Back to announcement
20230712_MFIN_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31340801_lamp1.pdf
Other Text extracted MFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 120
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 23 Juni 2021 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 6 Juli 2022
Masa Penawaran Umum : 1 dan 4 Juli 2022 Tanggal Distribusi Efek secara Elektronik : 6 Juli 2022
INFORMASI TAMBAHAN Tanggal Penjatahan : 5 Juli 2022 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN
ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
: 7 Juli 2022
PT MANDALA MULTIFINANCE TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT SUKUK YANG TELAH
MENJADI EFEKTIF.
PT MANDALA MULTIFINANCE TBK
Kegiatan Usaha Utama : Perusahaan Pembiayaan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
KANTOR PUSAT KANTOR CABANG
Jl. Menteng Raya No. 24 A-B, Jakarta Pusat 10340 Perseroan memiliki 270 kantor cabang dan 4 jaringan kantor pelayanan
Telp: (021) 2925 9955, Fax: (021) 2925 9950 wilayah Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua
Email: corsec@mandalafinance.com
Website: www.mandalafinance.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MANDALA MULTIFINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MANDALA MULTIFINANCE TAHAP I TAHUN 2021
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MANDALA MULTIFINANCE TAHAP II TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp650.000.000.000,- (ENAM RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai
bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah dan terdiri dari 2 (dua) seri, dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp453.500.000.000,- (empat ratus lima puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 26,67% (dua puluh enam
koma enam tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp196.500.000.000,- (seratus sembilan puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 30,00% (tiga puluh koma
nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol persen)per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 6 Oktober 2022 sedangkan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah, yaitu tanggal 13 Juli 2023 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan
tanggal 6 Juli 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri B. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah masing-masing seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah pada saat jatuh tempo.
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DIJAMIN DENGAN JAMINAN FIDUSIA ATAS PIUTANG LANCAR BERUPA PEMBIAYAAN KONSUMEN KENDARAAN BERMOTOR YANG BERBASIS
AKAD MURABAHAH SETIAP SAAT SEKURANG-KURANGNYA 60% (ENAM PULUH PERSEN) DARI JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH DAN PERSEROAN DENGAN INI BERJANJI
DAN MENGIKATKAN DIRI AKAN MENANDATANGANI AKTA JAMINAN FIDUSIA SELAMBAT-LAMBATNYA PADA TANGGAL EMISI. APABILA NILAI JAMINAN FIDUSIA KURANG DARI
YANG DIPERSYARATKAN, MAKA PERSEROAN BERKEWAJIBAN MENYETOR UANG TUNAI YANG DITEMPATKAN PADA REKENING PENAMPUNG YANG DITUNJUK, SEHINGGA
JAMINAN TERHADAP SUKUK MUDHARABAH SETIAP SAAT SEKURANG-KURANGNYA 60% (ENAM PULUH PERSEN) DARI JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH ATAU DALAM
HAL TERJADI PENURUNAN HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH, DALAM JUMLAH SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM PERJANJIAN PEWALIAMANATAN.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN
KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK
MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN
KEMBALI SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI
DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (“RUPSu”). PEMBELIAN KEMBALI SUKUK
MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DIMANA PENGUMUMAN TERSEBUT WAJI B
DILAKUKAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI PALING SEDIKIT MELALUI SITUS WEB PERSEROAN DAN
SITUS WEB BURSA EFEK ATAU 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL .
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS
PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN YANG APABILA JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN
UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
Dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari :
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO)
idA(sy) (Single A Syariah)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
PENCATATAN ATAS SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH DAN PENJAMIN EMISI SUKUK MUDHARABAH
PT Sucor Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
EMISI SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2022
Page 2
PT Mandala Multifinance Tbk (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut ”Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Sukuk Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance melalui surat No. 046/MM-DIR/IV/21 pada tanggal 12 April 2021 kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun 1995, Tambahan No.3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”), khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima Surat OJK No. S-87/D.04/2022 tanggal 23 Juni 2021 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ini, Perseroan telah melakukan penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I dengan jumlah dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp350.000.000.000 (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022” yang akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang Surat No. S-03175/BEI.PP3/04-2021 tanggal 30 April 2021. Apabila Perseroan tidak memenuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan oleh BEI, maka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Sehubungan dengan pemenuhan persyaratan Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2019 tanggal 26 Februari 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (“Peraturan OJK No.10/2019”), Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Sukuk melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance kepada OJK dan selanjutnya OJK telah mencatatkan rencana penerbitan efek melalui Penawaran Umum tersebut sesuai dengan Surat Pencatatan dari OJK No. S-507/NB.213/2021 tanggal 24 Mei 2021. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut serta dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini dengan tegas menyatakan tidak merupakan afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUPM. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai hubungan afiliasi dapat dilihat pada Bab IX dan X dalam Informasi Tambahan ini. PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN- KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 10 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SUKUK MUDHARABAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI iii
RINGKASAN xv
I. PENAWARAN UMUM 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
SUKUK MUDHARABAH 25
III. PERNYATAAN UTANG 26
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 27
V. ANALISA DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 30
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN 46
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 47
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN 47
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN 48
3. PERIZINAN 48
4. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA 49
5. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP 52
6. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 53
7. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, KEPENGURUSAN DAN KEPENGAWASAN PERSEROAN
DENGAN PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM 53
8. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN 53
9. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN 54
10. SUMBER DAYA MANUSIA 55
11. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
PERSEROAN 56
12. KEGIATAN USAHA 57
13. FASILITAS PEMBIAYAAN DAN KOLEKTABILITAS UTANG 59
14. PERSAINGAN USAHA 60
15. ASURANSI 60
16. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI 60
17. PROSPEK USAHA 61
18. STRATEGI USAHA 63
VIII. PERPAJAKAN 65
IX. PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH 66
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 67
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT 70
XII. TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH 76
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
SUKUK MUDHARABAH 80
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 81
PT Mandala Multifinance Tbk
ii
Page 4
DEFINISI
Afiliasi berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, direktur atau
dewan komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi atau komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik
langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama atau;
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Agen Pembayaran berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di
Jakarta, yang ditunjuk Perseroan dengan perjanjian tertulis yang
berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasi; dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
termasuk Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada)
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening
untuk dan atas nama Perseroan, sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran.
Ahli Syariah Pasar Modal atau berarti orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan
ASPM pengalaman di bidang syariah yang memiliki izin untuk memberikan
nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan prinsip syariah
di pasar modal oleh pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar
modal dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas
produk atau jasa syariah di pasar modal sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No.5/2021.
Akad Syariah berarti perjanjian antara Perseroan dan Wali Amanat Sukuk
Mudharabah yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak
yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal,
sebagaimana dituangkan dalam Akad Mudharabah dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 tertanggal 17 Juni 2022,
yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup.
Anggaran Dasar berarti Anggaran Dasar Perseroan yang dapat diubah dari waktu ke
waktu.
Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk berarti aset yand menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah
Mudharabah maupun selama umur Sukuk Mudharabah sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
mengenai Syarat-Syarat Sukuk Mudharabah.
Bank Kustodian berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas
Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Bapepam berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pasar Modal.
PT Mandala Multifinance Tbk
iii
Page 5
Bursa Efek atau Bursa Efek berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang
Indonesia Pasar Modal dan Peraturan OJK No.9/2017 yang dalam hal ini adalah
PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang Rekening berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
tentang kepemilikan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat
antara lain: nama, jumlah kepemilikan Sukuk Mudharabah, status
pajak dan kewarganegaraan Pemegang Sukuk Mudharabah
berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
kepada KSEI.
Dana Sukuk Mudharabah berarti dana investasi yang ditempatkan oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah pada Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk
Mudharabah pada Tanggal Emisi, dengan jangka waktu dengan
jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan
jumlah sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar
Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : sebesar Rp453.500.000.000,- (empat ratus lima puluh
tiga miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Seri A yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah sebesar 26,67% (dua puluh enam
koma enam tujuh persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 8,00% (delapan koma nol nol persen) per
tahun, dan pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Seri A akan dilakukan secara penuh atau
bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri A.
Seri B : sebesar Rp 196.500.000.000,- (seratus sembilan
puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Seri B yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 30,00% (tiga
puluh koma nol nol persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 9,00% (Sembilan koma nol nol persen) per
tahun, dan pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Seri B akan dilakukan secara penuh atau
bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri B.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali Dana Sukuk Mudharabah
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
PT Mandala Multifinance Tbk
iv
Page 6
Dokumen Emisi berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Mudharabah, Perjanjian Pendaftaran Sukuk
Mudharabah di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk, Informasi
Tambahan dan Informasi Tambahan Ringkas dan dokumen lainnya
yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum.
Efek berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan
Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap
derivatif Efek.
Efek Syariah berarti efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar
Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad maupun cara
penerbitannya memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Emisi berarti tindakan menerbitkan Sukuk Mudharabah oleh Perseroan
yang selanjutnya ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui
Penawaran Umum.
GCG berarti Good Corporate Governance atau Penerapan Tata Kelola
Perusahaan.
Hari Bursa berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan kegiatan transaksi
perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan di
Negara Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan
Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorius tanpa kecuali, termasuk Sabtu, Minggu dan hari libur
nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari
Kerja biasa.
Hari Kerja berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut
merupakan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia bukan
sebagai Hari Kerja biasa.
Informasi Tambahan berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan
kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah,
yang akan diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No.
36/2014.
Jaminan berarti jaminan yang diberikan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah berupa fidusia atas Piutang Lancar berupa
tagihan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang berbasis
akad Murabahah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Joint Financing berarti kerjasama pembiayaan antara Perseroan dengan pihak
perbankan dan/atau pihak lainnya.
PT Mandala Multifinance Tbk
v
Page 7
Jumlah Kewajiban berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta perjanjian-perjanjian
lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak
terbatas pada Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil serta
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang menjadi
kewajiban Perseroan dari waktu ke waktu.
Kompensasi Kerugian Akibat berarti sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
Keterlambatan Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Fatwa Nomor:
43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh), sebagai akibat
dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban
pembayaran atau terlambat membayar Pendapatan Bagi Hasil,
dimana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk
Mudharabah serta Pemegang Sukuk Mudharabah dirugikan sebagai
akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh
Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
ditetapkan sebesar biaya riil yang dikeluarkan dalam rangka
penagihan hak yang seharusnya dibayarkan dan bukan potensi
kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena
adanya peluang yang hilang (opportunity loss/al-furshah al-dha-i’ah).
Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut
adalah:
- Untuk Sukuk Mudahrabah Seri A untuk setiap kelipatan
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) sebanyak-banyaknya
sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per hari
keterlambatan.
- Untuk Sukuk Mudahrabah Seri B untuk setiap kelipatan
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) sebanyak-banyaknya
sebesar Rp 277.778,- (dua ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh
ratus tujuh puluh delapan Rupiah) per hari keterlambatan.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung harian
berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) hari.
Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Mudharabah
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang
Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan
Pemegang Sukuk Mudharabah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar
bagi Pemegang Sukuk Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil, pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Sukuk
Mudharabah.
Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSu berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Mudharabah yang
(KTUR) diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri RUPSu atau
meminta diselenggarakannya RUPSu, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan KSEI.
Konsultan Hukum berarti konsultan hukum yang terdaftar di OJK.
PT Mandala Multifinance Tbk
vi
Page 8
KSEI berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
Undang-Undang Pasar Modal yang dalam Emisi bertugas sebagai
Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
mengadministrasikan Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI.
Kustodian berarti pihak yang memberi jasa penitipan Sukuk Mudharabah dan
harta yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah serta jasa lainnya
termasuk menerima pendapatan bagi hasil dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang
menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar
Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Manajer Penjatahan berarti pihak yang bertangung jawab atas penjatahan Sukuk
Mudharabah menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam
peraturan No.IX.A.7, dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
adalah PT Indo Premier Sekuritas.
Masyarakat berarti perorangan maupun badan hukum, baik Warga Negara
Indonesia/Badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan
Asing dan Badan Hukum Indonesia maupun Badan Hukum Asing, baik
yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia
maupun bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di luar wilayah
Negara Republik Indonesia.
Menkumham berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Mudharabah berarti perjanjian (akad) kerjasama antara pihak pemilik modal
(shahib al-mal) dan pihak pengelola usaha (mudharib) dengan cara
pemilik modal (shahib al-mal) menyerahkan modal dan pengelola
usaha (mudharib) mengelola modal tersebut dalam suatu usaha,
dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan OJK No.
53/2015.
Nisbah berarti besarnya bagian keuntungan masing-masing pihak dan wajib
dituangkan secara tertulis dalam bentuk persentase, sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
Nisbah Pemegang Sukuk berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Pemegang
Mudharabah Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan
Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam UU No.21 tahun 2011 Tentang Otoritas
Jasa Keuangan.
Pemegang Sukuk Mudharabah berarti masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Sukuk Mudharabah yang disimpan dan diadministrasikan dalam: (i)
Rekening Efek pada KSEI; atau (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui
Pemegang Rekening.
PT Mandala Multifinance Tbk
vii
Page 9
Pemegang Rekening berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal.
Pemeringkat berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) atau perusahaan
pemeringkat lain yang terdaftar di OJK dan disetujui sebagai
penggantinya oleh Wali Amanat.
Pemerintah berarti Pemerintah Republik Indonesia.
Penawaran Umum berarti kegiatan penawaran Sukuk Mudharabah yang merupakan
penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala
Multifinance Tahap II Tahun 2022, yang dilakukan oleh Perseroan
untuk menjual Sukuk Mudharabah kepada Masyarakat berdasarkan
tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan
peraturan pelaksananya, dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Mudharabah.
Penawaran Umum Berkelanjutan berarti kegiatan penawaran umum atas Sukuk Mudharabah yang
dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, yang merupakan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah I sesuai dengan
Peraturan OJK No. 36/2014.
Pendapatan Bagi Hasil berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak
dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang merupakan marjin atas pembiayaan
Murabahah yang memiliki kriteria sebagaimana diatur di dalam pasal
5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Yang Dibagihasilkan berarti marjin pendapatan Perseroan dari kumpulan portofolio
pembiayaan Murabahah atas kendaraan bermotor roda dua yang
memiliki kriteria sebagaimana ditentukan di Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Penitipan Kolektif berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh KSEI sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum ini bagi kepentingan Perseroan, yang
ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah, yang dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas dan
PT Indo Premier Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Mudharabah Penawaran Umum sesuai dengan peraturan Pasar Modal, yang dalam
hal ini adalah PT Sucor Sekuritas dan PT Indo Premier Sekuritas, sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
PT Mandala Multifinance Tbk
viii
Page 10
Peraturan OJK No. 3/2018 berarti peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018
tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang
Penerbitan dan Persyaratan Sukuk tanggal 26 Maret 2018, yang
diundangkan pada tanggal 26 Maret 2018.
Peraturan OJK No. 5/2021 berarti peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 5/POJK.04/2021
tentang Ahli Syariah Pasar Modal tanggal 12 Maret 2021, yang
diundangkan pada tanggal 17 Maret 2021.
Peraturan OJK No.7/2017 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.04/2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
tanggal 14 Maret 2017, yang diundangkan pada tanggal 14 Maret
2017.
Peraturan OJK No.9/2017 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang tanggal 14 Maret 2017,
yang diundangkan pada tanggal 14 Maret 2017.
Peraturan OJK No.10/2019 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.10/POJK.05/2019
tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan
Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan tanggal 26 Februari
2019, yang diundangkan pada tanggal 26 Februari 2019.
Peraturan OJK No.15/2015 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2015
tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar
Modal, yang diundangkan pada tanggal 10 November 2015.
Peraturan OJK No.15/2020 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020
tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka tanggal 20 April 2020, yang diundangkan
pada tanggal 21 April 2020.
Peraturan OJK No.16/2020 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.16/POJK.04/2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka Secara Elektronik tanggal 20 April 2020, yang diundangkan
pada tanggal 21 April 2020.
Peraturan OJK No.17/2020 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha tanggal 20
April 2020, yang diundangkan pada tanggal 21 April 2020.
Peraturan OJK No.18/2015 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015
tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk tanggal 5 November 2015,
yang diundangkan pada tanggal 10 November 2015.
Peraturan OJK No.19/2020 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020
tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat
tanggal 22 April 2020, yang diundangkan pada tanggal 23 April 2020.
Peraturan OJK No.20/2020 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.20/POJK.04/2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk tanggal 22 April 2020, yang diundangkan pada tanggal
23 April 2020.
PT Mandala Multifinance Tbk
ix
Page 11
Peraturan OJK No.30/2015 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.30/POJK.04/2015
tanggal 16 Desember 2015, yang diundangkan pada tanggal
22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
Peraturan OJK No. 33/2014 berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik,
yang diundangkan pada tanggal 8 Desember 2014.
Peraturan OJK No. 34/2014 berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik, yang diundangkan pada tanggal 8 Desember 2014.
Peraturan OJK No. 35/2014 berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, yang
diundangkan pada tanggal 8 Desember 2014.
Peraturan OJK No.35/2018 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.05/2018
tanggal 27 Desember 2018, yang diundangkan pada tanggal 28
Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Pembiayaan.
Peraturan OJK No.36/2014 berarti Peraturan Otoritas jasa Keuangan No.36/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, yang diundangkan pada tanggal
8 Desember 2014.
Peraturan OJK No.42/2020 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
tanggal 1 Juli 2020, yang diundangkan pada tanggal 2 Juli 2020.
Peraturan OJK No.49/2020 berarti Peraturan Otoritas jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020
tanggal 3 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, yang diundangkan pada tangal 11 Desember 2020.
Peraturan OJK No. 53/2015 berarti Peraturan Otoritas jasa Keuangan No. 53/POJK.04/2015
tentang Akad yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar
Modal tanggal 23 Desember 2015, yang diundangkan pada tanggal 29
Desember 2015.
Peraturan OJK No. 55/2015 berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit, yang diundangkan pada tanggal 29 Desember 2015.
Peraturan OJK No. 56/2015 berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal, yang diundangkan pada tanggal 29 Desember 2015.
Peraturan No.IX.A.2 berarti Peraturan No.IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
LK No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No.IX.A.7 berarti Peraturan No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
PT Mandala Multifinance Tbk
x
Page 12
Perjanjian Agen Pembayaran berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI,
sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun
2022 No. 54 tanggal 17 Juni 2022, yang dibuat dihadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran Sukuk berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI
Mudharabah di KSEI sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga
Syariah di KSEI No. SP-029/SKK/KSEI/0622 tanggal 17 Juni 2022, yang
dibuat dibawah tangan bermaterai cukup.
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Mudharabah Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah sebagaimana dimuat dalam Akta
Perjanjian Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 No. 53
tanggal 17 Juni 2022 dan Akta Perubahan I Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance
Tahap II Tahun 2022 No. 75 tanggal 29 Juni 2022, yang keduanya
dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Mudharabah sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun
2022 No. 52 tanggal 17 Juni 2022, Akta Perubahan I Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala
Multifinance Tahap II Tahun 2022 No. 74 tanggal 29 Juni 2022, yang
keduanya dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
bersangkutan dikemudian hari.
