Back to announcement
20230713_BBHI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31341544_lamp2.pdf
Other Text extracted BBHISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 79
Page 1
Dharma Akhyttzl, S.H.
NOTARIS - PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
DI JAKARTA
SK. MEN HUKUM DAN HAM NO. AHU-59.AH.02.02 . TAHUN 2O1O
SK. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I. NO. 78I/KEP-17.3IXI2OI3
AKTA:
t& Juni ?-123
Tanggal
Nomor
Turunan Grosse
Page 2
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PT. ALLO BANK INDONESIA TbK.
Nomor:01.
-Pada hari ini, Rabu, pada tanggal 14-06-2023 (empat belas Juni dua ribu ---
T
{
i,
.t' duapuluhtiga),10.15WIB(sepuluhlewatlimabe1asmenitwaktu
Indonesia Barat).
dengan saya, DHARMA AKHYUZI Sarjana Hukum, Notaris
di Jakarta, dengan dihadiri para saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan
--
disebut pada bagian akhir akta ini: ---------
1. Tuan INDRA UTOYO, lahir di Bandung, pada tanggal 17-02-1962 --
(tujuh belas Februari seribu sembilan ratus enam puluh dua), Direktur
-
Utama PT. ALLO BANK INDONESIA, Tbk, bertempat tinggal di -----
Kabupaten Bandung, Jalan Badak Singa No. 17, Rukun Tetangga 006, --
Rukun Warga 004, Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, ---
Provinsi Jawa Barat, pemegang Nomor Induk Kependudukan -------------
3174021702620002, warga Negara Indonesia, untuk sementara berada
di Jakarta;
2. Tuan ARI YANUANTO ASAH, lahir di Purbalingga. pada tanggal -----
15-01-1969 (lima belas Januari seribu sembilan ratus enam puluh
sembilan), Direktur PT. ALLO BANK INDONESIA, Tbk, berrempat --
tinggal di Kota Tangerang Selatan, Graha Bintaro GR.28l06, Rukun -----
Tetangga 010, Rukun Warga 007, Kelurahan Pondok Kacang Barat, -----
Kecamatan Pondok Aren, Provinsi Banten, pemegang Nomor Induk
--
Kependuduk an 367 403 150 1 690009, Warga Negara Indonesia, untuk ----
sementara berada di Jakarta;
-Menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak dalam jabatanmereka
tersebut di atas secara bersama-sama mewakili Direksi yang berdasarkan ---
keputusan para Pemegang Saham sebagaimanatemyatadalam Akta Berita -
Acara Rapat umum Pemegang Saham Tahunan PT. Allo Bank Indonesia ---
Tbk Nomor 07 tertanggal lg-05-2023 (sembilan belas Mei dua ribu dua ----
Page 3
--'' puluhti-sa) rans di:-r'l. -.:-, .'- .. \.,t:ris runtuk selanjutnya dalam akta ini
disebut ''Berita -\car; R.:l:." . renirdak selaku kuasa daripara Pemegang -
Saham PT. A11o Bank Inionesia Tbk. berkedudukan di Jakarta Selatan yang
akan disebut di bariah ini. ---------
I
I
J -Para Penghadap sa1a. \otans kenal.
-ParaPenghadapmenerangkanter1ebihdahulusebagaiberikut:
-Bahwa perseroan terbatas PT. A11o Banli Indonesia Tbk, berkedudukan di -
Jakarta Selatan adalah suatu Bank berbentuk perseroan terbatas yang --------
didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia. yang Anggaran Dasar ----
berikut perubahannya telah diumumkan berturut-turut dalam: ------------------
- Akta tertanggal 21-10-1992 (dua puluh satu Oktober seribu sembilan ---
'ratus sembilan puluh dua) Nomor 242. yang dibuat di hadapan
POERBANINGSIH ADI WARSITO, Sarjana Hukum, Notaris di ---------
Jakarta, yang telah mendapat persetujuan pengesahan Menteri
Kehakiman Republik Indo4esia dengan surat keputusannya terlanggal -
10-02-1993 (sepuluh Februari seribu sembilan ratus sembilan puluh ----
tiga) Nomor C2-895.HT.01.01.TH.93, yang telah diumumkan dalam ----
Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 27-03-1993 (dua puluh -----
tujuh Maret seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) Nomo r 25, -------
Tambahan Nomor 13 16. ------
Akta tertanggal 10-12-1996 (sepuluh Desember seribu sembilan ratus --
sembilan puluh enam) Nomor 23, yang dibuat di hadapan TRIPHOSA -
LILY EKADEWI. Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah
mendapat persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan -
surat keputllsannva tertang_ual 04-03-1991 (empat Maret seribu
sembilan ratns sembilan puluh tujuh) Nomor C2-1473.HT.O1.04.TH.97.
r ang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
tetanggal I --{-)l-1998 tturr-rh belas Februari seribu sembilan ratus --------
senr:rl.. : *-.-:r ielapan i \omor 1-{. Tambahan Nomor 1076. ------
.r.,--. -:::.:.=;r. ,<-r -<-'ittrS tlima \Iei dua ribr"r delapan) Nomor 01, -----
Page 4
{ang dibwt di hadapan Notaris TRIPHOSA LILY EKADEWI, Sarjana
Hukum tersebut dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum
Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusannya
tertanggal 05-01-2009 (lima Januari dua ribu sembilan) Nomor ----------i
AHU-0029 7 . ALI.01 .}2.Tahun 2009 .
l- Akta tertanggal 31-05-2010 (tigapuluh satu Mei dua ribu sepuluh)
Nomor 54,yangdibuat di hadapan PETRUS SUANDI HALIM, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta yang pemberitahuan
perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimanatemyata dalam
dua ribu sepuluh) --
lsuratnya tertanggal 21-06-2010 (dua puluh satu Juni
Nomor AHU-AH.0 | .10-15 126
Akta tertanggal 04-01-2011 (empat Januari dua ribu sebelas) Nomor 05,
yang dibuat di hadapan NoJaris PETRUS SUANDI HALIM, Sarjana ----
Hukum, Magister Kenotariatan tersebut yang telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik ------
Indonesia dengan surat keputusannya tertanggal 18-01-2011 (delapan *-
belas Januari dua ribu sebelas) Nomor ------------e-
I
AHU-02632.AH.0 I .02.Tahun 201 l.
Akta tertanggal 16-10 -2012 (enam belas oktober dua ribu dua belas) --
Nomor 08, yang dibuat di hadapan PAHALA SUTzuSNO AMIJOYO --
TAMPUBOLON, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di ---
Jakartayang pemberitahuan perubahan anggaran dasamya telah diterima
oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia --
sebagaiman a temy ata dalam suratnya tertanggal 0 I - | I -20 12 (satu -- --- ---
November dua ribu dua belas) Nomor AHU-AH.OL.10-39024
l- Akta terranggal2T-05-2013 (dua puluh tujuh Mei dua ribu tiga belas) ---
Nomor 22, yang dibuat di hadapan Notaris PAHALA SUTRISNO -----
AMIJOYO TAMPUBOLON, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan --
tersebut yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah --------
Page 5
/-
lditerima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ----
i
!Indonesia sebagaimana temyata dalam suratnya tertanggal 05-06-2013 --
i
l6imu Juni dua ribu tiga belas) Nomor AHU-AH.O 1.10-22233
i- Akta tertanggal 23-12-2013 (dua puluh tiga Desember dua ribu tiga -----
belas) Nomor 22,yangdibuat di hadapan Notaris PAHALA surRISirO
AMIJOYO TAMPUBOLON, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan ---
tersebut yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah -------
diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ----
Indone s i a s ebagaiman a temy ata dal am suratnya tertanggal 20 -0 I -20 r 4 - -
dua puluh Januari dua ribu empat belas) Nomor AHU-AH.O r.ro-02450.
l- Akta tertanggal2g-01-2015 (dua puluh sembilan Januari dua ribu
belas) Nomor 50, yang dibuat di hadapan EDWARD suHARJo ---
llima
I
sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
IMRYOMARTANI,
ll**u dan telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
I
Republik Indonesia dengan surat keputusannya tertanggal -----
lManusia
loS-Oz-zOt5 (lima Februari dua ribu limabelas) Nomor
I
I AHU-000 1 9 1 3.AH. 0 1 02. Tahun 20r 5, serta pemberitahuan perubahan -
.
I
langgaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak ----
t-"
I
aruri Manusia Republik lndonesia sebagaiman attemy atadalam
I
f
suratnya tertanggal 05-02-2015 (lima Februari dua ribu lima belas) ----
I
lNomor AHU-AH. 0 1 .03 -0007 755 dan Nomor
AHU-AH.0 I .03 -0007 7 9 6:
Akta tertanggal 18-03-2015 (delapan belas Maret dua ribu lima belas) --
Nomor 31, yang dibuat di hadapan Notaris EDWARD suHARJo ------
\\'IR\-OMARTANI. Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan tersebut ---
dan telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
\lanLrsia Republik Indonesia dengan surat keputusannya tertanggal -----
.Q-ti-1-1r,15 rsembilan belas Maret dua ribu lirra belas) Nomor
{l -r- - ':+-.-{;;.1H [r1.(]l.rahun 2015, serta pemberitahuan perubahan
::-_:-:::u t:-i-l:r]\ a telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak ---
-:- -'- l,-' -i.: R.epublik Indonesia sebagaimanaternyata dalam suratnya
Page 6
-- ,ftertanggal 19-03-2015 (sembilan belas Maret dua ribu lima belas)
I
JNomor AHU-AH.01.03-001 7606. -----
Akta tertanggal 05-10-2015 (lima Oktober dua ribu lima belas) Nomor
03, yang dibuat di hadapan Notaris EDWARD SUHAzuO ---------------. -
WIRYOMARTANI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan tersebut ----
yang pemberitahuan perubahan arrggarafl dasarnya telah diterima oleh --
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia -----
sebagaimana ternyata dalam suratnya tertanggal 08-10-2015 (delapan --
Oktober dua ribu lima belas) Nomor AHU-AH.0l.03.09070743; -------
l- Akta tertanggal 04-08-2017 (empat Agustus dua ribu tujuh belas) Nomor
07, yang dibuat di hadapan Notaris EDWARD SUHAzuO
WIRYOMARTANI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan tersebut ---
yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia
sebagaimana temyata dafim suratnya tertanggal 2l-08-2017 (dua puluh
satu Agustus dua ribu tujuh belas) Nomor AHU-AH.OI.03-0163943; --
t- Akta tertanggal 13-08-2018 (tiga belas Agustus dua ribu delapan belas)
lNomor 11, yang dibuat di hadapan Notaris EDWARD SUHARIO
f-lt
WIRYOMARTANI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan tersebut ---
yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia
sebagaiman a temyata dalam suratnya tertanggal 1 5 -08-20 I 8 (lima belas
lAgustus dua ribu delapan belas) Nomor AHU-AH.01.03-0232858; -----
l- Akta tertanggal26-02-2021(dua puluh enam Februari dua ribu dua ------
puluh satu) Nomor 06, yang dibuat di hadapan saya, Notaris dan telah ---
mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan surat keputusannya tertanglal 12-03-2021 (dua belas -
Maret dua ribu dua puluh satu) Nombr ------------
AHU-00 1 5 522. AH.O L 02. TAHUN 2021, serta pemberitahuan perubahan
anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak ----
Page 7
I
1
Asasi Manusi a Repub I ik Indone sia sebagaiman a tenty ata dalam suratnya
I
i
12-03-2011 (dua belas Maret dua ribu dua puluh satu) Nomor
itertanggal
I
lauu-aH.o 1.03-0160980; -------
t- Akta tertanggal 07-05-2021 (tujuh Mei dua ribu dua puluh satu) Nomor
22,yangdibuat di hadapan saya, Notaris dan telah mendapat persetujuan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia dengan
surat keputusannya tertanggal 07-05-2021(tujuh Mei dua ribu dua puluh
I satu) Nomor AHU-002 8 3 3 0.AH.0 1 .02.TAHUN 2021 .
t- Akta tertanggal02-06-2021 (dua Juni dua ribu dua puluh satu) Nomor
01, yang dibuat di hadapan saya, Notaris dan telah mendapat persetujuan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia dengan
surat keputusannya tertanggal 02-06-2021 (dua Juni dua ribu dua puluh
satu) Nomor AHU-003 I 692. ALI.O 1 02. TAHLTN 2021 .
.
1-
I Akta tertanggal 30-07-2021 (tiga puluh Juli dua ribu dua puluh satu)
Nomor 11, yang dibuat dihadapan saya, Notaris yang pemberitahuan ---
perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum -
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam
suratnya tertanggal 05-08-2021 (lima Agus*t
ribu dua puluh satu)
1,lu
Nomor AHU-AH.0L03-0434399 dan pemberitahuan perubahan data
Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi -----
Manusia Republik Indonesia dengan suratnya tertanggal 05-08-2021 ----
(lima Agustus dua ribu dua puluh satu) Nomor ------------
A H U-4H.0 1 .03 -043 4400. ---------
l- Akta terlanggal 15-10-2021(lima belas Oktober dua ribu dua puluh -----
satu) Nomor 05. yang dibuat di hadapan saya, Notaris dan telah -----------
mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan surat keputusannya tertanggal 15-10-2021 (lima belas
Okt..ber dua ribu dua puluh satu) Nomor ------------
I AHU-005 7224. AH.AI .O2.TAH[rN 2021 ;
Page 8
l- Akta tertanggal2T-01-2022 (dua puluh tujuh Januari dua ribu dua puluh
dua) Nomor 07,yang dibuat di hadapan saya, Notaris yang
pemberitahuan perubahan anggarafidasarnya telah diterima oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia -----f
sebagaimana temyata dalam suratnya tertanggal 02-02-2022 (dua --------
Februari dua ribu dua puluh dua) Nomor AHU-AH.0l.03-0073375; ----
t- Akta tertanggal 19-05-2022 (sembilan belas Mei dua ribu dua puluh dua)
Nomor 03, yang dibuat di hadapan saya, Notaris dan telah -----------
mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan surat keputusannya tertanggal 27-05-2022 (dua puluh
AHU-0035787.AH.0 1.02. Tahun 2022;
l- Sedangkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir termuat ------
dalam akta tertanggal 16-06-2022 (enam belas Juni dua ribu dua puluh -
dua) Nomor 107, yang dibuat di hadapan saya, Notaris, yang
pemberitahuan perubahan dataPerseroan telah diterima dan dicatat ------
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian ---.,----
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indongsia dengan suratnya ----
tertanggal -17-06-2022 (tujuh belas Juni dua ribu dua puluh dua) Nomor
I
IAHU-AH.0 I .09-0023 263 . - ------
- (Untuk selanj utnya disebut "Perseroan"). -- -- -- --- - -
-Bahwa pada hari Jum'at, tanggal 19-05-2023 (sembilan belas Mei dua ribu
dua puluh tiga), telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham ------
Tahunan Perseroan, (Untuk selanjutnya disebut "Rapaf'), bertempat di ------
Auditorium Menara Bank Mega Larfiai 3, Jalan Kapten P. Tendean Kavling
l2-14A Jakarta 12790, demikian sebagaimanatetnyata dalam Berita Acara
Rapat tersebut.
-Bahwa atas pertimbangan perlunya dis'esuaikan Anggaran Dasar Perseroan
sesuai dengan ketentuan di sektor Perbankan dan Pasar Modal yang berlaku,
antara lain yang berkenaan dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan yang
Page 9
l
I berlaku saat ini perlu drsesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-
'
i
undangan di sektor Perbanlian dan pasar Modal yang berlaku, yaitu
di -----
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 -_______
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk penyesuaian
t
t usaha Perseroan dan Peraturan otoritas Jasa Keuangan Nomor --',--
55/PoJK.03l20l6 Tentang penerapan Tata Kelola Bagi Bank umum untuk
jumlah komposisi anggotaDireksi dan anggota Dewan
Perseroan.
dalam Rapat tersebut Direksi perseroan mengusulkan perubahan dan
kembali ketentuan dalam Anggaran Dasar untuk disesuaikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantarunyayaifu
: -----
1. Pasal 3 mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha;
2. Pasal4 mengenai Modal;-----
3. Pasal5 mengenai Saham;----
4. Pasal 12 mengenai pemanggilan RUpS;_____
fempat dan
5. Pasal 14 mengenai Kuorum, Hak Suara dan Keputusan RUpS;------
6. Pasal 18 mengenai Direksi;----
7. Pasal 19 mengenai Tugas dan Wewenang Direksi;___________
8. Pasal2l mengenai Dewan Komisaris; dan-l--_____
. Pasal23 mengenai Rapat Dewan Komisaris.
