Skip to content
Back to announcement

20230713_BBHI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31341544_lamp2.pdf

Other Text extracted BBHI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 79

Page 1
      Dharma Akhyttzl, S.H.
     NOTARIS - PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
                   DI JAKARTA
     SK. MEN HUKUM DAN HAM NO. AHU-59.AH.02.02 . TAHUN 2O1O
SK. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I. NO. 78I/KEP-17.3IXI2OI3




                           AKTA:




                            t& Juni ?-123
    Tanggal

    Nomor

    Turunan Grosse
Page 2
                            PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

                            PT. ALLO BANK INDONESIA TbK.

                                        Nomor:01.
      -Pada hari ini, Rabu, pada tanggal 14-06-2023 (empat belas Juni dua ribu ---
  T

 {
 i,
.t'   duapuluhtiga),10.15WIB(sepuluhlewatlimabe1asmenitwaktu

      Indonesia Barat).

                        dengan saya, DHARMA AKHYUZI Sarjana Hukum, Notaris

      di Jakarta, dengan dihadiri para saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan
                                                                                  --
      disebut pada bagian akhir akta ini: ---------

      1. Tuan INDRA UTOYO, lahir di Bandung, pada tanggal 17-02-1962 --
          (tujuh belas Februari seribu sembilan ratus enam puluh dua), Direktur
                                                                                   -
          Utama PT. ALLO BANK INDONESIA, Tbk, bertempat tinggal di -----

          Kabupaten Bandung, Jalan Badak Singa No. 17, Rukun Tetangga 006, --

          Rukun Warga 004, Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, ---

          Provinsi Jawa Barat, pemegang Nomor Induk Kependudukan -------------

          3174021702620002, warga Negara Indonesia, untuk sementara berada

          di Jakarta;

      2. Tuan ARI YANUANTO ASAH, lahir di Purbalingga. pada tanggal -----
          15-01-1969 (lima belas Januari seribu sembilan ratus enam puluh

         sembilan), Direktur PT. ALLO BANK INDONESIA, Tbk, berrempat --

         tinggal di Kota Tangerang Selatan, Graha Bintaro GR.28l06, Rukun -----

         Tetangga 010, Rukun Warga 007, Kelurahan Pondok Kacang Barat, -----

         Kecamatan Pondok Aren, Provinsi Banten, pemegang Nomor Induk
                                                                                  --
         Kependuduk an 367 403 150 1 690009, Warga Negara Indonesia, untuk ----

         sementara berada di Jakarta;

      -Menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak dalam jabatanmereka

      tersebut di atas secara bersama-sama mewakili Direksi yang berdasarkan ---

      keputusan para Pemegang Saham sebagaimanatemyatadalam Akta Berita -

      Acara Rapat umum Pemegang Saham Tahunan PT. Allo Bank Indonesia ---

      Tbk Nomor 07 tertanggal lg-05-2023 (sembilan belas Mei dua ribu dua ----
Page 3
     --'' puluhti-sa) rans di:-r'l. -.:-, .'- .. \.,t:ris runtuk selanjutnya dalam akta ini
          disebut ''Berita -\car; R.:l:." . renirdak selaku kuasa daripara Pemegang -

           Saham PT. A11o Bank Inionesia Tbk. berkedudukan di Jakarta Selatan yang

          akan disebut di bariah ini. ---------
 I
 I
J         -Para Penghadap sa1a. \otans kenal.

          -ParaPenghadapmenerangkanter1ebihdahulusebagaiberikut:

          -Bahwa perseroan terbatas PT. A11o Banli Indonesia Tbk, berkedudukan di -

          Jakarta Selatan adalah suatu Bank berbentuk perseroan terbatas yang --------

          didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia. yang Anggaran Dasar ----

          berikut perubahannya telah diumumkan berturut-turut dalam: ------------------

          -   Akta tertanggal 21-10-1992 (dua puluh satu Oktober seribu sembilan ---

              'ratus sembilan puluh dua) Nomor 242. yang dibuat di hadapan

              POERBANINGSIH ADI WARSITO, Sarjana Hukum, Notaris di ---------

              Jakarta, yang telah mendapat persetujuan pengesahan Menteri

              Kehakiman Republik Indo4esia dengan surat keputusannya terlanggal -

               10-02-1993 (sepuluh Februari seribu sembilan ratus sembilan puluh ----

              tiga) Nomor C2-895.HT.01.01.TH.93, yang telah diumumkan dalam ----

              Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 27-03-1993 (dua puluh -----

              tujuh Maret seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) Nomo r 25, -------

              Tambahan Nomor 13 16. ------

              Akta tertanggal 10-12-1996 (sepuluh Desember seribu sembilan ratus --

              sembilan puluh enam) Nomor 23, yang dibuat di hadapan TRIPHOSA -

              LILY EKADEWI. Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah
              mendapat persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan -

              surat keputllsannva tertang_ual 04-03-1991 (empat Maret seribu

              sembilan ratns sembilan puluh tujuh) Nomor C2-1473.HT.O1.04.TH.97.

              r ang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia

              tetanggal I --{-)l-1998 tturr-rh belas Februari seribu sembilan ratus --------

              senr:rl.. : *-.-:r ielapan i \omor 1-{. Tambahan Nomor 1076. ------
              .r.,--. -:::.:.=;r. ,<-r -<-'ittrS tlima \Iei dua ribr"r delapan) Nomor 01, -----
Page 4
   {ang dibwt di hadapan Notaris TRIPHOSA LILY EKADEWI, Sarjana
   Hukum tersebut dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum

   Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusannya

   tertanggal 05-01-2009 (lima Januari dua ribu sembilan) Nomor ----------i

   AHU-0029 7 . ALI.01 .}2.Tahun 2009 .

l- Akta tertanggal 31-05-2010 (tigapuluh satu Mei dua ribu sepuluh)
   Nomor 54,yangdibuat di hadapan PETRUS SUANDI HALIM, Sarjana

    Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta yang pemberitahuan

    perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum

    dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimanatemyata dalam

                                                                  dua ribu sepuluh) --
   lsuratnya tertanggal 21-06-2010 (dua puluh satu Juni
    Nomor AHU-AH.0 | .10-15 126

    Akta tertanggal 04-01-2011 (empat Januari dua ribu sebelas) Nomor 05,

    yang dibuat di hadapan NoJaris PETRUS SUANDI HALIM, Sarjana ----

        Hukum, Magister Kenotariatan tersebut yang telah mendapat

        persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik ------

        Indonesia dengan surat keputusannya tertanggal 18-01-2011 (delapan *-

        belas Januari dua ribu sebelas) Nomor ------------e-

    I
        AHU-02632.AH.0 I .02.Tahun 201 l.

        Akta tertanggal 16-10 -2012 (enam belas oktober dua ribu dua belas)          --
        Nomor 08, yang dibuat di hadapan PAHALA SUTzuSNO AMIJOYO --

        TAMPUBOLON, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di ---

        Jakartayang pemberitahuan perubahan anggaran dasamya telah diterima

        oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia --

        sebagaiman a temy ata dalam suratnya tertanggal 0 I - | I -20 12 (satu -- --- ---

        November dua ribu dua belas) Nomor AHU-AH.OL.10-39024

l- Akta terranggal2T-05-2013 (dua puluh tujuh Mei dua ribu tiga belas) ---
        Nomor 22, yang dibuat di hadapan Notaris PAHALA SUTRISNO -----

        AMIJOYO TAMPUBOLON, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan --

        tersebut yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah --------
Page 5
/-
         lditerima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ----
         i


         !Indonesia sebagaimana temyata dalam suratnya tertanggal 05-06-2013 --
         i

         l6imu Juni dua ribu tiga belas) Nomor AHU-AH.O 1.10-22233

i-           Akta tertanggal 23-12-2013 (dua puluh tiga Desember dua ribu tiga -----

             belas) Nomor 22,yangdibuat di hadapan Notaris PAHALA surRISirO

             AMIJOYO TAMPUBOLON, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan ---

             tersebut yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah -------

             diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ----

             Indone s i a s ebagaiman a temy ata dal am suratnya tertanggal 20 -0 I -20 r 4 - -

             dua puluh Januari dua ribu empat belas) Nomor AHU-AH.O r.ro-02450.

l- Akta tertanggal2g-01-2015 (dua puluh sembilan Januari dua ribu
                  belas) Nomor 50, yang dibuat di hadapan EDWARD suHARJo ---
     llima
     I

                                     sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
     IMRYOMARTANI,
     ll**u dan telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
     I

                       Republik Indonesia dengan surat keputusannya tertanggal -----
     lManusia
     loS-Oz-zOt5 (lima Februari dua ribu limabelas) Nomor
     I

     I   AHU-000 1 9 1 3.AH. 0 1 02. Tahun 20r 5, serta pemberitahuan perubahan -
                                     .


     I

     langgaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak ----
     t-"
     I
         aruri Manusia Republik lndonesia sebagaiman attemy atadalam
     I


     f
         suratnya tertanggal 05-02-2015 (lima Februari dua ribu lima belas) ----
     I
     lNomor AHU-AH. 0 1 .03 -0007 755 dan Nomor
                                                               AHU-AH.0 I .03 -0007 7 9 6:
         Akta tertanggal 18-03-2015 (delapan belas Maret dua ribu lima belas) --

         Nomor 31, yang dibuat di hadapan Notaris EDWARD suHARJo ------

         \\'IR\-OMARTANI. Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan tersebut ---
         dan telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi

     \lanLrsia Republik Indonesia dengan surat keputusannya tertanggal -----

         .Q-ti-1-1r,15 rsembilan belas Maret dua ribu lirra belas) Nomor

         {l -r- -     ':+-.-{;;.1H [r1.(]l.rahun 2015, serta pemberitahuan perubahan
     ::-_:-:::u t:-i-l:r]\ a telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak ---

     -:- -'- l,-' -i.: R.epublik Indonesia sebagaimanaternyata dalam suratnya
Page 6
--    ,ftertanggal 19-03-2015 (sembilan belas Maret dua ribu lima belas)
      I


      JNomor AHU-AH.01.03-001 7606. -----

          Akta tertanggal 05-10-2015 (lima Oktober dua ribu lima belas) Nomor

          03, yang dibuat di hadapan Notaris EDWARD SUHAzuO ---------------. -

          WIRYOMARTANI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan tersebut ----
          yang pemberitahuan perubahan arrggarafl dasarnya telah diterima oleh --

          Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia -----

          sebagaimana ternyata dalam suratnya tertanggal 08-10-2015 (delapan --

          Oktober dua ribu lima belas) Nomor AHU-AH.0l.03.09070743; -------

 l-       Akta tertanggal 04-08-2017 (empat Agustus dua ribu tujuh belas) Nomor

          07, yang dibuat di hadapan Notaris EDWARD SUHAzuO

          WIRYOMARTANI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan tersebut ---
          yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh

          Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia

          sebagaimana temyata dafim suratnya tertanggal 2l-08-2017 (dua puluh

          satu Agustus dua ribu tujuh belas) Nomor AHU-AH.OI.03-0163943;       --
 t-       Akta tertanggal 13-08-2018 (tiga belas Agustus dua ribu delapan belas)

      lNomor 11, yang dibuat di hadapan Notaris EDWARD SUHARIO
      f-lt
          WIRYOMARTANI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan tersebut ---
          yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh

          Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia

          sebagaiman a temyata dalam suratnya tertanggal 1 5 -08-20 I 8 (lima belas

          lAgustus dua ribu delapan belas) Nomor AHU-AH.01.03-0232858; -----

 l-       Akta tertanggal26-02-2021(dua puluh enam Februari dua ribu dua ------

          puluh satu) Nomor 06, yang dibuat di hadapan saya, Notaris dan telah ---

          mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik

          Indonesia dengan surat keputusannya tertanglal 12-03-2021 (dua belas -

          Maret dua ribu dua puluh satu) Nombr ------------

          AHU-00 1 5 522. AH.O L 02. TAHUN 2021, serta pemberitahuan perubahan

          anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak ----
Page 7
I




         1
                 Asasi Manusi a Repub I ik Indone sia sebagaiman a tenty ata dalam suratnya
         I

         i


                            12-03-2011 (dua belas Maret dua ribu dua puluh satu) Nomor
         itertanggal
         I


         lauu-aH.o 1.03-0160980; -------

    t- Akta tertanggal 07-05-2021 (tujuh Mei dua ribu dua puluh satu) Nomor
                 22,yangdibuat di hadapan saya, Notaris dan telah mendapat persetujuan

                 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia dengan

                 surat keputusannya tertanggal 07-05-2021(tujuh Mei dua ribu dua puluh

             I   satu) Nomor AHU-002 8 3 3 0.AH.0 1 .02.TAHUN 2021 .

    t-           Akta tertanggal02-06-2021 (dua Juni dua ribu dua puluh satu) Nomor

                 01, yang dibuat di hadapan saya, Notaris dan telah mendapat persetujuan

                 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia dengan
                 surat keputusannya tertanggal 02-06-2021 (dua Juni dua ribu dua puluh

                 satu) Nomor AHU-003 I 692. ALI.O 1 02. TAHLTN 2021 .
                                                         .




    1-
    I            Akta tertanggal 30-07-2021 (tiga puluh Juli dua ribu dua puluh satu)

                 Nomor 11, yang dibuat dihadapan saya, Notaris yang pemberitahuan ---

                 perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum -

                 dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam

                 suratnya tertanggal 05-08-2021 (lima Agus*t
                                                         ribu dua puluh satu)
                                                    1,lu
                 Nomor AHU-AH.0L03-0434399 dan pemberitahuan perubahan data
                 Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem

                 Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi -----

                 Manusia Republik Indonesia dengan suratnya tertanggal 05-08-2021 ----

                 (lima Agustus dua ribu dua puluh satu) Nomor ------------

                 A H U-4H.0 1 .03 -043 4400. ---------

    l-           Akta terlanggal 15-10-2021(lima belas Oktober dua ribu dua puluh -----

                 satu) Nomor 05. yang dibuat di hadapan saya, Notaris dan telah -----------

                 mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik

                 Indonesia dengan surat keputusannya tertanggal 15-10-2021 (lima belas

                 Okt..ber dua ribu dua puluh satu) Nomor ------------
         I       AHU-005 7224. AH.AI .O2.TAH[rN 2021 ;
Page 8
l- Akta tertanggal2T-01-2022 (dua puluh tujuh Januari dua ribu dua puluh
       dua) Nomor 07,yang dibuat di hadapan saya, Notaris yang

       pemberitahuan perubahan anggarafidasarnya telah diterima oleh

       Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia -----f

        sebagaimana temyata dalam suratnya tertanggal 02-02-2022 (dua --------

        Februari dua ribu dua puluh dua) Nomor AHU-AH.0l.03-0073375;         ----
t-      Akta tertanggal 19-05-2022 (sembilan belas Mei dua ribu dua puluh dua)

        Nomor 03, yang dibuat di hadapan saya, Notaris dan telah -----------
        mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik

        Indonesia dengan surat keputusannya tertanggal 27-05-2022 (dua puluh



        AHU-0035787.AH.0 1.02. Tahun 2022;

l-      Sedangkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir termuat ------

        dalam akta tertanggal 16-06-2022 (enam belas Juni dua ribu dua puluh -

        dua) Nomor 107, yang dibuat di hadapan saya, Notaris, yang

        pemberitahuan perubahan dataPerseroan telah diterima dan dicatat ------

            dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian ---.,----

            Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indongsia dengan suratnya ----

            tertanggal -17-06-2022 (tujuh belas Juni dua ribu dua puluh dua) Nomor
        I


        IAHU-AH.0 I .09-0023 263 . - ------

 -   (Untuk selanj utnya disebut "Perseroan"). -- -- -- --- - -

 -Bahwa pada hari Jum'at, tanggal 19-05-2023 (sembilan belas Mei dua ribu

 dua puluh tiga), telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham ------

 Tahunan Perseroan, (Untuk selanjutnya disebut "Rapaf'), bertempat di ------

 Auditorium Menara Bank Mega Larfiai 3, Jalan Kapten P. Tendean Kavling

     l2-14A Jakarta 12790, demikian sebagaimanatetnyata dalam Berita Acara

     Rapat tersebut.