Pernyataan Penawaran Umum berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance No. 10 tanggal
9 April 2021 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta.
Pernyataan Pendaftaran berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (19) UUPM juncto POJK No. 7/2017, dan Peraturan No. IX.A.1,
dan dengan memperhatikan POJK No. 36/2014, berikut dokumen-
dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal OJK sebelum melakukan Penawaran Umum
kepada Masyarakat termasuk perubahan-perubahan, tambahan-
tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi
persyaratan OJK.
Pernyataan Pendaftaran Menjadi berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Efektif sesuai dengan ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.A.2 yaitu:
Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan
memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1) atas dasar lewatnya waktu, yakni:
a) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan
Pendaftaran diterima OJK secara lengkap, yaitu telah
mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam
peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang
terkait dengan Penawaran Umum; atau
PT Mandala Multifinance Tbk
xi
Page 13
b) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan
terakhir yang disampaikan Perseroan atau yang diminta
OJK dipenuhi; atau
2) atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
diperlukan.
Perseroan berarti pihak yang melakukan Emisi Sukuk Mudharabah serta
pengelola usaha/modal yang dalam hal ini PT Mandala Multifinance
Tbk, berkedudukan di Jakarta.
Persetujuan Prinsip Sukuk berarti persetujuan yang akan diberikan oleh Bursa Efek atas
permohonan pencatatan yang diajukan olerh Perseroan berdasarkan
evaluasi dan penilaian Bursa Efek, sebagaimana dimuat dalam Surat
Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang
No. S-03175/BEI.PP3/04-2021 tanggal 30 April 2021.
Piutang Pembiayaan Konsumen berarti piutang yang pembayaran angsurannya tidak tertunggak lebih
dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak tanggal jatuh tempo.
Piutang Lancar berarti Piutang selain Piutang Tidak Lancar.
Piutang Tidak Lancar berarti Piutang yang telah jatuh tempo atau salah satu angsurannya
tidak dilunasi dalam waktu lebih dari 90 (sembilan puluh) Hari
Kalender sejak tanggal jatuh tempo.
Prinsip Syariah di Pasar Modal berarti prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal
berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama
Indonesia, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip Syariah
di Pasar Modal dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya
yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama
Indonesia.
Rekening Efek berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Mudharabah
dan/atau dana milik Pemegang Sukuk Mudharabah yang
diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek
berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang ditandatangani
dengan Pemegang Sukuk Mudharabah.
RUPSu berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPS berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar
Perseroan dan Undang-Undang No.1 tahun 1995 tanggal 7 Maret
1995 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Pasar Modal
beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Satuan Pemindahbukuan berarti satuan jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat
dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya di
KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu
Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan berarti satuan jumlah Sukuk Mudharabah yang diperdagangkan, yaitu
senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
PT Mandala Multifinance Tbk
xii
Page 14
Sertifikat Jumbo Sukuk berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam
Mudharabah Penitipan Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama
atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening.
Sukuk Mudharabah berarti Sukuk Mudharabah dalam bentuk Rupiah, dengan nama
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II
Tahun 2022, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah melalui Penawaran Umum, yang merupakan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II yang berjumlah sebesar
Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah) dan
terdiri dari 2 (dua) seri dengan jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta
dicatatkan di KSEI, dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : sebesar Rp453.500.000.000,- (empat ratus lima puluh
tiga miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Seri A yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah sebesar 26,67% (dua puluh enam
koma enam tujuh persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 8,00% (delapan koma nol nol persen) per
tahun, dan pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Seri A akan dilakukan secara penuh atau
bullet payment sebesar 100 % (seratus persen) dari
jumlah Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri A.
Seri B : sebesar Rp 196.500.000.000,- (seratus sembilan
puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Seri B yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 30,00% (tiga
puluh koma nol nol persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 9,00% (xiiiamanyaxiii koma nol nol persen)
per tahun, dan pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Seri B akan dilakukan secara penuh atau
bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri B
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali Dana Sukuk Mudharabah
sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Tanggal Distribusi berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah hasil
Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan Tanggal Distribusi
Sukuk Mudharabah yang dilakukan secara elektronik paling lambat 2
(dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah, yaitu tanggal 6 Juli 2022.
PT Mandala Multifinance Tbk
xiii
Page 15
Tanggal Efektif berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
penawaran umum yang diserahkan Perseroan kepada OJK telah
menjadi Efektif.
Tanggal Emisi berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi
Efek kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Sukuk
Mudharabah.
Tanggal Pembayaran Kembali Dana berarti tanggal dimana seluruh Dana Sukuk Mudharabah menjadi
Sukuk Mudharabah jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk sebagaimana
ditetapkan berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah,
melalui Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Tanggal Pembayaran Pendapatan berarti tanggal-tanggal saat mana pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Bagi Hasil menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
Tanggal Penjatahan berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Mudharabah.
Tim Ahli Syariah Berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian Syariah atas
produk atau jasa syariah di pasar modal yang diterbitkan atau
dikeluarkan pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal
yang diterbitkan atau dikeluarkan pihak yang melakukan kegiatan
syariah di pasar modal, yang diterbitkan atau dikeluarkan pihak yang
melakukan kegiatan syariah di pasar modal sebagaimana Peraturan
OJK No. 5/2021.
Undang-Undang Pasar Modal atau berarti Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal
“UUPM” 10 November 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan-peraturan
pelaksanaannya.
Wali Amanat berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal yang dalam hal ini adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Bank Rakyat Indonesia Tbk disingkat PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat.
PT Mandala Multifinance Tbk
xiv
Page 16
RINGKASAN
Ringkasan ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan penting yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan
penjelasan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Semua informasi keuangan Perseroan yang
berkedudukan hukum di Indonesia disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia.
RIWAYAT SINGKAT
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap I
Tahun 2021 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan telah
mengalami perubahan dimana perubahan terakhir adalah didasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.22
tanggal 21 Oktober 2021 yang dibuat dihadapan Leolin Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta yang pemberitahuan
perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03.0463891 tanggal 22 Oktober 2021
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0183841.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 22
Oktober 2021 (“Akta PKR No.22/2021”) yang menyesuaikan anggaran dasar PERSEROAN dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik juncto Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha dan penyusunan kembali seluruh ketentuan anggaran
dasar Perseroan.
Untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah memperoleh izin usaha sebagai perusahaan
pembiayaan dari Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan No. 323/KMK.017/1997 tanggal 21 Juli 1997,
yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri Keuangan No.KEP-002/KM.11/1984 tanggal 6 Januari 1984
tentang Pemberian Izin Usaha Leasing Kepada PT Mandala Multifinance (dahulu PT Vidya Cipta Leasing
Corporation) yang telah diperpanjang terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No.KEP-133/KM.13/1988
tanggal 18 Juli 1988.
Perseroan telah memiliki izin pembukaan unit usaha syariah berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan No.KEP-125/NB.223/ 2015 tanggal 9 Juni 2015 Tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha
Syariah Perusahaan Pembiayaan Kepada PT Mandala Multifinance.
STRATEGI USAHA
Strategi yang diterapkan Perseroan untuk menghadapi tingkat persaingan yang ketat saat ini dan pengembangan
usaha di masa yang akan datang adalah sebagai berikut:
1. Perluasan jaringan pemasaran.
2. Membina hubungan yang harmonis dengan mitra bisnis.
3. Menerapkan manajemen risiko secara disiplin dan konsisten.
4. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
5. Menganalisa posisi Perseroan dalam menghadapi persaingan usaha.
6. Menegaskan arah kebijakan Perseroan.
7. Memperkaya strategi pengembangan bisnis.
8. Mempertahankan keunggulan teknologi informasi.
PT Mandala Multifinance Tbk
xv
Page 17
PROSPEK USAHA
Sebagai bagian dari industri pembiayaan konsumen, pembiayaan sepeda motor memiliki prospek yang baik karena
beberapa hal-hal berikut:
1. Fasilitas kendaraan umum yang belum memadai menyebabkan sebagian besar masyarakat merasa perlu
memiki kendaraan pribadi dengan harga terjangkau.
2. Meningkatnya pendapatan masyarakat kelas bawah dan menengah yang mulai menggeser pola transportasi
sehari-hari dari alat transportasi tradisional ke sepeda motor.
3. Diminatinya sepeda motor sebagai sarana mata pencaharian, antara lain untuk berjualan.
4. Menaiknya biaya transportasi umum memicu penggunaan sarana transportasi roda dua.
Dengan faktor-faktor pendorong tersebut, potensi pertumbuhan industri pembiayaan akan terbuka lebar.
Tercermin dari penjualan domestik sepeda motor pada tahun 2021 mengalami kenaikan yang cukup signifikan
akibat mulai membaiknya ekonomi nasional dan mulai terkendalinya pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi
dengan meningkatnya konsumsi masyarakat yang kembali pulih, maka diharapkan tahun 2022 dan tahun-tahun
selanjutnya, industri pembiayaan dapat tumbuh positif. Jika ditinjau dengan jangka waktu yang lama kedepannya,
industri pembiayaan diperkirakan akan bertumbuh pesat seperti yang telah dibuktikan pada tahun-tahun
sebelumnya.
STRUKTUR PERMODALAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.81 tanggal 29 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Leolin Jayayanti,
SH, M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
dibawah No.AHU-AH.01.03.0220343 tanggal 10 Juli 2018 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah
No.AHU-0088506.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 10 Juli 2018 (“Akta PKR No.81/2018”) jo Akta PKR No.22/2021
dan daftar pemegang saham yang dikelola oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan pada
tanggal 31 Mei 2022, susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan di atas 5% (lima persen) adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 8.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Jayamandiri Gemasejati 1.866.000.000 93.300.000.000 70,42
Alex Hendrawan (Komisaris Utama) 134.000.000 6.700.000.000 5,06
Masyarakat* 650.000.000 32.500.000.000 24,52
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 2.650.000.000 132.500.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 5.350.000.000 267.500.000.000
*) kepemilikan masing-masing saham di bawah 5%
EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Obligasi dan sukuk yang belum dilunasi Perseroan adalah sebagai berikut:
Total Nilai
Tingkat
Jumlah Jangka Efek yang
No Nama Rating Bunga/ Jatuh Tempo
(Rp juta) Waktu Terutang
Bagi Hasil
(Rp juta)
Obligasi Berkelanjutan III
1 Mandala Multifinance Tahap II idA 50.000 3 tahun 10,50% 5 Juli 2022 50.000
Tahun 2019 Seri B
Obligasi Berkelanjutan III
2 Mandala Multifinance Tahap III idA 68.000 3 tahun 10,50% 27 Agustus 2022 68.000
Tahun 2019 Seri B
PT Mandala Multifinance Tbk
xvi
Page 18
Total Nilai
Tingkat
Jumlah Jangka Efek yang
No Nama Rating Bunga/ Jatuh Tempo
(Rp juta) Waktu Terutang
Bagi Hasil
(Rp juta)
Obligasi Berkelanjutan III
20 Desember
3 Mandala Multifinance Tahap IV idA 10.000 3 tahun 9,75% 10.000
2022
Tahun 2019 Seri B
Obligasi Berkelanjutan IV
4 Mandala Multifinance Tahap II idA 15.000 3 tahun 10,00% 4 Desember 2023 15.000
Tahun 2020 Seri B
Obligasi Berkelanjutan IV
367 hari
5 Mandala Multifinance Tahap III idA 150.000 8,75% 13 Agustus 2022 150.000
kalender
Tahun 2021 Seri A
Obligasi Berkelanjutan IV
367 hari 10 Desember
6 Mandala Multifinance Tahap IV idA 300.000 8,35% 300.000
kalender 2022
Tahun 2021 Seri A
Obligasi Berkelanjutan IV
7 Mandala Multifinance Tahap III idA 150.000 3 tahun 9,50% 6 Agustus 2024 150.000
Tahun 2021 Seri B
Obligasi Berkelanjutan IV
8 Mandala Multifinance Tahap IV idA 350.000 3 tahun 9,25% 3 Desember 2024 350.000
Tahun 2021 Seri B
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Mandala 367 hari ekuivalen
9 idA(sy) 350.000 8 Juli 2022 350.000
Multifinance Tahap I Tahun kalender 8,75%
2021
Jumlah 1.443.000 1.443.000
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan masih memiliki utang obligasi dan sukuk sebesar
Rp 1.443.000 juta.
KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Finance Tahap II Tahun 2022
Target dana PUB Sukuk : Sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
Mudharabah Berkelanjutan I
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah : sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah), yang
terdiri dari 2 (dua) seri, sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan
adalah sebesar Rp453.500.000.000,- (empat ratus lima puluh
tiga miliar lima ratus juta Rupiah)
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan
adalah sebesar Rp196.500.000.000,- (seratus sembilan puluh
enam miliar lima ratus juta Rupiah)
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah
Jangka Waktu : Seri A : 367 Hari Kalender
Seri B : 3 Tahun
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil : Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, yaitu:
Seri A : besarnya nisbah adalah 26,67% (dua puluh enam koma
enam tujuh persen) dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,00%
(delapan koma nol nol persen) per tahun.
PT Mandala Multifinance Tbk
xvii
Page 19
Seri B : besarnya nisbah 30,00% (tiga puluh koma nol nol persen)
dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol
persen) per tahun.
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut merupakan
indikasi pendapatan bagi hasil dalam persentase per tahun dari nilai nominal
yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan
dilakukan pada tanggal 6 Oktober 2022 sedangkan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir akan dilakukan bersamaan dengan
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah yaitu tanggal 13 Juli 2023
untuk Sukuk Mudaharabah Seri A dan tanggal 6 Juli 2025 untuk Sukuk
Mudaharabah Seri B.
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menggunakan Dana Sukuk
Mudharabah untuk kegiatan usaha yang dapat menghasilkan Pendapatan
Pendapatan yang Dibagihasilkan :
- Untuk Sukuk Mudharabah Seri A sekurang-kurangnya 29,63% (dua
puluh sembilan koma enam tiga persen). Pemegang Sukuk Mudharabah
menyatakan bahwa apabila Pendapatan yang Dibagihasilkan melebihi
30,38% (tiga puluh koma tiga delapan persen);
- Untuk Sukuk Mudharabah Seri A sekurang-kurangnya 29,67% (dua
puluh sembilan koma enam tujuh persen). Pemegang Sukuk
Mudharabah menyatakan bahwa apabila Pendapatan yang
Dibagihasilkan melebihi 30,33% (tiga puluh koma tiga tiga persen);
maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan hak (tanazul ‘an al-haq)
untuk memperoleh kelebihan dari Pendapatan yang Dibagihasilkan tersebut.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya
Jumlah Minimum Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya
Periode Pembayaran Pendapatan : Triwulanan (3 bulan)
Bagi Hasil
Jaminan : Guna menjaga kelangsungan dan kelancaran pembayaran dari sejumlah uang
yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
Perseroan akan memberikan Jaminan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
Jenis benda Jaminan adalah jaminan fidusia berupa Piutang Lancar berupa
tagihan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berbasis akad
murabahah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Wali
Amanat Sukuk Mudharabah, yang dibebankan dengan fidusia.
Nilai Jaminan selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi, sekurang-kurangnya
sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah dana Sukuk Mudharabah; atau
apabila hasil pemeringkatan mengalami penurunan sehingga hasil
pemeringkatan menjadi idA-{sy) (single A minus syariah) atau di bawahnya dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia atau yang setara dengan hasil pemeringkatan
tersebut dalam hal pemeringkatan dilakukan oleh perusahaan pemeringkat
selain PT Pemeringkat Efek Indonesia, maka Perseroan berkewajiban
PT Mandala Multifinance Tbk
xviii
Page 20
menambah Jaminan menjadi sekurang-kurangnya sebesar 80% (delapan
puluh persen) dari jumlah dana Sukuk Mudharabah.
Apabila nilai Jaminan kurang dari 60% (enam puluh persen) dari jumlah dana
Sukuk Mudharabah atau dalam hal terjadinya penurunan pemeringkatan dan
nilai Jaminan kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari jumlah dana Sukuk
Mudharabah, maka Perseroan berkewajiban menyetor kekurangannya
tersebut dengan uang tunai.
Keterangan selengkapnya mengenai Jaminan Sukuk Mudharabah dapat
dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
Dana Pembayaran Kembali Sukuk : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali
Mudharabah (Sinking Fund) Sukuk Mudharabah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan dana hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan
rencana penggunaan dana yang telah ditetapkan Perseroan.
Peringkat Sukuk Mudharabah : idA(sy) (Single A Syariah) dari Pefindo
Pembelian Kembali Dana Sukuk Pembelian kembali Dana Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu)
Mudharabah tahun setelah Tanggal Penjatahan. Perseroan dapat melakukan pembelian
kembali Dana Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pembayaran kembali
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
Kondisi-kondisi dan pengaturan mengenai pembelian kembali diatur sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, yang juga dijelaskan pada Bab I Informasi Tambahan ini.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
dipergunakan Perseroan untuk modal kerja pembiayaan syariah melalui Unit Usaha Syariah Perseroan
sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan
yang berlaku.
Informasi selengkapnya mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah dapat dilihat
pada Bab II Informasi Tambahan ini.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tidak tercantum dalam
Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisa dan Pembahasan oleh
Manajemen.
Tabel berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan
Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2022 dan 2021 yang tidak diaudit dan
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 yang telah diaudit.
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan
2021 telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global
PwC) berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini wajar
PT Mandala Multifinance Tbk
xix
Page 21
tanpa modifikasian dalam laporan yang diterbitkan kembali tanggal 13 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Jimmy
Pangestu, S.E (Registrasi Akuntan Publik No. 1124).
