Back to announcement
20230718_IIFF_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31342406_lamp1.pdf
Other Text extracted IIFFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 283
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 29 Juni 2016 Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik : 19 Juli 2016
Masa Penawaran : 1 – 14 Juli 2016 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 20 Juli 2016
Tanggal Penjatahan : 15 Juli 2016
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN
ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI
ATAU FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan infrastruktur
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung The Energy Lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: +6221 2991 5060, Faksimili: +6221 2991 5061
Website: www.iif.co.id
Email: corsec@iif.co.id
PENAWARAN UMUM
OBLIGASI I INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE TAHUN 2016
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
("OBLIGASI")
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki
yaitu dengan adanya 3 (Tiga) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp825.000.000.000 (delapan ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 8,25% (delapan koma dua
lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A
pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 19 Juli 2019
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 8,70% (delapan koma tujuh nol
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada
saat jatuh tempo yaitu tanggal 19 Juli 2021
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp425.000.000.000 (empat ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 9,00% (sembilan koma nol
nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 7 (Tujuh) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C
pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 19 Juli 2023
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga. Pembayaran Bunga Obligasi pertama
akan dilakukan pada tanggal 19 Oktober 2016 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 19 Juli 2019 untuk Obligasi Seri A, tanggal 19 Juli
2021 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 19 Juli 2023 untuk Obligasi Seri C.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK
BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA, BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI
KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK YANG TELAH ADA, MAUPUN YANG AKAN ADA DI
KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
Keterangan lebih lanjut diuraikan dalam Bab XVI Prospektus ini.
PALING CEPAT 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN BARU DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK). PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN
KEMBALI (BUY BACK) MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK YANG DITUJUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN
HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
Keterangan lebih lanjut mengenai Pembelian Kembali diuraikan dalam Bab XVI Prospektus ini.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari
PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”) dan PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
AAA(idn) (Triple A)
id
AAA (Triple A)
Keterangan lebih lanjut tentang hasil pemeringkatan tersebut dapat dilihat pada bab XVII Prospektus ini.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN DI BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT DBS Vickers Securities PT Danareksa sekuritas PT MANDIRI sEKURITAS
PT INDO PREMIER SECURITIES
Indonesia (Terafiliasi) (Terafiliasi)
PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Daewoo Securities Indonesia
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN YANG MELIPUTI RISIKO KREDIT YANG TERJADI SEBAGAI akibat kegagalan counterpartY UNTUK
memenuhi kewajibannya kepada Perseroan berdasarkan persyaratan pembiayaan/kredit yang telah disepakati DAN RISIKO INVESTASI yang terjadi akibat adanya
penurunan nilai investasi yang dilakukan oleh Perseroan. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB V DI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG DAN RISIKO GAGAL bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran
bunga serta utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi
yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2016
Page 2
PT Indonesia Infrastructure Finance (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016 (“Obligasi”) kepada OJK di Jakarta dengan surat No. S.147/IV/IIF/2016 pada tanggal 26 April 2016, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “Undang-Undang Pasar Modal” atau “UUPM”). Sebagai bagian dari Penawaran Umum Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016, Perseroan akan mencatatkan Obligasi dengan jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) pada BEI, sesuai dengan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek yang dibuat antara Perseroan dan BEI No. SP-00007/BEI.PP3/04-2016 tanggal 25 April 2016. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam dan LK”) No. Kep-122/BL/2009 Tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan terkait rencana penerbitan Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Edaran Dewan Komisaris Perseroan Ref. No. 001/IIF/BoC-RES/IV/2016 tanggal 21 April 2016. Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi, Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Prospektus ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk setiap pihak Afiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga Profesi Penunjang Pasar Modal lainnya, dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM, kecuali PT Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas yang merupakan Pihak Terafiliasi dengan Perseroan secara tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia. Penjelasan mengenai definisi Afiliasi dapat dilihat pada Bab Definisi dan Singkatan. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
Halaman
DAFTAR ISI i
DEFINISI DAN SINGKATAN iii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN x
RINGKASAN xi
I. PENAWARAN UMUM 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM OBLIGASI 7
III. PERNYATAAN UTANG 8
IV. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 12
V. RISIKO USAHA 26
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN 29
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN 31
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN 31
B. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN 32
C. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM 34
D. HUBUNGAN KEPEMILIKAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG BERBENTUK
BADAN HUKUM 39
E. HUBUNGAN KEPENGURUSAN, PENGAWASAN, KEPEMILIKAN DAN AFILIASI ANTARA PERSEROAN DAN
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN 39
F. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN 40
G. SUMBER DAYA MANUSIA 52
H. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN 54
I. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI 55
J. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA 64
K. KETERANGAN TENTANG ASET 66
L. ASURANSI 66
M. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN 66
N. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) 66
VIII. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN 67
A. UMUM 67
B. KEGIATAN USAHA 67
C. PEMASARAN 70
D. PERSAINGAN USAHA DAN KEUNGGULAN BERSAING 71
E. INDUSTRI INFRASTRUKTUR DI INDONESIA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN 72
F. STRATEGI PERSEROAN 75
G. PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR YANG BERKELANJUTAN 75
H. TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN 76
i
Page 4
I. PEMBIAYAAN PROYEK INFRASTRUKTUR OLEH PERSEROAN 76
J. TEKNOLOGI INFORMASI 77
K. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) 78
L. TATA KELOLA PERUSAHAAN 79
IX. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 82
X. EKUITAS 85
XI. PERPAJAKAN 86
XII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI 88
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 89
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 91
XV. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN 109
XVI. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI 217
XVII. KETERANGAN MENGENAI PEMERINGKATAN OBLIGASI 228
XVIII. ANGGARAN DASAR 231
XIX. PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI 251
XX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT 254
XXI. AGEN PEMBAYARAN 263
XXII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI 264
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 UUPM yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi
atau Dewan Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak
langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
“Agen Pembayaran” : Berarti KSEI, yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan, yang
berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok
Obligasi termasuk Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Bapepam” : Berarti singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal atau para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 UUPM beserta peraturan
pelaksanaannya.
“Bapepam dan LK” : Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari Bapepam dan
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, atau para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya.
“BEI” : Berarti singkatan dari PT Bursa Efek Indonesia.
“Bunga Obligasi” : Berarti jumlah bunga Obligasi per tahun dari masing-masing seri Obligasi yang harus dibayar
oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan,
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Bursa Efek” : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan
Efek di antara mereka, yang dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya,
dimana Obligasi ini dicatatkan.
“Daftar Pemegang Rekening” : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi
oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara
lain nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Rekening
dan/atau Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
kepada KSEI.
“Dokumen Emisi” : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, Perjanjian Pendahuluan
Pencatatan Efek, Prospektus, Prospektus Awal, Prospektus Ringkas, berikut semua perubahan-
perubahannya, penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
sah serta dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh instansi yang berwenang, yang dibuat
dalam rangka Penawaran Umum ini.
“Efek” : Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, Obligasi,
tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan
setiap derivatif Efek.
iii
Page 6
“Efektif” : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan
Peraturan No. IX.A.2 angka 4 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-
122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009, yaitu:
1. Atas dasar lewatnya waktu yaitu:
a. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima oleh OJK
secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam
peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum; atau
b. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan
Perseroan atau yang diminta oleh OJK dipenuhi; atau
2. Atas dasar pernyataan Efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau
tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
“Emisi” : Berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat
melalui Penawaran Umum.
“Entitas Anak” : Berarti perusahaan yang mana lebih dari 50% (lima puluh persen) sahamnya dimiliki oleh
Perseroan dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Entitas Asosiasi” : Berarti suatu entitas di mana Perseroan mempunyai pengaruh signifikan. Sesuai dengan metode
ekuitas, nilai perolehan investasi ditambah atau dikurang dengan bagian Perseroan atas laba
atau rugi neto dan penerimaan dividen dari investee sejak tanggal perolehan.
“Force Majeure” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan kekuasaan
para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di
Indonesia, yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing
pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
“Greenfield” : Berarti investasi untuk membangun sebuah proyek yang masih baru.
“Hari Bursa” : Berarti hari di mana Bursa Efek atau badan hukum yang menggantikannya menyelenggarakan
kegiatan bursa efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-
ketentuan bursa efek tersebut dan bank dapat melakukan kliring.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius dalam kalender
Masehi tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Jumlah Terutang” : Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
sehubungan dengan Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-
perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini, termasuk tetapi tidak terbatas yakni
berupa jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari
waktu ke waktu.
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar untuk mendapatkan
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO” : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang
atau “KTUR” Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri RUPO atau
mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan KSEI.
“Kegiatan Usaha Sehari-hari” : Berarti kegiatan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan dalam rangka
mendukung kegiatan usaha Emiten, yang antara lain adalah sebagai berikut:
a. Memberikan pinjaman dalam bentuk, antara lain, senior debts, Subordinated
debts/mezzanine financing, bridge finance, take-out finance dan/atau refinance;
b. Memberikan jaminan dalam bentuk, antara lain, pemenuhan liabilitas keuangan, credit
enhancement dan/atau jaminan pelaksanaan pekerjaan;
iv
Page 7
c. Melakukan penyertaan modal (equity investment);
d. Memberikan jasa dalam mencari pasar swap (swap market) yang berkaitan dengan
perusahaan pembiayaan infrastruktur;
e. Memberikan jasa konsultasi (advisory service) yang berkaitan dengan, antara lain
pendekatan risiko (risks assessment), analisa kelayakan (feasibility analysis), struktur
proyek (project structuring), model pembiayaan (financial modeling) dan/atau pembangunan
proyek (project development); dan
f. Melakukan kegiatan pembiayaan lain yang terkait dengan proyek-proyek infrastruktur
sebagaimana diizinkan oleh undang-undang.
“Kemenkumham” : Berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Kerjasama Pemerintah dan Badan : Berarti kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk
Usaha” atau “KPBU” kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh
Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah,
yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan
memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
“KSEI” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau para
pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang menjalankan kegiatan usaha sebagai
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang
Pasar Modal, yang dalam Emisi Obligasi ini bertugas untuk menyimpan dan
mengadministrasikan penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di
KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta
jasa lainnya termasuk menerima Bunga Obligasi dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek
dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM,
yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Manajer Penjatahan” : Berarti PT Mandiri Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi Yang Ditawarkan
sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7,
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 Tentang
Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Masa Penawaran Umum” : Berarti jangka waktu bagi masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan pembelian Obligasi
dapat dilakukan melalui pengajuan FPPO dapat diajukan kepada Para Penjamin Pelaksana
Emisi Efek, Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjual sebagaimana ditentukan dalam
Prospektus dan FPPO.
“Masyarakat” : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan
hukum Indonesia maupun badan hukum asing baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di
Indonesia maupun bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
“Menkumham” : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Obligasi” : Berarti surat berharga bersifat hutang dengan nama “Obligasi I Indonesia Infrastucture Finance
Tahun 2016”, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum, dalam jumlah pokok sebesar
Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dan akan dicatatkan di Bursa Efek
serta didaftarkan di KSEI, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A sebesar Rp825.000.000.000 (delapan ratus dua puluh lima miliar Rupiah)
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan
koma dua lima persen) per tahun;
b. Obligasi Seri B sebesar Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan
jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,70% (delapan koma tujuh
persen) per tahun; dan
c. Obligasi Seri C sebesar Rp425.000.000.000 (empat ratus dua puluh lima miliar Rupiah)
dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan
persen) per tahun.
dan jumlah pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan pokok Obligasi dan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
v
Page 8
“OJK” : Berarti Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur
tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Menteri Keuangan dan
Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU Nomor: 21 Tahun 2011, atau para
pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
“Pemegang Obligasi” : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan memiliki manfaat atas
sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
1. Rekening Efek pada KSEI, atau
2. Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
“Pemegang Rekening” : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yang meliputi Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan
memperhatikan UUPM dan Peraturan KSEI.
“Pemeringkat” : Berarti PT Fitch Ratings Indonesia dan/atau PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), keduanya
berkedudukan di Jakarta, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya atau
perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di Bapepam atau Bapepam dan LK atau OJK dan
disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK
No. IX.C.11.
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Efek
untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM,
peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut
ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Pengakuan Utang” : Berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016 No. 66
tanggal 22 Juni 2016, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adiwarsito, S.H.,
Notaris di Jakara, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
bersangkutan di kemudian hari.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Penjamin Emisi Obligasi” : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
Umum bagi kepentingan Perseroan dan masing-masing menjamin dengan Kesanggupan Penuh
(full commitment) berdasarkan penawaran awal (bookbuilding) atas pembelian dan pembayaran
sisa Obligasi yang tidak diambil oleh Masyarakat, yang dalam hal ini adalah PT DBS Vickers
Securities Indonesia, PT Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Securities, PT Daewoo
Securities Indonesia dan PT Mandiri Sekuritas, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti pihak-pihak yang yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan penatalaksanaan
Obligasi” Emisi sesuai dengan ketentuan UUPM, yang dalam hal ini adalah PT DBS Vickers Securities
Indonesia, PT Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Securities dan PT Mandiri Sekuritas,
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan Bapepam dan LK No. : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. VI.C.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
VI.C.3” Kep-309/BL/2008 tanggal 01 Agustus 2008 tentang Hubungan Kredit dan Penjaminan antara
Wali Amanat dengan Emiten berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari.
“Peraturan Bapepam dan LK No. : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. VI.C.4 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
VI.C.4” No.Kep-412/BL/2010 tanggal 06 September 2010 tentang Ketentuan Umum dan Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari.
“Peraturan Bapepam dan LK No. : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
IX.A.2” Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum dan Peraturan OJK No. 36/2014.
“Peraturan Bapepam dan LK No. : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
IX.A.7” Lembaga Keuangan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.
vi
Page 9
“Peraturan Bapepam dan LK No. : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.8 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
IX.A.8” Lembaga Keuangan No. Kep-41/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 tentang Prospektus Awal
dan Info Memo.
“Peraturan Bapepam No. IX.C.1” : Berarti Peraturan Bapepam No. IX.C.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
42/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 tentang Pedoman Mengenai Bentuk Dan Isi Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan Bapepam No. IX.C.2” : Berarti Peraturan Bapepam No. IX.C.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
51/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus
Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan Bapepam dan LK No. : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.C.3, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
IX.C.3” Lembaga Keuangan No. Kep-43/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 tentang Pedoman Mengenai
Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan Bapepam dan LK No. : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
IX.C.11” No. Kep-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
dan/atau pembaharuan-pembaharuannya dikemudian hari.
“Peraturan OJK No. 33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 08-12-2014 (delapan Desember dua ribu
empat belas) tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK No. 34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 08-12-2014 (delapan Desember dua ribu
empat belas) tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK No. 35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 08-12-2014 (delapan Desember dua ribu
empat belas) tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK No. 30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“Peraturan OJK No. 55/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29-12-2015 (dua puluh sembilan Desember
dua ribu lima belas) tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“Peraturan OJK No. 56/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29-12-2015 (dua puluh sembilan Desember
dua ribu lima belas) tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
“Perjanjian Agen Pembayaran” : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi serta Denda (jika ada), sebagaimana dimuat
dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 46 tanggal 25 April 2016, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adiwarsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
“Perjanjian Pendaftaran Obligasi di : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI perihal pendaftaran Obligasi di
KSEI” KSEI, sebagaimana dimuat dalam perjanjian yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup No.
SP-0029/PO/KSEI/0416 tanggal 25 April 2016, berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-
pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
“Perjanjian Pendahuluan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bursa Efek Indonesia perihal
Pencatatan Efek” pencatatan Efek sebagaimana dimuat dalam perjanjian yang dibuat di bawah tangan bermeterai
cukup No. SP-00007/BEI.PP3/04-2016 tanggal 25 April 2016 berikut perubahan-perubahannya
dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah
yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
“Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Obligasi (PPEO)” Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016 No. 45 tanggal 25 April 2016 sebagaimana diubah
dan dinyatakan kembali melalui Akta Addendum Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I
Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016 No. 67 tanggal 22 Juni 2016, yang keduanya
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adiwarsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
vii
Page 10
”Perjanjian Perwaliamanatan” : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat, sebagaimana dimuat
dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016
No. 44 tanggal 25 April 2016 sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali melalui Akta
Addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016
No. 65 tanggal 22 Juni 2016, yang keduanya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adiwarsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang
bersangkutan di kemudian hari.
“Pernyataan Pendaftaran” : Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 19 Undang-
Undang Pasar Modal juncto Peraturan No. IX.C.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam tanggal
27 Oktober 2000 No. Kep-42/PM/2000 berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan
kepada OJK sebelum melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk perubahan-
perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan
OJK.
“Pernyataan Efektif” : Berarti pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa Pernyataan Pendaftaran
menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui Penjamin Emisi Efek berhak menawarkan dan
menjual Obligasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Perseroan” : Berarti badan hukum yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT Indonesia
Infrastructure Finance, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang didirikan menurut dan
berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, atau pengganti dan
penerima hak dan kewajibannya.
“Perusahaan Efek” : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara
Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Pasar Modal.
“Pihak Terafiliasi” : Berarti perusahaan yang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
“Pokok Obligasi” : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang ditawarkan dan
diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu
ke waktu bernilai nominal sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah),
yang terdiri dari:
a. Obligasi Seri A sebesar Rp825.000.000.000 (delapan ratus dua puluh lima miliar Rupiah);
b. Obligasi Seri B sebesar Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah); dan
c. Obligasi Seri C sebesar Rp425.000.000.000 (empat ratus dua puluh lima miliar Rupiah).
dan jumlah pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan pokok Obligasi dan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Prospektus” : Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi yang disusun
oleh Perseroan bersama-sama dengan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tujuan
agar Masyarakat membeli Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 26 UUPM dan
Peraturan Bapepam No. IX.C.2 dan dengan memperhatikan Peraturan Bapepam dan LK No.
IX.A.2.
“Prospektus Awal” : Berarti prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.8 yang
merupakan dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang
disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi
mengenaipenjaminan emisi Obligasi, tingkat suku bunga Obligasi atau hal-hal lain yang
berhubungan dengan persyaratan Penawaran Umum yang belum dapat ditentukan.
“Prospektus Ringkas” : Berarti ringkasan Prospektus mengenai fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling
penting yang disusun dan diterbitkan sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.C.3.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang Obligasi
yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak
pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
viii
Page 11
“Satuan Pemindahbukuan” : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh
Perseroan tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening.
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum kepada KSEI
yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang dilakukan secara elektronik paling lambat 2
(dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada pemegang Obligasi.
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima oleh KSEI dari Perseroan,
yang juga merupakan tanggal pembayaran hasil emisi Obligasi dari Penjamin Emisi Obligasi
kepada Perseroan.
“Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal-tanggal masing-masing seri Obligasi menjadi jatuh tempo yang wajib dibayar oleh
Obligasi” Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Daftar
Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Pembayaran Bunga : Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi
Obligasi” yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan memperhatikan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal pencatatan Obligasi untuk diperdagangkan di Bursa Efek dalam waktu selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi yaitu selambat-lambatnya pada 2 (dua) Hari
Kerja setelah tanggal penutupan Masa Penawaran Umum.
“Undang-Undang Pasar Modal” : Berarti Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal,
atau “UUPM” Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No.3608, beserta
peraturan-peraturan pelaksananya.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan
Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 tahun 2007, Tambahan No. 4756.
“USD” : Berarti singkatan dari mata uang Dolar Amerika Serikat.
“Wali Amanat” : Berarti PT Bank Mega Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan, atau para pengganti dan
penerima hak dan kewajibannya, yang bertindak untuk diri sendiri dan bertindak selaku kuasa
dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili kepentingan seluruh
Pemegang Obligasi.
ix
Page 12
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
“ADB” : Berarti singkatan dari Asian Development Bank atau Bank Pembangunan Asia.
“DEG” : Berarti singkatan dari DEG – Deutsche Investitions-und Entwicklungsgesellschaft mbH.
“IFC” : Berarti singkatan dari International Finance Corporation.
“KAP PSS” : Berarti singkatan dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst
& Young Global Limited).
“SMBC” : Berarti singkatan dari Sumitomo Mitsui Banking Corporation.
“SMI” : Berarti singkatan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
x
Page 13
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan, keterangan yang lebih
terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat
berdasarkan fakta dan pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus
ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
Perseroan didirikan di Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 34 tanggal 15 Januari 2010, yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., sebagai pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-21503.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 28 April 2010, didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0031647.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 28 April 2010, dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 20 tanggal 11 Maret 2011, Tambahan No. 5123.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana perubahan terakhir adalah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 05 tanggal 9 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0055850 tanggal 9 Juni 2016, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No. AHU-0071106.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 9 Juni 2016 serta telah dilaporkan kepada OJK melalui Surat No. S.344/VI/IIF/2016
berdasarkan Tanda Terima No. 098837 dan Tanda Terima No. 098838, keduanya tertanggal 22 Juni 2016 (“Akta No. 05/2016”). Akta ini
menyatakan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk
disesuaikan dengan Peraturan OJK No. 33/2014 khususnya Pasal 12 ayat (14) tentang Rapat Direksi, Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3)
tentang Keanggotaan Dewan Komisaris, Pasal 14 ayat (9) huruf (b) tentang Komite Nominasi dan Remunerasi, Pasal 14 ayat (10) tentang
Komite Audit, Pasal 15 ayat (1) tentang Rapat Dewan Komirisaris dan Pasal 15 ayat (15) tentang Rapat Bersama antara Dewan
Komisaris dengan Direksi.
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah mendukung pengembangan dan pembiayaan infrastruktur di Indonesia dengan lebih melibatkan
sektor swasta baik lokal maupun asing serta lembaga keuangan multilateral melalui penawaran berbagai layanan keuangan dan non-
keuangan. Produk Perseroan termasuk produk pinjaman seperti pinjaman senior, pinjaman subordinasi, mezzanine dan penyertaan
modal yang tersedia dalam mata uang Rupiah (IDR) dan Dolar Amerika Serikat (USD) di samping beberapa produk non-pinjaman seperti
penjaminan dan layanan lain berbasis fee. Di samping itu, Perseroan menyediakan jasa konsultasi atau pemberian nasihat (advisory)
keuangan dan transaksi proyek bagi pemerintah ataupun investor lokal maupun asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor swasta
di pembangunan infrastruktur. Produk dan layanan Perseroan tersebut di atas diharapkan dapat menjadi solusi alternatif pembiayaan di
luar perbankan bagi kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia sehingga negara ini dapat berkembang sesuai
dengan potensi yang dimiliki. Keberadaan Perseroan bukan untuk menambah persaingan dengan pihak perbankan, tapi justru dapat
melengkapi pembiayaan pembangunan infrastruktur dari sektor perbankan serta mencari solusi untuk melibatkan sektor-sektor keuangan
lain, seperti Dana Pensiun, dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Kantor pusat Perseroan terletak di Gedung The Energy Lantai 30, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta, Indonesia.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Entitas Anak maupun Entitas Asosiasi.
2. PENAWARAN UMUM
Nama Obligasi : Obligasi I Indonesia Infrastrucure Finance Tahun 2016.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).
Jangka Waktu : 3 (tiga) tahun, 5 (lima) tahun dan 7 (tujuh) tahun.
Seri Obligasi : Seri A: Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen)
per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi
Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp825.000.000.000 (delapan ratus dua puluh
lima miliar Rupiah).
Seri B: Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,70% (delapan koma tujuh nol persen)
per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp250.000.000.000 (dua ratus lima
puluh miliar Rupiah).
Seri C: Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol) per
tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi
Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp425.000.000.000 (empat ratus dua puluh
lima miliar Rupiah).
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
xi
Page 14
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan.
Rencana Penggunaan Dana : Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi, seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk kegiatan pembiayaan proyek-
proyek infrastruktur.
Penyisihan Dana (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan
tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Hasil Pemeringkatan : AAA(idn) (Triple A) dari Fitch dan idAAA (Triple A) dari Pefindo.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal
1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah
paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Senioritas Atas Utang : Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
Pembelian Kembali : Paling cepat 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan baru dapat melakukan
pembelian kembali (buy back). Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back)
melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek yang ditujukan sebagai pembayaran kembali atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 13 tanggal 24 April 2015, yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati
Abdurrachman, S.H., MLI, M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0928364 tanggal 29 April 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
3499018.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 29 April 2015, serta telah dilaporkan kepada OJK melalui Surat No. S.268/V/IIF/2015 tanggal
8 Mei 2015 berdasarkan tanda terima tertanggal 11 Mei 2015 (“Akta No. 13/2015”), struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 2.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang Saham:
1. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 600.000 600.000.000.000 30,00
2. Asian Development Bank 399.800 399.800.000.000 19,99
3. International Finance Corporation 399.800 399.800.000.000 19,99
4. DEG – Deutsche Investitions-und Entwicklungsgesellschaft
302.400 302.400.000.000 15,12
mbH
5. Sumitomo Mitsui Banking Corporation 298.000 298.000.000.000 14,90
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.000.000 2.000.000.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel - -
4. RISIKO USAHA
Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan yang telah disusun
sesuai dengan bobot risiko berdasarkan dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan yang dimulai dari risiko
utama Perseroan.
A. RISIKO TERKAIT DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan yang telah disusun
sesuai dengan bobot risiko berdasarkan dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan yang dimulai dari risiko
utama Perseroan.
1) Risiko Pembiayaan
a. Risiko Kredit
b. Risiko Investasi
2) Risiko Reputasi
3) Risiko Strategis
4) Risiko Operasional
5) Risiko Hukum dan Kepatuhan
xii
Page 15
6) Risiko Pasar
c. Risiko Suku Bunga
d. Risiko Valuta Asing
7) Risiko Likuiditas
8) Risiko Kondisi Perekonomian
B. RISIKO INVESTASI BAGI INVESTOR PEMEGANG OBLIGASI
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:
1) Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian
Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2) Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta utang pokok pada waktu yang
telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan
dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
Keterangan lebih lanjut mengenai risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab V Prospektus ini.
5. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan yang diambil dan dihitung berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tanggal dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, 2014, 2013, 2012, dan 2011.
Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal 31 Desember 2015 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh
KAP PSS (partner penanggung jawab: Danil Setiadi Handaja, CPA), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia dengan opini audit tanpa modifikasian, yang laporannya tercantum dalam Prospektus ini. Laporan audit KAP PSS
tersebut mencantumkan paragraf hal-hal lain mengenai laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2014 dan 2013 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh auditor independen lain dan tujuan penerbitan laporan auditor
independen sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016.
Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal 31 Desember 2014 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Osman Bing Satrio & Eny (partner penanggung jawab: Drs. Osman Sitorus), berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia dengan opini audit tanpa modifikasian.
Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal 31 Desember 2013 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Osman Bing Satrio & Eny (partner penanggung jawab: Drs. Osman Sitorus), berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal 31 Desember 2012 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Osman Bing Satrio & Eny (partner penanggung jawab: Drs. Osman Sitorus), berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal 31 Desember 2011 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Osman Bing Satrio & Rekan (partner penanggung jawab: Riniek Winarsih), berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2015 2014 2013 2012 2011
Jumlah Aset 5.508.988 4.749.247 3.865.463 1.969.042 970.320
Jumlah Liabilitas 3.300.914 2.845.520 2.055.793 795.464 3.484
Jumlah Ekuitas 2.208.074 1.903.727 1.809.669 1.173.578 966.836
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2015 2014* 2013* 2012* 2011*
Total Pendapatan 306.347 291.833 126.615 65.767 24.641
Total Beban (202.921) (169.904) (93.272) (50.512) (44.956)
Laba Sebelum Beban Pajak 103.426 121.929 33.343 15.255 (20.315)
Laba Bersih Tahun Berjalan 74.640 91.824 27.537 14.325 (17.695)
*) Setelah reklasifikasi
xiii
Page 16
RASIO KEUANGAN
(dalam %, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
KETERANGAN
2015 2014 2013 2012 2011
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan bunga, komisi, provisi, fee dan advisory1 19,06% 127,28% 89,94% 167,10% N/A
Laba bersih tahun berjalan2 -18,71% 233,46% 92,23% -180,96% N/A
Aset2 16,00% 22,86% 96,31% 102,93% N/A
Liabilitas2 16,00% 38,41% 158,44% 22738,44% N/A
Ekuitas2 15,99% 5,20% 54,20% 21,38% N/A
Rasio Usaha
Laba bersih tahun berjalan/Pendapatan3 24,36% 31,46% 21,75% 21,78% -71,81%
Laba bersih tahun berjalan/Ekuitas4 3,56% 4,92% 2,24% 1,34% -1,83%
Laba bersih tahun berjalan/Aset5 1,45% 2,17% 1,16% 0,97% -1,82%
Rasio Keuangan
Rasio lancar (x) 6 35,34 41,44 141,06 148,28 273,09
Net investment margin7 4,12% 5,77% 4,44% 6,42% 1,22%
Beban usaha (di luar beban bunga)/Aset8 2,10% 2,45% 1,85% 2,53% 3,29%
Interest-bearing debt to equity ratio (x)9 1,47 1,47 1,12 0,66 -
Debt to equity ratio (x)10 1,49 1,49 1,14 0,68 -
Gearing ratio (x)11 1,06 1,06 0,75 0,44 -
Financing to assets ratio (x)12 0,76 0,37 0,26 0,00 0,00
Equity to paid-up capital ratio (x)13 1,09 1,06 1,01 0,98 0,97
Keterangan:
1) Rasio pendapatan bunga, komisi, provisi, fee dan advisory merupakan penjumlahan pendapatan bunga, komisi, provisi, fee dan advisory tahun
tersebut dikurangi jumlah pendapatan bunga, komisi, provisi, fee dan advisory tahun sebelumnya dibagi jumlah pendapatan bunga, komisi, provisi,
fee dan advisory tahun sebelumnya.
2) Rasio pertumbuhan laba bersih/aset/liabilitas/ekuitas merupakan jumlah laba bersih/aset/liabilitas/ekuitas tahun berjalan dikurangi dengan jumlah
laba bersih/aset/liabilitas/ekuitas tahun sebelumnya, dibagi dengan jumlah laba bersih/aset/liabilitas/ekuitas tahun sebelumnya.
3) Rasio laba bersih tahun berjalan/pendapatan merupakan perbandingan antara laba bersih tahun berjalan tahun tersebut dibagi pendapatan tahun
tersebut.
4) Rasio laba bersih tahun berjalan/ekuitas merupakan perbandingan antara laba bersih tahun berjalan dengan rata-rata ekuitas bulanan pada tahun
tersebut untuk tahun 2015, 2014 dan 2013. Perhitungan rata-rata ekuitas untuk tahun 2012 dihitung berdasarkan rata-rata jumlah ekuitas
per 31 Desember 2011, 31 Juli 2012 dan 31 Desember 2012. Perhitungan rata-rata jumlah ekuitas untuk tahun 2011 dihitung berdasarkan jumlah
ekuitas per 31 Desember 2011.
5) Rasio laba bersih tahun berjalan / aset merupakan perbandingan antara laba bersih pada tiap tahun dengan rata-rata aset bulanan pada tahun yang
bersangkutan. Perhitungan rata-rata aset untuk tahun 2012, dihitung berdasarkan rata-rata aset per 31 Desember 2011, 31 Juli 2012 dan
31 Desember 2012. Perhitungan rata-rata jumlah aset untuk tahun 2011, dihitung berdasarkan jumlah aset per 31 Desember 2011.
6) Rasio lancar merupakan perbandingan total aset lancar tahun tersebut dibagi total liabilitas lancar tahun tersebut yang jatuh tempo dibawah 1 tahun.
7) Rasio Net investment margin merupakan pendapatan investasi tahun tersebut dikurangi beban bunga tahun tersebut dibagi rata-rata earning assets
yang terdiri dari kas dan setara kas, efek-efek, efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali dan pinjaman diberikan pada akhir bulan selama
tahun tersebut untuk tahun 2015, 2014, dan 2013. Perhitungan rata-rata earning assets untuk tahun 2012 dihitung berdasarkan rata-rata jumlah
earning assets 31 Desember 2011, 31 Juli 2012 dan 31 Desember 2012. Perhitungan rata-rata jumlah earning assets untuk tahun 2011 dihitung
berdasarkan jumlah earning assets per 31 Desember 2011.
8) Rasio beban usaha (di luar beban bunga)/aset merupakan total beban usaha dikurangi beban bunga pada tahun tersebut dibagi total aset pada
tahun tersebut.
9) Rasio Interest bearing debt to equity merupakan total pinjaman diterima ditambah total pinjaman subordinasi pada akhir tahun tersebut dibagi total
ekuitas pada tahun tersebut.
10) Rasio Debt to equity merupakan total seluruh liabilitas pada akhir tahun tersebut dibagi total ekuitas pada akhir tahun tersebut.
11) Rasio Gearing merupakan total pinjaman diterima pada akhir tahun tersebut dibagi total ekuitas yang telah ditambahkan pinjaman subordinasi dan
dikurangi penyertaan pada akhir tahun tersebut. Pinjaman subordinasi dibatasi maksimum 50% dari modal disetor.
12) Rasio Financing to assets merupakan total pinjaman diberikan setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai ditambah investasi saham dan
portfolio investasi dalam bentuk efek-efek pada akhir tahun tersebut dibagi total aset pada akhir tahun tersebut.
13) Rasio Equity to paid-up capital merupakan total ekuitas pada akhir tahun tersebut dibagi jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh ditambah
tambahan modal disetor dan uang muka modal saham dipesan pada akhir tahun tersebut.
6. STRATEGI DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Strategi Perseroan dalam mengembangkan usahanya bertumpu kepada keunggulan-keunggulan kompetitif yang dimiliki oleh Perseroan.
Keunggulan-keunggulan kompetitif tersebut, yang timbul karena sifat Perseroan yang unik, antara lain adalah kemampuan untuk
memberikan pembiayaan dalam jangka panjang, kemampuan untuk memberikan pembiayaan yang lebih junior dari pinjaman bank,
kemampuan pembiayaan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat berkat dukungan pemegang saham internasional, proses kerja dan
standar pengelolaan dampak sosial dan lingkungan yang berskala internasional dan kemampuan Perseroan memberikan jasa advisory
bagi pihak yang membutuhkan.
xiv
Page 17
Berdasarkan keunggulan kompetitif tersebut, maka strategi Perseroan adalah:
- Menjalin sinergi dengan Pemerintah Republik Indonesia, IFC, ADB, DEG dan SMBC selaku para pemegang saham Perseroan agar
dapat lebih mengembangkan skala kegiatan usaha Perseroan;
- Memperluas jaringan yang dimiliki dengan institusi-institusi Pemerintah dan swasta;
- Memastikan keberadaan Perseroan di pasar pembiayaan dan membangun kerjasama dengan lembaga keuangan domestik dan
internasional, untuk mengambil bagian pembiayaan dalam sindikasi atau club deal yang merupakan keunggulan Perseroan seperti
berjangka waktu panjang atau dalam mata uang Dolar Amerika Serikat;
- Bekerjasama dengan lembaga keuangan internasional yang membutuhkan mitra pembiayaan di Indonesia yang menerapkan
prinsip-prinsip, terutama prinsip pengelolaan dampak sosial dan lingkungan yang berstandar internasional;
- Membangun portofolio Perseroan dengan memberikan fokus utama kepada pelanggan yang memiliki kualitas kredit yang tinggi;
- Membangun portofolio Perseroan dalam pembiayaan yang bersifat junior, seperti pinjaman subordinasi, mezzanine maupun
melakukan penyertaan modal, dalam batas-batas yang diizinkan oleh panduan operasional Perseroan, dengan maksud untuk
memberikan marjin yang lebih tinggi secara terukur;
- Menciptakan supply dari proyek yang memerlukan pembiayaan dengan memanfaatkan jasa advisory;
- Mengelola sisi aset dan liabilitas dengan seimbang dalam rangka meningkatkan daya saing; dan
- Mencapai keunggulan operasional di jajaran organisasi Perseroan.
Situasi makro domestik yang relatif memiliki daya tahan yang kuat menyiratkan bahwa arus pergerakan orang dan barang di Indonesia,
terutama di dalam dan di antara wilayah perkotaan, terus meningkat dengan volume yang juga ikut meningkat. Hal tersebut menciptakan
adanya peningkatan permintaan atas sarana jalan, pelabuhan, serta berbagai layanan publik vital lainnya yang lebih baik dan lebih dapat
diandalkan. Namun, biaya logistik Indonesia masih terbilang sangat tinggi apabila dibandingkan dengan Negara-negara tetangga.
Berdasarkan keterangan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia, biaya logistik Indonesia pertahunnya mencapai 24% dari PDB,
dimana persentase ini merupakan yang tertinggi di dunia. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa Indonesia perlu melakukan banyak hal
dalam rangka mempercepat upaya pembangunan infrastruktur yang terhubung sehingga dapat mengatasi hambatan logistik jika ingin
mempertahankan atau bahkan meningkatkan daya saing untuk mendukung laju pertumbuhan ekonominya di tahun-tahun mendatang.
Pada saat yang sama, percepatan pembangunan pembangkit listrik telah menjadi salah satu agenda utama Pemerintah. Saat ini terdapat
lebih dari 40 juta masyarakat Indonesia yang belum mendapatkan listrik atau sudah mendapatkan tetapi masih sangat terbatas, dan
mengingat tingkat pertumbuhan penduduk saat ini, angka ini diperkirakan akan tumbuh dengan lebih pesat apabila upaya percepatan
pembangunan pembangkit listrik oleh negara melalui PLN tidak segera dilaksanakan. Inisiatif Pemerintah dalam pelaksanaan program ini
juga melibatkan Independent Power Producers.
Indonesia juga memiliki masyarakat yang menggandrungi teknologi. Hal ini terbukti dengan besarnya volume penggunaan data elektronik
terutama di kota-kota besar di Indonesia, dimana para pelaku bisnis maupun individu telah sangat bergantung pada kebutuhan untuk
berkoresponsensi secara elektronik. Tren ini telah menyebabkan semakin meningkatnya kebutuhan akan jaringan dan infrastruktur
telekomunikasi yang andal.
Saat ini, kebutuhan Indonesia dalam hal pembangunan infrastruktur diperkirakan telah mencapai Rp800 triliun per tahun. Dalam dua
dasawarsa terakhir, belanja infrastruktur di Indonesia terus berada di bawah 5% dari PDB, atau berkisar di angka Rp200 triliun. Hal ini
telah menciptakan kesenjangan pendanaan infrastruktur, yang merupakan salah satu penyebab utama dari lambatnya pembangunan
infrastruktur di Indonesia.
Saat ini dengan meningkatnya rasio Loan to Funding perbankan hingga tingkat yang cukup tinggi jelas menunjukkan bahwa percepatan
pembangunan infrastruktur membutuhkan beberapa alternatif sumber pendanaan serta upaya yang lebih fokus dari Pemerintah
Indonesia.
Pemerintah sangat menyadari kebutuhan mendasar untuk infrastruktur dan telah mengeluarkan kebijakan strategis guna melancarkan
lambannya kemajuan pembangunan infrastruktur, di antaranya berupa penerbitan sejumlah peraturan sebagai upaya untuk mendukung
sektor ini, termasuk melalui kebijakan yang dimaksudkan untuk memfasilitasi pembebasan lahan. Perbaikan dalam kerangka regulasi dan
kebijakan implementasi telah memberi insentif kepada industri untuk tumbuh dan berkembang.
Pasca pencabutan UU Sumber Daya Air pada bulan Februari 2015 yang didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-
XI/2013, Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan kembali berlaku. Lebih lanjut, untuk memberikan kepastian hukum,
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan Peraturan
Pemerintah No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Saat ini Pemerintah telah melakukan identifikasi beberapa
proyek air dimana tender pembangunan proyek-proyek tersebut sedang dalam proses. Sejumlah bank telah menangkap peluang ini dan
memutuskan untuk meningkatkan penyaluran dana ke sektor infrastruktur. Dengan demikian, di samping menjanjikan, pasar pembiayaan
infrastruktur juga menjadi semakin kompetitif.
Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) / Bappenas telah mengemukakan dalam RPJMN
(Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) tahun 2015-2019 sejumlah proyek infrastruktur yang harus dibangun dalam
periode tersebut. Proyek-proyek tersebut merupakan turunan dari visi dan misi Pemerintah pada saat ini.
Dalam RPJMN tahun 2015-2019 tersebut, Indonesia membutuhkan dana infrastruktur sebesar Rp4.796 triliun untuk periode 2015-2019,
di mana hanya sebesar Rp1.978 triliun, atau 41% dari total kebutuhan tersebut dapat dibiayai dari anggaran Pemerintah pusat dan
daerah, bahkan dengan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah untuk meningkatkan alokasi untuk pembangunan infrastruktur. Alokasi
xv
Page 18
Pemerintah untuk infrastruktur sebagaimana tertuang dalam revisi APBN-P tahun 2015 meningkat menjadi Rp290,3 triliun dari
sebelumnya Rp177,9 triliun pada tahun 2014, atau meningkat 63%. Namun angka ini masih dianggap belum memadai karena masih
berkisar 2,75%, dari PDB Indonesia, yang relatif kecil apabila dibandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya.
Berikut adalah beberapa daftar rencana fokus pembangunan infrastruktur yang akan dilakukan oleh Pemerintah dalam periode
2015-2019:
- Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum di perkotaan 21,4 juta sambungan rumah (268.680 liter/detik);
- Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum di pedesaan 11,1 juta sambungan rumah (22.647 desa);
- Pembangunan sistem air limbah komunal di 227 kabupaten / kota dan terpusat di 430 kabupaten / kota;
- Pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja untuk pengelolaan lumpur tinja perkotaan di 409 kabupaten / kota;
- Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir sanitary landfill dan fasilitas 3R (reduce, reuse dan recycle) di 341 kabupaten atau kota
dan fasilitas 3R (reduce, reuse dan recycle) terpusat dan komunal di 294 kabupaten / kota;
- Pengurangan genangan seluas 22.500 Ha di kawasan pemukiman;
- Pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) sebanyak 5.257 Twinblok untuk 515.711 rumah tangga;
- Bantuan stimulan perumahan swadaya 5,5 juta rumah tangga;
- Penanganan kawasan kumuh seluas 37.407 Ha;
- Fasilitas kredit perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah sebanyak 2,5 juta rumah tangga;
- Pembangunan 49 waduk baru dan 33 pembangkit listrik tenaga air;
- Pembangunan atau peningkatan jaringan irigasi seluas 1 juta Ha;
- Rehabilitasi jaringan irigasi seluas 3 juta Ha;
- Pembangunan 1 kilang minyak dengan kapasitas 300.000 barel per hari;
- Pembangunan Floating Storage Regasification Unit (FSRU) di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara dan
Lampung;
- Saluran gas perkotaan mencapai 1,1 juta sambungan rumah;
- Rasio elektrifikasi sebesar 96,6%;
- Pembangunan pembangkit listrik baru dengan kapasitas sebesar 35.000 MW;
- Gas bumi untuk 60.000 nelayan;
- Pembangunan jalan baru sepanjang 2.650 km;
- Pembangunan jalan tol baru sepanjang 1.000 km;
- Pemeliharaan jalan sepanjang 46.770 km;
- Pembangunan 15 pelabuhan udara baru;
- Pengadaan pesawat perintis sebanyak 20 unit;
- Pengembangan pelabuhan udara untuk pelayanan kargo udara di 9 lokasi;
- Pembangunan 24 pelabuhan laut strategis baru sebagai hub dan feeder tol laut;
- Pengembangan 163 pelabuhan non-komersil;
- Pengadaan kapal perintis sebanyak 50 unit;
- Pengadaan kapal patroli sebanyak 100 unit;
- Pengadaan kapal negara kenavigasian sebanyak 50 unit;
- Pembangunan sarana kenavigasian, yaitu 20 vessel traffic service, 59 global maritime distress and safety system, 20 menara suar
dan 525 rambu suar;
- Pembangunan Bus Rapid Transits (BRT) di 29 kota;
- Pembangunan angkutan massal cepat di kawasan perkotaan, yakni di 6 kota metropolitan dan 17 di kota besar;
- Pembangunan jalur kereta api sepanjang 3.258 km di pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera dan Kalimantan (kereta api
antar kota 2.159 km dan kereta api perkotaan 1.099 km;
- Pembangunan pelabuhan penyeberangan di 65 lokasi;
- Pengadaan kapal penyeberangan (terutama perintis) sebanyak 50 unit;
- Terlayaninya 193 lintas angkutan laut perintis;
- Tingkat penetrasi fixed broadband di perkotaan sebesar 71% rumah tangga dan di pedesaan sebesar 49% rumah tangga;
- Tingkat penetrasi mobile broadband (1 Mbps) di perkotaan sebesar 100% dan di pedesaan sebesar 52%;
- Indeks e-government mencapai 3,4 dari skala 4,0; dan
- Pengembangan e-pengadaan, e-kesehatan, e-pendidikan dan e-logistik.
Fokus rencana pembangunan infrastruktur tersebut dapat dibiayai melalui dana APBN dan APBD, serta dukungan pembiayaan dari
lembaga pembiayaan milik negara maupun swasta. Dengan melihat data RPJMN tahun 2015-2019, sekitar 41% dari jumlah kebutuhan
infrastruktur Indonesia yang diperlukan dapat dibiayai dari anggaran Pemerintah pusat dan daerah, sedangkan sisanya akan memerlukan
dukungan dari lembaga pembiayaan milik negara maupun swasta.
Dengan adanya jumlah rencana pembangunan infrastruktur di atas, maka Perseroan berkeyakinan bahwa prospek usaha dalam bidang
pembiayaan infrastruktur akan lebih baik lagi di masa mendatang.
xvi
Page 19
I. PENAWARAN UMUM
OBLIGASI I INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE TAHUN 2016
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Perseroan melakukan Penawaran Umum Obligasi yang diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berjangka waktu 3 (tiga) tahun, 5 (lima) tahun dan 7 (tujuh) tahun. Obligasi ini diterbitkan
dengan memberikan pilihan bagi Masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp825.000.000.000 (delapan ratus dua puluh lima miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi adalah 3 (tiga) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 19 Juli 2019.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 8,70% (delapan koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
adalah 5 (lima) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 19 Juli 2021.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp425.000.000.000 (empat ratus dua puluh lima miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol) per tahun. Jangka waktu Obligasi
adalah 7 (tujuh) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 19 Juli 2023.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai
dengan Tanggal Pembayaran Bunga. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 19 Oktober 2016 sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 19 Juli 2019 untuk Obligasi seri
A, tanggal 19 Juli 2021 untuk Obligasi seri B dan tanggal 19 Juli 2023 untuk Obligasi seri C.
Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari
PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”) dan PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
AAA(idn) (Triple A) idAAA (Triple A)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab XVII Prospektus ini.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
Kegiatan Usaha:
Pembiayaan infrastruktur
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung The Energy Lantai 30
Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: +6221 2991 5060, Faksimili: +6221 2991 5061
Website: www.iif.co.id
Email: corsec@iif.co.id
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN YANG MELIPUTI RISIKO KREDIT YANG TERJADI
SEBAGAI AKIBAT KEGAGALAN COUNTERPARTY UNTUK MEMENUHI KEWAJIBANNYA KEPADA PERSEROAN BERDASARKAN
PERSYARATAN PEMBIAYAAN/KREDIT YANG TELAH DISEPAKATI DAN RISIKO INVESTASI YANG TERJADI AKIBAT ADANYA PENURUNAN
NILAI INVESTASI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB V DI
DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA
PANJANG DAN RISIKO GAGAL BAYAR DISEBABKAN KEGAGALAN DARI PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PEMBAYARAN BUNGA SERTA
UTANG POKOK PADA WAKTU YANG TELAH DITETAPKAN, ATAU KEGAGALAN PERSEROAN UNTUK MEMENUHI KETENTUAN LAIN YANG
DITETAPKAN DALAM KONTRAK OBLIGASI YANG MERUPAKAN DAMPAK DARI MEMBURUKNYA KINERJA DAN PERKEMBANGAN USAHA
PERSEROAN.
1
Page 20
Perseroan didirikan di Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 34 tanggal 15 Januari 2010, yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., sebagai pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-21503.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 28 April 2010, didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0031647.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 28 April 2010, dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 20 tanggal 11 Maret 2011, Tambahan No. 5123.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana perubahan terakhir adalah berdasarkan Akta No. 05/2016.
Akta ini menyatakan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan
khususnya Pasal 12 ayat (14) tentang Rapat Direksi, Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) tentang Keanggotaan Dewan Komisaris, Pasal 14
ayat (9) huruf (b) tentang Komite Nominasi dan Remunerasi, Pasal 14 ayat (10) tentang Komite Audit, Pasal 15 ayat (1) tentang Rapat
Dewan Komirisaris dan Pasal 15 ayat (15) tentang Rapat Bersama antara Dewan Komisaris dengan Direksi.
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah mendukung pengembangan dan pembiayaan infrastruktur di Indonesia dengan lebih melibatkan
sektor swasta baik lokal maupun asing serta lembaga keuangan multilateral melalui penawaran berbagai layanan keuangan dan non-
keuangan. Produk Perseroan termasuk produk pinjaman seperti pinjaman senior, pinjaman subordinasi, mezzanine dan penyertaan
modal yang tersedia dalam mata uang Rupiah (IDR) dan Dollar Amerika Serikat (USD) di samping beberapa produk non-pinjaman seperti
penjaminan dan layanan lain berbasis fee. Di samping itu, Perseroan menyediakan jasa advisory / konsultasi keuangan dan transaksi
proyek bagi pemerintah ataupun investor lokal maupun asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor swasta di pembangunan
infrastruktur. Produk dan layanan Perseroan tersebut di atas diharapkan dapat menjadi solusi alternatif pembiayaan di luar perbankan
bagi kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia sehingga negara ini dapat berkembang sesuai dengan potensi yang
dimiliki. Keberadaan Perseroan bukan untuk menambah persaingan dengan pihak perbankan, tapi justru dapat melengkapi pembiayaan
pembangunan infrastruktur dari sektor perbankan serta mencari solusi untuk melibatkan sektor-sektor keuangan lain, seperti Dana
Pensiun, dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Kantor pusat Perseroan terletak di Gedung The Energy Lantai 30, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta, Indonesia.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Entitas Anak maupun Entitas Asosiasi.
Berdasarkan Akta No 13/2015, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 2.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang Saham:
1. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 600.000 600.000.000.000 30,00
2. Asian Development Bank 399.800 399.800.000.000 19,99
3. International Finance Corporation 399.800 399.800.000.000 19,99
4. DEG – Deutsche Investitions-und Entwicklungsgesellschaft
302.400 302.400.000.000 15,12
mbH
5. Sumitomo Mitsui Banking Corporation 298.000 298.000.000.000 14,90
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.000.000 2.000.000.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel - -
KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum ini adalah “OBLIGASI I INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE TAHUN
2016”.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti
utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI,
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
2
Page 21
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah) dan memberikan pilihan bagi Masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp825.000.000.000 (delapan ratus dua puluh lima miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi adalah 3 (tiga) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 19 Juli 2019.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 8,70% (delapan koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
adalah 5 (lima) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 19 Juli 2021.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp425.000.000.000 (empat ratus dua puluh lima miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi adalah 7 (tujuh) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 19 Juli 2023.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pembayaran
Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 19 Oktober 2016 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh
tempo masing-masing Obligasi.
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dari
Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Tanggal Pembayaran Bunga
Pembayaran
Seri A Seri B Seri C
Bunga Obligasi ke-1 19 Oktober 2016 19 Oktober 2016 19 Oktober 2016
Bunga Obligasi ke-2 19 Januari 2017 19 Januari 2017 19 Januari 2017
Bunga Obligasi ke-3 19 April 2017 19 April 2017 19 April 2017
Bunga Obligasi ke-4 19 Juli 2017 19 Juli 2017 19 Juli 2017
Bunga Obligasi ke-5 19 Oktober 2017 19 Oktober 2017 19 Oktober 2017
Bunga Obligasi ke-6 19 Januari 2018 19 Januari 2018 19 Januari 2018
Bunga Obligasi ke-7 19 April 2018 19 April 2018 19 April 2018
Bunga Obligasi ke-8 19 Juli 2018 19 Juli 2018 19 Juli 2018
Bunga Obligasi ke-9 19 Oktober 2018 19 Oktober 2018 19 Oktober 2018
Bunga Obligasi ke-10 19 Januari 2019 19 Januari 2019 19 Januari 2019
Bunga Obligasi ke-11 19 April 2019 19 April 2019 19 April 2019
Bunga Obligasi ke-12 19 Juli 2019 19 Juli 2019 19 Juli 2019
Bunga Obligasi ke-13 19 Oktober 2019 19 Oktober 2019
Bunga Obligasi ke-14 19 Januari 2020 19 Januari 2020
Bunga Obligasi ke-15 19 April 2020 19 April 2020
Bunga Obligasi ke-16 19 Juli 2020 19 Juli 2020
Bunga Obligasi ke-17 19 Oktober 2020 19 Oktober 2020
Bunga Obligasi ke-18 19 Januari 2021 19 Januari 2021
Bunga Obligasi ke-19 19 April 2021 19 April 2021
Bunga Obligasi ke-20 19 Juli 2021 19 Juli 2021
Bunga Obligasi ke-21 19 Oktober 2021
Bunga Obligasi ke-22 19 Januari 2022
Bunga Obligasi ke-23 19 April 2022
Bunga Obligasi ke-24 19 Juli 2022
Bunga Obligasi ke-25 19 Oktober 2022
Bunga Obligasi ke-26 19 Januari 2023
Bunga Obligasi ke-27 19 April 2023
Bunga Obligasi ke-28 19 Juli 2023
3
Page 22
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi yang dapat
dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1
(satu) suara dalam RUPO dengan ketentuan pembulatan ke bawah.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Sesuai dengan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-42/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 Perihal Perubahan Peraturan No. IX.C.1
tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Peraturan No. IX.C.11
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemeringkatan Atas Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi yang dilaksanakan oleh Fitch dan Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas obligasi sesuai dengan surat Fitch No. Ref.: RC62/DIR/RAT/IV/2016 tanggal 11 April 2016, tanpa
adanya periode jatuh tempo akan tetapi akan dilakukan review peringkat dalam periode 1 (satu) tahun sekali, hasil pemeringkatan atas
Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016 adalah:
AAA(idn) (Triple A)
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas obligasi sesuai dengan surat Pefindo No. 733/PEF-Dir/IV/2016 tanggal 22 April 2016, hasil
pemeringkatan atas Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016 adalah:
idAAA (Triple A)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode antara 22 April 2016 sampai dengan 1 April 2017.
Faktor-faktor yang mendukung perolehan Peringkat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Posisi Perseroan yang diklasifikasikan sebagai entitas sektor publik sehubungan dengan kepemilikan oleh para pemegang saham
yang kuat dan ternama seperti Pemerintah Republik Indonesia melalui SMI dan ADB, IFC, DEG dan SMBC, dimana para pemegang
saham tersebut telah menunjukkan komitmen dan dukungannya terhadap Perseroan dalam aspek permodalan, pinjaman dan
bantuan teknis.
2. Perseroan merupakan alat penting yang dibentuk oleh para pemegang saham untuk melibatkan sektor swasta dalam pembangunan
infrastruktur Indonesia dengan cara KPBU atau modalitas lainnya.
3. Perseroan memiliki profil kapitalisasi yang sangat kuat dan cukup untuk mendukung pertumbuhan kegiatan usahanya.
4. Indikator kualitas aset yang kuat yang dibuktikan dengan tidak adanya non-performing receivables (piutang macet lebih dari 30 hari)
terhadap net service assets sejak didirikannya Perseroan, pemenuhan standar kredit dengan standar yang ditetapkan ADB dan
Bank Dunia dan implementasi prinsip sosial dan lingkungan untuk mengurangi risiko gangguan operasional dalam jangka panjang.
Faktor-faktor yang membatasi perolehan Peringkat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kurangnya proyek-proyek infrastruktur yang layak secara komersial, dimana sebagian besar proyek tidak dipersiapkan secara baik
sehingga tidak menarik minat para investor atau kreditur potensial, termasuk Perseroan. Selain itu, banyaknya permasalahan terkait
dengan KPBU juga menyebabkan terbatasnya jumlah proyek KPBU di dalam negeri.
2. Profil pembiayaan yang terkonsentrasi dimana pembiayaan hanya disalurkan kepada 16 debitur dan dengan adanya risiko yang
tinggi di sektor infrastruktur, kelalaian sejumlah debitur dapat mempengaruhi kualitas aset Perseroan.
Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan Fitch dan Pefindo yang melakukan pemeringkatan atas surat utang Perseroan.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut belum
lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-712/BL/2012 tanggal 26
Desember 2012 tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi.
4
Page 23
PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan
yang berlaku di Indonesia. Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab XI pada Prospektus ini.
PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Persyaratan Pemesanan Pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XIX Prospektus ini.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
Hak-hak pemegang Obligasi antara lain sebagai berikut:
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
dan atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran
Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
2. Apabila terdapat keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi, Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening berhak memperoleh pembayaran denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di
atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian
sejak keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.
3. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi dari Perseroan)
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki
oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal
waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa,
maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
Paling cepat 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan baru dapat melakukan pembelian kembali (buy back). Perseroan
dapat melakukan pembelian kembali (buy back) melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek yang ditujukan sebagai pembayaran kembali
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keterangan lebih lanjut dapat dilihat dalam Bab XVI Prospektus ini.
PEMBATASAN, KEWAJIBAN DAN KELALAIAN PERSEROAN
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, ditentukan bahwa terdapat pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban terhadap
Perseroan sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam Bab XVI Prospektus ini. Selain
pembatasan dan kewajiban Perseroan, dalam Perjanjian Perwaliamanatan, ditentukan kondisi-kondisi dan pengaturan mengenai
kelalaian (cidera janji) Perseroan yang akan dijelaskan pada Bab XVI Prospektus ini.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Penjelasan lebih lanjut dari Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dapat dilihat pada Bab XVI Prospektus ini.
TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIPEROLEH PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG
Di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh tambahan utang sehubungan
dengan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan pada masa yang akan datang. Perseroan tidak dapat mengagunkan sebagian besar
maupun seluruh pendapatan atau harta kekayaan Perseroan yang ada pada saat tanggal Prospektus ini diterbitkan dan tidak akan
melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul berdasarkan Obligasi,
kecuali apabila untuk tujuan refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan dengan
senantiasa memperhatikan Pasal 6 ayat 2 butir (iii) Perjanjian Perwaliamanatan.
5
Page 24
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk. yang beralamat di Menara Bank Mega Lantai 16, Jl. Kapten Tendean No. 12-14 A, Jakarta 12790 merupakan Wali
Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara
Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk.
6
Page 25
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM
OBLIGASI
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan digunakan oleh
Perseroan untuk kegiatan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara periodik kepada OJK dan Wali Amanat sesuai dengan Peraturan OJK No.
30/2015. Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil
Penawaran Umum Obligasi tersebut akan dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan
keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana hasil Emisi Obligasi dari rencana semula seperti yang tercantum dalam
Prospektus dan Perjanjian Perwaliamanatan, maka harus dilaporkan terlebih dahulu kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta
pertimbangannya dan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat setelah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Obligasi
sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015.
Sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Bapepam & LK No. SE-05/BL/2006 tanggal 29 September 2006 tentang Keterbukaan
Informasi Mengenai Biaya yang Dikeluarkan Dalam Rangka Penawaran Umum, total biaya (belum termasuk perpajakan yang berlaku)
yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,40% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek: 0,05% (yang terdiri dari biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,03%; biaya jasa
penjaminan (underwriting fee) 0,01%; dan biaya jasa penjualan (selling fee) 0,01%);
Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,13% (yang terdiri dari biaya jasa Akuntan: 0,06%; Konsultan Hukum: 0,07%; dan Notaris:
0,003%);
Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal: 0,12% (yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat: 0,01% dan Badan Pemeringkat Efek:
0,11%);
Biaya Pernyataan Pendaftaran OJK: 0,05%;
Biaya Pencatatan (terdiri dari Biaya KSEI: 0,001% dan BEI: 0,01%);
Biaya Lain-lain (percetakan, iklan dan public expose): 0,04%.
7
Page 26
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2015, yang angka-angkanya diambil atau bersumber
dari laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2015 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang tercantum
dalam Prospektus ini, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (”KAP PSS”), auditor independen, berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”), dengan opini audit tanpa modifikasian, yang laporannya tercantum
dalam Prospektus ini. Laporan audit KAP PSS tersebut mencantumkan paragraf hal-hal lain mengenai laporan keuangan Perseroan
tanggal 31 Desember 2014 dan 2013 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh auditor independen
lain dan tujuan penerbitan laporan auditor independen sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi I Indonesia Infrastructure
Finance Tahun 2016. Laporan audit KAP PSS tersebut ditandatangani oleh Danil Setiadi Handaja, CPA (Rekan pada KAP PSS dengan
Registrasi Akuntan Publik No. AP.1008).
Pada tanggal 31 Desember 2015, Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp3.300.914 juta, dengan
perincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN JUMLAH
LIABILITAS
Utang lain-lain 8.689
Utang pajak 885
Beban masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain 35.887
Liabilitas imbalan kerja 6.744
Pinjaman diterima 528.355
Pinjaman subordinasi 2.720.354
Jumlah Liabilitas 3.300.914
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak pemegang obligasi, sehingga tidak ada
pencabutan dari pembatasan-pembatasan tersebut.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, tidak ada kewajiban Perseroan yang telah jatuh tempo yang belum dilunasi.
Perincian lebih lanjut mengenai liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
a. Utang Lain-lain
Saldo utang lain-lain pada tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp8.689 juta, dengan perincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN JUMLAH
Utang Lain-lain
Pihak berelasi
Jasa profesional 1.686
Pihak ketiga
Dana pengembalian pinjaman diterima dimuka 5.875
Jasa profesional 754
Lain-lain 374
Jumlah Utang Lain-lain 8.689
b. Utang Pajak
Saldo utang pajak pada tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp885 juta, dengan perincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN JUMLAH
Utang Pajak
Pajak penghasilan
Pasal 21 794
Pasal 23 25
Pasal 26 26
Pasal 4(2) 6
Pajak lainnya 34
Jumlah Utang Pajak 885
8
Page 27
c. Beban Masih Harus Dibayar dan Liabilitas Lain-lain
Saldo beban masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain pada tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp35.887 juta, dengan perincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN JUMLAH
Beban Masih Harus Dibayar dan Liabilitas Lain-lain
Pihak berelasi
Biaya jasa profesional 1.498
Beban komitmen 1.050
Lain-lain 264
Pihak ketiga
Bonus, insentif dan remunerasi 13.683
Pengembangan sistem 6.388
Biaya jasa profesional 5.218
Program insentif jangka panjang 2.596
Cadangan tunjangan 2.222
Lain-lain 2.968
Jumlah Beban Masih Harus Dibayar dan Liabilitas Lain-lain 35.887
d. Liabilitas Imbalan Kerja
Saldo liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp6.744 juta, dengan perincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN JUMLAH
Liabilitas Imbalan Kerja
Liabilitas imbalan pasca-kerja 6.007
Imbalan cuti besar 737
Jumlah Liabilitas Imbalan Kerja 6.744
e. Pinjaman Diterima
Saldo pinjaman diterima pada tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp528.355 juta, dengan perincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN JUMLAH
Pinjaman Diterima
Rupiah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 150.000
Dolar Amerika Serikat
International Finance Corporation (USD 35.000.000) 482.825
Beban bunga masih harus dibayar 677
Biaya transaksi belum diamortisasi (105.147)
Jumlah Pinjaman Diterima 528.355
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman diterima dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan jumlah sebesar Rp1.000.000.000.000.
Pada tanggal 29 Desember 2015, Perseroan mencairkan fasilitas pinjaman tersebut sebesar Rp150.000.000.000.
Pinjaman ini memiliki suku bunga sebesar JIBOR 1 bulan+1,29% dengan tenor 3 tahun dan dibayarkan penuh pada tanggal 16 Desember
2018. Bunga dibayarkan setiap bulan.
Dalam perjanjian pinjaman tersebut, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan. Persyaratan keuangan yang
harus dipatuhi Perseroan diantaranya adalah pemenuhan rasio utang terhadap modal sebesar maksimum 5 kali.
Pada tanggal 31 Desember 2015, Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan.
International Finance Corporation
Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman diterima dari International Finance Corporation dengan jumlah sebesar USD250.000.000 yang
terdiri dari pinjaman A+MCPP (Managed Co-lending Portfolio Program) sebesar USD 52.500.000 dan pinjaman B sebesar
USD197.500.000.
9
Page 28
Pada tanggal 31 Desember 2015, pokok pinjaman yang sudah ditarik dari fasilitas pinjaman tersebut sebesar USD35.000.000.
Pinjaman A+MCPP memiliki suku bunga sebesar LIBOR 3 bulan+2,51% dengan tenor 7 tahun dan dibayarkan penuh pada tanggal
19 Juni 2021. Pinjaman B memiliki suku bunga sebesar LIBOR 3 bulan+2,21% dengan tenor 5 tahun dan dibayarkan penuh pada tanggal
19 Juni 2019. Bunga dibayarkan setiap tiga bulanan pada tanggal 15 Maret, 15 Juni, 15 September dan15 Desember.
Dalam perjanjian pinjaman tersebut, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan afirmatif, persyaratan keuangan serta
persyaratan negatif (negative covenants).
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan diantaranya adalah sebagai berikut:
Keterangan Limit
Risk Weighted Capital Adequacy Ratio 12%
Debt to total capitalization ratio <=3:1
Current ratio >1,2:1
Pada tanggal 31 Desember 2015, Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan.
f. Pinjaman Subordinasi
Saldo pinjaman subordinasi pada tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp2.720.354 juta, dengan perincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN JUMLAH
Pinjaman Subordinasi
Asian Development Bank (USD 96.925.340 pada 2015) 1.337.085
Bank Dunia (USD 99.880.000 pada 2015) 1.377.845
Beban bunga masih harus dibayar 13.948
Biaya transaksi belum diamortisasi (8.524)
Jumlah Pinjaman Subordinasi 2.720.354
Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman subordinasi dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (SMI) yang merupakan pinjaman
penerusan dengan jumlah masing-masing sebesar USD 100.000.000 dari Asian Development Bank (ADB) dan Bank Dunia.
Pinjaman subordinasi dari SMI yang merupakan pinjaman penerusan dari ADB memiliki tingkat bunga LIBOR 6 bulan+1,45% per tahun
yang dibayarkan setiap enam bulanan pada tanggal 1 Maret dan 1 September. Pembayaran pokok pinjaman yang pertama dilakukan
pada tanggal 1 September 2014 dan jatuh tempo pada tanggal 1 Maret 2034.
Pinjaman subordinasi dari SMI yang merupakan pinjaman penerusan dari Bank Dunia memiliki tingkat bunga LIBOR 6 bulan+1,52% per
tahun yang dibayarkan setiap enam bulanan pada tanggal 1 Mei dan 1 November. Pembayaran pokok pinjaman
yang pertama dilakukan pada tanggal 1 November 2018 dan akan jatuh tempo pada tanggal 1 November 2033.
Dalam perjanjian pinjaman subordinasi, Perseroan diharuskan untuk memenuhi persyaratan berikut, diantaranya menjaga
persyaratan rasio lancar sebesar 1,2 dan persyaratan kecukupan modal (capital adequacy ratio) sebesar 12%.
Selain itu, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari SMI, Perseroan tidak diperkenankan melakukan hal-hal berikut, diantaranya:
a. Menjamin atau bertanggung jawab atas kewajiban utang, baik kontinjen atau dengan cara lain kecuali merupakan bagian dari
kegiatan usaha normal Perseroan dan tetap memenuhi persyaratan rasio leverage yang ditetapkan.
b. Mengubah tahun fiskal.
c. Melakukan penggabungan, pemisahan (spin-off), konsolidasi atau reorganisasi.
d. Membayar kembali atau membayar dimuka, membeli, menebus, mengganti atau melepaskan diri dari kewajiban utang apapun
selain sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kredit.
e. Melakukan tindakan yang akan menyebabkan money laundering (pencucian uang) dan financing of terrorism (pembiayaan
terorisme), penipuan, atau tindakan korupsi dan praktek ilegal lainnya.
f. Menimbulkan utang subordinasi apapun, jika setelah timbulnya utang subordinasi tersebut rasio utang subordinasi terhadap ekuitas
akan lebih besar dari 2,5 berbanding 1.
Pada tanggal 31 Desember 2015, Perseroan telah memenuhi ketentuan batas minimum rasio lancar sebesar 1,2 dan rasio kecukupan
modal minimum sebesar 12%.
10
Page 29
Periode penarikan fasilitas pinjaman subordinasi dari Bank Dunia dan ADB telah diperpanjang dari sebelumnya tanggal 31 Desember
2013 menjadi masing-masing 30 November 2016 dan 31 Desember 2014. Oleh karena fasilitas pinjaman subordinasi dari ADB telah
berakhir per 31 Desember 2014, Perseroan tidak akan melakukan penarikan sisa fasilitas pinjaman yang belum ditarik sebesar
USD518.139.
g. Komitmen dan Kontinjensi
Jumlah komitmen pinjaman diberikan pada tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp4.628.630 juta, dengan rincian komitmen
pinjaman diberikan sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN JUMLAH
Komitmen Pinjaman Diberikan Komitmen yang sudah dicairkan Komitmen yang belum dicairkan Jumlah
Rupiah – Pihak berelasi
Pelabuhan udara 50.000 350.000 400.000
Energi 500 31.500 32.000
50.500 381.500 432.000
Rupiah – Pihak ketiga
Jalan tol 621.797 28.203 650.000
Telekomunikasi 400.000 - 400.000
Penunjang pelabuhan laut 207.000 - 207.000
Energi 200.000 - 200.000
1.428.797 28.203 1.457.000
Dolar Amerika Serikat
Pihak berelasi
Pemeliharaan pesawat 279.177 - 279.177
Pelabuhan laut 107.053 720.647 827.700
386.230 720.647 1.106.877
Dolar Amerika Serikat
Pihak ketiga
Telekomunikasi 361.912 - 361.912
Energi 1.149.272 121.569 1.270.841
1.511.184 121.569 1.632.753
Jumlah 3.376.711 1.251.919 4.628.630
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN YANG
TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2015 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL
EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN
KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN
SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DIDALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN DALAM BAB XV
PROSPEKTUS INI MENGENAI LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN
PERSEROAN.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG
MERUGIKAN PEMEGANG OBLIGASI.
DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN SANGGUP UNTUK
MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA
MESTINYA.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR TELAH
DIUNGKAPKAN DI DALAM PROSPEKTUS.
11
Page 30
IV. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Pembahasan yang disajikan berikut mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang (forward looking
statement) dan mencerminkan pandangan Perseroan saat ini berkaitan peristiwa dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil
aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari faktor-faktor termasuk namun tidak terbatas kepada yang telah diuraikan
dalam Bab V mengenai Risiko Usaha.
A. UMUM
Perseroan didirikan untuk melaksanakan berbagai inisiatif yang telah dilaksanakan dengan baik sehingga memungkinkan Perseroan
untuk dapat terus mengembangkan bisnis meskipun dihadapkan pada situasi ekonomi yang penuh dengan tantangan. Perseroan berhasil
mencapai hasil yang lebih baik di sepanjang tahun terkait bisnis inti yang dijalankan, dan semakin meyakinkan Perseroan dalam
melangkah lebih jauh lagi. Sejalan dengan kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan pembangunan ekonomi Indonesia, Perseroan
memadukan pencapaian yang telah berhasil diraih ini dengan strategi ke depan yang direncanakan secara matang dan terukur, sebagai
aspirasi dalam membangun negara Republik Indonesia.
Pada tahun 2015, laju pertumbuhan PDB Indonesia tercatat sebesar 4,79%, menurun cukup tajam dari 6,8% pada tahun 2010. Periode
pelambatan yang berkepanjangan ini, terutama dalam beberapa tahun terakhir, telah menyulitkan pelaku bisnis, dan berdampak pada
seluruh aspek perekonomian Indonesia. Sedikit banyak, situasi ini telah menyebabkan proyek infrastruktur besar yang seharusnya sudah
dimulai awal tahun tersebut mengalami penundaan cukup lama.
Di tengah perlambatan kondisi ekonomi, Perseroan mencatat pertumbuhan signifikan di 2015. Selain portofolio yang ada, Perseroan
menambah 10 komitmen baru sehingga total komitmen pembiayaan Perseroan mencapai Rp5,6 triliun dimana Rp4,2 triliun telah
disalurkan hingga akhir tahun 2015. Hal ini membuat portofolio Perseroan sangat beragam mencakup 20 fasilitas pembiayaan dan
investasi termasuk jalan tol, pengelola bandara, operator pelabuhan, infrastruktur telekomunikasi, pembangkit listrik (PLTA besar, PLTA
kecil, PLTU, pembangkit listrik tenaga matahari), produsen gas, dan pipa gas. Dalam hal produk investasi, fasilitas yang Perseroan
tawarkan mencakup berbagai pinjaman senior, pinjaman subordinasi, mezzanine serta penyertaan modal yang tersedia dalam mata uang
Rupiah (IDR) dan Dolar Amerika Serikat (USD). Sementara itu, Advisory Group telah berhasil menjadi konsultan pendamping proyek jalan
tol Trans Sumatera dan sebuah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara di Jawa, selain proyek pengadaan air bersih di Semarang
Barat. Beragamnya sektor pembangunan infrastruktur yang Perseroan biayai, jumlah kesepakatan yang ditandatangani, serta produk
lengkap yang Perseroan tawarkan, memberi keyakinan bahwa Perseroan telah tumbuh di jalur yang tepat.
Portofolio yang tumbuh pesat, ternyata belum tercermin sepenuhnya dalam pertumbuhan pendapatan dan laba bersih. Pertumbuhan
pendapatan investasi yang lebih rendah dibandingkan pertumbuhan portofolio disebabkan karena pertumbuhan aset lebih banyak terjadi
di semester kedua 2015 dan kerugian belum direalisasi sebesar Rp41 miliar dalam sebuah pembiayaan ekuitas. Hasilnya, laba bersih
setelah pajak pada tahun 2015 tercatat Rp74,6 miliar. Perlu dicatat pula bahwa kerugian belum direalisasi di atas tidak berdampak pada
arus kas.
Dengan portofolio relatif lebih beragam, didukung komitmen para pemegang saham, serta praktik manajemen yang sehat, Perseroan
mendapat peringkat AAA(idn) dari Fitch dan idAAA dari Pefindo pada tahun 2016. Dengan peringkat ini, Perseroan berharap mampu
menghimpun dana berbiaya lebih rendah, sehingga mampu melayani pasar pembiayaan infrastruktur dengan skema yang lebih baik dan
meyakinkan.
Pada tahun 2015, jumlah aset Perseroan adalah sebesar Rp5.508.988 juta, meningkat sebesar Rp759.741 juta atau 16,00% dari tahun
2014. Sementara itu, jumlah aset Perseroan pada tahun 2014 mengalami peningkatan sebesar Rp883.784 juta atau 22,86% dari
Rp3.865.463 juta pada tahun 2013 menjadi Rp4.749.247 juta.
Jumlah liabilitas Perseroan pada tahun 2015 adalah sebesar Rp3.300.914 juta, meningkat sebesar Rp455.394 juta atau 16,00% dari
tahun 2014. Pada tahun 2014, jumlah liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp2.845.520 juta, meningkat sebesar Rp789.727 juta atau
38,41% dari Rp2.055.793 juta pada tahun 2013.
Jumlah ekuitas Perseroan pada tahun 2015 adalah Rp2.208.074 juta, dimana jumlah ini meningkat sebesar Rp304.347 juta atau 15,99%
dari tahun 2014. Lebih lanjut, jumlah ekuitas Peseroan pada tahun 2014 adalah sebesar Rp1.903.727 juta, meningkat sebesar Rp94.058
juta atau 5,20% dari Rp1.809.669 juta pada tahun 2013.
Jumlah pendapatan bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp319.750 juta,
dimana jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 15,48% atau sebesar Rp42.874 juta dibandingkan dengan pendapatan bunga
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. Jumlah pendapatan bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2014 sebesar Rp276.876 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp158.583 juta atau 134,06% dibandingkan
dengan jumlah pendapatan bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 sebesar Rp118.293 juta.
Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp74.640 juta, mengalami
penurunan sebesar Rp17.184 atau 18,71% dibandingkan dengan laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2014. Sedangkan laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014
sebesar Rp91.824 juta, meningkat sebesar Rp64.287 juta atau 233,46% dibandingkan dengan laba bersih tahun berjalan Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 sebesar Rp 27.537 juta.
12
Page 31
B. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN OPERASI PERSEROAN
Dalam menjalankan perannya sebagai katalisator perkembangan infrastruktur nasional, kegiatan usaha Perseroan dipengaruhi oleh
beberapa faktor penting baik faktor eskternal maupun faktor internal Perseroan. Faktor-faktor eksternal merupakan faktor-faktor yang
dapat memberikan pengaruh terhadap pertumbuhan infrastruktur di Indonesia, yang menjadi sektor utama bagi Perseroan dalam
menjalankan kegiatan usahanya. Sementara itu, faktor-faktor internal merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kegiatan
operasional Perseroan, khususnya dalam mendapatkan pendanaan dan menyalurkan pembiayaan.
Faktor Eksternal Faktor Internal
1. Kondisi perekonomian Indonesia 1. Salah satu pemegang saham Perseroan adalah BUMN
Kondisi perekonomian nasional secara umum berpengaruh Salah satu pemegang saham Perseroan adalah merupakan
baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap BUMN yang juga bergerak di bidang pembiayaan
kinerja Perseroan, terutama berkaitan dengan tingkat suku infrastruktur dan dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah
bunga, tingkat pertumbuhan ekonomi nasional, tingkat Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat memiliki
inflasi dan fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap mata uang kepercayaan publik yang tinggi. Lebih lanjut, dengan
asing. Faktor makro ekonomi yang kondusif akan memicu dukungan pemegang saham BUMN, maka Perseroan juga
pertumbuhan di bidang infrastuktur yang akan memiliki hubungan yang kuat dengan Pemerintah.
meningkatkan permintaan pembiayaan infrastruktur.
Selain itu, hubungan usaha yang strategis dengan beberapa
Selain itu, kondisi perekonomian Indonesia juga lembaga keuangan, seperti IFC, ADB, DEG dan SMBC
dipengaruhi oleh perlambatan ekonomi secara global selaku para pemegang saham memungkinkan Perseroan
seperti penurunan volume ekspor impor, penurunan harga untuk lebih mengembangkan skala kegiatan usaha
komoditas, serta kebijakan moneter yang diterapkan oleh Perseroan. Hal tersebut akan berdampak positif bagi kinerja
negara yang memiliki pengaruh kuat seperti Amerika Perseroan di masa yang akan datang.
Serikat. Pada tahun 2016, IMF memprediksikan
perlambatan ekonomi nasional akan berakhir seiring 2. Produk pembiayaan yang fleksibel
dengan terealisasinya peningkatan investasi khususnya Perseroan sebagai perusahaan yang didirikan untuk
sektor infrastruktur dan energi yang menjadi program melakukan pembiayaan khusus di bidang infrastruktur
prioritas Pemerintah. Hal ini juga didukung oleh paket memiliki keunggulan dalam fleksibilitas produk pembiayaan
stimulus Pemerintah yang dilakukan semenjak September yang cukup beragam dengan tenor yang relatif panjang.
2015. Selain itu, proses pemberian pinjaman yang dilakukan
Perseroan juga relatif cepat namun tetap dengan
Faktor makro ekonomi yang kondusif serta berjalannya memperhatikan tata kelola yang baik.
program prioritas Pemerintah akan memicu pertumbuhan di
bidang infrastuktur yang akan meningkatkan permintaan Produk Perseroan termasuk produk pinjaman seperti
pembiayaan infrastruktur. Hal tersebut akan berdampak pinjaman senior, pinjaman subordinasi, mezzanine dan
positif bagi kinerja Perseroan di masa yang akan datang. penyertaan modal yang tersedia dalam mata uang Rupiah
(IDR) dan Dolar Amerika Serikat (USD) di samping beberapa
2. Pasar infrastruktur Indonesia besar produk non-pinjaman seperti penjaminan dan layanan lain
Ketersediaan infrastruktur di Indonesia menjadi sebuah berbasis fee. Di samping itu, Perseroan menyediakan jasa
kebutuhan yang harus dipenuhi dalam rangka mendorong konsultasi atau pemberian nasihat (advisory) keuangan dan
pertumbuhan ekonomi Indonesia. Keterbatasan dana transaksi proyek bagi pemerintah ataupun investor lokal
APBN/D memberikan ruang yang besar bagi swasta atau maupun asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor
BUMN untuk terlibat dalam pembangunan infrastruktur swasta di pembangunan infrastruktur. Produk dan layanan
tersebut. Prospek ini menunjukkan potensi pasar yang Perseroan tersebut di atas diharapkan dapat menjadi solusi
sangat besar bagi pembiayaan infrastruktur di Indonesia. alternatif pembiayaan di luar perbankan bagi kebutuhan
Potensi pasar infrastruktur tersebut sangat berpengaruh pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia
terhadap kinerja Perseroan kedepan. Di sisi lain, kondisi ini sehingga negara ini dapat berkembang sesuai dengan
juga mampu menciptakan pasar persaingan pembiayaan potensi yang dimiliki.
infrastruktur dengan lembaga keuangan lainnya seperti
perbankan. Dengan kemampuan memberikan produk pembiayaan yang
cukup beragam dengan tenor yang relatif panjang,
3. Kemudahan regulasi dan insentif Pemerintah Perseroan berpotensi untuk meningkatkan total komitmen
Sektor infrastruktur merupakan sektor yang berhubungan pembiayaan dengan membangun portfolio yang lebih
erat dengan kepentingan masyarakat umum sehingga beragam.
diperlukan adanya peraturan khusus yang ditetapkan oleh
Pemerintah untuk mengatur sektor ini. 3. Lembaga keuangan khusus pembiayaan infrastruktur
Perseroan didirikan sebagai lembaga yang memiliki
Adanya kemudahan regulasi dan insentif Pemerintah kekhususan dalam penyediaan fasilitas pembiayaan
secara tidak langsung akan memajukan sektor pembiayaan infrastruktur di Indonesia. Sifat kekhususan ini membuat
infrastruktur. Kemudahan regulasi dan insentif Pemerintah Perseroan lebih unggul dari lembaga keuangan lainnya
akan menarik minat investor untuk berinvestasi di sektor untuk pembiayaan infrastruktur. Namun demikian,
infrastruktur yang akan berpengaruh bagi keberlangsungan dikarenakan besarnya kebutuhan pendanaan untuk sektor
sektor pembiayaan infrastruktur di Indonesia yang menjadi infrastruktur, Perseroan juga perlu bekerja sama dan
bidang kegiatan usaha utama Perseroan. Hal tersebut akan berkolaborasi dengan lembaga bank maupun non-bank
berdampak positif bagi kinerja Perseroan di masa yang swasta yang juga memiliki kegiatan usaha di bidang
akan datang. pembiayaan, khususnya yang dapat memberikan fasilitas
13
Page 32
Faktor Eksternal Faktor Internal
4. Perubahan perilaku konsumen pembiayaan di bidang infrastruktur.
Perubahan perilaku konsumen yang dapat memberikan
pengaruh terhadap kegiatan dan hasil usaha Perseroan
diantaranya diakibatkan oleh perubahan suku bunga yang
ditawarkan. Perubahan suku bunga bagi nasabah kredit
(debitur) dapat terjadi apabila ada produk kredit yang sama
ditawarkan dengan tingkat suku bunga yang relatif lebih
kompetitif.
Untuk meminimalisasi dampak signifikan dari faktor-faktor tersebut di atas, Perseroan terus berupaya untuk memaksimalkan keunggulan
bersaing yang dimiliki, antara lain penerapan strategi pricing yang kompetitif sesuai dengan profil risiko pembiayaan dan tenor
pembiayaan yang fleksibel sesuai dengan karakter sektor infrastrukturnya, ragam produk yang bervariasi (dari pinjaman senior hingga
penyertaan modal), pelayanan dan kompetensi yang berkualitas, dan lain-lain.
Dalam rangka untuk mendapatkan pendanaan dengan harga yang menarik, Perseroan memiliki kemampuan untuk mencari sumber-
sumber pendanaan murah yang dapat menurunkan tingkat biaya dana secara keseluruhan. Saat ini Perseroan telah berhasil
mendapatkan pinjaman komersial dari bank-bank dengan tingkat bunga yang kompetitif.
Selain itu, Perseroan selalu berusaha mengembangkan aset portfolio pembiayaannya dengan memberikan pendanaan kepada proyek-
proyek infrastruktur yang layak secara komersial. Untuk mencari proyek-proyek yang layak dibiayai, Perseroan menggunakan jaringan-
jaringan sebagai berikut:
! Penetrasi kepada pelaku infrastruktur, dimana Perseroan mengidentifikasi proyek-proyek infrastruktur yang layak untuk didukung
dengan cara membangun jaringan dengan para pelaku di industri infrastruktur;
! Kerjasama dengan jaringan perbankan lokal maupun asing, dimana Perseroan bekerjasama dengan bank-bank komersial maupun
kreditur-kreditur non-bank untuk melakukan penjajakan pembiayaan kepada proyek-proyek infrastruktur yang layak dibiayai; dan
! Agen pembangunan, dimana Perseroan melakukan dialog secara aktif dengan para agen pembangunan (termasuk dengan para
pemegang saham Perseroan) untuk mengetahui perkembangan proyek-proyek infrastruktur yang diperkirakan akan mulai dibangun.
Dari aspek persaingan usaha, berdasarkan kebijakan internal Perseroan yang hanya dapat mendanai maksimal 35% dari nilai suatu
proyek, maka pada dasarnya Perseroan tidak bersaing dengan lembaga keuangan lain melainkan merupakan pelengkap dalam proses
pembiayaan. Pada umumnya, gabungan lembaga keuangan lain terdiri dari perbankan baik nasional maupun asing untuk pinjaman senior
dan pinjaman subordinasi, maupun private equity untuk mezzanine dan equity.
Hal-hal lain yang dapat mempengaruhi pendapatan Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya, tingkat pendapatan Perseroan
dapat dipengaruhi oleh hal-hal sebagai berikut:
a. Perubahan tingkat suku bunga pinjaman;
b. Perubahan nilai tukar mata uang asing; dan
c. Perubahan nilai wajar dari investasi saham dan efek-efek.
Dalam hal peningkatan kinerjanya, maka Perseroan memiliki strategi dan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Meningkatkan komitmen pembiayaan dengan membangun kerjasama dengan lembaga keuangan domestik dan internasional, untuk
mengambil bagian pembiayaan dalam sindikasi pembiayaan infrastruktur;
b. Melakukan diversifikasi produk dengan membangun portfolio dalam pembiayaan yang bersifat senior maupun junior, seperti
pinjaman subordinasi, mezzanine, maupun melakukan penyertaan modal untuk dapat mencapai yield yang lebih tinggi;
c. Mencari sumber-sumber pendanaan murah yang dapat menurunkan tingkat biaya dana secara keseluruhan dimana Perseroan telah
berhasil mendapatkan pinjaman komersial dari bank-bank dengan tingkat bunga yang kompetitif; dan
d. Menerapkan strategi yang tetap prudent untuk menjaga tidak ada Non Performing Loan (NPL) Perseroan.
C. PERTIMBANGAN KRITIS AKUNTANSI DAN ESTIMASI AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Perseroan, manajemen diharuskan untuk membuat penilaian, estimasi dan asumsi tentang jumlah
tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia dari sumber lain. Estimasi dan asumsi yang terkait didasarkan pada pengalaman historis
dan faktor-faktor lain yang dianggap relevan. Hasil aktualnya mungkin berbeda dari estimasi tersebut.
Estimasi dan asumsi yang mendasari ditelaah secara berkelanjutan. Revisi estimasi akuntansi diakui dalam periode dimana estimasi
tersebut direvisi jika revisi hanya mempengaruhi periode tersebut, atau pada periode revisi dan periode masa depan jika revisi
mempengaruhi periode saat ini dan masa depan.
14
Page 33
Pertimbangan Utama dalam Penerapan Kebijakan Akuntansi
Di bawah ini adalah pertimbangan utama, selain dari estimasi, dimana direksi telah membuat suatu proses penerapan kebijakan
akuntansi Perseroan dan memiliki pengaruh paling signifikan terhadap jumlah yang diakui dalam laporan keuangan.
a. Aset keuangan yang dimiliki hingga jatuh tempo dan FVTPL (Fair Value Through Profit and Loss)
Manajemen telah menelaah aset keuangan Perseroan yang dimiliki hingga jatuh tempo karena persyaratan pemeliharaan modal
dan likuiditas dan telah mengkonfirmasi intensi positif Perseroan dan kemampuan untuk memiliki aset tersebut hingga jatuh tempo.
Manajemen juga telah mereview klasifikasi investasi FVTPL Perseroan dan mengkonfirmasi bahwa klasifikasi telah konsisten
dengan PSAK.
b. Penentuan mata uang fungsional
Mata uang fungsional dari entitas adalah mata uang dari lingkungan ekonomi primer dimana entitas beroperasi. Mata uang tersebut
adalah mata uang yang mempengaruhi pendapatan dan beban.
Manajemen telah mereview dan mengkonfirmasi bahwa mata uang fungsional Perseroan adalah Rupiah.
Sumber Estimasi Ketidakpastian
Informasi tentang asumsi utama yang dibuat mengenai masa depan dan sumber utama dari estimasi ketidakpastian lain pada akhir
periode pelaporan, yang memiliki risiko signifikan yang dapat mengakibatkan penyesuaian material terhadap jumlah tercatat aset dan
liabilitas dalam periode pelaporan berikutnya dijelaskan sebagai berikut:
• Pajak Tangguhan
Perseroan mengakui aset pajak tangguhan dari akumulasi rugi fiskal dan perbedaan temporer yang dapat dikurangkan. Manajemen
memperkirakan bahwa rugi fiskal tersebut akan dapat dikompensasi terhadap laba fiskal untuk lima tahun mendatang sejak
terjadinya. Dalam menyusun perkiraan tersebut, manajemen membuat pertimbangan sebagai asumsi yang diperlukan untuk
mengestimasi laba kena pajak masa depan yang diharapkan akan dihasilkan dari operasi Perseroan. Perubahan signifikan terhadap
asumsi dapat secara material mempengaruhi nilai aset pajak tangguhan.
• Nilai Wajar Investasi Saham Dicatat Sebagai FVTPL (Fair Value Through Profit and Loss)
Dalam menentukan nilai wajar atas investasi saham yang dicatat sebagai FVTPL dimana tidak terdapat harga pasar yang bisa
diobservasi, Perseroan menggunakan jasa penilai independen dalam perhitungan nilai wajar tersebut. Nilai wajar yang dihasilkan
mungkin memiliki tingkat obyektivitas yang lebih rendah dan membutuhkan tingkat pertimbangan yang bervariasi tergantung pada
akurasi dari laporan keuangan, ketidakpastian faktor pasar, asumsi harga dan risiko-risiko lainnya dapat mempengaruhi nilai
investasi tersebut.
• Rugi Penurunan Nilai Aset Keuangan
Perseroan mencatat penurunan nilai aset keuangan, apabila ada, pada setiap tanggal pelaporan. Dalam menentukan apakah rugi
penurunan nilai harus dicatat dalam laporan laba rugi, manajemen membuat penilaian, apakah terdapat bukti objektif bahwa
peristiwa yang merugikan telah terjadi. Suatu aset keuangan dinyatakan mengalami penurunan nilai bila ada bukti obyektif bahwa
sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset tersebut terjadi peristiwa yang berdampak
pada estimasi arus kas atas aset keuangan. Bukti tersebut meliputi data yang dapat diobservasi yang menunjukkan bahwa telah
terjadi peristiwa yang merugikan dalam status pembayaran debitur atau kondisi ekonomi nasional atau lokal yang berkorelasi
dengan kegagalan membayar piutang.
Perseroan melakukan penilaian terhadap penurunan nilai berdasarkan estimasi terbaiknya pada tanggal pelaporan. Estimasi jumlah
dan waktu pemulihan masa depan akan membutuhkan banyak pertimbangan dan mungkin akan berbeda dari estimasi tersebut dan
akibatnya kerugian aktual yang terjadi mungkin berbeda dengan yang diakui dalam laporan keuangan.
• Instrumen Keuangan Derivatif
Instrumen derivatif melekat dipisahkan dari kontrak utama non-derivatif dan diperlakukan sebagai instrumen derivatif jika seluruh
kriteria berikut terpenuhi:
i. Karakteristik ekonomi dan risiko dari derivatif melekat tidak secara erat berhubungan dengan karakteristik ekonomi dan risiko
kontrak utama,
ii. Instrumen terpisah dengan kondisi yang sama dengan instrument derivatif melekat memenuhi definisi dari derivatif,
iii. Instrumen hybrid (kombinasi) tidak diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi (dalam hal ini derivatif melekat dalam aset
keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi tidak dipisahkan).
15
Page 34
• Taksiran Masa Manfaat Ekonomis Aset Tetap
Masa manfaat ekonomis setiap aset tetap Perseroan ditentukan berdasarkan periode dimana aset tersebut diharapkan tersedia
untuk digunakan. Estimasi ini ditentukan berdasarkan evaluasi teknis internal dan pengalaman atas aset sejenis. Taksiran masa
manfaat setiap aset di-review secara periodik dan disesuaikan apabila prakiraan berbeda dengan estimasi sebelumnya karena
keausan, keusangan teknis dan komersial, hukum atau keterbatasan lainnya atas pemakaian aset. Namun terdapat kemungkinan
bahwa hasil operasi dimasa mendatang dapat dipengaruhi secara signifikan oleh perubahan atas jumlah serta periode pencatatan
biaya yang diakibatkan oleh perubahan faktor yang disebutkan diatas. Perubahan masa manfaat ekonomis setiap aset tetap dapat
mempengaruhi jumlah biaya penyusutan yang diakui dan penurunan nilai tercatat aset tersebut.
• Pensiun
Program-program pensiun ditentukan berdasarkan perhitungan aktuarial. Perhitungan aktuarial menggunakan asumsi-asumsi
seperti tingkat diskonto, tingkat kenaikan gaji, tingkat kematian, tingkat pengunduran diri dan lain-lain.
D. KINERJA KEUANGAN
Analisa mengenai pertumbuhan keuangan Perseroan diambil dan dihitung berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, 2014, dan 2013 yang laporannya tercantum dalam Prospektus ini.
Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal 31 Desember 2015 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh
KAP PSS (partner penanggung jawab: Danil Setiadi Handaja, CPA), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia dengan opini audit tanpa modifikasian, yang laporannya tercantum dalam Prospektus ini. Laporan audit KAP PSS
tersebut mencantumkan paragraf hal-hal lain mengenai laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2014 dan 2013 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh auditor independen lain dan tujuan penerbitan laporan auditor
independen sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016.
Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal 31 Desember 2014 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Osman Bing Satrio & Eny (partner penanggung jawab: Drs. Osman Sitorus), berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia dengan opini audit tanpa modifikasian.
Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal 31 Desember 2013 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Osman Bing Satrio & Eny (partner penanggung jawab: Drs. Osman Sitorus), berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Pertumbuhan Aset, Liabilitas, dan Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah)
5.508.988
4.749.247
3.865.463
3.300.914
2.845.520
2.208.074 2.055.793
1.903.727 1.809.669
2015 2014 2013
Aset Liabilitas Ekuitas
16
Page 35
1. Pertumbuhan Aset
Tabel berikut menyajikan aset Perseroan untuk posisi 31 Desember 2015, 2014 dan 2013:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2015 2014 2013
ASET
Kas dan setara kas 1.025.744 2.645.625 2.461.933
Efek-efek 905.166 182.833 366.332
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali - 85.976 -
Investasi saham 144.566 167.925 -
Pinjaman diberikan – setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai 3.342.901 1.591.880 990.304
Piutang bunga 8.570 6.485 4.105
Beban dibayar dimuka 5.009 3.729 2.108
Pajak dibayar dimuka 9.413 6.078 2.899
Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan 8.895 10.921 2.910
Aset pajak tangguhan 27.589 31.000 30.446
Beban tangguhan 274 3.100 1.825
Aset lain-lain 30.861 13.695 2.601
JUMLAH ASET 5.508.988 4.749.247 3.865.463
Total Aset
Perbandingan untuk tahun 2015 dengan tahun 2014
Jumlah aset Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp759.741 juta atau 16,00% dari Rp4.749.247 juta pada 31 Desember 2014
menjadi Rp5.508.988 juta pada 31 Desember 2015. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan pada pinjaman yang
diberikan dan efek-efek yang masing-masing sebesar Rp1.751.021 juta atau 110,00% dan Rp722.333 juta atau 395,08% serta penurunan
pada saldo kas dan setara kas sebesar Rp1.619.881 juta atau 61,23%.
Peningkatan pinjaman yang diberikan sebesar Rp1.751.021 juta atau 110,00% dari sebesar Rp1.591.880 juta pada 31 Desember 2014
menjadi sebesar Rp3.342.901 pada 31 Desember 2015 disebabkan karena pertumbuhan pembiayaan yang dilakukan oleh Perseroan
kepada proyek-proyek infrastruktur yang meliputi pembiayaan investasi dan modal kerja.
Peningkatan efek-efek sebesar Rp722.333 juta atau 395,08% dari sebesar Rp182.833 juta pada 31 Desember 2014 menjadi sebesar
Rp905.166 pada 31 Desember 2015 sebagian besar disebabkan karena pertumbuhan investasi dalam bentuk pembelian obligasi yang
dikeluarkan oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan energi terbarukan.
Penurunan kas dan setara kas sebesar Rp1.619.881 juta atau 61,23% sebagian besar disebabkan oleh penyaluran investasi Perseroan
dalam bentuk pinjaman yang diberikan serta efek-efek.
Perbandingan untuk tahun 2014 dengan tahun 2013
Jumlah aset Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp883.784 juta atau 22,86% dari Rp3.865.463 juta pada 31 Desember 2013
menjadi Rp4.749.247 juta pada 31 Desember 2014. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan pada pinjaman yang
diberikan, kas dan setara kas dan investasi saham yang masing-masing sebesar Rp601.576 juta atau 60,75%, Rp183.692 juta atau
7,46% dan Rp167.925 juta atau 100,00%.
Peningkatan pinjaman yang diberikan sebesar Rp601.576 juta atau 60,75% dari sebesar Rp990.304 juta pada 31 Desember 2013
menjadi sebesar Rp1.591.880 pada 31 Desember 2014 disebabkan karena pertumbuhan pembiayaan yang dilakukan oleh Perseroan
kepada proyek-proyek infrastruktur yang meliputi pembiayaan investasi dan modal kerja.
Peningkatan kas dan setara kas sebesar Rp183.692 juta atau 7,46% dari sebesar Rp2.461.933 juta pada 31 Desember 2013 menjadi
sebesar Rp2.645.625 pada 31 Desember 2014 berasal dari penarikan pinjaman diterima dari IFC sebesar Rp348.566 juta dan pinjaman
subordinasi sebesar Rp409.346 juta, penerimaan dari penjualan efek-efek sebesar Rp203.498 juta dan dikurangi dengan penyaluran
pinjaman diberikan sebesar Rp601.576 juta serta investasi saham sebesar Rp167.925 juta selama tahun 2014.
Peningkatan investasi saham sebesar Rp167.925 juta atau 100,00% dari sebesar Rp0 juta pada 31 Desember 2013 menjadi sebesar
Rp167.925 pada 31 Desember 2014 berkaitan dengan investasi saham Perseroan pada PT Maxpower Indonesia yang dilakukan pada
Juli 2014.
17
Page 36
2. Pertumbuhan Liabilitas
Tabel berikut menyajikan liabilitas Perseroan untuk posisi 31 Desember 2015, 2014 dan 2013:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2015 2014 2013
LIABILITAS
Utang lain-lain 8.689 11.441 1.733
Utang pajak 885 896 635
Beban masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain 35.887 39.018 17.777
Liabilitas imbalan kerja 6.744 4.389 2.374
Pendapatan diterima di muka - - 1.410
Pinjaman diterima 528.355 348.566 -
Pinjaman subordinasi 2.720.354 2.441.210 2.031.864
JUMLAH LIABILITAS 3.300.914 2.845.520 2.055.793
Total Liabilitas
Perbandingan untuk tahun 2015 dengan tahun 2014
Jumlah liabilitas Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp455.394 juta atau 16,00% dari Rp2.845.520 juta pada 31 Desember 2014
menjadi Rp3.300.914 juta pada 31 Desember 2015. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan pada pinjaman
subordinasi dan pinjaman yang diterima yang masing-masing sebesar Rp279.144 juta atau 11,43% dan Rp179.789 juta atau 51,58%.
Pinjaman subordinasi Perseroan seluruhnya dalam mata uang Dolar Amerika Serikat. Saldo pinjaman subordinasi Perseroan mengalami
peningkatan sebesar Rp279.144 juta atau 11,43% dari Rp2.441.210 juta pada 31 Desember 2014 menjadi Rp2.720.354 juta pada
31 Desember 2015. Kenaikan ini terutama diakibatkan oleh efek selisih kurs mata uang Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat di mana
Rupiah mengalami depresiasi dari Rp12.440/USD 1 per 31 Desember 2014 menjadi Rp13.795/USD 1 per 31 Desember 2015 atau
terdepresiasi sebesar 10,89%. Selama tahun 2015, Perseroan melakukan penarikan pinjaman subordinasi sebesar USD 2.700.000
Pinjaman yang diterima Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp179.789 juta atau 51,58% dari Rp348.566 juta pada 31 Desember
2014 menjadi Rp528.355 juta pada 31 Desember 2015. Kenaikan ini terutama diakibatkan oleh penarikan pinjaman dari PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk sebesar Rp150.000 juta serta efek dari selisih kurs mata uang Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat dimana selisih kurs
ini berpengaruh pada peningkatan pinjaman diterima dari IFC dari Rp435.400 juta per 31 Desember 2014 menjadi Rp482.825 juta
per 31 Desember 2015.
Perbandingan untuk tahun 2014 dengan tahun 2013
Jumlah liabilitas Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp789.727 juta atau 38,41% dari Rp2.055.793 juta pada 31 Desember 2013
menjadi Rp2.845.520 juta pada 31 Desember 2014. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan pada pinjaman
subordinasi dan pinjaman yang diterima yang masing-masing sebesar Rp409.346 juta atau 20,15% dan Rp348.566 juta atau 100,00%.
Pinjaman subordinasi Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp409.346 juta atau 20,15% dari Rp2.031.864 juta pada 31 Desember
2013 menjadi Rp2.441.210 juta pada 31 Desember 2014. Kenaikan ini terutama diakibatkan oleh penarikan pinjaman subordinasi dari
ADB dan Bank Dunia masing-masing sebesar USD4.877.000 dan USD 25.180.000.
Pinjaman diterima Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp348.566 juta atau 100,00% dari nol pada 31 Desember 2013 menjadi
Rp348.566 juta pada 31 Desember 2014. Kenaikan ini terutama diakibatkan oleh penarikan pinjaman dari IFC sebesar USD35.000.000
selama tahun 2014.
Perseroan memiliki pinjaman dalam mata uang asing yang dipakai untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan Perseroan yang juga dalam
bentuk mata uang asing. Sehingga dalam hal terjadinya perubahan tingkat suku bunga pinjaman yang dimiliki oleh Perseroan, maka hal
tersebut tidak memberikan pengaruh yang signifikan karena Perseroan menerapkan strategi yang sedapat mungkin menyesuaikan profil
sumber pendanaan Perseroan dengan pembiayaan yang diberikan oleh Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan tidak melakukan
transaksi lindung nilai (hedging) untuk menjaga resiko yang bisa timbul dari pergerakan mata uang.
Per tanggal 31 Desember 2015 Perseroan mencatat adanya bunga terutang sebesar Rp677.277.845 atas pinjaman yang diterima dari
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan IFC dan sebesar Rp13.948.387.208 dari Pinjaman Subordinasi.
18
Page 37
3. Pertumbuhan Ekuitas
Tabel berikut menyajikan ekuitas Perseroan untuk posisi 31 Desember 2015, 2014 dan 2013:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali informasi jumlah saham atau jika disebutkan lain)
31 Desember
KETERANGAN
2015 2014 2013
Modal saham – nilai nominal Rp1.000.000 (nilai penuh) per saham
Modal dasar – 2.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh – 2.000.000 saham pada tahun 2015 dan 1.770.868
saham pada tahun 2014 2.000.000 1.770.868 1.175.000
Tambahan modal disetor 29.800 26.378 17.500
Uang muka modal saham dipesan - - 604.746
Penghasilan komprehensif lain - neto setelah pajak 2.165 5.302 3.123
Saldo laba 176.110 101.179 9.300
JUMLAH EKUITAS 2.208.074 1.903.727 1.809.669
Total Ekuitas
Perbandingan untuk tahun 2015 dengan tahun 2014
Jumlah total ekuitas Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp304.347 juta atau 15,99% dari Rp1.903.727 juta pada 31 Desember
2014 menjadi Rp2.208.074 juta pada 31 Desember 2015. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan pada modal
ditempatkan dan disetor penuh dan saldo laba yang masing-masing sebesar Rp229.132 juta atau 12,94% dan Rp74.931 juta atau
74,06%.
Modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp229.132 juta atau 12,94% dari Rp1.770.868 juta
pada 31 Desember 2014 menjadi Rp2.000.000 juta pada 31 Desember 2015. Kenaikan ini berasal dari setoran modal para pemegang
saham Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan modal minimum Perseroan sebesar Rp2.000.000 juta sesuai Peraturan Menteri
Keuangan No. 100 tahun 2009.
Saldo laba Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp74.931 juta atau 74,06% dari Rp101.179 juta pada 31 Desember 2014 menjadi
Rp176.110 juta pada 31 Desember 2015. Kenaikan ini berasal dari pengakuan laba bersih Perseroan selama tahun 2015.
Perbandingan untuk tahun 2014 dengan tahun 2013
Jumlah total ekuitas Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp94.058 juta atau 5,20% dari Rp1.809.669 juta pada 31 Desember
2013 menjadi Rp1.903.727 juta pada 31 Desember 2014. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan saldo laba dan penghasilan
komprehensif lain masing-masing sebesar Rp91.879 juta dan Rp2.179 juta.
Saldo laba Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp91.879 juta atau 987.96% dari Rp9.300 juta pada 31 Desember 2013 menjadi
Rp101.179 juta pada 31 Desember 2014. Kenaikan ini berasal dari pengakuan laba bersih Perseroan selama tahun 2014.
4. Pertumbuhan Pendapatan, Beban dan Laba
(dalam jutaan Rupiah)
306.347
291.833
121.929 126.615
103.426
91.824
74.640 33.344
27.536
2015 2014 2013
Pendapatan Usaha Laba Usaha Laba Bersih
19
Page 38
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2015 2014* 2013*
Pendapatan
Pendapatan bunga 319.750 276.876 118.293
Pendapatan provisi dan komisi 17.835 7.014 6.518
Keuntungan/(kerugian) selisih kurs 8.810 (814) 1.699
Keuntungan/(kerugian) dari penjualan efek-efek 197 (2.526) -
Pendapatan jasa advisory 419 - 96
Pendapatan lainnya 623 123 9
(Kerugian)/keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar
investasi saham (41.287) 11.160 -
Total Pendapatan 306.347 291.833 126.615
Beban
Beban umum dan administrasi (107.401) (100.671) (68.536)
Beban bunga (87.330) (53.580) (21.633)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai (8.190) (15.653) (3.102)
Total Beban (202.921) (169.904) (93.271)
Laba Sebelum Beban Pajak 103.426 121.929 33.344
Beban Pajak (28.786) (30.105) (5.807)
Laba Bersih Tahun Berjalan 74.640 91.824 27.537
*) Setelah reklasifikasi
Pendapatan Bunga
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2014
Jumlah pendapatan bunga Perseroan secara keseluruhan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 sebesar
Rp319.750 juta mengalami peningkatan sebesar Rp42.874 juta atau 15,48% dibandingkan dengan jumlah pendapatan bunga tahun
sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 sebesar Rp276.876 juta. Kenaikan ini terutama diakibatkan oleh peningkatan
investasi yang dilakukan oleh Perseroan dalam bentuk pinjaman diberikan dan efek-efek selama tahun 2015.
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2013
Jumlah pendapatan bunga Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp158.583 juta atau 134,06% dari Rp118.293 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 menjadi Rp276.876 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.
Kenaikan ini terutama diakibatkan oleh peningkatan penyaluran investasi Perseroan sejalan dengan peningkatan total aset dari
Rp3.865.463 juta pada 31 Desember 2013 menjadi Rp4.749.247 juta pada 31 Desember 2014. Penyaluran investasi Perseroan sebagian
besar dilakukan dalam bentuk pemberian pinjaman diberikan, serta penempatan pada giro, deposito dan efek-efek.
Pendapatan Provisi dan Komisi
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2014
Pendapatan provisi dan komisi Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp10.821 juta atau 154,27% dari Rp7.014 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 menjadi Rp17.835 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
Pendapatan provisi dan komisi Perseroan sebagian besar berasal dari jasa yang diberikan seperti jasa mandatory lead arranger berkaitan
dengan pinjaman diberikan dan jasa perancangan model pembiayaan (structuring fee) selama tahun bersangkutan. Kenaikan ini sejalan
dengan penambahan baru komitmen pinjaman diberikan sebesar Rp2.638.656 juta selama tahun 2015.
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2013
Pendapatan provisi dan komisi Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp496 juta atau 7,62% dari Rp6.518 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 menjadi Rp7.014 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. Kenaikan ini
berasal dari penambahan baru komitmen pinjaman diberikan sebesar Rp853.748 juta selama tahun 2014.
20
Page 39
Beban Umum dan Administrasi
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2014
Beban umum dan administrasi Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp6.730 juta atau 6,68% dari Rp100.671 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 menjadi Rp107.401 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
Kenaikan ini terutama diakibatkan oleh peningkatan beban operasional yang sejalan dengan peningkatan jumlah karyawan serta
perluasan ruang kantor untuk mendukung ekspansi usaha Perseroan.
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2013
Beban umum dan administrasi Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp32.135 juta atau 46,89% dari Rp68.536 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 menjadi Rp100.671 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.
Kenaikan ini terutama diakibatkan oleh peningkatan beban operasional karena Perseroan menambah jumlah karyawan, memperluas
ruang kantor untuk mendukung target pertumbuhan investasi Perseroan.
Beban Bunga
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2014
Beban bunga Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp33.750 juta atau 62,99% dari Rp53.580 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2014 menjadi Rp87.330 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. Kenaikan ini terutama
diakibatkan oleh beban bunga yang berasal dari penarikan pinjaman diterima serta pinjaman subordinasi yang dilakukan di semester II
tahun 2014 dimana dampak penuh pengakuan beban bunganya terjadi di tahun 2015.
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2013
Beban bunga Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp31.947 juta atau 147,68% dari Rp21.633 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2013 menjadi Rp53.580 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. Kenaikan ini
terutama diakibatkan oleh beban bunga yang berasal dari penarikan pinjaman diterima serta pinjaman subordinasi selama tahun 2014.
Laba Bersih Tahun Berjalan
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2014
Laba bersih tahun berjalan Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp17.184 juta atau 18,71% dari Rp91.824 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 menjadi Rp74.640 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. Penurunan
ini terutama diakibatkan oleh pencatatan kerugian yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar investasi saham sebesar Rp41.287
juta di tahun 2015.
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2013
Laba bersih tahun berjalan Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp64.287 juta atau 233,46% dari Rp27.537 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 menjadi Rp91.824 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. Kenaikan
ini terutama diakibatkan oleh peningkatan pendapatan usaha Perseroan baik dari pendapatan yang berasal dari pinjaman diberikan
maupun dari pendapatan treasury. Peningkatan pendapatan usaha tersebut melebihi tingkat kenaikan beban usaha.
E. ARUS KAS BERSIH
Tabel berikut menggambarkan informasi tertentu terkait arus kas Perseroan:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2015 2014 2013
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas operasi (1.504.483) (667.430) (857.304)
Kas neto yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas investasi (648.791) 98.209 (199.209)
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan 394.755 689.607 1.541.550
21
Page 40
Kas Neto Yang Diperoleh Dari Aktivitas Operasi
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2014
Pada tahun 2015 arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi mencapai Rp1.504.483 juta, meningkat sebesar Rp837.053 juta
atau 125,41% dibandingkan Rp667.430 juta pada tahun 2014. Peningkatan arus kas yang digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan
tersebut terutama berasal dari peningkatan arus kas keluar untuk pinjaman diberikan kepada nasabah sebesar Rp1.128.652 juta atau
93,76% yang diimbangi dengan peningkatan arus kas masuk dari penerimaan pembayaran pinjaman diberikan sebesar Rp69.821 juta
atau 10,59%.
Peningkatan arus kas keluar untuk pinjaman diberikan kepada nasabah sebesar Rp1.128.652 juta atau naik 93,76% dari Rp1.203.733
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 menjadi Rp2.332.386 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2015 disebabkan oleh meningkatnya penyaluran pinjaman diberikan kepada debitur Perseroan selama tahun 2015.
Peningkatan arus kas masuk dari penerimaan pembayaran kredit yang diberikan sebesar Rp69.821 juta atau 10,59% dari Rp659.328 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 menjadi Rp729.148 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2015 disebabkan oleh kenaikan jumlah penerimaan kas dari cicilan pembayaran sesuai dengan jadwal pembayaran
maupun pelunasan dipercepat yang dilakukan oleh beberapa debitur.
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2013
Pada tahun 2014 arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi mencapai Rp667.430 juta, menurun sebesar Rp189.874 juta
atau (22,15%) dibandingkan Rp857.304 juta pada tahun 2013. Penurunan arus kas untuk aktivitas operasi Perseroan tersebut terutama
berasal dari peningkatan arus kas masuk dari penerimaan pembayaran pinjaman diberikan sebesar Rp637.837 juta atau 2.968,00% yang
diimbangi dengan peningkatan arus kas keluar untuk pembayaran pinjaman diberikan kepada nasabah sebesar Rp296.895 juta atau
32,74%.
Peningkatan arus kas masuk dari penerimaan pembayaran kredit yang diberikan sebesar Rp637.837 juta atau 2.968,00% dari Rp21.490
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 menjadi Rp659.328 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2014 terutama disebabkan oleh adanya penerimaan kas dari cicilan maupun pelunasan dipercepat yang dilakukan oleh
debitur selama tahun 2014.