     -Bahwa atas pertimbangan perlunya dis'esuaikan Anggaran Dasar Perseroan

     sesuai dengan ketentuan di sektor Perbankan dan Pasar Modal yang berlaku,

     antara lain yang berkenaan dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan yang
Page 9
l




I            berlaku saat ini perlu drsesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-
'
i
             undangan di sektor Perbanlian dan pasar Modal yang berlaku, yaitu
                                                                                  di -----
                       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 -_______

                     Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk penyesuaian
    t
    t                 usaha Perseroan dan Peraturan otoritas Jasa Keuangan Nomor --',--

             55/PoJK.03l20l6 Tentang penerapan Tata Kelola Bagi Bank umum untuk

                         jumlah komposisi anggotaDireksi dan anggota Dewan

                       Perseroan.

                    dalam Rapat tersebut Direksi perseroan mengusulkan perubahan dan

                         kembali ketentuan dalam Anggaran Dasar untuk disesuaikan

                    peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantarunyayaifu
                                                                                  : -----

                  1. Pasal 3 mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha;
                 2. Pasal4 mengenai Modal;-----
                 3. Pasal5 mengenai Saham;----
                 4. Pasal 12 mengenai                pemanggilan RUpS;_____
                                        fempat dan
                 5. Pasal 14 mengenai Kuorum, Hak Suara dan Keputusan RUpS;------
                 6. Pasal 18 mengenai Direksi;----
                 7. Pasal 19 mengenai Tugas dan Wewenang Direksi;___________
                 8. Pasal2l mengenai Dewan Komisaris; dan-l--_____
                  . Pasal23 mengenai Rapat Dewan Komisaris.
        ;-Bahwa atas pertimbangan dan usulan Direksi tersebut, Rapat telah ----------
        t-
        I   memutuskan: ---------

                11. Menyetujui perubahan dan penyesuaian kembali Anggaran Dasar --

                    Perseroan, guna menyesuaikan dengan ketentuan peraturan

                    perundang-undangan yang berlaku. ----------

                12- Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi

                    Perseroan untuk melakukan perubahan atas ketentuan Anggaran
                                                                                     ---
                    Dasar dimaksud sesuai dengan keputusan Rapat, menyatakan

                    keputusan Rapat ini dalam akta notaris termasuk untuk menvusun -

                    kerlbaii seluruh ketentuan anggaran dasar dalam satu akta notaris
Page 10
           '   jika diperlukan, serta untuk mengurus persetujuan dan pelaporan --

               perubahan anggaran dasar tersebut ke Menteri Hukum dan Hak ----

               Asasi Manusia Republik Indonesia dan melakukan setiap tindakan

               yang diperlukan untuk terlaksananya perubahan ketentuan
                                                                                    ''
               anggarandasar   Perseroan.-------
 - Selanjutnya guna lebih memudahkan dalam pembacaan Anggaran Dasar --

 Perseroan terkait dengan beberapa perubahan yang telah dilakukan secara --

 terpisah, para penghadap sebagaimana tersebut di atas bermaksud dan -------

 dengan ini menyatakan untuk menyusun kembali seluruh ketentuan

 Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut:----

                          NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
                                          Pasal 1

 1.      Perseroan Terbatas ini bernama: ----------

         -----------------"PT. ALLO BANK INDONESIA TbK'--

         Untuk selanjutnya dalam lurggaran Dasar ini disebut dengan

         "Perseroan", berkedudukan di Jakarta Selatan.

lz       Perseroan dapat membuka cabang, perwakilan atau satuan usaha di ---

         tempatlain,baikdidalammaupundiluarWilayahRepublik
                                                       lt
         Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh Direksi dengan

        persetujuan dari Dewan Komisaris, dengan mengindahkan peraiur.rr. --

        perundang-undangan yang berlaku. ----------

                -- JANGKA WAKTU BERDIRNYA PERSERO.{\

                                        Pasal 2

- Perseroan didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

           MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAI{A

                                        Pasal 3

1.      -Maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan aktivitas keuangan --

        ldalam bentuk Bank     Umum               ;------------
l)      -Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan

     - lmelakukan kegiatan-kegiatan sebagai Bank Umum Konvensional, -----
Page 11
@usaha
 I
                         utamq yaitu:

 la. menghimpun dana dari masyarakat dalart bentuk Simpanan berupa

         itabungan, giro, deposito berjangk4 sertifikat deposito, danlataa
         I

         I   bentuk lainnya yang dipersamakan;

             menyalurkan dana dalam bentuk kredit;                     -----------------j-

             melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran; -------

             memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk

             lkepentingan nasabah;

     le. menempatkan darrapadabank lain, meminjam dana dari bank lain,

         latau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
         I

         lmenggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel -
         I
         lunjuk, cek, atau sarana lainnya;

     lf. menerbilkat dan/atau melaksanakan transaksi surat pengakuan ----
             utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap

             derivatifnya, kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit,

             kertas perbendaharaafl flegara dan surat jaminan pemerintah

             Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dalam bentuk yanglazim

             diperdagangkan dalam Pasar Modal dan Pasar Uang (untuk -----

             selanjutnya disebut "Surat Berharga") *,iif. kepentingan Perseroan

             dan/atau nasabah; -

     ;g. mentediakan tempat untuk menyimpan barang dan Surat Berharga;
     h. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
     i. melakukan kegiatan pengalihan piutang, anjak piutang, usaha kaftu
             kredit dan kegiatan u,ali amanat:

     j       nrelakukan kegiatan pen-vimpanan hafia berupa barang dan Surat --

             Be:harga berdasarkan perjanjian atau kontrak antara Perseroan dan

             :e::.r-p. dengan ketentuan Perseroan tidak mempunyai hak ----------

              :.;: --:,--\fn atas harta tersebut. ("Penitipan"); -------

     :. :' - ::..,^-.,:: \.:1atan 1ainn1'a dengan persetujuan Otoritas Jasa -------
Page 12
 3.           -Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di

          ;atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang, yaitu: -----
          I
          la. melakukan kegiatan penyertaan modal pada lembagayaug
                       melaksanakan kegiatan disektor perbankan, pasar modal,

                       perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga ---:

                       jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan

                       peundangan-undangan di sektorjasa keuangan atau disebut

                       Lembaga Jasa Keuangan (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini ---

                       disebut "LJK") danJatau perusahaan lain yang mendukung industri

                       Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh ------

                       Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini

                       disebut "OJK");---

          lb. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar LJK untuk
                   lmengatasi akibat kegagalan kredit atau pembiayaat dengan syarat
                   I
               I       harus menarik kembatri penyertaannya; -- ---------

          lc. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana ---------
               lpensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
               I
               lmengenai Dana Pensiun; --------                             -----------------
          ld. melakukan kerja.sama dengan LJK lain Aan le4a sama dengan -----
               lselain LJK dalam pemberian layananjasa keuangan kepada
               I

               lnasabah, dan/atau

          le. melakukan kegiatan perbankan lainnya sebagaimana yang
               ldimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. --

      l-Kegiatan usaha penunjang tersebut harus memenuhi ketentuan yang --
      I


      lditetapkan oleh OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan -----
      I
      lmengenai Perbankan.



                                                    Pasal4

1.        -Modal dasar Perseroan adalah sebesar Rp.4.000.000.000.000 (empat -

          triliun Rupiah) yang terbagi atas 40.000.000.000 (empat puluh miliar)
Page 13
!-|




             lembar saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp.100,-

             (seratus Rupiah).

      t,)    Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sebanyak -----
      lL.


             21.730.256.442 (dnapuluh satu miliar tujuh ratus tiga puluh juta ---1---

             dua ratus lima puluh enam ribu empat ratus empat puluh dua) saham --

             dengan jumlah nilai nominal seluruhnya sebesar

             Rp.2.173.025.644.200,- (dua triliun seratus tujuh puluh tiga miliar -----

             dua puluh lima juta enam ratus empat puluh empat ribu duaratus -------

             Rupiah) telah disetor penuh kepada Perseroan oleh masing-masing ----

             Pemegang Saham.

      l:. a. Saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh Direksi --
                  menurut keperluan modal Perseroan pada waktu dan dengan cara ----

                  dan harga serta persyaratan yang ditetapkan oleh rapat Direksi -------

                  dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya -----

                  disebut "RUPS") derigan mengindahkan ketentuan yang termuat -----

                  dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan serta ----

                  ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal, asal saja pengeluaran

                  itu tidak dilakukan dengan harga di bawah nilai nominal. --------------

            lb. Setiap saham dalam simpanan yang dikeluarkan lebih lanjut harus ---

                  ldisetor penuh.

            1c. Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang baik berupa ---

              lbenda berwujud maupun tidak berwujud dilakukan sesuai dengan ---
              I

              I
                  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ----
              I

              lperaturan di bidang Pasar Modal,

      14. a. Jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan ---
                       penawaran umurn terbatas, maka setiap dan seluruh Pemegang -
              lcara
                          yang rurmanya telah terdaftar dalim Daftar Pemegang Saham
              lSufru*
              [puau tanggal yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan keputusan ---
              I
              IRUPS akan memperoleh hak untuk membeli terlebih dahulu saham -
              I

            .. ly*g akan dikeluarkan tersebut (hak tersebut disebut juga Hak
Page 14
      Memesan Efek Terlebih Dahulu, selanjutnya disebut "HMETD"), ----

       masing-masing Pemegang Saham tersebut akan mendapatkan

       HMETD sesuai dengan perbandingan jumlah saham yang ------------

          dimilikinya

lb.       Hak para Pemegang Saham untuk membeli terlebih dahulu ruhu* ---'

          yang akan dikeluarkan atau HMETD tersebut dapat dijual dan -------

          dialihkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan

          Anggaran Dasar dan peraturan serta ketentuan perundang-undangan

           yang berlaku di bidang Pasar Modal.

lc. Direksi harus mengumumkan keputusan tentang pengeluaran saham
      [dengan cara penawaran umum terbatas tersebut dengan
      I
       lmemperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di bidang Pasar
       I
          lM.dul.

id. Para Pemegang Saham atau pemegang HMETD tersebut berhak -----

      lmembeli saham yang ak"an dikeluarkan tersebut sesuai dengan
      I

      liumlatr HMETD yang dimilikinya pada waktu, cara dan dengan ------
      t

       lpersyaratan yang ditetapkan dalam keputusan rapat Direksi yang ----
          I

          ldimaksud di atas atau berdasarkan keputusan RUPS yang dimaksud
          Ir
          ldalam ayat3          Pasaf ini.

le. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut di atas, pata ----

          f           Pemegang Saham atau parapemegang HMETD tidak melaksanakan
              I

              lhak atas pembelian saham yang ditawarkan kepada mereka sesuai --
              I
                            jurnlah HMETD yang dimilikinya dengan membayar lunas --
              laenean
              I
                                 yang ditawarkan itu kepada Perseroan, maka Direksi ---
              Itrarga saham
              I

              Imempunyai kebebasan untuk mengeluarkan saham dimaksud di atas
              I
                            para Pemegang Saham atau pemegang HMETD yang hendak
              lkepada
              I
                              saham dalam jumlah yang lebih besar dari porsi HMETD-
                  lmembeli
                                                                            jumlah
                  lrrru rury telah dilaksanakan, dengan ketentuan apabila
                  I

                  lsaham yang dipesan melebihi jumlah saham yang akan dikeluarkan,
                  I

      Jsaham yang tidak diambil tersebut wajib dialokasikan sebanding -----
Page 15
  --'-:denganjumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing -----
           Pemegang Saham atau pemegang HMETD yang memesan tambahan

           saham, satu dan lain dengan mengindahkan ketentuan Anggaran -----

           Dasar dan peraturan perundang-undangan serta ketentuan yang ---l-

           berlaku di bidang Pasar Modal. Apabila setelah alokasi tersebut ------

           masih terdapat sisa saham: ------------

           i. jika penambahan modal Perseroan dengan cara Penawarat ------
                Umum Terbatas tidak mencapai jumlah maksimum yang telah --

                ditetapkan serta dilakukan tanpa adanya jartinan dari pembeli --

                siaga, maka sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut tidak

                jadi dikeluarkan dan tetap dalam simpanan Perseroan; dan -----

           lii. jika penambahan modal Perseroan dengan cara Penawaran ------

                dilakukan dengan jaminan dari pihak tertentu yang bertindak ----
                                   I
                sebagai pembeli siaga, maka sisa saham tersebut wajib

                dialokasikan kepada pembeli siaga, dengan harga dan syarat ----

                yang tidak lebih ringan daripada yang telah ditetapkan dalam ---

                keputusan RUPS tersebut;

                demikian dengan mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar dan

                peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar ----



ls.       -Ketentuan ayat 3 dan 4 di atas secara mutatis mutandis juga berlaku di

      ldalam hal Perseroan hendak mengeluarkan obligasi konversi, surat -
          waran atau efek lainnya yang dapat ditukar dengan saham atatyang -

          mengandung hak untuk memperoleh saham, dengan tidak mengurangi

          izin pihak yang berwenang jika disyaratkan berdasarkan peraturan -----

          perundang-undangan yang berlaku. - ----- ---:- -

16. -Direksi berhak mengeluarkan efek bersifat ekuitas tanpa memberikan
      IHMETD kepada para Pemegang Saham yang ada dalam hal -------------
      I
      I
          pengeluaran tersebut :
Page 16
    dt:*an                        kepada karyawan; danratau
          I

          lU. ditujukan kepada pemegang obligasi atau efek lain yang dapat -----
                 ldikonversi menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan
                 I
t
I                I
                         persetujuan RUPS ; dan/ atau
J
          lc. dilakukan dalam rangka reorganisasi dan atau restrukturisasi; ------
                     ldan/atau

              ld. dilakukan sesuai dengan peraturan di bidang Pasar Modal yang ----
                     f   memperbolehkan penambahan modal tanpa HMETD.

    lt.       -Pelaksanaan pengeluaran saham dalam portepel untuk pemegang efek

              yang dapat ditukar dengan saham atau efek yang mengandung hak ----

              untuk memperoleh saham dapat dilakukan oleh Direksi berdasarkan -

              keputusan RUPS terdahulu yang telah menyetujui pengeluaran efek --

              tersebut. ---

    t8.       -Penambahan modal disetor menjadi efektif setelah terjadinya

              penyetoran dan saham yang diterbitkan mempunyai hak-hak yang ------

              sama dengan saham yang mempunyai klasifikasi yang sama yang ------

              diterbitkan oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi kewajiban -------7

              Perseroan untuk mengurus pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan

              Hak Asasi Manusia. ----

    le.       a. Dalam hal adanya peningkatan lebih lanjut saham 1an-e ditempatkart

                         sehubungan dengan peningkatan modal dasar Perseroan, maka -----

                     ketentuan dalam ayat 3, 4, 5, 6, dan 7 dari Pasal 4 ini berlaku pula--

                         secara mutatis mutandis bagi pengeluaran saham karena adanya ---

                     peningkatan modal dasar tersebut. ---------

              fb. Penambahan modal dasar yang mengakibatkan perbandingan arfiara
                 tmodal disetor terhadap modal dasar menjadi kurang dari25%o -----
                 I

                 l(dua puluh lima persen) dapat dilakukan sepanjang:
                 I
                 li. telah memperoleh persetujuan RUPS;
                         lii. perubahan Anggaran Dasar berkenaan dengan penambahan ----
                            lmodal dasar telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum ---
Page 17
                    ffixsasi                Manusia;

                         tiii. diikuti dengan penambahan modal ditempatkan dan disetor ----
                             sehingga besarnya modal disetor menjadi 25% (ilrapuluh lima

                             persen) dari modal dasar dalam jangka waktu paling lambat ---

I                            6 (enam) bulan setelah perubahan Anggaran Dasar berkenaan-
J
                             dengan penambahan modal dasar mendapatkan persetujuan ----

                             Menteri Huk-um dan Hak Asasi Manusia.

                  lc.    Dalam hal penambahan modal disetor menjadi 25%o (&ta puluh

                         lima persen) dari modal dasar tidak terpenuhi dalam jangka waktu 6

                         (enam) bulan tersebut, maka Perseroan harus mengubah kembali

                         Anggaran Dasar sehingga besarnya modal disetor menjadi 25% ----

                         (dua puluh lima persen) dari modal dasar, dalam jangka waktu 2 --

                         (dua) bulan setelah tidak terpenuhi jangka waktu 6 (enam) bulan

                         tersebut

                                               SAHAM
                                                 Pasal 5

     1.           -Saham-saham Perseroan adalah saham-saham atas nama dan -----------

              fdikeluarkan atas nama pemiliknya,yatg terdaftar dalam Daftar ------:--
              I
              lPemegang         Saham.                       -------?----

    12.           -Perseroan hanya mengakui 1 (satu) pihak saja, baik perorangan

          lmaupun suatu badan hukum sebagai pemilik dari tiap-tiap saham, -----
          I

          f
                  yaitu orang atau badan hukum yang namanyatercatat sebagai pemilik -
          I

          lsaham dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan.

    13.   a. Dalam hal I (satu) saham karena sebab apapun menjadi milik

                    beberapa orang, maka para pemilik bersama tersebut harus ------------

                    menunjuk secara tertulis seorang di antara mereka atau orang lain

                        sebagai rvakil mereka bersama dan hanya:ama wakil ini saja yang --

                        drmasukkan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang sah dari

                        s:ham bersangkutan dan berhak untuk menjalankan dan --------

                        :::-:lr"-rgunakan semua hak-hak berdasarkan hukum yang timbul ----
Page 18
          --. iatas saham-saham tersebut. ----
           lb. Selama ketentuan tersebut di atas belum dilaksanakan maka

                     Pemegang Saham tersebut tidak berhak mengeluarkan suara dalam

                     RUPS sedangkan pembayaran dividen untuk saham itu
I
I
                     ditangguhkan. ---------

    14.     -Dalam hal para pemilik bersama itu lalai untuk memberitahukan ------

             secara tertulis kepada Perseroan mengenai penunjukan wakil bersama

             itu, Perseroan berhak memperlakukan Pemegang Saham yang ----------

             namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan sebagai

                satu-satunya Pemegang Saham yang sah atas saham (saham) tersebut. -

    lS. a. Pemegang pecahan nilai nominal saham tidak diberikan hak suala ---
                     perseorangan, kecuali pemegang pecahan nilai nominal saham------

                     bergabung bersama dengan pemegang pecahan nilai nominal saham

                     lainnya yang klasifikasi sahamnya sama memiliki nilai nominal ------

                     sebesar I (satu) nominal saham.

           lb. Ketentuanayat 3 dan 4 dart Pasal 5 Anggaran Dasar ini mutatis ------

                    lmutandis berlaku bagi pemegang pecahan nilai nominal saham. ------

     6.             -Setiap Pemegang Saham harus tunduk kepada Anggaran Dasar ini dah

            lkepada semua keputusan-keputusan yang diariibil dengan sah ---:-
            I

            lddu- RUPS serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
    11.             -Untuk saham Perseroan yang tercatatpada Bursa Efek di Indonesia ---

            lberlaku peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang Pasar
            I

            lUodat dan peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham ------
            I
            I       Perseroan dicatatkan.

    ls.             -Seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan dapat dijaminkan ----

                gdengan mengikuti peraturan perundang-undangan mengenai
                I

                lpemberian jaminan saham, peraturan perundgng-undangan di bidang --
                I

                lPasar Modal dan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas.
Page 19
*'-'tL     a. Perseroan dapat mengeluarkan
                                                          surat saham'


           b.DalamhalsahamPerseroantidaktermasukkedalamPenitipan..---.
                                                                                       maka
                 'Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian'

                     PerseroanwajibmemberikanbuktipemilikansahamberupaSulat..-
                                                saham kepada pemiliknya
                 ,   sah?rr atau surat kolektif

    \2.-Apabiladikeluarkansuratsaham'makauntuksetiapsahamdiberikan

                                                                                      pemiltkanz ---
                                                       dikeluarkan sebagai bukti
     13.         -Surat kolektif saham dapat
                                                                                             Saham' -
                                         yang           dimiliki oleh seorang Pemegang
                 i(dua) atau lebih saham
                                                           harus dicantumkan:
                                                                                  ------------
     14.         -Pada surat saham sekurangnya
                                                           Saham;
                     a.    narna dan alamat Pemegang

                     b. nomor surat saham;        -'-----
                     c. tanggal pengeluaran
                                            surat        saham;      -:-:---
                                                         --------
                     d.     nilai nominal saham; dan
                                                                perlu oleh Direksi'
                      e. hal-hal lain bilamana dianggap


                                                             Saham;
                      a.     na(Ia dan alamat Pemegang
                                                       saham;              -'--r""--
                          b . nomor surat kolektif
                                                                       saham;
                          c. tanggal pengeluaran surat kolektif
                          d. nilai nominal saham;
                                                                          yang bersangkutan; dan
                                                                                                    ------
                                                         saham
                          e. jumlah saham dan nomor urut
                          f.hal-hallainbilamanadianggapperluolehDireksi.
                                                       kolektif saham' harus dicetak sesuai
            6.            -Surat saham   danlatausurat
                                                                                               --
                                                                   yang berlaku di Pasar Modal
                           densan peraturan perundang-undangan
                                                                    anggota Direksi yang
                                                                                           dituniuk oleh --
                           ,1an ditandatangani oleh
                                                    seorang

                           rapatDireksidanSeoranganggotaDewanKomisarisyangditunjuk--.-

                            ..iel-LrapatDer,vanKomisarisatastandatangan.tandatangantersebut---

                            :rcetaklangsungpadasuratsaharhdanlatausuratkolektifsahamyang

                            :::s:nqklttan' ---------
                                                                                                  Lembaga
                                                             dalam      Penitipan Kolektif pada
           - .-----            :'.:'-x saham ):'an$ tetmasuk
Page 20
                ._--/
      -"- iPenyimpanan dan Penvelesaian
                                                    atau pada Bank Kustodian (khusus ----

             dalam rangka Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif), maka

             Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi tertulis kepada

             Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai tanda bukti ----------

             pencatatan dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan. sertifikai

             atau konfirmasi tertulis tersebut ditandatangani oleh seorang anggota

             Direksi yang ditunjuk oleh rapat Direksi dan seorang anggota ------

             Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh rapat Dewan Komisaris atau ----

             tanda tangan tersebut dicetak langsung pada sertifikat atau konfirmasi

             tertulis tersebut.
    ;8. -Sertifikat atau konfirmasi tertulis sebagaimana dimaksud dalam ar ar 7
         ldari Pasal 6 Anggaran Dasar ini sekurangnya harus mencantumkan: -
         l

         !a. nama dan alamat Lembaga Penyimpanan dan Penr elesaian 3r:,rr ---
                    ,Bank Kustodian yang melaksanakan Penitipan Kolektif ) ang -------
                    i
                        bersangkutan; --------:

         ib. tanggal pengeluaran konfirmasi tertulis;
         I


         ic. jumlah saham yang tercakup dalam sertifikat atau konfirmasi -------

                    Itertulis tersebut;
                                                                  '!t
         ld. jumlah nilai nominal saham yang tercakup dalam sertifikat atau ----
                lkonfirmasi tertulis tersebut;

         le. ketentuan bahwa setiap saham dalam Penitipan Kolektif dengan ---
                                   yang sama, adalah sepadan dan dapat dipertukarkan ----
                lklasifikasi
                I

                lantara satu dengan yang lain; dan --------

         lf. persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi untuk pengubahan
                rsertifikat atau konfirmasi tertulis tersebut.

l------------- : PENGGANTIAN SURAT SAHAM: -----------
I

l-------------
I
                        : Pasal 7: -------:-
11. -Dalam hal surat saham rusak, penggantian surat saham tersebut dapat
I




         dilakukan jika: --------

         a. Perseroan telah menerima surat saham yang rusak: dan -------
Page 21
           lb. pihak ) ang mensatukan permohonan penggantian surat saham ------
                      tadalah pemilik surat saham tersebut.

