Back to announcement
20230713_MPPA_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_31341260_lamp1.pdf
Listing Text extracted MPPASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 110
Page 1
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) : 19 April 2023 Tanggal Distribusi HMETD : 13 Juli 2023
Tanggal Efektif : 27 Juni 2023 Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia : 14 Juli 2023
Tanggal Akhir Perdagangan Saham dengan HMETD (Cum-Right) Periode Perdagangan HMETD : 14 Juli - 21 Juli 2023
- Pasar Reguler dan Negosiasi : 10 Juli 2023 Periode Pelaksanaan HMETD : 14 Juli - 21 Juli 2023
- Pasar Tunai : 12 Juli 2023 Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD : 18 Juli - 25 Juli 2023
Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-Right) Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan : 25 Juli 2023
- Pasar Reguler dan Negosiasi : 11 Juli 2023 Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan : 26 Juli 2023
- Pasar Tunai : 13 Juli 2023 Tanggal Pembayaran Penuh oleh Pembeli Siaga : 27 Juli 2023
Tanggal Pencatatan (Recording Date) untuk Memperoleh HMETD : 12 Juli 2023 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 28 Juli 2023
Prospektus Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu VII PT Matahari Putra Prima Tbk Tahun 2023
OTORITAS JASA KEUANGAN (”OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT
ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG DIAMBIL,
SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT MATAHARI PUTRA PRIMA TBK (“PERSEROAN“) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA,
ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT Matahari Putra Prima Tbk
Kegiatan Usaha:
Menjalankan perdagangan berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau misalnya di minimarket, supermarket,
hypermarket, juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan anak-anak, kosmetik, farmasi
(obat-obatan), alat kesehatan.
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Pusat Operasional:
Gajah Mada Plaza Lantai SG No. 19-26 Hypermart Cyberpark Karawaci, Lantai UG
Petojo Utara, Gambir Jl. Sultan Falatehan, Lippo Karawaci Utara
PROSPEKTUS
Jakarta Pusat, 10130 Tangerang 15138, Indonesia
Telepon: +62 21 6343463 Telepon: +62 21 50813000
Faksimili: +62 21 6343854 Faksimili: +62 21 80615757
website: www.mppa.co.id
email: corporate.communication@hypermart.co.id
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU VII (“PMHMETD VII”)
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 6.875.236.268 (enam miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta dua ratus tiga puluh enam ribu dua ratus enam puluh
delapan) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham yang ditawarkan dengan harga pelaksanaan Rp80 (delapan puluh
Rupiah) setiap saham, yang mewakili sebanyak-banyaknya 44,78% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD VII (“Saham Baru”), sehingga
nilai PMHMETD VII adalah sebanyak-banyaknya Rp550.018.901.440 (lima ratus lima puluh miliar delapan belas juta sembilan ratus satu ribu empat ratus empat
puluh Rupiah). Setiap pemegang 164 (seratus enam puluh empat) saham biasa atas nama yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham ("DPS")
pada tanggal 12 Juli 2023 pukul 16.15 WIB mendapatkan 133 (seratus tiga puluh tiga) HMETD dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham
Baru dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham, dengan harga pelaksanaan Rp80 (delapan puluh Rupiah) setiap saham yang harus dibayar
penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham. Saham Baru yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VII dengan menerbitkan HMETD ini
seluruhnya adalah saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham. Saham yang akan diterbitkan
dalam rangka PMHMETD VII ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”). HMETD dapat diperdagangkan di BEI serta di luar Bursa Efek selama 5 (lima)
Hari Bursa mulai tanggal 14 Juli sampai dengan tanggal 21 Juli 2023. Pencatatan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan di BEI pada tanggal 14
Juli 2023. Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 21 Juli 2023 sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal tersebut tidak berlaku lagi.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai
dengan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019), maka hak atas pecahan saham dalam PMHMETD VII wajib dijual oleh Perseroan dan hasil
penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. Saham Baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD VII ini mempunyai hak yang sama dan sederajat
dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada hak
suara, hak dalam pembagian dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham bonus.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VII ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya
akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan
saham berdasarkan harga pemesanan kepada pemegang HMETD yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum dalam
SBHMETD (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) atau FPPST (sebagaimana didefinisikan di bawah ini). Sesuai dengan Surat Pernyataan Komitmen dan
Kecukupan Dana untuk Melaksanakan HMETD dan Pembeli Siaga dalam rangka Penawaran Umum Terbatas VII PT Matahari Putra Prima Tbk tanggal 26 April
2023, PT Multipolar Tbk (”MLPL”) sebagai Pemegang Saham Utama akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperolehnya dan akan bertindak sebagai
Pembeli Siaga sampai dengan sejumlah saham yang nilainya setara dengan sebanyak-banyaknya Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah). Sebagai
Pemegang Saham Utama, MLPL akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sesuai dengan porsi pada tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak
untuk memperoleh HMETD, sejumlah 2.697.179.883 (dua miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus delapan
puluh tiga) Saham Baru atau setara dengan Rp215.774.390.640 (dua ratus lima belas miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu enam
ratus empat puluh Rupiah). Sebagai Pembeli Siaga, apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka MLPL akan membeli
sebagian sisa saham yang tidak diambil bagian sampai dengan jumlah saham yang nilainya setara dengan sebanyak-banyaknya Rp84.225.609.360 (delapan
puluh empat miliar dua ratus dua puluh lima juta enam ratus sembilan ribu tiga ratus enam puluh Rupiah), yang seluruhnya akan dibayar secara tunai, berdasarkan
Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu VII PT Matahari Putra Prima
Tbk No. 64 tanggal 27 April 2023 yang dibuat dihadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang.
Apabila setelah pelaksanaan HMETD oleh pemegang HMETD, alokasi pemesanan saham tambahan oleh pemegang HMETD dan penyetoran oleh MLPL selaku
Pembeli Siaga sesuai komitmennya, masih terdapat sisa saham, maka saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA TERKAIT KEGAGALAN PERSEROAN DALAM
MENGANTISIPASI DAN/ATAU MENCERMATI PERSAINGAN USAHA AKAN MEMPENGARUHI KEGIATAN OPERASIONAL DAN
PENDAPATAN BISNIS PERSEROAN. FAKTOR RISIKO PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI INVESTOR ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA SAHAM PERSEROAN YANG SEPENUHNYA
DITENTUKAN OLEH TINGKAT PENAWARAN DAN PERMINTAAN INVESTOR DI BURSA EFEK INDONESIA. FAKTOR RISIKO PERSEROAN
SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG TIDAK MELAKSANAKAN HMETD YANG DITAWARKAN SESUAI DENGAN PORSI SAHAMNYA,
MAKA PROPORSI KEPEMILIKAN SAHAMNYA DALAM PERSEROAN AKAN MENGALAMI PENURUNAN (DILUSI) SAMPAI DENGAN
MAKSIMAL 44,78%.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2023
Page 2
PT Matahari Putra Prima Tbk (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD VII”) yang ditujukan kepada OJK dengan Surat Pengantar Pernyataan
Pendaftaran No. 030/V/2023-CSExt tanggal 2 Mei 2023 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam
POJK No. 32/2015 yang merupakan pelaksanaan dari Undang Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun
1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun
1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Republik
Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan peraturan
pelaksanaannya beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPPSK”).
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, jumlah saham Perseroan yang dicatatkan Perseroan pada BEI adalah
sebanyak 8.477.734.948 saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. Setelah
pelaksanaan PMHMETD VII, jumlah Saham Baru yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan
akan mencapai sebanyak-banyaknya 6.875.236.268 saham. Dengan demikian, jumlah saham Perseroan
yang dicatatkan Perseroan pada BEI setelah PMHMETD VII adalah sebanyak-banyaknya 15.352.971.216
saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD VII ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material, keterangan atau laporan serta kejujuran
pendapat yang tercantum dalam Prospektus ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing
berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia dan
kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PMHMETD VII ini, kecuali PT Sharestar Indonesia,
dengan tegas menyatakan tidak terafiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung
sebagaimana dimaksud dalam UUPSK. Keterangan selengkapnya mengenai Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus ini. Adapun hubungan afiliasi antara
Perseroan dan PT Sharestar Indonesia adalah memiliki kesamaan pengendali dengan Perseroan yaitu PT
Multipolar Tbk.
Sehubungan dengan PMHMETD VII ini, setiap pihak, termasuk pihak terafiliasi, dilarang memberikan
keterangan atau pernyataan mengenai data atau hal-hal apapun yang tidak diungkapkan dalam Prospektus
ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan.
PT BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Ciptadana Capital menyatakan bahwa telah
memberikan persetujuan tertulis tertanggal 9 Maret 2023 mengenai pencantuman nama dalam Prospektus
ini sebagai pihak yang membantu Perseroan dalam penyusunan Prospektus ini dan tidak akan mencabut
persetujuan tersebut.
PMHMETD VII INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU
DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI DAN/ATAU SERTIFIKAT
BUKTI HMETD, ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD VII INI, MAKA DOKUMEN-
DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU
MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK
BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG
BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG BUKAN WARGA
NEGARA INDONESIA, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK,
PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA YANG ANDA TUNJUK UNTUK DAPAT MEMAHAMI KETENTUAN
PELAKSANAAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG ANDA MILIKI SESUAI DENGAN KETENTUAN
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI NEGARA ANDA.
PROSPEKTUS DITERBITKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI
INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SUATU
PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK DI LUAR
WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DI
NEGARA TERSEBUT DAN PERSEROAN DIBEBASKAN DARI SEGALA TANGGUNG JAWAB DAN KONSEKUENSI ATAS
SETIAP PELAKSANAAN HMETD YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK
TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN, SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
i
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI....................................................................................................................................................ii
DEFINISI DAN SINGKATAN......................................................................................................................... iii
RINGKASAN .................................................................................................................................................xi
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
(PMHMETD VII) ...................................................................................................................................... 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD VII .................................................................... 8
III. PERNYATAAN UTANG ........................................................................................................................ 11
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ............................................................................................ 16
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ........................................................................ 20
VI. FAKTOR RISIKO PERSEROAN .......................................................................................................... 35
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ........................... 41
VIII.KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ............... 42
A. RIWAYAT SINGKAT ............................................................................................................................ 42
B. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM ........................................................................................ 43
C. PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN ................................................................ 44
D. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERUSAHAAN ANAK ............................................................. 44
E. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN ........................................................................................... 46
F. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN ......................................................................... 46
G. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, KEPENGURUSAN DAN PENGAWASAN ............................................ 56
H. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA ..................................................... 57
I. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK TERAFILIASI ............................................ 58
J. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS
DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK . 60
K. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL......................................................................................................... 62
L. KEGIATAN USAHA PERSEROAN ...................................................................................................... 67
M. STRATEGI USAHA .............................................................................................................................. 69
N. PERSAINGAN DAN PEMASARAN ...................................................................................................... 71
O. PEMASOK ............................................................................................................................................ 72
P. PROSPEK USAHA ............................................................................................................................... 73
Q. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY/CSR) ..... 74
R. SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA ....................................................................................... 75
IX. EKUITAS .............................................................................................................................................. 76
X. KEBIJAKAN DIVIDEN .......................................................................................................................... 77
XI. PERPAJAKAN ...................................................................................................................................... 78
XII. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA .................................................................................... 80
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ................................................................ 84
XIV.TATA CARA PEMESANAN SAHAM .................................................................................................... 87
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM .......... 92
XVI.INFORMASI TAMBAHAN PMHMETD VII ............................................................................................ 93
ii
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi/ Terafiliasi : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Angka 1
UUPPSK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh
pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
Anggota Bursa : Berarti Perusahaan Efek yang telah memperoleh persetujuan
keanggotaan bursa untuk menggunakan sistem dan/atau sarana BEI
dalam rangka melakukan kegiatan perdagangan efek di BEI sesuai
dengan peraturan BEI.
BAE : Berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, yaitu PT Sharestar
Indonesia yang berkedudukan di Jakarta, merupakan pihak yang
ditunjuk oleh Perseroan untuk melaksanakan administrasi saham dalam
PMHMETD VII berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Administrasi
Saham.
Bank Kustodian : Berarti Bank Umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk
memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian
sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Bank Indonesia atau BI : Berarti pihak yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat
pembayaran yang sah, merumuskan dan melaksanakan kebijakan
moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,
mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalankan fungsi sebagai
iii
Page 5
lender of the last resort, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh Bank
Sentral Republik Indonesia.
BEI atau Bursa Efek Indonesia : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
atau Bursa Efek dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek
pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara
mereka, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
BNRI : Berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
Daftar Pemegang Saham : Berarti Daftar Pemegang Saham yang dibuat, disusun, dan
atau DPS diadministrasikan oleh BAE yang memuat keterangan tentang
kepemilikan Efek oleh Pemegang Efek dalam Penitipan Kolektif di KSEI
berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada
KSEI.
Daftar Investasi : Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 10 tahun 2021 tentang
Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 49 Tahun 2021.
Dilusi : Berarti penurunan persentase kepemilikan saham, sebagai akibat dari
tidak dilaksanakannya HMETD dalam PMHMETD VII ini.
Efektif : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Pasar Modal,
yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
i. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
diterima OJK secara lengkap; atau
ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang
disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
b. atas dasar pernyataan efektif dari OJK, yaitu bahwa tidak ada lagi
perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan
oleh OJK.
FKP : Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan, formulir yang dikeluarkan oleh
Manajer Penjatahan yang merupakan konfirmasi atas hasil penjatahan
atas nama pemesan sebagai tanda bukti kepemilikan.
FPPST : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dalam
rangka PMHMETD VII.
Harga Pelaksanaan : Berarti harga yang harus dibayarkan dalam PMHMETD VII untuk setiap
pelaksanaan 1 (satu) HMETD menjadi 1 (satu) Saham Baru yaitu
sebesar Rp80 (delapan puluh Rupiah) per saham.
Hari Bursa : Berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek di BEI,
yaitu hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional
sesuai dengan ketetapan Pemerintah atau hari yang dinyatakan
sebagai hari libur oleh BEI.
Hari Kalender : Berarti semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional
yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena
iv
Page 6
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
sebagai bukan Hari Kerja.
HMETD : Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu suatu hak yang
melekat pada saham yang memberikan kesempatan Pemegang saham
yang bersangkutan untuk membeli saham Perseroan dan/atau Efek
Bersifat Ekuitas lainnya baik yang dapat dikonversikan menjadi saham
atau yang memberikan hak untuk membeli saham, sebelum ditawarkan
kepada pihak lain.
KSEI : Berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, suatu
perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia serta berkedudukan di Jakarta Selatan,
yang mempunyai kegiatan usaha dan mempunyai izin sebagai lembaga
penyimpanan dan penyelesaian sebagaimana didefinisikan dan
ditentukan dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta lain yang
berkaitan dengan efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga
dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili
Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
ketentuan UUPPSK yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
Kustodian.
Masyarakat : Berarti perorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga
negara asing dan/atau badan hukum, baik badan-badan hukum
Indonesia maupun badan-badan hukum asing yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menkumham : Berarti Menteri Kehakiman Republik Indonesia, sebagaimana diubah
dari waktu ke waktu dan untuk selanjutnya disebut sebagai Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK atau Otoritas Jasa : Berarti lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan
Keuangan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam UU OJK.
Pembeli Siaga : Berarti pihak yang akan membeli baik sebagian atau seluruh sisa
saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya yang tidak diambil oleh
pemegang HMETD berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Pembelian Sisa Saham yang akan ditandatangani antara
Perseroan dengan pihak tersebut.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik rekening efek di
KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal
dan peraturan KSEI.
Pemegang saham : Berarti setiap pemegang saham yang memiliki manfaat atas saham
yang disimpan dan diadministrasikan dalam: 1) Daftar Pemegang
Saham Perseroan; 2) Rekening efek pada KSEI; atau 3) Rekening efek
pada KSEI melalui Bank Kustodian atau perusahaan efek.
Pemegang Saham Utama : Berarti setiap pihak yang, baik secara langsung maupun tidak
langsung, memiliki sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari
v
Page 7
seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh
Perseroan.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK.
Periode Perdagangan : Berarti periode Pemegang saham dan/atau pemegang HMETD dapat
menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta
melaksanakan HMETD yang dimilikinya.
Perjanjian Pengelolaan : Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
Administrasi Saham Pelaksanaan Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan
Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu VII PT
Matahari Putra Prima Tbk No. 63 tanggal 27 April 2023 yang dibuat oleh
dan antara Perseroan dengan BAE di hadapan Sriwi Bawana
Nawakasari, S.H., M.Kn Notaris di Kabupaten Tangerang, berikut
perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahan dan/atau
pembaharuan-pembaharuan yang merupakan satu kesatuan dan
bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Pengelolaan Administrasi
Saham.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka PMHMETD VII, dengan memperhatikan Peraturan di
sektor Pasar Modal termasuk POJK No. 32/2015 dan POJK No.
33/2015, berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan
kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK sebelum
melakukan PMHMETD VII kepada Masyarakat termasuk perubahan-
perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk
memenuhi persyaratan OJK.
Perseroan : Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT
Matahari Putra Prima Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia.
Perusahaan Anak : Berarti anak perusahaan yang secara langsung maupun tidak langsung
dimiliki atau dikendalikan oleh Perseroan.
POJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 yang diundangkan
tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 yang diundangkan tanggal
8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten
atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 yang diundangkan tanggal
8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
Perusahaan Publik.
POJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 yang diundangkan
tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 32/2015 atau POJK : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015
HMETD tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal dengan Hak
vi
Page 8
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan
OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal dengan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu.
POJK No. 33/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015
tanggal 22 Desember 2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam
Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
POJK No. 15/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang saham Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha Utama.
POJK No. 42/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
PP 5/2021 : Berarti Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
PP 35/2021 : Berarti Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan
Pemutusan Hubungan Kerja.
PMHMETD VII : Berarti singkatan dari Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu VII, adalah kegiatan penawaran saham yang dilakukan
Perseroan untuk menjual sebanyak-banyaknya 6.875.236.268 (enam
miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta dua ratus tiga puluh enam ribu
dua ratus enam puluh delapan) saham biasa atas nama (“Saham
Baru”) yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dengan nilai nominal
Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham hasil pelaksanaan HMETD.
PMTHMETD : Berarti singkatan dari Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan
EfekTerlebih Dahulu, adalah kegiatan penawaran saham yang
dilakukan Perseroan untuk menjual sebanyak-banyaknya 752.914.792
(tujuh ratus lima puluh dua juta sembilan ratus empat belas ribu tujuh
ratus sembilan puluh dua) saham biasa atas nama yang dikeluarkan
dari portepel Perseroan dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah)
setiap saham hasil pelaksanaan HMETD. Perseroan telah memperoleh
persetujuan RUPS untuk pelaksanaan PMTHMETD sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Matahari
Putra Prima Tbk No. 33 tanggal 16 Juli 2021, dibuat di hadapan Sriwi
Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang.
vii
Page 9
Prospektus : Berarti setiap informasi tertulis yang disusun dan diterbitkan oleh
Perseroan sehubungan dengan PMHMETD VII sebagaimana diatur
dalam Pasal 22 angka 25 UUPPSK.
RUPS : Berarti Rapat Umum Pemegang saham, yaitu rapat umum para
pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPPSK
serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
RUPSLB : Berarti Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa, yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
Saham Baru : Berarti saham biasa yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam
rangka PMHMETD VII ini dengan jumlah sebanyak-banyaknya
6.875.236.268 (enam miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta dua
ratus tiga puluh enam ribu dua ratus enam puluh delapan) Saham Baru
dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham.
Saham Tambahan : Berarti sisa Saham Baru yang tidak diambil bagian oleh pemegang
saham atau pemegang HMETD untuk dialokasikan kepada semua
pemegang saham atau pemegang HMETD yang menyatakan berminat
untuk membeli tambahan saham pada periode pelaksanaan HMETD.
SBHMETD : Berarti Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu surat
bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
pemegang saham yang membuktikan hak memesan efek terlebih
dahulu, yang dapat diperdagangkan selama Periode Perdagangan
Sertifikat Bukti HMETD.
Tanggal Efektif : Berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh
Perseroan kepada OJK sehubungan dengan HMETD menjadi efektif
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Tanggal Pencatatan HMETD : Berarti tanggal pencatatan atas seluruh saham tambahan hasil dari
di BEI pelaksanaan HMETD dari PMHMETD VII di Bursa Efek yaitu tanggal 14
Juli 2023.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Saham Baru, yaitu tanggal 26
Juli 2023.
USD atau Dolar Amerika : Berarti mata uang yang berlaku di Amerika Serikat.
Serikat
Undang-Undang Pasar Modal : Berarti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995
atau UUPM tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana
terakhir diubah dengan UUPPSK.
UU Ketenagakerjaan : Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang
kemudian diubah dengan UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja : Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
UU OJK : Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terakhir kali diubah
melalui UUPPSK.
viii
Page 10
Undang – undang : Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Penguatan Sektor Keuangan
atau UUPPSK
UUPT : Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah dengan UU Cipta
Kerja.
UU Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana terakhir diubah dengan UU Cipta Kerja.
DEFINISI INDUSTRI
ATM : Berarti Anjungan Tunai Mandiri, yaitu mesin elektronik yang
memudahkan nasabah dalam penarikan uang tunai, pengecekan saldo
dan pemindahbukuan.
Brand : Berarti merek dagang atau image Perseroan kepada publik.
Convenience store : Berarti toko kelontong.
Hardware : Berarti perangkat keras.
Health and beauty centre : Berarti pusat kesehatan dan kecantikan.
Hypermart : Berarti hipermarket.
Merchandising : Berarti pengadaan barang.
Omni-channel : Platform integrasi berbagai saluran dari bisnis offline dan online yang
digabungkan menjadi satu sistem manajemen untuk meningkatkan
kepuasan dan pengalaman pelanggan.
Online : Berarti daring.
Revolving : Berarti berulang.
Stock Keeping Unit dan atau : Berarti satuan jenis barang.
SKU
Supermarket : Berarti pasar swalayan.
Toko Swalayan : Berarti toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis
barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket,
department store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk
perkulakan.
Traffic puller : Berarti hal-hal yang dapat memberikan insentif atau motivasi kepada
konsumen untuk datang berbelanja ke gerai Perseroan.
User : Berarti pengguna.
Website : Berarti situs internet.
ix
Page 11
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ANAK PERSEROAN
MSE : PT Matahari Super Ekonomi
SINGKATAN PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM DENGAN KEPEMILIKAN DI ATAS
5%
MLPL : PT Multipolar Tbk
BRCF : BNYM Re Consilium Frontier Equity Fund
GOTO : PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk
SINGKATAN PEMBELI SIAGA
MLPL : PT Multipolar Tbk
x
Page 12
RINGKASAN
Ringkasan ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang
lebih rinci serta Laporan Keuangan Konsolidasian dan penjelasan yang tercantum dalam Prospektus ini.
Semua informasi keuangan Perseroan yang berkedudukan hukum di Indonesia disusun dalam mata uang
Rupiah dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, pada awalnya didirikan oleh Hari Darmawan dan Susana
Darmawan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 30 tanggal 11 Maret 1986, dibuat di hadapan Budiarti
Karnadi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No.C2-5238.HT.01.01.Th.86 tanggal 26 Juli 1986, telah
didaftarkan dalam buku register di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 1745/1986 tanggal 27
Agustus 1986, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 73 tanggal 10 September 1991, Tambahan No. 2954.
Anggaran Dasar lengkap Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam perubahan Anggaran Dasar
terakhirnya yaitu dalam Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa
Perseroan No. 202 tanggal 23 Desember 2021, dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Tangerang (“Akta 202/2021”). Akta 202/2021 telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0491914
tanggal 27 Desember 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0231534.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 27 Desember 2021. Akta 202/2021 memuat, antara lain,
peningkatan modal ditempatkan Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD VI.
Perseroan memulai kegiatan usahanya secara komersial pada tahun 1986. Pada saat diterbitkannya
Prospektus ini, Perseroan bergerak di bidang usaha, antara lain, perdagangan berbagai macam barang
yang utamanya makanan, minuman atau tembakau misalnya di minimarket, supermarket, hypermarket, juga
dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan anak-anak,
kosmetik, farmasi (obat-obatan), alat kesehatan. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar maksud dan tujuan
Perseroan antara lain bergerak di bidang usaha meliputi perdagangan besar dan eceran, e-commerce, real
estat, dan aktivitas profesional, ilmiah dan teknis. Untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan, Perseroan
dapat melaksanakan kegiatan usaha antara lain sebagai berikut:
a. menjalankan perdagangan besar dan eceran antara lain, berbagai macam barang yang utamanya
makanan, minumam atau tembakau misalnya di supermarket, minimarket, juga dapat menjual beberapa
barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan anak-anak dan kosmetik;
b. menjalankan perdagangan eceran atas dasar balas jasa atau kontrak yaitu pedagang perantara
(makelar) yang menerima komisi dari pedagang eceran lainnya yang memperdagangkan barang-barang
di dalam negeri atas nama pihak lain;
c. menjalankan perdagangan eceran barang farmasi di apotik dan bukan di apotik;
d. menjalankan usaha dibidang real estat meliputi persewaan dan pengoperasian real estat baik yang
dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan bukan tempat tinggal (seperti mall, pusat perbelanjaan
dan lain-lain).
KETERANGAN TENTANG PMHMETD VII
1. Jumlah Saham Baru : Sebanyak-banyaknya 6.875.236.268 (enam miliar
delapan ratus tujuh puluh lima juta dua ratus tiga puluh
enam ribu dua ratus enam puluh delapan) saham biasa
atas nama, yang mewakili sebanyak-banyaknya 44,78%
dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah
PMHMETD VII.
2. Total Penawaran PMHMETD VII : Sebanyak-banyaknya Rp550.018.901.440 (lima ratus
lima puluh miliar delapan belas juta sembilan ratus satu
ribu empat ratus empat puluh Rupiah).
3. Rasio HMETD : 164:133 yaitu setiap pemegang 164 (seratus enam puluh
empat) saham mendapatkan 133 (seratus tiga puluh tiga)
xi
Page 13
HMETD, dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli
1 (satu) Saham Baru.
4. Nilai Nominal : Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham.
5. Hak atas Saham Baru : Saham Baru ini mempunyai hak yang sama dan sederajat
dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara,
hak dalam pembagian dividen, dan hak atas sisa hasil
likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham bonus.
6. Harga Pelaksanaan HMETD : Rp80 (delapan puluh Rupiah) setiap saham.
7. Komitmen Pemegang Saham : MLPL selaku Pemegang Saham Utama akan
Utama melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sejumlah
2.697.179.883 (dua miliar enam ratus sembilan puluh
tujuh juta seratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus
delapan puluh tiga) Saham Baru.
8. Dilusi Kepemilikan Setelah HMETD : Maksimal 44,78% (bagi yang tidak melaksanakan
HMETD).
9. Pembeli Siaga : MLPL akan bertindak sebagai Pembeli Siaga sampai
dengan sejumlah saham yang nilainya setara dengan
sebanyak-banyaknya Rp84.225.609.360 (delapan puluh
empat miliar dua ratus dua puluh lima juta enam ratus
sembilan ribu tiga ratus enam puluh Rupiah).
MLPL merupakan pihak Afiliasi dari Perseroan.
10. Periode Pelaksanaan (Pendaftaran, : 14 – 21 Juli 2023
Pemesanan, dan Pembayaran)
HMETD
11. Perlakuan atas HMETD dalam : Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan
Bentuk Pecahan ke bawah (round down). Dalam hal pemegang saham
memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan
Peraturan OJK No. 32/2015, hak atas pecahan saham
dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam
penambahan modal dengan memberikan HMETD
tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil
penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD VII
Komposisi modal saham Perseroan dan sususan pemegang saham Perseroan berdasarkan DPS yang
diterbitkan oleh PT Sharestar Indonesia, selaku BAE yang ditunjuk oleh Perseroan, pada tanggal
31 Maret 2023 adalah sebagai berikut:
Saham Biasa Atas Nama
Nilai Nominal Rp50 per saham
Deskripsi
Nilai Nominal Saham @ Rp50 per
Jumlah Saham (%)
saham (Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 1.500.000.000.000
PT Multipolar Tbk 3.325.845.871 166.292.293.550 39,23
BNYM Re Consilium Frontier Equity Fund 634.388.900 31.719.445.000 7,48
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk 507.142.900 25.357.145.000 5,98
Masyarakat* 4.010.357.277 200.517.863.850 47,30
Modal Ditempatkan dan Disetor 8.477.734.948 423.886.747.400 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 21.522.265.052 1.076.113.252.600
* masing-masing dengan kepemilikan di bawah 5%
xii
Page 14
Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD VII ini seluruhnya adalah Saham
Baru dengan nilai nominal Rp50 dimana setiap saham dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan
dicatatkan di BEI.
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VII ini dilaksanakan secara keseluruhan
menjadi saham oleh seluruh pemegang saham, maka jumlah modal saham yang ditempatkan dan disetor
penuh sebelum dan setelah PMHMETD VII secara proforma adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD VII Setelah PMHMETD VII
Nilai Nominal Nilai Nominal
Deskripsi
Jumlah Saham Saham @ Rp50 per (%) Jumlah Saham Saham @ Rp50 (%)
saham (Rp) per saham (Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 1.500.000.000.000 30.000.000.000 1.500.000.000.000
PT Multipolar Tbk 3.325.845.871 166.292.293.550 39,23 6.023.025.754 301.151.287.700 39,23
BNYM Re Consilium Frontier 634.388.900 31.719.445.000 7,48 1.148.862.825 57.443.141.250 7,48
Equity Fund
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk 507.142.900 25.357.145.000 5,98 918.423.422 45.921.171.100 5,98
Masyarakat* 4.010.357.277 200.517.863.850 47,31 7.262.659.215 363.132.960.750 47,31
Modal Ditempatkan dan Disetor 8.477.734.948 423.886.747.400 100,00 15.352.971.216 767.648.560.800 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 21.522.265.052 1.076.113.252.600 14.647.028.784 732.351.439.200
* masing-masing dengan kepemilikan di bawah 5%
Dengan asumsi bahwa HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VII ini hanya dilaksanakan oleh
MLPL selaku Pemegang Saham Utama dan sebagai Pembeli Siaga sampai dengan jumlah saham yang
nilainya setara dengan sebanyak-banyaknya Rp84.225.609.360, maka jumlah modal saham yang
ditempatkan dan disetor penuh sebelum dan setelah PMHMETD VII secara proforma adalah sebagai
berikut:
Sebelum PMHMETD VII Setelah PMHMETD VII
Nilai Nominal Nilai Nominal
Deskripsi
Jumlah Saham Saham @ Rp50 (%) Jumlah Saham Saham @ Rp50 (%)
per saham (Rp) per saham (Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 1.500.000.000.000 30.000.000.000 1.500.000.000.000
PT Multipolar Tbk 3.325.845.871 166.292.293.550 39,23 7.075.845.871 353.792.293.550 57,87
BNYM Re Consilium Frontier 634.388.900 31.719.445.000 7,48 634.388.900 31.719.445.000 5,19
Equity Fund
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk 507.142.900 25.357.145.000 5,98 507.142.900 25.357.145.000 4,15
Masyarakat* 4.010.357.277 200.517.863.850 47,31 4.010.357.277 200.517.863.850 32,79
Modal Ditempatkan dan Disetor 8.477.734.948 423.886.747.400 100,00 12.227.734.948 611.386.747.400 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 21.522.265.052 1.076.113.252.600 17.772.265.052 888.613.252.600
* masing-masing dengan kepemilikan di bawah 5%
Pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang ditawarkan sesuai dengan porsi
sahamnya, maka proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi)
sampai dengan maksimal 44,78%.
Keterangan selengkapnya mengenai PMHMETD VII dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD VII
Seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD VII setelah dikurangi biaya-biaya dalam rangka PMHMETD
VII ini akan digunakan dengan alokasi sebagai berikut:
1. Sebanyak Rp150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk
membayar sebagian pokok utang Perseroan kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT
Bank CIMB Niaga Tbk.
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk keperluan peningkatan kualitas
persediaan melalui pembelian barang dagangan dari pemasok.
Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dari hasil PMHMETD VII dapat dilihat pada
Bab II Prospektus ini.
xiii
Page 15
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menggambarkan Ikhtisar Data Keuangan Penting Konsolidasian Perseroan untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021. Data-data keuangan penting tersebut
berasal dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
dengan opini audit tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Eishennoraz (Registrasi Akuntan Publik No.
1155) dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
dengan opini audit tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Tjun Tjun (Registrasi Akuntan
Publik No. 1115).
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2022 2021
Jumlah Aset 3.784.871 4.650.488
Jumlah Liabilitas 3.618.854 4.066.083
Jumlah Ekuitas 166.017 584.405
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2022 2021
Penjualan – Bersih 7.017.530 6.655.222
Beban Pokok Penjualan (5.735.720) (5.458.528)
Laba Bruto 1.281.810 1.196.694
Rugi Tahun Berjalan (429.634) (337.548)
Jumlah Rugi Komprehensif Tahun Berjalan (418.388) (316.707)
Rugi per Saham Dasar (51) (45)
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2022 2021
Arus Kas Neto dari (untuk) Aktivitas Operasi 216.726 411.716
Arus Kas Neto untuk Aktivitas Investasi (64.317) (26.265)
Arus Kas Neto untuk Aktivitas Pendanaan (584.589) 67.247
Kenaikan (Penurunan) Neto Kas dan Setara Kas (432.180) 452.698
Kas dan Setara Kas Awal Tahun 752.587 299.805
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun 320.493 752.587
31 Desember
Uraian
2022 2021
Rasio Pertumbuhan (%)
Penjualan bersih 5,44 (1,35)
Beban pokok Penjualan 5,08 0,34
Laba bruto 7,11 (8,42)
Jumlah laba (rugi) komprehensif tahun berjalan 32,11 (8,45)
Jumlah Aset (18,61) 3,10
Jumlah Liabilitas (11,00) (6,00)
Jumlah Ekuitas (71,59) 216,35
Rasio-Rasio Keuangan (%)
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas 2179,81 695,76
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset 95,61 87,43
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek 67,13 84,47
Rasio-Rasio Usaha (%)
Marjin Laba Bruto 18,27 17,98
Marjin Laba Bersih (6,12) (5,07)
Laba Bruto / Jumlah Aset 33,87 25,73
Laba Bruto / Jumlah Ekuitas 772,09 204,77
xiv
Page 16
31 Desember
Uraian
2022 2021
ROA (11,35) (7,26)
ROE (258,79) (57,76)
Coverage Ratio (%)
Interest Coverage Ratio (1,5) (0,44)
Debt Service Coverage Ratio 0,5 0,58
FAKTOR RISIKO
Perseroan menghadapi risiko-risiko terkait kegiatan usaha berikut ini:
A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko utama yang dihadapi Perseroan adalah Risiko Persaingan Usaha terkait kegagalan Perseroan
dalam mengantisipasi dan/atau mencermati persaingan usaha akan mempengaruhi kegiatan operasional
dan pendapatan bisnis Perseroan.
B. Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan
• Risiko Sewa Gerai dan Perubahan Demografi
• Risiko Kegagalan Perseroan untuk Mengantisipasi Perubahan Perilaku Konsumen
• Risiko Kegagalan dalam Peningkatan Jumlah Gerai dan Optimalisasi Produktivitas Operasional Gerai
• Risiko Kebijakan atau Peraturan Pemerintah
• Risiko Pemasok
• Risiko Operasional
• Risiko Sumber Daya Manusia
• Risiko Gugatan Hukum
• Risiko Teknologi Informasi
C. Risiko Umum
• Risiko Sosial Politik
• Risiko Bencana Alam
D. Risiko bagi Investor
• Risiko Fluktuasi Harga Saham Perseroan
• Risiko Kemampuan Perseroan Membayar Dividen di Masa Depan akan Bergantung pada
Pendapatan Laba Ditahan, Kondisi Keuangan, Arus Kas dan Kebutuhan Modal Kerja di Masa Depan
• Risiko Terkait Penerbitan Saham Atau Surat Berharga Bersifat Ekuitas Lainnya
Keterangan lebih lanjut mengenai faktor risiko Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan saham pada 1 (satu) Perusahaan
Anak secara langsung yaitu:
Nama Kontribusi terhadap
Kepemilikan Tahun Tahun Mulai Tahun
No. Perusahaan Pendapatan
(%) Pendirian Penyertaan Operasional
Anak Perseroan (%)*
1 MSE 99,2 1994 1994 1994 - 2010 0,00
Keterangan:
* Kontribusi terhadap Pendapatan Usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
xv
Page 17
KETERANGAN MENGENAI KEBIJAKAN DIVIDEN
Para Pemegang Saham yang memperoleh saham hasil dari PMHMETD VII ini mempunyai hak yang sama
dan sederajat dalam segala hal dengan Pemegang Saham lama Perseroan termasuk hak atas dividen.
Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, pembayaran dividen harus disetujui oleh Pemegang
Saham melalui RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi.
Berdasarkan UUPT, pembayaran dividen dilakukan melalui keputusan pemegang saham pada RUPS
tahunan atau luar biasa atas rekomendasi dari Direksi Perseroan. Perseroan dapat melakukan pembayaran
dividen dalam suatu tahun atas hasil laba bersih Perseroan dari tahun sebelumnya. Sebelum berakhirnya
tahun buku Perseroan, dividen dapat dibagikan selama diizinkan oleh Anggaran Dasar Perseroan dan jika
pembagian dividen tersebut tidak menyebabkan jumlah kekayaan bersih Perseroan lebih kecil daripada
jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Pembagian tersebut ditentukan oleh
Direksi setelah disetujui oleh Dewan Komisaris. Apabila setelah akhir tahun buku tersebut, Perseroan
mengalami kerugian, maka dividen yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada
Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian
Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen yang harus dikembalikan.
Kebijakan pembayaran dividen Perseroan adalah untuk setiap tahun fiskal, dimana pembayaran dividen kas
berdasarkan tingkat keuntungan yang diperoleh Perseroan pada tahun buku bersangkutan, dengan tetap
memperhatikan posisi keuangan atau tingkat kesehatan Perseroan dan tanpa mengurangi hak dari Rapat
Umum Pemegang saham Perseroan. Terlepas dari kebijakan dividen Perseroan tersebut, tidak ada hal yang
menjamin Perseroan akan membayar dividen pada tahun buku tertentu. Keputusan Direksi yang
merekomendasikan pembayaran dividen dengan berdasarkan pada beberapa faktor, antara lain jumlah laba
bersih Perseroan, ketersediaan dana cadangan, persyaratan modal kerja dan persyaratan pengeluaran
modal untuk periode tersebut serta prospek Perseroan di masa mendatang.
Dengan mempertimbangkan hal diatas, maka Direksi mengusulkan kebijakan dividen Perseroan sebagai
berikut:
Laba Bersih Persentase Dividen Kas Terhadap Laba Bersih
Sampai dengan Rp100 miliar 10 – 15%
Lebih dari Rp100 miliar 15 – 25%
Keterangan selengkapnya mengenai kebijakan dividen dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.
KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
Berdasarkan dengan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu VII PT Matahari Putra Prima Tbk No.64 tanggal 27 April
2023 yang dibuat dihadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang
bertindak sebagai Pembeli Siaga sehubungan dengan PMHMETD VII ini adalah PT Multipolar Tbk (“MLPL”)
(Terafiliasi).
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VII ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh
pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan
atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan
saham berdasarkan harga pemesanan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan
lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum dalam SBHMETD atau FPPST.
Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka MLPL akan membeli
sebagian sisa saham yang tidak diambil bagian sampai dengan jumlah saham yang nilainya setara dengan
sebanyak-banyaknya Rp84.225.609.360 (delapan puluh empat miliar dua ratus dua puluh lima juta enam
ratus sembilan ribu tiga ratus enam puluh Rupiah)
Keterangan selengkapnya mengenai Pembeli Siaga dapat dilihat pada Bab XII Prospektus ini.
xvi
Page 18
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU (PMHMETD VII)
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD VII, Perseroan telah memperoleh persetujuan pemegang saham
Perseroan atas rencana PMHMETD VII pada tanggal 19 April 2023 sebagaimana ternyata dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Matahari Putra Prima Tbk No. 62
tanggal 19 April 2023 ("Akta No. 62/2023"), dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Tangerang, dan diumumkan di website BEI dan website Perseroan pada tanggal 20 April
2023, sesuai dengan POJK No. 15/2020 dan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
Sehubungan dengan PMHMETD VII, Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 6.875.236.268 (enam
miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta dua ratus tiga puluh enam ribu dua ratus enam puluh delapan)
Saham Baru dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham. Setiap pemegang 164 (seratus
enam puluh empat) saham lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan tanggal 12 Juli 2023 pada
pukul 16.15 WIB berhak atas 133 (seratus tiga puluh tiga) HMETD dimana 1 (satu) HMETD memberikan
hak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp80 (delapan puluh Rupiah)
per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru. Dengan
demikian, jumlah dana yang akan diterima Perseroan dari PMHMETD VII ini adalah sebanyak-banyaknya
Rp550.018.901.440 (lima ratus lima puluh miliar delapan belas juta sembilan ratus satu ribu empat ratus
empat puluh Rupiah).