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022* 2021 2020
Jumlah Aset 5.687.105 5.345.296 4.210.393
Jumlah Liabilitas 2.762.277 2.582.347 1.875.421
Jumlah Ekuitas 2.924.828 2.762.949 2.334.972
*) Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAINNYA
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022* 2021* 2021 2020
Jumlah Pendapatan 517.723 398.646 1.780.314 1.561.215
Jumlah Beban (310.869) (265.354) (1.166.276) (1.327.729)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 206.854 133.292 614.038 233.486
Beban Pajak Penghasilan (44.975) (28.900) (128.787) (59.089)
Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan 161.879 104.392 485.251 174.397
(Rugi)/Laba Komprehensif lain - - (6.924) 4.407
Jumlah Laba Komprehensif
161.879 104.392 478.327 178.804
Periode/Tahun Berjalan
Laba Bersih Per Saham 61 39 183 66
*) Tidak diaudit
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan 29,87 14,03 -10,57
Laba bersih tahun berjalan 55,07 178,25 -53,75
Jumlah aset 6,39 26,95 -10,91
Jumlah liabilitas 6,97 37,69 -23,40
Jumlah ekuitas 5,86 18,33 2,51
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak penghasilan / Pendapatan 39,95 34,49 14,96
Pendapatan / Jumlah aset 9,10 33,31 37,08
Laba bersih tahun berjalan / Pendapatan 31,27 27,26 11,17
Laba bersih tahun berjalan / Jumlah aset (ROA) 10,49 9,08 4,14
Laba bersih tahun berjalan / Jumlah ekuitas (ROE) 18,99 17,56 7,47
Rasio Keuangan
Gearing ratio1) 84,05 83,37 69,59
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 48,57 48,31 44,54
Debt ratio 2) 94,44 93,46 80,32
Financing asset ratio3) 49,31 48,90 44,19
Rasio net worth terhadap modal disetor4) 18,30x 17,29x 14,61x
Rasio permodalan 69,76 65,26 71,97
Rasio saldo piutang pembiayaan untuk pembiayaan 0,00 0,00 0,00
investasi & modal kerja - Pembiayaan investasi dan
pembiayaan modal kerja / Saldo piutang pembiayaan
sebelum dikurangi cadangan penyisihan piutang
pembiayaan
Rasio saldo piutang pembiayaan untuk piutang 1,19 0,97 1,51
pembiayaan bermasalah - Piutang pembiayaan kurang
PT Mandala Multifinance Tbk
xx
Page 22
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
lancar, diragukan, macet setelah dikurangi cadangan
penghapusan piutang pembiayaan / Saldo piutang
pembiayaan
Rasio saldo piutang pembiayaan neto terhadap total 191,76 510,71 438,77
pendanaan yang diterima
Rasio modal sendiri terhadap modal disetor 20,60 20,60 20,60
Interest coverage ratio5) 4,74x 4,30x 2,13x
Debt service coverage ratio6) 0,10x 0,32x 0,24x
EBITDA7) Rp 272.254 juta Rp 839.303 juta Rp 474.444 juta
Keterangan:
1) Gearing ratio = Jumlah liabilitas yang mengandung beban bunga (pinjaman & surat berharga yang diterbitkan) / Jumlah ekuitas
2) Debt ratio = Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas
3) Financing asset ratio = Jumlah liabilitas yang mengandung beban bunga (Pinjaman & surat berharga yang diterbitkan / Aset yang dibiayai
liabilitas tersebut)
4) Rasio net worth terhadap modal disetor = (Jumlah asset - Jumlah liabilitas) / (Modal saham + Tambahan modal disetor-bersih)
5) Interest coverage ratio = Laba sebelum bunga dan pajak / Beban bunga
6) Debt service coverage ratio = Laba sebelum bunga dan pajak / Bunga + Pokok pinjaman
7) EBITDA = Laba Bersih tahun berjalan sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi
Keterangan lebih lengkap mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan
ini.
PT Mandala Multifinance Tbk
xxi
Page 23
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MANDALA MULTIFINANCE
DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MANDALA MULTIFINANCE TAHAP I TAHUN 2021
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR
Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
MENAWARKAN:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MANDALA MULTIFINANCE TAHAP II TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR
Rp650.000.000.000,- (ENAM RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan terdiri dari 2 (dua) seri, dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp453.500.000.000,- (empat ratus lima puluh tiga
miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 26,67% (dua puluh enam koma enam tujuh persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah Seri A adalah 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp196.500.000.000,- (seratus sembilan puluh enam
miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 30,00% (tiga puluh koma nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 6 Oktober
2022 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah,
yaitu tanggal 13 Juli 2023 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan tanggal 6 Juli 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri B. Pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudharabah masing-masing seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah pada saat jatuh tempo.
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
Dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari :
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO)
idA(sy) (Single A Syariah)
PT MANDALA MULTIFINANCE Tbk.
Kegiatan Usaha Utama
Jasa Pembiayaan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Cabang:
Jl. Menteng Raya No. 24 A-B, Jakarta Pusat 10340 Perseroan memiliki 270 kantor cabang dan 4 jaringan kantor
Telp: (021) 2925 9955, Fax: (021) 2925 9961 pelayanan di wilayah Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa
Email: corsec@mandalafinance.com Tenggara, dan Papua
Website: www.mandalafinance.com
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN NASABAH/DEBITUR UNTUK
MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN APABILA JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN
KINERJA PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK MUDHARABAH YANG
DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PT Mandala Multifinance Tbk
1
Page 24
A. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Nama Sukuk Mudharabah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti Perseroan memiliki kewajiban pembayaran kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di
KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Yang menjadi bukti kepemilikan
Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang tidak dapat dialihkan atau
diperdagangkan.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari nilai jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL, JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar
Rupiah), yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp453.500.000.000,-
(empat ratus lima puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
sebesar 26,67% (dua puluh enam koma enam tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender terhitung
sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp196.500.000.000,-
(seratus sembilan puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
sebesar 30,00% (tiga puluh koma nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan
dilakukan pada tanggal 6 Oktober 2022 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada
tanggal jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah, yaitu tanggal 13 Juli 2023 untuk Sukuk Mudharabah
Seri A dan tanggal 6 Juli 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri B. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
masing-masing seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah pada saat jatuh tempo.
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut merupakan indikasi pendapatan bagi hasil dalam
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.
Sumber pendapatan yang akan menjadi patokan perhitungan Pendapatan Bagi Hasil antara Perseroan dan
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah berasal dari pendapatan margin pembiayaan yang berbasis akad murabahah
atas kendaraan bermotor roda dua sesuai dengan karakteristik Akad Mudharabah.
PT Mandala Multifinance Tbk
2
Page 25
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk kegiatan usaha yang
dapat menghasilkan Pendapatan Pendapatan yang Dibagihasilkan:
- Untuk Sukuk Mudharabah Seri A sekurang-kurangnya 29,63% (dua puluh sembilan koma enam tiga persen).
Pemegang Sukuk Mudharabah menyatakan bahwa apabila Pendapatan yang Dibagihasilkan melebihi 30,38%
(tiga puluh koma tiga delapan persen);
- Untuk Sukuk Mudharabah Seri A sekurang-kurangnya 29,67% (dua puluh sembilan koma enam tujuh persen).
Pemegang Sukuk Mudharabah menyatakan bahwa apabila Pendapatan yang Dibagihasilkan melebihi 30,33%
(tiga puluh koma tiga tiga persen);
maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan hak (tanazul ‘an al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan tersebut.
Jumlah Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi bagian hak Pemegang Sukuk Mudharabah dan wajib dibayarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah adalah sebesar Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dikalikan
dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada
Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuangan triwulanan
(unaudited) yang mencakup antara lain informasi tentang daftar piutang pembiayaan yang berbasis murabahah.
Perseroan tidak melakukan pemotongan zakat atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang diperoleh
pemegang Sukuk Mudharabah.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Dana sukuk
Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagai pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudhrabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudhrabah dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Mudharabah.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah adalah
dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sukuk Mudharabah.
JADWAL PEMBAYARAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel berikut
di bawah ini :
Pendapatan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Bagi Hasil Ke- Seri A Seri B
1 6 Oktober 2022 6 Oktober 2022
2 6 Januari 2023 6 Januari 2023
3 6 April 2023 6 April 2023
4 13 Juli 2023 6 Juli 2023
5 6 Oktober 2023
6 6 Januari 2024
7 6 April 2024
8 6 Juli 2024
9 6 Oktober 2024
10 6 Januari 2025
11 6 April 2025
12 6 Juli 2025
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil. Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh
pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI
selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk
Mudharabah.
PT Mandala Multifinance Tbk
3
Page 26
AKAD MUDHARABAH DAN SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Akad Mudharabah
Akad yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah adalah Akad Mudharabah antara Perseroan
(Mudharib) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil
Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal), selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah).
Berikut ringkasan mengenai Akad Mudharabah:
1. Mudharib berniat melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar
Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Sukuk Mudharabah Seri A dalam jumlah sebesar Rp453.500.000.000,- (empat ratus lima puluh tiga miliar
lima ratus juta Rupiah) dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dalam jumlah sebesar Rp196.500.000.000,- (seratus sembilan puluh enam
miliar lima ratus juta Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun.
2. Shahib al-mal selaku Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk
Mudharabah setuju untuk menempatkan Dana Sukuk Mudharabah (ra's al-mal) kepada Mudharib untuk
dikelola dalam kegiatan usaha Mudharib yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan Mudharib setuju
untuk menerima dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan usaha Mudharib yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah.
3. Atas penempatan Dana Sukuk Mudharabah tersebut Shahib al-mal berhak untuk menerima Pendapatan Bagi
Hasil dan melalui Wali Amanat Sukuk Mudharabah mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan
oleh Mudharib.
4. Atas penempatan Dana Sukuk Mudharabah tersebut, Mudharib berhak untuk menerima bagian Pendapatan
Yang Dibagihasilkan yang menjadi haknya sesuai ketentuan yang disepakati dan mengelola kegiatan usaha
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah untuk tercapainya tujuan penggunaan Dana Mudharabah.
5. Dana Sukuk Mudharabah (ra's al-mal) yang akan ditempatkan oleh Shahib al-mal adalah sebesar
Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp453.500.000.000,- (empat ratus lima puluh tiga miliar lima ratus juta
Rupiah); dan
b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp196.500.000.000,- (seratus sembilan puluh enam miliar lima ratus
juta Rupiah).
6. Pendapatan Bagi Hasil yang akan diperoleh Shahib al-mal dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal) dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
Aset yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah
Aset yang menjadi dasar dari Sukuk Mudharabah berdasarkan Akad Mudharabah dan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha Unit Usaha Syariah Perseroan (Mudharib) berupa penyaluran
pembiayaan syariah yang berbasis akad Murabahah.
Dalam hal salah satu atau lebih pembiayaan syariah yang berbasis akad Murabahah tersebut jatuh tempo,
Perseroan (Mudharib) akan menggantikannya dengan pembiayaan Syariah lainnya dengan nilai nominal yang
minimal sama sengan pembiayaan yang jatuh tempo tersebut.
Aset yang menjadi dasar Sukuk tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin
selama periode Sukuk aset yang menjadi dasar Sukuk tersebut tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di
Pasar Modal.
Penggantian Aset yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah:
Jika nilai aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami perubahan karena adanya perubahan nilai yang
disebabkan oleh pembayaran yang jatuh tempo, pembayaran kembali dipercepat dan hal-hal lain yang dapat
menyebabkan perubahan nilai aset, dan tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran bagi hasil atau
nilai Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan akan melakukan penggantian aset berupa Piutang lainnya yang
dimiliki dan dikelola oleh Unit Usaha Syariah Perseroan (Mudharib) yang merupakan penyaluran pembiayaan
Syariah yang berbasis akad murabahah, yang sesuai dengan nilai Sukuk yang diterbitkan.
PT Mandala Multifinance Tbk
4
Page 27
Skema Sukuk Mudharabah
Keterangan:
1. Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan nilai sebesar Rp650.000.000.000,- (enam
ratus lima puluh miliar Rupiah), dan pada saat yang bersamaan Investor (Pemegang Sukuk Mudharabah atau
Shahib al-mal) menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan
(Mudharib).
2. Dana hasil emisi Sukuk Mudharabah digunakan untuk pembiayaan Unit Usaha Syariah (UUS) Perseroan
(Mudharib) berupa penyaluran pembiayaan syariah yang berbasis akad murabahah.
3. Dari kegiatan pembiayaan murabahah kepada nasabahnya, diperoleh pendapatan margin murabahah.
4. Pendapatan margin murabahah dipisahkan dan didistribusikan sesuai dengan proporsi sumber dana
pembiayaan murabahah yang berasal dari Dana Sukuk Mudharabah, Dana Perseroan (Mudharib), dan Dana
Pihak Ketiga (Lembaga Keuangan Syariah).
5. Pendapatan margin yang berasal dari Dana Sukuk Mudharabah, didistribusikan sebagai pendapatan bagi hasil
kepada investor (Pemegang Sukuk Mudharabah atau Shahib al-mal) dan Perseroan (Mudharib) dalam suatu
periode yang telah ditentukan sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.
6. Pada saat jatuh tempo, Perseroan (Mudharib) membayar kembali Dana Sukuk Mudharabah (modal) kepada
Investor (Pemegang Sukuk Mudharabah atau Shahib al-mal) sebesar nilai Dana Sukuk Mudharabah.
Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang
Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah :
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSu atas usulan
perubahan;
2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud
adalah pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah;
3. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah
Perseroan atau Tim Ahli Syariah.
Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Mudharabah Dalam Penawaran Umum dari Tim Ahli Syariah
Berdasarkan opini yang dikeluarkan Tim Ahli Syariah pada tanggal 17 Juni 2022, Tim Ahli Syariah menetapkan
bahwa penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah, yaitu fatwa-fatwa Dewan
Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
PT Mandala Multifinance Tbk
5
Page 28
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Perdagangan Sukuk Mudharabah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk Mudharabah di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
JAMINAN
Guna menjaga kelangsungan dan kelancaran pembayaran dari sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
Perseroan akan memberikan Jaminan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
Jenis benda Jaminan adalah jaminan fidusia berupa Piutang Lancar berupa tagihan pembiayaan konsumen
kendaraan bermotor berbasis akad murabahah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Wali
Amanat Sukuk Mudharabah, yang dibebankan dengan fidusia.
Nilai benda Jaminan:
a. Nilai jaminan selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi, sekurang-kurangnya sebesar 60% (enam puluh
persen) dari nilai Dana Sukuk Mudharabah;
b. Apabila hasil pemeringkatan mengalami penurunan sehingga hasil pemeringkatan menjadi idA-(sy) (single A
Minus Syariah) atau di bawahnya dari PT Pemeringkat Efek Indonesia atau yang setara dengan hasil
pemeringkatan tersebut dalam hal pemeringkatan dilakukan oleh perusahaan pemeringkat selain PT
Pemeringkat Efek Indonesia, maka Perseroan berkewajiban menambah Jaminan menjadi sekurang-
kurangnya sebesar 80% (delapan puluh puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
c. Penambahan Jaminan tersebut di atas harus dipenuhi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat
belas) Hari Kalender sejak tanggal dikeluarkannya hasil pemeringkatan oleh Pemeringkat. Syarat-syarat dan
ketentuan mengenai penambahan Jaminan tersebut tunduk pada Perjanjian Perwaliamanatan.
d. Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan mempertahankan pada setiap saat sejak
ditandatanganinya akta Jaminan fidusia agar nilai Jaminan selalu sebesar sekurang-kurangnya 60% (enam
puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah atau dalam jumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan
puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, dalam hal terjadinya penurunan pemeringkatan.
e. Apabila nilai Jaminan kurang dari 60% (enam puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah atau dalam
hal terjadinya penurunan pemeringkatan dan nilai Jaminan kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari
jumlah Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan berkewajiban menyetor kekurangannya tersebut dengan
uang tunai.
f. Perseroan akan melakukan penyetoran uang tunai yang ditempatkan pada rekening penampungan atas
nama Perseroan pada bank yang ditunjuk Wali Amanat, dengan jumlah sebesar kekurangan nilai Jaminan
tersebut. Penyetoran uang tunai tersebut dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak terjadinya
kekurangan nilai Jaminan,sampai nilai Jaminan tersebut mencapai sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh
persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
g. Apabila terdapat Piutang yang dijaminkan dalam sudah dibayar kembali dan/atau menjadi Piutang Tidak
Lancar, maka Perseroan wajib mengganti dengan Piutang Lancar baru.
Status Kepemilikan:
Piutang Lancar yang dijaminkan adalah Piutang milik Perseroan.
Pembebanan Jaminan Fidusia:
Pembebanan Jaminan wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku khususnya Undang-
Undang Republik Indonesia No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tanggal 30 September 1999. Pembebanan
tersebut akan dilakukan untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Wali Amanat, dan Perseroan
dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan menandatangani akta Jaminan Fidusia berupa Piutang Pembiayaan
PT Mandala Multifinance Tbk
6
Page 29
Konsumen dalam waktu selambat lambatnya pada Tanggal Emisi. Wali Amanat dengan bantuan dari notaris yang
ditunjuk oleh Perseroan berkewajiban mendaftarkan akta jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
setelah penandatanganan akta jaminan fidusia tersebut dan Wali Amanat akan menyerahkan fotokopi bukti
pendaftaran fidusia tersebut kepada OJK setelah diperolehnya bukti pendaftaran fidusia atas Jaminan tersebut
dari notaris. Permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh Wali Amanat setelah Perseroan memenuhi
seluruh persyaratan yang diperlukan guna dapat dilakukannya permohonan pendaftaran fidusia tersebut dan
terpenuhinya semua persyaratan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun Wali Amanat tidak
bertanggung jawab apabila tidak dapat diterbitkannya Sertifikat Jaminan Fidusia oleh Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Hak Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan akta Jaminan Fidusia adalah preferen terhadap hak-hak kreditur
Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
Sesuai dengan Peraturan OJK No.7/2017 dan Peraturan OJK No.49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk
Mudharabah ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek
Indonesia (“Pefindo”). Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-
370/PEF-DIR/IV/2022 tanggal 11 April 2022 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahun 2021 Periode 11 April 2022 sampai dengan 1 April 2023 dan
sebagaimana dikonfirmasi melalui Surat No. RTG-097/PEF-DIR/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
idA(sy)
(Single A Syariah)
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK
No.49/2020. Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo, selaku perusahaan pemeringkat efek
Sukuk Mudharabah.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah, sebagaimana diungkapkan pada Bab II Informasi
Tambahan ini.
WALI AMANAT
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
untuk bertindak selaku Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 yang beralamat sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758144 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
Email : tcs@corp.bri.co.id
u.p. Trust Team
Trust & Corporate Services Department
Investment Services Division
PT Mandala Multifinance Tbk
7
Page 30
BRI sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. BRI tidak mempunyai
hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati
dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah
ini, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Sukuk Mudharabah ini, sesuai dengan
Peraturan OJK No.19/2020. BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence)
terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/2020.
HAK SENIORITAS ATAS SUKUK MUDHARABAH
Pada saat diterbitkannya Sertifikat Jaminan Fidusia, Pemegang Sukuk Mudharabah mempunyai hak untuk
didahulukan terhadap kreditur lainnya (hak preferen) dan Pemegang Sukuk Mudharabah mendapatkan hak untuk
pembayaran kembali Sukuk Mudharabah atas hasil eksekusi Jaminan tersebut secara proporsional sesuai jumlah
Sukuk Mudharabah yang dimilikinya dengan jumlah sebesar 60% (enam puluh persen) dari Dana Sukuk
Mudharabah, sedangkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari Dana Sukuk Mudharabah adalah paripassu
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
maupun yang akan ada.
Perseroan mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen sesuai laporan keuangan
Perseroan per 31 Maret 2021 adalah sejumlah Rp 1.928.926 juta.
Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah adalah dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.20/2020.
B. IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Kewajiban atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah sebagai
berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
(i) Membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama Perseroan
lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Kewajiban atau Perseroan tidak melakukan pembayaran
Jumlah Kewajiban berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamantan ;
(ii) memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi (kecuali karyawan
Perseroan dan/atau dalam rangka kegiatan usaha Perseroan sehari-hari) ataupun pihak ketiga lainnya
dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi 10% (sepuluh persen) dari piutang
pembiayaan konsumen Perseroan berdasarkan laporan keuangan terkini;
(iii) menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual sewa atau cara
lainnya, yang nilai per transaksi lebih dari 40% (empat puluh persen) dari total aktiva Perseroan
berdasarkan laporan keuangan terkini.