Peningkatan arus kas keluar untuk pembayaran pinjaman diberikan kepada nasabah sebesar Rp296.895 juta atau 32,74% dari
Rp906.838 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 menjadi Rp1.203.733 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2014 disebabkan terutama oleh kenaikan penyaluran pinjaman diberikan kepada nasabah yang sejalan dengan
ekspansi usaha Perseroan.
Kas Neto Yang Digunakan Untuk Aktivitas Investasi
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2014
Pada tahun 2015 arus kas bersih yang diperoleh dari/(digunakan untuk) dari aktivitas investasi menurun sebesar Rp746.999 juta atau
760,63% dari sebesar Rp98.209 juta pada tahun 2014 menjadi sebesar Rp648.791 juta pada tahun 2015. Penurunan arus kas yang
diperoleh dari aktivitas investasi tersebut disebabkan oleh peningkatan arus kas keluar yang digunakan untuk pembelian investasi surat
berharga sebesar Rp1.386.398 juta atau 656,69% yang diimbangi dengan peningkatan arus kas masuk dari penjualan investasi surat
berharga sebesar Rp656.590 juta atau 207,92%.
Peningkatan arus kas keluar yang digunakan untuk pembelian investasi surat berharga sebesar Rp1.386.398 juta atau 656,69% dari
Rp211.120 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 menjadi Rp1.597.518 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2015 disebabkan terutama oleh pembelian obligasi yang dilakukan Perseroan pada perusahaan-perusahaan yang
bergerak di infrastruktur telekomunikasi dan energi terbarukan.
Penurunan arus kas masuk dari penjualan investasi surat berharga sebesar Rp656.590 juta atau 207,92% dari Rp315.785 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 menjadi Rp972.375 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2015 disebabkan oleh jatuh temponya sebagian besar obligasi yang dibeli oleh Perseroan pada tahun-tahun sebelumnya.
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2013
Pada tahun 2014 arus kas bersih yang diperoleh dari/(digunakan untuk) aktivitas investasi meningkat sebesar Rp297.418 juta atau
149,30% dari sebesar Rp199.209 juta pada tahun 2013 menjadi sebesar Rp98.209 juta pada tahun 2014. Peningkatan arus kas yang
diperoleh dari/(digunakan untuk) untuk aktivitas investasi tersebut disebabkan oleh peningkatan arus kas masuk dari penjualan aset tetap
sebesar Rp246 juta yang diimbangi dengan penurunan arus kas keluar dari pembelian investasi surat berharga sebesar Rp341.029 juta
atau 61,76%.
22
Page 41
Peningkatan arus kas masuk dari penjualan aset tetap sebesar Rp246 juta dari nol untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2013 menjadi Rp246 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 disebabkan oleh penjualan sebagian aset tetap
Perseroan berkaitan dengan perpindahan kantor Perseroan ke tempat yang lebih luas untuk mendukung ekspansi usaha Perseroan.
Penurunan arus kas keluar dari pembelian efek-efek sebesar Rp341.029 juta atau 61,76% dari Rp552.149 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2013 menjadi Rp211.120 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 disebabkan oleh
menurunnya jumlah efek-efek yang dibeli oleh Perseroan dimana Perseroan lebih banyak menempatkan dananya pada aset yang
memberikan tingkat pengembalian lebih tinggi dari tingkat bunga efek-efek.
Kas Neto Yang Diperoleh (Digunakan) Dari Aktivitas Pendanaan
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2014
Pada tahun 2015 arus kas bersih yang diterima dari aktivitas pendanaan menurun sebesar Rp294.852 juta atau 42,76% dibandingkan
dengan tahun 2014. Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan arus kas masuk dari penerimaan pinjaman dan penerimaan
pinjaman subordinasi masing-masing sebesar Rp259.710 juta dan Rp252.931 juta.
Penurunan arus kas masuk dari penerimaan pinjaman sebesar Rp259.710 juta atau 63,39% dari Rp409.710 juta pada tahun 2014
menjadi Rp150.000 juta pada tahun 2015 disebabkan oleh Perseroan hanya menarik pinjaman baru dari Bank Mandiri sebesar
Rp150.000 juta di tahun 2015 sementara Perseroan menarik pinjaman baru dari IFC sebesar USD 35.000.000 di tahun 2014.
Penurunan arus kas masuk dari penurunan penerimaan pinjaman subordinasi sebesar Rp252.931 juta atau 87,51% dari Rp289.024 juta
pada tahun 2014 menjadi Rp36.094 juta pada tahun 2015 karena pada tahun 2014 Perseroan menarik fasilitas pinjaman subordinasi dari
ADB dan Bank Dunia sebesar USD30.057.000 sedangkan di tahun 2015 Perseroan hanya menarik sisa fasilitas yang belum ditarik dari
Bank Dunia sebesar USD2.700.000.
Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2013
Pada tahun 2014 arus kas bersih yang diterima dari aktivitas pendanaan menurun sebesar Rp851.943 juta atau 55,27% dibandingkan
dengan tahun 2014. Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan arus kas masuk untuk penerimaan pinjaman subordinasi dari
Rp936.804 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 menjadi Rp289.024 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2014 yang disebabkan karena Perseroan menarik fasilitas pinjaman subordinasi sebesar USD85.470.840 di tahun
2013 sedangkan di tahun 2014 hanya sebesar USD30.057.000.
F. BELANJA MODAL
Belanja modal Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, 2014, dan 2013 berturut-turut adalah sebesar
Rp18.912 juta, Rp18.604 juta dan Rp1.580 juta.
Pembelanjaan modal terdiri dari biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pembelian aset tetap dan pengembangan sistem perangkat lunak.
G. MANAJEMEN RISIKO
Perseroan melakukan pengelolaan risiko atas aktivitas usaha secara menyeluruh. Pengelolaan risiko dilakukan secara efektif dan
sistematis dalam kerangka manajemen risiko yang memungkinkan adanya proses umpan balik yang berkesinambungan. Pengelolaan
risiko dilaksanakan berdasarkan jenis risiko sebagai berikut:
a. Risiko Pembiayaan
Risiko pembiayaan merupakan risiko yang dapat terjadi sehubungan dengan kegiatan usaha pembiayaan yang dilakukan oleh
Perseroan yang meliputi risiko kredit dan risiko investasi.
Risiko kredit adalah risiko yang terjadi akibat kegagalan counterparty memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian pembiayaan
yang telah disepakati dengan Perseroan. Sementara risiko investasi adalah risiko yang terjadi akibat adanya penurunan nilai
investasi yang dilakukan oleh Perseroan. Perseroan melakukan serangkaian langkah pengendalian risiko pembiayaan, meliputi:
1. Penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian pembiayaan dan investasi dan peran aktif Komite Investasi sesuai konsep
four eyes principles dalam melakukan evaluasi dan penilaian atas setiap pengajuan pembiayaan dan investasi, sehingga dapat
diperoleh pandangan berimbang, komprehensif dan menyeluruh atas risiko.
2. Penyempurnaan prosedur dan sistem manajemen risiko yang antara lain mengatur mengenai alur kerja proses pengelolaan
kredit dan investasi sehingga tercipta proses kredit yang efektif dan efisien.
3. Penerapan sistem pemeringkatan risiko internal yang lebih dikenal dengan Internal Rating System (IRS) yang memungkinkan
Perseroan mengukur dan menganalisa kelayakan debitur dan/atau proyek infrastruktur dengan menggunakan perangkat
pengukuran yang konsisten serta memantau dan menjaga kualitas kredit termasuk pengembangan sejumlah early warning
indicator untuk mendeteksi perubahan atas portofolio dan counterparty.
23
Page 42
4. Penerapan berbagai jaminan, ketentuan, syarat dan pra-syarat serta janji-janji (covenants) yang harus dipenuhi oleh peminjam
yang dievaluasi secara berkala oleh Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk mengasuransikan aset-
aset (fixed assets) yang dijaminkan kepada Perseroan.
5. Pengembangan database dalam rangka pengukuran risiko kredit dan investasi berdasarkan best practice methodology.
6. Melakukan pemantauan terhadap portofolio pembiayaan dengan portfolio monitoring dan stress testing secara berkala, serta
valuasi internal untuk investasi perusahaan yang dilakukan dari waktu ke waktu apabila nilai pasar tidak tersedia.
b. Risiko Reputasi
Risiko reputasi adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha
Perseroan atau persepsi negatif terhadap Perseroan. Perseroan telah melakukan pengendalian risiko reputasi antara lain melalui:
1. Melakukan cek dan monitoring terhadap adanya persepsi negatif atau publikasi negatif terkait dengan Perseroan maupun
terhadap proyek-proyek yang dibiayai Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada masalah mengenai sosial dan
lingkungan proyek-proyek tersebut.
2. Melakukan kontrol dan tindak lanjut terhadap persepsi negatif atau publikasi yang bertonasi negatif bagi Perseroan yang
berpotensi merugikan Perseroan.
3. Melaksanakan kegiatan komunikasi baik secara internal dan eksternal dengan para pemangku kepentingan melalui kegiatan-
kegiatan yang dapat menciptakan citra Perseroan yang baik termasuk dengan media.
4. Melakukan pengembangan infrastruktur teknologi informasi yang dapat membantu proses komunikasi dan keterbukaan
informasi, seperti pengelolaan website Perseroan.
c. Risiko Strategis
Risiko strategis adalah risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi Perseroan yang tidak tepat
dan/atau kurang responsifnya Perseroan terhadap perubahan eksternal. Perseroan telah melakukan pengendalian risiko strategis
antara lain melalui:
1. Perseroan secara regular telah melakukan kajian secara internal di antara dewan Direksi dan mendapatkan persetujuan dari
Dewan Komisaris maupun para pemegang saham dalam menentukan rencana strategis Perseroan.
2. Penyusunan rencana strategis Perseroan sebagai tahapan mewujudkan fungsi Perseroan yang tertuang dalam RKAP dimana
indikator-indikator pentingnya telah dirangkumkan dalam Penilaian Kinerja Perseroan sebagai suatu Kontrak Manajemen.
3. Melaksanakan rapat Direksi yang dilakukan minimal 1 (satu) kali setiap bulan dan rapat Dewan Komisaris setiap tiga bulan
ataupun diluar jadwal yang ditetapkan jika ada keperluan yang khusus, yang antara lain membahas kondisi Perseroan
termasuk permasalahan yang dihadapi oleh Perseroan dan langkah strategis yang harus dilakukan.
4. Secara periodik dilakukan pemantauan pencapaian rencana strategis dengan realisasi pencapaian dibandingkan dengan
rencana kerja.
5. Menyediakan laporan kepada Dewan Komisaris dan para pemegang saham Perseroan setiap tiga bulan.
d. Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko yang disebabkan oleh ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan
manusia, kegagalan sistem atau adanya masalah eksternal yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan. Perseroan
melakukan serangkaian langkah pengendalian risiko operasional, meliputi:
1. Perseroan telah menyusun dan menetapkan tata cara kerja yang memadai, seperti pedoman, prosedur, dan manual, ataupun
kesepakatan-kesepakatan kerja tertulis lainnya dalam bentuk guidelines, pada sebagian besar kegiatan operasional Perseroan.
2. Peningkatan risk awareness dari seluruh karyawan, penyempurnaan kebijakan dan prosedur, serta pengkajian Business
Process Analysis secara berkesinambungan.
3. Penyusunan dan penerapan rencana usaha yang berkesinambungan (Business Continuity Plan) untuk memastikan bahwa
kegiatan operasional Perseroan tetap berkelanjutan meskipun terjadinya peristiwa gempa bumi, kebakaran, dan lain
sebagainya yang mengakibatkan kegiatan operasional tidak dapat dilakukan seperti dalam keadaan normal. Perseroan juga
memiliki sistem komunikasi darurat (Call Tree System) dalam hal terjadinya peristiwa-peristiwa yang mengakibatkan
terhentinya kegiatan operasional Perseroan.
4. Melakukan mitigasi dengan cara pengalihan risiko kepada pihak asuransi untuk jenis risiko operasional tertentu seperti risiko
fraud (termasuk penggelapan dan pencurian data), risiko tuntutan dari pihak ketiga kepada direksi ataupun karyawan, serta
kebakaran maupun kejadian alam lainnya.
24
Page 43
e. Risiko Hukum dan Kepatuhan
Risiko hukum merupakan risiko yang disebabkan oleh kelalaian atau cidera janji berdasarkan perjanjian yang mengikat Perseroan
dan/atau pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang dilakukan oleh Perseroan yang dapat menimbulkan
tuntutan hukum oleh pihak ketiga terhadap Perseroan. Sementara risiko kepatuhan merupakan risiko ketidakpatuhan terhadap
pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Perseroan telah melakukan pengendalian risiko
hukum dan kepatuhan antara lain melalui:
1. Memastikan bahwa semua kegiatan dan hubungan antara Perseroan dengan pihak ketiga telah sesuai dengan ketentuan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Melakukan kajian dan pemantauan secara berkala sehubungan dengan kepatuhan Perseroan terhadap peraturan dan
ketentuan yang berlaku serta memastikan penerapannya di lingkungan Perseroan.
f. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko yang timbul dari perubahan nilai tukar mata uang atau perubahan suku bunga yang dapat merugikan
Perseroan. Perseroan melakukan serangkaian langkah pengendalian risiko pasar, meliputi:
1. Penetapan strategi investasi yang terukur dan terencana dalam parameter yang dapat diterima dengan mengoptimalkan tingkat
pengembalian terhadap risiko pasar. Perseroan secara berkala melakukan pemantauan dan evaluasi atas strategi investasi
untuk memastikan bahwa perkembangan kegiatan investasi masih sesuai dengan kebijakan, batasan dan target yang telah
ditetapkan.
2. Terhadap pembiayaan dalam valuta asing, Perseroan melakukan mitigasi risiko umumnya melalui matching concept
menggunakan pendanaan dalam valuta asing yang sama. Perseroan juga menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola
risiko valuta asing, memprediksi perubahan nilai tukar, menjaga keseimbangan antara jumlah aset dan kewajiban dalam valuta
asing dan melakukan transaksi lindung nilai (hedging), jika diperlukan, atas exposure terhadap nilai tukar tertentu. Dalam
kebijakan internal dan Operation Manual, Perseroan dapat melakukan transaksi hedging seperti Cross Currency
Swaps, Interest Rate Swaps, Forward, dan Currency Options apabila diperlukan untuk menurunkan resiko-resiko yang
disebabkan atas ketidaksamaan (mismatch) antara aset dan kewajiban.
3. Perseroan melakukan monitoring secara berkala atas indikator-indikator pasar, baik di dalam maupun di luar negeri, dalam
rapat Komite Aset dan Liabilitas (ALCO) yang diselenggarakan setiap bulan dan melakukan kajian mengenai dampak yang
dapat ditimbulkan dari indikator-indikator tersebut terhadap kinerja Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada kajian akan
risiko suku bunga dan risiko valuta asing.
4. Terhadap aset Perseroan yang sensitif dengan pergerakan suku bunga seperti pinjaman maka Perseroan secara berkala
memantau perkembangan pasar dan menyesuaikan tingkat suku bunga yang diberikan, dengan memperhatikan tingkat risiko
dan return yang optimal, Perseroan juga melakukan analisa sensitivitas terhadap proyek-proyek yang dibiayai terhadap
kenaikan tingkat suku bunga sebagai bagian dari proses evaluasi kredit.
g. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber
pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi tanpa menganggu aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan.
Perseroan melakukan pengendalian risiko aset dan liabilitas antara lain melalui:
1. Pemantauan secara berkala di rapat Komite Aset dan Liabilitas setiap bulan dan pengelolaan kebutuhan likuiditas. Perseroan
menjaga tingkat minimum likuiditas dan melakukan pengalokasian dana dalam instrumen keuangan yang likuid.
2. Penyusunan dan penetapan kebijakan dan prosedur pengelolaan dana yang mengatur tahapan proses perencanaan, eksekusi
sampai dengan pemantauan dan pelaporan kepada Komite Aset dan Liabilitas dari Dewan Direksi.
25
Page 44
V. RISIKO USAHA
Sebagaimana halnya dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan lain, dalam menjalankan kegiatan usahanya
Perseroan juga tidak terlepas dari berbagai risiko usaha, yang dipengaruhi oleh faktor-faktor internal maupun eksternal, yang dapat
mempengaruhi kinerja dan pendapatan Perseroan.
Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan yang telah disusun
sesuai dengan bobot risiko berdasarkan dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan yang dimulai dari risiko
utama Perseroan.
A. RISIKO USAHA YANG BERKAITAN DENGAN PERSEROAN
1. Risiko Pembiayaan
Risiko pembiayaan merupakan risiko yang dapat terjadi sehubungan dengan kegiatan usaha pembiayaan yang dilakukan oleh
Perseroan yang meliputi risiko kredit dan risiko investasi.
a. Risiko kredit adalah risiko yang terjadi sebagai akibat kegagalan counterparty untuk memenuhi kewajibannya kepada
Perseroan berdasarkan persyaratan pembiayaan/kredit yang telah disepakati. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang
jasa pembiayaan infrastruktur, risiko kredit Perseroan terutama melekat pada aktiva produktif yang dimiliki Perseroan dalam
bentuk pemberian pinjaman kepada debitur. Semakin besar porsi pinjaman yang bermasalah (Non Performing Loans atau
NPL) karena adanya ketidakmampuan debitur dalam membayar kembali pinjaman diberikan akan menurunkan pendapatan,
keuntungan dan permodalan Perseroan. Apabila risiko ini terjadi dalam jumlah yang cukup material akan mengakibatkan
menurunnya kinerja keuangan Perseroan dan mempengaruhi tingkat kesehatan Perseroan. Untuk posisi 31 Desember 2015,
sektor infrastruktur yang memperoleh penyaluran pinjaman dari Perseroan dari terbesar ke terkecil adalah ketenagalistrikan,
telekomunikasi, pelabuhan laut, pelabuhan udara, jalan tol, minyak dan gas dan multisektor infrastruktur.
b. Risiko investasi adalah risiko yang terjadi akibat adanya penurunan nilai investasi yang dilakukan oleh Perseroan. Aktiva
produktif yang dimiliki Perseroan juga dapat berupa penyertaan saham kepada perusahaan infrastruktur, yang merupakan
salah satu jenis pembiayaan yang dapat dilakukan oleh Perseroan berdasarkan regulasi. Nilai investasi Perseroan atas
penyertaan saham ini dicatatkan dalam laporan laba rugi, dimana jika kinerja saham tersebut mengalami penurunan maka
akan mengakibatkan penurunan kinerja laba rugi Perseroan.
2. Risiko Reputasi
Risiko reputasi adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha
Perseroan atau persepsi negatif terhadap Perseroan. Mengingat reputasi dan kepercayaan merupakan pondasi penting dalam
industri Perseroan, maka hilangnya kepercayaan nasabah ataupun stakeholder dapat berdampak langsung pada menurunnya
jumlah counterparty, pendapatan, kepercayaan stakeholder dalam melakukan pengembangan proyek dan advisory, serta
peningkatan biaya untuk aktivitas kehumasan.
3. Risiko Strategis
Risiko strategis adalah risiko yang disebabkan adanya pelaksanaan keputusan bisnis yang tidak sesuai dengan strategi usaha
Perseroan yang telah ditetapkan sebelumnya yang antara lain disebabkan karena perubahan faktor-faktor eksternal. Risiko strategis
juga dapat timbul dari ketidaksesuaian penyusunan strategi dalam mencapai tujuan usaha Perseroan. Apabila hal-hal tersebut
terjadi dapat menimbulkan dampak yang merugikan kondisi keuangan, likuiditas dan hasil operasional Perseroan. Secara garis
besar, Perseroan melihat bahwa ada tiga strategi mendasar yaitu dari sisi kesiapan pembiayaan dan jasa konsultasi,
pengembangan usaha dan kegiatan operasi, serta strategi pendanaan yang tepat. Dari sisi pembiayaan dan jasa konsultasi,
Perseroan telah membangun tim dan portofolio pembiayaan yang memadai sesuai dengan mandat yang diterimanya. Untuk
selanjutnya, Perseroan berupaya untuk terus melakukan diversifikasi usaha baik dalam produk yang ditawarkan maupun
diversifikasi sektor-sektor infrastruktur. Kegiatan di atas harus ditunjang oleh sumber pendanaan yang tepat dari sisi jangka waktu,
jenis mata uang dan tingkat suku bunga.
4. Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko yang disebabkan oleh ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan
manusia, kegagalan sistem atau adanya masalah eksternal yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan.
Adapun beberapa risiko operasional yang mungkin terjadi adalah sebagai berikut:
a. Risiko kecurangan (fraud) yang merupakan risiko terjadinya tindakan penipuan, penyelewengan, dan/atau penyalahgunaan
kuasa jabatan yang dilakukan secara sengaja oleh satu orang atau lebih di antara individual dalam manajemen, karyawan,
atau pihak ketiga dan dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau pihak lain dan/atau merugikan Perseroan.
26
Page 45
b. Risiko kegagalan sistem teknologi dan informasi seperti malfungsi (malfunction) atau kerusakan sistem (system crash) pada
sistem komputer dan teknologi informasi yang sebagian besar dipengaruhi oleh 4 (empat) faktor utama, yaitu kompleksitas,
perubahan, kerentanan terhadap kecurangan dan tingkat kematangan sistem.
c. Risiko eksternal yang meliputi bencana alam, terorisme atau pandemik yang dapat menyebabkan gangguan operasional
Perseroan, antara lain terhentinya kegiatan usaha dan pelayanan kepada pelanggan Perseroan.
Apabila hal-hal tersebut terjadi, maka hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap kegiatan dan prospek usaha serta kondisi
keuangan Perseroan.
5. Risiko Hukum dan Kepatuhan
Risiko hukum merupakan risiko yang disebabkan oleh kelalaian atau cidera janji berdasarkan perjanjian yang mengikat Perseroan
dan/atau pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang dilakukan oleh Perseroan yang dapat menimbulkan
tuntutan hukum oleh pihak ketiga terhadap Perseroan.
Sementara risiko kepatuhan adalah risiko ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain
yang berlaku. Apabila terjadi pelanggaran terhadap salah satu dari peraturan perundang-undangan ataupun ketentuan lain yang
berlaku, maka risiko yang mungkin terjadi adalah sanksi bagi Perseroan yang dapat berupa sanksi finansial berbentuk denda
material maupun sanksi non finansial berbentuk teguran tertulis, sanksi ketidaklayakan dan ketidakmampuan bagi manajemen
Perseroan sampai dengan pencabutan izin kegiatan usaha Perseroan. Hal ini dapat menurunkan kinerja Perseroan baik secara
finansial maupun secara non finansial.
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan belum pernah mengalami tuntutan maupun sanksi akibat risiko hukum
dan kepatuhan.
6. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar dari portfolio pembiayaan dan investasi yang
dimiliki Perseroan yang dapat merugikan Perseroan (adverse movement). Variabel pasar yang umumnya berdampak langsung pada
sektor pembiayaan adalah suku bunga dan nilai tukar, termasuk derivatif (produk turunan) dari kedua jenis risiko tersebut. Risiko
pasar melekat pada aktivitas fungsional Perseroan seperti pemberian pembiayaan, kegiatan treasury dan investasi dalam surat-
surat berharga dan pasar uang dan kegiatan pendanaan termasuk penerbitan surat utang. Risiko yang terjadi akibat perubahan
suku bunga dan harga pasar surat-surat berharga dapat menurunkan pendapatan Perseroan.
Risiko pasar mencakup risiko-risiko antara lain:
a. Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga adalah risiko kemungkinan turunnya pendapatan bunga bersih dan nilai pasar portfolio aset akibat perubahan
suku bunga di pasar uang. Nilai portofolio termasuk instrumen aset, pasiva dan rekening administratif memiliki sensitivitas
terhadap tingkat suku bunga. Karena sumber-sumber dana seperti pinjaman dan kewajiban lainnya serta penggunaan dana
seperti pembiayaan, deposito berjangka, investasi dalam surat berharga memiliki berbagai tingkat suku bunga dan jangka
waktu, maka perubahan-perubahan pada suku bunga mengakibatkan kenaikan atau penurunan pendapatan bunga bersih.
Disamping itu terjadinya kenaikan tingkat suku bunga yang signifikan dapat juga mengakibatkan Perseroan tidak mampu
melakukan pembayaran kewajiban serta dapat menurunkan kemampuan debitur Perseroan dalam memenuhi kewajibannya
sehingga dapat berdampak pada meningkatnya NPL Perseroan.
b. Risiko Valuta Asing
Perseroan memiliki aset dan kewajiban dalam valuta asing, sehingga nilai dari aset dan kewajiban tersebut selalu terkait dengan
perubahan kurs valuta asing terhadap Rupiah. Apabila terjadi perubahan pada kurs mata uang asing terhadap Rupiah pada saat
Perseroan memiliki posisi mata uang asing yang kurang menguntungkan, hal tersebut dapat menimbulkan kerugian yang
berdampak negatif terhadap kinerja Perseroan. Oleh karena itu kekuranghati-hatian dalam: (i) memprediksi perubahan nilai
tukar, (ii) mempertahankan keseimbangan jumlah aset dan kewajiban dana valuta asing dan (iii) melakukan transaksi lindung
nilai dapat mengakibatkan kerugian bagi Perseroan.
7. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber
pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi tanpa menganggu aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan.
Dengan adanya kesenjangan antara kewajiban Perseroan atas sumber pendanaan dengan perolehan dari pemberian pembiayaan,
maka terdapat risiko likuiditas yang dapat menyebabkan gangguan bagi Perseroan dalam upayanya memenuhi komitmen kepada
kreditur dan pihak lainnya.
27
Page 46
Salah satu risiko yang merupakan risiko likuiditas adalah risiko mismatch antara aset dan liabilitas yang merupakan risiko yang
terjadi karena adanya potensi kegagalan dalam pengelolaan aset dan liabilitas Perseroan yang dapat mengakibatkan kegagalan
Perseroan dalam pemenuhan kewajiban yang jatuh tempo pada waktu tertentu. Salah satu hal yang dapat menyebabkan
pemenuhan liabilitas tersebut terganggu adalah akibat ketidaksesuaian jangka waktu (durasi) antara aset dan liabilitas.
Ketidaksesuaian antara durasi aset dan liabilitas timbul ketika rata-rata durasi aset berbeda. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian
durasi antara aset dan liabilitas, timbul risiko bahwa dalam waktu tertentu Perseroan dapat mengalami kesulitan likuiditas atau risiko
refinancing untuk pembayaran kewajiban yang jatuh tempo.
Ketidaksesuaian antara aset dan liabilitas dapat pula ditinjau dari sisi risiko suku bunga yang ditimbulkan jika aset dan liabilitas
Perseroan memiliki ketidaksesuaian penetapan suku bunga dalam hal suku bunga tetap atau mengambang.
Perseroan juga dapat terekspos terhadap repricing risk, dimana risiko tersebut timbul karena adanya perbedaan sisa waktu sampai
penyesuaian suku bunga berikutnya antara aset berbunga mengambang dan liabilitas berbunga mengambang. Dalam hal liabilitas
bersifat sensitif dimana penyesuaian suku bunga liabilitas lebih cepat dibandingkan penyesuaian suku bunga aset, maka
pendapatan bunga yang diperoleh Perseroan umumnya akan mengalami peningkatan ketika suku bunga turun dan mengalami
penurunan ketika suku bunga naik. Sebaliknya, Perseroan dengan aset yang bersifat sensitif, dimana memiliki penempatan aset
dengan periode repricing yang lebih pendek dibandingkan dengan liabilitasnya akan mengalami peningkatan pendapatan bunga
ketika suku bunga naik dan penurunan pendapatan bunga ketika suku bunga turun. Repricing risk di atas dapat berdampak
terhadap rentabilitas Perseroan melalui perubahan pendapatan bunga bersih (net interest income), khususnya jika pendapatan dan
beban operasional bersifat sensitif terhadap perubahan suku bunga.
Perseroan pada saat bersamaan dapat menggunakan sumber pendanaan dengan mata uang asing untuk membiayai pembiayaan
dengan jenis mata uang yang berbeda. Perbedaan ini tentu akan menimbulkan risiko ketidaksesuaian antara kebutuhan
pembayaran kepada kreditur dengan hasil pembayaran dari konsumen. Jenis mata uang yang tidak sama antara aset dan liabilitas
menimbulkan potensi ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya dengan sumber pendapatannya.
8. Risiko Kondisi Perekonomian
Industri pembiayaan infrastruktur di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh perekonomian nasional maupun internasional.
Perubahan kondisi perekonomian yang kurang menguntungkan seperti penurunan laju pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kenaikan
suku bunga akan mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan di dalam pemberian pembiayaan, penghimpunan dana, pengembalian
pokok utang dan bunganya, serta aktivitas lainnya yang dapat berdampak negatif pada pendapatan Perseroan.
B. RISIKO INVESTASI BAGI INVESTOR PEMEGANG OBLIGASI
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian
Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi serta Pokok Obligasi pada
waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA RISIKO USAHA MATERIAL YANG DIHADAPINYA.
28
Page 47
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak yang cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang
terjadi setelah tanggal laporan Auditor Independen tertanggal 26 Mei 2016 atas laporan keuangan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2015 yang telah diaudit oleh KAP PSS (partner penanggung jawab: Danil Setiadi Handaja, CPA) berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia dengan opini audit tanpa modifikasian, yang laporannya tercantum dalam
Prospektus ini. Laporan audit KAP PSS tersebut mencantumkan paragraf hal-hal lain mengenai laporan keuangan Perseroan tanggal
31 Desember 2014 dan 2013 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh auditor independen lain dan
tujuan penerbitan laporan auditor independen sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance
Tahun 2016, selain yang disebutkan di bawah ini:
1. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 06 tanggal 9 Juni 2016, yang dibuat di hadapan Utiek R. Abdurrachman, S.H., M.LI., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH-01.03-0055874 tanggal 9 Juni 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
bawah No. AHU-00711136.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 9 Juni 2016, serta telah diberitahukan kepada OJK berdasarkan Surat
No. S.311/V/IIF/2016 tanggal 17 Juni 2016, para pemegang saham Perseroan telah setuju untuk mengangkat Indrawati Darmawan
sebagai Direktur Perseroan dan Zulkifli Zaini sebagai Komisaris Independen Perseroan, sehingga susunan Dewan Komisaris dan
Dewan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Arisudono Soerono
Direktur : Harold J. D. Tjiptadjaja
Direktur : Wito Krisnahadi
Direktur : Hilda Savitri
Direktur : Indrawati Darmawan
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris / Komisaris Independen : Muhammad Chatib Basri
Komisaris Independen : Zulkifli Zaini
Komisaris Independen : Edwin Gerungan
Komisaris : Robert Pakpahan
Komisaris : Robert Olivier Dolk
Komisaris : Hans Juergen Hertel
Komisaris : Marwanto Harjowiryono
Komisaris : Rajeev Veeravalli Kannan
Komisaris : Richard Lyon Ranken
2. Pada tanggal 16 Juni 2016, Perseroan telah melakukan perubahan susunan Komite Audit Perseroan sebagaimana ditetapkan
melalui Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 16 Juni 2016. Oleh karena itu susunan Komite Audit Perseroan saat
ini adalah sebagai berikut:
Ketua : Zulkifli Zaini
Anggota : Edwin Gerungan
Anggota : Muhamad Chatib Basri
Anggota : Agus Kretarto
3. Pada tanggal 16 Juni 2016, Perseroan telah melakukan perubahan susunan Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana
ditetapkan melalui Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 16 Juni 2016. Oleh karena itu susunan Komite Nominasi
dan Remunerasi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Ketua : M. Chatib Basri
Anggota : Marwanto Harjowiryono
Anggota : Richard Lyon Ranken
Anggota : Rajeev V. Kannan
29
Page 48
4. Pada tanggal 16 Juni 2016, Perseroan telah melakukan perubahan susunan Komite Investasi di bawah Dewan Komisaris
sebagaimana ditetapkan melalui Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 16 Juni 2016. Oleh karena itu susunan
Komite Investasi di bawah Dewan Komisaris saat ini adalah sebagai berikut:
Ketua : Mohamad Chatib Basri
Anggota : Marwanto Harjowiryono
Anggota : Robert Pakpahan
Anggota : Richard Lyon Ranken
Anggota : Robert Olivier Dolk
Anggota : Hans-Juergen Hertel
Anggota : Rajeev Veeravalli Kannan
Anggota : Edwin Gerungan
Anggota : Zulkifli Zani
5. Pada tanggal 16 Juni 2016, Perseroan telah melakukan perubahan susunan Komite Pemantau Resiko (Risk Oversight)
sebagaimana ditetapkan melalui Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 16 Juni 2016. Oleh karena itu susunan
Komite Pemantau Resiko saat ini adalah sebagai berikut:
Ketua : Edwin Gerungan
Anggota : Robert Pakpahan
Anggota : Hans-Juergen Hertel
Anggota : Robert Olivier Dolk
30
Page 49
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan di Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 34 tanggal 15 Januari 2010, yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., sebagai pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-21503.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 28 April 2010, didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0031647.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 28 April 2010 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 20 tanggal 11 Maret 2011, Tambahan No. 5123.
Sejak tanggal pendirian sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan
Anggaran Dasar yaitu sebagai berikut:
- Perubahan Pertama Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham Yang Diambil di Luar Rapat Perseroan No. 13 tanggal 28 November 2011 yang dibuat di hadapan Utiek
Rochmuljati Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-62064.AH.01.02 Tahun 2011 tanggal 15 Desember 2011 yang telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0103111.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 15 Desember 2011, serta telah
dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan OJK melalui Surat No. S.177/IV/IIF/2016 tanggal 25 April 2016 (“Akta No. 13/2011”). Akta
ini menyatakan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal dasar Perseroan,
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan, dan oleh karenanya menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 1 dan 2 Anggaran
Dasar Perseroan.
- Perubahan Kedua Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan
No. 3 tanggal 7 Maret 2012 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.10-11471 tanggal 3 April 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No. AHU-0028631.AH.01.09 Tahun 2012 tanggal 3 April 2012, serta telah dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan OJK melalui
Surat No. S.177/IV/IIF/2016 tanggal 25 April 2016 (“Akta No. 3/2012”). Akta ini menyatakan persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dan menyetujui pengeluaran saham
portepel dalam Perseroan;
- Perubahan Ketiga Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
Yang Diambil Di Luar Rapat Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 10 tanggal 20
Desember 2013, yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurrachman, S.H., MLI, M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.
AHU-AH.01.10-01269 tanggal 10 Januari 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No.
AHU-0002809.AH.01.09 Tahun 2014 tanggal 10 Januari 2014 serta telah dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan OJK melalui
Surat No. S.301/VIII/IIF/2014 tanggal 15 Agustus 2014 (“Akta No. 10/2013”). Akta ini menyatakan persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan;
- Perubahan Keempat Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No.
13 tanggal 24 April 2015, yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurrachman, S.H., MLI, M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0928364 tanggal 29 April
2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-3499018.AH.01.11.Tahun 2015
tanggal 29 April 2015, serta telah dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan OJK melalui Surat No. S.268/V/IIF/2015 tanggal 8 Mei
2015 (“Akta No. 13/2015”). Akta ini menyatakan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan; dan
- Perubahan Kelima Anggaran Dasar Perseroan atau yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 05 tanggal 9
Juni 2016 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0055850
tanggal 9 Juni 2016, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0071106.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 9 Juni 2016, serta telah dilaporkan kepada OJK melalui Surat No. S.344/VI/IIF/2016
berdasarkan Tanda Terima No. 098837 dan Tanda Terima No. 098838, keduanya tertanggal 22 Juni 2016 (“Akta No. 05/2016”).
Akta ini menyatakan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar
Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan OJK No. 33/2014, khususnya Pasal 12 ayat (14) tentang Rapat Direksi, Pasal 13
ayat (2) dan ayat (3) tentang Keanggotaan Dewan Komisaris, Pasal 14 ayat (9) huruf (b) tentang Komite Nominasi dan Remunerasi,
Pasal 14 ayat (10) tentang Komite Audit, Pasal 15 ayat (1) tentang Rapat Dewan Komirisaris dan Pasal 15 ayat (15) tentang Rapat
Bersama antara Dewan Komisaris dengan Direksi.
31
Page 50
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang
pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat menjalankan kegiatan usaha berikut ini:
a. Memberikan pinjaman dalam bentuk, antara lain, pinjaman senior, pinjaman subordinasi, mezzanine, bridge financing, take-out
financing dan/atau pembiayaan kembali;
b. Memberikan penjaminan dalam bentuk, antara lain, pemenuhan liabilitas keuangan, credit enhancement dan/atau jaminan
pelaksanaan pekerjaan;
c. Melakukan penyertaan modal (equity investment);
d. Memberikan jasa dalam mencari pasar swap (swap market) yang berkaitan dengan perusahaan pembiayaan infrastruktur;
e. Memberikan jasa konsultasi (advisory service) yang berkaitan dengan, antara lain pendekatan risiko (risks assessment), analisa
kelayakan (feasibility analysis), struktur proyek (project structuring), model pembiayaan (financial modeling) dan/atau pembangunan
proyek (project development); dan
f. Melakukan kegiatan pembiayaan lain yang terkait dengan proyek-proyek infrastruktur sebagaimana diizinkan oleh undang-undang.
Perseroan mendapatkan izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan infrastruktur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. KEP-439/KM.10/2010 tanggal 6 Agustus 2010.
Perseroan menyediakan produk-produk dana pinjaman seperti pinjaman senior, pinjaman subordinasi, mezzanine dan penyertaan modal
yang tersedia dalam mata uang Rupiah (IDR) dan Dolar Amerika Serikat (USD) di samping produk non-fund based seperti penjaminan
dan layanan berbasis fee, dan dengan demikian berfungsi sebagai penyedia dana utama dan dana tambahan yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia. Didukung oleh modal yang kuat dari para pemegang saham dan pinjaman
subordinasi dengan jangka waktu 25 tahun dan 24,5 tahun, masing-masing dari ADB dan Bank Dunia melalui SMI, Perseroan memiliki
landasan kokoh untuk menjembatani kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Dirancang secara khusus sebagai katalisator bagi sektor infrastruktur, yang tidak saja spesifik namun sangat penting ini, Perseroan juga
menawarkan layanan konsultasi kepada swasta dan memberikan dukungan kepada Pemerintah Indonesia dengan menyediakan jasa
konsultasi kepada sektor publik untuk pengadaan jasa infrastruktur yang antara lain menggunakan pola KPBU. Hal ini sejalan dengan
tekad Perseroan untuk berperan sebagai pusat keahlian dan keterampilan dalam pengembangan dan pembiayaan proyek-proyek
infrastruktur yang layak secara komersial, termasuk proyek-proyek yang menggunakan skema KPBU.
Perseroan menerapkan praktik-praktik berstandar internasional dalam pelaksanaan perlindungan sosial dan lingkungan melalui prinsip-
prinsip sosial dan lingkungan yang sesuai dengan IFC Performance Standard tahun 2012 sebagai upaya untuk lebih menanamkan prinsip
berkelanjutan dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia. Di samping itu, Perseroan juga melaksanakan prinsip tata
kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) untuk memastikan tercapainya suatu mekanisme kontrol yang profesional
terhadap seluruh aktivitas Perseroan.
Kantor pusat Perseroan terletak di Gedung The Energy Lantai 30, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta, Indonesia.
B. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan Perseroan sejak pendiriannya sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan terdapat beberapa perubahan
sebagai berikut:
Tahun 2010
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 400.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang Saham:
1. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 40.300 40.300.000.000 40,30
2. Asian Development Bank 19.900 19.900.000.000 19,90
3. International Finance Corporation 19.900 19.900.000.000 19,90
4. DEG – Deutsche Investitions-und Entwicklungsgesellschaft
19.900 19.900.000.000 19,90
mbH
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 100.000 100.000.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 300.000 300.000.000.000
32
Page 51
Tahun 2011
Berdasarkan Akta No. 13/2011, Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan dari
semula sebesar Rp 400.000.000.000 menjadi Rp 2.000.000.000.000, peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula
sebesar Rp 100.000.000.000 menjadi Rp 1.000.000.000.000, yang diambil bagian dan disetor tunai oleh masing-masing pemegang
saham Perseroan secara proporsional dengan perincian sebagai berikut:
a. 362.700 saham diambil bagian oleh SMI;
b. 179.100 saham diambil bagian oleh ADB;
c. 179.100 saham diambil bagian oleh IFC; dan
d. 179.100 saham diambil bagian oleh DEG.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat itu adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 2.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang Saham:
1. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 403.000 403.000.000.000 40,30
2. Asian Development Bank 199.000 199.000.000.000 19,90
3. International Finance Corporation 199.000 199.000.000.000 19,90
4. DEG – Deutsche Investitions-und Entwicklungsgesellschaft
199.000 199.000.000.000 19,90
mbH
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000.000 1.000.000.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 1.000.000 1.000.000.000.000
Tahun 2012
Berdasarkan Akta No. 3/2012, Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan dari semula sebesar Rp1.000.000.000.000 atau sebesar 1.000.000 saham menjadi sebesar Rp1.175.000.000.000 atau
sebesar 1.175.000 saham, di mana sebanyak 175.000 saham baru tersebut kemudian seluruhnya diambil bagian dan disetor tunai oleh
SMBC, dan menyetujui pengeluaran saham portepel dalam Perseroan.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat itu adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 2.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang Saham:
1. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 403.000 403.000.000.000 34,298
2. Asian Development Bank 199.000 199.000.000.000 16,936
3. International Finance Corporation 199.000 199.000.000.000 16,936
4. DEG – Deutsche Investitions-und Entwicklungsgesellschaft
199.000 199.000.000.000 16,936
mbH
5. Sumitomo Mitsui Banking Corporation 175.000 175.000.000.000 14,894
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.175.000 1.175.000.000.000 100,000
Jumlah Saham Dalam Portepel 825.000 825.000.000.000
Tahun 2013
Berdasarkan Akta No. 10/2013, Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan dari semula sebesar Rp1.175.000.000.000 menjadi sebesar Rp1.770.868.000.000, yang diambil bagian dan disetor tunai oleh
masing-masing pemegang saham Perseroan secara proporsional dengan perincian sebagai berikut:
a. 197.000 saham diambil bagian oleh SMI;
b. 155.044 saham diambil bagian oleh ADB;
c. 155.044 saham diambil bagian oleh IFC; dan
d. 88.780 saham diambil bagian oleh SMBC.
33
Page 52
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat itu adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 2.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang Saham:
1. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 600.000 600.000.000.000 33,88
2. Asian Development Bank 354.044 354.044.000.000 19,99
3. International Finance Corporation 354.044 354.044.000.000 19,99
4. DEG – Deutsche Investitions-und Entwicklungsgesellschaft
199.000 199.000.000.000 11,24
mbH
5. Sumitomo Mitsui Banking Corporation 263.780 263.780.000.000 14,90
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.770.868 1.770.868.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 229.132 229.132.000.000
Tahun 2015
Berdasarkan Akta No. 13/2015, Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan dari semula sebesar Rp1.770.868.000.000 menjadi Rp2.000.000.000.000, yang diambil bagian dan disetor tunai oleh masing-
masing pemegang saham sebagai berikut:
a. 45.756 saham diambil bagian oleh ADB;
b. 45.756 saham diambil bagian oleh IFC;
c. 103.400 saham diambil bagian oleh DEG; dan
d. 34.220 saham diambil bagian oleh SMBC.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 2.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang Saham:
1. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 600.000 600.000.000.000 30,00
2. Asian Development Bank 399.800 399.800.000.000 19,99
3. International Finance Corporation 399.800 399.800.000.000 19,99
4. DEG – Deutsche Investitions-und Entwicklungsgesellschaft
302.400 302.400.000.000 15,12
mbH
5. Sumitomo Mitsui Banking Corporation 298.000 298.000.000.000 14,90
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.000.000 2.000.000.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel - -
C. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM
Berikut ini adalah keterangan singkat tentang pemegang saham berbentuk badan hukum:
1. PT Sarana Multi Infrastruktur (“SMI”)
Umum
SMI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tanggal 26 Februari 2009 yang dibuat
di hadapan Lolani Kurniati Irdham-Idroes, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-09067.AH.01.01 tanggal 24 Maret 2009, telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0011180.AH.01.09 Tahun 2009 tanggal 24 Maret 2009, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 40 tanggal 19 Mei 2009, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 13273/2009. Lebih lanjut, SMI didirikan dalam rangka
melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007, tanggal 10 Desember 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008, tanggal 16 Desember 2008, sebagai perusahaan pembiayaan infrastruktur yang
sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Anggaran Dasar SMI telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana perubahan Anggaran Dasar terakhir adalah berdasarkan Akta
Pernyataan tentang Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur Di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham No. 13 tanggal 21 Maret 2016 yang dibuat di hadapan Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0033252 tanggal 21 Maret 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0035948.AH.01.11.TAHUN 2016
tanggal 21 Maret 2016. Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan disetor SMI.
34
Page 53
SMI telah menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 396/KMK.010/2009 tanggal 12 Oktober 2009
tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
Alamat SMI adalah sebagai berikut:
Wisma GKBI Lantai 8 Suite 801
Jl. Jend. Sudirman No. 28, Bendungan Hilir, Tanah Abang
Jakarta Pusat 10210
Telp. (+62 21) 5785 1499
Fax. (+62 21) 5785 4298
Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan SMI berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tanggal 26 Februari 2009 yang dibuat di hadapan Lolani Kurniati Irdham-
Idroes, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-09067.AH.01.01 tanggal 24 Maret 2009, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0011180.AH.01.09 Tahun 2009 tanggal 24 Maret 2009, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 40 tanggal 19 Mei
2009, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 13273/2009 adalah mendorong percepatan penyediaan pembiayaan infrastruktur
melalui kemitraan dengan pihak swasta dan/atau lembaga keuangan multilateral.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SMI dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Kerja sama dengan pihak swasta, Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, maupun lembaga keuangan multilateral, dalam
rangka pendirian perusahaan yang khusus bergerak di bidang pembiayaan infrastruktur;
b. Kegiatan pembiayaan kepada badan hukum lain berupa penyertaan modal maupun pinjaman terkait di bidang infrastruktur;
c. Pengembangan kemitraan dan/atau kerjasama dengan pihak ketiga dalam mendorong percepatan pembangunan infrastruktur;
d. Penyediaan jasa pendukung untuk investor baik investor domestik maupun investor asing seperti konsultasi investasi dan aktivitas
lainnya untuk mewujudkan peningkatan investasi dalam bidang infrastruktur;
e. Kegiatan penelitian dan pengembangan serta sosialisasi terkait kegiatan infrastruktur;
f. Pengelolaan dana dalam rangka optimalisasi dana pembiayaan infrastruktur; dan
g. Kegiatan lainnya terkait upaya percepatan pembangunan infrastruktur.
Sehubungan dengan hal-hal di atas, SMI telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar SMI
dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan (i) Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
Infrastruktur Atau Disingkat PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) No. 50 tanggal 23 Desember 2015, yang dibuat di hadapan Irma
Devita Purnamasari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dan telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0948826.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 23 Desember 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
3598098.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 23 Desember 2015, dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan
(Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 13 tanggal 21 Maret 2016, yang dibuat di hadapan Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0033252 tanggal 21 Maret 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0035948.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 21 Maret 2016, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SMI pada saat Prospektus
ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 25.000.000 25.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang Saham:
1. Negara Republik Indonesia 24.356.600 24.356.600.000.000 100,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 24.356.600 24.356.600.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 643.400 643.400.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan tentang Keputusan Pemegang Saham PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Tentang Pemberhentian
Pelaksana Tugas Anggota Direksi dan Pengangkatan Anggota Direksi No. 1 tanggal 1 September 2014 yang dibuat di hadapan
Rismalena Kasri, S.H., Notaris di Jakarta dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Sarana Multi Infrastruktur
(Persero) No. 15 tanggal 18 Juli 2014 yang dibuat di hadapan Rismalena Kasri, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-20712.40.22.2014 tanggal 18 Juli
2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0074504.40.80.2014 tanggal 18 Juli 2014, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris SMI adalah sebagai berikut:
35
Page 54
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Langgeng Subur
Komisaris : Wahyu Utomo
Komisaris : Iyan Rubiyanto
Komisaris : Bambang Setyonugroho
Direksi
Direktur Utama : Emma Sri Martini
Direktur : Edwin Syahruzad
Direktur : Nasrizal Nazir
Direktur : Darwin Trisna
2. Asian Development Bank (“ADB”)
Umum
ADB didirikan berdasarkan Agreement Establishing the Asian Development Bank yang berlaku efektif sejak tanggal 22 Agustus 1966
(“Perjanjian Pendirian ADB”). Berdasarkan Perjanjian Pendirian, ADB memiliki By-Laws (“Anggaran Dasar ADB”) yang diperuntukkan
untuk melengkapi Perjanjian Pendirian ADB, dan oleh karenanya akan ditafsirkan menurut Perjanjian Pendirian ADB.
Alamat ADB adalah sebagai berikut:
6 ADB Avenue
Mandalyong City 1550
Metro Manila, Philippines
Telp. (+632) 632 4444
Fax. (+6232) 2444
Kantor Perwakilan Indonesia:
Gedung BRI II Lantai 7
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10210
Telp. (+62 21) 251 2721
Fax. (+62 21) 251 2749
Maksud dan Tujuan
ADB bertujuan untuk memajukan pertumbuhan ekonomi dan kerjasama regional di Asia dan Far East (yang melingkupi Asia Timur Laut,
Rusia bagian Asia Timur dan Asia Tenggara) (“Wilayah”) dan berkontribusi dalam akselerasi proses perkembangan ekonomi negara-
negara berkembang dalam Wilayah baik secara keseluruhan maupun masing-masing negara.
Permodalan dan Pemegang Saham
Per tanggal 30 Juni 2015, pemegang saham ADB terdiri atas 67 negara-negara anggota dengan jumlah modal dasar sebesar USD
154.092 juta yang terbagi atas 10.638.933 saham dan dengan jumlah modal ditempatkan sebesar USD 153.056 juta yang terbagi atas
10.567.394 saham.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Perjanjian Pendirian dan Anggaran Dasar ADB, organ tertinggi pengambil kebijakan ADB adalah Dewan Gubernur yang
masing-masing anggota Dewan Gubernur tersebut mewakili masing-masing negara anggota ADB. Dewan Gubernur memiliki 12 (dua
belas) anggota yang akan menjadi direktur dalam Direksi. Dewan Gubenur memilih seorang Presiden ADB yang akan mengetuai Direksi
dan memimpin tim manajemen yang akan mengawasi pekerjaan dari departemen operasional, administrasi dan pengetahuan. Adapun
susunan anggota Dewan Gubernur terdiri dari 48 (empat puluh delapan) anggota dari masing-masing negara anggota ADB. Sedangkan
Direksi terdiri dari 12 (dua belas) anggota. Adapun anggota masing-masing Dewan Gubernur dan Direksi yang mewakili wilayah-wilayah
termasuk Indonesia adalah sebagai berikut:
Dewan Gubernur
Gubernur untuk wilayah Indonesia : Bambang P.S. Brodjonegoro
Alternatif Gubernur untuk wilayah Indonesia : Sofyan Djalil
Direksi
Presiden Direktur : Takehiko Nakao
Direktur untuk wilayah Indonesia : Bhimantara Widyajala
Alternatif Direktur untuk wilayah Indonesia : Mario Di Maio
36
Page 55
3. International Finance Corporation (“IFC”)
Umum
IFC didirikan berdasarkan Articles of Agreement yang telah dirubah beberapa kali dan terakhir kali pada tanggal 27 Juni 2012 (“Anggaran
Dasar IFC”).
Alamat IFC adalah sebagai berikut:
2121 Pennsylvania Avenue, NW
Washington, DC 20433
USA
Telp. (202) 473 1000
Fax. (202) 974 4384
Maksud dan Tujuan
IFC bertujuan untuk memajukan pertumbuhan ekonomi dengan mendukung pertumbungan perusahan-perusahaan swasta yang produktif
yang berasal dari negara anggota IFC, khususnya di wilayah yang kurang berkembang, sehingga melengkapi kegiatan International Bank
for Reconstruction and Development.
Permodalan dan Pemegang Saham
Per tanggal 30 Juni 2015, pemegang saham IFC terdiri atas 184 negara-negara anggota dengan jumlah modal dasar sebesar USD 2,58
miliar yang terbagi atas 2.580.000 saham dan dengan jumlah modal ditempatkan sebesar USD 2,57 miliar yang terbagi atas 2.566.199
saham.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Anggaran Dasar IFC, Dewan Gubernur terdiri dari 1 (satu) Gubernur dan 1 (satu) Gubernur Alternatif yang dipilih oleh
masing-masing negara anggota. Direksi terdiri dari Presiden Direktur dan 25 (dua puluh lima) Eksekutif Direktur. Berdasarkan Anggaran
Dasar, Presiden dari Bank Dunia adalah Presiden dari IFC. Adapun anggota masing-masing Dewan Gubernur dan Direksi yang mewakili
wilayah-wilayah termasuk Indonesia adalah sebagai berikut:
Dewan Gubernur
Gubernur (untuk wilayah termasuk Indonesia) : Bambang P.S. Brodjonegoro
Alternatif Gubernur (untuk wilayah termasuk Indonesia) : Sofyan Djalil
Direksi
Presiden Direktur : Jim Yong Kim
Direktur (untuk wilayah termasuk Indonesia) : Rionald Silaban
Alternatif Direktur (untuk wilayah termasuk Indonesia) : Mario Di Maio
4. DEG – Deutsche Investitions-und Entwicklungsgesellschaft mbH (“DEG”)
Umum
DEG didirikan berdasarkan Memorandum of Association of DEG yang telah diperbaharui terakhir kali pada 1 Januari 2015.
Alamat DEG adalah sebagai berikut:
50449 Cologne
Kämmergasse 22
50676 Cologne
Germany
Telp. +49 (0) 2214986-0
Fax. +49 (0) 2214986-1290
Maksud dan Tujuan
DEG bertujuan untuk mempromosikan pertumbuhan sektor swasta di negara-negara berkembang, Eropa Tengah dan Timur, serta New
Independen States, dan juga negara-negara yang disetujui oleh keputusan pemegang saham.
37
Page 56
Permodalan dan Pemegang Saham
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan DEG adalah sebagai berikut:
Keterangan Persentase Kepemilikan (%)
KfW, Frankfurt am Main 100,00
Total Presentase Kepemilikan 100,00
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Pengawas dan Manajemen DEG adalah sebagai berikut:
Dewan Pengawas
Chairman : Hans-Joachim Fuchtel
Anggota : Nobert Kloppenburg
Anggota : Corinna Linner
Anggota : Eberhard Brandes
Anggota : Arndt G. Kirchhoff
Anggota : Michael Meister
Anggota : Ulrich Schroder
Anggota : Stephan Steinlein
Anggota : Brigitte Zypries
Manajemen
Chairman : Bruno Wenn
Anggota : Philipp Kreutz
Anggota : Christiane Lalbach
5. Sumitomo Mitsui Banking Corporation (“SMBC”)
Umum
SMBC merupakan perusahaan yang didirikan pada tahun 2001 dengan Akta Pendirian yang telah diamandemen pada tanggal 26 Juni
2015 berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Jepang dan beralamat di Chiyoda-ku, Tokyo, Jepang.
SMBC tergabung dalam Sumitomo Mitsui Financial Group bersama dengan Sumitomo Mitsui Card Company Limited, Sumitomo Mitsui
Finance and Leasing, The Japan Research Institute, Limited, SMBC Friend Securitites Co., Ltd., SMBC Nikko Securities Inc., Cedyna dan
SMBC Consumer Finance Co., Ltd. Sumitomo Mitsui Banking Corporation dan perusahaan-perusahaan tersebut menawarkan berbagai
jasa keuangan yang berpusat pada perbankan serta bergerak dalam bidang keuangan, seperti diantaranya peminjaman, investasi
jaminan, pasar valuta asing, sekuritas, sekuritisasi, kustodian, dan usaha terkait jasa keuangan lainnya.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Sumitomo Mitsui Banking Corporation berdasarkan Akta Pendirian SMBC adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan usaha yang diizinkan untuk dilakukan berdasarkan Undang-Undang Perbankan dan peraturan perundang-undangan
lainnya; dan
b. Melaksanakan setiap dan seluruh usaha yang insidentil atau berkaitan dengan usaha tersebut di atas.
Permodalan dan Pemegang Saham
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan SMBC adalah sebagai berikut:
Keterangan Persentase Kepemilikan (%)
Sumitomo Mitsui Financial Group 100,00
Total Presentase Kepemilikan 100,00
38
Page 57
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Direksi SMBC adalah sebagai berikut:
Direksi
Chairman : Teisuke Kitayama
Presiden Direktur : Takeshi Kunibe
Direktur : Koichi Miyata
Direktur : Shuichi Kageyama
Direktur : Yujiro Ito
Direktur : Seiichiro Takahashi
Direktur : Nobuaki Kurumatani
Direktur : Masaki Tachibana
Direktur : Kozo Ogino
Direktur : Jun Ohta
Direktur : Yasuyuki Kawasaki
Direktur : Katsunori Tanizaki
Direktur : Yukihiko Onishi
Direktur : Koichi Noda
Direktur : Toshiyuki Teramoto
D. HUBUNGAN KEPEMILIKAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG BERBENTUK BADAN HUKUM
Berikut ini diagram yang menggambarkan hubungan kepemilikan Perseroan dengan pemegang saham Perseroan berbentuk badan
hukum:
Negara Republik Indonesia Asian Development Bank International Finance Corporation DEG - Deutsche Investitions-und Sumitomo Mitsui
Entwicklungsgesellschaft mbH Banking Corporation
100,00%
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
30,00% 19,99% 19,99% 15,12% 14,90%
sumber: Perseroan
E. HUBUNGAN KEPENGURUSAN, PENGAWASAN, KEPEMILIKAN DAN AFILIASI ANTARA PERSEROAN DAN PEMEGANG
SAHAM PERSEROAN
Nama Perseroan SMI ADB IFC DEG SMBC
Mohamad Chatib Basri PK / KI - - - - -
Zulkifli Zaini KI - - - - -
Edwin Gerungan KI - - - - -
Robert Pakpahan K - - - - -
Robert Olivier Dolk K - - - - -
Hans-Juergen Hertel K - - - - -
Marwanto Harjowiryono K - - - - -
Rajeev Veeravalli Kannan K - - - - -
Richard Lyon Ranken K - - - - -
Arisudono Soerono PD - - - - -
Harold Jonathan Dharma Tjiptadjaja D - - - - -
Wito Krisnahadi D - - - - -
Hilda Savitri D - - - - -
Indrawati Darmawan D - - - - -
39
Page 58
Keterangan:
PK : Presiden Komisaris PD : Presiden Direktur
KI : Komisaris Independen D : Direktur
K : Komisaris
F. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham yang Diambil di luar Rapat sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 18 tanggal 29 Desember 2014 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI.,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan
No. AHU-0000915.AH.01.03.Tahun 2015 tanggal 8 Januari 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
bawah No. AHU-0001572.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 8 Januari 2015 (“Akta No. 18/2014”), (ii) Akta Pernyataan Keputusan
No. 26 tanggal 26 Maret 2015 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0020115 tanggal 30 Maret 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No. AHU-0036991.AH.01.11Tahun 2015 tanggal 30 Maret 2015 (“Akta No. 26/2015”), (iii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 06 tanggal 8 Januari 2016 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0017672 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0016393.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal
5 Februari 2016 (“Akta No. 6/2016”), (iv) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 52 tanggal 24 Maret 2016 yang dibuat di hadapan
Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0034789 tanggal 24 Maret 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0038369.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 24 Maret 2016 serta telah dilaporkan kepada
OJK berdasarkan Surat No. S.169/IV/IIF/2016 tanggal 20 April 2016 (“Akta No. 52/2016”) dan (v) Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 06 tanggal
9 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Utiek R. Abdurrachman, S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH-01.03-0055874 tanggal
9 Juni 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-00711136.AH.01.11.Tahun 2016
tanggal 9 Juni 2016 serta telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan Surat No. S.311/V/IIF/2016 berdasarkan Tanda Terima No. 063202
tertanggal 17 Juni 2016 (“Akta No. 06/2016”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris (Komisaris Independen) : Mohamad Chatib Basri
Komisaris Independen : Zulkifli Zaini
Komisaris Independen : Edwin Gerungan
Komisaris : Robert Pakpahan
Komisaris : Robert Olivier Dolk
Komisaris : Hans-Juergen Hertel
Komisaris : Marwanto Harjowiryono
Komisaris : Rajeev Veeravalli Kannan
Komisaris : Richard Lyon Ranken
Direksi:
Presiden Direktur : Arisudono Soerono
Direktur : Harold Jonathan Dharma Tjiptadjaja
Direktur : Wito Krisnahadi
Direktur : Hilda Savitri
Direktur : Indrawati Darmawan
Berikut merupakan keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris:
Mohamad Chatib Basri
Presiden Komisaris (Komisaris Independen)
Warga Negara Indonesia, usia 50 tahun. Menjabat sebagai Presiden Komisaris dan Komisaris
Independen Perseroan sejak tahun 2014.
Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi jurusan Ekonomi Studi Pembangunan dari Universitas Indonesia di
Depok pada tahun 1992, gelar Master of Economic Development jurusan Ekonomi dari Australian
National University pada tahun 1996 dan gelar Doctor of Philosophy (Ph. D) jurusan Ekonomi dari
Australian National University pada tahun 2001.
40
Page 59
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Komisaris di PT XL Axiata Tbk. (2015-sekarang), Komisaris
Independen di PT Astra International Tbk. (2015-sekarang), Komisaris Independen di PT Indika Energy
Tbk. (2015-sekarang), Chairman of Advisory Board di Mandiri Institute (2015-sekarang) dan Penasihat di
Prudential Life Assurance (2015-sekarang).
Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Menteri Keuangan di Departemen Keuangan Republik
Indonesia (2013-2014), Wakil Ketua di Komite Ekonomi Nasional Presiden Republik Indonesia (2010-
2012), Deputi Menteri Keuangan untuk G-20 di Departemen Keuangan Republik Indonesia (2006-2010)
dan Penasihat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (2004-2005).
Edwin Gerungan
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, usia 68 tahun. Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak
tahun 2014.
Beliau meraih gelar Bachelor of Arts di bidang Filosofi dari Principia College, Elsah, Illinois pada tahun
1972.
Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (2005-
2014), Presiden Direktur di PT BHP Billiton Indonesia (2007-2013), Komisaris Independen di PT Bank
Danamon Tbk. (2003-2005) dan Komisaris Independen di PT Bank Central Asia Tbk. (2002-2003).
Robert Pakpahan
Komisaris
Warga Negara Indonesia, usia 56 tahun. Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2016.
Beliau meraih gelar Diploma IV Keuangan di bidang Akuntansi dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
(STAN) di Jakarta pada tahun 1987 dan gelar Doktor di bidang Ekonomi dari University of North Carolina
di Chapel Hill, Amerika Serikat pada tahun 1998.
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko di
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (2015-sekarang), Anggota Dewan Komisioner di Lembaga
Penjamin Simpanan (2015-sekarang), Direksi mewakili 11egara-negara ASEAN dan Ketua Komite Audit
di Asian Development Bank di Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF) (2014-sekarang) dan
Anggota Majelis Wali Amanat di Millenium Challenge Account (MCA), Indonesia (2012-sekarang).
Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Dewan Direktur di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
(2014), Direktur Jenderal Pengelolaan Utang di Kementerian Keuangan Republik Indonesia (2013-2015),
Anggota Dewan Komisaris di PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (2013-2014), Anggota Dewan Komisaris
di PT Angkasa Pura I (Persero) (2012-2013), Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara di Kementerian
Keuangan Republik Indonesia (2011-2013), Deputi Transformasi Proses Bisnis di Direktorat Jenderal
Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia (2006-2011), Direktur Potensi dan Sistem Perpajakan
di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia (2005-2006) dan Tenaga
Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian
Keuangan Republik Indonesia (2003-2005).
Marwanto Harjowiryono
Komisaris
Warga Negara Indonesia, usia 57 tahun. Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2011.
Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi jurusan Ekonomi Umum dari Universitas Gadjah Mada di
Yogyakarta pada tahun 1983, gelar Master jurusan Public Finance dari Vanderbilt University di Amerika
Serikat pada tahun 1991 dan gelar Doktor dari Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta pada tahun 2009.
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Perbendaharaan di Kementerian Keuangan
Republik Indonesia (2013 – sekarang).
Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Bahana Pembinaan Usaha
Indonesia (2011-2014), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan di Kementerian Keuangan Republik
Indonesia (2011-2013), Direktur Eksekutif di Asian Development Bank yang mewakili 11egara Armenia,
Cook Island, Fiji, Indonesia, Kyrgyz Republic, New Zealand, Samoa dan Tonga (2009-2011), Anggota
Dewan Komisaris di PT Super Intending Company of Indonesia (Sucofindo) (2006-2009), Staf Ahli
Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara di Kementerian Keuangan Republik Indonesia (2006-
2009), Kepala Biro Hubungan Masyarakat – Sekretariat Jenderal di Kementerian Keuangan Republik
Indonesia (2004-2006), Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri – Sekretariat Jenderal di Kementerian
41
Page 60
Keuangan Republik Indonesia (2003-2004), Kepala Pusat Analisa Pendapatan Negara dan Pembiayaan
Anggaran – Badan Analisa Fiskal di Kementerian Keuangan Republik Indonesia (2001-2003), Kepala
Biro Analisa APBN – Badan Analisa Keuangan dan Moneter di Kementerian Keuangan Republik
Indonesia (1998-2001), Kepala Bidang Pengeluaran Rutin – Badan Analisa Keuangan dan Moneter di
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (1998-2001) dan Kepala Bagian Analisa Pengeluaran Bukan
Modal – Badan Analisa Keuangan dan Moneter di Kementerian Keuangan Republik Indonesia (1993-
1998).
Zulkifli Zaini
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, usia 59 tahun. Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak
tahun 2016.
Beliau memperoleh gelar Sarjana Teknik Sipil dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1980 dan gelar
Master of Business and Administration dari Washington University pada tahun 1994.
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Bankir Indonesia (2011 – sekarang) dan
Komisaris di PT Triputra Agro Persada (2013 – sekarang).
Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Komisaris di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
(2015-2016), Komisaris di PT Pembangkit Listrik Negara (Persero) (2013-2015), Direktur Utama di PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk. (2010-2013), Direktur Teknologi Informasi dan Operasional di PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk. (2010), Direktur Perbankan Komersial dan Bisnis di PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk. (2006-2010), Direktur Jaringan Distribusi di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (2003-2006), Kepala
Grup Manajemen Risiko Ritel / Senior Vice President di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (2003), Kepala
Divisi Manajemen Hubungan Kepemerintahan RM 03 / Vice President di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
(1999-2003), Kepala Tim Manajemen Risiko Kredit di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (1999), Kepala
Cabang Jambi di PT Bank Pembangunan Indonesia (1998-1999), Wakil Kepala Cabang Bandung di PT
Bank Pembangunan Indonesia (1996-1998), Kepala Tim Pembiayaan Proyek Cabang Surabaya di PT
Bank Pembangunan Indonesia (1994-1996), Account Officer Tim Pembiayaan Terpadu IV, Urusan
Wilayah IV KP Jakarta di PT Bank Pembangunan Indonesia (1991-1994), Account Officer Tim Kredit II,
Urusan Pembiayaan Proyek III, KP Jakarta di PT Bank Pembangunan Indonesia (1988-1991), Project
Engineer Sipil dan Struktural di PT Wahana Muda Indonesia (1983-1988) dan Engineer Sipil dan
Struktural di PT Wiratman Associate (1980-1983).
Hans-Juergen Hertel
Komisaris
Warga Negara Jerman, usia 68 tahun. Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2010.
Beliau meraih gelar Diploma di bidang Ekonomi Politik dari Free University di Berlin, Jerman pada tahun
1979; gelar Diploma di bidang Business Administration dari Business College di Berlin, Jerman pada
tahun 1976; di Business School of Marl pada tahun 1964 dan di Elementary School of Sickingmuehle di
Jerman pada tahun 1962.
Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Direktur di kantor DEG Jakarta (2007-2011), Vice
President di DEG, Jerman (1990-2006), Ketua Tim di Friedrich Ebert Foundation, Indonesia (1987-1989),
Auditor di PricewaterhouseCoopers, Jerman (1980-1986), Konsultan di German Volunteer Service,
Uganda (1969-1972) dan Commercial Clerk di Chemical Plant Huels, Jerman (1964-1968).
Robert Olivier Dolk
Komisaris
Warga Negara Belanda, usia 61 tahun. Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2012.
Beliau meraih gelar Bachelor of Economics di bidang Ekonomi dan Akuntansi di Sydney University,
Australia pada tahun 1977 dan gelar Australian Chartered Accountant dari Institute of Chartered
Accountants of Australia pada tahun 1980.
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Non-Executive Director di Alinta Holdings Pty. Ltd. di Sydney,
Australia (2011-sekarang) dan sebagai Non-Executive Director di Zurich Financial Services Australia Ltd.
di Sydney, Australia (2008-sekarang).
Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Non-Executive Director di Lawcover Insurance Pty. Ltd. di
Sydney, Australia (2010-2016), Regional Head Corporate Client Coverage and Territory Management
untuk wilayah Amerika Utara, Jepang dan Australia di BNP Paribas, Paris (2005-2006), Regional Head of
42
Page 61
Structured Finance Asia Pacific di BNP Paribas di Singapura dan Tokyo (1996-2004), Head of Asian
Project Finance di Deutsche Bank AG di Hong Kong dan Singapura (1989-1996), Project Finance
Manager di Deutsche Bank AG di Frankfurt, Jerman (1988-1989), Problem Loan Manager di European
Asian Bank (Deutsche Bank Group) di Sydney, Australia (1986-1987), Manager Overseas Operations di
Wardley group entities (HSBC group companies) di Hong Kong (1984-1985), Financial Accountant, Head
of Credit Analysis and Loan Administration di Wardley Australia Ltd. (HSBC group companies) di Sydney,
Australia (1981-1983) dan Auditor di Pricewaterhouse di Sydney, Australia (1978-1980).
Rajeev Veeravalli Kannan
Komisaris
Warga Negara India, usia 44 tahun. Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2012.
Beliau meraih gelar Master di bidang Manajemen dan Engineering dari Birla Institute of Technology and
Science, Pilani pada tahun 1993.
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Direktur & General Manager, Head of Investment Banking, Asia di
Sumitomo Mitsui Banking Corporation (2016-sekarang).
Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Direktur & General Manager di Departemen Structured
Finance, Tokyo di Sumitomo Mitsui Banking Corporation (2014-2015), General Manager di Departemen
Project & Export Financed, Tokyo di Sumitomo Mitsui Banking Corporation (2012-2014), General
Manager di Departemen Structured Finance Asia Pasifik di Sumitomo Mitsui Banking Corporation (2010-
2012), Kepala Structured Finance Asia Pasifik di Sumitomo Mitsui Banking Corporation (2008-2010) dan
Deputy Manager di ICICI Bank Ltd (1994-1997).
Richard Lyon Ranken
Komisaris
Warga Negara Australia, usia 67 tahun. Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2016.
Beliau meraih gelar Bachelor of Agricultural Economics dari University of New England, Australia pada
tahun 1970 dan gelar Master of Administrative Studies dari Australian National University pada tahun
1976. Beliau juga pernah mengikuti World Bank Executive Program dari Harvard Business School pada
tahun 1999 dan Directors Graduate Program di Australian Institute of Company pada tahun 2010.
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Anggota di Komite Advisory di Kula 2 Pacific Equity Fund (2016-
sekarang), Non-Executive Director dan Ketua Komite Audit di XacBank and Tenger Financial Group,
Mongolia (2010-sekarang).
Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Non-Executive Director, Ketua Komite Risiko dan
Kepatuhan di Goulburn Murray Water Co., Austrailia (2012-2014), berbagai posisi di IFC atau Grup Bank
Dunia seperti Direktur wilayah Asia Pasifik Timur, Direktur Afrika Sub-Sahara, Direktur Global
Manufacturing, Kepala Advisory Services, Former Soviet Union (1978-2009) dan berbagai posisi di
negara Australia seperti di BHP, Commonwealth Bank dan perusahaan agribisnis (1971-1978).
Direksi:
Arisudono Soerono
Presiden Direktur
Warga Negara Indonesia, usia 46 tahun. Menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan sejak tahun
2016.
Beliau meraih gelar Sarjana Teknik jurusan Teknik Kimia dari Institut Teknologi Bandung di Bandung
pada tahun 1994 dan gelar Master of Business Administration dari London Business School di London
pada tahun 2000.
Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Chief Financial Officer di PT Blue Bird (2012-2013), Deputy
Chief Executive Officer dan Chief Operating Officer di PT Cardig Aero Services Tbk (2009-2012),
Direktur Keuangan di PT Pangansari Utama (2005-2009), Deputy Chief Financial Officer dan Executive
Vice President di PT Carding International (2001-2005), Associate di Divisi Investment Banking Credit
Suisse First Boston, London (2000-2001), Konsultan Senior di Andersen Consulting, Jakarta dan Seoul
(1995-1998) dan Management Associate di Citibank, Jakarta (1994-1995).
43
Page 62
Harold Jonathan Dharma Tjiptadjaja
Direktur
Warga Negara Indonesia, usia 44 tahun. Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2011.
Beliau meraih gelar Master of Science di bidang Ekonomi Keuangan dari Erasmus University di
Rotterdam, Belanda pada tahun 1997.
Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Vice President di PT Earth Investment Group (2010-2011),
Corporate Finance Partner di PT Indoconsult Prima (2009-2011), Grup Sinarmas (2007-2008) dan Equity
Partner di PT Northstar (2006-2007).
Wito Krisnahadi
Direktur
Warga Negara Indonesia, usia 43 tahun. Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2012.
Beliau meraih gelar Bachelor of Commerce dari Curtin University of Technology di Perth, Australia pada
tahun 1996 dan gelar Master of Business Administration dari Rotterdam School of Management,
Erasmus University di Belanda pada tahun 2004.
Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Risiko Kredit di PT Rabobank International
Indonesia (2010-2012), Senior Credit Manager di PT Bank DBS Indonesia (2008-2010), Investment
Officer di International Finance Corporation (1998-2008) dan Analis di PT Astra International Tbk. (1996-
1998).
Hilda Savitri
Direktur
Warga Negara Indonesia, usia 45 tahun. Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2016.
Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi di bidang Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia di
Depok pada tahun 1994 dan gelar Master of Business Administration dari Victoria University di
Wellington, Selandia Baru pada tahun 2001.
Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Direktur Investasi di TAEL Management (2007-2015),
Associate Director di UOB Asia (2004-2007), Manajer Senior di PT Nusantara Securities (2002-2004),
Manajer di PT Danareksa (Persero) (1995-1999 dan 2001-2002) dan Semi Senior Auditor di Siddharta,
Siddharta & Harsono (1994-1995).
Indrawati Darmawan
Direktur
Warga Negara Indonesia, usia 50 tahun. Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2016.
Beliau meraih gelar Bachelor of Business Administration dari Texas Christian University, Amerika Serikat
pada tahun 1989 dan gelar Master of International Business Administration dari West Coast University,
Amerika Serikat pada tahun 1991.
Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Presiden Direktur di PT Standard Chartered Securities
Indonesia (2010-2016), Senior Vice President di PT Barclays Capital Securities Indonesia (2008-2010),
Senior Vice President di PT UBS Securities Indonesia (2007-2008), Managing Director di PT Mandiri
Sekuritas (2004-2007), Vice President di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (1999-2003), Direktur
Corporate Finance di Grup Bentala Sanggrahan (1997-1998), Associate Director di Deutsche Morgan
Grenfell Group Plc. (1994-1997), Project Manager di PT Makindo Securities (1993) dan Auditor Senior di
KPMG Peat Marwick (1991-1993).
Perseroan menyatakan bahwa Dewan Komisaris dan Direksi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No. 33/ 2014.
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan juga telah memenuhi ketentuan mengenai rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam
Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (4) Peraturan OJK Nomor 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.
44
Page 63
REMUNERASI KOMISARIS DAN DIREKSI
Jumlah gaji, bonus dan tunjangan yang dibayarkan kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2013, 2014 dan 2015, masing-masing adalah sebesar Rp4.622 juta, Rp4.916 juta dan Rp7.962 juta
sedangkan jumlah gaji, bonus dan tunjangan yang dibayarkan kepada para Direksi Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2013, 2014 dan 2015, masing-masing adalah sebesar Rp15.941 juta, Rp28.007 juta dan Rp16.516 juta yang
ditentukan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan.
KOMITE-KOMITE DI BAWAH DEWAN KOMISARIS
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Komisaris dibantu oleh komite-komite yang terdiri dari:
1. Komite Investasi – Dewan Komisaris
Komite Investasi – Dewan Komisaris dibentuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan, khususnya dalam hal yang berkaitan
dengan proposal investasi dan portofolio Perseroan.
Tugas dan tanggung jawab Komite Investasi – Dewan Komisaris antara lain adalah:
- Memberikan pendapat dan/atau rekomendasi mengenai pemberian kredit/investasi untuk persetujuan final dari Dewan
Komisaris;
- Mengevaluasi dan memberikan laporan kajian kinerja atas portofolio investasi Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada
investasi berupa pinjaman, ekuitas dan treasuri;
- Mengkaji kebijakan kredit dan investasi Perseroan dan memberikan masukan terhadap perumusan/revisinya; dan
- Melakukan kewajiban-kewajiban lain yang berkaitan dengan kegiatan investasi Perseroan atau kebijakan atau hal-hal lain,
yang dari waktu ke waktu ditugaskan oleh Dewan Komisaris kepada Komite Investasi – Dewan Komisaris.
Perseroan telah memiliki Piagam Komite Investasi – Dewan Komisaris tanggal 13 Juni 2012. Susunan Komite Investasi – Dewan
Komisaris Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 16 Juni
2016 adalah sebagai berikut:
Ketua : Mohamad Chatib Basri
Anggota : Edwin Gerungan
Anggota : Zulkifli Zaini
Anggota : Robert Pakpahan
Anggota : Marwanto Harjowiryono
Anggota : Hans-Juergen Hertel
Anggota : Robert Olivier Dolk
Anggota : Rajeev Veeravalli Kannan
Anggota : Richard Lyon Ranken
2. Komite Nominasi dan Remunerasi
Terkait dengan fungsi nominasi, Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan mempunyai tugas untuk:
- Menganalisa, merumuskan dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai sistem dan prosedur
penentuan dan pemilihan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi. Komite ini memiliki tugas untuk
menyusun sistem penilaian kinerja Dewan Komisaris dan Direksi;
- Merekomendasikan calon anggota Komisaris dan/atau Direksi kepada Dewan Komisaris dan merekomendasikan kepada
Dewan Komisaris mengenai langkah-langkah yang mesti dilakukan dalam hal pemilihan, penunjukan, dan pemberhentian
anggota Komisaris dan Direksi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kesepakatan pemegang saham, terutama
apabila diperlukan perubahan Dewan Komisaris dikarenakan perubahan kepemilikan saham Perseroan;
- Memantau pelaksanaan dan menganalisa kriteria dan prosedur pemilihan pejabat satu tingkat di bawah Direksi dan
menganalisa data pejabat satu tingkat di bawah Direksi yang diserahkan oleh Direksi setiap tiga bulan sekali dan pada saat
terjadi perubahan;
- Merekomendasikan jumlah anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
- Merekomendasikan calon yang akan diangkat sebagai anggota independen dari Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko
kepada Dewan Komisaris;
- Membantu Direksi dalam melakukan penilaian kinerja terhadap anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris berdasarkan acuan
yang telah dibuat sebelumnya; dan
- Merekomendasikan program pengembangan terhadap anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris kepada Direksi.
Terkait dengan fungsi kompensasi atau remunerasi, Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan mempunyai tugas untuk:
- Mengevaluasi kebijakan remunerasi Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan Perseroan yang berlaku saat ini;
- Mengevaluasi Key Performance Indicators (KPI) untuk Direksi yang bersifat ex-ante (dalam rencana bisnis tahunan Perseroan)
dan ex-post (setelah tutup tahun Perseroan)
45
Page 64
- Merekomendasikan kepada Dewan Komisaris hal-hal berikut ini:
• Kebijakan remunerasi untuk Dewan Komisaris dan Direksi;
• Kebijakan remunerasi yang berlaku untuk pejabat eksekutif dan seluruh karyawan Perseroan;
• Menyiapkan aturan mengenai remunerasi yang lebih spesifik jika terdapat hal-hal yang tidak tercantum dalam kebijakan
remunerasi yang telah disepakati;
• Merekomendasikan program pensiun bagi seluruh karyawan Perseroan apaila ditetapkan dan merekomendasikan sistem
kompensasi dan manfaat serta mekanisme penyesuaian gaji.
• Mengevaluasi dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kebijakan ketenagakerjaan dan fungsi
lainnya dalam manajemen SDM yang berpotensi memiliki dampak yang signifikan terhadap keuangan atau risiko hukum
Perseroan.
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawabnya, Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan memiliki kewenangan sebagai
berikut:
- Memiliki akses yang memungkinkannya untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam lingkup tanggung jawabnya dari
Direksi, pejabat, karyawan, serta pihak eksternal/profesional (untuk menghindari keraguan, ketika pihak eksternal/profesional
diperlukan, maka Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan harus berkonsultasi dan meminta persetujuan dari Dewan
Komisaris sebelum menunjuk pihak eksternal/profesional dalam rangka mendukung pelaksanaan tugasnya);
- Dengan sepengetahuan Dewan Komisaris, Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dapat mengundang Direksi,
pejabat eksekutif, karyawan atau auditor independen Perseroan untuk menghadiri rapat Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan; dan
- Dalam melaksanakan kewenagannya tersebut, Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan berkordinasi dengan Presiden
Direktur (CEO).
Perseroan telah memiliki Pedoman dan Tata Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi yang ditetapkan pada tanggal 21 April 2016.
Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan berdasarkan Surat Persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan tanggal 16 Juni 2016 adalah sebagai berikut:
Ketua : Mohamad Chatib Basri
Anggota : Marwanto Harjowiryono
Anggota : Richard Lyon Ranken
Anggota : Rajeev Veeravalli Kannan
Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/2014.
3. Komite Audit
Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris untuk mendukung fungsi pengawasan, terutama hal-hal yang berhubungan dengan
pengendalian internal, kebijakan akuntansi, pelaporan keuangan dan auditor internal maupun eksternal.
Tugas dan tanggung jawab Komite Audit Perseroan antara lain adalah:
1. Menelaah laporan yang mengidentifikasi isu-isu pengendalian yang signifikan yang membutuhkan perhatian atau subjek koreksi
serta merangkum tindakan-tindakan yang diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut;
2. Menelaah cara dan kerangka kerja manajemen dalam memastikan dan memantau kecukupan dari sifat, tingkat dan efektivitas
internal sistem kontrol, termasuk pengendalian sistem akuntansi, dan mengelola sistem efektif dari pengendalian secara
internal, termasuk tinjauan tahunan dari kecukupan pengawasan pengendalian dan proses eskalasi atas suatu permasalahan;
3. Dalam hal peraturan perundang-undangan mewajibkan Perseroan untuk melakukan keterbukaan dalam Laporan Tahunan
terhadap pengawasan internal, maka komite harus menelaah pernyataan-pernyataan tersebut sebelum mendapat persetujuan
dari Dewan Komisaris;
4. Meminta keterangan dari Presiden Direktur/Managing Director dan Direktur Keuangan untuk keberadaan setiap kekurangan
yang signifikan dalam sistem pengendalian internal yang dapat mempengaruhi Perseroan dan setiap potensi untuk penipuan
yang teridentifikasi;
5. Menelaah laporan dari auditor internal dan eksternal dan memantau status remediasi yang diperlukan;
6. Menelaah masalah-masalah yang dibahas dan memutuskan apakah ada kebutuhan untuk mengeskalasi masalah kepada
Dewan Komisaris atau memberitahukan kepada regulator;
7. Secara khusus, komite bertanggung jawab atas perbaikan transparansi dan kualitas laporan keuangan, melalui tugas-tugas
berikut:
a. Memastikan adanya kajian yang layak pada laporan keuangan yang akan dikeluarkan oleh Perseroan;
b. Mendiskusikan dengan auditor setiap aspek penilaian yang signifikan dan/atau kebijakan akuntansi dalam penyediaan
informasi dalam akun-akun;
c. Memastikan bahwa laporan keuangan telah disiapkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
peraturan terkait;
d. Memastikan semua laporan yang dikirimkan ke regulator dan lembaga terkait lainnya telah disampaikan secara akurat
dan tepat waktu.
46
Page 65
8. Dalam kaitannya dengan Internal Auditor, komite akan melakukan tugas tugas berikut:
a. Mengevaluasi Piagam Internal Audit yang akan disetujui oleh Dewan Komisaris;
b. Mengevaluasi rencana audit tahunan internal auditor sebagai masukan bagi Dewan Komisaris;
c. Memastikan tidak ada pembatasan yang dibuat oleh manajemen terhadap proses audit yang dilakukan oleh Internal
Auditor;
d. Mengevaluasi efektivitas fungsi internal audit;
e. Memastikan bahwa setiap temuan yang signifikan dari proses internal audit telah dilaporkan segera dan didiskusikan
bersama;
f. Memastikan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh Internal Auditor telah ditindaklanjuti oleh manajemen;
g. Menugaskan internal auditor untuk melakukan audit khusus apabila terdapat adanya indikasi penipuan atau
penyimpangan manajemen; dan
h. Mengevaluasi penujukan dan penggantian dari ketua Internal Auditor dan menyampaikan rekomendasi tersebut kepada
Dewan Komisaris.
9. Dalam kaitannya dengan Akuntan Publik, komite akan melakukan tugas-tugas berikut:
a. Merekomendasikan kepada Dewan Komisaris dalam pemilihan akuntan publik untuk disetujui dalam Rapat Umum
Pemegang Saham tahunan;
b. Menelaah independensi dan obyektivitas akuntan publik;
c. Menelaah cakupan audit untuk memastikan bahwa seluruh risiko signifikan telah dipertimbangkan
d. Memastikan bahwa temuan akuntan publik telah dilaporkan segera dan didiskusikan bersama;
e. Memastikan bahwa manajemen telah menindaklanjuti rekomentasi yang diberikan oleh akuntan publik;
f. Mengamati konsistensi pelaksanaan audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik terhadap standar auditing yang
berlaku;
g. Menelaah kinerja akuntan publik di untuk merekomendasikan kepada Dewan Komisaris untuk mengangkat kembali atau
mengganti akuntan publik.
10. Dalam kaitannya dengan Kepatuhan, Komite akan melakukan tugas-tugas berikut:
a. Menelaah efektivitas kepatuhan sistem pengawasan dalam penyusunan laporan keuangan;
b. Menelaah informasi dari manajemen, auditor dan konsultan eksternal lainnya yang berkaitan dengan masalah kepatuhan;
c. Menelaah temuan audit dari lembaga berwenang dan efektivitas atas tanggapan dan tindak lanjut manajemen.
Perseroan telah membentuk Piagam Komite Audit yang ditetapkan pada tanggal 21 April 2016. Susunan Komite Audit Perseroan pada
saat Prospektus ini diterbitkan berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 16 Juni 2016 adalah sebagai
berikut:
Ketua : Zulkifli Zaini
Anggota : Mohamad Chatib Basri
Anggota : Edwin Gerungan
Anggota : Agus Kretarto
Warga Negara Indonesia, Usia 56 tahun.
Menjabat sebagai Anggota Independen Komite Audit Perseroan sejak tahun 2012.
Memperoleh gelar Diploma III Akuntansi dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada tahun 1987 dan gelar
Magister Manajemen dari Universitas Indonesia pada tahun 1991.
Sebelum bergabung dengan Perseroan, Beliau pernah menjabat sebagai Anggota Dewan di Badan Regulator
Pelayanan Air Minum DKI Jakarta (2008-2012); Anggota Independen Komite Audit dan Pengawasan Risiko di PT
Bank Barclays Indonesia (2009-2010); Anggota Independen Komite Audit di PT Bank Internasional Indonesia Tbk.
(2003-2008); Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia di PT Bank Harmoni International (2002-2003);
Advisor di Kantor Akuntan Publik Rasin, Ichwan & Rekan (2001-2003); Dosen di STIE Jayakusuma (2001-2004);
General Manager Sekretaris Perusahaan di PT Mustika Ratu (2000-2001); Koordinator Akuntansi di PT Bank
Rama (1999-2000); Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan di PT Bank Rama (1994-1999); Kepala Divisi Audit
Internal di PT Bank Rama (1993-1994); Auditor / Team Leader di Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (1987-1992); Dosen di STIE Swadaya (1987-1989) dan Auditor di Badan Pengawasan Keuangan
(1981-1984).
Pembentukan Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/2015.
4. Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris
Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris memiliki tanggung jawab utama memberikan dukungan atas pengembangan dan
pengawasan program manajemen risiko Perseroan, atas pengenalan terhadap kecukupan pengendalian risiko atas aset dan
kewajiban Perseroan, serta atas penyediaan rekomendasi tentang mitigasi risiko.
Tugas dan tanggung jawab Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris antara lain adalah:
- Mengevaluasi kebijakan manajemen risiko kredit, risiko pasar, risiko operasional dan risiko sosial & lingkungan untuk disetujui
oleh Dewan Komisaris. Secara rutin mengevaluasi dan menganalisa kecukupan kebijakan manajemen risiko dan memberikan
47
Page 66
pendapat berupa saran dan/atau rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait perbaikan yang diperlukan dalam
penyempurnaan fungsi manajemen risiko;
- Mengusulkan perubahan yang dirasa perlu terkait kebijakan manajemen risiko agar sesuai dengan perubahan lingkungan
usaha yang terjadi;
- Menentukan peran dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko Direksi;
- Memberikan masukan dan tanggapan terhadap isu-isu yang diangkat oleh Komite Manajemen Risiko Direksi;
- Meninjau laporan pengelolaan risiko triwulanan yang disajikan oleh Tim Manajemen Risiko Perseroan sebelum diajukan ke
pemegang saham;
- Memberikan saran dan/atau rekomendasi (apabila ada) ke Tim Manajemen Risiko Perseroan untuk disertakan dalam laporan
pengelolaan risiko triwulanan berikutnya;
- Meninjau kerangka parameter atau register manajemen risiko dan memberikan persetujuan untuk setiap perubahan yang
diusulkan terhadap parameter atau register tersebut; dan
- Memberikan informasi tentang hal-hal lain yang dianggap sesuai oleh Dewan Komisaris dalam pelaksanaan usaha Perseroan.
Komite Pemantau Risiko Komisaris Perseroan dibentuk berdasarkan Piagam Komite Pemantau Risiko. Susunan Komite Pemantau
Risiko Dewan Komisaris Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan
tanggal 16 Juni 2016 adalah sebagai berikut:
Ketua : Edwin Gerungan
Anggota : Robert Pakpahan
Anggota : Hans-Juergen Hertel
Anggota : Robert Olivier Dolk
KOMITE-KOMITE DI BAWAH DIREKSI
Dalam menjalankan tugasnya, Direksi dibantu oleh komite-komite yang terdiri dari:
1. Komite Investasi – Direksi
Komite Investasi – Direksi bertanggung jawab untuk mengkaji, mempertimbangkan dan membuat keputusan mengenai semua
proposal investasi untuk Perseroan yang akan direkomendasikan kepada Komite Investasi – Dewan Komisaris.
Tugas dan tanggung jawab Komite Investasi - Direksi antara lain adalah:
- Mengkaji, dan selanjutnya menyetujui dan merekomendasikan proposal investasi untuk ditinjau lebih lanjut dan disetujui oleh
Komite Investasi – Dewan Komisaris;
- Menyediakan informasi, bantuan dan/atau klarifikasi kepada Komite Investasi – Dewan Komisaris untuk tujuan pengkajian
proyek oleh Komite Investasi – Dewan Komisaris;
- Berkoordinasi dengan Komite Aset Dan Kewajiban dari Direksi (Komite ALCO) untuk memastikan kecukupan pendanaan untuk
kredit/investasi yang diusulkan dan bahwa dana tersebut sesuai dengan jumlah kredit tertentu yang ditetapkan oleh Komite
ALCO;
- Meninjau dan menyesuaikan kebijakan kredit dan investasi Perseroan dari waktu ke waktu jika dianggap diperlukan; dan
- Meninjau dan memantau implementasi atas semua investasi ekuitas dan semua pinjaman setidaknya setahun sekali, dan
meningkatkan frekuensi peninjauan jika dianggap perlu dan menyediakan laporan mengenai tinjauan dan pemantauan kepada
Komite Investasi – Dewan Komisaris.
Komite Investasi – Direksi Perseroan dibentuk berdasarkan Piagam Komite Investasi – Direksi Perseroan tanggal 3 September 2012.
Susunan keanggotaan Komite Investasi – Direksi Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Ketua : Arisudono Soerono
Anggota : Harold Jonathan Dharma Tjiptadjaja
Anggota : Wito Krisnahadi
Anggota : Hilda Savitri
Anggota : Indrawati Darmawan
2. Komite Aset dan Liabilitas
Komite Aset dan Liabilitas dibentuk untuk memantau risiko dan pengelolaan dana dan sumber daya lainnya secara aktif, terutama
dalam mengelola risiko pasar dan risiko likuiditas.
Tugas dan tanggung jawab Komite Aset dan Liabilitas antara lain adalah:
- Merumuskan strategi dan rencana tindakan dalam kaitannya dengan risiko pasar dan likuiditas;
- Menyediakan rekomendasi perubahan kebijakan, jika diperlukan, dan menyarankan hal ini kepada Dewan Komisaris untuk
mendapatkan persetujuan;
- Memastikan bahwa pengelolaan aset dan liabilitas dijalankan sesuai dengan kebijakan Perseroan;
- Mengelola likuiditas, menetapkan suku bunga, menetapkan, menentukan dan memantau pelaksanaan kebijakan untuk
mismatch dan posisi devisa neto, serta mengelola dan menentukan struktur neraca keuangan dan modal Perseroan;
48
Page 67
- Mengelola investasi untuk dana surplus;
- Mengelola risiko pasar yang dilakukan dalam trading book;
- Mendesain dan merevisi struktur limit sesuai dengan risk appetite Perseroan dengan berkoordinasi dengan Komite Manajemen
Risiko dari Direksi (atau jika limit tersebut harus disetujui oleh Dewan Komisaris, kemudian memberikan rekomendasi dan
justifikasi untuk persetujuan lebih lanjut dari Dewan Komisaris), dan memantau kepatuhan terhadap struktur limit;
- Menyetujui penggunaan metodologi untuk pengelolaan risiko pasar, risiko likuiditas, dan menetapkan kerangka kerja untuk
validasi berkala atas model risiko pasar dan likuiditas;
- Menentukan (atau memperkirakan) risiko pasar dan likuiditas yang melekat dalam semua aktivitas Perseroan dan
menyediakan input strategis kepada Dewan Komisaris dengan berkoordinasi dengan Komite Manajemen Risiko dari Direksi;
dan
- Mengkaji proyeksi kas dan menentukan kelebihan yang dapat diinvestasikan, jika ada.
Komite Aset dan Liabilitas Perseroan dibentuk berdasarkan Piagam Komite Aset dan Liabilitas Perseroan tanggal 19 Desember 2013.
Susunan keanggotaan Komite Aset dan Liabilitas Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Ketua : Arisudono Soerono
Anggota : Harold Jonathan Dharma Tjiptadjaja
Anggota : Wito Krisnahadi
Anggota : Hilda Savitri
Anggota : Indrawati Darmawan
3. Komite Manajemen Risiko
Komite Manajemen Risiko Direksi memiliki tanggung jawab utama untuk secara aktif memantau pengelolaan risiko kegiatan usaha
Perseroan serta memberikan rekomendasi dalam perumusan kebijakan dan strategi manajemen risiko Perseroan.
Tugas dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko antara lain adalah:
- Memberikan perumusan strategi kebijakan dan kerangka manajemen risiko, termasuk pengaturan batas kerangka dan
perumusan rencana kontingensi untuk kondisi yang tidak diharapkan;
- Mengawasi evaluasi dan pengelolaan komposisi risiko secara keseluruhan dalam portofolio Perseroan, meminimalkan risiko
yang berpotensi muncul di tiap-tiap proyek serta tingkat portofolio, mengembangkan budaya manajemen risiko di semua
tingkatan, serta memastikan bahwa Departemen Manajemen Risiko melaksanakan tugasnya secara independen;
- Menyelidiki, menganalisa, dan mengambil tindakan yang diperlukan sehubungan dengan isu-isu yang terkait dengan
keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal;
- Mengevaluasi proposal yang diajukan untuk kegiatan-kegiatan dan produk-produk baru dan menilai keinginan dan kemampuan
Perseroan dalam melakukan kegiatan baru dan produk baru tersebut dari perspektif risiko, serta mengevaluasi usulan
perubahan terkait kebijakan dan prosedur;
- Memantau kecukupan modal Perseroan terhadap risiko yang telah diidentifikasikan sesuai dengan perundangan yang berlaku
dan toleransi risiko Perseroan;
- Mengevaluasi efektivitas kebijakan dan prosedur manajemen risiko, merumuskan amandemen yang diperlukan dalam
kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang ada, menilai kecukupan pengendalian intern serta meninjau laporan MIS yang
disajikan secara rutin;
- Melakukan tinjauan secara berkala untuk mengevaluasi kelayakan metodologi penilaian risiko;
- Meninjau dan menyetujui laporan Manajemen Risiko Triwulanan yang disajikan oleh Departemen Manajemen Risiko; dan
- Meninjau dan mengusulkan perubahan, bilamana diperlukan, untuk setiap parameter risiko atau 19ndicator kepada Komite
Pemantau Risiko Dewan Komisaris untuk kemudian disetujui oleh Dewan Komisaris.
Komite Manajemen Risiko Perseroan dibentuk berdasarkan Piagam Komite Manajemen Risiko Perseroan tanggal 16 April 2014.
Susunan keanggotaan Komite Manajemen Risiko Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Ketua : Arisudono Soerono
Anggota : Harold Jonathan Dharma Tjiptadjaja
Anggota : Wito Krisnahadi
Anggota : Hilda Savitri
Anggota : Indrawati Darmawan
4. Komite Advisory
Komite Advisory memiliki tanggung jawab utama untuk membantu Direksi dalam menjalankan fungsi manajerialnya, yaitu secara
khusus untuk me-review, menimbang dan mengambil keputusan terkait dengan seluruh proyek advisory Perseroan, di antaranya
memutuskan apakah akan menerima suatu 19ublic19 dan memutuskan proyek sektor swasta atau 19ublic.
49
Page 68
Tugas dan tanggung jawab Komite Advisory antara lain adalah:
- Me-review, merekomendasikan dan/atau menyetujui Dokumen Proyek Advisory atau dokumen serupa, yang menyediakan
cakupan dan struktur awal terkait dengan proyek advisory Perseroan. Dokumen Proyek Advisory harus dibuat secara detail
atau relevan dengan mempertimbangkan informasi yang ada pada saat tersebut dan harus mempertimbangkan, namun tidak
terbatas pada hal-hal berikut: manfaat pelaksanaan proyek, implikasi terhadap sumber daya Perseroan (waktu pengerjaan,
biaya/budget, potensi pendapatan dan lainnya), potensi benturan kepentingan dan permasalahan KYC;
- Menerima update secara 20ublic20c terkait dengan proyek-proyek advisory (baik proyek yang sedang berjalan maupun proyek
pipeline) dari Executive Vice President sektor swasta dan Executive Vice President sektor 20ublic;
- Menyediakan informasi, bantuan dan/atau klarifikasi kepada Dewan Komisaris, apabila diperlukan, untuk me-review fungsi
advisory Perseroan;
- Me-review dan menyesuaikan kebijakan dan/atau prosedur advisory Perseroan dari waktu ke waktu sebagaimana dianggap
perlu oleh Komite Advisory; dan
- Me-review dan memantau implementasi proyek-proyek advisory Perseroan paling sedikit setiap tahun dan meningkatkan
frekuensi review apabila dianggap perlu serta menyediakan laporan hasil review dan pemantauan kepada Dewan Komisaris,
apabila diperlukan.
Komite Advisory Direksi dibentuk berdasarkan Piagam Komite Advisory Direksi tanggal 5 Desember 2014. Susunan keanggotaan
Komite Advisory Direksi Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Ketua : Arisudono Soerono
Anggota : Wito Krisnahadi
Anggota : Irman Boyle
Anggota : Indrawati Darmawan
5. Komite Pengarah Teknologi Informasi
Komite Pengarah Teknologi Informasi Perseroan memiliki peran dalam:
- Memprioritaskan inisiatif dan menyelaraskan TI dengan strategi bisnis Melakukan pengawasan terhadap strategi, proyek dan
keputusan arsitektur teknologi yang terkait dengan teknologi informasi;
- Memprioritaskan inisiatif investasi di bidang TI dan memberikan persetujuan akhir dan rekomendasi tentang berlanjut tidaknya
usulan proyek TI;
- Menyelaraskan bisnis strategis dengan investasi TI melalui Perencanaan TI Strategis;
- Meninjau dan memantau proyek-proyek utama di bidang TI dari perspektif lintas fungsional;
- Mencapai keseimbangan antara kendala yang dihadapi di bidang TI dengan prioritas bisnis;
- Mempromosikan Lintas Sinergi Fungsional;
- Memberikan informasi terkait TI kepada Direksi dan Dewan Manajemen (manajemen Perseroan);
- Memastikan terjadinya komunikasi yang terbuka antara departemen TI dan unit fungsional lainnya Perseroan sebagai upaya
untuk mempromosikan perencanaan secara bersama;
- Menyelesaikan konflik terkait sumber daya melakukan pengawasan terhadap manfaat yang terealisasi;
- Memantau apakah inisiatif TI secara efektif mendukung tujuan bisnis dan strategi Perseroan;
- Melakukan Pengawasan Terhadap Manajemen Risiko TI
- Memberikan kepemimpinan manajemen risiko TI dengan:
Memahami dan mengidentifikasi risiko TI, dan mengupayakan pengelolaan yang efektif atas risiko tersebut.
Mengelola eksposur dan ambang batas risiko TI.
- Menyelesaikan permasalahan alokasi sumber daya berdasarkan prioritas risiko; dan
- Memastikan terjadinya komunikasi yang terbuka antara departemen TI, dengan unit-unit fungsional lain sebagai upaya untuk
mempromosikan manajemen risiko secara bersama.
Komite Pengarah Teknologi Informasi dibentuk berdasarkan Piagam Komite Pengarah Teknologi Informasi tanggal 18 Mei 2015.
Susunan keanggotaan Komite Advisory Direksi Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Ketua : Arisudono Soerono
Anggota : Indrawati Darmawan
Anggota : Wito Krisnahadi
6. Komite Sumber Daya Manusia
Sesuai dengan struktur organisasi Perseroan yang baru, Perseroan telah membentuk Komite Sumber Daya Manusia yang tugas
dan tanggung jawab antara lain:
- Kepegawaian dan Pengembangan. Memutuskan dan menyetujui seleksi, penempatan dan pemberhentian pegawai senior
Perseroan (tingkat Assistant Vice President ke atas) sesuai dengan 20actor20o subyektif dan obyektif yang dapat diterima.
Kewenangan ini dimaksudkan untuk memastikan adanya perencanaan sumber daya manusia yang baik untuk menunjang
pertumbuhan Perseroan dan menghadapi tantangan-tantangan yang mungkin terjadi serta memastikan bahwa kinerja
Perseroan tidak terganggung oleh sumber daya manusia yang memiliki kinerja buruk;
50
Page 69
- Manajemen Kinerja. Membuat tujuan-tujuan perusahaan dan karyawan untuk karyawan dengan tingkat Executive Vice
President dan staff serta menyesuaikan hasilnya di dalam perusahaan.
- Kompensasi dan Manfaat. Menetapkan kebijakan remunerasi untuk karyawan dengan tingkat Executive Vice President dan
staff, menyetarakan remunerasi dengan kinerja yang diukur dengan tolak ukur 21actor21o sejenis, pencapaian 21actor21or-
indikator kinerja yang penting, nilai tambah ekonomis dan 21actor-faktor lainnya.
- Menetapkan kebijakan, strategi dan keputusan terkait dengan sumber daya manusia yang bersifat umum yang memiliki
kemungkinan untuk mempengaruhi perusahaan secara keseluruhan.
Dalam rangka untuk memenuhi tugas dan tanggung jawab tersebut, Komite Sumber Daya Manusia dapat melakukan hal-hal
sebagai berikut:
- Memiliki akses untuk memperoleh informasi yang diperlukan sesuai dengan tanggung jawabnya dari Direksi, eksekutif,
karyawan dan pihak-pihak eksternal kapanpun diperlukan; dan
- Memiliki kewenangan untuk melakukan seleksi, mengundang dan mengikutsertakan karyawan atau konsultan internal atau
independen Perseroan untuk menghadiri rapat komite.
Komite Sumber Daya Manusia dibentuk berdasarkan Piagam Komite Sumber Daya Manusia tanggal 18 Januari 2016. Susunan
keanggotaan Komite Sumber Daya Manusia adalah sebagai berikut:
Ketua : Arisudono Soerono
Anggota : Harold Jonathan Dharma Tjiptadjaja
Anggota : Hilda Savitri
Anggota : Wito Krisnahadi
Anggota : Indrawati Darmawan
SEKRETARIS PERUSAHAAN
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 35/2014, Direksi Perseroan telah menunjuk dan mengangkat Nastantio W. Hadi sebagai
Sekretaris Perusahaan Perseroan terhitung sejak tanggal 29 Desember 2011 sebagaimana termaktub dalam Surat No. S.2016.153/IV/IIF
tanggal 7 April 2016. Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan:
Nama : Nastantio W. Hadi
Nomor Telepon : (62-21) 2991 5060
Faksimili : (62-21) 2991 5061
E-mail : corsec@iif.co.id
Alamat : Gedung The Energy Lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Nastantio W. Hadi, Warga Negara Indonesia. Meraih gelar Sarjana Hukum di bidang Perdata dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti,
Jakarta (1993) dan gelar Lex Legibus Master (LL.M.) di bidang International Business Law dari Washington College of Law - the American
University, Washington DC, Amerika Serikat (1996). Sebelum bergabung dengan Perseroan, Beliau pernah bekerja pada firma hukum
Hadi Suwito & Soerjono Soekanto (1993-1994), Soewito Suhardiman Eddymurthy & Kardono (1996-2000) dan Pradjoto & Associates
(2000-2005). Setelah berkarir di firma hukum, Beliau mengepalai divisi hukum dari suatu perusahaan penyedia jasa logistik.
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan antara lain adalah:
- Memastikan kepatuhan terhadap tata kelola yang baik;
- Mengelola hubungan dengan Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan (termasuk Wali Amanat selaku kuasa dari Pemegang
Obligasi);
- Memastikan komunikasi antara pihak manajemen dengan karyawan Perseroan sehingga karyawan memahami seluruh kebijakan
yang diambil oleh pihak manajemen;
- Melakukan fungsi legal dan konsultan legal terutama menyangkut hal-hal yang terkait dengan permasalahan perusahaan; dan
- Memastikan ketersediaan laporan-laporan, antara lain Laporan Manajemen Risiko, Laporan Kinerja Sosial dan Lingkungan dan
Laporan Uji Tuntas atau Due Diligence sesuai dengan Pedoman Operasional Perusahaan, Kesepakatan Pemegang Saham
dan/atau hukum dan regulasi yang berlaku.
Penunjukan Sekretaris Perusahaan Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/2014.
DIVISI AUDIT INTERNAL
Divisi Audit Internal adalah unit independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Direktur dan Dewan Komisaris, melalui
Komite Audit. Sebagai layanan kepada Manajemen, Audit Internal bertindak sebagai pemberi penilaian independen, yang memeriksa dan
mengevaluasi kecukupan dan efektivitas sistem pengendalian internal Perseroan dan kualitas kinerja. Fungsi penjamin pengendalian ini
secara sistematis mengevaluasi dan memperbaiki keefektifan manajemen risiko, proses pengendalian dan tata kelola, yang
memungkinkan Manajemen menjadi lebih efektif dalam mencapai target usaha dan memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada
Pemegang Saham Perseroan.
51
Page 70
Berdasarkan Peraturan OJK No. 56/2015, Perseroan telah memiliki Piagam Audit Internal yang ditetapkan tanggal 28 November 2012
dan terakhir diubah pada tanggal 21 April 2016. Divisi Audit Internal dipimpin oleh seorang Kepala Divisi yang diangkat dan diberhentikan
oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris. Berdasarkan Surat Penunjukan No. Ref. 017/IIF-HRD/III/2012 tanggal 30 Maret
2012, Perseroan telah mengangkat Yudi Adrial sebagai Kepala Divisi Audit Internal, dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan
berdasarkan Keputusan Edaran Dewan Komisaris Perseroan No. 001/IIF/BOC-RES/IV/2016 tanggal 21 April 2016.
Berikut ini adalah informasi tentang Divisi Audit Internal Perseroan:
Yudi Adrial, Warga Negara Indonesia berusia 37 tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi di bidang Akuntansi dari Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia pada tahun 2002. Menjabat sebagai Kepala Divisi Audit Internal Perseroan sejak tahun 2012. Sebelum bergabung
dengan Perseroan, Beliau pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Kepatuhan di PT NISP Sekuritas (2009-2011); Konsultan Senior di
Ernst & Young (2003-2008) dan Staf Audit Internal di PT Indofood Sukses Makmur Tbk. (2002-2003).
Tanggung jawab pengawasan internal Direksi Perseroan dilaksanakan melalui Divisi Audit Internal, dengan tanggung jawab membantu
Direktur Utama dalam menilai pelaksanaan tata kelola Perusahaan, pengelolaan risiko, dan pengendalian internal Perseroan.
Tugas dan tanggung jawab Divisi Audit Internal antara lain adalah:
- Mengembangkan rencana audit tahunan yang fleksibel yang menggunakan metodologi berbasis risiko yang tepat, termasuk resiko
atau masalah kontrol yang diidentifikasi oleh manajemen, dan menyampaikan rencanaitu kepada Komite Audit untuk ditelaah dan
disetujui serta diperbaharui secara periodik;
- Melaksanakan rencana kerja audit tahunan yang disetujui, termasuk didalamnya tugas-tugas khusus atau proyek yang diminta
langsung oleh manajemen dan komite Audit;
- Memelihara staf audit yang professional dengan pengetahuan, kemampuan, pengalaman dan sertifikasi professional yang cukup
untuk memenuhi persyaratan dari piagam Internal Audit Perseroan.
- Menilai efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi
dan kegiatan lainnya;
- Melakukan evaluasi dan penilaian secara signifikan terhadap fungsi dan layanan, proses, operasi dan proses-proses kontrol yang
baru atau berganti seiring dengan pengembangan, implementasi, dan/atau perluasan;
- Memantau, menganalisis dan melaporkan status penyelesaian atas tindak lanjut yang direkomendasikan;
- Menerbitkan laporan berkala kepada Presiden Direktur;
- Menerbitkan hasil aktivitas internal audit kepada Dewan Komisaris melalui Komite Audit Perseroan;
- Melaksanakan koordinasi dengan Komite Audit dan menginformasikan secara berkesinambungan kepada Komite Audit mengenai
tren dan praktek terbaik yang biasa dilakukan dalam internal audit;
- Membantu dalam penyelidikan kasus signifikan yang diduga merupakan kegiatan penipuan dalam organisasi dan memberitahukan
hasil dari penyelidikan tersebut kepada Komite Audit dan Manajemen;
- Mempertimbangkan ruang lingkup pekerjaan eksternal auditor dan regulator, untuk tujuan menyediakan cakupan audit yang optimal
untuk organisasi dengan biaya keseluruhan yang wajar; dan
- Mengembangkan program untuk mengevaluasi kualitas audit internal.
Pembentukan Divisi Audit Internal Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/2015.
G. SUMBER DAYA MANUSIA
Kinerja Perseroan dalam mencapai visi, misi dan strateginya sangat tergantung pada kemampuan Perseroan untuk memaksimalkan
seluruh komponen organisasi. Untuk itu, Perseroan senantiasa memberi prioritas pada pengembangan sumber daya manusia (SDM)
guna memastikan tercapainya kinerja usaha yang berkelanjutan. Untuk mengisi kebutuhan SDM yang berkualitas, Perseroan telah
menjalankan proses seleksi dan rekrutmen yang komprehensif, dengan melibatkan masing-masing unit kerja guna memastikan bahwa
tingkat kompetensi dan karakter para kandidat telah dapat memenuhi kebutuhan organisasi.
Rekrutmen Sumber Daya Manusia
Proses perekrutan pegawai Perseroan dimulai dari identifikasi kebutuhan pegawai Perseroan, spesifikasi pegawai yang diharapkan,
pelaksanaan proses perekrutan dan masa pelatihan pengenalan organisasi (induction training) yang harus diikuti oleh seluruh pegawai
baru. Proses perekrutan SDM ditujukan untuk dapat menjamin diperolehnya SDM yang berkualitas dan memiliki integritas yang baik.
Keseluruhan proses perekrutan SDM dapat dilakukan oleh Perseroan secara internal ataupun dengan menunjuk pihak luar seperti
konsultan SDM dan organisasi yang secara independen melakukan analisis kebutuhan pegawai dan melaksanakan proses perekrutan
pegawai tersebut.
Dalam hal kompensasi, Perseroan memiliki keyakinan bahwa Perseroan telah menetapkan paket kompensasi yang kompetitif di
industrinya sehingga dapat menarik bakat terbaik (best talent) dari SDM yang berkualitas. Paket kompensasi yang diberikan oleh
Perseroan meliputi gaji pokok yang dibayarkan kepada karyawan setiap akhir bulan sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Provinsi
(UMP), Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang meliputi Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan
Hari Tua (JHT), asuransi kesehatan, program kepemilikan kendaraan, Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus prestasi.
52
Page 71
Pelatihan Sumber Daya Manusia
Seiring dengan berjalannya waktu, para pegawai Perseroan perlu senantiasa ditingkatkan keahliannya dalam melaksanakan kegiatan
operasional Perseroan melalui program pendidikan dan pelatihan. Hal ini diperlukan mengingat dari waktu ke waktu, tugas yang harus
dilaksanakan juga semakin banyak, beragam dengan tingkat kesulitan yang makin tinggi. Sejalan dengan pengembangan kemampuan
pegawai, peningkatan jenjang karir dan pengembangan SDM menjadi semakin penting untuk mempertahankan para pegawai yang ada.