HMETD ini dapat diperdagangkan dan dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal 14 Juli 2023
sampai dengan tanggal 21 Juli 2023. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut
dinyatakan tidak berlaku lagi. Pencatatan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan di Bursa
Efek pada tanggal 14 Juli 2023.
Saham Baru yang ditawarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD VII dengan menerbitkan HMETD
seluruhnya merupakan saham biasa atas nama yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang
mengakibatkan terjadinya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor penuh dalam Perseroan.
Sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 32/2015, penambahan modal dengan memberikan HMETD
harus disetujui oleh RUPS Perseroan terlebih dahulu. Selain persetujuan RUPS, tidak terdapat persetujuan
dari pihak-pihak yang berwenang yang perlu diperoleh oleh Perseroan untuk dapat melaksanakan
PMHMETD.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal pemegang saham
memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan POJK No. 32/2015, maka hak atas pecahan saham
dalam PMHMETD VII wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening
Perseroan. Saham Baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD VII ini mempunyai hak yang sama dan
sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah ditempatkan dan disetor
penuh dalam Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak dalam pembagian dividen, dan
hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham bonus.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VII ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh
pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan
atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan
saham berdasarkan harga pemesanan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan
lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum dalam SBHMETD atau FPPST.
Sesuai dengan Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan HMETD dan
Pembeli Siaga dalam rangka PMHMETD VII PT Matahari Putra Prima Tbk tanggal 26 April 2023, PT
Multipolar Tbk (”MLPL”) sebagai Pemegang Saham Utama akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan
diperolehnya dan akan bertindak sebagai Pembeli Siaga sampai dengan sejumlah saham yang nilainya
setara dengan sebanyak-banyaknya Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah). Sebagai Pemegang
Saham Utama, MLPL akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sesuai dengan porsi pada
tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak untuk memperoleh HMETD, sejumlah 2.697.179.883 (dua
miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh
tiga) Saham Baru. Sebagai Pembeli Siaga, apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang
ditawarkan, maka MLPL akan membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil bagian sampai dengan
jumlah saham yang nilainya setara dengan sebanyak-banyaknya Rp84.225.609.360 (delapan puluh empat
miliar dua ratus dua puluh lima juta enam ratus sembilan ribu tiga ratus enam puluh Rupiah), yang
1
Page 19
seluruhnya akan dibayar secara tunai, berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham dalam Rangka
Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu VII PT Matahari Putra Prima
Tbk No. 64 tanggal 27 April 2023 yang dibuat dihadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang.
Apabila setelah pelaksanaan HMETD oleh pemegang HMETD, alokasi pemesanan saham tambahan oleh
pemegang HMETD dan penyetoran oleh MLPL selaku Pembeli Siaga sesuai komitmennya, masih terdapat
sisa saham, maka saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.
A. KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Berdasarkan Akta No. 62/2023, pemegang saham Perseroan telah menyetujui dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa hal-hal sebagai berikut:
(a) Menerima baik dan menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan PMHMETD, sesuai dengan
POJK HMETD untuk sebanyak-banyaknya 8.000.000.000 (delapan miliar) lembar saham baru dari
portepel modal dasar Perseroan dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh rupiah) per saham;
(b) Menerima baik dan menyetujui perubahan pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam kerangka PMHMETD VII
termasuk menyusun dan menyatakan kembali sebagian atau seluruh Anggaran Dasar Perseroan;
(c) Menyetujui pencatatan seluruh Saham Baru pada BEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
(d) Meratifikasi dan menyetujui tindakan-tindakan yang telah dan akan dilakukan oleh Dewan Komisaris
dan/atau Direksi Perseroan dalam rangka PMHMETD VII kepada para pemegang saham; dan
(e) Menyetujui atas pemberian kuasa dan wewenang kepada salah satu Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD VII.
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Berdasarkan Akta 202/2021, susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham
per 31 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh PT Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi Efek, susunan
pemegang saham Perseroan pada tanggal Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Saham Biasa Atas Nama
Nilai Nominal Rp50 per saham
Deskripsi
Nilai Nominal Saham @ Rp50 per
Jumlah Saham (%)
saham (Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 1.500.000.000.000
PT Multipolar Tbk 3.325.845.871 166.292.293.550 39,23
BNYM Re Consilium Frontier Equity Fund 634.388.900 31.719.445.000 7,48
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk 507.142.900 25.357.145.000 5,98
Masyarakat* 4.010.357.277 200.517.863.850 47,31
Modal Ditempatkan dan Disetor 8.477.734.948 423.886.747.400 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 21.522.265.052 1.076.113.252.600
* masing-masing dengan kepemilikan di bawah 5%
Sehubungan dengan PMHMETD VII, Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 6.875.236.268 (enam
miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta dua ratus tiga puluh enam ribu dua ratus enam puluh delapan)
Saham Baru dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham melalui PMHMETD VII.
Setiap pemegang 164 (seratus enam puluh empat) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS
Perseroan tanggal 12 Juli 2023 pada pukul 16.15 WIB berhak atas 133 (seratus tiga puluh tiga) HMETD
dimana 1 (satu) HMETD memberikan hak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan
sebesar Rp80 (delapan puluh Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
pemesanan pembelian Saham Baru. Seluruh pemegang saham berhak atas HMETD sesuai dengan porsi
kepemilikannya. Untuk menghindari keragu-raguan, pemegang saham Perseroan yang memiliki saham
kurang dari 164 (seratus enam puluh empat) saham tetap mendapatkan HMETD yang disesuaikan dengan
jumlah saham yang dimiliki pemegang saham Perseroan dibagi dengan rasio HMETD tersebut. Setiap
HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah. Dalam hal pemegang saham mempunyai
HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil
penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan yang telah ditentukan.
2
Page 20
Proforma Struktur Permodalan Sebelum dan Setelah PMHMETD VII
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VII ini dilaksanakan secara keseluruhan
menjadi saham oleh seluruh Pemegang saham, maka jumlah modal saham yang ditempatkan dan disetor
penuh sebelum dan setelah PMHMETD VII secara proforma adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD VII Setelah PMHMETD VII
Nilai Nominal Nilai Nominal
Deskripsi
Jumlah Saham Saham @ Rp50 per (%) Jumlah Saham Saham @ Rp50 (%)
saham (Rp) per saham (Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 1.500.000.000.000 30.000.000.000 1.500.000.000.000
PT Multipolar Tbk 3.325.845.871 166.292.293.550 39,23 6.023.025.754 301.151.287.700 39,23
BNYM Re Consilium Frontier 634.388.900 31.719.445.000 7,48 1.148.862.825 57.443.141.250 7,48
Equity Fund
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk 507.142.900 25.357.145.000 5,98 918.423.422 45.921.171.100 5,98
Masyarakat* 4.010.357.277 200.517.863.850 47,31 7.262.659.215 363.132.960.750 47,31
Modal Ditempatkan dan Disetor 8.477.734.948 423.886.747.400 100,00 15.352.971.216 767.648.560.800 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 21.522.265.052 1.076.113.252.600 14.647.028.784 732.351.439.200
* masing-masing dengan kepemilikan di bawah 5%
Dengan asumsi bahwa HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VII ini hanya dilaksanakan oleh
MLPL selaku Pemegang Saham Utama dan sebagai Pembeli Siaga sampai dengan jumlah saham yang
nilainya setara dengan sebanyak-banyaknya Rp84.225.609.360, maka jumlah modal saham yang
ditempatkan dan disetor penuh sebelum dan setelah PMHMETD VII secara proforma adalah sebagai
berikut:
Sebelum PMHMETD VII Setelah PMHMETD VII
Nilai Nominal Nilai Nominal
Deskripsi
Jumlah Saham Saham @ Rp50 (%) Jumlah Saham Saham @ Rp50 (%)
per saham (Rp) per saham (Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 1.500.000.000.000 30.000.000.000 1.500.000.000.000
PT Multipolar Tbk 3.325.845.871 166.292.293.550 39,23 7.075.845.871 353.792.293.550 57,87
BNYM Re Consilium Frontier 634.388.900 31.719.445.000 7,48 634.388.900 31.719.445.000 5,19
Equity Fund
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk 507.142.900 25.357.145.000 5,98 507.142.900 25.357.145.000 4,15
Masyarakat* 4.010.357.277 200.517.863.850 47,31 4.010.357.277 200.517.863.850 32,79
Modal Ditempatkan dan Disetor 8.477.734.948 423.886.747.400 100,00 12.227.734.948 611.386.747.400 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 21.522.265.052 1.076.113.252.600 17.772.265.052 888.613.252.600
* masing-masing dengan kepemilikan di bawah 5%
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat efek lain yang dapat dikonversi menjadi
saham Perseroan.
Pelaksanaan PMTHMETD
Perseroan telah memperoleh persetujuan RUPS Perseroan dalam RUPSLB yang diselenggarakan oleh
Perseroan pada tanggal 16 Juli 2021 untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya 752.914.792 saham dalam
rangka PMTHMETD, yang keputusannya dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Matahari
Putra Prima Tbk No. 33 tanggal 16 Juli 2021, dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang. Hingga saat ini belum ada PMTHMETD yang dilaksanakan sehingga
masih terdapat sisa 752.914.792 saham.
Setelah pelaksanaan PMHMETD VII, apabila PMTHMETD dilaksanakan secara keseluruhan yaitu
sebanyak-banyaknya 752.914.792 saham dan apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka
PMHMETD VII ini dilaksanakan secara keseluruhan menjadi saham oleh seluruh Pemegang saham, maka
pemegang saham Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) sampai dengan maksimal 4,67% dan
jumlah modal saham yang ditempatkan dan disetor penuh: (i) setelah PMHMETD VII namun sebelum
PMTHMETD dan (ii) setelah PMHMETD VII dan PMTHMETD secara proforma adalah sebagai berikut:
Setelah PMHMETD VII dan Sebelum Setelah PMHMETD VII dan Setelah
PMTHMETD PMTHMETD
Deskripsi Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham Saham @ Rp50 (%) Jumlah Saham Saham @ Rp50 (%)
per saham (Rp) per saham (Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 1.500.000.000.000 30.000.000.000 1.500.000.000.000
PT Multipolar Tbk 6.023.025.754 301.151.287.700 39,23 6.023.025.754 301.151.287.700 37,40
3
Page 21
Setelah PMHMETD VII dan Sebelum Setelah PMHMETD VII dan Setelah
PMTHMETD PMTHMETD
Deskripsi Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham Saham @ Rp50 (%) Jumlah Saham Saham @ Rp50 (%)
per saham (Rp) per saham (Rp)
BNYM Re Consilium Frontier 1.148.862.825 57.443.141.250 7,48 1.148.862.825 57.443.141.250 7,13
Equity Fund
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk 918.423.422 45.921.171.100 5,98 918.423.422 45.921.171.100 5,70
Masyarakat* 7.262.659.215 363.132.960.750 47,31 7.262.659.215 363.132.960.750 45,10
Investor - - - 752.914.792 37.645.739.600 4,67
Modal Ditempatkan dan Disetor 15.352.971.216 767.648.560.800 100,00 16.105.886.008 805.294.300.400 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 14.647.028.784 732.351.439.200 13.894.113.992 694.705.699.600
* masing-masing dengan kepemilikan di bawah 5%
Setelah pelaksanaan PMHMETD VII, apabila PMTHMETD dilaksanakan secara keseluruhan yaitu
752.914.792 saham dan apabila HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VII ini hanya
dilaksanakan oleh MLPL selaku Pemegang Saham Utama sejumlah 2.697.179.883 Saham Baru dan MLPL
selaku Pembeli Siaga yang akan membeli sebagian sisa saham yang tidak dilaksanakan oleh para
pemegang saham sebanyak-banyaknya 1.052.820.117 saham yang setara dengan sebanyak-banyaknya
Rp84.225.609.360 maka pemegang saham Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) sampai dengan
maksimal 5,80% dan jumlah modal saham yang ditempatkan dan disetor penuh: (i) setelah PMHMETD VII
namun sebelum PMTHMETD dan (ii) setelah PMHMETD VII dan PMTHMETD secara proforma adalah
sebagai berikut (keduanya dengan asumsi bahwa seluruh pemegang saham melaksanakan HMETD-nya):
Setelah PMHMETD VII dan Sebelum Setelah PMHMETD VII dan Setelah
PMTHMETD PMTHMETD
Deskripsi Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham Saham @ Rp50 (%) Jumlah Saham Saham @ Rp50 (%)
per saham (Rp) per saham (Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 1.500.000.000.000 30.000.000.000 1.500.000.000.000
PT Multipolar Tbk 7.075.845.871 353.792.293.550 57,87 7.075.845.871 353.792.293.550 54,51
BNYM Re Consilium Frontier 634.388.900 31.719.445.000 5,19 634.388.900 31.719.445.000 4,89
Equity Fund
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk 507.142.900 25.357.145.000 4,15 507.142.900 25.357.145.000 3,91
Masyarakat* 4.010.357.277 200.517.863.850 32,79 4.010.357.277 200.517.863.850 30,89
Investor - - - 752.914.792 37.645.739.600 5,80
Modal Ditempatkan dan Disetor 12.227.734.948 611.386.747.400 100,00 12.980.649.740 649.032.487.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 17.772.265.052 888.613.252.600 17.019.350.260 850.967.513.000
* masing-masing dengan kepemilikan di bawah 5%
Perseroan berkomitmen untuk tidak akan melaksanakan PMTHMETD sampai dengan tanggal pencatatan
(recording date) untuk memperoleh HMETD VII mengingat sampai dengan tanggal Prospektus ini belum
adanya investor strategis yang sedang dalam tahap penjajakan untuk melakukan PMTHMETD. Melalui
pelaksanaan PMHMETD VII, Perseroan memiliki kecukupan dana sehingga tidak memerlukan pelaksanaan
PMTHMETD untuk saat ini.
Keterangan Tentang HMETD
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD VII ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan
Perseroan kepada pemegang saham yang berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa
perdagangan melalui pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar
Pemegang Rekening Efek di KSEI. Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib
memiliki rekening pada Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek
di KSEI. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:
1. Pihak yang Berhak Menerima Sertifikat Bukti HMETD
Para pemegang saham Perseroan yang berhak memperoleh HMETD adalah pemegang saham yang
namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 12 Juli 2023 pukul 16.15 WIB dengan ketentuan
bahwa setiap pemegang 164 (seratus enam puluh empat) Saham Lama berhak atas 133 (seratus tiga puluh
tiga) HMETD dimana 1 (satu) HMETD memberikan hak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan Harga
Pelaksanaan sebesar Rp80 (delapan puluh Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat
mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru. Seluruh pemegang saham berhak atas HMETD sesuai
dengan porsi kepemilikannya. Untuk menghindari keragu-raguan, pemegang saham Perseroan yang
4
Page 22
memiliki saham kurang dari 164 (seratus enam puluh empat) saham tetap mendapatkan HMETD yang
disesuaikan dengan jumlah saham yang dimiliki pemegang saham Perseroan dibagi dengan rasio HMETD
tersebut.
2. Pemegang HMETD yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
a. Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada
tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan pukul 16.15 WIB yang tidak menjual HMETD-nya sampai dengan
akhir periode perdagangan HMETD; atau
b. Pembeli atau pemegang SBHMETD terakhir yang namanya tercantum dalam SBHMETD sampai
dengan akhir periode perdagangan HMETD; atau
c. Para pemegang HMETD yang namanya tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI sampai dengan tanggal
terakhir periode perdagangan HMETD.
3. Perdagangan SBHMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan SBHMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan,
yaitu mulai tanggal 14 Juli 2023 sampai 21 Juli 2023. Pemegang HMETD yang hendak melakukan
perdagangan wajib memiliki rekening pada Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang telah menjadi
Pemegang Rekening di KSEI.
Perdagangan HMETD tanpa warkat harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan
dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan,
yaitu BEI dan peraturan KSEI. Bila Pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil
keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasehat investasi, perantara pedagang
efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau penasehat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di BEI, sedangkan HMETD yang
berbentuk SBHMETD hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa Efek. Penyelesaian perdagangan HMETD
yang dilakukan melalui Bursa Efek akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan antar rekening efek
atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi
tanggung jawab dan beban Pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
4. Bentuk dari SBHMETD
Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di
KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD,
jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham hasil pelaksanaan
HMETD, jumlah saham hasil pelaksanaan HMETD yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar,
jumlah pemesanan saham hasil pelaksanaan HMETD tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain
yang diperlukan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak
akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Rekening
Efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di
KSEI.
5. Permohonan Pemecahan SBHMETD
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya
sebagaimana tercantum dalam SBHMETD, maka pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang bersangkutan
dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang
HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai tanggal 14 Juli 2023 sampai dengan tanggal 20 Juli
2023.
SBHMETD hasil pemecahan dapat diambil dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah permohonan diterima
lengkap oleh BAE Perseroan.
5
Page 23
6. Tata Cara Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya
yang diperoleh dalam rangka PMHMETD VII ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain
pada Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai
mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada
umumnya.
7. Nilai Teoretis HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang
satu dan lainnya, berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada.
Sebagai contoh, perhitungan nilai HMETD di bawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung nilai
HMETD, tetapi tidak menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh adalah nilai HMETD
yang sesungguhnya.
Penjabaran di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung nilai HMETD:
- Harga penutupan saham pada Hari Bursa terakhir sebelum perdagangan = Rp a
HMETD
- Harga Pelaksanaan PMHMETD VII = Rp b
- Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD VII =A
- Jumlah saham yang diterbitkan dalam PMHMETD VII =B
- Harga teoritis saham hasil pelaksanaan PMHMETD VII = (Rp a x A) + (Rp b x B)
(A + B)
= Rp c
Dengan demikian, secara teoritis harga HMETD per saham adalah = Rp c – Rp a
8. Penggunaan SBHMETD
SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada Pemegang HMETD untuk membeli Saham
Baru. SBHMETD hanya diterbitkan bagi pemegang saham yang berhak yang belum melakukan konversi
saham menjadi bentuk elektronik ke dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan digunakan untuk memesan Saham
Baru. SBHMETD tidak berlaku dan tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. SBHMETD tidak
dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang
HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank
Kustodiannya.
9. Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk
pecahan, maka pecahan HMETD tersebut tidak diserahkan kepada pemegang saham yang berhak, namun
akan dikumpulkan oleh Perseroan untuk dijual, sehingga Perseroan hanya akan mengeluarkan HMETD
dalam bentuk bulat. Selanjutnya HMETD dalam bentuk pecahan tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan
hasil penjualannya akan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan yang telah ditentukan.
10. Pencatatan Saham Baru di Bursa Efek
Setelah pelaksanaan PMHMETD VII, jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam Perseroan akan mencapai
sebanyak-banyaknya 6.875.236.268 (enam miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta dua ratus tiga puluh
enam ribu dua ratus enam puluh delapan) saham.
11. Lain-lain
Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban pemegang Sertifikat Bukti
HMETD atau calon pemegang HMETD.
12. Kinerja Saham Perseroan di BEI
Historis kinerja saham Perseroan di BEI setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum
Pernyataan Pendaftaran kepada OJK adalah sebagai berikut:
6
Page 24
Harga Tertinggi Harga Terendah Volume Perdagangan
No. Bulan
(Rp) (Rp) (lembar)
1. Mei 2022 326 226 1.284.250.800
2. Juni 2022 276 191 1.081.121.800
3. Juli 2022 228 171 1.217.542.500
4. Agustus 2022 248 176 1.054.097.900
5. September 2022 194 131 769.270.100
6. Oktober 2022 158 114 2.298.300.500
7. November 2022 210 132 5.054.013.400
8. Desember 2022 196 127 2.496.622.000
9. Januari 2023 144 120 860.224.800
10. Februari 2023 150 124 952.798.300
11. Maret 2023 130 75 1.849.697.500
12. April 2023 101 81 467.444.900
Sumber: Bloomberg (2023)
Dalam 3 (tiga) tahun terakhir, BEI pernah menghentikan perdagangan saham Perseroan sebagai berikut:
• Penghentian sementara saham Perseroan di BEI pada tanggal 12 April 2021 sesuai dengan
Pengumuman BEI No. Peng-SPT-00067/BEI.WAS/04-2021 tertanggal 9 April 2021.
• Penghentian sementara saham Perseroan di BEI mulai tanggal 22 April 2021 sesuai dengan
Pengumumam BEI No. Peng-SPT-00077/BEI.WAS/04-2021 tertanggal 22 April 2021. Penghentian
sementara tersebut dicabut melalui Pengumumam BEI No. Peng-PT-00078/BEI.WAS/04-2021
tertanggal 30 April 2021 dimana saham Perseroan kembali diperdagangkan di BEI mulai tanggal 3 Mei
2021.
Kedua penghentian sementara perdagangan saham Perseroan di atas dilakukan oleh Bursa Efek dalam
rangka cooling down atas terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan atas saham Perseroan.
Penghentian sementara perdagangan saham tersebut bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai
bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap
pengambilan keputusan investasinya.
Pencatatan Saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
Saham Baru ini akan dicatatkan di BEI bersama dengan saham-saham yang telah dicatatkan sebelumnya
oleh Perseroan. Dengan demikian seluruh jumlah Saham Baru yang akan dicatatkan oleh Perseroan di BEI
menjadi sebanyak-banyaknya 6.875.236.268 (enam miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta dua ratus tiga
puluh enam ribu dua ratus enam puluh delapan) saham atau sebesar 44,78% (empat empat koma tujuh
delapan persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD VII ini.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pencatatan saham Perseroan dan tidak terdapat pembatasan
dari instansi tertentu (regulator) mengenai pembatasan jumlah saham yang boleh diperdagangkan dan/atau
dimiliki oleh pihak asing atau pihak tertentu.
PERSEROAN BELUM MEMILIKI RENCANA UNTUK MENGELUARKAN SAHAM ATAU EFEK
EKUITAS LAINNYA YANG DAPAT DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM DALAM JANGKA WAKTU
12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM
RANGKA PMHMETD VII INI, KECUALI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PELAKSANAAN
PMTHMETD.
7
Page 25
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD VII
Seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD VII setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan digunakan
dengan alokasi sebagai berikut:
1. Sebanyak Rp150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran
sebagian pokok utang Perseroan kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank CIMB
Niaga Tbk, dengan rincian sebagai berikut:
Rincian Keterangan
1. Nama perjanjian Akta Perjanjian Kredit No. 58 tanggal 21 September 2006, dibuat
di hadapan Imas Fatimah S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir oleh Persetujuan Perubahan
Perjanjian Kredit No. (13) 58 Maksimum Rp500.000.000.000
tanggal 14 Desember 2022 (“Perjanjian Kredit BNI”)
Saldo terutang Rp475.000.000.000 (per 31 Desember 2022) dengan rincian
Surat Sanggup (Promes) sebagai berikut:
1. Promes periode 25 November 2022 – 7 Maret 2023 senilai
Rp50 miliar telah dilakukan pembayaran pada tanggal 7
Februari 2023
2. Promes periode 6 April – 7 Juli 2023 senilai Rp55 miliar
3. Promes periode 18 April – 21 Juli 2023 senilai Rp55 miliar
4. Promes periode 18 April – 24 Juli 2023 senilai Rp50 miliar
5. Promes periode 18 April – 24 Juli 2023 senilai Rp45 miliar
6. Promes periode 2 Mei – 1 Agustus 2023 senilai Rp45 miliar
7. Promes periode 2 Mei – 3 Agustus 2023 senilai Rp80 miliar
8. Promes periode 2 Mei – 4 Agustus 2023 senilai Rp55 miliar
9. Promes periode 2 Mei – 7 Agustus 2023 senilai Rp40 miliar
Jumlah utang yang akan dilunasi menggunakan dana hasil
PMHMETD VII adalah sebesar Rp90 miliar dengan rincian surat
sanggup (Promes) sebagai berikut:
1. Promes periode 18 April – 24 Juli 2023 senilai Rp45 miliar
2. Promes periode 2 Mei – 1 Agustus 2023 senilai Rp45 miliar
Dari jumlah saldo terutang sebesar Rp475 miliar per 31
Desember 2022, Perseroan telah melakukan pembayaran pada
tanggal 7 Februari 2023 sebesar Rp50 miliar. Perseroan
berencana akan membayar kembali sebesar Rp90 miliar dari
dana yang diperoleh dari PMHEMTD VII sehingga saldo utang
setelah dilakukan pembayaran akan menjadi Rp335 miliar.
Tingkat bunga 7,50% - 8,50% per tahun
Jangka waktu/ Jatuh tempo Perjanjian Kredit BNI akan jatuh tempo pada 22 Desember 2023,
dan untuk tiap-tiap penarikan berdasarkan Promes memiliki
jangka waktu jatuh tempo pembayaran sebagaimana disebutkan
di atas
Tujuan penggunaan pinjaman Modal kerja Perseroan
Prosedur dan persyaratan Pembayaran kembali sebagian atau seluruh utang sebelum
pelunasan atau pembayaran berakhirnya jangka waktu dapat dilakukan oleh Perseroan
dengan menyampaikan surat pemberitahuan tertulis selambat-
lambatnya 5 Hari Kerja sebelum pelaksanaan pembayaran
Sifat hubungan afiliasi Bukan merupakan pihak terafiliasi
2. Nama perjanjian Akta Perjanjian Kredit No. 14 tanggal 13 Desember 2007, dibuat
di hadapan Unita Christina Winata S.H., Notaris di Tangerang,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir oleh Perjanjian
Perubahan Fasilitas Kredit Keenambelas No.
331/AMD/CB/JKT/2022 tanggal 20 Desember 2022 (“Perjanjian
Kredit CIMB”)
8
Page 26
Saldo terutang Rp205.000.000.000 (per 31 Desember 2022) dengan rincian
Surat Sanggup (Promes) sebagai berikut:
1. Promes periode 22 Mei – 22 Agustus 2023 senilai
Rp100 miliar
2. Promes periode 24 Mei – 24 Agustus 2023 senilai Rp20 miliar
3. Promes periode 22 Maret – 21 Juni 2023 senilai Rp40 miliar
4. Promes periode 28 Maret – 28 Juni 2023 senilai Rp45 miliar
Jumlah utang yang akan dilunasi menggunakan dana hasil
PMHMETD VII adalah sebesar Rp60 miliar dengan rincian surat
sanggup (Promes) sebagai berikut:
1. Promes periode 24 Mei – 24 Agustus 2023 senilai Rp20 miliar
2. Promes periode 22 Maret – 21 Juni 2023 senilai Rp40 miliar
Saldo utang setelah dilakukan pembayaran akan menjadi
Rp145 miliar
Tingkat bunga 7,50% - 8,25% per tahun
Jangka waktu/ Jatuh tempo Untuk Fasilitas Pinjaman Tetap dan Fasilitas Pembiayaan
Tetap Musyarakah pada 13 Desember 2024 serta Fasilitas
Pinjaman Tetap – 2 dan Fasilitas Pembiayaan Tetap
Musyarakah – 2 pada 13 Desember 2024.
Untuk tiap-tiap penarikan berdasarkan Promes memiliki jangka
waktu jatuh tempo pembayaran sebagaimana disebutkan di
atas
Tujuan penggunaan pinjaman Modal kerja Perseroan
Prosedur dan persyaratan Pembayaran kembali sebagian atau seluruh utang sebelum
pelunasan atau pembayaran berakhirnya jangka waktu dapat dilakukan oleh Perseroan
dengan menyampaikan surat pemberitahuan tertulis selambat-
lambatnya 2 Hari Kerja sebelum pelaksanaan pembayaran
Sifat hubungan afiliasi Bukan merupakan pihak terafiliasi
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk keperluan peningkatan kualitas
persediaan melalui pembelian barang dagangan dari pemasok.
Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana
hasil PMHMETD VII ini kepada OJK paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah
tanggal laporan sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD VII telah direalisasikan dan
mempertanggungjawabkannya pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana yang
disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni
dan 31 Desember. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi,
Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. Kep-00015/BEI/01-2021 tanggal 29 Januari 2021 sebagaimana
diubah berdasarkan Keputusan Direksi Bursa Efek No. KEP-00066/BEI/09-2022 Tahun 2022 tanggal 30
September 2022 (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai
penggunaan dana hasil PMHMETD VII setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil PMHMETD VII tersebut
selesai direalisasikan sebagaimana yang dimaksud dalam POJK No. 30/2015, berikut penjelasan yang
memuat tujuan penggunaan dana hasil PMHMETD VII seperti yang disajikan di prospektus atau perubahan
penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPS atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk
masing-masing tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.
Rencana penggunaan dana terkait pembayaran utang bank bukanlah merupakan Transaksi Afiliasi atau
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, maupun Transaksi Material
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
Dalam hal Perseroan akan mengubah rencana penggunaan dana sebagaimana diungkapkan, Perseroan
wajib mengikuti ketentuan POJK No. 30/2015, antara lain, menyampaikan rencana dan alasan perubahan
rencana penggunaan dana kepada OJK dan memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu.
9
Page 27
Dalam hal terdapat dana hasil PMHMETD VII yang belum direalisasikan, maka sesuai dengan POJK No.
30/2015, Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Sesuai dengan POJK No. 33/2015, total biaya yang dikeluarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD VII ini
diperkirakan berjumlah sekitar 1,04% dari total penawaran umum, dengan rincian sebagai berikut:
1. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,50% yang terdiri dari:
a. Biaya jasa Akuntan Publik sebesar 0,31%;
b. Biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,17%;
c. Biaya jasa Notaris sebesar 0,02%;
2. Biaya jasa Lembaga Pasar Modal, yaitu Biro Administrasi Efek sebesar 0,03%;
3. Biaya jasa Penasehat Keuangan sebesar 0,42%;
4. Biaya Perrnyataan Pendaftaran ke OJK sebesar 0,05%;
5. Biaya lain-lain (biaya pencatatan di BEI, auditor penjatahan, biaya percetakan prospektus, sertifikat dan
formulir, dan biaya-biaya lain yang berhubungan dengan PMHMETD VII ini) sebesar 0,04%.
Berdasarkan laporan realisasi penggunaan dana untuk PMHMETD VI sebagaimana dimuat dalam Surat
Perseroan No. 002/I/2023-CSExt tanggal 06 Januari 2023, sampai dengan 31 Desember 2022 Perseroan
telah menggunakan Rp668 miliar dari total dana yang diperoleh sebesar Rp720,9 miliar. Penggunaan dana
ini telah dilaporkan sesuai dengan POJK No. 30/2015.
10
Page 28
III. PERNYATAAN UTANG
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31
Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
dengan opini audit tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Eishennoraz (Registrasi Akuntan Publik No.
1155), Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai liabilitas konsolidasian yang keseluruhannya berjumlah
sebesar Rp3.618.854 juta.
Perincian lebih lanjut mengenai liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 475.000
Utang usaha 888.063
Beban akrual 385.866
Utang pajak 38.622
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 66.534
Liabilitas sewa jangka pendek 262.382
Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya 138.311
Liabilitas jangka pendek lainnya 44.094
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 2.298.872
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman bank jangka panjang 205.000
Liabilitas sewa jangka panjang 930.142
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 181.128
Liabilitas jangka panjang lainnya 3.712
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 1.319.982
JUMLAH LIABILITAS 3.618.854
1. Liabilitas Jangka Pendek
a. Pinjaman Bank Jangka Pendek
Pinjaman bank jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp475.000 juta, yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Tingkat
Jenis Jumlah Periode Fasilitas yang
Kreditur Mata Uang suku bunga
Fasilitas Fasilitas Pinjaman digunakan
per tahun
PT Bank Negara Kredit Rupiah 500.000 22 Desember 475.000 7,50% -
Indonesia Tbk modal kerja 2022 – 22 8,50%
berulang Desember 2023
Jumlah 500.000 475.000
Perseroan juga diwajibkan untuk memenuhi rasio keuangan tertentu, antara lain, net debt to equity ratio,
current ratio, EBITDA to interest ratio. Perusahaan telah memenuhi ketentuan yang disyaratkan atau
memperoleh waiver sebagaimana diperlukan. Fasilitas-fasilitas kredit yang diperoleh Perseroan adalah
tanpa jaminan.
b. Utang Usaha
Utang usaha Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp888.063
juta, merupakan kewajiban kepada para pemasok (pihak ketiga) dalam rangka pembelian barang yang terdiri
dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Utang Usaha
Beli putus 840.137
Konsinyasi 47.926
Jumlah 888.063
11
Page 29
Seluruh saldo utang kepada pemasok pada tanggal 31 Desember 2022 jatuh tempo pada triwulan
berikutnya. Oleh karena jatuh tempo yang pendek, nilai wajar utang diperkirakan sama dengan nilai
tercatatnya. Seluruh saldo utang usaha berdenominasi dalam Rupiah.
c. Beban Akrual
Beban akrual Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp385.866
juta, yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Pemasaran dan perlengkapan 158.739
Sewa 80.515
Listrik dan energy 59.990
Bunga 850
Lain-lain 85.772
Jumlah 385.866
d. Utang Pajak
Utang pajak Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp38.622
juta, yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Utang pajak lainnya
Pajak Pertambahan Nilai 23.663
Pajak penghasilan:
Pasal 4(2) 5.762
Pasal 21 8.447
Pasal 23 547
Lain-lain 203
Jumlah 38.622
e. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022
adalah sebesar Rp66.534 juta. Liabilitas imbalan kerja jangka pendek terdiri dari bagian jangka pendek dari
liabilitas imbalan kerja dan akrual beban karyawan lainnya.
f. Liabilitas Sewa Jangka Pendek
Liabilitas sewa jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp262.382 juta. Liabilitas sewa jangka pendek merupakan pencatatan sewa berdasarkan PSAK
73.
g. Liabilitas Keuangan Jangka Pendek Lainnya
Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember
2022 adalah sebesar Rp138.311 juta. Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya merupakan utang lain-lain
yang mencakup antara lain liabilitas kepada kontraktor untuk pekerjaan renovasi bangunan, termasuk
dekorasi gerai, dan kepada pihak ketiga atas beban pemasaran dan sewa. Karena jatuh tempo yang pendek,
nilai wajar utang diperkirakan sama dengan nilai tercatatnya, sehingga utang tidak diamortisasi dengan
menggunakan suku bunga efektif.
h. Liabilitas Jangka Pendek Lainnya
Liabilitas jangka pendek lainnya Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp44.094 juta. Liabilitas jangka pendek lainnya terutama merupakan pencatatan saldo atas
voucher belanja Perseroan yang telah diterbitkan dengan nilai nominal dan jangka waktu tertentu dan dijual
kepada pelanggan tetapi atas voucher belanja tersebut ini pelanggan belum menggunakannya sehingga
dicatat sebagai saldo liabilitas Perseroan.
12
Page 30
2. Liabilitas Jangka Panjang
a. Pinjaman Bank Jangka Panjang
Pinjaman bank jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp205.000 juta yang terdiri dari:
Tingkat
Jenis Jumlah Periode Fasilitas yang
Kreditur Mata Uang suku bunga
Fasilitas Fasilitas Pinjaman digunakan
per tahun
PT Bank CIMB Pinjaman Rupiah 250.000 13 Desember 205.000 7,50% -
Niaga Tbk Tetap atas 2022 – 13 8,25%
Pemintaan Desember 2024
Jumlah 250.000 205.000
Perseroan juga diwajibkan untuk memenuhi rasio keuangan tertentu, antara lain, net debt to equity ratio,
current ratio, EBITDA to interest ratio. Perusahaan telah memenuhi ketentuan yang disyaratkan atau
memperoleh waiver sebagaimana diperlukan. Fasilitas-fasilitas kredit yang diperoleh Perseroan adalah
tanpa jaminan.
b. Liabilitas Sewa Jangka Panjang
Liabilitas sewa jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp930.142 juta. Liabilitas sewa jangka panjang merupakan pencatatan sewa berdasarkan PSAK
73.
c. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak dihitung oleh Kantor Konsultan
Aktuaria Steven & Mourits, sesuai dengan Undang – Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Perusahaan
yang berlaku pada 31 Desember 2022 dan 2021, dalam laporannya pada tanggal 31 Januari 2023 dan 25
Februari 2022, dengan menggunakan metode “Projected Unit Credit”.
Asumsi-asumsi yang digunakan adalah sebagai berikut:
Umur Pensiun Normal : 55 tahun
Tingkat Diskonto : 7,3% per tahun
Tingkat Proyeksi Kenaikan Gaji : 6,0% per tahun
Tingkat Cacat : 10% dari tingkat kematian
Tingkat Pensiun : 100% pada usia pensiun normal
Tingkat Pengunduran Diri : 2,0% per tahun dari usia 20 tahun dan sampai dengan 54 tahun
Tabel Mortalita : Tabel Mortalita Indonesia 2019 dengan estimasi perbaikan
mortalitas
Saldo liabilitas imbalan kerja jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak per 31 Desember 2022
adalah sebesar Rp181.128 juta, yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Saldo awal 289.311
Biaya diakui di laba rugi 4.089
Dampak atas perubahan metode atribusi pada laba rugi (54.263)
Biaya diakui di penghasilan komprehensif lain (14.418)
Pembayaran (23.466)
Saldo akhir 201.253
Dikurangi: bagian jangka pendek 20.125
Bagian jangka panjang 181.128
Estimasi pembayaran imbalan di periode mendatang adalah Rp25.602 juta.
Jangka waktu rata-rata kewajiban imbalan pasti pada tanggal 31 Desember 2022 adalah antara 13 – 14
tahun.
Program pensiun memberikan eksposur Perseroan terhadap risiko tingkat bunga dan risiko gaji.
13
Page 31
Nilai kini imbalan pasti dihitung dengan menggunakan tingkat bunga obligasi pemerintah, oleh karenanya,
penurunan suku bunga obligasi pemerintah meningkatkan liabilitas program.
Nilai kini imbalan pasti dihitung menggunakan asumsi kenaikan gaji di masa depan, oleh karenanya,
peningkatan persentase kenaikan gaji di masa depan akan meningkatkan liabilitas program.
Sensitivitas liabilitas imbalan pasti terhadap perubahan asumsi utama tertimbang pada 31 Desember 2022
adalah:
(dalam jutaan Rupiah)
Dampak terhadap liabilitas imbalan pasti
Perubahan asumsi
Kenaikan asumsi Penurunan asumsi
Tingkat diskonto 1,00% 188,089 216,130
Tingkat kenaikan gaji 1,00% 215,340 188,552
Perkiraan analisis jatuh tempo atas imbalan pensiun tidak terdiskonto per 31 Desember 2022 adalah sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Antara 1 - 2 tahun Antara 3 - 5 tahun Lebih dari 5 tahun Jumlah
Imbalan pensiun 42,003 58,029 352,354 452,386
d. Liabilitas Jangka Panjang Lainnya
Liabilitas jangka panjang lainnya Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp3.712 juta. Liabilitas jangka panjang lainnya merupakan liabilitas sewa yang ditangguhkan.
Komitmen dan Kontijensi
Pada tanggal 31 Desember 2022, komitmen dan kontijensi yang dimiliki oleh Perseroan dan Perusahaan
Anak adalah sebagai berikut:
a. Perseroan menandatangani Perjanjian Penyediaan Jasa Teknologi Informasi pada tanggal 1 Juli 2010
dengan PT Visionet Internasional, pihak terafiliasi, dimana PT Visionet Internasional akan menyediakan
sistem teknologi informasi beserta jasa pendukungnya untuk mendukung operasional bisnis Perseroan.
Perjanjian ini telah beberapa kali diperpanjang dan yang terakhir adalah dari periode 1 Januari 2019
sampai dengan 31 Desember 2021. Mulai 1 Maret 2016, sebagian perjanjian terkait dengan PT Visionet
Internasional telah dialihkan kepada PT Visionet Data Internasional.
b. Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan telah menandatangani perjanjian dan kesepakatan
bersama sewa menyewa dengan berbagai pihak di beberapa lokasi di Indonesia. Periode sewa berkisar
10 tahun sejak pembukaan gerai. Jumlah pembayaran sewa dan jaminan sewa yang telah dilakukan
oleh Perseroan sebesar Rp5.576 juta (masing-masing di bawah Rp10.000 juta per tanggal 31 Desember
2022, yang disajikan sebagai bagian dari “Uang Muka dan Jaminan Sewa”. Per tanggal 31 Desember
2022, gerai belum dibuka.
c. Perseroan juga mengadakan perjanjian sewa operasi dengan berbagai pihak atas sewa lokasi gerai
Perseroan di berbagai kota di Indonesia. Beban sewa sehubungan dengan perikatan-perikatan sewa
dicatat sebagai bagian dari beban penjualan (Catatan 24) dalam laporan keuangan konsolidasian
Perseroan.
Pinjaman yang diterima Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang material setelah Laporan
Keuangan tanggal 31 Desember 2022
Tidak ada pinjaman yang diterima Perseroan dan/atau Perusahaan Anak untuk kepentingan Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak yang material, baik pinjaman melalui fasilitas baru maupun fasilitas yang sudah
ada, sampai dengan Prospektus ini diterbitkan.
