Back to announcement
20230713_SLIS_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_31341267_lamp1.pdf
Listing Text extracted SLISSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
JADWAL
Tanggal RUPSLB : 5 Januari 2023 Tanggal Distribusi HMETD : 13 Juli 2023
Tanggal Pernyataan Pendaftaran Penawaran HMETD Menjadi Efektif : 27 Juni 2023 Tanggal Pencatatan Saham di BEI : 14 Juli 2023
Tanggal Pencatatan Pemegang Saham Yang Berhak Atas HMETD (Recording Date) : 12 Juli 2023 Periode Perdagangan dan Pelaksanaan HMETD : 14 Juli – 28 Juli 2023
Tanggal Terakhir Perdagangan Saham Dengan HMETD (Cum-Right) Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD : 18 Juli – 01 Agustus 2023
- Pasar Reguler dan Negosiasi : 10 Juli 2023 Tanggal Terakhir Pembayaran Pesanan Tambahan : 01 Agustus 2023
- Pasar Tunai : 12 Juli 2023 Tanggal Penjatahan : 02 Agustus 2023
Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-Right) Tanggal Pengembalian Kelebihan Uang Pesanan : 04 Agustus 2023
- Pasar Reguler dan Negosiasi : 11 Juli 2023 Periode Perdagangan Waran Seri I
- Pasar Tunai : 13 Juli 2023 - Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 14 Juli 2023 – 09 Juli 2026
- Pasar Tunai : 14 Juli 2023 – 13 Juli 2026
Periode Pelaksanaan Waran Seri I 15 Januari 2024 – 14 Juli 2026
Akhir Masa Berlaku Waran Seri I 14 Juli 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL –
HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA, APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG
AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT GAYA ABADI SEMPURNA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT GAYA ABADI SEMPURNA Tbk.
Kegiatan Usaha Utama:
Perdagangan Komponen Elektronik Serta Melalui Perusahaan Anak Penyediaan Dan Penjualan
Kendaraan Ramah Lingkungan Dengan Sumber Daya Energi Listrik (Electric Vehicle)
Berkedudukan di Tangerang, Indonesia
Alamat Kantor: Alamat Kantor dan Pabrik Perusahaan Anak:
Jl. Raya Serang KM 14,2 No.8, KP. Pengkolan, Kel. Pasir Gadung, Jl. Raya Serang KM 14,2 No.8, KP. Pengkolan, Kel. Pasir
Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Banten Gadung, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Banten
Telp: (021) 45867333 Telp: (021) 45867333
Website: https://www.gaya-slis.com
Email: corporate@gaya-slis.com
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”)
KEPADA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“HMETD”)
Perseroan melakukan PMHMETD I dengan menerbitkan HMETD kepada para Pemegang Saham Perseroan sebanyak-banyaknya 2.000.000.000
(dua miliar) saham biasa atas nama (“Saham Baru”) atau sebesar 50,00% (lima puluh koma nol nol persen) dari modal ditempatkan disetor penuh
Perseroan setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) setiap saham. HMETD akan dibagikan kepada para pemegang
saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 12 Juli 2023 (recording date) dimana setiap pemilik 1 (satu)
saham lama Perseroan akan memperoleh 1 (satu) HMETD. Setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak
1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp168,- (seratus enam puluh delapan Rupiah) per saham, yang harus dibayar penuh pada
saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (“FPPS”). Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dari PMHMETD I ini adalah
sebanyak-banyaknya Rp336.000.000.000,- (tiga ratus tiga puluh enam miliar Rupiah).
Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I ini merupakan saham baru yang akan dikeluarkan dari portepel serta akan
dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, Saham Baru tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam
segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan saham-saham Perseroan yang telah disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan
dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/ atau Efek Bersifat Ekuitas
lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam
rekening Perseroan.
