Back to announcement
20230713_SIPD_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_31341255_lamp1.pdf
Listing Text extracted SIPDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 174
Page 1
INDIKASI JADWAL
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) : 30 November 2022 Tanggal Distribusi HMETD : 13 Juli 2023
Tanggal Pernyataan Pendaftaran HMETD menjadi Efektif : 27 Juni 2023 Tanggal Pencatatan Saham di Bursa Efek Indonesia : 14 Juli 2023
Tanggal Terakhir Pencatatan (Recording Date) untuk memperoleh HMETD : 12 Juli 2023 Periode Perdagangan HMETD : 14 Juli – 24 Juli 2023
Tanggal Terakhir Perdagangan Saham Dengan HMETD (Cum-Right) Periode Pendaftaran, Pembayaran dan Pelaksanaan HMETD : 14 Juli – 24 Juli 2023
Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 10 Juli 2023 Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD : 18 Juli – 26 Juli 2023
Pasar Tunai : 12 Juli 2023 Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan : 26 Juli 2023
Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-Right) : Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan : 27 Juli 2023
Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 11 Juli 2023 Tanggal Pembayaran Penuh oleh Pembeli Siaga : 28 Juli 2023
Pasar Tunai : 13 Juli 2023 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Pembelian Saham Tambahan : 31 Juli 2023
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI, SETIAP
PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT SREEYA SEWU INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN
PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN
P R O S P E K T U S
PIHAK YANG KOMPETEN.
PT SREEYA SEWU INDONESIA TBK
KEGIATAN USAHA UTAMA:
Budidaya Ayam Ras Pedaging, Budidaya Ayam Ras Petelur, Pembibitan Ayam Ras, Kegiatan Rumah Potong dan Pengepakan Daging Unggas,
Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas dan Industri Ransum Makanan Hewan Serta Kegiatan Usaha Penunjang Lain.
Berkedudukan di Kabupaten Bogor, Indonesia
Email: info.sreeya@sreeyasewu.com
Website: www.sreeyasewu.com
Kantor Pusat: Kantor Penghubung:
Jl. Raya Parung KM 19, Desa Jabon Mekar, Sequis Tower Lt. 40
Parung, Bogor, Jawa Barat, 16330 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 71 Kel. Senayan Kec. Kebayoran Baru
Tel. (0251) 8611-862 | (0251) 8617-307 Jakarta 12190 Indonesia
Fax. (0251) 8611-079 | (0251) 8617-620 Tel. (021) 5099-1599 | Fax. (021) 2708-3636
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
(“PMHMETD II”)
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN DALAM RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“HMETD”)
Perseroan menawarkan sebanyak 499.999.477 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh tujuh) lembar saham baru
seri C dengan nilai nominal Rp1.000,- (seribu Rupiah) setiap saham dengan Harga Pelaksanaan Rp1.000,- (seribu Rupiah) setiap saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan
dalam rangka PMHMETD II ini adalah sebesar Rp499.999.477.000,- (empat ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh tujuh
ribu Rupiah). Setiap 1.000.000 (satu juta) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) pada tanggal 12 Juli 2023 pukul 16.00 WIB berhak atas
373.384 (tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu)
Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Peraturan
OJK No. 32/POJK.04/2015 pasal 33 tentang HMETD, maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Saham Baru dari PMHMETD II merupakan saham baru yang akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Saham
Baru tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan
dibulatkan ke bawah (rounded down). Sesuai ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan
efek tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan.
Sebagai Pemegang Saham Utama, PT Great Giant Pineapple (“GGP”) akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sesuai dengan porsi pada tanggal daftar pemegang saham yang
berhak untuk memperoleh HMETD, sejumlah 439.051.852 (empat ratus tiga puluh sembilan juta lima puluh satu ribu delapan ratus lima puluh dua) Saham Baru Seri C. Jika Saham Baru yang
ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham porsi publik Perseroan lainnya atau pemegang bukti HMETD porsi publik yang berhak, maka sisa Saham
Baru akan dialokasikan kepada pemegang saham atau pemegang HMETD lainnya yang telah melaksanakan haknya dan melakukan pemesanan Saham Baru tambahan sebagaimana tercantum
dalam Sertifikat Bukti HMETD secara proporsional dengan ketentuan: (i) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah
seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi; (ii) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk
pemesanan Saham Baru tambahan melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan Saham Baru tambahan
akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan Saham
Baru tambahan.
Sesuai dengan Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan HMETD dan Pembeli Siaga dalam rangka PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk tanggal 7 Juni
2023, Bahwa GGP telah menyatakan akan bertindak sebagai pembeli siaga atas seluruh sisa saham baru yang tidak diambil bagian dalam PMHMETD II seluruhnya dengan jumlah sebanyak-
banyaknya 60.947.625 (enam puluh juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh lima) HMETD atau sebesar Rp60.947.625.000,- (enam puluh miliar sembilan ratus
empat puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah) yang seluruhnya akan dibayar secara tunai melalui ketersediaan dana sebesar Rp.500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
yang disediakan dari: fasilitas utang PT Bank OCBC NISP Tbk., cabang OCBC Tower tanggal 25 November 2022 sejumlah USD 30.000.000 (tiga puluh juta Dollar US); dan sebesar
Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) akan dipenuhi dari kas operasional dari: (i) rekening nomor 702588022 dan (ii) rekening nomor 702587123 di PT Bank Permata cabang WTC
2, serta (iii) rekening nomor 545800022182 di PT Bank OCBC NISP Tbk cabang OCBC Tower. Atas komitmen tersebut GGP telah menandatangani Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham No.
166 tanggal 16 Maret 2023 sebagaimana terakhir kali telah diubah dengan Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali No. 84 tanggal 8 Juni 2023, yang seluruhnya dibuat di hadapan Christina
Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat dan Surat Pernyataan tanggal 8 Juni 2023.
PEMBELI SIAGA
PT Great Giant Pineapple
PMHMETD II MENJADI EFEKTIF SETELAH DISETUJUI OLEH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB) PERSEROAN YANG TELAH DILAKUKAN PADA TANGGAL 30 NOVEMBER
2022 DAN DIPEROLEHNYA PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK.
HMETD AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”). HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI SELAMA TIDAK KURANG DARI 5 (LIMA)
HARI KERJA MULAI TANGGAL 14 JULI 2023 SAMPAI DENGAN 24 JULI 2023. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI BEI PADA TANGGAL 14 JULI
2023. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 24 JULI 2023. DENGAN KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL
TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HMETD AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM
SEBESAR 27,19% (DUA PULUH TUJUH KOMA SATU SEMBILAN PERSEN).
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO WABAH PENYAKIT. RISIKO-RISIKO USAHA PERSEROAN LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI RISIKO USAHA DALAM
PROSPEKTUS INI.
KECUALI DALAM RANGKA MEMENUHI PP NO. 29/1999, PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PMHMETD II INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN
DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI INVESTOR ADALAH RISIKO HARGA DAN LIKUIDITAS SAHAM PERSEROAN YANG DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2023
Page 2
PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk (selanjutnya dalam prospektus ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dengan surat No. 013/Corp-CSK/III/23 tertanggal 28 Maret 2023 sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas dalam rangka penerbitan HMETD kepada OJK, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/ POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (“POJK No. 32/2015”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No.33/2015”) yang merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Republik Indonesia No. 8/1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar modal. Pihak yang membantu Perseroan dalam penyusunan Prospektus dalam PMHMETD II ini adalah PT BNI Sekuritas. Pihak yang membantu penyusunan Prospektus dalam PMHMETD II ini tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. Lembaga dan profesi penunjang pasar modal dalam rangka PMHMETD II ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, keterangan atau laporan serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam prospektus ini, sesuai dengan bidang tugas masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku serta kode etik dan norma profesinya. Sehubungan dengan PMHMETD II ini, semua pihak yang terafiliasi dilarang memberikan penjelasan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai hal-hal yang tidak tercantum dalam prospektus ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan. Lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang turut dalam PMHMETD II ini dengan tegas menyatakan tidak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-undang Pasar Modal. PMHMETD II INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI DAN/ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD, ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD II INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA YANG ANDA TUNJUK UNTUK DAPAT MEMAHAMI KETENTUAN PELAKSANAAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG ANDA MILIKI SESUAI DENGAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI NEGARA ANDA. PROSPEKTUS DITERBITKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SEBUAH PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT DAN PERSEROAN DIBEBASKAN DARI SEGALA TANGGUNG JAWAB DAN KONSEKUENSI ATAS SETIAP PELAKSANAAN HMETD YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN, SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ................................................................................................................................................................................ i
DEFINISI DAN SINGKATAN ...................................................................................................................................... ii
RINGKASAN ............................................................................................................................................................ ix
I. PENAWARAN UMUM .................................................................................................................................. 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA.................................................................................................................. 8
III. PERNYATAAN UTANG ................................................................................................................................ 10
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ....................................................................................................... 13
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .................................................................................... 18
VI. FAKTOR RISIKO .......................................................................................................................................... 30
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ............................................. 37
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN
SERTA PROSPEK USAHA ............................................................................................................................. 38
A. RIWAYAT SINGKAT ............................................................................................................................ 38
B. KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN TERAKHIR .................................................... 38
C. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM .................. 39
D. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERUSAHAAN ANAK ................................................................... 41
E. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENYERTAAN DAN PERUSAHAAN ANAK............................................... 48
F. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN ................................................................................................ 49
G. PENGURUS DAN PENGAWASAN ....................................................................................................... 50
H. SUMBER DAYA MANUSIA.................................................................................................................. 56
I. KEGIATAN USAHA ............................................................................................................................. 58
J. SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA ......................................................................................... 76
K. PERSAINGAN INDUSTRI ..................................................................................................................... 76
L. KEUNGGULAN BERSAING .................................................................................................................. 77
M. STRATEGI USAHA .............................................................................................................................. 77
N. PROSPEK USAHA ............................................................................................................................... 78
O. MANAJEMEN RISIKO ......................................................................................................................... 78
P. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN ............................................................................................ 80
Q. PERJANJIAN PENTING YANG DILAKUKAN PERSEROAN ..................................................................... 90
R. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS, DAN
DIREKSI PERSEROAN, SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK .................... 110
S. HAK PATEN, MEREK, LISENSI, WARALABA, DAN KONSESI .............................................................. 112
T. ASET PERSEROAN DAN ASURANSI .................................................................................................. 112
IX. EKUITAS ................................................................................................................................................... 134
X. KEBIJAKAN DIVIDEN................................................................................................................................. 136
XI. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA.............................................................................................. 138
XII. PERPAJAKAN ............................................................................................................................................ 142
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ............................................................................ 145
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM............................................................................................................ 148
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM ........................... 154
XVI. INFORMASI TAMBAHAN .......................................................................................................................... 155
XVII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ................................................................................................................ 156
i
Page 4
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 angka 1 UUP2SK,
yaitu sebagai berikut:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dan
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Anggota Bursa : Berarti Perusahaan Efek yang telah memperoleh persetujuan keanggotaan
bursa untuk menggunakan sistem dan/atau sarana BEI dalam rangka melakukan
kegiatan perdagangan efek di BEI sesuai dengan peraturan BEI.
BAE : Berarti Biro Administrasi Efek dalam hal ini PT Raya Saham Registra.
Bank Kustodian : Berarti bank umum dan bank syariah yang telah memperoleh persetujuan
Otoritas Jasa Keuangan sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
Bapepam dan LK : Berarti singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
yang merupakan penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal
Lembaga Keuangan sesuai dengan atau para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia tanggal 30 Desember 2005 No. 606/KMK.01/2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan atau para pengganti
dan penerima hak dan kewajibannya. Per tanggal 31 Desember 2012 fungsi
Bapepam dan LK telah beralih menjadi OJK.
ii
Page 5
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
BEI atau Bursa Efek : Berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka 4 UUP2SK
Indonesia yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan atau penerus, pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
Belfoods/BI : PT Belfoods Indonesia, merupakan perusahaan anak Perseroan dimana
Perseroan memiliki kepemilikan saham sebanyak 99,99% dari seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Belfoods.
BKPM : Badan Koordinasi Penanaman Modal.
BNRI : Berarti Berita Negara Republik Indonesia.
Boneless : Daging ayam tanpa tulang.
Breeding Farm : Peternakan pembibitan ayam.
Breeding & Hatchery : Pembibitan dan penetasan ayam.
Commercial Farm : Peternakan ayam broiler (pedaging)/budidaya ayam pedaging.
DOC (Day Old Chick) : Anak ayam usia sehari
DPS : Berarti singkatan dari Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh BAE
Perseroan.
Efek : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan
dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.
Efektif : Berarti seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang
ditetapkan dalam UUP2SK telah terpenuhi.
Feedmill : Pabrik Pakan ternak.
FKP : Formulir Konfirmasi Penjatahan.
FMCG : Berarti singkatan Fast Moving Consumer Good. Adalah Perusahaan yang
bergerak di bidang produk konsumen yang sering dibeli dan dikonsumsi karena
harganya yang terjangkau sehingga barang terjual dengan cepat.
Food Industry : Industri Makanan
GGP : PT Great Giant Pineapple.
GPS : Berarti singkatan Grand Parent Stock (ayam pembibit induk nenek)
Harga Pelaksanaan : Berarti harga yang harus dibayarkan dalam PMHMETD II untuk setiap
pelaksanaan 1 (satu) HMETD menjadi Saham Baru yaitu sebesar Rp1.000,-
(seribu Rupiah) per saham.
iii
Page 6
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Hari Bursa : Berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari
Senin sampai dengan Jum’at, kecuali hari libur nasional atau hari yang
dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
HMETD : Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang merupakan hak yang melekat
pada Saham Lama yang memberikan kesempatan Pemegang Saham yang
bersangkutan untuk membeli Saham Baru sebelum ditawarkan kepada pihak
lain.
IAPI : Berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.
Karkas : Ayam potong utuh tanpa kepala, kaki dan organ dalam.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan,
yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana
didefinisikan dalam UUPM.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan
Efek dan Bank Kustodian.
Layer Farm : Peternakan yang membudidayakan ayam petelur dengan tujuan menghasilkan
telur konsumsi.
Lembaga OSS : Berarti lembaga pengelola dan penyelenggara sistem perizinan berusaha
terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP No.
24/2018”).
Livebird : Ayam hidup yang dihasilkan dari peternakan budidaya ayam broiler dengan
tujuan utama untuk diambil daging dan bagian-bagian lain yang masih memiliki
nilai ekonomis.
Masyarakat : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing
dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum
asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat
tinggal berkedudukan di luar negeri.
Menkumham : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
bernama Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Menteri Kehakiman Republik Indonesia atau Menteri Hukum dan Perundang-
Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
iv
Page 7
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Otoritas Jasa Keuangan : Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain,
atau OJK yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan. Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan,
sesuai dengan Pasal 55 UU Nomor 21 Tahun 2011, atau para pengganti dan
penerima hak dan kewajibannya.
Parting : Bagian ayam.
PDB : Produk Domestik Bruto.
Pembeli Siaga / GGP : Berarti pihak yang akan membeli seluruh sisa Saham Baru yang tidak diambil
oleh pemegang HMETD berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Pembelian Sisa Saham yang ditandatangani antara Perseroan dengan
Pembeli Siaga yaitu PT Great Giant Pineapple.
Pemegang Saham : Berarti perorangan dan/atau badan hukum yang telah memiliki Saham Lama
Perseroan yang mempunyai HMETD.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yang
meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang disetujui
oleh KSEI, dengan memperhatikan Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan
KSEI.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Pemegang HMETD : Berarti Pemegang Saham atau pemegang HMETD
Pemesanan Saham : Berarti pemesanan Saham Baru oleh Pemegang Saham yang melebihi jumlah
Tambahan HMETD yang dimilikinya.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran sebanyak 499.999.477 (empat ratus sembilan
Terbatas II atau puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus
PMHMETD II tujuh puluh tujuh) lembar saham baru seri C dengan nilai nominal Rp1.000,-
(seribu Rupiah) setiap saham, dimana setiap pemegang 1.000.000 (satu juta)
Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 12 Juli
2023 pukul 16.00 WIB berhak atas 373.384 (tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tiga
ratus delapan puluh empat) HMETD, dan setiap 1 (satu) HMETD memberikan
hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru pada
Harga Pelaksanaan sehingga jumlah dana yang diperoleh Perseroan dalam
PMHMETD II ini sebesar Rp499.999.477.000,- (empat ratus sembilan puluh
sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus tujuh
puluh tujuh ribu Rupiah).
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pasar Modal.
Peraturan No.VIII.G.12 : Berarti peraturan No.VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan
atas Pemesan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus.
v
Page 8
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Peraturan No. IX.J.1 : Berarti Peraturan No. IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan
yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan
Publik.
Periode Perdagangan : Berarti periode dimana Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD dapat
menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta melaksanakan HMETD
yang dimilikinya.
Perjanjian Pengelolaan : Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan
Administrasi Saham Dalam Rangka PMHMETD II No. 165 tanggal 16 Maret 2023 sebagaimana
diubah dengan Akta Adendum I No. 174 tanggal 18 April 2023 yang seluruhnya
dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BAE di hadapan Notaris Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
Pernyataan Efektif : Berarti telah diterimanya surat dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK
oleh Perseroan yang memberitahukan bahwa OJK tidak memerlukan informasi
tambahan dan tidak mempunyai tanggapan lebih lanjut secara tertulis terhadap
Pernyataan Pendaftaran yang telah disampaikan oleh Perseroan dalam rangka
PMHMETD II.
Pernyataan : Berarti dokumen yang wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dalam
Pendaftaran rangka PMHMETD II sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan POJK No. 33/2015,
termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-
pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.
Perseroan : Berarti PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk, suatu Perseroan terbatas yang
berkedudukan di Sequis Tower Lt. 40, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 71, Kel.
Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta 12190, Indonesia.
Perusahaan Anak : Berarti perusahaan yang secara langsung maupun tidak langsung dimiliki atau
dikendalikan oleh Perseroan.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
Prospektus : Berarti dokumen penawaran sebagaimana didefinisikan dalam POJK No.
33/2015.
POJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau
Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau
Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan atau Perusahaan
Publik.
POJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tanggal
16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
vi
Page 9
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
POJK No. 32/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 Tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu.
POJK No. 33/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015 tanggal
16 Desember 2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu.
POJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal
23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit.
POJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tanggal
23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
POJK No. 9/2018 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 tanggal 25 Juli
2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
POJK No. 14/2019 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April
2019 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK No. 15/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April
2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April
2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
POJK No. 42/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli
2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Poultry : Peternakan/budidaya unggas untuk tujuan industri makanan.
Processed Foods : Makanan beku.
Ready to Cook : Siap untuk dimasak.
PSAK : Berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
RPA : Rumah Potong Ayam.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
pemegang saham dengan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
vii
Page 10
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
RUPS : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para pemegang
saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
anggaran dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas dan UUPM serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
RUPSLB : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
Saham Baru : Berarti saham biasa yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam PMHMETD II
ini dalam jumlah sebanyak 499.999.477 (empat ratus sembilan puluh sembilan
juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh
tujuh) lembar saham baru seri C dengan nilai nominal Rp1.000,- (seribu Rupiah)
setiap saham.
Saham Lama : Berarti saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Pemegang
Saham Perseroan pada tanggal Daftar Pemegang Saham.
SBHMETD : Berarti singkatan dari Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu
surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
pemegang saham yang membuktikan hak memesan efek terlebih dahulu, yang
dapat diperdagangkan selama Periode Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD.
Sisa Saham : Berarti sisa Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II setelah (i) diambil
oleh Pemegang Saham atau pemegang HMETD; dan (ii) dialokasikan secara
proporsional (atas HMETD yang telah dilaksanakan) kepada Pemegang Saham
atau pemegang HMETD yang telah mengajukan permohonan untuk Saham
Tambahan yang hanya akan diambil bagian oleh Pembeli Siaga berdasarkan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
Tambahan : Berarti Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Saham Baru, yaitu tanggal 27 Juli 2023.
PT Transpasifik/TPN : PT Transpasifik Niagareksa, merupakan perusahaan anak Perseroan dimana
Perseroan memiliki kepemilikan saham sebanyak 99,99% dari seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam PT Transpasifik Niagareksa.
USD : Berarti Dolar Amerika Serikat.
UU : Berarti Undang-Undang.
UUPM atau Undang- : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Undang Pasar Modal Modal yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun
1995 tanggal 10 November 1995, Tambahan No. 3608.
UUP2SK : Berarti Undang-undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan berikut semua perubahan dan perbaikannya.
UUPT : Berarti Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 tahun 2007,
Tambahan No. 4756.
viii
Page 11
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan,
keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum
dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat berdasarkan fakta dan pertimbangan yang paling penting bagi
Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan
Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia.
A. RINGKASAN SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Betara Darma Ekspor Impor berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tanggal 6
September 1985 dan telah mengalami perubahan nama menjadi PT Betara Darma seusai dengan Akta
Perubahan No. 27 tanggal 16 April 1986 yang keduanya dibuat di hadapan Raden Santoso, SH., Notaris di Jakarta
dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
4506.HT.01.01.TH.86 tanggal 26 Juni 1986 dan telah didaftarkan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat di bawah No. 1959/1986 tanggal 26 September 1986 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 20 tanggal 10 Maret 1989, Tambahan Berita Negara No. 389.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 123 tanggal 17 September 2020 yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang mana telah mendapatkan persetujuan oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
006663.AH.01.02 tanggal 28 September 2020 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0162346.AH.01.11 tanggal 28 September 2020, yang isinya sehubungan dengan perubahan nama Perseroan
menjadi PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk.
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termuat di dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 97 tanggal 9 Mei 2019 yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
kota Administrasi Jakarta Barat, yang mana telah mendapatkan persetujuan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0029742.AH.01.02 tanggal 29 Mei
2019 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0088679.AH.01.11 tanggal 29 Mei 2019, maksud dan
tujuan Perseroan adalah budidaya ayam ras pedaging, budidaya ayam ras petelur, pembibitan ayam ras,
kegiatan rumah potong dan pengepakan daging unggas, industri pengolahan dan pengawetan produk daging
dan daging unggas, dan industri ransum makanan hewan.
Selain itu, kegiatan usaha Perseroan juga memiliki keterkaitan dengan kegiatan-kegiatan usaha Perusahaan Anak
Perseroan dimana Perseroan sebagai pemasok bahan baku untuk kegiatan usaha Perusahaan Anak yaitu daging
ayam untuk diproses menjadi makanan beku. Salah satu Perusahaan Anak Perseroan yaitu BI bergerak di bidang
industri pengolahan makanan beku, dimana Perseroan memasok daging ayam yang berasal dari peternakan
milik Perseroan kepada BI.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah menjalankan kegiatan usaha utamanya yaitu produksi
pakan ternak, peternakan ayam induk, penetasan telur, rumah potong ayam, serta melalui Perusahaan Anak
dengan menjalankan kegiatan usaha produsen makanan beku, dan perdagangan.
ix
Page 12
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
KETERANGAN MENGENAI PMHMETD II
Jenis Penawaran : Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu II
Jumlah Saham yang Ditawarkan : Sebanyak 499.999.477 (empat ratus sembilan puluh
sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu
empat ratus tujuh puluh tujuh) lembar Saham Baru Seri C
Nilai Nominal : Rp1.000,- (seribu Rupiah)
Harga Pelaksanaan : Rp1.000,- (seribu Rupiah)
Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD : Sebesar Rp499.999.477.000,- (empat ratus sembilan puluh
sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan
juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu Rupiah)
Rasio Perbandingan HMETD : Setiap pemegang 1.000.000 (satu juta) Saham Lama berhak
mendapatkan 373.384 (tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tiga
ratus delapan puluh empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu)
HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk
membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru Seri C.
Komitmen Pemegang Saham Utama : GGP selaku Pemegang Saham Utama akan melaksanakan
seluruh HMETD yang dimilikinya sejumlah 439.051.852
(empat ratus tiga puluh sembilan juta lima puluh satu ribu
delapan ratus lima puluh dua) Saham Baru Seri C.
Pembeli Siaga : GGP akan bertindak sebagai Pembeli Siaga dengan jumlah
sebanyak-banyaknya 60.947.625 (enam puluh juta
sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus dua
puluh lima) HMETD saham yang nilainya setara dengan
Rp60.947.625.000,- (enam puluh miliar sembilan ratus
empat puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu
Rupiah).
Maksimum Dilusi Kepemilikan Saham : Pemegang saham yang tidak menggunakan haknya akan
mengalami penurunan persentase kepemilikan maksimum
sebesar 27,19% (dua puluh tujuh koma satu sembilan
persen).
Tanggal RUPSLB : 30 November 2022
Periode Perdagangan HMETD : 14 Juli – 24 Juli 2023
Periode Pelaksanaan HMETD : 14 Juli – 24 Juli 2023
Tanggal Pencatatan Efek di Bursa : 14 Juli 2023
HMETD Hak atas Saham yang diterbitkan : Saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD II ini
mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal
dengan saham Seri C Perseroan yang telah ditempatkan
dan disetor penuh lainnya, termasuk hak atas dividen.
Pencatatan : Bursa Efek Indonesia
Susunan pemegang saham Perseroan dan komposisi pemegang saham dengan jumlah 5% atau lebih,
berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Mei 2023, yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra
selaku BAE yang ditunjuk oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
x
Page 13
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Nilai Nominal Jumlah Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham (%)
(Rp) Saham (Rp)
Modal Dasar:
- Seri A 7.310.000 3.950 28.874.500.000 0,20
- Seri B 65.068.700 3.950 257.021.365.000 1,79
- Seri C 3.556.197.300 1.000 3.556.197.300.000 98,01
Jumlah Modal Dasar 3.628.576.000 3.842.093.165.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Seri A
- Masyarakat 7.310.000 3.950 28.874.500.000 0,55
Seri B
- Masyarakat 65.068.700 3.950 257.021.365.000 4,86
Seri C
- PT Great Giant Pineapple 1.175.872.165 1,000 1,175.872.165.000 87,81
- Masyarakat 90.851.714 1,000 90.851.714.000 6,78
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 1.339.102.579 1.552.619.744.000 100,00
Sisa Saham dalam Portepel
- Seri A - -
- Seri B - -
- Seri C 2.289.473.421 2.289.473.421.000
Jumlah Sisa Saham dalam Portepel 2.289.473.421 2.289.473.421.000
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat sebelum dan setelah PMHMETD II
sesuai dengan asumsi bahwa seluruh pemegang saham termasuk masyarakat melaksanakan HMETD yang
menjadi haknya:
Sebelum PMHMETD II Setelah PMHMETD II
Nilai Jumlah Nilai Nilai Jumlah Nilai
Keterangan
Jumlah Saham Nominal Nominal Saham (%) Jumlah Saham Nominal Nominal Saham (%)
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
Modal Dasar:
- Seri A 7.310.000 3.950 28.874.500.000 0,20 7.310.000 3.950 28.874.500.000 0,20
- Seri B 65.068.700 3.950 257.021.365.000 1,79 65.068.700 3.950 257.021.365.000 1,79
- Seri C 3.556.197.300 1.000 3.556.197.300.000 98,01 3.556.197.300 1.000 3.556.197.300.000 98,01
Jumlah Modal Dasar 3.628.576.000 3.842.093.165.000 100,00 3.628.576.000 3.842.093.165.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Seri A
- Masyarakat 7.310.000 3.950 28.874.500.000 0,55 7.310.000 3.950 28.874.500.000 0,40
Seri B
- Masyarakat 65.068.700 3.950 257.021.365.000 4,86 65.068.700 3.950 257.021.365.000 3,54
Seri C
- PT Great Giant Pineapple 1.175.872.165 1.000 1.175.872.165.000 87,81 1.614.924.017 1.000 1.614.924.017.000 87,81
Masyarakat 90.851.714 1.000 90.851.714.000 6,78 151.799.339 1.000 151.799.339.000 8,25
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor 1.339.102.579 1.552.619.744.000 100,00 1.839.102.056 2.052.619.221.000 100,00
Sisa Saham dalam Portepel
- Seri A - - - -
- Seri B - - - -
- Seri C 2.289.473.421 2.289.473.421.000 1.789.473.944 1.789.473.944.000
Jumlah Sisa Saham dalam
Portepel 2.289.473.421 2.289.473.421.000 1.789.473.944 1.789.473.944.000
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD II sesuai dengan
asumsi bahwa hanya PT Great Giant Pineapple yang melaksanakan komitmennya untuk melaksanakan seluruh
HMETD yang menjadi haknya dan Pembeli Siaga melaksanakan kewajibannya:
Sebelum PMHMETD II Setelah PMHMETD II
Nilai Jumlah Nilai Nilai Jumlah Nilai
Keterangan
Jumlah Saham Nominal Nominal Saham (%) Jumlah Saham Nominal Nominal Saham (%)
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
Modal Dasar:
- Seri A 7.310.000 3.950 28.874.500.000 0,20 7.310.000 3.950 28.874.500.000 0,20
- Seri B 65.068.700 3.950 257.021.365.000 1,79 65.068.700 3.950 257.021.365.000 1,79
- Seri C 3.556.197.300 1.000 3.556.197.300.000 98,01 3.556.197.300 1.000 3.556.197.300.000 98,01
Jumlah Modal Dasar 3.628.576.000 3.842.093.165.000 100,00 3.628.576.000 3.842.093.165.000 100,00
xi
Page 14
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Sebelum PMHMETD II Setelah PMHMETD II
Nilai Jumlah Nilai Nilai Jumlah Nilai
Keterangan
Jumlah Saham Nominal Nominal Saham (%) Jumlah Saham Nominal Nominal Saham (%)
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Seri A
- Masyarakat 7.310.000 3.950 28.874.500.000 0,55 7.310.000 3.950 28.874.500.000 0,40
Seri B
- Masyarakat 65.068.700 3.950 257.021.365.000 4,86 65.068.700 3.950 257.021.365.000 3,54
Seri C
- PT Great Giant Pineapple 1.175.872.165 1.000 1.175.872.165.000 87,81 1.675.871.642 1.000 1.675.871.642.000 91,12
- Masyarakat 90.851.714 1.000 90.851.714.000 6,78 90.851.714 1.000 90.851.714.000 4,94
Jumlah Modal Ditempatkan
1.339.102.579 1.552.619.744.000 100,00 1.839.102.056 2.052.619.221.000 100,00
dan Disetor
Sisa Saham dalam Portepel
- Seri A - - - -
- Seri B - - - -
- Seri C 2.289.473.421 2.289.473.421.000 1.789.473.944 1.789.473.944.000
Jumlah Sisa Saham dalam
Portepel 2.289.473.421 2.289.473.421.000 1.789.473.944 1.789.473.944.000
B. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh Perseroan dari hasil PMHMETD II ini setelah dikurangi dengan seluruh biaya emisi akan
disalurkan seluruhnya kepada perusahaan anak yaitu PT Belfoods Indonesia melalui mekanisme penyertaan
modal dengan kebutuhan sebagai berikut:
• Sekitar 75% akan digunakan untuk kebutuhan belanja modal (capital expenditure) dalam pembelian lahan
yang berlokasi di Jawa Timur dan pembangunan pabrik beserta fasilitasnya pada lokasi tersebut.
• Sisanya akan digunakan untuk modal kerja (working capital) untuk mendukung aktivitas yang termasuk
namun tidak terbatas pada, pembayaran vendor dan supplier, gaji dan tunjangan karyawan, serta aktivitas-
aktivitas lainnya yang dapat mendukung kegiatan operasional PT Belfoods Indonesia.
Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dari hasil PMHMETD II dapat dilihat pada Bab II
Prospektus ini.
C. RISIKO USAHA
Risiko di bawah ini disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan,
kegiatan operasional dan prospek Perseroan serta investasi pada saham Perseroan yang dimulai dari risiko
utama Perseroan.
I. Risiko Utama
1. Risiko Wabah Penyakit
II. Risiko Usaha
1. Risiko Kondisi Ekonomi Makro;
2. Risiko Fluktuasi Harga Bahan Baku;
3. Risiko Fluktuasi Harga DOC dan Livebird;
4. Risiko Persaingan;
5. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi;
6. Risiko Kegagalan Perseroan memenuhi Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dalam industri;
7. Risiko Perubahan Teknologi;
8. Risiko Penurunan Dukungan Sumber Daya; dan
9. Risiko Kebakaran dan Bencana Alam
III. Risiko Umum
1. Risiko Perubahan Kondisi Perekonomian;
2. Risiko terhadap Kemungkinan Adanya Gugatan Hukum;
3. Risiko Terhadap Perubahan Kebijakan Pemerintah; dan
4. Risiko terhadap Perubahan Peraturan dan Kondisi Negara Lain.
IV. Risiko Bagi Investor
1. Risiko Tidak Likuidnya Saham Perseroan yang Diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia;
xii
Page 15
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
2. Risiko Fluktuasi Harga Saham;
3. Risiko terkait Pembagian Dividen; dan
4. Risiko terkait Dilusi pada Penerbitan Saham Baru atau Efek Ekuitas Lain oleh Perseroan.
Keterangan lebih lanjut mengenai risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
D. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan konsolidasian Grup beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian. Investor juga harus
membaca Bab V Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian
Grup yang telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian dan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 dan 2021, beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun - tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 dan 2021, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun - tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja,
Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan
kembali tertanggal 22 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Ely, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1737).
Laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit tersebut dan laporan audit terkait lainnya tidak dicantumkan
dalam Prospektus ini namun disertakan dalam informasi Grup ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui
www.idx.co.id.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(Disajikan dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
URAIAN
2022 2021
Jumlah Aset Lancar 1.897.751 1.740.642
Jumlah Aset Tidak Lancar 1.104.673 1.046.908
Jumlah Aset 3.002.424 2.787.550
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.174.878 1.728.951
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 125.229 145.083
Jumlah Liabilitas 2.300.107 1.874.034
Jumlah Ekuitas 702.317 913.516
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(Disajikan dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
URAIAN
2022 2021
Penjualan bersih 6.047.203 5.423.774
Beban Pokok Penjualan (5.565.971) (5.104.283)
Laba Bruto 481.232 319.491
Rugi Sebelum Pajak Penghasilan (209.049) (23.648)
Rugi Tahun Berjalan (218.103) (11.777)
Jumlah Rugi Komprehensif Tahun Berjalan (211.199) (7.216)
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
(Disajikan dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
URAIAN
2022 2021
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi (45.641) (39.259)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi (43.001) (78.560)
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan 236.980 13.598
xiii
Page 16
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
URAIAN
2022 2021
Kenaikan/(Penurunan) bersih kas dan bank 148.338 (104.221)
Kas dan bank pada awal tahun 124.382 228.603
Kas dan bank pada akhir tahun 272.720 124.382
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Rasio Pertumbuhan (%)
Jumlah Aset 7,71 6,91
Jumlah Liabilitas 22,74 11,11
Jumlah Ekuitas -23,12 -0,78
Rasio Likuiditas (x)
Rasio Lancar 0,87 1,01
Rasio Solvabilitas (x)
Total Liabilitas terhadap Total Aset 0,77 0,67
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas 3,28 2,05
Rasio Profitabilitas (%)
Return On Assets (ROA) -7,26 -0,42
Return On Equity (ROE) -31,05 -1,29
Rasio Marjin (%)
Marjin Laba Kotor 7,96 5,89
Marjin Laba Tahun Berjalan -3,61 -0,22
Coverage Ratio (x)
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) -0,47 2,05
Interest Service Coverage Ratio (ISCR) -0,49 2,19
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN ATAS FASILITAS PINJAMAN
Aktual
Nama Bank Rasio keuangan yang dipersyaratkan Tingkat pemenuhan
Perhitungan
- Current Ratio minimal 1,00x 0,87 Tidak Memenuhi
PT Bank Negara Indonesia
- Debt Equity Ratio maximal 2,50x 3,28 Tidak Memenuhi
(Persero) Tbk
- Debt Service Coverage Ratio minimal 100% 167% Memenuhi
- Current Ratio ≥ 100%. 87% Tidak Memenuhi
PT Bank Mandiri (Persero)
- Leverage Ratio ≤ 233%. 328% Tidak Memenuhi
Tbk
- Debt Service Coverage Ratio ≥ 100%. 153% Memenuhi
- Current Ratio minimal 1,00x 0,87 Tidak Memenuhi
PT Bank QNB Indonesia Tbk - Debt Equity Ratio maksimal 2,50x 3,28 Tidak Memenuhi
- ISCR minimal 1,50x (EBITDA/Total Int Exp) 1,89 Memenuhi
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Terdapat rasio-rasio yang dipersyaratkan oleh Bank tidak terpenuhi oleh Perseroan pada periode 31 Desember
2022, akan tetapi Perseroan telah menerima surat dari Bank BNI nomor KPS1/2.2/267/R tanggal 15 Agustus
2022 yang menerangkan bahwa:
Perseroan wajib mempertahankan/meningkatkan kinerja keuangan dengan indikator rasio keuangan sebagai
berikut:
1. Current Ratio (CR) minimal 1,00 kali.
2. Debt Equity Ratio (DER) maksimal 2,50 kali.
3. Debt Service Coverage (DSC) minimal 100%.
“Dalam hal Perseroan gagal memelihara rasio keuangan sesuai financial covenant diatas, maka pemegang saham
bertanggung jawab melakukan perbaikan kondisi keuangan Perseroan, termasuk jika diperlukan tambahan
setoran modal untuk mengembalikan rasio keuangan tersebut paling lambat sampai dengan 12 (dua belas) bulan
berikutnya”.
Atas keterangan dalam surat tersebut, maka Perseroan saat ini masih dalam periode perbaikan kondisi keuangan
yang diberikan oleh Bank BNI yaitu 12 (dua belas) bulan sejak periode pelanggaran yang dilakukan Perseroan
xiv
Page 17
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
yaitu 30 September 2022, maka Perseroan dinyatakan “tidak terdapat pelanggaran” karena ketentuan tersebut
merupakan persetujuan pengesampingan (Waiver) atas potensi pelanggaran Financial Covenant yang akan
terjadi pada Laporan Keuangan Perseroan.
Bank BNI melakukan proses review berkala setiap periode pelaporan Laporan Keuangan Perseroan, dan saat ini
Perseroan telah menerima surat persetujuan perpanjangan fasilitas dari Bank BNI dengan nomor
COB1/2.2/316/R tertanggal 23 Mei 2023.
Dalam hal Perseroan tidak dapat memenuhi rasio keuangan atau dalam hal Perseroan tidak dapat membayar
pinjaman setelah 12 bulan berikutnya yaitu setelah September 2023 maka Perseroan dapat mengajukan kembali
permohonan persetujuan pengesampingan atas pelanggaran tersebut.
Upaya yang dilakukan oleh Perseroan untuk dapat memperbaiki kondisi keuangan termasuk pemenuhan rasio-
rasio yang dipersyaratkan dengan melakukan PMHMETD II, sehingga tidak terdapat default atas pinjaman dalam
hal tidak terpenuhinya rasio keuangan atau dalam hal tidak dapat membayar pinjaman setelah 12 bulan
berikutnya atau setelah September 2023.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Terdapat rasio-rasio yang dipersyaratkan oleh Bank tidak terpenuhi oleh Perseroan pada periode 31 Desember
2022, akan tetapi Perseroan telah menerima surat dari Bank Mandiri dengan nomor CBG.CB1/SPD.2965/2022
tanggal 30 Desember 2022, perihal persetujuan pengesampingan (Waiver) atas potensi pelanggaran Financial
Covenant atas Laporan Keuangan periode 31 Desember 2022.
PT Bank QNB Indonesia Tbk
Terdapat rasio-rasio yang dipersyaratkan oleh Bank tidak terpenuhi oleh Perseroan pada periode 31 Desember
2022, akan tetapi Perseroan telah menerima surat dari Bank QNBI dengan nomor 077/QNB-CORP/XII/2022
tanggal 30 Desember 2022, perihal persetujuan pengesampingan (Waiver) atas potensi pelanggaran Financial
Covenant atas Laporan Keuangan periode 31 Desember 2022.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak pernah memperoleh pernyataan wanprestasi terkait
fasilitas dari bank-bank tersebut.
E. PERUSAHAAN ANAK
Berikut ini adalah informasi dari Perusahaan Anak Perseroan:
Kontribusi
Presentase terhadap
Tahun Status
No. Nama Perusahaan Anak Kegiatan Usaha Kepemilikan laba sebelum
Penyertaan Operasional
(%) pajak penghasilan
Perseroan (%)
Kepemilikan Langsung
1. PT Belfoods Indonesia 1993 Berusaha dalam Sudah 99,99 27,11
(“BI”) bidang perindustrian beroperasi
dan perdagangan dan
aktivitas pengepakan
2. PT Transpasifik Tidak 99,99 -
1995 Perdagangan
Niagareksa (“TPN”) beroperasi
3. PT Sierad Corpora (“SC”) Dalam Proses Likuidasi
F. KEBIJAKAN DIVIDEN
Saham Baru yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD II, mempunyai hak yang sama dan
sederajat dalam segala hal, termasuk hak atas dividen, dengan seluruh saham Perseroan yang telah diambil
bagian dan disetor penuh dalam Perseroan lainnya, sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, keputusan mengenai pembagian
dividen ditetapkan berdasarkan keputusan pemegang saham pada RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi
direksi. Perseroan dapat membagikan dividen pada tahun di mana Perseroan mencatatkan saldo laba positif dan
setelah dikurangi dengan cadangan berdasarkan UUPT.
xv
Page 18
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Dividen Perseroan akan bergantung pada sejumlah faktor yang meliputi pendapatan dan laba bersih Perseroan,
ketersedian dana cadangan wajib, kebutuhan belanja modal dan rencana investasi Perseroan, hasil operasi,
keadaan operasional dan keuangan, arus kas dan kondisi likuiditas Perseroan, peluang akuisisi, prospek bisnis
masa depan, kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan persyaratan
lainnya (“Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Dividen”). Sesuai dengan kinerja keuangan dan kondisi keuangan
Perseroan, dan kondisi perekonomian secara umum, dari waktu ke waktu, Perseroan juga dapat meninjau
kembali dan mengubah kebijakan dividen Perseroan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Perseroan tidak dapat memberikan kepastian bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi dividen dan kebutuhan
lainnya akan memungkinkan Perseroan untuk membayar dividen. Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
pencatatan yang berlaku (recording date) akan berhak atas dividen yang disetujui untuk dibagikan, dengan
tunduk pada pemotongan pajak sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku, jika ada.
Keterangan lebih lanjut mengenai kebijakan dividen dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.
G. PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN PMHMETD II
Perseroan telah menunjuk PT Raya Saham Registra untuk melaksanakan pengelolaan administrasi saham
Perseroan dan bertindak sebagai Agen Pelaksanaan PMHMETD II Perseroan, sebagaimana termaktub dalam
Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan dalam Rangka Penawaran Umum
Terbatas II Perseroan No.165 tanggal 16 Maret 2023 sebagaimana diubah dengan Akta Adendum I No. 174
tanggal 18 April 2023 perihal Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksana Dalam Rangka
Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk.
Keterangan lebih lanjut mengenai persyaratan pemesanan pembelian PMHMETD II dapat dilihat pada Bab XIV
Prospektus ini.
H. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
Berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham No. 166 tanggal 16 Maret 2023 sebagaimana terakhir kali
telah diubah dengan Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali No. 84 tanggal 8 Juni 2023, yang seluruhnya
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang bertindak sebagai
Pembeli Siaga sehubungan dengan PMHMETD II adalah PT Great Giant Pineapple (“GGP”).
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika terdapat Saham Baru Seri C yang
tidak diambil bagian atau dibeli oleh Pemegang HMETD maka seluruh sisa Saham Baru Seri C tersebut akan
dialokasikan untuk dan dijatahkan secara proporsional terlebih dahulu kepada Pemegang Saham Perseroan atau
Pemegang HMETD yang berhak lainnya yang telah melaksanakan haknya dan melakukan pemesanan Saham
Baru Seri C tambahan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD.
Apabila setelah pengalokasian tersebut masih terdapat sisa Saham Baru Seri C porsi Pemegang Saham Perseroan
atau Pemegang HMETD (untuk selanjutnya cukup disebut dengan “Sisa Saham”), maka Pembeli Siaga akan
mengambil bagian atas dan membeli sebanyak-banyaknya 60.947.625 (enam puluh juta sembilan ratus empat
puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh lima) Sisa Saham pada Harga Pelaksanaan yang setara dengan Rp1.000,-
(seribu Rupiah).
Pembeli Siaga menyatakan menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan bersedia untuk
membeli Sisa Saham pada Harga Pelaksanaan pada Tanggal Pelaksanaan dalam jumlah sebagaimana diatur pada
Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
Perjanjian di atas merupakan perjanjian lengkap, yang menggantikan semua persetujuan yang mungkin telah
dibuat sebelumnya mengenai hal dimuat dalam perjanjian dan setelah ini tidak ada lagi perjanjian yang dibuat
oleh pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian tersebut.
Keterangan selengkapnya mengenai Pembeli Siaga dapat dilihat pada Bab XI Prospektus ini.
xvi
Page 19
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
I. PENAWARAN UMUM
A. UMUM
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD II, Perseroan telah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang diselenggarakan pada tanggal 30 November 2022
dengan hasil keputusan menyetujui penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan melalui
PMHMETD II dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 500.000.000 (lima ratus juta) lembar Saham Baru Seri
C dengan nilai nominal Rp1.000,- (seribu rupiah) setiap saham sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sreeya Sewu
Indonesia Tbk” No. 272 tanggal 30 November 2022 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, SH, MHum,
Mkn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat. Ringkasan risalah RUPSLB tersebut telah diumumkan pada
website Perseroan, website BEI, dan website KSEI pada tanggal 21 Desember 2022, sesuai dengan POJK No.
15/2020 dan anggaran dasar Perseroan.
Sehubungan dengan PMHMETD II, Perseroan memutuskan untuk menawarkan sebanyak 499.999.477 (empat
ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh
tujuh) lembar Saham Baru Seri C dengan nilai nominal Rp1.000,- (seribu Rupiah) setiap saham. Setiap
pemegang 1.000.000 (satu juta) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
pada tanggal 12 Juli 2023 pukul 16.00 WIB berhak atas 373.384 (tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus
delapan puluh empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk
membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) per
saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham. Jumlah
dana yang akan diterima Perseroan dari PMHMETD II ini adalah sebesar Rp499.999.477.000,- (empat ratus
sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh tujuh
ribu Rupiah).
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham porsi
publik Perseroan lainnya atau pemegang bukti HMETD porsi publik yang berhak, maka sisa Saham Baru akan
dialokasikan kepada pemegang saham atau pemegang HMETD lainnya yang telah melaksanakan haknya dan
melakukan pemesanan Saham Baru tambahan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD secara
proporsional dengan ketentuan: (i) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan Saham
Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka seluruh
pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi; (ii) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk
pemesanan Saham Baru tambahan melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II
ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem
penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing
pemegang saham yang meminta pemesanan Saham Baru tambahan. Sebagai Pemegang Saham Utama, GGP
akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sesuai dengan porsi pada tanggal daftar pemegang saham
yang berhak untuk memperoleh HMETD, sejumlah 439.051.852 (empat ratus tiga puluh sembilan juta lima
puluh satu ribu delapan ratus lima puluh dua) Saham Baru Seri C.
Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa Saham Baru yang ditawarkan, sesuai dengan Surat
Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan HMETD dan Pembeli Siaga dalam rangka
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk tanggal 7 Juni 2023, PT Great Giant Pineapple (“GGP”) sebagai
Pemegang Saham Utama akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperolehnya dan akan bertindak
sebagai Pembeli Siaga atas seluruh sisa Saham Baru yang tidak diambil bagian tersebut. Sebagai Pemegang
Saham Utama, GGP akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sesuai dengan porsi pada tanggal
daftar pemegang saham yang berhak untuk memperoleh HMETD, sejumlah 439.051.852 (empat ratus tiga
puluh sembilan juta lima puluh satu ribu delapan ratus lima puluh dua) Saham Baru Seri C. Sebagai Pembeli
Siaga, maka GGP akan membeli seluruh sisa Saham Baru yang tidak diambil bagian tersebut dengan harga yang
sama dengan harga pelaksanaan yaitu Rp1.000,- (seribu Rupiah) setiap Saham Baru, yaitu sebanyak-banyaknya
60.947.625 (enam puluh juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh lima) sisa Saham
Baru Seri C yang setara dengan Rp60.947.625.000,- (enam puluh miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta
enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah) yang seluruhnya akan dibayar secara tunai, berdasarkan Akta
Perjanjian Pembelian Sisa Saham No. 166 tanggal 16 Maret 2023 sebagaimana terakhir kali telah diubah
dengan Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali No. 84 tanggal 8 Juni 2023, yang seluruhnya dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat.
1
Page 20
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Pemegang saham lama yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam
PMHMETD II ini sesuai dengan HMETD-nya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya
(dilusi) maksimum sebesar 27,19% (dua puluh tujuh koma satu sembilan persen).
PMHMETD II menjadi efektif setelah disetujui oleh RUPS Perseroan yang telah dilakukan pada tanggal 30
November 2022 dan diperolehnya pernyataan efektif dari OJK. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan
dibulatkan ke bawah (round down), sesuai dengan ketentuan POJK No.32/2015, dalam hal pemegang saham
memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut menjadi milik Perseroan dan
wajib dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
PT SREEYA SEWU INDONESIA TBK
KEGIATAN USAHA UTAMA:
Budidaya Ayam Ras Pedaging, Budidaya Ayam Ras Petelur, Pembibitan Ayam Ras, Kegiatan Rumah Potong dan Pengepakan
Daging Unggas, Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas dan Industri Ransum Makanan Hewan
Serta Kegiatan Usaha Penunjang Lain.
Berkedudukan di Kabupaten Bogor, Indonesia
Email: info.sreeya@sreeyasewu.com
Website: www.sreeyasewu.com
Kantor Pusat: Kantor Penghubung:
Jl. Raya Parung KM 19, Desa Jabon Mekar, Sequis Tower Lt. 40
Parung, Bogor, Jawa Barat, 16330 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 71 Kel. Senayan Kec. Kebayoran Baru
Tel. (0251) 8611-862 | (0251) 8617-307 Jakarta 12190 Indonesia
Fax. (0251) 8611-079 | (0251) 8617-620 Tel. (021) 5099-1599 | Fax. (021) 2708-3636
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH WABAH PENYAKIT. RISIKO-RISIKO USAHA PERSEROAN
LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI RISIKO USAHA DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN ATAS SAHAM PERSEROAN YAITU TIDAK LIKUIDNYA SAHAM PERSEROAN.
MESKIPUN PERSEROAN TELAH MENCATATKAN SAHAMNYA DI BEI TIDAK ADA JAMINAN BAHWA SAHAM
PERSEROAN YANG DIPERDAGANGKAN TERSEBUT AKAN AKTIF ATAU LIKUID KARENA TERDAPAT KEMUNGKINAN
SAHAM PERSEROAN AKAN DIMILIKI SATU ATAU BEBERAPA PIHAK TERTENTU YANG TIDAK MEMPERDAGANGKAN
SAHAMNYA DI PASAR SEKUNDER. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMPREDIKSIKAN APAKAH
PASAR DARI SAHAM PERSEROAN AKAN AKTIF ATAU LIKUIDITAS SAHAM PERSEROAN AKAN TERJAGA.
KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk No. 272 tanggal 30 November 2022 yang dibuat dihadapan Christina
Dwi Utami, SH, Mhum, Mkn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, pemegang saham Perseroan telah
menyetujui dalam RUPS Luar Biasa hal-hal sebagai berikut:
Menerima, menyetujui, dan mengesahkan tindakan Perseroan untuk melakukan penambahan modal, dengan
mengeluarkan saham baru dari portepel dalam jumlah sebanyak-banyaknya 500.000.000 (lima ratus juta)
lembar Saham Baru Seri C dengan nilai nominal Rp1.000,00 (seribu Rupiah) setiap saham, dengan menerbitkan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”), dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019
Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk:
a. Menyetujui dan merubah ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal
ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD;
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan tindakan-tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD, yang mencakup:
1. Menetapkan realisasi jumlah saham yang akan dikeluarkan dengan persetujuan Dewan Komisaris
2
Page 21
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Perseroan;
2. Menetapkan rasio Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD);
3. Menetapkan harga pelaksanaan HMETD;
4. Menetapkan jadwal PMHMETD.
c. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk menyatakan jumlah saham yang dikeluarkan dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan
dalam rangka PMHMETD sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang
berlaku di bidang Pasar Modal, serta untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan PMHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas untuk:
i. Melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD, tanpa ada
suatu tindakanpun yang dikecualikan, kesemuanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal;
ii. Menyatakan/Menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk
merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal
4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai keputusan tersebut (termasuk menegaskan
susunan pemegang saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan
oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk
mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, untuk memperoleh persetujuan
dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran
Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang
diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KETERANGAN TENTANG PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Jenis Penawaran : Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu II
Jumlah Saham yang Ditawarkan : Sebanyak 499.999.477 (empat ratus sembilan puluh
sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan
ribu empat ratus tujuh puluh tujuh) lembar Saham Baru
Seri C
Nilai Nominal : Rp1.000,- (seribu Rupiah)
Harga Pelaksanaan : Rp1.000,- (seribu Rupiah)
Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD : Sebesar Rp499.999.477.000,- (empat ratus sembilan
puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh
sembilan juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu Rupiah)
Rasio HMETD : Setiap pemegang 1.000.000 (satu juta) Saham Lama
berhak mendapatkan 373.384 (tiga ratus tujuh puluh tiga
ribu tiga ratus delapan puluh empat) HMETD, dimana
setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham
Baru.
Komitmen Pemegang Saham Utama : GGP selaku Pemegang Saham Utama akan melaksanakan
seluruh HMETD yang dimilikinya sejumlah 439.051.852
(empat ratus tiga puluh sembilan juta lima puluh satu ribu
delapan ratus lima puluh dua) Saham Baru Seri C.
Pembeli Siaga : GGP akan bertindak sebagai Pembeli Siaga dengan
jumlah sebanyak-banyaknya 60.947.625 (enam puluh juta
sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus dua
puluh lima) HMETD saham yang nilainya setara dengan
Rp60.947.625.000,- (enam puluh miliar sembilan ratus
empat puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu
Rupiah).
3
Page 22
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Maksimum Dilusi Kepemilikan Saham : Pemegang saham yang tidak menggunakan haknya akan
mengalami penurunan persentase kepemilikan
maksimum sebesar 27,19% (dua puluh tujuh koma satu
sembilan persen).
Tanggal RUPSLB : 30 November 2022
Periode Perdagangan HMETD : 14 Juli – 24 Juli 2023
Periode Pelaksanaan HMETD : 14 Juli – 24 Juli 2023
Tanggal Pencatatan Efek di Bursa : 14 Juli 2023
HMETD Hak atas Saham yang diterbitkan : Saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD II ini
mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala
hal dengan saham Seri C Perseroan yang telah
ditempatkan dan disetor penuh lainnya, termasuk hak
atas dividen.
Pencatatan : Bursa Efek Indonesia
Susunan pemegang saham Perseroan dan komposisi pemegang saham dengan jumlah 5% atau lebih,
berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Mei2023, yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham
Registra selaku BAE yang ditunjuk oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Jumlah Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham (%)
(Rp) Saham (Rp)
Modal Dasar:
- Seri A 7.310.000 3.950 28.874.500.000 0,20
- Seri B 65.068.700 3.950 257.021.365.000 1,79
- Seri C 3.556.197.300 1.000 3.556.197.300.000 98,01
Jumlah Modal Dasar 3.628.576.000 3.842.093.165.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Seri A
- Masyarakat 7.310.000 3.950 28.874.500.000 0,55
Seri B
- Masyarakat 65.068.700 3.950 257.021.365.000 4,86
Seri C
- PT Great Giant Pineapple 1.175.872.165 1,000 1,175.872.165.000 87,81
- Masyarakat 90.851.714 1,000 90.851.714.000 6,78
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 1.339.102.579 1.552.619.744.000 100,00
Sisa Saham dalam Portepel
- Seri A - -
- Seri B - -
- Seri C 2.289.473.421 2.289.473.421.000
Jumlah Sisa Saham dalam Portepel 2.289.473.421 2.289.473.421.000
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM SETELAH PMHMETD II
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat sebelum dan setelah PMHMETD II
sesuai dengan asumsi bahwa seluruh pemegang saham termasuk masyarakat melaksanakan HMETD yang
menjadi haknya:
Sebelum PMHMETD II Setelah PMHMETD II
Nilai Jumlah Nilai Nilai
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham Nominal Nominal Saham (%) Jumlah Saham Nominal (%)
Nominal Saham (Rp)
(Rp) (Rp) (Rp)
Modal Dasar:
- Seri A 7.310.000 3.950 28.874.500.000 0,20 7.310.000 3.950 28.874.500.000 0,20
- Seri B 65.068.700 3.950 257.021.365.000 1,79 65.068.700 3.950 257.021.365.000 1,79
- Seri C 3.556.197.300 1.000 3.556.197.300.000 98,01 3.556.197.300 1.000 3.556.197.300.000 98,01
Jumlah Modal Dasar 3.628.576.000 3.842.093.165.000 100,00 3.628.576.000 3.842.093.165.000 100,00
4
Page 23
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Sebelum PMHMETD II Setelah PMHMETD II
Nilai Jumlah Nilai Nilai
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham Nominal Nominal Saham (%) Jumlah Saham Nominal (%)
Nominal Saham (Rp)
(Rp) (Rp) (Rp)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Seri A
- Masyarakat 7.310.000 3.950 28.874.500.000 0,55 7.310.000 3.950 28.874.500.000 0,40
Seri B
- Masyarakat 65.068.700 3.950 257.021.365.000 4,86 65.068.700 3.950 257.021.365.000 3,54
Seri C
- PT Great Giant Pineapple 1.175.872.165 1.000 1.175.872.165.000 87,81 1.614.924.017 1.000 1.614.924.017.000 87,81
- Masyarakat 90.851.714 1.000 90.851.714.000 6,78 151.799.339 1.000 151.799.339.000 8,25
Jumlah Modal
1.339.102.579 1.552.619.744.000 100,00 1.839.102.056 2.052.619.221.000 100,00
Ditempatkan dan Disetor
Sisa Saham dalam Portepel
- Seri A - - - -
- Seri B - - - -
- Seri C 2.289.473.421 2.289.473.421.000 1.789.473.944 1.789.473.944.000
Jumlah Sisa Saham dalam
2.289.473.421 2.289.473.421.000 1.789.473.944 1.789.473.944.000
Portepel
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD II sesuai
dengan asumsi bahwa hanya PT Great Giant Pineapple yang melaksanakan komitmennya untuk melaksanakan
seluruh HMETD yang menjadi haknya dan Pembeli Siaga melaksanakan kewajibannya:
Sebelum PMHMETD II Setelah PMHMETD II
Nilai Jumlah Nilai Nilai
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham Nominal Nominal Saham (%) Jumlah Saham Nominal (%)
Nominal Saham (Rp)
(Rp) (Rp) (Rp)
Modal Dasar:
- Seri A 7.310.000 3.950 28.874.500.000 0,20 7.310.000 3.950 28.874.500.000 0,20
- Seri B 65.068.700 3.950 257.021.365.000 1,79 65.068.700 3.950 257.021.365.000 1,79
- Seri C 3.556.197.300 1.000 3.556.197.300.000 98,01 3.556.197.300 1.000 3.556.197.300.000 98,01
Jumlah Modal Dasar 3.628.576.000 3.842.093.165.000 100,00 3.628.576.000 3.842.093.165.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Seri A
- Masyarakat 7.310.000 3.950 28.874.500.000 0,55 7.310.000 3.950 28.874.500.000 0,40
Seri B
- Masyarakat 65.068.700 3.950 257.021.365.000 4,86 65.068.700 3.950 257.021.365.000 3,54
Seri C
- PT Great Giant Pineapple 1.175.872.165 1.000 1.175.872.165.000 87,81 1.675.871.642 1.000 1.675.871.642.000 91,12
- Masyarakat 90.851.714 1.000 90.851.714.000 6,78 90.851.714 1.000 90.851.714.000 4,94
Jumlah Modal Ditempatkan
1.339.102.579 1.552.619.744.000 100,00 1.839.102.056 2.052.619.221.000 100,00
dan Disetor
Sisa Saham dalam Portepel
- Seri A - - - -
- Seri B - - - -
- Seri C 2.289.473.421 2.289.473.421.000 1.789.473.944 1.789.473.944.000
Jumlah Sisa Saham dalam
Portepel 2.289.473.421 2.289.473.421.000 1.789.473.944 1.789.473.944.000
KETERANGAN TENTANG HMETD
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan
Perseroan kepada pemegang saham yang berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa perdagangan
melalui pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar Pemegang Rekening
Efek di KSEI. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:
1. Yang Berhak Menerima Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD)
Para Pemegang Saham yang berhak memperoleh HMETD adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam DPS Perseroan pada tanggal 12 Juli 2023 pukul 16.00 WIB.
