Skip to content
Back to announcement

20230713_SIPD_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_31341255_lamp1.pdf

Listing Text extracted SIPD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 174

Page 1
                                                                                                             INDIKASI JADWAL
                      Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)                  :      30 November 2022           Tanggal Distribusi HMETD                                       :                 13 Juli 2023
                      Tanggal Pernyataan Pendaftaran HMETD menjadi Efektif                   :            27 Juni 2023         Tanggal Pencatatan Saham di Bursa Efek Indonesia               :                 14 Juli 2023
                      Tanggal Terakhir Pencatatan (Recording Date) untuk memperoleh HMETD    :             12 Juli 2023        Periode Perdagangan HMETD                                      :       14 Juli – 24 Juli 2023
                      Tanggal Terakhir Perdagangan Saham Dengan HMETD (Cum-Right)                                              Periode Pendaftaran, Pembayaran dan Pelaksanaan HMETD          :       14 Juli – 24 Juli 2023
                       Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                                     :            10 Juli 2023         Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD               :       18 Juli – 26 Juli 2023
                       Pasar Tunai                                                           :            12 Juli 2023         Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan           :                 26 Juli 2023
                      Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-Right)                 :                                 Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan                    :                 27 Juli 2023
                       Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                                     :             11 Juli 2023        Tanggal Pembayaran Penuh oleh Pembeli Siaga                    :                 28 Juli 2023
                       Pasar Tunai                                                           :             13 Juli 2023        Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Pembelian Saham Tambahan   :                 31 Juli 2023

                        OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI, SETIAP
                        PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.


                        PT SREEYA SEWU INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN
                        PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.


                        PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN
P R O S P E K T U S

                        PIHAK YANG KOMPETEN.




                                                                                                         PT SREEYA SEWU INDONESIA TBK

                                                                                                   KEGIATAN USAHA UTAMA:
                                               Budidaya Ayam Ras Pedaging, Budidaya Ayam Ras Petelur, Pembibitan Ayam Ras, Kegiatan Rumah Potong dan Pengepakan Daging Unggas,
                                           Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas dan Industri Ransum Makanan Hewan Serta Kegiatan Usaha Penunjang Lain.
                                                                                          Berkedudukan di Kabupaten Bogor, Indonesia
                                                                                               Email: info.sreeya@sreeyasewu.com
                                                                                                 Website: www.sreeyasewu.com

                                                                   Kantor Pusat:                                                                                 Kantor Penghubung:
                                                    Jl. Raya Parung KM 19, Desa Jabon Mekar,                                                                      Sequis Tower Lt. 40
                                                         Parung, Bogor, Jawa Barat, 16330                                                 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 71 Kel. Senayan Kec. Kebayoran Baru
                                                      Tel. (0251) 8611-862 | (0251) 8617-307                                                                   Jakarta 12190 Indonesia
                                                      Fax. (0251) 8611-079 | (0251) 8617-620                                                        Tel. (021) 5099-1599 | Fax. (021) 2708-3636

                                                      PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
                                                                                     (“PMHMETD II”)
                                         KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN DALAM RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“HMETD”)
                        Perseroan menawarkan sebanyak 499.999.477 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh tujuh) lembar saham baru
                        seri C dengan nilai nominal Rp1.000,- (seribu Rupiah) setiap saham dengan Harga Pelaksanaan Rp1.000,- (seribu Rupiah) setiap saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan
                        dalam rangka PMHMETD II ini adalah sebesar Rp499.999.477.000,- (empat ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh tujuh
                        ribu Rupiah). Setiap 1.000.000 (satu juta) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) pada tanggal 12 Juli 2023 pukul 16.00 WIB berhak atas
                        373.384 (tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu)
                        Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Peraturan
                        OJK No. 32/POJK.04/2015 pasal 33 tentang HMETD, maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

                        Saham Baru dari PMHMETD II merupakan saham baru yang akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Saham
                        Baru tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan
                        dibulatkan ke bawah (rounded down). Sesuai ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
                        Terlebih Dahulu sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan
                        efek tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan.

                        Sebagai Pemegang Saham Utama, PT Great Giant Pineapple (“GGP”) akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sesuai dengan porsi pada tanggal daftar pemegang saham yang
                        berhak untuk memperoleh HMETD, sejumlah 439.051.852 (empat ratus tiga puluh sembilan juta lima puluh satu ribu delapan ratus lima puluh dua) Saham Baru Seri C. Jika Saham Baru yang
                        ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham porsi publik Perseroan lainnya atau pemegang bukti HMETD porsi publik yang berhak, maka sisa Saham
                        Baru akan dialokasikan kepada pemegang saham atau pemegang HMETD lainnya yang telah melaksanakan haknya dan melakukan pemesanan Saham Baru tambahan sebagaimana tercantum
                        dalam Sertifikat Bukti HMETD secara proporsional dengan ketentuan: (i) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah
                        seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi; (ii) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk
                        pemesanan Saham Baru tambahan melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan Saham Baru tambahan
                        akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan Saham
                        Baru tambahan.

                        Sesuai dengan Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan HMETD dan Pembeli Siaga dalam rangka PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk tanggal 7 Juni
                        2023, Bahwa GGP telah menyatakan akan bertindak sebagai pembeli siaga atas seluruh sisa saham baru yang tidak diambil bagian dalam PMHMETD II seluruhnya dengan jumlah sebanyak-
                        banyaknya 60.947.625 (enam puluh juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh lima) HMETD atau sebesar Rp60.947.625.000,- (enam puluh miliar sembilan ratus
                        empat puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah) yang seluruhnya akan dibayar secara tunai melalui ketersediaan dana sebesar Rp.500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
                        yang disediakan dari: fasilitas utang PT Bank OCBC NISP Tbk., cabang OCBC Tower tanggal 25 November 2022 sejumlah USD 30.000.000 (tiga puluh juta Dollar US); dan sebesar
                        Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) akan dipenuhi dari kas operasional dari: (i) rekening nomor 702588022 dan (ii) rekening nomor 702587123 di PT Bank Permata cabang WTC
                        2, serta (iii) rekening nomor 545800022182 di PT Bank OCBC NISP Tbk cabang OCBC Tower. Atas komitmen tersebut GGP telah menandatangani Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham No.
                        166 tanggal 16 Maret 2023 sebagaimana terakhir kali telah diubah dengan Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali No. 84 tanggal 8 Juni 2023, yang seluruhnya dibuat di hadapan Christina
                        Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat dan Surat Pernyataan tanggal 8 Juni 2023.
                                                                                                               PEMBELI SIAGA
                                                                                                           PT Great Giant Pineapple

                        PMHMETD II MENJADI EFEKTIF SETELAH DISETUJUI OLEH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB) PERSEROAN YANG TELAH DILAKUKAN PADA TANGGAL 30 NOVEMBER
                        2022 DAN DIPEROLEHNYA PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK.


                        HMETD AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”). HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI SELAMA TIDAK KURANG DARI 5 (LIMA)
                        HARI KERJA MULAI TANGGAL 14 JULI 2023 SAMPAI DENGAN 24 JULI 2023. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI BEI PADA TANGGAL 14 JULI
                        2023. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 24 JULI 2023. DENGAN KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL
                        TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.

                                                                         PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
                        PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HMETD AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM
                        SEBESAR 27,19% (DUA PULUH TUJUH KOMA SATU SEMBILAN PERSEN).

                        RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO WABAH PENYAKIT. RISIKO-RISIKO USAHA PERSEROAN LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI RISIKO USAHA DALAM
                        PROSPEKTUS INI.

                        KECUALI DALAM RANGKA MEMENUHI PP NO. 29/1999, PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PMHMETD II INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN
                        DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).


                        RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI INVESTOR ADALAH RISIKO HARGA DAN LIKUIDITAS SAHAM PERSEROAN YANG DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.



                                                                                            Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2023
Page 2
PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk (selanjutnya dalam prospektus ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran dengan surat No. 013/Corp-CSK/III/23 tertanggal 28 Maret 2023 sehubungan dengan
Penawaran Umum Terbatas dalam rangka penerbitan HMETD kepada OJK, sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/ POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015
tentang penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu
(“POJK No. 32/2015”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“POJK No.33/2015”) yang merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Republik Indonesia
No. 8/1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar modal.
Pihak yang membantu Perseroan dalam penyusunan Prospektus dalam PMHMETD II ini adalah PT BNI Sekuritas.
Pihak yang membantu penyusunan Prospektus dalam PMHMETD II ini tidak memiliki hubungan afiliasi dengan
Perseroan.
Lembaga dan profesi penunjang pasar modal dalam rangka PMHMETD II ini bertanggung jawab sepenuhnya atas
kebenaran semua data, keterangan atau laporan serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam prospektus ini,
sesuai dengan bidang tugas masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku serta kode etik dan norma
profesinya.
Sehubungan dengan PMHMETD II ini, semua pihak yang terafiliasi dilarang memberikan penjelasan dan/atau
membuat pernyataan apapun mengenai hal-hal yang tidak tercantum dalam prospektus ini tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Perseroan. Lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang turut dalam
PMHMETD II ini dengan tegas menyatakan tidak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak
langsung, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-undang Pasar Modal.

 PMHMETD II INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN YANG
 BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI
 DAN/ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD, ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN
 PMHMETD II INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN
 PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN,
 PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN
 MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI NEGARA
 TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG BUKAN WARGA NEGARA
 INDONESIA, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK,
 PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA YANG ANDA TUNJUK UNTUK DAPAT MEMAHAMI
 KETENTUAN PELAKSANAAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG ANDA MILIKI SESUAI
 DENGAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI NEGARA ANDA.

 PROSPEKTUS DITERBITKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI
 INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP SEBAGAI
 SEBUAH PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK
 DI LUAR WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN
 YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT DAN PERSEROAN DIBEBASKAN DARI SEGALA TANGGUNG JAWAB
 DAN KONSEKUENSI ATAS SETIAP PELAKSANAAN HMETD YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK DI LUAR WILAYAH
 INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN
 TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN, SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN
 PUBLIK.
Page 3
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023



DAFTAR ISI

DAFTAR ISI ................................................................................................................................................................................ i
DEFINISI DAN SINGKATAN ...................................................................................................................................... ii
RINGKASAN ............................................................................................................................................................ ix
I.    PENAWARAN UMUM .................................................................................................................................. 1
II.   RENCANA PENGGUNAAN DANA.................................................................................................................. 8
III.  PERNYATAAN UTANG ................................................................................................................................ 10
IV.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ....................................................................................................... 13
V.    ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .................................................................................... 18
VI.   FAKTOR RISIKO .......................................................................................................................................... 30
VII.  KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ............................................. 37
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN
      SERTA PROSPEK USAHA ............................................................................................................................. 38
       A. RIWAYAT SINGKAT ............................................................................................................................ 38
       B. KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN TERAKHIR .................................................... 38
       C. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM .................. 39
       D. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERUSAHAAN ANAK ................................................................... 41
       E. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENYERTAAN DAN PERUSAHAAN ANAK............................................... 48
       F. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN ................................................................................................ 49
       G. PENGURUS DAN PENGAWASAN ....................................................................................................... 50
       H. SUMBER DAYA MANUSIA.................................................................................................................. 56
       I. KEGIATAN USAHA ............................................................................................................................. 58
       J. SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA ......................................................................................... 76
       K. PERSAINGAN INDUSTRI ..................................................................................................................... 76
       L. KEUNGGULAN BERSAING .................................................................................................................. 77
       M. STRATEGI USAHA .............................................................................................................................. 77
       N. PROSPEK USAHA ............................................................................................................................... 78
       O. MANAJEMEN RISIKO ......................................................................................................................... 78
       P. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN ............................................................................................ 80
       Q. PERJANJIAN PENTING YANG DILAKUKAN PERSEROAN ..................................................................... 90
       R. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS, DAN
            DIREKSI PERSEROAN, SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK .................... 110
       S. HAK PATEN, MEREK, LISENSI, WARALABA, DAN KONSESI .............................................................. 112
       T. ASET PERSEROAN DAN ASURANSI .................................................................................................. 112
IX.   EKUITAS ................................................................................................................................................... 134
X.    KEBIJAKAN DIVIDEN................................................................................................................................. 136
XI.   KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA.............................................................................................. 138
XII.  PERPAJAKAN ............................................................................................................................................ 142
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ............................................................................ 145
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM............................................................................................................ 148
XV.   PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM ........................... 154
XVI. INFORMASI TAMBAHAN .......................................................................................................................... 155
XVII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ................................................................................................................ 156




                                                                                              i
Page 4
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023



DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi                  : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 angka 1 UUP2SK,
                            yaitu sebagai berikut:
                            a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
                                secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                 1. suami atau istri;
                                 2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                 3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                 4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                                    yang bersangkutan; atau
                                 5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan.
                            b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                                secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                 1. orang tua dan anak;
                                 2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                 3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                            c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dan
                                pihak tersebut;
                            d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu)
                                atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
                                sama;
                            e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                            f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik
                                langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
                                pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                            g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
                                secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
                                puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Anggota Bursa             : Berarti Perusahaan Efek yang telah memperoleh persetujuan keanggotaan
                            bursa untuk menggunakan sistem dan/atau sarana BEI dalam rangka melakukan
                            kegiatan perdagangan efek di BEI sesuai dengan peraturan BEI.

BAE                       : Berarti Biro Administrasi Efek dalam hal ini PT Raya Saham Registra.

Bank Kustodian            : Berarti bank umum dan bank syariah yang telah memperoleh persetujuan
                            Otoritas Jasa Keuangan sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
                            UUP2SK.

Bapepam dan LK            : Berarti singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
                            yang merupakan penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal
                            Lembaga Keuangan sesuai dengan atau para pengganti dan penerima hak dan
                            kewajibannya, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan
                            Republik Indonesia tanggal 30 Desember 2005 No. 606/KMK.01/2005 tentang
                            Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Peraturan Menteri
                            Keuangan Republik Indonesia No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010
                            tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan atau para pengganti
                            dan penerima hak dan kewajibannya. Per tanggal 31 Desember 2012 fungsi
                            Bapepam dan LK telah beralih menjadi OJK.




                                                   ii
Page 5
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


BEI atau Bursa Efek       : Berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka 4 UUP2SK
Indonesia                   yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                            Selatan atau penerus, pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.

Belfoods/BI               : PT Belfoods Indonesia, merupakan perusahaan anak Perseroan dimana
                            Perseroan memiliki kepemilikan saham sebanyak 99,99% dari seluruh saham
                            yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Belfoods.

BKPM                      : Badan Koordinasi Penanaman Modal.

BNRI                      : Berarti Berita Negara Republik Indonesia.

Boneless                  : Daging ayam tanpa tulang.

Breeding Farm             : Peternakan pembibitan ayam.

Breeding & Hatchery       : Pembibitan dan penetasan ayam.

Commercial Farm           : Peternakan ayam broiler (pedaging)/budidaya ayam pedaging.

DOC (Day Old Chick)       : Anak ayam usia sehari

DPS                       : Berarti singkatan dari Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh BAE
                            Perseroan.

Efek                      : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
                            dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
                            memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
                            langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
                            berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan
                            dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.

Efektif                   : Berarti seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang
                            ditetapkan dalam UUP2SK telah terpenuhi.

Feedmill                  : Pabrik Pakan ternak.

FKP                       : Formulir Konfirmasi Penjatahan.

FMCG                      : Berarti singkatan Fast Moving Consumer Good. Adalah Perusahaan yang
                            bergerak di bidang produk konsumen yang sering dibeli dan dikonsumsi karena
                            harganya yang terjangkau sehingga barang terjual dengan cepat.

Food Industry             : Industri Makanan

GGP                       : PT Great Giant Pineapple.

GPS                       : Berarti singkatan Grand Parent Stock (ayam pembibit induk nenek)

Harga Pelaksanaan         : Berarti harga yang harus dibayarkan dalam PMHMETD II untuk setiap
                            pelaksanaan 1 (satu) HMETD menjadi Saham Baru yaitu sebesar Rp1.000,-
                            (seribu Rupiah) per saham.




                                                    iii
Page 6
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


Hari Bursa                : Berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari
                            Senin sampai dengan Jum’at, kecuali hari libur nasional atau hari yang
                            dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.

Hari Kerja                : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                            ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

HMETD                     : Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang merupakan hak yang melekat
                            pada Saham Lama yang memberikan kesempatan Pemegang Saham yang
                            bersangkutan untuk membeli Saham Baru sebelum ditawarkan kepada pihak
                            lain.

IAPI                      : Berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.

Karkas                    : Ayam potong utuh tanpa kepala, kaki dan organ dalam.

KSEI                      : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan,
                            yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana
                            didefinisikan dalam UUPM.

Kustodian                 : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
                            dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain,
                            menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
                            nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan
                            Efek dan Bank Kustodian.

Layer Farm                : Peternakan yang membudidayakan ayam petelur dengan tujuan menghasilkan
                            telur konsumsi.

Lembaga OSS               : Berarti lembaga pengelola dan penyelenggara sistem perizinan berusaha
                            terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) sebagaimana
                            diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 2018
                            tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP No.
                            24/2018”).

Livebird                  : Ayam hidup yang dihasilkan dari peternakan budidaya ayam broiler dengan
                            tujuan utama untuk diambil daging dan bagian-bagian lain yang masih memiliki
                            nilai ekonomis.

Masyarakat                : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing
                            dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum
                            asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat
                            tinggal berkedudukan di luar negeri.

Menkumham                 : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
                            bernama Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
                            Menteri Kehakiman Republik Indonesia atau Menteri Hukum dan Perundang-
                            Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).




                                                    iv
Page 7
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


Otoritas Jasa Keuangan    : Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain,
atau OJK                    yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                            pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                            Nomor 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa
                            Keuangan. Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang
                            pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
                            beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan,
                            sesuai dengan Pasal 55 UU Nomor 21 Tahun 2011, atau para pengganti dan
                            penerima hak dan kewajibannya.

Parting                   : Bagian ayam.

PDB                       : Produk Domestik Bruto.

Pembeli Siaga / GGP       : Berarti pihak yang akan membeli seluruh sisa Saham Baru yang tidak diambil
                            oleh pemegang HMETD berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam
                            Perjanjian Pembelian Sisa Saham yang ditandatangani antara Perseroan dengan
                            Pembeli Siaga yaitu PT Great Giant Pineapple.

Pemegang Saham            : Berarti perorangan dan/atau badan hukum yang telah memiliki Saham Lama
                            Perseroan yang mempunyai HMETD.

Pemegang Rekening         : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yang
                            meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang disetujui
                            oleh KSEI, dengan memperhatikan Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan
                            KSEI.

Pemerintah                : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Pemegang HMETD            : Berarti Pemegang Saham atau pemegang HMETD

Pemesanan Saham           : Berarti pemesanan Saham Baru oleh Pemegang Saham yang melebihi jumlah
Tambahan                    HMETD yang dimilikinya.

Penawaran Umum            : Berarti kegiatan penawaran sebanyak 499.999.477 (empat ratus sembilan
Terbatas II atau            puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus
PMHMETD II                  tujuh puluh tujuh) lembar saham baru seri C dengan nilai nominal Rp1.000,-
                            (seribu Rupiah) setiap saham, dimana setiap pemegang 1.000.000 (satu juta)
                            Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 12 Juli
                            2023 pukul 16.00 WIB berhak atas 373.384 (tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tiga
                            ratus delapan puluh empat) HMETD, dan setiap 1 (satu) HMETD memberikan
                            hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru pada
                            Harga Pelaksanaan sehingga jumlah dana yang diperoleh Perseroan dalam
                            PMHMETD II ini sebesar Rp499.999.477.000,- (empat ratus sembilan puluh
                            sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus tujuh
                            puluh tujuh ribu Rupiah).

Penitipan Kolektif        : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
                            yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
                            Undang-Undang Pasar Modal.

Peraturan No.VIII.G.12    : Berarti peraturan No.VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan
                            atas Pemesan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus.




                                                     v
Page 8
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


Peraturan No. IX.J.1      : Berarti Peraturan No. IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan
                            yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan
                            Publik.

Periode Perdagangan       : Berarti periode dimana Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD dapat
                            menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta melaksanakan HMETD
                            yang dimilikinya.

Perjanjian Pengelolaan    : Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan
Administrasi Saham          Dalam Rangka PMHMETD II No. 165 tanggal 16 Maret 2023 sebagaimana
                            diubah dengan Akta Adendum I No. 174 tanggal 18 April 2023 yang seluruhnya
                            dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BAE di hadapan Notaris Christina Dwi
                            Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.

Pernyataan Efektif        : Berarti telah diterimanya surat dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK
                            oleh Perseroan yang memberitahukan bahwa OJK tidak memerlukan informasi
                            tambahan dan tidak mempunyai tanggapan lebih lanjut secara tertulis terhadap
                            Pernyataan Pendaftaran yang telah disampaikan oleh Perseroan dalam rangka
                            PMHMETD II.

Pernyataan                : Berarti dokumen yang wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dalam
Pendaftaran                 rangka PMHMETD II sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan POJK No. 33/2015,
                            termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-
                            pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.

Perseroan                 : Berarti PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk, suatu Perseroan terbatas yang
                            berkedudukan di Sequis Tower Lt. 40, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 71, Kel.
                            Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta 12190, Indonesia.

Perusahaan Anak           : Berarti perusahaan yang secara langsung maupun tidak langsung dimiliki atau
                            dikendalikan oleh Perseroan.

Perusahaan Efek           : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
                            Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam
                            UUP2SK.

Prospektus                : Berarti dokumen penawaran sebagaimana didefinisikan dalam           POJK No.
                            33/2015.

POJK No. 33/2014          : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal
                            8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau
                            Perusahaan Publik.

POJK No. 34/2014          : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal
                            8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau
                            Perusahaan Publik.

POJK No. 35/2014          : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal
                            8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan atau Perusahaan
                            Publik.

POJK No. 30/2015          : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tanggal
                            16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
                            Penawaran Umum.




                                                   vi
Page 9
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


POJK No. 32/2015          : Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
                            Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
                            Efek Terlebih Dahulu sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Otoritas
                            Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Perubahan
                            Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 Tentang
                            Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
                            Efek Terlebih Dahulu.

POJK No. 33/2015          : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015 tanggal
                            16 Desember 2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka
                            Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
                            Efek Terlebih Dahulu.

POJK No. 55/2015          : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal
                            23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
                            Komite Audit.

POJK No. 56/2015          : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tanggal
                            23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Penyusunan Piagam Unit Audit
                            Internal.

POJK No. 9/2018           : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 tanggal 25 Juli
                            2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

POJK No. 14/2019          : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April
                            2019 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
                            Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

POJK No. 15/2020          : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April
                            2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                            Perusahaan Terbuka.

POJK No. 17/2020          : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April
                            2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

POJK No. 42/2020          : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli
                            2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Poultry                   : Peternakan/budidaya unggas untuk tujuan industri makanan.

Processed Foods           : Makanan beku.

Ready to Cook             : Siap untuk dimasak.

PSAK                      : Berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

RPA                       : Rumah Potong Ayam.

Rekening Efek             : Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
                            pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening
                            berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
                            pemegang saham dengan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.




                                                  vii
Page 10
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


RUPS                      : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para pemegang
                            saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
                            anggaran dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang
                            Perseroan Terbatas dan UUPM serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

RUPSLB                    : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang diselenggarakan sesuai
                            dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.

Saham Baru                : Berarti saham biasa yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam PMHMETD II
                            ini dalam jumlah sebanyak 499.999.477 (empat ratus sembilan puluh sembilan
                            juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh
                            tujuh) lembar saham baru seri C dengan nilai nominal Rp1.000,- (seribu Rupiah)
                            setiap saham.

Saham Lama                : Berarti saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Pemegang
                            Saham Perseroan pada tanggal Daftar Pemegang Saham.

SBHMETD                   : Berarti singkatan dari Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu
                            surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
                            pemegang saham yang membuktikan hak memesan efek terlebih dahulu, yang
                            dapat diperdagangkan selama Periode Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD.

Sisa Saham                : Berarti sisa Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II setelah (i) diambil
                            oleh Pemegang Saham atau pemegang HMETD; dan (ii) dialokasikan secara
                            proporsional (atas HMETD yang telah dilaksanakan) kepada Pemegang Saham
                            atau pemegang HMETD yang telah mengajukan permohonan untuk Saham
                            Tambahan yang hanya akan diambil bagian oleh Pembeli Siaga berdasarkan
                            ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pembelian Sisa Saham.

Tambahan                  : Berarti Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Tanggal Penjatahan        : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Saham Baru, yaitu tanggal 27 Juli 2023.

PT Transpasifik/TPN       : PT Transpasifik Niagareksa, merupakan perusahaan anak Perseroan dimana
                            Perseroan memiliki kepemilikan saham sebanyak 99,99% dari seluruh saham
                            yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam PT Transpasifik Niagareksa.

USD                       : Berarti Dolar Amerika Serikat.

UU                        : Berarti Undang-Undang.

UUPM atau Undang-         : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Undang Pasar Modal          Modal yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun
                            1995 tanggal 10 November 1995, Tambahan No. 3608.

UUP2SK                    : Berarti Undang-undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                            Penguatan Sektor Keuangan berikut semua perubahan dan perbaikannya.

UUPT                      : Berarti Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
                            Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 tahun 2007,
                            Tambahan No. 4756.




                                                   viii
Page 11
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023



RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan,
keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum
dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat berdasarkan fakta dan pertimbangan yang paling penting bagi
Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan
Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia.

A.   RINGKASAN SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Betara Darma Ekspor Impor berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tanggal 6
September 1985 dan telah mengalami perubahan nama menjadi PT Betara Darma seusai dengan Akta
Perubahan No. 27 tanggal 16 April 1986 yang keduanya dibuat di hadapan Raden Santoso, SH., Notaris di Jakarta
dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
4506.HT.01.01.TH.86 tanggal 26 Juni 1986 dan telah didaftarkan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat di bawah No. 1959/1986 tanggal 26 September 1986 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 20 tanggal 10 Maret 1989, Tambahan Berita Negara No. 389.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 123 tanggal 17 September 2020 yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang mana telah mendapatkan persetujuan oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
006663.AH.01.02 tanggal 28 September 2020 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0162346.AH.01.11 tanggal 28 September 2020, yang isinya sehubungan dengan perubahan nama Perseroan
menjadi PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk.

Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termuat di dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 97 tanggal 9 Mei 2019 yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
kota Administrasi Jakarta Barat, yang mana telah mendapatkan persetujuan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0029742.AH.01.02 tanggal 29 Mei
2019 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0088679.AH.01.11 tanggal 29 Mei 2019, maksud dan
tujuan Perseroan adalah budidaya ayam ras pedaging, budidaya ayam ras petelur, pembibitan ayam ras,
kegiatan rumah potong dan pengepakan daging unggas, industri pengolahan dan pengawetan produk daging
dan daging unggas, dan industri ransum makanan hewan.
Selain itu, kegiatan usaha Perseroan juga memiliki keterkaitan dengan kegiatan-kegiatan usaha Perusahaan Anak
Perseroan dimana Perseroan sebagai pemasok bahan baku untuk kegiatan usaha Perusahaan Anak yaitu daging
ayam untuk diproses menjadi makanan beku. Salah satu Perusahaan Anak Perseroan yaitu BI bergerak di bidang
industri pengolahan makanan beku, dimana Perseroan memasok daging ayam yang berasal dari peternakan
milik Perseroan kepada BI.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah menjalankan kegiatan usaha utamanya yaitu produksi
pakan ternak, peternakan ayam induk, penetasan telur, rumah potong ayam, serta melalui Perusahaan Anak
dengan menjalankan kegiatan usaha produsen makanan beku, dan perdagangan.




                                                     ix
Page 12
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023



KETERANGAN MENGENAI PMHMETD II
 Jenis Penawaran                            :   Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih
                                                Dahulu II
 Jumlah Saham yang Ditawarkan               :   Sebanyak 499.999.477 (empat ratus sembilan puluh
                                                sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu
                                                empat ratus tujuh puluh tujuh) lembar Saham Baru Seri C
 Nilai Nominal                              :   Rp1.000,- (seribu Rupiah)
 Harga Pelaksanaan                          :   Rp1.000,- (seribu Rupiah)
 Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD         :   Sebesar Rp499.999.477.000,- (empat ratus sembilan puluh
                                                sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan
                                                juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu Rupiah)
 Rasio Perbandingan HMETD                   :   Setiap pemegang 1.000.000 (satu juta) Saham Lama berhak
                                                mendapatkan 373.384 (tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tiga
                                                ratus delapan puluh empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu)
                                                HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk
                                                membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru Seri C.
 Komitmen Pemegang Saham Utama              :   GGP selaku Pemegang Saham Utama akan melaksanakan
                                                seluruh HMETD yang dimilikinya sejumlah 439.051.852
                                                (empat ratus tiga puluh sembilan juta lima puluh satu ribu
                                                delapan ratus lima puluh dua) Saham Baru Seri C.
 Pembeli Siaga                              :   GGP akan bertindak sebagai Pembeli Siaga dengan jumlah
                                                sebanyak-banyaknya 60.947.625 (enam puluh juta
                                                sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus dua
                                                puluh lima) HMETD saham yang nilainya setara dengan
                                                Rp60.947.625.000,- (enam puluh miliar sembilan ratus
                                                empat puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu
                                                Rupiah).
 Maksimum Dilusi Kepemilikan Saham          :   Pemegang saham yang tidak menggunakan haknya akan
                                                mengalami penurunan persentase kepemilikan maksimum
                                                sebesar 27,19% (dua puluh tujuh koma satu sembilan
                                                persen).
 Tanggal RUPSLB                             :   30 November 2022
 Periode Perdagangan HMETD                  :   14 Juli – 24 Juli 2023
 Periode Pelaksanaan HMETD                  :   14 Juli – 24 Juli 2023
 Tanggal Pencatatan Efek di Bursa           :   14 Juli 2023
 HMETD Hak atas Saham yang diterbitkan      :   Saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD II ini
                                                mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal
                                                dengan saham Seri C Perseroan yang telah ditempatkan
                                                dan disetor penuh lainnya, termasuk hak atas dividen.
 Pencatatan                                 :   Bursa Efek Indonesia

Susunan pemegang saham Perseroan dan komposisi pemegang saham dengan jumlah 5% atau lebih,
berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Mei 2023, yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra
selaku BAE yang ditunjuk oleh Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                   x
Page 13
      PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


                                                                          Nilai Nominal         Jumlah Nilai Nominal
                      Keterangan                      Jumlah Saham                                                                (%)
                                                                               (Rp)                 Saham (Rp)
       Modal Dasar:
       - Seri A                                             7.310.000               3.950              28.874.500.000                     0,20
       - Seri B                                            65.068.700               3.950             257.021.365.000                     1,79
       - Seri C                                         3.556.197.300               1.000           3.556.197.300.000                    98,01
       Jumlah Modal Dasar                               3.628.576.000                               3.842.093.165.000                   100,00
       Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
       Seri A
       - Masyarakat                                         7.310.000               3.950                28.874.500.000                    0,55
       Seri B
       - Masyarakat                                        65.068.700               3.950               257.021.365.000                    4,86
       Seri C
       - PT Great Giant Pineapple                       1.175.872.165               1,000           1,175.872.165.000                    87,81
       - Masyarakat                                        90.851.714               1,000              90.851.714.000                     6,78
       Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor             1.339.102.579                               1.552.619.744.000                   100,00
       Sisa Saham dalam Portepel
       - Seri A                                                 -                                               -
       - Seri B                                                 -                                               -
       - Seri C                                         2.289.473.421                               2.289.473.421.000
       Jumlah Sisa Saham dalam Portepel                 2.289.473.421                               2.289.473.421.000


     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat sebelum dan setelah PMHMETD II
     sesuai dengan asumsi bahwa seluruh pemegang saham termasuk masyarakat melaksanakan HMETD yang
     menjadi haknya:
                                           Sebelum PMHMETD II                                     Setelah PMHMETD II
                                             Nilai     Jumlah Nilai                                   Nilai    Jumlah Nilai
         Keterangan
                              Jumlah Saham Nominal    Nominal Saham        (%)       Jumlah Saham   Nominal   Nominal Saham                  (%)
                                             (Rp)         (Rp)                                        (Rp)         (Rp)
Modal Dasar:
- Seri A                         7.310.000    3.950      28.874.500.000     0,20         7.310.000         3.950       28.874.500.000   0,20
- Seri B                        65.068.700    3.950     257.021.365.000     1,79        65.068.700         3.950      257.021.365.000   1,79
- Seri C                     3.556.197.300    1.000   3.556.197.300.000    98,01     3.556.197.300         1.000    3.556.197.300.000 98,01
Jumlah Modal Dasar           3.628.576.000            3.842.093.165.000   100,00     3.628.576.000                  3.842.093.165.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Seri A
- Masyarakat                     7.310.000    3.950      28.874.500.000      0,55           7.310.000      3.950          28.874.500.000      0,40
Seri B
- Masyarakat                    65.068.700    3.950     257.021.365.000      4,86         65.068.700       3.950       257.021.365.000        3,54
Seri C
- PT Great Giant Pineapple   1.175.872.165    1.000   1.175.872.165.000     87,81     1.614.924.017        1.000    1.614.924.017.000        87,81
 Masyarakat                     90.851.714    1.000      90.851.714.000      6,78       151.799.339        1.000      151.799.339.000         8,25
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor                   1.339.102.579           1.552.619.744.000   100,00     1.839.102.056                  2.052.619.221.000 100,00
Sisa Saham dalam Portepel
- Seri A                                  -                           -                          -                                  -
- Seri B                                  -                           -                          -                                  -
- Seri C                     2.289.473.421            2.289.473.421.000              1.789.473.944                  1.789.473.944.000
Jumlah Sisa Saham dalam
Portepel                     2.289.473.421            2.289.473.421.000              1.789.473.944                  1.789.473.944.000


     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD II sesuai dengan
     asumsi bahwa hanya PT Great Giant Pineapple yang melaksanakan komitmennya untuk melaksanakan seluruh
     HMETD yang menjadi haknya dan Pembeli Siaga melaksanakan kewajibannya:
                                           Sebelum PMHMETD II                                           Setelah PMHMETD II
                                             Nilai     Jumlah Nilai                                       Nilai     Jumlah Nilai
         Keterangan
                              Jumlah Saham Nominal    Nominal Saham        (%)      Jumlah Saham         Nominal   Nominal Saham            (%)
                                             (Rp)         (Rp)                                             (Rp)         (Rp)
Modal Dasar:
- Seri A                         7.310.000    3.950    28.874.500.000   0,20            7.310.000          3.950    28.874.500.000   0,20
- Seri B                        65.068.700    3.950   257.021.365.000   1,79           65.068.700          3.950   257.021.365.000   1,79
- Seri C                     3.556.197.300    1.000 3.556.197.300.000 98,01         3.556.197.300          1.000 3.556.197.300.000 98,01
Jumlah Modal Dasar           3.628.576.000          3.842.093.165.000 100,00        3.628.576.000                3.842.093.165.000 100,00




                                                                 xi
Page 14
      PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


                                            Sebelum PMHMETD II                                  Setelah PMHMETD II
                                              Nilai      Jumlah Nilai                             Nilai     Jumlah Nilai
          Keterangan
                              Jumlah Saham Nominal      Nominal Saham    (%)    Jumlah Saham     Nominal   Nominal Saham            (%)
                                              (Rp)           (Rp)                                  (Rp)         (Rp)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Seri A
- Masyarakat                     7.310.000    3.950     28.874.500.000   0,55       7.310.000      3.950     28.874.500.000         0,40
Seri B
- Masyarakat                    65.068.700    3.950    257.021.365.000   4,86     65.068.700       3.950    257.021.365.000         3,54
Seri C
- PT Great Giant Pineapple   1.175.872.165    1.000 1.175.872.165.000 87,81     1.675.871.642      1.000 1.675.871.642.000         91,12
- Masyarakat                    90.851.714    1.000     90.851.714.000   6,78      90.851.714      1.000    90.851.714.000          4,94
Jumlah Modal Ditempatkan
                              1.339.102.579          1.552.619.744.000 100,00   1.839.102.056              2.052.619.221.000 100,00
dan Disetor
Sisa Saham dalam Portepel
- Seri A                                  -                           -                     -                                  -
- Seri B                                  -                           -                     -                                  -
- Seri C                      2.289.473.421          2.289.473.421.000          1.789.473.944              1.789.473.944.000
Jumlah Sisa Saham dalam
Portepel                      2.289.473.421          2.289.473.421.000          1.789.473.944              1.789.473.944.000


     B.        RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
     Dana yang diperoleh Perseroan dari hasil PMHMETD II ini setelah dikurangi dengan seluruh biaya emisi akan
     disalurkan seluruhnya kepada perusahaan anak yaitu PT Belfoods Indonesia melalui mekanisme penyertaan
     modal dengan kebutuhan sebagai berikut:
     • Sekitar 75% akan digunakan untuk kebutuhan belanja modal (capital expenditure) dalam pembelian lahan
         yang berlokasi di Jawa Timur dan pembangunan pabrik beserta fasilitasnya pada lokasi tersebut.
     • Sisanya akan digunakan untuk modal kerja (working capital) untuk mendukung aktivitas yang termasuk
         namun tidak terbatas pada, pembayaran vendor dan supplier, gaji dan tunjangan karyawan, serta aktivitas-
         aktivitas lainnya yang dapat mendukung kegiatan operasional PT Belfoods Indonesia.

     Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dari hasil PMHMETD II dapat dilihat pada Bab II
     Prospektus ini.

     C.        RISIKO USAHA
     Risiko di bawah ini disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan,
     kegiatan operasional dan prospek Perseroan serta investasi pada saham Perseroan yang dimulai dari risiko
     utama Perseroan.
          I.    Risiko Utama
                1. Risiko Wabah Penyakit
       II.      Risiko Usaha
                1. Risiko Kondisi Ekonomi Makro;
                2. Risiko Fluktuasi Harga Bahan Baku;
                3. Risiko Fluktuasi Harga DOC dan Livebird;
                4. Risiko Persaingan;
                5. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi;
                6. Risiko Kegagalan Perseroan memenuhi Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dalam industri;
                7. Risiko Perubahan Teknologi;
                8. Risiko Penurunan Dukungan Sumber Daya; dan
                9. Risiko Kebakaran dan Bencana Alam
      III.      Risiko Umum
                1. Risiko Perubahan Kondisi Perekonomian;
                2. Risiko terhadap Kemungkinan Adanya Gugatan Hukum;
                3. Risiko Terhadap Perubahan Kebijakan Pemerintah; dan
                4. Risiko terhadap Perubahan Peraturan dan Kondisi Negara Lain.
      IV.       Risiko Bagi Investor
                1. Risiko Tidak Likuidnya Saham Perseroan yang Diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia;

                                                                xii
Page 15
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


       2. Risiko Fluktuasi Harga Saham;
       3. Risiko terkait Pembagian Dividen; dan
       4. Risiko terkait Dilusi pada Penerbitan Saham Baru atau Efek Ekuitas Lain oleh Perseroan.
Keterangan lebih lanjut mengenai risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.

D.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan konsolidasian Grup beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian. Investor juga harus
membaca Bab V Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian
Grup yang telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian dan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 dan 2021, beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun - tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 dan 2021, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun - tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja,
Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan
kembali tertanggal 22 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Ely, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1737).
Laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit tersebut dan laporan audit terkait lainnya tidak dicantumkan
dalam Prospektus ini namun disertakan dalam informasi Grup ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui
www.idx.co.id.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                   (Disajikan dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  31 Desember
                                 URAIAN
                                                                           2022                     2021
  Jumlah Aset Lancar                                                          1.897.751               1.740.642
  Jumlah Aset Tidak Lancar                                                    1.104.673               1.046.908
 Jumlah Aset                                                                  3.002.424               2.787.550
  Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                             2.174.878               1.728.951
  Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                              125.229                 145.083
 Jumlah Liabilitas                                                            2.300.107               1.874.034
 Jumlah Ekuitas                                                                 702.317                 913.516

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                   (Disajikan dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  31 Desember
                                 URAIAN
                                                                           2022                    2021
 Penjualan bersih                                                             6.047.203               5.423.774
 Beban Pokok Penjualan                                                      (5.565.971)             (5.104.283)
 Laba Bruto                                                                     481.232                 319.491
 Rugi Sebelum Pajak Penghasilan                                               (209.049)                 (23.648)
 Rugi Tahun Berjalan                                                          (218.103)                (11.777)
 Jumlah Rugi Komprehensif Tahun Berjalan                                      (211.199)                  (7.216)


LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
                                                                                   (Disajikan dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  31 Desember
                                 URAIAN
                                                                           2022                    2021
 Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi                        (45.641)                (39.259)
 Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi                      (43.001)                (78.560)
 Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan                        236.980                  13.598



                                                            xiii
Page 16
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


                                                                                           (Disajikan dalam jutaan Rupiah)
                                                                                          31 Desember
                                  URAIAN
                                                                                  2022                     2021
 Kenaikan/(Penurunan) bersih kas dan bank                                                148.338              (104.221)
 Kas dan bank pada awal tahun                                                            124.382                228.603
 Kas dan bank pada akhir tahun                                                           272.720                124.382

RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
                                                                                          31 Desember
 Keterangan
                                                                                  2022                     2021
 Rasio Pertumbuhan (%)
    Jumlah Aset                                                                             7,71                    6,91
    Jumlah Liabilitas                                                                      22,74                   11,11
    Jumlah Ekuitas                                                                        -23,12                   -0,78
 Rasio Likuiditas (x)
    Rasio Lancar                                                                            0,87                     1,01
 Rasio Solvabilitas (x)
    Total Liabilitas terhadap Total Aset                                                    0,77                     0,67
    Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas                                                 3,28                     2,05
 Rasio Profitabilitas (%)
    Return On Assets (ROA)                                                                 -7,26                    -0,42
    Return On Equity (ROE)                                                                -31,05                    -1,29
 Rasio Marjin (%)
   Marjin Laba Kotor                                                                        7,96                     5,89
   Marjin Laba Tahun Berjalan                                                              -3,61                    -0,22
 Coverage Ratio (x)
   Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                                                      -0,47                     2,05
   Interest Service Coverage Ratio (ISCR)                                                  -0,49                     2,19

RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN ATAS FASILITAS PINJAMAN
                                                                                   Aktual
          Nama Bank                    Rasio keuangan yang dipersyaratkan                          Tingkat pemenuhan
                                                                                 Perhitungan
                                  - Current Ratio minimal 1,00x                     0,87            Tidak Memenuhi
  PT Bank Negara Indonesia
                                  - Debt Equity Ratio maximal 2,50x                 3,28            Tidak Memenuhi
        (Persero) Tbk
                                  - Debt Service Coverage Ratio minimal 100%        167%               Memenuhi
                                   - Current Ratio ≥ 100%.                           87%            Tidak Memenuhi
  PT Bank Mandiri (Persero)
                                   - Leverage Ratio ≤ 233%.                         328%            Tidak Memenuhi
            Tbk
                                   - Debt Service Coverage Ratio ≥ 100%.            153%               Memenuhi
                                   - Current Ratio minimal 1,00x                    0,87            Tidak Memenuhi
  PT Bank QNB Indonesia Tbk        - Debt Equity Ratio maksimal 2,50x               3,28            Tidak Memenuhi
                                   - ISCR minimal 1,50x (EBITDA/Total Int Exp)      1,89               Memenuhi

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Terdapat rasio-rasio yang dipersyaratkan oleh Bank tidak terpenuhi oleh Perseroan pada periode 31 Desember
2022, akan tetapi Perseroan telah menerima surat dari Bank BNI nomor KPS1/2.2/267/R tanggal 15 Agustus
2022 yang menerangkan bahwa:
Perseroan wajib mempertahankan/meningkatkan kinerja keuangan dengan indikator rasio keuangan sebagai
berikut:
 1. Current Ratio (CR) minimal 1,00 kali.
 2. Debt Equity Ratio (DER) maksimal 2,50 kali.
 3. Debt Service Coverage (DSC) minimal 100%.

“Dalam hal Perseroan gagal memelihara rasio keuangan sesuai financial covenant diatas, maka pemegang saham
bertanggung jawab melakukan perbaikan kondisi keuangan Perseroan, termasuk jika diperlukan tambahan
setoran modal untuk mengembalikan rasio keuangan tersebut paling lambat sampai dengan 12 (dua belas) bulan
berikutnya”.
Atas keterangan dalam surat tersebut, maka Perseroan saat ini masih dalam periode perbaikan kondisi keuangan
yang diberikan oleh Bank BNI yaitu 12 (dua belas) bulan sejak periode pelanggaran yang dilakukan Perseroan


                                                            xiv
Page 17
     PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


 yaitu 30 September 2022, maka Perseroan dinyatakan “tidak terdapat pelanggaran” karena ketentuan tersebut
 merupakan persetujuan pengesampingan (Waiver) atas potensi pelanggaran Financial Covenant yang akan
 terjadi pada Laporan Keuangan Perseroan.
 Bank BNI melakukan proses review berkala setiap periode pelaporan Laporan Keuangan Perseroan, dan saat ini
 Perseroan telah menerima surat persetujuan perpanjangan fasilitas dari Bank BNI dengan nomor
 COB1/2.2/316/R tertanggal 23 Mei 2023.
 Dalam hal Perseroan tidak dapat memenuhi rasio keuangan atau dalam hal Perseroan tidak dapat membayar
 pinjaman setelah 12 bulan berikutnya yaitu setelah September 2023 maka Perseroan dapat mengajukan kembali
 permohonan persetujuan pengesampingan atas pelanggaran tersebut.
 Upaya yang dilakukan oleh Perseroan untuk dapat memperbaiki kondisi keuangan termasuk pemenuhan rasio-
 rasio yang dipersyaratkan dengan melakukan PMHMETD II, sehingga tidak terdapat default atas pinjaman dalam
 hal tidak terpenuhinya rasio keuangan atau dalam hal tidak dapat membayar pinjaman setelah 12 bulan
 berikutnya atau setelah September 2023.

 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
 Terdapat rasio-rasio yang dipersyaratkan oleh Bank tidak terpenuhi oleh Perseroan pada periode 31 Desember
 2022, akan tetapi Perseroan telah menerima surat dari Bank Mandiri dengan nomor CBG.CB1/SPD.2965/2022
 tanggal 30 Desember 2022, perihal persetujuan pengesampingan (Waiver) atas potensi pelanggaran Financial
 Covenant atas Laporan Keuangan periode 31 Desember 2022.

 PT Bank QNB Indonesia Tbk
 Terdapat rasio-rasio yang dipersyaratkan oleh Bank tidak terpenuhi oleh Perseroan pada periode 31 Desember
 2022, akan tetapi Perseroan telah menerima surat dari Bank QNBI dengan nomor 077/QNB-CORP/XII/2022
 tanggal 30 Desember 2022, perihal persetujuan pengesampingan (Waiver) atas potensi pelanggaran Financial
 Covenant atas Laporan Keuangan periode 31 Desember 2022.

 Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak pernah memperoleh pernyataan wanprestasi terkait
 fasilitas dari bank-bank tersebut.

 E.      PERUSAHAAN ANAK
 Berikut ini adalah informasi dari Perusahaan Anak Perseroan:
                                                                                                             Kontribusi
                                                                                           Presentase        terhadap
                                    Tahun                                 Status
No.     Nama Perusahaan Anak                     Kegiatan Usaha                            Kepemilikan     laba sebelum
                                  Penyertaan                            Operasional
                                                                                               (%)       pajak penghasilan
                                                                                                           Perseroan (%)
Kepemilikan Langsung
 1.  PT Belfoods Indonesia          1993         Berusaha dalam            Sudah              99,99            27,11
     (“BI”)                                    bidang perindustrian      beroperasi
                                               dan perdagangan dan
                                               aktivitas pengepakan
2.     PT Transpasifik                                                     Tidak              99,99              -
                                    1995          Perdagangan
       Niagareksa (“TPN”)                                               beroperasi
3.     PT Sierad Corpora (“SC”)                                   Dalam Proses Likuidasi

 F.      KEBIJAKAN DIVIDEN
 Saham Baru yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD II, mempunyai hak yang sama dan
 sederajat dalam segala hal, termasuk hak atas dividen, dengan seluruh saham Perseroan yang telah diambil
 bagian dan disetor penuh dalam Perseroan lainnya, sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan peraturan
 perundang-undangan yang berlaku.
 Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, keputusan mengenai pembagian
 dividen ditetapkan berdasarkan keputusan pemegang saham pada RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi
 direksi. Perseroan dapat membagikan dividen pada tahun di mana Perseroan mencatatkan saldo laba positif dan
 setelah dikurangi dengan cadangan berdasarkan UUPT.


                                                          xv
Page 18
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


Dividen Perseroan akan bergantung pada sejumlah faktor yang meliputi pendapatan dan laba bersih Perseroan,
ketersedian dana cadangan wajib, kebutuhan belanja modal dan rencana investasi Perseroan, hasil operasi,
keadaan operasional dan keuangan, arus kas dan kondisi likuiditas Perseroan, peluang akuisisi, prospek bisnis
masa depan, kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan persyaratan
lainnya (“Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Dividen”). Sesuai dengan kinerja keuangan dan kondisi keuangan
Perseroan, dan kondisi perekonomian secara umum, dari waktu ke waktu, Perseroan juga dapat meninjau
kembali dan mengubah kebijakan dividen Perseroan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Perseroan tidak dapat memberikan kepastian bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi dividen dan kebutuhan
lainnya akan memungkinkan Perseroan untuk membayar dividen. Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
pencatatan yang berlaku (recording date) akan berhak atas dividen yang disetujui untuk dibagikan, dengan
tunduk pada pemotongan pajak sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku, jika ada.
Keterangan lebih lanjut mengenai kebijakan dividen dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.

G.   PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN PMHMETD II
Perseroan telah menunjuk PT Raya Saham Registra untuk melaksanakan pengelolaan administrasi saham
Perseroan dan bertindak sebagai Agen Pelaksanaan PMHMETD II Perseroan, sebagaimana termaktub dalam
Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan dalam Rangka Penawaran Umum
Terbatas II Perseroan No.165 tanggal 16 Maret 2023 sebagaimana diubah dengan Akta Adendum I No. 174
tanggal 18 April 2023 perihal Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksana Dalam Rangka
Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk.
Keterangan lebih lanjut mengenai persyaratan pemesanan pembelian PMHMETD II dapat dilihat pada Bab XIV
Prospektus ini.

H.   KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
Berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham No. 166 tanggal 16 Maret 2023 sebagaimana terakhir kali
telah diubah dengan Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali No. 84 tanggal 8 Juni 2023, yang seluruhnya
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang bertindak sebagai
Pembeli Siaga sehubungan dengan PMHMETD II adalah PT Great Giant Pineapple (“GGP”).
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika terdapat Saham Baru Seri C yang
tidak diambil bagian atau dibeli oleh Pemegang HMETD maka seluruh sisa Saham Baru Seri C tersebut akan
dialokasikan untuk dan dijatahkan secara proporsional terlebih dahulu kepada Pemegang Saham Perseroan atau
Pemegang HMETD yang berhak lainnya yang telah melaksanakan haknya dan melakukan pemesanan Saham
Baru Seri C tambahan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD.
Apabila setelah pengalokasian tersebut masih terdapat sisa Saham Baru Seri C porsi Pemegang Saham Perseroan
atau Pemegang HMETD (untuk selanjutnya cukup disebut dengan “Sisa Saham”), maka Pembeli Siaga akan
mengambil bagian atas dan membeli sebanyak-banyaknya 60.947.625 (enam puluh juta sembilan ratus empat
puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh lima) Sisa Saham pada Harga Pelaksanaan yang setara dengan Rp1.000,-
(seribu Rupiah).
Pembeli Siaga menyatakan menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan bersedia untuk
membeli Sisa Saham pada Harga Pelaksanaan pada Tanggal Pelaksanaan dalam jumlah sebagaimana diatur pada
Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
Perjanjian di atas merupakan perjanjian lengkap, yang menggantikan semua persetujuan yang mungkin telah
dibuat sebelumnya mengenai hal dimuat dalam perjanjian dan setelah ini tidak ada lagi perjanjian yang dibuat
oleh pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian tersebut.
Keterangan selengkapnya mengenai Pembeli Siaga dapat dilihat pada Bab XI Prospektus ini.




                                                     xvi
Page 19
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023



I.      PENAWARAN UMUM
A. UMUM
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD II, Perseroan telah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang diselenggarakan pada tanggal 30 November 2022
dengan hasil keputusan menyetujui penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan melalui
PMHMETD II dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 500.000.000 (lima ratus juta) lembar Saham Baru Seri
C dengan nilai nominal Rp1.000,- (seribu rupiah) setiap saham sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sreeya Sewu
Indonesia Tbk” No. 272 tanggal 30 November 2022 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, SH, MHum,
Mkn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat. Ringkasan risalah RUPSLB tersebut telah diumumkan pada
website Perseroan, website BEI, dan website KSEI pada tanggal 21 Desember 2022, sesuai dengan POJK No.
15/2020 dan anggaran dasar Perseroan.
Sehubungan dengan PMHMETD II, Perseroan memutuskan untuk menawarkan sebanyak 499.999.477 (empat
ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh
tujuh) lembar Saham Baru Seri C dengan nilai nominal Rp1.000,- (seribu Rupiah) setiap saham. Setiap
pemegang 1.000.000 (satu juta) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
pada tanggal 12 Juli 2023 pukul 16.00 WIB berhak atas 373.384 (tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus
delapan puluh empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk
membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) per
saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham. Jumlah
dana yang akan diterima Perseroan dari PMHMETD II ini adalah sebesar Rp499.999.477.000,- (empat ratus
sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh tujuh
ribu Rupiah).
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham porsi
publik Perseroan lainnya atau pemegang bukti HMETD porsi publik yang berhak, maka sisa Saham Baru akan
dialokasikan kepada pemegang saham atau pemegang HMETD lainnya yang telah melaksanakan haknya dan
melakukan pemesanan Saham Baru tambahan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD secara
proporsional dengan ketentuan: (i) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan Saham
Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka seluruh
pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi; (ii) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk
pemesanan Saham Baru tambahan melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II
ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem
penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing
pemegang saham yang meminta pemesanan Saham Baru tambahan. Sebagai Pemegang Saham Utama, GGP
akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sesuai dengan porsi pada tanggal daftar pemegang saham
yang berhak untuk memperoleh HMETD, sejumlah 439.051.852 (empat ratus tiga puluh sembilan juta lima
puluh satu ribu delapan ratus lima puluh dua) Saham Baru Seri C.
Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa Saham Baru yang ditawarkan, sesuai dengan Surat
Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan HMETD dan Pembeli Siaga dalam rangka
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk tanggal 7 Juni 2023, PT Great Giant Pineapple (“GGP”) sebagai
Pemegang Saham Utama akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperolehnya dan akan bertindak
sebagai Pembeli Siaga atas seluruh sisa Saham Baru yang tidak diambil bagian tersebut. Sebagai Pemegang
Saham Utama, GGP akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sesuai dengan porsi pada tanggal
daftar pemegang saham yang berhak untuk memperoleh HMETD, sejumlah 439.051.852 (empat ratus tiga
puluh sembilan juta lima puluh satu ribu delapan ratus lima puluh dua) Saham Baru Seri C. Sebagai Pembeli
Siaga, maka GGP akan membeli seluruh sisa Saham Baru yang tidak diambil bagian tersebut dengan harga yang
sama dengan harga pelaksanaan yaitu Rp1.000,- (seribu Rupiah) setiap Saham Baru, yaitu sebanyak-banyaknya
60.947.625 (enam puluh juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh lima) sisa Saham
Baru Seri C yang setara dengan Rp60.947.625.000,- (enam puluh miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta
enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah) yang seluruhnya akan dibayar secara tunai, berdasarkan Akta
Perjanjian Pembelian Sisa Saham No. 166 tanggal 16 Maret 2023 sebagaimana terakhir kali telah diubah
dengan Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali No. 84 tanggal 8 Juni 2023, yang seluruhnya dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat.


                                                    1
Page 20
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


Pemegang saham lama yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam
PMHMETD II ini sesuai dengan HMETD-nya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya
(dilusi) maksimum sebesar 27,19% (dua puluh tujuh koma satu sembilan persen).
PMHMETD II menjadi efektif setelah disetujui oleh RUPS Perseroan yang telah dilakukan pada tanggal 30
November 2022 dan diperolehnya pernyataan efektif dari OJK. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan
dibulatkan ke bawah (round down), sesuai dengan ketentuan POJK No.32/2015, dalam hal pemegang saham
memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut menjadi milik Perseroan dan
wajib dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.




                                            PT SREEYA SEWU INDONESIA TBK

                                                 KEGIATAN USAHA UTAMA:
   Budidaya Ayam Ras Pedaging, Budidaya Ayam Ras Petelur, Pembibitan Ayam Ras, Kegiatan Rumah Potong dan Pengepakan
  Daging Unggas, Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas dan Industri Ransum Makanan Hewan
                                            Serta Kegiatan Usaha Penunjang Lain.

                                        Berkedudukan di Kabupaten Bogor, Indonesia
                                            Email: info.sreeya@sreeyasewu.com
                                              Website: www.sreeyasewu.com

                          Kantor Pusat:                                                Kantor Penghubung:
           Jl. Raya Parung KM 19, Desa Jabon Mekar,                                     Sequis Tower Lt. 40
                Parung, Bogor, Jawa Barat, 16330                Jl. Jenderal Sudirman Kav. 71 Kel. Senayan Kec. Kebayoran Baru
             Tel. (0251) 8611-862 | (0251) 8617-307                                  Jakarta 12190 Indonesia
             Fax. (0251) 8611-079 | (0251) 8617-620                       Tel. (021) 5099-1599 | Fax. (021) 2708-3636


  RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH WABAH PENYAKIT. RISIKO-RISIKO USAHA PERSEROAN
  LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI RISIKO USAHA DALAM PROSPEKTUS INI.

  RISIKO TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN ATAS SAHAM PERSEROAN YAITU TIDAK LIKUIDNYA SAHAM PERSEROAN.
  MESKIPUN PERSEROAN TELAH MENCATATKAN SAHAMNYA DI BEI TIDAK ADA JAMINAN BAHWA SAHAM
  PERSEROAN YANG DIPERDAGANGKAN TERSEBUT AKAN AKTIF ATAU LIKUID KARENA TERDAPAT KEMUNGKINAN
  SAHAM PERSEROAN AKAN DIMILIKI SATU ATAU BEBERAPA PIHAK TERTENTU YANG TIDAK MEMPERDAGANGKAN
  SAHAMNYA DI PASAR SEKUNDER. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMPREDIKSIKAN APAKAH
  PASAR DARI SAHAM PERSEROAN AKAN AKTIF ATAU LIKUIDITAS SAHAM PERSEROAN AKAN TERJAGA.


KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk No. 272 tanggal 30 November 2022 yang dibuat dihadapan Christina
Dwi Utami, SH, Mhum, Mkn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, pemegang saham Perseroan telah
menyetujui dalam RUPS Luar Biasa hal-hal sebagai berikut:
Menerima, menyetujui, dan mengesahkan tindakan Perseroan untuk melakukan penambahan modal, dengan
mengeluarkan saham baru dari portepel dalam jumlah sebanyak-banyaknya 500.000.000 (lima ratus juta)
lembar Saham Baru Seri C dengan nilai nominal Rp1.000,00 (seribu Rupiah) setiap saham, dengan menerbitkan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”), dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019
Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk:
 a. Menyetujui dan merubah ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal
     ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD;
 b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan tindakan-tindakan
     yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD, yang mencakup:
     1. Menetapkan realisasi jumlah saham yang akan dikeluarkan dengan persetujuan Dewan Komisaris

                                                            2
Page 21
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


        Perseroan;
     2. Menetapkan rasio Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD);
     3. Menetapkan harga pelaksanaan HMETD;
     4. Menetapkan jadwal PMHMETD.
c.   Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan, dengan hak
     substitusi, untuk menyatakan jumlah saham yang dikeluarkan dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan
     dalam rangka PMHMETD sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang
     berlaku di bidang Pasar Modal, serta untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
     sehubungan dengan PMHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas untuk:
     i. Melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD, tanpa ada
         suatu tindakanpun yang dikecualikan, kesemuanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan
         perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal;
     ii. Menyatakan/Menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk
         merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal
         4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai keputusan tersebut (termasuk menegaskan
         susunan pemegang saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan
         oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk
         mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, untuk memperoleh persetujuan
         dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran
         Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang
         diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KETERANGAN TENTANG PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
 Jenis Penawaran                            :   Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih
                                                Dahulu II
 Jumlah Saham yang Ditawarkan               :   Sebanyak 499.999.477 (empat ratus sembilan puluh
                                                sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan
                                                ribu empat ratus tujuh puluh tujuh) lembar Saham Baru
                                                Seri C
 Nilai Nominal                              :   Rp1.000,- (seribu Rupiah)
 Harga Pelaksanaan                          :   Rp1.000,- (seribu Rupiah)
 Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD         :   Sebesar Rp499.999.477.000,- (empat ratus sembilan
                                                puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh
                                                sembilan juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu Rupiah)
 Rasio HMETD                                :   Setiap pemegang 1.000.000 (satu juta) Saham Lama
                                                berhak mendapatkan 373.384 (tiga ratus tujuh puluh tiga
                                                ribu tiga ratus delapan puluh empat) HMETD, dimana
                                                setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
                                                pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham
                                                Baru.
 Komitmen Pemegang Saham Utama              :   GGP selaku Pemegang Saham Utama akan melaksanakan
                                                seluruh HMETD yang dimilikinya sejumlah 439.051.852
                                                (empat ratus tiga puluh sembilan juta lima puluh satu ribu
                                                delapan ratus lima puluh dua) Saham Baru Seri C.
 Pembeli Siaga                              :   GGP akan bertindak sebagai Pembeli Siaga dengan
                                                jumlah sebanyak-banyaknya 60.947.625 (enam puluh juta
                                                sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus dua
                                                puluh lima) HMETD saham yang nilainya setara dengan
                                                Rp60.947.625.000,- (enam puluh miliar sembilan ratus
                                                empat puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu
                                                Rupiah).



                                                   3
Page 22
       PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


        Maksimum Dilusi Kepemilikan Saham                :     Pemegang saham yang tidak menggunakan haknya akan
                                                               mengalami     penurunan   persentase   kepemilikan
                                                               maksimum sebesar 27,19% (dua puluh tujuh koma satu
                                                               sembilan persen).
        Tanggal RUPSLB                                   :     30 November 2022
        Periode Perdagangan HMETD                        :     14 Juli – 24 Juli 2023
        Periode Pelaksanaan HMETD                        :     14 Juli – 24 Juli 2023
        Tanggal Pencatatan Efek di Bursa                 :     14 Juli 2023
        HMETD Hak atas Saham yang diterbitkan            :     Saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD II ini
                                                               mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala
                                                               hal dengan saham Seri C Perseroan yang telah
                                                               ditempatkan dan disetor penuh lainnya, termasuk hak
                                                               atas dividen.
        Pencatatan                                       :     Bursa Efek Indonesia


       Susunan pemegang saham Perseroan dan komposisi pemegang saham dengan jumlah 5% atau lebih,
       berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Mei2023, yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham
       Registra selaku BAE yang ditunjuk oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
                                                                                Nilai Nominal       Jumlah Nilai Nominal
                       Keterangan                     Jumlah Saham                                                              (%)
                                                                                     (Rp)               Saham (Rp)
        Modal Dasar:
        - Seri A                                             7.310.000                  3.950              28.874.500.000         0,20
        - Seri B                                            65.068.700                  3.950             257.021.365.000         1,79
        - Seri C                                         3.556.197.300                  1.000           3.556.197.300.000        98,01
        Jumlah Modal Dasar                               3.628.576.000                                  3.842.093.165.000       100,00
        Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
        Seri A
        - Masyarakat                                          7.310.000                 3.950              28.874.500.000            0,55
        Seri B
        - Masyarakat                                         65.068.700                 3.950             257.021.365.000            4,86
        Seri C
        - PT Great Giant Pineapple                       1.175.872.165                  1,000           1,175.872.165.000        87,81
        - Masyarakat                                        90.851.714                  1,000              90.851.714.000         6,78
        Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor             1.339.102.579                                  1.552.619.744.000       100,00
        Sisa Saham dalam Portepel
        - Seri A                                                 -                                                  -
        - Seri B                                                 -                                                  -
        - Seri C                                         2.289.473.421                                  2.289.473.421.000
        Jumlah Sisa Saham dalam Portepel                 2.289.473.421                                  2.289.473.421.000


       PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM SETELAH PMHMETD II
       Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat sebelum dan setelah PMHMETD II
       sesuai dengan asumsi bahwa seluruh pemegang saham termasuk masyarakat melaksanakan HMETD yang
       menjadi haknya:
                                      Sebelum PMHMETD II                                             Setelah PMHMETD II
                                        Nilai     Jumlah Nilai                                         Nilai
      Keterangan                                                                                                 Jumlah Nilai
                         Jumlah Saham Nominal    Nominal Saham            (%)      Jumlah Saham      Nominal                           (%)
                                                                                                              Nominal Saham (Rp)
                                        (Rp)         (Rp)                                              (Rp)
Modal Dasar:
- Seri A                    7.310.000    3.950      28.874.500.000     0,20             7.310.000      3.950        28.874.500.000       0,20
- Seri B                   65.068.700    3.950     257.021.365.000     1,79            65.068.700      3.950       257.021.365.000       1,79
- Seri C                3.556.197.300    1.000   3.556.197.300.000    98,01         3.556.197.300      1.000     3.556.197.300.000      98,01
Jumlah Modal Dasar      3.628.576.000            3.842.093.165.000    100,00        3.628.576.000                3.842.093.165.000     100,00



                                                                  4
Page 23
        PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


                                          Sebelum PMHMETD II                                        Setelah PMHMETD II
                                            Nilai      Jumlah Nilai                                   Nilai
         Keterangan                                                                                             Jumlah Nilai
                            Jumlah Saham Nominal      Nominal Saham       (%)       Jumlah Saham    Nominal                           (%)
                                                                                                             Nominal Saham (Rp)
                                             (Rp)          (Rp)                                       (Rp)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Seri A
- Masyarakat                   7.310.000    3.950     28.874.500.000        0,55        7.310.000    3.950      28.874.500.000         0,40
Seri B
- Masyarakat                  65.068.700    3.950    257.021.365.000        4,86       65.068.700    3.950     257.021.365.000         3,54
Seri C
- PT Great Giant Pineapple 1.175.872.165    1.000  1.175.872.165.000       87,81    1.614.924.017    1.000   1.614.924.017.000        87,81
- Masyarakat                  90.851.714    1.000     90.851.714.000        6,78      151.799.339    1.000     151.799.339.000         8,25
Jumlah Modal
                            1.339.102.579          1.552.619.744.000      100,00    1.839.102.056            2.052.619.221.000       100,00
Ditempatkan dan Disetor
Sisa Saham dalam Portepel
- Seri A                                -                           -                           -                                -
- Seri B                                -                           -                           -                                -
- Seri C                   2.289.473.421           2.289.473.421.000                1.789.473.944            1.789.473.944.000
Jumlah Sisa Saham dalam
                           2.289.473.421           2.289.473.421.000                1.789.473.944            1.789.473.944.000
Portepel


       Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD II sesuai
       dengan asumsi bahwa hanya PT Great Giant Pineapple yang melaksanakan komitmennya untuk melaksanakan
       seluruh HMETD yang menjadi haknya dan Pembeli Siaga melaksanakan kewajibannya:
                                           Sebelum PMHMETD II                                      Setelah PMHMETD II
                                            Nilai     Jumlah Nilai                                  Nilai
            Keterangan                                                                                         Jumlah Nilai
                              Jumlah Saham Nominal   Nominal Saham           (%)     Jumlah Saham Nominal                             (%)
                                                                                                            Nominal Saham (Rp)
                                             (Rp)        (Rp)                                       (Rp)
 Modal Dasar:
 - Seri A                        7.310.000    3.950      28.874.500.000      0,20     7.310.000      3.950      28.874.500.000   0,20
 - Seri B                       65.068.700    3.950     257.021.365.000      1,79    65.068.700      3.950     257.021.365.000   1,79
 - Seri C                    3.556.197.300    1.000   3.556.197.300.000     98,01 3.556.197.300      1.000   3.556.197.300.000 98,01
 Jumlah Modal Dasar          3.628.576.000            3.842.093.165.000    100,00 3.628.576.000              3.842.093.165.000 100,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Seri A
 - Masyarakat                   7.310.000     3.950     28.874.500.000       0,55       7.310.000    3.950      28.874.500.000        0,40
 Seri B
 - Masyarakat                  65.068.700     3.950    257.021.365.000       4,86      65.068.700    3.950     257.021.365.000        3,54
 Seri C
 - PT Great Giant Pineapple 1.175.872.165     1.000   1.175.872.165.000     87,81 1.675.871.642      1.000   1.675.871.642.000       91,12
 - Masyarakat                  90.851.714     1.000      90.851.714.000      6,78    90.851.714      1.000      90.851.714.000        4,94
 Jumlah Modal Ditempatkan
                             1.339.102.579            1.552.619.744.000    100,00 1.839.102.056              2.052.619.221.000 100,00
 dan Disetor
 Sisa Saham dalam Portepel
 - Seri A                                -                            -                         -                                -
 - Seri B                                -                            -                         -                                -
 - Seri C                    2.289.473.421            2.289.473.421.000             1.789.473.944            1.789.473.944.000
 Jumlah Sisa Saham dalam
 Portepel                    2.289.473.421            2.289.473.421.000             1.789.473.944            1.789.473.944.000


       KETERANGAN TENTANG HMETD

       Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan
       Perseroan kepada pemegang saham yang berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa perdagangan
       melalui pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar Pemegang Rekening
       Efek di KSEI. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:
       1.     Yang Berhak Menerima Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD)
       Para Pemegang Saham yang berhak memperoleh HMETD adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat
       dalam DPS Perseroan pada tanggal 12 Juli 2023 pukul 16.00 WIB.