Sebagai wujud komitmen Perseroan di bidang pengembangan sumber daya manusia, Perseroan telah mendorong karyawannya untuk
mengikuti program-program pelatihan untuk melengkapi SDM Perseroan dengan kompetensi teknis, manajerial dan soft-skill yang
dibutuhkan untuk menghadapi tantangan usaha di masa depan.
Adapun keterangan mengenai program pelatihan yang telah dilakukan Perseroan selama 5 tahun terakhir adalah sebagai berikut:
31 Desember
Keterangan
2011 2012 2013 2014 2015
Jumlah Program Pelatihan 0 8 16 34 64
Jumlah Peserta Pelatihan 0 31 127 196 457
Per tanggal 31 Desember 2015, Perseroan memiliki karyawan sejumlah 60 orang tidak termasuk Dewan Komisaris dan Direksi, dengan
komposisi sebanyak 58 karyawan tetap dan 2 karyawan kontrak.
Berikut rincian mengenai perkembangan jumlah karyawan tetap Perseroan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir:
Tabel Komposisi Karyawan Perseroan Menurut Jenjang Kepangkatan
31 Desember
Jenjang Kepangkatan
2011 2012 2013 2014 2015
Manajer Eksekutif & Advisor Teknis 4 12 13 18 18
Manajer Senior 1 4 3 9 11
Manajer Madya 3 5 12 12 20
Manajer Junior 0 2 3 1 3
Staf 1 4 3 3 8
Total 9 27 34 43 60
Tabel Komposisi Karyawan Perseroan Menurut Jenjang Pendidikan
31 Desember
Jenjang Pendidikan
2011 2012 2013 2014 2015
Pasca Sarjana 4 11 15 17 24
Sarjana 4 12 15 21 30
Diploma 1 4 4 5 6
Total 9 27 34 43 60
Tabel Komposisi Karyawan Perseroan Menurut Jenjang Usia
31 Desember
Jenjang Usia
2011 2012 2013 2014 2015
45 - 54 1 5 6 5 13
35 - 44 3 11 16 20 21
25 - 34 5 10 12 18 25
Di bawah 25 0 1 0 0 1
Total 9 27 34 43 60
Tabel Komposisi Karyawan Perseroan Menurut Status
31 Desember
Status
2011 2012 2013 2014 2015
Tetap 7 21 30 41 58
Kontrak 2 6 4 2 2
Total 9 27 34 43 60
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja.
53
Page 72
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memperkerjakan 1 (satu) tenaga kerja asing dengan keterangan sebagai berikut:
IMTA KITAS
Nama Jabatan Warga Negara
Nomor Jatuh Tempo Nomor Jatuh Tempo
Yuichiro Ono Investment Advisor Jepang KEP.36955/MEN/B 27 Agustus J1U1NMO12 31 Agustus
/IMTA/2015 2016 446 2016
H. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Diagram di bawah ini menunjukkan struktur organisasi Perseroan per tanggal 31 Desember 2015:
Dewan Komisaris Komite Investasi – Dewan Komisaris
Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Investasi – Direksi
Komite Audit*
Komite Aset dan Liabilitas
Komite Pemantau Risiko
Komite Manajemen Risiko Presiden Direktur
Komite Penasehat
Komite Pengarah Teknologi Informasi
Sekretaris Perusahaan
SDM dan Administrasi Umum
Audit Internal
Kepala Divisi Kepala Divisi
Direktur Investasi A Direktur Investasi B Direktur Risiko Direktur Keuangan Penasehat Penasehat
Sektor Publik Sektor Swasta
Manajer Manajer Financial
Risiko Kredit Controller
Investasi Investasi
Staf Penasehat Staf Penasehat
Sektor Publik Sektor Swasta
Risiko Sosial Kepala Divisi
Manajer Manajer Operasional
dan Lingkungan
Pengawasan Pengawasan
Proyek Proyek
Risiko Pasar Perencanaan Tim Sindikasi
dan Portofolio Perusahaan dan
Legal Transaksi Sistem Infomasi
Risiko
Manajemen
Operasional, KYC
dan Kepatuhan
: pelaporan langsung
: pelaporan tidak langsung
* Saat ini Perseroan sedang dalam tahap menyesuaikan anggota Komite Audit tersebut dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
sumber: Perseroan
Adapun struktur organisasi yang saat ini berlaku seperti pada diagram tersebut di atas sedang dalam proses perubahan yang akan
dimintakan persetujuan kepada Dewan Komisaris dan diberitahukan kepada OJK setelah disetujui oleh Dewan Komisaris. Adapun
struktur organisasi Perseroan yang baru akan menjadi sebagai berikut:
54
Page 73
Komite Investasi – Dewan Komisaris
Komite Nominasi dan Remunerasi
Dewan Komisaris Komite Audit
Komite Investasi - Direksi
Komite Pemantau Risiko
Komite Aset dan Liabilitas
Presiden Direktur
Komite Manajemen Risiko
Komite Advisory Sekretaris Perusahaan
Komite Pengarah Teknologi Informasi
SDM dan Administrasi Umum
Komite Sumber Daya Manusia
Audit Internal
Direktur Investasi A Direktur Investasi B Direktur Risiko Direktur Keuangan Grup Advisory
Manajer Manajer Financial Tim Penasehat
Risiko Kredit Controller
Investasi Investasi Sektor Publik
Kepala Manajer Risiko Sosial Kepala
Sindikasi Pengawasan dan Lingkungan Divisi Operasional
Proyek
Tim Penasehat
Legal Risiko Pasar Perencanaan Sektor Swasta
Transaksi dan Portofolio Perusahaan
Risiko
Operasional
dan Kepatuhan
: pelaporan langsung
: pelaporan tidak langsung
sumber: Perseroan
I. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan melakukan transaksi dengan Pihak Terafiliasi. Transaksi-transaksi tersebut telah
dilaksanakan dengan persyaratan yang sama dengan yang berlaku bagi pihak ketiga, kecuali pinjaman yang diberikan kepada karyawan.
Hubungan dan sifat transaksi dengan Pihak Terafiliasi pada tanggal 31 Desember 2015 adalah sebagai berikut:
Pihak Terafiliasi Sifat dari Hubungan Sifat dari Transaksi
SMI Pemegang Saham Mayoritas Perseroan Penempatan modal, Pinjaman subordinasi, Beban
yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
ADB Pemegang Saham Perseroan Penempatan modal, Pinjaman subordinasi, Beban
yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
IFC Pemegang Saham Perseroan Penempatan modal, Pinjaman diterima, Beban yang
masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
DEG Pemegang Saham Perseroan Penempatan modal
SMBC Pemegang Saham Perseroan Penempatan modal, Kas dan setara kas, Beban yang
masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain, Utang lain-
lain
Pemerintah Republik Indonesia Pemegang saham utama Efek-efek
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dimiliki dan dikendalikan Pemerintah Pinjaman diterima, Beban bunga, Kas dan setara kas
Republik Indonesia
PT Bank Rakyat Indonesia Dimiliki dan dikendalikan Pemerintah Kas dan setara kas
(Persero) Tbk. Republik Indonesia
PT Bank Sumitomo Mitsui Dimiliki dan dikendalikan Pemegang Saham Kas dan setara kas
Indonesia Perseroan
PT Bank Negara Indonesia Dimiliki dan dikendalikan Pemerintah Kas dan setara kas
(Persero) Tbk. Republik Indonesia
PT Garuda Maintenance Facility Dimiliki dan dikendalikan Pemerintah Pinjaman diberikan
Aero Asia Republik Indonesia
PT Pelabuhan Indonesia IV Dimiliki dan dikendalikan Pemerintah Pinjaman diberikan
(Persero) Republik Indonesia
PT Brantas Adya Surya Energi Entitas Anak dari entitas yang dimiliki dan Pinjaman diberikan
(Persero) dikendalikan Pemerintah Republik Indonesia
PT Angkasa Pura II (Persero) Dimiliki dan dikendalikan Pemerintah Pinjaman diberikan
Republik Indonesia
Dewan Komisaris dan Direksi Personil manajemen kunci Gaji dan tunjangan
55
Page 74
Saldo aset dengan Pihak Terafiliasi pada tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2015 2014 2013
Kas dan setara kas
Kas di bank
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. 24.598 3.530 1.796
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. 6.390 5.359 1.929
PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia 228 22 104
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. 219 79 108
Deposito berjangka
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. 444.875 225.000 624.590
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. 2.500 2.500 2.500
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. - 420.500 110.000
PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia - - 10.000
Pinjaman diberikan 436.730 85.665 60.945
Jumlah Kas dan Setara Kas Dengan Pihak Terafiliasi 478.810 656.990 751.027
Persentase Kas dan Setara Kas Dengan Pihak Terafiliasi Terhadap
Jumlah Aset 8,69% 13,83% 19,43%
Efek-efek
Indonesia Government Senior Unsecured USD Dominated Bond RI0124 74.200 70.519 -
Indonesia Government Senior Unsecured USD Dominated Bond RI0320 75.225 - -
Mandiri Protected Dynamic Seri 2 - - 50.307
Mandiri Protected Dynamic Seri 9 - - 50.928
Jasa Marga 2013 - - 54.490
Jumlah Efek-efek Dengan Pihak Terafiliasi 149.425 70.519 155.725
Persentase Efek-efek Dengan Pihak Terafiliasi Terhadap Jumlah Aset 2,71% 1,48% 4,03%
Pinjaman diberikan
Pelabuhan udara 50.000 - -
Energi 500 - -
Pemeliharaan pesawat 279.177 85.665 60.945
Pelabuhan laut 107.053 - -
Jumlah Pinjaman Diberikan Dengan Pihak Terafiliasi 436.730 85.665 60.945
Persentase Pinjaman Diberikan Dengan Pihak Terafiliasi Terhadap
Jumlah Aset 7,93% 1,80% 1,58%
Saldo liabilitas dengan Pihak Terafiliasi pada tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2015 2014 2013
Utang lain-lain
Jasa profesional
SMBC 1.686 1.520 1.489
Jumlah Utang lain-lain Dengan Pihak Terafiliasi 1.686 1.520 1.489
Persentase Utang lain-lain Dengan Pihak Terafiliasi Terhadap Jumlah
Liabilitas 0,05% 0,05% 0,07%
Beban masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
Biaya jasa profesional
SMBC 1.498 1.351 1.324
Beban komitmen (IFC dan ADB) 1.050 971 129
Lain-lain 264 - -
Jumlah Beban masih harus dibayar Dengan Pihak Terafiliasi 2.812 2.323 1.453
Persentase Beban masih harus dibayar Dengan Pihak Terafiliasi
Terhadap Jumlah Liabilitas 0,09% 0,08% 0,07%
Pinjaman diterima
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. 150.000 - -
IFC 482.825 435.400 -
Beban bunga masih harus dibayar 677 486 -
Biaya transaksi belum diamortisasi (105.147) (87.321) -
Jumlah Pinjaman Diberikan Dengan Pihak Terafiliasi 528.355 348.566 -
Persentase Pinjaman Diberikan Dengan Pihak Terafiliasi Terhadap
Jumlah Liabilitas 16,01% 12,25% -
56
Page 75
31 Desember
KETERANGAN
2015 2014 2013
Pinjaman subordinasi
ADB 1.337.085 1.227.812 1.153.139
Bank Dunia 1.377.845 1.208.919 877.608
Beban bunga masih harus dibayar 13.948 11.050 8.136
Biaya transaksi belum diamortisasi (8.524) (6.571) (7.018)
Jumlah Pinjaman Subordinasi Dengan Pihak Terafiliasi 2.720.354 2.441.210 2.031.864
Persentase Pinjaman Subordinasi Dengan Pihak Terafiliasi Terhadap
Jumlah Liabilitas 82,41% 85,79% 98,84%
Saldo pendapatan dan beban dengan Pihak Terafiliasi pada tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2015 2014 2013
Pendapatan bunga 58.577 73.370 18.584
Persentase Pendapatan Bunga Dengan Pihak Terafiliasi Terhadap
Jumlah Pendapatan 19,12% 25,14% 14,68%
Beban bunga 87.330 53.581 21.633
Persentase Beban Bunga Dengan Pihak Terafiliasi Terhadap Jumlah
Beban 43,04% 31,54% 23,19%
Perseroan memiliki transaksi usaha yang signifikan dengan Pihak Terafiliasi sebagai berikut:
1. Perjanjian Para Pemegang Saham (Shareholders Agreement) tertanggal 15 Januari 2010 sebagaimana terakhir kali diubah
dan dinyatakan kembali dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pemegang Saham Ketiga (Third Amendment
and Restatement Agreement to Shareholders Agreement) tertanggal 19 Maret 2012 antara Perseroan dengan PT Sarana
Multi Infrastruktur (Persero), International Finance Corporation, Asian Development Bank dan DEG – Deutche Investitions -
Und Entwicklungsgesellschaft MbH
Berdasarkan Perjanjian ini, Para Pihak bermaksud untuk menetapkan hak dan kewajiban Para Pihak dan menyatakan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan Para Pihak sehubungan dengan pengurusan Perseroan. Ketentuan-ketentuan
yang dinyatakan dalam Perjanjian ini mencakup, antara lain, pedoman tata kelola perusahaan termasuk terkait kewenangan Direksi
Perseroan dan pembatasan-pembatasan tindakan Direksi yang perlu mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham dan/atau
dewan komisaris Perseroan. Dari waktu ke waktu dan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini, satu atau lebih pemegang
saham dapat ditambahkan untuk menjadi pihak dalam Perjanjian ini dengan penandatanganan dari dan penyerahan atas suatu
perjanjian penundukkan. Untuk menghindari keragu-raguan, Perjanjian ini akan mengikat para pihak setelah penandatanganan
Perjanjian atau perjanjian penundukkan.
Perjanjian ini akan berlaku efektif pada tanggal Perjanjian dan akan terus berlaku sampai diakhiri dengan suatu kesepakatan tertulis
dari seluruh pemegang saham Perseroan. Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum negara Inggris. Segala perselishan yang muncul
berdasarkan Perjanjian ini akan diselesaikan melalui Singapore International Arbitration Centre.
Sifat hubungan afiliasi yang terdapat dalam perjanjian ini adalah hubungan antara Perseroan dengan para pemegang saham
Perseroan.
2. Perjanjian Pinjaman Subordinasi tanggal 20 April 2011 antara Perseroan dan SMI
Berdasarkan Perjanjian ini, SMI memberikan fasilitas pinjaman subordinasi dengan jumlah pokok keseluruhan senilai
USD100,000,000 (“Fasilitas”), yang seluruhnya diperoleh dari Asian Development Bank (“ADB”) berdasarkan Loan Agreement
(Ordinary Operations) (Indonesian Infrastructure Financing Facility Project) No. 2516-INO tertanggal 20 Januari 2010 antara ADB
sebagai pemberi pinjaman dan Pemerintah Republik Indonesia sebagai penerima pinjaman (“Pinjaman ADB”), yang kemudian
diteruskan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada SMI berdasarkan Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman No. SLA-
1229/DSMI/2010 tertanggal 4 Maret 2010 antara Pemerintah RI sebagai pemberi pinjaman dan SMI sebagai penerima pinjaman
(“Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman”). Setiap jumlah Fasilitas tersisa yang belum ditarik pada akhir tanggal 31 Desember
2013 atau tanggal lainnya yang dapat sewaktu-waktu disepakati oleh Pemerintah dan ADB, akan segera dibatalkan. Jangka waktu
Fasilitas berdasarkan Perjanjian ini adalah selama 25 tahun sejak tanggal Pinjaman ADB termasuk masa tenggang selama 5 tahun.
Perseroan wajib membayar bunga atas jumlah pokok dari masing-masing Pinjaman yang masih terutang dengan suku bunga
tahunan yang merupakan jumlah dari (i) rata-rata suku bunga satu bulan Sertifikat Bank Indonesia dari bulan Agustus-Januari untuk
pembayaran pada tanggal 1 Ferbuari, atau dari bulan Februari-Juli untuk pembayaran pada 1 Agustus, ditambah 1% dan (ii) biaya
administrasi dan premi risiko SMI sebesar 0,5% per tahun.Para Pihak sepakat bahwa tingkat suku bunga akan diubah untuk
mengikuti setiap perubahan yang akan dibuat terhadap suku bunga yang berlaku dalam Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman.
57
Page 76
Kecuali persetujuan tertulis sebelumnya telah diperoleh dari SMI, yang dapat diberikan oleh SMI setelah berkonsultasi dengan ADB,
Perseroan, selama jangka waktu Fasilitas, tidak akan, antara lain; (i) secara langsung atau tidak langsung, membuat, menimbulkan,
mengijinkan terjadinya, mengambil atau secara langsung atau tidak langsung menjamin, atau dengan cara lain menjadi atau secara
langsung atau tidak langsung tetap bertanggung jawab atas, kewajiban hutang, baik kontinjen atau dengan cara lain kecuali (1)
kewajiban hutang (dan jumlah daripadanya) atau jaminan yang akan diberikan rnasih merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan
usaha normal Penerima Pinjaman atau ditetapkan dalam Rencana Kerja pada saat itu dan dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk
Pelaksanaan dan (2) setelah memberikan efek proforma terhadapnya dan terhadap penggunaan dana tersebut, Penerima Pinjaman
akan terus memenuhi persyaratan rasio leverage yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 100/PMK.010/2009
tentang Perusahaan Pernbiayaan Infrastruktur; (ii) membayar kembali atau membayar di muka, membeli, menebus, mengganti atau
melepaskan diri dari kewajiban hutang apapun selain sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini, Perjanjian Pinjaman Subordinasi
tanggal 20 April 2011 antara Perseroan dan SMI sehubungan dengan (1) Perjanjian Penerusan Pinjaman tanggal 4 Maret 2010
antara Perseroan dan Pemerintah Republik Indonesia dan (2) Perjanjian Pinjaman Subordinasi SMI-Bank Dunia atau pelaksanaan
kegiatan usaha Perseroan pada umumnya, sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja pada saat itu; (iii) kecuali jika ADB dan
Pemerintah Republik Indonesia menyetujui lain, menimbulkan hutang subordinasi apapun, jika setelah timbulnya hutang subordinasi
tersebut rasio hutang subordinasi terhadap ekuitas akan lebih besar dari 2,5 berbanding 1, dimana (1) istilah "hutang subordinasi"
berarti setiap kewajiban hutang Penerima Pinjaman berdasarkan (A) Perjanjian ini, dan (B) Perjanjian Pinjaman Subordinasi SMI-
Bank Dunia, (2) hutang subordinasi tersebut akan dianggap telah terjadi berdasarkan Perjanjian ini atau Perjanjian Pinjaman
Subordinasi SMI-Bank Dunia; (3) istilah “ekuitas” berarti jumlah keseluruhan dari total modal disetor, laba ditahan, dan cadangan dari
Perseroan yang tidak dialokasikan untuk menutupi kewajiban-kewajiban tertentu; dan (4) jika denominasi utang subordinasi dalam
mata uang selain mata uang Rupiah, hutang subordinasi tersebut akan dikonversi ke mata uang Rupiah dengan menggunakan nilai
tukar yang sah dimana mata uang lain tersebut dapat diperoleh dengan mata uang Rupiah untuk keperluan pemenuhan hutang
subordinasi tersebut, atau, dengan tidak adanya nilai tukar tersebut atas dasar nilai tukar yang berlaku bagi SMI dan ADB.
Berdasarkan Perjanjian ini, Perseroan tidak dapat mengalihkan hak atau kepentingannya berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak
ketiga manapun. Perjanjian ini diatur berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia dan segala peselisihan yang muncul
berdasarkan Perjanjian ini akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Sifat hubungan afiliasi yang terdapat dalam perjanjian ini adalah hubungan antara Perseroan dengan SMI sebagai pemegang saham
Perseroan.
3. Perjanjian Pinjaman Subordinasi tanggal 20 April 2011 antara Perseroan dan SMI
Berdasarkan Perjanjian ini, SMI memberikan fasilitas pinjaman subordinasi dengan jumlah pokok keseluruhan senilai
USD100,000,000 (“Fasilitas”), yang terbagi atas masing-masing pokok pinjaman (“Pinjaman”), yang seluruhnya diperoleh dari
International Bank for Reconstruction and Development (“Bank Dunia”) berdasarkan Loan Agreement (Indonesia Infrastructure
Finance Facility Project) No. 7731-ID tertanggal 15 Januari 2010 antara Bank Dunia sebagai pemberi pinjaman dan Pemerintah
Republik Indonesia penerima pinjaman (“Pinjaman Bank Dunia”), yang kemudian diteruskan oleh Pemerintah Republik Indonesia
kepada SMI berdasarkan Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman No. SLA-1230/DSMI/2010 tertanggal 4 Maret 2010 antara
Pemerintah RI sebagai pemberi pinjaman dan SMI sebagai penerima pinjaman (“Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman”). Setiap
jumlah Fasilitas tersisa yang belum ditarik pada akhir tanggal 31 Desember 2013 atau atau tanggal lainnya yang dapat sewaktu-
waktu disepakati oleh Pemerintah dan Bank Dunia (“Tanggal Penutupan”), akan segera dibatalkan. Jangka waktu Pinjaman adalah
selama 24,5 tahun sejak tanggal Pinjaman Bank Dunia termasuk masa tenggang selama 9 tahun.
Perseroan wajib membayar bunga atas jumlah pokok dari masing-masing Pinjaman yang masih terutang dengan suku bunga
tahunan yang merupakan jumlah dari (i) rata-rata suku bunga satu bulan Sertifikat Bank Indonesia dari bulan Oktober-Maret untuk
pembayaran pada tanggal 1 April, atau dari bulan April-September untuk pembayaran pada 1 Oktober, ditambah 1% dan (ii) biaya
administrasi dan premi risiko SMI sebesar 0,5% per tahun. Para Pihak sepakat bahwa tingkat suku bunga akan diubah untuk
mengikuti setiap perubahan yang akan dibuat terhadap suku bunga yang berlaku dalam Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman.
Kecuali persetujuan tertulis sebelumnya telah diperoleh dari SMI, yang dapat diberikan oleh SMI setelah berkonsultasi dengan ADB,
Perseroan, selama Periode Fasilitas, tidak akan, antara lain (i) secara langsung atau tidak langsung, membuat, menimbulkan,
mengijinkan terjadinya, mengambil atau secara langsung atau tidak langsung menjamin, atau dengan cara lain menjadi atau secara
langsung atau tidak langsung tetap bertanggung jawab atas, kewajiban hutang, baik kontinjen atau dengan cara lain kecuali (1)
kewajiban hutang (dan jumlah daripadanya) atau jaminan yang akan diberikan rnasih merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan
usaha normal Penerima Pinjaman atau ditetapkan dalam Rencana Kerja pada saat itu dan dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk
Pelaksanaan dan (2) setelah mernberikan efek proforma terhadapnya dan terhadap penggunaan dana tersebut, Penerima Pinjaman
akan terus memenuhi persyaratan rasio leverage yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 100/PMK.010/2009
tentang Perusahaan Pernbiayaan Infrastruktur; (ii) membayar kembali atau membayar di muka, membeli, menebus, mengganti atau
melepaskan diri dari kewajiban hutang apapun selain sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini, Perjanjian Pinjaman Subordinasi
tanggal 20 April 2011 antara Perseroan dan SMI sehubungan dengan (i) Perjanjian Penerusan Pinjaman tanggal 4 Maret 2010 antara
Perseroan dan Pemerintah Republik Indonesia dan (ii) Perjanjian Pinjaman Subordinasi SMI-Bank Dunia atau pelaksanaan kegiatan
usaha Perseroan pada umumnya, sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja pada saat itu; (iii) kecuali jika ADB dan Pemerintah
Republik Indonesia menyetujui lain, menimbulkan hutang subordinasi apapun, jika setelah timbulnya hutang subordinasi tersebut
rasio hutang subordinasi terhadap ekuitas akan lebih besar dari 2,5 berbanding 1, dimana, (1) istilah "hutang subordinasi" berarti
setiap kewajiban hutang Penerima Pinjaman berdasarkan (A) Perjanjian ini, dan (B) Perjanjian Pinjaman Subordinasi SMI-Bank
Dunia; (2) hutang subordinasi tersebut akan dianggap telah terjadi berdasarkan Perjanjian ini atau Perjanjian Pinjaman Subordinasi
SMI-Bank Dunia; (3) istilah “ekuitas” berarti jumlah keseluruhan dari total modal disetor, laba ditahan, dan cadangan dari Perseroan
58
Page 77
yang tidak dialokasikan untuk menutupi kewajiban-kewajiban tertentu; dan (4) jika denominasi utang subordinasi dalam mata uang
selain mata uang Rupiah, hutang subordinasi tersebut akan dikonversi ke mata uang Rupiah dengan menggunakan nilai tukar yang
sah dimana mata uang lain tersebut dapat diperoleh dengan mata uang Rupiah untuk keperluan pemenuhan hutang subordinasi
tersebut, atau, dengan tidak adanya nilai tukar tersebut atas dasar nilai tukar yang berlaku bagi SMI dan ADB.
Berdasarkan Perjanjian ini, Perseroan tidak dapat mengalihkan hak atau kepentingannya berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak
ketiga manapun. Perjanjian ini diatur berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia dan segala peselisihan yang muncul
berdasarkan Perjanjian ini akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Sifat hubungan afiliasi yang terdapat dalam perjanjian ini adalah hubungan antara Perseroan dengan SMI sebagai pemegang saham
Perseroan.
4. Project Agreement tanggal 20 April 2011 antara Perseroan, ADB, dan SMI
Sehubungan dengan Loan Agreement (Ordinary Operations) (Indonesian Infrastructure Financing Facility Project) tanggal 20 Januari
2010 antara ADB sebagai pemberi pinjaman dan Pemerintah Republik Indonesia sebagai penerima pinjaman (“Pinjaman ADB”),
dimana ADB telah berjanji untuk memberikan pinjaman sebesar USD 100.000.000, berdasarkan kondisi dan syarat-syarat
sebagaimana diatur berdasarkan Pinjaman ADB, yang hasilnya akan diberikan kepada SMI, dimana SMI akan menyediakan seluruh
hasil pinjaman tersebut kepada Perseroan. Oleh karenanya, sehubungan dengan Pinjaman ADB, masing-masing SMI dan Perseroan
berjanji untuk memenuhi kewajiban-kewajiban kepada ADB berdasarkan Perjanjian ini, antara lain (i) Perseroan wajib melaksanakan
Proyek sesuai dengan rencana, spesifikasi, jadwal kerja dan konstruksi yang memenuhi standar internasional terbaik, (ii) Perseroan
wajib mengasuransikan dengan perusahaan asuransi yang bertanggung jawab, atau membuat kesepakatan lain yang memuaskan
bagi ADB untuk, mengasuransikan fasilitas-fasilitasnya sepanjang dan terhadap risiko-risiko dan dalam nilai yang sejenis dengan
pihak-pihak yang menjalankan kegiatan usaha sejenis, (iii) ADB, SMI dan Perseroan wajib bekerja sama secara penuh untuk
memastikan bahwa tujuan dari Pinjaman ADB dapat tercapai, (iv) masing-masing SMI dan Perseroan wajib segera memberitahukan
ADB atas kondisi apapun yang dapat mengganggu, atau mengancam untuk mengganggu keberlangsungan dari Proyek, pelaksanaan
kewajiban masing-masing SMI dan Perseroan berdasarkan Perjanjian ini, Perjanjian Pemegang Saham, Naskah Perjanjian
Penerusan Pinjaman No. SLA-1229/DSMI/2010 tertanggal 4 Maret 2010 antara Pemerintah RI sebagai pemberi pinjaman dan SMI
sebagai penerima pinjaman dan Perjanjian Pinjaman Subordinasi tanggal 20 April 2011 antara Perseroan dan SMI, atau tercapainya
tujuan dari Pinjaman ADB; (v) masing-masing SMI dan Perseroan setiap saat menjalankan usahanya sesuai dengan tingkat
administrasi, keuangan, lingkungan dan praktik usaha yang sehat, dan di bawah pengawasan manajemen dan personil yang
kompeten dan berpengalaman; (vi) Kecuali dalam hal ADB menyetujui sebaliknya, Perseroan tidak akan menjual, menyewakan atau
melepaskan aset-asetnya yang akan diwajibkan untuk efisiensi kegiatan operasionalnya atau pelepasan tersebut dapat menentukan
kemampuannya untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini; dan (vii) Kecuali dalam hal ADB
menyetujui sebaliknya, Perseroan wajib mengaplikasikan hasil dari Pinjaman ADB untuk pembiayaan Proyek berdasarkan ketentuan-
ketentuan berdasarkan Perjanjian ADB dan Perjanjian ini, dan wajib memastikan bahwa barang-barang yang diperoleh berdasarkan
Perjanjian ADB digunakan secara khusus untuk melaksanakan Proyek.
Perjanjian ini berlaku secara efektif sejak tanggal berlaku dan efektifnya Pinjaman ADB. Perjanjian ini beserta seluruh kewajiban Para
Pihak berdasarkan Perjanjian ini akan berakhir pada saat berakhirnya Pinjaman ADB.
Sifat hubungan afiliasi yang terdapat dalam perjanjian ini adalah hubungan antara Perseroan dengan SMI sebagai pemegang saham
Perseroan.
5. Project Agreement tanggal 20 April 2011 antara Perseroan, Bank Dunia, dan SMI
Sehubungan dengan Loan Agreement (Indonesian Infrastructure Financing Facility Project) tanggal 15 Januari 2010 antara Bank
Dunia sebagai pemberi pinjaman dan Pemerintah Republik Indonesia sebagai penerima pinjaman (“Pinjaman Bank Dunia”), Bank
Dunia telah berjanji untuk memberikan pinjaman sebesar USD 100.000.000, berdasarkan kondisi dan syarat-syarat sebagaimana
diatur berdasarkan Pinjaman Bank Dunia, yang hasilnya akan diberikan kepada SMI, dimana SMI akan menyediakan seluruh hasil
pinjaman tersebut kepada Perseroan. Oleh karenanya, sehubungan dengan Pinjaman Bank Dunia, masing-masing SMI dan
Perseroan berjanji untuk memenuhi kewajiban-kewajiban kepada Bank Dunia berdasarkan Perjanjian ini, antara lain (i) Perseroan
wajib melaksanakan Proyek sesuai dengan rencana, spesifikasi, jadwal kerja dan konstruksi yang memenuhi standar internasional
terbaik, (ii) Perseroan wajib memelihara dengan perusahaan asuransi yang bertanggung jawab, atau membuat kesepakatan lain
yang memuaskan bagi Bank Dunia untuk, mengasuransikan fasilitas-fasilitasnya sepanjang dan terhadap risiko-risiko dan dalam nilai
yang sejenis dengan pihak-pihak yang menjalankan kegiatan usaha sejenis, (iii) Bank Dunia, SMI dan Perseroan wajib bekerja sama
secara penuh untuk memastikan bahwa tujuan dari Pinjaman Bank Dunia dapat tercapai, (iv) masing-masing SMI dan Perseroan
wajib segera memberitahukan Bank Dunia atas kondisi apapun yang dapat mengganggu, atau mengancam untuk mengganggu
keberlangsungan dari Proyek, pelaksanaan kewajiban masing-masing SMI dan Perseroan berdasarkan Perjanjian ini, Perjanjian
Pemegang Saham, Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman No. SLA-1230/DSMI/2010 tertanggal 4 Maret 2010 antara Pemerintah RI
sebagai pemberi pinjaman dan SMI sebagai penerima pinjaman dan Perjanjian Pinjaman Subordinasi tanggal 20 April 2011 antara
Perseroan dan SMI, atau tercapainya tujuan dari Pinjaman Bank Dunia; (v) masing-masing SMI dan Perseroan setiap saat
menjalankan usahanya sesuai dengan tingkat administrasi, keuangan, lingkungan dan praktik usaha yang sehat, dan di bawah
pengawasan manajemen dan personil yang kompeten dan berpengalaman; (vi) Kecuali dalam hal Bank Dunia menyetujui sebaliknya,
Perseroan tidak akan menjual, menyewakan atau melepaskan aset-asetnya yang akan diwajibkan untuk efisiensi kegiatan
operasionalnya atau pelepasan tersebut dapat menentukan kemampuannya untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini; dan (vii) Kecuali dalam hal Bank Dunia menyetujui sebaliknya, Perseroan wajib mengaplikasikan hasil dari
59
Page 78
Pinjaman Bank Dunia untuk pembiayaan Proyek berdasarkan ketentuan-ketentuan berdasarkan Perjanjian Bank Dunia dan
Perjanjian ini, dan wajib memastikan bahwa barang-barang yang diperoleh berdasarkan Perjanjian Bank Dunia digunakan secara
khusus untuk melaksanakan Proyek.
Perjanjian ini berlaku secara efektif sejak tanggal berlaku dan efektifnya Pinjaman Bank Dunia. Perjanjian ini beserta seluruh
kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini akan berakhir pada saat berakhirnya Pinjaman Bank Dunia.
Hubungan afiliasi yang terdapat dalam perjanjian ini adalah hubungan antara Perseroan dengan SMI sebagai pemegang saham
Perseroan.
6. Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus No. CRO.KP/247/PTK/15 No. 42 tertanggal 17 Desember
2015 dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta Selatan
Berdasarkan Perjanjian ini, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”) memberikan fasilitas kredit non-revolving sebesar Rp
1.000.000.000.000 (“Fasilitas Kredit”). Penyediaan Fasilitas Kredit memiliki tujuan penggunaan dalam rangka membiayai pipeline
Perseroan dalam valuta Rupiah. Periode ketersediaan Fasilitas Kredit adalah hingga paling lambat 16 Desember 2016 dan jangka
waktu Fasilitas Kredit adalah selama 3 tahun sampai dengan 16 Desember 2018. Tingkat suku bunga Fasilitas Kredit sebesar
Reference Rate (rata-rata suku bunga JIBOR 1 bulan pada jam 10.00 WIB pada 3 hari kerja Mandiri sebelum dimulainya jangka
waktu bunga) ditambah 1,29% setiap bulan. Dalam hal terjadi gangguan pasar atau kondisi Reference Rate tidak mencerminkan
tingkat suku bunga pasar, Bank berhak untuk me-review suku bunga dengan persetujuan Perseroan.
Selama Perjanjian ini berlangsung, Perseroan wajib untuk, antara lain, (i) menyampaikan laporan keuangan un-audited atau laporan
manajemen setiap triwulan yang paling lambat telah diterima Bank 90 hari setelah akhir periode laporan dan laporan keuangan
audited tahunan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen rekanan Bank dan/atau yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan dan telah disetujui RUPS Perseroan paling lambat telah diterima Bank 180 hari setelah akhir periode laporan, (ii)
menggunakan Fasilitas Kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit, (iii) menjaga Rasio Keuangan dimana leverage lebih kecil
atau sama dengan 5 kali, (iv) selama Fasilitas Kredit belum lunas, sepanjang Perseroan masih memenuhi financial covenant yang
ditetapkan, Perseroan wajib melaporkan kepada Bank paling lambat 1 minggu sebelum dan 1 minggu sesudah tanggal pelaksanaan
dalam hal melakukan tindakan yang berdampak pada kemampuan finansial Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada (a)
melakukan IPO atau terdapat perubahan komposisi pemegang saham, (b) penerbitan obligasi, (c) memperoleh pinjaman baru, (d)
melakukan pembagian dividen, (e) pelaksanaan perubahan susunan pengurus, (v) tidak diperkenankan untuk melunasi Pinjaman
Pemegang Saham (Subordinate Loan) sebelum melunasi pinjaman dari Bank.
Selama seluruh hutang yang timbul berdasarkan Perjanjian belum dinyatakan lunas oleh Bank, Perseroan tidak boleh melakukan hal-
hal sebagai berikut tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Bank, antara lain: (i) menggunakan Fasilitas Kredit di luar tujuan
penggunaan Fasilitas Kredit, (ii) mengadakan penyertaan baru dalam perusahaan-perusahaan lain dan/atau turut membiayai
perusahaan-perusahaan lain kecuali dalam rangka kegiatan usaha Perseroan, (iii) mengubah Anggaran Dasar, menurunkan modal
dasar atau modal disetor, mengubah status Perseroan, (iv) melakukan IPO, menerbitkan obligasi, melakukan pembagian dividen,
pelaksanaan perubahan susunan pengurusan; apabila Perseroan tidak memenuhi financial covenant yang disyaratkan.
Dengan pemberitahuan tertulis kepada Perseroan, Bank berhak untuk (i) menjual atau mengalihkan dengan cara lain hak Bank
berdasarkan Perjanjian kepada pihak ketiga yang ditunjuk Bank, (ii) mencessiekan hak-hak Bank yang timbul dari Perjanjian kepada
pihak ketiga yang ditunjuk Bank; (iii) menjaminkan atau mengagunkan Fasilitas Kredit kepada pihak ketiga yang ditunjuk Bank
sendiri.
Perjanjian ini diatur dengan hukum Republik Indonesia dan perselisihan yang timbul dari dan sehubungan dengan Perjanjian ini akan
diselesaikan di BANI.
Sifat hubungan afiliasi yang terdapat dalam perjanjian ini adalah hubungan antara Perseroan dengan Mandiri sebagai entitas dengan
pemegang saham terakhir yang sama, yaitu Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Untuk menandatangani Perjanjian ini, Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan dari (i) para pemegang saham Perseroan
sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana ternyata dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No. 13 tanggal 3 April 2014 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan; dan (ii) Dewan
Komisaris Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Sebagai
Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 16 Juni 2014.
7. Perjanjian Pinjaman Nomor Investasi 34837 tertanggal 19 Juni 2014 dengan International Finance Corporation (“IFC”)
Berdasarkan Perjanjian ini, International Finance Corporation (“IFC”) sepakat untuk meminjamkan kepada Perseroan, pinjaman yang
terdiri atas:
a. Pinjaman A sebesar USD 30.000.000 (“Pinjaman A”) yang jatuh tempo 7 tahun setelah tanggal Perjanjian dan bunga LIBOR +
2,51% per tahun;
b. Pinjaman MCPP (Managed Co-Lending Portfolio Program) sebesar USD 22.500.000 (“Pinjaman MCPP”) yang jatuh tempo 7
tahun setelah tanggal Perjanjian dan bunga LIBOR + 2,51% per tahun;
60
Page 79
c. Pinjaman B sebesar USD197.500.000 (“Pinjaman B”) yang jatuh tempo 5 tahun setelah tanggal Perjanjian dan bunga LIBOR +
2,21% per tahun.
(Pinjaman A, Pinjaman MCPP dan Pinjaman B, bersama-sama disebut sebagai “Pinjaman”)
Berdasarkan Perjanjian ini, Pinjaman bertujuan untuk mendanai proyek-proyek infrastruktur di Indonesia. Perseroan memiliki
beberapa kewajiban berdasarkan Perjanjian ini, antara lain: (i) menggunakan paling sedikit 85% dari hasil setiap pencairan secara
eksklusif untuk keperluan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia, (ii) menggunakan 10% dari hasil pencairan tersebut
secara eksklusif untuk tujuan mempertahankan 10% cadangan likuiditas yang diperlukan, dan (iii) menggunakan semua sisa
pencairan tersebut untuk tujuan pembayaran dari pengeluaran operasional lainnya dalam hubungannya dengan pembiayaan proyek
infrastruktur di Indonesia (tetapi untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal pembayaran Pinjaman A atau Pinjaman MCPP, maka
tidak ada hasil dari pembayaran dimaksud yang dapat digunakan untuk membiayai proyek-proyek batubara).
Lebih lanjut, Jika tidak disetujui lain oleh IFC, maka Perseroan dilarang untuk melakukan, antara lain: (i) kecuali untuk pembayaran
atau distribusi sesuai rencana insentif jangka panjang yang disetujui pemegang saham (termasuk IFC) untuk manajemen/karyawan,
mendeklarasikan atau membayar suatu dividen atau melakukan distribusi uang atas modal sahamnya (selain dividen atau distribusi
yang wajib dibayarkan dalam saham Perseroan), kecuali jika (1) pembayaran tersebut di luar pendapatan bersih di mana
pembayaran tersebut dapat dilakukan tidak boleh mencakup suatu jumlah sebagai hasil dari revaluasi dari suatu aset Perseroan, dan
(2) setelah memberikan pengaruh pada tindakan dimaksud, (A) tidak terjadi wanprestasi dan (B) Perseroan menaati Financial
Covenant dalam Perjanjian, (ii) mengenakan suatu Hutang Finansial yang diatur berdasarkan Perjanjian ini: (1) yang dijamin atau
menduduki posisi lebih tinggi atau senior dari Pinjaman, kecuali untuk Hak Gadai yang diizinkan dalam Perjanjian ini, (2) dalam
bentuk pinjaman pemegang saham kepada Perseroan tanpa persetujuan IFC kecuali kalau maturitas pinjaman tersebut lebih panjang
dari maturitas sisa Pinjaman B, atau (3) jika pengenaan Hutang Finansial tersebut akan menyebabkan Perseroan melanggar
Financial Covenant atau jika tidak memicu wanprestasi, (iii) menciptakan atau mengizinkan adanya suatu hak gadai atas suatu
properti, pendapatan atau aset lain, sekarang atau di masa yang akan datang, dari Perseroan, kecuali untuk hak gadai yang diizinkan
oleh IFC, (iv) mengadakan transaksi kecuali dalam perjalanan bisnis biasa atas dasar pengaturan arm’s length, (v) perubahan
terhadap: (1) Anggaran Dasarnya dalam suatu hubungan material yang dapat menjadi inkonsisten dengan ketentuan dokumen
transaksi, kecuali Perseroan disyaratkan untuk melakukan demikian oleh peraturan, (2) tahun bukunya kecuali Perseroan disyaratkan
untuk melakukan demikian oleh peraturan, atau (3) sifat atau ruang lingkup operasional pembiayaan relevan yang dibiayai dari
Pinjaman atau sifat bisnis atau operasinya sekarang, dalam masing-masing hal, dalam suatu hubungan material, (vi) menjual,
memindahkan, menyewakan atau membagi asetnya, baik dalam transaksi tunggal atau serangkaian transaksi, berkaitan atau tidak,
dimana pembagian tersebut dalam jumlah agregat dalam periode 12 bulan dari yang lebih tinggi dari 1% dari Aset Total dan USD
1.000.000 (atau ekuivalennya) dalam suatu tahun kalender, kecuali untuk (1) pembagian dengan cara keluarnya Perseroan dari
investasi mendasar dalam perjalanan bisnis biasa, (2) pembagian aset yang diperoleh dalam pelaksanaan suatu jaminan untuk
kepentingan Perseroan dalam perjalanan bisnis biasa, dan (3) pembagian yang dibolehkan dalam Perjanjian, (vii) pembayaran di
muka (sukarela ataupun tidak) atau membeli kembali suatu Hutang Jangka Panjang (“Hutang Jangka Panjang” adalah bagian dari
Hutang Finansial yang jatuh tempo akhirnya jatuh lebih dari 1 tahun setelah tanggal di mana itu dikenakan (termasuk jatuh tempo
Hutang Jangka Panjang sekarang) sesuai ketentuan Hutang Jangka Panjang itu kecuali kalau: (i) Hutang Jangka Panjang itu dibiayai
kembali dengan Hutang Jangka Panjang baru berdasarkan syarat (suku bunga, biaya lain dan tenor) yang tidak lebih ketat bagi
Perseroan dibandingkan dengan Hutang Jangka Panjang yang sedang dibiayai), atau (ii) Perseroan memberikan pemberitahuan
kepada IFC sedikitnya 30 hari sebelumnya tentang maksudnya untuk melakukan pembayaran di muka, dan jika IFC mensyaratkan
demikian, maka Perseroan secara bersamaan membayar di muka suatu porsi dari Pinjaman dengan besaran sesuai dengan proporsi
bagian dari Hutang Jangka Panjang yang sedang dibayar di muka, dan pembayaran di muka itu wajib dilakukan sesuai ketentuan
Pembayaran di Muka sebagaimana diatur di dalam Perjanjian kecuali terkait jumlah minimum, premi dibayar di muka atau
pemberitahuan sebelumnya untuk pembayaran di muka tersebut.
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Inggris dan perselisihan yang timbul dari dan sehubungan dengan Perjanjian ini akan
diselesaikan di pengadilan di Inggris.
Sifat hubungan afiliasi yang terdapat dalam perjanjian ini adalah hubungan antara Perseroan dengan IFC sebagai pemegang saham
Perseroan.
8. Perjanjian Pinjaman tertanggal 22 Februari 2016 dengan IFC
Berdasarkan Perjanjian ini, IFC sepakat untuk meminjamkan kepada, dan Perseroan sepakat untuk meminjam, Pinjaman yang terdiri
atas: (a) Pinjaman A sebesar USD15.000.000 (“Pinjaman A”); dan (b) Pinjaman B sebesar USD 135.000.000 (“Pinjaman B”)
(Pinjaman A dan Pinjaman B bersama-sama disebut sebagai “Pinjaman”).
Berdasarkan Perjanjian ini, tujuan pinjaman adalah 85% dari total setiap pencairan Pinjaman akan digunakan untuk membiayai
proyek infrastruktur di Indonesia dan 10% digunakan untuk mempertahankan likuiditas Perseroan sebegaimana diwajibkan, dan
sisanya akan digunakan untuk pengeluaran operasional. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini sampai
dengan tahun kelima setelah tanggal Perjanjian, atau sampai dengan 1 Agustus 2019. Bunga untuk Pinjaman A adalah sebesar
1,55% per tahun ditambah dengan London Interbank Offered Rates (LIBOR) yang berlaku pada saat pembayaran bunga jatuh tempo,
yaitu untuk setiap 3 bulan. Bunga untuk Pinjaman B adalah sebesar 1,15% per tahun ditambah dengan ditambah dengan London
Interbank Offered Rates (LIBOR) yang berlaku pada saat pembayaran bunga jatuh tempo, yaitu untuk setiap 3 bulan. Perseroan akan
61
Page 80
membayar kembali Pinjaman A secara penuh 5 tahun sejak tanggal Perjanjian ini. Perseroan akan membayar kembali Pinjaman B
secara penuh 3 tahun sejak tanggal Perjanjian ini.
Perseroan wajib untuk melakukan pembayaran lebih awal jika terjadi hal-hal sebagai berikut, antara lain (i) Perseroan melakukan
pembayaran lebih awal sebesar 75% dari total dana hasil penerbitan saham dengan ketentuan sebagai berikut: (1) apabila Perseroan
menerima dana hasil penerbitan saham (setelah dikurangi pajak dan biaya transaksi), kecuali penerbitan saham tersebut terjadi
karena dipersyaratkan oleh undang-undang; (2) apabila Perseroan menerima dana hasil penerbitan saham yang melebihi
persyaratan minimum yang ditetapkan oleh undang-undang dan kelebihan tersebut lebih besar dari USD10.000.000, (ii) Perseroan
melakukan pembayaran lebih awal sebesar 100% dari total dana hasil klaim asuransi yang jumlahnya melebihi USD1.000.000 dalam
satu tahun kalender, kecuali: (1) dana hasil klaim asuransi tersebut digunakan untuk memenuhi kewajiban terhadap pihak ketiga; (2)
dana hasil klaim asuransi tersebut diinvestasikan kembali kepada aset tertentu dalam kurun waktu 12 bulan; dan (3) dana dari hasil
klaim asuransi terkait dengan kerugian atau potensi kerugian yang dapat mempengaruhi proyek dimana Perseroan telah
menginvestasikan dananya, (iii) Perseroan melakukan pembayaran lebih awal sebesar 100% dari total dana hasil penjualan aset
yang jumlahnya melebihi 1% dari total aset dan USD1.000.000 dalam satu tahun kalender (setelah dikurangi pajak dan biaya
transaksi), kecuali dana dari hasil penjualan aset tersebut digunakan untuk mengantikan atau memperoleh aset yang serupa atau
aset lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan dalam kurun waktu 6 bulan, (iv) Perseroan melakukan
pembayaran lebih awal atas seluruh jumlah terutang apabila terjadi perubahan pengendalian pada Perseroan, (v) atas permintaan
IFC, Perseroan melakukan pembayaran lebih awal sebagian atau seluruh Pinjaman A dan Pinjaman B dalam hal Perseroan
melakukan pembayaran lebih awal terhadap pinjaman jangka panjang Perseroan lainnya (selain daripada bridging loan dengan tenor
kurang dari atau sama dengan 18 bulan).
Perseroan wajib melakukan hal-hal antara lain: (a) mempertahankan keberadaan perusahaan, menjalankan usahanya dengan uji
kelayakan dan efisiensi (due diligence and efficiency), pemenuhan kepatuhan dengan hukum, pemenuhan kepatuhan terhadap
kewajiban pajak, (b) mengadakan dan mempertahankan sistem akuntansi dan manajemen financial, (c) mempertahankan auditor
independen yang dikenal secara internasional, (d) dengan permintaan IFC dan akses terhadap pembukuan dan akun Perseroan dan
catatan dan untuk pekerja dan agennya, (e) untuk mendapatkan, memperbaharui dan memelihara dengan mematuhi seluruh
keperluan otorisasi, (f) memelihara Sistem Manajemen S&E, (g) memastikan kepatuhan terhadap standard performa (pekerja dan
kondisi kerja), dan (h) menerapkan prinsip-prinsip kewajaran dalam melakukan transaksi dengan pihak terafiliasi.
Kecuali telah mendapatkan persetujuan sebelumnya dari IFC, Perseroan tidak dapat melakukan hal-hal antara lain (i) melakukan
pembayaran dividen atau pembagian atas modal saham (selain dividen atau pembagian yang yang harus dibayar dalam bentuk
saham Perseroan), kecuali: (1) pembayaran atau pembagian tersebut diambil dari pendapatan bersih tahun anggaran (kecuali atas
segala jumlah yang dihasilkan dari re-evaluasi aset tetap Perseroan); (2) tidak ada kejadian kelalaian atau potensi kejadian
wanprestasi yang terjadi atau terus berlangsung; dan (3) setelah melaksanakan setiap tindakan tersebut diatas Perseroan memenuhi
rasio keuangan berdasarkan Perjanjian ini, (ii) melakukan pinjaman finansial dengan ketentuan sebagai berikut: (1) Pinjaman tersebut
dijamin atau dengan peringkat di bawah atau lebih senior daripada Pinjaman kecuali diperbolehkan berdasarkan Perjanjian ini; (2)
Pinjaman tersebut berbentuk pinjaman pemegang saham kecuali mendapat persetujuan terlebih dahulu dari IFC, kecuali jika
pinjaman tersebut mempunyai tenor yang lebih panjang daripada Pinjaman B; (3) Pinjaman tersebut menyebabkan Perseroan
melanggar rasio keuangan yang diatur di dalam Perjanjian ini atau menimbulkan atau berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap
ketentuan Perjanjian ini, (iii) mengadakan perjanjian penanggungan untuk kewajiban finansial pihak lainnya, (iv) menciptakan atau
memperbolehkan hak gadai (lien) terhadap properti, pendapatan atau aset-aset manapun kecuali: (1) disetujui terlebih dahulu oleh
IFC; (2) bersamaan dengan pemberian hak gadai tersebut, Perseroan juga memberikan hak gadai kepada IFC (dengan persetujuan
IFC); (3) hak gadai (lien) lainnya yang timbul karena ketentuan perundang-undangan, (iv) bertransaksi dengan pihak lain kecuali
dalam rangka transaksi bisnis sehari-hari (arm’s length transaction), (v) membuat suatu perjanjian bagi hasil (profit sharing) dengan
pihak manapun, (vi) melakukan perubahan secara fundamental terhadap Anggaran Dasarnya yang akan mengakibatkan
inkonsistensi dengan Perjanjian ini (kecuali yang dipersyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan), (vii) menjual, mengalihkan
atau menyewakan seluruh atau sebagian besar aset yang mana di dalam satu tahun buku lebih dari 1% dari total asset Perseroan
dan USD1,000,000, (vii) membayar di awal atau membeli kembali pinjaman jangka panjang (selain Pinjaman), kecuali Perseroan
memberikan pemberitahuan kepada IFC.
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Inggris dan perselisihan yang timbul dari dan sehubungan dengan Perjanjian ini akan
diselesaikan di SIAC Singapura.
Sifat hubungan afiliasi yang terdapat dalam perjanjian ini adalah hubungan antara Perseroan dengan IFC sebagai pemegang saham
Perseroan.
Untuk menandatangani Perjanjian ini, Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan dari (i) para pemegang saham Perseroan
sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana ternyata dalam Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 003/IIF/SHR-RES/IX/2015 tanggal 10 Desember 2015; dan (ii) Dewan Komisaris Perseroan sesuai
ketentuan Anggaran Dasar, sebagaimana ternyata dalam Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris
Perseroan tanggal 15 September 2015.
62
Page 81
9. Akta Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior No. 8 tanggal 15 Juli 2015, dibuat di hadapan Maya Veronica, SH., MKn.,
Notaris di Tangerang antara Perseroan sebagai Kreditur dengan PT Angkasa Pura II (Persero) sebagai Debitur
Pada tanggal 15 Juli 2015, Perseroan memberikan fasilitas kredit kepada PT Angkasa Pura II sebesar Rp 400.000.000.000, yang
pembayaran kembalinya akan dibayarkan secara triwulanan dengan pembayaran pertama dilakukan pada bulan selanjutnya setelah
berakhirnya masa tenggang yaitu 36 bulan sejak penandatanganan perjanjian ini. Tingkat suku bunga pinjaman ini adalah sebesar
2% ditambah dengan suku bunga Lembaga Penjaminan Simpanan.
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan perselisihan yang timbul dari dan sehubungan dengan Perjanjian ini akan
diselesaikan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Hubungan afiliasi yang terdapat dalam perjanjian ini adalah hubungan antara Perseroan dengan PT Angkasa Pura II (Persero)
dengan kesamaan pemegang saham akhir (ultimate shareholder).
10. Akta Perjanjian Kredit No. 14 tanggal 13 Oktober 2013, dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH.,
Notaris di Jakarta antara Perseroan dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebagai Kreditur dan PT Indosat Tbk
sebagai Debitur
Pada tanggal 13 Oktober 2013, Perseroan bersama dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) memberikan fasilitas kredit
bergulir sebesar Rp 750.000.000.000 kepada PT Indosat Tbk. Pembayaran kembali dilakukan setiap 3 atau 6 bulan sejak tanggal
pinjaman dan dalam hal apapun tidak boleh melebihi tanggal 18 Oktober 2016. Tingkat suku bunga pinjaman ini adalah JIBOR +
2,25% per tahun.
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan perselisihan yang timbul dari dan sehubungan dengan Perjanjian ini akan
diselesaikan di BANI.
Hubungan afiliasi yang terdapat dalam perjanjian ini adalah hubungan antara Perseroan dengan SMI sebagai pemegang saham
Perseroan.
11. Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior tanggal 8 Maret 2016 antara Perseroan dengan PT Waskita Sangir Energi
selaku Debitur
Pada tanggal 8 Maret 2016, Perseroan memberikan fasilitas kredit kepada PT Waskita Sangir Energi yang terdiri dari: (i) Fasilitas
Kredit Investasi hingga Rp 175.000.000.000; dan (ii) Fasilitas Kredit Investasi untuk pembayaran bunga selama masa konstruksi
proyek hingga Rp 10.400.000.000 yang merupakan sub-limit dari Fasilitas Kredit Investasi. Pembayaran kembali dilakukan setiap 3
bulan sejak: (i) 12 bulan setelah perjanjian ditandatangani; atau (ii) hari terakhir di bulan keenam sejak tanggal operasi komersial,
mana yang lebih cepat. Tingkat suku bunga yang berlaku untuk pinjaman ini adalah 12,25% per tahun dan 11,50% per tahun setelah
PT Waskita Sangir Energi melakukan amandemen perjanjian pembelian tenaga listrik antara PT Waskita Sangir Energi dengan PT
PLN (Persero) per tanggal 23 Maret 2015 terkait perubahan tarif pembelian listrik.
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan perselisihan yang timbul dari dan sehubungan dengan Perjanjian ini akan
diselesaikan di BANI.
Sifat hubungan afiliasi yang terdapat dalam perjanjian ini adalah hubungan antara Perseroan dan PT Waskita Sangir Energi dengan
kesamaan pemegang saham akhir (ultimate shareholder).
12. Akta Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior No. 41 tanggal 16 Juli 2014, dibuat di hadapan Arry Supratno, S.H.,
Notaris di Jakarta, sebagaimana ditambahkan dengan Addendum 1 atas Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior
tanggal 30 Juni 2015 antara Perseroan sebagai Kreditur dan PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia sebagai Debitur
Pada tanggal 16 Juli 2014, Perseroan memberikan fasilitas pinjaman sampai dengan USD 21.500.000. Pembayaran dilakukan setiap
3 bulan sejak 31 Desember 2015 sampai dengan 31 Desember 2020. Suku bunga atas setiap pinjaman untuk periode bunga adalah
persentase per tahun yang merupakan jumlah dari 4,45% dan LIBOR.
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan perselisihan yang timbul dari dan sehubungan dengan Perjanjian ini akan
diselesaikan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Hubungan afiliasi yang terdapat dalam perjanjian ini adalah hubungan antara Perseroan dan PT Garuda Maintenance Facility Aero
Asia adalah kesamaan pemegang saham akhir (ultimate shareholder), yaitu Pemerintah Republik Indonesia.
13. Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior tertanggal 18 November 2015, sebagaimana di warmeerking dengan No.
14/RMR/W/XI/2015 oleh Notaris Rakhmat Mushawwir Rasyidi, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor, sebagaimana
ditambahkan dengan Addendum Pertama Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior tanggal 14 Maret 2016 antara
Perseroan sebagai Kreditur dan PT Brantas Adya Surya Energi (Persero) sebagai Debitur.
Pada tanggal 18 November 2015, Perseroan memberikan fasilitas pinjaman berjangka senior dalam mata uang Rupiah dengan
jumlah sampai dengan USD 2.500.000. Pembayaran dilakukan setiap 3 bulan, dimulai sejak 3 bulan setelah tanggal terakhir dari
63
Page 82
suatu periode sejak tanggal Perjanjian ini hingga tanggal yang jatuh pada 9 bulan sejak tanggal Perjanjian ini, sampai dengan tanggal
yang jatuh pada hari ulang tahun ke-8 sejak tanggal Perjanjian ini. Suku bunga yang dikenakan atas pinjaman berdasarkan Perjanjian
ini adalah 6% per tahun, dengan hak Perseroan untuk merubah suku bunga sewaktu-waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu
kepada PT Brantas Adya Surya Energi (Persero).
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan perselisihan yang timbul dari dan sehubungan dengan Perjanjian ini akan
diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Hubungan afiliasi yang terdapat dalam perjanjian ini adalah hubungan antara Perseroan dan PT Brantas Adya Surya Energi
(Persero) adalah kesamaan pemegang saham akhir (ultimate shareholder), yaitu Pemerintah Republik Indonesia.
14. Perjanjian Sub Partisipasi tanggal 10 Desember 2015 antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dimana
Perseroan berpartisipasi dalam Perjanjian Pinjaman Transaksi Khusus No. CRO.KP/186/PTK/15 sebagaimana dituangkan
dalam Akta No. 27 tanggal 15 Oktober 2015 yang dibuat di hadapan Ahmad Yulias, S.H., Notaris di Maros antara PT
Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Pada tanggal 10 Desember 2015, Perseroan sepakat untuk berpartisipasi dalam Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus yang diberikan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan jumlah maksimum sebesar USD 60.000.000. Jangka waktu fasilitas kredit terhitung 7 tahun 6
bulan sejak penandatanganan Perjanjian ini, atau sejak 15 Oktober 2015 sampai dengan 14 April 2023. Lebih lanjut, berdasarkan
Perjanjian ini PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk wajib membayar kembali seluruh jumlah
terutang kepada Bank Mandiri (Persero) selambat-lambatnya pada tanggal berakhirnya jangka waktu Perjanjian ini. PT Pelabuhan
Indonesia IV (Persero) juga wajib untuk membayar bunga untuk tahun pertama sebesar 3,25% per tahun (fixed rate) dan untuk tahun
kedua dan seterusnya sebesar LIBOR 3 bulan ditambah margin 3% per tahun.
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan perselisihan yang timbul dari dan sehubungan dengan Perjanjian ini akan
diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Hubungan afiliasi yang terdapat dalam perjanjian ini adalah hubungan antara Perseroan dan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)
adalah kesamaan pemegang saham akhir (ultimate shareholder), yaitu Pemerintah Republik Indonesia.
Manajemen Perseroan berpendapat bahwa seluruh transaksi dengan pihak terafiliasi dilakukan dengan tingkat harga dan syarat-syarat
normal sebagaimana halnya dilakukan dengan pihak ketiga.
J. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Dalam menjalankan kegiatan-kegiatan usahanya, Perseroan mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga. Perjanjian-perjanjian
yang masih berlaku dengan pihak-pihak tersebut sampai dengan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian Sewa Menyewa No. 141/MKT-LA/IIF/VI/2014 tanggal 4 Juli 2014 sebagaimana diubah dengan Amandemen Perjanjian
Sewa Menyewa tanggal 11 Februari 2015 antara Perseroan dan PT Api Metra Graha
Berdasarkan Perjanjian ini, Perseroan menyewa dari PT Api Metra Graha (“Pemberi Sewa”) seluruh bagian dari lantai 30 gedung “The
Energy” yang berlokasi di Lot 11A, area SCBD, Jalan Jenderal Sudirman kavling 52-53, Jakarta 12190 dengan luas sebesar 1.631,62 m2
(“Ruang Sewa”) sejak 1 September 2014 hingga 31 Agustus 2019. Perseroan wajib membayar biaya-biaya sesuai dengan ketentuan
dalam perjanjian ini dalam waktu 14 hari sejak tanggal tagihan oleh Pemberi Sewa dan menggunakan Ruang Sewa hanya untuk
keperluan kantor dan penggunaan korporasi profesional.
Perseroan wajib membayar (i) biaya sewa sebesar US$ 35,00 per meter persegi per bulan dengan total biaya sewa per bulan sebesar
US$ 57.106,7 yang dibayar setiap tiga bulan, (ii) biaya pelayanan sebesar Rp 55.000 per meter persegi per bulan dengan total biaya
pelayanan per bulan sebesar Rp89.739.100 yang dibayar setiap tiga bulan, (iii) pajak pertambahan nilai terkait sewa menyewa gedung,
(iv) simpanan jaminan untuk biaya sewa dan biaya pelayanan sebesar US$ 171.320,10 dan Rp 269.217.300, jumlah tersebut akan
dikembalikan kepada Perseroan di akhir masa sewa, (v) sewa tempat parkir mobil sebesar Rp 12.000.000 per tahun untuk 1 mobil di
tempat parkir khusus dan Rp 172.800.000 per tahun untuk 24 mobil di tempat parkir umum.
Perjanjian ini dapat diakhiri oleh Pemberi Sewa sebelum berakhirnya masa sewa apabila Perseroan melakukan tindakan wanprestasi,
yaitu (i) kelalaian pembayaran, (ii) pelanggaran terhadap ketentuan dalam perjanjian ini yang berlangsung selama 14 hari atau 14 hari
setelah pemberitahuan oleh Pemberi Sewa, (iii) Perseroan dinyatakan pailit atau dilikuidasi (kecuali untuk tujuan penggabungan atau
rekonstruksi), (iv) properti Perseroan disita untuk proses hukum, (v) Perseroan gagal menyerahkan Ruang Sewa kepada Pemberi Sewa
saat berakhirnya masa sewa. Perseroan tidak diperbolehkan mengalihkan, menyewakan kembali sebagian atau seluruh Ruang Sewa
dengan cara menyewakan kembali, meminjamkan atau cara lain yang dilakukan kepada pihak ketiga.
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan perselisihan yang timbul akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
64
Page 83
Perjanjian dengan Pihak Ketiga Lainnya
1. Perjanjian Mandiri Deposit Swap No. TSM/TRS/TWC.53/2016 tanggal 22 Februari 2016, antara Perseroan dan PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”)
Berdasarkan Perjanjian ini, Perseroan dan Mandiri setuju dan menyatakan bahwa transaksi Mandiri Deposit Swap, yaitu produk
investasi dalam mata uang asal non-Rupiah yang dikaitkan dengan transaksi pertukaran mata uang dan penempatan dana dalam
mata uang pengganti non-Rupiah pada near leg (FX Today) dan hasil penempatan dana kemudian ditukar kembali menjadi mata
uang asal pada saat far leg (FX Forward) dengan tujuan untuk meningkatkan imbal hasil produk simpanan (“Produk”) merupakan
kombinasi transaksi instrument non-derivatif (dalam bentuk penempatan dana/deposit dan FX Today) dan transaksi instrument
derivatif (dalam bentuk FX Forward) dengan rincian sebagaimana diatur dalam suatu surat konfirmasi untuk setiap transaksi.Dengan
transaksi yang terdiri dari kombinasi antara transaksi penempatan dana FX Today dan FX Forward, maka Mandiri membayar pokok
dan imbal hasil mandiri deposit swap pada tanggal dimana transaksi berakhir dan dana investasi Perseroan akan dikembalikan ke
mata uang asal (“Tanggal Jatuh Tempo”) kepada Perseroan dengan cara melalui pengkreditan dana (setelah pajak) ke nomor
rekening mata uang asal Perseroan. Nomor rekening mata uang asal dan mata uang pengganti akan digunakan sebagai rekening
penerimaan dan pembayaran pokok, bunga dan imbal hasil diatur dalam Surat Konfirmasi setiap transaksi dan kedua rekening
tersebut merupakan rekening atas nama Perseroan.
Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani oleh Perseroan dan berlaku selama 1 tahun. Transaksi Mandiri Deposit Swap hanya dapat
dilakukan selama Perjanjian ini masih berlaku, sedangkan Tanggal Jatuh Tempo transaksi dapat berada di luar masa berlakunya
Perjanjian ini. Selama masa berlaku Perjanjian ini, salah satu Pihak tidak dapat mengakhiri atau membatalkan Perjanjian ini kecuali
atas persetujuan dari kedua belah Pihak.
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan segala perselisihan yang timbul berdasarkan Perjanjian ini akan diselesaikan
di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
2. Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Tukar tanggal 30 Desember 2015 antara Perseroan dan PT Sumberdaya Sewatama
(“PT SS”)
Berdasarkan Perjanjian ini, Perseroan membeli Obligasi Wajib Tukar (“MCB”) dari PT SS dengan nilai pokok keseluruhan sebesar
Rp 300.000.000.000 yang akan digunakan untuk mendukung pengembangan pembangkit listrik dengan energi bersih dan terbarukan
yang didirikan oleh PT SS dan anak-anak perusahaan PT SS yang bergerak di bidang proyek-proyek pembangkit tenaga listrik yang
bersih dan dapat digunakan kembali sebagai berikut: (i) pembangkit listrik tenaga air (mini hydro); (ii) pembangkit listrik tenaga
biomas/biogas; (iii) pembangkit listrik tenaga angin; (iv) pembangkit listrik tenaga surya; (v) pembangkit listrik tenaga gas; (vi)
pembangkit listrik tenaga panas bumi (geothermal); dan (vii) proyek pembangkit listrik dengan energi bersih dan terbarukan lainnya
yang disetujui oleh Perseroan (“Proyek”) yang sudah ada maupun yang akan didirikan (“Project Companies”).
MCB wajib diterbitkan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal Perjanjian (“Tanggal Penerbitan”) dan memiliki tanggal jatuh tempo final
pada 60 bulan sejak Tanggal Penerbitan.
Perseroan akan mengkonversi MCB menjadi saham dengan ketentuan:
a. Terjadinya peristiwa konversi yaitu pada Tanggal Jatuh Tempo Final, dimana Perseroan wajib untuk mengkonversi MCB
menjadi saham.
Sekurang-kurangnya 30 hari kalender sebelum Tanggal Jatuh Tempo Final, Perseroan akan mengirimkan Pemberitahuan
Konversi kepada PT SS. PT SS akan menerbitkan saham hasil konversi selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal
Pemberitahuan Konversi (“Jangka Waktu Penerbitan Sertifikat”);
b. PT SS wajib mengadakan catatan tentang konversi MCB tersebut pada Daftar Pemegang Obligasi yang bersangkutan; dan
c. Jika hasil konversi MCB menghasilkan jumlah saham yang tidak bernilai bulat, Para Pihak setuju untuk membulatkan ke atas
saham tersebut sampai jumlah saham terdekat.
Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis apabila penerbitan tidak terjadi
pada waktu 6 bulan setelah tanggal Perjanjian. Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum negara Indonesia dan segala perselisihan
yang timbul dari dan yang berhubungan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Perjanjian Pinjaman
1. Perjanjian Pinjaman Subordinasi tanggal 20 April 2011 antara Perseroan dan SMI
Sebagaimana diungkapkan dalam bagian I – Transaksi dengan Pihak Terafiliasi
2. Perjanjian Pinjaman Subordinasi tanggal 20 April 2011 antara Perseroan dan SMI
Sebagaimana diungkapkan dalam bagian I – Transaksi dengan Pihak Terafiliasi
3. Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus No. CRO.KP/247/PTK/15 No. 42 tertanggal 17 Desember 2015
dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta Selatan
Sebagaimana diungkapkan dalam bagian I – Transaksi dengan Pihak Terafiliasi
4. Perjanjian Pinjaman Nomor Investasi 34837 tertanggal 19 Juni 2014 dengan IFC
Sebagaimana diungkapkan dalam bagian I – Transaksi dengan Pihak Terafiliasi
5. Perjanjian Pinjaman tertanggal 22 Februari 2016 dengan IFC
Sebagaimana diungkapkan dalam bagian I – Transaksi dengan Pihak Terafiliasi
65
Page 84
K. KETERANGAN TENTANG ASET
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, nilai buku dari aset tetap yang dimiliki Perseroan per tanggal 31 Desember 2015 berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 telah diaudit oleh KAP PSS adalah sebesar
Rp 8,89 miliar yang terdiri dari kendaraan, komputer, peralatan kantor, perabotan dan partisi kantor.
Perseroan tidak memiliki aset berupa benda bergerak maupun tidak bergerak lainnya selain yang telah disebutkan.
L. ASURANSI
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki asuransi dengan rincian sebagai berikut:
Nilai
Jenis Obyek
No. Nomor Polis Tertanggung Penanggung Pertanggungan Masa Berlaku
Asuransi Pertanggungan
(Rupiah)
1. Asuransi No. Perseroan, Direktur dan Perseroan PT AIG Insurance USD 2.000.000 31 Mei 2015 –
Bankers 2303040201 karyawan Perseroan Indonesia 31 Mei 2017
Blanket Crime tanggal 16
Juni 2015
2. Asuransi No. Perseroan, Direktur dan Perseroan PT AIG Insurance USD 2.000.000 31 Mei 2015 –
Electronic and 2303040201 karyawan Perseroan Indonesia 31 Mei 2017
Computer tanggal 16
Crime Juni 2015
3. Asuransi No. Perseroan, Direktur dan Perseroan PT AIG Insurance USD 500.000 31 Mei 2015 –
Comprehensive 0301005218 karyawan Perseroan Indonesia 31 Mei 2017
General tanggal 30
Liability Juli 2015
4. Asuransi No. Perseroan, Direktur dan Perseroan PT AIG Insurance USD 1.000.000 31 Mei 2015 –
CyberEdge 2342010003 karyawan Perseroan Indonesia 31 Mei 2017
tanggal 15
Juni 2015
5. Asuransi No. Direktur dan karyawan Perseroan PT AIG Insurance USD 5.000.000 31 Mei 2015 –
Corporate 2303020220 Indonesia 31 Mei 2017
Liability tanggal 16
Juni 2015
6. Asuransi No. 19- Properti dan Peralatan Kantor Perseroan PT Asuransi QBE Rp 11.391.680.442 31 Mei 2015 –
Earthquake F0058175- Perseroan Pool Indonesia 31 Mei 2017
ISR tanggal 1
Juli 2015
7. Asuransi No. Direktur dan karyawan Perseroan PT AIG Insurance USD 2.500.000 31 Mei 2015 –
Financial 2303060002 Indonesia 31 Mei 2017
Institution and tanggal 16
Professional Juni 2015
Indemnity
8. Asuransi No. 19- Properti dan Peralatan Kantor Perseroan PT Asuransi QBE Rp 11.391.680.442 31 Mei 2015 –
Industrial All F0058174- Perseroan Pool Indonesia 31 Mei 2017
Risks ISR
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan perusahaan-perusahaan asuransi di atas.
Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa nilai pertanggungan asuransi cukup untuk menutup kemungkinan kerugian dari risiko yang
dipertanggungkan.
M. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan, maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, tidak
sedang terlibat perkara-perkara perdata, pidana, dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga perwasitan baik di
Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi Pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau
tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang berpotensi menjadi perkara yang dapat mempengaruhi secara
material kegiatan usaha dan/atau kelangsungan kegiatan usaha Perseroan serta rencana penawaran umum Obligasi ini.
N. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan Permohonan Pendaftaran Merek yang telah diterima oleh Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada tanggal 3 Maret 2015 untuk Perseroan atas merek IIF yang merupakan penamaan suatu produk
dan termasuk jenis barang/jasa Kelas 36 (Konsultasi keuangan, Analisis keuangan, investasi dana, penjaminan, pembiayaan,
penanaman modal, manajemen keuangan, pinjaman dengan pembayaran angsuran, evaluasi keuangan, informasi keuangan).
66
Page 85
VIII. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
A. UMUM
Perseroan didirikan di Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 34 tanggal 15 Januari 2010, yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., sebagai pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-21503.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 28 April 2010, didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0031647.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 28 April 2010, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 20 tanggal 11 Maret 2011, Tambahan No. 5123.
Pendirian Perseroan tersebut di atas didasarkan kepada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-439/KM.10/2010
tanggal 6 Agustus 2010.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana perubahan terakhir adalah berdasarkan Akta No. 05/2016.
Akta ini menyatakan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan
untuk disesuaikan dengan Peraturan OJK No. 33/2014 khususnya Pasal 12 ayat (14) tentang Rapat Direksi, Pasal 13 ayat (2) dan ayat
(3) tentang Keanggotaan Dewan Komisaris, Pasal 14 ayat (9) huruf (b) tentang Komite Nominasi dan Remunerasi, Pasal 14 ayat (10)
tentang Komite Audit, Pasal 15 ayat (1) tentang Rapat Dewan Komirisaris dan Pasal 15 ayat (15) tentang Rapat Bersama antara Dewan
Komisaris dengan Direksi.
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah mendukung pengembangan dan pembiayaan infrastruktur di Indonesia dengan lebih melibatkan
sektor swasta baik lokal maupun asing serta lembaga keuangan multilateral melalui penawaran berbagai layanan keuangan dan non-
keuangan. Produk Perseroan termasuk produk pinjaman seperti pinjaman senior, pinjaman subordinasi, mezzanine dan penyertaan
modal yang tersedia dalam mata uang Rupiah (IDR) dan Dolar Amerika Serikat (USD) di samping beberapa produk non-pinjaman seperti
penjaminan dan layanan lain berbasis fee. Di samping itu, Perseroan menyediakan jasa pemberian nasihat (advisory) atau konsultasi
keuangan dan transaksi proyek bagi pemerintah ataupun investor lokal maupun asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor swasta
di pembangunan infrastruktur. Produk dan layanan Perseroan tersebut di atas diharapkan dapat menjadi solusi alternatif pembiayaan di
luar perbankan bagi kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia sehingga negara ini dapat berkembang sesuai
dengan potensi yang dimiliki. Keberadaan Perseroan bukan untuk menambah persaingan dengan pihak perbankan, tapi justru dapat
melengkapi pembiayaan pembangunan infrastruktur dari sektor perbankan serta mencari solusi untuk melibatkan sektor-sektor keuangan
lain, seperti Dana Pensiun, dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Perseroan memiliki struktur permodalan yang kuat yang berasal dari dukungan SMI, IFC, ADB, DEG dan SMBC sebagai pemegang
saham Perseroan. Perseroan juga hadir sebagai pusat keahlian dan keterampilan dalam pengembangan dan pembiayaan proyek-proyek
infrastruktur yang layak secara komersial seiring dengan keberhasilan Perseroan membentuk tim profesional yang solid. Keseluruhan
pencapaian tersebut telah menjadikan Perseroan sebagai institusi yang fokus di pasar pembiayaan infrastruktur Indonesia.
B. KEGIATAN USAHA
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang
pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia.
Perseroan menyediakan produk-produk dana pinjaman seperti pinjaman senior, pinjaman subordinasi, mezzanine dan penyertaan modal
yang tersedia dalam mata uang Rupiah (IDR) dan Dolar Amerika Serikat (USD) di samping produk non-fund based seperti penjaminan
dan layanan berbasis fee, dan dengan demikian berfungsi sebagai penyedia dana utama dan dana tambahan yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia. Didukung oleh modal yang kuat dari para pemegang saham dan pinjaman
subordinasi dengan jangka waktu 25 tahun dan 24,5 tahun, masing-masing dari ADB dan Bank Dunia melalui SMI, Perseroan memiliki
landasan kokoh untuk menjembatani kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Dirancang secara khusus sebagai katalisator bagi sektor infrastruktur, yang tidak saja spesifik namun sangat penting ini, Perseroan juga
menawarkan layanan konsultasi kepada swasta dan memberikan dukungan kepada Pemerintah Indonesia dengan menyediakan jasa
konsultasi kepada sektor publik untuk pengadaan jasa infrastruktur yang antara lain menggunakan pola KPBU. Hal ini sejalan dengan
tekad Perseroan untuk berperan sebagai pusat keahlian dan keterampilan dalam pengembangan dan pembiayaan proyek-proyek
infrastruktur yang layak secara komersial, termasuk proyek-proyek yang menggunakan skema KPBU.
67
Page 86
Diagram berikut menggambarkan model bisnis yang dijalankan pada saat Prospektus ini diterbitkan oleh Perseroan:
Pembiayaan Investasi /
Pinjaman
Berjangka
Pembiayaan Mezzanine Pembiayaan Modal
Pembiayaan Berbasis Dana
Kerja
Pembiayaan Dana
Penyertaan Modal
Talangan
Pembiayaan Take Out
Penjaminan
Financing
Pembiayaan Berbasis Non-Dana
Pembiayaan Promoter
Fasilitas Siaga
Financing
Loan Syndication
Pinjaman Subordinasi
Arranger
Jasa Advisory Penasehat Transaksi
Penasehat Keuangan
sumber: Perseroan
Perseroan menerapkan praktik-praktik berstandar internasional dalam pelaksanaan perlindungan sosial dan lingkungan melalui prinsip-
prinsip sosial dan lingkungan yang sesuai dengan IFC Performance Standard tahun 2012 sebagai upaya untuk lebih menanamkan prinsip
berkelanjutan dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia. Di samping itu, Perseroan juga melaksanakan prinsip tata
kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) untuk memastikan tercapainya suatu mekanisme kontrol yang profesional
terhadap seluruh aktivitas Perseroan.
Berikut merupakan skema pembiayaan Perseroan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur di Indonesia:
1. Berbasis Dana (Fund-based)
a. Pembiayaan Investasi/Berjangka
Pembiayaan investasi/berjangka ditujukan untuk mendanai pembangunan, pengembangan/peningkatan kapasitas/ekspansi,
penyelesaian dan belanja modal proyek infrastruktur, serta refinancing proyek infrastruktur yang telah dibiayai termasuk
pembiayaan Interest During Construction (IDC) selama masa konstruksi termasuk tetapi tidak terbatas kepada jenis-jenis
pembiayaan yang bersifat investasi dan/atau berjangka.
b. Pembiayaan Modal Kerja
Pembiayaan modal kerja ditujukan untuk mendanai kebutuhan modal kerja baik yang dibutuhkan kontraktor yang mengerjakan
pekerjaan / kontrak pembangunan proyek infrastruktur maupun yang dibutuhkan oleh perusahaan yang bergerak dalam sektor
infrastruktur sebagai operator proyek infrastruktur.
Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja dapat berupa:
a. Pembiayaan Modal Kerja bersifat revolving
Fasilitas ini akan di-review dan dapat diperpanjang kembali pada saat jatuh tempo. Penarikan fasilitas ini dapat dilakukan
setiap saat dan fasilitas yang sudah dilunasi dapat ditarik kembali.
b. Pembiayaan Modal Kerja bersifat transaksional
Fasilitas ini tidak dapat diperpanjang kembali pada saat jatuh tempo. Penarikan fasilitas ini dapat dilakukan setiap saat
dan fasilitas yang sudah dilunasi tidak dapat ditarik kembali.
c. Pembiayaan Dana Talangan (Bridge Loan)
Pembiayaan dana talangan ditujukan untuk mendanai kebutuhan dana sementara (interim) yang dibutuhkan oleh perusahaan
yang bergerak dalam bidang infrastruktur atau perusahaan holding infrastruktur sampai dengan diperolehnya pembiayaan
yang lebih permanen.
68
Page 87
Kebutuhan dana sementara tersebut diperlukan untuk mendanai:
- pekerjaan pembangunan proyek infrastruktur, atau
- akuisisi/pembelian saham perusahaan infrastruktur, atau
- pembelian sebagian/seluruh aktiva tetap perusahaan infrastruktur.
d. Pembiayaan Refinancing / Take Out Financing
Fasilitas yang dibentuk bersama kreditur lain dalam rangka mengatasi permasalahan jangka waktu (tenor) dalam pembiayaan
proyek infrastruktur. Fasilitas ini diberikan untuk menggantikan kreditur lain yang memiliki keterbatasan jangka waktu dalam
pemberian fasilitas pembiayaan untuk proyek infrastruktur, serta biasanya diperjanjikan pada awal secara tri-party agreement
antara Perseroan, kreditur lain dan debitur.
e. Pembiayaan Promoter Financing
Fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada perusahaan induk untuk membiayai akuisisi, pinjaman dan setoran modal kepada
anak perusahaan yang bergerak di bidang usaha infrastruktur.
f. Pinjaman Subordinasi
Pembiayaan dalam rangka pembangunan, pengembangan/ peningkatan kapasitas/ekspansi, penyelesaian, dan belanja modal
proyek infrastruktur, serta refinancing proyek infrastruktur yang telah dibiayai, yang memiliki peringkat yang lebih rendah dari
pinjaman senior. Pinjaman subordinasi ini memungkinkan pemrakarsa proyek infrastruktur memperoleh porsi pembiayaan
yang lebih tinggi apabila dibandingkan dengan jika perusahaan hanya memperoleh pembiayaan dari pinjaman senior saja.
Pinjaman subordinasi tidak memiliki opsi untuk dibayarkan dari hasil konversi utang menjadi saham.
g. Pembiayaan Mezzanine
Pembiayaan dalam rangka akuisisi, pembangunan, pengembangan/peningkatan kapasitas/ekspansi, penyelesaian dan belanja
modal proyek infrastruktur, serta refinancing proyek infrastruktur yang telah dibiayai, yang juga memiliki peringkat yang lebih
rendah dari pinjaman senior.
Pembiayaan mezzanine dapat memiliki opsi untuk dibayarkan dari hasil konversi utang menjadi saham.
h. Penyertaan Modal
Pembiayaan dengan melakukan investasi penyertaan modal atau kepemilikan saham atas pemrakarsa proyek infrastruktur
maupun atas proyek infrastruktur secara langsung.
i. Pembiayaan kegiatan lain yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur selama diperkenankan oleh peraturan.
2. Berbasis Non-Dana (Non Fund-based)
a. Menyediakan penjaminan dalam bentuk antara lain pemenuhan tanggung jawab keuangan, peningkatan kualitas kredit,
pengambilalihan pinjaman dari kreditur lain dan/atau jaminan pelaksanaan; dan
b. Menyediakan fasilitas siaga.
Proses pembiayaan atas suatu proyek akan dimulai dengan penerimaan proposal dari calon peminjam yang disampaikan kepada
Perseroan. Perseroan selanjutnya akan melakukan uji tuntas awal (preliminary due diligence) terhadap calon peminjam. Setelah itu,
Perseroan akan menyampaikan term sheet indikatif kepada calon peminjam yang apabila telah disetujui akan dilanjutkan dengan proses
uji tuntas yang lebih mendalam. Dalam mengevaluasi pembiayaan untuk suatu proyek, Perseroan menerapkan sistem persetujuan yang
bertingkat dimana evaluasinya dilakukan oleh Komite Investasi yang terdiri dari Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan nilai
pembiayaan dimana pembiayaan proyek dengan nilai tertentu memerlukan persetujuan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris
Perseroan. Setelah memperoleh persetujuan baik dari Direksi maupun Dewan Komisaris sesuai dengan nilai pembiayaan, Perseroan
akan mengirimkan term sheet final kepada calon peminjam. Apabila telah tercapai kesepakatan atas ketentuan-ketentuan yang terdapat
di dalam term sheet final, maka perjanjian kredit dapat ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Selain memberikan fasilitas pembiayaan, Perseroan juga menawarkan jasa Advisory yakni di antaranya:
- Menyediakan jasa Loan Syndication Arranger, yaitu jasa pengaturan pembiayaan dengan melibatkan bank/lembaga keuangan lain
dimana Perseroan bertindak sebagai arranger atau co-arranger;
- Menyediakan jasa penasehat transaksi, seperti:
Menyediakan jasa konsultasi transaksi kepada badan usaha terkait dengan penyiapan penawaran lelang proyek infrastruktur
dengan skema KPBU atau skema lainnya; dan
Memberikan masukan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait
pembangunan sektor infrastruktur dengan menghadirkan perspektif dari kalangan investor dan lembaga pembiayaan.
69
Page 88
- Menyediakan jasa penasehat keuangan, seperti:
Memberikan jasa konsultasi transaksi dan keuangan kepada Pemerintah dalam proses penyiapan, pengadaan dan
pembiayaan proyek-proyek infrastruktur, baik yang menggunakan skema KPBU, skema penugasan BUMN, maupun skema
lainnya; dan
Memberikan jasa konsultasi keuangan kepada badan usaha swasta terkait dengan transaksi pembiayaan proyek, merger dan
akuisisi, dan pengembangan dan penyiapan proyek infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan Pemerintah atau
BUMN/BUMD.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 100/PMK.010/2009 tentang Pembiayaan Infrastruktur, berikut adalah sektor – sektor
infrastruktur yang dapat dibiayai oleh Perseroan:
a. infrastruktur transportasi, meliputi pelabuhan laut, sungai atau danau, bandar udara, jaringan rel, dan stasiun kereta api;
b. infrastruktur jalan, meliputi jalan tol dan jembatan tol;
c. infrastruktur pengairan, meliputi saluran pembawa air baku;
d. infrastruktur air minum, meliputi bangunan pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, instalasi pengolahan air
minum;
e. infrastruktur air limbah, meliputi instalasi pengolah air limbah, jaringan pengumpul dan jaringan utama, dan sarana persampahan
yang meliputi pengangkut dan tempat pembuangan;
f. infrastruktur telekomunikasi, meliputi jaringan telekomunikasi;
g. infrastruktur ketenagalistrikan, meliputi pembangkit, transmisi atau distribusi tenaga listrik;
h. infrastruktur minyak dan gas bumi, meliputi pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, transmisi, atau distribusi minyak dan gas
bumi; dan/ atau
i. infrastruktur lain yang tidak termasuk dalam huruf a sampai dengan huruf h atas persetujuan Menteri.
Berikut adalah riwayat perkembangan pendapatan Perseroan selama 5 tahun terakhir:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2011 2012 2013 2014 2015
Berbasis Dana (Fund-based) - - 23.983 128.752 161.996
Berbasis Non-Dana (Non Fund-based) - - - - -
Jasa Advisory - 384 96 - 419
Lain-lain* 24.641 65.384 102.536 163.081 143.932
Total 24.641 65.768 126.615 291.833 306.347
* Pendapatan lain-lain Perseroan termasuk pendapatan yang berasal dari dana yang ditempatkan pada produk-produk treasuri serta pendapatan lainnya
Pemilik proyek yang menggunakan produk-produk pembiayaan Perseroan dapat memperoleh manfaat sebagai berikut:
Pembiayaan jangka panjang dalam mata uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat dengan tingkat suku bunga yang kompetitif;
Pembiayaan yang lebih terstruktur mengikuti kebutuhan pendanaan dari proyek infrastruktur tersebut dan disesuaikan dengan
kemampuan arus kas dari proyek infrastruktur tersebut;
Perpaduan pembiayaan yang optimal dimana jenis pembiayaan dari Perseroan dapat melengkapi struktur pembiayaan kreditur
lainnya sehingga pemilik proyek dapat memperoleh struktur pembiayaan yang optimal;
Akses ke layanan advisory Perseroan;
Akses ke pengetahuan dan jaringan Perseroan yang luas dalam hal pembiayaan serta industri infrastruktur; dan
Sinergi antara proyek-proyek dalam portofolio Perseroan.
C. PEMASARAN
Perseroan memiliki misi sebagai katalisator dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia dengan menjalin kerjasama
dengan lembaga pembiayaan di Indonesia maupun asing dan para investor untuk dapat berpartisipasi dalam pembiayaan dan investasi
dalam mengembangkan infrastruktur di Indonesia. Oleh sebab itu, strategi pemasaran Perseroan bukanlah untuk bersaing dengan para
kreditur atau investor lainnya, melainkan justru menjalin sinergi yang baik. Hal ini juga dikarenakan sektor infrastruktur selalu
membutuhkan pembiayaan yang sangat besar sehingga membutuhkan sinergi yang tepat antara lembaga pembiayaan baik domestik
maupun internasional.
Perseroan selalu berusaha mengembangkan aset portfolio pembiayaannya dengan memberikan pendanaan kepada proyek-proyek
infrastruktur yang layak secara komersial. Untuk mencari proyek-proyek yang layak dibiayai, Perseroan menggunakan jaringan-jaringan
sebagai berikut:
- Penetrasi kepada pelaku infrastruktur, dimana Perseroan mengidentifikasi proyek-proyek infrastruktur yang layak untuk didukung
dengan cara membangun jaringan dengan para pelaku di industri infrastruktur;
- Jaringan perbankan lokal maupun asing, dimana Perseroan bekerjasama dengan bank-bank komersial maupun kreditur-kreditur
non-bank untuk melakukan penjajakan pembiayaan kepada proyek-proyek infrastruktur yang layak dibiayai; dan
- Agen pembangunan, dimana Perseroan melakukan dialog secara aktif dengan para agen pembangunan (termasuk dengan para
pemegang saham Perseroan) untuk mengetahui perkembangan proyek-proyek infrastruktur yang diperkirakan akan mulai dibangun.
Sejalan dengan peran utama Perseroan sebagai katalisator bagi sektor pembiayaan infrastruktur, Perseroan tidak di desain untuk
mendominasi pasar pembiayaan proyek infrastruktur. Perseroan dirancang untuk menjadi pendorong bagi bank-bank komersial atau
lembaga pembiayaan lainnya untuk turut serta dalam pembiayaan proyek-proyek infrastruktur, dengan memberikan solusi-solusi inovatif
70
Page 89
yang dapat membuat pembiayaan proyek tersebut menjadi menarik bagi para kreditur / investor lain, untuk bersama dengan Perseroan
mendanai proyek tersebut.
Perseroan menyadari bahwa setiap proyek infrastruktur adalah unik, tergantung pada banyak faktor seperti kebijakan Pemerintah, situasi
ekonomi dan politik, kondisi lokasi, skala dan teknologi yang digunakan, skema pembayaran dari pengguna dan lain sebagainya. Hal ini
berpengaruh terhadap aspek keuangan proyek tersebut dan pada akhirnya akan mempengaruhi jenis fasilitas pembiayaan yang
dibutuhkan, termasuk skema pembiayaannya.
Dalam memberikan pembiayaan proyek, Perseroan mengedepankan uji tuntas yang menyeluruh untuk dapat menawarkan struktur
pembiayaan yang dapat diterima dan sesuai dengan proyeksi keuangan dari proyek tersebut. Struktur pembiayaan tersebut juga
dipadankan dengan kemampuan dan/atau kondisi keuangan dari pemilik proyek, untuk menghasilkan struktur pembiayaan yang dapat
diterima oleh semua stakeholders di dalam proyek tersebut. Dengan menawarkan struktur pembiayaan yang dapat disesuaikan dengan
karakteristik dari proyek yang dibiayai, Perseroan berharap dapat mempercepat dimulainya pembangunan proyek infrastruktur tersebut.
Pemberian solusi yang tailor-made kepada suatu situasi pembiayaan tertentu memberikan kemampuan bagi Perseroan untuk memasuki
ceruk pasar yang khas, yang menjadi dasar dari strategi pemasaran Perseroan.
Selain upaya pemasaran dengan memberikan jasa yang customized sebagai fokus upaya pemasaran, Perseroan juga membangun brand
awareness pengenalan terhadap visi dan misi Perseroan, serta kemampuan Perseroan dalam mendorong pembiayaan proyek
infrastruktur. Di antara upaya-upaya tersebut, Perseroan mengikuti pameran atau konferensi infrastruktur berskala internasional, menjadi
pembicara di seminar-seminar infrastruktur, baik dalam skala nasional maupun dunia dan memasuki asosiasi-asosiasi industri yang
relevan.
Di samping mengembangkan nama dan jaringan di pasar domestik, Perseroan juga mengembangkan dialog dengan pemain-pemain
infrastruktur skala internasional dan kreditur-kreditur internasional. Hal ini dimaksudkan untuk saling berbagi pengalaman dan juga
mencari perkembangan terbaru pada industri infrastruktur di negara-negara lain. Selain itu, dialog yang rutin juga diharapkan dapat
menarik minat swasta asing dan lembaga pembiayaan asing untuk ikut berperan serta dalam pembangunan proyek-proyek infrastruktur di
Indonesia.
Selain membina hubungan dengan sektor swasta dan BUMN, Perseroan juga melakukan dialog secara regular dengan sisi pemerintahan,
seperti kementerian terkait, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Otoritas Jasa Keuangan. Dengan menjaga hubungan baik,
Perseroan dapat melakukan dialog dengan pihak pemerintah apabila memiliki masukan-masukan untuk membangun industri infrastruktur.
Selain itu, hubungan yang baik dengan pemerintah juga memberikan nilai tambah bagi Perseroan untuk mengetahui perkembangan
terkini dari sisi regulator, maupun kondisi ekonomi secara keseluruhan.
Pada akhirnya, mengingat pelanggan Perseroan adalah korporat, maka strategi pemasaran Perseroan bertumpu pada kinerja yang baik,
solusi yang tepat dan bermanfaat, jaringan kerjasama yang luas, dan pengakuan pasar terhadap kemampuan Perseroan dalam
memberikan solusi tersebut.
D. PERSAINGAN USAHA DAN KEUNGGULAN BERSAING
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, pada sektor pembiayaan infrastruktur terdapat 1 (satu) perusahaan yang sejenis dengan Perseroan,
yaitu SMI sebagai salah satu pemegang saham Perseroan.
Perseroan memiliki beberapa keunggulan bersaing jika dibandingkan dengan lembaga yang menyediakan pembiayaan infrastruktur
lainnya, yaitu:
1. Perseroan memiliki Pemerintah Republik Indonesia sebagai ultimate shareholder melalui SMI;
2. Perseroan memiliki pemegang saham yang mempunyai sinergi dengan kegiatan usaha Perseroan;
3. Perseroan memiliki jaringan yang luas dalam kegiatan usaha infrastruktur, baik dengan institusi-institusi Pemerintah maupun
swasta;
4. Perseroan menerapkan strategi pricing yang kompetitif sesuai dengan profil risiko pembiayaannya;
5. Perseroan memiliki tenor pembiayaan yang fleksibel sesuai dengan karakter sektor infrastruktur membutuhkan jangka waktu
pembiayaan relatif panjang;
6. Perseroan memiliki kemampuan pengembangan dan eksekusi proyek yang kuat;
7. Perseroan memiliki ragam produk yang bervariasi (dari pinjaman senior hingga penyertaan modal) dan dapat menjadi solusi bagi
ketidakcocokan antara tenor pembiayaan infrastruktur yang panjang dengan pinjaman dari bank dengan jangka waktu yang relatif
pendek;
8. Perseroan memiliki produk yang dapat melengkapi produk perbankan seperti penyertaan modal, mezzanine dan pinjaman
subordinasi;
9. Perseroan memiliki kemampuan pembiayaan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat berkat dukungan pemegang saham
internasional;
10. Mitra strategis Pemerintah dalam percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia;
11. Perseroan memiliki tim manajemen yang handal dan berpengalaman dalam berbagai sektor, seperti perbankan korporasi dan
investasi, konsultasi manajemen, private equity dan organisasi multilateral;
12. Perseroan memiliki struktur permodalan yang baik dengan memiliki strategi pendanaan yang seimbang dari ekuitas dan utang;
13. Perseroan mengutamakan pelayanan dan kompetensi yang berkualitas serta penguasaan terhadap sektor infrastruktur; dan
14. Perseroan memiliki proses kerja dan standar pengelolaan dampak sosial dan lingkungan yang berskala internasional.
71
Page 90
Dengan didukung oleh permodalan yang dimiliki dan dukungan dari para pemegang saham Perseroan, Perseroan sebagai katalisator
bagi sektor pembiayaan infrastruktur memiliki landasan kokoh untuk menjembatani kebutuhan persyaratan dalam pembiayaan
pembangunan infrastruktur di Indonesia.
E. INDUSTRI INFRASTRUKTUR DI INDONESIA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
INDUSTRI INFRASTRUKTUR DI INDONESIA
Sebagai negara berkembang yang juga merupakan negara kepulauan, Indonesia memahami pentingnya pembangunan infrastruktur dan
menjadikannya sebagai prioritas utama. Pesan ini telah didengungkan secara konsisten oleh Pemerintah.
Pada tahun 2016, total alokasi anggaran infrastruktur di Indonesia yang akan dibiayai melalui APBN mencapai Rp313,5 triliun atau
meningkat sebesar 8% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp290,3 triliun. Grafik di bawah ini menunjukkan
perkembangan anggaran pembiayaan infrastruktur melalui APBN dari tahun 2005 hingga tahun 2016:
Sumber: Bappenas, Kementerian Keuangan (diolah)
Grafik berikut menunjukkan estimasi dari rincian dana infrastruktur yang dibutuhkan untuk periode 2015-2019 sebagaimana dirilis oleh
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) tahun 2015-
2019:
(dalam triliun Rupiah)
Total Rp2.817,6
100,00% 36,52%
Dana
BUMN dan
Swasta
1.751,4
4.796,2 22,32%
1.066,2
11,37%
545,3
29,88%
Dana
1.433,3 APBN dan
APBD
Total
Total APBN
National APBD
Regional BUMN
SOEs Swasta
Private
Requirement Budget (APBN) Budget (APBD)
sumber: RPJMN 2015-2019, Bappenas
72
Page 91
Grafik di atas menunjukkan bahwa Indonesia membutuhkan dana infrastruktur sebesar Rp4.796 triliun untuk periode 2015-2019, di mana
hanya sebesar Rp1.978 triliun, atau 41% dari total kebutuhan tersebut dapat dibiayai dari anggaran Pemerintah pusat dan daerah,
bahkan dengan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah untuk meningkatkan alokasi untuk pembangunan infrastruktur. Alokasi Pemerintah
untuk infrastruktur sebagaimana tertuang dalam revisi APBN-P tahun 2015 meningkat menjadi Rp290,3 triliun dari sebelumnya Rp177,9
triliun pada tahun 2014, atau meningkat 63%. Namun angka ini masih dianggap belum memadai karena masih berkisar 2,75%, dari PDB
Indonesia, yang relatif kecil apabila dibandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya.
Pemerintah Indonesia saat ini mendorong serta memimpin upaya percepatan pembangunan infrastruktur dan mendukung program-
program kesejahteraan sosial agar dapat mempertahankan atau bahkan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang telah berhasil dicapai
hingga saat ini. Dalam melaksanakan hal ini, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menarik sektor swasta ke dalam bidang
infrastruktur melalui bermacam peraturan, termasuk regulasi tentang KPBU, regulasi tentang pembebasan lahan, dukungan Pemerintah,
skema insentif pajak dan mempersingkat seluruh proses perizinan melalui one-stop-process.
Di saat yang sama, Pemerintah juga mendorong BUMN untuk berperan lebih aktif dalam membangun infrastruktur. Meskipun langkah-
langkah ini sangat penting, namun sepertinya masih belum cukup untuk menutupi kesenjangan pembiayaan infrastruktur karena
pembiayaan yang mudah diakses dan tersedia di pasar untuk proyek-proyek greenfield umumnya merupakan pembiayaan jangka pendek
dari bank yang sumber dananya adalah dana deposan. Untuk itu tetap diperlukan katalis sebagai ujung tombak dalam penyediaan
pembiayaan proyek yang mampu menyediakan pembiayaan dalam jangka waktu yang lebih panjang.
Tantangan terasa semakin berat apabila juga dilihat dari sisi lainnya, di mana pasokan proyek-proyek infrastruktur yang layak, siap dan
siap dibiayai oleh sektor swasta masih sangat terbatas. Hal ini terbukti dengan masih sangat terbatasnya jumlah proyek yang siap dan
telah berhasil ditenderkan dalam skema KPBU, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.38/2015. Hingga saat ini, terdapat 2
proyek PPP, yaitu pembangunan pembangkit Jawa Tengah dengan kapasitas 2x1000MW dan Proyek Pasokan Air Umbulan yang telah
memasuki pasar. Saat ini, pasar infrastruktur didominasi oleh Independent Power Producer (IPP), telekomunikasi dan jalan tol proyek,
selain infrastruktur yang dikelola oleh BUMN seperti bandara, pelabuhan laut dan kereta api. Oleh karena itu, Indonesia memiliki potensi
besar untuk membuka lebih banyak sektor infrastruktur bagi sektor swasta, dan dengan demikian Perseroan berharap bahwa ke
depannya akan terdapat lebih banyak lagi proyek yang siap untuk didanai oleh sektor swasta, baik melalui penyertaan modal, maupun
melalui pembiayaan.
Dengan latar belakang tersebut Perseroan hadir di sektor ini dan memberikan kontribusi tidak hanya dalam hal mengisi kesenjangan
pendanaan dengan dana jangka panjang dan struktur pembiayaan proyek yang state-of-the-art, tetapi juga dalam membantu sektor publik
dalam menata kebijakan KPBU yang kondusif dan mempersiapkan proyek KPBU yang bertujuan menjadikan proyek yang ada bankable
dengan harga yang kompetitif. Dengan cara ini, Perseroan tetap berkomitmen untuk selalu menjunjung visinya menjadi menjadi pelopor
katalisator untuk pembiayaan pengembangan infrastruktur di Indonesia. Perseroan senantiasa akan mempertahankan kapasitas
modalnya secara kompetitif sebagai upaya untuk menyediakan pembiayaan infrastruktur dan tetap terbuka untuk setiap bentuk kerja
sama dengan lembaga keuangan lain, baik itu lokal ataupun asing, untuk membantu Indonesia membangun pondasi bagi perekonomian
yang lebih baik ke depannya dan untuk mengisi kesenjangan pembiayaan infrastruktur.
PROSPEK USAHA PERSEROAN
Situasi makro domestik yang relatif memiliki daya tahan yang kuat menyiratkan bahwa arus pergerakan orang dan barang di Indonesia,
terutama di dalam dan di antara wilayah perkotaan, terus meningkat dengan volume yang juga ikut meningkat. Hal tersebut menciptakan
adanya peningkatan permintaan atas sarana jalan, pelabuhan, serta berbagai layanan publik vital lainnya yang lebih baik dan lebih dapat
diandalkan. Namun, biaya logistik Indonesia masih terbilang sangat tinggi apabila dibandingkan dengan negara-negara tetangga.
Berdasarkan keterangan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia, biaya logistik Indonesia pertahunnya mencapai 24% dari PDB,
dimana persentase ini merupakan yang tertinggi di dunia. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa Indonesia perlu melakukan banyak hal
dalam rangka mempercepat upaya pembangunan infrastruktur yang terhubung sehingga dapat mengatasi hambatan logistik jika ingin
mempertahankan atau bahkan meningkatkan laju pertumbuhan ekonominya di tahun-tahun mendatang.
Pada saat yang sama, percepatan pembangunan pembangkit listrik telah menjadi salah satu agenda utama Pemerintah. Saat ini terdapat
lebih dari 40 juta masyarakat Indonesia yang belum mendapatkan listrik atau sudah mendapatkan tetapi masih sangat terbatas, dan
mengingat tingkat pertumbuhan penduduk saat ini, angka ini diperkirakan akan tumbuh dengan lebih pesat apabila upaya percepatan
pembangunan pembangkit listrik oleh negara melalui PLN tidak segera dilaksanakan. Inisiatif Pemerintah dalam pelaksanaan program ini
juga melibatkan Independent Power Producers.
Indonesia juga memiliki masyarakat yang menggandrungi teknologi. Hal ini terbukti dengan besarnya volume penggunaan data elektronik
terutama di kota-kota besar di Indonesia, dimana para pelaku bisnis maupun individu telah sangat bergantung pada kebutuhan untuk
berkoresponsensi secara elektronik. Tren ini telah menyebabkan semakin meningkatnya kebutuhan akan jaringan dan infrastruktur
telekomunikasi yang andal.
Saat ini, kebutuhan Indonesia dalam hal pembangunan infrastruktur diperkirakan telah mencapai Rp800 triliun per tahun. Dalam dua
dasawarsa terakhir, belanja infrastruktur di Indonesia terus berada di bawah 5% dari PDB, atau berkisar di angka Rp200 triliun. Hal ini
telah menciptakan kesenjangan pendanaan infrastruktur, yang merupakan salah satu penyebab utama dari lambatnya pembangunan
infrastruktur di Indonesia.
73
Page 92
Saat ini dengan meningkatnya rasio Loan to Funding perbankan hingga tingkat yang cukup tinggi jelas menunjukkan bahwa percepatan
pembangunan infrastruktur membutuhkan beberapa alternatif sumber pendanaan serta upaya yang lebih fokus dari Pemerintah
Indonesia.
Pemerintah sangat menyadari kebutuhan mendasar untuk infrastruktur dan telah mengeluarkan kebijakan strategis guna melancarkan
lambannya kemajuan pembangunan infrastruktur, di antaranya berupa penerbitan sejumlah peraturan sebagai upaya untuk mendukung
sektor ini, termasuk melalui kebijakan yang dimaksudkan untuk memfasilitasi pembebasan lahan. Perbaikan dalam kerangka regulasi dan
kebijakan implementasi telah memberi insentif kepada industri untuk tumbuh dan berkembang.
Pasca pencabutan UU Sumber Daya Air pada bulan Februari 2015 yang didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-
XI/2013, Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan kembali berlaku. Lebih lanjut, untuk memberikan kepastian hukum,
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan Peraturan
Pemerintah No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Saat ini Pemerintah telah melakukan identifikasi beberapa
proyek air dimana tender pembangunan proyek-proyek tersebut sedang dalam proses. Sejumlah bank telah menangkap peluang ini dan
memutuskan untuk meningkatkan penyaluran dana ke sektor infrastruktur. Dengan demikian, di samping menjanjikan, pasar pembiayaan
infrastruktur juga menjadi semakin kompetitif. Sejumlah bank telah menangkap peluang ini dan memutuskan untuk meningkatkan
penyaluran dana ke sektor infrastruktur. Dengan demikian, di samping menjanjikan, pasar pembiayaan infrastruktur juga menjadi semakin
kompetitif.
Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) / Bappenas telah mengemukakan dalam RPJMN
(Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) tahun 2015-2019 sejumlah proyek infrastruktur yang harus dibangun dalam
periode tersebut. Proyek-proyek tersebut merupakan turunan dari visi dan misi Pemerintah pada saat ini.
Dalam RPJMN tahun 2015-2019 tersebut, Indonesia membutuhkan dana infrastruktur sebesar Rp4.796 triliun untuk periode 2015-2019,
di mana hanya sebesar Rp1.978 triliun, atau 41% dari total kebutuhan tersebut dapat dibiayai dari anggaran Pemerintah pusat dan
daerah, bahkan dengan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah untuk meningkatkan alokasi untuk pembangunan infrastruktur. Alokasi
Pemerintah untuk infrastruktur sebagaimana tertuang dalam revisi APBN-P tahun 2015 meningkat menjadi Rp290,3 triliun dari
sebelumnya Rp177,9 triliun pada tahun 2014, atau meningkat 63%. Namun angka ini masih dianggap belum memadai karena masih
berkisar 2,75%, dari PDB Indonesia, yang relatif kecil apabila dibandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya.
Berikut adalah beberapa daftar fokus rencana pembangunan infrastruktur yang akan dilakukan oleh Pemerintah dalam periode 2015-
2019:
- Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum di perkotaan 21,4 juta sambungan rumah (268.680 liter/detik);
- Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum di pedesaan 11,1 juta sambungan rumah (22.647 desa);
- Pembangunan sistem air limbah komunal di 227 kabupaten / kota dan terpusat di 430 kabupaten / kota;
- Pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja untuk pengelolaan lumpur tinja perkotaan di 409 kabupaten / kota;
- Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir sanitary landfill dan fasilitas 3R (reduce, reuse dan recycle) di 341 kabupaten atau kota
dan fasilitas 3R (reduce, reuse dan recycle) terpusat dan komunal di 294 kabupaten / kota;
- Pengurangan genangan seluas 22.500 Ha di kawasan pemukiman;
- Pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) sebanyak 5.257 Twinblok untuk 515.711 rumah tangga;
- Bantuan stimulan perumahan swadaya 5,5 juta rumah tangga;
- Penanganan kawasan kumuh seluas 37.407 Ha;
- Fasilitas kredit perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah sebanyak 2,5 juta rumah tangga;
- Pembangunan 49 waduk baru dan 33 pembangkit listrik tenaga air;
- Pembangunan atau peningkatan jaringan irigasi seluas 1 juta Ha;
- Rehabilitasi jaringan irigasi seluas 3 juta Ha;
- Pembangunan 1 kilang minyak dengan kapasitas 300.000 barel per hari;
- Pembangunan Floating Storage Regasification Unit (FSRU) di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara dan
Lampung;
- Saluran gas perkotaan mencapai 1,1 juta sambungan rumah;
- Rasio elektrifikasi sebesar 96,6%;
- Pembangunan pembangkit listrik baru dengan kapasitas sebesar 35.000 MW;
- Gas bumi untuk 60.000 nelayan;
- Pembangunan jalan baru sepanjang 2.650 km;
- Pembangunan jalan tol baru sepanjang 1.000 km;
- Pemeliharaan jalan sepanjang 46.770 km;
- Pembangunan 15 pelabuhan udara baru;
- Pengadaan pesawat perintis sebanyak 20 unit;
- Pengembangan pelabuhan udara untuk pelayanan kargo udara di 9 lokasi;
- Pembangunan 24 pelabuhan laut strategis baru sebagai hub dan feeder tol laut;
- Pengembangan 163 pelabuhan non-komersil;
- Pengadaan kapal perintis sebanyak 50 unit;
- Pengadaan kapal patroli sebanyak 100 unit;
- Pengadaan kapal negara kenavigasian sebanyak 50 unit;
- Pembangunan sarana kenavigasian, yaitu 20 vessel traffic service, 59 global maritime distress and safety system, 20 menara suar
dan 525 rambu suar;
74
Page 93
- Pembangunan Bus Rapid Transits (BRT) di 29 kota;
- Pembangunan angkutan massal cepat di kawasan perkotaan, yakni di 6 kota metropolitan dan 17 di kota besar;
- Pembangunan jalur kereta api sepanjang 3.258 km di pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera dan Kalimantan (kereta api
antar kota 2.159 km dan kereta api perkotaan 1.099 km;
- Pembangunan pelabuhan penyeberangan di 65 lokasi;
- Pengadaan kapal penyeberangan (terutama perintis) sebanyak 50 unit;
- Terlayaninya 193 lintas angkutan laut perintis;
- Tingkat penetrasi fixed broadband di perkotaan sebesar 71% rumah tangga dan di pedesaan sebesar 49% rumah tangga;
- Tingkat penetrasi mobile broadband (1 Mbps) di perkotaan sebesar 100% dan di pedesaan sebesar 52%;
- Indeks e-government mencapai 3,4 dari skala 4,0; dan
- Pengembangan e-pengadaan, e-kesehatan, e-pendidikan dan e-logistik.
Fokus rencana pembangunan infrastruktur tersebut dapat dibiayai melalui dana APBN dan APBD, serta dukungan pembiayaan dari
lembaga pembiayaan milik negara maupun swasta. Dengan melihat data RPJMN tahun 2015-2019, sekitar 41% dari jumlah kebutuhan
infrastruktur Indonesia yang diperlukan dapat dibiayai dari anggaran Pemerintah pusat dan daerah, sedangkan sisanya akan memerlukan
dukungan dari lembaga pembiayaan milik negara maupun swasta.
Dengan adanya jumlah rencana pembangunan infrastruktur di atas, maka Perseroan berkeyakinan bahwa prospek usaha dalam bidang
pembiayaan infrastruktur akan lebih baik lagi di masa mendatang.
F. STRATEGI PERSEROAN
Strategi Perseroan dalam mengembangkan usahanya bertumpu kepada keunggulan-keunggulan kompetitif yang dimiliki oleh Perseroan.
Keunggulan-keunggulan kompetitif tersebut, yang timbul karena sifat Perseroan yang unik, antara lain adalah kemampuan untuk
memberikan pembiayaan dalam jangka panjang, kemampuan untuk memberikan pembiayaan yang lebih junior dari pinjaman bank,
kemampuan pembiayaan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat berkat dukungan pemegang saham internasional, proses kerja dan
standar pengelolaan dampak sosial dan lingkungan yang berskala internasional dan kemampuan Perseroan memberikan jasa advisory
bagi pihak yang membutuhkan.