;-Bahwa atas pertimbangan dan usulan Direksi tersebut, Rapat telah ----------
t-
I memutuskan: ---------
11. Menyetujui perubahan dan penyesuaian kembali Anggaran Dasar --
Perseroan, guna menyesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. ----------
12- Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan perubahan atas ketentuan Anggaran
---
Dasar dimaksud sesuai dengan keputusan Rapat, menyatakan
keputusan Rapat ini dalam akta notaris termasuk untuk menvusun -
kerlbaii seluruh ketentuan anggaran dasar dalam satu akta notaris
Page 10
' jika diperlukan, serta untuk mengurus persetujuan dan pelaporan --
perubahan anggaran dasar tersebut ke Menteri Hukum dan Hak ----
Asasi Manusia Republik Indonesia dan melakukan setiap tindakan
yang diperlukan untuk terlaksananya perubahan ketentuan
''
anggarandasar Perseroan.-------
- Selanjutnya guna lebih memudahkan dalam pembacaan Anggaran Dasar --
Perseroan terkait dengan beberapa perubahan yang telah dilakukan secara --
terpisah, para penghadap sebagaimana tersebut di atas bermaksud dan -------
dengan ini menyatakan untuk menyusun kembali seluruh ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut:----
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Perseroan Terbatas ini bernama: ----------
-----------------"PT. ALLO BANK INDONESIA TbK'--
Untuk selanjutnya dalam lurggaran Dasar ini disebut dengan
"Perseroan", berkedudukan di Jakarta Selatan.
lz Perseroan dapat membuka cabang, perwakilan atau satuan usaha di ---
tempatlain,baikdidalammaupundiluarWilayahRepublik
lt
Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh Direksi dengan
persetujuan dari Dewan Komisaris, dengan mengindahkan peraiur.rr. --
perundang-undangan yang berlaku. ----------
-- JANGKA WAKTU BERDIRNYA PERSERO.{\
Pasal 2
- Perseroan didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAI{A
Pasal 3
1. -Maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan aktivitas keuangan --
ldalam bentuk Bank Umum ;------------
l) -Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan
- lmelakukan kegiatan-kegiatan sebagai Bank Umum Konvensional, -----
Page 11
@usaha
I
utamq yaitu:
la. menghimpun dana dari masyarakat dalart bentuk Simpanan berupa
itabungan, giro, deposito berjangk4 sertifikat deposito, danlataa
I
I bentuk lainnya yang dipersamakan;
menyalurkan dana dalam bentuk kredit; -----------------j-
melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran; -------
memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk
lkepentingan nasabah;
le. menempatkan darrapadabank lain, meminjam dana dari bank lain,
latau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
I
lmenggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel -
I
lunjuk, cek, atau sarana lainnya;
lf. menerbilkat dan/atau melaksanakan transaksi surat pengakuan ----
utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap
derivatifnya, kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit,
kertas perbendaharaafl flegara dan surat jaminan pemerintah
Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dalam bentuk yanglazim
diperdagangkan dalam Pasar Modal dan Pasar Uang (untuk -----
selanjutnya disebut "Surat Berharga") *,iif. kepentingan Perseroan
dan/atau nasabah; -
;g. mentediakan tempat untuk menyimpan barang dan Surat Berharga;
h. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
i. melakukan kegiatan pengalihan piutang, anjak piutang, usaha kaftu
kredit dan kegiatan u,ali amanat:
j nrelakukan kegiatan pen-vimpanan hafia berupa barang dan Surat --
Be:harga berdasarkan perjanjian atau kontrak antara Perseroan dan
:e::.r-p. dengan ketentuan Perseroan tidak mempunyai hak ----------
:.;: --:,--\fn atas harta tersebut. ("Penitipan"); -------
:. :' - ::..,^-.,:: \.:1atan 1ainn1'a dengan persetujuan Otoritas Jasa -------
Page 12
3. -Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di
;atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang, yaitu: -----
I
la. melakukan kegiatan penyertaan modal pada lembagayaug
melaksanakan kegiatan disektor perbankan, pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga ---:
jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan
peundangan-undangan di sektorjasa keuangan atau disebut
Lembaga Jasa Keuangan (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini ---
disebut "LJK") danJatau perusahaan lain yang mendukung industri
Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh ------
Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini
disebut "OJK");---
lb. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar LJK untuk
lmengatasi akibat kegagalan kredit atau pembiayaat dengan syarat
I
I harus menarik kembatri penyertaannya; -- ---------
lc. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana ---------
lpensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
I
lmengenai Dana Pensiun; -------- -----------------
ld. melakukan kerja.sama dengan LJK lain Aan le4a sama dengan -----
lselain LJK dalam pemberian layananjasa keuangan kepada
I
lnasabah, dan/atau
le. melakukan kegiatan perbankan lainnya sebagaimana yang
ldimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. --
l-Kegiatan usaha penunjang tersebut harus memenuhi ketentuan yang --
I
lditetapkan oleh OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan -----
I
lmengenai Perbankan.
Pasal4
1. -Modal dasar Perseroan adalah sebesar Rp.4.000.000.000.000 (empat -
triliun Rupiah) yang terbagi atas 40.000.000.000 (empat puluh miliar)
Page 13
!-|
lembar saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp.100,-
(seratus Rupiah).
t,) Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sebanyak -----
lL.
21.730.256.442 (dnapuluh satu miliar tujuh ratus tiga puluh juta ---1---
dua ratus lima puluh enam ribu empat ratus empat puluh dua) saham --
dengan jumlah nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp.2.173.025.644.200,- (dua triliun seratus tujuh puluh tiga miliar -----
dua puluh lima juta enam ratus empat puluh empat ribu duaratus -------
Rupiah) telah disetor penuh kepada Perseroan oleh masing-masing ----
Pemegang Saham.
l:. a. Saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh Direksi --
menurut keperluan modal Perseroan pada waktu dan dengan cara ----
dan harga serta persyaratan yang ditetapkan oleh rapat Direksi -------
dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya -----
disebut "RUPS") derigan mengindahkan ketentuan yang termuat -----
dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan serta ----
ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal, asal saja pengeluaran
itu tidak dilakukan dengan harga di bawah nilai nominal. --------------
lb. Setiap saham dalam simpanan yang dikeluarkan lebih lanjut harus ---
ldisetor penuh.
1c. Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang baik berupa ---
lbenda berwujud maupun tidak berwujud dilakukan sesuai dengan ---
I
I
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ----
I
lperaturan di bidang Pasar Modal,
14. a. Jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan ---
penawaran umurn terbatas, maka setiap dan seluruh Pemegang -
lcara
yang rurmanya telah terdaftar dalim Daftar Pemegang Saham
lSufru*
[puau tanggal yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan keputusan ---
I
IRUPS akan memperoleh hak untuk membeli terlebih dahulu saham -
I
.. ly*g akan dikeluarkan tersebut (hak tersebut disebut juga Hak
Page 14
Memesan Efek Terlebih Dahulu, selanjutnya disebut "HMETD"), ----
masing-masing Pemegang Saham tersebut akan mendapatkan
HMETD sesuai dengan perbandingan jumlah saham yang ------------
dimilikinya
lb. Hak para Pemegang Saham untuk membeli terlebih dahulu ruhu* ---'
yang akan dikeluarkan atau HMETD tersebut dapat dijual dan -------
dialihkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan
Anggaran Dasar dan peraturan serta ketentuan perundang-undangan
yang berlaku di bidang Pasar Modal.
lc. Direksi harus mengumumkan keputusan tentang pengeluaran saham
[dengan cara penawaran umum terbatas tersebut dengan
I
lmemperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di bidang Pasar
I
lM.dul.
id. Para Pemegang Saham atau pemegang HMETD tersebut berhak -----
lmembeli saham yang ak"an dikeluarkan tersebut sesuai dengan
I
liumlatr HMETD yang dimilikinya pada waktu, cara dan dengan ------
t
lpersyaratan yang ditetapkan dalam keputusan rapat Direksi yang ----
I
ldimaksud di atas atau berdasarkan keputusan RUPS yang dimaksud
Ir
ldalam ayat3 Pasaf ini.
le. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut di atas, pata ----
f Pemegang Saham atau parapemegang HMETD tidak melaksanakan
I
lhak atas pembelian saham yang ditawarkan kepada mereka sesuai --
I
jurnlah HMETD yang dimilikinya dengan membayar lunas --
laenean
I
yang ditawarkan itu kepada Perseroan, maka Direksi ---
Itrarga saham
I
Imempunyai kebebasan untuk mengeluarkan saham dimaksud di atas
I
para Pemegang Saham atau pemegang HMETD yang hendak
lkepada
I
saham dalam jumlah yang lebih besar dari porsi HMETD-
lmembeli
jumlah
lrrru rury telah dilaksanakan, dengan ketentuan apabila
I
lsaham yang dipesan melebihi jumlah saham yang akan dikeluarkan,
I
Jsaham yang tidak diambil tersebut wajib dialokasikan sebanding -----
Page 15
--'-:denganjumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing -----
Pemegang Saham atau pemegang HMETD yang memesan tambahan
saham, satu dan lain dengan mengindahkan ketentuan Anggaran -----
Dasar dan peraturan perundang-undangan serta ketentuan yang ---l-
berlaku di bidang Pasar Modal. Apabila setelah alokasi tersebut ------
masih terdapat sisa saham: ------------
i. jika penambahan modal Perseroan dengan cara Penawarat ------
Umum Terbatas tidak mencapai jumlah maksimum yang telah --
ditetapkan serta dilakukan tanpa adanya jartinan dari pembeli --
siaga, maka sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut tidak
jadi dikeluarkan dan tetap dalam simpanan Perseroan; dan -----
lii. jika penambahan modal Perseroan dengan cara Penawaran ------
dilakukan dengan jaminan dari pihak tertentu yang bertindak ----
I
sebagai pembeli siaga, maka sisa saham tersebut wajib
dialokasikan kepada pembeli siaga, dengan harga dan syarat ----
yang tidak lebih ringan daripada yang telah ditetapkan dalam ---
keputusan RUPS tersebut;
demikian dengan mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar ----
ls. -Ketentuan ayat 3 dan 4 di atas secara mutatis mutandis juga berlaku di
ldalam hal Perseroan hendak mengeluarkan obligasi konversi, surat -
waran atau efek lainnya yang dapat ditukar dengan saham atatyang -
mengandung hak untuk memperoleh saham, dengan tidak mengurangi
izin pihak yang berwenang jika disyaratkan berdasarkan peraturan -----
perundang-undangan yang berlaku. - ----- ---:- -
16. -Direksi berhak mengeluarkan efek bersifat ekuitas tanpa memberikan
IHMETD kepada para Pemegang Saham yang ada dalam hal -------------
I
I
pengeluaran tersebut :
Page 16
dt:*an kepada karyawan; danratau
I
lU. ditujukan kepada pemegang obligasi atau efek lain yang dapat -----
ldikonversi menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan
I
t
I I
persetujuan RUPS ; dan/ atau
J
lc. dilakukan dalam rangka reorganisasi dan atau restrukturisasi; ------
ldan/atau
ld. dilakukan sesuai dengan peraturan di bidang Pasar Modal yang ----
f memperbolehkan penambahan modal tanpa HMETD.
lt. -Pelaksanaan pengeluaran saham dalam portepel untuk pemegang efek
yang dapat ditukar dengan saham atau efek yang mengandung hak ----
untuk memperoleh saham dapat dilakukan oleh Direksi berdasarkan -
keputusan RUPS terdahulu yang telah menyetujui pengeluaran efek --
tersebut. ---
t8. -Penambahan modal disetor menjadi efektif setelah terjadinya
penyetoran dan saham yang diterbitkan mempunyai hak-hak yang ------
sama dengan saham yang mempunyai klasifikasi yang sama yang ------
diterbitkan oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi kewajiban -------7
Perseroan untuk mengurus pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia. ----
le. a. Dalam hal adanya peningkatan lebih lanjut saham 1an-e ditempatkart
sehubungan dengan peningkatan modal dasar Perseroan, maka -----
ketentuan dalam ayat 3, 4, 5, 6, dan 7 dari Pasal 4 ini berlaku pula--
secara mutatis mutandis bagi pengeluaran saham karena adanya ---
peningkatan modal dasar tersebut. ---------
fb. Penambahan modal dasar yang mengakibatkan perbandingan arfiara
tmodal disetor terhadap modal dasar menjadi kurang dari25%o -----
I
l(dua puluh lima persen) dapat dilakukan sepanjang:
I
li. telah memperoleh persetujuan RUPS;
lii. perubahan Anggaran Dasar berkenaan dengan penambahan ----
lmodal dasar telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum ---
Page 17
ffixsasi Manusia;
tiii. diikuti dengan penambahan modal ditempatkan dan disetor ----
sehingga besarnya modal disetor menjadi 25% (ilrapuluh lima
persen) dari modal dasar dalam jangka waktu paling lambat ---
I 6 (enam) bulan setelah perubahan Anggaran Dasar berkenaan-
J
dengan penambahan modal dasar mendapatkan persetujuan ----
Menteri Huk-um dan Hak Asasi Manusia.
lc. Dalam hal penambahan modal disetor menjadi 25%o (&ta puluh
lima persen) dari modal dasar tidak terpenuhi dalam jangka waktu 6
(enam) bulan tersebut, maka Perseroan harus mengubah kembali
Anggaran Dasar sehingga besarnya modal disetor menjadi 25% ----
(dua puluh lima persen) dari modal dasar, dalam jangka waktu 2 --
(dua) bulan setelah tidak terpenuhi jangka waktu 6 (enam) bulan
tersebut
SAHAM
Pasal 5
1. -Saham-saham Perseroan adalah saham-saham atas nama dan -----------
fdikeluarkan atas nama pemiliknya,yatg terdaftar dalam Daftar ------:--
I
lPemegang Saham. -------?----
12. -Perseroan hanya mengakui 1 (satu) pihak saja, baik perorangan
lmaupun suatu badan hukum sebagai pemilik dari tiap-tiap saham, -----
I
f
yaitu orang atau badan hukum yang namanyatercatat sebagai pemilik -
I
lsaham dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan.
13. a. Dalam hal I (satu) saham karena sebab apapun menjadi milik
beberapa orang, maka para pemilik bersama tersebut harus ------------
menunjuk secara tertulis seorang di antara mereka atau orang lain
sebagai rvakil mereka bersama dan hanya:ama wakil ini saja yang --
drmasukkan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang sah dari
s:ham bersangkutan dan berhak untuk menjalankan dan --------
:::-:lr"-rgunakan semua hak-hak berdasarkan hukum yang timbul ----
Page 18
--. iatas saham-saham tersebut. ----
lb. Selama ketentuan tersebut di atas belum dilaksanakan maka
Pemegang Saham tersebut tidak berhak mengeluarkan suara dalam
RUPS sedangkan pembayaran dividen untuk saham itu
I
I
ditangguhkan. ---------
14. -Dalam hal para pemilik bersama itu lalai untuk memberitahukan ------
secara tertulis kepada Perseroan mengenai penunjukan wakil bersama
itu, Perseroan berhak memperlakukan Pemegang Saham yang ----------
namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan sebagai
satu-satunya Pemegang Saham yang sah atas saham (saham) tersebut. -
lS. a. Pemegang pecahan nilai nominal saham tidak diberikan hak suala ---
perseorangan, kecuali pemegang pecahan nilai nominal saham------
bergabung bersama dengan pemegang pecahan nilai nominal saham
lainnya yang klasifikasi sahamnya sama memiliki nilai nominal ------
sebesar I (satu) nominal saham.
lb. Ketentuanayat 3 dan 4 dart Pasal 5 Anggaran Dasar ini mutatis ------
lmutandis berlaku bagi pemegang pecahan nilai nominal saham. ------
6. -Setiap Pemegang Saham harus tunduk kepada Anggaran Dasar ini dah
lkepada semua keputusan-keputusan yang diariibil dengan sah ---:-
I
lddu- RUPS serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
11. -Untuk saham Perseroan yang tercatatpada Bursa Efek di Indonesia ---
lberlaku peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang Pasar
I
lUodat dan peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham ------
I
I Perseroan dicatatkan.
ls. -Seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan dapat dijaminkan ----
gdengan mengikuti peraturan perundang-undangan mengenai
I
lpemberian jaminan saham, peraturan perundgng-undangan di bidang --
I
lPasar Modal dan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas.
Page 19
*'-'tL a. Perseroan dapat mengeluarkan
surat saham'
b.DalamhalsahamPerseroantidaktermasukkedalamPenitipan..---.
maka
'Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian'
PerseroanwajibmemberikanbuktipemilikansahamberupaSulat..-
saham kepada pemiliknya
, sah?rr atau surat kolektif
\2.-Apabiladikeluarkansuratsaham'makauntuksetiapsahamdiberikan
pemiltkanz ---
dikeluarkan sebagai bukti
13. -Surat kolektif saham dapat
Saham' -
yang dimiliki oleh seorang Pemegang
i(dua) atau lebih saham
harus dicantumkan:
------------
14. -Pada surat saham sekurangnya
Saham;
a. narna dan alamat Pemegang
b. nomor surat saham; -'-----
c. tanggal pengeluaran
surat saham; -:-:---
--------
d. nilai nominal saham; dan
perlu oleh Direksi'
e. hal-hal lain bilamana dianggap
Saham;
a. na(Ia dan alamat Pemegang
saham; -'--r""--
b . nomor surat kolektif
saham;
c. tanggal pengeluaran surat kolektif
d. nilai nominal saham;
yang bersangkutan; dan
------
saham
e. jumlah saham dan nomor urut
f.hal-hallainbilamanadianggapperluolehDireksi.
kolektif saham' harus dicetak sesuai
6. -Surat saham danlatausurat
--
yang berlaku di Pasar Modal
densan peraturan perundang-undangan
anggota Direksi yang
dituniuk oleh --
,1an ditandatangani oleh
seorang
rapatDireksidanSeoranganggotaDewanKomisarisyangditunjuk--.-
..iel-LrapatDer,vanKomisarisatastandatangan.tandatangantersebut---
:rcetaklangsungpadasuratsaharhdanlatausuratkolektifsahamyang
:::s:nqklttan' ---------
Lembaga
dalam Penitipan Kolektif pada
- .----- :'.:'-x saham ):'an$ tetmasuk
Page 20
._--/
-"- iPenyimpanan dan Penvelesaian
atau pada Bank Kustodian (khusus ----
dalam rangka Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif), maka
Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi tertulis kepada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai tanda bukti ----------
pencatatan dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan. sertifikai
atau konfirmasi tertulis tersebut ditandatangani oleh seorang anggota
Direksi yang ditunjuk oleh rapat Direksi dan seorang anggota ------
Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh rapat Dewan Komisaris atau ----
tanda tangan tersebut dicetak langsung pada sertifikat atau konfirmasi
tertulis tersebut.