5
Page 24
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
2. Pemegang SBHMETD yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
a) Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam DPS Perseroan pada tanggal
12 Juli 2023 pukul 16.00 WIB yang tidak dijual HMETD-nya sampai dengan akhir Periode Perdagangan
HMETD.
b) Pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD sampai dengan akhir Periode Perdagangan
HMETD, atau
c) Para pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI sampai dengan akhir Periode Perdagangan HMETD.
3. Perdagangan HMETD
Pemegang HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya selama Periode Perdagangan
yang dimulai pada tanggal 14 Juli 2023 sampai dengan 24 Juli 2023. Perdagangan HMETD tanpa warkat harus
memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk
peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan, yaitu PT Bursa Efek Indonesia dan peraturan PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Apabila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam
mengambil keputusan, sebaiknya pemegang HMETD berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasehat
investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau penasehat
profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di BEI, sedangkan HMETD yang
berbentuk SBHMETD hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa Efek.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, sedangkan
HMETD yang berbentuk SBHMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa. Penyelesaian perdagangan
HMETD yang dilakukan melalui Bursa akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan antar rekening efek
atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi
tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
4. Bentuk Dari SBHMETD
Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah
saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru
yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom
endorsemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank
Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
5. Permohonan Pemecahan SBHMETD
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka
pemegang SBHMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi
HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai tanggal 14 Juli 2023
sampai dengan 24 Juli 2023. Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon. SBHMETD
hasil pemecahan dapat diambil dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah permohonan diterima lengkap oleh
BAE Perseroan.
6. Nilai HMETD
Nilai HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dan
lainnya, berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada.
Sebagai contoh, perhitungan nilai HMETD di bawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung nilai
HMETD, tetapi tidak menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh adalah nilai HMETD yang
sesungguhnya.
6
Page 25
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Penjabaran di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung nilai HMETD:
Harga penutupan saham pada Hari Bursa terakhir sebelum = Rp a
perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Harga Pelaksanaan HMETD = Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD II = A
Jumlah saham yang diterbitkan dalam PMHMETD II = B
Harga teoritis Saham setelah PMHMETD II = (Rp a x A) + (Rp b x B) = Rp c
(A + B)
Dengan demikian, secara teoritis harga HMETD per saham adalah = Rp c – Rp b
7. Penggunaan SBHMETD
SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegang HMETD untuk membeli Saham
HMETD. SBHMETD hanya diterbitkan bagi pemegang saham yang berhak yang belum melakukan konversi
saham dan digunakan untuk memesan Saham HMETD. SBHMETD tidak berlaku dalam bentuk fotokopi.
SBHMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan. Bukti kepemilikan HMETD untuk
pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui anggota Bursa atau Bank
Kustodiannya.
8. Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan,
maka hak atas pecahan efek tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya akan dimasukkan ke
dalam rekening Perseroan.
9. Tata Cara Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang
diperoleh dalam rangka PMHMETD II ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode
Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme
perdangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.
10. Lain-lain
Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban Pemegang SBHMETD atau calon
pemegang HMETD.
11. Historis Harga Saham Perseroan
Berikut adalah historis harga saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia, meliputi harga penutupan tertinggi,
harga penutupan terendah dan volume perdagangan setiap bulan dalam periode 12 bulan terakhir:
Harga Tertinggi Harga Terendah
No. Bulan Volume Perdagangan
(Rp) (Rp)
1 April 2022 2.000 1.650 113.500
2 Mei 2022 1.875 1.525 82.300
3 Juni 2022 1.620 1.395 775.400
4 Juli 2022 1.680 1.350 270.000
5 Agustus 2022 1.600 1.360 438.300
6 September 2022 1.420 1.050 633.500
7 Oktober 2022 1.320 1.105 125.400
8 November 2022 1.400 1.030 390.400
9 Desember 2022 1.495 1.125 688.400
10 Januari 2023 1.425 1.100 144.200
11 Februari 2023 1.400 1.055 608.200
12 Maret 2023 1.400 1.176 240.900
Sumber: Bloomberg
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat penghentian perdagangan terhadap saham Perseroan yang
terjadi dalam 3 (tiga) tahun terakhir di Bursa Efek.
7
Page 26
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Dana yang diperoleh Perseroan dari hasil PMHMETD II ini setelah dikurangi dengan seluruh biaya emisi akan
disalurkan seluruhnya kepada perusahaan anak yaitu PT Belfoods Indonesia melalui mekanisme penyertaan
modal yang akan dilakukan segera setelah pernyataan efektif diperoleh atau sekitar kuartal tiga 2023 dengan
rincian kebutuhan sebagai berikut:
a. Sekitar 75% akan digunakan untuk kebutuhan belanja modal (capital expenditure) dalam pembelian lahan
yang berlokasi di Jawa Timur dan pembangunan pabrik beserta fasilitasnya pada lokasi tersebut. Calon
lawan transaksi tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan; dan
b. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja (working capital) untuk mendukung aktivitas yang termasuk
namun tidak terbatas pada, pembayaran vendor dan supplier, gaji dan tunjangan karyawan, serta aktivitas-
aktivitas lainnya yang dapat mendukung kegiatan operasional PT Belfoods Indonesia.
Penyaluran dana hasil PMHMETD tersebut kepada PT Belfoods Indonesia yang merupakan Perusahaan Anak
langsung Perseroan tidak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk selaku para kreditur Perseroan.
Dalam hal jumlah dana hasil PMHMETD II tidak mencukupi untuk memenuhi rencana tersebut di atas, maka
Perseroan akan menggunakan kas internal Perseroan atau menggunakan pendanaan eksternal yang diperoleh
dari lembaga keuangan dan/atau sumber lainnya.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai
dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum (“POJK 30/2015”) serta kepada Pemegang Saham dalam RUPS. Apabila Perseroan bermaksud untuk
melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sebagaimana dimaksud di atas, maka
Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana perubahan penggunaan dana dimaksud kepada Otoritas
Jasa Keuangan dengan mengemukakan alasan dan pertimbangannya dan mendapatkan persetujuan terlebih
dahulu dari RUPS sesuai dengan POJK 30/2015.
Bahwa sehubungan dengan transaksi terkait rencana penggunaan dana sebagaimana dimaksud diatas, dalam
hal dilakukan dengan pihak terafiliasi Emiten atau dengan memperhatikan nilai transaksi merupakan transaksi
yang yang nilainya sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen) ekuitas Emiten berdasarkan laporan
keuangan terkini pada saat pelaksanaanya, baik yang dilakukan oleh Emiten sendiri atau pun oleh PT BI sebagai
perusahaan terkendali Emiten, maka Emiten wajib memenuhi POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
Bahwa sampai dengan tanggal Prospektus ini, jumlah nilai nominal modal dasar PT Belfoods Indonesia adalah
senilai Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah), yang mana dari modal dasar tersebut telah
ditempatkan dan disetor sebanyak Rp248.710.000.000,- (dua ratus empat puluh delapan miliar tujuh ratus
sepuluh juta Rupiah). Dengan demikian, dalam hal dana hasil PMHMETD II akan disalurkan seluruhnya kepada
perusahaan anak yaitu PT Belfoods Indonesia melalui mekanisme penyertaan modal, maka PT Belfoods
Indonesia perlu melakukan peningkatan modal dasar dengan tetap memperhatikan Pasal 33 Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas untuk paling sedikit menempatkan dan menyetor sebanyak
25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar.
Bahwa atas rencana penyertaan modal kepada PT Belfoods Indonesia oleh Perseroan yang mana Perseroan
merupakan pemegang saham PT Belfoods Indonesia sebesar 99,90% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
nol persen), akan dilakukan melalui mekanisme RUPS dengan agenda peningkatan modal dasar serta modal
ditempatkan dan disetor PT Belfoods Indonesia.
Bahwa sampai dengan tanggal Prospektus ini, belum terdapat perjanjian pembelian tanah antara PT Belfoods
Indonesia dengan pemilik tanah. Berdasarkan Surat Pernyataan Bersama Perseroan dan Belfoods tanggal 27
April 2023, Perseroan dan Belfoods sedang mencari tanah yang strategis dan keduanya berkomitmen untuk
melakukan pengalihan/jual-beli lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
akan memastikan kesesuaian peruntukan tata ruang atas lahan yang akan dibeli dapat digunakan untuk
pembangunan pabrik dan fasilitasnya.
Perseroan telah merealisasikan seluruh penggunaan dana hasil PMHMETD I kepada OJK melalui surat No.
001/Corp-CS-K/I-19 tanggal 16 Januari 2019 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum.
8
Page 27
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Sesuai dengan POJK No. 33/2015, total pengeluaran yang diperkirakan akan dikeluarkan oleh Perseroan
sehubungan dengan PMHMETD II adalah sekitar 0,80% dari nilai PMHMETD II yang meliputi:
1. Biaya jasa konsultasi keuangan (financial advisory fee) sekitar 0,35% ;
2. Biaya jasa profesi penunjang sekitar 0,30%, yang terdiri dari:
a. Biaya Jasa Akuntan Publik sekitar 0,21%;
b. Biaya Konsultan Hukum sekitar 0,07%;
c. Biaya Notaris sekitar 0,02%;
3. Biaya jasa Lembaga Pasar Modal, yaitu Biro Administrasi Efek sekitar 0,02%;
4. Biaya pernyataan pendaftaran ke OJK sekitar 0,05%;
5. Biaya lain-lain sekitar 0,08% (biaya pencatatan di BEI, auditor penjatahan, biaya percetakan prospektus,
sertifikat dan formulir, dan biaya-biaya lain yang berhubungan dengan PMHMETD II ini).
9
Page 28
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas Grup pada tanggal 31 Desember 2022, yang diambil dari
laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun - tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 dan 2021, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun - tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis &
Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini
tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 22 Juni 2023 yang ditandatangani
oleh Ely, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1737). Laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit
tersebut dan laporan audit terkait lainnya tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun disertakan dalam
informasi Grup ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan memiliki jumlah liabilitas sebesar Rp2.300.107 juta. Rincian dari
jumlah liabilitas adalah sebagai berikut:
(Disajikan dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 1.111.341
Utang supplier financing 94.025
Utang usaha
Pihak ketiga 812.268
Pihak berelasi 1.254
Beban akrual 125.793
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 1.463
Pajak lainnya 8.220
Utang dividen 291
Liabilitas lancar lainnya 3.888
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas imbalan kerja 9.697
Liabilitas sewa 6.638
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.174.878
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Liabilitas imbalan kerja 113.831
Liabilitas sewa 11.398
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 125.229
JUMLAH LIABILITAS 2.300.107
Rincian Liabilitas
1. Utang Bank Jangka Pendek
Saldo utang bank jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp1.111.341
juta. Rincian utang bank jangka pendek adalah sebagai berikut:
(Disajikan dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022
Pinjaman bank jangka pendek
BNI 854.675
QNBI 200.000
1.054.675
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (2.320)
Fasilitas Letter of Credit
Mandiri 58.986
JUMLAH UTANG BANK JANGKA PENDEK 1.111.341
Dana yang diperoleh dari pinjaman bank jangka pendek digunakan untuk modal kerja dan pendanaan
kegiatan umum.
10
Page 29
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
2. Utang supplier financing
Saldo utang supplier financing Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp94.025 juta.
Rincian utang supplier financing adalah sebagai berikut:
(Disajikan dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022
Mandiri supplier financing 94.025
JUMLAH SUPPLIER FINANCING 94.025
Perusahaan memperoleh fasilitas supplier financing dari Mandiri yang merupakan fasilitas pembiayaan
yang mana Bank mengambil dan membayar tagihan dari pemasok yang dilakukan melalui forfaiting tanpa
recourse.
3. Utang usaha
Utang usaha Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp813.522 juta. Rincian utang
usaha adalah sebagai berikut:
(Disajikan dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022
Pihak ketiga
Utang usaha
Rupiah 585.021
USD 227.247
Jumlah pihak ketiga 812.268
Pihak berelasi 1.254
JUMLAH UTANG USAHA 813.522
Utang usaha merupakan liabilitas yang timbul atas pembelian bahan baku dan bahan pembantu.
4. Beban Akrual
Saldo beban akrual Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp125.793 juta. Rincian
beban akrual adalah sebagai berikut:
(Disajikan dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022
Pemasaran dan promosi 47.586
Gaji dan tunjangan 18.078
Impor 11.786
Sewa 9.444
Ongkos angkut 8.049
Listrik, air dan telepon 6.996
Jasa profesional 5.913
Ijin dan lisensi 4.893
Bunga 4.030
Retur penjualan 1.549
Asuransi dan jamsostek 1.002
Lainnya 6.467
JUMLAH BEBAN AKRUAL 125.793
5. Utang pajak
Saldo utang pajak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp9.683 juta. Rincian utang
pajak adalah sebagai berikut:
(Disajikan dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022
Perusahaan
Pajak penghasilan badan 1.463
Pajak pertambahan nilai 1.040
Pajak lainnya 3.026
5.529
Entitas Anak
Pajak petambahan nilai 3.017
Pajak lainnya 1.137
4.154
11
Page 30
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022
Konsolidasian
Pajak penghasilan badan 1.463
Pajak pertambahan nilai 4.057
Pajak lainnya 4.163
JUMLAH UTANG PAJAK 9.683
6. Liabilitas Imbalan Kerja
Saldo liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp123.528 juta. Rincian
liabilitas imbalan kerja adalah sebagai berikut:
(Disajikan dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 9.697
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 113.831
JUMLAH LIABILITAS IMBALAN KERJA 123.528
Pinjaman yang diterima Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang material setelah Laporan Keuangan
tanggal 31 Desember 2022
Tidak ada pinjaman yang diterima Perseroan dan/atau Perusahaan Anak untuk kepentingan Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak yang material, baik pinjaman melalui fasilitas baru maupun fasilitas yang sudah
ada, sampai dengan Prospektus ini diterbitkan.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR TELAH DIUNGKAPKAN DI DALAM
PROSPEKTUS DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN. PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN
TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI
DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN PERSEROAN MEMILIKI KESANGGUPAN UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN
KESELURUHAN LIABILITAS.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN, SELAIN DARI PADA
PERJANJIAN KREDIT YANG DILANGGAR, DIMANA PERSEROAN TELAH MENDAPATKAN PERSETUJUAN
PENGESAMPINGAN (WAIVER) ATAS POTENSI PELANGGARAN TERSEBUT.
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, TERMASUK
PERKEMBANGAN TERAKHIR DARI NEGOSIASI DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI UTANG.
PERSEROAN TIDAK MENGADAKAN PERJANJIAN YANG MENGANDUNG PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE
COVENANTS) YANG MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
12
Page 31
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan konsolidasian Grup beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian. Investor juga
harus membaca Bab V Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian
Grup yang telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian dan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 dan 2021, beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun - tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 dan 2021, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun - tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis &
Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini
tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 22 Juni 2023 yang ditandatangani
oleh Ely, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1737). Laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit
tersebut dan laporan audit terkait lainnya tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun disertakan dalam
informasi Grup ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(Disajikan dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2022 2021
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 272.720 124.382
Piutang usaha - Pihak ketiga 625.958 557.003
Persediaan 813.817 743.536
Aset biologis 136.539 182.777
Piutang lain-lain 18.051 100.894
Aset dimiliki untuk dijual 9.132 9.542
Aset lancar lain-lain 21.534 22.508
Jumlah Aset Lancar 1.897.751 1.740.642
ASET TIDAK LANCAR
Piutang usaha tidak lancar
- Pihak ketiga 90.603 103.101
Aset pajak tangguhan 65.240 76.241
Aset tetap 804.171 771.558
Aset hak-guna 27.649 30.987
Taksiran tagihan restitusi pajak 63.179 20.495
Goodwill 10.890 10.890
Aset takberwujud 14.182 13.893
Uang jaminan yang dapat diterima kembali 1.122 1.099
Aset tidak lancar lain-lain 27.637 18.644
Jumlah Aset Tidak Lancar 1.104.673 1.046.908
JUMLAH ASET 3.002.424 2.787.550
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 1.111.341 829.816
Utang supplier financing 94.025 46.500
Utang usaha
- Pihak ketiga 812.268 716.162
- Pihak berelasi 1.254 456
Beban akrual 125.793 106.023
13
Page 32
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2022 2021
Utang pajak:
- Pajak penghasilan badan 1.463 1.463
- Pajak lainnya 8.220 13.550
Utang dividen 291 291
Liabilitas lancar lainnya 3.888 4.307
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
- Liabilitas imbalan kerja 9.697 -
- Liabilitas sewa 6.638 10.383
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.174.878 1.728.951
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
- Liabilitas imbalan kerja 113.831 134.271
- Liabilitas sewa 11.398 10.812
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 125.229 145.083
JUMLAH LIABILITAS 2.300.107 1.874.034
EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal saham
Modal dasar
7.310.000 saham seri A nominal Rp3.950 (nilai penuh) per saham,
65.068.700 saham seri B nominal Rp3.950 (nilai penuh) per saham
dan 3.556.197.300 saham seri C nominal Rp1.000 (nilai penuh) per
saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh
7.310.000 saham seri A, 65.068.700 saham seri B dan 1.266.723.879
saham seri C 1.552.620 1.552.620
Tambahan modal disetor - bersih 1 1
Transaksi dengan kepentingan nonpengendali (190.530) (190.530)
Komponen ekuitas lainnya 25.637 18.733
Saldo laba/(akumulasi kerugian):
- Dicadangkan 9.555 9.555
- Belum dicadangkan (694.966) (476.863)
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk 702.317 913.516
Kepentingan nonpengendali - -
JUMLAH EKUITAS 702.317 913.516
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 3.002.424 2.787.550
A. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(Disajikan dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2022 2021
PENJUALAN BERSIH 6.047.203 5.423.774
BEBAN POKOK PENJUALAN (5.565.971) (5.104.283)
LABA BRUTO 481.232 319.491
Beban penjualan (234.059) (139.376)
Beban umum dan administrasi (210.661) (184.942)
Perubahan atas nilai wajar aset biologis (179.206) (27.026)
Penghasilan keuangan 1.047 1.002
Beban keuangan (72.090) (62.711)
Keuntungan lain-lain, bersih 4.688 69.914
RUGI SEBELUM PAJAK PENGHASILAN (209.049) (23.648)
(Beban)/manfaat pajak penghasilan (9.054) 11.871
RUGI TAHUN BERJALAN (218.103) (11.777)
14
Page 33
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2022 2021
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja 8.851 5,847
Pajak penghasilan terkait (1.947) (1.286)
LABA KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN, SETELAH
6.904 4.561
PAJAK
JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN (211.199) (7.216)
Rugi tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (218.103) (11.777)
Kepentingan nonpengendali - -
(218.103) (11.777)
Rugi komprehensif tahun berjalan yang diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk (211.199) (7.216)
Kepentingan nonpengendali - -
(211.199) (7.216)
Rugi per saham - dasar dan dilusian (dalam Rupiah penuh) (162,88) (8,80)
B. LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
(Disajikan dalam jutaan
Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2022 2021
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI:
Penerimaan kas dari pelanggan 5.943.822 5.326.487
Pembayaran kas kepada pemasok (5.509.450) (4.937.571)
Pembayaran kas kepada karyawan (365.243) (334.462)
Pembayaran pajak penghasilan badan (42.794) (33.516)
Penghasilan keuangan yang diterima 1.047 1.002
Pembayaran beban bunga (73.023) (61.199)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi (45.641) (39.259)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI:
Perolehan aset tetap (119.994) (89.418)
Perolehan aset takberwujud (4.496) (4.258)
Penerimaan dari penjualan aset tetap 81.489 15.116
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi (43.001) (78.560)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN:
Pembayaran liabilitas sewa (14.595) (14.003)
Pembayaran utang bank dan utang murabahah (5.997.320) (5.670.480)
Penerimaan utang bank dan utang murabahah 6.271.542 5.688.885
Penerimaan dari supplier financing dan letter of credit 881.897 928.406
arrangements
Pembayaran atas supplier financing dan letter of credit (904.544) (919.210)
arrangements
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan 236.980 13.598
Kenaikan/(penurunan) bersih kas dan bank 148.338 (104.221)
Kas dan bank pada awal tahun 124.382 228.603
KAS DAN BANK PADA AKHIR TAHUN 272.720 124.382
C. RASIO KEUANGAN
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Rasio Pertumbuhan (%)
Jumlah Aset 7,71 6,91
Jumlah Liabilitas 22,74 11,11
15
Page 34
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Jumlah Ekuitas -23,12 -0,78
Rasio Likuiditas (x)
Rasio Lancar 0,87 1,01
Rasio Solvabilitas (x)
Jumlah Liabilitas terhadap Jumlah Aset 0,77 0,67
Jumlah Liabilitas terhadap Jumlah Ekuitas 3,28 2,05
Rasio Profitabilitas (%)
Return On Assets (ROA) -7,26 -0,42
Return On Equity (ROE) -31,05 -1,29
Rasio Marjin (%)
Marjin Laba Kotor 7,96 5,89
Marjin Laba Tahun Berjalan -3,61 -0,22
Coverage Ratio (x)
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) -0,47 2,05
Interest Service Coverage Ratio (ISCR) -0,49 2,19
D. RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN ATAS FASILITAS PINJAMAN
Aktual
Nama Bank Rasio keuangan yang dipersyaratkan Tingkat pemenuhan
Perhitungan
- Current Ratio minimal 1,00x 0,87 Tidak Memenuhi
PT Bank Negara Indonesia
- Debt Equity Ratio maximal 2,50x 3,28 Tidak Memenuhi
(Persero) Tbk
- Debt Service Coverage Ratio minimal 100% 167% Memenuhi
- Current Ratio ≥ 100%. 87% Tidak Memenuhi
PT Bank Mandiri (Persero)
- Leverage Ratio ≤ 233%. 328% Tidak Memenuhi
Tbk
- Debt Service Coverage Ratio ≥ 100%. 153% Memenuhi
- Current Ratio minimal 1,00x 0,87 Tidak Memenuhi
PT Bank QNB Indonesia Tbk - Debt Equity Ratio maksimal 2,50x 3,28 Tidak Memenuhi
- ISCR minimal 1,50x (EBITDA/Total Int Exp) 1,89 Memenuhi
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Terdapat rasio-rasio yang dipersyaratkan oleh Bank tidak terpenuhi oleh Perseroan pada periode 31 Desember
2022, akan tetapi Perseroan telah menerima surat dari Bank BNI nomor KPS1/2.2/267/R tanggal 15 Agustus
2022 yang menerangkan bahwa:
Perseroan wajib mempertahankan/meningkatkan kinerja keuangan dengan indikator rasio keuangan sebagai
berikut:
1. Current Ratio (CR) minimal 1,00 kali.
2. Debt Equity Ratio (DER) maksimal 2,50 kali.
3. Debt Service Coverage (DSC) minimal 100%.
“Dalam hal Perseroan gagal memelihara rasio keuangan sesuai financial covenant diatas, maka pemegang
saham bertanggung jawab melakukan perbaikan kondisi keuangan Perseroan, termasuk jika diperlukan
tambahan setoran modal untuk mengembalikan rasio keuangan tersebut paling lambat sampai dengan 12 (dua
belas) bulan berikutnya”.
Atas keterangan dalam surat tersebut, maka Perseroan saat ini masih dalam periode perbaikan kondisi
keuangan yang diberikan oleh Bank BNI yaitu 12 (dua belas) bulan sejak periode pelanggaran yang dilakukan
Perseroan yaitu 30 September 2022, maka Perseroan dinyatakan “tidak terdapat pelanggaran” karena
ketentuan tersebut merupakan persetujuan pengesampingan (Waiver) atas potensi pelanggaran Financial
Covenant yang akan terjadi pada Laporan Keuangan Perseroan.
Bank BNI melakukan proses review berkala setiap periode pelaporan Laporan Keuangan Perseroan, dan saat
ini Perseroan telah menerima surat persetujuan perpanjangan fasilitas dari Bank BNI dengan nomor
COB1/2.2/316/R tertanggal 23 Mei 2023.
Dalam hal Perseroan tidak dapat memenuhi rasio keuangan atau dalam hal Perseroan tidak dapat membayar
pinjaman setelah 12 bulan berikutnya yaitu setelah September 2023 maka Perseroan dapat mengajukan
kembali permohonan persetujuan pengesampingan atas pelanggaran tersebut.
16
Page 35
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Upaya yang dilakukan oleh Perseroan untuk dapat memperbaiki kondisi keuangan termasuk pemenuhan rasio-
rasio yang dipersyaratkan dengan melakukan PMHMETD II, sehingga tidak terdapat default atas pinjaman
dalam hal tidak terpenuhinya rasio keuangan atau dalam hal tidak dapat membayar pinjaman setelah 12 bulan
berikutnya atau setelah September 2023.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Terdapat rasio-rasio yang dipersyaratkan oleh Bank tidak terpenuhi oleh Perseroan pada periode 31 Desember
2022, akan tetapi Perseroan telah menerima surat dari Bank Mandiri dengan nomor CBG.CB1/SPD.2965/2022
tanggal 30 Desember 2022, perihal persetujuan pengesampingan (Waiver) atas potensi pelanggaran Financial
Covenant atas Laporan Keuangan periode 31 Desember 2022.
PT Bank QNB Indonesia Tbk
Terdapat rasio-rasio yang dipersyaratkan oleh Bank tidak terpenuhi oleh Perseroan pada periode 31 Desember
2022, akan tetapi Perseroan telah menerima surat dari Bank QNBI dengan nomor 077/QNB-CORP/XII/2022
tanggal 30 Desember 2022, perihal persetujuan pengesampingan (Waiver) atas potensi pelanggaran Financial
Covenant atas Laporan Keuangan periode 31 Desember 2022.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroaan tidak pernah memperoleh pernyataan wanprestasi
terkait fasilitas dari bank-bank tersebut.
17
Page 36
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional dalam bab ini harus
dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan konsolidasian yang telah
diaudit beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Informasi keuangan yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Grup yang
telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian dan arus kas konsolidasian untuk tahun - tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 dan 2021, beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun - tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 dan 2021, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun - tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis &
Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini
tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 22 Juni 2023 yang ditandatangani
oleh Ely, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1737). Laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit
tersebut dan laporan audit terkait lainnya tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun disertakan dalam
informasi Grup ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
A. UMUM
Perseroan didirikan dengan nama PT Betara Darma Ekspor Impor berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tanggal 6
September 1985 dan telah mengalami perubahan nama menjadi PT Betara Darma seusai dengan Akta
Perubahan No. 27 tanggal 16 April 1986 yang keduanya dibuat di hadapan Raden Santoso, SH., Notaris di
Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
4506.HT.01.01.TH.86 tanggal 26 Juni 1986 dan telah didaftarkan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat di bawah No. 1959/1986 tanggal 26 September 1986 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 20 tanggal 10 Maret 1989, Tambahan Berita Negara No. 389.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 123 tanggal 17 September 2020 yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang mana telah mendapatkan persetujuan oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
006663.AH.01.02 tanggal 28 September 2020 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0162346.AH.01.11 tanggal 28 September 2020, yang isinya sehubungan dengan perubahan nama Perseroan
menjadi PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk.
B. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN OPERASI PERSEROAN
Faktor utama yang mempengaruhi kinerja operasional Grup Perseroan antara lain:
Kondisi perekonomian dan kondisi pasar
Tahun 2023 dan tahun-tahun berikutnya diharapkan kondisi politik tetap stabil dan pertumbuhan ekonomi
lebih baik dari tahun sebelumnya, terlebih lagi Indonesia dikategorikan sebagai Negara dengan Investment
Grade sehingga diharapkan investor asing maupun lokal akan menanamkan modalnya di Indonesia. Kondisi
perekonomian Indonesia mencatat parameter ekonomi yang baik di tahun 2022, diharapkan pemulihan
ekonomi domestik akan semakin kuat, tingkat inflasi diharapkan tetap terkendali, pemulihan ekonomi merata
di semua sektor, terutama sektor makanan, seiring dengan relaksasi kebijakan PPKM dan bangkitnya sektor
pariwisata Nasional. Periode pandemi telah berlalu dan perbaikan daya beli akan menopang laju pertumbuhan
konsumsi. Konsumsi domestik tetap menjadi kontributor yang paling signifikan terhadap pertumbuhan
ekonomi dan diharapkan tetap kuat di tahun 2023.
Dengan memperhatikan berbagai indikator makro, kebijakan serta program-program yang diterapkan oleh
Pemerintah, diperkirakan tren pertumbuhan ekonomi berbasis konsumsi domestik yang kini didukung oleh
peningkatan investasi riil, akan tetap berlangsung hingga beberapa tahun mendatang.
Sedangkan kondisi industri perunggasan yang masih diliputi ketidakpastian yang disebabkan oleh kelebihan
pasokan ayam, dan kurang memadai infrastruktur rantai dingin, diharapkan peran Pemerintah yang
18
Page 37
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
berkelanjutan dalam pengaturan keseimbangan pasokan dan permintaan ayam dapat terlaksana, selain
dengan peningkatan konsumsi unggas Nasional dan peningkatan daya saing produk unggas itu sendiri serta
hilirisasi industri perunggasan yang dapat berdampak positif bagi industri perunggasan Nasional.
Industri perunggasan masih memiliki potensi yang sangat besar untuk tumbuh mengingat populasi penduduk
Indonesia yang besar dan terus tumbuh serta masih rendahnya konsumsi daging ayam per kapita per tahun
bagi masyarakat Indonesia, memberi peluang bagi sektor perunggasan untuk berkembang lebih pesat.
Kondisi atas Risiko Wabah Penyakit
Perseroan bergerak dalam usaha peternakan menyadari sepenuhnya bahwa salah satu risiko usaha yang dapat
berpengaruh signifikan pada kelangsungan usahanya adalah adanya wabah penyakit ternak, khususnya
penyakit ayam.
Munculnya wabah penyakit ternak terkait dengan faktor penularan pada lingkungan yang lebih luas. Penyakit
hewan yang ada di suatu kandang atau area (misalnya pasar hewan, rumah potong dll) dapat terbawa oleh
orang, kendaraan (terutama permukaan roda), barang, hewan liar atau agen pembawa lainnya ke kandang
atau area lain dan menulari hewan ternak yang ada. Penyakit yang menjangkiti area baru tersebut dapat
terbawa lagi ke area lain lain, begitu seterusnya, dan apabila prosesnya berlangsung cepat tidak terkendali
maka terjadilah wabah.
Penyebaran penyakit dapat menjadi wabah apabila protokol bio-security (keamanan hayati) tidak ada atau
tidak dijalankan dengan baik. Bio-security adalah protokol (tata cara dan syarat-syarat) untuk pencegahan agen
penyebab atau pembawa penyakit memasuki atau meninggalkan tempat dimana dia dapat menimbulkan risiko
orang atau hewan lain tertular penyakit.
Pada kenyataannya, masyarakat secara umum bahkan sebagian pelaku usaha perunggasan sendiri, banyak
yang kurang peduli dengan bio-security. Disiplin bio-security dari pelaku perunggasan merupakan faktor
penularan yang penting karena intensitas kontak dengan kandang ternak tinggi.
Faktor penularan lain yang sulit dikendalikan Perseroan adalah hewan liar seperti burung, serangga, tikus atau
hewan liar lain yang dapat dengan mudah memasuki area kandang.
Apabila ada ayam dalam suatu kandang milik Perseroan terserang penyakit berbahaya, maka penularan ke
ayam lain sangat mungkin terjadi, dan untuk jenis-jenis penyakit tertentu, risikonya adalah kematian ayam
seluruh kandang tersebut. Kematian ayam satu kandang merupakan kerugian yang material bagi Perseroan,
dan apabila terjadi pada banyak kandang dapat mempengaruhi kesiapan Perseroan memasok pelanggan di
pasar atau rumah potong ayam. Selanjutnya Perseroan akan mengalami penurunan pendapatan dari penjualan
secara signifikan, dan pada akhirnya akan terjadi penurunan kinerja keuangan.
C. KINERJA KEUANGAN PERSEROAN BERDASARKAN SEGMEN
Bisnis utama Perseroan dibagi menjadi segmen pakan ternak dan non pakan ternak (makanan beku, DOC,
ayam potong, dan peternakan ayam). Tabel di bawah ini menyajikan informasi pendapatan berdasarkan
segmen usaha untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 sebagai berikut:
(Disajikan dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2022 2021
Pakan ternak 3.956.062 3.685.585
Makanan Beku 694.837 546.057
DOC 440.478 463.254
Ayam potong 542.754 421.964
Peternakan Ayam 413.072 306.914
Jumlah Penjualan 6.047.203 5.423.774
Jumlah pendapatan segmen usaha pakan ternak di tahun 2022 dan 2021 masing-masing sebesar Rp3.956.062
juta dan Rp3.685.585, naik sebesar Rp270.477 juta atau 7,34%. Sedangkan segmen usaha non pakan ternak di
tahun 2022 dan 2021 masing-masing sebesar Rp2.091.141 juta dan Rp1.738.189 juta naik sebesar Rp352.952
juta atau 20,31%.
Kontribusi pendapatan segmen usaha pakan ternak terhadap total pendapatan di tahun 2022 dan 2021
masing-masing sebesar 65,42% dan 67,95%, sedangkan segmen usaha non pakan ternak di tahun 2022 dan
19
Page 38
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
2021 masing-masing sebesar 34,58% dan 32,05%. Kontribusi dari pendapatan segmen pakan ternak dan non
pakan ternak relatif stabil dibanding tahun lalu.
Tidak terdapat penjualan kepada pihak berelasi dan tidak terdapat penjualan ke pihak ketiga yang melebihi
10% dari total pendapatan.
D. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Penerapan dari standar, interpretasi baru dan revisi standar yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2022, yang
relevan dengan operasi Grup, tetapi tidak menimbulkan perubahan substansial terhadap kebijakan akuntansi
Grup dan tidak memiliki efek yang material atas jumlah yang dilaporkan atas tahun berjalan atau tahun
sebelumnya adalah sebagai berikut:
1. Amandemen PSAK 22 “Bisnis Kombinasi”;
2. Amendemen PSAK 57, “Provisi, Liabilitas, Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi tentang Kontrak Memberatkan”
- Biaya Memenuhi Kontrak;
3. Penyesuaian tahunan 2020 PSAK 69, “Agrikultur”;
4. Penyesuaian tahunan 2020 PSAK 71, “Instrumen keuangan”; dan
5. Penyesuaian tahunan 2020 PSAK 73, “Sewa”.
Standar baru dan amandemen yang telah diterbitkan yang relevan dengan operasi Grup dan berlaku efektif
untuk tahun buku yang dimulai pada tahun 2023 - 2024 adalah sebagai berikut:
1. Amendemen PSAK 1, “Penyajian laporan keuangan” tentang klasifikasi liabilitas;
2. Amendemen PSAK 1, “Penyajian laporan keuangan” tentang pengungkapan kebijakan akuntansi yang
mengubah istilah “signifikan” menjadi “material” dan memberi penjelasan mengenai kebijakan akuntansi
material;
3. Amendemen PSAK 16, “Aset Tetap”;
4. Amendemen PSAK 25, “Kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi dan kesalahan”; dan
5. Amendemen PSAK 46, “Pajak penghasilan”.
Pada saat tanggal otorisasi laporan keuangan konsolidasian, Grup sedang mempelajari dampak yang mungkin
timbul dari penerapan standar baru dan amendemen tersebut pada laporan keuangan konsolidasian.
E. PENGARUH KEBIJAKAN PEMERINTAHAN SEPERTI KEBIJAKAN FISKAL, MONETER, EKONOMI PUBLIK, DAN
POLITIK
Kebijakan pemerintah seperti kebijakan fiskal, moneter, ekonomi publik, dan politik yang mempengaruhi
kegiatan operasional Perseroan antara lain kebijakan moneter seperti kenaikan tingkat suku bunga dan
fluktuasi nilai kurs mata uang asing yang terjadi akan mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan dan/atau
kebijakan fiskal seperti perubahan tarif pajak dan pungutan tertentu akan berdampak pada meningkatnya
beban pajak dan biaya Perseroan.
Kebijakan pemerintah yang mempengaruhi posisi keuangan keseluruhan Perseroan termasuk dampaknya bagi
kondisi keuangan Perseroan adalah antara lain kebijakan tarif pajak yang akan mempengaruhi beban pajak dan
laba bersih Perseroan, kebijakan ketenagakerjaan seperti perubahan tingkat UMR/UMP dan Jaminan sosial
yang akan mempengaruhi biaya gaji Perseroan, dan kebijakan jaminan kesehatan nasional seperti tarif BPJS
kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah akan berdampak pada biaya gaji dan operasional Perseroan.
Kebijakan Pemerintah lain adalah kebijakan penentuan kuota impor GPS yang berdampak pada keseimbangan
pasokan dan permintaan ayam yang mengakibatkan fluktuasi harga DOC dan Live bird yang mempengaruhi
pendapatan perseroan.
F. ANALISIS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Aset
(Disajikan dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2022 2021
Jumlah aset lancar 1.897.751 1.740.642
Jumlah aset tidak lancar 1.104.673 1.046.908
Jumlah Aset 3.002.424 2.787.550
20
Page 39
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2021
Pada 31 Desember 2022, jumlah aset Perseroan adalah sebesar Rp3.002.424 juta, meningkat sebesar
Rp214.874 juta atau sebesar 7,71% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp2.787.550 juta.
Peningkatan disebabkan oleh kenaikan aset lancar sebesar Rp157.109 juta dan aset tidak lancar sebesar
Rp57.765 juta.
I. Aset Lancar
(Disajikan dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2022 2021
Kas dan bank 272.720 124.382
Piutang usaha - Pihak ketiga 625.958 557.003
Persediaan 813.817 743.536
Aset biologis 136.539 182.777
Piutang lain-lain 18.051 100.894
Aset dimiliki untuk dijual 9.132 9.542
Aset lancar lain-lain 21.534 22.508
Jumlah Aset Lancar 1.897.751 1.740.642
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2021
Pada 31 Desember 2022, jumlah aset lancar Perseroan adalah sebesar Rp1.897.751 juta, meningkat sebesar
Rp157.109 juta atau sebesar 9,03% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp1.740.642 juta.
Peningkatan aset lancar tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan persediaan sebesar Rp70.281 juta,
piutang usaha pihak ketiga naik sebesar Rp68.955 juta, dan aset lancar lainnya sebesar Rp17.873 juta.
Peningkatan persediaan terutama dari bahan baku dalam perjalanan sebesar Rp64.623 juta yang merupakan
pembelian import atas bahan baku pakan ternak. Peningkatan piutang usaha terutama dari piutang usaha
penjualan pakan ternak yang meningkat sebesar Rp76.713 juta. Dari umur piutang usaha, peningkatan piutang
terutama dari bagian piutang usaha yang belum jatuh tempo sebesar Rp86.442 juta. Oleh karena itu, Perseroan
berkeyakinan bahwa atas kenaikan piutang usaha tersebut memiliki tingkat kolektibilitas lancar.
II. Aset Tidak Lancar
(Disajikan dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2022 2021
Piutang usaha tidak lancar
- Pihak ketiga 90.603 103.101
Aset pajak tangguhan 65.240 76.241
Aset tetap 804.171 771.558
Aset hak-guna 27.649 30.987
Taksiran tagihan restitusi pajak 63.179 20.495
Goodwill 10.890 10.890
Aset takberwujud 14.182 13.893
Uang jaminan yang dapat diterima kembali 1.122 1.099
Aset tidak lancar lain 27.637 18.644
Jumlah Aset Tidak Lancar 1.104.673 1.046.908
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2021
Pada 31 Desember 2022, jumlah aset tidak lancar Perseroan adalah sebesar Rp1.104.673 juta, meningkat
sebesar Rp57.765 juta atau sebesar 5,52% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp1.046.908 juta.
Peningkatan aset tidak lancar tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pada taksiran tagihan restitusi pajak
naik sebesar Rp42.684 juta dan aktiva tetap naik sebesar Rp32.613 juta. Sedangkan piutang usaha pihak ketiga
tidak lancar turun Rp12.498 juta dan aset tidak lancar lainnya turun sebesar Rp5.034 juta.
Peningkatan taksiran tagihan restitusi pajak terutama dari kredit pajak badan tahun 2022 atas pembayaran
pajak Pph pasal 22 sebesar Rp41.937 juta dan Pph pasal 23 sebesar Rp222 juta. Atas pembayaran pajak
tersebut Perseroan dapat mengkreditkan pada pajak badan Perseroan, dikarenakan Perseroan mengalami
kerugian di tahun 2022. Peningkatan aset tetap terutama dari penambahan biaya perolehan aset tetap sebesar
Rp119.994 juta dikurangi dengan beban penyusutan aset tetap tahun 2022 sebesar Rp89.819 juta, atau nilai
bersihnya sebesar Rp30.175 juta. Kenaikan biaya perolehan aset tetap terutama dari pembangunan Breeding
21
Page 40
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Farm Mejayan yang berlokasi di Madiun yang masih dalam proses penyelesaian dengan nilai sebesar Rp64.463
juta.
Liabilitas
Komposisi liabilitas yang dimiliki oleh Perseroan terbagi dalam dua komponen utama yaitu, liabilitas jangka
pendek dan liabilitas jangka panjang. Dalam liabilitas jangka pendek terdiri dari utang bank jangka pendek,
utang supplier financing, utang usaha, beban akrual, utang pajak, utang dividen, liabilitas lancar lainnya,
liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
(Disajikan dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2022 2021
Jumlah liabilitas jangka pendek 2.174.878 1.728.951
Jumlah liabilitas jangka panjang 125.229 145.083
Jumlah Liabilitas 2.300.107 1.874.034
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2021
Pada 31 Desember 2022, jumlah liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp2.300.107 juta, meningkat sebesar
Rp426.073 juta atau sebesar 22,74% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp1.874.034 juta.
Peningkatan disebabkan oleh kenaikan liabilitas jangka pendek sebesar Rp445.927 juta dan penurunan
liabilitas jangka panjang sebesar Rp19.854 juta.
I. Liabilitas Jangka Pendek
(Disajikan dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2022 2021
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 1.111.341 829.816
Utang supplier financing 94.025 46.500
Utang usaha
- Pihak ketiga 812.268 716.162
- Pihak berelasi 1.254 456
Beban akrual 125.793 106.023
Utang pajak:
- Pajak penghasilan badan 1.463 1.463
- Pajak lainnya 8.220 13.550
Utang dividen 291 291
Liabilitas lancar lainnya 3.888 4.307
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
- Liabilitas imbalan kerja 9.697 -
- Liabilitas sewa 6.638 10.383
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.174.878 1.728.951
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2021
Pada 31 Desember 2022, jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan adalah sebesar Rp2.174.878 juta,
meningkat sebesar Rp445.927 juta atau sebesar 25,79% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 sebesar
Rp1.728.951 juta. Peningkatan terutama disebabkan oleh kenaikan utang bank jangka pendek sebesar
Rp281.525 juta, utang usaha pihak ketiga sebesar Rp 96.106 juta, utang suplier financing sebesar Rp47.525
juta, dan liabilitas jangka pendek lainnya sebesar Rp20.771 juta.
Peningkatan utang bank jangka pendek terutama dari pinjaman ke BNI yang meningkat sebesar Rp296,689 juta
yang digunakan untuk pembiayaan modal kerja Perseroan. Sedangkan, peningkatan utang supplier financing
untuk pembiayaan pembelian lokal bahan baku pakan ternak seperti jagung, mineral dan vitamin.
22
Page 41
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
II. Liabilitas Jangka Panjang
(Disajikan dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2022 2021
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
- Liabilitas imbalan kerja 113.831 134.271
- Liabilitas sewa 11.398 10.812
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 125.229 145.083
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2021
Pada 31 Desember 2022, jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan adalah sebesar Rp125.229 juta, menurun
sebesar Rp19.854 juta atau sebesar 13,68% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp145.083 juta.
Penurunan terutama disebabkan oleh penurunan liabilitas imbalan kerja sebesar Rp20.440 juta, sedangkan
liabilitas sewa naik sebesar Rp 586 juta.
Ekuitas
(Disajikan dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2022 2021
EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik Entitas induk
Modal saham
Modal dasar
7.310.000 saham seri A nominal Rp3.950 (nilai penuh) per saham,
65.068.700 saham seri B nominal Rp3.950 (nilai penuh) per saham
dan 3.556.197.300 saham seri C nominal Rp1.000 (nilai penuh) per
saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh
7.310.000 saham seri A, 65.068.700 saham seri B dan 1.266.723.879
saham seri C 1.552.620 1.552.620
Tambahan modal disetor - bersih 1 1
Transaksi dengan kepentingan nonpengendali (190.530) (190.530)
Komponen ekuitas lainnya 25.637 18.733
Saldo laba/(akumulasi kerugian):
- Dicadangkan 9.555 9.555
- Belum dicadangkan (694.966) (476.863)
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk 702.317 913.516
Kepentingan nonpengendali - -
JUMLAH EKUITAS 702.317 913.516
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2021
Pada 31 Desember 2022 jumlah ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp702.317 juta, menurun sebesar Rp211.199
juta atau sebesar 23,12% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp913.516 juta. Penurunan
terutama disebabkan oleh kerugian tahun 2022.
ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(Disajikan dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2022 2021
PENJUALAN BERSIH 6.047.203 5.423.774
BEBAN POKOK PENJUALAN (5.565.971) (5.104.283)
LABA BRUTO 481.232 319.491
Beban penjualan (234.059) (139.376)
Beban umum dan administrasi (210.661) (184.942)
Perubahan atas nilai wajar aset biologis (179.206) (27.026)
Penghasilan keuangan 1.047 1.002
Beban keuangan (72.090) (62.711)
Keuntungan lain-lain, bersih 4.688 69.914
23
Page 42
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2022 2021
RUGI SEBELUM PAJAK PENGHASILAN (209.049) (23.648)
(Beban)/manfaat pajak penghasilan (9.054) 11.871
RUGI TAHUN BERJALAN (218.103) (11.777)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja 8.851 5.847
Pajak penghasilan terkait (1.947) (1.286)
LABA KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN, SETELAH
6.904 4.561
PAJAK
JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN (211.199) (7.216)
Rugi tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (218.103) (11.777)
Kepentingan nonpengendali - -
(218.103) (11.777)
Rugi komprehensif tahun berjalan yang diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk (211.199) (7.216)
Kepentingan nonpengendali - -
(211.199) (7.216)
Rugi per saham - dasar dan dilusian (dalam Rupiah penuh) (162,88) (8,80)
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2021
Penjualan Bersih
Penjualan bersih Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp6.047.203
juta, mengalami peningkatan sebesar Rp623.429 juta atau sebesar 11,49% dibandingkan dengan penjualan
bersih untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp5.423.774 juta. Peningkatan penjualan
bersih disebabkan oleh kenaikan penjualan pakan ternak sebesar Rp270.477 juta atau 7,34%, penjualan unit
usaha makanan beku sebesar Rp148.780 juta atau 27,25%, penjualan ayam potong naik sebesar Rp120.790
juta atau 28,63% dan penjualan peternakan ayam naik sebesar Rp106.158 juta atau 34,59% dari tahun 2021.
Sedangkan penjualan dari DOC turun sebesar Rp22.776 juta atau 4,92% dari tahun 2021.
Peningkatan penjualan pakan ternak terutama dari kenaikan harga jual sebesar 12,07% yang dipengaruhi oleh
kenaikan biaya bahan baku pakan ternak. Kenaikan harga jual tersebut untuk menjaga kestabilan marjin bruto
pakan ternak. Peningkatan makanan beku terutama dari kenaikan volume penjualan yang meningkat sebesar
13,08%, dengan produk mix yang lebih baik sehingga dapat meningkatkan marjin bruto makanan beku sebesar
8,57%. Peningkatan ayam potong terutama dari kenaikan volume penjualan yang meningkat sebesar 22% dan
harga jual naik sebesar 4,85% sehingga meningkatkan marjin bruto ayam potong sebesar 2,15%. Sedangkan
penjualan DOC turun karena melemahnya harga pasar DOC.
Beban Pokok Penjualan
Beban pokok penjualan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp5.565.971 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp461.688 juta atau 9,05% dibandingkan dengan beban
pokok penjualan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp5.104.283 juta. Peningkatan
beban pokok penjualan disebabkan oleh kenaikan beban pokok penjualan unit usaha pakan ternak sebesar
Rp266.619 juta atau 6,79% dikarenakan kenaikan biaya bahan baku pakan ternak. Beban pokok penjualan
ayam potong naik sebesar Rp132.001 juta atau 25,81% dan makanan beku naik sebesar Rp74.039 juta atau
15,10% dari tahun 2021 karena kenaikan volume penjualan.
Kenaikan bahan baku pakan ternak disebabkan oleh kenaikan bahan baku utama seperti bungkil kedelai dan
jagung. Dimana beban pokok penjualan pakan ternak minimal 70% timbul dari bahan baku bungkil kedelai dan
jagung. Bungkil kedelai diperoleh melalui pembelian import yang harganya dipengaruhi oleh kondisi ekonomi
international seperti dampak Covid-19 di negara-negara penghasil bungkil kedelai dan perang Ukraina dan
Rusia yang berpengaruh pada kenaikan biaya logistic dan nilai tukar mata uang asing. Selain itu, kondisi iklim
juga berpengaruh termasuk pada harga jagung yang diperoleh melalui pembelian lokal. Peningkatan beban
pokok penjualan pakan ternak akan secara langsung berpengaruh pada kenaikan beban pokok penjualan DOC
dan live bird.
24
Page 43
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Laba Bruto
Laba bruto Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp481.232 juta di
mana terjadi peningkatan sebesar 50,62% atau setara dengan Rp161.741 juta dibandingkan dengan laba bruto
untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp319.491 juta. Peningkatan laba bruto
disebabkan oleh peningkatan laba bruto dari makanan beku sebesar Rp74.741 juta, pakan ternak sebesar
Rp54.022 juta, ayam potong sebesar Rp21.414 juta dan lainnya naik sebesar Rp 11.564 juta.
Sedangkan DOC mengalami penurunan laba sebesar Rp126.862 juta dan peternakan ayam juga mengalami
penurunan laba sebesar Rp22.716 juta. Penurunan laba tersebut disebabkan karena naiknya beban pokok
penjualan dampak dari kenaikan biaya bahan baku pakan ternak. Dimana kenaikan beban pokok penjualan
tersebut tidak diimbangi dengan kenaikan pada harga jualnya, yaitu harga pasar DOC dan live bird yang
mengalami penurunan dari tahun 2021. Kerugian ini terlihat pada beban perubahan nilai wajar aset biologis
tahun 2022 yang mengalami peningkatan sebesar Rp152.180 juta, dari tahun 2021 sebesar Rp27.026 juta
menjadi sebesar Rp179.206 di tahun 2022.
Beban Penjualan
Beban penjualan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp234.059
juta di mana terjadi peningkatan sebesar 67,93% atau setara dengan Rp94.683 juta dibandingkan dengan
beban penjualan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp139.376 juta. Peningkatan
beban penjualan disebabkan oleh kenaikan beban penyisihan atas penurunan nilai piutang usaha sebesar
Rp68.875 juta, beban pengiriman sebesar Rp11.791 juta, beban pemasaran dan promosi sebesar Rp10.194
juta, dan lainnya naik sebesar Rp3.823 juta.
Penyisihan atas penurunan nilai piutang usaha mengalami kenaikan di tahun 2022 dari hasil evaluasi risiko
gagal bayar, yang dibentuk melalui pendekatan kolektif dan spesifik evaluasi, dengan mempertimbangkan
kondisi terkini. Kondisi melemahnya harga pasar DOC dan livebird turut berpengaruh terhadap tingkat
kolektibilitas piutang yang digunakan dalam mengevaluasi risiko gagal bayar.
Kenaikan pada beban pemasaran, promosi, dan pengiriman, sejalan dengan pertumbuhan penjualan di tahun
2022.
Beban Umum dan Administrasi
Beban umum dan administrasi Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp210.661 juta di mana terjadi peningkatan sebesar 13,91% atau setara dengan Rp25.719 juta dibandingkan
dengan beban umum dan administrasi untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar
Rp184.942 juta. Peningkatan beban umum dan administrasi disebabkan oleh kenaikan beban pajak sebesar
Rp6.659 juta, gaji dan tunjangan sebesar Rp5.751 juta, jasa professional sebesar Rp4.149 juta, sewa dan
asuransi sebesar Rp3.852 juta, dan lainnya naik sebesar Rp5.308 juta.
Rugi Tahun Berjalan
Rugi tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp218.103
juta di mana terjadi peningkatan sebesar 1.751,94% atau setara dengan Rp206.326 juta dibandingkan dengan
rugi tahun berjalan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp11.777 juta. Peningkatan
rugi tahun berjalan disebabkan oleh kenaikan beban perubahan atas nilai wajar aset biologis sebesar
Rp152.180 juta, dan penurunan keuntungan lain-lain, bersih sebesar Rp65.226 juta.
Rugi Komprehensif Tahun Berjalan
Rugi komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp211.199 juta di mana terjadi peningkatan sebesar 2.826,82% atau setara dengan Rp203.983 juta
dibandingkan dengan Rugi Komprehensif Tahun Berjalan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021
sebesar Rp7.216 juta. Peningkatan rugi komprehensif tahun berjalan disebabkan oleh rugi tahun berjalan
sebesar Rp206.326 juta.
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
(Disajikan dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
ARUS KAS
2022 2021
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi (45.641) (39.259)
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi (43.001) (78.560)
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan 236.980 13.598
25
Page 44
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
ARUS KAS
2022 2021
Kenaikan/(Penurunan) bersih kas dan bank 148.338 (104.221)
Kas dan bank pada awal tahun 124.382 228.603
Kas dan bank pada akhir tahun 272.720 124.382
Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2021
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp45.641 juta, dimana terdapat peningkatan sebesar 16,26% dibandingkan dengan kas bersih yang
digunakan untuk aktivitas operasi untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021, terutama berasal dari
pembayaran beban bunga sebesar Rp11.824 juta.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022
adalah sebesar Rp43.001 juta, dimana terdapat penurunan sebesar 45,26% dibandingkan dengan kas bersih
yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021, terutama
berasal dari penerimaan penjualan aset tetap sebesar Rp66.373 juta.
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022
adalah sebesar Rp236.980 juta, dimana terdapat peningkatan sebesar 1.642,76% dibandingkan dengan kas
bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021, terutama
berasal dari penerimaan dan pembayaran utang bank dan utang murabahah sebesar Rp255.817 juta.
Berikut pola arus kas dikaitkan dengan karakteristik dan siklus bisnis Perseroan:
Pakan Peternakan Ayam Makanan
Keterangan DOC
ternak ayam Broiler potong beku
Persediaan bahan baku import 90
Persediaan bahan baku lokal 45 - 60
Persediaan bahan baku pembantu 15 - 30 30 30
Persediaan barang jadi 10 21 21
Persiapan farm ayam pembibit untuk nenek 90
(pembersihan, sanitasi, fumigasi, dsb)
Masa pembiakan ayam pembibit induk nenek - 180
belum produksi
Persiapan farm ayam pembibit induk 90
Masa pembiakan ayam bibit induk - belum 180
produksi
Persiapan setting penetasan telur 5
Masa penetasan telur 21
Persiapan farm ayam hidup broiler 15
Masa pemeliharaan ayam hidup broiler 35
Piutang 45 7 7 35 45
Jumlah hari pola arus kas 145 573 57 86 96
Kondisi melemahnya harga pasar DOC dan live bird berpengaruh pada jumlah hari piutang pakan ternak yang
sebelumnya sekitar 30 hari menjadi ke 45 hari.
G. ANALISIS RASIO KEUANGAN
a. Imbal Hasil Aset
Imbal hasil investasi (ROA) menunjukkan kemampuan aset produktif Perseroan dalam menghasilkan laba
bersih, yang dihitung dengan cara membandingkan laba bersih dengan jumlah aset. Rasio imbal hasil aset
Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing
(7,26%) dan (0,42%).
b. Imbal Hasil Ekuitas
Imbal hasil ekuitas (ROE) menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba bersih, yang
dihitung dengan cara membandingkan laba bersih dengan jumlah ekuitas. Rasio imbal hasil ekuitas
Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing
(31,05%) dan (1,29%).
26
Page 45
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
c. Likuiditas
Kinerja likuiditas Perseroan dapat dilihat dari Rasio Kas, Rasio Cepat, dan Rasio Lancar. Likuiditas
menunjukkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas jangka pendek, yang dapat dihitung
dengan cara, yaitu rasio lancar, yang dihitung dengan cara membandingkan jumlah aset lancar dengan
jumlah liabilitas jangka pendek. Rasio lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-
masing sebesar 0,87x, dan 1,01x.
Penurunan rasio lancar Perseroan dari tahun sebelumnya disebabkan oleh kerugian tahun 2022.
Likuiditas dalam perusahaan pembiayaan merupakan gambaran dan kemampuan Perseroan dalam hal
mengelola perputaran arus kas dalam jangka pendek, terdiri dari arus kas masuk (cash inflow) ataupun arus
kas keluar (cash outflow).
Arus kas masuk Perseroan yang utama diperoleh dari penerimaan kas dari pelanggan dan pihak ketiga.
Arus kas keluar yang utama digunakan untuk pembayaran kepada pemasok serta pembayaran gaji
karyawan dan beban operasional lainnya.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki modal kerja yang cukup untuk
menjalankan kegiatan usahanya.
d. Solvabilitas
Solvabilitas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam membayar liabilitas-liabilitasnya, yaitu rasio
liabilitas terhadap ekuitas (debt to equity ratio), yang dihitung dengan cara membandingkan jumlah
liabilitas dengan jumlah ekuitas.
Rasio liabilitas terhadap ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing 3,28x
dan 2,05x.
H. BELANJA MODAL
Tabel berikut ini menyajikan belanja modal Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31
Desember 2022 dan 2021:
(Disajikan dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Pakan Ternak 18.614 34.704
Makanan Beku 24.397 7.264
DOC 94.323 40.412
Ayam Potong 1.083 3.733
Peternakan Ayam 3.334 3.254
Kantor Pusat 2.509 6.245
Total Belanja Modal 144.260 95.612
Total belanja modal Perseroan pada tahun periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021,
masing-masing sebesar Rp144.260 juta dan Rp95.612 juta.
Seluruh pihak yang terkait dalam perjanjian atas belanja modal Perseroan tersebut diatas merupakan transaksi
dengan pihak ketiga dengan sumber dana yang digunakan dari hasil operasi Perseroan.
Tujuan dari investasi belanja modal untuk pakan ternak adalah melakukan peremajaan beberapa komponen
mesin pabrik dan perbaikan silo, atas adanya belanja modal tersebut tidak ada peningkatan kapasitas produksi.
Tujuan investasi untuk makanan beku adalah pembelian aset mesin dan peralatan, atas belanja modal tersebut
diharapkan adanya peningkatan kapsitas produksi sebesar 3.600 MT/Tahun dan akan selesai pada kwartal II
tahun 2023. Tujuan investasi untuk DOC adalah merelokasi satu Breeding Farm yang berlokasi di Jawa Barat ke
kota Nganjuk, Jawa Timur untuk memenuhi permintaan DOC di wilayah timur Indonesia yang saat ini masih
disediakan oleh Breeding Farm di Jawa Barat, atas adanya belanja modal tersebut tidak ada peningkatan
kapasitas produksi. Tujuan investasi untuk ayam potong adalah pembelian mesin pengolahan air limbah, atas
adanya belanja modal tersebut tidak ada peningkatan kapasitas produksi. Tujuan investasi untuk peternakan
ayam adalah melakukan perbaikan kandang, atas adanya belanja modal tersebut tidak ada peningkatan
27
Page 46
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
kapasitas produksi. Tujuan investasi untuk kantor pusat adalah penambahan intangible asset software/system.
I. PEMBATASAN YANG ADA TERHADAP KEMAMPUAN PERUSAHAAN ANAK UNTUK MENGALIHKAN DANA
KEPADA PERSEROAN DAN DAMPAK ADANYA PEMBATASAN TERSEBUT TERHADAP KEMAMPUAN
PERSEROAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN PEMBIAYAAN TUNAI.
Tidak ada pembatasan-pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada
Perseroan.
J. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Berbagai aktivitas Grup menyebabkan Grup terekspos terhadap berbagai macam risiko keuangan: risiko pasar
(termasuk risiko nilai tukar mata uang asing dan risiko tingkat suku bunga), risiko kredit serta risiko likuiditas.
Kebijakan keuangan Grup dimaksudkan untuk mengurangi dampak keuangan dari fluktuasi tingkat bunga dan
nilai tukar mata uang asing serta meminimalisir potensi kerugian yang dapat berdampak pada risiko keuangan
Grup.
Faktor-faktor risiko keuangan
(i) Risiko Pasar
Risiko nilai tukar mata uang asing
Group terekspos nilai tukar mata uang asing yang terutama timbul dari aset dan liabilitas moneter yang
diakui dalam mata uang yang berbeda dengan mata uang fungsional entitas yang bersangkutan.