14
Page 32
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK PADA TANGGAL 31 DESEMBER
2022 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI. PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH
KEWAJIBAN JANGKA PANJANGNYA YANG TELAH JATUH TEMPO, DAN HINGGA PROSPEKTUS INI
DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT KEWAJIBAN JANGKA PANJANG YANG JATUH TEMPO NAMUN
BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG DAPAT
MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH
TANGGAL 31 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
ATAS LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN TANGGAL 20 JUNI 2023 DAN UNTUK TAHUN YANG
BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT, DAN DARI TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
TERSEBUT SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN INI, SELAIN YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN DAN PROSPEKTUS INI.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH
LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN
DALAM PROSPEKTUS INI.
TIDAK ADANYA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA
PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN,
TERMASUK PENJELASAN MENGENAI PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILANGGAR, DAN TINDAKAN YANG TELAH ATAU AKAN DIAMBIL OLEH PERSEROAN ATAU
PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN TERMASUK PERKEMBANGAN
TERAKHIR DARI NEGOSIASI DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI KREDIT.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG DAPAT
MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
TIDAK ADANYA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN, TERMASUK PERKEMBANGAN TERAKHIR DARI NEGOSIASI
DALAM RESTRUKTURISASI UTANG.
15
Page 33
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting harus dibaca bersama-sama dengan dan mengacu pada laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dan catatan atas laporan keuangan.
Tabel berikut ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan
2021. Data-data keuangan penting tersebut berasal dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir
Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan opini audit tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh
Eishennoraz (Registrasi Akuntan Publik No. 1155) dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir
Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan opini audit tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Tjun
Tjun (Registrasi Akuntan Publik No. 1115).
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2022 2021
Aset
Aset Lancar
Kas dan setara kas 320.493 752.587
Piutang usaha
Pihak ketiga 36.547 25.092
Pihak berelasi 1.736 4.159
Piutang lain-lain 213.292 175.284
Persediaan 927.806 1.051.099
Pajak dibayar di muka 17.849 28.395
Biaya dibayar di muka 16.213 18.179
Aset lancar lainnya 9.733 8.482
Jumlah Aset Lancar 1.543.309 2.063.277
Aset Tidak Lancar
Aset keuangan tidak lancar lainnya 10.641 12.880
Aset tetap 521.026 623.392
Uang muka dan jaminan sewa 157.067 156.664
Aset hak-guna 1.160.253 1.369.463
Aset tak berwujud 54 864
Aset pajak tangguhan 354.465 386.201
Aset tidak lancar lainnya 38.056 37.747
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.241.562 2.587.211
Jumlah Aset 3.784.871 4.650.488
Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek
Pinjaman bank jangka pendek 475.000 550.000
Utang usaha 888.063 950.805
Beban akrual 385.866 375.866
Utang pajak 38.622 13.044
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 66.534 120.215
Liabilitas sewa jangka pendek 262.382 244.025
Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya 138.311 142.277
Liabilitas jangka pendek lainnya 44.094 46.252
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.298.872 2.442.484
Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman bank jangka panjang 205.000 250.000
Liabilitas sewa jangka panjang 930.142 1.109.269
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 181.128 260.380
16
Page 34
31 Desember
Uraian
2022 2021
Liabilitas jangka panjang lainnya 3.712 3.950
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.319.982 1.623.599
Jumlah Liabilitas 3.618.854 4.066.083
Ekuitas
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
Modal Saham – Nilai Nominal Rp50 per Saham
Modal Dasar – 30.000.000.000 Saham
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 423.887 423.887
Tambahan modal disetor – neto 2.137.043 2.137.043
Saldo defisit
Telah ditentukan penggunaannya 36.000 36.000
Belum ditentukan penggunaannya (2.430.951) (2.012.562)
Jumlah Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Pemilik 165.979 584.368
Entitas Induk
Kepentingan non-pengendali 38 37
Jumlah Ekuitas 166.017 584.405
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 3.784.871 4.650.488
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2022 2021
Penjualan bersih 7.017.530 6.655.222
Beban pokok penjualan (5.735.720) (5.458.528)
Laba bruto 1.281.810 1.196.694
Beban penjualan (317.220) (207.382)
Beban umum dan administrasi (1.206.477) (1.118.357)
Pendapatan sewa 69.444 65.324
Lain-lain - Bersih (38.499) (4.568)
Laba (rugi) usaha (210.942) (68.289)
Beban Keuangan (191.010) (251.881)
Penghasilan Keuangan 4.920 5.255
Rugi sebelum pajak (397.032) (314.915)
Manfaat (beban) pajak penghasilan (28.564) (19.438)
Beban pajak final (4.038) (3.195)
Rugi tahun berjalan (429.634) (337.548)
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan (kerugian) aktuarial pada program imbalan pasti 14.418 26.719
Pajak penghasilan atas keuntungan (kerugian) aktuarial atas
program imbalan pasti (3.172) (5.878)
Jumlah penghasilan komprehensif lainnya 11.246 20.841
Jumlah rugi komprehensif tahun berjalan (418.388) (316.707)
Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk (429.635) (337.548)
Kepentingan Non-Pengendali 1 -
(429.634) (337.548)
Jumlah rugi komprehensif periode/tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk (418.389) (316.707)
Kepentingan Non-Pengendali 1 -
(418.388) (316.707)
Rugi per Saham Dasar (51) (45)
17
Page 35
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2022 2021
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 7.008.498 6.658.118
Pembayaran kas kepada pemasok (5.665.784) (5.428.512)
Pembayaran untuk beban operasional (254.496) (226.837)
Pembayaran kepada karyawan (772.536) (607.424)
Penerimaan kas dari pendapatan sewa 70.597 65.738
Pembayaran untuk beban sewa (171.052) (203.089)
Pembayaran pajak penghasilan (10.041) (24.768)
Penerimaan pajak penghasilan 6.595 36.397
Pendapatan dan penerimaan lainnya 431.192 477.619
Beban lainnya (426.247) (335.526)
Arus Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi 216.726 411.716
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Aset tetap
Penjualan 1.588 2.398
Pembelian (18.132) (9.803)
Aset keuangan lainnya
Pengurangan 36 46
Penambahan (70) (95)
Penambahan uang muka dan jaminan sewa (7.376) (10.593)
Hasil pengembalian uang muka dan jaminan sewa 696 19.181
Penambahan aset tidak lancar lainnya (41.059) (27.399)
Arus Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi (64.317) (26.265)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan dari PMHMETD VI - 720.927
Biaya emisi saham - (4.549)
Penerimaan (pembayaran) pinjaman bank (120.000) (160.000)
Pembayaran pokok liabilitas sewa (278.218) (241.280)
Penghasilan keuangan 4.920 5.255
Biaya keuangan (191.291) (253.106)
Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas (548.589) 67.247
Pendanaan
PENURUNAN NETO KAS DAN SETARA KAS (432.180) 452.698
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 752.587 299.805
Dampak Perubahan Selisih Kurs Terhadap Kas dan Setara Kas 86 84
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 320.493 752.587
Rasio Keuangan Penting
31 Desember
Uraian
2022 2021
Rasio Pertumbuhan (%)
Penjualan bersih 5,44 (1,35)
Beban pokok penjualan 5,08 0,34
Laba bruto 7,11 (8,42)
Jumlah rugi komprehensif tahun berjalan 32,11 (8,45)
Jumlah Aset (18,61) 3,10
Jumlah Liabilitas (11,00) (6,00)
Jumlah Ekuitas (71,59) 216,35
Rasio-Rasio Keuangan (%)
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas 2.179,81 695,76
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset 95,61 87,43
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek 67,13 84,47
Interest Coverage Ratio (1,5) (0,44)
18
Page 36
31 Desember
Uraian
2022 2021
Debt Service Coverage Ratio 0,5 0,58
Rasio-Rasio Usaha (%)
Marjin Laba Bruto 18,27 17,98
Marjin Laba Bersih (6,12) (5,07)
Laba Bruto / Jumlah Aset 33,87 25,73
Laba Bruto / Jumlah Ekuitas 772,09 204,77
ROA (11,35) (7,26)
ROE (258,79) (57,76)
Rasio Terkait Industri (x)
Perputaran Aset 219 251
Perputaran Piutang Usaha (hari) 2 2
Perputaran Utang Usaha (hari) 59 60
Perputaran Persediaan (hari) 63 67
Rasio keuangan yang disyaratkan dalam fasilitas pinjaman (x)
BNI
Net debt to equity ratio (Maks. 3x) 2,2* 0,1*
Current ratio (Min. 1x) 0,71) 0,81)
EBITDA to interest (Min. 1,5x) 1,5* 1,9*
CIMB
Net debt to equity ratio (Maks. 3x) 2,2* 0,1*
Current ratio (Min. 1x) 0,72) 0,83)
EBITDA to interest (Min. 2,5x) (3,9)2) (0,4)3)
Keterangan:
*Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang disyaratkan dalam fasilitas pinjaman
1) Atas tidak terpenuhinya rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas pinjaman dari BNI pada tahun 2022 dan 2021,
Perseroan telah memperoleh waiver dari BNI sebagaimana diungkapkan pada Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit No. (11)
58 tanggal 22 Maret 2021.
2) Atas tidak terpenuhinya rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas pinjaman dari CIMB pada tahun 2022, Perseroan telah
memperoleh waiver dari CIMB sebagaimana diungkapkan pada surat No. 028/AT/CBTI/II/2023 tanggal 27 Februari 2023.
3) Atas tidak terpenuhinya rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas pinjaman dari CIMB pada tahun 2021, Perseroan telah
memperoleh waiver dari CIMB sebagaimana diungkapkan pada surat No.074/MP/CBTI/III/2022 tanggal 30 Maret 2022.
19
Page 37
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dan Perusahaan
Anak dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting, laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan atas laporan keuangan yang terlampir dalam
Prospektus ini.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan
2021.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir 31 Desember
2022 telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan laporan auditor independen
yang ditandatangani oleh Eishennoraz pada tanggal 20 Juni 2023 yang menyatakan opini tanpa modifikasian
dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar
& Rekan dengan laporan auditor independen yang ditandatangani oleh oleh Tjun Tjun pada tanggal 30 Maret
2022 yang menyatakan opini tanpa modifikasian.
1. UMUM
Perseroan didirikan di Negara Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1986 berdasarkan Akta Notaris
Budiarti Karnadi, S.H., Notaris No.30 tanggal 11 Maret 1986 dan telah mendapatkan pengesahan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Kutipan dari Daftar Keputusan Menteri
Kehakiman tertanggal 26 Juli 1986 No. C2-5238.HT.01-01.Th.86, akta mana telah diumumkan dalam BNRI
No. 73, tanggal 10 September 1991, Tambahan BNRI No. 2954.
Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah disesuaikan berdasarkan UUPT
sebagaimana termuat pada akta Pernyataan Keputusan Rapat No.39 tanggal 8 Agustus 2008 yang dibuat
oleh Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., sebagaimana telah disahkan oleh Menkumham dalam
Surat Keputusan No. AHU-88903.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 21 November 2008 dan diumumkan dalam
BNRI No. 13 tanggal 13 Februari 2009 dan Tambahan Berita Negara No. 4395.
Anggaran Dasar lengkap Perseroan tercantum dalam perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan, yaitu
Akta 202/2021. Akta 202/2021 memuat, antara lain, peningkatan modal disetor dan ditempatkan Perseroan
setelah pelaksanaan PMHMETD VI.
Pada saat diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan bergerak di bidang usaha, antara lain, perdagangan
berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau misalnya di minimarket,
supermarket, hypermarket, juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot
rumah tangga, mainan anak-anak, kosmetik, farmasi (obat-obatan), alat kesehatan. Berdasarkan Pasal 3
Anggaran Dasar maksud dan tujuan Perseroan ialah untuk bergerak di bidang usaha meliputi perdagangan
besar dan eceran, real estat, dan aktivitas profesional, ilmiah dan teknis. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha antara lain sebagai berikut:
a. menjalankan perdagangan besar dan eceran antara lain, berbagai macam barang yang utamanya
makanan, minumam atau tembakau misalnya di supermarket, minimarket, juga dapat menjual
beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan anak-anak dan
kosmetik;
b. menjalankan perdagangan eceran atas dasar balas jasa atau kontrak yaitu pedagang perantara
(makelar) yang menerima komisi dari pedagang eceran lainnya yang memperdagangkan barang-
barang di dalam negeri atas nama pihak lain;
c. menjalankan perdagangan eceran barang farmasi di apotik dan bukan di apotik;
d. menjalankan usaha dibidang real estat meliputi persewaan dan pengoperasian real estat baik yang
dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan bukan tempat tinggal (seperti mall, pusat
perbelanjaan dan lain-lain).
Kantor pusat Perseroan berada di Gajah Mada Plaza Lantai SG No. 19-26, Petojo Utara, Gambir, Jakarta
Pusat 10310. Kantor pusat operasional berada di Hypermart Cyberpark Karawaci, Lantai UG, Jl. Sultan
Falatehan, Lippo Karawaci Utara, Tangerang 15138.
20
Page 38
Per 31 Desember 2022, Perseroan mengoperasikan gerai Hypermart, Foodmart, FMX dan Boston Health &
Beauty yang tersebar di 73 kota di Indonesia.
2. FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KINERJA OPERASIONAL PERSEROAN
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terdapat beberapa komponen penting yang mendukung
keberlangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Komponen tersebut dikelompokkan Perseroan
menjadi:
2.1. Merchandising
Merchandising merupakan bagian yang sangat penting dalam kegiatan operasi Perseroan. Peran bagian ini
akan sangat mempengaruhi kualitas dan ragam barang yang dijual dalam gerai Perseroan. Sejalan dengan
tekad Perseroan untuk memaksimalkan fungsi format ritel modern yang dikelola termasuk diantaranya
hypermart, supermarket, convenience stores, dan health & beauty center. Perseroan memiliki tim
merchandising terpadu untuk efisiensi dan efektifitas secara skala volume dalam menjalankan fungsinya
untuk pengadaan barang-barang dagangan serta korespondensi dengan pihak pemasok.
Tim merchandising mempunyai 2 (dua) fungsi utama, yaitu fungsi merchandising dan fungsi pembelian.
Fungsi merchandising lebih terfokus pada pemilihan barang dan alokasi barang dagangan yang diperlukan
oleh masing-masing gerai Perseroan. Fungsi merchandising harus melakukan survei-survei mengenai
kebutuhan dan trend yang sedang terjadi.
Fungsi yang kedua adalah fungsi pembelian. Fungsi inilah yang menjadi bagian di Perseroan yang
berhubungan langsung dengan pemasok. Hal ini dilakukan selain untuk hal efisiensi, juga dilakukan untuk
menjamin bahwa barang dagangan yang dijual mempunyai kualitas yang sama untuk seluruh gerai
Perseroan. Fungsi ini bertanggung jawab atas harga dan kualitas barang yang dijual di gerai Perseroan.
Mereka akan melakukan negosiasi dengan pemasok untuk mendapatkan harga terbaik yang dampaknya
akan dirasakan oleh konsumen gerai Perseroan yang tercermin dalam kualitas prima dan harga barang
yang terbaik.
Bagian merchandising juga akan membuat suatu sistem anggaran tahunan yang akan selalu disesuaikan
dengan sistem kontrol bulanan untuk mendapatkan gambaran mengenai jumlah dan jenis barang yang akan
dipesan maupun yang akan dipesan ulang. Dengan menggunakan anggaran ini, merchandising akan
melakukan analisis yang ketat mengenai kinerja tiap-tiap jenis produk untuk meyakinkan bahwa target yang
ditetapkan dapat dicapai. Sistem yang dibuat telah mencakup masalah pengalokasian barang dagangan ke
masing-masing gerai untuk mendapatkan pola distribusi yang paling ideal dan dengan marjin laba yang
optimal sesuai dengan yang telah ditargetkan dalam anggaran tahunan Perseroan.
2.2. Sentra Distribusi (“Distribution Centre/ DC”)
Perseroan mengoperasikan lima Distribution Center guna memudahkan pemasok dalam mendistribusikan
produknya ke 196 jaringan gerai Perseroan. Demi memenuhi kebutuhan pelanggan, Perseroan
mengandalkan jaringan logistiknya yang solid untuk mengelola tingkat persediaan, serta mendistribusikan
produk yang tepat dalam waktu yang tepat ke semua gerai. Kapabilitas logistik kuat yang dimiliki oleh
Perseroan merupakan keunggulan kompetitif Perseroan di Indonesia dengan memanfaatkan semua jenis
transportasi (transportasi darat untuk Jawa, Bali dan Sumatera Selatan, transportasi laut untuk gerai-gerai
di luar Pulau Jawa dan transportasi udara untuk Papua).
Setiap Sentra Distribusi memiliki peran logistik yang spesifik untuk mengatur sistem logistik ke seluruh
negeri. Sentra Distribusi Balaraja merupakan Sentra Distribusi Perseroan yang tersentralisasi untuk
mendistribusikan produk kering ke daerah Indonesia Barat dan Tengah, Sentra Distribusi Cibitung yang
memiliki kapasitas pendingin menyalurkan produk olahan, produk segar dan makanan beku ke semua gerai
Perseroan, Sentra Distribusi Porong mendistribusikan produk kering, produk olahan, produk segar dan
makanan beku ke daerah-daerah di wilayah timur Indonesia serta dua Sentra Distribusi baru di Timika
(Papua) yaitu Sentra Distribusi Low Land dan Sentra Distribusi High Land yang mendistribusikan produk ke
semua gerai Perseroan yang berlokasi di wilayah PT Freeport Indonesia.
Sentra-sentra Distribusi Perseroan tersebut di atas menerapkan pengelolaan operasional pendistribusian
tetap dengan mempertahankan dan mengembangkan teknologi terbaru yang diperlukan untuk memenuhi
persyaratan pengiriman barang dagangan dari pemasok, sekaligus menyediakan tingkat pelayanan kelas
dunia bagi pelanggan. Teknologi terbaru seperti pemidaian berdasarkan frekuensi radio, solusi pengambilan
21
Page 39
tanpa kertas (paperless) dengan pengarahan suara dan teknologi single pick digunakan untuk mendukung
kemampuan Perseroan untuk menggunakan koleksi data secara otomatis, merekam semua aspek
pergerakan produk, mengevaluasi kesempatan gudang transit dan mengatur pengembalian barang.
2.3. Sistem Informasi Manajemen (“Management Information System/MIS”)
Perseroan memiliki dan mengoperasikan Divisi Sistem Informasi Manajemen (“MIS”). Divisi ini memiliki
kontribusi dan pencapaian penting bagi Perseroan dalam hal perumusan program pengembangan sistem
informasi manajemen dalam bidang ritel Perseroan. Pencapaian ini telah berhasil menyiapkan infrastruktur
dari sistem aplikasi dan komunikasi, dengan berlandaskan fungsi pemantauan dan kontrol yang efisien dan
efektif.
Program pengembangan tersebut merupakan investasi terpadu yang berkesinambungan dalam bidang
perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), sistem dan sumber daya manusia.
Dalam hal software, Perseroan menggunakan program yang digunakan perusahaan ritel dunia seperti:
RETEK Information System,Oracle Finance dan Human Resources Management System. Software ini
memiliki kemampuan terintegrasi di pusat dengan menggunakan teknologi web dan online sehingga dapat
dimonitor terus menerus dan menjadi alat komunikasi dan kontrol untuk seluruh jaringan gerai-gerai
Perseroan dimana saja.
Untuk mengelola Sentra Distribusinya, Perseroan menggunakan program Manhattan Warehouse
Management System dan sejak implementasinya pada tahun 2005, tingkat efisiensi pengelolaan persediaan
barang-barang Perseroan telah meningkat secara signifikan.
Sistem online Perseroan menggunakan platform Hypermart Online serta integrasi API dari layanan jasa
angkutan berbasis online dan marketplace, di mana Perseroan berkolaborasi untuk strategi omni-channel.
Dalam hal pengolahan data, bagian ini beroperasi selama 24 jam setiap hari dengan strategi salinan
cadangan yang dapat mengantisipasi gangguan yang mungkin terjadi. Data-data yang disajikan dibuat
sedemikian rupa agar user lebih mampu menganalisis seluruh data yang bertalian antara operasional dan
administrasi seperti biaya, waktu, lokasi, produk dan profile dari konsumen.
Bidang pengembangan sumber daya manusia juga merupakan aspek yang penting bagi bagian ini, dimana
tenaga terampil terus dikembangkan melalui berbagai jenis program pelatihan dan konsultasi baik di dalam
maupun di luar negeri.
Pengembangan keterampilan karyawan dilakukan baik bagi staf di dalam bagian jasa pengelola informasi
manajemen sendiri, maupun staf di luar bagian tersebut yaitu karyawan-karyawan Perseroan yang
memanfaatkan jasa bagian ini sebagai user.
Dengan bantuan software, sistem serta sumber daya manusia seperti tersebut di atas, bagian sistem
informasi manajemen ini dapat berfungsi secara terintegrasi penuh dalam memberikan sumbangan yang
besar dan penting kepada bagian-bagian lainnya melalui penyediaan informasi yang akurat, tepat guna dan
tepat waktu.
Perseroan memiliki komitmen untuk terus mengembangkan manajemen sistem informasi Perseroan, seiring
dengan berkembangnya jumlah lokasi gerai. Ini akan membantu Perseroan dalam mengkoordinasi dan
memonitor perkembangan penjualan dan aktivitas pengadaan barang termasuk fungsi kontrol yang
memungkinkan semua gerai baik yang dekat maupun yang jauh dapat beroperasi dengan baik.
2.4. Riset dan Pengembangan
Riset dan pengembangan merupakah hal yang terpadu dalam strategi usaha Perseroan secara
keseluruhan, dimana Perseroan secara berkesinambungan melakukan berbagai riset dan pengembangan
untuk mendukung kesuksesan langkah kerja bisnis ritelnya.
Perseroan berkeyakinan tanpa adanya langkah riset dan pengembangan yang solid, maka akan berdampak
langsung atas pencapaian kinerja Perseroan yang tidak maksimal dan terarah.
Oleh sebab itu,secara berkesinambungan Perseroan senantiasa menyisihkan sebagian dari anggaran
tahunan untuk kebutuhan pendanaan riset dan pengembangan, dimana Perseroan berkeyakinan bahwa
dana riset tersebut merupakan bagian dari investasi Perseroan untuk memperoleh kinerja bisnis ritel yang
semakin solid ke depan.
22
Page 40
Adapun beberapa langkah riset dan pengembangan penting yang senantiasa dilakukan oleh Perseroan
meliputi beberapa hal namun tidak terbatas pada:
• Riset, penelaahan dan pengembangan strategi bisnis dan langkah strategis jangka panjang Perseroan.
Langkah ini merupakan hal yang sangat penting bagi Perseroan agar senantiasa melakukan
penelaahan dan mapping atas pencapaian yang telah diraih, dan antisipasi ke depan atas perubahan
pasar maupun gaya hidup pelanggan dimana akan dituangkan dalam penyesuaian atas format bisnis
ritel yang dikelola agar tepat sasaran dalam berkontribusi bagi perekonomian nasional.
• Riset pemetaan secara geografis, termasuk studi demografi atas lokasi-lokasi yang berpotensi untuk
menjadi lokasi gerai di masa depan.
• Riset dan pengembangan format gerai yang dimiliki oleh Perseroan sehingga senantiasa mengikuti
perubahan gaya hidup pelanggan.
• Riset atas tren perubahan gaya hidup modern para pelanggan yang semakin digital dan perilaku belanja
yang telah berevolusi. Hal ini merupakan hal penting bagi Perseroan untuk dapat segera melakukan
penyesuaian atas strategi bisnis ritelnya, termasuk metode promosi kepada konsumen, dalam hal
penawaran produk yang diminati oleh para pelanggan.
• Riset dan pengembangan pengoperasian produk ritel Perseroan melalui jaringan Omni-channel sebagai
alternatif terhadap dampak dari pandemi virus COVID-19.
2.5. Aspek Pemasaran Atas Produk Dan Jasa
Program pemasaran merupakan salah satu faktor penting untuk pertumbuhan bisnis Perseroan. Perseroan
merancang program pemasaran yang efektif dan relevan untuk dapat berkomunikasi dengan konsumen.
Kegiatan pemasaran yang dilaksanakan meliputi berbagai aktivitas komunikasi pemasaran, promosi
penjualan, program loyalitas pelanggan, dan marketing digital.
Komunikasi pemasaran Point of Sales Materials (POSM) dan berbagai aktivitas branding di gerai dan
komunikasi digital merupakan saluran komunikasi yang efektif dalam menginformasikan program di seluruh
gerai Perseroan. Perseroan juga bekerja sama dengan berbagai partner bisnis seperti pemasok, bank dan
perusahaan fintech untuk melakukan kegiatan promosi berupa diskon, cashback, voucher dan kegiatan
promosi lainnya.
Pemasaran di era digital untuk menjangkau konsumen secara lebih luas, Perseroan terus mengembangkan
komunikasi pemasaran secara digital pada tahun pelaporan ini. Beberapa media digital yang telah
dikembangkan antara lain situs web www.hypermart.co.id, gerai virtual di berbagai marketplace online, dan
beberapa sosial media.
3. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi sebagai dampak penerapan manajemen maupun perubahan
kebijakan manajemen.
4. ANALISIS KEUANGAN
Penjualan – Neto
Tabel berikut menunjukkan pembagian Penjualan – neto berdasarkan layanan dan sebagai persentase dari
penjualan untuk periode berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Penjualan langsung 6.934.507 6.584.171
Penjualan konsinyasi 479.966 443.983
Penjualan kotor 7.414.473 7.028.154
Biaya konsinyasi (396.943) (372.932)
Penjualan bersih 7.017.530 6.655.222
Penjualan bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp7.017.530 juta, meningkat sebesar Rp362.308 juta atau 5,44% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp6.655.222 juta. Hal ini sejalan dengan strategi perseroan dalam
memberikan fokus kepada konsumen ritel serta telah dihapusnya PPKM membuat konsumen lebih percaya
23
Page 41
diri untuk kembali berbelanja ke gerai-gerai Perseroan. Perseroan juga tetap melakukan kegiatan promosi
dan kegiatan pemasaran yang terus ditingkatkan sejalan dengan pelayanan kepada para pelanggan dengan
memberikan berbagai variasi produk serta kualitas produk yang baik.
Selama dua tahun terakhir Perseroan dalam melakukan aktivitas usahanya, senantiasa melakukan
penelahaan dan penyesuaian terhadap harga barang dagangan dengan memperhatikan tingkat inflasi,
perubahan gaya hidup dan daya beli masyarakat dan juga tingkat kompetisi di industri ritel. Adapun dalam
hal penetapan dan penyesuaian harga, Perseroan senantiasa memperhatikan dampak atas perubahan
harga tersebut terhadap pendapatan bersih dan laba operasi Perseroan. Tidak terdapat dampak atas
perubahan kurs mata uang asing terhadap penjualan yang dilakukan oleh Perseroan.
Namun demikian dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, upaya Perseroan dalam melakukan perubahan harga
belum maksimal dan efektif dan oleh karenanya pada Perseroan terus menerus melakukan upaya untuk
membuat perubahan penting dan implementasi strategi menjadi langkah bisnis yang berkelanjutan
meskipun harus beroperasi dan tetap berfokus kepada konsumen dalam penyediaan produk-produk segar
terbaik.
Pada tahun 2022, manajemen Perseroan tetap mempertahankan fokus bisnis strategi dalam
memaksimalkan proporsi nilai dalam ritel konsumen dan tetap melakukan pengendalian atas biaya-biaya
operasional serta mengembangkan strategi Omni-channel lebih jauh.
Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Uraian
2022 2021
Penjualan bersih 7.017.530 6.655.222
Beban pokok Penjualan (5.735.720) (5.458.528)
Laba bruto 1.281.810 1.196.694
Beban penjualan (317.220) (207.382)
Beban umum dan administrasi (1.206.477) (1.118.357)
Pendapatan sewa 69.444 65.324
Beban lain-lain - Bersih (38.499) (4.568)
Laba (rugi) usaha (210.942) (68.289)
Beban Keuangan (191.010) (251.881)
Penghasilan Keuangan 4.920 5.255
Rugi sebelum pajak (397.032) (314.915)
Manfaat (beban) pajak penghasilan (28.564) (19.438)
Beban pajak final (4.038) (3.195)
Rugi tahun berjalan (429.634) (337.548)
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan (kerugian) aktuarial pada program imbalan pasti 14.418 26.719
Pajak penghasilan atas keuntungan (kerugian) aktuarial atas
program imbalan pasti (3.172) (5.878)
Jumlah penghasilan komprehensif lainnya 11.246 20.841
Jumlah rugi komprehensif tahun berjalan (418.388) (316.707)
Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk (429.635) (337.548)
Kepentingan Non-Pengendali 1 -
(429.634) (337.548)
Jumlah rugi komprehensif periode/tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk (418.389) (316.707)
Kepentingan Non-Pengendali 1 -
(418.388) (316.707)
Rugi per Saham Dasar (51) (45)
24
Page 42
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021
a. Penjualan bersih
Penjualan bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp7.017.530 juta, meningkat Rp362.308 juta atau 5,44% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp6.655.222 juta. Hal ini terutama sejalan dengan strategi
Perseroan dengan mengedepankan produk-produk fresh terbaik sebagai fokus prioritas utama kepada
konsumen ritel serta telah dihapusnya PPKM membuat konsumen lebih percaya diri untuk kembali
berbelanja ke gerai-gerai Perseroan. Perseroan juga tetap melakukan kegiatan promosi dan kegiatan
pemasaran yang terus ditingkatkan sejalan dengan pelayanan kepada para pelanggan dengan
memberikan berbagai variasi produk serta kualitas produk yang baik.
b. Beban pokok penjualan
Beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp5.735.720 juta, meningkat Rp277.192 juta atau 5,08% dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp5.458.528 juta dimana aktivitas pembelian barang
juga meningkat sehingga barang dagangan yang tersedia dapat mengakomodir kebutuhan konsumen
ketika berbelanja di gerai-gerai Perseroan. Peningkatan beban pokok penjualan juga sejalan dengan
aktivitas peningkatan penjualan Perseroan.
c. Beban penjualan
Beban penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp317.220 juta, meningkat Rp109.838 juta atau 52,96% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp207.382 juta. Hal ini terutama disebabkan pada tahun 2022 ini
aktivitas perenomian dan masyarakat berangsur-angsur pulih dan mulai normal kembali sehingga dalam
hal biaya operasional Perseroan seperti biaya sewa gerai yang bersifat revenue sharing dan biaya
service charge juga sudah kembali normal sejalan dengan jam operasional gerai yang sudah normal
dibandingkan dengan tahun 2021 yang masih terbatas karena kondisi PPKM selain itu biaya atas
perlengkapan untuk menunjang operasional gerai-gerai Perseroan secara tidak langsung juga meningkat
sejalan dengan naiknya aktivitas penjualan Perseroan.
d. Beban umum dan administrasi
Beban umum dan administrasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
adalah sebesar Rp1.206.477 juta, meningkat Rp88.120 juta atau 7,88% dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp1.118.357 juta. Peningkatan beban umum
dan administrasi terutama disebabkan oleh adanya kenaikan beban gaji dan imbalan kerja pada periode
Desember 2022 yaitu adanya pembayaran upah yang mengikuti pedoman UMR terbaru serta adanya
beban pembayaran gaji kepada karyawan yang sudah kembali normal (tahun 2021 terdapat kebijakan
internal Perseroan terkait pemotongan gaji terkait masa sulit COVID-19).
e. Beban lain-lain - Bersih
Lain-lain - bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp38.499 juta, meningkat Rp33.931 juta atau 742,80% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp4.568 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya pembayaran
beban pajak yang harus dibukukan atas hasil pemeriksaan pajak tahun 2018 dan kerugian atas penjualan
aset tetap.
f. Beban keuangan
Beban keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp191.010 juta, menurun Rp60.871 juta atau 24,17% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp251.881 juta. Penuruan beban keuangan ini terutama disebabkan
oleh penurunan jumlah pinjaman kepada bank pada tahun 2022 dibandingkan dengan tahun 2021
(penurunan pinjaman bank sebesar Rp120.000 juta) dan penurunan tingkat suku bunga yang dimana
pada periode lalu tingkat suku bunga berkisar antara 8% - 10.5% sementara pada periode ini tingkat
suku bunga Perseroan yaitu sebesar 7.5% - 8.5%. Kedua faktor ini dapat berdampak pada pembayaran
beban keuangan Perseroan.
g. Penghasilan keuangan
Penghasilan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp4.920 juta, menurun Rp335 juta atau 6,37% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
25
Page 43
tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp5.255 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh menurunnya jumlah
kas dan setara kas yang disebabkan oleh adanya penerimaan dana hasil Penawaran Umum VI pada
tahun 2021.
h. Manfaat (beban) pajak penghasilan
Manfaat (beban) pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 adalah sebesar Rp28.564 juta, meningkat Rp9.126 juta atau 46,95% dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp19.438 juta. Peningkatan beban pajak
penghasilan tersebut disebabkan karena adanya pembebanan pajak tahun berjalan atas aset pajak
tangguhan yang tidak dapat dimanfaatkan lagi oleh Perseroan.
i. Beban pajak final
Beban pajak final Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp4.038 juta, meningkat Rp843 juta atau 26,38% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp3.195 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya
peningkatan pendapatan sewa sehingga hal ini sejalan dengan peningkatan pajak final yang timbul atas
transaksi pendapatan sewa tersebut.
j. Keuntungan (kerugian) aktuarial pada program imbalan pasti
Keuntungan (kerugian) aktuarial pada program imbalan pasti Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp14.418 juta, menurun Rp12.301 juta atau 46,04%
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp26.719 juta. Hal
ini terutama disebabkan oleh penyesuaian perhitungan liabilitas imbalan pasca kerja mengikuti siaran
pers DSAK IAI PSAK 24 terbaru.
k. Pajak penghasilan atas keuntungan (kerugian) aktuarial atas program imbalan pasti
Pajak penghasilan atas kerugian aktuarial atas program imbalan pasti Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp3.172 juta, menurun Rp2.706 juta atau
46,04% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp5.878
juta. Hal ini sejalan dengan penurunan keuntungan aktuarial atas program imbalan pasti.
l. Jumlah rugi komprehensif tahun berjalan.
Jumlah rugi komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 adalah sebesar Rp418.388 juta, meningkat Rp101.681 juta atau 32,11% dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp316.707 juta. Peningkatan rugi
Perseroan disebabkan Hal ini terutama disebabkan oleh belum optimalnya Perseroan dalam
memperbaiki struktur biaya yang berdampak pada peningkatan biaya operasional yang disebabkan
karena baru kembali pulihnya perekonomian setelah pandemi Covid-19 yang kembali menjadi normal
pada periode 31 Desember 2022 ini.
Analisis Laporan Posisi Keuangan Aset
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Uraian
2022 2021
Aset Lancar
Kas dan setara kas 320.493 752.587
Piutang usaha
Pihak ketiga 36.547 25.092
Pihak berelasi 1.736 4.159
Piutang lain-lain 213.292 175.284
Persediaan 927.806 1.051.099
Pajak dibayar di muka 17.489 28.395
Biaya dibayar di muka 16.213 18.179
Aset lancar lainnya 9.733 8.482
Jumlah Aset Lancar 1.543.309 2.063.277
Aset Tidak Lancar
Aset keuangan tidak lancar lainnya 10.641 12.880
Aset tetap 521.026 623.392
Uang muka dan jaminan sewa 157.067 156.664
Aset hak-guna 1.160.253 1.369.463
26
Page 44
31 Desember
Uraian
2022 2021
Aset tak berwujud 54 864
Aset pajak tangguhan 354.465 386.201
Aset tidak lancar lainnya 38.056 37.747
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.241.562 2.587.211
Jumlah Aset 3.784.871 4.650.488
Posisi keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember
2021
Aset
Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp3.784.871 juta, menurun sebesar
Rp865.617 juta atau 18,61% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp4.650.488 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan aset lancar dan aset tidak lancar terutama
pada akun aset hak guna, aset pajak tangguhan, aset tetap dan aset keuangan tidak lancar lainnya.
Aset Lancar
Aset Lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp1.543.309 juta, menurun
sebesar Rp519.968 juta atau 25,20% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021
sebesar Rp2.063.277 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan pada akun kas dan setara kas,
persediaan, serta pajak dan biaya dibayar dimuka.
a. Kas dan setara kas
Kas dan setara kas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp320.493 juta menurun
sebesar Rp432.094 juta atau 57,4% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021
sebesar Rp752.587 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya penggunaan kas untuk membayar
kebutuhan operasional Perseroan. Selain itu, pada tahun 2021 terdapat penerimaan dana hasil PUT VI
dimana penggunaan dananya digunakan untuk pembayaran sebagian utang bank, belanja modal
Perseroan, dan modal kerja Perseroan dan biaya operasional lainnya.
b. Piutang usaha – pihak ketiga
Piutang usaha – pihak ketiga Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp36.547 juta,
meningkat sebesar Rp11.455 juta atau 45,65% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31
Desember 2021 sebesar Rp25.092 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya kecenderungan
konsumen dalam berbelanja menggunakan media pembayaraan non tunai di gerai-gerai Perseroan.
c. Piutang usaha – pihak berelasi
Piutang usaha – pihak berelasi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp1.736
juta, menurun sebesar Rp2.423 juta atau 58,26% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31
Desember 2021 sebesar Rp4.159 juta. Hal ini terutama disebabkan karena pencairan dompet digital
yang dilakukan lewat media QRIS dilakukan pada Hari Kerja berikutnya sementara tanggal 31 Desember
2022 jatuh pada hari Sabtu.
d. Pajak dibayar di muka
Pajak dibayar di muka Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp17.489 juta,
menurun sebesar Rp10.906 juta atau 38,41% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31
Desember 2021 sebesar Rp28.395 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya penerimaan restitusi
untuk tahun pajak 2021.
Aset Tidak Lancar
Aset Tidak Lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp2.241.562 juta, menurun
sebesar Rp345.649 juta atau 13,36% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021
sebesar Rp2.587.211 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan aset tetap, aset hak guna dan aset
pajak tangguhan.
a. Aset Tetap
Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp521.026 juta, menurun sebesar
Rp102.366 juta atau 16,42% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp623.392 juta. Hal ini terutama dikarenakan pada tahun 2022, realisasi pembukaan gerai tidak
27
Page 45
sebanyak pada tahun 2021, adanya penutupan gerai-gerai sehingga aset tetap atas gerai-gerai tersebut
akan dijual, serta adanya aset tetap yang sudah habis masa manfaat atau nilai bukunya.
b. Aset hak-guna
Aset hak-guna Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp1.160.253 juta, menurun
sebesar Rp209.210 juta atau 15,28% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021
sebesar Rp1.369.463 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya penutupan beberapa gerai-gerai
Perseroan yang tidak produktif dimana atas penutupan gerai ini akan berdampak kepada pencatatan
akun aset hak guna Perseroan.
c. Aset pajak tangguhan
Aset pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp354.465 juta,
menurun sebesar Rp31.736 juta atau 8,22% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2021 sebesar Rp386.201 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya aset pajak tangguhan yang tidak
bisa dimanfaatkan oleh Perseroan untuk tahun buku 2022 sehingga akan dibiayakan.
Liabilitas
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Uraian
2022 2021
Liabilitas Jangka Pendek
Pinjaman bank jangka pendek 475.000 550.000
Utang usaha 888.063 950.805
Beban akrual 385.866 375.866
Utang pajak 38.622 13.044
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 66.534 120.215
Liabilitas sewa jangka pendek 262.382 244.025
Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya 138.311 142.277
Liabilitas jangka pendek lainnya 44.094 46.252
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.298.872 2.442.484
Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman bank jangka Panjang 205.000 250.000
Liabilitas sewa jangka Panjang 930.142 1.109.269
Liabilitas imbalan kerja jangka Panjang 181.128 260.380
Liabilitas jangka panjang lainnya 3.712 3.950
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.319.982 1.623.599
Jumlah Liabilitas 3.618.854 4.066.083
Posisi keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember
2021
Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp3.618.854 juta, menurun sebesar
Rp447.229 juta atau 11,00% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp4.066.083 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan utang bank, utang usaha, liabilitas imbalan
kerja dan liabilitas sewa.
Liabilitas Jangka Pendek
Liabilitas Jangka Panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp2.298.872 juta,
menurun sebesar Rp143.612 juta atau 5,88% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2021 sebesar Rp2.442.484 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan utang bank jangka pendek,
utang usaha, dan liabilitas imbalan kerja.
a. Pinjaman Bank Jangka Pendek
Pinjaman bank jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp475.000
juta, menurun sebesar Rp75.000 juta atau 13,64% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31
Desember 2021 sebesar Rp550.000 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya pembayaran
terhadap utang bank yang berasal dari operasional kas Perseroan.
b. Utang Usaha
Utang usaha Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp888.063 juta, menurun
sebesar Rp62.742 juta atau 6,60% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021
28
Page 46
sebesar Rp950.805 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya pembayaran utang usaha kepada
supplier atas pembelian barang dagangan.
c. Liabilitas imbalan kerja
Liabilitas imbalan kerja Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp66.534 juta,
meningkat sebesar Rp53.681 juta atau 44,65% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31
Desember 2021 sebesar Rp120.215 juta. Hal ini disebabkan oleh adanya penyesuaian dalam
perhitungan liabilitas imbalan kerja mengikuti siaran pers DSAK IAI PSAK 24 terbaru.