     12.           -Perseroan u-ajib memusnahkan surat saham yang rusak setelah

                   memberikan penggantian surat saham.
 I
 :
.P
     a
     rJ.           -Dalam hal surat saham hilang, penggantian surat saham tersebut --'---

                   dapat dilakukan iika:

                   :r Persertran telah mendapatkan bukti dari Kepolisian Republik
                      In,Jonesia atas hilangnya surat saham tersebut;

                   b. pihak \ ang mengaiukan permohonan penggantian saham adalah ----
                      pemilik surat saham tersebut:

                      pihak ) ang mensaiukan permohonan penggantian saham

                      memberikaniaminan 1'ang dipandang cukup oleh Direksi; dan ------

                   d. rencana pengeluaran pengganti surat saham yang hilang telah ------

                      diumumkan di Bursa Efek di mana saham Perseroan dicatatkan ----

                      dalam waktu sekurpng-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum ---

                      pengeluaran pengganti surat saham

     14.           -Biaya untuk pengeluaran penggantian surat saham itu harus

               I   ditanggung oleh Pemegang S aham yang bersangkutan. -------- -- ----:- --

     15.           -Pengeluaran pengganti untuk suatu surat salrtm, menurut Pasal ini, ---

               lmengakibatkan surat aslinya menjadi batal dan tidak berlaku lagi. ----

     lo.           -Ketentuan dalam Pasal 7 ini mutatis-mutandis juga berlaku bagi -------

           lpengeluaran pengganti srnat kolektif saham atau pengganti sertifikat --
           I


           I       atau konfirmasi tertulis.

         --.-- : DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS:



                   -Direksi wajib mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham

                   dan Daftar Khusus Perseroan di tempat kgdudukan Perseroan dengan -

                   sebaik-baiknva. -------------

     12. -Dalam Daftar Pemegang Saham itu dicatat: ---
           la. nama dan alamat para Pemegang Saham atau Lembaga --------------
Page 22
             Fenyimpanan dan penyelesaian atau pihak lain yang ditunjuk oleh

             pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan

             Penyelesai art, atauBank Kustodian untuk kepentingan pemilik
                                                                                    ----
            l-i.
                                                              kontrak investasr ------
            lUoit f"nyertaan dari Reksa Dana berbentuk
              kolektif:

      b.    jumlah. nomor dan tanggal perolehan surat saham dan/atau surat -

              kolektif Saham yang dimiliki para Pemegang Saham;
             jumlah yang disetor atas setiap saham;
                                                          hukum               yang ---
      d. nama dan alamat dari orang perorangan atau badan
                                                                            jaminan -
               mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima

                   f-rdusia saham dan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal
                                                                                 --------

                   pendaftaran j aminan fidusia tersebut;

               keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang:
                                                                                   ------
       f.      keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi dan atall
                                                                                   ------
                   diharuskan oleh perutiran perundang-undangan 1-ang berlaku.

       -Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan mengenai kepemilikan -------

       saham anggota Direksi dan Komisaris beserta keluarga dalam

       Perseroan darVatau pada perseroan lain serta tarlggal saham
                                                                            itu ---------

       diperoleh.
                                                                                       ---
-+.   a. Setiap perubahan alamat Pemegang Saham yang namanya tercatat
            ,dalam Daftar Pemegang Saham wajib diberitahukan kepada Direksi

             secara tertulis atau kuasanya yang sah (Biro Administrasi
                                                                             Efek yang

             ditunjuk oleh Direksi)' ---------
      rb. Selama pemberitahuan demikian belum diterima dengan baik, maka

              semua surat kepadaparaPemegang Saham atau pemanggilan
                                                                                  dan ---

              pemberitahuan untuk RUPS akan dikirim kepada alamat yang
                                                                                   --------

             iterakhir tercatatdalam Daftar Pemegang d*ru* Perseroan, demikian

               kecuali apabila ditentukan lain daiam Anggaran Dasar ini. -------------

15. -Pencatatan danlatat perubahan pada Daftar Pemegang Saham dan
            Daftar Khusus harus diberi tanggal dan ditanda-tangani oleh seorang
Page 23
    .----:,-6nggota Direksi l ang ditunjuk oleh rapat Direksi dan anggota Deu a:.
           i
           i


           lKomisaris lang ditunjuk oleh rapat Dewan Komisaris atau oleh kuas.
           i

           imereka yang sah (Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Direksr
                                                                                    i.



t   ,6. -Pemegang Saham atau wakilnya yang sah dapat meminta agar Dafta:
{
{
J              Pemegang Saham danlatau Daftar Khusus yang berkenaan dengan diri

               Pemegang Saham yang bersangkutan diperlihatkan kepadanya pada

               waktu jam kerja dan hari kerja kantor Perseroan.

    lt.        -Hanya pihak-pihak yang namanya dicatat dalam Daftar Pemegang

               Saham Perseroan adalah Pemegang Saham yang sah dari Perseroan ----

               dan berhak untuk melakukan semua hak yang diberikan kepada

               seorang Pemegang Saham berdasarkan peraturan perundang-undangan

               serta ketentuan Anggaran Dasar ini. ---------

    is.        -Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam Daftat Pemegang Saham ---

               termasuk pencatatan mengenai suatu penjualan, pemindah-tanganan, --

               pengagunan, gadai ataU cessie yang menyangkut saham Perseroan atau

                   hak ataukepentingan atas saham harus dilakukan sesuai ketentuan ----

                   Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan serta ketentuan di

                   bidang Pasar Modal.

    l-------------                 -: PENITIPAN KOLEKTIFi
    |l-------------                          : Pasal 9: ------
    I


    lf .           -Saham dalam Penitipan Kolektif padaLertbagaPenyimpanan dan-----

               lPenyelesaian dicatat dalam Daftar Pemegang Saham atas nama
               I
                                                                                         -
               [Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk kepentingan segenap
               I


               lp"-.g*g rekening pada Lembaga penyimpanan dan Penyelesaian. ---
     12. -Saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian atau ------------
                              Efek yang dicatat dalam rekening efek pada Lembaga ----

                   Penl impanan dan Penyelesaian dicatat dalam Daftar Pemegang

                   Sal.iam atas nama Bank Kustodiau atau Perusahaan Efek yang ----------

                                untuk kepentingan segenap pemegang rekening pada ----

                         Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut.
Page 24
    f-         -apuUila saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian
                                                                                kontrak
               merupakan bagian dari portofolio efek reksa dana berbentuk
                                                                                pada --
               investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif
                                                                           akan --------
t
{
               Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka Perseroan
                                                                            Saham atas
               mencatatkan saham tersebut dalam buku Daftar Pemegang

               nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemilik Unit
                                                                        Penyertaandarr

               iReksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif'

    14.        -perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi kepada

               LembagaPenyimpanandanPenyelesaiansebagaimanayangdimaksud

               dalam ayat I Pasal ini atau Bank Kustodian sebagaimanayang
                                                                       pencatatan dalam
               dimaksud dalam ayat3 Pasal ini sebagai tanda bukti

                Daftar Pemegang Saham.

    r<          -Atas permohonan tertulis dari Lembaga Penyimpanan dan

                penyelesai an atatBank Kustodian kepada Perseroan atau Biro

                Administrasi Efek v*g oi*juk Perseroan, Perseroan wajib
                                                                              atas nama
                memutasikan saham dalam Penitipan Kolektif yang terdaftar
                                                                                   untuk
                Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian

                Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kole$if dalam
                                                                            buku Daftar

                Pemegang Saham menjadi atas nama pihak yang ditunjuk
                                                                                     oleh

                    Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian

                    dimaksud.
                                                                                    -------
     16.            -Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian atau
                                                                   Pencatatan Saham ----
                lPerusahaan Efek wajib menerbitkan Konfirmasi
                I


                f   t.puau pemegang rekening efek sebagai tanda bukti pencatatan dalam
                I
                lrekening efek. -------

      lt.           -Dalam Penitipan Kolektif setiap saham yang dikeluarkan Perseroan
                                                                                        ----
                    dari klasifikasi yang sama adalah sepadan dan dapat dipertukarkan

                     antarasatu dengan yang lain. -------1-----

         !8.        -perseroan wajib menolak pencatatan mutasi saham ke dalam

                    -penitipan
                                 Kolektif apabila surat saham tersebut hilang atau musnah
Page 25
            atau rusak sama sekali, kecuali Pemegang Saham yang men:,

            mutasi dimaksud dapat memberikan bukti dan jaminan yang . -

            bahwa yang bersangkutan adalah benar-benar pemilik yang sah      dil
            saham yang surat sahamnya hilang atau musnah atau rusak   r*.



19.
            ;:?,i:,# :T: :* :":*l:::                            ::5
            -Perseroan wajib menolak mencatat mutasi saham ke Peniti:--
                                                                              {



        iKolektif apabila saham tersebut dijaminkan, diletakkan dalar : - -**-
        iberdasarkan penetapan Pengadilan atau disita untuk pemeriks" - ,-**-
        :


        iperkara pidana.

r10.        -Pemegang rekening efek yang sahamnya tercatat dalam Pen.. :     - --*
        iKolektif berhak hadir danJatau mengeluarkan suara dalam RIr - '
        I

        !sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya dalam rekenir-- .
        i

        itersebut.

            -Pemegang rekening efek yang berhak mengeluarkan suara c:
t1 1.
                                                                 -- ---*.
        |RUPS adalahpihak yLrg ru-ury atercatatsebagai pemegang r:. .' +
        I



        lefek pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek selambatnr; -

        'hari kerja sebelum tanggal pemanggilan RUPS.

lr2.        -Bank Kustodian dan Perusahaan Efek waji! menyampaikan :--'-

            pemegang rekening efek beserta jumlah saham Perseroan ] ar-- - - -*-

            dimiliki oleh masing-masing pemegang rekening pada Bank
            Kustodian dan Perusahaan Efek tersebut kepada Lembaga

            Penyimpanan dan Penyelesaian yang selanjutnya fl1€11\'er*-.._          .,r




            kepada Perseroan selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tan:--

            pemanggilan RUPS.

t13.        -Manajer Investasi berhak hadir dan mengeluarkan suara dalam X

            atas saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif dalam Bank

            Kustodian yang merupakan bagian portofolio efek Reksa Dan;

            berbentuk kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalan:

        Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesai..
Page 26
        ldengan ketentuan bahwa Bank Kustodian tersebut wajib
        I

        lmenyampaikan nama Manajer Investasi tersebut selambatnya I (satu)
        I

        lfruri t.4u sebelum tanggal pemanggilan RUPS.

ll4. -Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak ----
            lain sehubungan dengan pemilikan saham dalam Penitipan Kolektif --- .

            kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan seterusnya

            Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian menyerahkan dividen,

            saham bonus atau hak-hak lain kepada Bank Kustodian dan atau ----

            Perusahaan Efek yang tercatat sebagai pemegang rekening pada   ----
            Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk selanjutnya diserahkan

            kepada pemegang rekening pada Bank Kustodian danlataa Perusahaan

            Efek tersebut. ----------

li s.       -Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak lain

            sehubungan dengan pemilikan saham kepada Bank Kustodian atas

            saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian yang -------------

            merupakan bagian dari portofolio efek Reksa Dana berbentuk kontrak

            investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada

            Lembaga Penyimpanan dan Penyele saian. -- -- -----

116.        -Batas waktu penentuan pemegang rekening efe$ yang berhak untuk --

            memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya sehubungan

            dengan pemilikan saham dalam Penitipan Kolektif ditetapkan oleh    --:
            atau berdasarkan keputusan RUPS, dengan ketentuan Bank Kustodian

            dan Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar pemegang rekening

            efek beserta jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh masing-

            lmasing pemegang rekening efek tersebut kepada Lembaga

            Penyimpanan dan Penyelesaian paling lambat pada tanggalyang



            memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya, Yang --:-------

             selanjutnya diserahkan kepada Perseroan selambatnya I (satu) hari ----

    ._lkeria setelah tanggal yang -menjadi dasar penentuan Pemegang Saham
Page 27
              -/ berhak untuk memperoleh dividen saham, saham bonus atau hak-
           /1yane
              I   nro ru,rrrra tersebut.

          ll7. -Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif tunduk pada peraturan
              iPerundang-undangan dan ketentuan di bidang Pasar Modal serta Bursa
              I
tt            lEfet ai tempat di mana saham-saham perseroan dicatatkan.
l                                                                                   t
F
                              : PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM = -----------

          1. a. Dalam hal terjadi pengubahan pemilikan atas suatu saham, pemilik -
                   semula yang terdaftar dalam Daftar pemegang Saham perseroan ----

                   harus tetap dianggap sebagai Pemegang Saham yang sah sampai -----

                   pemilik baru telah tercatat dalam Daftar Pemegang saham perseroan

                   dengan tidak mengurangi izin dari instansi yang berwenang (ika -----

                   diperlukan), peraturan perundangan yang berlaku dan ketentuan -----



                   Pemindahan hak atas saham baru berlaku setelah pencatatan

                                                                       pemegang
                  lpendaftaran dari pemindahan tersebut dalam Daftar
                  t-        hal tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-,
                  lSaham,
                  lundung* dan ketentuan yang berlaku di bidang pasar Modal.              I


     12.      -Pencatatan pemindahan hak atas saham haru.p dilakukan oleh Direksi

              dengan mencatat pemindahan hak itu di dalam Daftar pemegang

              Saham berdasarkan akta pemindahan hak yang ditandatangani kedua

              belah pihak dalam transaksi atau berdasarkan surat-surat lain yang ----

              cukup membuktikan pemindahan hak itu tatrpamengurangi ketentuan-

              ketentuan dalam Anggaran Dasar ini. ---------
     ia
     lJ.      -Akta pemindahan hak atau surat-surat lain sebagaimana dimaksud ---

              dalam ayat 2 harus berbentuk sebagaimana ditentukan danlatau dap:

              diterima oleh Direksi dan salinannya disampaikan kepada perseroan --

              serta harus memenuhi peraturan perundang-undangan dan ketentuan

              r ang berlaku di bidang Pasar Modal.

     I        -Penrindahan hak atas saham yang termasuk dalam penitipan
Page 28
6*an                   dengan pemindahbukuan dari rekening efek satu ke
      I

      lrekening efek yang lain pada Lembaga Penyimpanan dan
      I
      lPenyelesaian, Bank Kustodian dan Perusahaan Efek. ------

15. -Pemindahan hak atas saham hanya diperbolehkan apabila semua ------
          lketentuan dalam Anggaran Dasar telah dipenuhi

16. a. Pemindahan hak atas saham harus dicatat baik dalam Daftar
           f   Pemegang Saham maupun pada surat saham dan/atau surat kolektif
           I

           I   saham yang bersangkutan.

      lb. Catatan -catatantersebut harus diberi tanggal dan ditanda-tangani ----
               oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh rapat Direksi
               dan seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh rapat -----

               Dewan Komisaris atau kuasanya yang sah (Biro Administrasi Efek

               yang ditunjuk oleh Direksi).

      lc. Pemindahan hak atas saham baru berlaku terhadap Perseroan setelah

               ldilakukannya pencatatan atas pemindahan tersebut dalam Daftar -----
               l,
               lPemegang Saham.

lt.       -Direksi atas kebijaksanaan mereka sendiri dan dengan memberikan ---

          alasan untuk itu dapat menolak untuk mendaftarkan pemindahan hak

          atas saham dalam Daftar Pemegang Saham apabilgketentuan dalam ---

          Anggaran Dasar ini tidak dipenuhi atau apabila salah satu peraturan

          perundang-undangan yang berlaku atau persetujuan dari pihak yang

          berwenang mengenai pemindahan hak atas saham tidak dipenuhi. ------

18. a. Apabila Direksi menolak untuk mendaftarkan pemindahan hak atas -
               saham tersebut, maka Direksi wajib mengirim pemberitahuan --------

               penolakan kepada pihak yang akan memindahkan haknya

               -selambatnya dalam waktu 30 (tigapuluh) hari kalender setelah

               tanggal permohonan untuk mendaftarkan itu diterima oleh Direksi --

               Perseroan.

      ib. Setiap penolakan untuk mencatat pemindahan hak atas saham harus
                             peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ----

      Ygan
Page 29
      -ffidtbidang                   Pasar Modal.