;8. -Sertifikat atau konfirmasi tertulis sebagaimana dimaksud dalam ar ar 7
ldari Pasal 6 Anggaran Dasar ini sekurangnya harus mencantumkan: -
l
!a. nama dan alamat Lembaga Penyimpanan dan Penr elesaian 3r:,rr ---
,Bank Kustodian yang melaksanakan Penitipan Kolektif ) ang -------
i
bersangkutan; --------:
ib. tanggal pengeluaran konfirmasi tertulis;
I
ic. jumlah saham yang tercakup dalam sertifikat atau konfirmasi -------
Itertulis tersebut;
'!t
ld. jumlah nilai nominal saham yang tercakup dalam sertifikat atau ----
lkonfirmasi tertulis tersebut;
le. ketentuan bahwa setiap saham dalam Penitipan Kolektif dengan ---
yang sama, adalah sepadan dan dapat dipertukarkan ----
lklasifikasi
I
lantara satu dengan yang lain; dan --------
lf. persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi untuk pengubahan
rsertifikat atau konfirmasi tertulis tersebut.
l------------- : PENGGANTIAN SURAT SAHAM: -----------
I
l-------------
I
: Pasal 7: -------:-
11. -Dalam hal surat saham rusak, penggantian surat saham tersebut dapat
I
dilakukan jika: --------
a. Perseroan telah menerima surat saham yang rusak: dan -------
Page 21
lb. pihak ) ang mensatukan permohonan penggantian surat saham ------
tadalah pemilik surat saham tersebut.
12. -Perseroan u-ajib memusnahkan surat saham yang rusak setelah
memberikan penggantian surat saham.
I
:
.P
a
rJ. -Dalam hal surat saham hilang, penggantian surat saham tersebut --'---
dapat dilakukan iika:
:r Persertran telah mendapatkan bukti dari Kepolisian Republik
In,Jonesia atas hilangnya surat saham tersebut;
b. pihak \ ang mengaiukan permohonan penggantian saham adalah ----
pemilik surat saham tersebut:
pihak ) ang mensaiukan permohonan penggantian saham
memberikaniaminan 1'ang dipandang cukup oleh Direksi; dan ------
d. rencana pengeluaran pengganti surat saham yang hilang telah ------
diumumkan di Bursa Efek di mana saham Perseroan dicatatkan ----
dalam waktu sekurpng-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum ---
pengeluaran pengganti surat saham
14. -Biaya untuk pengeluaran penggantian surat saham itu harus
I ditanggung oleh Pemegang S aham yang bersangkutan. -------- -- ----:- --
15. -Pengeluaran pengganti untuk suatu surat salrtm, menurut Pasal ini, ---
lmengakibatkan surat aslinya menjadi batal dan tidak berlaku lagi. ----
lo. -Ketentuan dalam Pasal 7 ini mutatis-mutandis juga berlaku bagi -------
lpengeluaran pengganti srnat kolektif saham atau pengganti sertifikat --
I
I atau konfirmasi tertulis.
--.-- : DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS:
-Direksi wajib mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham
dan Daftar Khusus Perseroan di tempat kgdudukan Perseroan dengan -
sebaik-baiknva. -------------
12. -Dalam Daftar Pemegang Saham itu dicatat: ---
la. nama dan alamat para Pemegang Saham atau Lembaga --------------
Page 22
Fenyimpanan dan penyelesaian atau pihak lain yang ditunjuk oleh
pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesai art, atauBank Kustodian untuk kepentingan pemilik
----
l-i.
kontrak investasr ------
lUoit f"nyertaan dari Reksa Dana berbentuk
kolektif:
b. jumlah. nomor dan tanggal perolehan surat saham dan/atau surat -
kolektif Saham yang dimiliki para Pemegang Saham;
jumlah yang disetor atas setiap saham;
hukum yang ---
d. nama dan alamat dari orang perorangan atau badan
jaminan -
mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima
f-rdusia saham dan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal
--------
pendaftaran j aminan fidusia tersebut;
keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang:
------
f. keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi dan atall
------
diharuskan oleh perutiran perundang-undangan 1-ang berlaku.
-Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan mengenai kepemilikan -------
saham anggota Direksi dan Komisaris beserta keluarga dalam
Perseroan darVatau pada perseroan lain serta tarlggal saham
itu ---------
diperoleh.
---
-+. a. Setiap perubahan alamat Pemegang Saham yang namanya tercatat
,dalam Daftar Pemegang Saham wajib diberitahukan kepada Direksi
secara tertulis atau kuasanya yang sah (Biro Administrasi
Efek yang
ditunjuk oleh Direksi)' ---------
rb. Selama pemberitahuan demikian belum diterima dengan baik, maka
semua surat kepadaparaPemegang Saham atau pemanggilan
dan ---
pemberitahuan untuk RUPS akan dikirim kepada alamat yang
--------
iterakhir tercatatdalam Daftar Pemegang d*ru* Perseroan, demikian
kecuali apabila ditentukan lain daiam Anggaran Dasar ini. -------------
15. -Pencatatan danlatat perubahan pada Daftar Pemegang Saham dan
Daftar Khusus harus diberi tanggal dan ditanda-tangani oleh seorang
Page 23
.----:,-6nggota Direksi l ang ditunjuk oleh rapat Direksi dan anggota Deu a:.
i
i
lKomisaris lang ditunjuk oleh rapat Dewan Komisaris atau oleh kuas.
i
imereka yang sah (Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Direksr
i.
t ,6. -Pemegang Saham atau wakilnya yang sah dapat meminta agar Dafta:
{
{
J Pemegang Saham danlatau Daftar Khusus yang berkenaan dengan diri
Pemegang Saham yang bersangkutan diperlihatkan kepadanya pada
waktu jam kerja dan hari kerja kantor Perseroan.
lt. -Hanya pihak-pihak yang namanya dicatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan adalah Pemegang Saham yang sah dari Perseroan ----
dan berhak untuk melakukan semua hak yang diberikan kepada
seorang Pemegang Saham berdasarkan peraturan perundang-undangan
serta ketentuan Anggaran Dasar ini. ---------
is. -Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam Daftat Pemegang Saham ---
termasuk pencatatan mengenai suatu penjualan, pemindah-tanganan, --
pengagunan, gadai ataU cessie yang menyangkut saham Perseroan atau
hak ataukepentingan atas saham harus dilakukan sesuai ketentuan ----
Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan serta ketentuan di
bidang Pasar Modal.
l------------- -: PENITIPAN KOLEKTIFi
|l------------- : Pasal 9: ------
I
lf . -Saham dalam Penitipan Kolektif padaLertbagaPenyimpanan dan-----
lPenyelesaian dicatat dalam Daftar Pemegang Saham atas nama
I
-
[Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk kepentingan segenap
I
lp"-.g*g rekening pada Lembaga penyimpanan dan Penyelesaian. ---
12. -Saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian atau ------------
Efek yang dicatat dalam rekening efek pada Lembaga ----
Penl impanan dan Penyelesaian dicatat dalam Daftar Pemegang
Sal.iam atas nama Bank Kustodiau atau Perusahaan Efek yang ----------
untuk kepentingan segenap pemegang rekening pada ----
Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut.
Page 24
f- -apuUila saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian
kontrak
merupakan bagian dari portofolio efek reksa dana berbentuk
pada --
investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif
akan --------
t
{
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka Perseroan
Saham atas
mencatatkan saham tersebut dalam buku Daftar Pemegang
nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemilik Unit
Penyertaandarr
iReksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif'
14. -perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi kepada
LembagaPenyimpanandanPenyelesaiansebagaimanayangdimaksud
dalam ayat I Pasal ini atau Bank Kustodian sebagaimanayang
pencatatan dalam
dimaksud dalam ayat3 Pasal ini sebagai tanda bukti
Daftar Pemegang Saham.
r< -Atas permohonan tertulis dari Lembaga Penyimpanan dan
penyelesai an atatBank Kustodian kepada Perseroan atau Biro
Administrasi Efek v*g oi*juk Perseroan, Perseroan wajib
atas nama
memutasikan saham dalam Penitipan Kolektif yang terdaftar
untuk
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian
Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kole$if dalam
buku Daftar
Pemegang Saham menjadi atas nama pihak yang ditunjuk
oleh
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian
dimaksud.
-------
16. -Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian atau
Pencatatan Saham ----
lPerusahaan Efek wajib menerbitkan Konfirmasi
I
f t.puau pemegang rekening efek sebagai tanda bukti pencatatan dalam
I
lrekening efek. -------
lt. -Dalam Penitipan Kolektif setiap saham yang dikeluarkan Perseroan
----
dari klasifikasi yang sama adalah sepadan dan dapat dipertukarkan
antarasatu dengan yang lain. -------1-----
!8. -perseroan wajib menolak pencatatan mutasi saham ke dalam
-penitipan
Kolektif apabila surat saham tersebut hilang atau musnah
Page 25
atau rusak sama sekali, kecuali Pemegang Saham yang men:,
mutasi dimaksud dapat memberikan bukti dan jaminan yang . -
bahwa yang bersangkutan adalah benar-benar pemilik yang sah dil
saham yang surat sahamnya hilang atau musnah atau rusak r*.
19.
;:?,i:,# :T: :* :":*l::: ::5
-Perseroan wajib menolak mencatat mutasi saham ke Peniti:--
{
iKolektif apabila saham tersebut dijaminkan, diletakkan dalar : - -**-
iberdasarkan penetapan Pengadilan atau disita untuk pemeriks" - ,-**-
:
iperkara pidana.
r10. -Pemegang rekening efek yang sahamnya tercatat dalam Pen.. : - --*
iKolektif berhak hadir danJatau mengeluarkan suara dalam RIr - '
I
!sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya dalam rekenir-- .
i
itersebut.
-Pemegang rekening efek yang berhak mengeluarkan suara c:
t1 1.
-- ---*.
|RUPS adalahpihak yLrg ru-ury atercatatsebagai pemegang r:. .' +
I
lefek pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek selambatnr; -
'hari kerja sebelum tanggal pemanggilan RUPS.
lr2. -Bank Kustodian dan Perusahaan Efek waji! menyampaikan :--'-
pemegang rekening efek beserta jumlah saham Perseroan ] ar-- - - -*-
dimiliki oleh masing-masing pemegang rekening pada Bank
Kustodian dan Perusahaan Efek tersebut kepada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian yang selanjutnya fl1€11\'er*-.._ .,r
kepada Perseroan selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tan:--
pemanggilan RUPS.
t13. -Manajer Investasi berhak hadir dan mengeluarkan suara dalam X
atas saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif dalam Bank
Kustodian yang merupakan bagian portofolio efek Reksa Dan;
berbentuk kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalan:
Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesai..
Page 26
ldengan ketentuan bahwa Bank Kustodian tersebut wajib
I
lmenyampaikan nama Manajer Investasi tersebut selambatnya I (satu)
I
lfruri t.4u sebelum tanggal pemanggilan RUPS.
ll4. -Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak ----
lain sehubungan dengan pemilikan saham dalam Penitipan Kolektif --- .
kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan seterusnya
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian menyerahkan dividen,
saham bonus atau hak-hak lain kepada Bank Kustodian dan atau ----
Perusahaan Efek yang tercatat sebagai pemegang rekening pada ----
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk selanjutnya diserahkan
kepada pemegang rekening pada Bank Kustodian danlataa Perusahaan
Efek tersebut. ----------
li s. -Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak lain
sehubungan dengan pemilikan saham kepada Bank Kustodian atas
saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian yang -------------
merupakan bagian dari portofolio efek Reksa Dana berbentuk kontrak
investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada
Lembaga Penyimpanan dan Penyele saian. -- -- -----
116. -Batas waktu penentuan pemegang rekening efe$ yang berhak untuk --
memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya sehubungan
dengan pemilikan saham dalam Penitipan Kolektif ditetapkan oleh --:
atau berdasarkan keputusan RUPS, dengan ketentuan Bank Kustodian
dan Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar pemegang rekening
efek beserta jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh masing-
lmasing pemegang rekening efek tersebut kepada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian paling lambat pada tanggalyang
memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya, Yang --:-------
selanjutnya diserahkan kepada Perseroan selambatnya I (satu) hari ----
._lkeria setelah tanggal yang -menjadi dasar penentuan Pemegang Saham
Page 27
-/ berhak untuk memperoleh dividen saham, saham bonus atau hak-
/1yane
I nro ru,rrrra tersebut.
ll7. -Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif tunduk pada peraturan
iPerundang-undangan dan ketentuan di bidang Pasar Modal serta Bursa
I
tt lEfet ai tempat di mana saham-saham perseroan dicatatkan.
l t
F
: PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM = -----------
1. a. Dalam hal terjadi pengubahan pemilikan atas suatu saham, pemilik -
semula yang terdaftar dalam Daftar pemegang Saham perseroan ----
harus tetap dianggap sebagai Pemegang Saham yang sah sampai -----
pemilik baru telah tercatat dalam Daftar Pemegang saham perseroan
dengan tidak mengurangi izin dari instansi yang berwenang (ika -----
diperlukan), peraturan perundangan yang berlaku dan ketentuan -----
Pemindahan hak atas saham baru berlaku setelah pencatatan
pemegang
lpendaftaran dari pemindahan tersebut dalam Daftar
t- hal tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-,
lSaham,
lundung* dan ketentuan yang berlaku di bidang pasar Modal. I
12. -Pencatatan pemindahan hak atas saham haru.p dilakukan oleh Direksi
dengan mencatat pemindahan hak itu di dalam Daftar pemegang
Saham berdasarkan akta pemindahan hak yang ditandatangani kedua
belah pihak dalam transaksi atau berdasarkan surat-surat lain yang ----
cukup membuktikan pemindahan hak itu tatrpamengurangi ketentuan-
ketentuan dalam Anggaran Dasar ini. ---------
ia
lJ. -Akta pemindahan hak atau surat-surat lain sebagaimana dimaksud ---
dalam ayat 2 harus berbentuk sebagaimana ditentukan danlatau dap:
diterima oleh Direksi dan salinannya disampaikan kepada perseroan --
serta harus memenuhi peraturan perundang-undangan dan ketentuan
r ang berlaku di bidang Pasar Modal.
I -Penrindahan hak atas saham yang termasuk dalam penitipan
Page 28
6*an dengan pemindahbukuan dari rekening efek satu ke
I
lrekening efek yang lain pada Lembaga Penyimpanan dan
I
lPenyelesaian, Bank Kustodian dan Perusahaan Efek. ------
15. -Pemindahan hak atas saham hanya diperbolehkan apabila semua ------
lketentuan dalam Anggaran Dasar telah dipenuhi
16. a. Pemindahan hak atas saham harus dicatat baik dalam Daftar
f Pemegang Saham maupun pada surat saham dan/atau surat kolektif
I
I saham yang bersangkutan.
lb. Catatan -catatantersebut harus diberi tanggal dan ditanda-tangani ----
oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh rapat Direksi
dan seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh rapat -----
Dewan Komisaris atau kuasanya yang sah (Biro Administrasi Efek
yang ditunjuk oleh Direksi).
lc. Pemindahan hak atas saham baru berlaku terhadap Perseroan setelah
ldilakukannya pencatatan atas pemindahan tersebut dalam Daftar -----
l,
lPemegang Saham.
lt. -Direksi atas kebijaksanaan mereka sendiri dan dengan memberikan ---
alasan untuk itu dapat menolak untuk mendaftarkan pemindahan hak
atas saham dalam Daftar Pemegang Saham apabilgketentuan dalam ---
Anggaran Dasar ini tidak dipenuhi atau apabila salah satu peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau persetujuan dari pihak yang
berwenang mengenai pemindahan hak atas saham tidak dipenuhi. ------
18. a. Apabila Direksi menolak untuk mendaftarkan pemindahan hak atas -
saham tersebut, maka Direksi wajib mengirim pemberitahuan --------
penolakan kepada pihak yang akan memindahkan haknya
-selambatnya dalam waktu 30 (tigapuluh) hari kalender setelah
tanggal permohonan untuk mendaftarkan itu diterima oleh Direksi --
Perseroan.
ib. Setiap penolakan untuk mencatat pemindahan hak atas saham harus
peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ----
Ygan
Page 29
-ffidtbidang Pasar Modal.