Untuk mengatur eksposur nilai tukar mata uang asing, Perseroan dan Perusahaan Anak mengatur eksposur
dalam tingkat yang dapat diterima dengan membeli mata uang asing yang dibutuhkan untuk menghindari
eksposur dari fluktuasi jangka pendek, dan menjaga saldo kas dalam mata uang asing yang cukup untuk
menyelesaikan kewajiban yang akan jatuh tempo.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, liabilitas moneter bersih Perseroan dan Perusahaan Anak
terutama diatribusikan dari USD. Pada tanggal 31 Desember 2022, apabila USD menguat/melemah 1%
terhadap Rupiah dengan asumsi variabel lainnya tidak mengalami perubahan, maka laba setelah pajak
Perseroan dan Perusahaan Anak akan turun/naik sebesar Rp2.209 (2021: naik/turun Rp1.809), hal ini
terutama diakibatkan keuntungan/kerugian selisih kurs yang dicatat di laba rugi. Dampak terhadap ekuitas
akan sama dengan dampak pada laba tahun berjalan.
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki aset dan liabilitas dalam mata uang asing dengan rincian sebagai
berikut:
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2022 2021
Mata uang
USD IDR USD IDR
Aset
Kas dan bank 191.088 3.006 40.086 571
Liabiltas
Utang usaha (14.445.820) (227.247) (7.463.803) (106.501)
Utang bank jangka pendek (3.749.636) (58.986) (5.255.445) (74.990)
(18.195.456) (286.233) (12.719.248) (181.491)
Liabilitas bersih (18.004.368) (283.227) (12.679.162) (180.920)
Risiko tingkat suku bunga
Risiko suku bunga Grup terutama timbul dari pinjaman bank dengan tingkat suku bunga mengambang.
Risiko suku bunga dari kas di bank tidak signifikan. Grup menjalankan pengawasan terhadap dampak
pergerakan suku bunga pasar serta bernegosiasi dengan bank untuk meminimalisasi dampak negatif
terhadap Grup.
Pada tanggal 31 Desember 2022, apabila tingkat suku bunga atas pinjaman bank jangka pendek dan jangka
panjang serta pinjaman lainnya naik/turun 1% dengan asumsi variabel lainnya tidak mengalami perubahan,
rugi setelah pajak untuk tahun berjalan akan naik/turun Rp 7.592 (2021: Rp 8.222).
28
Page 47
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
(ii) Risiko Kredit
Grup memiliki risiko kredit yang terutama berasal dari kas dan bank, piutang usaha, serta piutang lain-lain.
Eksposur maksimum atas risiko kredit tercermin dari nilai tercatat setiap aset keuangan setelah dikurangi
dengan penyisihan piutang ragu-ragu dalam laporan posisi keuangan konsolidasian.
(iii) Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko bahwa Grup akan mengalami kesulitan dalam membayar liabilitas
keuangannya. Grup mengelola risiko likuiditas dengan mempertahankan kas dan banks yang cukup dalam
memenuhi kebutuhan kas jangka pendeknya. Grup juga secara rutin mengevaluasi proyeksi arus kas dan
arus kas aktual, serta jadwal tanggal jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan.
Untuk memastikan ketersediaan kas, Grup memonitor arus kas bulanan, proyeksi arus kas, dan menjaga
fleksibilitas dalam pendanaan dengan menjaga kecukupan fasilitas kredit dari bank. Pada 31 Desember
2022, Grup mempunyai fasilitas dari bank yang belum terpakai dalam bentuk utang bank jangka pendek
dan utang bank jangka panjang sebesar USD 8.750.364 (nilai penuh) dan Rp 392.975, serta utang supplier
financing sebesar Rp 39.634 dan usance letter of credit sebesar USD 3.054.180 (nilai penuh). Pemegang
saham Perusahaan menyetujui rencana untuk melaksanakan penambahan modal dengan memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu ("PMHMETD") kepada para pemegang saham dengan menerbitkan
500.000.000 saham baru Seri C dengan nilai nominal Rp 1.000. Hal ini disetujui pada Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa pada 30 November 2022 yang telah dituangkan dalam Akta Notaris Christina
Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., No. 1060 tanggal 30 November 2022.
K. PROFIL PINJAMAN KEUANGAN DAN JATUH TEMPO PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Pinjaman pada Perseroan
Kreditur Jatuh Tempo
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 24 Agustus 2023
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 27 September 2023
PT Bank QNB Indonesia Tbk 17 Juli 2023
Pinjaman pada Perusahaan Anak
Kreditur Jatuh Tempo
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 24 Agustus 2023
L. INVESTASI BARANG MODAL YANG DIKELUARKAN DALAM RANGKA PERSYARATAN REGULASI DAN ISU
LINGKUNGAN HIDUP
Tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan sebagai persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
29
Page 48
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
VI. FAKTOR RISIKO
Investasi dalam saham Perseroan tidak terlepas dari berbagai risiko. Calon pemegang HMETD disarankan
mempertimbangkan seluruh informasi dalam Prospektus ini, termasuk risiko-risiko yang diuraikan di bawah
ini, secara seksama sebelum membuat keputusan investasi. Apabila salah satu dari risiko-risiko tersebut di
bawah ini terjadi, maka kegiatan usaha, prospek, kondisi keuangan dan kinerja operasi Perseroan dapat
berpotensi mempengaruhi hasil investasi yang diperoleh para calon investor dari membeli saham Perseroan.
Risiko lainnya yang pada saat ini tidak diketahui Perseroan atau yang pada saat ini dianggap tidak material
dapat juga mengganggu kegiatan usaha, arus kas, hasil operasional, kondisi keuangan atau prospek usaha
Perseroan secara material.
Sebagaimana kegiatan usaha yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan lain, Perseroan dan Perusahaan
Anak juga tidak terlepas dari adanya risiko usaha yang dapat mempengaruhi pendapatan Perseroan dan
Perusahaan Anak.
Berikut risiko-risiko Perseroan yang dikelompokan berdasarkan bobot risiko yang ada, dan diurut mulai dari
risiko yang paling berat sampai risiko yang paling ringan. Pertimbangan dalam mengukur risiko adalah:
1) Besarnya akibat yang ditimbulkan bila risiko menjadi kenyataan; dan
2) Peluang terjadinya faktor risiko.
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
Risiko Wabah Penyakit
Perseroan bergerak dalam usaha peternakan menyadari sepenuhnya bahwa salah satu risiko usaha yang
dapat berpengaruh signifikan pada kelangsungan usahanya adalah adanya wabah penyakit ternak,
khususnya penyakit ayam.
Munculnya wabah penyakit ternak terkait dengan faktor penularan pada lingkungan yang lebih luas.
Penyakit hewan yang ada di suatu kandang atau area (misalnya pasar hewan, rumah potong dll) dapat
terbawa oleh orang, kendaraan (terutama permukaan roda), barang, hewan liar atau agen pembawa
lainnya ke kandang atau area lain dan menulari hewan ternak yang ada. Penyakit yang menjangkiti area
baru tersebut dapat terbawa lagi ke area lain lain, begitu seterusnya, dan apabila prosesnya berlangsung
cepat tidak terkendali maka terjadilah wabah.
Penyebaran penyakit dapat menjadi wabah apabila protokol bio-security (keamanan hayati) tidak ada atau
tidak dijalankan dengan baik. Bio-security adalah protokol (tatacara dan syarat-syarat) untuk pencegahan
agen penyebab atau pembawa penyakit memasuki atau meninggalkan tempat dimana dia dapat
menimbulkan risiko orang atau hewan lain tertular penyakit.
Pada kenyataannya, masyarakat secara umum, bahkan sebagian pelaku usaha perunggasan sendiri, banyak
yang kurang peduli dengan bio-security. Disiplin bio-security dari pelaku perunggasan merupakan faktor
penularan yang penting karena intensitas kontak dengan kandang ternak tinggi.
Faktor penularan lain yang sulit dikendalikan Perseroan adalah hewan liar seperti burung, serangga, tikus
atau hewan liar lain yang dapat dengan mudah memasuki area kandang.
Apabila ada ayam dalam suatu kandang milik Perseroan terserang penyakit berbahaya, maka penularan ke
30
Page 49
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
ayam lain sangat mungkin terjadi, dan untuk jenis-jenis penyakit tertentu, risikonya adalah kematian ayam
seluruh kandang tersebut. Kematian ayam satu kandang merupakan kerugian yang material bagi Perseroan,
dan apabila terjadi pada banyak kandang dapat mempengaruhi kesiapan Perseroan memasok pelanggan di
pasar atau rumah potong ayam. Selanjutnya Perseroan akan mengalami penurunan pendapatan dari
penjualan secara signifikan, dan pada akhirnya akan terjadi penurunan kinerja keuangannya.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL
1. Risiko Kondisi Ekonomi Makro
Pada waktu analisis ini dibuat, dunia baru saja melewati puncak krisis pandemi Covid-19 dan sedang
terjadi perang di Ukraina yang hingga kini belum terlihat tanda-tanda akan berakhir. Keduanya
merupakan pukulan yang hebat terhadap perekonomian seluruh dunia dan dampaknya masih berlanjut
hingga saat ini.
Para ahli menyebutkan terjadi disrupsi perekonomian minimal dalam 4 bentuk, yaitu: 1) Gangguan
supply dan merebaknya proteksionisme, 2) Krisis pangan dan energi, 3) Perlambatan pertumbuhan
ekonomi, dan 4) Inflasi. Menurut FAO (Coronavirus, Foods Supply Chain Under Strain, What to do?),
krisis sebenarnya tidak menyebabkan penurunan produksi crops secara mendadak, tetapi gangguan
supply chain menyebabkan penurunan utilisasi kapasitas distribusi dan peningkatan food waste.
Pada tingkat mikro (dunia usaha), disrupsi ekonomi di atas dirasakan dalam bentuk naiknya harga-harga
input produksi (bahan baku, bahan bakar, dll) dan pada sisi lain menurunnya daya beli masyarakat.
Sudah barang tentu, hal ini berarti menipisnya marjin usaha.
Hal inilah yang secara riel merupakan risiko yang dihadapi usaha Perseroan. Walaupun pertumbuhan
ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 5,30% dan tahun 2023 berkisar 4,30% - 5,30%, relatif lebih tinggi
dibandingkan dengan kebanyakan negara lain, tetapi tidak ada jaminan bahwa kondisinya tidak akan
semakin buruk pada tahun-tahun mendatang. Pemerintah, World Bank dan IMF bahkan memprediksi
gambaran yang lebih gelap untuk kondisi perekonomian tahun 2023.
Dokumen analisis BPS (Analisis Hasil Survey Dampak Covid-19 terhadap Pelaku Usaha) menyebutkan
bahwa akibat dari krisis tersebut, 6,78% perusahaan berhenti beroperasi, 63,44% tidak pernah tutup,
dan sisanya berhenti sementara baik karena regulasi atau sebab lainnya. Menurut survey tersebut
pemasaran/penjualan produk menjadi kendala paling banyak dialami (48,60%) oleh perusahaan di
semua skala usaha, disusul dengan kendala dalam pembayaran utang (22,88%).
Dalam rangka menghadapi kendala usaha tersebut upaya yang dilakukan pelaku usaha adalah 28,37%
merubah model pemasaran dan 25,73% mengurangi beban operasional selain gaji. Survey juga
melaporkan bahwa 4-5 dari 10 perusahaan (48,62%) sektor pertanian dan peternakan mengaku
mengalami penurunan harga produk. Sebagai tambahan, BPS DIY mencatat bahwa kebanyakan usaha
peternakan bertahan tetapi kebanyakan (50%) tidak memiliki solusi untuk mengatasi akibat krisis
tersebut.
2. Risiko Fluktuasi Harga Bahan Baku
Sekitar 65% dari biaya pokok produksi ayam adalah biaya pakan ternak, dan 75% - 80% biaya pokok
produksi pakan ternak adalah biaya bahan baku. Jadi harga bahan baku pakan ternak yang dibeli
berpengaruh besar pada laba rugi Perseroan. Sementara itu sebagian besar bahan utama pakan ternak
merupakan produk komoditas atau bersifat musiman, misalnya jagung, dedak, bungkil kedelai, dll.
Sebagai produk komoditas atau hasil panen musiman, harga bahan-bahan pakan ternak tersebut selalu
berfluktuasi.
Fluktuasi harga bahan pakan ternak ini merupakan faktor risiko bagi Perseroan. Ketersediaan dan harga
bahan baku tergantung pada keadaan cuaca panen, serta tingkat penawaran dan permintaan dimana
dapat terjadi pasokan tidak memadai yang mengakibatkan fluktuasi harga.
3. Risiko Fluktuasi Harga DOC dan Livebird
DOC dan Livebird adalah produk yang dihasilkan Perseroan yang akan dijual di pasar bebas atau dipakai
untuk kebutuhan sendiri. Fluktuasi harga DOC atau ayam hasil panen berarti fluktuasi pendapatan
penjualan Perseroan, tentu saja terkait langsung dengan pendapatan dan laba-rugi usaha Perseroan.
31
Page 50
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Fluktuasi harga DOC dapat diterangkan dengan hukum ekonomi. Jika permintaan lebih tinggi dari
penawaran, terjadi kelebihan permintaan (excess demand), maka harga DOC akan tinggi. Sebaliknya jika
penawaran lebih banyak dari permintaan, maka terjadi kelebihan pasokan (excess supply) dan harga
DOC akan turun.
Perseroan sebagai produsen DOC menghadapi risiko fluktuasi harga DOC, karena perlu waktu 3 minggu
untuk menetaskan DOC di mesin tetas (hatchery) dan sangatlah sulit memprediksi harga DOC 3 minggu
yang akan datang. Begitu menetas, DOC yang dihasilkan harus dijual ke pasar berapapun harga DOC di
pasar karena tidak mungkin seluruhnya dibesarkan di kandang milik sendiri.
Harga livebird (broiler) memiliki volatilitas harga yang tinggi. Ketika terjadi kelebihan pasokan ayam di
pasar (excess supply), maka harga ayam akan mudah tertekan ke bawah. Sebaliknya, jika terjadi
kelebihan permintaan ayam (excess demand), maka harga ayam akan naik dengan cepat pula.
Fluktuasi harga livebird, sebagaimana DOC, bersifat perishable (mudah rusak), dan Perseroan akan
terbebani biaya pemeliharaan (khususnya pakan ternak) yang besar jika harus menunda penjualan
ayamnya yang siap panen. Pasokan ayam di pasar relatif konstan karena sebanding dengan produksi
DOC yang ada, sedangkan permintaan pasar dipengaruhi oleh banyak faktor. Sebagian faktor yang
mempengaruhi permintaan ayam bersifat musiman (seasonal) misalnya pada hari raya Idul Fitri
permintaan meningkat pada saat musim pendaftaran anak sekolah permintaan menurun. Faktor
penentu lainnya bersifat incidental, misalnya gangguan distribusi ayam ke pasar akibat bencana alam
akan mengacaukan harga ayam di pasar.
Fluktuasi harga DOC dan livebird bukanlah hal yang baru di dunia perunggasan. Hingga saat ini belum
ada mekanisme atau peraturan Pemerintah yang tepat dan ekonomis untuk mengatur pasokan DOC
dan livebird agar sesuai dengan permintaan yang ada sehingga harga DOC dan ayam stabil. Pengaturan
yang paling mungkin adalah kontrol atas pasokan DOC grand parent yang hanya dapat dilakukan oleh
kebijakan Pemerintah.
Pada 2-3 tahun terakhir kelebihan pasokan livebird di pasar dan pada saat yang sama terjadi penurunan
tingkat konsumsi daging ayam akibat penurunan daya beli masyarakat yang disebabkan krisis pandemi
Covid-19. Akibatnya harga livebird di pasar berada di bawah titik impas (break event point)–nya dan
banyak peternak yang merugi. Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan
Hewan melakukan intervensi pasar dengan cara mengeluarkan surat edaran untuk pengaturan produksi
DOC. Pengaturan produksi antara lain dilakukan dengan cara melakukan “cutting” sebagian telur yang
ditetaskan.
Hal-hal sebagaimana disebutkan di atas jelas merupakan risiko usaha yang dihadapi Perseroan yang
berimplikasi kerugian finansial yang tidak sedikit.
4. Risiko Persaingan
Industri perunggasan merupakan industri yang tumbuh sekitar 8%-9% per-tahun, lebih tinggi dari
pertumbuhan PDB perkapita yang hanya berkisar 5%-6% per-tahun. Pertumbuhan yang tinggi ini tentu
mendorong peningkatan volume usaha dari pelaku usaha yang ada serta menarik masuknya pelaku
usaha yang baru ke dalam industry. Setiap pelaku usaha pasti akan menghadirkan produk inovasinya
masing masing ke hadapan konsumen. Dengan lain perkataan, persaingan akan senantiasa atau makin
ketat dari waktu ke waktu.
Persaingan usaha merupakan risiko Perseroan karena dapat menekan volume penjualan dan lebar
marjin, yang pada akhirnya akan menurunkan pendapatan dan laba Perseroan.
5. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
Kepentingan pemegang saham pengendali Perseroan mungkin tidak selaras dengan kepentingan usaha
Perseroan dan/atau dengan kepentingan pemegang saham lainnya.
PT Gunung Sewu Kencana, yang merupakan induk GGP, pemegang saham mayoritas Perseroan,
mungkin mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pemegang saham lainnya,
dan tidak ada jaminan GGP akan memberi suara dengan cara yang akan menguntungkan pemegang
saham minoritas Perseroan. Dengan memperhatikan undang-undang atau peraturan-peraturan yang
berlaku, GGP dapat:
– Mengatur kebijakan, pengelolaan dan urusan Perseroan;
32
Page 51
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
– Dengan tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar yang berlaku,
merubah ketentuan Anggaran Dasar; dan
– Dengan cara lain menentukan hasil dari sebagian besar aksi korporasi Perseroan, termasuk kebijakan
dividen.
6. Risiko Kegagalan Perseroan Memenuhi Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku dalam Industri
Perseroan diwajibkan untuk memperoleh persetujuan, pendaftaran, dan izin-izin dari otoritas
pemerintah terkait untuk melaksanakan usahanya. Perseroan juga perlu mengajukan permohonan
perpanjangan izin dan persetujuan kepada otoritas pemerintah setiap kali masa perijinannya berakhir.
Risiko Perseroan adalah tidak adanya jaminan bahwa Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang
berwenang tidak akan mencabut atau menolak penerbitan atau pembaruan izin Perseroan dan/atau
persetujuan yang diperlukan oleh Perseroan untuk melakukan kegiatan usahanya.
Pemerintah juga dapat sewaktu-waktu mengumumkan undang-undang atau peraturan baru yang
mengatur produksi dan industri peternakan ayam di Indonesia memerlukan lisensi dan izin tambahan.
Risiko yang dihadapi Perseroan terjadi apabila dengan peraturan baru tersebut membuat sebagian
operasi Perseroan menjadi tidak optimal atau tidak dapat dilaksanakan.
Perseroan juga diwajibkan untuk melakukan pelaporan kepada otoritas pemerintah terkait,
sehubungan dengan berbagai peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk regulasi cukai. Kewajiban
pelaporan meliputi penyediaan informasi keuangan tahunan dan volume produksi bulanan. Tidak
dipenuhinya kewajiban pelaporan tersebut dapat mengakibatkan hukuman denda serta sanksi pidana.
7. Risiko Perubahan Teknologi
Perseroan mengaplikasikan teknologi pada semua fungsi operasionalnya mulai dari pembelian,
produksi, penjualan, hingga fungsi-fungsi pendukung, baik usaha manufaktur pakan ternak, makanan
beku, dan peternakan. Penerapan teknologi bertujuan untuk meningkatkan kualitas, kecepatan dan
efisiensi produksi, jasa dan proses.
Risiko perubahan teknologi muncul apabila Perseroan tetap mempertahankan teknologi yang ada,
sementara pesaing dan industri pada umumnya telah menerapkan teknologi yang lebih maju dan lebih
efisien. Jika hal ini terjadi, produk yang dihasilkan Perseroan akan kalah bersaing dalam hal biaya,
kualitas, kecepatan delivery dan fleksibelitas dalam memenuhi kebutuhan konsumen yang terus
berkembang.
Walaupun secara umum teknologi yang digunakan dalam industri peternakan ayam kurang berkembang
dan berubah secepat industri lain, Perseroan masih dapat menghadapi persaingan dikarenakan
Perseroan beradaptasi dan melihat peluang atas perubahan teknologi tersebut terutama yang
berhubungan dengan kepuasan pelanggan dan dapat memberikan nilai tambah menjadi prioritas pada
teknologi yang saat ini sedang dikembangkan atau yang akan dikembangkan di masa yang akan datang.
Pengembangan atau penerapan teknologi, standar atau alternatif baru di masa depan dapat
mengakibatkan perubahan yang signifikan terhadap model bisnis, perolehan atau penggunaan fasilitas
produksi atau peralatan baru dan pengembangan produk baru, serta investasi substansial baru oleh
Perseroan. Perseroan tidak dapat memprediksi secara akurat bagaimana perubahan teknologi di masa
mendatang akan mempengaruhi operasi Perseroan atau daya saing fasilitas produksi atau produk
Perseroan.
Perseroan tidak bisa menjamin bahwa teknologi Perseroan tidak akan usang, atau dihadapi kompetisi
dari teknologi-teknologi baru di masa depan, atau bahwa Perseroan akan mampu untuk memiliki
teknologi baru yang diperlukan untuk bersaing dalam keadaan yang telah berubah dalam kondisi
komersial yang dapat diterima.
8. Risiko Penurunan Dukungan Sumber Daya
Kegiatan usaha Perseroan bergantung pada ketersediaan sumber daya, khususnya sumber daya
manusia dan dukungan lingkungan.
Sumber daya manusia merupakan aset yang berharga bagi Perseroan karena aktifitas operasional
Perseroan bergantung pada produktifitas tenaga kerjanya. Risiko sumber daya manusia yang dihadapi
Perseroan terutama terkait hubungan industrial. Meskipun manajemen Perseroan sudah memiliki
33
Page 52
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
hubungan yang baik dengan buruh/pekerjanya, serta telah membangun hubungan industrial yang
harmonis, namun peluang terjadinya perselisihan hubungan industrial masih mungkin terjadi di tempat
kerja. Perselisihan hubungan kerja apabila tidak segera ditangani secara serius dapat menyebabkan
peluang terjadinya pemogokan kerja yang merugikan. Pemogokan dapat menimbulkan akibat-akibat
memburuknya hubungan kerja di tempat kerja, tingkat kepercayaan antara buruh/pekerja dan
pengusaha yang semakin memburuk, menurunkan motivasi kerja buruh/pekerja dalam jangka waktu
yang relatif panjang, hingga berhentinya suatu usaha bisnis. Pemogokan juga akan menurunkan
reputasi perseroan di mata pelanggan dan pemegang saham serta masyarakat secara umum.
Khusus untuk usaha peternakan, risiko lain yang dihadapi Perseroan adalah ketersediaan sumber daya
manusia terdidik dan berkualitas yang mau bekerja dan tinggal di area farm/kandang yang jauh dari
kota.
Risiko penurunan dukungan sumber daya lainnya yang penting diperhatikan adalah penurunan kualitas
lingkungkan di sekitar tempat usaha, khususnya peternakan di pulau Jawa. Keberhasilan peternakan
membutuhkan lingkungan fisik/biologis yang sehat yang ditandai dengan tingkat polusi udara yang
rendah, ketersediaan air yang bersih yang cukup, dan jarak dengan pemukiman yang cukup jauh. Pada
kenyataannya, jarak antara lokasi farm/kandang (atau lokasi usaha lainnya) semakin lama semakin
dekat dengan pemukiman penduduk atau tempat usaha yang lain. Hal ini menyebabkan peningkatan
effort yang diperlukan untuk untuk mengatasi dampak buruknya. Bagi peternakan, misalnya tercermin
dari peningkatan biaya kesehatan hewan.
Kondisi lingkungan sosial juga penting bagi kelangsungan usaha Perseroan. Risiko yang dihadapi
perseroan terkait lingkungan sosial apabila tidak kondusif terutama adalah gangguan keamanan,
hambatan transportasi bahan dan produk.
9. Risiko Kebakaran dan Bencana Alam
Sebagaimana dipahami, Indonesia merupakan area yang memiliki potensi bencana alam seperti gempa
atau letusan gunung berapi. Oleh karena itu, risiko adanya gempa dan letusan gunung berapi ada bagi
beberapa fasilitas milik Perseroan, misalnya sebagian kandang ayam yang dimiliki Perseroan.
Selain itu, pada beberapa area, proses manufaktur mengandung risiko kebakaran atau bentuk
kecelakaan lain. Pada pabrik pakan ternak dan pabrik nugget, terdapat bahan-bahan yang bersifat
mudah terbakar. Kebakaran akan terjadi bila terdapat sumber api di dekat bahan tersebut.
Sebagian bahan bahkan dapat terbakar dengan sendirinya (self combustion) bila lembab dan terjadi
fermentasi. Atas bencana alam dan kebakaran tersebut dapat menyebabkan produksi Perseroan
terhenti dan mempengaruhi pemasukan pendapatan.
C. RISIKO UMUM
Untuk risiko-risiko yang bersifat umum, rencana mitigasi akan selalu disesuaikan dengan sifat risiko yang
muncul (sulit untuk digeneralisasi) sehingga tidak disebutkan dalam uraian di bawah ini.
1. Risiko Perubahan Kondisi Perekonomian
Kondisi perekonomian nasional maupun global turut mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan. Dalam
hal ini, perekonomian nasional juga tidak terlepas dari pengaruh perekonomian global seperti
pertumbuhan ekonomi, perubahan suku bunga serta nilai tukar mata uang. Kondisi perekonomian
makro dan mikro yang kurang stabil dapat berdampak terhadap tingkat inflasi dan penurunan konsumsi
domestik sebagai dampak dari penurunan daya beli masyarakat dan pada akhirnya mempengaruhi
pendapatan perseroan.
2. Risiko Terhadap Kemungkinan Adanya Gugatan Hukum
Dari waktu ke waktu, Perseroan mungkin terlibat dalam tuntutan hukum dan pemberian sanksi hukum
yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan. Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan
bukan merupakan pihak terhadap proses litigasi apapun yang material. Dari waktu ke waktu Perseroan
dapat menghadapi berbagai penyelidikan yang dilakukan oleh instansi pemerintah. Penyelidikan dapat
mencakup kelengkapan dokumen cukai, pelaporan yang tepat, bea masuk dan/atau cukai. Perseroan
tidak dapat memprediksi hasil penyelidikan atau adanya penyelidikan tambahan di masa yang akan
datang; kegiatan usaha dapat dipengaruhi secara material oleh hasil penyelidikan atau penyelidikan
34
Page 53
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
yang tidak menguntungkan di masa depan.
3. Risiko Terhadap Perubahan Kebijakan Pemerintah
Dari waktu ke waktu, Pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan baru atau melakukan perubahan atas
kebijakan lama, yang boleh jadi menyebabkan ketidaksesuaian strategi atau tatacara mengoperasikan
usaha Perseroan. Dalam hal demikian, sebagai perusahaan yang selalu taat hukum, Perseroan harus
merubah cara kerjanya agar selalu sesuai dengan Kebijakan Pemerintah yang berlaku. Perseroan tidak
dapat memprediksi akibat yang muncul dari adanya perubahan kebijakan Pemerintah tersebut.
4. Risiko Terhadap Perubahan Peraturan dan Kondisi Negara Lain
Perubahan peraturan atau kondisi Negara lain dapat memberi dampak pada kondisi usaha Perseroan
dalam bentuk perubahan ketersediaan bahan, harga bahan, perubahan nilai tukar. Sebagai ilustrasi,
apabila terjadi pemogokan pekerja di suatu negara akan mempengaruhi pengiriman bahan yang sedang
dibeli Perseroan dari negara tersebut. Kecuali yang tercermin pada perkiraan ekonomi makro,
perubahan yang sifatnya spesifik terjadi pada suatu negara tidak dapat diprediksi oleh Perseroan; dan
oleh karenanya risiko yang ditimbulkan juga tidak dapat diprediksi.
D. RISIKO BAGI INVESTOR
1. Risiko Tidak Likuidnya Saham Perseroan yang Diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia
Tidak likuidnya saham Perseroan yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dapat disebabkan oleh
jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini relatif terbatas, terdapat kemungkinan mayoritas
pemegang saham yang tidak memperdagangkan sahamnya di pasar sekunder dan/atau memiliki tujuan
pembelian saham sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko Fluktuasi Harga Saham
Harga pasar Saham Baru dapat berfluktuasi secara signifikan akibat bergejolaknya pasar modal
Indonesia dan pasar modal dunia. Pasar modal Indonesia sebelumnya telah mengalami ketidakstabilan
yang cukup signifikan dan hal ini berdampak pada harga pasar perusahaan-perusahaan. Perubahan
harga pasar perusahaan-perusahaan tersebut seringkali tidak berhubungan dengan kinerja operasional
perusahan-perusahan tersebut. Faktor-faktor berikut ini dapat, diantaranya, meningkatkan
ketidakstabilan harga perdagangan Saham Baru setelah PMHMETD II:
- perbedaan antara hasil keuangan yang diperkirakan oleh para investor dan para analis dengan hasil
operasi/usaha Perseroan;
- perubahan dalam rekomendasi dan persepsi para analis perusahaan-perusahaan sekuritas
mengenai Perseroan, industri semen, dan Indonesia;
- perkembangan dan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam industri;
- pengumuman akuisisi, pembentukan perusahaan patungan dan kemitraan strategis yang signifikan;
- likuiditas pasar untuk saham baru;
- fluktuasi harga pasar modal Indonesia dan dunia;
- perubahan ekonomi dan kondisi pasar di Indonesia secara umum;
- perubahan dalam komitmen modal; dan
- penjualan saham tambahan atau efek lainnya oleh Perseroan.
3. Risiko Terkait Pembagian Dividen
Kemampuan Perseroan untuk membayar dividen di kemudian hari, yang akan dibayarkan dalam Rupiah,
bergantung pada perolehan laba, kondisi keuangan, arus kas, kebutuhan modal kerja dan belanja modal
dikemudian hari, sehingga ada kemungkinan Perseroan tidak membagikan dividen dengan
memperhatikan keputusan RUPS di kemudian hari.
4. Risiko Terkait Dilusi Pada Penerbitan Saham Baru atau Efek Ekuitas Lain Oleh Perseroan
Memperhatikan bahwa jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD, maka pemegang saham yang
tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini sesuai
dengan HMETD-nya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan saham atau dilusi atas saham
Perseroan sampai dengan maksimum maksimum sebesar 27,19% (dua puluh tujuh koma satu sembilan
persen).
35
Page 54
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
MANAJEMEN PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO USAHA MATERIAL YANG
DIHADAPI PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
PROSPEKTUS INI BERDASARKAN BOBOT DARI MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN
PERSEROAN.
36
Page 55
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN
Sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran ini dinyatakan efektif, manajemen berkeyakinan bahwa tidak
ada kejadian dan transaksi penting yang telah terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen yang
diterbitkan kembali tanggal 22 Juni 2023, yang dapat berdampak material terhadap posisi keuangan dan hasil
usaha Grup.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun - tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 dan 2021, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun - tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis &
Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini
tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 22 Juni 2023 yang ditandatangani
oleh Ely, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1737). Laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit
tersebut dan laporan audit terkait lainnya tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun disertakan dalam
informasi Grup ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
37
Page 56
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK,
KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA
A. RIWAYAT SINGKAT
Perseroan didirikan dengan nama PT Betara Darma Ekspor Impor berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tanggal 6
September 1985 dan telah mengalami perubahan nama menjadi PT Betara Darma seusai dengan Akta
Perubahan No. 27 tanggal 16 April 1986 yang keduanya dibuat di hadapan Raden Santoso, SH., Notaris di
Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
4506.HT.01.01.TH.86 tanggal 26 Juni 1986 dan telah didaftarkan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat di bawah No. 1959/1986 tanggal 26 September 1986 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 20 tanggal 10 Maret 1989, Tambahan Berita Negara No. 389.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 123 tanggal 17 September 2020 yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang mana telah mendapatkan persetujuan oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
006663.AH.01.02 tanggal 28 September 2020 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0162346.AH.01.11 tanggal 28 September 2020, yang isinya sehubungan dengan perubahan nama Perseroan
menjadi PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk.
Kegiatan Usaha Perseroan
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termuat di dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 97 tanggal 9 Mei 2019 yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Barat, yang mana telah mendapatkan persetujuan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Surat
Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0029742.AH.01.02 tanggal 29 Mei 2019 dan telah
terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0088679.AH.01.11 tanggal 29 Mei 2019, maksud dan tujuan
Perseroan adalah budidaya ayam ras pedaging, budidaya ayam ras petelur, pembibitan ayam ras, kegiatan
rumah potong dan pengepakan daging unggas, industri pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging
unggas, dan industri ransum makanan hewan.
Selain itu kegiatan usaha Perseroan juga memiliki keterkaitan dengan kegiatan-kegiatan usaha Perusahaan
Anak Perseroan dimana Perseroan sebagai pemasok bahan baku untuk kegiatan usaha Perusahaan Anak
Perseroan yaitu daging ayam untuk diproses menjadi makanan beku. Salah satu Perusahaan Anak Perseroan
yaitu PT Belfoods Indonesia bergerak di bidang industri pengolahan makanan beku, dimana Perseroan
memasok daging ayam yang berasal dari peternakan milik Perseroan kepada PT Belfoods Indonesia.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah menjalankan kegiatan usaha utamanya yaitu produksi
pakan ternak, peternakan ayam induk, penetasan telur, rumah potong ayam, serta melalui Perusahaan Anak
dengan menjalankan kegiatan usaha produsen makanan beku, dan perdagangan.
B. KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN TERAKHIR
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemilikan Saham yang
Mencapai 5% atau Lebih per tanggal per tanggal 31 Mei 2023 dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku BAE
Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Jumlah Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham (%)
(Rp) Saham (Rp)
Modal Dasar:
- Seri A 7.310.000 3.950 28.874.500.000 0,20
- Seri B 65.068.700 3.950 257.021.365.000 1,79
- Seri C 3.556.197.300 1.000 3.556.197.300.000 98,01
Jumlah Modal Dasar 3.628.576.000 3.842.093.165.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Seri A
- Masyarakat 7.310.000 3.950 28.874.500.000 0,55
Seri B
- Masyarakat 65.068.700 3.950 257.021.365.000 4,86
Seri C
38
Page 57
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
- PT Great Giant Pineapple 1,175,872,165 1,000 1,175,872,165,000 87.81
- Masyarakat 90,851,714 1,000 90,851,714,000 6.78
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 1.339.102.579 1.552.619.744.000 100,00
Sisa Saham dalam Portepel
- Seri A - -
- Seri B - -
- Seri C 2.289.473.421 2.289.473.421.000
Jumlah Sisa Saham dalam Portepel 2.289.473.421 2.289.473.421.000
C. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM
Riwayat Singkat
GGP, pertama kali didirikan dengan nama PT Indonesia Pine-Apple Corporation, berkedudukan di Terbanggi
Besar, Lampung Tengah yang merupakan suatu perseroan terbatas didirikan dan menjalankan kegiatan
usahanya menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. GGP
didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 48 tanggal 14 Mei 1979, yang dibuat di hadapan Koesbiono
Sarmanhadi, S.H. Notaris di Jakarta, dan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah
dengan Akta Perubahan Nomor 15 tanggal 15 Januari 1998 yang dibuat dihadapan Koesbiono Sarmanhadi, S.H.
Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No.
02-1815 HT.01.04.Th.98. tanggal 18 Maret 1998 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 70 tanggal 1 September 1998, Tambahan Berita Negara No. 5052 sehubungan dengan
perubahan nama Perseroan menjadi PT Great Giant Pineapple.
Perubahan Anggaran Dasar GGP terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Pemegang Saham No. 12 tanggal 9 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris
di Jakarta Utara, dan telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0092732.AH.01.02. TAHUN 2022 tanggal 21 Desember 2022 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0257443.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 21 Desember 2022, yang isinya
sehubungan dengan perubahan maksud dan tujuan GGP
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham No. 12 tanggal 9 Desember 2022 yang dibuat
di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0092732.AH.01.02. TAHUN 2022 tanggal 29
Desember 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0233326.AH.01.11.TAHUN 2021
tanggal 21 Desember 2022, maksud dan tujuan perusahaan adalah bergerak dalam bidang:
- pertanian tanaman, peternakan, perburuan dan kegiatan YBDI, pertanian tanaman semusim, dan pertanian
serealia (bukan padi), aneka kacang dan biji-bijian penghasil minyak.
- pertanian tanaman, peternakan, perburuan dan kegiatan YBDI, pertanian tanaman semusim, dan pertanian
sayuran, buah dan aneka umbi.
- pertanian tanaman, peternakan, perburuan dan kegiatan YBDI, pertanian tanaman tahunan, dan pertanian
buah-buahan tropis dan subtropis.
- pertanian tanaman, peternakan, perburuan dan kegiatan YBDI, pertanian tanaman tahunan, dan pertanian
buah jeruk.
- pertanian tanaman, peternakan, perburuan dan kegiatan YBDI, pertanian tanaman tahunan, dan pertanian
buah apel dan buah batu (pome and stone fruits).
- pertanian tanaman, peternakan, perburuan dan kegiatan YBDI, pertanian tanaman tahunan, dan pertanian
sayuran dan buah semak dan buah biji kacang-kacangan lainnya.
- pertanian tanaman, peternakan, perburuan dan kegiatan YBDI, pertanian tanaman tahunan, dan
perkebunan buah-buahan penghasil minyak (oleaginous).
- pertanian tanaman, peternakan, perburuan dan kegiatan YBDI, peternakan, peternakan sapi dan kerbau.
- pertanian tanaman, peternakan, perburuan dan kegiatan YBDI, peternakan, peternakan unggas.
- pertanian tanaman, peternakan, perburuan dan kegiatan YBDI, jasa penunjang pertanian dan pasca panen,
jasa pasca panen.
- industri makanan, industri pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran, dan industri
pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara dilumatkan, dikeringkan dan
dibekukan.
- industri makanan, industri pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran, dan industri
39
Page 58
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran dalam kaleng.
- industri makanan, industri pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran, dan industri
pengolahan sari buah dan sayuran.
- industri makanan, industri pengolahan susu, produk dari susu dan es krim, dan industri pengolahan susu
segar dan krim.
- industri makanan, industri pengolahan susu, produk dari susu dan es krim, dan industri pengolahan susu
bubuk dan susu kental.
- industri makanan, industri pengolahan susu, produk dari susu dan es krim, dan industri pengolahan es krim
dan sejenisnya.
- industri makanan, industri pengolahan susu, produk dari susu dan es krim, dan industri pengolahan produk
susu lainnya.
- industri makanan, industri makanan hewan, dan industri makanan hewan.
- industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia, industri bahan kimia, dan industri pupuk dan bahan
senyawa nitrogen
- industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia, industri bahan kimia lainnya, dan industri pestisida dan
produk agrokimia lainnya.
- industri karet, barang dari karet dan plastik, industri barang dari plastik, dan industri barang dari plastik
lainnya.
- pengumpulan, treatment dan pembuangan limbah dan sampah serta aktivitas pemulihan material,
treatment dan pembuangan sampah tidak berbahaya.
- perdagangan besar bukan mobiil dan sepeda motor, perdagangan besar makanan, minuman dan
tembakau, dan perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil peternakan dan perikanan.
- aktivitas kesehatan manusia, aktivitas rumah sakit, dan aktivitas rumah sakit.
- aktivitas kesehatan manusia, aktivitas pelayanan kesehatan manusia lainnya, dan aktivitas pelayanan
kesehatan manusia lainnya.
Kegiatan utama perusahaan adalah bergerak dalam bidang pertanian hortikultura dan industri pengolahan dan
pengawetan buah-buahan dan sayur-sayuran dalam kaleng.
Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham GGP adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham No. 14 tanggal 9 Februari 2018 yang dibuat di hadapan
Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta akta mana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0067180 tanggal 14 Februari 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0021563.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 14 Februari 2018 adalah:
Nilai Nominal
Rp500 per saham Persentase (%)
Keterangan
Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal (Rp)
(lembar)
Modal Dasar
Jumlah Modal Dasar 2.000.000.000 1.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Gunung Sewu Kapital 691.079.591 345.539.795.500 76,32
2. Setiawan Achmad 98.725.656 49.362.828.000 10, 91
3. Sachria Tanuwidjaja 40.836.674 20.418.337.000 4,51
4. Eternal Rich Asia Ltd 65.816.939 32.908.469.500 7,26
5. Paulo Liman 9.055.140 4.527.570.000 1,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 905.514.000 452.757.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 1.094.486.000 547.243.000.000 100,00
Pengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 08 tanggal 4 Maret 2022, dibuat dihadapan Rudy Siswanto,
S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data perseroan No. AHU-AH.01.03-0160063 tanggal
11 Maret 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan Daftar Perseroan No. AHU-
0048011.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 11 Maret 2022, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris GGP
yang menjabat sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
40
Page 59
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Husodo Angkosubroto
Wakil Presiden Komisaris : Setiawan Achmad
Komisaris : Lanny Angkosubroto
Komisaris : Hsieh Mon Chang
Komisaris : Iswanto
Komisaris : Ted Margono
Komisaris : Eddy Tamboto
Direksi
Presiden Direktur : Tomy Wattemena
Direktur : Wayan Ardana
Direktur : Jane Fransisca
D. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 3 (tiga) Perusahaan Anak yang dimiliki secara
langsung sebagai berikut:
Kontribusi terhadap
Nama Persentase
Tahun laba sebelum pajak
No Perusahaan Kegiatan Usaha Kepemilikan Status
Penyertaan penghasilan Perseroan
Anak (%)
(%)*
Berusaha dalam
bidang perindustrian
Sudah
1 BI 1993 dan Perdagangan dan 99,99 27,11
beroperasi
aktivitas pengepakan
ternak
Tidak
2 TPN 1995 Perdagangan 99,99 -
beroperasi
3 SC Dalam Proses Likuidasi
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak langsung yang mempunyai kontribusi 10%
(sepuluh persen) atau lebih dari jumlah aset, jumlah liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan
konsolidasi Perseroan berdasarkan angka laporan keuangan per 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
PT BELFOODS INDONESIA (“BI”)
Pendirian dan Anggaran Dasar
BI didirikan dengan nama PT Askar Murdasukses berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Askar Murdasukses
No.82 tanggal 27 Mei 1993 yang dibuat dihadapan Sri Bandiningsih, S.H., Notaris pengganti dari Bandoro Raden
Ayu Mahyastoeti Notonegoro, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta juncto Akta Pembetulan PT Askar Murdasukses
No.43 tanggal 9 Mei 1994 yang dibuat dihadapan Bandoro Raden Ayu Mahyastoeti Notonegoro, S.H., M.Kn,
Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan
Pengesahan No.C2-9948 HT.01.01 Tahun 1994 tertanggal 29 Juni 1994, dan telah didaftarkan dalam register
pada panitera pengadilan negeri Jakarta Selatan No.1334/A 07/IKM/1994/PN.JAK.SEL tanggal 2 Agustus 1994
serta telah diumumkan dalam Berita Negara No.88 tanggal 4 November 1994 Tambahan Berita Negara
No.8774. Pada tahun 2002, nama PT Askar Murdasukses diubah menjadi PT Belfoods Indonesia berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 38 tanggal 27 Februari 2002 yang dibuat dihadapan Esther Mercia
Sulaiman, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat
Keputusan No. C-04098 HT.01.04.TH.2002 tanggal 12 Maret 2002 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. 574/RUB 09.03/2/2002 tanggal 7 Mei 2002.
Perubahan Anggaran Dasar BI terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham No. 22 tanggal 6 Februari 2020, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
M.Kn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat yang mana telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
0013919.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 17 Februari 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0032555.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 17 Februari 2020.
41
Page 60
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar BI, maksud dan tujuan BI ialah berusaha dalam bidang perindustrian dan
Perdagangan dan aktivitas pengepakan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas BI dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut
a. Menjalankan usaha industri yaitu:
- industri makaroni, mie dan produk sejenisnya
- industri pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas
- industri produk roti dan kue
- industri bumbu masak dan penyedap makanan
b. Menjalankan usaha perdagangan, yaitu:
- perdagangan besar daging sapi dan daging sapi olahan
c. Menjalankan usaha aktivitas pengepakan
BI beralamat di:
Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas BI No. 218
tanggal 21 Desember 2017, dibuat di hadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta, yang mana
telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0205243 tanggal 23 Desember 2017 dan telah
terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0165136.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 23 Desember 2017,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham BI pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah:
Nilai Nominal
Rp1.000.000 per saham Persentase (%)
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(lembar) (Rp)
Modal Dasar
Jumlah Modal Dasar 4.000.000 400.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Perseroan 2.487.000 248.700.000.000 99,99
2. TPN 100 10.000.000 0, 01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.487.100 248.710.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 1.512.900 151.290.000.000 100,00
Saat ini status operasional BI dalam keadaan beroperasi.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 190 tanggal 22 Juni 2022, dibuat dihadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris Jakarta Barat, yang mana telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0025026 tanggal 23 Juni 2022 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0118132.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 23 Juni 2022, susunan Direksi dan Dewan Komisaris pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Sri Sumiyarsi
Komisaris : Ted Margono
Komisaris : Eddy Tamboto
Direksi
Presiden Direktur : Sungkono Sadikin
Direktur : Wayan Sumantra
Direktur : Irvan Cahyana
42
Page 61
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
PERIZINAN
Jenis Perizinan/pendaftaran Pemegang
No. Jangka Waktu Instansi yang Menerbitkan
(Jenis, No,Tanggal) Izin
1. Nomor Induk Berusaha No. Berlaku selama menjalankan Pemerintah Indonesia melalui BI
8120017040018 tanggal kegiatan usaha sesuai dengaan Lembaga OSS Kementerian
peraturan perundang- Investasi/Kepala Badan
undangan Koordinasi Penanaman Modal
2. NPWP No. 01.638.442.2-062.000 - Kementerian Keuangan BI
Republik Indonesia Direktorat
Jenderal Pajak
3. SPPKP No S- - Kementerian Keuangan BI
22PKPWPJ.30/KP.112021 Republik Indonesia Direktorat
Jenderal Pajak
4. Ketetapan Halal No. LPPOM- Berlaku sampai 5 April 2026 Majelis Ulama Indonesia BI
00010026501003
5. Izin Edar Pangan Olahan No. Berlaku sampai 11 Februari BPOM BI
PN.06.05.52.05.19.5545. 2025
PKPEU/MD/0130 tanggal 11
Februari 2020
6. Izin Edar Pangan Olahan No. Berlaku sampai 11 Oktober BPOM BI
PN.06.05.52.11.21.5838.PKPEU/ 2027
MD/0152 tanggal 15 November
2021
7. Persetujuan Pendaftaran Variasi Berlaku sepanjang Izin Edar BPOM BI
No. B-PN.10.01.52.12.21.3370E untuk pangan olahan tersebut
tanggal 20 Desember 2021 masih berlaku
8. Persetujuan Pendaftaran Variasi Berlaku sepanjang Izin Edar BPOM BI
No. B-PN.10.01.52.03.21.3122E untuk pangan olahan tersebut
tanggal 1 Maret 2021 masih berlaku
9. Persetujuan Pendaftaran Variasi Berlaku sepanjang Izin Edar BPOM BI
No. B-PN.10.01.52.04.21.5617E untuk pangan olahan tersebut
tanggal 1 Maret 2021 masih berlaku
10. Persetujuan Pendaftaran Variasi Berlaku sepanjang Izin Edar BPOM BI
No. B-PN.10.01.52.12.21.3509E untuk pangan olahan tersebut
tanggal 22 Desember 2021 masih berlaku
11. Izin Edar Pangan Olahan No. Berlaku sampai 22 Juli 2026 BPOM BI
PN.06.05.52.07.21.0838.PKPE/M
D/0523 tanggal 22 Juli 2021
12. Izin Edar Pangan Olahan No. Berlaku sampai 6 September BPOM BI
PN.06.05.52.09.21.6172.PKPE/M 2026
D/0056 tanggal 6 September 2021
13. Persetujuan Pendaftaran Variasi Berlaku sepanjang Izin Edar BPOM BI
No. B-PN.10.01.52.01.21.0185E untuk pangan olahan tersebut
tanggal 5 Januari 2021 masih berlaku
14. Persetujuan Pendaftaran Variasi Berlaku sepanjang Izin Edar BPOM BI
No. B-PN.10.01.52.05.21.7949E untuk pangan olahan tersebut
tanggal 19 Mei 2021 masih berlaku
15. Persetujuan Pendaftaran Variasi Berlaku sampai 2 September BPOM BI
Promosi No. B-PN.10.01.52.09. 2023
21.4942E tanggal 6 September
2021
16. Persetujuan Pendaftaran Variasi Berlaku sepanjang Izin Edar BPOM BI
No. B-PN.10.01.52.05.21.8363E untuk pangan olahan tersebut
tanggal 31 Mei 2021 masih berlaku
17. Persetujuan Pendaftaran Variasi Berlaku sepanjang Izin Edar BPOM BI
No. B-PN.10.01.52.07.22.4100E untuk pangan olahan tersebut
tanggal 18 Juli 2022 masih berlaku
18. Izin Edar Pangan Olahan No. Berlaku sampai 18 Mei 2025 BPOM BI
PN.06.05.52.04.20.8652.PKPEU/
MD/0127 tanggal 7 April 2020
43
Page 62
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Jenis Perizinan/pendaftaran Pemegang
No. Jangka Waktu Instansi yang Menerbitkan
(Jenis, No,Tanggal) Izin
19. Persetujuan Pendaftaran Variasi Berlaku sampai 2 September BPOM BI
Promosi No. B-PN.10.01.52.09. 2023
21.4945E tanggal 6 September
2021
20. Persetujuan Pendaftaran Variasi Berlaku sepanjang Izin Edar BPOM BI
No. B-PN.10.01.52.03.22.4992E untuk pangan olahan tersebut
tanggal 16 Maret 2022 masih berlaku
21. Izin Edar Pangan Olahan No. Berlaku sampai 26 Januari 2027 BPOM BI
PN.06.05.52.11.21.5836.PKPEU/
MD/0150 tanggal 15 November
2021
22. Persetujuan Pendaftaran Variasi Berlaku sampai 25 April 2024 BPOM BI
Promosi No. B-PN.10.01.52.05.
22.9534E tanggal 18 Mei 2022
23. Izin Edar Pangan Olahan No. Berlaku sampai 30 November BPOM BI
PN.06.05.52.06.22.3716.PKPEU/ 2027
MD/0254 tanggal 26 Juni 2022
24. Persetujuan Pendaftaran Variasi Berlaku sampai dengan 2 BPOM BI
Promosi No. B-PN.10.01.52.09.21. September 2023
4944E tanggal 6 September 2021
25. Persetujuan Pendaftaran Variasi Berlaku sepanjang Izin Edar BPOM BI
No. B-PN.10.01.52.02.22.2987E untuk pangan olahan tersebut
tanggal 21 Februari 2022 masih berlaku
26. Persetujuan Pendaftaran Variasi Berlaku sepanjang Izin Edar BPOM BI
No. B-PN.10.01.52.08.21.4290E untuk pangan olahan tersebut
tanggal 25 Agustus 2021 masih berlaku
27. Persetujuan Pendaftaran Variasi Berlaku sepanjang Izin Edar BPOM BI
No. B-PN.10.01.52.06.21.8554E untuk pangan olahan tersebut
tanggal 2 Juni 2021 masih berlaku
28. Persetujuan Pendaftaran Variasi Berlaku sepanjang Izin Edar BPOM BI
No. B-PN.10.01.52.01.21.0488E untuk pangan olahan tersebut
tanggal 11 Januari 2021 masih berlaku
29. Persetujuan Pendaftaran Variasi Berlaku sepanjang Izin Edar BPOM BI
No. B-PN.10.01.52.05.21.7358E untuk pangan olahan tersebut
tanggal 6 Mei 2021 masih berlaku
30. Persetujuan Pendaftaran Variasi Berlaku sepanjang Izin Edar BPOM BI
No. B-PN.10.01.52.05.21.7357E untuk pangan olahan tersebut
tanggal 6 Mei 2021 masih berlaku
31. Persetujuan Pendaftaran Variasi Berlaku sepanjang Izin Edar BPOM BI
No. B-PN.10.01.52.12.21.3554E untuk pangan olahan tersebut
tanggal 22 Desember 2021 masih berlaku
32. Persetujuan Pendaftaran Variasi Berlaku sepanjang Izin Edar BPOM BI
No. B-PN.10.01.52.03.22.5435E untuk pangan olahan tersebut
tanggal 21 Maret 2022 masih berlaku
33. Persetujuan Pendaftaran Variasi Berlaku sepanjang Izin Edar BPOM BI
Mayor No. B-PN.10.01.52.02.20. untuk pangan olahan tersebut
1342E tanggal 3 Februari 2020 masih berlaku
34. Izin Edar Pangan Olahan No. Berlaku sampai 6 Desember BPOM BI
PN.06.05.52.12.19.3648.PKPE/M 2024
D/0202 tanggal 6 Desember 2019
35. Izin Edar Pangan Olahan No. Berlaku sampai 24 Agustus 2026 BPOM BI
PN.07.01.52.08.21.4773.PKPE/M
D/0059 tanggal 24 Agustus 2021
36. Persetujuan Pendaftaran Variasi Berlaku sepanjang Izin Edar BPOM BI
No. B-PN.10.01.52.07.22.4347E untuk pangan olahan tersebut
tanggal 22 Juli 2022 masih berlaku
37. Persetujuan Pendaftaran Variasi Berlaku sepanjang Izin Edar BPOM BI
Mayor No. B-PN.10.01.52.02.19. untuk pangan olahan tersebut
2736E tanggal 22 Februari 2019 masih berlaku
44
Page 63
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Jenis Perizinan/pendaftaran Pemegang
No. Jangka Waktu Instansi yang Menerbitkan
(Jenis, No,Tanggal) Izin
38. Izin Edar Pangan Olahan No. Berlaku sampai 4 September BPOM BI
PN.06.05.52.09.19.3432.PKPE/M 2024
D/0067 tanggal 4 September 2019
39. Izin Edar Pangan Olahan No. Berlaku sampai 4 November BPOM BI
PN.06.05.52.11.19.9884.PKPE/M 2024
D/0008 tanggal 4 November 2019
40. Izin Edar Pangan Olahan No. Berlaku sampai 22 April 2025 BPOM BI
PN.06.05.52.04.20.0698.PKPE/M
D/0557 tanggal 22 April 2020
41. Izin Edar Pangan Olahan No. Berlaku sampai 12 Maret 2026 BPOM BI
PN.06.05.52.03.21.5835.PKPE/M
D/0436 tanggal 12 Maret 2021
42. Persetujuan Pendaftaran Variasi Berlaku sepanjang Izin Edar BPOM BI
No. B-PN.10.01.52.02.22.2977E untuk pangan olahan tersebut
tanggal 21 Februari 2022 masih berlaku
43. Persetujuan Pendaftaran Variasi Berlaku sampai 31 Juli 2023 BPOM BI
Promosi No. B-PN.10.01.52.07.
21.2093E tanggal 23 Juli 2021
44. Persetujuan Pendaftaran Variasi Berlaku sepanjang Izin Edar BPOM BI
No. B-PN.10.01.52.05.21.8298E untuk pangan olahan tersebut
tanggal 28 Mei 2021 masih berlaku
45. Persetujuan Pendaftaran Variasi Berlaku sepanjang Izin Edar BPOM BI
No. B-PN.10.01.52.05.21.7917E untuk pangan olahan tersebut
tanggal 18 Mei 2021 masih berlaku
46. Persetujuan Pendaftaran Variasi Berlaku sampai 31 Juli 2023 BPOM BI
Promosi No. B-PN.10.01.52.07.
21.2050E tanggal 23 Juli 2021
47. Persetujuan Pendaftaran Variasi Berlaku sepanjang Izin Edar BPOM BI
No. B-PN.10.01.52.05.21.7898E untuk pangan olahan tersebut
tanggal 17 Mei 2021 masih berlaku
48. Persetujuan Pendaftaran Variasi Berlaku sepanjang Izin Edar BPOM BI
No. B-PN.10.01.52.07.22.4554E untuk pangan olahan tersebut
tanggal 26 Juli 2022 masih berlaku
49. Izin Edar Pangan Olahan No. Berlaku sampai 24 November BPOM BI
PN.06.05.52.04.21.0848.PKPEU/ 2026
MD/0335 tanggal 25 April 2021
50. Izin Edar Pangan Olahan No. Berlaku sampai 29 September BPOM BI
PN.06.05.52.11.21.7949.PKPEU/ 2027
MD/0309 tanggal 30 November
2021
51. Persetujuan Pendaftaran Variasi Berlaku sampai 1 Oktober 2023 BPOM BI
Promosi No. B-PN.10.01.52.06.
22.2252E tanggal 27 Juni 2022
52. Persetujuan Pendaftaran Variasi Berlaku sepanjang Izin Edar BPOM BI
No. B-PN.10.01.52.05.21.7997E untuk pangan olahan tersebut
tanggal 19 Mei 2021 masih berlaku
53. Persetujuan Pendaftaran Variasi Berlaku sampai 31 Juli 2023 BPOM BI
Promosi No. B-PN.10.01.52.07.
21.2094E tanggal 23 Juli 2021
54. Persetujuan Pendaftaran Variasi Berlaku sampai 31 Juli 2023 BPOM BI
Promosi No. B-PN.10.01.52.07.
21.2085E tanggal 23 Juli 2021
55. Persetujuan Pendaftaran Variasi Berlaku sampai 31 Juli 2024 BPOM BI
Promosi No. B-PN.10.01.52.07.21.
2099E tanggal 23 Juli 2021
56. Persetujuan Pendaftaran Variasi Berlaku sepanjang Izin Edar BPOM BI
No. B-PN.10.01.52.06.21.8515E untuk pangan olahan tersebut
tanggal 2 Juni 2021 masih berlaku
57. Izin Edar Pangan Olahan No. Berlaku sampai 30 Desember BPOM BI
PN.06.05.52.12.19.7052.PKPE/M 2024
45
Page 64
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Jenis Perizinan/pendaftaran Pemegang
No. Jangka Waktu Instansi yang Menerbitkan
(Jenis, No,Tanggal) Izin
D/1177 tanggal 30 Desember
2019
58. Izin Edar Pangan Olahan No. Berlaku sampai 10 Februari BPOM BI
PN.06.05.52.02.20.1220.PKPE/M 2025
D/0194 tanggal 10 Februari 2020
59. Persetujuan Pendaftaran Variasi Berlaku sepanjang Izin Edar BPOM BI
No. B-PN.10.01.52.02.22.3208E untuk pangan olahan tersebut
tanggal 24 Februari 2022 masih berlaku
60. Izin Edar Pangan Olahan No. Berlaku sampai 24 Februari BPOM BI
PN.06.05.52.02.20.2820.PKPE/M 2025
D/0535 tanggal 24 Februari 2020
61. Izin Edar Pangan Olahan No. Berlaku sampai 21 Juli 2026 BPOM BI
PN.07.01.52.07.21.0441.PKPE/M
D/0096 tanggal 21 Juli 2021
62. Izin Edar Pangan Olahan No. Berlaku sampai 3 Agustus 2026 BPOM BI
PN.07.01.52.08.21.2227.PKPE/M
D/0003 tanggal 3 Agustus 2021
63. Izin Edar Pangan Olahan No. Berlaku sampai 30 Agustus 2026 BPOM BI
PN.07.01.52.08.21.5358.PKPE/M
D/0075 tanggal 30 Agustus 2021
64. Izin Edar Pangan Olahan No. Berlaku sampai 30 Agustus 2026 BPOM BI
PN.06.05.52.08.21.5360.PKPE/M
D/0546 tanggal 30 Agustus 2021
65. Izin Edar Pangan Olahan No. Berlaku sampai 10 November BPOM BI
PN.06.05.52.11.21.5115.PKPE/M 2026
D/0226 tanggal 10 November
2021
66. Izin Edar Pangan Olahan No. Berlaku sampai 23 Desember BPOM BI
PN.06.05.52.12.21.1097.PKPE/M 2026
D/0523 tanggal 23 Desember
2021
67. Sertifikat Halal No. Berlaku sampai dengan 7 April Majelis Ulama Indonesia BI
ID00410000228300122 2026
IKHTISAR DATA KEUANGAN
(Disajikan dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Jumlah Aset 250.886 228.933
Jumlah Liabilitas 245.232 242.780
Jumlah Ekuitas 5.654 (13.847)
a. Aset
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp250.886 juta, meningkat sebesar
Rp21.953 juta atau sebesar 9,59% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp228.933 juta.
Peningkatan disebabkan oleh kenaikan piutang usaha pihak ketiga sebesar Rp8.665 juta, dan lainnya
sebesar Rp13.288 yang utamanya kenaikan dari uang muka pembelian aktiva tetap sebesar Rp15.868 juta.
b. Liabilitas
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp245.232 juta, meningkat
sebesar Rp2.452 juta atau sebesar 1,01% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp242.780 juta.
Peningkatan disebabkan oleh kenaikan utang pihak berelasi sebesar Rp20.527 juta dan utang usaha pihak
ketiga turun sebesar Rp17.795 juta, liabilitas imbalan kerja turun sebesar Rp2.750 juta, serta lainnya naik
sebesar Rp2.470 juta.
c. Ekuitas
Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp5.654 juta, meningkat sebesar
Rp19.501 juta atau sebesar 140,83% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 sebesar negative Rp13.847
juta. Peningkatan ekuitas terutama disebebkan oleh laba tahun 2022.