19.               -Pemindahan hak atas saham Perseroan dapat berlangsung walauprm-

                  dilalarkan pemanggilan untuk RUPS Perseroan, namun pencatatan
                                                                                   -
                  pemindahan hak atas saham Perseroan tersebut dalam Daftar

                  Pemegang Saham Perseroan tidak dapat dilakukan sejak 1 (satu) hyi

                  sebelum tanggal pemanggilan rapat tersebut sampai dengan ditutupnyr

                  RUPS Perseroan yang bersangkutan.

l1o.              -Setiap orang yang mendapat hak atas saham sebagai akibat kematian

                  warisan, perkawinan seorang Pemegang Saham atau karena suatu ----

                  alasan lain yang menyebabkan kepemilikan suatu saham beralih dem

                  dan/atau berdasarkan hukum, dengan mengajukan bukti-bukti hak ----

                  sebagaimana sewaktu-waktu dapat disyaratkan oleh Direksi, dapat ----

                  mengajukan permohonan secara tertulis untuk didaftarkan sebagai ----

                  Pemegang Saham dari saham tersebut. Pendaftaran hanya dapat

                  dilakukan apabila Direksi dapatmenerima dengan baik bukti-bukti ---

                  hak itu, tanpa -"rrgri*gi ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasa

                  ini serta dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan -
                  ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal.

11   1.           -Semua pembatasan,larangan dan ketentuan dalam Anggaran Dasa

              lini yang mengatur pemindahan hak atas saham dan pendaftaran -------
              t-
              lpemindahan hak atas saham harus berlaku pula secara mutatis
              I

              lmutandis terhadap setiap peralihan hak menurut ayatl0 dari Pasal ini.

lt2. -Bentuk dantata cara pemindahan saham yangtercatat di Bursa Efek

          ;di Indonesia atau pemindahan saham yang diperdagangkan di Pasar --
          I


              lUoaut berlaku peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidanl
              I
              'Pasar Modal.

113. -Pemegang Saham yang meminta penyelenggaraan RUPS

          1
                  -sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat2adilarang mengalihkan
          I

          f
                  kepemilikan sahamnya dalamjarlgka waktu paling sedikit 6 (enam) -
          I

          .!-bulan sejak RUPS jika permintaan penyelenggar&rn RUPS dipenuhi -
Page 30
-       :

        loleh Direksi atau Dewan Komisaris atau ditetapkan oleh pengadilan. --
                                      : RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM: ----------------
|                                                : Pasal 11 : -------
I
lf . a. -RUPS dalam Perseroan adalahRuPs Tahunan sebagaimana

                 ldimaksud dalam Pasal 12 Anggaran Dasar ini dan RUPS lainnya ----
                 I

                 ly*g selanjutnya dalam Anggaran Dasar disebut RUPS Luar Biasa, --
                 I
                 I
                         yang diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.

       lb. -Direksi Perseroan dapat menyelenggarakan RUPS secara fisik -------
                     ldan/atat secara elektronik sesuai dengan prosedur dantata cara ------
                 I

                 lberdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar ---
                     I
                     lModal.

       lc.                   -Penyelenggaraan RUPS secara elektronik dilaksanakan dengan -----

                         menggunakan sistem atau sarana elektronik yang dapat mendukung

                             penyediaan informasi, pelaksanaan dan pelaporan RUPS

                             (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini, sistem atau sarana

                             elektronik tersebut akan disebut "e-RUPS") dan dengan

                             memperhatikan ketentuan peraturan OJK tentang Pelaksanaan RUPS

                             Perusahaan Terbuka Secara Elektronik serta peraturan perundangan

                             lain di bidang Pasar Modal yang terkait.

       ld. -Perseroan dapat menggunakan e-RUPS yang disediakan dan -------
                     rdikelola oleh pihak yang menyediakan e-RUPS (selanjutnya dalam --
                         I
                         I

                         lAnggaran Dasar ini akan disebut "Penyedia e-RUPS") atau o-RUPS
                         I

                         lyang disediakan dan dikelola sendiri oleh Perseroan. --------

    lZ. -Direksi wajib menyelenggarakan RUPS Luar Biasa atas permintaan: -
        la. Seorang atau lebih Pemegang Saham yang bersama-sama
           tmewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh --
                              I
                              lsaham denganhak suara; atau --------

             lb. Dewan Komisaris.
             I

                 -Permintaan Penyele nggaraan RUP S dimaksud di atas diaj ukan
             |
             I
             lkepada Direksi dengan surat tercatat disertai alasannya.
Page 31
                      -Yang dimaksud dengan'osurat tercatat" adalah surat yang

                      dialamatkan kepada penerima dan dapat dibuktikan dengan tanda ------

                      terima dari penerima yang ditandatangani dengan menyebutkan --------

                      tanggal penerimaan

 i
 $     l:.            -Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu -------
 :l
.t
                  |RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, kecuali dengan tegas ------------
                  I

                  ldinyatakan lain. -------

       l+. a. -Sebelum pengumuman RUPS Perseroan wajib menyampaikan -----
                          Pemberitahuan mata acara RUPS secara jelas dan rinci kepada oJK

                          paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman RUpS

                          dengan tidak memperhitungkan tanggalpengumuman RUpS dan ----

                          dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku

                          termasuk peraturan dibidang Pasar Modal dan Perbankan

             lu. -Setelah penyelenggaraal RUPS. Perseroan wajib membuat risalah -
                      IRUPS dan ringkasan risalah RUPS serta mengumumkan ringkasan --
                      I,
                      lrisalah RUPS    dengan memperhatikan peraturan perundang-
                      I
                      lundangan di bidang Pasar Modal.

             lc. -Ketentuan huruf a dan b ayat ini mutatis mutandis berlaku untuk ----
                      lpemberitahuan penyelenggaraan RUPS olehrPemegang Saham yang
                      I


                      It.ut
                      t' memperoleh penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan --
                      I
                      IRUpS sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 4huruf b.

      is          -Perseroan wajib menyediakan bahan mata acaraRups bagi ------------

             iPemegang Saham sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUpS -----
             I

              Isampai dengan penyelenggaraan RUps atau jangka waktu yang lebih -
              I
              lawal jika diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

      t6.         -Bahan mata acara RUPS yang tersedia sebagaimana dimaksud pada

                  ayat 5 Pasal ini dapat diakses atau diunduh melalui situs web

                  Perseroan dan/atausitus web Penyedia e-nUpS jika RUpS

                  diselenggarakan dengan mengguna(an sistem e-RUpS yang dikelola --

                            Penyedia e-RUPS.
Page 32
       dan/atau anggota De*-an Komisaris. danar riuarai               :-;*; .': : '-- ---------
       Anggota Direksi danJatau anggota Dewan Komisaris l ang akan

       diangkat wajib tersedia:

        a. di situs web Perseroan paling kurang sejak saat pemanggilan
                    isampai dengan penyelenggaraan RUPS; atau --------

       ib. pada waktu lain selain waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a
                               paling lambat pada saat penyelenggaraan RUPS, sepanjang
                    inamun
                    I

                    X   diutu. dalam peraturan perundang-undangan.

18.   a. -Pada saat penyelenggalaan RUPS, tata tertib RUPS harus diberikan
                             Pemegang Saham yang hadir dan pokok-pokok tata tertib ----
            lkepada
            lorps harus dibacakan sebelum RUPS dimulai.
      lb. -Pada saat pembukaan RUPS, pimpinan RUPS wajib memberikan
            lpenjelasan kepada Pemegang Saham
                                                          paling kurang mengenai:
            I
            lfil kondisi umum Perseroan secara singkat;
            l. mataacaraRUPS;
            l(ii)
            I
            lfiiil mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acataRUPS;
                t




                            lmengaj ukan pertanyaan danl atau pendapgt'

19. -Pada saat pelaks anaaLRUPS, Perseroan dapat mengundang pihak lain
        yang terkait dengan mata acara RUPS dan Pemegang Saham ------

         berhak memperoleh informasi mata acara RUPS dan bahan terkait ----

            mata acaraRUPS sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan --

            Perseroan.

i-----------
                         : RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN : ----------
I

l------------- ------------: Pasal 12: -----------
I

lf . -RUPS Tahunan diselenggarakan tiap tahun, paling lambat 6 (enam) --

        lbulan setelah tahun buku Perseroan ditutup atau batas waktu lainnya --
        I


        lsebagaimana yang ditetapkan oleh OiK, apabila kondisi
                                                                               tertentu
        I

         Iteriadi.
Page 33
i

lZ. -Dalam RUPS Tahunan:
         la. Direksi menyampaikan laporan tahunan yang telah ditelaah oleh ---
                    Dewan Komisaris, yang antara lain memuat laporan mengenai -----

                    pengurusan Perseroan yang telah dilakukan oleh Direksi selama ---

                    tahun buku yang baru lampau, untuk mendapat persetujuan RU|S

                    Tahunan;

          lb. Direksi menyampaikan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh -

                lakuntan publik yang terdaftar di OJK, untuk mendapat pengesahan
                I

                lnups rahunan;
                diputuskan penggunaan laba bersih Perseroan, apabila ada; -----

                dilakukan penunjukkan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK; dan

                dapat diputuskan hal-hal yang diajukan sebagaimana mestinya -----

                ldalam RUPS sesuai dengan Anggaran Dasar.

    B.    -Pengesahan Laporan Keuangan oleh RUPS Tahunan berarti

          memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya -
                                      i
          kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan ---

          dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, --

          sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan, kecuali

          perbuatan penggelapan dan penipuan dan tindak pidana lainnya.

                : RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA:
                              --: Pasal 13 : -------
    1. -Direksi berwenang menyelenggarakan RUPS Luar Biasa
    2. a. -Direksi wajib menyelenggarakan RUPS Luar Biasa atas permintaan
           Itertulis dari Dewan Komisaris atau I (satu) Pemegang Saham atau --
           I


           It.Uit yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian ---
           I
           ldari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.

         lb. -Permintaan penyelenggaraan RUPS Luar Biasa sebagaimana ayat 2

               huruf a Pasal ini wajib diajukan kepada pireksi dengan surat tercatat

               disertai dengan alasannya dan harus memenuhi persyaratan sebagai -
Page 34
             (i)    dilakukan dengan itikad baik;

             (ii). mempertimbangkan kepentingan Perseroan;

             (iii). merupakan permintaan yang membutuhkan keputusan RUPS;

             iv). disertai dengan alasan dan bahan terkait yang harus diputuskan

                    ldalam RUPS; dan --------

         I(v). tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan
                    lAnggaran Dasar Perseroan. -

      lc. -Atas permintaan Pemegang Saham atau Dewan Komisarts

             sebagaimana ayat2 huruf b Pasal ini, Direksi wajib melalcukan -----

             pengumuman RUPS Luar Biasa paling lambat 15 (limabelas) hari -

             sejak tanggal permintaan penyelenggaraar RUPS Luar Biasa

             diterima Direksi.

       rd. -Direksi wajib menyampaikan          pemberitahuan mata acara RUPS dan

             surat tercatat sebagaimana ayat 2 huruf b Pasal ini dad Pemegang

             Saham atau Dewan Komisaris kepada OJK paling lambat 5 (lima)

             hari kerja sebelum pengumuman sebagaimana ayat 2 huruf c Pasal

             1n1.


13.   a. -Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPS Luar Biasa
             sebagaimanaayat 2 huruf c Pasal ini atas usulaq Pemegang Saham --

             sebagaimana ayat 2 huruf a Pasal ini, dalam jangka waktu paling ----

             lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan

             penyelenggaraan RUPS Luar Biasa diterima Direksi, Direksi wajib --

             mengumumkan:

              i)    terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS dari Pemegang ---

                    lsaham yang tidak diselenggarakan; dan

             l(ii) alasan tidak diselenggarakannya RUPS.
      lb. -Dalam hal Direksi telah melakukan pengum-uman sebagaimana ayat
         l3 huruf a Pasal ini atau jangka waktu 15 (lima belas) hari telah
         I

         I   terlampaui, Pemegang Saham dapat'mengajukan kembali
         I
         lpermintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimanaayat 2 huruf a ------
Page 35
             Pasal ini kepada Dewan Komisaris.

   lc.       -Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman RUPS kepada ----

             Pemegang Saham paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak

             tanggal permintaan penyelengg araan RUPS sebagaimana dimaksud

             padaayat 3 huruf b Pasal ini diterima Dewan Komisaris. -------------1

   ld.       -Dewan Komisaris wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara

         IRUPS kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum
         I
         fpengumuman sebagaimanaayat 3 huruf c Pasal ini.

14. a. -Dalam hal Dewan Komisaris tidak melakukan pengumuman RUPS

             Luar Biasa sebagaimana ayat 3 huruf c Pasal ini, dalam jangka

             waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal ---

             permintaan penyelenggaraan RUPS Luar Biasa diterima Dewan ------

             Komisaris, Dewan Komisaris wajib mengumumkan: ---------

              i)    terdapat permintaan penyelenggaraat RUPS dari pemegang ----

                   lsaham yang tidak diselenggarakan; dan

         IGD alasan tidak diselenggarakannya RUPS.
   ib. -Dalam hal Dewan Komisaris telah melakukan pengumuman ---------
         lsebagaimanaayat 4 huruf aPasal ini ataujangkawaktu 15 (lima-----
             belas) hari telah terlampaui, Pemegang    S#*l dapat mengajukan ----
             permintaan diselenggarakannya RUPS Luar Biasa kepada ketua ------

             Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat

             kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin ------

             diselenggarakannya RUPS Luar Biasa

----------: TEMPAT, PENGUMUMAN DAN PEMANGGILAN :------------
                   -----: RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
                                   : Pasal 14:
1. a. -RUPS wajib diadakan di wilayah Negara Republik Indonesia, yaitu
             di: ----------                     -------------

             i.    tempat kedudukan Perseroari; ------------

             ii.   tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha utamanya;
Page 36
                iii. ibukota pro','insi tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha
                    lutama Perseroan; atalu --------

        liv. provinsi tempat kedudukan Bursa Efek yang mencatatkan ------
                    isaham Perseroan.

  h. -Dalam hal RUPS diselenggarakan secara elektronik, tempat
       lpelaksanaan RUPS secara elektronik merupakan tempat
        I
        tdilaksanakannya RUPS secara frsik. ------

lZ. a. -Perseroan wajib melakukan pengumuman RUPS kepada Pemegang
                Saham paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan ---
        f

        lnUeS, dengan tidak memperhitungkan tanggalpengumuman dan ---
        I

        Itanggal pemanggilan

     lb. -Pengumuman RUPS paling kurang memuat:
        li. ketentuan Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS; ----
        I
        lii. ketentuan Pemegang Saham yang berhak mengusulkan mata
                   lacara RUPS;

            1
                iii. tanggal penyelengg araar. RUPS ; dan --------
            I
                liv. tanggal pemanggilan RUPS.

  tc. -Pengumuman RUPS kepada Pemegang Saham paling sedikit
            lmelalui situs web penyedia e-RUPS, situs web pursa Efek dan situs -
            I
            lweb Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

     la. -Pengumuman RUPS tidak disyaratkan untuk RUPS kedua dan ------
        iselanjutnya, asal saja mata acarayang dibicarakan pada pokoknya ---
            I


            ladalah sama dengan mataacaraRuPs pertama.

B.     -Dalam hal RUPS diselenggarakan atas permintaan Pemegang Saham

       atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 2

       huruf a, selain memuat pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud --

       pada ayat 2 huruf b Pasal ini, wajib juga dimuat informasi bahwa ------

       Perseroan menyelenggarakan RUPS karena                                 dari ---
                                                             ^;*^permintaan
       Pemegang Saham atau Dewan Komisaris. Ketentuan mengenai ayat 2

                   3 Pasal ini juga berlaku untuk pengumuman penyelenggaraan
Page 37
        RUPS oleh Pemegang Saham yang telah memperoleh penetapan

        pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS.

14.   a. -Perseroan wajib melakukan pemanggilan RUPS kepada pemegang
         1   saham paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal
         I

         f
             penyelenggaraarr RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal ----
         I
         I   pemang gi I an dan tanggal penye len g g ar aar, RUP S.

      lb. -Pemanggilan RUPS paling kurang memuat informasi sebagaimana
         ldisyaratkan dalam peraturan perundangan yang berlaku di bidang ----
         t

         lPuru, Modal.

      lc. -Pemanggilan RUPS atau ralat pemanggilan sebagaimana dimaksud
         pyat 7 Pasal ini dilakukan paling sedikit melalui situs web penyedia
         I


         le-RUPS, situs web Bursa Efek dan situs web Perseroan, dalam ------
         I

             lBuhuru Indonesia dan Bahasa Inggris.

ls.   a. -Perseroan wajib melakukan ralat pemanggilan RUPS jika terdapat
         ;perubahan informasi dalam pemanggilan RUPS yang telah

             dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 Pasal ini, dengan ----

             memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di bidang Pasar

             Modal.

      lU. -Dalam hal perubahan informasi sebagaimantrayat 5 huruf a Pasal --
             ini memuat perubahan tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atat ---
             penambahan mata acara RUPS, Perseroan wajib melakukan

             pemanggilan ulang RUP S dengan tata cara pemanggilan

             sebagaimanaayat 4 Pasal ini. ---------

16. -Pemanggilan RUPS kedua dilakukan dengan ketentuan:
       la. pemanggilan untuk RUPS kedua harus dilakukan selambat--------
               lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua diselenggarakan ----

               dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal -

               RUPS, dengan menyebutkan telah diselenggarakannya RUPS ------

               pertama tetapi tidak mencapai kuorum kehadiran.

        b. RUPS kedua diselenggarakan paling cepat l0 (sepuluh) hari dan --
Page 38
                     paling lambat 2l
                    lpalrng        z I (duapuluh         nar setelah RUPS pertama ------
                                       (clua pulun satu) hari
                    t
                    ldiselenggarakan.

17. -Ketentuan media pemanggilan danralat pemanggilan RUPS
       lsebagaimana dimaksud dalam ayat 4 huruf c Pasal ini mutatis
       I
       lmutandis berlaku untuk pemanggilan RUPS kedua.                                           '.


18.   a. -Ketentuan mengenai pemanggilan dan pelaksanaan RUPS ketiga
                latas permohonan Perseroan ditetapkan oleh OJK.

      lb. -Permohonan sebagaim ana ayatS huruf a Pasal ini harus
               ldisampaikan kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari --------
                I

                lsetelah RUPS kedua dilangsungkan, dengan memuat paling sedikit --
                I

                linfo.masi sebagaimana disyaratkan dalam peratgran perundangan ---
                I
                lyang berlaku di bidang Pasar Modal.

lq.            Usul-usul dari Pemegang Saham harus dimasukkan dalam mata acara -

       IRUPS apabila:
           l
           lu. usul yang bersangkutan telah diajukan secala tertulis kepada
                            penyelenggara RUPS oleh seorang atau lebih Pemegang Saham ----

                            yang bersama-sama yang memiliki/mewakili sedikitnya ll20 (satJtt

                            per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak ---

                            suara;                                 ----------5---

               tb. usul yang bersangkutan telah diterima oleh Direksi paling lambat -
                            17 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan RUPS;


               lc. usulan mataacararapat RUPS harus:
                             li. dilakukan dengan itikad baik; ------
                            lii. mempertimbangkan kepentingan Perusahaan Terbuka;
                    iiii. merupakan mataacatayang membutuhkan keputusan RUPS; -
                        I
                        lirr. menyertakan alasan dan bahan usulan mataacaraRUPS; dan--
                            lv. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang------
                                tundangan dan anggaran dasar. -------------

               ld. menurut pendapat Direksi usul itu dianggap berhubungan langsung
                    - ldengan usaha Perseroan. --------
Page 39
                                   -:              DAN BERTTA ACARA:------------
-{-                                     'TM.INAN
                                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM: --------------.-

                                                   --: Pasal 15 : --------
       l.    a. Jikalau dalam Anggaran Dasar ini tidak ditentukan lain, maka RUI

                      ldipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk o1
                      I
                      lDewan Komisaris.

            lb. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau -------
                          berhalangan karena sebab apapun hal mana tidak perlu dibuktikan.