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp1.319.982 juta,
menurun sebesar Rp303.617 juta atau 18,70% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2021 sebesar Rp1.623.599 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan utang bank jangka panjang,
liabilitas imbalan kerja dan liabilitas sewa jangka Panjang.
a. Pinjaman bank jangka Panjang
Pinjaman bank jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp205.000
juta, menurun sebesar Rp45.000 juta atau 18,00% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31
Desember 2021 sebesar Rp250.000 juta. Penurunan pinjaman bank jangka panjang terutama
disebabkan oleh adanya pembayaran kembali utang bank yang sejalan dengan tujuan penggunaan dana
pada PUT VI yaitu pembayaran sebagian utang bank.
b. Liabilitas sewa jangka Panjang
Liabilitas sewa jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp930.142
juta, menurun sebesar Rp179.127 juta atau 16,15% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31
Desember 2021 sebesar Rp1.109.269 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya penutupan gerai-
gerai Perseroan yang dinilai tidak dapat optimal sehingga dengan adanya penutupan gerai secara
langsung akan berdampak kepada pencatatan liabilitas sewa menjadi menurun.
c. Liabilitas imbalan kerja
Liabilitas imbalan kerja lainnya Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp181.128
juta, menurun sebesar Rp79.252 juta atau 30,44% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31
Desember 2021 sebesar Rp260.380 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya penyesuaian dalam
perhitungan liabilitas imbalan kerja mengikuti siaran pers DSAK IAI PSAK 24 terbaru.
Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Uraian
2022 2021
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
Modal Saham – Nilai Nominal Rp50 per Saham
Modal Dasar – 30.000.000.000 Saham
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 423.887 423.887
Tambahan modal disetor – neto 2.137.043 2.137.043
Saldo defisit
Telah ditentukan penggunaannya 36.000 36.000
Belum ditentukan penggunaannya (2.430.951) (2.012.562)
Jumlah Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Pemilik 165.979 584.368
Entitas Induk
Kepentingan non-pengendali 38 37
Jumlah Ekuitas 166.017 584.405
Posisi keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember
2021
Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp166.017 juta, menurun sebesar
Rp418.388 juta atau 71,59% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp584.405 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan saldo laba ditahan yang berasal dari rugi yang
dicatat oleh Perseroan untuk periode 31 Desember 2022.
29
Page 47
Analisis Laporan Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Uraian
2022 2021
Arus Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi 216.726 411.716
Arus Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi (64.317) (26.265)
Arus Kas Neto (Digunakan untuk) Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan (584.589) 67.247
(Penurunan) Kenaikan Neto Kas dan Setara Kas (432.180) 452.698
Kas dan Setara Kas Awal Tahun 752.587 299.805
Dampak Perubahan Selisih Kurs Terhadap Kas dan setara kas 86 84
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun 320.493 752.587
Penerimaan kas dari pelanggan, penerimaan kas dari pendapatan sewa, dan pendapatan lainnya telah
menjadi sumber utama operasional dan likuiditas Perseroan selama lebih dari dua tahun finansial terakhir.
Pendapatan kas dari pelanggan merupakan pendapatan yang diterima atas penjualan barang dagangan
dari Perseroan, penjualan barang dagangan pada operasional biasanya akan lebih meningkat pada musim
festive seperti dalam rangka menyambut hari raya Natal, Idul Fitri dan Chinese New Year. Penggunaan
utama dari pendanaan tersebut oleh Perseroan adalah untuk pembayaran kepada pemasok terkait
pembelian barang dagangan.
Arus Kas Neto dari Aktivitas Operasi
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022
adalah sebesar Rp216.726 juta, dimana terdapat penurunan sebesar Rp194.990 juta atau 47,36%
dibandingkan dengan kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk periode yang berakhir pada 31
Desember 2021 sebesar Rp411.716 juta, terutama disebabkan karena adanya pembayaran kepada
pemasok, pembayaran biaya operasional dan pembayaran kepada karyawan diimbangi dengan penerimaan
penjualan dari pelanggan.
Arus Kas Neto untuk Aktivitas Investasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022
adalah sebesar Rp64.317 juta, dimana terdapat peningkatan sebesar Rp38.052 juta atau 144,88%
dibandingkan dengan kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode yang berakhir pada
31 Desember 2021 sebesar Rp26.265 juta, terutama berasal dari pembelian aset tetap dan pembayaran
uang muka aset tetap.
Arus Kas Neto untuk Aktivitas Pendanaan
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2022 adalah sebesar Rp584.589 juta, dimana terdapat penurunan sebesar Rp651.836 juta atau 969,32%
dibandingkan dengan kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk untuk periode yang berakhir
pada 31 Desember 2021 sebesar Rp67.247 juta, terutama berasal dari adanya penerimaan dari penawaran
umum terbatas VI pada periode lalu serta adanya pembayaran pinjaman ke bank.
5. ANALISIS RASIO KEUANGAN
a. Likuiditas
Tingkat likuiditas mencerminkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas jangka pendek
dengan menggunakan aset lancar yang dimilikinya. Tingkat likuiditas diukur dengan rasio lancar, yaitu
perbandingan aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek pada waktu tertentu dan merupakan indikator
kemampuan Perseroan untuk memenuhi semua liabilitas jangka pendek dengan menggunakan aset
lancar yang dimiliki.
Rasio Lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 masing-masing
sebesar 67,13% dan 84,47%.
Selain perjanjian-perjanjian yang telah diungkapkan di Prospektus, tidak terdapat perjanjian material
lainnya yang menyebabkan peningkatan/penurunan atau penurunan likuiditas.
30
Page 48
b. Solvabilitas
Solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh liabilitas dengan menggunakan
seluruh aset atau ekuitas. Rasio Solvabilitas dapat dihitung dengan dua pendekatan sebagai berikut:
1. Jumlah liabilitas dibagi dengan Jumlah ekuitas (Solvabilitas Ekuitas)
2. Jumlah liabilitas dibagi dengan Jumlah aset (Solvabilitas Aset)
Rasio Solvabilitas Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 masing-
masing sebesar 2.179,81% dan 695,76%
Rasio Solvabilitas Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 masing-
masing sebesar 95,61% dan 87,43%.
c. Imbal Hasil Aset (Return on Asset/ ROA)
Imbal hasil aset adalah kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba dari aset yang dimiliki yang
dapat dihitung dari perbandingan antara laba tahun berjalan dengan jumlah aset. Imbal hasil aset
Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021
masing-masing sebesar (11,35%) dan (7,26%).
d. Imbal Hasil Ekuitas (Return on Equity/ ROE)
Imbal hasil ekuitas adalah kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba tahun berjalan dari ekuitas
yang dimiliki yang dapat dihitung dari perbandingan antara laba tahun berjalan dengan jumlah ekuitas.
Imbal hasil ekuitas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31
Desember 2021 masing-masing sebesar (258,79%) dan (57,76%).
6. LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL
Kebutuhan likuiditas utama Perseroan adalah untuk pembayaran kepada pemasok. Untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan berhasil memenuhi persyaratan likuiditasnya
terutama melalui arus kas dari operasional Perseroan dan utang dari perbankan.
Perseroan memperkirakan kebutuhan modal kerjanya akan terpenuhi dari berbagai sumber pendanaan,
termasuk sumber internal yang berasal dari hasil operasional bisnis perusahaan dan sumber eksternal yang
berasal dari utang dari perbankan. Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan memiliki sumber likuiditas
yang material yang belum digunakan berupa fasilitas pinjaman bank sebesar Rp270.000 juta.
Dengan memperhatikan estimasi penerimaan bersih dari PMHMETD VII, Perseroan memperkirakan akan
mendapatkan sumber yang cukup untuk memenuhi kebutuhan modal kerja. Perseroan berkeyakinan bahwa
arus kas dari kegiatan operasional akan berpotensi meningkat sejalan dengan peningkatan pendapatan dan
laba Perseroan, sehingga dapat mencukupi kebutuhan Perseroan. Ketidakmampuan Perseroan untuk
mendapatkan modal kerja yang cukup dapat mempengaruhi rencana Perseroan, yaitu keterlambatan
pembayaran kepada pemasok dimana hal tersebut akan memiliki dampak yang besar atas pasokan barang-
barang dagangan dari pemasok kepada Perseroan secara berkelanjutan. Jika nantinya Perseroan menilai
bahwa modal kerja tidak mencukupi, maka Perseroan akan mencari modal kerja tambahan dalam bentuk
pinjaman modal kerja.
Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas Perseroan.
7. BELANJA MODAL
Belanja modal merupakan pengeluaran biaya yang digunakan untuk membeli aset-aset Perseroan berupa
bangunan dan renovasi bangunan, peralatan dan instalasi dan kendaraan. Sumber dana pembelian barang
modal berasal dari kas internal dan pinjaman bank. Dengan mempertimbangkan sumber pendanaan yang
tersedia, Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan akan memiliki likuiditas yang cukup untuk memenuhi
kebutuhan modal kerja dan kebutuhan operasional.
Belanja modal Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021
adalah masing-masing sebesar Rp55.855 juta dan Rp47.607 juta.
31
Page 49
Sumber dana Perseroan untuk membiayai pembelian barang modal sebagian besar berasal dari kas dari
operasional Perseroan dan pinjaman dari perbankan.
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan memiliki komitmen atas barang modal sebesar Rp260.854
juta. Komitmen pembelian barang modal tersebut sebagian besar terkait dengan biaya service project,
pekerjaan security system, pekerjaan mechanical dari PT Harapan Rafi Teknindo, PT Intramega Global, PT
Griya Inti Mamur, PT Visionet Data International, dan PT Air Tech Inti Karawaci Indonesia. Perseroan tidak
melakukan tindakan khusus untuk melindungi risiko dari fluktuasi kurs mata uang asing, dikarenakan
pembelian dilakukan dengan menggunakan mata uang Rupiah. Realisasi atas komitmen tersebut
diperkirakan akan selesai pada tahun 2023. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, realisasi atas
kontrak pembelian barang modal adalah sebesar Rp231.650 juta. Sumber dana yang digunakan Perseroan
untuk komitmen atas barang modal tersebut adalah kas internal Perseroan. Tidak terdapat sanksi apabila
Perseroan tidak memenuhi komitmen pembelian barang modal tersebut. Dengan barang modal tersebut,
Perseroan berharap akan meningkatkan dan/atau mempertahankan pelayanan gerai-gerai milik Perseroan.
Perseroan telah melakukan pembelanjaan investasi barang modal dalam menjalankan kegiatan usahanya,
termasuk terkait dengan pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup, antara lain melalui
upaya daur ulang, pengurangan pengunaan tas plastik dan penekanan pada pengelolaan limbah termasuk
pembuangannya. Tidak ada investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan
persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
8. SEGMEN OPERASI
Tabel berikut menunjukkan segmen operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022.
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Uraian Eceran Grosir Jumlah
Penjualan bersih 7.007.807 9.723 7.017.530
Beban Perseroan yang tidak dapat dialokasikan (5.735.720)
Rugi usaha (210.942)
Beban keuangan – bersih (186.090)
Manfaat pajak penghasilan (28.564)
Beban pajak final (4.038)
Rugi Tahun berjalan (429.634)
Kontribusi Penjualan Segmen terhadap
Penjualan bersih Perseroan (%) 99,9 0,1 100
Kontribusi Rugi Segmen terhadap Rugi usaha
Perseroan (%) (298,3)
Perseroan merupakan peritel multi-format yang beroperasi di segmen eceran dan grosir di Indonesia.
Segmen ini melayani perdagangan modern dan tradisional. Strategi multi-format ini diadopsi untuk
meningkatkan skala atas pemasok dan memungkinkan menguasai pasar sebelum kompetisi dapat masuk
ke pasar tersebut. Perseroan memiliki cakupan geografis terluas dalam usaha ritel di Indonesia,
mengoperasikan 100 Hypermart, 20 Foodmart, 13 Hyfresh, 12 FMX, dan 51 Boston Health & Beauty di lebih
dari 70 kota di Indonesia.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, penjualan dari segmen Eceran dan Grosir
memberikan kontribusi terhadap total Penjualan bersih Perseroan, masing-masing sebesar 99,9% dan 0,1%
total Penjualan bersih Perseroan. Sama halnya dengan Laba usaha yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021, laba dari segmen Eceran dan Grosir memberikan kontribusi terhadap total Laba usaha
Perseroan, masing-masing sebesar 99,9% dan 0,1% total laba usaha Perseroan. Kontribusi penjualan dari
segmen Eceran mendominasi Penjualan bersih dan Laba usaha Perseroan.
9. KEBIJAKAN PEMERINTAH
Kebijakan pemerintah seperti kebijakan fiskal, moneter, ekonomi publik, dan politik yang mempengaruhi
kegiatan operasional Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Kebijakan moneter seperti kenaikan tingkat suku bunga dan fluktuasi nilai kurs mata uang asing yang
terjadi akan mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan.
b. Kebijakan fiskal seperti perubahan tarif pajak dan pungutan tertentu akan berdampak pada
meningkatnya beban pajak dan biaya Perseroan.
32
Page 50
c. Kebijakan perijinan terkait operasional gerai ritel modern seperti penambahan atau perubahan syarat
dan jenis perijinan yang diperlukan termasuk perubahan persyaratan perpanjangan perijinan akan
berdampak pada meningkatnya beban administratif dan operasional serta dapat menghambat langkah
operasional dan ekspansi Perseroan.
Kebijakan pemerintah yang mempengaruhi posisi keuangan keseluruhan Perseroan termasuk dampaknya
bagi kondisi keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Kebijakan tarif pajak yang akan mempengaruhi beban pajak dan laba bersih Perseroan.
b. Kebijakan ketenagakerjaan seperti perubahan tingkat UMR/UMP dan Jaminan sosial yang akan
mempengaruhi biaya gaji Perseroan.
c. Kebijakan jaminan kesehatan nasional seperti tarif BPJS kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah
akan berdampak pada biaya gaji dan operasional Perseroan.
10. PINJAMAN
Untuk mendanai modal kerjanya dan pembelian barang dagangan Perseroan dan Perusahaan Anak telah
memiliki berbagai macam pinjaman dan perjanjian fasilitas dengan berbagai pihak. Pada tanggal 31
Desember 2022, total pinjaman Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sebesar Rp680.000 juta. Bunga
pinjaman yang berlaku terhadap fasilitas yang diterima oleh Perseroan dan Perusahaan Anak berkisar
antara 7,5% sampai dengan 8,5% per tahun.
Tabel di bawah ini memuat jumlah saldo pinjaman milik Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31
Desember 2022.
(dalam jutaan Rupiah)
Jatuh tempo kontraktual
Uraian Jumlah
<1 tahun 1-2 tahun 2-5 tahun
Pinjaman Pihak Ketiga
PT Bank Negara Indonesia Tbk. (“BNI”) 475.000 475.000 - -
PT Bank CIMB Niaga Tbk. (“CIMB”) 205.000 - 205.000 -
Total Pinjaman Pihak Ketiga 680.000 475.000 205.000 -
Atas pinjaman tersebut di atas, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memberikan jaminan sebagaimana
telah diungkapkan pada Bab III Prospektus ini mengenai Pernyataan Utang. Pinjaman-pinjaman tersebut
digunakan oleh Perseroan untuk pembiayaan modal kerja. Perseroan memiliki kebutuhan pinjaman
musiman untuk kebutuhan modal kerja, yaitu melalui pinjaman dari perbankan seperti yang telah disebutkan
pada tabel di atas dengan pembatasan-pembatasan tertentu.
11. PEMBATASAN TERHADAP KEMAMPUAN PERUSAHAAN ANAK UNTUK MENGALIHKAN DANA
KEPADA PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perusahaan Anak tidak memiliki kewajiban lain atau aturan yang
membatasi Perusahaan Anak dalam mengalihkan dana kepada Perseroan.
12. RISIKO FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING DAN SUKU BUNGA ACUAN
Perseroan tidak memiliki transaksi belanja modal dalam denominasi mata uang asing, sehingga tidak
terdapat pembelian barang modal dalam mata uang asing. Pembelian barang modal Perseroan dibayar
dengan mata uang Rupiah kepada pemasok dan kontraktor. Kebijakan/prosedur internal Perseroan dalam
pembelian barang modal telah distandarisasi/dibakukan dan pengawasan terhadap pelaksanaan prosedur
dimonitor dengan ketat sehingga kemungkinan terdapat masalah yang tidak sesuai dengan pembelian dan
untuk meminimalisir kemungkinan terjadi, Perseroan telah membuat kesepakatan dengan pihak supplier
untuk dilakukan retur barang/ pengembalian dana. Dalam hal penentuan pembelian barang modal,
Perseroan senantiasa menyesuaikan dengan kebutuhan dari gerai yang akan dibuka maupun lokasi gerai
yang perlu dilakukan renovasi. Dengan demikian, pembelian barang modal berjalan selaras dan searah
dengan rencana pembukaan gerai Perseroan yang secara meningkatkan penjualan dan laba usaha
Perseroan.
13. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI
33
Page 51
Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2022 tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan
jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan
profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik sebagaimana
tercantum dalam Prospektus, dengan penekanan pada laporan keuangan konsolidasian terakhir.
34
Page 52
VI. FAKTOR RISIKO PERSEROAN
Investasi pada saham mengandung risiko yang perlu diperhatikan oleh calon investor. Sebelum berinvestasi
pada saham, calon investor harus memperhatikan bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, usaha
Perseroan dipengaruhi oleh beberapa faktor, setiap pelaku industri tidak terlepas dari risiko, demikian pula
kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan juga tidak terlepas dari berbagai tantangan dan risiko.
Risiko-risiko yang material yang dihadapi Perseroan yang dapat mempengaruhi usaha Perseroan, telah
disusun berdasarkan bobot risiko yang paling berat hingga yang paling ringan dari dampak masing-masing
risiko terhadap kinerja Perseroan sebagai berikut:
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
Risiko Persaingan Usaha Terkait Kegagalan Perseroan dalam Mengantisipasi dan/atau
Mencermati Persaingan Usaha akan Mempengaruhi Kegiatan Operasional dan Pendapatan
Bisnis Perseroan.
Persaingan di industri ritel yang sangat ketat baik dari jaringan ritel modern dan ataupun dari jaringan
ritel tradisional menjadi risiko yang signifikan bagi Perseroan. Tingkat penetrasi pelaku ritel supermarket
hipermarket dan minimarket lainnya yang semakin tersebar secara luas dan pangsa pasar tradisional,
toko kelontong independen, pelaku ritel lokal lainnya yang masih besar menjadi faktor risiko persaingan
kepada bisnis ritel Perseroan
Kegagalan Perseroan dalam mengantisipasi persaingan tersebut akan memiliki dampak atas
operasional bisnis ritelnya secara berkelanjutan yang mengakibatkan pelanggan beralih kepada
perusahaan-perusahaan ritel lain tersebut sehingga berpotensi terhadap penurunan pendapatan
Perseroan.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
1. Risiko Sewa Gerai dan Perubahan Demografi
Pemilihan lokasi gerai merupakan salah satu keputusan penting dalam usaha pengembangan
Perseroan. Pada umumnya, gerai-gerai Perseroan terletak di pusat-pusat perbelanjaan, lokasi yang
berdiri sendiri (stand alone) secara strategis dan sentral area yang mudah dijangkau oleh sarana
transportasi utama bagi konsumen berpendapatan menengah dan menengah atas yang menjadi
sasaran pemasaran Perseroan. Seluruh gerai yang dikelola oleh Perseroan disewa dari pemilik lokasi.
Kegagalan Perseroan untuk memperpanjang jangka waktu sewa gerai atau untuk mendapatkan gerai
baru dengan potensi pasar yang sama dapat mengakibatkan Perseroan kehilangan pangsa pasar, yang
pada akhirnya dapat mengurangi pendapatan Perseroan.
Nilai strategis dari lokasi gerai dan pengembangan gerai virtual yang berada di platform milik Perseroan
dan beberapa platform marketplace terkemuka di Indonesia mengikuti arah perubahan demografi dan
gaya hidup konsumen yang semakin modern. Setiap perubahan demografi, termasuk perubahan tata
kota, merupakan suatu risiko yang harus diantisipasi oleh Perseroan dikarenakan dapat menyebabkan
berubahnya nilai strategis di lokasi-lokasi gerai tersebut. Demikian juga bila terjadi perubahan pilihan
konsumen atas platform marketplace tertentu juga dapat mengakibatkan menurunnya tingkat penjualan
yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kinerja bisnis Perseroan.
2. Risiko Kegagalan Perseroan untuk Mengantisipasi Perubahan Perilaku Konsumen
Industri ritel dipengaruhi oleh perubahan tren dan perilaku konsumen. Keberhasilan Perseroan
bergantung salah satunya pada kemampuannya untuk mengantisipasi perubahan tren dan perilaku
konsumen tersebut. Perseroan senantiasa berusaha untuk menjaga tingkat persediaan barang
dagangan yang cukup yang sesuai dengan tingkat kebutuhan dan perilaku konsumen dalam
menjalankan kegiatan usahanya. Selain itu, Perseroan juga senantiasa mengantisipasi perubahan
perilaku konsumen terutama dengan meningkatnya gaya hidup digital terhadap pembelian barang
secara online. Kegagalan dalam memperkirakan permintaan dan mengantisipasi perubahan perilaku
35
Page 53
konsumen dapat menyebabkan kelebihan maupun kekurangan persediaan, yang pada akhirnya dapat
memberikan dampak negatif terhadap kegiatan usaha dan kondisi keuangan Perseroan.
3. Risiko Kegagalan dalam Peningkatan Jumlah Gerai dan Optimalisasi Produktivitas Operasional
Gerai
Pendapatan dan kegiatan usaha Perseroan dipengaruhi antara lain dari keberhasilan Perseroan untuk
meningkatkan jumlah gerainya melalui program ekspansi yang berkelanjutan serta mengoptimalkan
kinerja gerai-gerai yang sudah beroperasi dalam hal pencapaian kinerja penjualan dan penghematan
biaya-biaya operasional. Pada saat ini, Perseroan sedang berupaya untuk mengoptimalkan jumlah
gerainya di lokasi-lokasi yang dianggap strategis. Namun demikian, tidak ada jaminan bahwa upaya
yang dilakukan Perseroan tersebut akan berhasil. Upaya peningkatan dan optimalisasi gerai Perseroan
tergantung pada sejumlah faktor, termasuk diantaranya, kemampuan Perseroan untuk memperoleh
dana sesuai jadwal dan rencana, keberadaan dari lokasi-lokasi yang strategis tersebut untuk dibeli atau
disewa, mempekerjakan dan memberi pelatihan yang cukup bagi para karyawan, dan keberhasilan
Perseroan dalam negosiasi untuk menetapkan syarat-syarat sewa untuk gerai baru yang dapat diterima
oleh Perseroan serta keberhasilan dalam hal melakukan langkah-langkah penghematan biaya.
Kegagalan Perseroan dalam merealisasikan strategi tersebut dapat memberikan dampak negatif
terhadap kinerja dan kondisi keuangan Perseroan.
4. Risiko Kebijakan atau Peraturan Pemerintah
Ketidakpastian interpretasi dan pelaksanaan peraturan tentang pemerintahan daerah serta UU
Cipta Kerja di Indonesia dapat berdampak negatif pada Perseroan
Pada tahun 2014 Pemerintah Indonesia mengesahkan UU Pemerintahan Daerah. Adapun UU
Pemerintahan Daerah terakhir mengalami perubahan berdasarkan UU Cipta Kerja yang dilakukan pada
tahun 2023. Dalam UU Pemerintahan Daerah diatur desentralisasi regulasi, dimana pemerintah daerah
juga memiliki kewenangan membuat peraturan yang bersinggungan dengan perpajakan dan kekuasaan
lainnya. Sesuai dengan undang-undang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang untuk
menerapkan peraturan di tingkat daerah yang dapat memuat rupa-rupa pembatasan dan pungutan yang
berbeda-beda satu dengan daerah lainnya. Ketentuan ini juga dapat bersifat sebagai tambahan dari
penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Ketentuan yang saling tumpang tindih dan beragam satu daerah dengan yang lainnya berpotensi
menimbulkan hambatan tambahan bagi pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan. Dengan demikian,
masing-masing pemerintah daerah dapat memiliki interpretasi yang beragam dan menetapkan
kebijakan yang berbeda yang selanjutnya menimbulkan ketidakpastian regulasi dan kebijakan. Risiko
ketidakpastian ini juga bersinggungan dengan ketidakpastian yang mungkin timbul dari pelaksanaan
peraturan dan kebijakan daerah yang berbeda-beda tersebut akibat kurangnya personil di Pemerintah
Daerah yang berpengalaman di sektor yang relevan dengan kegiatan usaha Perseroan.
Kebijakan dan/atau pembatasan pemerintah dalam industri ritel modern dapat memberikan
dampak pada kelangsungan bisnis Perseroan
Daftar Investasi. Sebelum terbitnya Daftar Investasi, Pemerintah melarang investasi asing untuk masuk
kedalam bidang usaha ritel khususnya untuk gerai dengan area penjualan di bawah 1.200 meter persegi.
Sejak terbitnya Daftar Investasi larangan tersebut tidak lagi berlaku, sehingga memberi ruang bagi
pelaku usaha ritel asing untuk melakukan kegiatan ritel modern secara keseluruhan yang membuat
kompetisi di bidang ritel semakain ketat.
Bahwa ketentuan perizinan berusaha diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk UU Cipta
Kerja dan peraturan pelaksanaannya antara lain PP 5/2021. Pada praktiknya, penerapan ketentuan
mengenai perizinan berusaha dan operasional usaha Perseroan juga dipegaruhi oleh kebijakan
Pemerintah, misalnya kebijakan dalam penanggulangan bencana nasional. Sebagai contoh penetapan
status bencana nasional COVID-19 berdasarkan Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 tentang
Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana
Nasional mengakibatkan Pemerintah Pusat dan Daerah dapat melakukan penanganan dalam bentuk
pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat dengan menerbitkan peraturan terkait, seperti aturan
mengenai pembatasan jam operasional dari toko swalayan baik yang berdiri sendiri maupun terintegrasi
dengan pusat perbelanjaan. Selain itu, Pemerintah juga memberlakukan pembatasan jumlah gerai Toko
36
Page 54
Swalayan dengan mensyaratkan melakukan kerjasama waralaba atau joint venture atau bagi hasil
dalam setiap penambahan gerai, pelaku usaha Toko Swalayan yang telah memiliki 150 gerai
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 sebagaimana telah
diubah dengan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan
Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Hal ini sedikit banyak akan menghambat ekspansi pembukaan
gerai-gerai baru.
Hal-hal yang terkait dengan ketenagakerjaan memiliki kemungkinan berdampak pada Perseroan
Pada tahun 2003, Pemerintah mengeluarkan UU Ketenagakerjaan yang memuat kewajiban perusahaan
untuk membayar kompensasi (termasuk pesangon dan penghargaan masa kerja) yang nilainya
tergolong besar kepada karyawan yang diputus hubungan kerjanya. UU Ketenagakerjaan masih tetap
mewajibkan perusahaan untuk membayar gaji karyawan kontrak (PKWT) untuk sisa kontrak yang belum
dijalani beserta uang kompensasi kepada karyawan kontrak (PKWT) yang diputus atau berakhir
hubungan kerjanya. Hal-hal ini sangat berpengaruh terhadap kondisi keuangan perusahaan.
Perubahan terhadap ketentuan perundang-undangan dari waktu ke waktu juga dapat memicu reaksi
dan aktivisme pekerja di Indonesia. Dalam skala tertentu, reaksi dan aktivisme pekerja dapat berdampak
kepada gangguan kegiatan operasional usaha perusahaan atau mitra kerja perusahaan sehingga dapat
mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan-perusahaan secara umum, menekan kinerja saham
Perseroan di BEI serta nilai tukar Rupiah terhadap mata uang lainnya. Sebagai contoh, demo buruh
terhadap UU Cipta Kerja yang terjadi belakangan ini berpotensi mengganggu stabilitas politik dan
keamanan. Instabilitas politik dan gangguan keamanan ini dapat berkembang menjadi huru-hara yang
selanjutnya menimbulkan dampak merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan,
kinerja operasi dan prospek Perseroan.
5. Risiko Pemasok
Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap pemasok tertentu yang menyebabkan keterbatasan
ruang gerak usaha Perseroan. Namun demikian, Perseroan menyadari akan pentingnya ketepatan
waktu dan pemenuhan pesanan (service level) dari para pemasok dalam memasok barang-barang
dagangannya. Dalam hal pemasok gagal atau terlambat untuk mengirimkan barang dagangan akibat
gangguan apapun, seperti gangguan produksi, logistik, ketersediaan barang ataupun administratif maka
akan berdampak kepada ketersediaan barang pada gerai-gerai Perseroan yang pada akhirnya dapat
mengganggu kelancaran operasional Perseroan secara keseluruhan. Hal ini dapat memberikan dampak
negatif pada kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan prospek pertumbuhan Perseroan.
6. Risiko Operasional
Perseroan menghadapi beberapa risiko operasional antara lain:
a. Risiko Kebakaran
Meskipun sebagian besar gerai Perseroan telah diasuransikan, namun masih terdapat
kemungkinan terjadinya musibah kebakaran yang dapat berdampak pada potensi pendapatan
Perseroan.
b. Risiko Hasil Klaim Asuransi
Walaupun Perseroan telah memiliki asuransi untuk menanggulangi kerugian akibat dari kebakaran,
hal ini tidak menjamin bahwa perusahaan asuransi yang bersangkutan dapat membayar seluruh
kerugian yang diderita oleh Perseroan, sehingga pada akhirnya dapat mengurangi pendapatan
Perseroan.
c. Risiko Keamanan
Di tingkat gerai, Perseroan memiliki eksposur risiko terkait keamanan barang dagangannya. MPPA
telah mengurangi risiko ini dengan menempatkan tim Loss Prevention sebagai pengendali risiko di
masing-masing gerai, dimana mereka dilengkapi dengan berbagai sistem dan alat untuk
mengidentifikasi, mencegah dan menanggulangi setiap risiko yang dapat terjadi setiap saat. Salah
satu sistem yang ada di setiap gerai adalah sistem anti-shoplifting elektronik yang terpasang di
setiap kasir.
37
Page 55
d. Risiko Kemampuan Untuk Mengelola Program Ekspansi
Ekspansi gerai-gerai baru, termasuk gerai fisik dan virtual, dilakukan sesuai kondisi dan arah pasar
serta perkembangan konsumen. Perkembangan ini mendorong Perseroan untuk meningkatkan
sumber daya manusia yang ada, memastikan ketersediaan lokasi-lokasi strategis dan peluang
pasar online untuk potensi gerai baru, meningkatkan kapasitas teknologi informasi, meningkatkan
efisiensi serta koordinasi antar gerai dan pemasok barang. Apabila Perseroan gagal mengelola
program ekspansi ini secara keseluruhan, maka dapat mengurangi pendapatan Perseroan.
7. Risiko Sumber Daya Manusia
Salah satu keberhasilan Perseroan juga bergantung pada kemampuan Perseroan dalam memotivasi
dan mempertahankan karyawan yang berkualitas dan berpengalaman dalam bidangnya. Kesuksesan
Perseroan tergantung, dalam batas tertentu, pada terus berlangsungnya hubungan kerja dari para
manajemen kunci, yang telah memiliki pengalaman ekstensif dalam industri ritel pada umumnya dan
usaha ritel Perseroan pada khususnya. Dalam hal terjadi putusnya hubungan kerja dari salah satu
manajemen kunci atau kegagalan untuk merekrut penggantinya yang sesuai dan sebanding, maka hal
tersebut dapat memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap kegiatan usaha Perseroan.
Pengelolaan SDM yang profesional sangat dibutuhkan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi
Perseroan, baik secara finansial maupun reputasi. Upaya mitigasi yang dilakukan mencakup pemberian
remunerasi yang kompetitif, kesempatan pengembangan karir, menciptakan lingkungan kerja yang
kondusif, keberagaman dan kesempatan yang setara, serta pengembangan kompetensi karyawan.
Selain itu, pemogokan karyawan juga dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
8. Risiko Gugatan Hukum
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan tidak lepas dari regulasi dan hubungan relasi dengan banyak
pihak sehingga tidak menutup kemungkinan terjadinya gugatan hukum yang dimana proses gugatan
dapat memakan waktu dan biaya. Selanjutnya, apabila hasilnya berdampak buruk, maka hal ini dapat
mempengaruhi reputasi, kinerja dan keuangan Perseroan.
9. Risiko Teknologi Informasi
Di tengah-tengah industri yang kompetitif, ketepatan waktu pengadaan barang, pengiriman barang ke
gerai-gerai, serta kesahihan sistem teknologi informasi dalam melayani pelanggan, terutama mengenai
ketepatan harga dan ketersediaan data yang akurat sangat membantu kesuksesan usaha Perseroan.
Kegagalan proses teknologi informasi (TI) akan menghambat operasi ritel dan kemampuan Perseroan
untuk mengelola usahanya secara efisien. Selain itu keterlambatan dalam mengikuti perkembangan TI
dapat mempengaruhi manajemen persediaan barang dan informasi penting lainnya secara tepat dan
cepat yang pada akhirnya berpengaruh pada kinerja keuangan dan operasional Perseroan.
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Sosial Politik
Kegiatan usaha Perseroan merupakan bagian dari industri keuangan nasional yang dipengaruhi oleh
kondisi perekonomian nasional dan kondisi sosial politik. Dengan demikian, apabila terjadi
ketidakstabilan politik yang berdampak pada distorsi kondisi perekonomian secara umum, hal ini dapat
berpengaruh kepada kinerja usaha Perseroan. Dalam kondisi ekonomi dan keamanan yang stabil ini
akan mendorong peningkatan investasi yang pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi,
menurunkan tingkat pengangguran, dan meningkatkan daya beli masyarakat.
2. Risiko Bencana Alam
Kepulauan Indonesia merupakan salah satu wilayah dengan aktivitas vulkanik yang teraktif di dunia. Hal
ini disebabkan karena Indonesia terletak di pertemuan tiga lempengan, sehingga wilayah Indonesia
sangat rentan terhadap aktivitas seismik yang dapat menyebabkan gempa, tsunami atau gelombang air
pasang. Terjadi berbagai bencana alam yang menimbulkan kerugian signifikan dalam beberapa tahun
terakhir. Sebagai tambahan dari peristiwa-peristiwa geologis ini, Indonesia juga telah dilanda bencana
38
Page 56
alam lainnya seperti hujan deras dan banjir. Hal-hal di atas mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan
kerusakan properti yang parah.
Jaringan gerai Perseroan tersebar di lebih dari 70 kota di seluruh Indonesia. Letak geografis Indonesia
yang rentan terhadap berbagai bencana alam seperti di antaranya gempa bumi, banjir, letusan gunung
dan sebagainya. Bilamana terjadi insiden bencana alam, maka gerai Perseroan yang terletak di lokasi
bencana alam tersebut memiliki risiko kerusakan yang dapat berakibat gerai tidak dapat beroperasi
normal dan membutuhkan waktu untuk perbaikan kerusakan. Hal ini dapat berpengaruh kepada kinerja
usaha Perseroan.
D. RISIKO BAGI INVESTOR
1. Risiko Fluktuasi Harga Saham Perseroan
Harga saham Perseroan akan sepenuhnya ditentukan oleh tingkat penawaran dan permintaan investor
di Bursa Efek Indonesia. Perseroan tidak dapat memprediksi tingkat fluktuasi harga saham Perseroan.
Berikut beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pergerakan harga saham Perseroan:
a. Perbedaan realisasi kinerja Perseroan aktual dengan ekspektasi tingkat kinerja yang diharapkan
oleh investor;
b. Perubahan rekomendasi para analis;
c. Perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia;
d. Penjualan saham oleh pemegang saham mayoritas Perseroan atau pemegang saham lain yang
memiliki tingkat kepemilikan signifikan; dan
e. Faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi kinerja keuangan dan prospek usaha Perseroan.
Penjualan saham Perseroan dalam jumlah substansial di masa yang akan datang di pasar, atau
persepsi bahwa penjualan tersebut dapat terjadi, dapat berdampak negatif terhadap harga pasar yang
berlaku atas sahamnya atau terhadap kemampuannya untuk mengumpulkan modal melalui penawaran
umum ekuitas tambahan atau efek yang bersifat ekuitas. Hal ini dapat mengakibatkan harga saham
Perseroan untuk menurun dan mempersulit proses penambahan modal Perseroan.
2. Risiko Kemampuan Perseroan Membayar Dividen di Masa Depan akan Bergantung pada
Pendapatan Laba Ditahan, Kondisi Keuangan, Arus Kas dan Kebutuhan Modal Kerja di Masa
Depan
Jumlah dividen yang dibayarkan Perseroan di masa depan, apabila ada, akan bergantung pada laba
bersih, kondisi keuangan, arus kas dan kebutuhan modal kerja serta belanja modal Perseroan,
komitmen kontrak dan biaya terkait dengan ekspansi Perseroan.
Perseroan mungkin tidak bisa membagi dividen, Direksi Perseroan mungkin tidak merekomendasikan
dan para pemegang saham Perseroan mungkin tidak menyetujui pembagian dividen. Selain itu,
Perseroan mungkin membuat perjanjian-perjanjian di masa depan yang dapat membatasi lebih lanjut
kemampuan Perseroan untuk membayar dividen-dividen, dan Perseroan mungkin mengeluarkan biaya-
biaya atau menimbulkan tanggung jawab yang akan mengurangi atau menghabiskan uang yang
tersedia untuk pembagian dividen. Apabila Perseroan tidak membayar dividen tunai atas saham-saham,
Investor mungkin tidak akan menerima pengembalian (return) apa pun atas investasi yang telah
dilakukan di dalam saham-saham kecuali Investor menjual saham-saham pada harga yang lebih tinggi
dari harga pada saat pembelian.
3. Risiko Terkait Penerbitan Saham Atau Surat Berharga Bersifat Ekuitas Lainnya
Dalam rangka menghimpun tambahan modal untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan, Perseroan
berencana mengakses pasar modal melalui penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih
dahulu atau penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu. Dalam hal penawaran
umum tanpa hak memesan efek terlebih dahulu, persentase kepemilikan pemegang saham pada saat
itu akan terdilusi pada setiap peningkatan modal tersebut. Dalam hal penambahan modal dengan hak
memesan efek terlebih dahulu, persentase kepemilikan pemegang saham yang ada pada saat itu akan
terdilusi, kecuali pemegang saham tersebut memilih berpartisipasi dalam penambahan modal dengan
hak memesan efek terlebih dahulu dimana akan mengharuskan setoran tambahan modal dari
pemegang saham tersebut kepada Perseroan. Oleh karena itu, terdapat kemungkinan bahwa
39
Page 57
pemegang saham Perseroan tidak bisa mempertahankan persentase kepemilikan mereka pada
Perseroan sama sekali atau tanpa pembayaran dana tambahan untuk berpartisipasi dalam
penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu. Perseroan telah mengungkapkan
semua risiko-risiko usaha yang bersifat material yang dapat berpengaruh terhadap kinerja keuangan
Perseroan di masa mendatang sebagaimana dijelaskan dalam daftar risiko usaha yang disajikan di atas.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA FAKTOR RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM
YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS BERDASARKAN BOBOT RISIKO YANG DIHADAPI
PERSEROAN.
40
Page 58
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Tidak terdapat kejadian penting dan relevan setelah tanggal Laporan Auditor Independen tertanggal 20 Juni
2023 atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak yang berakhir 31 Desember
2022, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan
opini audit tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Eishennoraz.
41
Page 59
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN
USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK
A. RIWAYAT SINGKAT
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, pada awalnya didirikan oleh Hari Darmawan dan Susana
Darmawan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 30 tanggal 11 Maret 1986, dibuat di
hadapan Budiarti Karnadi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No.C2-5238.HT.01.01.Th.86 tanggal 26
Juli 1986, telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No.
1745/1986 tanggal 27 Agustus 1986, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 73 tanggal 10 September
1991, Tambahan No. 2954.
Anggaran Dasar Perseroan telah diubah dan disusun kembali untuk disesuaikan dengan UUPT
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 39 tanggal 8 Agustus
2008, dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-88903.AH.01.02.Tahun 2008
tanggal 21 November 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT
di bawah No. AHU-0112873.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 21 November 2008.
Anggaran Dasar Perseroan telah diubah dan disusun kembali seluruhnya sehingga memuat Anggaran
Dasar lengkap Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta 202/2021. Akta 202/2021 memuat, antara
lain, peningkatan modal disetor dan ditempatkan Perseroan pasca pelaksanaan PMHMETD VI.