Berdasarkan keunggulan kompetitif tersebut, maka strategi Perseroan adalah:
- Menjalin sinergi dengan Pemerintah Republik Indonesia, IFC, ADB, DEG dan SMBC selaku para pemegang saham Perseroan agar
dapat lebih mengembangkan skala kegiatan usaha Perseroan;
- Memperluas jaringan yang dimiliki dengan institusi-institusi Pemerintah dan swasta;
- Memastikan keberadaan Perseroan di pasar pembiayaan dan membangun kerjasama dengan lembaga keuangan domestik dan
internasional, untuk mengambil bagian pembiayaan dalam sindikasi atau club deal yang merupakan keunggulan Perseroan seperti
berjangka waktu panjang atau dalam mata uang Dolar Amerika Serikat;
- Bekerjasama dengan lembaga keuangan internasional yang membutuhkan mitra pembiayaan di Indonesia yang menerapkan
prinsip-prinsip, terutama prinsip pengelolaan dampak sosial dan lingkungan yang berstandar internasional;
- Menerapkan strategi pricing yang kompetitif dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya;
- Membangun portofolio Perseroan dengan memberikan fokus utama kepada pelanggan yang memiliki kualitas kredit yang tinggi;
- Membangun portofolio Perseroan dalam pembiayaan yang bersifat junior, seperti pinjaman subordinasi, mezzanine, maupun
melakukan penyertaan modal, dalam batas-batas yang diizinkan oleh panduan operasional Perseroan, dengan maksud untuk
memberikan marjin yang lebih tinggi secara terukur;
- Menciptakan supply dari proyek yang memerlukan pembiayaan dengan memanfaatkan jasa advisory;
- Mengelola sisi aset dan liabilitas dengan seimbang dalam rangka meningkatkan daya saing; dan
- Mencapai keunggulan operasional di jajaran organisasi Perseroan.
G. PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR YANG BERKELANJUTAN
Pembangunan infrastruktur tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat sekitar dan lingkungan. Perseroan menyadari bahwa
pembangunan infrastuktur dapat menimbulkan kerusakan pada masyarakat dan lingkungan. Sebagai lembaga keuangan swasta,
Perseroan menerapkan praktek terbaik berstandar internasional dalam hal perlindungan sosial dan lingkungan dan melaksanakan tata
kelola perusahaan yang baik dalam rangka mengembangkan proyek infrastruktur yang lebih berkelanjutan di Indonesia. Sebagai bagian
dari pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, Perseroan memastikan bahwa semua proyek yang dibiayai oleh Perseroan sudah
memenuhi 8 (delapan) prinsip-prinsip sosial dan lingkungan, yang sesuai dengan IFC Performance Standard tahun 2012, seperti yang
tercantum di bawah ini:
1. Sistem Manajemen Sosial dan Lingkungan;
2. Tenaga Kerja dan Kondisi Kerja;
3. Pencegahan Polusi, Pengurangan dan Perubahan Iklim;
4. Kesehatan Masyarakat, Keselamatan dan Keamanan/ Keselamatan Bendungan;
5. Pembebasan Lahan dan Pemukiman Kembali Secara Tidak Sukarela;
6. Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Pengelolan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan;
7. Masyarakat Adat (Indigenous People); dan
8. Kekayaan Budaya dan Warisan
75
Page 94
Perseroan meyakini bahwa kegiatan usaha harus dilakukan berlandaskan prinsip keberlanjutan (sustainable) untuk mencapai tujuan
pembangunan menyeluruh yang positif. Perseroan melalui kedelapan prinsip sosial lingkungannya telah membantu proyek untuk
menerapkan upaya mengelola risiko yang bertanggungjawab secara sosial dan ramah lingkungan. Setiap proyek yang memerlukan
pembiayaan dari Perseroan harus memenuhi dan melaksanakan kedelapan prinsip tersebut. Pada tahun 2015, Perseroan melakukan
sejumlah investasi proyek bersih dan terbarukan (clean dan renewable). Untuk setiap proyek yang dibiayai oleh Perseroan, Perseroan
akan memastikan bahwa proyek ini menerapkan 8 (delapan) prinsip–prinsip di atas. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar proyek-proyek
infrastruktur yang dibiayai oleh Perseroan dilakukan dengan tanggung jawab berkaitan dengan sosial dan lingkungan sehingga proyek
dapat dijalankan secara berkelanjutan.
Dalam memastikan pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut, Perseroan memiliki Unit Sosial dan Lingkungan khusus yang sebagian besar
terdiri dari para ahli dan praktisi dalam pengelolaan sosial dan lingkungan, yang akan memastikan bahwa proyek-proyek pembiayaan dan
investasi yang dibiayai oleh Perseroan dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Operasi dan Sistem Manajemen Sosial dan Lingkungan
Perseroan. Peran Perseroan dalam hal sosial dan lingkungan adalah dengan menjadi agen utama perubahan untuk memperkenalkan,
menjelaskan, meyakinkan dan memantau kepatuhan peminjam dalam aspek sosial dan lingkungan sesuai dengan prinsip berkelanjutan
Perseroan. Prinsip berkelanjutan Perseroan tersebut merupakan gabungan dari praktek-praktek bertaraf internasional untuk memastikan
bahwa investor asing dapat merasa nyaman ketika melakukan investasi pada transaksi-transaksi dengan Perseroan karena telah
dipenuhinya standar sosial dan lingkungan bertaraf internasional. Bersama dengan para klien Perseroan, Perseroan berusaha untuk
menemukan solusi yang realistis dalam mengatasi kesulitan-kesulitan dalam rangka memastikan peningkatan kinerja sosial dan
lingkungan proyek. Perseroan menawarkan bantuan dan diskusi dengan para kliennya untuk memastikan bahwa semua prinsip
berkelanjutan telah dilaksanakan dengan baik. Perseroan juga berperan dalam memberikan saran dan rekomendasi untuk sebagian
besar peminjam untuk meningkatkan kinerja sosial dan lingkungan.
Berdasarkan pengalaman Perseroan, penerapan prinsip berkelanjutan telah memberikan manfaat bagi para kliennya, yakni antara lain:
- Pelaksanaan prinsip berkelanjutan dan Sistem Manajemen Sosial dan Lingkungan membantu perusahaan-perusahaan dalam
mengidentifikasi dan berjaga-jaga terhadap gangguan dalam pelaksanaan proyek dan tuntutan hukum;
- Berpotensi menghemat biaya operasi melalui efisiensi sumber daya yang lebih baik;
- Membangun reputasi dan mengurangi risiko reputasi;
- Meringankan potensi biaya terkait dengan konflik sosial dan lingkungan; dan
- Membantu klien dalam menemukan cara untuk memaksimalkan manfaat pengembangan di lokasi sekitar dan mendorong praktek
good corporate citizenship. Hal ini seringkali menghasilkan penerimaan atas proyek yang lebih besar oleh masyarakat dan
Pemerintah sekitar dimana hal tersebut memungkinkan perusahaan-perusahaan untuk memperoleh izin untuk beroperasi.
Peningkatan nilai merek dan reputasi juga dapat menarik investor atau pemodal baru dan dapat memperoleh akses ke pasar
keuangan internasional.
Dengan demikian, Perseroan telah ikut serta dalam upaya penguatan upaya pembangunan yang positif. Upaya-upaya Perseroan dalam
mengelola aspek sosial dan lingkungan adalah bagian integral yang penting dalam bagian pengelolaan risiko secara keseluruhan, dan
menjadi penanda yang spesifik dari komitmen strategis Perseroan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan. Prinsip sosial dan
lingkungan yang diterapkan Perseroan telah membantu proyek untuk bisa mengantisipasi tantangan dalam mencapai pembangunan
berkelanjutan, sekaligus menjadi platform bagi Perseroan untuk berbagi pengetahuan dan menguatkan kemitraan dengan penggiat
infrastruktur dalam melakukan bisnis yang berkelanjutan.
Penerapan manajemen dampak sosial dan lingkungan yang tepat akan menjadikan pembangunan infrastruktur berkelanjutan bagi sosial
dan lingkungan.
Untuk setiap transaksi pembiayaan yang dilakukan Perseroan, debitur diwajibkan untuk melakukan pengelolaan aspek sosial dan
lingkungan berdasar prinsip-prinsip sosial dan lingkungan dari Perseroan di dalam siklus proyeknya. Dengan demikian debitur dapat
menekan risiko kredit dan risiko reputasi akibat gangguan aspek lingkungan dan sosial.
H. TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN
Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 100/PMK.010/2009 Tentang Perusahaan Pembiayaan
Infrastruktur dijelaskan bahwa jumlah pinjaman bagi setiap Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur ditetapkan paling tinggi 10 (sepuluh)
kali dari jumlah modal sendiri dan pinjaman subordinasi. Perseroan telah memenuhi rasio keuangan sesuai dengan yang dipersyaratkan
dengan nilai berturut-turut dari tahun 2011 hingga 2015 adalah 0,00x, 0,44x, 0,84x, 1,00x dan 1,01x.
I. PEMBIAYAAN PROYEK INFRASTRUKTUR OLEH PERSEROAN
Perseroan menargetkan dua sektor strategis sebagai target utama pembiayaan, yaitu kelompok konektivitas (transportasi dan
telekomunikasi) dan kelompok energi, listrik dan utilitas. Dalam kelompok konektivitas, sektor telekomunikasi relatif dominan, karena
sektor yang telah mapan ini memiliki risiko pembiayaan yang relatif lebih rendah. Sementara itu, pada kelompok infrastruktur energi, listrik
dan utilitas, sebagian besar pembiayaan disalurkan pada sektor pembangkit tenaga listrik, karena menunjukkan permintaan yang kuat
dari industri, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Perseroan menilai bahwa portofolio proyek saat ini telah seimbang dalam
hal sektor yang dibiayai.
76
Page 95
Berikut adalah riwayat perkembangan komitmen pembiayaan proyek infrastruktur Perseroan berdasarkan jenis sektor dalam 5 tahun
terakhir:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Jenis Sektor
2011 2012 2013 2014 2015
Ketenagalistrikan - - 780.096 1.037.863 1.657.434
Telekomunikasi - - 867.801 400.000 1.149.862
Pelabuhan Laut - - - - 1.034.700
Bandar Udara - - 60.945 435.400 679.177
Minyak dan Gas - - - - 417.845
Jalan Tol - 500.000 500.000 650.000 650.000
Air Minum - - 282.000 - -
Total - 500.000 2.490.842 2.523.263 5.589.017
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, portofolio pembiayaan Perseroan mencakup 20 fasilitas pembiayaan dan investasi
termasuk jalan tol, pengelola bandara, operator pelabuhan, infrastruktur telekomunikasi, pembangkit listrik (PLTA besar, PLTA kecil,
PLTU, pembangkit listrik tenaga matahari), produsen gas dan pipa gas.
Selain pembiayaan proyek infrastruktur, salah satu kinerja Perseroan dalam jasa advisory adalah dengan telah berhasilnya Perseroan
menjadi konsultan pendamping proyek jalan tol Trans Sumatera dan sebuah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara di Jawa,
selain proyek pengadaan air bersih di Semarang Barat.
Beberapa proyek jasa advisory yang telah dilakukan oleh Perseroan dari periode tahun 2012 hingga tahun 2015 adalah sebagai berikut:
No. Proyek Sektor Keterangan
Independent Power Producers (IPP) PLN – PLTU
1 Ketenagalistrikan Penasehat kepada PLN untuk pemberian Jaminan Pemerintah
Jawa 5
Penasehat keuangan kepada PT Hutama Karya (Persero) untuk 8
2 Jalan Tol Trans Sumatera, Sumatera Jalan Tol
jalan tol
3 KPBU Air Minum, Semarang Barat, Jawa Tengah Air Minum Penasehat transaksi kepada Pemerintah Daerah Kota Semarang
4 KPBU Air Minum, Bandar Lampung Air Minum Penasehat keuangan kepada peserta lelang
5 KPBU Waste-to-Energy Batam, Riau Ketenagalistrikan Penasehat keuangan kepada peserta lelang
Di samping jasa-jasa penasehat keuangan dan transaksi di atas, Perseroan juga secara aktif membantu Pemerintah di dalam
merumuskan beberapa rancangan kebijakan dan peraturan-peraturan di bidang infrastruktur.
Beragamnya sektor pembangunan infrastruktur yang dibiayai oleh Perseroan, jumlah kesepakatan yang ditandatangani, serta produk
lengkap yang ditawarkan oleh Perseroan, memberi keyakinan bahwa Perseroan telah tumbuh di jalur yang tepat. Kondisi ini pada
akhirnya menjadikan Perseroan sebagai pusat keunggulan pembiayaan infrastruktur.
J. TEKNOLOGI INFORMASI
Perseroan senantiasa mengedepankan peran strategis dari teknologi informasi dalam meningkatkan daya saingnya dalam melayani
sektor infrastruktur di Indonesia. Teknologi informasi berguna untuk mendukung kegiatan usaha pembiayaan infrastruktur Perseroan agar
kegiatan operasional Perseroan dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.
Untuk mendukung pencapaian target Perseroan dalam Rencana Jangka Panjang yang dimilikinya, Perseroan telah membuat Rencana
Strategi Teknologi Informasi (TI) dan Rencana kerjanya yang menjadi acuan dalam pengembangan dan implementasi solusi teknologi.
Rencana Strategi TI tersebut memberikan arahan pengembangan sistem-sistem utama dan sistem-sistem pendukung operasional serta
menentukan prioritas dalam pengembangan dan implementasi dari sistem-sistem tersebut. Selain itu, Rencana Strategi TI tersebut juga
memberikan acuan biaya terhadap pengembangan maupun pengadaan perangkat keras. Selain itu, diatur juga mengenai pengembangan
infrastruktur dan tata kelola operasional teknologi dan sistem informasi karena untuk memperoleh sistem dengan kinerja dan tingkat
keandalan yang baik diperlukan dukungan infrastruktur dan tata kelola yang baik.
Pengelolaan sumber daya teknologi dan sistem informasi Perseroan dilaksanakan oleh Unit Teknologi Informasi (TI) dalam Divisi
Operasional yang bertanggung jawab kepada Direktur Keuangan. Unit TI berperan dalam mendukung pertumbuhan bisnis Perseroan
melalui pengembangan solusi teknologi dan sistem informasi yang inovatif guna memenuhi kebutuhan bisnis, memberikan layanan yang
prima kepada para nasabah dan menghasilkan produk-produk pembiayaan yang fleksibel.
Pada tahun 2015, Perseroan telah membentuk Steering Committee TI yang terdiri dari Direktur Utama, Direktur Keuangan dan Direktur
Risiko, sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan proyek TI kedepannya.
77
Page 96
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memilki 4 sistem teknologi informasi, yaitu:
1. Loan System, yang dikembangkan untuk meliputi pencatatan Financing Origination dan Financing Servicing / Maintenance yang
terintegrasi dengan aplikasi Financial Accounting and Reporting.
Financing Origination mendukung work flow yang dimulai dari proses pencatatan permohonan calon nasabah dengan menerapkan
konsep Know Your Customer (KYC) yang antara lain mencakup name clearance, identifikasi prospek nasabah dengan menganalisa
sejarah perilaku negatif dari nasabah tersebut seperti praktek-praktek melanggar yang dapat dikenakan sanksi, kriminal, pencucian
uang dan lain sebagainya, serta permohonan pembiayaan termasuk didalamnya Internal Rating System untuk mengukur tingkat
kemampuan calon nasabah dalam mengembalikan pinjaman. Sedangkan Financing Servicing / Maintenance mendukung proses
pencairan dana dengan melakukan pencatatan dan perhitungan pinjaman pokok dan bunga, dan juga jadwal pembayaran pokok
dan bunga.
Loan System ini digunakan untuk dapat melakukan pencatatan semua nasabah dan perhitungan produk-produk pembiayaan serta
jadwal pembayaran dengan tepat untuk mendukung perkembangan bisnis dan dapat dilakukan penerapan manajemen risiko yang
tepat.
2. Treasury & ALM System, yang dikembangkan untuk meliputi penempatan dana di pihak ketiga, funding / borrowing dan produk
treasuri yang lain seperti Obligasi, reksadana dan Hedging yang juga terintegrasi dengan aplikasi Financial Accounting and
Reporting. Sistem ini melakukan pencatatan pokok dan perhitungan bunga setiap harinya, yang akan direkonsiliasi dengan arus kas
di dalam akun bank Perseroan pada setiap akhir bulan. Selain itu sistem dapat menampilkan analisa future value dari portfolio yang
tercatat sesuai dengan market value yang berlaku.
Sistem ini juga akan dilengkapi dengan fungsi pemantauan terhadap risiko pasar serta manajemen Aset dan Liabilitas (ALM)
Perseroan; diantaranya seperti pemantauan terhadap limit & control structure atas investasi treasuri serta rasio-rasio keuangan
terkait Perseroan, pengembangan Value at Risk (VaR), serta fungsi analisa gap antara aset dan liabilitas Perseroan.
3. Budgeting System, yang dikembangkan untuk meliputi proses pembuatan budget tahunan yang dilakukan dengan metode top down
dan bottom up. Selain itu Budgeting System juga dapat melakukan perhitungan rasio-rasio keuangan yang diperlukan untuk dapat
melakukan monitoring terhadap pencapaian kinerja Perseroan.
Budgeting System juga akan dilengkapi dengan fitur-fitur untuk dapat menampilkan management dashboard, sehingga
mempermudah pihak Manajemen untuk memantau kinerja Perseroan setiap saat.
4. Financial Accounting and Reporting System, yang di kembangkan untuk menjadi back bone system pada Perseroan dimana sistem
tersebut melakukan pencatatan terhadap seluruh transaksi keuangan yang ada di Perseroan. Sistem ini merupakan workflow
system, dimana proses persetujuan untuk transaksi keuangan termasuk purchasing, reimbursement, expenses dan advances dapat
dilakukan secara on-line didalam sistem termasuk juga persetujuan dan pencatatannya.
Sistem ini juga menerima automatic data transfer dari sistem treasuri dan pinjaman. Dengan diterapkannya sistem ini proses akhir
bulan menjadi lebih cepat dan akurat, serta laporan-laporan yang diperlukan dapat di hasilkan secara otomatis, lebih detil dan cepat.
Keberadaan sistem tersebut ditujukan untuk meningkatkan keakuratan proses, keamanan dalam kerahasiaan data dan kecepatan
penyediaan informasi untuk pengambilan keputusan, serta kehandalan dalam mendukung sistem pelaporan keuangan. Sistem-sistem ini
juga ditujukan agar Perseroan dapat beroperasi dengan tingkat efisiensi yang lebih baik. Hal ini sesuai dengan strategi Perseroan untuk
mencapai keunggulan operasional di seluruh jajaran organisasi.
Di samping penerapan 4 sistem di atas, fungsi teknologi informasi juga senantiasa fokus pada peningkatan kualitas layanan berbasis
teknologi informasi di seluruh organisasi dengan proses yang lebih sederhana dan paperless approval process yang dapat meningkatkan
efisiensi waktu dan penghematan penggunaan kertas.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan sedang dalam proses membangun beberapa inisiatif terkait TI guna mendukung
perkembangan bisnis Perseroan, yaitu
1. Disaster Recovery Centre (DRC) dan menyusun IT Disaster Recovery Plan (DRP) sebagai acuan bagi Tim Pemulihan Bencana
dalam melakukan proses pemulihan sistem dengan cepat sesuai dengan kebutuhan bisnis Perseroran dan manejemen risiko yang
tepat; dan
2. Customer Relationship Management yang akan diimplementasikan untuk menunjang proses Contact & Lead Management,
Customer Onboarding dan mendukung pencatatan komunikasi dengan nasabah.
K. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)
Infrastruktur yang memadai dan dapat diandalkan merupakan salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi. Dengan infrastruktur,
akan terbuka lebih banyak kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan standar hidup, misalnya melalui kemudahan akses
komunikasi, ketersediaan sistem transportasi yang lebih baik, serta fasilitas umum lainnya. Khusus untuk transportasi, pembukaan jalan
tol baru memberikan akses bagi daerah-daerah yang sangat terpencil sekalipun.
78
Page 97
Perseroan menyadari bahwa salah satu tujuan utama pembangunan infrastruktur di jangka panjang adalah menciptakan kemakmuran
tidak saja bagi generasi sekarang namun juga bagi generasi mendatang. Walaupun perekonomian Indonesia merupakan salah satu
ekonomi besar di dunia, Indonesia masih memiliki daerah-daerah tertinggal dengan kesenjangan pendapatan penduduk yang semakin
melebar.
Meskipun kegiatan usaha Perseroan baru berjalan selama lebih dari lima tahun, isu-isu sosial telah semakin menjadi perhatian Perseroan
seiring dengan meningkatnya jumlah proyek infrastruktur yang semakin banyak melalui distribusi yang telah siap didanai oleh Perseroan
melalui kontrak dengan pemilik proyek. Oleh karena itu Perseroan telah memutuskan untuk memberikan kembali kepada masyarakat
dengan cara yang diyakini oleh Perseroan paling relevan dengan bisnis Perseroan selain dengan memberikan donasi kepada masyarakat
yang kurang mampu.
Pendekatan Keberlanjutan
Di Perseroan, keberlanjutan didefinisikan lebih jauh sebagai suatu kondisi yang memungkinkan Perseroan untuk mengembangkan
kegiatan usaha secara berkelanjutan dan melakukannya dengan cara-cara yang dapat memberikan dampak positif di sisi ekonomi, sosial,
lingkungan, dan budaya tidak saja terhadap Perseroan, tetapi juga terhadap pemangku kepentingan dan masyarakat luas. Hal ini dapat
dicapai melalui penerapan 8 prinsip-prinsip sosial dan lingkungan IIF terhadap proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai Perseroan.
Tanggung Jawab Terhadap Kegiatan Usaha
Dalam melaksanakan bisnisnya, Perseroan merasa bersama-sama bertanggung jawab atas dampak yang dapat saja timbul dari proyek-
proyek infrastruktur yang dilaksanakan betapapun kecilnya dampak tersebut. Hingga saat ini Perseroan terus bersinergi dengan seluruh
klien untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dengan melakukan komunikasi yang intensif dan efektif.
Perseroan sebagai salah satu pemberi pinjaman proyek Tol Cikampek Palimanan, bersama-sama dengan sponsor proyek (PT Lintas
Marga Sedaya) juga sangat berkomitmen untuk melanjutkan program sosial bagi masyarakat sekitar wilayah proyek. Kegiatan yang
dilakukan dan melibatkan masyarakat sekitar diantaranya; (i) bisnis jamur dan bambu, (ii) keterampilan organisasi, wira usaha, dan
keterampilan bisnis, seperti koperasi, kelontong dan (iii) peternakan kambing.
Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat Sekitar
Keikutsertaan dalam seminar yang relevan untuk mendidik masyarakat tentang pentingnya infrastruktur, di mana karyawan inti Perseroan
ikut terjun sebagai pembicara, akan tetap menjadi salah satu agenda tahunan dari program tanggung jawab sosial Perseroan. Perseroan
berusaha untuk tetap memberikan wawasan tentang bagaimana infrastruktur yang lebih baik memungkinkan masyarakat sekitar untuk
mendapatkan lebih banyak manfaat terutama di daerah yang memiliki potensi untuk berkembang dan memiliki sumber daya yang
memadai. Di sepanjang tahun 2015, Perseroan berpartisipasi dalam seminar yang berkaitan dengan pembiayaan yang berkelanjutan,
seperti (i) Green Planning and Budgeting Strategy for Indonesia’s Sustainable Development dan (ii) OJK Green/Sustainable Financing.
Tidak hanya itu, Perseroan sendiri telah mengadakan lokakarya mengenai prinsip-prinsip lingkungan dan sosial Perseroan bagi klien dan
klien potensial di bulan November 2015, dan hal ini telah telah meningkatkan tingkat kepuasan klien.
Perseroan berniat untuk berkontribusi lebih baik lagi karena Perseroan memahami bahwa masih terdapat masyarakat yang sangat
membutuhkan bantuan. Melanjutkan program yang telah dimulai pada tahun sebelumnya, di tahun 2015, Perseroan juga menyalurkan
donasi termasuk berupa sumbangan kepada masyarakat kurang mampu di Yayasan Amal Mulia dan Yayasan Pesantren Islam BSC Al
Futuwwah.
Tanggung Jawab Terhadap Karyawan
Karyawan juga merupakan salah satu pemangku kepentingan utama Perseroan. Untuk memastikan terakomodasinya kepentingan
mereka, Perseroan telah menjalankan prinsip kesetaraan terhadap jenis kelamin, ras, agama dan status sosial. Perseroan menciptakan
lingkungan kerja yang positif bagi karyawan dan memberikan manfaat sehingga mereka mampu meningkatkan pengalaman selama
bekerja di Perseroan di antaranya melalui penyediaan asuransi jiwa, kesehatan, cuti hamil dan penyediaan pensiun.
Perseroan juga memahami bahwa karyawan perlu mengembangkan dan meniti karir mereka. Oleh karena itu, sejumlah program
pengembangan kompetensi untuk meningkatkan kemampuan karyawan telah dijalankan dan dikembangkan berdasarkan penilaian
kinerja dan review dari pengembangan karir karyawan.
L. TATA KELOLA PERUSAHAAN
Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) adalah bagian penting dalam kegiatan operasional Perseroan karena memungkinkan
pemantauan komprehensif dan mendalam terhadap keseluruhan struktur organisasi Perseroan. Penerapan prinsip-prinsip tata kelola
perusahaan yang baik dengan tetap memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sangat
diperlukan agar Perseroan dapat bertahan dan tangguh dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat. Dalam perkembangan
persaingan bisnis yang sangat ketat dewasa ini, Perseroan membutuhkan suatu perangkat yang dapat meningkatkan daya saing dan
kepercayaan dari Pemangku Kepentingan (Stakeholders) dalam melaksanakan bisnisnya. Dengan penerapan prinsip-prinsip tata kelola
perusahaan yang baik secara konsekuen diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi Pemegang Saham pada khususnya dan
Pemangku Kepentingan yang lain pada umumnya.
79
Page 98
Perseroan akan tetap memastikan agar melalui perangkat GCG, Perseroan senantiasa beroperasi dalam koridor peraturan, memiliki
sistem komunikasi yang efektif antara Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan, sekaligus memenuhi kepentingan segenap pemangku
kepentingan.
Penerapan GCG terlihat nyata melalui penilaian menyeluruh atas peran dan komposisi komite-komite yang memberi dukungan tata kelola
kepada Direksi dan Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka. Penilaian ini dilakukan sesuai dengan
prinsip-prinsip GCG tentang transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab dan kewajaran.
Meskipun Perseroan beranggapan bahwa struktur GCG yang ada saat ini telah memenuhi aspirasi dari pemegang saham dan pemangku
kepentingan lainnya, Perseroan akan senantiasa melakukan penyempurnaan, yaitu salah satu buktinya adalah dengan dibentuknya
Komite Pengarah TI pada tahun 2015.
Organ-organ utama GCG Perseroan terdiri dari:
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), merupakan organ tertinggi GCG yang kewenangannya diatur oleh undang-undang dan
Anggaran Dasar Perseroan. Kewenangan RUPS meliputi:
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
- Mengevaluasi kinerja Direksi dan Dewan Komisaris;
- Menyetujui laporan keuangan Perusahaan; dan
- Menentukan remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
2. Dewan Komisaris, bertanggung jawab mengawasi kebijakan dan pengurusan Perseroan yang menjadi tanggung jawab Direksi,
serta memberi masukan dan rekomendasi kepada Direksi. Peran ini juga mencakup pengawasan pada pelaksanaan Rencana Kerja
dan Anggaran Perseroan, peraturan di dalam Anggaran Dasar, keputusan RUPS, dan hukum serta regulasi yang berlaku sesuai
dengan kepentingan Perseroan.
3. Direksi, bertanggung jawab penuh untuk melaksanakan tugasnya mencapai tujuan Perseroan. Dalam melaksanakan tugasnya,
Direksi mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan dalam segala hal apapun, dan memiliki kekuasaan dan wewenang untuk
mengikat Perseroan dan untuk melakukan setiap tindakan yang terkait dengan urusan pengelolaan Perseroan yang baik atau
kepemilikan dan pelepasan properti Perseroan.
Dalam prakteknya, dalam mengimplementasikan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik, pada saat Prospektus ini diterbitkan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan dibantu oleh 4 (empat) komite yang berada di bawah Dewan Komisaris dan 5 (lima) komite yang berada
di bawah Direksi, serta Sekretaris Perusahaan dan Divisi Audit Internal.
Komite-Komite di Bawah Dewan Komisaris
Dewan Komisaris
Komite Investasi
Komite-Komite di Bawah Direksi
Komite Nominasi dan
Komite Investasi Remunerasi
Komite Audit
Komite Aset dan Liabilitas
Presiden Direktur Komite Pemantau Risiko
Komite Manajemen Risiko
Komite Advisory
Komite Pengarah Teknologi Sekretaris Perusahaan
Informasi
SDM dan Administrasi Umum
Audit Internal
sumber: Perseroan
Melihat skala bisnis yang dijalankannya, Perseroan akan tetap menjadi sebuah institusi yang tidak terlalu besar, namun demikian
tanggung jawab Perseroan terhadap seluruh Pemangku Kepentingan akan selalu besar. Menyadari hal ini, Perseroan senantiasa
melakukan perbaikan aspek tata kelola perusahaan untuk memastikan terwakilinya beragam kepentingan tersebut sebaik mungkin. Fokus
Perseroan di sepanjang tahun 2015 adalah meningkatkan efektivitas fungsi komite-komite Dewan Komisaris dan Direksi guna
memastikan agar pengambilan keputusan di seluruh tingkat telah melalui proses dan pertimbangan yang benar dan tepat. Selama 2015,
selain Komite yang telah ada yaitu Komite Investasi, Komite Aset dan Liabilitas, Komite Advisory dan Komite Manajemen Risiko, 1 (satu)
komite baru di tingkat Direksi telah dibentuk yaitu Komite Pengarah Teknologi Informasi. Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan
sedang dalam proses membentuk Komite Sumber Daya Manusia yang sedang dalam proses perubahan yang akan dimintakan
persetujuan kepada Dewan Komisaris dan diberitahukan kepada OJK setelah disetujui oleh Dewan Komisaris. Masing-masing Komite
tersebut mengadakan pertemuan rutin untuk mendukung Direksi dalam proses pengambilan keputusan. Materi rapat dan hasil keputusan
rapat kemudian diteruskan kepada Komite Dewan Komisaris untuk ditinjau kembali. Dengan demikian, Perseroan memastikan bahwa
Dewan Komisaris melalui komite-komitenya akan mendapatkan informasi lengkap dan terkini mengenai kondisi operasional Perseroan.
80
Page 99
Komite-Komite di Bawah Dewan Komisaris
Dewan Komisaris
Komite-Komite di Bawah Direksi Komite Investasi
Komite Investasi Komite Nominasi dan
Remunerasi
Komite Aset dan Liabilitas
Komite Audit
Komite Manajemen Risiko
Presiden Direktur Komite Pemantau Risiko
Komite Advisory
Komite Pengarah Teknologi
Informasi
Sekretaris Perusahaan
Komite Sumber Daya Manusia
SDM dan Administrasi Umum
Audit Internal
sumber: Perseroan
81
Page 100
IX. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan yang diambil dan dihitung berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tanggal dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, 2014, 2013, 2012, dan 2011. Calon
pembeli sebaiknya membaca terlebih dahulu ringkasan informasi keuangan yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan Laporan
Perseroan serta catatan atas Laporan Keuangan dan bagian dari Prospektus ini yang berjudul “Analisis dan Pembahasan oleh
Manajemen”.
Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal 31 Desember 2015 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh
KAP PSS (partner penanggung jawab: Danil Setiadi Handaja, CPA), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia dengan opini audit tanpa modifikasian, yang laporannya tercantum dalam Prospektus ini. Laporan audit KAP PSS
tersebut mencantumkan paragraf hal-hal lain mengenai laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2014 dan 2013 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh auditor independen lain dan tujuan penerbitan laporan auditor
independen sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016.
Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal 31 Desember 2014 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Osman Bing Satrio & Eny (partner penanggung jawab: Drs. Osman Sitorus), berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia dengan opini audit tanpa modifikasian.
Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal 31 Desember 2013 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Osman Bing Satrio & Eny (partner penanggung jawab: Drs. Osman Sitorus), berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal 31 Desember 2012 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Osman Bing Satrio & Eny (partner penanggung jawab: Drs. Osman Sitorus), berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal 31 Desember 2011 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Osman Bing Satrio & Rekan (partner penanggung jawab: Riniek Winarsih), berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2015 2014 2013 2012* 2011*
ASET
Kas dan setara kas 1.025.744 2.645.625 2.461.933 1.783.281 948.276
Efek-efek 905.166 182.833 366.332 152.487 -
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali - 85.976 - - -
Investasi saham 144.566 167.925 - - -
Pinjaman diberikan – setelah dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai 3.342.901 1.591.880 990.304 - -
Piutang bunga 8.570 6.485 4.105 645 -
Beban dibayar dimuka 5.009 3.729 2.108 1.929 206
Pajak dibayar dimuka 9.413 6.078 2.899 1.968 823
Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan 8.895 10.921 2.910 3.578 3.261
Aset pajak tangguhan 27.589 31.000 30.446 19.435 7.544
Beban tangguhan 274 3.100 1.825 - 5.549
Aset lain-lain 30.861 13.695 2.601 5.719 4.661
JUMLAH ASET 5.508.988 4.749.247 3.865.463 1.969.042 970.320
LIABILITAS
Utang lain-lain 8.689 11.441 1.733 1.674 279
Utang pajak 885 896 635 506 258
Beban masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain 35.887 39.018 17.777 10.896 2.947
Liabilitas imbalan kerja 6.744 4.389 2.374 1.022 -
Pendapatan diterima di muka - - 1.410 3.750 -
Pinjaman diterima 528.355 348.566 - - -
Pinjaman subordinasi 2.720.354 2.441.210 2.031.864 777.616 -
JUMLAH LIABILITAS 3.300.914 2.845.520 2.055.793 795.464 3.484
Modal saham – nilai nominal Rp1 juta per saham
Modal dasar – 2.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh – 2.000.000 saham pada
tahun 2015 dan 1.770.868 saham pada tahun 2014 2.000.000 1.770.868 1.175.000 1.175.000 1.000.000
Tambahan modal disetor 29.800 26.378 17.500 17.500 -
82
Page 101
31 Desember
KETERANGAN
2015 2014 2013 2012* 2011*
Uang muka modal saham dipesan - - 604.746 - -
Penghasilan komprehensif lain - neto setelah pajak 2.164 5.302 3.123 (85) -
Saldo laba 176.110 101.179 9.300 (18.837) (33.164)
JUMLAH EKUITAS 2.208.074 1.903.727 1.809.669 1.173.578 966.836
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 5.508.988 4.749.247 3.865.463 1.969.042 970.320
*) Setelah reklasifikasi
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2015 2014* 2013* 2012* 2011*
Pendapatan
Pendapatan bunga 319.750 276.876 118.293 65.377 24.620
Pendapatan provisi dan komisi 17.835 7.014 6.518 - -
Keuntungan/(kerugian) selisih kurs 8.810 (814) 1.699 - -
Keuntungan/(kerugian) dari penjualan efek-efek 197 (2.526) - - -
Pendapatan jasa advisory 419 - 96 384 -
Pendapatan lainnya 623 123 9 6 21
(Kerugian)/keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai
wajar investasi saham (41.287) 11.160 - - -
Total Pendapatan 306.347 291.833 126.615 65.767 24.641
Beban
Beban umum dan administrasi (107.401) (100.671) (68.536) (49.770) (31.931)
Beban bunga (87.330) (53.580) (21.633) (742) (13.025)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai (8.190) (15.653) (3.102) - -
Kerugian selisih kurs - - - - -
Total Beban (202.921) (169.904) (93.271) (50.512) (44.956)
Laba Sebelum Beban Pajak 103.426 121.929 33.344 15.255 (20.315)
Beban Pajak (28.786) (30.105) (5.807) (930) 2.620
Laba Bersih Tahun Berjalan 74.640 91.824 27.537 14.325 (17.695)
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan aktuarial 387 73 685 (85) -
Pajak penghasilan terkait pos-pos yang tidak akan direklasifikasi
ke laba rugi (97) (18) (228) - -
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi: - -
(Penurunan)/kenaikan nilai wajar efek-efek tersedia untuk dijual (4.224) 2.946 3.123 - -
Pajak penghasilan terkait pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba
rugi 1.087 (767) (1.041) - -
Total Penghasilan Komprehensif Lain (2.847) 2.234 3.808 (85) -
Total Penghasilan Komprehensif 71.793 94.058 31.345 14.240 (17.695)
*) Setelah reklasifikasi
RASIO KEUANGAN
(dalam %, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
KETERANGAN
2015 2014 2013 2012 2011
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan bunga, komisi, provisi, fee dan advisory1 19,06% 127,28% 89,94% 167,10% N/A
Laba bersih tahun berjalan2 -18,71% 233,46% 92,23% -180,96% N/A
Aset2 16,00% 22,86% 96,31% 102,93% N/A
Liabilitas2 16,00% 38,41% 158,44% 22738,44% N/A
Ekuitas2 15,99% 5,20% 54,20% 21,38% N/A
Rasio Usaha
Laba bersih tahun berjalan/Pendapatan3 24,36% 31,46% 21,75% 21,78% -71,81%
Laba bersih tahun berjalan/Ekuitas4 3,56% 4,92% 2,24% 1,34% -1,83%
Laba bersih tahun berjalan/Aset5 1,45% 2,17% 1,16% 0,97% -1,82%
Rasio Keuangan
Rasio lancar (x) 6 35,34 41,44 141,06 148,28 273,09
83
Page 102
(dalam %, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
KETERANGAN
2015 2014 2013 2012 2011
Net investment margin7 4,12% 5,77% 4,44% 6,42% 1,22%
Beban usaha (di luar beban bunga)/Aset8 2,10% 2,45% 1,85% 2,53% 3,29%
Interest-bearing debt to equity ratio (x)9 1,47 1,47 1,12 0,66 -
Debt to equity ratio (x)10 1,49 1,49 1,14 0,68 -
Gearing ratio (x)11 1,06 1,06 0,75 0,44 -
Financing to assets ratio (x)12 0,76 0,37 0,26 0,00 0,00
Equity to paid-up capital ratio (x)13 1,09 1,06 1,01 0,98 0,97
Keterangan:
1) Rasio pendapatan bunga, komisi, provisi, fee dan advisory merupakan penjumlahan pendapatan bunga, komisi, provisi, fee dan advisory tahun
tersebut dikurangi jumlah pendapatan bunga, komisi, provisi, fee dan advisory tahun sebelumnya dibagi jumlah pendapatan bunga, komisi, provisi,
fee dan advisory tahun sebelumnya.
2) Rasio pertumbuhan laba bersih/aset/liabilitas/ekuitas merupakan jumlah laba bersih/aset/liabilitas/ekuitas tahun berjalan dikurangi dengan jumlah
laba bersih/aset/liabilitas/ekuitas tahun sebelumnya, dibagi dengan jumlah laba bersih/aset/liabilitas/ekuitas tahun sebelumnya.
3) Rasio laba bersih tahun berjalan/pendapatan merupakan perbandingan antara laba bersih tahun berjalan tahun tersebut dibagi pendapatan tahun
tersebut.
4) Rasio laba bersih tahun berjalan/ekuitas merupakan perbandingan antara laba bersih tahun berjalan dengan rata-rata ekuitas bulanan pada tahun
tersebut untuk tahun 2015, 2014 dan 2013. Perhitungan rata-rata ekuitas untuk tahun 2012 dihitung berdasarkan rata-rata jumlah ekuitas
per 31 Desember 2011, 31 Juli 2012 dan 31 Desember 2012. Perhitungan rata-rata jumlah ekuitas untuk tahun 2011 dihitung berdasarkan jumlah
ekuitas per 31 Desember 2011.
5) Rasio laba bersih tahun berjalan / aset merupakan perbandingan antara laba bersih pada tiap tahun dengan rata-rata aset bulanan pada tahun yang
bersangkutan. Perhitungan rata-rata aset untuk tahun 2012, dihitung berdasarkan rata-rata aset per 31 Desember 2011, 31 Juli 2012 dan
31 Desember 2012. Perhitungan rata-rata jumlah aset untuk tahun 2011, dihitung berdasarkan jumlah aset per 31 Desember 2011.
6) Rasio lancar merupakan perbandingan total aset lancar tahun tersebut dibagi total liabilitas lancar tahun tersebut yang jatuh tempo dibawah 1 tahun.
7) Rasio Net investment margin merupakan pendapatan investasi tahun tersebut dikurangi beban bunga tahun tersebut dibagi rata-rata earning assets
yang terdiri dari kas dan setara kas, efek-efek, efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali dan pinjaman diberikan pada akhir bulan selama
tahun tersebut untuk tahun 2015, 2014, dan 2013. Perhitungan rata-rata earning assets untuk tahun 2012 dihitung berdasarkan rata-rata jumlah
earning assets 31 Desember 2011, 31 Juli 2012 dan 31 Desember 2012. Perhitungan rata-rata jumlah earning assets untuk tahun 2011 dihitung
berdasarkan jumlah earning assets per 31 Desember 2011.
8) Rasio beban usaha (di luar beban bunga)/aset merupakan total beban usaha dikurangi beban bunga pada tahun tersebut dibagi total aset pada
tahun tersebut.
9) Rasio Interest bearing debt to equity merupakan total pinjaman diterima ditambah total pinjaman subordinasi pada akhir tahun tersebut dibagi total
ekuitas pada tahun tersebut.
10) Rasio Debt to equity merupakan total seluruh liabilitas pada akhir tahun tersebut dibagi total ekuitas pada akhir tahun tersebut.
11) Rasio Gearing merupakan total pinjaman diterima pada akhir tahun tersebut dibagi total ekuitas yang telah ditambahkan pinjaman subordinasi dan
dikurangi penyertaan pada akhir tahun tersebut. Pinjaman subordinasi dibatasi maksimum 50% dari modal disetor.
12) Rasio Financing to assets merupakan total pinjaman diberikan setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai ditambah investasi saham dan
portfolio investasi dalam bentuk efek-efek pada akhir tahun tersebut dibagi total aset pada akhir tahun tersebut.
13) Rasio Equity to paid-Up capital merupakan total ekuitas pada akhir tahun tersebut dibagi jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh ditambah
tambahan modal disetor dan uang muka modal saham dipesan pada akhir tahun tersebut.
RASIO-RASIO KEUANGAN UTAMA YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
KETERANGAN Rasio yang Dipersyaratkan Rasio per 31 Desember 2015
Debt to Equity Ratio Maksimum 5x 1,49x
Risk Weighted Capital Adequacy Ratio 12% 91,98%
Debt to Total Capitalization Ratio <=3:1 0,22
Current Ratio*) 1,2x 18,67x
*) sesuai dengan formula yang ditentukan oleh IFC yaitu penjumlahan aset lancar berupa kas, investasi yang diklasifikasikan sebagai diperdagangkan, investasi yang
diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual, piutang usaha dan piutang lain-lain yang akan jatuh tempo dalam satu tahun dibagi dengan penjumlahan seluruh kewajiban
lancar yang akan jatuh tempo dalam satu tahun (termasuk bagian dari pinjaman jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam satu tahun.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio-rasio yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.
84
Page 103
X. EKUITAS
Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal 31 Desember 2015 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh
KAP PSS (partner penanggung jawab: Danil Setiadi Handaja, CPA), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia dengan opini audit tanpa modifikasian, yang laporannya tercantum dalam Prospektus ini. Laporan audit KAP PSS
tersebut mencantumkan paragraf hal-hal lain mengenai laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2014 dan 2013 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh auditor independen lain dan tujuan penerbitan laporan auditor
independen sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016.
Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal 31 Desember 2014 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Osman Bing Satrio & Eny (partner penanggung jawab: Drs. Osman Sitorus), berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia dengan opini audit tanpa modifikasian.
Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal 31 Desember 2013 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Osman Bing Satrio & Eny (partner penanggung jawab: Drs. Osman Sitorus), berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal 31 Desember 2012 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Osman Bing Satrio & Eny (partner penanggung jawab: Drs. Osman Sitorus), berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal 31 Desember 2011 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Osman Bing Satrio & Rekan (partner penanggung jawab: Riniek Winarsih), berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2015 2014 2013 2012 2011
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal Rp1.000.000 per saham
Modal dasar – 2.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh – 2.000.000 saham pada
tahun 2015 dan 1.770.868 saham pada tahun 2014 2.000.000 1.770.868 1.175.000 1.175.000 1.000.000
Tambahan modal disetor 29.800 26.378 17.500 17.500 -
Uang muka modal saham dipesan - - 604.746 - -
Penghasilan komprehensif lain - neto setelah pajak 2.165 5.302 3.123 (85) -
Saldo laba 176.110 101.179 9.300 (18.837) (33.164)
JUMLAH EKUITAS 2.208.074 1.903.727 1.809.669 1.173.578 966.836
Sejak tanggal 31 Desember 2015 hingga Prospektus ini diterbitkan tidak terdapat perubahan struktur permodalan.
85
Page 104
XI. PERPAJAKAN
A. UMUM
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Pebruari 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 100 Tahun
2013, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak
Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk
usaha tetap (BUT); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak
luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa
kepemilikan (holding period) Obligasi.
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar : 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT); dan (ii) 20% atau
sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap
(BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak
termasuk bunga berjalan (accrued interest).
c. Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar : (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap
(BUT); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri
selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan obligasi.
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) sebesar 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
1. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang
No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN
PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN,
PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
UMUM INI.
B. PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN
Perseroan taat kepada aturan perpajakan yang berlaku, diantaranya Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007 dan Undang-Undang No. 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008. Berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan No. 85/PMK.03/2011 tanggal 23 Mei 2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak
Penghasilan atas Bunga Obligasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 07/PMK.011/2012, seluruh
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi dikenakan pajak penghasilan final. Adapun pemotongan
Pajak Penghasilan dilakukan oleh:
a. penerbit Obligasi (emiten) atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas:
1) bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi;
dan
2) diskonto yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi;
b. perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku perantara, atas bunga dan/atau diskonto Obligasi yang diterima atau diperoleh penjual
Obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli Obligasi langsung tanpa melalui perantara, atas bunga
dan/atau diskonto Obligasi yang diterima atau diperoleh penjual Obligasi pada saat transaksi.
Peraturan ini berlaku efektif setelah 20 (dua puluh) hari sejak tanggal diundangkan. Pendapatan lainnya dikenakan pajak penghasilan
dengan tarif pajak sesuai Undang-Undang pajak penghasilan yang berlaku umum.
86
Page 105
Sehubungan dengan pemenuhan pajak penghasilan, maka Perseroan telah menghitung dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan
setiap tahunnya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Pelaporan SPT PPh
Badan terakhir adalah tahun 2015, dimana Perseroan belum memiliki kewajiban untuk membayar pajak karena Penghasilan Kena Pajak
dikompensasikan dengan akumulasi kerugian fiskal. Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak
memiliki tunggakan pajak.
87
Page 106
XII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Indonesia
Infrastructure Finance Tahun 2016 No. 45 tanggal 25 April 2016 sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali melalui Addendum I
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016 No. 67 tanggal 22 Juni 2016, berikut perubahan-
perubahannya yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adiwarsito, S.H., Notaris di Jakarta, para Penjamin Emisi Obligasi
yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi I Indonesia Infrastruktur Finance
Tahun 2016 secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus
miliar Rupiah).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan setelah
itu tidak ada lagi Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi tersebut.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Persentase
No. Nama Penjamin Emisi Seri A Seri B Seri C Total (Rp)
(%)
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
1 PT DBS Vickers Securities Indonesia Rp285.000.000.000 Rp86.000.000.000 Rp15.000.000.000 Rp386.000.000.000 25,73%
2 PT Danareksa Sekuritas Rp162.000.000.000 Rp93.000.000.000 Rp131.000.000.000 Rp386.000.000.000 25,73%
3 PT Indo Premier Securties Rp149.000.000.000 Rp40.000.000.000 Rp140.000.000.000 Rp329.000.000.000 21,93%
4 PT Mandiri Sekuritas Rp229.000.000.000 Rp31.000.000.000 Rp127.000.000.000 Rp387.000.000.000 25,80%
Penjamin Emisi Obligasi
1 PT Daewoo Securities Indonesia - - Rp12.000.000.000 Rp12.000.000.000 0,80%
Jumlah Rp825.000.000.000 Rp250.000.000.000 Rp425.000.000.000 Rp1.500.000.000.000 100,00%
Selanjutnya para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing
sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016 adalah
PT Mandiri Sekuritas.
PT Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan ini merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan secara tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik
Indonesia sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM.
PT DBS Vickers Securities Indonesia dan PT Indo Premier Securities selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta PT Daewoo
Securities Indonesia selaku Penjamin Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM.
88
Page 107
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
1. Konsultan : Assegaf Hamzah & Partners
Hukum
Menara Rajawali, Lantai 16
Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Lot 5.1
Kawasan Mega Kuningan
Jakarta 12950
Telp. : (021) 2555 7800
Faksimili : (021) 2555 7899
Nama Rekan : Bono Daru Adji, S.H., LL.M
STTD : 43/BL/STTD-KH/2007 tanggal 13 September 2007
Surat Penunjukan : No. 0397/02/12/03/16 tanggal 18 Maret 2016
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (”HKHPM”) No. 200720
Pedoman Kerja : Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan oleh
HKHPM berdasarkan Keputusan HKHPM No. 01/HKHPM/2005 tanggal
18 Februari 2005 sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No.
KEP.04/HKHPM/XI/2012 tanggal 6 Desember 2012 dan Keputusan HKHPM
No. 01/KEP-HKHPM/II/2014 tanggal 4 Februari 2014
Tugas Pokok : Melakukan pemeriksaan segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan mana telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari Segi Hukum yang
menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, dengan berpedoman
pada kode etik, standar profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku.
2. Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 2, Lantai 7
Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Telp. : (021) 5289 5000
Faksimili : (021) 5289 4100
No. STTD : 04/PM.22/STTD-AP/2014 tanggal 7 Mei 2014
Surat Penunjukan : No. S .0119/III/IIF/2016 tanggal 30 Maret 2016
Keanggotaan Asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. 1843 atas nama Danil Setiadi
Handaja
Pedoman Kerja : Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI
Tugas Pokok : Tugas pokok akuntan publik adalah untuk melaksanakan audit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
oleh IAPI. Standar tersebut mengharuskan akuntan publik untuk mematuhi ketentuan etika serta
merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan
keuangan bebas dari kesalahan penyajian material. Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk
memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang
dipilih bergantung pada pertimbangan akuntan publik, termasuk penilaian atas risiko kesalahan penyajian
material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam
melakukan penilaian risiko tersebut, akuntan publik mempertimbangkan pengendalian internal yang relevan
dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan entitas untuk merancang prosedur audit yang
tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan
pengendalian internal entitas. Suatu audit juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan
akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh manajemen, serta
pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
89
Page 108
3. Notaris : Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adiwarsito, S.H.
Jl. Panglima Polim V No. 11
Jakarta Selatan
Telp. : (021) 724 4650, 739 2801, 720 9542
Faksimili : (021) 726 5090
No. STTD : 450/BL/STTD-N/2011 tanggal 23 Maret 2011
Surat Penunjukan : S.0128/III/IIF/2016 tanggal 30 Maret 2016
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 06
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan
Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun
2016, antara lain Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang dan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, serta akta-akta pengubahannya.
4. Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
Menara Bank Mega Lantai 16
Jalan Kapten Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Tel: (62-21) 7917 5000
Fax: (62-21) 799 0720
No. STTD : 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000
Surat Penunjukan : 0457/CAMS-WA/16 tanggal 15 April 2016
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI), sesuai surat Keterangan
No. AWAI/06/12/2008 tanggal 17 Desember 2008
Pedoman Kerja : Undang-Undang Pasar Modal
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan
hak dan kewajiban Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi ini tidak mempunyai hubungan afiliasi
dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Bapepam dan LK No. VI.C.3, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-309/BL/2008
tanggal 1 Agustus 2008 tentang Hubungan Kredit Dan Penjaminan Antara Wali Amanat Dengan Emiten, PT Bank Mega Tbk selaku Wali
Amanat menyatakan hal-hal berikut ini:
- tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dan tidak akan memberikan kredit kepada Perseroan dalam jumlah lebih
dari 25% dari jumlah pokok obligasi yang diwaliamanati selama menjadi Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi I Indonesia
Infrastucture Finance tahun 2016
- tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau
kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan.
90
Page 109
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan, dalam rangka
Penawaran Umum obligasi melalui Prospektus ini, yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Assegaf Hamzah & Partners.
91
Page 110
Halaman ini sengaja dikosongkan
92
Page 111
No. 0846/03/12/06/16 Jakarta, 23 Juni 2016
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE (“PERSEROAN”)
The Energy Building Lantai 30
SCBD Lot 11A
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Indonesia
U.p.: Direksi
PERIHAL: PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ATAS PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”), kami, Assegaf Hamzah &
Partners, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Bono Daru Adji S.H., LL.M
selaku Rekan Senior dalam firma hukum tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum
Profesi Penunjang Pasar Modal pada Bapepam-LK yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. 43/BL/STTD-KH/2007 tanggal 13 September 2007 dan (ii) anggota
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 200720 tanggal 5 November 2007, telah ditunjuk oleh
Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No. 0397/02/12/03/16 tanggal 18 Maret 2016. Ruang
lingkup penunjukkan tersebut adalah untuk mempersiapkan Laporan Uji Tuntas dan memberikan
Pendapat dari Segi Hukum (“Pendapat Dari Segi Hukum”) sehubungan dengan rencana
Perseroan untuk menerbitkan dan menawarkan obligasi dengan jumlah pokok sebesar Rp
1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) (“Obligasi”) kepada masyarakat melalui
penawaran umum (“Penawaran Umum Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun
2016”) dengan rincian dengan rincian sebagai berikut:
1. Obligasi seri A dengan jumlah pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar 825.000.000
(delapan ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 8,25%
(delapan koma dua puluh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
tanggal emisi sebagaimana ditentukan di dalam dokumen penawaran yang diterbikan dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016
(”Prospektus”), yaitu pada tanggal 19 Juli 2019;
2. Obligasi seri B dengan jumlah pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar
250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dan tingkat bunga tetap Obligasi
sebesar 8,70% (delapan koma tujuh puluh persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak tanggal emisi sebagaimana ditentukan di dalam Prospektus, yaitu pada tanggal 19
Juli 2021; dan
3. Obligasi seri C dengan jumlah pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar
425.000.000.000 (empat ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dan tingkat bunga tetap
Obligasi sebesar 9,00% (sembilan koma nol persen) per tahun dengan jangka waktu 7 (tujuh)
tahun sejak tanggal emisi sebagaimana ditentukan di dalam Prospektus, yaitu pada tanggal 19
Juli 2023.
Dana yang diterima oleh Perseroan sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi I Indonesia
Infrastructure Finance Tahun 2016, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, seluruhnya
akan dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur.
93
Page 112
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ATAS PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 2
Penawaran Umum Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016 ini, dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) oleh PT DBS Vickers Securities Indonesia, PT Danareksa
Sekuritas, PT Indo Premier Securities dan PT Mandiri Sekuritas yang seluruhnya bertindak selaku
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance 2016 No. 45
tanggal 25 April 2016 sebagaimana diubah dengan Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016 No. 67 tanggal 22 Juni 2016, yang seluruhnya
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (“PPEO”).
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016,
Perseroan telah menunjuk PT Bank Mega Tbk selaku wali amanat yang ketentuan penunjukannya
serta ketentuan-ketentuan tentang Obligasi lainnya yang dimuat secara lebih rinci dalam suatu
Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana ternyata dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I
Indonesia Infrastructure Finance 2016 No. 44 tanggal 25 April 2016 sebagaimana diubah dengan
Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016 No.
65 tanggal 22 Juni 2016, yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (“PWA”).
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga menandatangani:
1. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi I Tahun 2016 Indonesia Infrastructure Finance
No. 46 tanggal 25 April 2016, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
2. Akta Pengakuan Utang Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016 No. 66
tanggal 22 Juni 2016 dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta oleh Perseroan;
3. Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek No. SP-00007/BEI.PP3/04-2016 tanggal 25 April
2016 antara Perseroan dengan PT Bursa Efek Indonesia; dan
4. Perjanjian Pendaftaran Obligasi KSEI antara Perseroan No. SP-0029/PO/KSEI/0416 tanggal
25 April 2016 dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”).
Obligasi akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Obligasi akan diterbitkan tanpa warkat, kecuali
sertifikat jumbo yang akan diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
untuk diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Bapepam No. IX.C.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.
KEP-42/PM/2000 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum, Perseroan telah menunjuk PT Fitch Ratings Indonesia dalam melakukan
pemeringkatan atas Obligasi. Berdasarkan Surat No. RC62/DIR/RAT/IV/2016, tanggal 11 April 2016,
Perseroan memperoleh peringkat ’AAA(idn)’ yang merupakan peringkat nasional jangka panjang
untuk Obligasi sejumlah maksimum Rp. 2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) dan jangka waktu
maksimum 7 (tujuh) tahun.
Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan akan menyampaikan laporan
realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun
2016 ini kepada OJK. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat
secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal
Laporan”). Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut kepada OJK selambat-lambatnya
tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum
Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016 telah direalisasikan.
94
Page 113
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ATAS PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 3
Pendapat Dari Segi Hukum ini menggantikan secara keseluruhan Pendapat Dari Segi Hukum yang
telah diberikan sebelumnya sebagaimana tercantum dalam surat kami No. 0692/03/12/05/16 tanggal
23 Mei 2016.
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) berdasarkan
Keputusan HKHPM No.KEP.01/HKHPM/2005 tanggal 18 Februari 2005 sebagaimana diubah
dengan Keputusan HKHPM No. KEP.04/HKHPM/XI/2012 tanggal 6 Desember 2012 dan Keputusan
HKHPM No. 01/KEP-HKHPM/II/2014 tanggal 4 Februari 2014.
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas serta berdasarkan asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan di akhir Pendapat Dari
Segi Hukum ini, dengan ini kami memberikan Pendapat Dari Segi Hukum sebagai berikut:
1. Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas No. 34 tanggal 15 Januari 2010, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., sebagai
pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-21503.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 28 April 2010, telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(“Kemenkumham”) di bawah No. AHU-0031647.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 28 April
2010, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 20 tanggal 11
Maret 2011, Tambahan No. 5123 (“Akta Pendirian”).
Dengan telah disahkannya Akta Pendirian oleh Menkumham, maka Perseroan telah didirikan
secara sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah
diubah dari waktu ke waktu antara lain berdasarkan:
a. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham yang Diambil di Luar Rapat No.
13 tanggal 28 November 2011 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati
Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
62064.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 15 Desember 2011 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0103111.AH.01.09.Tahun
2011 tanggal 15 Desember 2011, serta telah dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan
OJK melalui Surat No. S.177/IV/IIF/2016 tanggal 25 April 2016 (“Akta No.
13/2011”).
Berdasarkan Akta No. 13/2011, para pemegang saham Perseroan menyetujui
perubahan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan mengenai
peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar Rp 400.000.000.000
menjadi Rp 2.000.000.000.000 dan peningkatan modal ditempatkan dan modal
disetor dari semula sebesar Rp 100.000.000.000 menjadi Rp 1.000.000.000.000.
b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 3 tanggal 7 Maret 2012 yang dibuat di
hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta
Barat, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-11470 tanggal 3 April
2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
95
Page 114
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ATAS PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 4
No. AHU-0028631.AH.01.09.Tahun 2012, tanggal 3 April 2012, serta telah
dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan OJK melalui Surat No. S.177/IV/IIF/2016
tanggal 25 April 2016 (“Akta No. 3/2012”).
Berdasarkan Akta No. 3/2012, para pemegang saham Perseroan menyetujui
perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan mengenai peningkatan modal
ditempatkan dan modal disetor Perseroan dari semula sebesar Rp
1.000.000.000.000 menjadi Rp 1.175.000.000.000.
c. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham yang Diambil di Luar Rapat
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 10 tanggal 20
Desember 2013 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H.,
M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.10-01269 tanggal 10 Januari 2014, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0002809.AH.01.09.Tahun 2014
tanggal 10 Januari 2014, serta telah dipalorkan kepada Menteri Keuangan dan OJK
melalui Surat No. S.301/VIII/IIF/2014 tanggal 15 Agustus 2014 (“Akta No.
10/2013”).
Berdasarkan Akta No. 10/2013, para pemegang saham Perseoran menyetujui
perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan mengenai peningkatan modal
ditempatkan dan modal disetor Perseroan dari semula sebesar Rp 1.175.000.000.000
menjadi Rp 1.770.868.000.000.
d. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 13 tanggal 24 April 2015 yang dibuat di
hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.0928364 tanggal 29
April 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
bawah No. AHU-3499018.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 29 April 2015, serta telah
dilaporkan kepada OJK melalui Surat No. S.268/V/IIF/2015 tanggal 8 Mei 2015
berdasarkan tanda terima tertanggal 11 Mei 2015 (“Akta No. 13/2015”).
Berdasarkan Akta No. 13/2015, para pemegang saham Perseroan menyetujui
perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan mengenai peningkatan modal
ditempatkan dan modal disetor Perseroan dari semula sebesar Rp 1.770.868.000.000
menjadi Rp 2.000.000.000.000.
e. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 05 tanggal 9 Juni
2016 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn.,
Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0055850 tanggal 9 Juni 2016, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0071106.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 9 Juni
2016 (“Akta No. 05/2016”), serta telah dilaporkan kepada OJK melalui surat No.
S.344/VI/IIF/2016 berdasarkan Tanda Terima No. 098837 dan Tanda Terima No.
098838, keduanya tertanggal 22 Juni 2016.
96
Page 115
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ATAS PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 5
Berdasarkan Akta No. 05/2016, para pemegang saham Perseroan menyetujui
perubahan Pasal 12 ayat (14), Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 14 ayat (9) huruf
(b), Pasal 14 ayat (10) dan Pasal 15 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan.
Anggaran Dasar Perseroan sejak pendirian dan perubahan-perubahannya telah dibuat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali bahwa terhadap
Akta Pendirian, Akta No. 13/2011, Akta No. 3/2012, Akta No. 10/2013, Akta No. 13/2015 dan
Akta No. 05/2016 sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini
belum didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan
sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (“UU No. 3/1982”).
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU No. 3/1982, barangsiapa yang diwajibkan mendaftarkan
perusahaannya dalam Daftar Perusahaan yang dengan sengaja ataupun karena kelalaiannya
tidak memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan perusahaannya diancam dengan pidana
penjara selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000.
Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”).
2. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pendirian, maksud dan tujuan Perseroan adalah menyelenggarakan usaha dan kegiatan
dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
a. memberikan pinjaman dalam bentuk, antara lain, senior debts, subordinated
debt/mezzanine financing, bridge finance, take-out finance dan/atau refinance;
b. memberikan jaminan dalam bentuk, antara lain, pemenuhan kewajiban keuangan,
credit enhancement dan/atau jaminan pelaksanaan pekerjaan;
c. melakukan penyertaan modal (equity investment);
d. memberikan jasa dalam mencari pasar swap (swap market) yang berkaitan dengan
perusahaan pembiayaan infrastruktur;
e. memberikan jasa konsultasi (advisory services) yang berkaitan dengan, antara lain,
pendekatan risiko (risks assessment), analisa kelayakan (feasibility analysis),
struktur proyek (project structuring), model pembiayaan (financial modeling)
dan/atau pembangunan proyek (project development); dan
f. melakukan kegiatan pembiayaan lain yang terkait dengan proyek-proyek
infrastruktur sebagaimana diizinkan oleh Undang-Undang.
Kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan saat ini telah sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan sebagaimana dimuat dalam Anggaran Dasar Perseroan.
3. Berdasarkan Akta No. 13/2015, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 2.000.000.000.000
Modal Disetor : Rp 2.000.000.000.000
97
Page 116
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ATAS PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 6
Modal dasar Perseroan tersebut terbagi atas 2.000.000 saham, masing-masing bernilai
nominal Rp 1.000.000 per lembar.
Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 13/2015 adalah sebagai berikut:
JUMLAH
N O. NAMA PEMEGANG SAHAM JUMLAH (RP) %
SAHAM
1. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 600.000 600.000.000.000 30,00
2. International Finance Corporation 399.800 399.800.000.000 19,99
3. Asian Development Bank 399.800 399.800.000.000 19,99
4. DEG-Deutsche Investitions Und 302.400 302.400.000.000 15,12
Entwicklungsgesellschaft mbH
5. Sumitomo Mitsui Banking Corporation 298.000 298.000.000.000 14,90
Jumlah 2.000.000 2.000.000.000.000 100
Saham dalam portepel - -
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak pendirian berikut
seluruh perubahannya adalah sah, benar dan berkesinambungan serta telah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah memperoleh persetujuan yang
diperlukan, namun belum didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kantor Pendaftaran
Perusahaan sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU No. 3/1982.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU No. 3/1982, barangsiapa yang diwajibkan mendaftarkan
perusahaannya dalam Daftar Perusahaan yang dengan sengaja ataupun karena kelalaiannya
tidak memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan perusahaannya diancam dengan pidana
penjara selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, setiap penyetoran modal Perseroan telah dilakukan
seluruhnya secara penuh dan tunai.
4. Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham yang Diambil Diluar
Rapat sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 18 tanggal 29
Desember 2014 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI.,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-0000915.AH.01.03.Tahun 2015
tanggal 8 Januari 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
bawah No. AHU-0001572.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 8 Januari 2015, serta telah
dilaporkan kepada OJK melalui surat No. S.28/XII/IIF/2015 berdasarkan Tanda Terima No.
308326 tertanggal 19 Januari 2015 (“Akta No. 18/2014”), (ii) Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 06 tanggal 8 Januari 2016 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati
Abdurachman, S.H., M.LI., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0017672 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
bawah No. AHU-0016393.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 5 Februari 2016 (“Akta No.
26/2015”), (iii) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham yang Diambil Diluar
98
Page 117
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ATAS PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 7
Rapat sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 18 tanggal 29
Desember 2014 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI.,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-0000915.AH.01.03.Tahun 2015
tanggal 8 Januari 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
bawah No. AHU-0001572.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 8 Januari 2015 (“Akta No.
6/2016”), (iv) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 52 tanggal 24 Maret 2016 yang dibuat
di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0034789 tanggal 24 Maret 2016 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0038369.AH.01.11.Tahun 2016
tanggal 24 Maret 2016 (“Akta No. 52/2016”) dan (v) Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No. 06 tanggal 9 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Utiek R.
Abdurrachman, S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH-01.03-0055874 tanggal 9 Juni 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-00711136.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 9 Juni 2016
(“Akta No. 06/2016”) serta telah dilaporkan kepada OJK melalui surat No.
S.311/V/IIF/2016 berdasarkan Tanda Terima No. 063202 tertanggal 17 Juni 2016, susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini
adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Arisudono Soerono
Direktur : Harold J. D. Tjiptadjaja
Direktur : Wito Krisnahadi
Direktur : Hilda Savitri
Direktur : Indrawati Darmawan
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris / Komisaris Independen : Muhammad Chatib Basri
Komisaris Independen : Zulkifli Zaini
Komisaris Independen : Edwin Gerungan
Komisaris : Robert Pakpahan
Komisaris : Robert Olivier Dolk
Komisaris : Hans Juergen Hertel
Komisaris : Marwanto Harjowiryono
Komisaris : Rajeev Veeravalli Kannan
Komisaris : Richard Lyon Ranken
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut adalah sah dan telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, namun susunan Direksi dan
Dewan Komisaris berdasarkan (i) Akta No. 18/2014, (ii) Akta No. 26/2015, (iii) Akta No.
6/2016 (iv) Akta No. 52/2016 dan (v) Akta No. 06/2016 mengenai perubahan susunan
99
Page 118
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ATAS PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 8
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut belum didaftarkan dalam daftar perusahaan
di Kantor Pendaftaran Perusahaan sesuai dengan UU No. 3/1982.
Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU No. 3/1982, barangsiapa yang diwajibkan
mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan yang dengan sengaja ataupun karena
kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan perusahaannya diancam
dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya
Rp 3.000.000 (tiga juta Rupiah).
Pengangkatan dan susunan Direksi dan Dewan Komisaris tersebut telah memenuhi POJK No.
33/2014.
5. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Penawaran Umum Obligasi I Indonesia
Infrastructure Finance Tahun 2016, tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan, namun demikian memerlukan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari
Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Sirkuler Para Dewan Komisaris PT
Indonesia Infrastructure Finance Ref. No. 001/IIF/BOC-RES/IV/2016, tanggal 21 April 2016.
6. Untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, berdasarkan
Surat No. S.2016.153/IV/IIF tanggal 7 April 2016, Perseroan telah mengangkat Nastantio W.
Hadi sebagai Sekretaris Perusahaan, yang mana pengangkatan tersebut telah efektif sejak 12
Januari 2012.
7. Untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No. 55/2015”),
Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan Keputusan Sirkuler Para Dewan
Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance tanggal 16 Juni 2016, dengan komposisi
keanggotaan sebagai berikut:
a. Ketua : Zulkifli Zaini
b. Anggota : Edwin Gerungan
c. Anggota : M. Chatib Basri
d. Anggota : Agus Kretarto
Sesuai dengan POJK No. 56/2015, Perseroan juga telah memiliki piagam Komite Audit yang
telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Sirkuler Para
Dewan Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance Ref. No. 001/IIF/BOC-RES/IV/2016,
tanggal 21 April 2016.
8. Untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”),
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Keputusan
Sirkuler Para Dewan Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance tanggal 16 Juni 2016,
dengan komposisi keanggotaan sebagai berikut:
a. Ketua : M. Chatib Basri
b. Anggota : Marwanto Harjowiryono
c. Anggota : Richard Lyon Ranken
d. Anggota : Rajeev V. Kanaan
Sesuai dengan POJK No. 34/2014, Perseroan juga telah memiliki piagam Komite Nominasi
dan Remunerasi yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan
Keputusan Sirkuler Para Dewan Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance Ref. No.
001/IIF/BOC-RES/IV/2016, tanggal 21 April 2016.
100
Page 119
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ATAS PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 9
9. Untuk memenuhi Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No.
56/2015”), berdasarkan Surat No. S.2016.155/IV/IIF tanggal 7 April 2016, Perseroan telah
mengangkat Yudi Adrial sebagai Unit Audit Internal Perseroan, pengangkatan mana telah
efektif sejak tanggal 1 April 2012. Pengangkatan tersebut telah disetujui melalui persetujuan
Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Sirkuler Para Dewan Komisaris PT Indonesia
Infrastructure Finance Ref. No. 001/IIF/BOC-RES/IV/2016, tanggal 21 April 2016.
Sesuai dengan POJK No. 56/2015, Perseroan juga telah memiliki piagam Audit Internal yang
telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Sirkuler Para
Dewan Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance Ref. No. 001/IIF/BOC-RES/IV/2016,
tanggal 21 April 2016.
10. Pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini, Perseroan belum menjadi anggota Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan dan terdaftar dalam Daftar Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud dalamPeraturan OJK No.
1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan
(“POJK No. 1/2014”).
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) POJK No. 1/2014, Lembaga Jasa Keuangan wajib menjadi
anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan dan dimuat dalam
Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh OJK.
Lebih lanjut lagi, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) POJK No. 1/2014, Lembaga Jasa Keuangan
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 1/2014, akan dikenakan
sanksi administratif, antara lain: (i) peringatan tertulis; (ii) denda yaitu kewajiban untuk
membayar sejumlah uang tertentu; (iii) pembatasan kegiatan usaha; (iv) pembekuan kegiatan
usaha; dan/atau (v) pencabutan izin kegiatan usaha.
11. Perseroan yang merupakan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang didirikan
berdasarkan PMK No. 100/2009 dan oleh karenanya tidak tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana diatur berdasarkan (i) Peraturan OJK No. 4/POJK.05/2013 tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana
Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, dan Perusahaan Penjaminan (“POJK No. 4/2013”), (ii)
Peraturan OJK No. 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan
Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 28/2014”), (iii) Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014
tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 29/2014”), dan (iv)
Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Yang Baik Perusahaan
Pembiayaan (“POJK No. 30/2014”). Berdasarkan POJK No. 4/2013, POJK No. 28/2014,
POJK No. 29/2014 dan POJK No. 30/2014, Perseroan tidak termasuk dalam definisi
Perusahaan Pembiayaan. Selain itu, Perseroan juga tidak termasuk dalam definisi Perusahaan
Pembiayaan yang melakukan kegiatan Pembiayaan Investasi dengan cara Pembiayaan
Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 29/2014.
12. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh perjanjian-perjanjian dengan pihak
ketiga yang dianggap penting dan material telah dibuat oleh Perseroan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang berlaku dan masih berlaku
sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, dan karenanya perjanjian-perjanjian
tersebut sah dan mengikat Perseroan.
Perjanjian-perjanjian yang telah dilakukan Perseroan dengan pihak ketiga khususnya
perjanjian pembiayaan tidak memiliki pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan
pemegang Obligasi maupun hal-hal yang dapat menghalangi atau membatasi rencana
Penawaran Umum Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016, kecuali
sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penerbitan Obligasi,
dimana berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus No.
101
Page 120
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ATAS PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 10
CRO.KP/247/PTK/15 No. 42 tertanggal 17 Desember 2015, dibuat di hadapan Muhammad
Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk (“Bank Mandiri”), Perseroan diwajibkan untuk meminta persetujuan dari Bank
Mandiri. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penerbitan Obligasi Korporasi dan Perserujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. CBG.CB7/931/2016 tanggal 4 Mei 2016, Perseroan
telah memperoleh persetujuan dari Bank Mandiri.
Lebih lanjut, Perseroan diwajibkan untuk melaporkan rencana Penawaran Umum Obligasi I
Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016 paling lambat 1 minggu sebelum dan 1 minggu
sesudah tanggal pelaksanaan dimana Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan
sebelumnya Bank Mandiri berdasarkan Surat Pemberitahuan Penerbitan Obligasi No. S-
149/IV/IIF/2016 tanggal 14 April 2016.
13. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun
2016, Perseroan telah menandatangani:
a. PWA;
b. PPEO;
c. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi I Tahun 2016 Indonesia Infrastructure
Finance No. 46 tanggal 25 April 2016, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
d. Akta Pengakuan Utang Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016 No.
66 tanggal 22 Juni 2016, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh Perseroan;
e. Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek No. SP-00007/BEI.PP3/04-2016 tanggal 25
April 2016 antara Perseroan dengan PT Bursa Efek Indonesia; dan
f. Perjanjian Pendaftaran Obligasi KSEI antara Perseroan No. SP-0029/PO/KSEI/0416
tanggal 25 April 2016 dengan KSEI.
Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi I Indonesia
Infrastructure Finance Tahun 2016 tersebut di atas adalah sah dan mengikat Perseroan serta
masih berlaku pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dan tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
14. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah memperoleh ijin-
ijin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan
kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan ijin-ijin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan
dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini.
15. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah memenuhi seluruh
kewajiban pelaporan berkala kepada institusi terkait.
16. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki harta kekayaan atau
aset berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda bergerak yang bersifat
material, kecuali 1 (satu) merek dagang yang telah dilakukan permohonan pendaftaran
kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
17. Pada saat Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, tidak terdapat harta kekayaan milik
Perseroan yang sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan atas utang
Perseroan atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga.
102
Page 121
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ATAS PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 11
18. Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131
dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak pemegang Obligasi
adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian
hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
19. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, yaitu (i) Peraturan Perusahaan, (ii) kewajiban
kepesertaan dalam program Jamsostek, (iii) pemenuhan kewajiban atas Upah Minimum, dan
(iv) ijin mempekerjakan tenaga kerja asing, kecuali pembentukan lembaga kerjasama bipartit.
Berdasarkan Pasal 190 jo. Pasal 106 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, perusahaan yang mempekerjakan 50 orang pekerja/buruh atau lebih yang
lalai membentuk lembaga kerja sama bipartit akan dikenakan sanksi administratif berupa
teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha,
pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau
seluruh alat produksi dan pencabutan izin.
20. Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 25 April 2016,
pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan tidak sedang terlibat
dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana
dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga perwasitan baik di
Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau
kepailitan atau mengajukan permohonan kepailitan, atau tidak sedang menghadapi somasi
yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan.
21. Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 5 April 2016, 11 April 2016, 15 April 2016, 25 April
2016 dan 10 Juni 2016, tidak ada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang
sedang terlibat dalam suatu perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga
peradilan dan/atau di lembaga perwasitan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau
perselisihan administratif dengan pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
sehubungan dengan kewajiban perkara atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau tidak pernah dinyatakan pailit yang dapat
mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
Perseroan, atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang
dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan
usaha Perseroan.
22. Informasi yang bersifat material terkait dengan aspek hukum yang diungkapkan di dalam
Prospektus yang digunakan sebagai dokumen penawaran untuk Penawaran Umum Obligasi I
Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016 telah memuat informasi yang diungkapkan di
dalam Laporan Uji Tuntas.
23. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT
Bank Mega Tbk, yang akan bertindak selaku wali amanat dalam Penawaran Umum Obligasi I
Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016 ini.
103
Page 122
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ATAS PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 12
24. Berdasarkan pemeriksaan kami, Perseroan tidak memiliki perjanjian kredit dengan PT Bank
Mega Tbk sejumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi sesuai
dengan ketentuan Peraturan Bapepam-LK No. VI.C.3, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-
LK No. Kep-309/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang Hubungan Kredit dan Penjaminan
antara Wali Amanat dengan Emiten.
ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN
Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
Perseroan dan/atau pihak ketiga kepada kami dalam rangka Penawaran Umum Obligasi I
Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016 adalah asli, dan dokumen-dokumen asli yang
diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan bahwa dokumen-dokumen
yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lain adalah sesuai dengan
aslinya.
2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi
dan keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan dan
pihak ketiga kepada kami untuk tujuan pembuatan Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Dari
Segi Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan dan sesuai dengan keadaan
yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal Laporan Uji
Tuntas dan Pendapat Dari Segi Hukum.
3. Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau para pejabat pemerintah yang
mengeluarkan perijinan kepada, melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan
Perseroan mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut
secara sah dan mengikat.
4. Pernyataan, pendapat, dan keterangan tertulis atau lisan yang diberikan oleh anggota Direksi,
Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan secara langsung maupun
tidak langsung, pejabat pemerintah dan pihak lainnya adalah benar, lengkap dan sesuai
dengan keadaan yang sesungguhnya
5. Bahwa sehubungan dengan Pendapat Dari Segi Hukum kami secara umum dan khususnya
yang menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau
perkara/sengketa yang telah kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan
prinsip materialitas yang umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia. Prinsip
materialitas kami terapkan berdasarkan pandangan profesional kami terhadap hal-hal yang
dapat mempengaruhi secara berarti operasi dan kelangsungan usaha dari Perseroan.
6. Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 22 Juni 2016.
7. Sesuai dengan Surat Keputusan HKHPM No. KEP.04/HKHPM/XI/2012 Tentang Perubahan
Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal tanggal 6 Desember 2012,
kewajiban konsultan hukum untuk memperoleh surat keterangan dari badan peradilan yang
berwenang telah dicabut, dan oleh karena itu, Pendapat Dari Segi Hukum mengenai
keterlibatan perkara Perseroan serta anggota Direksi dan Dewan Komisaris didasarkan pada
keterangan dan surat pernyataan dari Perseroan serta masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisarisnya.
104
Page 123
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ATAS PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 13
8. Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
atau finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi dimana
Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait,
dan (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016.
9. Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut diatas tidak tepat atau tidak
benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.
10. Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia,
sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut
hukum atau yurisdiksi hukum lain dan tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas hukum
atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan usaha
maupun harta kekayaan Perseroan.
11. Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perijinan kepada, melakukan pendaftaran atau
pencatatan untuk kepentingan Perseroan: (i) mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk
melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat; (ii) telah melakukan tindakannya
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap permohonan perijinan atau
dokumen pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap dan seluruh prasyarat yang
ditentukan menurut peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang terkait,
termasuk namun tidak terbatas pada, sehubungan dengan menara telekomunikasi: (a) setiap
dan seluruh perijinan, persetujuan, rekomendasi dan instrumen sejenis lainnya yang
disyaratkan; dan (b) sesuai dengan rencana tata ruang daerah (termasuk rencana rinci dan
peta) sesuai dengan peraturan pemerintah daerah dimana menara tersebut berada yang saat
itu berlaku.
12. Berdasarkan UU No. 3/1982, perusahaan yang didirikan di Indonesia wajib didaftarkan pada
Kantor Daftar Perusahaan pada Departemen Perdagangan. Hal-hal yang wajib didaftarkan,
antara lain: (i) nama Perseroan, (ii) susunan Direksi dan Dewan Komisaris, serta (iii) susunan
permodalan. Sesuai dengan ketentuan UUPT, Menkumham menyelenggarakan Daftar
Perseroan yang memuat informasi mengenai nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan
serta perubahan data perseroan antara lain tentang penggantian anggota Direksi dan Dewan
Komisaris sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Pasal 29 UUPT. Berbeda dengan UU No. 1
Tahun 1995 yang mewajibkan perubahan Anggaran Dasar, baik yang memerlukan
persetujuan maupun pelaporan, untuk didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan
UU No. 3/1982, UUPT tidak mensyaratkan perubahan Anggaran Dasar dan perubahan
susunan Direksi dan Dewan Komisaris untuk didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
Walaupun dalam Penjelasan Umum UUPT menyatakan bahwa dalam hal pemberian status
badan hukum, persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar
dan perubahan data lainnya, UUPT tersebut tidak dikaitkan dengan UU No. 3/1982, namun
sampai dengan saat ini, UU No. 3/1982 masih berlaku dan belum dicabut. Berdasarkan UU
No. 3/1982, kelalaian dalam proses pendaftaran tersebut diancam dengan pidana penjara
paling lama 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000. Dalam prakteknya,
berdasarkan konfirmasi tertulis dari Notaris, setelah berlakunya UUPT, penerapan
pendaftaran berdasarkan UU No. 3/1982 tidak dapat dilaksanakan dimana pejabat dari
instansi terkait, dalam hal ini Departemen Perdagangan, menolak untuk mendaftarkan
perubahan Direksi dan atau Dewan Komisaris dan perubahan Anggaran Dasar, terkait dengan
permodalan dan kegiatan usaha, dalam Daftar Perusahaan Departemen Perdagangan dengan
alasan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh Kemenkumham.
105
Page 124
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ATAS PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 14
13. Berdasarkan Pasal 55 UU OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian,
Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari
Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK.
Dengan adanya peralihan tersebut seharusnya kewajiban penyampaian pelaporan triwulan
berdasarkan Pasal 28 (1) (a) Permenkeu No. 100/2009 tetap berlaku karena peraturan
tersebut belum pernah dicabut. Namun demikian, berdasarkan konfirmasi Perseroan, pada
prakteknya OJK tidak menerima lagi pelaporan triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 (1) (a) Permenkeu No. 100/2009. Hal ini dikarenakan OJK telah mengacu kepada
ketentuan dalam POJK No. 3/2013, dimana Perseroan hanya wajib menyampaikan Laporan
Bulanan kepada OJK.
106
Page 125
107
Page 126
Halaman ini sengaja dikosongkan
108
Page 127
XV. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN
PERSEROAN
Berikut ini adalah salinan Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal 31 Desember 2015 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut telah diaudit oleh KAP PSS (partner penanggung jawab: Danil Setiadi Handaja, CPA), berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia dengan opini audit tanpa modifikasian, yang laporannya tercantum dalam Prospektus
ini. Laporan audit KAP PSS tersebut mencantumkan paragraf hal-hal lain mengenai laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember
2014 dan 2013 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh auditor independen lain dan tujuan
penerbitan laporan auditor independen sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance
Tahun 2016.
109
Page 128
Halaman ini sengaja dikosongkan
110
Page 129
111 111
Page 130
112
Page 131
113
Page 132
114
Page 133
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 As of December 31, 2015, 2014 and 2013
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/ 31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/
Notes December 31, 2015 December 31, 2014 December 31, 2013
ASET ASSETS
Kas dan setara kas 3e,3i,5,28 1.025.743.664.892 2.645.624.553.480 2.461.932.586.423 Cash and cash equivalents
Efek-efek 3e,6,28 905.166.098.556 182.832.525.713 366.331.540.124 Securities
Efek-efek yang dibeli dengan Securities purchased
janji dijual kembali 3e,7 - 85.975.882.609 - under resale agreement
Investasi saham 3e,8 144.566.281.247 167.924.614.337 - Equity investments
Pinjaman diberikan - setelah
dikurangi cadangan kerugian Loans - net of allowance for
penurunan nilai sebesar impairment losses of
Rp28.426.295.211 tahun 2015, Rp28,426,295,211 in 2015
Rp19.005.399.050 tahun 2014 Rp19,005,399,050 in 2014
dan Rp3.184.279.997 tahun 2013 3e,9,28 3.342.901.408.123 1.591.880.460.703 990.304.285.244 and Rp3,184,279,997 in 2013
Piutang bunga 10 8.570.322.041 6.484.849.685 4.105.090.429 Accrued interest
Beban dibayar dimuka 3j,11 5.008.688.877 3.729.485.971 2.107.521.358 Prepaid expenses
Pajak dibayar dimuka 3q,26 9.413.130.074 6.077.794.280 2.899.080.415 Prepaid taxes
Aset tetap - setelah dikurangi Property and equipment - net of
akumulasi penyusutan sebesar accumulated depreciation of
Rp5.832.165.290 tahun 2015, Rp5,832,165,290 in 2015,
Rp3.910.015.669 tahun 2014 dan Rp3,910,015,669 in 2014 and
Rp4.319.564.374 tahun 2013 3k,12 8.894.787.526 10.920.537.363 2.909.769.884 Rp4,319,564,374 in 2013
Aset pajak tangguhan 3q,26 27.588.989.959 31.000.116.059 30.446.368.250 Deferred tax assets
Beban tangguhan 3l,13 274.112.749 3.100.379.357 1.825.097.703 Deferred charges
Aset lain-lain 3m,14 30.860.485.830 13.696.154.957 2.601.280.712 Other assets
TOTAL ASET 5.508.987.969.874 4.749.247.354.514 3.865.462.620.542 TOTAL ASSETS
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS LIABILITIES
Utang lain-lain 3f,15,28 8.688.741.083 11.441.181.650 1.733.502.210 Other payables
Utang pajak 3q,26 884.686.709 895.686.606 634.991.369 Taxes payable
Beban masih harus dibayar Accrued expenses and other
dan liabilitas lain-lain 3f,16,28 35.887.141.479 39.018.550.740 17.776.835.325 liabilities
Liabilitas imbalan kerja 3r,27 6.743.975.024 4.389.003.311 2.374.144.147 Employee benefits obligation
Pinjaman diterima 3f,17,28 528.354.833.131 348.565.881.947 - Fund borrowing
Pendapatan diterima dimuka - - 1.410.000.000 Unearned revenue
Pinjaman subordinasi 3f,18,28 2.720.354.369.353 2.441.209.963.215 2.031.864.023.367 Subordinated loans
Total Liabilitas 3.300.913.746.779 2.845.520.267.469 2.055.793.496.418 Total Liabilities
EKUITAS EQUITY
Modal saham - nilai nominal Capital stock - par value of
Rp1.000.000 per saham Rp1,000,000 per share
Modal dasar 2.000.000 saham Authorized - 2,000,000 shares
Modal ditempatkan dan disetor Subscribed and paid up
penuh 2.000.000 saham tahun 2015, 2,000,000 shares in 2015,
1.770.868 saham tahun 2014 dan 1,770,868 shares in 2014 and
1.175.000 saham tahun 2013 19 2.000.000.000.000 1.770.868.000.000 1.175.000.000.000 1,175,000 shares in 2013
Tambahan modal disetor 20 29.800.000.000 26.378.000.000 17.500.000.000 Additional paid-in capital
Advances for capital stock
Uang muka modal saham dipesan 21 - - 604.746.000.000 subscription
Penghasilan komprehensif lain- Other comprehensive income -
neto setelah pajak 3e,6 2.164.505.441 5.302.042.402 3.123.225.000 net after tax
Saldo laba 176.109.717.654 101.179.044.643 9.299.899.124 Retained earnings
Total Ekuitas 2.208.074.223.095 1.903.727.087.045 1.809.669.124.124 Total Equity
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 5.508.987.969.874 4.749.247.354.514 3.865.462.620.542 TOTAL LIABILITIES AND EQUITY
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang The accompanying notes to the financial statements form an
tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. integral part of these financial statements taken as a whole.
115
1
Page 134
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
LAPORAN LABA RUGI DAN STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal For the years ended
31 Desember 2015, 2014 dan 2013 December 31, 2015, 2014 and 2013
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember/
Year Ended December 31,
Catatan/
Notes 2015 2014 2013
PENDAPATAN REVENUES
Pendapatan bunga 3e,3p,22,28 319.749.876.218 276.875.915.361 118.292.820.334 Interest income
Pendapatan provisi dan komisi 3p,23 17.835.396.759 7.014.444.873 6.517.768.000 Provision and commission income
Keuntungan/(kerugian) selisih kurs 3c 8.810.303.946 (814.341.023) 1.698.548.500 Gain/(loss) on foreign exchange
Pendapatan lainnya 3p 621.856.880 122.129.249 9.090.909 Other income
Pendapatan jasa advisory 3p 419.281.400 - 96.430.000 Advisory income
Keuntungan/(kerugian) dari penjualan Gain/(loss) from sale
efek-efek 3e,3p 197.270.720 (2.525.700.000) - of securities
(Kerugian)/keuntungan yang belum Unrealized (loss)/gain from
direalisasi dari perubahan nilai wajar changes in fair value of
investasi saham 3e,3h,8 (41.287.164.324) 11.160.450.532 - equity investment
Total Pendapatan 306.346.821.599 291.832.898.992 126.614.657.743 Total Revenues
BEBAN EXPENSES
General and administrative
Beban umum dan administrasi 3o,3p,24 (107.400.792.188) (100.670.984.399) (68.536.354.330) expenses
Beban bunga 3p,25,28 (87.329.648.007) (53.580.563.226) (21.633.105.361) Interest expense
Beban cadangan kerugian
penurunan nilai 3e,9 (8.190.352.070) (15.652.669.924) (3.101.982.507) Provision for impairment losses
Total Beban (202.920.792.265) (169.904.217.549) (93.271.442.198) Total Expenses
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 103.426.029.334 121.928.681.443 33.343.215.545 INCOME BEFORE TAX EXPENSE
BEBAN PAJAK 3q,26 (28.785.799.110) (30.104.461.412) (5.806.663.087) TAX EXPENSE
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 74.640.230.224 91.824.220.031 27.536.552.458 NET INCOME FOR THE YEAR
PENGHASILAN KOMPREHENSIF OTHER COMPREHENSIVE
LAIN: INCOME:
Pos-pos yang tidak akan Items that will not be reclassified
direklasifikasi ke laba rugi: to profit or loss:
Keuntungan aktuarial 3r,27 387.257.049 73.233.984 913.839.227 Actuarial gain
Pajak penghasilan terkait pos-pos Income tax related to items
yang tidak akan direklasifikasi that will not be reclassified to
ke laba rugi 3q,26 (96.814.262) (18.308.496) (228.459.807) profit or loss
Pos-pos yang akan direklasifikasi Items that will be reclassified
ke laba rugi: to profit or loss:
(Decrease)/increase in
(Penurunan)/kenaikan nilai wajar fair value of available-for-sale
efek-efek tersedia untuk dijual 3e,3h,6 (4.224.251.197) 2.945.958.452 4.164.300.000 securities
Pajak penghasilan terkait pos-pos Income tax related to items
yang akan direklasifikasi ke that will be reclassified to
laba rugi 3q,26,6 1.086.714.236 (767.141.050) (1.041.075.000) profit or loss
Total penghasilan komprehensif lain (2.847.094.174) 2.233.742.890 3.808.604.420 Total other comprehensive income
TOTAL PENGHASILAN TOTAL COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF 71.793.136.050 94.057.962.921 31.345.156.878 INCOME
LABA PER SAHAM 3u,34 EARNINGS PER SHARE
Dasar (nilai penuh) 38.768,17 52.335,13 23.435,36 Basic (full amount)
Dilusian (nilai penuh) 38.768,17 52.335,13 23.402,85 Diluted (full amount)
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang The accompanying notes to the financial statements form an
tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. integral part of these financial statements taken as a whole.
116
2
Page 135
The original financial statements included herein are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal For the years ended
31 Desember 2015, 2014 dan 2013 December 31, 2015, 2014 and 2013
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Uang muka
modal saham Penghasilan
Tambahan dipesan/ komprehensif lain/
modal disetor/ Advances for Saldo laba/ Other
Catatan/ Modal saham/ Additional capital stock Retained comprehensive Total ekuitas/
Notes Capital stock paid-in capital subscription earnings *) income Total equity
Saldo 1 Januari 2013 1.175.000.000.000 17.500.000.000 (18.922.032.754) - 1.173.577.967.246 Balance as of January 1, 2013
Uang muka modal saham dipesan 21 - - 604.746.000.000 - 604.746.000.000 Advances for capital stock subscription
Laba bersih tahun berjalan - - - 27.536.552.458 - 27.536.552.458 Net income for the year
Keuntungan aktuarial 3r,27 - - - 685.379.420 - 685.379.420 Actuarial gain
Kenaikan nilai wajar efek-efek Increase in fair value of available-
tersedia untuk djual 3e,3h,6 - - - - 3.123.225.000 3.123.225.000 for-sale securities
Saldo 31 Desember 2013 1.175.000.000.000 17.500.000.000 604.746.000.000 9.299.899.124 3.123.225.000 1.809.669.124.124 Balance as of December 31, 2013
117
117
Reklasifikasi uang muka Reclassification of advances for
modal saham dipesan 20,21 595.868.000.000 8.878.000.000 (604.746.000.000) - - - capital stock subscription
Laba bersih tahun berjalan - - - 91.824.220.031 - 91.824.220.031 Net income for the year
Keuntungan aktuarial 3r,27 - - - 54.925.488 - 54.925.488 Actuarial gain
Kenaikan nilai wajar efek-efek Increase in fair value of available-
tersedia untuk djual 3e,3h,6 - - - - 2.178.817.402 2.178.817.402 for-sale securities
Saldo 31 Desember 2014 1.770.868.000.000 26.378.000.000 - 101.179.044.643 5.302.042.402 1.903.727.087.045 Balance as of December 31, 2014
Tambahan modal saham 19,20 229.132.000.000 3.422.000.000 - - - 232.554.000.000 Additional capital stock
Laba bersih tahun berjalan - - - 74.640.230.224 - 74.640.230.224 Net income for the year
Keuntungan aktuarial 3r,27 - - - 290.442.787 - 290.442.787 Actuarial gain
Penurunan nilai wajar efek-efek Decrease in fair value of available-
tersedia untuk djual 3e,3h,6 - - - - (3.137.536.961) (3.137.536.961) for-sale securities
Saldo 31 Desember 2015 2.000.000.000.000 29.800.000.000 - 176.109.717.654 2.164.505.441 2.208.074.223.095 Balance as of December 31, 2015
*) Saldo laba termasuk keuntungan aktuarial - neto setelah pajak *) Retained earnings include actuarial gain - net of tax effect
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial
keuangan secara keseluruhan. statements taken as a whole.
3
Page 136
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
LAPORAN ARUS KAS STATEMENTS OF CASH FLOWS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal For the years ended
31 Desember 2015, 2014 dan 2013 December 31, 2015, 2014 and 2013
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember/
Year Ended December 31,
Catatan/
Notes 2015 2014 2013
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM OPERATING
OPERASI ACTIVITIES
Penerimaan pendapatan bunga 307.012.841.444 273.272.600.490 109.433.026.538 Receipt of interest income
Penerimaan pendapatan provisi Receipt of provision and commision
dan komisi 19.387.396.759 5.604.444.873 7.927.768.000 income
Pembayaran kepada karyawan (76.234.828.090) (39.906.503.202) (44.245.001.023) Payment to employees
Pembayaran kepada pemasok (38.048.528.419) (46.902.195.286) (11.985.801.516) Payment to suppliers
Pembayaran biaya pinjaman diterima (5.000.000.000) (86.445.433.493) - Payment of funds borrowing cost
Penerimaan pendapatan advisory 261.724.540 - 482.144.150 Receipt of advisory income
Pembayaran pajak final (24.384.773.036) (31.443.658.766) (18.087.609.093) Payment of final tax
Pembayaran beban bunga (84.240.083.647) (47.666.237.284) (15.480.787.051) Payment of interest expenses
Penerimaan kas dari aktivitas
operasi - neto 98.753.749.551 26.513.017.332 28.043.740.005 Net cash receipts from operations
Pinjaman diberikan kepada nasabah (2.332.385.523.120) (1.203.733.467.747) (906.838.035.327) Loans granted to customers
Penerimaan pembayaran pinjaman
diberikan 729.148.433.198 659.327.730.801 21.490.493.807 Repayment of loans
Investasi saham - (149.537.500.000) - Investment in equity securities
Arus kas neto yang digunakan Net cash used in operating
untuk aktivitas operasi (1.504.483.340.371) (667.430.219.614) (857.303.801.515) activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM INVESTING
INVESTASI ACTIVITIES
Pembelian efek-efek dan perolehan Purchase of securities and
efek-efek yang dibeli dengan acquisition of securities purchased
janji dijual kembali (1.597.518.453.842) (211.120.000.000) (552.149.450.000) under resale agreement
Penjualan efek-efek dan penerimaan Sale of securities and receipt of
efek-efek yang dibeli dengan securities purchased
janji dijual kembali 972.374.576.191 315.784.752.056 353.966.345.541 under resale agreement
Acquisition of
Perolehan aset tetap 12 (10.793.716.519) (927.945.756) (1.025.994.838) property and equipment
Acquisition of
Perolehan perangkat lunak 14 (13.632.019.882) (5.774.599.125) - computer software
Penjualan aset tetap 12 778.933.044 246.320.081 - Sale of property and equipment
Arus kas neto yang (digunakan
untuk)/diperoleh dari Net cash (used in)/provided by
aktivitas investasi (648.790.681.008) 98.208.527.256 (199.209.099.297) investing activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM FINANCING
PENDANAAN ACTIVITIES
Penerimaan pinjaman 150.000.000.000 409.710.000.000 - Proceeds from funds borrowing
Penerimaan setoran modal 19,21 232.554.000.000 - 604.746.000.000 Proceeds from paid-up capital
Penerimaan pinjaman subordinasi 36.093.600.000 289.024.320.000 936.804.160.768 Proceeds from subordinated loan
Pembayaran pinjaman subordinasi (23.892.311.436) (9.126.878.697) - Payment of subordinated loan
Arus kas neto yang diperoleh Net cash provided by financing
dari aktivitas pendanaan 394.755.288.564 689.607.441.303 1.541.550.160.768 activities
(PENURUNAN)/KENAIKAN NETO NET (DECREASE)/INCREASE IN
KAS DAN SETARA KAS (1.758.518.732.815) 120.385.748.945 485.037.259.956 CASH AND CASH EQUIVALENTS
Impact of changes in foreign
Pengaruh perubahan kurs mata exchange rate on cash
uang asing pada kas dan setara kas 138.637.844.227 63.306.218.112 193.614.140.330 and cash equivalents
KAS DAN SETARA KAS PADA CASH AND CASH EQUIVALENTS
AWAL TAHUN 2.645.624.553.480 2.461.932.586.423 1.783.281.186.137 AT BEGINNING OF THE YEAR
KAS DAN SETARA KAS PADA CASH AND CASH EQUIVALENTS
AKHIR TAHUN 1.025.743.664.892 2.645.624.553.480 2.461.932.586.423 AT END OF THE YEAR
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang The accompanying notes to the financial statements form an
tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. integral part of these financial statements taken as a whole.
4
118
Page 137
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM 1. GENERAL
PT Indonesia Infrastructure Finance (“Perusahaan”) PT Indonesia Infrastructure Finance
didirikan berdasarkan hukum negara Republik (the “Company”) was established under the laws of
Indonesia melalui Akta Pendirian No. 34 tanggal the Republic of Indonesia through Deed of
15 Januari 2010, dibuat di hadapan Aulia Taufani, Establishment No. 34 dated January 15, 2010,
SH, sebagai pengganti Sutjipto, SH, notaris di drawn up before Aulia Taufani, SH, as substitute of
Jakarta, yang disetujui oleh Menteri Hukum dan Sutjipto, SH, notary in Jakarta, which was
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan approved by the Minister of Laws and Human
Surat Keputusan No. AHU-21503.AH.01.01.Tahun Rights of the Republic of Indonesia in its decision
2010 tanggal 28 April 2010 dan diumumkan dalam letter No. AHU-21503. AH.01.01.Tahun 2010 dated
Lembaran Berita Negara Republik Indonesia April 28, 2010 and published in the State Gazette
No. 20 tanggal 11 Maret 2011, Tambahan of the Republic of Indonesia No. 20 dated
No. 5123. Anggaran Dasar Perusahaan telah March 11, 2011, Supplementary No. 5123. The
mengalami beberapa kali perubahan, terakhir Company’s Articles of Association have been
dengan Akta No. 20 tanggal 30 April 2015 yang amended several times, most recently with Deed
dibuat oleh Utiek R. Abdurachman, SH, MLi, MKn, No. 20 of Utiek R. Abdurachman, SH, MLi, MKn,
notaris di Jakarta, mengenai perubahan susunan dated April 30, 2015 notary in Jakarta, concerning
Direksi Perusahaan. Laporan atas perubahan the changes of composition of the Company’s
susunan pengurus telah diterima oleh Menteri Board of Directors. Report of such changes had
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia been accepted by the Minister of Law and Human
berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03- Rights of the Republic of Indonesia as stated in the
0935087.Tahun 2015 tanggal 27 Mei 2015. Letter No. AHU-AH.01.03-0935087.Tahun 2015
dated May 27, 2015.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar In accordance with article 3 of the Company’s
Perusahaan, maksud dan tujuan Perusahaan Articles of Association, the objective of its activities
adalah menyelenggarakan kegiatan usaha dalam is to engage in financing infrastructure projects in
bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia.
Indonesia.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, The Company may perform the following activities
Perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha to achieve its objectives:
berikut ini:
a. memberikan pinjaman dalam bentuk, antara a. provide loans in the form of, among others,
lain, pinjaman senior, pinjaman senior debts, subordinated debts/mezzanine
subordinasi/mezzanine financing, bridge financing, bridge financing, take-out financing
financing, take-out financing dan/atau and/or refinancing;
pembiayaan kembali;
b. memberikan jaminan dalam bentuk, antara b. provide guarantees in the form of, among
lain, pemenuhan liabilitas keuangan, credit others, fulfilment of financial liabilities, credit
enhancement dan/atau performance bonds; enhancement, and/or performance bonds;
c. penyertaan modal; c. equity investment;
d. memberikan jasa dalam mencari pasar swap d. provide services involving search for swap
yang berkaitan dengan perusahaan market related to infrastructure financing
pembiayaan infrastruktur; companies;
e. memberikan jasa konsultasi yang berkaitan e. provide consultation services related to,
dengan, antara lain, penilaian risiko, analisa among others, risk assessment, feasibility
kelayakan, struktur proyek, model analysis, project structuring, financing scheme,
pembiayaan, dan/atau pembangunan proyek; and/or project development; and
dan
f. melakukan kegiatan pembiayaan lain yang f. Other financing activities related to
terkait dengan proyek-proyek infrastruktur infrastructure projects as permitted by the
sebagaimana diizinkan oleh Peraturan Menteri Minister of Finance Regulation
Keuangan No.100/PMK.010/2009 tentang No. 100/PMK.010/2009 regarding
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. Infrastructure Finance Company.
119
5
Page 138
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
Perusahaan telah mendapatkan izin usaha dari The Company has obtained its business license
Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk from the Minister of Finance of the Republic of
melakukan kegiatannya melalui Keputusan Menteri Indonesia through Decree of Minister of Finance of
Keuangan Republik Indonesia No. KEP- the Republic of Indonesia No. KEP-
439/KM.10/2010 tanggal 6 Agustus 2010. 439/KM.10/2010 dated August 6, 2010.
Kantor pusat Perusahaan berlokasi di Gedung The Company’s head office is located at Energy
th
Energi lantai 30, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52 - Building, 30 floor, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52 -
53, Jakarta, Indonesia. 53, Jakarta, Indonesia.
Personil manajemen kunci mencakup Dewan Key management personnel consists of the Boards
Komisaris and Direksi. of Commissioners and Directors.
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi The members of the Company's Boards of
Perusahaan pada tanggal-tanggal 31 Desember Commissioners and Directors as of December 31,
2015, 2014 dan 2013 adalah sebagai berikut: 2015, 2014 and 2013 are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31, December 31,
2015 2014 2013
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Presiden Komisaris/ President Commissioner/
Komisaris Independen M. Chatib Basri M. Chatib Basri Sofyan Djalil Independent Commissioner
Komisaris Independen Edwin Gerungan Edwin Gerungan - Independent Commissioner
Komisaris Jemal-Ud-Din Al Noor Kassum Jemal-Ud-Din Al Noor Kassum Jemal-Ud-Din Al Noor Kassum Commissioners
Robert Olivier Dolk Robert Olivier Dolk Robert Olivier Dolk
Hans Juergen Hertel Hans Juergen Hertel Hans Juergen Hertel
Marwanto Harjowiryono Marwanto Harjowiryono Marwanto Harjowiryono
Rajeev Kannan Rajeev Kannan Rajeev Kannan
Eko Putro Adijayanto Eko Putro Adijayanto Arif Baharudin
Direksi Board of Directors
Presiden Direktur Sukatmo Padmosukarso Sukatmo Padmosukarso Kartika Wirjoatmodjo President Director
Direktur Harold J.D. Tjiptadjaja Harold J.D. Tjiptadjaja Harold J.D. Tjiptadjaja Directors
Wito Krisnahadi Haruhiko Takamoto Haruhiko Takamoto
Arisudono Soerono Wito Krisnahadi Wito Krisnahadi
Arisudono Soerono Arisudono Soerono
Berdasarkan Akta No. 20 tertanggal 30 April 2015 Based on Deed No. 20 of Utiek Abdurachman, SH,
yang dibuat oleh Utiek Abdurachman, SH, MLi, MLi, MKn, dated April 30, 2015, notary in Jakarta,
MKn, notaris di Jakarta, para pemegang saham shareholders have accepted the resignation of
setuju untuk menerima pengunduran diri Bapak Mr. Haruhiko Takamoto as the Company’s Director
Haruhiko Takamoto sebagai Direktur Perusahaan effective on April 3, 2015. The change of the
efektif sejak tanggal 3 April 2015. Pemberitahuan Company’s Board of Directors was accepted by the
perubahan Direksi Perusahaan ini telah diterima Minister of Laws and Human Rights of the Republic
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia of Indonesia through letter No. AHU-AH.01.03-
Republik Indonesia melalui surat No. AHU- 0935087 dated May 27, 2015.
AH.01.03-0935087 tanggal 27 Mei 2015.
Susunan anggota Komite Investasi pada tanggal- The members of the Company's Investment
tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 Committee as of December 31, 2015, 2014 and
berasal dari seluruh anggota Dewan Komisaris dan 2013 comprise of all members of the Boards of
Direksi. Commissioners and Directors.
Berdasarkan Akta No. 5 tertanggal 6 Maret 2014 Based on Deed No. 5 of Utiek Abdurachman, SH,
yang dibuat oleh Utiek Abdurachman, SH, MLi, MLi, MKn, dated March 6, 2014, notary in Jakarta,
MKn, notaris di Jakarta, para pemegang saham shareholders have agreed to appoint Mr. Sukatmo
setuju untuk mengangkat Bapak Sukatmo Padmosukarso as the President Director of the
Padmosukarso sebagai Presiden Direktur Company effective on March 3, 2014. The
Perusahaan efektif sejak tanggal 3 Maret 2014. appointment was accepted by the Minister of Laws
Pemberitahuan pengangkatan ini telah diterima and Human Rights of the Republic of Indonesia
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia through letter No. AHU-AH.01.10-13195 dated
Republik Indonesia melalui surat No. AHU- March 27, 2014.
AH.01.10-13195 tanggal 27 Maret 2014.
120
6
Page 139
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
Berdasarkan Akta No. 19 tertanggal 29 Desember Based on Deed No. 19 of Utiek Abdurachman, SH,
2014 yang dibuat oleh Utiek Abdurachman, SH, MLi, MKn, dated December 29, 2014, notary in
MLi, MKn, notaris di Jakarta, para pemegang Jakarta, shareholders have agreed to the
saham setuju untuk menerima pengunduran diri resignation of Mr. Sofyan Djalil as Independent
Bapak Sofyan Djalil sebagai Komisaris Independen Commissioner and President Commissioner
dan Presiden Komisaris efektif sejak tanggal effective on December 4, 2014 and appointed
4 Desember 2014 dan mengangkat Bapak Mr. M. Chatib Basri as President Commissioner
M. Chatib Basri sebagai Presiden Komisaris dan and Independent Commissioner, Mr. Edwin
Komisaris Independen, Bapak Edwin Gerungan Gerungan as Independent Commissioner, and Mr.
sebagai Komisaris Independen dan Bapak Eko Eko Putro Adijayanto as Commissioner replacing
Putro Adijayanto sebagai Komisaris menggantikan Mr. Arif Baharudin. The appointment was accepted
Bapak Arif Baharudin. Pemberitahuan by the Minister of Laws and Human Rights of the
pengangkatan ini telah diterima oleh Menteri Republic of Indonesia through its letter No. AHU-
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 0001146.AH.01.03 Tahun 2015 dated January 8,
melalui surat No. AHU-0001146.AH.01.03 Tahun 2015.
2015 tanggal 8 Januari 2015.
Komite Audit Perusahaan per tanggal-tanggal The members of the Company’s Audit Committee
31 Desember 2015, 2014 dan 2013 adalah sebagai as of December 31, 2015, 2014 and 2013 are as
berikut: follows:
31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31, December 31,
2015 2014 2013
Ketua Edwin Gerungan Edwin Gerungan Sofyan Djalil Chairman
Anggota Eko Putro Adijayanto Eko Putro Adijayanto Arif Baharudin Members
Hans Juergen Hertel Hans Juergen Hertel Hans Juergen Hertel
Robert Olivier Dolk Robert Olivier Dolk Robert Olivier Dolk
Anggota independen Agus Kretarto Agus Kretarto Agus Kretarto Independent members
Loso Judijanto*) Loso Judijanto
*) efektif 1 Juli 2015, Bapak Loso Judijanto *) effective July 1, 2015, Mr. Loso Judijanto resigned
mengundurkan diri sebagai anggota Komite Audit. from his position as a member of Audit Committee.
Komite Pemantau Risiko dan Komite Nominasi dan The Company’s Risk Oversight Committee and
Remunerasi Perusahaan pada tanggal-tanggal Nomination and Remuneration Committee as of
31 Desember 2015 dan 2014 adalah sebagai December 31, 2015 and 2014 are as follows:
berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2015 2014
Komite Pemantau Resiko Risk Oversight Committee
Ketua Edwin Gerungan Edwin Gerungan Chairman
Anggota Eko Putro Adijayanto Eko Putro Adijayanto Members
Robert Olivier Dolk Robert Olivier Dolk
Hans Juergen Hertel Hans Juergen Hertel
Komite Nominasi dan Nomination and Remuneration
Remunerasi Committee
Ketua M. Chatib Basri M. Chatib Basri Chairman
Anggota Jemal-Ud-Din Al Noor Kassum Jemal-Ud-Din Al Noor Kassum Members
Marwanto Harjowiryono Marwanto Harjowiryono
Rajeev Kannan Rajeev Kannan
Sekretaris perusahaan Perusahaan pada tanggal The corporate secretary of the Company as of
31 Desember 2015, 2014 dan 2013 adalah December 31, 2015, 2014 and 2013 is Nastantio
Nastantio W. Hadi. W. Hadi.
121
7
Page 140
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
Berdasarkan surat Perusahaan No. Ref. 017/IIF- Based on the Company’s letter No. Ref. 017/IIF-
HRD/III/2012 tanggal 30 Maret 2012, kepala divisi HRD/III/2012 dated March 30, 2012, the head of
audit internal Perusahaan pada tanggal-tanggal internal audit division of the Company as of
31 Desember 2015, 2014 dan 2013 adalah Yudi December 31, 2015, 2014 and 2013 is Yudi Adrial.
Adrial.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2015, 2014 As of December 31, 2015, 2014 and 2013, the
dan 2013, jumlah karyawan Perusahaan masing- Company had 64, 48 and 39 employees
masing adalah 64 orang, 48 orang dan 39 orang (unaudited), respectively.
(tidak diaudit).
2. PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI 2. ADOPTION OF NEW AND REVISED FINANCIAL
KEUANGAN BARU DAN REVISI ACCOUNTING STANDARDS
a. Perubahan kebijakan akuntansi dan a. Changes in accounting policies and
pengungkapan disclosure
Efektif 1 Januari 2015, Perusahaan telah Effective on January 1, 2015, the Company
menerapkan beberapa standar, interpretasi has applied new and revised standards, and
baru dan revisi yang relevan untuk interpretation which are relevant to the
Perusahaan, sebagai berikut: Company, as follows:
• Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan • Statements of Financial Accounting
(PSAK) No. 1 (Revisi 2013), “Penyajian Standards (SFAS) No. 1 (Revised 2013),
Laporan Keuangan” “Presentation of Financial Statements”
• PSAK No. 24 (Revisi 2013), “Imbalan • SFAS No. 24 (Revised 2013),” Employee
Kerja” Benefits”
• PSAK No. 46 (Revisi 2014), “Pajak • SFAS No. 46 (Revised 2014), “Income
Penghasilan” Taxes”
• PSAK No. 48 (Revisi 2014), “Penurunan • SFAS No. 48 (Revised 2014),
nilai Aset” ”Impairment of Assets”
• PSAK No. 50 (Revisi 2014), “Instrumen • SFAS No. 50 (Revised 2014), “Financial
Keuangan: Penyajian” Instruments: Presentation”
• PSAK No. 55 (Revisi 2014), “Instrumen • SFAS No. 55 (Revised 2014), “Financial
Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran” Instruments: Recognition and
Measurement”
• PSAK No. 60 (Revisi 2014), “Instrumen • SFAS No. 60 (Revised 2014), “Financial
Keuangan: Pengungkapan” Instruments: Disclosures”
• PSAK No. 68, “Pengukuran Nilai Wajar” • SFAS No. 68, “Fair Value Measurement”
• Intrepretasi Standar Akuntansi Keuangan • Interpretation of Financial Accounting
(ISAK) No. 26 (Revisi 2014), “Penilaian Standards (IFAS) No. 26 (Revised 2014),
Kembali Derivatif Melekat” “Reassessment of Embedded Derivatives”
Tidak terdapat dampak yang signifikan atas There was no significant impact on the
penerapan standar akuntansi keuangan baru adoption of these new and revised financial
dan revisi tersebut, kecuali perubahan accounting standards, except for the change in
penyajian penghasilan komprehensif lain dan presentation of other comprehensive income
beberapa pengungkapan tambahan. and several additional disclosures.