                          kepada pihak ketiga, maka RUPS dipimpin oleh salah seorang -----.

                          anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi. -----

            lc. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris atau Direksi tidak hac
                  Iatau berhalangan karena sebab apapun hal mana tidak perlu
                  I
                  ldibuktikan kepada pihak ketiga, maka RUPS dipimpin oleh ---------
                  I

                      lPemegang Saham yang hadir dalam RUPS yang ditunjuk dari dan -
                      I
                      loleh peserta RUPS.

      lZ. a. Dalam hal anggota"Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan ---
                          Komisaris untuk memimpin RUPS mempunyai benturan

                          kepentingan atas hal yang akan diputuskan dalam RUPS tersebt

                      maka RUPS dipimpin oleh anggota Dew,Srn Komisaris lainrrya yar

                      tidak mempunyai benturan kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan

                      Komisaris.

            lb. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris mempunyai benturan -


                  lkepentingan, RUPS dipimpin oleh salah satu anggola Direksi yang
                  I
                  I




            lc.       Dalam hal anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi untuk

                      memimpin RUPS mempunyai benturan kepentingan atas hal yang -

                      akan diputuskan dalam RUPS tersebut, maka RUPS dipimpin oleh

                  anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan

                  kepentingan. Apabila semua ahggota Direksi mempunyai benturan.

                  kepentingan, maka RUPS dipimpin oleh salah seorang pemegang --.
Page 40
                                 lndependen yang ditunjuk oleh Pemegang Saham lainnya ----
                   iSaham
                   I




lJ.   -Pimpinan RUPS berhak meminta agar merekayanghadir membuktikan

      wewenangnya untuk hadir dalam RUPS tersebut, yaitu sesuai dengan ---

      persyaratan yang ditentukan oleh Direksi pada waktu pemanggilan

      RUPS serta dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan dan --

      ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal.

t4. a. -Dari segala hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam RUPS dibuat

           lrisalah RUPS oleh Notaris dan ringkasan risalah RUPS, dengan
           t

           lmemperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di bidang Pasar -
           I

           'Modal.
      [b. -lnformasi dalam pengumuman ringkasan risalah RUPS, waktu dan

                   media pengumuman ringkasan risalah RUPS, serta penyampaian ----

                   risalah RUPS kepada OJK dilakukan dengan memperhatikan ----------

                   peraturan perundangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.

      lc. -Ketentuan huruf a dan b mutatis mutandis bertraku untuk
               lpenyelenggaruar.RuPs oleh Pemegang Saham yang telah
               I
               lmemperoleh penetapan pengadilan

i5.                -Risalah RUPS ini merupakan bukti yang sah tertgdap semua

           lPemegang Saham dan pihak ketiga mengenai semua keputusan yang
           I
           ldiambil dalam RUPS dan kejadian yang terjadi dalam RUPS.
                            : KUORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN DALAM _ -----

                                                  : Pasal 16:
 1. a. -Setiap RUPS dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
                       I Saham yang mewakili lebih dari   ll2 (satu per dua) bagian dari --------
                       t
                                  seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
                       ljumlah
                       I

                       ldikeluarkan Perseroan kecuali apabila ditentukan lain dalam
                       I
                           lAogg** Dasar ini. ------------- -i--

       f   b. -Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayal I butir a tidak
  -------------__
Page 41
   -              tercapai. maka dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua tan:: ...-*

                  di dahului dengan p engumum an dan/ atar pemberitahuan tent an :,., -.ril

              i   diadakannya pemanggilan RUPS

       ic. -RUPS kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari da: ---

                  paling lambat 2l (dua puluh satu) hari terhitung sejak RUPS pen:-r.

                  diselenggarakan, dengan syarat dan acara yang sama seperti yan_s --

                  diperlukan untuk RUPS peftama kecuali mengenai persyaratan -----

                  kuorum sebagaimana ditetapkan dalam ayat I huruf d Pasal ini dar

              pemanggilan yang harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari ------

                  sebelum RUPS kedua diselenggarakan, dengan tidak

              memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.

              Pemanggilan RUPS kedua harus disertai informasi bahwa RUPS ---

              pertama telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum --------

              kehadiran.

    ld.       -RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang ----

          lmengikat apabila dihadiri oleh Pemegang Saham atau kuasa yarrg -l

          Isah Aari Pemegang
                        '
                             Saham yang
                                   J  e--- mewakili sedikit
                                                    __--.-----J nya 1131.u,u p", -.1
          |
          Itiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
                                                                                          -
   le.        -Dalam hal kuorum RUPS kedua tidak tercapai, maka dapat

          ldiadakan RUPS ketiga atas permohonan Perseroan kepada OJK. ----
          I"']------- kuorum
          lPemanggilan RUPS,                      kehadiran dan kuorum keputusan --..]
          l__
          IRUPS ketiga ditetapkan oleh OJK atas permohonan perseroan.
                                                                                     ------i

                                                                                       --l
                                                                                           I

   lr.        -Ketentuan kuorum kehadiran sebagaimana ayat l huruf a Aan d

          lPasal ini berlaku juga untuk kuorum kehadiran untuk -utu u.*u --l
          transaksi material dan/atau perubahan kegiatan usaha, kecuali untr{

                  mata acaratransaksi material berupa pengalihan kekayaan p..r"roJ

          lebih dari 50o/o (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih.

.2. a. -Pemegang Saham dapat diwakili oleh Pemegang Saham lain atau -
          orang lain untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS, baik --

          den-ean surat kuasa secara fisik ataupun kuasa secara elektronik.------
Page 42
               ' Surat kuasa secara fisik atau kuasa secara elektronik harus
                                                                                 dibuat

                    sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang

                    berlaku, termasuk peraturan perundang-undangan di bidang Pasar --

                    Modal.

      lu.           -Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS adalah Pemegang

                    Saham yang namanyatercatat dalam Daftar Pemegang Saham

                    Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPS atau -------

                    sebelum pemanggilan ulang RUPS jika ralat pemanggilan

                    mengakibatkan pemanggilan ulang RUPS.

l:.            -Pimpinan RUPS berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili ----

           lPemegang Saham diperlihatkan kepadanya pada waktu RUPS
           I

           ldiuduku.r.

14. a. -Dalam RUPS, tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya ------

                luntuk mengeluarkan 1 (satu) suara.

      ib. -Suara yang dikeluarkanoleh Pemegang Saham berlaku untuk
                lseluruh saham yang dimilikinya dan Pemegang Saham tidak berhak -
                I

                lmemberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian -
                I

                        jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda ------
                ldari
                I
                    a"rgrn pengecualian sebagaimana peratffan perundang-undangan --
                I
                lyang berlaku di bidang Pasar Modal.

lS. -Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan perseroan
       lboleh bertindak selaku kuasa dalam RUPS, namun suara yang mereka
       I
       lkeluarkan selaku kuasa dalam RUPS tidak dihitung dalam
       I
       lpemungutan suara.

           -Pemungutan suara dilakukan secara lisan.

ti         -Pemegang Saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS namun --

       itidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang
       I

       lsama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan ---
       I

       l.o*u.                               -------------

8. a. -Semua keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk
Page 43
                                                          - - Jalam




ll0- a -Kuonrm lrehaifom Jm pryffi      @      T*!ft*'lnp transaksi

      ']-mg berdasartm FffiE fr bildilg k }0q&d rojft' disetujui --
Page 44
               ,    ,dengan hak suara yang sah lang dimiliki oleh Pemegang -----
                    I


                    jSuhut Independen yang hadir dalam RUPS;

             iv.        dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana

                    ldimaksud pada butir iii) tidak tercapai, RUPS ketiga dapat
                        dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan ------
                                                                                         i
                        berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang

                            Saham Independen dari saham dengan hak suara yang sah, ---

                        dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas ------

                        lpermohonan Perseroan; dan --------

             tvi. keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh --------
                        lPemegang Saham Independen yang mewakili lebih dar,i 50%
                        I

                        l(lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang -----
                        I
                        rsaham lndependen yang hadir dalam RUPS.

   lb. -Pemegang Saham Independen adalah Pemegang Saham yang tidak -

         lmempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu
         t,
         Itransaksi tertentu dan: -------

              li.           bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan

                        lKomisaris, Pemegang Saham Utama, dan Pengendali; atau -

             lii.           bukan merupakan Afiliasi dari anggotq Direksi, anggota ---

                        lDewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, dan Pengendali.

    lc. -Pemegang Saham yang tidak independen dianggap telah ------------

         lmemberikan keputusan yang sama dengan keputusan yang disetujui -
         I

         loleh Pemegang Saham Independen dalam RUPS.

il1. -Setiap hal yang diajukan oleh para Pemegang Saham selama
                                atau pemungutan suara dalam RUPS harus memenuhi ---
    ;pembicaraan
    I


    lsemua syarat, sebagai berikut:

    la. Menurut pendapat Pimpinan RUPS, hal tersebut berhubungan ----
    I




              Itangsung dengan salah satu acara RUPS V*g bersangkutan; --------

        lb. Hal-hal tersebut diajukan oleh shtu atau lebih Pemegang Saham ---
           lbersama-sama memiliki sedikitnya lll0 (satu per sepuluh) dari ----
Page 45
          *-ffun                   saham dengan h:l- s:m img
                        ""luruh
               c. Menurut pendapat Dire',.. . -,
                  langsung dengan usaha P;:.-: --

                                             :DIREKSI:-
l-------------
I


l-------------
I
                                             -: Pasal 17:-
11. - Perseroan diurus dan dipimpin oleh suillr
I




               sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang anggo:;. r.- =-'

               Direksi adalah 1 (satu) orang Direktur L ,. --

               Wakil Direktur Utama (ika diperlukaniik" : :, -, -

               adalah Direktur.

1)             -Yang dapat diangkat sebagai anggota Direks. j*- -'

                          yang pada saat diangkat dan selama rrery
           lperseorangan
           I persyaratan sebagaimana diatur dalamperaturan FErm

           I
           lbidang Pasar Modal dan Perbankan. ---------

    13.        -Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksu;
                                         t
               wajib dibuktikan atau dimuat dalam surat pernrarm
               ditandatangani oleh calon anggota Direksi sebelu:-

               pengangkatan dan surat tersebut disampaikan kep":'

               pemyataan tersebut wajib diteliti dan didokuffielra:... --

               Perseroan.

    ;4. -Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk n:.e. '.. - , -.
           lpenggantian anggota Direksi yang tidak memenuhi
           I
           lsebagaimana dimaksud dalam ayat2 Pasal ini. -----

    t\         -Jika terjadi lowongan dalam Direksi, maka Direksi te:: -

               anggota Direksi sampai seorang pengganti yang dia: - -

               dengan alat 9 Pasal ini. tanpa mengurangi persetujuar. :     -
               berw'enang. j ika disyaratkan.

    6.         -Para anggota Direksi diangkat oleh RUPS, masing-masi:.

                      waktu sejak tanggal ditentukan dalam RUPS dimana rpn
           ljan8ka
           langgota Direksi tersebut diangkat dan berakhir pada penunf
           I
Page 46
  -           Tahunan yang ketiga setelah tanggal pengangkatannya (mereka) dan

              dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan anggota

              Direksi tersebut seu'aktu-w'aktu. -------

l.    - Anggota Direksi yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat -

          lkembali.

i8.           -Para anggota Direksi dapat diberi gaji dan tunjangan lainnya yang ----

      ljumlahnya ditentukan oleh RUPS dan kewenangan ini dapat
      I

      f       dilimpahkan oleh RUPS kepada Dewan Komisaris.

19.           -Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Direksi lowong maka

              dalam jangka waktu 90 (Sembilan puluh) hari sejak terjadi lowongan -

              dapat diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan itu dengan tidak

              mengurangi ketentuan di bidang Pasar Modal.

l1O. -Apabila oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi ------
      llowong, maka dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak -----
      I

       Iterjadinya lowongan tersebut harus diselenggarakan RUPS untuk ------
       I' lmengangkat Direksi baru, dan untuk sementara Perseroan diurus oleh -
          I

          lDewan Komisaris dengan tidak mengurangi ketentuan di bidang Pasar
          I
          lModal.

111. a. -Seorang anggota Direksi berhak mengundurku diri dat'' labatanrrya

               ldengan memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan mengenai
               I

               lmaksudnya itu sekurarrgnyagO (sembilan puluh) hari sebelum
               I
               I   tanggal pengunduran dirinya;

      lb. -Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan ------
                                pengunduran diri anggota Direksi dalam jangka waktu
               lpermohonan
               I
               f
                   paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya -----------
               I

               I   permohonan pengunduran diri tersebut

llZ. -Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi berkenaan dengan
      lpengunduran diri dan hasil penyelengg araanRUPS dengan
      I

      lmemperhatikan peraturan perundangah ai bidang Pasar Modal.

113. -Apabila anggota Direksi mengundurkan diri sehingga mengakibatkan
Page 47
    ijumlah anggota Direksi menjadi kurang dari 3 (tiga) orang. maka ------

     ,
         pengunduran diri tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh RUPS dan

        Itelah diangkat anggota Direksi yang baru sehingga memenuhi

        ipersyaratan minimal jumlah anggota Direksi Perseroan.

'14. a. RUPS dapat mengangkat orang lain untuk mengisi jabatan seorrn:
           anggota Direksi 1.ang diberhentikan dari jabatannla atau untuk

          'mengisi suatu lon-ongan. ------
    ;b. Masa jabatan seorang yang diangkat untuk menggantikan anggota ---

         'Direksi yang berhenti atau mengisi lowongan adalah untuk jangka ---
           waktu sisa masa j abatan anggota Direksi yang diberhentikan atau ----

           digantikan tersebut.

115. -Dalam hal terdapat pengangkatan anggota Direksi baru yang

    ' merupakan tambahan dari jumlah anggota Direksi sebelumnya, maka
    l


     , masa      jabatan anggota Direksi baru tersebut berakhir dalam waktu yang

     :sama dengan Direksi lainnya yang masih menjabat.

tl6. -Masa jabatan anggota Direksi dengan sendirinya berakhir apabila -----
    i anggota Direksi tersebut:

        ',u.
               mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis

               :sebagaimana diatur dalam ayat 71 Pasal ini. alau:

         b. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang -------
               berlaku, atau; -------

         c. meninggal dunia. atau: -------
         d. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS. atau; -------
         e. dinyatakan pailit atau ditaruh di bau ah pengampuan berdasarkan
               suatu penetapan pengadilan.

                        TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI: -..-------

                                        ---: Pasal 18 : -------
1. a. -Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya ---
           1-ang ditujukan untuk kepentingan         i"rr..ou, dalam mencapai
           maksud dan tujuannya. ---------
Page 48
      lb. -Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan -----

                sebagaimana dimaksud huruf 4 Direksi wajib menyelenggarakan ----

                RUPS tahunan dan RUPS luar biasa sebagaimana diatur dalam

               perundang-undangan dan Anggaran Dasar.

12.       -Direksi dan Dewan Komisaris wajib men).usun pedoman yang ---------

      imengikat setiap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris serta -
      I

      lkode etik dengan memperhatikan peraturan perundangan di bidang ----
      I
      rPasar Modal dan Perbankan.

tJ.       -Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik, penuh tanggung -----

      ljawab dan kehati-hatian menjalankan tugasnya dengan mengindahkan
      I
      lperaturan perundangan yang berlaku dan Anggaran Dasar ini. -----------

l+.       -Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan -

          tentang segala hal dan dalam segala kejadian, dan berhak mengikat ---

          Perseroan dengan pihak lain atau pihak lain dengan Perseroan serta ---

          menjalankan segala tindakan yang mengenai pengurusan maupun yang

          mengenai pemilikan, akan tetapi dengan ketentuan bahwa khusus ------

          untuk:

          a.     meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan yang -----

                 Itidak termasuk dalam kegiatan usaha sehari-logri Perseoran;

          lu. mengikat Perseroan sebagai penjamin, tidak termasuk pengeluaran

                 Bank Garansi sampai jumlah yang akan ditentukan dalam Surat ---

                 Keputusan Dewan Komisaris dengan memperhatikan ketentuan ---

                 ayat 5 Pasal ini;

          lc. melakukan pembelian alat-alat keperluan Perseroan di atas jumlah

                 lyang ditentukan dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris;

          td.    membeli, menjual atau dengan caralain memperoleUatau

                 mendapatkan atau melepaskan hak atas barang-barang tidak

                 bergerak dengan nilai di atas jumlah yang ditentukan dalam Surat

                 Keputusan Dewan Komisaris (termasuk hak atas tanah dan/atau

                 langunan) dan dengan memperhatikan ketentuanayat 5 Pasal ini; -
Page 49
-    e. membebani hak tanggungan. menggadaikan atau dengan cara lain
             menjaminkarVatau mengagunkan harta kek:r::n nrlrk Perseroan -

             den-qan memperhatikan ketentuan a\::         j P.s.- .:: : ---------
     f. melepaskan hak-hak atas b::::: t: -; -. -:. ::r*ujud seperti
             .'.:n l-:.=1. :. -- .l-., ,:   -------

     !.. nli:1.' ,::1. ::.;.::."-:'..:'          ,'==-l      . -...'   -illlan cara lain --
             menjaminkan saham-saham milik Perserc,Jn .;.ij:r pemsahaan lain

             dan membeli saham-saham dalam perusahaan-perusahaan lain
             serta tuut serta dalam perusahaan-perusahaan atau badan hukum

             lain: -------

     ,h. melakukan hapus buku atas tagihan milik Perseroan dan atau -------

        rmelakukan hapus tagih, sepanjang hal tersebut tidak termasuk -----
         l


         idalam ketentuan ayat 5 di bawah ini. ---------

     ,i. melakukan kegiatan operasional yang bernilai strategis dan ---------
        :    mempengaruhi kelangsungan usaha Bank.