                                                                    5
Page 24
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


2.   Pemegang SBHMETD yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
a) Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam DPS Perseroan pada tanggal
   12 Juli 2023 pukul 16.00 WIB yang tidak dijual HMETD-nya sampai dengan akhir Periode Perdagangan
   HMETD.
b) Pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD sampai dengan akhir Periode Perdagangan
   HMETD, atau
c) Para pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI sampai dengan akhir Periode Perdagangan HMETD.

3.   Perdagangan HMETD
Pemegang HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya selama Periode Perdagangan
yang dimulai pada tanggal 14 Juli 2023 sampai dengan 24 Juli 2023. Perdagangan HMETD tanpa warkat harus
memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk
peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan, yaitu PT Bursa Efek Indonesia dan peraturan PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Apabila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam
mengambil keputusan, sebaiknya pemegang HMETD berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasehat
investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau penasehat
profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di BEI, sedangkan HMETD yang
berbentuk SBHMETD hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa Efek.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, sedangkan
HMETD yang berbentuk SBHMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa. Penyelesaian perdagangan
HMETD yang dilakukan melalui Bursa akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan antar rekening efek
atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi
tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.

4.   Bentuk Dari SBHMETD
Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah
saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru
yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom
endorsemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank
Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.

5.   Permohonan Pemecahan SBHMETD
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka
pemegang SBHMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi
HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai tanggal 14 Juli 2023
sampai dengan 24 Juli 2023. Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon. SBHMETD
hasil pemecahan dapat diambil dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah permohonan diterima lengkap oleh
BAE Perseroan.

6.   Nilai HMETD
Nilai HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dan
lainnya, berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada.
Sebagai contoh, perhitungan nilai HMETD di bawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung nilai
HMETD, tetapi tidak menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh adalah nilai HMETD yang
sesungguhnya.

                                                  6
Page 25
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


Penjabaran di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung nilai HMETD:
 Harga penutupan saham pada Hari Bursa terakhir sebelum = Rp a
 perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
 Harga Pelaksanaan HMETD                                           = Rp b
 Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD II                      = A
 Jumlah saham yang diterbitkan dalam PMHMETD II                    = B
 Harga teoritis Saham setelah PMHMETD II                           = (Rp a x A) + (Rp b x B) = Rp c
                                                                             (A + B)
 Dengan demikian, secara teoritis harga HMETD per saham adalah     = Rp c – Rp b

7.    Penggunaan SBHMETD
SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegang HMETD untuk membeli Saham
HMETD. SBHMETD hanya diterbitkan bagi pemegang saham yang berhak yang belum melakukan konversi
saham dan digunakan untuk memesan Saham HMETD. SBHMETD tidak berlaku dalam bentuk fotokopi.
SBHMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan. Bukti kepemilikan HMETD untuk
pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui anggota Bursa atau Bank
Kustodiannya.

8.    Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan,
maka hak atas pecahan efek tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya akan dimasukkan ke
dalam rekening Perseroan.

9.    Tata Cara Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang
diperoleh dalam rangka PMHMETD II ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode
Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme
perdangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.

10. Lain-lain
Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban Pemegang SBHMETD atau calon
pemegang HMETD.

11. Historis Harga Saham Perseroan
Berikut adalah historis harga saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia, meliputi harga penutupan tertinggi,
harga penutupan terendah dan volume perdagangan setiap bulan dalam periode 12 bulan terakhir:
                                     Harga Tertinggi          Harga Terendah
  No.               Bulan                                                             Volume Perdagangan
                                          (Rp)                     (Rp)
     1          April 2022               2.000                    1.650                             113.500
     2           Mei 2022                1.875                    1.525                              82.300
     3           Juni 2022               1.620                    1.395                             775.400
     4           Juli 2022               1.680                    1.350                             270.000
     5        Agustus 2022               1.600                    1.360                             438.300
     6       September 2022              1.420                    1.050                             633.500
     7        Oktober 2022               1.320                    1.105                             125.400
     8       November 2022               1.400                    1.030                             390.400
     9       Desember 2022               1.495                    1.125                             688.400
     10        Januari 2023              1.425                    1.100                             144.200
     11       Februari 2023              1.400                    1.055                             608.200
     12         Maret 2023               1.400                    1.176                             240.900
Sumber: Bloomberg

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat penghentian perdagangan terhadap saham Perseroan yang
terjadi dalam 3 (tiga) tahun terakhir di Bursa Efek.




                                                       7
Page 26
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023



II.     RENCANA PENGGUNAAN DANA
Dana yang diperoleh Perseroan dari hasil PMHMETD II ini setelah dikurangi dengan seluruh biaya emisi akan
disalurkan seluruhnya kepada perusahaan anak yaitu PT Belfoods Indonesia melalui mekanisme penyertaan
modal yang akan dilakukan segera setelah pernyataan efektif diperoleh atau sekitar kuartal tiga 2023 dengan
rincian kebutuhan sebagai berikut:
a. Sekitar 75% akan digunakan untuk kebutuhan belanja modal (capital expenditure) dalam pembelian lahan
    yang berlokasi di Jawa Timur dan pembangunan pabrik beserta fasilitasnya pada lokasi tersebut. Calon
    lawan transaksi tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan; dan
b. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja (working capital) untuk mendukung aktivitas yang termasuk
   namun tidak terbatas pada, pembayaran vendor dan supplier, gaji dan tunjangan karyawan, serta aktivitas-
   aktivitas lainnya yang dapat mendukung kegiatan operasional PT Belfoods Indonesia.
Penyaluran dana hasil PMHMETD tersebut kepada PT Belfoods Indonesia yang merupakan Perusahaan Anak
langsung Perseroan tidak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk selaku para kreditur Perseroan.
Dalam hal jumlah dana hasil PMHMETD II tidak mencukupi untuk memenuhi rencana tersebut di atas, maka
Perseroan akan menggunakan kas internal Perseroan atau menggunakan pendanaan eksternal yang diperoleh
dari lembaga keuangan dan/atau sumber lainnya.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai
dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum (“POJK 30/2015”) serta kepada Pemegang Saham dalam RUPS. Apabila Perseroan bermaksud untuk
melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sebagaimana dimaksud di atas, maka
Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana perubahan penggunaan dana dimaksud kepada Otoritas
Jasa Keuangan dengan mengemukakan alasan dan pertimbangannya dan mendapatkan persetujuan terlebih
dahulu dari RUPS sesuai dengan POJK 30/2015.
Bahwa sehubungan dengan transaksi terkait rencana penggunaan dana sebagaimana dimaksud diatas, dalam
hal dilakukan dengan pihak terafiliasi Emiten atau dengan memperhatikan nilai transaksi merupakan transaksi
yang yang nilainya sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen) ekuitas Emiten berdasarkan laporan
keuangan terkini pada saat pelaksanaanya, baik yang dilakukan oleh Emiten sendiri atau pun oleh PT BI sebagai
perusahaan terkendali Emiten, maka Emiten wajib memenuhi POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
Bahwa sampai dengan tanggal Prospektus ini, jumlah nilai nominal modal dasar PT Belfoods Indonesia adalah
senilai Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah), yang mana dari modal dasar tersebut telah
ditempatkan dan disetor sebanyak Rp248.710.000.000,- (dua ratus empat puluh delapan miliar tujuh ratus
sepuluh juta Rupiah). Dengan demikian, dalam hal dana hasil PMHMETD II akan disalurkan seluruhnya kepada
perusahaan anak yaitu PT Belfoods Indonesia melalui mekanisme penyertaan modal, maka PT Belfoods
Indonesia perlu melakukan peningkatan modal dasar dengan tetap memperhatikan Pasal 33 Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas untuk paling sedikit menempatkan dan menyetor sebanyak
25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar.
Bahwa atas rencana penyertaan modal kepada PT Belfoods Indonesia oleh Perseroan yang mana Perseroan
merupakan pemegang saham PT Belfoods Indonesia sebesar 99,90% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
nol persen), akan dilakukan melalui mekanisme RUPS dengan agenda peningkatan modal dasar serta modal
ditempatkan dan disetor PT Belfoods Indonesia.
Bahwa sampai dengan tanggal Prospektus ini, belum terdapat perjanjian pembelian tanah antara PT Belfoods
Indonesia dengan pemilik tanah. Berdasarkan Surat Pernyataan Bersama Perseroan dan Belfoods tanggal 27
April 2023, Perseroan dan Belfoods sedang mencari tanah yang strategis dan keduanya berkomitmen untuk
melakukan pengalihan/jual-beli lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
akan memastikan kesesuaian peruntukan tata ruang atas lahan yang akan dibeli dapat digunakan untuk
pembangunan pabrik dan fasilitasnya.
Perseroan telah merealisasikan seluruh penggunaan dana hasil PMHMETD I kepada OJK melalui surat No.
001/Corp-CS-K/I-19 tanggal 16 Januari 2019 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum.



                                                     8
Page 27
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


Sesuai dengan POJK No. 33/2015, total pengeluaran yang diperkirakan akan dikeluarkan oleh Perseroan
sehubungan dengan PMHMETD II adalah sekitar 0,80% dari nilai PMHMETD II yang meliputi:
1. Biaya jasa konsultasi keuangan (financial advisory fee) sekitar 0,35% ;
2. Biaya jasa profesi penunjang sekitar 0,30%, yang terdiri dari:
    a. Biaya Jasa Akuntan Publik sekitar 0,21%;
    b. Biaya Konsultan Hukum sekitar 0,07%;
    c. Biaya Notaris sekitar 0,02%;
3. Biaya jasa Lembaga Pasar Modal, yaitu Biro Administrasi Efek sekitar 0,02%;
4. Biaya pernyataan pendaftaran ke OJK sekitar 0,05%;
5. Biaya lain-lain sekitar 0,08% (biaya pencatatan di BEI, auditor penjatahan, biaya percetakan prospektus,
    sertifikat dan formulir, dan biaya-biaya lain yang berhubungan dengan PMHMETD II ini).




                                                    9
Page 28
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023



III.      PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas Grup pada tanggal 31 Desember 2022, yang diambil dari
laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun - tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 dan 2021, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun - tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis &
Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini
tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 22 Juni 2023 yang ditandatangani
oleh Ely, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1737). Laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit
tersebut dan laporan audit terkait lainnya tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun disertakan dalam
informasi Grup ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan memiliki jumlah liabilitas sebesar Rp2.300.107 juta. Rincian dari
jumlah liabilitas adalah sebagai berikut:
                                                                                         (Disajikan dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                        31 Desember 2022
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang bank jangka pendek                                                                                    1.111.341
 Utang supplier financing                                                                                       94.025
 Utang usaha
     Pihak ketiga                                                                                              812.268
     Pihak berelasi                                                                                              1.254
 Beban akrual                                                                                                  125.793
 Utang pajak
     Pajak penghasilan badan                                                                                      1.463
     Pajak lainnya                                                                                                8.220
 Utang dividen                                                                                                      291
 Liabilitas lancar lainnya                                                                                        3.888
 Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
     Liabilitas imbalan kerja                                                                                    9.697
     Liabilitas sewa                                                                                             6.638
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                                             2.174.878
 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam waktu satu tahun
     Liabilitas imbalan kerja                                                                                  113.831
     Liabilitas sewa                                                                                            11.398
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                                              125.229
 JUMLAH LIABILITAS                                                                                           2.300.107

Rincian Liabilitas
1. Utang Bank Jangka Pendek
    Saldo utang bank jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp1.111.341
    juta. Rincian utang bank jangka pendek adalah sebagai berikut:
                                                                                         (Disajikan dalam jutaan Rupiah)
         Keterangan                                                                                31 Desember 2022
         Pinjaman bank jangka pendek
           BNI                                                                                                 854.675
           QNBI                                                                                                200.000
                                                                                                             1.054.675
         Biaya transaksi yang belum diamortisasi                                                                (2.320)
         Fasilitas Letter of Credit
           Mandiri                                                                                             58.986
         JUMLAH UTANG BANK JANGKA PENDEK                                                                    1.111.341

       Dana yang diperoleh dari pinjaman bank jangka pendek digunakan untuk modal kerja dan pendanaan
       kegiatan umum.



                                                         10
Page 29
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


2.   Utang supplier financing
     Saldo utang supplier financing Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp94.025 juta.
     Rincian utang supplier financing adalah sebagai berikut:
                                                                               (Disajikan dalam jutaan Rupiah)
       Keterangan                                                                        31 Desember 2022
       Mandiri supplier financing                                                                  94.025
       JUMLAH SUPPLIER FINANCING                                                                   94.025

     Perusahaan memperoleh fasilitas supplier financing dari Mandiri yang merupakan fasilitas pembiayaan
     yang mana Bank mengambil dan membayar tagihan dari pemasok yang dilakukan melalui forfaiting tanpa
     recourse.

3.   Utang usaha
     Utang usaha Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp813.522 juta. Rincian utang
     usaha adalah sebagai berikut:
                                                                               (Disajikan dalam jutaan Rupiah)
       Keterangan                                                                        31 Desember 2022
       Pihak ketiga
       Utang usaha
         Rupiah                                                                                      585.021
         USD                                                                                         227.247
       Jumlah pihak ketiga                                                                           812.268
       Pihak berelasi                                                                                  1.254
       JUMLAH UTANG USAHA                                                                            813.522

     Utang usaha merupakan liabilitas yang timbul atas pembelian bahan baku dan bahan pembantu.

4.   Beban Akrual
     Saldo beban akrual Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp125.793 juta. Rincian
     beban akrual adalah sebagai berikut:
                                                                               (Disajikan dalam jutaan Rupiah)
       Keterangan                                                                        31 Desember 2022
       Pemasaran dan promosi                                                                       47.586
       Gaji dan tunjangan                                                                          18.078
       Impor                                                                                       11.786
       Sewa                                                                                         9.444
       Ongkos angkut                                                                                8.049
       Listrik, air dan telepon                                                                     6.996
       Jasa profesional                                                                             5.913
       Ijin dan lisensi                                                                             4.893
       Bunga                                                                                        4.030
       Retur penjualan                                                                              1.549
       Asuransi dan jamsostek                                                                       1.002
       Lainnya                                                                                      6.467
       JUMLAH BEBAN AKRUAL                                                                        125.793

5.   Utang pajak
     Saldo utang pajak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp9.683 juta. Rincian utang
     pajak adalah sebagai berikut:
                                                                               (Disajikan dalam jutaan Rupiah)
       Keterangan                                                                        31 Desember 2022
       Perusahaan
           Pajak penghasilan badan                                                                     1.463
           Pajak pertambahan nilai                                                                     1.040
           Pajak lainnya                                                                               3.026
                                                                                                       5.529
       Entitas Anak
           Pajak petambahan nilai                                                                      3.017
           Pajak lainnya                                                                               1.137
                                                                                                       4.154




                                                   11
Page 30
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


                                                                              (Disajikan dalam jutaan Rupiah)
       Keterangan                                                                       31 Desember 2022
       Konsolidasian
           Pajak penghasilan badan                                                                    1.463
           Pajak pertambahan nilai                                                                    4.057
           Pajak lainnya                                                                              4.163
       JUMLAH UTANG PAJAK                                                                             9.683

6.   Liabilitas Imbalan Kerja
     Saldo liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp123.528 juta. Rincian
     liabilitas imbalan kerja adalah sebagai berikut:
                                                                              (Disajikan dalam jutaan Rupiah)
       Keterangan                                                                       31 Desember 2022
       Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                                                      9.697
       Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                                                   113.831
       JUMLAH LIABILITAS IMBALAN KERJA                                                           123.528

Pinjaman yang diterima Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang material setelah Laporan Keuangan
tanggal 31 Desember 2022
Tidak ada pinjaman yang diterima Perseroan dan/atau Perusahaan Anak untuk kepentingan Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak yang material, baik pinjaman melalui fasilitas baru maupun fasilitas yang sudah
ada, sampai dengan Prospektus ini diterbitkan.

 SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR TELAH DIUNGKAPKAN DI DALAM
 PROSPEKTUS DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN. PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN
 TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI.

 TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
 PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
 PERNYATAAN PENDAFTARAN.
 DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI
 DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN PERSEROAN MEMILIKI KESANGGUPAN UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN
 KESELURUHAN LIABILITAS.

 TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
 PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN, SELAIN DARI PADA
 PERJANJIAN KREDIT YANG DILANGGAR, DIMANA PERSEROAN TELAH MENDAPATKAN PERSETUJUAN
 PENGESAMPINGAN (WAIVER) ATAS POTENSI PELANGGARAN TERSEBUT.

 TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
 LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, TERMASUK
 PERKEMBANGAN TERAKHIR DARI NEGOSIASI DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI UTANG.

 PERSEROAN TIDAK MENGADAKAN PERJANJIAN YANG MENGANDUNG PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE
 COVENANTS) YANG MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.




                                                   12
Page 31
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023



IV.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan konsolidasian Grup beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian. Investor juga
harus membaca Bab V Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.

Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian
Grup yang telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian dan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 dan 2021, beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.

Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun - tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 dan 2021, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun - tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis &
Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini
tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 22 Juni 2023 yang ditandatangani
oleh Ely, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1737). Laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit
tersebut dan laporan audit terkait lainnya tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun disertakan dalam
informasi Grup ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                  (Disajikan dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  31 Desember
                                 KETERANGAN
                                                                           2022                    2021
  ASET
  ASET LANCAR
  Kas dan bank                                                                  272.720                124.382
  Piutang usaha - Pihak ketiga                                                  625.958                557.003
  Persediaan                                                                    813.817                743.536
  Aset biologis                                                                 136.539                182.777
  Piutang lain-lain                                                              18.051                100.894
  Aset dimiliki untuk dijual                                                      9.132                  9.542
  Aset lancar lain-lain                                                          21.534                 22.508
  Jumlah Aset Lancar                                                          1.897.751              1.740.642

  ASET TIDAK LANCAR
  Piutang usaha tidak lancar
  - Pihak ketiga                                                                 90.603                103.101
  Aset pajak tangguhan                                                           65.240                 76.241
  Aset tetap                                                                    804.171                771.558
  Aset hak-guna                                                                  27.649                 30.987
  Taksiran tagihan restitusi pajak                                               63.179                 20.495
  Goodwill                                                                       10.890                 10.890
  Aset takberwujud                                                               14.182                 13.893
  Uang jaminan yang dapat diterima kembali                                        1.122                  1.099
  Aset tidak lancar lain-lain                                                    27.637                 18.644
  Jumlah Aset Tidak Lancar                                                    1.104.673              1.046.908
  JUMLAH ASET                                                                 3.002.424              2.787.550

  LIABILITAS
  LIABILITAS JANGKA PENDEK
  Utang bank jangka pendek                                                    1.111.341                 829.816
  Utang supplier financing                                                       94.025                  46.500
  Utang usaha
  - Pihak ketiga                                                               812.268                  716.162
  - Pihak berelasi                                                               1.254                      456
  Beban akrual                                                                 125.793                  106.023




                                                     13
Page 32
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023



                                                                                           (Disajikan dalam jutaan Rupiah)
                                                                                          31 Desember
                               KETERANGAN
                                                                                   2022                        2021
  Utang pajak:
  - Pajak penghasilan badan                                                               1.463                        1.463
  - Pajak lainnya                                                                         8.220                       13.550
  Utang dividen                                                                             291                          291
  Liabilitas lancar lainnya                                                               3.888                        4.307
  Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
  - Liabilitas imbalan kerja                                                             9.697                           -
  - Liabilitas sewa                                                                      6.638                      10.383
  Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                    2.174.878                   1.728.951

  LIABILITAS JANGKA PANJANG
  Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
  dalam waktu satu tahun:
  - Liabilitas imbalan kerja                                                           113.831                     134.271
  - Liabilitas sewa                                                                     11.398                      10.812
  Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                     125.229                     145.083
  JUMLAH LIABILITAS                                                                  2.300.107                   1.874.034

  EKUITAS
  Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
  Modal saham
  Modal dasar
     7.310.000 saham seri A nominal Rp3.950 (nilai penuh) per saham,
     65.068.700 saham seri B nominal Rp3.950 (nilai penuh) per saham
     dan 3.556.197.300 saham seri C nominal Rp1.000 (nilai penuh) per
     saham
  Modal ditempatkan dan disetor penuh
     7.310.000 saham seri A, 65.068.700 saham seri B dan 1.266.723.879
     saham seri C                                                                     1.552.620                  1.552.620
  Tambahan modal disetor - bersih                                                             1                          1
  Transaksi dengan kepentingan nonpengendali                                          (190.530)                  (190.530)
  Komponen ekuitas lainnya                                                               25.637                     18.733
  Saldo laba/(akumulasi kerugian):
  - Dicadangkan                                                                          9.555                       9.555
  - Belum dicadangkan                                                                (694.966)                   (476.863)
  Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk                              702.317                     913.516
  Kepentingan nonpengendali                                                                  -                           -
  JUMLAH EKUITAS                                                                       702.317                     913.516
  JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                      3.002.424                   2.787.550

A. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                                                                                               (Disajikan dalam jutaan Rupiah)
                                                                                    31 Desember
                        KETERANGAN
                                                                         2022                                2021
 PENJUALAN BERSIH                                                                 6.047.203                        5.423.774
 BEBAN POKOK PENJUALAN                                                          (5.565.971)                      (5.104.283)
 LABA BRUTO                                                                         481.232                          319.491
 Beban penjualan                                                                  (234.059)                        (139.376)
 Beban umum dan administrasi                                                      (210.661)                        (184.942)
 Perubahan atas nilai wajar aset biologis                                         (179.206)                          (27.026)
 Penghasilan keuangan                                                                  1.047                            1.002
 Beban keuangan                                                                     (72.090)                         (62.711)
 Keuntungan lain-lain, bersih                                                          4.688                           69.914
 RUGI SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                                                   (209.049)                          (23.648)
 (Beban)/manfaat pajak penghasilan                                                   (9.054)                           11.871
 RUGI TAHUN BERJALAN                                                              (218.103)                          (11.777)




                                                          14
Page 33
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


                                                                                       (Disajikan dalam jutaan Rupiah)
                                                                            31 Desember
                       KETERANGAN
                                                                 2022                                2021
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
   Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja                           8.851                             5,847
   Pajak penghasilan terkait                                                (1.947)                           (1.286)
 LABA KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN, SETELAH
                                                                              6.904                            4.561
 PAJAK
 JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                 (211.199)                            (7.216)
 Rugi tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                                 (218.103)                           (11.777)
   Kepentingan nonpengendali                                                     -                                  -
                                                                         (218.103)                           (11.777)
 Rugi komprehensif tahun berjalan yang diatribusikan
 kepada:
   Pemilik entitas induk                                                 (211.199)                            (7.216)
   Kepentingan nonpengendali                                                     -                                  -
                                                                         (211.199)                            (7.216)
 Rugi per saham - dasar dan dilusian (dalam Rupiah penuh)                 (162,88)                             (8,80)

B. LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
                                                                                               (Disajikan dalam jutaan
                                                                                                               Rupiah)
                                                                            31 Desember
                      KETERANGAN
                                                                 2022                                2021
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI:
 Penerimaan kas dari pelanggan                                            5.943.822                        5.326.487
 Pembayaran kas kepada pemasok                                          (5.509.450)                      (4.937.571)
 Pembayaran kas kepada karyawan                                           (365.243)                        (334.462)
 Pembayaran pajak penghasilan badan                                         (42.794)                         (33.516)
 Penghasilan keuangan yang diterima                                            1.047                            1.002
 Pembayaran beban bunga                                                     (73.023)                         (61.199)
 Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi                    (45.641)                         (39.259)

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI:
 Perolehan aset tetap                                                    (119.994)                           (89.418)
 Perolehan aset takberwujud                                                (4.496)                            (4.258)
 Penerimaan dari penjualan aset tetap                                       81.489                             15.116
 Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi                 (43.001)                           (78.560)

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN:
 Pembayaran liabilitas sewa                                                 (14.595)                         (14.003)
 Pembayaran utang bank dan utang murabahah                              (5.997.320)                      (5.670.480)
 Penerimaan utang bank dan utang murabahah                                6.271.542                        5.688.885
 Penerimaan dari supplier financing dan letter of credit                    881.897                          928.406
   arrangements
 Pembayaran atas supplier financing dan letter of credit                 (904.544)                          (919.210)
   arrangements
 Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan                   236.980                             13.598
 Kenaikan/(penurunan) bersih kas dan bank                                  148.338                          (104.221)
 Kas dan bank pada awal tahun                                              124.382                            228.603
 KAS DAN BANK PADA AKHIR TAHUN                                             272.720                            124.382

C.   RASIO KEUANGAN

                                                                                 31 Desember
 Keterangan
                                                                         2022                         2021
 Rasio Pertumbuhan (%)
   Jumlah Aset                                                                    7,71                         6,91
   Jumlah Liabilitas                                                             22,74                        11,11


                                                            15
Page 34
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


                                                                                     31 Desember
 Keterangan
                                                                              2022                  2021
    Jumlah Ekuitas                                                                   -23,12                -0,78
 Rasio Likuiditas (x)
    Rasio Lancar                                                                      0,87                 1,01
 Rasio Solvabilitas (x)
    Jumlah Liabilitas terhadap Jumlah Aset                                            0,77                 0,67
    Jumlah Liabilitas terhadap Jumlah Ekuitas                                         3,28                 2,05
 Rasio Profitabilitas (%)
    Return On Assets (ROA)                                                            -7,26                -0,42
    Return On Equity (ROE)                                                           -31,05                -1,29
 Rasio Marjin (%)
   Marjin Laba Kotor                                                                   7,96                 5,89
   Marjin Laba Tahun Berjalan                                                         -3,61                -0,22
 Coverage Ratio (x)
   Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                                                 -0,47                2,05
   Interest Service Coverage Ratio (ISCR)                                             -0,49                2,19

D. RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN ATAS FASILITAS PINJAMAN

                                                                                Aktual
         Nama Bank                   Rasio keuangan yang dipersyaratkan                       Tingkat pemenuhan
                                                                              Perhitungan
                               - Current Ratio minimal 1,00x                      0,87         Tidak Memenuhi
  PT Bank Negara Indonesia
                               - Debt Equity Ratio maximal 2,50x                  3,28         Tidak Memenuhi
        (Persero) Tbk
                               - Debt Service Coverage Ratio minimal 100%        167%             Memenuhi
                                - Current Ratio ≥ 100%.                           87%          Tidak Memenuhi
  PT Bank Mandiri (Persero)
                                - Leverage Ratio ≤ 233%.                         328%          Tidak Memenuhi
            Tbk
                                - Debt Service Coverage Ratio ≥ 100%.            153%             Memenuhi
                                - Current Ratio minimal 1,00x                     0,87         Tidak Memenuhi
 PT Bank QNB Indonesia Tbk      - Debt Equity Ratio maksimal 2,50x                3,28         Tidak Memenuhi
                                - ISCR minimal 1,50x (EBITDA/Total Int Exp)       1,89            Memenuhi

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Terdapat rasio-rasio yang dipersyaratkan oleh Bank tidak terpenuhi oleh Perseroan pada periode 31 Desember
2022, akan tetapi Perseroan telah menerima surat dari Bank BNI nomor KPS1/2.2/267/R tanggal 15 Agustus
2022 yang menerangkan bahwa:
Perseroan wajib mempertahankan/meningkatkan kinerja keuangan dengan indikator rasio keuangan sebagai
berikut:
 1. Current Ratio (CR) minimal 1,00 kali.
 2. Debt Equity Ratio (DER) maksimal 2,50 kali.
 3. Debt Service Coverage (DSC) minimal 100%.

“Dalam hal Perseroan gagal memelihara rasio keuangan sesuai financial covenant diatas, maka pemegang
saham bertanggung jawab melakukan perbaikan kondisi keuangan Perseroan, termasuk jika diperlukan
tambahan setoran modal untuk mengembalikan rasio keuangan tersebut paling lambat sampai dengan 12 (dua
belas) bulan berikutnya”.
Atas keterangan dalam surat tersebut, maka Perseroan saat ini masih dalam periode perbaikan kondisi
keuangan yang diberikan oleh Bank BNI yaitu 12 (dua belas) bulan sejak periode pelanggaran yang dilakukan
Perseroan yaitu 30 September 2022, maka Perseroan dinyatakan “tidak terdapat pelanggaran” karena
ketentuan tersebut merupakan persetujuan pengesampingan (Waiver) atas potensi pelanggaran Financial
Covenant yang akan terjadi pada Laporan Keuangan Perseroan.
Bank BNI melakukan proses review berkala setiap periode pelaporan Laporan Keuangan Perseroan, dan saat
ini Perseroan telah menerima surat persetujuan perpanjangan fasilitas dari Bank BNI dengan nomor
COB1/2.2/316/R tertanggal 23 Mei 2023.
Dalam hal Perseroan tidak dapat memenuhi rasio keuangan atau dalam hal Perseroan tidak dapat membayar
pinjaman setelah 12 bulan berikutnya yaitu setelah September 2023 maka Perseroan dapat mengajukan
kembali permohonan persetujuan pengesampingan atas pelanggaran tersebut.


                                                          16
Page 35
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


Upaya yang dilakukan oleh Perseroan untuk dapat memperbaiki kondisi keuangan termasuk pemenuhan rasio-
rasio yang dipersyaratkan dengan melakukan PMHMETD II, sehingga tidak terdapat default atas pinjaman
dalam hal tidak terpenuhinya rasio keuangan atau dalam hal tidak dapat membayar pinjaman setelah 12 bulan
berikutnya atau setelah September 2023.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Terdapat rasio-rasio yang dipersyaratkan oleh Bank tidak terpenuhi oleh Perseroan pada periode 31 Desember
2022, akan tetapi Perseroan telah menerima surat dari Bank Mandiri dengan nomor CBG.CB1/SPD.2965/2022
tanggal 30 Desember 2022, perihal persetujuan pengesampingan (Waiver) atas potensi pelanggaran Financial
Covenant atas Laporan Keuangan periode 31 Desember 2022.

PT Bank QNB Indonesia Tbk
Terdapat rasio-rasio yang dipersyaratkan oleh Bank tidak terpenuhi oleh Perseroan pada periode 31 Desember
2022, akan tetapi Perseroan telah menerima surat dari Bank QNBI dengan nomor 077/QNB-CORP/XII/2022
tanggal 30 Desember 2022, perihal persetujuan pengesampingan (Waiver) atas potensi pelanggaran Financial
Covenant atas Laporan Keuangan periode 31 Desember 2022.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroaan tidak pernah memperoleh pernyataan wanprestasi
terkait fasilitas dari bank-bank tersebut.




                                                   17
Page 36
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023



V.    ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional dalam bab ini harus
dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan konsolidasian yang telah
diaudit beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Informasi keuangan yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Grup yang
telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian dan arus kas konsolidasian untuk tahun - tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 dan 2021, beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun - tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 dan 2021, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun - tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis &
Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini
tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 22 Juni 2023 yang ditandatangani
oleh Ely, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1737). Laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit
tersebut dan laporan audit terkait lainnya tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun disertakan dalam
informasi Grup ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
A. UMUM
Perseroan didirikan dengan nama PT Betara Darma Ekspor Impor berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tanggal 6
September 1985 dan telah mengalami perubahan nama menjadi PT Betara Darma seusai dengan Akta
Perubahan No. 27 tanggal 16 April 1986 yang keduanya dibuat di hadapan Raden Santoso, SH., Notaris di
Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
4506.HT.01.01.TH.86 tanggal 26 Juni 1986 dan telah didaftarkan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat di bawah No. 1959/1986 tanggal 26 September 1986 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 20 tanggal 10 Maret 1989, Tambahan Berita Negara No. 389.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 123 tanggal 17 September 2020 yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang mana telah mendapatkan persetujuan oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
006663.AH.01.02 tanggal 28 September 2020 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0162346.AH.01.11 tanggal 28 September 2020, yang isinya sehubungan dengan perubahan nama Perseroan
menjadi PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk.

B. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN OPERASI PERSEROAN
Faktor utama yang mempengaruhi kinerja operasional Grup Perseroan antara lain:
Kondisi perekonomian dan kondisi pasar
Tahun 2023 dan tahun-tahun berikutnya diharapkan kondisi politik tetap stabil dan pertumbuhan ekonomi
lebih baik dari tahun sebelumnya, terlebih lagi Indonesia dikategorikan sebagai Negara dengan Investment
Grade sehingga diharapkan investor asing maupun lokal akan menanamkan modalnya di Indonesia. Kondisi
perekonomian Indonesia mencatat parameter ekonomi yang baik di tahun 2022, diharapkan pemulihan
ekonomi domestik akan semakin kuat, tingkat inflasi diharapkan tetap terkendali, pemulihan ekonomi merata
di semua sektor, terutama sektor makanan, seiring dengan relaksasi kebijakan PPKM dan bangkitnya sektor
pariwisata Nasional. Periode pandemi telah berlalu dan perbaikan daya beli akan menopang laju pertumbuhan
konsumsi. Konsumsi domestik tetap menjadi kontributor yang paling signifikan terhadap pertumbuhan
ekonomi dan diharapkan tetap kuat di tahun 2023.
Dengan memperhatikan berbagai indikator makro, kebijakan serta program-program yang diterapkan oleh
Pemerintah, diperkirakan tren pertumbuhan ekonomi berbasis konsumsi domestik yang kini didukung oleh
peningkatan investasi riil, akan tetap berlangsung hingga beberapa tahun mendatang.
Sedangkan kondisi industri perunggasan yang masih diliputi ketidakpastian yang disebabkan oleh kelebihan
pasokan ayam, dan kurang memadai infrastruktur rantai dingin, diharapkan peran Pemerintah yang


                                                     18
Page 37
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


berkelanjutan dalam pengaturan keseimbangan pasokan dan permintaan ayam dapat terlaksana, selain
dengan peningkatan konsumsi unggas Nasional dan peningkatan daya saing produk unggas itu sendiri serta
hilirisasi industri perunggasan yang dapat berdampak positif bagi industri perunggasan Nasional.
Industri perunggasan masih memiliki potensi yang sangat besar untuk tumbuh mengingat populasi penduduk
Indonesia yang besar dan terus tumbuh serta masih rendahnya konsumsi daging ayam per kapita per tahun
bagi masyarakat Indonesia, memberi peluang bagi sektor perunggasan untuk berkembang lebih pesat.
Kondisi atas Risiko Wabah Penyakit
Perseroan bergerak dalam usaha peternakan menyadari sepenuhnya bahwa salah satu risiko usaha yang dapat
berpengaruh signifikan pada kelangsungan usahanya adalah adanya wabah penyakit ternak, khususnya
penyakit ayam.
Munculnya wabah penyakit ternak terkait dengan faktor penularan pada lingkungan yang lebih luas. Penyakit
hewan yang ada di suatu kandang atau area (misalnya pasar hewan, rumah potong dll) dapat terbawa oleh
orang, kendaraan (terutama permukaan roda), barang, hewan liar atau agen pembawa lainnya ke kandang
atau area lain dan menulari hewan ternak yang ada. Penyakit yang menjangkiti area baru tersebut dapat
terbawa lagi ke area lain lain, begitu seterusnya, dan apabila prosesnya berlangsung cepat tidak terkendali
maka terjadilah wabah.
Penyebaran penyakit dapat menjadi wabah apabila protokol bio-security (keamanan hayati) tidak ada atau
tidak dijalankan dengan baik. Bio-security adalah protokol (tata cara dan syarat-syarat) untuk pencegahan agen
penyebab atau pembawa penyakit memasuki atau meninggalkan tempat dimana dia dapat menimbulkan risiko
orang atau hewan lain tertular penyakit.
Pada kenyataannya, masyarakat secara umum bahkan sebagian pelaku usaha perunggasan sendiri, banyak
yang kurang peduli dengan bio-security. Disiplin bio-security dari pelaku perunggasan merupakan faktor
penularan yang penting karena intensitas kontak dengan kandang ternak tinggi.
Faktor penularan lain yang sulit dikendalikan Perseroan adalah hewan liar seperti burung, serangga, tikus atau
hewan liar lain yang dapat dengan mudah memasuki area kandang.
Apabila ada ayam dalam suatu kandang milik Perseroan terserang penyakit berbahaya, maka penularan ke
ayam lain sangat mungkin terjadi, dan untuk jenis-jenis penyakit tertentu, risikonya adalah kematian ayam
seluruh kandang tersebut. Kematian ayam satu kandang merupakan kerugian yang material bagi Perseroan,
dan apabila terjadi pada banyak kandang dapat mempengaruhi kesiapan Perseroan memasok pelanggan di
pasar atau rumah potong ayam. Selanjutnya Perseroan akan mengalami penurunan pendapatan dari penjualan
secara signifikan, dan pada akhirnya akan terjadi penurunan kinerja keuangan.

C. KINERJA KEUANGAN PERSEROAN BERDASARKAN SEGMEN
Bisnis utama Perseroan dibagi menjadi segmen pakan ternak dan non pakan ternak (makanan beku, DOC,
ayam potong, dan peternakan ayam). Tabel di bawah ini menyajikan informasi pendapatan berdasarkan
segmen usaha untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 sebagai berikut:
                                                                                   (Disajikan dalam jutaan Rupiah)
                                                                                   31 Desember
                           KETERANGAN
                                                                            2022                    2021
 Pakan ternak                                                                 3.956.062               3.685.585
 Makanan Beku                                                                   694.837                 546.057
 DOC                                                                            440.478                 463.254
 Ayam potong                                                                    542.754                 421.964
 Peternakan Ayam                                                                413.072                 306.914
 Jumlah Penjualan                                                             6.047.203               5.423.774

Jumlah pendapatan segmen usaha pakan ternak di tahun 2022 dan 2021 masing-masing sebesar Rp3.956.062
juta dan Rp3.685.585, naik sebesar Rp270.477 juta atau 7,34%. Sedangkan segmen usaha non pakan ternak di
tahun 2022 dan 2021 masing-masing sebesar Rp2.091.141 juta dan Rp1.738.189 juta naik sebesar Rp352.952
juta atau 20,31%.
Kontribusi pendapatan segmen usaha pakan ternak terhadap total pendapatan di tahun 2022 dan 2021
masing-masing sebesar 65,42% dan 67,95%, sedangkan segmen usaha non pakan ternak di tahun 2022 dan


                                                     19
Page 38
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


2021 masing-masing sebesar 34,58% dan 32,05%. Kontribusi dari pendapatan segmen pakan ternak dan non
pakan ternak relatif stabil dibanding tahun lalu.
Tidak terdapat penjualan kepada pihak berelasi dan tidak terdapat penjualan ke pihak ketiga yang melebihi
10% dari total pendapatan.

D. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Penerapan dari standar, interpretasi baru dan revisi standar yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2022, yang
relevan dengan operasi Grup, tetapi tidak menimbulkan perubahan substansial terhadap kebijakan akuntansi
Grup dan tidak memiliki efek yang material atas jumlah yang dilaporkan atas tahun berjalan atau tahun
sebelumnya adalah sebagai berikut:
1. Amandemen PSAK 22 “Bisnis Kombinasi”;
2. Amendemen PSAK 57, “Provisi, Liabilitas, Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi tentang Kontrak Memberatkan”
    - Biaya Memenuhi Kontrak;
3. Penyesuaian tahunan 2020 PSAK 69, “Agrikultur”;
4. Penyesuaian tahunan 2020 PSAK 71, “Instrumen keuangan”; dan
5. Penyesuaian tahunan 2020 PSAK 73, “Sewa”.
Standar baru dan amandemen yang telah diterbitkan yang relevan dengan operasi Grup dan berlaku efektif
untuk tahun buku yang dimulai pada tahun 2023 - 2024 adalah sebagai berikut:
1. Amendemen PSAK 1, “Penyajian laporan keuangan” tentang klasifikasi liabilitas;
2. Amendemen PSAK 1, “Penyajian laporan keuangan” tentang pengungkapan kebijakan akuntansi yang
   mengubah istilah “signifikan” menjadi “material” dan memberi penjelasan mengenai kebijakan akuntansi
   material;
3. Amendemen PSAK 16, “Aset Tetap”;
4. Amendemen PSAK 25, “Kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi dan kesalahan”; dan
5. Amendemen PSAK 46, “Pajak penghasilan”.
Pada saat tanggal otorisasi laporan keuangan konsolidasian, Grup sedang mempelajari dampak yang mungkin
timbul dari penerapan standar baru dan amendemen tersebut pada laporan keuangan konsolidasian.

E. PENGARUH KEBIJAKAN PEMERINTAHAN SEPERTI KEBIJAKAN FISKAL, MONETER, EKONOMI PUBLIK, DAN
   POLITIK
Kebijakan pemerintah seperti kebijakan fiskal, moneter, ekonomi publik, dan politik yang mempengaruhi
kegiatan operasional Perseroan antara lain kebijakan moneter seperti kenaikan tingkat suku bunga dan
fluktuasi nilai kurs mata uang asing yang terjadi akan mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan dan/atau
kebijakan fiskal seperti perubahan tarif pajak dan pungutan tertentu akan berdampak pada meningkatnya
beban pajak dan biaya Perseroan.
Kebijakan pemerintah yang mempengaruhi posisi keuangan keseluruhan Perseroan termasuk dampaknya bagi
kondisi keuangan Perseroan adalah antara lain kebijakan tarif pajak yang akan mempengaruhi beban pajak dan
laba bersih Perseroan, kebijakan ketenagakerjaan seperti perubahan tingkat UMR/UMP dan Jaminan sosial
yang akan mempengaruhi biaya gaji Perseroan, dan kebijakan jaminan kesehatan nasional seperti tarif BPJS
kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah akan berdampak pada biaya gaji dan operasional Perseroan.
Kebijakan Pemerintah lain adalah kebijakan penentuan kuota impor GPS yang berdampak pada keseimbangan
pasokan dan permintaan ayam yang mengakibatkan fluktuasi harga DOC dan Live bird yang mempengaruhi
pendapatan perseroan.

F. ANALISIS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Aset
                                                                                 (Disajikan dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 31 Desember
                            KETERANGAN
                                                                            2022                   2021
 Jumlah aset lancar                                                            1.897.751            1.740.642
 Jumlah aset tidak lancar                                                      1.104.673            1.046.908
 Jumlah Aset                                                                   3.002.424            2.787.550


                                                    20
Page 39
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2021
Pada 31 Desember 2022, jumlah aset Perseroan adalah sebesar Rp3.002.424 juta, meningkat sebesar
Rp214.874 juta atau sebesar 7,71% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp2.787.550 juta.
Peningkatan disebabkan oleh kenaikan aset lancar sebesar Rp157.109 juta dan aset tidak lancar sebesar
Rp57.765 juta.
I. Aset Lancar
                                                                                      (Disajikan dalam jutaan Rupiah)
                                                                              31 Desember
                        KETERANGAN
                                                                   2022                            2021
 Kas dan bank                                                               272.720                         124.382
 Piutang usaha - Pihak ketiga                                               625.958                         557.003
 Persediaan                                                                 813.817                         743.536
 Aset biologis                                                              136.539                         182.777
 Piutang lain-lain                                                           18.051                         100.894
 Aset dimiliki untuk dijual                                                   9.132                           9.542
 Aset lancar lain-lain                                                       21.534                          22.508
 Jumlah Aset Lancar                                                       1.897.751                       1.740.642

Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2021
Pada 31 Desember 2022, jumlah aset lancar Perseroan adalah sebesar Rp1.897.751 juta, meningkat sebesar
Rp157.109 juta atau sebesar 9,03% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp1.740.642 juta.
Peningkatan aset lancar tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan persediaan sebesar Rp70.281 juta,
piutang usaha pihak ketiga naik sebesar Rp68.955 juta, dan aset lancar lainnya sebesar Rp17.873 juta.
Peningkatan persediaan terutama dari bahan baku dalam perjalanan sebesar Rp64.623 juta yang merupakan
pembelian import atas bahan baku pakan ternak. Peningkatan piutang usaha terutama dari piutang usaha
penjualan pakan ternak yang meningkat sebesar Rp76.713 juta. Dari umur piutang usaha, peningkatan piutang
terutama dari bagian piutang usaha yang belum jatuh tempo sebesar Rp86.442 juta. Oleh karena itu, Perseroan
berkeyakinan bahwa atas kenaikan piutang usaha tersebut memiliki tingkat kolektibilitas lancar.

II. Aset Tidak Lancar
                                                                                      (Disajikan dalam jutaan Rupiah)
                                                                                      31 Desember
                                KETERANGAN
                                                                              2022                      2021
 Piutang usaha tidak lancar
  - Pihak ketiga                                                                    90.603                  103.101
 Aset pajak tangguhan                                                               65.240                   76.241
 Aset tetap                                                                        804.171                  771.558
 Aset hak-guna                                                                      27.649                   30.987
 Taksiran tagihan restitusi pajak                                                   63.179                   20.495
 Goodwill                                                                           10.890                   10.890
 Aset takberwujud                                                                   14.182                   13.893
 Uang jaminan yang dapat diterima kembali                                            1.122                    1.099
 Aset tidak lancar lain                                                             27.637                   18.644
 Jumlah Aset Tidak Lancar                                                        1.104.673                1.046.908

Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2021
Pada 31 Desember 2022, jumlah aset tidak lancar Perseroan adalah sebesar Rp1.104.673 juta, meningkat
sebesar Rp57.765 juta atau sebesar 5,52% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp1.046.908 juta.
Peningkatan aset tidak lancar tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pada taksiran tagihan restitusi pajak
naik sebesar Rp42.684 juta dan aktiva tetap naik sebesar Rp32.613 juta. Sedangkan piutang usaha pihak ketiga
tidak lancar turun Rp12.498 juta dan aset tidak lancar lainnya turun sebesar Rp5.034 juta.
Peningkatan taksiran tagihan restitusi pajak terutama dari kredit pajak badan tahun 2022 atas pembayaran
pajak Pph pasal 22 sebesar Rp41.937 juta dan Pph pasal 23 sebesar Rp222 juta. Atas pembayaran pajak
tersebut Perseroan dapat mengkreditkan pada pajak badan Perseroan, dikarenakan Perseroan mengalami
kerugian di tahun 2022. Peningkatan aset tetap terutama dari penambahan biaya perolehan aset tetap sebesar
Rp119.994 juta dikurangi dengan beban penyusutan aset tetap tahun 2022 sebesar Rp89.819 juta, atau nilai
bersihnya sebesar Rp30.175 juta. Kenaikan biaya perolehan aset tetap terutama dari pembangunan Breeding


                                                     21
Page 40
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


Farm Mejayan yang berlokasi di Madiun yang masih dalam proses penyelesaian dengan nilai sebesar Rp64.463
juta.

Liabilitas
Komposisi liabilitas yang dimiliki oleh Perseroan terbagi dalam dua komponen utama yaitu, liabilitas jangka
pendek dan liabilitas jangka panjang. Dalam liabilitas jangka pendek terdiri dari utang bank jangka pendek,
utang supplier financing, utang usaha, beban akrual, utang pajak, utang dividen, liabilitas lancar lainnya,
liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
                                                                                   (Disajikan dalam jutaan Rupiah)
                                                                                   31 Desember
                              KETERANGAN
                                                                           2022                      2021
 Jumlah liabilitas jangka pendek                                              2.174.878               1.728.951
 Jumlah liabilitas jangka panjang                                               125.229                 145.083
 Jumlah Liabilitas                                                            2.300.107               1.874.034

Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2021
Pada 31 Desember 2022, jumlah liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp2.300.107 juta, meningkat sebesar
Rp426.073 juta atau sebesar 22,74% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp1.874.034 juta.
Peningkatan disebabkan oleh kenaikan liabilitas jangka pendek sebesar Rp445.927 juta dan penurunan
liabilitas jangka panjang sebesar Rp19.854 juta.
I. Liabilitas Jangka Pendek
                                                                                   (Disajikan dalam jutaan Rupiah)
                                                                                   31 Desember
                              KETERANGAN
                                                                           2022                      2021
 LIABILITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang bank jangka pendek                                                    1.111.341                   829.816
 Utang supplier financing                                                       94.025                    46.500
 Utang usaha
 - Pihak ketiga                                                                   812.268                716.162
 - Pihak berelasi                                                                   1.254                    456
 Beban akrual                                                                     125.793                106.023
 Utang pajak:
 - Pajak penghasilan badan                                                          1.463                  1.463
 - Pajak lainnya                                                                    8.220                 13.550
 Utang dividen                                                                        291                    291
 Liabilitas lancar lainnya                                                          3.888                  4.307
 Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
 - Liabilitas imbalan kerja                                                      9.697                        -
 - Liabilitas sewa                                                               6.638                   10.383
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                             2.174.878                1.728.951

Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2021
Pada 31 Desember 2022, jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan adalah sebesar Rp2.174.878 juta,
meningkat sebesar Rp445.927 juta atau sebesar 25,79% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 sebesar
Rp1.728.951 juta. Peningkatan terutama disebabkan oleh kenaikan utang bank jangka pendek sebesar
Rp281.525 juta, utang usaha pihak ketiga sebesar Rp 96.106 juta, utang suplier financing sebesar Rp47.525
juta, dan liabilitas jangka pendek lainnya sebesar Rp20.771 juta.
Peningkatan utang bank jangka pendek terutama dari pinjaman ke BNI yang meningkat sebesar Rp296,689 juta
yang digunakan untuk pembiayaan modal kerja Perseroan. Sedangkan, peningkatan utang supplier financing
untuk pembiayaan pembelian lokal bahan baku pakan ternak seperti jagung, mineral dan vitamin.




                                                         22
Page 41
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


II. Liabilitas Jangka Panjang
                                                                                            (Disajikan dalam jutaan Rupiah)
                                                                                            31 Desember
                               KETERANGAN
                                                                                   2022                      2021
  LIABILITAS JANGKA PANJANG
  Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
  dalam waktu satu tahun:
   - Liabilitas imbalan kerja                                                            113.831                  134.271
   - Liabilitas sewa                                                                      11.398                   10.812
  Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                       125.229                  145.083

Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2021
Pada 31 Desember 2022, jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan adalah sebesar Rp125.229 juta, menurun
sebesar Rp19.854 juta atau sebesar 13,68% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp145.083 juta.
Penurunan terutama disebabkan oleh penurunan liabilitas imbalan kerja sebesar Rp20.440 juta, sedangkan
liabilitas sewa naik sebesar Rp 586 juta.

Ekuitas
                                                                                           (Disajikan dalam jutaan Rupiah)
                                                                                           31 Desember
                               KETERANGAN
                                                                                  2022                     2021
  EKUITAS
  Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik Entitas induk
  Modal saham
  Modal dasar
     7.310.000 saham seri A nominal Rp3.950 (nilai penuh) per saham,
     65.068.700 saham seri B nominal Rp3.950 (nilai penuh) per saham
     dan 3.556.197.300 saham seri C nominal Rp1.000 (nilai penuh) per
     saham
  Modal ditempatkan dan disetor penuh
     7.310.000 saham seri A, 65.068.700 saham seri B dan 1.266.723.879
     saham seri C                                                                  1.552.620                   1.552.620
  Tambahan modal disetor - bersih                                                          1                           1
  Transaksi dengan kepentingan nonpengendali                                       (190.530)                   (190.530)
  Komponen ekuitas lainnya                                                            25.637                      18.733
  Saldo laba/(akumulasi kerugian):
  - Dicadangkan                                                                        9.555                       9.555
  - Belum dicadangkan                                                              (694.966)                   (476.863)
  Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk                            702.317                     913.516
  Kepentingan nonpengendali                                                                -                           -
  JUMLAH EKUITAS                                                                     702.317                     913.516

Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2021
Pada 31 Desember 2022 jumlah ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp702.317 juta, menurun sebesar Rp211.199
juta atau sebesar 23,12% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp913.516 juta. Penurunan
terutama disebabkan oleh kerugian tahun 2022.

ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                                                                                          (Disajikan dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  31 Desember
                        KETERANGAN
                                                                        2022                          2021
 PENJUALAN BERSIH                                                           6.047.203                         5.423.774
 BEBAN POKOK PENJUALAN                                                    (5.565.971)                       (5.104.283)
 LABA BRUTO                                                                   481.232                           319.491
 Beban penjualan                                                            (234.059)                         (139.376)
 Beban umum dan administrasi                                                (210.661)                         (184.942)
 Perubahan atas nilai wajar aset biologis                                   (179.206)                           (27.026)
 Penghasilan keuangan                                                            1.047                             1.002
 Beban keuangan                                                               (72.090)                          (62.711)
 Keuntungan lain-lain, bersih                                                    4.688                            69.914


                                                          23
Page 42
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


                                                                                  (Disajikan dalam jutaan Rupiah)
                                                                            31 Desember
                       KETERANGAN
                                                                  2022                        2021
 RUGI SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                                       (209.049)                        (23.648)
 (Beban)/manfaat pajak penghasilan                                      (9.054)                          11.871
 RUGI TAHUN BERJALAN                                                  (218.103)                        (11.777)
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
   Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja                       8.851                            5.847
   Pajak penghasilan terkait                                            (1.947)                          (1.286)
 LABA KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN, SETELAH
                                                                          6.904                           4.561
 PAJAK
 JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                              (211.199)                          (7.216)
 Rugi tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                              (218.103)                        (11.777)
   Kepentingan nonpengendali                                                  -                               -
                                                                      (218.103)                        (11.777)
 Rugi komprehensif tahun berjalan yang diatribusikan
 kepada:
   Pemilik entitas induk                                              (211.199)                          (7.216)
   Kepentingan nonpengendali                                                  -                                -
                                                                      (211.199)                          (7.216)
 Rugi per saham - dasar dan dilusian (dalam Rupiah penuh)              (162,88)                           (8,80)

Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2021
Penjualan Bersih
Penjualan bersih Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp6.047.203
juta, mengalami peningkatan sebesar Rp623.429 juta atau sebesar 11,49% dibandingkan dengan penjualan
bersih untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp5.423.774 juta. Peningkatan penjualan
bersih disebabkan oleh kenaikan penjualan pakan ternak sebesar Rp270.477 juta atau 7,34%, penjualan unit
usaha makanan beku sebesar Rp148.780 juta atau 27,25%, penjualan ayam potong naik sebesar Rp120.790
juta atau 28,63% dan penjualan peternakan ayam naik sebesar Rp106.158 juta atau 34,59% dari tahun 2021.
Sedangkan penjualan dari DOC turun sebesar Rp22.776 juta atau 4,92% dari tahun 2021.
Peningkatan penjualan pakan ternak terutama dari kenaikan harga jual sebesar 12,07% yang dipengaruhi oleh
kenaikan biaya bahan baku pakan ternak. Kenaikan harga jual tersebut untuk menjaga kestabilan marjin bruto
pakan ternak. Peningkatan makanan beku terutama dari kenaikan volume penjualan yang meningkat sebesar
13,08%, dengan produk mix yang lebih baik sehingga dapat meningkatkan marjin bruto makanan beku sebesar
8,57%. Peningkatan ayam potong terutama dari kenaikan volume penjualan yang meningkat sebesar 22% dan
harga jual naik sebesar 4,85% sehingga meningkatkan marjin bruto ayam potong sebesar 2,15%. Sedangkan
penjualan DOC turun karena melemahnya harga pasar DOC.
Beban Pokok Penjualan
Beban pokok penjualan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp5.565.971 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp461.688 juta atau 9,05% dibandingkan dengan beban
pokok penjualan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp5.104.283 juta. Peningkatan
beban pokok penjualan disebabkan oleh kenaikan beban pokok penjualan unit usaha pakan ternak sebesar
Rp266.619 juta atau 6,79% dikarenakan kenaikan biaya bahan baku pakan ternak. Beban pokok penjualan
ayam potong naik sebesar Rp132.001 juta atau 25,81% dan makanan beku naik sebesar Rp74.039 juta atau
15,10% dari tahun 2021 karena kenaikan volume penjualan.
Kenaikan bahan baku pakan ternak disebabkan oleh kenaikan bahan baku utama seperti bungkil kedelai dan
jagung. Dimana beban pokok penjualan pakan ternak minimal 70% timbul dari bahan baku bungkil kedelai dan
jagung. Bungkil kedelai diperoleh melalui pembelian import yang harganya dipengaruhi oleh kondisi ekonomi
international seperti dampak Covid-19 di negara-negara penghasil bungkil kedelai dan perang Ukraina dan
Rusia yang berpengaruh pada kenaikan biaya logistic dan nilai tukar mata uang asing. Selain itu, kondisi iklim
juga berpengaruh termasuk pada harga jagung yang diperoleh melalui pembelian lokal. Peningkatan beban
pokok penjualan pakan ternak akan secara langsung berpengaruh pada kenaikan beban pokok penjualan DOC
dan live bird.



                                                           24
Page 43
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


Laba Bruto
Laba bruto Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp481.232 juta di
mana terjadi peningkatan sebesar 50,62% atau setara dengan Rp161.741 juta dibandingkan dengan laba bruto
untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp319.491 juta. Peningkatan laba bruto
disebabkan oleh peningkatan laba bruto dari makanan beku sebesar Rp74.741 juta, pakan ternak sebesar
Rp54.022 juta, ayam potong sebesar Rp21.414 juta dan lainnya naik sebesar Rp 11.564 juta.
Sedangkan DOC mengalami penurunan laba sebesar Rp126.862 juta dan peternakan ayam juga mengalami
penurunan laba sebesar Rp22.716 juta. Penurunan laba tersebut disebabkan karena naiknya beban pokok
penjualan dampak dari kenaikan biaya bahan baku pakan ternak. Dimana kenaikan beban pokok penjualan
tersebut tidak diimbangi dengan kenaikan pada harga jualnya, yaitu harga pasar DOC dan live bird yang
mengalami penurunan dari tahun 2021. Kerugian ini terlihat pada beban perubahan nilai wajar aset biologis
tahun 2022 yang mengalami peningkatan sebesar Rp152.180 juta, dari tahun 2021 sebesar Rp27.026 juta
menjadi sebesar Rp179.206 di tahun 2022.
Beban Penjualan
Beban penjualan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp234.059
juta di mana terjadi peningkatan sebesar 67,93% atau setara dengan Rp94.683 juta dibandingkan dengan
beban penjualan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp139.376 juta. Peningkatan
beban penjualan disebabkan oleh kenaikan beban penyisihan atas penurunan nilai piutang usaha sebesar
Rp68.875 juta, beban pengiriman sebesar Rp11.791 juta, beban pemasaran dan promosi sebesar Rp10.194
juta, dan lainnya naik sebesar Rp3.823 juta.
Penyisihan atas penurunan nilai piutang usaha mengalami kenaikan di tahun 2022 dari hasil evaluasi risiko
gagal bayar, yang dibentuk melalui pendekatan kolektif dan spesifik evaluasi, dengan mempertimbangkan
kondisi terkini. Kondisi melemahnya harga pasar DOC dan livebird turut berpengaruh terhadap tingkat
kolektibilitas piutang yang digunakan dalam mengevaluasi risiko gagal bayar.
Kenaikan pada beban pemasaran, promosi, dan pengiriman, sejalan dengan pertumbuhan penjualan di tahun
2022.
Beban Umum dan Administrasi
Beban umum dan administrasi Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp210.661 juta di mana terjadi peningkatan sebesar 13,91% atau setara dengan Rp25.719 juta dibandingkan
dengan beban umum dan administrasi untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar
Rp184.942 juta. Peningkatan beban umum dan administrasi disebabkan oleh kenaikan beban pajak sebesar
Rp6.659 juta, gaji dan tunjangan sebesar Rp5.751 juta, jasa professional sebesar Rp4.149 juta, sewa dan
asuransi sebesar Rp3.852 juta, dan lainnya naik sebesar Rp5.308 juta.
Rugi Tahun Berjalan
Rugi tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp218.103
juta di mana terjadi peningkatan sebesar 1.751,94% atau setara dengan Rp206.326 juta dibandingkan dengan
rugi tahun berjalan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp11.777 juta. Peningkatan
rugi tahun berjalan disebabkan oleh kenaikan beban perubahan atas nilai wajar aset biologis sebesar
Rp152.180 juta, dan penurunan keuntungan lain-lain, bersih sebesar Rp65.226 juta.
Rugi Komprehensif Tahun Berjalan
Rugi komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp211.199 juta di mana terjadi peningkatan sebesar 2.826,82% atau setara dengan Rp203.983 juta
dibandingkan dengan Rugi Komprehensif Tahun Berjalan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021
sebesar Rp7.216 juta. Peningkatan rugi komprehensif tahun berjalan disebabkan oleh rugi tahun berjalan
sebesar Rp206.326 juta.

LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
                                                                                (Disajikan dalam jutaan Rupiah)
                                                                               31 Desember
 ARUS KAS
                                                                        2022                   2021
 Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi                         (45.641)                   (39.259)
 Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi                       (43.001)                   (78.560)
 Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan                        236.980                      13.598


                                                       25
Page 44
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023



                                                                                     (Disajikan dalam jutaan Rupiah)
                                                                                     31 Desember
 ARUS KAS
                                                                             2022                    2021
 Kenaikan/(Penurunan) bersih kas dan bank                                       148.338                 (104.221)
 Kas dan bank pada awal tahun                                                   124.382                   228.603
 Kas dan bank pada akhir tahun                                                  272.720                   124.382

Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2021
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp45.641 juta, dimana terdapat peningkatan sebesar 16,26% dibandingkan dengan kas bersih yang
digunakan untuk aktivitas operasi untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021, terutama berasal dari
pembayaran beban bunga sebesar Rp11.824 juta.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022
adalah sebesar Rp43.001 juta, dimana terdapat penurunan sebesar 45,26% dibandingkan dengan kas bersih
yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021, terutama
berasal dari penerimaan penjualan aset tetap sebesar Rp66.373 juta.
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022
adalah sebesar Rp236.980 juta, dimana terdapat peningkatan sebesar 1.642,76% dibandingkan dengan kas
bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021, terutama
berasal dari penerimaan dan pembayaran utang bank dan utang murabahah sebesar Rp255.817 juta.
Berikut pola arus kas dikaitkan dengan karakteristik dan siklus bisnis Perseroan:
                                                     Pakan                  Peternakan       Ayam       Makanan
                   Keterangan                                    DOC
                                                     ternak                ayam Broiler     potong       beku
 Persediaan bahan baku import                          90
 Persediaan bahan baku lokal                         45 - 60
 Persediaan bahan baku pembantu                      15 - 30                                   30           30
 Persediaan barang jadi                                10                                      21           21
 Persiapan farm ayam pembibit untuk nenek                         90
 (pembersihan, sanitasi, fumigasi, dsb)
 Masa pembiakan ayam pembibit induk nenek -                       180
 belum produksi
 Persiapan farm ayam pembibit induk                               90
 Masa pembiakan ayam bibit induk - belum                          180
 produksi
 Persiapan setting penetasan telur                                 5
 Masa penetasan telur                                             21
 Persiapan farm ayam hidup broiler                                              15
 Masa pemeliharaan ayam hidup broiler                                           35
 Piutang                                               45          7            7              35           45
 Jumlah hari pola arus kas                            145         573           57             86           96

Kondisi melemahnya harga pasar DOC dan live bird berpengaruh pada jumlah hari piutang pakan ternak yang
sebelumnya sekitar 30 hari menjadi ke 45 hari.

G. ANALISIS RASIO KEUANGAN
a. Imbal Hasil Aset
   Imbal hasil investasi (ROA) menunjukkan kemampuan aset produktif Perseroan dalam menghasilkan laba
   bersih, yang dihitung dengan cara membandingkan laba bersih dengan jumlah aset. Rasio imbal hasil aset
   Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing
   (7,26%) dan (0,42%).
b. Imbal Hasil Ekuitas
   Imbal hasil ekuitas (ROE) menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba bersih, yang
   dihitung dengan cara membandingkan laba bersih dengan jumlah ekuitas. Rasio imbal hasil ekuitas
   Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing
   (31,05%) dan (1,29%).


                                                      26
Page 45
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


c. Likuiditas
   Kinerja likuiditas Perseroan dapat dilihat dari Rasio Kas, Rasio Cepat, dan Rasio Lancar. Likuiditas
   menunjukkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas jangka pendek, yang dapat dihitung
   dengan cara, yaitu rasio lancar, yang dihitung dengan cara membandingkan jumlah aset lancar dengan
   jumlah liabilitas jangka pendek. Rasio lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-
   masing sebesar 0,87x, dan 1,01x.
   Penurunan rasio lancar Perseroan dari tahun sebelumnya disebabkan oleh kerugian tahun 2022.
   Likuiditas dalam perusahaan pembiayaan merupakan gambaran dan kemampuan Perseroan dalam hal
   mengelola perputaran arus kas dalam jangka pendek, terdiri dari arus kas masuk (cash inflow) ataupun arus
   kas keluar (cash outflow).
   Arus kas masuk Perseroan yang utama diperoleh dari penerimaan kas dari pelanggan dan pihak ketiga.
   Arus kas keluar yang utama digunakan untuk pembayaran kepada pemasok serta pembayaran gaji
   karyawan dan beban operasional lainnya.
   Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki modal kerja yang cukup untuk
   menjalankan kegiatan usahanya.
d. Solvabilitas
   Solvabilitas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam membayar liabilitas-liabilitasnya, yaitu rasio
   liabilitas terhadap ekuitas (debt to equity ratio), yang dihitung dengan cara membandingkan jumlah
   liabilitas dengan jumlah ekuitas.
   Rasio liabilitas terhadap ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing 3,28x
   dan 2,05x.

H. BELANJA MODAL
Tabel berikut ini menyajikan belanja modal Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31
Desember 2022 dan 2021:
                                                                                 (Disajikan dalam jutaan Rupiah)
                                                                             31 Desember
 Keterangan
                                                                   2022                         2021
 Pakan Ternak                                                              18.614                         34.704
 Makanan Beku                                                              24.397                          7.264
 DOC                                                                       94.323                         40.412
 Ayam Potong                                                                1.083                          3.733
 Peternakan Ayam                                                            3.334                          3.254
 Kantor Pusat                                                               2.509                          6.245
 Total Belanja Modal                                                      144.260                         95.612

Total belanja modal Perseroan pada tahun periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021,
masing-masing sebesar Rp144.260 juta dan Rp95.612 juta.

Seluruh pihak yang terkait dalam perjanjian atas belanja modal Perseroan tersebut diatas merupakan transaksi
dengan pihak ketiga dengan sumber dana yang digunakan dari hasil operasi Perseroan.

Tujuan dari investasi belanja modal untuk pakan ternak adalah melakukan peremajaan beberapa komponen
mesin pabrik dan perbaikan silo, atas adanya belanja modal tersebut tidak ada peningkatan kapasitas produksi.
Tujuan investasi untuk makanan beku adalah pembelian aset mesin dan peralatan, atas belanja modal tersebut
diharapkan adanya peningkatan kapsitas produksi sebesar 3.600 MT/Tahun dan akan selesai pada kwartal II
tahun 2023. Tujuan investasi untuk DOC adalah merelokasi satu Breeding Farm yang berlokasi di Jawa Barat ke
kota Nganjuk, Jawa Timur untuk memenuhi permintaan DOC di wilayah timur Indonesia yang saat ini masih
disediakan oleh Breeding Farm di Jawa Barat, atas adanya belanja modal tersebut tidak ada peningkatan
kapasitas produksi. Tujuan investasi untuk ayam potong adalah pembelian mesin pengolahan air limbah, atas
adanya belanja modal tersebut tidak ada peningkatan kapasitas produksi. Tujuan investasi untuk peternakan
ayam adalah melakukan perbaikan kandang, atas adanya belanja modal tersebut tidak ada peningkatan


                                                     27
Page 46
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


kapasitas produksi. Tujuan investasi untuk kantor pusat adalah penambahan intangible asset software/system.

I. PEMBATASAN YANG ADA TERHADAP KEMAMPUAN PERUSAHAAN ANAK UNTUK MENGALIHKAN DANA
   KEPADA PERSEROAN DAN DAMPAK ADANYA PEMBATASAN TERSEBUT TERHADAP KEMAMPUAN
   PERSEROAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN PEMBIAYAAN TUNAI.
Tidak ada pembatasan-pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada
Perseroan.

J. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Berbagai aktivitas Grup menyebabkan Grup terekspos terhadap berbagai macam risiko keuangan: risiko pasar
(termasuk risiko nilai tukar mata uang asing dan risiko tingkat suku bunga), risiko kredit serta risiko likuiditas.
Kebijakan keuangan Grup dimaksudkan untuk mengurangi dampak keuangan dari fluktuasi tingkat bunga dan
nilai tukar mata uang asing serta meminimalisir potensi kerugian yang dapat berdampak pada risiko keuangan
Grup.
Faktor-faktor risiko keuangan
(i) Risiko Pasar
   Risiko nilai tukar mata uang asing
   Group terekspos nilai tukar mata uang asing yang terutama timbul dari aset dan liabilitas moneter yang
   diakui dalam mata uang yang berbeda dengan mata uang fungsional entitas yang bersangkutan.
   Untuk mengatur eksposur nilai tukar mata uang asing, Perseroan dan Perusahaan Anak mengatur eksposur
   dalam tingkat yang dapat diterima dengan membeli mata uang asing yang dibutuhkan untuk menghindari
   eksposur dari fluktuasi jangka pendek, dan menjaga saldo kas dalam mata uang asing yang cukup untuk
   menyelesaikan kewajiban yang akan jatuh tempo.
   Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, liabilitas moneter bersih Perseroan dan Perusahaan Anak
   terutama diatribusikan dari USD. Pada tanggal 31 Desember 2022, apabila USD menguat/melemah 1%
   terhadap Rupiah dengan asumsi variabel lainnya tidak mengalami perubahan, maka laba setelah pajak
   Perseroan dan Perusahaan Anak akan turun/naik sebesar Rp2.209 (2021: naik/turun Rp1.809), hal ini
   terutama diakibatkan keuntungan/kerugian selisih kurs yang dicatat di laba rugi. Dampak terhadap ekuitas
   akan sama dengan dampak pada laba tahun berjalan.
   Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki aset dan liabilitas dalam mata uang asing dengan rincian sebagai
   berikut:
                                                                     (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                    2022                                           2021
               Mata uang
                                          USD                  IDR                      USD                      IDR
     Aset
     Kas dan bank                            191.088                  3.006                   40.086                    571
     Liabiltas
     Utang usaha                         (14.445.820)           (227.247)                (7.463.803)              (106.501)
     Utang bank jangka pendek             (3.749.636)            (58.986)                (5.255.445)               (74.990)
                                         (18.195.456)           (286.233)               (12.719.248)              (181.491)
     Liabilitas bersih                   (18.004.368)           (283.227)               (12.679.162)              (180.920)

   Risiko tingkat suku bunga
   Risiko suku bunga Grup terutama timbul dari pinjaman bank dengan tingkat suku bunga mengambang.
   Risiko suku bunga dari kas di bank tidak signifikan. Grup menjalankan pengawasan terhadap dampak
   pergerakan suku bunga pasar serta bernegosiasi dengan bank untuk meminimalisasi dampak negatif
   terhadap Grup.
   Pada tanggal 31 Desember 2022, apabila tingkat suku bunga atas pinjaman bank jangka pendek dan jangka
   panjang serta pinjaman lainnya naik/turun 1% dengan asumsi variabel lainnya tidak mengalami perubahan,
   rugi setelah pajak untuk tahun berjalan akan naik/turun Rp 7.592 (2021: Rp 8.222).