19. -Pemindahan hak atas saham Perseroan dapat berlangsung walauprm-
dilalarkan pemanggilan untuk RUPS Perseroan, namun pencatatan
-
pemindahan hak atas saham Perseroan tersebut dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan tidak dapat dilakukan sejak 1 (satu) hyi
sebelum tanggal pemanggilan rapat tersebut sampai dengan ditutupnyr
RUPS Perseroan yang bersangkutan.
l1o. -Setiap orang yang mendapat hak atas saham sebagai akibat kematian
warisan, perkawinan seorang Pemegang Saham atau karena suatu ----
alasan lain yang menyebabkan kepemilikan suatu saham beralih dem
dan/atau berdasarkan hukum, dengan mengajukan bukti-bukti hak ----
sebagaimana sewaktu-waktu dapat disyaratkan oleh Direksi, dapat ----
mengajukan permohonan secara tertulis untuk didaftarkan sebagai ----
Pemegang Saham dari saham tersebut. Pendaftaran hanya dapat
dilakukan apabila Direksi dapatmenerima dengan baik bukti-bukti ---
hak itu, tanpa -"rrgri*gi ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasa
ini serta dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan -
ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
11 1. -Semua pembatasan,larangan dan ketentuan dalam Anggaran Dasa
lini yang mengatur pemindahan hak atas saham dan pendaftaran -------
t-
lpemindahan hak atas saham harus berlaku pula secara mutatis
I
lmutandis terhadap setiap peralihan hak menurut ayatl0 dari Pasal ini.
lt2. -Bentuk dantata cara pemindahan saham yangtercatat di Bursa Efek
;di Indonesia atau pemindahan saham yang diperdagangkan di Pasar --
I
lUoaut berlaku peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidanl
I
'Pasar Modal.
113. -Pemegang Saham yang meminta penyelenggaraan RUPS
1
-sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat2adilarang mengalihkan
I
f
kepemilikan sahamnya dalamjarlgka waktu paling sedikit 6 (enam) -
I
.!-bulan sejak RUPS jika permintaan penyelenggar&rn RUPS dipenuhi -
Page 30
- :
loleh Direksi atau Dewan Komisaris atau ditetapkan oleh pengadilan. --
: RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM: ----------------
| : Pasal 11 : -------
I
lf . a. -RUPS dalam Perseroan adalahRuPs Tahunan sebagaimana
ldimaksud dalam Pasal 12 Anggaran Dasar ini dan RUPS lainnya ----
I
ly*g selanjutnya dalam Anggaran Dasar disebut RUPS Luar Biasa, --
I
I
yang diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.
lb. -Direksi Perseroan dapat menyelenggarakan RUPS secara fisik -------
ldan/atat secara elektronik sesuai dengan prosedur dantata cara ------
I
lberdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar ---
I
lModal.
lc. -Penyelenggaraan RUPS secara elektronik dilaksanakan dengan -----
menggunakan sistem atau sarana elektronik yang dapat mendukung
penyediaan informasi, pelaksanaan dan pelaporan RUPS
(selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini, sistem atau sarana
elektronik tersebut akan disebut "e-RUPS") dan dengan
memperhatikan ketentuan peraturan OJK tentang Pelaksanaan RUPS
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik serta peraturan perundangan
lain di bidang Pasar Modal yang terkait.
ld. -Perseroan dapat menggunakan e-RUPS yang disediakan dan -------
rdikelola oleh pihak yang menyediakan e-RUPS (selanjutnya dalam --
I
I
lAnggaran Dasar ini akan disebut "Penyedia e-RUPS") atau o-RUPS
I
lyang disediakan dan dikelola sendiri oleh Perseroan. --------
lZ. -Direksi wajib menyelenggarakan RUPS Luar Biasa atas permintaan: -
la. Seorang atau lebih Pemegang Saham yang bersama-sama
tmewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh --
I
lsaham denganhak suara; atau --------
lb. Dewan Komisaris.
I
-Permintaan Penyele nggaraan RUP S dimaksud di atas diaj ukan
|
I
lkepada Direksi dengan surat tercatat disertai alasannya.
Page 31
-Yang dimaksud dengan'osurat tercatat" adalah surat yang
dialamatkan kepada penerima dan dapat dibuktikan dengan tanda ------
terima dari penerima yang ditandatangani dengan menyebutkan --------
tanggal penerimaan
i
$ l:. -Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu -------
:l
.t
|RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, kecuali dengan tegas ------------
I
ldinyatakan lain. -------
l+. a. -Sebelum pengumuman RUPS Perseroan wajib menyampaikan -----
Pemberitahuan mata acara RUPS secara jelas dan rinci kepada oJK
paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman RUpS
dengan tidak memperhitungkan tanggalpengumuman RUpS dan ----
dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku
termasuk peraturan dibidang Pasar Modal dan Perbankan
lu. -Setelah penyelenggaraal RUPS. Perseroan wajib membuat risalah -
IRUPS dan ringkasan risalah RUPS serta mengumumkan ringkasan --
I,
lrisalah RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang-
I
lundangan di bidang Pasar Modal.
lc. -Ketentuan huruf a dan b ayat ini mutatis mutandis berlaku untuk ----
lpemberitahuan penyelenggaraan RUPS olehrPemegang Saham yang
I
It.ut
t' memperoleh penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan --
I
IRUpS sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 4huruf b.
is -Perseroan wajib menyediakan bahan mata acaraRups bagi ------------
iPemegang Saham sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUpS -----
I
Isampai dengan penyelenggaraan RUps atau jangka waktu yang lebih -
I
lawal jika diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
t6. -Bahan mata acara RUPS yang tersedia sebagaimana dimaksud pada
ayat 5 Pasal ini dapat diakses atau diunduh melalui situs web
Perseroan dan/atausitus web Penyedia e-nUpS jika RUpS
diselenggarakan dengan mengguna(an sistem e-RUpS yang dikelola --
Penyedia e-RUPS.
Page 32
dan/atau anggota De*-an Komisaris. danar riuarai :-;*; .': : '-- ---------
Anggota Direksi danJatau anggota Dewan Komisaris l ang akan
diangkat wajib tersedia:
a. di situs web Perseroan paling kurang sejak saat pemanggilan
isampai dengan penyelenggaraan RUPS; atau --------
ib. pada waktu lain selain waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a
paling lambat pada saat penyelenggaraan RUPS, sepanjang
inamun
I
X diutu. dalam peraturan perundang-undangan.
18. a. -Pada saat penyelenggalaan RUPS, tata tertib RUPS harus diberikan
Pemegang Saham yang hadir dan pokok-pokok tata tertib ----
lkepada
lorps harus dibacakan sebelum RUPS dimulai.
lb. -Pada saat pembukaan RUPS, pimpinan RUPS wajib memberikan
lpenjelasan kepada Pemegang Saham
paling kurang mengenai:
I
lfil kondisi umum Perseroan secara singkat;
l. mataacaraRUPS;
l(ii)
I
lfiiil mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acataRUPS;
t
lmengaj ukan pertanyaan danl atau pendapgt'
19. -Pada saat pelaks anaaLRUPS, Perseroan dapat mengundang pihak lain
yang terkait dengan mata acara RUPS dan Pemegang Saham ------
berhak memperoleh informasi mata acara RUPS dan bahan terkait ----
mata acaraRUPS sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan --
Perseroan.
i-----------
: RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN : ----------
I
l------------- ------------: Pasal 12: -----------
I
lf . -RUPS Tahunan diselenggarakan tiap tahun, paling lambat 6 (enam) --
lbulan setelah tahun buku Perseroan ditutup atau batas waktu lainnya --
I
lsebagaimana yang ditetapkan oleh OiK, apabila kondisi
tertentu
I
Iteriadi.
Page 33
i
lZ. -Dalam RUPS Tahunan:
la. Direksi menyampaikan laporan tahunan yang telah ditelaah oleh ---
Dewan Komisaris, yang antara lain memuat laporan mengenai -----
pengurusan Perseroan yang telah dilakukan oleh Direksi selama ---
tahun buku yang baru lampau, untuk mendapat persetujuan RU|S
Tahunan;
lb. Direksi menyampaikan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh -
lakuntan publik yang terdaftar di OJK, untuk mendapat pengesahan
I
lnups rahunan;
diputuskan penggunaan laba bersih Perseroan, apabila ada; -----
dilakukan penunjukkan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK; dan
dapat diputuskan hal-hal yang diajukan sebagaimana mestinya -----
ldalam RUPS sesuai dengan Anggaran Dasar.
B. -Pengesahan Laporan Keuangan oleh RUPS Tahunan berarti
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya -
i
kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan ---
dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, --
sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan, kecuali
perbuatan penggelapan dan penipuan dan tindak pidana lainnya.
: RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA:
--: Pasal 13 : -------
1. -Direksi berwenang menyelenggarakan RUPS Luar Biasa
2. a. -Direksi wajib menyelenggarakan RUPS Luar Biasa atas permintaan
Itertulis dari Dewan Komisaris atau I (satu) Pemegang Saham atau --
I
It.Uit yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian ---
I
ldari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
lb. -Permintaan penyelenggaraan RUPS Luar Biasa sebagaimana ayat 2
huruf a Pasal ini wajib diajukan kepada pireksi dengan surat tercatat
disertai dengan alasannya dan harus memenuhi persyaratan sebagai -
Page 34
(i) dilakukan dengan itikad baik;
(ii). mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
(iii). merupakan permintaan yang membutuhkan keputusan RUPS;
iv). disertai dengan alasan dan bahan terkait yang harus diputuskan
ldalam RUPS; dan --------
I(v). tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan
lAnggaran Dasar Perseroan. -
lc. -Atas permintaan Pemegang Saham atau Dewan Komisarts
sebagaimana ayat2 huruf b Pasal ini, Direksi wajib melalcukan -----
pengumuman RUPS Luar Biasa paling lambat 15 (limabelas) hari -
sejak tanggal permintaan penyelenggaraar RUPS Luar Biasa
diterima Direksi.
rd. -Direksi wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara RUPS dan
surat tercatat sebagaimana ayat 2 huruf b Pasal ini dad Pemegang
Saham atau Dewan Komisaris kepada OJK paling lambat 5 (lima)
hari kerja sebelum pengumuman sebagaimana ayat 2 huruf c Pasal
1n1.
13. a. -Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPS Luar Biasa
sebagaimanaayat 2 huruf c Pasal ini atas usulaq Pemegang Saham --
sebagaimana ayat 2 huruf a Pasal ini, dalam jangka waktu paling ----
lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan
penyelenggaraan RUPS Luar Biasa diterima Direksi, Direksi wajib --
mengumumkan:
i) terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS dari Pemegang ---
lsaham yang tidak diselenggarakan; dan
l(ii) alasan tidak diselenggarakannya RUPS.
lb. -Dalam hal Direksi telah melakukan pengum-uman sebagaimana ayat
l3 huruf a Pasal ini atau jangka waktu 15 (lima belas) hari telah
I
I terlampaui, Pemegang Saham dapat'mengajukan kembali
I
lpermintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimanaayat 2 huruf a ------
Page 35
Pasal ini kepada Dewan Komisaris.
lc. -Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman RUPS kepada ----
Pemegang Saham paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak
tanggal permintaan penyelengg araan RUPS sebagaimana dimaksud
padaayat 3 huruf b Pasal ini diterima Dewan Komisaris. -------------1
ld. -Dewan Komisaris wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara
IRUPS kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum
I
fpengumuman sebagaimanaayat 3 huruf c Pasal ini.
14. a. -Dalam hal Dewan Komisaris tidak melakukan pengumuman RUPS
Luar Biasa sebagaimana ayat 3 huruf c Pasal ini, dalam jangka
waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal ---
permintaan penyelenggaraan RUPS Luar Biasa diterima Dewan ------
Komisaris, Dewan Komisaris wajib mengumumkan: ---------
i) terdapat permintaan penyelenggaraat RUPS dari pemegang ----
lsaham yang tidak diselenggarakan; dan
IGD alasan tidak diselenggarakannya RUPS.
ib. -Dalam hal Dewan Komisaris telah melakukan pengumuman ---------
lsebagaimanaayat 4 huruf aPasal ini ataujangkawaktu 15 (lima-----
belas) hari telah terlampaui, Pemegang S#*l dapat mengajukan ----
permintaan diselenggarakannya RUPS Luar Biasa kepada ketua ------
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat
kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin ------
diselenggarakannya RUPS Luar Biasa
----------: TEMPAT, PENGUMUMAN DAN PEMANGGILAN :------------
-----: RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
: Pasal 14:
1. a. -RUPS wajib diadakan di wilayah Negara Republik Indonesia, yaitu
di: ---------- -------------
i. tempat kedudukan Perseroari; ------------
ii. tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha utamanya;
Page 36
iii. ibukota pro','insi tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha
lutama Perseroan; atalu --------
liv. provinsi tempat kedudukan Bursa Efek yang mencatatkan ------
isaham Perseroan.
h. -Dalam hal RUPS diselenggarakan secara elektronik, tempat
lpelaksanaan RUPS secara elektronik merupakan tempat
I
tdilaksanakannya RUPS secara frsik. ------
lZ. a. -Perseroan wajib melakukan pengumuman RUPS kepada Pemegang
Saham paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan ---
f
lnUeS, dengan tidak memperhitungkan tanggalpengumuman dan ---
I
Itanggal pemanggilan
lb. -Pengumuman RUPS paling kurang memuat:
li. ketentuan Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS; ----
I
lii. ketentuan Pemegang Saham yang berhak mengusulkan mata
lacara RUPS;
1
iii. tanggal penyelengg araar. RUPS ; dan --------
I
liv. tanggal pemanggilan RUPS.
tc. -Pengumuman RUPS kepada Pemegang Saham paling sedikit
lmelalui situs web penyedia e-RUPS, situs web pursa Efek dan situs -
I
lweb Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
la. -Pengumuman RUPS tidak disyaratkan untuk RUPS kedua dan ------
iselanjutnya, asal saja mata acarayang dibicarakan pada pokoknya ---
I
ladalah sama dengan mataacaraRuPs pertama.
B. -Dalam hal RUPS diselenggarakan atas permintaan Pemegang Saham
atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 2
huruf a, selain memuat pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud --
pada ayat 2 huruf b Pasal ini, wajib juga dimuat informasi bahwa ------
Perseroan menyelenggarakan RUPS karena dari ---
^;*^permintaan
Pemegang Saham atau Dewan Komisaris. Ketentuan mengenai ayat 2
3 Pasal ini juga berlaku untuk pengumuman penyelenggaraan
Page 37
RUPS oleh Pemegang Saham yang telah memperoleh penetapan
pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS.
14. a. -Perseroan wajib melakukan pemanggilan RUPS kepada pemegang
1 saham paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal
I
f
penyelenggaraarr RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal ----
I
I pemang gi I an dan tanggal penye len g g ar aar, RUP S.
lb. -Pemanggilan RUPS paling kurang memuat informasi sebagaimana
ldisyaratkan dalam peraturan perundangan yang berlaku di bidang ----
t
lPuru, Modal.
lc. -Pemanggilan RUPS atau ralat pemanggilan sebagaimana dimaksud
pyat 7 Pasal ini dilakukan paling sedikit melalui situs web penyedia
I
le-RUPS, situs web Bursa Efek dan situs web Perseroan, dalam ------
I
lBuhuru Indonesia dan Bahasa Inggris.
ls. a. -Perseroan wajib melakukan ralat pemanggilan RUPS jika terdapat
;perubahan informasi dalam pemanggilan RUPS yang telah
dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 Pasal ini, dengan ----
memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di bidang Pasar
Modal.
lU. -Dalam hal perubahan informasi sebagaimantrayat 5 huruf a Pasal --
ini memuat perubahan tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atat ---
penambahan mata acara RUPS, Perseroan wajib melakukan
pemanggilan ulang RUP S dengan tata cara pemanggilan
sebagaimanaayat 4 Pasal ini. ---------
16. -Pemanggilan RUPS kedua dilakukan dengan ketentuan:
la. pemanggilan untuk RUPS kedua harus dilakukan selambat--------
lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua diselenggarakan ----
dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal -
RUPS, dengan menyebutkan telah diselenggarakannya RUPS ------
pertama tetapi tidak mencapai kuorum kehadiran.
b. RUPS kedua diselenggarakan paling cepat l0 (sepuluh) hari dan --
Page 38
paling lambat 2l
lpalrng z I (duapuluh nar setelah RUPS pertama ------
(clua pulun satu) hari
t
ldiselenggarakan.
17. -Ketentuan media pemanggilan danralat pemanggilan RUPS
lsebagaimana dimaksud dalam ayat 4 huruf c Pasal ini mutatis
I
lmutandis berlaku untuk pemanggilan RUPS kedua. '.