46
Page 65
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
(Disajikan dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Penjualan bersih 694.837 546.057
Beban pokok penjualan (562.811) (489.110)
Laba bruto 132.026 56.947
Laba/(Rugi) tahun berjalan 17.846 (40.827)
a. Penjualan Neto
Penjualan bersih Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp694.837 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp148.780 juta atau sebesar 27,25% dibandingkan
penjualan bersih untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp546.057 juta.
Peningkatan disebabkan karena kenaikan volume penjualan yang meningkat sebesar 13,09% dari tahun
2021.
b. Beban pokok penjualan
Beban pokok penjualan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp562.811 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp73.701 juta atau sebesar 15,07% dibandingkan dengan
beban pokok penjualan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp489.110 juta.
Peningkatan beban pokok penjualan disebabkan oleh kenaikan volume penjualan.
c. Laba bruto
Laba bruto Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp132.026 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp75.079 juta atau sebesar 131,84% dibandingkan
dengan laba bruto untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp56.947 juta.
Peningkatan laba bruto disebabkan oleh komposisi penjualan produk yang lebih baik dan kenaikan volume
penjualan.
d. Laba/(Rugi) tahun berjalan
Laba tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp17.846 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp58.673 juta atau sebesar 143,71% dibandingkan dengan
rugi tahun berjalan untuk periode yang berakhirr pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp40.827 juta.
Peningkatan laba tahun berjalan disebabkan oleh peningkatan volume penjualan dengan marjin laba bruto
yang lebih baik.
47
Page 66
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
E. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENYERTAAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Berikut adalah struktur kepemilikan Perseroan sampai dengan pemegang saham tertinggi per 31 Mei 2023:
Husodo Lanny Honey
Angkosubroto Angkosubroto Angkosubroto
50,00% 25,00% 25,00%
PT Gunung Sewu
Kencana
99,99%
PT Gunung Sewu
Kapital d/h
PT Sewu Agro
Investama
76,32%
PT Great Giant Masyarakat
Pineapple
87,81% 12,19%
99,99% 99,99% Dalam proses likuidasi
PT Transpasifik PT Belfoods PT Sierad
Niagareksa Indonesia Corpora
Bahwa sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah melaporkan Pemilik Manfaat (ultimate beneficiary owner) atas Perseroan yaitu Husodo
Angkosubroto, Lanny Angkosubroto, dan Honey Angkosubroto yang telah memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Perpres
No. 13 Tahun 2018 berdasarkan Pelaporan Pemilik Manfaat melalui Aplikasi Beneficial Owner (BO) pada 16 Juli 2020. Berdasarkan hal tersebut, sesuai dengan Pasal 85 POJK
No. 3/2021 dan Pasal 1 angka 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, pihak yang bertindak atau
berkedudukan sebagai Pengendali Perseroan adalah Kelompok yang Terorganisasi.
48
Page 67
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
F. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Struktur Organisasi Perseroan dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
49
Page 68
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
G. PENGURUS DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 107 tanggal 12 Juni 2023, dibuat dihadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris Jakarta Barat, yang mana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0127356 tanggal 14 Juni 2023 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0110517.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 14 Juni 2023, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Antonius Joenoes Supit
Komisaris Independen : Theo Lekatompessy
Komisaris : Eddy Tamboto
Komisaris : Stephanie Verawaty Gondokusumo
Direksi
Direkutur Utama : Sungkono Sadikin
Direktur : Sik Wei Tjien
Direktur : Sri Sumiyarsi
Direktur : Irvan Cahyana
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah diangkat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan POJK No.33/2014.
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai Dewan Komisaris Perseroan:
Dewan Komisaris
Antonius Joenoes Supit
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 72 tahun, lahir di Tondano.
Beliau menempuh pendidikan Ilmu Kemasyarakatan dari Universitas Katolik
Atmajaya, Jakarta (1970-1972).
Pengalaman Kerja:
Tahun Keterangan
1989 -1999 Direktur PT. Lintas Adhikrida
Direktur PT. Sreeya Sewu Indonesia, Tbk (d/h PT.
1999 - Juni 2003
Sierad Produce, Tbk)
2000 - sekarang Komisaris PT. Adis Dimension Footwear
Komisaris Utama merangkap Komisaris lndependen
Juli 2006 - sekarang PT. Sreeya Sewu Indonesia, Tbk (d/h PT. Sierad
Produce, Tbk)
19 Maret 2014 -
Komisaris PT. Berlian Laju Tanker, Tbk
sekarang
22 Januari 2016 -
Dewan Komisaris PT. Bina Busana lnternusa
sekarang
Pengalaman Asosiasi:
Tahun Keterangan
1997 - Juni 2003 Ketua APRISINDO (Asosiasi Persepatuan Indonesia)
Anggota DPUN (Dewan Pengembangan Usaha
Mei 2000 - Aug 2000
Nasional)
Januari 2000 - 2007 Anggota KPEN (Komite Pemulihan Ekonomi Nasional)
Agustus 2013 - 2016 Wakil Ketua Umum Dewan Pengupahan Nasional
2015 - 2020 Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan
50
Page 69
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
dan Hubungan Industrial
Anggota KPPOD (Komite Pemantauan Pelaksanaan
Juni 2001 - sekarang
Otonomi Daerah)
Maret 2003 -
Ketua Umum APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia)
sekarang
Anggota Dewan Pengawas Prasetiya Mulya Business
Mei 2008 - sekarang
School
Bendahara CSIS (Centre for Strategic and International
April 2012- sekarang
Studies)
Theo Lekatompessy
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 61 tahun, lahir di Surabaya.
Beliau memperoleh gelar BA in Business Administration di Universitas Airlangga
(1980-1984), MBA Program in Indonesian Institute of Management
Development di IPMI International Business School (1986), MM Program in
Sloan School of Management di MIT – Massachusetts (1987), L.LM in
International Business & Trade Law di Erasmus University Rotterdam (2002-
2003), Master in International Trade, Investment & Competition di Universitas
Pelita Harapan (2014-2015), dan PhD in International Business & Trade Dispute
Settlement di Universitas Pelita Harapan (2015-2018).
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2020.
Pengalaman Kerja:
Tahun Keterangan
Agt 1999 - Des 2006 Chief Financial Officer di PT Bakrie & Brothers Tbk.
Group Managing Director di PT Humpuss lntermoda
Jan 2008 - Feb 2012
Transportasi Tbk.
Feb 2012 - Mei 2018 President di PT Humpuss lntermoda Transportasi Tbk.
Jan 2015 - Des 2022 Board of Commissioner di Trinity Offshore Indonesia
Mei 2018 - Jun 2021 Chairman di PT Humpuss lntermoda Transportasi Tbk.
President Commissioner di PT Cahayaputra Asa
Jun 2018 - Jan 2023
Keramik Tbk.
Non Executive Director di Daikin Manufacturing
Jan 2001 - sekarang
Indonesia
Board of Commissioner di PT Pelayaran Tempuran
Jun 2018 - sekarang
Emas Tbk.
Des 2018 - sekarang President Commissioner di D&V Medika
Non Executive Director di PT Daikin Applied Solutions
Jan 2020 – sekarang
Indonesia
Board of Commissioner di PT Sreeya Sewu Indonesia
Jun 2020 - sekarang
Tbk.
Des 2021 - sekarang Board of Commissioner di Megasetia Agung Kimia
Eddy Tamboto
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 50 tahun, lahir di Jakarta.
Beliau memperoleh gelar Bachelor of Science di bidang Teknik Industri di
University of Iowa, Amerika Serikat (1990-1993) dan Master of Business
Administration dari University of Michigan, Amerika Serikat (1997-1999).
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2019.
51
Page 70
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Pengalaman Kerja:
Tahun Keterangan
Managing Director & Senior Partner di The Boston
1999 - 2021
Consulting Group
Board of Commissioner di PT Sreeya Sewu Indonesia
2019 - sekarang
Tbk.
2021 - sekarang Managing Director di PT Gunung Sewu Kencana
Stephanie Verawaty Gondokusmo
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 37 tahun, lahir di Jakarta.
Beliau memperoleh gelar Bachelor of Science, Business Administration –
Management dari California State University (2007).
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2022.
Pengalaman Kerja:
Tahun Keterangan
Public Relation Intern di PR Spin, Los Angeles,
2007 - 2008
California
Coordinator-Public Relation/Event & Media
2008 - 2009 Department di interTrend Communication, Long
Beach, California
2009 - 2010 Account Executive di Saatchi LAB, Singapore
Regional Account Executive di Carat Media Services
2011 - 2012
Hong Kong Limited, Hong Kong
2012- 2013 Brand Manager di PT Asuransi Jiwa Sequis Life
Head of Branding and Marketing & Communications
2013 - 2015
di PT Asuransi Jiwa Sequis Life
Business Unit Head Slaughter House (RPA) di
2015 – 2019
PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk.
Board of Commissioner di PT Great Giant Livestock
2019 - sekarang dan CEO of Consumer Branded di PT Great Giant
Pineapple
Board of Commissioner di PT Sreeya Sewu Indonesia
2022 - sekarang
Tbk.
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai Direksi Perseroan:
Direksi
Sungkono Sadikin
Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 55 tahun, lahir di Medan.
Beliau memperoleh gelar Sarjana Teknik Perminyakan pada tahun 1986 dan
Magister Teknik Elektro pada tahun 1990, di Institut Teknologi Bandung.
Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2022.
Pengalaman Kerja:
Tahun Keterangan
1991 - 1992 Field Engineer Schlumberger in Nigeria
1992 – 1993 Brand Assistant Procter & Gamble
1993 - 1994 Vice President PT lndovisi Kencana Mas
1994 - 1997 General Manager PT Naraseni Corporation
1997 - 2017 Head of International Business Wings Group Indonesia
52
Page 71
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
2017 - 2021 Division Director PT lndofood Sukses Makmur Tbk.
Managing Director PT Anugerah lndofood Barokah
2018 - 2021
Makmur
2018 - 2021 Managing Director PT Tirta Sukses Perkasa
2021 – 2022 President Commissioner PT Kino Indonesia Tbk
2022 - sekarang President Director PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
dan/atau Direksi lainnya atau dengan Pemegang Saham.
Sik Wei Tjien
Direktur & Sekretaris Perseroan
Warga Negara Indonesia, 59 tahun, lahir di Jakarta.
Beliau menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia, Jakarta
(1983-1987).
Menjabat sebagai Direktur dan Sekretaris Perseroan sejak tahun 2022.
Pengalaman Kerja:
Tahun Keterangan
Accounting Manager hingga Group Finance Controller
1992 -2005 di PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk. (d/h PT Sierad
Produce Tbk.)
Direktur Keuangan di PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk.
2006 -2013
(d/h PT Sierad Produce Tbk.)
Strategic Business Unit Farming di PT Sreeya Sewu
2006 -2013
Indonesia Tbk. (d/h PT Sierad Produce Tbk.)
Business Unit Head Rumah Potong Ayam dan Live Bird
2019-2022
Commercial di PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk.
Chief Financial Officer dan Corporate Secretary di PT
2022 - sekarang
Sreeya Sewu Indonesia Tbk.
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
dan/atau Direksi lainnya atau dengan Pemegang Saham.
Sri Sumiyarsi
Direktur
Warga Negara Indonesia, 58 tahun, lahir di Boyolali.
Beliau memperoleh Sarjana jurusan Akuntansi dari STIE Jakarta (1988).
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2022.
Pengalaman Kerja:
Tahun Keterangan
1993 - Sep 2000 Division Controller West – PT Sierad Produce Tbk.
Director Poultry, West Java Operational – PT Sierad
Sep 2000 - Agt 2002
Produce Tbk.
Managing Director - PT Wendy Citra Rasa (Perusahaan
Agt 2002 - Sep 2003
Anak dari PT Sierad Produce Tbk.)
Sep 2003 - Feb 2005 Managing Director - PT.Cipta Kreasi Windria Usaha
Mar 2005 - Feb 2006 Direktur PT.Biotek Indonesia
Direktur Farming Division & RPA - PT Sierad Produce
Jul 2006 - Mei 2009
Tbk.
Sep 2009 - Okt 2013 Direktur Utama PT Cipta Kreasi Windria Usaha
53
Page 72
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Okt 2009 - Jan 2011 Direktur PT.Belfoods Indonesia
Direktur Keuangan / CFO PT Sreeya Sewu Indonesia
Nov 2013 -Jul 2022 Tbk.
(dlh PT Sierad Produce Tbk.)
2017 - sekarang President Komisaris PT Belfoods Indonesia
Managing Director Poultry – PT Sreeya Sewu
Jul 2022 - sekarang
Indonesia Tbk. (d/h PT. Sierad Produce Tbk.)
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
dan/atau Direksi lainnya atau dengan Pemegang Saham.
Irvan Cahyana
Direktur
Warga Negara Indonesia, 45 tahun, lahir di Ciamis
Beliau memperoleh gelar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) jurusan
Management Kehutanan
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2023.
Pengalaman Kerja:
Tahun Keterangan
Management Trainee acted as Assistant Brand
Jun 2001 - Jan 2002
Manager PT Unilever Indonesia, Tbk .
Deputy Area Sales Manager West Java Area PT
Feb 2002 - Mei 2003
Unilever Indonesia, Tbk .
Mei 2003 - Des 2003 Distribution Planner PT Unilever Indonesia, Tbk .
EAST-Central Distribution Center Liaison Manager
Jan 2004 - Jan 2006
(LogisticEast) PT Unilever Indonesia, Tbk .
WEST-Central Distribution Center Liaison Manager
Jan 2006 - Des 2008
(LogisticWest) PT Unilever Indonesia, Tbk
Customer Service Manager for General Trade PT
Jan 2008 - Apr 2009
Unilever Indonesia, Tbk.
Senior Key Account Manager Route to Market Channel
Apr 2009 - Feb 2011
PT Unilever Indonesia, Tbk
Customer Marketing Manager for Carrefour Global,
Mar - Agst 2011
Unilever France
National Account Manager for Carrefour (now is Trans
Sep 2011 – Mar 2015
Retail Indonesia) PT Unilever Indonesia Tbk
Traditional Trade Region Director PT Unilever
Mar 2015 – Okt 2017
Indonesia, Tbk
Modern Trade Minimarket/Specialty Director PT
Nov 2017 - Jun 2019
Unilever Indonesia, Tbk
Vice President of Modern Trade PT Unilever Indonesia,
Jul 2019 - Apr 2022
Tbk
Jun 2022 - Sekarang Director PT Belfoods Indonesia
Jun 2023 - Sekarang Managing Director Foods PT Sreeya Sewu Indonesia
Tbk (d/h PT. Sierad Produce Tbk.)
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
dan/atau Direksi lainnya atau dengan Pemegang Saham.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, susunan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
54
Page 73
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Komite Audit
Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris untuk mendukung manajemen dalam mempertahankan system
pengawasan yang efektif dan efisien. Peran ini dilakukan dengan mengatur tujuan, kewenangan, komposisi,
rapat dan operasional, persyaratan pelayanan dan tanggung jawab (terkait proses pelaporan keuangan, audit
internal, pengendalian manajemen risiko dan tata kelola).
Ketua : Theo Lekatompessy
Anggota : Aria Kanaka
Anggota : Lita Suprianto
Komite Audit Perseroan telah diangkat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No.
55/2015.
Susunan Komite Audit Perseroan yang tertera di atas adalah sebagaimana diputuskan dalam Surat Keputusan
Dewan Komisaris Perseroan No. 007/SK-DEKOM/LG Corp/SSI/VIII/2022 tertanggal 10 Agustus 2022 dengan
masa jabatan sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun
2024.
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai Komite Perseroan:
Theo Lekatompessy
Ketua Komite Audit
Warga Negara Indonesia, 61 tahun. Merupakan Komisaris (Independen Perseroan) yang merangkap sebagai
Ketua Komite Audit di mana penunjukkannya berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.
003/SK-DEKOM/LG Corp/SIPD/VI/2020. Profil beliau dapat dilihat pada Direktur dan Komisaris.
Aria Kanaka
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, 48 tahun, berlatar belakang pendidikan Akutansi dan pemegang gelar Master of
Accounting. Diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan sejak tahun 2019 berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. SK-06/Dekom- SP/VIII/19. Saat ini juga memegang posisi sebagai
Komisaris dan Komite Audit di beberapa perusahaan publik. Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau
pernah menjabat sebagai auditor di kantor Akuntan Publik dan Mitra di Kantor Akuntan publik.
Lita Suprianto
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, 53 tahun, Meraih gelar sarjana Hukum dari Universitas Indonesia (1992). Diangkat
sebagai anggota Komite Audit Perseroan tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris
Perseroan No. 007/SK-DEKOM/LG Corp/SSI/VIII/2022. Memulai karir sebagai Junior Legal Staff di PT Gunung
Sewu Kencana, kemudian memegang posisi sebagai Legal Director PT Gunung Sewu Kencana (2015-
Sekarang).
Unit Audit Internal
Pelaksanaan tugas audit internal dilakukan berdasarkan standar dan pedoman yang dikeluarkan oleh Institute
of Internal Auditor dan Audit Internal SIG. Kegiatan audit internal didasarkan pada rencana audit berbasis risiko
yang telah disetujui oleh Presiden Direktur dan Komite Audit.Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Kepala
Unit Audit Internal Perseroan adalah sebagai berikut:
Kepala Unit Audit Internal : Joni Setiawan
Kepala Unit Audit Internal telah diangkat oleh Presiden Direktur dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris
berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 002/SK-Dir/LG Corp/SSI/V/2021.
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai Kepala Audit Internal Perseroan:
Joni Setiawan
Kepala Unit Audit Internal
Warga Negara Indonesia, 46 tahun, Meraih gelar Sarjana Akuntansi dari STIE Kesatuan Bogor (1999).
Memulai karir di Perseroan 2000 sebagai Staff Audit Internal (2000-2004), dan saat ini beliau menjabat
sebagai Kepala Unit Audit Internal (2021-Sekarang).
Sekretaris Perseroan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
55
Page 74
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Sekretaris Perusahaan : Sik Wei Tjien
Sekretaris Perseroan telah diangkat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No. 35/2014
berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 003/S-KEP/LG CORP/SSI/VII/2022 tanggal 28 Juli 2022.
Sekretaris Perseroan yang tertera di atas adalah sebagaimana disebutkan dalam pengumuman perubahan
Sekretaris Perusahaan sejak tanggal 21 Juli 2022.
Profil singkat mengenai Sekretaris Perseroan dapat dilihat pada profil Direktur dan Komisaris.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris No. 002/SP_DEKOM/LG Corp/SSI/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021, yang
memutuskan pengangkatan dan penunjukan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dengan susunan
sebagai berikut:
Ketua Komite : Antonius Joenoes Supit
Anggota : Eddy Tamboto
Anggota : Antonius Saptorahardjo Noviadi
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan:
Antonius Saptorahardjo Noviadi
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Warga Negara Indonesia, 57 tahun. Bergabung dengan Perseroan di tahun 2020. Memiliki pengalaman
dibidang Manajemen Sumber Daya Manusia di perusahaan nasional (Astra Group, Salam Pacific Indonesia
Lines, ADR Group of Companies) maupun perusahaan multinational (Pioneer Hi-Bred International, E.I.
DuPont Co. Ltd., Cargill International Co. Ltd.) dengan posisi strategis sebagai HR Manager untuk Regional
Asia Pasifik yang membawahi 8 negara (China, India, Pakistan, Australia, Thailand, Philippines, Vietnam dan
Indonesia) dan sebagai HR Director di beberapa perusahaan yang bergerak di berbagai bidang industri. Beliau
adalah seorang Psikolog, lulusan dari Fakultas Psikologi Universitas Padjadjaran, Bandung (1985-1992).
Profil singkat mengenai Komite Nominasi dan Remunerasi lainnya dapat dilihat pada Manajemen.
H. SUMBER DAYA MANUSIA
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki total jumlah karyawan
masing-masing sebanyak 2.854 dan 3.043. Tabel berikut ini menunjukkan komposisi karyawan Perseroan dan
Perusahaan Anak menurut status pegawai, jenjang pendidikan, usia, jenjang jabatan, dan kegiatan usaha
pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 :
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut status pegawai
Jumlah Orang
Status Kepegawaian
2022 2021
Perseroan
Karyawan Tetap 1.233 1.352
Karyawan Kontrak 355 458
Sub Jumlah 1.588 1.810
Perusahaan Anak
Karyawan Tetap 344 339
Karyawan Kontrak 289 277
Sub Jumlah 633 616
Jumlah 2.221 2.426
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang pendidikan
Jumlah Orang
Tingkat Pendidikan
2022 2021
Perseroan
Doktor - 1
Pascasarjana 22 17
Sarjana 362 367
Diploma 92 95
56
Page 75
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Jumlah Orang
Tingkat Pendidikan
2022 2021
SMA 695 732
SD/SMP 417 598
Sub Jumlah 1.588 1.810
Perusahaan Anak
Doktor - -
Pascasarjana 3 7
Sarjana 126 112
Diploma 26 27
SMA 453 437
SD/SMP 25 33
Sub Jumlah 633 616
Jumlah 2.221 2.426
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut usia
Jumlah Orang
Sebaran Usia
2022 2021
Perseroan
Di Bawah 30 Tahun 286 373
30 – 40 Tahun 483 587
40 – 50 Tahun 620 634
Lebih dari 50 Tahun 199 216
Sub Jumlah 1.588 1.810
Perusahaan Anak
Di Bawah 30 Tahun 254 213
30 – 40 Tahun 199 262
40 – 50 Tahun 162 118
Lebih dari 50 Tahun 18 23
Sub Jumlah 633 616
Jumlah 2.221 2.426
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang jabatan
Jumlah Orang
Jenjang Jabatan
2022 2021
Perseroan
Direktur Non Akta - Komite 4 4
Associate Director 4 3
General Manager 23 30
Manager – Senior Manager 159 224
Non Staff - Staff 1.398 1.549
Sub Jumlah 1.588 1.810
Perusahaan Anak
Direktur Non Akta - Komite - -
Associate Director 2 1
General Manager 7 8
Manager – Senior Manager 47 55
Non Staff - Staff 577 552
Sub Jumlah 633 616
Jumlah 2.221 2.426
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut kegiatan usaha
Jumlah Orang
Unit
2022 2021
Perseroan
Pakan Ternak 457 466
Ayam Potong 273 341
DOC 660 666
Peternakan Ayam 111 225
Corporate 87 112
57
Page 76
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Jumlah Orang
Unit
2022 2021
Sub Jumlah 1.588 1.810
Perusahaan Anak
Makanan beku 633 616
Sub Jumlah 633 616
Jumlah 2.221 2.426
I. KEGIATAN USAHA
1. KEGIATAN DAN LINI USAHA
Perseroan memulai kegiatan usahanya secara komersial pada tahun 1985, berawal dari perusahaan
perunggasan dengan nama PT Betara Darma Ekspor Impor, Perseroan mengubah nama menjadi PT Sierad
Produce yang merupakan salah satu perusahaan perunggasan paling terintergrasi di Indonesia. Transformasi
sekaligus menandai tonggak sejarah Perseroan sebagai perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia
pada tanggal 27 Desember 1996. Kini, Perseroan telah berkembang dan memiliki tiga Perusahaan Anak.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan memiliki kegiatan usaha utama yang diantaranya
mengusahakan usaha pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dalam arti kata yang seluas-luasnya dan
memiliki kegiatan usaha penunjang yaitu menjalankan usaha-usaha lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha
utama Perseroan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Selain itu, kegiatan usaha
Perseroan juga memiliki keterkaitan dengan kegiatan-kegiatan usaha Perusahaan Anak Perseroan dimana
Perseroan sebagai pemasok bahan baku, namun bukan pemasok satu-satunya, untuk kegiatan usaha
Perusahaan Anak Perseroan yaitu daging ayam untuk diproses menjadi makanan beku. Salah satu Perusahaan
Anak Perseroan yaitu PT Belfoods Indonesia bergerak di bidang industri pengolahan makanan beku, dimana
Perseroan memasok daging ayam yang berasal dari peternakan milik Perseroan kepada PT Belfoods Indonesia.
Perseroan memiliki pelanggan lain yaitu pihak eksternal untuk seluruh segmentasi (pakan ternak, peternakan
ayam, DOC, dan Ayam potong) yang tidak bergantung pada kelompok pelanggan tertentu.
Sampai dengan prospektus diterbitkan, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap satu dan/atau
sekelompok pelanggan.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah menjalankan kegiatan usaha utamanya yaitu produksi
pakan ternak, peternakan ayam induk dan penetasan telur, peternakan ayam pedaging, pemotongan ayam
modern (rumah potong ayam), serta melalui Perusahaan Anak dengan menjalankan kegiatan usaha produsen
makanan beku, dan perdagangan.
Berikut ini adalah lini usaha Perseroan:
Pakan ternak Kantor Perwakilan Pakan ternak
- Jl. Raya Serang KM 31, Balaraja, Tangerang, Banten
Tel. (021) 5953-8888 | Fax. (021) 595-0150
- Jl. Raya Sidoarjo, Krian, Desa Ketimang, Wonoayu, Sidoarjo, Jawa Timur
Tel. (021) 885-2804 | Fax. (021) 885-2910
DOC Kantor Perwakilan DOC
- Jl. Raya Parung KM 19, Pamegar Sari, Parung, Bogor, Jawa Barat
Tel. (0251) 861-1143 | Fax. (0251) 861-1655
- Jl. Raya Sidoarjo, Krian, Desa Ketimang, Wonoayu, Sidoarjo, Jawa Timur
Tel. (021) 885-2804 | Fax. (021) 885-2910
Ayam Potong Kantor Perwakilan Rumah Potong Ayam
Jl. Raya Parung KM 19, Pamegar Sari, Parung, Bogor, Jawa Barat
Tel. (0251) 861-1143 | Fax. (0251) 861-1655
Peternakan Ayam Kantor Perwakilan Peternakan Ayam
Jl. Raya Parung KM 19, Pamegar Sari, Parung, Bogor, Jawa Barat
Tel. (0251) 861-1143 | Fax. (0251) 861-1655
Makanan beku Kantor PT Belfoods Indonesia
Perum Citra Indah Kav. PA 1&2, Jl. Raya Jonggol KM 233, Jonggol, Bogor, Jawa Barat
Tel. (021) 8993-1234 | Fax. (021) 8993-1867
58
Page 77
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Produksi
a. Produksi Pakan ternak
Unit usaha ini menghasilkan pakan ternak dengan 2 pabrik yang masing-masing berlokasi di Sidoarjo Jawa
Timur dan Balaraja Banten. Total kapasitas terpasang mixer adalah 144 ton/jam atau 954.000 ton pakan
ternak/tahun. Pabrik pakan ternak memproduksi pakan ternak ayam pedaging, pakan ternak ayam petelur,
pakan ternak ayam bibit, konsentrat pakan ternak, pakan ternak puyuh, pakan ternak burung dan beberapa
jenis pakan ternak lainnya. Pabrik pakan ternak dilengkapi dengan fasilitas laboratorium modern dan
mampu memproduksi pakan ternak dalam bentuk tepung, pellet (pelet), crumble (butiran) dan expanded
(diolah dengan mesin expander untuk peningkatan mutu dan ketercernaan pakan ternak), sesuai
kebutuhan pasar.
Alur Proses Produksi Pakan ternak Jenis Butiran
Penjelasan:
A. Raw Material Intake/Pengisian Bahan Baku
Proses pengisian bahan baku dari gudang bahan baku ke bin bahan baku.
B. Drum Siever/Penyaring
Proses penyaringan/pembersihan bahan baku dari benda asing non besi (plastik/potongan kayu/kertas)
sebelum masuk ke bin bahan baku.
C. Magnetic Metal Trap/Magnet Penangkap Logam
Proses penyaringan/pembersihan bahan baku dari benda asing/besi sebelum masuk ke bin bahan baku.
D. Raw Material Bin/Tangki Penyiapan Bahan
Tempat penyimpanan bahan baku untuk diproses.
E. Scaling Weigher/Penimbangan Batching
Proses penimbangan raw material yang akan diproses menjadi pakan ternak jadi berdasarkan formula.
F. Magnetic Metal Trap/Magnet Penangkap Logam
Proses penyaringan/pembersihan bahan baku dari benda asing/besi sebelum masuk ke Hammermill.
G. Hammermill/Mesin Penggilingan
Proses penggilingan bahan baku yang berbentuk butiran.
H. Mixer/Mesin Pengaduk
Proses pencampuran semua bahan baku & bahan tambahan dengan komposisi tertentu berdasarkan
formula.
I. Sub Material/Sub-Bahan Baku
Bahan tambahan berupa obat obatan, vitamin & mineral.
59
Page 78
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
J. Liquid Material/Bahan Baku Cair
Bahan tambahan yang berbentuk cair seperti CPO/Lysin/Alimet & Air.
K. Pellet Mill Mesin Pellet.
Proses pengolahan bahan baku yang sudah tercampur di mixer, menjadi bentuk pellet dengan cara
dipanaskan terlebih dahulu dengan uap panas bersuhu 85oC, kemudian dialirkan menuju cetakan
berbentuk lingkaran dengan diameter 3-3,5 mm (disebut “die”), dan ditekan/dipress keluar melalui die
tersebut. Hasil pengepresan adalah pakan ternak berbentuk bulat memanjang dengan diameter yang
sesuai dengan diameter die. Selanjutnya, pakan ternak dipotong sesuai ukuran oleh pisau-pisau yang
bergerak secara otomatis. Hasil dari proses ini berbentuk butiran-butiran yang disebut pellet.
L. Cooler/Pendingin
Proses pendinginan hasil pelletting yang bertujuan mengurangi kelembaban akibat dipanaskan dengan
uap panas. Karena pellet yang masih panas dan mengandung kadar air tinggi akan mudah terserang
jamur sehingga produk tidak tahan lama. Pellet didinginkan di mesin pendingin (Cooler) dengan bantuan
dua blower, blower pertama mengalirkan udara dingin ke pellet, sedangkan blower kedua menghisap
dan mengalirkan udara panas ke udara bebas.
M. Crumbler/Mesin Pembuat Butiran
Proses ini hanya khusus digunakan untuk produk crumble. Pada tahap ini pellet dihancurkan menjadi
butiran-butiran yang lebih kecil sesuai dengan ukuran yg dikehendaki.
N. Finish Goods Bins/Tangki Produk Jadi
Tempat penyimpanan produk jadi setelah melewati proses crumble dan siap dipacking.
O. Magnetic Trap/Magnet Penangkap Logam
Proses penyaringan/pembersihan raw material dari benda asing/besi sebelum masuk ke proses packing.
P. Packing Equipment/Peralatan Pengepakan
Proses pengemasan produk jadi ke dalam karung plastik dengan terlebih dahulu ditimbang secara
otomatis dengan berat 50kg tiap karung kemudian dijahit dengan mesin jahit dan dilampiri dengan
batch number.
Q. Finished Goods/Produk Jadi
Kemasan produk jadi dari packing diangkut ke gudang produk jadi dengan forklift dan siap dipasarkan.
Alur Proses Produksi Pakan ternak Jenis Konsentrat
Alur proses produksi pakan ternak jenis konsentrat diperlihatkan pada diagram berikut ini.
Penjelasan:
A. Raw Material Intake/Pengisian Bahan Baku
Proses pengisian raw material dari gudang raw material ke bin raw material.
60
Page 79
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
B. Drum Siever/Penyaring
Proses penyaringan/pembersihan raw material dari benda asing non besi (plastik/potongan
kayu/kertas, dll) sebelum masuk ke bin raw material.
C. Magnetic Metal Trap/Magnet Penangkap Logam
Proses penyaringan/pembersihan raw material dari benda asing/besi sebelum masuk ke bin raw
material.
D. Raw Material Bin/Tangki Penyiapan Bahan
Tempat penyimpanan raw material.
E. Scaling Weigher/Penimbangan Batching
Proses penimbangan raw material yang akan diproses menjadi pakan ternak konsentrat berdasarkan
formula.
F. Magnetic Metal Trip/Magnet Penangkap Logam
Proses penyaringan / pembersihan raw material dari benda asing/besi sebelum masuk ke Hammermill.
G. Mixer/Mesin Pengaduk
Proses pencampuran semua bahan baku & bahan tambahan dengan komposisi tertentu berdasarkan
formula.
H. Sub Material/Sub-Bahan Baku
Bahan tambahan berupa obat-obatan, vitamin & mineral.
I. Liquid Material/Bahan Baku Cair
Bahan tambahan berupacairan seperti CPO/Lysin/Alimet.
J. Finish Goods Bins/Tangki Produk Jadi
Tempat penyimpanan produk jadi (konsentrat) setelah melewati proses mixer.
K. Magnetic Trap/Magnet Penangkap Logam
Proses penyaringan/pembersihan raw material dari benda asing/besi sebelum masuk ke proses packing.
L. Packing Equipment/Peralatan Pengepakan
Proses pengemasan produk jadi ke dalam karung plastik dengan terlebih dahulu ditimbang secara
otomatis dengan berat 50kg tiap karung kemudian dijahit dengan mesin jahit dan dilampiri dengan
batch number
M. Finished Goods/Produk Jadi
Kemasan produk berupa konsentrat.
b. Proses Peternakan Ayam Induk (Breeding farm) dan Penetasan Telur (Hatchery)
Peternakan ayam induk dan Penetasan Telur adalah dua rangkaian proses yang diperlukan untuk
memproduksi DOC (one day old chick). Peternakan ayam induk (breeding farm) memproduksi telur tetas
(hatching egg, disingkat HE) yang kemudian ditetaskan di fasilitas penetasan modern (hatchery) untuk
menghasilkan DOC. Jenis produk DOC yang diproduksi meliputi DOC ayam pedaging (broiler), DOC ayam
petelur yang betina (layer), dan DOC ayam petelur jantan (yang berasal dari DOC jenis petelur yang
berkelamin jantan).
Kandang pemeliharaan ayam induk (breeding farm) milik Perseroan berlokasi di daerah Sukabumi dan
Bogor Jawa Barat, Tangerang Banten dan Lamongan Jawa Timur. Selain itu, pada saat ini Perseroan juga
sedang membangun peternakan ayam induk di Jawa Timur sebagai pengganti atas farm yang telah dijual
oleh Perseroan berlokasi di Tangerang karena lokasi tersebut sudah sangat dekat dengan area perkotaan
dan tidak dimungkinkan lagi untuk operasi peternakan.
Telur tetas (HE) hasil produksi breeding farm ditetaskan di fasilitas penetasan modern (hatchery) yang
berlokasi di Sukabumi dan Lamongan.
Total kandang yang ada mempunyai kapasitas terpasang 970.000 ekor induk ayam dan dapat memproduksi
97 juta DOC/tahun.
Sebagian DOC yang diproduksi dijual ke pasar bebas dan sebagian lainnya dipelihara di kandang ayam
komersil milik Perseroan sendiri (own commercial farm).
61
Page 80
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Alur Proses Produksi pada Peternakan Ayam Induk (Breeding Farm)
Hasil dari peternakan ayam induk adalah telur tetas (hatching egg), dan alur proses produksinya
diperlihatkan pada diagram berikut ini.
Penjelasan:
A. Persiapan Kandang
Pada masa Persiapan Kandang, kandang dan peralatan dibersihkan, disanitasi dan diistirahatkan dalam
keadaan kosong untuk menghilangkan dan memutus mata rantai penyakit dari periode sebelumnya.
B. DOC PS/Bibit Induk Usia Sehari
DOC PS adalah DOC yang nantinya akan menjadi ayam indukan (breeder) yang akan menghasilkan telur-
telur tetas. Untuk keperluan peternakan ayam induk, diperlukan DOC PS Betina dan DOC PS Jantan
dengan perbandingan Betina: Jantan = 10:1.
C. Pakan ternak & Minum
Selain DOC PS, sapronak (sarana produksi peternakan) lainnya yang penting adalah pakan ternak dan
air minum. Pakan ternak untuk ayam breeder harus memenuhi kecukupan gizi yang seimbang sesuai
usia ayam.
D. Pemeliharaan Fase Brooding/Masa Indukan
Fase Brooding adalah masa 4 minggu pertama pemeliharaan ayam, yang merupakan awal yang penting
untuk performa produksi. Pada masa ini, selain pakan ternak dan minum, kondisi lingkungan perlu
diatur agar menyerupai induk ayam yang menjaga kehangatan dan kenyamanan anak-anaknya.
E. Fase Growing/Masa Pertumbuhan
Pada fase growing, ayam dipersiapkan agar tumbuh sehat dan seragam secara kedewasaan kelamin
agar produksi telur tetas (hatching eggs) optimum. Kandungan nutrisi dan sifat fisika pakan ternak harus
disesuaikan dengan kebutuhan ayam.
F. Fase Laying/Masa Bertelur
Fase laying berlangsung dari usia 25-67 minggu untuk ayam bibit jenis pedaging dan 20-70 minggu untuk
ayam bibit jenis pedaging. Pada masa ini ayam induk memproduksi telur tetas (hatching eggs) yang
nantinya akan ditetaskan menjadi DOC.
G. Handling HE/Penanganan Telur Tetas
Proses penanganan HE mulai dari pengambilan telur di kandang, grading dan treatment di kandang
hingga dikirim ke hatchery untuk ditetaskan.
H. Lay Out/Afkir
Masa afkir adalah penghujung masa produksi ayam PS Broiler maupun layer, dan sudah waktunya ayam
62
Page 81
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
dikeluarkan dari kandang. Masa afkir umumnya terjadi pada minggu ke 67 untuk jenis pedaging dan
minggu ke 70 untuk jenis petelur.
Alur Proses Penetasan Telur
Telur tetas (hatching eggs) hasil produksi Peternakan Ayam Induk ditetaskan di fasilitas penetasan modern
(hatchery) dengan alur proses sebagaimana diperlihatkan pada diagram berikut ini.
Penjelasan alur:
A. Penerimaan telur tetas/Hatching Egg (HE)
Penerimaan Telur Tetas/HE (Hatching Egg) dari kandang setiap hari. HE yang diturunkan dari truk
langsung dimasukkan ke dalam ruang fumigasi selama 20 menit untuk mematikan bakteri dan jamur
yang menempel di kulit telur. Kemudian HE dipindahkan dan ditata di ruang grading dan disusun sesuai
kelompok strain/jenis, asal kandang, grade dan tanggal produksi.
B. Grading, seleksi, penataan HE
Dari ruang fumigasi, HE dibawa ke ruang grading yang telah diatur suhu dan kelembabannya. HE
kemudian di-grading dan ditata dalam baki-baki pada kereta setter (setting crate). Tujuan grading dan
setting adalah untuk memisahkan telur yang pecah, retak, kotor, dan berukuran atau berbentuk tidak
wajar, serta untuk memposisikan telur dengan bagian tumpul di atas. Setiap baki dan kereta HE diberi
tanda dengan label yang berisi informasi tentang strain, asal kandang, grade dan tanggal produksi.
C. Penyimpanan telur tetas (HE)
Pada prinsipnya semakin cepat HE ditetaskan semakin baik daya tetasnya (hatchability). Namun, untuk
keperluan pengumpulan HE antar kandang, optimalisasi utilisasi mesin tetas dan pengaturan produksi,
HE perlu dikumpulkan dan disimpan di holding room. Holding room diatur agar bersuhu 18oC dan
kelembaban relatif (RH) 75% untuk masa simpan HE antara 3 – 7 hari, dan 17oC dan RH 75% untuk masa
simpan HE antara 7 – 14 hari.
D. Persiapan dan pre-heating
Telur (HE) ditetaskan mengikuti kaidah pertama-masuk pertama-keluar (FIFO, first-in first-out). HE
dipindahkan dan disusun dalam baki setter di ruang pre-heat dengan suhu 28oC dengan waktu 12-
18jam, sekaligus sebagai transisi temperatur dari kondisi dingin di holding room (18oC) dengan kondisi
hangat ruang setter (38oC). Tujuan dari transisi temperatur adalah untuk menghindari terjadinya
63
Page 82
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
kejutan temperatur (temperature shock) pada HE yang merugikan daya tetasnya.
E. Fase pengeraman di setter
HE dimasukkan ke dalam mesin setter yang temperaturnya diatur 100oF (38oC) dan kelembaban relative
(RH) 50%. Jangka waktu pengeraman dalam mesin setter adalah 18 hari. Selama dalam setter, HE
mendapat perlakuan turning, yaitu posisi telur dimiringkan bergantian, 45o ke kanan selama 1 jam
kemudian 45o ke kiri, dilakukan terus menerus. Tujuan perlakuan turning adalah agar embrio (bakal
anak ayam) yang terbentuk tidak menempel di dinding telur yang menyebabkan kematian atau cacat.
Oleh karena embrio adalah mahluk hidup, maka kebersihan dan sanitasi harus dilakukan insentif untuk
mencegah bakteri dan jamur, dan pengawasan kondisi temperatur, kelembaban, dan aliran udara
dilakukan secara ketat terus-menerus.
F. Transfer & candling
Pada hari ke 18 HE dipindah dari mesin setter ke mesin hatcher. Dalam proses perpindahannya
dilakukan proses candling, yaitu memisahkan telur-telur yang infertil (gagal berkembang menjadi
embrio) dengan cara menyinarinya dalam ruang gelap. Telur yang bertumbuh akan berwarna gelap,
sedang telur yang infertil akan berwarna merah/terang. Banyaknya telur infertil antara 4% - 8%
tergantung banyak faktor, antara lain usia induk yang menelurkannya.
G. Fase penetasan di hatcher
Hanya telur fertil yang dimasukkan ke hatcher dan akan menetas 3 hari kemudian. Proses turning tidak
lagi dilakukan di dalam mesin hatcher, dan baki telur juga diganti yang sesuai untuk hadirnya anak ayam.
Pengendalian temperatur, kelembaban, aliran udara dan kebersihan tetap dipertahankan intensif. Dan
12 jam sebelum perkiraan jam penetasan, Petugas dapat mengecek kondisi telur yang sebagian ada
yang menetas, melalui hatch window.
H. Pull chick dan sexing
Pada hari ke-21, kereta hatcher yang sudah berisi DOC akan ditarik keluar dari Hatcher dan didorong ke
ruang pull chick. Proses pull chick sudah di program bertahap, ada mesin yang ditarik terlebih dahulu
dan ada yang belakangan sesuai kondisi menetas kering 100%. Proses dimulai dari pukul 07.00 sampai
dengan pukul 14.00. Untuk DOC jenis petelur (layer) dilakukan sexing, yaitu pemisahan antara DOC yang
betina dan yang jantan. Proses sexing memerlukan keahlian dan pengalaman petugas dan berpengaruh
pada besar-kecilnya sexing error DOC layer.
I. Grading, vaksinasi dan pengemasan DOC
DOC digrade, dihitung dan dimasukkan ke dalam box sesuai jenisnya. Untuk DOC Broiler dan Layer
betina, setiap box berisi 102 ekor sedangkan DOC Jantan (layer) berisi 100 ekor. Proses grading
dilakukan dengan memilih DOC yang sehat, kuat, dan mencegah jangan sampai tercampur DOC cacat,
kecil, tidak kuat berdiri, perut besar, pusar hitam dan bulu kotor. Setelah proses grading, dilakukan
proses pemberian vaksin, kemudian khusus untuk DOC jenis Layer dilakuka beak trimming (potong
paruh).
J. Pemuatan DOC ke truk pengiriman
setiap box DOC yang sudah ditutup, di staples dan diberi label yang berisi informasi Jumlah DOC, strain,
grade, asal kandang, tanggal produksi dan petugas grading. Kontrol kualitas (QC) dilakukan secara rutin
dengan pemeriksaan fisik, penghitungan dan pengukuran berat DOC secara random setiap produksi.
Truk pengiriman memiliki kapasitas 160 box. Box berisi DOC ditata dengan susunan kiri ke kanan dan di
bagian tengah kosong untuk sirkulasi udara yang berasal hembusan 6 buah kipas yang terpasang di
tengah plafon truk berderet dari depan ke belakang. Truk membawa DOC ke tujuan pengiriman.
K. Cleaning & sanitation area produksi
Setelah seluruh proses produksi selesai, dilakukan cleaning & sanitation, yaitu pembersihan, pencucian,
penyabunan dan dibilas disinfektan untuk semua peralatan, mesin, ruang, dinding, lantai dan parit baik
di dalam mesin maupun di luar mesin (sisi kiri, kanan, depan dan belakang serta atap mesin), semuanya
harus bebas dari kotoran dan bulu ayam.
c. Peternakan Ayam Komersil
Perseroan memiliki peternakan ayam komersial pedaging dengan peternakan yang tersebar di daerah Jawa
Barat. Total kapasitas terpasang produksi peternakan ayam pedaging (own farm) adalah 12,4 juta ekor
livebird per-tahun.
64
Page 83
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Alur Proses Produksi Ayam Pedaging (Broiler)
Alur proses pemeliharaan ayam pedaging diperlihatkan pada diagram berikut ini.
Penjelasan:
A. Persiapan Kandang, Peralatan dan Lingkungan Kandang
Proses ini dilakukan sekitar 14 hari sebelum DOC masuk kandang, dan aktifitasnya meliputi:
1. Pembersihan & Sanitasi Kandang dan Peralatan
- Pembersihan & Sanitasi Peralatan dan Sarana produksi lainnya.
- Pembersihan & Sanitasi Ruang kandang, Lantai dan Lingkungan sekitar kandang.
- Pemberian Insektisida dan Perlakuan pengendalian tikus.
2. Pengecekan Fungsi dan Perbaikan (bila ada) Sarana & Prasarana Kandang
- Cek fungsi peralatan tempat pakan ternak dan minum
- Cek fungsi dan potensi kipas.
- Cek potensi ruang kandang untuk memastikan tidak ada kebocoran pada plafon dan dinding
kandang.
3. Persiapan Brooding (fase indukan):
- Tabur sekam.
- Pemasangan peralatan brooding.
- Pasang tirai plastik.
- Pasang alas koran.
- Fumigasi ruang dan peralatan dalam kandang.
4. Pengistirahatan kandang:
- Kondisi kandang telah bersih & tersanitasi.
- Dilakukan minimum 5 hari sebelum kedatangan DOC
- Tak ada kegiatan dalam kandang, pintu kandang dikunci.
5. Pengaturan Kandang Pra-Kedatangan DOC:
- Dilakukan minimum 6 jam sebelum kedatangan DOC.
- Menyalakan kipas (sesuai kebutuhan).
- Menyalakan pemanas (heater)
- Tabur pakan ternak diatas alas koran.
- Campur Vitamin dalam air minum.
- Penyiapan larutan gula (jika diperlukan.)
- Cek suhu dalam brooder.
- Perisiapan form penimbangan dan alat timbang sampling DOC.
B. Penerimaan DOC:
- Cek kondisi visual dan aktifitas DOC.
- Cek Sample berat DOC.
- Cek sample uniformity berat DOC.
- Cek sample jumlah DOC per box.
65
Page 84
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
C. Pemeliharaan Fase Brooding (Usia 1 S/D 14 Hari):
- Penyesuaian pemanasan ruang, disesuaikan usia, lingkungan dan kondisi ayam.
- Set mode Minimum Ventilasi.
- Vaksinasi ND+IB dan IBD usia 1 hari.
- Vaksinasi ND (booster) usia 12 hari.
- Pada Usia 7-14 hari dilakukan penimbangan dsampling ayam.
- Seleksi ayam untuk mencapai keseragaman yang standar.
- Lakukan pelebaran ruang brooding sesuai perkembangan berat badan ayam.
- Kontrol kualitas sekam/litter.
- Pencatatan kematian, konsumsi pakan ternak, konsumsi air minum, pemakaian OVVD (Obat,
Vaksin, Vitamin dan Disinfektan)
- Pencatatan temperatur, kelembaban dan kecepatan angin.
D. Pemeliharaan Fase Growing (Usia 15 s/d 28 hari)
- Vaksinasi ND (live) pada saat ayam berusia 18 hari.
- Penambahan jumlah kipas yang hidup secara bertahap sesuai usia, dan kondisi kenyamanan ayam.
- Pengendalian temperatur ruang, jika suhu panas extrem sistem pendingin (bila ada) dinyalakan
dengan tetap terkontrol.
- Kontrol kualitas sekam litter.
- Sampling penimbangan berat badan usia 21 dan 28 hari
- Kontrol pembebanan pada sistem pengaturan lingkungan dalam kandang, yaitu kg ayam per-m2,
jika melebihi daya topang kandang maka dapat dilakukan panen penjarangan.
E. Masa Finishing (Usia 28-34 hari, tergantung pada target berat panen):
- Vitamin masih diberikan agar kondisi ayam tetap sehat.
- Kontrol ukuran bobot dan kondisi ayam untuk persiapan panen RPA.
F. Panen (Usia 34 hari, atau tergantung pada target berat panen):
- Koordinasi dengan petugas penjualan (Sales) ayam perihal ukuran, jumlah dan kondisi ayam
sebelum transaksi penjualan.
- Ayam diberi pakan ternak minimum atau dipuasakan untuk mencegah pemborosan pakan ternak
yang tersisa di tembolok ketika disembelih (karena belum sempat tercerna).
- Koordinasi aktivitas penangkapan (panen) ayam.
- Penimbangan, dan pengangkutan ayam.
- Konfirmasi ke petugas penjual perihal identitas sopir dan no. kendaraan penangkap.
- Catat jumlah ekor dan kg tertangkap.
- Hitung Performance dan biaya livebird.
d. Pemotongan ayam Modern (Rumah Potong Ayam)
Perseroan memiliki fasilitas pemotongan ayam yang berlokasi di Parung, Bogor, Jawa Barat. Rumah potong
ayam ini merupakan rumah potong ayam dengan kapasitas terbesar di Indonesia yaitu 8.000 ekor/jam
(kapasitas penyembelihan terpasang) atau secara operasional dapat mencapai 102.000 ekor/hari
(efektifitas 85% dan jam operasi 15jam/hari). Produk utama yang dihasilkan adalah karkas, parting, dan
boneless, sedang produk samping berupa ati-ampela, kepala leher, dan beberapa lainnya. Pemotongan
ayam dilakukan sesuai syariat Islam yang dipersyarakan oleh LPPOM-MUI dan diproses secara transparan
dan integritas data secara digital dalam halal blockchain.
Proses produksi di rumah potong ayam diperlihatkan pada diagram berikut ini.
66
Page 85
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Penjelasan:
A. Penerimaan Ayam
Aktivitas penerimaan ayam meliputi:
1. Kedatangan truk yang mengangkut ayam
- Truk yang membawa ayam datang ke RPA.
- Petugas kemananan memeriksa truk, mencatat kandang asal ayam, jam kedatangan, nomor
kendaraan dan identitas pengemudi.
- Petugas memberi pengemudi nomor urut kedatangan truk.
2. Penerimaan livebird
- Petugas produksi menerima nomor urut kedatangan truk.
- Petugas produksi memberi nomor urut pemotongan kepada sopir truk sesuai nomor urut
kedatangan truk.
3. Pemeriksaan ante-mortem:
- QC Inspector melakukan pemeriksaan kondisi ayam secara visual.
- Jika ayam diperkirakan sakit, maka Petugas memanggil Dokter Hewan untuk melakukan
pengecekan lebih rinci.
- Jika ayam dinyatakan sakit, maka ayam ditolak.
4. Penghitungan, penimbangan dan seleksi ayam
- Setiap keranjang dihitung jumlah ayamnya dan ditimbang.
- Jika terdapat ayam mati maka bangkai ayam dipisahkan dan disimpan di tempat khusus bangkai
untuk dimusnahan.
5. Pengistirahatan ayam
- Sebelum dipotong, ayam diistirahatkan dalam kondisi tetap di dalam keranjang.
- Keranjang ayam dihembus dengan kipas yang cukup untuk menjaga kesegaran ayam.
B. Penyembelihan & Pembuangan Bulu (Slaughtering & Feather Removal):
1. Penggantungan dan sortir ayam kecil
- Ayam yang siap dipotong digantung pada shackle-shackle di hanging conveyor.
- Ayam digantung dengan kaki di atas (pada shackle) pada posisi menghadap ke tembok (depan).
- Setiap shackle berisi satu ekor ayam dan diusahakan untuk tidak ada shackle yang kosong.
- Jika ditemukan ayam yang terlalu kecil, maka ayam tersebut tidak dipotong, tetapi dipisahkan,
dan dimasukkan dalam kategori ayam yang ditolak.
2. Pemingsanan ayam
- Ayam yang tergantung dishackle dibawa hanging conveyor memasuki alat pemingsan.
- Untuk menjaga kehalalan produk, petugas QC secara sampling memastikan bahwa ayam hanya
pingsan dan tidak mati sebelum dipotong.
67
Page 86
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
3. Penyembelihan ayam secara halal:
- Penyembelihan dilakukan secara manual oleh beberapa petugas muslim yang memenuhi syarat
untuk melakukan penyembelihan halal. Proses penyembelihan mengikuti tata cara (rukun)
syariat Islam sehingga produknya mendapatkan sertifikat halal dari MUI (Majelis Ulama
Indonesia).
- Penyembelihan dilakukan dengan sekali sayatan pada bagian leher tanpa membuat kepala ayam
terpisah.
- Target sayatan adalah 3 saluran utama yaitu pembuluh darah, saluran pencernaan (esophagus)
dan saluran nafas (trachea).
4. Penirisan darah
- Penirisan darah adalah proses pengeluaran darah dari tubuh ayam pasca disembelih.
- Penirisan dilakukan untuk menjaga kualitas karkas yang dihasilkan, sekaligus menjaga
kehalalannya.
- Penirisan dilakukan dengan menjaga ayam yang telah disembelih tetap tergantung pada shackle
selama 3-5 menit sebelum memasuki proses selanjutnya.
5. Perendaman ayam dengan air panas (schalding)
- Perendaman air panas dilakukan dengan cara melalukan ayam potong yang telah ditiriskan
melalui bak berisi air dengan suhu 55oC – 60oC selama 1,5-2 menit. Seluruh tubuh ayam hingga
persendian kaki (ceker) harus ikut terendam dalam air. Alat yang digunakan dinamakan
dinamakan schalder.
- Perendaman dilakukan untuk memudahkan pencabutan bulu tanpa merusak kulit ayam. Proses
perendaman juga membantu membersihkan cipratan darah yang menempel.
6. Pencabutan bulu (Feather removal)
- Proses pencabutan bulu dilakukan menggunakan mesin plucker.
- Bila ada/diperlukan, pencabutan bulu halus dilakukan secara manual oleh petugas.
7. Pengambilan kepala ayam
- Proses pengambilan kepala dilakukan oleh petugas dengan pisau atau secara otomatis
menggunakan head puller.
8. Pemotongan kaki (ceker)
- Proses pemotongan kaki (ceker) dilakukan secara otomatis menggunakan leg cutter.
- Pemotongan dilakukan secara seragam pada bagian pangkal kaki (ceker).
9. Penurunan dari shackle.
- Sebuah tuas melepaskan ayam potong dari shackle.
C. Pengeluaran Jeroan – Eviscerating
1. Penggantungan kembali
- Ayam potong digantung kembali oleh petugas pada shackle di conveyor yang berbeda. Ayam
menggantung pada persendian kaki.
- Conveyor membawa ayam potong menuju area pengeluaran jeroan (eviscerating).
2. Pembukaan perut
- Petugas melakukan sayatan untuk membuka bagian cloaca dan perut secara manual
menggunakan pisau khusus.
3. Pengeluaran jeroan:
- Petugas mengeluarkan seluruh jeroan ayam potong menggunakan spoon (alat pengeluaran
jeroan ayam).
4. Pemeriksaan post-mortem
- QC Inspector melakukan pengecekan visual terhadap kondisi jeroan ayam.
- Jika ditemukan kondisi jeroan tidak sehat, maka karkas yang terkait dipisahkan dan dikategorikan
tertolak (rejected).
5. Pemrosesan jeroan dan bulu
- Pemrosesan jeroan dilakukan di meja kerja yang terpisah dari jalur hanging conveyor.
- Seluruh bagian jeroan dibersihkan dan dikelompok-kelompokkan.
- Bulu dipisahkan dari darah dan kotoran, ditransportasikan dengan alat khusus ke fasilitas
rendering untuk diproses menjadi tepung bulu.
6. Pembersihan dan penurunan karkas
68
Page 87
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
- Karkas (ayam potong tanpa kepala, kaki dan jeroan) yang masih tergantung pada shackle
disemprot dengan air bertekanan untuk membersihkannya dari kotoran yang menempel pada
saat pengeluaran jeroan.
- Karkas dilepaskan dari shackle masuk ke dalam screw chilling tank untuk pemrosesan berikutnya.
D. Pendinginan (Chilling) dan Grading
1. Pembersihan karkas
- Karkas masuk ke dalam screw chilling tank-1 untuk pembersihan menyeluruh dan pendinginan
tahap 1.
- Screw chilling tank-1 berisi air yang mengalir dengan suhu dipertahankan 10oC.
2. Pendinginan karkas
- Karkas masuk ke screw chilling tank-2 untuk proses pendinginan. Tujuan dari pendinginan adalah
menekan perkembangan bakteri dan menjaga kesegaran karkas.
- Screw chilling tank-2 berisi air yang mengalir dengan serpihan es (ice scrap) dengan suhu air
dipertahankan >0oC - 2oC.
3. Penyeleksian (Grading) dan Penirisan karkas:
- Karkas yang keluar dari screw chilling tank-2 masuk ke conveyor grading.
- Petugas melakukan seleksi grade karkas. Karkas grade-A digantung dischackle pada conveyor
untuk penirisan sedang karkas grade-B di tampung di wadah yang diletakkan di ujung conveyor.
4. Penimbangan karkas
- Karkas ditimbang (dilakukan baik secara otomatis dishackle maupaun secara manual) untuk
dikelompokkan berdasarkan grade dan range ukurannya.
- Karkas siap dikemas dan dijual sebagai karkas atau diproses lebih lanjut menjadi parting/boneless
sebelum dijual. Baik karkas, parting maupun boneless dapat dijual dalam keadaan fresh (non-
beku) maupun frozen (beku).
5. Penyimpanan di Chilling room
- Jika harus menunggu proses, karkas dan produk lain harus ditempatkan di chilling room agar
tetap segar dan bakteri tidak berkembang.
- Suhu chilling room dipertahankan maksimum 4oC. Chilling room dimaksudkan untuk
penyimpanan buffer proses atau persiapan pengiriman, bukan untuk penyimpanan inventory
jangka panjang.
E. Pemotongan (Cut-Up)
1. Pemotongan karkas dengan mesin
- Pemotongan karkas dengan mesin dilakukan oleh operator menggunakan mesin potong karkas.
Produk akhirnya disebut parting mesin.
- Operator memotong karkas mengikuti standar potongan tertentu sesuai permintaan penjualan.
2. Pemotongan karkas secara manual
- Karkas dipotong secara manual untuk mendapatkan parting yang mempertahankan bentuk
organ tubuh ayam seperti paha atas, sayap dll.
- Operatur perlu mengikuti standar pemotongan tertentu. Terkadang operator perlu melakukan
trimming (pemotongan bagian ujung atau tepi parting yang menyimpang) untuk mendapatkan
produk dengan bentuk dan berat yang lebih seragam.
3. Pelepasan tulang
- Proses pelepasan tulang dimaksudkan untuk menghasilkan produk daging ayam tanpa tulang,
umumnya daging dada atau paha ayam. Produknya disebut dengan Boneless.
- Operatur perlu mengikuti standard pemotongan tertentu dan menggunakan pisau khusus untuk
mengurangi cacat produk. Jika diperlukan, Operator melakukan trimming.
4. Penimbangan produk per piece (per potong)
- Setiap potong hasil produk parting dan boneless ditimbang untuk menjaga keseragamannya.
- Produk dikelompokkan berdasarkan jenis produk dan beratnya agar dihasilkan produk yang
seragam.
5. Pengemasan primer
- Produk dikemas dalam kemasan primer sesuai jenis dan spesifikasi produk.
6. Penimbangan per pack
- Produk yang sudah dikemas dengan kemasan primer ditimbang untuk setiap pack kemasannya.
7. Serah terima produk fresh
69
Page 88
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
- Produk yang sudah dikemas dengan kemasan primer diserahterimakan untuk proses
lanjutannya.
F. Penyiapan Pengiriman Produk Fresh
1. Penyimpanan sementara produk fresh
- Setiap kali produk fresh harus menunggu proses lain untuk masuk truk pengiriman, produk fresh
harus disimpan di Chilling room agar terjaga kualitasnya.
- Suhu Chilling room dijaga tetap 4oC dan hanya untuk penyimpanan hanya bersifat sementara,
bukan untuk inventory jangka panjang.
2. Penyiapan pengiriman produk fresh
- Petugas menyiapkan produk fresh, sesuai jenis, spesifikasi dan jumlah yang diminta.
- Petugas mengambil produk dengan menerapkan prinsip FIFO (first-in first-out), yaitu
mendahulukan produk yang diproduksi lebih awal untuk dikirimkan terlebih dahulu.
- Petugas QC (Inspector) mengamati dan memastikan produk memenuhi standard mutu dan layak
kirim.