                                                        28
Page 47
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


(ii) Risiko Kredit
    Grup memiliki risiko kredit yang terutama berasal dari kas dan bank, piutang usaha, serta piutang lain-lain.
    Eksposur maksimum atas risiko kredit tercermin dari nilai tercatat setiap aset keuangan setelah dikurangi
    dengan penyisihan piutang ragu-ragu dalam laporan posisi keuangan konsolidasian.

(iii) Risiko Likuiditas
    Risiko likuiditas adalah risiko bahwa Grup akan mengalami kesulitan dalam membayar liabilitas
    keuangannya. Grup mengelola risiko likuiditas dengan mempertahankan kas dan banks yang cukup dalam
    memenuhi kebutuhan kas jangka pendeknya. Grup juga secara rutin mengevaluasi proyeksi arus kas dan
    arus kas aktual, serta jadwal tanggal jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan.
    Untuk memastikan ketersediaan kas, Grup memonitor arus kas bulanan, proyeksi arus kas, dan menjaga
    fleksibilitas dalam pendanaan dengan menjaga kecukupan fasilitas kredit dari bank. Pada 31 Desember
    2022, Grup mempunyai fasilitas dari bank yang belum terpakai dalam bentuk utang bank jangka pendek
    dan utang bank jangka panjang sebesar USD 8.750.364 (nilai penuh) dan Rp 392.975, serta utang supplier
    financing sebesar Rp 39.634 dan usance letter of credit sebesar USD 3.054.180 (nilai penuh). Pemegang
    saham Perusahaan menyetujui rencana untuk melaksanakan penambahan modal dengan memberikan Hak
    Memesan Efek Terlebih Dahulu ("PMHMETD") kepada para pemegang saham dengan menerbitkan
    500.000.000 saham baru Seri C dengan nilai nominal Rp 1.000. Hal ini disetujui pada Rapat Umum
    Pemegang Saham Luar Biasa pada 30 November 2022 yang telah dituangkan dalam Akta Notaris Christina
    Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., No. 1060 tanggal 30 November 2022.

K. PROFIL PINJAMAN KEUANGAN DAN JATUH TEMPO PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Pinjaman pada Perseroan
                         Kreditur                                             Jatuh Tempo
 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                     24 Agustus 2023
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                             27 September 2023
 PT Bank QNB Indonesia Tbk                                                     17 Juli 2023

Pinjaman pada Perusahaan Anak
                        Kreditur                                             Jatuh Tempo
 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                     24 Agustus 2023

L. INVESTASI BARANG MODAL YANG DIKELUARKAN DALAM RANGKA PERSYARATAN REGULASI DAN ISU
   LINGKUNGAN HIDUP
Tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan sebagai persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.




                                                      29
Page 48
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023



VI. FAKTOR RISIKO
Investasi dalam saham Perseroan tidak terlepas dari berbagai risiko. Calon pemegang HMETD disarankan
mempertimbangkan seluruh informasi dalam Prospektus ini, termasuk risiko-risiko yang diuraikan di bawah
ini, secara seksama sebelum membuat keputusan investasi. Apabila salah satu dari risiko-risiko tersebut di
bawah ini terjadi, maka kegiatan usaha, prospek, kondisi keuangan dan kinerja operasi Perseroan dapat
berpotensi mempengaruhi hasil investasi yang diperoleh para calon investor dari membeli saham Perseroan.
Risiko lainnya yang pada saat ini tidak diketahui Perseroan atau yang pada saat ini dianggap tidak material
dapat juga mengganggu kegiatan usaha, arus kas, hasil operasional, kondisi keuangan atau prospek usaha
Perseroan secara material.
Sebagaimana kegiatan usaha yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan lain, Perseroan dan Perusahaan
Anak juga tidak terlepas dari adanya risiko usaha yang dapat mempengaruhi pendapatan Perseroan dan
Perusahaan Anak.
Berikut risiko-risiko Perseroan yang dikelompokan berdasarkan bobot risiko yang ada, dan diurut mulai dari
risiko yang paling berat sampai risiko yang paling ringan. Pertimbangan dalam mengukur risiko adalah:
1) Besarnya akibat yang ditimbulkan bila risiko menjadi kenyataan; dan
2) Peluang terjadinya faktor risiko.




A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
   Risiko Wabah Penyakit
   Perseroan bergerak dalam usaha peternakan menyadari sepenuhnya bahwa salah satu risiko usaha yang
   dapat berpengaruh signifikan pada kelangsungan usahanya adalah adanya wabah penyakit ternak,
   khususnya penyakit ayam.
   Munculnya wabah penyakit ternak terkait dengan faktor penularan pada lingkungan yang lebih luas.
   Penyakit hewan yang ada di suatu kandang atau area (misalnya pasar hewan, rumah potong dll) dapat
   terbawa oleh orang, kendaraan (terutama permukaan roda), barang, hewan liar atau agen pembawa
   lainnya ke kandang atau area lain dan menulari hewan ternak yang ada. Penyakit yang menjangkiti area
   baru tersebut dapat terbawa lagi ke area lain lain, begitu seterusnya, dan apabila prosesnya berlangsung
   cepat tidak terkendali maka terjadilah wabah.
   Penyebaran penyakit dapat menjadi wabah apabila protokol bio-security (keamanan hayati) tidak ada atau
   tidak dijalankan dengan baik. Bio-security adalah protokol (tatacara dan syarat-syarat) untuk pencegahan
   agen penyebab atau pembawa penyakit memasuki atau meninggalkan tempat dimana dia dapat
   menimbulkan risiko orang atau hewan lain tertular penyakit.
   Pada kenyataannya, masyarakat secara umum, bahkan sebagian pelaku usaha perunggasan sendiri, banyak
   yang kurang peduli dengan bio-security. Disiplin bio-security dari pelaku perunggasan merupakan faktor
   penularan yang penting karena intensitas kontak dengan kandang ternak tinggi.
   Faktor penularan lain yang sulit dikendalikan Perseroan adalah hewan liar seperti burung, serangga, tikus
   atau hewan liar lain yang dapat dengan mudah memasuki area kandang.
   Apabila ada ayam dalam suatu kandang milik Perseroan terserang penyakit berbahaya, maka penularan ke


                                                    30
Page 49
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


  ayam lain sangat mungkin terjadi, dan untuk jenis-jenis penyakit tertentu, risikonya adalah kematian ayam
  seluruh kandang tersebut. Kematian ayam satu kandang merupakan kerugian yang material bagi Perseroan,
  dan apabila terjadi pada banyak kandang dapat mempengaruhi kesiapan Perseroan memasok pelanggan di
  pasar atau rumah potong ayam. Selanjutnya Perseroan akan mengalami penurunan pendapatan dari
  penjualan secara signifikan, dan pada akhirnya akan terjadi penurunan kinerja keuangannya.

B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL
  1. Risiko Kondisi Ekonomi Makro
     Pada waktu analisis ini dibuat, dunia baru saja melewati puncak krisis pandemi Covid-19 dan sedang
     terjadi perang di Ukraina yang hingga kini belum terlihat tanda-tanda akan berakhir. Keduanya
     merupakan pukulan yang hebat terhadap perekonomian seluruh dunia dan dampaknya masih berlanjut
     hingga saat ini.
     Para ahli menyebutkan terjadi disrupsi perekonomian minimal dalam 4 bentuk, yaitu: 1) Gangguan
     supply dan merebaknya proteksionisme, 2) Krisis pangan dan energi, 3) Perlambatan pertumbuhan
     ekonomi, dan 4) Inflasi. Menurut FAO (Coronavirus, Foods Supply Chain Under Strain, What to do?),
     krisis sebenarnya tidak menyebabkan penurunan produksi crops secara mendadak, tetapi gangguan
     supply chain menyebabkan penurunan utilisasi kapasitas distribusi dan peningkatan food waste.
     Pada tingkat mikro (dunia usaha), disrupsi ekonomi di atas dirasakan dalam bentuk naiknya harga-harga
     input produksi (bahan baku, bahan bakar, dll) dan pada sisi lain menurunnya daya beli masyarakat.
     Sudah barang tentu, hal ini berarti menipisnya marjin usaha.
     Hal inilah yang secara riel merupakan risiko yang dihadapi usaha Perseroan. Walaupun pertumbuhan
     ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 5,30% dan tahun 2023 berkisar 4,30% - 5,30%, relatif lebih tinggi
     dibandingkan dengan kebanyakan negara lain, tetapi tidak ada jaminan bahwa kondisinya tidak akan
     semakin buruk pada tahun-tahun mendatang. Pemerintah, World Bank dan IMF bahkan memprediksi
     gambaran yang lebih gelap untuk kondisi perekonomian tahun 2023.
     Dokumen analisis BPS (Analisis Hasil Survey Dampak Covid-19 terhadap Pelaku Usaha) menyebutkan
     bahwa akibat dari krisis tersebut, 6,78% perusahaan berhenti beroperasi, 63,44% tidak pernah tutup,
     dan sisanya berhenti sementara baik karena regulasi atau sebab lainnya. Menurut survey tersebut
     pemasaran/penjualan produk menjadi kendala paling banyak dialami (48,60%) oleh perusahaan di
     semua skala usaha, disusul dengan kendala dalam pembayaran utang (22,88%).
     Dalam rangka menghadapi kendala usaha tersebut upaya yang dilakukan pelaku usaha adalah 28,37%
     merubah model pemasaran dan 25,73% mengurangi beban operasional selain gaji. Survey juga
     melaporkan bahwa 4-5 dari 10 perusahaan (48,62%) sektor pertanian dan peternakan mengaku
     mengalami penurunan harga produk. Sebagai tambahan, BPS DIY mencatat bahwa kebanyakan usaha
     peternakan bertahan tetapi kebanyakan (50%) tidak memiliki solusi untuk mengatasi akibat krisis
     tersebut.
  2. Risiko Fluktuasi Harga Bahan Baku
     Sekitar 65% dari biaya pokok produksi ayam adalah biaya pakan ternak, dan 75% - 80% biaya pokok
     produksi pakan ternak adalah biaya bahan baku. Jadi harga bahan baku pakan ternak yang dibeli
     berpengaruh besar pada laba rugi Perseroan. Sementara itu sebagian besar bahan utama pakan ternak
     merupakan produk komoditas atau bersifat musiman, misalnya jagung, dedak, bungkil kedelai, dll.
     Sebagai produk komoditas atau hasil panen musiman, harga bahan-bahan pakan ternak tersebut selalu
     berfluktuasi.
     Fluktuasi harga bahan pakan ternak ini merupakan faktor risiko bagi Perseroan. Ketersediaan dan harga
     bahan baku tergantung pada keadaan cuaca panen, serta tingkat penawaran dan permintaan dimana
     dapat terjadi pasokan tidak memadai yang mengakibatkan fluktuasi harga.
  3. Risiko Fluktuasi Harga DOC dan Livebird
     DOC dan Livebird adalah produk yang dihasilkan Perseroan yang akan dijual di pasar bebas atau dipakai
     untuk kebutuhan sendiri. Fluktuasi harga DOC atau ayam hasil panen berarti fluktuasi pendapatan
     penjualan Perseroan, tentu saja terkait langsung dengan pendapatan dan laba-rugi usaha Perseroan.



                                                   31
Page 50
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


     Fluktuasi harga DOC dapat diterangkan dengan hukum ekonomi. Jika permintaan lebih tinggi dari
     penawaran, terjadi kelebihan permintaan (excess demand), maka harga DOC akan tinggi. Sebaliknya jika
     penawaran lebih banyak dari permintaan, maka terjadi kelebihan pasokan (excess supply) dan harga
     DOC akan turun.
     Perseroan sebagai produsen DOC menghadapi risiko fluktuasi harga DOC, karena perlu waktu 3 minggu
     untuk menetaskan DOC di mesin tetas (hatchery) dan sangatlah sulit memprediksi harga DOC 3 minggu
     yang akan datang. Begitu menetas, DOC yang dihasilkan harus dijual ke pasar berapapun harga DOC di
     pasar karena tidak mungkin seluruhnya dibesarkan di kandang milik sendiri.
     Harga livebird (broiler) memiliki volatilitas harga yang tinggi. Ketika terjadi kelebihan pasokan ayam di
     pasar (excess supply), maka harga ayam akan mudah tertekan ke bawah. Sebaliknya, jika terjadi
     kelebihan permintaan ayam (excess demand), maka harga ayam akan naik dengan cepat pula.
     Fluktuasi harga livebird, sebagaimana DOC, bersifat perishable (mudah rusak), dan Perseroan akan
     terbebani biaya pemeliharaan (khususnya pakan ternak) yang besar jika harus menunda penjualan
     ayamnya yang siap panen. Pasokan ayam di pasar relatif konstan karena sebanding dengan produksi
     DOC yang ada, sedangkan permintaan pasar dipengaruhi oleh banyak faktor. Sebagian faktor yang
     mempengaruhi permintaan ayam bersifat musiman (seasonal) misalnya pada hari raya Idul Fitri
     permintaan meningkat pada saat musim pendaftaran anak sekolah permintaan menurun. Faktor
     penentu lainnya bersifat incidental, misalnya gangguan distribusi ayam ke pasar akibat bencana alam
     akan mengacaukan harga ayam di pasar.
     Fluktuasi harga DOC dan livebird bukanlah hal yang baru di dunia perunggasan. Hingga saat ini belum
     ada mekanisme atau peraturan Pemerintah yang tepat dan ekonomis untuk mengatur pasokan DOC
     dan livebird agar sesuai dengan permintaan yang ada sehingga harga DOC dan ayam stabil. Pengaturan
     yang paling mungkin adalah kontrol atas pasokan DOC grand parent yang hanya dapat dilakukan oleh
     kebijakan Pemerintah.
     Pada 2-3 tahun terakhir kelebihan pasokan livebird di pasar dan pada saat yang sama terjadi penurunan
     tingkat konsumsi daging ayam akibat penurunan daya beli masyarakat yang disebabkan krisis pandemi
     Covid-19. Akibatnya harga livebird di pasar berada di bawah titik impas (break event point)–nya dan
     banyak peternak yang merugi. Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan
     Hewan melakukan intervensi pasar dengan cara mengeluarkan surat edaran untuk pengaturan produksi
     DOC. Pengaturan produksi antara lain dilakukan dengan cara melakukan “cutting” sebagian telur yang
     ditetaskan.
     Hal-hal sebagaimana disebutkan di atas jelas merupakan risiko usaha yang dihadapi Perseroan yang
     berimplikasi kerugian finansial yang tidak sedikit.
  4. Risiko Persaingan
     Industri perunggasan merupakan industri yang tumbuh sekitar 8%-9% per-tahun, lebih tinggi dari
     pertumbuhan PDB perkapita yang hanya berkisar 5%-6% per-tahun. Pertumbuhan yang tinggi ini tentu
     mendorong peningkatan volume usaha dari pelaku usaha yang ada serta menarik masuknya pelaku
     usaha yang baru ke dalam industry. Setiap pelaku usaha pasti akan menghadirkan produk inovasinya
     masing masing ke hadapan konsumen. Dengan lain perkataan, persaingan akan senantiasa atau makin
     ketat dari waktu ke waktu.
     Persaingan usaha merupakan risiko Perseroan karena dapat menekan volume penjualan dan lebar
     marjin, yang pada akhirnya akan menurunkan pendapatan dan laba Perseroan.
  5. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
     Kepentingan pemegang saham pengendali Perseroan mungkin tidak selaras dengan kepentingan usaha
     Perseroan dan/atau dengan kepentingan pemegang saham lainnya.
     PT Gunung Sewu Kencana, yang merupakan induk GGP, pemegang saham mayoritas Perseroan,
     mungkin mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pemegang saham lainnya,
     dan tidak ada jaminan GGP akan memberi suara dengan cara yang akan menguntungkan pemegang
     saham minoritas Perseroan. Dengan memperhatikan undang-undang atau peraturan-peraturan yang
     berlaku, GGP dapat:
     – Mengatur kebijakan, pengelolaan dan urusan Perseroan;

                                                    32
Page 51
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


     – Dengan tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar yang berlaku,
       merubah ketentuan Anggaran Dasar; dan
     – Dengan cara lain menentukan hasil dari sebagian besar aksi korporasi Perseroan, termasuk kebijakan
       dividen.
  6. Risiko Kegagalan Perseroan Memenuhi Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku dalam Industri
     Perseroan diwajibkan untuk memperoleh persetujuan, pendaftaran, dan izin-izin dari otoritas
     pemerintah terkait untuk melaksanakan usahanya. Perseroan juga perlu mengajukan permohonan
     perpanjangan izin dan persetujuan kepada otoritas pemerintah setiap kali masa perijinannya berakhir.
     Risiko Perseroan adalah tidak adanya jaminan bahwa Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang
     berwenang tidak akan mencabut atau menolak penerbitan atau pembaruan izin Perseroan dan/atau
     persetujuan yang diperlukan oleh Perseroan untuk melakukan kegiatan usahanya.
     Pemerintah juga dapat sewaktu-waktu mengumumkan undang-undang atau peraturan baru yang
     mengatur produksi dan industri peternakan ayam di Indonesia memerlukan lisensi dan izin tambahan.
     Risiko yang dihadapi Perseroan terjadi apabila dengan peraturan baru tersebut membuat sebagian
     operasi Perseroan menjadi tidak optimal atau tidak dapat dilaksanakan.
     Perseroan juga diwajibkan untuk melakukan pelaporan kepada otoritas pemerintah terkait,
     sehubungan dengan berbagai peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk regulasi cukai. Kewajiban
     pelaporan meliputi penyediaan informasi keuangan tahunan dan volume produksi bulanan. Tidak
     dipenuhinya kewajiban pelaporan tersebut dapat mengakibatkan hukuman denda serta sanksi pidana.
  7. Risiko Perubahan Teknologi
     Perseroan mengaplikasikan teknologi pada semua fungsi operasionalnya mulai dari pembelian,
     produksi, penjualan, hingga fungsi-fungsi pendukung, baik usaha manufaktur pakan ternak, makanan
     beku, dan peternakan. Penerapan teknologi bertujuan untuk meningkatkan kualitas, kecepatan dan
     efisiensi produksi, jasa dan proses.
     Risiko perubahan teknologi muncul apabila Perseroan tetap mempertahankan teknologi yang ada,
     sementara pesaing dan industri pada umumnya telah menerapkan teknologi yang lebih maju dan lebih
     efisien. Jika hal ini terjadi, produk yang dihasilkan Perseroan akan kalah bersaing dalam hal biaya,
     kualitas, kecepatan delivery dan fleksibelitas dalam memenuhi kebutuhan konsumen yang terus
     berkembang.
     Walaupun secara umum teknologi yang digunakan dalam industri peternakan ayam kurang berkembang
     dan berubah secepat industri lain, Perseroan masih dapat menghadapi persaingan dikarenakan
     Perseroan beradaptasi dan melihat peluang atas perubahan teknologi tersebut terutama yang
     berhubungan dengan kepuasan pelanggan dan dapat memberikan nilai tambah menjadi prioritas pada
     teknologi yang saat ini sedang dikembangkan atau yang akan dikembangkan di masa yang akan datang.
     Pengembangan atau penerapan teknologi, standar atau alternatif baru di masa depan dapat
     mengakibatkan perubahan yang signifikan terhadap model bisnis, perolehan atau penggunaan fasilitas
     produksi atau peralatan baru dan pengembangan produk baru, serta investasi substansial baru oleh
     Perseroan. Perseroan tidak dapat memprediksi secara akurat bagaimana perubahan teknologi di masa
     mendatang akan mempengaruhi operasi Perseroan atau daya saing fasilitas produksi atau produk
     Perseroan.
     Perseroan tidak bisa menjamin bahwa teknologi Perseroan tidak akan usang, atau dihadapi kompetisi
     dari teknologi-teknologi baru di masa depan, atau bahwa Perseroan akan mampu untuk memiliki
     teknologi baru yang diperlukan untuk bersaing dalam keadaan yang telah berubah dalam kondisi
     komersial yang dapat diterima.
  8. Risiko Penurunan Dukungan Sumber Daya
     Kegiatan usaha Perseroan bergantung pada ketersediaan sumber daya, khususnya sumber daya
     manusia dan dukungan lingkungan.
     Sumber daya manusia merupakan aset yang berharga bagi Perseroan karena aktifitas operasional
     Perseroan bergantung pada produktifitas tenaga kerjanya. Risiko sumber daya manusia yang dihadapi
     Perseroan terutama terkait hubungan industrial. Meskipun manajemen Perseroan sudah memiliki


                                                  33
Page 52
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


     hubungan yang baik dengan buruh/pekerjanya, serta telah membangun hubungan industrial yang
     harmonis, namun peluang terjadinya perselisihan hubungan industrial masih mungkin terjadi di tempat
     kerja. Perselisihan hubungan kerja apabila tidak segera ditangani secara serius dapat menyebabkan
     peluang terjadinya pemogokan kerja yang merugikan. Pemogokan dapat menimbulkan akibat-akibat
     memburuknya hubungan kerja di tempat kerja, tingkat kepercayaan antara buruh/pekerja dan
     pengusaha yang semakin memburuk, menurunkan motivasi kerja buruh/pekerja dalam jangka waktu
     yang relatif panjang, hingga berhentinya suatu usaha bisnis. Pemogokan juga akan menurunkan
     reputasi perseroan di mata pelanggan dan pemegang saham serta masyarakat secara umum.
     Khusus untuk usaha peternakan, risiko lain yang dihadapi Perseroan adalah ketersediaan sumber daya
     manusia terdidik dan berkualitas yang mau bekerja dan tinggal di area farm/kandang yang jauh dari
     kota.
     Risiko penurunan dukungan sumber daya lainnya yang penting diperhatikan adalah penurunan kualitas
     lingkungkan di sekitar tempat usaha, khususnya peternakan di pulau Jawa. Keberhasilan peternakan
     membutuhkan lingkungan fisik/biologis yang sehat yang ditandai dengan tingkat polusi udara yang
     rendah, ketersediaan air yang bersih yang cukup, dan jarak dengan pemukiman yang cukup jauh. Pada
     kenyataannya, jarak antara lokasi farm/kandang (atau lokasi usaha lainnya) semakin lama semakin
     dekat dengan pemukiman penduduk atau tempat usaha yang lain. Hal ini menyebabkan peningkatan
     effort yang diperlukan untuk untuk mengatasi dampak buruknya. Bagi peternakan, misalnya tercermin
     dari peningkatan biaya kesehatan hewan.
     Kondisi lingkungan sosial juga penting bagi kelangsungan usaha Perseroan. Risiko yang dihadapi
     perseroan terkait lingkungan sosial apabila tidak kondusif terutama adalah gangguan keamanan,
     hambatan transportasi bahan dan produk.
  9. Risiko Kebakaran dan Bencana Alam
     Sebagaimana dipahami, Indonesia merupakan area yang memiliki potensi bencana alam seperti gempa
     atau letusan gunung berapi. Oleh karena itu, risiko adanya gempa dan letusan gunung berapi ada bagi
     beberapa fasilitas milik Perseroan, misalnya sebagian kandang ayam yang dimiliki Perseroan.
     Selain itu, pada beberapa area, proses manufaktur mengandung risiko kebakaran atau bentuk
     kecelakaan lain. Pada pabrik pakan ternak dan pabrik nugget, terdapat bahan-bahan yang bersifat
     mudah terbakar. Kebakaran akan terjadi bila terdapat sumber api di dekat bahan tersebut.
     Sebagian bahan bahkan dapat terbakar dengan sendirinya (self combustion) bila lembab dan terjadi
     fermentasi. Atas bencana alam dan kebakaran tersebut dapat menyebabkan produksi Perseroan
     terhenti dan mempengaruhi pemasukan pendapatan.

C. RISIKO UMUM
  Untuk risiko-risiko yang bersifat umum, rencana mitigasi akan selalu disesuaikan dengan sifat risiko yang
  muncul (sulit untuk digeneralisasi) sehingga tidak disebutkan dalam uraian di bawah ini.
  1. Risiko Perubahan Kondisi Perekonomian
     Kondisi perekonomian nasional maupun global turut mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan. Dalam
     hal ini, perekonomian nasional juga tidak terlepas dari pengaruh perekonomian global seperti
     pertumbuhan ekonomi, perubahan suku bunga serta nilai tukar mata uang. Kondisi perekonomian
     makro dan mikro yang kurang stabil dapat berdampak terhadap tingkat inflasi dan penurunan konsumsi
     domestik sebagai dampak dari penurunan daya beli masyarakat dan pada akhirnya mempengaruhi
     pendapatan perseroan.
  2. Risiko Terhadap Kemungkinan Adanya Gugatan Hukum
     Dari waktu ke waktu, Perseroan mungkin terlibat dalam tuntutan hukum dan pemberian sanksi hukum
     yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan. Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan
     bukan merupakan pihak terhadap proses litigasi apapun yang material. Dari waktu ke waktu Perseroan
     dapat menghadapi berbagai penyelidikan yang dilakukan oleh instansi pemerintah. Penyelidikan dapat
     mencakup kelengkapan dokumen cukai, pelaporan yang tepat, bea masuk dan/atau cukai. Perseroan
     tidak dapat memprediksi hasil penyelidikan atau adanya penyelidikan tambahan di masa yang akan
     datang; kegiatan usaha dapat dipengaruhi secara material oleh hasil penyelidikan atau penyelidikan

                                                   34
Page 53
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


     yang tidak menguntungkan di masa depan.
  3. Risiko Terhadap Perubahan Kebijakan Pemerintah
     Dari waktu ke waktu, Pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan baru atau melakukan perubahan atas
     kebijakan lama, yang boleh jadi menyebabkan ketidaksesuaian strategi atau tatacara mengoperasikan
     usaha Perseroan. Dalam hal demikian, sebagai perusahaan yang selalu taat hukum, Perseroan harus
     merubah cara kerjanya agar selalu sesuai dengan Kebijakan Pemerintah yang berlaku. Perseroan tidak
     dapat memprediksi akibat yang muncul dari adanya perubahan kebijakan Pemerintah tersebut.
  4. Risiko Terhadap Perubahan Peraturan dan Kondisi Negara Lain
     Perubahan peraturan atau kondisi Negara lain dapat memberi dampak pada kondisi usaha Perseroan
     dalam bentuk perubahan ketersediaan bahan, harga bahan, perubahan nilai tukar. Sebagai ilustrasi,
     apabila terjadi pemogokan pekerja di suatu negara akan mempengaruhi pengiriman bahan yang sedang
     dibeli Perseroan dari negara tersebut. Kecuali yang tercermin pada perkiraan ekonomi makro,
     perubahan yang sifatnya spesifik terjadi pada suatu negara tidak dapat diprediksi oleh Perseroan; dan
     oleh karenanya risiko yang ditimbulkan juga tidak dapat diprediksi.

D. RISIKO BAGI INVESTOR
  1. Risiko Tidak Likuidnya Saham Perseroan yang Diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia
     Tidak likuidnya saham Perseroan yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dapat disebabkan oleh
     jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini relatif terbatas, terdapat kemungkinan mayoritas
     pemegang saham yang tidak memperdagangkan sahamnya di pasar sekunder dan/atau memiliki tujuan
     pembelian saham sebagai investasi jangka panjang.
  2. Risiko Fluktuasi Harga Saham
     Harga pasar Saham Baru dapat berfluktuasi secara signifikan akibat bergejolaknya pasar modal
     Indonesia dan pasar modal dunia. Pasar modal Indonesia sebelumnya telah mengalami ketidakstabilan
     yang cukup signifikan dan hal ini berdampak pada harga pasar perusahaan-perusahaan. Perubahan
     harga pasar perusahaan-perusahaan tersebut seringkali tidak berhubungan dengan kinerja operasional
     perusahan-perusahan tersebut. Faktor-faktor berikut ini dapat, diantaranya, meningkatkan
     ketidakstabilan harga perdagangan Saham Baru setelah PMHMETD II:
     - perbedaan antara hasil keuangan yang diperkirakan oleh para investor dan para analis dengan hasil
         operasi/usaha Perseroan;
     - perubahan dalam rekomendasi dan persepsi para analis perusahaan-perusahaan sekuritas
         mengenai Perseroan, industri semen, dan Indonesia;
     - perkembangan dan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam industri;
     - pengumuman akuisisi, pembentukan perusahaan patungan dan kemitraan strategis yang signifikan;
     - likuiditas pasar untuk saham baru;
     - fluktuasi harga pasar modal Indonesia dan dunia;
     - perubahan ekonomi dan kondisi pasar di Indonesia secara umum;
     - perubahan dalam komitmen modal; dan
     - penjualan saham tambahan atau efek lainnya oleh Perseroan.
  3. Risiko Terkait Pembagian Dividen
     Kemampuan Perseroan untuk membayar dividen di kemudian hari, yang akan dibayarkan dalam Rupiah,
     bergantung pada perolehan laba, kondisi keuangan, arus kas, kebutuhan modal kerja dan belanja modal
     dikemudian hari, sehingga ada kemungkinan Perseroan tidak membagikan dividen dengan
     memperhatikan keputusan RUPS di kemudian hari.
  4. Risiko Terkait Dilusi Pada Penerbitan Saham Baru atau Efek Ekuitas Lain Oleh Perseroan
     Memperhatikan bahwa jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD, maka pemegang saham yang
     tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini sesuai
     dengan HMETD-nya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan saham atau dilusi atas saham
     Perseroan sampai dengan maksimum maksimum sebesar 27,19% (dua puluh tujuh koma satu sembilan
     persen).



                                                  35
Page 54
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023




MANAJEMEN PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO USAHA MATERIAL YANG
DIHADAPI PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
PROSPEKTUS INI BERDASARKAN BOBOT DARI MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN
PERSEROAN.




                                               36
Page 55
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023



VII. KEJADIAN PENTING                     SETELAH          TANGGAL           LAPORAN           AUDITOR
     INDEPENDEN
Sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran ini dinyatakan efektif, manajemen berkeyakinan bahwa tidak
ada kejadian dan transaksi penting yang telah terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen yang
diterbitkan kembali tanggal 22 Juni 2023, yang dapat berdampak material terhadap posisi keuangan dan hasil
usaha Grup.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun - tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 dan 2021, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun - tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis &
Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini
tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 22 Juni 2023 yang ditandatangani
oleh Ely, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1737). Laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit
tersebut dan laporan audit terkait lainnya tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun disertakan dalam
informasi Grup ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.




                                                     37
Page 56
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023



VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK,
      KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA

A. RIWAYAT SINGKAT
Perseroan didirikan dengan nama PT Betara Darma Ekspor Impor berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tanggal 6
September 1985 dan telah mengalami perubahan nama menjadi PT Betara Darma seusai dengan Akta
Perubahan No. 27 tanggal 16 April 1986 yang keduanya dibuat di hadapan Raden Santoso, SH., Notaris di
Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
4506.HT.01.01.TH.86 tanggal 26 Juni 1986 dan telah didaftarkan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat di bawah No. 1959/1986 tanggal 26 September 1986 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 20 tanggal 10 Maret 1989, Tambahan Berita Negara No. 389.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 123 tanggal 17 September 2020 yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang mana telah mendapatkan persetujuan oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
006663.AH.01.02 tanggal 28 September 2020 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0162346.AH.01.11 tanggal 28 September 2020, yang isinya sehubungan dengan perubahan nama Perseroan
menjadi PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk.

Kegiatan Usaha Perseroan
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termuat di dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 97 tanggal 9 Mei 2019 yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Barat, yang mana telah mendapatkan persetujuan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Surat
Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0029742.AH.01.02 tanggal 29 Mei 2019 dan telah
terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0088679.AH.01.11 tanggal 29 Mei 2019, maksud dan tujuan
Perseroan adalah budidaya ayam ras pedaging, budidaya ayam ras petelur, pembibitan ayam ras, kegiatan
rumah potong dan pengepakan daging unggas, industri pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging
unggas, dan industri ransum makanan hewan.
Selain itu kegiatan usaha Perseroan juga memiliki keterkaitan dengan kegiatan-kegiatan usaha Perusahaan
Anak Perseroan dimana Perseroan sebagai pemasok bahan baku untuk kegiatan usaha Perusahaan Anak
Perseroan yaitu daging ayam untuk diproses menjadi makanan beku. Salah satu Perusahaan Anak Perseroan
yaitu PT Belfoods Indonesia bergerak di bidang industri pengolahan makanan beku, dimana Perseroan
memasok daging ayam yang berasal dari peternakan milik Perseroan kepada PT Belfoods Indonesia.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah menjalankan kegiatan usaha utamanya yaitu produksi
pakan ternak, peternakan ayam induk, penetasan telur, rumah potong ayam, serta melalui Perusahaan Anak
dengan menjalankan kegiatan usaha produsen makanan beku, dan perdagangan.


B. KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN TERAKHIR
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemilikan Saham yang
Mencapai 5% atau Lebih per tanggal per tanggal 31 Mei 2023 dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku BAE
Perseroan adalah sebagai berikut:
                                                             Nilai Nominal    Jumlah Nilai Nominal
                 Keterangan                 Jumlah Saham                                              (%)
                                                                  (Rp)            Saham (Rp)
 Modal Dasar:
 - Seri A                                       7.310.000            3.950       28.874.500.000         0,20
 - Seri B                                      65.068.700            3.950      257.021.365.000         1,79
 - Seri C                                   3.556.197.300            1.000    3.556.197.300.000        98,01
 Jumlah Modal Dasar                         3.628.576.000                     3.842.093.165.000       100,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Seri A
 - Masyarakat                                   7.310.000            3.950      28.874.500.000          0,55
 Seri B
 - Masyarakat                                 65.068.700             3.950     257.021.365.000          4,86
 Seri C



                                                     38
Page 57
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


 - PT Great Giant Pineapple                 1,175,872,165        1,000        1,175,872,165,000    87.81
 - Masyarakat                                  90,851,714        1,000           90,851,714,000     6.78
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor     1.339.102.579                       1.552.619.744.000   100,00
 Sisa Saham dalam Portepel
 - Seri A                                            -                                        -
 - Seri B                                            -                                        -
 - Seri C                                 2.289.473.421                       2.289.473.421.000
 Jumlah Sisa Saham dalam Portepel         2.289.473.421                       2.289.473.421.000


C. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM
Riwayat Singkat
GGP, pertama kali didirikan dengan nama PT Indonesia Pine-Apple Corporation, berkedudukan di Terbanggi
Besar, Lampung Tengah yang merupakan suatu perseroan terbatas didirikan dan menjalankan kegiatan
usahanya menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. GGP
didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 48 tanggal 14 Mei 1979, yang dibuat di hadapan Koesbiono
Sarmanhadi, S.H. Notaris di Jakarta, dan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah
dengan Akta Perubahan Nomor 15 tanggal 15 Januari 1998 yang dibuat dihadapan Koesbiono Sarmanhadi, S.H.
Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No.
02-1815 HT.01.04.Th.98. tanggal 18 Maret 1998 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 70 tanggal 1 September 1998, Tambahan Berita Negara No. 5052 sehubungan dengan
perubahan nama Perseroan menjadi PT Great Giant Pineapple.
Perubahan Anggaran Dasar GGP terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Pemegang Saham No. 12 tanggal 9 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris
di Jakarta Utara, dan telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0092732.AH.01.02. TAHUN 2022 tanggal 21 Desember 2022 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0257443.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 21 Desember 2022, yang isinya
sehubungan dengan perubahan maksud dan tujuan GGP
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham No. 12 tanggal 9 Desember 2022 yang dibuat
di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0092732.AH.01.02. TAHUN 2022 tanggal 29
Desember 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0233326.AH.01.11.TAHUN 2021
tanggal 21 Desember 2022, maksud dan tujuan perusahaan adalah bergerak dalam bidang:
- pertanian tanaman, peternakan, perburuan dan kegiatan YBDI, pertanian tanaman semusim, dan pertanian
    serealia (bukan padi), aneka kacang dan biji-bijian penghasil minyak.
- pertanian tanaman, peternakan, perburuan dan kegiatan YBDI, pertanian tanaman semusim, dan pertanian
    sayuran, buah dan aneka umbi.
- pertanian tanaman, peternakan, perburuan dan kegiatan YBDI, pertanian tanaman tahunan, dan pertanian
    buah-buahan tropis dan subtropis.
- pertanian tanaman, peternakan, perburuan dan kegiatan YBDI, pertanian tanaman tahunan, dan pertanian
    buah jeruk.
- pertanian tanaman, peternakan, perburuan dan kegiatan YBDI, pertanian tanaman tahunan, dan pertanian
    buah apel dan buah batu (pome and stone fruits).
- pertanian tanaman, peternakan, perburuan dan kegiatan YBDI, pertanian tanaman tahunan, dan pertanian
    sayuran dan buah semak dan buah biji kacang-kacangan lainnya.
- pertanian tanaman, peternakan, perburuan dan kegiatan YBDI, pertanian tanaman tahunan, dan
    perkebunan buah-buahan penghasil minyak (oleaginous).
- pertanian tanaman, peternakan, perburuan dan kegiatan YBDI, peternakan, peternakan sapi dan kerbau.
- pertanian tanaman, peternakan, perburuan dan kegiatan YBDI, peternakan, peternakan unggas.
- pertanian tanaman, peternakan, perburuan dan kegiatan YBDI, jasa penunjang pertanian dan pasca panen,
    jasa pasca panen.
- industri makanan, industri pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran, dan industri
    pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara dilumatkan, dikeringkan dan
    dibekukan.
- industri makanan, industri pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran, dan industri


                                                   39
Page 58
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


      pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran dalam kaleng.
-     industri makanan, industri pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran, dan industri
      pengolahan sari buah dan sayuran.
-     industri makanan, industri pengolahan susu, produk dari susu dan es krim, dan industri pengolahan susu
      segar dan krim.
-     industri makanan, industri pengolahan susu, produk dari susu dan es krim, dan industri pengolahan susu
      bubuk dan susu kental.
-     industri makanan, industri pengolahan susu, produk dari susu dan es krim, dan industri pengolahan es krim
      dan sejenisnya.
-     industri makanan, industri pengolahan susu, produk dari susu dan es krim, dan industri pengolahan produk
      susu lainnya.
-     industri makanan, industri makanan hewan, dan industri makanan hewan.
-     industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia, industri bahan kimia, dan industri pupuk dan bahan
      senyawa nitrogen
-     industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia, industri bahan kimia lainnya, dan industri pestisida dan
      produk agrokimia lainnya.
-     industri karet, barang dari karet dan plastik, industri barang dari plastik, dan industri barang dari plastik
      lainnya.
-     pengumpulan, treatment dan pembuangan limbah dan sampah serta aktivitas pemulihan material,
      treatment dan pembuangan sampah tidak berbahaya.
-     perdagangan besar bukan mobiil dan sepeda motor, perdagangan besar makanan, minuman dan
      tembakau, dan perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil peternakan dan perikanan.
-     aktivitas kesehatan manusia, aktivitas rumah sakit, dan aktivitas rumah sakit.
-     aktivitas kesehatan manusia, aktivitas pelayanan kesehatan manusia lainnya, dan aktivitas pelayanan
      kesehatan manusia lainnya.
Kegiatan utama perusahaan adalah bergerak dalam bidang pertanian hortikultura dan industri pengolahan dan
pengawetan buah-buahan dan sayur-sayuran dalam kaleng.

Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham GGP adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham No. 14 tanggal 9 Februari 2018 yang dibuat di hadapan
Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta akta mana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0067180 tanggal 14 Februari 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0021563.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 14 Februari 2018 adalah:
                                                                    Nilai Nominal
                                                                  Rp500 per saham                      Persentase (%)
                      Keterangan
                                                       Jumlah Saham
                                                                           Jumlah Nilai Nominal (Rp)
                                                         (lembar)
    Modal Dasar
    Jumlah Modal Dasar                                     2.000.000.000           1.000.000.000.000           100,00
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    1. PT Gunung Sewu Kapital                                691.079.591            345.539.795.500             76,32
    2. Setiawan Achmad                                        98.725.656             49.362.828.000             10, 91
    3. Sachria Tanuwidjaja                                    40.836.674             20.418.337.000              4,51
    4. Eternal Rich Asia Ltd                                  65.816.939             32.908.469.500              7,26
    5. Paulo Liman                                             9.055.140              4.527.570.000              1,00
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               905.514.000            452.757.000.000            100,00
    Jumlah Saham Dalam Portepel                            1.094.486.000            547.243.000.000            100,00


Pengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 08 tanggal 4 Maret 2022, dibuat dihadapan Rudy Siswanto,
S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data perseroan No. AHU-AH.01.03-0160063 tanggal
11 Maret 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan Daftar Perseroan No. AHU-
0048011.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 11 Maret 2022, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris GGP
yang menjabat sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:


                                                         40
Page 59
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


 Dewan Komisaris
 Presiden Komisaris               : Husodo Angkosubroto
 Wakil Presiden Komisaris         : Setiawan Achmad
 Komisaris                        : Lanny Angkosubroto
 Komisaris                        : Hsieh Mon Chang
 Komisaris                        : Iswanto
 Komisaris                        : Ted Margono
 Komisaris                        : Eddy Tamboto
 Direksi
 Presiden Direktur                : Tomy Wattemena
 Direktur                         : Wayan Ardana
 Direktur                         : Jane Fransisca


D. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 3 (tiga) Perusahaan Anak yang dimiliki secara
langsung sebagai berikut:
                                                                                           Kontribusi terhadap
        Nama                                                 Persentase
                       Tahun                                                               laba sebelum pajak
 No   Perusahaan                    Kegiatan Usaha          Kepemilikan        Status
                     Penyertaan                                                           penghasilan Perseroan
         Anak                                                    (%)
                                                                                                  (%)*
                                    Berusaha dalam
                                  bidang perindustrian
                                                                               Sudah
  1        BI          1993       dan Perdagangan dan          99,99                             27,11
                                                                             beroperasi
                                  aktivitas pengepakan
                                          ternak
                                                                                Tidak
  2       TPN          1995          Perdagangan               99,99                                -
                                                                             beroperasi
  3        SC                                            Dalam Proses Likuidasi


Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak langsung yang mempunyai kontribusi 10%
(sepuluh persen) atau lebih dari jumlah aset, jumlah liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan
konsolidasi Perseroan berdasarkan angka laporan keuangan per 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
PT BELFOODS INDONESIA (“BI”)
Pendirian dan Anggaran Dasar
BI didirikan dengan nama PT Askar Murdasukses berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Askar Murdasukses
No.82 tanggal 27 Mei 1993 yang dibuat dihadapan Sri Bandiningsih, S.H., Notaris pengganti dari Bandoro Raden
Ayu Mahyastoeti Notonegoro, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta juncto Akta Pembetulan PT Askar Murdasukses
No.43 tanggal 9 Mei 1994 yang dibuat dihadapan Bandoro Raden Ayu Mahyastoeti Notonegoro, S.H., M.Kn,
Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan
Pengesahan No.C2-9948 HT.01.01 Tahun 1994 tertanggal 29 Juni 1994, dan telah didaftarkan dalam register
pada panitera pengadilan negeri Jakarta Selatan No.1334/A 07/IKM/1994/PN.JAK.SEL tanggal 2 Agustus 1994
serta telah diumumkan dalam Berita Negara No.88 tanggal 4 November 1994 Tambahan Berita Negara
No.8774. Pada tahun 2002, nama PT Askar Murdasukses diubah menjadi PT Belfoods Indonesia berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 38 tanggal 27 Februari 2002 yang dibuat dihadapan Esther Mercia
Sulaiman, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat
Keputusan No. C-04098 HT.01.04.TH.2002 tanggal 12 Maret 2002 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. 574/RUB 09.03/2/2002 tanggal 7 Mei 2002.
Perubahan Anggaran Dasar BI terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham No. 22 tanggal 6 Februari 2020, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
M.Kn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat yang mana telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
0013919.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 17 Februari 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0032555.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 17 Februari 2020.


                                                     41
Page 60
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023



Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar BI, maksud dan tujuan BI ialah berusaha dalam bidang perindustrian dan
Perdagangan dan aktivitas pengepakan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas BI dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut
a. Menjalankan usaha industri yaitu:
    - industri makaroni, mie dan produk sejenisnya
    - industri pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas
    - industri produk roti dan kue
    - industri bumbu masak dan penyedap makanan
b. Menjalankan usaha perdagangan, yaitu:
    - perdagangan besar daging sapi dan daging sapi olahan
c. Menjalankan usaha aktivitas pengepakan

BI beralamat di:
Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas BI No. 218
tanggal 21 Desember 2017, dibuat di hadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta, yang mana
telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0205243 tanggal 23 Desember 2017 dan telah
terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0165136.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 23 Desember 2017,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham BI pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah:
                                                                       Nilai Nominal
                                                                   Rp1.000.000 per saham               Persentase (%)
                      Keterangan
                                                           Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal
                                                             (lembar)                  (Rp)
 Modal Dasar
 Jumlah Modal Dasar                                               4.000.000          400.000.000.000           100,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. Perseroan                                                     2.487.000         248.700.000.000             99,99
 2. TPN                                                                 100              10.000.000              0, 01
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                       2.487.100         248.710.000.000            100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                      1.512.900         151.290.000.000            100,00

Saat ini status operasional BI dalam keadaan beroperasi.

Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 190 tanggal 22 Juni 2022, dibuat dihadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris Jakarta Barat, yang mana telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0025026 tanggal 23 Juni 2022 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0118132.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 23 Juni 2022, susunan Direksi dan Dewan Komisaris pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris                 :   Sri Sumiyarsi
Komisaris                          :   Ted Margono
Komisaris                          :   Eddy Tamboto
Direksi
Presiden Direktur                  :   Sungkono Sadikin
Direktur                           :   Wayan Sumantra
Direktur                           :   Irvan Cahyana




                                                          42
Page 61
     PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


 PERIZINAN
           Jenis Perizinan/pendaftaran                                                                     Pemegang
No.                                                Jangka Waktu              Instansi yang Menerbitkan
                (Jenis, No,Tanggal)                                                                           Izin
1.       Nomor Induk Berusaha No.          Berlaku selama menjalankan      Pemerintah Indonesia melalui        BI
         8120017040018 tanggal             kegiatan usaha sesuai dengaan   Lembaga OSS Kementerian
                                           peraturan          perundang-   Investasi/Kepala        Badan
                                           undangan                        Koordinasi Penanaman Modal
2.       NPWP No. 01.638.442.2-062.000                   -                 Kementerian          Keuangan      BI
                                                                           Republik Indonesia Direktorat
                                                                           Jenderal Pajak
3.       SPPKP          No            S-                  -                Kementerian          Keuangan      BI
         22PKPWPJ.30/KP.112021                                             Republik Indonesia Direktorat
                                                                           Jenderal Pajak
4.       Ketetapan Halal No. LPPOM-        Berlaku sampai 5 April 2026         Majelis Ulama Indonesia        BI
         00010026501003
5.       Izin Edar Pangan Olahan No.       Berlaku sampai 11 Februari                 BPOM                    BI
         PN.06.05.52.05.19.5545.           2025
         PKPEU/MD/0130 tanggal 11
         Februari 2020
6.       Izin Edar Pangan Olahan No.       Berlaku sampai 11 Oktober                  BPOM                    BI
         PN.06.05.52.11.21.5838.PKPEU/     2027
         MD/0152 tanggal 15 November
         2021
7.       Persetujuan Pendaftaran Variasi   Berlaku sepanjang Izin Edar                BPOM                    BI
         No. B-PN.10.01.52.12.21.3370E     untuk pangan olahan tersebut
         tanggal 20 Desember 2021          masih berlaku
8.       Persetujuan Pendaftaran Variasi   Berlaku sepanjang Izin Edar                BPOM                    BI
         No. B-PN.10.01.52.03.21.3122E     untuk pangan olahan tersebut
         tanggal 1 Maret 2021              masih berlaku
9.       Persetujuan Pendaftaran Variasi   Berlaku sepanjang Izin Edar                BPOM                    BI
         No. B-PN.10.01.52.04.21.5617E     untuk pangan olahan tersebut
         tanggal 1 Maret 2021              masih berlaku
10.      Persetujuan Pendaftaran Variasi   Berlaku sepanjang Izin Edar                BPOM                    BI
         No. B-PN.10.01.52.12.21.3509E     untuk pangan olahan tersebut
         tanggal 22 Desember 2021          masih berlaku
11.      Izin Edar Pangan Olahan No.       Berlaku sampai 22 Juli 2026                BPOM                    BI
         PN.06.05.52.07.21.0838.PKPE/M
         D/0523 tanggal 22 Juli 2021
12.      Izin Edar Pangan Olahan No.       Berlaku sampai 6 September                 BPOM                    BI
         PN.06.05.52.09.21.6172.PKPE/M     2026
         D/0056 tanggal 6 September 2021
13.      Persetujuan Pendaftaran Variasi   Berlaku sepanjang Izin Edar                BPOM                    BI
         No. B-PN.10.01.52.01.21.0185E     untuk pangan olahan tersebut
         tanggal 5 Januari 2021            masih berlaku
14.      Persetujuan Pendaftaran Variasi   Berlaku sepanjang Izin Edar                BPOM                    BI
         No. B-PN.10.01.52.05.21.7949E     untuk pangan olahan tersebut
         tanggal 19 Mei 2021               masih berlaku
15.      Persetujuan Pendaftaran Variasi   Berlaku sampai 2 September                 BPOM                    BI
         Promosi No. B-PN.10.01.52.09.     2023
         21.4942E tanggal 6 September
         2021
16.      Persetujuan Pendaftaran Variasi   Berlaku sepanjang Izin Edar                BPOM                    BI
         No. B-PN.10.01.52.05.21.8363E     untuk pangan olahan tersebut
         tanggal 31 Mei 2021               masih berlaku
17.      Persetujuan Pendaftaran Variasi   Berlaku sepanjang Izin Edar                BPOM                    BI
         No. B-PN.10.01.52.07.22.4100E     untuk pangan olahan tersebut
         tanggal 18 Juli 2022              masih berlaku
18.      Izin Edar Pangan Olahan No.       Berlaku sampai 18 Mei 2025                 BPOM                    BI
         PN.06.05.52.04.20.8652.PKPEU/
         MD/0127 tanggal 7 April 2020



                                                              43
Page 62
 PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


         Jenis Perizinan/pendaftaran                                                                    Pemegang
No.                                              Jangka Waktu               Instansi yang Menerbitkan
              (Jenis, No,Tanggal)                                                                          Izin
19.   Persetujuan Pendaftaran Variasi    Berlaku sampai 2 September                  BPOM                   BI
      Promosi No. B-PN.10.01.52.09.      2023
      21.4945E tanggal 6 September
      2021
20.   Persetujuan Pendaftaran Variasi    Berlaku sepanjang Izin Edar                 BPOM                  BI
      No. B-PN.10.01.52.03.22.4992E      untuk pangan olahan tersebut
      tanggal 16 Maret 2022              masih berlaku
21.   Izin Edar Pangan Olahan No.        Berlaku sampai 26 Januari 2027              BPOM                  BI
      PN.06.05.52.11.21.5836.PKPEU/
      MD/0150 tanggal 15 November
      2021
22.   Persetujuan Pendaftaran Variasi    Berlaku sampai 25 April 2024                BPOM                  BI
      Promosi No. B-PN.10.01.52.05.
      22.9534E tanggal 18 Mei 2022
23.   Izin Edar Pangan Olahan No.        Berlaku sampai 30 November                  BPOM                  BI
      PN.06.05.52.06.22.3716.PKPEU/      2027
      MD/0254 tanggal 26 Juni 2022
24.   Persetujuan Pendaftaran Variasi    Berlaku sampai       dengan    2            BPOM                  BI
      Promosi No. B-PN.10.01.52.09.21.   September 2023
      4944E tanggal 6 September 2021
25.   Persetujuan Pendaftaran Variasi    Berlaku sepanjang Izin Edar                 BPOM                  BI
      No. B-PN.10.01.52.02.22.2987E      untuk pangan olahan tersebut
      tanggal 21 Februari 2022           masih berlaku
26.   Persetujuan Pendaftaran Variasi    Berlaku sepanjang Izin Edar                 BPOM                  BI
      No. B-PN.10.01.52.08.21.4290E      untuk pangan olahan tersebut
      tanggal 25 Agustus 2021            masih berlaku
27.   Persetujuan Pendaftaran Variasi    Berlaku sepanjang Izin Edar                 BPOM                  BI
      No. B-PN.10.01.52.06.21.8554E      untuk pangan olahan tersebut
      tanggal 2 Juni 2021                masih berlaku
28.   Persetujuan Pendaftaran Variasi    Berlaku sepanjang Izin Edar                 BPOM                  BI
      No. B-PN.10.01.52.01.21.0488E      untuk pangan olahan tersebut
      tanggal 11 Januari 2021            masih berlaku
29.   Persetujuan Pendaftaran Variasi    Berlaku sepanjang Izin Edar                 BPOM                  BI
      No. B-PN.10.01.52.05.21.7358E      untuk pangan olahan tersebut
      tanggal 6 Mei 2021                 masih berlaku
30.   Persetujuan Pendaftaran Variasi    Berlaku sepanjang Izin Edar                 BPOM                  BI
      No. B-PN.10.01.52.05.21.7357E      untuk pangan olahan tersebut
      tanggal 6 Mei 2021                 masih berlaku
31.   Persetujuan Pendaftaran Variasi    Berlaku sepanjang Izin Edar                 BPOM                  BI
      No. B-PN.10.01.52.12.21.3554E      untuk pangan olahan tersebut
      tanggal 22 Desember 2021           masih berlaku
32.   Persetujuan Pendaftaran Variasi    Berlaku sepanjang Izin Edar                 BPOM                  BI
      No. B-PN.10.01.52.03.22.5435E      untuk pangan olahan tersebut
      tanggal 21 Maret 2022              masih berlaku
33.   Persetujuan Pendaftaran Variasi    Berlaku sepanjang Izin Edar                 BPOM                  BI
      Mayor No. B-PN.10.01.52.02.20.     untuk pangan olahan tersebut
      1342E tanggal 3 Februari 2020      masih berlaku
34.   Izin Edar Pangan Olahan No.        Berlaku sampai 6 Desember                   BPOM                  BI
      PN.06.05.52.12.19.3648.PKPE/M      2024
      D/0202 tanggal 6 Desember 2019
35.   Izin Edar Pangan Olahan No.        Berlaku sampai 24 Agustus 2026              BPOM                  BI
      PN.07.01.52.08.21.4773.PKPE/M
      D/0059 tanggal 24 Agustus 2021
36.   Persetujuan Pendaftaran Variasi    Berlaku sepanjang Izin Edar                 BPOM                  BI
      No. B-PN.10.01.52.07.22.4347E      untuk pangan olahan tersebut
      tanggal 22 Juli 2022               masih berlaku
37.   Persetujuan Pendaftaran Variasi    Berlaku sepanjang Izin Edar                 BPOM                  BI
      Mayor No. B-PN.10.01.52.02.19.     untuk pangan olahan tersebut
      2736E tanggal 22 Februari 2019     masih berlaku



                                                         44
Page 63
 PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


         Jenis Perizinan/pendaftaran                                                                 Pemegang
No.                                              Jangka Waktu            Instansi yang Menerbitkan
              (Jenis, No,Tanggal)                                                                       Izin
38.   Izin Edar Pangan Olahan No.        Berlaku sampai 4 September               BPOM                   BI
      PN.06.05.52.09.19.3432.PKPE/M      2024
      D/0067 tanggal 4 September 2019
39.   Izin Edar Pangan Olahan No.        Berlaku sampai 4 November                BPOM                  BI
      PN.06.05.52.11.19.9884.PKPE/M      2024
      D/0008 tanggal 4 November 2019
40.   Izin Edar Pangan Olahan No.        Berlaku sampai 22 April 2025             BPOM                  BI
      PN.06.05.52.04.20.0698.PKPE/M
      D/0557 tanggal 22 April 2020
41.   Izin Edar Pangan Olahan No.        Berlaku sampai 12 Maret 2026             BPOM                  BI
      PN.06.05.52.03.21.5835.PKPE/M
      D/0436 tanggal 12 Maret 2021
42.   Persetujuan Pendaftaran Variasi    Berlaku sepanjang Izin Edar              BPOM                  BI
      No. B-PN.10.01.52.02.22.2977E      untuk pangan olahan tersebut
      tanggal 21 Februari 2022           masih berlaku
43.   Persetujuan Pendaftaran Variasi    Berlaku sampai 31 Juli 2023              BPOM                  BI
      Promosi No. B-PN.10.01.52.07.
      21.2093E tanggal 23 Juli 2021
44.   Persetujuan Pendaftaran Variasi    Berlaku sepanjang Izin Edar              BPOM                  BI
      No. B-PN.10.01.52.05.21.8298E      untuk pangan olahan tersebut
      tanggal 28 Mei 2021                masih berlaku
45.   Persetujuan Pendaftaran Variasi    Berlaku sepanjang Izin Edar              BPOM                  BI
      No. B-PN.10.01.52.05.21.7917E      untuk pangan olahan tersebut
      tanggal 18 Mei 2021                masih berlaku
46.   Persetujuan Pendaftaran Variasi    Berlaku sampai 31 Juli 2023              BPOM                  BI
      Promosi No. B-PN.10.01.52.07.
      21.2050E tanggal 23 Juli 2021
47.   Persetujuan Pendaftaran Variasi    Berlaku sepanjang Izin Edar              BPOM                  BI
      No. B-PN.10.01.52.05.21.7898E      untuk pangan olahan tersebut
      tanggal 17 Mei 2021                masih berlaku
48.   Persetujuan Pendaftaran Variasi    Berlaku sepanjang Izin Edar              BPOM                  BI
      No. B-PN.10.01.52.07.22.4554E      untuk pangan olahan tersebut
      tanggal 26 Juli 2022               masih berlaku
49.   Izin Edar Pangan Olahan No.        Berlaku sampai 24 November               BPOM                  BI
      PN.06.05.52.04.21.0848.PKPEU/      2026
      MD/0335 tanggal 25 April 2021
50.   Izin Edar Pangan Olahan No.        Berlaku sampai 29 September              BPOM                  BI
      PN.06.05.52.11.21.7949.PKPEU/      2027
      MD/0309 tanggal 30 November
      2021
51.   Persetujuan Pendaftaran Variasi    Berlaku sampai 1 Oktober 2023            BPOM                  BI
      Promosi No. B-PN.10.01.52.06.
      22.2252E tanggal 27 Juni 2022
52.   Persetujuan Pendaftaran Variasi    Berlaku sepanjang Izin Edar              BPOM                  BI
      No. B-PN.10.01.52.05.21.7997E      untuk pangan olahan tersebut
      tanggal 19 Mei 2021                masih berlaku
53.   Persetujuan Pendaftaran Variasi    Berlaku sampai 31 Juli 2023              BPOM                  BI
      Promosi No. B-PN.10.01.52.07.
      21.2094E tanggal 23 Juli 2021
54.   Persetujuan Pendaftaran Variasi    Berlaku sampai 31 Juli 2023              BPOM                  BI
      Promosi No. B-PN.10.01.52.07.
      21.2085E tanggal 23 Juli 2021
55.   Persetujuan Pendaftaran Variasi    Berlaku sampai 31 Juli 2024              BPOM                  BI
      Promosi No. B-PN.10.01.52.07.21.
      2099E tanggal 23 Juli 2021
56.   Persetujuan Pendaftaran Variasi    Berlaku sepanjang Izin Edar              BPOM                  BI
      No. B-PN.10.01.52.06.21.8515E      untuk pangan olahan tersebut
      tanggal 2 Juni 2021                masih berlaku
57.   Izin Edar Pangan Olahan No.        Berlaku sampai 30 Desember               BPOM                  BI
      PN.06.05.52.12.19.7052.PKPE/M      2024


                                                         45
Page 64
 PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


        Jenis Perizinan/pendaftaran                                                                           Pemegang
No.                                              Jangka Waktu              Instansi yang Menerbitkan
             (Jenis, No,Tanggal)                                                                                 Izin
      D/1177 tanggal 30 Desember
      2019
58.   Izin Edar Pangan Olahan No.        Berlaku sampai 10 Februari                    BPOM                       BI
      PN.06.05.52.02.20.1220.PKPE/M      2025
      D/0194 tanggal 10 Februari 2020
59.   Persetujuan Pendaftaran Variasi    Berlaku sepanjang Izin Edar                   BPOM                       BI
      No. B-PN.10.01.52.02.22.3208E      untuk pangan olahan tersebut
      tanggal 24 Februari 2022           masih berlaku
60.   Izin Edar Pangan Olahan No.        Berlaku sampai 24 Februari                    BPOM                       BI
      PN.06.05.52.02.20.2820.PKPE/M      2025
      D/0535 tanggal 24 Februari 2020
61.   Izin Edar Pangan Olahan No.        Berlaku sampai 21 Juli 2026                   BPOM                       BI
      PN.07.01.52.07.21.0441.PKPE/M
      D/0096 tanggal 21 Juli 2021
62.   Izin Edar Pangan Olahan No.        Berlaku sampai 3 Agustus 2026                 BPOM                       BI
      PN.07.01.52.08.21.2227.PKPE/M
      D/0003 tanggal 3 Agustus 2021
63.   Izin Edar Pangan Olahan No.        Berlaku sampai 30 Agustus 2026                BPOM                       BI
      PN.07.01.52.08.21.5358.PKPE/M
      D/0075 tanggal 30 Agustus 2021
64.   Izin Edar Pangan Olahan No.        Berlaku sampai 30 Agustus 2026                BPOM                       BI
      PN.06.05.52.08.21.5360.PKPE/M
      D/0546 tanggal 30 Agustus 2021
65.   Izin Edar Pangan Olahan No.        Berlaku sampai 10 November                    BPOM                       BI
      PN.06.05.52.11.21.5115.PKPE/M      2026
      D/0226 tanggal 10 November
      2021
66.   Izin Edar Pangan Olahan No.        Berlaku sampai 23 Desember                    BPOM                       BI
      PN.06.05.52.12.21.1097.PKPE/M      2026
      D/0523 tanggal 23 Desember
      2021
67.   Sertifikat      Halal        No.   Berlaku sampai dengan 7 April      Majelis Ulama Indonesia               BI
      ID00410000228300122                2026

 IKHTISAR DATA KEUANGAN
                                                                                        (Disajikan dalam ribuan Rupiah)
  Keterangan                                                  31 Desember 2022                31 Desember 2021
  Jumlah Aset                                                                250.886                       228.933
  Jumlah Liabilitas                                                          245.232                       242.780
  Jumlah Ekuitas                                                               5.654                       (13.847)

 a. Aset
    Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp250.886 juta, meningkat sebesar
    Rp21.953 juta atau sebesar 9,59% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp228.933 juta.
    Peningkatan disebabkan oleh kenaikan piutang usaha pihak ketiga sebesar Rp8.665 juta, dan lainnya
    sebesar Rp13.288 yang utamanya kenaikan dari uang muka pembelian aktiva tetap sebesar Rp15.868 juta.
 b. Liabilitas
    Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp245.232 juta, meningkat
    sebesar Rp2.452 juta atau sebesar 1,01% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp242.780 juta.
    Peningkatan disebabkan oleh kenaikan utang pihak berelasi sebesar Rp20.527 juta dan utang usaha pihak
    ketiga turun sebesar Rp17.795 juta, liabilitas imbalan kerja turun sebesar Rp2.750 juta, serta lainnya naik
    sebesar Rp2.470 juta.
 c. Ekuitas
    Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp5.654 juta, meningkat sebesar
    Rp19.501 juta atau sebesar 140,83% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 sebesar negative Rp13.847
    juta. Peningkatan ekuitas terutama disebebkan oleh laba tahun 2022.


                                                         46
Page 65
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023



                                                                               (Disajikan dalam ribuan Rupiah)
 Keterangan                                               31 Desember 2022           31 Desember 2021
 Penjualan bersih                                                  694.837                       546.057
 Beban pokok penjualan                                           (562.811)                     (489.110)
 Laba bruto                                                        132.026                         56.947
 Laba/(Rugi) tahun berjalan                                         17.846                       (40.827)

a. Penjualan Neto
   Penjualan bersih Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
   Rp694.837 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp148.780 juta atau sebesar 27,25% dibandingkan
   penjualan bersih untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp546.057 juta.
   Peningkatan disebabkan karena kenaikan volume penjualan yang meningkat sebesar 13,09% dari tahun
   2021.
b. Beban pokok penjualan
   Beban pokok penjualan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 adalah sebesar
   Rp562.811 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp73.701 juta atau sebesar 15,07% dibandingkan dengan
   beban pokok penjualan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp489.110 juta.
   Peningkatan beban pokok penjualan disebabkan oleh kenaikan volume penjualan.
c. Laba bruto
   Laba bruto Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
   Rp132.026 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp75.079 juta atau sebesar 131,84% dibandingkan
   dengan laba bruto untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp56.947 juta.
   Peningkatan laba bruto disebabkan oleh komposisi penjualan produk yang lebih baik dan kenaikan volume
   penjualan.
d. Laba/(Rugi) tahun berjalan
   Laba tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
   Rp17.846 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp58.673 juta atau sebesar 143,71% dibandingkan dengan
   rugi tahun berjalan untuk periode yang berakhirr pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp40.827 juta.
   Peningkatan laba tahun berjalan disebabkan oleh peningkatan volume penjualan dengan marjin laba bruto
   yang lebih baik.




                                                   47
Page 66
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023



E. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENYERTAAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Berikut adalah struktur kepemilikan Perseroan sampai dengan pemegang saham tertinggi per 31 Mei 2023:

  Husodo                 Lanny              Honey
Angkosubroto          Angkosubroto       Angkosubroto

        50,00%                25,00%             25,00%



                    PT Gunung Sewu
                        Kencana

                              99,99%



                    PT Gunung Sewu
                       Kapital d/h
                     PT Sewu Agro
                       Investama

                               76,32%



                     PT Great Giant                               Masyarakat
                       Pineapple
                               87,81%                                    12,19%




                                99,99%               99,99%              Dalam proses likuidasi


                      PT Transpasifik        PT Belfoods          PT Sierad
                       Niagareksa             Indonesia            Corpora




Bahwa sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah melaporkan Pemilik Manfaat (ultimate beneficiary owner) atas Perseroan yaitu Husodo
Angkosubroto, Lanny Angkosubroto, dan Honey Angkosubroto yang telah memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Perpres
No. 13 Tahun 2018 berdasarkan Pelaporan Pemilik Manfaat melalui Aplikasi Beneficial Owner (BO) pada 16 Juli 2020. Berdasarkan hal tersebut, sesuai dengan Pasal 85 POJK
No. 3/2021 dan Pasal 1 angka 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, pihak yang bertindak atau
berkedudukan sebagai Pengendali Perseroan adalah Kelompok yang Terorganisasi.


                                                                                             48
Page 67
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023



F. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Struktur Organisasi Perseroan dapat dilihat pada gambar di bawah ini.




                                                                        49
Page 68
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


G. PENGURUS DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 107 tanggal 12 Juni 2023, dibuat dihadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris Jakarta Barat, yang mana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0127356 tanggal 14 Juni 2023 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0110517.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 14 Juni 2023, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
  Komisaris Utama/Independen     : Antonius Joenoes Supit
  Komisaris Independen           : Theo Lekatompessy
  Komisaris                      : Eddy Tamboto
  Komisaris                      : Stephanie Verawaty Gondokusumo

Direksi
   Direkutur Utama               : Sungkono Sadikin
   Direktur                      : Sik Wei Tjien
   Direktur                      : Sri Sumiyarsi
   Direktur                      : Irvan Cahyana

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah diangkat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan POJK No.33/2014.

Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai Dewan Komisaris Perseroan:
Dewan Komisaris

                            Antonius Joenoes Supit
                            Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen
                            Warga Negara Indonesia, 72 tahun, lahir di Tondano.
                            Beliau menempuh pendidikan Ilmu Kemasyarakatan dari Universitas Katolik
                            Atmajaya, Jakarta (1970-1972).
                            Pengalaman Kerja:
                             Tahun                    Keterangan
                             1989 -1999               Direktur PT. Lintas Adhikrida
                                                      Direktur PT. Sreeya Sewu Indonesia, Tbk (d/h PT.
                             1999 - Juni 2003
                                                      Sierad Produce, Tbk)
                             2000 - sekarang          Komisaris PT. Adis Dimension Footwear
                                                      Komisaris Utama merangkap Komisaris lndependen
                             Juli 2006 - sekarang     PT. Sreeya Sewu Indonesia, Tbk (d/h PT. Sierad
                                                      Produce, Tbk)
                             19 Maret 2014 -
                                                      Komisaris PT. Berlian Laju Tanker, Tbk
                             sekarang
                             22 Januari 2016 -
                                                      Dewan Komisaris PT. Bina Busana lnternusa
                             sekarang
                            Pengalaman Asosiasi:
                             Tahun                    Keterangan
                             1997 - Juni 2003         Ketua APRISINDO (Asosiasi Persepatuan Indonesia)
                                                      Anggota DPUN (Dewan Pengembangan Usaha
                             Mei 2000 - Aug 2000
                                                      Nasional)
                             Januari 2000 - 2007      Anggota KPEN (Komite Pemulihan Ekonomi Nasional)
                             Agustus 2013 - 2016      Wakil Ketua Umum Dewan Pengupahan Nasional
                             2015 - 2020              Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan


                                                    50
Page 69
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


                                                      dan Hubungan Industrial
                                                      Anggota KPPOD (Komite Pemantauan Pelaksanaan
                           Juni 2001 - sekarang
                                                      Otonomi Daerah)
                           Maret    2003          -
                                                      Ketua Umum APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia)
                           sekarang
                                                      Anggota Dewan Pengawas Prasetiya Mulya Business
                           Mei 2008 - sekarang
                                                      School
                                                      Bendahara CSIS (Centre for Strategic and International
                           April 2012- sekarang
                                                      Studies)

                         Theo Lekatompessy
                         Komisaris Independen
                         Warga Negara Indonesia, 61 tahun, lahir di Surabaya.
                         Beliau memperoleh gelar BA in Business Administration di Universitas Airlangga
                         (1980-1984), MBA Program in Indonesian Institute of Management
                         Development di IPMI International Business School (1986), MM Program in
                         Sloan School of Management di MIT – Massachusetts (1987), L.LM in
                         International Business & Trade Law di Erasmus University Rotterdam (2002-
                         2003), Master in International Trade, Investment & Competition di Universitas
                         Pelita Harapan (2014-2015), dan PhD in International Business & Trade Dispute
                         Settlement di Universitas Pelita Harapan (2015-2018).
                         Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2020.
                         Pengalaman Kerja:
                           Tahun                      Keterangan
                           Agt 1999 - Des 2006        Chief Financial Officer di PT Bakrie & Brothers Tbk.
                                                      Group Managing Director di PT Humpuss lntermoda
                           Jan 2008 - Feb 2012
                                                      Transportasi Tbk.
                           Feb 2012 - Mei 2018        President di PT Humpuss lntermoda Transportasi Tbk.
                           Jan 2015 - Des 2022        Board of Commissioner di Trinity Offshore Indonesia
                           Mei 2018 - Jun 2021        Chairman di PT Humpuss lntermoda Transportasi Tbk.
                                                      President Commissioner di PT Cahayaputra Asa
                           Jun 2018 - Jan 2023
                                                      Keramik Tbk.
                                                      Non Executive Director di Daikin Manufacturing
                           Jan 2001 - sekarang
                                                      Indonesia
                                                      Board of Commissioner di PT Pelayaran Tempuran
                           Jun 2018 - sekarang
                                                      Emas Tbk.
                           Des 2018 - sekarang        President Commissioner di D&V Medika
                                                      Non Executive Director di PT Daikin Applied Solutions
                           Jan 2020 – sekarang
                                                      Indonesia
                                                      Board of Commissioner di PT Sreeya Sewu Indonesia
                           Jun 2020 - sekarang
                                                      Tbk.
                           Des 2021 - sekarang        Board of Commissioner di Megasetia Agung Kimia

                         Eddy Tamboto
                         Komisaris
                         Warga Negara Indonesia, 50 tahun, lahir di Jakarta.
                         Beliau memperoleh gelar Bachelor of Science di bidang Teknik Industri di
                         University of Iowa, Amerika Serikat (1990-1993) dan Master of Business
                         Administration dari University of Michigan, Amerika Serikat (1997-1999).
                         Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2019.




                                                      51
Page 70
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


                            Pengalaman Kerja:
                              Tahun               Keterangan
                                                  Managing Director & Senior Partner di The Boston
                             1999 - 2021
                                                  Consulting Group
                                                  Board of Commissioner di PT Sreeya Sewu Indonesia
                             2019 - sekarang
                                                  Tbk.
                             2021 - sekarang      Managing Director di PT Gunung Sewu Kencana
                            Stephanie Verawaty Gondokusmo
                            Komisaris
                            Warga Negara Indonesia, 37 tahun, lahir di Jakarta.
                            Beliau memperoleh gelar Bachelor of Science, Business Administration –
                            Management dari California State University (2007).
                            Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2022.
                            Pengalaman Kerja:
                              Tahun                  Keterangan
                                                     Public Relation Intern di PR Spin, Los Angeles,
                              2007 - 2008
                                                     California
                                                     Coordinator-Public     Relation/Event    &    Media
                              2008 - 2009            Department di interTrend Communication, Long
                                                     Beach, California
                              2009 - 2010            Account Executive di Saatchi LAB, Singapore
                                                     Regional Account Executive di Carat Media Services
                              2011 - 2012
                                                     Hong Kong Limited, Hong Kong
                              2012- 2013             Brand Manager di PT Asuransi Jiwa Sequis Life
                                                     Head of Branding and Marketing & Communications
                              2013 - 2015
                                                     di PT Asuransi Jiwa Sequis Life
                                                     Business Unit Head Slaughter House (RPA) di
                              2015 – 2019
                                                     PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk.
                                                     Board of Commissioner di PT Great Giant Livestock
                              2019 - sekarang        dan CEO of Consumer Branded di PT Great Giant
                                                     Pineapple
                                                     Board of Commissioner di PT Sreeya Sewu Indonesia
                              2022 - sekarang
                                                     Tbk.

Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai Direksi Perseroan:

Direksi

                            Sungkono Sadikin
                            Direktur Utama
                            Warga Negara Indonesia, 55 tahun, lahir di Medan.
                            Beliau memperoleh gelar Sarjana Teknik Perminyakan pada tahun 1986 dan
                            Magister Teknik Elektro pada tahun 1990, di Institut Teknologi Bandung.
                            Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2022.
                            Pengalaman Kerja:
                              Tahun                  Keterangan
                              1991 - 1992            Field Engineer Schlumberger in Nigeria
                              1992 – 1993            Brand Assistant Procter & Gamble
                              1993 - 1994            Vice President PT lndovisi Kencana Mas
                              1994 - 1997            General Manager PT Naraseni Corporation
                              1997 - 2017            Head of International Business Wings Group Indonesia

                                                    52
Page 71
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


                           2017 - 2021            Division Director PT lndofood Sukses Makmur Tbk.
                                                  Managing Director PT Anugerah lndofood Barokah
                           2018 - 2021
                                                  Makmur
                           2018 - 2021            Managing Director PT Tirta Sukses Perkasa
                           2021 – 2022            President Commissioner PT Kino Indonesia Tbk
                           2022 - sekarang        President Director PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk
                         Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
                         dan/atau Direksi lainnya atau dengan Pemegang Saham.


                         Sik Wei Tjien
                         Direktur & Sekretaris Perseroan
                         Warga Negara Indonesia, 59 tahun, lahir di Jakarta.
                         Beliau menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia, Jakarta
                         (1983-1987).
                         Menjabat sebagai Direktur dan Sekretaris Perseroan sejak tahun 2022.
                         Pengalaman Kerja:
                           Tahun                  Keterangan
                                                  Accounting Manager hingga Group Finance Controller
                           1992 -2005             di PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk. (d/h PT Sierad
                                                  Produce Tbk.)
                                                  Direktur Keuangan di PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk.
                           2006 -2013
                                                  (d/h PT Sierad Produce Tbk.)
                                                  Strategic Business Unit Farming di PT Sreeya Sewu
                           2006 -2013
                                                  Indonesia Tbk. (d/h PT Sierad Produce Tbk.)
                                                  Business Unit Head Rumah Potong Ayam dan Live Bird
                           2019-2022
                                                  Commercial di PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk.
                                                  Chief Financial Officer dan Corporate Secretary di PT
                           2022 - sekarang
                                                  Sreeya Sewu Indonesia Tbk.

                         Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
                         dan/atau Direksi lainnya atau dengan Pemegang Saham.


                         Sri Sumiyarsi
                         Direktur
                         Warga Negara Indonesia, 58 tahun, lahir di Boyolali.
                         Beliau memperoleh Sarjana jurusan Akuntansi dari STIE Jakarta (1988).
                         Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2022.
                         Pengalaman Kerja:
                           Tahun                  Keterangan
                           1993 - Sep 2000        Division Controller West – PT Sierad Produce Tbk.
                                                  Director Poultry, West Java Operational – PT Sierad
                           Sep 2000 - Agt 2002
                                                  Produce Tbk.
                                                  Managing Director - PT Wendy Citra Rasa (Perusahaan
                           Agt 2002 - Sep 2003
                                                  Anak dari PT Sierad Produce Tbk.)
                           Sep 2003 - Feb 2005    Managing Director - PT.Cipta Kreasi Windria Usaha
                           Mar 2005 - Feb 2006    Direktur PT.Biotek Indonesia
                                                  Direktur Farming Division & RPA - PT Sierad Produce
                           Jul 2006 - Mei 2009
                                                  Tbk.
                           Sep 2009 - Okt 2013    Direktur Utama PT Cipta Kreasi Windria Usaha


                                                 53
Page 72
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


                              Okt 2009 - Jan 2011    Direktur PT.Belfoods Indonesia
                                                     Direktur Keuangan / CFO PT Sreeya Sewu Indonesia
                              Nov 2013 -Jul 2022     Tbk.
                                                     (dlh PT Sierad Produce Tbk.)
                              2017 - sekarang        President Komisaris PT Belfoods Indonesia
                                                     Managing Director Poultry – PT Sreeya Sewu
                              Jul 2022 - sekarang
                                                     Indonesia Tbk. (d/h PT. Sierad Produce Tbk.)

                            Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
                            dan/atau Direksi lainnya atau dengan Pemegang Saham.
                            Irvan Cahyana
                            Direktur
                            Warga Negara Indonesia, 45 tahun, lahir di Ciamis
                            Beliau memperoleh gelar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) jurusan
                            Management Kehutanan
                            Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2023.
                            Pengalaman Kerja:
                              Tahun                  Keterangan
                                                     Management Trainee acted as Assistant Brand
                              Jun 2001 - Jan 2002
                                                     Manager PT Unilever Indonesia, Tbk .
                                                     Deputy Area Sales Manager West Java Area PT
                              Feb 2002 - Mei 2003
                                                     Unilever Indonesia, Tbk .
                              Mei 2003 - Des 2003    Distribution Planner PT Unilever Indonesia, Tbk .
                                                     EAST-Central Distribution Center Liaison Manager
                              Jan 2004 - Jan 2006
                                                     (LogisticEast) PT Unilever Indonesia, Tbk .
                                                     WEST-Central Distribution Center Liaison Manager
                              Jan 2006 - Des 2008
                                                     (LogisticWest) PT Unilever Indonesia, Tbk
                                                     Customer Service Manager for General Trade PT
                              Jan 2008 - Apr 2009
                                                     Unilever Indonesia, Tbk.
                                                     Senior Key Account Manager Route to Market Channel
                              Apr 2009 - Feb 2011
                                                     PT Unilever Indonesia, Tbk
                                                     Customer Marketing Manager for Carrefour Global,
                              Mar - Agst 2011
                                                     Unilever France
                                                     National Account Manager for Carrefour (now is Trans
                              Sep 2011 – Mar 2015
                                                     Retail Indonesia) PT Unilever Indonesia Tbk
                                                     Traditional Trade Region Director PT Unilever
                              Mar 2015 – Okt 2017
                                                     Indonesia, Tbk
                                                     Modern Trade Minimarket/Specialty Director PT
                              Nov 2017 - Jun 2019
                                                     Unilever Indonesia, Tbk
                                                     Vice President of Modern Trade PT Unilever Indonesia,
                              Jul 2019 - Apr 2022
                                                     Tbk
                              Jun 2022 - Sekarang    Director PT Belfoods Indonesia
                              Jun 2023 - Sekarang    Managing Director Foods PT Sreeya Sewu Indonesia
                                                     Tbk (d/h PT. Sierad Produce Tbk.)

                            Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
                            dan/atau Direksi lainnya atau dengan Pemegang Saham.



Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, susunan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                    54
Page 73
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


Komite Audit
Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris untuk mendukung manajemen dalam mempertahankan system
pengawasan yang efektif dan efisien. Peran ini dilakukan dengan mengatur tujuan, kewenangan, komposisi,
rapat dan operasional, persyaratan pelayanan dan tanggung jawab (terkait proses pelaporan keuangan, audit
internal, pengendalian manajemen risiko dan tata kelola).
  Ketua      :       Theo Lekatompessy
  Anggota :          Aria Kanaka
  Anggota :          Lita Suprianto
Komite Audit Perseroan telah diangkat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No.
55/2015.
Susunan Komite Audit Perseroan yang tertera di atas adalah sebagaimana diputuskan dalam Surat Keputusan
Dewan Komisaris Perseroan No. 007/SK-DEKOM/LG Corp/SSI/VIII/2022 tertanggal 10 Agustus 2022 dengan
masa jabatan sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun
2024.
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai Komite Perseroan:
 Theo Lekatompessy
 Ketua Komite Audit
 Warga Negara Indonesia, 61 tahun. Merupakan Komisaris (Independen Perseroan) yang merangkap sebagai
 Ketua Komite Audit di mana penunjukkannya berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.
 003/SK-DEKOM/LG Corp/SIPD/VI/2020. Profil beliau dapat dilihat pada Direktur dan Komisaris.
 Aria Kanaka
 Anggota Komite Audit
 Warga Negara Indonesia, 48 tahun, berlatar belakang pendidikan Akutansi dan pemegang gelar Master of
 Accounting. Diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan sejak tahun 2019 berdasarkan Surat
 Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. SK-06/Dekom- SP/VIII/19. Saat ini juga memegang posisi sebagai
 Komisaris dan Komite Audit di beberapa perusahaan publik. Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau
 pernah menjabat sebagai auditor di kantor Akuntan Publik dan Mitra di Kantor Akuntan publik.
 Lita Suprianto
 Anggota Komite Audit
 Warga Negara Indonesia, 53 tahun, Meraih gelar sarjana Hukum dari Universitas Indonesia (1992). Diangkat
 sebagai anggota Komite Audit Perseroan tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris
 Perseroan No. 007/SK-DEKOM/LG Corp/SSI/VIII/2022. Memulai karir sebagai Junior Legal Staff di PT Gunung
 Sewu Kencana, kemudian memegang posisi sebagai Legal Director PT Gunung Sewu Kencana (2015-
 Sekarang).

Unit Audit Internal
Pelaksanaan tugas audit internal dilakukan berdasarkan standar dan pedoman yang dikeluarkan oleh Institute
of Internal Auditor dan Audit Internal SIG. Kegiatan audit internal didasarkan pada rencana audit berbasis risiko
yang telah disetujui oleh Presiden Direktur dan Komite Audit.Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Kepala
Unit Audit Internal Perseroan adalah sebagai berikut:
Kepala Unit Audit Internal     :   Joni Setiawan
Kepala Unit Audit Internal telah diangkat oleh Presiden Direktur dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris
berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 002/SK-Dir/LG Corp/SSI/V/2021.
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai Kepala Audit Internal Perseroan:
 Joni Setiawan
 Kepala Unit Audit Internal
 Warga Negara Indonesia, 46 tahun, Meraih gelar Sarjana Akuntansi dari STIE Kesatuan Bogor (1999).
 Memulai karir di Perseroan 2000 sebagai Staff Audit Internal (2000-2004), dan saat ini beliau menjabat
 sebagai Kepala Unit Audit Internal (2021-Sekarang).

Sekretaris Perseroan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:



                                                       55
Page 74
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


Sekretaris Perusahaan    :   Sik Wei Tjien
Sekretaris Perseroan telah diangkat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No. 35/2014
berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 003/S-KEP/LG CORP/SSI/VII/2022 tanggal 28 Juli 2022.
Sekretaris Perseroan yang tertera di atas adalah sebagaimana disebutkan dalam pengumuman perubahan
Sekretaris Perusahaan sejak tanggal 21 Juli 2022.
Profil singkat mengenai Sekretaris Perseroan dapat dilihat pada profil Direktur dan Komisaris.

Komite Nominasi dan Remunerasi
Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris No. 002/SP_DEKOM/LG Corp/SSI/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021, yang
memutuskan pengangkatan dan penunjukan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dengan susunan
sebagai berikut:
   Ketua Komite        : Antonius Joenoes Supit
   Anggota             : Eddy Tamboto
   Anggota             : Antonius Saptorahardjo Noviadi
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan:
 Antonius Saptorahardjo Noviadi
 Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
 Warga Negara Indonesia, 57 tahun. Bergabung dengan Perseroan di tahun 2020. Memiliki pengalaman
 dibidang Manajemen Sumber Daya Manusia di perusahaan nasional (Astra Group, Salam Pacific Indonesia
 Lines, ADR Group of Companies) maupun perusahaan multinational (Pioneer Hi-Bred International, E.I.
 DuPont Co. Ltd., Cargill International Co. Ltd.) dengan posisi strategis sebagai HR Manager untuk Regional
 Asia Pasifik yang membawahi 8 negara (China, India, Pakistan, Australia, Thailand, Philippines, Vietnam dan
 Indonesia) dan sebagai HR Director di beberapa perusahaan yang bergerak di berbagai bidang industri. Beliau
 adalah seorang Psikolog, lulusan dari Fakultas Psikologi Universitas Padjadjaran, Bandung (1985-1992).

Profil singkat mengenai Komite Nominasi dan Remunerasi lainnya dapat dilihat pada Manajemen.

H.   SUMBER DAYA MANUSIA
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki total jumlah karyawan
masing-masing sebanyak 2.854 dan 3.043. Tabel berikut ini menunjukkan komposisi karyawan Perseroan dan
Perusahaan Anak menurut status pegawai, jenjang pendidikan, usia, jenjang jabatan, dan kegiatan usaha
pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 :
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut status pegawai
                                                                                    Jumlah Orang
                              Status Kepegawaian
                                                                                   2022               2021
 Perseroan
   Karyawan Tetap                                                                  1.233             1.352
   Karyawan Kontrak                                                                  355               458
 Sub Jumlah                                                                        1.588             1.810
 Perusahaan Anak
   Karyawan Tetap                                                                    344               339
   Karyawan Kontrak                                                                  289               277
 Sub Jumlah                                                                          633               616
 Jumlah                                                                            2.221             2.426

Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang pendidikan
                                                                                    Jumlah Orang
                              Tingkat Pendidikan
                                                                                   2022              2021
 Perseroan
   Doktor                                                                             -                  1
   Pascasarjana                                                                      22                 17
   Sarjana                                                                          362                367
   Diploma                                                                           92                 95


                                                      56
Page 75
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


                                                                              Jumlah Orang
                                Tingkat Pendidikan
                                                                             2022             2021
   SMA                                                                        695              732
   SD/SMP                                                                     417              598
 Sub Jumlah                                                                 1.588            1.810
 Perusahaan Anak
   Doktor                                                                       -                -
   Pascasarjana                                                                 3                7
   Sarjana                                                                    126              112
   Diploma                                                                     26               27
   SMA                                                                        453              437
   SD/SMP                                                                      25               33
 Sub Jumlah                                                                   633              616
 Jumlah                                                                     2.221            2.426

Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut usia
                                                                             Jumlah Orang
                                  Sebaran Usia
                                                                            2022             2021
 Perseroan
   Di Bawah 30 Tahun                                                          286              373
   30 – 40 Tahun                                                              483              587
   40 – 50 Tahun                                                              620              634
   Lebih dari 50 Tahun                                                        199              216
 Sub Jumlah                                                                 1.588            1.810
 Perusahaan Anak
   Di Bawah 30 Tahun                                                          254              213
   30 – 40 Tahun                                                              199              262
   40 – 50 Tahun                                                              162              118
   Lebih dari 50 Tahun                                                         18               23
 Sub Jumlah                                                                   633              616
 Jumlah                                                                     2.221            2.426

Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang jabatan
                                                                             Jumlah Orang
                                 Jenjang Jabatan
                                                                            2022             2021
 Perseroan
   Direktur Non Akta - Komite                                                   4                4
   Associate Director                                                           4                3
   General Manager                                                             23               30
   Manager – Senior Manager                                                   159              224
   Non Staff - Staff                                                        1.398            1.549
 Sub Jumlah                                                                 1.588            1.810
 Perusahaan Anak
   Direktur Non Akta - Komite                                                   -                -
   Associate Director                                                           2                1
   General Manager                                                              7                8
   Manager – Senior Manager                                                    47               55
   Non Staff - Staff                                                          577              552
 Sub Jumlah                                                                   633              616
 Jumlah                                                                     2.221            2.426

Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut kegiatan usaha
                                                                           Jumlah Orang
                                    Unit
                                                                           2022              2021
 Perseroan
   Pakan Ternak                                                             457               466
   Ayam Potong                                                              273               341
   DOC                                                                      660               666
   Peternakan Ayam                                                          111               225
   Corporate                                                                 87               112


                                                     57
Page 76
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


                                                                                    Jumlah Orang
                                   Unit
                                                                                     2022                     2021
 Sub Jumlah                                                                         1.588                    1.810
 Perusahaan Anak
   Makanan beku                                                                       633                      616
 Sub Jumlah                                                                           633                      616
 Jumlah                                                                             2.221                    2.426

I. KEGIATAN USAHA
1. KEGIATAN DAN LINI USAHA
Perseroan memulai kegiatan usahanya secara komersial pada tahun 1985, berawal dari perusahaan
perunggasan dengan nama PT Betara Darma Ekspor Impor, Perseroan mengubah nama menjadi PT Sierad
Produce yang merupakan salah satu perusahaan perunggasan paling terintergrasi di Indonesia. Transformasi
sekaligus menandai tonggak sejarah Perseroan sebagai perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia
pada tanggal 27 Desember 1996. Kini, Perseroan telah berkembang dan memiliki tiga Perusahaan Anak.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan memiliki kegiatan usaha utama yang diantaranya
mengusahakan usaha pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dalam arti kata yang seluas-luasnya dan
memiliki kegiatan usaha penunjang yaitu menjalankan usaha-usaha lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha
utama Perseroan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Selain itu, kegiatan usaha
Perseroan juga memiliki keterkaitan dengan kegiatan-kegiatan usaha Perusahaan Anak Perseroan dimana
Perseroan sebagai pemasok bahan baku, namun bukan pemasok satu-satunya, untuk kegiatan usaha
Perusahaan Anak Perseroan yaitu daging ayam untuk diproses menjadi makanan beku. Salah satu Perusahaan
Anak Perseroan yaitu PT Belfoods Indonesia bergerak di bidang industri pengolahan makanan beku, dimana
Perseroan memasok daging ayam yang berasal dari peternakan milik Perseroan kepada PT Belfoods Indonesia.
Perseroan memiliki pelanggan lain yaitu pihak eksternal untuk seluruh segmentasi (pakan ternak, peternakan
ayam, DOC, dan Ayam potong) yang tidak bergantung pada kelompok pelanggan tertentu.
Sampai dengan prospektus diterbitkan, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap satu dan/atau
sekelompok pelanggan.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah menjalankan kegiatan usaha utamanya yaitu produksi
pakan ternak, peternakan ayam induk dan penetasan telur, peternakan ayam pedaging, pemotongan ayam
modern (rumah potong ayam), serta melalui Perusahaan Anak dengan menjalankan kegiatan usaha produsen
makanan beku, dan perdagangan.
Berikut ini adalah lini usaha Perseroan:

 Pakan ternak                 Kantor Perwakilan Pakan ternak
                              - Jl. Raya Serang KM 31, Balaraja, Tangerang, Banten
                                Tel. (021) 5953-8888 | Fax. (021) 595-0150
                              - Jl. Raya Sidoarjo, Krian, Desa Ketimang, Wonoayu, Sidoarjo, Jawa Timur
                                Tel. (021) 885-2804 | Fax. (021) 885-2910

 DOC                          Kantor Perwakilan DOC
                              - Jl. Raya Parung KM 19, Pamegar Sari, Parung, Bogor, Jawa Barat
                                Tel. (0251) 861-1143 | Fax. (0251) 861-1655
                              - Jl. Raya Sidoarjo, Krian, Desa Ketimang, Wonoayu, Sidoarjo, Jawa Timur
                                Tel. (021) 885-2804 | Fax. (021) 885-2910

 Ayam Potong                  Kantor Perwakilan Rumah Potong Ayam
                              Jl. Raya Parung KM 19, Pamegar Sari, Parung, Bogor, Jawa Barat
                              Tel. (0251) 861-1143 | Fax. (0251) 861-1655

 Peternakan Ayam              Kantor Perwakilan Peternakan Ayam
                              Jl. Raya Parung KM 19, Pamegar Sari, Parung, Bogor, Jawa Barat
                              Tel. (0251) 861-1143 | Fax. (0251) 861-1655

 Makanan beku                 Kantor PT Belfoods Indonesia
                              Perum Citra Indah Kav. PA 1&2, Jl. Raya Jonggol KM 233, Jonggol, Bogor, Jawa Barat
                              Tel. (021) 8993-1234 | Fax. (021) 8993-1867


                                                       58
Page 77
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


Produksi
a. Produksi Pakan ternak
   Unit usaha ini menghasilkan pakan ternak dengan 2 pabrik yang masing-masing berlokasi di Sidoarjo Jawa
   Timur dan Balaraja Banten. Total kapasitas terpasang mixer adalah 144 ton/jam atau 954.000 ton pakan
   ternak/tahun. Pabrik pakan ternak memproduksi pakan ternak ayam pedaging, pakan ternak ayam petelur,
   pakan ternak ayam bibit, konsentrat pakan ternak, pakan ternak puyuh, pakan ternak burung dan beberapa
   jenis pakan ternak lainnya. Pabrik pakan ternak dilengkapi dengan fasilitas laboratorium modern dan
   mampu memproduksi pakan ternak dalam bentuk tepung, pellet (pelet), crumble (butiran) dan expanded
   (diolah dengan mesin expander untuk peningkatan mutu dan ketercernaan pakan ternak), sesuai
   kebutuhan pasar.
   Alur Proses Produksi Pakan ternak Jenis Butiran




   Penjelasan:
   A. Raw Material Intake/Pengisian Bahan Baku
      Proses pengisian bahan baku dari gudang bahan baku ke bin bahan baku.
   B. Drum Siever/Penyaring
      Proses penyaringan/pembersihan bahan baku dari benda asing non besi (plastik/potongan kayu/kertas)
      sebelum masuk ke bin bahan baku.
   C. Magnetic Metal Trap/Magnet Penangkap Logam
      Proses penyaringan/pembersihan bahan baku dari benda asing/besi sebelum masuk ke bin bahan baku.
   D. Raw Material Bin/Tangki Penyiapan Bahan
      Tempat penyimpanan bahan baku untuk diproses.
   E. Scaling Weigher/Penimbangan Batching
      Proses penimbangan raw material yang akan diproses menjadi pakan ternak jadi berdasarkan formula.
   F. Magnetic Metal Trap/Magnet Penangkap Logam
      Proses penyaringan/pembersihan bahan baku dari benda asing/besi sebelum masuk ke Hammermill.
   G. Hammermill/Mesin Penggilingan
      Proses penggilingan bahan baku yang berbentuk butiran.
   H. Mixer/Mesin Pengaduk
      Proses pencampuran semua bahan baku & bahan tambahan dengan komposisi tertentu berdasarkan
      formula.
   I. Sub Material/Sub-Bahan Baku
      Bahan tambahan berupa obat obatan, vitamin & mineral.


                                                     59
Page 78
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


  J. Liquid Material/Bahan Baku Cair
     Bahan tambahan yang berbentuk cair seperti CPO/Lysin/Alimet & Air.
  K. Pellet Mill Mesin Pellet.
     Proses pengolahan bahan baku yang sudah tercampur di mixer, menjadi bentuk pellet dengan cara
     dipanaskan terlebih dahulu dengan uap panas bersuhu 85oC, kemudian dialirkan menuju cetakan
     berbentuk lingkaran dengan diameter 3-3,5 mm (disebut “die”), dan ditekan/dipress keluar melalui die
     tersebut. Hasil pengepresan adalah pakan ternak berbentuk bulat memanjang dengan diameter yang
     sesuai dengan diameter die. Selanjutnya, pakan ternak dipotong sesuai ukuran oleh pisau-pisau yang
     bergerak secara otomatis. Hasil dari proses ini berbentuk butiran-butiran yang disebut pellet.
  L. Cooler/Pendingin
     Proses pendinginan hasil pelletting yang bertujuan mengurangi kelembaban akibat dipanaskan dengan
     uap panas. Karena pellet yang masih panas dan mengandung kadar air tinggi akan mudah terserang
     jamur sehingga produk tidak tahan lama. Pellet didinginkan di mesin pendingin (Cooler) dengan bantuan
     dua blower, blower pertama mengalirkan udara dingin ke pellet, sedangkan blower kedua menghisap
     dan mengalirkan udara panas ke udara bebas.
  M. Crumbler/Mesin Pembuat Butiran
     Proses ini hanya khusus digunakan untuk produk crumble. Pada tahap ini pellet dihancurkan menjadi
     butiran-butiran yang lebih kecil sesuai dengan ukuran yg dikehendaki.
  N. Finish Goods Bins/Tangki Produk Jadi
     Tempat penyimpanan produk jadi setelah melewati proses crumble dan siap dipacking.
  O. Magnetic Trap/Magnet Penangkap Logam
     Proses penyaringan/pembersihan raw material dari benda asing/besi sebelum masuk ke proses packing.
  P. Packing Equipment/Peralatan Pengepakan
     Proses pengemasan produk jadi ke dalam karung plastik dengan terlebih dahulu ditimbang secara
     otomatis dengan berat 50kg tiap karung kemudian dijahit dengan mesin jahit dan dilampiri dengan
     batch number.
  Q. Finished Goods/Produk Jadi
     Kemasan produk jadi dari packing diangkut ke gudang produk jadi dengan forklift dan siap dipasarkan.

  Alur Proses Produksi Pakan ternak Jenis Konsentrat
  Alur proses produksi pakan ternak jenis konsentrat diperlihatkan pada diagram berikut ini.




  Penjelasan:
  A. Raw Material Intake/Pengisian Bahan Baku
     Proses pengisian raw material dari gudang raw material ke bin raw material.


                                                   60
Page 79
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


   B. Drum Siever/Penyaring
      Proses penyaringan/pembersihan raw material dari benda asing non besi (plastik/potongan
      kayu/kertas, dll) sebelum masuk ke bin raw material.
   C. Magnetic Metal Trap/Magnet Penangkap Logam
      Proses penyaringan/pembersihan raw material dari benda asing/besi sebelum masuk ke bin raw
      material.
   D. Raw Material Bin/Tangki Penyiapan Bahan
      Tempat penyimpanan raw material.
   E. Scaling Weigher/Penimbangan Batching
      Proses penimbangan raw material yang akan diproses menjadi pakan ternak konsentrat berdasarkan
      formula.
   F. Magnetic Metal Trip/Magnet Penangkap Logam
      Proses penyaringan / pembersihan raw material dari benda asing/besi sebelum masuk ke Hammermill.
   G. Mixer/Mesin Pengaduk
      Proses pencampuran semua bahan baku & bahan tambahan dengan komposisi tertentu berdasarkan
      formula.
   H. Sub Material/Sub-Bahan Baku
      Bahan tambahan berupa obat-obatan, vitamin & mineral.
   I. Liquid Material/Bahan Baku Cair
      Bahan tambahan berupacairan seperti CPO/Lysin/Alimet.
   J. Finish Goods Bins/Tangki Produk Jadi
      Tempat penyimpanan produk jadi (konsentrat) setelah melewati proses mixer.
   K. Magnetic Trap/Magnet Penangkap Logam
      Proses penyaringan/pembersihan raw material dari benda asing/besi sebelum masuk ke proses packing.
   L. Packing Equipment/Peralatan Pengepakan
      Proses pengemasan produk jadi ke dalam karung plastik dengan terlebih dahulu ditimbang secara
      otomatis dengan berat 50kg tiap karung kemudian dijahit dengan mesin jahit dan dilampiri dengan
      batch number
   M. Finished Goods/Produk Jadi
      Kemasan produk berupa konsentrat.

b. Proses Peternakan Ayam Induk (Breeding farm) dan Penetasan Telur (Hatchery)
   Peternakan ayam induk dan Penetasan Telur adalah dua rangkaian proses yang diperlukan untuk
   memproduksi DOC (one day old chick). Peternakan ayam induk (breeding farm) memproduksi telur tetas
   (hatching egg, disingkat HE) yang kemudian ditetaskan di fasilitas penetasan modern (hatchery) untuk
   menghasilkan DOC. Jenis produk DOC yang diproduksi meliputi DOC ayam pedaging (broiler), DOC ayam
   petelur yang betina (layer), dan DOC ayam petelur jantan (yang berasal dari DOC jenis petelur yang
   berkelamin jantan).
   Kandang pemeliharaan ayam induk (breeding farm) milik Perseroan berlokasi di daerah Sukabumi dan
   Bogor Jawa Barat, Tangerang Banten dan Lamongan Jawa Timur. Selain itu, pada saat ini Perseroan juga
   sedang membangun peternakan ayam induk di Jawa Timur sebagai pengganti atas farm yang telah dijual
   oleh Perseroan berlokasi di Tangerang karena lokasi tersebut sudah sangat dekat dengan area perkotaan
   dan tidak dimungkinkan lagi untuk operasi peternakan.
   Telur tetas (HE) hasil produksi breeding farm ditetaskan di fasilitas penetasan modern (hatchery) yang
   berlokasi di Sukabumi dan Lamongan.
   Total kandang yang ada mempunyai kapasitas terpasang 970.000 ekor induk ayam dan dapat memproduksi
   97 juta DOC/tahun.
   Sebagian DOC yang diproduksi dijual ke pasar bebas dan sebagian lainnya dipelihara di kandang ayam
   komersil milik Perseroan sendiri (own commercial farm).

                                                   61
Page 80
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


  Alur Proses Produksi pada Peternakan Ayam Induk (Breeding Farm)
  Hasil dari peternakan ayam induk adalah telur tetas (hatching egg), dan alur proses produksinya
  diperlihatkan pada diagram berikut ini.




  Penjelasan:
  A. Persiapan Kandang
     Pada masa Persiapan Kandang, kandang dan peralatan dibersihkan, disanitasi dan diistirahatkan dalam
     keadaan kosong untuk menghilangkan dan memutus mata rantai penyakit dari periode sebelumnya.
  B. DOC PS/Bibit Induk Usia Sehari
     DOC PS adalah DOC yang nantinya akan menjadi ayam indukan (breeder) yang akan menghasilkan telur-
     telur tetas. Untuk keperluan peternakan ayam induk, diperlukan DOC PS Betina dan DOC PS Jantan
     dengan perbandingan Betina: Jantan = 10:1.
  C. Pakan ternak & Minum
     Selain DOC PS, sapronak (sarana produksi peternakan) lainnya yang penting adalah pakan ternak dan
     air minum. Pakan ternak untuk ayam breeder harus memenuhi kecukupan gizi yang seimbang sesuai
     usia ayam.
  D. Pemeliharaan Fase Brooding/Masa Indukan
     Fase Brooding adalah masa 4 minggu pertama pemeliharaan ayam, yang merupakan awal yang penting
     untuk performa produksi. Pada masa ini, selain pakan ternak dan minum, kondisi lingkungan perlu
     diatur agar menyerupai induk ayam yang menjaga kehangatan dan kenyamanan anak-anaknya.
  E. Fase Growing/Masa Pertumbuhan
     Pada fase growing, ayam dipersiapkan agar tumbuh sehat dan seragam secara kedewasaan kelamin
     agar produksi telur tetas (hatching eggs) optimum. Kandungan nutrisi dan sifat fisika pakan ternak harus
     disesuaikan dengan kebutuhan ayam.
  F. Fase Laying/Masa Bertelur
     Fase laying berlangsung dari usia 25-67 minggu untuk ayam bibit jenis pedaging dan 20-70 minggu untuk
     ayam bibit jenis pedaging. Pada masa ini ayam induk memproduksi telur tetas (hatching eggs) yang
     nantinya akan ditetaskan menjadi DOC.
  G. Handling HE/Penanganan Telur Tetas
     Proses penanganan HE mulai dari pengambilan telur di kandang, grading dan treatment di kandang
     hingga dikirim ke hatchery untuk ditetaskan.
  H. Lay Out/Afkir
     Masa afkir adalah penghujung masa produksi ayam PS Broiler maupun layer, dan sudah waktunya ayam


                                                    62
Page 81
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


     dikeluarkan dari kandang. Masa afkir umumnya terjadi pada minggu ke 67 untuk jenis pedaging dan
     minggu ke 70 untuk jenis petelur.

  Alur Proses Penetasan Telur
  Telur tetas (hatching eggs) hasil produksi Peternakan Ayam Induk ditetaskan di fasilitas penetasan modern
  (hatchery) dengan alur proses sebagaimana diperlihatkan pada diagram berikut ini.




  Penjelasan alur:
  A. Penerimaan telur tetas/Hatching Egg (HE)
     Penerimaan Telur Tetas/HE (Hatching Egg) dari kandang setiap hari. HE yang diturunkan dari truk
     langsung dimasukkan ke dalam ruang fumigasi selama 20 menit untuk mematikan bakteri dan jamur
     yang menempel di kulit telur. Kemudian HE dipindahkan dan ditata di ruang grading dan disusun sesuai
     kelompok strain/jenis, asal kandang, grade dan tanggal produksi.
  B. Grading, seleksi, penataan HE
     Dari ruang fumigasi, HE dibawa ke ruang grading yang telah diatur suhu dan kelembabannya. HE
     kemudian di-grading dan ditata dalam baki-baki pada kereta setter (setting crate). Tujuan grading dan
     setting adalah untuk memisahkan telur yang pecah, retak, kotor, dan berukuran atau berbentuk tidak
     wajar, serta untuk memposisikan telur dengan bagian tumpul di atas. Setiap baki dan kereta HE diberi
     tanda dengan label yang berisi informasi tentang strain, asal kandang, grade dan tanggal produksi.
  C. Penyimpanan telur tetas (HE)
     Pada prinsipnya semakin cepat HE ditetaskan semakin baik daya tetasnya (hatchability). Namun, untuk
     keperluan pengumpulan HE antar kandang, optimalisasi utilisasi mesin tetas dan pengaturan produksi,
     HE perlu dikumpulkan dan disimpan di holding room. Holding room diatur agar bersuhu 18oC dan
     kelembaban relatif (RH) 75% untuk masa simpan HE antara 3 – 7 hari, dan 17oC dan RH 75% untuk masa
     simpan HE antara 7 – 14 hari.
  D. Persiapan dan pre-heating
     Telur (HE) ditetaskan mengikuti kaidah pertama-masuk pertama-keluar (FIFO, first-in first-out). HE
     dipindahkan dan disusun dalam baki setter di ruang pre-heat dengan suhu 28oC dengan waktu 12-
     18jam, sekaligus sebagai transisi temperatur dari kondisi dingin di holding room (18oC) dengan kondisi
     hangat ruang setter (38oC). Tujuan dari transisi temperatur adalah untuk menghindari terjadinya

                                                   63
Page 82
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


      kejutan temperatur (temperature shock) pada HE yang merugikan daya tetasnya.
   E. Fase pengeraman di setter
      HE dimasukkan ke dalam mesin setter yang temperaturnya diatur 100oF (38oC) dan kelembaban relative
      (RH) 50%. Jangka waktu pengeraman dalam mesin setter adalah 18 hari. Selama dalam setter, HE
      mendapat perlakuan turning, yaitu posisi telur dimiringkan bergantian, 45o ke kanan selama 1 jam
      kemudian 45o ke kiri, dilakukan terus menerus. Tujuan perlakuan turning adalah agar embrio (bakal
      anak ayam) yang terbentuk tidak menempel di dinding telur yang menyebabkan kematian atau cacat.
      Oleh karena embrio adalah mahluk hidup, maka kebersihan dan sanitasi harus dilakukan insentif untuk
      mencegah bakteri dan jamur, dan pengawasan kondisi temperatur, kelembaban, dan aliran udara
      dilakukan secara ketat terus-menerus.
   F. Transfer & candling
      Pada hari ke 18 HE dipindah dari mesin setter ke mesin hatcher. Dalam proses perpindahannya
      dilakukan proses candling, yaitu memisahkan telur-telur yang infertil (gagal berkembang menjadi
      embrio) dengan cara menyinarinya dalam ruang gelap. Telur yang bertumbuh akan berwarna gelap,
      sedang telur yang infertil akan berwarna merah/terang. Banyaknya telur infertil antara 4% - 8%
      tergantung banyak faktor, antara lain usia induk yang menelurkannya.
   G. Fase penetasan di hatcher
      Hanya telur fertil yang dimasukkan ke hatcher dan akan menetas 3 hari kemudian. Proses turning tidak
      lagi dilakukan di dalam mesin hatcher, dan baki telur juga diganti yang sesuai untuk hadirnya anak ayam.
      Pengendalian temperatur, kelembaban, aliran udara dan kebersihan tetap dipertahankan intensif. Dan
      12 jam sebelum perkiraan jam penetasan, Petugas dapat mengecek kondisi telur yang sebagian ada
      yang menetas, melalui hatch window.
   H. Pull chick dan sexing
      Pada hari ke-21, kereta hatcher yang sudah berisi DOC akan ditarik keluar dari Hatcher dan didorong ke
      ruang pull chick. Proses pull chick sudah di program bertahap, ada mesin yang ditarik terlebih dahulu
      dan ada yang belakangan sesuai kondisi menetas kering 100%. Proses dimulai dari pukul 07.00 sampai
      dengan pukul 14.00. Untuk DOC jenis petelur (layer) dilakukan sexing, yaitu pemisahan antara DOC yang
      betina dan yang jantan. Proses sexing memerlukan keahlian dan pengalaman petugas dan berpengaruh
      pada besar-kecilnya sexing error DOC layer.
   I. Grading, vaksinasi dan pengemasan DOC
      DOC digrade, dihitung dan dimasukkan ke dalam box sesuai jenisnya. Untuk DOC Broiler dan Layer
      betina, setiap box berisi 102 ekor sedangkan DOC Jantan (layer) berisi 100 ekor. Proses grading
      dilakukan dengan memilih DOC yang sehat, kuat, dan mencegah jangan sampai tercampur DOC cacat,
      kecil, tidak kuat berdiri, perut besar, pusar hitam dan bulu kotor. Setelah proses grading, dilakukan
      proses pemberian vaksin, kemudian khusus untuk DOC jenis Layer dilakuka beak trimming (potong
      paruh).
   J. Pemuatan DOC ke truk pengiriman
      setiap box DOC yang sudah ditutup, di staples dan diberi label yang berisi informasi Jumlah DOC, strain,
      grade, asal kandang, tanggal produksi dan petugas grading. Kontrol kualitas (QC) dilakukan secara rutin
      dengan pemeriksaan fisik, penghitungan dan pengukuran berat DOC secara random setiap produksi.
      Truk pengiriman memiliki kapasitas 160 box. Box berisi DOC ditata dengan susunan kiri ke kanan dan di
      bagian tengah kosong untuk sirkulasi udara yang berasal hembusan 6 buah kipas yang terpasang di
      tengah plafon truk berderet dari depan ke belakang. Truk membawa DOC ke tujuan pengiriman.
   K. Cleaning & sanitation area produksi
      Setelah seluruh proses produksi selesai, dilakukan cleaning & sanitation, yaitu pembersihan, pencucian,
      penyabunan dan dibilas disinfektan untuk semua peralatan, mesin, ruang, dinding, lantai dan parit baik
      di dalam mesin maupun di luar mesin (sisi kiri, kanan, depan dan belakang serta atap mesin), semuanya
      harus bebas dari kotoran dan bulu ayam.

c. Peternakan Ayam Komersil
   Perseroan memiliki peternakan ayam komersial pedaging dengan peternakan yang tersebar di daerah Jawa
   Barat. Total kapasitas terpasang produksi peternakan ayam pedaging (own farm) adalah 12,4 juta ekor
   livebird per-tahun.

                                                     64
Page 83
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


  Alur Proses Produksi Ayam Pedaging (Broiler)
  Alur proses pemeliharaan ayam pedaging diperlihatkan pada diagram berikut ini.




  Penjelasan:
  A. Persiapan Kandang, Peralatan dan Lingkungan Kandang
     Proses ini dilakukan sekitar 14 hari sebelum DOC masuk kandang, dan aktifitasnya meliputi:
     1. Pembersihan & Sanitasi Kandang dan Peralatan
        - Pembersihan & Sanitasi Peralatan dan Sarana produksi lainnya.
        - Pembersihan & Sanitasi Ruang kandang, Lantai dan Lingkungan sekitar kandang.
        - Pemberian Insektisida dan Perlakuan pengendalian tikus.
     2. Pengecekan Fungsi dan Perbaikan (bila ada) Sarana & Prasarana Kandang
        - Cek fungsi peralatan tempat pakan ternak dan minum
        - Cek fungsi dan potensi kipas.
        - Cek potensi ruang kandang untuk memastikan tidak ada kebocoran pada plafon dan dinding
            kandang.
     3. Persiapan Brooding (fase indukan):
        - Tabur sekam.
        - Pemasangan peralatan brooding.
        - Pasang tirai plastik.
        - Pasang alas koran.
        - Fumigasi ruang dan peralatan dalam kandang.
     4. Pengistirahatan kandang:
        - Kondisi kandang telah bersih & tersanitasi.
        - Dilakukan minimum 5 hari sebelum kedatangan DOC
        - Tak ada kegiatan dalam kandang, pintu kandang dikunci.
     5. Pengaturan Kandang Pra-Kedatangan DOC:
        - Dilakukan minimum 6 jam sebelum kedatangan DOC.
        - Menyalakan kipas (sesuai kebutuhan).
        - Menyalakan pemanas (heater)
        - Tabur pakan ternak diatas alas koran.
        - Campur Vitamin dalam air minum.
        - Penyiapan larutan gula (jika diperlukan.)
        - Cek suhu dalam brooder.
        - Perisiapan form penimbangan dan alat timbang sampling DOC.
  B. Penerimaan DOC:
     - Cek kondisi visual dan aktifitas DOC.
     - Cek Sample berat DOC.
     - Cek sample uniformity berat DOC.
     - Cek sample jumlah DOC per box.

                                                  65
Page 84
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


  C. Pemeliharaan Fase Brooding (Usia 1 S/D 14 Hari):
     - Penyesuaian pemanasan ruang, disesuaikan usia, lingkungan dan kondisi ayam.
     - Set mode Minimum Ventilasi.
     - Vaksinasi ND+IB dan IBD usia 1 hari.
     - Vaksinasi ND (booster) usia 12 hari.
     - Pada Usia 7-14 hari dilakukan penimbangan dsampling ayam.
     - Seleksi ayam untuk mencapai keseragaman yang standar.
     - Lakukan pelebaran ruang brooding sesuai perkembangan berat badan ayam.
     - Kontrol kualitas sekam/litter.
     - Pencatatan kematian, konsumsi pakan ternak, konsumsi air minum, pemakaian OVVD (Obat,
        Vaksin, Vitamin dan Disinfektan)
     - Pencatatan temperatur, kelembaban dan kecepatan angin.
  D. Pemeliharaan Fase Growing (Usia 15 s/d 28 hari)
     - Vaksinasi ND (live) pada saat ayam berusia 18 hari.
     - Penambahan jumlah kipas yang hidup secara bertahap sesuai usia, dan kondisi kenyamanan ayam.
     - Pengendalian temperatur ruang, jika suhu panas extrem sistem pendingin (bila ada) dinyalakan
        dengan tetap terkontrol.
     - Kontrol kualitas sekam litter.
     - Sampling penimbangan berat badan usia 21 dan 28 hari
     - Kontrol pembebanan pada sistem pengaturan lingkungan dalam kandang, yaitu kg ayam per-m2,
        jika melebihi daya topang kandang maka dapat dilakukan panen penjarangan.
  E. Masa Finishing (Usia 28-34 hari, tergantung pada target berat panen):
     - Vitamin masih diberikan agar kondisi ayam tetap sehat.
     - Kontrol ukuran bobot dan kondisi ayam untuk persiapan panen RPA.
  F. Panen (Usia 34 hari, atau tergantung pada target berat panen):
     - Koordinasi dengan petugas penjualan (Sales) ayam perihal ukuran, jumlah dan kondisi ayam
        sebelum transaksi penjualan.
     - Ayam diberi pakan ternak minimum atau dipuasakan untuk mencegah pemborosan pakan ternak
        yang tersisa di tembolok ketika disembelih (karena belum sempat tercerna).
     - Koordinasi aktivitas penangkapan (panen) ayam.
     - Penimbangan, dan pengangkutan ayam.
     - Konfirmasi ke petugas penjual perihal identitas sopir dan no. kendaraan penangkap.
     - Catat jumlah ekor dan kg tertangkap.
     - Hitung Performance dan biaya livebird.

d. Pemotongan ayam Modern (Rumah Potong Ayam)
  Perseroan memiliki fasilitas pemotongan ayam yang berlokasi di Parung, Bogor, Jawa Barat. Rumah potong
  ayam ini merupakan rumah potong ayam dengan kapasitas terbesar di Indonesia yaitu 8.000 ekor/jam
  (kapasitas penyembelihan terpasang) atau secara operasional dapat mencapai 102.000 ekor/hari
  (efektifitas 85% dan jam operasi 15jam/hari). Produk utama yang dihasilkan adalah karkas, parting, dan
  boneless, sedang produk samping berupa ati-ampela, kepala leher, dan beberapa lainnya. Pemotongan
  ayam dilakukan sesuai syariat Islam yang dipersyarakan oleh LPPOM-MUI dan diproses secara transparan
  dan integritas data secara digital dalam halal blockchain.
  Proses produksi di rumah potong ayam diperlihatkan pada diagram berikut ini.




                                                  66
Page 85
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023




  Penjelasan:
  A. Penerimaan Ayam
     Aktivitas penerimaan ayam meliputi:
     1. Kedatangan truk yang mengangkut ayam
         - Truk yang membawa ayam datang ke RPA.
         - Petugas kemananan memeriksa truk, mencatat kandang asal ayam, jam kedatangan, nomor
            kendaraan dan identitas pengemudi.
         - Petugas memberi pengemudi nomor urut kedatangan truk.
     2. Penerimaan livebird
         - Petugas produksi menerima nomor urut kedatangan truk.
         - Petugas produksi memberi nomor urut pemotongan kepada sopir truk sesuai nomor urut
            kedatangan truk.
     3. Pemeriksaan ante-mortem:
         - QC Inspector melakukan pemeriksaan kondisi ayam secara visual.
         - Jika ayam diperkirakan sakit, maka Petugas memanggil Dokter Hewan untuk melakukan
            pengecekan lebih rinci.
         - Jika ayam dinyatakan sakit, maka ayam ditolak.
     4. Penghitungan, penimbangan dan seleksi ayam
         - Setiap keranjang dihitung jumlah ayamnya dan ditimbang.
         - Jika terdapat ayam mati maka bangkai ayam dipisahkan dan disimpan di tempat khusus bangkai
            untuk dimusnahan.
     5. Pengistirahatan ayam
         - Sebelum dipotong, ayam diistirahatkan dalam kondisi tetap di dalam keranjang.
         - Keranjang ayam dihembus dengan kipas yang cukup untuk menjaga kesegaran ayam.
  B. Penyembelihan & Pembuangan Bulu (Slaughtering & Feather Removal):
     1. Penggantungan dan sortir ayam kecil
        - Ayam yang siap dipotong digantung pada shackle-shackle di hanging conveyor.
        - Ayam digantung dengan kaki di atas (pada shackle) pada posisi menghadap ke tembok (depan).
        - Setiap shackle berisi satu ekor ayam dan diusahakan untuk tidak ada shackle yang kosong.
        - Jika ditemukan ayam yang terlalu kecil, maka ayam tersebut tidak dipotong, tetapi dipisahkan,
           dan dimasukkan dalam kategori ayam yang ditolak.
     2. Pemingsanan ayam
        - Ayam yang tergantung dishackle dibawa hanging conveyor memasuki alat pemingsan.
        - Untuk menjaga kehalalan produk, petugas QC secara sampling memastikan bahwa ayam hanya
           pingsan dan tidak mati sebelum dipotong.


                                                 67
Page 86
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


     3. Penyembelihan ayam secara halal:
        - Penyembelihan dilakukan secara manual oleh beberapa petugas muslim yang memenuhi syarat
           untuk melakukan penyembelihan halal. Proses penyembelihan mengikuti tata cara (rukun)
           syariat Islam sehingga produknya mendapatkan sertifikat halal dari MUI (Majelis Ulama
           Indonesia).
        - Penyembelihan dilakukan dengan sekali sayatan pada bagian leher tanpa membuat kepala ayam
           terpisah.
        - Target sayatan adalah 3 saluran utama yaitu pembuluh darah, saluran pencernaan (esophagus)
           dan saluran nafas (trachea).
     4. Penirisan darah
        - Penirisan darah adalah proses pengeluaran darah dari tubuh ayam pasca disembelih.
        - Penirisan dilakukan untuk menjaga kualitas karkas yang dihasilkan, sekaligus menjaga
           kehalalannya.
        - Penirisan dilakukan dengan menjaga ayam yang telah disembelih tetap tergantung pada shackle
           selama 3-5 menit sebelum memasuki proses selanjutnya.
     5. Perendaman ayam dengan air panas (schalding)
        - Perendaman air panas dilakukan dengan cara melalukan ayam potong yang telah ditiriskan
           melalui bak berisi air dengan suhu 55oC – 60oC selama 1,5-2 menit. Seluruh tubuh ayam hingga
           persendian kaki (ceker) harus ikut terendam dalam air. Alat yang digunakan dinamakan
           dinamakan schalder.
        - Perendaman dilakukan untuk memudahkan pencabutan bulu tanpa merusak kulit ayam. Proses
           perendaman juga membantu membersihkan cipratan darah yang menempel.
     6. Pencabutan bulu (Feather removal)
        - Proses pencabutan bulu dilakukan menggunakan mesin plucker.
        - Bila ada/diperlukan, pencabutan bulu halus dilakukan secara manual oleh petugas.
     7. Pengambilan kepala ayam
        - Proses pengambilan kepala dilakukan oleh petugas dengan pisau atau secara otomatis
           menggunakan head puller.
     8. Pemotongan kaki (ceker)
        - Proses pemotongan kaki (ceker) dilakukan secara otomatis menggunakan leg cutter.
        - Pemotongan dilakukan secara seragam pada bagian pangkal kaki (ceker).
     9. Penurunan dari shackle.
        - Sebuah tuas melepaskan ayam potong dari shackle.
  C. Pengeluaran Jeroan – Eviscerating
     1. Penggantungan kembali
        - Ayam potong digantung kembali oleh petugas pada shackle di conveyor yang berbeda. Ayam
           menggantung pada persendian kaki.
        - Conveyor membawa ayam potong menuju area pengeluaran jeroan (eviscerating).
     2. Pembukaan perut
        - Petugas melakukan sayatan untuk membuka bagian cloaca dan perut secara manual
           menggunakan pisau khusus.
     3. Pengeluaran jeroan:
        - Petugas mengeluarkan seluruh jeroan ayam potong menggunakan spoon (alat pengeluaran
           jeroan ayam).
     4. Pemeriksaan post-mortem
        - QC Inspector melakukan pengecekan visual terhadap kondisi jeroan ayam.
        - Jika ditemukan kondisi jeroan tidak sehat, maka karkas yang terkait dipisahkan dan dikategorikan
           tertolak (rejected).
     5. Pemrosesan jeroan dan bulu
        - Pemrosesan jeroan dilakukan di meja kerja yang terpisah dari jalur hanging conveyor.
        - Seluruh bagian jeroan dibersihkan dan dikelompok-kelompokkan.
        - Bulu dipisahkan dari darah dan kotoran, ditransportasikan dengan alat khusus ke fasilitas
           rendering untuk diproses menjadi tepung bulu.
     6. Pembersihan dan penurunan karkas




                                                   68
Page 87
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


        -   Karkas (ayam potong tanpa kepala, kaki dan jeroan) yang masih tergantung pada shackle
            disemprot dengan air bertekanan untuk membersihkannya dari kotoran yang menempel pada
            saat pengeluaran jeroan.
        -   Karkas dilepaskan dari shackle masuk ke dalam screw chilling tank untuk pemrosesan berikutnya.
  D. Pendinginan (Chilling) dan Grading
     1. Pembersihan karkas
        - Karkas masuk ke dalam screw chilling tank-1 untuk pembersihan menyeluruh dan pendinginan
           tahap 1.
        - Screw chilling tank-1 berisi air yang mengalir dengan suhu dipertahankan 10oC.
     2. Pendinginan karkas
        - Karkas masuk ke screw chilling tank-2 untuk proses pendinginan. Tujuan dari pendinginan adalah
           menekan perkembangan bakteri dan menjaga kesegaran karkas.
        - Screw chilling tank-2 berisi air yang mengalir dengan serpihan es (ice scrap) dengan suhu air
           dipertahankan >0oC - 2oC.
     3. Penyeleksian (Grading) dan Penirisan karkas:
        - Karkas yang keluar dari screw chilling tank-2 masuk ke conveyor grading.
        - Petugas melakukan seleksi grade karkas. Karkas grade-A digantung dischackle pada conveyor
           untuk penirisan sedang karkas grade-B di tampung di wadah yang diletakkan di ujung conveyor.
     4. Penimbangan karkas
        - Karkas ditimbang (dilakukan baik secara otomatis dishackle maupaun secara manual) untuk
           dikelompokkan berdasarkan grade dan range ukurannya.
        - Karkas siap dikemas dan dijual sebagai karkas atau diproses lebih lanjut menjadi parting/boneless
           sebelum dijual. Baik karkas, parting maupun boneless dapat dijual dalam keadaan fresh (non-
           beku) maupun frozen (beku).
     5. Penyimpanan di Chilling room
        - Jika harus menunggu proses, karkas dan produk lain harus ditempatkan di chilling room agar
           tetap segar dan bakteri tidak berkembang.
        - Suhu chilling room dipertahankan maksimum 4oC. Chilling room dimaksudkan untuk
           penyimpanan buffer proses atau persiapan pengiriman, bukan untuk penyimpanan inventory
           jangka panjang.
  E. Pemotongan (Cut-Up)
     1. Pemotongan karkas dengan mesin
        - Pemotongan karkas dengan mesin dilakukan oleh operator menggunakan mesin potong karkas.
           Produk akhirnya disebut parting mesin.
        - Operator memotong karkas mengikuti standar potongan tertentu sesuai permintaan penjualan.
     2. Pemotongan karkas secara manual
        - Karkas dipotong secara manual untuk mendapatkan parting yang mempertahankan bentuk
           organ tubuh ayam seperti paha atas, sayap dll.
        - Operatur perlu mengikuti standar pemotongan tertentu. Terkadang operator perlu melakukan
           trimming (pemotongan bagian ujung atau tepi parting yang menyimpang) untuk mendapatkan
           produk dengan bentuk dan berat yang lebih seragam.
     3. Pelepasan tulang
        - Proses pelepasan tulang dimaksudkan untuk menghasilkan produk daging ayam tanpa tulang,
           umumnya daging dada atau paha ayam. Produknya disebut dengan Boneless.
        - Operatur perlu mengikuti standard pemotongan tertentu dan menggunakan pisau khusus untuk
           mengurangi cacat produk. Jika diperlukan, Operator melakukan trimming.
     4. Penimbangan produk per piece (per potong)
        - Setiap potong hasil produk parting dan boneless ditimbang untuk menjaga keseragamannya.
        - Produk dikelompokkan berdasarkan jenis produk dan beratnya agar dihasilkan produk yang
           seragam.
     5. Pengemasan primer
        - Produk dikemas dalam kemasan primer sesuai jenis dan spesifikasi produk.
     6. Penimbangan per pack
        - Produk yang sudah dikemas dengan kemasan primer ditimbang untuk setiap pack kemasannya.
     7. Serah terima produk fresh



                                                   69
Page 88
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


         -   Produk yang sudah dikemas dengan kemasan primer diserahterimakan untuk proses
             lanjutannya.
  F. Penyiapan Pengiriman Produk Fresh
     1. Penyimpanan sementara produk fresh
        - Setiap kali produk fresh harus menunggu proses lain untuk masuk truk pengiriman, produk fresh
           harus disimpan di Chilling room agar terjaga kualitasnya.
        - Suhu Chilling room dijaga tetap 4oC dan hanya untuk penyimpanan hanya bersifat sementara,
           bukan untuk inventory jangka panjang.
     2. Penyiapan pengiriman produk fresh
        - Petugas menyiapkan produk fresh, sesuai jenis, spesifikasi dan jumlah yang diminta.
        - Petugas mengambil produk dengan menerapkan prinsip FIFO (first-in first-out), yaitu
           mendahulukan produk yang diproduksi lebih awal untuk dikirimkan terlebih dahulu.
        - Petugas QC (Inspector) mengamati dan memastikan produk memenuhi standard mutu dan layak
           kirim.
     3. Penimbangan produk yang hendak dikirim
        - Petugas Timbang menimbang produk yang hendak dikirim sesuai Surat Perintah Muat yang
           diterima dari bagian customer service. Penimbangan disaksikan petugas distribusi produk.
     4. Pemuatan produk fresh ke truk dan pengiriman ke customer
        - Produk yang hendak dikirim diserahterimakan dari bagian gudang ke bagian pengiriman, dan
           dimasukkan ke dalam truk pengiriman.
        - Truk pengiriman produk fresh harus merupakan truk chiller dengan suhu maksimum 4oC. Chiller
           truk harus sudah dihidupkan sebelum pemuatan produk.
        - Produk fresh didistribusikan sesuai rencana dan route pengiriman.
  G. Pembekuan Produk dan Penyiapan Pengiriman Produk Frozen
     1. Penataan produk di trolley
        - Jika produk hendak dibekukan, produk fresh yang telah dikemas dengan kemasan primer ditata
           di nampan-nampan dan diletakkan di trolley untuk kemudahan pemindahan.
     2. Pembekuan produk dengan Blast Freezer
        - Trolley dibawa masuk ke blast freezer untuk proses pembekuan.
        - Blast freezer membekukan produk secara cepat dengan suhu (-)37oC selama 5-6 jam.
     3. Pengemasan sekunder untuk produk frozen.
        - Setelah keluar dari blast freezer, produk dikemas dengan kemasan sekunder, untuk kemudian
           diserahterimakan ke bagian produk frozen.
     4. Penyimpanan produk beku di Cold Storage
        - Jika produk frozen tidak langsung dikirim ke customer, maka produk frozen harus disimpan di
           Cold Storage agar kualitasnya terjaga.
        - Secara umum, hanya karkas, parting dan boneless yang dapat dibekukan, sedang by-product (ati-
           ampela, kepala leher, dll) tidak dibekukan dan dijual sebagai produk fresh.
        - Produk diletakkan di pallet, kemudian diangkut forklift (forklift bertenaga listrik battery, sehingga
           tidak mengeluarkan asap) untuk disimpan di Cold storage (gudang produk beku).
        - Ruangan Cold storage dipertahankan memiliki suhu -18oC.
    5. Penyiapan pengiriman produk frozen
        - Petugas menyiapkan produk frozen, sesuai jenis, spesifikasi dan jumlah yang diminta.
        - Petugas mengambil produk dengan menerapkan prinsip FIFO (first-in first-out), yaitu
           mendahulukan produk yang diproduksi lebih awal untuk dikirimkan terlebih dahulu.
        - Petugas QC (Inspector) mengamati dan memastikan produk memenuhi standard mutu dan layak
           kirim.
    6. Penimbangan produk yang hendak dikirim
        - Petugas Timbang menimbang produk yang hendak dikirim sesuai Surat Perintah Muat yang
           diterima dari bagian customer service. Penimbangan disaksikan Petugas Distribusi produk.
    7. Pemuatan produk ke truk dan pengiriman ke customer
        - Produk diserahterimakan dari bagian gudang ke bagian pengiriman dan dimasukkan ke dalam
           truk pengiriman.
        - Truk pengiriman produk frozen harus merupakan truk freezer dengan suhu maksimum -12oC. Bak
           freezer truk harus sudah dihidupkan dan kondisi dingin sebelum pemuatan produk.
     - Produk dimuat ke dalam truk dan didistribusikan sesuai rencana dan route pengiriman.

                                                     70
Page 89
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023



a. Produksi Makanan beku
  Usaha ini dijalankan oleh Anak Perseroan yang bernama PT Belfoods Indonesia yang memproduksi
  makanan beku beku seperti nugget, sosis, bakso, dan beberapa produk lainnya; dengan fasilitas produksi
  berlokasi di Jonggol, Jawa Barat. Kapasitas terpasang PT Belfoods Indonesia saat ini adalah
  25.200Ton/tahun.
  Perseroan ini menggunakan merek dagang “Belfoods” untuk memasarkan produk-produknya. Produk
  Belfoods didistribusikan menggunakan cold chain distribution dengan suhu -18oC ke pasar modern maupun
  ke pasar tradisional. Selain itu, Perseroan juga memasok ke beberapa gerai restoran internasional (fast
  foods), kafe, katering dan restoran lainnya.
  Alur Proses Produksi Nugget
  Alur proses produksi nugget diperlihatkan pada diagram berikut ini.




  Penjelasan:
  A. Penerimaan dan Pemeriksaan Bahan Baku
     Bahan baku diterima dari Supplier dan diperiksa kesesuaian dan kualitasnya dengan standar yang telah
     ditentukan. Standar kualitas tersebut meliputi tampak visual, aroma, tekstur, cita rasa, serta beberapa
     parameter mutu yang spesifik lainnya.
     Bahan baku yang memenuhi syarat disimpan dalam gudang bahan baku, meliputi gudang bahan kering
     dan gudang basah. Lingkungan dalam gudang dikondisikan sesuai dengan kebutuhan bahan agar
     kualitas bahan terjaga.
  B. Persiapan Bahan Baku
     Bahan baku untuk keperluan produksi diambil dari Gudang Bahan Baku, berupa daging, bumbu, tepung,
     air es dan bahan pendukung lainnya. Bahan baku disiapkan dengan jumlah sesuai kebutuhan batching
     formula. Pada waktu penyiapan, dilakukan pemeriksaan ulang kualitas bahan yang hendak dipakai
     untuk mencegah bahan yang turun kualitasnya atau kedaluwarsa terpakai dalam produksi.
  C. Pembuatan Adonan Daging (Meat Mix)
     Daging ayam yang telah dicacah dengan ukuran cacahan 3-15mm dicampur dengan tepung, bumbu, air
     es dan bahan pendukung lainnya dengan komposisi seperti formula. Seluruh bahan dicampur dan


                                                    71
Page 90
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


     diaduk sampai merata pada temperatur -5oC sampai -2oC menggunakan mesin Twin Mixer.
  D. Pencetakan Produk (Forming)
     Adonan daging (meat mix) yang telah siap dituang ke inlet hopper dari mesin cetak nugget untuk
     memproduksi nugget bagian inti (sebelum coating). Tipe mesin yang dipakai adalah plate former atau
     drum former, dan bentuk cetakan yang dipasang harus sesuai dengan formula/jenis nugget yang
     direncanakan.
  E. Pelapisan Produk (Coating)
     Hasil cetakan nugget dari mesin forming dibawa conveyor memasuki mesin pelapisan nugget. Pelapisan
     menggunakan larutan batter (larutan tepung) dan tepung roti (bread crumb). Untuk mendapatkan
     pelapisan yang diinginkan, maka seluruh parameter (berat, suhu, viskositas/kekentalan larutan batter,
     ukuran butiran tepung roti, dan persentasi penambahan berat akibat pelapisan) harus dikontrol dan
     pelapisan hasus dilakukan secara berulang.
  F. Pemasakan Produk (Frying/Cooking)
     Produk nugget yang sudah melalui proses pelapisan tepung dibawa conveyor masuk ke mesin
     penggorengan dan pengukusan. Proses harus dilakukan secara berulang dengan semua parameter
     pemasakan dikontrol sesuai standard (waktu pemasakan, suhu mesin, kadar FFA & penampakan minyak
     goreng) dengan target akhir suhu tengah produk >80°C (matang).
  G. Pembekuan Produk (Freezing)
     Produk nugget yang telah masak langsung dibekukan dengan cepat menggunakan mesin IQF. Proses
     pembekuan produk dilakukan secara berulang dan cepat pada temperatur -40°C sampai dengan -30°C
     selama 35 – 50 menit. Target pembekuan adalah suhu inti produk <-18°C (beku sempurna)
  H. Pengemasan Produk (Packing)
     Produk nugget yang sudah matang dan beku dibawa secara berulang menggunakan conveyor ke area
     pengemasan. Sebelum pengemasan produk disortir, dikontrol kualitasnya, dan dilewatkan metal
     detector untuk mencegah adanya kontaminasi benda asing dan logam.
     Produk nugget yang lolos control kualitas dimasukkan ke dalam kemasan plastik (kemasan dalam) sesuai
     ukuran yang direncanakan, kemudian dimasukkan ke dalam kemasan karton (kemasan luar) yang
     sesuai. Pada setiap kemasan plastik dan karton tertulis identitas produk (nama, jumlah, kode produksi
     dan tanggal kadaluarsa produk).
  I. Penyimpanan Produk
     Untuk mempertahankan kualitas, produk Nugget yang telah selesai dikemas di simpan beku di dalam
     Cold storage. Suhu dalam Cold storage dipertahankan -25°C sampai dengan -18°C.
  J. Distribusi
     Produk yang disimpan di gudang akan didistribusikan sesuai dengan permintaan pasar. Pengiriman
     produk menggunakan sistem FIFO (first in first out) untuk setiap jenisnya. Pengiriman produk
     menggunakan truk freezer dengan suhu <-12°C.

  Alur Proses Produksi Sosis
  Alur proses produksi sosis diperlihatkan pada diagram berikut ini.