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD VII ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan RUPS Perseroan
dalam RUPSLB yang diselenggarakan oleh Perseroan pada tanggal 19 April 2023, yang keputusannya
dinyatakan dalam Akta No. 62/2023, dan diumumkan di website BEI dan website Perseroan pada tanggal
20 April 2023, yang telah memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima baik dan menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan PMHMETD, sesuai dengan
POJK HMETD untuk sebanyak-banyaknya 8.000.000.000 (delapan miliar) lembar saham baru dari
portepel modal dasar Perseroan dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh rupiah) per saham;
2. Menerima baik dan menyetujui perubahan pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam kerangka PMHMETD VII
termasuk menyusun dan menyatakan kembali sebagian atau seluruh Anggaran Dasar Perseroan;
3. Menyetujui pencatatan seluruh Saham Baru pada BEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
4. Meratifikasi dan menyetujui tindakan-tindakan yang telah dan akan dilakukan oleh Dewan Komisaris
dan/atau Direksi Perseroan dalam rangka PMHMETD VII kepada para pemegang saham, termasuk
tetapi tidak terbatas pada membuat dan/atau menyampaikan informasi termasuk prospektus awal,
prospektus dan prospektus ringkas; dan
5. Menyetujui atas pemberian kuasa dan wewenang kepada salah satu Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD VII,
termasuk tetapi tidak terbatas untuk menunjuk lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang akan
membantu pelaksanaan PMHMETD VII, membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat
maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk
notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan
atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang serta mendaftarkannya dalam
daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada saat diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan bergerak di bidang usaha, antara lain, perdagangan
berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau misalnya di minimarket,
supermarket, hypermarket, juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot
rumah tangga, mainan anak-anak, kosmetik, farmasi (obat-obatan), alat kesehatan. Berdasarkan Pasal 3
Anggaran Dasar maksud dan tujuan Perseroan ialah untuk bergerak di bidang usaha meliputi perdagangan
besar dan eceran, real estat, dan aktivitas profesional, ilmiah dan teknis. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha antara lain sebagai berikut:
42
Page 60
a. menjalankan perdagangan besar dan eceran antara lain, berbagai macam barang yang utamanya
makanan, minuman atau tembakau misalnya di supermarket, minimarket, juga dapat menjual beberapa
barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan anak-anak dan kosmetik;
b. menjalankan perdagangan eceran atas dasar balas jasa atau kontrak yaitu pedagang perantara
(makelar) yang menerima komisi dari pedagang eceran lainnya yang memperdagangkan barang-barang
di dalam negeri atas nama pihak lain;
c. menjalankan perdagangan eceran barang farmasi di apotik dan bukan di apotik;
d. menjalankan usaha dibidang real estat meliputi persewaan dan pengoperasian real estat baik yang
dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan bukan tempat tinggal (seperti mall, pusat perbelanjaan
dan lain-lain).
B. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM
Perseroan melaksanakan Penawaran Umum Perdana pada tahun 1992 silam, sesuai dengan Pernyataan
Efektif dari Bapepam tertanggal 20 November 1992. Pada Penawaran Umum Perdana tersebut, Perseroan
menawarkan 8.700.000 saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp1.000 setiap saham dengan harga
penawaran Rp7.150 per saham. Penjamin Pelaksana Emisi adalah PT Jardine Fleming Nusantara dan PT
Lippo Securities. Saham Perseroan mulai tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta sejak tanggal
21 Desember 1992.
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”) Perseroan
dilakukan dengan penerbitan 75.166.500 saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp1.000 setiap
saham dengan ketentuan bahwa pemilik 2 saham memperoleh hak (“right”) untuk membeli 1 saham baru
dengan harga Rp1.400 setiap saham. Pembeli siaga pada saat pelaksanaan PMHMETD I adalah Hari
Darmawan. Keseluruhan Saham Perseroan tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta dan Bursa
Efek Surabaya sejak tanggal 30 Juni 1995.
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (“PMHMETD II”) Perseroan
dilakukan dengan penerbitan 225.499.500 saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp1.000 setiap
saham dengan ketentuan bahwa setiap pemilik 1 saham memperoleh hak (“right”) untuk membeli 1 saham
baru dengan harga Rp1.000 setiap saham. Pembeli siaga pada saat pelaksanaan PMHMETD II adalah PT
Lippo Securities. Keseluruhan Saham Perseroan tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta dan
Bursa Efek Surabaya sejak tanggal 10 Oktober 1996.
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III (“PMHMETD III”)
Perseroan dilakukan dengan penerbitan 1.803.996.000 saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp
500 setiap saham dengan ketentuan bahwa setiap pemilik 1 saham memperoleh hak (“right”) untuk membeli
2 saham baru dengan harga Rp500 setiap saham. Pembeli siaga pada saat pelaksanaan PMHMETD III
adalah PT Lippo Securities Tbk. Keseluruhan Saham Perseroan tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek
Jakarta dan Bursa Efek Surabaya sejak tanggal 3 November 1997.
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu IV (“PMHMETD IV”)
Perseroan dilakukan dengan penerbitan 2.005.928.000 saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp
500 setiap saham dengan ketentuan bahwa setiap pemilik 5 saham memperoleh 4 HMETD untuk membeli
4 saham baru dengan harga Rp500 setiap saham. PMHMETD IV tersebut juga disertai dengan Penerbitan
Waran Seri I sejumlah 877.593.500 waran yang diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif kepada
pemegang saham dan/atau pemegang HMETD yang melaksanakan HMETDnya. Setiap 16 Saham Baru
hasil pelaksanaan HMETD melekat dan disertai dengan 7 Waran Seri I. Pembeli siaga pada saat
pelaksanaan PMHMETD IV adalah PT Eurocapital Peregrine Securities. Keseluruhan Saham dan Waran
Perseroan tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya sejak tanggal 11
Januari 2007.
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu V (“PMHMETD V”)
Perseroan dilakukan dengan penerbitan 2.151.185.120 Saham Biasa Atas Nama dengan Nilai Nominal
Rp50 setiap saham dengan ketentuan bahwa setiap pemilik 5 saham memperoleh 2 HMETD untuk membeli
2 saham baru dengan harga Rp375 setiap saham. Pembeli siaga pada saat pelaksanaan PMHMETD V
adalah PT Ciptadana Capital (Terafiliasi). Keseluruhan Saham Perseroan tercatat dan diperdagangkan di
Bursa Efek Jakarta sejak tanggal 13 Juli 2018.
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu VI (“PMHMETD VI”)
Perseroan dilakukan dengan penerbitan 948.587.028 saham biasa dengan Nilai Nominal Rp50 setiap
43
Page 61
saham dengan ketentuan bahwa setiap pemilik 45 saham memperoleh 7 HMETD untuk membeli 7 saham
baru dengan harga Rp760 setiap saham. Pembeli Siaga pada saat pelaksanaan PMHMETD VI adalah PT
Multipolar Tbk (Terafiliasi). Keseluruhan Saham Perseroan tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek
Jakarta sejak tanggal 10 Desember 2021.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Waran yang masih berlaku.
C. PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Komposisi modal saham Perseroan dan sususan pemegang saham Perseroan berdasarkan DPS yang
diterbitkan oleh PT Sharestar Indonesia, selaku BAE yang ditunjuk oleh Perseroan, pada tanggal 30 Maret
2023 adalah sebagai berikut:
Saham Biasa Atas Nama
Nilai Nominal Rp50 per saham
Deskripsi
Nilai Nominal Saham @ Rp50 per
Jumlah Saham (%)
saham (Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 1.500.000.000.000
PT Multipolar Tbk 3.325.845.871 166.292.293.550 39,23
BNYM Re Consilium Frontier Equity Fund 634.388.900 31.719.445.000 7,48
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk 507.142.900 25.357.145.000 5,98
Masyarakat* 4.010.357.277 200.517.863.850 47,31
Modal Ditempatkan dan Disetor 8.477.734.948 423.886.747.400 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 21.522.265.052 1.076.113.252.600
* masing-masing dengan kepemilikan di bawah 5%
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak ada lagi perubahan struktur modal yang terjadi.
D. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan saham pada 1 (satu) Perusahaan
Anak secara langsung yaitu:
Kontribusi
Nama Perusahaan Kepemilikan Tahun Tahun Mulai Tahun terhadap
No.
Anak (%) Pendirian Penyertaan Operasional Pendapatan
Perseroan (%)*
1 MSE 99,2 1994 1994 1994 - 2010 0,00
Keterangan:
* Kontribusi terhadap Pendapatan Usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
PT Matahari Super Ekonomi (MSE)
Permodalan dan Susunan Pemegang saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham dari MSE berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang saham No. 11 tanggal 29 Juni 2018, dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Tangerang, sebagaimana telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan Menkumham No.
AHU-AH.01.03-0217114, serta didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0083911.AH.01.11.Tahun 2018
tanggal 29 Juni 2018 adalah sebagai berikut:
Saham Biasa Atas Nama
Nilai Nominal Rp 1.000 per lembar saham
Keterangan
Jumlah Lembar Jumlah Nilai Nominal
%
Saham (Rp)
Modal Dasar 10.000.000 10.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.500.000 2.500.000.000
Pemegang saham
Perseroan 2.480.000 2.480.000.000 99,20
Bagus Purboyo 20.000 20.000.000 0,80
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.500.000 2.500.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 7.500.000 7.500.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
44
Page 62
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris MSE adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang saham MSE No. 13 tanggal 03 Mei 2023, dibuat di hadapan Sriwi Bawana
Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, sebagaimana telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0116552 tanggal 12 Mei 2023,
serta didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0086985.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 12 Mei 2023,
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Lydiawati Kurniawan
Komisaris : Shelley Utami Tjandra
Direksi
Direktur : Mirtha
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting MSE yang diambil dari laporan posisi
keuangan MSE pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain MSE untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Desember 2022 dan 2021
serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2022 2021
Jumlah Aset 4.773 4.711
Jumlah Liabilitas - -
Jumlah Ekuitas 4.773 4.711
Laporan Laba Rugi
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2022 2021
Biaya umum dan administrasi (20) -
Penghasilan bunga – bersih 82 135
Laba Periode/Tahun Berjalan 62 135
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, MSE tidak beroperasi secara aktif dan berstatus dormant sejak
tahun 2010. Dengan demikian MSE tidak memiliki perizinan yang aktif.
45
Page 63
E. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Keterangan:
- - - - - : Alur Pengawasan kepada Direksi dan operasional Perseroan
_____ : Struktur organisasi
F. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 dan 14 Anggaran Dasarnya, Perseroan dipimpin oleh Direksi yang
terdiri dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) anggota, yang keanggotaannya diangkat dan diberhentikan oleh Rapat
Umum Pemegang saham, dimana pengangkatan tersebut berlaku sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang
saham sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang saham Tahunan yang ketiga setelah tanggal
pengangkatan mereka, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang saham untuk sewaktu-waktu
memberhentikan anggota direksi tersebut.
Berdasarkan Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang saham Tahunan Perseroan
Nomor 61 tertanggal 19 April 2023 dibuat di hadapan Notaris Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0112369 tanggal 19 April 2023 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU-0078211.AH.01.11.TAHUN 2023 TANGGAL 19 April 2023,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Fendi Santoso
Komisaris Independen : Roy Nicholas Mandey
Komisaris Independen : Navin Chandra Nathani
Komisaris : John Riady
Direksi
Presiden Direktur : Adrian Suherman
Wakil Presiden Direktur : Wim Nestor Maris
Direktur : Mirtha
Direktur : Kyu Tae Park
Direktur : Lydiawati Kurniawan
46
Page 64
Penunjukan dan pembentukan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/2014. Tidak terdapat pemenuhan kualifikasi tertentu yang wajib
dipenuhi oleh Direksi Perseroan.
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan:
Dewan Komisaris
Fendi Santoso, Presiden Komisaris
Warga negara Indonesia, 43 tahun, memperoleh gelar Sarjana Teknik Industri
di Universitas Pelita Harapan pada tahun 2001.
Menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan sejak tahun 2022.
Memulai karir di PT Plasindo Lestari sebagai Marketing & Technical Service
Executive (2001-2003), menjabat berbagai posisi penting di Jardine Group -
PT Federal International Finance sebagai Business Development Officer
(2003-2005), Jardine Matheson Ltd sebagai Internal Auditor (2005-2006),
Jardine Motors Group Plc sebagai Financial Analyst (2006-2007), PT Astra
International Tbk sebagai Senior Analyst (2007-2008), Northstar Pacific
sebagai Wakil Presiden (2006-2013), The Abraaj Group sebagai Direktur
(2013-2017), PT Ciptadana Capital sebagai Komisaris (2020-sekarang), PT
Multipolar Tbk sebagai Direktur (2020-sekarang), PT Star Pacific Tbk sebagai
Komisaris (2020-2022) dan Presiden Komisaris (2022-sekarang), PT Lenox
Pasifik Investama Tbk sebagai Komisaris (2020-2022) dan Direktur (2022-
sekarang), dan PT Matahari Putra Prima Tbk sebagai Deputy Chief Financial
Officer (2017-2018), Direktur Independen (2018-2019), Direktur (2019-2020),
Komisaris (2020-2022), dan Presiden Komisaris (2022-sekarang).
Roy Nicholas Mandey, Komisaris Independen
Warga negara Indonesia, 55 tahun, memperoleh gelar Sarjana Manajemen di
Universitas Jayabaya pada tahun 2001.
Menjabat sebagai Komisaris Independen sejak tahun 2021.
Memulai karir di PT Megapolitan Developments Tbk sebagai Sales & Marketing
Manager (1990-2001), PT Rainbow Cipta Utama sebagai Senior Account
Director (2001-2003), Icash Global Rewards & Loyalty, Sdn (Bhd) sebagai
Local Partner (2003-2007), PT Nadya Putra Investama sebagai Vice President
of Malls Management (2012-2015), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia
(APRINDO) sebagai Ketua (2015-sekarang), PT Multipolar Tbk sebagai
Associate Director of Corporate Communication & Government Affairs (2015-
2018) dan Wakil Presiden Komisaris Independen (2018-2020), PT Matahari
Department Store sebagai Wakil Presiden Komisaris Independen (2018-
sekarang), Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi (2018-sekarang) dan
Ketua Komite Audit (2020-sekarang), Kamar Dagang dan Industri Indonesia
(KADIN) sebagai Komite Tetap Perdagangan Dalam Negeri, Perniagaan &
Perlindungan Konsumen (2021-sekarang), Federation of Asia-Pacific Retail
Association (FAPRA) sebagai Ketua (2022-sekarang), dan PT Matahari Putra
Prima Tbk sebagai Vice President of Corporate Communication & Public
Relation (2007-2012), Wakil Presiden Komisaris Independen (2018-2020),
Komisaris Independen (2021-sekarang) dan Ketua Komite Nominasi dan
Remunerasi (2022-sekarang).
47
Page 65
Navin Chandra Nathani, Komisaris Independen
Warga negara Indonesia, 39 tahun, memperoleh gelar Bachelor of Business
Administration (Honors) in Finance di University of Singapore pada tahun 2006
dan Master of Business Administration (Honors) in Private Equity & Venture
Capital di The Wharton School University of Pennsylvania, Amerika Serikat
pada tahun 2013.
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2022.
Memulai karir di Kearney sebagai Principal (2006-2017), Falcon House
Partners sebagai Executive Director (2017-sekarang), dan PT Matahari Putra
Prima Tbk sebagai Komisaris Independen (2022-sekarang).
John Riady, Komisaris
Warga negara Indonesia, 37 tahun, memperoleh gelar Sarjana Filsafat Politik
dan Ekonomi di Georgetown University, Amerika Serikat pada tahun 2006,
MBA di Wharton School of Business, Amerika Serikat pada tahun 2008 dan
Juris Doctor di Columbia Law School, Amerika Serikat pada tahun 2011.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak Tahun 2015.
Memulai karir di Universitas Pelita Harapan sebagai Dosen dan Dekan
Eksekutif Sekolah Bisnis Hukum dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (2012-
sekarang), PT Matahari Department Store Tbk sebagai Komisaris (2015-2020),
PT Siloam International Hospitals sebagai Presiden Komisaris (2017-
sekarang), PT Lippo Karawaci Tbk sebagai Direktur (2019-sekarang), dan PT
Matahari Putra Prima Tbk sebagai Komisaris (2015-sekarang).
Direksi
Adrian Suherman, Presiden Direktur
Warga negara Indonesia, 49 tahun, memperoleh gelar Bachelor of Science di
bidang Computer Engineering di University of Arizona, Amerika Serikat, pada
tahun 1995, Master of Science di bidang Teknik Elektro di Stanford University,
Amerika Serikat, pada tahun 1997 dan Master of Business Administration in
Corporate Strategy and Operations di European Institute for Business
Administration (INSEAD) pada tahun 2006.
Menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan sejak tahun 2019.
Memulai karir di Sherikon Inc. sebagai Researcher (1995-1996), Sun
Microsystems sebagai Software Engineer (1997), ORACLE Group sebagai
Group Manager (1998-2005), A.T. Kearny sebagai Manager (2007-2010),
Living Social sebagai Managing Director (2010-2012), Telkomsel sebagai
Wakil Presiden Direktur (2012-2014), aCommerce sebagai Chief Executive
Officer (2014-2015), PT Visionet International (OVO) sebagai Direktur (2016-
2019), PT Ciptadana Capital sebagai Presiden Komisaris (2016-sekarang), PT
Multipolar Technology Tbk sebagai Presiden Komisaris (2019-sekarang), PT
Multipolar Tbk sebagai Presiden Direktur (2019-sekarang), PT Matahari
Department Store Tbk sebagai Komisaris (2020-sekarang), dan PT Matahari
Putra Prima Tbk sebagai Presiden Direktur (2019-sekarang).
48
Page 66
Wim Nestor Maris, Wakil Presiden Direktur
Warga Negara Belgia, 53 tahun, memperoleh gelar Bachelor in Hotel
Management di PIVA School, Antwerp, Belgia pada tahun 1989 dan mengikuti
International Master Program dalam bidang Strategic Purchasing and Supply
Chain Management yang merupakan Executive Program in Operation
Management gabungan dari Michigan State University, University of Stuttgart
dan University of Bath pada tahun 2005. Beliau juga pernah mengikuti
Executive Education Course di Harvard Business School, Boston, Amerika
Serikat pada tahun 2017.
Menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan sejak tahun 2023.
Memulai karir di Carestel NV (sekarang Autogrill), Ghent, Belgia sebagai Chief
Procurement Officer Europe (1992-2005), Mega Image (Ahold Delhaize Group)
di Bucharest, Romania sebagai Commercial and Supply Chain Director (2005-
2009), Lion Super Indo sebagai Commercial Vice President & Sustainability
(2009-2017), Ahold Delhaize Belgrade, Serbia sebagai Commercial Vice
President (2017-2021), Ahold Delhaize Europe sebagai Vice President EU
Sourcing & Synergies (2021-2022) dan PT Matahari Putra Prima Tbk sebagai
Chief Executive Officer (2022-sekarang) dan Wakil Presiden Direktur (2023-
sekarang).
Mirtha, Direktur
Warga Negara Indonesia, 43 tahun, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi di
Universitas Tanjungpura, Pontianak pada tahun 2000 dan Master of Business
Administration di European Institute for Business Administration (INSEAD)
pada tahun 2021.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2023.
Memulai karir di Ernst & Young sebagai Senior Auditor (2000-2005), PT Hero
Supermarket sebagai Internal Audit Manager (2005-2009), Head of Internal
Audit (2012-2014) dan Business Planning and Controlling Director (2014-
2017), PT Mulia Intan Lestari sebagai Internal Audit Manager (2009-2012), PT
Volvo Indonesia sebagai CFO and Country Business Controller (2017-2019)
dan CFO and Finance & Shared Service Director (2017-2021), PT Lifore Karya
Edukasi sebagai Advisor (2021-2023), Bukuwarung sebagai Advisor (2021-
2023) dan PT Matahari Putra Prima Tbk sebagai Chief Financial Officer (2023-
sekarang) dan Direktur (2023-sekarang).
Kyu Tae Park, Direktur
Warga Negara Korea Selatan, 52 tahun, memperoleh gelar Bachelor of
Business Administration di Hang-Yang University, Korea Selatan pada tahun
1996 dan Master of Business Administration di Ajou University, Korea Selatan
pada tahun 2006.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2023.
Memulai karir di Carrefour Korea sebagai Director of Operations (1996-2006),
Watson Korea sebagai Head of Operation (2007-2012), Watson Indonesia
sebagai Country Head (2012-2015) dan PT Matahari Putra Prima Tbk sebagai
Director of Operation Boston (2015-2017), Director of Operation Small Formats
(2017-2018), Director of MD Grocery (2018-2022), Director of MD Grocery,
Fresh, GMS (2022-sekarang) dan Direktur (2023-sekarang).
49
Page 67
Lydiawati Kurniawan, Direktur
Warga Negara Indonesia, 53 tahun, memperoleh gelar Sarjana Psikologi di
Universitas Indonesia pada tahun 1994.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2023.
Memulai karir di PT Matahari Putra Prima sebagai Senior Recruitment Officer
(1994-2000), Matahari Food Business, PT Matahari Putra Prima sebagai Store
Operation Specialist (2000-2001), Training and Development Manager (2002-
2007) dan Organization Development & Staffing General Manager (2007-
2011), SOHO Global Health sebagai Recruitment & Selection Division Head
(2011-2012) dan Organization Development & Talent Management Division
Head (2012-2013), PT ETHICA Industri Farmasi sebagai Human Capital
Development and Public Affairs Director (2013-2015), menjadi seorang
wiraswasta sebagai Organization Development & HR Consultant (2015-2018),
dan PT Matahari Putra Prima Tbk sebagai Human Capital Development Vice
President (2019-2023), Human Capital Director (2023-sekarang) dan Direktur
(2023-sekarang).
Tidak terdapat hubungan keluarga antara anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada saat Prospektus ini
diterbitkan.
Tata Kelola Perusahaan
Perseroan secara konsisten mengawasi struktur tata kelola dan melakukan penyesuaian untuk memenuhi
tuntutan perubahan peraturan dan kebutuhan pemangku kepentingan. Kebijakan dan prosedur baru terus
dikembangkan dan kebijakan serta prosedur yang telah berjalan juga diperbaharui untuk memastikan bahwa
kepentingan pelanggan, pemegang saham, karyawan, dan pihak lainnya terlindungi dengan baik dan aspek
operasional Perseroan secara keseluruhan tumbuh lebih kuat.
Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan Prosedur Operasi Standar Dewan Komisaris PT Matahari
Putra Prima Tbk (“Piagam Dewan Komisaris”) tanggal 21 April 2023, tugas dan tanggung jawab Dewan
Komisaris mencakup hal-hal berikut:
1. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, jalannya pengurusan
Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat pada Direksi antara lain dalam forum Rapat
bersama dengan Direksi;
2. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengawasan Perseroan dengan itikad baik, penuh tanggung
jawab, dan kehati-hatian;
3. Wajib membentuk Komite Audit;
4. Wajib melaksanakan fungsi Nomisasi dan Remunerasi. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana
dimaksud, Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Nomisasi dan Remunerasi;
5. Wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite-komite yang membantu pelaksanaan tugas dan
tanggung jawabnya setiap akhir tahun buku;
6. Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan
yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya.
Namun anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila dapat
membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk
kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas Tindakan
pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut;
7. Bersama dengan Direksi mengusulkan kepada RUPS penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan
pemeriksaan atas buku-buku Perseroan;
50
Page 68
8. Meneliti dan menelaah serta memberikan tanggapan atas laporan berkala dan Laporan Tahunan yang
disiapkan Direksi, menyetujui serta menandatangani Laporan Tahunan;
9. Wajib mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada para pemegang saham melalui RUPS;
10. Dewan Komisaris dan Direksi wajib menyusun kode etik yang berlaku bagi seluruh anggota Dewan
Komisaris dan anggota Direksi, karyawan/pegawai, serta pendukung organ yang dimiliki Perseroan;
11. Mendokumentasikan seluruh risalah rapat Dewan Komisaris, rapat Dewan Komisaris dengan mengundang
Direksi dan rapat Komite di bawah Dewan Komisaris. Memeriksa dan menyetujui rencana bisnis dan
rencana korporasi (corporate plan);
12. Memastikan terselenggaranya pelaksanaan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) pada
seluruh tingkatan atau jenjang organisasi serta mengawasi, mengevaluasi dan menyempurnakan
efektivitas praktik good corporate governance di Perseroan.
Tabel berikut menjelaskan frekuensi kehadiran rapat Dewan Komisaris selama tahun 2022:
Dewan Komisaris Frekuensi Rapat Tingkat Kehadiran Persentase Kehadiran
Fendi Santoso 6 6 100%
Roy Nicholas Mandey 6 6 100%
Navin Chandra Nathani 6 6 100%
John Riady 6 6 100%
Tabel berikut menjelaskan frekuensi kehadiran rapat Dewan Komisaris periode 1 Januari 2023 sampai
dengan 30 April 2023:
Dewan Komisaris Frekuensi Rapat Tingkat Kehadiran Persentase Kehadiran
Fendi Santoso 1 1 100%
Roy Nicholas Mandey 1 1 100%
Navin Chandra Nathani 1 1 100%
John Riady 1 1 100%
Pelatihan untuk Dewan Komisaris
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan anggota Dewan Komisaris tidak mengikuti pendidikan dan/atau
pelatihan untuk peningkatan kompetensi.
Direksi
Direksi bertanggung jawab atas keseluruhan pengelolaan Perseroan dan atas koordinasi seluruh
aktivitasnya menuju pencapaian sasaran strategisnya. Berdasarkan Pedoman dan Prosedur Operasi
Standar Direksi (“Piagam Direksi”) tanggal 21 April 2023, tugas dan tanggung jawab Direksi meliputi:
1. Memimpin dan mengurus Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, serta memelihara dan
mengurus kekayaan Perseroan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
2. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan Perseroan dengan itikad baik, penuh tanggung
jawab, serta mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Menyelenggarakan RUPST dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
dan Anggaran Dasar Perseroan;
4. Wajib membuat dan menyimpan serta memelihara Daftar Pemegang Saham, daftar khusus, risalah RUPS
dan risalah rapat Direksi;
5. Wajib membuat dan menyimpan serta memelihara laporan tahunan dan dokumen keuangan Perseroan;
6. Dalam rangka mendukung efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, Direksi dapat membentuk
komite dan wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite (bila dibentuk) pada setiap akhir tahun buku.
Tabel berikut menjelaskan frekuensi kehadiran rapat Direksi selama tahun 2022:
Direksi Frekuensi Rapat Tingkat Kehadiran Persentase Kehadiran
Adrian Suherman 12 12 100%
Herry Senjaya 12 12 100%
Suwartono SE 12 12 100%
51
Page 69
Tabel berikut menjelaskan frekuensi kehadiran rapat Direksi periode 1 Januari 2023 sampai dengan 30 April
2023:
Direksi Frekuensi Rapat Tingkat Kehadiran Persentase Kehadiran
Adrian Suherman 4 4 100%
Herry Senjaya* 4 4 100%
Suwartono SE** 2 2 100%
Wim Nestor Maris*** 1 1 100%
Mirtha*** 1 1 100%
Kyu Tae Park*** 1 1 100%
Lydiawati Kurniawan*** 1 1 100%
* Menjabat sampai dengan 19 April 2023
** Mengundurkan diri pada 24 Maret 2023
*** Menjabat sejak 19 April 2023
Pelatihan untuk Direksi
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan anggota Direksi tidak mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan
untuk peningkatan kompetensi.
Tidak terdapat kontrak terkait imbal kerja antara Perseroan dan Dewan Komisaris serta Direksi setelah masa
kerja berakhir.
Remunerasi
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi berhak menerima honorarium atau gaji bulanan. Anggota Dewan
juga dapat menerima berbagai jenis bonus, gaji lainnya sesuai atas kinerjanya. RUPS memberi wewenang
pada Dewan Komisaris untuk mendesain, membentuk dan melaksanakan sistem remunerasi, termasuk
menentukan jumlah honorarium, gaji tambahan, gaji pokok, bonus dan remunerasi lainnya bagi anggota
Direksi Perseroan. Dewan Komisaris mendelegasikan fungsi remunerasi ini kepada Komite Nominasi dan
Remunerasi. Remunerasi Dewan Komisaris ditentukan oleh RUPST dengan landasan perumusan
berdasarkan orientasi kinerja, kompetitivitas, dan kesesuaian dengan kemampuan keuangan Perseroan,
serta hal-hal lainnya yang diperlukan, dengan batasan jumlah kolektif sebesar maksimal 0,3% dari penjualan
bersih Perseroan.
Remunerasi, yaitu gaji dan tunjangan lainnya yang dibayarkan kepada Dewan Komisaris per 31 Desember
2022 dan 2021 masing-masing sebesar Rp1,2 miliar dan Rp1,3 miliar, dan Direksi per 31 Desember 2022
dan 2021 masing-masing sebesar Rp10 miliar dan Rp4 miliar.
Sekretaris Perusahaan
Merujuk pada POJK No. 35/2014 dan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 008/BOD-MPPA/V/2023
tertanggal 12 Mei 2023, Direksi Perseroan telah menunjuk Mirtha sebagai Sekretaris Perusahaan sementara
Perseroan terhitung sejak tanggal 12 Mei 2023.
Sekretaris Perusahaan mempunyai fungsi serta tanggung jawab dalam penyusunan kebijakan,
perencanaan dan pengendalian komunikasi Perseroan. Uraian tugas pokok Sekretaris Perusahaan antara
lain:
• Mengikuti perkembangan Pasar Modal, terutama yang terkait peraturan-peraturan yang berlaku;
• Menyediakan informasi yang dibutuhkan investor terkait dengan kondisi Perseroan;
• Memberikan saran kepada Direksi mengenai kepatuhan terhadap ketentuan UUPPSK beserta peraturan
pelaksanaannya, dan berbagai Peraturan OJK serta teknis pelaksanaannya;
• Bertindak sebagai penghubung antara Perseroan dengan OJK, Bursa Efek Indonesia dan masyarakat
serta profesi penunjang dalam semua kegiatan Perseroan (Tindakan Korporasi);
• Membantu pencatatan dan penyimpanan notulen semua rapat umum pemegang saham, Direksi dan
Komisaris.
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai Sekretaris Perusahaan:
Riwayat singkat Sekretaris Perusahaan dapat dilihat pada sub bab 4 mengenai Pengurusan dan
Pengawasan Perseroan pada Prospektus ini.
52
Page 70
Alamat dan email Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
Sekretaris Perusahaan
PT Matahari Putra Prima Tbk
Hypermart Cyberpark Karawaci, Lantai UG
Jl. Sultan Falatehan, Lippo Karawaci Utara, Tangerang, Banten 15138
Telepon: +62 21 50813000 | Faksimili: +62 21 80615757
email: corporate.communication@hypermart.co.id
website: www.mppa.co.id
Piagam Komite Audit dan Komite Audit
Perseroan telah menunjuk dan membentuk Komite Audit sesuai dengan yang disyaratkan dalam POJK No.
55/2015. Perseroan juga memiliki Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) yang ditetapkan oleh
Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 21 April 2023. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris
Perseroan No. 001/IV/2023-BOC.MPPA tanggal 21 April 2023 tentang Pengangkatan Komite Audit
Perseroan Periode 2023-2026, susunan keanggotaan Komite Audit adalah sebagai berikut:
Ketua : Navin Chandra Nathani
Keterangan singkat mengenai riwayat hidup Navin Chandra Nathani dapat
dilihat pada sub bab 4 mengenai Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
pada Prospektus ini.
Anggota : Dennis Villafuerte Valencia
Warga negara Philipina, 59 tahun, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi
Bisnis di Universitas Filipina dan Magister Manajemen Bisnis di Asian
Institute of Management.
Memulai karir di Soriamont Steamship Agencies, Inc. sebagai Marketing
Research Supervisor (1984-1986), Marina Properties Corporation sebagai
Assistant to the President (1988-1990), Ayala Land Inc. sebagai Assistant
Department Manager, Corporate Planning (1990-1994), PT Lippo
Karawaci sebagai Associate Director Special Projects (1994-1997), Asia
Kapitalindo Securities sebagai Senior Research Manager, Corporate
Finance and Research Division (1997-2000), Belagio Home sebagai
Managing Director (2000-2005), Agung Podomoro Group sebagai General
Manager Business Development (2005-2007), PT Lippo Karawaci Tbk.
sebagai Senior Advisor Corporate Finance (2007-sekarang) dan PT
Matahari Putra Prima Tbk sebagai anggota Komite Audit (2020-sekarang).
Anggota : Christine
Warga negara Indonesia, 42 tahun, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi
di Universitas Tarumanagara pada tahun 2002.
Memulai karir di Senior Associate Auditor di Ernest & Young-Prasetio,
Sarwoko & Sandjaja sebagai Senior Associate Auditor (2002-2004), PT
Matahari Putra Prima Tbk. sebagai Senior Manager Accounting (2004-
2013), PT Nadya Putra Investama sebagai Chief Financial Officer (2013-
2021), dan PT Gratia Prima Indonesia sebagai Chief Financial Officer
(2021-sekarang). PT Matahari Putra Prima Tbk sebagai anggota Komite
Audit (2020-sekarang).
Adapun fungsi dan/atau tanggung jawab dari Komite Audit adalah:
• Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan, antara lain laporan
keuangan, proyeksi, dan informasi keuangan lainnya;
• Melakukan penelaahan atas kepatuhan Perseroan terhadap Peraturan dan Perundang-undangan yang
berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
• Memberikan opini independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Kantor
Akuntan Publik yang ditunjuk Perseroan;
53
Page 71
• Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Kantor Akuntan Publik
berdasarkan independensi, ruang lingkup penugasan dan biaya audit;
• Melakukan penelaahan atas kinerja Audit Internal dan memonitor tindakan yang dilakukan manajemen
untuk menindaklanjuti hasil audit;
• Melaporkan kepada Dewan Komisaris berbagai risiko yang dihadapi perusahaan dan pelaksanaan
manajemen risiko oleh Direksi;
• Memeriksa dan melaporkan kepada Dewan Komisaris mengenai keluhan yang berhubungan dengan
Perseroan;
• Melakukan penelaahan atas implementasi program Manajemen Risiko oleh Manajemen;
• Melakukan penelaahan atas ketidaksetujuan yang dilaporkan terhadap proses akunting dan Laporan
Keuangan Perseroan;
• Mengkaji dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terhadap potensi konflik kepentingan;
• Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota
Tabel berikut menjelaskan frekuensi kehadiran anggota Komite Audit selama tahun 2022:
Direksi Frekuensi Rapat Tingkat Kehadiran Persentase Kehadiran
Navin Chandra Nathani 4 4 100%
Dennis Villafuerte Valencia 4 4 100%
Christine 4 3 75%
Piagam Audit Internal dan Unit Audit Internal
Perseroan telah menyusun Internal Audit Charter yang ditetapkan oleh Direksi Perseroan dan telah disetujui
oleh Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 26 Desember 2022. Penunjukan dan pembentukan Unit
Audit Internal telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK No. 56/2015. Berdasarkan
Surat Direksi Perseroan No. 005/IV/2023-BOD.MPPA tertanggal 31 Maret 2023 yang telah disetujui oleh
Dewan Komisaris Perseroan bahwa Purwanto Kepala Audit Internal Perseroan sudah tidak menjabat sejak
tanggal 31 Maret 2023 dan saat ini Perseroan masih dalam proses prekruten Kepala Audit Internal untuk
menggantikan Purwanto. Perseroan juga telah melakukan pemberitahuan kepada OJK dan publik melalui
Surat Perseroan No. 021/IV/2023-CSExt tertanggal 03 April 2023.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan
Komisaris dalam membantu melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait nominasi dan
remunerasi. Sesuai dengan POJK No. 34/2014, Dewan Komisaris Perseroan telah mengangkat anggota
Komite Nominasi dan Remunerasi melalui Keputusan No. 002/IV/2023-BOC.MPPA tanggal 21 April 2023
tentang Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Periode 2023-2026 dengan keanggotaan
sebagai berikut:
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi : Roy Nicholas Mandey
Anggota : Alexandra Lim
Anggota : Tati Hartawan
Ketua Komite Nominasi : Roy Nicholas Mandey
dan Remunerasi Keterangan singkat mengenai riwayat hidup Roy Nicholas Mandey dapat
dilihat pada sub bab 6 mengenai Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
pada Prospektus ini.
Anggota : Alexandra Lim
Warga negara Indonesia, 52 tahun, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi
di Universitas Atma Jaya pada tahun 1996.
Memulai karir di Hay Management Consultant sebagai Manajer Informasi
Bisnis (1994-2001), PT Frisian Flag Indonesia sebagai Manajer
Kompensasi & Benefit (2001-2007), Bank UOB sebagai Vice President di
Bidang Kompensasi & Benefit (2007-2009), Bank Barclays Indonesia
54
Page 72
sebagai Head of HR Operations (2009-2010), PT Lippo Karawaci Tbk
sebagai Head of Reward (2010-2011), PT Smart Tbk sebagai Head of
Reward & HR System (2011-2013), PT Bank Mega Tbk sebagai Senior
Vice President di Bidang Kompensasi & Benefit, Operations & ER/IR
(2013-2014), dan PT Matahari Putra Prima Tbk sebagai anggota
Independen Komite Nominasi dan Renumerasi dan Vice President -
Kepala Divisi SDM di bidang Kompensasi & Benefit, Employee Services
(2014-sekarang).
Anggota Independen : Tati Hartawan
Warga negara Indonesia, 56 tahun, memperoleh gelar Sarjana di bidang
Akuntansi dari San Fransisco State University, Amerika Serikat pada tahun
1988.
Memulai karir di Citibank Indonesia (1980-2013) dengan posisi terakhir
sebagai Human Resources Head – Global Consumers Business.
Kemudian menjabat sebagai Direktur Human Capital di Bank Mega (2013-
2016). Bergabung dengan Lippo Group (2016-sekarang) dan menjabat
sebagai Senior HR Executive di beberapa perusahaan Lippo Group, saat
ini menjabat sebagai Chief Human Resources Officer PT Multipolar Tbk
sejak tahun 2020.
Penunjukan dan pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi telah memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 34/2014.
Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi ditetapkan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 21 April
2023.
Fungsi Nominasi dan Remunerasi adalah untuk memberikan dukungan kepada Dewan Komisaris dalam
mengawasi dan memberikan usulan atas implementasi kebijakan nominasi dan remunerasi Direksi dan tim
manajemen inti sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 34/2014.
55
Page 73
G. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, KEPENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Pengendali Perseroan adalah MLPL. MLPL merupakan Perusahaan Terbuka yang dikendalikan oleh PT Inti
Anugerah Pratama, dimana PT Inti Anugerah Pratama merupakan perseroan terbatas di bawah
pengendalian Keluarga Riady. Perseroan telah menetapkan dan menyampaikan pelaporan pemilik manfaat
sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenai Pemilik Manfaat atas Korporasi, dimana pemilik manfaat yang telah ditetapkan dan dilaporkan
oleh Perseroan adalah James Tjahaja Riady yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia pada tanggal 1 Juli 2020 sesuai dengan surat Perseroan No. 005/I/2023-CSExt pada tanggal 24
Januari 2023.
Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak
Berikut ini hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak:
Pemegang saham Perusahaan Anak
Pihak Perseroan
MLPL BRCF GOTO MSE
Fendi Santoso PK D
Roy Nicholas Mandey KI
Navin Chandra Nathani KI
John Riady K
Adrian Suherman PD PD
Herry Senjaya* D D
Suwartono SE** D KU
Wim Nestor Maris*** WPD
Mirtha*** D D
Kyu Tae Park*** D
Lydiawati Kurniawan*** D KU
* Menjabat sebagai Direktur Perseroan hingga 19 April 2023 dan menjabat sebagai Direktur MSE hingga 03 Mei 2023
** Mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan pada 24 Maret 2023 dan menjabat sebagai Direktur MSE hingga
03 Mei 2023
*** Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak 19 April 2023
Keterangan:
PK : Presiden Komisaris PD : Presiden Direktur
KU : Komisaris Utama WPD : Wakil Presiden Direktur
56
Page 74
KI : Komisaris Independen D : Direktur
K : Komisaris
H. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah membuat dan menandatangani perjanjian-
perjanjian penting dengan pihak ketiga, antara lain berupa perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
Perjanjian/Instrumen Hutang dengan Pihak Ketiga
No. Perihal Uraian
1. Perjanjian Perjanjian Kredit CIMB
Pihak • PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Kreditur
• Perseroan sebagai Debitur
Fasilitas • Fasilitas Pinjaman Tetap
Kredit/Pembiayaan Fasilitas kredit langsung - on revolving basis - uncommitted yang ditujukan untuk membiayai
kebutuhan modal kerja, senilai Rp250.000.000.000
• Fasilitas Pembiayaan Tetap Musyarakah
Fasilitas pembiayaan langsung - on revolving basis - uncommitted yang ditujukan untuk
membiayai kebutuhan modal kerja, senilai Rp250.000.000.000
• Fasilitas Pinjaman Tetap – 2
Fasilitas kredit langsung - on revolving basis - uncommitted yang tujuan penggunaanya terbagi
sebagai berikut: (i) Tranche A untuk membiayai kebutuhan modal kerja seasonal Perseroan untuk
Hari Raya Natal dan Tahun Baru dan (ii) Tranche B untuk membiayai kebutuhan modal kerja
seasonal Perseroan untuk Hari Raya Idul Fitri, dengan nilai sampai dengan Rp200.000.000.000
• Fasilitas Pembiayaan Tetap Musyarakah – 2
Fasilitas pembiayaan langsung - on revolving basis - uncommitted yang ditujukan untuk
membiayai kebutuhan modal kerja nasabah.