122
8
Page 141
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI 2. ADOPTION OF NEW AND REVISED FINANCIAL
KEUANGAN BARU DAN REVISI (lanjutan) ACCOUNTING STANDARDS (continued)
b. Standar akuntansi yang telah disahkan b. Accounting standards issued but not yet
namun belum berlaku efektif effective
Standar akuntansi dan interpretasi yang telah The standards and interpretations that are
disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi issued by the Board of Indonesian Financial
Keuangan (DSAK), tetapi belum berlaku efektif Accounting Standards (DSAK), but not yet
untuk laporan keuangan tahun berjalan effective for current year financial statements
diungkapkan di bawah ini. Perusahaan are disclosed below. The Company intends to
bermaksud untuk menerapkan standar tersebut, adopt these standards, if applicable, when they
jika dipandang relevan, saat telah menjadi become effective.
efektif.
• Amandemen PSAK No. 1: Penyajian • Amendments to SFAS No. 1: Presentation
Laporan Keuangan tentang Prakarsa of Financial Statements on Disclosures
Pengungkapan, berlaku efektif 1 Januari Initiative, effective January 1, 2017.
2017.
Amandemen ini mengklarifikasi, bukan The amendments clarify, rather than
mengubah secara signifikan, persyaratan significantly change, existing SFAS No. 1
PSAK No. 1, antara lain, mengklarifikasi requirements, among others, to clarify the
mengenai materialitas, fleksibilitas urutan materiality, flexibility as to the order in
sistematis penyajian catatan atas laporan which they present the notes to financial
keuangan dan pengidentifikasian kebijakan statements and identification of significant
akuntansi signifikan. accounting policies.
• Amandemen PSAK No. 16: Aset Tetap • Amendments to SFAS No. 16: Property,
tentang Klarifikasi Metode yang Diterima Plant and Equipment on Clarification of the
untuk Penyusutan dan Amortisasi, berlaku Accepted Method for Depreciation and
efektif 1 Januari 2016. Amortization, effective January 1, 2016.
Amandemen ini mengklarifikasi prinsip The amendments clarify the principle in
yang terdapat dalam PSAK No. 16 dan SFAS No. 16 and SFAS No. 19 “Intangible
PSAK No. 19 “Aset Tak Berwujud” bahwa Asset” that revenue reflects a pattern of
pendapatan mencerminkan suatu pola economic benefits that are generated from
manfaat ekonomik yang dihasilkan dari operating a business (of which the asset is
pengoperasian usaha (yang mana aset part) rather than the economic benefits that
tersebut adalah bagiannya) daripada are consumed through the use of the
manfaat ekonomik dari pemakaian melalui asset. As a result, a revenue-based
penggunaan aset. Sebagai kesimpulan method cannot be used to depreciate the
bahwa penggunaan metode penyusutan property, plant and equipment.
aset tetap yang berdasarkan pada
pendapatan adalah tidak tepat.
123
9
Page 142
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI 2. ADOPTION OF NEW AND REVISED FINANCIAL
KEUANGAN BARU DAN REVISI (lanjutan) ACCOUNTING STANDARDS (continued)
b. Standar akuntansi yang telah disahkan b. Accounting standards issued but not yet
namun belum berlaku efektif (lanjutan) effective (continued)
• Amandemen PSAK No. 24: Imbalan Kerja • Amendments to SFAS No. 24: Employee
tentang Program Imbalan Pasti: Iuran Benefits on Defined Benefit Plans:
Pekerja, berlaku efektif 1 Januari 2016. Employee Contributions, effective
January 1, 2016.
PSAK No. 24 meminta entitas untuk SFAS No. 24 requires an entity to consider
mempertimbangkan iuran dari pekerja atau contributions from employees or third
pihak ketiga ketika memperhitungkan parties when accounting for defined benefit
program manfaat pasti. Ketika iuran plans. Where the contributions are linked to
tersebut sehubungan dengan jasa, iuran service, they should be attributed to
tersebut harus diatribusikan pada periode periods of service as a negative benefit.
jasa sebagai imbalan negatif. Amandemen These amendments clarify that, if the
ini mengklarifikasi bahwa, jika jumlah iuran amount of the contributions is independent
tidak bergantung pada jumlah tahun jasa, of the number of service years, an entity is
entitas diperbolehkan untuk mengakui permitted to recognize such contributions
iuran tersebut sebagai pengurang dari as a reduction in the service cost in the
biaya jasa dalam periode ketika jasa terkait period in which the service is rendered,
diberikan, daripada mengalokasikan iuran instead of allocating the contributions to the
tersebut pada periode jasa. periods of service.
• ISAK No. 30 (2015): Pungutan, yang • IFAS No. 30 (2015): Levies, adopted from
diadopsi dari International Financial International Financial Reporting
Reporting Interpretations Committee Interpretations Committee (IFRIC) 21,
(IFRIC) 21, berlaku efektif 1 Januari 2016. effective January 1, 2016.
Interpretasi ini membahas akuntansi This Interpretation addresses the
liabilitas membayar pungutan jika termasuk accounting for a liability to pay a levy if that
dalam ruang lingkup PSAK No. 57, liability is within the scope of SFAS No. 57,
“Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset “Provisions, Contingent Liabilities and
Kontinjensi”. Interpretasi ini juga Contingent Assets”. It also addresses the
membahas akuntansi liabilitas membayar accounting for a liability to pay a levy
pungutan yang waktu dan jumlahnya pasti. whose timing and amount is certain.
• PSAK No. 7 (Penyesuaian 2015): • SFAS No. 7 (2015 Improvement): Related
Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi, Party Disclosures, effective January 1,
berlaku efektif 1 Januari 2016. 2016.
Penyesuaian ini mengklarifikasi bahwa The improvement clarifies that a
entitas manajemen (entitas yang management entity (an entity that provides
menyediakan jasa personil manajemen key management personnel services) is a
kunci) adalah pihak berelasi yang related party subject to the related party
dikenakan pengungkapan pihak berelasi. disclosures. In addition, an entity that uses
Di samping itu, entitas yang memakai a management entity is required to
entitas manajemen mengungkapkan biaya disclose the expenses incurred for
yang terjadi untuk jasa manajemennya. management services.
124
10
Page 143
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI 2. ADOPTION OF NEW AND REVISED FINANCIAL
KEUANGAN BARU DAN REVISI (lanjutan) ACCOUNTING STANDARDS (continued)
b. Standar akuntansi yang telah disahkan b. Accounting standards issued but not yet
namun belum berlaku efektif (lanjutan) effective (continued)
• PSAK No. 16 (Penyesuaian 2015): Aset • SFAS No. 16 (2015 Improvement):
Tetap, berlaku efektif 1 Januari 2016. Property, Plant and Equipment, effective
January 1, 2016.
Penyesuaian ini mengklarifikasi bahwa The improvement clarifies that in SFAS
dalam PSAK No. 16 dan PSAK No. 19, No. 16 and SFAS No. 19 that the asset
aset dapat direvaluasi dengan mengacu may be revalued by reference to
pada data pasar yang dapat diobservasi observable data on either the gross or the
terhadap jumlah tercatat bruto ataupun net carrying amount. In addition, the
neto. Dan akumulasi penyusutan atau accumulated depreciation or amortization
amortisasi adalah perbedaan antara jumlah is the difference between the gross and
tercatat bruto dan jumlah tercatat aset carrying amounts of the asset. Carrying
tersebut. Jumlah tercatat aset tersebut amounts of the asset is restated by
disajikan kembali pada jumlah revaluated amounts.
revaluasiannya.
• PSAK No. 19 (Penyesuaian 2015): Aset • SFAS No. 19 (2015 Improvement):
Tak Berwujud, berlaku efektif 1 Januari Intangible Assets, effective January 1,
2016. 2016.
Penyesuaian ini mengklarifikasi bahwa The improvement clarifies that in SFAS No.
dalam PSAK No. 16 dan PSAK No. 19, 16 and SFAS No. 19, that the asset may
aset dapat direvaluasi dengan mengacu be revalued by reference to observable
pada data pasar yang dapat diobservasi data on either the gross or the net carrying
terhadap jumlah tercatat bruto ataupun amount. In addition, the accumulated
neto. Dan akumulasi penyusutan atau depreciation or amortization is the
amortisasi adalah perbedaan antara jumlah difference between the gross and carrying
tercatat bruto dan jumlah tercatat aset amounts of the asset. Carrying amounts of
tersebut. Jumlah tercatat aset tersebut the asset is restated by revaluated
disajikan kembali pada jumlah amounts.
revaluasiannya.
• PSAK No. 25 (Penyesuaian 2015): • SFAS No. 25 (2015 Improvement):
Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Accounting Policies, Changes in
Akuntansi dan Kesalahan. Accounting Estimates and Errors.
Penyesuaian ini memberikan koreksi The improvement provides editorial
editorial pada PSAK No. 25 paragraf 27. correction for paragraph 27 of SFAS
No. 25.
• PSAK No. 68 (Penyesuaian 2015): Pengukuran • SFAS No. 68 (2015 Improvement): Fair value
Nilai Wajar, berlaku efektif 1 Januari 2016. Measurement, effective January 1, 2016.
Penyesuaian ini mengklarifikasi bahwa The improvement clarifies that the portfolio
pengecualian portofolio dalam PSAK No. 68 exception in SFAS No. 68 can be applied not
dapat diterapkan tidak hanya pada kelompok only to financial assets and financial liabilities,
aset keuangan dan liabilitas keuangan, tetapi but also to other contracts within the scope of
juga diterapkan pada kontrak lain dalam ruang SFAS No. 55.
lingkup PSAK No. 55.
125
11
Page 144
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI 2. ADOPTION OF NEW AND REVISED FINANCIAL
KEUANGAN BARU DAN REVISI (lanjutan) ACCOUNTING STANDARDS (continued)
b. Standar akuntansi yang telah disahkan b. Accounting standards issued but not yet
namun belum berlaku efektif (lanjutan) effective (continued)
Perusahaan sedang mengevaluasi dampak dari The Company is presently evaluating and has
standar akuntansi tersebut dan belum not yet determined the effects of these
menentukan dampaknya terhadap laporan accounting standards on its financial
keuangan Perusahaan. statements.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN POLICIES
a. Pernyataan Kepatuhan a. Statement of Compliance
Laporan keuangan telah disusun dan disajikan The financial statements have been prepared
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di and presented in accordance with Indonesian
Indonesia yang mencakup pernyataan dan Financial Accounting Standards which
interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan comprise of the statements and interpretations
Standar Akuntansi Keuangan - Ikatan Akuntan issued by the Board of Financial Accounting
Indonesia. Standards of the Indonesian Institute of
Accountants.
b. Penyajian Laporan Keuangan b. Financial Statements Presentation
Dasar penyusunan laporan keuangan, kecuali The financial statements, except for the
untuk laporan arus kas, adalah dasar akrual. statement of cash flows, are prepared under
Laporan keuangan tersebut disusun the accrual basis of accounting. The financial
berdasarkan nilai historis, kecuali beberapa statements have been prepared on a historical
akun tertentu disusun berdasarkan cost basis, except for certain accounts which
pengukuran lain sebagaimana diuraikan dalam are measured on the basis described in the
kebijakan akuntansi masing-masing akun related accounting policies.
tersebut.
Laporan arus kas disusun dengan The statement of cash flows is prepared using
menggunakan metode langsung dengan the direct method which classified cash flows
mengelompokkan arus kas dalam aktivitas into operating, investing and financing
operasi, investasi dan pendanaan. activities.
c. Transaksi dan Penjabaran Mata Uang Asing c. Foreign Currency Transactions and
Translation
Pembukuan Perusahaan diselenggarakan The books of accounts of the Company are
dalam mata uang Rupiah, mata uang dari maintained in Indonesian Rupiah, the currency
lingkungan ekonomi utama dimana of the primary economic environment in which
Perusahaan beroperasi (mata uang the Company operates (its functional
fungsionalnya). Transaksi-transaksi selama currency). Transactions during the period
tahun berjalan dalam mata uang asing dicatat involving foreign currencies are recorded at
dengan kurs yang berlaku pada saat terjadinya the rates of exchange prevailing at the time the
transaksi. Pada tanggal pelaporan, aset dan transactions are made. At reporting date,
liabilitas moneter dalam mata uang asing monetary assets and liabilities denominated in
disesuaikan untuk mencerminkan kurs tengah foreign currencies are adjusted to reflect the
Bank Indonesia (BI) yang berlaku pada tanggal middle exchange rates quoted by Bank
tersebut. Keuntungan atau kerugian kurs yang Indonesia (“BI”) at that date.
timbul dikreditkan atau dibebankan dalam
laporan laba rugi tahun yang bersangkutan.
126
12
Page 145
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (lanjutan) POLICIES (continued)
c. Transaksi dan Penjabaran Mata Uang Asing c. Foreign Currency Transactions and
(lanjutan) Translation (continued)
Keuntungan atau kerugian kurs yang timbul The resulting gains or losses are credited or
dikreditkan atau dibebankan dalam laporan charged to the profit and loss account. Non-
laba rugi tahun yang bersangkutan. Pos non- monetary items that are measured in terms of
moneter diukur dalam biaya historis dalam historical cost in a foreign currency are
mata uang asing yang dijabarkan kembali translated using the exchange rates at the
dengan nilai tukar pada saat tanggal awal dates of the initial transaction.
transaksi.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2015, The conversion rate per 1 US Dollar used by
2014 dan 2013, kurs konversi 1 Dolar Amerika the Company on December 31, 2015, 2014
Serikat yang digunakan Perusahaan masing- and 2013 are Rp13,795, Rp12,440 and
masing adalah sebesar Rp13.795, Rp12.440 Rp12,189, respectively.
dan Rp12.189.
d. Transaksi Pihak-pihak Berelasi d. Transactions with Related Parties
Pihak-pihak berelasi adalah orang atau entitas A related party is a person or entity that is
yang terkait dengan Perusahaan (entitas related to the Company (the reporting entity):
pelapor):
a. Orang atau anggota keluarga terdekat a. A person or a close member of that
mempunyai relasi dengan entitas pelapor person's family is related to the reporting
jika orang tersebut: entity if that person:
i. memiliki pengendalian atau i. has control or joint control over the
pengendalian bersama atas entitas reporting entity;
pelapor;
ii. memiliki pengaruh signifikan atas ii. has significant influence over the
entitas pelapor; atau reporting entity; or
iii. personil manajemen kunci entitas iii. is a member of the key management
pelapor atau entitas induk dari entitas personnel of the reporting entity or of
pelapor. a parent of the reporting entity.
b. Suatu entitas berelasi dengan entitas b. An entity is related to the reporting entity if
pelapor jika memenuhi salah satu hal any of the following conditions applies:
berikut:
i. Entitas dan entitas pelapor adalah i. The entity, and the reporting entity
anggota dari kelompok usaha yang are members of the same company
sama (artinya entitas induk, entitas (which means that each parent,
anak, dan entitas anak berikutnya subsidiary and fellow subsidiary is
terkait dengan entitas lain). related to the others).
127
13
Page 146
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (lanjutan) POLICIES (continued)
d. Transaksi Pihak-pihak Berelasi (lanjutan) d. Transactions with Related Parties
(continued)
ii. Satu entitas adalah entitas asosiasi ii. One entity is an associate or joint
atau ventura bersama dari entitas lain venture of the other entity (or an
(atau entitas asosiasi atau ventura associate or joint venture of a
bersama yang merupakan anggota member of a company of which the
suatu kelompok usaha, yang mana other entity is a member).
entitas lain tersebut adalah
anggotanya).
iii. Kedua entitas tersebut adalah iii. Both entities are joint ventures of the
ventura bersama dari pihak ketiga same third party.
yang sama.
iv. Entitas tersebut adalah suatu iv. The entity is a post-employment
program imbalan pasca-kerja untuk benefit plan for the benefit of
imbalan kerja dari salah satu entitas employees of either the reporting
pelapor atau entitas yang terkait entity, or an entity related to the
dengan entitas pelapor. Jika entitas reporting entity. If the reporting entity
pelapor adalah entitas yang is itself such a plan, the sponsoring
menyelenggarakan program tersebut, employers are also related to the
maka entitas sponsor juga berelasi reporting entity.
dengan entitas pelapor.
v. Entitas yang dikendalikan atau v. The entity is controlled or jointly
dikendalikan bersama oleh orang controlled by a person identified in
yang diidentifikasi dalam huruf (a). (a).
vi. Orang yang diidentifikasi dalam huruf vi. A person identified in (a) (i) has
(a) (i) memiliki pengaruh signifikan significant influence over the entity or
atas entitas atau personil manajemen is a member of the key management
kunci entitas (atau entitas induk dari personnel of the entity (or a parent of
entitas). the entity).
Seluruh transaksi yang dilakukan dengan All transactions with related parties, whether or
pihak-pihak berelasi, baik dilakukan dengan not made at similar terms and conditions as
kondisi dan persyaratan yang sama dengan those done with third parties, are disclosed in
pihak ketiga maupun tidak, diungkapkan pada the financial statements.
laporan keuangan.
e. Aset Keuangan e. Financial Assets
Aset keuangan (selain investasi pada sukuk) Financial assets (other than investment in
sukuk)
Seluruh aset keuangan diakui dan dihentikan All financial assets are recognized and
pengakuannya pada tanggal diperdagangkan derecognized on trade date where the
dimana pembelian dan penjualan aset purchase or sale of a financial asset is under a
keuangan berdasarkan kontrak yang contract whose terms require delivery of the
mensyaratkan penyerahan aset keuangan financial asset within the time frame
dalam kurun waktu yang ditetapkan oleh established by the market concerned all
kebiasaan pasar yang berlaku, dan awalnya financial assets initially measured at fair value
diukur sebesar nilai wajar ditambah biaya plus transaction costs, except in the case of
transaksi, kecuali untuk aset keuangan yang financial assets classified as at fair value
diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. through profit or loss.
128
14
Page 147
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (lanjutan) POLICIES (continued)
e. Aset Keuangan (lanjutan) e. Financial Assets (continued)
Aset keuangan (selain investasi pada sukuk) Financial assets (other than investment in
(lanjutan) sukuk) (continued)
Aset keuangan Perusahaan diklasifikasikan The Company’s financial assets are classified
sebagai berikut: as the following:
• Nilai wajar melalui laba rugi (FVTPL) • Fair value through profit or loss (FVTPL)
• Pinjaman yang diberikan dan piutang • Loans and receivables
• Dimiliki hingga jatuh tempo • Held-to-maturity
• Tersedia untuk dijual • Available-for-sale
Klasifikasi ini tergantung dari tujuan perolehan The classification depends on the purpose for
aset keuangan tersebut. Manajemen which the financials assets were acquired. The
menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut management determines the classification of
pada saat awal pengakuannya. the financial assets at the time of the initial
recognition.
Nilai wajar melalui laba rugi (FVTPL) Fair value through profit or loss (FVTPL)
Aset keuangan diklasifikasi dalam FVTPL, jika Financial assets are classified as at FVTPL
aset keuangan sebagai kelompok when the financial asset is either held-for-
diperdagangkan atau pada saat pengakuan trading or it is designated as at FVTPL.
awal ditetapkan untuk diukur pada FVTPL.
Aset keuangan diklasifikasi sebagai kelompok A financial asset is classified as held-for-
diperdagangkan, jika: trading if:
• diperoleh atau dimiliki terutama untuk • it has been acquired principally for the
tujuan dijual kembali dalam waktu dekat; purpose of selling it in the near term; or
atau
• pada pengakuan awal merupakan bagian • on initial recognition it is part of an
dari portofolio instrumen keuangan identified portfolio of financial instruments
tertentu yang dikelola bersama dan that the entity manages together and has
terdapat bukti mengenai pola ambil a recent actual pattern of short-term profit-
untung dalam jangka pendek aktual taking; or
terkini; atau
• merupakan derivatif yang bukan • it is a derivative that is not a financial
merupakan kontrak jaminan keuangan guarantee contract or a designated and
atau ditetapkan dan efektif sebagai effective hedging instrument.
instrumen lindung nilai.
129
15
Page 148
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (lanjutan) POLICIES (continued)
e. Aset Keuangan (lanjutan) e. Financial Assets (continued)
Aset keuangan (selain investasi pada sukuk) Financial assets (other than investment in
(lanjutan) sukuk) (continued)
Aset keuangan selain aset keuangan yang A financial asset, other than a financial asset
diperdagangkan, dapat ditetapkan sebagai held-for-trading, may be designated as at
FVTPL pada saat pengakuan awal jika: FVTPL upon initial recognition if:
• Perusahaan merupakan organisasi yang • the Company is an entity whose business
bidang usahanya bergerak dalam is in investing financial assets with a view
investasi aset keuangan dengan tujuan of taking profit from the total return in the
untuk mendapatkan keuntungan form of interest or dividends and changes
menyeluruh dalam bentuk bunga atau in fair value. In this condition, such
dividen atau perubahan dalam nilai company may designate such investment
wajarnya. Dengan kondisi ini, perusahaan at FVTPL, provided it does not hold a
dapat menetapkan investasi tersebut controlling interest; or
dalam kategori FVTPL, dengan syarat
tidak memiliki hak pengendali di investasi
tersebut; atau
• penetapan tersebut mengeliminasi atau • such designation eliminates or
mengurangi secara signifikan significantly reduces a measurement or
inkonsistensi pengukuran dan pengakuan recognition inconsistency that would
yang dapat timbul; atau otherwise arise; or
• kelompok aset keuangan, liabilitas • a group of financial assets, financial
keuangan atau keduanya, dikelola dan liabilities or both is managed and its
kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai performance is evaluated on a fair value
wajar, sesuai dengan manajemen risiko basis, in accordance with a documented
atau strategi investasi yang risk management or investment strategy,
didokumentasikan, dan informasi tentang and information about the group is
kelompok tersebut disediakan secara provided internally on that basis to the
internal kepada manajemen kunci entitas entity’s key management personnel (as
(sebagaimana didefinisikan dalam PSAK defined in SFAS No. 7, “Related Party
No. 7, “Pengungkapan Pihak-pihak Disclosures”), for example the entity’s
Berelasi”), misalnya direksi dan Chief board of directors and chief executive
Executive Officer; atau officer; or
• jika merupakan kontrak hybrid yang • If it is a hybrid contract containing one or
terdapat satu atau lebih derivatif melekat. more embedded derivative.
Aset keuangan yang termasuk dalam kategori Financial assets included in this category are
ini pada saat awal pengakuan dicatat pada recognized initially at fair value; transaction
nilai wajar; biaya transaksi diakui langsung costs are taken directly to the statement of
pada laporan laba rugi dan penghasilan profit or loss and other comprehensive income.
komprehensif lain. Keuntungan dan kerugian Gains and losses arising from changes in fair
yang berasal dari perubahan nilai wajar dan value and sales of these financial assets are
penjualan dari aset keuangan ini diakui dalam included directly in the statement of profit or
laporan laba rugi dan penghasilan loss and other comprehensive income and are
komprehensif lain dari masing-masing reported respectively as “Unrealized
dilaporkan sebagai “Keuntungan/(kerugian) gains/(losses) from changes in fair value” and
yang belum direalisasi dari perubahan nilai “Gain/(loss) from sale of securities”. Interest
wajar” dan “Keuntungan/(kerugian) dari income on financial instruments classified as
penjualan efek-efek”. Pendapatan bunga yang at FVTPL held-for-trading are recognized as
berasal dari instrumen keuangan yang “Interest income” in the statement of profit or
diklasifikasi dalam FVTPL diakui dalam loss and other comprehensive income.
laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain sebagai “Pendapatan
bunga”.
130
16
Page 149
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (lanjutan) POLICIES (continued)
e. Aset Keuangan (lanjutan) e. Financial Assets (continued)
Aset keuangan (selain investasi pada sukuk) Financial assets (other than investment in
(lanjutan) sukuk) (continued)
Aset keuangan FVTPL disajikan sebesar nilai Financial assets at FVTPL are stated at fair
wajar dan keuntungan atau kerugian yang value with gains or losses from changes in fair
timbul dari perubahan nilai wajar diakui dalam value recognized in profit or loss.
laba rugi.
Pinjaman yang diberikan dan piutang Loans and receivables
Pinjaman yang diberikan dan piutang dari Loans and receivables from customers and
nasabah dan piutang dengan pembayaran receivables that have fixed or determinable
tetap atau telah ditentukan dan tidak payments that are not quoted in an active
mempunyai kuotasi di pasar aktif market are classified as “Loans and
diklasifikasikan sebagai “Pinjaman yang receivables”.
diberikan dan piutang”.
Pada saat pengakuan awal, pinjaman Loans and receivables are initially recognized
diberikan dan piutang diakui pada nilai at fair value plus transaction costs (if any)
wajarnya ditambah biaya transaksi (jika ada) minus upfront fee and subsequently measured
dan dikurangi dengan upfront fee dan at amortized cost using the effective interest
selanjutnya diukur pada biaya perolehan rate method less impairment. Interest is
diamortisasi dengan menggunakan metode recognized by applying the effective interest
suku bunga efektif dikurangi penurunan nilai. rate method. Interest income on financial
Bunga diakui dengan menggunakan metode assets classified as loans and receivables is
suku bunga efektif. Pendapatan bunga dari recognized as “Interest income” in the
aset keuangan dalam kelompok pinjaman statement of profit or loss and other
yang diberikan dan piutang diakui dalam comprehensive income.
laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain sebagai “Pendapatan
bunga”.
Termasuk dalam klasifikasi pinjaman diberikan Included in the classification of loans and
dan piutang adalah efek-efek yang dibeli receivable are securities purchased under
dengan janji dijual kembali. Efek-efek ini resale agreements. These securities are
disajikan sebagai aset dalam laporan posisi presented as assets in the statement of
keuangan sebesar harga penjualan kembali financial position at the agreed resale price
dikurangi dengan pendapatan bunga yang less unamortized interest income and
belum diamortisasi dan cadangan kerugian allowance for impairment losses. The
penurunan nilai. Selisih antara harga beli dan difference between the purchase price and the
harga jual kembali diperlakukan sebagai agreed sale price is treated as deferred
pendapatan bunga yang ditangguhkan (belum (unamortized) interest income and amortized
diamortisasi) dan diakui sebagai pendapatan as income over the period, commencing from
selama periode sejak efek-efek tersebut dibeli the acquisition date to the resale date using
hingga dijual kembali dengan menggunakan the effective interest rate method.
metode suku bunga efektif.
131
17
Page 150
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (lanjutan) POLICIES (continued)
e. Aset Keuangan (lanjutan) e. Financial Assets (continued)
Aset keuangan (selain investasi pada sukuk) Financial assets (other than investment in
(lanjutan) sukuk) (continued)
Dimiliki hingga jatuh tempo Held-to-maturity
Aset keuangan dalam kelompok dimiliki hingga Held-to-maturity financial assets are non-
jatuh tempo adalah aset keuangan non- derivative financial assets with fixed or
derivatif dengan pembayaran tetap atau telah determinable payments and fixed maturities
ditentukan dan jatuh temponya telah that the Company has the positive intention
ditetapkan, serta Perusahaan mempunyai and ability to hold to maturity, other than:
intensi positif dan kemampuan untuk memiliki
aset keuangan tersebut hingga jatuh tempo,
kecuali:
- aset keuangan yang pada saat - those that the group of financial assets
pengakuan awal ditetapkan sebagai aset upon initial recognition are designated as
keuangan yang diukur pada nilai wajar at fair value through profit or loss;
melalui laba rugi;
- aset keuangan yang ditetapkan oleh - those that the group of financial assets
Perusahaan dalam kelompok tersedia are designated as available-for-sale; and
untuk dijual; dan
- aset keuangan yang memiliki definisi - those that meet the definition of loans and
pinjaman yang diberikan dan piutang. receivables.
Pada saat pengakuan awal, aset keuangan Held-to-maturity financial assets are initially
dimiliki hingga jatuh tempo diakui pada nilai recognized at fair value including transaction
wajarnya ditambah biaya transaksi dan costs and subsequently measured at
selanjutnya diukur pada biaya perolehan amortized cost, using the effective interest
diamortisasi dengan menggunakan metode method less impairment. Interest income on
suku bunga efektif dikurangi penurunan nilai. held-to-maturity financial assets is recognized
Pendapatan bunga dari aset keuangan dimiliki as “Interest income” in the statement of profit
hingga jatuh tempo diakui dalam laporan laba or loss and other comprehensive income.
rugi dan penghasilan komprehensif lain
sebagai “Pendapatan bunga”.
Tersedia untuk dijual Available-for-sale
Aset keuangan dalam kelompok tersedia untuk Available-for-sale are financial assets that are
dijual adalah aset keuangan yang tidak intended to be held for indefinite period of
ditetapkan untuk dimiliki untuk periode tertentu time, which may be sold in response to the
dimana akan dijual dalam rangka pemenuhan needs for liquidity or changes in interest rates
likuiditas atau perubahan suku bunga, valuta or exchange rates or those that are not
asing atau yang tidak diklasifikasikan sebagai classified as loans and receivables, held-to-
pinjaman diberikan dan piutang, aset maturity financial assets or financial assets at
keuangan dimiliki hingga jatuh tempo atau aset fair value through profit or loss.
keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui
laba rugi.
132
18
Page 151
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (lanjutan) POLICIES (continued)
e. Aset Keuangan (lanjutan) e. Financial Assets (continued)
Aset keuangan (selain investasi pada sukuk) Financial assets (other than investment in
(lanjutan) sukuk) (continued)
Tersedia untuk dijual (lanjutan) Available-for-sale (continued)
Pada saat pengakuan awal, aset keuangan Available-for-sale financial assets are initially
tersedia untuk dijual diakui pada nilai wajarnya recognized at fair value, plus transaction costs,
ditambah biaya transaksi dan selanjutnya and measured subsequently at fair value with
diukur pada nilai wajar dimana nilai wajar changes in fair value recognized in the
diakui pada laporan penghasilan komprehensif statement of other comprehensive income,
lain kecuali untuk penurunan nilai dan laba rugi except for impairment losses and foreign
selisih kurs untuk instrumen utang yang diakui exchange gains or losses for debt instrument
pada laporan laba rugi. Untuk instrumen which are recognized in the statement of profit
ekuitas, laba rugi selisih kurs diakui sebagai or loss. For equity instrument, foreign
bagian dari ekuitas, hingga aset keuangan exchange gain or loss is recognized as part of
dihentikan pengakuannya. Jika aset keuangan equity, until the financial asset is
tersedia untuk dijual mengalami penurunan derecognized. If an available-for-sale financial
nilai, akumulasi keuntungan atau kerugian asset is determined to be impaired, the
yang belum direalisasi atas perubahan nilai cumulative unrealized gain or loss arising from
wajar, yang sebelumnya diakui di laporan the changes in fair value previously recognized
penghasilan komprehensif lain, diakui pada in the statement of other comprehensive
laporan laba rugi. income is recognized in the statement of profit
or loss.
Pendapatan bunga dihitung menggunakan Interest income is calculated using the
metode suku bunga efektif dan diakui dalam effective interest method and recognized as
laporan laba rugi dan penghasilan “Interest income” in the statement of profit or
komprehensif lain sebagai “Pendapatan loss and other comprehensive income. Foreign
bunga”. Keuntungan atau kerugian yang timbul currency gains or losses on monetary assets
akibat perubahan nilai tukar dari aset moneter classified as available for-sale are recognized
yang diklasifikasikan sebagai kelompok in the profit or loss account.
tersedia untuk dijual diakui pada laporan laba
rugi.
Metode suku bunga efektif Effective interest method
Metode suku bunga efektif adalah metode The effective interest method is a method of
yang digunakan untuk menghitung biaya calculating the amortized cost of a financial
perolehan diamortisasi dari instrumen instrument and allocating interest income over
keuangan dan untuk mengalokasikan the relevant period. The effective interest rate
pendapatan bunga selama periode yang is the rate that exactly discounts estimated
relevan. Suku bunga efektif adalah suku bunga future cash receipts (including all fees and
yang secara tepat mendiskontokan estimasi commissions paid or received that form an
penerimaan kas di masa datang (mencakup integral part of the effective interest rate,
seluruh komisi dan bentuk lain yang transaction costs and other premiums or
dibayarkan dan diterima oleh para pihak dalam discounts) through the expected life of the
kontrak yang merupakan bagian yang tak financial instrument, or, where appropriate, a
terpisahkan dari suku bunga efektif, biaya shorter period to the net carrying amount on
transaksi dan premi dan diskonto lainnya) initial recognition.
selama perkiraan umur instrumen keuangan,
atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang
lebih singkat untuk nilai tercatat bersih dari
aset keuangan pada saat pengakuan awal.
Pendapatan diakui berdasarkan suku bunga Revenue is recognized on an effective interest
efektif untuk instrumen keuangan selain dari basis for financial instruments other than those
instrumen keuangan FVTPL. financial instruments at FVTPL.
133
19
Page 152
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (lanjutan) POLICIES (continued)
e. Aset Keuangan (lanjutan) e. Financial Assets (continued)
Aset keuangan (selain investasi pada sukuk) Financial assets (other than investment in
(lanjutan) sukuk) (continued)
Penurunan nilai aset keuangan Impairment of financial assets
Aset keuangan, selain aset keuangan FVTPL, Financial assets, other than those at FVTPL,
dievaluasi apakah terdapat bukti yang obyektif are assessed whether there is objective
bahwa aset keuangan atau kelompok aset evidence that a financial asset or group of
keuangan mengalami penurunan nilai pada financial assets is impaired at each reporting
setiap tanggal laporan posisi keuangan. Aset date. Financial assets are impaired and
keuangan diturunkan nilainya bila terdapat impairment losses are incurred only where if
bukti obyektif, sebagai akibat dari satu atau there is objective evidence, as a result of one
lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan or more events that occurred after the initial
awal aset keuangan, dan peristiwa yang recognition of the financial asset and that loss
merugikan tersebut berdampak pada estimasi event has an impact on the estimated future
arus kas masa depan atas aset keuangan cash flows of the investment that can be
yang dapat diestimasi secara andal. reliably estimated.
Untuk aset keuangan, bukti obyektif For financial assets, the objective evidences of
penurunan nilai termasuk sebagai berikut: impairment may include:
• kesulitan keuangan signifikan yang • significant financial difficulty of the issuer
dialami penerbit atau pihak peminjam; or counterparty; or
atau
• pelanggaran kontrak, seperti terjadinya • default or delinquency in principal or
wanprestasi atau tunggakan pembayaran interest payments; or
pokok atau bunga; atau
• terdapat penundaan dalam pelaksanaan • delays in the project construction occur
konstruksi proyek yang dapat membuat which could further delay the principal
penundaan dalam pembayaran pokok and/or interest payments when the debtor
dan/atau bunga pada saat debitur has commercially operated the project; or
beroperasi secara komersial; atau
• terdapat kemungkinan bahwa pihak • it becomes probable that the borrower will
peminjam akan dinyatakan pailit atau enter bankruptcy or financial restructuring.
melakukan restrukturisasi keuangan.
Perhitungan penurunan nilai secara individu Individual impairment calculation
Cadangan kerugian penurunan nilai diukur The amount of the loss is measured as the
berdasarkan selisih antara nilai tercatat aset difference between the financial asset’s
keuangan dengan nilai kini dari estimasi arus carrying amount and the present value of
kas masa datang (tanpa memperhitungkan estimated future cash flows (excluding future
kerugian penurunan nilai di masa datang yang impairment losses that have not been
belum terjadi) yang didiskontokan incurred) discounted at the financial asset’s
menggunakan suku bunga efektif awal dari original effective interest rate. The carrying
aset keuangan tersebut. Nilai tercatat aset amount of the asset is reduced through the
tersebut dikurangi melalui akun cadangan allowance for impairment losses account and
kerugian penurunan nilai dan beban kerugian the amount of the loss is recognized in the
diakui pada laporan laba rugi dan penghasilan statement of profit or loss and other
komprehensif lain. Jika pinjaman diberikan comprehensive income. If a loan or held-to-
atau aset keuangan dimiliki hingga jatuh tempo maturity financial asset has a variable interest
memiliki suku bunga variabel, maka tingkat rate, the discount rate for measuring any
diskonto yang digunakan untuk mengukur impairment loss is the current effective interest
setiap kerugian penurunan nilai adalah suku rate determined under the contract.
bunga efektif yang berlaku yang ditetapkan
dalam kontrak.
134
20
Page 153
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (lanjutan) POLICIES (continued)
e. Aset Keuangan (lanjutan) e. Financial Assets (continued)
Aset keuangan (selain investasi pada sukuk) Financial assets (other than investment in
(lanjutan) sukuk) (continued)
Perhitungan penurunan nilai secara individu Individual impairment calculation (continued)
(lanjutan)
Perhitungan nilai kini dari estimasi arus kas The calculation of the present value of the
masa datang atas aset keuangan dengan estimated future cash flows of a collateralized
agunan mencerminkan arus kas yang dapat financial asset reflects the cash flows that may
dihasilkan dari pengambilalihan agunan result from foreclosure less costs for obtaining
dikurangi biaya-biaya untuk memperoleh dan and selling the collateral, whether or not
menjual agunan, terlepas apakah foreclosure is probable.
pengambilaihan tersebut berpeluang terjadi
atau tidak.
Jika Perusahaan menentukan tidak terdapat If the Company assesses that there is no
bukti obyektif mengenai penurunan nilai atas objective evidence of impairment for financial
aset keuangan yang dinilai secara individual, asset assessed individually, both for significant
baik yang jumlahnya signifikan maupun tidak and insignificant amount, hence the financial
signifikan, maka aset keuangan tersebut akan asset is included in a group of financial asset
dimasukkan ke dalam kelompok aset with similar credit risk characteristics and is
keuangan yang memiliki karakteristik risiko collectively assessed for impairment. Assets
kredit yang serupa dan penurunan nilai that are individually assessed for impairment
kelompok aset keuangan tersebut dilakukan and for which an impairment loss is or
secara kolektif. Aset keuangan yang continues to be recognized are not included in
penurunan nilainya dilakukan secara a collective assessment of impairment.
individual, dan untuk itu kerugian penurunan
nilai telah diakui atau tetap diakui, tidak
termasuk dalam penilaian penurunan nilai
secara kolektif.
Untuk investasi ekuitas tersedia untuk dijual For listed and unlisted equity investments
(AFS) yang tercatat dan tidak tercatat di bursa, classified as available-for-sale (AFS), a
penurunan yang signifikan atau jangka significant or prolonged decline in the fair
panjang dalam nilai wajar dari instrumen value of the security below its cost is
ekuitas dibawah biaya perolehannya dianggap considered to be objective evidence of
sebagai bukti obyektif terjadinya penurunan impairment.
nilai.
Jika aset keuangan AFS dianggap menurun When an AFS financial asset is considered to
nilainya, keuntungan atau kerugian kumulatif be impaired, cumulative gains or losses
yang sebelumnya telah diakui dalam ekuitas previously recognized in equity are reclassified
direklasifikasi ke laba rugi. to profit or loss.
Dalam hal efek ekuitas AFS, kerugian In respect of AFS equity investments,
penurunan nilai yang sebelumnya diakui dalam impairment losses previously recognized in
laba rugi tidak boleh dibalik melalui laba rugi. profit or loss are not reversed through profit or
Setiap kenaikan nilai wajar setelah penurunan loss. Any increase in fair value subsequent to
nilai diakui secara langsung ke penghasilan an impairment loss is recognized directly in
komprehensif lain. other comprehensive income.
135
21
Page 154
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (lanjutan) POLICIES (continued)
e. Aset Keuangan (lanjutan) e. Financial Assets (continued)
Aset keuangan (selain investasi pada sukuk) Financial assets (other than investment in
(lanjutan) sukuk) (continued)
Perhitungan penurunan nilai secara kolektif Collective impairment calculation
Untuk kelompok aset keuangan tertentu yang For certain categories of financial assets which
memiliki karakteristik yang sama, akan have similar characteristics, the assets are
dilakukan penurunan nilai secara kolektif. Aset assessed for impairment on a collective basis.
keuangan dikelompokkan berdasarkan The financial assets are grouped on the basis
kesamaan karakteristik risiko kredit seperti of similar credit risk characteristics by
mempertimbangkan segmentasi kredit dan considering credit segmentation and past-due
status tunggakan. Karakteristik yang dipilih status. Those characteristics are relevant to
adalah relevan dengan estimasi arus kas the estimated future cash flows for such group
masa datang dari kelompok aset tersebut yang of assets which indicate the debtor or
mengindikasikan kemampuan debitur atau counterparty ability to pay all amounts due
pihak ketiga untuk membayar seluruh according to the contractual terms of the
kewajiban yang jatuh tempo sesuai assets being evaluated.
persyaratan kontrak dari aset yang dievaluasi.
Perusahaan mengelompokkan produk The Company classifies its financing product
pembiayaan berdasarkan karakteristik risiko based on the credit risk characteristic i.e. (i)
kredit yaitu (i) Corporate Finance dan (ii) Corporate Finance and (ii) Project Finance.
Project Finance. Corporate Finance adalah Corporate Finance is a financing provided to a
pembiayaan yang diberikan kepada debitur debtor whose source of payment will be from
dimana pembayaran atas pembiayaan the operation of the company or other sources.
tersebut bersumber dari operasi perusahaan Project Finance is a financing provided to a
secara keseluruhan maupun dari sumber lain. debtor for a specific project wherein the source
Sedangkan Project Finance adalah of payment will solely depend on the revenue
pembiayaan yang diberikan dengan tujuan generated from the project when it
spesifik kepada proyek tertentu dimana commences its commercial operation.
pembayaran hanya tergantung pada
pendapatan yang berasal dari proyek tersebut
jika sudah beroperasi.
Dalam menghitung penurunan nilai untuk In calculating impairment of loans classified
pinjaman diberikan yang diklasifikasikan under Corporate Finance, the Company uses
sebagai Corporate Finance, Perusahaan the Probability of Default (PD) and Loss Given
menggunakan data Probability of Default (PD) Default (LGD) as provided from a study by
dan Loss Given Default (LGD) berdasarkan Standard & Poor’s (S&P), adjusted with
studi yang dilakukan oleh Standard & Poor’s current observable data to reflect the current
(S&P), yang disesuaikan dengan data terkini condition.
yang dapat diobservasi untuk mencerminkan
kondisi saat ini.
Sedangkan untuk pinjaman diberikan yang For Project Finance loans, the Company uses
diklasifikasi sebagai Project Finance, an impairment rate of (a) 2% from total
Perusahaan menetapkan tingkat penyisihan outstanding loan if the project construction is
penurunan nilai sebesar (a) 2% dari nilai kredit still in progress and the debtor has not yet
jika debitur masih dalam penyelesaian commercially operated and generated cash
konstruksi proyek dan belum beroperasi flows from operation and (b) 1% from total
secara komersial dan menghasilkan arus kas outstanding loan if the construction has been
yang berasal dari pendapatan operasi dan (b) completed, the project has entered into
1% dari nilai kredit jika konstruksi proyek telah operational phase and has generated cash
selesai dan proyek sudah beroperasi serta flows from operation.
menghasilkan arus kas yang berasal dari
pendapatan operasi.
136
22
Page 155
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (lanjutan) POLICIES (continued)
e. Aset Keuangan (lanjutan) e. Financial Assets (continued)
Aset keuangan (selain investasi pada sukuk) Financial assets (other than investment in
(lanjutan) sukuk) (continued)
Reklasifikasi aset keuangan Reclassification of financial instruments
Perusahaan tidak diperkenankan untuk The Company shall not reclassify any financial
mereklasifikasi instrumen keuangan dari atau ke instrument out of or into the fair value through
klasifikasi yang diukur pada nilai wajar melalui profit or loss classification while it is held or
laba rugi selama instrumen keuangan tersebut issued. Financial assets at fair value through
dimiliki atau diterbitkan. Aset keuangan yang profit or loss could be reclassified as loans and
diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dapat receivables if it occurs in a rare circumstance
direklasifikasikan ke pinjaman yang diberikan and if they could fulfill the requirements as loans
dan piutang jika dilakukan dalam situasi yang and receivables and there is intention and ability
langka dan jika memenuhi ketentuan sebagai to hold until the foreseable future or maturity
pinjaman yang diberikan dan piutang dan date.
terdapat intensi dan kemampuan untuk memiliki
aset keuangan untuk masa yang akan datang
yang dapat diperkirakan atau sampai jatuh
tempo.
Jika terjadi penjualan atau reklasifikasi aset If there is a sale or reclassification of held-to-
keuangan dari kelompok dimiliki hingga jatuh maturity financial asset for more than an
tempo dalam jumlah yang lebih dari jumlah insignificant amount before maturity, the entire
yang tidak signifikan sebelum jatuh tempo yang held-to-maturity financial assets will have to be
tidak memenuhi kriteria tertentu, maka seluruh reclassified as available-for-sale financial
aset keuangan yang dimiliki hingga jatuh assets. Subsequently, the Company shall not
tempo harus direklasifikasi menjadi aset classify financial asset as held-to-maturity
keuangan yang tersedia untuk dijual. during the following two years.
Selanjutnya, Perusahaan tidak diperkenankan
mengklasifikasi aset keuangan sebagai aset
keuangan yang dimiliki hingga jatuh tempo
selama dua tahun berikutnya.
Reklasifikasi aset keuangan dari kelompok yang Reclassification of held-to-maturity financial
dimiliki hingga jatuh tempo ke kelompok asset to available-for-sale is recorded at fair
tersedia untuk dijual dicatat sebesar nilai wajar. value. The unrealized gain or loss is recognized
Keuntungan atau kerugian yang belum in equity (other comprehensive income) until the
direalisasi diakui dalam ekuitas (penghasilan financial assets are derecognized, at which time
komprehensif lain) sampai aset keuangan the cumulative gain or loss previously
tersebut dihentikan pengakuannya dan pada recognized in equity are reclassified to profit or
saat itu keuntungan atau kerugian kumulatif loss and other comprehensive income.
yang sebelumnya diakui dalam ekuitas
dihentikan pengakuannya dan diakui pada
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain.
Reklasifikasi aset keuangan dari kelompok Reclassification of available-for-sale financial
tersedia untuk dijual ke kelompok yang dimiliki asset to held-to-maturity is recorded at carrying
hingga jatuh tempo dicatat pada nilai tercatat. amount. Unrealized gain or loss should be
Keuntungan atau kerugian yang belum amortized using the effective interest rate
direalisasi harus diamortisasi menggunakan method up to maturity date of such asset.
metode suku bunga efektif sampai dengan jatuh
tempo aset tersebut.
137
23
Page 156
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (lanjutan) POLICIES (continued)
e. Aset Keuangan (lanjutan) e. Financial Assets (continued)
Aset keuangan (selain investasi pada sukuk) Financial assets (other than investment in
(lanjutan) sukuk) (continued)
Penghentian pengakuan aset keuangan Derecognition of financial assets
Perusahaan menghentikan pengakuan aset The Company derecognizes a financial asset
keuangan jika dan hanya jika hak kontraktual only when the contractual rights to the cash
atas arus kas yang berasal dari aset berakhir, flows from the asset expires, or when it
atau Perusahaan mentransfer aset keuangan transfers the financial asset and substantially
dan secara substansial mentransfer seluruh all the risks and rewards of ownership of the
risiko dan manfaat atas kepemilikan aset asset to another entity. If the Company neither
kepada entitas lain. Jika Perusahaan tidak transfers nor retains substantially all the risks
mentransfer serta tidak memiliki secara and rewards of ownership and continues to
substansial atas seluruh risiko dan manfaat control the transferred asset, the Company
kepemilikan serta masih mengendalikan aset recognizes its retained interest in the asset
yang ditransfer, maka Perusahaan mengakui and an associated liability for amounts it may
keterlibatan berkelanjutan atas aset yang have to pay. If the Company retains
ditransfer dan liabilitas terkait sebesar jumlah substantially all the risks and rewards of
yang mungkin harus dibayar. Jika Perusahaan ownership of a transferred financial asset, the
memiliki secara substansial seluruh risiko dan Company continues to recognize the financial
manfaat kepemilikan aset keuangan yang asset and also recognizes a collateralized
ditransfer, Perusahaan masih mengakui aset borrowing for the proceeds received.
keuangan dan juga mengakui pinjaman yang
beragunan sebesar pinjaman yang diterima.
Aset keuangan (investasi pada sukuk) Financial assets (investment in sukuk)
Perusahaan menerapkan PSAK No. 110, The Company has applied SFAS No. 110,
“Akuntansi Sukuk”. PSAK No. 110 ini mengatur “Accounting for Sukuk”. SFAS No. 110
mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, establishes the recognition, measurement,
dan pengungkapan transaksi sukuk ijarah dan presentation, and disclosures of sukuk ijarah
sukuk mudharabah. and sukuk mudharabah transactions.
Pengakuan dan pengukuran Recognition and measurement
Sebelum pengakuan awal, Perusahaan Before the initial recognition, the Company
menentukan klasifikasi investasi pada sukuk determines the classification of investment in
berdasarkan tujuan investasi Perusahaan. sukuk based on the purpose of the Company’s
Klasifikasi dalam investasi pada sukuk terdiri investment. The classification of investment in
dari: sukuk comprises of:
- Diukur pada biaya perolehan - Acquisition cost
Apabila investasi tersebut dimiliki dalam If the investment is held within a business
suatu model usaha yang bertujuan utama entity that aims to acquire assets in order
untuk memperoleh arus kas kontraktual contractual to collect cash flows and there
dan terdapat persyaratan kontraktual is a contractual requirement to determine
dalam menentukan tanggal tertentu the specific date of principal payments
pembayaran pokok dan/atau hasilnya. and/or the result.
138
24
Page 157
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (lanjutan) POLICIES (continued)
e. Aset Keuangan (lanjutan) e. Financial Assets (continued)
Aset keuangan (investasi pada sukuk) Financial assets (investment in sukuk)
(lanjutan) (continued)
Pengakuan dan pengukuran (lanjutan) Recognition and measurement (continued)
Pada saat pengukuran awal, investasi At the initial measurement, the investment
dicatat sebesar biaya perolehan dan biaya is recorded at acquisition cost which
perolehan ini termasuk biaya transaksi. includes the transaction cost. After the
Setelah pengakuan awal, investasi pada initial recognition, the investment in sukuk
sukuk ini diukur pada nilai perolehan yang is measured at amortized cost. The
diamortisasi. Selisih antara biaya difference between acquisition cost and
perolehan dan nilai nominal diamortisasi nominal value is amortized using straight-
secara garis lurus selama jangka waktu line method during the period of the sukuk
instrumen sukuk. instrument.
Jika terdapat indikasi penurunan nilai, If there is an indication of impairment, the
maka Perusahaan mengukur jumlah Company measures the recoverable
terpulihkannya. Jika jumlah terpulihkan amount. If the recoverable amount is less
lebih kecil daripada jumlah tercatat, maka than recorded amount, the Company
Perusahaan mengakui rugi penurunan recognize the impairment losses.
nilai. Jumlah terpulihkan merupakan Recoverable amount represents the
jumlah yang akan diperoleh dari amount which will be recoverable from the
pengembalian pokok tanpa principal repayment regardless of its
memperhitungkan nilai kininya. present value.
- Nilai wajar - Fair value
Nilai wajar investasi ditentukan dengan Fair value on investment is determined
mengacu pada hirarki sebagai berikut: according to following hierarchy:
i. harga kuotasi di pasar aktif, atau i. quoted price in active market, or
ii. harga yang terjadi dari transaksi terkini ii. recent transaction price incurred if
jika harga kuotasi di pasar aktif tidak quoted price in active market is not
tersedia, atau available, or
iii. nilai wajar instrumen sejenis jika harga iii. similar instrument fair value if quoted
kuotasi di pasar aktif dan harga yang price in active market and recent
terjadi dari transaksi terkini tidak transaction price are not available.
tersedia.
Pada saat pengakuan awal, investasi pada At the initial recognition, the investment in
sukuk dalam klasifikasi ini dicatat sebesar sukuk is presented at acquisition cost which
harga perolehan, namun harga perolehan does not include transaction cost.
tersebut tidak termasuk biaya transaksi.
Setelah pengakuan awal, investasi diakui pada After initial recognition, the investment is
nilai wajar. Selisih antara nilai wajar dan jumlah recognized at-fair-value. The difference
tercatat diakui dalam laporan laba rugi dan between fair value and recorded amount is
penghasilan komprehensif lain. recognized in the statement of profit or loss
and other comprehensive income.
Penyajian Presentation
Pendapatan investasi dan beban amortisasi Investment income and amortization expense
disajikan secara neto dalam laporan laba rugi are presented in net amount in the statement
dan penghasilan komprehensif lain. of profit or loss and other comprehensive
income.
139
25
Page 158
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (lanjutan) POLICIES (continued)
e. Aset Keuangan (lanjutan) e. Financial Assets (continued)
Aset keuangan (investasi pada sukuk) Financial assets (investment in sukuk)
(lanjutan) (continued)
Reklasifikasi Reclassification
Perusahaan tidak dapat mengubah klasifikasi The Company cannot change investment
investasi, kecuali terdapat perubahan tujuan classification unless there is a change in the
model usaha. Model usaha yang bertujuan business model purpose. Business model that
untuk memperoleh arus kas kontraktual is intended to collect contractual cash flow is
didasarkan pada tujuan investasi yang based on the investment purpose set by the
ditentukan oleh Perusahaan. Arus kas Company. The underlying contractual cash
kontraktual yang dimaksud adalah arus kas bagi flow is the cash flow from revenue sharing and
hasil dan pokok dari sukuk mudharabah atau principal of sukuk mudharabah or benefit cash
arus kas imbalan (ujrah) dari sukuk ijarah. flow (ujrah) from sukuk ijarah. After initial
Setelah pengakuan awal, jika aktual berbeda recognition, if the actual differs from the
dengan tujuan investasi yang telah ditetapkan, investment purpose initially set by the
maka Perusahaan menelaah kembali Company, then the Company reconsiders the
konsistensi tujuan investasinya. consequences of the revised investment
purpose.
f. Liabilitas Keuangan dan Instrumen Ekuitas f. Financial Liabilities and Equity Instruments
Klasifikasi sebagai liabilitas atau ekuitas Classification as debt or equity
Liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas Financial liabilities and equity instruments
yang diterbitkan oleh Perusahaan diklasifikasi issued by the Company are classified
sesuai dengan substansi perjanjian kontraktual according to the substance of the contractual
dan definisi liabilitas keuangan dan instrumen arrangements entered into and the definitions
ekuitas. of a financial liability and an equity instrument.
Instrumen ekuitas Equity instruments
Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang An equity instrument is any contract that
memberikan hak residual atas aset evidences a residual interest in the assets of
Perusahaan setelah dikurangi dengan seluruh the Company after deducting all of its
liabilitasnya. liabilities.
Instrumen ekuitas dicatat sebesar hasil Equity instruments are recorded at the
penerimaan neto setelah dikurangi biaya proceeds received, net of direct issue costs.
penerbitan langsung.
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Liabilitas keuangan pada awalnya diukur pada Financial liabilities are initially measured at fair
nilai wajar, setelah dikurangi biaya transaksi, value, net of transaction costs, and are
dan selanjutnya diukur pada biaya perolehan subsequently measured at amortized cost,
yang diamortisasi dengan menggunakan using the effective interest rate method, with
metode suku bunga efektif, dengan beban interest expense recognized on an effective
bunga diakui berdasarkan metode suku bunga yield basis.
efektif.
Selisih antara hasil emisi (setelah dikurangi Any difference between the proceeds (net of
biaya transaksi) dan penyelesaian atau transaction costs) and the settlement or
pelunasan pinjaman diakui selama jangka redemption of borrowings is recognized over
waktu pinjaman. the term of the borrowings.
140
26
Page 159
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (lanjutan) POLICIES (continued)
f. Liabilitas Keuangan dan Instrumen Ekuitas f. Financial Liabilities and Equity Instruments
(lanjutan) (continued)
Penghentian pengakuan liabilitas keuangan Derecognition of financial liabilities
Perusahaan menghentikan pengakuan The Company derecognizes financial liabilities
liabilitas keuangan, jika dan hanya jika, when, and only when, the Company’s
liabilitas Perusahaan telah dilepaskan, obligations are discharged or cancelled or
dibatalkan atau kadaluarsa. expired.
g. Saling hapus g. Offsetting
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling Financial assets and financial liabilities are
hapus dan nilai bersihnya disajikan neto dalam offset and the net amount reported in the
laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, statement of financial position if, and only if,
saat ini terdapat hak yang berkekuatan hukum there is a legally enforceable right to offset the
untuk melakukan saling hapus jumlah yang recognized amounts and there is an intention to
telah diakui tersebut dan terdapat intensi untuk settle on a net basis, or to realize the assets
menyelesaikan secara neto atau untuk and settle the liabilities simultaneously.
merealisasikan aset dan menyelesaikan
liabilitas secara simultan.
Hak yang berkekuatan hukum untuk saling The legally enforceable right of offset must not
hapus harus tidak kontinjen atas peristiwa di be contingent on future events and must be
masa depan dan harus dapat dipaksakan enforceable in the normal course of business
dalam situasi bisnis yang normal dan peristiwa and in the event of default, insolvency or
kegagalan atau kebangkrutan dari Perusahaan bankruptcy of the Company or the counterparty.
atau pihak lawan.
h. Penentuan nilai wajar h. Determination of fair value
Nilai wajar instrumen keuangan yang The fair value of financial instruments traded in
diperdagangkan di pasar aktif, seperti efek- active markets, such as securities, is
efek, ditentukan berdasarkan kuotasi harga determined based on quoted market prices at
pasar pada tanggal laporan posisi keuangan the statement of financial position date from
dari sumber-sumber yang terpercaya seperti credible sources such as quoted market prices
kuotasi harga pasar dari Bloomberg, Reuters from Bloomberg, Reuters or broker’s quoted
atau dari broker. Investasi pada unit reksadana price. Investments in mutual fund units are
dicatat pada nilai pasar, sesuai dengan nilai stated at market value, in accordance with the
bersih dari aset reksadana pada tanggal net value of assets of the mutual funds at the
laporan posisi keuangan. statement of financial position date.
Instrumen keuangan dianggap menggunakan A financial instrument is regarded as quoted in
nilai kuotasi pasar aktif jika harga kuotasi an active market, if quoted prices are readily
tersedia dan secara regular tersedia di bursa, and regularly available from an exchange,
dealer, broker dan harga tersebut dealer, broker and those prices represent
mencerminkan harga aktual dan terbentuk actual and regularly occurring market
melalui transaksi pasar secara regular transactions on an arm’s length basis. If the
berdasarkan “arm’s length basis”. Jika kriteria above criteria are not met, the market is
di atas tidak tercapai, pasar dianggap tidak regarded as being inactive. Indications that a
aktif. Indikasi dari pasar tidak aktif adalah market is inactive are when there is a wide bid-
ketika terdapat selisih penawaran dan offer spread or significant increase in the bid-
permintaan yang besar atau terjadi kenaikan offer spread or there are few recent
signifikan dari selisih penawaran dan transactions.
permintaan atau hanya terdapat sejumlah kecil
transaksi.
141
27
Page 160
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (lanjutan) POLICIES (continued)
h. Penentuan nilai wajar (lanjutan) h. Determination of fair value (continued)
Untuk instrumen keuangan yang tidak memiliki For financial instruments with no quoted
kuotasi harga pasar, estimasi yang rasional market price, a reasonable estimate of the fair
dari nilai wajar ditentukan dengan value is determined by reference to the current
menggunakan referensi harga pasar sekarang market value of another instrument which
dari instrumen lain yang memiliki karakteristik substantially has the same characteristic or
yang sama secara substansial atau dihitung calculated based on the expected cash flows
berdasarkan ekspektasi arus kas dari aset of the underlying net asset base of the
bersih yang mendasari instrumen keuangan financial instruments. The Company uses an
tersebut. Perusahaan menggunakan jasa independent valuer in the estimation of fair
penilai independen dalam mengestimasikan value of its investment in equity securities
nilai wajar dari investasi efek-efek saham when the market price is not available. A
dimana harga pasar tidak tersedia. Penilaian regular valuation by the independent valuer is
berkala oleh jasa penilai independen dilakukan done at least once a year.
paling sedikit sekali dalam setahun.
i. Kas dan Setara Kas i. Cash and Cash Equivalents
Untuk tujuan penyajian arus kas, kas dan For cash flows presentation purposes, cash
setara kas terdiri dari kas, bank dan semua and cash equivalents consist of cash on hand
investasi yang jatuh tempo dalam waktu tiga and in banks and all unrestricted investments
bulan atau kurang dari tanggal perolehannya with maturities of three months or less from the
dan yang tidak dijaminkan serta tidak dibatasi date of placement.
penggunaannya.
j. Beban Dibayar Dimuka j. Prepaid Expenses
Beban dibayar dimuka diamortisasi selama Prepaid expenses are amortized over their
manfaat masing-masing biaya dengan beneficial periods using the straight-line
menggunakan metode garis lurus. method.
k. Aset Tetap - Pemilikan Langsung k. Property and Equipment - Direct
Acquisition
Aset tetap dicatat sebesar harga perolehan Property and equipment are stated at cost less
dikurangi akumulasi penyusutan dan accumulated depreciation and accumulated
akumulasi rugi penurunan nilai. Harga impairment. Historical cost includes
perolehan mencakup semua pengeluaran expenditures that are directly attributable to
yang terkait secara langsung dengan the acquisition of the items.
perolehan aset tetap.
Biaya-biaya setelah pengakuan awal diakui Subsequent costs are included in the asset’s
sebagai bagian dari nilai tercatat aset atau carrying amount or are recognized as a
sebagai aset yang terpisah sebagaimana separate asset, as appropriate, only when it is
mestinya, hanya apabila kemungkinan besar probable that future economic benefits
Perusahaan akan mendapatkan manfaat associated with the item will flow to the
ekonomis masa depan berkenaan dengan aset Company and the cost of the item can be
tersebut dan biaya perolehan aset dapat measured reliably. The carrying amount of the
diukur dengan andal. Nilai tercatat komponen replaced part is derecognized.
yang diganti tidak lagi diakui.
142
28
Page 161
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (lanjutan) POLICIES (continued)
k. Aset Tetap - Pemilikan Langsung (lanjutan) k. Property and Equipment - Direct
Acquisition (continued)
Penyusutan dihitung dengan menggunakan Depreciation of property and equipment is
metode garis lurus. Persentase penyusutan computed using the straight-line method. The
per tahun adalah sebagai berikut: annual depreciation rates are as follows:
Persentase/Percentage
Komputer 25% Computers
Peralatan kantor 25% Office equipment
Kendaraan 25% Vehicles
Perabotan dan peralatan 25% Office furniture and fixtures
Apabila nilai tercatat aset lebih besar dari nilai When the carrying amount of an asset is
yang dapat diperoleh kembali, nilai tercatat greater than its estimated recoverable amount,
aset diturunkan menjadi sebesar nilai yang it is written down immediately to its
dapat diperoleh kembali, dengan recoverable amount, which is determined as
menggunakan nilai tertinggi antara harga jual the higher of net selling price or value in use.
neto dan nilai pakai.
Akumulasi biaya konstruksi serta pemasangan The accumulated costs of the construction of
peralatan kantor dan komputer, dikapitalisasi and the installation of office equipment and
sebagai aset dalam penyelesaian. Biaya computers are capitalized as construction in
tersebut direklasifikasi ke akun aset tetap pada progress. These costs are reclassified to
saat proses konstruksi atau pemasangan property and equipment accounts when the
selesai. Penyusutan mulai dibebankan pada construction or installation is complete.
tanggal yang sama. Biaya pemeliharaan dan Depreciation is charged from such date.
perbaikan dicatat sebagai beban pada saat Maintenance and repair cost are charged as
terjadinya. an expense when incurred.
Apabila aset tetap dihentikan pengakuannya When assets are derecognized (retired or
(tidak dipergunakan lagi atau dijual), biaya otherwise disposed of), their costs and the
perolehan beserta akumulasi penyusutan yang related accumulated depreciation are
terkait dikeluarkan dari kelompok aset tetap removed from the accounts and any resulting
yang bersangkutan dan keuntungan atau gains or losses are recognized as profit or
kerugian yang timbul diakui sebagai laba atau loss for the year.
rugi tahun berjalan.
Pada tanggal pelaporan, nilai residual, taksiran At the reporting date, the assets residual
masa manfaat dan metode penyusutan values, estimated useful lives and methods of
ditelaah ulang dan disesuaikan secara depreciation are reviewed and adjusted
prospektif jika diperlukan. prospectively if appropriate.
l. Beban Tangguhan l. Deferred Charges
Beban tangguhan merupakan biaya transaksi Deferred charges represent transaction costs
yang terjadi berkaitan dengan proses incurred in relation to the process of loan
pemberian persetujuan kredit kepada debitur approval to the debtors or borrowing obtained
atau perolehan pinjaman yang diterima by the Company. The transaction costs will be
Perusahaan. Biaya transaksi akan disajikan presented net in “Loans” account when the
secara neto dalam akun “Pinjaman diberikan” loan is disbursed to the debtors or in “Fund
jika telah dicairkan kepada debitur atau akun borrowing” account when the borrowing is
“Pinjaman diterima” jika telah dicairkan oleh drawn by the Company.
Perusahaan.
143
29
Page 162
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (lanjutan) POLICIES (continued)
m. Aset Lain-lain m. Other Assets
Aset lain-lain termasuk aset tidak berwujud Other assets include intangible assets that are
yang dicatat sebesar harga perolehan stated at cost less accumulated amortization
dikurangi akumulasi amortisasi dan akumulasi and impairment. Historical cost includes
rugi penurunan nilai. Harga perolehan expenditures that are directly attributable to
mencakup semua pengeluaran yang terkait the acquisition of the items.
secara langsung dengan perolehan aset tidak
berwujud.
Amortisasi aset tidak berwujud dihitung Amortization of intangible assets is computed
dengan menggunakan metode garis lurus using the straight-line method based on the
berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomis estimated useful lives of the assets ranging
dari aset tersebut mulai dari 4 sampai 5 tahun. from 4 to 5 years.
Pada tanggal pelaporan metode amortisasi, At the reporting period, amortization methods,
taksiran masa manfaat dan nilai residual ditelaah estimated useful lives and residual values are
ulang pada setiap akhir tahun pelaporan dan reviewed and adjusted prospectively if
disesuaikan secara prospektif jika diperlukan. appropriate.
n. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan n. Impairment of Non-Financial Assets
Pada tanggal pelaporan, Perusahaan At reporting date, the Company reviews the
menelaah nilai tercatat aset non-keuangan carrying amounts of non-financial assets to
untuk menentukan apakah terdapat indikasi determine whether there is any indication that
bahwa aset tersebut telah mengalami those assets have suffered an impairment
penurunan nilai. Jika terdapat indikasi loss. If any such indication exists, the
tersebut, nilai yang dapat diperoleh kembali recoverable amount of the asset is estimated
dari aset diestimasi untuk menentukan tingkat in order to determine the extent of the
kerugian penurunan nilai (jika ada). Bila tidak impairment loss (if any). Where it is not
memungkinkan untuk mengestimasi nilai yang possible to estimate the recoverable amount of
dapat diperoleh kembali atas suatu aset an individual asset, the Company estimates
individu, Perusahaan mengestimasi nilai yang the recoverable amount of the cash generating
dapat diperoleh kembali dari unit penghasil kas unit to which the asset belongs.
atas aset.
Perkiraan jumlah yang dapat diperoleh kembali Estimated recoverable amount is the higher of
adalah nilai tertinggi antara harga jual neto net selling price or value in use. If the
atau nilai pakai. Jika jumlah yang dapat recoverable amount of a non-financial asset
diperoleh kembali dari aset non-keuangan (unit (cash generating unit) is less than its carrying
penghasil kas) kurang dari nilai tercatatnya, amount, the carrying amount of the asset
nilai tercatat aset (unit penghasil kas) dikurangi (cash generating unit) is reduced to its
menjadi sebesar nilai yang dapat diperoleh recoverable amount and an impairment loss is
kembali dan rugi penurunan nilai diakui recognized immediately in profit or loss.
langsung ke laba rugi.
o. Sewa o. Leases
Sewa diklasifikasikan sebagai sewa Leases are classified as finance leases
pembiayaan jika sewa tersebut mengalihkan whenever the terms of the lease transfer
secara substantial seluruh risiko dan manfaat substantially all the risks and rewards of
yang terkait dengan kepemilikan aset. Sewa ownership to the lessee. All other leases are
lainnya, yang tidak memenuhi kriteria tersebut, classified as operating leases.
diklasifikasikan sebagai sewa operasi.
144
30
Page 163
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (lanjutan) POLICIES (continued)
o. Sewa (lanjutan) o. Leases (continued)
Sebagai lessee As lessee
Aset pada sewa pembiayaan dicatat pada Assets held under finance leases are initially
awal masa sewa sebesar nilai wajar aset recognized as assets of the Company at their
sewaan Perusahaan yang ditentukan pada fair value at the inception of the lease or, if
awal kontrak atau, jika lebih rendah, sebesar lower, at the present value of the minimum
nilai kini dari pembayaran sewa minimum. lease payments. The corresponding liability to
Liabilitas kepada lessor disajikan di dalam the lessor is included in the statement of
laporan posisi keuangan sebagai liabilitas financial position as a finance lease obligation.
sewa pembiayaan.
Pembayaran sewa harus dipisahkan antara Lease payments are apportioned between
bagian yang merupakan beban keuangan dan finance charges and reduction of the lease
bagian yang merupakan pengurangan dari obligation so as to achieve a constant rate of
liabilitas sewa sehingga mencapai suatu interest on the remaining balance of the
tingkat bunga yang konstan (tetap) atas saldo liability. Finance charges are charged directly
liabilitas. Beban keuangan dibebankan to profit or loss. Contingent rentals are
langsung ke laba rugi. Rental kontinjen recognized as expenses in the periods in
dibebankan pada periode terjadinya. which they are incurred.
Pembayaran sewa operasi diakui sebagai Operating lease payments are recognized as
beban dengan metode garis lurus (straight-line an expense on a straight-line basis over the
method) selama masa sewa, kecuali terdapat lease term, except where another systematic
dasar sistematis lain yang dapat lebih method is more representative of the time
mencerminkan pola waktu dari manfaat aset pattern in which economic benefits from the
yang dinikmati pengguna. Rental kontinjen leased asset are consumed. Contingent
diakui sebagai beban pada periode terjadinya. rentals are recognized as an expense in the
period in which they are incurred.
Dalam hal insentif diperoleh dalam sewa In the event that lease incentives are received
operasi, insentif tersebut diakui sebagai to enter into operating leases, such incentives
liabilitas. Keseluruhan manfaat dari insentif are recognized as a liability. The aggregate
diakui sebagai pengurangan dari biaya sewa benefit of incentives is recognized as a
dengan metode garis lurus kecuali terdapat reduction of rental expense on a straight-line
dasar sistematis lain yang lebih mencerminkan method, except where another systematic
pola waktu dari manfaat yang dinikmati basis is more representative of the time
pengguna. pattern in which economic benefits from the
leased asset are consumed.
p. Pengakuan Pendapatan dan Beban p. Recognition of Revenues and Expenses
Pendapatan bunga dari deposito berjangka, Interest income from time deposits, current
efek-efek, giro dan pinjaman diberikan diakui account, securities and loans are recognized
ketika diperoleh berdasarkan basis akrual when earned on accrual basis using the
dengan menggunakan metode suku bunga effective interest rate method. The calculation
efektif. Perhitungan dengan metode suku bunga using the effective interest rate method takes
efektif memperhitungkan seluruh syarat dan into account all contractual terms of the
ketentuan kontraktual dari aset keuangan dan financial assets and includes any transaction
biaya transaksi yang timbul secara langsung costs that are directly attributable to the assets
untuk aset tersebut dan merupakan bagian tidak and are an integral part of the effective interest
terpisahkan dari suku bunga efektif. rate.
145
31
Page 164
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (lanjutan) POLICIES (continued)
p. Pengakuan Pendapatan dan Beban p. Recognition of Revenues and Expenses
(lanjutan) (continued)
Pendapatan provisi dan komisi yang berkaitan Provision and commission income related to
dengan pemberian kredit diakui ketika jasa- the loan disbursement is recognized when the
jasa telah diberikan sesuai dengan kontrak services are rendered in accordance with the
perjanjian seperti pendapatan jasa mandatory respective engagement contracts such as
lead arranger dan perencanaan model income from mandatory lead arranger services
pembiayaan. and structuring of financing scheme fees.
Jasa advisory diakui ketika jasa-jasa telah Advisory service is recognized when the
diberikan sesuai dengan kontrak perjanjian. services are rendered in accordance with the
respective engagement contracts.
Keuntungan/(kerugian) dari portofolio efek-efek Gains/(losses) on securities consist of
meliputi keuntungan/(kerugian) yang timbul dari gains/(losses) on securities sold and
penjualan efek-efek dan keuntungan/(kerugian) unrealized gains/(losses) from changes in the
yang belum direalisasi dari perubahan nilai fair value of securities.
wajar efek-efek.
Beban diakui pada saat terjadinya. Expenses are recognized when incurred.
q. Pajak Penghasilan q. Income Tax
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan laba Current tax expense is determined based on
kena pajak tahun berjalan yang dihitung the taxable income for the year, computed
berdasarkan tarif pajak yang berlaku. using the prevailing tax rates.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas Deferred tax assets and liabilities are
konsekuensi pajak periode mendatang yang recognized for the future tax consequences
timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan attributable to differences between the
liabilitas menurut laporan keuangan dengan financial statements carrying amounts of
dasar pengenaan pajak. Liabilitas pajak assets and liabilities and their respective tax
tangguhan diakui untuk semua perbedaan bases. Deferred tax liabilities are recognized
temporer kena pajak dan aset pajak for all taxable temporary differences and
tangguhan diakui untuk perbedaan temporer deferred tax assets are recognized for
yang boleh dikurangkan, sepanjang besar deductible temporary differences to the extent
kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk that it is probable that taxable income will be
mengurangi laba kena pajak pada masa available in future periods against which the
datang. deductible temporary differences can be
utilized.
Pajak tangguhan diukur dengan menggunakan Deferred tax is calculated at the tax rates that
tarif pajak yang berlaku atau secara have been enacted or substantively enacted
substansial telah berlaku pada tanggal by the reporting date. Deferred tax is charged
pelaporan. Pajak tangguhan dibebankan atau or credited immediately in the profit and loss
dikreditkan dalam laporan laba rugi, kecuali account, except when it relates to items
pajak tangguhan yang dibebankan atau charged or credited directly to equity, in which
dikreditkan langsung ke ekuitas. case the deferred tax is also charged or
credited directly to equity.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan disajikan Deferred tax assets and liabilities are offset in
bersih di laporan posisi keuangan. the statement of financial position.
146
32
Page 165
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (lanjutan) POLICIES (continued)
r. Liabilitas Imbalan Kerja r. Employment Benefits Obligation
Imbalan kerja karyawan jangka pendek Short-term employment benefits
Imbalan kerja karyawan jangka pendek diakui Short-term employee benefits are recognized
pada saat terutang kepada karyawan when they become due to the employees.
berdasarkan metode akrual.
Liabilitas pensiun Pension obligation
Perusahaan membukukan imbalan pasca- The Company provides post-employment
kerja untuk karyawan sesuai dengan Undang- benefits as required under Labor Law
Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003 No. 13/2003 (the “Labor Law”) which in
(“Undang-Undang Ketenagakerjaan”) yang substance represent a defined benefit plan.
pada dasarnya merupakan program imbalan For normal pension scheme, the Company
pasti. Untuk usia pensiun normal, calculates the employee benefits under the
Perusahaan menghitung imbalan kerja Labor Law.
karyawan berdasarkan Undang-Undang
Ketenagakerjaan.
Beban atas pemberian imbalan dalam program The cost of providing benefits under the
imbalan manfaat pasti ditentukan dengan defined benefits plan is determined using the
metode projected unit credit projected unit credit method.
Pengukuran kembali atas liabilitas (aset) Remeasurement on net defined benefit
imbalan pasti neto, yang diakui sebagai liabilities (asset), which recognized as other
penghasilan komprehensif lain, terdiri dari: comprehensive income, consists of:
i. Keuntungan atau kerugian aktuarial; i. Actuarial gain and losses;
ii. Imbal hasil atas aset program, tidak ii. Return on program asset, not consist of
termasuk jumlah yang dimasukan dalam amount included in liabilities (asset) net
bunga neto atas liabilitas (aset); interest;
iii. Setiap perubahan dampak batas aset, iii. Every changes in asset ceiling, not
tidak termasuk jumlah yang dimasukan consist of amount included in liabilities
dalam bunga neto atas liabilitas (aset). (asset) net interest.
Pengukuran kembali atas liabilitas (aset) Remeasurement on net defined benefit
imbalan pasti neto, yang diakui sebagai liabilities (asset), which recognized as other
penghasilan komprehensif lain tidak comprehensive income will not reclassify to
direklasifikasi ke laba rugi pada periode profit or loss in the next periods.
berikutnya.
Biaya jasa lalu diakui pada laba rugi pada Past service costs are recognized in profit or
tanggal yang lebih awal antara: loss on the earlier of:
• Tanggal amandemen atau kurtailmen • The date of the plan amendment or
program; dan curtailment; and
• Tanggal pada saat Perusahaan mengakui • The date that the Company recognizes
biaya restrukturisasi terkait. related restructuring costs
147
33
Page 166
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (lanjutan) POLICIES (continued)
r. Liabilitas Imbalan Kerja (lanjutan) r. Employment Benefits Obligation
(continued)
Imbalan cuti besar Long-service leave
Beban imbalan jangka panjang lainnya The cost of providing other long-term
ditentukan dengan metode projected unit credit employee benefits is determined using the
dengan metode yang disederhanakan dimana projected unit credit method using simplified
metode ini tidak mengakui pengukuran method of not recognizing remeasurements in
kembali dalam penghasilan komprehensif lain. other comprehensive income. The net total of
Total nilai neto dari biaya jasa kini, biaya service cost, net interest on the net defined
bunga neto atas liabilitas (aset) imbalan pasti benefit liability (asset) and remeasurements of
neto dan pengukuran kembali liabilitas (aset) the net difined benefit liability (asset) are
imbalan pasti neto diakui pada laba rugi tahun recognized in profit and loss for the year.
berjalan.
s. Instrumen keuangan derivatif s. Derivative financial instruments
Keuntungan atau kerugian dari kontrak Gain or loss on a derivative contract not
derivatif yang tidak ditujukan untuk lindung nilai designated as a hedging instrument (or
(atau tidak memenuhi kriteria untuk dapat derivative contract that does not qualify as a
diklasifikasikan sebagai lindung nilai) diakui hedging instrument) is recognized in the current
pada laporan laba rugi dan penghasilan year statement of profit or loss and other
komprehensif lain tahun berjalan. comprehensive income.
Instrumen derivatif melekat dipisahkan dari Embedded derivatives are separated from their
kontrak utama non-derivatif dan diperlakukan host non-derivative contract and accounted for
sebagai instrumen derivatif jika seluruh kriteria as a derivative instrument if all of the following
berikut terpenuhi: criteria are met:
i. Karakteristik ekonomi dan risiko dari i. The economic characteristics and risks of
derivatif melekat tidak secara erat the embedded derivative are not closely
berhubungan dengan karakteristik ekonomi related to those of the host contract.
dan risiko kontrak utama.
ii. Instrumen terpisah dengan kondisi yang ii. A separate instrument with the same terms
sama dengan instrumen derivatif melekat as the embedded derivative would meet
memenuhi definisi dari derivatif, dan the definition of a derivative, and
iii. Instrumen hibrid (kombinasi) tidak diukur iii. The hybrid (combined) instrument is not
pada nilai wajar melalui laporan laba rugi measured at fair value through profit or loss
(dalam hal ini derivatif melekat di dalam (i.e. a derivative that is embedded in a
aset keuangan atau liabilitas keuangan financial asset or financial liability at fair
yang diukur pada nilai wajar melalui value through profit or loss is not
laporan laba rugi tidak dipisahkan). separated).
Seluruh instrumen derivatif (termasuk transaksi All derivatives instruments (including foreign
valuta asing untuk tujuan pendanaan dan exchange transactions for financing and trading)
perdagangan) dicatat dalam laporan posisi are recognized in the statements of financial
keuangan berdasarkan nilai wajarnya. Nilai position at fair value. The fair value is based on
wajar tersebut ditentukan berdasarkan harga the market rate, Reuters exchange rate at
pasar, kurs Reuters pada tanggal pelaporan statements of financial position date, discounted
cash flows, option pricing models or broker
laporan posisi keuangan, diskonto arus kas,
quoted price on other instruments with similar
model penentu harga opsi atau harga yang characteristics.
diberikan oleh broker (quoted price) atas
instrumen lainnya yang memiliki karakteristik
serupa.
148
34
Page 167
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN (lanjutan) POLICIES (continued)
t. Segmen operasi t. Operating segment
Segmen operasi adalah suatu komponen dari An operating segment is a component of the
entitas yang terlibat dalam aktivitas bisnis yang entity that engages in business activities from
memperoleh pendapatan dan menimbulkan which it may earn revenues and incur
beban, termasuk pendapatan dan beban expenses, including revenues and expenses
terkait dengan transaksi dengan komponen that relate to transactions with any of the entity’s
lain dari entitas yang sama, yang hasil components, whose operating results are
operasinya dikaji ulang secara regular oleh reviewed regularly by the chief operating
pengambil keputusan operasional untuk decision maker to make decisions about
membuat keputusan tentang sumber daya resources allocated to the segment and assess
yang dialokasikan pada segmen tersebut dan its performance, and for which discrete financial
menilai kinerjanya, dan tersedia informasi information is available. Segment results that
keuangan yang dapat dipisahkan. Hasil are reported to the chief operating decision
segmen yang dilaporkan kepada pengambil maker include items directly attributable to a
keputusan operasional termasuk item yang segment as well as those that can be allocated
dapat diatribusikan secara langsung kepada on a reasonable basis.
segmen dan juga yang dapat dialokasikan
dengan basis yang wajar.
Perusahaan mengelola kegiatan usahanya dan The Company manages its business activities
mengidentifikasi segmen yang dilaporkan and identifies its segments reported based on
berdasarkan jenis produk. product categories.
Perusahaan menentukan dan menyajikan The Company determines and presents
segmen operasi berdasarkan informasi yang operating segments based on the information
secara internal diberikan kepada pengambil that is internally provided to the chief operating
keputusan operasional. decision maker.
u. Laba per saham u. Earnings per share
Laba per saham dasar dihitung dengan Basic earnings per share is computed by
membagi laba tahun berjalan yang dapat dividing income for the year attributable to
diatribusikan kepada pemegang saham biasa ordinary equity holders of the entity by the
entitas dengan jumlah rata-rata tertimbang weighted average number of shares
saham yang beredar pada tahun yang outstanding during the year.
bersangkutan.
Laba per saham dilusian dihitung dengan Diluted earnings per share is computed by
membagi laba tahun berjalan yang dapat dividing income for the year attributable to
diatribusikan kepada pemegang saham biasa ordinary equity holders of the entity by the
entitas dengan rata-rata tertimbang saham weighted average number of shares
yang beredar pada tahun yang bersangkutan outstanding during the year adjusted for the
yang disesuaikan dengan mengasumsikan assumed conversion of all dilutive potential
konversi instrumen berpotensi saham yang ordinary shares.
bersifat dilutif.
149
35
Page 168
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. PERTIMBANGAN AKUNTANSI DAN ESTIMASI 4. CRITICAL ACCOUNTING JUDGMENTS AND
AKUNTANSI YANG UTAMA ESTIMATES
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Perusahaan In the application of the Company’s accounting
yang dijelaskan dalam Catatan 3, manajemen policies, which is described in Note 3, management
diharuskan untuk membuat penilaian, estimasi dan is required to make judgments, estimates and
asumsi tentang jumlah tercatat aset dan liabilitas assumptions about the carrying amounts of assets
yang tidak tersedia dari sumber lain. Estimasi dan and liabilities that are not readily apparent from
asumsi yang terkait didasarkan pada pengalaman other sources. The estimates and associated
historis dan faktor-faktor lain yang dianggap assumptions are based on historical experience
relevan. Hasil aktualnya mungkin berbeda dari and other factors that are considered to be
estimasi tersebut. relevant. Actual results may differ from these
estimates.
Estimasi dan asumsi yang mendasari ditelaah The estimates and underlying assumptions are
secara berkelanjutan. Revisi estimasi akuntansi reviewed on an ongoing basis. Revisions to
diakui dalam periode dimana estimasi tersebut accounting estimates are recognized in the period
direvisi jika revisi hanya mempengaruhi periode where the estimate is revised if the revision affects
tersebut, atau pada periode revisi dan periode only that period, or in the period of the revision and
masa depan jika revisi mempengaruhi periode saat future periods if the revision affects both current
ini dan masa depan. and future periods.
Pertimbangan Utama dalam Penerapan Kebijakan Critical Judgments in Applying Accounting Policies
Akuntansi
Di bawah ini adalah pertimbangan utama, selain Below are the critical judgments, apart from those
dari estimasi, dimana direksi telah membuat suatu involving estimations, that the directors have made
proses penerapan kebijakan akuntansi Perusahaan in the process of applying the Company’s
dan memiliki pengaruh paling signifikan terhadap accounting policies and that have the most
jumlah yang diakui dalam laporan keuangan. significant effect on the amounts recognized in the
financial statements.
Aset keuangan yang dimiliki hingga jatuh Held-to-maturity and FVTPL financial assets
tempo dan FVTPL
Manajemen telah menelaah aset keuangan Management has reviewed the Company’s held-to-
Perusahaan yang dimiliki hingga jatuh tempo maturity financial assets in the light of its future
karena persyaratan pemeliharaan modal dan reserve and liquidity requirements and has
likuiditas dan telah mengkonfirmasi intensi positif confirmed the Company’s positive intention and
Perusahaan dan kemampuan untuk memiliki aset ability to hold those assets to maturity.
tersebut hingga jatuh tempo.
Manajemen juga telah mereview klasifikasi Management has also reviewed the classification
investasi FVTPL Perusahaan dan mengkonfirmasi of the Company’s FVTPL investment and
bahwa klasifikasi telah konsisten dengan PSAK. confirmed that the classification is consistent with
SFAS.
150
36
Page 169
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. PERTIMBANGAN AKUNTANSI DAN ESTIMASI 4. CRITICAL ACCOUNTING JUDGMENTS AND
AKUNTANSI YANG UTAMA (lanjutan) ESTIMATES (continued)
Penentuan mata uang fungsional Determination of functional currency
Mata uang fungsional dari entitas adalah mata The functional currency of the entity is the currency
uang dari lingkungan ekonomi primer dimana of the primary economic environment where such
entitas beroperasi. Mata uang tersebut adalah entity operates. Those currencies are the
mata uang yang mempengaruhi pendapatan dan currencies that influence the revenues and cost.
beban.
Manajemen telah mereview dan mengkonfirmasi Management has reviewed and confirmed that the
bahwa mata uang fungsional Perusahaan adalah Company’s functional currency is Rupiah.
Rupiah.
Sumber Utama Ketidakpastian Estimasi Key Sources of Estimation Uncertainty
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber The key assumptions concerning future and other
utama ketidakpastian estimasi lainnya pada akhir key sources of estimation uncertainty at the end of
periode pelaporan dijelaskan dibawah ini: the reporting period are discussed below:
Pajak tangguhan Deferred taxes
Perusahaan mengakui aset pajak tangguhan dari The Company recognizes deferred tax assets on
akumulasi rugi fiskal dan perbedaan temporer yang its accumulated fiscal losses and deductible
dapat dikurangkan. Manajemen memperkirakan temporary differences. Management estimates the
bahwa rugi fiskal tersebut akan dapat fiscal loss which can be compensated against the
dikompensasi terhadap laba fiskal untuk lima tahun taxable income for the next five years. In preparing
mendatang sejak terjadinya. Dalam menyusun the forecast management makes judgement as to
perkiraan tersebut, manajemen membuat the assumptions needed to estimate the future
pertimbangan sebagai asumsi yang diperlukan taxable income expected to be generated from the
untuk mengestimasi laba kena pajak masa depan Company’s operations. Any significant changes in
yang diharapkan akan dihasilkan dari operasi the assumptions may materially affect the amount
Perusahaan. Perubahan signifikan terhadap of deferred tax assets.
asumsi dapat secara material mempengaruhi nilai
aset pajak tangguhan.
Perhitungan akumulasi rugi fiskal dan aset pajak Calculation of accumulated fiscal losses and
tangguhan disajikan pada Catatan 26. deferred tax assets is disclosed in Note 26.
Nilai wajar investasi saham dicatat sebagai Fair value of equity investments designated as
FVTPL FVTPL
Dalam menentukan nilai wajar atas investasi In determining the fair value for equity investments
saham yang dicatat sebagai FVTPL dimana tidak designated as FVTPL when there is no observable
terdapat harga pasar yang bisa diobservasi, market price, the Company uses an independent
Perusahaan menggunakan jasa penilai independen valuer to calculate its fair value. The fair value may
dalam perhitungan nilai wajar tersebut. Nilai wajar be less objective and requires varying degrees of
yang dihasilkan mungkin memiliki tingkat judgement depending on accuracy of financial
obyektivitas yang lebih rendah dan membutuhkan statements, uncertainty of market factors, pricing
tingkat pertimbangan yang bervariasi tergantung assumptions and other risks affecting the specific
pada akurasi dari laporan keuangan, investment.
ketidakpastian faktor pasar, asumsi harga dan
risiko-risiko lainnya yang dapat mempengaruhi nilai
investasi tersebut.
Investasi saham yang dicatat sebagai FVTPL dan The equity investments designated as FVTPL and
nilai wajarnya disajikan pada Catatan 8. its fair value are disclosed in Note 8.
151
37
Page 170
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. PERTIMBANGAN AKUNTANSI DAN ESTIMASI 4. CRITICAL ACCOUNTING JUDGMENTS AND
AKUNTANSI YANG UTAMA (lanjutan) ESTIMATES (continued)
Rugi penurunan nilai aset keuangan Impairment loss on financial assets
Perusahaan menilai penurunan nilai aset keuangan The Company assesses its financial assets at each
pada setiap tanggal pelaporan. Dalam menentukan reporting date. In determining whether the
apakah rugi penurunan nilai harus dicatat dalam impairment loss should be recorded in profit or
laba rugi, manajemen membuat penilaian, apakah loss, management makes judgement as to whether
terdapat bukti obyektif bahwa peristiwa yang there is objective evidence that a loss event has
merugikan telah terjadi. Suatu aset keuangan occurred. Financial assets are considered to be
dinyatakan mengalami penurunan nilai bila ada impaired when there is objective evidence that, as
bukti obyektif bahwa sebagai akibat dari satu atau a result of one or more events that occurred after
lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal the initial recognition of the financial asset, the
aset tersebut terjadi peristiwa yang berdampak estimated future cash flows of the financial assets
pada estimasi arus kas atas aset keuangan. Bukti have been affected. The evidence includes
tersebut meliputi data yang dapat diobservasi yang observable data which indicates that an adverse
menunjukkan bahwa telah terjadi peristiwa yang event has occurred in the payment status of
merugikan dalam status pembayaran debitur atau borrowers or in the national or local economic
kondisi ekonomi nasional atau lokal yang conditions that correlate with the default in payment
berkorelasi dengan kegagalan membayar piutang. of receivables.
Perusahaan melakukan penilaian terhadap The Company performs assessment of the
penurunan nilai berdasarkan estimasi terbaik pada impairment amounts based on the best estimation
tanggal pelaporan. Estimasi jumlah dan waktu on the reporting date. Estimating the amount and
pemulihan masa depan akan membutuhkan timing of future recovery requires a lot of
banyak pertimbangan dan mungkin akan berbeda considerations and the actual amount may differ
dari estimasi tersebut dan akibatnya kerugian from the estimates and as a result, actual loss
aktual yang terjadi mungkin berbeda dengan yang which occurs may be different from the amount
diakui dalam laporan keuangan. Nilai tercatat aset recognized in the financial statements. The
keuangan Perusahaan diungkapkan pada Catatan carrying amount of the Company’s financial assets
5, 6, 7, 8, 9, 10 dan 14. are disclosed in Notes 5, 6, 7, 8, 9, 10 and 14.
Instrumen keuangan derivatif Derivative financial instruments
Instrumen derivatif melekat dipisahkan dari kontrak Embedded derivatives are separated from their
utama non-derivatif dan diperlakukan sebagai host non-derivative contract and accounted for as a
instrumen derivatif jika seluruh kriteria berikut derivative instrument if all of the following criteria
terpenuhi: are met:
i. Karakteristik ekonomi dan risiko dari derivatif i. The economic characteristics and risks of the
melekat tidak secara erat berhubungan dengan embedded derivative are not closely related to
karakteristik ekonomi dan risiko kontrak utama, those of the host contract,
ii. Instrumen terpisah dengan kondisi yang sama ii. A separate instrument with the same terms as
dengan instrumen derivatif melekat memenuhi the embedded derivative would meet the
definisi dari derivatif, dan definition of a derivative, and
iii. Instrumen hibrid (kombinasi) tidak diukur pada iii. The hybrid (combined) instrument is not
nilai wajar melalui laba rugi (dalam hal ini measured at fair value through profit or loss (i.e.
derivatif melekat didalam aset keuangan atau a derivative that is embedded in a financial
liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar asset or financial liability at fair value through
melalui laba rugi tidak dipisahkan). profit or loss is not separated).
152
38
Page 171
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. PERTIMBANGAN AKUNTANSI DAN ESTIMASI 4. CRITICAL ACCOUNTING JUDGMENTS AND
AKUNTANSI YANG UTAMA (lanjutan) ESTIMATES (continued)
Taksiran masa manfaat ekonomis aset tetap Estimated useful lives of property and
equipment
Masa manfaat ekonomis setiap aset tetap The useful life of each item of the Company’s
Perusahaan ditentukan berdasarkan periode property and equipment, are estimated based on
dimana aset tersebut diharapkan tersedia untuk the period over which the asset is expected to be
digunakan. Estimasi ini ditentukan berdasarkan available for use. Such estimation is based on
evaluasi teknis internal dan pengalaman atas aset internal technical evaluation and experience with
sejenis. Taksiran masa manfaat setiap aset similar assets. The estimated useful life of each
direview secara periodik dan disesuaikan apabila asset is reviewed periodically and updated if
prakiraan berbeda dengan estimasi sebelumnya expectations differ from previous estimates due to
karena keausan, keusangan teknis dan komersial, physical wear and tear, technical or commercial
hukum atau keterbatasan lainnya atas pemakaian obsolescence and legal or other limits on the use of
aset. Namun terdapat kemungkinan bahwa hasil the asset. It is possible, however, that future results
operasi dimasa mendatang dapat dipengaruhi of operations could be materially affected by
secara signifikan oleh perubahan atas jumlah dan changes in the amounts and timing of recorded
periode pencatatan biaya yang diakibatkan oleh expenses brought about by changes in the factors
perubahan faktor yang disebutkan di atas. mentioned above.
Perubahan masa manfaat ekonomis setiap aset A change in the estimated useful life of any item of
tetap dapat mempengaruhi jumlah biaya property and equipment would affect the recorded
penyusutan yang diakui dan penurunan nilai depreciation expense and decrease in the carrying
tercatat aset tersebut. values of these assets.
Nilai tercatat aset tetap diungkapkan pada The carrying amounts of property and equipment
Catatan 12. are disclosed in Note 12.
Pensiun Pension
Program-program pensiun ditentukan berdasarkan Pension programs are determined based on
perhitungan aktuarial. Perhitungan aktuarial actuarial valuation. The actuarial valuation
menggunakan asumsi-asumsi seperti tingkat involves assumptions such as discount rate,
diskonto, tingkat kenaikan gaji, tingkat kematian, future salary increase rate, mortality rate,
tingkat pengunduran diri dan lain-lain (Catatan 27).
resignation rates and others (Note 27).
153
39
Page 172
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
5. KAS DAN SETARA KAS 5. CASH AND CASH EQUIVALENTS
31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31, December 31,
2015 2014 2013
Kas 45.140.209 20.221.696 27.416.184 Cash on hand
Bank Cash in banks
Rupiah Rupiah
Pihak berelasi Related parties
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 19.623.926.061 3.145.298.765 1.411.316.288 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 6.390.260.177 5.358.956.896 1.929.450.372 (Persero) Tbk
PT Bank Sumitomo Mitsui PT Bank Sumitomo Mitsui
Indonesia 227.921.280 22.146.791 103.670.667 Indonesia
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 218.628.902 78.980.469 107.965.077 (Persero) Tbk
Pihak ketiga Third parties
Standard Chartered Bank, Standard Chartered Bank,
Cabang Jakarta 139.249.146.871 29.307.789.377 77.444.079.618 Jakarta Branch
PT Bank Permata Tbk 5.170.671.254 43.203.730 541.711.713 PT Bank Permata Tbk
PT Bank OCBC NISP Tbk 4.284.271.043 1.946.236.125 789.975.374 PT Bank OCBC NISP Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk 2.926.747.847 6.011.012 6.743.012 PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank Maybank PT Bank Maybank
Indonesia Tbk 2.016.093.448 2.137.833.023 2.925.809.834 Indonesia Tbk
The Hongkong and Shanghai The Hongkong and Shanghai
Banking Corporation Limited Banking Corporation
- Cabang Indonesia 553.286.021 555.797.182 554.656.015 Limited -Indonesia Branch
PT Bank QNB Indonesia Tbk 137.489.936 - - PT Bank QNB Indonesia Tbk
PT Bank UOB Indonesia 127.732.294 230.717.860 2.491.203.221 PT Bank UOB Indonesia
PT Bank ANZ Indonesia 8.767.000 9.639.000 7.337.648 PT Bank ANZ Indonesia
Dolar Amerika Serikat United States Dollar
Pihak berelasi Related party
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 4.974.382.504 385.069.875 384.790.642 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Pihak ketiga Third parties
PT Bank Danamon PT Bank Danamon
Indonesia Tbk 101.598.258.461 54.697.546.218 318.801.517.234 Indonesia Tbk
Standard Chartered Bank, Standard Chartered Bank
Cabang Jakarta 85.575.726.314 25.615.104.766 211.797.253.525 Jakarta Branch
PT Bank Permata Tbk 14.960.916.015 1.543.963.730 1.054.373.609 PT Bank Permata Tbk
PT Bank UOB Indonesia 5.692.047.790 4.090.053.180 826.168.226 PT Bank UOB Indonesia
PT Bank CIMB Niaga Tbk 5.293.343.459 253.761.445 1.132.723.648 PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank QNB Indonesia Tbk 4.057.513.280 - - PT Bank QNB Indonesia Tbk
PT Bank Maybank PT Bank Maybank
Indonesia Tbk 1.951.530.367 11.178.460 915.624.516 Indonesia Tbk
PT Bank ICBC Indonesia 847.364.359 257.843.880 - PT Bank ICBC Indonesia
405.886.024.683 129.697.131.784 623.226.370.239
Deposito Berjangka Time deposits
Rupiah Rupiah
Pihak berelasi Related parties
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 100.000.000.000 225.000.000.000 624.590.000.000 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 2.500.000.000 2.500.000.000 2.500.000.000 (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk - 420.500.000.000 110.000.000.000 (Persero) Tbk
PT Bank Sumitomo Mitsui PT Bank Sumitomo Mitsui
Indonesia - - 10.000.000.000 Indonesia
Pihak ketiga Third parties
PT Bank OCBC NISP Tbk - 132.500.000.000 30.000.000.000 PT Bank OCBC NISP Tbk
PT Bank Maybank PT Bank Maybank
Indonesia Tbk - 50.000.000.000 210.000.000.000 Indonesia Tbk
PT Bank UOB Indonesia - 7.500.000.000 130.000.000.000 PT Bank UOB Indonesia
Dolar Amerika Serikat United States Dollar
Pihak berelasi Related party
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 344.875.000.000 - - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Pihak ketiga Third parties
PT Bank QNB Indonesia Tbk 172.437.500.000 - - PT Bank QNB Indonesia Tbk
PT Bank UOB Indonesia - 629.215.200.000 193.805.100.000 PT Bank UOB Indonesia
PT Bank CIMB Niaga Tbk - 410.520.000.000 262.063.500.000 PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank Permata Tbk - 339.612.000.000 119.452.200.000 PT Bank Permata Tbk
PT Bank Maybank PT Bank Maybank
Indonesia Tbk - 174.160.000.000 146.268.000.000 Indonesia Tbk
PT Bank ICBC Indonesia - 124.400.000.000 - PT Bank ICBC Indonesia
619.812.500.000 2.515.907.200.000 1.838.678.800.000
1.025.743.664.892 2.645.624.553.480 2.461.932.586.423
154
40
Page 173
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
5. KAS DAN SETARA KAS (lanjutan) 5. CASH AND CASH EQUIVALENTS (continued)
31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31, December 31,
2015 2014 2013
Interest rate per annum of
Tingkat bunga giro per tahun: current accounts:
Rupiah 6,00% 6,00% 6,50% Rupiah
Dolar Amerika Serikat 1,1% 2,75% 2,25% United States Dollar
Tingkat bunga deposito berjangka Interest rate per annum of time
per tahun: deposits:
Rupiah 6,50 - 7,50% 9,75% - 9,85% 4,95% - 11,00% Rupiah
Dolar Amerika Serikat 0,50 - 1,75% 2,50% - 2,85% 3,00% - 3,30% United States Dollar
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2015, 2014 As of December 31, 2015, 2014 and 2013, there
dan 2013, tidak terdapat saldo kas dan setara kas are no cash and cash equivalents that cannot be
yang tidak dapat digunakan oleh Perusahaan. used by the Company.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2015, 2014 As of December 31, 2015, 2014 and 2013, there
dan 2013, tidak terdapat saldo kas dan setara kas are no impaired cash and cash equivalents.
yang mengalami penurunan nilai.
6. EFEK-EFEK 6. SECURITIES
31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31, December 31,
2015 2014 2013
Diukur pada biaya perolehan Acquisition cost
Rupiah Rupiah
Sukuk - Pihak ketiga 250.000.000.000 - - Sukuk - Third party
Dimiliki hingga jatuh tempo Held-to-maturity
Dolar Amerika Serikat United States Dollar
Obligasi - Pihak ketiga 205.740.883.827 62.200.000.000 60.945.000.000 Bonds - Third party
Tersedia untuk dijual Available-for-sale
Dolar Amerika Serikat United States Dollar
Obligasi - Pihak berelasi 149.425.214.729 70.519.250.000 54.490.000.000 Bonds - Related party
Nilai wajar melalui laba rugi Fair value through profit or loss
Rupiah Rupiah
Mandatory Convertible Bonds Mandatory Convertible Bonds
- Pihak ketiga 300.000.000.000 - - Third party
Reksadana - Pihak berelasi - - 101.234.846.324 Mutual funds - Related party
Reksadana - Pihak ketiga - 50.113.275.713 99.961.693.800 Mutual funds - Third party
Obligasi - Pihak ketiga - - 49.700.000.000 Bonds - Third party
300.000.000.000 50.113.275.713 250.896.540.124
905.166.098.556 182.832.525.713 366.331.540.124
Rincian efek-efek pada tanggal-tanggal The details of securities as of December 31, 2015,
31 Desember 2015, 2014 dan 2013 adalah sebagai 2014 and 2013 are as follows:
berikut:
155
41
Page 174
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
6. EFEK-EFEK (lanjutan) 6. SECURITIES (continued)
31 Desember/December 31, 2015
Tanggal Tanggal jatuh Perusahaan Nilai pokok/
Peringkat/ pembelian/ tempo/ penerbit/ Principal Nilai wajar tercatat/
Rating Purchase date Maturity date Issuer company amount Fair value amount
Rupiah
Obligasi/Bonds
Pihak ketiga/Third party
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
XL Axiata Tahap I
Tahun 2015 Seri D idAAA*) 2 Des./Dec. 2, 2015 2 Des./Dec. 2, 2022 PT XL Axiata 250.000.000.000 250.000.000.000
Obligasi Wajib Konversi/
Mandatory Convertible Bonds
Pihak ketiga/Third party
PT Sumberdaya
PT Sumberdaya Sewatama N/A 30 Des./Dec. 30, 2015 30 Des./Dec. 30, 2020 Sewatama 300.000.000.000 300.000.000.000
Dolar Amerika Serikat/United
States Dollar
Obligasi/Bonds
Pihak berelasi/Related party
Pemerintah Republik
Indonesia Government Senior Indonesia/Goverment
Unsecured USD denominated of the Republic of
Bond RI0124 N/A 15 Jan./Jan. 15, 2014 15 Jan./Jan. 15, 2024 Indonesia 68.975.000.000 74.200.044.552
Pemerintah Republik
Indonesia Government Senior Indonesia/Goverment
Unsecured USD denominated of the Republic of
Bond RI0320 N/A 29 Okt./Oct. 29, 2015 13 Mar./Mar. 13, 2020 Indonesia 68.975.000.000 75.225.170.177
Pihak ketiga/Third party
Pratama Agung Senior PT Solusi Tunas
Unsecured Notes BB-/A+*) 11 Mei/May 11, 2015 24 Feb./Feb. 24, 2020 Pratama 137.950.000.000 136.765.883.827
TBG Global PTE LTD Senior PT Tower Bersama
Unsecured Notes BB /AA-*) 3 Apr./Apr. 3, 2013 3 Apr./Apr. 3, 2018 Infrastructure Tbk 68.975.000.000 68.975.000.000
894.875.000.000 905.166.098.556
31 Desember/December 31, 2014
Tanggal Tanggal jatuh Perusahaan Nilai pokok/
Peringkat/ pembelian/ tempo/ penerbit/ Principal Nilai wajar tercatat/
Rating Purchase date Maturity date Issuer company amount Fair value amount
Rupiah
Reksadana/Mutual funds
Pihak ketiga/Third party
PT CIMB Principal
PT CIMB Principal CPF CB XIII idAA*) 25 Sep./Sep. 25, 2014 5 Jul./Jul. 5, 2015 Asset Management 50.050.000.000 50.113.275.713
Dolar Amerika Serikat/United States Dollar
Obligasi/Bonds
Pihak berelasi/Related party
Pemerintah Republik
Indonesia Government Senior Indonesia/Goverment
Unsecured USD denominated of the Republic of
Bond RI0124 N/A 15 Jan./Jan. 15, 2014 15 Jan./Jan. 15, 2024 Indonesia 62.200.000.000 70.519.250.000
Pihak ketiga/Third party
TBG Global PTE LTD Senior PT Tower Bersama
Unsecured Notes BB/AA-*) 3 Apr./Apr. 3, 2013 3 Apr./Apr .3, 2018 Infrastructure Tbk 62.200.000.000 62.200.000.000
174.450.000.000 182.832.525.713
31 Desember/December 31, 2013
Tanggal Tanggal jatuh Perusahaan Nilai pokok/
Peringkat/ pembelian/ tempo/ penerbit/ Principal Nilai wajar tercatat/
Rating Purchase date Maturity date Issuer company amount Fair value amount
Rupiah
Reksadana/Mutual funds
Pihak berelasi/Related party
Mandiri Protected Dynamic PT Mandiri
Seri 2 idAA+ 18 Jul/Jul 2013 27 Jun/Jun 2014 Manajemen Investasi 50.196.875.000 50.307.308.124
Mandiri Protected Dynamic PT Mandiri
Seri 9 idAA+ 9 Okt/Oct 2013 14 Jul/Jul 2014 Manajemen Investasi 50.030.000.000 50.927.538.200
Pihak ketiga/Third party
PT CIMB Principal
CIMB Principal CPF CB IX idAA 3 Jun/Jun 2013 31 Mar/Mar 2014 Asset Management 101.380.000.000 99.961.693.800
Obligasi/Bonds
Pihak berelasi/Related party
PT Jasa Marga
Jasa Marga 2013 idAA 28 Okt/Oct 2013 27 Sep/Sep 2018 (Persero) Tbk 50.325.700.000 54.490.000.000
Pihak ketiga/Third party
PT Adira Dinamika
Adira 2013 idAA+ 23 Okt/Oct 2013 24 Okt/Oct 2014 Multi Finance Tbk 50.000.000.000 49.700.000.000
301.932.575.000 305.386.540.124
156
42
Page 175
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
6. EFEK-EFEK (lanjutan) 6. SECURITIES (continued)
31 Desember/December 31, 2013
Tanggal Tanggal jatuh Perusahaan Nilai pokok/
Peringkat/ pembelian/ tempo/ penerbit/ Principal Nilai wajar tercatat/
Rating Purchase date Maturity date Issuer company amount Fair value amount
Dolar Amerika Serikat/United States Dollar
Obligasi/Bonds
Pihak ketiga/Third party
TBG Global PTE LTD Senior PT Tower Bersama
Unsecured Notes BB/AA-*) 3 Apr/Apr 2013 3 Apr/Apr 2018 Infrastructure Tbk 60.945.000.000 60.945.000.000
362.877.575.000 366.331.540.124
*) Peringkat untuk efek-efek adalah berdasarkan *) Ratings for securities is based on rating issued by
peringkat yang dikeluarkan Fitch rating. Peringkat Fitch rating. Ratings for Pratama Agung and Tower
untuk Pratama Agung dan Tower Bersama adalah Bersama are international ratings and equivalent local
peringkat internasional dan penyetaraan dengan rating issued by Fitch rating.
peringkat lokal yang dikeluarkan oleh Fitch rating.
31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31, December 31,
2015 2014 2013
Tingkat bunga per tahun Interest rate per annum
Rupiah 0%-11,00% 9,15% - 10,25% 6,75% - 9,15% Rupiah
Dolar Amerika Serikat 4,625% - 6,25% 4,625% - 5,87% 4,625% United States Dollar
Obligasi Wajib Tukar Mandatory Convertible Bonds
Pada tanggal 30 Desember 2015, Perusahaan On December 30, 2015, the Company entered into
menandatangani Perjanjian Penerbitan Obligasi a Mandatory Convertible Bonds (“MCB”)
Wajib Tukar (Mandatory Convertible Bonds atau Agreement with PT Sumberdaya Sewatama (“SS”)
“MCB”) dengan PT Sumberdaya Sewatama (“SS”) whereby the Company bought MCB amounting to
dimana Perusahaan membeli MCB sejumlah Rp300,000,000,000 issued by SS.
Rp300.000.000.000 yang diterbitkan oleh SS.
MCB tidak memiliki bunga dan akan jatuh tempo The MCB bears no interest and will mature on
pada tanggal 30 Desember 2020. Perusahaan December 30, 2020. The Company as the holder of
sebagai Pemegang MCB wajib untuk the MCB is obliged to convert the MCB to become
mengkonversi Obligasi Wajib Tukar menjadi saham shares of SS on maturity date.
SS pada tanggal jatuh tempo.
Pada tanggal 30 Desember 2015, Perusahaan On December 30, 2015, the Company as the
sebagai Pemegang MCB SS juga menandatangani holder of MCB of SS also entered into an Option
Perjanjian Opsi untuk Membeli dan Menjual Agreement to Purchase and Sell the Mandatory
Obligasi Wajib Tukar (”Perjanjian Opsi”) dengan Convertible Bonds (“Option Agreement”) with
PT ABM Investama Tbk sebagai Pembeli Siaga. PT ABM Investama Tbk (shareholder of SS) as the
Dalam perjanjian ini, PT ABM Investama Tbk Standby Buyer. Based on this agreement, PT ABM
(pemegang saham SS) memperoleh Opsi Beli Investama Tbk receives Call Option while the
sedangkan Perusahaan memperoleh Opsi Jual. Company receives Put Option.
Opsi Beli Call Option
Perusahaan sebagai Pemegang MCB The Company as the holder of MCB gives an
memberikan Opsi Beli yang tidak dapat ditarik irrevocable Call Option to Standby Buyer to
kembali kepada Pembeli Siaga untuk membeli purchase all MCB held by the Company at an
seluruh Obligasi Wajib Tukar yang dimiliki approved predetermined strike price. This Call
Option shall be effective anytime after the lapse of
oleh Pemegang MCB pada harga tertentu 2 (two) years from the issuance of MCB until 6 (six)
yang telah disetujui. Opsi Beli ini dapat months before the maturity date of MCB.
dilaksanakan setiap waktu setelah lewatnya 2
(dua) tahun setelah tanggal penerbitan hingga
6 (enam) bulan sebelum tanggal jatuh tempo
MCB.
157
43
Page 176
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
6. EFEK-EFEK (lanjutan) 6. SECURITIES (continued)
Obligasi Wajib Tukar (lanjutan) Mandatory Convertible Bonds (continued)
Opsi Jual Put Option
Pembeli Siaga memberikan Opsi Jual yang tidak The Standby Buyer gives an irrevocable Put Option
dapat ditarik kembali kepada Pemegang MCB to the holder of MCB to sell all MCB held by the
untuk menjual Obligasi Wajib Tukar yang dimiliki holder of MCB to the Standby Buyer at an
oleh Pemegang MCB kepada Pembeli Siaga pada approved predetermined strike price. This Put
harga tertentu yang telah disetujui. Opsi Jual dapat Option shall be effective since the issuance of MCB
dilaksanakan setiap waktu setelah tanggal until 1 (one) day before the maturity date, option
penerbitan hingga 1 (satu) hari sebelum tanggal exercise date, or event of default.
jatuh tempo, peristiwa pelaksanaan opsi, atau
peristiwa cidera janji.