                                                    72
Page 91
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023




  Penjelasan:
  A. Penerimaan dan Pemeriksaan Bahan Baku
     Bahan baku diterima dari Supplier dan diperiksa kesesuaian dan kualitasnya dengan standar yang telah
     ditentukan. Standar kualitas tersebut meliputi tampak visual, aroma, tekstur, cita rasa, serta beberapa
     parameter mutu yang spesifik lainnya.
     Bahan baku yang memenuhi syarat disimpan dalam gudang bahan baku, meliputi gudang bahan kering
     dan gudang basah. Lingkungan dalam gudang dikondisikan sesuai dengan kebutuhan bahan agar
     kualitas bahan terjaga.
  B. Pernyiapan Bahan Baku
     Bahan baku untuk keperluan produksi diambil dari Gudang Bahan Baku, berupa daging, bumbu, tepung,
     air es dan bahan pendukung lainnya. Bahan baku disiapkan dengan jumlah sesuai kebutuhan batching
     formula. Pada waktu penyiapan, dilakukan pemeriksaan ulang kualitas bahan yang hendak dipakai
     untuk mencegah bahan yang turun kualitasnya atau kedaluwarsa terpakai dalam produksi.
  C. Pembuatan Emulsi
     Daging ayam atau sapi yang telah dicacah dengan ukuran cacahan 3-15mm dicampur dengan tepung,
     bumbu, air es dan bahan pendukung lainnya dengan komposisi seperti formula. Seluruh bahan
     dicampur merata dan diemulsikan pada temperatur <-10oC menggunakan mesin Bowl Cutter
  D. Pengisian Bahan Ke Casing
     Bahan-bahan yang terlah teremulsi dimasukkan ke casing sosis dengan ukuran standard sesuai formula
     dengan menggunakan mesin Vacuum Staffer.
  E. Pemasakan Produk (Cooking)
     Produk sosis yang sudah ada dalam casing disusun dan digantung di rak-rak trolley untuk dimasak secara
     bertahap menggunakan mesin Smoke Chamber. Target pemasakan adalah suhu inti sosis >85°C
     (matang).
  F. Pendinginan Produk (Cooling)
     Produk sosis yang sudah matang didinginkan secara bertahap dengan penyiraman air bersih dingin.
     Target pendinginan adalah suhu inti sosis <15°C (matang).
  G. Pengemasan Vakum
     Produk sosis yang sudah dingin di potong di bagian putaran dan di masukkan ke plastik sesuai dengan
     berat standard dan jumlah yang ditentukan, kemudian divakumkan dan diseal. Pada kemasan plastik


                                                    73
Page 92
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


     tertera identitas produk, jumlah, kode produksi dan tanggal kadaluarsa.
  H. Pembekuan Produk (Freezing)
     Produk sosis yang telah dikemas vakum dibekukan dengan cepat menggunakan mesin IQF. Proses
     pembekuan produk dilakukan secara berulang dan cepat pada temperatur (-)40°C s/d (-)30°C selama 50
     – 60 menit. Target pembekuan adalah suhu inti produk <(-)18°C (beku sempurna)
  I. Pengkartonan Produk
     Produk sosis yang sudah dibekukan dibawa secara berulang menggunakan conveyor ke area
     pengemasan karton. Sebelum pengemasan produk disortir, dikontrol kualitasnya, dan dilewatkan metal
     detector untuk mencegah adanya kontaminasi benda asing dan logam.
     Produk sosis yang lolos kontrol kualitas dimasukkan ke dalam kemasan karton (kemasan luar) yang
     sesuai. Pada setiap kemasan karton tertulis identitas produk (nama, jumlah, kode produksi & tanggal
     kadaluarsa produk).
  J. Penyimpanan Produk
     Untuk mempertahankan kualitas, produk Sosis yang telah selesai dikemas di simpan beku di dalam Cold
     storage. Suhu dalam Cold storage dipertahankan (-)25°C s/d (-)18°C.
  K. Distribusi
     Produk yang disimpan di gudang akan didistribusikan sesuai dengan permintaan pasar. Pengiriman
     produk menggunakan sistem FIFO (first in first out) untuk setiap jenisnya. Pengiriman produk
     menggunakan truk freezer dengan suhu <(-)12°C.

  Alur Proses Produksi Bakso
  Alur proses produksi sosis diperlihatkan pada diagram berikut ini.




  Penjelasan:
  A. Penerimaan dan Pemeriksaan Bahan Baku
     Bahan baku diterima dari Supplier dan diperiksa kesesuaian dan kualitasnya dengan standar yang telah
     ditentukan. Standar kualitas tersebut meliputi tampak visual, aroma, tekstur, cita rasa, serta beberapa
     parameter mutu yang spesifik lainnya.
     Bahan baku yang memenuhi syarat disimpan dalam gudang bahan baku, meliputi gudang bahan kering
     dan gudang basah. Lingkungan dalam gudang dikondisikan sesuai dengan kebutuhan bahan agar
     kualitas bahan terjaga.
  B. Pernyiapan Bahan Baku

                                                    74
Page 93
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


      Bahan baku untuk keperluan produksi diambil dari Gudang Bahan Baku, berupa daging, bumbu, tepung,
      air es dan bahan pendukung lainnya. Bahan baku disiapkan dengan jumlah sesuai kebutuhan batching
      formula. Pada waktu penyiapan, dilakukan pemeriksaan ulang kualitas bahan yang hendak dipakai
      untuk mencegah bahan yang turun kualitasnya atau kedaluwarsa terpakai dalam produksi.
   C. Pembuatan Emulsi
      Daging ayam atau sapi yang telah dicacah dengan ukuran cacahan 3-15mm dicampur dengan tepung,
      bumbu, air es dan bahan pendukung lainnya dengan komposisi seperti formula. Seluruh bahan
      dicampur merata dan diemulsikan pada temperatur <(-)10oC menggunakan mesin Bowl Cutter
   D. Pencetakan Produk
      Bahan yang sudah diaduk dan diemulkan dan dicetak dengan berat dan ukuran sesuai standard
      menggunakan mesi cetak bakso.
   E. Pemasakan Produk (Cooking)
      Produk bakso dimasak dengan cara 2 tahap perebusan. Produk direbus pada Perebusan-1, dan setelah
      kulit luar bakso mengeras, bakso dipindahkan ke Perebusan-2 dan direbus hingga matang. Target
      pemasakan suhu inti bakso >80oC.
   F. Pembekuan Produk (Freezing)
      Produk bakso yang telah masak langsung dibekukan dengan cepat menggunakan mesin IQF. Proses
      pembekuan produk dilakukan secara berulang dan cepat pada temperatur (-)40°C s/d (-)30°C selama 35
      – 50 menit. Target pembekuan adalah suhu inti produk <(-)18°C (beku sempurna)
   G. Pengemasan Produk (Packing)
      Produk bakso yang sudah matang dan beku dibawa ke area pengemasan. Sebelum pengemasan produk
      disortir, dikontrol kualitasnya, dan dilewatkan metal detector untuk mencegah adanya kontaminasi
      benda asing dan logam.
      Produk bakso yang lolos control kualitas dimasukkan ke dalam kemasan plastik (kemasan dalam) sesuai
      ukuran yang direncanakan, kemudian dimasukkan ke dalam kemasan karton (kemasan luar) yang
      sesuai. Pada setiap kemasan plastik dan karton tertulis identitas produk (nama, jumlah, kode produksi
      & tanggal kadaluarsa produk).
   H. Penyimpanan Produk
      Untuk mempertahankan kualitas, produk bakso yang telah selesai dikemas di simpan beku di dalam
      Cold storage. Suhu dalam Cold storage dipertahankan (-)25°C s/d (-)18°C.
   I. Distribusi
      Produk yang disimpan di gudang akan didistribusikan sesuai dengan permintaan pasar. Pengiriman
      produk menggunakan sistem FIFO (first in first out) untuk setiap jenisnya. Pengiriman produk
      menggunakan truk freezer dengan suhu <(-)12°C.

2. KECENDERUNGAN PROSPEK USAHA
Tahun 2022 mengalami tingkat inflasi yang tinggi, kenaikan tingkat suku bunga bank sentral yang dipengaruhi
pasar global, kondisi geopolitik antara Rusia dan Ukraina yang mendisrupsi rantai pasok dan harga
komoditas, serta dampak pandemi Covid 19, berujung menurunnya daya beli masyarakat.
Selain itu China sebagai negara ekonomi terbesar kedua di dunia mulai membuka kembali ekonominya dengan
mengendurkan kebijakan “zero covid policy”, kondisi ketidakpastian masih akan terjadi di tahun 2023 dan
dapat berdampak pada Indonesia meskipun kondisi Indonesia mencatat parameter ekonomi yang baik di
tahun 2022. Pertumbuhan ekonomi dalam PDB tumbuh 5,31 % dari tahun 2021, neraca perdagangan konsisten
surplus sepanjang tahun, peran Indonesia di global sebagai tindak lanjut presidensi G20 tahun2022 dan
presidensi ASEAN tahun 2023.
Tahun 2023 pemulihan ekonomi domestik akan semakin kuat, tingkat inflasi diharapkan tetap terkendali,
pemulihan ekonomi merata di semua sektor, terutama sektor makanan, seiring dengan relaksasi kebijakan
PPKM dan bangkitnya sektor pariwisata Nasional. Periode pandemi telah berlalu dan perbaikan daya beli akan
menopang laju pertumbuhan konsumsi. Konsumsi domestik tetap menjadi kontributor yang paling signifikan
terhadap pertumbuhan ekonomi dan diharapkan tetap kuat di tahun 2023.



                                                    75
Page 94
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


Demikian pula Industri perunggasan masih memiliki potensi yang sangat besar untuk tumbuh mengingat
populasi penduduk Indonesia yang besar dan terus tumbuh serta masih rendahnya konsumsi daging ayam per
kapita per tahun bagi masyarakat Indonesia, memberi peluang bagi sektor perunggasan untuk berkembang
lebih pesat.
Namun, permasalahan ketidakseimbangan pasokan dan permintaan masih akan mewarnai industri
Perunggasan Nasional, infrastruktur rantai dingin masih belum memadai, diharapkan hilirisasi industri
perunggasan makin berkembang dan Pemerintah dapat melakukan program nyata dan berkesinambungan
dalam mengatasi permasalah tersebut sehingga berdampak positif bagi industry perunggasan Nasional.

Kecenderungan yang Signifikan Sejak Tahun Buku Terakhir yang Mempengaruhi Kegiatan Usaha dan Prospek
Keuangan Perseroan
Industri perunggasan nasional menghadapi tantangan akibat meningkatnya biaya produksi serta turunnya
harga DOC dan livebird di tahun 2022. Kenaikan biaya produksi tersebut disebabkan meningkatnya harga
bahan baku pakan ternak baik bahan baku dari lokal maupun dari luar negeri/impor dimana komoditas jagung
dan bungkil kedelai yang merupakan salah satu komponen utama pakan ternak juga mengalami peningkatan
selama tahun 2022.

Namun demikian, Perseroan tetap mampu menjaga aktivitas penjualan dengan baik. Di tengah fluktuasi harga
livebird dan harga bahan baku yang tinggi, lini usaha penjualan pakan ternak dapat menjaga stabilitas margin
dan mempertahankan pendapatan. Sedangkan lini usaha makanan beku, dan ayam potong tumbuh signifikan
sebagai dampak dari kenaikan volume dan marjin sehingga memberikan kontribusi positif terhadap kinerja
Perseroan.

Sampai saat ini kondisi ketidakseimbangan pasokan dan permintaan ayam, menjadi ketidakpastian yang dapat
mempengaruhi profitabilitas Perseroan. Walaupun peran Pemerintah yang berkelanjutan dalam pengaturan
kesimbangan pasokan dan permintaan ayam terus dilakukan dan Perseroan terus melakukan peningkatan daya
saing produk, effisiensi produksi serta mempercepat hilirisasi industri untuk mengurangi risiko tersebut.
Kecenderungan atau Peristiwa yang Dapat Diketahui yang Dapat Mempengaruhi Secara Signifikan Terhadap
Profitabilitas, Likuiditas dan Sumber Modal, atau Peristiwa yang Akan Menyebabkan Informasi Keuangan
yang Dilaporkan Tidak Dapat Dijadikan Indikasi atas Hasil Operasi atau Kondisi Keuangan Masa Datang
Kinerja Perseroan di tahun 2022 dipengaruhi oleh kondisi makro ekonomi global yang cukup dinamis akibat
situasi geopolitik antara Rusia-Ukraina serta dampak pandemi Covid 19 yang menyebabkan menurunnya daya
beli masyarakat. Adapun peristiwa yang tidak terduga tersebut tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi
atau kondisi keuangan masa datang.
Namun demikian, paska pandemi terkendali pemulihan ekonomi domestik mencatatkan performa yang cukup
baik, tingkat inflasi diharapkan tetap terkendali, pemulihan ekonomi merata di semua sektor, terutama sektor
makanan, seiring dengan relaksasi kebijakan PPKM dan bangkitnya sektor pariwisata Nasional. Periode
pandemi telah berlalu dan perbaikan daya beli akan menopang laju pertumbuhan konsumsi.

J. SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA
Operasional bisnis Perseroan berfokus kepada produksi pakan ternak, peternakan ayam induk dan penetasan
telur, peternakan ayam pedaging, pemotongan ayam modern (rumah potong ayam), serta melalui Perusahaan
Anak dengan menjalankan kegiatan usaha produsen makanan beku, dan perdagangan dimana baik secara
langsung maupun tidak langsung merupakan bahan kebutuhan konsumen sehari-hari yang dibutuhkan secara
berkelanjutan oleh konsumen.
Perseroan tidak memiliki sifat musiman yang signifikan dari kegiatan usahanya, walaupun adanya sifat
musiman dari beberapa jenis produk tertentu dan tingkat volume permintaan konsumen yang cenderung lebih
tinggi pada periode tertentu seperti perayaan hari raya agama dan periode akhir tahun.

K. PERSAINGAN INDUSTRI
Industri perunggasan merupakan industri yang tumbuh sekitar 8%-9% per-tahun, lebih tinggi dari
pertumbuhan PDB perkapita yang hanya berkisar 5% - 6% per tahun. Pertumbuhan industri yang tinggi tentu
menarik banyak pemain masuk ke industri ini. Atas penambahan pesaing baru tersebut, untuk jangka waktu

                                                      76
Page 95
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


tertentu menyebabkan kondisi kelebihan pasokan (supply) dibanding permintaan (demand) atas pasokan
ayam. Konsekuensi yang tak terelakkan adalah peningkatan intensitas kompetisi antar pelaku di pasar. Sesuai
hukum supply-demand, harga akan tertekan kecuali produk-produk yang kualitas dan pelayanannya
ditingkatkan. Tekanan harga akan mempengaruhi kinerja penjualan dan bila kinerja penjualan tidak sesuai yang
diharapkan, maka dapat menekan tingkat keuntungan dari Perseroan.
Adapun upaya dalam menghadapi persaingan tersebut, Perseroan berkomitmen untuk menghasilkan
diferensiasi produk yaitu pakan ternak dengan extract nanas dan ayam nanas yang merupakan produk yang
berkualitas prima yang tidak dimiliki produsen lain. Perseroan menjalankan strategi performance to solution
yakni peningkatan kualitas pakan ternak dan pelayanan yang cepat tanggap serta memberikan solusi terbaik
bagi pelanggan. Penerapan halal blockchain yang mendukung transparansi data sehingga Perseroan dapat
memberikan nilai tambah bagi pelanggan dalam bentuk kemudahan untuk mengecek mulai dari sumber ayam
hidup, asal peternakan dan tanggal produksi atas produk ayam potong.
Sedangkan untuk produk makanan beku, Perseroan melakukan penguatan pasar dan ekspansi melalui
penetrasi pasar di berbagai wilayah di kota-kota besar dengan terus membangun rantai dingin dan
memperkuat logistik sehingga produk lebih dikenal dan terjangkau masyarakat.
Kegiatan usaha Perseroan juga dipengaruhi oleh persaingan dalam bidang peternakan unggas dengan
perusahaan lainnya. Perseroan bersaing diantara lain dari segi harga, kapasitas produksi, kemampuan untuk
menyerap konsumsi pasar dan jaringan distribusi. Kompetitor Perseroan saat ini adalah PT Charoen Pokphan
Indonesia Tbk, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, PT Malindo Feedmill Tbk.

L. KEUNGGULAN BERSAING
Keunggulan bersaing Perseroan dapat dilihat dalam setiap lini bisnisnya sebagai berikut:
Perseroan adalah Perusahaan perunggasan terpadu yang berbasis pangan olahan dengan keunggulan bersaing
yaitu, menghasilkan produk bernilai tambah, bermutu tinggi dan inovatif untuk para pelanggan seperti:
 1. Ayam nanas pertama di Indonesia, yaitu ayam broiler yang diberi pakan ternak yang mengandung extract
     nanas sehingga menghasilkan daging ayam yang lebih empuk dan gurih.
 2. Penerapan halal blockchain yang memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menelusuri proses
     halal atas produk Perseroan.
 3. Pakan ternak ayam dengan menggunakan extract nanas yang kaya akan enzim dan nutrisi yang sangat
     berguna bagi kesehatan ayam.
 4. Pelayanan yang cepat tanggap serta menyediakan solusi terbaik bagi pelanggan sebagaimana strategi
     sektor hulu yaitu “performance to solution”.
Pada sektor hilir, Perseroan mempunyai distribusi rantai dingin (cold chain) dan logistic yang kuat, dan
penjualan yang gesit yang didukung dengan Command centre dan manajemen tim yang berpengalaman di
FMCG.
Perseroan mempunyai komitmen dalam meningkatkan manajemen pelanggan dengan memperluas basis
pelanggan, percepatan ekspansi, distributor serta mitra usaha selain menyediakan promo menarik untuk
meingkatkan gairah konsumsi pelanggan.

M. STRATEGI USAHA
Sebagai perusahaan perunggasan terpadu, Perseroan terus berupaya untuk menjadi perusahaan makanan
terkemuka berbasis unggas di Indonesia, dengan berkomitmen mewujudkan demokratisasi protein hewani
yakni menyediakan produk berkualitas, inovatif dan bernilai tambah, namun tetap terjangkau sehingga
memberikan aksesibilitas ke seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu Perseroan konsisten pada strategi
pengembangan sektor hilir, dengan mengakselerasi pertumbuhan dengan penambahan kapasitas produksi dan
ekspansi pangsa pasar melalui penetrasi pasar di berbagai wilayah di kota-kota besar, untuk mengurangi risiko
eksternal atas ketidakpastian harga komoditi.
Strategi Perseroan pada sektor hilir antara lain:
a. Memperkuat dan membangun distribusi rantai dingin (cold chain) & logistik, dengan mengoptimalkan
    channel pemasaran melalui gerai modern (modern trade) maupun konvensional dengan memperbanyak
    penyediaan sarana cabinet penyimpanan (freezer) di kota-kota besar.



                                                     77
Page 96
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


b. Meluncurkan berbagai produk olahan beku yang bernilai tambah serta consumer promo yang menarik
   untuk meningkatkan gairah konsumsi pelanggan
Pada sektor hulu walaupun masih diliputi ketidakpastian, namun industri perunggasan diperkirakan masih
memiliki potensi yang sangat besar untuk tumbuh mengingat populasi penduduk Indonesia yang besar dan
terus tumbuh, dimana konsumsi masyarakat Indonesia terhadap protein hewani masih tergolong rendah,
dimana hal tersebut memberikan peluang tersendiri bagi Perseroan untuk terus mengembangkan dan
meningkatkan kinerjanya. Perseroan berupaya memberikan kepuasan kepada pelanggan dengan memberikan
nilai tambah, produk berkualitas dan inovatif sampai solusi terbaik yang membantu pelanggan memperoleh
kinerja optimal dan produktif, antara lain:
1. Pakan terjangkau dan inovatif dengan performa terbaik yaitu Pakan dengan menggunakan extract nanas
2. Strategi “performance to solution”, Perseroan menyediakan pelayanan yang cepat tanggap (operation
    excellence)
3. Mendorong pertumbuhan produk pakan di luar pakan unggas
4. Pemanfaatan penggunaan teknologi digital secara maksimal untuk menjadikan proses produksi
    berlangsung semakin efisien dan efektif

N. PROSPEK USAHA
Kondisi global diproyeksikan masih akan diliputi ketidakpastian yang mungkin akan berdampak pada
perekonomian Indonesia di tahun 2023, namun dengan pencapaian perekonomian Indonesia yang baik di
tahun 2022, diharapkan akan berlanjut meneruskan penguatannya terutama pertumbuhan PDB per kapita di
atas 5% per tahun dan tingkat inflasi dapat terus terkendali.
Dengan pertumbuhan PDB setiap tahunnya dan tingkat konsumsi domestik yang masih relatif tinggi, akan
memperkuat industri perunggasan, diharapkan konsumsi protein hewani mengalami pertumbuhan seiring
dengan pemulihan ekonomi domestik yang semakin kuat.
Sementara komitmen Pemerintah untuk terus melakukan intervensi dalam rangka menyeimbangkan pasokan
(supply) dan permintaan (demand) terkait pasokan ayam serta menstabilkan harga unggas nasional melalui
pengendalian DOC.
Bagi Perseroan, hal ini dapat menciptakan peluang pertumbuhan usaha seiring dengan pemulihan daya beli
masyarakat. Perseroan juga merasa optimisitis dengan melakukan pengembangan sektor hilir dan
mengakselerasi pertumbuhan produk bernilai tambah dan berkualitas akan memperkuat performa keuangan.

O. MANAJEMEN RISIKO
Perseroan senantiasa melakukan evaluasi atas rencana dan tindak lanjut analisis risiko yang dibuat oleh Unit
Usaha serta melakukan pembahasan dengan menajemen Perseroan untuk mencari alternatif penyelesaian
terbaik untuk risiko-risiko yang dihadapi unit usaha tersebut. Di bawah ini adalah mitigasi atas risiko-risiko
usaha Perseroan, yaitu :
1) Mitigasi Risiko Wabah Penyakit
   Untuk mengantisipasi dari wabah penyakit ternak khususnya unggas, Perseroan menerapkan strategi
   pencegahan dengan cara penerapan bio-security secara ketat, tidak hanya di kandang ayam tetapi juga di
   area / fasilitas Perseroan yang lain seperti rumah potong ayam, laboratorium, dan kantor produksi yang
   lokasinya tidak di area farm.
   Rancangan protokol dan prosedur bio-security diantaranya menetapan sistem zona (zona merah – kuning
   – hijau) untuk pengkategorian dalam tindakan pencegahan penyakit. Area hijau adalah area dimana ayam
   dipelihara dan merupakan area dengan tingkat pencegahan penyakit paling ketat. Selanjutnya sistem bio-
   security didukung dengan adanya prosedur yang akurat dan administrasi yang tertib dilaksanakan secara
   on-line, peralatan yang lengkap dan tim kesehatan hewan dengan dokter-dokter hewan dan ahli biologi
   berpengalaman.
   Protokol bio-security Perseroan tersebut wajib dijalankan oleh semua yang memasuki area milik Perseroan,
   baik karyawan/pimpinan Perseroan maupun orang lain, termasuk barang-barang yang dibawanya. Contoh
   dari penerapan protokol bio-security yang harus dipenuhi diantaranya keharusan mendaftar bagi
   pengunjung dan larangan berkunjung bagi yang beberapa hari sebelumnya pernah berinteraksi dengan
   unggas, keharusan pengunjung melalui shower (disemprot) sanitasi, kewajiban mandi dan berganti baju

                                                     78
Page 97
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


   apabila masuk area hijau (kandang), penyinaran ultra-violet untuk seluruh barang yang dibawa, dll.
   Upaya mitigasi apabila wabah penyakit terpaksa terjadi di salah satu fasilitas atau kandang milik Perseroan,
   maka akan dilakukan pengisolasian dan pemusnahan bangkai ayam dengan mengikuti prosedur bio-security
   yang ketat dan peraturan yang ada.
2) Mitigasi Risiko Kondisi Ekonomi Makro
   Untuk mengantisipasi risiko ekonomi makro dilakukan pada dua sisi, yaitu sisi pasar dan sisi operasi.
   Kombinasi dari kedua tindakan tersebut mengarah kepada terjaganya marjin keuntungan dan
   keberlanjutan usaha.
   Pada sisi pasar, pendekatan dalam penjualan disesuaikan dari berorientasi pada peningkatan volume jual
   menjadi orientasi pada laba riel. Maksudnya, kecepatan pembayaran dan tingkat koleksi tagihan menjadi
   kriteria penting dari keputusan penjualan. Hal ini terutama pada penjualan pakan ayam, karena tempo
   pembayaran dalam penjualan pakan paling lama. Kerja sama usaha, dalam bentuk imbal beli sukarela
   dilakukan sejauh tidak melanggar peraturan yang berlaku.
   Pada sisi operasi, dilakukan antara lain dengan mengurangi variasi produk sejenis (terutama jenis pakan
   ayam, jenis produk pangan olahan). Bahan alternative terus diupayakan khususnya yang dapat diperoleh
   tanpa mengimport. Proses-proses operasional diperbaiki untuk menekan inefisiensi dan menurunkan
   overhead.
3) Mitigasi Risiko Fluktuasi Harga Bahan Baku
   Pada saat memutuskan membeli bahan baku, Perseroan selalu mempertimbangkan rencana
   produksi/pemasaran, tingkat inventory dan biaya bunga modal kerja yang terkait, aspek ketersediaan
   bahan di pasar baik lokal maupun internasional (misalnya pengaruh perubahan musim, gejolak ekonomi
   dan politik di negara produsen bahan dll), kemungkinan-kemungkinan substitusi bahan.
   Mitigasi dilakukan dengan cara mengurangi peluang terjadi kesalahan saat membeli bahan baku. Cara yang
   dipandang paling efektif berdasarkan pengalaman adalah dengan melakukan pemantauan pasar secara
   terus menerus (harian), serta melakukan rapat regular koordinasi internal perseroan yang melibatkan
   bagian pembelian, produksi, gudang, nutritionist, PPIC, dan keuangan.
   Cara-cara bersifat spekulatif misalnya pembelian dengan jumlah besar pada musim panen hanya dapat
   dilakukan oleh pimpinan tinggi Perseroan. Sedangkan upaya mitigasi risiko fluktuasi harga bahan karena
   perubahan nilai tukar mata uang dibahas tersendiri pada bab selanjutnya.
4) Mitigasi Risiko Fluktuasi Harga DOC dan Livebird
   Perseroan merupakan usaha yang terintegrasi dari hulu (usaha manufaktur pakan ternak) sampai ke hilir
   (usaha makanan beku), sehingga secara alami memiliki keleluasaan lebih baik dibandingkan perusahaan
   lain yang tidak terintegrasi dalam hal memutuskan kapan menjual atau memakai sendiri (sebagian) produk
   yang dihasilkan. Selain itu, kontrak jangka panjang dengan harga dan marjin keuntungan terukur
   merupakan cara yang baik untuk mitigasi. Perencanaan (PPIC) yang cermat dan pengambilan keputusan
   yang terkoordinasi di antara bagian merupakan kata kunci dalam mitigasi terhadap risiko fluktuasi harga
   DOC dan ayam.
   Secara strategis, Perseroan terus mendorong peningkatan sektor hilir yaitu makanan beku (Perusahaan
   Anak PT Belfoods Indonesia) yang merupakan produk bernilai tambah dengan marjin terukur dan risiko
   fluktuasi yang kecil sebagaimana harga komoditi.
   Kapasitas produksi BI Indonesia saat ini adalah 25.200 ton/tahun dan hanya mampu menyerap sekitar 15%
   - 20% produksi rumah potong ayam milik Perseroan. Dengan rencana peningkatan kapasitas produksi
   30.000 ton/tahun dalam waktu dekat, maka penyerapan penyerapan produk rumah potong ayam oleh BI
   akan terus meningkat. Dengan demikian risiko fluktuasi harga DOC dana yam hidup secara otomatis akan
   menurun.
5) Mitigasi Risiko Persaingan Usaha
   Upaya Perseroan dalam menghadapi persaingan usaha adalah konsisten pada komitmen untuk
   menghasilkan diferensiasi produk dan menjaga kualitas serta memberikan pelayanan terbaik bagi
   pelanggan. Saat ini Perseroan mempunyai produk yang tidak dimiliki produsen lain seperti pakan ternak


                                                      79
Page 98
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


     dengan menggunakan extract nanas, ayam nanas yang merupakan produk berkualitas prima dan pertama
     di Indonesia. Perseroan juga menjalankan strategi Performance to solution yakni peningkatan kualitas
     pakan dan pelayanan yang cepat tanggap.
     Perseroan adalah yang pertama dan satu-satunya yang menerapkan teknologi halal blockchain pada
     industri perunggasan. Sedangkan untuk produk makanan beku, Perseroan melakukan penguatan pasar dan
     ekspansi melalui penetrasi pasar di berbagai wilayah di kota-kota besar dengan terus membangun rantai
     dingin dan memperkuat logistik sehingga produk lebih dikenal dan terjangkau masyarakat.
6) Mitigasi Risiko Aksi Korporasi
     Mitigasi risiko aksi korporasi (khususnya bagi pemegang saham bukan pengendali) adalah dengan menjaga
     komunikasi regular antara Perseroan dengan pemegang saham pengendali tentang arah strategi Perseroan,
     yang akan diinformaikan pula kepada pemegang saham bukan pengendali.
7) Mitigasi Risiko Kegagalan dalam Memenuhi Peraturan Perundang-undangan
     Otoritas terkait di Indonesia sangat berhati-hati dalam memutuskan kebijakan untuk mencabut atau
     memberikan izin, sehingga ada kemungkinan Perseroan tidak dapat memperoleh izin yang diperlukan tepat
     pada waktunya atau tidak dapat memperoleh izin sama sekali.
     Dipihak lain, Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengikuti setiap peraturan perundangan yang
     berlaku sejak pelaksanaan lapangannya. Dengan cara ini risiko kegagalan memenuhi peraturan diperkecil.
     Ini adalah bentuk mitigasi terhadap risiko jenis ini.
8) Mitigasi Risiko Perubahan Teknologi
     Penerapan teknologi baru melibatkan baik aspek fisik mesin/peralatan/fasilitas, aspek keuangan, aspek
     sumber daya manusia, serta aspek sistem kerja Perseroan. Acuan Perseroan dalam pemasangan baru,
     penggantian atau upgrade mesin/peralatan/fasilitas adalah kemanfaatan yang dikuantifikasi secara
     finansial. Pada setiap tahun operasi baru Perseroan melakukan evaluasi terhadap kondisi
     mesin/peralatan/fasilitas yang dimiliki, untuk menentukan apakah perlu pembelian baru, penggantian atau
     upgrade, diluar kebutuhan perawatan atau reparasi (tanpa merubah teknologi) yang ada. Dengan cara
     evaluasi kelayakan secara rinci akan diketahui implikasi terhadap kinerja Perseroan, termasuk posisi
     persaingan di pasar. Apabila dirasa diperlukan perbaikan / peningkatan teknologi yang dipakai dan secara
     keuangan layak, maka Perseroan akan menganggarkan pengadaannya.
     Pada keadaan dimana penggunaan mesin/peralatan/fasilitas lama masih dianggap ekonomis dan berdaya
     saing, maka penggunaan mesin lama tersebut dilanjutkan, akan tetapi dengan tetapi melakukan ugrading
     pengetahuan sumber daya manusia yang ada agar tetap mengikuti perkembangan kemajuan teknologi .
9) Mitigasi Risiko Kelangkaan Sumber Daya
     Mitigasi risiko terkait hubungan dengan karyawan adalah menjaga hak-hak normatif karyawan, mentaati
     semua peraturan ketenagakerjaan yang ada dan menjaga kumunikasi dengan karyawan serta serikat
     pekerjanya. Sedangkan mitigasi hubungan dengan lingkungan sosial dilakukan dengan program-program
     CSR yang disesuaikan dengan kebutuhan lingkungan dan dilaksanakan secara konsisten.
10) Mitigasi Risiko Kebakaran dan Bencana Alam
     Untuk meminimalkan risiko, Perseroan mengasuransikan fasilitas-fasilitas yang dimilikinya. Selain itu,
     Perseroan memiliki program HSE (Health, Safety and Environmental) yang bertujuan mengkaji dan
     melakukan tindakan antisipasi semua aspek terkait kesehatan, keselamatan dan lingkungan. Bahaya
     kebakaran merupakan salah satu aspek yang ditinjau intensif dalam program ini.

P. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN
Berikut ini adalah ringkasan perizinan yang dimiliki Perseroan untuk menjalankan kegiatan usahanya:
         Jenis Perizinan/pendaftaran                                                                  Pemegang
No.                                          Jangka Waktu               Instansi yang Menerbitkan
              (Jenis, No,Tanggal)                                                                        Izin
2.      Nomor Induk Berusaha No.        Berlaku              selama    Pemerintah Indonesia melalui   Perseroan
        8120004971529 tanggal 25 Juli   menjalankan         kegiatan   Lembaga OSS Kementerian
        2022                            usaha sesuai        dengaan    Investasi/Kepala      Badan


                                                       80
Page 99
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


       Jenis Perizinan/pendaftaran                                                                         Pemegang
No.                                            Jangka Waktu                 Instansi yang Menerbitkan
            (Jenis, No,Tanggal)                                                                               Izin
                                         peraturan           perundang-    Koordinasi Penanaman Modal
                                         undangan
3.    Izin   Usaha Industri No.          Berlaku efektif selama            Pemerintah          Republik    Perseroan
      8120004971529 tanggal 4            Pelaku Usaha menjalankan          Indonesia melalui Lembaga
      Januari 2019                       usaha             dan/atau        OSS              Kementerian
                                         kegiatannya         sesuai        Investasi/Kepala      Badan
                                         ketentuan        Peraturan        Koordinasi Penanaman Modal
                                         Perundang-Undangan.
4.    Izin Usaha Peternakan No.          Berlaku efektif selama            Pemerintah          Republik    Perseroan
      8120004971529 tanggal 30           Pelaku Usaha menjalankan          Indonesia melalui Lembaga
      Maret 2020                         usaha             dan/atau        OSS              Kementerian
                                         kegiatannya         sesuai        Investasi/Kepala      Badan
                                         ketentuan        Peraturan        Koordinasi Penanaman Modal
                                         Perundang-Undangan.
5.    Izin Usaha Perluasan No.           Berlaku    sejak   tanggal        Badan Kordinasi Penanaman       Perseroan
      1/1/IU-PL/PMDN/2016 tanggal        ditetapkan dan seterusnya         Modal
      7 Oktober 2016                     selama perusahaan masih
                                         melakukan kegiatan usaha.
6.    Izin Usaha Perluasan No.           Berlaku efektif selama            Pemerintah          Republik    Perseroan
      8120004971529 tanggal 3 April      Pelaku Usaha menjalankan          Indonesia melalui Lembaga
      2020                               usaha             dan/atau        OSS              Kementerian
                                         kegiatannya         sesuai        Investasi/Kepala      Badan
                                         ketentuan        Peraturan        Koordinasi Penanaman Modal
                                         Perundang-Undangan.
7.    NPWP      No.     01.393.676.0-                 -                    Kementerian        Keuangan     Perseroan
      054.000 tanggal 5 Februari 1997                                      Republik Indonesia Direktorat
                                                                           Jenderal Pajak
8.    Surat Keterangan Terdaftar No.                     -                 Kementerian        Keuangan     Perseroan
      S-195KT/WPJ.07l/KP.           0                                      Republik Indonesia Direktorat
      803/2020 tanggal 9 April 2020                                        Jenderal Pajak
9.    Surat Pengukuhan Pengusaha                         -                 Kementerian        Keuangan     Perseroan
      Kena      Pajak     No.      S-                                      Republik Indonesia Direktorat
      72PKP/WPJ.07/KP.0803/2020                                            Jenderal Pajak

                                               Rumah Potong Ayam
        Jenis Perizinan/pendaftaran                                                                        Pemegang
No.                                            Jangka Waktu                 Instansi yang Menerbitkan
             (Jenis, No,Tanggal)                                                                              Izin
1.    Sertifikat     Nomor     Kontrol   Berlaku selama 5 Tahun            Pejabat Otoritas Veteriner      Perseroan
      Veteriner Rumah Potong Hewan       sejak 2 November 2020             Provinsi Jawa Barat              (Parung)
      Unggas                  Nomor:     hingga 2 November 2025
      524.3/2997/NKV/11/2020
      tanggal 2 November 2020
2.    Persetujuan Dokumen UKL/UPL                        -                 Pemerintah Kabupaten Bogor      Perseroan
      No. 660/355 PDL-DTRLH tanggal                                        Dinas Tata Ruang dan             (Parung)
      31 Oktober 2001                                                      Lingkungan Hidup

                                                     Breeding
       Jenis Perizinan/pendaftaran                                                                         Pemegang
No.                                           Jangka Waktu                  Instansi yang Menerbitkan
             (Jenis, No,Tanggal)                                                                              Izin
 1.   Rekomendasi UKL-UPL Kegiatan                   -                    Badan    Lingkungan   Hidup      Perseroan
      Pembibitan        Ayam     No.                                      Pemerintah        Kabupaten       (Parung)
      660.1/757-Amdal/2013 tanggal                                        Sukabumi
      15 Juli 2013
 2.   Rekomendasi UKL-UPL Kegiatan                   -                    Badan    Lingkungan    Hidup     Perseroan
      Peternakan dan Pembibitan                                           Pemerintah Kabupaten Bogor         (Desa
      Ayam No. 660.1/1.241/DAM-                                                                            Argapura)
      BLH tanggal 10 April 2013
 3.   Pengesahan Dokumen UKL/UPL                     -                    Badan    Lingkungan    Hidup     Perseroan
      No. 660/3455/BA tanggal 14                                          Pemerintah Kabupaten Bogor       (Cigudeg)


                                                             81
Page 100
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


                                                      Breeding
       Jenis Perizinan/pendaftaran                                                                      Pemegang
No.                                            Jangka Waktu             Instansi yang Menerbitkan
            (Jenis, No,Tanggal)                                                                            Izin
      November 2008

 4.   Rekomendasi UKL-UPL Kegiatan                    -               Badan    Lingkungan   Hidup       Perseroan
      Peternakan       Ayam      No.                                  Pemerintah        Kabupaten       (Ciambar)
      660.1/444-Amdal/2013 tanggal                                    Sukabumi
      14 Februari 2013
 5.   Rekomendasi UKL-UPL Kegiatan                    -               Badan    Lingkungan    Hidup      Perseroan
      Peternakan dan Pembibitan                                       Pemerintah Kabupaten Bogor          (Desa
      Ayam No. 660.1/3584/DAM-                                                                           Cigudeg)
      BLH tanggal 29 Desember 2015
 6.   Persetujuan         Kesesuaian                  -               Lembaga OSS Pemerintah             Perseroan
      Kegiatan Pemanfaatan Ruang                                      Republik Indonesia                (Lamongan)
      Untuk     Kegiatan   Berusaha
      Nomor : 14102110213201095
      tanggal 14 Oktober 2021

                                                          Feedmill
        Jenis Perizinan/pendaftaran                                                                     Pemegang
No.                                            Jangka Waktu             Instansi yang Menerbitkan
             (Jenis, No,Tanggal)                                                                            Izin
1.    Sertifikat     Nomor     Kontrol    Berlaku selama 5 Tahun      Pejabat Otoritas      Veteriner   Perseroan
      Veteriner      Gudang      Kering   sejak 22 Oktober 2021       Provinsi Banten                    (Feedmill
      Nomor: 524/1667-Distan/2021         hingga 22 Oktober 2026                                         Balaraja)
      tanggal 22 Oktober 2021
2.    Sertifikat     Nomor     Kontrol    Berlaku selama 5 Tahun      Pejabat Otoritas      Veteriner   Perseroan
      Veteriner      Gudang      Kering   sejak 25 Oktober 2021       Provinsi Jawa Timur               (Feedmill
      Nomor: 503/9647/122.4/2021          hingga 25 Oktober 2026                                        Sidoarjo)
      tanggal 25 Oktober 2021
 3.   Keputusan Menteri Pertanian         Berlaku    sejak    28      Kementerian          Pertanian    Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:           Desember 2020 hingga 1      Direktorat Jenderal Peternakan    (Feedmill
      13955/Kpts/PI.500/F/12/2020         November 2025               dan Kesehatan Hewan               Sidoarjo)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak
      tanggal 28 Desember 2020
 4.   Keputusan Menteri Pertanian         Berlaku sejak 08 Februari   Kementerian          Pertanian    Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:           2021 hingga 30 Januari      Direktorat Jenderal Peternakan    (Feedmill
      1411/Kpts/PI.500/F/02/2020          2024                        dan Kesehatan Hewan               Sidoarjo)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak
      tanggal 08 Februari 2021
 5.   Keputusan Menteri Pertanian         Berlaku 5 Tahun sejak 16    Kementerian          Pertanian    Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:           Februari 2021 hingga 16     Direktorat Jenderal Peternakan    (Feedmill
      1906/Kpts/PI.500/F/02/2021          Februari 2026               dan Kesehatan Hewan                Balaraja)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak
      tanggal 16 Februari 2021
 6.   Keputusan Menteri Pertanian         Berlaku 5 Tahun sejak 10    Kementerian          Pertanian    Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:           Mei 2021 hingga 10 Mei      Direktorat Jenderal Peternakan    (Feedmill
      6506/Kpts/PI.500/F/02/2021          2026                        dan Kesehatan Hewan               Sidoarjo)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak
      tanggal 10 Mei 2021
 7.   Keputusan Menteri Pertanian         Berlaku sejak 08 Februari   Kementerian          Pertanian    Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:           2021 hingga tanggal 29      Direktorat Jenderal Peternakan    (Feedmill
      1425/Kpts/PI.500/F/02/2021          Juni 2025                   dan Kesehatan Hewan                Balaraja)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak
      tanggal 8 Februari 2021
 8.   Keputusan Menteri Pertanian         Berlaku 5 Tahun sejak 21    Kementerian          Pertanian    Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:           Juni 2021 hingga tanggal    Direktorat Jenderal Peternakan    (Feedmill

                                                            82
Page 101
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


                                                         Feedmill
        Jenis Perizinan/pendaftaran                                                                  Pemegang
No.                                        Jangka Waktu               Instansi yang Menerbitkan
             (Jenis, No,Tanggal)                                                                         Izin
      8083/Kpts/PI.500/F/06/2021      21 Juni 2026                  dan Kesehatan Hewan               Sidoarjo)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak
      tanggal 21 Juni 2021
 9.   Keputusan Menteri Pertanian     Berlaku 5 Tahun sejak 16      Kementerian          Pertanian   Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:       Februari 2021 hingga          Direktorat Jenderal Peternakan   (Feedmill
      1905/Kpts/PI.500/F/02/2021      tanggal 16 Februari 2026      dan Kesehatan Hewan               Balaraja)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak
      tanggal 21 Juni 2021
10.   Perizinan Berusaha Untuk                       -              Pemerintah Republik Indonesia    Perseroan
      Menunjang Kegiatan Usaha                                      melalui Menteri Pertanian        (Feedmill
      Pendaftaran Pakan Ternak                                      Menteri Investasi/Kepala Badan   Sidoarjo)
      (Dalam Negeri) PB-UMKU:                                       Koordinasi Penanaman Modal
      812000497152900210001
      tanggal 30 Desember 2021
11.   Keputusan Menteri Pertanian     Berlaku 5 Tahun sejak 16      Kementerian          Pertanian   Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:       Februari 2021 hingga          Direktorat Jenderal Peternakan   (Feedmill
      1904/Kpts/PI.500/F/02/2021      tanggal 16 Februari 2026      dan Kesehatan Hewan               Balaraja)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak
      tanggal 16 Februari 2021
12.   Keputusan Menteri Pertanian     Berlaku 5 Tahun sejak 16      Kementerian          Pertanian   Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:       Februari 2021 hingga          Direktorat Jenderal Peternakan   (Feedmill
      1907/Kpts/PI.500/F/02/2021      tanggal 16 Februari 2026      dan Kesehatan Hewan               Balaraja)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak
      tanggal 16 Februari 2021
13.   Keputusan Menteri Pertanian     Berlaku 5 Tahun sejak 28      Kementerian          Pertanian   Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:       Juni 2021 hingga tanggal      Direktorat Jenderal Peternakan   (Feedmill
      8521/Kpts/PI.500/F/06/2021      28 Juni 2026                  dan Kesehatan Hewan              Sidoarjo)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak
      tanggal 28 Juni 2021
14.   Keputusan Menteri Pertanian     Berlaku      sejak     28     Kementerian          Pertanian   Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:       Desember 2020 hingga          Direktorat Jenderal Peternakan   (Feedmill
      13929/Kpts/PI.500/F/12/2020     tanggal 30 Januari 2024       dan Kesehatan Hewan              Sidoarjo)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak
      tanggal 28 Desember 2020
15.   Keputusan Menteri Pertanian     Berlaku sejak 10 Mei 2021     Kementerian          Pertanian   Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:       hingga      tanggal     4     Direktorat Jenderal Peternakan   (Feedmill
      6510/Kpts/PI.500/F/05/2021      November 2023                 dan Kesehatan Hewan              Sidoarjo)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak
      tanggal 10 Mei 2021
16.   Keputusan Menteri Pertanian     Berlaku 5 tahun sejak 28      Kementerian          Pertanian   Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:       Juni 2021 hingga 28 Juni      Direktorat Jenderal Peternakan   (Feedmill
      8520/Kpts/PI.500/F/06/2021      2026                          dan Kesehatan Hewan              Sidoarjo)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak
      tanggal 28 Juni 2021
17.   Keputusan Menteri Pertanian     Berlaku     sejak    28       Kementerian          Pertanian   Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:       Desember 2020 hingga          Direktorat Jenderal Peternakan   (Feedmill
      13930/Kpts/PI.500/12/2021       tanggal 4 November 2023       dan Kesehatan Hewan              Sidoarjo)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak
      tanggal 28 Desember 2020
18.   Perizinan Berusaha Untuk                       -              Pemerintah Republik Indonesia    Perseroan


                                                           83
Page 102
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


                                                   Feedmill
        Jenis Perizinan/pendaftaran                                                                Pemegang
No.                                        Jangka Waktu             Instansi yang Menerbitkan
             (Jenis, No,Tanggal)                                                                       Izin
      Menunjang Kegiatan Usaha                                    melalui Menteri Pertanian         (Feedmill
      Pendaftaran Pakan Ternak                                    Menteri Investasi/Kepala Badan    Sidoarjo)
      (Dalam Negeri) PB-UMKU:                                     Koordinasi Penanaman Modal
      812000497152900210022
      tanggal 7 Maret 2022
19.   Keputusan Menteri Pertanian     Berlaku 5 tahun sejak 28    Kementerian          Pertanian   Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:       Juni 2021 hingga tanggal    Direktorat Jenderal Peternakan   (Feedmill
      8527/Kpts/PI.500/F/06/2021      28 Juni 2026                dan Kesehatan Hewan              Sidoarjo)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak
      tanggal 28 Juni 2021
20.   Perizinan Berusaha Untuk                    -               Pemerintah Republik Indonesia    Perseroan
      Menunjang Kegiatan Usaha                                    melalui Menteri Pertanian        (Feedmill
      Pendaftaran Pakan Ternak                                    Menteri Investasi/Kepala Badan   Sidoarjo)
      (Dalam Negeri) PB-UMKU:                                     Koordinasi Penanaman Modal
      812000497152900210004
      tanggal 30 Desember 2021
21.   Keputusan Menteri Pertanian     Berlaku sejak 10 Mei 2021   Kementerian          Pertanian   Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:       hingga tanggal 30 Januari   Direktorat Jenderal Peternakan   (Feedmill
      6499/Kpts/PI.500/F/05/2021      2024                        dan Kesehatan Hewan              Sidoarjo)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak
      tanggal 10 Mei 2021
22.   Keputusan Menteri Pertanian     Berlaku 5 Tahun sejak 28    Kementerian          Pertanian   Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:       Juni 2021 hingga tanggal    Direktorat Jenderal Peternakan   (Feedmill
      8528/Kpts/PI.500/F/06/2021      28 Juni 2026                dan Kesehatan Hewan              Sidoarjo)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak
      tanggal 28 Juni 2021
23.   Keputusan Menteri Pertanian     Berlaku 5 Tahun sejak 22    Kementerian          Pertanian   Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:       Februari 2021 hingga        Direktorat Jenderal Peternakan   (Feedmill
      2170/Kpts/PI.500/F/02/2021      tanggal 22 Februari 2026    dan Kesehatan Hewan              Sidoarjo)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak
      tanggal 22 Februari 2021
24.   Keputusan Menteri Pertanian     Berlaku 5 tahun sejak 18    Kementerian          Pertanian   Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:       Juni 2021 hingga tanggal    Direktorat Jenderal Peternakan   (Feedmill
      8022/Kpts/PI.500/F/06/2021      18 Juni 2026                dan Kesehatan Hewan              Sidoarjo)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak
      tanggal 18 Juni 2021
25.   Keputusan Menteri Pertanian     Berlaku 5 tahun sejak 18    Kementerian          Pertanian   Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:       Juni 2021 hingga tanggal    Direktorat Jenderal Peternakan   (Feedmill
      8023/Kpts/PI.500/F/06/2021      18 Juni 2026                dan Kesehatan Hewan              Sidoarjo)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak
      tanggal 18 Juni 2021
26.   Keputusan Menteri Pertanian     Berlaku 5 tahun sejak 22    Kementerian          Pertanian   Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:       Februari 2021 hingga        Direktorat Jenderal Peternakan   (Feedmill
      2171/Kpts/PI.500/F/02/2021      tanggal 22 Februari 2026    dan Kesehatan Hewan              Sidoarjo)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak
      tanggal 22 Februari 2021
27.   Keputusan Menteri Pertanian     Berlaku 5 tahun sejak 22    Kementerian          Pertanian   Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:       Februari 2021 hingga        Direktorat Jenderal Peternakan   (Feedmill
      2172/Kpts/PI.500/F/02/2021      tanggal 22 Februari 2026    dan Kesehatan Hewan              Sidoarjo)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak
      tanggal 22 Februari 2021


                                                      84
Page 103
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


                                                   Feedmill
        Jenis Perizinan/pendaftaran                                                                 Pemegang
No.                                        Jangka Waktu              Instansi yang Menerbitkan
             (Jenis, No,Tanggal)                                                                        Izin
28.   Keputusan Menteri Pertanian     Berlaku      sejak     28    Kementerian          Pertanian   Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:       Desember 2020 hingga         Direktorat Jenderal Peternakan    (Feedmill
      13903/Kpts/PI.500/F/02/2021     tanggal 30 Januari 2024      dan Kesehatan Hewan               Sidoarjo)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak
      tanggal 28 Desember 2020
29.   Keputusan Menteri Pertanian     Berlaku 5 tahun sejak 28     Kementerian          Pertanian   Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:       Juni 2021 hingga tanggal     Direktorat Jenderal Peternakan   (Feedmill
      8530/Kpts/PI.500/F/02/2021      28 Juni 2026                 dan Kesehatan Hewan              Sidoarjo)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak
      tanggal 28 Juni 2021
30.   Keputusan Menteri Pertanian     Berlaku 5 tahun sejak 18     Kementerian          Pertanian   Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:       Juni 2021 hingga tanggal     Direktorat Jenderal Peternakan   (Feedmill
      8013/Kpts/PI.500/F/06/2021      18 Juni 2026                 dan Kesehatan Hewan              Sidoarjo)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak
      tanggal 18 Juni 2021
31.   Keputusan Menteri Pertanian     Berlaku 5 tahun sejak 14     Kementerian          Pertanian   Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:       Oktober 2021 hingga          Direktorat Jenderal Peternakan   (Feedmill
      12248/Kpts/PI.500/F/10/2021     tanggal 14 Oktober 2026      dan Kesehatan Hewan              Sidoarjo)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak
      tanggal 14 Oktober 2021
32.   Keputusan Menteri Pertanian     Berlaku 5 tahun sejak 18     Kementerian          Pertanian   Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:       Juni 2021 hingga tanggal     Direktorat Jenderal Peternakan   (Feedmill
      8015/Kpts/PI.500/F/06/2021      18 Juni 2026                 dan Kesehatan Hewan              Sidoarjo)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak
      tanggal 18 Juni 2021
33.   Keputusan Menteri Pertanian     Berlaku 5 tahun sejak 18     Kementerian          Pertanian   Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:       Juni 2021 hingga tanggal     Direktorat Jenderal Peternakan   (Feedmill
      8016/Kpts/PI.500/F/06/2021      18 Juni 2026                 dan Kesehatan Hewan              Sidoarjo)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak
      tanggal 18 Juni 2021
34.   Keputusan Menteri Pertanian     Berlaku 5 tahun sejak 22     Kementerian          Pertanian   Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:       Februari 2021 hingga         Direktorat Jenderal Peternakan   (Feedmill
      2173/Kpts/PI.500/F/02/2021      tanggal 18 Juni 2026         dan Kesehatan Hewan              Sidoarjo)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak
      tanggal 22 Februari 2021
35.   Keputusan Menteri Pertanian     Berlaku 5 tahun sejak 22     Kementerian          Pertanian   Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:       Februari 2021 hingga         Direktorat Jenderal Peternakan   (Feedmill
      8529/Kpts/PI.500/F/02/2021      tanggal 18 Juni 2026         dan Kesehatan Hewan              Sidoarjo)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak
      tanggal 28 Juni 2021
36.   Keputusan Menteri Pertanian     Berlaku     sejak    28      Kementerian          Pertanian   Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:       Desember 2020 hingga         Direktorat Jenderal Peternakan   (Feedmill
      13959/Kpts/PI.500/F/02/2021     tanggal 1 November 2025      dan Kesehatan Hewan              Sidoarjo)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak
      tanggal 28 Desember 2020
37.   Keputusan Menteri Pertanian     Berlaku 5 tahun sejak 6      Kementerian          Pertanian   Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:       Juli 2021 hingga tanggal 6   Direktorat Jenderal Peternakan   (Feedmill
      8829/Kpts/PI.500/F/07/2021      Juli 2026                    dan Kesehatan Hewan              Sidoarjo)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak


                                                      85
Page 104
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


                                                       Feedmill
        Jenis Perizinan/pendaftaran                                                                 Pemegang
No.                                         Jangka Waktu             Instansi yang Menerbitkan
             (Jenis, No,Tanggal)                                                                       Izin
      tanggal 6 Juli 2022

38.   Keputusan Menteri Pertanian      Berlaku 5 tahun sejak 28    Kementerian          Pertanian   Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:        Juni 2021 hingga tanggal    Direktorat Jenderal Peternakan   (Feedmill
      8525/Kpts/PI.500/F/07/2021       28 Juni 2026                dan Kesehatan Hewan              Sidoarjo)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak
      tanggal 28 Juni 2021
39.   Perizinan Berusaha Untuk         Berlaku hingga tanggal 20   a.n. Menteri Pertanian Menteri   Perseroan
      Menunjang Kegiatan Usaha         Oktober 2027                Investasi/Kepala        Badan    (Feedmill
      Pendaftaran Pakan Ternak                                     Koordinasi Penanaman Modal        Balaraja)
      (Dalam Negeri) PB-UMKU:
      812000497152900350038
      tanggal 20 Oktober 2022
40.   Perizinan Berusaha Untuk                     -               Pemerintah Republik Indonesia    Perseroan
      Menunjang Kegiatan Usaha                                     melalui Menteri Pertanian        (Feedmill
      Pendaftaran Pakan Ternak                                     Menteri Investasi/Kepala Badan   Sidoarjo)
      (Dalam Negeri) PB-UMKU:                                      Koordinasi Penanaman Modal
      812000497152900210002
      tanggal 30 Desember 2021
41.   Keputusan Menteri Pertanian      Berlaku 5 Tahun sejak 21    Kementerian          Pertanian   Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:        Juni 2021 hingga tanggal    Direktorat Jenderal Peternakan   (Feedmill
      8086/Kpts/PI.500/F/06/2021       21 Juni 2021.               dan Kesehatan Hewan               Balaraja)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak
      tanggal 21 Juni 2021
42.   Keputusan Menteri Pertanian      Berlaku 5 Tahun sejak 21    Kementerian          Pertanian   Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:        Juni 2021 hingga tanggal    Direktorat Jenderal Peternakan   (Feedmill
      8084/Kpts/PI.500/F/06/2021       21 Juni 2021.               dan Kesehatan Hewan              Sidoarjo)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak
      tanggal 21 Juni 2021
43.   Keputusan Menteri Pertanian      Berlaku     sejak    28     Kementerian          Pertanian   Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:        Desember 2020 hingga        Direktorat Jenderal Peternakan   (Feedmill
      13957/Kpts/PI.500/F/12/2021      tanggal 1 November 2025     dan Kesehatan Hewan              Sidoarjo)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak
      tanggal 28 Desember 2020
44.   Keputusan Menteri Pertanian      Berlaku     sejak    28     Kementerian          Pertanian   Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:        Desember 2020 hingga        Direktorat Jenderal Peternakan   (Feedmill
      13956/Kpts/PI.500/F/12/2021      tanggal 1 November 2025     dan Kesehatan Hewan              Sidoarjo)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak
      tanggal 28 Desember 2020
45.   Keputusan Menteri Pertanian      Berlaku     sejak    28     Kementerian          Pertanian   Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:        Desember 2020 hingga        Direktorat Jenderal Peternakan   (Feedmill
      13958/Kpts/PI.500/F/12/2021      tanggal 1 November 2025     dan Kesehatan Hewan              Sidoarjo)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak
      tanggal 28 Desember 2020
46.   Keputusan Menteri Pertanian      Berlaku 5 Tahun sejak 22    Kementerian          Pertanian   Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:        Februari 2021 hingga        Direktorat Jenderal Peternakan   (Feedmill
      2169/Kpts/PI.500/F/02/2021       tanggal 22 Februari 2026    dan Kesehatan Hewan              Sidoarjo)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran             Pakan
      Ternaktanggal 22 Februari 2021
47.   Keputusan Menteri Pertanian      Berlaku 5 Tahun sejak 8     Kementerian          Pertanian   Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:        Februari 2021 hingga        Direktorat Jenderal Peternakan   (Feedmill
      1418/Kpts/PI.500/F/02/2021       tanggal 23 Maret 2025       dan Kesehatan Hewan              Sidoarjo)


                                                         86
Page 105
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


                                                      Feedmill
        Jenis Perizinan/pendaftaran                                                                Pemegang
No.                                        Jangka Waktu             Instansi yang Menerbitkan
             (Jenis, No,Tanggal)                                                                      Izin
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak
      tanggal 08 Februari 2021
48.   Keputusan Menteri Pertanian     Berlaku sejak 8 Februari    Kementerian          Pertanian   Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:       2021 hingga tanggal 23      Direktorat Jenderal Peternakan   (Feedmill
      1418/Kpts/PI.500/F/02/2021      Maret 2025.                 dan Kesehatan Hewan               Balaraja)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak
      tanggal 28 Desember 2020
49.   Perizinan Berusaha Untuk                    -               Pemerintah Republik Indonesia    Perseroan
      Menunjang Kegiatan Usaha                                    melalui Menteri Pertanian        (Feedmill
      Pendaftaran Pakan Ternak                                    Menteri Investasi/Kepala Badan   Sidoarjo)
      (Dalam Negeri) PB-UMKU:                                     Koordinasi Penanaman Modal
      812000497152900210003
      tanggal 30 Desember 2021
50.   Keputusan Menteri Pertanian     Berlaku 5 Tahun sejak 18    Kementerian          Pertanian   Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:       Juni 2021 hingga tanggal    Direktorat Jenderal Peternakan   (Feedmill
      8014/Kpts/PI.500/F/06/2021      18 Juni 2026.               dan Kesehatan Hewan               Balaraja)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak
      tanggal 18 Juni 2021
51.   Keputusan Menteri Pertanian     Berlaku 5 Tahun sejak 15    Kementerian          Pertanian   Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:       April 2021 hingga tanggal   Direktorat Jenderal Peternakan   (Feedmill
      5043/Kpts/PI.500/F/04/2021      15 April 2026.              dan Kesehatan Hewan               Balaraja)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak
      tanggal 15 April 2021
52.   Keputusan Menteri Pertanian     Berlaku 5 Tahun sejak 21    Kementerian          Pertanian   Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:       Juni 2021 hingga tanggal    Direktorat Jenderal Peternakan   (Feedmill
      8085/Kpts/PI.500/F/06/2021      21 Juni 2026.               dan Kesehatan Hewan               Balaraja)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak
      tanggal 21 Juni 2021
53.   Keputusan Menteri Pertanian     Berlaku 5 Tahun sejak 18    Kementerian          Pertanian   Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:       Juni 2021 hingga tanggal    Direktorat Jenderal Peternakan   (Feedmill
      8012/Kpts/PI.500/F/06/2021      18 Juni 2026.               dan Kesehatan Hewan               Balaraja)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak
      tanggal 18 Juni 2021
54.   Keputusan Menteri Pertanian     Berlaku 5 Tahun sejak 6     Kementerian          Pertanian   Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:       Mei 2021 hingga tanggal 6   Direktorat Jenderal Peternakan   (Feedmill
      8012/Kpts/PI.500/F/06/2021      Mei 2026.                   dan Kesehatan Hewan               Balaraja)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak
      tanggal 6 Mei 2021
55.   Keputusan Menteri Pertanian     Berlaku 5 Tahun sejak 6     Kementerian          Pertanian   Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:       Mei 2021 hingga tanggal 6   Direktorat Jenderal Peternakan   (Feedmill
      6297/Kpts/PI.500/F/06/2021      Mei 2026.                   dan Kesehatan Hewan               Balaraja)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak
      tanggal 6 Mei 2021
56.   Keputusan Menteri Pertanian     Berlaku 5 Tahun sejak 26    Kementerian          Pertanian   Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:       April 2021 hingga tanggal   Direktorat Jenderal Peternakan   (Feedmill
      5613/Kpts/PI.500/F/04/2021      26 April 2026.              dan Kesehatan Hewan               Balaraja)
      Tentang Pengalihan Nomor
      Pendaftaran Pakan Ternak
      tanggal 26 April 2021
57.   Keputusan Menteri Pertanian     Berlaku 5 Tahun sejak 22    Kementerian          Pertanian   Perseroan
      Republik Indonesia Nomor:       Februari 2021 hingga        Direktorat Jenderal Peternakan   (Feedmill


                                                        87
Page 106
 PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


                                                            Feedmill
             Jenis Perizinan/pendaftaran                                                                        Pemegang
     No.                                            Jangka Waktu             Instansi yang Menerbitkan
                  (Jenis, No,Tanggal)                                                                              Izin
           2166/Kpts/PI.500/F/02/2021         tanggal 22 Februari 2026.    dan Kesehatan Hewan                   Balaraja
           Tentang Pengalihan Nomor
           Pendaftaran Pakan Ternak
           tanggal 22 Februari 2021
     58.   Sertifikat Halal Majelis Ulama     Berlaku sejak 7 April 2022   Kementerian          Pertanian       Perseroan
           Indonesia                    No.   hingga 22 September          Direktorat Jenderal Peternakan       (Feedmill
           ID00410000429630622 tanggal        2026                         dan Kesehatan Hewan                   Balaraja)
           22 September 2022
     59.   Sertifikat Cara Pembuatan          Berlaku sejak 31 Januari     Kementerian          Pertanian       Perseroan
           Pakan Ternak yang Baik No.         2020 hingga 31 Januari       Direktorat Jenderal Peternakan       (Feedmill
           09022/          PI.500/F/01/2020   2025                         dan Kesehatan Hewan                   Balaraja)
           tanggal 31 Januari 2020
     60.   Sertifikat Cara Pembuatan          Berlaku sejak 25 Februari    Kementerian          Pertanian       Perseroan
           Pakan Ternak yang Baik No.         2021 hingga 28 Februari      Direktorat Jenderal Peternakan       (Feedmill
           25010/         PK.110/F/02/2021    2026                         dan Kesehatan Hewan                  Sidoarjo)
           tanggal 25 Februari 2021
     61.   Kelayakan Upaya Pengelolaan        Berlaku sejak diterbitkan    Bupati Tanggerang                    Perseroan
           Lingkungan         dan     Upaya   tanggal 31 Agustus 2009                                           (Feedmill
           Pemantauan Lingkungan No.                                                                             Balaraja)
           660.1/Kep.3637-BP2T/2009
     62.   Persetujuan/Rekomendasi UKL-       Berlaku sejak diterbitkan    Sekretariat Daerah Kabupaten         Perseroan
           UPL No. 660/472/413.024/2003       tanggal 31 Agustus 2009      Lamongan                             (Feedmill
           tanggal 30 Oktober 2003                                                                              Sidoarjo)
     63.   UKL-UPL No. 409/UKPL/SDW-                       -               Kapuslitbang Sumber Daya             Perseroan
           3/I/1997 tanggal 13 Mei 1997                                    Wilayah Industri dan Lingkungan      (Feedmill
                                                                           Hidup Kepala Bidang Wilayah          Sidoarjo)
                                                                           Industri dan Lingkungan Hidup
     64.   Persetujuan          Kesesuaian    Berlaku sejak 3 tahun        Lembaga      OSS    Pemerintah       Perseroan
           Kegiatan Pemanfaatan Ruang         sejak penerbitan             Republik Indonesia                   (Balaraja)
           Untuk     Kegiatan    Berusaha
           Nomor : 15082210213603274
           tanggal 20 Juli 2022
     65.   Persetujuan          Kesesuaian    Berlaku sejak 3 tahun        Lembaga     OSS    Pemerintah         Perseroan
           Kegiatan Pemanfaatan Ruang         sejak penerbitan             Republik Indonesia                   (Sidoardjo)
           Untuk     Kegiatan    Berusaha
           Nomor : 15082210213515061
           tanggal 9 Desember 2021

                                                          Layer Farm
            Jenis Perizinan/pendaftaran                                                                         Pemegang
 No.                                               Jangka Waktu              Instansi yang Menerbitkan
                 (Jenis, No,Tanggal)                                                                               Izin
1.         Rekomendasi atas UKL-UPL           Berlaku sejak tanggal 28     Badan     Lingkungan     Hidup       Perseroan
           Kegiatan Peternakan Ayam           Februari 2011                Kabupaten Tanah Laut                (Farm Ujung
           Petelur       No.      660/84-                                                                         Baru)
           APDL/BLH/II/2011 tanggal 28
           Februari 2011

                                                           Hatchery
             Jenis Perizinan/pendaftaran
 No.                                               Jangka Waktu             Instansi yang Menerbitkan        Pemegang Izin
                  (Jenis, No,Tanggal)
     1     Rekomendasi UKL-UPL Kegiatan       Terhitung sejak tanggal 07   Badan Lingkungan Hidup              Perseroan
           Peternakan        Ayam      No.    Juni 2013                    Pemerintah     Kabupaten            (Hatchery
           660.1/1459-Amdal/2013                                           Sukabumi                             Parung)
           tanggal 07 Juni 2013
     2     Rekomendasi UKL-UPL Kegiatan       Terhitung sejak tanggal 15   Badan Lingkungan Hidup              Perseroan
           Peternakan        Ayam      No.    April 2013                   Pemerintah     Kabupaten            (Hatchery
           660.1/905-Amdal/2013 tanggal                                    Sukabumi                             Parung)
           15 April 2013


                                                               88
Page 107
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


                                                        Hatchery
        Jenis Perizinan/pendaftaran
No.                                            Jangka Waktu              Instansi yang Menerbitkan     Pemegang Izin
             (Jenis, No,Tanggal)
3     Rekomendasi UKL-UPL Kegiatan       Terhitung sejak tanggal 8     Badan Lingkungan Hidup            Perseroan
      Peternakan        Ayam      No.    Maret 2013                    Pemerintah Kabupaten Bogor        (Hatchery
      660.1/657-Amdal/2013 tanggal                                                                      Parakanlima)
      8 Maret 2013
4     Persetujuan          Kesesuaian    Berlaku sejak 23 Oktober      Lembaga OSS Pemerintah            Perseroan
      Kegiatan Pemanfaatan Ruang         2021                          Republik Indonesia               (Lamongan)
      Untuk      Kegiatan    Berusaha
      Nomor : 23102110313524022
      tanggal 23 Oktober 2021
5     Persetujuan          Kesesuaian    Berlaku sejak 3 tahun         Lembaga OSS Pemerintah             Perseroan
      Kegiatan Pemanfaatan Ruang         sejak penerbitan              Republik Indonesia               (Parakanlima)
      Untuk      Kegiatan    Berusaha
      Nomor : 23102110313202004
      tanggal 6 Oktober 2021

                                                   Commercial Farm
  Jenis Perizinan/pendaftaran
                                        Jangka Waktu               Instansi yang Menerbitkan         Pemegang Izin
       (Jenis, No,Tanggal)
Rekomendasi UKL-UPL Kegiatan       Sejak 2 April 2012            Badan Lingkungan Hidup        Perseroan         (Farm
Peternakan Ayam Ras Pedaging                                     Pemerintah Kabupaten Bogor    Cidokom)
No.         660.1/826/DAM-BLH
tanggal 2 April 2012
Rekomendasi UKL-UPL Kegiatan       Sejak 7 Oktober 2016          Badan Lingkungan Hidup        Perseroan      (Farm
Peternakan        Ayam       No.                                 Pemerintah Kabupaten Bogor    Gunung Sindur)
660.1/2739/DAM-BLH tanggal 7
Oktober 2016
UKL             UPL          No.   Sejak tanggal 10 Agustus      Kepala Kantor Lingkungan      Perseroan         (Farm
66.01/34/KLH/VIII/2010 tanggal     2010                          Hidup Kabupaten Cianjur       Cianjur)
10 Agustus 2010
Rekomendasi atas UKL-UPL           Sejak 20 Februari 2014        Badan Lingkungan Hidup        Perseroan         (Farm
Kegiatan Budidaya Ayam Ras                                       Pemerintah Kabupaten Bogor    Karihkil)
Pedaging No. 660.1/463/DAM-
BLH tanggal 20 Februari 2014
Rekomendasi atas UKL-UPL           Sejak 8 Mei 2011              Badan Lingkungan Hidup        Perseroan (Farm Parigi
Kegiatan Budidaya Ayam Ras                                       Pemerintah Kabupaten Bogor    Mekar)
Pedaging                     No.
660.1/1.167/DAM-BLH tanggal
8 Mei 2011
Persetujuan      UKL-UPL     No.   Sejak 28 Mei 2015             Badan Lingkungan Hidup        Perseroan (Farm Petir)
666.1/114/Penceg/BLH/2015                                        Pemerintah      Kabupaten
tanggal 28 September 2015                                        Serang
Persetujuan      UKL-UPL     No.   Sejak tanggal 2 April 2022    Badan Lingkungan Hidup        Perseroan (Farm Rabak)
660.1/827/DAM-BLH tanggal 2                                      Pemerintah Kabupaten Bogor
April 2012
Rekomendasi UKL-UPL Kegiatan       Sejak tanggal 6 Nopember      Badan Lingkungan Hidup        Perseroan
Peternakan dan Pembibitan          2020                          Pemerintah Kabupaten Bogor    (Desa Argapura)
Ayam No. 660.1/1853/TL-DLH
tanggal 6 Nov 2020
Rekomendasi UKL-UPL kegiatan       Sejak tanggal 14 Februari     Badan Lingkungan      Hidup   Perseroan         (Desa
Peternakan                 Ayam    2013                          Kabupaten Sukabumi            Ciambar)
no.660.1/444-Amdal/2013
tanggal 14 Februari 2013
Persetujuan          Kesesuaian    Berlaku sejak 3 tahun         Lembaga OSS Pemerintah        Perseroan         (Farm
Kegiatan Pemanfaatan Ruang         sejak penerbitan              Republik Indonesia            Cikodom)
Untuk      Kegiatan    Berusaha
Nomor : 27072210213201202
tanggal 27 Juli 2022
Persetujuan          Kesesuaian    Berlaku sejak 3 tahun         Lembaga OSS Pemerintah        Perseroan      (Farm
Kegiatan Pemanfaatan Ruang         sejak penerbitan              Republik Indonesia            Gunung Sindur)


