Skip to content
Back to announcement

20230714_IRRA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31341735_lamp1.pdf

Other Text extracted IRRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
Nomor          : 118/IRR/Dir/Jkt/VII/2023                        Jakarta, 14 Juli 2023
Lamp           : -
Perihal        : Penjelasan      Tertulis  Permintaan            Kepada Yth.
                 Penjelasan PT Bursa Efek Indonesia              Kepala Divisi PP2
                 atas Pemberitaan di Media Massa                 PT Bursa Efek Indonesia
                                                                 Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1
                                                                 Lantai 6, Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53
                                                                 Jakarta Selatan 12190



Sehubungan dengan surat dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor S-05662/BEI.PP2/07-2023 tanggal 13 Juli
2023 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di Media Massa, sebelumnya kami akan sampaikan
beberapa hal:
1. Perseroan menyampaikan apresiasi kepada BEI yang telah memberikan masukan-masukan untuk Perseroan
   dapat lebih baik di masa mendatang.
2. Sebagai perusahaan yang berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, Perseroan
   senantiasa mematuhi dan memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagai emiten kepada BEI yang salah
   satunya terkait pelaporan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian
   Informasi.


Selanjutnya, berikut penjelasan Perseroan terkait permintaan penjelasan atas pemberitaan di media massa terkait
akuisisi yang dilakukan Perseroan atas PT Kencana Pilar Mandiri (KPM):
1. Klarifikasi atas Kebenaran Berita
   a. Profil PT Kencana Pilar Mandiri (KPM), meliputi kegiatan usaha, alamat, dan susunan kepemilikan saham
        Penjelasan:
          PT Kencana Pilar Mandiri (KPM)
          Kegiatan Usaha               a. Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat
                                           Kedokteran untuk Manusia (KBLI 46691);
                                       b. Penerbitan Buku (Kode KBLI 58110);
                                       c. Aktivitas Penerbitan Lainnya (Kode KBLI 58190);
                                       d. Aktivitas Kehumasan (Kode KBLI 70203);
                                       e. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (Kode KBLI 70209);
                                       f. Perdagangan Besar Obat Farmasi untuk Manusia (Kode KBLI
                                           46441).
          Alamat                       Ruko Kebayoran Arcade II Blok B3 No. 31 Jl. Boulevard Bintaro Jaya
                                       Sek. 7, Kel. Pondok Aren, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan,
                                       Banten

          Susunan Kepemilikan          a. Teguh Eko Purwanto:
          Saham                           5.000 lembar saham atau Rp1.500.000.000,00

                                       b. PT Itama Ranoraya Tbk:
                                          15.000 lembar saham atau Rp1.500.000.000,00
Page 2
b. Latar belakang dan pertimbangan akuisisi 75% saham KPM, serta dampaknya bagi operasional dan
   kinerja Perseroan
   Penjelasan:
   Akuisisi KPM dilatarbelakangi oleh kebutuhan Perseroan untuk mengembangkan implementasi strategi-
   strategi dalam rangka pencapaian target di tahun 2023. Melalui akuisisi KPM yang juga merupakan
   perusahaan distribusi alat kesehatan, cakupan dan kapasitas bisnis Perseroan akan semakin luas, yang
   mana hal ini sejalan dengan salah satu strategi Perseroan untuk melakukan ekspansi customer dan
   memperluas jaringan pasar serta diversifikasi produk. Sehingga akuisisi ini dapat meningkatkan sinergi
   dan kinerja Perseroan.

c. Nilai transaksi akuisisi 75% saham KPM
   Penjelasan:
   Transaksi akuisisi 75% saham KPM dilakukan dengan pembelian saham existing sejumlah 15.000 lembar
   saham yang nilai nominalnya adalah Rp100.000,00 per saham, sehingga nilai transaksinya adalah
   sebesar Rp1.500.000.000,00.

d. Sumber dana transaksi akuisisi 75% saham KPM
   Penjelasan:
   Dana transaksi akuisisi KPM bersumber dari dana internal Perseroan.

e. Apakah transaksi akuisisi 75% saham KPM merupakan Transaksi Material/Transaksi Afiliasi bagi
   Perseroan? Agar dielaborasi
   Penjelasan:
   Transaksi akuisisi 75% saham KPM bukanlah transaksi material maupun transaksi afiliasi. Berikut
   penjelasan kami:
   1) Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang
       Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), transaksi material merupakan
       transaksi yang nilainya sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas Perseroan, yaitu sebesar
       Rp96.808.665.117,20. Sementara nilai transaksi akuisisi KPM hanyalah sebesar
       Rp1.500.000.000,00 yang berarti bukan transaksi material.
    2) Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang
       Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), yang termasuk afiliasi
       adalah:
       a) hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua baik secara
            horizontal maupun vertikal,
       b) hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
       c) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau
            dewan komisaris yang sama;
       d) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan
            atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
       e) hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
            oleh pihak yang sama; atau
       f) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
       Dalam hal ini, hubungan antara Perseroan dengan KPM tidak memenuhi satupun kondisi di atas,
       sehingga transaksi akuisisi tersebut bukan transaksi afiliasi.
Page 3
    f.   Informasi/fakta material lainnya
         Penjelasan:
         Sesuai dengan cakupan informasi atau fakta material dalam Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
         Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
         Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”), dalam hal ini tidak terdapat informasi/fakta material lainnya.

2. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
   perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan
   Penjelasan:
   Tidak ada.



Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,
PT Itama Ranoraya Tbk




Heru Firdausi Syarif
  Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published14 Jul 2023
Pages3
Characters6,607
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result