Lain-lain Others
Rincian keuntungan belum direalisasi dari efek- Details of unrealized gain on available-for-sale
efek tersedia untuk dijual adalah sebagai berikut: securities are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31, December 31,
2015 2014 2013
Saldo awal 5.302.042.402 3.123.225.000 - Beginning balance
(Penurunan)/kenaikan nilai wajar (4.224.251.197) 5.471.658.452 4.164.300.000 (Decrease)/increase of fair value
Kerugian direalisasi dari
penjualan efek-efek - (2.525.700.000) - Realized loss on sale of securities
Efek pajak 1.086.714.236 (767.141.050) (1.041.075.000) Tax effect
Saldo akhir 2.164.505.441 5.302.042.402 3.123.225.000 Ending balance
Tidak terdapat efek-efek yang mengalami There were no impaired securities as of
penurunan nilai pada tanggal-tanggal 31 Desember December 31, 2015, 2014 and 2013.
2015, 2014 dan 2013.
Nilai wajar reksadana ditetapkan berdasarkan nilai The fair value of mutual fund is determined based
aset bersih dari masing-masing reksadana yang on its net asset value published by the investment
dipublikasikan oleh manajer investasi. Nilai wajar manager. The fair value of bonds is determined
obligasi ditetapkan berdasarkan harga yang based on quoted market prices at the statement of
dipublikasikan secara rutin dan berasal dari sumber financial position date from publicy available
yang dapat diakses publik pada tanggal laporan sources.
posisi keuangan.
7. EFEK-EFEK YANG DIBELI DENGAN JANJI 7. SECURITIES PURCHASED UNDER RESALE
DIJUAL KEMBALI AGREEMENT
Pada tanggal 31 Desember 2014, Perusahaan As of December 31, 2014, the Company has
memiliki efek-efek yang dibeli dengan janji dijual securities purchased under resale agreement with
kembali dengan rincian sebagai berikut: details as follows:
158
44
Page 177
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
7. EFEK-EFEK YANG DIBELI DENGAN JANJI 7. SECURITIES PURCHASED UNDER RESALE
DIJUAL KEMBALI (lanjutan) AGREEMENT (continued)
Pendapatan
bunga belum
diamortisasi/
Tanggal Tanggal Harga jual Unamortized
Pihak dan jenis efek-efek/ pembelian/ jatuh tempo/ kembali/ interest Nilai tercatat/
Party and type of securities Purchase date maturity date Resale price income Carrying amount
Rupiah
Standard Chartered Bank,
Cabang Jakarta/Jakarta Branch
Obligasi/Bonds
Pihak ketiga/Third party
Obligasi berkelanjutan II
Adira Finance Tahap IV
Tahun 2014 Seri B 12 Nov./Nov.12, 2014 12 Feb./Feb.12, 2015 86.000.000.000 (24.117.391) 85.975.882.609
Tidak terdapat efek-efek yang dibeli dengan janji There were no impaired securities purchased
dijual kembali yang mengalami penurunan nilai under resale agreement as of December 31, 2014.
pada tanggal 31 Desember 2014.
Pada tanggal 15 Januari 2015, seluruh efek-efek On January 15, 2015, all securities have been
tersebut telah dijual kembali pada harga jual resold at their resale price.
kembali.
8. INVESTASI SAHAM 8. EQUITY INVESTMENTS
Pada tanggal 30 Mei 2014, Perusahaan On May 30, 2014, the Company signed a Shares
menandatangani Perjanjian Pemesanan Saham Subscription Agreement with PT Maxpower
dengan PT Maxpower Indonesia (“PTMI”). Indonesia (“PTMI”). Based on the agreement, the
Berdasarkan perjanjian ini, Perusahaan membeli Company subscribed 1,525 Series B shares with
1.525 lembar saham kelas B dengan nilai nominal nominal value of US$52 per share or equivalent to
US$52 per lembar atau sebesar 5,747% dari 5.747% of PTMI’s total subscribed and paid-up
jumlah saham PTMI yang ditempatkan dan disetor. capital. On July 4, 2014, the Company paid
Pada tanggal 4 Juli 2014, Perusahaan membayar US$12,500,000 for the shares subscription.
sebesar US$12.500.000 atas pembelian saham
tersebut.
Perusahaan menetapkan investasi saham ini The Company designated this equity investment as
sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai at fair value through profit or loss (FVTPL).
wajar melalui laba rugi (FVTPL).
Nilai wajar investasi saham ditetapkan berdasarkan The fair value of equity investment is based on the
laporan Penilai Independen Martokoesoemo, report of Independent Valuer Martokoesoemo,
Prasetyo dan Rekan (KJPP MPR) yang dilakukan Prasetyo dan Rekan (KJPP MPR) which is done on
setiap enam bulan. Nilai wajar investasi semi annual basis. The fair value of equity
saham pada tanggal 31 Desember 2015 investment as of December 31, 2015 is based on
dihitung berdasarkan laporan terakhir the latest report amounting to US$10,479,614
sebesar US$10.479.614 (ekuivalen dengan (equivalent to Rp144,566,281,247). While the fair
Rp144.566.281.247). Sedangkan nilai wajar value of equity investment as of December 31,
investasi saham pada tanggal 31 Desember 2014 2014 was based on the previous period report
berdasarkan laporan periode sebelumnya yaitu amounting to US$13,498,763 (equivalent to
sebesar US$13.498.763 (ekuivalen dengan Rp167,924,614,337). The Company recognized the
Rp167.924.614.337). Perusahaan mengakui unrealized loss from the fair value of the equity
kerugian belum direalisasi dari nilai wajar investasi investment amounting to Rp41,287,164,324 (2014:
saham sebesar Rp41.287.164.324 (2014: unrealized gain from the fair value amounting to
keuntungan belum direalisasi sebesar Rp11,160,450,532) in the statement of profit or
Rp11.160.450.532) dalam laporan laba rugi. loss.
159
45
Page 178
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
8. INVESTASI SAHAM (lanjutan) 8. EQUITY INVESTMENTS (continued)
Dengan basis bahwa investasi dilakukan dalam On the basis that the investment is in United States
mata uang Dolar Amerika Serikat, asumsi yang Dollar, the following assumptions are used by
digunakan oleh KJPP MPR adalah sebagai berikut: KJPP MPR:
31 Desember/December 31, 2015
Pendekatan dan metode yang digunakan Pendekatan pasar Approach and methods used
dan Nilai aset bersih/
Market approach
and Net asset value
Diskon untuk likuiditas 30,00% Lack of liquidity discount
31 Desember/December 31, 2014
Pendekatan dan metode yang digunakan Diskonto arus kas, Pendekatan Approach and methods used
pasar, dan Nilai aset bersih/
Discounted cash flow, Market
approach and Net asset value
Tingkat bunga bebas risiko 5,21% Risk-free rate
Premi risiko 6,01% Risk premium
Beta industri 0,94% Industry beta
Biaya ekuitas 10,85% Cost of equity
Diskonto untuk likuiditas 30,00% Lack of liquidity discount
Kemungkinan perubahan tingkat diskon untuk Possible change at 5% in lack of liquidity discount
likuiditas sebesar 5%, dengan variabel lain rate, with all other variables held constant, will
dianggap tetap, akan mengakibatkan kenaikan/ increase/decrease the fair value of equity
penurunan nilai wajar investasi saham pada investment as of December 31, 2015 by
tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp10,326,162,946.
Rp10.326.162.946.
Komitmen investasi saham Equity investment commitment
Rincian komitmen investasi saham adalah sebagai Details of equity investment commitment are as
berikut: follows:
31 Desember/December 31, 2015
Komitmen yang Komitmen yang
sudah dicairkan/ belum dicairkan/
Commitment - Commitment -
drawdown undrawdown Total
Rupiah - Rupiah-
Pihak ketiga Third party
Infrastruktur - 100.000.000.000 100.000.000.000 Infrastructure
Dolar Amerika Serikat - United States Dollar -
Pihak ketiga Third party
Energi 172.437.500.000 - 172.437.500.000 Energy
172.437.500.000 100.000.000.000 272.437.500.000
31 Desember/December 31, 2014
Komitmen yang Komitmen yang
sudah dicairkan/ belum dicairkan/
Commitment - Commitment -
drawdown undrawdown Total
Dolar Amerika Serikat - United States Dollar -
Pihak ketiga Third party
Energi 155.500.000.000 - 155.500.000.000 Energy
155.500.000.000 - 155.500.000.000
160
46
Page 179
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
9. PINJAMAN DIBERIKAN 9. LOANS
Pinjaman diberikan berdasarkan mata uang dan Loans based on currency and type of loans:
jenis kredit:
31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31, December 31,
2015 2014 2013
Rupiah - Pihak berelasi Rupiah - Related parties
Investasi 50.500.000.000 - - Investment
Rupiah - Pihak ketiga Rupiah - Third parties
Investasi 828.796.748.613 440.167.736.853 99.350.512.713 Investment
Modal kerja 600.000.000.000 400.000.000.000 160.000.000.000 Working capital
1.428.796.748.613 840.167.736.853 259.350.512.713
Dolar Amerika Serikat - Pihak berelasi United States Dollar - Related parties
Investasi 386.230.048.158 23.465.242.962 - Investment
Modal kerja - 62.200.000.000 60.945.000.000 Working capital
386.230.048.158 85.665.242.962 60.945.000.000
Dolar Amerika Serikat - Pihak ketiga United States Dollar - Third parties
Investasi 1.511.183.951.640 639.029.739.367 556.061.376.413 Investment
Modal kerja - 51.080.315.917 119.057.803.940 Working capital
1.511.183.951.640 690.110.055.284 675.119.180.353
3.376.710.748.411 1.615.943.035.099 995.414.693.066
Ditambah/(dikurangi): Add/(less):
Piutang bunga 14.568.848.730 3.556.978.092 4.958.280.799 Accrued interest
Biaya transaksi belum diamortisasi (19.951.893.807) (8.614.153.438) (6.884.408.624) Unamortized transaction costs
Cadangan kerugian penurunan nilai (28.426.295.211) (19.005.399.050) (3.184.279.997) Allowance for impairment losses
3.342.901.408.123 1.591.880.460.703 990.304.285.244
Tabel dibawah ini mengikhtisarkan pinjaman The table below summarizes the loans that are not
diberikan yang tidak mengalami penurunan nilai individually impaired but were assessed for
secara individual tetapi ditelaah untuk penurunan impairment on a collective basis:
nilai secara kolektif:
31 Desember/December 31, 2015
Tidak mengalami Mengalami
penurunan nilai/ penurunan nilai/
Unimpaired Impaired Total
Rupiah - Pihak berelasi Rupiah - Related parties
Pelabuhan udara 50.000.000.000 - 50.000.000.000 Airport
Energi 500.000.000 - 500.000.000 Energy
50.500.000.000 - 50.500.000.000
Rupiah - Pihak ketiga Rupiah - Third parties
Jalan tol 621.796.748.613 - 621.796.748.613 Toll road
Telekomunikasi 400.000.000.000 - 400.000.000.000 Telecommunication
Penunjang pelabuhan laut 207.000.000.000 - 207.000.000.000 Seaport support
Energi 200.000.000.000 - 200.000.000.000 Energy
1.428.796.748.613 - 1.428.796.748.613
Dolar Amerika Serikat - United States Dollar -
Pihak berelasi Related parties
Pemeliharaan pesawat 279.176.645.097 - 279.176.645.097 Aircraft maintenance
Pelabuhan laut 107.053.403.061 - 107.053.403.061 Seaport
386.230.048.158 - 386.230.048.158
Dolar Amerika Serikat - United States Dollar -
Pihak ketiga Third parties
Telekomunikasi 361.911.825.000 - 361.911.825.000 Telecommunication
Energi 1.149.272.126.640 - 1.149.272.126.640 Energy
1.511.183.951.640 - 1.511.183.951.640
3.376.710.748.411 - 3.376.710.748.411
Ditambah/(dikurangi): Add/(less):
Piutang bunga 14.568.848.730 - 14.568.848.730 Accrued interest
Biaya transaksi belum diamortisasi (19.951.893.807) - (19.951.893.807) Unamortized transaction costs
Cadangan kerugian penurunan nilai (28.426.295.211) - (28.426.295.211) Allowance for impairment losses
3.342.901.408.123 - 3.342.901.408.123
161
47
Page 180
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
9. PINJAMAN DIBERIKAN (lanjutan) 9. LOANS (continued)
31 Desember/December 31, 2014
Tidak mengalami Mengalami
penurunan nilai/ penurunan nilai/
Unimpaired Impaired Total
Rupiah - Pihak ketiga Rupiah - Third parties
Jalan tol 440.167.736.853 - 440.167.736.853 Toll road
Telekomunikasi 400.000.000.000 - 400.000.000.000 Telecommunication
840.167.736.853 - 840.167.736.853
Dolar Amerika Serikat - United States Dollar -
Pihak berelasi Related party
Pemeliharaan pesawat 85.665.242.962 - 85.665.242.962 Aircraft maintenance
Dolar Amerika Serikat - United States Dollar -
Pihak ketiga Third parties
Energi 690.110.055.284 - 690.110.055.284 Energy
1.615.943.035.099 - 1.615.943.035.099
Ditambah/(dikurangi): Add/(less):
Piutang bunga 3.556.978.092 - 3.556.978.092 Accrued interest
Biaya transaksi belum diamortisasi (8.614.153.438) - (8.614.153.438) Unamortized transaction costs
Cadangan kerugian penurunan nilai (19.005.399.050) - (19.005.399.050) Allowance for impairment losses
1.591.880.460.703 - 1.591.880.460.703
31 Desember/December 31, 2013
Tidak mengalami Mengalami
penurunan nilai/ penurunan nilai/
Unimpaired Impaired Total
Rupiah - Pihak ketiga Rupiah - Third parties
Jalan tol 99.350.512.713 - 99.350.512.713 Toll road
Telekomunikasi 160.000.000.000 - 160.000.000.000 Telecommunication
259.350.512.713 - 259.350.512.713
Dolar Amerika Serikat - United States Dollar -
Pihak berelasi Related party
Pemeliharaan pesawat 60.945.000.000 - 60.945.000.000 Aircraft maintenance
Dolar Amerika Serikat - United States Dollar -
Pihak ketiga Third parties
Telekomunikasi 449.572.175.929 - 449.572.175.929 Telecommunication
Energi 225.547.004.424 - 225.547.004.424 Energy
675.119.180.353 - 675.119.180.353
995.414.693.066 - 995.414.693.066
Ditambah/(dikurangi): Add/(less):
Piutang bunga 4.958.280.799 - 4.958.280.799 Accrued interest
Biaya transaksi belum diamortisasi (6.884.408.624) - (6.884.408.624) Unamortized transaction costs
Cadangan kerugian penurunan nilai (3.184.279.997) - (3.184.279.997) Allowance for impairment losses
990.304.285.244 - 990.304.285.244
162
48
Page 181
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
9. PINJAMAN DIBERIKAN (lanjutan) 9. LOANS (continued)
Pinjaman diberikan berdasarkan jangka waktu Loans based on credit term:
pinjaman:
31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31, December 31,
2015 2014 2013
Rupiah - Pihak berelasi Rupiah - Related parties
5 - 10 tahun 50.500.000.000 - - 5 - 10 years
Rupiah - Pihak ketiga Rupiah - Third parties
2 - 5 tahun 600.000.000.000 400.000.000.000 160.000.000.000 2 - 5 years
5 - 10 tahun 207.000.000.000 - - 5 - 10 years
Lebih dari 10 tahun 621.796.748.613 440.167.736.853 99.350.512.713 More than 10 years
1.428.796.748.613 840.167.736.853 259.350.512.713
Dolar Amerika Serikat - Pihak berelasi United States Dollar - Related parties
1 - 2 tahun - 62.200.000.000 60.945.000.000 1 - 2 years
5 - 10 tahun 386.230.048.158 23.465.242.962 - 5 - 10 years
386.230.048.158 85.665.242.962 60.945.000.000
Dolar Amerika Serikat - Pihak ketiga United States Dollar - Third parties
2 - 5 tahun 675.888.367.943 219.020.315.918 449.572.175.929 2 - 5 years
5 - 10 tahun 612.603.540.165 261.462.832.866 225.547.004.424 5 - 10 years
Lebih dari 10 tahun 222.692.043.532 209.626.906.500 - More than 10 years
1.511.183.951.640 690.110.055.284 675.119.180.353
3.376.710.748.411 1.615.943.035.099 995.414.693.066
Ditambah (dikurangi): Add (less):
Piutang bunga 14.568.848.730 3.556.978.092 4.958.280.799 Accrued interest
Biaya transaksi yang belum
diamortisasi (19.951.893.807) (8.614.153.438) (6.884.408.624) Unamortized transaction costs
Cadangan kerugian penurunan nilai (28.426.295.211) (19.005.399.050) (3.184.279.997) Allowance for impairment losses
3.342.901.408.123 1.591.880.460.703 990.304.285.244
Pada tahun 2015, terdapat kenaikan atas pinjaman In 2015, there is an increase in loans from interest
diberikan yang berasal dari bunga dalam masa during construction amounting to
konstruksi sebesar Rp45.660.822.970 (2014: Rp45,660,822,970 (2014: Rp28,944,535,103 and
Rp28.944.535.103 dan 2013: Rp3.940.053.364). 2013: Rp3,940,053,364).
Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai: Movement of allowance for impairment losses:
31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31, December 31,
2015 2014 2013
Saldo awal 19.005.399.050 3.184.279.997 - Beginning balance
Penyisihan selama tahun berjalan 8.190.352.070 15.652.669.924 3.101.982.507 Provision for the year
Efek selisih kurs 1.230.544.091 168.449.129 82.297.490 Foreign exchange effect
Saldo akhir 28.426.295.211 19.005.399.050 3.184.279.997 Ending balance
Perusahaan menghitung penyisihan atas The Company provides allowance for impairment
penurunan nilai berdasarkan penilaian secara losses based on collective assessment.
kolektif.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2015, 2014 As of December 31, 2015, 2014 and 2013, credit
dan 2013, kualitas kredit seluruh pinjaman qualities of all loans are classified as investment
diberikan di atas memiliki kategori investment grade and there was no non-performing loan.
grade dan tidak terdapat pinjaman diberikan yang Management believes the allowance for
bermasalah (non-performing loan). Manajemen impairment losses on loans is adequate.
berpendapat bahwa cadangan kerugian penurunan
nilai atas pinjaman diberikan telah memadai.
163
49
Page 182
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
9. PINJAMAN DIBERIKAN (lanjutan) 9. LOANS (continued)
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2015, 2014 As of December 31, 2015, 2014 and 2013, there
dan 2013, tidak terdapat pinjaman diberikan yang are no past due but not impaired loans.
jatuh tempo tetapi tidak mengalami penurunan
nilai.
Komitmen pinjaman diberikan Loan commitment
Rincian komitmen pinjaman diberikan adalah Details of loan commitment are as follows:
sebagai berikut:
31 Desember/December 31, 2015
Komitmen yang Komitmen yang
sudah dicairkan/ belum dicairkan/
Commitment - Commitment -
drawdown undrawdown Total
Rupiah - Pihak berelasi Rupiah - Related parties
Pelabuhan udara 50.000.000.000 350.000.000.000 400.000.000.000 Airport
Energi 500.000.000 31.500.000.000 32.000.000.000 Energy
50.500.000.000 381.500.000.000 432.000.000.000
Rupiah - Pihak ketiga Rupiah - Third parties
Jalan tol 621.796.748.613 28.203.251.387 650.000.000.000 Toll road
Telekomunikasi 400.000.000.000 - 400.000.000.000 Telecommunication
Penunjang pelabuhan laut 207.000.000.000 - 207.000.000.000 Seaport support
Energi 200.000.000.000 - 200.000.000.000 Energy
1.428.796.748.613 28.203.251.387 1.457.000.000.000
Dolar Amerika Serikat - United States Dollar -
Pihak berelasi Related party
Pemeliharaan pesawat 279.176.645.097 - 279.176.645.097 Aircraft maintenance
Pelabuhan laut 107.053.403.061 720.646.596.939 827.700.000.000 Seaport
386.230.048.158 720.646.596.939 1.106.876.645.097
Dolar Amerika Serikat - United States Dollar -
Pihak ketiga Third parties
Telekomunikasi 361.911.825.000 - 361.911.825.000 Telecommunication
Energi 1.149.272.126.640 121.569.340.935 1.270.841.467.575 Energy
1.511.183.951.640 121.569.340.935 1.632.753.292.575
3.376.710.748.411 1.251.919.189.261 4.628.629.937.672
31 Desember/December 31, 2014
Komitmen yang Komitmen yang
sudah dicairkan/ belum dicairkan/
Commitment - Commitment -
drawdown undrawdown Total
Rupiah - Pihak ketiga Rupiah - Third party
Jalan tol 440.167.736.853 209.832.263.147 650.000.000.000 Toll road
Telekomunikasi 400.000.000.000 - 400.000.000.000 Telecommunication
840.167.736.853 209.832.263.147 1.050.000.000.000
Dolar Amerika Serikat - United States Dollar -
Pihak berelasi Related party
Pemeliharaan pesawat 85.665.242.962 349.734.757.038 435.400.000.000 Aircraft maintenance
Dolar Amerika Serikat - United States Dollar -
Pihak ketiga Third party
Energi 690.110.055.284 192.253.302.394 882.363.357.678 Energy
1.615.943.035.099 751.820.322.579 2.367.763.357.678
164
50
Page 183
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
9. PINJAMAN DIBERIKAN (lanjutan) 9. LOANS (continued)
Komitmen pinjaman diberikan (lanjutan) Loan commitment (continued)
Rincian komitmen pinjaman diberikan adalah Details of loan commitment are as follows
sebagai berikut (lanjutan): (continued):
31 Desember/December 31, 2013
Komitmen yang Komitmen yang
sudah dicairkan/ belum dicairkan/
Commitment - Commitment -
drawdown undrawdown Total
Rupiah - Pihak ketiga Rupiah - Third party
Jalan tol 99.350.512.713 400.649.487.287 500.000.000.000 Toll road
Telekomunikasi 160.000.000.000 240.000.000.000 400.000.000.000 Telecommunication
Pengolahan air - 282.000.000.000 282.000.000.000 Water treatment
259.350.512.713 922.649.487.287 1.182.000.000.000
Dolar Amerika Serikat - United States Dollar -
Pihak berelasi Related party
Pemeliharaan pesaw at 60.945.000.000 - 60.945.000.000 Aircraft maintenance
Dolar Amerika Serikat - United States Dollar -
Pihak ketiga Third party
Telekomunikasi 449.572.175.929 18.228.813.564 467.800.989.493 Telecommunication
Energi 225.547.004.424 554.548.995.576 780.096.000.000 Energy
675.119.180.353 572.777.809.140 1.247.896.989.493
995.414.693.066 1.495.427.296.427 2.490.841.989.493
Termasuk dalam total komitmen pada tanggal- The total commitment as of December 31, 2015
tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 adalah bunga and 2014 includes capitalized interest during
dalam masa konstruksi (IDC) sebesar construction (IDC) amounting to US$1,250,000 and
US$1.250.000 dan Rp96.022.727.273. Termasuk Rp96,022,727,273. The total commitment as of
dalam total komitmen pada tanggal 31 Desember December 31, 2013 includes capitalized interest
2013 adalah bunga dalam masa konstruksi (IDC) during construction (IDC) amounting to
sebesar USD1.250.000 dan Rp73.863.636.364. US$1,250,000 and Rp73,863,636,364.
Mutasi total komitmen pinjaman diberikan: Movement of total loan commitment:
31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31, December 31,
2015 2014 2013
Saldo awal 2.367.763.357.678 2.490.841.989.493 500.000.000.000 Beginning balance
Penambahan tahun berjalan 2.638.656.285.754 853.747.594.000 2.012.841.647.435 Additional during the year
Penerimaan pembayaran pinjaman (327.359.740.535) (659.327.730.801) (21.490.493.807) Loan repayment
Pembatalan fasilitas (134.673.354.903) (318.966.792.822) - Facility cancellation
Efek selisih kurs 84.243.389.678 1.468.297.808 (509.164.135) foreign exchange effect
Saldo akhir 4.628.629.937.672 2.367.763.357.678 2.490.841.989.493 Ending balance
Pinjaman diberikan oleh Perusahaan memiliki The Company disbursed the loans at fixed and
tingkat bunga tetap dan mengambang dengan suku floating rates whereby the average interest rates in
bunga rata-rata di tahun 2015, 2014 dan 2013 2015, 2014 and 2013 are 11.42%, 11.27% and
masing-masing sebesar 11,42%, 11,27% dan 10.35%, respectively, per annum for Rupiah loans
10,35% per tahun untuk pinjaman dalam Rupiah and 5.08%, 4.96% and 4.10%, respectively, per
dan 5,08%, 4,96% dan 4,10% per tahun untuk annum for United States Dollar loans.
pinjaman dalam Dolar Amerika Serikat.
165
51
Page 184
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
9. PINJAMAN DIBERIKAN (lanjutan) 9. LOANS (continued)
Pinjaman diberikan dapat dijamin dengan agunan Loans may be secured by collateral in the form of
berupa salah satu atau kombinasi dari aset tetap, one or a combination of fixed assets, shares,
saham, mesin atau peralatan, piutang, rekening machinery or equipment, accounts receivable,
bank, jaminan perusahaan atau personal dan bank accounts, personal and corporate
jaminan lain yang relevan, serta pengikatan secara guarantees, or other relevant guarantees as well as
hak tanggungan, gadai atau fidusia. Pada a binding mortgage, lien or fiduciary. For some
beberapa debitur, pemberian pinjaman diberikan debtors, the loans are syndicated loans or club
secara sindikasi atau club deal dengan melibatkan deal involving at least two creditors. In this case,
minimal dua kreditur. Dalam hal ini, agunan yang the collateral received is binded in accordance with
diterima dilakukan pengikatan secara pari passu the portion of facility amount on a pari passu basis.
sesuai proporsi nilai fasilitas yang diberikan.
10. PIUTANG BUNGA 10. ACCRUED INTEREST
31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31, December 31,
2015 2014 2013
Deposito berjangka 44.793.602 4.945.967.695 3.699.118.354 Time deposits
Efek-efek 8.525.528.439 1.538.881.990 405.972.075 Securities
8.570.322.041 6.484.849.685 4.105.090.429
11. BEBAN DIBAYAR DIMUKA 11. PREPAID EXPENSES
31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31, December 31,
2015 2014 2013
Sewa dan pemeliharaan 2.002.521.938 1.899.985.637 815.785.986 Rent and service charge
Asuransi 550.620.603 636.015.179 557.605.058 Insurance
Program kepemilikan mobil 1.001.492.050 - - Car ownership program
Lain-lain 1.454.054.286 1.193.485.155 734.130.314 Others
5.008.688.877 3.729.485.971 2.107.521.358
12. ASET TETAP 12. PROPERTY AND EQUIPMENT
1 Januari/ 31 Desember/
January 1, Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ December 31,
2015 Additions Deduction Reclassification 2015
Harga perolehan Cost
Pemilikan langsung: Direct ownership:
Kendaraan 3.099.059.091 - (939.400.000) - 2.159.659.091 Vehicles
Komputer 1.979.425.514 737.351.993 (321.364.606) 276.618.000 2.672.030.901 Computer
Peralatan kantor 141.288.675 287.079.200 - - 428.367.875 Office equipment
Peralatan dan perabotan kantor 9.334.161.752 132.733.197 - - 9.466.894.949 Office furniture and fixtures
Aset tetap dalam Property and equipment
penyelesaian 276.618.000 - - (276.618.000) - in progress
14.830.553.032 1.157.164.390 (1.260.764.606) - 14.726.952.816
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Pemilikan langsung: Direct ownership:
Kendaraan 2.600.287.594 248.164.773 (939.400.000) - 1.909.052.367 Vehicles
Komputer 747.425.765 455.960.505 (300.385.407) - 903.000.863 Computer
Peralatan kantor 88.385.231 58.523.936 - - 146.909.167 Office equipment
Peralatan dan perabotan kantor 473.917.079 2.399.285.814 - - 2.873.202.893 Office furniture and fixtures
3.910.015.669 3.161.935.028 (1.239.785.407) - 5.832.165.290
Total tercatat 10.920.537.363 8.894.787.526 Net carrying value
166
52
Page 185
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
12. ASET TETAP (lanjutan) 12. PROPERTY AND EQUIPMENT (continued)
1 Januari/ 31 Desember/
January 1, Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ December 31,
2014 Additions Deduction Reclassification 2014
Harga perolehan Cost
Pemilikan langsung: Direct ownership:
Kendaraan 3.099.059.091 - - - 3.099.059.091 Vehicles
Komputer 942.772.821 1.036.652.693 - - 1.979.425.514 Computer
Peralatan kantor 123.477.000 17.811.675 - - 141.288.675 Office equipment
Peralatan dan perabotan kantor 3.064.025.346 9.233.415.517 (2.963.279.111) - 9.334.161.752 Office furniture and fixtures
Aset tetap dalam Property and equipment
penyelesaian - 276.618.000 - - 276.618.000 in progress
7.229.334.258 10.564.497.885 (2.963.279.111) - 14.830.553.032
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Pemilikan langsung: Direct ownership:
Kendaraan 2.001.056.155 599.231.439 - - 2.600.287.594 Vehicles
Komputer 406.981.351 340.444.414 - - 747.425.765 Computer
Peralatan kantor 55.425.220 32.960.011 - - 88.385.231 Office equipment
Peralatan dan perabotan kantor 1.856.101.648 1.157.769.245 (2.539.953.814) - 473.917.079 Office furniture and fixtures
4.319.564.374 2.130.405.109 (2.539.953.814) - 3.910.015.669
Total tercatat 2.909.769.884 10.920.537.363 Net carrying value
1 Januari/ 31 Desember/
January 1, Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ December 31,
2013 Additions Deduction Reclassification 2013
Harga perolehan Cost
Pemilikan langsung: Direct ownership:
Kendaraan 2.629.100.000 469.959.091 - - 3.099.059.091 Vehicles
Komputer 692.892.371 249.880.450 - - 942.772.821 Computer
Peralatan kantor 90.960.000 32.517.000 - - 123.477.000 Office equipment
Peralatan dan perabotan kantor 2.790.387.049 273.638.297 - - 3.064.025.346 Office furniture and fixtures
6.203.339.420 1.025.994.838 - - 7.229.334.258
Akumulasi Penyusutan Accumulated depreciation
Pemilikan langsung: Direct ownership:
Kendaraan 1.294.827.083 706.229.072 - - 2.001.056.155 Vehicles
Komputer 201.022.645 205.958.706 - - 406.981.351 Computer
Peralatan kantor 26.483.095 28.942.125 - - 55.425.220 Office equipment
Peralatan dan perabotan kantor 1.102.867.783 753.233.865 - - 1.856.101.648 Office furniture and fixtures
2.625.200.606 1.694.363.768 - - 4.319.564.374
Total tercatat 3.578.138.814 2.909.769.884 Net carrying value
Penyusutan aset tetap dicatat sebagai bagian dari Depreciation of property and equipment is charged
beban umum dan administrasi (Catatan 24). to general and administrative expenses (Note 24).
Rincian aset tetap dalam penyelesaian per tanggal Details of property and equipment in progress as of
31 Desember 2014 adalah sebagai berikut: December 31, 2014 are as follow:
31 Desember 2014/December 31, 2014
Persentase jumlah tercatat Estimasi
terhadap nilai kontrak/ penyelesaian/
Jumlah/ Percentage of carrying Estimated
Total amount to contract value completion
Komputer 276.618.000 100% 2015 Computer
167
53
Page 186
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
12. ASET TETAP (lanjutan) 12. PROPERTY AND EQUIPMENT (continued)
Rincian dari laba atas penjualan aset tetap adalah The details of gain on sale of fixed assets are as
sebagai berikut: follows:
31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31, December 31,
2015 2014 2013
Harga jual 476.798.579 545.454.546 - Selling price
Nilai buku (17.979.199) (423.325.297) - Book value
Laba penjualan Gain on sale of
aset tetap 458.819.380 122.129.249 - property and equipment
Pada tanggal 31 Desember 2015, jumlah tercatat As of December 31, 2015, the gross amount of
bruto dari aset tetap yang telah disusutkan penuh property and equipment which have been fully
dan masih digunakan adalah sebesar depreciated and still being used amounted to
Rp1.513.022.372. Tidak terdapat aset tetap yang Rp1,513,022,372. There were no property and
telah disusutkan penuh dan masih digunakan pada eqipment which have been fully depreciated and still
tanggal-tanggal 31 Desember 2014 dan 2013. being used as of December 31, 2014 and 2013.
Pada tanggal 31 Desember 2015, aset tetap telah As of December 31, 2015, property and equipment
diasuransikan kepada PT Asuransi QBE Pool were insured with PT Asuransi QBE Pool Indonesia
Indonesia dan PT Asuransi Central Asia, yang and PT Asuransi Central Asia, which are third
merupakan pihak ketiga dari Perusahaan, terhadap parties of the Company, against damage and loss
risiko kerugian dan kehilangan dengan jumlah risks with sum insured of Rp12,807,680,442.
pertanggungan sebesar Rp12.807.680.442.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2014 dan 2013, As of December 31, 2014 and 2013, property and
aset tetap telah diasuransikan kepada PT Chartis equipment were insured with PT Chartis Insurance
Insurance Indonesia dan PT Asuransi Central Asia, Indonesia and PT Asuransi Central Asia, which are
yang merupakan pihak ketiga dari Perusahaan, third parties of the Company, against damage and
terhadap risiko kerugian dan kehilangan dengan loss risks with sum insured of Rp11,012,662,158
jumlah pertanggungan sebesar masing-masing and Rp4,695,832,238, respectively.
Rp11.012.662.158 dan Rp4.695.832.238.
Manajemen berpendapat bahwa perlindungan Management believes that the insurance coverage
asuransi tersebut cukup untuk menutupi is adequate to cover possible losses on the assets
kemungkinan kerugian atas aset tetap yang insured.
dipertanggungkan.
Berdasarkan penelaahan penurunan nilai atas aset Based on the assessment for impairment of the
tetap, manajemen Perusahaan berkeyakinan bahwa property and equipment, the Company’s
tidak ada kejadian-kejadian atau perubahan- management believes that there are no events or
perubahan keadaan yang mengindikasikan bahwa changes in circumstances, which may indicate that
nilai tercatatnya mungkin tidak dapat terpulihkan the carrying amounts of these assets are not
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan recoverable as of December 31, 2015, 2014 and
2013. 2013.
13. BEBAN TANGGUHAN 13. DEFERRED CHARGES
Beban tangguhan merupakan biaya transaksi yang Deferred charges represent transaction costs paid
dibayarkan kepada pihak ketiga berkaitan dengan to third parties in relation to the processing of the
proses pemberian kredit kepada nasabah. Biaya loan to the customers. The transaction cost will be
transaksi akan disajikan sebagai bagian dari presented as part of the loan and amortized when
pinjaman diberikan dan kemudian diamortisasi the loan is disbursed to the debtors.
ketika pinjaman diberikan tersebut telah disalurkan
kepada debitur.
168
54
Page 187
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
13. BEBAN TANGGUHAN (lanjutan) 13. DEFERRED CHARGES (continued)
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2015, 2014 As of December 31, 2015, 2014 and 2013,
dan 2013, manajemen berpendapat bahwa beban management believes that the deferred charges
tangguhan dapat direalisasi pada kegiatan bisnis are realizable in the ordinary course of business.
normal.
14. ASET LAIN-LAIN 14. OTHER ASSETS
31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31, December 31,
2015 2014 2013
Perangkat lunak komputer 24.444.932.772 8.631.115.991 1.833.586.054 Computer software
Piutang lain-lain 3.566.223.700 353.574.350 32.795.386 Other receivables
Uang jaminan 2.831.797.858 4.656.640.916 703.099.272 Security deposit
Uang muka 17.531.500 54.823.700 31.800.000 Advances
30.860.485.830 13.696.154.957 2.601.280.712
Perangkat lunak komputer Computer softwares
31 Desember 2015/December 31, 2015
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Ending
balance Additions Deductions balance
Biaya perolehan 10.411.572.994 17.755.376.442 - 28.166.949.436 Cost
Akumulasi amortisasi 1.780.457.003 1.941.559.661 - 3.722.016.664 Accumulated amortization
Nilai buku neto 8.631.115.991 15.813.816.781 - 24.444.932.772 Net book value
31 Desember 2014/December 31, 2014
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Ending
balance Additions Deductions balance
Biaya perolehan 2.371.880.669 8.039.692.325 - 10.411.572.994 Cost
Akumulasi amortisasi 538.294.615 1.242.162.388 - 1.780.457.003 Accumulated amortization
Nilai buku neto 1.833.586.054 6.797.529.937 - 8.631.115.991 Net book value
31 Desember 2013/December 31, 2013
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Ending
balance Additions Deductions balance
Biaya perolehan 1.817.345.669 554.535.000 - 2.371.880.669 Cost
Akumulasi amortisasi 37.861.368 500.433.247 - 538.294.615 Accumulated amortization
Nilai buku neto 1.779.484.301 54.101.753 - 1.833.586.054 Net book value
169
55
Page 188
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
15. UTANG LAIN-LAIN 15. OTHER PAYABLES
31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31, December 31,
2015 2014 2013
Pihak berelasi Related party
Jasa profesional 1.685.703.339 1.520.126.824 1.489.455.454 Professional services
Pihak ketiga Third parties
Dana pengembalian pinjaman Loan repayment fund
diterima dimuka 5.875.203.327 - - received in advance
Jasa profesional 754.095.616 554.415.877 70.568.693 Professional services
Construction of property and
Pembangunan aset tetap - 9.173.466.129 - equipment
Pemeliharaan gedung - - 25.722.221 Building maintenance
Lain-lain 373.738.801 193.172.820 147.755.842 Others
7.003.037.744 9.921.054.826 244.046.756
8.688.741.083 11.441.181.650 1.733.502.210
Dana pengembalian pinjaman diterima dimuka Loan repayment fund received in advance is the
adalah transfer dana yang diterima di akhir tahun incoming transfer received at the end of 2015
2015 yang merupakan pembayaran pinjaman dari which represents loan repayment from several
beberapa debitur yang akan jatuh tempo pada debtors which will be due in January 2016.
Januari 2016.
Utang lain-lain kepada pihak berelasi merupakan Other payable to related party represents advisory
tagihan atas jasa advisory yang diberikan oleh services rendered by Sumitomo Mitsui Banking
Sumitomo Mitsui Banking Corporation kepada Corporation to the Company (Note 28).
Perusahaan (Catatan 28).
Utang pembangunan aset tetap di tahun 2014 telah Payable for construction of property and equipment
dilunasi pada bulan Januari 2015. in 2014 were fully paid in January 2015.
16. BEBAN MASIH HARUS DIBAYAR DAN 16. ACCRUED EXPENSES AND OTHER
LIABILITAS LAIN-LAIN LIABILITIES
31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31, December 31,
2015 2014 2013
Pihak berelasi Related parties
Biaya jasa profesional 1.498.416.625 1.351.236.159 1.323.972.471 Professional fee expense
Beban komitmen 1.049.730.159 971.287.580 129.326.387 Commitment fees
Lain-lain 263.975.000 - - Others
2.812.121.784 2.322.523.739 1.453.298.858
Pihak ketiga Third parties
Bonus, insentif dan remunerasi 13.682.698.690 15.145.931.848 12.217.319.929 Bonus, incentives and remuneration
Pengembangan sistem 6.388.449.760 2.265.093.200 - System development
Biaya jasa profesional 5.217.614.044 4.185.752.742 3.337.456.004 Professional fee expense
Program insentif jangka panjang 2.596.095.924 12.500.000.000 - Long term incentives plan
Cadangan tunjangan 2.222.331.420 1.054.060.843 447.975.686 Benefits provision
Pembangunan aset tetap - 463.086.000 - Property and equipment construction
Lain-lain 2.967.829.857 1.082.102.368 320.784.848 Others
33.075.019.695 36.696.027.001 16.323.536.467
35.887.141.479 39.018.550.740 17.776.835.325
170
56
Page 189
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
16. BEBAN MASIH HARUS DIBAYAR DAN 16. ACCRUED EXPENSES AND OTHER
LIABILITAS LAIN-LAIN (lanjutan) LIABILITIES (continued)
Beban masih harus dibayar kepada pihak berelasi Accrued expenses to related parties represent
merupakan beban komitmen atas pinjaman yang commitment fees in relation to the undrawned
belum dicairkan yang diberikan oleh International borrowings provided by International Finance
Finance Corporation dan Asian Development Bank Corporation and Asian Development Bank to the
kepada Perusahaan (Catatan 30). Biaya jasa Company (Note 30). Professional fee expense due
profesional dari pihak berelasi merupakan tagihan to related party represents advisory services
atas jasa advisory yang diberikan oleh Sumitomo rendered by Sumitomo Mitsui Banking Corporation
Mitsui Banking Corporation kepada Perusahaan. to the Company.
17. PINJAMAN DITERIMA 17. FUND BORROWING
31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31, December 31,
2015 2014 2013
Rupiah Rupiah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 150.000.000.000 - - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Dolar Amerika Serikat United States Dollar
International Finance Corporation International Finance Corporation
(US$35.000.000) 482.825.000.000 435.400.000.000 - (US$35,000,000)
632.825.000.000 435.400.000.000 -
Beban bunga masih harus dibayar 677.277.845 486.409.722 - Accrued interest expenses
Biaya transaksi belum diamortisasi (105.147.444.714) (87.320.527.775) - Unamortized transaction costs
528.354.833.131 348.565.881.947 -
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman The Company obtained loan facilities from PT Bank
diterima dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Mandiri (Persero) Tbk amounting to
dengan jumlah sebesar Rp1.000.000.000.000 Rp1,000,000,000,000 (Note 30).
(Catatan 30).
Pada tanggal 29 Desember 2015, Perusahaan On December 29, 2015, the Company made a
mencairkan fasilitas pinjaman tersebut sebesar drawdown on the loan facilities amounting to
Rp150.000.000.000. Rp150,000,000,000.
Pinjaman ini memiliki suku bunga sebesar JIBOR This loan has an interest rate of 1-month JIBOR +
1 bulan + 1,29% dengan tenor 3 tahun dan 1.29% with tenor of 3 years and a bullet repayment
dibayarkan penuh pada tanggal 16 Desember on December 16, 2018. Interest is payable
2018. Bunga dibayarkan setiap bulan. monthly.
Dalam perjanjian pinjaman tersebut, Perusahaan Under the loan agreement, the Company is obliged
diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan to fulfill certain financial covenants and negative
keuangan dan persyaratan negatif (negative covenants.
covenants).
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi The financial covenants that must be fulfilled by the
Perusahaan diantaranya adalah pemenuhan rasio Company, among others is to fullfil the maximum
Utang terhadap Modal sebesar maksimum 5 kali. debt to equity ratio of 5 times.
171
57
Page 190
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
17. PINJAMAN DITERIMA (lanjutan) 17. FUND BORROWING (continued)
Persyaratan negatif mencakup keharusan untuk The negative covenants include requirement to
memperoleh persetujuan dari PT Bank Mandiri obtain consent from PT Bank Mandiri (Persero)
(Persero) Tbk untuk melakukan transaksi tertentu Tbk to conduct certain transaction outside of the
diluar kegiatan usaha normal Perusahaan dan ordinary business activity of the Company and
pembatasan tertentu untuk melakukan transaksi certain restriction to conduct certain transaction
tertentu jika Perusahaan melanggar persyaratan when the Company is in breach of financial
keuangan. covenant.
Pada tanggal 31 Desember 2015, Perusahaan As of December 31, 2015, the Company has
telah memenuhi seluruh persyaratan. fulfilled all covenants.
International Finance Corporation International Finance Corporation
Perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman The Company obtained loan facilities from
diterima dari International Finance Corporation International Finance Corporation amounting to
dengan jumlah sebesar US$250.000.000 yang US$250,000,000 which consists of A + MCPP
terdiri dari pinjaman A + MCPP (Managed Co- (Managed Co-lending Portfolio Program) Loans
lending Portfolio Program) sebesar US$52.500.000 amounting to US$52,500,000 and B Loans
dan pinjaman B sebesar US$197.500.000 amounting to US$197,500,000 (Note 30).
(Catatan 30).
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2015 dan As of December 31, 2015 and 2014, principal loan
2014, pokok pinjaman yang sudah ditarik dari drawdown from the loan facilities amounted to
fasilitas pinjaman tersebut sebesar US$35,000,000.
US$35.000.000.
Pinjaman A + MCPP memiliki suku bunga sebesar A + MCPP loans have an interest rate of 3-month
LIBOR 3 bulan + 2,51% dengan tenor 7 tahun dan LIBOR + 2.51% with tenor of 7 years and a bullet
dibayarkan penuh pada tanggal 19 Juni 2021. repayment on June 19, 2021.
Pinjaman B memiliki suku bunga sebesar LIBOR B Loan has an interest rate of 3-month LIBOR +
3 bulan + 2,21% dengan tenor 5 tahun dan 2.21% with tenor of 5 years and a bullet repayment
dibayarkan penuh pada tanggal 19 Juni 2019. on June 19, 2019. Interest is payable quarterly on
Bunga dibayarkan setiap tiga bulanan pada March 15, June 15, September 15 and
tanggal 15 Maret, 15 Juni, 15 September dan December 15.
15 Desember.
Dalam perjanjian pinjaman tersebut, Perusahaan Under the loan agreement, the Company is obliged
diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan to fulfill certain affirmative, financial and negative
afirmatif, persyaratan keuangan serta persyaratan covenants.
negatif (negative covenants).
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi The financial covenants that must be fulfilled by the
Perusahaan diantaranya adalah sebagai berikut: Company, among others, are as follows:
No. Deskripsi/Description Limit
a Risk Weighted Capital Adequacy Ratio 12%
b Debt to total capitalization ratio <=3:1
c Current ratio >1.2:1
Persyaratan negatif mencakup keharusan untuk The negative covenants include requirement to
memperoleh persetujuan dari International Finance obtain consent from International Finance
Corporation untuk melakukan transaksi tertentu Corporation for certain transactions such as
seperti pembagian dividen, menyediakan program distribution of dividend, providing long term
insentif jangka panjang untuk karyawan, incentive plan to employees, incur financial debts
memperoleh utang keuangan berdasarkan kondisi under certain conditions, etc.
tertentu, dan lain-lain.
172
58
Page 191
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
17. PINJAMAN DITERIMA (lanjutan) 17. FUND BORROWING (continued)
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2015 dan As of December 31, 2015 and 2014, the Company
2014, Perusahaan telah memenuhi seluruh has fulfilled all covenants.
persyaratan.
18. PINJAMAN SUBORDINASI 18. SUBORDINATED LOANS
31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31, December 31,
2015 2014 2013
Asian Development Bank
(US$96.925.340 pada 2015 Asian Development Bank
dan US$98.698.707 (US$96,925,340 in 2015
pada 2014) 1.337.085.065.438 1.227.811.912.965 1.153.138.650.729 and US$98,698,707 in 2014)
World Bank (US$99.880.000 pada
2015 dan US$97.180.000 pada World Bank (US$99,880,000 in 2015
2014) 1.377.844.600.000 1.208.919.200.000 877.608.000.000 and US$97,180,000 in 2014)
2.714.929.665.438 2.436.731.112.965 2.030.746.650.729
Beban bunga masih harus dibayar 13.948.387.208 11.049.690.971 8.135.610.580 Accrued interest expenses
Biaya transaksi belum diamortisasi (8.523.683.293) (6.570.840.721) (7.018.237.942) Unamortized transaction costs
2.720.354.369.353 2.441.209.963.215 2.031.864.023.367
Perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman The Company obtained subordinated loan facilities
subordinasi dari PT Sarana Multi Infrastruktur from PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (SMI)
(Persero) (SMI) yang merupakan pinjaman which represents channeling facilities amounting to
penerusan dengan jumlah masing-masing sebesar US$100,000,000 each from Asian Development
US$100.000.000 dari Asian Development Bank Bank (ADB) and World Bank (WB) (Note 30).
(ADB) dan World Bank (WB) (Catatan 30).
Perusahaan menggunakan fasilitas ini untuk The Company used this facility to strengthen its
memperkuat struktur modal Perusahaan, serta capital structure and to provide long-term funding
untuk memberikan pendanaan jangka panjang bagi to enable long-term financing without creating
Perusahaan agar dapat memberikan pembiayaan mismatch between asset and liability tenors.
dengan jangka yang lebih panjang tanpa
mengakibatkan ketidaksesuaian tenor antara aset
dan liabilitas.
Rincian penarikan atas fasilitas pinjaman Details of drawdown of subordinated loan facilities
subordinasi dari ADB adalah sebagai berikut: from ADB are as follows:
Tanggal/Date Total/Amount
US$
Penarikan 1 13 Desember/December 13, 2012 71.134.021 1st drawdown
Penarikan 2 13 November/November 13, 2013 16.732.954 2nd drawdown
Penarikan 3 19 November/November 19, 2013 337.886 3rd drawdown
Penarikan 4 6 Desember/December 6, 2013 6.400.000 4th drawdown
Penarikan 5 25 November/November 25, 2014 4.877.000 5th drawdown
99.481.861
173
59
Page 192
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
18. PINJAMAN SUBORDINASI (lanjutan) 18. SUBORDINATED LOANS (continued)
Rincian penarikan atas fasilitas pinjaman Details of drawdown of subordinated loan facilities
subordinasi dari WB adalah sebagai berikut: from WB are as follows:
Tanggal/Date Total/Amount
US$
Penarikan 1 21 Desember/December 21, 2012 10.000.000 1st drawdown
Penarikan 2 12 Juli/July 12, 2013 40.000.000 2nd drawdown
Penarikan 3 3 Desember/December 3, 2013 22.000.000 3rd drawdown
Penarikan 4 23 April/April 23, 2014 20.000.000 4th drawdown
Penarikan 5 25 September/September 25, 2014 5.180.000 5th drawdown
Penarikan 6 23 Juli/July 23, 2015 2.700.000 6th drawdown
99.880.000
Pinjaman subordinasi dari SMI yang merupakan The subordinated loan facility from SMI, which
pinjaman penerusan dari ADB memiliki tingkat represents the channeling from ADB, bears an
bunga LIBOR 6 bulan + 1,45% per tahun yang interest rate of LIBOR 6-month + 1.45% per annum
dibayarkan setiap enam bulanan pada tanggal payable semiannually on March 1 and
1 Maret dan 1 September. Pembayaran pokok September 1. The first repayment installment of the
pinjaman yang pertama dilakukan pada tanggal loan’s principal commenced on September 1, 2014
1 September 2014 dan jatuh tempo pada tanggal and will mature on March 1, 2034.
1 Maret 2034.
Pinjaman subordinasi dari SMI yang merupakan The subordinated loan facility from SMI, which
pinjaman penerusan dari WB memiliki tingkat represents the channeling from WB, bears an
bunga LIBOR 6 bulan + 1,52% per tahun yang interest rate of LIBOR 6-month + 1.52% per annum
dibayarkan setiap enam bulanan pada tanggal payable semiannually on May 1 and November 1.
1 Mei dan 1 November. Pembayaran pokok The first repayment installment of the loan’s
pinjaman yang pertama dilakukan pada tanggal principal will commence on November 1, 2018 and
1 November 2018 dan akan jatuh tempo pada will mature on November 1, 2033.
tanggal 1 November 2033.
Dalam perjanjian pinjaman subordinasi, According to the subordinated loan agreement, the
Perusahaan diharuskan untuk memenuhi Company must satisfy certain financial ratios,
persyaratan berikut, diantaranya menjaga which include among others, maintaining a current
persyaratan rasio lancar sebesar 1,2 dan ratio of 1.2 and a capital adequacy ratio of 12%.
persyaratan kecukupan modal (capital adequacy
ratio) sebesar 12%.
Selain itu, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis In addition, unless prior written consent of SMI is
dari SMI, Perusahaan tidak diperkenankan obtained, the Company is not allowed to carry-out
melakukan hal-hal berikut, diantaranya: the following, among others:
i. Menjamin atau bertanggung jawab atas i. Guarantee or become liable with respect to
kewajiban utang, baik kontinjen atau dengan any indebtedness, whether contingent or
cara lain kecuali merupakan bagian dari otherwise, unless it is in the ordinary course of
kegiatan usaha normal Perusahaan dan tetap the Company’s business and in compliance
memenuhi persyaratan rasio leverage yang with the leverage ratio requirements.
ditetapkan.
ii. Mengubah tahun fiskal. ii. Change its financial year.
iii. Melakukan penggabungan, pemisahan (spin iii.Undertake any merger, spin off, consolidation
off), konsolidasi atau reorganisasi. or reorganization.
iv. Membayar kembali atau membayar dimuka, iv. Repay or prepay, purchase, redeem,
membeli, menebus, mengganti atau reimburse or discharge any of its indebtedness
melepaskan diri dari kewajiban utang apapun other than in accordance with the provisions of
selain sesuai dengan ketentuan dalam the Loan Agreement.
Perjanjian Kredit.
174
60
Page 193
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
18. PINJAMAN SUBORDINASI (lanjutan) 18. SUBORDINATED LOANS (continued)
v. Melakukan tindakan yang akan menyebabkan v. Commit to any act that will cause money
money laundering (pencucian uang) dan laundering, financing of terrorism, fraud, or
financing of terrorism (pembiayaan terorisme), other corrupt or illegal practices.
penipuan, atau tindakan korupsi dan praktek
ilegal lainnya.
vi. Menimbulkan utang subordinasi apapun, jika vi. Incur any subordinated debt, if after the
setelah timbulnya utang subordinasi tersebut incurrence of such subordinated debt the ratio
rasio utang subordinasi terhadap ekuitas akan of subordinated debt to equity shall be greater
lebih besar dari 2,5 berbanding 1. than 2.5 to 1.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2015, 2014 As of December 31, 2015, 2014 and 2013, the
dan 2013, Perusahaan telah memenuhi ketentuan Company has complied with the minimum current
batas minimum rasio lancar sebesar 1,2 dan rasio ratio of 1.2 and capital adequacy ratio of 12%.
kecukupan modal minimum sebesar 12%.
Periode penarikan fasilitas pinjaman subordinasi The availability period of the subordinated loans
dari WB dan ADB telah diperpanjang dari facilities from WB and ADB has been extended to
sebelumnya tanggal 31 Desember 2013 menjadi November 30, 2016 and December 31, 2014,
masing-masing 30 November 2016 dan respectively, from the original expiry date of
31 Desember 2014. Perusahaan tidak akan December 31, 2013, the Company did not utilize
melakukan penarikan sisa fasilitas pinjaman yang the undrawn facilities from ADB amounting to
belum ditarik dari ADB sebesar US$518.139. US$518,139.
19. MODAL SAHAM 19. CAPITAL STOCK
31 Desember/December 31, 2015
Total Persentase
saham/ kepemilikan/
Number of Percentage
Nama pemegang saham Shares of ownership Total Name of shareholders
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 600.000 30,00% 600.000.000.000 PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
Asian Development Bank 399.800 19,99% 399.800.000.000 Asian Development Bank
International Finance Corporation 399.800 19,99% 399.800.000.000 International Finance Corporation
DEG - Deutsche Investitions-und DEG - Deutsche Investitions-und
Entwicklungsgesellschaft mbH 302.400 15,12% 302.400.000.000 Entwicklungsgesellschaft mbH
Sumitomo Mitsui Banking Corporation 298.000 14,90% 298.000.000.000 Sumitomo Mitsui Banking Corporation
2.000.000 100,00% 2.000.000.000.000
31 Desember/December 31, 2014
Total Persentase
saham/ kepemilikan/
Number of Percentage
Nama pemegang saham Shares of ownership Total Name of shareholders
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 600.000 33,88% 600.000.000.000 PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
Asian Development Bank 354.044 19,99% 354.044.000.000 Asian Development Bank
International Finance Corporation 354.044 19,99% 354.044.000.000 International Finance Corporation
Sumitomo Mitsui Banking Corporation 263.780 14,90% 263.780.000.000 Sumitomo Mitsui Banking Corporation
DEG - Deutsche Investitions-und DEG - Deutsche Investitions-und
Entwicklungsgesellschaft mbH 199.000 11,24% 199.000.000.000 Entwicklungsgesellschaft mbH
1.770.868 100,00% 1.770.868.000.000
175
61
Page 194
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
19. MODAL SAHAM (lanjutan) 19. CAPITAL STOCK (continued)
31 Desember/December 31, 2013
Total Persentase
saham/ kepemilikan/
Number of Percentage
Nama pemegang saham Shares of ownership Total Name of shareholders
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 403.000 34,29% 403.000.000.000 PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
Asian Development Bank 199.000 16,94% 199.000.000.000 Asian Development Bank
DEG - Deutsche Investitions-und DEG - Deutsche Investitions-und
Entwicklungsgesellschaft mbH 199.000 16,94% 199.000.000.000 Entwicklungsgesellschaft mbH
International Finance Corporation 199.000 16,94% 199.000.000.000 International Finance Corporation
Sumitomo Mitsui Banking Corporation 175.000 14,89% 175.000.000.000 Sumitomo Mitsui Banking Corporation
Jumlah 1.175.000 100,00% 1.175.000.000.000 Total
Pada tanggal 26 Maret 2015, Para Pemegang On March 26, 2015, the shareholders held an
Saham mengadakan Rapat Umum Pemegang Extraordinary General Meeting of Shareholders
Saham Luar Biasa (“RUPSLB”). Sebagaimana (“EGMS”). As stated in the Decree of Meeting
tercantum di dalam Akta Pernyataan Keputusan Decision No. 13 dated April 24, 2015, one of the
Rapat No. 13 tanggal 24 April 2015, salah satu results from the EGMS was the decision to
hasil RUPSLB tersebut memutuskan penambahan increase the capital stock of the Company in order
modal saham dalam rangka memenuhi kebutuhan to fulfill the minimum requirement of capital of
minimum modal sebesar Rp2.000.000.000.000 Rp2,000,000,000,000 in accordance with the
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. Ministry of Finance Regulation No. 100 Year 2009.
100 Tahun 2009.
Berdasarkan keputusan RUPSLB tersebut, jumlah Based on the above EGMS decision, total new
saham baru yang dikeluarkan adalah sebanyak shares issued are 229,132 shares with total
229.132 lembar dengan total nilai nominal nominal value of Rp229,132,000,000 which were
Rp229.132.000.000 yang telah disetor pada paid on April 26, 2015 with details as follows:
tanggal 26 April 2015 dengan rincian sebagai
berikut:
Nilai nominal/
Pemegang saham/ Saham baru/ Nominal value
Shareholder New shares (Rp)
- -
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
International Finance Corporation 45.756 45.756.000.000
Asian Development Bank 45.756 45.756.000.000
Sumitomo Mitsui Banking Corporation 34.220 34.220.000.000
Deutsche Investitions-und Entwicklungsgesellschaft mbH (DEG) 103.400 103.400.000.000
229.132 229.132.000.000
Penambahan modal saham telah disahkan oleh The increase of the capital stocks has been
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik approved by the Minister of Law and Human Rights
Indonesia berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03- of the Republic of Indonesia through letter
0928364 tanggal 29 April 2015. No. AHU-AH.01.03-0928364 dated April 29, 2015.
20. TAMBAHAN MODAL DISETOR 20. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL
Tambahan modal disetor pada tanggal-tanggal Additional paid in capital as of December 31, 2015,
31 Desember 2015, 2014 dan 2013 masing-masing 2014 and 2013 amounting to Rp29,800,000,000,
sebesar Rp29.800.000.000, Rp26.378.000.000 dan Rp26,378,000,000 and Rp17,500,000,000,
Rp17.500.000.000 merupakan agio saham yang respectively represents premium of shares paid by
dibayarkan oleh Sumitomo Mitsui Banking Sumitomo Mitsui Banking Corporation.
Corporation.
176
62
Page 195
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
21. UANG MUKA MODAL SAHAM DIPESAN 21. ADVANCES FOR CAPITAL STOCK
SUBSCRIPTION
Berdasarkan Akta Notaris No. 10 tanggal Based on Notarial Deed No. 10 dated December
20 Desember 2013 yang dibuat oleh Utiek R. 20, 2013 of Utiek R. Abdurachman, S.H., M.Li.,
Abdurachman, S.H., M.Li., M.Kn., notaris di M.Kn., notary in Jakarta, the shareholders had
Jakarta, para pemegang saham menyetujui agreed to increase the issued and paid-up capital
peningkatan modal ditempatkan dan from Rp1,175,000,000,000 to
disetor dari Rp1.175.000.000.000 menjadi Rp1,770,868,000,000 in which all of the shares had
Rp1.770.868.000.000 yang diambil dan disetor been subscribed to and fully paid by the
seluruhnya oleh para pemegang saham. shareholders.
Dengan peningkatan modal ditempatkan dan With the increase of the issued and paid-up capital
disetor tersebut, pada bulan Desember 2013, above, in December 2013, each shareholder
masing-masing pemegang saham (kecuali DEG (except DEG which had already fully subscribed
yang telah memenuhi komitmen modal and paid-in its capital commitment in December
ditempatkan disetor pada Desember 2011) 2011) subscribed to and paid additional capital as
melakukan pemesanan dan setoran modal follows:
tambahan sebagai berikut:
Total Total saham Tambahan
saham/ dipesan/ modal disetor/
Number of Capital Additional
Nama pemegang saham shares subscribed paid-in capital Total Name of Shareholders
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 197.000 197.000.000.000 - 197.000.000.000 PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
Asian Development Bank 155.044 155.044.000.000 - 155.044.000.000 Asian Development Bank
International Finance Corporation 155.044 155.044.000.000 - 155.044.000.000 International Finance Corporation
Mitsui Banking Corporation 88.780 88.780.000.000 8.878.000.000 97.658.000.000 Mitsui Banking Corporation
595.868 595.868.000.000 8.878.000.000 604.746.000.000
Pada tanggal 31 Desember 2013, Perusahaan As of December 31, 2013, the Company had
telah menerima seluruh pesanan tambahan received payments for all additional capital stock
setoran modal. Perubahan ini disetujui oleh Menteri subscription. Such changes approved by the
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Minister of Law and Human Rights of the Republic
dengan suratnya No. AHU-AH.01.10-01269 tanggal of Indonesia in its letter No. AHU-AH.01.10-01269
10 Januari 2014. Oleh karena itu, setoran modal ini dated January 10, 2014. Accordingly, the additional
dicatat sebagai Uang Muka Modal Saham Dipesan capital stock was recorded as Advances for Capital
pada tanggal 31 Desember 2013 dan direklasifikasi Stock Subscription as of December 31, 2013 and
menjadi Modal Saham dan Tambahan Modal was reclassified into Capital Stock and Additional
Disetor pada 10 Januari 2014 setelah penerbitan Paid-in Capital on January 10, 2014 upon the
saham (Catatan 19 dan 20). issuance of shares (Notes 19 and 20).
22. PENDAPATAN BUNGA 22. INTEREST INCOME
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember/
Year Ended December 31,
2015 2014 2013
Pendapatan bunga pinjaman diberikan 178.213.786.718 110.577.056.059 17.465.136.599 Interest income from loans
Pendapatan bunga deposito berjangka 96.459.274.998 127.201.692.219 71.266.633.053 Interest income from time deposits
Pendapatan bunga efek-efek dan Interest income from securities and
efek-efek yang dibeli dengan janji securities purchased under resale
dijual kembali 31.779.679.994 26.732.153.997 16.300.133.888 aggrement
Pendapatan bunga giro 13.297.134.508 12.365.013.086 13.260.916.794 Interest income from current accounts
319.749.876.218 276.875.915.361 118.292.820.334
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal For the year ended December 31, 2015, there are
31 Desember 2015, terdapat pendapatan bunga interest incomes from 2 (two) external customers
dari 2 (dua) konsumen eksternal yang mencapai amounted to 10% or more of the Company’s total
10% atau lebih dari total pendapatan bunga interest incomes or Rp101,336,343,989.
Perusahaan sebesar Rp101.336.343.989.
177
63
Page 196
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
22. PENDAPATAN BUNGA (lanjutan) 22. INTEREST INCOME (continued)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal For the year ended December 31, 2014, there are
31 Desember 2014, terdapat pendapatan bunga interest incomes from 5 (five) external customers
dari 5 (lima) konsumen eksternal yang mencapai amounted to 10% or more of the Company’s total
10% atau lebih dari total pendapatan bunga interest incomes or Rp108,490,935,214.
Perusahaan sebesar Rp108.490.935.214.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal For the year ended December 31, 2013, there are
31 Desember 2013, terdapat pendapatan bunga interest incomes from 3 (three) external customers
dari 3 (tiga) konsumen eksternal yang mencapai amounted to 10% or more of the Company’s total
10% atau lebih dari total pendapatan bunga interest incomes or Rp15,773,173,832.
Perusahaan sebesar Rp15.773.173.832.
23. PENDAPATAN PROVISI DAN KOMISI 23. PROVISION AND COMMISSION INCOME
Pendapatan provisi dan komisi merupakan Provision and commission income represents
pendapatan yang berkaitan dengan pinjaman income related to the loans, recognized when the
diberikan, diakui ketika jasa-jasa telah diberikan services are rendered in accordance with the
sesuai dengan kontrak perjanjian seperti jasa respective engagement contracts such as
mandatory lead arranger dan jasa perancangan mandatory lead arranger services and structuring
model pembiayaan. of financing scheme services.
24. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI 24. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember/
Year Ended December 31,
2015 2014 2013
Gaji dan tunjangan 67.037.453.483 55.941.200.278 51.121.876.365 Salaries and benefits
Sewa 10.992.436.414 6.355.007.965 2.600.309.552 Rent
Jasa profesional 8.093.119.585 8.207.296.912 2.548.045.183 Professional fee
Penyusutan dan amortisasi Depreciation and amortization
(Catatan 12 dan 14) 5.103.494.689 3.372.567.497 2.194.797.015 (Notes 12 and 14)
Akomodasi dan transportasi 2.750.048.294 2.287.955.306 2.413.702.939 Accommodation and transportation
Imbalan kerja (Catatan 27) 2.749.209.162 2.088.093.148 2.265.540.533 Employee benefits (Note 27)
Promosi dan komunikasi 2.032.666.936 1.551.229.034 559.557.045 Promotion and communication
Asuransi 1.663.383.609 1.568.971.268 1.406.818.889 Insurance
Perlengkapan kantor 1.178.087.333 948.681.001 705.299.644 Office supplies
Biaya kontribusi Otoritas Jasa Financial Services Authority
Keuangan 1.153.496.319 1.168.037.857 - contribution fee
Pelatihan dan seminar 974.328.566 1.605.757.993 784.869.489 Training and seminars
Listrik, telepon, air dan internet 970.499.703 1.091.914.580 381.742.426 Electricity, telephone, water and internet
Biaya bank dan kustodian 942.123.640 801.811.245 137.362.976 Bank and custodian charges
Representasi 162.539.019 159.776.029 204.603.536 Representation
Program insentif jangka panjang - 12.500.000.000 - Long-term incentive plan
Lain-lain 1.597.905.436 1.022.684.286 1.211.828.738 Others
107.400.792.188 100.670.984.399 68.536.354.330
25. BEBAN BUNGA 25. INTEREST EXPENSE
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember/
Year Ended December 31,
2015 2014 2013
Pinjaman diterima dari: Fund borrowing from:
Pihak berelasi Related party
International Finance Corporation 38.767.577.763 14.773.523.551 - International Finance Corporation
SMI-Asian Development Bank 25.464.121.171 20.740.893.519 15.570.657.807 SMI-Asian Development Bank
SMI-World Bank 23.017.231.938 18.066.146.156 6.062.447.554 SMI-World Bank
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 80.717.135 - - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
87.329.648.007 53.580.563.226 21.633.105.361
178
64
Page 197
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
26. PERPAJAKAN 26. TAXATION
a. Pajak dibayar dimuka a. Prepaid taxes
Pajak dibayar dimuka merupakan nilai neto Prepaid tax represents Value Added Tax
Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (VAT) - net.
b. Utang pajak b. Taxes payable
31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31, December 31,
2015 2014 2013
Pajak penghasilan Income taxes
Pasal 21 794.010.235 554.992.193 570.024.317 Article 21
Pasal 23 24.662.713 40.743.364 12.848.480 Article 23
Pasal 26 26.000.000 49.062.321 45.000.000 Article 26
Pasal 4(2) 5.916.481 242.864.928 7.118.572 Article 4(2)
850.589.429 887.662.806 634.991.369
Pajak lainnya 34.097.280 8.023.800 - Other tax
884.686.709 895.686.606 634.991.369
c. Pajak penghasilan c. Income tax
Pajak kini Current tax
Estimasi pajak penghasilan Perusahaan pada The Company’s estimated income tax for the
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal years ended December 31, 2015, 2014 and
31 Desember 2015, 2014 dan 2013 terdiri dari 2013 represents deferred tax
(beban)/manfaat pajak tangguhan dan pajak (expense)/benefit and final tax as follows:
final sebagai berikut:
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember/
Year Ended December 31,
2015 2014 2013
Laba sebelum pajak menurut
laporan laba rugi dan Income before tax per statement
penghasilan komprehensif of profit or loss and other
lain 103.426.029.334 121.928.681.443 33.343.215.545 comprehensive income
Perbedaan temporer: Temporary differences:
Penyisihan program Provision for long term
insentif jangka panjang (9.903.904.076) 12.500.000.000 - incentives plan
Perbedaan cadangan
kerugian penurunan nilai Difference of provision for
pinjaman diberikan menurut impairment losses on loan between
fiskal dan komersial (12.310.684.514) 7.007.149.933 - fiscal and commercial
Akrual bonus dan tunjangan (1.356.812.822) 3.643.354.097 5.917.990.211 Accrued bonus and allowances
Penyisihan imbalan kerja
karyawan 2.742.228.762 2.088.093.148 2.265.540.533 Provision for employee benefits
Perbedaan penyusutan aset Difference of depreciation for
tetap dan amortisasi aset property and equipment and
lain-lain menurut fiskal dan amortization for other assets
komersial (34.405.492) 10.558.944 - between fiscal and commercial
Penurunan/(kenaikan) yang
belum direalisasi atas nilai
wajar efek-efek yang Unrealized decrease/(increase) in
diklasifikasikan sebagai fair value of securities
nilai wajar melalui categorized as fair value through
laba rugi 63.275.713 (773.610.589) 710.334.876 profit or loss
179
65
Page 198
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
26. PERPAJAKAN (lanjutan) 26. TAXATION (continued)
c. Pajak penghasilan (lanjutan) c. Income tax (continued)
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember/
Year Ended December 31,
2015 2014 2013
Kerugian/(keuntungan) yang
belum direalisasi dari Unrealized loss/(gain) on
investasi ditetapkan investment designated
sebagai nilai wajar as fair value through
melalui laba rugi (FTVPL) 41.287.164.324 (11.160.450.532) - profit or lost (FVTPL)
20.486.861.895 13.315.095.001 8.893.865.620
Perbedaan permanen: Permanent differences:
Pendapatan bunga dikenakan
pajak final (126.696.901.460) (162.999.548.712) (101.665.280.820) Interest income subject to final tax
Bagian dari beban yang terkait
dengan pendapatan yang Expense related to income subject
dikenakan pajak final 31.826.267.951 31.144.924.746 15.628.534.105 to final tax
Lain-lain 9.048.708.470 4.569.153.085 3.569.747.140 Others
(85.821.925.039) (127.285.470.881) (82.466.999.575)
Estimasi laba fiskal Current years' estimated
tahun berjalan 38.090.966.190 7.958.305.563 (40.229.918.410) fiscal income
Rugi fiskal tahun-tahun
sebelumnya (102.350.349.817) (110.308.655.380) (70.078.736.970) Prior years' fiscal loss carryforward
Akumulasi rugi fiskal (64.259.383.627) (102.350.349.817) (110.308.655.380) Accumulated fiscal loss carryforward
Pajak final (24.384.773.036) (31.443.658.767) (18.087.609.094) Final tax
Pajak penghasilan: Income tax:
Beban pajak kini - - - Current income tax
(Beban)/manfaat pajak
tangguhan (4.401.026.074) 1.339.197.355 12.280.946.007 Deferred tax (expense)/benefit
(28.785.799.110) (30.104.461.412) (5.806.663.087)
Estimasi laba fiskal Perusahaan untuk tahun The Company’s estimated fiscal income for the
yang berakhir pada tanggal 31 Desember year ended December 31, 2015 will be the
2015 akan menjadi dasar dalam pengisian basis for preparing annual tax return for 2015.
SPT tahunan 2015
Pajak penghasilan yang diakui dalam Income tax recognized in other comprehensive
penghasilan komprehensif lain: income:
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember/
Year Ended December 31,
2015 2014 2013
Manfaat/(beban) yang diakui
dalam penghasilan Benefit/(expenses) recognized
komprehensif lain: in other comprehensive income:
Penurunan/(kenaikan) nilai
wajar efek-efek tersedia Decrease/(increase) in fair value of
untuk dijual 1.086.714.236 (767.141.050) (1.041.075.000) available-for-sale securities
Keuntungan aktuarial (96.814.262) (18.308.496) (228.459.807) Actuarial gain
Total pajak penghasilan yang
diakui dalam penghasilan Total income tax recognized in
komprehensif lain 989.899.974 (785.449.546) (1.269.534.807) other comprehensive income
180
66
Page 199
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
26. PERPAJAKAN (lanjutan) 26. TAXATION (continued)
c. Pajak penghasilan (lanjutan) c. Income tax (continued)
Aset pajak tangguhan Deferred tax assets
Aset pajak tangguhan pada tanggal-tanggal Deferred tax assets as of December 31, 2015,
31 Desember 2015, 2014 dan 2013 terdiri dari: 2014 and 2013 consists of the following:
31 Desember/December 31, 2015
Dikreditkan
ke laporan
laba rugi
dan penghasilan
komprehensif
lain/Credited
to statement of
profit or loss Dikreditkan
31 Desember/ and other ke ekuitas/ 31 Desember/
December 31, comprehensive Credited to December 31,
2014 income equity 2015
Akrual bonus dan tunjangan 4.049.998.173 (339.203.209) - 3.710.794.964 Accrued bonus and allowance
Kenaikan nilai wajar efek-efek Increase in fair value of available-
tersedia untuk dijual (1.808.216.050) - 1.086.714.236 (721.501.814) for-sale securities
Penurunan nilai wajar efek- Decrease in fair value of FVTPL
efek FVTPL (15.818.928) 15.818.928 - - securities
Difference of property and
Selisih penyusutan aset tetap equipment depreciation between
antara fiskal dan komersial 2.639.736 (8.601.373) - (5.961.637) fiscal and commercial
Selisih cadangan kerugian penurunan Difference of allowance for
nilai pinjaman diberikan antara impairment losses for loan
fiskal dan komersial 1.751.787.483 (3.077.671.129) - (1.325.883.646) between fiscal and commercial
Penurunan/(kenaikan) nilai wajar Decrease/(increase) in fair value of
investasi saham (2.790.112.633) 10.321.791.081 - 7.531.678.448 equity investments
Program insentif jangka panjang 3.125.000.000 (2.475.976.019) - 649.023.981 Long term incentive plan
Liabilitas imbalan kerja 1.097.250.828 685.557.190 (96.814.262) 1.685.993.756 Employee benefits obligation
Rugi fiskal 25.587.587.450 (9.522.741.543) - 16.064.845.907 Fiscal loss
Aset pajak tangguhan - neto 31.000.116.059 (4.401.026.074) 989.899.974 27.588.989.959 Deferred tax asset - net
31 Desember/December 31, 2014
Dikreditkan
ke laporan
laba rugi
dan penghasilan
komprehensif
lain/Credited
to statement of
profit or loss Dikreditkan
31 Desember/ and other ke ekuitas/ 31 Desember/
December 31, comprehensive Credited to December 31,
2013 income equity 2014
Akrual bonus dan tunjangan 3.139.159.649 910.838.524 - 4.049.998.173 Accrued bonus and allowance
Kenaikan nilai wajar efek-efek Increase in fair value of available-
tersedia untuk dijual (1.041.075.000) - (767.141.050) (1.808.216.050) for-sale securities
Penurunan nilai wajar efek- Decrease in fair value of FVTPL
efek FVTPL 177.583.719 (193.402.647) - (15.818.928) securities
Difference of property and
Selisih penyusutan aset tetap equipment depreciation between
antara fiskal dan komersial - 2.639.736 - 2.639.736 fiscal and commercial
Selisih penyisihan kerugian nilai Difference of allowance for
pinjaman diberikan antara impairment losses for loan
fiskal dan komersial - 1.751.787.483 - 1.751.787.483 between fiscal and commercial
Increase in fair value of equity
Kenaikan nilai wajar investasi saham - (2.790.112.633) - (2.790.112.633) investments
Program insentif jangka panjang - 3.125.000.000 - 3.125.000.000 Long term incentive plan
Liabilitas imbalan kerja 593.536.037 522.023.287 (18.308.496) 1.097.250.828 Employee benefits obligation
Rugi fiskal 27.577.163.845 (1.989.576.395) - 25.587.587.450 Fiscal loss
Aset pajak tangguhan - neto 30.446.368.250 1.339.197.355 (785.449.546) 31.000.116.059 Deferred tax asset - net
181
67
Page 200
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
26. PERPAJAKAN (lanjutan) 26. TAXATION (continued)
c. Pajak penghasilan (lanjutan) c. Income tax (continued)
Aset pajak tangguhan (lanjutan) Deferred tax assets (continued)
31 Desember/December 31, 2013
Dikreditkan
ke laporan
laba rugi
dan penghasilan
komprehensif
lain/Credited
to statement of
profit or loss Dikreditkan
31 Desember/ and other ke ekuitas/ 31 Desember/
December 31, comprehensive Credited to December 31,
2012 income equity 2013
Akrual bonus dan
tunjangan 1.659.662.096 1.479.497.553 - 3.139.159.649 Accrued bonus and allowance
Kenaikan nilai wajar efek-efek Increase in fair value of available-
tersedia untuk dijual - - (1.041.075.000) (1.041.075.000) for-sale securities
Penurunan nilai wajar efek-efek Decrease in fair value of FVTPL
FVTPL - 177.583.719 - 177.583.719 securities
Liabilitas imbalan kerja 255.610.709 566.385.135 (228.459.807) 593.536.037 Employee benefits obligation
Rugi fiskal 17.519.684.243 10.057.479.602 - 27.577.163.845 Fiscal loss
Aset pajak tangguhan - neto 19.434.957.048 12.280.946.009 (1.269.534.807) 30.446.368.250 Deferred tax asset - net
Pada tanggal 31 Desember 2015, manajemen As of December 31, 2015, management
berkeyakinan bahwa pendapatan kena pajak believes that probable future taxable profits will
di masa depan akan dapat dikompensasikan be available to utilize accumulated fiscal
terhadap akumulasi rugi fiskal sebesar losses amounting to Rp64,259,383,627. Fiscal
Rp64.259.383.627. Rincian rugi fiskal terdiri loss consists of:
dari:
Kadaluarsa/
Total/Amount Expiry
Rp Tahun/Year
Tahun 2012 24.029.465.217 2017 Year 2012
Tahun 2013 40.229.918.410 2018 Year 2013
64.259.383.627
Rekonsiliasi antara (beban)/manfaat pajak dan A reconciliation between the total tax
hasil perkalian laba akuntansi sebelum pajak (expense)/benefit and the amounts computed
dengan tarif pajak yang berlaku adalah by applying the effective tax rates to income
sebagai berikut: before tax is as follows:
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember/
Year Ended December 31,
2015 2014 2013
Laba sebelum pajak menurut
laporan laba rugi dan Income before tax per statement
penghasilan komprehensif of profit or loss and other
lain 103.426.029.334 121.928.681.443 33.343.215.545 comprehensive income
Pajak penghasilan dengan tarif
pajak efektif (25.856.507.334) (30.482.170.363) (8.335.803.886) Income tax at effective tax rate
182
68
Page 201
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
26. PERPAJAKAN (lanjutan) 26. TAXATION (continued)
c. Pajak penghasilan (lanjutan) c. Income tax (continued)
Aset pajak tangguhan (lanjutan) Deferred tax assets (continued)
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember/
Year Ended December 31,
2015 2014 2013
Pengaruh pajak atas perbedaan
tetap: Tax effect of permanent differences:
Pendapatan bunga dikenakan
pajak final 31.674.225.365 40.749.887.177 25.416.320.205 Interest income subject to final tax
Beban bunga (7.956.566.988) (7.786.231.188) (3.907.133.526) Interest expense
Lain-lain (2.262.177.117) (1.142.288.271) (892.436.786) Others
21.455.481.260 31.821.367.718 20.616.749.893
(4.401.026.074) 1.339.197.355 12.280.946.007
27. LIABILITAS IMBALAN KERJA 27. EMPLOYMENT BENEFITS OBLIGATION
31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31, December 31,
2015 2014 2013
Liabilitas imbalan pasca-kerja 6.006.926.047 3.740.511.227 2.003.509.382 Post-employment benefits obligation
Imbalan cuti besar 737.048.977 648.492.084 370.634.765 Long service leave allowance
6.743.975.024 4.389.003.311 2.374.144.147
Perusahaan memiliki dua imbalan kerja karyawan The Company has two employee benefit plans
yaitu imbalan pasca-kerja dan imbalan cuti besar. which include post-employment benefits and long
service leave allowance.
Liabilitas imbalan pasca-kerja Post-employment benefits obligation
Perusahaan mengakui liabilitas imbalan pasca- The Company recognizes post-employment
kerja berdasarkan Undang-Undang benefits obligation based on Labor Law No.
Ketenagakerjaan No. 13/2003. Pada tahun 2015, 13/2003. In 2015, 2014 and 2013, the Company
2014 dan 2013, Perusahaan memiliki jumlah had total of 51, 33 and 25 permanent employees,
karyawan tetap masing-masing sebanyak respectively, who are qualified for this plan.
51 orang, 33 orang dan 25 orang yang berhak atas
manfaat ini.
Tabel di bawah ini merupakan komponen dari The table below summarizes the components of
liabilitas bersih yang diestimasi atas imbalan kerja the estimated net liabilities for employee benefits
karyawan yang diakui dalam laporan laba rugi dan recognized in the statement of profit or loss and
penghasilan komprehensif lain dan jumlah yang other comprehensive income and the amounts
diakui dalam laporan posisi keuangan dalam recognized in the statement of financial position in
hubungannya dengan perhitungan liabilitas yang relation to calculation of the estimated liability for
diestimasi atas imbalan kerja karyawan pada employee benefits as of December 31, 2015, 2014
tanggal-tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan and 2013 by independent actuary (PT Padma
2013 oleh aktuaria independen (PT Padma Radya Radya Aktuaria) in its report dated January 25,
Aktuaria) dalam laporannya masing-masing 2016, February 12, 2015 and February 14, 2014,
tertanggal 25 Januari 2016, 12 Februari 2015 dan respectively.
14 Februari 2014.
Beban liabilitas imbalan pasca-kerja yang diakui di Amounts recognized in the statement of profit or
laporan laba rugi pada tahun berjalan adalah loss in respect of the post-employment benefits are
sebagai berikut: as follows:
183
69
Page 202
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
27. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan) 27. EMPLOYMENT BENEFITS OBLIGATION
(continued)
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember/
Year Ended December 31,
2015 2014 2013
Beban jasa kini 2.352.060.093 1.625.992.393 1.774.656.007 Current service cost
Beban bunga 308.592.176 184.243.436 67.029.242 Interest cost
Beban jasa lalu - - 53.220.519 Past service cost
2.660.652.269 1.810.235.829 1.894.905.768
Jumlah liabilitas imbalan pasca-kerja yang diakui The amounts included in the statement of financial
dalam laporan posisi keuangan adalah sebagai position arising from post-employment benefits
berikut: obligation are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31, December 31,
2015 2014 2013
Nilai kini kewajiban yang tidak didanai 6.006.926.047 3.740.511.227 2.003.509.382 Present value of unfunded obligation
Mutasi nilai kini liabilitas imbalan pasca-kerja Movements in the present value of post-
adalah sebagai berikut: employment benefits obligation are as follows:
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember/
Year Ended December 31,
2015 2014 2013
Saldo awal 3.740.511.227 2.003.509.382 1.022.442.839 Beginning balance
Beban jasa kini 2.352.060.093 1.625.992.393 1.774.656.007 Current service cost
Beban bunga 308.592.176 184.243.436 67.029.242 Interest cost
Beban jasa lalu - - 53.220.519 Past service cost
Pembayaran manfaat (6.980.400) - - Benefits payment
Keuntungan aktuarial (387.257.049) (73.233.984) (913.839.225) Actuarial gain
Saldo akhir 6.006.926.047 3.740.511.227 2.003.509.382 Ending balance
Mutasi akumulasi keuntungan/(kerugian) aktuarial Movements of accumulated actuarial gain/(loss)
yang diakui di saldo laba adalah sebagai berikut: recognized in the retained earnings are as follows:
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember/
Year Ended December 31,
2015 2014 2013
Saldo awal 900.846.519 827.612.534 (86.226.693) Beginning balance
Beban jasa kini 387.257.049 73.233.985 913.839.227 Current service cost
Saldo akhir 1.288.103.568 900.846.519 827.612.534 Ending balance
Historis penyesuaian yang terjadi adalah sebagai The history of experience adjustments is as
berikut: follows:
31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31, December 31, December 31,
2015 2014 2013 2012
Nilai kini liabilitas tidak didanai 20.741.706 (613.410.760) (41.866.643) (30.223.309) Present value of unfunded obligation
Persentase penyesuaian 0,34% (16,40%) (2,09%) (2,29%) Percentage of experience
184
70
Page 203
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
27. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan) 27. EMPLOYMENT BENEFITS OBLIGATION
(continued)
Imbalan cuti besar Long service leave allowance
Sejak 1 Januari 2013, Perusahaan memberikan Since January 1, 2013, the Company provides long
cuti besar sebanyak 30 hari kerja kepada karyawan service leave (30 working days) for employees who
yang telah memiliki masa kerja 5 (lima) tahun dan have reached 5 (five) consecutive years of service
setiap kelipatan 5 (lima) tahun. Cuti besar ini dapat and further for every 5 (five) years of service
diambil pada tahun ke enam. Pada tanggal-tanggal period. This long service leave can be taken on the
31 Desember 2015 dan 2014, jumlah karyawan sixth year. As of December 31, 2015 and 2014, the
yang berhak mendapatkan program ini masing- Company had total of 51 and 33 permanent
masing adalah 51 dan 33 orang. employees, respectively, who are entitled to this
program.
Beban liabilitas imbalan pasca-kerja yang diakui di Amounts recognized in profit or loss in respect of
laporan laba rugi pada tahun berjalan adalah the post-employment benefits are as follows:
sebagai berikut:
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember/
Year Ended December 31,
2015 2014 2013
Beban jasa kini 274.202.516 310.467.434 257.088.418 Current service cost
Beban bunga 39.709.388 33.674.445 9.240.226 Interest cost
Beban jasa lalu (167.166.165) - 154.003.768 Past service cost
Keuntungan aktuarial (58.188.846) (66.284.560) (49.697.647) Actuarial gain
88.556.893 277.857.319 370.634.765
Mutasi nilai kini liabilitas imbalan cuti besar adalah Movements in the present value of long service
sebagai berikut: leave obligation are as follows:
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember/
Year Ended December 31,
2015 2014 2013
Saldo awal 648.492.084 370.634.765 - Beginning balance
Beban jasa kini 274.202.516 310.467.434 257.088.418 Current service cost
Beban bunga 39.709.388 33.674.445 9.240.226 Interest cost
Beban jasa lalu (167.166.165) - 154.003.768 Past service cost
Keuntungan aktuarial (58.188.846) (66.284.560) (49.697.647) Actuarial gain
Saldo akhir 737.048.977 648.492.084 370.634.765 Ending balance
Jumlah liabilitas imbalan cuti besar yang diakui The amounts included in the statements of financial
dalam laporan posisi keuangan adalah sebagai position arising from the Company’s obligation in
berikut: respect of long service leave allowance are as
follows:
31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31, December 31,
2015 2014 2013
Nilai kini kewajiban yang tidak didanai 737.048.977 648.492.084 370.634.765 Present value of unfunded obligation
185
71
Page 204
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
27. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan) 27. EMPLOYMENT BENEFITS OBLIGATION
(continued)
Beban liabilitas imbalan pasca-kerja dan cuti besar The cost of providing post-employment benefit and
di atas dihitung dengan menggunakan asumsi- long service leave allowance is calculated using
asumsi sebagai berikut: the following key assumptions:
2015 2014 2013
Tingkat diskonto 9,00% 8,25% 9,00% Discount rate
Tingkat kenaikan gaji 8,00% 8,00% 6,00% Salary increase rate
Tingkat kematian 100% TMI3 100% TMI3 100% TMI3 Mortality rate
Tingkat cacat 5% TMI3 5% TMI3 5% TMI3 Disability rate
Tingkat pengunduran diri 5% per tahun hingga usia 35 tahun 5% per tahun hingga usia 35 tahun 5% per tahun hingga usia 35 tahun Resignation rate
dan menurun secara linier sampai dan menurun secara linier sampai dan menurun secara linier sampai
dengan 0% pada usia 55/ dengan 0% pada usia 55/ dengan 0% pada usia 55/
5% per annum until age 35 years old 5% per annum until age 35 years old 5% per annum until age 35 years old
and decreased linearly to 0% at age 55 and decreased linearly to 0% at age 55 and decreased linearly to 0% at age 55
Tingkat pensiun normal 100% pada usia pensiun normal/ 100% pada usia pensiun normal/ 100% pada usia pensiun normal/ Normal retirement rate
100% at normal retirement age 100% at normal retirement age 100% at normal retirement age
Umur pensiun normal 55 tahun/years old 55 tahun/years old 55 tahun/years old Normal retirement age
Tabel berikut menunjukkan sensitivitas atas The following table demonstrates the sensivity to a
kemungkinan perubahan tingkat diskonto dan reasonably possible change of 1% in discount rate
tingkat gaji sebesar 1% dengan variabel lain and salary rate with all other variables held
dianggap tetap terhadap nilai kini liabilitas pada constant of the employment benefits obligation as
tanggal 31 Desember 2015 (tidak diaudit): of December 31, 2015 (unaudited):
Kenaikan Penurunan Kenaikan Penurunan
tingkat tingkat tingkat tingkat
tingkat tingkat kenaikan gaji/ kenaikan gaji/
diskonto/ diskonto/ Increased in Decrease in
Increase in Decrease in salary salary
discount rate discount rate increase rate increase rate
Dampak terhadap nilai kini Effect on the present
liabilitas (614.285.242) 705.234.441 734.089.210 (648.064.117 ) value of obligation
Berikut adalah ekspektasi pembayaran manfaat The following are expected payment periods of the
liabilitas imbalan kerja di tahun-tahun mendatang: benefits obligation in the future years:
2015
Tahun 2016 66.536.903 Year 2016
Tahun 2017 98.322.184 Year 2017
Tahun 2018 709.614.804 Year 2018
Tahun 2019 659.671.830 Year 2019
Tahun 2020 199.739.565 Year 2020
Tahun 2021-2025 23.601.351.009 Year 2021-2025
Rata-rata tertimbang durasi dari liabilitas imbalan The weighted average duration of the employment
kerja pada akhir periode pelaporan adalah 12,16 benefits obligation at the end of reporting period is
tahun. 12.16 years.
186
72
Page 205
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
28. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK BERELASI 28. NATURE AND TRANSACTIONS WITH RELATED
PARTIES
Dalam kegiatan usaha normal, Perusahaan In the normal course of business, the Company is
melakukan transaksi dengan pihak-pihak berelasi. engaged in transactions with related parties.
Pihak-pihak berelasi dan sifat hubungan adalah The related parties and nature of relationship are
sebagai berikut: as follows:
Pihak berelasi/ Sifat dari hubungan/ Sifat dari transaksi/
Related parties Nature of relationship Nature of transaction
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Pemegang saham mayoritas Penempatan modal/Equity, Pinjaman
(SMI) Perusahaan/The majority shareholder of subordinasi/Subordinated loans, Beban
the Company yang masih harus dibayar dan liabilitas
lain-lain/Accrued expenses and other
liabilities
Asian Development Bank (ADB) Pemegang saham Perusahaan/The Penempatan modal/Equity, Pinjaman
shareholder of the Company subordinasi/Subordinated loans, Beban
yang masih harus dibayar dan liabilitas
lain-lain/Accrued expenses and other
liabilities
International Finance Corporation (IFC) Pemegang saham Perusahaan/The Penempatan modal/Equity, Pinjaman
shareholder of the Company diterima/Fund borrowing, Beban yang
masih harus dibayar dan liabilitas lain-
lain/Accrued expenses and other liabilities,
DEG - Deutsche Investition - Und Pemegang saham Perusahaan/The Penempatan modal/Equity
Entwicklungsgesellschaft mbH (DEG). shareholder of the Company
Sumitomo Mitsui Banking Corporation Pemegang saham Perusahaan/The Penempatan modal/Equity , Kas dan setara
(SMBC). shareholder of the Company kas/Cash and cash equivalents, Beban
yang masih harus dibayar dan liabilitas
lain-lain/Accrued expenses and other
liabilities, Utang lain-lain/Other payables
Pemerintah Republik Indonesia Pemegang saham utama/Ultimate Efek-efek/Securities
shareholder
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Dimiliki dan dikendalikan Pemerintah Pinjaman diterima/Fund borrowing, Beban
Republik Indonesia/Owned and controlled bunga/Interest expense, Kas dan setara
by the Government of the Republic of kas/Cash and cash equivalents
Indonesia
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Dimiliki dan dikendalikan Pemerintah Kas dan setara kas/Cash and cash
Tbk Republik Indonesia/Owned and controlled equivalents
by the Government of the Republic of
Indonesia
PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia Dimiliki dan dikendalikan pemegang saham Kas dan setara kas/Cash and cash
Perusahaan/Owned and controlled by the equivalents
shareholder of the Company
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Dimiliki dan dikendalikan Pemerintah Kas dan setara kas/Cash and cash
Tbk Republik Indonesia/Owned and controlled equivalents
by the Shareholder of the Company
PT Garuda Maintenance Facility Dimiliki dan dikendalikan Pemerintah Pinjaman diberikan/Loans
AeroAsia Republik Indonesia/Owned and controlled
by the Government of the Republic of
Indonesia
PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Dimiliki dan dikendalikan Pemerintah Pinjaman diberikan/Loans
Republik Indonesia/Owned and controlled
by the Government of the Republic of
Indonesia
187
73
Page 206
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
28. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK BERELASI 28. NATURE AND TRANSACTIONS WITH RELATED
(lanjutan) PARTIES (continued)
Dalam kegiatan usaha normal, Perusahaan In the normal course of business, the Company is
melakukan transaksi dengan pihak-pihak berelasi. engaged in transactions with related parties.
Pihak-pihak berelasi dan sifat hubungan adalah The related parties and nature of relationship are
sebagai berikut (lanjutan): as follows (continued):
Pihak berelasi/ Sifat dari hubungan/ Sifat dari transaksi/
Related parties Nature of relationship Nature of transaction
PT Brantas Adya Surya Energi Entitas anak dari entitas yang dimiliki dan Pinjaman diberikan/Loans
dikendalikan Pemerintah Republik
Indonesia/Subsidiary of entity owned and
controlled by the Government of the
Republic of Indonesia
PT Angkasa Pura II (Persero) Dimiliki dan dikendalikan Pemerintah Pinjaman diberikan/Loans
Republik Indonesia/Owned and controlled
by the Government of the Republic of
Indonesia
Dewan Komisaris dan Direksi/Board of Personil manajemen kunci/Key Gaji dan tunjangan/Salaries and benefits
Commissioners and Directors management personnel
Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi Transactions with Related Parties
Ringkasan saldo dengan pihak-pihak berelasi dan The summary of related parties balances and
persentase saldo dengan pihak-pihak berelasi percentages of related parties balances to total
terhadap total aset, liabilitas serta pendapatan dan assets, liabilities, revenues and expenses are as
beban adalah sebagai berikut: follows:
31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/
December 31, 2015 December 31, 2014 December 31, 2013
ASET ASSETS
Kas dan setara kas Cash and cash equivalents
Kas di bank (Catatan 5) 31.435.118.924 8.990.452.796 3.937.193.046 Cash in banks (Note 5)
Deposito berjangka (Catatan 5) 447.375.000.000 648.000.000.000 747.090.000.000 Time deposits (Note 5)
Efek-efek (Catatan 6) 149.425.214.729 70.519.250.000 155.724.846.324 Securities (Note 6)
Pinjaman diberikan (Catatan 9) 436.730.048.158 85.665.242.962 60.945.000.000 Loans (Note 9)
Persentase terhadap total aset Percentage to total assets
Kas dan setara kas 8,69% 13,83% 19,43% Cash and cash equivalents
Efek-efek 2,71% 1,48% 4,03% Securities
Pinjaman diberikan 7,93% 1,80% 1,58% Loans
LIABILITAS LIABILITIES
Utang lain-lain (Catatan 15) 1.685.703.339 1.520.126.824 1.489.455.454 Other payables (Note 15)
Beban masih harus dibayar Accrued expenses
dan liabilitas lain-lain (Catatan 16) 2.812.121.784 2.322.523.739 1.453.298.858 and other liabilities (Note 16)
Pinjaman diterima (Catatan 17) 528.354.833.131 348.565.881.947 - Fund borrowing (Note 17)
Pinjaman subordinasi (Catatan 18) 2.720.354.369.353 2.441.209.963.215 2.031.864.023.367 Subordinated loans (Note 18)
Persentase terhadap total liabilitas Percentage to total liabilities
Utang lain-lain 0,05% 0,05% 0,07% Other payables
Biaya masih harus dibayar Accrued expenses
dan liabilitas lain-lain 0,09% 0,08% 0,07% and other liabilities
Pinjaman diterima 16,01% 12,25% 0,00% Fund borrowing
Pinjaman subordinasi 82,41% 85,79% 98,84% Subordinated loans
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember/
Year Ended December 31,
2015 2014 2013
PENDAPATAN REVENUES
Pendapatan bunga (Catatan 22) 58.576.507.100 73.369.587.538 18.584.386.047 Interest income (Note 22)
Persentase terhadap
total pendapatan Percentage to total revenues
Pendapatan bunga 19,12% 25,14% 14,68% Interest income
188
74
Page 207
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
28. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK BERELASI 28. NATURE AND TRANSACTIONS WITH RELATED
(lanjutan) PARTIES (continued)
Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi (lanjutan) Transactions with Related Parties (continued)
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember/
Year Ended December 31,
2015 2014 2013
BEBAN EXPENSES
Beban bunga (Catatan 25) 87.329.648.007 53.580.563.226 21.633.105.361 Interest expense (Note 25)
Persentase terhadap total beban Percentage to total expenses
Beban bunga 43,04% 31,54% 23,19% Interest expense
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember/
Year Ended December 31,
2015 2014 2013
Dewan Dewan Dewan
Komisaris/ Direksi/ Komisaris/ Direksi/ Komisaris/ Direksi/
Board of Board of Board of Board of Board of Board of
Commissioners Directors Commissioners Directors Commissioners Directors
Imbalan jangka pendek 8.382.930.129 17.065.785.740 5.495.923.695 17.725.771.800 5.139.210.000 15.860.898.828 Short-term benefits
Imbalan jangka panjang - - - 12.100.000.000 - - Long-term benefits
Total 8.382.930.129 17.065.785.740 5.495.923.695 29.825.771.800 5.139.210.000 15.860.898.828 Total
29. ASET DAN LIABILITAS MONETER DALAM 29. MONETARY ASSETS AND LIABILITIES
MATA UANG ASING DENOMINATED IN FOREIGN CURRENCIES
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2015, 2014 As of December 31, 2015, 2014 and 2013,
dan 2013, aset dan liabilitas moneter dalam mata monetary assets and liabilities in foreign currencies
uang asing adalah sebagai berikut: are as follows:
31 Desember/December 31, 2015
Dolar Amerika Serikat Ekuivalen
(jumlah penuh)/ Rupiah/
United States Dollar Rupiah
(full amount) Equivalent
Aset moneter Monetary assets
Kas dan setara kas 53.806.711 742.263.582.549 Cash and cash equivalents
Efek-efek 25.746.002 355.166.098.556 Securities
Pinjaman diberikan 135.659.388 1.871.421.261.062 Loans
Investasi saham 10.479.614 144.566.281.247 Equity investments
Piutang bunga 138.114 1.905.284.763 Accrued interest
Aset lain-lain 151.832 2.094.513.574 Other assets
Total aset moneter 225.981.661 3.117.417.021.751 Total monetary assets
Liabilitas moneter Monetary liabilities
Utang lain-lain 545.625 7.526.890.572 Other payables
Beban masih harus dibayar dan liabilitas lain 470.110 6.485.163.420 Accrued expenses and other liabilities
Pinjaman diterima 27.804.575 383.564.115.995 Fund borrowing
Pinjaman subordinasi 197.198.577 2.720.354.369.353 Subordinated loans
Total liabilitas moneter 226.018.887 3.117.930.539.340 Total monetary liabilities
Liabilitas moneter neto (37.226) (513.517.589) Net monetary liabilities
189
75
Page 208
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
29. ASET DAN LIABILITAS MONETER DALAM 29. MONETARY ASSETS AND LIABILITIES
MATA UANG ASING (lanjutan) DENOMINATED IN FOREIGN CURRENCIES
(continued)
31 Desember/December 31, 2014
Dolar Amerika Serikat Ekuivalen
(jumlah penuh)/ Rupiah/
United States Dollar Rupiah
(full amount) Equivalent
Aset moneter Monetary assets
Kas dan setara kas 141.861.875 1.764.761.721.554 Cash and cash equivalents
Efek-efek 10.668.750 132.719.250.000 Securities
Pinjaman diberikan 61.610.152 766.430.294.114 Loans
Investasi saham 13.498.763 167.924.614.337 Equity investments
Piutang bunga 201.147 2.502.272.288 Accrued interest
Aset lain-lain 316.617 3.938.702.791 Other assets
Total aset moneter 228.157.304 2.838.276.855.084 Total monetary assets
Liabilitas moneter Monetary liabilities
Utang lain-lain 140.333 1.745.744.560 Other payables
Beban masih harus dibayar Accrued expenses
dan liabilitas lain-lain 522.030 6.494.050.092 and other liabilities
Pinjaman diterima 35.000.000 435.400.000.000 Fund borrowing
Pinjaman subordinasi 195.878.707 2.436.731.112.965 Subordinated loans
Total liabilitas moneter 231.541.070 2.880.370.907.617 Total monetary liabilities
Liabilitas moneter bersih (3.383.766) (42.094.052.533) Net monetary liabilities
31 Desember/December 31, 2013
Dolar Amerika Serikat Ekuivalen
(jumlah penuh)/ Rupiah/
United States Dollar Rupiah
(full amount) Equivalent
Aset moneter Monetary assets
Kas dan setara kas 103.084.851 1.256.501.251.400 Cash and cash equivalents
Surat berharga 5.000.000 60.945.000.000 Securities
Pinjaman diberikan 60.725.747 740.186.134.483 Loans
Piutang bunga 77.644 946.404.301 Accrued interest
Aset lain-lain 32.146 391.827.594 Other assets
Jumlah aset moneter 168.920.388 2.058.970.617.778 Total monetary assets
Liabilitas moneter Monetary liabilities
Beban masih harus dibayar 197.669 2.409.390.366 Accrued expenses
Pinjaman subordinasi 166.696.532 2.031.864.023.367 Subordinated loans
Utang lain-lain 1.994 24.310.924 Other payables
Jumlah liabilitas moneter 166.896.195 2.034.297.724.657 Total monetary liabilities
Aset moneter bersih 2.024.193 24.672.893.121 Net monetary assets
190
76
Page 209
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30. IKHTISAR PERJANJIAN SIGNIFIKAN 30. SUMMARY OF SIGNIFICANT AGREEMENTS
Perjanjian Pinjaman Komersial - PT Bank Mandiri Commercial Loan Agreement - PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk (Persero) Tbk
Pada tanggal 17 Desember 2015, Perusahaan On December 17, 2015, the Company had signed
telah menandatangani Perjanjian Pinjaman dengan a Loan Agreement with PT Bank Mandiri (Persero)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”). Tbk (“Bank Mandiri”). Based on the Loan
Berdasarkan perjanjian Pinjaman ini, Perusahaan Agreement, the Company obtained borrowing
memperoleh fasilitas pinjaman sebesar facilities of Rp1,000,000,000,000.
Rp1.000.000.000.000.
Pinjaman ini ditujukan untuk membiayai proyek- The purpose of the loan was to finance
proyek infrastruktur di Indonesia. infrastructure projects in Indonesia.
Perjanjian Pinjaman Komersial - International Commercial Loan Agreement - The International
Finance Corporation Finance Corporation
Pada tanggal 19 Juni 2014, Perusahaan telah On June 19, 2014, the Company had signed a
menandatangani Perjanjian Pinjaman dengan Loan Agreement with International Finance
International Finance Corporation (“IFC”). Corporation (“IFC”). Based on the Loan
Berdasarkan perjanjian Pinjaman ini, Perusahaan Agreement, the Company obtained borrowing
memperoleh fasilitas pinjaman sebesar facilities of US$250,000,000 which consist of:
US$250.000.000 yang terdiri atas:
• Pinjaman A sebesar US$30.000.000. • A loan amounting to US$30,000,000.
• Pinjaman MCPP (Managed Co-Lending • MCPP (Managed Co-Lending Portfolio
Portfolio Program) sebesar US$22.500.000. Program) amounting to US$22,500,000.
• Pinjaman B sebesar US$197.500.000. • B loan amounting to US$197,500,000.
Pinjaman ini ditujukan untuk membiayai proyek- The purpose of the loan was to finance
proyek infrastruktur di Indonesia. infrastructure projects in Indonesia.
Perjanjian Pinjaman Subordinasi - Bank Dunia Subordinated Loan Agreement - The World Bank
Pada tanggal 20 April 2011, Perusahaan dan SMI On April 20, 2011, the Company and SMI had
telah menandatangani Perjanjian Pinjaman signed The World Bank - Subordinated Loan
Subordinasi Bank Dunia dan selanjutnya, pada Agreement and subsequently, on April 25, 2011
25 April 2011 Bank Dunia telah mengeluarkan World Bank has issued letter No. CD-
surat No. CD-185/IIF/IV/2011 yang menyatakan 185/IIF/IV/2011 confirming the fulfillment of the
pemenuhan kondisi preseden berlakunya conditions precedent to the effectiveness of the
Perjanjian Pinjaman tanggal 15 Januari 2010 Loan Agreement dated January 15, 2010 between
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Bank the Government of Republic of Indonesia and the
Dunia sebesar US$100.000.000. Selain itu, Bank World Bank in the amount of US$100,000,000.
Dunia menyatakan perjanjian pinjaman menjadi Furthermore, World Bank declared the Loan
efektif sejak 25 April 2011. Agreement to become effective as of April 25,
2011.
Pada tanggal 29 Maret 2012, Perusahaan On March 29, 2012, the Company has submitted a
menyampaikan surat kepada SMI perihal letter to SMI regarding adjustment on currency and
penyesuaian mata uang dan struktur bunga dalam interest structure for on-lending from WB.
penerusan pinjaman dari WB.
Pada tanggal 3 Oktober 2012, Menteri Keuangan On October 3, 2012, the Minister of Finance
melalui surat No. S-729/MK.05/2012 yang ditujukan through letter No. S-729/MK.05/2012 to SMI has
kepada SMI telah menyampaikan persetujuan approved the adjustment on currency and interest
perihal perubahan mata uang dan struktur suku structure.
bunga.
191
77
Page 210
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30. IKHTISAR PERJANJIAN SIGNIFIKAN (lanjutan) 30. SUMMARY OF SIGNIFICANT AGREEMENTS
(continued)
Perjanjian Pinjaman Subordinasi - Bank Dunia Subordinated Loan Agreement - The World Bank
(lanjutan) (continued)
Pada tanggal 14 Desember 2012, Perusahaan dan On December 14, 2012, the Company and SMI
SMI menandatangani Perjanjian Perubahan had signed the Amendment Agreement to
terhadap Perjanjian Pinjaman Subordinasi Subordinated Loan Agreement dated April 20,
tertanggal 20 April 2011, yang mengubah beberapa 2011, which revised several articles in the previous
pasal dalam perjanjian sebelumnya di antaranya agreement, amongst others, the change in the
perubahan suku bunga pinjaman, perubahan interest rate of the loan, changes in the date of
tanggal pembayaran pokok dan bunga dan principal and interest payments, and requirements
ketentuan current ratio sebesar 1,2 dan of current ratio of 1.2 and capital adequacy ratio of
persyaratan kecukupan modal (capital adequacy 12%.
requirement) sebesar 12%.
Berkaitan dengan perjanjian ini, Perusahaan In relation to this agreement, the Company had
mengikatkan diri dalam Perjanjian Proyek dengan entered into a Project Agreement with the
International Bank For Reconstruction And International Bank For Reconstruction And
Development (Grup WB) dan SMI. Menurut Development (WB Group) and SMI. According to
perjanjian proyek, Perusahaan diwajibkan untuk the project agreement, the Company is obliged to
memastikan bahwa kegiatan pembiayaannya serta ensure that its own financing activities as well as
perusahaan yang dibiayai mematuhi Manual the operations of the companies to which it
Operasi. provides funding are in compliance with the
Operation Manual.
Berdasarkan surat No. S-760/PU/2013 tertanggal Based on letter No. S-760/PU/2013 dated October
30 Oktober 2013 dari Direktorat Jenderal 30, 2013 from Directorate General Loan
Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, Management of Ministry of Finance, the Company
Perusahaan memperoleh persetujuan dari WB has obtained approval from WB regarding the
berkaitan dengan perpanjangan closing date extension of closing date of WB subordinated loan
pinjaman WB dari semula tanggal 31 Desember from December 31, 2013 to November 30, 2015.
2013 menjadi tanggal 30 November 2015.
Berdasarkan surat No. S-848/PR.2/2015 tertanggal Based on letter No. S-848/PR.2/2015 dated
27 November 2015 dari Direktorat Jenderal November 27, 2015 from Directorate General
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Financing Management and Risk of Ministry of
Keuangan, closing date pinjaman WB diperpanjang Finance, the closing date of WB subordinated loan
kembali dari semula tanggal 30 November 2015 is extended again from November 30, 2015 to
menjadi 30 November 2016. November 30, 2016.
Perjanjian Pinjaman Subordinasi - ADB Subordinated Loan Agreement - ADB
Pada tanggal 20 April 2011 Perusahaan dan SMI On April 20, 2011, the Company and SMI had
telah menandatangani Perjanjian Pinjaman signed ADB - Subordinated Loan Agreement and
Subordinasi - ADB dan kemudian pada tanggal subsequently on April 25, 2011, ADB had issued a
25 April 2011, ADB telah mengeluarkan surat yang letter confirming the fulfillment of the conditions
menyatakan pemenuhan persyaratan berlakunya precedent to effectiveness of the Loan Agreement
perjanjian pinjaman tanggal 20 Januari 2010 antara dated January 20, 2010 between the Goverment
Pemerintah Republik Indonesia dan ADB sebesar of the Republic of Indonesia and ADB in the
US$100.000.000. Selain itu, ADB menyatakan amount of US$100,000,000. Furthermore, ADB
bahwa semua kondisi untuk efektivitas pinjaman declared that all conditions to the effectiveness of
telah dipenuhi dan menyatakan pinjaman efektif the loan had been met and declared that the loan
pada tanggal 25 April 2011. was effective as of April 25, 2011.
Pada tanggal 29 Maret 2012, Perusahaan On March 29, 2012, the Company has submitted a
menyampaikan surat kepada SMI perihal letter to SMI regarding adjustment on currency and
penyesuaian mata uang dan struktur bunga dalam interest structure for on-lending from ADB.
penerusan pinjaman dari ADB.
192
78
Page 211
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30. IKHTISAR PERJANJIAN SIGNIFIKAN (lanjutan) 30. SUMMARY OF SIGNIFICANT AGREEMENTS
(continued)
Perjanjian Pinjaman Subordinasi - ADB (lanjutan) Subordinated Loan Agreement - ADB (continued)
Pada tanggal 3 Oktober 2012, Menteri Keuangan On October 3, 2012, the Minister of Finance
melalui surat No. S-729/MK.05/2012 yang ditujukan through letter No. S-729/MK.05/2012 to SMI has
kepada SMI telah menyampaikan persetujuan approved the adjustment on currency and interest
perihal perubahan mata uang dan struktur suku structure.
bunga.
Pada tanggal 28 November 2012, Perusahaan dan On November 28, 2012, the Company and SMI
SMI menandatangani Perjanjian Perubahan had signed the Amendment Agreement to
terhadap Perjanjian Pinjaman Subordinasi Subordinated Loan Agreement dated April 20,
tertanggal 20 April 2011, yang mengubah beberapa 2011, which revised several articles in the previous
pasal dalam perjanjian sebelumnya diantaranya agreement, amongst others, the change in the
perubahan suku bunga pinjaman dan ketentuan interest rate of the loan and requirements of current
current ratio sebesar 1,2 dan persyaratan ratio of 1.2 and capital adequacy ratio of 12%.
kecukupan modal (capital adequacy requirement)
sebesar 12%.
Berkaitan dengan perjanjian ini, Perusahaan In relation to this agreement, the Company has
mengikatkan diri dalam Perjanjian Proyek dengan entered into Project Agreement with ADB and SMI.
ADB dan SMI.
Dalam Perjanjian Proyek, Perusahaan diwajibkan In the Project Agreement, the Company must fulfill
untuk memenuhi persyaratan berikut, di antaranya: the following requirements, amongst others:
i. Untuk menjalankan aktivitas pembiayaannya i. Carry out its financing activities with due
dengan due diligence dan efisien serta diligence and efficiency, in accordance with
melakukan praktek administrasi, keuangan, sound administrative, financial, engineering
teknik dan lingkungan yang baik. and enviromental practices.
ii. Praktek pengadaan yang sesuai dengan ii. The procurement is in accordance with ADB’s
Penuntun Pengadaan ADB. Procurement Guidelines.
iii. Rencana, spesifikasi, jadwal, metode iii. Plans, specifications, work schedules and
konstruksi yang sesuai dengan praktek terbaik construction methods that meet international
internasional. best practice.
iv. Meyakinkan bahwa tujuan dari pinjaman akan iv. Ensure that the purposes of the loan will be
tercapai. accomplished.