3. Penimbangan produk yang hendak dikirim
- Petugas Timbang menimbang produk yang hendak dikirim sesuai Surat Perintah Muat yang
diterima dari bagian customer service. Penimbangan disaksikan petugas distribusi produk.
4. Pemuatan produk fresh ke truk dan pengiriman ke customer
- Produk yang hendak dikirim diserahterimakan dari bagian gudang ke bagian pengiriman, dan
dimasukkan ke dalam truk pengiriman.
- Truk pengiriman produk fresh harus merupakan truk chiller dengan suhu maksimum 4oC. Chiller
truk harus sudah dihidupkan sebelum pemuatan produk.
- Produk fresh didistribusikan sesuai rencana dan route pengiriman.
G. Pembekuan Produk dan Penyiapan Pengiriman Produk Frozen
1. Penataan produk di trolley
- Jika produk hendak dibekukan, produk fresh yang telah dikemas dengan kemasan primer ditata
di nampan-nampan dan diletakkan di trolley untuk kemudahan pemindahan.
2. Pembekuan produk dengan Blast Freezer
- Trolley dibawa masuk ke blast freezer untuk proses pembekuan.
- Blast freezer membekukan produk secara cepat dengan suhu (-)37oC selama 5-6 jam.
3. Pengemasan sekunder untuk produk frozen.
- Setelah keluar dari blast freezer, produk dikemas dengan kemasan sekunder, untuk kemudian
diserahterimakan ke bagian produk frozen.
4. Penyimpanan produk beku di Cold Storage
- Jika produk frozen tidak langsung dikirim ke customer, maka produk frozen harus disimpan di
Cold Storage agar kualitasnya terjaga.
- Secara umum, hanya karkas, parting dan boneless yang dapat dibekukan, sedang by-product (ati-
ampela, kepala leher, dll) tidak dibekukan dan dijual sebagai produk fresh.
- Produk diletakkan di pallet, kemudian diangkut forklift (forklift bertenaga listrik battery, sehingga
tidak mengeluarkan asap) untuk disimpan di Cold storage (gudang produk beku).
- Ruangan Cold storage dipertahankan memiliki suhu -18oC.
5. Penyiapan pengiriman produk frozen
- Petugas menyiapkan produk frozen, sesuai jenis, spesifikasi dan jumlah yang diminta.
- Petugas mengambil produk dengan menerapkan prinsip FIFO (first-in first-out), yaitu
mendahulukan produk yang diproduksi lebih awal untuk dikirimkan terlebih dahulu.
- Petugas QC (Inspector) mengamati dan memastikan produk memenuhi standard mutu dan layak
kirim.
6. Penimbangan produk yang hendak dikirim
- Petugas Timbang menimbang produk yang hendak dikirim sesuai Surat Perintah Muat yang
diterima dari bagian customer service. Penimbangan disaksikan Petugas Distribusi produk.
7. Pemuatan produk ke truk dan pengiriman ke customer
- Produk diserahterimakan dari bagian gudang ke bagian pengiriman dan dimasukkan ke dalam
truk pengiriman.
- Truk pengiriman produk frozen harus merupakan truk freezer dengan suhu maksimum -12oC. Bak
freezer truk harus sudah dihidupkan dan kondisi dingin sebelum pemuatan produk.
- Produk dimuat ke dalam truk dan didistribusikan sesuai rencana dan route pengiriman.
70
Page 89
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
a. Produksi Makanan beku
Usaha ini dijalankan oleh Anak Perseroan yang bernama PT Belfoods Indonesia yang memproduksi
makanan beku beku seperti nugget, sosis, bakso, dan beberapa produk lainnya; dengan fasilitas produksi
berlokasi di Jonggol, Jawa Barat. Kapasitas terpasang PT Belfoods Indonesia saat ini adalah
25.200Ton/tahun.
Perseroan ini menggunakan merek dagang “Belfoods” untuk memasarkan produk-produknya. Produk
Belfoods didistribusikan menggunakan cold chain distribution dengan suhu -18oC ke pasar modern maupun
ke pasar tradisional. Selain itu, Perseroan juga memasok ke beberapa gerai restoran internasional (fast
foods), kafe, katering dan restoran lainnya.
Alur Proses Produksi Nugget
Alur proses produksi nugget diperlihatkan pada diagram berikut ini.
Penjelasan:
A. Penerimaan dan Pemeriksaan Bahan Baku
Bahan baku diterima dari Supplier dan diperiksa kesesuaian dan kualitasnya dengan standar yang telah
ditentukan. Standar kualitas tersebut meliputi tampak visual, aroma, tekstur, cita rasa, serta beberapa
parameter mutu yang spesifik lainnya.
Bahan baku yang memenuhi syarat disimpan dalam gudang bahan baku, meliputi gudang bahan kering
dan gudang basah. Lingkungan dalam gudang dikondisikan sesuai dengan kebutuhan bahan agar
kualitas bahan terjaga.
B. Persiapan Bahan Baku
Bahan baku untuk keperluan produksi diambil dari Gudang Bahan Baku, berupa daging, bumbu, tepung,
air es dan bahan pendukung lainnya. Bahan baku disiapkan dengan jumlah sesuai kebutuhan batching
formula. Pada waktu penyiapan, dilakukan pemeriksaan ulang kualitas bahan yang hendak dipakai
untuk mencegah bahan yang turun kualitasnya atau kedaluwarsa terpakai dalam produksi.
C. Pembuatan Adonan Daging (Meat Mix)
Daging ayam yang telah dicacah dengan ukuran cacahan 3-15mm dicampur dengan tepung, bumbu, air
es dan bahan pendukung lainnya dengan komposisi seperti formula. Seluruh bahan dicampur dan
71
Page 90
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
diaduk sampai merata pada temperatur -5oC sampai -2oC menggunakan mesin Twin Mixer.
D. Pencetakan Produk (Forming)
Adonan daging (meat mix) yang telah siap dituang ke inlet hopper dari mesin cetak nugget untuk
memproduksi nugget bagian inti (sebelum coating). Tipe mesin yang dipakai adalah plate former atau
drum former, dan bentuk cetakan yang dipasang harus sesuai dengan formula/jenis nugget yang
direncanakan.
E. Pelapisan Produk (Coating)
Hasil cetakan nugget dari mesin forming dibawa conveyor memasuki mesin pelapisan nugget. Pelapisan
menggunakan larutan batter (larutan tepung) dan tepung roti (bread crumb). Untuk mendapatkan
pelapisan yang diinginkan, maka seluruh parameter (berat, suhu, viskositas/kekentalan larutan batter,
ukuran butiran tepung roti, dan persentasi penambahan berat akibat pelapisan) harus dikontrol dan
pelapisan hasus dilakukan secara berulang.
F. Pemasakan Produk (Frying/Cooking)
Produk nugget yang sudah melalui proses pelapisan tepung dibawa conveyor masuk ke mesin
penggorengan dan pengukusan. Proses harus dilakukan secara berulang dengan semua parameter
pemasakan dikontrol sesuai standard (waktu pemasakan, suhu mesin, kadar FFA & penampakan minyak
goreng) dengan target akhir suhu tengah produk >80°C (matang).
G. Pembekuan Produk (Freezing)
Produk nugget yang telah masak langsung dibekukan dengan cepat menggunakan mesin IQF. Proses
pembekuan produk dilakukan secara berulang dan cepat pada temperatur -40°C sampai dengan -30°C
selama 35 – 50 menit. Target pembekuan adalah suhu inti produk <-18°C (beku sempurna)
H. Pengemasan Produk (Packing)
Produk nugget yang sudah matang dan beku dibawa secara berulang menggunakan conveyor ke area
pengemasan. Sebelum pengemasan produk disortir, dikontrol kualitasnya, dan dilewatkan metal
detector untuk mencegah adanya kontaminasi benda asing dan logam.
Produk nugget yang lolos control kualitas dimasukkan ke dalam kemasan plastik (kemasan dalam) sesuai
ukuran yang direncanakan, kemudian dimasukkan ke dalam kemasan karton (kemasan luar) yang
sesuai. Pada setiap kemasan plastik dan karton tertulis identitas produk (nama, jumlah, kode produksi
dan tanggal kadaluarsa produk).
I. Penyimpanan Produk
Untuk mempertahankan kualitas, produk Nugget yang telah selesai dikemas di simpan beku di dalam
Cold storage. Suhu dalam Cold storage dipertahankan -25°C sampai dengan -18°C.
J. Distribusi
Produk yang disimpan di gudang akan didistribusikan sesuai dengan permintaan pasar. Pengiriman
produk menggunakan sistem FIFO (first in first out) untuk setiap jenisnya. Pengiriman produk
menggunakan truk freezer dengan suhu <-12°C.
Alur Proses Produksi Sosis
Alur proses produksi sosis diperlihatkan pada diagram berikut ini.
72
Page 91
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Penjelasan:
A. Penerimaan dan Pemeriksaan Bahan Baku
Bahan baku diterima dari Supplier dan diperiksa kesesuaian dan kualitasnya dengan standar yang telah
ditentukan. Standar kualitas tersebut meliputi tampak visual, aroma, tekstur, cita rasa, serta beberapa
parameter mutu yang spesifik lainnya.
Bahan baku yang memenuhi syarat disimpan dalam gudang bahan baku, meliputi gudang bahan kering
dan gudang basah. Lingkungan dalam gudang dikondisikan sesuai dengan kebutuhan bahan agar
kualitas bahan terjaga.
B. Pernyiapan Bahan Baku
Bahan baku untuk keperluan produksi diambil dari Gudang Bahan Baku, berupa daging, bumbu, tepung,
air es dan bahan pendukung lainnya. Bahan baku disiapkan dengan jumlah sesuai kebutuhan batching
formula. Pada waktu penyiapan, dilakukan pemeriksaan ulang kualitas bahan yang hendak dipakai
untuk mencegah bahan yang turun kualitasnya atau kedaluwarsa terpakai dalam produksi.
C. Pembuatan Emulsi
Daging ayam atau sapi yang telah dicacah dengan ukuran cacahan 3-15mm dicampur dengan tepung,
bumbu, air es dan bahan pendukung lainnya dengan komposisi seperti formula. Seluruh bahan
dicampur merata dan diemulsikan pada temperatur <-10oC menggunakan mesin Bowl Cutter
D. Pengisian Bahan Ke Casing
Bahan-bahan yang terlah teremulsi dimasukkan ke casing sosis dengan ukuran standard sesuai formula
dengan menggunakan mesin Vacuum Staffer.
E. Pemasakan Produk (Cooking)
Produk sosis yang sudah ada dalam casing disusun dan digantung di rak-rak trolley untuk dimasak secara
bertahap menggunakan mesin Smoke Chamber. Target pemasakan adalah suhu inti sosis >85°C
(matang).
F. Pendinginan Produk (Cooling)
Produk sosis yang sudah matang didinginkan secara bertahap dengan penyiraman air bersih dingin.
Target pendinginan adalah suhu inti sosis <15°C (matang).
G. Pengemasan Vakum
Produk sosis yang sudah dingin di potong di bagian putaran dan di masukkan ke plastik sesuai dengan
berat standard dan jumlah yang ditentukan, kemudian divakumkan dan diseal. Pada kemasan plastik
73
Page 92
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
tertera identitas produk, jumlah, kode produksi dan tanggal kadaluarsa.
H. Pembekuan Produk (Freezing)
Produk sosis yang telah dikemas vakum dibekukan dengan cepat menggunakan mesin IQF. Proses
pembekuan produk dilakukan secara berulang dan cepat pada temperatur (-)40°C s/d (-)30°C selama 50
– 60 menit. Target pembekuan adalah suhu inti produk <(-)18°C (beku sempurna)
I. Pengkartonan Produk
Produk sosis yang sudah dibekukan dibawa secara berulang menggunakan conveyor ke area
pengemasan karton. Sebelum pengemasan produk disortir, dikontrol kualitasnya, dan dilewatkan metal
detector untuk mencegah adanya kontaminasi benda asing dan logam.
Produk sosis yang lolos kontrol kualitas dimasukkan ke dalam kemasan karton (kemasan luar) yang
sesuai. Pada setiap kemasan karton tertulis identitas produk (nama, jumlah, kode produksi & tanggal
kadaluarsa produk).
J. Penyimpanan Produk
Untuk mempertahankan kualitas, produk Sosis yang telah selesai dikemas di simpan beku di dalam Cold
storage. Suhu dalam Cold storage dipertahankan (-)25°C s/d (-)18°C.
K. Distribusi
Produk yang disimpan di gudang akan didistribusikan sesuai dengan permintaan pasar. Pengiriman
produk menggunakan sistem FIFO (first in first out) untuk setiap jenisnya. Pengiriman produk
menggunakan truk freezer dengan suhu <(-)12°C.
Alur Proses Produksi Bakso
Alur proses produksi sosis diperlihatkan pada diagram berikut ini.
Penjelasan:
A. Penerimaan dan Pemeriksaan Bahan Baku
Bahan baku diterima dari Supplier dan diperiksa kesesuaian dan kualitasnya dengan standar yang telah
ditentukan. Standar kualitas tersebut meliputi tampak visual, aroma, tekstur, cita rasa, serta beberapa
parameter mutu yang spesifik lainnya.
Bahan baku yang memenuhi syarat disimpan dalam gudang bahan baku, meliputi gudang bahan kering
dan gudang basah. Lingkungan dalam gudang dikondisikan sesuai dengan kebutuhan bahan agar
kualitas bahan terjaga.
B. Pernyiapan Bahan Baku
74
Page 93
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Bahan baku untuk keperluan produksi diambil dari Gudang Bahan Baku, berupa daging, bumbu, tepung,
air es dan bahan pendukung lainnya. Bahan baku disiapkan dengan jumlah sesuai kebutuhan batching
formula. Pada waktu penyiapan, dilakukan pemeriksaan ulang kualitas bahan yang hendak dipakai
untuk mencegah bahan yang turun kualitasnya atau kedaluwarsa terpakai dalam produksi.
C. Pembuatan Emulsi
Daging ayam atau sapi yang telah dicacah dengan ukuran cacahan 3-15mm dicampur dengan tepung,
bumbu, air es dan bahan pendukung lainnya dengan komposisi seperti formula. Seluruh bahan
dicampur merata dan diemulsikan pada temperatur <(-)10oC menggunakan mesin Bowl Cutter
D. Pencetakan Produk
Bahan yang sudah diaduk dan diemulkan dan dicetak dengan berat dan ukuran sesuai standard
menggunakan mesi cetak bakso.
E. Pemasakan Produk (Cooking)
Produk bakso dimasak dengan cara 2 tahap perebusan. Produk direbus pada Perebusan-1, dan setelah
kulit luar bakso mengeras, bakso dipindahkan ke Perebusan-2 dan direbus hingga matang. Target
pemasakan suhu inti bakso >80oC.
F. Pembekuan Produk (Freezing)
Produk bakso yang telah masak langsung dibekukan dengan cepat menggunakan mesin IQF. Proses
pembekuan produk dilakukan secara berulang dan cepat pada temperatur (-)40°C s/d (-)30°C selama 35
– 50 menit. Target pembekuan adalah suhu inti produk <(-)18°C (beku sempurna)
G. Pengemasan Produk (Packing)
Produk bakso yang sudah matang dan beku dibawa ke area pengemasan. Sebelum pengemasan produk
disortir, dikontrol kualitasnya, dan dilewatkan metal detector untuk mencegah adanya kontaminasi
benda asing dan logam.
Produk bakso yang lolos control kualitas dimasukkan ke dalam kemasan plastik (kemasan dalam) sesuai
ukuran yang direncanakan, kemudian dimasukkan ke dalam kemasan karton (kemasan luar) yang
sesuai. Pada setiap kemasan plastik dan karton tertulis identitas produk (nama, jumlah, kode produksi
& tanggal kadaluarsa produk).
H. Penyimpanan Produk
Untuk mempertahankan kualitas, produk bakso yang telah selesai dikemas di simpan beku di dalam
Cold storage. Suhu dalam Cold storage dipertahankan (-)25°C s/d (-)18°C.
I. Distribusi
Produk yang disimpan di gudang akan didistribusikan sesuai dengan permintaan pasar. Pengiriman
produk menggunakan sistem FIFO (first in first out) untuk setiap jenisnya. Pengiriman produk
menggunakan truk freezer dengan suhu <(-)12°C.
2. KECENDERUNGAN PROSPEK USAHA
Tahun 2022 mengalami tingkat inflasi yang tinggi, kenaikan tingkat suku bunga bank sentral yang dipengaruhi
pasar global, kondisi geopolitik antara Rusia dan Ukraina yang mendisrupsi rantai pasok dan harga
komoditas, serta dampak pandemi Covid 19, berujung menurunnya daya beli masyarakat.
Selain itu China sebagai negara ekonomi terbesar kedua di dunia mulai membuka kembali ekonominya dengan
mengendurkan kebijakan “zero covid policy”, kondisi ketidakpastian masih akan terjadi di tahun 2023 dan
dapat berdampak pada Indonesia meskipun kondisi Indonesia mencatat parameter ekonomi yang baik di
tahun 2022. Pertumbuhan ekonomi dalam PDB tumbuh 5,31 % dari tahun 2021, neraca perdagangan konsisten
surplus sepanjang tahun, peran Indonesia di global sebagai tindak lanjut presidensi G20 tahun2022 dan
presidensi ASEAN tahun 2023.
Tahun 2023 pemulihan ekonomi domestik akan semakin kuat, tingkat inflasi diharapkan tetap terkendali,
pemulihan ekonomi merata di semua sektor, terutama sektor makanan, seiring dengan relaksasi kebijakan
PPKM dan bangkitnya sektor pariwisata Nasional. Periode pandemi telah berlalu dan perbaikan daya beli akan
menopang laju pertumbuhan konsumsi. Konsumsi domestik tetap menjadi kontributor yang paling signifikan
terhadap pertumbuhan ekonomi dan diharapkan tetap kuat di tahun 2023.
75
Page 94
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Demikian pula Industri perunggasan masih memiliki potensi yang sangat besar untuk tumbuh mengingat
populasi penduduk Indonesia yang besar dan terus tumbuh serta masih rendahnya konsumsi daging ayam per
kapita per tahun bagi masyarakat Indonesia, memberi peluang bagi sektor perunggasan untuk berkembang
lebih pesat.
Namun, permasalahan ketidakseimbangan pasokan dan permintaan masih akan mewarnai industri
Perunggasan Nasional, infrastruktur rantai dingin masih belum memadai, diharapkan hilirisasi industri
perunggasan makin berkembang dan Pemerintah dapat melakukan program nyata dan berkesinambungan
dalam mengatasi permasalah tersebut sehingga berdampak positif bagi industry perunggasan Nasional.
Kecenderungan yang Signifikan Sejak Tahun Buku Terakhir yang Mempengaruhi Kegiatan Usaha dan Prospek
Keuangan Perseroan
Industri perunggasan nasional menghadapi tantangan akibat meningkatnya biaya produksi serta turunnya
harga DOC dan livebird di tahun 2022. Kenaikan biaya produksi tersebut disebabkan meningkatnya harga
bahan baku pakan ternak baik bahan baku dari lokal maupun dari luar negeri/impor dimana komoditas jagung
dan bungkil kedelai yang merupakan salah satu komponen utama pakan ternak juga mengalami peningkatan
selama tahun 2022.
Namun demikian, Perseroan tetap mampu menjaga aktivitas penjualan dengan baik. Di tengah fluktuasi harga
livebird dan harga bahan baku yang tinggi, lini usaha penjualan pakan ternak dapat menjaga stabilitas margin
dan mempertahankan pendapatan. Sedangkan lini usaha makanan beku, dan ayam potong tumbuh signifikan
sebagai dampak dari kenaikan volume dan marjin sehingga memberikan kontribusi positif terhadap kinerja
Perseroan.
Sampai saat ini kondisi ketidakseimbangan pasokan dan permintaan ayam, menjadi ketidakpastian yang dapat
mempengaruhi profitabilitas Perseroan. Walaupun peran Pemerintah yang berkelanjutan dalam pengaturan
kesimbangan pasokan dan permintaan ayam terus dilakukan dan Perseroan terus melakukan peningkatan daya
saing produk, effisiensi produksi serta mempercepat hilirisasi industri untuk mengurangi risiko tersebut.
Kecenderungan atau Peristiwa yang Dapat Diketahui yang Dapat Mempengaruhi Secara Signifikan Terhadap
Profitabilitas, Likuiditas dan Sumber Modal, atau Peristiwa yang Akan Menyebabkan Informasi Keuangan
yang Dilaporkan Tidak Dapat Dijadikan Indikasi atas Hasil Operasi atau Kondisi Keuangan Masa Datang
Kinerja Perseroan di tahun 2022 dipengaruhi oleh kondisi makro ekonomi global yang cukup dinamis akibat
situasi geopolitik antara Rusia-Ukraina serta dampak pandemi Covid 19 yang menyebabkan menurunnya daya
beli masyarakat. Adapun peristiwa yang tidak terduga tersebut tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi
atau kondisi keuangan masa datang.
Namun demikian, paska pandemi terkendali pemulihan ekonomi domestik mencatatkan performa yang cukup
baik, tingkat inflasi diharapkan tetap terkendali, pemulihan ekonomi merata di semua sektor, terutama sektor
makanan, seiring dengan relaksasi kebijakan PPKM dan bangkitnya sektor pariwisata Nasional. Periode
pandemi telah berlalu dan perbaikan daya beli akan menopang laju pertumbuhan konsumsi.
J. SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA
Operasional bisnis Perseroan berfokus kepada produksi pakan ternak, peternakan ayam induk dan penetasan
telur, peternakan ayam pedaging, pemotongan ayam modern (rumah potong ayam), serta melalui Perusahaan
Anak dengan menjalankan kegiatan usaha produsen makanan beku, dan perdagangan dimana baik secara
langsung maupun tidak langsung merupakan bahan kebutuhan konsumen sehari-hari yang dibutuhkan secara
berkelanjutan oleh konsumen.
Perseroan tidak memiliki sifat musiman yang signifikan dari kegiatan usahanya, walaupun adanya sifat
musiman dari beberapa jenis produk tertentu dan tingkat volume permintaan konsumen yang cenderung lebih
tinggi pada periode tertentu seperti perayaan hari raya agama dan periode akhir tahun.
K. PERSAINGAN INDUSTRI
Industri perunggasan merupakan industri yang tumbuh sekitar 8%-9% per-tahun, lebih tinggi dari
pertumbuhan PDB perkapita yang hanya berkisar 5% - 6% per tahun. Pertumbuhan industri yang tinggi tentu
menarik banyak pemain masuk ke industri ini. Atas penambahan pesaing baru tersebut, untuk jangka waktu
76
Page 95
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
tertentu menyebabkan kondisi kelebihan pasokan (supply) dibanding permintaan (demand) atas pasokan
ayam. Konsekuensi yang tak terelakkan adalah peningkatan intensitas kompetisi antar pelaku di pasar. Sesuai
hukum supply-demand, harga akan tertekan kecuali produk-produk yang kualitas dan pelayanannya
ditingkatkan. Tekanan harga akan mempengaruhi kinerja penjualan dan bila kinerja penjualan tidak sesuai yang
diharapkan, maka dapat menekan tingkat keuntungan dari Perseroan.
Adapun upaya dalam menghadapi persaingan tersebut, Perseroan berkomitmen untuk menghasilkan
diferensiasi produk yaitu pakan ternak dengan extract nanas dan ayam nanas yang merupakan produk yang
berkualitas prima yang tidak dimiliki produsen lain. Perseroan menjalankan strategi performance to solution
yakni peningkatan kualitas pakan ternak dan pelayanan yang cepat tanggap serta memberikan solusi terbaik
bagi pelanggan. Penerapan halal blockchain yang mendukung transparansi data sehingga Perseroan dapat
memberikan nilai tambah bagi pelanggan dalam bentuk kemudahan untuk mengecek mulai dari sumber ayam
hidup, asal peternakan dan tanggal produksi atas produk ayam potong.
Sedangkan untuk produk makanan beku, Perseroan melakukan penguatan pasar dan ekspansi melalui
penetrasi pasar di berbagai wilayah di kota-kota besar dengan terus membangun rantai dingin dan
memperkuat logistik sehingga produk lebih dikenal dan terjangkau masyarakat.
Kegiatan usaha Perseroan juga dipengaruhi oleh persaingan dalam bidang peternakan unggas dengan
perusahaan lainnya. Perseroan bersaing diantara lain dari segi harga, kapasitas produksi, kemampuan untuk
menyerap konsumsi pasar dan jaringan distribusi. Kompetitor Perseroan saat ini adalah PT Charoen Pokphan
Indonesia Tbk, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, PT Malindo Feedmill Tbk.
L. KEUNGGULAN BERSAING
Keunggulan bersaing Perseroan dapat dilihat dalam setiap lini bisnisnya sebagai berikut:
Perseroan adalah Perusahaan perunggasan terpadu yang berbasis pangan olahan dengan keunggulan bersaing
yaitu, menghasilkan produk bernilai tambah, bermutu tinggi dan inovatif untuk para pelanggan seperti:
1. Ayam nanas pertama di Indonesia, yaitu ayam broiler yang diberi pakan ternak yang mengandung extract
nanas sehingga menghasilkan daging ayam yang lebih empuk dan gurih.
2. Penerapan halal blockchain yang memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menelusuri proses
halal atas produk Perseroan.
3. Pakan ternak ayam dengan menggunakan extract nanas yang kaya akan enzim dan nutrisi yang sangat
berguna bagi kesehatan ayam.
4. Pelayanan yang cepat tanggap serta menyediakan solusi terbaik bagi pelanggan sebagaimana strategi
sektor hulu yaitu “performance to solution”.
Pada sektor hilir, Perseroan mempunyai distribusi rantai dingin (cold chain) dan logistic yang kuat, dan
penjualan yang gesit yang didukung dengan Command centre dan manajemen tim yang berpengalaman di
FMCG.
Perseroan mempunyai komitmen dalam meningkatkan manajemen pelanggan dengan memperluas basis
pelanggan, percepatan ekspansi, distributor serta mitra usaha selain menyediakan promo menarik untuk
meingkatkan gairah konsumsi pelanggan.
M. STRATEGI USAHA
Sebagai perusahaan perunggasan terpadu, Perseroan terus berupaya untuk menjadi perusahaan makanan
terkemuka berbasis unggas di Indonesia, dengan berkomitmen mewujudkan demokratisasi protein hewani
yakni menyediakan produk berkualitas, inovatif dan bernilai tambah, namun tetap terjangkau sehingga
memberikan aksesibilitas ke seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu Perseroan konsisten pada strategi
pengembangan sektor hilir, dengan mengakselerasi pertumbuhan dengan penambahan kapasitas produksi dan
ekspansi pangsa pasar melalui penetrasi pasar di berbagai wilayah di kota-kota besar, untuk mengurangi risiko
eksternal atas ketidakpastian harga komoditi.
Strategi Perseroan pada sektor hilir antara lain:
a. Memperkuat dan membangun distribusi rantai dingin (cold chain) & logistik, dengan mengoptimalkan
channel pemasaran melalui gerai modern (modern trade) maupun konvensional dengan memperbanyak
penyediaan sarana cabinet penyimpanan (freezer) di kota-kota besar.
77
Page 96
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
b. Meluncurkan berbagai produk olahan beku yang bernilai tambah serta consumer promo yang menarik
untuk meningkatkan gairah konsumsi pelanggan
Pada sektor hulu walaupun masih diliputi ketidakpastian, namun industri perunggasan diperkirakan masih
memiliki potensi yang sangat besar untuk tumbuh mengingat populasi penduduk Indonesia yang besar dan
terus tumbuh, dimana konsumsi masyarakat Indonesia terhadap protein hewani masih tergolong rendah,
dimana hal tersebut memberikan peluang tersendiri bagi Perseroan untuk terus mengembangkan dan
meningkatkan kinerjanya. Perseroan berupaya memberikan kepuasan kepada pelanggan dengan memberikan
nilai tambah, produk berkualitas dan inovatif sampai solusi terbaik yang membantu pelanggan memperoleh
kinerja optimal dan produktif, antara lain:
1. Pakan terjangkau dan inovatif dengan performa terbaik yaitu Pakan dengan menggunakan extract nanas
2. Strategi “performance to solution”, Perseroan menyediakan pelayanan yang cepat tanggap (operation
excellence)
3. Mendorong pertumbuhan produk pakan di luar pakan unggas
4. Pemanfaatan penggunaan teknologi digital secara maksimal untuk menjadikan proses produksi
berlangsung semakin efisien dan efektif
N. PROSPEK USAHA
Kondisi global diproyeksikan masih akan diliputi ketidakpastian yang mungkin akan berdampak pada
perekonomian Indonesia di tahun 2023, namun dengan pencapaian perekonomian Indonesia yang baik di
tahun 2022, diharapkan akan berlanjut meneruskan penguatannya terutama pertumbuhan PDB per kapita di
atas 5% per tahun dan tingkat inflasi dapat terus terkendali.
Dengan pertumbuhan PDB setiap tahunnya dan tingkat konsumsi domestik yang masih relatif tinggi, akan
memperkuat industri perunggasan, diharapkan konsumsi protein hewani mengalami pertumbuhan seiring
dengan pemulihan ekonomi domestik yang semakin kuat.
Sementara komitmen Pemerintah untuk terus melakukan intervensi dalam rangka menyeimbangkan pasokan
(supply) dan permintaan (demand) terkait pasokan ayam serta menstabilkan harga unggas nasional melalui
pengendalian DOC.
Bagi Perseroan, hal ini dapat menciptakan peluang pertumbuhan usaha seiring dengan pemulihan daya beli
masyarakat. Perseroan juga merasa optimisitis dengan melakukan pengembangan sektor hilir dan
mengakselerasi pertumbuhan produk bernilai tambah dan berkualitas akan memperkuat performa keuangan.
O. MANAJEMEN RISIKO
Perseroan senantiasa melakukan evaluasi atas rencana dan tindak lanjut analisis risiko yang dibuat oleh Unit
Usaha serta melakukan pembahasan dengan menajemen Perseroan untuk mencari alternatif penyelesaian
terbaik untuk risiko-risiko yang dihadapi unit usaha tersebut. Di bawah ini adalah mitigasi atas risiko-risiko
usaha Perseroan, yaitu :
1) Mitigasi Risiko Wabah Penyakit
Untuk mengantisipasi dari wabah penyakit ternak khususnya unggas, Perseroan menerapkan strategi
pencegahan dengan cara penerapan bio-security secara ketat, tidak hanya di kandang ayam tetapi juga di
area / fasilitas Perseroan yang lain seperti rumah potong ayam, laboratorium, dan kantor produksi yang
lokasinya tidak di area farm.
Rancangan protokol dan prosedur bio-security diantaranya menetapan sistem zona (zona merah – kuning
– hijau) untuk pengkategorian dalam tindakan pencegahan penyakit. Area hijau adalah area dimana ayam
dipelihara dan merupakan area dengan tingkat pencegahan penyakit paling ketat. Selanjutnya sistem bio-
security didukung dengan adanya prosedur yang akurat dan administrasi yang tertib dilaksanakan secara
on-line, peralatan yang lengkap dan tim kesehatan hewan dengan dokter-dokter hewan dan ahli biologi
berpengalaman.
Protokol bio-security Perseroan tersebut wajib dijalankan oleh semua yang memasuki area milik Perseroan,
baik karyawan/pimpinan Perseroan maupun orang lain, termasuk barang-barang yang dibawanya. Contoh
dari penerapan protokol bio-security yang harus dipenuhi diantaranya keharusan mendaftar bagi
pengunjung dan larangan berkunjung bagi yang beberapa hari sebelumnya pernah berinteraksi dengan
unggas, keharusan pengunjung melalui shower (disemprot) sanitasi, kewajiban mandi dan berganti baju
78
Page 97
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
apabila masuk area hijau (kandang), penyinaran ultra-violet untuk seluruh barang yang dibawa, dll.
Upaya mitigasi apabila wabah penyakit terpaksa terjadi di salah satu fasilitas atau kandang milik Perseroan,
maka akan dilakukan pengisolasian dan pemusnahan bangkai ayam dengan mengikuti prosedur bio-security
yang ketat dan peraturan yang ada.
2) Mitigasi Risiko Kondisi Ekonomi Makro
Untuk mengantisipasi risiko ekonomi makro dilakukan pada dua sisi, yaitu sisi pasar dan sisi operasi.
Kombinasi dari kedua tindakan tersebut mengarah kepada terjaganya marjin keuntungan dan
keberlanjutan usaha.
Pada sisi pasar, pendekatan dalam penjualan disesuaikan dari berorientasi pada peningkatan volume jual
menjadi orientasi pada laba riel. Maksudnya, kecepatan pembayaran dan tingkat koleksi tagihan menjadi
kriteria penting dari keputusan penjualan. Hal ini terutama pada penjualan pakan ayam, karena tempo
pembayaran dalam penjualan pakan paling lama. Kerja sama usaha, dalam bentuk imbal beli sukarela
dilakukan sejauh tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Pada sisi operasi, dilakukan antara lain dengan mengurangi variasi produk sejenis (terutama jenis pakan
ayam, jenis produk pangan olahan). Bahan alternative terus diupayakan khususnya yang dapat diperoleh
tanpa mengimport. Proses-proses operasional diperbaiki untuk menekan inefisiensi dan menurunkan
overhead.
3) Mitigasi Risiko Fluktuasi Harga Bahan Baku
Pada saat memutuskan membeli bahan baku, Perseroan selalu mempertimbangkan rencana
produksi/pemasaran, tingkat inventory dan biaya bunga modal kerja yang terkait, aspek ketersediaan
bahan di pasar baik lokal maupun internasional (misalnya pengaruh perubahan musim, gejolak ekonomi
dan politik di negara produsen bahan dll), kemungkinan-kemungkinan substitusi bahan.
Mitigasi dilakukan dengan cara mengurangi peluang terjadi kesalahan saat membeli bahan baku. Cara yang
dipandang paling efektif berdasarkan pengalaman adalah dengan melakukan pemantauan pasar secara
terus menerus (harian), serta melakukan rapat regular koordinasi internal perseroan yang melibatkan
bagian pembelian, produksi, gudang, nutritionist, PPIC, dan keuangan.
Cara-cara bersifat spekulatif misalnya pembelian dengan jumlah besar pada musim panen hanya dapat
dilakukan oleh pimpinan tinggi Perseroan. Sedangkan upaya mitigasi risiko fluktuasi harga bahan karena
perubahan nilai tukar mata uang dibahas tersendiri pada bab selanjutnya.
4) Mitigasi Risiko Fluktuasi Harga DOC dan Livebird
Perseroan merupakan usaha yang terintegrasi dari hulu (usaha manufaktur pakan ternak) sampai ke hilir
(usaha makanan beku), sehingga secara alami memiliki keleluasaan lebih baik dibandingkan perusahaan
lain yang tidak terintegrasi dalam hal memutuskan kapan menjual atau memakai sendiri (sebagian) produk
yang dihasilkan. Selain itu, kontrak jangka panjang dengan harga dan marjin keuntungan terukur
merupakan cara yang baik untuk mitigasi. Perencanaan (PPIC) yang cermat dan pengambilan keputusan
yang terkoordinasi di antara bagian merupakan kata kunci dalam mitigasi terhadap risiko fluktuasi harga
DOC dan ayam.
Secara strategis, Perseroan terus mendorong peningkatan sektor hilir yaitu makanan beku (Perusahaan
Anak PT Belfoods Indonesia) yang merupakan produk bernilai tambah dengan marjin terukur dan risiko
fluktuasi yang kecil sebagaimana harga komoditi.
Kapasitas produksi BI Indonesia saat ini adalah 25.200 ton/tahun dan hanya mampu menyerap sekitar 15%
- 20% produksi rumah potong ayam milik Perseroan. Dengan rencana peningkatan kapasitas produksi
30.000 ton/tahun dalam waktu dekat, maka penyerapan penyerapan produk rumah potong ayam oleh BI
akan terus meningkat. Dengan demikian risiko fluktuasi harga DOC dana yam hidup secara otomatis akan
menurun.
5) Mitigasi Risiko Persaingan Usaha
Upaya Perseroan dalam menghadapi persaingan usaha adalah konsisten pada komitmen untuk
menghasilkan diferensiasi produk dan menjaga kualitas serta memberikan pelayanan terbaik bagi
pelanggan. Saat ini Perseroan mempunyai produk yang tidak dimiliki produsen lain seperti pakan ternak
79
Page 98
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
dengan menggunakan extract nanas, ayam nanas yang merupakan produk berkualitas prima dan pertama
di Indonesia. Perseroan juga menjalankan strategi Performance to solution yakni peningkatan kualitas
pakan dan pelayanan yang cepat tanggap.
Perseroan adalah yang pertama dan satu-satunya yang menerapkan teknologi halal blockchain pada
industri perunggasan. Sedangkan untuk produk makanan beku, Perseroan melakukan penguatan pasar dan
ekspansi melalui penetrasi pasar di berbagai wilayah di kota-kota besar dengan terus membangun rantai
dingin dan memperkuat logistik sehingga produk lebih dikenal dan terjangkau masyarakat.
6) Mitigasi Risiko Aksi Korporasi
Mitigasi risiko aksi korporasi (khususnya bagi pemegang saham bukan pengendali) adalah dengan menjaga
komunikasi regular antara Perseroan dengan pemegang saham pengendali tentang arah strategi Perseroan,
yang akan diinformaikan pula kepada pemegang saham bukan pengendali.
7) Mitigasi Risiko Kegagalan dalam Memenuhi Peraturan Perundang-undangan
Otoritas terkait di Indonesia sangat berhati-hati dalam memutuskan kebijakan untuk mencabut atau
memberikan izin, sehingga ada kemungkinan Perseroan tidak dapat memperoleh izin yang diperlukan tepat
pada waktunya atau tidak dapat memperoleh izin sama sekali.
Dipihak lain, Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengikuti setiap peraturan perundangan yang
berlaku sejak pelaksanaan lapangannya. Dengan cara ini risiko kegagalan memenuhi peraturan diperkecil.
Ini adalah bentuk mitigasi terhadap risiko jenis ini.
8) Mitigasi Risiko Perubahan Teknologi
Penerapan teknologi baru melibatkan baik aspek fisik mesin/peralatan/fasilitas, aspek keuangan, aspek
sumber daya manusia, serta aspek sistem kerja Perseroan. Acuan Perseroan dalam pemasangan baru,
penggantian atau upgrade mesin/peralatan/fasilitas adalah kemanfaatan yang dikuantifikasi secara
finansial. Pada setiap tahun operasi baru Perseroan melakukan evaluasi terhadap kondisi
mesin/peralatan/fasilitas yang dimiliki, untuk menentukan apakah perlu pembelian baru, penggantian atau
upgrade, diluar kebutuhan perawatan atau reparasi (tanpa merubah teknologi) yang ada. Dengan cara
evaluasi kelayakan secara rinci akan diketahui implikasi terhadap kinerja Perseroan, termasuk posisi
persaingan di pasar. Apabila dirasa diperlukan perbaikan / peningkatan teknologi yang dipakai dan secara
keuangan layak, maka Perseroan akan menganggarkan pengadaannya.
Pada keadaan dimana penggunaan mesin/peralatan/fasilitas lama masih dianggap ekonomis dan berdaya
saing, maka penggunaan mesin lama tersebut dilanjutkan, akan tetapi dengan tetapi melakukan ugrading
pengetahuan sumber daya manusia yang ada agar tetap mengikuti perkembangan kemajuan teknologi .
9) Mitigasi Risiko Kelangkaan Sumber Daya
Mitigasi risiko terkait hubungan dengan karyawan adalah menjaga hak-hak normatif karyawan, mentaati
semua peraturan ketenagakerjaan yang ada dan menjaga kumunikasi dengan karyawan serta serikat
pekerjanya. Sedangkan mitigasi hubungan dengan lingkungan sosial dilakukan dengan program-program
CSR yang disesuaikan dengan kebutuhan lingkungan dan dilaksanakan secara konsisten.
10) Mitigasi Risiko Kebakaran dan Bencana Alam
Untuk meminimalkan risiko, Perseroan mengasuransikan fasilitas-fasilitas yang dimilikinya. Selain itu,
Perseroan memiliki program HSE (Health, Safety and Environmental) yang bertujuan mengkaji dan
melakukan tindakan antisipasi semua aspek terkait kesehatan, keselamatan dan lingkungan. Bahaya
kebakaran merupakan salah satu aspek yang ditinjau intensif dalam program ini.
P. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN
Berikut ini adalah ringkasan perizinan yang dimiliki Perseroan untuk menjalankan kegiatan usahanya:
Jenis Perizinan/pendaftaran Pemegang
No. Jangka Waktu Instansi yang Menerbitkan
(Jenis, No,Tanggal) Izin
2. Nomor Induk Berusaha No. Berlaku selama Pemerintah Indonesia melalui Perseroan
8120004971529 tanggal 25 Juli menjalankan kegiatan Lembaga OSS Kementerian
2022 usaha sesuai dengaan Investasi/Kepala Badan
80
Page 99
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Jenis Perizinan/pendaftaran Pemegang
No. Jangka Waktu Instansi yang Menerbitkan
(Jenis, No,Tanggal) Izin
peraturan perundang- Koordinasi Penanaman Modal
undangan
3. Izin Usaha Industri No. Berlaku efektif selama Pemerintah Republik Perseroan
8120004971529 tanggal 4 Pelaku Usaha menjalankan Indonesia melalui Lembaga
Januari 2019 usaha dan/atau OSS Kementerian
kegiatannya sesuai Investasi/Kepala Badan
ketentuan Peraturan Koordinasi Penanaman Modal
Perundang-Undangan.
4. Izin Usaha Peternakan No. Berlaku efektif selama Pemerintah Republik Perseroan
8120004971529 tanggal 30 Pelaku Usaha menjalankan Indonesia melalui Lembaga
Maret 2020 usaha dan/atau OSS Kementerian
kegiatannya sesuai Investasi/Kepala Badan
ketentuan Peraturan Koordinasi Penanaman Modal
Perundang-Undangan.
5. Izin Usaha Perluasan No. Berlaku sejak tanggal Badan Kordinasi Penanaman Perseroan
1/1/IU-PL/PMDN/2016 tanggal ditetapkan dan seterusnya Modal
7 Oktober 2016 selama perusahaan masih
melakukan kegiatan usaha.
6. Izin Usaha Perluasan No. Berlaku efektif selama Pemerintah Republik Perseroan
8120004971529 tanggal 3 April Pelaku Usaha menjalankan Indonesia melalui Lembaga
2020 usaha dan/atau OSS Kementerian
kegiatannya sesuai Investasi/Kepala Badan
ketentuan Peraturan Koordinasi Penanaman Modal
Perundang-Undangan.
7. NPWP No. 01.393.676.0- - Kementerian Keuangan Perseroan
054.000 tanggal 5 Februari 1997 Republik Indonesia Direktorat
Jenderal Pajak
8. Surat Keterangan Terdaftar No. - Kementerian Keuangan Perseroan
S-195KT/WPJ.07l/KP. 0 Republik Indonesia Direktorat
803/2020 tanggal 9 April 2020 Jenderal Pajak
9. Surat Pengukuhan Pengusaha - Kementerian Keuangan Perseroan
Kena Pajak No. S- Republik Indonesia Direktorat
72PKP/WPJ.07/KP.0803/2020 Jenderal Pajak
Rumah Potong Ayam
Jenis Perizinan/pendaftaran Pemegang
No. Jangka Waktu Instansi yang Menerbitkan
(Jenis, No,Tanggal) Izin
1. Sertifikat Nomor Kontrol Berlaku selama 5 Tahun Pejabat Otoritas Veteriner Perseroan
Veteriner Rumah Potong Hewan sejak 2 November 2020 Provinsi Jawa Barat (Parung)
Unggas Nomor: hingga 2 November 2025
524.3/2997/NKV/11/2020
tanggal 2 November 2020
2. Persetujuan Dokumen UKL/UPL - Pemerintah Kabupaten Bogor Perseroan
No. 660/355 PDL-DTRLH tanggal Dinas Tata Ruang dan (Parung)
31 Oktober 2001 Lingkungan Hidup
Breeding
Jenis Perizinan/pendaftaran Pemegang
No. Jangka Waktu Instansi yang Menerbitkan
(Jenis, No,Tanggal) Izin
1. Rekomendasi UKL-UPL Kegiatan - Badan Lingkungan Hidup Perseroan
Pembibitan Ayam No. Pemerintah Kabupaten (Parung)
660.1/757-Amdal/2013 tanggal Sukabumi
15 Juli 2013
2. Rekomendasi UKL-UPL Kegiatan - Badan Lingkungan Hidup Perseroan
Peternakan dan Pembibitan Pemerintah Kabupaten Bogor (Desa
Ayam No. 660.1/1.241/DAM- Argapura)
BLH tanggal 10 April 2013
3. Pengesahan Dokumen UKL/UPL - Badan Lingkungan Hidup Perseroan
No. 660/3455/BA tanggal 14 Pemerintah Kabupaten Bogor (Cigudeg)
81
Page 100
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Breeding
Jenis Perizinan/pendaftaran Pemegang
No. Jangka Waktu Instansi yang Menerbitkan
(Jenis, No,Tanggal) Izin
November 2008
4. Rekomendasi UKL-UPL Kegiatan - Badan Lingkungan Hidup Perseroan
Peternakan Ayam No. Pemerintah Kabupaten (Ciambar)
660.1/444-Amdal/2013 tanggal Sukabumi
14 Februari 2013
5. Rekomendasi UKL-UPL Kegiatan - Badan Lingkungan Hidup Perseroan
Peternakan dan Pembibitan Pemerintah Kabupaten Bogor (Desa
Ayam No. 660.1/3584/DAM- Cigudeg)
BLH tanggal 29 Desember 2015
6. Persetujuan Kesesuaian - Lembaga OSS Pemerintah Perseroan
Kegiatan Pemanfaatan Ruang Republik Indonesia (Lamongan)
Untuk Kegiatan Berusaha
Nomor : 14102110213201095
tanggal 14 Oktober 2021
Feedmill
Jenis Perizinan/pendaftaran Pemegang
No. Jangka Waktu Instansi yang Menerbitkan
(Jenis, No,Tanggal) Izin
1. Sertifikat Nomor Kontrol Berlaku selama 5 Tahun Pejabat Otoritas Veteriner Perseroan
Veteriner Gudang Kering sejak 22 Oktober 2021 Provinsi Banten (Feedmill
Nomor: 524/1667-Distan/2021 hingga 22 Oktober 2026 Balaraja)
tanggal 22 Oktober 2021
2. Sertifikat Nomor Kontrol Berlaku selama 5 Tahun Pejabat Otoritas Veteriner Perseroan
Veteriner Gudang Kering sejak 25 Oktober 2021 Provinsi Jawa Timur (Feedmill
Nomor: 503/9647/122.4/2021 hingga 25 Oktober 2026 Sidoarjo)
tanggal 25 Oktober 2021
3. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku sejak 28 Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: Desember 2020 hingga 1 Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
13955/Kpts/PI.500/F/12/2020 November 2025 dan Kesehatan Hewan Sidoarjo)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 28 Desember 2020
4. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku sejak 08 Februari Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: 2021 hingga 30 Januari Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
1411/Kpts/PI.500/F/02/2020 2024 dan Kesehatan Hewan Sidoarjo)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 08 Februari 2021
5. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku 5 Tahun sejak 16 Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: Februari 2021 hingga 16 Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
1906/Kpts/PI.500/F/02/2021 Februari 2026 dan Kesehatan Hewan Balaraja)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 16 Februari 2021
6. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku 5 Tahun sejak 10 Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: Mei 2021 hingga 10 Mei Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
6506/Kpts/PI.500/F/02/2021 2026 dan Kesehatan Hewan Sidoarjo)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 10 Mei 2021
7. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku sejak 08 Februari Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: 2021 hingga tanggal 29 Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
1425/Kpts/PI.500/F/02/2021 Juni 2025 dan Kesehatan Hewan Balaraja)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 8 Februari 2021
8. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku 5 Tahun sejak 21 Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: Juni 2021 hingga tanggal Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
82
Page 101
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Feedmill
Jenis Perizinan/pendaftaran Pemegang
No. Jangka Waktu Instansi yang Menerbitkan
(Jenis, No,Tanggal) Izin
8083/Kpts/PI.500/F/06/2021 21 Juni 2026 dan Kesehatan Hewan Sidoarjo)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 21 Juni 2021
9. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku 5 Tahun sejak 16 Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: Februari 2021 hingga Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
1905/Kpts/PI.500/F/02/2021 tanggal 16 Februari 2026 dan Kesehatan Hewan Balaraja)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 21 Juni 2021
10. Perizinan Berusaha Untuk - Pemerintah Republik Indonesia Perseroan
Menunjang Kegiatan Usaha melalui Menteri Pertanian (Feedmill
Pendaftaran Pakan Ternak Menteri Investasi/Kepala Badan Sidoarjo)
(Dalam Negeri) PB-UMKU: Koordinasi Penanaman Modal
812000497152900210001
tanggal 30 Desember 2021
11. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku 5 Tahun sejak 16 Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: Februari 2021 hingga Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
1904/Kpts/PI.500/F/02/2021 tanggal 16 Februari 2026 dan Kesehatan Hewan Balaraja)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 16 Februari 2021
12. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku 5 Tahun sejak 16 Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: Februari 2021 hingga Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
1907/Kpts/PI.500/F/02/2021 tanggal 16 Februari 2026 dan Kesehatan Hewan Balaraja)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 16 Februari 2021
13. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku 5 Tahun sejak 28 Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: Juni 2021 hingga tanggal Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
8521/Kpts/PI.500/F/06/2021 28 Juni 2026 dan Kesehatan Hewan Sidoarjo)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 28 Juni 2021
14. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku sejak 28 Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: Desember 2020 hingga Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
13929/Kpts/PI.500/F/12/2020 tanggal 30 Januari 2024 dan Kesehatan Hewan Sidoarjo)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 28 Desember 2020
15. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku sejak 10 Mei 2021 Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: hingga tanggal 4 Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
6510/Kpts/PI.500/F/05/2021 November 2023 dan Kesehatan Hewan Sidoarjo)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 10 Mei 2021
16. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku 5 tahun sejak 28 Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: Juni 2021 hingga 28 Juni Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
8520/Kpts/PI.500/F/06/2021 2026 dan Kesehatan Hewan Sidoarjo)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 28 Juni 2021
17. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku sejak 28 Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: Desember 2020 hingga Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
13930/Kpts/PI.500/12/2021 tanggal 4 November 2023 dan Kesehatan Hewan Sidoarjo)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 28 Desember 2020
18. Perizinan Berusaha Untuk - Pemerintah Republik Indonesia Perseroan
83
Page 102
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Feedmill
Jenis Perizinan/pendaftaran Pemegang
No. Jangka Waktu Instansi yang Menerbitkan
(Jenis, No,Tanggal) Izin
Menunjang Kegiatan Usaha melalui Menteri Pertanian (Feedmill
Pendaftaran Pakan Ternak Menteri Investasi/Kepala Badan Sidoarjo)
(Dalam Negeri) PB-UMKU: Koordinasi Penanaman Modal
812000497152900210022
tanggal 7 Maret 2022
19. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku 5 tahun sejak 28 Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: Juni 2021 hingga tanggal Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
8527/Kpts/PI.500/F/06/2021 28 Juni 2026 dan Kesehatan Hewan Sidoarjo)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 28 Juni 2021
20. Perizinan Berusaha Untuk - Pemerintah Republik Indonesia Perseroan
Menunjang Kegiatan Usaha melalui Menteri Pertanian (Feedmill
Pendaftaran Pakan Ternak Menteri Investasi/Kepala Badan Sidoarjo)
(Dalam Negeri) PB-UMKU: Koordinasi Penanaman Modal
812000497152900210004
tanggal 30 Desember 2021
21. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku sejak 10 Mei 2021 Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: hingga tanggal 30 Januari Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
6499/Kpts/PI.500/F/05/2021 2024 dan Kesehatan Hewan Sidoarjo)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 10 Mei 2021
22. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku 5 Tahun sejak 28 Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: Juni 2021 hingga tanggal Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
8528/Kpts/PI.500/F/06/2021 28 Juni 2026 dan Kesehatan Hewan Sidoarjo)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 28 Juni 2021
23. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku 5 Tahun sejak 22 Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: Februari 2021 hingga Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
2170/Kpts/PI.500/F/02/2021 tanggal 22 Februari 2026 dan Kesehatan Hewan Sidoarjo)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 22 Februari 2021
24. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku 5 tahun sejak 18 Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: Juni 2021 hingga tanggal Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
8022/Kpts/PI.500/F/06/2021 18 Juni 2026 dan Kesehatan Hewan Sidoarjo)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 18 Juni 2021
25. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku 5 tahun sejak 18 Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: Juni 2021 hingga tanggal Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
8023/Kpts/PI.500/F/06/2021 18 Juni 2026 dan Kesehatan Hewan Sidoarjo)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 18 Juni 2021
26. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku 5 tahun sejak 22 Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: Februari 2021 hingga Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
2171/Kpts/PI.500/F/02/2021 tanggal 22 Februari 2026 dan Kesehatan Hewan Sidoarjo)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 22 Februari 2021
27. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku 5 tahun sejak 22 Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: Februari 2021 hingga Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
2172/Kpts/PI.500/F/02/2021 tanggal 22 Februari 2026 dan Kesehatan Hewan Sidoarjo)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 22 Februari 2021
84
Page 103
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Feedmill
Jenis Perizinan/pendaftaran Pemegang
No. Jangka Waktu Instansi yang Menerbitkan
(Jenis, No,Tanggal) Izin
28. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku sejak 28 Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: Desember 2020 hingga Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
13903/Kpts/PI.500/F/02/2021 tanggal 30 Januari 2024 dan Kesehatan Hewan Sidoarjo)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 28 Desember 2020
29. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku 5 tahun sejak 28 Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: Juni 2021 hingga tanggal Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
8530/Kpts/PI.500/F/02/2021 28 Juni 2026 dan Kesehatan Hewan Sidoarjo)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 28 Juni 2021
30. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku 5 tahun sejak 18 Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: Juni 2021 hingga tanggal Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
8013/Kpts/PI.500/F/06/2021 18 Juni 2026 dan Kesehatan Hewan Sidoarjo)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 18 Juni 2021
31. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku 5 tahun sejak 14 Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: Oktober 2021 hingga Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
12248/Kpts/PI.500/F/10/2021 tanggal 14 Oktober 2026 dan Kesehatan Hewan Sidoarjo)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 14 Oktober 2021
32. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku 5 tahun sejak 18 Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: Juni 2021 hingga tanggal Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
8015/Kpts/PI.500/F/06/2021 18 Juni 2026 dan Kesehatan Hewan Sidoarjo)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 18 Juni 2021
33. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku 5 tahun sejak 18 Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: Juni 2021 hingga tanggal Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
8016/Kpts/PI.500/F/06/2021 18 Juni 2026 dan Kesehatan Hewan Sidoarjo)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 18 Juni 2021
34. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku 5 tahun sejak 22 Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: Februari 2021 hingga Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
2173/Kpts/PI.500/F/02/2021 tanggal 18 Juni 2026 dan Kesehatan Hewan Sidoarjo)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 22 Februari 2021
35. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku 5 tahun sejak 22 Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: Februari 2021 hingga Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
8529/Kpts/PI.500/F/02/2021 tanggal 18 Juni 2026 dan Kesehatan Hewan Sidoarjo)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 28 Juni 2021
36. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku sejak 28 Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: Desember 2020 hingga Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
13959/Kpts/PI.500/F/02/2021 tanggal 1 November 2025 dan Kesehatan Hewan Sidoarjo)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 28 Desember 2020
37. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku 5 tahun sejak 6 Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: Juli 2021 hingga tanggal 6 Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
8829/Kpts/PI.500/F/07/2021 Juli 2026 dan Kesehatan Hewan Sidoarjo)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
85
Page 104
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Feedmill
Jenis Perizinan/pendaftaran Pemegang
No. Jangka Waktu Instansi yang Menerbitkan
(Jenis, No,Tanggal) Izin
tanggal 6 Juli 2022
38. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku 5 tahun sejak 28 Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: Juni 2021 hingga tanggal Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
8525/Kpts/PI.500/F/07/2021 28 Juni 2026 dan Kesehatan Hewan Sidoarjo)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 28 Juni 2021
39. Perizinan Berusaha Untuk Berlaku hingga tanggal 20 a.n. Menteri Pertanian Menteri Perseroan
Menunjang Kegiatan Usaha Oktober 2027 Investasi/Kepala Badan (Feedmill
Pendaftaran Pakan Ternak Koordinasi Penanaman Modal Balaraja)
(Dalam Negeri) PB-UMKU:
812000497152900350038
tanggal 20 Oktober 2022
40. Perizinan Berusaha Untuk - Pemerintah Republik Indonesia Perseroan
Menunjang Kegiatan Usaha melalui Menteri Pertanian (Feedmill
Pendaftaran Pakan Ternak Menteri Investasi/Kepala Badan Sidoarjo)
(Dalam Negeri) PB-UMKU: Koordinasi Penanaman Modal
812000497152900210002
tanggal 30 Desember 2021
41. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku 5 Tahun sejak 21 Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: Juni 2021 hingga tanggal Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
8086/Kpts/PI.500/F/06/2021 21 Juni 2021. dan Kesehatan Hewan Balaraja)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 21 Juni 2021
42. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku 5 Tahun sejak 21 Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: Juni 2021 hingga tanggal Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
8084/Kpts/PI.500/F/06/2021 21 Juni 2021. dan Kesehatan Hewan Sidoarjo)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 21 Juni 2021
43. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku sejak 28 Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: Desember 2020 hingga Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
13957/Kpts/PI.500/F/12/2021 tanggal 1 November 2025 dan Kesehatan Hewan Sidoarjo)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 28 Desember 2020
44. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku sejak 28 Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: Desember 2020 hingga Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
13956/Kpts/PI.500/F/12/2021 tanggal 1 November 2025 dan Kesehatan Hewan Sidoarjo)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 28 Desember 2020
45. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku sejak 28 Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: Desember 2020 hingga Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
13958/Kpts/PI.500/F/12/2021 tanggal 1 November 2025 dan Kesehatan Hewan Sidoarjo)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 28 Desember 2020
46. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku 5 Tahun sejak 22 Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: Februari 2021 hingga Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
2169/Kpts/PI.500/F/02/2021 tanggal 22 Februari 2026 dan Kesehatan Hewan Sidoarjo)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan
Ternaktanggal 22 Februari 2021
47. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku 5 Tahun sejak 8 Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: Februari 2021 hingga Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
1418/Kpts/PI.500/F/02/2021 tanggal 23 Maret 2025 dan Kesehatan Hewan Sidoarjo)
86
Page 105
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Feedmill
Jenis Perizinan/pendaftaran Pemegang
No. Jangka Waktu Instansi yang Menerbitkan
(Jenis, No,Tanggal) Izin
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 08 Februari 2021
48. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku sejak 8 Februari Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: 2021 hingga tanggal 23 Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
1418/Kpts/PI.500/F/02/2021 Maret 2025. dan Kesehatan Hewan Balaraja)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 28 Desember 2020
49. Perizinan Berusaha Untuk - Pemerintah Republik Indonesia Perseroan
Menunjang Kegiatan Usaha melalui Menteri Pertanian (Feedmill
Pendaftaran Pakan Ternak Menteri Investasi/Kepala Badan Sidoarjo)
(Dalam Negeri) PB-UMKU: Koordinasi Penanaman Modal
812000497152900210003
tanggal 30 Desember 2021
50. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku 5 Tahun sejak 18 Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: Juni 2021 hingga tanggal Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
8014/Kpts/PI.500/F/06/2021 18 Juni 2026. dan Kesehatan Hewan Balaraja)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 18 Juni 2021
51. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku 5 Tahun sejak 15 Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: April 2021 hingga tanggal Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
5043/Kpts/PI.500/F/04/2021 15 April 2026. dan Kesehatan Hewan Balaraja)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 15 April 2021
52. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku 5 Tahun sejak 21 Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: Juni 2021 hingga tanggal Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
8085/Kpts/PI.500/F/06/2021 21 Juni 2026. dan Kesehatan Hewan Balaraja)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 21 Juni 2021
53. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku 5 Tahun sejak 18 Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: Juni 2021 hingga tanggal Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
8012/Kpts/PI.500/F/06/2021 18 Juni 2026. dan Kesehatan Hewan Balaraja)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 18 Juni 2021
54. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku 5 Tahun sejak 6 Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: Mei 2021 hingga tanggal 6 Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
8012/Kpts/PI.500/F/06/2021 Mei 2026. dan Kesehatan Hewan Balaraja)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 6 Mei 2021
55. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku 5 Tahun sejak 6 Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: Mei 2021 hingga tanggal 6 Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
6297/Kpts/PI.500/F/06/2021 Mei 2026. dan Kesehatan Hewan Balaraja)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 6 Mei 2021
56. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku 5 Tahun sejak 26 Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: April 2021 hingga tanggal Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
5613/Kpts/PI.500/F/04/2021 26 April 2026. dan Kesehatan Hewan Balaraja)
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 26 April 2021
57. Keputusan Menteri Pertanian Berlaku 5 Tahun sejak 22 Kementerian Pertanian Perseroan
Republik Indonesia Nomor: Februari 2021 hingga Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
87
Page 106
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Feedmill
Jenis Perizinan/pendaftaran Pemegang
No. Jangka Waktu Instansi yang Menerbitkan
(Jenis, No,Tanggal) Izin
2166/Kpts/PI.500/F/02/2021 tanggal 22 Februari 2026. dan Kesehatan Hewan Balaraja
Tentang Pengalihan Nomor
Pendaftaran Pakan Ternak
tanggal 22 Februari 2021
58. Sertifikat Halal Majelis Ulama Berlaku sejak 7 April 2022 Kementerian Pertanian Perseroan
Indonesia No. hingga 22 September Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
ID00410000429630622 tanggal 2026 dan Kesehatan Hewan Balaraja)
22 September 2022
59. Sertifikat Cara Pembuatan Berlaku sejak 31 Januari Kementerian Pertanian Perseroan
Pakan Ternak yang Baik No. 2020 hingga 31 Januari Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
09022/ PI.500/F/01/2020 2025 dan Kesehatan Hewan Balaraja)
tanggal 31 Januari 2020
60. Sertifikat Cara Pembuatan Berlaku sejak 25 Februari Kementerian Pertanian Perseroan
Pakan Ternak yang Baik No. 2021 hingga 28 Februari Direktorat Jenderal Peternakan (Feedmill
25010/ PK.110/F/02/2021 2026 dan Kesehatan Hewan Sidoarjo)
tanggal 25 Februari 2021
61. Kelayakan Upaya Pengelolaan Berlaku sejak diterbitkan Bupati Tanggerang Perseroan
Lingkungan dan Upaya tanggal 31 Agustus 2009 (Feedmill
Pemantauan Lingkungan No. Balaraja)
660.1/Kep.3637-BP2T/2009
62. Persetujuan/Rekomendasi UKL- Berlaku sejak diterbitkan Sekretariat Daerah Kabupaten Perseroan
UPL No. 660/472/413.024/2003 tanggal 31 Agustus 2009 Lamongan (Feedmill
tanggal 30 Oktober 2003 Sidoarjo)
63. UKL-UPL No. 409/UKPL/SDW- - Kapuslitbang Sumber Daya Perseroan
3/I/1997 tanggal 13 Mei 1997 Wilayah Industri dan Lingkungan (Feedmill
Hidup Kepala Bidang Wilayah Sidoarjo)
Industri dan Lingkungan Hidup
64. Persetujuan Kesesuaian Berlaku sejak 3 tahun Lembaga OSS Pemerintah Perseroan
Kegiatan Pemanfaatan Ruang sejak penerbitan Republik Indonesia (Balaraja)
Untuk Kegiatan Berusaha
Nomor : 15082210213603274
tanggal 20 Juli 2022
65. Persetujuan Kesesuaian Berlaku sejak 3 tahun Lembaga OSS Pemerintah Perseroan
Kegiatan Pemanfaatan Ruang sejak penerbitan Republik Indonesia (Sidoardjo)
Untuk Kegiatan Berusaha
Nomor : 15082210213515061
tanggal 9 Desember 2021
Layer Farm
Jenis Perizinan/pendaftaran Pemegang
No. Jangka Waktu Instansi yang Menerbitkan
(Jenis, No,Tanggal) Izin
1. Rekomendasi atas UKL-UPL Berlaku sejak tanggal 28 Badan Lingkungan Hidup Perseroan
Kegiatan Peternakan Ayam Februari 2011 Kabupaten Tanah Laut (Farm Ujung
Petelur No. 660/84- Baru)
APDL/BLH/II/2011 tanggal 28
Februari 2011
Hatchery
Jenis Perizinan/pendaftaran
No. Jangka Waktu Instansi yang Menerbitkan Pemegang Izin
(Jenis, No,Tanggal)
1 Rekomendasi UKL-UPL Kegiatan Terhitung sejak tanggal 07 Badan Lingkungan Hidup Perseroan
Peternakan Ayam No. Juni 2013 Pemerintah Kabupaten (Hatchery
660.1/1459-Amdal/2013 Sukabumi Parung)
tanggal 07 Juni 2013
2 Rekomendasi UKL-UPL Kegiatan Terhitung sejak tanggal 15 Badan Lingkungan Hidup Perseroan
Peternakan Ayam No. April 2013 Pemerintah Kabupaten (Hatchery
660.1/905-Amdal/2013 tanggal Sukabumi Parung)
15 April 2013
88
Page 107
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Hatchery
Jenis Perizinan/pendaftaran
No. Jangka Waktu Instansi yang Menerbitkan Pemegang Izin
(Jenis, No,Tanggal)
3 Rekomendasi UKL-UPL Kegiatan Terhitung sejak tanggal 8 Badan Lingkungan Hidup Perseroan
Peternakan Ayam No. Maret 2013 Pemerintah Kabupaten Bogor (Hatchery
660.1/657-Amdal/2013 tanggal Parakanlima)
8 Maret 2013
4 Persetujuan Kesesuaian Berlaku sejak 23 Oktober Lembaga OSS Pemerintah Perseroan
Kegiatan Pemanfaatan Ruang 2021 Republik Indonesia (Lamongan)
Untuk Kegiatan Berusaha
Nomor : 23102110313524022
tanggal 23 Oktober 2021
5 Persetujuan Kesesuaian Berlaku sejak 3 tahun Lembaga OSS Pemerintah Perseroan
Kegiatan Pemanfaatan Ruang sejak penerbitan Republik Indonesia (Parakanlima)
Untuk Kegiatan Berusaha
Nomor : 23102110313202004
tanggal 6 Oktober 2021
Commercial Farm
Jenis Perizinan/pendaftaran
Jangka Waktu Instansi yang Menerbitkan Pemegang Izin
(Jenis, No,Tanggal)
Rekomendasi UKL-UPL Kegiatan Sejak 2 April 2012 Badan Lingkungan Hidup Perseroan (Farm
Peternakan Ayam Ras Pedaging Pemerintah Kabupaten Bogor Cidokom)
No. 660.1/826/DAM-BLH
tanggal 2 April 2012
Rekomendasi UKL-UPL Kegiatan Sejak 7 Oktober 2016 Badan Lingkungan Hidup Perseroan (Farm
Peternakan Ayam No. Pemerintah Kabupaten Bogor Gunung Sindur)
660.1/2739/DAM-BLH tanggal 7
Oktober 2016
UKL UPL No. Sejak tanggal 10 Agustus Kepala Kantor Lingkungan Perseroan (Farm
66.01/34/KLH/VIII/2010 tanggal 2010 Hidup Kabupaten Cianjur Cianjur)
10 Agustus 2010
Rekomendasi atas UKL-UPL Sejak 20 Februari 2014 Badan Lingkungan Hidup Perseroan (Farm
Kegiatan Budidaya Ayam Ras Pemerintah Kabupaten Bogor Karihkil)
Pedaging No. 660.1/463/DAM-
BLH tanggal 20 Februari 2014
Rekomendasi atas UKL-UPL Sejak 8 Mei 2011 Badan Lingkungan Hidup Perseroan (Farm Parigi
Kegiatan Budidaya Ayam Ras Pemerintah Kabupaten Bogor Mekar)
Pedaging No.