                                                            89
Page 108
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


                                                Commercial Farm
  Jenis Perizinan/pendaftaran
                                       Jangka Waktu          Instansi yang Menerbitkan           Pemegang Izin
       (Jenis, No,Tanggal)
Untuk      Kegiatan    Berusaha
Nomor : 23102110313202004
tanggal 6 Oktober 2021
Persetujuan          Kesesuaian   Berlaku sejak 3 tahun    Lembaga OSS Pemerintah           Perseroan         (Farm
Kegiatan Pemanfaatan Ruang        sejak penerbitan         Republik Indonesia               Cianjur)
Untuk      Kegiatan    Berusaha
Nomor : 25072210213203031
tanggal 25 Juli 2022
Persetujuan          Kesesuaian   Berlaku sejak 3 tahun    Lembaga OSS Pemerintah           Perseroan         (Farm
Kegiatan Pemanfaatan Ruang        sejak penerbitan         Republik Indonesia               Karihkil)
Untuk      Kegiatan    Berusaha
Nomor : 01082210213201072
tanggal 1 Agustus 2022
Persetujuan          Kesesuaian   Berlaku sejak 3 tahun    Lembaga OSS Pemerintah           Perseroan (Farm Parigi
Kegiatan Pemanfaatan Ruang        sejak penerbitan         Republik Indonesia               Mekar)
Untuk      Kegiatan    Berusaha
Nomor : 02092210213201019
tanggal 20 Agustus 2022
Persetujuan          Kesesuaian   Berlaku sejak 3 tahun    Lembaga OSS Pemerintah           Perseroan (Farm Rabak)
Kegiatan Pemanfaatan Ruang        sejak penerbitan         Republik Indonesia
Untuk      Kegiatan    Berusaha
Nomor : 25072210213201002
tanggal 24 Juli 2022
Persetujuan          Kesesuaian   Berlaku sejak 3 tahun    Lembaga OSS Pemerintah           Perseroan         (Farm
Kegiatan Pemanfaatan Ruang        sejak penerbitan         Republik Indonesia               Ciambar)
Untuk      Kegiatan    Berusaha
Nomor : 10032310213202015
tanggal 7 Maret 2023
Persetujuan          Kesesuaian   Berlaku sejak 3 tahun    Lembaga OSS Pemerintah           Perseroan         (Farm
Kegiatan Pemanfaatan Ruang        sejak penerbitan         Republik Indonesia               Argapura)
Untuk      Kegiatan    Berusaha
Nomor : 14102110213201095
tanggal 23 Oktober 2021
Persetujuan          Kesesuaian   Berlaku sejak 3 tahun    Lembaga OSS Pemerintah           Perseroan (Farm Petir)
Kegiatan Pemanfaatan Ruang        sejak penerbitan         Republik Indonesia
Untuk      Kegiatan    Berusaha
Nomor : 27072210213604013
tanggal 16 Agustus 2022

Q. PERJANJIAN PENTING YANG DILAKUKAN PERSEROAN
Berikut ini merupakan perjanjian antara Perseroan dengan pihak ketiga yang dianggap penting oleh Perseroan:
                                     Para        Masa                                        Negative Covenant
 No.          Perjanjian                                      Deskripsi Singkat
                                    Pihak       Berlaku
  1.   Perjanjian Kredit No.      PT Bank     sampai       Kredit Modal Kerja         Selama fasilitas Kredit belum
       030/LMC2/PK-               Negara      dengan 24    untuk         keperluan    lunas, maka tanpa persetujuan
       KMK/2020 tanggal 14        Indonesia   Agustus      tambahan modal kerja       tertulis terlebih dari Bank,
       Juli 2020 sebagaimana      (Persero)   2023         operasional perusahaan     Pemohon         Fasilitas    tidak
       terakhir kali diubah       Tbk                      dengan             nilai   diperkenankan untuk:
       dengan      Persetujuan    sebagai                  Rp75.000.000.000,-         1. Mengadakan penggabungan
       Perubahan Perjanjian       Kreditur                 (tujuh puluh lima miliar        usaha       (merger)     atau
       Kredit No. (4) yang        dan                      Rupiah)                         konsolidasi           dengan
       dibuat di bawah tangan     Perseroan                                                perusahaan lain
       oleh Perseroan dan PT      sebagai                                             2. Melakukan              akuisisi/
       Bank Negara Indonesia      Debitur                                                  pengambilalihan aset milik
       (Persero) Tbk tanggal                                                               pihak ketiga yang bernilai
       24 Mei 2023                                                                         materiil atau lebih dari 10%
                                                                                           total equity dalam 1 tahun
                                                                                           kecuali      pengambilalihan


                                                      90
Page 109
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


                                                         asset milik pihak ketiga
                                                         sebagai akibat langsung
                                                         transaksi dagang
                                                     3. Mengizinkan pihak lain
                                                         menggunakan perusahaan
                                                         untuk kegiatan usaha pihak
                                                         lain              menggunakan
                                                         perusahaan untuk kegiatan
                                                         usaha pihak lain.
                                                     4. Mengubah bentuk atau
                                                         status hukum perusahaan,
                                                         mengubah Aggaran Dasar
                                                         (kecuali          meningkatkan
                                                         modal              perusahaan),
                                                         memindah-tangankan resipis
                                                         atau saham perusahaan bai
                                                         kantar pemegang saham
                                                         maupun kepada pihak lain
                                                         yang            mengakibatkan
                                                         perubahan pemegang saham
                                                         dominan                (ultimate
                                                         shareholder)
                                                     5. Melunasi        selurug       atau
                                                         Sebagian hutang perusahaan
                                                         kepada pemegang saham
                                                         dan/atau perusahaan afiliasi
                                                         vang belum atau telah
                                                         didudukkan               sebagai
                                                         pinjaman             subordinasi
                                                         fasilitas kredit Bank (Sub-
                                                         Ordinated Loan)
                                                     6. Memberikan              pinjaman
                                                         kepada       siapapun       juga,
                                                         termasuk       kepada        para
                                                         pemegang saham, kecuali
                                                         jika     pinjaman       tersebut
                                                         diberikan dalam rangka
                                                         transaksi      dagang       yang
                                                         berkaitan langsung dengan
                                                         usaha Pemohon Fasilitas
                                                     7. Menjual                 dan/atau
                                                         menjaminkan            dan/atau
                                                         menyewakan harta kekaya-
                                                         an perusahaan vang meniadi
                                                         Agunan di Bank kepada pihak
                                                         lain
                                                     8. Membubarkan perusahaan
                                                         dan meminta dinyatakan
                                                         pailit.
                                                     9. Menggunakan                  dana
                                                         perusahaan untuk tujuan di
                                                         luar usaha yang dibiayai
                                                         dengan fasilitas kredit dari
                                                         Bank
                                                     10. Mengubah bidang usaha
                                                     11. Melakukan         interfinancing
                                                         dengan perusahaan afiliasi,
                                                         induk perusahaan dan/atau
                                                         anak                perusahaan
                                                         menggunakan dana dari
                                                         fasilitas kredit Bank
                                                     12. Membuat perjanjian dan
                                                         transaksi       tidak     wajar,


                                               91
Page 110
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


                                                         termasuk       tetapi      tidak
                                                         terbatas pada:
                                                         a. mengadakan               atau
                                                             membatalkan         kontrak
                                                             atau perjanjian yang
                                                             berdampak       siginifikan
                                                             bagi pemohon fasilitas
                                                             dengan       pihak       lain
                                                             dan/atau afiliasinya yang
                                                             dapat      mempengaruhi
                                                             kelancaran            usaha
                                                             pemohon fasilitas
                                                         b. mengadakan kerjasama
                                                             yang dapat membawa
                                                             pengaruh negatif pada
                                                             aktivitas usaha pemohon
                                                             fasilitas dan mengancam
                                                             keberlangsungan usaha
                                                             pemohon fasilitas.
                                                         c. mengadakan transaksi
                                                             dengan pihak lain, baik
                                                             perseorangan maupun
                                                             perusahaan, termasuk
                                                             namun tidak terbatas
                                                             pada           perusahaan
                                                             afiliasinya, dengan cara-
                                                             cara yang berada di luar
                                                             praktek-praktek          dan
                                                             kebiasaan yang wajar
                                                             dan             melakukan
                                                             pembelian yang lebih
                                                             mahal serta melakukan
                                                             penjualan lebih murah
                                                             dari harga pasar.
                                                     13. tanpa          pemberitahuan
                                                         tertulis terlebih dahulu dari
                                                         bank, pemohon fasilitas tidak
                                                         diperkenankan untuk:
                                                         a. mengubah            susunan
                                                             pengurus, direksi, dan
                                                             dewan komisaris
                                                         b. melakukan          investasi,
                                                             penyertaan modal, atau
                                                             pengambilalihan saham
                                                             pada perusahaan lain
                                                         c. membagikan           dividen
                                                             atau keuntungan usaha
                                                             (laba)
                                                         d. menerima pinjaman dari
                                                             pihak lain (termasuk
                                                             obligasi) sepanjang tidak
                                                             menyebabkan
                                                             pelanggaran persyaratan
                                                             debt equity ratio (DER)
                                                             termasuk jika pinjaman
                                                             tersebut diterima dalam
                                                             rangka transaksi dagang
                                                             yang berkaitan langsung
                                                             dengan usaha pemohon
                                                             fasilitas
                                                         e. mengambil lease dari
                                                             perusahaan           leasing

                                               92
Page 111
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


                                                                                                sepanjang               tidak
                                                                                                menyebabkan
                                                                                                pelanggaran persyaratan
                                                                                                DER       termasuk        jika
                                                                                                pinjaman            tersebut
                                                                                                diterima dalam rangka
                                                                                                transaksi dagang yang
                                                                                                berkaitan          langsung
                                                                                                dengan usaha pemohon
                                                                                                fasilitas
                                                                                            f. mengikatkan diri sebagai
                                                                                                penjamin              (borg),
                                                                                                menjaminkan             harta
                                                                                                kekayaan dalam bentuk
                                                                                                dan maksud apapun
                                                                                                kepada        pihak      lain,
                                                                                                sepanjang               tidak
                                                                                                menyebabkan
                                                                                                pelanggaran persyaratan
                                                                                                DER, termasuk dalam
                                                                                                rangka bertindak sebagai
                                                                                                penjamin dari anak
                                                                                                perusahaan        pemohon
                                                                                                fasilitas
 2.   Perjanjian Kredit No.     PT Bank     sampai       Kredit Modal Kerja           Selama fasilitas Kredit belum
      032/LMC2/PK-              Negara      dengan 24    dengan               nilai   lunas, maka tanpa persetujuan
      KMK/2020 tanggal 14       Indonesia   Agustus      Rp100.000.000.000,-          tertulis terlebih dari Bank,
      Juli 2020 sebagaimana     (Persero)   2023         (seratus miliar Rupiah)      Pemohon           Fasilitas       tidak
      terakhir kali diubah      Tbk                                                   diperkenankan untuk:
      dengan      Persetujuan   sebagai                                               1. Mengadakan penggabungan
      Perubahan Perjanjian      Kreditur                                                   usaha         (merger)        atau
      Kredit No. (4) yang       dan                                                        konsolidasi               dengan
      dibuat di bawah tangan    Perseroan                                                  perusahaan lain
      oleh Perseroan dan PT     sebagai                                               2. Melakukan
      Bank Negara Indonesia     Debitur                                                    akuisisi/pengambilalihan
      (Persero) Tbk tanggal                                                                asset milik pihak ketiga yang
      24 Mei 2023                                                                          bernilai materiil atau lebih
                                                                                           dari 10% total equity dalam 1
                                                                                           tahun                      kecuali
                                                                                           pengambilalihan asset milik
                                                                                           pihak ketiga sebagai akibat
                                                                                           langsung transaksi dagang
                                                                                      3. Mengizinkan pihak lain
                                                                                           menggunakan perusahaan
                                                                                           untuk kegiatan usaha pihak
                                                                                           lain              menggunakan
                                                                                           perusahaan untuk kegiatan
                                                                                           usaha pihak lain.
                                                                                      4. Mengubah bentuk atau
                                                                                           status hukum perusahaan,
                                                                                           mengubah Aggaran Dasar
                                                                                           (kecuali          meningkatkan
                                                                                           modal               perusahaan),
                                                                                           memindah-tangankan resipis
                                                                                           atau saham perusahaan bai
                                                                                           kantar pemegang saham
                                                                                           maupun kepada pihak lain
                                                                                           yang             mengakibatkan
                                                                                           perubahan pemegang saham
                                                                                           dominan                (ultimate
                                                                                           shareholder)
                                                                                      5. Melunasi          selurug       atau
                                                                                           Sebagian hutang perusahaan


                                                    93
Page 112
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


                                                         kepada pemegang saham
                                                         dan/atau perusahaan afiliasi
                                                         vang belum atau telah
                                                         didudukkan                sebagai
                                                         pinjaman              subordinasi
                                                         fasilitas kredit Bank (Sub-
                                                         Ordinated Loan)
                                                     6. Memberikan               pinjaman
                                                         kepada        siapapun       juga,
                                                         termasuk        kepada        para
                                                         pemegang saham, kecuali
                                                         jika     pinjaman        tersebut
                                                         diberikan dalam rangka
                                                         transaksi       dagang       yang
                                                         berkaitan langsung dengan
                                                         usaha Pemohon Fasilitas
                                                     7. Menjual                  dan/atau
                                                         menjaminkan             dan/atau
                                                         menyewakan harta kekaya-
                                                         an perusahaan vang meniadi
                                                         Agunan di Bank kepada pihak
                                                         lain
                                                     8. Membubarkan perusahaan
                                                         dan meminta dinyatakan
                                                         pailit.
                                                     9. Menggunakan                   dana
                                                         perusahaan untuk tujuan di
                                                         luar usaha yang dibiayai
                                                         dengan fasilitas kredit dari
                                                         Bank
                                                     10. Mengubah bidang usaha
                                                     11. Melakukan          interfinancing
                                                         dengan perusahaan afiliasi,
                                                         induk perusahaan dan/atau
                                                         anak                  perusahaan
                                                         menggunakan dana dari
                                                         fasilitas kredit Bank
                                                     12. Membuat perjanjian dan
                                                         transaksi        tidak     wajar,
                                                         termasuk         tetapi      tidak
                                                         terbatas pada:
                                                         a. mengadakan                 atau
                                                              membatalkan kontrak
                                                              atau perjanjian yang
                                                              berdampak         siginifikan
                                                              bagi pemohon fasilitas
                                                              dengan         pihak      lain
                                                              dan/atau afiliasinya yang
                                                              dapat       mempengaruhi
                                                              kelancaran             usaha
                                                              pemohon fasilitas
                                                         b. mengadakan kerjasama
                                                              yang dapat membawa
                                                              pengaruh negatif pada
                                                              aktivitas usaha pemohon
                                                              fasilitas dan mengancam
                                                              keberlangsungan usaha
                                                              pemohon fasilitas.
                                                         c. mengadakan transaksi
                                                              dengan pihak lain, baik
                                                              perseorangan maupun
                                                              perusahaan, termasuk

                                               94
Page 113
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


                                                             namun tidak terbatas
                                                             pada           perusahaan
                                                             afiliasinya, dengan cara-
                                                             cara yang berada di luar
                                                             praktek-praktek           dan
                                                             kebiasaan yang wajar
                                                             dan             melakukan
                                                             pembelian yang lebih
                                                             mahal serta melakukan
                                                             penjualan lebih murah
                                                             dari harga pasar.
                                                     13. tanpa           pemberitahuan
                                                         tertulis terlebih dahulu dari
                                                         bank, pemohon fasilitas tidak
                                                         diperkenankan untuk:
                                                         a. mengubah            susunan
                                                             pengurus, direksi, dan
                                                             dewan komisaris
                                                         b. melakukan         investasi,
                                                             penyertaan modal, atau
                                                             pengambilalihan saham
                                                             pada perusahaan lain
                                                         c. membagikan           dividen
                                                             atau keuntungan usaha
                                                             (laba)
                                                         d. menerima pinjaman dari
                                                             pihak lain (termasuk
                                                             obligasi) sepanjang tidak
                                                             menyebabkan
                                                             pelanggaran persyaratan
                                                             debt equity ratio (DER)
                                                             termasuk jika pinjaman
                                                             tersebut diterima dalam
                                                             rangka transaksi dagang
                                                             yang berkaitan langsung
                                                             dengan usaha pemohon
                                                             fasilitas
                                                         e. mengambil lease dari
                                                             perusahaan           leasing
                                                             sepanjang               tidak
                                                             menyebabkan
                                                             pelanggaran persyaratan
                                                             der       termasuk        jika
                                                             pinjaman           tersebut
                                                             diterima dalam rangka
                                                             transaksi dagang yang
                                                             berkaitan         langsung
                                                             dengan usaha pemohon
                                                             fasilitas
                                                         f. mengikatkan diri sebagai
                                                             penjamin              (borg),
                                                             menjaminkan             harta
                                                             kekayaan dalam bentuk
                                                             dan maksud apapun
                                                             kepada       pihak       lain,
                                                             sepanjang               tidak
                                                             menyebabkan
                                                             pelanggaran persyaratan
                                                             der, termasuk dalam
                                                             rangka bertindak sebagai
                                                             penjamin dari anak
                                                             perusahaan       pemohon
                                                             fasilitas


                                               95
Page 114
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


 3.   Perjanjian Kredit No.       PT Bank     sampai       Kredit Modal Kerja            Selama fasilitas Kredit belum
      031/LMC 2/PPLC/2020         Negara      dengan 24    untuk          keperluan      lunas, maka tanpa persetujuan
      tanggal 14 Juli 2020        Indonesia   Agustus      tambahan modal kerja          tertulis terlebih dari Bank,
      sebagaimana terakhir        (Persero)   2023         operasional perusahaan        Pemohon          Fasilitas      tidak
      kali diubah dengan          Tbk                      dengan                nilai   diperkenankan untuk:
      Persetujuan Perubahan       sebagai                  USD12,500,000.00 (dua          1. Mengadakan penggabungan
      Perjanjian Kredit No. (4)   Kreditur                 belas juta lima ratus ribu         usaha        (merger)       atau
      yang dibuat di bawah        dan                      Dollar Amerika Serikat)            konsolidasi             dengan
      tangan oleh Perseroan       Perseroan                                                   perusahaan lain
      dan PT Bank Negara          sebagai                                                 2. Melakukan               akuisisi/
      Indonesia (Persero) Tbk     Debitur                                                     pengambilalihan aset milik
      tanggal 24 Mei 2023                                                                     pihak ketiga yang bernilai
                                                                                              materiil atau lebih dari 10%
                                                                                              total equity dalam 1 tahun
                                                                                              kecuali       pengambilalihan
                                                                                              asset milik pihak ketiga
                                                                                              sebagai akibat langsung
                                                                                              transaksi dagang
                                                                                          3. Mengizinkan pihak lain
                                                                                              menggunakan perusahaan
                                                                                              untuk kegiatan usaha pihak
                                                                                              lain             menggunakan
                                                                                              perusahaan untuk kegiatan
                                                                                              usaha pihak lain.
                                                                                          4. Mengubah bentuk atau
                                                                                              status hukum perusahaan,
                                                                                              mengubah Aggaran Dasar
                                                                                              (kecuali         meningkatkan
                                                                                              modal              perusahaan),
                                                                                              memindahtangankan resipis
                                                                                              atau saham perusahaan bai
                                                                                              kantar pemegang saham
                                                                                              maupun kepada pihak lain
                                                                                              yang            mengakibatkan
                                                                                              perubahan pemegang saham
                                                                                              dominan               (ultimate
                                                                                              shareholder)
                                                                                          5. Melunasi        selurug      atau
                                                                                              Sebagian hutang perusahaan
                                                                                              kepada pemegang saham
                                                                                              dan/atau perusahaan afiliasi
                                                                                              vang belum atau telah
                                                                                              didudukkan              sebagai
                                                                                              pinjaman            subordinasi
                                                                                              fasilitas kredit Bank (Sub-
                                                                                              Ordinated Loan)
                                                                                          6. Memberikan             pinjaman
                                                                                              kepada       siapapun      juga,
                                                                                              termasuk       kepada       para
                                                                                              pemegang saham, kecuali
                                                                                              jika     pinjaman      tersebut
                                                                                              diberikan dalam rangka
                                                                                              transaksi      dagang      yang
                                                                                              berkaitan langsung dengan
                                                                                              usaha Pemohon Fasilitas
                                                                                          7. Menjual                dan/atau
                                                                                              menjaminkan           dan/atau
                                                                                              menyewakan harta kekayaan
                                                                                              perusahaan vang meniadi
                                                                                              Agunan di Bank kepada pihak
                                                                                              lain
                                                                                          8. Membubarkan perusahaan
                                                                                              dan meminta dinyatakan


                                                      96
Page 115
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


                                                           pailit.
                                                     9.    Menggunakan                 dana
                                                           perusahaan untuk tujuan di
                                                           luar usaha yang dibiayai
                                                           dengan fasilitas kredit dari
                                                           Bank
                                                     10.   Mengubah bidang usaha
                                                     11.   Melakukan         interfinancing
                                                           dengan perusahaan afiliasi,
                                                           induk perusahaan dan/atau
                                                           anak                 perusahaan
                                                           menggunakan dana dari
                                                           fasilitas kredit Bank
                                                     12.   Membuat perjanjian dan
                                                           transaksi       tidak     wajar,
                                                           termasuk        tetapi      tidak
                                                           terbatas pada:
                                                           a. mengadakan                atau
                                                                membatalkan kontrak
                                                                atau perjanjian yang
                                                                berdampak        siginifikan
                                                                bagi pemohon fasilitas
                                                                dengan        pihak      lain
                                                                dan/atau afiliasinya yang
                                                                dapat      mempengaruhi
                                                                kelancaran            usaha
                                                                pemohon fasilitas
                                                           b. mengadakan kerjasama
                                                                yang dapat membawa
                                                                pengaruh negatif pada
                                                                aktivitas usaha pemohon
                                                                fasilitas dan mengancam
                                                                keberlangsungan usaha
                                                                pemohon fasilitas.
                                                           c. mengadakan transaksi
                                                                dengan pihak lain, baik
                                                                perseorangan maupun
                                                                perusahaan, termasuk
                                                                namun tidak terbatas
                                                                pada            perusahaan
                                                                afiliasinya, dengan cara-
                                                                cara yang berada di luar
                                                                praktek-praktek          dan
                                                                kebiasaan yang wajar
                                                                dan              melakukan
                                                                pembelian yang lebih
                                                                mahal serta melakukan
                                                                penjualan lebih murah
                                                                dari harga pasar.
                                                     13.   tanpa           pemberitahuan
                                                           tertulis terlebih dahulu dari
                                                           bank, pemohon fasilitas tidak
                                                           diperkenankan untuk:
                                                           a. mengubah             susunan
                                                                pengurus, direksi, dan
                                                                dewan komisaris
                                                           b. melakukan           investasi,
                                                                penyertaan modal, atau
                                                                pengambilalihan saham
                                                                pada perusahaan lain
                                                           c. membagikan            dividen
                                                                atau keuntungan usaha

                                               97
Page 116
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


                                                                                              (laba)
                                                                                         d. menerima pinjaman dari
                                                                                              pihak lain (termasuk
                                                                                              obligasi) sepanjang tidak
                                                                                              menyebabkan
                                                                                              pelanggaran persyaratan
                                                                                              debt equity ratio (DER)
                                                                                              termasuk jika pinjaman
                                                                                              tersebut diterima dalam
                                                                                              rangka transaksi dagang
                                                                                              yang berkaitan langsung
                                                                                              dengan usaha pemohon
                                                                                              fasilitas
                                                                                         e. mengambil lease dari
                                                                                              perusahaan           leasing
                                                                                              sepanjang               tidak
                                                                                              menyebabkan
                                                                                              pelanggaran persyaratan
                                                                                              DER       termasuk        jika
                                                                                              pinjaman           tersebut
                                                                                              diterima dalam rangka
                                                                                              transaksi dagang yang
                                                                                              berkaitan         langsung
                                                                                              dengan usaha pemohon
                                                                                              fasilitas
                                                                                         f. mengikatkan diri sebagai
                                                                                              penjamin              (borg),
                                                                                              menjaminkan             harta
                                                                                              kekayaan dalam bentuk
                                                                                              dan maksud apapun
                                                                                              kepada       pihak       lain,
                                                                                              sepanjang               tidak
                                                                                              menyebabkan
                                                                                              pelanggaran persyaratan
                                                                                              DER, termasuk dalam
                                                                                              rangka bertindak sebagai
                                                                                              penjamin dari anak
                                                                                              perusahaan       pemohon
                                                                                              fasilitas
 4.   Akta Perjanjian Kredit     PT Bank     sampai       Kredit Modal Kerja        1. Tanpa persetujuan tertulis
      No. 118 tanggal 25 Mei     Negara      dengan 24    dengan            nilai      terlebih dahulu dari Bank,
      2012, yang dibuat          Indonesia   Agustus      Rp500.000.000.000,-          Penerima          Kedit        tidak
      dengan Notaris Haris       (Persero)   2023         (lima   ratus   milyar       diperkeneankan untuk:
      Munandar,      S.H    di   Tbk                      Rupiah)                      a. Mengadakan
      Jakarta    sebagaimana     sebagai                                                   penggabungan              usaha
      terakhir kali diubah       Kreditur                                                  (merger) atau konsolidasi
      dengan      Persetujuan    dan                                                       dengan perusahaan lain
      Perubahan Perjanjian       Perseroan                                             b. Mengijinkan pihak lain
      Kredit No. (14) yang       sebagai                                                   menggunakan perusahaan
      dibuat di bawah tangan     Debitur                                                   untuk kegiatan usaha pihak
      oleh Perseroan dan PT                                                                lain
      Bank Negara Indonesia                                                            c. Memberikan           pinjaman
      (Persero) Tbk tanggal                                                                kepada siapapun juga,
      24 Mei 2023                                                                          termasuk kepada para
                                                                                           pemegang saham kecuali
                                                                                           juka pinjaman tersebut
                                                                                           diberikan dalam rangka
                                                                                           transaksi dagang yang
                                                                                           berkaitan langsung dengan
                                                                                           usahanya
                                                                                       d. Melakukan
                                                                                           akuisisi/pengambilalihan
                                                                                           aset milik pihak ketiga,


                                                     98
Page 117
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


                                                            yang ernilai materiil atau
                                                            lebih dari 10% total equity
                                                            dalam 1 tahun kecuali
                                                            pengambilalihan          asset
                                                            milik pihak ketiga sebagai
                                                            akibat      langsung       dari
                                                            transaksi dagang
                                                        e. Membubarkan perusahaan
                                                            dan meminta dinyatakan
                                                            pailit
                                                        f. Merubah bentuk atau
                                                            status hukum perusahaan,
                                                            merubah anggaran dasar
                                                            (kecuali       meningkatkan
                                                            modal           perusahaan),
                                                            memindahtangankan
                                                            resipis      atau      saham
                                                            perusahaan bai kantar
                                                            pemegang saham maupun
                                                            kepada pihak lain yang
                                                            mengakibatkan perubahan
                                                            pemegang saham dominan
                                                            (ultimate shareholder)
                                                        g. Manggunakan               dana
                                                            perusahaan untuk tujuan
                                                            di luar usaha yang dibiayai
                                                            dengan fasilitas kredit dari
                                                            Bank
                                                        h. Menjual                    atau
                                                            menjaminkan              harta
                                                            kekayaan perusahaan yang
                                                            menjadi Agunan Bank
                                                            kepada pihak lain
                                                     2. Dengan pemberitahuan secara
                                                        tertulis terlebih dahulu kepada
                                                        Bank       Penerima         Kredit
                                                        diperkenankan untuk:
                                                        a. Melakukan            investasi,
                                                            penyertaan modal atau
                                                            pengambilalihan        saham
                                                            pada perusahaan lain
                                                        b. Manarima pinjaman dari
                                                            pihak lain, sepanjang tidak
                                                            menyebabkan pelanggaran
                                                            persyaratan Debt Equity
                                                            Ratio (DER)
                                                        c. Mengambil lease dari
                                                            perusahaan            leasing
                                                            sehubungan            dengan
                                                            transaksi dagang yang
                                                            berkaitan             dengan
                                                            usahanya,          sepanjang
                                                            pengambilan              lease
                                                            tersebut                 tidak
                                                            menyebabkan pelanggaran
                                                            persyaratan DER
                                                        d. Mengikatkan diri sebagai
                                                            Penjamin, menjaminkan
                                                            harta kekayaan dalam
                                                            bentuk       dan      maksud
                                                            apapun kepada pihak lain,
                                                            sepanjang                tidak
                                                            menyebabkan pelanggaran


                                               99
Page 118
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


                                                                                                persyaratan DER
                                                                                            e. Membagikan deviden atau
                                                                                                keuntungan usaha (laba)
                                                                                                dalam bentuk apapun juga
                                                                                                kepada pemegang saham
                                                                                            f. Mengubah susunan Direksi
                                                                                                dan Dewan Komisaris
                                                                                                perusahaan.
 5.   Akta Perjanjian Kredit     PT Bank     16 Agustus    Kredit          Investasi   1. Selama fasilitas Kredit belum
      No. 72 tanggal 16          Negara      2022          pembiayaan                     lunas, maka tanpa persetujuan
      Agustus 2022 yang          Indonesia   sampai        pembangunan 1 (satu)           tertulis dari Bank, penerima
      dibuat dihadapan Haris     (Persero)   dengan 15     Breeding Farm dan 1            Kredit tidak diperkenankan
      Munandar,          S.H.,   Tbk         Februari      (satu) Hatchery terpadu        untuk:
      pengganti           dari   sebagai     2028          dengan              nilai       a. Mengadakan
      Muhammad         Kholid    Kreditur                  Rp142.650.000.000,00                 penggabungan           usaha
      Artha, S.H., Notaris di    dan                       (seratus empat puluh                 (merger), atau konsolidasi
      Jakarta     berdasarkan    Perseroan                 dua miliar enam ratus                dengan perusahaan lain
      Keputusan       Majelis    sebagai                   lima puluh juta Rupiah)         b. Melakukan             akuisisi/
      Pengawas        Daerah     Debitur                                                        pengambilalihan         asset
      Notaris Jakarta Selatan                                                                   milik pihak ketiga yang
      No.      27/MPDN.JAK-                                                                     bernilaimateriil atau lebih
      SEL/CT/VIII/2022                                                                          dari 10% total equity dalam
      tanggal 2 Agustus 2022                                                                    1        tahun       kecuali
                                                                                                pengambilalihan         asset
                                                                                                milik pihak ketiga sebagai
                                                                                                akibat langsung transaksi
                                                                                                dagang
                                                                                           c. Mengizinkan pihak lain
                                                                                                menggunakan perusahaan
                                                                                                untuk kegiatan usaha pihak
                                                                                                lain
                                                                                           d. Mengubah bentuk atau
                                                                                                status hukum perusahaan,
                                                                                                menginah Anggaran Dasar
                                                                                                (kecuali       meninkatkan
                                                                                                modal dasar perusahaan)
                                                                                                memindahtangankan
                                                                                                resipsis     atau     saham
                                                                                                Perusahaan baik antar
                                                                                                pemegang saham maupun
                                                                                                kepada pihak lain yang
                                                                                                mengakibatkan perubahan
                                                                                                pemegang              saham
                                                                                                domunan            (ultimate
                                                                                                shareholder)
                                                                                           e. Melunasi seluruh atay
                                                                                                Sebagian               utang
                                                                                                perusahaan           kepada
                                                                                                pemegang              saham
                                                                                                dan/atau        perusahaan
                                                                                                afiliasi yang belum atau
                                                                                                telah didudukan sebagai
                                                                                                pinjaman         subordinasi
                                                                                                fasilitas kredit Bank (sub-
                                                                                                ordinated loan)
                                                                                           f. Memberikan           pinjaman
                                                                                                kepada siapapun juga,
                                                                                                termasuk kepada para
                                                                                                pemegang saham, kecuali
                                                                                                jika pinjaman tersebut
                                                                                                dibarikan dalam rangka
                                                                                                transakksi dagang yang
                                                                                                berkaitan langsung dengan


                                                     100
Page 119
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


                                                          usaha Penerima Kredit
                                                     g.   Menjual             dan/atau
                                                          menjaminkan         dan/atau
                                                          menyewakan               harta
                                                          kekayaan perusahaan yang
                                                          menjadi agunan di Bank
                                                          kepada pihak lain
                                                     h. Membubarkan perusahaan
                                                          dan/atau             memjta
                                                          dinyatakan Pailit/PKPU
                                                     i.   Menggunakan              dana
                                                          perusahaan untuk tujuan
                                                          di luar usaha yang dibiayai
                                                          dengan fasilitas kredit dari
                                                          Bank
                                                     j.   Mengubah bidang usaha
                                                     k. Melakukan interfinancing
                                                          dengan perusahaan afiliasi,
                                                          induk             perusahaan
                                                          dan/atau anak perusahaan
                                                          menggunakan dana dari
                                                          fasilitas kredit Bank
                                                     l.   Membuat perjanjian dan
                                                          transaksi tidak wajar,
                                                          termasuk tetapi tidak
                                                          terbatas pada:
                                                          i. Mengadakan             atau
                                                               membatalkan kontrak
                                                               atau perjanjian yang
                                                               berdampak signifikan
                                                               bagi Penerima Kredit
                                                               dengan pihak lain
                                                               dan/atau      afiliasinya
                                                               yang                 data
                                                               mempengaruhi
                                                               kelancaran         usaha
                                                               Penerima Kredit
                                                         ii. Mengadakan
                                                               Kerjasama yang dapat
                                                               membawa pengaruh
                                                               negative pada aktivitas
                                                               usaha Penerima Kredit
                                                               dan          mengancam
                                                               keberlangsungan
                                                               usaha Penerima Kredit
                                                        iii. Mengadakan transaksi
                                                               dengan pihak lain, baik
                                                               perseorangan maupun
                                                               perusahaan, termasuk
                                                               namun tidak terbatas
                                                               pada         perusahaan
                                                               afiliasinya,     dengan
                                                               cara-acara yang berada
                                                               di luar praktek-praktek
                                                               dan kebiasaan yang
                                                               wajar dan melakukan
                                                               pembelian yang lebih
                                                               mahal serta melakukan
                                                               penjualan lebih murah
                                                               dari harga pasar
                                                     m. Menyerahkan                 atau
                                                          mengalihkan seluruh atau
                                                          Sebagian dari hak dan/atai


                                               101
Page 120
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


                                                              kewajiban Penerima Kredit
                                                              yang timbul berdasarkan
                                                              Perjanjian Kredit dan/atau
                                                              dokumen jaminan kepada
                                                              pihak lain
                                                         n. Melakukan            perubahan
                                                              total kepemilikan atas anak
                                                              perusahaan saat ini, baik
                                                              langsung maupun tidak
                                                              langsung, yang asetnya
                                                              menjadi jaminan atas
                                                              fasilitas kredit di Bank yang
                                                              menyebabkan Penerima
                                                              kredit      tidak     menjadi
                                                              pemegang                 saham
                                                              pengendali
                                                     2. Tanpa pemberitahuan tertulis
                                                        dahulu dari Bank, Penerima
                                                        Kredit tidak diperkenankan
                                                        untuk:
                                                         a. Mengubah                susunan
                                                              pengurus, Direksi dan
                                                              Dewan Komisaris
                                                         b. Melakukan              investasi,
                                                              penyertaan modal atau
                                                              pengambilalihan          saham
                                                              pada perusahaan lain
                                                         c. Membagikan deviden atau
                                                              keuntungan usaha
                                                         d. Meneruma pinjaman dari
                                                              pihak      lain     (termasuk
                                                              obligasi) sepanjang tidak
                                                              menyebabkan pelanggaran
                                                              persyaratan DER termasuk
                                                              jika pinjaman tersebut
                                                              diterima dalam rangka
                                                              transaksi dagang yang
                                                              berkaitan langsung dengan
                                                              usaha Penerima Kredit
                                                         e. Mengambil lease dari
                                                              perusahaan              leasing
                                                              sepanjang                  tidak
                                                              menyebabkan pelanggaran
                                                              DER        termasuk          jika
                                                              pinjaman              tersebut
                                                              diterima dalam rangka
                                                              transaksi dagang yang
                                                              berkaitan langsung dengan
                                                              usaha Penerima Kredit
                                                         f. Mengikatkan diri sebagai
                                                              Penjamin                (Borg),
                                                              menjaminkan               harta
                                                              kekayaan dalam bentuk
                                                              dan      maksud        apapun
                                                              kepada         pihak        lain,
                                                              sepanjang                  tidak
                                                              menyebabkan pelanggaran
                                                              persyaratan DER, termasuk
                                                              dalam rangka bertidakan
                                                              sebagaimana          penjamin
                                                              dari anak perusahaan
                                                              Penerimaan Kredit



                                               102
Page 121
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


 6.   Akta Perjanjian Kredit      PT Bank     Berlaku        Kredit Modal Kerja           Selama seluruh hutang yang
      Modal Kerja No. 198         Mandiri     selama    1    Peternakan       Ayam        timbul dan wajib dibayar oleh
      tanggal 28 September        (Persero)   Tahun          terpadu dengan nilai         Debitur berdasarkan Perjanjian
      2010     yang      dibuat   Tbk         hingga 27      Rp25.000.000.000,00          dan/atau      perjanjian-perjanjian
      dihadapan             Lim   sebagai     September      (dua    puluh   milyar       lain yang merupakan satu
      Robbyson Halim, S.H.,       Kreditur    2023           Rupiah)                      kesatuan dengan Perjanjian,
      M.H. berdasarkan Surat      dan                                                     belum dinyatakan lunas oleh Bank,
      Keputusan        Majelis    Perseroan                                               maka tanpa persetujuan tertulis
      Pengawas         Daerah     sebagai                                                 dahulu dari Bank, Debitur tidak
      Notaris      Kotamadya      Debitur                                                 boleh melakukaan hal-hal sebagai
      Administrasi     Jakarta                                                            berikut:
      Barat,        tertanggal                                                             1. Memindahtangankan barang
      delapan September dua                                                                   jaminan
      ribu sepuluh (8-9-2010)                                                              2. Mengikat diri sebagai penjamin
      nomor       175/MPDN-                                                                   hutang (kecuali kepada anak
      JB/CT/2010, pengganti                                                                   usaha) atau menjaminkan
      Doktor            Irawan                                                                harta kekayaan Debitur yang
      Soerodjo, S.H, MSi.,                                                                    telah dijaminkan kepada Bank
      Notaris di Jakarta yang                                                                 kepada pihak lain
      sebagaimana         telah                                                            3. Melakukan merger, akuisisi,
      diubah terakhir kali                                                                    menjual asset senilai lebih dari
      dengan Addendum XVIII                                                                   10% dari total asset dalam 1
      Perjanjian Kredit Modal                                                                 tahun buku
      Kerja                 No.                                                            4. Memperoleh pinjaman dari
      KP.CRO/039/PK-                                                                          Bank/kreditur lain
      KMK/2010 Akta No. 198                                                                5. Melakukan penyertaan kepada
      Tanggal 26 September                                                                    perusahaan lain selain anak
      2022                                                                                    perusahaan
                                                                                           6. Mengadakan ekspansi usaha
                                                                                              atau investasi baru di luar
                                                                                              kegiatan utama Perusahaan
                                                                                           7. Membayar/melunasi hutang
                                                                                              kepada pemegang saham
 7.   Akta          Perjanjian    PT Bank     Berlaku        Pemberian        Fasilitas   Selama seluruh hutang yang
      Pemberian       Fasilitas   Mandiri     selama    1    LC/SKBDN sub limit TR        timbul dan wajib dibayar oleh
      Letter Of Credit / Surat    (Persero)   Tahun          dengan     nilai     USD     Debitur berdasarkan Perjanjian
      Kredit      Berdokumen      Tbk         hingga 27      12.500.000,- (dua belas      dan/atau      perjanjian-perjanjian
      Dalam             Negeri    sebagai     September      juta lima ratus ribu         lain yang merupakan satu
      (LC/SKBDN)       SKBDN      Kreditur    2023           Dollar Amerika Serikat)      kesatuan dengan Perjanjian,
      Sublimit Trust Receipt      dan                                                     belum dinyatakan lunas oleh Bank,
      (TR) Nomor 93 tanggal       Perseroan                                               maka tanpa persetujuan tertulis
      24 September 2019           sebagai                                                 dahulu dari Bank, Debitur tidak
      yang dibuat dihadapan       Debitur                                                 boleh melakukaan hal-hal sebagai
      Muhammad          Kholid                                                            berikut:
      Artha,, S.H., Notaris di                                                             1. Memindahtangankan barang
      Jakarta            yang                                                                 jaminan
      sebagaimana        telah                                                             2. Mengikat diri sebagai penjamin
      diubah terakhir kali                                                                    hutang (kecuali kepada anak
      dengan Addendum VI                                                                      usaha) atau menjaminkan
      Perjanjian Pemberian                                                                    harta kekayaan Debitur yang
      Fasilitas LC/SKBDN Sub                                                                  telah dijaminkan kepada Bank
      Limit Trust Receipt No.                                                                 kepada pihak lain
      CRO.KP/380/NCL/2019                                                                  3. Melakukan merger, akuisisi,
      Akta No. 93 Tanggal 26                                                                  menjual asset senilai lebih dari
      September 2022                                                                          10% dari total asset dalam 1
                                                                                              tahun buku
                                                                                           4. Memperoleh pinjaman dari
                                                                                              Bank/kreditur lain
                                                                                           5. Melakukan penyertaan kepada
                                                                                              perusahaan lain selain anak
                                                                                              perusahaan
                                                                                           6. Mengadakan ekspansi usaha
                                                                                              atau investasi baru di luar


                                                       103
Page 122
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


                                                                                             kegiatan utama Perusahaan
                                                                                          7. Membayar/melunasi hutang
                                                                                             kepada pemegang saham
 8.   Akta           Perjanjian    PT Bank     Berlaku      Fasilitas Treasury Line      Selama seluruh hutang yang
      Pemberian        Fasilitas   Mandiri     Hingga 27    dengan Limit National        timbul dan wajib dibayar oleh
      Treasury Line No. 08         (Persero)   September    sebesar USD 15.000.000       Debitur berdasarkan Perjanjian
      tanggal 12 Oktober           Tbk         2023         (lima belas juta Dollar      dan/atau       perjanjian-perjanjian
      2021       yang dibuat       sebagai                  Amerika Serikat) dan         lain yang merupakan satu
      dihadapan        Mutiara     Kreditur                 nilai limit Potential        kesatuan dengan Perjanjian,
      Siswono Patiendra. S.H.,     dan                      Future Exposure (PFE)        belum dinyatakan lunas oleh Bank,
      Notaris     di    Jakarta    Perseroan                sebesar USD 1.050.000        maka tanpa persetujuan tertulis
      Selatan             yang     sebagai                  (satu juta lima puluh        dahulu dari Bank, Debitur tidak
      sebagaimana         telah    Debitur                  ribu Dolar Amerika           boleh melakukaan hal-hal sebagai
      diubah terakhir kali                                  Serikat)                     berikut:
      dengan Addendum I                                                                  1. Memindahtangankan barang
      Perjanjian Pemberian                                                                   jaminan
      Fasilitas Treasury Line                                                            2. Mengikat diri sebagai penjamin
      No.                                                                                    hutang (kecuali kepada anak
      WCO.KP/445/TL/2021                                                                     usaha) atau menjaminkan
      Akta No. 8 Tanggal 26                                                                  harta kekayaan Debitur yang
      September 2022                                                                         telah dijaminkan kepada Bank
                                                                                             kepada pihak lain
                                                                                         3. Melakukan merger, akuisisi,
                                                                                             menjual asset senilai lebih dari
                                                                                             10% dari total asset dalam 1
                                                                                             tahun buku
                                                                                         4. Memperoleh pinjaman dari
                                                                                             Bank/kreditur lain
                                                                                         5. Melakukan penyertaan kepada
                                                                                             perusahaan lain selain anak
                                                                                             perusahaan
                                                                                         6. Mengadakan ekspansi usaha
                                                                                             atau investasi baru di luar
                                                                                             kegiatan utama Perusahaan
                                                                                         7. Membayar/melunasi hutang
                                                                                             kepada pemegang saham
 9.   Akta Perjanjian Kredit       PT Bank     Sampai       Fasilitas Demand Loan        Debitur dilarang melakukan hal-
      No. 81 tanggal 17 Mei        QNB         dengan 17    (Revolving          Credit   hal      dibawah        ini    tanpa
      2021     yang     dibuat     Indonesia   Juli 2023    Facility) I dalam jumlah     mendapatkan persetujuan tertulis
      dihadapan          Recky     Tbk                      setinggi-tingginya           terlebih dahulu dari Bank:
      Francky Limpele, S.H,        sebagai                  Rp50.000.000.000,-             1. Menjual,         menyewakan,
      Notaris di Jakarta Pusat     Kreditur                 (lima     puluh     miliar         mentransfer, memindahkan
      sebagaimana terkahir         dan                      Rupiah) dan Fasilitas              hak atas asset yang menjadi
      kali diubah dengan           Perseroan                Demand Loan (Revolving             jaminan Bank (kecuali apabila
      Addendum Perjanjian          sebagai                  Credit Facility) II dalam          ditujukan untuk pertukaran
      Kredit No. 026/PK-           Debitur                  jumlah           setinggi-         asset yang memiliki tipe, nilai
      1114/V/2023 tanggal 3                                 tingginya                          dan kualitas yang setara atau
      Mei 2023                                              Rp150.000.000.000,-                lebih bai) menghapuskan
                                                            (seratus lima puluh                sebagian atau seluruh harta
                                                            miliar Rupiah)                     kekayaan      Debitur     atau
                                                                                               menjeminkan/mengagunkan
                                                                                               barang-barang         bergerak
                                                                                               maupun barang barang tidak
                                                                                               bergerak      milik    Debitur
                                                                                               dengan cara bagaimanapun
                                                                                               juga dan kepada orang/pihak
                                                                                               siapapun      juga     (kecuali
                                                                                               menjual      dalam      rangka
                                                                                               menjalankan sifat usaha yang
                                                                                               normal)
                                                                                           2. Melakukan            perubahan
                                                                                               karakteristik dan perubahan
                                                                                               operasi bisnis dasar


                                                      104
Page 123
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


                                                                                      3. Melakukan kegiatan usaha
                                                                                         selain yang diatur dalam
                                                                                         Anggaran       Dasar      pada
                                                                                         pelaksanaan Perjanjian Kredit
                                                                                         ini.
                                                                                      4. Melakukan perubahan dalam
                                                                                         Anggaran Dasaar seperti:
                                                                                         mengurangi modal dasar
                                                                                         dan/atau modal disetor
                                                                                         dan/atau            mengubah
                                                                                         pemegang saham Debitur
                                                                                         yang             menyebabkan
                                                                                         kepemilikan           Keluarga
                                                                                         Angkosubroto kurang dari
                                                                                         minimal 51% dan tidak lagi
                                                                                         memiliki pengendalian atas
                                                                                         management Debitur
                                                                                      5. Membubarkan perusahaan
                                                                                         Debitur atau menyatakan
                                                                                         pailit     atau       meminta
                                                                                         penjadwalan               ulang
                                                                                         pembayaran pinjaman ke
                                                                                         pengadilan                niaga
                                                                                         (perdagangan)
                                                                                      6. Melakukan penggabungan
                                                                                         usaha     (merger)     dengan
                                                                                         badan usaha atau badan
                                                                                         hukum      lain,    peleburan
                                                                                         usaha(konsolidasi) Bersama
                                                                                         badan usaha atau badan
                                                                                         hukum          lain         dan
                                                                                         pengambilalihan       (akuisisi)
                                                                                         saham-saham dalam bedan
                                                                                         usaha atau badan hukum lain
                                                                                      7. Menerbitkan                 dan
                                                                                         memberikan           corporate
                                                                                         guarantee      atas     hutang
                                                                                         kepada anak perusahaan
                                                                                         atau pihak ketiga
                                                                                      8. untuk mengubah struktur
                                                                                         manajamen, Debitur harus
                                                                                         menyampaikan
                                                                                         pemberitahuan           tertulis
                                                                                         kepada Bank paling lambat 7
                                                                                         (tujuh) Hari Kerja setelah
                                                                                         perubahan Anggaran Dasar
                                                                                      9. selama       debitur      tidak
                                                                                         melanggar             Financial
                                                                                         Covenant, Debitur wajib
                                                                                         menyerahkan               surat
                                                                                         pemberitahuan kepada Bank
                                                                                         paling lambat 7 (tujuh) hari
                                                                                         Ketika menerima Fasilitas
                                                                                         Kredit baik baru atau
                                                                                         penambahan dari bank lain
                                                                                         atau    institusi    keuangan
                                                                                         lainnya atau pihak ketiga
 10. Akta Perjanjian Fasilitas   PT Bank     Sampai       Fasilitas      Transaksi
     Transaksi Valuta Asing      QNB         dengan 17    Valuta Asing untuk
     No. 82 tanggal 17 Mei       Indonesia   Juli 2023    Hedging (lindung nilai)
     2021      yang dibuat       Tbk                      terhadap       exposure
     dihadapan         Recky     sebagai                            Valuta Asing
     Francky Limpele, S.H.,      Kreditur                 dengan              nilai


                                                    105
Page 124
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


      Notaris di Jakarta Pusat    dan                         Rp75.000.000.000,-
      sebagaimana terkahir        Perseroan                   (tujuh puluh miliar
      kali diubah dengan          sebagai                     Rupiah)
      Addendum Perjanjian         Debitur
      Kredit No. 027/PK-
      1114/V/2022 tanggal 3
      Mei 2023
  11. Perjanjian Pembiayaan       PT Dipo      36    Bulan    Pemberian      Fasilitas
      Investasi dengan Cara       Star         Hingga 14      Pembiayaan Investasi
      Sewa Pembiayaan No.         Finance      Agustus        dengan Cara Sewa
      0037744/1/01/08/2020        sebagai      2023           Pembiayaan     dengan
      Tanggal 18 Agustus          Kreditur                    jumlah Rp415.000.000,-
      2020                        dan
                                  Perseroan
                                  sebagai
                                  Debitur
  12. Perjanjian Pembiayaan       PT Dipo      36    Bulan    Pemberian      Fasilitas
      Investasi dengan Cara       Star         Hingga 19      Pembiayaan Investasi
      Sewa Pembiayaan No.         Finance      Desember       dengan Cara Sewa
      0037751/1/01/10/20          sebagai      2023           Pembiayaan     dengan
      Tanggal 19 Oktober          Kreditur                    jumlah Rp796.000.000,-
      2020                        dan
                                  Perseroan
                                  sebagai
                                  Debitur
  13. Perjanjian Pinjaman dan     Perseroan    Hingga 30      Fasilitas peminjaman
      Cara        Pembayaran      sebagai      September      uang           sebesar
      Tanggal 15 April 2019       Kreditur     2024           Rp34.000.000.000,-
      yang sebagaimana telah      dan     PT
      diubah terakhir kali        Belfoods
      dengan Addendum V           Indonesia
      No.             007/Perj.   sebagai
      C4/LG.Corp/SSI/IX/2022      Debitur
      tanggal 30 September
      2022

Bahwa atas perjanjian-perjanjian kredit yang mengikat Perseroan, telah dijaminkan aset-aset milik Perseroan
sebagai berikut:
a. Bank BNI
   1) SHGB No. 1/Ploso yang berlokasi di Des. Ketimang/Ploso, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
   2) SHGB No. 2/Ploso yang berlokasi di Des. Ketimang/Ploso, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
   3) SHGB No. 3/Ploso yang berlokasi di Des. Ketimang/Ploso, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
   4) SHGB No. 1/Ketimang yang berlokasi di Des. Ketimang/Ploso, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo, Jawa
        Timur
   5) SHGB No. 2/Ketimang yang berlokasi di Des. Ketimang/Ploso, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo, Jawa
        Timur
   6) SHGB No. 1/Gembong yang berlokasi di Ds. Gembong/Cengkudu, Kec. Balaraja, Tangerang-Banten
   7) SHGB No. 2/Gembong yang berlokasi di Ds. Gembong/Cengkudu, Kec. Balaraja, Tangerang-Banten
   8) SHGB No. 2/Cangkudu yang berlokasi di Ds. Gembong/Cengkudu, Kec. Balaraja, Tangerang-Banten
   9) SHGB No. 3/Cangkudu yang berlokasi di Ds. Gembong/Cengkudu, Kec. Balaraja, Tangerang-Banten
   10) SHGB No. 66/Gembong yang berlokasi di Ds. Gembong/Cengkudu, Kec. Balaraja, Tangerang-Banten
   11) SHGB No. 67/Gembong yang berlokasi di Ds. Gembong/Cengkudu, Kec. Balaraja, Tangerang-Banten
   12) SHGB No. 68/Gembong yang berlokasi di Ds. Gembong/Cengkudu, Kec. Balaraja, Tangerang-Banten
   13) SHGB No. 69/Gembong yang berlokasi di Ds. Gembong/Cengkudu, Kec. Balaraja, Tangerang-Banten
   14) SHGB No. 70/Gembong yang berlokasi di Ds. Gembong/Cengkudu, Kec. Balaraja, Tangerang-Banten
   15) SHGB No. 71/Gembong yang berlokasi di Ds. Gembong/Cengkudu, Kec. Balaraja, Tangerang-Banten
   16) SHGB No. 72/Gembong yang berlokasi di Ds. Gembong/Cengkudu, Kec. Balaraja, Tangerang-Banten
   17) SHGB No. 73/Gembong yang berlokasi di Ds. Gembong/Cengkudu, Kec. Balaraja, Tangerang-Banten
   18) SHGB No. 74/Gembong yang berlokasi di Ds. Gembong/Cengkudu, Kec. Balaraja, Tangerang-Banten
   19) SHGB No. 75/Gembong yang berlokasi di Ds. Gembong/Cengkudu, Kec. Balaraja, Tangerang-Banten


                                                        106
Page 125
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


  20)   SHGB No. 85/Parigi Mekar yang berlokasi di Ds. Parigi Mekar, Kec. Ciseeng, Kab. Bogor, Prop. Jabar
  21)   SHGB No. 3/Karihkil yang berlokasi di Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab. Bogor, Prop. Jabar
  22)   SHGB No. 4/Karihkil yang berlokasi di Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab. Bogor, Prop. Jabar
  23)   SHGB No. 5/Karihkil yang berlokasi di Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab. Bogor, Prop. Jabar
  24)   SHGB No. 6/Karihkil yang berlokasi di Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab. Bogor, Prop. Jabar
  25)   SHGB No. 7/Karihkil yang berlokasi di Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab. Bogor, Prop. Jabar
  26)   SHGB No. 8/Karihkil yang berlokasi di Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab. Bogor, Prop. Jabar
  27)   SHGB No. 9/Karihkil yang berlokasi di Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab. Bogor, Prop. Jabar
  28)   SHGB No. 10/Karihkil yang berlokasi di Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab. Bogor, Prop. Jabar
  29)   SHGB No.11/Karihkil yang berlokasi di Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab. Bogor, Prop. Jabar
  30)   SHGB No. 12/Karihkil yang berlokasi di Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab. Bogor, Prop. Jabar
  31)   SHGB No. 13/Karihkil yang berlokasi di Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab. Bogor, Prop. Jabar
  32)   SHGB No. 14/Karihkil yang berlokasi di Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab. Bogor, Prop. Jabar
  33)   SHGB No. 15/Karihkil yang berlokasi di Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab. Bogor, Prop. Jabar
  34)   SHGB No. 16/Karihkil yang berlokasi di Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab. Bogor, Prop. Jabar
  35)   SHGB No. 17/Karihkil yang berlokasi di Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab. Bogor, Prop. Jabar
  36)   SHGB No. 2261/Putat Nutug yang berlokasi di Ds. Putat Nutug, Kec. Ciseeng, Kab. Bogor, Prop. Jabar
  37)   SHGB No. 1/Cidokom yang berlokasi di Ds.Cidokom, Kec. Rumpin, Kab. Bogor, Prop. Jabar
  38)   SHGB No. 49/Cigudeg yang berlokasi di Ds. Cigudeg, Kec. Cigudeg, Kab. Bogor, Prop. Jabar
  39)   SHGB No. 54/Cigudeg yang berlokasi di Ds. Cigudeg, Kec. Cigudeg, Kab. Bogor, Prop. Jabar
  40)   SHGB No. 1/Cikujang yang berlokasi di Ds. Cikujang, Kec. Guning Guruh, Kab. Sukabumi, Prop. Jabar
  41)   SHGB No. 2/Cikujang yang berlokasi di Ds. Cikujang, Kec. Guning Guruh, Kab. Sukabumi, Prop. Jabar
  42)   SHGB No. 2/Dumpiagung yang berlokasi di Des. Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kab.
        Lamongan, Jawa Timur
  43)   SHGB No. 3/Dumpiagung yang berlokasi di Des. Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kab.
        Lamongan, Jawa Timur
  44)   SHGB No. 4/Dumpiagung yang berlokasi di Des. Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kab.
        Lamongan, Jawa Timur
  45)   SHGB No. 5/Dumpiagung yang berlokasi di Des. Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kab.
        Lamongan, Jawa Timur
  46)   SHGB No. 6/Dumpiagung yang berlokasi di Des. Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kab.
        Lamongan, Jawa Timur
  47)   SHGB No. 7/Dumpiagung yang berlokasi di Des. Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kab.
        Lamongan, Jawa Timur
  48)   SHGB No. 8/Dumpiagung yang berlokasi di Des. Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kab.
        Lamongan, Jawa Timur
  49)   SHGB No. 9/Dumpiagung yang berlokasi di Des. Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kab.
        Lamongan, Jawa Timur
  50)   SHGB No. 10/Dumpiagung yang berlokasi di Des. Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kab.
        Lamongan, Jawa Timur
  51)   SHGB No. 11/Dumpiagung yang berlokasi di Des. Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kab.
        Lamongan, Jawa Timur
  52)   SHGB No. 12/Dumpiagung yang berlokasi di Des. Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kab.
        Lamongan, Jawa Timur
  53)   SHGB No. 13/Dumpiagung yang berlokasi di Des. Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kab.
        Lamongan, Jawa Timur
  54)   SHGB No. 14/Dumpiagung yang berlokasi di Des. Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kab.
        Lamongan, Jawa Timur
  55)   SHGB No. 15/Dumpiagung yang berlokasi di Des. Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kab.
        Lamongan, Jawa Timur
  56)   SHGB No. 16/Dumpiagung yang berlokasi di Des. Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kab.
        Lamongan, Jawa Timur
  57)   SHGB No. 8/Parakan Lima yang berlokasi di Des. Parakan Lima, Kec. Cikembar, Kab. Sukabumi Jawa
        Barat
  58)   SHGB No. 9/Parakan Lima yang berlokasi di Des. Parakan Lima, Kec. Cikembar, Kab. Sukabumi Jawa
        Barat
  59)   SHGB No. 5/Argapura yang berlokasi di Des. Argapura, Kec. Cigudeg, Kab. Bogor, Jawa Barat

                                                  107
Page 126
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


   60) SHGB No. 6/Argapura yang berlokasi di Des. Argapura, Kec. Cigudeg, Kab. Bogor, Jawa Barat
   61) SHGB No. 3/Argapura yang berlokasi di Des. Argapura, Kec. Cigudeg, Kab. Bogor, Jawa Barat
   62) SHGB No. 4/Argapura yang berlokasi di Des. Argapura, Kec. Cigudeg, Kab. Bogor, Jawa Barat
   63) SHGB No. 2/Cijulang yang berlokasi di Des. Cijulang, Kec. Jampang Tengah, Kab. Sukabumi, Jawa Barat
   64) SHGB No. 10/Cijulang yang berlokasi di Des.Cijulang, Kec. Jampang Tengah, Kab. Sukabumi, Jawa Barat
   65) SHGB No. 1/Cijulang yang berlokasi di Des.Cijulang, Kec. Jampang Tengah, Kab. Sukabumi, Jawa Barat
   66) SHGB No. 3/Cijulang yang berlokasi di Des.Cijulang, Kec. Jampang Tengah, Kab. Sukabumi, Jawa Barat
   67) SHGB No. 4/Cijulang yang berlokasi di Des.Cijulang, Kec. Jampang Tengah, Kab. Sukabumi, Jawa Barat
   68) SHGB No. 5/Cijulang yang berlokasi di Des.Cijulang, Kec. Jampang Tengah, Kab. Sukabumi, Jawa Barat
   69) SHGB No. 6/Cijulang yang berlokasi di Des.Cijulang, Kec. Jampang Tengah, Kab. Sukabumi, Jawa Barat
   70) Piutang Perseroan cfm. Laporam Keuangan Audited per 31 Desember 2021 dengan jumlah Rp
       528.083,20
   71) Persediaan Usaha Perseroan cfm. Laporan Keuangan Audited Per 31 Desember 2021 dengan jumlah
       Rp741.050,40

b. Bank Mandiri
   1) SHGB No. 34/Jabon Mekar yang berlokasi di Des. Jabon Mekar, Kec. Parung, Kab Bogor-Jawa Barat
   2) SHGB No. 35/Jabon Mekar yang berlokasi di Des. Jabon Mekar, Kec. Parung, Kab Bogor-Jawa Barat
   3) SHGB No. 36/Jabon Mekar yang berlokasi di Des. Jabon Mekar, Kec. Parung, Kab Bogor-Jawa Barat
   4) SHGB No. 2/Rabak yang berlokasi di Des. Rabak, Kec.Rumpin, Kab.Bogor – Jabar
   5) SHGB No. 06/Ciharashas yang berlokasi di Ds. Cihashas, Kec. Cianjur, Kab. Cianjur, Jawa Barat
   6) SHGB No. 07/Ciharashas yang berlokasi di Ds. Cihashas, Kec. Cianjur, Kab. Cianjur, Jawa Barat
   7) SHGB No. 4687/Cibinong yang berlokasi di Des. Cibinong, Kec.Gunung Sindur, Kab.Bogor – Jabar
   8) SHGB No. 1/Ciambar yang berlokasi di Ds. Ciambar, Kec. Nagrak, Sukabumi-Jawa Barat
   9) SHGB No. 2/Ciambar yang berlokasi di Ds. Ciambar, Kec. Nagrak, Sukabumi-Jawa Barat
   10) SHGB No. 3/Ciambar yang berlokasi di Ds. Ciambar, Kec. Nagrak, Sukabumi-Jawa Barat
   11) SHGB No. 4/Ciambar yang berlokasi di Ds. Ciambar, Kec. Nagrak, Sukabumi-Jawa Barat
   12) SHGB No. 00002/Petir yang berlokasi di Des. Petir, Kec Petir-Serang-Banten
   13) SHGB No. 04/Ujung yang berlokasi di Des. Ujung&Ujung Baru, Kec. Bati-Bati, Kab. Tanah Laut,
       Kalimantan Selatan
   14) SHGB No. 05/Ujung yang berlokasi di Des. Ujung&Ujung Baru, Kec. Bati-Bati, Kab. Tanah Laut,
       Kalimantan Selatan
   15) SHGB No. 06/Ujung yang berlokasi di Des. Ujung&Ujung Baru, Kec. Bati-Bati, Kab. Tanah Laut,
       Kalimantan Selatan
   16) SHGB No. 05/Ujung Baru yang berlokasi di Des. Ujung&Ujung Baru, Kec. Bati-Bati, Kab. Tanah Laut,
       Kalimantan Selatan
   17) SHGB No. 06/Ujung Baru yang berlokasi di Des. Ujung&Ujung Baru, Kec. Bati-Bati, Kab. Tanah Laut,
       Kalimantan Selatan
   18) SHGB No. 07/Ujung Baru yang berlokasi di Des. Ujung&Ujung Baru, Kec. Bati-Bati, Kab. Tanah Laut,
       Kalimantan Selatan
   19) SHGB No. 08/Ujung Baru yang berlokasi di Des. Ujung&Ujung Baru, Kec. Bati-Bati, Kab. Tanah Laut,
       Kalimantan Selatan
   20) SHGB No. 09/Ujung Baru yang berlokasi di Des. Ujung&Ujung Baru, Kec. Bati-Bati, Kab. Tanah Laut,
       Kalimantan Selatan
   21) SHGB No. 10/Ujung Baru yang berlokasi di Des. Ujung&Ujung Baru, Kec. Bati-Bati, Kab. Tanah Laut,
       Kalimantan Selatan
   22) SHGB No. 11/Ujung Baru yang berlokasi di Des. Ujung&Ujung Baru, Kec. Bati-Bati, Kab. Tanah Laut,
       Kalimantan Selatan
   23) SHGB No. 12/Ujung Baru yang berlokasi di Des. Ujung&Ujung Baru, Kec. Bati-Bati, Kab. Tanah Laut,
       Kalimantan Selatan
   24) SHGB No. 13/Ujung Baru yang berlokasi di Des. Ujung&Ujung Baru, Kec. Bati-Bati, Kab. Tanah Laut,
       Kalimantan Selatan
   25) SHGB No. 14/Ujung Baru yang berlokasi di Des. Ujung&Ujung Baru, Kec. Bati-Bati, Kab. Tanah Laut,
       Kalimantan Selatan
   26) SHGB No. 15/Ujung Baru yang berlokasi di Des. Ujung&Ujung Baru, Kec. Bati-Bati, Kab. Tanah Laut,
       Kalimantan Selatan



                                                  108
Page 127
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


  27) SHGB No. 16/Ujung Baru yang berlokasi di Des. Ujung&Ujung Baru, Kec. Bati-Bati, Kab. Tanah Laut,
      Kalimantan Selatan
  28) SHGB No. 17/Ujung Baru yang berlokasi di Des. Ujung&Ujung Baru, Kec. Bati-Bati, Kab. Tanah Laut,
      Kalimantan Selatan
  29) SHGB No. 18/Ujung Baru yang berlokasi di Des. Ujung&Ujung Baru, Kec. Bati-Bati, Kab. Tanah Laut,
      Kalimantan Selatan
  30) SHGB No. 19/Ujung Baru yang berlokasi di Des. Ujung&Ujung Baru, Kec. Bati-Bati, Kab. Tanah Laut,
      Kalimantan Selatan
  31) SHGB No. 20/Ujung Baru yang berlokasi di Des. Ujung&Ujung Baru, Kec. Bati-Bati, Kab. Tanah Laut,
      Kalimantan Selatan
  32) SHGB No. 22/Ujung Baru yang berlokasi di Des. Ujung&Ujung Baru, Kec. Bati-Bati, Kab. Tanah Laut,
      Kalimantan Selatan
  33) SHGB No. 107/Ujung Baru yang berlokasi di Des. Ujung&Ujung Baru, Kec. Bati-Bati, Kab. Tanah Laut,
      Kalimantan Selatan
  34) SHGB No. 108/Ujung Baru yang berlokasi di Des. Ujung&Ujung Baru, Kec. Bati-Bati, Kab. Tanah Laut,
      Kalimantan Selatan
  35) SHGB No. 2/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
      Barat
  36) SHGB No. 3/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
      Barat
  37) SHGB No. 4/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
      Barat
  38) SHGB No. 5/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
      Barat
  39) SHGB No. 6/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
      Barat
  40) SHGB No. 7/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
      Barat
  41) SHGB No. 8/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
      Barat
  42) SHGB No. 9/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
      Barat
  43) SHGB No. 10/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
      Barat
  44) SHGB No. 11/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
      Barat
  45) SHGB No. 12/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
      Barat
  46) SHGB No. 13/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
      Barat
  47) SHGB No. 14/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
      Barat
  48) SHGB No. 15/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
      Barat
  49) SHGB No. 16/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
      Barat
  50) SHGB No. 17/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
      Barat
  51) SHGB No. 18/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
      Barat
  52) SHGB No. 19/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
      Barat
  53) SHGB No. 20/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
      Barat
  54) SHGB No. 21/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
      Barat



                                                 109
Page 128
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


      55) SHGB No. 55/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
          Barat
      56) SHGB No. 56/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
          Barat
      57) SHGB No. 57/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
          Barat
      58) SHGB No. 58/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
          Barat

c. Bank QNB
   1) SHGB No. 2155/Pemegarsari yang Des. Pemagarsari, Kec Parung, Kab. Bogor, Jawa Barat
   2) SHGB No. 1/Babakan Sadeng yang berlokasi di Des.Babakan Sadeng, Kec. Leuwiliang Kab. Bogor Jawa
       Barat
   3) SHGB No. 2/Babakan Sadeng yang berlokasi di Des.Babakan Sadeng, Kec. Leuwiliang Kab. Bogor Jawa
       Barat
   4) SHGB No. 3/Babakan Sadeng yang berlokasi di Des.Babakan Sadeng, Kec. Leuwiliang Kab. Bogor Jawa
       Barat
   5) SHGB No. 4/Babakan Sadeng yang berlokasi di Des.Babakan Sadeng, Kec. Leuwiliang Kab. Bogor Jawa
       Barat
   6) SHGB No. 5/Babakan Sadeng yang berlokasi di Des.Babakan Sadeng, Kec. Leuwiliang Kab. Bogor Jawa
       Barat
   7) SHGB No. 6/Babakan Sadeng yang berlokasi di Des.Babakan Sadeng, Kec. Leuwiliang Kab. Bogor Jawa
       Barat
   8) SHGB No. 7/Babakan Sadeng yang berlokasi di Des.Babakan Sadeng, Kec. Leuwiliang Kab. Bogor Jawa
       Barat

Bahwa atas rencana PMHMETD II, Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk sebelum penyertaan modal Perseroan pada BI selaku entitas anak Perseroan akibat
pelaksanaan PMHMETD II. Bahwa Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan Surat No. 008/SSI/CF/II/2023 tanggal 13 Februari 2023.

R. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI
   PERSEROAN, SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan, Perusahaan Anak, anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dan/atau tercatat dalam suatu perkara
perdata, pidana, kepailitan, arbitrase, tata usaha negara maupun perburuhan, selain itu Perseroan tidak
memperoleh sanksi administratif ataupun teguran dalam bentuk apapun dari pihak regulator ataupun otoritas
terkait kecuali atas perkara berikut:
  No               Perkara             Kedudukan           Nilai Tuntutan               Keterangan dan Status
                                       Perseroan     Materiil/Perkara (dalam               Terakhir Perkara
                                                   Rupiah atau ditentukan lain)
 1.       Perkara Pajak tahun 2017     Pemohon     Total sengketa pajak sebesar     A. Penyesuaian Fiskal Positif
          No.     002249.15/2021/PP     Banding    Rp 10.519.025.466,-                 1. Koreksi cadangan beban
          tanggal 1 Maret 2021                     1. Koreksi Fiskal Positif atas         manfaat karyawan
          terkait        permohonan                    Pengukuran        Kembali       2. Koreksi atas Penggantian
          banding Perseroan sebagai                    Beban Manfaat Karyawan             atau Imbalan Pekerjaan.
          Pemohon Banding terhadap                     Rp 10.519.025.466,-             3. Koreksi Biaya-Biaya yang
          Keputusan Direktur Jendral               2. Koreksi Fiskal Positif atas         Tidak Boleh Dikurangkan
          Pajak sebagai Terbanding                     Penggantian           atau      4. Koreksi biaya bunga
                                                       Imbalan Pekerjaan atau             pinjaman bank
                                                       Jasa dalam Bentuk Natura     B. Penyesuaian Fiskal Negatif
                                                       dan Kenikmatan Rp               1. Koreksi      pembayaran
                                                       1.078.642.870 ,-                   leasing kendaraan
                                                   3. Koreksi Fiskal Positif atas
                                                       Biaya-Biaya yang Tidak       Sampai      dengan     tanggal
                                                       Boleh Dikurangkan Rp         Prospektus ini, agenda sidang
                                                       2.081.686.377 ,-             terakhir tanggal 19 April 2022
                                                   4. Koreksi Fiskal Positif atas   dan sampai saat ini belum

                                                     110
Page 129
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


  No             Perkara             Kedudukan          Nilai Tuntutan                Keterangan dan Status
                                     Perseroan     Materiil/Perkara (dalam               Terakhir Perkara
                                                 Rupiah atau ditentukan lain)
                                                    biaya bunga pinjaman          terdapat putusan pengadilan
                                                    bank Rp 6.963.526.904 ,-      pajak.
                                                 5. Koreksi Negatif Leasing
                                                    Rp 395.169.315,-
 2.     Perkara      Pajak     No.   Pemohon     1. Koreksi Fiskal Positif atas   A. Penyesuaian Fiskal Positif
        000788.15/2022/PP tanggal     Banding       Pengukuran         Kembali       1. Koreksi cadangan beban
        21 Januari 2022 terkait                     Beban Manfaat Karyawan              manfaat karyawan
        permohonan         bdnaing                  Rp12.856.827.744,- dan           2. Koreksi hasil ekualisasi
        Perseroan          sebagai                  Koreksi Fiskal Negatif atas         dengan Obyek PPh Pasal
        Pemohon Banding terhadap                    Pengukuran         Kembali          21
        Keputusan Direktur Jendral                  Beban Manfaat Karyawan           3. Koreksi biaya promosi
        Pajak sebagai Terbanding                    sebesar                          4. Koreksi biaya bunga
                                                    Rp15.518.793.774,-                  pinjaman bank
                                                    dengan total penyesuaian
                                                    Fiskal             sebesar    B. Penyesuaian Fiskal Negatif
                                                    Rp28.375.621.250,-.              1. Penyisihan    penurunan
                                                 2. Koreksi Positif Biaya hasil         nilai piutang usaha dan
                                                    Ekualisasi dengan objek             penghapusan
                                                    PPh Pasal 21 sebesar
                                                    Rp57.405.695.441,-.           Sampai       dengan      tanggal
                                                 3. Koreksi Positif atas Biaya    Prospektus ini, agenda sidang
                                                    Promosi            sebesar    terakhir yang dilaksanakan
                                                    Rp7.153.314.748,-.            tanggal 28 Februari 2023
                                                 4. Koreksi Positif atas Biaya    dengan agenda:
                                                    Bunga Pinjaman Bank           - Koreksi cadangan manfaat
                                                    sebesar                         beban manfaat terbanding
                                                    Rp30.068.564.216,-.             mennyetujui             bahwa
                                                 5. Koreksi             Negatif     pemohon               banding
                                                    Penyisihan        Kerugian      melakukan          pencatatan
                                                    Penurunan Nilai Piutang         secara konsisten.
                                                    Usaha Rp2.354.043.564,-       - Koreksi ekualisasi PPh 21
                                                                                    masih proses uji bukti
                                                                                  - Koreksi biaya promosi sudah
                                                                                    selesai uji bukti
                                                                                  - Koreksi bunga pinjaman bukti
                                                                                    sudah diberikan.
                                                                                  - Koreksi penurunan nilai
                                                                                    piutang        usaha      dan
                                                                                    penghapusan masih proses
                                                                                    siding dan uji bukti.

                                                                                  Sampai     dengan     tanggal
                                                                                  Prospektus ini, agenda sidang
                                                                                  terakhir telah dilaksanakan
                                                                                  pada tanggal 4 April 2023
                                                                                  dengan agenda penyampaian
                                                                                  kesimpulan akhir pemohon
                                                                                  banding.

Bahwa terkait keterlibatan Perseroan dalam 2 (dua) perkara pajak di atas, berdasarkan Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 26 Juni 2023 nilai gugatan dalam perkara-perkara tersebut tidak akan berdampak material
bagi kelangsungan usaha Perseroan dalam hal diputuskan Pengadilan mengalahkan Perseroan.
Bahwa sampai dengan tanggal Prospektus ini, tidak terdapat pendaftaran atau masalah-masalah yang
menyangkut kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang pada Pengadilan Niaga dimana
Perseroan berdomisili sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, serta tidak terdapat pendaftaran atas pembubaran (likuidasi)
Perseroan atau pemeriksaan atas Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007



                                                   111
Page 130
       PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


      tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang
      Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

      S. HAK PATEN, MEREK, LISENSI, WARALABA, DAN KONSESI
      Hak paten, merek, lisensi, waralaba, dan konsesi yang dimiliki dan/atau dikuasai Perseroan dan/atau
      Perusahaan Anak adalah sebagai berikut:
                                                        Tanggal          Jangka Waktu Perlindungan              Nomor Registrasi
        No.         Nama Merek           Kelas
                                                     Pendaftaran                    Merek                          Merek
                                                              PERSEROAN
        1.      Chickentale               29        18 Januari 2018         Hingga 18 Januari 2028              IDM000748923
        2.      Chickentale               43        18 Januari 2018         Hingga 18 Januari 2028              IDM000748957
        3.      DelFarm                   29      9 September 2016    10 tahun sejak 22 November 2015           IDM000056376
        4.      DelFarm                   31      9 September 2016    10 tahun sejak 22 November 2015           IDM000056377
        5.      Sierad Produce (Logo)      -       14 Februari 2002     50 tahun sejak 16 Januari 2002             023376
        6.      Sreeya                    31         29 Juni 2020        Sampai dengan 29 Juni 2030             IDM000888362
        7.      Sreeya                    29         29 Juni 2020        Sampai dengan 29 Juni 2030             IDM000888558
        8.      Sreeya                    35         29 Juni 2020        Sampai dengan 29 Juni 2030             IDM000895355
        9.      Sreeya                    40         29 Juni 2020        Sampai dengan 29 Juni 2030             IDM000895357
        10.     Sreeya                    40         29 Juni 2020        Sampai dengan 29 Juni 2030             IDM000895373
        11.     Sreeya                    44         22 Juni 2020        Sampai dengan 22 Juni 2030             IDM000897722
        12.     Sreeya                    44         22 Juni 2020        Sampai dengan 22 Juni 2030             IDM000897728
        13.     Sreeya                    31         29 Juni 2020        Sampai dengan 29 Juni 2030             IDM000899605
        14.     Sreeya                    29         29 Juni 2020        Sampai dengan 29 Juni 2030             IDM000900328
        15.     Sreeya                    35         29 Juni 2020        Sampai dengan 29 Juni 2030             IDM000910871
        16.     Ayam Nanas     (Desain     -        3 Februari 2021        10 tahun sejak 3 Februari 2021        IDD0000061247
                Industri)

      Hak paten, merek, lisensi, waralaba penting bagi Perseroan terutama karena menjadi suatu perlindungan
      hukum terhadap pemanfaatan hak, merek, lisensi, waralaba yang dimiliki Perseoran untuk melakukan aktivitas
      usahanya.

      T. ASET PERSEROAN DAN ASURANSI
      Berikut ini tabel berisi keterangan aset yang dimiliki Perseroan dan juga asuransi yang dimiliki untuk
      mendukung kegiatan usaha Perseroan:
      Tanah dan Bangunan

      No.          Nomor Sertifikat      Tanggal Terbit    Berakhir Hak    Luas (M2)             Lokasi Tanah             Unit Bisnis
                Sertifikat Hak Guna                                                     Ds. Jabon Mekar, Kec. Parung,
            1                              3 Juli 2009      2 Juli 2039     50.989                                        RPA Jabon
                Bangunan No. 34                                                         Kab Bogor-Jawa Barat
                Sertifikat Hak Guna                                                     Ds. Jabon Mekar, Kec. Parung,
 I          2                              3 Juli 2009      02 Juli 2039     1.057                                        RPA Jabon
                Bangunan No. 35                                                         Kab Bogor-Jawa Barat
                Sertifikat Hak Guna       11 November      10 November                  Ds. Jabon Mekar, Kec. Parung,
            3                                                                1.240                                        RPA Jabon
                Bangunan No. 36               2009             2039                     Kab Bogor-Jawa Barat
                Sertifikat Hak Guna       20 September     19 September                 Ds. Ploso, Kec. Wonoayu, Kab.      Feedmill
            1                                                               35.741
                Bangunan No. 1                1996             2026                     Sidoarjo, Prop. Jatim              Sidoarjo
                Sertifikat Hak Guna       20 September     19 September                 Ds. Ploso, Kec. Wonoayu, Kab.      Feedmill
            2                                                              110.734
                Bangunan No. 2                1996             2026                     Sidoarjo, Prop. Jatim              Sidoarjo
                Sertifikat Hak Guna       06 November      05 November                  Ds. Ploso, Kec. Wonoayu, Kab.      Feedmill
II          3                                                               53.525
                Bangunan No. 3                1997             2027                     Sidoarjo, Prop. Jatim              Sidoarjo
                Sertifikat Hak Guna       20 September      04 Agustus                  Ds. Ketimang, Kec. Wonoayu,        Feedmill
            4                                                               21.812
                Bangunan No. 1                1996             2026                     Kab. Sidoarjo, Prop. Jatim         Sidoarjo
                Sertifikat Hak Guna       20 September      25 Februari                 Ds. Ketimang, Kec. Wonoayu,        Feedmill
            5                                                               57.863
                Bangunan No. 2                1996             2028                     Kab. Sidoarjo, Prop. Jatim         Sidoarjo
                Sertifikat Hak Guna        10 Oktober       09 Oktober                  Ds. Gembong, Kec. Balaraja,        Feedmill
            1                                                               46.215
                Bangunan No. 1                1991             2031                     Kab. Tangerang, Prop. Jabar        Balaraja
III             Sertifikat Hak Guna        10 Oktober       09 Oktober                  Ds. Gembong, Kec. Balaraja,        Feedmill
            2                                                                 625
                Bangunan No. 2                1991             2031                     Kab. Tangerang, Prop. Jabar        Balaraja
            3   Sertifikat Hak Guna        10 Oktober       09 Oktober       1.200      Ds. Cengkudu, Kec. Balaraja,       Feedmill


                                                                112
Page 131
      PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023



     No.          Nomor Sertifikat    Tanggal Terbit   Berakhir Hak    Luas (M2)           Lokasi Tanah               Unit Bisnis
                Bangunan No. 2            1991             2031                    Kab. Tangerang, Prop. Jabar         Balaraja
                Sertifikat Hak Guna    10 Oktober       09 Oktober                 Ds. Cengkudu, Kec. Balaraja,        Feedmill
           4                                                             905
                Bangunan No. 3            1991             2031                    Kab. Tangerang, Prop. Jabar         Balaraja
                Sertifikat Hak Guna    16 Januari       17 Februari                Ds. Gembong, Kec. Balaraja,         Feedmill
           5                                                             745
                Bangunan No. 66           2009             2039                    Kab. Tangerang, Prop. Jabar         Balaraja
                Sertifikat Hak Guna    16 Januari       17 Februari                Ds. Gembong, Kec. Balaraja,         Feedmill
           6                                                             997
                Bangunan No. 67           2009             2039                    Kab. Tangerang, Prop. Jabar         Balaraja
                Sertifikat Hak Guna    16 Januari       17 Februari                Ds. Gembong, Kec. Balaraja,         Feedmill
           7                                                            6.278
                Bangunan No. 68           2009             2039                    Kab. Tangerang, Prop. Jabar         Balaraja
                Sertifikat Hak Guna    16 Januari       17 Februari                Ds. Gembong, Kec. Balaraja,         Feedmill
           8                                                            1.266
                Bangunan No. 69           2009             2039                    Kab. Tangerang, Prop. Jabar         Balaraja
                Sertifikat Hak Guna    16 Januari       17 Februari                Ds. Gembong, Kec. Balaraja,         Feedmill
           9                                                             634
                Bangunan No. 70           2009             2039                    Kab. Tangerang, Prop. Jabar         Balaraja
                Sertifikat Hak Guna    16 Januari       17 Februari                Ds. Gembong, Kec. Balaraja,         Feedmill
           10                                                           2.339
                Bangunan No. 71           2009             2039                    Kab. Tangerang, Prop. Jabar         Balaraja
                Sertifikat Hak Guna    16 Januari       17 Februari                Ds. Gembong, Kec. Balaraja,         Feedmill
           11                                                           4.757
                Bangunan No. 72           2009             2039                    Kab. Tangerang, Prop. Jabar         Balaraja
                Sertifikat Hak Guna    30 Januari       31 Januari                 Ds. Gembong, Kec. Balaraja,         Feedmill
           12                                                           1.995
                Bangunan No. 73           2009             2039                    Kab. Tangerang, Prop. Jabar         Balaraja
                Sertifikat Hak Guna    30 Januari       31 Januari                 Ds. Gembong, Kec. Balaraja,         Feedmill
           13                                                            200
                Bangunan No. 74           2009             2039                    Kab. Tangerang, Prop. Jabar         Balaraja
                Sertifikat Hak Guna    30 Januari       31 Januari                 Ds. Gembong, Kec. Balaraja,         Feedmill
           14                                                            485
                Bangunan No. 75           2009             2039                    Kab. Tangerang, Prop. Jabar         Balaraja
                Sertifikat Hak Guna                    19 November                 Ds. Rabak, Kec. Rumpin, Kab.       Commercial
IV         1                          16 Juni 2014                      49.606
                Bangunan No. 2                             2043                    Bogor, Prop. Jawa Barat              Farm
                                                                                   Ds. Parigi Mekar, Kec.
                Sertifikat Hak Guna                     21 Januari                                                    Commercial
V          1                          17 Juni 2014                      32.740     Ciseeng, Kab. Bogor, Prop.
                Bangunan No. 85                           2044                                                          Farm
                                                                                   Jabar
                Sertifikat Hak Guna    04 Februari                                 Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab.    Commercial
           1                                           16 April 2042    21.695
                Bangunan No. 3            1997                                     Bogor, Prop. Jabar                   Farm
                Sertifikat Hak Guna    04 Februari                                 Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab.    Commercial
           2                                           16 April 2042    2.743
                Bangunan No. 4            1997                                     Bogor, Prop. Jabar                   Farm
                Sertifikat Hak Guna    04 Februari                                 Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab.    Commercial
           3                                           16 April 2042    1.610
                Bangunan No. 5            1997                                     Bogor, Prop. Jabar                   Farm
                Sertifikat Hak Guna    04 Februari                                 Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab.    Commercial
           4                                           16 April 2042    2.048
                Bangunan No. 6            1997                                     Bogor, Prop. Jabar                   Farm
                Sertifikat Hak Guna    04 Februari                                 Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab.    Commercial
           5                                           16 April 2042    3.153
                Bangunan No. 7            1997                                     Bogor, Prop. Jabar                   Farm
                Sertifikat Hak Guna    04 Februari                                 Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab.    Commercial
           6                                           16 April 2042    2.709
                Bangunan No. 8            1997                                     Bogor, Prop. Jabar                   Farm
                Sertifikat Hak Guna    04 Februari                                 Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab.    Commercial
           7                                           16 April 2042    2.303
                Bangunan No. 9            1997                                     Bogor, Prop. Jabar                   Farm
                Sertifikat Hak Guna    04 Februari                                 Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab.    Commercial
           8                                           16 April 2042    2.429
                Bangunan No. 10           1997                                     Bogor, Prop. Jabar                   Farm
VI
                Sertifikat Hak Guna    04 Februari                                 Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab.    Commercial
           9                                           16 April 2042    8.175
                Bangunan No. 11           1997                                     Bogor, Prop. Jabar                   Farm
                Sertifikat Hak Guna    04 Februari                                 Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab.    Commercial
           10                                          16 April 2042    2.425
                Bangunan No. 12           1997                                     Bogor, Prop. Jabar                   Farm
                Sertifikat Hak Guna    04 Februari                                 Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab.    Commercial
           11                                          16 April 2042    2.587
                Bangunan No. 13           1997                                     Bogor, Prop. Jabar                   Farm
                Sertifikat Hak Guna                                                Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab.    Commercial
           12                          30 Juli 1997    16 April 2042    2.903
                Bangunan No. 14                                                    Bogor, Prop. Jabar                   Farm
                Sertifikat Hak Guna                                                Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab.    Commercial
           13                          30 Juli 1997    16 April 2042    2.892
                Bangunan No. 15                                                    Bogor, Prop. Jabar                   Farm
                Sertifikat Hak Guna   17 September      20 Agustus                 Ds. Karihkil, Kec. Ciseeng, Kab.   Commercial
           14                                                           1.016
                Bangunan No. 16           2014             2044                    Bogor, Prop. Jabar                   Farm
                Sertifikat Hak Guna   17 September      20 Agustus                 Ds. Karihkil, Kec. Ciseeng, Kab.   Commercial
           15                                                           12.150
                Bangunan No. 17           2014             2044                    Bogor, Prop. Jabar                   Farm
                Sertifikat Hak Guna   10 September      12 Agustus                 Ds. Putat Nutug, Kec. Ciseeng,     Commercial
           16                                                           7.453
                Bangunan No. 2261         2018             2048                    Kab. Bogor, Prop. Jabar              Farm


                                                           113
Page 132
       PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023



     No.          Nomor Sertifikat      Tanggal Terbit   Berakhir Hak   Luas (M2)          Lokasi Tanah           Unit Bisnis
                Sertifikat Hak Guna                        21 Januari               Ds. Cidokom, Kec. Rumpin,     Commercial
VII        1                            17 Juni 2014                     47,986
                Bangunan No. 1                               2044                   Kab. Bogor, Prop. Jabar         Farm
                Sertifikat Hak Guna                      03 September               Ds. Cihashas, Kec. Cianjur,   Commercial
           1                             23 Mei 1992                     21.085
                Bangunan No. 06                              2040                   Kab. Cianjur, Prop. Jabar       Farm
VIII
                Sertifikat Hak Guna                      03 September               Ds. Cihashas, Kec. Cianjur,   Commercial
           2                             23 Mei 1992                     2.000
                Bangunan No. 07                              2040                   Kab. Cianjur, Prop. Jabar       Farm
                Sertifikat Hak Guna     20 November                                 Des. Cibinong, Kec.Gunung     Commercial
IX                                                       20 Juli 2047   108.380
                Bangunan No. 4687           2017                                    Sindur, Kab.Bogor - Jabar       Farm
                Sertifikat Hak Guna                        30 Maret                 Ds. Cigudeg, Kec. Cigudeg,    Commercial
           1                             05 Mei 2015                     10.931
                Bangunan No. 49                              2045                   Kab. Bogor, Prop. Jabar         Farm
 X
                Sertifikat Hak Guna       27 Januari       10 Januari               Ds. Cigudeg, Kec. Cigudeg,    Commercial
           2                                                             4.138
                Bangunan No. 54             2019             2049                   Kab. Bogor, Prop. Jabar         Farm
                Sertifikat Hak Guna                      23 September               Ds. Ciambar, Kec. Nagrak,     Commercial
           1                            30 April 1994                    2.160
                Bangunan No. 1                               2042                   Kab. Sukabumi, Jawa Barat       Farm
                Sertifikat Hak Guna                      23 September               Ds. Ciambar, Kec. Nagrak,     Commercial
           2                            30 April 1994                    7.440
                Bangunan No. 2                               2042                   Kab. Sukabumi, Jawa Barat       Farm
XI
                Sertifikat Hak Guna                      23 September               Ds. Ciambar, Kec. Nagrak,     Commercial
           3                            30 April 1994                    17.630
                Bangunan No. 3                               2042                   Kab. Sukabumi, Jawa Barat       Farm
                Sertifikat Hak Guna       19 Januari     24 September               Ds. Ciambar, Kec. Nagrak,     Commercial
           4                                                              445
                Bangunan No. 4              1995             2042                   Kab. Sukabumi, Jawa Barat       Farm
                                                                                    Ds. Cikujang, Kec. Guning
                Sertifikat Hak   Guna   17 November      01 November                                               Breeding
           1                                                             43.180     Guruh, Kab. Sukabumi, Prop.
                Bangunan No. 1              2010             2040                                                    Farm
                                                                                    Jabar
XII
                                                                                    Ds. Cikujang, Kec. Guning
                Sertifikat Hak   Guna   17 November      01 November                                               Breeding
           2                                                             86.690     Guruh, Kab. Sukabumi, Prop.
                Bangunan No. 2              2010             2040                                                    Farm
                                                                                    Jabar
                Sertifikat Hak Guna                                                 Ds. Petir, Kec. Petir, Kab.   Commercial
XIII       1                             31 Juli 2018    25 Mei 2048     56.430
                Bangunan No. 00002                                                  Serang-Banten                   Farm
                                                                                    Des. Ujung, Kec. Bati-Bati,
                Sertifikat Hak Guna                      24 September                                             Commersial
           1                             12 Mei 1998                     19.984     Kab. Tanah Laut, Kalimantan
                Bangunan No. 04                              2024                                                 Farm Layer
                                                                                    Selatan
                                                                                    Des. Ujung, Kec. Bati-Bati,
                Sertifikat Hak Guna                      24 September                                             Commersial
           2                             12 Mei 1998                     19.934     Kab. Tanah Laut, Kalimantan
                Bangunan No. 05                              2024                                                 Farm Layer
                                                                                    Selatan
                                                                                    Des. Ujung, Kec. Bati-Bati,
                Sertifikat Hak Guna                      24 September                                             Commersial
           3                             12 Mei 1998                     19.986     Kab. Tanah Laut, Kalimantan
                Bangunan No. 06                              2024                                                 Farm Layer
                                                                                    Selatan
                                                                                    Des. Ujung Baru, Kec. Bati-
                Sertifikat Hak Guna       19 Januari     24 September                                             Commersial
           4                                                             16.772     Bati, Kab. Tanah Laut,
                Bangunan No. 05             2004             2024                                                 Farm Layer
                                                                                    Kalimantan Selatan
                                                                                    Des. Ujung Baru, Kec. Bati-
                Sertifikat Hak Guna                      24 September                                             Commersial
           5                             27 Mei 1998                     19.997     Bati, Kab. Tanah Laut,
                Bangunan No. 06                              2024                                                 Farm Layer
                                                                                    Kalimantan Selatan
                                                                                    Des. Ujung Baru, Kec. Bati-
XIV             Sertifikat Hak Guna                      24 September                                             Commersial
           6                             27 Mei 1998                     8.672      Bati, Kab. Tanah Laut,
                Bangunan No. 07                              2024                                                 Farm Layer
                                                                                    Kalimantan Selatan
                                                                                    Des. Ujung Baru, Kec. Bati-
                Sertifikat Hak Guna                      24 September                                             Commersial
           7                             22 Juli 2003                    18.887     Bati, Kab. Tanah Laut,
                Bangunan No. 08                              2024                                                 Farm Layer
                                                                                    Kalimantan Selatan
                                                                                    Des. Ujung Baru, Kec. Bati-
                Sertifikat Hak Guna       09 Januari     24 September                                             Commersial
           8                                                             11.931     Bati, Kab. Tanah Laut,
                Bangunan No. 09             2003             2024                                                 Farm Layer
                                                                                    Kalimantan Selatan
                                                                                    Des. Ujung Baru, Kec. Bati-
                Sertifikat Hak Guna     21 September     24 September                                             Commersial
           9                                                             7.213      Bati, Kab. Tanah Laut,
                Bangunan No. 10             2001             2024                                                 Farm Layer
                                                                                    Kalimantan Selatan
                                                                                    Des. Ujung Baru, Kec. Bati-
                Sertifikat Hak Guna                      24 September                                             Commersial
           10                            22 Juli 2003                    10.000     Bati, Kab. Tanah Laut,
                Bangunan No. 11                              2024                                                 Farm Layer
                                                                                    Kalimantan Selatan
                Sertifikat Hak Guna       09 Januari     24 September               Des. Ujung Baru, Kec. Bati-   Commersial
           11                                                            11.931
                Bangunan No. 12             2003             2024                   Bati, Kab. Tanah Laut,        Farm Layer


                                                             114
Page 133
     PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023



 No.          Nomor Sertifikat      Tanggal Terbit   Berakhir Hak   Luas (M2)          Lokasi Tanah           Unit Bisnis
                                                                                Kalimantan Selatan
                                                                                Des. Ujung Baru, Kec. Bati-
            Sertifikat Hak Guna                      24 September                                             Commersial
       12                            27 Mei 1998                     19.775     Bati, Kab. Tanah Laut,
            Bangunan No. 13                              2024                                                 Farm Layer
                                                                                Kalimantan Selatan
                                                                                Des. Ujung Baru, Kec. Bati-
            Sertifikat Hak Guna      15 Oktober      24 September                                             Commersial
       13                                                            19.998     Bati, Kab. Tanah Laut,
            Bangunan No. 14             2004             2024                                                 Farm Layer
                                                                                Kalimantan Selatan
                                                                                Des. Ujung Baru, Kec. Bati-
            Sertifikat Hak Guna      15 Oktober      24 September                                             Commersial
       14                                                            19.997     Bati, Kab. Tanah Laut,
            Bangunan No. 15             2004             2024                                                 Farm Layer
                                                                                Kalimantan Selatan
                                                                                Des. Ujung Baru, Kec. Bati-
            Sertifikat Hak Guna     19 November      24 September                                             Commersial
       15                                                            10.875     Bati, Kab. Tanah Laut,
            Bangunan No. 16             2010             2024                                                 Farm Layer
                                                                                Kalimantan Selatan
                                                                                Des. Ujung Baru, Kec. Bati-
            Sertifikat Hak Guna     11 September     24 September                                             Commersial
       16                                                            17.883     Bati, Kab. Tanah Laut,
            Bangunan No. 17             2000             2024                                                 Farm Layer
                                                                                Kalimantan Selatan
                                                                                Des. Ujung Baru, Kec. Bati-
            Sertifikat Hak Guna                      24 September                                             Commersial
       17                           12 Juni 1995                     14.779     Bati, Kab. Tanah Laut,
            Bangunan No. 18                              2024                                                 Farm Layer
                                                                                Kalimantan Selatan
                                                                                Des. Ujung Baru, Kec. Bati-
            Sertifikat Hak Guna                      24 September                                             Commersial
       18                            27 Mei 1998                     18.826     Bati, Kab. Tanah Laut,
            Bangunan No. 19                              2024                                                 Farm Layer
                                                                                Kalimantan Selatan
                                                                                Des. Ujung Baru, Kec. Bati-
            Sertifikat Hak Guna      13 Oktober      24 September                                             Commersial
       19                                                            8.084      Bati, Kab. Tanah Laut,
            Bangunan No. 20             1995             2024                                                 Farm Layer
                                                                                Kalimantan Selatan
                                                                                Des. Ujung Baru, Kec. Bati-
            Sertifikat Hak Guna      26 Oktober       05 Oktober                                              Commersial
       20                                                            4.949      Bati, Kab. Tanah Laut,
            Bangunan No. 22             2011             2041                                                 Farm Layer
                                                                                Kalimantan Selatan
                                                                                Des. Ujung Baru, Kec. Bati-
            Sertifikat Hak Guna     24 November      03 November                                              Commersial
       21                                                            21.495     Bati, Kab. Tanah Laut,
            Bangunan No. 107            2011             2041                                                 Farm Layer
                                                                                Kalimantan Selatan
                                                                                Des. Ujung Baru, Kec. Bati-
            Sertifikat Hak Guna     24 November      03 November                                              Commersial
       22                                                            16.357     Bati, Kab. Tanah Laut,
            Bangunan No. 108            2011             2041                                                 Farm Layer
                                                                                Kalimantan Selatan
                                                                                Ds.   Dumpiangung,    Kec.
            Sertifikat Hak   Guna   22 November      13 November                                               Breeding
       1                                                             4.665      Kembangbahu,          Kab.
            Bangunan No. 2              2021             2041                                                  Hatchery
                                                                                Lamongan, Prop. Jatim
                                                                                Ds.   Dumpiangung,    Kec.
            Sertifikat Hak   Guna   22 November      13 November                                               Breeding
       2                                                             11.736     Kembangbahu,          Kab.
            Bangunan No. 3              2021             2041                                                  Hatchery
                                                                                Lamongan, Prop. Jatim
                                                                                Ds.   Dumpiangung,    Kec.
            Sertifikat Hak   Guna   22 November      13 November                                               Breeding
       3                                                             1.549      Kembangbahu,          Kab.
            Bangunan No. 4              2021             2041                                                  Hatchery
                                                                                Lamongan, Prop. Jatim
                                                                                Ds.   Dumpiangung,    Kec.
            Sertifikat Hak   Guna   22 November      13 November                                               Breeding
       4                                                             4.678      Kembangbahu,          Kab.
            Bangunan No. 5              2021             2041                                                  Hatchery
                                                                                Lamongan, Prop. Jatim
                                                                                Ds.   Dumpiangung,    Kec.
XV          Sertifikat Hak   Guna   22 November      13 November                                               Breeding
       5                                                             2.483      Kembangbahu,          Kab.
            Bangunan No. 6              2021             2041                                                  Hatchery
                                                                                Lamongan, Prop. Jatim
                                                                                Ds.   Dumpiangung,    Kec.
            Sertifikat Hak   Guna   22 November      13 November                                               Breeding
       6                                                             2.435      Kembangbahu,          Kab.
            Bangunan No. 7              2021             2041                                                  Hatchery
                                                                                Lamongan, Prop. Jatim
                                                                                Ds.   Dumpiangung,    Kec.
            Sertifikat Hak   Guna   22 November      13 November                                               Breeding
       7                                                             3.647      Kembangbahu,          Kab.
            Bangunan No. 8              2021             2041                                                  Hatchery
                                                                                Lamongan, Prop. Jatim
                                                                                Ds.   Dumpiangung,    Kec.
            Sertifikat Hak   Guna   22 November      13 November                                               Breeding
       8                                                             1.665      Kembangbahu,          Kab.
            Bangunan No. 9              2021             2041                                                  Hatchery
                                                                                Lamongan, Prop. Jatim
            Sertifikat Hak Guna     22 November      13 November                Ds.   Dumpiangung,    Kec.     Breeding
       9                                                             1.732
            Bangunan No. 10             2021             2041                   Kembangbahu,          Kab.     Hatchery


                                                         115
Page 134
        PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023



   No.           Nomor Sertifikat      Tanggal Terbit   Berakhir Hak    Luas (M2)           Lokasi Tanah            Unit Bisnis
                                                                                    Lamongan, Prop. Jatim
                                                                                    Ds.    Dumpiangung,      Kec.
               Sertifikat Hak Guna     22 November      13 November                                                 Breeding
          10                                                             1.067      Kembangbahu,            Kab.
               Bangunan No. 11             2021             2041                                                    Hatchery
                                                                                    Lamongan, Prop. Jatim
                                                                                    Ds.    Dumpiangung,      Kec.
               Sertifikat Hak Guna     22 November      13 November                                                 Breeding
          11                                                             1.138      Kembangbahu,            Kab.
               Bangunan No. 12             2021             2041                                                    Hatchery
                                                                                    Lamongan, Prop. Jatim
                                                                                    Ds.    Dumpiangung,      Kec.
               Sertifikat Hak Guna     22 November      13 November                                                 Breeding
          12                                                             1.515      Kembangbahu,            Kab.
               Bangunan No. 13             2021             2041                                                    Hatchery
                                                                                    Lamongan, Prop. Jatim
                                                                                    Ds.    Dumpiangung,      Kec.
               Sertifikat Hak Guna     22 November      13 November                                                 Breeding
          13                                                             1.562      Kembangbahu,            Kab.
               Bangunan No. 14             2021             2041                                                    Hatchery
                                                                                    Lamongan, Prop. Jatim
                                                                                    Ds.    Dumpiangung,      Kec.
               Sertifikat Hak Guna                                                                                  Breeding
          14                            31 Mei 2004     04 Mei 2034      8.100      Kembangbahu,            Kab.
               Bangunan No. 15                                                                                      Hatchery
                                                                                    Lamongan, Prop. Jatim
                                                                                    Ds.    Dumpiangung,      Kec.
               Sertifikat Hak Guna                                                                                  Breeding
          15                           27 April 2012    26 April 2032    2.686      Kembangbahu,            Kab.
               Bangunan No. 16                                                                                      Hatchery
                                                                                    Lamongan, Prop. Jatim
                                                                                    Ds. Parakan Lima, Kec.
               Sertifikat Hak   Guna   16 November      03 November
          1                                                              70.539     Cikembar, Kab. Sukabumi,        Hatchery
               Bangunan No. 8              2010             2040
                                                                                    Prop. Jabar
XVI
                                                                                    Ds. Parakan Lima, Kec.
               Sertifikat Hak   Guna   16 November      03 November
          2                                                              54.617     Cikembar, Kab. Sukabumi,        Hatchery
               Bangunan No. 9              2010             2040
                                                                                    Prop. Jabar
               Sertifikat Hak   Guna                                                Ds. Argapura, Kec. Cigudeng,    Breeding
          1                            19 April 2010    11 April 2040    72.460
               Bangunan No. 5                                                       Kab.Bogor, Prop. Jabar            Farm
XVII
               Sertifikat Hak   Guna                                                Ds. Argapura, Kec. Cigudeng,    Breeding
          2                            19 April 2010    11 April 2040    79.000
               Bangunan No. 6                                                       Kab.Bogor, Prop. Jabar            Farm
               Sertifikat Hak   Guna                     28 Februari                Ds. Argapura, Kec. Cigudeng,    Breeding
          1                            08 Maret 2010                     69.560
               Bangunan No. 3                               2040                    Kab.Bogor, Prop. Jabar            Farm
XVIII
               Sertifikat Hak   Guna                     28 Februari                Ds. Argapura, Kec. Cigudeng,    Breeding
          2                            08 Maret 2010                     44.324
               Bangunan No. 4                               2040                    Kab.Bogor, Prop. Jabar            Farm
                                                                                    Ds. Cijulang, Kec. Jambapang
               Sertifikat Hak   Guna   16 November      03 November                                                 Breeding
XIX       1                                                              76.945     Tengah, Kab. Sukabumi, Prop.
               Bangunan No. 2              2010             2040                                                      Farm
                                                                                    Jabar
                                                                                    Ds. Cijulang, Kec. Jambapang
               Sertifikat Hak Guna     17 November      01 November                                                 Breeding
          1                                                              78.970     Tengah, Kab. Sukabumi, Prop.
               Bangunan No. 10             2010             2040                                                      Farm
                                                                                    Jabar
                                                                                    Ds. Cijulang, Kec. Jambapang
               Sertifikat Hak   Guna   16 November      03 November                                                 Breeding
          2                                                              95.725     Tengah, Kab. Sukabumi, Prop.
               Bangunan No. 1              2010             2040                                                      Farm
                                                                                    Jabar
                                                                                    Ds. Cijulang, Kec. Jambapang
               Sertifikat Hak   Guna   16 November      03 November                                                 Breeding
          3                                                               290       Tengah, Kab. Sukabumi, Prop.
               Bangunan No. 3              2010             2040                                                      Farm
                                                                                    Jabar
 XX
                                                                                    Ds. Cijulang, Kec. Jambapang
               Sertifikat Hak   Guna   16 November      03 November                                                 Breeding
          4                                                              1.930      Tengah, Kab. Sukabumi, Prop.
               Bangunan No. 4              2010             2040                                                      Farm
                                                                                    Jabar
                                                                                    Ds. Cijulang, Kec. Jambapang
               Sertifikat Hak   Guna   16 November      03 November                                                 Breeding
          5                                                              62.395     Tengah, Kab. Sukabumi, Prop.
               Bangunan No. 5              2010             2040                                                      Farm
                                                                                    Jabar
                                                                                    Ds. Cijulang, Kec. Jambapang
               Sertifikat Hak   Guna   16 November      03 November                                                 Breeding
          6                                                               164       Tengah, Kab. Sukabumi, Prop.
               Bangunan No. 6              2010             2040                                                      Farm
                                                                                    Jabar
                                                                                    Des. Kebonmanggu, Kec.
               Sertifikat Hak   Guna   9 September      23 September                                                Breeding
          1                                                              3.660      Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
               Bangunan No. 2              1994             2023                                                      Farm
                                                                                    Barat
XXI
                                                                                    Des. Kebonmanggu, Kec.
               Sertifikat Hak   Guna   9 September      23 September                                                Breeding
          2                                                               585       Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
               Bangunan No. 3              1994             2023                                                      Farm
                                                                                    Barat


                                                            116
Page 135
 PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023



No.          Nomor Sertifikat      Tanggal Terbit   Berakhir Hak   Luas (M2)          Lokasi Tanah           Unit Bisnis
                                                                               Des. Kebonmanggu, Kec.
           Sertifikat Hak   Guna   9 September      23 September                                             Breeding
      3                                                             1.325      Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
           Bangunan No. 4              1994             2023                                                   Farm
                                                                               Barat
                                                                               Des. Kebonmanggu, Kec.
           Sertifikat Hak   Guna   9 September      23 September                                             Breeding
      4                                                             1.380      Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
           Bangunan No. 5              1994             2023                                                   Farm
                                                                               Barat
                                                                               Des. Kebonmanggu, Kec.
           Sertifikat Hak   Guna   9 September      23 September                                             Breeding
      5                                                             3.290      Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
           Bangunan No. 6              1994             2023                                                   Farm
                                                                               Barat
                                                                               Des. Kebonmanggu, Kec.
           Sertifikat Hak   Guna   9 September      23 September                                             Breeding
      6                                                             2.190      Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
           Bangunan No. 7              1994             2023                                                   Farm
                                                                               Barat
                                                                               Des. Kebonmanggu, Kec.
           Sertifikat Hak   Guna   9 September      23 September                                             Breeding
      7                                                             2.065      Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
           Bangunan No. 8              1994             2023                                                   Farm
                                                                               Barat
                                                                               Des. Kebonmanggu, Kec.
           Sertifikat Hak   Guna   9 September      23 September                                             Breeding
      8                                                             7.470      Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
           Bangunan No. 9              1994             2023                                                   Farm
                                                                               Barat
                                                                               Des. Kebonmanggu, Kec.
           Sertifikat Hak Guna     9 September      23 September                                             Breeding
      9                                                             1.565      Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
           Bangunan No. 10             1994             2023                                                   Farm
                                                                               Barat
                                                                               Des. Kebonmanggu, Kec.
           Sertifikat Hak Guna     9 September      23 September                                             Breeding
      10                                                             855       Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
           Bangunan No. 11             1994             2023                                                   Farm
                                                                               Barat
                                                                               Des. Kebonmanggu, Kec.
           Sertifikat Hak Guna     9 September      23 September                                             Breeding
      11                                                            5.175      Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
           Bangunan No. 12             1994             2023                                                   Farm
                                                                               Barat
                                                                               Des. Kebonmanggu, Kec.
           Sertifikat Hak Guna     9 September      23 September                                             Breeding
      12                                                            1.930      Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
           Bangunan No. 13             1994             2023                                                   Farm
                                                                               Barat
                                                                               Des. Kebonmanggu, Kec.
           Sertifikat Hak Guna     9 September      23 September                                             Breeding
      13                                                            6.060      Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
           Bangunan No. 14             1994             2023                                                   Farm
                                                                               Barat
                                                                               Des. Kebonmanggu, Kec.
           Sertifikat Hak Guna     9 September      23 September                                             Breeding
      14                                                            17.625     Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
           Bangunan No. 15             1994             2023                                                   Farm
                                                                               Barat
                                                                               Des. Kebonmanggu, Kec.
           Sertifikat Hak Guna     9 September      23 September                                             Breeding
      15                                                            3.005      Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
           Bangunan No. 16             1994             2023                                                   Farm
                                                                               Barat
                                                                               Des. Kebonmanggu, Kec.
           Sertifikat Hak Guna     9 September      23 September                                             Breeding
      16                                                             780       Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
           Bangunan No. 17             1994             2023                                                   Farm
                                                                               Barat
                                                                               Des. Kebonmanggu, Kec.
           Sertifikat Hak Guna     9 September      23 September                                             Breeding
      17                                                            5.510      Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
           Bangunan No. 18             1994             2023                                                   Farm
                                                                               Barat
                                                                               Des. Kebonmanggu, Kec.
           Sertifikat Hak Guna     9 September      23 September                                             Breeding
      18                                                            18.160     Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
           Bangunan No. 19             1994             2023                                                   Farm
                                                                               Barat
                                                                               Des. Kebonmanggu, Kec.
           Sertifikat Hak Guna     9 September      23 September                                             Breeding
      19                                                            8.515      Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
           Bangunan No. 20             1994             2023                                                   Farm
                                                                               Barat
                                                                               Des. Kebonmanggu, Kec.
           Sertifikat Hak Guna     9 September      23 September                                             Breeding
      20                                                            1.035      Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
           Bangunan No. 21             1994             2023                                                   Farm
                                                                               Barat
                                                                               Des. Kebonmanggu, Kec.
           Sertifikat Hak Guna     9 September      23 September                                             Breeding
      21                                                            1.375      Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
           Bangunan No. 55             1994             2023                                                   Farm
                                                                               Barat
                                                                               Des. Kebonmanggu, Kec.
           Sertifikat Hak Guna     9 September      23 September                                             Breeding
      22                                                            3.565      Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
           Bangunan No. 56             1994             2023                                                   Farm
                                                                               Barat


                                                        117
Page 136
        PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023



   No.           Nomor Sertifikat       Tanggal Terbit     Berakhir Hak       Luas (M2)           Lokasi Tanah            Unit Bisnis
                                                                                          Des. Kebonmanggu, Kec.
               Sertifikat Hak Guna       9 September       23 September                                                      Breeding
          23                                                                    1.340     Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
               Bangunan No. 57               1994              2023                                                            Farm
                                                                                          Barat
                                                                                          Des. Kebonmanggu, Kec.
               Sertifikat Hak Guna       9 September       23 September                                                      Breeding
          24                                                                    4.575     Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
               Bangunan No. 58               1994              2023                                                            Farm
                                                                                          Barat
               Sertifikat Hak Guna       18 November       14 November                    Ds. Pemagarsari, Kec. Parung,
XXII      1                                                                     5.123                                        Office LW
               Bangunan No. 2155             2018              2048                       Kab. Bogor, Prop. Jabar
                                                                                                                            Tanah
               Sertifikat Hak Guna       18 November                                      Ds. Tara-Tara, Kec. Tomohon,    Kosong (ex
XXIII     1                                                 03 Mei 2042         13.700
               Bangunan No. 00001            2001                                         Kab. Minahasa, Prop. Sultra     Peternakan
                                                                                                                             Babi)
                                                                                          Ds. Sungai Purun Kecil, Kec.
               Sertifikat Hak Guna                         24 September                                                       Tanah
XXIV      1                             01 Maret 1995                          143.590    Sungai      Pinyuh,     Kab.
               Bangunan No. 775                                2024                                                          Kosong.
                                                                                          Pontianak, Prop. Kalbar
                                                                                          Ds. Babakan Sadeng, Kec.
               Sertifikat Hak   Guna      24 Februari       20 Februari                                                       Tanah
          1                                                                     91.235    Leuwisadeng, Kab. Bogor,
               Bangunan No. 1                2011              2041                                                           Kosong
                                                                                          Prop.Jabar
                                                                                          Ds. Babakan Sadeng, Kec.
               Sertifikat Hak   Guna      24 Februari       20 Februari                                                       Tanah
          2                                                                     1.460     Leuwisadeng, Kab. Bogor,
               Bangunan No. 2                2011              2041                                                           Kosong
                                                                                          Prop.Jabar
                                                                                          Ds. Babakan Sadeng, Kec.
               Sertifikat Hak   Guna                            20 Maret                                                      Tanah
          3                             29 Maret 2011                           33.940    Leuwisadeng, Kab. Bogor,
               Bangunan No. 3                                     2041                                                        Kosong
                                                                                          Prop.Jabar
                                                                                          Ds. Babakan Sadeng, Kec.
               Sertifikat Hak   Guna      09 Agustus        02 Agustus                                                        Tanah
XXV       4                                                                     39.920    Leuwisadeng, Kab. Bogor,
               Bangunan No. 4                2011              2041                                                           Kosong
                                                                                          Prop.Jabar
                                                                                          Ds. Babakan Sadeng, Kec.
               Sertifikat Hak   Guna     07 November       19 September                                                       Tanah
          5                                                                      416      Leuwisadeng, Kab. Bogor,
               Bangunan No. 5                2012              2042                                                           Kosong
                                                                                          Prop.Jabar
                                                                                          Ds. Babakan Sadeng, Kec.
               Sertifikat Hak   Guna     07 November       19 September                                                       Tanah
          6                                                                      510      Leuwisadeng, Kab. Bogor,
               Bangunan No. 6                2012              2042                                                           Kosong
                                                                                          Prop.Jabar
                                                                                          Ds. Babakan Sadeng, Kec.
               Sertifikat Hak   Guna     07 November       19 September                                                       Tanah
          7                                                                      150      Leuwisadeng, Kab. Bogor,
               Bangunan No. 7                2012              2042                                                           Kosong
                                                                                          Prop.Jabar
                                                                                          Ds.      Makasari,      Kec.
               Sertifikat Hak Guna                                                                                            Tanah
          1                             29 Maret 1988       24 Mei 2046         32.700    Kalapanunggal, Kab. Dati II
               Bangunan No. 10                                                                                                Kosong
                                                                                          Sukabumi, Prop. Jabar
                                                                                          Ds.      Makasari,      Kec.
               Sertifikat Hak Guna                                                                                            Tanah
XXVI      2                             29 Maret 1988       24 Mei 2046         42.460    Kalapanunggal, Kab. Dati II
               Bangunan No. 11                                                                                                Kosong
                                                                                          Sukabumi, Prop. Jabar
                                                                                          Ds.      Makasari,      Kec.
               Sertifikat Hak Guna        04 Oktober       15 September                                                       Tanah
          3                                                                     21.745    Kalapanunggal, Kab. Dati II
               Bangunan No. 13               2017              2047                                                           Kosong
                                                                                          Sukabumi, Prop. Jabar

       Kendaraan

        No             Merk Kendaraan                   Tahun           No. Polisi         No. BPKB              Atas Nama
         1       Toyota Kijang Innova 2.0 GA/T           2017           B 1558 PIV        N-05177462             Perseroan
         2       Toyota Kijang Innova 2.0 GA/T           2017           B 1554 PIV        N-05177463             Perseroan
         3         Toyota Avanza 1.3 G A/T               2017           B 1572 PIV        N-05177732             Perseroan
         4         Toyota Avanza 1.3 G A/T               2017           B 1576 PIV        N-05177494             Perseroan
         5         Toyota Avanza 1.3 G A/T               2017           B 1578 PIV        N-05177496             Perseroan
         6         Toyota Avanza 1.3 G A/T               2017           B 1579 PIV        N-05177497             Perseroan
         7         Toyota Avanza 1.3 G A/T               2017           B 1581 PIV        N-05177835             Perseroan
         8         Toyota Avanza 1.3 G A/T               2017           B 1595 PIV        N-05178291             Perseroan
         9       Toyota Kijang Innova 2.0 GA/T           2017           B 1658 PIV        N-05178230             Perseroan
         10        Toyota Avanza 1.3 G A/T               2017           B 1640 PIV        N-05177967             Perseroan


                                                                  118
Page 137
  PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023



      No               Merk Kendaraan                 Tahun          No. Polisi           No. BPKB         Atas Nama
      11        Toyota Kijang Innova 2.0 GA/T          2017         B 1641 PIV        N-05177974            Perseroan
      12           Toyota Avanza 1.3 G A/T             2017         B 2877 PFA        N-06814781            Perseroan
      13                Suzuki GC 415 V                2004          W 2217 FT         D-0555900            Perseroan
      14           Toyota Avanza 1.3 G A/T             2019          F 1875 JG         P-01142859           Perseroan
      15           Toyota Avanza 1.3 G A/T             2019          F 1876 JG         P-01142860           Perseroan
      16      Mitsubishi Colt D FE74HDV(4X2)MT         2019          F 8121 HI         P-04775615           Perseroan
      17                Suzuki GC 415 V                2004          W 2216 FT         D-0877190            Perseroan
      18       Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4X2 AT          2017          B 1269 TA        R-01426541            Perseroan
      19            Toyota Camry 1.5 V A/T             2017         B 1274 PIV        R-01426543            Perseroan
      20           Toyota Avanza 1.3 G A/T             2017         B 1574 PIV        R-01427079            Perseroan
      21           Toyota Avanza 1.3 G A/T             2017         B 1577 PIV        R-01426545            Perseroan
      22           Toyota Avanza 1.3 E A/T             2017         B 1596 PIV        N-05178094            Perseroan
      23        Mercedes Benz E250 W213 AT             2017         B 1815 SAO        R-01424031            Perseroan
      24       Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4X2 AT          2017         B 1943 PJM        R-01427078            Perseroan
      25       Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4X2 AT          2017         B 1953 PJM        R-02774095            Perseroan
      26               Infiniti FX 37 A/T              2012         B 2239 SXN        R-01418203            Perseroan
      27           Toyota Avanza 1.3 G M/T             2018         B 2844 PFS        R-02595191            Perseroan
      28             Toyota Rush 1.5 G A/T             2017         B 1271 PZW        R-01426550            Perseroan
      29        Toyota Kijang Innova 2.0 GA/T          2017         B 1570 PIV        N-05177819            Perseroan
      30        Toyota Kijang Innova 2.0 GA/T          2016          F 1567 PD         S-00579011           Perseroan
      31           Toyota Avanza 1.3 E A/T             2017         B 1280 PW         N-055390742           Perseroan
      32             Nissan X-Trail 2.5 A/T            2017         B 1366 PIW        N-05392362            Perseroan
      33           Toyota Avanza 1.3 G A/T             2017         B 1575 PIV        N-05177734            Perseroan
      34           Toyota Avanza 1.3 E A/T             2017         B 1596 PIV        N-05178292            Perseroan
      35           Toyota Avanza 1.3 G A/T             2017         B 1817 PIV        N-05265912            Perseroan
      36             Toyota Rush 1.5 G A/T             2017         B 1261 PIW        N-05390914            Perseroan

 Asuransi

             Nama Perusahaan             Jenis & Nilai          Obyek & Risiko yang          Jangka        Nama
No.                                                                                                                     Klausul Bank
                  Asuransi              Pertanggungan                ditanggung              Waktu      Tertanggung
1.             FPG Insurance        Indonesian    Standart    1. Perlindungan               Hingga 25    Perseroan
           Polis No. FPG.35.0225.   Motor           Vehicle      opsional          yang    September
            22.00704 tanggal 25     Insurance (AAUI Form)        melindungi terhadap          2023
              September 2022            Rp16.297.000,-           kerusakan         pada
                                                                 kendaraan         yang
                                                                 disebabkan        oleh
                                                                 peristiwa         non-
                                                                 tabrakan yang berada
                                                                 di luar kendali untuk:
                                                                 a. Toyota Avanza
                                                                      B 2314 PFE
                                                                 b. Toyota Avanza
                                                                      B 2831 PFF
                                                                 c. Toyota Avanza
                                                                      B 2839 PFF
                                                                 d. Toyota Innova
                                                                      B 2837 PFF
                                                              2. Pertanggungjawaban
                                                                 Pihak Ketiga sebesar
                                                                 Rp10.000.000,- per
                                                                 kendaraan
2.             FPG Insurance        Indonesian    Standart    1. Perlindungan               Hingga 2     Perseroan
                 Polis No.          Motor          Vehicle       opsional          yang     Februari
           FPG.35.0225.23.00048     Insurance (AAUI Form)        melindungi terhadap          2024
           Tanggal 8 Januari 2023       Rp31.476.670,-           kerusakan         pada
                                                                 kendaraan         yang
                                                                 disebabkan        oleh


                                                              119
Page 138
  PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


       Nama Perusahaan             Jenis & Nilai          Obyek & Risiko yang        Jangka        Nama
No.                                                                                                           Klausul Bank
          Asuransi                Pertanggungan                ditanggung            Waktu      Tertanggung
                                                           peristiwa         non-
                                                           tabrakan yang berada
                                                           di luar kendali untuk:
                                                           a. Toyota Avanza
                                                                B 2917 PFA
                                                           b. Toyota Avanza
                                                                B 2912 PFA
                                                           c. Toyota Avanza
                                                                B 2874 PFA
                                                           d. Toyota Avanza
                                                                B 2905 PFA
                                                           e. Toyota Avanza
                                                                B 2904 PFA
                                                           f. Toyota Avanza
                                                                B 2911 PFA
                                                           g. Toyota Innova
                                                                B 2493 PFC
                                                        2. Pertanggungjawaban
                                                           Pihak Ketiga sebesar
                                                           Rp10.000.000,- per
                                                           kendaraan
3.        FPG Insurance        Indonesian   Standart    1. Perlindungan             Hingga 28    Perseroan
      Polis No. FPG.35.0225.   Motor          Vehicle      opsional          yang   Desember
       22.00736 tanggal 21     Insurance (AAUI Form)       melindungi terhadap        2023
           Oktober 2022            Rp38.168.107,-          kerusakan         pada
                                                           kendaraan         yang
                                                           disebabkan        oleh
                                                           peristiwa         non-
                                                           tabrakan yang berada
                                                           di luar kendali untuk:
                                                           a. Toyota Avanza
                                                                B 1046 PIU
                                                           b. Toyota Avanza
                                                                B 1631 PIU
                                                           c. Toyota Avanza
                                                                B 1632 PIU
                                                           d. Toyota Innova
                                                                B 1264 PIW
                                                           e. Toyota Rush
                                                                B 1255 PIW
                                                           f. Toyota Rush
                                                                B 1258 PIW
                                                           g. Toyota Rush
                                                                B 1269 PIW
                                                           h. Toyota Rush
                                                                B 1254 PIW
                                                        2. Pertanggungjawaban
                                                           Pihak Ketiga sebesar
                                                           Rp10.000.000,- per
                                                           kendaraan
4.        FPG Insurance        Indonesian   Standart    1. Perlindungan             Hingga 28    Perseroan
      Polis No. FPG.35.0225.   Motor          Vehicle      opsional          yang   Desember
       22.00732 tanggal 21     Insurance (AAUI Form)       melindungi terhadap        2023
           Oktober 2022            Rp51.590.287,-          kerusakan         pada
                                                           kendaraan         yang
                                                           disebabkan        oleh
                                                           peristiwa         non-


                                                        120
Page 139
  PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


       Nama Perusahaan             Jenis & Nilai          Obyek & Risiko yang        Jangka         Nama
No.                                                                                                            Klausul Bank
          Asuransi                Pertanggungan                 ditanggung           Waktu       Tertanggung
                                                           tabrakan yang berada
                                                           di luar kendali untuk:
                                                           a. Toyota Avanza
                                                                 B 1576 PIU
                                                           b. Toyota Avanza
                                                                 B 1595 PIU
                                                           c. Toyota Avanza
                                                                 B 1579 PIU
                                                           d. Toyota Avanza
                                                                 B 1578 PIU
                                                           e. Toyota Avanza
                                                                 B 1581 PIU
                                                           f. Toyota Avanza
                                                                 B 1572 PIU
                                                           g. Toyota Innova
                                                                 B 1641 PIU
                                                           h. Toyota Innova
                                                                 B 1638 PIU
                                                           i. Toyota Innova
                                                                 B 1553 PIU
                                                           j. Toyota Avanza
                                                                 B 1590 PIU
                                                           k. Toyota Innova
                                                                 B 1554 PIU
                                                        2. Pertanggungjawaban
                                                           Pihak Ketiga sebesar
                                                           Rp10.000.000,- per
                                                           kendaraan
5.        FPG Insurance        Indonesian   Standart    1. Perlindungan              Hingga 25    Perseroan
      Polis No. FPG.35.0225.   Motor          Vehicle      opsional          yang   September
       22.00705 tanggal 25     Insurance (AAUI Form)       melindungi terhadap         2023
         September 2022            Rp37.762.275,-          kerusakan         pada
                                                           kendaraan         yang
                                                           disebabkan        oleh
                                                           peristiwa         non-
                                                           tabrakan yang berada
                                                           di luar kendali untuk:
                                                             a. Suzuki Katana
                                                                 F 1254 HB
                                                             b. Mitsubishi Colt
                                                                 F 8004 MB
                                                             c. Daihatsu Xenia
                                                                 W 1803 TO
                                                             d. Suzuki APV
                                                                 F 1620 IO
                                                             e. Suzuki APV
                                                                 F 1621 IO
                                                             f. Coltdiesel
                                                                 B 8120 GW
                                                             g. Isuzu Panther
                                                                 W 1162 YZ
                                                             h. Mitsubishi Colt
                                                                 Diesel
                                                                 F 8121 HI
                                                             i. Toyota Avanza
                                                                 B 1875 JG
                                                             j. Toyota Avanza
                                                                 B 1876 JG


                                                        121
Page 140
  PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


       Nama Perusahaan             Jenis & Nilai          Obyek & Risiko yang       Jangka        Nama
No.                                                                                                          Klausul Bank
          Asuransi                Pertanggungan                ditanggung           Waktu      Tertanggung
                                                        2. Pertanggungjawaban
                                                           Pihak Ketiga sebesar
                                                           Rp10.000.000,- per
                                                           kendaraan
6.        FPG Insurance        Indonesian    Standart   1. Perlindungan             Hingga 2    Perseroan
      Polis No. FPG.35.0225.   Motor          Vehicle      opsional          yang   Februari
       23.00046 tanggal 8      Insurance (AAUI Form)       melindungi terhadap        2024
           Januari 2023             Rp4.442.112,-          kerusakan         pada
                                                           kendaraan         yang
                                                           disebabkan        oleh
                                                           peristiwa         non-
                                                           tabrakan yang berada
                                                           di luar kendali untuk
                                                           Toyota          Avanza
                                                           dengan nomor polisi
                                                           B 2877 PFA
                                                        2. Pertanggungjawaban
                                                           Pihak Ketiga sebesar
                                                           Rp10.000.000,- per
                                                           kendaraan
7.        FPG Insurance        Indonesian    Standart   1. Perlindungan             Hingga 2    Perseroan
      Polis No. FPG.35.0225.   Motor          Vehicle      opsional          yang   Februari
       23.00047 tanggal 8      Insurance (AAUI Form)       melindungi terhadap        2024
           Januari 2023            Rp10.332.520,-          kerusakan         pada
                                                           kendaraan         yang
                                                           disebabkan        oleh
                                                           peristiwa         non-
                                                           tabrakan yang berada
                                                           di luar kendali untuk:
                                                           a. Toyota Fortuner
                                                                B 1945 PJM
                                                           b. Toyota Fortuner
                                                                F 1953 PJM
                                                        2. Pertanggungjawaban
                                                           Pihak Ketiga sebesar
                                                           Rp10.000.000,- per
                                                           kendaraan
8.        FPG Insurance        Indonesian    Standart   1. Perlindungan             Hingga 2    Perseroan
        No. FPG.35.0025.       Motor          Vehicle      opsional          yang   Februari
       22.00741 tanggal 21     Insurance (AAUI Form)       melindungi terhadap        2024
          Oktober 2022             Rp42.916.500,-          kerusakan         pada
                                                           kendaraan         yang
                                                           disebabkan        oleh
                                                           peristiwa         non-
                                                           tabrakan yang berada
                                                           di luar kendali untuk:
                                                           a. Toyota Innova
                                                                B 1570 PIU
                                                           b. Toyota Avanza
                                                                B 1598 PIU
                                                           c. Toyota Avanza
                                                                B 1574 PIU
                                                           d. Toyota Avanza
                                                                B 1577 PIU
                                                           e. Toyota Avanza
                                                                B 1640 PIU
                                                           f. Toyota Camry


                                                        122
Page 141
  PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


       Nama Perusahaan           Jenis & Nilai          Obyek & Risiko yang        Jangka         Nama
No.                                                                                                          Klausul Bank
          Asuransi              Pertanggungan                ditanggung            Waktu       Tertanggung
                                                              B 1274 PAI
                                                         g. Toyota Fortuner
                                                              B 1269 TA
                                                         h. Toyota Rush
                                                              B 1271 PIW
                                                         i. Toyota Avanza
                                                              B 2844 PFS
                                                      2. Pertanggungjawaban
                                                         Pihak Ketiga sebesar
                                                         Rp10.000.000,- per
                                                         kendaraan
 9.       FPG Insurance      Indonesian    Standart   1. Perlindungan              Hingga 25    Perseroan
       No. M.FPG.35.0225.    Motor          Vehicle      opsional          yang   September
       22.00706 tanggal 25   Insurance (AAUI Form)       melindungi terhadap         2023
        September 2022           Rp25.388.400,-          kerusakan         pada
                                                         kendaraan         yang
                                                         disebabkan        oleh
                                                         peristiwa         non-
                                                         tabrakan yang berada
                                                         di luar kendali untuk:
                                                         a. Toyota Innova
                                                              F 1567 PD
                                                         b. Nissan Infinity
                                                              B 2239 SXN
                                                         c. Toyota Camry
                                                              F 1786 PD
                                                         d. Mercedes Benz
                                                              B 1826 SAO
                                                      2. Pertanggungjawaban
                                                         Pihak Ketiga sebesar
                                                         Rp10.000.000,- per
                                                         kendaraan
10.      FPG Insurance       Indonesian    Standart   1. Perlindungan              Hingga 25    Perseroan
               No.           Motor          Vehicle      opsional          yang   September
      FPG.35.0225.22.00701   Insurance (AAUI Form)       melindungi terhadap         2023
      Tanggal 25 September       Rp10.486.200,-          kerusakan         pada
              2022                                       kendaraan         yang
                                                         disebabkan        oleh
                                                         peristiwa         non-
                                                         tabrakan yang berada
                                                         di luar kendali untuk:
                                                         a. Mitsubishi Pajero
                                                              F 1578 GY
                                                         b. Nissan Xtrail
                                                              A 1854 VJ
                                                      2. Pertanggungjawaban
                                                         Pihak Ketiga sebesar
                                                         Rp10.000.000,- per
                                                         kendaraan
11.       FPG Insurance      Indonesian    Standart   1. Perlindungan              Hingga 25    Perseroan
        No. FPG.35.0225.     Motor          Vehicle      opsional          yang   September
       22.00702 tanggal 25   Insurance (AAUI Form)       melindungi terhadap         2023
        September 2022            Rp3.252.000,-          kerusakan         pada
                                                         kendaraan         yang
                                                         disebabkan        oleh
                                                         peristiwa         non-
                                                         tabrakan yang berada


                                                      123
Page 142
  PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


        Nama Perusahaan            Jenis & Nilai          Obyek & Risiko yang        Jangka        Nama
No.                                                                                                           Klausul Bank
           Asuransi               Pertanggungan                ditanggung            Waktu      Tertanggung
                                                           di luar kendali untuk
                                                           Toyota Avanza B 2838
                                                           PFF
                                                        2. Pertanggungjawaban
                                                           Pihak Ketiga sebesar
                                                           Rp10.000.000,- per
                                                           kendaraan
12.      FPG Insurance         Indonesian    Standart   1. Perlindungan             Hingga 28    Perseroan
        No. FPG.35.0225.       Motor          Vehicle      opsional          yang   Desember
       22.00740 tanggal 3      Insurance (AAUI Form)       melindungi terhadap        2023
        November 2022              Rp44.670.896,-          kerusakan         pada
                                                           kendaraan         yang
                                                           disebabkan        oleh
                                                           peristiwa         non-
                                                           tabrakan yang berada
                                                           di luar kendali untuk
                                                            a. Toyota Avanza
                                                                  B 1259 PIW
                                                            b. Toyota Avanza
                                                                  B 1263 PIW
                                                            c. Toyota Avanza
                                                                  B 1275 PIW
                                                            d. Toyota Avanza
                                                                  1262 PIW
                                                            e. Toyota Avanza
                                                                  B 1274 PIW
                                                            f. Toyota Avanza
                                                                  B 1281 PIW
                                                            g. Toyota Innova
                                                                  A 1802 YD
                                                            h. Toyota Rush
                                                                  A 1803 YD
                                                            i. Toyota Rush
                                                                  A 1804 YD
                                                            j. Toyota Rush
                                                                  A 1805 YD
                                                            k. Toyota Avanza
                                                                  A 1806 YD
                                                        2. Pertanggungjawaban
                                                           Pihak Ketiga sebesar
                                                           Rp10.000.000,- per
                                                           kendaraan
13.       FPG Insurance        Indonesian    Standart   1. Perlindungan             Hingga 2     Perseroan
               No.             Motor          Vehicle      opsional          yang   Februari
      FPG.35.0225.23.00050     Insurance (AAUI Form)       melindungi terhadap        2024
      Tanggal 8 Januari 2023        Rp3.887.884,-          kerusakan         pada
                                                           kendaraan         yang
                                                           disebabkan        oleh
                                                           peristiwa         non-
                                                           tabrakan yang berada
                                                           di luar kendali untuk
                                                           Toyota Avanza B 2865
                                                           PFA
                                                        2. Pertanggungjawaban
                                                           Pihak Ketiga sebesar




                                                        124
Page 143
  PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


       Nama Perusahaan           Jenis & Nilai            Obyek & Risiko yang          Jangka         Nama
No.                                                                                                              Klausul Bank
          Asuransi              Pertanggungan                   ditanggung             Waktu       Tertanggung
                                                            Rp10.000.000,- per
                                                            kendaraan
14.      FPG Insurance       Indonesian    Standart     1. Perlindungan                Hingga 25    Perseroan
               No.           Motor          Vehicle         opsional           yang   Septemebr
      FPG.35.0225.22.00698   Insurance (AAUI Form)          melindungi terhadap          2023
      Tanggal 25 September        Rp13.105.600              kerusakan          pada
              2022                                          kendaraan          yang
                                                            disebabkan         oleh
                                                            peristiwa          non-
                                                            tabrakan yang berada
                                                            di luar kendali untuk
                                                            a. Mitsubishi FE 349
                                                                 DA 8932 LE
                                                            b. Mitsubishi FE 74
                                                                 HDV
                                                                 DA 8792
                                                        2. Pertanggungjawaban
                                                            Pihak Ketiga sebesar
                                                            Rp10.000.000,- per
                                                            kendaraan
15.      FPG Insurance       Indonesian    Standart     1. Perlindungan               Hingga 28     Perseroan
               No.           Motor          Vehicle         opsional           yang   Desember
      FPG.35.0225.22.00739   Insurance (AAUI Form)          melindungi terhadap         2023
       Tanggal 21 Oktober    Rp26.930.681,-                 kerusakan          pada
              2022                                          kendaraan          yang
                                                            disebabkan         oleh
                                                            peristiwa          non-
                                                            tabrakan yang berada
                                                            di luar kendali untuk
                                                            a. Toyota Avanza
                                                                 B 1596 PIU
                                                            b. Toyota Avanza
                                                                 B 1817 PIU
                                                            c. Toyota Avanza
                                                                 B 1575 PIU
                                                            d. Toyota Avanza
                                                                 B 1280 PIW
                                                            e. Toyota Rush
                                                                 B 1261 PIW
                                                            f. Nissan Xtrail
                                                                 B 1366 PIW
                                                      2. Pertanggungjawaban
                                                            Pihak Ketiga sebesar
                                                            Rp10.000.000,- per
                                                            kendaraan
16.     PT Lippo General     Asuransi Gempa Bumi       Risiko      gempa      bumi,    Hingga 30    Perseroan
            Insurance        Rp355.163.521.166,-       Letusan Gunung Berapi,         September
             Polis No.                                 Kebakaran dan Ledakan             2023
         181052200822                                  yang mengikuti terjadinya
      Tanggal 30 September                             Gempa Bumi dan/atau
               2022                                    letusan Gunung berapi
                                                       dan Tsunami di
                                                        1. IA Perseroan-Div.
                                                              Breeding       (west)
                                                              Farm TCU 1 Ds.
                                                              Argapura – Cigudeg