(iv) menjaminkan, menggadaikan, dan/atau mengagunkan baik sebagian maupun seluruh harta dan/atau
pendapatan Perseroan, baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh dikemudian hari, kepada
pihak ketiga manapun, dalam rangka penerbitan hutang, kecuali:
a. jaminan dan agunan yang telah diberikan sebelum tanggal penandatanganan Perjanjian
Perwaliamanatan;
PT Mandala Multifinance Tbk
8
Page 31
b. jaminan dan agunan yang diberikan atas hutang Perseroan yang digunakan untuk pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudharabah ini;
c. jaminan dan agunan yang diberikan atas pinjaman atau penerbitan instrumen pasar modal yang
digunakan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan sehari-hari termasuk pembiayaan sewa guna
usaha, anjak piutang, kartu kredit, pembiayaan konsumen, atau kerjasama pembiayaan (joint
financing, chanelling) maupun perjanjian kerjasama pemasaran fasilitas kredit kendaraan bermotor
dan pengelolaan piutang.
(v) melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali untuk
penggabungan, konsolidasi atau peleburan dengan perusahaan dalam bidang usaha yang sama dimana
Perseroan akan tetap berdiri dan penggabungan, konsolidasi atau peleburan tersebut tidak berdampak
negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
melakukan pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada);
(vi) melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan pada saat
ditandatanganinya Perjanjian Perwalimanatan;
(vii) melakukan penurunan modal dasar dan/atau modal ditempatkan dan/atau modal disetor Perseroan;
(viii) mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan usaha
Perseroan dikendalikan oleh pihak lain yang dapat mengakibatkan dampak negatif yang material terhadap
kegiatan usaha Perseroan;
(ix) Melakukan investasi secara langsung dalam bentuk portofolio saham dari perusahaan lain untuk
diperjualbelikan;
(x) Melaksanakan transaksi dan/atau mengadakan kerjasama dan/atau membuat perjanjian yang
mempunyai syarat dan ketentuan yang dapat membatasi kepentingan serta hak dari para Pemegang
Sukuk Mudharabah setiap dan seluruhnya dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan mengenai hak
dari para Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 akan diberikan oleh Wali Amanat dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat
belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen
pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh)
Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali
Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
(i) Menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo kepada Agen
Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan menyerahkan
kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut pada hari yang sama
PT Mandala Multifinance Tbk
9
Page 32
Apabila lewat waktu Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan atas kelalaian tersebut. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang
dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah akan dibayarkan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang
dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
(ii) memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan
segera memberikan laporan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan
Negara Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan OJK No. 35/2018, atau
perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu (kecuali untuk rasio yang diatur dalam butir
(iii) sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi
dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat
dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
(iii) memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
Tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir,
diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan butir (vii), harus mencerminkan rasio jumlah
pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10:1 (sepuluh berbanding satu), mempertahankan
tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat, dan memiliki tingkat risiko minimum
sedang rendah (sesuai Pasal 72 Peraturan OJK No.35/2018);
(iv) mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
(v) memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa
dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
(vi) mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali
Amanat (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut)
dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala
pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang
tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan.
(vii) menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-persetujuan
atas penerbitan dan penawaran Sukuk Mudharabah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan
untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut,
termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas :
a. laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK
dalam waktu bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tahunan Perseroan tersebut
kepada OJK, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal.
b. laporan-laporan keuangan tengah tahunan Perseroan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan,
dalam waktu bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tengah tahunan Perseroan
tersebut kepada OJK, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal.
Selain laporan yang diserahkan sebagaimana tersebut di atas, Perseroan juga berkewajibkan
menyerahkan laporan keuangan triwulanan Perseroan yang telah diserahkan Direksi Perseroan
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah periode laporan berakhir.
(viii) memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Akuntansi
Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu.
(ix) mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada
dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan
kegiatan usaha Perseroan.
PT Mandala Multifinance Tbk
10
Page 33
(x) memberitahu Wali Amanat atas :
a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan dewan komisaris, saham Perseroan;
b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara
material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi;
c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari
Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh
seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang
mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau
diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila
terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan
atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk
memperbaiki kejadian tersebut;
d. setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai
pengaruh negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan
Perseroan dan Anak Perusahaan (jika ada).
e. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika
ada) yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan
keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan
informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan
pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut,
baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
(xi) mengupayakan bahwa selama jangka waktu Sukuk Mudharabah, pemilikan saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung, PT Jayamandiri
Gemasejati tetap merupakan pemegang saham mayoritas {lebih dari 50% (lima puluh persen)} dari
seluruh saham yang dikeluarkan Perseroan dari waktu ke waktu.
(xii) melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020, berikut
pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan
pemeringkatan.
(xiii) menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan
tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau
memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Dokumen Emisi, yang berdasarkan pendapat yang
wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau
memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali
Amanat berdasarkan Dokumen Emisi.
(xiv) mempertahankan Jaminan dengan jumlah sekurang kurangnya sebesar 60% (enam puluh persen) dari
Dana Sukuk Mudharabah, sejak ditandatanganinya perjanjian penjaminan fidusia (Piutang) yang akan
ditandatangani oleh Perseroan dan Wali Amanat selambat-lambatnya padaTanggal Emisi, atau dalam
hal terjadi penurunan hasil pemeringkatan, dalam jumlah sebagaimana tersebut dalam butir (xvi).
(xv) Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari hasil pemeringkatan
pada saat Emisi, yaitu idA(sy) (Single A Syariah).
(xvi) Apabila hasil pemeringkatan mengalami penurunan sehingga hasil pemeringkatan menjadi idA-(sy)
(Single A Minus Syariah) atau di bawahnya dari PT Pemeringkat Efek Indonesia atau yang setara dengan
hasil pemeringkatan tersebut dalam hal pemeringkatan dilakukan oleh perusahaan pemeringkat selain
PT Mandala Multifinance Tbk
11
Page 34
PT Pemeringkat Efek Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan
Peraturan OJK No. 49/2020, maka Emiten berkewajiban menambah Jaminan menjadi sekurang
kurangnya sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Dana Sukuk Mudharabah. Penambahan Jaminan
tersebut di atas harus dipenuhi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender
sejak tanggal dikeluarkannya hasil pemeringkatan oleh Pemeringkat. Syarat-syarat dan ketentuan
mengenai penambahan Jaminan sebagai tersebut dalam butir ini, tunduk pada ketentuan tentang
Jaminan pada Perjanjian Perwaliamanatan.
(xvii) Akan melakukan penyetoran uang tunai yang ditempatkan pada rekening penampungan atas nama
Perseroan pada bank yang ditunjuk Wali Amanat, dalam hal nilai Jaminan sebagaimana kurang dari 60%
(enam puluh persen) dari Dana Sukuk Mudharabah atau dalam hal terjadi penurunan hasil
pemeringkatan sebagaimana tersebut dalam butir (xvi) atau dalam hal terjadi penurunan
pemeringkatan dalam butir (xvi) Perjanjian Perwaliamanatan, dengan jumlah sebesar kekurangan nilai
Jaminan tersebut.
Penyetoran uang tunai tersebut dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak terjadinya
kekurangan nilai Jaminan, sampai nilai Jaminan tersebut mencapai sekurang-kurangnya 80% (delapan
puluh persen) dari Dana Sukuk Mudharabah. Perseroan dengan ini memberi kuasa kepada Wali Amanat
untuk menguasai uang tunai senilai kekurangan jaminan tersebut di atas dan menandatangani
dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan penguasaan uang tunai tersebut.
Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam subbab Kelalaian Perseroan di
bawah ini, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan untuk mengambil, menerima dan
melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan penerimaan uang tunai tersebut di atas
termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan, yang akan dipergunakan untuk
pembayaran Jumlah Kewajiban;
Dalam hal nilai Jaminan telah memenuhi 60% (enam puluh persen) dari Dana Sukuk Mudharabah dan
sepanjang Perseroan tidak melakukan kelalaian berdasarkan sub bab Kelalaian Perseroan di bawah ini,
maka uang tunai yang ada dalam rekening penampungan tersebut menjadi hak Perseroan sepenuhnya.
Dalam hal terjadi penurunan pemeringkatan sebagaimana tersebut dalam butir (xvi) dan nilai Jaminan
telah memenuhi 80% (delapan puluh persen) dari Dana Sukuk Mudharabah, dan sepanjang Perseroan
tidak melakukan kelalaian berdasarkan subbab Kelalaian Perseroan di bawah ini , maka uang tunai yang
ada dalam rekening penampungan tersebut menjadi hak Perseroan sepenuhnya.
(xviii) Perseroan berkewajiban mengganti seluruh atau sebagian tagihan Perseroan kepada nasabah yang
menjadi objek Jaminan yang telah melewati jangka waktu untuk selama 90 (sembilan puluh) Hari
Kalender sejak berakhirnya penagihan namun tidak dibayar oleh nasabah dengan tagihan Perseroan
kepada nasabah lainnya yang nilainnya sekurang-kurangnya setara dengan yang digantikan.
(xix) Perseroan tidak akan menjaminkan Jaminan yang telah diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
kepada pihak manapun.
(xx) Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat dan ketentuan dalam Dokumen Emisi
sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah
(xxi) Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak Tanggal Emisi yang
menyatakan bahwa:
a. Perseroan selalu memenuhi ketentuan Akad Syariah;
b. Objek Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal
(xxii) Menyampaikan laporan daftar Objek Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah kepada Wali Amanat
Sukuk Mudharabah per tahun yang disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
setelah tanggal akhir periode laporan tersebut.
PT Mandala Multifinance Tbk
12
Page 35
(xxiii) menggunakan dan mengelola Dana Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan penggunaan Dana Sukuk
Mudharabah tersebut dalam Pasal 2 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan
memperhatikan:
a. Prinsip Syariah Pasar Modal dan kebiasaan yang berlaku dan;
b. menanggung seluruh kerugian usaha yang diakibatkan oleh kelalaian, kesengajaan untuk
merugikan dan/atau pelanggaran Perseroan dalam menggunakan dan mengelola Dana Sukuk
Mudharabah
(xxiv) Menjamin bahwa Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang diperoleh, bersih dari unsur yang tidak halal
dan tidak bertentangan dengan syariah Islam. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor :
20/DSN-MUI/IV/2001 tanggal 18 April 2021, jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Syariat
Islam adalah:
a. usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
b. usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
c. usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang
haram;
d. usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang- barang ataupun jasa
yang merusak moral dan bersifat mudarat.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Dana Sukuk
Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah; atau
b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default) dalam jumlah hutang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas
Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulan terakhir, baik yang telah ada sekarang maupun yang
akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau
kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali);
atau
c. Apabila Perseroan tidak memberikan Jaminan sebagaimana ditentukan dalam subbab Jaminan; atau
d. Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
(selain butir 1.a, 1.b dan 1.c); atau
e. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
berwenang.
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
a. Butir 1.a dan b ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat
belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian
yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
PT Mandala Multifinance Tbk
13
Page 36
b. Butir 1.c dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 60 (enam puluh) Hari
Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah sesuai dengan kondisi
kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
atau;
c. Butir 1.d dan e dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSu menurut tata cara yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPSu tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk
memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPSu tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPSu
berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan
Sukuk Mudharabah. Jika RUPSu berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
Perseroan, maka Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSu itu harus melakukan
penagihan kepada Perseroan.
d. Butir 1. f, maka Wali Amanat berhak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di bawah
ini.
3. Apabila:
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Menteri Keuangan atau Instansi lain yang berwenang sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
b. Perseroan dibubarkan atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau
terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht) ; atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium) oleh badan peradilan yang
berwenang; atau
d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi
secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
e. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi
secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSu bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah
dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi harus dibayar kembali dengan sendirinya.
PT Mandala Multifinance Tbk
14
Page 37
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali
Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat termasuk biaya
Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-kewajiban Perseroan
berdasarkan Dokumen Emisi kecuali terhadap gugatan, kerugian, biaya yang diderita oleh Wali Amanat yang
diakibatkan oleh kelalaian atau kesalahan Wali Amanat.
5. Dalam hal terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, kegiatan usaha dan/atau aset tertentu yang
mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah sehingga bertentangan dengan Prinsip Syariah Di Pasar Modal, maka
Sukuk Mudharabah ini menjadi batal demi hukum dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
b. pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
f. pembelian kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak
terafiliasi;
g. rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut
di surat kabar;
h. pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Sukuk Mudharabah.
i. rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam butir g dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir h, paling sedikit memuat informasi tentang:
i) periode penawaran pembelian kembali;
ii) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
iii) kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
iv) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
v) tata cara penyelesaian transaksi;
vi) persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
vii) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
viii) tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
ix) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak
yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang dapat
dibeli kembali;
PT Mandala Multifinance Tbk
15
Page 38
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir g dengan ketentuan:
i) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah untuk
masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun
setelah Tanggal Penjatahan;
ii) Dana Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Afiliasi Perseroan; dan
iii) Dana Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
kembali Sukuk Mudharabah;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah
kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari
Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
n. pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan sukuk yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu sukuk yang diterbitkan Perseroan.
o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk yang tidak dijamin.
p. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali Sukuk Mudharabah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk; dan
q. pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
i) hapusnya segala hak yang melekat pada Dana Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi
hak menghadiri RUPSu, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
serta manfaat lain dari dana Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah; atau
ii) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali,
meliputi hak menghadiri RUPSu, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta
manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk
dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
RUPSu.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud butir 1 huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
atau penyertaan modal oleh pemerintah.
4. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf g
dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
i) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
ii) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
b. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf m paling sedikit:
i) Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang telah dibeli oleh Perseroan;
ii) rincian jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah atau disimpan untuk dijual kembali;
iii) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
PT Mandala Multifinance Tbk
16
Page 39
iv) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Dana Sukuk Mudharabah.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (RUPSu)
Untuk penyelenggaraan RUPSu, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPSu diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
mengenai perubahan jangka waktu, Dana Sukuk Mudharabah, tingkat Pendapatan Bagi Hasil,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, Jaminan atau
penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah (sinking fund) (jika ada), dan ketentuan
lain Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan No. 20/2020; dan
e. mengambil tindakan lain yang tidak diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2. RUPSu dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi (tidak termasuk
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
b. Perseroan.
c. Wali Amanat, atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki
oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut, Wali
Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSu.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSu, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut
kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPSu:
PT Mandala Multifinance Tbk
17
Page 40
a. Pengumuman RUPSu wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPSu dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSu, melalui
paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPSu kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPSu kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSu sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSu dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) tanggal, tempat dan waktu penyelenggaraan RUPSu;
(2) agenda RUPSu;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPSu;
(4) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSu; dan
(5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSu.
e. RUPSu kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSu sebelumnya.
6. Tata cara RUPSu:, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPSu dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang
dimilikinya.
b. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah.
c. Sebelum pelaksanaan RUPSu, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Sukuk
Mudharabah yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat.
d. RUPSu dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat.
e. RUPSu dipimpin oleh Wali Amanat.
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSu termasuk materi RUPSu dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPSu.
g. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah, RUPSu
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSu
tersebut.
h. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSu tersebut
sebagaimana dimaksud pada angka 7 diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSu dan materi RUPSu.
i. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSu adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku.
j. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSu wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
PT Mandala Multifinance Tbk
18
Page 41
k. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut
tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPSu sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSu yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari
Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Sukuk Mudharabah
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu)
Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSu.
l. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSu, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSu mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
m. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
n. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah.
o. Sebelum pelaksanaan RUPSu:
- Perseoan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
- Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang
Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan
7. Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal RUPSu bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatur sebagai berikut :
1) Apabila RUPSu dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSu yang kedua.
(c) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSu.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSu yang ketiga.
(e) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSu.
2) Apabila RUPSu dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
PT Mandala Multifinance Tbk
19
Page 42
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSu yang kedua.
(c) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSu.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSu yang ketiga.
(e) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSu.
3) Apabila RUPSu dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSu yang kedua.
(c) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSu.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSu yang ketiga.
(e) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSu.
b. RUPSu yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSu kedua.
3) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSu yang ketiga.
5) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (5) tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPSu yang keempat.
7) RUPSu keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
PT Mandala Multifinance Tbk
20
Page 43
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat;
dan
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSu keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSu menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPSu wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh notaris yang terdaftar di OJK.
10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam
RUPSu.
11. Keputusan RUPSu mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPSu. Keputusan RUPSu mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak
tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSu dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSu tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan.
13. Apabila RUPSu yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk
Mudharabah, perubahan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, perubahan tata cara
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah dan
Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian
lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sejak keputusan RUPSu atau tanggal lain yang diputuskan RUPSu (jika RUPSu memutuskan suatu
tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada
Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSu.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSu dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSu ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
16. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud Peraturan OJK No. 16/2020, dapat menyediakan dan mengelola
penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Selain RUPSu
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPSu secara
elektonik menggunakan e-RUPS yang disediakan oleh penyedia e-RUPSu sebagaimana dimaksud dalam
penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK No. 16/2020.
PT Mandala Multifinance Tbk
21
Page 44
CARA DAN TEMPAT PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARAN PENDAPATAN
BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan
dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan.
Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari
Bursa berikutnya.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
1. Menerima Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang bersangkutan. Dana Sukuk Mudharabah harus dilunasi dengan harga yang sama dengan
jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah.
2. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang
Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa
sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kecuali ditentukan lain oleh KSEI
sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Mudharabah dalam
waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembeli
Sukuk Mudharabah yang menerima pengalihan Sukuk Mudharabah tersebut tidak berhak atas Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pada periode Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang bersangkutan,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Bila terjadi kelalaian dalam Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, Pemegang Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima pembayaran
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas setiap kelalaian pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Jumlah Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan tersebut dihitung harian dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sampai dengan pelunasan
efektif jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut diatas. Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah akan
dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat untuk diselenggarakan RUPSu dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
memuat cara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang
dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat.
5. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSu,
dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSu mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
PT Mandala Multifinance Tbk
22
Page 45
SANKSI
Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 6.3.1
Perjanjian Perwaliamanatan antara lain apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah,
maka Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk
Mudharabah, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional
berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
PERUBAHAN DAN/ATAU PENAMBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau
penambahan perjanjian perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu Perjanjian tertulis yang
ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan,
memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2) Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka
perubahan perjanjian perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSu
dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani
oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau
apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan
baru yang berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan Surat dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (“DSN-MUI”) No. U-0433/ DSN-
MUI/VI/2022 tangal 3 Juni 2022 perihal Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, DSN-MUI menugaskan kepada
nama-nama di bawah ini sebagai Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan
Sukuk Mudharabah dan memberikan opini Syariah, sebagai berikut:
No. Nama Jabatan
1. Mohammad Bagus Teguh Perwira, Lc., M.A. Ketua
2. Wahju Rohmanti, S.E., M.M. Anggota
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah
dilakukan dengan sah dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara
tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh
tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan:
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Mandala Multifinance Tbk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Berkedudukan di Jakarta Pusat Divisi Investment Services
Jl. Menteng Raya No. 24 A-B Bagian Trust & Corporate Services
Jakarta Pusat 10340 Gedung BRI II Lt.30
Tlp. (021) 2925 9955 Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Fax. (021) 2925 9961 Jakarta 10210 - Indonesia
Tel.(021)5758144
PT Mandala Multifinance Tbk
23
Page 46
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh Perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang
berlaku di Indonesia.
C. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan OJK No.36/2014 dan Peraturan OJK No. 3/2018 yaitu :
1. Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah akan dilaksanakan dalam periode paling lama 3 (tiga)
tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ketiga sejak Pernyataan Pendaftaran
menjadi Efektif;
2. Merupakan Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 1 (satu) tahun sebelum
penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah;
3. Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah telah dipenuhi sesuai dengan
Surat Pernyataan dari Perseroan No. 044/MM-DIR/IV/21 tanggal 9 April 2021 dan dari Laporan dari Kantor
Akuntan Publik tanggal 9 April 2021. Perseroan selanjutnya telah memperbaharui Surat Pernyataan Tidak
Pernah Gagal Bayar pada tanggal 16 Juni 2022 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak sedang mengalami
Gagal Bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah ini;
4. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
(empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
PT Mandala Multifinance Tbk
24
Page 47
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
SUKUK MUDHARABAH
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
dipergunakan Perseroan untuk modal kerja pembiayaan syariah melalui Unit Usaha Syariah Perseroan
sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan
yang berlaku.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017, total biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan Perseroan adalah
kurang lebih setara dengan 0,647% dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah. Semua biaya di bawah ini merupakan
presentasi dari total biaya yang meliputi :
1. Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sebesar 0,500%, yang terdiri dari biaya jasa
penyelenggaraan (management fee) 0,300%; biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,100%; biaya jasa
penjualan (selling fee) 0,100%;
2. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,035%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum
sebesar 0,015%; biaya jasa Notaris sebesar 0,010%; biaya Tim Ahli Syariah sebesar 0,010%;
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,080%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar
0,010% dan Pemeringkat Efek sebesar 0,070%;
4. Biaya lain-lain sekitar 0,032%, yang meliputi, biaya pencatatan di BEI, biaya-biaya di KSEI, biaya percetakan
Informasi Tambahan, formulir-formulir, dan biaya Audit Penjatahan.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK secara berkala dan wajib
dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan, sesuai dengan Peraturan OJK No.30/2015 dan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah melalui Wali Amanat sampai dengan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini
terpakai seluruhnya. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum tersebut wajib pula disampaikan kepada
Bursa Efek Indonesia dan KSEI.
Apabila penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah akan diubah, maka rencana tersebut harus dilaporkan
terlebih dahulu kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan penggunaan
dana tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPSu, sesuai dengan Peraturan OJK
No.30/2015, kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan OJK.
Tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum Sukuk Mudharabah yang diperoleh Perseroan tidak memenuhi
kualifikasi sebagai transaksi afiliasi baik yang memiliki atau tidak memiliki benturan kepentingan sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 42/2020 dan tidak pula memenuhi kualifikasi sebagai transaksi material
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/2020.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/2020.
Adapun dana hasil Penawaran Umum sebelumnya yaitu Penawaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala
Multifinance Tahap I Tahun 2021 telah habis digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana obligasi tersebut
dan telah dilaporkan kepada OJK sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015 dengan surat No. 002/MM-
CORSEC/I/22 tanggal 7 Januari 2022. Untuk dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Mandala
Multifinance Tahap III Tahun 2021 dan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap IV Tahun 2021, telah
habis digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana obligasi tersebut dan telah dilaporkan kepada OJK sesuai
dengan Peraturan OJK No. 30/2015 dengan surat No. 003/MM-CORSEC/I/22 tanggal 7 Januari 2022.
PT Mandala Multifinance Tbk
25
Page 48
III. PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 31 Maret 2022, Perseroan memiliki jumlah liabilitas sebesar Rp 2.762.277 juta, yang terdiri dari:
A. LIABILITAS
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Utang usaha
Pihak ketiga 64.417
Pihak berelasi 892
Akrual 61.532
Utang pajak 68.999
Utang lain-lain 48.451
Pinjaman 1.021.638
Utang obligasi 1.087.978
Sukuk mudharabah 348.687
Liabilitas imbalan pasca kerja 59.683
JUMLAH LIABILITAS 2.762.277
B. KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN
Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan kedepan adalah sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Juli Agustus September Total
Utang Bank 76.461 75.986 78.763 231.210
Obligasi 50.000 218.000 - 268.000
Sukuk Mudharabah 350.000 - - 350.000
Total 476.461 293.986 78.763 849.210
Pembayaran seluruh kewajiban ini akan dilakukan menggunakan dana kas internal Perseroan dan/atau dana
hasil penerbitan surat utang di pasar modal.
Penjelasan lebih rinci dari liabilitas-liabilitas diatas, dapat dilihat pada Catatan atas Laporan Keuangan Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL
31 MARET 2022 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31 MARET 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA.
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN, YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL 31 MARET 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT Mandala Multifinance Tbk
26
Page 49
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tidak tercantum dalam
Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisa dan Pembahasan oleh
Manajemen.
Tabel berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan
Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2022 dan 2021 yang tidak diaudit dan
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 yang telah diaudit.
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan
2021 telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global
PwC) berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini wajar
tanpa modifikasian dalam laporan yang diterbitkan kembali tanggal 13 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Jimmy
Pangestu, S.E (Registrasi Akuntan Publik No. 1124).
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022* 2021 2020
ASET
Kas dan setara kas 681.313 627.398 476.595
Piutang pembiayaan konsumen – setelah dikurangi penyisihan
kerugian penurunan nilai 4.714.111 4.439.797 3.454.379
Piutang lain-lain 31.826 28.784 22.192
Biaya dibayar dimuka 10.500 10.033 14.139
Uang muka 29.434 18.228 23.513
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 172.470 173.343 177.857
Aset tak berwujud - setelah dikurangi akumulasi amortisasi 11.248 11.914 3.968
Aset pajak tangguhan - bersih 36.203 35.799 37.750
JUMLAH ASET 5.687.105 5.345.296 4.210.393
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang usaha
Pihak ketiga 64.417 58.530 62.392
Pihak berelasi 892 929 2.950
Akrual 61.532 45.433 38.274
Utang pajak 68.999 72.348 31.226
Utang lain-lain 48.451 43.422 38.008
Pinjaman 1.021.638 869.331 787.278
Utang obligasi 1.087.978 1.086.411 837.565
Sukuk Mudharabah 348.687 347.629 -
Liabilitas imbalan
pasca kerja 59.683 58.314 77.728
JUMLAH LIABILITAS 2.762.277 2.582.347 1.875.421
EKUITAS
Modal saham 132.500 132.500 132.500
PT Mandala Multifinance Tbk
27
Page 50
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022* 2021 2020
Tambahan modal disetor - bersih 27.329 27.329 27.329
Penghasilan komprehensif lain (90.588) (90.588) (83.664)
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 26.500 26.500 26.500
Tidak ditentukan penggunaannya 2.829.087 2.667.208 2.232.307
JUMLAH EKUITAS 2.924.828 2.762.949 2.334.972
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 5.687.105 5.345.296 4.210.393
*) Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAINNYA
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022* 2021* 2021 2020
Pendapatan
Pembiayaan konsumen - bersih 500.904 384.040 1.736.156 1.515.488
Bunga bank 3.247 2.892 9.635 6.136
Lain-lain 13.572 11.714 34.523 39.591
Jumlah Pendapatan 517.723 398.646 1.780.314 1.561.215
Beban
Beban kepegawaian (129.415) (99.571) (413.035) (507.897)
Umum dan administrasi (57.375) (47.392) (218.447) (198.567)
Beban pendanaan (55.283) (42.789) (186.185) (206.504)
Penyisihan kerugian penurunan nilai (51.745) (55.916) (273.036) (330.995)
Lain-lain (17.051) (19.686) (75.573) (83.766)
Jumlah Beban (310.869) (265.354) (1.166.276) (1.327.729)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 206.854 133.292 614.038 233.486
Beban Pajak Penghasilan (44.975) (28.900) (128.787) (59.089)
Laba Bersih Tahun Berjalan 161.879 104.392 485.251 174.397
(Rugi)/Laba Komprehensif Lain
Pos yang tidak direklasifikasi ke laba rugi
- Pengukuran kembali atas - - 156 1.133
program imbalan pasca
kerja
- Pajak penghasilan terkait - - (34) (249)
- Dampak penyesuaian tarif pajak - - (7.046) 3.523
- - (6.924) 4.407
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan 161.879 104.392 478.327 178.804
Laba Bersih Per Saham 61 39 183 66
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan 29,87 14,03 -10,57
Laba bersih tahun berjalan 55,07 178,25 -53,75
Jumlah aset 6,39 26,95 -10,91
Jumlah liabilitas 6,97 37,69 -23,40
Jumlah ekuitas 5,86 18,33 2,51
PT Mandala Multifinance Tbk
28
Page 51
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak penghasilan / Pendapatan 39,95 34,49 14,96
Pendapatan / Jumlah aset 9,10 33,31 37,08
Laba bersih periode/tahun berjalan / Pendapatan 31,27 27,26 11,17
Laba bersih periode/tahun berjalan / Jumlah aset (ROA) 10,49 9,08 4,14
Laba bersih periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas (ROE) 18,99 17,56 7,47
Rasio Keuangan
Gearing ratio1) 84,05 83,37 69,59
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 48,57 48,31 44,54
Debt ratio2) 94,44 93,46 80,32
Financing asset ratio3) 49,31 48,90 44,19
Rasio net worth terhadap modal disetor4) 18,30x 17,29x 14,61x
Rasio permodalan 69,76 65,26 71,97
Rasio saldo piutang pembiayaan untuk pembiayaan investasi 0,00 0,00 0,00
& modal kerja - Pembiayaan investasi dan pembiayaan
modal kerja / Saldo piutang pembiayaan sebelum dikurangi
cadangan penyisihan piutang pembiayaan
Rasio saldo piutang pembiayaan untuk piutang pembiayaan 1,19 0,97 1,51
bermasalah - Piutang pembiayaan kurang lancar, diragukan,
macet setelah dikurangi cadangan penghapusan Piutang
Pembiayaan / Saldo piutang pembiayaan
Rasio saldo piutang pembiayaan neto terhadap total 191,76 510,71 438,77
pendanaan yang diterima
Rasio modal sendiri terhadap modal disetor 20,60 20,60 20,60
Interest coverage ratio5) 4,74x 4,30x 2,13x
Debt service coverage ratio6) 0,10x 0,32x 0,24x
EBITDA7) Rp 272.254 juta Rp 839.303 juta Rp 474.444 juta
Keterangan:
1)Gearing ratio = Jumlah liabilitas yang mengandung beban bunga (pinjaman & surat berharga yang diterbitkan) / Jumlah ekuitas
2)Debt ratio = Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas
3)Financing asset ratio = Jumlah liabilitas yang mengandung beban bunga (Pinjaman & surat berharga yang diterbitkan /Aset yang dibiayai
liabilitas tersebut)
4)Rasio net worth terhadap modal disetor = (Jumlah aset - Jumlah liabilitas) / (Modal saham + Tambahan modal disetor-bersih)
5) Interest coverage ratio =Laba sebelum bunga dan pajak / Beban bunga
6) Debt service coverage ratio = Laba sebelum bunga dan pajak / Bunga + Pokok pinjaman
7) EBITDA = Laba Bersih tahun berjalan sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi
TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
31 Maret
Keterangan Pembatasan
2022
Financial receivable to total assets ratio – Piutang pembiayaan minimum 50% 82,89
konsumen-bersih / Jumlah aset
Gearing ratio – (Jumlah pinjaman - Kas & setara kas) / Jumlah ekuitas maksimum 6x 0,84x
Net credit loss to total consumer financing receivables – maksimum 4% 1,12
(Penghapusan selama tahun berjalan - penerimaan kembali
piutang yang telah dihapusbukukan) / Piutang pembiayaan
konsumen
Current ratio – Aset lancar / Liabilitas lancar maksimum 1x 2,29x
NPF* > 30 hari terhadap jumlah piutang pembiayaan konsumen maksimum 4,5% 5,67**
NPF* > 90 hari terhadap jumlah piutang pembiayaan konsumen maksimum 2% 1,94
Keterangan:
* NPF adalah Non Performing Financing merupakan piutang pembiayaan konsumen yang telah jatuh tempo
**Perseroan telah mendapat persetujuan kelonggaran dari Bank Danamon Indonesia dan Bank Muamalat Indonesia untuk posisi 31 Maret
2022 atas kondisi ekonomi saat ini.
PT Mandala Multifinance Tbk
29
Page 52
V. ANALISA DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perusahaan dalam bab ini
harus dibaca bersama-sama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting dalam Informasi Tambahan ini, laporan
keuangan Perseroan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dan 2021 dan untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 beserta catatan-catatan atas laporan keuangan
tersebut.
Informasi keuangan di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir tanggal 31 Maret 2022 dan 2021 yang tidak diaudit dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020 dan 2021 yang telah diaudit.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2021 telah
disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini wajar tanpa
modifikasian dalam laporan yang diterbitkan kembali tanggal 13 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Jimmy
Pangestu, S.E (Registrasi Akuntan Publik No. 1124).
A. ANALISA KEUANGAN
1. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Tabel di bawah ini merupakan ikhtisar laporan keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2022 dan 2021 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan 2020.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2021 2020
Pendapatan 517.723 398.646 1.780.314 1.561.215
Beban (310.869) (265.354) (1.166.276) (1.327.729)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 206.854 133.292 614.038 233.486
Beban Pajak Penghasilan (44.975) (28.900) (128.787) (59.089)
Laba Bersih Tahun Berjalan 161.879 104.392 485.251 174.397
(Rugi)/Laba Komprehensif Lain - - (6.924) 4.407
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 161.879 104.392 478.327 178.804
a. Pendapatan
Tabel berikut merupakan rincian dari komponen-komponen utama pendapatan Perseroan untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dan 31 Maret 2021 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 dan 2020.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2021 2020
Pendapatan Pembiayaan Konsumen - Bersih
Pendapatan pembiayaan konsumen - bruto 501.197 385.753 1.739.904 1.522.661
Dikurangi hak bank-bank sehubungan dengan (293) (1.713)
transaksi kerja sama pembiayaan bersama (3.748) (7.173)
Jumlah Pendapatan Pembiayaan Konsumen Bersih 500.904 384.040 1.736.156 1.515.488
Jumlah Pendapatan Bunga Bank 3.247 2.892 9.635 6.136
Pendapatan Lain-lain
Penerimaan kembali piutang yang telah 8.654 5.162 23.003
9.747
dihapusbukukan
Keuntungan penjualan aset tetap 23 13 1.715 2.523
PT Mandala Multifinance Tbk
30
Page 53
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2021 2020
Penerimaan biaya administrasi dari konsumen - 2 -
19.921
restrukturisasi
Lain-lain 4.895 6.537 9.805 7.400
Jumlah pendapatan lain-lain 13.572 11.714 34.523 39.591
JUMLAH PENDAPATAN 517.723 398.646 1.780.314 1.561.215
Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021
Pendapatan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 adalah Rp 517.723 juta
atau naik sebesar Rp 119.077 juta atau 29,87% dibandingkan dengan 31 Maret 2021 yang sebesar Rp 398.646 juta.
Peningkatan pendapatan ini terutama disebabkan karena Perseroan tetap menjaga kualitas piutang sehingga
terjadi peningkatan kolektibilitas dan adanya peningkatan pembiayaan baru pada periode tiga bulan pada tanggal
31 Maret 2022 sebesar Rp 284 milliar atau sebesar 25% dibandingkan 31 Maret 2021.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2020
Pendapatan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah Rp 1.780.314 juta
atau naik sebesar Rp 219.099 juta atau 14,03% dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yang sebesar Rp 1.561.215
juta. Peningkatan pendapatan ini terutama disebabkan karena Perseroan tetap menjaga kualitas piutang sehingga
terjadi peningkatan kolektibilitas dan adanya peningkatan pembiayaan baru ditahun 2021 sebesar Rp 2.145 milliar
atau sebesar 74% dibandingkan tahun 2020.
b. Beban
Tabel berikut merupakan rincian dari komponen-komponen utama beban Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dan 31 Maret 2021 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021 dan 2020.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2021 2020
Beban Kepegawaian
Gaji dan kesejahteraan karyawan 126.484 95.539 420.419 456.530
Imbalan kerja 2.931 4.032 (7.384) 51.367
Jumlah Beban Kepegawaian 129.415 99.571 413.035 507.897
Beban Umum dan Administrasi
Penyusutan dan amortisasi 10.117 8.305 39.080 34.454
Outsource 6.506 5.034 30.582 25.760
Transportasi dan telekomunikasi 10.021 8.901 28.988 34.292
Perlengkapan kantor 7.921 7.980 27.583 29.278
Iklan dan promosi 9.243 2.815 27.381 10.363
Pos dan materai 2.924 2.094 10.369 7.437
Utilitas 2.317 2.319 9.522 10.737
Perbaikan dan pemeliharaan 2.118 2.069 6.784 7.606
Sewa 1.118 2.644 5.083 11.650
Cetakan dan dokumentasi 1.507 1.044 5.066 4.931
Perjalanan dinas 1.117 1.156 5.056 4.659
Pendidikan dan pelatihan 227 548 4.378 5.856
Pajak dan perijinan 920 857 3.458 4.692
Jamuan dan sumbangan 600 680 2.595 2.518
PT Mandala Multifinance Tbk
31
Page 54
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2021 2020
Asuransi 321 333 1.345 1.450
Lain-lain 398 613 11.177 2.884
Jumlah Beban Umum dan Administrasi 57.375 47.392 218.447 198.567
Beban Pendanaan
Beban bunga, amortisasi provisi dan administrasi
pinjaman 21.882 20.963 89.289 129.827
Beban bunga, administrasi dan amortisasi biaya
emisi obligasi 33.401 21.826 96.896 76.677
Jumlah Beban Pendanaan 55.283 42.789 186.185 206.504
Jumlah Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai 51.745 55.916 273.036 330.995
Beban Lain-lain
Beban dan rugi atas piutang perhatian khusus 13.661 17.724 64.947 72.903
Beban administrasi bank 2.469 1.820 8.261 6.959
Beban lain-lain 921 142 2.365 3.904
Jumlah Beban Lain-lain 17.051 19.686 75.573 83.766
JUMLAH BEBAN 310.869 265.354 1.166.276 1.327.729
Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021
Beban Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 adalah Rp 310.869 juta atau
naik sebesar Rp 45.515 juta atau 17,15% dibandingkan dengan 31 Maret 2021 yang sebesar Rp 265.354 juta.