Bunga 7,50% - 8,50% per tahun
Saldo Utang Rp205.000.000.000 (per 31 Desember 2022).
Penarikan atas fasilitas Perjanjian Kredit CIMB dilakukan berdasarkan surat sanggup (promes)
berikut:
1. Promes periode 22 Mei – 22 Agustus 2023 senilai Rp100 miliar
2. Promes periode 24 Mei – 24 Agustus 2023 senilai Rp20 miliar
3. Promes periode 22 Maret – 21 Juni 2023 senilai Rp40 miliar
4. Promes periode 28 Maret – 28 Juni 2023 senilai Rp45 miliar
Total Jumlah • Fasilitas Pinjaman Tetap dan Fasilitas Pembiayaan Tetap Musyarakah bersifat interchangeable
Fasilitas Tersedia dimana total penggunaanya secara bersama-sama tidak dapat melebihi Rp250.000.000.000
• Fasilitas Pinjaman Tetap - 2 dan Fasilitas Pembiayaan Tetap Musyarakah - 2 bersifat
interchangeable dimana total penggunaanya secara bersama-sama tidak dapat melebihi
Rp200.000.000.000 dengan ketentuan bahwa Tranche A memiliki batas maksimum
Rp150.000.000.000 dan Tranche B memiliki batas maksimum Rp200.000.000.000
Jatuh Tempo • Fasilitas Pinjaman Tetap dan Fasilitas Pembiayaan Tetap Musyarakah pada 13 Desember 2024
• Fasilitas Pinjaman Tetap - 2 dan Fasilitas Pembiayaan Tetap Musyarakah - 2 pada 13 Desember
2024
Pembatasan • Tidak terdapat pembatasan, larangan atau persyaratan lainnya, dan tidak diperlukan persetujuan
atau pengesampingan di dalam Perjanjian Kredit CIMB untuk Perseroan dapat melaksanakan
PMHMETD VII maupun menggunakan dana hasil PMHMETD VII sesuai dengan Rencana
Penggunaan Dana.
• Tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang dapat menghalangi hak pemegang saham publik
dalam Perseroan, termasuk pada pembatasan untuk pembagian dividen oleh Perseroan.
2. Perjanjian Perjanjian Kredit BNI
Pihak • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai Kreditur
• Perseroan sebagai Debitur
Fasilitas Fasilitas kredit modal kerja bersifat revolving dengan promissory notes dan memiliki nilai maksimum
Kredit/Pembiayaan sebesar IDR 500.000.000.000 dengan tujuan tambahan modal kerja operasional usaha
perdagangan/retailer.
57
Page 75
Bunga 7,50% - 8,25% per tahun
Saldo Utang Rp475.000.000.000 (per 31 Desember 2022).
Penarikan atas fasilitas Perjanjian Kredit BNI dilakukan berdasarkan surat sanggup (promes)
berikut:
1. Promes periode 25 November 2022 – 7 Maret 2023 senilai Rp50 miliar
2. Promes periode 6 April – 7 Juli 2023 senilai Rp55 miliar
3. Promes periode 18 April – 21 Juli 2023 senilai Rp55 miliar
4. Promes periode 18 April – 24 Juli 2023 senilai Rp50 miliar
5. Promes periode 18 April – 24 Juli 2023 senilai Rp45 miliar
6. Promes periode 2 Mei – 1 Agustus 2023 senilai Rp45 miliar
7. Promes periode 2 Mei – 3 Agustus 2023 senilai Rp80 miliar
8. Promes periode 2 Mei – 4 Agustus 2023 senilai Rp55 miliar
9. Promes periode 2 Mei – 7 Agustus 2023 senilai Rp40 miliar
Total Jumlah Rp500.000.000.000
Fasilitas Tersedia
Jatuh Tempo 22 Desember 2023
Pembatasan • Tidak terdapat pembatasan, larangan atau persyaratan lainnya, dan tidak diperlukan persetujuan
atau pengesampingan di dalam Perjanjian Kredit BNI untuk Perseroan dapat melaksanakan
PMHMETD VII maupun menggunakan dana hasil PMHMETD VII sesuai dengan Rencana
Penggunaan Dana.
• Tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang dapat menghalangi hak pemegang saham publik
dalam Perseroan, termasuk pada pembatasan untuk pembagian dividen oleh Perseroan.
Perjanjian Material dengan Pihak Ketiga
Perseroan merupakan suatu pihak dalam perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga (termasuk perjanjian
sewa menyewa). Perjanjian-perjanjian tersebut tidak bersifat material dan tidak terdapat
pembatasan/larangan/persyaratan di dalam perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga tersebut untuk
Perseroan dapat melaksanakan PMHMETD VII maupun menggunakan dana hasil PMHMETD VII sesuai
dengan Rencana Penggunaan Dana.
I. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Perseroan mengadakan perjanjian penting dengan pihak terafiliasi, yaitu sebagai berikut:
Perjanjian Sewa Menyewa
Tidak terdapat pembatasan, larangan atau persyaratan lainnya, dan tidak diperlukan persetujuan atau
pengesampingan di dalam perjanjian untuk Perseroan dapat melaksanakan PMHMETD VII maupun
menggunakan dana hasil PMHMETD VII sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana.
Ketentuan
No. Perjanjian Pihak Sifat Hubungan Afliasi Objek Perjanjian Masa berlaku
Pembayaran
1. Perjanjian Sewa • PT Andromeda PT Andromeda Sakti Penyewaan sebuah Sejak 22 Uang sewa
Menyewa No. Sakti sebagai Pihak merupakan perusahaan ruangan seluas 5.273,44 Desember dibayarkan
2
005A/AS/LEG/VI/2015 Pertama anak PT Lippo Karawaci m yang berlokasi di 2014 sampai sebesar Revenue
- No. PSM.018/LPB- • Perseroan sebagai Tbk sehingga Lippo Plaza Buton dengan 22 Sharing (dengan
AS/LEG/0215 tanggal Pihak Kedua merupakan pihak sehubungan dengan Desember persentase
8 Juni 2015 terafiliasi sepengendali pembukaan gerai 2024. progresif yang
dengan Perseroan. swalayan oleh Pihak meningkat setiap
Kedua menggunakan tahun) atau Harga
merek dagang Sewa Minimum
HYPERMART atau Tahunan (dengan
merek lainnya yang tarif progresif yang
dimiliki Pihak Kedua. meningkat setiap
tahun), mana yang
lebih tinggi
2. Perjanjian Sewa • PT Mulia Persada PT Mulia Persada Penyewaan sebuah Sejak 25 Uang sewa
Menyewa tanggal 25 Pertiwi sebagai Pertiwi merupakan ruangan seluas kurang Desember dibayarkan
2
Desember 2013 Pihak Pertama perusahaan anak MLPL lebih 4.500 m yang 2013 sampai sebesar Revenue
sebagaimana terakhir • Perseroan sebagai sehingga merupakan berlokasi di Gading dengan 24 Sharing (dengan
kali diubah melalui Pihak Kedua pihak terafiliasi Serpong sehubungan Desember persentase
Addendum 2 sepengendali dengan dengan pembukaan 2023. progresif yang
Perjanjian Sewa Perseroan. pasar swalayan oleh meningkat setiap
Menyewa tertanggal Pihak Kedua tahun) atau Harga
12 Juli 2022. menggunakan nama Sewa Minimum
dagang HYPERMART. Tahunan (dengan
tarif progresif yang
58
Page 76
Ketentuan
No. Perjanjian Pihak Sifat Hubungan Afliasi Objek Perjanjian Masa berlaku
Pembayaran
meningkat setiap
tahun), mana yang
lebih tinggi
3. Perjanjian Sewa • MLPL sebagai MLPL merupakan Penyewaan dua buah Sejak 1 Mei Uang sewa
Menyewa tanggal 1 Pihak Pertama Pemegang Saham ruangan masing-masing 2014 sampai dibayarkan
Mei 2014 • Perseroan sebagai Utama Perseroan seluas 354,57 m2 dan dengan 31 sebesar Revenue
sebagaimana diubah Pihak Kedua 8.184,50 m2 yang Desember Sharing (dengan
dengan Addendum berlokasi di Mall Lippo 2027. persentase
Perjanjian Sewa Cikarang sehubungan progresif yang
Menyewa tanggal 9 dengan pembukaan meningkat setiap
Juni 2014 dan terakhir pasar swalayan oleh tahun) atau Harga
diubah dengan Pihak Kedua Sewa Minimum
Addendum III menggunakan nama Tahunan (dengan
Perjanjian Sewa dagang HYPERMART. tarif progresif yang
Menyewa tanggal 31 meningkat setiap
Maret 2021 tahun), mana yang
lebih tinggi.
4. Perjanjian Sewa • PT Mulia Persada PT Mulia Persada Penyewaan sebuah Sejak 17 Uang sewa
Menyewa tanggal 17 Pertiwi sebagai Pertiwi merupakan gedung seluas 6.000 m2 Desember dibayarkan
Desember 2013 Pihak Pertama perusahaan anak MLPL yang berlokasi di 2013 sampai sebesar Revenue
sebagaimana diubah • Perseroan sebagai sehingga merupakan Hypermart Kupang PU dengan 16 Sharing (dengan
dengan Addendum Pihak Kedua pihak terafiliasi sehubungan dengan Desember persentase
Perjanjian Sewa sepengendali dengan pembukaan pasar 2023. progresif yang
Menyewa tanggal 9 Perseroan. swalayan oleh Pihak meningkat setiap
Juni 2014 Kedua menggunakan tahun) atau Harga
nama dagang Sewa Minimum
HYPERMART. Tahunan (dengan
tarif progresif yang
meningkat setiap
tahun), mana yang
lebih tinggi.
5. Perjanjian Sewa • PT Mulia Persada PT Mulia Persada Penyewaan sebuah Sejak 26 Uang sewa
Menyewa No. Pertiwi sebagai Pertiwi merupakan ruangan seluas 5.664,77 Desember dibayarkan
2
001/MPPI/LPK/LEG/II/ Pihak Pertama perusahaan anak MLPL m yang berlokasi di 2014 sampai sebesar Revenue
2015 - • Perseroan sebagai sehingga merupakan Lippo Plaza Kupang dengan 25 Sharing (dengan
No.PSM.013/KE- Pihak Kedua pihak terafiliasi sehubungan dengan Desember persentase
MPPI/LEG/0115 sepengendali dengan pembukaan gerai 2024. progresif yang
tanggal 11 Februari Perseroan. swalayan oleh Pihak meningkat setiap
2015 Kedua menggunakan tahun) atau Harga
merek dagang Sewa Minimum
HYPERMART atau Tahunan (dengan
merek lainnya yang tarif progresif yang
dimiliki Pihak Kedua. meningkat setiap
tahun), mana yang
lebih tinggi.
6. Perjanjian Sewa • PT Megah Semesta Afiliasi karena entitas Penyewaan dua buah Sejak 1 Sesuai dengan
Menyewa No. Abadi asosiasi PT Lippo ruangan masing-masing Januari 2021 yang disyaratkan
125/PSM- • Perseroan Karawaci Tbk. seluas 714,40 m2 dan sampai dalam perjanjian,
BIP/Hyfresh/R- 3.585,83 m2 yang dengan 31 uang sewa
GF/X/2021 tanggal 27 berlokasi di Bandung Oktober 2024. dibayarkan
Oktober 2021 Indah Plaza sehubungan sebesar harga
dengan pembukaan sewa yang telah
pasar swalayan oleh disepakati.
Pihak Kedua
menggunakan nama
dagang HYPERMART.
7. Perjanjian Sewa • PT Cibubur Utama Afiliasi karena entitas Penyewaan sebuah Sejak 28 Juli Sesuai dengan
Menyewa Cibubur sebagai yang asosiasi PT Lippo ruangan seluas 7.811,95 2020 sampai yang disyaratkan
Junction No. Menyewakan Karawaci Tbk. m2 yang berlokasi di dengan 27 Juli dalam perjanjian,
070/PSM- • Perseroan sebagai Cibubur Junction 2025. uang sewa
CJ/HPM/R/LG/VII/202 Penyewa sehubungan dengan dibayarkan
0 tanggal 16 Oktober pembukaan pasar sebesar harga
2020 swalayan oleh Pihak sewa yang telah
Kedua menggunakan disepakati.
nama dagang
HYPERMART.
8. Surat Persetujuan • PT Mandiri Cipta Penyewaan sebuah Sejak 19 Maret Sesuai dengan
Sewa Ruang Sewa Gemilang ruangan seluas 9.774,96 2018 sampai yang disyaratkan
• Perseroan
2
Lantai GF-01 (Lippo m yang berlokasi di dengan 19 dalam perjanjian,
Mall Puri) No. kawasan St. Moritz yang Maret 2021, uang sewa
048/LMP- beralamat di Jalan Puri sebagaimana dibayarkan
LOI/Leasing/GF/V/201 Indah Raya Blok W No. diperpanjang sebesar harga
8 tanggal 14 Mei 2018 82, Kelurahan sampai sewa yang telah
sebagaimana Kembangan Selatan, dengan 31 Juli disepakati.
diperpanjang Kecamatan 2023.
berdasarkan Surat Kembangan, Jakarta
59
Page 77
Ketentuan
No. Perjanjian Pihak Sifat Hubungan Afliasi Objek Perjanjian Masa berlaku
Pembayaran
Persetujuan Sewa Barat, sehubungan
Ruang Sewa Lantai dengan pembukaan
GF-01 (Lippo Mall gerai swalayan oleh
Puri) No. 061/LMP- Perseroan untuk merek
LOI/Leasing/GF/IV/20 produk HYPERMART
21 tanggal 19 April Stand Alone.
2021
9. Perjanjian Layanan • Perseroan Afiliasi karena entitas Penyediaan layanan Sejak 1 Sesuai dengan
No. • PT Visionet Data anak PT Multipolar berupa teknologi Januari 2022 yang disyaratkan
40568/VSNSOSA/C/O Internasional Technology Tbk. informasi yang terkait sampai dalam perjanjian,
/2018 (untuk Layanan sebagai VisioNet dengan kegiatan bisnis dengan 31 pembayaran atas
RETEK Family, OFA, retail, termasuk tapi tidak Desember layanan
dan WMS) tanggal 26 terbatas pada kegiatan, 2023. dibayarkan
November 2018 saran, pemantauan, sebesar harga
sebagaimana diubah yang harus dikerjakan layanan yang telah
melalui Addendum I dan disediakan oleh disepakati.
Perjanjian Kerjasama VisioNet untuk
No. Perseroan.
64137/VSNBD/C/O/20
21 tertanggal 10
November 2021
10. Perjanjian Sewa • PT Mulia Persada PT Mulia Persada Penyewaan sebuah Sejak 10 Sesuai dengan
Menyewa No. Pertiwi sebagai Pertiwi merupakan ruangan seluas 3.229.07 November yang disyaratkan
2
001/PSM/MPPI- Pihak Pertama perusahaan anak MLPL m yang berlokasi di 2021 sampai dalam perjanjian,
KEM/I/2022 tanggal • Perseroan sebagai sehingga merupakan Kudus Extention Mall di dengan 9 uang sewa
11 Januari 2022 dan Pihak Kedua pihak terafiliasi lantai Ground Floor November dibayarkan
Surat No. sepengendali dengan (GF), Unit GF-A01, 2023 sebesar harga
001/Penawaran/HPM- Perseroan. Lantai Satu (FF) FF-A01, sewa yang telah
KEM/XIII/22 FF-A02 & FF-06,07 disepakati.
sehubungan dengan
pembukaan toko
swalayan oleh Pihak
Kedua menggunakan
merek dagang
HYPERMART atau
merek lainnya yang
dimiliki Pihak Kedua.
Pada perjanjian-perjanjian dengan pihak terafiliasi yang material sebagaimana di atas, tidak terdapat
pembatasan-pembatasan yang dapat menghalangi hak pemegang saham publik dalam Perseroan,
termasuk pada pembatasan untuk pembagian dividen oleh Perseroan. Transaksi dengan pihak terafiliasi
sebagaimana diungkapkan di atas telah dilakukan secara wajar (arm's length) dan/atau tidak memuat
benturan kepentingan.
J. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS
DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan terlibat dalam perkara-perkara sehubungan
dengan kewajiban perpajakannya yang timbul dari kegiatan usaha sehari- sebagai berikut:
1. Perseroan terlibat dalam kasus selisih penghitungan PPN barang dan jasa dengan perkara No. KEP-
00329/KEB/WPJ.19/2021 tertanggal 17 Mei 2021 tentang SKPKB PPN No. 00166/207/18/092/20
tertanggal 24 Maret 2020, yang telah diputus pada tingkat banding berdasarkan Putusan No. PUT-
07995.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2022 tertanggal 28 September 2022 dengan nilai sengketa Rp.
1.320.345.552. Berdasarkan pemeriksaan kami dan keterangan Perseroan, Perseroan telah melunasi
seluruh kewajibannya sehubungan dengan perkara ini berdasarkan Bukti Penerimaan Negara yang
diterbitkan Bank CIMB Niaga No. 044788110901 tanggal 27 Oktober 2022 sejumlah Rp 1.320.345.552.
Saat ini, Perseroan sedang dalam proses mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
2. Perseroan terlibat dalam kasus selisih penghitungan PPN barang dan jasa dengan perkara No. KEP-
0030/KEB/WPJ.19/2021 tertanggal 17 Mei 2021 tentang SKPKB PPN No. 00167/207/18/092/20
tertanggal 24 Maret 2020, yang telah diputus pada tingkat banding berdasarkan Putusan No. PUT-
07996.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2022 tertanggal 28 September 2022 dengan nilai sengketa Rp
2.465.168.510. Berdasarkan pemeriksaan kami dan keterangan Perseroan, Perseroan telah melunasi
seluruh kewajibannya sehubungan dengan perkara ini berdasarkan Bukti Penerimaan Negara yang
diterbitkan Bank CIMB Niaga No. 044788118263 tanggal 27 Oktober 2022 sejumlah Rp 2.465.168.510.
Saat ini, Perseroan sedang dalam proses mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
60
Page 78
3. Perseroan terlibat dalam kasus selisih penghitungan PPN barang dan jasa dengan perkara No. KEP-
00331/KEB/WPJ.19/2021 tertanggal 17 Mei 2021 tentang SKPKB PPN No. 00168/207/18/092/20
tertanggal 24 Maret 2020, yang telah diputus pada tingkat banding berdasarkan Putusan No. PUT-
07997.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2022 tertanggal 28 September 2022 dengan nilai sengketa Rp
2.177.942.708. Berdasarkan pemeriksaan kami dan keterangan Perseroan, Perseroan telah melunasi
seluruh kewajibannya sehubungan dengan perkara ini berdasarkan Bukti Penerimaan Negara yang
diterbitkan Bank CIMB Niaga No. 044788115052 tanggal 27 Oktober 2022 sejumlah Rp 2.177.942.708.
Saat ini, Perseroan sedang dalam proses mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
4. Perseroan terlibat dalam kasus selisih penghitungan PPN barang dan jasa dengan perkara No. KEP-
00332/KEB/WPJ.19/2021 tertanggal 17 Mei 2021 tentang SKPKB PPN No. 00169/207/18/092/20
tertanggal 24 Maret 2020, yang telah diputus pada tingkat banding berdasarkan Putusan No. PUT-
07998.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2022 tertanggal 28 September 2022 dengan nilai sengketa Rp
1.382.351.310. Berdasarkan pemeriksaan kami dan keterangan Perseroan, Perseroan telah melunasi
seluruh kewajibannya sehubungan dengan perkara ini berdasarkan Bukti Penerimaan Negara yang
diterbitkan Bank CIMB Niaga No. 044788117039 tanggal 27 Oktober 2022 sejumlah Rp 1.382.351.310.
Saat ini, Perseroan sedang dalam proses mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
5. Perseroan terlibat dalam kasus selisih penghitungan PPN barang dan jasa dengan perkara No. KEP-
00333/KEB/WPJ.19/2021 tertanggal 17 Mei 2021 tentang SKPKB PPN No. 00170/207/18/092/20
tertanggal 24 Maret 2020, yang telah diputus pada tingkat banding berdasarkan Putusan No. PUT-
07999.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2022 tertanggal 28 September 2022 dengan nilai sengketa Rp.
966.004.752. Berdasarkan pemeriksaan kami dan keterangan Perseroan, Perseroan telah melunasi
seluruh kewajibannya sehubungan dengan perkara ini berdasarkan Bukti Penerimaan Negara yang
diterbitkan Bank CIMB Niaga No. 044788112731 tanggal 27 Oktober 2022 sejumlah Rp. 966.004.752.
Saat ini, Perseroan sedang dalam proses mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
6. Perseroan terlibat dalam kasus selisih penghitungan PPN barang dan jasa dengan perkara No. KEP-
00334/KEB/WPJ.19/2021 tertanggal 17 Mei 2021 tentang SKPKB PPN No. 00171/207/18/092/20
tertanggal 24 Maret 2020, yang telah diputus pada tingkat banding berdasarkan Putusan No. PUT-
008000.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2022 tertanggal 28 September 2022 dengan nilai sengketa Rp
4.769.114.358. Berdasarkan pemeriksaan kami dan keterangan Perseroan, Perseroan telah melunasi
seluruh kewajibannya sehubungan dengan perkara ini berdasarkan Bukti Penerimaan Negara yang
diterbitkan Bank CIMB Niaga No. 044788119052 tanggal 27 Oktober 2022 sejumlah Rp 4.769.114.358.
Saat ini, Perseroan sedang dalam proses mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
7. Perseroan terlibat dalam kasus selisih penghitungan PPN barang dan jasa dengan perkara No. KEP-
00335/KEB/WPJ.19/2021 tertanggal 17 Mei 2021 tentang SKPKB PPN No. 00172/207/18/092/20
tertanggal 24 Maret 2020, yang telah diputus pada tingkat banding berdasarkan Putusan No. PUT-
008001.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2022 tertanggal 28 September 2022 dengan nilai sengketa Rp
4.045.058.298. Berdasarkan pemeriksaan kami dan keterangan Perseroan, Perseroan telah melunasi
seluruh kewajibannya sehubungan dengan perkara ini berdasarkan Bukti Penerimaan Negara yang
diterbitkan Bank CIMB Niaga No. 044788111515 tanggal 27 Oktober 2022 sejumlah Rp 4.045.058.298.
Saat ini, Perseroan sedang dalam proses mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
8. Perseroan terlibat dalam kasus selisih penghitungan PPN barang dan jasa dengan perkara No. KEP-
00336/KEB/WPJ.19/2021 tertanggal 17 Mei 2021 tentang SKPKB PPN No. 00173/207/18/092/20
tertanggal 24 Maret 2020, yang telah diputus pada tingkat banding berdasarkan Putusan No. PUT-
008002.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2022 tertanggal 28 September 2022 dengan nilai sengketa Rp
1.860.808.266. Berdasarkan pemeriksaan kami dan keterangan Perseroan, Perseroan telah melunasi
seluruh kewajibannya sehubungan dengan perkara ini berdasarkan Bukti Penerimaan Negara yang
diterbitkan Bank CIMB Niaga No. 044788116352 tanggal 27 Oktober 2023 sejumlah Rp 1.860.808.266.
Saat ini, Perseroan sedang dalam proses mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
9. Perseroan terlibat dalam kasus selisih penghitungan PPN barang dan jasa dengan perkara No. KEP-
00337/KEB/WPJ.19/2021 tertanggal 17 Mei 2021 tentang SKPKB PPN No. 00174/207/18/092/20
tertanggal 24 Maret 2020, yang telah diputus pada tingkat banding berdasarkan Putusan No. PUT-
008003.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2022 tertanggal 28 September 2022 dengan nilai sengketa Rp
1.439.776.872. Berdasarkan pemeriksaan kami dan keterangan Perseroan, Perseroan telah melunasi
61
Page 79
seluruh kewajibannya sehubungan dengan perkara ini berdasarkan Bukti Penerimaan Negara yang
diterbitkan Bank CIMB Niaga No. 044788113417 tanggal 27 Oktober 2022 sejumlah Rp 1.439.776.872.
Saat ini, Perseroan sedang dalam proses mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
10. Perseroan terlibat dalam kasus selisih penghitungan PPN barang dan jasa dengan perkara No. KEP-
00338/KEB/WPJ.19/2021 tertanggal 17 Mei 2021 tentang SKPKB PPN No. 00175/207/18/092/20
tertanggal 24 Maret 2020, yang telah diputus pada tingkat banding berdasarkan Putusan No. PUT-
008004.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2022 tertanggal 28 September 2022 dengan nilai sengketa Rp
2.911.967.688. Berdasarkan pemeriksaan kami dan keterangan Perseroan, Perseroan telah melunasi
seluruh kewajibannya sehubungan dengan perkara ini berdasarkan Bukti Penerimaan Negara yang
diterbitkan Bank CIMB Niaga No. 044788115720 tanggal 27 Oktober 2022 sejumlah Rp 2.911.967.688.
Saat ini, Perseroan sedang dalam proses mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
11. Perseroan terlibat dalam kasus selisih penghitungan PPN barang dan jasa dengan perkara No. KEP-
00339/KEB/WPJ.19/2021 tertanggal 17 Mei 2021 tentang SKPKB PPN No.
00176/207/18/092/20tertanggal 24 Maret 2020, yang telah diputus pada tingkat banding berdasarkan
Putusan No. PUT-008005.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2022 tertanggal 28 September 2022 dengan nilai
sengketa Rp. 486.334.058. Berdasarkan pemeriksaan kami dan keterangan Perseroan, Perseroan telah
melunasi seluruh kewajibannya sehubungan dengan perkara ini berdasarkan Bukti Penerimaan Negara
yang diterbitkan Bank CIMB Niaga No. 044788114378 tanggal 27 November 2022 sejumlah Rp
486.334.058. Saat ini, Perseroan sedang dalam proses mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah
Agung.
12. Perseroan terlibat dalam kasus selisih penghitungan PPN barang dan jasa dengan perkara No. KEP-
00340/KEB/WPJ.19/2021 tertanggal 17 Mei 2021 tentang SKPKB PPN No. 00177/207/18/092/20
tertanggal 24 Maret 2020, yang telah diputus pada tingkat banding berdasarkan Putusan No. PUT-
008006.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2022 tertanggal 28 September 2022 dengan nilai sengketa Rp.
174.370.773. Berdasarkan pemeriksaan kami dan keterangan Perseroan, Perseroan telah melunasi
seluruh kewajibannya sehubungan dengan perkara ini berdasarkan Bukti Penerimaan Negara yang
diterbitkan Bank CIMB Niaga No. 044788117487 tanggal 27 Oktober 2022 sejumlah Rp 8.381.995 dan
kompensasi utang pajak melalui potongan Surat Perintah Membayar Kelegbihan Pajak No. 00941A
tanggal 17 April 2020 sebesar Rp 165.988.778. Saat ini, Perseroan sedang dalam proses mengajukan
Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Namun demikian, perkara-perkara tersebut tidak bersifat material dan tidak akan memengaruhi kegiatan
operasional, kegiatan usaha dan pendapatan Perseroan secara negatif dan material, serta tidak akan
memengaruhi Rencana PMHMETD VII ini. Sedangkan Perusahaan Anak Perseroan tidak beroperasi aktif
sehingga Perusahaan Anak tidak sedang terlibat suatu perkara.
Perseroan serta masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak,
tidak terlibat perkara yang bersifat material maupun yang akan memengaruhi kegiatan operasional, kegiatan
usaha dan pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak secara negatif dan material, atau memengaruhi
Rencana PMHMETD VII, baik pada bidang perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di
pengadilan dan/atau badan arbitrase atau dalam perselisihan administratif dengan badan pemerintah
termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan masalah
perburuhan atau diajukan untuk kepailitan oleh pihak ketiga, atau sedang terlibat dalam proses penundaan
kewajiban pembayaran utang, atau tidak pernah dinyatakan pailit atau dalam perselisihan terkait dengan
persaingan usaha yang tidak sehat.
K. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berikut adalah seluruh Hak Kekayaan Intelektual atas merek-merek yang dimiliki sendiri oleh Perseroan.
No. Merek Kelas No. Pendaftaran Jangka Waktu
1 BAKEMART 30 IDM000343985 2-Aug-30
2 BAKEMART 35 IDM000353054 2-Aug-30
3 BAKEMART 43 IDM000353055 2-Aug-30
4 BIGMART 35 IDM000417057 24-Nov-31
5 BIGMART 35 IDM000426248 15-Feb-32
6 BOSTON DRUG PHARMACY 44 IDM000448938 6-Mar-33
62
Page 80
No. Merek Kelas No. Pendaftaran Jangka Waktu
7 BOSTON HEALTH & BEAUTY 3 IDM000237749 29-Aug-26
8 BOSTON HEALTH & BEAUTY 5 IDM000159708 28-Aug-26
9 BOSTON HEALTH & BEAUTY 10 IDM000159709 28-Aug-26
10 BOSTON HEALTH & BEAUTY 21 IDM000159710 28-Aug-26
11 BOSTON HEALTH & BEAUTY 44 IDM000159711 28-Aug-26
12 BOSTON HEALTH & BEAUTY dan LOGO 3 IDM000551416 28-Mar-24
13 BOSTON HEALTH & BEAUTY dan LOGO 5 IDM000646838 28-Mar-24
14 BOSTON HEALTH & BEAUTY dan LOGO 10 IDM000637752 28-Mar-24
15 BOSTON HEALTH & BEAUTY dan LOGO 21 IDM000638146 27-Mar-24
16 BOSTON HEALTH & BEAUTY dan LOGO 44 IDM000652005 27-Mar-24
17 BOSTON HEALTH & BEAUTY dan LOGO 35 IDM000597945 30-Mar-25
18 BOSTON HEALTHCARE 5 IDM000357928 15-Sep-32
19 BOSTON HEALTHCARE 44 IDM000357927 15-Sep-32
20 BOSTON 3 IDM000616927 25-Oct-25
21 BOSTON 5 IDM000616928 25-Oct-25
22 BOSTON 8 IDM000586346 25-Oct-25
23 BOSTON 21 IDM000585822 25-Oct-25
24 BOSTON 26 IDM000596165 25-Oct-25
25 BOSTON 35 IDM000680152 25-Oct-25
26 BOSTON 44 IDM000679685 25-Oct-25
27 BOULANGERIE / PATISSERIE 35 IDM000282944 9-Feb-29
28 CREAM SENSATION DOUGHNUTS 30 IDM000273516 18-Dec-26
29 CREAM SENSATION DOUGHNUTS 35 IDM000170969 18-Dec-26
30 CREAM SENSATION DOUGHNUTS 43 IDM000170968 18-Dec-26
31 CUT PRICE STORE 29 IDM000073374 20-Sep-24
32 CUT PRICE STORE 30 IDM000073376 20-Sep-24
33 CUT PRICE STORE 35 IDM000073375 20-Sep-24
34 DELI BON 42 IDM000450070 14-Nov-30
35 DELI BON 43 IDM000834660 29-Jul-29
36 DELIBON CHILL 30 IDM000808756 29-Juli-29
37 EVERCOOKS 21 IDM000236611 25-Jan-26
38 FOODMart 5 IDM000170050 10-Dec-26
39 FOODMart 29 IDM000170049 10-Dec-26
40 FOODMart 30 IDM000233754 10-Dec-26
41 FOODMart 32 IDM000170052 10-Dec-26
42 FOODMart 35 IDM000170051 10-Dec-26
43 FOODMart 5 IDM000498855 04-Jun-33
44 FOODMart 29 IDM000512478 04-Jun-33
45 FOODMart 30 IDM000543833 04-Jun-33
46 FOODMart 32 IDM000512477 04-Jun-33
47 FOODMart 35 IDM000494122 04-Jun-33
48 FOODMart 35 IDM000597405 31-Mar-25
49 FOODMART EXPRESS & logo 29 IDM000270037 28-Jan-29
50 FOODMART EXPRESS & logo 30 IDM000270267 28-Jan-29
51 FOODMART EXPRESS & logo 35 IDM000282906 28-Jan-29
52 FOODMART EXPRESS & logo 35 IDM000597161 31-Mar-25
53 FOODMART GOURMET 29 IDM000270269 28-Jan-29
54 FOODMART GOURMET 30 IDM000270268 28-Jan-29
55 FOODMART GOURMET 35 IDM000282908 28-Jan-29
56 FOODMART GOURMET & logo 35 IDM000597160 31-Mar-25
57 FOODMART SUPERMARKET 35 IDM000839720 21-Aug-29
58 FOODMART PRIMO & LOGO 29 IDM000647988 6-Nov-24
59 FOODMART PRIMO & LOGO 30 IDM000678470 6-Nov-24
60 FOODMART PRIMO & LOGO 32 IDM000558593 6-Nov-24
61 FOODMART PRIMO & LOGO 35 IDM000566219 6-Nov-24
62 FOODMART PRIMO & LOGO 35 IDM000792625 1-Apr-25
63
Page 81
No. Merek Kelas No. Pendaftaran Jangka Waktu
63 P PRIMO 43 IDM000837345 29-Jul-29
64 P PRIMO 35 IDM000921004 30-Jul-29
65 FOODMART FRESH 5 IDM000625124 29-Nov-25
66 FOODMART FRESH 29 IDM000795774 29-Nov-25
67 FOODMART FRESH 30 IDM000593343 29-Nov-25
68 FOODMART FRESH 32 IDM000796403 29-Nov-25
69 FOODMART FRESH 35 IDM000684661 29-Nov-25
70 FMX FOODMART XPRESS 5 IDM000695518 29-Nov-25
71 FMX FOODMART XPRESS 29 IDM000779723 28-Oct-25
72 FMX FOODMART XPRESS 30 IDM000590465 27-Oct-25
73 FMX FOODMART XPRESS 32 IDM000585445 27-Oct-25
74 FMX FOODMART XPRESS 35 IDM000669270 27-Oct-25
75 HYPERMART 3 IDM000188952 02-Jul-27
76 HYPERMART 5 IDM000188951 02-Jul-27
77 HYPERMART 6 IDM000318854 18-Feb-30
78 HYPERMART 7 IDM000320646 18-Feb-30
79 HYPERMART 8 IDM000317814 18-Feb-30
80 HYPERMART 10 IDM000317744 18-Feb-30
81 HYPERMART 11 IDM000317813 18-Feb-30
82 HYPERMART 14 IDM000314994 18-Feb-30
83 HYPERMART 16 IDM000193591 02-Jul-27
84 HYPERMART 18 IDM000314303 18-Feb-30
85 HYPERMART 20 IDM000312547 02-Jul-27
86 HYPERMART 21 IDM000193457 02-Jul-27
87 HYPERMART 24 IDM000307767 18-Feb-30
88 HYPERMART 25 IDM000188954 02-Jul-27
89 HYPERMART 28 IDM000314995 18-Feb-30
90 HYPERMART 31 IDM000188953 02-Jul-27
91 HYPERMART 32 IDM000188875 02-Jul-27
92 HYPERMART 29 IDM000043995 15-Dec-23
93 HYPERMART 30 IDM000114207 15-Dec-23
94 HYPERMART 35 IDM000043996 15-Dec-23
95 HYPERMART 35 IDM000595355 31-Mar-25
96 MARKET PLACE 29 IDM000105366 1-Mei-33
97 MARKET PLACE 30 IDM000039562 1-Mei-33
98 MARKET PLACE 35 IDM000128900 1-Mei-33
99 MPPA RETAIL 35 IDM000793240 7-Jun-25
100 MPPA RETAIL-PT Matahari Putra Prima 35 IDM000790354 7-Jun-25
Tbk
101 MPPA Retail Group 35 IDM000790331 7-Jun-25
102 MPPA Retail Group-PT Matahari Putra 35 IDM000790348 7-Jun-25
Prima Tbk
103 Mr. FIX 1 IDM000354001 11-Aug-28
104 Mr. FIX 8 IDM000246831 11-Aug-28
105 Mr. FIX 6 IDM000235799 11-Aug-28
106 Mr. FIX 9 IDM333256511 11-Aug-28
107 Mr. FIX 11 IDM333256510 11-Aug-28
108 NANOTEC 11 IDM000389414 25-Jan-26
109 NANOTEC 7 IDM000415135 29-Sep-31
110 NANOTEC 9 IDM000476854 29-Sep-31
111 NANOTEC 8 IDM000415134 29-Sep-31
112 NANOTEC 11 IDM000415130 29-Sep-31
113 ROBINSONS 35 IDM000265039 02-Jul-27
114 ROBINSON of SINGAPORE 29 IDM000206567 02-Jul-27
115 ROBINSON of SINGAPORE 35 IDM000265040 02-Jul-27
116 SAM'S ELEKTRONIK 9 IDM000437273 12-Apr-32
117 SAM'S ELEKTRONIK 11 IDM000437274 12-Apr-32
64
Page 82
No. Merek Kelas No. Pendaftaran Jangka Waktu
118 SMARTCLUB & logo 35 IDM000795903 6-Nov-24
119 SMART OFFICE 2 IDM000794834 13-Aug-25
120 SMART OFFICE 9 IDM000666434 13-Aug-25
121 SMART OFFICE & logo 11 IDM000576449 13-Aug-25
122 SMART OFFICE & logo 16 IDM000580437 13-Aug-25
123 SMART OFFICE & logo 20 IDM000580237 13-Aug-25
124 SMART OFFICE & logo 35 IDM000664101 13-Aug-25
125 SMART VALUE PLUS & LOGO 3 IDM000586849 22-Oct-25
126 SMART VALUE PLUS & LOGO 5 IDM000586947 22-Oct-25
127 SMART VALUE PLUS & LOGO 32 IDM000804923 22-Oct-25
128 SMART VALUE PLUS & LOGO 35 IDM000673240 22-Oct-25
129 SMART VALUE PLUS & LOGO 38 IDM000673650 22-Oct-25
130 THE BAKERY CAFÉ 35 IDM000055296 14-Apr-24
131 THE BAKERY CAFÉ 43 IDM000055295 14-Apr-24
132 VALUE PLUS 7 IDM000330463 26-Jul-30
133 VALUE PLUS 8 IDM000330462 26-Jul-30
134 VALUE PLUS 9 IDM000402536 06-Jun-31
135 VALUE PLUS 10 IDM000330461 27-Jul-30
136 VALUE PLUS 11 IDM000330913 26-Jul-30
137 VALUE PLUS 14 IDM000330920 26-Jul-30
138 VALUE PLUS 18 IDM000330919 26-Jul-30
139 VALUE PLUS 20 IDM000330917 26-Jul-30
140 VALUE PLUS 24 IDM000330914 26-Jul-30
141 VALUE PLUS 28 IDM000330915 26-Jul-30
142 VALUE PLUS 30 IDM000394429 06-Jun-31
143 VALUE PLUS + LUKISAN 3 IDM000296519 11-Dec-31
144 VALUE PLUS + LUKISAN 5 IDM000296521 11-Dec-31
145 VALUE PLUS + LUKISAN 16 IDM000296520 11-Dec-31
146 VALUE PLUS + LUKISAN 20 IDM000296523 11-Dec-31
147 VALUE PLUS + LUKISAN 21 IDM000296525 11-Dec-31
148 VALUE PLUS + LUKISAN 25 IDM000296517 11-Dec-31
149 VALUE PLUS + LUKISAN 29 IDM000450670 11-Dec-31
150 VALUE PLUS + LUKISAN 31 IDM000296518 11-Dec-31
151 VALUE PLUS + LUKISAN 32 IDM000296524 11-Dec-31
152 VALUE PLUS + LOGO 3 IDM000438888 16-Jul-32
153 VALUE PLUS + LOGO 5 IDM000438890 16-Jul-32
154 VALUE PLUS + LOGO 7 IDM000452977 16-Jul-32
155 VALUE PLUS + LOGO 9 IDM000452971 16-Jul-32
156 VALUE PLUS + LOGO 10 IDM000452974 16-Jul-32
157 VALUE PLUS + LOGO 16 IDM000435065 16-Jul-32
158 VALUE PLUS + LOGO 20 IDM000435064 16-Jul-32
159 VALUE PLUS + LOGO 21 IDM000435066 16-Jul-32
160 VALUE PLUS + LOGO 25 IDM000445545 16-Jul-32
161 VALUE PLUS + LOGO 28 IDM000445771 16-Jul-32
162 VALUE PLUS + LOGO 29 IDM000462953 16-Jul-32
163 VALUE PLUS + LOGO 30 IDM000462960 16-Jul-32
164 VALUE PLUS + LOGO 31 IDM000462961 16-Jul-32
165 VALUE PLUS + LOGO 32 IDM000462956 16-Jul-32
166 VALUE PLUS + LOGO 35 IDM000472573 16-Jul-32
167 VALUE PLUS + LOGO 38 IDM000472769 16-Jul-32
168 VALUE PLUS & LOGO 11 IDM000452976 16-Jul-32
169 VALUE PLUS & LOGO 30 IDM000532575 13-Feb-24
170 HITECH 35 IDM000673475 6-Nov-24
171 HICARD 9 IDM000393016 05-Jul-31
172 HICARD 16 IDM000381180 05-Jul-31
173 HICARD 35 IDM001058591 10-Mar-32
65
Page 83
No. Merek Kelas No. Pendaftaran Jangka Waktu
174 HICARD TOWAKI 9 IDM000483721 21-Mar-33
175 HICARD TOWAKI 16 IDM000482822 21-Mar-33
176 TOWAKI 16 IDM000482823 21-Mar-33
177 TOWAKI 35 IDM000476358 21-Mar-33
178 W-MART 35 IDM000446966 31-Oct-31
179 Foodmart Fried Chicken dan Logo 29 IDM000554638 17-Aug-24
180 Foodmart Fried Chicken dan Logo 29 IDM000684298 17-Aug-24
181 Foodmart Fried Chicken dan Logo 29 IDM000680683 17-Aug-24
182 Foodmart Fried Chicken dan Logo 30 IDM000554639 17-Aug-24
183 Foodmart Fried Chicken dan Logo 30 IDM000554582 17-Aug-24
184 Foodmart Fried Chicken dan Logo 30 IDM000554583 17-Aug-24
185 Foodmart Fried Chicken dan Logo 30 IDM000680692 17-Aug-24
186 Foodmart Fried Chicken dan Logo 30 IDM000554607 17-Aug-24
187 Foodmart Fried Chicken dan Logo 30 IDM000648242 17-Aug-24
188 Foodmart Fried Chicken dan Logo 32 IDM000688128 17-Aug-24
189 Foodmart Fried Chicken dan Logo 43 IDM000675785 17-Aug-24
190 Foodmart Fried Chicken dan Logo 43 IDM000560544 17-Aug-24
191 Baby Klass dan Logo 12 IDM000548891 23-Sep-24
192 Baby Klass dan Logo 20 IDM000555469 23-Sep-24
193 Baby Klass dan Logo 25 IDM000557968 23-Sep-24
194 Baby Klass dan Logo 25 IDM000557980 23-Sep-24
195 Baby Klass dan Logo 28 IDM000557969 23-Sep-24
196 Home Klas dan Logo 20 IDM000690398 23-Sep-24
197 Home Klas dan Logo 24 IDM000557764 23-Sep-24
198 Home Klas dan Logo 27 IDM000557745 23-Sep-24
199 Kid Klas dan Logo 25 IDM000557744 23-Sep-24
200 Kid Klas dan Logo 25 IDM000557967 23-Sep-24
201 Ladies Klas dan Logo 25 IDM000558147 23-Sep-24
202 Ladies Klas dan Logo 25 IDM000557763 23-Sep-24
203 Man Klas dan Logo 25 IDM000557762 23-Sep-24
204 Man Klas dan Logo 25 IDM000558112 23-Sep-24
205 Teen Klas dan Logo 25 IDM000557979 23-Sep-24
206 Teen Klas dan Logo 25 IDM000558133 23-Sep-24
207 SUPERMART 1 35 IDM000724387 21-Mei-28
208 SUPER S MART 35 IDM000822437 21-Mei-28
209 SUPER H MART 35 IDM000871728 22-Mei-28
210 HYFRESH 35 IDM000786518 11-Oct-28
211 Hifresh 35 IDM000786528 11-Oct-28
212 Hyfresh by Hypermart 35 IDM000814248 28-Oct-28
213 Hyfresh 29 IDM000883013 22-Mar-30
214 Hyfresh 29 IDM000884533 20-Apr-30
215 Hyfresh 29 IDM000883015 22-Mar-30
216 Hyfresh 31 IDM000883917 22-Mar-30
217 Hyfresh 32 IDM000883920 22-Mar-30
218 Chat & Shop Langsung Kami Antar by 45 IDM000894389 05-Apr-30
Hypermart
219 Chat & Shop Langsung Kami Antar by 35 IDM000954792 05-Apr-30
Hypermart
220 Park & PickUp Diantar Langsung ke Mobil 35 IDM000894463 05-Apr-30
Anda
221 Park & PickUp Diantar Langsung ke Mobil 45 IDM000894395 05-Apr-30
Anda
222 Hypermart Red Light Super Hemat 35 IDM000908295 28-Jul-30
Merek-merek tersebut di atas merupakan ciri khas dan/atau merek dagang yang identik dengan Perseroan
untuk barang dan jasa yang ditawarkan oleh Perseroan. Di samping itu, merek-merek tersebut juga
memberikan perlindungan hukum bagi Perseroan.