                                                       125
Page 144
  PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


       Nama Perusahaan          Jenis & Nilai         Obyek & Risiko yang          Jangka         Nama
No.                                                                                                          Klausul Bank
          Asuransi             Pertanggungan               ditanggung              Waktu       Tertanggung
                                                         Bogor     (Breeding
                                                         Farm)
                                                    2. IA Perseroan-Div.
                                                         Breeding       (west)
                                                         Farm TCU 2 Ds.
                                                         Argapura – Cigudeg
                                                         Bogor     (Breeding
                                                         Farm)
                                                    3. IA Perseroan-Div.
                                                         Breeding       (west)
                                                         Hatchery Parakan V
                                                         Ds.        Cikembar
                                                         Sukabumi (Hatchery
                                                         Plant)
                                                    4. IA Perseroan-Div.
                                                         Breeding       (west)
                                                         Hatchbrood Parakan
                                                         Ds.        Cikembar
                                                         Sukabumi (Hatchery
                                                         Plant)
                                                    5. IA Perseroan-Div.
                                                         Breeding       (west)
                                                         Farm Sierad Grains 2
                                                         Ds.         Cijulang,
                                                         Jampang      Tengah
                                                         Sukabumi (Breeding
                                                         Farm)
                                                    6. IA Perseroan-Div.
                                                         Breeding       (west)
                                                         Farm Sierad Grains
                                                         3,4    &    5      Kp.
                                                         Cimuning,          Ds.
                                                         Cijulang          Kec.
                                                         Jampang, Sukabumi
                                                         (Breeding Farm)
                                                    7. IA Perseroan-Div.
                                                         Breeding       (west)
                                                         Farma Sierad Grains
                                                         1 Ds. Cikujang,
                                                         Cisaat    Sukabumi
                                                         (Breeding Farm)
                                                    8. IB Perseroan Div.
                                                         Breeding        (East)
                                                         Farm Lamongan Ds.
                                                         Lumpi Agung, Kec.
                                                         Kembang bau Kab.
                                                         Lamongan, East Java
                                                         (Breeding Farm)
                                                    9. IB Perseroan Div.
                                                         Breeding        (East)
                                                         Hatchery Lamongan
                                                         Ds. Lumpi Agung,
                                                         Kec. Kembang Bau
                                                         Kab. Lamongan, East
                                                         Java (Hatchery)
17.     PT Lippo General     Asuransi Gempa Bumi   Risiko     gempa      bumi,      Hingga      Perseroan
            Insurance         Rp7.500.000.000,-    Letusan Gunung Berapi,         Tanggal 30
             Polis No.                             Kebakaran dan Ledakan          September
         1801052200824                             yang mengikuti terjadinya         2023
      Tanggal 30 September                         Gempa Bumi dan/atau
               2022                                letusan Gunung berapi


                                                    126
Page 145
  PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


       Nama Perusahaan          Jenis & Nilai          Obyek & Risiko yang        Jangka         Nama
No.                                                                                                         Klausul Bank
          Asuransi             Pertanggungan                 ditanggung           Waktu       Tertanggung
                                                    dan Tsunami di Jl. Raya
                                                    Parung Km 19, Kp.
                                                    Lebakwangi, Ds. Pemegar
                                                    Sari Kec. Parung, Bogor
                                                    16310 (Office)
18.     PT Lippo General     Asuransi Gempa Bumi    Risiko      gempa    bumi,    Hingga 30    Perseroan
            Insurance         Rp 61.076.698.944,-   Letusan Gunung Berapi,       September
             Polis No.                              Kebakaran dan Ledakan           2023
         1801052200827                              yang mengikuti terjadinya
      Tanggal 30 September                          Gempa Bumi dan/atau
               2022                                 letusan Gunung berapi
                                                    dan Tsunami di Farm
                                                    Prihadi 4 Ds. Gunung
                                                    Guruh, Cisaat Sukabumi
                                                    (Breeding Farm)
19.     PT Lippo General     Asuransi Gempa Bumi    Risiko      gempa    bumi,    Hingga 30    Perseroan     PT Bank QNB
            Insurance         Rp69.583.649.394,-    Letusan Gunung Berapi,       September                  Indonesia Tbk
             Polis No.                              Kebakaran dan Ledakan           2023                        sebagai
         1801052200876                              yang mengikuti terjadinya                                 pemegang
      Tanggal 30 September                          Gempa Bumi dan/atau                                      Jaminan atas
               2022                                 letusan Gunung berapi                                     asset yang
                                                    dan Tsunami di :                                        diasuransikan
                                                     1. Farm 2 Ds. Lumpang,
                                                          Parung       Panjang
                                                          Bogor      (Breeding
                                                          Farm)
                                                     2. Hatchery       Lawang
                                                          (Rent) Malang –
                                                          Jawa           Timur
                                                          (Hatchery)
                                                     3. Hatchery Singosari
                                                          (Rent) Malang –
                                                          Jawa           Timur
                                                          (Hatchery)
                                                     4. Lab. Jabon
                                                          Jl. Raya Parung
                                                          Bogor km 19 Desa
                                                          Jabon Mekar Parung
                                                          Bogor
                                                          (Laboratorium)
20.     PT Lippo General      All Risk Insurance    Kerusakan       Materi   /    Hingga 30    Perseroan     PT Bank QNB
            Insurance         Rp7.500.000.000,-     Properti di Jl Raya Parung   September                  Indonesia Tbk
             Polis No.                              Km 19, Kp. Lebakwangi,          2023                        sebagai
         1801092201151                              Ds. Pamegar Sari Kec.                                      pemegang
      Tanggal 30 September                          Parung Bogor                                             Jaminan atas
               2022                                                                                            asset yang
                                                                                                             diasuransikan
21.     PT Lippo General      All Risk Insurance    Kerusakan    Materi    /      Hingga 30    Perseroan        PT. Bank
            Insurance        Rp355.163.521.166,-    Properti di:                 September                       Negara
             Polis No.                               1. IA Perseroan-Div.           2023                       Indonesia
         1801092201153                                   Breeding     (west)                                (Persero), Tbk.
      Tanggal 30 September                               Farm TCU 1 Ds.                                         sebagai
               2022                                      Argapura – Cigudeg                                    pemegang
                                                         Bogor    (Breeding                                  Jaminan atas
                                                         Farm)                                                 asset yang
                                                     2. IA Perseroan-Div.                                    diasuransikan
                                                         Breeding     (west)
                                                         Farm TCU 2 Ds.
                                                         Argapura – Cigudeg
                                                         Bogor    (Breeding
                                                         Farm)

                                                     127
Page 146
  PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


       Nama Perusahaan         Jenis & Nilai          Obyek & Risiko yang          Jangka         Nama
No.                                                                                                          Klausul Bank
          Asuransi            Pertanggungan               ditanggung               Waktu       Tertanggung
                                                    3. IA Perseroan-Div.
                                                        Breeding        (west)
                                                        Hatchery Parakan V
                                                        Ds.         Cikembar
                                                        Sukabumi (Hatchery
                                                        Plant)
                                                    4. IA Perseroan-Div.
                                                        Breeding        (west)
                                                        Hatchbrood Parakan
                                                        Ds.         Cikembar
                                                        Sukabumi (Hatchery
                                                        Plant)
                                                    5. IA Perseroan-Div.
                                                        Breeding        (west)
                                                        Farm Sierad Grains 2
                                                        Ds.          Cijulang,
                                                        Jampang       Tengah
                                                        Sukabumi (Breeding
                                                        Farm)
                                                    6. IA Perseroan-Div.
                                                        Breeding        (west)
                                                        Farm Sierad Grains
                                                        3,4     &    5      Kp.
                                                        Cimuning,           Ds.
                                                        Cijulang           Kec.
                                                        Jampang, Sukabumi
                                                        (Breeding Farm)
                                                    7. IA Perseroan-Div.
                                                        Breeding        (west)
                                                        Farma Sierad Grains
                                                        1 Ds. Cikujang,
                                                        Cisaat     Sukabumi
                                                        (Breeding Farm)
                                                    8. IB Perseroan Div.
                                                        Breeding         (East)
                                                        Farm Lamongan Ds.
                                                        Lumpi Agung, Kec.
                                                        Kembang bau Kab.
                                                        Lamongan, East Java
                                                        (Breeding Farm)
                                                    9. IB Perseroan Div.
                                                        Breeding         (East)
                                                        Hatchery Lamongan
                                                        Ds. Lumpi Agung,
                                                        Kec. Kembang Bau
                                                        Kab. Lamongan, East
                                                        Java (Hatchery)
22.     PT Lippo General      All Risk Insurance   Kerusakan      Materi      /    Hingga 30    Perseroan       PT Bank
            Insurance        Rp61.076.698.944,-    Properti di Poultry Farms,     September                     Mandiri
             Polis No.                             Farm Prihadi 4 Ds Gunung          2023                    (Persero), Tbk
         1801092201155                             Guruh, Cisaat, Sukabumi                                      sebagai
      Tanggal 30 September                         (Breeding Farm)                                             pemegang
               2022                                                                                           Jaminan atas
                                                                                                               asset yang
                                                                                                             diasuransikan
23.     PT Lippo General      All Risk Insurance   Kerusakan   Materi    /         Hingga 30    Perseroan
            Insurance        Rp69.583.649.394,-    Properti di                    September
             Polis No.                             1. Farm 2 Ds. Lumpang,            2023
         1801092201200                                  Parung     Panjang
      Tanggal 30 September                              Bogor    (Breeding
               2022                                     Farm)


                                                    128
Page 147
  PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


       Nama Perusahaan           Jenis & Nilai         Obyek & Risiko yang        Jangka         Nama
No.                                                                                                         Klausul Bank
          Asuransi              Pertanggungan                ditanggung           Waktu       Tertanggung
                                                     2. Hatchery       Lawang
                                                          (Rent) Malang –
                                                          Jawa           Timur
                                                          (Hatchery)
                                                     3. Hatchery Singosari
                                                          (Rent) Malang –
                                                          Jawa           Timur
                                                          (Hatchery)
                                                     4. Lab. Jabon
                                                          Jl. Raya Parung
                                                          Bogor km 19 Desa
                                                          Jabon Mekar Parung
                                                          Bogor
                                                          (Laboratorium)
24.     PT Lippo General     Asuransi Gempa Bumi    Risiko      gempa    bumi,    Hingga 30    Perseroan
            Insurance          Rp327.437.080,-      Letusan Gunung Berapi,       September
             Polis No.                              Kebakaran dan Ledakan           2023
         1801052200828                              yang mengikuti terjadinya
      Tanggal 30 September                          Gempa Bumi dan/atau
               2022                                 letusan Gunung berapi
                                                    dan Tsunami di
                                                    Kantor Jl. Raya Parung km
                                                    19, Kp. Lebakwangi, Ds.
                                                    Pamegar Sari Kec. Parung,
                                                    Bogor
25.     PT Lippo General     Asuransi Gempa Bumi    Risiko     gempa    bumi,     Hingga 30    Perseroan
            Insurance        Rp131.234.180.624,-    Letusan Gunung Berapi,       September
             Polis No.                              Kebakaran dan Ledakan           2023
         1801052200832                              yang mengikuti terjadinya
      Tanggal 30 September                          Gempa Bumi dan/atau
               2022                                 letusan Gunung berapi
                                                    dan Tsunami di
                                                     1. Farm Oerip, Ds.
                                                          Cibinong Rt01/Rw05
                                                          Kec Gunung Sindur
                                                          Bogor
                                                     2. Farm Rabak Kp.
                                                          Cisirung, Ds Rabak
                                                          Kec. Rumpin, Bogor
                                                     3. Farm Prihadi 3, Kp
                                                          Ciburial RT 2/3 Ds.
                                                          Ciambar         Kec.
                                                          Ciambar Sukabumi
                                                     4. Farm Cimaung 1 Kp.
                                                          Cimaung
                                                          RT015/RW004 Petir,
                                                          Petir Kab. Serang
                                                          Banten
26.     PT Lippo General     Asuransi Gempa Bumi    Risiko     gempa    bumi,     Hingga 30    Perseroan
            Insurance        Rp117.146.323.314,10   Letusan Gunung Berapi,       September
             Polis No.                              Kebakaran dan Ledakan           2023
         1801052200839                              yang mengikuti terjadinya
      Tanggal 30 September                          Gempa Bumi dan/atau
               2022                                 letusan Gunung berapi
                                                    dan Tsunami di
                                                     1. Farm Inghe (1) Kp.
                                                          Ciahok, Ds. Cigudeg
                                                          RT     05/12    Kec.
                                                          Cigudeg Bogor



                                                     129
Page 148
  PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


       Nama Perusahaan           Jenis & Nilai        Obyek & Risiko yang           Jangka         Nama
No.                                                                                                           Klausul Bank
          Asuransi              Pertanggungan               ditanggung              Waktu       Tertanggung
                                                    2. Farm Parigi Desa
                                                          Parigi         Mekar,
                                                          Ciseeng Bogor
                                                    3. Farm Karihkil Kp.
                                                          Parung Areuy, Desa
                                                          Karihkil Kec. Ciseeng
                                                          Bogor
                                                    4. Farm Cikodom Lebak
                                                          Ela RT 2/10, Ds.
                                                          Cikodom           Kec.
                                                          Rumpin, Bogor
27.     PT Lippo General      All Risk Insurance    Kerusakan       Materi     /    Hingga 30    Perseroan     PT Bank QNB
            Insurance         Rp327.437.080,38      Properti di Kantor Jl. Raya    September                  Indonesia Tbk
             Polis No.                              Parung Km 19, Kp.                 2023                        sebagai
         1801092201156                              Lebakwangi, Ds. Pamegar                                      pemegang
      Tanggal 30 September                          Sari Kec. Parung, Bogor                                    Jaminan atas
               2022                                                                                              asset yang
                                                                                                               diasuransikan
28.     PT Lippo General       All Risk Insurance   Kerusakan       Materi     /    Hingga 30    Perseroan        PT. Bank
            Insurance        Rp117.146.323.314,10   Properti                       September                       Negara
             Polis No.                              1. Farm Inghe (1) Kp.             2023                       Indonesia
         1801092201158                                    Ciahok, Ds. Cigudeg                                 (Persero), Tbk.
      Tanggal 30 September                                RT     05/12      Kec.                                  sebagai
               2022                                       Cigudeg Bogor                                          pemegang
                                                    2. Farm Parigi Desa                                        Jaminan atas
                                                          Parigi         Mekar,                                  asset yang
                                                          Ciseeng Bogor                                        diasuransikan
                                                    3. Farm Karihkil Kp.
                                                          Parung Areuy, Desa
                                                          Karihkil Kec. Ciseeng
                                                          Bogor
                                                    4. Farm Cikodom Lebak
                                                          Ela RT 2/10, Ds.
                                                          Cikodom           Kec.
                                                          Rumpin, Bogor
29.     PT Lippo General       All Risk Insurance   Kerusakan       Materi     /    Hingga 30    Perseroan        PT. Bank
            Insurance         Rp 131.234.180.624    Properti di:                   September                       Negara
             Polis No.                              1. Farm Cianjur, Jl               2023                       Indonesia
         1801092201160                                    Ciharahas      Cilaku,                              (Persero), Tbk.
      Tanggal 30 September                                Cianjur       (Chiken                                   sebagai
               2022                                       Farming)                                               pemegang
                                                    2. Farm Oerip, Ds.                                         Jaminan atas
                                                          Cibinong Rt01/Rw05                                     asset yang
                                                          Kec Gunung Sindur                                    diasuransikan
                                                          Bogor
                                                    3. Farm Rabak Kp.
                                                          Cisirung, Ds Rabak
                                                          Kec. Rumpin, Bogor
                                                    4. Farm Prihadi 3, Kp
                                                          Ciburial RT 2/3 Ds.
                                                          Ciambar           Kec.
                                                          Ciambar Sukabumi
                                                    5. Farm Cimaung 1 Kp.
                                                          Cimaung
                                                          RT015/RW004 Petir,
                                                          Petir Kab. Serang
                                                          Banten
30.     PT Lippo General     Asuransi Gempa Bumi    Risiko     gempa      bumi,     Hingga 30    Perseroan
            Insrance          Rp1.402.972.286,-     Letusan Gunung Berapi,         September
            Polis No.                               Kebakaran dan Ledakan             2023
        1801052200835                               yang mengikuti terjadinya

                                                     130
Page 149
  PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


        Nama Perusahaan          Jenis & Nilai          Obyek & Risiko yang          Jangka         Nama
No.                                                                                                            Klausul Bank
            Asuransi            Pertanggungan                ditanggung              Waktu       Tertanggung
      Tanggal 30 September                           Gempa Bumi dan/atau
              2022                                   letusan Gunung berapi
                                                     dan Tsunami di
                                                     1. Sequis Tower Lt. 40
                                                          Jl. Jend. Sudirman
                                                          Kav. 71 Jakarta
                                                          Selatan
                                                     2. BSD Office
31.     PT Lippo General       All Risk Insurance    Kerusakan      Materi  /        Hingga 30    Perseroan        PT. Bank
            Insurance          Rp1.402.972.286,-     Properti                       September                       Negara
             Polis No.                               1. Sequis Tower Lt. 40            2023                       Indonesia
         1801092201161                                    Jl. Jend. Sudirman                                   (Persero), Tbk.
      Tanggal 30 September                                Kav. 71 Jakarta                                          sebagai
               2022                                       Selatan                                                 pemegang
                                                     2. BSD Office                                              Jaminan atas
                                                                                                                  asset yang
                                                                                                                diasuransikan
32.     PT Lippo General     Asuransi Gempa Bumi     Risiko   gempa      bumi,       Hingga 30    Perseroan
            Insurance         Rp37.552.507.564,-     Letusan Gunung Berapi,         September
             Polis No.       Dan USD24.191.546,89    Kebakaran dan Ledakan             2023
         1801052200823                               yang mengikuti terjadinya
      Tanggal 30 September                           Gempa Bumi dan/atau
               2022                                  letusan Gunung berapi
                                                     dan Tsunami di
                                                     Jl Raya Serang Km 31,
                                                     Balaraja,    Tangerang-
                                                     Banten (Feedmill Plant)
33.     PT Lippo General       All Risk Insurance    Kerusakan    Materi     /       Hingga 30    Perseroan        PT. Bank
            Insurance         Rp136.055.831.782,-    Properti                       September                       Negara
             Polis No.       dan USD24.191.546,89                                      2023                       Indonesia
                                                     Jl Raya Serang Km 31,
         1801092201150                                                                                         (Persero), Tbk.
                                                     Balaraja,    Tangerang-
      Tanggal 30 September                                                                                         sebagai
                                                     Banten (Feedmill Plant)
               2022                                                                                               pemegang
                                                                                                                Jaminan atas
                                                                                                                  asset yang
                                                                                                                diasuransikan
34.     PT Lippo General     Asuransi Gempa Bumi     Risiko   gempa      bumi,       Hingga 30    Perseroan
       Insurance Polis No.    Rp455.317.777.450,-    Letusan Gunung Berapi,         September
         1801052200819       dan USD38.856.163,82    Kebakaran dan Ledakan             2023
      Tanggal 30 September                           yang mengikuti terjadinya
              2022                                   Gempa Bumi dan/atau
                                                     letusan Gunung berapi
                                                     dan Tsunami di
                                                     Jl Raya Sidoarjo – Krian Ds.
                                                     Ketimang         Wonoayu,
                                                     Sidoarjo – Jawa Timur
                                                     (Feedmill Plant)
35.     PT Lippo General     Asuransi Gempa Bumi     Risiko     gempa      bumi,     Hingga 30    Perseroan
            Insurance        Rp10.072.099.083,80,-   Letusan Gunung Berapi,         September
             Polis No.                               Kebakaran dan Ledakan             2023
         1801052200829                               yang mengikuti terjadinya
      Tanggal 30 September                           Gempa Bumi dan/atau
               2022                                  letusan Gunung berapi
                                                     dan Tsunami di
                                                     1. Swine          Breeding
                                                           Tomohon,
                                                           Perkebunan
                                                           Pinopoan Wilayah




                                                      131
Page 150
  PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


       Nama Perusahaan           Jenis & Nilai        Obyek & Risiko yang           Jangka         Nama
No.                                                                                                           Klausul Bank
          Asuransi              Pertanggungan              ditanggung               Waktu       Tertanggung
                                                        Kep        Kelurahan
                                                        Tatarata
                                                    2. Depo Feed Makasar,
                                                        Sulawesi Selatan
                                                    3. Depo              Feed
                                                        Banjarmasin
                                                        Komplek
                                                        Pergudangan        PT
                                                        Kalimantan Kencana
                                                        Industrindo Jl A. Yani
                                                        Km21 Lianganggang
                                                        Bati Bati Landasan
                                                        Ulin            Barat
                                                        Banjarbaru
                                                        Kalimantan Selatan
36.     PT Lippo General       All Risk Insurance   Kerusakan     Materi     /      Hingga 30    Perseroan       PT. Bank
            Insurance         Rp455.317.777.450,-   Properti                       September                      Negara
             Polis No.       dan USD24.080.299,95                                     2023                      Indonesia
                                                    Jl Raya Sidoarjo – Krian Ds.
         1801092201143                                                                                        (Persero), Tbk.
                                                    Ketimang,        Wonoayu,
      Tanggal 30 September
                                                    Sidoarjo – Jawa Timur
               2022
                                                    (Feedmill Plant)
37.     PT Lippo General       All Risk Insurance   Kerusakan      Materi      /    Hingga 30    Perseroan
            Insurance        Rp10.072.099.83,80,-   Properti                       September
             Polis No.                               1. Swine         Breeding        2023
         1801092201157                                    Tomohon,
      Tanggal 30 September                                Perkebunan
               2022                                       Pinopoan Wilayah
                                                          Kep        Kelurahan
                                                          Tatarata
                                                     2. Depo Feed Makasar,
                                                          Sulawesi Selatan
                                                     3. Depo               Feed
                                                          Banjarmasin
                                                          Komplek
                                                          Pergudangan        PT
                                                          Kalimantan Kencana
                                                          Industrindo Jl A. Yani
                                                          Km21 Lianganggang
                                                          Bati Bati Landasan
                                                          Ulin            Barat
                                                          Banjarbaru
                                                          Kalimantan Selatan
38.     PT Lippo General     Asuransi Gempa Bumi    Risiko     gempa      bumi,     Hingga 30    Perseroan
            Insurance         Rp28.291.835.018,-    Letusan Gunung Berapi,         September
             Polis No.                              Kebakaran dan Ledakan             2023
         1801052200831                              yang mengikuti terjadinya
      Tanggal 30 September                          Gempa Bumi dan/atau
               2022                                 letusan Gunung berapi
                                                    dan Tsunami
                                                    Jl A. Yani KM 36 / Jl
                                                    Penggadungan Ds. Ujung
                                                    Baru, Kec. Bili Bili, Tanah
                                                    Laut, Kalimantan Selatan
39.     PT Lippo General       All Risk Insurance   Kerusakan      Materi     /     Hingga 30    Perseroan       PT Bank
            Insurance         Rp28.191.835.018,-    Properti                       September                     Mandiri
             Polis No.                                                                2023                    (persero), Tbk
                                                    Jl A. Yani KM 36 / Jl
         180192201159                                                                                            sebagai
                                                    Penggadungan Ds. Ujung
      Tanggal 30 September                                                                                      pemegang
                                                    Baru, Kec. Bili Bili, Tanah
               2022                                                                                            Jaminan atas
                                                    Laut, Kalimantan Selatan


                                                     132
Page 151
  PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


       Nama Perusahaan          Jenis & Nilai        Obyek & Risiko yang        Jangka         Nama
No.                                                                                                       Klausul Bank
          Asuransi             Pertanggungan            ditanggung              Waktu       Tertanggung
                                                                                                            asset yang
                                                                                                          diasuransikan
40.     PT Lippo General     Asuransi Gempa Bumi   Risiko   gempa      bumi,    Hingga 30    Perseroan
            Insurance        Rp127.518.954.802,-   Letusan Gunung Berapi,      September
             Polis No.                             Kebakaran dan Ledakan          2023
         1801052200825                             yang mengikuti terjadinya
      Tanggal 30 September                         Gempa Bumi dan/atau
               2022                                letusan Gunung berapi
                                                   dan Tsunami di
                                                   Ds. Jabon Mekar Parung,
                                                   Bogor      West      Java
                                                   (Slaughter House)
41.     PT Lippo General      All Risk Insurance   Kerusakan     Materi    /    Hingga 30    Perseroan        PT Bank
            Insurance        Rp127.518.954.802,-   Properti                    September                      Mandiri
             Polis No.                                                            2023                    (persero), Tbk
                                                   Ds. Jabon Mekar Parung,
        1801092201152                                                                                         sebagai
                                                   Bogor      West    Java
         1 Oktober 2022                                                                                     pemegang
                                                   (Slaughter House)
                                                                                                           Jaminan atas
                                                                                                            asset yang
                                                                                                          diasuransikan
42.     PT Lippo General      All Risk Insurance   Kerusakan     Materi   /     Hingga 30    Perseroan        PT Bank
            Insurance         Rp1.402.972.286,-    Properti                    September                       Negara
             No. Polis                             1. Sequis Tower Lt. 40         2023                       Indonesia
         1901092201161                                 Jend. Sudirman Kav.                                (Persero), Tbk
      Tanggal 30 September                             71 Jakarta Selatan                                     sebagai
               2022                                2. BSD Office                                            pemegang
                                                                                                           Jaminan atas
                                                                                                            asset yang
                                                                                                          diasuransikan.




                                                    133
Page 152
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023



IX.     EKUITAS
Tabel di bawah ini menunjukan posisi ekuitas Grup pada tanggal 31 Desember 2022, yang diambil dari laporan
posisi keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun - tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 dan 2021, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun - tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis &
Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini
tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 22 Juni 2023 yang ditandatangani
oleh Ely, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1737). Laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit
tersebut dan laporan audit terkait lainnya tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun disertakan dalam
informasi Grup ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
                                                                                      (Disajikan dalam jutaan Rupiah)
                                                                                      31 Desember
                              KETERANGAN
                                                                               2022                    2021
  Ekuitas
  Modal saham
  Modal dasar
     7.310.000 saham seri A nominal Rp3.950 (nilai penuh) per saham,
     65.068.700 saham seri B nominal Rp3.950 (nilai penuh) per saham dan
     3.556.197.300 saham seri C nominal Rp1.000 (nilai penuh) per saham
  Modal ditempatkan dan disetor penuh
     7.310.000 saham seri A, 65.068.700 saham seri B dan 1.266.723.879
     saham seri C                                                                1.552.620                1.552.620
  Tambahan modal disetor - Bersih                                                        1                        1
  Transaksi dengan kepentingan non - pengendali                                  (190.530)                (190.530)
  Komponen ekuitas lainnya                                                          25.637                   18.733
  Saldo laba/(akumulasi kerugian):
  - Dicadangkan                                                                      9.555                    9.555
  - Belum dicadangkan                                                            (694.966)                (476.863)
  JUMLAH EKUITAS                                                                   702.317                  913.516

Tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan yang terjadi setelah laporan keuangan terakhir.

Tabel Proforma Ekuitas
Seandainya perubahan ekuitas Perseroan karena adanya PMHMETD II terjadi pada tanggal 31 Desember 2022,
maka proforma struktur permodalan Perseroan pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut:
                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                           Posisi ekuitas     Proforma ekuitas
                                                         menurut laporan       pada tanggal 31         Proforma ekuitas
                                                         posisi keuangan       Desember 2022            pada tanggal 31
                     Keterangan
                                                          Perseroan pada      jika terjadi pada         Desember 2022
                                                       tanggal 31 Desember    tanggal tersebut       setelah PMHMETD II
                                                               2022             PMHMETD II
  Ekuitas
  Modal saham
  Modal dasar
     7.310.000 saham seri A nominal Rp3.950 (nilai
     penuh) per saham, 65.068.700 saham seri B
     nominal Rp3.950 (nilai penuh) per saham dan
     3.556.197.300 saham seri C nominal Rp1.000
     (nilai penuh) per saham
  Modal ditempatkan dan disetor penuh
  7.310.000 saham seri A, 65.068.700 saham seri B
  dan 1.266.723.879 saham seri C                                  1.552.620              499.999                  2.052.619
       Tambahan modal disetor - Bersih                                    1                    1                          1
       Transaksi dengan kepentingan non - pengendali              (190.530)            (190.530)                  (190.530)


                                                       134
Page 153
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                  Posisi ekuitas       Proforma ekuitas
                                                menurut laporan         pada tanggal 31        Proforma ekuitas
                                                posisi keuangan         Desember 2022           pada tanggal 31
                    Keterangan
                                                 Perseroan pada        jika terjadi pada        Desember 2022
                                              tanggal 31 Desember      tanggal tersebut      setelah PMHMETD II
                                                      2022               PMHMETD II
     Komponen ekuitas lainnya                                 25.637                25.637                25.637
 Saldo laba/(akumulasi kerugian):
     - Dicadangkan                                            9.555                 9.555                  9.555
     - Belum dicadangkan                                  (694.966)             (694.966)              (694.966)
     JUMLAH EKUITAS                                         702.317             (350.304)              1.202.316




                                               135
Page 154
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023



X.      KEBIJAKAN DIVIDEN
Saham Baru yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD II, mempunyai hak yang sama dan
sederajat dalam segala hal, termasuk hak atas dividen, dengan seluruh saham Perseroan yang telah diambil
bagian dan disetor penuh dalam Perseroan lainnya, sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dividen yang diterima oleh pemegang saham non Warga Negara Indonesia (“WNI”) akan dikenakan pajak
sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Untuk definisi pemegang saham non WNI dan informasi
mengenai perpajakan di Indonesia selanjutnya, dapat dilihat pada Bab XII mengenai Perpajakan dalam
prospektus ini.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, keputusan mengenai pembagian
dividen ditetapkan berdasarkan keputusan pemegang saham pada RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi
direksi. Perseroan dapat membagikan dividen pada tahun di mana Perseroan mencatatkan saldo laba positif
dan setelah dikurangi dengan cadangan berdasarkan UUPT.
Berdasarkan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan UUPT, dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan
kemampuan keuangan Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham,
dalam keputusan mana juga harus ditentukan waktu pembayaran dalam bentuk dividen. Dividen untuk 1 (satu)
saham (tanpa memperhatikan nilai nominal saham), harus dibayarkan kepada orang atas nama siapa saham
itu terdaftar dalam daftar pemegang saham pada hari kerja yang akan ditentukan oleh atau atas wewenang
dari Rapat Umum Pemegang Saham dalam mana keputusan untuk pembagian dividen diambil. Pembayaran
dividen tunai kepada pemegang saham yang berhak, wajib dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah pengumuman ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham yang memutuskan pembagian dividen
tunai. Pengumuman pelaksanaan pembagian dividen dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang
berlaku di Pasar Modal.
Direksi berdasarkan keputusan Rapat Direksi dengan persetujuan Rapat Dewan Komisaris berhak untuk
membagi dividen sementara (dividen interim) apabila keadaan keuangan Perseroan memungkinkan, dengan
ketentuan bahwa dividen sementara (dividen interm) tersebut akan diperhitungkan berdasarkan keputusan
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan berikutnya yang diambil sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di
bidang Pasar Modal serta ketentuan Bursa Efek di Indonesia di tempat di mana saham-saham Perseroan
dicatatkan.
Laba yang dibagikan sebagai dividen yang tidak diambil dalam waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal yang
ditetapkan untuk pembayaran dividen lampau, dimasukkan ke dalam cadangan khusus. Dividen dalan
cadangan khusus tersebut, dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak dengan menyampaikan bukti
haknya atas dividen tersebut yang dapat dierima oleh Direksi Perseroan. Dividen yang tidak diambil dalam
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal yang ditetapkan untuk pembayaran dividen lampau menjadi
milik Perseroan.
Dividen Perseroan akan bergantung pada sejumlah faktor yang meliputi pendapatan dan laba bersih Perseroan,
ketersedian dana cadangan wajib, kebutuhan belanja modal dan rencana investasi Perseroan, hasil operasi,
keadaan operasional dan keuangan, arus kas dan kondisi likuiditas Perseroan, peluang akuisisi, prospek bisnis
masa depan, kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan persyaratan
lainnya (“Faktor-Faktor yang Mempengarui Dividen”). Sesuai dengan kinerja keuangan dan kondisi keuangan
Perseroan, dan kondisi perekonomian secara umum, dari waktu ke waktu, Perseroan juga dapat meninjau
kembali dan mengubah kebijakan dividen Perseroan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Sejak tahun 2012 sampai saat ini, Perseroan tidak membagikan dividen kepada para pemegang saham
Perseroan.
Perseroan tidak dapat memberikan kepastian bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi dividen dan kebutuhan
lainnya akan memungkinkan Perseroan untuk membayar dividen. Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
pencatatan yang berlaku (recording date) akan berhak atas dividen yang disetujui untuk dibagikan, dengan
tunduk pada pemotongan pajak sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku, jika ada.




                                                    136
Page 155
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari para
pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham.




                                               137
Page 156
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023



XI.     KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
Berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham No. 166 tanggal 16 Maret 2023 sebagaimana terakhir kali
telah diubah dengan Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali No. 84 tanggal 8 Juni 2023, yang seluruhnya
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang bertindak sebagai
Pembeli Siaga sehubungan dengan PMHMETD II adalah PT Great Giant Pineapple (“GGP”). GGP memiliki dana
yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan kewajibannya sebagai Pembeli Siaga sesuai dengan surat
pernyataan Pembeli Siaga tanggal 7 Juni 2023.
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika terdapat Saham Baru Seri C yang
tidak diambil bagian atau dibeli oleh Pemegang HMETD maka seluruh sisa Saham Baru Seri C tersebut akan
dialokasikan untuk dan dijatahkan secara proporsional terlebih dahulu kepada Pemegang Saham baru atau
Pemegang HMETD yang berhak lainnya yang telah melaksanakan haknya dan melakukan pemesanan Saham
Baru Seri C tambahan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD.
Apabila setelah pengalokasian tersebut masih terdapat sisa Saham Baru Seri C porsi Pemegang Saham baru
atau Pemegang HMETD selain Negara Republik Indonesia (untuk selanjutnya cukup disebut dengan “Sisa
Saham”), maka Pembeli Siaga akan mengambil bagian atas dan membeli sebanyak-banyaknya 60.947.625
(enam puluh juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh lima) Sisa Saham pada Harga
Pelaksanaan dengan total Harga Pelaksanaan sebanyak-banyaknya sebesar Rp60.947.625.000,- (enam puluh
miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah).
Perjanjian di atas merupakan perjanjian lengkap, yang menggantikan semua persetujuan yang mungkin telah
dibuat sebelumnya mengenai hal dimuat dalam perjanjian dan setelah ini tidak ada lagi perjanjian yang dibuat
oleh pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian tersebut.

KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
Riwayat Singkat
GGP, pertama kali didirikan dengan nama PT Indonesia Pine-Apple Corporation, berkedudukan di Terbanggi
Besar, Lampung Tengah yang merupakan suatu perseroan terbatas didirikan dan menjalankan kegiatan
usahanya menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. GGP
didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 48 tanggal 14 Mei 1979, yang dibuat di hadapan Koesbiono
Sarmanhadi, S.H. Notaris di Jakarta, dan telah mengalami beberapa kali perubahanan sebagaimana diubah
dengan Akta Perubahan Nomor 15 tanggal 15 Januari 1998 yang dibuat dihadapan Koesbiono Sarmanhadi, S.H.
Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No.
02-1815 HT.01.04.Th.98. tanggal 18 Maret 1998 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 70 tanggal 1 September 1998, Tambahan Berita Negara No. 5052 sehubungan dengan
perubahan nama Perseroan menjadi PT Great Giant Pineapple.
Perubahan Anggaran Dasar GGP terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Pemegang Saham No. 12 tanggal 9 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris
di Jakarta Utara, dan telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0092732.AH.01.02 TAHUN 2022 tanggal 21 Desember 2022 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU0257443.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 21 Desember 2022, yang isinya sehubungan
dengan perubahan maksud dan tujuan GGP.

Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham No. 12 tanggal 9 Desember 2022 yang dibuat
di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0092732.AH.01.02. TAHUN 2022 tanggal 29
Desember 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0233326.AH.01.11.TAHUN 2021
tanggal 21 Desember 2022, maksud dan tujuan perusahaan adalah bergerak dalam bidang:
- pertanian tanaman, peternakan, perburuan dan kegiatan YBDI, pertanian tanaman semusim, dan pertanian
    serealia (bukan padi), aneka kacang dan biji-bijian penghasil minyak.
- pertanian tanaman, peternakan, perburuan dan kegiatan YBDI, pertanian tanaman semusim, dan pertanian
    sayuran, buah dan aneka umbi.
- pertanian tanaman, peternakan, perburuan dan kegiatan YBDI, pertanian tanaman tahunan, dan pertanian


                                                    138
Page 157
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


   buah-buahan tropis dan subtropis.
-  pertanian tanaman, peternakan, perburuan dan kegiatan YBDI, pertanian tanaman tahunan, dan pertanian
   buah jeruk.
- pertanian tanaman, peternakan, perburuan dan kegiatan YBDI, pertanian tanaman tahunan, dan pertanian
   buah apel dan buah batu (pome and stone fruits).
- pertanian tanaman, peternakan, perburuan dan kegiatan YBDI, pertanian tanaman tahunan, dan pertanian
   sayuran dan buah semak dan buah biji kacang-kacangan lainnya.
- pertanian tanaman, peternakan, perburuan dan kegiatan YBDI, pertanian tanaman tahunan, dan
   perkebunan buah-buahan penghasil minyak (oleaginous).
- pertanian tanaman, peternakan, perburuan dan kegiatan YBDI, peternakan, peternakan sapi dan kerbau.
- pertanian tanaman, peternakan, perburuan dan kegiatan YBDI, peternakan, peternakan unggas.
- pertanian tanaman, peternakan, perburuan dan kegiatan YBDI, jasa penunjang pertanian dan pasca panen,
   jasa pasca panen.
- industri makanan, industri pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran, dan industri
   pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara dilumatkan, dikeringkan dan
   dibekukan.
- industri makanan, industri pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran, dan industri
   pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran dalam kaleng.
- industri makanan, industri pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran, dan industri
   pengolahan sari buah dan sayuran.
- industri makanan, industri pengolahan susu, produk dari susu dan es krim, dan industri pengolahan susu
   segar dan krim.
- industri makanan, industri pengolahan susu, produk dari susu dan es krim, dan industri pengolahan susu
   bubuk dan susu kental.
- industri makanan, industri pengolahan susu, produk dari susu dan es krim, dan industri pengolahan es krim
   dan sejenisnya.
- industri makanan, industri pengolahan susu, produk dari susu dan es krim, dan industri pengolahan produk
   susu lainnya.
- industri makanan, industri makanan hewan, dan industri makanan hewan.
- industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia, industri bahan kimia, dan industri pupuk dan bahan
   senyawa nitrogen
- industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia, industri bahan kimia lainnya, dan industri pestisida dan
   produk agrokimia lainnya.
- industri karet, barang dari karet dan plastik, industri barang dari plastik, dan industri barang dari plastik
   lainnya.
- pengumpulan, treatment dan pembuangan limbah dan sampah serta aktivitas pemulihan material,
   treatment dan pembuangan sampah tidak berbahaya.
- perdagangan besar bukan mobiil dan sepeda motor, perdagangan besar makanan, minuman dan
   tembakau, dan perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil peternakan dan perikanan.
- aktivitas kesehatan manusia, aktivitas rumah sakit, dan aktivitas rumah sakit.
- aktivitas kesehatan manusia, aktivitas pelayanan kesehatan manusia lainnya, dan aktivitas pelayanan
   kesehatan manusia lainnya.
Kegiatan utama perusahaan adalah bergerak dalam bidang pertanian hortikultura dan industri pengolahan dan
pengawetan buah-buahan dan sayur-sayuran dalam kaleng.

Permodalan
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham GGP adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham No. 14 tanggal 9 Februari 2018 yang dibuat di hadapan
Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta akta mana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0067180 tanggal 14 Februari 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0021563.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 14 Februari 2018 adalah:




                                                     139
Page 158
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


                                                                Nilai Nominal
                                                              Rp500 per saham                      Persentase (%)
                    Keterangan
                                                   Jumlah Saham
                                                                       Jumlah Nilai Nominal (Rp)
                                                     (lembar)
 Modal Dasar
 Jumlah Modal Dasar                                      2.000.000.000         1.000.000.000.000           100,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. PT Gunung Sewu Kapital                               691.079.591            345.539.795.500             76,32
 2. Setiawan Achmad                                       98.725.656             49.362.828.000             10, 91
 3. Sachria Tanuwidjaja                                   40.836.674             20.418.337.000              4,51
 4. Eternal Rich Asia Ltd                                 65.816.939             32.908.469.500              7,26
 5. Paulo Liman                                            9.055.140              4.527.570.000              1,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh              905.514.000            452.757.000.000            100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                           1.094.486.000            547.243.000.000            100,00


Pengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 08 tanggal 4 Maret 2022, dibuat dihadapan Rudy Siswanto,
S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data perseroan No. AHU-AH.01.03-0160063 tanggal
11 Maret 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan Daftar Perseroan No. AHU-
0048011.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 11 Maret 2022, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris GGP
yang menjabat sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
 Dewan Komisaris
 Presiden Komisaris                   : Husodo Angkosubroto
 Wakil Presiden Komisaris             : Setiawan Achmad
 Komisaris                            : Lanny Angkosubroto
 Komisaris                            : Hsieh Mon Chang
 Komisaris                            : Iswanto
 Komisaris                            : Ted Margono
 Komisaris                            : Eddy Tamboto
 Direksi
 Presiden Direktur                    : Tomy Wattemena
 Direktur                             : Wayan Ardana
 Direktur                             : Jane Fransisca

Hubungan Afiliasi
GGP merupakan pemegang saham utama Perseroan.

Sumber Dana
GGP memiliki dana yang cukup, dimana sumber dana yang digunakan oleh GGP berasal dari dana internal dan
pendanaan dari perbankan yang dibuktikan dengan Surat Referensi Bank per tertanggal 13 Maret 2023 untuk
memenuhi kewajiban komitmen Pembeli Siaga kepada Perseroan.

PERSYARATAN PENTING DALAM PERJANJIAN PEMBELI SIAGA
Berikut adalah persyaratan penting dalam Perjanjian Pembelian Sisa Saham:
a. Para Pihak
    1. Emiten
    2. PT Great Giant Pinneapple sebagai Pembeli Siaga
b.   Kesanggupan Pembeli Siaga
      Pembeli Siaga menyatakan :
      1. Tunduk pada diperolehnya Persetujuan OJK menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
         dan bersedia untuk membeli Saham Yang Dijamin dengan Harga Penawaran pada Tanggal
         Pelaksanaan, satu dan lain dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang termuat dalam
         Perjanjian dan Prospektus.
      2. Mempunyai kecukupan dana untuk membeli Saham Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam
         angka 1 di atas.

                                                     140
Page 159
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


c.   Harga Penawaran dan Pembayaran
      Harga Penawaran adalah harga yang tercantum dalam Prospektus yang akan dituangkan kemudian dalam
      adendum Perjanjian yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak, yang menjadi satu
      kesatuan dengan Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
d.   Jangka Waktu
      Mulai berlaku sejak ditandatanganinya Perjanjian Pembelian Sisa Saham oleh Para Pihak dan akan
      berakhir dengan sendirinya apabila seluruh kewajiban Pembeli Siaga dan Emiten telah terpenuhi
      sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Pembelian Sisa Saham, atau apabila
      Persetujuan OJK tidak diperoleh pada saat Tanggal Pelaksanaan.
e.   Penyelesaian Perselisihan
      Setiap sengketa, perbedaan atau pertentangan dalam bentuk apapun juga yang timbul sehubungan
      dengan Perjanjian ini maupun pelaksanaan Perjanjian ini baik mengenai cidera janji, perbuatan melawan
      hukum maupun mengenai pengakhiran dan/atau keabsahan Perjanjian ini (“Sengketa”), yang tidak dapat
      diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat di antara Para Pihak akan diajukan dan diselesaikan
      melalui Arbitrase di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”) yang
      diselenggarakan menurut peraturan dan acara Arbitrase LAPS SJK, bertempat di Jakarta, dalam bahasa
      Indonesia dan diputus oleh Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) Arbiter. Putusan Arbitrase LAPS SJK
      bersifat final dan mengikat. Para Pihak menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan tuntutan,
      gugatan atau permohonan dalam bentuk apapun kepada Pengadilan Negeri atau badan peradilan lain
      tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan sengketa yang diselesaikan dan diputus melalui
      arbitrase LAPS SJK, kecuali untuk maksud pelaksanaan dari putusan arbitrase tersebut.

URAIAN TENTANG PERSETUJUAN DARI PIHAK YANG BERWENANG UNTUK MENJADI PEMBELI SIAGA PADA
PMHMETD II, PEMBELI SIAGA TIDAK MEMERLUKAN PERSETUJUAN DARI PIHAK MANAPUN KECUALI
PERSETUJUAN INTERNAL PEMBELI SIAGA DAN TELAH MENERIMA PERSETUJUAN INTERNAL TERSEBUT.




                                                      141
Page 160
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023



XII. PERPAJAKAN
A. Perpajakan Atas Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.14 Tahun 1997 tanggal 29 Mei 1997 tentang
perubahan atas Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1994 tentang “Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek” dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-06/PJ4/1997 tanggal
20 Juni 1997 perihal “Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjuallan
Saham di Bursa Efek” yang mengubah Surst Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-07/ PJ.42/1995 tanggal 21
Febuari 1995 perihal “Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Transaksi Penjualan Saham di Bursa
Efek”, telah diatur sebagai berikut:
 1. Atas penghasilan penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan dari transasi
     penjualan saham di Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,10% dari jumlah bruto nilai transaksi
     penjualan dan bersifat final. Pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara Bursa
     Efek melalui perantara peragang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham;
 2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan Final sebesar 0,50% dari nilai saham
     Perseroan pada saat Penawaran Umum. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan final dilakukan oleh
     Perseroan atas namapemilik saham pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 bulan setelah
     saham diperdagangkan di Bursa Efek;
 3. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan final dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham pendiri
     dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 bulan setelah saham diperdagangkan di Bursa Efek. Namun
     apabila pemilik saham pendiri tidak memilih untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan cara
     membayar tambahan Pajak Penghasilan final 0.50% tersebut, perhitungan Pajak Penghasilan atas
     keuntungan penjualan saham pendiri dilakukan berdasarkan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku umum
     sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
     diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008.

B. Perpajakan Atas Dividen
Pajak Penghasilan atas dividen dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Berdasarkan
Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang No.36 Tahun 2008 (berlaku efektif 1 Januari 2009) pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa yang
menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kekayaan WajibPajak yang bersangktutan, dengan nama dan dalam bentuk
apapun termasuk antara lain dividen.
Selanjutnya, pasal 4 ayat (3) huruf f menyebutkan bahwa dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh
Perseroan Terbatas sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha
Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia
tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan sepanjang seluruh syarat-syarat di bawah ini terpenuhi:
1. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2. Bagi Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen
     kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang
     disetor.
Tidak Lebih lanjut dalam penjelasan pasal 4 ayat (3) huruf f di atas juga ditegaskan bahwa dalam hal penerima
dividen atau bagian laba adalah Wajib Pajak selain badan-badan tersebut di atas, seperti firma, Perseroan
komanditer, yayasan dan organisasi sejenis dan sebagainya, maka penghasilan berupa dividen atau bagian laba
tersebut tetap merupakan Objek Pajak Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telahdiubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008
menyebutkan bahwa atas dividen yang dibayarkan atau terutang oleh badan Pemerintah, Subjek Pajak badan
dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap,atau perwakilan Perseoran luar negeri lainnya
kepada Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap, dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen)
dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.
Besarnya tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2c) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang
Pajak Penghasilan, tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak

                                                    142
Page 161
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final. Penetapan
mengenai besarnya tarif tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2d) diatur dengan Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib
Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No.
111/PMK.03/2010. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 234/PMK.03/2009
tanggal 29 Desember 2009 tentang “Bidang-bidang Penanaman Modal Tertentu yang memberikan Penghasilan
Kepada Dana Pensiun yang Disetujui Menteri Keuangan Republik Indonesia Tidak Termasuk sebagai Obyek
Pajak Penghasilan”, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah
mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berupa dividen dari saham pada Perseroan
Terbatas yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan.
Dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% (dua puluh persen)
atau tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran dilakukan kepada mereka yang merupakan penduduk dari
suatu negara yang telah menandatangani suatu perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia,
dengan memenuhi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009, juncto Peraturan
Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B).
Agar Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) tersebut dapat menerapkan tarif sesuai P3B, aka sesuai dengan Peraturan
DIrektur Pajak No. PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda,sebagaimana telah diubah dengan PER-24/PJ/2010, Wajib Pajak Luar Negeri diwajibkan untuk
melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD)/Certificate of Domicile of Non-Resident for Indonesia Tax
Withholding yaitu:
a. Form-DGT 1 atau;
b. Form-DGT 2 untuk bank dan WPLN yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui kustodian
    sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau
    dilaporkan di pasar modal di Indonesia selain bunga dan dividen serta WPLN yang berbentuk dana pensiun
    yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di negara mitra dan merupakan subjek
    pajak di negara mitra;
c. Form SKD yang lazim diterbitkan oleh negara mitra dalam hal Competent Authority di negara mitra tidak
    berkenan menandatangani Form DGT-1/DGT-2 dengan syarat:
    • Form SKD tersebut diterbitkan menggunakan Bahasa Inggris;
    • Diterbitkan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010;
    • Berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak
        tempat salah satu Pemotong/Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;
    • Sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama WPLN; dan
    • Mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak
        yang berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan
        kelaziman di negara mitra P3B dan nama penjabat dimaksud.
Di samping persyaratan Form-DGT1 atau Form DGT-2 atau Form SKD Negara Mitra maka sesuai dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah degnan PER-25/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 maka
WPLN wajib memenuhi persyaratan sebagai Benificial Owner atau pemilik yang sebenarnya atas manfaat
ekonomis dari penghasilan.
Berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 yang berlaku sejak 2 November 2020, terdapat
perubahan aturan pajak atas dividen, baik orang pribadi maupun wajib pajak badan yang menerima dividen.
Untuk wajib pajak pribadi yang menerima dividen, perubahan perpajakan adalah sebagai berikut:
• Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
    negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan
    Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
• Adapun pembagian dividen yang dikecualikan dari objek PPh dilaksanakan berdasarkan RUPS atau
    pembagian dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Dividen yang berasal dari dalam negeri diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
    kurang dari jumlah Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri:
    ▪ Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.



                                                   143
Page 162
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


      ▪ Selisih dari Dividen yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan Dividen yang diinvestasikan dikenai
         PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
•     Tata cara pengecualian: melaporkan dividen yang berasal dari dalam negeri dalam SPT Tahunan PPh
      sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
•     Tidak dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak tanpa SKB
•     Untuk wajib pajak badan yang menerima dividen, perubahan perpajakan adalah sebagai berikut:
•     Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri
      dikecualikan dari objek PPh (tanpa syarat).
•     Sama halnya bagi Orang Pribadi pembagian dividen yang dikecualikan dari objek PPh dilaksanakan
      berdasarkan RUPS atau pembagian dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
      undangan.
•     Tata cara pengecualian: melaporkan dividen yang berasal dari dalam negeri dalam SPT Tahunan PPh
      sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
•     Tidak dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak tanpa SKB.

C. Perpajakan Untuk Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, secara umum Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh),
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak sebagaimana dalam Surat Keterangan
Fiskal No.SKF-229/WPJ.19/KP.0403/2022 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

    CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD II DIHARAPKAN DAN DISARANKAN DENGAN BIAYA SENDIRI
    UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
    YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI
    PMHMETD II INI.




                                                     144
Page 163
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023



XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam PMHMETD II ini adalah sebagai berikut:

 Akuntan Publik    :   KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan
                       (firma anggota jaringan global PwC)
                       WTC 3
                       Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31
                       Jakarta 12920 - Indonesia
                       Telp: (021) 5099 2901
                       Fax: (021) 5290 5555
                       Website: www.pwc.com/id

                        No. STTD                       :       STTD.AP-38/PM.223/2021
                        Keanggotaan Asosiasi           :       Izin Akuntan Publik No.AP.1737
                        Pedoman Kerja                  :       Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan
                                                               Standar Profesional Akuntan Publik.
                        Akuntan Publik yang            :       Ely., CPA
                        Bertanggung Jawab

                       Berdasarkan kontrak No. EL202301130002/ELK/ELK tanggal 13 Januari 2023

                       Tugas Pokok:
                       Tugas pokok akuntan publik adalah untuk melaksanakan audit berdasarkan Standar
                       Audit yang ditetapkan oleh IAPI. Standar tersebut mengharuskan akuntan publik
                       untuk mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk
                       memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan konsolidasian
                       bebas dari kesalahan penyajian material.

                       Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang
                       angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian. Prosedur
                       yang dipilih bergantung pada pertimbangan akuntan publik, termasuk penilaian atas
                       risiko kesalahanpenyajian material dalam laporan keuangan konsolidasian, baik yang
                       disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian risiko
                       tersebut, akuntan publik mempertimbangkan pengendalian internal yang relevan
                       dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian entitas
                       untuk merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan
                       untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal entitas.
                       Suatu audit juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang
                       digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh manajemen, serta
                       pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan.

 Konsultan         :   Wardhana Kristanto Lawyers
 Hukum                 Pulomas Office Park
                       Building II Lt.3 Suite #01-02
                       Jl. Jend. Ahmad Yani No.2
                       Jakarta 13210
                       Telp: (021) 2937 8870
                       Fax: (021) 4786 7841
                       Website: www.wklfirm.com

                        Nama Partner                       :    Firma Firdaus, S.H.
                        No. STTD                           :    STTD.KH-253/PM.223/2018
                        Keanggotaan Asosiasi               :    Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                        Pedoman Kerja                      :    Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                                                                Modal (“HKHPM”)


                                                  145
Page 164
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


                                                          No. No.KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
                                                          November 2021 tentang Perubahan Keputusan
                                                          Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                          (“HKHPM”) No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
                                                          tanggal 8 Agustus 2018 Tentang Standar Profesi
                                                          Konsultan Hukum Pasar Modal

                     Berdasarkan Surat Penunjukkan No. S-008/LG.Corp/SSI/II/2022 tanggal 8 September
                     2022.

                     Tugas Pokok:
                     Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka PMHMETD II ini.
                     Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari segi hukum atas fakta mengenai
                     Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana
                     disampaikan oleh Perseroan. Hasil uji tuntas mana telah dimuat dalam Laporan Hasil
                     Uji Tuntas yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum sehubungan dengan PMHMETD
                     II ini sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang
                     dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum.

Notaris          :   Christina Dwi Utami, S.H., M. Hum., M.Kn
                     Jl KH Zainul Arifin No. 2
                     Komp. Ketapang Indah Blok B-2 No. 3
                     Jakarta 11140
                     Telp: (021) 6301 511
                     Fax: (021) 6337 851

                       No. STTD                     :   STTD.N-29/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 19 Maret
                                                        2023.
                       Keanggotaan Asosiasi         :   Ikatan Notaris Indonesia No. 063931900705
                       Pedoman Kerja                :   Undang-Undang No. 30 tahun 2004 Tentang
                                                        Jabatan Notaris dan Undang-undang No.2 Tahun
                                                        2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
                                                        Nomor: 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
                                                        serta Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.

                     Berdasarkan surat No. 725/SI.Not/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022

                     Tugas Pokok:
                     Menyiapkan dan membuatkan akta-akta sehubungan dengan PMHMETD II, antara
                     lain membuat Berita Acara RUPSLB dalam rangka PMHMETD II, Perjanjian Pembelian
                     Sisa Saham dan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dan Agen Pelaksanaan
                     Dalam PMHMETD II

Biro             :   PT Raya Saham Registra
Administrasi         Gedung Plaza Sentral Lt.2
Efek (BAE)           Jl.Jend.Sudirman Kav.47-48 Jakarta 12930
                     Telp: (021) 2525666

                       No. STTD                     :   Kep-79/PM/1991
                       Tanggal STTD                 :   18 September 1991
                       Keanggotaan Asosiasi         :   Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia (ABI)
                       Pedoman Kerja                :   Peraturan Pasar Modal dan BAPEPAM dan LK
                                                        (sekarang OJK), BEI dan KSEI

                     Berdasarkan surat No. 001/DIR-RSR/SIPD/2022 tanggal 14 September 2022

                     Tugas Pokok:

                                                  146
Page 165
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


                       Tugas dan tanggung jawab BAE dalam PMHMETD II ini, sesuai Peraturan Pasar Modal
                       yang berlaku, antara lain menentukan Daftar Pemegang Saham Perseroan (DPS) yang
                       berhak atas HMETD, menerima permohonan pelaksanaan HMETD, dan melakukan
                       rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan tersebut dengan bank yang ditunjuk
                       oleh Perseroan, melakukan proses penjatahan atas pemesanan pembelian saham
                       tambahan, melaksanakan proses penerbitan dan pendistribusian saham dalam
                       bentuk warkat maupun dalam bentuk elektronik ke dalam penitipan kolektif di KSEI
                       serta melaksanakan proses pendistribusian Formulir Konfirmasi Penjatahan dan
                       membuat daftar pengembalian uang pemesanan saham.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam PMHMETD II ini menyatakan tidak ada
hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi pada UUPM.

 PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL TELAH MEMENUHI KETENTUAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH
 NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.




                                                 147
Page 166
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023



XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk PT Raya Saham Registra sebagai pelaksana pengelola administrasi saham dan
sebagai agen pelaksana dalam rangka PMHMETD II ini, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi
Saham.
Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian saham sehubungan dengan PMHMETD II
Perseroan:
1.   Pemesan yang Berhak
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada penutupan perdagangan saham
Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 12 Juli 2023, berhak memperoleh HMETD (“Pemegang Saham Yang
Berhak”) untuk mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru dalam rangka PMHMETD II ini dengan
ketentuan bahwa setiap pemegang 1.000.000 (satu juta) saham lama akan memperoleh 373.384 (tiga ratus
tujuh puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh empat) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp1.000,-
(seribu Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham
Baru.
Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah:
1. Para pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat HMETD atau yang memperoleh
   HMETD secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
2. Pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan periode
   perdagangan HMETD.
Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga dan/atau
badan hukum/badan usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan peraturan
pelaksanaannya.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para
pemegang saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya
untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan
untuk mendaftar di BAE sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal 12 Juli 2023.
Para pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk surat kolektif saham (warkat) dapat menghubungi
BAE untuk diberikan pengarahan cara mengkonversi HMETD kedalam sub rekening efek yang dapat dibuka di
perusahaan efek dan/atau bank kustodian yang merupakan partisipan dari KSEI. Sehingga pelaksanaan HMETD
dapat dilakukan melalui sistem KSEI.

2.   Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD
akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-
masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan pada DPS Perseroan yang
berhak atas HMETD, yaitu tanggal 13 Juli 2023. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan diunggah dalam
situs web Perseroan www.sreeyasewu.com dan situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak
atau kuasanya di BAE pada setiap Hari Kerja dan jam kerja mulai tanggal 14 Juli 2023 sampai dengan tanggal
24 Juli 2023 dengan membawa:
a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran
      dasar (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari
      fotokopi tersebut.
b. Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi fotokopi identitas
diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan
penerima kuasa wajib diperlihatkan.




                                                    148
Page 167
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023



3.   Tata Cara Pelaksanaan HMETD
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 14 Juli 2023 sampai dengan tanggal 24 Juli 2023.
a. Para Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib
    mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai
    pengelola Efeknya dan membayar Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke dalam rekening
    yang khusus ditunjuk oleh KSEI. Selanjutnya Anggota Bursa/Bank Kustodian melakukan permohonan atau
    instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem Central Depository – Book Entry Settlement System (C-BEST)
    sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan,
    Anggota/Bursa Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan
         permohonan tersebut;
    2. Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam
         Rekening Efek Pemegang HMETD yang melaksanakan HMETDnya.
     1 (satu) Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif
     di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke
     rekening Bank Perseroan.
     Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh Perseroan/BAE Perseroan dalam bentuk
     elektronik ke rekening yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-
     masing rekening efek Pemegang HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham
     Baru hasil pelaksanaan akan didistribusikan Perseroan/BAE Perseroan selambatnya 2 (dua) Hari Kerja
     setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik
     (in good funds) di rekening bank Perseroan.
b.   Para Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya harus
     mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan mengirimkan scan copy
     melalui email kepada BAE dokumen sebagai berikut:
     1. Asli SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
     2. Asli bukti pembayaran dengan tunai/cek/wesel/transfer ke rekening Perseroan dari bank tempat
         menyetorkan pembayaran;
     3. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan
         lampiran susunan Direksi/Pengurus (bagi Lembaga /Badan Hukum);
     4. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri
         dengan fotokopi identitas diri yang masih berlaku baik untuk Pemberi kuasa maupun Penerima Kuasa;
     5. Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD-nya dalam bentuk
         elektronik maka permohonan pelaksanaan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa atau Bank
         Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
         a. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk
             mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Baru
             Hasil Pelaksanaan HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa; dan
         b. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani
             dengan lengkap.

Membayar biaya konversi sebesar Rp1.500,- atau minimal Rp25.000,- per SBHMETD ditambah dengan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) 11%.
Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS jika pemegang SBHMETD
tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
sepenuhnya oleh Pemegang Saham yang bersangkutan.
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 14 Juli 2023 sampai dengan 24 Juli 2023 pada
hari dan jam kerja (Senin s/d Jumat, 09.00-15.00 WIB).
Bilamana pengisian SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang tercantum
dalam SBHMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya

                                                     149
Page 168
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good
funds) di rekening bank Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.

4.   Pemesanan Saham Tambahan
Pemegang Saham Yang Berhak yang tidak menjual HMETD-nya atau pembeli/pemegang HMETD yang namanya
tercantum dalam SBHMETD atau Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dapat memesan Saham
Baru melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian Saham Baru yang telah
disediakan pada SBHMETD dan/atau FPPS Tambahan dalam jumlah sekurang-kurangnya 100 (seratus) saham
atau kelipatannya.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Baru hasil pelaksanaannya
dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank
Kustodian. Sedangkan Pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang tetap menginginkan saham hasil
pelaksanaannya dalam bentuk warkat/fisik SKS dapat mengajukan sendiri permohonan kepada BAE Perseroan.
a. Bagi Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Baru hasil
   penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui
   Anggota Bursa/Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
   - Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
   - Asli surat kuasa dari Pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan
       permohonan pemesanan pembelian Saham Baru dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Baru
       hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan
       dengan pemesanan pembelian Saham Baru atas nama pemberi kuasa;
   - Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan
       lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
   - Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan
       dari bank tempat menyetorkan pembayaran;
   - Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
       pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE; dan
   - Membayar biaya konversi sebesar Rp1.500,- atau minimal Rp25.000,- per SBHMETD ditambah dengan
       Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%.

b. Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Baru hasil penjatahannya
   tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan dengan
   menyerahkan dokumen sebagai berikut:
   - Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
   - Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan
       lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
   - Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan
       fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa; dan
   - Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan
       dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
c. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang
   telah didistribusikan melalui email ke BAE dengan melampirkan scan copy dokumen sebagai berikut:
   - Instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai atas
        nama Pemegang HMETD tersebut (khusus bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang
        telah melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST);
   - Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
        pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan oleh BAE;
   - Bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan dari
        bank tempat menyetorkan pembayaran; dan
   - Membayar biaya konversi sebesar Rp1.500,- atau minimal Rp25.000,- per SBHMETD ditambah dengan
        Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%.

Pembayaran atas pemesanan Saham Baru tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening
bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juli 2023 dalam keadaan baik (in good funds). Pemesanan
yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan

                                                    150
Page 169
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


pemesanan.

5.   Penjatahan Atas Pemesanan Saham Tambahan
Dalam PMHMETD II Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 27 Juli 2023
dengan ketentuan sebagai berikut:
 a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah
     seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan
     akan dipenuhi;
 b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh
     saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan
     saham tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah
     HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham yang meminta pemesanan saham
     tambahan.
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban dari
pelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD II ini sesuai dengan POJK No.32/2015 dan POJK No. 14/2019
serta berpedoman pada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12, Lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesan dan Penjatahan
Efek atau Pembagian Saham Bonus paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan berakhir.

6.   Persyaratan Pembayaran bagi para Pemegang SBHMETD (di luar Penitipan Kolektif KSEI) dan
     Pemesanan Saham Baru
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD II yang permohonan pemesanannya
diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada
saat pengajuan pemesanan secara tunai/cek/bilyet giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan
Nomor SBHMETD atau Nomor FPPS Tambahan dan nama pemesan serta pembayaran harus dilakukan ke
rekening Bank Perseroan sebagai berikut:
                             Bank: PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
                                 Cabang: TCC Batavia – Jakarta Pusat
                                      No. Rekening: 2229879871
                              Atas Nama: PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau
wesel bank tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham Baru dianggap
batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek/pemindahbukuan/bilyet giro, maka tanggal pembayaran
dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/bilyet giro yang dananya telah diterima baik
(in good funds) di rekening bank Perseroan tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian Saham Baru, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana
pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan tersebut
di atas paling lambat tanggal 26 Juli 2023.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD II ini menjadi beban pemesan.
Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE yang ditunjuk Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham Baru
akan menyerahkan Bukti Tanda Terima Pemesanan Saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada
pemesan sebagai tanda bukti Pemesanan Pembelian Saham Baru untuk kemudian dijadikan salah satu bukti
pada saat mengambil Saham Baru. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat
konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui pemegang Rekening di
KSEI.

8.   Pembatalan Pemesanan Saham
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham Baru
akan disampaikan bersamaan dengan surat konfirmasi penjatahan atas pemesanan Saham Baru.

                                                  151
Page 170
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham
    Baru yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus.
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran.
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.

9.   Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Baru dalam PMHMETD atau
dalam hal terjadi pembatalan pemesanan Saham Baru, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau
seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama
pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan pada tanggal 31 Juli 2023. Pengembalian uang
yang dilakukan sampai dengan 31 Juli 2023 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan,
jumlah uang yang dikembalikan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-3 (tiga) setelah
Tanggal Penjatahan sampai dengan tanggal pengembalian uang yang dihitung berdasarkan tingkat suku bunga
deposito jangka waktu 1 (satu) bulan bank Indonesia yakni sebesar 2,75%. Perseroan tidak dikenakan denda
atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh
kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank.
Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian
uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.

10. Penyerahan Surat Kolektif Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI,
akan dikreditkan pada Rekening Efek selambatnya dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan
HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi Pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan
HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di
rekening bank Perseroan.
Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru akan tersedia untuk diambil SKSnya atau
akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah penjatahan.
SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 -
15.00 WIB) mulai tanggal 18 Juli 2023 sampai tanggal 26 Juli 2023, sedangkan SKS baru hasil penjatahan dapat
diambil pada tanggal 31 Agustus 2023 atau selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahan.
Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai
berikut:
- Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau
- Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi komisaris atau pengurus yang
    masih berlaku;
- Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermeterai
    Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima
    kuasa; dan
- Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.

11. Alokasi Sisa Saham yang Tidak Diambil Oleh Pemegang HMETD
Jika saham-saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh Pemegang
HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang HMETD lainnya yang telah melaksanakan haknya
dan telah melakukan pemesanan lebih besar dari haknya sebagaimana tercantum dalam HMETD, secara
proposional sesuai dengan HMETD yang telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat
sisa Saham Baru yang tidak dibeli, maka seluruh sisa Saham Baru yang tersisa sebanyak-banyaknya 60.947.625
(enam puluh juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh lima) sisa Saham Baru yang


                                                    152
Page 171
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023


setara dengan Rp60.947.625.000,- (enam puluh miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta enam ratus dua
puluh lima ribu Rupiah) akan dibeli oleh GGP sebagai pembeli siaga.

12. Lain-lain
Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi
bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan
ditanggung sepenuhnya oleh Pemegang Saham yang bersangkutan.




                                                  153
Page 172
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023



XV.      PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS                          DAN       FORMULIR          PEMESANAN
         PEMBELIAN SAHAM
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD II ini melalui iklan di situs web
Perseroan dan situs web BEI.
1. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
    didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing
    di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan dalam
    rangka PMHMETD II, yaitu tanggal 12 Juli 2023.
2.   Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
     Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham dan pemegang saham dapat
     mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal 13 Juli 2023 dengan
     menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta
     asli Surat Kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan:
                                          PT Raya Saham Registra
                                          Gedung Plaza Sentral Lt.2
                                 Jl.Jend.Sudirman Kav.47-48 Jakarta 12930
                                             Telp: (021)- 2525666
                                              Fax: (021)- 2525028
                                      Email: registra.hmetd@gmail.com

Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan tanggal 11 Juli 2023 pukul
16.00 WIB belum menerima atau mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan
tidak menghubungi PT Raya Saham Registra sebagai BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun
kerugian yang mungkin timbul bukan menjadi tanggung jawab PT Raya Saham Registra ataupun Perseroan,
melainkan sepenuhnya merupakan tanggung jawab para pemegang saham yang bersangkutan.




                                                   154
Page 173
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023



XVI. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Prospektus ini atau apabila pemegang saham menginginkan
tambahan informasi sehubungan dengan PMHMETD II ini, para pemegang saham dipersilahkan untuk
menghubungi:

                                       PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk
                                             Sequis Tower Lt. 40
                     Jl. Jenderal Sudirman Kav. 71 Kel. Senayan Kec. Kebayoran Baru
                                          Jakarta 12190 Indonesia
                               Tel. (021) 5099-1599 | Fax. (021) 2708-3636
                                    Email: info.sreeya@sreeyasewu.com




                                                  155
Page 174
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023



XVII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                                               156

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.03 MB
Published13 Jul 2023
Pages174
Characters790,120
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result