Selis Investama Indonesia (“SII”) adalah Pemegang Saham Utama Perseroan sekaligus Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang memiliki
56,25% (lima puluh enam koma dua lima persen) atau sebesar 1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta) Saham dalam Perseroan dan
memiliki hak untuk memperoleh 1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta) HMETD. Berdasarkan Surat Pernyataan Dalam Rangka
PMHMETD I PT Gaya Abadi Sempurna Tbk tanggal 10 Februari 2023 SII menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh hak yang dimilikinya yaitu
sebanyak 1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta) HMETD yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I. Terhadap HMETD yang dimiliki
SII yaitu sebanyak 1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta), tidak akan diambil bagian dan dilaksanakan oleh SII serta tidak akan dijual
dan dialihkan oleh SII kepada pihak lain selama periode perdagangan PMHMETD I ini.
Tjoa King Hoa selaku Komisaris Utama dan juga Ultimate Beneficiary Owner sekaligus Pemegang Saham Perseroan yang memiliki 3,75% (tiga koma
tujuh puluh lima persen) atau sebesar 75.000.000 (tujuh puluh lima juta) Saham dalam Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 75.000.000
(tujuh puluh lima juta) saham baru. Berdasarkan surat pernyataan kesanggupan dana menyatakan Tjoa King Hoa akan melaksanakan seluruh
HMETDnya dan memiliki dana yang cukup untuk mengambil seluruh HMETDnya.
Apabila saham-saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I tersebut tidak seluruhnya diambil bagian oleh Pemegang Saham atau Pemegang Bukti
HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya seperti yang
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah
dilaksanakan. Dalam PMHMETD I ini tidak terdapat pembeli siaga. Dengan demikian, apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa HMETD
yang tidak dilaksanakan maka terhadap seluruh HMETD yang tersisa tersebut tidak akan dikeluarkan saham dari portepel.
Bersamaan dengan PMHMETD I ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 700.000.000 (tujuh ratus juta) Waran Seri I atau sebanyak-
banyaknya 35,00% (tiga puluh lima koma nol nol persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka PMHMETD I. Untuk setiap 100 (seratus) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD melekat 35 (tiga puluh lima) Waran Seri I bagi pemegang
HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan Harga
Pelaksanaan Waran Seri I Rp600,- (enam ratus Rupiah) per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya
Rp420.000.000.000,- (empat ratus dua puluh miliar Rupiah) Bila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis periode pelaksanaannya maka Waran
Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Saham hasil pelaksanaan HMETD dan hasil pelaksanaan Waran Seri I yang
ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan saham yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan dan
diperdagangkan PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”). Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan HMETD dan Waran Seri I ini memiliki hak
yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain, hak suara dalam RUPS, hak atas pembagian
dividen, hak atas saham bonus dan HMETD.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
DALAM HAL PARA PEMEGANG SAHAM TIDAK MEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI SESUAI DENGAN HMETD YANG MENJADI
HAKNYA MAKA AKAN MENGALAMI DILUSI KEPEMILIKAN YANG MATERIAL YAKNI SEBESAR 50,00% (LIMA PULUH KOMA NOL NOL
PERSEN) SETELAH HMETD DILAKSANAKAN DAN MAKSIMUM SEBESAR 57,45% (LIMA PULUH TUJUH KOMA EMPAT PULUH LIMA
PERSEN) SETELAH PELAKSANAAN HMETD DAN WARAN SERI I SELURUHNYA DILAKSANAKAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERUBAHAN PERATURAN DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH
SEHUBUNGAN DENGAN IMPOR. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DI DALAM PROSPEKTUS
INI.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PMHMETD I DAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD
AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN
SENTRAL EFEK INDONESIA.
TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN ADALAH 28 JULI 2023. HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL
TERSEBUT MENJADI TIDAK BERLAKU LAGI.
PARA PEMEGANG SAHAM AKAN MENGHADAPI RISIKO TIDAK LIKUIDITAS SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA DAN
TINGKAT HARGA SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 03 Juli 2023
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.