     -Harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Dewan

     Komisaris yang dalam pelaksanaanya terhadap pihak ketiga Dewan ---

     Komisaris tersebut diwakili oleh anggota Dewan Komisaris yang ------

     ditunjuk oleh rapat Dewan Komisaris atau Doklrmen yang berkenaan

     turut ditandatangani oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk -----

     oleh rapat Dewan Komisaris.

     Keterlibatan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 di

     atas tidak meniadakan tanggung jawab Direksi atas pelaksanaan ----

     kepengurusan Perseroan. -----------

5. a. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atall -----------
      menjadikan jaminan utang yang merupakan lebih darr -i090 (lima ----

      puluh persen) iumlah kekar aan bersih Perseroan dalam 1 (satu) -----

      transaksi atau lebih. baik r ang berkartan setu sama lain maupun -----

      tidak. Direksi hams nrentJupu, p.rr-,ujuan RL-PS l ang dihadiri oleh -

      Pemegang Saham \-ang me\\'akili paling sedikit 3 -1 (ti_sa per empat)
Page 50
I        - :bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan ----
               keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dan3l4 (tiga per

               empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam

i              RUPS.

i         h. Apabila dalam RUPS Pertama tersebut di atas kuorum yang -----------

               ditentukan tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPS Kedua dan

t
               ljika dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit2l3
               (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara

               yang sah dan disetujui oleh lebih dari 314 (tigaper empat) bagian dari

               seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.

               Apabila dalam RUPS Kedua kuorum kehadiran RUPS kedua yang
         lc.
                                                                                   -
               ditentukan tidak tercapai, maka RUPS ketiga dapat diselenggarakan

               atas permohonan Perseroan kepada OJK. RUPS ketiga sah dan

               berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang Saham

               dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan

               kuorum keputusan rurrg di              oleh OJK atas permohonan -----
                                            ",upkan
               Perseroan.

         ld. Pengumuman RUPS tidak disyaratkan untuk RUPS Kedua dan ------1

               selanjutnya, asal saja untuk menyelenggarakan,RUpS pertama telah

               dilakukan pengumuman sesuai Pasal 14 ayat2di atas dan mata ------

               acarayang dibicarakan pada pokoknya sama dengan mata acara ------

               RUPS Pertama, ketentuan ini berlaku tanpa mengurangi ketentuan --

               lain dalam Anggaran Dasar ini. ---------

    io. a. Direksi wajib membuat dan menyusun rencana kerja tahunan yang --
t
I              memuat jugaanggarantahunan Perseroan untuk tahun buku yang ----

I              akan datartg sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. ------

               Rencana kerja tahunan tersebut wajib disampaikan kepada Dewan

               Komisari s untuk memperoleh persetuj u*. -- --- ----

         lb. Direksi wajib melaksanakan rencana kerja tahunan. --
    7.    -untuk menjalankan perbuatan hukum berupa transaksi yang memuat
Page 51
         benturan kepentingan ariara kepentingan ekonomis pribadi anggota
                                                                      -
         Direksi, Dewan Komisaris. Pemegang Saham Utama atau pemegang
                                                                      -
         Saham Pengendali. dengan kepentingan ekonomis perseroan, Direksi

         memerlukan persetujuan RL?S sebagaimana ).ang dimaksud dalam --

         Pasal 16 ayat 10.

i8. a. Dalam hal Perseroan mempunvai kepentingan \-ang bertentangan -
             dengan kepentingan pribadi Ser,rrrrlS anggrara Direksi. maka --------

             Perseroan akan diiiakili o.eh ::rJJ,,,13 Direksi lainnr-a dan dalam hal

             Perseroan mempun\ ai kepentiittan \ ang bertentangan dengan ------

             kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Perseroan

             diwakili oleh Dewan Komisaris, satu dan lain dengan tidak ----------

             mengurangi ketentuan dalam ayatT Pasal ini.

       ,b. Dalam hal tidak ada anggota Dewan Komisaris nt:k: R.L-PS ----------

             mengangkat seorang atau lebih untuk mer.r'akili Pe:se:,-.:n dalam -----

             menialankan tugas tersebut di atas.

'9.     -2 (dua) orang anggota Direksi berhak dan benrr:,.: --:'.:,* dan atas ---

        inama Direksi serta mewakili Perseroan

,10. a. -Tanpa mengurangi tanggung jawab Direks: -.r._.:. ::::-ratan hukum

             tertentu berhak pula mengangkat seorans .,:li .:_ : sebasai wakil
         i
             atau kuasa dan memberikan kepada fite rir; :.::. '. .-< - rl r ang diatur

             dalam surat kuasa khusus. wewenang )3r1- -:-"' . :'     ' :us ------------
             dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Das":

      ib. -Dalam rangka mendukung efektivitas pe-:.:s.- -::. :'^::s dan ---------
         itanggung jawab Direksi dapat membenru.. :,, '          ; t-:lan ketentuan
         :Direksi wajib melakukan evaluasi terhadar .. *.=, , :,. i-rlre setiap ----

         :   akhir tahun buku.-------

11. -Segala tindakan dari para anggota Direksi i;.: ::.:,::..;nS&11 dengan
        Anggaran Dasar adalah tidak sah.

ll.     -Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan ---

             :r RL PS. dalam hal RUPS tidak menetapkan mak; :::t":::ian tugas
Page 52
        It:.   -Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara tanggung ----

               renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau -

               kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya, kecuali ------i

                apabila anggota Direksi dapat membuktikan: ------------

               a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
               b. telah melakukan pengawasan dengan itikad baik, penuh tanggung

                  ljawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan -----
                  I
                  lmaksud dan tujuan Perseroan;

               lc. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun ----
                  Itidak langsung atas tindakan pengawasan yang mengakibatkan -----
                  I
                  lkerugian: dan --------

               ld. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau --------------
                      iberlanj utnya kerugian tersebut.

    l------------                         : rLper DTREKST
    I
    l-------------                            : pasal 19: -------
    I

    11. -Direksi wajib mengadakan rapat paling kurang I (satu) kali dalam ----
    I




               lsetiap bulan yang dihadiri mayoritas dari seluru! anggota Direksi. ----

    t2         -Direksi wajib mengadakan rapat bersama dengan Dewan Komisaris --

               lsecara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. ------

    13.        -Selain rapat Direksi yang terjadwal sebagaimana ayat 1 dan ayat 2 --

               Pasal ini, rapat Direksi dapat diadakan setiap waktu bilamana

               dipandang perlu oleh Direktur Utama atau oleh seorang atau lebih ---

               anggota Direksi atau atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih --

               anggota Komisaris atau atas permintaaan I (satu) Pemegang Saham ---

               atau lebih yang bersama sama mewakili sedikitnya 1/10 (satu per ------

               sepuluh) jumlah seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan ------

               dengan hak suara yang sah. -----------'--

L   4. a. Kehadiran anggota Direksi dalam rapat sebagaimana dimaksud pada
Page 53
      t5;;
                      ayal2 Pasal ini wajib diungkapkan dalam laporan tai- *--u



      lb. Direksi harus menjadwalkan rapat sebagaimana dimaksud ayatl
        ,ayat 2 Pasal ini, untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya ta: --


        'buku.

      lc. Bahan rapat Direksi dan rapat Direksi dan Komisaris yang telah

        ldijadwalkan disampaikan kepada peserta paling lambat 5 (ima)
        I

        I   sebelum rapat diselenggarakan

                                                                  jadwal 1e- -
      'd. Dalam hal terdapat rapat yang diselenggarakan di luar

        Itelah disusun, bahan rapat disampaikan kepada peserta rapat pali
        I
        I   lambat sebelum rapat diselenggarakan.
t-
l).    -Pemanggilan rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang

       berhak mewakili Direksi menurut ketentuan Pasal 18 ayat 9 Angg.--m

       Dasar ini. ---------

i6.    -Pemanggilan rapat Qireksi harus disampaikan dengan surat

       atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggo.:

       Direksi dengan mendapat tandaterima atau melalui surat elektronik

       paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak

       memperhitungkan tanggal pemanggilan dan ?anggal rapat, demikia-

            ecuali keperluan rapatyang mendesak atau ditentukan lain oleh -

        nggota Direksi yang berhak mewakili Direksi.

17.     -Pemanggilan r apat itu harus mencantumkan agenda, tanggal, wak--

       ldan tempat rapat.

18. -Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau te
       lkegiatan usaha utama Perseroan.

        -Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, pemanggilan

        terlebih dahulu tidak disyaratkan dan rapat Direksi dapat diadakan

        tempat kedudukan atau di tempat kegiatan usaha Perseroan di

        lain sebagaimanayang ditentukan oleh Direksi, dengan ketentuan

        dalam wilayah negara Republik Indonesia, dan rapat tersebut berha-"
Page 54
            Direksi yang hadir danlatau diwakili menyetujui dengan suara ----------

            terbanyak.

110. -Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama.
            -Dalam hal Direktur Utama tidak dapat hadir atau berhalangan hal ----- ..

            mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka rapat ------

            dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi lainnya yang hadir dan ---

            ditunjuk oleh rapat Direksi.

111.        -Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat Direksi hanya

       loleh anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa yang diberikan --
        I

        lkhusus untuk keperluan tersebut.

lr2.        -Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang -----

            mengikat apabila lebih dari l12 (satu per dua) dari jumlah anggota -----

            Direksi yang sedang menjabat hadir dan atau diu,akili. ----------

,13. a. Keputusan rapat Direksi harus diambil berdasarkan musya\\'arah -----

             iuntuk mufakat.

       lb. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak

                 tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara -----------

                 berdasarkan suara setuju lebih dari Il2 (satu peldua) dari jumlah ----

                 suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat.

It+.        -Apabila suara yang setuju dan tidak setuju berimbang maka ketua

        lrapat Direksi yang akan menentukan

Its. a. -setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu)

             lsuara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain -
             I

             lyang diwakilinya. --

       ib. -Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat ------

             I suara   tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara ------
             I


             lmengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan, kecuali ketua rapat ----
             I

             lmenentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir

       1c. -Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan
Page 55
          I                       ""'
         tsecara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihiurng dalrm
          I


          lmenentukan jumlah suara yang dikeluarkan

 16     -Hasrl rapat Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat I Pasal ini -----

        riarib Jittranckan dalant risalah rapat. ditandatangani oleh seluruh ----

        3IlIJt-l.l D-::...- '.::l- .,,'-:.:. :::- :..:::t::-k:n \enfJ: .e1,.rrt,l: tl--   :*

        Direksr.

117.    -Hasil rapat bersantr Direksr dan Deuan Ktrmisaris sebagaimana -----

        dimaksud dalan.L a) at I Pasal ini dituangkan dalam risalah rapat, -----

        ditandatangani oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris --

        yang hadir. dan disampaikan kepada seluruh anggota Direksi dan ------

        anggota Deu'an Komisaris.

18.     -Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan

        Komisaris yang hadir tidak menandatangani hasil rapat, yang

        bersangkutan wajib menyebutkan alasannya secara tertulis dalam surat

        tersendiri yang dilekatkan pada risalah rapat. Risaiah rapat Direksi dan

        risalah rapat gabungan Direksi dan Dewan Komisaris wajib

        didokumentasikan oleh Perseroan. ---------

ll9. a. Direksi dapat juga mengambil keputusan.van,e sah ranpa
              mengadakan rapat Direksi, dengan ketentuan Semua anggota Direksi

              telah diberitahu secara tertulis mengenai usr-rl keputusan yang

              dimaksud dan semua anggota Direksi 1'ang sedang menjabat

              menl'etujui dengan suara setuju usul yang diaiukan secara tertulis ----

              serta menandatangani persetujuan tersebut.

       lb. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan

          yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat -

          Direksi.

'20. -Seorang anggota Direksi yang secara pribadi,dengan cara apapun baik
       , secara    langsung maupun tidak langsung. mempunr ai kepentingan ------
       'dulu- suatu transaksi atau kontrak yang diusulkan dalam mana

        Perseroan menjadi salah satu pihaknl a. harus men\ atakan sifat --
Page 56
       ffint*gannya                      dalam suatu rapat Direksi dan dia tidak berhak untuk
              I

              likut dalam pengambilan suara mengenai hal-hal yang berhubungan ----
              I

              ldengan transaksi tersebut, kecuali jika rapat Direksi menentukan lain. -

       l2l. -Risalah rapat Direksi dan risalah rapat Direksi bersama Dewan ------
t:tr              Komisaris merupakan bukti yang sah, baik untuk para anggota ---------

                  Direksi/atau Dewan Komisaris maupun untuk pihak lain mengenai

                  keputusan-keputusan 1'ang diambil dalam rapat _v--ang bersangkutan. - - - -

       122.        -Apabila risalah rapat dibuat oleh Notaris. tandatangan demikian -----

                  tidaklah disyaratkan

       t)1        a. Selain penyelenggaraanrapat Direksi sebagaimana dimaksud ------
                           dalam ketentuan Pasal 19 ayat (8) dan ayat (9) ini rapat Direksi

                           dapatjuga dilakukan melalui media televideo konferensi atau ------

                           melalui sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan ---

Lt
                           semua peserta rapat Direksi saling melihat dan mendengar secara -

3.
                           langsung serta berpartisipasi dalam rapat Direksi. ----------

                  lb. Risalah rapat Direksi" hasil penyelenggaraart rapat Direksi -----

                                         dimaksud dalam ayat23 huruf a Pasal ini harus dibuat
                       lsebagaimana
                       lr..*u tertulis dan diedarkan kepada seluruh anggota Direksi yang
                       I


I
                       likut serta untuk disetujui dan ditandatanganir----

                  lc. Apabila risalah rapat Direksi dibuat oleh Notaris, penandatanganan

                       Itersebut tidak disyaratkan. ---------

                                              : DEWAN KOMISARIS:
                                                   : Pasal 20:
       1.         -Dewan Komisaris terdiri atas sedikitnya 3 (tiga) orang dan susunan --

                  Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

                  a.       Seorang Komisaris Utama;

                  b.       Jika diperlukandapat diangkat seorang Wakil Komisaris Utama; --

                           Dan yang lainnya adalah Komisaris; -------------

                  J.       Dalam anggota Dewan Komisaris diangkat Komisaris Independen,

                           yang jumlahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan vang
Page 57
                                 I-U".tut t di bidang Perbankan dan Pasar Modal'
                                                                                                      adalah
12.             -Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris

                                                           saat diangkat dan selama menjabat memenuhi
            lperseorangan yang pada
                                                            peraturan perundang-undangan di bidang ---
            t

            lpersyarutun sebagaimana
            t
            lPasar Modal dan Perbankan.                         ---------                             ---------------

                                                                                              pada ayat 2 Pasal ini
l:.                     -Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud
                                                                                                      oleh calon --l
                ldibuktikan dengan surat perny ataanyangditandatangani
                t
                                                                                       disampaikan kepada         ---
                l*ggotu Dewan Komisaris dan surat tersebut
                I
                                                                       dan --------
                 lp.rr".ourr, Surat pernyataan tersebut wajib diteliti
                    I
                    [didokumentasikan oleh Perseroan' --------

  14. -Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan ---
                                                                  Komisaris yang dalam masa jabatanr
                    lpenggantian anggota Dewan
                    I                                                                                 a/
                                                                                              Dewan Komisarts'
                    Itidak lagi memenuhi percyaratan sebagai anggota

  15.-JikaterjadilowongandalamjabatananggotaDewanKomisaris,-
                                                                                                            sampai
                                        Komisaris terdiri atas sisa anggota Dewan Komisaris
                        lDewan
                        I
                        lr"or*g pengganti diangkat oleh RUPS demikian dengan
                                                                               mengurangi persetujuan piht
                        lmemperhatikan ayat 9 Pasal ini tanpa
                            l.i,_
                                yang berwetrffi g, j ika disyaratkan' -- --- -------
                                                                                       -
                            I




  16.-AnggotaDewanKomisarisdiangkatolehRUBsuntukjangkawaktu
                                                                                                 (para) anggota
                                sejak tanggal yang ditentukan pada RUPS dimana
                                                                                               pada penutupan ---
                                Dewan Komisaris tersebut diangkat dan berakhir
                                                                                           pengangkatallrrya --
                                RUPS Tahunan yang ketiga setelah tanggal

                                (mereka) dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk

                                memberhentikan mereka sewaktu waktu'
                                                                                                  RUPS yang -
                                 Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan
                                                                                                 ditentukan lain o1
                                 memutuskan pemberhentiannya, kecuali apabila


                                                                                                       berakhir
      17.       a. -Anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya telah
                                 ldiangkat kembali----


      -&-1YgotaDewanKomisarisyangmenjabatsebagaiKomisaris.-
Page 58
        Independen yang telah menjabat selama 2 (dua) periode berturut-turut,

        dapat diangkat kembali pada periode selanjutnya dengan

        memperhatikan peraturan perundangan bidang Perbankan dan Pasar --

        Modal.

18. -Anggota Dewan Komisaris dapat diberi honorarium dan/atat
        itunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh RUPS

t9.     -Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan Komisaris lowong -

        atau menjadi kurang dari jumlah sebagaimana yang ditetapkan dalam -

         ayat I di atas, maka dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh hari) -----

        setelah terjadinya lowongan, harus diselenggarakan RUPS untuk

        mengisi lowongan itu dengan tidak mengurangi ketentuan di bidang

        Pasar Modal di Indonesia. -----------

110.   a. -Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari
         ljabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan
         I

         lmengenai maksud tersebut sedikitnya 90 (sembilan puluh) hari -------
         t,
         I   sebelum tanggal pengunduran dirinya.

       lb. -Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan

         lpermohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris dalam -----
         I

         ljangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh)rhari setelah
         I
         I   diterimanya surat pengunduran diri tersebut.

ll1. -Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi berkenaan dengan
        pengunduran diri anggota Dewan Komisaris dan hasil

        penyelengg ar aal RUP S dengan memperhatikan peraturan --- -- --- -- -- ---

        perundangan di bidang Pasar Modal.

ll2. -Apabila anggota Dewan Komisaris mengundurkan diri sehingga ------
        mengakibatkan jumlah anggota Dewan Komisaris menjadi kurang dari

        3 (tiga) orang, maka pengunduran diri tersebut sah apabila telah --------

        ditetapkan oleh RUPS dan telah diangkat anggota Dewan Komisaris

        yang baru sehingga memenuhi persydratan minimal jumlah anggota

                  Komisaris Perseroan.
Page 59
13. -RL PS dapat ne:r::rsif,t r--rr3or lain untuk rrenglsi laL'atan seorang ---
     anggota Deuan Kontrsaris rang diberhentikan dari iabatannla atau ----

     untuk mengisi suatu lou-ongan. ------

     -N1asa jabatan seorang 1.ang diangkat untuk menggantikan anggota

     Deu'an Komisaris yang berhenti atau mengisi lorr,-ongan untuk jangka -

     waktu sisa masa jabatarr anggota Dewan Komisaris yang diberhentikan

     atau gantikan tersebut

14. -Dalam hal terdapat pengangkatan anggota Deu,an Komisaris baru
     yang merupakan tambahan dari jumlah anggota Dew-an Komisaris -----

     sebelumnya, maka masa jabatan anggota Dewan Komisaris baru -------
    itersebut berakhir dalam waktu yang sama dengan anggota Dewan ------

     Komisaris lainnya yang masih menjabat.