Peningkatan beban ini disebabkan karena adanya peningkatan jumlah beban kepegawaian yang disebabkan oleh
meninggkatnya jumlah karyawan sebesar 559 karyawan atau sebesar 12% dibandingkan dengan 31 Maret 2021.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2020
Beban Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah Rp 1.166.276 juta atau turun
sebesar Rp 161.453 juta atau minus 12,16% dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yang sebesar Rp 1.327.729
juta. Penurunan beban ini disebabkan oleh menurunnya beban kepegawaian yang disebabkan oleh pemberlakuan
UU Cipta Kerja oleh Perseroan di tahun 2021 sehingga dilakukan penyesuaian perhitungan imbalan kerja karyawan
ditahun 2021 berdasarkan perhitungan aktuaria.
c. Laba Sebelum Pajak Penghasilan
Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021
Laba sebelum pajak penghasilan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022
adalah Rp 206.854 juta atau naik sebesar Rp 73.562 juta atau 55,19% dibandingkan dengan 31 Maret 2021 yang
sebesar Rp 133.292 juta. Peningkatan laba sebelum pajak penghasilan ini disebabkan oleh meningkatnya
pendapatan pembiayaan konsumen sebesar Rp 116,864 juta atau naik sebesar 30,43% sejalan dengan peningkatan
pembiayaan baru sebesar 25,24% dibandingkan tahun 2021.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2020
Laba sebelum pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah Rp
614.038 juta atau naik sebesar Rp 380.552 juta atau 162,99% dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yang
sebesar Rp 233.486 juta. Peningkatan laba sebelum pajak ini disebabkan oleh meningkatnya pendapatan
PT Mandala Multifinance Tbk
32
Page 55
pembiayaan konsumen sebesar Rp 220.668 juta atau naik sebesar 14,56% sejalan dengan peningkatan pembiayaan
baru sebesar 74% dibandingkan tahun 2020.
d. Beban Pajak Penghasilan
Tabel berikut merupakan rincian dari beban pajak penghasilan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dan 31 Maret 2021 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021 dan 2020.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2021 2020
Beban pajak kini
Beban pajak untuk tahun berjalan 45.379 29.341 133.916 53.804
Pajak tangguhan (404) (441) 1.917 (3.009)
Dampak penyesuaian tarif pajak dan lainnya - - (7.046) 8.294
JUMLAH BEBAN PAJAK PENGHASILAN 44.975 28.900 128.787 59.089
Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021
Beban pajak penghasilan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 adalah Rp
44.975 juta atau naik sebesar Rp 16.075 juta atau 55,62% dibandingkan dengan 31 Maret 2021 yang sebesar Rp
28.900 juta. Peningkatan beban pajak ini disebabkan karena meningkatnya jumlah laba pada periode tersebut.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2020
Beban pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah Rp 128.787
juta atau naik sebesar Rp 69.698 juta atau 117,95% dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yang sebesar Rp
59.089 juta. Peningkatan beban pajak ini disebabkan karena meningkatnya jumlah laba pada periode tersebut.
e. Laba Bersih Tahun Berjalan
Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021
Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 adalah
Rp 161.879 juta atau naik sebesar Rp 57.487 juta atau 55,07% dibandingkan dengan 31 Maret 2021 yang sebesar
Rp 104.392 juta. Peningkatan laba bersih tahun berjalan ini disebabkan oleh meningkatnya pendapatan
pembiayaan konsumen sebesar Rp 116,864 juta atau naik sebesar 30,43% sejalan dengan peningkatan pembiayaan
baru sebesar 25,24% dibandingkan tahun 2021.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2020
Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah Rp
485.251 juta atau naik sebesar Rp 310.854 juta atau 178,25% dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yang
sebesar Rp174.397 juta. Peningkatan laba bersih tahun berjalan ini disebabkan oleh meningkatnya pendapatan
pembiayaan konsumen sebesar Rp 220.668 juta atau naik sebesar 14,56%.
PT Mandala Multifinance Tbk
33
Page 56
f. Laba (Rugi) Komprehensif Lain
Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021
Laba (Rugi) komprehensif lain Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dan
31 Maret 2021 adalah nihil. Hal ini disebabkan karena nilai perhitungan masih sama dengan tahun sebelumnya.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2020
Laba (Rugi) komprehensif lain Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah minus
Rp 6.924 juta atau turun sebesar Rp 11.331 juta atau 157% dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yang sebesar
Rp 4.407 juta. Kenaikan rugi komprehensif lain ini disebabkan karena adanya penyesuaian atas imbalan kerja
karyawan mengikuti peraturan UU Cipta kerja.
g. Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2022 adalah Rp 161.879 juta atau naik sebesar Rp 57.487 juta atau 55,07% dibandingkan dengan 31
Maret 2021 yang sebesar Rp 104.392 juta. Peningkatan laba komprehensif periode berjalan ini disebabkan karena
meningkatnya pendapatan pembiayaan konsumen sebesar Rp 116,864 juta atau naik sebesar 30,43% sejalan
dengan peningkatan pembiayaan baru sebesar 25,24% dibandingkan tahun 2021.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2020
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 adalah Rp 478.327 juta atau naik sebesar Rp 299.523 juta atau 167,51% dibandingkan dengan 31 Desember
2020 yang sebesar Rp 178.804 juta. Peningkatan laba komprehensif periode berjalan ini disebabkan karena
meningkatnya pendapatan pembiayaan konsumen sebesar Rp 220.668 juta atau naik sebesar 14,56%.
2. Analisis Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas
a. Aset
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
ASET
Kas dan setara kas 681.313 627.398 476.595
Piutang pembiayaan konsumen – setelah dikurangi penyisihan
kerugian penurunan nilai 4.714.111 4.439.797 3.454.379
Piutang lain-lain 31.826 28.784 22.192
Biaya dibayar dimuka 10.500 10.033 14.139
Uang muka 29.434 18.228 23.513
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 172.470 173.343 177.857
Aset tak berwujud - setelah dikurangi akumulasi amortisasi
11.248 11.914 3.968
Aset pajak tangguhan - bersih 36.203 35.799 37.750
JUMLAH ASET 5.687.105 5.345.296 4.210.393
PT Mandala Multifinance Tbk
34
Page 57
Saldo pada Tanggal 31 Maret 2022 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Maret 2022 adalah Rp 5.687.105 juta atau naik sebesar Rp 341.809 juta
atau 6,39% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar Rp 5.345.296 juta. Kenaikan total aset ini
terutama disebabkan karena meningkatnya jumlah piutang pembiayaan sebesar Rp 274.314 juta atau sebesar
6,18%.
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2020
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 adalah Rp 5.345.296 juta atau naik sebesar Rp 1.134.903
juta atau 26,95% dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yang sebesar Rp 4.210.393 juta. Kenaikan total aset ini
terutama disebabkan karena meningkatnya jumlah piutang pembiayaan sebesar Rp 985.418 juta atau sebesar
28,5%.
• Kas dan Setara Kas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
Kas
Rupiah 39.190 45.173 45.384
Dolar AS 55 55 54
39.245 45.228 45.438
Bank
Rupiah
PT Bank Permata Tbk 330.897 250.388 150.398
PT Bank Permata Tbk – Divisi Syariah 258.605 203.687 17
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 17 50.016 3.516
PT Bank Central Asia Tbk 4.585 5.841 5.401
PT Bank BCA Syariah 329 5.329 15
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 4.216 3.606 7.927
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 1.663 1.588 697
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 1.434 1.304 1.509
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 88 204 826
Lain-lain 193 148 1.711
Dolar AS
PT Bank Danamon Indonesia (Persero) Tbk 21 21 22
PT Bank Permata Tbk – Divisi Syariah 10 10 -
602.058 522.142 172.039
Setara kas
Deposito on call
Rupiah
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 40.000 60.000 -
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 10 28 118
PT Bank Central Asia Tbk - - 259.000
40.010 60.028 259.118
JUMLAH KAS DAN SETARA KAS 681.313 627.398 476.595
Saldo pada Tanggal 31 Maret 2022 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021
Kas dan setara kas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2022 adalah Rp 681.313 juta atau naik sebesar Rp 53.915 juta
atau 8,59% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar Rp 627.398 juta. Kenaikan kas dan setara ini
disebabkan karena jumlah dana tersimpan dibank meningkat, hal ini dilakukan untuk menjaga tingkat likuiditas
Perseroan.
PT Mandala Multifinance Tbk
35
Page 58
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2020
Kas dan setara kas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 adalah Rp 627.398 juta atau naik sebesar
Rp 150.803 juta atau 31,64% dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yang sebesar Rp 476.595 juta. Peningkatan
kas dan setara kas ini disebabkan karena jumlah dana tersimpan dibank meningkat, hal ini dilakukan untuk menjaga
tingkat likuiditas Perseroan.
• Piutang Pembiayaan Konsumen – setelah dikurangi penyisihan kerugian penurunan nilai
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
Piutang pembiayaan konsumen - bruto 6.644.728 6.288.313 4.952.960
Dikurangi:
Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui - bruto (1.646.556) (1.567.169) (1.203.901)
Bagian pinjaman yang dibiayai bank-bank sehubungan dengan
transaksi kerja sama pembiayaan bersama (12.375) (10.493) (72.186)
Piutang pembiayaan konsumen 4.985.797 4.710.651 3.676.873
Penyisihan kerugian penurunan nilai (271.686) (270.854) (222.494)
JUMLAH PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN - SETELAH
DIKURANGI PENYISIHAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI 4.714.111 4.439.797 3.454.379
Saldo pada Tanggal 31 Maret 2022 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021
Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi penyisihan kerugian penurunan nilai Perseroan pada tanggal
31 Maret 2022 adalah Rp 4.714.111 juta atau naik sebesar Rp 274.314 juta atau 6,18% dibandingkan dengan 31
Desember 2021 yang sebesar Rp 4.439.797 juta. Kenaikan piutang pembiayaan konsumen ini disebabkan karena
ada peningkatan pembiayaan baru sebesar 25,24%.
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2020
Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi penyisihan kerugian penurunan nilai Perseroan pada tanggal
31 Desember 2021 adalah Rp 4.439.797 juta atau naik sebesar Rp 985.418 juta atau 28,53% dibandingkan dengan
31 Desember 2020 yang sebesar Rp 3.454.379 juta. Kenaikan piutang pembiayaan konsumen ini disebabkan karena
ada peningkatan pembiayaan baru sebesar 74% dibandingkan tahun 2020.
• Piutang Lain-lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
Piutang dalam perhatian khusus 22.724 15.368 18.330
Dikurangi:
Penyisihan kerugian penurunan nilai (7.462) (7.276) (7.500)
15.262 8.092 10.830
Piutang penerimaan angsuran konsumen 9.421 8.311 9.455
Piutang karyawan 6.927 12.178 1.700
Lain-lain 216 203 207
JUMLAH PIUTANG LAIN-LAIN 31.826 28.784 22.192
Saldo pada Tanggal 31 Maret 2022 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021
Piutang lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Maret 2022 adalah Rp 31.826 juta atau naik sebesar Rp 3.042 juta atau
10,57% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar Rp 28.784 juta. Kenaikan piutang lain-lain ini
disebabkan karena meningkatnya nilai piutang yang berhasil dilakukan eksekusi.
PT Mandala Multifinance Tbk
36
Page 59
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2020
Piutang lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 adalah Rp 28.784 juta atau naik sebesar Rp 6.592 juta
atau 29,70% dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yang sebesar Rp 22.192 juta. Peningkatan piutang lain-lain
ini disebabkan oleh peningkatan pinjaman karyawan.
• Aset Tetap
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
Harga perolehan
Tanah 59.065 59.065 59.065
Bangunan 122.441 122.441 119.092
Kendaraan 39.749 38.947 39.206
Peralatan kantor 148.847 148.050 145.989
370.102 368.503 363.352
Aset hak-guna - Bangunan 47.379 45.050 33.048
Jumlah Harga Perolehan 417.481 413.553 396.400
Akumulasi Penyusutan
Bangunan 56.079 54.597 48.647
Kendaraan 29.739 28.263 27.518
Peralatan kantor 137.036 136.539 130.573
222.854 219.399 206.738
Aset hak-guna - Bangunan 22.157 20.811 11.805
Jumlah Akumulasi Penyusutan 245.011 240.210 218.543
JUMLAH ASET TETAP 172.470 173.343 177.857
Saldo pada Tanggal 31 Maret 2022 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021
Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Maret 2022 adalah Rp 172.470 juta atau turun sebesar Rp 873 juta atau
minus 0,50% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar Rp 173.343 juta. Penurunan aset tetap ini
disebabkan karena karena adanya peningkatan penyusutan mengikuti masa manfaat atas aset tersebut.
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2020
Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 adalah Rp 173.343 juta atau turun sebesar Rp 4.514 juta
atau minus 2,54% dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yang sebesar Rp 177.857 juta. Penurunan aset tetap
ini disebabkan karena nilai aset yang masa manfaatnya sudah terpenuhi dan Perseroan hanya melakukan
penambahan aset secara wajar yaitu hanya untuk penggantian aset yang telah rusak.
• Aset Tak Berwujud
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
Harga perolehan perangkat lunak 26.819 25.512 16.147
Akumulasi amortisasi perangkat lunak 15.571 13.598 12.179
JUMLAH ASET TAK BERWUJUD 11.248 11.914 3.968
Saldo pada Tanggal 31 Maret 2022 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021
Aset tak berwujud Perseroan pada tanggal 31 Maret 2022 adalah Rp 11.248 juta atau turun sebesar Rp 666 juta
atau minus 5,59% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar Rp 11.914 juta. Penurunan aset tak
berwujud ini disebabkan karena adanya peningkatan penyusutan mengikuti masa manfaat atas aset tersebut.
PT Mandala Multifinance Tbk
37
Page 60
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2020
Aset tak berwujud Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 adalah Rp 11.914 juta atau naik sebesar Rp 7.946
juta atau 200,25% dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yang sebesar Rp 3.968 juta. Peningkatan aset tak
berwujud ini disebabkan karena adanya penambahan aset tak berwujud selama tahun 2021 yang digunakan untuk
pengembangan teknologi informasi yang akan mendukung bisnis Perseroan.
• Aset Pajak Tangguhan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
Liabilitas imbalan pasca kerja 13.130 12.828 17.099
Selisih antara penyusutan komersial dan fiskal 1.578 1.516 1.627
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang pembiayaan 19.853 19.853 17.373
konsumen
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang
dalam perhatian khusus 1.642 1.602 1.651
JUMLAH ASET PAJAK TANGGUHAN 36.203 35.799 37.750
Saldo pada Tanggal 31 Maret 2022 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021
Aset pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2022 adalah Rp 36.203 juta atau naik sebesar Rp 404 juta
atau 1,13% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar Rp 35.799 juta. Peningkatan aset pajak
tangguhan ini disebabkan oleh koreksi perhitungan atas liabilitas imbalan pasca kerja.
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2020
Aset pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 adalah Rp 35.799 juta atau turun sebesar
Rp 1.951 juta atau minus 5,17% dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yang sebesar Rp 37.750 juta. Penurunan
aset pajak tangguhan ini disebabkan oleh koreksi perhitungan atas liabilitas imbalan pasca kerja.
b. Liabilitas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2021 2020
Utang usaha
Pihak ketiga 64.417 58.530 62.392
Pihak berelasi 892 929 2.950
Akrual 61.532 45.433 38.274
Utang pajak 68.999 72.348 31.226
Utang lain-lain 48.451 43.422 38.008
Pinjaman 1.021.638 869.331 787.278
Utang obligasi 1.087.978 1.086.411 837.565
Sukuk Mudharabah 348.687 347.629 -
Liabilitas imbalan
pasca kerja 59.683 58.314 77.728
JUMLAH LIABILITAS 2.762.277 2.582.347 1.875.421
Saldo pada Tanggal 31 Maret 2022 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021
Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2022 adalah Rp 2.762.277 juta atau naik sebesar Rp 179.930 juta atau
6,97% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar Rp 2.582.347 juta. Peningkatan liabilitas ini
PT Mandala Multifinance Tbk
38
Page 61
disebabkan oleh meningkatnya jumlah pinjaman bank sesuai rencana perseroan melakukan diversifikasi
pendanaan yang disebabkan meningkatnya jumlah pembiayaan baru.
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2020
Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 adalah Rp 2.582.347 juta atau naik sebesar Rp 706.926 juta
atau 37,69% dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yang sebesar Rp 1.875.421 juta. Peningkatan liabilitas ini
disebabkan oleh meningkatnya jumlah Utang Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai rencana Perseroan
melakukan diversifikasi pendanaan yang disebabkan meningkatnya jumlah pembiayaan baru.
c. Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2021 2020
Modal saham 132.500 132.500 132.500
Tambahan modal disetor - bersih 27.329 27.329 27.329
Rugi komprehensif lain (90.588) (90.588) (83.664)
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 26.500 26.500 26.500
Tidak ditentukan penggunaannya 2.829.087 2.667.208 2.232.307
JUMLAH EKUITAS 2.924.828 2.762.949 2.334.972
Saldo pada Tanggal 31 Maret 2022 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021
Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2022 adalah Rp 2.924.828 juta atau naik sebesar Rp 161.879 juta atau
5,86% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar Rp 2.762.949 juta. Peningkatan ekuitas ini
disebabkan karena penambahan perolehan laba bersih Perseroan selama periode berjalan.
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2020
Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 adalah Rp 2.762.949 juta atau naik sebesar Rp 427.977 juta
atau 18,33% dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yang sebesar Rp 2.334.972 juta. Kenaikan ekuitas ini
disebabkan karena penambahan perolehan laba bersih Perseroan selama periode berjalan.
B. RASIO KEUANGAN
a. Rasio Likuiditas
Likuiditas menggambarkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban liabilitas jangka pendek dengan
menggunakan aktiva lancar. Rasio ini terdiri dari cash ratio dan current ratio. Cash ratio didapat dengan
membandingkan antara kas dengan liabilitas lancar. Sedangkan untuk current ratio didapat dengan
membandingkan antara aset lancar dengan liabilitas lancar.
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
Cash ratio 38,53% 36,13% 33,32%
Current ratio 228,8% 292,24% 285,36%
Cash ratio Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2022 dan untuk tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2021 masing-masing adalah sebesar 38,53% dan 36,13%. Peningkatan cash ratio tersebut
disebabkan karena kas dan setara kas meningkat sebesar Rp 53.915 juta sedangkan liabilitas lancar meningkat
sebesar Rp 104.118 juta
PT Mandala Multifinance Tbk
39
Page 62
Cash ratio Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah
sebesar 36,13% dan 33,32%. Peningkatan cash ratio tersebut disebabkan karena pada tahun 2021 kas dan setara
kas meningkat sebesar Rp 150.803 juta sedangkan libilitas lancar meningkat sebesar Rp 265.195 juta.
Current ratio Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2022 dan untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2021 masing-masing adalah sebesar 228,8% dan 292,24%. Penurunan current ratio
tersebut disebabkan karena aset lancar meningkat sebesar 6,78% atau sebesar Rp 256.830 juta sedangkan
peningkatan liabilitas lancar sebesar 6,26% atau sebesar 104.118 juta.