660.1/1.167/DAM-BLH tanggal
8 Mei 2011
Persetujuan UKL-UPL No. Sejak 28 Mei 2015 Badan Lingkungan Hidup Perseroan (Farm Petir)
666.1/114/Penceg/BLH/2015 Pemerintah Kabupaten
tanggal 28 September 2015 Serang
Persetujuan UKL-UPL No. Sejak tanggal 2 April 2022 Badan Lingkungan Hidup Perseroan (Farm Rabak)
660.1/827/DAM-BLH tanggal 2 Pemerintah Kabupaten Bogor
April 2012
Rekomendasi UKL-UPL Kegiatan Sejak tanggal 6 Nopember Badan Lingkungan Hidup Perseroan
Peternakan dan Pembibitan 2020 Pemerintah Kabupaten Bogor (Desa Argapura)
Ayam No. 660.1/1853/TL-DLH
tanggal 6 Nov 2020
Rekomendasi UKL-UPL kegiatan Sejak tanggal 14 Februari Badan Lingkungan Hidup Perseroan (Desa
Peternakan Ayam 2013 Kabupaten Sukabumi Ciambar)
no.660.1/444-Amdal/2013
tanggal 14 Februari 2013
Persetujuan Kesesuaian Berlaku sejak 3 tahun Lembaga OSS Pemerintah Perseroan (Farm
Kegiatan Pemanfaatan Ruang sejak penerbitan Republik Indonesia Cikodom)
Untuk Kegiatan Berusaha
Nomor : 27072210213201202
tanggal 27 Juli 2022
Persetujuan Kesesuaian Berlaku sejak 3 tahun Lembaga OSS Pemerintah Perseroan (Farm
Kegiatan Pemanfaatan Ruang sejak penerbitan Republik Indonesia Gunung Sindur)
89
Page 108
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Commercial Farm
Jenis Perizinan/pendaftaran
Jangka Waktu Instansi yang Menerbitkan Pemegang Izin
(Jenis, No,Tanggal)
Untuk Kegiatan Berusaha
Nomor : 23102110313202004
tanggal 6 Oktober 2021
Persetujuan Kesesuaian Berlaku sejak 3 tahun Lembaga OSS Pemerintah Perseroan (Farm
Kegiatan Pemanfaatan Ruang sejak penerbitan Republik Indonesia Cianjur)
Untuk Kegiatan Berusaha
Nomor : 25072210213203031
tanggal 25 Juli 2022
Persetujuan Kesesuaian Berlaku sejak 3 tahun Lembaga OSS Pemerintah Perseroan (Farm
Kegiatan Pemanfaatan Ruang sejak penerbitan Republik Indonesia Karihkil)
Untuk Kegiatan Berusaha
Nomor : 01082210213201072
tanggal 1 Agustus 2022
Persetujuan Kesesuaian Berlaku sejak 3 tahun Lembaga OSS Pemerintah Perseroan (Farm Parigi
Kegiatan Pemanfaatan Ruang sejak penerbitan Republik Indonesia Mekar)
Untuk Kegiatan Berusaha
Nomor : 02092210213201019
tanggal 20 Agustus 2022
Persetujuan Kesesuaian Berlaku sejak 3 tahun Lembaga OSS Pemerintah Perseroan (Farm Rabak)
Kegiatan Pemanfaatan Ruang sejak penerbitan Republik Indonesia
Untuk Kegiatan Berusaha
Nomor : 25072210213201002
tanggal 24 Juli 2022
Persetujuan Kesesuaian Berlaku sejak 3 tahun Lembaga OSS Pemerintah Perseroan (Farm
Kegiatan Pemanfaatan Ruang sejak penerbitan Republik Indonesia Ciambar)
Untuk Kegiatan Berusaha
Nomor : 10032310213202015
tanggal 7 Maret 2023
Persetujuan Kesesuaian Berlaku sejak 3 tahun Lembaga OSS Pemerintah Perseroan (Farm
Kegiatan Pemanfaatan Ruang sejak penerbitan Republik Indonesia Argapura)
Untuk Kegiatan Berusaha
Nomor : 14102110213201095
tanggal 23 Oktober 2021
Persetujuan Kesesuaian Berlaku sejak 3 tahun Lembaga OSS Pemerintah Perseroan (Farm Petir)
Kegiatan Pemanfaatan Ruang sejak penerbitan Republik Indonesia
Untuk Kegiatan Berusaha
Nomor : 27072210213604013
tanggal 16 Agustus 2022
Q. PERJANJIAN PENTING YANG DILAKUKAN PERSEROAN
Berikut ini merupakan perjanjian antara Perseroan dengan pihak ketiga yang dianggap penting oleh Perseroan:
Para Masa Negative Covenant
No. Perjanjian Deskripsi Singkat
Pihak Berlaku
1. Perjanjian Kredit No. PT Bank sampai Kredit Modal Kerja Selama fasilitas Kredit belum
030/LMC2/PK- Negara dengan 24 untuk keperluan lunas, maka tanpa persetujuan
KMK/2020 tanggal 14 Indonesia Agustus tambahan modal kerja tertulis terlebih dari Bank,
Juli 2020 sebagaimana (Persero) 2023 operasional perusahaan Pemohon Fasilitas tidak
terakhir kali diubah Tbk dengan nilai diperkenankan untuk:
dengan Persetujuan sebagai Rp75.000.000.000,- 1. Mengadakan penggabungan
Perubahan Perjanjian Kreditur (tujuh puluh lima miliar usaha (merger) atau
Kredit No. (4) yang dan Rupiah) konsolidasi dengan
dibuat di bawah tangan Perseroan perusahaan lain
oleh Perseroan dan PT sebagai 2. Melakukan akuisisi/
Bank Negara Indonesia Debitur pengambilalihan aset milik
(Persero) Tbk tanggal pihak ketiga yang bernilai
24 Mei 2023 materiil atau lebih dari 10%
total equity dalam 1 tahun
kecuali pengambilalihan
90
Page 109
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
asset milik pihak ketiga
sebagai akibat langsung
transaksi dagang
3. Mengizinkan pihak lain
menggunakan perusahaan
untuk kegiatan usaha pihak
lain menggunakan
perusahaan untuk kegiatan
usaha pihak lain.
4. Mengubah bentuk atau
status hukum perusahaan,
mengubah Aggaran Dasar
(kecuali meningkatkan
modal perusahaan),
memindah-tangankan resipis
atau saham perusahaan bai
kantar pemegang saham
maupun kepada pihak lain
yang mengakibatkan
perubahan pemegang saham
dominan (ultimate
shareholder)
5. Melunasi selurug atau
Sebagian hutang perusahaan
kepada pemegang saham
dan/atau perusahaan afiliasi
vang belum atau telah
didudukkan sebagai
pinjaman subordinasi
fasilitas kredit Bank (Sub-
Ordinated Loan)
6. Memberikan pinjaman
kepada siapapun juga,
termasuk kepada para
pemegang saham, kecuali
jika pinjaman tersebut
diberikan dalam rangka
transaksi dagang yang
berkaitan langsung dengan
usaha Pemohon Fasilitas
7. Menjual dan/atau
menjaminkan dan/atau
menyewakan harta kekaya-
an perusahaan vang meniadi
Agunan di Bank kepada pihak
lain
8. Membubarkan perusahaan
dan meminta dinyatakan
pailit.
9. Menggunakan dana
perusahaan untuk tujuan di
luar usaha yang dibiayai
dengan fasilitas kredit dari
Bank
10. Mengubah bidang usaha
11. Melakukan interfinancing
dengan perusahaan afiliasi,
induk perusahaan dan/atau
anak perusahaan
menggunakan dana dari
fasilitas kredit Bank
12. Membuat perjanjian dan
transaksi tidak wajar,
91
Page 110
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
termasuk tetapi tidak
terbatas pada:
a. mengadakan atau
membatalkan kontrak
atau perjanjian yang
berdampak siginifikan
bagi pemohon fasilitas
dengan pihak lain
dan/atau afiliasinya yang
dapat mempengaruhi
kelancaran usaha
pemohon fasilitas
b. mengadakan kerjasama
yang dapat membawa
pengaruh negatif pada
aktivitas usaha pemohon
fasilitas dan mengancam
keberlangsungan usaha
pemohon fasilitas.
c. mengadakan transaksi
dengan pihak lain, baik
perseorangan maupun
perusahaan, termasuk
namun tidak terbatas
pada perusahaan
afiliasinya, dengan cara-
cara yang berada di luar
praktek-praktek dan
kebiasaan yang wajar
dan melakukan
pembelian yang lebih
mahal serta melakukan
penjualan lebih murah
dari harga pasar.
13. tanpa pemberitahuan
tertulis terlebih dahulu dari
bank, pemohon fasilitas tidak
diperkenankan untuk:
a. mengubah susunan
pengurus, direksi, dan
dewan komisaris
b. melakukan investasi,
penyertaan modal, atau
pengambilalihan saham
pada perusahaan lain
c. membagikan dividen
atau keuntungan usaha
(laba)
d. menerima pinjaman dari
pihak lain (termasuk
obligasi) sepanjang tidak
menyebabkan
pelanggaran persyaratan
debt equity ratio (DER)
termasuk jika pinjaman
tersebut diterima dalam
rangka transaksi dagang
yang berkaitan langsung
dengan usaha pemohon
fasilitas
e. mengambil lease dari
perusahaan leasing
92
Page 111
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
sepanjang tidak
menyebabkan
pelanggaran persyaratan
DER termasuk jika
pinjaman tersebut
diterima dalam rangka
transaksi dagang yang
berkaitan langsung
dengan usaha pemohon
fasilitas
f. mengikatkan diri sebagai
penjamin (borg),
menjaminkan harta
kekayaan dalam bentuk
dan maksud apapun
kepada pihak lain,
sepanjang tidak
menyebabkan
pelanggaran persyaratan
DER, termasuk dalam
rangka bertindak sebagai
penjamin dari anak
perusahaan pemohon
fasilitas
2. Perjanjian Kredit No. PT Bank sampai Kredit Modal Kerja Selama fasilitas Kredit belum
032/LMC2/PK- Negara dengan 24 dengan nilai lunas, maka tanpa persetujuan
KMK/2020 tanggal 14 Indonesia Agustus Rp100.000.000.000,- tertulis terlebih dari Bank,
Juli 2020 sebagaimana (Persero) 2023 (seratus miliar Rupiah) Pemohon Fasilitas tidak
terakhir kali diubah Tbk diperkenankan untuk:
dengan Persetujuan sebagai 1. Mengadakan penggabungan
Perubahan Perjanjian Kreditur usaha (merger) atau
Kredit No. (4) yang dan konsolidasi dengan
dibuat di bawah tangan Perseroan perusahaan lain
oleh Perseroan dan PT sebagai 2. Melakukan
Bank Negara Indonesia Debitur akuisisi/pengambilalihan
(Persero) Tbk tanggal asset milik pihak ketiga yang
24 Mei 2023 bernilai materiil atau lebih
dari 10% total equity dalam 1
tahun kecuali
pengambilalihan asset milik
pihak ketiga sebagai akibat
langsung transaksi dagang
3. Mengizinkan pihak lain
menggunakan perusahaan
untuk kegiatan usaha pihak
lain menggunakan
perusahaan untuk kegiatan
usaha pihak lain.
4. Mengubah bentuk atau
status hukum perusahaan,
mengubah Aggaran Dasar
(kecuali meningkatkan
modal perusahaan),
memindah-tangankan resipis
atau saham perusahaan bai
kantar pemegang saham
maupun kepada pihak lain
yang mengakibatkan
perubahan pemegang saham
dominan (ultimate
shareholder)
5. Melunasi selurug atau
Sebagian hutang perusahaan
93
Page 112
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
kepada pemegang saham
dan/atau perusahaan afiliasi
vang belum atau telah
didudukkan sebagai
pinjaman subordinasi
fasilitas kredit Bank (Sub-
Ordinated Loan)
6. Memberikan pinjaman
kepada siapapun juga,
termasuk kepada para
pemegang saham, kecuali
jika pinjaman tersebut
diberikan dalam rangka
transaksi dagang yang
berkaitan langsung dengan
usaha Pemohon Fasilitas
7. Menjual dan/atau
menjaminkan dan/atau
menyewakan harta kekaya-
an perusahaan vang meniadi
Agunan di Bank kepada pihak
lain
8. Membubarkan perusahaan
dan meminta dinyatakan
pailit.
9. Menggunakan dana
perusahaan untuk tujuan di
luar usaha yang dibiayai
dengan fasilitas kredit dari
Bank
10. Mengubah bidang usaha
11. Melakukan interfinancing
dengan perusahaan afiliasi,
induk perusahaan dan/atau
anak perusahaan
menggunakan dana dari
fasilitas kredit Bank
12. Membuat perjanjian dan
transaksi tidak wajar,
termasuk tetapi tidak
terbatas pada:
a. mengadakan atau
membatalkan kontrak
atau perjanjian yang
berdampak siginifikan
bagi pemohon fasilitas
dengan pihak lain
dan/atau afiliasinya yang
dapat mempengaruhi
kelancaran usaha
pemohon fasilitas
b. mengadakan kerjasama
yang dapat membawa
pengaruh negatif pada
aktivitas usaha pemohon
fasilitas dan mengancam
keberlangsungan usaha
pemohon fasilitas.
c. mengadakan transaksi
dengan pihak lain, baik
perseorangan maupun
perusahaan, termasuk
94
Page 113
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
namun tidak terbatas
pada perusahaan
afiliasinya, dengan cara-
cara yang berada di luar
praktek-praktek dan
kebiasaan yang wajar
dan melakukan
pembelian yang lebih
mahal serta melakukan
penjualan lebih murah
dari harga pasar.
13. tanpa pemberitahuan
tertulis terlebih dahulu dari
bank, pemohon fasilitas tidak
diperkenankan untuk:
a. mengubah susunan
pengurus, direksi, dan
dewan komisaris
b. melakukan investasi,
penyertaan modal, atau
pengambilalihan saham
pada perusahaan lain
c. membagikan dividen
atau keuntungan usaha
(laba)
d. menerima pinjaman dari
pihak lain (termasuk
obligasi) sepanjang tidak
menyebabkan
pelanggaran persyaratan
debt equity ratio (DER)
termasuk jika pinjaman
tersebut diterima dalam
rangka transaksi dagang
yang berkaitan langsung
dengan usaha pemohon
fasilitas
e. mengambil lease dari
perusahaan leasing
sepanjang tidak
menyebabkan
pelanggaran persyaratan
der termasuk jika
pinjaman tersebut
diterima dalam rangka
transaksi dagang yang
berkaitan langsung
dengan usaha pemohon
fasilitas
f. mengikatkan diri sebagai
penjamin (borg),
menjaminkan harta
kekayaan dalam bentuk
dan maksud apapun
kepada pihak lain,
sepanjang tidak
menyebabkan
pelanggaran persyaratan
der, termasuk dalam
rangka bertindak sebagai
penjamin dari anak
perusahaan pemohon
fasilitas
95
Page 114
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
3. Perjanjian Kredit No. PT Bank sampai Kredit Modal Kerja Selama fasilitas Kredit belum
031/LMC 2/PPLC/2020 Negara dengan 24 untuk keperluan lunas, maka tanpa persetujuan
tanggal 14 Juli 2020 Indonesia Agustus tambahan modal kerja tertulis terlebih dari Bank,
sebagaimana terakhir (Persero) 2023 operasional perusahaan Pemohon Fasilitas tidak
kali diubah dengan Tbk dengan nilai diperkenankan untuk:
Persetujuan Perubahan sebagai USD12,500,000.00 (dua 1. Mengadakan penggabungan
Perjanjian Kredit No. (4) Kreditur belas juta lima ratus ribu usaha (merger) atau
yang dibuat di bawah dan Dollar Amerika Serikat) konsolidasi dengan
tangan oleh Perseroan Perseroan perusahaan lain
dan PT Bank Negara sebagai 2. Melakukan akuisisi/
Indonesia (Persero) Tbk Debitur pengambilalihan aset milik
tanggal 24 Mei 2023 pihak ketiga yang bernilai
materiil atau lebih dari 10%
total equity dalam 1 tahun
kecuali pengambilalihan
asset milik pihak ketiga
sebagai akibat langsung
transaksi dagang
3. Mengizinkan pihak lain
menggunakan perusahaan
untuk kegiatan usaha pihak
lain menggunakan
perusahaan untuk kegiatan
usaha pihak lain.
4. Mengubah bentuk atau
status hukum perusahaan,
mengubah Aggaran Dasar
(kecuali meningkatkan
modal perusahaan),
memindahtangankan resipis
atau saham perusahaan bai
kantar pemegang saham
maupun kepada pihak lain
yang mengakibatkan
perubahan pemegang saham
dominan (ultimate
shareholder)
5. Melunasi selurug atau
Sebagian hutang perusahaan
kepada pemegang saham
dan/atau perusahaan afiliasi
vang belum atau telah
didudukkan sebagai
pinjaman subordinasi
fasilitas kredit Bank (Sub-
Ordinated Loan)
6. Memberikan pinjaman
kepada siapapun juga,
termasuk kepada para
pemegang saham, kecuali
jika pinjaman tersebut
diberikan dalam rangka
transaksi dagang yang
berkaitan langsung dengan
usaha Pemohon Fasilitas
7. Menjual dan/atau
menjaminkan dan/atau
menyewakan harta kekayaan
perusahaan vang meniadi
Agunan di Bank kepada pihak
lain
8. Membubarkan perusahaan
dan meminta dinyatakan
96
Page 115
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
pailit.
9. Menggunakan dana
perusahaan untuk tujuan di
luar usaha yang dibiayai
dengan fasilitas kredit dari
Bank
10. Mengubah bidang usaha
11. Melakukan interfinancing
dengan perusahaan afiliasi,
induk perusahaan dan/atau
anak perusahaan
menggunakan dana dari
fasilitas kredit Bank
12. Membuat perjanjian dan
transaksi tidak wajar,
termasuk tetapi tidak
terbatas pada:
a. mengadakan atau
membatalkan kontrak
atau perjanjian yang
berdampak siginifikan
bagi pemohon fasilitas
dengan pihak lain
dan/atau afiliasinya yang
dapat mempengaruhi
kelancaran usaha
pemohon fasilitas
b. mengadakan kerjasama
yang dapat membawa
pengaruh negatif pada
aktivitas usaha pemohon
fasilitas dan mengancam
keberlangsungan usaha
pemohon fasilitas.
c. mengadakan transaksi
dengan pihak lain, baik
perseorangan maupun
perusahaan, termasuk
namun tidak terbatas
pada perusahaan
afiliasinya, dengan cara-
cara yang berada di luar
praktek-praktek dan
kebiasaan yang wajar
dan melakukan
pembelian yang lebih
mahal serta melakukan
penjualan lebih murah
dari harga pasar.
13. tanpa pemberitahuan
tertulis terlebih dahulu dari
bank, pemohon fasilitas tidak
diperkenankan untuk:
a. mengubah susunan
pengurus, direksi, dan
dewan komisaris
b. melakukan investasi,
penyertaan modal, atau
pengambilalihan saham
pada perusahaan lain
c. membagikan dividen
atau keuntungan usaha
97
Page 116
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
(laba)
d. menerima pinjaman dari
pihak lain (termasuk
obligasi) sepanjang tidak
menyebabkan
pelanggaran persyaratan
debt equity ratio (DER)
termasuk jika pinjaman
tersebut diterima dalam
rangka transaksi dagang
yang berkaitan langsung
dengan usaha pemohon
fasilitas
e. mengambil lease dari
perusahaan leasing
sepanjang tidak
menyebabkan
pelanggaran persyaratan
DER termasuk jika
pinjaman tersebut
diterima dalam rangka
transaksi dagang yang
berkaitan langsung
dengan usaha pemohon
fasilitas
f. mengikatkan diri sebagai
penjamin (borg),
menjaminkan harta
kekayaan dalam bentuk
dan maksud apapun
kepada pihak lain,
sepanjang tidak
menyebabkan
pelanggaran persyaratan
DER, termasuk dalam
rangka bertindak sebagai
penjamin dari anak
perusahaan pemohon
fasilitas
4. Akta Perjanjian Kredit PT Bank sampai Kredit Modal Kerja 1. Tanpa persetujuan tertulis
No. 118 tanggal 25 Mei Negara dengan 24 dengan nilai terlebih dahulu dari Bank,
2012, yang dibuat Indonesia Agustus Rp500.000.000.000,- Penerima Kedit tidak
dengan Notaris Haris (Persero) 2023 (lima ratus milyar diperkeneankan untuk:
Munandar, S.H di Tbk Rupiah) a. Mengadakan
Jakarta sebagaimana sebagai penggabungan usaha
terakhir kali diubah Kreditur (merger) atau konsolidasi
dengan Persetujuan dan dengan perusahaan lain
Perubahan Perjanjian Perseroan b. Mengijinkan pihak lain
Kredit No. (14) yang sebagai menggunakan perusahaan
dibuat di bawah tangan Debitur untuk kegiatan usaha pihak
oleh Perseroan dan PT lain
Bank Negara Indonesia c. Memberikan pinjaman
(Persero) Tbk tanggal kepada siapapun juga,
24 Mei 2023 termasuk kepada para
pemegang saham kecuali
juka pinjaman tersebut
diberikan dalam rangka
transaksi dagang yang
berkaitan langsung dengan
usahanya
d. Melakukan
akuisisi/pengambilalihan
aset milik pihak ketiga,
98
Page 117
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
yang ernilai materiil atau
lebih dari 10% total equity
dalam 1 tahun kecuali
pengambilalihan asset
milik pihak ketiga sebagai
akibat langsung dari
transaksi dagang
e. Membubarkan perusahaan
dan meminta dinyatakan
pailit
f. Merubah bentuk atau
status hukum perusahaan,
merubah anggaran dasar
(kecuali meningkatkan
modal perusahaan),
memindahtangankan
resipis atau saham
perusahaan bai kantar
pemegang saham maupun
kepada pihak lain yang
mengakibatkan perubahan
pemegang saham dominan
(ultimate shareholder)
g. Manggunakan dana
perusahaan untuk tujuan
di luar usaha yang dibiayai
dengan fasilitas kredit dari
Bank
h. Menjual atau
menjaminkan harta
kekayaan perusahaan yang
menjadi Agunan Bank
kepada pihak lain
2. Dengan pemberitahuan secara
tertulis terlebih dahulu kepada
Bank Penerima Kredit
diperkenankan untuk:
a. Melakukan investasi,
penyertaan modal atau
pengambilalihan saham
pada perusahaan lain
b. Manarima pinjaman dari
pihak lain, sepanjang tidak
menyebabkan pelanggaran
persyaratan Debt Equity
Ratio (DER)
c. Mengambil lease dari
perusahaan leasing
sehubungan dengan
transaksi dagang yang
berkaitan dengan
usahanya, sepanjang
pengambilan lease
tersebut tidak
menyebabkan pelanggaran
persyaratan DER
d. Mengikatkan diri sebagai
Penjamin, menjaminkan
harta kekayaan dalam
bentuk dan maksud
apapun kepada pihak lain,
sepanjang tidak
menyebabkan pelanggaran
99
Page 118
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
persyaratan DER
e. Membagikan deviden atau
keuntungan usaha (laba)
dalam bentuk apapun juga
kepada pemegang saham
f. Mengubah susunan Direksi
dan Dewan Komisaris
perusahaan.
5. Akta Perjanjian Kredit PT Bank 16 Agustus Kredit Investasi 1. Selama fasilitas Kredit belum
No. 72 tanggal 16 Negara 2022 pembiayaan lunas, maka tanpa persetujuan
Agustus 2022 yang Indonesia sampai pembangunan 1 (satu) tertulis dari Bank, penerima
dibuat dihadapan Haris (Persero) dengan 15 Breeding Farm dan 1 Kredit tidak diperkenankan
Munandar, S.H., Tbk Februari (satu) Hatchery terpadu untuk:
pengganti dari sebagai 2028 dengan nilai a. Mengadakan
Muhammad Kholid Kreditur Rp142.650.000.000,00 penggabungan usaha
Artha, S.H., Notaris di dan (seratus empat puluh (merger), atau konsolidasi
Jakarta berdasarkan Perseroan dua miliar enam ratus dengan perusahaan lain
Keputusan Majelis sebagai lima puluh juta Rupiah) b. Melakukan akuisisi/
Pengawas Daerah Debitur pengambilalihan asset
Notaris Jakarta Selatan milik pihak ketiga yang
No. 27/MPDN.JAK- bernilaimateriil atau lebih
SEL/CT/VIII/2022 dari 10% total equity dalam
tanggal 2 Agustus 2022 1 tahun kecuali
pengambilalihan asset
milik pihak ketiga sebagai
akibat langsung transaksi
dagang
c. Mengizinkan pihak lain
menggunakan perusahaan
untuk kegiatan usaha pihak
lain
d. Mengubah bentuk atau
status hukum perusahaan,
menginah Anggaran Dasar
(kecuali meninkatkan
modal dasar perusahaan)
memindahtangankan
resipsis atau saham
Perusahaan baik antar
pemegang saham maupun
kepada pihak lain yang
mengakibatkan perubahan
pemegang saham
domunan (ultimate
shareholder)
e. Melunasi seluruh atay
Sebagian utang
perusahaan kepada
pemegang saham
dan/atau perusahaan
afiliasi yang belum atau
telah didudukan sebagai
pinjaman subordinasi
fasilitas kredit Bank (sub-
ordinated loan)
f. Memberikan pinjaman
kepada siapapun juga,
termasuk kepada para
pemegang saham, kecuali
jika pinjaman tersebut
dibarikan dalam rangka
transakksi dagang yang
berkaitan langsung dengan
100
Page 119
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
usaha Penerima Kredit
g. Menjual dan/atau
menjaminkan dan/atau
menyewakan harta
kekayaan perusahaan yang
menjadi agunan di Bank
kepada pihak lain
h. Membubarkan perusahaan
dan/atau memjta
dinyatakan Pailit/PKPU
i. Menggunakan dana
perusahaan untuk tujuan
di luar usaha yang dibiayai
dengan fasilitas kredit dari
Bank
j. Mengubah bidang usaha
k. Melakukan interfinancing
dengan perusahaan afiliasi,
induk perusahaan
dan/atau anak perusahaan
menggunakan dana dari
fasilitas kredit Bank
l. Membuat perjanjian dan
transaksi tidak wajar,
termasuk tetapi tidak
terbatas pada:
i. Mengadakan atau
membatalkan kontrak
atau perjanjian yang
berdampak signifikan
bagi Penerima Kredit
dengan pihak lain
dan/atau afiliasinya
yang data
mempengaruhi
kelancaran usaha
Penerima Kredit
ii. Mengadakan
Kerjasama yang dapat
membawa pengaruh
negative pada aktivitas
usaha Penerima Kredit
dan mengancam
keberlangsungan
usaha Penerima Kredit
iii. Mengadakan transaksi
dengan pihak lain, baik
perseorangan maupun
perusahaan, termasuk
namun tidak terbatas
pada perusahaan
afiliasinya, dengan
cara-acara yang berada
di luar praktek-praktek
dan kebiasaan yang
wajar dan melakukan
pembelian yang lebih
mahal serta melakukan
penjualan lebih murah
dari harga pasar
m. Menyerahkan atau
mengalihkan seluruh atau
Sebagian dari hak dan/atai
101
Page 120
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
kewajiban Penerima Kredit
yang timbul berdasarkan
Perjanjian Kredit dan/atau
dokumen jaminan kepada
pihak lain
n. Melakukan perubahan
total kepemilikan atas anak
perusahaan saat ini, baik
langsung maupun tidak
langsung, yang asetnya
menjadi jaminan atas
fasilitas kredit di Bank yang
menyebabkan Penerima
kredit tidak menjadi
pemegang saham
pengendali
2. Tanpa pemberitahuan tertulis
dahulu dari Bank, Penerima
Kredit tidak diperkenankan
untuk:
a. Mengubah susunan
pengurus, Direksi dan
Dewan Komisaris
b. Melakukan investasi,
penyertaan modal atau
pengambilalihan saham
pada perusahaan lain
c. Membagikan deviden atau
keuntungan usaha
d. Meneruma pinjaman dari
pihak lain (termasuk
obligasi) sepanjang tidak
menyebabkan pelanggaran
persyaratan DER termasuk
jika pinjaman tersebut
diterima dalam rangka
transaksi dagang yang
berkaitan langsung dengan
usaha Penerima Kredit
e. Mengambil lease dari
perusahaan leasing
sepanjang tidak
menyebabkan pelanggaran
DER termasuk jika
pinjaman tersebut
diterima dalam rangka
transaksi dagang yang
berkaitan langsung dengan
usaha Penerima Kredit
f. Mengikatkan diri sebagai
Penjamin (Borg),
menjaminkan harta
kekayaan dalam bentuk
dan maksud apapun
kepada pihak lain,
sepanjang tidak
menyebabkan pelanggaran
persyaratan DER, termasuk
dalam rangka bertidakan
sebagaimana penjamin
dari anak perusahaan
Penerimaan Kredit
102
Page 121
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
6. Akta Perjanjian Kredit PT Bank Berlaku Kredit Modal Kerja Selama seluruh hutang yang
Modal Kerja No. 198 Mandiri selama 1 Peternakan Ayam timbul dan wajib dibayar oleh
tanggal 28 September (Persero) Tahun terpadu dengan nilai Debitur berdasarkan Perjanjian
2010 yang dibuat Tbk hingga 27 Rp25.000.000.000,00 dan/atau perjanjian-perjanjian
dihadapan Lim sebagai September (dua puluh milyar lain yang merupakan satu
Robbyson Halim, S.H., Kreditur 2023 Rupiah) kesatuan dengan Perjanjian,
M.H. berdasarkan Surat dan belum dinyatakan lunas oleh Bank,
Keputusan Majelis Perseroan maka tanpa persetujuan tertulis
Pengawas Daerah sebagai dahulu dari Bank, Debitur tidak
Notaris Kotamadya Debitur boleh melakukaan hal-hal sebagai
Administrasi Jakarta berikut:
Barat, tertanggal 1. Memindahtangankan barang
delapan September dua jaminan
ribu sepuluh (8-9-2010) 2. Mengikat diri sebagai penjamin
nomor 175/MPDN- hutang (kecuali kepada anak
JB/CT/2010, pengganti usaha) atau menjaminkan
Doktor Irawan harta kekayaan Debitur yang
Soerodjo, S.H, MSi., telah dijaminkan kepada Bank
Notaris di Jakarta yang kepada pihak lain
sebagaimana telah 3. Melakukan merger, akuisisi,
diubah terakhir kali menjual asset senilai lebih dari
dengan Addendum XVIII 10% dari total asset dalam 1
Perjanjian Kredit Modal tahun buku
Kerja No. 4. Memperoleh pinjaman dari
KP.CRO/039/PK- Bank/kreditur lain
KMK/2010 Akta No. 198 5. Melakukan penyertaan kepada
Tanggal 26 September perusahaan lain selain anak
2022 perusahaan
6. Mengadakan ekspansi usaha
atau investasi baru di luar
kegiatan utama Perusahaan
7. Membayar/melunasi hutang
kepada pemegang saham
7. Akta Perjanjian PT Bank Berlaku Pemberian Fasilitas Selama seluruh hutang yang
Pemberian Fasilitas Mandiri selama 1 LC/SKBDN sub limit TR timbul dan wajib dibayar oleh
Letter Of Credit / Surat (Persero) Tahun dengan nilai USD Debitur berdasarkan Perjanjian
Kredit Berdokumen Tbk hingga 27 12.500.000,- (dua belas dan/atau perjanjian-perjanjian
Dalam Negeri sebagai September juta lima ratus ribu lain yang merupakan satu
(LC/SKBDN) SKBDN Kreditur 2023 Dollar Amerika Serikat) kesatuan dengan Perjanjian,
Sublimit Trust Receipt dan belum dinyatakan lunas oleh Bank,
(TR) Nomor 93 tanggal Perseroan maka tanpa persetujuan tertulis
24 September 2019 sebagai dahulu dari Bank, Debitur tidak
yang dibuat dihadapan Debitur boleh melakukaan hal-hal sebagai
Muhammad Kholid berikut:
Artha,, S.H., Notaris di 1. Memindahtangankan barang
Jakarta yang jaminan
sebagaimana telah 2. Mengikat diri sebagai penjamin
diubah terakhir kali hutang (kecuali kepada anak
dengan Addendum VI usaha) atau menjaminkan
Perjanjian Pemberian harta kekayaan Debitur yang
Fasilitas LC/SKBDN Sub telah dijaminkan kepada Bank
Limit Trust Receipt No. kepada pihak lain
CRO.KP/380/NCL/2019 3. Melakukan merger, akuisisi,
Akta No. 93 Tanggal 26 menjual asset senilai lebih dari
September 2022 10% dari total asset dalam 1
tahun buku
4. Memperoleh pinjaman dari
Bank/kreditur lain
5. Melakukan penyertaan kepada
perusahaan lain selain anak
perusahaan
6. Mengadakan ekspansi usaha
atau investasi baru di luar
103
Page 122
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
kegiatan utama Perusahaan
7. Membayar/melunasi hutang
kepada pemegang saham
8. Akta Perjanjian PT Bank Berlaku Fasilitas Treasury Line Selama seluruh hutang yang
Pemberian Fasilitas Mandiri Hingga 27 dengan Limit National timbul dan wajib dibayar oleh
Treasury Line No. 08 (Persero) September sebesar USD 15.000.000 Debitur berdasarkan Perjanjian
tanggal 12 Oktober Tbk 2023 (lima belas juta Dollar dan/atau perjanjian-perjanjian
2021 yang dibuat sebagai Amerika Serikat) dan lain yang merupakan satu
dihadapan Mutiara Kreditur nilai limit Potential kesatuan dengan Perjanjian,
Siswono Patiendra. S.H., dan Future Exposure (PFE) belum dinyatakan lunas oleh Bank,
Notaris di Jakarta Perseroan sebesar USD 1.050.000 maka tanpa persetujuan tertulis
Selatan yang sebagai (satu juta lima puluh dahulu dari Bank, Debitur tidak
sebagaimana telah Debitur ribu Dolar Amerika boleh melakukaan hal-hal sebagai
diubah terakhir kali Serikat) berikut:
dengan Addendum I 1. Memindahtangankan barang
Perjanjian Pemberian jaminan
Fasilitas Treasury Line 2. Mengikat diri sebagai penjamin
No. hutang (kecuali kepada anak
WCO.KP/445/TL/2021 usaha) atau menjaminkan
Akta No. 8 Tanggal 26 harta kekayaan Debitur yang
September 2022 telah dijaminkan kepada Bank
kepada pihak lain
3. Melakukan merger, akuisisi,
menjual asset senilai lebih dari
10% dari total asset dalam 1
tahun buku
4. Memperoleh pinjaman dari
Bank/kreditur lain
5. Melakukan penyertaan kepada
perusahaan lain selain anak
perusahaan
6. Mengadakan ekspansi usaha
atau investasi baru di luar
kegiatan utama Perusahaan
7. Membayar/melunasi hutang
kepada pemegang saham
9. Akta Perjanjian Kredit PT Bank Sampai Fasilitas Demand Loan Debitur dilarang melakukan hal-
No. 81 tanggal 17 Mei QNB dengan 17 (Revolving Credit hal dibawah ini tanpa
2021 yang dibuat Indonesia Juli 2023 Facility) I dalam jumlah mendapatkan persetujuan tertulis
dihadapan Recky Tbk setinggi-tingginya terlebih dahulu dari Bank:
Francky Limpele, S.H, sebagai Rp50.000.000.000,- 1. Menjual, menyewakan,
Notaris di Jakarta Pusat Kreditur (lima puluh miliar mentransfer, memindahkan
sebagaimana terkahir dan Rupiah) dan Fasilitas hak atas asset yang menjadi
kali diubah dengan Perseroan Demand Loan (Revolving jaminan Bank (kecuali apabila
Addendum Perjanjian sebagai Credit Facility) II dalam ditujukan untuk pertukaran
Kredit No. 026/PK- Debitur jumlah setinggi- asset yang memiliki tipe, nilai
1114/V/2023 tanggal 3 tingginya dan kualitas yang setara atau
Mei 2023 Rp150.000.000.000,- lebih bai) menghapuskan
(seratus lima puluh sebagian atau seluruh harta
miliar Rupiah) kekayaan Debitur atau
menjeminkan/mengagunkan
barang-barang bergerak
maupun barang barang tidak
bergerak milik Debitur
dengan cara bagaimanapun
juga dan kepada orang/pihak
siapapun juga (kecuali
menjual dalam rangka
menjalankan sifat usaha yang
normal)
2. Melakukan perubahan
karakteristik dan perubahan
operasi bisnis dasar
104
Page 123
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
3. Melakukan kegiatan usaha
selain yang diatur dalam
Anggaran Dasar pada
pelaksanaan Perjanjian Kredit
ini.
4. Melakukan perubahan dalam
Anggaran Dasaar seperti:
mengurangi modal dasar
dan/atau modal disetor
dan/atau mengubah
pemegang saham Debitur
yang menyebabkan
kepemilikan Keluarga
Angkosubroto kurang dari
minimal 51% dan tidak lagi
memiliki pengendalian atas
management Debitur
5. Membubarkan perusahaan
Debitur atau menyatakan
pailit atau meminta
penjadwalan ulang
pembayaran pinjaman ke
pengadilan niaga
(perdagangan)
6. Melakukan penggabungan
usaha (merger) dengan
badan usaha atau badan
hukum lain, peleburan
usaha(konsolidasi) Bersama
badan usaha atau badan
hukum lain dan
pengambilalihan (akuisisi)
saham-saham dalam bedan
usaha atau badan hukum lain
7. Menerbitkan dan
memberikan corporate
guarantee atas hutang
kepada anak perusahaan
atau pihak ketiga
8. untuk mengubah struktur
manajamen, Debitur harus
menyampaikan
pemberitahuan tertulis
kepada Bank paling lambat 7
(tujuh) Hari Kerja setelah
perubahan Anggaran Dasar
9. selama debitur tidak
melanggar Financial
Covenant, Debitur wajib
menyerahkan surat
pemberitahuan kepada Bank
paling lambat 7 (tujuh) hari
Ketika menerima Fasilitas
Kredit baik baru atau
penambahan dari bank lain
atau institusi keuangan
lainnya atau pihak ketiga
10. Akta Perjanjian Fasilitas PT Bank Sampai Fasilitas Transaksi
Transaksi Valuta Asing QNB dengan 17 Valuta Asing untuk
No. 82 tanggal 17 Mei Indonesia Juli 2023 Hedging (lindung nilai)
2021 yang dibuat Tbk terhadap exposure
dihadapan Recky sebagai Valuta Asing
Francky Limpele, S.H., Kreditur dengan nilai
105
Page 124
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Notaris di Jakarta Pusat dan Rp75.000.000.000,-
sebagaimana terkahir Perseroan (tujuh puluh miliar
kali diubah dengan sebagai Rupiah)
Addendum Perjanjian Debitur
Kredit No. 027/PK-
1114/V/2022 tanggal 3
Mei 2023
11. Perjanjian Pembiayaan PT Dipo 36 Bulan Pemberian Fasilitas
Investasi dengan Cara Star Hingga 14 Pembiayaan Investasi
Sewa Pembiayaan No. Finance Agustus dengan Cara Sewa
0037744/1/01/08/2020 sebagai 2023 Pembiayaan dengan
Tanggal 18 Agustus Kreditur jumlah Rp415.000.000,-
2020 dan
Perseroan
sebagai
Debitur
12. Perjanjian Pembiayaan PT Dipo 36 Bulan Pemberian Fasilitas
Investasi dengan Cara Star Hingga 19 Pembiayaan Investasi
Sewa Pembiayaan No. Finance Desember dengan Cara Sewa
0037751/1/01/10/20 sebagai 2023 Pembiayaan dengan
Tanggal 19 Oktober Kreditur jumlah Rp796.000.000,-
2020 dan
Perseroan
sebagai
Debitur
13. Perjanjian Pinjaman dan Perseroan Hingga 30 Fasilitas peminjaman
Cara Pembayaran sebagai September uang sebesar
Tanggal 15 April 2019 Kreditur 2024 Rp34.000.000.000,-
yang sebagaimana telah dan PT
diubah terakhir kali Belfoods
dengan Addendum V Indonesia
No. 007/Perj. sebagai
C4/LG.Corp/SSI/IX/2022 Debitur
tanggal 30 September
2022
Bahwa atas perjanjian-perjanjian kredit yang mengikat Perseroan, telah dijaminkan aset-aset milik Perseroan
sebagai berikut:
a. Bank BNI
1) SHGB No. 1/Ploso yang berlokasi di Des. Ketimang/Ploso, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
2) SHGB No. 2/Ploso yang berlokasi di Des. Ketimang/Ploso, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
3) SHGB No. 3/Ploso yang berlokasi di Des. Ketimang/Ploso, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
4) SHGB No. 1/Ketimang yang berlokasi di Des. Ketimang/Ploso, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo, Jawa
Timur
5) SHGB No. 2/Ketimang yang berlokasi di Des. Ketimang/Ploso, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo, Jawa
Timur
6) SHGB No. 1/Gembong yang berlokasi di Ds. Gembong/Cengkudu, Kec. Balaraja, Tangerang-Banten
7) SHGB No. 2/Gembong yang berlokasi di Ds. Gembong/Cengkudu, Kec. Balaraja, Tangerang-Banten
8) SHGB No. 2/Cangkudu yang berlokasi di Ds. Gembong/Cengkudu, Kec. Balaraja, Tangerang-Banten
9) SHGB No. 3/Cangkudu yang berlokasi di Ds. Gembong/Cengkudu, Kec. Balaraja, Tangerang-Banten
10) SHGB No. 66/Gembong yang berlokasi di Ds. Gembong/Cengkudu, Kec. Balaraja, Tangerang-Banten
11) SHGB No. 67/Gembong yang berlokasi di Ds. Gembong/Cengkudu, Kec. Balaraja, Tangerang-Banten
12) SHGB No. 68/Gembong yang berlokasi di Ds. Gembong/Cengkudu, Kec. Balaraja, Tangerang-Banten
13) SHGB No. 69/Gembong yang berlokasi di Ds. Gembong/Cengkudu, Kec. Balaraja, Tangerang-Banten
14) SHGB No. 70/Gembong yang berlokasi di Ds. Gembong/Cengkudu, Kec. Balaraja, Tangerang-Banten
15) SHGB No. 71/Gembong yang berlokasi di Ds. Gembong/Cengkudu, Kec. Balaraja, Tangerang-Banten
16) SHGB No. 72/Gembong yang berlokasi di Ds. Gembong/Cengkudu, Kec. Balaraja, Tangerang-Banten
17) SHGB No. 73/Gembong yang berlokasi di Ds. Gembong/Cengkudu, Kec. Balaraja, Tangerang-Banten
18) SHGB No. 74/Gembong yang berlokasi di Ds. Gembong/Cengkudu, Kec. Balaraja, Tangerang-Banten
19) SHGB No. 75/Gembong yang berlokasi di Ds. Gembong/Cengkudu, Kec. Balaraja, Tangerang-Banten
106
Page 125
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
20) SHGB No. 85/Parigi Mekar yang berlokasi di Ds. Parigi Mekar, Kec. Ciseeng, Kab. Bogor, Prop. Jabar
21) SHGB No. 3/Karihkil yang berlokasi di Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab. Bogor, Prop. Jabar
22) SHGB No. 4/Karihkil yang berlokasi di Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab. Bogor, Prop. Jabar
23) SHGB No. 5/Karihkil yang berlokasi di Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab. Bogor, Prop. Jabar
24) SHGB No. 6/Karihkil yang berlokasi di Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab. Bogor, Prop. Jabar
25) SHGB No. 7/Karihkil yang berlokasi di Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab. Bogor, Prop. Jabar
26) SHGB No. 8/Karihkil yang berlokasi di Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab. Bogor, Prop. Jabar
27) SHGB No. 9/Karihkil yang berlokasi di Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab. Bogor, Prop. Jabar
28) SHGB No. 10/Karihkil yang berlokasi di Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab. Bogor, Prop. Jabar
29) SHGB No.11/Karihkil yang berlokasi di Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab. Bogor, Prop. Jabar
30) SHGB No. 12/Karihkil yang berlokasi di Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab. Bogor, Prop. Jabar
31) SHGB No. 13/Karihkil yang berlokasi di Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab. Bogor, Prop. Jabar
32) SHGB No. 14/Karihkil yang berlokasi di Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab. Bogor, Prop. Jabar
33) SHGB No. 15/Karihkil yang berlokasi di Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab. Bogor, Prop. Jabar
34) SHGB No. 16/Karihkil yang berlokasi di Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab. Bogor, Prop. Jabar
35) SHGB No. 17/Karihkil yang berlokasi di Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab. Bogor, Prop. Jabar
36) SHGB No. 2261/Putat Nutug yang berlokasi di Ds. Putat Nutug, Kec. Ciseeng, Kab. Bogor, Prop. Jabar
37) SHGB No. 1/Cidokom yang berlokasi di Ds.Cidokom, Kec. Rumpin, Kab. Bogor, Prop. Jabar
38) SHGB No. 49/Cigudeg yang berlokasi di Ds. Cigudeg, Kec. Cigudeg, Kab. Bogor, Prop. Jabar
39) SHGB No. 54/Cigudeg yang berlokasi di Ds. Cigudeg, Kec. Cigudeg, Kab. Bogor, Prop. Jabar
40) SHGB No. 1/Cikujang yang berlokasi di Ds. Cikujang, Kec. Guning Guruh, Kab. Sukabumi, Prop. Jabar
41) SHGB No. 2/Cikujang yang berlokasi di Ds. Cikujang, Kec. Guning Guruh, Kab. Sukabumi, Prop. Jabar
42) SHGB No. 2/Dumpiagung yang berlokasi di Des. Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kab.
Lamongan, Jawa Timur
43) SHGB No. 3/Dumpiagung yang berlokasi di Des. Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kab.
Lamongan, Jawa Timur
44) SHGB No. 4/Dumpiagung yang berlokasi di Des. Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kab.
Lamongan, Jawa Timur
45) SHGB No. 5/Dumpiagung yang berlokasi di Des. Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kab.
Lamongan, Jawa Timur
46) SHGB No. 6/Dumpiagung yang berlokasi di Des. Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kab.
Lamongan, Jawa Timur
47) SHGB No. 7/Dumpiagung yang berlokasi di Des. Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kab.
Lamongan, Jawa Timur
48) SHGB No. 8/Dumpiagung yang berlokasi di Des. Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kab.
Lamongan, Jawa Timur
49) SHGB No. 9/Dumpiagung yang berlokasi di Des. Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kab.
Lamongan, Jawa Timur
50) SHGB No. 10/Dumpiagung yang berlokasi di Des. Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kab.
Lamongan, Jawa Timur
51) SHGB No. 11/Dumpiagung yang berlokasi di Des. Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kab.
Lamongan, Jawa Timur
52) SHGB No. 12/Dumpiagung yang berlokasi di Des. Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kab.
Lamongan, Jawa Timur
53) SHGB No. 13/Dumpiagung yang berlokasi di Des. Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kab.
Lamongan, Jawa Timur
54) SHGB No. 14/Dumpiagung yang berlokasi di Des. Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kab.
Lamongan, Jawa Timur
55) SHGB No. 15/Dumpiagung yang berlokasi di Des. Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kab.
Lamongan, Jawa Timur
56) SHGB No. 16/Dumpiagung yang berlokasi di Des. Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kab.
Lamongan, Jawa Timur
57) SHGB No. 8/Parakan Lima yang berlokasi di Des. Parakan Lima, Kec. Cikembar, Kab. Sukabumi Jawa
Barat
58) SHGB No. 9/Parakan Lima yang berlokasi di Des. Parakan Lima, Kec. Cikembar, Kab. Sukabumi Jawa
Barat
59) SHGB No. 5/Argapura yang berlokasi di Des. Argapura, Kec. Cigudeg, Kab. Bogor, Jawa Barat
107
Page 126
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
60) SHGB No. 6/Argapura yang berlokasi di Des. Argapura, Kec. Cigudeg, Kab. Bogor, Jawa Barat
61) SHGB No. 3/Argapura yang berlokasi di Des. Argapura, Kec. Cigudeg, Kab. Bogor, Jawa Barat
62) SHGB No. 4/Argapura yang berlokasi di Des. Argapura, Kec. Cigudeg, Kab. Bogor, Jawa Barat
63) SHGB No. 2/Cijulang yang berlokasi di Des. Cijulang, Kec. Jampang Tengah, Kab. Sukabumi, Jawa Barat
64) SHGB No. 10/Cijulang yang berlokasi di Des.Cijulang, Kec. Jampang Tengah, Kab. Sukabumi, Jawa Barat
65) SHGB No. 1/Cijulang yang berlokasi di Des.Cijulang, Kec. Jampang Tengah, Kab. Sukabumi, Jawa Barat
66) SHGB No. 3/Cijulang yang berlokasi di Des.Cijulang, Kec. Jampang Tengah, Kab. Sukabumi, Jawa Barat
67) SHGB No. 4/Cijulang yang berlokasi di Des.Cijulang, Kec. Jampang Tengah, Kab. Sukabumi, Jawa Barat
68) SHGB No. 5/Cijulang yang berlokasi di Des.Cijulang, Kec. Jampang Tengah, Kab. Sukabumi, Jawa Barat
69) SHGB No. 6/Cijulang yang berlokasi di Des.Cijulang, Kec. Jampang Tengah, Kab. Sukabumi, Jawa Barat
70) Piutang Perseroan cfm. Laporam Keuangan Audited per 31 Desember 2021 dengan jumlah Rp
528.083,20
71) Persediaan Usaha Perseroan cfm. Laporan Keuangan Audited Per 31 Desember 2021 dengan jumlah
Rp741.050,40
b. Bank Mandiri
1) SHGB No. 34/Jabon Mekar yang berlokasi di Des. Jabon Mekar, Kec. Parung, Kab Bogor-Jawa Barat
2) SHGB No. 35/Jabon Mekar yang berlokasi di Des. Jabon Mekar, Kec. Parung, Kab Bogor-Jawa Barat
3) SHGB No. 36/Jabon Mekar yang berlokasi di Des. Jabon Mekar, Kec. Parung, Kab Bogor-Jawa Barat
4) SHGB No. 2/Rabak yang berlokasi di Des. Rabak, Kec.Rumpin, Kab.Bogor – Jabar
5) SHGB No. 06/Ciharashas yang berlokasi di Ds. Cihashas, Kec. Cianjur, Kab. Cianjur, Jawa Barat
6) SHGB No. 07/Ciharashas yang berlokasi di Ds. Cihashas, Kec. Cianjur, Kab. Cianjur, Jawa Barat
7) SHGB No. 4687/Cibinong yang berlokasi di Des. Cibinong, Kec.Gunung Sindur, Kab.Bogor – Jabar
8) SHGB No. 1/Ciambar yang berlokasi di Ds. Ciambar, Kec. Nagrak, Sukabumi-Jawa Barat
9) SHGB No. 2/Ciambar yang berlokasi di Ds. Ciambar, Kec. Nagrak, Sukabumi-Jawa Barat
10) SHGB No. 3/Ciambar yang berlokasi di Ds. Ciambar, Kec. Nagrak, Sukabumi-Jawa Barat
11) SHGB No. 4/Ciambar yang berlokasi di Ds. Ciambar, Kec. Nagrak, Sukabumi-Jawa Barat
12) SHGB No. 00002/Petir yang berlokasi di Des. Petir, Kec Petir-Serang-Banten
13) SHGB No. 04/Ujung yang berlokasi di Des. Ujung&Ujung Baru, Kec. Bati-Bati, Kab. Tanah Laut,
Kalimantan Selatan
14) SHGB No. 05/Ujung yang berlokasi di Des. Ujung&Ujung Baru, Kec. Bati-Bati, Kab. Tanah Laut,
Kalimantan Selatan
15) SHGB No. 06/Ujung yang berlokasi di Des. Ujung&Ujung Baru, Kec. Bati-Bati, Kab. Tanah Laut,
Kalimantan Selatan
16) SHGB No. 05/Ujung Baru yang berlokasi di Des. Ujung&Ujung Baru, Kec. Bati-Bati, Kab. Tanah Laut,
Kalimantan Selatan
17) SHGB No. 06/Ujung Baru yang berlokasi di Des. Ujung&Ujung Baru, Kec. Bati-Bati, Kab. Tanah Laut,
Kalimantan Selatan
18) SHGB No. 07/Ujung Baru yang berlokasi di Des. Ujung&Ujung Baru, Kec. Bati-Bati, Kab. Tanah Laut,
Kalimantan Selatan
19) SHGB No. 08/Ujung Baru yang berlokasi di Des. Ujung&Ujung Baru, Kec. Bati-Bati, Kab. Tanah Laut,
Kalimantan Selatan
20) SHGB No. 09/Ujung Baru yang berlokasi di Des. Ujung&Ujung Baru, Kec. Bati-Bati, Kab. Tanah Laut,
Kalimantan Selatan
21) SHGB No. 10/Ujung Baru yang berlokasi di Des. Ujung&Ujung Baru, Kec. Bati-Bati, Kab. Tanah Laut,
Kalimantan Selatan
22) SHGB No. 11/Ujung Baru yang berlokasi di Des. Ujung&Ujung Baru, Kec. Bati-Bati, Kab. Tanah Laut,
Kalimantan Selatan
23) SHGB No. 12/Ujung Baru yang berlokasi di Des. Ujung&Ujung Baru, Kec. Bati-Bati, Kab. Tanah Laut,
Kalimantan Selatan
24) SHGB No. 13/Ujung Baru yang berlokasi di Des. Ujung&Ujung Baru, Kec. Bati-Bati, Kab. Tanah Laut,
Kalimantan Selatan
25) SHGB No. 14/Ujung Baru yang berlokasi di Des. Ujung&Ujung Baru, Kec. Bati-Bati, Kab. Tanah Laut,
Kalimantan Selatan
26) SHGB No. 15/Ujung Baru yang berlokasi di Des. Ujung&Ujung Baru, Kec. Bati-Bati, Kab. Tanah Laut,
Kalimantan Selatan
108
Page 127
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
27) SHGB No. 16/Ujung Baru yang berlokasi di Des. Ujung&Ujung Baru, Kec. Bati-Bati, Kab. Tanah Laut,
Kalimantan Selatan
28) SHGB No. 17/Ujung Baru yang berlokasi di Des. Ujung&Ujung Baru, Kec. Bati-Bati, Kab. Tanah Laut,
Kalimantan Selatan
29) SHGB No. 18/Ujung Baru yang berlokasi di Des. Ujung&Ujung Baru, Kec. Bati-Bati, Kab. Tanah Laut,
Kalimantan Selatan
30) SHGB No. 19/Ujung Baru yang berlokasi di Des. Ujung&Ujung Baru, Kec. Bati-Bati, Kab. Tanah Laut,
Kalimantan Selatan
31) SHGB No. 20/Ujung Baru yang berlokasi di Des. Ujung&Ujung Baru, Kec. Bati-Bati, Kab. Tanah Laut,
Kalimantan Selatan
32) SHGB No. 22/Ujung Baru yang berlokasi di Des. Ujung&Ujung Baru, Kec. Bati-Bati, Kab. Tanah Laut,
Kalimantan Selatan
33) SHGB No. 107/Ujung Baru yang berlokasi di Des. Ujung&Ujung Baru, Kec. Bati-Bati, Kab. Tanah Laut,
Kalimantan Selatan
34) SHGB No. 108/Ujung Baru yang berlokasi di Des. Ujung&Ujung Baru, Kec. Bati-Bati, Kab. Tanah Laut,
Kalimantan Selatan
35) SHGB No. 2/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Barat
36) SHGB No. 3/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Barat
37) SHGB No. 4/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Barat
38) SHGB No. 5/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Barat
39) SHGB No. 6/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Barat
40) SHGB No. 7/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Barat
41) SHGB No. 8/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Barat
42) SHGB No. 9/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Barat
43) SHGB No. 10/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Barat
44) SHGB No. 11/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Barat
45) SHGB No. 12/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Barat
46) SHGB No. 13/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Barat
47) SHGB No. 14/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Barat
48) SHGB No. 15/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Barat
49) SHGB No. 16/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Barat
50) SHGB No. 17/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Barat
51) SHGB No. 18/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Barat
52) SHGB No. 19/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Barat
53) SHGB No. 20/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Barat
54) SHGB No. 21/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Barat
109
Page 128
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
55) SHGB No. 55/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Barat
56) SHGB No. 56/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Barat
57) SHGB No. 57/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Barat
58) SHGB No. 58/Kebonmanggu yang berlokasi di Des. Kebonmanggu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Barat
c. Bank QNB
1) SHGB No. 2155/Pemegarsari yang Des. Pemagarsari, Kec Parung, Kab. Bogor, Jawa Barat
2) SHGB No. 1/Babakan Sadeng yang berlokasi di Des.Babakan Sadeng, Kec. Leuwiliang Kab. Bogor Jawa
Barat
3) SHGB No. 2/Babakan Sadeng yang berlokasi di Des.Babakan Sadeng, Kec. Leuwiliang Kab. Bogor Jawa
Barat
4) SHGB No. 3/Babakan Sadeng yang berlokasi di Des.Babakan Sadeng, Kec. Leuwiliang Kab. Bogor Jawa
Barat
5) SHGB No. 4/Babakan Sadeng yang berlokasi di Des.Babakan Sadeng, Kec. Leuwiliang Kab. Bogor Jawa
Barat
6) SHGB No. 5/Babakan Sadeng yang berlokasi di Des.Babakan Sadeng, Kec. Leuwiliang Kab. Bogor Jawa
Barat
7) SHGB No. 6/Babakan Sadeng yang berlokasi di Des.Babakan Sadeng, Kec. Leuwiliang Kab. Bogor Jawa
Barat
8) SHGB No. 7/Babakan Sadeng yang berlokasi di Des.Babakan Sadeng, Kec. Leuwiliang Kab. Bogor Jawa
Barat
Bahwa atas rencana PMHMETD II, Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk sebelum penyertaan modal Perseroan pada BI selaku entitas anak Perseroan akibat
pelaksanaan PMHMETD II. Bahwa Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan Surat No. 008/SSI/CF/II/2023 tanggal 13 Februari 2023.
R. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI
PERSEROAN, SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan, Perusahaan Anak, anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dan/atau tercatat dalam suatu perkara
perdata, pidana, kepailitan, arbitrase, tata usaha negara maupun perburuhan, selain itu Perseroan tidak
memperoleh sanksi administratif ataupun teguran dalam bentuk apapun dari pihak regulator ataupun otoritas
terkait kecuali atas perkara berikut:
No Perkara Kedudukan Nilai Tuntutan Keterangan dan Status
Perseroan Materiil/Perkara (dalam Terakhir Perkara
Rupiah atau ditentukan lain)
1. Perkara Pajak tahun 2017 Pemohon Total sengketa pajak sebesar A. Penyesuaian Fiskal Positif
No. 002249.15/2021/PP Banding Rp 10.519.025.466,- 1. Koreksi cadangan beban
tanggal 1 Maret 2021 1. Koreksi Fiskal Positif atas manfaat karyawan
terkait permohonan Pengukuran Kembali 2. Koreksi atas Penggantian
banding Perseroan sebagai Beban Manfaat Karyawan atau Imbalan Pekerjaan.
Pemohon Banding terhadap Rp 10.519.025.466,- 3. Koreksi Biaya-Biaya yang
Keputusan Direktur Jendral 2. Koreksi Fiskal Positif atas Tidak Boleh Dikurangkan
Pajak sebagai Terbanding Penggantian atau 4. Koreksi biaya bunga
Imbalan Pekerjaan atau pinjaman bank
Jasa dalam Bentuk Natura B. Penyesuaian Fiskal Negatif
dan Kenikmatan Rp 1. Koreksi pembayaran
1.078.642.870 ,- leasing kendaraan
3. Koreksi Fiskal Positif atas
Biaya-Biaya yang Tidak Sampai dengan tanggal
Boleh Dikurangkan Rp Prospektus ini, agenda sidang
2.081.686.377 ,- terakhir tanggal 19 April 2022
4. Koreksi Fiskal Positif atas dan sampai saat ini belum
110
Page 129
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
No Perkara Kedudukan Nilai Tuntutan Keterangan dan Status
Perseroan Materiil/Perkara (dalam Terakhir Perkara
Rupiah atau ditentukan lain)
biaya bunga pinjaman terdapat putusan pengadilan
bank Rp 6.963.526.904 ,- pajak.
5. Koreksi Negatif Leasing
Rp 395.169.315,-
2. Perkara Pajak No. Pemohon 1. Koreksi Fiskal Positif atas A. Penyesuaian Fiskal Positif
000788.15/2022/PP tanggal Banding Pengukuran Kembali 1. Koreksi cadangan beban
21 Januari 2022 terkait Beban Manfaat Karyawan manfaat karyawan
permohonan bdnaing Rp12.856.827.744,- dan 2. Koreksi hasil ekualisasi
Perseroan sebagai Koreksi Fiskal Negatif atas dengan Obyek PPh Pasal
Pemohon Banding terhadap Pengukuran Kembali 21
Keputusan Direktur Jendral Beban Manfaat Karyawan 3. Koreksi biaya promosi
Pajak sebagai Terbanding sebesar 4. Koreksi biaya bunga
Rp15.518.793.774,- pinjaman bank
dengan total penyesuaian
Fiskal sebesar B. Penyesuaian Fiskal Negatif
Rp28.375.621.250,-. 1. Penyisihan penurunan
2. Koreksi Positif Biaya hasil nilai piutang usaha dan
Ekualisasi dengan objek penghapusan
PPh Pasal 21 sebesar
Rp57.405.695.441,-. Sampai dengan tanggal
3. Koreksi Positif atas Biaya Prospektus ini, agenda sidang
Promosi sebesar terakhir yang dilaksanakan
Rp7.153.314.748,-. tanggal 28 Februari 2023
4. Koreksi Positif atas Biaya dengan agenda:
Bunga Pinjaman Bank - Koreksi cadangan manfaat
sebesar beban manfaat terbanding
Rp30.068.564.216,-. mennyetujui bahwa
5. Koreksi Negatif pemohon banding
Penyisihan Kerugian melakukan pencatatan
Penurunan Nilai Piutang secara konsisten.
Usaha Rp2.354.043.564,- - Koreksi ekualisasi PPh 21
masih proses uji bukti
- Koreksi biaya promosi sudah
selesai uji bukti
- Koreksi bunga pinjaman bukti
sudah diberikan.
- Koreksi penurunan nilai
piutang usaha dan
penghapusan masih proses
siding dan uji bukti.
Sampai dengan tanggal
Prospektus ini, agenda sidang
terakhir telah dilaksanakan
pada tanggal 4 April 2023
dengan agenda penyampaian
kesimpulan akhir pemohon
banding.
Bahwa terkait keterlibatan Perseroan dalam 2 (dua) perkara pajak di atas, berdasarkan Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 26 Juni 2023 nilai gugatan dalam perkara-perkara tersebut tidak akan berdampak material
bagi kelangsungan usaha Perseroan dalam hal diputuskan Pengadilan mengalahkan Perseroan.
Bahwa sampai dengan tanggal Prospektus ini, tidak terdapat pendaftaran atau masalah-masalah yang
menyangkut kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang pada Pengadilan Niaga dimana
Perseroan berdomisili sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, serta tidak terdapat pendaftaran atas pembubaran (likuidasi)
Perseroan atau pemeriksaan atas Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007
111
Page 130
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
S. HAK PATEN, MEREK, LISENSI, WARALABA, DAN KONSESI
Hak paten, merek, lisensi, waralaba, dan konsesi yang dimiliki dan/atau dikuasai Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak adalah sebagai berikut:
Tanggal Jangka Waktu Perlindungan Nomor Registrasi
No. Nama Merek Kelas
Pendaftaran Merek Merek
PERSEROAN
1. Chickentale 29 18 Januari 2018 Hingga 18 Januari 2028 IDM000748923
2. Chickentale 43 18 Januari 2018 Hingga 18 Januari 2028 IDM000748957
3. DelFarm 29 9 September 2016 10 tahun sejak 22 November 2015 IDM000056376
4. DelFarm 31 9 September 2016 10 tahun sejak 22 November 2015 IDM000056377
5. Sierad Produce (Logo) - 14 Februari 2002 50 tahun sejak 16 Januari 2002 023376
6. Sreeya 31 29 Juni 2020 Sampai dengan 29 Juni 2030 IDM000888362
7. Sreeya 29 29 Juni 2020 Sampai dengan 29 Juni 2030 IDM000888558
8. Sreeya 35 29 Juni 2020 Sampai dengan 29 Juni 2030 IDM000895355
9. Sreeya 40 29 Juni 2020 Sampai dengan 29 Juni 2030 IDM000895357
10. Sreeya 40 29 Juni 2020 Sampai dengan 29 Juni 2030 IDM000895373
11. Sreeya 44 22 Juni 2020 Sampai dengan 22 Juni 2030 IDM000897722
12. Sreeya 44 22 Juni 2020 Sampai dengan 22 Juni 2030 IDM000897728
13. Sreeya 31 29 Juni 2020 Sampai dengan 29 Juni 2030 IDM000899605
14. Sreeya 29 29 Juni 2020 Sampai dengan 29 Juni 2030 IDM000900328
15. Sreeya 35 29 Juni 2020 Sampai dengan 29 Juni 2030 IDM000910871
16. Ayam Nanas (Desain - 3 Februari 2021 10 tahun sejak 3 Februari 2021 IDD0000061247
Industri)
Hak paten, merek, lisensi, waralaba penting bagi Perseroan terutama karena menjadi suatu perlindungan
hukum terhadap pemanfaatan hak, merek, lisensi, waralaba yang dimiliki Perseoran untuk melakukan aktivitas
usahanya.
T. ASET PERSEROAN DAN ASURANSI
Berikut ini tabel berisi keterangan aset yang dimiliki Perseroan dan juga asuransi yang dimiliki untuk
mendukung kegiatan usaha Perseroan:
Tanah dan Bangunan
No. Nomor Sertifikat Tanggal Terbit Berakhir Hak Luas (M2) Lokasi Tanah Unit Bisnis
Sertifikat Hak Guna Ds. Jabon Mekar, Kec. Parung,
1 3 Juli 2009 2 Juli 2039 50.989 RPA Jabon
Bangunan No. 34 Kab Bogor-Jawa Barat
Sertifikat Hak Guna Ds. Jabon Mekar, Kec. Parung,
I 2 3 Juli 2009 02 Juli 2039 1.057 RPA Jabon
Bangunan No. 35 Kab Bogor-Jawa Barat
Sertifikat Hak Guna 11 November 10 November Ds. Jabon Mekar, Kec. Parung,
3 1.240 RPA Jabon
Bangunan No. 36 2009 2039 Kab Bogor-Jawa Barat
Sertifikat Hak Guna 20 September 19 September Ds. Ploso, Kec. Wonoayu, Kab. Feedmill
1 35.741
Bangunan No. 1 1996 2026 Sidoarjo, Prop. Jatim Sidoarjo
Sertifikat Hak Guna 20 September 19 September Ds. Ploso, Kec. Wonoayu, Kab. Feedmill
2 110.734
Bangunan No. 2 1996 2026 Sidoarjo, Prop. Jatim Sidoarjo
Sertifikat Hak Guna 06 November 05 November Ds. Ploso, Kec. Wonoayu, Kab. Feedmill
II 3 53.525
Bangunan No. 3 1997 2027 Sidoarjo, Prop. Jatim Sidoarjo
Sertifikat Hak Guna 20 September 04 Agustus Ds. Ketimang, Kec. Wonoayu, Feedmill
4 21.812
Bangunan No. 1 1996 2026 Kab. Sidoarjo, Prop. Jatim Sidoarjo
Sertifikat Hak Guna 20 September 25 Februari Ds. Ketimang, Kec. Wonoayu, Feedmill
5 57.863
Bangunan No. 2 1996 2028 Kab. Sidoarjo, Prop. Jatim Sidoarjo
Sertifikat Hak Guna 10 Oktober 09 Oktober Ds. Gembong, Kec. Balaraja, Feedmill
1 46.215
Bangunan No. 1 1991 2031 Kab. Tangerang, Prop. Jabar Balaraja
III Sertifikat Hak Guna 10 Oktober 09 Oktober Ds. Gembong, Kec. Balaraja, Feedmill
2 625
Bangunan No. 2 1991 2031 Kab. Tangerang, Prop. Jabar Balaraja
3 Sertifikat Hak Guna 10 Oktober 09 Oktober 1.200 Ds. Cengkudu, Kec. Balaraja, Feedmill
112
Page 131
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
No. Nomor Sertifikat Tanggal Terbit Berakhir Hak Luas (M2) Lokasi Tanah Unit Bisnis
Bangunan No. 2 1991 2031 Kab. Tangerang, Prop. Jabar Balaraja
Sertifikat Hak Guna 10 Oktober 09 Oktober Ds. Cengkudu, Kec. Balaraja, Feedmill
4 905
Bangunan No. 3 1991 2031 Kab. Tangerang, Prop. Jabar Balaraja
Sertifikat Hak Guna 16 Januari 17 Februari Ds. Gembong, Kec. Balaraja, Feedmill
5 745
Bangunan No. 66 2009 2039 Kab. Tangerang, Prop. Jabar Balaraja
Sertifikat Hak Guna 16 Januari 17 Februari Ds. Gembong, Kec. Balaraja, Feedmill
6 997
Bangunan No. 67 2009 2039 Kab. Tangerang, Prop. Jabar Balaraja
Sertifikat Hak Guna 16 Januari 17 Februari Ds. Gembong, Kec. Balaraja, Feedmill
7 6.278
Bangunan No. 68 2009 2039 Kab. Tangerang, Prop. Jabar Balaraja
Sertifikat Hak Guna 16 Januari 17 Februari Ds. Gembong, Kec. Balaraja, Feedmill
8 1.266
Bangunan No. 69 2009 2039 Kab. Tangerang, Prop. Jabar Balaraja
Sertifikat Hak Guna 16 Januari 17 Februari Ds. Gembong, Kec. Balaraja, Feedmill
9 634
Bangunan No. 70 2009 2039 Kab. Tangerang, Prop. Jabar Balaraja
Sertifikat Hak Guna 16 Januari 17 Februari Ds. Gembong, Kec. Balaraja, Feedmill
10 2.339
Bangunan No. 71 2009 2039 Kab. Tangerang, Prop. Jabar Balaraja
Sertifikat Hak Guna 16 Januari 17 Februari Ds. Gembong, Kec. Balaraja, Feedmill
11 4.757
Bangunan No. 72 2009 2039 Kab. Tangerang, Prop. Jabar Balaraja
Sertifikat Hak Guna 30 Januari 31 Januari Ds. Gembong, Kec. Balaraja, Feedmill
12 1.995
Bangunan No. 73 2009 2039 Kab. Tangerang, Prop. Jabar Balaraja
Sertifikat Hak Guna 30 Januari 31 Januari Ds. Gembong, Kec. Balaraja, Feedmill
13 200
Bangunan No. 74 2009 2039 Kab. Tangerang, Prop. Jabar Balaraja
Sertifikat Hak Guna 30 Januari 31 Januari Ds. Gembong, Kec. Balaraja, Feedmill
14 485
Bangunan No. 75 2009 2039 Kab. Tangerang, Prop. Jabar Balaraja
Sertifikat Hak Guna 19 November Ds. Rabak, Kec. Rumpin, Kab. Commercial
IV 1 16 Juni 2014 49.606
Bangunan No. 2 2043 Bogor, Prop. Jawa Barat Farm
Ds. Parigi Mekar, Kec.
Sertifikat Hak Guna 21 Januari Commercial
V 1 17 Juni 2014 32.740 Ciseeng, Kab. Bogor, Prop.
Bangunan No. 85 2044 Farm
Jabar
Sertifikat Hak Guna 04 Februari Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab. Commercial
1 16 April 2042 21.695
Bangunan No. 3 1997 Bogor, Prop. Jabar Farm
Sertifikat Hak Guna 04 Februari Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab. Commercial
2 16 April 2042 2.743
Bangunan No. 4 1997 Bogor, Prop. Jabar Farm
Sertifikat Hak Guna 04 Februari Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab. Commercial
3 16 April 2042 1.610
Bangunan No. 5 1997 Bogor, Prop. Jabar Farm
Sertifikat Hak Guna 04 Februari Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab. Commercial
4 16 April 2042 2.048
Bangunan No. 6 1997 Bogor, Prop. Jabar Farm
Sertifikat Hak Guna 04 Februari Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab. Commercial
5 16 April 2042 3.153
Bangunan No. 7 1997 Bogor, Prop. Jabar Farm
Sertifikat Hak Guna 04 Februari Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab. Commercial
6 16 April 2042 2.709
Bangunan No. 8 1997 Bogor, Prop. Jabar Farm
Sertifikat Hak Guna 04 Februari Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab. Commercial
7 16 April 2042 2.303
Bangunan No. 9 1997 Bogor, Prop. Jabar Farm
Sertifikat Hak Guna 04 Februari Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab. Commercial
8 16 April 2042 2.429
Bangunan No. 10 1997 Bogor, Prop. Jabar Farm
VI
Sertifikat Hak Guna 04 Februari Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab. Commercial
9 16 April 2042 8.175
Bangunan No. 11 1997 Bogor, Prop. Jabar Farm
Sertifikat Hak Guna 04 Februari Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab. Commercial
10 16 April 2042 2.425
Bangunan No. 12 1997 Bogor, Prop. Jabar Farm
Sertifikat Hak Guna 04 Februari Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab. Commercial
11 16 April 2042 2.587
Bangunan No. 13 1997 Bogor, Prop. Jabar Farm
Sertifikat Hak Guna Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab. Commercial
12 30 Juli 1997 16 April 2042 2.903
Bangunan No. 14 Bogor, Prop. Jabar Farm
Sertifikat Hak Guna Ds. Karihkil, Kec. Parung, Kab. Commercial
13 30 Juli 1997 16 April 2042 2.892
Bangunan No. 15 Bogor, Prop. Jabar Farm
Sertifikat Hak Guna 17 September 20 Agustus Ds. Karihkil, Kec. Ciseeng, Kab. Commercial
14 1.016
Bangunan No. 16 2014 2044 Bogor, Prop. Jabar Farm
Sertifikat Hak Guna 17 September 20 Agustus Ds. Karihkil, Kec. Ciseeng, Kab. Commercial
15 12.150
Bangunan No. 17 2014 2044 Bogor, Prop. Jabar Farm
Sertifikat Hak Guna 10 September 12 Agustus Ds. Putat Nutug, Kec. Ciseeng, Commercial
16 7.453
Bangunan No. 2261 2018 2048 Kab. Bogor, Prop. Jabar Farm
113
Page 132
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
No. Nomor Sertifikat Tanggal Terbit Berakhir Hak Luas (M2) Lokasi Tanah Unit Bisnis
Sertifikat Hak Guna 21 Januari Ds. Cidokom, Kec. Rumpin, Commercial
VII 1 17 Juni 2014 47,986
Bangunan No. 1 2044 Kab. Bogor, Prop. Jabar Farm
Sertifikat Hak Guna 03 September Ds. Cihashas, Kec. Cianjur, Commercial
1 23 Mei 1992 21.085
Bangunan No. 06 2040 Kab. Cianjur, Prop. Jabar Farm
VIII
Sertifikat Hak Guna 03 September Ds. Cihashas, Kec. Cianjur, Commercial
2 23 Mei 1992 2.000
Bangunan No. 07 2040 Kab. Cianjur, Prop. Jabar Farm
Sertifikat Hak Guna 20 November Des. Cibinong, Kec.Gunung Commercial
IX 20 Juli 2047 108.380
Bangunan No. 4687 2017 Sindur, Kab.Bogor - Jabar Farm
Sertifikat Hak Guna 30 Maret Ds. Cigudeg, Kec. Cigudeg, Commercial
1 05 Mei 2015 10.931
Bangunan No. 49 2045 Kab. Bogor, Prop. Jabar Farm
X
Sertifikat Hak Guna 27 Januari 10 Januari Ds. Cigudeg, Kec. Cigudeg, Commercial
2 4.138
Bangunan No. 54 2019 2049 Kab. Bogor, Prop. Jabar Farm
Sertifikat Hak Guna 23 September Ds. Ciambar, Kec. Nagrak, Commercial
1 30 April 1994 2.160
Bangunan No. 1 2042 Kab. Sukabumi, Jawa Barat Farm
Sertifikat Hak Guna 23 September Ds. Ciambar, Kec. Nagrak, Commercial
2 30 April 1994 7.440
Bangunan No. 2 2042 Kab. Sukabumi, Jawa Barat Farm
XI
Sertifikat Hak Guna 23 September Ds. Ciambar, Kec. Nagrak, Commercial
3 30 April 1994 17.630
Bangunan No. 3 2042 Kab. Sukabumi, Jawa Barat Farm
Sertifikat Hak Guna 19 Januari 24 September Ds. Ciambar, Kec. Nagrak, Commercial
4 445
Bangunan No. 4 1995 2042 Kab. Sukabumi, Jawa Barat Farm
Ds. Cikujang, Kec. Guning
Sertifikat Hak Guna 17 November 01 November Breeding
1 43.180 Guruh, Kab. Sukabumi, Prop.
Bangunan No. 1 2010 2040 Farm
Jabar
XII
Ds. Cikujang, Kec. Guning
Sertifikat Hak Guna 17 November 01 November Breeding
2 86.690 Guruh, Kab. Sukabumi, Prop.
Bangunan No. 2 2010 2040 Farm
Jabar
Sertifikat Hak Guna Ds. Petir, Kec. Petir, Kab. Commercial
XIII 1 31 Juli 2018 25 Mei 2048 56.430
Bangunan No. 00002 Serang-Banten Farm
Des. Ujung, Kec. Bati-Bati,
Sertifikat Hak Guna 24 September Commersial
1 12 Mei 1998 19.984 Kab. Tanah Laut, Kalimantan
Bangunan No. 04 2024 Farm Layer
Selatan
Des. Ujung, Kec. Bati-Bati,
Sertifikat Hak Guna 24 September Commersial
2 12 Mei 1998 19.934 Kab. Tanah Laut, Kalimantan
Bangunan No. 05 2024 Farm Layer
Selatan
Des. Ujung, Kec. Bati-Bati,
Sertifikat Hak Guna 24 September Commersial
3 12 Mei 1998 19.986 Kab. Tanah Laut, Kalimantan
Bangunan No. 06 2024 Farm Layer
Selatan
Des. Ujung Baru, Kec. Bati-
Sertifikat Hak Guna 19 Januari 24 September Commersial
4 16.772 Bati, Kab. Tanah Laut,
Bangunan No. 05 2004 2024 Farm Layer
Kalimantan Selatan
Des. Ujung Baru, Kec. Bati-
Sertifikat Hak Guna 24 September Commersial
5 27 Mei 1998 19.997 Bati, Kab. Tanah Laut,
Bangunan No. 06 2024 Farm Layer
Kalimantan Selatan
Des. Ujung Baru, Kec. Bati-
XIV Sertifikat Hak Guna 24 September Commersial
6 27 Mei 1998 8.672 Bati, Kab. Tanah Laut,
Bangunan No. 07 2024 Farm Layer
Kalimantan Selatan
Des. Ujung Baru, Kec. Bati-
Sertifikat Hak Guna 24 September Commersial
7 22 Juli 2003 18.887 Bati, Kab. Tanah Laut,
Bangunan No. 08 2024 Farm Layer
Kalimantan Selatan
Des. Ujung Baru, Kec. Bati-
Sertifikat Hak Guna 09 Januari 24 September Commersial
8 11.931 Bati, Kab. Tanah Laut,
Bangunan No. 09 2003 2024 Farm Layer
Kalimantan Selatan
Des. Ujung Baru, Kec. Bati-
Sertifikat Hak Guna 21 September 24 September Commersial
9 7.213 Bati, Kab. Tanah Laut,
Bangunan No. 10 2001 2024 Farm Layer
Kalimantan Selatan
Des. Ujung Baru, Kec. Bati-
Sertifikat Hak Guna 24 September Commersial
10 22 Juli 2003 10.000 Bati, Kab. Tanah Laut,
Bangunan No. 11 2024 Farm Layer
Kalimantan Selatan
Sertifikat Hak Guna 09 Januari 24 September Des. Ujung Baru, Kec. Bati- Commersial
11 11.931
Bangunan No. 12 2003 2024 Bati, Kab. Tanah Laut, Farm Layer
114
Page 133
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
No. Nomor Sertifikat Tanggal Terbit Berakhir Hak Luas (M2) Lokasi Tanah Unit Bisnis
Kalimantan Selatan
Des. Ujung Baru, Kec. Bati-
Sertifikat Hak Guna 24 September Commersial
12 27 Mei 1998 19.775 Bati, Kab. Tanah Laut,
Bangunan No. 13 2024 Farm Layer
Kalimantan Selatan
Des. Ujung Baru, Kec. Bati-
Sertifikat Hak Guna 15 Oktober 24 September Commersial
13 19.998 Bati, Kab. Tanah Laut,
Bangunan No. 14 2004 2024 Farm Layer
Kalimantan Selatan
Des. Ujung Baru, Kec. Bati-
Sertifikat Hak Guna 15 Oktober 24 September Commersial
14 19.997 Bati, Kab. Tanah Laut,
Bangunan No. 15 2004 2024 Farm Layer
Kalimantan Selatan
Des. Ujung Baru, Kec. Bati-
Sertifikat Hak Guna 19 November 24 September Commersial
15 10.875 Bati, Kab. Tanah Laut,
Bangunan No. 16 2010 2024 Farm Layer
Kalimantan Selatan
Des. Ujung Baru, Kec. Bati-
Sertifikat Hak Guna 11 September 24 September Commersial
16 17.883 Bati, Kab. Tanah Laut,
Bangunan No. 17 2000 2024 Farm Layer
Kalimantan Selatan
Des. Ujung Baru, Kec. Bati-
Sertifikat Hak Guna 24 September Commersial
17 12 Juni 1995 14.779 Bati, Kab. Tanah Laut,
Bangunan No. 18 2024 Farm Layer
Kalimantan Selatan
Des. Ujung Baru, Kec. Bati-
Sertifikat Hak Guna 24 September Commersial
18 27 Mei 1998 18.826 Bati, Kab. Tanah Laut,
Bangunan No. 19 2024 Farm Layer
Kalimantan Selatan
Des. Ujung Baru, Kec. Bati-
Sertifikat Hak Guna 13 Oktober 24 September Commersial
19 8.084 Bati, Kab. Tanah Laut,
Bangunan No. 20 1995 2024 Farm Layer
Kalimantan Selatan
Des. Ujung Baru, Kec. Bati-
Sertifikat Hak Guna 26 Oktober 05 Oktober Commersial
20 4.949 Bati, Kab. Tanah Laut,
Bangunan No. 22 2011 2041 Farm Layer
Kalimantan Selatan
Des. Ujung Baru, Kec. Bati-
Sertifikat Hak Guna 24 November 03 November Commersial
21 21.495 Bati, Kab. Tanah Laut,
Bangunan No. 107 2011 2041 Farm Layer
Kalimantan Selatan
Des. Ujung Baru, Kec. Bati-
Sertifikat Hak Guna 24 November 03 November Commersial
22 16.357 Bati, Kab. Tanah Laut,
Bangunan No. 108 2011 2041 Farm Layer
Kalimantan Selatan
Ds. Dumpiangung, Kec.
Sertifikat Hak Guna 22 November 13 November Breeding
1 4.665 Kembangbahu, Kab.
Bangunan No. 2 2021 2041 Hatchery
Lamongan, Prop. Jatim
Ds. Dumpiangung, Kec.
Sertifikat Hak Guna 22 November 13 November Breeding
2 11.736 Kembangbahu, Kab.
Bangunan No. 3 2021 2041 Hatchery
Lamongan, Prop. Jatim
Ds. Dumpiangung, Kec.
Sertifikat Hak Guna 22 November 13 November Breeding
3 1.549 Kembangbahu, Kab.
Bangunan No. 4 2021 2041 Hatchery
Lamongan, Prop. Jatim
Ds. Dumpiangung, Kec.
Sertifikat Hak Guna 22 November 13 November Breeding
4 4.678 Kembangbahu, Kab.
Bangunan No. 5 2021 2041 Hatchery
Lamongan, Prop. Jatim
Ds. Dumpiangung, Kec.
XV Sertifikat Hak Guna 22 November 13 November Breeding
5 2.483 Kembangbahu, Kab.
Bangunan No. 6 2021 2041 Hatchery
Lamongan, Prop. Jatim
Ds. Dumpiangung, Kec.
Sertifikat Hak Guna 22 November 13 November Breeding
6 2.435 Kembangbahu, Kab.
Bangunan No. 7 2021 2041 Hatchery
Lamongan, Prop. Jatim
Ds. Dumpiangung, Kec.
Sertifikat Hak Guna 22 November 13 November Breeding
7 3.647 Kembangbahu, Kab.
Bangunan No. 8 2021 2041 Hatchery
Lamongan, Prop. Jatim
Ds. Dumpiangung, Kec.
Sertifikat Hak Guna 22 November 13 November Breeding
8 1.665 Kembangbahu, Kab.
Bangunan No. 9 2021 2041 Hatchery
Lamongan, Prop. Jatim
Sertifikat Hak Guna 22 November 13 November Ds. Dumpiangung, Kec. Breeding
9 1.732
Bangunan No. 10 2021 2041 Kembangbahu, Kab. Hatchery
115
Page 134
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
No. Nomor Sertifikat Tanggal Terbit Berakhir Hak Luas (M2) Lokasi Tanah Unit Bisnis
Lamongan, Prop. Jatim
Ds. Dumpiangung, Kec.
Sertifikat Hak Guna 22 November 13 November Breeding
10 1.067 Kembangbahu, Kab.
Bangunan No. 11 2021 2041 Hatchery
Lamongan, Prop. Jatim
Ds. Dumpiangung, Kec.
Sertifikat Hak Guna 22 November 13 November Breeding
11 1.138 Kembangbahu, Kab.
Bangunan No. 12 2021 2041 Hatchery
Lamongan, Prop. Jatim
Ds. Dumpiangung, Kec.
Sertifikat Hak Guna 22 November 13 November Breeding
12 1.515 Kembangbahu, Kab.
Bangunan No. 13 2021 2041 Hatchery
Lamongan, Prop. Jatim
Ds. Dumpiangung, Kec.
Sertifikat Hak Guna 22 November 13 November Breeding
13 1.562 Kembangbahu, Kab.
Bangunan No. 14 2021 2041 Hatchery
Lamongan, Prop. Jatim
Ds. Dumpiangung, Kec.
Sertifikat Hak Guna Breeding
14 31 Mei 2004 04 Mei 2034 8.100 Kembangbahu, Kab.
Bangunan No. 15 Hatchery
Lamongan, Prop. Jatim
Ds. Dumpiangung, Kec.
Sertifikat Hak Guna Breeding
15 27 April 2012 26 April 2032 2.686 Kembangbahu, Kab.
Bangunan No. 16 Hatchery
Lamongan, Prop. Jatim
Ds. Parakan Lima, Kec.
Sertifikat Hak Guna 16 November 03 November
1 70.539 Cikembar, Kab. Sukabumi, Hatchery
Bangunan No. 8 2010 2040
Prop. Jabar
XVI
Ds. Parakan Lima, Kec.
Sertifikat Hak Guna 16 November 03 November
2 54.617 Cikembar, Kab. Sukabumi, Hatchery
Bangunan No. 9 2010 2040
Prop. Jabar
Sertifikat Hak Guna Ds. Argapura, Kec. Cigudeng, Breeding
1 19 April 2010 11 April 2040 72.460
Bangunan No. 5 Kab.Bogor, Prop. Jabar Farm
XVII
Sertifikat Hak Guna Ds. Argapura, Kec. Cigudeng, Breeding
2 19 April 2010 11 April 2040 79.000
Bangunan No. 6 Kab.Bogor, Prop. Jabar Farm
Sertifikat Hak Guna 28 Februari Ds. Argapura, Kec. Cigudeng, Breeding
1 08 Maret 2010 69.560
Bangunan No. 3 2040 Kab.Bogor, Prop. Jabar Farm
XVIII
Sertifikat Hak Guna 28 Februari Ds. Argapura, Kec. Cigudeng, Breeding
2 08 Maret 2010 44.324
Bangunan No. 4 2040 Kab.Bogor, Prop. Jabar Farm
Ds. Cijulang, Kec. Jambapang
Sertifikat Hak Guna 16 November 03 November Breeding
XIX 1 76.945 Tengah, Kab. Sukabumi, Prop.
Bangunan No. 2 2010 2040 Farm
Jabar
Ds. Cijulang, Kec. Jambapang
Sertifikat Hak Guna 17 November 01 November Breeding
1 78.970 Tengah, Kab. Sukabumi, Prop.
Bangunan No. 10 2010 2040 Farm
Jabar
Ds. Cijulang, Kec. Jambapang
Sertifikat Hak Guna 16 November 03 November Breeding
2 95.725 Tengah, Kab. Sukabumi, Prop.
Bangunan No. 1 2010 2040 Farm
Jabar
Ds. Cijulang, Kec. Jambapang
Sertifikat Hak Guna 16 November 03 November Breeding
3 290 Tengah, Kab. Sukabumi, Prop.
Bangunan No. 3 2010 2040 Farm
Jabar
XX
Ds. Cijulang, Kec. Jambapang
Sertifikat Hak Guna 16 November 03 November Breeding
4 1.930 Tengah, Kab. Sukabumi, Prop.
Bangunan No. 4 2010 2040 Farm
Jabar
Ds. Cijulang, Kec. Jambapang
Sertifikat Hak Guna 16 November 03 November Breeding
5 62.395 Tengah, Kab. Sukabumi, Prop.
Bangunan No. 5 2010 2040 Farm
Jabar
Ds. Cijulang, Kec. Jambapang
Sertifikat Hak Guna 16 November 03 November Breeding
6 164 Tengah, Kab. Sukabumi, Prop.
Bangunan No. 6 2010 2040 Farm
Jabar
Des. Kebonmanggu, Kec.
Sertifikat Hak Guna 9 September 23 September Breeding
1 3.660 Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Bangunan No. 2 1994 2023 Farm
Barat
XXI
Des. Kebonmanggu, Kec.
Sertifikat Hak Guna 9 September 23 September Breeding
2 585 Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Bangunan No. 3 1994 2023 Farm
Barat
116
Page 135
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
No. Nomor Sertifikat Tanggal Terbit Berakhir Hak Luas (M2) Lokasi Tanah Unit Bisnis
Des. Kebonmanggu, Kec.
Sertifikat Hak Guna 9 September 23 September Breeding
3 1.325 Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Bangunan No. 4 1994 2023 Farm
Barat
Des. Kebonmanggu, Kec.
Sertifikat Hak Guna 9 September 23 September Breeding
4 1.380 Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Bangunan No. 5 1994 2023 Farm
Barat
Des. Kebonmanggu, Kec.
Sertifikat Hak Guna 9 September 23 September Breeding
5 3.290 Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Bangunan No. 6 1994 2023 Farm
Barat
Des. Kebonmanggu, Kec.
Sertifikat Hak Guna 9 September 23 September Breeding
6 2.190 Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Bangunan No. 7 1994 2023 Farm
Barat
Des. Kebonmanggu, Kec.
Sertifikat Hak Guna 9 September 23 September Breeding
7 2.065 Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Bangunan No. 8 1994 2023 Farm
Barat
Des. Kebonmanggu, Kec.
Sertifikat Hak Guna 9 September 23 September Breeding
8 7.470 Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Bangunan No. 9 1994 2023 Farm
Barat
Des. Kebonmanggu, Kec.
Sertifikat Hak Guna 9 September 23 September Breeding
9 1.565 Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Bangunan No. 10 1994 2023 Farm
Barat
Des. Kebonmanggu, Kec.
Sertifikat Hak Guna 9 September 23 September Breeding
10 855 Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Bangunan No. 11 1994 2023 Farm
Barat
Des. Kebonmanggu, Kec.
Sertifikat Hak Guna 9 September 23 September Breeding
11 5.175 Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Bangunan No. 12 1994 2023 Farm
Barat
Des. Kebonmanggu, Kec.
Sertifikat Hak Guna 9 September 23 September Breeding
12 1.930 Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Bangunan No. 13 1994 2023 Farm
Barat
Des. Kebonmanggu, Kec.
Sertifikat Hak Guna 9 September 23 September Breeding
13 6.060 Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Bangunan No. 14 1994 2023 Farm
Barat
Des. Kebonmanggu, Kec.
Sertifikat Hak Guna 9 September 23 September Breeding
14 17.625 Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Bangunan No. 15 1994 2023 Farm
Barat
Des. Kebonmanggu, Kec.
Sertifikat Hak Guna 9 September 23 September Breeding
15 3.005 Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Bangunan No. 16 1994 2023 Farm
Barat
Des. Kebonmanggu, Kec.
Sertifikat Hak Guna 9 September 23 September Breeding
16 780 Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Bangunan No. 17 1994 2023 Farm
Barat
Des. Kebonmanggu, Kec.
Sertifikat Hak Guna 9 September 23 September Breeding
17 5.510 Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Bangunan No. 18 1994 2023 Farm
Barat
Des. Kebonmanggu, Kec.
Sertifikat Hak Guna 9 September 23 September Breeding
18 18.160 Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Bangunan No. 19 1994 2023 Farm
Barat
Des. Kebonmanggu, Kec.
Sertifikat Hak Guna 9 September 23 September Breeding
19 8.515 Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Bangunan No. 20 1994 2023 Farm
Barat
Des. Kebonmanggu, Kec.
Sertifikat Hak Guna 9 September 23 September Breeding
20 1.035 Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Bangunan No. 21 1994 2023 Farm
Barat
Des. Kebonmanggu, Kec.
Sertifikat Hak Guna 9 September 23 September Breeding
21 1.375 Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Bangunan No. 55 1994 2023 Farm
Barat
Des. Kebonmanggu, Kec.
Sertifikat Hak Guna 9 September 23 September Breeding
22 3.565 Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Bangunan No. 56 1994 2023 Farm
Barat
117
Page 136
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
No. Nomor Sertifikat Tanggal Terbit Berakhir Hak Luas (M2) Lokasi Tanah Unit Bisnis
Des. Kebonmanggu, Kec.
Sertifikat Hak Guna 9 September 23 September Breeding
23 1.340 Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Bangunan No. 57 1994 2023 Farm
Barat
Des. Kebonmanggu, Kec.
Sertifikat Hak Guna 9 September 23 September Breeding
24 4.575 Cisaat, Kab. Sukabumi, Jawa
Bangunan No. 58 1994 2023 Farm
Barat
Sertifikat Hak Guna 18 November 14 November Ds. Pemagarsari, Kec. Parung,
XXII 1 5.123 Office LW
Bangunan No. 2155 2018 2048 Kab. Bogor, Prop. Jabar
Tanah
Sertifikat Hak Guna 18 November Ds. Tara-Tara, Kec. Tomohon, Kosong (ex
XXIII 1 03 Mei 2042 13.700
Bangunan No. 00001 2001 Kab. Minahasa, Prop. Sultra Peternakan
Babi)
Ds. Sungai Purun Kecil, Kec.
Sertifikat Hak Guna 24 September Tanah
XXIV 1 01 Maret 1995 143.590 Sungai Pinyuh, Kab.
Bangunan No. 775 2024 Kosong.
Pontianak, Prop. Kalbar
Ds. Babakan Sadeng, Kec.
Sertifikat Hak Guna 24 Februari 20 Februari Tanah
1 91.235 Leuwisadeng, Kab. Bogor,
Bangunan No. 1 2011 2041 Kosong
Prop.Jabar
Ds. Babakan Sadeng, Kec.
Sertifikat Hak Guna 24 Februari 20 Februari Tanah
2 1.460 Leuwisadeng, Kab. Bogor,
Bangunan No. 2 2011 2041 Kosong
Prop.Jabar
Ds. Babakan Sadeng, Kec.
Sertifikat Hak Guna 20 Maret Tanah
3 29 Maret 2011 33.940 Leuwisadeng, Kab. Bogor,
Bangunan No. 3 2041 Kosong
Prop.Jabar
Ds. Babakan Sadeng, Kec.
Sertifikat Hak Guna 09 Agustus 02 Agustus Tanah
XXV 4 39.920 Leuwisadeng, Kab. Bogor,
Bangunan No. 4 2011 2041 Kosong
Prop.Jabar
Ds. Babakan Sadeng, Kec.
Sertifikat Hak Guna 07 November 19 September Tanah
5 416 Leuwisadeng, Kab. Bogor,
Bangunan No. 5 2012 2042 Kosong
Prop.Jabar
Ds. Babakan Sadeng, Kec.
Sertifikat Hak Guna 07 November 19 September Tanah
6 510 Leuwisadeng, Kab. Bogor,
Bangunan No. 6 2012 2042 Kosong
Prop.Jabar
Ds. Babakan Sadeng, Kec.
Sertifikat Hak Guna 07 November 19 September Tanah
7 150 Leuwisadeng, Kab. Bogor,
Bangunan No. 7 2012 2042 Kosong
Prop.Jabar
Ds. Makasari, Kec.
Sertifikat Hak Guna Tanah
1 29 Maret 1988 24 Mei 2046 32.700 Kalapanunggal, Kab. Dati II
Bangunan No. 10 Kosong
Sukabumi, Prop. Jabar
Ds. Makasari, Kec.
Sertifikat Hak Guna Tanah
XXVI 2 29 Maret 1988 24 Mei 2046 42.460 Kalapanunggal, Kab. Dati II
Bangunan No. 11 Kosong
Sukabumi, Prop. Jabar
Ds. Makasari, Kec.
Sertifikat Hak Guna 04 Oktober 15 September Tanah
3 21.745 Kalapanunggal, Kab. Dati II
Bangunan No. 13 2017 2047 Kosong
Sukabumi, Prop. Jabar
Kendaraan
No Merk Kendaraan Tahun No. Polisi No. BPKB Atas Nama
1 Toyota Kijang Innova 2.0 GA/T 2017 B 1558 PIV N-05177462 Perseroan
2 Toyota Kijang Innova 2.0 GA/T 2017 B 1554 PIV N-05177463 Perseroan
3 Toyota Avanza 1.3 G A/T 2017 B 1572 PIV N-05177732 Perseroan
4 Toyota Avanza 1.3 G A/T 2017 B 1576 PIV N-05177494 Perseroan
5 Toyota Avanza 1.3 G A/T 2017 B 1578 PIV N-05177496 Perseroan
6 Toyota Avanza 1.3 G A/T 2017 B 1579 PIV N-05177497 Perseroan
7 Toyota Avanza 1.3 G A/T 2017 B 1581 PIV N-05177835 Perseroan
8 Toyota Avanza 1.3 G A/T 2017 B 1595 PIV N-05178291 Perseroan
9 Toyota Kijang Innova 2.0 GA/T 2017 B 1658 PIV N-05178230 Perseroan
10 Toyota Avanza 1.3 G A/T 2017 B 1640 PIV N-05177967 Perseroan
118
Page 137
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
No Merk Kendaraan Tahun No. Polisi No. BPKB Atas Nama
11 Toyota Kijang Innova 2.0 GA/T 2017 B 1641 PIV N-05177974 Perseroan
12 Toyota Avanza 1.3 G A/T 2017 B 2877 PFA N-06814781 Perseroan
13 Suzuki GC 415 V 2004 W 2217 FT D-0555900 Perseroan
14 Toyota Avanza 1.3 G A/T 2019 F 1875 JG P-01142859 Perseroan
15 Toyota Avanza 1.3 G A/T 2019 F 1876 JG P-01142860 Perseroan
16 Mitsubishi Colt D FE74HDV(4X2)MT 2019 F 8121 HI P-04775615 Perseroan
17 Suzuki GC 415 V 2004 W 2216 FT D-0877190 Perseroan
18 Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4X2 AT 2017 B 1269 TA R-01426541 Perseroan
19 Toyota Camry 1.5 V A/T 2017 B 1274 PIV R-01426543 Perseroan
20 Toyota Avanza 1.3 G A/T 2017 B 1574 PIV R-01427079 Perseroan
21 Toyota Avanza 1.3 G A/T 2017 B 1577 PIV R-01426545 Perseroan
22 Toyota Avanza 1.3 E A/T 2017 B 1596 PIV N-05178094 Perseroan
23 Mercedes Benz E250 W213 AT 2017 B 1815 SAO R-01424031 Perseroan
24 Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4X2 AT 2017 B 1943 PJM R-01427078 Perseroan
25 Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4X2 AT 2017 B 1953 PJM R-02774095 Perseroan
26 Infiniti FX 37 A/T 2012 B 2239 SXN R-01418203 Perseroan
27 Toyota Avanza 1.3 G M/T 2018 B 2844 PFS R-02595191 Perseroan
28 Toyota Rush 1.5 G A/T 2017 B 1271 PZW R-01426550 Perseroan
29 Toyota Kijang Innova 2.0 GA/T 2017 B 1570 PIV N-05177819 Perseroan
30 Toyota Kijang Innova 2.0 GA/T 2016 F 1567 PD S-00579011 Perseroan
31 Toyota Avanza 1.3 E A/T 2017 B 1280 PW N-055390742 Perseroan
32 Nissan X-Trail 2.5 A/T 2017 B 1366 PIW N-05392362 Perseroan
33 Toyota Avanza 1.3 G A/T 2017 B 1575 PIV N-05177734 Perseroan
34 Toyota Avanza 1.3 E A/T 2017 B 1596 PIV N-05178292 Perseroan
35 Toyota Avanza 1.3 G A/T 2017 B 1817 PIV N-05265912 Perseroan
36 Toyota Rush 1.5 G A/T 2017 B 1261 PIW N-05390914 Perseroan
Asuransi
Nama Perusahaan Jenis & Nilai Obyek & Risiko yang Jangka Nama
No. Klausul Bank
Asuransi Pertanggungan ditanggung Waktu Tertanggung
1. FPG Insurance Indonesian Standart 1. Perlindungan Hingga 25 Perseroan
Polis No. FPG.35.0225. Motor Vehicle opsional yang September
22.00704 tanggal 25 Insurance (AAUI Form) melindungi terhadap 2023
September 2022 Rp16.297.000,- kerusakan pada
kendaraan yang
disebabkan oleh
peristiwa non-
tabrakan yang berada
di luar kendali untuk:
a. Toyota Avanza
B 2314 PFE
b. Toyota Avanza
B 2831 PFF
c. Toyota Avanza
B 2839 PFF
d. Toyota Innova
B 2837 PFF
2. Pertanggungjawaban
Pihak Ketiga sebesar
Rp10.000.000,- per
kendaraan
2. FPG Insurance Indonesian Standart 1. Perlindungan Hingga 2 Perseroan
Polis No. Motor Vehicle opsional yang Februari
FPG.35.0225.23.00048 Insurance (AAUI Form) melindungi terhadap 2024
Tanggal 8 Januari 2023 Rp31.476.670,- kerusakan pada
kendaraan yang
disebabkan oleh
119
Page 138
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Nama Perusahaan Jenis & Nilai Obyek & Risiko yang Jangka Nama
No. Klausul Bank
Asuransi Pertanggungan ditanggung Waktu Tertanggung
peristiwa non-
tabrakan yang berada
di luar kendali untuk:
a. Toyota Avanza
B 2917 PFA
b. Toyota Avanza
B 2912 PFA
c. Toyota Avanza
B 2874 PFA
d. Toyota Avanza
B 2905 PFA
e. Toyota Avanza
B 2904 PFA
f. Toyota Avanza
B 2911 PFA
g. Toyota Innova
B 2493 PFC
2. Pertanggungjawaban
Pihak Ketiga sebesar
Rp10.000.000,- per
kendaraan
3. FPG Insurance Indonesian Standart 1. Perlindungan Hingga 28 Perseroan
Polis No. FPG.35.0225. Motor Vehicle opsional yang Desember
22.00736 tanggal 21 Insurance (AAUI Form) melindungi terhadap 2023
Oktober 2022 Rp38.168.107,- kerusakan pada
kendaraan yang
disebabkan oleh
peristiwa non-
tabrakan yang berada
di luar kendali untuk:
a. Toyota Avanza
B 1046 PIU
b. Toyota Avanza
B 1631 PIU
c. Toyota Avanza
B 1632 PIU
d. Toyota Innova
B 1264 PIW
e. Toyota Rush
B 1255 PIW
f. Toyota Rush
B 1258 PIW
g. Toyota Rush
B 1269 PIW
h. Toyota Rush
B 1254 PIW
2. Pertanggungjawaban
Pihak Ketiga sebesar
Rp10.000.000,- per
kendaraan
4. FPG Insurance Indonesian Standart 1. Perlindungan Hingga 28 Perseroan
Polis No. FPG.35.0225. Motor Vehicle opsional yang Desember
22.00732 tanggal 21 Insurance (AAUI Form) melindungi terhadap 2023
Oktober 2022 Rp51.590.287,- kerusakan pada
kendaraan yang
disebabkan oleh
peristiwa non-
120
Page 139
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Nama Perusahaan Jenis & Nilai Obyek & Risiko yang Jangka Nama
No. Klausul Bank
Asuransi Pertanggungan ditanggung Waktu Tertanggung
tabrakan yang berada
di luar kendali untuk:
a. Toyota Avanza
B 1576 PIU
b. Toyota Avanza
B 1595 PIU
c. Toyota Avanza
B 1579 PIU
d. Toyota Avanza
B 1578 PIU
e. Toyota Avanza
B 1581 PIU
f. Toyota Avanza
B 1572 PIU
g. Toyota Innova
B 1641 PIU
h. Toyota Innova
B 1638 PIU
i. Toyota Innova
B 1553 PIU
j. Toyota Avanza
B 1590 PIU
k. Toyota Innova
B 1554 PIU
2. Pertanggungjawaban
Pihak Ketiga sebesar
Rp10.000.000,- per
kendaraan
5. FPG Insurance Indonesian Standart 1. Perlindungan Hingga 25 Perseroan
Polis No. FPG.35.0225. Motor Vehicle opsional yang September
22.00705 tanggal 25 Insurance (AAUI Form) melindungi terhadap 2023
September 2022 Rp37.762.275,- kerusakan pada
kendaraan yang
disebabkan oleh
peristiwa non-
tabrakan yang berada
di luar kendali untuk:
a. Suzuki Katana
F 1254 HB
b. Mitsubishi Colt
F 8004 MB
c. Daihatsu Xenia
W 1803 TO
d. Suzuki APV
F 1620 IO
e. Suzuki APV
F 1621 IO
f. Coltdiesel
B 8120 GW
g. Isuzu Panther
W 1162 YZ
h. Mitsubishi Colt
Diesel
F 8121 HI
i. Toyota Avanza
B 1875 JG
j. Toyota Avanza
B 1876 JG
121
Page 140
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Nama Perusahaan Jenis & Nilai Obyek & Risiko yang Jangka Nama
No. Klausul Bank
Asuransi Pertanggungan ditanggung Waktu Tertanggung
2. Pertanggungjawaban
Pihak Ketiga sebesar
Rp10.000.000,- per
kendaraan
6. FPG Insurance Indonesian Standart 1. Perlindungan Hingga 2 Perseroan
Polis No. FPG.35.0225. Motor Vehicle opsional yang Februari
23.00046 tanggal 8 Insurance (AAUI Form) melindungi terhadap 2024
Januari 2023 Rp4.442.112,- kerusakan pada
kendaraan yang
disebabkan oleh
peristiwa non-
tabrakan yang berada
di luar kendali untuk
Toyota Avanza
dengan nomor polisi
B 2877 PFA
2. Pertanggungjawaban
Pihak Ketiga sebesar
Rp10.000.000,- per
kendaraan
7. FPG Insurance Indonesian Standart 1. Perlindungan Hingga 2 Perseroan
Polis No. FPG.35.0225. Motor Vehicle opsional yang Februari
23.00047 tanggal 8 Insurance (AAUI Form) melindungi terhadap 2024
Januari 2023 Rp10.332.520,- kerusakan pada
kendaraan yang
disebabkan oleh
peristiwa non-
tabrakan yang berada
di luar kendali untuk:
a. Toyota Fortuner
B 1945 PJM
b. Toyota Fortuner
F 1953 PJM
2. Pertanggungjawaban
Pihak Ketiga sebesar
Rp10.000.000,- per
kendaraan
8. FPG Insurance Indonesian Standart 1. Perlindungan Hingga 2 Perseroan
No. FPG.35.0025. Motor Vehicle opsional yang Februari
22.00741 tanggal 21 Insurance (AAUI Form) melindungi terhadap 2024
Oktober 2022 Rp42.916.500,- kerusakan pada
kendaraan yang
disebabkan oleh
peristiwa non-
tabrakan yang berada
di luar kendali untuk:
a. Toyota Innova
B 1570 PIU
b. Toyota Avanza
B 1598 PIU
c. Toyota Avanza
B 1574 PIU
d. Toyota Avanza
B 1577 PIU
e. Toyota Avanza
B 1640 PIU
f. Toyota Camry
122
Page 141
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Nama Perusahaan Jenis & Nilai Obyek & Risiko yang Jangka Nama
No. Klausul Bank
Asuransi Pertanggungan ditanggung Waktu Tertanggung
B 1274 PAI
g. Toyota Fortuner
B 1269 TA
h. Toyota Rush
B 1271 PIW
i. Toyota Avanza
B 2844 PFS
2. Pertanggungjawaban
Pihak Ketiga sebesar
Rp10.000.000,- per
kendaraan
9. FPG Insurance Indonesian Standart 1. Perlindungan Hingga 25 Perseroan
No. M.FPG.35.0225. Motor Vehicle opsional yang September
22.00706 tanggal 25 Insurance (AAUI Form) melindungi terhadap 2023
September 2022 Rp25.388.400,- kerusakan pada
kendaraan yang
disebabkan oleh
peristiwa non-
tabrakan yang berada
di luar kendali untuk:
a. Toyota Innova
F 1567 PD
b. Nissan Infinity
B 2239 SXN
c. Toyota Camry
F 1786 PD
d. Mercedes Benz
B 1826 SAO
2. Pertanggungjawaban
Pihak Ketiga sebesar
Rp10.000.000,- per
kendaraan
10. FPG Insurance Indonesian Standart 1. Perlindungan Hingga 25 Perseroan
No. Motor Vehicle opsional yang September
FPG.35.0225.22.00701 Insurance (AAUI Form) melindungi terhadap 2023
Tanggal 25 September Rp10.486.200,- kerusakan pada
2022 kendaraan yang
disebabkan oleh
peristiwa non-
tabrakan yang berada
di luar kendali untuk:
a. Mitsubishi Pajero
F 1578 GY
b. Nissan Xtrail
A 1854 VJ
2. Pertanggungjawaban
Pihak Ketiga sebesar
Rp10.000.000,- per
kendaraan
11. FPG Insurance Indonesian Standart 1. Perlindungan Hingga 25 Perseroan
No. FPG.35.0225. Motor Vehicle opsional yang September
22.00702 tanggal 25 Insurance (AAUI Form) melindungi terhadap 2023
September 2022 Rp3.252.000,- kerusakan pada
kendaraan yang
disebabkan oleh
peristiwa non-
tabrakan yang berada
123
Page 142
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Nama Perusahaan Jenis & Nilai Obyek & Risiko yang Jangka Nama
No. Klausul Bank
Asuransi Pertanggungan ditanggung Waktu Tertanggung
di luar kendali untuk
Toyota Avanza B 2838
PFF
2. Pertanggungjawaban
Pihak Ketiga sebesar
Rp10.000.000,- per
kendaraan
12. FPG Insurance Indonesian Standart 1. Perlindungan Hingga 28 Perseroan
No. FPG.35.0225. Motor Vehicle opsional yang Desember
22.00740 tanggal 3 Insurance (AAUI Form) melindungi terhadap 2023
November 2022 Rp44.670.896,- kerusakan pada
kendaraan yang
disebabkan oleh
peristiwa non-
tabrakan yang berada
di luar kendali untuk
a. Toyota Avanza
B 1259 PIW
b. Toyota Avanza
B 1263 PIW
c. Toyota Avanza
B 1275 PIW
d. Toyota Avanza
1262 PIW
e. Toyota Avanza
B 1274 PIW
f. Toyota Avanza
B 1281 PIW
g. Toyota Innova
A 1802 YD
h. Toyota Rush
A 1803 YD
i. Toyota Rush
A 1804 YD
j. Toyota Rush
A 1805 YD
k. Toyota Avanza
A 1806 YD
2. Pertanggungjawaban
Pihak Ketiga sebesar
Rp10.000.000,- per
kendaraan
13. FPG Insurance Indonesian Standart 1. Perlindungan Hingga 2 Perseroan
No. Motor Vehicle opsional yang Februari
FPG.35.0225.23.00050 Insurance (AAUI Form) melindungi terhadap 2024
Tanggal 8 Januari 2023 Rp3.887.884,- kerusakan pada
kendaraan yang
disebabkan oleh
peristiwa non-
tabrakan yang berada
di luar kendali untuk
Toyota Avanza B 2865
PFA
2. Pertanggungjawaban
Pihak Ketiga sebesar
124
Page 143
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Nama Perusahaan Jenis & Nilai Obyek & Risiko yang Jangka Nama
No. Klausul Bank
Asuransi Pertanggungan ditanggung Waktu Tertanggung
Rp10.000.000,- per
kendaraan
14. FPG Insurance Indonesian Standart 1. Perlindungan Hingga 25 Perseroan
No. Motor Vehicle opsional yang Septemebr
FPG.35.0225.22.00698 Insurance (AAUI Form) melindungi terhadap 2023
Tanggal 25 September Rp13.105.600 kerusakan pada
2022 kendaraan yang
disebabkan oleh
peristiwa non-
tabrakan yang berada
di luar kendali untuk
a. Mitsubishi FE 349
DA 8932 LE
b. Mitsubishi FE 74
HDV
DA 8792
2. Pertanggungjawaban
Pihak Ketiga sebesar
Rp10.000.000,- per
kendaraan
15. FPG Insurance Indonesian Standart 1. Perlindungan Hingga 28 Perseroan
No. Motor Vehicle opsional yang Desember
FPG.35.0225.22.00739 Insurance (AAUI Form) melindungi terhadap 2023
Tanggal 21 Oktober Rp26.930.681,- kerusakan pada
2022 kendaraan yang
disebabkan oleh
peristiwa non-
tabrakan yang berada
di luar kendali untuk
a. Toyota Avanza
B 1596 PIU
b. Toyota Avanza
B 1817 PIU
c. Toyota Avanza
B 1575 PIU
d. Toyota Avanza
B 1280 PIW
e. Toyota Rush
B 1261 PIW
f. Nissan Xtrail
B 1366 PIW
2. Pertanggungjawaban
Pihak Ketiga sebesar
Rp10.000.000,- per
kendaraan
16. PT Lippo General Asuransi Gempa Bumi Risiko gempa bumi, Hingga 30 Perseroan
Insurance Rp355.163.521.166,- Letusan Gunung Berapi, September
Polis No. Kebakaran dan Ledakan 2023
181052200822 yang mengikuti terjadinya
Tanggal 30 September Gempa Bumi dan/atau
2022 letusan Gunung berapi
dan Tsunami di
1. IA Perseroan-Div.
Breeding (west)
Farm TCU 1 Ds.