18. a. -Ketentuan mengenai pemanggilan dan pelaksanaan RUPS ketiga
latas permohonan Perseroan ditetapkan oleh OJK.
lb. -Permohonan sebagaim ana ayatS huruf a Pasal ini harus
ldisampaikan kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari --------
I
lsetelah RUPS kedua dilangsungkan, dengan memuat paling sedikit --
I
linfo.masi sebagaimana disyaratkan dalam peratgran perundangan ---
I
lyang berlaku di bidang Pasar Modal.
lq. Usul-usul dari Pemegang Saham harus dimasukkan dalam mata acara -
IRUPS apabila:
l
lu. usul yang bersangkutan telah diajukan secala tertulis kepada
penyelenggara RUPS oleh seorang atau lebih Pemegang Saham ----
yang bersama-sama yang memiliki/mewakili sedikitnya ll20 (satJtt
per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak ---
suara; ----------5---
tb. usul yang bersangkutan telah diterima oleh Direksi paling lambat -
17 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan RUPS;
lc. usulan mataacararapat RUPS harus:
li. dilakukan dengan itikad baik; ------
lii. mempertimbangkan kepentingan Perusahaan Terbuka;
iiii. merupakan mataacatayang membutuhkan keputusan RUPS; -
I
lirr. menyertakan alasan dan bahan usulan mataacaraRUPS; dan--
lv. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang------
tundangan dan anggaran dasar. -------------
ld. menurut pendapat Direksi usul itu dianggap berhubungan langsung
- ldengan usaha Perseroan. --------
Page 39
-: DAN BERTTA ACARA:------------
-{- 'TM.INAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM: --------------.-
--: Pasal 15 : --------
l. a. Jikalau dalam Anggaran Dasar ini tidak ditentukan lain, maka RUI
ldipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk o1
I
lDewan Komisaris.
lb. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau -------
berhalangan karena sebab apapun hal mana tidak perlu dibuktikan.
kepada pihak ketiga, maka RUPS dipimpin oleh salah seorang -----.
anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi. -----
lc. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris atau Direksi tidak hac
Iatau berhalangan karena sebab apapun hal mana tidak perlu
I
ldibuktikan kepada pihak ketiga, maka RUPS dipimpin oleh ---------
I
lPemegang Saham yang hadir dalam RUPS yang ditunjuk dari dan -
I
loleh peserta RUPS.
lZ. a. Dalam hal anggota"Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan ---
Komisaris untuk memimpin RUPS mempunyai benturan
kepentingan atas hal yang akan diputuskan dalam RUPS tersebt
maka RUPS dipimpin oleh anggota Dew,Srn Komisaris lainrrya yar
tidak mempunyai benturan kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan
Komisaris.
lb. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris mempunyai benturan -
lkepentingan, RUPS dipimpin oleh salah satu anggola Direksi yang
I
I
lc. Dalam hal anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi untuk
memimpin RUPS mempunyai benturan kepentingan atas hal yang -
akan diputuskan dalam RUPS tersebut, maka RUPS dipimpin oleh
anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan
kepentingan. Apabila semua ahggota Direksi mempunyai benturan.
kepentingan, maka RUPS dipimpin oleh salah seorang pemegang --.
Page 40
lndependen yang ditunjuk oleh Pemegang Saham lainnya ----
iSaham
I
lJ. -Pimpinan RUPS berhak meminta agar merekayanghadir membuktikan
wewenangnya untuk hadir dalam RUPS tersebut, yaitu sesuai dengan ---
persyaratan yang ditentukan oleh Direksi pada waktu pemanggilan
RUPS serta dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan dan --
ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
t4. a. -Dari segala hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam RUPS dibuat
lrisalah RUPS oleh Notaris dan ringkasan risalah RUPS, dengan
t
lmemperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di bidang Pasar -
I
'Modal.
[b. -lnformasi dalam pengumuman ringkasan risalah RUPS, waktu dan
media pengumuman ringkasan risalah RUPS, serta penyampaian ----
risalah RUPS kepada OJK dilakukan dengan memperhatikan ----------
peraturan perundangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
lc. -Ketentuan huruf a dan b mutatis mutandis bertraku untuk
lpenyelenggaruar.RuPs oleh Pemegang Saham yang telah
I
lmemperoleh penetapan pengadilan
i5. -Risalah RUPS ini merupakan bukti yang sah tertgdap semua
lPemegang Saham dan pihak ketiga mengenai semua keputusan yang
I
ldiambil dalam RUPS dan kejadian yang terjadi dalam RUPS.
: KUORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN DALAM _ -----
: Pasal 16:
1. a. -Setiap RUPS dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
I Saham yang mewakili lebih dari ll2 (satu per dua) bagian dari --------
t
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
ljumlah
I
ldikeluarkan Perseroan kecuali apabila ditentukan lain dalam
I
lAogg** Dasar ini. ------------- -i--
f b. -Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayal I butir a tidak
-------------__
Page 41
- tercapai. maka dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua tan:: ...-*
di dahului dengan p engumum an dan/ atar pemberitahuan tent an :,., -.ril
i diadakannya pemanggilan RUPS
ic. -RUPS kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari da: ---
paling lambat 2l (dua puluh satu) hari terhitung sejak RUPS pen:-r.
diselenggarakan, dengan syarat dan acara yang sama seperti yan_s --
diperlukan untuk RUPS peftama kecuali mengenai persyaratan -----
kuorum sebagaimana ditetapkan dalam ayat I huruf d Pasal ini dar
pemanggilan yang harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari ------
sebelum RUPS kedua diselenggarakan, dengan tidak
memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.
Pemanggilan RUPS kedua harus disertai informasi bahwa RUPS ---
pertama telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum --------
kehadiran.
ld. -RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang ----
lmengikat apabila dihadiri oleh Pemegang Saham atau kuasa yarrg -l
Isah Aari Pemegang
'
Saham yang
J e--- mewakili sedikit
__--.-----J nya 1131.u,u p", -.1
|
Itiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
-
le. -Dalam hal kuorum RUPS kedua tidak tercapai, maka dapat
ldiadakan RUPS ketiga atas permohonan Perseroan kepada OJK. ----
I"']------- kuorum
lPemanggilan RUPS, kehadiran dan kuorum keputusan --..]
l__
IRUPS ketiga ditetapkan oleh OJK atas permohonan perseroan.
------i
--l
I
lr. -Ketentuan kuorum kehadiran sebagaimana ayat l huruf a Aan d
lPasal ini berlaku juga untuk kuorum kehadiran untuk -utu u.*u --l
transaksi material dan/atau perubahan kegiatan usaha, kecuali untr{
mata acaratransaksi material berupa pengalihan kekayaan p..r"roJ
lebih dari 50o/o (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih.
.2. a. -Pemegang Saham dapat diwakili oleh Pemegang Saham lain atau -
orang lain untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS, baik --
den-ean surat kuasa secara fisik ataupun kuasa secara elektronik.------
Page 42
' Surat kuasa secara fisik atau kuasa secara elektronik harus
dibuat
sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk peraturan perundang-undangan di bidang Pasar --
Modal.
lu. -Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS adalah Pemegang
Saham yang namanyatercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPS atau -------
sebelum pemanggilan ulang RUPS jika ralat pemanggilan
mengakibatkan pemanggilan ulang RUPS.
l:. -Pimpinan RUPS berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili ----
lPemegang Saham diperlihatkan kepadanya pada waktu RUPS
I
ldiuduku.r.
14. a. -Dalam RUPS, tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya ------
luntuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
ib. -Suara yang dikeluarkanoleh Pemegang Saham berlaku untuk
lseluruh saham yang dimilikinya dan Pemegang Saham tidak berhak -
I
lmemberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian -
I
jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda ------
ldari
I
a"rgrn pengecualian sebagaimana peratffan perundang-undangan --
I
lyang berlaku di bidang Pasar Modal.
lS. -Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan perseroan
lboleh bertindak selaku kuasa dalam RUPS, namun suara yang mereka
I
lkeluarkan selaku kuasa dalam RUPS tidak dihitung dalam
I
lpemungutan suara.
-Pemungutan suara dilakukan secara lisan.
ti -Pemegang Saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS namun --
itidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang
I
lsama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan ---
I
l.o*u. -------------
8. a. -Semua keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk
Page 43
- - Jalam
ll0- a -Kuonrm lrehaifom Jm pryffi @ T*!ft*'lnp transaksi
']-mg berdasartm FffiE fr bildilg k }0q&d rojft' disetujui --
Page 44
, ,dengan hak suara yang sah lang dimiliki oleh Pemegang -----
I
jSuhut Independen yang hadir dalam RUPS;
iv. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana
ldimaksud pada butir iii) tidak tercapai, RUPS ketiga dapat
dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan ------
i
berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang
Saham Independen dari saham dengan hak suara yang sah, ---
dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas ------
lpermohonan Perseroan; dan --------
tvi. keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh --------
lPemegang Saham Independen yang mewakili lebih dar,i 50%
I
l(lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang -----
I
rsaham lndependen yang hadir dalam RUPS.
lb. -Pemegang Saham Independen adalah Pemegang Saham yang tidak -
lmempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu
t,
Itransaksi tertentu dan: -------
li. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan
lKomisaris, Pemegang Saham Utama, dan Pengendali; atau -
lii. bukan merupakan Afiliasi dari anggotq Direksi, anggota ---
lDewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, dan Pengendali.
lc. -Pemegang Saham yang tidak independen dianggap telah ------------
lmemberikan keputusan yang sama dengan keputusan yang disetujui -
I
loleh Pemegang Saham Independen dalam RUPS.
il1. -Setiap hal yang diajukan oleh para Pemegang Saham selama
atau pemungutan suara dalam RUPS harus memenuhi ---
;pembicaraan
I
lsemua syarat, sebagai berikut:
la. Menurut pendapat Pimpinan RUPS, hal tersebut berhubungan ----
I
Itangsung dengan salah satu acara RUPS V*g bersangkutan; --------
lb. Hal-hal tersebut diajukan oleh shtu atau lebih Pemegang Saham ---
lbersama-sama memiliki sedikitnya lll0 (satu per sepuluh) dari ----
Page 45
*-ffun saham dengan h:l- s:m img
""luruh
c. Menurut pendapat Dire',.. . -,
langsung dengan usaha P;:.-: --
:DIREKSI:-
l-------------
I
l-------------
I
-: Pasal 17:-
11. - Perseroan diurus dan dipimpin oleh suillr
I
sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang anggo:;. r.- =-'
Direksi adalah 1 (satu) orang Direktur L ,. --
Wakil Direktur Utama (ika diperlukaniik" : :, -, -
adalah Direktur.
1) -Yang dapat diangkat sebagai anggota Direks. j*- -'
yang pada saat diangkat dan selama rrery
lperseorangan
I persyaratan sebagaimana diatur dalamperaturan FErm
I
lbidang Pasar Modal dan Perbankan. ---------
13. -Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksu;
t
wajib dibuktikan atau dimuat dalam surat pernrarm
ditandatangani oleh calon anggota Direksi sebelu:-
pengangkatan dan surat tersebut disampaikan kep":'
pemyataan tersebut wajib diteliti dan didokuffielra:... --
Perseroan.
;4. -Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk n:.e. '.. - , -.
lpenggantian anggota Direksi yang tidak memenuhi
I
lsebagaimana dimaksud dalam ayat2 Pasal ini. -----
t\ -Jika terjadi lowongan dalam Direksi, maka Direksi te:: -
anggota Direksi sampai seorang pengganti yang dia: - -
dengan alat 9 Pasal ini. tanpa mengurangi persetujuar. : -
berw'enang. j ika disyaratkan.
6. -Para anggota Direksi diangkat oleh RUPS, masing-masi:.
waktu sejak tanggal ditentukan dalam RUPS dimana rpn
ljan8ka
langgota Direksi tersebut diangkat dan berakhir pada penunf
I
Page 46
- Tahunan yang ketiga setelah tanggal pengangkatannya (mereka) dan
dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan anggota
Direksi tersebut seu'aktu-w'aktu. -------
l. - Anggota Direksi yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat -
lkembali.
i8. -Para anggota Direksi dapat diberi gaji dan tunjangan lainnya yang ----
ljumlahnya ditentukan oleh RUPS dan kewenangan ini dapat
I
f dilimpahkan oleh RUPS kepada Dewan Komisaris.
19. -Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Direksi lowong maka
dalam jangka waktu 90 (Sembilan puluh) hari sejak terjadi lowongan -
dapat diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan itu dengan tidak
mengurangi ketentuan di bidang Pasar Modal.
l1O. -Apabila oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi ------
llowong, maka dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak -----
I
Iterjadinya lowongan tersebut harus diselenggarakan RUPS untuk ------
I' lmengangkat Direksi baru, dan untuk sementara Perseroan diurus oleh -
I
lDewan Komisaris dengan tidak mengurangi ketentuan di bidang Pasar
I
lModal.
111. a. -Seorang anggota Direksi berhak mengundurku diri dat'' labatanrrya
ldengan memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan mengenai
I
lmaksudnya itu sekurarrgnyagO (sembilan puluh) hari sebelum
I
I tanggal pengunduran dirinya;
lb. -Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan ------
pengunduran diri anggota Direksi dalam jangka waktu
lpermohonan
I
f
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya -----------
I
I permohonan pengunduran diri tersebut
llZ. -Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi berkenaan dengan
lpengunduran diri dan hasil penyelengg araanRUPS dengan
I
lmemperhatikan peraturan perundangah ai bidang Pasar Modal.
113. -Apabila anggota Direksi mengundurkan diri sehingga mengakibatkan
Page 47
ijumlah anggota Direksi menjadi kurang dari 3 (tiga) orang. maka ------
,
pengunduran diri tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh RUPS dan
Itelah diangkat anggota Direksi yang baru sehingga memenuhi
ipersyaratan minimal jumlah anggota Direksi Perseroan.
'14. a. RUPS dapat mengangkat orang lain untuk mengisi jabatan seorrn:
anggota Direksi 1.ang diberhentikan dari jabatannla atau untuk
'mengisi suatu lon-ongan. ------
;b. Masa jabatan seorang yang diangkat untuk menggantikan anggota ---
'Direksi yang berhenti atau mengisi lowongan adalah untuk jangka ---
waktu sisa masa j abatan anggota Direksi yang diberhentikan atau ----
digantikan tersebut.
115. -Dalam hal terdapat pengangkatan anggota Direksi baru yang
' merupakan tambahan dari jumlah anggota Direksi sebelumnya, maka
l
, masa jabatan anggota Direksi baru tersebut berakhir dalam waktu yang
:sama dengan Direksi lainnya yang masih menjabat.
tl6. -Masa jabatan anggota Direksi dengan sendirinya berakhir apabila -----
i anggota Direksi tersebut:
',u.
mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis
:sebagaimana diatur dalam ayat 71 Pasal ini. alau:
b. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang -------
berlaku, atau; -------
c. meninggal dunia. atau: -------
d. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS. atau; -------
e. dinyatakan pailit atau ditaruh di bau ah pengampuan berdasarkan
suatu penetapan pengadilan.
TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI: -..-------
---: Pasal 18 : -------
1. a. -Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya ---
1-ang ditujukan untuk kepentingan i"rr..ou, dalam mencapai
maksud dan tujuannya. ---------
Page 48
lb. -Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan -----
sebagaimana dimaksud huruf 4 Direksi wajib menyelenggarakan ----
RUPS tahunan dan RUPS luar biasa sebagaimana diatur dalam
perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
12. -Direksi dan Dewan Komisaris wajib men).usun pedoman yang ---------
imengikat setiap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris serta -
I
lkode etik dengan memperhatikan peraturan perundangan di bidang ----
I
rPasar Modal dan Perbankan.
tJ. -Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik, penuh tanggung -----
ljawab dan kehati-hatian menjalankan tugasnya dengan mengindahkan
I
lperaturan perundangan yang berlaku dan Anggaran Dasar ini. -----------
l+. -Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan -
tentang segala hal dan dalam segala kejadian, dan berhak mengikat ---
Perseroan dengan pihak lain atau pihak lain dengan Perseroan serta ---
menjalankan segala tindakan yang mengenai pengurusan maupun yang
mengenai pemilikan, akan tetapi dengan ketentuan bahwa khusus ------
untuk:
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan yang -----
Itidak termasuk dalam kegiatan usaha sehari-logri Perseoran;
lu. mengikat Perseroan sebagai penjamin, tidak termasuk pengeluaran
Bank Garansi sampai jumlah yang akan ditentukan dalam Surat ---
Keputusan Dewan Komisaris dengan memperhatikan ketentuan ---
ayat 5 Pasal ini;
lc. melakukan pembelian alat-alat keperluan Perseroan di atas jumlah
lyang ditentukan dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris;
td. membeli, menjual atau dengan caralain memperoleUatau
mendapatkan atau melepaskan hak atas barang-barang tidak
bergerak dengan nilai di atas jumlah yang ditentukan dalam Surat
Keputusan Dewan Komisaris (termasuk hak atas tanah dan/atau
langunan) dan dengan memperhatikan ketentuanayat 5 Pasal ini; -
Page 49
- e. membebani hak tanggungan. menggadaikan atau dengan cara lain
menjaminkarVatau mengagunkan harta kek:r::n nrlrk Perseroan -
den-qan memperhatikan ketentuan a\:: j P.s.- .:: : ---------
f. melepaskan hak-hak atas b::::: t: -; -. -:. ::r*ujud seperti
.'.:n l-:.=1. :. -- .l-., ,: -------
!.. nli:1.' ,::1. ::.;.::."-:'..:' ,'==-l . -...' -illlan cara lain --
menjaminkan saham-saham milik Perserc,Jn .;.ij:r pemsahaan lain
dan membeli saham-saham dalam perusahaan-perusahaan lain
serta tuut serta dalam perusahaan-perusahaan atau badan hukum
lain: -------
,h. melakukan hapus buku atas tagihan milik Perseroan dan atau -------
rmelakukan hapus tagih, sepanjang hal tersebut tidak termasuk -----
l
idalam ketentuan ayat 5 di bawah ini. ---------
,i. melakukan kegiatan operasional yang bernilai strategis dan ---------
: mempengaruhi kelangsungan usaha Bank.
-Harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Dewan
Komisaris yang dalam pelaksanaanya terhadap pihak ketiga Dewan ---
Komisaris tersebut diwakili oleh anggota Dewan Komisaris yang ------
ditunjuk oleh rapat Dewan Komisaris atau Doklrmen yang berkenaan
turut ditandatangani oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk -----
oleh rapat Dewan Komisaris.
