Back to announcement
20230713_AIMS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31341597.pdf
Other Text extracted AIMSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 026/AIMS-BEI/CORSEC/VII/2023
Nama Perusahaan Akbar Indomakmur Stimec Tbk
Kode Emiten AIMS
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-05597/BEI.PP2/07-2023 tanggal 12
Juli 2023 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Perseroan tidak mengetahui informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan
atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan
Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Perseroan tidak mengetahui informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan
atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E:
Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1 dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi (corporate action) dalam waktu
dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa
(paling tidak dalam 3 bulan mendatang).
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
Komunikasi dan koordinasi yang terbina baik selama ini antara Perseroan dan Pemegang Saham
Pengendali (Pemegang Saham Mayoritas) memungkinkan Perseroan selalu memperoleh informasi pada
6 kesempatan pertama, termasuk bilamana ada rencana atau hal-hal lain yang terkait dengan kepemilikan
sahamnya di Perseroan.
Perseroan senantiasa akan mentaati peraturan dan ketentuan yang telah digariskan oleh Otoritas Jasa
Keuangan dan Bursa Efek Indonesia antara lain tentang keterbukaan informasi dan fakta material, serta
berkomitmen untuk menyampaikan informasi secara berimbang kepada seluruh pemangku kepentingan.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Page 2
Akbar Indomakmur Stimec Tbk
Heriman Setyabudi
Corporate Secretary
Akbar Indomakmur Stimec Tbk
Jl. Cipaku 1 No. 3, RT/RW 002/004, Kel. Petogogan Kec. Kebayoran Baru, Jakarta
Telepon : (021) 7221279, Fax : (021) 7392909, https://www.aims.co.id
Nama Pengirim Heriman Setyabudi
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 13-07-2023 18:54
Lampiran 1. AIMS Penjelasan Surat Bursa No.S-05597 07-2023.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Akbar Indomakmur Stimec Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Akbar Indomakmur Stimec Tbk bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 026/AIMS-BEI/CORSEC/VII/2023
Issuer Name Akbar Indomakmur Stimec Tbk
Issuer Code AIMS
Attachment 1
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-05597/BEI.PP2/07-2023
dated 12 Juli 2023 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Perseroan tidak mengetahui informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan
atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan
Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Perseroan tidak mengetahui informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan
atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E:
Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1 dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi (corporate action) dalam waktu
dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa
(paling tidak dalam 3 bulan mendatang).
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
Komunikasi dan koordinasi yang terbina baik selama ini antara Perseroan dan Pemegang Saham
Pengendali (Pemegang Saham Mayoritas) memungkinkan Perseroan selalu memperoleh informasi pada
6 kesempatan pertama, termasuk bilamana ada rencana atau hal-hal lain yang terkait dengan kepemilikan
sahamnya di Perseroan.
Perseroan senantiasa akan mentaati peraturan dan ketentuan yang telah digariskan oleh Otoritas Jasa
Keuangan dan Bursa Efek Indonesia antara lain tentang keterbukaan informasi dan fakta material, serta
berkomitmen untuk menyampaikan informasi secara berimbang kepada seluruh pemangku kepentingan.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Page 4
Akbar Indomakmur Stimec Tbk
Heriman Setyabudi
Corporate Secretary
Akbar Indomakmur Stimec Tbk
Jl. Cipaku 1 No. 3, RT/RW 002/004, Kel. Petogogan Kec. Kebayoran Baru, Jakarta
Phone : (021) 7221279, Fax : (021) 7392909, https://www.aims.co.id
Sender Name Heriman Setyabudi
Function Corporate Secretary
Date and Time 13-07-2023 18:54
Attachment 1. AIMS Penjelasan Surat Bursa No.S-05597 07-2023.pdf
This is an official document of Akbar Indomakmur Stimec Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Akbar Indomakmur Stimec Tbk is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.