Argapura – Cigudeg
125
Page 144
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Nama Perusahaan Jenis & Nilai Obyek & Risiko yang Jangka Nama
No. Klausul Bank
Asuransi Pertanggungan ditanggung Waktu Tertanggung
Bogor (Breeding
Farm)
2. IA Perseroan-Div.
Breeding (west)
Farm TCU 2 Ds.
Argapura – Cigudeg
Bogor (Breeding
Farm)
3. IA Perseroan-Div.
Breeding (west)
Hatchery Parakan V
Ds. Cikembar
Sukabumi (Hatchery
Plant)
4. IA Perseroan-Div.
Breeding (west)
Hatchbrood Parakan
Ds. Cikembar
Sukabumi (Hatchery
Plant)
5. IA Perseroan-Div.
Breeding (west)
Farm Sierad Grains 2
Ds. Cijulang,
Jampang Tengah
Sukabumi (Breeding
Farm)
6. IA Perseroan-Div.
Breeding (west)
Farm Sierad Grains
3,4 & 5 Kp.
Cimuning, Ds.
Cijulang Kec.
Jampang, Sukabumi
(Breeding Farm)
7. IA Perseroan-Div.
Breeding (west)
Farma Sierad Grains
1 Ds. Cikujang,
Cisaat Sukabumi
(Breeding Farm)
8. IB Perseroan Div.
Breeding (East)
Farm Lamongan Ds.
Lumpi Agung, Kec.
Kembang bau Kab.
Lamongan, East Java
(Breeding Farm)
9. IB Perseroan Div.
Breeding (East)
Hatchery Lamongan
Ds. Lumpi Agung,
Kec. Kembang Bau
Kab. Lamongan, East
Java (Hatchery)
17. PT Lippo General Asuransi Gempa Bumi Risiko gempa bumi, Hingga Perseroan
Insurance Rp7.500.000.000,- Letusan Gunung Berapi, Tanggal 30
Polis No. Kebakaran dan Ledakan September
1801052200824 yang mengikuti terjadinya 2023
Tanggal 30 September Gempa Bumi dan/atau
2022 letusan Gunung berapi
126
Page 145
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Nama Perusahaan Jenis & Nilai Obyek & Risiko yang Jangka Nama
No. Klausul Bank
Asuransi Pertanggungan ditanggung Waktu Tertanggung
dan Tsunami di Jl. Raya
Parung Km 19, Kp.
Lebakwangi, Ds. Pemegar
Sari Kec. Parung, Bogor
16310 (Office)
18. PT Lippo General Asuransi Gempa Bumi Risiko gempa bumi, Hingga 30 Perseroan
Insurance Rp 61.076.698.944,- Letusan Gunung Berapi, September
Polis No. Kebakaran dan Ledakan 2023
1801052200827 yang mengikuti terjadinya
Tanggal 30 September Gempa Bumi dan/atau
2022 letusan Gunung berapi
dan Tsunami di Farm
Prihadi 4 Ds. Gunung
Guruh, Cisaat Sukabumi
(Breeding Farm)
19. PT Lippo General Asuransi Gempa Bumi Risiko gempa bumi, Hingga 30 Perseroan PT Bank QNB
Insurance Rp69.583.649.394,- Letusan Gunung Berapi, September Indonesia Tbk
Polis No. Kebakaran dan Ledakan 2023 sebagai
1801052200876 yang mengikuti terjadinya pemegang
Tanggal 30 September Gempa Bumi dan/atau Jaminan atas
2022 letusan Gunung berapi asset yang
dan Tsunami di : diasuransikan
1. Farm 2 Ds. Lumpang,
Parung Panjang
Bogor (Breeding
Farm)
2. Hatchery Lawang
(Rent) Malang –
Jawa Timur
(Hatchery)
3. Hatchery Singosari
(Rent) Malang –
Jawa Timur
(Hatchery)
4. Lab. Jabon
Jl. Raya Parung
Bogor km 19 Desa
Jabon Mekar Parung
Bogor
(Laboratorium)
20. PT Lippo General All Risk Insurance Kerusakan Materi / Hingga 30 Perseroan PT Bank QNB
Insurance Rp7.500.000.000,- Properti di Jl Raya Parung September Indonesia Tbk
Polis No. Km 19, Kp. Lebakwangi, 2023 sebagai
1801092201151 Ds. Pamegar Sari Kec. pemegang
Tanggal 30 September Parung Bogor Jaminan atas
2022 asset yang
diasuransikan
21. PT Lippo General All Risk Insurance Kerusakan Materi / Hingga 30 Perseroan PT. Bank
Insurance Rp355.163.521.166,- Properti di: September Negara
Polis No. 1. IA Perseroan-Div. 2023 Indonesia
1801092201153 Breeding (west) (Persero), Tbk.
Tanggal 30 September Farm TCU 1 Ds. sebagai
2022 Argapura – Cigudeg pemegang
Bogor (Breeding Jaminan atas
Farm) asset yang
2. IA Perseroan-Div. diasuransikan
Breeding (west)
Farm TCU 2 Ds.
Argapura – Cigudeg
Bogor (Breeding
Farm)
127
Page 146
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Nama Perusahaan Jenis & Nilai Obyek & Risiko yang Jangka Nama
No. Klausul Bank
Asuransi Pertanggungan ditanggung Waktu Tertanggung
3. IA Perseroan-Div.
Breeding (west)
Hatchery Parakan V
Ds. Cikembar
Sukabumi (Hatchery
Plant)
4. IA Perseroan-Div.
Breeding (west)
Hatchbrood Parakan
Ds. Cikembar
Sukabumi (Hatchery
Plant)
5. IA Perseroan-Div.
Breeding (west)
Farm Sierad Grains 2
Ds. Cijulang,
Jampang Tengah
Sukabumi (Breeding
Farm)
6. IA Perseroan-Div.
Breeding (west)
Farm Sierad Grains
3,4 & 5 Kp.
Cimuning, Ds.
Cijulang Kec.
Jampang, Sukabumi
(Breeding Farm)
7. IA Perseroan-Div.
Breeding (west)
Farma Sierad Grains
1 Ds. Cikujang,
Cisaat Sukabumi
(Breeding Farm)
8. IB Perseroan Div.
Breeding (East)
Farm Lamongan Ds.
Lumpi Agung, Kec.
Kembang bau Kab.
Lamongan, East Java
(Breeding Farm)
9. IB Perseroan Div.
Breeding (East)
Hatchery Lamongan
Ds. Lumpi Agung,
Kec. Kembang Bau
Kab. Lamongan, East
Java (Hatchery)
22. PT Lippo General All Risk Insurance Kerusakan Materi / Hingga 30 Perseroan PT Bank
Insurance Rp61.076.698.944,- Properti di Poultry Farms, September Mandiri
Polis No. Farm Prihadi 4 Ds Gunung 2023 (Persero), Tbk
1801092201155 Guruh, Cisaat, Sukabumi sebagai
Tanggal 30 September (Breeding Farm) pemegang
2022 Jaminan atas
asset yang
diasuransikan
23. PT Lippo General All Risk Insurance Kerusakan Materi / Hingga 30 Perseroan
Insurance Rp69.583.649.394,- Properti di September
Polis No. 1. Farm 2 Ds. Lumpang, 2023
1801092201200 Parung Panjang
Tanggal 30 September Bogor (Breeding
2022 Farm)
128
Page 147
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Nama Perusahaan Jenis & Nilai Obyek & Risiko yang Jangka Nama
No. Klausul Bank
Asuransi Pertanggungan ditanggung Waktu Tertanggung
2. Hatchery Lawang
(Rent) Malang –
Jawa Timur
(Hatchery)
3. Hatchery Singosari
(Rent) Malang –
Jawa Timur
(Hatchery)
4. Lab. Jabon
Jl. Raya Parung
Bogor km 19 Desa
Jabon Mekar Parung
Bogor
(Laboratorium)
24. PT Lippo General Asuransi Gempa Bumi Risiko gempa bumi, Hingga 30 Perseroan
Insurance Rp327.437.080,- Letusan Gunung Berapi, September
Polis No. Kebakaran dan Ledakan 2023
1801052200828 yang mengikuti terjadinya
Tanggal 30 September Gempa Bumi dan/atau
2022 letusan Gunung berapi
dan Tsunami di
Kantor Jl. Raya Parung km
19, Kp. Lebakwangi, Ds.
Pamegar Sari Kec. Parung,
Bogor
25. PT Lippo General Asuransi Gempa Bumi Risiko gempa bumi, Hingga 30 Perseroan
Insurance Rp131.234.180.624,- Letusan Gunung Berapi, September
Polis No. Kebakaran dan Ledakan 2023
1801052200832 yang mengikuti terjadinya
Tanggal 30 September Gempa Bumi dan/atau
2022 letusan Gunung berapi
dan Tsunami di
1. Farm Oerip, Ds.
Cibinong Rt01/Rw05
Kec Gunung Sindur
Bogor
2. Farm Rabak Kp.
Cisirung, Ds Rabak
Kec. Rumpin, Bogor
3. Farm Prihadi 3, Kp
Ciburial RT 2/3 Ds.
Ciambar Kec.
Ciambar Sukabumi
4. Farm Cimaung 1 Kp.
Cimaung
RT015/RW004 Petir,
Petir Kab. Serang
Banten
26. PT Lippo General Asuransi Gempa Bumi Risiko gempa bumi, Hingga 30 Perseroan
Insurance Rp117.146.323.314,10 Letusan Gunung Berapi, September
Polis No. Kebakaran dan Ledakan 2023
1801052200839 yang mengikuti terjadinya
Tanggal 30 September Gempa Bumi dan/atau
2022 letusan Gunung berapi
dan Tsunami di
1. Farm Inghe (1) Kp.
Ciahok, Ds. Cigudeg
RT 05/12 Kec.
Cigudeg Bogor
129
Page 148
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Nama Perusahaan Jenis & Nilai Obyek & Risiko yang Jangka Nama
No. Klausul Bank
Asuransi Pertanggungan ditanggung Waktu Tertanggung
2. Farm Parigi Desa
Parigi Mekar,
Ciseeng Bogor
3. Farm Karihkil Kp.
Parung Areuy, Desa
Karihkil Kec. Ciseeng
Bogor
4. Farm Cikodom Lebak
Ela RT 2/10, Ds.
Cikodom Kec.
Rumpin, Bogor
27. PT Lippo General All Risk Insurance Kerusakan Materi / Hingga 30 Perseroan PT Bank QNB
Insurance Rp327.437.080,38 Properti di Kantor Jl. Raya September Indonesia Tbk
Polis No. Parung Km 19, Kp. 2023 sebagai
1801092201156 Lebakwangi, Ds. Pamegar pemegang
Tanggal 30 September Sari Kec. Parung, Bogor Jaminan atas
2022 asset yang
diasuransikan
28. PT Lippo General All Risk Insurance Kerusakan Materi / Hingga 30 Perseroan PT. Bank
Insurance Rp117.146.323.314,10 Properti September Negara
Polis No. 1. Farm Inghe (1) Kp. 2023 Indonesia
1801092201158 Ciahok, Ds. Cigudeg (Persero), Tbk.
Tanggal 30 September RT 05/12 Kec. sebagai
2022 Cigudeg Bogor pemegang
2. Farm Parigi Desa Jaminan atas
Parigi Mekar, asset yang
Ciseeng Bogor diasuransikan
3. Farm Karihkil Kp.
Parung Areuy, Desa
Karihkil Kec. Ciseeng
Bogor
4. Farm Cikodom Lebak
Ela RT 2/10, Ds.
Cikodom Kec.
Rumpin, Bogor
29. PT Lippo General All Risk Insurance Kerusakan Materi / Hingga 30 Perseroan PT. Bank
Insurance Rp 131.234.180.624 Properti di: September Negara
Polis No. 1. Farm Cianjur, Jl 2023 Indonesia
1801092201160 Ciharahas Cilaku, (Persero), Tbk.
Tanggal 30 September Cianjur (Chiken sebagai
2022 Farming) pemegang
2. Farm Oerip, Ds. Jaminan atas
Cibinong Rt01/Rw05 asset yang
Kec Gunung Sindur diasuransikan
Bogor
3. Farm Rabak Kp.
Cisirung, Ds Rabak
Kec. Rumpin, Bogor
4. Farm Prihadi 3, Kp
Ciburial RT 2/3 Ds.
Ciambar Kec.
Ciambar Sukabumi
5. Farm Cimaung 1 Kp.
Cimaung
RT015/RW004 Petir,
Petir Kab. Serang
Banten
30. PT Lippo General Asuransi Gempa Bumi Risiko gempa bumi, Hingga 30 Perseroan
Insrance Rp1.402.972.286,- Letusan Gunung Berapi, September
Polis No. Kebakaran dan Ledakan 2023
1801052200835 yang mengikuti terjadinya
130
Page 149
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Nama Perusahaan Jenis & Nilai Obyek & Risiko yang Jangka Nama
No. Klausul Bank
Asuransi Pertanggungan ditanggung Waktu Tertanggung
Tanggal 30 September Gempa Bumi dan/atau
2022 letusan Gunung berapi
dan Tsunami di
1. Sequis Tower Lt. 40
Jl. Jend. Sudirman
Kav. 71 Jakarta
Selatan
2. BSD Office
31. PT Lippo General All Risk Insurance Kerusakan Materi / Hingga 30 Perseroan PT. Bank
Insurance Rp1.402.972.286,- Properti September Negara
Polis No. 1. Sequis Tower Lt. 40 2023 Indonesia
1801092201161 Jl. Jend. Sudirman (Persero), Tbk.
Tanggal 30 September Kav. 71 Jakarta sebagai
2022 Selatan pemegang
2. BSD Office Jaminan atas
asset yang
diasuransikan
32. PT Lippo General Asuransi Gempa Bumi Risiko gempa bumi, Hingga 30 Perseroan
Insurance Rp37.552.507.564,- Letusan Gunung Berapi, September
Polis No. Dan USD24.191.546,89 Kebakaran dan Ledakan 2023
1801052200823 yang mengikuti terjadinya
Tanggal 30 September Gempa Bumi dan/atau
2022 letusan Gunung berapi
dan Tsunami di
Jl Raya Serang Km 31,
Balaraja, Tangerang-
Banten (Feedmill Plant)
33. PT Lippo General All Risk Insurance Kerusakan Materi / Hingga 30 Perseroan PT. Bank
Insurance Rp136.055.831.782,- Properti September Negara
Polis No. dan USD24.191.546,89 2023 Indonesia
Jl Raya Serang Km 31,
1801092201150 (Persero), Tbk.
Balaraja, Tangerang-
Tanggal 30 September sebagai
Banten (Feedmill Plant)
2022 pemegang
Jaminan atas
asset yang
diasuransikan
34. PT Lippo General Asuransi Gempa Bumi Risiko gempa bumi, Hingga 30 Perseroan
Insurance Polis No. Rp455.317.777.450,- Letusan Gunung Berapi, September
1801052200819 dan USD38.856.163,82 Kebakaran dan Ledakan 2023
Tanggal 30 September yang mengikuti terjadinya
2022 Gempa Bumi dan/atau
letusan Gunung berapi
dan Tsunami di
Jl Raya Sidoarjo – Krian Ds.
Ketimang Wonoayu,
Sidoarjo – Jawa Timur
(Feedmill Plant)
35. PT Lippo General Asuransi Gempa Bumi Risiko gempa bumi, Hingga 30 Perseroan
Insurance Rp10.072.099.083,80,- Letusan Gunung Berapi, September
Polis No. Kebakaran dan Ledakan 2023
1801052200829 yang mengikuti terjadinya
Tanggal 30 September Gempa Bumi dan/atau
2022 letusan Gunung berapi
dan Tsunami di
1. Swine Breeding
Tomohon,
Perkebunan
Pinopoan Wilayah
131
Page 150
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Nama Perusahaan Jenis & Nilai Obyek & Risiko yang Jangka Nama
No. Klausul Bank
Asuransi Pertanggungan ditanggung Waktu Tertanggung
Kep Kelurahan
Tatarata
2. Depo Feed Makasar,
Sulawesi Selatan
3. Depo Feed
Banjarmasin
Komplek
Pergudangan PT
Kalimantan Kencana
Industrindo Jl A. Yani
Km21 Lianganggang
Bati Bati Landasan
Ulin Barat
Banjarbaru
Kalimantan Selatan
36. PT Lippo General All Risk Insurance Kerusakan Materi / Hingga 30 Perseroan PT. Bank
Insurance Rp455.317.777.450,- Properti September Negara
Polis No. dan USD24.080.299,95 2023 Indonesia
Jl Raya Sidoarjo – Krian Ds.
1801092201143 (Persero), Tbk.
Ketimang, Wonoayu,
Tanggal 30 September
Sidoarjo – Jawa Timur
2022
(Feedmill Plant)
37. PT Lippo General All Risk Insurance Kerusakan Materi / Hingga 30 Perseroan
Insurance Rp10.072.099.83,80,- Properti September
Polis No. 1. Swine Breeding 2023
1801092201157 Tomohon,
Tanggal 30 September Perkebunan
2022 Pinopoan Wilayah
Kep Kelurahan
Tatarata
2. Depo Feed Makasar,
Sulawesi Selatan
3. Depo Feed
Banjarmasin
Komplek
Pergudangan PT
Kalimantan Kencana
Industrindo Jl A. Yani
Km21 Lianganggang
Bati Bati Landasan
Ulin Barat
Banjarbaru
Kalimantan Selatan
38. PT Lippo General Asuransi Gempa Bumi Risiko gempa bumi, Hingga 30 Perseroan
Insurance Rp28.291.835.018,- Letusan Gunung Berapi, September
Polis No. Kebakaran dan Ledakan 2023
1801052200831 yang mengikuti terjadinya
Tanggal 30 September Gempa Bumi dan/atau
2022 letusan Gunung berapi
dan Tsunami
Jl A. Yani KM 36 / Jl
Penggadungan Ds. Ujung
Baru, Kec. Bili Bili, Tanah
Laut, Kalimantan Selatan
39. PT Lippo General All Risk Insurance Kerusakan Materi / Hingga 30 Perseroan PT Bank
Insurance Rp28.191.835.018,- Properti September Mandiri
Polis No. 2023 (persero), Tbk
Jl A. Yani KM 36 / Jl
180192201159 sebagai
Penggadungan Ds. Ujung
Tanggal 30 September pemegang
Baru, Kec. Bili Bili, Tanah
2022 Jaminan atas
Laut, Kalimantan Selatan
132
Page 151
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Nama Perusahaan Jenis & Nilai Obyek & Risiko yang Jangka Nama
No. Klausul Bank
Asuransi Pertanggungan ditanggung Waktu Tertanggung
asset yang
diasuransikan
40. PT Lippo General Asuransi Gempa Bumi Risiko gempa bumi, Hingga 30 Perseroan
Insurance Rp127.518.954.802,- Letusan Gunung Berapi, September
Polis No. Kebakaran dan Ledakan 2023
1801052200825 yang mengikuti terjadinya
Tanggal 30 September Gempa Bumi dan/atau
2022 letusan Gunung berapi
dan Tsunami di
Ds. Jabon Mekar Parung,
Bogor West Java
(Slaughter House)
41. PT Lippo General All Risk Insurance Kerusakan Materi / Hingga 30 Perseroan PT Bank
Insurance Rp127.518.954.802,- Properti September Mandiri
Polis No. 2023 (persero), Tbk
Ds. Jabon Mekar Parung,
1801092201152 sebagai
Bogor West Java
1 Oktober 2022 pemegang
(Slaughter House)
Jaminan atas
asset yang
diasuransikan
42. PT Lippo General All Risk Insurance Kerusakan Materi / Hingga 30 Perseroan PT Bank
Insurance Rp1.402.972.286,- Properti September Negara
No. Polis 1. Sequis Tower Lt. 40 2023 Indonesia
1901092201161 Jend. Sudirman Kav. (Persero), Tbk
Tanggal 30 September 71 Jakarta Selatan sebagai
2022 2. BSD Office pemegang
Jaminan atas
asset yang
diasuransikan.
133
Page 152
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
IX. EKUITAS
Tabel di bawah ini menunjukan posisi ekuitas Grup pada tanggal 31 Desember 2022, yang diambil dari laporan
posisi keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun - tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 dan 2021, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun - tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis &
Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini
tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 22 Juni 2023 yang ditandatangani
oleh Ely, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1737). Laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit
tersebut dan laporan audit terkait lainnya tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun disertakan dalam
informasi Grup ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
(Disajikan dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2022 2021
Ekuitas
Modal saham
Modal dasar
7.310.000 saham seri A nominal Rp3.950 (nilai penuh) per saham,
65.068.700 saham seri B nominal Rp3.950 (nilai penuh) per saham dan
3.556.197.300 saham seri C nominal Rp1.000 (nilai penuh) per saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh
7.310.000 saham seri A, 65.068.700 saham seri B dan 1.266.723.879
saham seri C 1.552.620 1.552.620
Tambahan modal disetor - Bersih 1 1
Transaksi dengan kepentingan non - pengendali (190.530) (190.530)
Komponen ekuitas lainnya 25.637 18.733
Saldo laba/(akumulasi kerugian):
- Dicadangkan 9.555 9.555
- Belum dicadangkan (694.966) (476.863)
JUMLAH EKUITAS 702.317 913.516
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan yang terjadi setelah laporan keuangan terakhir.
Tabel Proforma Ekuitas
Seandainya perubahan ekuitas Perseroan karena adanya PMHMETD II terjadi pada tanggal 31 Desember 2022,
maka proforma struktur permodalan Perseroan pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Posisi ekuitas Proforma ekuitas
menurut laporan pada tanggal 31 Proforma ekuitas
posisi keuangan Desember 2022 pada tanggal 31
Keterangan
Perseroan pada jika terjadi pada Desember 2022
tanggal 31 Desember tanggal tersebut setelah PMHMETD II
2022 PMHMETD II
Ekuitas
Modal saham
Modal dasar
7.310.000 saham seri A nominal Rp3.950 (nilai
penuh) per saham, 65.068.700 saham seri B
nominal Rp3.950 (nilai penuh) per saham dan
3.556.197.300 saham seri C nominal Rp1.000
(nilai penuh) per saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh
7.310.000 saham seri A, 65.068.700 saham seri B
dan 1.266.723.879 saham seri C 1.552.620 499.999 2.052.619
Tambahan modal disetor - Bersih 1 1 1
Transaksi dengan kepentingan non - pengendali (190.530) (190.530) (190.530)
134
Page 153
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
(dalam jutaan Rupiah)
Posisi ekuitas Proforma ekuitas
menurut laporan pada tanggal 31 Proforma ekuitas
posisi keuangan Desember 2022 pada tanggal 31
Keterangan
Perseroan pada jika terjadi pada Desember 2022
tanggal 31 Desember tanggal tersebut setelah PMHMETD II
2022 PMHMETD II
Komponen ekuitas lainnya 25.637 25.637 25.637
Saldo laba/(akumulasi kerugian):
- Dicadangkan 9.555 9.555 9.555
- Belum dicadangkan (694.966) (694.966) (694.966)
JUMLAH EKUITAS 702.317 (350.304) 1.202.316
135
Page 154
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Saham Baru yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD II, mempunyai hak yang sama dan
sederajat dalam segala hal, termasuk hak atas dividen, dengan seluruh saham Perseroan yang telah diambil
bagian dan disetor penuh dalam Perseroan lainnya, sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dividen yang diterima oleh pemegang saham non Warga Negara Indonesia (“WNI”) akan dikenakan pajak
sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Untuk definisi pemegang saham non WNI dan informasi
mengenai perpajakan di Indonesia selanjutnya, dapat dilihat pada Bab XII mengenai Perpajakan dalam
prospektus ini.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, keputusan mengenai pembagian
dividen ditetapkan berdasarkan keputusan pemegang saham pada RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi
direksi. Perseroan dapat membagikan dividen pada tahun di mana Perseroan mencatatkan saldo laba positif
dan setelah dikurangi dengan cadangan berdasarkan UUPT.
Berdasarkan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan UUPT, dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan
kemampuan keuangan Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham,
dalam keputusan mana juga harus ditentukan waktu pembayaran dalam bentuk dividen. Dividen untuk 1 (satu)
saham (tanpa memperhatikan nilai nominal saham), harus dibayarkan kepada orang atas nama siapa saham
itu terdaftar dalam daftar pemegang saham pada hari kerja yang akan ditentukan oleh atau atas wewenang
dari Rapat Umum Pemegang Saham dalam mana keputusan untuk pembagian dividen diambil. Pembayaran
dividen tunai kepada pemegang saham yang berhak, wajib dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah pengumuman ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham yang memutuskan pembagian dividen
tunai. Pengumuman pelaksanaan pembagian dividen dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang
berlaku di Pasar Modal.
Direksi berdasarkan keputusan Rapat Direksi dengan persetujuan Rapat Dewan Komisaris berhak untuk
membagi dividen sementara (dividen interim) apabila keadaan keuangan Perseroan memungkinkan, dengan
ketentuan bahwa dividen sementara (dividen interm) tersebut akan diperhitungkan berdasarkan keputusan
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan berikutnya yang diambil sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di
bidang Pasar Modal serta ketentuan Bursa Efek di Indonesia di tempat di mana saham-saham Perseroan
dicatatkan.
Laba yang dibagikan sebagai dividen yang tidak diambil dalam waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal yang
ditetapkan untuk pembayaran dividen lampau, dimasukkan ke dalam cadangan khusus. Dividen dalan
cadangan khusus tersebut, dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak dengan menyampaikan bukti
haknya atas dividen tersebut yang dapat dierima oleh Direksi Perseroan. Dividen yang tidak diambil dalam
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal yang ditetapkan untuk pembayaran dividen lampau menjadi
milik Perseroan.
Dividen Perseroan akan bergantung pada sejumlah faktor yang meliputi pendapatan dan laba bersih Perseroan,
ketersedian dana cadangan wajib, kebutuhan belanja modal dan rencana investasi Perseroan, hasil operasi,
keadaan operasional dan keuangan, arus kas dan kondisi likuiditas Perseroan, peluang akuisisi, prospek bisnis
masa depan, kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan persyaratan
lainnya (“Faktor-Faktor yang Mempengarui Dividen”). Sesuai dengan kinerja keuangan dan kondisi keuangan
Perseroan, dan kondisi perekonomian secara umum, dari waktu ke waktu, Perseroan juga dapat meninjau
kembali dan mengubah kebijakan dividen Perseroan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Sejak tahun 2012 sampai saat ini, Perseroan tidak membagikan dividen kepada para pemegang saham
Perseroan.
Perseroan tidak dapat memberikan kepastian bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi dividen dan kebutuhan
lainnya akan memungkinkan Perseroan untuk membayar dividen. Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
pencatatan yang berlaku (recording date) akan berhak atas dividen yang disetujui untuk dibagikan, dengan
tunduk pada pemotongan pajak sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku, jika ada.
136
Page 155
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari para
pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
137
Page 156
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
XI. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
Berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham No. 166 tanggal 16 Maret 2023 sebagaimana terakhir kali
telah diubah dengan Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali No. 84 tanggal 8 Juni 2023, yang seluruhnya
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang bertindak sebagai
Pembeli Siaga sehubungan dengan PMHMETD II adalah PT Great Giant Pineapple (“GGP”). GGP memiliki dana
yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan kewajibannya sebagai Pembeli Siaga sesuai dengan surat
pernyataan Pembeli Siaga tanggal 7 Juni 2023.
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika terdapat Saham Baru Seri C yang
tidak diambil bagian atau dibeli oleh Pemegang HMETD maka seluruh sisa Saham Baru Seri C tersebut akan
dialokasikan untuk dan dijatahkan secara proporsional terlebih dahulu kepada Pemegang Saham baru atau
Pemegang HMETD yang berhak lainnya yang telah melaksanakan haknya dan melakukan pemesanan Saham
Baru Seri C tambahan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD.
Apabila setelah pengalokasian tersebut masih terdapat sisa Saham Baru Seri C porsi Pemegang Saham baru
atau Pemegang HMETD selain Negara Republik Indonesia (untuk selanjutnya cukup disebut dengan “Sisa
Saham”), maka Pembeli Siaga akan mengambil bagian atas dan membeli sebanyak-banyaknya 60.947.625
(enam puluh juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh lima) Sisa Saham pada Harga
Pelaksanaan dengan total Harga Pelaksanaan sebanyak-banyaknya sebesar Rp60.947.625.000,- (enam puluh
miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah).
Perjanjian di atas merupakan perjanjian lengkap, yang menggantikan semua persetujuan yang mungkin telah
dibuat sebelumnya mengenai hal dimuat dalam perjanjian dan setelah ini tidak ada lagi perjanjian yang dibuat
oleh pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian tersebut.
KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
Riwayat Singkat
GGP, pertama kali didirikan dengan nama PT Indonesia Pine-Apple Corporation, berkedudukan di Terbanggi
Besar, Lampung Tengah yang merupakan suatu perseroan terbatas didirikan dan menjalankan kegiatan
usahanya menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. GGP
didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 48 tanggal 14 Mei 1979, yang dibuat di hadapan Koesbiono
Sarmanhadi, S.H. Notaris di Jakarta, dan telah mengalami beberapa kali perubahanan sebagaimana diubah
dengan Akta Perubahan Nomor 15 tanggal 15 Januari 1998 yang dibuat dihadapan Koesbiono Sarmanhadi, S.H.
Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No.
02-1815 HT.01.04.Th.98. tanggal 18 Maret 1998 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 70 tanggal 1 September 1998, Tambahan Berita Negara No. 5052 sehubungan dengan
perubahan nama Perseroan menjadi PT Great Giant Pineapple.
Perubahan Anggaran Dasar GGP terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Pemegang Saham No. 12 tanggal 9 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris
di Jakarta Utara, dan telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0092732.AH.01.02 TAHUN 2022 tanggal 21 Desember 2022 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU0257443.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 21 Desember 2022, yang isinya sehubungan
dengan perubahan maksud dan tujuan GGP.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham No. 12 tanggal 9 Desember 2022 yang dibuat
di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0092732.AH.01.02. TAHUN 2022 tanggal 29
Desember 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0233326.AH.01.11.TAHUN 2021
tanggal 21 Desember 2022, maksud dan tujuan perusahaan adalah bergerak dalam bidang:
- pertanian tanaman, peternakan, perburuan dan kegiatan YBDI, pertanian tanaman semusim, dan pertanian
serealia (bukan padi), aneka kacang dan biji-bijian penghasil minyak.
- pertanian tanaman, peternakan, perburuan dan kegiatan YBDI, pertanian tanaman semusim, dan pertanian
sayuran, buah dan aneka umbi.
- pertanian tanaman, peternakan, perburuan dan kegiatan YBDI, pertanian tanaman tahunan, dan pertanian
138
Page 157
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
buah-buahan tropis dan subtropis.
- pertanian tanaman, peternakan, perburuan dan kegiatan YBDI, pertanian tanaman tahunan, dan pertanian
buah jeruk.
- pertanian tanaman, peternakan, perburuan dan kegiatan YBDI, pertanian tanaman tahunan, dan pertanian
buah apel dan buah batu (pome and stone fruits).
- pertanian tanaman, peternakan, perburuan dan kegiatan YBDI, pertanian tanaman tahunan, dan pertanian
sayuran dan buah semak dan buah biji kacang-kacangan lainnya.
- pertanian tanaman, peternakan, perburuan dan kegiatan YBDI, pertanian tanaman tahunan, dan
perkebunan buah-buahan penghasil minyak (oleaginous).
- pertanian tanaman, peternakan, perburuan dan kegiatan YBDI, peternakan, peternakan sapi dan kerbau.
- pertanian tanaman, peternakan, perburuan dan kegiatan YBDI, peternakan, peternakan unggas.
- pertanian tanaman, peternakan, perburuan dan kegiatan YBDI, jasa penunjang pertanian dan pasca panen,
jasa pasca panen.
- industri makanan, industri pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran, dan industri
pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara dilumatkan, dikeringkan dan
dibekukan.
- industri makanan, industri pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran, dan industri
pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran dalam kaleng.
- industri makanan, industri pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran, dan industri
pengolahan sari buah dan sayuran.
- industri makanan, industri pengolahan susu, produk dari susu dan es krim, dan industri pengolahan susu
segar dan krim.
- industri makanan, industri pengolahan susu, produk dari susu dan es krim, dan industri pengolahan susu
bubuk dan susu kental.
- industri makanan, industri pengolahan susu, produk dari susu dan es krim, dan industri pengolahan es krim
dan sejenisnya.
- industri makanan, industri pengolahan susu, produk dari susu dan es krim, dan industri pengolahan produk
susu lainnya.
- industri makanan, industri makanan hewan, dan industri makanan hewan.
- industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia, industri bahan kimia, dan industri pupuk dan bahan
senyawa nitrogen
- industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia, industri bahan kimia lainnya, dan industri pestisida dan
produk agrokimia lainnya.
- industri karet, barang dari karet dan plastik, industri barang dari plastik, dan industri barang dari plastik
lainnya.
- pengumpulan, treatment dan pembuangan limbah dan sampah serta aktivitas pemulihan material,
treatment dan pembuangan sampah tidak berbahaya.
- perdagangan besar bukan mobiil dan sepeda motor, perdagangan besar makanan, minuman dan
tembakau, dan perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil peternakan dan perikanan.
- aktivitas kesehatan manusia, aktivitas rumah sakit, dan aktivitas rumah sakit.
- aktivitas kesehatan manusia, aktivitas pelayanan kesehatan manusia lainnya, dan aktivitas pelayanan
kesehatan manusia lainnya.
Kegiatan utama perusahaan adalah bergerak dalam bidang pertanian hortikultura dan industri pengolahan dan
pengawetan buah-buahan dan sayur-sayuran dalam kaleng.
Permodalan
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham GGP adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham No. 14 tanggal 9 Februari 2018 yang dibuat di hadapan
Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta akta mana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0067180 tanggal 14 Februari 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0021563.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 14 Februari 2018 adalah:
139
Page 158
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Nilai Nominal
Rp500 per saham Persentase (%)
Keterangan
Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal (Rp)
(lembar)
Modal Dasar
Jumlah Modal Dasar 2.000.000.000 1.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Gunung Sewu Kapital 691.079.591 345.539.795.500 76,32
2. Setiawan Achmad 98.725.656 49.362.828.000 10, 91
3. Sachria Tanuwidjaja 40.836.674 20.418.337.000 4,51
4. Eternal Rich Asia Ltd 65.816.939 32.908.469.500 7,26
5. Paulo Liman 9.055.140 4.527.570.000 1,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 905.514.000 452.757.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 1.094.486.000 547.243.000.000 100,00
Pengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 08 tanggal 4 Maret 2022, dibuat dihadapan Rudy Siswanto,
S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data perseroan No. AHU-AH.01.03-0160063 tanggal
11 Maret 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan Daftar Perseroan No. AHU-
0048011.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 11 Maret 2022, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris GGP
yang menjabat sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Husodo Angkosubroto
Wakil Presiden Komisaris : Setiawan Achmad
Komisaris : Lanny Angkosubroto
Komisaris : Hsieh Mon Chang
Komisaris : Iswanto
Komisaris : Ted Margono
Komisaris : Eddy Tamboto
Direksi
Presiden Direktur : Tomy Wattemena
Direktur : Wayan Ardana
Direktur : Jane Fransisca
Hubungan Afiliasi
GGP merupakan pemegang saham utama Perseroan.
Sumber Dana
GGP memiliki dana yang cukup, dimana sumber dana yang digunakan oleh GGP berasal dari dana internal dan
pendanaan dari perbankan yang dibuktikan dengan Surat Referensi Bank per tertanggal 13 Maret 2023 untuk
memenuhi kewajiban komitmen Pembeli Siaga kepada Perseroan.
PERSYARATAN PENTING DALAM PERJANJIAN PEMBELI SIAGA
Berikut adalah persyaratan penting dalam Perjanjian Pembelian Sisa Saham:
a. Para Pihak
1. Emiten
2. PT Great Giant Pinneapple sebagai Pembeli Siaga
b. Kesanggupan Pembeli Siaga
Pembeli Siaga menyatakan :
1. Tunduk pada diperolehnya Persetujuan OJK menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
dan bersedia untuk membeli Saham Yang Dijamin dengan Harga Penawaran pada Tanggal
Pelaksanaan, satu dan lain dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang termuat dalam
Perjanjian dan Prospektus.
2. Mempunyai kecukupan dana untuk membeli Saham Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam
angka 1 di atas.
140
Page 159
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
c. Harga Penawaran dan Pembayaran
Harga Penawaran adalah harga yang tercantum dalam Prospektus yang akan dituangkan kemudian dalam
adendum Perjanjian yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak, yang menjadi satu
kesatuan dengan Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
d. Jangka Waktu
Mulai berlaku sejak ditandatanganinya Perjanjian Pembelian Sisa Saham oleh Para Pihak dan akan
berakhir dengan sendirinya apabila seluruh kewajiban Pembeli Siaga dan Emiten telah terpenuhi
sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Pembelian Sisa Saham, atau apabila
Persetujuan OJK tidak diperoleh pada saat Tanggal Pelaksanaan.
e. Penyelesaian Perselisihan
Setiap sengketa, perbedaan atau pertentangan dalam bentuk apapun juga yang timbul sehubungan
dengan Perjanjian ini maupun pelaksanaan Perjanjian ini baik mengenai cidera janji, perbuatan melawan
hukum maupun mengenai pengakhiran dan/atau keabsahan Perjanjian ini (“Sengketa”), yang tidak dapat
diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat di antara Para Pihak akan diajukan dan diselesaikan
melalui Arbitrase di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”) yang
diselenggarakan menurut peraturan dan acara Arbitrase LAPS SJK, bertempat di Jakarta, dalam bahasa
Indonesia dan diputus oleh Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) Arbiter. Putusan Arbitrase LAPS SJK
bersifat final dan mengikat. Para Pihak menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan tuntutan,
gugatan atau permohonan dalam bentuk apapun kepada Pengadilan Negeri atau badan peradilan lain
tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan sengketa yang diselesaikan dan diputus melalui
arbitrase LAPS SJK, kecuali untuk maksud pelaksanaan dari putusan arbitrase tersebut.
URAIAN TENTANG PERSETUJUAN DARI PIHAK YANG BERWENANG UNTUK MENJADI PEMBELI SIAGA PADA
PMHMETD II, PEMBELI SIAGA TIDAK MEMERLUKAN PERSETUJUAN DARI PIHAK MANAPUN KECUALI
PERSETUJUAN INTERNAL PEMBELI SIAGA DAN TELAH MENERIMA PERSETUJUAN INTERNAL TERSEBUT.
141
Page 160
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
XII. PERPAJAKAN
A. Perpajakan Atas Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.14 Tahun 1997 tanggal 29 Mei 1997 tentang
perubahan atas Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1994 tentang “Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek” dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-06/PJ4/1997 tanggal
20 Juni 1997 perihal “Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjuallan
Saham di Bursa Efek” yang mengubah Surst Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-07/ PJ.42/1995 tanggal 21
Febuari 1995 perihal “Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Transaksi Penjualan Saham di Bursa
Efek”, telah diatur sebagai berikut:
1. Atas penghasilan penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan dari transasi
penjualan saham di Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,10% dari jumlah bruto nilai transaksi
penjualan dan bersifat final. Pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara Bursa
Efek melalui perantara peragang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham;
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan Final sebesar 0,50% dari nilai saham
Perseroan pada saat Penawaran Umum. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan final dilakukan oleh
Perseroan atas namapemilik saham pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 bulan setelah
saham diperdagangkan di Bursa Efek;
3. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan final dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham pendiri
dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 bulan setelah saham diperdagangkan di Bursa Efek. Namun
apabila pemilik saham pendiri tidak memilih untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan cara
membayar tambahan Pajak Penghasilan final 0.50% tersebut, perhitungan Pajak Penghasilan atas
keuntungan penjualan saham pendiri dilakukan berdasarkan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku umum
sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008.
B. Perpajakan Atas Dividen
Pajak Penghasilan atas dividen dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Berdasarkan
Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang No.36 Tahun 2008 (berlaku efektif 1 Januari 2009) pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa yang
menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kekayaan WajibPajak yang bersangktutan, dengan nama dan dalam bentuk
apapun termasuk antara lain dividen.
Selanjutnya, pasal 4 ayat (3) huruf f menyebutkan bahwa dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh
Perseroan Terbatas sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha
Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia
tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan sepanjang seluruh syarat-syarat di bawah ini terpenuhi:
1. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2. Bagi Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen
kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang
disetor.
Tidak Lebih lanjut dalam penjelasan pasal 4 ayat (3) huruf f di atas juga ditegaskan bahwa dalam hal penerima
dividen atau bagian laba adalah Wajib Pajak selain badan-badan tersebut di atas, seperti firma, Perseroan
komanditer, yayasan dan organisasi sejenis dan sebagainya, maka penghasilan berupa dividen atau bagian laba
tersebut tetap merupakan Objek Pajak Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telahdiubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008
menyebutkan bahwa atas dividen yang dibayarkan atau terutang oleh badan Pemerintah, Subjek Pajak badan
dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap,atau perwakilan Perseoran luar negeri lainnya
kepada Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap, dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen)
dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.
Besarnya tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2c) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang
Pajak Penghasilan, tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak
142
Page 161
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final. Penetapan
mengenai besarnya tarif tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2d) diatur dengan Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib
Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No.
111/PMK.03/2010. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 234/PMK.03/2009
tanggal 29 Desember 2009 tentang “Bidang-bidang Penanaman Modal Tertentu yang memberikan Penghasilan
Kepada Dana Pensiun yang Disetujui Menteri Keuangan Republik Indonesia Tidak Termasuk sebagai Obyek
Pajak Penghasilan”, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah
mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berupa dividen dari saham pada Perseroan
Terbatas yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan.
Dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% (dua puluh persen)
atau tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran dilakukan kepada mereka yang merupakan penduduk dari
suatu negara yang telah menandatangani suatu perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia,
dengan memenuhi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009, juncto Peraturan
Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B).
Agar Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) tersebut dapat menerapkan tarif sesuai P3B, aka sesuai dengan Peraturan
DIrektur Pajak No. PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda,sebagaimana telah diubah dengan PER-24/PJ/2010, Wajib Pajak Luar Negeri diwajibkan untuk
melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD)/Certificate of Domicile of Non-Resident for Indonesia Tax
Withholding yaitu:
a. Form-DGT 1 atau;
b. Form-DGT 2 untuk bank dan WPLN yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui kustodian
sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau
dilaporkan di pasar modal di Indonesia selain bunga dan dividen serta WPLN yang berbentuk dana pensiun
yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di negara mitra dan merupakan subjek
pajak di negara mitra;
c. Form SKD yang lazim diterbitkan oleh negara mitra dalam hal Competent Authority di negara mitra tidak
berkenan menandatangani Form DGT-1/DGT-2 dengan syarat:
• Form SKD tersebut diterbitkan menggunakan Bahasa Inggris;
• Diterbitkan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010;
• Berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak
tempat salah satu Pemotong/Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;
• Sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama WPLN; dan
• Mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak
yang berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan
kelaziman di negara mitra P3B dan nama penjabat dimaksud.
Di samping persyaratan Form-DGT1 atau Form DGT-2 atau Form SKD Negara Mitra maka sesuai dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah degnan PER-25/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 maka
WPLN wajib memenuhi persyaratan sebagai Benificial Owner atau pemilik yang sebenarnya atas manfaat
ekonomis dari penghasilan.
Berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 yang berlaku sejak 2 November 2020, terdapat
perubahan aturan pajak atas dividen, baik orang pribadi maupun wajib pajak badan yang menerima dividen.
Untuk wajib pajak pribadi yang menerima dividen, perubahan perpajakan adalah sebagai berikut:
• Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
• Adapun pembagian dividen yang dikecualikan dari objek PPh dilaksanakan berdasarkan RUPS atau
pembagian dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Dividen yang berasal dari dalam negeri diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
kurang dari jumlah Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri:
▪ Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.
143
Page 162
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
▪ Selisih dari Dividen yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan Dividen yang diinvestasikan dikenai
PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Tata cara pengecualian: melaporkan dividen yang berasal dari dalam negeri dalam SPT Tahunan PPh
sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
• Tidak dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak tanpa SKB
• Untuk wajib pajak badan yang menerima dividen, perubahan perpajakan adalah sebagai berikut:
• Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri
dikecualikan dari objek PPh (tanpa syarat).
• Sama halnya bagi Orang Pribadi pembagian dividen yang dikecualikan dari objek PPh dilaksanakan
berdasarkan RUPS atau pembagian dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
• Tata cara pengecualian: melaporkan dividen yang berasal dari dalam negeri dalam SPT Tahunan PPh
sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
• Tidak dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak tanpa SKB.
C. Perpajakan Untuk Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, secara umum Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh),
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak sebagaimana dalam Surat Keterangan
Fiskal No.SKF-229/WPJ.19/KP.0403/2022 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD II DIHARAPKAN DAN DISARANKAN DENGAN BIAYA SENDIRI
UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI
PMHMETD II INI.
144
Page 163
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam PMHMETD II ini adalah sebagai berikut:
Akuntan Publik : KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan
(firma anggota jaringan global PwC)
WTC 3
Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31
Jakarta 12920 - Indonesia
Telp: (021) 5099 2901
Fax: (021) 5290 5555
Website: www.pwc.com/id
No. STTD : STTD.AP-38/PM.223/2021
Keanggotaan Asosiasi : Izin Akuntan Publik No.AP.1737
Pedoman Kerja : Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan
Standar Profesional Akuntan Publik.
Akuntan Publik yang : Ely., CPA
Bertanggung Jawab
Berdasarkan kontrak No. EL202301130002/ELK/ELK tanggal 13 Januari 2023
Tugas Pokok:
Tugas pokok akuntan publik adalah untuk melaksanakan audit berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh IAPI. Standar tersebut mengharuskan akuntan publik
untuk mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk
memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan konsolidasian
bebas dari kesalahan penyajian material.
Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang
angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian. Prosedur
yang dipilih bergantung pada pertimbangan akuntan publik, termasuk penilaian atas
risiko kesalahanpenyajian material dalam laporan keuangan konsolidasian, baik yang
disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian risiko
tersebut, akuntan publik mempertimbangkan pengendalian internal yang relevan
dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian entitas
untuk merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan
untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal entitas.
Suatu audit juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang
digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh manajemen, serta
pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan.
Konsultan : Wardhana Kristanto Lawyers
Hukum Pulomas Office Park
Building II Lt.3 Suite #01-02
Jl. Jend. Ahmad Yani No.2
Jakarta 13210
Telp: (021) 2937 8870
Fax: (021) 4786 7841
Website: www.wklfirm.com
Nama Partner : Firma Firdaus, S.H.
No. STTD : STTD.KH-253/PM.223/2018
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Pedoman Kerja : Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal (“HKHPM”)
145
Page 164
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
No. No.KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
November 2021 tentang Perubahan Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(“HKHPM”) No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018 Tentang Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal
Berdasarkan Surat Penunjukkan No. S-008/LG.Corp/SSI/II/2022 tanggal 8 September
2022.
Tugas Pokok:
Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka PMHMETD II ini.
Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari segi hukum atas fakta mengenai
Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana
disampaikan oleh Perseroan. Hasil uji tuntas mana telah dimuat dalam Laporan Hasil
Uji Tuntas yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum sehubungan dengan PMHMETD
II ini sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang
dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum.
Notaris : Christina Dwi Utami, S.H., M. Hum., M.Kn
Jl KH Zainul Arifin No. 2
Komp. Ketapang Indah Blok B-2 No. 3
Jakarta 11140
Telp: (021) 6301 511
Fax: (021) 6337 851
No. STTD : STTD.N-29/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 19 Maret
2023.
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 063931900705
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 tahun 2004 Tentang
Jabatan Notaris dan Undang-undang No.2 Tahun
2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor: 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
serta Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Berdasarkan surat No. 725/SI.Not/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022
Tugas Pokok:
Menyiapkan dan membuatkan akta-akta sehubungan dengan PMHMETD II, antara
lain membuat Berita Acara RUPSLB dalam rangka PMHMETD II, Perjanjian Pembelian
Sisa Saham dan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dan Agen Pelaksanaan
Dalam PMHMETD II
Biro : PT Raya Saham Registra
Administrasi Gedung Plaza Sentral Lt.2
Efek (BAE) Jl.Jend.Sudirman Kav.47-48 Jakarta 12930
Telp: (021) 2525666
No. STTD : Kep-79/PM/1991
Tanggal STTD : 18 September 1991
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia (ABI)
Pedoman Kerja : Peraturan Pasar Modal dan BAPEPAM dan LK
(sekarang OJK), BEI dan KSEI
Berdasarkan surat No. 001/DIR-RSR/SIPD/2022 tanggal 14 September 2022
Tugas Pokok:
146
Page 165
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Tugas dan tanggung jawab BAE dalam PMHMETD II ini, sesuai Peraturan Pasar Modal
yang berlaku, antara lain menentukan Daftar Pemegang Saham Perseroan (DPS) yang
berhak atas HMETD, menerima permohonan pelaksanaan HMETD, dan melakukan
rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan tersebut dengan bank yang ditunjuk
oleh Perseroan, melakukan proses penjatahan atas pemesanan pembelian saham
tambahan, melaksanakan proses penerbitan dan pendistribusian saham dalam
bentuk warkat maupun dalam bentuk elektronik ke dalam penitipan kolektif di KSEI
serta melaksanakan proses pendistribusian Formulir Konfirmasi Penjatahan dan
membuat daftar pengembalian uang pemesanan saham.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam PMHMETD II ini menyatakan tidak ada
hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi pada UUPM.
PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL TELAH MEMENUHI KETENTUAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
147
Page 166
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk PT Raya Saham Registra sebagai pelaksana pengelola administrasi saham dan
sebagai agen pelaksana dalam rangka PMHMETD II ini, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi
Saham.
Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian saham sehubungan dengan PMHMETD II
Perseroan:
1. Pemesan yang Berhak
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada penutupan perdagangan saham
Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 12 Juli 2023, berhak memperoleh HMETD (“Pemegang Saham Yang
Berhak”) untuk mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru dalam rangka PMHMETD II ini dengan
ketentuan bahwa setiap pemegang 1.000.000 (satu juta) saham lama akan memperoleh 373.384 (tiga ratus
tujuh puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh empat) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp1.000,-
(seribu Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham
Baru.
Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah:
1. Para pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat HMETD atau yang memperoleh
HMETD secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
2. Pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan periode
perdagangan HMETD.
Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga dan/atau
badan hukum/badan usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan peraturan
pelaksanaannya.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para
pemegang saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya
untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan
untuk mendaftar di BAE sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal 12 Juli 2023.
Para pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk surat kolektif saham (warkat) dapat menghubungi
BAE untuk diberikan pengarahan cara mengkonversi HMETD kedalam sub rekening efek yang dapat dibuka di
perusahaan efek dan/atau bank kustodian yang merupakan partisipan dari KSEI. Sehingga pelaksanaan HMETD
dapat dilakukan melalui sistem KSEI.
2. Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD
akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-
masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan pada DPS Perseroan yang
berhak atas HMETD, yaitu tanggal 13 Juli 2023. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan diunggah dalam
situs web Perseroan www.sreeyasewu.com dan situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak
atau kuasanya di BAE pada setiap Hari Kerja dan jam kerja mulai tanggal 14 Juli 2023 sampai dengan tanggal
24 Juli 2023 dengan membawa:
a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran
dasar (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari
fotokopi tersebut.
b. Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi fotokopi identitas
diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan
penerima kuasa wajib diperlihatkan.
148
Page 167
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
3. Tata Cara Pelaksanaan HMETD
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 14 Juli 2023 sampai dengan tanggal 24 Juli 2023.
a. Para Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib
mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai
pengelola Efeknya dan membayar Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke dalam rekening
yang khusus ditunjuk oleh KSEI. Selanjutnya Anggota Bursa/Bank Kustodian melakukan permohonan atau
instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem Central Depository – Book Entry Settlement System (C-BEST)
sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan,
Anggota/Bursa Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan
permohonan tersebut;
2. Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam
Rekening Efek Pemegang HMETD yang melaksanakan HMETDnya.
1 (satu) Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif
di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke
rekening Bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh Perseroan/BAE Perseroan dalam bentuk
elektronik ke rekening yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-
masing rekening efek Pemegang HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham
Baru hasil pelaksanaan akan didistribusikan Perseroan/BAE Perseroan selambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik
(in good funds) di rekening bank Perseroan.
b. Para Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya harus
mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan mengirimkan scan copy
melalui email kepada BAE dokumen sebagai berikut:
1. Asli SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
2. Asli bukti pembayaran dengan tunai/cek/wesel/transfer ke rekening Perseroan dari bank tempat
menyetorkan pembayaran;
3. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan
lampiran susunan Direksi/Pengurus (bagi Lembaga /Badan Hukum);
4. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri
dengan fotokopi identitas diri yang masih berlaku baik untuk Pemberi kuasa maupun Penerima Kuasa;
5. Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD-nya dalam bentuk
elektronik maka permohonan pelaksanaan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa atau Bank
Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
a. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk
mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Baru
Hasil Pelaksanaan HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa; dan
b. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani
dengan lengkap.
Membayar biaya konversi sebesar Rp1.500,- atau minimal Rp25.000,- per SBHMETD ditambah dengan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) 11%.
Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS jika pemegang SBHMETD
tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
sepenuhnya oleh Pemegang Saham yang bersangkutan.
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 14 Juli 2023 sampai dengan 24 Juli 2023 pada
hari dan jam kerja (Senin s/d Jumat, 09.00-15.00 WIB).
Bilamana pengisian SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang tercantum
dalam SBHMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya
149
Page 168
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good
funds) di rekening bank Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.
4. Pemesanan Saham Tambahan
Pemegang Saham Yang Berhak yang tidak menjual HMETD-nya atau pembeli/pemegang HMETD yang namanya
tercantum dalam SBHMETD atau Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dapat memesan Saham
Baru melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian Saham Baru yang telah
disediakan pada SBHMETD dan/atau FPPS Tambahan dalam jumlah sekurang-kurangnya 100 (seratus) saham
atau kelipatannya.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Baru hasil pelaksanaannya
dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank
Kustodian. Sedangkan Pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang tetap menginginkan saham hasil
pelaksanaannya dalam bentuk warkat/fisik SKS dapat mengajukan sendiri permohonan kepada BAE Perseroan.
a. Bagi Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Baru hasil
penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui
Anggota Bursa/Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
- Asli surat kuasa dari Pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan
permohonan pemesanan pembelian Saham Baru dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Baru
hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan
dengan pemesanan pembelian Saham Baru atas nama pemberi kuasa;
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan
lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan
dari bank tempat menyetorkan pembayaran;
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE; dan
- Membayar biaya konversi sebesar Rp1.500,- atau minimal Rp25.000,- per SBHMETD ditambah dengan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%.
b. Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Baru hasil penjatahannya
tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan dengan
menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan
lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
- Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan
fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa; dan
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan
dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
c. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang
telah didistribusikan melalui email ke BAE dengan melampirkan scan copy dokumen sebagai berikut:
- Instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai atas
nama Pemegang HMETD tersebut (khusus bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang
telah melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST);
- Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan oleh BAE;
- Bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran; dan
- Membayar biaya konversi sebesar Rp1.500,- atau minimal Rp25.000,- per SBHMETD ditambah dengan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%.
Pembayaran atas pemesanan Saham Baru tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening
bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juli 2023 dalam keadaan baik (in good funds). Pemesanan
yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan
150
Page 169
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
pemesanan.
5. Penjatahan Atas Pemesanan Saham Tambahan
Dalam PMHMETD II Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 27 Juli 2023
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah
seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan
akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh
saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan
saham tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah
HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham yang meminta pemesanan saham
tambahan.
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban dari
pelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD II ini sesuai dengan POJK No.32/2015 dan POJK No. 14/2019
serta berpedoman pada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12, Lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesan dan Penjatahan
Efek atau Pembagian Saham Bonus paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan berakhir.
6. Persyaratan Pembayaran bagi para Pemegang SBHMETD (di luar Penitipan Kolektif KSEI) dan
Pemesanan Saham Baru
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD II yang permohonan pemesanannya
diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada
saat pengajuan pemesanan secara tunai/cek/bilyet giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan
Nomor SBHMETD atau Nomor FPPS Tambahan dan nama pemesan serta pembayaran harus dilakukan ke
rekening Bank Perseroan sebagai berikut:
Bank: PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Cabang: TCC Batavia – Jakarta Pusat
No. Rekening: 2229879871
Atas Nama: PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau
wesel bank tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham Baru dianggap
batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek/pemindahbukuan/bilyet giro, maka tanggal pembayaran
dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/bilyet giro yang dananya telah diterima baik
(in good funds) di rekening bank Perseroan tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian Saham Baru, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana
pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan tersebut
di atas paling lambat tanggal 26 Juli 2023.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD II ini menjadi beban pemesan.
Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE yang ditunjuk Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham Baru
akan menyerahkan Bukti Tanda Terima Pemesanan Saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada
pemesan sebagai tanda bukti Pemesanan Pembelian Saham Baru untuk kemudian dijadikan salah satu bukti
pada saat mengambil Saham Baru. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat
konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui pemegang Rekening di
KSEI.
8. Pembatalan Pemesanan Saham
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham Baru
akan disampaikan bersamaan dengan surat konfirmasi penjatahan atas pemesanan Saham Baru.
151
Page 170
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham
Baru yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus.
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran.
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Baru dalam PMHMETD atau
dalam hal terjadi pembatalan pemesanan Saham Baru, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau
seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama
pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan pada tanggal 31 Juli 2023. Pengembalian uang
yang dilakukan sampai dengan 31 Juli 2023 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan,
jumlah uang yang dikembalikan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-3 (tiga) setelah
Tanggal Penjatahan sampai dengan tanggal pengembalian uang yang dihitung berdasarkan tingkat suku bunga
deposito jangka waktu 1 (satu) bulan bank Indonesia yakni sebesar 2,75%. Perseroan tidak dikenakan denda
atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh
kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank.
Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian
uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.
10. Penyerahan Surat Kolektif Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI,
akan dikreditkan pada Rekening Efek selambatnya dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan
HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi Pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan
HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di
rekening bank Perseroan.
Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru akan tersedia untuk diambil SKSnya atau
akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah penjatahan.
SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 -
15.00 WIB) mulai tanggal 18 Juli 2023 sampai tanggal 26 Juli 2023, sedangkan SKS baru hasil penjatahan dapat
diambil pada tanggal 31 Agustus 2023 atau selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahan.
Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai
berikut:
- Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau
- Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi komisaris atau pengurus yang
masih berlaku;
- Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermeterai
Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima
kuasa; dan
- Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.
11. Alokasi Sisa Saham yang Tidak Diambil Oleh Pemegang HMETD
Jika saham-saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh Pemegang
HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang HMETD lainnya yang telah melaksanakan haknya
dan telah melakukan pemesanan lebih besar dari haknya sebagaimana tercantum dalam HMETD, secara
proposional sesuai dengan HMETD yang telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat
sisa Saham Baru yang tidak dibeli, maka seluruh sisa Saham Baru yang tersisa sebanyak-banyaknya 60.947.625
(enam puluh juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh lima) sisa Saham Baru yang
152
Page 171
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
setara dengan Rp60.947.625.000,- (enam puluh miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta enam ratus dua
puluh lima ribu Rupiah) akan dibeli oleh GGP sebagai pembeli siaga.
12. Lain-lain
Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi
bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan
ditanggung sepenuhnya oleh Pemegang Saham yang bersangkutan.
153
Page 172
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN SAHAM
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD II ini melalui iklan di situs web
Perseroan dan situs web BEI.
1. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing
di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan dalam
rangka PMHMETD II, yaitu tanggal 12 Juli 2023.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham dan pemegang saham dapat
mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal 13 Juli 2023 dengan
menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta
asli Surat Kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan:
PT Raya Saham Registra
Gedung Plaza Sentral Lt.2
Jl.Jend.Sudirman Kav.47-48 Jakarta 12930
Telp: (021)- 2525666
Fax: (021)- 2525028
Email: registra.hmetd@gmail.com
Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan tanggal 11 Juli 2023 pukul
16.00 WIB belum menerima atau mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan
tidak menghubungi PT Raya Saham Registra sebagai BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun
kerugian yang mungkin timbul bukan menjadi tanggung jawab PT Raya Saham Registra ataupun Perseroan,
melainkan sepenuhnya merupakan tanggung jawab para pemegang saham yang bersangkutan.
154
Page 173
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
XVI. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Prospektus ini atau apabila pemegang saham menginginkan
tambahan informasi sehubungan dengan PMHMETD II ini, para pemegang saham dipersilahkan untuk
menghubungi:
PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk
Sequis Tower Lt. 40
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 71 Kel. Senayan Kec. Kebayoran Baru
Jakarta 12190 Indonesia
Tel. (021) 5099-1599 | Fax. (021) 2708-3636
Email: info.sreeya@sreeyasewu.com
155
Page 174
PMHMETD II PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk Tahun 2023
XVII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
156
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.