Berdasarkan Akta No. 7 tanggal 13 Desember Based on Deed No. 7 dated December 13, 2012,
2012 yang dibuat di hadapan Utiek R. drawn up before Utiek R. Abdurachman, SH, MLi,
Abdurachman, SH, MLi, MKn, Notaris di Jakarta, MKn, notary in Jakarta, the shareholders
para pemegang saham secara bulat menyetujui unanimously approved the Company together with
Perusahaan untuk menandatangani bersama SMI, SMI to execute the Amendment of each ADB and
Perjanjian Perubahan terhadap masing-masing WB Subordinated Loan Agreements, respectively,
Perjanjian Pinjaman Subordinasi dengan ADB dan effective on November 30, 2012.
WB yang berlaku efektif tanggal 30 November
2012.
Berdasarkan surat No. S-13/PU/2014 tertanggal Based on letter No. S-13/PU/2014 dated
7 Januari 2014 dari Direktorat Jenderal January 7, 2014 from Directorate General Loan
Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, Management of Ministry of Finance, the Company
Perusahaan memperoleh persetujuan dari ADB had obtained approval from ADB regarding the
berkaitan dengan perpanjangan closing date extension of closing date of ADB subordinated loan
pinjaman ADB dari semula tanggal 31 Desember from December 31, 2013 to December 31, 2014.
2013 menjadi tanggal 31 Desember 2014.
193
79
Page 212
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30. IKHTISAR PERJANJIAN SIGNIFIKAN (lanjutan) 30. SUMMARY OF SIGNIFICANT AGREEMENTS
(continued)
Polis Asuransi Insurance Policy
Perusahaan telah memperoleh polis asuransi jenis The Company has acquired insurance policy for
Bankers Blanket Bond, Comprehensive General Bankers Blanket Bond, Comprehensive General
Liability, Property All Risk termasuk Gempa Bumi Liability, Property All Risk including Earthquake
dan Directors and Officers Liability yang mencakup and Director and Officer Liability covering the
periode sampai 31 Mei 2015 dan dapat period until May 31, 2015 which can be extended.
diperpanjang kembali.
Perjanjian Para Pendiri The Founders Agreement
Pada tanggal 30 Juni 2009, seluruh pemegang On June 30, 2009, all of the Company’s founding
saham pendiri Perusahaan melakukan perjanjian shareholders entered into an agreement related to
mengenai pendirian Perusahaan. the Company’s establishment.
a. Para pemegang saham pendiri bermaksud a. The founding shareholders wished to establish
untuk menjadikan Perusahaan sebagai the Company as an infrastructure finance
perusahaan pembiayaan infrastruktur company in the form of a limited liability
berbadan hukum perseroan terbatas yang company under the laws of the Republic of
sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia.
Indonesia.
b. Para pemegang saham pendiri bermaksud b. It is the founding shareholders’ intention that
supaya Perusahaan mempunyai modal dasar the Company shall have an authorized share
sebesar Rp400.000.000.000 dengan modal capital of Rp400,000,000,000, and an initial
awal yang ditempatkan sebesar issued share capital of Rp100,000,000,000
Rp100.000.000.000 dengan para pemegang with the shareholders, known as initial
saham yang disebut penyertaan awal. subscription.
Perjanjian Para Pemegang Saham Awal The Original Shareholders Agreement
Perusahaan bersama-sama dengan para The Company, together with the founding
pemegang saham pendiri melakukan perjanjian ini shareholders, entered into this agreement on
pada 15 Januari 2010. January 15, 2010.
Para Pemegang Saham Pendiri bermaksud bahwa: The Founding Shareholders’ intention is that:
a. SMI melakukan investasi dalam Perusahaan a. SMI made an investment in the Company of
untuk sejumlah Rp600.000.000.000 (jumlah Rp600,000,000,000 (such amount include
mana termasuk penyetoran bagian awal SMI). SMI’s initial subscription). As part of the above
Sebagai bagian dari komitmen SMI di atas, SMI commitment, SMI will, on the Subscription
pada tanggal pengambilan bagian, SMI akan Date, extend a convertible subordinated loan
memberikan suatu pinjaman subordinasi yang to the Company in an amount of
dapat dikonversi (CSL) kepada Perusahaan Rp559,700,000,000 pursuant to the SMI
dalam jumlah Rp559.700.000.000. Convertible Subordinated Loan Agreement
(CSL).
194
80
Page 213
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30. IKHTISAR PERJANJIAN SIGNIFIKAN (lanjutan) 30. SUMMARY OF SIGNIFICANT AGREEMENTS
(continued)
Perjanjian Para Pemegang Saham Awal (lanjutan) The Original Shareholders Agreement (continued)
b. Setelah pengambilan bagian awal, (i) ADB dan b. Subsequent to the initial subscription, (i) ADB
IFC berkomitmen untuk melakukan and IFC committed to make additional
pengambilan bagian tambahan sesuai dengan subscription in accordance with the terms and
syarat dan ketentuan dalam Founders conditions of the founders’ agreement and this
Agreement dan perjanjian ini, yang jumlahnya agreement, which together with their
bersama dengan pengambilan bagian awal respective initial subscriptions would amount,
mereka masing-masing akan berjumlah, dalam in the case of IFC, to up to US$40,000,000
hal IFC sampai dengan US$40.000.000 dan and in the case of ADB, to up to
dalam hal ADB, sampai dengan US$40,000,000 and (ii) DEG intends to make
US$40.000.000 dan (ii) DEG bermaksud untuk additional subscriptions in accordance with the
melakukan pengambilan bagian tambahan term and conditions of the Founders
sesuai dengan syarat dan ketentuan dari Agreement and this agreement, which together
Founders Agreement dan perjanjian ini, yang with this initial subscription, would amount to
jumlahnya bersama dengan pengambilan up to US$20,000,000.
bagian awalnya, akan berjumlah sampai
dengan US$20.000.000.
Para pemegang saham pendiri bermaksud agar It is the founding shareholders’ intention that
para investor swasta dapat mengambil bagian private sector investors may subscribe for and/or
dan/atau membeli saham antara tanggal perjanjian acquire shares between the date of this agreement
ini dan ulang tahun kelima perjanjian ini sampai and the fifth anniversary of this agreement up to a
dengan batas maksimal empat puluh lima persen maximum of forty-five percent (45%) of the total
(45%) dari jumlah seluruh modal saham yang issued share capital of the Company, provided that
dikeluarkan Perusahaan, dengan ketentuan bahwa such limits shall not apply following an Initial Public
batas tersebut tidak berlaku setelah Penawaran Offering.
Saham Perdana.
Para Pemegang Saham mengetahui bahwa The Shareholders acknowledge that article 11 of
Pasal 11 dari Peraturan Menteri Keuangan No. Minister of Finance Regulation No.
100/PMK.010/2009 Tentang Perusahaan 100/PMK.010/2009 Regarding Infrastructure
Pembiayaan Infrastruktur (“Peraturan Menkeu") Finance Company (the “MOF regulation”) requires,
mensyaratkan Perusahaan yang akan didirikan with respect to a company to be established
berdasarkan Peraturan Menkeu tersebut thereunder (an “Infrastructure Finance Company”),
(“Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur"), (i) modal (i) the paid-up capital for the establishment of such
disetor untuk pendirian Perusahaan Pembiayaan Infrastructure Finance Company to be at least
Infrastruktur sedikitnya Rp100.000.000.000 dan (ii) Rp100,000,000,000 and (ii) the Infrastructure
perusahaan pembiayaan infrastruktur wajib Finance Company to increase its paid-up capital to
meningkatkan modal disetornya sedikitnya become at least Rp2,000,000,000,000 within 5
Rp2.000.000.000.000 dalam waktu 5 tahun sejak years as of the issuance of its business license,
dikeluarkannya surat ijin usaha Perusahaan unless such increase cannot be complied due to
Pembiayaan Infrastruktur tersebut, kecuali jika market condition, in which case the infrastructure
peningkatan tersebut tidak dapat dipenuhi karena finance company should revise its plan for the
kondisi pasar dan karenanya perusahaan increase of paid-up capital with the approval of the
pembiayaan infrastruktur tersebut harus mengubah Minister of Finance.
rencana peningkatan modal disetor dengan
persetujuan Menteri Keuangan.
Untuk memperjelas pada Perjanjian Para Pendiri For the avoidance of doubt, notwithstanding any
atau Perjanjian ini: other provisions of the Founders’ Agreement or this
agreement:
i. DEG tidak memiliki janji atau komitmen untuk i. DEG does not have any undertaking or
mengambil bagian atau membayar lebih dari commitment to subscribe and pay more than
harga pengambilan bagian awalnya its initial subscription price (as defined in the
(sebagaimana didefinisikan dalam Founders Founders Agreement) (refer to Second
Agreement) (mengacu pada Perubahan Amendment of The Shareholders Agreement);
Perjanjian Pemegang Saham Kedua); dan and
195
81
Page 214
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30. IKHTISAR PERJANJIAN SIGNIFIKAN (lanjutan) 30. SUMMARY OF SIGNIFICANT AGREEMENTS
(continued)
Perjanjian Para Pemegang Saham Awal (lanjutan) The Original Shareholders Agreement (continued)
ii. Setiap investor supranasional memiliki hak ii. Each supranational investor has the right in its
dengan pertimbangannya sendiri untuk sole discretion to vote in favour of, or against,
memberikan suara setuju atau tidak setuju any issuance of new securities at any general
atas setiap pengeluaran efek baru pada setiap meeting in connection with such issuance of
rapat umum sehubungan dengan pengeluaran new securities.
efek baru tersebut.
Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Amendment and Restatement of The Shareholders
Pemegang Saham Agreement
Pada tanggal 20 April 2011, Pemegang Saham On April 20, 2011, the Shareholders of the
Perusahaan menandatangani Keputusan Sirkuler Company signed the Circular Resolutions of
Pemegang Saham (“CROS”) tentang Perubahan Shareholders (“CROS”) regarding the Amendment
dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pemegang and Restatement of the Shareholders Agreement
Saham tanggal 15 Januari 2010. Selanjutnya pada dated January 15, 2010. Subsequently, on the
tanggal yang sama, Perusahaan telah same date, the Company has signed the Amended
menandatangani Perubahan dan Pernyataan and Restated Shareholders Agreement.
Kembali Perjanjian Pemegang Saham.
Perubahan dan Pernyataan Kembali The amendment and restatement resulted in the
mengakibatkan dihilangkannya sebuah artikel omission of an article regarding CSL. The
tentang CSL. Perusahaan telah mengembalikan Company has returned to SMI the entire amount
seluruh dana yang terkait dengan CSL yang related to CSL totaling Rp559,700,000,000 on
sejumlah Rp559.700.000.000 dalam periode April 25 to 26, 2011.
25 April sampai 26 April 2011.
Perubahan dan Pernyataan Kembali juga The amendment and restatement also resulted in
mengakibatkan pengesampingan permanen Permanent Waiver of the Put Option. The
terhadap Opsi Put. Perubahan dan Pernyataan amendment and restatement stated that with effect
Kembali menyatakan bahwa dengan efek dari awal from the earlier of the date falling one (1) year after
dalam waktu satu (1) tahun setelah Tanggal Efektif the First Amendment Effective Date and the date
Amandemen Pertama dan tanggal dimana Investor on which a Private Sector Investor becomes a
Supranasional menjadi pemegang saham shareholder of the Company, the Supranational
Perusahaan, Investor Supranasional akan Investors shall waive their rights, on a permanent
melepaskan hak-hak mereka secara permanen basis for so long as this Agreement is in effect, to
untuk selama Perjanjian ini berlaku untuk exercise the Put Option under this Agreement. So
melaksanakan Opsi Put berdasarkan Perjanjian ini. that there will be no more right for Put retained by
Sehingga tidak akan ada hak lebih untuk Put the Supranational Investor one year after April 20,
dipertahankan oleh Investor Supranasional satu 2011.
tahun setelah tanggal 20 April 2011.
Perubahan Perjanjian Pemegang Saham Kedua Second Amendment of The Shareholders
Agreement
Pada tanggal 16 November 2011, para Pemegang On November 16, 2011, the Shareholders of the
Saham Perusahaan menandatangani Perubahan Company signed the Second Amendment of The
Perjanjian Pemegang Saham Kedua. Selanjutnya Shareholders Agreement. Subsequently, on the
pada tanggal yang sama, Perusahaan telah same date, the Company has signed the Amended
menandatangani Perubahan Perjanjian Pemegang Shareholders Agreement.
Saham Kedua.
Perubahan Perjanjian Pemegang Saham Kedua The Second Amendment of The Shareholders
mengakibatkan DEG untuk berkomitmen untuk Agreement resulted to the commitment of DEG to
melakukan pengambilan bagian dalam saham make additional subscription of the Company’s
Perusahaan yang bersama-sama dengan modal share, which together with its initial subscription,
awal yang disetor menjadi sebesar would amount to Rp200,000,000,000.
Rp200.000.000.000.
196
82
Page 215
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30. IKHTISAR PERJANJIAN SIGNIFIKAN (lanjutan) 30. SUMMARY OF SIGNIFICANT AGREEMENTS
(continued)
Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Third Amendment and Restatement of The
Pemegang Saham Ketiga Shareholders Agreement
Pada tanggal 19 Maret 2012, Pemegang Saham On March 19, 2012, the Founding Shareholders of
Pendiri Perusahaan menandatangani Perjanjian the Company signed the Third Amendment and
Perubahan dan Pernyataan Kembali Ketiga Restatement of the Shareholders Agreement (the
(“Perjanjian Perubahan Ketiga”) terhadap “Third Amendment Agreement”) to the Original
Perjanjian Pemegang Saham Awal tanggal 15 Shareholders Agreement dated January 15, 2010,
Januari 2010, sebagaimana diubah dan dinyatakan as amended and restated on April 25, 2011 and
kembali pada tanggal 25 April 2011 dan November 16, 2011.
sebagaimana diubah pada tanggal 16 November
2011.
Perjanjian Ketiga ini memutuskan hal-hal berikut: The Third Amendment Agreement resulted the
following decisions:
- mengubah dan menyatakan kembali Perjanjian - amended and restated the Original
Pemegang Saham Awal, Shareholders Agreement,
- menyatakan bahwa Perjanjian Para Pendiri - stated that the Founders Agreement shall be
diakhiri. terminated.
Perjanjian Pemesanan Saham Share Subscription Agreement
Pada tanggal 19 Maret 2012, Perusahaan dan On March 19, 2012, the Company and Sumitomo
Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) Mitsui Banking Corporation (SMBC) signed a
menandatangani Perjanjian Pemesanan Saham Share Subscription Agreement wherein SMBC as
dimana SMBC sebagai pemesan saham telah the share subscriber has agreed to subscribe
setuju untuk mengambil bagian sebanyak 175.000 175,000 shares, representing 14.89% of the total
lembar atau mewakili 14,89% dari saham issued shares of the Company at the price of
Perusahaan, mewakili dengan harga sebesar Rp192,500,000,000 which included an additional
Rp192.500.000.000 termasuk agio saham sebesar paid-up capital premium of Rp17,500,000,000.
Rp17.500.000.000. SMBC telah menyetorkan SMBC has fully paid the shares subscription on
pemesanan saham tersebut pada tanggal 26 Maret March 26, 2012.
2012.
Akta Penundukkan Deed of Adherence
Pada tanggal 26 Maret 2012, Perusahaan dan On March 26, 2012, the Company and SMBC
SMBC menandatangani Akte Penundukkan dimana signed Deed of Adherence where SMBC as the
SMBC sebagai pemegang saham yang baru new shareholder covenants to the Company as
berjanji kepada Perusahaan sebagai trustee untuk trustee for all other persons who are at present or
pihak-pihak lain yang pada saat ini atau yang who may hereafter become bound by the
setelah ini menjadi terikat pada Perjanjian Shareholders Agreement, and to the Company
Pemegang Saham dan kepada Perusahaan sendiri itself to adhere to and be bound by all the duties,
untuk menundukkan diri dan terikat terhadap burdens and obligations of a Shareholder imposed
semua tugas, beban dan kewajiban para pursuant to the provisions of the Shareholders
Pemegang Saham berdasarkan ketentuan Agreement.
Perjanjian Pemegang Saham.
197
83
Page 216
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31. KATEGORI DAN KELAS INSTRUMEN 31. CATEGORIES AND CLASSES OF FINANCIAL
KEUANGAN INSTRUMENTS
Tabel di bawah ini menunjukan kategori dan kelas The table below show the categories and classes
instrumen keuangan pada tanggal-tanggal of financial instruments as of December 31, 2015,
31 Desember 2015, 2014 dan 2013: 2014 and 2013:
31 Desember/December 31, 2015
Aset pada nilai
Pinjaman yang Aset dimiliki wajar melalui Liabilitas pada
diberikan hingga jatuh laba rugi/ Aset tersedia biaya perolehan
dan piutang/ tempo/ Assets at fair untuk dijual/ Diukur pada diamortisasi/
Loan and Assets held-to- value through Assets available- biaya perolehan/ Liabilities at
receivables maturity profit or loss for-sale Acquisition cost amortized costs Total
Aset keuangan Financial assets
Kas dan setara kas 1.025.743.664.892 - - - - - 1.025.743.664.892 Cash and cash equivalents
Efek-efek - 205.740.883.827 300.000.000.000 149.425.214.729 250.000.000.000 - 905.166.098.556 Securities
Investasi saham - - 144.566.281.247 - - - 144.566.281.247 Equity investments
Pinjaman diberikan 3.342.901.408.123 - - - - - 3.342.901.408.123 Loans
Piutang bunga 8.570.322.041 - - - - - 8.570.322.041 Accrued interest
Aset lain-lain 6.415.553.058 - - - - - 6.415.553.058 Other assets
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Utang lain-lain - - - - - (8.688.741.083) (8.688.741.083) Other payables
Beban masih harus dibayar Accrued expenses
dan liabilitas lain-lain - - - - - (35.887.141.479) (35.887.141.479) and other liabilitiies
Pinjaman diterima - - - - - (528.354.833.131) (528.354.833.131) Fund borrowing
Pinjaman subordinasi - - - - - (2.720.354.369.353) (2.720.354.369.353) Subordinated loan
4.383.630.948.114 205.740.883.827 444.566.281.247 149.425.214.729 250.000.000.000 (3.293.285.085.046) 2.140.078.242.871
31 Desember/December 31, 2014
Aset pada nilai
Pinjaman yang Aset dimiliki wajar melalui Liabilitas pada
diberikan hingga jatuh laba rugi/ Aset tersedia biaya perolehan
dan piutang/ tempo/ Assets at fair untuk dijual/ diamortisasi/
Loan and Assets held-to- value through Assets available- Liabilities at
receivables maturity profit or loss for-sale amortized costs Total
Aset keuangan Financial assets
Kas dan setara kas 2.645.624.553.480 - - - - 2.645.624.553.480 Cash and cash equivalents
Efek-efek - 62.200.000.000 50.113.275.713 70.519.250.000 - 182.832.525.713 Securities
Efek-efek yang dibeli dengan Securities purchased under
janji dijual kembali 85.975.882.609 - - - - 85.975.882.609 resale agreement
Investasi saham - - 167.924.614.337 - - 167.924.614.337 Equity investments
Pinjaman diberikan 1.591.880.460.703 - - - - 1.591.880.460.703 Loans
Piutang bunga 6.484.849.685 - - - - 6.484.849.685 Accrued interest
Aset lain-lain 5.010.215.266 - - - - 5.010.215.266 Other assets
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Utang lain-lain - - - - (11.441.181.650) (11.441.181.650 ) Other payables
Beban masih harus dibayar Accrued expenses and
dan liabilitas lain-lain - - - - (39.018.550.740) (39.018.550.740 ) other liabilities
Pinjaman diterima - - - - (348.565.881.947) (348.565.881.947) Fund borrowing
Pinjaman subordinasi - - - - (2.441.209.963.215) (2.441.209.963.215) Subordinated loan
4.334.975.961.743 62.200.000.000 218.037.890.050 70.519.250.000 (2.840.235.577.552) 1.845.497.524.241
31 Desember/December 31, 2013
Aset pada nilai
Pinjaman yang Aset dimiliki wajar melalui Liabilitas pada
diberikan hingga jatuh laba rugi/ Aset tersedia biaya perolehan
dan piutang/ tempo/ Assets at fair untuk dijual/ diamortisasi/
Loan and Assets held-to- value through Assets available- Liabilities at
receivables maturity profit or loss for-sale amortized costs Total
Aset keuangan Financial assets
Kas dan setara kas 2.461.932.586.423 - - - - 2.461.932.586.423 Cash and cash equivalents
Surat berharga - 60.945.000.000 250.896.540.124 54.490.000.000 - 366.331.540.124 Securities
Pinjaman diberikan 990.304.285.244 - - - - 990.304.285.244 Loans
Piutang bunga 4.105.090.429 - - - - 4.105.090.429 Accrued interest
Aset lain-lain 735.894.658 - - - - 735.894.658 Other assets
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Utang lain-lain - - - - (1.733.502.210) (1.733.502.210) Other payables
Beban masih harus dibayar Accrued expenses
dan liabilitas lain-lain - - - - (17.776.835.325) (17.776.835.325 ) and other liabilities
Pinjaman subordinasi - - - - (2.031.864.023.367) (2.031.864.023.367) Subordinated loan
Jumlah 3.457.077.856.754 60.945.000.000 250.896.540.124 54.490.000.000 (2.051.374.360.902) 1.772.035.035.976 Total
198
84
Page 217
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
32. INSTRUMEN KEUANGAN DAN MANAJEMEN 32. FINANCIAL INSTRUMENTS AND FINANCIAL
RISIKO KEUANGAN DAN RISIKO MODAL RISK AND CAPITAL RISK MANAGEMENT
Perusahaan mengambil langkah-langkah proaktif The Company takes proactive measures to
untuk mengelola berbagai risiko yang timbul dari manage various risks that arise from its business
aktivitas usahanya. Perusahaan juga mengadopsi activities. The Company also adopts an enterprise
suatu konsep manajemen risiko perusahaan risk management concept with integrated risk
secara menyeluruh dengan parameter risiko yang parameters involving among others financial risk
terintegrasi yang meliputi antara lain manajemen and capital risk management.
risiko keuangan dan modal.
Pengawasan aktif atas aktivitas manajemen risiko Active supervision on the Company’s risk
Perusahaan dilaksanakan melalui beberapa management activities are implemented through
Komite, dimana Komite Eksekutif di bawah Committees of which the Executive Committee
pengawasan Direksi terdiri atas Komite Manajemen under the supervision of the Board of Directors
Risiko (RMC), Komite Aset dan Liabilitas (ALCO), consists of Risk Management Committee (RMC),
dan Dewan Direksi - Komite Investasi (BoD-IC). Asset & Liabilities Committee (ALCO), and Board
of Directors - Investment Committee (BoD-IC).
RMC adalah komite yang secara langsung RMC is the committee directly related to the
berkaitan dengan manajemen atas risiko-risiko, management of risks, which discusses and
yang membahas dan merekomendasikan kebijakan recommends policies and procedures as well as
dan prosedur termasuk pemantauan profil risiko monitoring risk profile and managing the entire
dan mengawasi risiko Perusahaan secara risks of the Company. ALCO is the risk
keseluruhan. ALCO merupakan komite yang terkait management committee that is related with the
dengan manajemen risiko dalam penentuan decision making of asset and liabilities
keputusan strategi manajemen atas aset dan management strategy, designation of interest rate
liabilitas, penentuan suku bunga dan likuiditas, and liquidity, along with other aspects related to the
serta aspek lainnya dalam rangka manajemen atas management of the Company’s assets and
aset dan liabiilitas Perusahaan. BoD-IC merupakan liabilities. BoD-IC is the committee that oversees,
komite yang memantau, menganalisis dan analyzes and quantifies credit risk exposure arising
menghitung risiko kredit terkait dengan kegiatan from the Company’s investment activities.
investasi Perusahaan.
a. Manajemen risiko modal a. Capital risk management
Perusahaan mengelola risiko modal untuk The Company manages capital risk to ensure
memastikan kemampuannya untuk that it will be able to continue as going
melanjutkan keberlangsungan hidup. Struktur concern. The Company's capital structure
modal Perusahaan yang dicatat dalam ekuitas recorded as shareholders’ equity consists of
pemegang saham terdiri dari modal capital stock (Note 19), additional paid-in
ditempatkan dan disetor (Catatan 19), agio capital, other comprehensive income and
saham, penghasilan komprehensif lain dan retained earnings. The capital of the Company
saldo laba. Sebagian besar modal Perusahaan is mainly placed in form of cash and cash
saat ini ditempatkan dalam bentuk kas dan equivalents (Note 5), securities (Note 6),
setara kas (Catatan 5), efek-efek (Catatan 6), equity investment (Note 8), and loans (Note 9).
investasi saham (Catatan 8) dan pinjaman
diberikan (Catatan 9).
Modal disetor dalam rangka pendirian Paid-up capital for the establishment of
perusahaan pembiayaan infrastruktur infrastructure financing company is set at least
ditetapkan paling sedikit sebesar in the amount of Rp100,000,000,000.
Rp100.000.000.000. Perusahaan pembiayaan infrastructure financing company shall
infrastruktur wajib meningkatkan modal disetor increase its paid-up capital to at least
menjadi paling sedikit Rp2.000.000.000.000 Rp2,000,000,000,000 within 5 (five) years
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak since the issuance of the business license. As
tanggal diterbitkannya izin usaha. Pada of December 31, 2015, the Company has
tanggal 31 Desember 2015, Perusahaan tetap fulfilled the minimum capital requirment.
memenuhi persyaratan modal minimum.
199
85
Page 218
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
32. INSTRUMEN KEUANGAN DAN MANAJEMEN 32. FINANCIAL INSTRUMENTS AND FINANCIAL
RISIKO KEUANGAN DAN RISIKO MODAL RISK AND CAPITAL RISK MANAGEMENT
(lanjutan) (continued)
b. Tujuan dan kebijakan manajemen risiko b. Financial risk management objectives and
keuangan policies
Tujuan dan kebijakan manajemen risiko The Company’s overall financial risk
keuangan Perusahaan adalah untuk management and policies seek to ensure that
memastikan bahwa sumber daya keuangan adequate financial resources are available for
yang memadai tersedia untuk operasi dan operation and development of its business, as
pengembangan bisnis, serta untuk mengelola well as for managing its exposure to foreign
risiko mata uang asing, tingkat suku bunga, exchange risk, interest rate risk, credit and
kredit dan risiko likuiditas. Perusahaan liquidity risks. The Company operates within
beroperasi dengan pedoman tertentu yang defined guidelines that are approved by the
telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Board of Commissioners and Risk Oversight
Komite Pengawasan Risiko (ROC) untuk Committee (ROC) for risk specific guidance.
pedoman yang khusus terkait dengan risiko.
i. Manajemen risiko mata uang asing i. Foreign currency risk management
Perusahaan terekspos terhadap fluktuasi The Company is exposed to foreign
nilai tukar mata uang asing terutama currency exchange rate fluctuation mainly
dikarenakan sumber dana Perusahaan due to the Company’s funds which are
yang berdenominasi dalam mata uang denominated in United States Dollar from
Dolar Amerika Serikat berupa pinjaman subordinated loan and commercial loan,
subordinasi dan pinjaman komersil, dan and to a smaller extent from some of its
juga dalam lingkup lebih kecil terkait foreign currency denominated
dengan beberapa transaksi atas transactions on its revenues and
pendapatan dan beban usahanya yang operating expenses.
didenominasi dalam mata uang asing.
Perusahaan mengelola eksposur terhadap The Company manages the foreign
mata uang asing dengan menjaga, sebisa currency exposure by maintaining, as far
mungkin, keseimbangan komposisi aset as possible, balance composition between
dan liabilitas moneter dalam mata uang financial assets and liabilities in foreign
asing. Posisi mata uang asing bersih currency. The net open foreign currency
dikelola pada tingkat yang rendah bila position is managed at a low level
dibandingkan dengan struktur permodalan compared to the Company’s capital. The
Perusahaan. Jumlah eksposur mata uang Company’s net open foreign currency
asing bersih Perusahaan pada tanggal exposure as of reporting date is disclosed
pelaporan diungkapkan dalam Catatan 29. in Note 29.
Analisis sensitivitas mata uang asing Foreign currency sensitivity analysis
Perusahaan terutama terekspos terhadap The Company is mainly exposed to the
mata uang Dolar Amerika Serikat. United States Dollar currency.
Tabel berikut memberikan perincian The following table provides detail of the
sensitivitas Perusahaan terhadap Company’s sensitivity to a 10% increase
peningkatan dan penurunan 10% dalam and decrease in the Rupiah against the
Rupiah terhadap mata uang asing yang relevant foreign currencies, of which the
relevan, dimana 10% adalah tingkat 10% is the sensitivity rate used for internal
sensitivitas yang digunakan dalam reporting on foreign currency risk and
pelaporan internal mengenai risiko mata represents management's assessment of
uang asing dan merupakan penilaian the plausible change in foreign exchange
manajemen terhadap perubahan yang rates.
mungkin terjadi pada nilai tukar mata uang
asing.
200
86
Page 219
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
32. INSTRUMEN KEUANGAN DAN MANAJEMEN 32. FINANCIAL INSTRUMENTS AND FINANCIAL
RISIKO KEUANGAN DAN RISIKO MODAL RISK AND CAPITAL RISK MANAGEMENT
(lanjutan) (continued)
b. Tujuan dan kebijakan manajemen risiko b. Financial risk management objectives and
keuangan (lanjutan) policies (continued)
i. Manajemen risiko mata uang asing i. Foreign currency risk management
(lanjutan) (continued)
Analisis sensitivitas hanya mencakup item The sensitivity analysis includes only
mata uang asing moneter yang ada dan outstanding foreign currency denominated
menyesuaikan translasinya pada akhir monetary items and adjusts their
periode untuk perubahan 10% dalam nilai translation at the period end for a 10%
tukar mata uang asing. Analisis change in foreign currency rates. The
sensitivitas terutama meliputi pinjaman sensitivity analysis mainly includes loans
diberikan dan investasi saham yang and equity investments disbursed by the
diberikan Perusahaan kepada nasabah Company to customers and external
serta pinjaman eksternal yang didapatkan borrowings obtained by the Company
oleh Perusahaan dimana denominasi where the denomination of the Company’s
investasi adalah dalam mata uang selain investment is in a currency other than the
mata uang fungsional dari pemberi functional currency of the lender or the
pinjaman atau peminjam. Jumlah positif di borrower. A positive number below
bawah ini menunjukkan peningkatan laba indicates an increase in profit or equity
atau ekuitas dimana Rupiah menguat 10% where the Rupiah strengthens 10%
terhadap mata uang yang relevan. Untuk against the relevant currency. For a 10%
pelemahan 10% dari Rupiah terhadap weakening of the Rupiah against the
mata uang yang relevan, akan ada relevant currency, there would be an
dampak berbanding terbalik pada laba inverse impact on the profit or equity, thus
atau ekuitas, sehingga saldo di bawah ini the balances below would be negative.
akan menjadi negatif.
31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31, December 31,
2015 2014 2013
Laba rugi +/-51.368.348 +/-4.209.404.904 +/-2.467.290.067 Profit or loss
Ekuitas +/-51.368.348 +/-4.209.404.904 +/-2.467.290.067 Equity
Hal ini terutama disebabkan oleh eksposur This is mainly attributable to the exposure
terhadap saldo aset dan liabilitas outstanding on United States Dollar
Perusahaan dalam mata uang Dolar denominated assets and liabilities of the
Amerika Serikat pada akhir periode Company at the end of the reporting
pelaporan. period.
Menurut pendapat manajemen, analisis In management's opinion, the sensitivity
sensitivitas bukan sepenuhnya analysis is not fully a representation of the
representasi dari risiko valuta asing yang inherent foreign exchange risk, because
melekat, karena eksposur pada akhir the exposure at the end of the reporting
periode pelaporan tidak mencerminkan period does not reflect the exposure
eksposur selama tahun berjalan. during the year.
ii. Risiko harga lain ii. Other price risks
Perusahaan terekspos terhadap risiko The Company is exposed to risk of
fluktuasi harga pasar efek-efek yang fluctuation in quoted price of securities
diklasifikasi pada nilai wajar melalui laba classified at fair value through profit or
rugi (FVTPL) dan tersedia untuk dijual loss (FVTPL) and available-for-sale
(AFS). (AFS).
201
87
Page 220
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
32. INSTRUMEN KEUANGAN DAN MANAJEMEN 32. FINANCIAL INSTRUMENTS AND FINANCIAL
RISIKO KEUANGAN DAN RISIKO MODAL RISK AND CAPITAL RISK MANAGEMENT
(lanjutan) (continued)
b. Tujuan dan kebijakan manajemen risiko b. Financial risk management objectives and
keuangan (lanjutan) policies (continued)
ii. Risiko harga lain (lanjutan) ii. Other price risks (continued)
Analisis sensitivitas harga efek-efek dan Sensitivity analysis of securities and
investasi saham equity investments prices
Analisis sensitivitas berikut ditentukan The sensitivity analyses below have been
berdasarkan eksposur terhadap risiko nilai determined based on the exposure to
wajar efek-efek dan investasi saham pada securities and equity investments fair
akhir periode pelaporan. value risks at the end of the reporting
period.
Tabel di bawah ini mengikhtisarkan jika The table below summarizes if securities
nilai wajar efek-efek dan investasi saham and equity investments fair value had
naik/turun 2%, maka (tidak diaudit): been 2% higher/lower, hence (unaudited):
31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31, December 31,
2015 2014 2013
Keuntungan/kerugian dari
perubahan nilai wajar Gains/losses from changes in fair
efek-efek FVTPL +/- 8.891.325.000 +/- 4.112.266.000 +/-4.986.160.000 value of FVTPL securities
Keuntungan/kerugian dari
perubahan nilai wajar
efek-efek tersedia Gains/losses from changes in fair
untuk dijual +/- 2.988.504.000 +/- 1.244.000.000 +/-1.089.800.000 available-for-sale securities
iii. Manajemen risiko tingkat bunga iii. Interest rate risk management
Perusahaan terekspos terhadap dampak The Company is exposed to changes in
perubahan tingkat bunga terutama karena interest rates mainly due to the impact
adanya dampak perubahan terhadap such changes may have on borrowings
pinjaman yang mempunyai tingkat bunga that carry floating interest rate, and loans
mengambang, serta pinjaman yang as well as investment activity on excess
diberikan maupun aktivitas investasi atas idle funds, as a result of changes in
kelebihan dana yang tersedia (idle funds) market interest rate.
akibat perubahan bunga di pasar.
Sedapat mungkin Perusahaan As much as practicable, the Company
menyesuaikan bunga yang diberikan matches the interest rate for loans it
untuk pinjaman (baik tetap ataupun extended (whether floating or fixed) with
mengambang) dengan bunga sumber that of the funding source. Whereas for
pembiayaannya. Sedangkan untuk investment in idle funds, the interest rate
investasi atas kelebihan dana yang risk is managed through periodical
tersedia (idle funds), risiko tingkat bunga monitoring against the duration limit on
dikelola melalui pemantauan terhadap portfolio basis.
limit durasi secara portofolio yang
dilakukan berkala.
Tabel di bawah ini mengikhtisarkan The table below summarizes the
eksposur Perusahaan terhadap risiko Company’s exposures to interest rate risk.
tingkat bunga.
202
88
Page 221
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
32. INSTRUMEN KEUANGAN, MANAJEMEN RISIKO 32. FINANCIAL INSTRUMENTS, FINANCIAL RISK
KEUANGAN DAN RISIKO MODAL (lanjutan) AND CAPITAL RISK MANAGEMENT (continued)
b. Tujuan dan kebijakan manajemen risiko b. Financial risk management objectives and
keuangan (lanjutan) policies (continued)
iii. Manajemen risiko tingkat bunga iii. Interest rate risk management
(lanjutan) (continued)
31 Desember/December 31, 2015
Suku bunga mengambang/
Floating interest rate
Lebih dari 3
bulan sampai Tidak
Tidak lebih dengan 1 tahun/ Lebih dari Suku bunga dikenakan
dari 3 bulan/ More than 1 tahun/ tetap/ bunga/
Not more than 3 months More than Fixed Non-interest
3 months up to 1 year 1 year interest rate bearing Total
Aset keuangan Financial assets
Kas dan setara kas 1.025.698.524.683 - - - 45.140.209 1.025.743.664.892 Cash and cash equivalents
Efek-efek - - - 605.166.098.556 300.000.000.000 905.166.098.556 securities
Investasi saham - - - - 144.566.281.247 144.566.281.247 Equity investments
Pinjaman diberikan - bersih 48.404.013.676 540.801.081.418 2.753.203.705.866 492.607.163 - 3.342.901.408.123 Loans - net
Piutang bunga - - - - 8.570.322.041 8.570.322.041 Accrued interest
Aset lain-lain - - - - 6.415.553.058 6.415.553.058 Other assets
Total aset keuangan 1.074.102.538.359 540.801.081.418 2.753.203.705.866 605.658.705.719 459.597.296.555 5.433.363.327.917 Total financial assets
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Utang lain-lain - - - - 8.688.741.083 8.688.741.083 Other payables
Beban masih harus dibayar Accrued expenses and
dan liabilitas lian-lain - - - - 35.887.141.479 35.887.141.479 other liabilities
Pinjaman diterima - - 528.354.833.131 - - 528.354.833.131 Fund borrowing
Pinjaman subordinasi - - 2.720.354.369.353 - - 2.720.354.369.353 Subordinated loan
Total liabilitas keuangan - - 3.248.709.202.484 - 44.575.882.562 3.293.285.085.046 Total financial liabilities
Gap repricing suku bunga 1.074.102.538.359 540.801.081.418 (495.505.496.618) 605.658.705.719 415.021.413.993 2.140.078.242.871 Net interest repricing gap
31 Desember/December 31, 2014
Suku bunga mengambang/
Floating interest rate
Lebih dari 3
bulan sampai Tidak
Tidak lebih dengan 1 tahun/ Lebih dari Suku bunga dikenakan
dari 3 bulan/ More than 1 tahun/ tetap/ bunga/
Not more than 3 months More than Fixed Non-interest
3 months up to 1 year 1 year interest rate bearing Total
Aset keuangan Financial assets
Kas dan setara kas 2.645.624.553.480 - - - - 2.645.624.553.480 Cash and cash equivalents
Efek-efek - - - 182.832.525.713 - 182.832.525.713 Securities
Efek-efek yang dibeli
dengan janji Securities purchased under
dijual kembali - - - 85.975.882.609 - 85.975.882.609 resale agreement
Investasi saham - - - - 167.924.614.337 167.924.614.337 Equity investments
Pinjaman diberikan - bersih 5.695.596.027 110.769.273.418 1.475.415.591.258 - - 1.591.880.460.703 Loans - net
Piutang bunga - - - - 6.484.849.685 6.484.849.685 Accrued interest
Aset lain-lain - - - - 5.010.215.266 5.010.215.266 Other assets
Total aset keuangan 2.651.320.149.507 110.769.273.418 1.475.415.591.258 268.808.408.322 179.419.679.288 4.685.733.101.793 Total financial assets
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Utang lain-lain - - - - 11.441.181.650 11.441.181.650 Other payables
Beban masih harus dibayar Accrued expenses and
dan liabilitas lian-lain - - - - 39.018.550.740 39.018.550.740 other liabilities
Pinjaman diterima - - 348.565.881.947 - - 348.565.881.947 Fund borrowing
Pinjaman subordinasi - - 2.441.209.963.215 - - 2.441.209.963.215 Subordinated loan
Total liabilitas keuangan - - 2.789.775.845.162 - 50.459.732.390 2.840.235.577.552 Total financial liabilities
Gap repricing suku bunga 2.651.320.149.507 110.769.273.418 (1.314.360.253.904) 268.808.408.322 128.959.946.898 1.845.497.524.241 Net interest repricing gap
203
89
Page 222
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
32. INSTRUMEN KEUANGAN, MANAJEMEN RISIKO 32. FINANCIAL INSTRUMENTS, FINANCIAL RISK
KEUANGAN DAN RISIKO MODAL (lanjutan) AND CAPITAL RISK MANAGEMENT (continued)
b. Tujuan dan kebijakan manajemen risiko b. Financial risk management objectives and
keuangan (lanjutan) policies (continued)
iii. Manajemen risiko tingkat suku bunga iii. Interest rate risk management
(lanjutan) (continued)
31 Desember/December 31, 2013
Suku bunga mengambang/
Floating interest rate
Lebih dari 3
bulan sampai Tidak
Tidak lebih dengan 1 tahun/ Lebih dari Suku bunga dikenakan
dari 3 bulan/ More than 1 tahun/ tetap/ bunga/
Not more than 3 months More than Fixed Non-interest
3 months up to 1 year 1 year interest rate bearing Total
Aset keuangan Financial assets
Kas dan setara kas 2.461.932.586.423 - - - - 2.461.932.586.423 Cash and cash equivalents
Surat berharga - - - 366.331.540.124 - 366.331.540.124 Securities
Pinjaman diberikan - bersih - - 990.304.285.244 - - 990.304.285.244 Loans - net
Piutang bunga - - - - 4.105.090.429 4.105.090.429 Accrued interest
Aset lain-lain - - - - 735.894.658 735.894.658 Other assets
Total aset keuangan 2.461.932.586.423 - 990.304.285.244 366.331.540.124 4.840.985.087 3.823.409.396.878 Total financial assets
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Utang lain-lain - - - - 1.733.502.210 1.733.502.210 Other payables
Beban masih harus dibayar
dan liabilitas lain-lain - - - - 17.776.835.325 17.776.835.325 Accrued expenses and other
Pinjaman subordinasi - - 2.031.864.023.367 - - 2.031.864.023.367 Subordinated loan
Total liabilitas keuangan - - 2.031.864.023.367 - 19.510.337.535 2.051.374.360.902 Total financial liabilities
Gap repricing suku bunga -
neto 2.461.932.586.423 - (1.041.559.738.123) 366.331.540.124 (14.669.352.448) 1.772.035.035.976 Net interest repricing gap
Analisis sensitivitas suku bunga Interest rate sensitivity analysis
Analisis sensitivitas di bawah ini telah The sensitivity analysis below have been
ditentukan berdasarkan eksposur suku determined based on the exposure to
bunga untuk instrumen non-derivatif pada interest rates for non-derivative
akhir periode pelaporan. Untuk liabilitas instruments at the end of the reporting
tingkat bunga mengambang, analisis period. For floating rate liabilities, the
tersebut disusun dengan asumsi jumlah analysis is prepared using assumption
liabilitas terutang pada akhir periode that the balance of the liability at the end
pelaporan itu terutang sepanjang tahun. of the reporting period as the amount that
Kenaikan atau penurunan 50 basis poin was outstanding for the whole year. A 50
digunakan ketika melaporkan risiko suku basis point increase or decrease is used
bunga secara internal kepada manajemen when reporting interest rate risk internally
dan merupakan penilaian manajemen to management and represents
terhadap perubahan yang mungkin terjadi management's assessment of the
pada suku bunga. plausible change in interest rates.
Tabel di bawah ini mengikhtisarkan jika The table below summarizes if interest
suku bunga lebih tinggi/rendah 50 basis rates had been 50 basis points
poin dan semua variabel lainnya tetap higher/lower and all other variables were
konstan, maka (tidak diaudit): held constant, hence (unaudited):
204
90
Page 223
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
32. INSTRUMEN KEUANGAN, MANAJEMEN RISIKO 32. FINANCIAL INSTRUMENTS, FINANCIAL RISK
KEUANGAN DAN RISIKO MODAL (lanjutan) AND CAPITAL RISK MANAGEMENT (continued)
b. Tujuan dan kebijakan manajemen risiko b. Financial risk management objectives and
keuangan (lanjutan) policies (continued)
iii. Manajemen risiko tingkat suku bunga iii. Interest rate risk management
(lanjutan) (continued)
Analisis sensitivitas suku bunga (lanjutan) Interest rate sensitivity analysis
(continued)
31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31, December 31,
2015 2014 2013
Pendapatan dan beban
bunga +/- 7.878.383.000 +/- 6.206.313.000 +/-7.542.298.514 Interest income and expense
Keuntungan/kerugian dari
perubahan nilai wajar -
efek efek tersedia untuk Gains/losses from changes in fair value
dijual +/- 7.771.983.000 +/- 5.922.659.000 +/-3.061.235.955 of available-for-sale securities
iv. Manajemen risiko kredit iv. Credit risk management
Risiko eksposur kredit Perusahaan The Company’s credit risk exposure is
terutama melekat pada rekening bank, primarily attributed to its cash in banks,
penempatan pada efek-efek serta placement in securities and loans to
pinjaman yang diberikan kepada debitur. debtors.
Risiko kredit mengacu pada risiko Credit risk refers to the risk that
kegagalan pihak rekanan dalam counterparty will default on its contractual
memenuhi kewajiban kontraktualnya obligation resulting in a loss to the
sehingga mengakibatkan kerugian bagi Company.
Perusahaan.
Dalam mengelola dan mengurangi risiko In order to manage and minimize credit
kredit atas pinjaman diberikan, keputusan risk of loans, a decision to provide loans
untuk memberikan kredit kepada to debtors/project companies is made
debitur/perusahaan proyek dilakukan after going through extensive credit
melalui proses kredit yang ekstensif yang process requiring rigorous assessment,
membutuhkan penilaian, evaluasi, dan evaluation, and approval process from
persetujuan dari Komite Investasi dari Investment Committees of Board of
Direksi maupun Dewan Komisaris. Directors and Board of Commissioners.
Untuk aktivitas investasi atas kelebihan For its investment activity on excess idle
dana yang tersedia (idle funds), funds, the Company always implements
Perusahaan selalu menerapkan prinsip prudent and conservative principles where
kehati-hatian (prudent) dan konservatif the Company only invests its funds on
dimana Perusahaan hanya melakukan assets with underlying investment that has
penempatan pada efek-efek dengan acceptable credit rating.
underlying investment yang mendapatkan
rating kredit yang layak.
205
91
Page 224
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
32. INSTRUMEN KEUANGAN, MANAJEMEN RISIKO 32. FINANCIAL INSTRUMENTS, FINANCIAL RISK
KEUANGAN DAN RISIKO MODAL (lanjutan) AND CAPITAL RISK MANAGEMENT (continued)
b. Tujuan dan kebijakan manajemen risiko b. Financial risk management objectives and
keuangan (lanjutan) policies (continued)
iv. Manajemen risiko kredit (lanjutan) iv. Credit risk management (continued)
Berkaitan dengan penempatan dana di In relation to funds placement at bank
rekening bank, Perusahaan hanya accounts, the Company only places its
menempatkan dananya pada institusi funds with credit worthy financial
keuangan yang memiliki peringkat kredit institutions that have acceptable credit
yang layak. rating.
Nilai tercatat aset keuangan pada laporan The carrying amount of financial assets
keuangan setelah dikurangi dengan recorded in the financial statements, net
cadangan kerugian penurunan nilai of any allowance for impairment losses
mencerminkan eksposur Perusahaan represents the Company’s exposure to
terhadap risiko kredit. credit risk.
31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31, December 31,
2015 2014 2013
Kas dan setara kas 1.025.743.664.892 2.645.624.553.480 2.461.932.586.423 Cash and cash equivalents
Efek-efek 905.166.098.556 182.832.525.713 366.331.540.124 Securities
Efek-efek yang dibeli
dengan janji dijual Securities purchased
kembali - 85.975.882.609 - under resale agreement
Investasi saham 144.566.281.247 167.924.614.337 - Equity investments
Pinjaman diberikan 3.342.901.408.123 1.591.880.460.703 990.304.285.244 Loans
Piutang bunga 8.570.322.041 6.484.849.685 4.105.090.429 Accrued interest
Aset lain-lain 6.415.553.058 5.010.215.266 735.894.658 Other assets
Total 5.433.363.327.917 4.685.733.101.793 3.823.409.396.878 Total
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2015, As of December 31, 2015, 2014 and 2013
2014 dan 2013 eksposur maksimal risiko the maximum exposure to credit risk
kredit sebelum agunan yang diterima atau before collateral held or other credit
perangkat kredit lain adalah ekuivalen echancements is equivalent to the
dengan jumlah tercatat aset keuangan carrying amounts of the Company’s
Perusahaan. Agunan yang diterima dan financial assets. The collateral and other
perangkat kredit lain dijelaskan di credit enhancements are described in
Catatan 9. Note 9.
v. Manajemen risiko likuiditas v. Liquidity risk management
Risiko likuiditas terutama berasal dari Liquidity risk mainly arises from the
potensi ketidaksesuaian jatuh tempo potential maturity mismatch between the
antara aset keuangan Perusahaan Company’s financial assets and liabilities.
dengan liabilitas keuangannya. The Company manages liquidity risk by
Perusahaan mengelola risiko likuiditas maintaining adequate reserve funds,
dengan menjaga kecukupan dana obtaining borrowing facilities and by
simpanan, memperoleh fasilitas pinjaman continuously monitoring forecast and
dan dengan terus menerus memonitor actual cash flows and matching the
arus kas perkiraan dan arus kas aktual maturity profiles of financial assets and
serta mencocokkan profil jatuh tempo aset liabilities. The Company also monitors the
dan liabilitas keuangan. Perusahaan juga liquidity position against maximum limit.
melakukan monitor secara berkala posisi
likuiditas terhadap limit maksimal.
206
92
Page 225
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
32. INSTRUMEN KEUANGAN, MANAJEMEN RISIKO 32. FINANCIAL INSTRUMENTS, FINANCIAL RISK
KEUANGAN DAN RISIKO MODAL (lanjutan) AND CAPITAL RISK MANAGEMENT (continued)
b. Tujuan dan kebijakan manajemen risiko b. Financial risk management objectives and
keuangan (lanjutan) policies (continued)
v. Manajemen risiko likuiditas (lanjutan) v. Liquidity risk management (continued)
Untuk mengelola risiko likuiditas In managing short-term liquidity risk, the
jangka pendek, Perusahaan memelihara Company maintains sufficient funds to
kecukupan dana untuk membiayai finance its ongoing working capital
kebutuhan modal kerja yang requirements.
berkelangsungan.
Profil jatuh tempo dari aset keuangan The maturities profile of financial assets
(tanpa memperhitungkan cadangan (without considering the allowance for
kerugian penurunan nilai) dan liabilitas impairment losses) and financial liabilities
keuangan per tanggal-tanggal as of December 31, 2015, 2014 and 2013
31 Desember 2015, 2014 dan 2013 is as follows:
adalah sebagai berikut:
31 Desember/December 31, 2015 (dalam jutaan Rupiah/in million of Rupiah)
0-3 bulan/ >3-6 bulan/ >6-12 bulan/ >1-3 tahun/ >3-5 tahun/ >5-10 tahun/ >10 tahun/
0-3 months >3-6 months >6-12 months >1-3 years >3-5 years >5-10 years >10 years Total
Aset keuangan/
Financial assets
Kas dan setara kas/
Cash and cash equivalents 1.025.744 - - - - - - 1.025.744
Efek-efek/ Securities - - - 68.975 511.991 324.200 - 905.166
Investasi saham/
Equity investments - - - - 144.566 - - 144.566
Pinjaman diberikan/Loans 48.404 37.066 503.735 776.812 893.600 722.329 389.381 3.371.327
Piutang bunga/
Accrued interest 8.570 - - - - - - 8.570
Aset lain-lain/Other assets 6.416 - - - - - - 6.416
1.089.134 37.066 503.735 845.787 1.550.157 1.046.529 389.381 5.461.789
Liabilitas keuangan/
Financial liabilities
Utang lain-lain/Other payables 8.689 - - - - - - 8.689
Beban masih harus dibayar
dan liabilitas lain-lain/
Accrued expenses
and other liabilities 35.887 - - - - - - 35.887
Pinjaman diterima/
Fund borrowing 1.022 - - 144.711 302.271 80.351 - 528.355
Pinjaman subordinasi/
Subordinated loan 27.064 - 13.771 92.128 202.667 646.700 1.738.024 2.720.354
72.662 - 13.771 236.839 504.938 727.051 1.738.024 3.293.285
Selisih jatuh tempo/
Maturity gap 1.016.472 37.066 489.964 608.948 1.045.219 319.478 (1.348.643) 2.168.504
207
93
Page 226
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
32. INSTRUMEN KEUANGAN, MANAJEMEN RISIKO 32. FINANCIAL INSTRUMENTS, FINANCIAL RISK
KEUANGAN DAN RISIKO MODAL (lanjutan) AND CAPITAL RISK MANAGEMENT (continued)
b. Tujuan dan kebijakan manajemen risiko b. Financial risk management objectives and
keuangan (lanjutan) policies (continued)
v. Manajemen risiko likuiditas (lanjutan) v. Liquidity risk management (continued)
31 Desember/December 31, 2014 (dalam jutaan Rupiah/in million of Rupiah)
0-3 bulan/ >3-6 bulan/ >6-12 bulan/ >1-3 tahun/ >3-5 tahun/ >5-10 tahun/ >10 tahun/
0-3 months >3-6 months >6-12 months >1-3 years >3-5 years >5-10 years >10 years Total
Aset keuangan/
Financial assets
Kas dan setara kas/
Cash and cash equivalents 2.645.625 - - - - - - 2.645.625
Efek-efek/ Securities - - 50.113 - 62.200 70.520 - 182.833
Efek-efek yang dibeli dengan janji
dijual kembali/Securities
purchased under
resale agreement 85.976 - - - - - - 85.976
Investasi saham/
Equity investments - - - - 167.925 - - 167.925
Pinjaman diberikan /Loans 5.696 13.377 97.392 608.868 188.139 326.121 352.287 1.591.880
Piutang bunga/
Accrued interest 6.485 - - - - - - 6.485
Aset lain-lain/Other assets 5.011 - - - - - - 5.011
2.748.793 13.377 147.505 608.868 418.264 396.641 352.287 4.685.735
Liabilitas keuangan/
Financial liabilities
Utang lain-lain/Other payables 11.441 - - - - - - 11.441
Beban masih harus dibayar
dan liabilitas lain-lain/
Accrued expenses
and other liabilities 39.019 - - - - - - 39.019
Pinjaman diterima/
Fund borrowing 486 - - - 274.983 73.097 - 348.566
Pinjaman subordinasi/
Subordinated loan 11.050 10.732 11.269 50.999 142.407 535.766 1.678.987 2.441.210
61.996 10.732 11.269 50.999 417.390 608.863 1.678.987 2.840.236
Selisih jatuh tempo/
Maturity gap 2.686.797 2.645 136.236 557.869 874 (212.222) (1.326.700) 1.845.499
31 Desember/December 31, 2013 (dalam jutaan Rupiah/in million of Rupiah)
0-3 bulan/ >3-6 bulan/ >6-12 bulan/ >1-3 tahun/ >3-5 tahun/ >5-10 tahun/ >10 tahun/
0-3 months >3-6 months >6-12 months >1-3 years >3-5 years >5-10 years >10 years Total
Aset keuangan/
Financial assets
Kas dan setara kas/
Cash and cash equivalents 2.461.933 - - - - - - 2.461.933
Efek-Efek/ Securities - 201.197 49.700 - 60.945 54.490 - 366.332
Pinjaman diberikan/Loans 8.689 3.831 68.058 196.869 494.171 146.140 72.547 990.305
Piutang bunga/Accrued
interest 3.699 406 - - - - - 4.105
Aset lain-lain/Other assets 736 - - - - - - 736
2.475.057 205.434 117.758 196.869 555.116 200.630 72.547 3.823.411
Liabilitas keuangan/
Financial liabilities
Utang lain-lain/Other payables 1.734 - - - - - - 1.734
Beban masih harus dibayar dan
lain-lain /liabilitas Accrued
expenses 17.777 - - - - - - 17.777
Pinjaman subordinasi/
Subordinanted loan 8.136 - 9.513 43.052 71.308 403.651 1.496.205 2.031.865
27.647 - 9.513 43.052 71.308 403.651 1.496.205 2.051.376
Selisih jatuh tempo/
Maturity gap 2.447.410 205.434 108.245 153.817 483.808 (203.021) (1.423.658) 1.772.035
208
94
Page 227
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
32. INSTRUMEN KEUANGAN, MANAJEMEN RISIKO 32. FINANCIAL INSTRUMENTS, FINANCIAL RISK
KEUANGAN DAN RISIKO MODAL (lanjutan) AND CAPITAL RISK MANAGEMENT (continued)
b. Tujuan dan kebijakan manajemen risiko b. Financial risk management objectives and
keuangan (lanjutan) policies (continued)
v. Manajemen risiko likuiditas (lanjutan) v. Liquidity risk management (continued)
Tabel di bawah ini menunjukkan sisa jatuh The tables below show the remaining
tempo kontraktual dari liabilitas keuangan contractual maturities of financial liabilities
berdasarkan arus kas yang tidak didiskonto: based on undiscounted cash flow:
31 Desember/December 31, 2015 (dalam jutaan Rupiah/ in million of Rupiah)
0-3 bulan/ >3-6 bulan/ >6-12 bulan/ >1-3 tahun/ >3-5 tahun/ >5-10 tahun/ >10 tahun/
0-3 months >3-6 months >6-12 months >1-3 years >3-5 years >5-10 years >10 years Total
Liabilitas keuangan/
Financial liabilities
Utang lain-lain/Other payables 8.689 - - - - - - 8.689
Beban masih harus dibayar
dan liabilitas lain-lain/
Accrued expenses
and other liabilities 35.887 - - - - - - 35.887
Pinjaman diterima/
Fund borrowing 6.736 7.054 14.142 206.028 779.180 102.806 - 1.115.946
Pinjaman subordinasi/
Subordinated loan 26.572 14.029 41.427 199.697 302.244 853.321 1.890.653 3.327.943
77.884 21.083 55.569 405.725 1.081.424 956.127 1.890.653 4.488.465
c. Nilai wajar instrumen keuangan c. Fair value of financial instruments
Manajemen berpendapat bahwa nilai aset dan Management believes that the carrying
liabilitas keuangan yang dicatat sebesar biaya amounts of financial assets and financial
perolehan diamortisasi dalam laporan liabilities recorded at amortized cost in the
keuangan, mendekati nilai wajarnya baik yang financial statements is a close estimation of
jatuh tempo dalam jangka pendek atau yang their fair values, both for those that have short
dicatat berdasarkan tingkat bunga pasar. term maturities as well as those that carry at
market rates of interest.
Asumsi signifikan yang digunakan dalam The significant assumptions used in
menentukan nilai wajar dari aset dan liabilitas determining the fair value of financial assets
keuangan ditetapkan di bawah ini. and liabilities are set out below.
Pengukuran nilai wajar diakui dalam laporan Fair value measurements recognized in the
posisi keuangan statement of financial position
Tabel berikut ini memberikan analisis dari The following tables provide an analysis of
instrumen keuangan pada tanggal-tanggal financial instruments as of December 31,
31 Desember 2015, 2014 dan 2013 yang 2015, 2014 and 2013 that are measured
diukur setelah pengakuan awal sebesar nilai subsequent to initial recognition at fair value,
wajar, dikelompokkan ke Tingkat 1 sampai 3 grouped into Level 1 to 3 based on the degree
didasarkan pada sejauh mana nilai wajar to which the fair value is observable.
diamati.
• Tingkat 1 pengukuran nilai wajar adalah • Level 1 fair value measurements are
yang berasal dari harga kuotasian (tak those derived from quoted prices
disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset (unadjusted) in active markets for identical
atau liabilitas yang identik. assets or liabilities.
• Tingkat 2 pengukuran nilai wajar adalah • Level 2 fair value measurements are
yang berasal dari input selain harga those derived from inputs other than
kuotasian yang termasuk dalam Tingkat 1 quoted prices included within Level 1 that
yang dapat diobservasi untuk aset atau are observable for the asset or liability,
liabilitas, baik secara langsung (misalnya either directly (i.e. as prices) or indirectly
harga) atau secara tidak langsung (i.e. derived from prices).
(misalnya berasal dari harga).
209
95
Page 228
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
32. INSTRUMEN KEUANGAN, MANAJEMEN RISIKO 32. FINANCIAL INSTRUMENTS, FINANCIAL RISK
KEUANGAN DAN RISIKO MODAL (lanjutan) AND CAPITAL RISK MANAGEMENT (continued)
c. Nilai wajar instrumen keuangan (lanjutan) c. Fair value of financial instruments (continued)
• Tingkat 3 pengukuran nilai wajar adalah • Level 3 fair value measurements are
yang berasal dari teknik penilaian yang those derived from valuation techniques
mencakup input untuk aset atau liabilitas that include inputs for the asset or liability
yang bukan berdasarkan data pasar yang that are not based on observable market
dapat diobservasi (input yang tidak dapat data (unobservable inputs).
diobservasi).
31 Desember/December 31, 2015
Nilai wajar/Fair value
Nilai tercatat/ Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/
Carrying value Level 1 Level 2 Level 3 Total
Aset yang diukur pada Assets measured at
nilai wajar fair value
Aset keuangan tersedia
untuk dijual Financial asset at available-for-sale
Efek-efek 149.425.214.729 149.425.214.729 - - 149.425.214.729 Securities
Aset keuangan yang diukur
pada nilai wajar melalui
laba rugi Financial asset at FVTPL
Efek-efek 300.000.000.000 - - 300.000.000.000 300.000.000.000 Securities
Investasi saham 144.566.281.247 - - 144.566.281.247 144.566.281.247 Equity investments
Aset yang nilai wajarnya Assets for which fair values
diungkapkan are disclosed
Diukur pada biaya perolehan Acquisition cost
Efek-efek 250.000.000.000 - - 250.000.000.000 250.000.000.000 Securities
Dimiliki hingga jatuh tempo Held-to-maturity
Efek-efek 205.740.883.827 - - 205.740.883.827 205.740.883.827 Securities
Pinjaman yang diberikan
dan piutang Loans and receivables
Kas dan setara kas 1.025.743.664.892 1.025.743.664.892 - - 1.025.743.664.892 Cash and cash equivalents
Pinjaman diberikan 3.342.901.408.123 - - 3.342.901.408.123 3.342.901.408.123 Loans
Piutang bunga 8.570.322.041 - - 8.570.322.041 8.570.322.041 Accrued interest
Aset lain-lain 6.415.553.058 - - 6.415.553.058 6.415.553.058 Other assets
5.433.363.327.917 1.175.168.879.621 - 4.258.194.448.296 5.433.363.327.917
Liabilitas yang nilai wajarnya Liability for which fair values
diungkapkan are disclosed
Utang lain-lain 8.688.741.083 - - 8.688.741.083 8.688.741.083 Other payables
Beban masih harus dibayar Accrued expenses and
dan liabilitas lain-lain 35.887.141.479 - - 35.887.141.479 35.887.141.479 other liabilities
Pinjaman diterima 528.354.833.131 - - 528.354.833.131 528.354.833.131 Fund borrowing
Pinjaman subordinasi 2.720.354.369.353 - - 2.720.354.369.353 2.720.354.369.353 Subordinated loan
3.293.285.085.046 - - 3.293.285.085.046 3.293.285.085.046
31 Desember/December 31, 2014
Nilai wajar/Fair value
Nilai tercatat/ Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/
Carrying value Level 1 Level 2 Level 3 Total
Aset yang diukur pada Assets measured at
nilai wajar fair value
Aset keuangan tersedia
untuk dijual Financial asset at available-for-sale
Efek-efek 70.519.250.000 70.519.250.000 - - 70.519.250.000 Securities
Aset keuangan yang diukur
pada nilai wajar melalui
laba rugi Financial asset at FVTPL
Efek-efek 50.113.275.713 50.113.275.713 - - 50.113.275.713 Securities
Investasi saham 167.924.614.337 - 167.924.614.337 - 167.924.614.337 Equity investments
288.557.140.050 120.632.525.713 167.924.614.337 - 288.557.140.050
210
96
Page 229
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
32. INSTRUMEN KEUANGAN, MANAJEMEN RISIKO 32. FINANCIAL INSTRUMENTS, FINANCIAL RISK
KEUANGAN DAN RISIKO MODAL (lanjutan) AND CAPITAL RISK MANAGEMENT (continued)
c. Nilai wajar instrumen keuangan (lanjutan) c. Fair value of financial instruments (continued)
31 Desember/December 31, 2013
Nilai wajar/Fair value
Nilai tercatat/ Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/
Carrying value Level 1 Level 2 Level 3 Total
Aset yang diukur pada Assets measured at
nilai wajar fair value
Aset keuangan tersedia untuk dijual Financial asset at available-for-sale
Efek-efek 54.490.000.000 54.490.000.000 - - 54.490.000.000 securities
Aset keuangan yang diukur pada
nilai wajar melalui laba rugi Financial asset at FVTPL
Efek-efek 250.896.540.124 250.896.540.124 - - 250.896.540.124 Securities
Jumlah 305.386.540.124 305.386.540.124 - - 305.386.540.124 Total
Selama tahun 2015, terdapat transfer pada During 2015, the equity investment was
investasi saham dari tingkat 2 ke tingkat 3 transferred from level 2 to level 3 of the fair
dikarenakan perubahan metode valuasi. value hierarchy due to change in valuation
method.
33. SEGMEN OPERASI 33. OPERATING SEGMENT
Perusahaan mengelola kegiatan usahanya dan The Company manages its business activities and
mengidentifikasi segmen yang dilaporkan identifies its reported segments based on product
berdasarkan jenis produk. Laba rugi dari masing- categories. Profit or loss from each segment is used
masing segmen digunakan untuk menilai kinerja to measure performance of each segments
masing-masing segmen. Informasi yang berkaitan information concerning the main segments was set
dengan segmen usaha utama disajikan sebagai out as follows:
berikut:
31 Desember/December 31, 2015
Produk Investasi/ Produk Tresuri/ Jasa Advisory/
Investment Treasury Advisory
products products services Total
Pendapatan bunga 185.447.838.819 134.302. 037.399 - 319.749.876.218 Interest income
Pendapatan provisi dan komisi 17.835.396.759 - - 17.835.396.759 Provision and commission income
Keuntungan dari Gain from sale of
penjualan efek-efek - 197.270.720 - 197.270.720 securities
Pendapatan jasa advisory - - 419.281.400 419.281.400 Advisory income
Kerugian yang belum direalisasi
dari perubahan nilai wajar Unrealized loss from changes
investasi saham (41.287.164.324) - - (41.287.164.324) in fair value of equity investment
Beban bunga (45.267.868.059) (42.061.779.948) - (87.329.648.007) Interest expense
Beban umum dan administrasi (27.814.199.085) (22.484.385.166) (11.462.092.027) (61.760.676.278) General and administrative expenses
Beban cadangan kerugian Provision for impairment
penurunan nilai (8.190.352.070) - - (8.190.352.070) losses
Beban yang tidak dapat dialokasi - - - (36.207.955.084) Unallocated expenses
Laba sebelum beban pajak 80.723.652.040 69.953.143.005 (11.042.810.627) 103.426.029.334 Income before tax expense
31 Desember/December 31, 2014
Produk Investasi/ Produk Tresuri/ Jasa Advisory/
Investment Treasury Advisory
products products services Total
Pendapatan bunga 110.577.056.059 166.298.859.302 - 276.875.915.361 Interest income
Pendapatan provisi dan komisi 7.014.444.873 - - 7.014.444.873 Provision and commission income
Kerugian dari Loss from sale of
penjualan efek-efek - (2.525.700.000) - (2.525.700.000) securities
Pendapatan jasa advisory - - - - Advisory income
Keuntungan yang belum direalisasi
dari perubahan nilai wajar Unrealized gain from changes
investasi saham 11.160.450.532 - - 11.160.450.532 in fair value of equity investment
Beban bunga (22.435.638.480) (31.144.924.746) - (53.580.563.226) Interest expense
Beban umum dan administrasi (27.553.266.323) (19.542.809.903) (11.428.354.268) (58.524.430.494) General and administrative expenses
Beban cadangan kerugian Provision for impairment
penurunan nilai (15.652.669.924) - - (15.652.669.924) losses
Beban yang tidak dapat dialokasi - - - (42.838.765.679) Unallocated expenses
Laba sebelum beban pajak 63.110.376.737 113.085.424.653 (11.428.354.268) 121.928.681.443 Income before tax expense
211
97
Page 230
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
34. LABA PER SAHAM 34. EARNINGS PER SHARE
Berikut adalah perhitungan laba bersih per saham The following presents the computations of basic
dasar dan dilusian: and diluted earnings per share:
31 Desember/December 31, 2015
Rata-rata
tertimbang
jumlah saham
dasar/
Weighted Laba
Laba tahun average per saham
berjalan/ number of (nilai penuh)/
Income for ordinary shares Earnings per
the year outstanding share
Laba per saham dasar 74.640.230.224 1.925.297 38.768,16 Basic earnings per share
Laba per saham dilusian 74.640.230.224 1.925.297 38.768,16 Diluted earnings per share
31 Desember/December 31, 2014
Rata-rata
tertimbang
jumlah saham
dasar/
Weighted Laba
Laba tahun average per saham
berjalan/ number of (nilai penuh)/
Income for ordinary shares Earnings per
the year outstanding share
Laba per saham dasar 91.824.220.031 1.754.543 52.335,12 Basic earnings per share
Laba per saham dilusian 91.824.220.031 1.754.543 52.335,12 Diluted earnings per share
31 Desember/December 31, 2013
Rata-rata
tertimbang
jumlah saham
dasar/
Weighted Laba
Laba tahun average per saham
berjalan/ number of (nilai penuh)/
Income for ordinary shares Earnings per
the year outstanding share
Laba per saham dasar 27.536.552.458 1.175.000 23.435,36 Basic earnings per share
Ditambah: Uang muka Add: Advances for capital
modal saham dipesan - 1.633 - stock subscription
Laba per saham dilusian 27.536.552.458 1.176.633 23.402,84 Diluted earnings per share
212
98
Page 231
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
35. PENGUNGKAPAN TAMBAHAN ATAS 35. SUPPLEMENTAL DISCLOSURES ON NON-
AKTIVITAS INVESTASI DAN PEMBIAYAAN CASH INVESTING AND FINANCING ACTIVITIES
NON-KAS
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember/
Year Ended December 31,
2015 2014 2013
Kenaikan efek-efek Increase of FVTPL securities
FVTPL dari perubahan nilai wajar - 63.275.713 (710.334.876) from changes of fair value
(Penurunan)/kenaikan investasi (Decrease)/increase in equity investments
saham dari perubahan nilai wajar (41.287.164.324) 11.160.450.532 - from changes of fair value
(Penurunan)/kenaikan efek-efek (Decrease)/increase of
tersedia untuk dijual available-for-sale securities
dari perubahan nilai wajar (3.137.536.960) 5.471.658.452 4.164.300.000 from changes of fair value
Increase in property and equipment
Kenaikan aset tetap dari utang lain-lain - 9.173.466.129 - through other payables
Increase in property and equipment
Kenaikan aset tetap dari beban masih through accrued expense and
harus dibayar dan liabilitas lain-lain - 463.086.000 - other liabilities
Kenaikan aset lain-lain dari beban
masih harus dibayar dan liabilitas Increase in other assets through
lain-lain 6.388.449.760 2.265.093.200 - accrued expense and other liabilities
Increase in subscribed and paid-up
Kenaikan modal saham dan tambahan capital and additional paid-in capital
modal disetor dari uang muka through advances for capital
modal saham dipesan - 604.746.000.000 - subscription
36. REKLASIFIKASI AKUN DI LAPORAN 36. ACCOUNT RECLASSIFICATION IN THE
KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
Beberapa akun dalam laporan keuangan Certain accounts in the financial statements for
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal the years ended December 31, 2014 and 2013
31 Desember 2014 dan 2013 telah direklasifikasi have been reclassified to conform with the
agar sesuai dengan penyajian laporan keuangan presentation of financial statements for the year
untuk tahun yang berakhir pada tanggal ended December 31, 2015 to present accounts in
31 Desember 2015 untuk menyajikan akun-akun the statements of profit or loss and other
dalam laporan laba rugi dan penghasilan comprehensive income in accordance with their
komprehensif lain sesuai dengan sifatnya. natures.
Dampak reklasifikasi terhadap laporan keuangan The effects of reclassification on the financial
adalah sebagai berikut: statements are as follows:
31 Desember/December 31, 2014
Dilaporkan
sebelumnya/ Setelah
As previously Reklasifikasi/ direklasifikasi/
reported Reclassification As reclassified
Laporan laba rugi dan Statement of profit or loss
penghasilan komprehensif and other comprehensive
lain income
Pendapatan pembiayaan
dan investasi 285.510.665.893 (285.510.665.893) - Financing and investment income
Pendapatan bunga - 276.875.915.361 276.875.915.361 Interest income
(Kerugian)/keuntungan yang Unrealized (loss)/gain from
belum direalisasi dari perubahan changes in fair value of
nilai wajar investasi saham - 11.160.450.532 11.160.450.532 equity investment
Keuntungan/(kerugian) dari penjualan Gain/(loss) from sale of
efek-efek - (2.525.700.000) (2.525.700.000) securities
31 Desember/December 31, 2013
Dilaporkan
sebelumnya/ Setelah
As previously Reklasifikasi/ direklasifikasi/
reported Reclassification As reclassified
Laporan laba rugi dan Statement of profit or loss
penghasilan komprehensif and other comprehensive
lain income
Pendapatan pembiayaan
dan investasi 118.292.820.334 (118.292.820.334) - Financing and investment income
Pendapatan bunga - 118.292.820.334 118.292.820.334 Interest income
213
99
213
Page 232
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
37. INFORMASI TAMBAHAN 37. ADDITIONAL INFORMATION
Laporan keuangan ini diterbitkan kembali dengan These financial statements were prepared solely for
tujuan untuk dicantumkan dalam prospektus inclusion in the prospectus in connection with the
sehubungan dengan rencana penawaran umum proposed public offering of the Bond I Indonesia
Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun Infrastructure Finance Year 2016 in Indonesia
2016 di Bursa Efek Indonesia. Stock Exchange.
38. KEJADIAN SETELAH TANGGAL PELAPORAN 38. EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD
KEUANGAN
a. Pada tanggal 11 Januari 2016, Ibu Hilda a. On January 11, 2016, Mrs. Hilda Savitri is
Savitri diangkat menjadi Direktur Perusahaan. appointed as Director of the Company.
b. Efektif 21 Januari 2016, Bapak Jemal-Ud-Din b. Effective on January 21, 2016, Mr. Jemal-Ud-
Al Noor Kassum resmi mengundurkan diri dari Din Al Noor Kassum formally resigned from his
jabatan sebagai Komisaris Perusahaan. position as Commissioner of the Company.
c. Pada tanggal 22 Februari 2016, Perusahaan c. On February 22, 2016, the Company had
menandatangani Perjanjian Pinjaman dengan signed a Loan Agreement with International
International Finance Corporation. Finance Corporation. Based on this
Berdasarkan Perjanjian ini, Perusahaan Agreement, the Company obtained borrowing
memperoleh fasilitas pinjaman sebesar facilities of US$150,000,000 which consist of A
US$150.000.000 yang terdiri atas Pinjaman A loan amounting to US$15,000,000 with tenor
sebesar US$15.000.000 dengan jangka waktu of 5 years and B loan amounting to
5 tahun dan Pinjaman B sebesar US$135,000,000 with tenor of 3 years.
US$135.000.000 dengan jangka waktu 3
tahun.
d. Pada tanggal 24 Maret 2016, Perusahaan d. On March 24, 2016, the Company held Annual
mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham General Meeting of Shareholders (AGMS) and
(RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Extraordinary General Meeting of
Luar Biasa (RUPSLB). Beberapa keputusan Shareholders (EGMS). Several key decisions
penting dalam RUPS adalah pengalokasian made in AGMS are allocation of the 2015 net
laba bersih tahun 2015 sebagai saldo laba income for appropriated retained earnings and
yang telah ditentukan penggunaannya dan the change of composition of Boards of
perubahan susunan Direksi dan Dewan Directors and Commissioners to become as
Komisaris menjadi sebagai berikut: follows:
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Presiden Komisaris/Komisaris Independen M. Chatib Basri President Commissioner/Independent Commissioner
Komisaris Independen Edwin Gerungan Independent Commissioner
Komisaris Richard Ranken Commissioner
Komisaris Robert Olivier Dolk Commissioner
Komisaris Hans Juergen Hertel Commissioner
Komisaris Marwanto Harjowiryono Commissioner
Komisaris Rajeev Kannan Commissioner
Komisaris Robert Pakpahan Commissioner
Direksi Board of Directors
Presiden Direktur Arisudono Soerono President Director
Direktur Harold J.D. Tjiptadjaja Director
Direktur Wito Krisnahadi Director
Direktur Hilda Savitri Director
e. Pada tanggal 26 April 2016, Perusahaan telah e. On April 26, 2016, the Company has submitted
menyampaikan pernyataan pendaftaran awal preliminary registration statement to Financial
kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka Services Authority in connection with the public
penawaran umum Obligasi I Indonesia offering of the Bond I Indonesia Infrastructure
Infrastructure Finance Tahun 2016. Finance Year 2016.
214
100
Page 233
The original financial statements included herein
are in the Indonesian language.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 dan As of December 31, 2015, 2014 and 2013
untuk tahun yang berakhir pada and for the years then ended
tanggal-tanggal tersebut (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
39. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 39. REISSUANCE OF FINANCIAL STATEMENTS
Perusahaan sebelumnya telah menerbitkan laporan The Company has previously issued its financial
keuangan tanggal 31 Desember 2015 dan untuk statements as of December 31, 2015 and for the
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang year then ended that were audited by Purwantono,
telah diaudit oleh Purwantono, Sungkoro & Surja Sungkoro & Surja with independent auditors’ report
dengan laporan auditor independen No. RPC- No. RPC-695/PSS/2016 dated April 8, 2016 and its
695/PSS/2016 tertanggal 8 April 2016 dan laporan financial statements as of December 31, 2014 and
keuangan tanggal 31 Desember 2014 dan 2013 dan 2013 and for the years then ended that were audited
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal by other independent auditors with independent
tersebut yang telah diaudit oleh auditor independen auditors’ reports dated March 12, 2015 and
lain dengan laporan auditor independen tertanggal February 28, 2014. In connection with the
12 Maret 2015 dan tanggal 28 Februari 2014. registration statement for the public offering of the
Sehubungan dengan pernyataan pendaftaran dalam Bond I Indonesia Infrastructure Finance Year 2016,
rangka penawaran umum Obligasi I Indonesia the Company reissued its above-mentioned financial
Infrastructure Finance Tahun 2016, Perusahaan statements with changes in the statements of cash
menerbitkan kembali laporan keuangan tersebut di flows and several changes and additional
atas dengan perubahan pada laporan arus kas dan disclosures in the notes to the financial statements
beberapa perubahan dan tambahan pengungkapan (Notes 1, 3, 5, 12, 17, 28, 29, and 36).
pada catatan atas laporan keuangan (Catatan 1, 3,
5, 12, 17, 28, 29, dan 36).
40. PERSETUJUAN LAPORAN KEUANGAN 40. APPROVAL OF FINANCIAL STATEMENTS
Penyusunan dan penyajian wajar laporan The preparation and fair presentation of the
keuangan merupakan tanggung jawab manajemen, financial statements are the responsibilities of the
dan telah disetujui dan diotorisasi oleh Direksi management and were approved and authorized
untuk diterbitkan pada tanggal 26 Mei 2016. for issue by the Directors on May 26, 2016.
215
101
Page 234
Halaman ini sengaja dikosongkan
216
Page 235
XVI. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI
1. UMUM
Obligasi dengan Jumlah Pokok sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang saat ini diterbitkan bernama
"OBLIGASI I INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE TAHUN 2016" yang ditawarkan pada tanggal 19 Juli 2016. Emisi Obligasi
hanya dapat dilakukan setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif.
Penjelasan Obligasi yang akan diuraikan di bawah ini merupakan pokok-pokok dari Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan bukan
merupakan salinan selengkapnya dari seluruh syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Penerbitan
Obligasi ini merupakan Penawaran Umum Obligasi Perseroan pertama yang dicatatkan pada BEI.
Obligasi diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti
utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI, yang selanjutnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI. Obligasi ini didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI
sesuai dengan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Pada Penitipan Kolektif.
Obligasi dapat diperdagangkan dalam Satuan Pemindahbukuan dan perpindahan hak kepemilikan Obligasi hanya dapat dilakukan
dengan cara pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian. KSEI merupakan suatu badan hukum yang bertugas mengadministrasikan penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi Pada Penitipan Kolektif dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Pada tanggal jatuh tempo, Obligasi ini akan dilunasi sepenuhnya sesuai dengan Jumlah Pokok yang tertera pada Obligasi. Pelunasan
pokok maupun pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI, selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening. KSEI akan mendistribusikan pelunasan pokok dan pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Rekening di KSEI melalui
Rekening Efeknya secara otomatis dengan pengkreditan rekening pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan Tanggal Pembayaran
Bunga. Apabila tanggal pembayaran oleh KSEI jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
Konfirmasi Tertulis yang merupakan laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang diterbitkan
oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dan/atau yang diterbitkan oleh Bank Kustodian dan/atau oleh
Perusahaan Efek kepada Pemegang Obligasi dan Konfirmasi Tertulis ini menjadi dasar untuk pembayaran bunga dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang
Rekening dapat bertindak untuk dirinya sendiri sebagai Pemegang Obligasi atau untuk atas nama nasabahnya berdasarkan surat kuasa
dari Pemegang Obligasi. Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan ke Rekening Efek
lainnya. Penarikan Obligasi ke luar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat Obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali
apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi dalam Penitipan Kolektif KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan keputusan RUPO.
2. SYARAT-SYARAT OBLIGASI
Jumlah Pokok dan Bunga Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dengan jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000
(satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dan memberikan pilihan bagi Masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp825.000.000.000 (delapan ratus dua puluh lima miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi adalah 3 (tiga) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 8,70% (delapan koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
adalah 5 (lima) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp425.000.000.000 (empat ratus dua puluh lima miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 9,00% (sembilan koma nol nolpersen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi adalah 7 (tujuh) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat jatuh tempo.
Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI selaku Agen
Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
217
Page 236
Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Bunga
Pembayaran
Seri A Seri B Seri C
Bunga Obligasi ke-1 19 Oktober 2016 19 Oktober 2016 19 Oktober 2016
Bunga Obligasi ke-2 19 Januari 2017 19 Januari 2017 19 Januari 2017
Bunga Obligasi ke-3 19 April 2017 19 April 2017 19 April 2017
Bunga Obligasi ke-4 19 Juli 2017 19 Juli 2017 19 Juli 2017
Bunga Obligasi ke-5 19 Oktober 2017 19 Oktober 2017 19 Oktober 2017
Bunga Obligasi ke-6 19 Januari 2018 19 Januari 2018 19 Januari 2018
Bunga Obligasi ke-7 19 April 2018 19 April 2018 19 April 2018
Bunga Obligasi ke-8 19 Juli 2018 19 Juli 2018 19 Juli 2018
Bunga Obligasi ke-9 19 Oktober 2018 19 Oktober 2018 19 Oktober 2018
Bunga Obligasi ke-10 19 Januari 2019 19 Januari 2019 19 Januari 2019
Bunga Obligasi ke-11 19 April 2019 19 April 2019 19 April 2019
Bunga Obligasi ke-12 19 Juli 2019 19 Juli 2019 19 Juli 2019
Bunga Obligasi ke-13 19 Oktober 2019 19 Oktober 2019
Bunga Obligasi ke-14 19 Januari 2020 19 Januari 2020
Bunga Obligasi ke-15 19 April 2020 19 April 2020
Bunga Obligasi ke-16 19 Juli 2020 19 Juli 2020
Bunga Obligasi ke-17 19 Oktober 2020 19 Oktober 2020
Bunga Obligasi ke-18 19 Januari 2021 19 Januari 2021
Bunga Obligasi ke-19 19 April 2021 19 April 2021
Bunga Obligasi ke-20 19 Juli 2021 19 Juli 2021
Bunga Obligasi ke-21 19 Oktober 2021
Bunga Obligasi ke-22 19 Januari 2022
Bunga Obligasi ke-23 19 April 2022
Bunga Obligasi ke-24 19 Juli 2022
Bunga Obligasi ke-25 19 Oktober 2022
Bunga Obligasi ke-26 19 Januari 2023
Bunga Obligasi ke-27 19 April 2023
Bunga Obligasi ke-28 19 Juli 2023
Penghitungan Bunga
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat
dari tanggal emisi dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
Tata Cara Pembayaran Bunga
1) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
2) Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
3) Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan
atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
4) Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran,
dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
1) Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2) Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan
atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3) Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran,
dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
218
Page 237
Harga Penawaran Obligasi
Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan
Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi yang dapat
dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1
(satu) suara dalam RUPO dengan ketentuan pembulatan ke bawah.
Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
Obligasi Merupakan Bukti Utang
a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi merupakan bukti bahwa Perseroan
secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam Sertifikat Jumbo
Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari
Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan
diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan
Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
Pendaftaran Obligasi di KSEI
a. Obligasi telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI yang dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti
utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Penarikan Obligasi
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali
apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.
Pengalihan Obligasi
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali
Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk
menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.
3. DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana Emisi.
4. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah bunga Obligasi
serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan
berjanji dan mengikatkan diri:
4.1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat, pemberian ijin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan sebagai berikut:
i. Ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
ii. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan ijin tersebut dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
permohonan ijin dan dokumen pendukungnya tersebut diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari
Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
ijinnya; dan
iii. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung lainnya
tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
219
Page 238
tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan ijinnya;
Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
4.1.1. Melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan kecuali penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan yang
dilakukan dengan atau pada perusahaan yang bidang usahanya sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya
usaha Perseroan dan tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan dengan Obligasi tetap
berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan
merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka seluruh kewajiban berdasarkan Obligasi dan/atau Perjanjian
Perwaliamanatan telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus
(surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran
berdasarkan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan.
4.1.2. Melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul berdasarkan Obligasi,
kecuali apabila hasil dana dari utang baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan atau untuk tujuan refinancing atas
utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan dengan senantiasa memperhatikan Pasal 6.2
butir (iii) Perjanjian Perwaliamanatan;
4.1.3. Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan, baik yang sekarang ada
maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali jaminan yang diberikan atas utang yang diperoleh Perseroan
untuk mendukung kegiatan usaha sehari-hari Perseroan, dan untuk tujuan refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal
ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Jangka waktu utang baru yang diberikan jaminan tersebut lebih panjang daripada jangka waktu Obligasi Seri C;
ii. Tidak terjadi penurunan peringkat Obligasi menjadi AA (double A) atau lebih rendah berdasarkan hasil pemeringkatan yang
dikeluarkan oleh salah satu lembaga pemeringkat yang terdaftar di OJK;
Dalam hal peringkat Obligasi turun menjadi AA (double A) atau lebih rendah, maka Perseroan wajib memberikan jaminan-jaminan
dengan nilai yang setara dengan nilai jaminan yang diberikan untuk utang baru tersebut kepada Pemegang Obligasi untuk
menjamin pelunasan kewajiban pembayaran Obligasi, untuk keperluan mana Perseroan dan Wali Amanat wajib membuat dan
menandatangani perjanjian jaminan yang terkait.
4.1.4. Memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali:
i. Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
ii. Pinjaman yang diberikan dalam rangka melaksanakan Kegiatan Usaha Sehari-Hari Perseroan;
iii. Pinjaman kepada pegawai termasuk Direksi dan Dewan Komisaris untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan dengan
ketentuan sesuai peraturan perusahaan Perseroan.
4.1.5.Mengubah bidang usaha utama Perseroan.
4.1.6.Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
4.1.7. Membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai dalam melakukan
pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, Akta Pengakuan Utang dan/atau perjanjian lain yang dibuat berkenaan dengan Obligasi.
4.1.8. Mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan
atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan diatur
oleh pihak lain dan berdampak negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
4.2. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
(i) Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan menyerahkan foto copy bukti pengiriman dana kepada Wali Amanat pada
hari yang sama.
(ii) Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya segala
kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari Pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera
memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi
dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap
Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
(iii) Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan Perseroan
terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan, harus berada dalam rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
a. Current Ratio, perbandingan total aktiva lancar dengan total Kewajiban lancar tidak kurang dari 100% seratus persen);
b. Leverage sebesar maksimal 10 (sepuluh) kali.
(iv) Memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum
ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan dengan:
1. peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi yang dana dari hasil utang tersebut digunakan
untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan atau untuk tujuan refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal
ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan; dan/atau
2. penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan untuk utang yang diperoleh untuk mendukung
kegiatan usaha sehari-hari Perseroan, dan untuk tujuan refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal
ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan.
220
Page 239
(v) Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(vi) Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
(vii) Segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan
wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain, dengan ketentuan permintaan tersebut harus
disampaikan oleh Wali Amanat secara tertulis dengan menyebutkan informasi-informasi yang ingin diperoleh Wali Amanat;
(viii) Memberikan ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan 5 (lima) Hari Kerja
sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki
atau dikuasai Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan catatan keuangan Perseroan yang terkait
dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan dan perjanjian-perjanjian yang berlaku,
dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan. Untuk menghindari keragu-raguan, pemberitahuan dari Wali
Amanat kepada Perseroan sekurang-kurangnya memuat alasan diperlukannya pemeriksaan ke kantor Perseroan.
(ix) Menyampaikan kepada Wali Amanat:
1. salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, KSEI,
dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang
disebutkan di atas.
2. salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
3. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan disampaikan
bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-3
(ketiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan.
4. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan.
5. Laporan keuangan triwulan yang tidak diaudit disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah periode laporan
keuangan tersebut berakhir.
(x) Memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akuntansi berdasarkan Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(xi) Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah adanya kejadian, memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis atas:
1. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan negatif atas jalannya usaha atau operasi atau
keadaan keuangan Perseroan.
2. Setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, pembagian dividen dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham setelah akta-akta tersebut diterima oleh Perseroan;
3. Perkara pidana, perdata dan administrasi dimana Perseroan berkedudukan sebagai pihak tergugat yang secara Material
dan negatif mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan;
4. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah adanya kejadian, memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis
atas terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan
dengan segera, dan atas permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu keterangan yang
memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau
diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut, kecuali peristiwa kelalaian tersebut telah
diberitahukan sebelumnya kepada Wali Amanat.
(xii) Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya sebagaimana
mestinya;
(xiii) Melakukan pemeringkatan tahunan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Nomor : IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK Nomor: Kep-712/BL/2012 tanggal 26-12-2012 (dua puluh enam Desember tahun dua ribu dua belas)
berikut perubahannya dan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat
sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat;
(xiv) Menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja
ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru dalam hal Pemeringkat mengeluarkan peringkat baru karena adanya kejadian
penting atau fakta material atau kejadian lainnya. Pengumuman peringkat baru tersebut memuat informasi mengenai
peringkat baru dan penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
(xv) Menyampaikan hasil pemeringkatan ulang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
diterimanya peringkat dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat
Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir (xiii) dan huruf (xiv). Dalam hal peringkat yang diterima
berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari
kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
221
Page 240
5. KELALAIAN PERSEROAN
5.1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian
atau hal-hal tersebut dibawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi;
atau
b. Sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki tidak sah, atau
Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh
ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi lainnya; atau
c. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana
kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau
sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu krediturnya (cross default) baik
yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari dalam jumlah keseluruhannya melebihi 30% (tiga puluh
persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulanan terakhir, yang berakibat jumlah yang terutang
oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali) sehingga mempengaruhi secara material
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
f. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
g. Apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan/status Perseroan dan/atau keuangan
Perseroan dan/atau pengelolaan usaha Perseroan tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya pada saat
pernyataan dan jaminan tersebut diberikan, kecuali ketidak sesuaian atau ketidak benaran tersebut bukan disebabkan karena
kesengajaan atau itikad buruk Perseroan serta dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
h. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang.
5.2. Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 9.2. Huruf-huruf a, b, c, d, e dan h Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-
menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali
Amanat; atau
b. Pasal 9.2. huruf f dan g Perjanjian Peraliamanatan dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-menerus selama dari
90 (sembilan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali
Amanat;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO
menurut ketentuan dan tata cara di dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta
Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima
penjelasan serta alasan Perseroan, dan meminta Perseroan untuk melunasi seluruh Jumlah Terutang, maka Wali Amanat dalam
waktu yang ditetapkan dalam RUPO wajib melakukan penagihan kepada Perseroan atas seluruh Jumlah Terutang.
5.3. Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap maka
Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang
dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
Pemegang Obligasi.
Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
6. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
6.1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu
Obligasi, Pokok Obligasi, suku bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligas, dan dengan
memperhatikan Peraturan Bapepam & LK No. VI.C.4 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-412/BL/2010
tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Atas Efek Bersifat Utang (“Peraturan Bapepam dan LK No. VI.C.4”);
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
dan/menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya,
atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.
222
Page 241
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian
yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam
Peraturan Bapepam dan LK No. VI.C.4; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang brelaku di Negara Republik Indonesia.
6.2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
6.3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat Pasal 6.2 poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis kepada
Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat
wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
6.4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat
wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada Otoritas Jasa
Keuangan, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
6.5. Pengumuman, panggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau
ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
1. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2. agenda RUPO;
3. pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5. kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu)
Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6.6. Tata Cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak
suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3
(tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO, yang dibuktikan dengan
adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang
penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan
lain.
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum
kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia.
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat; dan
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan Afiliasinya, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat
pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi
dengan Perseroan.
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wjajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPO.
223
Page 242
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan
atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta
diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO.
6.7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 6.6 huruf g, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6.1, diatur sebagai berikut:
1. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3. Apabila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
kedua.
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak.
224
Page 243
6.8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh)
Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan
6.9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
6.10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan
Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
6.11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
6.12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan
tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan
suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka
Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPO.
6.13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian
disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
6.14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
7. JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
8.1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
dan atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran
Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
8.2. Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening berhak memperoleh pembayaran denda sebesar 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
yang dihitung secara harian sejak keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, apabila terdapat keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi.
8.3. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat.
8.4. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain untuk maksud-maksud
sebagai berikut:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu
Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan dengan
memperhatikan Peraturan Bapepam & LK No. VI.C.4;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian
yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam
Peraturan Bapepam dan LK No. VI.C.4; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
225
Page 244
9. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan paling cepat 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-
ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO.
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi, kecuali Afiliasi tersebut terjadi
karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia.
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar.
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman
tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling
lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
angka 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang
melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah
Obligasi yang dapat dibeli kembali.
11. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
Obligasi.
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka
8, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi yang beredar dalam periode 1
(satu)tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian
kembali Obligasi.
13. Perseroan wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi tersebut meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. Dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali obligasi dilakukan dengan
mendahulukan obligasi yang tidak dijamin.
15. Dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek
kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut.
16. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan
ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut.
17. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan
hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk
dijual kembali.
226
Page 245
10. PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan dengan sah dan
dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang, pihak-pihak mana akan ditentukan bersama antara
Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera disamping nama pihak yang
bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung
dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili.
Perseroan:
Nama : PT Indonesia Infrastructure Finance
Alamat Kantor Pusat : Gedung The Energy Lantai 30, SCBD Lot. 11A
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12920
Telepon : (021) 2991 5060
Faksimili : (021) 2991 5061
Untuk perhatian : Direktur Keuangan
Wali Amanat:
Nama : PT Bank Mega Tbk.
Alamat : Menara Bank Mega Lantai 16
Jalan Kapten Tendean No. 12-14 A, Jakarta 12790
Telepon : (021) 7917 5000 Ext. 16210
Faksimili : (021) 799 0720
Untuk perhatian : Capital Market Services
:
Apabila salah satu pihak mengalami perubahan alamat, maka pihak yang mengalami perubahan alamat tersebut wajib memberitahukan
kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak terjadinya perubahan alamat tersebut.
11. HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di negara Republik
Indonesia.
227
Page 246
XVII. KETERANGAN MENGENAI PEMERINGKATAN OBLIGASI
A. HASIL PEMERINGKATAN
Sesuai dengan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-42/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 Perihal Perubahan Peraturan No. IX.C.1
tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Peraturan No. IX.C.11
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemeringkatan Atas Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi yang dilaksanakan oleh Fitch dan Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas obligasi sesuai dengan surat Fitch No. Ref.: RC62/DIR/RAT/IV/2016 tanggal 11 April 2016, tanpa
adanya periode jatuh tempo akan tetapi akan dilakukan review peringkat dalam periode 1 (satu) tahun sekali, hasil pemeringkatan atas
Obligasi ini adalah:
AAA(idn) (Triple A)
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas obligasi sesuai dengan surat Pefindo No. 733/PEF-Dir/IV/2016 tanggal 22 April 2016, hasil
pemeringkatan atas Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016 adalah:
idAAA (Triple A)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode antara 22 April 2016 sampai dengan 1 April 2017.
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Fitch dan Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun
tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUPM.
B. SKALA PEMERINGKATAN EFEK UTANG JANGKA PANJANG
Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat perusahaan atau efek utang jangka panjang oleh Fitch untuk memberikan gambaran
tentang posisi peringkat Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016:
AAA(idn) Peringkat nasional “AAA” menandakan kualitas tertinggi yang diberikan pada skala peringkat nasional untuk
Negara tersebut. Peringkat ini diberikan kepada kualitas kredit terbaik dibanding Perseroan-Perseroan atau
surat-surat utang lainnya di Negara yang sama dan biasanya akan diberikan kepada semua kewajiban
keuangan yang dikeluarkan atau dijamin oleh Pemerintah.
AA(idn) Peringkat nasional “AA” menandakan suatu kualitas kredit yang sangat kuat dibandingkan Perseroan-
Perseroan atau surat-surat utang lainnya di Negara yang sama. Resiko kredit yang tidak dapat dipisahkan di
dalam kewajiban-kewajiban keuangan ini hanya berbeda sedikit dari Perseroan-Perseroan atau surat-surat
utang yang mendapat peringkat tertinggi di suatu Negara.
A(idn) Peringkat nasional “A” menandakan suatu kualitas kredit yang kuat dibandingkan Perseroan-Perseroan atau
surat-surat utang lainnya di Negara yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaan atau kondisi-
kondisi ekonomi dapat mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban keuangan
tepat waktu secara lebih besar dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori
peringkat yang lebih tinggi.
BBB(idn) Peringkat nasional “BBB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup dibandingkan dengan
Perseroan-Perseroan atau surat-surat utang lainnya di Negara yang sama. Namun perubahan-perubahan
dalam keadaan atau kondisi-kondisi ekonomi dapat lebih mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran
kembali kewajiban-kewajiban keuangan ini secara tepat waktu dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan
yang mendapat kategori peringkat yang lebih tinggi.
BB(idn) Peringkat nasional ‘BB’ menandakan suatu kualitas kredit yang cukup lemah dibandingkan Perseroan-
Perseroan atau surat-surat utang lainnya pada Negara yang sama. Dalam konteks suatu negara,
pembayaran dari kewajiban-kewajiban keuangan ini tidak pasti dan kapasitas untuk pembayaran kembali
secara tepat waktu akan lebih rentan terhadap perubahan kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan.
B(idn) Nasional peringkat ‘B’ menandakan suatu kualitas kredit yang secara signifikan lebih lemah dibandingkan
Perseroan-Perseroan atau surat-surat utang lain pada negara yang sama. Kewajiban-kewajiban keuangan
saat ini dapat dipenuhi meskipun dengan margin keamanan yang terbatas, dan kapasitas untuk melanjutkan
pembayaran yang tepat waktu tergantung dari kondisi usaha dan perekonomian yang menguntungkan dan
berkelanjutan.
CCC(idn) Kategori-kategori peringkat nasional ini menandakan suatu kualitas kredit yang sangat lemah dibandingkan
CC(idn), C(idn) Perseroan-Perseroan atau surat-surat utang lain pada Negara yang sama. Kapasitas untuk memenuhi
kewajiban-kewajiban keuangan bergantung sepenuhnya pada perkembangan usaha dan ekonomi yang
menguntungkan.
DDD(idn), DD(idn), D(idn) Kategori-kategori peringkat nasional ini diberikan kepada perusahaan atau kewajiban-kewajiban keuangan
yang saat ini dalam keadaan gagal bayar.
228
Page 247
Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “AA” hingga “C”. Ini merupakan
kedudukan relatif di dalam suatu kategori, tanda tambah (+) menunjukkan di atas rata-rata, tanda kurang (-) menunjukkan di bawah rata-
rata, dan tanpa tanda menunjukkan rata-rata.
Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat perusahaan atau efek utang jangka panjang oleh Pefindo untuk memberikan
gambaran tentang posisi peringkat Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016:
Id AAA Efek hutang dengan peringkat Id AAA merupakan efek hutang dengan peringkat tertinggi di Pefindo yang
didukung oleh kemampuan Obligor yang superior relatif dibanding entitas Indonesia lainnya untuk
memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
Id AA Efek hutang dengan peringkat Id AA memiliki kualitas kredit sedikit di bawah peringkat tertinggi. didukung
oleh kemampuan Obligor yang sangat kuat untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya sesuai
dengan yang diperjanjikan. relatif dibanding entitas Indonesia lainnya.
Id A Efek hutang dengan peringkat Id A memiliki dukungan kemampuan Obligor yang kuat dibanding entitas
Indonesia lainnya untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya sesuai dengan yang
diperjanjikan. namun cukup peka terhadap perubahan keadaan yang merugikan.
Id BBB Efek hutang dengan peringkat Id BBB didukung oleh kemampuan Obligor yang memadai relatif dibanding
entitas Indonesia lainnya untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya sesuai dengan yang
diperjanjikan. namun kemampuan tersebut dapat diperlemah oleh perubahan keadaan bisnis dan
perekonomian yang merugikan.
Id BB Efek hutang dengan peringkat Id BB menunjukkan dukungan kemampuan Obligor yang agak lemah relatif
dibanding entitas Indonesia lainnya untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya sesuai
dengan yang diperjanjikan. serta peka terhadap keadaan bisnis dan perekonomian yang tidak menentu
dan merugikan.
Id B Efek hutang dengan peringkat Id B menunjukkan parameter perlindungan yang sangat lemah. Walalupun
Obligor masih memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya. namun
adanya perubahan keadaan bisnis dan perekonomian yang merugikan akan memperburuk kemampuan
tersebut untuk memenuhi kewajiban finansialnya.
Id CCC Efek hutang dengan peringkat Id CCC menunjukkan efek hutang yang tidak mampu lagi memenuhi
kewajiban finansialnya. serta hanya bergantung pada perbaikan keadaan eksternal.
Id D Efek hutang dengan peringkat Id D menandakan efek hutang yang macet atau perusahaannya sudah
berhenti berusaha.
Sebagai tambahan. tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “idAA” hingga “idCCC”. Tanda
tambah (+) menunjukkan bahwa suatu kategori peringkat lebih mendekati kateogri peringkat diatasnya. Tanda kurang (-) menunjukkan
suatu kategori peringkat lebih baik dari kategori peringkat di bawahnya. walaupun semakin mendekati.
C. RATING RATIONALE
Faktor-faktor yang mendukung perolehan Peringkat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Posisi Perseroan yang diklasifikasikan sebagai entitas sektor publik sehubungan dengan kepemilikan oleh para pemegang saham
yang kuat dan ternama seperti Pemerintah Republik Indonesia melalui SMI dan ADB, IFC, DEG dan SMBC, dimana para pemegang
saham tersebut telah menunjukkan komitmen dan dukungannya terhadap Perseroan dalam aspek permodalan, pinjaman dan
bantuan teknis.
2. Perseroan merupakan alat penting yang dibentuk oleh para pemegang saham untuk melibatkan sektor swasta dalam pembangunan
infrastruktur Indonesia dengan cara KPBU atau modalitas lainnya.
3. Perseroan memiliki profil kapitalisasi yang sangat kuat dan cukup untuk mendukung pertumbuhan kegiatan usahanya.
4. Indikator kualitas aset yang kuat yang dibuktikan dengan tidak adanya non-performing receivables (piutang macet lebih dari 30 hari)
terhadap net service assets sejak didirikannya Perseroan, pemenuhan standar kredit dengan standar yang ditetapkan ADB dan
Bank Dunia dan implementasi prinsip sosial dan lingkungan untuk mengurangi risiko gangguan operasional dalam jangka panjang.
Faktor-faktor yang membatasi perolehan Peringkat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kurangnya proyek-proyek infrastruktur yang layak secara komersial, dimana sebagian besar proyek tidak dipersiapkan secara baik
sehingga tidak menarik minat para investor atau kreditur potensial, termasuk Perseroan. Selain itu, banyaknya permasalahan terkait
dengan KPBU juga menyebabkan terbatasnya jumlah proyek KPBU di dalam negeri.
2. Profil pembiayaan yang terkonsentrasi dimana pembiayaan hanya disalurkan kepada 16 debitur dan dengan adanya risiko yang
tinggi di sektor infrastruktur, kelalaian sejumlah debitur dapat mempengaruhi kualitas aset Perseroan.
229
Page 248
PERSEROAN AKAN MELAKUKAN PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI SETIAP 1 (SATU) TAHUN SEKALI SELAMA KEWAJIBAN
ATAS OBLIGASI TERSEBUT BELUM LUNAS, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN BAPEPAM NO.IX.C.11 LAMPIRAN
KEPUTUSAN KETUA BAPEPAM DAN LK NO. KEP-712/BL/2012 TANGGAL 26 DESEMBER 2012 TENTANG PEMERINGKATAN
ATAS EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH)
HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH
MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR
DALAM PERATURAN NO. IX.C.11 LAMPIRAN KEPUTUSAN KETUA BAPEPAM DAN LK NO. KEP-712/BL/2012 TANGGAL
26 DESEMBER 2012 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK.
230
Page 249
XVIII. ANGGARAN DASAR
Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Prospektus ini merupakan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir
berdasarkan Akta No. 05/2016.
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Perseroan terbatas ini bernama: PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut
sebagai "Perseroan"), berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan.
2. Perseroan dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia,
sebagairnana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan.
JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN
Pasal 2
Perseroan didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
Pasal 3
1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah menyelenggarakan usaha dan kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur
di Indonesia.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. memberikan pinjaman dalam bentuk, antara lain, senior debts, subordinated debt/mezzanine financing, bridge finance, take out
finance dan/atau refinance;
b. memberikan jaminan dalam bentuk, antara lain, pemenuhan kewajiban keuangan, credit enhancement dan/atau jaminan
pelaksanaan pekerjaan;
c. melakukan penyertaan modal (equity investment)
d. memberikan jasa dalam mencari pasar swap (swap market) yang berkaitan dengan perusahaan pembiayaan infrastruktur;
e. memberikan jasa konsultasi (advisory services) yang berkaitan dengan, antara lain, pendekatan risiko (risks assessment),
analisa kelayakan (feasibility analysis), struktur proyek (project structuring), model pembiayaan (financial modeling) dan/atau
pembangunan proyek (project development); dan
f. melakukan kegiatan pembiayaan lain yang terkait dengan proyek-proyek iinfrastruktur sebagaimana diizinkan oleh Undang -
Undang.
MODAL
Pasal 4
1. Modal dasar Perseroan adalah sebesar Rp.2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah), terbagi atas 2.000.000 (dua juta) saham,
masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
2. Dari modal dasar tersebut di atas, sejumlah 2.000.000 (dua juta) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp.2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah) telah ditempatkan, diambil bagian dan disetor penuh oleh para pemegang saham
pendiri Perseroan, yang nama dan jumlah kepernilikan sahamnya sebagaimana disebutkan di bagian akhir akta ini.
3. Saham-saham lainnya yang belum dikeluarkanakan dikeluarkan oleh Perseroan sesuai kebutuhan Perseroan sebagaimana
ditetapkan oleh Direksi Perseroan dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS"). RUPS harus dihadiri oleh
sekurang kurangnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang
sah. Jika kuorum untuk RUPS tersebut tidak terpenuhi, keputusan RUPS kedua adalah sah jika dihadiri oleh sekurang kurangnya
1/3 (satu per tiga) bagian dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh
sekurang kurangnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS kedua. Saham-saham
tidak akan dikeluarkan pada harga di bawah harga nominal. Setiap saham yang telah dikeluarkan telah dibayar secara penuh oleh
para pemegang saham.
4. Setiap pemegang saham mempunyai hak untuk mengambil bagian atas saham-saham baru yang akan dikeluarkan oleh Perseroan
dari waktu ke waktu secara proporsional dengan jumlah saham dimilikinya sebelum dikeluarkannya saham saham tersebut oleh
Perseroan ("Hak Memesan Saham Terlebih Dahulu").
Apabila Perseroan bermaksud untuk mengeluarkan saham baru, Perseroan harus memberikan pemberitahuan secara tertulis
mengenai maksudnya tersebut kepada setiap pemegang saham dengan menyebutkan saham-saham baru tersebut, harganya dan
persyaratan umum penerbitan saham serta menjelaskan bagian proporsional masing masing pemegang saham atas saham yang
akan dikeluarkan Perseroan ("Pemberitahuan") pada saat yang sama dengan Perseroan melakukan panggilan RUPS sehubungan
dengan pengeluaran saham baru tersebut. Masing masing pemegang saham berhak untuk melaksanakan Hak Memesan Saham
231
Page 250
Terlebih Dahulu atas saham saham yang akan dikeluarkan dalam waktu 5 (lima) hari sejak tanggal RUPS tersebut pada harga dan
dengan persyaratan sebagaimana diuraikan dalam Pemberitahuan.
Apabila dari seluruh saham yang ditawarkan tersebut, ternyata terdapat sisa saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang
saham yang mempunyai Hak Memesan Saham Terlebih Dahulu dalam waktu 5 (lima) hari sebagaimana disebutkan di atas, maka
sisa saham tersebut akan ditawarkan kembali kepada para pemegang saham yang telah melaksanakan Hak Memesan Saham
Terlebih Dahulu mereka secara proporsional dengan jumlah seluruh sahan yang dimiliki oleh pemegang saham yang telah
melaksanakan Hak Memesan Saham Terlebih Dahulu mereka secara penuh. Pemegang saham yang bersangkutan harus
melaksanakan Hak Memesan Saham Terlebih Dahulu tambahan tersebut dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari terhitung sejak
tanggal RUPS.
Apabila tidak semua saham baru akan diarnbil bagian pada saat berakhirnya jangka waktu 12 (dua belas) hari tersebut di atas,
maka saham-saham tersebut tidak akan dikeluarkan tanpa Perseroan menawarkan kembali saham-sahamnya dengan cara
sebagaimana diatur dalam ayat 4 Pasal ini, kecuali Dewan Komisaris dalam jangka waktu 27 (dua puluh tujuh) hari sejak RUPS
menetapkan lain, atau dalam jangka waktu lain sebagaimana ditentukan Dewan Komisaris berdasarkan kuasa yang diberikan oleh
RUPS yang menyetujui pengeluaran saham baru tersebut (dengan ketentuan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat lebih dari 90
(sembilan puluh) hari sejak tanggal RUPS tersebut).
5. Ketentuan dalam ayat 4 Pasal ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengeluaran saham sebagai akibat peningkatan modal
dasar, kecuali bahwa persyaratan kuorum dan pengarnbilan keputusan RUPS untuk menyetujui peningkatan modal dasar trersebut
harus mengikuti persyaratan yang berlaku bagi persetujuan RUPS untuk mengubah Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 25 ayat 1 dan ayat 2.
6. Meskipun telah diatur dalam ketentuan lain dalam Anggaran Dasar ini, penetapan, pemberian wewenang atau penerbitan saham-
saham baru dengan hak-hak khusus baik secara struktur maupun hukum terhadap saham-saham yang dimiliki oleh pemegang
saham pendiri dalam hal apapun, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada hak atas dividen, hak untuk memberikan suara atau hak
istimewa atas likuidasi, harus memperoleh persetujuan RUPS yang dihadiri oleh seluruh pemegang saham dan keputusannya
disetujui secara mufakat oleh seluruh pemegang saham. Apabila kuorum RUPS tersebut tidak terpenuhi maka keputusan RUPS
kedua adalah sah jika dihadiri oleh sekurang kurangnya 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS kedua.
7. Meskipun telah diatur dalam ketentuan lain Anggaran dasar ini, (i) persyaratan kuorum dan pengambilan keputusan untuk
melakukan suaru rencana, perjanjian maupun pengaturan Perseroan mengenai opsi saham, penjualan saham, saham bonus atau
insentif saham lain mengikuti ketentuan persyaratan sebagaimana diatur dalam ayat 1 & 2 Pasal 25, atau (ii) jika Perseroan
mengeluarkan saham baru berkaitan dengan penawaran umum, persyaratan kuorum dan pengambilan keputusan RUPS yang
menyetujui pengeluaran saham baru tersebut mengikuti ketentuan persyaratan sebagaimana diatur dalam ayat 1 dan 2 Pasal 25,
persetujuan RUPS tersebut harus pula memuat persetujuan mengenai pemilihan bursa pencatatan dan penjamin emisi, jika ada.
8. Ketentuan dalam ayat 3, 4, 5, 6 dan 7 Pasal ini berlaku secara mutatis mutandis dalam hal Perseroan mengeluarkan convertible
bond (obligasi yang dapat ditukar dengan saham), waran dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya dengan memperhatikan ketentuan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini.
SAHAM
Pasal 5
1. Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama dan dikeluarkan atas nama pemiliknya sebagaimana
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan.
2. Perseroan hanya mengakui satu pihak, baik perorangan atau badan hukum, sebagai pihak yang berhak untuk melaksanakan dan
mempergunakan semua hak yang diberikan oleh hukum atas kepemilikan saham.
Dalam hal suatu saham, karena sebab apapun, menjadi milik beberapa pihak maka pihak-pihak tersebut harus menunjuk secara
tertulis 1 (satu) pihak di antara mereka atau pihak lain sebagai wakil bersama mereka dan hanya nama wakil ini yang tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan. Wakil ini merupakan pemegang saham yang sah atas saham yang bersangkutan dan berhak
untuk melaksanakan dan mempergunakan semua hak yang menurut hukum timbul dari kepemilikan saham tersebut.
Selama ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat 2 Pasal 5 ini belum dilaksanakan maka pemegang saham tersebut tidak berhak
untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan setiap pembayaran dividen yang berkaitan dengan saham tersebut ditangguhkan.
3. Saham-saham yang dikeluarkan dan dimiliki oleh Perseroan tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan
tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dipenuhi dalam suatu RUPS. Selama saham saham tersebut
dimiliki oleh Perseroan, saham-saham tersebut tidak mendapatkan pembagian dividen.
