Back to announcement
20230714_IRRA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31341735_lamp1.pdf
Other Text extracted IRRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Nomor : 118/IRR/Dir/Jkt/VII/2023 Jakarta, 14 Juli 2023
Lamp : -
Perihal : Penjelasan Tertulis Permintaan Kepada Yth.
Penjelasan PT Bursa Efek Indonesia Kepala Divisi PP2
atas Pemberitaan di Media Massa PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1
Lantai 6, Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan 12190
Sehubungan dengan surat dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor S-05662/BEI.PP2/07-2023 tanggal 13 Juli
2023 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di Media Massa, sebelumnya kami akan sampaikan
beberapa hal:
1. Perseroan menyampaikan apresiasi kepada BEI yang telah memberikan masukan-masukan untuk Perseroan
dapat lebih baik di masa mendatang.
2. Sebagai perusahaan yang berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, Perseroan
senantiasa mematuhi dan memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagai emiten kepada BEI yang salah
satunya terkait pelaporan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian
Informasi.
Selanjutnya, berikut penjelasan Perseroan terkait permintaan penjelasan atas pemberitaan di media massa terkait
akuisisi yang dilakukan Perseroan atas PT Kencana Pilar Mandiri (KPM):
1. Klarifikasi atas Kebenaran Berita
a. Profil PT Kencana Pilar Mandiri (KPM), meliputi kegiatan usaha, alamat, dan susunan kepemilikan saham
Penjelasan:
PT Kencana Pilar Mandiri (KPM)
Kegiatan Usaha a. Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat
Kedokteran untuk Manusia (KBLI 46691);
b. Penerbitan Buku (Kode KBLI 58110);
c. Aktivitas Penerbitan Lainnya (Kode KBLI 58190);
d. Aktivitas Kehumasan (Kode KBLI 70203);
e. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (Kode KBLI 70209);
f. Perdagangan Besar Obat Farmasi untuk Manusia (Kode KBLI
46441).
Alamat Ruko Kebayoran Arcade II Blok B3 No. 31 Jl. Boulevard Bintaro Jaya
Sek. 7, Kel. Pondok Aren, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan,
Banten
Susunan Kepemilikan a. Teguh Eko Purwanto:
Saham 5.000 lembar saham atau Rp1.500.000.000,00
b. PT Itama Ranoraya Tbk:
15.000 lembar saham atau Rp1.500.000.000,00
Page 2
b. Latar belakang dan pertimbangan akuisisi 75% saham KPM, serta dampaknya bagi operasional dan
kinerja Perseroan
Penjelasan:
Akuisisi KPM dilatarbelakangi oleh kebutuhan Perseroan untuk mengembangkan implementasi strategi-
strategi dalam rangka pencapaian target di tahun 2023. Melalui akuisisi KPM yang juga merupakan
perusahaan distribusi alat kesehatan, cakupan dan kapasitas bisnis Perseroan akan semakin luas, yang
mana hal ini sejalan dengan salah satu strategi Perseroan untuk melakukan ekspansi customer dan
memperluas jaringan pasar serta diversifikasi produk. Sehingga akuisisi ini dapat meningkatkan sinergi
dan kinerja Perseroan.
c. Nilai transaksi akuisisi 75% saham KPM
Penjelasan:
Transaksi akuisisi 75% saham KPM dilakukan dengan pembelian saham existing sejumlah 15.000 lembar
saham yang nilai nominalnya adalah Rp100.000,00 per saham, sehingga nilai transaksinya adalah
sebesar Rp1.500.000.000,00.
d. Sumber dana transaksi akuisisi 75% saham KPM
Penjelasan:
Dana transaksi akuisisi KPM bersumber dari dana internal Perseroan.
e. Apakah transaksi akuisisi 75% saham KPM merupakan Transaksi Material/Transaksi Afiliasi bagi
Perseroan? Agar dielaborasi
Penjelasan:
Transaksi akuisisi 75% saham KPM bukanlah transaksi material maupun transaksi afiliasi. Berikut
penjelasan kami:
1) Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), transaksi material merupakan
transaksi yang nilainya sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas Perseroan, yaitu sebesar
Rp96.808.665.117,20. Sementara nilai transaksi akuisisi KPM hanyalah sebesar
Rp1.500.000.000,00 yang berarti bukan transaksi material.
2) Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), yang termasuk afiliasi
adalah:
a) hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua baik secara
horizontal maupun vertikal,
b) hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
c) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau
dewan komisaris yang sama;
d) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e) hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
oleh pihak yang sama; atau
f) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Dalam hal ini, hubungan antara Perseroan dengan KPM tidak memenuhi satupun kondisi di atas,
sehingga transaksi akuisisi tersebut bukan transaksi afiliasi.
Page 3
f. Informasi/fakta material lainnya
Penjelasan:
Sesuai dengan cakupan informasi atau fakta material dalam Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”), dalam hal ini tidak terdapat informasi/fakta material lainnya.
2. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan
Penjelasan:
Tidak ada.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Itama Ranoraya Tbk
Heru Firdausi Syarif
Direktur Utama
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.