Keterlibatan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 di
atas tidak meniadakan tanggung jawab Direksi atas pelaksanaan ----
kepengurusan Perseroan. -----------
5. a. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atall -----------
menjadikan jaminan utang yang merupakan lebih darr -i090 (lima ----
puluh persen) iumlah kekar aan bersih Perseroan dalam 1 (satu) -----
transaksi atau lebih. baik r ang berkartan setu sama lain maupun -----
tidak. Direksi hams nrentJupu, p.rr-,ujuan RL-PS l ang dihadiri oleh -
Pemegang Saham \-ang me\\'akili paling sedikit 3 -1 (ti_sa per empat)
Page 50
I - :bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan ----
keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dan3l4 (tiga per
empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
i RUPS.
i h. Apabila dalam RUPS Pertama tersebut di atas kuorum yang -----------
ditentukan tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPS Kedua dan
t
ljika dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit2l3
(dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah dan disetujui oleh lebih dari 314 (tigaper empat) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
Apabila dalam RUPS Kedua kuorum kehadiran RUPS kedua yang
lc.
-
ditentukan tidak tercapai, maka RUPS ketiga dapat diselenggarakan
atas permohonan Perseroan kepada OJK. RUPS ketiga sah dan
berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang Saham
dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan
kuorum keputusan rurrg di oleh OJK atas permohonan -----
",upkan
Perseroan.
ld. Pengumuman RUPS tidak disyaratkan untuk RUPS Kedua dan ------1
selanjutnya, asal saja untuk menyelenggarakan,RUpS pertama telah
dilakukan pengumuman sesuai Pasal 14 ayat2di atas dan mata ------
acarayang dibicarakan pada pokoknya sama dengan mata acara ------
RUPS Pertama, ketentuan ini berlaku tanpa mengurangi ketentuan --
lain dalam Anggaran Dasar ini. ---------
io. a. Direksi wajib membuat dan menyusun rencana kerja tahunan yang --
t
I memuat jugaanggarantahunan Perseroan untuk tahun buku yang ----
I akan datartg sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. ------
Rencana kerja tahunan tersebut wajib disampaikan kepada Dewan
Komisari s untuk memperoleh persetuj u*. -- --- ----
lb. Direksi wajib melaksanakan rencana kerja tahunan. --
7. -untuk menjalankan perbuatan hukum berupa transaksi yang memuat
Page 51
benturan kepentingan ariara kepentingan ekonomis pribadi anggota
-
Direksi, Dewan Komisaris. Pemegang Saham Utama atau pemegang
-
Saham Pengendali. dengan kepentingan ekonomis perseroan, Direksi
memerlukan persetujuan RL?S sebagaimana ).ang dimaksud dalam --
Pasal 16 ayat 10.
i8. a. Dalam hal Perseroan mempunvai kepentingan \-ang bertentangan -
dengan kepentingan pribadi Ser,rrrrlS anggrara Direksi. maka --------
Perseroan akan diiiakili o.eh ::rJJ,,,13 Direksi lainnr-a dan dalam hal
Perseroan mempun\ ai kepentiittan \ ang bertentangan dengan ------
kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Perseroan
diwakili oleh Dewan Komisaris, satu dan lain dengan tidak ----------
mengurangi ketentuan dalam ayatT Pasal ini.
,b. Dalam hal tidak ada anggota Dewan Komisaris nt:k: R.L-PS ----------
mengangkat seorang atau lebih untuk mer.r'akili Pe:se:,-.:n dalam -----
menialankan tugas tersebut di atas.
'9. -2 (dua) orang anggota Direksi berhak dan benrr:,.: --:'.:,* dan atas ---
inama Direksi serta mewakili Perseroan
,10. a. -Tanpa mengurangi tanggung jawab Direks: -.r._.:. ::::-ratan hukum
tertentu berhak pula mengangkat seorans .,:li .:_ : sebasai wakil
i
atau kuasa dan memberikan kepada fite rir; :.::. '. .-< - rl r ang diatur
dalam surat kuasa khusus. wewenang )3r1- -:-"' . :' ' :us ------------
dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Das":
ib. -Dalam rangka mendukung efektivitas pe-:.:s.- -::. :'^::s dan ---------
itanggung jawab Direksi dapat membenru.. :,, ' ; t-:lan ketentuan
:Direksi wajib melakukan evaluasi terhadar .. *.=, , :,. i-rlre setiap ----
: akhir tahun buku.-------
11. -Segala tindakan dari para anggota Direksi i;.: ::.:,::..;nS&11 dengan
Anggaran Dasar adalah tidak sah.
ll. -Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan ---
:r RL PS. dalam hal RUPS tidak menetapkan mak; :::t":::ian tugas
Page 52
It:. -Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara tanggung ----
renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau -
kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya, kecuali ------i
apabila anggota Direksi dapat membuktikan: ------------
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengawasan dengan itikad baik, penuh tanggung
ljawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan -----
I
lmaksud dan tujuan Perseroan;
lc. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun ----
Itidak langsung atas tindakan pengawasan yang mengakibatkan -----
I
lkerugian: dan --------
ld. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau --------------
iberlanj utnya kerugian tersebut.
l------------ : rLper DTREKST
I
l------------- : pasal 19: -------
I
11. -Direksi wajib mengadakan rapat paling kurang I (satu) kali dalam ----
I
lsetiap bulan yang dihadiri mayoritas dari seluru! anggota Direksi. ----
t2 -Direksi wajib mengadakan rapat bersama dengan Dewan Komisaris --
lsecara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. ------
13. -Selain rapat Direksi yang terjadwal sebagaimana ayat 1 dan ayat 2 --
Pasal ini, rapat Direksi dapat diadakan setiap waktu bilamana
dipandang perlu oleh Direktur Utama atau oleh seorang atau lebih ---
anggota Direksi atau atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih --
anggota Komisaris atau atas permintaaan I (satu) Pemegang Saham ---
atau lebih yang bersama sama mewakili sedikitnya 1/10 (satu per ------
sepuluh) jumlah seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan ------
dengan hak suara yang sah. -----------'--
L 4. a. Kehadiran anggota Direksi dalam rapat sebagaimana dimaksud pada
Page 53
t5;;
ayal2 Pasal ini wajib diungkapkan dalam laporan tai- *--u
lb. Direksi harus menjadwalkan rapat sebagaimana dimaksud ayatl
,ayat 2 Pasal ini, untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya ta: --
'buku.
lc. Bahan rapat Direksi dan rapat Direksi dan Komisaris yang telah
ldijadwalkan disampaikan kepada peserta paling lambat 5 (ima)
I
I sebelum rapat diselenggarakan
jadwal 1e- -
'd. Dalam hal terdapat rapat yang diselenggarakan di luar
Itelah disusun, bahan rapat disampaikan kepada peserta rapat pali
I
I lambat sebelum rapat diselenggarakan.
t-
l). -Pemanggilan rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang
berhak mewakili Direksi menurut ketentuan Pasal 18 ayat 9 Angg.--m
Dasar ini. ---------
i6. -Pemanggilan rapat Qireksi harus disampaikan dengan surat
atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggo.:
Direksi dengan mendapat tandaterima atau melalui surat elektronik
paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak
memperhitungkan tanggal pemanggilan dan ?anggal rapat, demikia-
ecuali keperluan rapatyang mendesak atau ditentukan lain oleh -
nggota Direksi yang berhak mewakili Direksi.
17. -Pemanggilan r apat itu harus mencantumkan agenda, tanggal, wak--
ldan tempat rapat.
18. -Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau te
lkegiatan usaha utama Perseroan.
-Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, pemanggilan
terlebih dahulu tidak disyaratkan dan rapat Direksi dapat diadakan
tempat kedudukan atau di tempat kegiatan usaha Perseroan di
lain sebagaimanayang ditentukan oleh Direksi, dengan ketentuan
dalam wilayah negara Republik Indonesia, dan rapat tersebut berha-"
Page 54
Direksi yang hadir danlatau diwakili menyetujui dengan suara ----------
terbanyak.
110. -Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama.
-Dalam hal Direktur Utama tidak dapat hadir atau berhalangan hal ----- ..
mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka rapat ------
dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi lainnya yang hadir dan ---
ditunjuk oleh rapat Direksi.
111. -Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat Direksi hanya
loleh anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa yang diberikan --
I
lkhusus untuk keperluan tersebut.
lr2. -Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang -----
mengikat apabila lebih dari l12 (satu per dua) dari jumlah anggota -----
Direksi yang sedang menjabat hadir dan atau diu,akili. ----------
,13. a. Keputusan rapat Direksi harus diambil berdasarkan musya\\'arah -----
iuntuk mufakat.
lb. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara -----------
berdasarkan suara setuju lebih dari Il2 (satu peldua) dari jumlah ----
suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat.
It+. -Apabila suara yang setuju dan tidak setuju berimbang maka ketua
lrapat Direksi yang akan menentukan
Its. a. -setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu)
lsuara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain -
I
lyang diwakilinya. --
ib. -Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat ------
I suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara ------
I
lmengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan, kecuali ketua rapat ----
I
lmenentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir
1c. -Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan
Page 55
I ""'
tsecara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihiurng dalrm
I
lmenentukan jumlah suara yang dikeluarkan
16 -Hasrl rapat Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat I Pasal ini -----
riarib Jittranckan dalant risalah rapat. ditandatangani oleh seluruh ----
3IlIJt-l.l D-::...- '.::l- .,,'-:.:. :::- :..:::t::-k:n \enfJ: .e1,.rrt,l: tl-- :*
Direksr.
117. -Hasil rapat bersantr Direksr dan Deuan Ktrmisaris sebagaimana -----
dimaksud dalan.L a) at I Pasal ini dituangkan dalam risalah rapat, -----
ditandatangani oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris --
yang hadir. dan disampaikan kepada seluruh anggota Direksi dan ------
anggota Deu'an Komisaris.
18. -Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris yang hadir tidak menandatangani hasil rapat, yang
bersangkutan wajib menyebutkan alasannya secara tertulis dalam surat
tersendiri yang dilekatkan pada risalah rapat. Risaiah rapat Direksi dan
risalah rapat gabungan Direksi dan Dewan Komisaris wajib
didokumentasikan oleh Perseroan. ---------
ll9. a. Direksi dapat juga mengambil keputusan.van,e sah ranpa
mengadakan rapat Direksi, dengan ketentuan Semua anggota Direksi
telah diberitahu secara tertulis mengenai usr-rl keputusan yang
dimaksud dan semua anggota Direksi 1'ang sedang menjabat
menl'etujui dengan suara setuju usul yang diaiukan secara tertulis ----
serta menandatangani persetujuan tersebut.
lb. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan
yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat -
Direksi.
'20. -Seorang anggota Direksi yang secara pribadi,dengan cara apapun baik
, secara langsung maupun tidak langsung. mempunr ai kepentingan ------
'dulu- suatu transaksi atau kontrak yang diusulkan dalam mana
Perseroan menjadi salah satu pihaknl a. harus men\ atakan sifat --
Page 56
ffint*gannya dalam suatu rapat Direksi dan dia tidak berhak untuk
I
likut dalam pengambilan suara mengenai hal-hal yang berhubungan ----
I
ldengan transaksi tersebut, kecuali jika rapat Direksi menentukan lain. -
l2l. -Risalah rapat Direksi dan risalah rapat Direksi bersama Dewan ------
t:tr Komisaris merupakan bukti yang sah, baik untuk para anggota ---------
Direksi/atau Dewan Komisaris maupun untuk pihak lain mengenai
keputusan-keputusan 1'ang diambil dalam rapat _v--ang bersangkutan. - - - -
122. -Apabila risalah rapat dibuat oleh Notaris. tandatangan demikian -----
tidaklah disyaratkan
t)1 a. Selain penyelenggaraanrapat Direksi sebagaimana dimaksud ------
dalam ketentuan Pasal 19 ayat (8) dan ayat (9) ini rapat Direksi
dapatjuga dilakukan melalui media televideo konferensi atau ------
melalui sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan ---
Lt
semua peserta rapat Direksi saling melihat dan mendengar secara -
3.
langsung serta berpartisipasi dalam rapat Direksi. ----------
lb. Risalah rapat Direksi" hasil penyelenggaraart rapat Direksi -----
dimaksud dalam ayat23 huruf a Pasal ini harus dibuat
lsebagaimana
lr..*u tertulis dan diedarkan kepada seluruh anggota Direksi yang
I
I
likut serta untuk disetujui dan ditandatanganir----
lc. Apabila risalah rapat Direksi dibuat oleh Notaris, penandatanganan
Itersebut tidak disyaratkan. ---------
: DEWAN KOMISARIS:
: Pasal 20:
1. -Dewan Komisaris terdiri atas sedikitnya 3 (tiga) orang dan susunan --
Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
a. Seorang Komisaris Utama;
b. Jika diperlukandapat diangkat seorang Wakil Komisaris Utama; --
Dan yang lainnya adalah Komisaris; -------------
J. Dalam anggota Dewan Komisaris diangkat Komisaris Independen,
yang jumlahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan vang
Page 57
I-U".tut t di bidang Perbankan dan Pasar Modal'
adalah
12. -Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris
saat diangkat dan selama menjabat memenuhi
lperseorangan yang pada
peraturan perundang-undangan di bidang ---
t
lpersyarutun sebagaimana
t
lPasar Modal dan Perbankan. --------- ---------------
pada ayat 2 Pasal ini
l:. -Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud
oleh calon --l
ldibuktikan dengan surat perny ataanyangditandatangani
t
disampaikan kepada ---
l*ggotu Dewan Komisaris dan surat tersebut
I
dan --------
lp.rr".ourr, Surat pernyataan tersebut wajib diteliti
I
[didokumentasikan oleh Perseroan' --------
14. -Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan ---
Komisaris yang dalam masa jabatanr
lpenggantian anggota Dewan
I a/
Dewan Komisarts'
Itidak lagi memenuhi percyaratan sebagai anggota
15.-JikaterjadilowongandalamjabatananggotaDewanKomisaris,-
sampai
Komisaris terdiri atas sisa anggota Dewan Komisaris
lDewan
I
lr"or*g pengganti diangkat oleh RUPS demikian dengan
mengurangi persetujuan piht
lmemperhatikan ayat 9 Pasal ini tanpa
l.i,_
yang berwetrffi g, j ika disyaratkan' -- --- -------
-
I
16.-AnggotaDewanKomisarisdiangkatolehRUBsuntukjangkawaktu
(para) anggota
sejak tanggal yang ditentukan pada RUPS dimana
pada penutupan ---
Dewan Komisaris tersebut diangkat dan berakhir
pengangkatallrrya --
RUPS Tahunan yang ketiga setelah tanggal
(mereka) dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk
memberhentikan mereka sewaktu waktu'
RUPS yang -
Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan
ditentukan lain o1
memutuskan pemberhentiannya, kecuali apabila
berakhir
17. a. -Anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya telah
ldiangkat kembali----
-&-1YgotaDewanKomisarisyangmenjabatsebagaiKomisaris.-
Page 58
Independen yang telah menjabat selama 2 (dua) periode berturut-turut,
dapat diangkat kembali pada periode selanjutnya dengan
memperhatikan peraturan perundangan bidang Perbankan dan Pasar --
Modal.
18. -Anggota Dewan Komisaris dapat diberi honorarium dan/atat
itunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh RUPS
t9. -Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan Komisaris lowong -
atau menjadi kurang dari jumlah sebagaimana yang ditetapkan dalam -
ayat I di atas, maka dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh hari) -----
setelah terjadinya lowongan, harus diselenggarakan RUPS untuk
mengisi lowongan itu dengan tidak mengurangi ketentuan di bidang
Pasar Modal di Indonesia. -----------
110. a. -Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari
ljabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan
I
lmengenai maksud tersebut sedikitnya 90 (sembilan puluh) hari -------
t,
I sebelum tanggal pengunduran dirinya.
lb. -Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan
lpermohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris dalam -----
I
ljangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh)rhari setelah
I
I diterimanya surat pengunduran diri tersebut.
ll1. -Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi berkenaan dengan
pengunduran diri anggota Dewan Komisaris dan hasil
penyelengg ar aal RUP S dengan memperhatikan peraturan --- -- --- -- -- ---
perundangan di bidang Pasar Modal.
ll2. -Apabila anggota Dewan Komisaris mengundurkan diri sehingga ------
mengakibatkan jumlah anggota Dewan Komisaris menjadi kurang dari
3 (tiga) orang, maka pengunduran diri tersebut sah apabila telah --------
ditetapkan oleh RUPS dan telah diangkat anggota Dewan Komisaris
yang baru sehingga memenuhi persydratan minimal jumlah anggota
Komisaris Perseroan.
Page 59
13. -RL PS dapat ne:r::rsif,t r--rr3or lain untuk rrenglsi laL'atan seorang ---
anggota Deuan Kontrsaris rang diberhentikan dari iabatannla atau ----
untuk mengisi suatu lou-ongan. ------
-N1asa jabatan seorang 1.ang diangkat untuk menggantikan anggota
Deu'an Komisaris yang berhenti atau mengisi lorr,-ongan untuk jangka -
waktu sisa masa jabatarr anggota Dewan Komisaris yang diberhentikan
atau gantikan tersebut
14. -Dalam hal terdapat pengangkatan anggota Deu,an Komisaris baru
yang merupakan tambahan dari jumlah anggota Dew-an Komisaris -----
sebelumnya, maka masa jabatan anggota Dewan Komisaris baru -------
itersebut berakhir dalam waktu yang sama dengan anggota Dewan ------
Komisaris lainnya yang masih menjabat.