;15. -Masa jabatan anggota Dewan Komisaris akan berakhir dengan
     sendirinya apabila anggota Dewan Komisaris tersebut:

     a. mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis
        :sebagaimana diatur auiu* a) at 10 huruf a Pasal ini; atau

     b. tidak lagi memenuhi persl aratan perundang-undangan ).ang
        'berlaku; atau --------

     c. meninggal dunia; atau --------            ------lr-----
     d. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS; atau --------
     e. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan
         suatu penetapan Pengadilan

         : TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS: ---------
                        -- : Pasal 2l: -------

l. a. -Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung
    jariab atas pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam

     menjalankan pengurusan Perseroan, jalannya pengurusan pada

     r-lnllrmnva mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan serta -----------

     menrberikan nasihat kepada Direksi. dengan itikad baik. penuh

     tans{Lrns 1al ab dan kehati-hatian.
Page 60
      lU. -Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya Dewan Komisaris

        lwajib membentuk Komite Audit sebagaimana diatur oleh peraturan di
        I
        lbidang Pasar Modal dan Perbankan
,.2. -Anggota Dewan Komisaris baik bersama-sama maupun sendiri- ------
            sendiri setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak

            memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan

            atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua

            pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan

            mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain surat berharga serta ------

            berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh

                Direksi.

13.             -Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan

            lpenjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Komisaris. ---------

14.             -Dewan Komisaris wajib:

            ta. Dalam kondisi tertentu menyelenggarakan RUPS tahunan dan
                       RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur

                       dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.

            tb. Dewan Komisaris dan Direksi wajib menyusun pedoman yang ---
                   gmengikat setiap anggota Direksi dan anggota D6:wan Komisaris ---
                   I

                   lserta kode etik dengan memperhatikan peraturan perundangan di --
                   I
                   lbidang Pasar Modal dan Perbankan. ---------

15.             -Rapat Dewan Komisaris setiap waktu berhak memberhentikan untuk

            isementara seorang atau lebih anggota Direksi dari jabatannya dengan -
            I

            I   menyebutkan alasannya

10. -Pemberhentian sementara wajib diberitahukan secara tertulis kepada
            langgota Direksi yang bersangkutan. ------

ll.             -Anggota Direksi yang diberhentikan sementara tidak berwenang ------

                menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan ------

                sesuai dengan maksud dan tujuan serta inewakili Perseroan baik di ----

                dalam maupun di luar pengadilan, sejak keputusan pemberhentian ---
Page 61
 ffir*roleh                      Deu-an Komisaris sampai dengan:
          I
          la. terdapat keputusan RL?S 1-ang membatalkan pemberhentian -------
                 lsementara; atau

          lb. lampaunya jangka waktu penyelenggarzurn RLIPS sebagaimana ayat
                 18 Pasal   ini. ---------

18.           -Dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah

              tanggal pemberhentian sementara itu, Dewan Komisaris diwajibkan -

              untuk menyelenggarakan RUPS yang akan memutuskan mencabut ----

              atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara, sedangkan -----

              anggota Direksi yang diberhentikan sementara itu diberi kesempatan --

              untuk hadir guna membela diri. --------

le.           -RUPS tersebut dalam ayat 8 Pasal ini dipimpin oleh seorang anggota

              Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.

              Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau ------------

              berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, -----

              rapat dipimpin oleh Pemegang Saham yang hadir dalam RUPS yang --

              ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.                          --------------

110.          -Apabila RUPS tersebut tidak dapat mengambil keputusan atau RUPS

              tersebut tidak diadakan dalam jangka waktu paling lambat 90 ----------

              (sembilan puluh) hmi setelah pemberhentian sementara itu, maka ------

              pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum, dan yang-----

              bersangkutan berhak menj abat kembali j ab atanrtya semula.

11 1.         -Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan

              Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi maka untuk

              sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan.           -
              -Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan ----

              kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih di antara mereka atas

              tanggungan mereka bersama.

lr2.          -Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi mengenai

          ipemberhentian sementara dan hasil penyelenggaraan RUPS atau -------
      \
Page 62
      ffirrara             oleh Dewan Komisaris sampai dengan:
             I
             la. terdapat keputusan RUPS yang membatalkan pemberhentian
                    lsementara; atat --

             lb. lampaunya jangkawaktu penyelenggaraar RUPS sebagaimana


     18. -Dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
                 tanggal pemberhentian sementara itu, Dewan Komisaris diwajibkan

                 untuk menyelenggarakan RUPS yang akan memutuskan mencabut

                 atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara, sedangkan -

                 anggota Direksi yang diberhentikan sementara itu diberi kesempatan

                 untuk hadir guna membela diri. ------

     ie.         -RUPS tersebut dalam ayat 8 Pasal ini dipimpin oleh seorang

                 Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.

                 Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau

                 berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga,

                 rapat dipimpin oleh Pemegang Saham yang hadir dalam RUPS yang

                 ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.

     !10.        -Apabila RUPS tersebut tidak dapat mengambil keputusan atau R

                 tersebut tidak diadakan dalam jangka waktu pBling lambat 90

                 (sembilan puluh) hari setelah pemberhentian sementara itu, maka

                 pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum, dan yang

                 bersangkutan berhak menjabat kembali jabatannya semula. ------

-{   11 1.       -Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan

                 Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi maka

                 sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan.       -
                 -Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan

                 kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih di antara mereka

                 tanggungan mereka bersama.

     lt12. -Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi mengenai
                 pemberhentian sementara dan hasil penyelenggaraan RUPS atau --
Page 63
       batalnya pemberhentian sententJr-l xil:*         r'. : :-:'
         nyampaikan kepada OJK dengan mempeftatikan perdurm

                        -undangan di bidang Pasar Modai.

       -Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab penuh secara
113.
                                                                                 -
       tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh --------

       kesalahan atau kelalaian anggota Dewan Komisaris dalam

       menjalankan tugasnya, kecuali anggota Dewan Komisaris dapat

       membuktikan: ---------.




       a. bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau --------
          lkelalaianny a; - - - - - - - - - - -

       lb. telah melakukan pengawasan dengan itikad baik, penuh tanggung

          ljawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan -----
          I
          lmaksud dan tujuan Perseroan;

       lc. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun -----
          Itidak langsung atas tindakan pengawasan yang mengakibatkan
          I
          I       kerugian; dan ------------:--------

       ld. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau --------------
              I   berlanj utnya kerugian tersebut.

                                 : RAPAT DEWAN KO\,IiSAzuS:
                                        ---- : Pasal ll -

 1.    -Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling krirans i s:t'-- ...

       dalam 2 (dua) bulan yang dihadiri oleh ma1'oritas dan selunth angr,-':.

       Dewan Komisaris. ------

t2. -Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama Direksi secara
       lberkala paling kurang I (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.

 13. -Selain rapat Dewan Komisaris yang terjadwal sebagaimana ayat 1 dan
        ayat2 Pasal ini, rapat Dewan Komisaris dapat diadakan setiap waktu -

        bilamana dianggap perlu oleh Komisaris Utamh atau oleh seorang atau

        lebih anggota Dewan Komisaris lainnya atau atas permintaan tertulis

                        atau lebih anggota Direksi atau atas permintaan dari 1 (satu)
Page 64
  Asaham                      atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu

          per se:u1uht b,agian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang

          sah.

t4.   a. Kehadiran anggota Dew'an Komisaris dalam rapat sebagaimana -----

           dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 Pasal ini u,ajib diungkapkan dalan

           laporan tahunan Perseroan.

      b. Dewan Komisaris harus menjadwalkan rapat sebagaimana dimaksud
           ayat I dan ayat 2 Pasal ini, untuk tahun berikutnl-a sebelum

           berakhirnya tahun buku.

      c. Bahan rapat Dewan Komisaris danrupat bersama Direksi dan --------
           Dewan Komisaris yang telah dijadwalkan disampaikan kepada

           peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum rapat diselenggarakan. --

      d. Dalam hal terdapat rapat yang diselenggarakan di luar jadwal yang
           telah disusun, bahan rapat disampaikan kepada peserta rapat paling

           lambat sebelum rapat diselenggarakan.

is.    -Pemanggilan rapat Dewar] Komisaris dilakukan oleh Komisaris -------

      Utama atau oleh salah seorang anggota Deu'an Komisaris lainnya. -----

16.   -Pemanggilanrapat Dewan Komisaris disampaikan kepada setiap ------

      ianggota Dewan Komisaris secara tertulis atau densan   -*- tercatat ---
                                                     -To--.- surat
      |  ""
      dengan mendapat tanda terima yang layak atau melalui surat

      elektronik sekurangnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan -

      tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal rupat),

      demikian kecuali ditetapkan lain oleh Komisaris Utama.

lt.   -Pemanggilan rapat harus mencantumkan agenda, tanggal, waktu dan

      Itempat rapat. ------

8.    -Rapat Dewan Komisaris diadakan di tempat kedudukan Perseroan ----

      atau tempat kegiatan usaha utama Perseroan.

g.    -Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili,

      pemanggilan terlebih dahulu tersebut fidak disyaratkan dan rapat

      Deu'an Komisaris dapat diadakan di tempat kedudukan atau di tempat
Page 65
           kegiatan usaha utama Perseroan atau di tempat lain sebagaimana yang

           ditentukan oleh Dewan Komisaris, dengan ketentuan dalam wilayah

           negara Republik Indonesia, danrapat tersebut berhak mengambil -----

           keputusan yang sah dan mengikat jika semua anggota Dewan

           Komisaris yang hadir danlatau diwakili menyetujui dengan suara ------



i10.       -Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama dalam hal --

           Komisaris Utama tidak dapat hadir atau berhalangan hal mana tidak --

           perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka rapat akalrt dipimpin oleh

           seorang yang dipilih oleh dan dari anggota Dewan Komisaris yang -----

           hadir.

           -Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili dalam rapat -------

       lDewan Komisaris hanya oleh seorang anggota Dewan Komisaris
       I

       llainnya berdasarkan surat kuasa yang diberikan khusus untuk
       I
       '   keperluan itu. ---------

lt2.       -Rapat Dewan Komisaris aaitatr sah dan berhak mengambil keputusan

       lyang mengikat hanya apabila lebih dari ll2 (satu per dua) dari jumlah-
       I
       langgota Dewan Komisaris hadir atau diwakili dalam rapat.

113.       -Keputusan rapat Dewan Komisaris harus diambil,berdasarkan

           lmusyawarah untuk mufakat. -----

i14.       -Apabila suara yang setuju dan tidak setuju berimbang maka Ketua

           trapat Dewan Komisaris yang akan menentukan.

       a. -Setiap anggota Dewan Komisaris yang hadir berhak mengeluarkan 1

            l(satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota ------
            I

            lDewan Komisaris lain yang diwakilinya

       lb. -Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat ------

            lsuara tertutup tanpa tanda-tangan, sedangkan pemungutan suara -----
            I


            lmengenai hal-hal lain dilakukan dengan lisan kecuali ketua rapat ----
            I

            lmenentukan lain tanpa ada keberatan dan yang hadir.

       c. -Suara blanko dan suarayang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan --
Page 66
             lsecara sah dan dianggap tidak ada sErra tidak dihin_ms dalam
             I
             |menentukan jurnlah suara )-ang dilieluartan-

116.    -Setiap anggota Dewan Komisaris r-mg seczna prr.Mi dengan cara ----

        apapun baik secara langsung maupun tidak langsung mempunyai ------

        kepentingan dalam suatu transaksi atau kontrak 1-ang diusulkan, dalarn:

        mana Perseroan menjadi salah satu pihaknlA harus menyatakan sifat -

        kepentingannya dalam suatu rapat Dewan Komisaris dan tidak berhak

        untuk ikut dalarn pengambilan suara mengenai hal-hal yang ------------              I




        berhubungan dengan transaksi atau kontrak tersebut kecuali rapat ----',
                                                                                            I



        Dewan Komisaris menentukan lain. -------                                ---------   I




lt7. a. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan lang sah tanpa

                 mengadakan rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua ------

                 anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara terlulis mengenai -

             usul keputusan yang dimaksud dan semua anggota Dewan Komisaris

             memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis

                 serta menandatangani persetuj uan tersebut. ---

       b. Keputusan yang diambil dengan cara demikian, mempunyai ----------
         ,kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah -----
         I



         !dalam rapat Dewan          Komisaris.              ---------,,,----

18. a. Hasil rapat Dewan Komisaris wajib dituangkan dalam risalah rapat,
         'ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris r an,e hadir, --

             dan disampaikan kepada seluruh anggota Denan Komisaris.

       b. Dalam hal terdapat anggota Dewan Komisaris lang hadir tidak -------
             menandatangani hasil rapat, yang bersangkutan u ai ib rnenr ebutkan -

             alasannya secara tertulis dalam surat tersendiri r 31g drlekatkan pada

             risalah rapat. Risalah rapat Dewan Komisaris ',r:'r: -----------

             didokumentasikan oleh Perseroan. --------
"lg. -Risalah rapat Dewan Komisaris yang dibr.rai r:: l.:::l:-.:rsani -----
       menurut ketentuan dalam ayat 18 Pasal in: :-...:: :-:-,.:-- .::asai bukti

       yang sah, baik untuk para anggota Deu ai: K -- :-.. :::, : : : -.: *n untuk ---
 --
Page 67
                                                               yang diambil dalam rapat



120.     a. Selain penyelenggaraan rapat Dewan Komisaris sebagaimana --'---
                   dimaksud dalam ketentuan Pasal22 ayat (8) dan ayat (9) ini tapat -

                   Dewan Komisaris dapat juga dilakukan melalui media televideo

                   konferensi atau melalui sarana media elektronik lainnya yang -------

                   memungkinkan semua peserta rapat Dewan Komisaris saling ------

                   melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam -
               I



               lrapat Dewan Komisaris.

         lb. Risalah Rapat Dewan Komisaris hasil penyelenggaraan rapat ----

                           Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat20 huruf a ---
               fDewan
               I
                         ini di atas harus dibuat secara tertulis dan diedarkan kepada -
               [Pasal
                   I

                   lseluruh anggota Dewan Komisaris yang ikut serta untuk disetujui --
                   1""
                   I

                   [dan ditandatangani.

         lc. Apabila risalah rapat Dewan Komisaris dibuat oleh Notaris, -------



l-------------             : TAHUN BUKU:
                             --: Pasal 23 : -------
I

l-------------
It. -Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal t G"T) Januari sampai --
I




         idengan tanggal3l (tiga puluh satu) Desember tahun yang sama.

    12. a. Dalartwaktu paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku --------
          lPerseroan ditutup, Direksi menyusun laporan tahunan sesuai
          I

           lketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang --------

           lditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris --
           I




           I
           luntuk diajukan dan mendapat pengesahan dalam RUPS Tahunan. ---

        lb. Laporan Tahunan tersebut harus sudah disediakan di Kantor

          lPerseroan paling lambat 20
                                              (drtapuluh) hari sebelum tanggal RUPS -
          I


          lTuhunutt diselenggarakan, agar dapat diperiksa oleh para Pemegang
           I
           lSaham.                             ---------r---

          -Perseroan wajib mengumumkan neraca dan laporan perhitungan laba
Page 68
      rugi Perseroan yang telah di            oleh \kuntan Publik dalam surat

      kabar harian berbahasa Indonesia r ans luas peredarannr a di Indonesia

      atau media lain,vang disl-aratkan delern fEraluran 1-ang berlaku serta --

      dilakukan seiantbatnl' ,: t:-:t   r- -r - -. - ::: - t=t.:n peraturan
      perundangan )ang berlai--,J.-t-t-:-- . =,-. ' , := - :. i' :::ankan. ------

                       ------: PENGGI-.}{^$\ L\BA:
                                  _:pasal 2l:_

l.                                               - Tahunan
     a. Rapat Direksi harus mengajukan usul k@a RL?S
                     penggunium Laba bersih Perseroan delam suatu tahun -----
       lmengenai
       lbuku seperti tercantum dalam Laporan Keuangan 1-ang disahkan oleh
       I


       f
           nUeS Tahunan, dalam usul mana dapat dinl-atakan berapa besarnya
       I

       ljumlah dividen tunai yang mungkin dibagikan.

     b. Apabila RUPS yang bersangkutan menl etujui unruk membagikan ---

           dividen tunai, makapembagian Dividen tunai kepada Pemegang -----

           Saham yang berhak wajib dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh)

           hari setelah diumumkannya ringkasan risalah RUPS yang -------------

           memutuskan pembagian dividen tunai.

12. -Dalam hal RUPS Tahunan tidak menentukan penggunaan lain, maka
      llaba bersih setelah dikurangi dengan cadangan dibagi sebagai dividen.

