Back to announcement
20230712_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_31340956_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
No.: 086/CORP/9981/VII/23 Jakarta, 12 Juli 2023
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta 10710
U.p : Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Perihal : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”),
bersama laporan ini kami, PT United Tractors Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas
yang telah mencatatkan seluruh saham-sahamnya di Bursa Efek Indonesia, dengan ini
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pada tanggal 26 September 2018, Perseroan dan PT United Tractors Pandu Engineering
(“UTPE”), anak perusahaan Perseroan, telah menandatangani Perjanjian Pinjaman Pemegang
Saham sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dalam Perubahaan Keempat
atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham tertanggal 13 November 2022 (“Perjanjian”).
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah melakukan keterbukaan informasi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku (“Keterbukaan Informasi”) (seluruhnya disebut
“Transaksi”).
Pada tanggal 10 Juli 2023, Perseroan dan UTPE telah menandatangani perubahan atas
Perjanjian yang mengubah tingkat suku bunga dan periode ketersediaan dana, sebagai berikut:
Semula:
Tingkat Suku Bunga : JIBOR + 0,5% p.a
LIBOR + 0,1% p.a
Periode Ketersediaan Dana : 26 September 2022 – 26 September 2023
Menjadi :
Tingkat Suku Bunga : JIBOR + 1,25 % p.a.
Term SOFR + 0,8% p.a .
Periode Ketersediaan Dana : 1 April 2023 - 1 April 2024
1
Page 2
Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen.
Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material (sebagaimana didefinisikan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK No. 17/2020”) karena nilai Pinjaman ini tidak
memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK No. 17/2020.
Selain dari apa yang disebutkan di atas, informasi yang telah disampaikan dalam Keterbukaan
Informasi yang telah dilaporkan masih tetap sama dan tidak berubah.
Demikian keterbukaan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Bapak. Terima kasih atas
perhatian dan kerja samanya.
Hormat Kami,
PT United Tractors Tbk
Sara K. Loebis
Corporate Secretary
Tembusan:
1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II
2. Direksi Bursa Efek Indonesia
2
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
246 ms
12 Sep 2026 22:09
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}