66
Page 84
L. KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Perseroan melalui jaringan gerai ritel modernnya menyediakan berbagai jenis barang kebutuhan sehari-hari
seperti aneka produk segar (daging, sayuran, dan lainnya), produk groseri, produk makanan kemasan,
beragam kebutuhan rumah tangga, pakaian hingga barang elektronik. Konsep gerai modern yang dimiliki
dan dioperasikan oleh Perseroan menganut konsep sarana perbelanjaan serba lengkap yang nyaman (one
stop shopping) yang dilengkapi dengan arena penjualan makanan siap saji yang menyediakan beraneka
ragam hidangan dan bakery. Sejak tahun 2020, di tengah situasi pendemi COVID-19, Perseroan juga
mengembangkan jaringan gerai virtualnya baik pada platform yang dimiliki sendiri maupun beberapa market
place yang bekerja sama sebagai pilar baru kegiatan bisnis Perseroan yang mendukung operasional gerai-
gerai fisik dengan strategi O2O (online to offline).
Sebagai prinsip usahanya, Perseroan senantiasa berupaya untuk menyediakan beraneka ragam barang
kebutuhan masyarakat dengan mutu yang baik dan harga terbaik. Kondisi ruangan gerai yang sejuk dan
nyaman yang dilengkapi dengan berbagai sarana pelengkap berbelanja serta dipadukan dengan
keterampilan pramuniaga dalam melayani pembeli merupakan realisasi upaya Perseroan dalam
mengutamakan konsumen. Di samping itu, pengembangan infrastruktur yang semakin memudahkan
konsumen berbelanja secara online juga menjadi fokus penting Perseroan. Hal ini juga merupakan salah
satu kunci utama keberhasilan usaha Perseroan selama ini.
Per 31 Desember 2022, Perseroan mengelola 100 Hypermart, 20 Foodmart, 13 Hyfresh, 12 FMX, dan 51
Boston Health & Beauty yang tersebar di 73 kota di Indonesia.
Berikut merupakan kontribusi pendapatan Perseroan dari berbagai format ritel yang dijalankan per 31
Desember 2022:
Format Gerai Pendapatan (Rp) Kontribusi (%)
Hypermart 6.010 85,7%
Foodmart 635 9,0%
Hyfresh 264 3,7%
Boston Health & Beauty 41 0,6%
FMX 68 1,0%
Total 7.018 100,0%
1. Hypermart
Hypermart diluncurkan pertama kali pada tahun 2004 sebagai hipermarket compact dengan luas rata-rata
3.000-6.000 meter persegi. Saat ini Hypermart telah tumbuh menjadi penggerak utama bisnis ritel Perseroan
dengan kontibusi sebesar 85,7% dari total pendapatan Perseroan pada tahun 2022. Hypermart adalah salah
satu hipermarket ritel modern Indonesia untuk keluarga kelas menengah yang berkembang secara nasional,
dengan banyaknya pilihan produk yang ditawarkan, mulai dari Groseri, Produk Fresh, Bazaar, Softlines dan
barang-barang elektronik. Hypermart memiliki keunggulan kompetitif sebagai hasil dari kajian intensif dan
analisa terhadap ritel & konsumen, analisa mendalam atas penjualan dan profitabilitas berdasarkan SKU,
serta jaringan distribusi nasional untuk pengiriman produk dari Sentra Distribusi dan pemasok ke semua
gerai.
Di 2022, format Hypermart berada dalam pengkajian panjang dengan prioritas yang besar untuk mengubah
konsepnya menjadi format hipermarket modern yang lebih efisien dengan lingkungan berbelanja modern
dan pengalaman berbelanja yang konsisten di setiap gerai di seluruh Indonesia, serta beradaptasi pada
perubahan kebiasaan berbelanja pelanggan. Hypermart harus tetap kompetitif di pasar ritel, namun di saat
yang bersamaan juga harus beroperasi dengan lebih efisien untuk mempertahankan profitabilitasnya.
Perseroan menyelaraskan format dan model bisnis Hypermart menjadi lebih fokus pada konsumen dengan
pendekatan yang lebih ditingkatkan untuk melayani kebutuhan konsumen. Fokus penting diarahkan pada
Produk Fresh, makanan dan groseri serta produk rumah tangga dengan perputaran cepat yang diperlukan
konsumen untuk keperluan harian serta didukung dengan penawaran harga yang menarik. Kelanjutan dari
penghematan biaya dan peningkatan produktivitas di tingkat gerai juga mendorong Hypermart memperoleh
produktivitas dan keuntungannya kembali di masa mendatang.
67
Page 85
Per 31 Desember 2022, Perseroan telah mengoperasikan 100 gerai Hypermart yang tersebar di seluruh
Indonesia.
2. Foodmart
Melalui format supermarket Foodmart Fresh dan Foodmart Primo premium, Perseroan memfokuskan diri
pada makanan segar, roti, makanan siap saji serta berbagai variasi produk lokal dan internasional.
Foodmart Fresh telah diperluas untuk meningkatkan fokus pada makanan segar berkualitas tinggi dan
menyediakan produk paling segar ke konsumen. Foodmart Primo menawarkan berbagai produk
internasional, lebih banyak ragam produk Fresh berkualitas dan area makanan siap saji yang lebih luas
dengan menyediakan santapan, baik untuk disantap langsung atau dibawa pulang, kafe dan roti di lokasi
yang lebih strategis dari segmen menengah ke atas.
Per 31 Desember 2022, Perseroan secara aktif telah mengoperasikan 20 gerai Foodmart Fresh dan
Foodmart Primo.
3. Hyfresh
Diluncurkan pada akhir tahun 2019, Hyfresh telah mengalami kemajuan serta menjadi format gerai
Perseroan terbaru yang berbasis konsep supermarket komunitas dengan fokus yang lebih luas pada produk
Fresh dan groseri untuk menarik komunitas rumah tangga kelas menengah untuk berbelanja kebutuhan
harian. Format ini ditujukan untuk menjadi gerai ekspansi Perseroan ke depan, sejajar dengan fokus yang
sudah ada pada format inti Hypermart, dalam meraih komunitas yang mencari peritel makanan segar
dengan pendekatan operasional yang lebih efisien.
Perseroan percaya bahwa karakteristik uniknya yang menyerupai gabungan antara konsep hipermarket mini
dengan operasional supermarket yang dekat dengan komunitas akan menjadi FMCG yang ideal untuk
dijalankan ke depannya karena akan mengisi kekuatan kekuatan dari hipermarket dan supermarket dalam
satu konsep gerai untuk konsumen yang mencari produk berkualitas dan kemudahan berbelanja.
Per 31 Desember 2022, Perseroan secara aktif telah mengoperasikan 13 gerai Hyfresh.
4. Boston Health & Beauty
Boston Health & Beauty (“Boston H&B”) diposisikan untuk menawarkan konsep gerai kesehatan dan
kecantikan modern yang nyaman dengan tambahan layanan konsultasi kesehatan pada beberapa gerai
pilihan. Seiring dengan kesadaran pada kesehatan dan gaya hidup sehat yang meningkat, Perseroan
sedang dalam proses merombak kembali konsep Boston H&B total untuk diluncukan di 2023.
Konsep terbaru ini akan menempatkan Boston H&B ke berbagai format gerai dari geria unggulan dengan
produk kesehatan dan kecantikan yang lengkap serta konsep gerai-dalam-gerai dan gerai mandiri yang
dekat dengan komunitas. Konsep baru ini juga akan didukung oleh bisnis online, yang penting untuk
mennyediakan solusi total dari produk-produk kesehatan dan kecantikan dan konsultasi pada konsumen.
Per 31 Desember 2022, Perseroan secara aktif telah mengoperasikan 51 gerai Boston H&B secara
keseluruhan.
5. FMX
Sejak diluncurkan pada tahun 2015, gerai minimarket FMX berada di lokasi-lokasi strategis, seperti di mal-
mal, apartemen, perkantoran, dan tempat umum lainnya untuk kenyamanan dan pembelian cepat bagi
lingkungan sekitar gerai. FMX berbeda dengan operator minimarket Indonesia lainnya dengan tata letak
yang modern, area makanan dan minuman siap saji yang luas, serta beragam produk bahan makanan
khusus camilan. Layanan finansial umum seperti ATM, pembelian pulsa serta pembayaran tagihan juga
tersedia di format gerai ini.
Perseroan optimis bahwa FMX akan mampu memberikan berbagai peluang pertumbuhan melalui perluasan
gerai, lokasi yang ramai untuk menangkap potensi maksimal sebagai gerai modern yang nyaman di masa
mendatang.
Per 31 Desember 2022, Perseroan telah mengoperasikan 12 gerai convenience store/minimarket.
68
Page 86
6. E-Commerce bisnis online
Bisnis online tumbuh secara signifikan dan kini membuka peluang besar untuk melayani perubahan gaya
hidup digital baru yang semakin diadopsi oleh konsumen Indonesia.
Sejak tahun 2020 hingga saat ini, Perseroan berhasil meningkatkan dan memperkuat platform e-commerce
Hypermart Online dan diikuti dengan peluncuran Chat & Shop melalui WhatsApp ke pelanggan untuk
mengatasi penurunan kunjungan pelanggan ke gerai-gerai fisik Perseroan ketika beberapa wilayah
terdampak penyebaran virus COVID-19 dan karantina wilayah diterapkan oleh pemerintah. Chat & Shop
yang populer cepat diterapkan di seluruh gerai secara nasional dan dilengkapi dengan fitur tambahan seperti
Park & Pick-Up dan BELLA (Nomor WhatsApp Tunggal Nasional) untuk menawarkan pengalaman dan
kenyamanan berbelanja online yang benar-benar baru bagi pelanggan. Perseroan juga terus memperkuat
Omni-channel O2O dengan peluncuran gerai-gerai virtual dalam kolaborasinya bersama beberapa
marketplace terkemuka di Indonesia.
Hubungan bisnis dengan mitra online yang sudah ada terus dikembangkan. Perseroan tetap mendalami
berbagai peluang untuk kerja sama baru dengan operator online potensial lainnya guna memenuhi gaya
berbelanja digital konsumen modern yang berkembang cepat.
M. STRATEGI USAHA
Visi dari Perseroan adalah menjadi peritel Omni-channel terdepan di Indonesia yang berfokus pada
pelanggan dan misi dari Perseroan adalah bersama-sama kami akan menyediakan makan segar dan
kebutuhan keluarga berkualitas terbaik dengan harga terjangkau setiap hari. Dengan berlandaskan visi dan
misi di atas, Perseroan telah dikenal luas oleh masyarakat. Dalam kegiatan usahanya, Perseroan selalu
berusaha untuk berada dalam posisi sebagai market leader dalam industri ritel di Indonesia. Dengan
melakukan langkah strategis untuk melembagakan bisnis utama Perseroan untuk mencapai standar global
best practices dan untuk mengikuti prosedur dan ketentuan pelaku ritel dunia, Perseroan akan semakin
memantapkan langkahnya dalam memasuki persaingan dalam bidang ritel di masa yang akan datang.
Transformasi atas strategi ritel Perseroan yang berfokus pada customer value proposition
• Transformasi ini akan berfokus pada format gerai Hypermart sebagai kontributor terbesar dalam portfolio
Perseroan yang beradaptasi dengan perkembangan pasar.
• Pendekatan pada proposisi nilai konsumen dengan menyediakan produk Fresh sehari-hari dan
kebutuhan keluarga dengan harga yang terjangkau sehingga para pelanggan akan melihat Hypermart
sebagai bagian dari rutinitas harian mereka.
• Perseroan akan terus berusaha untuk dapat melakukan perbaikan dalam sisi keuangan melalui beberapa
pendekatan yang dilakukan antara lain efisiensi dan efektifitas baik secara produk maupun pembiayaan
lainnya sheingga secara bertahap dapat memberikan dampak keuangan yang lebih baik serta lebih
bijaksana dalam melakukan aktivitas investasi di masa mendatang.
• Proses perencanaan dan transformasi akan dipantau dengan seksama sehingga dapat disesuaikan
dengan berbagai rencana Implementasi dan rekomendasi yang ada.
• Perjalanan transformasi ini akan membutuhkan perubahan signifikan dalam budaya dan cara kerja
Perseroan sehingga dalam pelaksanaannya membutuhkan kapabilitas, komitmen, dan kapasitas dari
seluruh karyawan
Omni-channel dan pembayaran digital meningkat sebagai bagian penting ritel konsumen
• Peran Omni-channel Perseroan meningkat sebagai bagian penting dari strategi ritel yang berfokus pada
konsumen secara secara keseluruhan dan keberlanjutan melampaui apa yang bisa direalisasikan melalui
gerai offline konvensional.
• Perseroan secara berkelanjutan mengembangkan dan memperkuat platform online-nya yang terdiri dari
Hypermart Online dan Chat & Shop melalui WhatsApp serta melanjutkan perluasan dan pengembangan
kolaborasi dengan marketplace terkemuka di Indonesia.
• Perseroan juga memperluas penggunaan pembayaran non tunai melalui kemitraan dengan platform
pembayaran non-tunai yang terintegrasi secara nasional untuk kenyamanan dan kemanan digital yang
lebih baik bagi konsumen.
Di samping itu, strategi fundamental yang dilakukan Perseroan dalam melaksanakan usahanya berbasis
beberapa fokus penting sebagai berikut:
69
Page 87
• Strategi pengadaan barang (Merchandising) untuk memastikan Perseroan mendapatkan barang-barang
dari pihak pemasok yang sesuai dengan kebutuhan konsumennya,
• Strategi Operasional Gerai (Store Operation) yang ekstensif dan intensif untuk memastikan bahwa
seluruh pengoperasian gerai Perseroan dilaksanakan sesuai dengan standar dan mutu yang telah
ditetapkan oleh Perseroan sehingga pelayanan kepada para pelanggan dapat dicapai secara maksimal,
• Strategi pendukung lainnya yang tidak kalah pentingnya untuk mendukung tujuan keseluruhan
Perseroan.
Strategi Pengadaan Barang / Merchandising
Peningkatan Skala Ekonomi
Sebagai salah satu operator ritel modern multi-format terkemuka di Indonesia, Perseroan berusaha untuk
meningkatkan efisiensi dan nilai tambah melalui konsep skala ekonomi dalam pembelian, iklan dan promosi.
Posisi Perseroan sebagai salah satu perusahaan ritel nasional dengan jangkauan operasional terluas di
Indonesia memperbolehkan Perseroan untuk membeli barang berkualitas tinggi dengan harga yang
kompetitif. Selanjutnya, Perseroan berharap dengan adanya perkembangan gerai yang direncanakan,
Perseroan dapat meningkatkan tingkat skala ekonomi Perseroan dalam hal pemberian barang, negosiasi
lokasi gerai baru dan lainnya.
Proses kontrol yang ketat atas kualitas barang
Bermula dari kontrol kualitas (quality control) sebagai bagian penting dari kesuksesannya, Perseroan telah
melakukan sejumlah proses rasionalisasi atas jumlah supplier yang bermitra aktif dengan Perseroan. Melalui
proses ini, diharapkan Perseroan dapat memberikan fokus yang lebih baik terhadap mitra pemasoknya serta
melakukan kontrol kualitas yang lebih baik.
Perseroan akan terus memberlakukan kontrol kualitas yang ketat untuk memastikan agar barang yang dibeli
sudah sesuai dengan standar kualitas yang diterapkan Perseroan. Pengkajian hubungan dengan supplier
selalu dilakukan oleh Perseroan termasuk juga penelahaan dan kepatuhan terhadap supplier atas uji
kualitas.
Untuk memastikan keamanan dan kualitas produk yang ditawarkan kepada pelanggan, Perseroan telah
memperoleh Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di tahun 2022, yang
menjadikan Perseroan sebagai peritel modern pertama di Indonesia yang memperoleh Sertifikat Halal untuk
139 lokasi gerai multiformat, pusat distribusi dan kantor pusat di seluruh Indonesia. Sertifikat tersebut
berlaku untuk kategori daging dan produk olahannya; ikan dan produk olahannya; sayur-sayuran dan produk
olahannya; minuman dan kandungan produk minuman; roti dan produk kue; makanan siap saji; jasa dan
peritel di seluruh gerai, sentra distribusi dan kantor pusat dengan status Implementasi Sistem Jaminan Halal
(SJH) peringkat “A” (excellent).
Perseroan juga menerima sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan dari Kepala Badan
Pengawas Obat dan Makanan Indonesia di tahun 2021, sementara Perseroan terus mempertahankan ISO
22000:2018 – Sistem Manajemen Keamanan Pangan, dan ISO 9001:2015 - Sistem Manajemen Mutu.
Untuk merek esklusif, Perseroan berencana untuk menempatkan mekanisme kontrol kulitas yang lebih lagi
pada pabrik-pabrik supplier yang akan mengizinkan Perseroan untuk melakukan pemeriksaan dan
pemantauan secara langsung. Dengan demikian, biaya-biaya yang berhubungan dengan merchandising
akan lebih rendah seiring dengan membaiknya kualitas.
Strategi Pengoperasian Gerai (Store Operation)
Konsep ”One-Stop-Shopping”
Konsep One-Stop-Shopping yang dianut oleh Perseroan memperbolehkan Perseroan untuk menjual
berbagai macam barang kebutuhan rumah tangga dan sehari-hari yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Perseroan berkeyakinan bahwa konsep One-Stop-Shopping berperan sangat penting mengingat banyaknya
masyarakat berpenghasilan menengah yang tidak memiliki kendaraan pribadi dan bertempat tinggal jauh
dari pusat kota, sehingga melalui konsep ini mereka dapat berbelanja dengan mudah di satu tempat saja.
Pengembangan lebih lanjut atas konsep gerai yang telah berhasil
70
Page 88
Perseroan merencanakan untuk memfokuskan ekspansi masa depan dengan format gerai yang sudah
berhasil yaitu format gerai Hypermart sebagai pusat kebutuhan sehari-hari dengan harga kompetitif untuk
memenuhi kebutuhan para konsumen.
Penggunaan luas gerai secara optimal
Perseroan menerapkan program untuk menambah ataupun mengurangi luas dari gerai-gerai yang telah ada
termasuk peremajaan dan penata-ulangan tergantung pada jenis format dan lokasi gerai, dengan tujuan
untuk meningkatkan efisiensi operasional.
Fokus terhadap produktifitas dan optimalisasi gerai
Untuk selalu mempertahankan dan meningkatkan produktifitas dan optimalisasi gerai, Perseroan senantiasa
meningkatkan kinerja gerai-gerai yang sudah ada sesuai dengan berubahnya demografi dan perubahan
pola belanja konsumen di gerai-gerai supermarket/hipermarket, termasuk juga merenovasi penampilan
gerai.
Strategi pendukung lainnya
Pengembangan Teknologi Informasi
Perseroan berkeyakinan memiliki salah satu sistem manajemen informasi yang handal, terpercaya dan
berskala internasional. Kebutuhan atas informasi yang akurat dan tepat waktu yang sangat diperlukan oleh
setiap karyawan Perseroan dalam melakukan tugasnya.
Perseroan memiliki dan mengoperasikan Divisi Teknologi Informasi (TI). Divisi ini memiliki kontribusi dan
pencapaian penting bagi Perseroan dalam perumusan program pengembangan sistem manajemen
informasi di bidang ritel Perseroan.
Perseroan menggunakan sistem yang digunakan oleh perusahaan ritel dunia seperti RETEK Information
System, Oracle Finance dan Human Resources Management System. Sedangkan untuk mengelola Sentra
Distribusi, Perseroan menggunakan program Manhattan Warehouse Management System.
Dalam hal pengelolaan data, divisi TI beroperasi selama 24 jam, dengan Data Recovery Plan (DRP) untuk
memastikan kelangsungan operasional. Informasi data disajikan dalam format yang memampukan
pengguna untuk menganalisa seluruh rangkaian data dan memperoleh tambahan informasi guna proses
pengambilan keputusan yang lebih baik. Perseroan berkomitmen untuk terus mengembangkan teknologi
informasi sejalan dengan arah pertumbuhannya.
Perseroan secara berkesinambungan terus melakukan berbagai langkah dalam meningkatkan Teknologi
Informasi Perseroan seiring dengan perkembangan teknologi informasi di tingkat global.
Fokus terhadap loyalitas konsumen
Untuk meningkatkan loyalitas konsumen, Perseroan menawarkan berbagai pelayanan untuk konsumennya,
seperti layanan informasi promosi berbasis media sosial, sms dan email serta penawaran khusus.
Untuk pengalaman online yang menyeluruh ke pelanggan, Perseroan memperluas penggunaan
pembayaran melalui platform dompet digital yang tersedia untuk pembayaran. Seiring dengan
perkembangan gaya hidup digital konsumen serta mendukung langkah pemerintah dalam mengurangi
penggunaan materi uang tunai dalam melakukan transaksi.
Program loyalitas konsumen yaitu HiCard telah berevolusi menjadi program loyalitas berbasis virtual melalui
aplikasi ponsel pintar. Hingga saat ini terdapat sekitar 230.000 anggota loyalitas HiCard yang menjadi aset
penting bagi Perseroan dalam mengkomunikasikan layanan dan penawaran ritelnya.
N. PERSAINGAN DAN PEMASARAN
Persaingan
Pada era globalisasi ini, persaingan di bidang usaha perdagangan ritel akan semakin ketat dengan
banyaknya peritel yang datang dari luar negeri maupun pengusaha dalam negeri yang ikut menanamkan
modalnya baik dalam bentuk usaha baru maupun perluasan usaha yang telah ada karena menjanjikan
prospek yang cerah. Faktor pendukung lain yang meningkatkan potensi pasar industri ini adalah perubahan
pola belanja sebagian masyarakat Indonesia yang lebih menyukai tempat atau sarana yang memberikan
71
Page 89
harga yang bersaing, kualitas produk, variasi barang, tingkat pelayanan, kenyamanan berbelanja, serta
lokasi gerai.
Pesaing Perseroan pada unit usaha supermarket antara lain Hero, Superindo, Diamond, Farmers Market,
AEON Supermarket, Foodhall sedangkan pada unit usaha hipermarket antara lain Transmart, Lulu dan
LOTTE Mart. Di samping itu, keberadaan mini;market seperti Indomaret dan Alfamart yang tersebar luas
juga menjadi pesaing baik secara langsung dan tidak langsung bagi usaha ritel Perseroan.
Supermarket/hipermarket Perseroan juga mengalami persaingan tidak langsung dari pasar tradisional dan
gerai-gerai serba guna lainnya dalam skala yang lebih kecil dan tersebar luas di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk menghadapi persaingan yang semakin ketat dan tuntutan konsumen yang semakin kritis, Perseroan
senantiasa berinovasi, antara lain dalam format dan konsep gerai, dan berhati-hati dalam menjalankan
kegiatan usahanya guna meningkatkan pangsa pasar dan pendapatan Perseroan.
Pemasaran
Saat ini Perseroan memandang strategi pemasaran merupakan faktor penting untuk memastikan
keberhasilan penawaran ritel Perseroan kepada konsumen.
Dalam strategi pemasarannya, Perseroan memilih segmen pasar menengah secara keseluruhan.
Perseroan berkeyakinan bahwa segmen pasar ini memiliki potensi yang besar dan akan berkembang lebih
pesat dibandingkan segmen pasar lainnya. Walaupun demikian, Perseroan tidak mempunyai
ketergantungan terhadap satu kelompok pelanggan tertentu.
Kegiatan promosi Perseroan secara umum dapat dikelompokkan dalam 3 (tiga) kategori umum sebagai
berikut:
a. Kegiatan yang bersifat memupuk citra perusahaan di mata masyarakat, yaitu citra bahwa Perseroan
adalah jaringan gerai serba ada berskala nasional yang melayani keluarga berpendapatan menengah
dan menengah atas, dengan menyediakan beraneka ragam barang berkualitas baik, dengan harga yang
terbaik di pasaran. Kegiatan ini dilakukan secara intensif melalui media sosial, elektronik dan berbagai
pemberitaan oleh media jurnalis di televisi dan portal online. Keberhasilan kegiatan ini antara lain terlihat
dari kenyataan bahwa nama dan logo Hypermart telah banyak dikenal masyarakat.
b. Kegiatan promosi reguler maupun momen khusus seperti Lebaran, Natal, dan hari libur sekolah secara
aktif dilakukan dengan langkah-langkah promosi yang kreatif dan efektif melalui media brosur, selebaran,
media luar ruang, media sosial dan elektronik untuk mensukseskan program promosi yang sedang
dilakukan.
c. Kegiatan program loyalitas pelanggan yang diarahkan untuk memberi lebih banyak kemudahan dan nilai
tambah bagi konsumen. Dengan program tersebut, Perseroan memberikan informasi promosi yang
sedang berlangsung secara tepat sasaran dan tepat waktu, dan berbagai penawaran khusus bagi
anggota program.
Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap satu dan/atau sekelompok pelanggan tertentu.
Perseroan juga tidak memiliki ketergantungan terhadap kontrak-kontrak dengan pemerintah.
Perseroan tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat
diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha,
pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan
menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau
kondisi keuangan masa datang.
O. PEMASOK
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan melakukan pembelian barang dagangan dalam jumlah yang
besar. Oleh karenanya, Perseroan perlu membina hubungan yang baik dengan para pemasoknya yang saat
ini berjumlah lebih dari 3.400 pemasok. Selain itu, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan menjadi
anggota di beberapa asosiasi terkemuka di Indonesia seperti Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia
(APRINDO), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang Indonesia (KADIN) dan asosiasi
lainnya. Namun demikian, Perseroan tidak memiliki ketergantungan atas pemasok tertentu.
Sebagai gambaran, berikut adalah penjualan beli putus Perseroan serta penjualan konsinyasi Perseroan
yang terbagi atas beli putus dan konsinyasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember
2022 dan 2021:
72
Page 90
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2022 2021
Beli Putus 840.137 907.182
Konsinyasi 47.926 43.623
Jumlah 888.063 950.805
P. PROSPEK USAHA
Umum
Situasi COVID-19 yang secara bertahap dapat diatasi dengan terus berlangsungnya program vaksinasi
berkala dan konsistensi penerapan protokol kesehatan oleh Pemerintah diharapkan dapat mempercepat
pemulihan ekonomi. Dalam menghadapi tahun 2023, perekonomian diproyeksikan akan mengalami
pemulihan meskipun terdapat risiko dan tantangan nyata yang harus dihadapi sebagai dampak lanjutan dari
pandemi serta perkembangan kondisi ekonomi global dan geopolitik. Beberapa tantangan ekonomi di tahun
2023 yang dapat terjadi seperti kenaikan suku bunga, tingkat inflasi dan pelemahan ekonomi global yang
berimbas pada melambatnya kinerja pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kenaikan suku bunga AS dapat
berdampak signifikan bagi bank sentral di seluruh dunia termasuk Indonesia. Pemerintah Indonesia
menaikan suku bunga sebagai respon untuk melawan percepatan inflasi domestik untuk menahan capital
outflow dan menjaga stabilitas harga. Tingkat inflasi untuk tahun 2022 adalah sebesar 5,51%, lebih rendah
dibandingkan dengan angka proyeksi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar 6,5% pada bulan
September 2022. Perseroan dalam hal ini telah berhasil mengantisipasi perkembangan-perkembangan
positif tersebut. Perseroan memberikan perhatian yang khusus pada segmen pasar berpenghasilan
menengah dan menengah atas karena segmen pasar tersebut, dalam keyakinan Perseroan, merupakan
segmen pasar yang terbesar dan paling pesat tingkat pertumbuhannya. Sejalan dengan pertumbuhan
usahanya, Perseroan akan terus meningkatkan hubungan saling menguntungkan dengan mitra kerjanya
untuk memberikan layanan terbaik bagi konsumen.
Langkah strategis lainnya yang dilakukan secara berkelanjutan antara lain melalui efisiensi biaya baik secara
internal maupun eksternal; penetapan harga promosi; pendekatan label privat; mengoptimalkan operasi
gerai untuk mendorong produktivitas yang maksimal; dan memberikan pelatihan kepada sumber daya
manusia yang ada sehingga dapat menambah kompetensi, kinerja dan inovasi dalam bekerja. Perseroan
akan terus berupaya meraih pertumbuhan pendapatan dengan berfokus pada potensi yang dapat dicapai
melalui strategi omni-channel. Hal tersebut membawa Perseroan dalam posisi yang lebih baik untuk
menerapkan keunggulan operasional bisnis online dan offline lebih lanjut. Meluasnya kelas menengah
Indonesia, meningkatnya tingkat urbanisasi, pergeseran ke arah channel modern dan adopsi gaya hidup
digital dan bisnis online yang dipercepat adalah pendorong utama untuk peningkatan berkelanjutan dalam
hal tingkat konsumsi yang akan mendukung bisnis kami di masa depan.
Perseroan akan berusaha untuk tetap menjadi pemimpin industri di sektor ini, dengan terus memberikan
standar pelayanan yang melampaui harapan konsumen. Sebagai sebuah merek yang telah dikenal di
masyarakat, Perseroan berkeyakinan akan peluangnya untuk terus tumbuh dan memimpin bisnis ritel di
Indonesia.
Prospek Perseroan akan semakin baik seiring dengan pertumbuhan usahanya, dimana Perseroan akan
terus meningkatkan hubungan saling menguntungkan dengan mitra kerja untuk meningkatkan pelayanan
terhadap kebutuhan pelanggan. Perseroan akan berusaha keras untuk tetap sebagai pemimpin industri di
sektor ini, dengan terus memberikan tingkat kepuasan melampaui harapan pelanggan, serta penawaran
ragam barang dengan harga terbaik dan memberikan nilai tambah maksimal kepada para pelanggan.
Sebagai sebuah brand yang telah dikenal di masyarakat, Perseroan yakin akan peluangnya untuk terus
tumbuh dan memimpin bisnis ritel di Indonesia.
Prospek usaha E-commerce/bisnis online Perseroan
Perseroan memandang O2O E-commerce sebagai peluang penting yang positif untuk mendorong penjualan
di luar yang bisa direalisasikan melalui format gerai konvensional ke depan. Perseroan terus memperkuat
pengembangan bisnis e-commerce internalnya dan berkolaborasi dengan mitra operator marketplace
terkemuka di Indonesia dalam upaya mempersiapkan pertumbuhan fungsi bisnis online yang organik untuk
73
Page 91
melayani perilaku berbelanja digital konsumen modern yang cepat berubah, termasuk untuk mendukung
format ritel tradisional Perseroan.
Perseroan optimis bahwa pengembangan bisnis online-nya akan menghasilkan tingkat kesuksesan dan
pertumbuhan yang tinggi ke depan mengingat prospek ritel secara O2O masih memiliki potensi pangsa
pasar yang sangat luas serta dukungan yang diharapkan dapat diperoleh dari salah satu operator
marketplace terkemuka di Indonesia yang saat ini juga secara resmi merupakan pemegang saham
Perseroan.
Industri Ritel
Faktor pendukung pertumbuhan usaha ritel adalah tingkat populasi yang mencapai lebih dari 271 juta jiwa
dan usia produktif dimana sekitar 50% populasi penduduk Indonesia berada di usia 15-45 tahun. Hal ini
dapat mendorong tingkat belanja konsumen yang pada akhirnya mempengaruhi pertumbuhan aktivitas
sektor ritel. Dengan demikian, Perseroan percaya bahwa kesempatan untuk mengembangkan usaha ritel di
Indonesia masih terbuka lebar
Peningkatan taraf ekonomi masyarakat juga berpeluang pada peningkatan daya beli masyarakat dan
perubahan gaya hidup, yang dapat mempengaruhi pola belanja ke pasar-pasar modern yang menawarkan
kepastian produk, kualitas, harga yang kompetitif, kenyamanan berbelanja, dan kesesuaian/kemudahan
lokasi. Hal-hal tersebut dapat mendorong perluasan jaringan gerai, barang yang beragam dan kenyamanan
di gerai-gerai milik Perseroan.
Pertumbuhan usaha ritel akan memberikan peluang yang besar bagi pertumbuhan Perseroan sejalan
dengan bertambahnya jumlah penduduk maupun pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, Perseroan
percaya bahwa kesempatan untuk mengembangkan usaha ritel di Indonesia masih terbuka lebar.
Perseroan yang merupakan salah satu jaringan gerai serba ada nasional yang telah berhasil mengantisipasi
perkembangan-perkembangan positif tersebut di atas. Perseroan memberikan perhatian yang khusus pada
segmen pasar berpenghasilan menengah dan menengah atas karena segmen pasar tersebut, dalam
pengamatan Perseroan, merupakan segmen pasar yang terbesar dan paling pesat tingkat pertumbuhannya.
Sejalan dengan pertumbuhan usahanya, Perseroan akan terus meningkatkan hubungan saling
menguntungkan dengan mitra kerjanya untuk memberikan layanan terbaik bagi konsumen.
Jumlah gerai yang akan dibuka setiap tahunnya tergantung dari kondisi perekonomian secara keseluruhan
serta faktor-faktor lainnya seperti tersedianya lokasi yang tepat, sumber pendanaan, kemampuan sumber
daya manusia dan infrastruktur Perseroan, serta pertimbangan-pertimbangan lain yang bersifat khusus.
Perseroan berkeyakinan bahwa konsep supermarket dan hipermarket akan terus menjadi traffic puller dan
faktor utama untuk mencapai posisi terdepan sebagai peritel modern di Indonesia.
Q. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY/CSR)
Perseroan memandang bahwa CSR merupakan upaya dari setiap elemen perusahaan, dan oleh karena itu
Perseroan mendorong dan mendukung keterlibatan karyawan dan pelanggan dalam berbagai tindakan dan
inisiatif yang pada akhirnya akan turut andil dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan
berkelanjutan.
Beberapa program yang sudah terselenggara di gerai-gerai MPPA meliputi; santunan anak yatim, bakti
sosial, bantuan bencana alam, donor darah, pembagian qurban, pembagian sembako, pembagian
zakat/infak, bantuan musibah kepada karyawan serta bantuan pendidikan kepada anak-anak karyawan.
Pada tahun 2022, total biaya yang dikeluarkan Perseroan untuk program-program ini adalah sebesar
Rp118,24 juta.
Aktivitas Sosial Lainnya
Perseroan meneruskan keterlibatannya dalam CSR di beberapa aktivitas sosial yang difokuskan pada
pengembangan masyarakat dan dukungan pendidikan. Semua aktivitas tersebut dijalankan melalui
kemitraan dengan beberapa LSM Indonesia untuk mengelola program sosial tertentu, terutama program
donasi pelanggan.
Perseroan terus mendukung Yayasan Pendidikan Harapan Papua (YPHP), sebuah organisasi nirlaba di
Indonesia, bagi pengembangan infrastruktur sekolah dan pendidikan anak di daerah terpencil di pulau
74
Page 92
Papua. YPHP menjalankan program sosial dengan mengumpulkan donasi pelanggan, sementara
Perseroan memfasilitasi dukungannya atas pengumpulan donasi dari kasir di semua gerai. Di luar itu,
Perseroan juga memberi donasi filantropis kepada organisasi tersebut. Selama periode tahun 2022, YPHP
telah berhasil menggalang dana donasi pelanggan dari gerai-gerai Perseroan sebanyak Rp202,9 juta.
Selain itu, Perseroan juga melanjutkan kerjasamanya dengan LAZISNU, yang merupakan bagian dari
Organisasi Nahdlatul Ulama (NU), melalui “Program Infak Via Kasir”. Program yang dimiliki dan dioperasikan
oleh LAZISNU ini, memungkinkan konsumen dan masyarakat umum memberikan donasi saat berbelanja
guna membantu program pengembangan masyarakat. Konsumen dapat mendonasikan sisa kembalian
uang belanja, pembulatan kembalian, atau berinfak langsung melalui kasir di semua gerai Perseroan.
Selama tahun 2022, total donasi pelanggan yang berhasil digalang oleh LAZISNU dari program tersebut
berjumlah Rp126,7 juta.
R. SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA
Operasional bisnis ritel Perseroan berfokus kepada penyediaan produk segar, groseri dan bahan kebutuhan
rumah tangga sehari-hari yang dibutuhkan secara berkelanjutan oleh konsumen.
Perseroan tidak memiliki sifat musiman yang signifikan dari kegiatan usahanya, walaupun adanya sifat
musiman dari beberapa jenis produk segar, sayuran dan buah-buahan tertentu dari masa panen masing-
masing dan tingkat volume serta aktivitas belanja konsumen yang cenderung lebih tinggi pada saat hari
libur, hari raya perayaan agama dan periode akhir bulan dimana sebagian besar konsumen menerima
gaji/upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) pada periode-periode tertentu.