Current ratio Perseroan untuk tahun- tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah
sebesar 292,24% dan 285,36%. Peningkatan current ratio tersebut disebabkan karena pada tahun 2021 aset lancar
meningkat sebesar 24,35% atau sebesar Rp 993.683 juta, sedangkan peningkatan liabilitas lancar pada tahun 2021
sebesar 21,42% atau sebesar Rp 306.317 juta.
b. Rasio Solvabilitas
Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan untuk membayar kembali liabilitas pinjaman jangka pendek maupun
jangka panjang yang sudah jatuh tempo menggunakan aset yang dimiliki. Dalam perhitungan solvabilitas ini dikenal
rasio‑rasio keuangan seperti: rasio liabilitas terhadap ekuitas, rasio liabilitas terhadap aset dan gearing ratio.
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
Jumlah liabilitas/ Jumlah ekuitas 94,44% 93,46% 80,32%
Jumlah liabilitas/ Jumlah aset 48,57% 48,31% 44,54%
Gearing ratio 0,84x 0,83x 0,69x
Rasio liabilitas terhadap ekuitas adalah tingkat perbandingan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas. Rasio
liabilitas terhadap ekuitas Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2022 dan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 masing-masing adalah sebesar 94,44% dan 93,46%.
Peningkatan rasio liabilitas terhadap ekuitas disebabkan karena adanya peningkatan pinjaman bank di tahun 2022.
Rasio liabilitas terhadap ekuitas adalah tingkat perbandingan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas. Rasio
liabilitas terhadap ekuitas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020
masing-masing adalah sebesar 93,46% dan 80,32%. Peningkatan rasio liabilitas terhadap ekuitas disebabkan
karena adanya peningkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tahun 2021.
Rasio liabilitas terhadap aset adalah tingkat perbandingan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas. Rasio liabilitas
terhadap aset Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2022 dan untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 masing-masing adalah sebesar 48,57% dan 48,31%. Peningkatan
rasio liabilitas terhadap aset disebabkan karena adanya peningkatan pinjaman bank yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2022 sebesar Rp 152.307 juta.
Rasio liabilitas terhadap aset adalah perbandingan antara seluruh liabilitas dengan jumlah aset. Rasio liabilitas
terhadap aset Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-
masing adalah sebesar 48,31% dan 44,54%. Peningkatan rasio liabilitas terhadap aset disebabkan karena adanya
peningkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tahun 2021 sebesar Rp 678.528 juta.
Gearing ratio adalah ratio jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman & surat berharga yang
diterbitkan) dibandingkan dengan jumlah ekuitas Perseroan. Gearing ratio untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar 0,83% dan 0,70%. Peningkatan gearing ratio
ini disebabkan karena adanya peningkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tahun 2021 sebesar Rp 678.528 juta.
Gearing ratio adalah ratio jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman & surat berharga yang
diterbitkan) dibandingkan dengan jumlah ekuitas Perseroan. Gearing ratio untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada 31 Maret 2022 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 masing-
PT Mandala Multifinance Tbk
40
Page 63
masing adalah sebesar 0,84x dan 0,83x. Peningkatan gearing ratio ini disebabkan karena adanya peningkatan
pinjaman bank yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 sebesar Rp 152.307 juta.
Sesuai dengan Peraturan OJK No.35/2018, tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan diukur dengan gearing ratio
setinggi-tingginya 10 kali. Kondisi gearing ratio Perseroan yang masih jauh dibawah ketentuan Keputusan Menteri
Keuangan membuktikan bahwa Perseroan telah memenuhi tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan
sebagaimana dipersyaratkan oleh regulator.
c. Rasio Profitabilitas
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
Return on Asset (ROA) 10,49% 9,08% 4,14%
Return on Equity (ROE) 18,99% 17,56% 7,47%
Tingkat pengembalian aset (Return on Asset) menunjukan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba
periode berjalan dari operasi yang dilanjutkan dari aset yang dimiliki Perseroan. Tingkat pengembalian aset
Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 masing-masing adalah sebesar 10,49% dan 9,08%. Peningkatan ROA Perseroan
disebabkan karena adanya peningkatan laba bersih sebesar Rp 57.487 juta atau sebesar 55 % dibandingkan tahun
2021.
Tingkat pengembalian aset (Return on Asset) menunjukan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba
periode berjalan dari operasi yang dilanjutkan dari aset yang dimiliki Perseroan. Tingkat pengembalian aset
Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah
sebesar 9,08% dan 4,14%. Peningkatan ROA Perseroan disebabkan karena adanya penurunan laba bersih pada
tahun 2021 sebesar Rp 310.854 juta dan penurunan jumlah aset di tahun 2021 sebesar Rp 1.134.903 juta
dibandingkan tahun 2020.
Tingkat pengembalian ekuitas (Return on Equity) menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba
periode berjalan dari operasi yang dilanjutkan dari ekuitas yang ditanamkan. Tingkat pengembalian ekuitas
Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 masing-masing adalah sebesar 18,99% dan 17,56%. Peningkatan ROE Perseroan
disebabkan karena adanya peningkatan laba bersih sebesar Rp 57.487 juta atau sebesar 55 % dibandikan tahun
2021.
Tingkat pengembalian ekuitas (Return on Equity) menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba
periode berjalan dari operasi yang dilanjutkan dari ekuitas yang ditanamkan. Tingkat pengembalian ekuitas
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar
17,56% dan 7,47%. Peningkatan ROE Perseroan disebabkan karena penurunan laba bersih pada tahun 2021
sebesar Rp 310.854 juta dan peningkatan jumlah ekuitas di tahun 2021 sebesar Rp 427.977 juta dibandingkan
tahun 2020.
C. DATA LAPORAN ARUS KAS
Tabel berikut ini menyajikan ringkasan laporan arus kas Perseroan:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2021 2020
Kas bersih diperoleh dari/(digunakan untuk) aktivitas operasi (83.428) (77.403) (429.336) 1.069.372
Kas bersih (digunakan untuk) aktivitas investasi (15.168) (4.997) (52.281) (36.484)
Kas bersih diperoleh dari/(digunakan untuk) aktivitas pendanaan 152.510 (66.864) 632.422 (608.572)
PT Mandala Multifinance Tbk
41
Page 64
Arus kas masuk Perseroan terutama diperoleh dari penerimaan angsuran konsumen pinjaman bank dan
penerbitan surat berharga. Arus kas keluar perseroan terutama dikeluarkan untuk membayar utang ke penyalur
kendaraan (Dealer), pembayaran angsuran dan pelunasan atas pinjaman Bank dan Surat berharga. Perseroan
menyusun laporan arus kas dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokan arus kas kedalam
aktifitas Operasi, Investasi dan Pendanaan.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi
Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021
Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 adalah sebesar Rp 83.428 juta, meningkat sebesar Rp 6.025 juta atau 7,78%
dibandingkan pada 31 Maret 2021 yang sebesar Rp 77.403 juta. Peningkatan kas bersih untuk aktivitas operasi ini
terutama disebabkan oleh peningkatan atas pelepasan pembiayaan baru di tahun 2022.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2020
Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp 429.336 juta, meningkat sebesar Rp 1.498.708 juta atau 140,15%
dibandingkan kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2020 yang sebesar Rp 1.069.372 juta. Peningkatan kas bersih untuk aktivitas operasi ini terutama
disebabkan oleh peningkatan atas pelepasan pembiayaan baru di tahun 2021.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi
Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021
Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 adalah sebesar Rp 15.168 juta, meningkat sebesar Rp 10.171 juta atau
203,54% dibandingkan pada 31 Maret 2021 yang sebesar Rp 4.997 juta. Peningkatan kas bersih untuk aktivitas
investasi ini terutama disebabkan oleh peningkatan pembelian Aset.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2020
Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp 52.281 juta, meningkat sebesar Rp 15.797 juta atau sebesar 43,30%
dibandingkan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 yang sebesar minus Rp 36.484 juta. Peningkatan kas
bersih untuk aktivitas investasi ini terutama disebabkan oleh peningkatan pembelian Aset.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan
Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021
Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 adalah sebesar Rp 152.510 juta, meningkat sebesar Rp 219.374 juta atau
328,09% dibandingkan pada 31 Maret 2021 yang sebesar Rp 66.864 juta. Peningkatan kas bersih untuk aktivitas
pendanaan ini terutama disebabkan oleh peningkatan perolehan pinjaman bank.
PT Mandala Multifinance Tbk
42
Page 65
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2020
Nilai aliran arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp 632.422 juta, meningkat sebesar Rp 1.240.994 juta atau 203,92%
dibandingkan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 yang sebesar minus Rp 608.572 juta. Peningkatan kas
bersih dari aktivitas pendanaan ini terutama disebabkan oleh peningkatan perolehan pinjaman Obligasi dan Sukuk.
D. LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL
Likuiditas dalam perusahaan pembiayaan merupakan gambaran dan kemampuan Perseroan dalam hal mengelola
perputaran arus kas dalam jangka pendek, terdiri dari arus kas masuk (cash inflow) ataupun arus kas keluar (cash
outflow). Arus kas masuk Perseroan yang utama diperoleh dari penerimaan angsuran pelanggan, pinjaman bank,
penerbitan obligasi dan/atau sukuk, dan penerimaan fasilitas pembiayaan bersama dengan bank. Arus kas keluar
Perseroan yang utama bank. Perseroan mengelola likuiditasnya melalui kebijakan keuangan yang terpusat dan
konsisten khususnya dalam hal penyelarasan waktu antara sumber pendanaan dengan piutang pembiayaan.
Sumber pendanaan Perseroan pada periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2022 berasal dari pinjaman
bank, utang obligasi dan sukuk masing-masing sebesar Rp 1.021.638 juta, Rp 1.087.978 juta dan Rp 348.687 juta,
sisanya berasal dari modal Perseroan. Sumber pendanaan dari pinjaman bank yang belum digunakan adalah
sebesar Rp 937.288 juta pada tanggal 31 Maret 2022. Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat
permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya
peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
Sumber likuiditas Perseroan terutama berasal dari penerimaan angsuran konsumen, pinjaman bank serta
penerbitan surat utang. Tidak terdapat sumber likuiditas yang material yang belum digunakan. Jika modal kerja
Perseroan tidak mencukupi, Perseroan akan mencari sumber pendanaan melalui pinjaman bank atau penerbitan
surat utang. Sejauh ini, tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan dan komitmen,
kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan
yang material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan menyatakan memiliki modal kerja yang cukup. Jika terjadi
ketidakcukupan modal kerja, maka Perseroan akan menyesuaikan target pembiayaan baru dan mengutamakan
pemenuhan kewajiban pembayaran pinjaman bank dan surat utang.
E. OPERASIONAL PER SEGMEN OPERASI
Perseroan melaporkan segmen-segmen sesuai dengan PSAK 5 (revisi 2009) berdasarkan sifat pembiayaan dan
wilayah kegiatan usahanya.
Perseroan menyediakan pembiayaan kendaraan bermotor kepada konsumen dengan basis konvensional dan
syariah. Penyediaan pembiayaan konsumen harus sesuai dengan sumber daya keuangan yang diperoleh melalui
pinjaman yang bersifat konvensional dan syariah. Rincian pendapatan menurut segmen operasi adalah sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2021 2020
Konvensional 385.985 311.259 1.401.498 1.150.978
Syariah 131.738 87.387 378.816 410.237
Jumlah Pendapatan 517.723 398.646 1.780.314 1.561.215
Jumlah Beban (310.869) 265.354 (1.166.276) (1.327.729)
Laba Sebelum Pajak 206.854 133.292 614.038 233.486
PT Mandala Multifinance Tbk
43
Page 66
Pendapatan dari Pembiayaan Konvensional
Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021
Pendapatan dari pembiayaan konvensional Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2022 adalah Rp 385.985 juta atau naik sebesar Rp 74.726 juta atau 24,01% dibandingkan dengan 31 Maret
2021 yang sebesar Rp 311.259 juta. Peningkatan pendapatan ini disebabkan karena peningkatan pembiayaan dan
kolektibilitas yang meningkat dibanding tahun 2021.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2020
Pendapatan dari pembiayaan konvensional Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
adalah Rp 1.401.498 juta atau naik sebesar Rp 250.520 juta atau 21,77% dibandingkan dengan 31 Desember 2020
yang sebesar Rp 1.150.978 juta. Peningkatan pendapatan ini disebabkan karena peningkatan pembiayaan dan
kolektibilitas yang meningkat dibanding tahun 2020.
Pendapatan dari Pembiayaan Syariah
Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021
Pendapatan dari pembiayaan syariah Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2022 adalah Rp 131.738 juta atau naik sebesar Rp 44.351 juta atau 50,75% dibandingkan dengan 31 Maret 2021
yang sebesar Rp 87.387 juta. Peningkatan pendapatan ini disebabkan karena peningkatan pembiayaan dan
kolektibilitas yang meningkat dibanding tahun 2021.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2020
Pendapatan dari pembiayaan syariah Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah
Rp 378.816 juta atau turun sebesar Rp 31.421 juta atau minus 7,66% dibandingkan dengan 31 Desember 2020
yang sebesar Rp 410.237 juta. Penurunan pendapatan ini disebabkan karena adanya penurunan dalam tingkat
kolektibilitas.
F. BELANJA MODAL
Selama tahun 2020 dan 2021, Perseroan melakukan belanja barang modal (capital expenditure) dengan jumlah
keseluruhan masing-masing mencapai Rp 22.720 juta dan Rp 35.094 juta. Tujuan dari pengeluaran barang modal
tersebut adalah untuk menunjang kegiatan operasional Perseroan. Sumber dana yang digunakan untuk belanja
barang modal terutama berasal dari dana internal Perseroan. Seluruh transaksi pembelian barang modal dilakukan
dalam mata uang Rupiah sehingga dalam hal ini tidak diperlukan adanya transaksi lindung nilai.
Pada tahun 2022 Perseroan berencana melakukan belanja barang modal sebesar Rp 50 milliar. Sampai dengan 31
Maret 2022, belanja modal yang telah dikeluarkan Perseroan sebesar Rp 11.240 juta. Pihak yang terkait dalam
perjanjian sampai dengan saat ini adalah beberapa vendor dalam pengembangan core system baru.
Tujuan dari investasi barang modal tersebut, selain menunjang kegiatan operasional Perseroan dan peningkatan
kinerja Perseroan, juga sebagai strategi Perseroan dalam meningkatkan efisensi dan pelayanan bagi debitur
sehingga Perseroan mencapai kinerja yang ditargetkan untuk tahun 2022 dan tahun-tahun berikutnya. Belanja
barang modal tersebut, berkonsentrasi di Kantor Pusat dan tersebar di seluruh cabang-cabang Perseroan di
seluruh Indonesia. Dalam rencana belanja modal, Perseroan memakai dana internal dengan tetap
mempertimbangkan kondisi yang sedang berlangsung.
PT Mandala Multifinance Tbk
44
Page 67
Dalam rangka mengurangi penggunaan kertas dalam operasional Perseroan, saat ini Perseroan telah memiliki
sistem approval paperless dan pada tahun 2021 Perseroan berencana melakukan investasi barang modal berupa
pengembangan dan penerapan core system yang bertujuan antara lain pengurangan penggunaan kertas (paperless
system) dan efisiensi proses kerja.
PT Mandala Multifinance Tbk
45
Page 68
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang memiliki dampak material terhadap kondisi
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Keuangan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2022 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan.
PT Mandala Multifinance Tbk
46
Page 69
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. Riwayat Singkat Perseroan
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap
I Tahun 2021 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan telah
mengalami perubahan dimana perubahan terakhir adalah didasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.22
tanggal 21 Oktober 2021 yang dibuat dihadapan Leolin Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta yang
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03.0463891
tanggal 22 Oktober 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-
0183841.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 22 Oktober 2021 (“Akta PKR No.22/2021”) yang menyesuaikan
anggaran dasar PERSEROAN dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 Tentang Rencana
Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka juncto Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Secara Elektronik juncto Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan
Kegiatan Usaha dan penyusunan kembali seluruh ketentuan anggaran dasar Perseroan.
Per 31 Maret 2022, Perseroan memiliki sebanyak 561.309 pelanggan aktif yang dilayani lewat 270 kantor
cabang dan 4 jaringan kantor pelayanan di berbagai wilayah Indonesia.
Obligasi dan sukuk yang belum dilunasi Perseroan adalah sebagai berikut:
Total Nilai
Tingkat
Jumlah Jangka Efek yang
No Nama Rating Bunga/ Jatuh Tempo
(Rp juta) Waktu Terutang
Bagi Hasil
(Rp juta)
Obligasi Berkelanjutan III
1 Mandala Multifinance Tahap II idA 50.000 3 tahun 10,50% 5 Juli 2022 50.000
Tahun 2019 Seri B
Obligasi Berkelanjutan III
27 Agustus
2 Mandala Multifinance Tahap III idA 68.000 3 tahun 10,50% 68.000
2022
Tahun 2019 Seri B
Obligasi Berkelanjutan III
20 Desember
3 Mandala Multifinance Tahap IV idA 10.000 3 tahun 9,75% 10.000
2022
Tahun 2019 Seri B
Obligasi Berkelanjutan IV
4 Desember
4 Mandala Multifinance Tahap II idA 15.000 3 tahun 10,00% 15.000
2023
Tahun 2020 Seri B
Obligasi Berkelanjutan IV
367 hari 13 Agustus
5 Mandala Multifinance Tahap III idA 150.000 8,75% 150.000
kalender 2022
Tahun 2021 Seri A
Obligasi Berkelanjutan IV
367 hari 10 Desember
6 Mandala Multifinance Tahap IV idA 300.000 8,35% 300.000
kalender 2022
Tahun 2021 Seri A
Obligasi Berkelanjutan IV
6 Agustus
7 Mandala Multifinance Tahap III idA 150.000 3 tahun 9,50% 150.000
2024
Tahun 2021 Seri B
Obligasi Berkelanjutan IV
3 Desember
8 Mandala Multifinance Tahap IV idA 350.000 3 tahun 9,25% 350.000
2024
Tahun 2021 Seri B
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Mandala 367 hari ekuivalen
9 idA(sy) 350.000 8 Juli 2022 350.000
Multifinance Tahap I Tahun kalender 8,75%
2021
Jumlah 1.443.000 1.443.000
PT Mandala Multifinance Tbk
47
Page 70
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan masih memiliki utang obligasi dan sukuk sebesar
Rp 1.443.000 juta.