4. Pemegang saham secara hukum terikat untuk memenuhi ketentuan ketentuan Anggaran Dasar ini dan semua perubahannya serta
semua keputusan yang diambil secara sah dalam suatu RUPS mengikat setiap pemegang saham.
5. Perseroan mempunyai sekurang kurangnya 2 (dua) pemegang saham.
232
Page 251
SURAT SAHAM
Pasal 6
1. Perseroan dapat mengeluarkan surat saham.
2. Apabila surat saham dikeluarkan maka untuk lsetiap saham diberi selembar surat saham.
3. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang dimiliki oleh 1 (satu) pemegang
saham.
4. Pada setiap surat saham harus dicantumkan sekurang kurangnya:
a. Nama dan alamat pemegang saham;
b. Nomor seri surat saham;
c. Tanggal pengeluaran surat saham;
d. Nilai nominal saham.
5. Pada setiap surat kolektif saham harus dicantumkan sekurang kurangnya:
a. Nama dan alamat pemegang saham;
b. Nomor seri surat kolektif saham;
c. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham;
d. Nilai nominal saham;
e. Jumlah seluruh saham yang diwakili dan nomor seri saham-saham yang diwakili.
Setiap surat saham dan surat kolektif saham harus ditandatangani oleh Presiden Direktur dan Presiden Komisaris.
PENGGANTI SURAT SAHAM
Pasal 7
1. Dalam hal surat saham rusak atau karena sebab lain yang ditetapkan oleh Direksi dianggap perlu diganti maka asli surat saham
tersebut dapa·t ditukar dengan surat saham baru yang nomor serinya sama dengan nomor seri surat saham aslinya berdasarkan
permohonan tertulis pemegang saham yang bersangkutan kepada Direksi Perseroan dengan menyerahkan asli surat saham yang
rusak atau apa yang tersisa dari surat saham itu.
2. Asli surat saham sebagaimana disebutkan dalam ayat 1 tersebut di atas harus dimusnahkan oleh Direksi dalam Rapat Direksi yang
berikutnya, hal mana harus dicatat dalam berita acara rapat tersebut dan dilaporkan pada RUPS berikutnya.
3. Dalam hal surat saham hilang atau rusak sama sekali, penggantinya dapat dikeluarkan oleh Direksi kepada pemegang saham yang
bersangkutan berdasarkan permohonan tertulis pemegang saham yang bersangkutan, dengan ketentuan pemegang saham yang
bersangkutan memberikan bukti yang cukup dan dapat diterima oleh Direksi bahwa surat saham itu benar benar hilang atau rusak
sama sekali dan dengan memberikan jaminan yang cukup sebagaimana dianggap perlu oleh Direksi untuk tiap-tiap peristiwa.
4. Pengeluaran pengganti surat saham sesuai dengan ketentuan Pasal ini mengakibatkan surat saham aslinya menjadi batal dan tidak
berlaku lagi.
5. Semua biaya yang dikeluarkan untuk penggantian surat saham sesuai dengan ketentuan Pasal ini harus ditanggung oleh pemegang
saham yang bersangkutan.
6. Ketentuan dalam ayat 1 sampai dengan ayat 5 Pasal 7 ini berlaku secara mutatis mutandis bagi pengeluaran pengganti surat
kolektif saham.
DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS
Pasal 8
1. Perseroan mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus di tempat kedudukan Perseroan.
2. Dalam Daftar Pemegang Saham itu dicatat:
a. nama dan alamat para pemegang saham;
b. jumlah, nomor seri, klasifikasi saham (dalam hal terdapat lebih dari satu klasifikasi saham yang dikeluarkan) dan tanggal
perolehan surat saham atau surat kolektif saham yang dimiliki pemegang saham;
c. jumlah yang disetor atas setiap
d. nama dan alamat dari orang atau hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia atas
saham dan tanggal efektif perolehan hak gadai atau hak jaminan fidusia tersebut dengan memperhatikan ketentuan ayat 4
Pasal 8 Anggaran Dasar ini;
e. keterangan mengenai penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang;
f. keterangan mengenai perubahan terhadap suatu kepemilikan saham; dan
g. keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi dan disyaratkan oleh peraturan perundang undangan yang berlaku.
233
Page 252
Daftar Khusus memuat keterangan mengenai kepemilikan saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya di
dalam Perseroan dan/atau di dalam perseroan-perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh, termasuk setiap perubahannya.
3. Pemegang saham wajib memberitahukan Direksi secara tertulis mengenai setiap perubahan alamat pemegang saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham dan hingga pemberitahuan demikian diterima dengan baik oleh Direksi maka
alamat yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham harus dipergunakan untuk pengiriman semua korespondensi, panggilan dan
pemberitahuan kepada para pemegang saham serta mengenai hak-hak lain yang dapat dilaksanakan oleh seorang pemegang
saham. Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus terbuka untuk diperiksa setiap saat selama jam kerja kantor Perseroan dengan
cara sebagaimana ditetapkan oleh Direksi Perseroan.
4. Atas permintaan pemegang saham yang bersangkutan atau pihak yang menerima gadai atau jaminan fidusia atas saham, gadai
atau jaminan fidusia saham wajib dicatat dalam Daftar Pemegang Saham. Gadai atau jaminan fidusia atas saham dicatat dengan
cara yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan bukti yang dapat diterima baik oleh Direksi sehubungan dengan gadai atau jaminan
fidusia atas saham tersebut.
Pengakuan gadai saham oleh Perseroan sebagaimana disyaratkan Pasal 1153 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hanya dapat
dibuktikan dengan pencatatan atas gadai saham tersebut dalam Daftar Pemegang Saham.
5. Pencatatan dan/atau perubahan pada Daftar Pemegang Saham harus disetujui dan ditandatangani oleh Presiden Direktur dan
Presiden Komisaris.
6. Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham, termasuk pencatatan mengenai setiap penjualan, pemindahan
hak, penggadaian, penyerahan secara fidusia sebagai jaminan dan penyerahan (cessie) atas kepentingan atas saham itu harus
dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar ini.
7. Bagi Perseroan, pendaftaran seorang pemegang saham dalam Daftar Pemegang Saham merupakan bukti yang lengkap tentang
kepemilikan saham sebagaimana tercatat dalam Daftar Pemegang Saham.
8. Direksi wajib menyimpan dan memelihara Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus.
9. Hanya perorangan dan/atau badan hukum yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham yang merupakan pemegang
saham yang sah dan merupakan pihak yang berhak untuk menjalankan dan mempergunakan semua hak yang timbul dari
kepemilikan saham tersebut berdasarkan hukum, peraturan lainnya dan Anggaran Dasar ini.
PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM
Pasal 9
1. Seorang pemegang saham dapat mengalihkan saham-sahamnya dalam Perseroan dengan ketentuan bahwa semua persyaratan
dalam Anggaran Dasar telah dipenuhi.
2. Apabila pemegang saham penjual ("Penjual”) bermaksud untuk menjual sahamnya atau dengan cara apapun mengalihkan seluruh
atau sebagian sahamnya dalam Perseroan ("Saham Yang Ditawarkan") maka Penjual harus terlebih dahulu memberikan
pemberitahuan tertulis kepada pemegang saham lainnya ("Pihak Yang Ditawarkan"), dengan memberikan salinannya kepada
Direksi, sebelum menawarkan saham saham tersebut kepada pihak ketiga yang menyebutkan keterangan yang berkaitan dengan
jumlah saham yang ditawarkan, harga per lembar saham dan setiap persyaratan dan ketentuan lainnya yang berkaitan dengan
pengalihan saham tersebut ("Pemberitahuan Hak atas Penawaran Pertama"). Persyaratan dan ketentuan tersebut dapat memuat
suatu persyaratan bahwa bukan hanya sebagian tetapi semua Saham Yang Ditawarkan tersebut harus dibeli oleh Pihak Yang
Ditawarkan.
3. Pengiriman Pemberitahuan Hak atas Penawaran Pertama merupakan suatu penawaran yang tidak dapat ditarik kembali dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Hak atas Penawaran Pertama oleh Penjual untuk mengalihkan
kepada setiap Pihak Yang Ditawarkan untuk Saham Yang Ditawarkan denganpersyaratan dan ketentuan sebagaimana disebutkan
Pemberitahuan Hak atas Penawaran Pertama tersebut. Setiap Pihak Yang Ditawarkan berhak, tidak berkewajiban, untuk menerima
untuk membeli semua atau sebagian dari Yang Ditawarkan dengan persyaratan dan ketentuan sebagaimana dimuat dalam
Pemberitahuan Hak atas Penawaran Pertama dengan memberikan suatu pemberitahuan tertulis atas penerimaan penawaran
tersebut dan jumlah Saham Yang Ditawarkan yang akan dibeli ("Pemberitahuan Penerimaan Penawaran") kepada Penjual dengan
salinannya kepada Direksi sebelum berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut. Pengiriman Pemberitahuan Penerimaan
Penawaran dari Pihak Yang Ditawarkan kepada Penjual merupakan suatu kontrak antara Pihak Yang Ditawarkan dan Penjual
sehubungan dengan pengalihan sejumlah Saham Yang Ditawarkan yang akan dibeli oleh Pihak Yang Ditawarkan dengan
persyaratan dan ketentuan sebagaimana terdapat di dalamnya. Kelalaian Pihak Yang Ditawarkan untuk memberikan Pemberitahuan
Penerimaan Penawaran dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut dianggap sebagai penolakan terhadap haknya untuk
menerima penawaran pertama berkenaan dengan saham saham yang akan dijual.
4. a. Dalam hal lebih dari satu Pihak Yang Ditawarkan mengirimkan Pemberitahuan Penerimaan Penawaran kepada Penjual dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dan jumlah saham yang ditawarkan yang akan dibeli oleh Penerima Penawaran melebihi
jumlah saham yang ditawarkan untuk dijual maka jumlah saham yang ditawarkan berdasarkan masing masing Pemberitahuan
Penerimaan Penawaran akan dibagikan secara proporsional sesuai dengan jumlah seluruh saham yang dimiliki oleh masing-
234
Page 253
masing Pihak Yang Ditawarkan yang mengirimkan Pemberitahuan Penerimaan Penawaran atau atas dasar lainnya yang
sebagaimana disetujui oleh Pihak Yang Ditawarkan;
b. Dalam hal suatu Pemberitahuan Hak atas Penawaran Pertama memuat suatu persyaratan bahwa tidak sebagian akan tetapi
semua saham yang ditawarkan harus dibeli, dan apabila Pihak Yang Ditawarkan tidak, secara bersama-sama, melaksanakan
hak mereka untuk membeli seluruh saham yang ditawarkan maka Penjual berhak untuk menjual seluruh saham yang
ditawarkan sesuai dengan ketentuan ayat 5 di bawah ini
5. Jika tidak ada Pihak Yang Ditawarkan mengirimkan Pemberitahuan Penerimaan Penawaran atau jika ayat 4 (b) tersebut di atas
terjadi maka dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak hari terakhir masa penawaran 30 (tiga puluh) hari,
Penjual berhak untuk menjual seluruh, akan tetapi tidak sebagian, Saham Yang Ditawarkan kepada seorang atau lebih pihak ketiga
yang bonafide ("Penerima Pengalihan") dengan harga per lembar saham sekurang- kurangnya sama dengan harga per lembar
saham sebagaimana dimuat dalam Pemberitahuan Hak atas Penawaran Pertama dan berdasarkan persyaratan dan ketentuan
lainnya yang tidak lebih menguntungkan daripada persyaratan dan ketentuan penawaran Penjual kepada Pihak Yang Ditawarkan
sebagaimana dimuat dalam Pemberitahuan Penawaran Pertama, dengan ketentuan bahwa sebelum atau pada saat penutupan
transaksi pengalihan saham tersebut, Penjual harus mengirimkan kepada masing-masing Pihak Yang Ditawarkan dengan salinan
kepada Direksi, salah satu dari (a) salinan persyaratan dan ketentuan jual beli saham yang ditawarkan sebagaimana telah disetujui
dengan Penerima Pengalihan; (b) surat yang ditandatangani oleh Penjual yang memuat persyaratan dan ketentuan pokok jual beli
yang telah disetujui dengan Penerima Pengalihan; atau (c) surat yang ditandatangani oleh Penjual yang menegaskan bahwa harga
saham yang ditawarkan yang dijual kepada Penerima Pengalihan adalah sekurang kurangnya sama dengan harga per lembar
saham sebagaimana dimuat dalam Pemberitahuan Hak Penawaran Pertama dan bahwa persyaratan dan ketentuan dalam
penawaran kepada Penerima Pengalihan tidak lebih menguntungkan daripada persyaratan dan ketentuan dalam Pemberitahuan
Hak atas Penawaran Pertama.
Apabila Penjual tidak melaksanakan pengalihan Saham Yang Ditawarkan dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari
tersebut maka setelah berakhirnya jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari tersebut, Penjual tidak dapat mengalihkan Saham
Yang Ditawarkan tersebut kecuali memenuhi sepenuhnya semua ketentuan ayat 1 sampai dengan ayat 5 Pasal 9 ini.
6. Apabila Pemberitahuan Penerimaan Penawaran yang dikirimkan hanya berkaitan dengan sebagian dan bukan semua saham yang
ditawarkan dan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam ayat 4(b) tersebut di atas maka ketentuan dalam ayat
5 tersebut di atas berlaku secara mutatis mutandis untuk sisa Saham Yang Ditawarkan dalam hal Pemberitahuan Penerimaan
Penawaran tidak dikirim. Dalam keadaan tersebut, atas pilihan Penjual, penutupan transaksi pengalihan hak atas saham antara
Penjual dan Pihak Yang Ditawarkan harus dilaksanakan dalam waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak hari terakhir masa
penawaran 30 (tiga puluh) hari sebagaimana disebutkan dalam ayat 3 di atas atau pada waktu yang sama dengan pengalihan oleh
Penjual atas sisa saham yang ditawarkan kepada Penerimaan Pengalihan.
7. Pencatatan pengalihan ha katas saham dalam Daftar Pemegang Saham akan dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan akta
pengalihan hak yang ditandatangani oleh para pihak yang melakukan transaksi atau berdasarkan dokumen lain yang mernberikan
bukti yang cukup yang memuaskan Direksi berkenaan dengan pengalihan hak atas saham tersebut tanpa menyampingkan
ketentuan dalam Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
8. Dalam hal pengalihan hak atas saham, pemilik aslinya yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham harus dianggap tetap sebagai
pemilik saham tersebut sampai dengan nama pemegang saham yang baru tercatat dalam Daftar Pemegang Saham, demikian
dengan tidak mengurangi persetujuan dari pihak yang berwenang.
9. Apabila Direksi menolak untuk mendaftarkan suatu pengalihan hak atas saham dalam Daftar Pemegang Saham maka Direksi wajib
mengirimkan pemberitahuan penolakan kepada pihak yang akan memindahkan haknya, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
setelah tanggal permohonan untuk pendaftaran itu diterima oleh Direksi Perseroan.
10. Pengalihan hak atas saham harus dicatat dalam Daftar Pemegang Saham, surat saham dan Daftar Khusus, apabila disyaratkan.
Catatan tersebut harus ditandatangani oleh Presiden Direktur dan Presiden Komisaris. Direksi wajib memberitahukan setiap
perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal pemindahan hak atas saham tersebut dicatatkan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan.
11. Pencatatan suatu pengalihan hak atas saham dalam Daftar Pemegang Saham tidak boleh dilakukan dalam jangka waktu sejak
tanggal dikirimkannya panggilan untuk RUPS sampai dengan dan termasuk tanggal penutupan Rapat tersebut.
12. Dengan memperhatikan ayat 13 Pasal 9 Anggaran Dasar ini, seseorang atau suatu badan hukum yang memperoleh hak atas
saham sebagai akibat dari kematian, kepailitan atau likuidasi pemegang saham atau sebab lainnya yang menyebabkan perubahan
kepemilikan saham menurut hukum, dengan menunjukkan bukti pengalihan hak sebagaimana dari waktu ke waktu disyaratkan oleh
Direksi, dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk didaftarkan sebagai pemegang saham. Pendaftaran tersebut hanya
dapat dilakukan apabila Direksi dapat menerima dan puas dengan bukti atas hak yang sah dari orang maupun badan hukum
tersebut.
235
Page 254
13. Kecuali jika ditentukan lain oleh RUPS, apabila seorang pemegang saham meninggal dunia atau dinyatakan pailit atau dilikuidasi
karena sebab apapun maka mereka yang memperoleh hak atas saham saham pemegang saham tersebut terikat untuk menjual
saham saham mereka dalam waktu 1 (satu) tahun setelah terjadinya kematian, kepailitan atau likuidasi atau kejadian lainnya
tersebut, dengan memperhatikan tata cara pengalihan hak atas saham sebagaimana dimuat dalam Anggaran Dasar ini tanpa
menyampingkan persetujuan dari pihak yang berwenang yang diperlukan.
14. Selama pengalihan atas saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini belum dilakukan dan selama pengalihan hak atas saham
tersebut belum dicatatkan dalam Daftar Pemegang Saham dan surat saham yang bersangkutan atas nama pemilik yang baru belum
dikeluarkan maka pemilik atas saham tersebut tidak dapat menjalankan hak haknya selaku pemegang saham, termasuk hak untuk
menerima pembayaran dividen atas saham, hak mana akan diakumulasikan untuk kepentingan penerima pengalihannya yang
diperkenankan.
15. Semua pembatasan, larangan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini yang berkaitan dengan hak untuk
mengalihkan dan mencatatkan pengalihan hak atas saham akan berlaku untuk setiap perubahan kepemilikan saham yang dimaksud
dalam Pasal ini tanpa menyampingkan persetujuan dari pihak yang berwenang yang diperlukan.
DIREKSI
Pasal 10
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari sekurang kurangnya 1 (satu) orang anggota dan sebanyak
banyaknya 5 (lima) orang anggota, salah satunya diangkat sebagai Presiden Direktur.
2. a. Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan terhitung sejak saat
penutupan RUPS yang mengangkat mereka dan berakhir pada saat penutupan RUPS Tahunan ketiga setelah tanggal
pengangkatan mereka, kecuali diberhentikan lebih awal oleh RUPS.
b. RUPS yang mengangkat anggota Direksi harus dihadiri oleh sekurang kurangnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan keputusannya disetujui oleh sekurang
kurangnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang
sah. Jika kuorum RUPS tersebut tidak terpenuhi, RUPS kedua dapat diselenggarakan dan berhak untuk mengambil keputusan
yang mengikat jika dihadiri oleh para pemegang saham yang mewakili sekurang kurangnya 1/3 (satu per tiga) bagian dari
jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan keputusannya disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS tersebut.
c. Untuk menghindari keragu-raguan, mengenai pemberhentian setiap anggota Direksi, persyaratan kuorum dan pengambilan
keputusan dalam RUPS mengikuti persyaratan sebagaimana diatur dalam ayat 1 Pasal 21 di bawah ini.
3. Anggota Direksi dapat diangkat kembali setelah berakhirnya masa jabatannya.
4. Anggota Direksi dapat diberhentikan oleh RUPS setiap waktu sebelum masa jabatannya berakhir, setelah anggota Direksi tersebut
diberikan kesempatan untuk hadir dan membela dirinya dalam RUPS.
5. Seorang anggota Direksi dapat mengundurkan diri dari jabatannya dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada
Perseroan mengenai kehendaknya itu sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya, kecuali jika
RUPS menyetujui bahwa anggota Direksi tersebut dapat mengundurkan diri sebelum berakhirnya jangka waktu 60 (enam puluh)
hari tersebut.
Anggota Direksi yang mengundurkan diri tersebut tetap dapat dimintakan pertanggungjawabannya dalam RUPS berikutnya atas
segala tindakan yang dilakukannya sebagai Direktur sejak tanggal pengangkatannya sampai dengan tanggal pengunduran dirinya.
Apabila terjadi lowongan jabatan anggota Direksi maka RUPS harus diselenggarakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
setelah terjadinya lowongan untuk mengisi lowongan tersebut. Dalam hal karena alasan apapun semua jabatan Direksi lowong
maka RUPS harus diselenggarakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya lowongan tersebut dan untuk
sementara Perseroan diurus oleh Dewan Komisaris.
6. Masa jabatan anggota Direksi berakhir dengan sendirinya apabila anggota Direksi tersebut:
a. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan putusan pengadilan; atau
b. dilarang untuk menjadi anggota Direksi berdasarkan ketentuan hukum atau peraturan yang mempunyai kekuatan hukum; atau
c. diberhentikan oleh RUPS; atau
d. mengundurkan diri dari jabatannya dengan pemberitahuan tertulis; atau
e. meninggal dunia.
7. Masa jabatan dari orang yang ditunjuk untuk menggantikan kedudukan anggota Direksi yang diberhentikan atau mengisi lowongan
tersebut adalah sisa masa jabatan dari anggota Direksi yang digantikannya.
8. Gaji dan/atau tunjangan lainnya, apabila ada, dapat diberikan kepada para anggota Direksi sebagaimana dari waktu ke waktu
ditentukan oleh RUPS. RUPS dapat rnenyerahkan kewenangannya kepada Dewan Kornisaris untuk menentukan jumlah gaji
dan/atau tunjangan para anggota Direksi. Dalam hal terdapat penyerahan kewenangan tersebut, penetapan oleh Dewan Komisaris
harus di dasarkan pada keputusan Dewan Komisaris.
236
Page 255
TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI
Pasal 11
1. Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Perseroan dalam rnencapai rnaksud dan
tujuannya.
2. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab melaksanakan tugasnya dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
(seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 (dua ribu satu) dan (ii) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus
sembilan puluh Sembilan) tentang Penyelenggaraan Negara yang yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
3. Direksi mewakili Perseroan dalam segala hal dan kejadian apapun, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan berhak dan
berwenang untuk mengikat Perseroan dan melakukan segala tindakan baik mengenai kepengurusan atau kepemilikan dan
pelepasan harta Perseroan, kecuali jika ditetapkan lain dalam Anggaran Dasar ini atau ketentuan hukum dan peraturan perundang
undangan yang berlaku.
4. Direksi diwakili oleh Presiden Direktur. Tanpa menyampingkan ketentuan yang disebutkan di atas, tindakan Direksi sehubungan
dengan hal-hal berikut ini:
a. (i) menerima pinjaman jangka menengah/panjang dan/atau menyediakan pinjaman jangka menengah/panjang, penyertaan
jangka menengah/panjang untuk 10 (sepuluh) transaksi pertama dan selanjutnya, membuat kebijakan untuk menerima
dan/atau menyediakan pinjaman pinjaman dan/atau penyertaan tersebut;
(ii) menghapus kredit macet dari lbuku/catatan Perseroan;
(iii) melepas setiap aset bergerak Perseroan dengan nilai ekonomi lebih dari 2 (dua) tahun;
(iv) membuat struktur organisasi Perseroan;
(v) membuka kantor cabang;
(vi) menentukan harga setiap saham baru atau efek bersifat ekuitas lainnya;
(vii) menyetujui tindakan setiap Direktur untuk melakukan setiap bentuk pekerjaan dan/atau pemberian jasa (untuk hal mana
Direktur tersebut akan menerima suatu kompensasi dalam bentuk apapun) untuk Pihak manapun selain dari Perseroan
dan/atau Afiliasinya;
(viii) menyetujui atas, dan/atau mengadakan perubahan berikutnya terhadap, setiap bagian dari pedoman kegiatan, kecuali
bagian-bagian dalam pedoman kegiatan tersebut yang terkait dengan masalah lingkungan dan/atau social, dan/atau tata
kelola perseroan; dan
(ix) menandatangani segala perjanjian asuransi risiko dan tanggung jawab (termasuk penentuan jumlah yang diasuransikan)
memerlukan persetujuan dari Dewan Komisaris terlebih dahulu.
b. (i) menandatangani suatu perjanjian, kesepakatan atau transaksi dengan pihak yang terkait dengan Perseroan atau anak
perusahaan Perseroan;
(ii) memberhentikan dan mengganti auditor Perseroan atau anak perusahaan Perseroan atau mengubah tahun buku anak
perusahaan Perseroan;
(iii) menyetujui atau mengubah rencana permodalan Perseroan (termasuk tidak tidak terbatas pada, usulan jadwal setiap
permintaan penambahan modal);
(iv) mengambil alih atau melakukan investasi dalam satu atau beberapa perusahaan, firma, perkumpulan atau organisasi
bisnis lainnya atau badan lain yang serupa kecuali investasi yang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha Perseroan
sehari-hari;
(v) mengubah anggaran dasar anak perusahaan Perseroan;
(vi) memberikan persetujuan atas laporan keuangan tahunan anak perusahaan Perseroan yang telah diaudit;
(vii) mendirikan suatu anak perusahaan Perseroan;
(viii) melepaskan atau melakukan pembebanan atas kekayaan, termasuk saham atau setiap kepentingan lainnya atas modal
suatu badan korporasi yang nilainya 50% (lima puluh persen) atau kurang dari seluruh kekayaan bersih Perseroan atau
anak perusahaan Perseroan dalam satu tahun buku;
(ix) setiap perubahan (baik peningkatan atau pengurangan) modal dasar anak perusahaan Perseroan;
(x) setiap peningkatan baik peningkatan dalam batas modal dasar atau pengurangan modal ditempatkan anak perusahaan
Perseroan;
(xi) setiap penawaran umum saham anak perusahaan Perseroan (termasuk pemilihan bursa pencatatan dan penjamin emisi
efek (jika ada));
(xii) setiap penawaran terbatas saham dan ekuivalen saham anak perusahaan Perseroan
(xiii) setiap perubahan prinsip atau standar akuntansi yang bersifat material yang dipergunakan untuk mempersiapkan laporan
keuangan Perseroan dan anak perusahaan Perseroan (kecuali disyaratkan oleh hukum yang berlaku);
(xiv) penetapan, dan setiap perubahan terhadap, setiap kebijakan mengenai distribusi keuntungan dan uang tunai yang ada;
(xv) persetujuan atas setiap pos yang tidak dianggarkan dengan nilai yang lebih besar dari, atau beberapa pos yang tidak
dianggarkan dalam satu tahun buku dengan keseluruhan nilai yang lebih besar dari 10% (sepuluh persen) dari
pendapatan yang dianggarkan pada tahun bersangkutan atau US$100.000 (seratus ribu Dolar Amerika Serikat) (atau
jumlah yang sama dalam mata uang apapun dalam satu tahun buku), yang mana yang lebih kecil; dan
(xvi) menandatangani, mangakhiri atau mengubah suatu kontrak yang secara wajar diperkirakan akan mengakibatkan
pembayaran tahunan dari, atau menimbulkan pendapatan tahunan kepada, Perseroan (selain dalam rangka kegiatan
usaha Perseroan sehari-hari) yang melebihi 10% (sepuluh persen) dari pendapatan pada tahun buku sebelumnya (atau,
237
Page 256
dalam hal tahun pertama sejak Perseroan didirikan, pendapatan sejak pendirian) dan US$1.000.000 (satu juta Dolar
Amerika Serikat), yang mana yang lebih kecil.
memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga bagian dari
seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah dan keputusannya disetujui oleh sekurang
kurangnya 2/3 (dua per tigal bagian dari seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah. Jika
kuorum tersebut tidak terpenuhi maka RUPS kedua dapat diselenggarakan dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili sekurang kurangnya 1/3 (satu per tiga) bagian dari seluruh saham yang telah dikeluarkan
dalam RUPS kedua tersebut.
c. Berhenti melakukan kegiatan usaha utama Perseroan memerlukan persetujuan RUPS terlebih dahulu yang dihadiri oleh
seluruh pemegang saham dan keputusannya adalah sah jika disetujui oleh seluruh pemegang saham Perseroan. Jika kuorum
RUPS tersebut tidak terpenuhi, RUPS kedua dilaksanakan dan berhak untuk mengambil keputusan-keputusan jika dihadiri
oleh pemegang saham yang mewakili 3/5 (tiga per lima) bagian dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan
dengan hak suara yang sah dan keputusannya adalah sah jika disetujui oleh semua suara yang dikeluarkan secara sah dalam
RUPS kedua.
(i) setiap perubahan atas (i) Shareholders Agreement yang akan ditandatangani oleh pemegang saham pendiri dan
Perseroan pada tanggal akta ini, (ii) SMI Convertible Subordinated Loan Agreement yang akan ditandatangani oleh PT
Sarana Multi Infrastruktur, International Finance Corporation, Asian Development Bank, DEG Deutsche Investitions Und
Entwicklungsgesellschaft mbH dan Perseroan pada tanggal akta ini, (iii) SMI ADB Subordinated Loan Agreement yang
akan ditandatangani oleh PT Sarana Multi Infrastruktur dan Perseroan, (iv) SMI ADB Project Agreement yang akan
ditandatangani oleh PT Sarana Multi Infrastruktur, Asian Development Bank dan Perseroan, (v) SMI-World Bank
Subordinated Loan Agreement yang akan ditandatangani oleh PT Sarana Multi Infrastruktur dan Perseroan dan (vi) SMI
World Bank Project Agreement yang akan ditandatangani oleh PT Sarana Multi Infrastruktur, Bank Dunia dan Perseroan,
setiap keputusan untuk mengakhiri SMI Convertible Subordinated Loan Agreement, atau setiap tindakan lainnya yang
dapat mengubah penunjukan, kewenangan, hak atau hak istimewa atau hak khusus yang berkaitan dengan saham yang
dimiliki oleh para pemegang saham pendiri tersebut;
(ii) likuidasi, pembubaran atau kepailitan, reorganisasi atau proses beracara kepailitan yang serupa lainnya atas anak
perusahaan Perseroan;
(iii) setiap penggabungan, peleburan, konsolidasi, rekonstitusi (reconstitution), restrukturisasi atau transaksi serupa lainnya
atau penjualan saham yang mengakibatkan perubahan pengendalian terhadap anak perusahaan Perseroan;
(iv) setiap penjualan atau pengalihan seluruh atau sebagian besar usaha, unit usaha (operasional) atau kekayaan anak
perusahaan Perseroan;
(v) berhenti untuk beroperasi atau mengubah jenis atau lingkup usaha utama anak perusahaan Perseroan; dan
(vi) setiap pelepasan atau pembebanan atas kekayaan, termasuk saham atau setiap kepentingan lainnya atas modal suatu
badan korporasi yang nilainya lebih dari 50% (lima puluh persen) dari kekayaan bersih anak perusahaan Perseroan
berdasarkan laporan keuangan terakhir yang telah diaudit sebagaimana disetujui oleh RUPS, yang dilakukan baik dalam
satu transaksi maupun beberapa transaksi baik berkaitan maupun tidak; dan
(vii) Pengambilan keputusan atau keputusan untuk mengabaikan pengambilan setiap langkah atau tindakan yang secara
wajar dapat menimbulkan pelanggaran oleh Perseroan atas SMI Convertible Subordinated Loan Agreement, the SMI-
ADB Subordinated Loan Agreement atau SMI-World Bank Subordinated Loan Agreement:
memerlukan persetujuan RUPS terlebih dahulu yang dihadiri oleh seluruh pemegang saham dan keputusannya adalah sah
apabila disetujui secara bulat oleh seluruh pemegang saham. Apabila kuorum untuk RUPS tersebut tidak terpenuhi, keputusan
RUPS kedua adalah sah apabila dihadiri sekurang kurang 1/3 (satu per tiga) bagian dari seluruh saham yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS kedua
tersebut.
Untuk kepentingan Anggaran Dasar ini, "pihak terkait" adalah setiap pihak yang:
(i) merupakan afiliasi dari pihak lain; (ii) merupakan direktur, komisaris, pejabat, mitra, eksekutor atau trustee dari pihak
tertentu; (iii) didalamnya pihak tertentu bersama sama dengan satu atau lebih afiliasi memiliki kepentingan yang bersifat
material; atau (iv) bersama satu atau lebih afiliasi memiliki kepentingan yang bersifat material atas pihak tertentu. Berkenaan
dengan individu, "pihak terkait" mencakup setiap individu yang merupakan anggota keluarga dari individu tersebut dan setiap
pihak yang merupakan pihak terkait dari anggota keluarga individu tersebut. "kepentingan yang bersifat material" adalah
kepemilikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atas saham saham dengan hak suara yang mewakili lebih dari
25% (dua puluh lima persen) hak suara yang telah dikeluarkan atau ekuitas suatu pihak.
"affiliasi" berarti berkenaan dengan suatu pihak, suatu pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung
Mengendalikan, Dikendalikan oleh atau di bawah Pengendalian yang sama dengan pihak tersebut; "Pengendalian" adalah
kepemilikan, secara langsung maupun tidak langsung, oleh suatu pihak yang memiliki kewenangan untuk mengarahkan atau
menyebabkan adanya pengarahan pada manajemen dan kebijakan dari pihak lain melalui kepemilikan atas efek dengan hak
suara atau cara lainnya; dengan ketentuan bahwa kepemilikan secara langsung maupun tidak langsung lebih dari 50% (lima
puluh persen) saham dengan hak suara atas suatu pihak dianggap sebagai pengendalian atas pihak tersebut (dan
"dikendalikan" dan "pengendalian" dikonstruksikan sesuai dengan pengertian pengendalian).
“anak perusahaan” adalah suatu perusahaan yang lebih dari 50% (lima puluh persen) modalnya dimiliki oleh Perseroan baik
secara langsung rnapun tidak langsung.
238
Page 257
"Pos Yang Tidak Dianggarkan" adalah suatu jumlah sehubungan dengan (i) setiap mernulai atau rnenyelesaikan setiap litigasi,
arbitrasi atau proses penyelesaian sengketa lain atau (ii) setiap investasi, pengeluaran atau komitmen kontraktual (terrnasuk
pernberian jaminan garansi) yang tidak dimuat dalam anggaran tahunan dalam tahun fiskal yang bersangkutan.
5. Tanpa mengurangi ketentuan tersebut di atas, setiap perbuatan hukum untuk (i) mengalihkan atau melepaskan hak atas harta
kekayaan Perseroan dalam satu tahun buku atau menjadikan h jaminan utang harta kekayaan Perseroan yang besarnya
lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh harta kekayaan bersih Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir yang telah
diaudit sebagaimana disetujui oleh RUPS, yang dilakukan baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berkaitan satu
sama lain maupun tidak atau (ii) menjual atau mengalihkan seluruh atau sebagian besar usaha atau unit usaha (operasional)
Perseroan, harus mendapatkan persetujuan RUPS yang dihadiri oleh seluruh pemegang saham dan keputusannya adalah sah jika
disetujui secara bulat oleh seluruh pemegang saham. Keputusan untuk RUPS kedua adalah sah jika dihadiri oleh sekurang
kurangnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah
dan disetujui oleh seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS kedua tersebut.
6. Pembagian tugas di antara para anggota Direksi akan ditentukan dan diputuskan dalam suatu RUPS. Dalam hal RUPS tidak
menetapkan pembagian tugas tersebut maka pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi akan ditetapkan berdasarkan suatu
keputusan Rapat Direksi.
7. Tanpa mengurangi tanggung jawab utamanya, Direksi berhak untuk mengangkat satu atau lebih karyawan Perseroan atau orang
lain sebagai kuasanya dan memberikan wewenang khusus tertulis kepada mereka sebagaimana disebutkan di dalam suatu surat
kuasa tertulis, wewenang demikian itu hanya dapat dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar ini.
8. Seorang direktur yang mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan tidak dapat mewakili Perseroan. Jika terdapat benturan
kepentingan antara kepentingan Perseroan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi maka Perseroan akan diwakili oleh Dewan
Komisaris. Dalam hal semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan maka
Perseroan akan diwakili oleh suatu pihak yang diangkat oleh RUPS.
RAPAT DIREKSI
Pasal 12
1. Rapat Direksi diadakan sekurang kurangnya satu kali dalam satu bulan dalam suatu tahun buku dan dapat diadakan pada saat dan
ketika dipandang perlu oleh seorang Direktur atau atas permintaan tertulis dari satu atau lebih anggota Dewan Komisaris atau atas
permintaan tertulis dari satu atau lebih pemegang saham yang bersama sama mewakili sekurang kurangnya 1/10 (satu per sepuluh)
bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan dengan hak suara yang sah.
2. Presiden Direktur memimpin rapat Direksi dan apabila Presiden Direktur berhalangan atau tidak dapat hadir dengan alasan apapun,
hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga maka rapat Direksi dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang diangkat oleh
dan dari anggota Direksi yang hadir dalam rapat Direksi.
3. a. Panggilan tertulis untuk rapat Direksi harus dikirimkan oleh anggota Direksi yang berwenang untuk mewakili Direksi sesuai
dengan ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar ini kepada setiap anggota Direksi dan panggilan tersebut harus mencantumkan
acara, tanggal, waktu dan tempat rapat. Panggilan tersebut harus pula mencantumkan keterangan dan dokumen pendukung
yang berkaitan dengan acara rapat Direksi.
b. Panggilan tersebut harus disampaikan secara langsung dengan mendapat tanda terima yang layak atau dikirim dengan surat
tercatat, kurir yang bereputasi internasional, faksimili, surat elektronik atau cara komunikasi elektronik lainnya (jika dikirim
dengan faksimili, surat elektronik atau cara elektronik lainnya maka komunikasi tersebut harus diikuti dengan panggilan aslinya
yang disampaikan secara langsung, dengan surat tercatat atau kurir yang bereputasi internasional secepat mungkin).
c. Panggilan harus dikirimkan tidak kurang dari 15 (lima belas) hari sebelum tanggal rapat diadakan, dengan tidak
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat
d. Dalam hal semua anggota Direksi hadir dan/atau diwakili dalam rapat maka panggilan tertulis terlebih dahulu tersebut tidak
disyaratkan, dengan ketentuan bahwa semua anggota Direksi menyetujui acara Rapat.
4. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat hanya oleh seorang anggota Direksi lainnya yang ditunjuk berdasarkan surat
kuasa tertulis.
5. Rapat Direksi harus diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat lain yang ditentukan secara wajar oleh Direksi.
6. a. Rapat Direksi adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang mengikat hanya apabila sekurang kurangnya
mayoritas anggota Direksi hadir atau diwakili.
b. Keputusan rapat Direksi adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dari anggota Direksi yang hadir
dan/atau diwakili dalam Rapat.
7. Dalam hal persyaratan kuorum rapat Direksi tidak terpenuhi maka rapat harus ditunda dengan waktu dan tempat yang sama yang
tidak lebih awal dari 10 (sepuluh) hari namun tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) hari, sebagaimana yang ditetapkan oleh Presiden
Direktur. Persyaratan sebagaimana diatur dalam ayat 6 berlaku pula terhadap rapat Direksi yang ditunda.
239
Page 258
8. Setiap anggota Direksi yang hadir atau diwakili berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap
anggota Direksi lainnya yang diwakilinya. Pemungutan suara mengenai seseorang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa
tanda tangan, sementara pemungutan suara mengenai hal-hal lainnya dilakukan secara verbal kecuali ditentukan lain oleh Pimpinan
rapat tanpa adanya keberatan dari mereka yang hadir atau diwakili dalam rapat. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap
tidak dikeluarkan secara sah dan tidak ada dan tidak dihitung dalam perhitungan jumlah suara yang dikeluarkan. Dalam hal suara
yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, Presiden Direktur mempunyai suara yang menentukan.
9. a. Berita acara rapat Direksi harus dibuat dalam Bahasa Inggris oleh seseorang yang hadir dalam rapat Direksi yang ditunjuk
oleh Presiden Direktur.
b. Berita acara rapat Direksi harus ditandatangani oleh semua anggota Direksi yang hadir atau diwakili dalam rapat untuk
memastikan kelengkapan dan keakuratan berita acara rapat.
c. Apabila berita acara dibuat oleh notaris maka penandatanganan tersebut di atas tidak diperlukan lagi.
10. Berita acara rapat Direksi yang dibuat dan ditandatangani sebagaimana ditentukan di atas merupakan bukti yang sah baik untuk
semua anggota Direksi maupun untuk pihak ketiga mengenai keputusan yang diambil dalam rapat Direksi yang bersangkutan.
11. Salinan atau kutipan dari berita acara rapat Direksi atas keputusan yang diambil berdasarkan ayat 13 Pasal ini harus dianggap
sebagai salinan atau kutipan yang sah apabila dinyatakan sebagai salinan atau kutipan yang benar dan ditandatangani oleh
seorang Direktur atau dikeluarkan oleh notaris yang membuat berita acara rapat yang bersangkutan.
12. Setiap rapat Direksi dapat diadakan melalui cara komunikasi jarak jauh (seperti telekonferensi, video konferensi atau media
elektronik lainnya) apabila cara tersebut memungkinkan semua peserta untuk saling mendengarkan dan melihat secara langsung
serta berpartisipasi dalam rapat. Partisipasi tersebut dianggap sebagai kehadiran dalam rapat Direksi.
Persyaratan kuorum dan pengambilan keputusan untuk rapat dengan cara komunikasi jarak jauh sama dengan persyaratan rapat
biasa. Berita acara rapat yang diadakan melalui cara komunikasi jarak jauh harus ditandatangani oleh seluruh peserta rapat
tersebut.
13. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan rapat Direksi, dengan ketentuan semua
anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis mengenai usul yang bersangkutan beserta segala keterangan yang diperlukan untuk
membuat keputusan yang beritikad baik atas dasar keterangan yang lengkap dan semua anggota Direksi telah memberikan
persetujuan atas usul yang bersangkutan yang dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani. Keputusan Direksi yang diambil
dengan cara demikian dianggap sama dengan keputusan yang diambil dalam rapat Direksi.
14. Direksi wajib mengadakan rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara berkala paling kurang 1 kali dalam 4 bulan.
DEWAN KOMISARIS
Pasal 13
1. a. Dewan Komisaris mempunyai tanggung jawab untuk mengawasi dan memberikan nasehat mengenai kepengurusan
Perseroan oleh Direksi dan untuk melaksanakan tindakan hukum yang ditentukan dalam Anggaran Dasar ini dan sebagaimana
dari waktu ke waktu diputuskan dalam RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang undangan yang berlaku.
b. Dewan Komisaris dalam melaksanakan kewenangannya tersebut harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan
yang berlaku, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus
Sembilan puluh sembilan) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 (dua ribu satu) dan (ii) Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh
sembilan) tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
2. Dewan Komisaris terdiri dari sekurang kurangnya 5 (lima) orang anggota Dewan Komisaris. Susunan Dewan Komisaris adalah
sebagai berikut:
(a) seorang Presiden Komisaris;
(b) sekurang kurangnya 4 (empat) orang Komisaris; dan
(c) Komisaris Independen dengan jumlah sekurang-kurangnya 30% dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris.
3. RUPS wajib mengangkat Komisaris Independen. Seseorang yang dapat diangkat menjadi Komisaris Independen Perseroan
adalah seseorang yang (i) tidak pernah bekerja pada Perseroan ataupun anak perusahaan Perseroan, pemegang saham atau
Afiliasi mereka dalam waktu lima tahun terakhir, (ii) bukan dan tidak terafiliasi dengan suatu perseroan yang merupakan
penasehat atau konsultan Perseroan atau anak perusahaan Perseroan, pemegang saham atau Afiliasi mereka, (iii) tidak
terafiliasi dengan pelanggan ataupun pemasok penting Perseroan atau anak perusahaan Perseroan, pemegang saham atau
Afiliasi mereka, (iv) tidak terikat pada suatu perjanjian pemberian jasa pribadi dengan Perseroan atau anak perusahaan
Perseroan, pemegang saham, Afiliasi mereka ataupun manajemen senior mereka, (v) tidak memiliki hubungan keluarga
karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertical dari seseorang yang
dipekerjakan atau telah bekerja selama lima tahun terakhir pada Perseroan atau anak perusahaan Perseroan, pemegang
saham atau afiliasi mereka sebagai pejabat eksekutif, (vi) bukan Pihak Yang Mengendalikan Perseroan (atau anggota dari
suatu kelompok yang terdiri dari perorangan dan/atau perusahaan yang secara bersama-sama melakukan pengendalian
240
Page 259
terhadap Perseroan), (vii) bukan pemegang saham secara langsung maupun tidak langsung dari Perseroan, (viii) bukan afiliasi
Perseroan, direktur, komisaris atau pemegang saham Perseroan yang memiliki 5% (lima persen) atau lebih dari seluruh saham
yang telah dikeluarkan Perseroan), (ix) tidak memiliki hubungan bisnis baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
bisnis Perseroan.
4. Dengan mengingat ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, 5 (lima) anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS dari calon-
calon yang diajukan oleh pihak pihak sebagai berikut:
- 3 (tiga) Komisaris, masing masing diangkat dari calon yang diajukan oleh masing masing pemegang saham pendiri yang
berbentuk lembaga pembiayaan pembangunan internasional;
- 2 (dua) Komisaris diangkat dari calon-calon yang diajukan oleh pemegang saham pendiri yang berbentuk badan usaha
milik negara.
RUPS terikat untuk mengangkat calon-calon yang diajukan sebagaimana disebutkan di atas.
5. a. Para anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Para anggota Dewan Komisaris diangkat untuk masa
jabatan terhitung sejak saat penutupan RUPS yang mengangkat mereka dan berakhir pada saat penutupan RUPS Tahunan
ketiga setelah tanggal pengangkatan mereka, kecuali diberhentikan lebih awal oleh RUPS.
b. RUPS yang mengangkat dan memberhentikan Presiden Komisaris harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan keputusannya
disetujui oleh sekurang kurangnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan
dengan hak suara yang sah. Jika kuorum RUPS tersebut tidak terpenuhi, RUPS kedua dapat diselenggarakan dan berhak
untuk mengambil keputusan yang mengikat jika dihadiri oleh para pemegang saham yang mewakili sekurang kurangnya 1/3
(satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan
keputusannya disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah
dalam RUPS tersebut.
c. Untuk menghindari keragu raguan, mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris disamping
Presiden Komisaris, persyaratan kuorum dan pengambilan keputusan dalam RUPS mengikuti persyaratan sebagaimana diatur
ldalam ayat 1 Pasal 21 di bawah ini.
6. Anggota Dewan Komisaris dapat diangkat kembali untuk menjabat setelah berakhirnya masa jabatannya.
7. RUPS dapat memberhentikan anggota Dewan Komisaris pada setiap saat sebelum masa jabatannya berakhir.
8. Seorang anggota Dewan Komisaris dapat mengundurkan diri dari jabatannya dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis
kepada Perseroan mengenai kehendaknya itu sekurang kurangnya 60 (enam puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya,
dengan ketentuan bahwa RUPS dapat menyetujui pengunduran diri anggota tersebut sebelum berakhirnya masa 60 (enam puluh)
hari tersebut. Anggota Dewan Komisaris yang mengundurkan diri tersebut tetap dapat dimintakan pertanggungjawabannya dalam
RUPS berikutnya atas segala tindakan yang dilakukan sebagai Komisaris sejak tanggal pengangkatannya sampai dengan tanggal
pengunduran dirinya.
9. Apabila terjadi lowongan dalam Dewan Komisaris maka RUPS harus diselenggrakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
setelah terjadinya lowongan itu untuk mengisi lowongan tersebut. Lowongan tersebut harus diisi dari 1 (satu) atau lebih calon calon
yang diajukan oleh pemegang saham yang sama yang berdasarkan ketentuan ayat 4 Pasal ini, semula mengajukan calon-calon
untuk anggota Dewan Komisaris yang jabatannya menjadi lowong itu.
Dalam hal karena alasan apapun semua jabatan Dewan Komisaris lowong maka RUPS harus diselenggarakan dalam jangka waktu
30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya lowongan untuk mengisi lowongan tersebut.
10. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir dengan sendirinya apabila anggota Dewan Komisaris tersebut:
a. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan putusan atau pengadilan; atau
b. dilarang untuk menjadi anggota Dewan Komisaris berdasarkan ketentuan hukum atau peraturan yang mempunyai kekuatan
hukum; atau
c. diberhentikan oleh RUPS; atau
d. mengundurkan diri dari jabatannya ldengan pemberitahuan tertulis; atau meninggal dunia.
11. Masa jabatan dari orang yang ditunjuk untuk mengisi lowongan yang disebabkan karena hal apapun adalah sisa masa jabatan
anggota Dewan Komisaris yang digantikannya.
12. Anggota Dewan Komisaris tidak berhak untuk menerima gaji dari Perseroan akan tetapi dapat menerima honorarium sebagaimana
ditentukan oleh RUPS dari waktu ke waktu.
241
Page 260
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS
Pasal 14
1. Dewan Komisaris mempunyai kewenangan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan atau disyaratkan untuk mengawasi
kepengurusan Perseroan dan memberikan nasehat kepada Direksi termasuk akan tetapi tidak terbatas pada tindakan sebagaimana
diatur dalam Pasal 14 ini.
2. Dewan Komisaris wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugas pengawasannya kepada RUPS Tahunan.
3. Setiap anggota Dewan Komisaris atau pihak lain yang diberikan kuasa berdasarkan keputusan yang diambil secara bulat oleh
Dewan Komisaris dapat memeriksa dan menelaah semua atau setiap akun, pembukuan, catatan, perjanjian dan dokumen
Perseroan lainnya, dapat melakukan pemeriksaan, penelaahan dan inspeksi atas aset Perseroan di manapun letaknya dan dapat
memasuki setiap bangunan atau halaman lain yang dimiliki, disewa atau di bawah penguasaan Perseroan untuk melakukan
pemeriksaan, penelaahan dan inspeksi, dengan ketentuan bahwa Dewan Komisaris atau setiap anggotanya atau pihak yang diberi
kuasa rnemberikan pemberi tahuan tertulis kepada Presiden Direktur sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari sebelum melakukan
pemeriksaan, penelaahan atau inspeksi tersebut.
Direksi dan setiap anggotanya harus rnemberikan sernua keterangan yang berkenaan dengan Perseroan sebagairnana dirninta oleh
Dewan Kornisaris atau para anggotanya atau pihak yang diberi kuasa olehnya.
4. Pembagian tugas di antara para anggota Dewan Kornisaris akan diatur dan ditentukan oleh RUPS.
5. Dewan Komisaris, berdasarkan keputusan rapat Dewan Kornisaris, dapat sewaktu waktu memberhentikan untuk sementara waktu
anggota Direksi dari jabatannya apabila ia telah bertindak (selain dengan cara yang tidak material) bertentangan dengan Anggaran
Dasar atau ia telah melalaikan kewajibannya atau karena alasan penting lainnya. Pemberhentian sementara tersebut harus
diberitahukan kepada pihak yang bersangkutan disertai dengan alasannya.
6. Dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberhentian sernentara tersebut, Dewan Kornisaris harus rnenyarnpaikan pemberi
tahuan kepada setiap pernegang saham berdasarkan ketentuan dalam Pasal 19 di bawah ini agar RUPS Luar Biasa
diselenggarakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara tersebut untuk memutuskan
apakah anggota Direksi yang diberhentikan untuk sementara itu diberhentikan atau pemberhentian sementara tersebut dicabut.
Pemberitahuan tersebut harus memuat alasan pemberhentian sementara dan harus pula dikirimkan kepada anggota Direksi yang
diberhentikan sementara tersebut. Anggota Direksi tersebut berhak hadir di RUPS Luar Biasa tersebut dan menjelaskan
tindakannya atau hal yang tidak dilakukannya. Rapat tersebut dipimpin oleh Presiden Komisaris atau oleh salah seorang anggota
Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris untuk keperluan itu atau dalam hal tidak terdapatnya penunjukan tersebut,
oleh seseorang yang dipilih dari mereka yang hadir dalam Rapat.
RUPS tersebut hanya berhak dan berwenang untuk memutuskan apakah anggota Direksi yang diberhentikan untuk sementara itu
diberhentikan atau pemberhentian sementara tersebut dicabut setelah memanggil dan mendengar dari anggota Direksi yang
bersangkutan yang diberi kesempatan yang cukup untuk hadir di RUPS untuk membela diri atas tuduhan-tuduhan terhadapnya.
7. Apabila pemberitahuan sebagaimana disebutkan dalam ayat 6 di atas tidak diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah
pemberhentian sementara atau jika RUPS Luar Biasa tersebut tidak diselenggarakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
setelah pemberhentian sementara seorang anggota Direksi atau jika Rapat gagal untuk memberhentikan anggota Direksi tersebut
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari maka pemberhentian sementara itu berakhir dengan sendirinya.
8. Apabila semua anggota Direksi diberhentikan untuk sementara atau karena sebab apapun juga tidak ada anggota Direksi sama
sekali, anggota Dewan Komisaris mengurus Perseroan untuk sementara waktu dan harus memanggil RUPS dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari setelah terjadinya hal tersebut untuk mengangkat para anggota Direksi baru. Dewan Komisaris berhak untuk
memberi kuasa kepada 1 (satu) atau lebih anggota Dewan Komisaris untuk mengurus Perseroan hingga diangkatnya para anggota
Direksi baru.
9. Dalam melaksanakan tugas pengawasannya, Dewan Komisaris akan membentuk, antara lain, komite komite sebagai berikut:
a. komite audit yang akan bertanggung jawab untuk menelaah pengawasan internal dan laporan keuangan Perseroan dan
membahas dengan auditor mengenai kebijakan akuntansi yang akan diterapkan dalam Perseroan;
b. komite nominasi dan remunerasi yang akan bertanggung jawab untuk mengajukan calon anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris, tanpa mengesampingkan ketentuan Pasal 13 ayat (4), Anggaran Dasar ini (namun pengangkatan Direktur atau
Komisaris akan dilakukan dalam RUPS), mengusulkan remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris, dan menentukan
kebijakan umum bagi karyawan Perseroan;
c. komite manajemen risiko yang akan bertanggung jawab atas pengembangan dan pengawasan program manajemen risiko
Perseroan, pengenalan terhadap pengendalian risiko yang memadai atas aset dan kewajiban keuangan Perseroan, dan
pemberian rekomendasi yang berkaitan dengan pengurangan risiko; dan
d. komite investasi Perseroan secara keseluruhan yang dibuat oleh Direksi, (2) portofolio investasi Perseroan, dan (3) proyek
proyek yang akan dibiayai oleh Perseroan.
242
Page 261
10. Anggota setiap komite tersebut di atas mencakup sekurang-kurangnya 1 (satu) Komisaris yang dicalonkan oleh pemegang saham
pendiri yang berbentuk badan usaha milik negara dan 2 (dua) Komisaris yang dicalonkan oleh pemegang saham pendiri yang
berbentuk lembaga pembiayaan pembangunan internasional dan jika dianggap perlu oleh Dewan Komisaris, seorang Komisaris
Independen. Lingkup tanggung jawab yang rinci dari masing-masing komite akan diputuskan dengan suara bulat dari seluruh
anggota Dewan Komisaris dalam suatu Rapat Dewan Komisaris.
RAPAT DEWAN KOMISARIS
Pasal 15
1. Rapat Dewan Komisaris diadakan sekurang-kurangnya satu kali setiap 2 (dua) bulan dalam satu tahun buku dan dapat diadakan
pada saat dan ketika dipandang perlu oleh seorang Komisaris atau atas permintaan tertulis dari satu atau lebih anggota Direksi atau
atas permintaan tertulis dari satu atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili sekurang kurangnya 1/10 (satu per
sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan dengan hak suara yang sah.
2. Presiden Komisaris menyelenggarakan dan memimpin rapat Dewan Komisaris.
3. Dalam hal Presiden Komisaris tidak dapat hadir atau berhalangan untuk menghadiri rapat Dewan Komisaris, hal mana tidak perlu
dibuktikan kepada pihak ketiga maka seorang Komisaris lainnya yang ditunjuk secara tertulis oleh Presiden Komisaris akan
memimpin Rapat tersebut.
4. a. Panggilan tertulis untuk rapat Dewan Komisaris harus dikirimkan oleh Presiden Komisaris kepada setiap anggota Dewan
Komisaris dan harus mencantumkan waktu, tanggal dan tempat rapat serta hal hal yang akan dibicarakan dalam rapat.
Panggilan tersebut harus pula mencantumkan keterangan dan dokumen pendukung yang berkaitan dengan acara rapat
Dewan Komisaris.
b. Panggilan tersebut harus disampaikan secara langsung dengan mendapat tanda terima yang layak atau dikirim dengan surat
tercatat, kurir yang bereputasi internasional, faksimili, surat elektronik atau cara komunikasi elektronik lainnya (jika dikirim
dengan faksimili, surat elektronik atau cara elektronik lainnya maka komunikasi tersebut harus diikuti dengan panggilan aslinya
yang disampaikan secara langsung, dengan surat tercatat atau kurir yang bereputasi internasional, secepat mungkin).
c. Panggilan harus dikirimkan tidak kurang dari 21 (dua puluh satu) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan
tanggal panggilan dan tanggal rapat.
d. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris hadir dan/atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan,
dengan ketentuan bahwa semua anggota Dewan Komisaris menyetujui acara Rapat.
5. Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili dalam rapat Dewan Komisaris hanya oleh seorang anggota Dewan Komisaris
lainnya berdasarkan surat kuasa tertulis atau berdasarkan surat kuasa yang dikirim dengan faksimili, surat elektronik atau cara
komunikasi elektronik lainnya yang diikuti dengan surat kuasa yang asli yang disampaikan langsung, surat tercatat atau kurir yang
bereputasi internasional secepat mungkin.
6. Rapat Dewan Komisaris harus diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat lain yang ditetapkan secara wajar
oleh Dewan Komisaris.
7. Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang mengikat hanya apabila mayoritas anggota
Dewan Komisaris, termasuk sekurang kurangnya 1 (satu) orang Komisaris yang diangkat oleh masing-masing pemegang saham
pendiri, hadir dan/atau diwakili, dengan ketentuan bahwa keputusan rapat Dewan Komisaris yang sah dianggap telah diambil
apabila disetujui oleh suara terbanyak Komisaris yang hadir dan/atau diwakili dalam rapat tersebut.
8. Dalam hal persyaratan kuorum rapat Dewan Komisaris tidak terpenuhi maka rapat harus ditunda sampai dengan waktu dan pada
tempat yang sama pada tanggal yang tidak lebih awal dari 7 (tujuh) hari setelah Rapat pertama sebagaimana ditetapkan dan
diberitahukan oleh Presiden Komisaris secara tertulis kepada Komisaris yang lain. Persyaratan kuorum untuk rapat Dewan
Komisaris kedua adalah sekurang kurangnya 3 (tiga) Komisaris dengan ketentuan bahwa keputusan disetujui oleh suara terbanyak
Komisaris yang hadir atau diwakili dalam rapat.
9. Setiap anggota Dewan Komisaris berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Komisaris
lainnya yang diwakilinya. Pemungutan suara mengenai seseorang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan,
sementara pemungutan suara mengenai hal hal lainnya dilakukan secara verbal kecuali ditentukan lain oleh Pimpinan rapat tanpa
adanya keberatan dari mereka yang hadir atau diwakili dalam rapat.
Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan tidak ada dan tidak dihitung dalam perhitungan
jumlah suara yang dikeluarkan. Dalam hal suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya maka Presiden Komisaris
mempunyai suara yang menentukan.
10. a. Berita acara rapat Dewan Komisaris harus dibuat dalam Bahasa Inggris oleh seseorang yang hadir atau diwakili dalam rapat
yang ditunjuk oleh Presiden Komisaris.
b. Berita acara rapat Dewan Komisaris harus ditandatangani oleh semua anggota Dewan Komisaris yang hadir atau diwakili
dalam rapat untuk memastikan kelengkapan dan keakuratan berita acara rapat.
c. Apabila berita acara rapat dibuat oleh notaris maka penandatanganan tersebut tidak diperlukan lagi.
243
Page 262
11. Berita acara rapat Dewan Komisaris yang dibuat dan ditandatangani sebagaimana ditentukan dalam Pasal ini merupakan bukti yang
sah baik untuk semua anggota Dewan Komisaris maupun untuk pihak ketiga mengenai keputusan yang diambil dalam rapat Dewan
Komisaris yang bersangkutan.
12. Salinan atau kutipan dari berita acara rapat Dewan Komisaris atas keputusan yang diambil berdasarkan ayat 14 Pasal ini harus
dianggap sebagai salinan atau kutipan yang sah apabila dinyatakan sebagai salinan atau kutipan yang benar dan ditandatangani
oleh seorang anggota Dewan Komisaris atau dikeluarkan oleh notaris yang membuat berita acara yang bersangkutan.
13. Setiap rapat Dewan Komisaris dapat diadakan melalui cara komunikasi jarak jauh (serperti telekonferensi, video konferensi atau
media elektronik lainnya) apabila cara tersebut memungkinkan semua peserta untuk saling mendengarkan dan melihat secara
langsung serta berpartisipasi dalam rapat. Partisipasi tersebut dianggap sebagai kehadiran dalam rapat Dewan Komisaris.
Persyaratan kuorum dan pengambilan keputusan untuk rapat dengan cara komunikasi jarak jauh sama dengan persyaratan rapat
biasa.
Berita acara rapat yang diadakan melalu cara komunikasi jarak jauh harus ditandatangani oleh seluruh peserta rapat tersebut.
14. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan rapat Dewan Komisaris, dengan
ketentuan semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis mengenai usul yang bersangkutan beserta segala
keterangan yang diperlukan untuk membuat keputusan yang beritikad baik atas dasar keterangan yang lengkap dan semua anggota
Dewan Komisaris telah memberikan persetujuan atas usul yang bersangkutan yang dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani.
Keputusan Dewan Komisaris yang diambil dengan cara demikian dianggap sama dengan keputusan yang diambil dalam rapat
Dewan Komisaris.
15. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama Direksi secara berkala paling kurang 1 kali dalam 4 bulan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 16
1. RUPS dalam Perseroan adalah:
a. RUPS Tahunan yaitu RUPS sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 17 Anggaran Dasar ini; dan
b. RUPS lainnya sesuai dengan Anggaran Dasar ini sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 18 sebagai RUPS Luar Biasa yang
dapat diselenggarakan pada setiap waktu bilamana diperlukan.
2. Istilah “RUPS” dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yakni RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, kecuali apabila dengan
tegas dinyatakan lain.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Pasal 17
1. RUPS Tahunan diselenggarkaan sekali setahun oleh Direksi sesegera mungkin setelah berakhirnya tahun buku dan dalam hal
apapun dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun buku.
2. Dalam RUPS Tahunan tersebut:
a. Direksi harus mengajukan laporan tahunan yang terdiri dari, anatara lain, neraca (dengan perbandingan dengan tahun buku
sebelumnya) dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang baru lalu, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan
catatannya, kepengurusan dan operasional Perseroan serta hasil yang dicapai, perkiraan mengenai perkembangan
Perseroan, perkembangan kegiatan utama Perseroan dan perubahannya selama tahun buku yang bersangkutan, rincian
masalah yang tiimbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Perseroan untuk mendapatkan persetujuan dan
pengesahan dari RUPS yang persyaratan kuorum dan pengambilan keputusannya sebagaimana diatur dalam ayat 5 Pasal 22;
b. Penggunaan keuntungan dari tahun buku yang abru selesai dan penggunaan keuntungan yang belum dibagikan, apabila ada,
dari tahun buku yang lampau untuk ditentukan dan disetujui oleh RUPS yang persyaratan kuorum dan pengambilan
keputusannya sebagaimana diatur dalam ayat 1 Pasal 23;
c. Diputuskan hal-hal lain yang diajukan secara sebagaimana mestinya dalam RUPS sesuai dengan Anggaran Dasar ini.
3. Apabila Direksi lalai untuk menyelenggarakan RUPS Tahunan pada waktu yang telah ditentukan maka dengan tunduk pada
persyaratan dalam Pasla 18, Dewan Komisaris atau pemegang saham yang memiliki sekurangnya 1/10 (satu per sepuluh) bagian
dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah setelah pemegang saham tersebut
mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri yang mempunyai yurisdiksi yang meliputi tempat kedudukan Perseroan, berhak
menyelenggarakan sendiri RUPS Tahunan atas biaya Perseroan dengan memperhatikan persyaratan mengenai panggilan
sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Anggaran Dasar ini.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Pasal 18
1. RUPS Luar Biasa diselenggarakan bilamana dianggap perlu oleh Direksi atau atas permintaan Dewan Komisaris atau 1 (satu) atau
lebih pemegang saham yang mewakili sedikitnya 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dengan menyatakan hal-hal yang akan dibicarakan alasannya. Salinan surat
permintaan dari pemegang saham harus disampaikan pula kepada Dewan Komisaris. Dalam hal terdapat permintaan dari Dewan
244
Page 263
Komisaris atau pemegang saham harus disampaikan pula kepada Dewan Komisaris. Dalam hal terdapat permintaan dari Dewan
Komisaris atau pemegang saham, Direksi wajib memanggil RUPS Luar Biasa dalam watu selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari
setelah permintaan itu diterima untuk menyelenggarkaan RUPS Luar Biasa.
2. Apabila Direksi tidak memanggil RUPS Luar Biasa dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sebagaimana yang diatur dalam ayat 1
Pasal 18 ini yang diminta oleh:
(i) Dewan Komisaris maka Dean Komisaris sendiri dapat memanggil RUPS; atau
(ii) Pemegang saham maka pemegang saham harus mengirimkan permintaan untuk menyelenggarakan RUPS kepada Dewan
Komisaris.
Paling lambat 15 (lima belas) hari sejak tanggal diterimanya permintaan tersebut, Dewan Komisaris wajib memanggil RUPS.
3. Apabila Direksi atau Dewan Komisaris tidak memanggil RUPS Luar Biasa dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ayat 2
Pasal 18 ini maka pemegang saham tersebut berhak untuk memanggil sendiri RUPS itu atas biaya Perseroan setelah mendapatkan
izin dari Ketua Pengadilan Negeri yang mempunyai yurisdiksi yang meliputi tempat kedudukan Perseroan, dengan memperhatkan
ketentuan Pasal 19 Anggaran Dasar ini.
Semua keputusan RUPS tersebut adalah sah dan mengikat denganketentuan bahwa setiap dan semua persyaratan dalam
Anggaran Dasar ini mengenai kuorum dan pengambilan keputusan telah dipenuhi sebagaiamana mestinya.
4. Pelaksanaan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 harus memperhatikan penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang memberi
izin tersebut.
TEMPAT DAN PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 19
1. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar ini, RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan dan di tempat
Perseroan melakukan kegiatan usaha pada waktu dan tempat sebagaimana ditentukan oleh Direksi. RUPS dapat diadakan di
tempat selain di tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Perseroan sepanjan dalam wilayah Republik Indonesia, dengan
ketentuan seluruh pemegang saham hadir atau diwakili.
2. Panggilan untuk RUPS harus dikirimkan kepada semua pemegang saham dengan surat tercatat sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh)
hari sebelum tanggal RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal RUPS.
Meskipun telah diiatur di atas, panggilan untuk RUPS mengenai hal-hal yang berkaitan dan/atau sehubungan dengan hal berikut,
baik langsung meupun tidak langsung:
(i) setiap perubahan (baik meningkatkan atau mengurangi) modal dasar Perseroan atau anak perusahaan Perseroan; dan
(ii) setiap perubahan baik meningkatkan dalam batas modal dasar atau mengurangi modal ditempatkan Perseroan atau anak
perusahaan Perseroan,
harus dikirimkan kepada para pemegang saham pada alamt mereka masing-masing sekurang-kurangnya 90 (Sembilan puluh) hari
sebelum RUPS.
3. Pemanggilan itu harus menyebutkan tempat, tanggal dan waktu maupun acara RUPS disertai pemebritahuna bahwa bahan yang
berkaitan dengan hal-hal yang akan dibicarakan dalam rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukan pemanggilan.
Panggilan untuk RUPS Tahunan harus disertai dengan pemberitahuan bahwa laporan tahunan, termasuk neraca dan perhitungan
laba rugi dari tahun buku yang baru lalu tersedia untuk diperiksa oleh para pemegang saham di kantor Perseroan sejak tanggal
panggilan untuk Rapat yang bersangkutan dan bahwa salinan neraca dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang baru lalu
dapat diperoleh dari Perseroan atas permintaan tertulis para pemegang saham dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum RUPS
tahunan yang bersangkutan.
4. Apabila semua pemegang saham hadir dan/atau diwakili dalam suatu RUPS, panggilan tertulis terlebih dahulu tidak disyaratkan dan
Rapat dapat diselenggarakan di amanpun di Indonesia dan berhak untuk mengambil keputusan yang mengikat.
5. Usul para pemegang saham harus dimasukkan dalam acara RUPS, apabila:
a. usul yang bersangkutan telah diajukan secara tertulis kepada Direksi oleh satu atau lebih pemegang saham yang mewakili
sekurang-kurangnya 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah; dan
b. usul tersebut harus telah diterima oleh Direksi sekurang-kurangnya 14 (emapt belas) hari sebelum panggilan RUPS yang
bersangkutan.
c. menurut pendapat Direksi, usul yang diajukan dianggap berkaitan langsung dengan usaha Perseroan dengan
memperhitungkan ketentuan Anggaran Dasar ini.
245
Page 264
PIMPINAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 20
1. Kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini, semua RUPS harus dipimpin oleh Presiden Direktur atau dalam hal Presiden
Direktur tidak hadir atau berhalangan yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, oleh seorang anggota Direksi yang lain yang
hadir dalam RUPS.
Apabila semua anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan hadir karena sebab apapun, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak
ketiga maka RUPS akan dipimpin oleh seseorang yang dipilih dari dab di antara para pemegang saham yang hadir yang ditunjuk
dari dan oleh peserta RUPS.
2. Ketua Rapat berhak meminta agar apara hadirin membuktikan hak mereka untuk hadir dalam Rapat tersebut.
3. a. Berita acara RUPS dibuat berdasarkan hal-hal yang dibicarkaan dan diputuskan dalam RUPS dan harus dibuat oleh
seseorang yang hadir dan ditunjuk oleh Ketua RUPS;
b. Berita acara RUPS harus ditandatangani oleh Ketua RUPS dan 1 (satu) pemegang saham (atau kuasa dari pemegang saham)
yang ditunjuk untuk maksud itu oleh RUPS.
Apabila berita acara dibuat oleh notaris maka penandatanganan tersebut di atas tidak diperlukan lagi.
Berita acara RUPS merupakan bukti yang sah mengenai semua keputusan yang diambil dalam RUPS untuk semua pemegang
saham dan pihak ketiga.
4. Salinan atau kutipan berita acara RUPS atau keputusan yang diambil berdasarkan ketentuan ayat 10 Pasal 21 harus dianggap
sebagai salinan atau kutipan yang sah apabila dinyatakan sebagai salinan atau kutipan yang benar dan ditandatangani oleh
Presiden Direktur atau dikeluarkan oleh notaris yang membuat berita acara yang bersangkutan.
KUORUM, HAK SUARA DAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 21
1. a. Kecuali ditentukan lain oleh Anggaran Dasar ini, RUPS dapat diselenggarakan apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dan semua keputusan
RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat; apabila tidak tercapai, berdasarkan suara setuju dari pemegang
saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari sleuruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS.
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (a) tidak tercapai maa dapat dilakukan pemanggilan RUPS kedua
yang harus menyebutkan bahwa RUPS pertama telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
c. RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh pemegang saham yang
mewakili sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan
dengan hak suara yang sah dan semua keputusan RUPS kedua diambil berdasarkan suara setuju dari pemegang saham yang
mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS.
2. a. Dalam hal kuorum RUPS kedua yang ditentukan si dalam Anggaran Dasar ini tidak tercapai maka atas permohonan
Perseroan, persyaratan kuorum dan keputusan untuk mengambil keputusan, panggilan dan jangka waktu untuk pelaksanaan
RUPS ketiga ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang mempunyai yurisdiksi yang meliputi tempat kedudukan
Perseroan.
b. Panggilan RUPS ketiga harus menyebutkan bahwa RUPS kedua telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum dan
bahwa RUPS ketiga akan diselenggarakan dengan kuorum yang ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.
c. Panggilan untuk RUPS kedua dan RUPS ketiga harus dilakukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum RUPS berikutnya
dilangsungkan, tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal RUPS berikutnya.
d. RUPS kedua dan RUPS ketiga diselenggarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari
terhitung sejak RUPS sebelumnya sebagaimana diputuskan Presiden Direktur.
3. Ketentuan ayat 2 Pasal 21 ini berlau secara mutatis mutandis untuk RUPS kedua dan RUPS ketiga.
4. Tiap-tiap saham memberi hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
5. Pemungutan suara mengenai hal apapun dilakukan secara lisan kecuali jika Ketua RUPS menentukan lain atau satu atau lebih
pemegang saham meminta pemungutan suara dilakukan dengan surat tertutup tanpa ada keberatan dari pemegang saham lain
yang hadir dalam RUPS.
6. Dalam hal suara yang setuju dan tidak setuju dama banyaknya maka usulan yang bersangkutan dianggap telah dibatalkan.
7. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan tidak ada dan tidak dihitung dalam penetuan
jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS.
8. Para pemegang saham dapat diwakili dalam RUPS oleh orang lain berdasarkan suara kuasa tertulis, dengan ketentuan bahwa para
anggota Direksi, Dewan Komisaris dan pegawai Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa dari pemegang saham dalam RUPS,
namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara.
246
Page 265
Suara yang dikeluarkan oleh pihak yang tidak diizinkan bertindak sebagai kuasa dianggap tidak sah.
Surat kuasa harus dibuat dan ditandatangani dalam bentuk sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan dengan tidak
mengurangi peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pembuktian dalam hokum perdata dan harus disampaikan
kepada Direksi sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal RUPS yang bersangkutan.
Ketua RUPS mempunyai hak untuk meminta ditunjukkannya surat kuasa tersebut kepadanya dalam RUPS.
9. Setiap RUPS dapat diadakan melalui cara komunikasi jarak jauh (seperti telekonferensi, video konferensi atau media elektronik
lainnya) apabila cara tersebut memungkinkan semua peserta untuk saling mendengarkan dan melihat secara langsung serta
berpartisipasi dalam RUPS.
Persyaratan kuorum dan pengambilan keputusan untuk RUPS dengan cara komunikasi jarak jauh sana dengan persyaratan RUPS
biasa.
Berita acara RUPS yang diadakan dengan cara komunikasi jarak jauh harus ditandatangani oleh seluruh peserta RUPS tersebut.
10. Para pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan RUPS, dengan ketentuan usul
yang bersangkutan telah diberitahukan secara tertulis kepada semua pemegang saham berikut segala keterangan yang diperlukan
untuk membuat keputusan yang beritikad baik atas dasar keterangan yang lengkap dan semua pemegang saham telah memberi
persetujuan atas usul yang bersangkutan secara tertulis dan ditandatangani.
Keputusan tersebut dianggap sama dengan keputusan yang diambil dalam RUPS.
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN DAN TAHUN BUKU
Pasal 22
1. Setelah berkonsultasi dengan Dewan Komisaris Direksi, Direksi wajib menyampaikan kepada RUPS untuk memperoleh
persetujuannya suatu rencana kerja dengan target triwulan yang memuat anggaran tahunan Perseroan. Rencana kerja tersebut
harus disampaikan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
2. RUPS yang menyetujui atau mengubah rencana kerja (termasuk tidak terbatas pada, usulan jadwal permintaan penambahan
modal) harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan
dengan hak suara yang sah dan keputusannya adalah sah jika disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh
suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS.
3. Jika kuorum untuk RUPS dalam ayat 2 tersebut di atas tidak terpenuhi, RUPS kedua akan diselenggarakan dan berhak untuk
mengambil keputusan yang mengikat jika dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga)
bagian dari seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan keputusannya adalah sah jika disetujui
oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS.
4. Tahun buku Perseroan akan dimulai pada tanggal satu Januari dan berakhir pada tanggal tiga puluh satu Desember. Pembukuan
dan akun Perseroan ditutup pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun.
5. Persyaratan kuorum dan keputusan RUPS Tahunan yang menyetujui dan mengesahkan laporan tahunan harus mengikuti
persyaratan yang berlaku bagi RUPS yang menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan Perseroan sebagaimana dimuat dalam
ayat 2 dan ayat 3 Pasal ini.
6. Direksi garus terlebih dahulu mengajukan laporan tahunan kepada Dewan Komisaris untuk diperiksa dan disetujui. Laporan
Tahunan harus ditandatangani secara bersama-sama oleh semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris sebelum diajukan RUPS
Tahunan.
7. Persetujuan atas laporan tahunan, termasuk laporan keuangan tahunan, termasuk laporan keuangan tahunan, oleh RUPS Tahunan
merupakan pembebasan dan pelepasan sepenuhnya atas tanggung jawab para anggota Dewan Komisaris dan para anggota
Direksi yang berkaitan dengan tindakan kepengurusan dan pengawasan mereka yang dilakukan selama tahun buku sebelumnya,
sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam neraca dan tindak pidana lain.
PENGGUNAAN LABA
Pasal 23
1. a. Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku sebagaimana tercantum dalam neraca dan laporan laba rugi yang telah
disahkan oleh RUPS Tahunan dan merupakan sisal aba positif akan dibagikan dengan cara sebagaimana ditetapkan dalam
RUPS.
b. Untuk menghindari keragu-raguan, persyaratan kuorum dan pengambilan keputusan RUPS Tahunan untuk menyetujui
pembagian tersebut harus mengikuti persyaratan kuorum dan pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 21
ayat 1.
247
Page 266
c. Tanpa menyampingkan ketentuan huruf b tersebut di atas, kuorum RUPS Tahunan yang menyetujui pernyataan, pemberian
wewenang atau pembayaran suatu pembagian, baik secara langsung maupun tidak langsung atas saham atau ekuivalen
saham asalah sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan
dengan hak suara yang sah dan keputusannya adalah sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah. Jika kuorum tersebut di atas
tidak terpenuhi, RUPS kedua dapat diselenggarakan dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham
yang mewakili sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh suara
yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS.
2. Dalam hal RUPS Tahunan tidak menetapkan penggunaan laba bersih maka laba bersih setelah dikurangi dengan dana cadangan
sebagaimana disyaratkan oleh hokum dan Anggaran Dasar ini harus dibagikan sebagai dividen.
3. Dividend an pembagian lainnya harus dibayarkan berdasarkan keputusan yang diambil dalam RUPS, dalam keputusan mana juga
harus ditentukan waktu dan cara pembayaran dividend an pembagian lainnya. Dividen untuk saham harus dibayarkan kepada pihak
atau badan yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham, pada hari kerja yang akan ditentukan oleh atau atas
wewenang dari RUPS yang memutuskan pembagian dividen tersebut.
Tanggal pembayaran harus diberitahukan oleh Direksi kepada semua pemegang saham.
4. Direksi, berdasarkan keputusan rapat Direksi dan dengan persetujuan Dewan Komisaris, dapat membagi dividen sementara kepada
ara pemegang saham apabila keadaan keuangan Perseroan memungkinnya dan apabila laba melebihi jumlah yang diperlukan
untuk kebutuhan usaha Perseroan di kemudian hari sebagaimana ditetapkan oleh Direksi atau oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku dengan ketentuan bahwa dividen sementara tersebut akan diperhitungkan dengan dividen yang dibagikan
berdasarkan keputusan RUPS Tahunan berikutnya yang diambil sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini.
5. Salam hal perhitungan laba rugi dalam 1 (satu) tahun buku menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana
cadangan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 di bawah ini maka kerugian itu harus tetap dicatat dalam perhitungan laba rugi dan
selanjutnya untuk tahun-tahun berikutnya Perseroan harus dianggap tidak memperoleh laba selama kerugian yang dicatat dalam
perhitungan laba rugi itu belum tertutup seluruhnya, demikian dengan tidak mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
6. Dividen tidak diambil setelah 5 (lima) tahu terhitung sejak hari dapat dibayarkannya, akan dimasukkan dalam dana cadangan yang
khusus diperuntukkan untuk hal itu. Dividen dalam dana cadangan khusus tersebut dapat diambil oleh pemegang saham yang
berhak sebelum berakhirnya jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak hari dapat dibayarkannya, akan dimasukkan dalam dana
cadangan yang khusus tersebut dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak sebelum berakhirnya jangka waktu 5 (lima) tahun
dengan menunjukkan bukti haknya atas dividen tersebut yang dapat diterima oleh Direksi dengan ketentuan bahawa dividen yang
tidak diambil setelah lewatnya 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak dividen tersebut dibayarkan akan menjadi milik Perseroan.
7. Tata cara pengambilan dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan khusus ditetapkan oleh RUPS.
PENGGUNAAN DANA CADANGAN
Pasal 24
1. Berdasarkan rekomendasi Direksi yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris, setiap tahun Perseroan harus menempatkan sejumlah
bagian tertentu dari laba bersihnya sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk cadangan
dalam jumlah yang ditentukan oleh RUPS dengan ketentuan bahwa keadaan keuangan Perseroan menunjukkan saldo laba yang
positif.
2. Penempatan laba bersih tersebut harus dilakukan sampai dengan dana cadanagn tersebut mencapai jumlah sekurang-kurangnya
20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan Perseroan.
3. Dana cadangan sebagaimana diatur dalam ayat 1 Pasal 24 ini yang belum mencapai jumlah yang disebutkan dalam ayat 2 Pasal 24
ini hanya dapat digunakan untuk menutupi kerugian yang diderita oleh Perseroan yang tidak dapat ditutup oleh dana cadangan
lainnya.
4. Dana cadangan yang melebihi jumlah minimum yang ditentukan dalam ayat 2 Pasal 24 ini dapat digunakan untuk pembiayaan
modal atau untuk tujuan lainnya sebagaimana ditetapkan oleh RUPS.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 25
1. Perubahan Anggaran Dasar harus diputuskan oleh RUPS yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili sekurang-kurangnya
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan
keputusan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan dengan hak suara yang sah. Perubahan Anggaran Dasar tersebut harus dibuat dalam akta Notaris dan dalam Bahasa
Indonesia.
248
Page 267
2. Jika kuorum untuk RUPS sebagaimana diatur dalam ayat 1 tidak terpenuhi, keputusan RUPS kedua adalah sah jika dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili sekurang-kurangnya 3/5 (tiga per lima) bagian dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam RUPS kedua.
3. Tanpa menyampingkan ketentuan ayat 1 Pasal ini, (i) perubahan sifat dan/atau lingkup kegiatan usaha utama Perseroan, dan (ii)
setiap perubahan Anggaran Dasar ini yang dapat mengubah penunjukan, kewenangan, hak, hak istimewa, hak-hak khusus atas
saham yang dimiliki oleh pemegang saham pendiri harus di setujui oleh RUPS yang dihadiri oleh seluruh pemegang saham dan
keputusannya diambil berdasarkan suara bulat oleh seluruh pemegang saham Perseroan.
4. Jika kuorum untuk RUPS sebagaimana diatur dalam ayat 3 tersebut diatas tidak terpenuhi, keputusan RUPS kedua adalah sah jika
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili sekurang-kurangnya 3/5 (tiga per lima) bagian dari seluruh saham yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS
kedua.
5. Kuorum dan keputusan sebagaimana diatur dalam ayat 1 dan 2 diatas juga berlaku untuk pemilihan bursa pencatatan dan penjamin
emisi efek (jika ada) dalam jangka penawaran umum saham Perseroan.
6. Perubahan ketentuan Anggaran Dasar yang mengangkut perubahan nama dana tau domisili Perseroan, maksud dan tujuan,,
kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya Perseroan, jumlah modal dasar, pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor dan
perubahan status Perseroan dari Perseroan Terbatas Tertutup menjadi Perseroan Terbatas Terbuka atau sebaliknya wajib
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
7. Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal yang tersebut dalam ayat 6 Pasal ini cukup dilaporkan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
8. Keputusan mengenai pengurangan modal harus diberitahukan secara tertulis kepada semua kreditor Perseroan dengan cara
mengumumkannya dalam 2 (dua) surat kabar harian yang masing-masing berbahasa Indonesia dan Inggris yang beredar di tempat
kedudukan Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal keputusan RUPS tentang pengurangan modal tersebut.
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, PEMISAHAN DAN TINDAKAN KORPORASI YANG SERUPA
Pasal 26
1. a. Dengan mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku maka (i) penggabungan, (ii) peleburan, (iii) pengambilalihan, (iv)
pemisahan dan (v) restrukturisasi yang mengakibatkan perubahan pengendalian dalam Perseroan hanya dapat dilakukan jika
RUPS dihadiri oleh seluruh pemegang saham dan keputusannya disetujui secara bulat oleh seluruh pemegang saham.
b. Apabila kuorum dalam RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 a di atas tidak tercapai maka keputusan RUPS kedua
adalah sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS kedua.
2. Direksi wajib mengumumkan rencana penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan Perseroan dalam 2 (dua) surat
kabar harian yang masing-masing berbahasa Indonesia dan Inggris yang beredar di tempat kedudukan Perseroan selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pemanggilan RUPS.
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
PASAL 27
1. a. Dengan mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku maka pembubaran Perseroan berdasarkan keputusan RUPS hanya
dapat dilakukan jika RUPS dihadiri oleh seluruh pemegang saham dan keputusannya disetujui secara bulat oleh seluruh
pemegang saham.
b. Apabila kuorum dalam RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (a) di atas tidak tercapai maka keputusan RUPS kedua
adalah sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS kedua.
2. Apabila Perseroan dibubarkan karena berakhirnya jangka waktu pendiriannya, keputusan RUPS atau berdasarkan keputusan
pengadilan atau karena alasan lainnya maka likuidasi harus diadakan oleh likuidator. Honorarium untuk likuidator harus ditetapkan
oleh RUPS atau keputusan pengadilan.
3. Direksi ditugaskan untuk melaksanakan likuidasi dan pembubaran Perseroan dalam hal keputusan RUPS atau keputusan
pengadilan yang disebutkan di dalam ayat 2 di atas tidak menunjuk likuidator.
4. Dalam hal Direksi mengangkat likuidator, upah yang harus dibayarkan kepada likuidator harus pula ditentukan oleh RUPS.
249
Page 268
5. Pelaksana likuidasi harus memberitahukan pembubaran Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dan mengumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian yang masing-masing berbahasa Indonesia dan Inggris yang
beredar di tempat kedudukan Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembubaran Perseroan.
6. Sisa perhitungan likuidasi harus dibagi di antara para pemegang saham, masing-masing menerima bagian yang sebanding dengan
nilai nominal saham mereka yang telah dibayar.
7. Pelaksana likuidasi harus memberitahukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan mengumumkan dalam 2
(dua) surat kabar harian yang beredar di tempat kedudukan Perseroan, masing-masing berbahasa Indonesia dan Inggris mengenai
selesainya proses likuidasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemberian pelepasan dan pembebasan kepada likuidator dari
kewajibannya oleh RUPS atau penerimaan oleh pengadilan atas pertanggungjawaban likuidasi oleh likuidator yang ditunjuknya.
8. Anggaran Dasar sebagaimana termaktub dalam akta ini dan setiap perubahannya akan tetap berlaku sampai RUPS menyetujui
perhitungan akhir likudiasi dan likuidator telah dibayar dan dibebaskan secara penuh.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Hal-hal yang tidak diatur atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diputuskan oleh RUPS sesuai dengan Anggaran Dasar
ini.
250
Page 269
XIX. PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
A. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Obligasi di KSEI No. SP-0029/PO/KSEI/0416 tanggal 25 April 2016 yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya
Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam
Penitipan Kolektip di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-
lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 19 Juli 2016. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan
bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan
dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas pembayaran Bunga
Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi
maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran.
Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI
kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
B. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha
atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yurisdiksi setempat.
C. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) yang dicetak untuk
keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Bab XXII Prospektus ini, dan
pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
Pemesanan wajib diterima oleh Manajer Penjatahan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
i. Pemesanan dilakukan dengan menggunakan formulir pemesanan asli; dan
ii. Pemesanan disampaikan melalui perusahaan efek yang menjadi anggota sindikasi penjaminan emisi efek dan/atau agen penjualan
efek.
D. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000 (lima
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
E. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum dimulai tanggal 1 Juli 2016 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 14 Juli 2016 pukul 16.00 WIB.
251
Page 270
F. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan mengajukan FPPO selama jam
kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Bab XXII Prospektus ini, pada tempat
dimana Pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO.
G. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali kepada Pemesan
1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
H. PENJATAHAN OBLIGASI
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan
melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7.
Tanggal Penjatahan adalah tanggal 15 Juli 2016.
Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi untuk Penawaran
Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui
lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan
penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh
pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK
mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman
Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam dan LK No.
IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum; paling
lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
I. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan
secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah
efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 18 Juli 2016 (in good funds). Selanjutnya, para Penjamin
Emisi Obligasi harus segera melaksanakan pembayaran kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selambat-lambatnya pada tanggal
18 Juli 2016 pukul 14.00 WIB (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT DBS Vickers Securities Indonesia PT Danareksa Sekuritas
Bank DBS Indonesia Bank Permata
Cabang Jakarta Mega Kuningan Cabang Sudirman
No. Rekening: 332.003.4016 No. Rekening: 0701-240804
Atas Nama: PT DBS Vickers Securities Indonesia Atas Nama: PT Danareksa Sekuritas
PT Indo Premier Securities PT Mandiri Sekuritas
Bank Permata Bank Maybank Indonesia
Cabang Sudirman Jakarta Cabang Menteng Sentral
No. Rekening: 0701528328 No. Rekening: 2283002789
Atas Nama: PT Indo Premier Securities Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.
J. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 19 Juli 2016, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi
untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada
KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Obligasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin
Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-masing.
Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
252
Page 271
K. PENUNDAAN MASA PENAWARAN UMUM ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM
Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum, Perseroan dapat
menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif atau
membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
1. terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
a) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
b) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan; dan/atau
c) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK
berdasarkan Formulir No. IX.A.2-11 lampiran 11.
2. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i. Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau situs web Bursa Efek; dan situs web Perseroan paling lambat 2
(dua) Hari Kerja setelah keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
ii. menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada Otoritas Jasa
Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam point I; dan
iii. menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam point i kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu)
Hari
Kerja setelah pengumuman dimaksud.
Jika terjadi pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi sesuai Pasal 17 Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan mengakibatkan
pembatalan Penawaran Umum, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
belum dibayarkan kepada Perseroan, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak pembatalan atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi.
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, atau dalam hal terjadi pembatalan Penawaran Umum, jika pesanan
Obligasi sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan atau Agen Penjualan Efek kepada para
pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan
tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai
dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu
2 (dua) Hari Kerja setelah pembatalan Penawaran Umum, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan
membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dari
segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak bertanggung jawab dan
karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang
menjadi tanggung jawab Perseroan.
L. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan atau
sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
253
Page 272
XX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi I Indonesia Infrastucture Finance Tahun 2016 telah ditandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi I Indonesia Infrastucture Finance Tahun 2016 No. 44 tanggal 25 April 2016 sebagaimana diubah dan
dinyatakan kembali melalui Akta Addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016 No. 65
tanggal 22 Juni 2016, yang keduanya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, antara
Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak
untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi I Indonesia Infrastucture Finance Tahun 2016 adalah
PT Bank Mega Tbk. yang telah terdaftar di OJK dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000 sesuai dengan Undang-
Undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di
Bidang Pasar Modal.
Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. VI.C.4 Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam dan LK No.Kep-412/BL/2010 tanggal 6 September 2010 tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek
Bersifat Utang, sesuai dengan Surat Pernyataan No. 0486/CAMS-WA/16 tanggal 22 April 2016 yang menerangkan bahwa Wali Amanat
telah melakukan uji tuntas (due diligence).
RIWAYAT SINGKAT
PT Bank Mega Tbk. didirikan dengan nama PT Bank Karman berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta Pendirian No. 32 tanggal 15
April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47 tanggal 26 November 1969, dimana kedua akta tersebut dibuat
di hadapan Mr. Oe Siang Djie, Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No.J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 94/1970 tanggal
4 Februari 1970 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Februari 1970, Tambahan No. 55.
Anggaran Dasar PT Bank Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.
PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
dengan surat keputusan No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No.
25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat oleh Eddy Widjaja. S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi PT Mega Bank
dan domisili diubah menjadi di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan
surat keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36
tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan
Republik Indonesia dengan surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.
Anggaran Dasar PT Mega Bank telah seluruhnya diubah dalam rangka penawaran umum perdana dengan Akta Perubahan Anggaran
Dasar No. 13 tanggal 17 Januari 2000, dibuat di hadapan Imas Fatimah, SH, Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan
dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia dengan surat keputusan No. C-682HT.01.04-TH.2000 tanggal 21
Januari 2000, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Departemen Perindustrian dan
Perdagangan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 077/RUB.09.03/II/2000 tanggal 3 Februari 2000 serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 20 tanggal 10 Maret 2000, Tambahan No. 1240. Perubahan tersebut termasuk perubahan nama dan
status PT Mega Bank sehingga sejak tanggal persetujuan Menteri Hukum dan Perundang-undangan tersebut nama PT Mega Bank
berganti menjadi PT Bank Mega Tbk. PT Bank Mega Tbk. memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank devisa berdasarkan
Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No.3/1/KEP.DGS/2001 tanggal 31 Januari 2001.
Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk. telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dan Perubahan Anggaran
Dasar PT Bank Mega Tbk. No. 3 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Masjuki, SH, pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah,
SH. Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
surat keputusan No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 50 tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk. telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega
Tbk. tanggal 27 Mei 2015 No. 21, dibuat dihadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar-nya telah diterima dan dicatat dalam database SABH No. AHU-AH.01.03-0935760 tanggal 29 Mei 2015.
STRUKTUR PERMODALAN
Susunan Pemegang Saham PT Bank Mega Tbk. per 31 Desember 2015 berdasarkan laporan bulanan yang diterbitkan dan disampaikan
oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek kepada PT Bank Mega Tbk berdasarkan Surat No. DE/I/2016-0059 tanggal 4
Januari 2016 adalah sebagai berikut:
254
Page 273
Nilai Nominal Per
Pemegang Saham Jumlah Saham Saham Jumlah Nilai Saham (%)
(Rp)
(Rp)
Modal Dasar 27.000.000.000 500 13.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Mega Corpora 4.026.599.755 500 2.013.299.877.500 57,82
- Publik (masing masing di bawah 5%) 2.937.175.451 500 1.468.587.725.500 42,18
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 6.963.775.206 500 3.481.887.603.000 100,00
Portepel 20.036.224.794 500 10.018.112.397.000
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Susunan Dewan Komisaris PT Bank Mega Tbk. terakhir tertuang dalam Akta No. 10 tanggal 12 Mei 2015, dibuat di hadapan Dharma
Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Menkumham tertanggal 19 Mei 2015 No. AHU-AH.01.03-0932807. Susunan Direksi PT
Bank Mega Tbk. terakhir tertuang dalam akta tertanggal 15 April 2016 No. 08, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di
Jakarta,, akta mana Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Menkumham tertanggal 21 April 2016 No. AHU-AH.01.03-0042337 sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Yungky Setiawan
Komisaris (Independen) : Achjadi Ranuwisastra
Komisaris : Darmadi Sutanto
Komisaris (Independen) : Lambock V. Nahattands
Direksi
Direktur Utama : Kostaman Thayib
Direktur : Madi Darmadi Lazuardi
Direktur : Indivara Erni
Direktur : YB Hariantono
Direktur : Martin Mulwanto
Direktur : Wiweko Probojakti
Direktur : Lay Diza Larentie
Direktur Independen : Yuni Lastianto
KEGIATAN USAHA
Selaku bank umum, PT Bank Mega Tbk. menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi menjadi
kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang berkesinambungan dengan nasabah melalui pelayanan jasa keuangan
dan kemampuan kinerja organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham. PT Bank Mega Tbk. juga terdaftar
sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.
Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Mega Transactional Banking, Mega Internet
Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat, Jasa Kustodian, Agen Jaminan, Agen Fasilitas), Kredit Konsumer, Kredit Komersial, Kredit
Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Treasury/Global Service (Foreign Exchange Transaction,
Money Market, Marketable Securities, SBI), Mega Visa Card, Debit and ATM Card (MegaPass), Mega Payroll, Mega Call, Mega SDB,
Mega O, Mega Cash, Mega Ultima, Program Free Talk, Pembayaran Tagihan Listrik serta peluncuran produk-produk simpanan.
Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, PT Bank Mega Tbk. berpegang teguh pada asas
profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur permodalan yang kuat dan fasilitas perbankan terkini.
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional PT Bank Mega Tbk, terus meluas, sehingga pada akhir 30
September 2015 PT Bank Mega Tbk. telah memiliki Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas sebanyak 345 Cabang.
PENGALAMAN PT BANK MEGA TBK. DI PASAR MODAL
A. Wali Amanat (Trustee):
Obligasi II Adhi Karya Tahun 2003
Obligasi Panin Sekuritas I Tahun 2003
Obligasi Arpeni Pratama Ocean Line I Tahun 2003
Obligasi Unggul Indah Cahaya I Tahun 2003
Obligasi Amortisasi I Indo Jasa Pratama Tahun 2003
255
Page 274
Obligasi Central Sari Finance I Tahun 2003
Obligasi I Waskita Karya Tahun 2003
Obligasi Astra Graphia I Tahun 2003
Obligasi Clipan Finance I Tahun 2003
Obligasi Amortisasi Plaza Adika Lestari I Tahun 2003
Obligasi Amortisasi Beta Inti Multifinance I Tahun 2004
Obligasi Ultrajaya III Tahun 2004
Obligasi Semen Baturaja I Tahun 2004
Obligasi Tunas Baru Lampung I Tahun 2004
Obligasi III Adhi Karya Tahun 2004
Obligasi Konversi Suba Indah I Tahun 2004
Obligasi Inti Fasindo International I Tahun 2002
Obligasi Great River International I Tahun 2003
Obligasi Clipan Finance II Tahun 2004
Obligasi Infoasia Teknologi Global I Tahun 2004
Obligasi Panin Sekuritas II Tahun 2005
Obligasi Apexindo Pratama Duta I Tahun 2005
Obligasi Syariah Ijarah Apexindo Pratama Duta I Tahun 2005
Obligasi Bank Ekspor Indonesia II Tahun 2005
Obligasi Citra Marga Nusaphala Persada III Tahun 2005
Obligasi PLN VIII Tahun 2006
Obligasi Syariah Ijarah PLN I Tahun 2006
Obligasi XII Bank BTN Tahun 2006
Obligasi BCA Finance II Tahun 2007
Obligasi I Matahari Putra Prima Tahun 2002
Obligasi II Matahari Putra Prima Tahun 2004
Obligasi Syariah Ijarah I Matahari Putra Prima Tahun 2004
Obligasi Tunas Financindo Sarana IV Tahun 2007
Obligasi II Bank Victoria Tahun 2007
Obligasi Subordinasi I Bank Victoria Tahun 2007
Obligasi I BNI Securities Tahun 2007
Obligasi I Bank Danamon Indonesia Tahun 2007
Obligasi Kresna Graha Sekurindo I Tahun 2007
Obligasi Bank Mayapada II Tahun 2007
Obligasi Subordinasi Bank Mayapada II Tahun 2007
Obligasi Panin Sekuritas III Tahun 2007
Obligasi Indofood Sukses Makmur IV Tahun 2007
Obligasi I Radiant Utama Interinsco Tahun 2007
Obligasi IV Adhi Tahun 2007
Sukuk Mudharabah I Adhi Tahun 2007
Obligasi Japfa I Tahun 2007
Obligasi Jasa Marga VIII Seri M Tahun 2000
Obligasi Jasa Marga X Seri O Tahun 2002
Obligasi Jasa Marga XI Seri P Tahun 2003
Obligasi Jasa Marga XIII Seri R Tahun 2007
Obligasi BFI Finance Indonesia Tahun 2007
Obligasi II Danareksa Tahun 2007
Obligasi Bhakti Finance II Tahun 2007
Obligasi Tunas Financindo Sarana V Tahun 2008
Obligasi Subordinasi II Bank NISP Tahun 2008
Obligasi V Bank DKI Tahun 2008
Obligasi Subordinasi I Bank DKI Tahun 2008
Obligasi IV Bank DKI Tahun 2004
Obligasi Lautan Luas III Tahun 2008
Obligasi Bhakti Securities I Tahun 2008
Obligasi III Danareksa Tahun 2008
Sukuk Ijarah Metrodata Electronics I Tahun 2008
Obligasi Aneka Gas Industri I Tahun 2008
Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri I Tahun 2008
Obligasi Matahari Putra Prima III Tahun 2009
Sukuk Ijarah Matahari Putra Prima II Tahun 2009
Obligasi IV Danareksa Tahun 2009
Obligasi XIII Bank BTN Tahun 2009
Obligasi Indofood Sukses Makmur V Tahun 2009
Obligasi Bank Ekspor Indonesia IV Tahun 2009
Obligasi Apexindo Pratama Duta II Tahun 2009
Obligasi XIII Perum Pegadaian Tahun 2009
256
Page 275
Sukuk Ijarah I Bakrieland Development Tahun 2009
Obligasi VI Bank Jabar Banten Tahun 2009
Obligasi Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009
Sukuk Ijarah Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009
Obligasi Jasa Marga XII Seri Q Tahun 2006
Obligasi SMS Finance I Tahun 2009
Obligasi BFI Finance Indonesia II Tahun 2009
Obligasi BCA Finance III Tahun 2010
Obligasi Subordinasi BCA Finance I Tahun 2010
Obligasi IX Perum Pegadaian Tahun 2002
Obligasi X Perum Pegadaian Tahun 2003
Obligasi XI Perum Pegadaian Tahun 2006
Obligasi XII Perum Pegadaian Tahun 2007
Obligasi Bank Sulut IV Tahun 2010
Obligasi Subordinasi Bank Sulut I Tahun 2010
Obligasi Subordinasi III Bank OCBC NISP Tahun 2010
Obligasi Wajib Konversi Bank ICB Bumiputera Tahun 2010
Obligasi XIV Bank BTN Tahun 2010
Obligasi XIV Jasa Marga Seri JM-10
Obligasi I Jasa Marga Seri JM-10 Tanpa Bunga
Obligasi V Danareksa Tahun 2010
Obligasi VII bank bjb Tahun 2011
Obligasi Mandiri Tunas Finance VI Tahun 2011
Obligasi Indomobil Finance Indonesia IV Tahun 2011
Obligasi BCA Finance IV Tahun 2011
Obligasi XV Bank BTN Tahun 2011
Obligasi MNC Securities II Tahun 2011
Obligasi Serasi Autoraya II Tahun 2011
Obligasi I Bank Riau Kepri Tahun 2011
Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap I Tahun 2011
Obligasi BFI Finance Indonesia III Tahun 2011
Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap II Tahun 2011
Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap I Tahun 2011
Obligasi Clipan Finance Indonesia III Tahun 2011
Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap II Tahun 2011
Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012
Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012
Obligasi Panorama Transportasi I Tahun 2012
Obligasi Indofood Sukses Makmur VI Tahun 2012
Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2012
Obligasi Berkelanjutan I BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2012
Obligasi Medco Energi Internasional III Tahun 2012
Obligasi Indomobil Wahana Trada I Tahun 2012
Obligasi Bank Victoria III Tahun 2012
Obligasi Subordinasi Bank Victoria II Tahun 2012
Obligasi Serasi Autoraya III Tahun 2012
Obligasi Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2012
Obligasi Berkelanjutan I ADHI Tahap I Tahun 2012
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap I Tahun 2012
Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap III Tahun 2012
Obligasi I CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2012
Obligasi Aneka Gas Industri II Tahun 2012
Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri II Tahun 2012
Obligasi Berkelanjutan I Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2012
Obligasi I AKR Corporindo Tahun 2012 Dengan Tingkat Bunga Tetap
Obligasi Berkelanjutan I Danareksa Tahap I Tahun 2012
Obligasi I Bima Multi Finance Tahun 2013
Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP Tahap I Tahun 2013
Obligasi Berkelanjutan I BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2013
Obligasi Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013
Obligasi Berkelanjutan I Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2013
Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2013
Obligasi TPS Food I Tahun 2013
Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013
Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Tahap II Tahun 2013
Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2013
257
Page 276
Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap I Tahun 2013
Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2013
Obligasi Berkelanjutan I Lautan Luas Tahap I Tahun 2013
Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap I Tahun 2013
Obligasi Subordinasi Bank Mayapada III Tahun 2013
Obligasi PT Intiland Development Tahun 2013
Obligasi Batavia Prosperindo Finance I Tahun 2013
Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2013
Obligasi II PNM Tahun 2013
Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap I Tahun 2013 Seri S
Obligasi Berkelanjutan I Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2013
Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap III Tahun 2013
Obligasi Berkelanjutan I Verena Multi Finance Tahap II Tahun 2013
Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2014
Obligasi Berkelanjutan I Verena Multi Finance Tahap III Tahun 2014
Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2014
Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2014
Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2014
Obligasi Indofood Sukses Makmur VII Tahun 2014
Obligasi I Pupuk Indonesia Tahun 2014
Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2014
Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap II Tahun 2014 Seri T
Obligasi Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2014
Obligasi Subordinasi Bank Mayapada IV Tahun 2014
Obligasi Subordinasi Bank Capital I Tahun 2014
Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP Tahap II Tahun 2015
Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap II Tahun 2015
Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2015
Obligasi Berkelanjutan II BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2015
Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2015
Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2015
Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap II Tahun 2015
Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap I Tahun 2015
Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap I Tahun 2015
Obligasi Berkelanjutan I Waskita Karya Tahap II Tahun 2015
Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2015
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2015
Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2015
Obligasi Subordinasi Bank Capital II Tahun 2015
Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2016
B. Agen Jaminan (Security Agent):
Obligasi Panin Sekuritas I Tahun 2003
Obligasi Panin Sekuritas II Tahun 2005
Obligasi Tunas Baru Lampung I Tahun 2004
Obligasi I Matahari Putra Prima Tahun 2002
Obligasi II Matahari Putra Prima Tahun 2004
Obligasi Syariah Ijarah I Matahari Putra Prima Tahun 2004
Obligasi Tunas Financindo Sarana IV Tahun 2007
Obligasi Tunas Financindo Sarana V Tahun 2008
Obligasi IV Bank DKI Tahun 2004
Obligasi Panorama Transportasi I Tahun 2012
Obligasi TPS Food I Tahun 2013
Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013
Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap I Tahun 2013
Obligasi PT Intiland Development Tahun 2013
Obligasi Berkelanjutan I Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2013
Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap II Tahun 2015
258
Page 277
TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Peraturan VI.C.4 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Indonesia Infrastucture
Finance Tahun 2016 telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Indonesia Infrastucture Finance Tahun 2016 No. 44
tanggal 25 April 2016 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan
Wali Amanat, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf b sejak
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi
telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi,
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada OJK.
PENGGANTI WALI AMANAT
Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Indonesia Infrastucture Finance Tahun 2016 telah ditandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi I Indonesia Infrastucture Finance Tahun 2016 No. 44 tanggal 25 April 2016 sebagaimana diubah dan
dinyatakan kembali melalui Akta Addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016 No. 65
tanggal 22 Juni 2016, yang keduanya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta, antara
Perseroan dan Wali Amanat, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
a. Ijin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
b. Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
c. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau oleh suatu
badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia;
d. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau dibekukan
operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
e. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau keputusan RUPO
dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
f. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
g. Atas permintaan para Pemegang Obligasi;
h. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
i. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan VI.C.3 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK Nomor Kep- 309/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang Hubungan Kredit Penjaminan antara Wali Amanat
dengan Perseroan;
j. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali
Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis
sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.
LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk. yang merupakan informasi keuangan konsolidasian
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 diambil dari laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit
oleh KAP PSS, firma anggota Ernst & Young Global Limited (penanggung jawab: Sinarta), auditor independen dengan opini audit wajar
tanpa pengecualian dalam laporannya masing-masing tanggal 12 Maret 2015 dan 28 Februari 2014.
259
Page 278
PT BANK MEGA Tbk.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Per 31 Desember 2015 dan 2014
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
POS - POS
2015 2014
ASET
Kas 1.093.626 1.274.528
Giro pada Bank Indonesia 4.546.084 4.532.318
Grio pada bank lain
Pihak berelasi 11.125 2.747
Pihak ketiga 268.401 444.892
Penempatan pada
Bank Indonesia dan bank lain
Pihak berelasi 570.000 120.000
Pihak ketiga 8.102.779 8.973.752
Efek-efek
Pihak berelasi 319.540 319.380
Pihak ketiga 10.224.566 13.467.300
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
Pihak berelasi 360.313 0
Pihak ketiga 3.420.822 432.714
Tagihan derivatif 43.660 8.104
Kredit yang diberikan
Pihak berelasi 294.109 325.712
Pihak ketiga 32.164.192 33.354.078
Pendapatan bunga yang ditangguhkan (60.185) (65.431)
Total 32.398.116 33.614.359
Dikurangi :
Cadangan kerugian penurunan nilai (649.644) (472.178)
Kredit yang diberikan - neto 31.748.472 33.142.181
Tagihan akseptasi 489.215 554.725
Aset pajak tangguhan 26.306 -
Aset tetap 6.828.671 3.188.143
Dikurangi :
Akumulasi penyusutan (1.059.798) (1.357.821)
Aset tetap - neto 5.768.873 1.830.322
Aset lain-lain - neto
Pihak berelasi 6.010 5.329
Pihak ketiga 1.225.378 1.474.168
TOTAL ASET 68.225.170 66.582.460
260
Page 279
(dalam jutaan rupiah)
31-Des
POS - POS
2014 2013
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 558.656 654.079
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 1.178.083 647.153
Pihak ketiga 3.933.535 4.887.598
Tabungan
Pihak berelasi 382.138 469.738
Pihak ketiga 9.611.370 10.182.364
Deposito berjangka
Pihak berelasi 1.827.404 3.757.466
Pihak ketiga 32.807.142 31.077.556
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 6.974 28.292
Pihak ketiga 1.697.754 2.762.283
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 2.380.347 3.818.632
Liabilitas derivatif 23.734 2.149
Utang pajak penghasilan 62.734 5.337
Utang akseptasi 489.215 554.725
Pinjaman yang diterima 1.208.945 92.888
Liabilitas pajak tangguhan - 50.868
Liabilitas imbalan pasca kerja 255.207 271.661
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
Pihak berelasi 3.401 31.815
Pihak ketiga 281.336 318.329
TOTAL LIABILITAS 56.707.975 59.612.933
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham pada tanggal
31 Desember 2015 dan 2014
Modal ditempatkan dan disetor penuh 6.963.775.206 saham
pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 3.481.888 3.481.888
Tambahan modal disetor 2.048.761 2.048.761
Cadangan umum 1.281 1.043
Saldo laba 2.017.621 1.065.088
Penghasilan komprehensif lain 3.967.644 372.747
TOTAL EKUITAS 11.517.195 6.969.527
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 68.225.170 66.582.460
261
Page 280
PT BANK MEGA Tbk.
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Per 31 Desember 2015 dan 2014
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
POS - POS
2015 2014
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga 6.458.281 5.978.672
Beban bunga (3.155.463) (3.233.623)
PENDAPATAN BUNGA - NETO 3.302.818 2.745.049
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi 1.530.291 1.349.396
Keuntungan penjualan efek-efek - neto 350.280 -
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto 32.746 28.299
Lain-lain 21.514 18.659
Total pendapatan operasional lainnya 1.934.831 1.396.354
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Kerugian penjualan efek-efek - neto - (10.001)
Kerugian perubahan nilai wajar instrumen keuangan - neto (87.986) (6.138)
Provisi dan komisi (23.877) (18.879)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan
aset non keuangan - neto (978.308) (666.414)
Beban umum dan administrasi (1.859.154) (1.696.517)
Beban karyawan (1.109.425) (1.137.049)
Total beban operasional lainnya (4.058.750) (3.534.998)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO 1.178.899 606.405
PENDAPATAN NON-OPERASIONAL - NETO 59.870 52.601
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 1.238.769 659.006
BEBAN PAJAK - NETO (185.998) -90.947
LABA TAHUN BERJALAN 1.052.771 568.059
Penghasilan komprehensif lain :
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi :
Kerugian aktuarial atas liabilitas imbalan pasca kerja - neto (766) (20.045)
Surplus revaluasi aset tetap - neto 3.922.827 -
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi :
(Kerugian) keuntungan yang belum direalisasi atas
perubahan nilai wajar efek-efek yang tersedia untuk dijual - neto (327.164) 238.932
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 4.647.668 786.946
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 151 82
(dalam jutaan rupiah)
31-Des
POS-POS
2014 2013
PT BANK MEGA Tbk.
Direksi
S.E & O.
Alamat PT Bank Mega Tbk. adalah sebagai berikut:
PT BANK MEGA Tbk.
Menara Bank Mega Lantai 16
Jalan Kapten Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Telepon: (021) 79175000
Faksimili: (021) 7990720
Up.: Capital Market Services
262
Page 281
XXI. AGEN PEMBAYARAN
Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran No. 46 tanggal 25 April 2016,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adiwarsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari Minggu atau hari libur lainnya maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 5299 1099
Faksimili: (021) 5299 1199
263
Page 282
XXII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah
sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT DBS Vickers Securities Indonesia PT Danareksa Sekuritas
DBS Bank Tower, Ciputra World I Lantai 32 Gedung Danareksa
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 Jl. Merdeka Selatan No.14
Jakarta 12940 Jakarta 10110
Tel.: (021) 3003-4900 Tel.: (021) 29 555 777/888
Fax.: (021) 3003-4944 Fax.: (021) 350-1724/25
www.dbsvickers.com/id www.danareksa.com
PT Indo Premier Securities PT Mandiri Sekuritas
Wisma GKBI 7/F Suite 718 Plaza Mandiri, Lantai 28
Jl. Jend. Sudirman No.28 Jl. Jend. Gatot Subroto. Kav. 36-38
Jakarta 10210 - Indonesia Jakarta 12190
Tel.: (021) 5793-1168 Tel. (021) 526 3445
Fax.: (021) 5793-1167 Fax. (021) 526 3507
www.indopremier.com www.mandirisekuritas.co.id
PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Daewoo Securities Indonesia
Equity Tower Lantai 50
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 SCBD Lot 9
Jakarta 12190
Tel. (021) 25531000
Fax. (021) 215151141
Website : www.dwsec-id.com
264
194
Page 283
OFFICE PT Indonesia Infrastructure Finance Phone : 62-21-2991 5060 The Energy Building 30th Floor Fax : 62-21-2991 5061 Sudirman Central Business District, Lot 11A Email : corsec@iif.co.id Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 Website : www.iif.co.id
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.