13. a. Dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan
       lkeuangan Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil dalam ------
       I


       fnUfS, dalam keputusan mana juga harus ditentukan waktu dan cara
       I
       lpembayaran dividen.

     lb. Dividen untuk suatu saham harus dibayarkan kepada orang atas ------

       lnama siapa saham itu terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham pada
           hari kerja yang akan ditentukan oleh atau atas wewenang RUPS ------

           dalam mana keputusan untuk pembagian dividen diambil, satu dan --

           lain dengan tidak mengurangi ketentuan yang berlaku

-1. a. Direksi berdasarkan keputusan rapat Direksi dengan persetujuan -----

            Devn'an Komisaris dapat membagi dir-iden interint dengan
Page 69
 -        pihak lain mengenai keputusan-keputusan yang diambil dalam rapat

     '
          yang bersangkutan. ---------

:20. a. Selain penyelenggaraan rapat Dewan Komisaris sebagaimana ------
                        dimaksud dalam ketentuan Pasal22 ayat (8) dan ayat (9) ini rapat -

                        Dewan Komisaris dapat juga dilakukan melalui media televideo

                        konferensi atau melalui sarana media elektronik lainnya yang -------

                        memungkinkan semua peserta rapat Dewan Komisaris saling ------

                        melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam -

                        rapat Dewan Komisaris.

          rb.           Risalah Rapat Dewan Komisaris hasil penyelenggaraan rapat ------

                    lDewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat20 huruf a ---
                    I
                    IPasal ini di atas harus dibuat secara tertulis dan diedarkan kepada -
                    I

                    lseluruh anggota Dewan Komisaris yang ikut serta untuk disetujui --
                    I


                    ldan ditandatangani.

          lc.           Apabila risalah rapat Dewan Komisaris dibuat oleh Notaris, -------

                    lpenandatanganan tersebrlt tidak disyaratkflfl . ---------
                                              : TAHUN BUKU:

1.        -Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (salu) Januari sampai --

      i   dengan tanggal 3 1 (tiga puluh satu) Desember tahun yang sama

12. a. Dalam waktu paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku --------
           lPerseroan ditutup, Direksi menyusun laporan tahunan sesuai
               I

               I   ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang ----------
               I

               lditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris ---
               I

               I
               luntuk diajukan dan mendapat pengesahan dalam RUPS Tahunan. ---

     lb. Laporan Tahunan tersebut harus sudah disediakan di Kantor

           lPerseroan paling lambat 20 (duapuluh) hari sebelum tanggal RUPS -
           I




           Ituhutt* diselenggarakan, agar dapat diperik'sa oleh para Pemegang
           I


           ls*ru-.                                  ---------i---

3.        -Perseroan wajib mengumumkan neraca dan laporan perhitungan laba
Page 70
       rugi PErserom lang releb C fcnrse' ;rucir -{ix'-rr RJh{ik dalam surat

       kabar harian herbahasa nmmme*r 1ro jles                   di lndonesia
       amu media lain l-mg dl*zruthm. .-{rlrr FEIErm.    3q herlaku serta --
       dilakukan selamhml-a dalrm j*S-k, ,ntlm1 5g51tai dengan peraturan

       perundangan 1-ang berlal-u dibidmg Pffiffi \tela1 dm Perbankan




        rmengenai penggunium Laba bersih Persercan delrnn sratu tahun -----

         buku seperti tercantum dalam Laporan             1-ang disahkan oleh

         RUPS Tahunan, dalam usul mana dapat dinl'atakan berapa besarnya

        jumlah dividen tunai yang mungkin dibagikan.

      iu. Apabila RUPS yang bersangkutan menyetujui untuk membagikan ---

         dividen tunai, maka pembagian Dividen tunai kepada Pemegang -----

         Saham yang berhak wajib dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh)

        hari setelah diumumkannya ringkasan risalah RUPS yang -------------

        memutuskan pembagian dividen tunai.

t2.    -Dalam hal RUPS Tahunan tidak menentukan penggunaan lain, maka

      ilaba bersih setelah dikurangi dengan cadangan dilagi sebagai dividen.

lJ.   a. Dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan

        keuangan Perseroan berdasarkan keputusan 1,ang diambil dalam ------

        RUPS, dalam keputusan mana juga harus ditentukan uaktu dan cara

        pembayaran dividen.

      b. Dividen untuk suatu saham harus dibayarkan kepada orang atas ------
        nama siapa saham itu terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham pada

        hari kerja yang akan ditentukan oleh atau atas wewenang RUPS ------

        dalam mana keputusan untuk pembagian dividen diambil. satu dan --

        lain dengan tidak mengurangi ketentuan yang berlaku. ----------
.4. a. Direksi berdasarkan keputusan rapat Direksi dengan persetujuan -----

          Dewan Komisaris dapat membagi dividen interim dengan
Page 71
       ',ketentuan:---------
                 i. jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil ---
                     daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah ------

                     cadangan wajib;

                 lii. tidak mengganggu atau tidak menyebabkan Perseroan tidak ----
                     ldapat memenuhi kewajibannya kepada kreditor; dan -------------

                 liii. tidak mengganggu kegiatan Perseroan.
      h. Dividen interim tersebut akan diperhitungkan dengan dividen yang --
            lakan dibagikan berdasarkan keputusan RUPS Tahunan berikutnya --
             I

             ly*g diambil sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran ---
             I
             IDasar.

      lc. Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita

        lkerugian, maka dividen interim yang telah dibagikan harus
        I

        ldikemUalit<an oleh Pemegang Saham kepada Perseroan.

15. -Jikalau perhitungan laba rugi dari satu tahun buku menunjukkan -----
            kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka-

            kerugian itu tetap dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi

            dan selanjutnya untuk tahun-tahun berikutnya Perseroan dianggap
            tidak memperoleh laba selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan

            dalam perhitungan laba rugi itu belum tertutup seluruhnya, dengan ----

            tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dari peratgran-peraturan yang



16. -Pemberitahuan mengenai dividen dan dividen interim diumumkan ----
            lsesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

lt.          -Labayang dibagikan sebagai dividen yang tidak diambil dalam waktu

            5 (lima) tahun setelah disediakan untuk dibayarkan dimasukkan ke
            dalam dana cadangan yang khusus diperuntukkan untuk itu. -------------

18. a. Dividen dalam dana cadangan khusus tersebui dapat diambil oleh ---
                 Pemegang Saham yang berhak dengarr menyampaikan bukti haknya -

                 atas dividen tersebut yang dapat diterima oleh Direksi Perseroan. ---
Page 72
         lb. Dir iden l ang teiah dimasukkan dalam cadangan khusus dan tidak

                        dalam jangka u.akru 10 I sepuluh) tahun tersebut menjadi
               ldiambil
               lmilik Perseroan. ------


                                           : Pasal 15 :
    1.        -Bagian dari laba ,vang disediakan r:ntuk dana cadangan ditentukar:

              oleh RUPS setelah memperhatikan usul Direksi (bilamana ada) dan

              dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan

    12. -Penyisihan laba bersih untuk cadangan wajib sebagaimana di
              dalam ayat I dari Pasal 25 ini berlaku apabila Perseroan mempunyai

              saldo laba positif dan dilakukan sampai jumlah dana cadangan ------,

              mencapai sekurang-kurangnya20Yo (dua puluh persen) dari modal ----

              yang ditempatkan, dan hanya digunakan untuk menutup kerugian -----

              yang diderita oleh Perseroan yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan

              lain. -------
                                       t
    13. -Apabila jumlah dana cadangan telah melebihi jumlah 20 o/o (dtta ----
              puluh persen) dari modal yang ditempatkan tersebut maka RUPS ------

              dapat memutuskan agar jumlah dari dana cadangan yang telah

              melebihi jumlah sebagaimana ditentukan dalantpyat 2 digunakan bagi

              keperluan Perseroan.

    14. -Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut
          lmemperoleh laba dengan cara yang dianggap baik olehnya dengan -----
          I

          lpersetujuan Dewan Komisaris dan dengan memperhatikan peraturan --
          I

          I   perundang-undangan yang berlaku

    15. -Setiap keuntungan yang diterima dari dana cadangan harus
          ldimasukkan dalam perhitungan laba rugi Perseroan.

l------------  : PERUBAHAN ANGGARAN DASAR: -----------
                         : Pasal 26 : ----
I




t^*'
l-------------
It.      a. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS,yalgdihadiri ----

               loleh Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 213 (drur-per ----
Page 73
      I tiga)     bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah

             yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan keputusan RUPS adalah

             sah jika disetujui oleh lebih dari2l3 (dua per tiga) bagian dari jumlah

             seluruh saham yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS. ----

      lb. Perubahan Anggaran Dasar tersebut harus dibuat dengan akta --------

             lNotaris dan dalam bahasa Indonesia.

12.     -Perubahan ketentuan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan ---

        nama) tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka -

        waktu berdirinya Perseroan, besarnya modal dasar, pengurangan

        modal yang ditempatkan dan disetor dan/atat perubahan status

        Perseroan yang terbuka menjadi Perseroan terhrtup wajib mendapat ---

        persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik

        Indonesia.

tJ.     -Perubahan Anggaran Dasar selain menyangkut hal-hal yang tersebut -

        dalam ayat2 Pasal ini cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum --

        dan Hak Asasi Manusia Reiublik Indonesia dalam waktu selambatnya

        30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta Notaris yang memuat

        perubahan Anggaran Dasar serta didaftarkan dalam Wajib Daftar -----

        Perusahaan
                                                                lt
14. a. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana ayat 1 Pasal ini tidak -----
             tercapai, maka paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lanbat2l --

             (dua puluh satu) dan setelah RUPS Pertama itu dapat

             diselenggarakan RUPS Kedua dengan syarat dan acaru yang sama

             seperti RUPS Pertama. kecuali mengenai jangka waktu pemanggilan

             harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS Kedua

             tersebut, tidak termasuk tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS, ----

              serta untuk pemanggilan RUPS tersebut tidak dilakukan ---------------

             pemberitahuan terlebih dahulu.               ---:---------

       rb.    RUPS Kedua tersebut adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang ----

              Saham )'ang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari --
Page 74
      '     jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh

            lebih dari I 2 (satu per dual bagian dari seluruh saham denean h-,
                                                                                 {
           lruuru yang hadir dalam   RUPS.                                     --.1
                                                                                   I



t<        -Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai,

          dapat diadakan RUPS ketiga atas permohonan Perseroan kepada

          RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri

          Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam

          kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh O

16.        -Keputusan mengenai pengurangan modal harus diberitahukan

          tertulis kepada semua kreditor Perseroan dan diumumkan oleh

           dalam 1 (satu) atau lebih surat kabar harian berbahasa Indonesia,

          mempunyai peredaran luas dalam Wilayah Negara Republik

          paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal keputusan tentang

          pengurangan modal tersebut.

            PENGGABLINGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN




 1.        -Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundangan yang ----

           berlaku dalam bidang Pasar Modal, maka pengggbungan, peleburan,

           pengambilalihan dan pemisahan hanya dapat dilakukan berdasarkan

           keputusan RUPS yang dihadiri oleh Pemegang Saham yang

           paling sedikit 314 (tigaper empat) bagian dari jumlah seluruh saham

           dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui

           oleh lebih da-i 314 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan

           hak suara yang hadir dalam RUPS.

t2.       a. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana ayat 1 Pasal ini tidak -

            tercapai, maka paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling larr*:.at2l

            (dua puluh satu) hari setelah RUPS pertama, RUPS kedua dapat

            diselenggarakan dengan acara y ang sama seperti RUPS pertama,

            kecuali mengenai jangka waktu pemanggilan harus dilakukan
Page 75
         lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS Kedua tersebut. tidak termasuk

         tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS. serta untuk pemanggilan ---

         RUPS tersebut tidak perlu dilakukan pemberitahuan teriebih dahulu.

      ,U. RUPS Kedua adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Saham yang

         mewakili paling sedikit 213 (d.ua per tiga) bagian dari jumlah seluruh

         saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari 314

          tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang

         hadir dalam RUPS.

t,t     -Dalam hal kuorum kehadiran RUPS kedua tidak tercapai, maka dapat

         iadakan RUPS ketiga atas permohonan Perseroan kepada OJK. RUPS

        ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh -
        Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam

        kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK

        atas permohonan Perseroan.

14.     -Direksi wajib mengumumkan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar

        harian berbahasa Indonesia, b"erperedaran luas dalam wilayah Republik

        Indonesia mengenai ringkasan rancangan penggabungan, peleburan, ---

        pengambilalihan dan pemisahan Perseroan paling lambat 30 (tiga -----

        puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS.
                                                            !,t

                     : PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI:
                              : Pasal 28 :
        -Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan -----

        maka pembubaran Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan

        keputusan RUPS yang dihadiri oleh Pemegang Saham, yang mewakili

        paling sedikit 314 (tigaper empat) bagian.dari jumlah seluruh saham --

        dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sahjika disetujui -----

        oleh lebih dari 314 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan

        hak suara yang hadir dalam RUPS.              ---j---------

12. a. Dalam hal kuorum sebagaimana ayat 1' Pasal ini tidak tercapai, maka
          paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu)
Page 76
         hari setelah RUPS Pertama, RUPS kedua dapat diselenggarakan

         dengan acara yang sama sepefti RUPS peftama.

      lb. Pemanggilan RUPS harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari

         sebelum RUPS kedua tersebut, tidak termasuk tanggal pemanggi

         dan tanggal RUPS, serta untuk pemanggilan RUPS tersebut ti

         perlu dilakukan pemberitahuan/ ataupengumuman terlebih dahulu.          .




      ic. RUPS kedua tersebut adalah sah apabila dihadiri atau diwakili para

         Pemegang Saham yang memiliki paling sedikit 213 (duaper tiga)

         bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan

         disetujui oleh lebih dari 314 (tiga per empat) bagian dari seluruh --

         saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.

13.    -Dalam hal kuorum kehadiran dalam RUPS kedua tersebut tidak ------

       terpenuhi, maka dapat diadakan RUPS ketiga, atas permohonan ------

       Perseroan kepada OJK. RUPS ketiga adalah sah dan berhak

       mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham dari

       dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum

       keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan. -----

14.    -Apabila Perseroan dibubarkan berdasarkan keputusan RUPS atau

       karena dinyatakan bubar berdasarkan penetapanrPengadilan, maka

       harus diadakan likuidasi oleh likuidator. -------

lS. -Direksi bertindak sebagai likuidator apabila dalam keputusan RUPS
            penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 tidak ditunjuk
      latau
      loleh likuidator.

16. -Upah bagi para likuidator ditentukan oleh RUPS atau penetapan ------
      iPengadilan                        ------:------
11     -Likuidator wajib memberitahukan kepada semua kreditor mengenai --

       pembubaran Perseroan dengan cara mengumumkan dalam Berita ------

       \esara dan Surat Kabar Harian berbahasa Indonesia )ang -------

       berperedaran nasional yang terbit ata; beredar di tempat kedudukan ---

       Perseroan dan memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Page 77
              -/
     -l}y'rarusia Republik Indonesia untuk dicatat dalam Daftar
              Perseroan serta memberitahukan kepada OJK sesuai dengan peraturan

              yang berlaku, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Perseroan

              dibubarkan

18. -Anggaran Dasar seperti yang termaktub dalam akta pendirian beserta
                                                                                          i
          lperubahannya        di kemudian hari tetap berlaku sampai dengan tanggal -
          I
          I   disahkannya perhitungan likuidasi oleh RUPS.

19. -Sisa perhitungan likuidasi harus dibagikan kepada para Pemegang ----
          lsaham masing-masing akan menerima bagian menurut perbandingan -
          I

          ljumlah nilai nominal yang telah dibayar penuh saham yang mereka ---
          I

          '   miliki masing-masing. -------
110. -Apabila Perseroan dibubarkan maka harus diikuti dengan likuidasi --
              lsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                -- = PERATURAN PENUTUP: -----------
l------------
l--- ---- -
I
                               :Pasal 29:-------

lr. -Mengenai pelaksanaan Anglamn Dasar ini, para Pemegang Saham --
I




                 dianggap memilih tempat tinggal yang tetap dan ---------
      lPerseroan
      lseumunnya di alamat-alamat mereka sebagaimana tercatat dalam ---
              I




              I

              lDaftar Pemegang Saham.                           ----;-------

    12.           -Dalam hal ketentuan yang dimuat dalam Anggaran Dasar ini -----------

                  bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku --

                  maka ketentuan yang berlaku bagi Perseroan adalah ketentuan

                  peraturan perundangan yang berlaku

    -Selanj utny a P ara Penghadap sebagaimana tersebut di atas menerangkan ----

    dengan ini memberi kuasa kepada saya, Notaris, untuk mengajukan

    permohonan kepada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik

    Indonesia, untuk keperluan tersebut dengan ini menyatakan bahwa:

          It. Perseroan mematuhi semua ketentuan yang berlaku, termasuk
                   lmematuhi dan memahami pengertian'pemilik manfaat serta siap -----
                   I

               lmelaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun
              _______
Page 78
                                                                          Tindak --

                                                 - - . ;:-i:naan Terortsme: --
   l. Salah saru Dirck-rur Perseroan l.ang ditunjuk sebagai penanggung -
         jaxatr pajak Perseroan adalah Dircknr Utama 1-ang menjabat; -

   -: -'.- , ::::.isi dan data 1an_e disampaikan dalam permohonan yang -------
         :-s:irpaikan oleh Notaris kepada Kementerian Hukum Dan Hak

         .\sasi \lanusia Republik Indonesia adalah yang sebenamya dan ti

         lain dari lang sebenarnya:

   +.    Permohonan kepada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

         Republik Indonesia tersebut telah memenuhi syarat dan tidak

         melanggar larangan apapun sesuai dengan ketentuan peraturan

         perundang-undangan 1'ang berlaku: ----------

   is.   Siap menerima segala bentuk sanksi termasuk tetapi tidak terbatas --

         pada sanksi pidana, perdata, danJatau administratif sesuai dengan --

         ketentuan peraturan p..irrdurg-undangan yang berlaku; -------------- -

   r6.   Bahwa pernyataan-peffr-yataan tersebut di atas adalah merupakan ----

         pemyataan vang benar dan sah. dengan demikian membebaskan -----

         saya. Notaris dari segala tuntutan berupa apapq/n jrga. ------

-Akhirnl'a. Para Penghadap sebagaimana tersebut dengan ini menyatakan: -

- menjamin tentang kebenaran identitas Para Penghadap sesuai dengan ------
  data/ tardapengenal serta seluruh dokumen yang disampaikan kepada ----

 say4 Notaris, dan bertanggung jawab sepenuhnya serta membebaskan -----

 saya, Notaris dan saksi-saksi dari segala tuntutan berupa apapun mengenai

 hal tersebut danpara pihak juga menyatakan telah mengerti dan

 memahami isi akta ini. ---------

- telah membaca sendiri, mengetahui, memahami dan menyetujui isi akta ---
Page 79
-Dibuat dan diselesaikan di Jakarta, padahari, tanggal dan jam seperti

tersebut padabagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh: -------

- Tuan FARHAN R{MADHAN. lahir di Jakarta. pada tanuual 16- 1 1-lrl(-i1

(enam belas November dua ribu satu). Su'asta. bertempat tinggal dr Jakarta.

Jalan Batu Merah III Nomor 20, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 002.

Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi -----

Jakarta Selatan, pemegang Nomor Induk Kependudukan

3174041611010004, Warga Negara lndonesia, dan; --------

-Nyonya NOOR AZIZAH,lahir di Jepara, pada tanggal 10-01-1996 ---------

(sepuluh Januari seribu sembilan ratus sembilan puluh enam), Karyawan --

Swasta, bertempat tinggal di Kota Bekasi, Jalan Swadaya Kaliabang Ceger

Nomor 03, Rukun Tetangga 013, Rukun Warga 002, Kelurahan Harapan ----

Jaya, Kecamatan BekasiUtara, Provinsi Jawa Barat, pemegang Nomor -----

Induk Kependuduk an 327 503 500 1 96002 1, Warga Negara Indonesia, untuk -

sementara berada di Jakarta; -------l-------

-keduanya pegawai kantor saya, Notaris, sebagai saksi-saksi.

-Setelah saya, Notaris, membacakan danlatau menjelaskan akta ini kepada -

Para Penghadap dan para saksi, maka segera Para Penghafap,Oaru saksi dan

saya, Notaris, menanda-tangani akta ini.

-Dibuat dengan tanpa coretan, gantian maupun tambahan.

-Minuta akta ini telah ditanda-tangani dengan sempurna

                SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BLINYINYA:
   -I=qIBPRIKAN
        ----..-     z<ffi>-



                                                            R.,AI
                                                            PEI,

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.01 MB
Published13 Jul 2023
Pages79
Characters179,441
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result