75
Page 93
IX. EKUITAS
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan opini
audit tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Eishennoraz (Registrasi Akuntan Publik No. 1155) dan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan opini
audit tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Tjun Tjun (Registrasi Akuntan Publik No. 1115).
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan memiliki total ekuitas sebesar Rp166.017 juta dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2022 2021
Ekuitas
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
Modal Saham – Nilai Nominal Rp50 per Saham
Modal Dasar – 30.000.000.000 Saham
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 423.887 423.887
Tambahan modal disetor – neto 2.137.043 2.137.043
Saldo defisit
Telah ditentukan penggunaannya 36.000 36.000
Belum ditentukan penggunaannya (2.430.951) (2.012.562)
Jumlah Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Pemilik 165.979 584.368
Entitas Induk
Kepentingan non-pengendali 38 37
Jumlah Ekuitas 166.017 584.405
Selain yang telah disebutkan di atas dan yang telah diungkapkan dalam Prospektus, setelah tanggal
laporan keuangan hingga tanggal diterbitkannya Prospektus ini, tidak ada lagi perubahan struktur
permodalan yang terjadi.
Tabel Proforma Ekuitas
Seandainya perubahan ekuitas Perseroan karena adanya PMHMETD VII terjadi pada tanggal 31
Desember 2022, maka proforma struktur permodalan Perseroan pada tanggal tersebut adalah sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Perubahan
Posisi ekuitas Proforma
Ekuitas
menurut laporan ekuitas pada
seandainya
posisi keuangan tanggal 31
Keterangan Perseroan pada
PMHMETD VII
Desember 2022
terjadi pada
tanggal 31 setelah
tanggal 31
Desember 2022 PMHMETD VII
Desember 2022
Ekuitas
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Pemilik
Entitas Induk
Modal Saham – Nilai Nominal Rp50 per Saham
Modal Dasar – 30.000.000.000 Saham
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 423.887 343.762 767.649
Tambahan modal disetor – neto 2.137.043 206.257 2.343.300
Saldo defisit
Telah ditentukan penggunaannya 36.000 - 36.000
Belum ditentukan penggunaannya (2.430.951) - (2.430.951)
Jumlah Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
Pemilik Entitas Induk 165.979 550.019 715.998
Kepentingan non-pengendali 38 - 38
Jumlah Ekuitas 166.017 550.019 716.036
76
Page 94
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Para Pemegang Saham yang memperoleh saham hasil dari PMHMETD VII ini mempunyai hak yang sama
dan sederajat dalam segala hal dengan Pemegang Saham lama Perseroan termasuk hak atas dividen.
Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, pembayaran dividen harus disetujui oleh Pemegang
Saham melalui RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi.
Berdasarkan UUPT, pembayaran dividen dilakukan melalui keputusan pemegang saham pada RUPS
tahunan atau luar biasa atas rekomendasi dari Direksi Perseroan. Perseroan dapat melakukan
pembayaran dividen dalam suatu tahun atas hasil laba bersih Perseroan dari tahun sebelumnya. Sebelum
berakhirnya tahun buku Perseroan, dividen dapat dibagikan selama diizinkan oleh Anggaran Dasar
Perseroan dan jika pembagian dividen tersebut tidak menyebabkan jumlah kekayaan bersih Perseroan
lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Pembagian tersebut
ditentukan oleh Direksi setelah disetujui oleh Dewan Komisaris. Apabila setelah akhir tahun buku tersebut,
Perseroan mengalami kerugian, maka dividen yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang
saham kepada Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas
kerugian Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen yang harus
dikembalikan.
Kebijakan pembayaran dividen Perseroan adalah untuk setiap tahun fiskal, dimana pembayaran dividen
kas berdasarkan tingkat keuntungan yang diperoleh Perseroan pada tahun buku bersangkutan, dengan
tetap memperhatikan posisi keuangan atau tingkat kesehatan Perseroan dan tanpa mengurangi hak dari
Rapat Umum Pemegang saham Perseroan.
Terlepas dari kebijakan dividen Perseroan tersebut, tidak ada hal yang menjamin Perseroan akan
membayar dividen pada tahun buku tertentu. Keputusan Direksi yang merekomendasikan pembayaran
dividen dengan berdasarkan pada beberapa faktor, antara lain jumlah laba bersih Perseroan, ketersediaan
dana cadangan, persyaratan modal kerja dan persyaratan pengeluaran modal untuk periode tersebut serta
prospek Perseroan di masa mendatang.
Dengan mempertimbangkan hal diatas, maka Direksi mengusulkan kebijakan dividen sebagai berikut:
Laba Bersih Persentase Dividen Kas Terhadap Laba Bersih
Sampai dengan Rp100 miliar 10 – 15%
Lebih dari Rp100 miliar 15 – 25%
Perseroan tidak memiliki kewajiban kepada pihak tertentu yang mengikat Perseroan dengan syarat-syarat
tertentu yang dapat merugikan pemegang saham publik (negative covenants), terutama terkait dengan
pembagian dividen.
Riwayat pembagian dividen Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Pembayaran
% Keuntungan Dividen per Tanggal Pembayaran
Tahun Buku Dividen
Bersih Saham Dividen
(dalam jutaan Rupiah)
2012 35,7%* 186 1.000.301 28 Mei 2013
2013 45,0% 186 1.000.301 16 Mei 2014
2014 34,9% 36 193.607 16 Jun 2015
22 Des 2015
2015 97,0%** 33* 177.472* 12 Nov 2016
* 35,7% dari Laba Ditahan
** Sebelum Reklasifikasi Laba Bersih 2015
Perseroan tidak membagikan dividen untuk tahun buku 2016 sampai dengan tahun buku 2022 karena
kerugian yang dialami.
77
Page 95
XI. PERPAJAKAN
A. Perpajakan atas Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.14 Tahun 1997 tanggal 29 Mei 1997 tentang
perubahan atas Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1994 tentang “Pajak Penghasilan atas Penghasilan
dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek” dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-
06/PJ4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal “Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan
dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek” yang mengubah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.
SE-07/ PJ.42/1995 tanggal 21 Februari 1995 perihal “Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan
Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek”, telah diatur sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan
dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek, dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,1% (satu per
seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan dan bersifat final. Penyetoran Pajak Penghasilan yang
terhutang dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara Bursa Efek melalui perantara
pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham.
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (lima
per seribu) dari:
a. nilai saham pada saat penutupan bursa efek di akhir tahun 1996, apabila saham telah
diperdagangkan di BEI dalam tahun 1996 atau sebelumnya; atau
b. nilai saham pada saat penawaran umum Perdana/Initial Public Offering (“IPO”) untuk saham
perusahaan yang diperdagangkan di BEI pada atau setelah 1 Januari 1997.
3. Penyetoran tambahan pajak penghasilan dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham pendiri
dalam jangka waktu selambat-lambatnya:
a. 6 (enam) bulan setelah tanggal 29 Mei 1997, apabila saham perusahaan telah diperdagangkan di
BEI sebelum tanggal tersebut; atau
b. 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di BEI, apabila saham perusahaan
diperdagangkan di bursa efek pada tanggal 29 Mei 1997.
Pendiri adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan Terbatas atau tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas sebelum Pernyataan
Pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawasan pasar modal dalam rangka IPO menjadi
efektif. Apabila pemilik saham pendiri tidak memenuhi kewajiban penyetoran tambahan pajak
penghasilan tersebut di atas, maka penghasilan berupa capital gain dari transaksi penjualan saham
pendiri setelah IPO dikenakan pajak penghasilan berdasarkan tarif pajak penghasilan yang berlaku
umum.
4. Saham yang diperoleh pendiri setelah IPO yang berasal dari pelaksanaan PMHMETD VII (right issue)
tidak termasuk dalam pengertian saham pendiri
Peraturan Pemerintah atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek di atas juga berlaku
untuk Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.
B. Perpajakan atas Dividen
Pajak Penghasilan atas dividen dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) No.7 Tahun 2021, pasal
4 ayat (1) menyebutkan bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun
dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan, dengan nama dalam bentuk apapun termasuk antara lain dividen.
Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 huruf (f) angka 1 UU HPP, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak, dikecualikan dari objek pajak yaitu:
a. Orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan/atau;
b. Badan dalam negeri.
78
Page 96
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan
untuk Mendukung Kemudahan dan Berusaha, pengecualian penghasilan berupa dividen atau penghasilan
lain dari Objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang - Undang
Pajak Penghasilan berlaku untuk dividen atau penghasilan lain yang diterima atau diperoleh oleh Wajib
Pajak orang pribadi dan/atau badan dalam negeri sejak diundangkannya UU HPP. Dividen yang
dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan tersebut merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat
umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis.
Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri atau Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka
1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, tidak dipotong Pajak Penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf f angka 1 butir (a), atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri terutang Pajak Penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh.
Pajak Penghasilan yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri.
Besarnya tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang tidak memenuhi ketentuan investasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir (a) Undang-Undang Pajak Penghasilan
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10%
(sepuluh persen) dan bersifat final berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2c) Undang Undang Pajak
Penghasilan. Penetapan mengenai besarnya tarif tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2d) diatur
dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima
atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri
Keuangan No. 111/PMK.03/2010.
Dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% (dua puluh
persen) atau tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran dilakukan kepada mereka yang merupakan
penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani suatu perjanjian penghindaran pajak berganda
dengan Indonesia, dengan memenuhi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-10/PJ/2017 tanggal 19 Juni 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018
tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
C. Perpajakan untuk Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, secara umum Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan
(PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD VII DIHARAPKAN DAN DISARANKAN DENGAN
BIAYA SENDIRI UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING
MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, KEPEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI PMHMETD VII INI.
79
Page 97
XII. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
Berdasarkan dengan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham dalam Rangka Penambahan Modal dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu VII PT Matahari Putra Prima Tbk No.64 tanggal 27 April
2023 yang dibuat dihadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang
bertindak sebagai Pembeli Siaga sehubungan dengan PMHMETD VII ini adalah:
PT Multipolar Tbk (“MLPL”) (Terafiliasi)
Kantor Pusat dan Kantor Operasional:
Menara Matahari Lantai 20-21
Jalan Boulevard Palem Raya No. 7
Lippo Karawaci 1100
Tangerang 15811, Indonesia
Telpon: +62 21 546-8888
Faksimili: +62 21 547-5147
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VII ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh
pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional
berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
penambahan saham berdasarkan harga pemesanan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan
pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum dalam SBHMETD atau FPPST.
Sesuai dengan Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan HMETD dan
Pembeli Siaga dalam rangka PMHMETD VII PT Matahari Putra Prima Tbk tanggal 26 April 2023, PT
Multipolar Tbk (”MLPL”) sebagai Pemegang Saham Utama akan melaksanakan seluruh HMETD yang
akan diperolehnya dan akan bertindak sebagai Pembeli Siaga sampai dengan sejumlah saham yang
nilainya setara dengan sebanyak-banyaknya Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah). Sebagai
Pemegang Saham Utama, MLPL akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sesuai dengan
porsi pada tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak untuk memperoleh HMETD, sejumlah
2.697.179.883 (dua miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh sembilan ribu delapan
ratus delapan puluh tiga) Saham Baru. Sebagai Pembeli Siaga, apabila setelah alokasi tersebut masih
terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka MLPL akan membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil
bagian sampai dengan jumlah saham yang nilainya setara dengan sebanyak-banyaknya
Rp84.225.609.360 (delapan puluh empat miliar dua ratus dua puluh lima juta enam ratus sembilan ribu tiga
ratus enam puluh Rupiah), yang seluruhnya akan dibayar secara tunai.
Pembeli Siaga memiliki dana yang cukup dan sanggup menjalankan kewajibannya sebagai Pembeli Siaga
dalam rangka PMHMETD VII Perseroan berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
Apabila HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VII ini hanya dilaksanakan oleh MLPL selaku
Pemegang Saham Utama sejumlah 2.697.179.883 Saham Baru dan MLPL selaku Pembeli Siaga yang
akan membeli sebagian sisa saham yang tidak dilaksanakan oleh para pemegang saham sebanyak-
banyaknya 1.052.820.117 saham yang setara dengan sebanyak-banyaknya Rp84.225.609.360, maka total
kepemilikan Pembeli Siaga pada Perseroan menjadi sebanyak-banyaknya 57,87%.
Perjanjian Pembelian Sisa Saham merupakan perjanjian lengkap, yang menggantikan semua persetujuan
yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai hal dimuat dalam perjanjian dan setelah ini tidak ada lagi
perjanjian yang dibuat oleh pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian ini.
KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
Riwayat Singkat
MLPL didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 7 tanggal 4 Desember 1975, dibuat dihadapan Adlan
Yulizar, S.H., Notaris di Jakarta, dengan nama PT Multipolar Corporation, yang diubah berturut-turut
dengan Akta No. 61 tanggal 17 Desember 1977, Akta No. 69 tanggal 17 Januari 1980, Akta No. 80 tanggal
22 Januari 1980, dibuat dihadapan Raden Santoso, Notaris di Jakarta, Akta No. 45 tanggal 17 Desember
1980, dibuat dihadapan Adlan Yulizar, S.H., Notaris di Jakarta dan Akta No. 119 tanggal 25 Maret 1982,
dibuat dihadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta yang kesemuanya telah memperoleh
persetujuan Menteri Kehakiman R.I. berdasarkan Keputusan No. C2-1093.HT01-01.TH82, tanggal 3
September 1982 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah
80
Page 98
No. 3185 tanggal 9 September 1982, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 84 tanggal 20 Oktober 1987
dan Tambahan BNRI No. 938 (“Akta Pendirian MLPL””).
Ketentuan anggaran dasar dalam Akta Pendirian MLPL telah disesuaikan dengan ketentuan UUPT melalui
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 40, tanggal 8 Agustus 2008, dibuat di hadapan Ny. Poerbaningsih
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar
oleh Menkumham No. AHU-80589.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 31 Oktober 2008, dan telah tercatat
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0103499.AH.01.09 Tahun 2008 tanggal 31 Oktober 2008 serta
diumumkan dalam BNRI No. 2, tanggal 6 Januari 2009, Tambahan No. 438 Tahun 2009 (“Akta 40/2008”).
Ketentuan anggaran dasar MLPL terakhir diubah melalui Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 52 tanggal 23 September 2021 yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana
Nawaksari S.H., M.kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, sebagaimana telah memperoleh Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam surat No. AHU-AH.01.03-0452297 tanggal
23 September 2021, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0164072.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal
23 September 2021 antara lain mengenai penyesuaian dan pemenuhan ketentuan POJK
No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka dan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka Secara Elektronik (“Akta 52/2021”).
(Ketentuan anggaran dasar dalam Akta Pendirian MLPL sebagaimana diubah terakhir kali melalui Akta
52/2021 disebut sebagai "Anggaran Dasar MLPL").
Kedudukan:
Kedudukan MLPL adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Multipolar Tbk No. 143 tertanggal 24 November 2021 yang dibuat
dihadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang yang telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0478990 tanggal 29 November 2021 dan telah disetujui Menkumham berdasarkan
Keputusan No. AHU-0068046.AH.01.02.Tahun 2021 tertanggal 29 November 2021 dimana keduanya telah
tercatat dalam Daftar Perseroan No. AHU-0210080. AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 29 November 2021.
Sampai dengan Tanggal Prospektus, MLPL berkantor pusat di Menara Matahari lantai 20-21, Jalan
Boulevard Palem Raya No. 7, Lippo Karawaci 1100, Tangerang 15811, Indonesia.
MLPL berkantor pusat di Menara Matahari lantai 20-21, Jalan Boulevard Palem Raya No. 7, Lippo Karawaci
1100, Tangerang 15811, Indonesia.
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan MLPL berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar MLPL adalah:
1. Informasi dan Komunikasi;
2. Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi;
3. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis;
4. Pendidikan;
5. Pengangkutan;
6. Perdagangan Besar dan Eceran;
7. Kesenian, Hiburan dan Rekreasi;
8. Aktivitas Keuangan dan Asuransi; dan
9. Real Estate.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar MLPL, kegiatan usaha MLPL adalah perusahaan induk yang
menjalankan kegiatan usahanya melalui Perusahaan Anak antara lain di bidang usaha jasa telekomunikasi,
industri informatika, perdagangan umum termasuk perdagangan impor, ekspor, interinsulair, lokal dan ritel
(eceran), jasa pengembangan dan pengelolaan properti/real estate, menyewakan ruang-ruang dalam
bangunan dan investasi.
Permodalan
Struktur permodalan MLPL adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Sebagian Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 11 tanggal 12 Mei 2022 yang dibuat dihadapan Sriwi
Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang yang telah memperoleh Penerimaan
81
Page 99
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-AH.01.03-0239920 tanggal 20 Mei 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0094081. AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 20 Mei 2022.
Sususan pemegang saham MLPL berdasarkan DPS yang diterbitkan oleh PT Sharestar Indonesia, selaku
Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh MLPL, pada tanggal 31 Maret 2023 adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar
Kelas A (nominal @ Rp2.000) 467.942.000 935.884.000.000
Kelas B (nominal @ Rp500) 1.228.347.890 614.173.945.000
Kelas C (nominal @ Rp100) 21.924.420.550 2.192.442.055.000
Jumlah Modal Dasar 23.620.710.440 3.742.500.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang saham
Kelas A (nominal @ Rp2.000)
PT Inti Anugerah Pratama 146.570.634 293.141.268.000 0,94
Manajemen - Jeffrey Koes Wonsono 28.000 56.000.000 0,00
Masyarakat 321.343.366 642.686.732.000 2,05
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Kelas A 467.942.000 935.884.000.000 2,99
Kelas B (nominal @ Rp500)
PT Inti Anugerah Pratama 396.136.849 198.068.424.500 2,53
Manajemen - Jeffrey Koes Wonsono 44.678 22.339.000 0,00
Masyarakat 832.166.363 416.083.181.500 5,31
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Kelas B 1.228.347.890 614.173.945.000 7,84
Kelas C (nominal @ Rp100)
PT Inti Anugerah Pratama 6.048.424.275 604.842.427.500 38,57
UBS AG Singapore Non-Treaty Omnibus Account – 2.518.046.248 251804.624.800 16,06
2091144090
Saham Treasury 127.572.200 12.757.220.000 0,81
Masyarakat 5.291.991.374 529.199.137.400 33,74
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Kelas C 13.986.034.097 1.398.603.409.700 89,18
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 15.682.323.987 2.948.661.354.700 100,00
Salam Dalam Portepel
Kelas A (nominal @ Rp2.000) - -
Kelas B (nominal @ Rp500) - -
Kelas C (nominal @ Rp100) 7.938.386.453 793.838.645.300
Jumlah Saham Dalam Portepel 7.938.386.453 793.838.645.300
Pengawasan dan Pengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Sebagian Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 37 tanggal 23 Mei
2022 yang dibuat dihadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H, M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang yang
telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan HAM
dalam suratnya No. AHU-AH.01.09-0017834 tanggal 2 Juni 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0102282.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 2 Juni 2022, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Bunjamin Jonatan Mailool
Komisaris Independen : Alexander S. Rusli
Komisaris Independen : Hadi Cahyadi
Komisaris : Jeffrey Koes Wonsono
Komisaris : Henry Jani Liando
Direksi
Presiden Direktur : Adrian Suherman
Wakil Presiden Direktur : Rudy Ramawy ***
Direktur : Agus Arismunandar
Direktur : Fendi Santoso
Direktur : Yerry Goei
***Bpk. Rudy Ramawy telah meninggal dunia pada tanggal 22 September 2022
82
Page 100
Hubungan Afiliasi
MLPL dan Perseroan merupakan pihak terafiliasi. Adapun hubungan afiliasi tersebut adalah MLPL
merupakan Pemegang Saham Utama Perseroan.
Pengendali Perusahaan
Pengendali MLPL adalah PT Inti Anugerah Pratama, dimana PT Inti Anugerah Pratama merupakan
perseroan terbatas di bawah pengendalian Keluarga Riady (James Tjahaja Riady).
Sumber Dana
Sebagai Pembeli Siaga, sumber dana MLPL berasal dari dana internal.
PERSYARATAN PENTING DALAM PERJANJIAN PEMBELI SIAGA
Berikut adalah persyaratan penting dalam Perjanjian Pembelian Sisa Saham:
a. Para Pihak
1. Perseroan
2. MLPL
b. Kesanggupan Pembeli Siaga
Bahwa jika pemegang saham Perseroan dan/atau pemegang HMETD tidak melaksanakan secara
penuh HMETD mereka atas Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD sampai pada akhir periode
perdagangan, Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD yang tidak dipesan tersebut akan dialokasikan
secara proporsional kepada pemegang saham Perseroan dan/atau pemegang HMETD yang telah
mengajukan pemesanan saham tambahan.
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika setelah penawaran Saham
Baru hasil pelaksanaan HMETD kepada pemegang saham Perseroan dan/atau pemegang HMETD,
pelaksanaan komitmen Pemegang Saham Utama dan pemesanan saham tambahan, masih terdapat
sisa saham, maka sisa saham wajib dibeli oleh Pembeli Siaga sesuai dengan komitmen Pembeli Siaga
dengan memperhatikan peraturan pasar modal yang berlaku.
c. Harga Penawaran dan Pembayaran
Harga pelaksanaan adalah Rp80 (delapan puluh Rupiah) per saham.
d. Jangka Waktu
Perjanjian Pembelian Sisa Saham mulai berlaku sejak tanggal 27 April 2023. Perjanjian Pembelian
Sisa Saham akan berakhir dengan sendirinya apabila pernyataan pendaftaran menjadi efektif tidak
diperoleh pada selambatnya 6 (enam) bulan setelah laporan keuangan Perseroan yang digunakan
dalam PMHMETD VII atau segala kewajiban para pihak berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa
Saham telah diselesaikan sebagaimana mestinya, dengan memperhatikan peraturan pasar modal
yang berlaku.
e. Penyelesaian Perselisihan
Para Pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari atau
berkenaan pelaksanaan Perjanjian Pembelian Sisa Saham akan diselesaikan dengan cara
musyawarah. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tanggal pemberitahuan
tertulis dari salah satu pihak mengenai perselisihan tersebut, maka perselisihan atau perbedaan
pendapat tersebut harus diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa
Keuangan (“LAPS Sektor Jasa Keuangan”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara LAPS Sektor
Jasa Keuangan dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa serta perubahannya dari waktu ke waktu.
83
Page 101
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam PMHMETD VII ini adalah sebagai
berikut:
1. Akuntan Publik : Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
Plaza ASIA Lantai 10
Jl. Jend. Sudirman Kav. 59
Jakarta 12190, Indonesia
Telp. +62 21 5140-1340
Fax. +62 21 5140-1350
Nama Partner : Eishennoraz
Nomor STTD : STTD.AP-00005/PM.223/2017 tanggal 27 Desember 2017
Keanggotaan Asosiasi : Anggota IAPI No. AP 1155
Pedoman Kerja : Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Surat Penunjukkan : 004/I/2023-BOD.MPPA tanggal 30 Januari 2023
Tugas Pokok: : Melakukan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Standar tersebut
mengharuskan Akuntan Publik merencanakan dan melaksanakan audit
agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan
bebas dari salah saji yang material dan bertanggung jawab atas
pendapat yang diberikan terhadap laporan keuangan yang diaudit.
Tugas Akuntan Publik meliputi pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-
bukti pendukung dalam pengungkapan laporan keuangan.
2. Konsultan Hukum : Hadiputranto Hadinoto & Partners
Pacific Century Place Lantai 35
Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Telp. +62 21 2960-8888
Fax. +62 21 2960-8888
Nama Partner : Iqbal Darmawan
Nomor STTD : STTD.KH-213/PM.2/2018 tanggal 21 September 2018
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Pedoman Kerja : Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar
Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana diubah
dengan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar
Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.
Surat Penunjukkan : 002/I/2023-BOD.MPPA tanggal 17 Januari 2023
84
Page 102
Tugas Pokok: : Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik
yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai
Perseroan dan Perusahaan Anak serta keterangan lain yang
berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan
dan Perusahaan Anak. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi
hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum
yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan
secara objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat
dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan
fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna
melaksanakan prinsip keterbukaan.
3. Notaris: : Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn.
Ruko L’Agricola Blok B-21
Jl. Raya Curug Sangereng
Gading Serpong-Tangerang
Banten 15810
Nomor STTD : No. STTD.N-79/PJ-1/PM.02/2-23 tanggal 2 Maret 2023.
Keanggotaan Asosiasi : Anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 1591119660723
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-
undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan Notaris
Surat Penunjukkan : 006/IV/2023-BOD.MPPA tanggal 06 April 2023
Tugas Pokok : Menyiapkan dan membuatkan akta-akta berita acara RUPS Emiten dan
perjanjian-perjanjian sehubungan dengan PMTHMETD VII, sesuai
dengan peraturan jabatan Notaris dan kode etik Notaris.
4. Biro Administrasi Efek : PT Sharestar Indonesia
Sopo Del Office Tower & Lifestyle Tower B, Lantai 18
Jalan Mega Kuningan Barat III, Lot. 10.1-6
Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950
Ijin Usaha sebagai BAE : No. KEP-25/PM/1991 tanggal 14 Mei 1991
Pedoman Kerja : Peraturan Pasar Modal
Keanggotaan Asosiasi : Anggota ABI No. ABI/IX/2014-006
Surat Penunjukkan : 003/I/2023-BOD.MPPA tanggal 30 Januari 2023
Tugas Pokok: : Menyusun DPS yang berhak atas HMETD, mendistribusikan HMETD
dalam bentuk elektronik ke dalam penitipan kolektif di KSEI,
menerbitkan SBHMETD untuk pemegang saham yang sahamnya
masih dalam bentuk Surat Kolektif Saham (SKS), menerima
permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan rekonsiliasi dana
atas pembayaran permohonan tersebut dengan Bank yang ditunjuk
oleh Perseroan, melakukan penerbitan dan pendistribusian saham
dalam bentuk SKS maupun bentuk elektronik ke dalam penitipan
kolektif di KSEI serta menerbitkan konfirmasi penjatahan dan daftar
85
Page 103
pengembalian uang pemesanan pembelian saham hasil penjatahan
pemesanan saham tambahan.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam PMHMETD VII ini, kecuali PT Sharestar
Indonesia, tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi
dalam UUPPSK.
86
Page 104
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk PT Sharestar Indonesia sebagai Pelaksana Pengelolaan Administrasi Saham
dan sebagai Agen Pelaksana dalam rangka PMHMETD VII ini, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan
Administrasi Saham.
Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian Saham Baru sehubungan dengan
PMHMETD VII Perseroan:
1. Pemesan yang Berhak
Para Pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 12 Juli 2023 pukul
16.15, berhak untuk mengajukan pembelian Saham Baru dalam rangka PMHMETD VII ini dengan
ketentuan bahwa setiap pemegang 164 (seratus enam puluh empat) Saham Lama akan memperoleh 133
(seratus tiga puluh tiga) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham
Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp80 (delapan puluh Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh
pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru.
Apabila terdapat pecahan atas HMETD maka akan diadakan pembulatan ke bawah dan pecahan tersebut
menjadi milik Perseroan dan harus dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya dimasukkan ke rekening
Perseroan.
Pemesan yang berhak membeli Saham Baru adalah pemegang HMETD yang sah, yaitu Pemegang saham
yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/ pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum di dalam
SBHMETD atau dalam kolom Endorsemen pada SBHMETD atau daftar pemegang HMETD yang
dikeluarkan oleh KSEI. Pemesan dapat terdiri dari perorangan dan/ atau Lembaga/ Badan Hukum
Indonesia/ Asing sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para
pemegang saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan
haknya untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya
disarankan untuk mendaftarkan Surat Kolektif Sahamnya untuk diregistrasi, yaitu sebelum batas akhir
pencatatan dalam DPS yaitu tanggal 12 Juli 2023.
2. Distribusi HMETD
Bagi Pemegang saham yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
HMETD akan didistribusikan secara elektronik ke dalam Rekening Efek di KSEI selambat-lambatnya 1
(satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal
13 Juli 2023. Prospektus dan FPPS Tambahan diunduh pada website Perseroan yaitu www.mppa.co.id.
Bagi Pemegang saham yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di
KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang saham yang Berhak. Para
Pemegang saham yang Berhak dapat memperoleh SBHMETD dengan mengajukan permohonan melalui
email ke sharestar.indonesia@gmail.com, dengan menyampaikan informasi dan melampirkan:
- Nama Pemegang saham
- Scan copy identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan scan copy
anggaran dasar (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga).
- Scan copy surat kuasa (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi scan
copy identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli
identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
- Jumlah kepemilikan saham Perseroan
SBHMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui balasan dari email pemegang saham selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Perseroan menerima email pemberitahuan akan partisipasi
pemegang saham tersebut di atas.
87
Page 105
3. Pendaftaran Pelaksanaan HMETD
A. Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif
1. Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Anggota Bursa atau
Bank Kustodian dan membayar Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke
dalam rekening yang khusus ditunjuk oleh KSEI;
2. Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh
Anggota Bursa atau Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD yang
memberikan instruksi pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan
fasilitas C-BEST;
b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang
ditunjuk oleh KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan
HMETD dari rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI tersebut ke rekening bank yang ditunjuk
oleh Perseroan pada Hari Bursa berikutnya.
3. 1 (satu) Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan
menyampaikan kepada BAE, dokumen sebagai berikut:
a. Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data
pemegang HMETD (nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili)
pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan HMETD;
b. Surat atau bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD yang dilakukan oleh
KSEI, dari rekening bank yang ditunjuk KSEI ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh
Perseroan;
c. Instruksi untuk mendapatkan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD ke dalam
rekening khusus yang telah disediakan oleh KSEI.
4. Segera setelah BAE menerima dokumen-dokumen dari KSEI sebagaimana dimaksud dalam
butir A.3 di atas, BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari
instruksi pelaksanaan HMETD, bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD
kedalam rekening bank khusus berdasarkan data pada rekening bank khusus, serta instruksi
untuk mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD.
5. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima
dari KSEI dan uang Harga Pelaksanaan HMETD telah diterima dengan baik (in good funds) di
rekening bank khusus, BAE akan menerbitkan/mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil
pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus yang telah disiapkan KSEI, dan KSEI akan
langsung mendistribusikan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dengan menggunakan
fasilitas C-BEST. Selanjutnya, setelah melakukan pendistribusian Saham Baru hasil
pelaksanaan HMETD tersebut maka KSEI akan memberikan laporan hasil distribusi Saham
Baru hasil pelaksanaan HMETD tersebut kepada Perseroan dan BAE.
B. Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif
1. Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor pusat BAE.
2. Pemegang HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif KSEI yang akan melakukan
pelaksanaan HMETD harus membayar Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank
khusus Perseroan dan mengajukan serta menyerahkan dokumen sebagai berikut ke
sharestar.indonesia@gmail.com:
a. Scan copy SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
b. Scan copy bukti pembayaran Harga Pelaksanaan HMETD;
c. Scan copy identitas yang masih berlaku dari pemegang HMETD (perorangan) yang akan
melakukan pelaksanaan HMETD (Kartu Tanda Penduduk (“KTP”)/paspor/Kartu Izin
Tinggal Terbatas (“KITAS”); atau scan copy anggaran dasar dan lampiran susunan
terakhir anggota Direksi/pengurus dari pemegang HMETD (lembaga/badan hukum) yang
akan melakukan pelaksanaan HMETD;
d. Scan copy surat kuasa, jika pelaksanaan HMETD dilakukan oleh pemegang HMETD
melalui kuasanya dan dilampirkan scan copy identitas yang masih berlaku dari pemberi
dan penerima kuasa (KTP/paspor/KITAS);
88
Page 106
e. Scan copy formulir penyetoran Efek yang diterbitkan KSEI yang telah diisi dan
ditandatangani dengan lengkap.
3. BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung untuk pelaksanaan HMETD
sebagaimana dimaksud dalam butir B.2 di atas.
4. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima
oleh BAE dan uang Harga Pelaksanaan HMETD telah diterima dengan baik (in good funds) ke
dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan, BAE akan menerbitkan sejumlah Saham
Baru hasil pelaksanaan HMETD dan mendistribusikan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
tersebut ke dalam Penitipan Kolektif KSEI.
4. Pemesanan Pembelian Tambahan Saham
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD yang terakhir yang
namanya tercantum dalam SBHMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah
melaksanakan HMETD-nya dapat memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara
mengisi kolom pemesanan pembelian saham tambahan dan/atau FPPST yang dapat diunduh dalam
website Perseroan yaitu www.mppa.co.id dan menyerahkan kepada BAE paling lambat hari terakhir
periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 21 Juli 2023.
Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI harus mengajukan permohonan melalui email kepada
sharestar.indonesia@gmail.com dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Scan copy FPPST yang telah diisi lengkap dan benar;
b. Scan copy surat kuasa yang sah bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan scan copy
KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Scan copy instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang
sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut;
d. Scan copy formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk
pendistribusian Saham Hasil Penjatahan oleh BAE;
e. Scan copy bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan
dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada
rekening bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 25 Juli 2023 dalam keadaan dana telah
diterima dengan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan
pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
5. Penjatahan Pemesanan Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2023 dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan wajib mengadakan alokasi saham yang tidak dipesan pada harga pemesanan yang sama
kepada semua pemegang saham yang menyatakan berminat untuk membeli tambahan saham pada
periode pelaksanaan HMETD dimaksud;
b. Dalam hal jumlah permintaan atas saham yang tidak dipesan sebagaimana dimaksud pada poin (a)
melebihi saham yang tersedia, saham tersebut akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan atas
jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
penambahan saham berdasarkan harga pemesanan;
c. Penjatahan ditetapkan dalam 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya pembayaran pesanan tambahan
saham;
d. Perseroan wajib menunjuk Akuntan untuk melakukan pemeriksaan khusus mengenai pelaksanaan
HMETD; dan
e. Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban
dari pelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD VII ini sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan
berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan
berakhir.
89
Page 107
6. Persyaratan Pembayaran bagi para Pemegang SBHMETD
A. Persyaratan Pembayaran HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif
Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan
permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa dan/atau Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai
pengelola efeknya. Kecukupan HMETD dan pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah
tersedia di dalam rekening efek pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh
Anggota Bursa atau Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD yang
memberikan instruksi pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan
fasilitas C-BEST;
b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk
oleh KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari
rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI tersebut ke rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan
pada Hari Bursa berikutnya.
B. Persyaratan Pembayaran HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD VII yang permohonan
pemesanannya diajukan langsung kepada BAE harus dibayar penuh dan dana telah diterima dengan
baik (in good funds) dalam mata uang Rupiah, pada saat pengajuan pemesanan secara tunai, cek,
bilyet, giro atau pemindahbukuan atau transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nomor
FPPST dan pembayaran dilakukan ke rekening Perseroan pada:
PT Matahari Putra Prima Tbk
No. Rekening: 168-30-110012
Bank Nationalnobu (Nobu Bank)
Cabang Tangerang – Menara Matahari
Swift Code: NOBUIDJA
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan setelah diterima. Bilamana pada saat pencairan,
cek atau wesel bank ditolak oleh pihak bank, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan
otomatis menjadi batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet/giro,
maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/giro yang
dananya telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian saham tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang
mana pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan
tersebut di atas paling lambat tanggal 25 Juli 2023.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD VII ini menjadi beban
pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Untuk pemesanan dengan SBHMETD, Perseroan melalui BAE yang ditunjuk Perseroan menerima
pengajuan pemesanan pembelian saham akan menyerahkan email bukti tanda terima Pemesanan saham
yang telah dicap dan ditandatangani yang merupakan bukti pada saat mengambil pengembalian uang
untuk pemesanan yang tidak dipenuhi. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan
mendapatkan konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD dari C-BEST melalui Pemegang
Rekening.
8. Pembatalan Pemesanan Pembelian
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik sebagian atau secara keseluruhan,
dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan pemesanan Saham Baru
akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas pemesanan Saham Baru.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan
Saham Baru yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus.
90
Page 108
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran.
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
Dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD karena
pelaksanaan HMETD ke saham dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan pemesanan
Saham Baru dan melakukan pembayaran uang pemesanan, maka Perseroan berhak untuk
memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD lain yang disampaikan tersebut dalam
pemesanan Saham Baru tidak sah dan mengembalikan seluruh uang pemesanan yang telah dibayarkan
tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan.
Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan disertai bunga.
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh pemesanan saham yang lebih besar dari pada haknya
atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka pengembalian uang oleh Perseroan akan
dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan yaitu pada tanggal 28 Juli
2023. Pengembalian uang yang dilakukan Perseroan sampai dengan tanggal 28 Juli 2023 tidak akan
disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang, jumlah yang akan dikembalikan akan disertai bunga
sebesar 1% per tahun, yang diperhitungkan sejak tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan tanggal dimana
uang tersebut dikembalikan. Apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh pemesan yang tidak
mengambil pengembalian sesuai dengan waktu yang ditentukan, kesalahan dari sistem pada bank yang
bersangkutan atau hal-hal lain yang bukan disebabkan oleh kesalahan Perseroan, maka Perseroan tidak
membayar bunga atas keterlambatan tersebut.
Pengembalian uang pemesanan dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan pemindahbukuan ke rekening
atas nama pemesan. Perseroan akan memindahkan uang tersebut langsung ke dalam rekening atas nama
pemesan sehingga pemesan tidak dikenakan biaya pemindahbukuan.
10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek
Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya
melalui KSEI akan dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening
Perseroan.
Saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya akan
mendapatkan saham dalam bentuk elektronik dan BAE akan mendepositkan kedalam Penitipan Kolektif
KSEI selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE dan dana pembayaran
telah diterima dengan baik oleh Perseroan.
Adapun saham hasil penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan didistribusikan dalam bentuk
elektronik dalam Penitipan Kolektif KSEI selambat-selambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah tanggal
penjatahan. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan mulai tanggal 18 Juli 2023,
sedangkan saham hasil penjatahan akan didistribusikan tanggal 28 Juli 2023.
11. Alokasi Sisa Saham yang Tidak Diambil oleh Pemegang HMETD
Jika saham yang ditawarkan dalam PMHMETD VII tersebut tidak seluruhnya diambil oleh pemegang
HMETD, maka sisa saham akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan
pemesanan melebihi haknya, dan alokasi dilakukan secara proporsional atas HMETD yang telah
dilaksanakan oleh para pemegang HMETD.
91
Page 109
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
SAHAM
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-
masing di KSEI selambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan dalam
rangka PMHMETD VII, yaitu tanggal 12 Juli 2023. Prospektus dan FPPS Tambahan dapat diunduh pada
website Perseroan yaitu www.mppa.co.id.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham. Pemegang saham dapat
memperoleh SBHMETD dengan mengajukan permohonan melalui email ke
sharestar.indonesia@gmail.com, dengan menyampaikan informasi dan melampirkan.
a) Nama Pemegang saham
b) Scan copy identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan scan copy
anggaran dasar (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga).
c) Scan copy surat kuasa (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi scan
copy identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli
identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
d) Jumlah kepemilikan saham Perseroan
SBHMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui balasan dari email pemegang saham selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Perseroan menerima email pemberitahuan akan partisipasi
pemegang saham tersebut di atas.
Prospektus, SBHMETD, FPPST dan Formulir Permohonan Pemecahan SBHMETD akan tersedia mulai
tanggal 14 Juli 2023 sampai dengan tanggal 21 Juli 2023, yang dapat diunduh oleh pemegang saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 12 Juli 2023 pukul 16.15 WIB pada
website Perseroan yaitu www.mppa.co.id.
Apabila sampai dengan tanggal 21 Juli 2023 pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
DPS Perseroan pada tanggal 12 Juli 2023 pukul 16.15 WIB belum mengajukan permohonan untuk
memperoleh SBHMETD melalui email tersebut di atas dan tidak menghubungi PT Sharestar Indonesia
selaku BAE Perseroan, maka seluruh risiko kerugian bukan menjadi tanggung jawab PT Sharestar
Indonesia ataupun Perseroan, melainkan merupakan tanggung jawab para pemegang saham yang
bersangkutan.
92
Page 110
XVI. INFORMASI TAMBAHAN PMHMETD VII
Para pihak yang menginginkan penjelasan mengenai PMHMETD VII ini atau menginginkan tambahan
informasi sehubungan dengan PMHMETD VII ini dapat menghubungi:
PT Matahari Putra Prima Tbk
Sekretaris Perusahaan
Hypermart Cyberpark Karawaci, Lantai UG
Jl. Sultan Falatehan, Lippo Karawaci Utara
Tangerang 15138, Indonesia
Telepon: +62 21 50813000
Faksimili: +62 21 80615757
email: corporate.communication@hypermart.co.id
atau
BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT Sharestar Indonesia
Sopo Del Office Tower & Lifestyle Tower B, Lantai 18
Jalan Mega Kuningan Barat III, Lot. 10.1-6
Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950
Telepon: +62 21 50815211
email: soeroto@sharestar.co.id
93
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.