;15. -Masa jabatan anggota Dewan Komisaris akan berakhir dengan
sendirinya apabila anggota Dewan Komisaris tersebut:
a. mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis
:sebagaimana diatur auiu* a) at 10 huruf a Pasal ini; atau
b. tidak lagi memenuhi persl aratan perundang-undangan ).ang
'berlaku; atau --------
c. meninggal dunia; atau -------- ------lr-----
d. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS; atau --------
e. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan
suatu penetapan Pengadilan
: TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS: ---------
-- : Pasal 2l: -------
l. a. -Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung
jariab atas pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam
menjalankan pengurusan Perseroan, jalannya pengurusan pada
r-lnllrmnva mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan serta -----------
menrberikan nasihat kepada Direksi. dengan itikad baik. penuh
tans{Lrns 1al ab dan kehati-hatian.
Page 60
lU. -Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya Dewan Komisaris
lwajib membentuk Komite Audit sebagaimana diatur oleh peraturan di
I
lbidang Pasar Modal dan Perbankan
,.2. -Anggota Dewan Komisaris baik bersama-sama maupun sendiri- ------
sendiri setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak
memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan
atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua
pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan
mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain surat berharga serta ------
berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh
Direksi.
13. -Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan
lpenjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Komisaris. ---------
14. -Dewan Komisaris wajib:
ta. Dalam kondisi tertentu menyelenggarakan RUPS tahunan dan
RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
tb. Dewan Komisaris dan Direksi wajib menyusun pedoman yang ---
gmengikat setiap anggota Direksi dan anggota D6:wan Komisaris ---
I
lserta kode etik dengan memperhatikan peraturan perundangan di --
I
lbidang Pasar Modal dan Perbankan. ---------
15. -Rapat Dewan Komisaris setiap waktu berhak memberhentikan untuk
isementara seorang atau lebih anggota Direksi dari jabatannya dengan -
I
I menyebutkan alasannya
10. -Pemberhentian sementara wajib diberitahukan secara tertulis kepada
langgota Direksi yang bersangkutan. ------
ll. -Anggota Direksi yang diberhentikan sementara tidak berwenang ------
menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan ------
sesuai dengan maksud dan tujuan serta inewakili Perseroan baik di ----
dalam maupun di luar pengadilan, sejak keputusan pemberhentian ---
Page 61
ffir*roleh Deu-an Komisaris sampai dengan:
I
la. terdapat keputusan RL?S 1-ang membatalkan pemberhentian -------
lsementara; atau
lb. lampaunya jangka waktu penyelenggarzurn RLIPS sebagaimana ayat
18 Pasal ini. ---------
18. -Dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah
tanggal pemberhentian sementara itu, Dewan Komisaris diwajibkan -
untuk menyelenggarakan RUPS yang akan memutuskan mencabut ----
atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara, sedangkan -----
anggota Direksi yang diberhentikan sementara itu diberi kesempatan --
untuk hadir guna membela diri. --------
le. -RUPS tersebut dalam ayat 8 Pasal ini dipimpin oleh seorang anggota
Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau ------------
berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, -----
rapat dipimpin oleh Pemegang Saham yang hadir dalam RUPS yang --
ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS. --------------
110. -Apabila RUPS tersebut tidak dapat mengambil keputusan atau RUPS
tersebut tidak diadakan dalam jangka waktu paling lambat 90 ----------
(sembilan puluh) hmi setelah pemberhentian sementara itu, maka ------
pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum, dan yang-----
bersangkutan berhak menj abat kembali j ab atanrtya semula.
11 1. -Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan
Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi maka untuk
sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan. -
-Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan ----
kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih di antara mereka atas
tanggungan mereka bersama.
lr2. -Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi mengenai
ipemberhentian sementara dan hasil penyelenggaraan RUPS atau -------
\
Page 62
ffirrara oleh Dewan Komisaris sampai dengan:
I
la. terdapat keputusan RUPS yang membatalkan pemberhentian
lsementara; atat --
lb. lampaunya jangkawaktu penyelenggaraar RUPS sebagaimana
18. -Dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
tanggal pemberhentian sementara itu, Dewan Komisaris diwajibkan
untuk menyelenggarakan RUPS yang akan memutuskan mencabut
atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara, sedangkan -
anggota Direksi yang diberhentikan sementara itu diberi kesempatan
untuk hadir guna membela diri. ------
ie. -RUPS tersebut dalam ayat 8 Pasal ini dipimpin oleh seorang
Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau
berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga,
rapat dipimpin oleh Pemegang Saham yang hadir dalam RUPS yang
ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.
!10. -Apabila RUPS tersebut tidak dapat mengambil keputusan atau R
tersebut tidak diadakan dalam jangka waktu pBling lambat 90
(sembilan puluh) hari setelah pemberhentian sementara itu, maka
pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum, dan yang
bersangkutan berhak menjabat kembali jabatannya semula. ------
-{ 11 1. -Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan
Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi maka
sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan. -
-Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan
kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih di antara mereka
tanggungan mereka bersama.
lt12. -Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi mengenai
pemberhentian sementara dan hasil penyelenggaraan RUPS atau --
Page 63
batalnya pemberhentian sententJr-l xil:* r'. : :-:'
nyampaikan kepada OJK dengan mempeftatikan perdurm
-undangan di bidang Pasar Modai.
-Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab penuh secara
113.
-
tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh --------
kesalahan atau kelalaian anggota Dewan Komisaris dalam
menjalankan tugasnya, kecuali anggota Dewan Komisaris dapat
membuktikan: ---------.
a. bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau --------
lkelalaianny a; - - - - - - - - - - -
lb. telah melakukan pengawasan dengan itikad baik, penuh tanggung
ljawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan -----
I
lmaksud dan tujuan Perseroan;
lc. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun -----
Itidak langsung atas tindakan pengawasan yang mengakibatkan
I
I kerugian; dan ------------:--------
ld. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau --------------
I berlanj utnya kerugian tersebut.
: RAPAT DEWAN KO\,IiSAzuS:
---- : Pasal ll -
1. -Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling krirans i s:t'-- ...
dalam 2 (dua) bulan yang dihadiri oleh ma1'oritas dan selunth angr,-':.
Dewan Komisaris. ------
t2. -Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama Direksi secara
lberkala paling kurang I (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
13. -Selain rapat Dewan Komisaris yang terjadwal sebagaimana ayat 1 dan
ayat2 Pasal ini, rapat Dewan Komisaris dapat diadakan setiap waktu -
bilamana dianggap perlu oleh Komisaris Utamh atau oleh seorang atau
lebih anggota Dewan Komisaris lainnya atau atas permintaan tertulis
atau lebih anggota Direksi atau atas permintaan dari 1 (satu)
Page 64
Asaham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu
per se:u1uht b,agian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang
sah.
t4. a. Kehadiran anggota Dew'an Komisaris dalam rapat sebagaimana -----
dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 Pasal ini u,ajib diungkapkan dalan
laporan tahunan Perseroan.
b. Dewan Komisaris harus menjadwalkan rapat sebagaimana dimaksud
ayat I dan ayat 2 Pasal ini, untuk tahun berikutnl-a sebelum
berakhirnya tahun buku.
c. Bahan rapat Dewan Komisaris danrupat bersama Direksi dan --------
Dewan Komisaris yang telah dijadwalkan disampaikan kepada
peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum rapat diselenggarakan. --
d. Dalam hal terdapat rapat yang diselenggarakan di luar jadwal yang
telah disusun, bahan rapat disampaikan kepada peserta rapat paling
lambat sebelum rapat diselenggarakan.
is. -Pemanggilan rapat Dewar] Komisaris dilakukan oleh Komisaris -------
Utama atau oleh salah seorang anggota Deu'an Komisaris lainnya. -----
16. -Pemanggilanrapat Dewan Komisaris disampaikan kepada setiap ------
ianggota Dewan Komisaris secara tertulis atau densan -*- tercatat ---
-To--.- surat
| ""
dengan mendapat tanda terima yang layak atau melalui surat
elektronik sekurangnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan -
tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal rupat),
demikian kecuali ditetapkan lain oleh Komisaris Utama.
lt. -Pemanggilan rapat harus mencantumkan agenda, tanggal, waktu dan
Itempat rapat. ------
8. -Rapat Dewan Komisaris diadakan di tempat kedudukan Perseroan ----
atau tempat kegiatan usaha utama Perseroan.
g. -Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili,
pemanggilan terlebih dahulu tersebut fidak disyaratkan dan rapat
Deu'an Komisaris dapat diadakan di tempat kedudukan atau di tempat
Page 65
kegiatan usaha utama Perseroan atau di tempat lain sebagaimana yang
ditentukan oleh Dewan Komisaris, dengan ketentuan dalam wilayah
negara Republik Indonesia, danrapat tersebut berhak mengambil -----
keputusan yang sah dan mengikat jika semua anggota Dewan
Komisaris yang hadir danlatau diwakili menyetujui dengan suara ------
i10. -Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama dalam hal --
Komisaris Utama tidak dapat hadir atau berhalangan hal mana tidak --
perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka rapat akalrt dipimpin oleh
seorang yang dipilih oleh dan dari anggota Dewan Komisaris yang -----
hadir.
-Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili dalam rapat -------
lDewan Komisaris hanya oleh seorang anggota Dewan Komisaris
I
llainnya berdasarkan surat kuasa yang diberikan khusus untuk
I
' keperluan itu. ---------
lt2. -Rapat Dewan Komisaris aaitatr sah dan berhak mengambil keputusan
lyang mengikat hanya apabila lebih dari ll2 (satu per dua) dari jumlah-
I
langgota Dewan Komisaris hadir atau diwakili dalam rapat.
113. -Keputusan rapat Dewan Komisaris harus diambil,berdasarkan
lmusyawarah untuk mufakat. -----
i14. -Apabila suara yang setuju dan tidak setuju berimbang maka Ketua
trapat Dewan Komisaris yang akan menentukan.
a. -Setiap anggota Dewan Komisaris yang hadir berhak mengeluarkan 1
l(satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota ------
I
lDewan Komisaris lain yang diwakilinya
lb. -Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat ------
lsuara tertutup tanpa tanda-tangan, sedangkan pemungutan suara -----
I
lmengenai hal-hal lain dilakukan dengan lisan kecuali ketua rapat ----
I
lmenentukan lain tanpa ada keberatan dan yang hadir.
c. -Suara blanko dan suarayang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan --
Page 66
lsecara sah dan dianggap tidak ada sErra tidak dihin_ms dalam
I
|menentukan jurnlah suara )-ang dilieluartan-
116. -Setiap anggota Dewan Komisaris r-mg seczna prr.Mi dengan cara ----
apapun baik secara langsung maupun tidak langsung mempunyai ------
kepentingan dalam suatu transaksi atau kontrak 1-ang diusulkan, dalarn:
mana Perseroan menjadi salah satu pihaknlA harus menyatakan sifat -
kepentingannya dalam suatu rapat Dewan Komisaris dan tidak berhak
untuk ikut dalarn pengambilan suara mengenai hal-hal yang ------------ I
berhubungan dengan transaksi atau kontrak tersebut kecuali rapat ----',
I
Dewan Komisaris menentukan lain. ------- --------- I
lt7. a. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan lang sah tanpa
mengadakan rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua ------
anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara terlulis mengenai -
usul keputusan yang dimaksud dan semua anggota Dewan Komisaris
memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis
serta menandatangani persetuj uan tersebut. ---
b. Keputusan yang diambil dengan cara demikian, mempunyai ----------
,kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah -----
I
!dalam rapat Dewan Komisaris. ---------,,,----
18. a. Hasil rapat Dewan Komisaris wajib dituangkan dalam risalah rapat,
'ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris r an,e hadir, --
dan disampaikan kepada seluruh anggota Denan Komisaris.
b. Dalam hal terdapat anggota Dewan Komisaris lang hadir tidak -------
menandatangani hasil rapat, yang bersangkutan u ai ib rnenr ebutkan -
alasannya secara tertulis dalam surat tersendiri r 31g drlekatkan pada
risalah rapat. Risalah rapat Dewan Komisaris ',r:'r: -----------
didokumentasikan oleh Perseroan. --------
"lg. -Risalah rapat Dewan Komisaris yang dibr.rai r:: l.:::l:-.:rsani -----
menurut ketentuan dalam ayat 18 Pasal in: :-...:: :-:-,.:-- .::asai bukti
yang sah, baik untuk para anggota Deu ai: K -- :-.. :::, : : : -.: *n untuk ---
--
Page 67
yang diambil dalam rapat
120. a. Selain penyelenggaraan rapat Dewan Komisaris sebagaimana --'---
dimaksud dalam ketentuan Pasal22 ayat (8) dan ayat (9) ini tapat -
Dewan Komisaris dapat juga dilakukan melalui media televideo
konferensi atau melalui sarana media elektronik lainnya yang -------
memungkinkan semua peserta rapat Dewan Komisaris saling ------
melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam -
I
lrapat Dewan Komisaris.
lb. Risalah Rapat Dewan Komisaris hasil penyelenggaraan rapat ----
Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat20 huruf a ---
fDewan
I
ini di atas harus dibuat secara tertulis dan diedarkan kepada -
[Pasal
I
lseluruh anggota Dewan Komisaris yang ikut serta untuk disetujui --
1""
I
[dan ditandatangani.
lc. Apabila risalah rapat Dewan Komisaris dibuat oleh Notaris, -------
l------------- : TAHUN BUKU:
--: Pasal 23 : -------
I
l-------------
It. -Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal t G"T) Januari sampai --
I
idengan tanggal3l (tiga puluh satu) Desember tahun yang sama.
12. a. Dalartwaktu paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku --------
lPerseroan ditutup, Direksi menyusun laporan tahunan sesuai
I
lketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang --------
lditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris --
I
I
luntuk diajukan dan mendapat pengesahan dalam RUPS Tahunan. ---
lb. Laporan Tahunan tersebut harus sudah disediakan di Kantor
lPerseroan paling lambat 20
(drtapuluh) hari sebelum tanggal RUPS -
I
lTuhunutt diselenggarakan, agar dapat diperiksa oleh para Pemegang
I
lSaham. ---------r---
-Perseroan wajib mengumumkan neraca dan laporan perhitungan laba
Page 68
rugi Perseroan yang telah di oleh \kuntan Publik dalam surat
kabar harian berbahasa Indonesia r ans luas peredarannr a di Indonesia
atau media lain,vang disl-aratkan delern fEraluran 1-ang berlaku serta --
dilakukan seiantbatnl' ,: t:-:t r- -r - -. - ::: - t=t.:n peraturan
perundangan )ang berlai--,J.-t-t-:-- . =,-. ' , := - :. i' :::ankan. ------
------: PENGGI-.}{^$\ L\BA:
_:pasal 2l:_
l. - Tahunan
a. Rapat Direksi harus mengajukan usul k@a RL?S
penggunium Laba bersih Perseroan delam suatu tahun -----
lmengenai
lbuku seperti tercantum dalam Laporan Keuangan 1-ang disahkan oleh
I
f
nUeS Tahunan, dalam usul mana dapat dinl-atakan berapa besarnya
I
ljumlah dividen tunai yang mungkin dibagikan.
b. Apabila RUPS yang bersangkutan menl etujui unruk membagikan ---
dividen tunai, makapembagian Dividen tunai kepada Pemegang -----
Saham yang berhak wajib dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh)
hari setelah diumumkannya ringkasan risalah RUPS yang -------------
memutuskan pembagian dividen tunai.
12. -Dalam hal RUPS Tahunan tidak menentukan penggunaan lain, maka
llaba bersih setelah dikurangi dengan cadangan dibagi sebagai dividen.
13. a. Dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan
lkeuangan Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil dalam ------
I
fnUfS, dalam keputusan mana juga harus ditentukan waktu dan cara
I
lpembayaran dividen.
lb. Dividen untuk suatu saham harus dibayarkan kepada orang atas ------
lnama siapa saham itu terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham pada
hari kerja yang akan ditentukan oleh atau atas wewenang RUPS ------
dalam mana keputusan untuk pembagian dividen diambil, satu dan --
lain dengan tidak mengurangi ketentuan yang berlaku
-1. a. Direksi berdasarkan keputusan rapat Direksi dengan persetujuan -----
Devn'an Komisaris dapat membagi dir-iden interint dengan
Page 69
- pihak lain mengenai keputusan-keputusan yang diambil dalam rapat
'
yang bersangkutan. ---------
:20. a. Selain penyelenggaraan rapat Dewan Komisaris sebagaimana ------
dimaksud dalam ketentuan Pasal22 ayat (8) dan ayat (9) ini rapat -
Dewan Komisaris dapat juga dilakukan melalui media televideo
konferensi atau melalui sarana media elektronik lainnya yang -------
memungkinkan semua peserta rapat Dewan Komisaris saling ------
melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam -
rapat Dewan Komisaris.
rb. Risalah Rapat Dewan Komisaris hasil penyelenggaraan rapat ------
lDewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat20 huruf a ---
I
IPasal ini di atas harus dibuat secara tertulis dan diedarkan kepada -
I
lseluruh anggota Dewan Komisaris yang ikut serta untuk disetujui --
I
ldan ditandatangani.
lc. Apabila risalah rapat Dewan Komisaris dibuat oleh Notaris, -------
lpenandatanganan tersebrlt tidak disyaratkflfl . ---------
: TAHUN BUKU:
1. -Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (salu) Januari sampai --
i dengan tanggal 3 1 (tiga puluh satu) Desember tahun yang sama
12. a. Dalam waktu paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku --------
lPerseroan ditutup, Direksi menyusun laporan tahunan sesuai
I
I ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang ----------
I
lditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris ---
I
I
luntuk diajukan dan mendapat pengesahan dalam RUPS Tahunan. ---
lb. Laporan Tahunan tersebut harus sudah disediakan di Kantor
lPerseroan paling lambat 20 (duapuluh) hari sebelum tanggal RUPS -
I
Ituhutt* diselenggarakan, agar dapat diperik'sa oleh para Pemegang
I
ls*ru-. ---------i---
3. -Perseroan wajib mengumumkan neraca dan laporan perhitungan laba
Page 70
rugi PErserom lang releb C fcnrse' ;rucir -{ix'-rr RJh{ik dalam surat
kabar harian herbahasa nmmme*r 1ro jles di lndonesia
amu media lain l-mg dl*zruthm. .-{rlrr FEIErm. 3q herlaku serta --
dilakukan selamhml-a dalrm j*S-k, ,ntlm1 5g51tai dengan peraturan
perundangan 1-ang berlal-u dibidmg Pffiffi \tela1 dm Perbankan
rmengenai penggunium Laba bersih Persercan delrnn sratu tahun -----
buku seperti tercantum dalam Laporan 1-ang disahkan oleh
RUPS Tahunan, dalam usul mana dapat dinl'atakan berapa besarnya
jumlah dividen tunai yang mungkin dibagikan.
iu. Apabila RUPS yang bersangkutan menyetujui untuk membagikan ---
dividen tunai, maka pembagian Dividen tunai kepada Pemegang -----
Saham yang berhak wajib dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh)
hari setelah diumumkannya ringkasan risalah RUPS yang -------------
memutuskan pembagian dividen tunai.
t2. -Dalam hal RUPS Tahunan tidak menentukan penggunaan lain, maka
ilaba bersih setelah dikurangi dengan cadangan dilagi sebagai dividen.
lJ. a. Dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan
keuangan Perseroan berdasarkan keputusan 1,ang diambil dalam ------
RUPS, dalam keputusan mana juga harus ditentukan uaktu dan cara
pembayaran dividen.
b. Dividen untuk suatu saham harus dibayarkan kepada orang atas ------
nama siapa saham itu terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham pada
hari kerja yang akan ditentukan oleh atau atas wewenang RUPS ------
dalam mana keputusan untuk pembagian dividen diambil. satu dan --
lain dengan tidak mengurangi ketentuan yang berlaku. ----------
.4. a. Direksi berdasarkan keputusan rapat Direksi dengan persetujuan -----
Dewan Komisaris dapat membagi dividen interim dengan
Page 71
',ketentuan:---------
i. jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil ---
daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah ------
cadangan wajib;
lii. tidak mengganggu atau tidak menyebabkan Perseroan tidak ----
ldapat memenuhi kewajibannya kepada kreditor; dan -------------
liii. tidak mengganggu kegiatan Perseroan.
h. Dividen interim tersebut akan diperhitungkan dengan dividen yang --
lakan dibagikan berdasarkan keputusan RUPS Tahunan berikutnya --
I
ly*g diambil sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran ---
I
IDasar.
lc. Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita
lkerugian, maka dividen interim yang telah dibagikan harus
I
ldikemUalit<an oleh Pemegang Saham kepada Perseroan.
15. -Jikalau perhitungan laba rugi dari satu tahun buku menunjukkan -----
kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka-
kerugian itu tetap dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi
dan selanjutnya untuk tahun-tahun berikutnya Perseroan dianggap
tidak memperoleh laba selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan
dalam perhitungan laba rugi itu belum tertutup seluruhnya, dengan ----
tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dari peratgran-peraturan yang
16. -Pemberitahuan mengenai dividen dan dividen interim diumumkan ----
lsesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
lt. -Labayang dibagikan sebagai dividen yang tidak diambil dalam waktu
5 (lima) tahun setelah disediakan untuk dibayarkan dimasukkan ke
dalam dana cadangan yang khusus diperuntukkan untuk itu. -------------
18. a. Dividen dalam dana cadangan khusus tersebui dapat diambil oleh ---
Pemegang Saham yang berhak dengarr menyampaikan bukti haknya -
atas dividen tersebut yang dapat diterima oleh Direksi Perseroan. ---
Page 72
lb. Dir iden l ang teiah dimasukkan dalam cadangan khusus dan tidak
dalam jangka u.akru 10 I sepuluh) tahun tersebut menjadi
ldiambil
lmilik Perseroan. ------
: Pasal 15 :
1. -Bagian dari laba ,vang disediakan r:ntuk dana cadangan ditentukar:
oleh RUPS setelah memperhatikan usul Direksi (bilamana ada) dan
dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan
12. -Penyisihan laba bersih untuk cadangan wajib sebagaimana di
dalam ayat I dari Pasal 25 ini berlaku apabila Perseroan mempunyai
saldo laba positif dan dilakukan sampai jumlah dana cadangan ------,
mencapai sekurang-kurangnya20Yo (dua puluh persen) dari modal ----
yang ditempatkan, dan hanya digunakan untuk menutup kerugian -----
yang diderita oleh Perseroan yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan
lain. -------
t
13. -Apabila jumlah dana cadangan telah melebihi jumlah 20 o/o (dtta ----
puluh persen) dari modal yang ditempatkan tersebut maka RUPS ------
dapat memutuskan agar jumlah dari dana cadangan yang telah
melebihi jumlah sebagaimana ditentukan dalantpyat 2 digunakan bagi
keperluan Perseroan.
14. -Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut
lmemperoleh laba dengan cara yang dianggap baik olehnya dengan -----
I
lpersetujuan Dewan Komisaris dan dengan memperhatikan peraturan --
I
I perundang-undangan yang berlaku
15. -Setiap keuntungan yang diterima dari dana cadangan harus
ldimasukkan dalam perhitungan laba rugi Perseroan.
l------------ : PERUBAHAN ANGGARAN DASAR: -----------
: Pasal 26 : ----
I
t^*'
l-------------
It. a. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS,yalgdihadiri ----
loleh Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 213 (drur-per ----
Page 73
I tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan keputusan RUPS adalah
sah jika disetujui oleh lebih dari2l3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
seluruh saham yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS. ----
lb. Perubahan Anggaran Dasar tersebut harus dibuat dengan akta --------
lNotaris dan dalam bahasa Indonesia.
12. -Perubahan ketentuan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan ---
nama) tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka -
waktu berdirinya Perseroan, besarnya modal dasar, pengurangan
modal yang ditempatkan dan disetor dan/atat perubahan status
Perseroan yang terbuka menjadi Perseroan terhrtup wajib mendapat ---
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
tJ. -Perubahan Anggaran Dasar selain menyangkut hal-hal yang tersebut -
dalam ayat2 Pasal ini cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum --
dan Hak Asasi Manusia Reiublik Indonesia dalam waktu selambatnya
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta Notaris yang memuat
perubahan Anggaran Dasar serta didaftarkan dalam Wajib Daftar -----
Perusahaan
lt
14. a. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana ayat 1 Pasal ini tidak -----
tercapai, maka paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lanbat2l --
(dua puluh satu) dan setelah RUPS Pertama itu dapat
diselenggarakan RUPS Kedua dengan syarat dan acaru yang sama
seperti RUPS Pertama. kecuali mengenai jangka waktu pemanggilan
harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS Kedua
tersebut, tidak termasuk tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS, ----
serta untuk pemanggilan RUPS tersebut tidak dilakukan ---------------
pemberitahuan terlebih dahulu. ---:---------
rb. RUPS Kedua tersebut adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang ----
Saham )'ang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari --
Page 74
' jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh
lebih dari I 2 (satu per dual bagian dari seluruh saham denean h-,
{
lruuru yang hadir dalam RUPS. --.1
I
t< -Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai,
dapat diadakan RUPS ketiga atas permohonan Perseroan kepada
RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri
Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh O
16. -Keputusan mengenai pengurangan modal harus diberitahukan
tertulis kepada semua kreditor Perseroan dan diumumkan oleh
dalam 1 (satu) atau lebih surat kabar harian berbahasa Indonesia,
mempunyai peredaran luas dalam Wilayah Negara Republik
paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal keputusan tentang
pengurangan modal tersebut.
PENGGABLINGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN
1. -Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundangan yang ----
berlaku dalam bidang Pasar Modal, maka pengggbungan, peleburan,
pengambilalihan dan pemisahan hanya dapat dilakukan berdasarkan
keputusan RUPS yang dihadiri oleh Pemegang Saham yang
paling sedikit 314 (tigaper empat) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui
oleh lebih da-i 314 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam RUPS.
t2. a. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana ayat 1 Pasal ini tidak -
tercapai, maka paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling larr*:.at2l
(dua puluh satu) hari setelah RUPS pertama, RUPS kedua dapat
diselenggarakan dengan acara y ang sama seperti RUPS pertama,
kecuali mengenai jangka waktu pemanggilan harus dilakukan
Page 75
lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS Kedua tersebut. tidak termasuk
tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS. serta untuk pemanggilan ---
RUPS tersebut tidak perlu dilakukan pemberitahuan teriebih dahulu.
,U. RUPS Kedua adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Saham yang
mewakili paling sedikit 213 (d.ua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari 314
tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam RUPS.
t,t -Dalam hal kuorum kehadiran RUPS kedua tidak tercapai, maka dapat
iadakan RUPS ketiga atas permohonan Perseroan kepada OJK. RUPS
ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh -
Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK
atas permohonan Perseroan.
14. -Direksi wajib mengumumkan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia, b"erperedaran luas dalam wilayah Republik
Indonesia mengenai ringkasan rancangan penggabungan, peleburan, ---
pengambilalihan dan pemisahan Perseroan paling lambat 30 (tiga -----
puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS.
!,t
: PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI:
: Pasal 28 :
-Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan -----
maka pembubaran Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan
keputusan RUPS yang dihadiri oleh Pemegang Saham, yang mewakili
paling sedikit 314 (tigaper empat) bagian.dari jumlah seluruh saham --
dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sahjika disetujui -----
oleh lebih dari 314 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam RUPS. ---j---------
12. a. Dalam hal kuorum sebagaimana ayat 1' Pasal ini tidak tercapai, maka
paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu)
Page 76
hari setelah RUPS Pertama, RUPS kedua dapat diselenggarakan
dengan acara yang sama sepefti RUPS peftama.
lb. Pemanggilan RUPS harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum RUPS kedua tersebut, tidak termasuk tanggal pemanggi
dan tanggal RUPS, serta untuk pemanggilan RUPS tersebut ti
perlu dilakukan pemberitahuan/ ataupengumuman terlebih dahulu. .
ic. RUPS kedua tersebut adalah sah apabila dihadiri atau diwakili para
Pemegang Saham yang memiliki paling sedikit 213 (duaper tiga)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan
disetujui oleh lebih dari 314 (tiga per empat) bagian dari seluruh --
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
13. -Dalam hal kuorum kehadiran dalam RUPS kedua tersebut tidak ------
terpenuhi, maka dapat diadakan RUPS ketiga, atas permohonan ------
Perseroan kepada OJK. RUPS ketiga adalah sah dan berhak
mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham dari
dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan. -----
14. -Apabila Perseroan dibubarkan berdasarkan keputusan RUPS atau
karena dinyatakan bubar berdasarkan penetapanrPengadilan, maka
harus diadakan likuidasi oleh likuidator. -------
lS. -Direksi bertindak sebagai likuidator apabila dalam keputusan RUPS
penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 tidak ditunjuk
latau
loleh likuidator.
16. -Upah bagi para likuidator ditentukan oleh RUPS atau penetapan ------
iPengadilan ------:------
11 -Likuidator wajib memberitahukan kepada semua kreditor mengenai --
pembubaran Perseroan dengan cara mengumumkan dalam Berita ------
\esara dan Surat Kabar Harian berbahasa Indonesia )ang -------
berperedaran nasional yang terbit ata; beredar di tempat kedudukan ---
Perseroan dan memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Page 77
-/
-l}y'rarusia Republik Indonesia untuk dicatat dalam Daftar
Perseroan serta memberitahukan kepada OJK sesuai dengan peraturan
yang berlaku, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Perseroan
dibubarkan
18. -Anggaran Dasar seperti yang termaktub dalam akta pendirian beserta
i
lperubahannya di kemudian hari tetap berlaku sampai dengan tanggal -
I
I disahkannya perhitungan likuidasi oleh RUPS.
19. -Sisa perhitungan likuidasi harus dibagikan kepada para Pemegang ----
lsaham masing-masing akan menerima bagian menurut perbandingan -
I
ljumlah nilai nominal yang telah dibayar penuh saham yang mereka ---
I
' miliki masing-masing. -------
110. -Apabila Perseroan dibubarkan maka harus diikuti dengan likuidasi --
lsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-- = PERATURAN PENUTUP: -----------
l------------
l--- ---- -
I
:Pasal 29:-------
lr. -Mengenai pelaksanaan Anglamn Dasar ini, para Pemegang Saham --
I
dianggap memilih tempat tinggal yang tetap dan ---------
lPerseroan
lseumunnya di alamat-alamat mereka sebagaimana tercatat dalam ---
I
I
lDaftar Pemegang Saham. ----;-------
12. -Dalam hal ketentuan yang dimuat dalam Anggaran Dasar ini -----------
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku --
maka ketentuan yang berlaku bagi Perseroan adalah ketentuan
peraturan perundangan yang berlaku
-Selanj utny a P ara Penghadap sebagaimana tersebut di atas menerangkan ----
dengan ini memberi kuasa kepada saya, Notaris, untuk mengajukan
permohonan kepada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, untuk keperluan tersebut dengan ini menyatakan bahwa:
It. Perseroan mematuhi semua ketentuan yang berlaku, termasuk
lmematuhi dan memahami pengertian'pemilik manfaat serta siap -----
I
lmelaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun
_______
Page 78
Tindak --
- - . ;:-i:naan Terortsme: --
l. Salah saru Dirck-rur Perseroan l.ang ditunjuk sebagai penanggung -
jaxatr pajak Perseroan adalah Dircknr Utama 1-ang menjabat; -
-: -'.- , ::::.isi dan data 1an_e disampaikan dalam permohonan yang -------
:-s:irpaikan oleh Notaris kepada Kementerian Hukum Dan Hak
.\sasi \lanusia Republik Indonesia adalah yang sebenamya dan ti
lain dari lang sebenarnya:
+. Permohonan kepada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia tersebut telah memenuhi syarat dan tidak
melanggar larangan apapun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan 1'ang berlaku: ----------
is. Siap menerima segala bentuk sanksi termasuk tetapi tidak terbatas --
pada sanksi pidana, perdata, danJatau administratif sesuai dengan --
ketentuan peraturan p..irrdurg-undangan yang berlaku; -------------- -
r6. Bahwa pernyataan-peffr-yataan tersebut di atas adalah merupakan ----
pemyataan vang benar dan sah. dengan demikian membebaskan -----
saya. Notaris dari segala tuntutan berupa apapq/n jrga. ------
-Akhirnl'a. Para Penghadap sebagaimana tersebut dengan ini menyatakan: -
- menjamin tentang kebenaran identitas Para Penghadap sesuai dengan ------
data/ tardapengenal serta seluruh dokumen yang disampaikan kepada ----
say4 Notaris, dan bertanggung jawab sepenuhnya serta membebaskan -----
saya, Notaris dan saksi-saksi dari segala tuntutan berupa apapun mengenai
hal tersebut danpara pihak juga menyatakan telah mengerti dan
memahami isi akta ini. ---------
- telah membaca sendiri, mengetahui, memahami dan menyetujui isi akta ---
Page 79
-Dibuat dan diselesaikan di Jakarta, padahari, tanggal dan jam seperti
tersebut padabagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh: -------
- Tuan FARHAN R{MADHAN. lahir di Jakarta. pada tanuual 16- 1 1-lrl(-i1
(enam belas November dua ribu satu). Su'asta. bertempat tinggal dr Jakarta.
Jalan Batu Merah III Nomor 20, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 002.
Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi -----
Jakarta Selatan, pemegang Nomor Induk Kependudukan
3174041611010004, Warga Negara lndonesia, dan; --------
-Nyonya NOOR AZIZAH,lahir di Jepara, pada tanggal 10-01-1996 ---------
(sepuluh Januari seribu sembilan ratus sembilan puluh enam), Karyawan --
Swasta, bertempat tinggal di Kota Bekasi, Jalan Swadaya Kaliabang Ceger
Nomor 03, Rukun Tetangga 013, Rukun Warga 002, Kelurahan Harapan ----
Jaya, Kecamatan BekasiUtara, Provinsi Jawa Barat, pemegang Nomor -----
Induk Kependuduk an 327 503 500 1 96002 1, Warga Negara Indonesia, untuk -
sementara berada di Jakarta; -------l-------
-keduanya pegawai kantor saya, Notaris, sebagai saksi-saksi.
-Setelah saya, Notaris, membacakan danlatau menjelaskan akta ini kepada -
Para Penghadap dan para saksi, maka segera Para Penghafap,Oaru saksi dan
saya, Notaris, menanda-tangani akta ini.
-Dibuat dengan tanpa coretan, gantian maupun tambahan.
-Minuta akta ini telah ditanda-tangani dengan sempurna
SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BLINYINYA:
-I=qIBPRIKAN
----..- z<ffi>-
R.,AI
PEI,
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.