2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan
Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan menerbitkan
dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2021 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.81 tanggal 29 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Leolin
Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah
diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03.0220343 tanggal 10 Juli 2018 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0088506.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 10 Juli 2018 (“Akta PKR
No.81/2018”) jo Akta PKR No.22/2021, susunan pemegang saham adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,- per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal %
Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 8.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT Jayamandiri Gemasejati 1.866.000.000 93.300.000.000 70,42
Alex Hendrawan (Komisaris Utama) 134.000.000 6.700.000.000 5,06
Masyarakat 650.000.000 32.500.000.000 24,52
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 2.650.000.000 132.500.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 5.350.000.000 267.500.000.000
*) kepemilikan masing-masing saham di bawah 5%
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan pada tanggal 31 Mei 2022, susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan di atas 5%
(lima persen) adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,- per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal %
Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 8.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT Jayamandiri Gemasejati 1.866.000.000 93.300.000.000 70,42
Alex Hendrawan (komisaris Utama) 134.000.000 6.700.000.000 5,06
Masyarakat* 650.000.000 32.500.000.000 24,52
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 2.650.000.000 132.500.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 5.350.000.000 267.500.000.000
*) kepemilikan masing-masing saham di bawah 5%
3. Perizinan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perizinan operasional yang telah diperoleh atau mengalami
perubahan setelah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2021 adalah sebagai
berikut:
a. Nomor Induk Berusaha (NIB) No.8120104921128 yang ditetapkan tanggal 12 September 2018 dan telah
dilakukan perubahan ke-2 pada tanggal 18 Nopember 2021 guna menyesuaikan dengan KBLI 2020 dengan
dikeluarkannya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko NIB No.8120104921128 dari Menteri Investasi/ Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan Judul KBLI Perusahaan Pembiayaan Konvensional (Kode KBLI
64911) dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (Kode KBLI 64913) dengan memiliki status
penanaman modal PMDN.
PT Mandala Multifinance Tbk
48
Page 71
Adapun izin Nomor Induk Berusaha (NIB) tersebut berlaku sepanjang Perseroan melakukan kegiatan
usahanya dan izin tersebut tidak dikembalikan kepada atau dicabut oleh pihak yang berwenang.
b. Berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang
dibuat oleh Perseroan pada tanggal 18 Nopember 2021 dinyatakan antara lain bahwa Perseroan menyatakan
kesanggupannya untuk mematuhi dan melaksanakan usaha dan/atau kegiatan pada lokasi yang sesuai
dengan peruntukkan rencana tata ruang dan mematuhi dan melaksanakan usaha dan/atau kegiatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.
Adapun surat pernyataan Perseroan tersebut telah tersimpan secara elektronik di dalam system OSS sebagai
bagian tidak terpisahkan dari perizinan berusaha untuk Nomor Induk Berusaha.
4. Perjanjian-Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian-perjanjian penting dengan pihak ketiga yang telah
mengalami perubahan data atau yang telah ditandatangani setelah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
a. Perjanjian-Perjanjian dalam rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/Pinjaman
No. Keterangan No. Perjanjian Pihak Ketiga Jangka Tingkat Bunga/ Saldo Terutang
Waktu Bagi Hasil per 31 Maret
2022
(Rp juta)
1 Receivable Financing 2 Akta Perjanjian PT Bank Receivable 8,5% 52.926
maksimum sebesar Pemberian Fasilitas Permata Tbk Financing 2
Rp.258.649.001.220,00 Pinjaman Atas Piutang Sampai
Pembayaran dengan 30
Kendaraan No.129 Maret 2023
Receivable Financing 3 tanggal 31 Maret 2010
maksimum sebesar jo Akta Perubahan Receivable 10,5-10,75%
Rp.200.000.000.000,00 Keduabelas Perjanjian Financing 3
Pemberian Fasilitas berlaku untuk
Pinjaman Atas Piutang jangka waktu
Pembayaran 42 bulan
Kendaraan No.17 setelah
tanggal 17 Januari Perjanjian
2019 yang dibuat terakhir
dihadapan Susanna ditandatanga
Tanu, SH, Notaris di ni
Jakarta jo Surat
No.436/LOO/CRC-
JKT/WB/VIII/2021
tanggal 6 Agustus 2021
jo Perubahan dan
Pernyataan Kembali
Syarat dan Ketentuan
Umum Pemberian
Fasilitas Perbankan
No.SKU/14/1727/
AMD/FI tanggal 27
Agustus 2014 jo Surat
No.525/BP/CRC-
WB/XI/2014 tanggal 6
November 2014
2 Fasilitas Kredit Akta Perjanjian Kredit PT Bank Sampai 10% 31.389
Rekening Koran No.39 tanggal 16 Danamon dengan
September 2009 juncto Indonesia Tbk tanggal 26
PT Mandala Multifinance Tbk
49
Page 72
No. Keterangan No. Perjanjian Pihak Ketiga Jangka Tingkat Bunga/ Saldo Terutang
Waktu Bagi Hasil per 31 Maret
2022
(Rp juta)
sebanyaknya sebesar Perjanjian Perubahan September
Rp 5 miliar Terhadap Perjanjian 2022
Kredit
No.594/PP/EB/0921
tanggal 24 September
2021
3 Kredit Term Loan Non Akta Perjanjian PT Bank OCBC Term Loan 6 11% 3.055
Revolving sebesar Penyediaan Fasilitas NISP Tbk sampai
Term Loan 6 Rp 13,611 Kredit No.109 tanggal dengan
miliar, Term Loan 7 Rp 22 Juli 2011 juncto tanggal 23
18,250 miliar, Term Akta Perubahan Agustus 2022
Loan 8 Rp 200 miliar Perjanjian Pinjaman Term Loan 7 10,5% - 7.556
No.26 tanggal 10 Juni sampai 10,75%
2021 dengan
tanggal 28
Pebruari
2023
Term Loam 8 8,35% - 10% 95.139
sampai
dengan
tanggal 10
Juni 2024
4 Fasilitas Kredit Lokal Akta Perjanjian Kredit PT Bank Fasilitas 9,25% -
(Rekening Koran) No.27 tanggal 23 April Central Asia Kredit Lokal
sebesar Rp 50 miliar, 2010 jo Surat Tbk (Rekening
Fasilitas Installment No.40428/GBK/2021 Koran sampai
Loan 6 sebesar tanggal 7 Mei 2021 dengan
Rp.300.000.000.000,00 tanggal 23
Juli 2022
Fasilitas 8,25% - 92.986
Installment 8,50%
Loan 6
berlaku 3
tahun sejak
tiap tanggal
penarikan
5 Fasilitas Kredit sebesar Akta Perjanjian Kredit PT Bank Sampai 7,75% - 178.530
Rp 265 miliar No.27 tanggal 25 Negara dengan 10,5%
Februari 2008 juncto Indonesia tanggal 24
Persetujuan Perubahan (Persero) Tbk. Februari 2023
Perjanjian Kredit
No.(18)27 tanggal 21
Maret 2022
6 Fasilitas Money Market Akta Perjanjian Kredit PT Bank Sampai 6,75% -
sebesar Rp 70 Miliar (Fasilitas Money Permata Tbk tanggal 29 Juli
Market) No.35 tanggal 2022
18 Desember 2017
juncto Akta Perubahan
Perjanjian Kredit
(Fasilitas Money
Market) No.08 tanggal
16 Nopember 2020,
yang dibuat dihadapan
Susanna Tanu, SH,
Notaris di Jakarta jo
Surat
No.436/LOO/CRC-
PT Mandala Multifinance Tbk
50
Page 73
No. Keterangan No. Perjanjian Pihak Ketiga Jangka Tingkat Bunga/ Saldo Terutang
Waktu Bagi Hasil per 31 Maret
2022
(Rp juta)
JKT/WB/VIII/2021
tanggal 6 Agustus 2021
7 Fasilitas Murabahah III Akta Perjanjan Fasilitas PT Bank Fasilitas 9,65% 142.256
sebesar Murabahah Permata Tbk Murabahah
Rp.187.891.723.123,00 (Pembiayaan Pemilikan III sampai
Asset) No.31, tanggal dengan
11 September 2012 jo 19 April 2024
Akta Perubahan
Perjanjian Fasilitas
Murabahah
(Pembiayaan Pemilikan
Asset) No.50 tanggal
26 Oktober 2017 jo
Surat
No.436/LOO/CRC-
JKT/WB/VIII/2021
tanggal 6 Agustus 2021
8 Pinjaman Angsuran Akta Perjanjian Kredit PT Bank Sampai - -
Berjangka (PAB) No.29 tanggal 21 Tabungan dengan 21
sebesar Rp.200 Miliar Februari 2019 jo. Pensiunan November
Addendum I (Pertama) Nasional Tbk 2022
Perjanjian Kredit
Pinjaman Angsuran Nomor 29 tanggal 29
Berjangka (PAB) II Juli 2021 PAB II Sampai 9,75% - 68.333
sebesar Rp.140 Miliar dengan 29 9,85%
April 2025
9 Fasilitas Pembiayaan Surat PT Bank Fasilitas 10,75% -
akad Musyarakah 1 No.S.003/BSMF/IV/201 Tabungan Pembiayaan
non revolving sebesar 9 tanggal 2 April 2019 Pensiunan akad
Rp 50 Miliar jo Akta Perjanjian Nasional Musyarakah 1
Pemberian Fasilitas Syariah Tbk Sampai
Pembiayaan (Line dengan 19
Fasilitas Pembiayaan Facility) No.14 tanggal Maret 2023
akad Musyarakah 2 19 Juni 2019 jo Surat
non revolving sebesar Persetujuan Pemberian Fasilitas 9,85% 18.471
Rp 50 Miliar Pembiayaan (SPPP) Pembiayaan
No.S.208/BSBD/IX/202 akad
1 tanggal 20 Musyarakah 2
September 2021 Sampai
dengan 21
Juni 2025
10 Kredit Modal Kerja Surat No.314/KKO- PT Bank 42 bulan 8,5% 5.271
sebsear Rp.50 Miliar BPR/2021 tanggal 17 Pembanguna sejak tanggal
Nopember 2021 n Daerah penandatang
Jawa Barat anan
dan Banten Perjanijan
Tbk.
11 Fasilitas Kredit Surat PT Bank Fasilitas 8,25% 85.000
Investasi sebesar Rp.85 No.CMB.CMS/MTA.843 Mandiri Kredit
Miliar /SPPK/2021 tanggal 18 (Persero) Tbk. Investasi 63
Nopember 2021 bulan sejak
tanggal
Fasilitas Kredit Modal penandatang
Kerja sebesar Rp.50 anan
Miliar Perjanjian
Fasilitas 8,25% -
Kredit Modal
Kerja 48
PT Mandala Multifinance Tbk
51
Page 74
No. Keterangan No. Perjanjian Pihak Ketiga Jangka Tingkat Bunga/ Saldo Terutang
Waktu Bagi Hasil per 31 Maret
2022
(Rp juta)
bulan sejak
tanggal
penandatang
anan
Perjanjian
12 Pembiayaan Modal Surat PT Bank DKI 18 bulan 8,5% 24.757
Kerja Berdasarkan No.4547/SPPP/700/XI/ sejak tanggal
Prinsip Mudharabah 2021 tanggal 24 penandatang
bersifat Non Revolving November 2021 anan
sebesar Rp.75 Miliar Perjanjian
b. Perjanjian-Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan
No. Keterangan No. Perjanjian Pihak Ketiga Jangka Waktu Tingkat Bunga Saldo Terutang
per 31 Maret
2022
(Rp juta)
1. Perjanjian Perjanjian Kerjasama PT Bank CIMB 1 tahun sejak 8% 11.273
kerjasama Dalam Rangka Niaga Tbk tanggal
penyaluran Pemberian Fasiltas Perjanjian
maksimum Pembiayaan Bersama
sebesar Rp 100 No. 5772/PKS/
miliar JF/IX/2021 tanggal 13
September 2021
Berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit Perseroan sebagaimana diuraikan di atas tidak terdapat ketentuan-
ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah ini, kecuali kewajiban Perseroan untuk melakukan pelaporan kepada dan/atau
permohonan persetujuan dari krediturnya yang sedang dalam proses pelaporan dan permohonan dan atau (b)
membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Sukuk Mudharabah ini dan obligasi-
obligasi sebelumnya yang telah diterbitkan Perseroan, setiap dan seluruhnya sesuai dengan ketentuan-
ketentuan mengenai hak dari para pemegang Sukuk Mudharabah ini dan obligasi-obligasi sebelumnya yang
telah diterbitkan Perseroan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan dari masing-masing
obligasi Perseroan yang bersangkutan, dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta
persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada para kreditor Perseroan untuk melaksanakan Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah ini.
5. Keterangan Mengenai Aset Tetap
Per tanggal 31 Maret 2022, nilai aset tetap Perseroan tercatat sebesar Rp 172.470 juta. Adapun keterangan
mengenai aset tetap penting Perseroan, sebagai berikut:
a. Tanah
Sampai pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas aset tanah
Perseroan.
b. Kendaraan Bermotor
Sampai pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berdasarkan Bukti Pemilikan Kendaraan
Bermotor, Perseroan memiliki dan menguasai secara sah sebanyak 117 (seratus tujuh belas) unit
kendaraan bermotor roda empat dan 187 (seratus delapan puluh tujuh) unit kendaraan bermotor roda
dua.
PT Mandala Multifinance Tbk
52
Page 75
6. Hak Kekayaan Intelektual
Setelah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2021. Perseroan sedang
melakukan proses pendaftaran merek dagang Mandala Finance untuk Kode Kelas 36 dengan No. Pendaftaran
JID2021032034 tanggal 7 Mei 2021, yang saat ini telah selesai masa pengumuman. Adapun pengumuman
tersebut dilakukan dengan No.BRM2125A tanggal 19 Mei 2021. Pada tanggal Informasi Tambahan, pendaftaran
merek dagang tersebut sedang dalam proses persetujuan dari Direktur Merek Dan Indikasi Geografis, Direktur
Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Pendaftaran HAKI ini memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi Perseroan sebab dengan
mendaftarkan HAKI, maka Perseroan mempunyai tanda pengenal tersendiri dan secara otomatis Perseroan
juga mendapat perlindungan hukum dalam bisnis Perseroan, sebab tidak akan ada orang lain yang dapat
menggunakan merek yang sama dengan merek tersebut. Selain itu, sebagai pemilik merek, Perseroan akan
lebih leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari merek tersebut.
7. Hubungan Kepemilikan, Kepengurusan dan Kepengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham Berbentuk
Badan Hukum
Hubungan kepemilikan
Berdasarkan susunan kepemilikan saham pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, hubungan kepemilikan
adalah sebagai berikut :
Alex Hendrawan adalah bapak kandung dari Randy Guan dan Bryan Guan, yang merupakan keluarga inti. Alex
Hendrawan sebagai satu-satunya pihak Pengendali, Penerima Manfaat dan pengambil keputusan pada
Perseroan.
Perseroan telah melakukan pemenuhan terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia No.13 Tahun 2018
Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (PerPres No.13/2018)
dengan telah dilakukannya pelaporan mengenai pemilik manfaat dari Perseroan kepada instansi yang
berwenang dengan berdasarkan laporan elektronik kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada tanggal 17 Juni 2020. Adapun pemilik
manfaat dari Perseroan adalah Alex Hendrawan.
8. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.01 Tanggal 2 Juni 2021 yang dibuat dihadapan Leolin
Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah
diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03.0346867 tanggal 3 Juni 2021 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0097438.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 3 Juni 2021 juncto Akta PKR
No.22/2021, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
PT Mandala Multifinance Tbk
53
Page 76
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Alex Hendrawan
Komisaris Independen : Drs. Deddy Heruwanto, MBA, MM
Direksi
Direktur Utama : Harryjanto Lasmana*)
Direktur : Felix Ciptadi Nugroho
Direktur : Christel Lasmana
*) Pengangkatan Harryjanto Lasmana sebagai Direktur Utama akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari
Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dan memenuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pihak yang menjalankan fungsi Direktur Utama saat ini adalah Direksi lain yang telah
lulus fit & proper test, sesuai dengan bidang dan tanggung jawab masing-masing Direksi serta tambahan tugas dan
tanggung jawab lain dari Direktur Utama.
9. Struktur Organisasi Perseroan
Struktur organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:
PT Mandala Multifinance Tbk
54
Page 77
10. Sumber Daya Manusia
a. Komposisi Karyawan
Jumlah karyawan pada tanggal 31 Maret 2022 tercatat sejumlah 5.264 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak
4.351 orang adalah karyawan tetap. Perseroan tidak memiliki serikat pekerja yang dibentuk oleh karyawan
Perseroan. Berikut ini adalah komposisi karyawan dengan perincian sebagai berikut:
Komposisi Karyawan Menurut Status Kepegawaian
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
Tetap 4.351 4.940 4.277
Tidak Tetap 913 136 138
Jumlah 5.264 5.076 4.415
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Manajemen
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
Direksi 3 3 3
General Manager 10 13 16
Manajer 70 69 64
Head 492 480 300
Supervisor 755 929 887
Pelaksana 3.021 3.446 3.007
Jumlah 4.351 4.940 4.277
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Pendidikan
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
Sarjana 2.414 2.503 2.406
Diploma 511 598 512
SMU 1.420 1.833 1.353
SMP/SD 6 6 6
Jumlah 4.351 4.940 4.277
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Kelompok Usia
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
Dibawah 25 tahun 592 697 397
26 s/d 35 tahun 1.957 2.554 2.444
36 s/d 45 tahun 1.595 1.497 1.276
46 s/d 55 tahun 203 188 154
Diatas 55 tahun 4 4 6
Jumlah 4.351 4.940 4.277
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Aktivitas Utama
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
Operation 1.591 1.623 1.446
Marketing 2.760 3.317 2.831
Jumlah 4.351 4.940 4.277
PT Mandala Multifinance Tbk
55
Page 78
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Lokasi Kegiatan
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
Bangka Belitung 93 119 98
Banten 62 70 46
Bengkulu 29 30 17
D.I. Yogyakarta 14 15 14
D.K.I. Jakarta 289 366 321
Gorontalo 69 67 52
Jambi 56 53 30
Jawa Barat 769 762 846
Jawa Tengah 248 295 214
Jawa Timur 121 153 110
Kalimantan Barat 5 5 5
Kalimantan Selatan 81 88 78
Kalimantan Tengah 82 80 68
Kalimantan Timur 111 130 144
Lampung 150 173 130
Maluku 106 111 94
Maluku Utara 72 76 52
Nanggroe Aceh Darussalam 220 279 226
Nusa Tenggara 65 66 35
Papua 27 24 22
Riau 14 16 12
Sulawesi Barat 89 106 98
Sulawesi Selatan 614 729 678
Sulawesi Tengah 309 372 316
Sulawesi Tenggara 222 243 195
Sulawesi Utara 116 126 92
Sumatera Barat 119 137 111
Sumatera Selatan 156 203 146
Sumatera Utara 43 46 27
Jumlah 4.351 4.940 4.277
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mempunyai pegawai yang memiliki keahlian
khusus.
Tenaga Asing
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mempunyai tenaga kerja asing. Semua tenaga
kerja Perseroan adalah berkebangsaan Indonesia. Tenaga kerja yang ada dengan kompetensi dan kinerja yang
mumpuni mendukung peningkatan kinerja Perseroan.
11. Perkara Hukum yang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak
sedang terlibat dalam perkara apapun baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial,
arbitrase, perpajakan perkara persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli serta tidak sedang terlibat
dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dan tidak terdaftar sebagai termohon dalam
perkara kepailitan atau telah dinyatakan dalam kedaan pailit dengan pihak lain di badan-badan peradilan yang
dapat berpengaruh secara material terhadap kondisi keuangan dan kegiatan usaha Perseroan serta tidak akan
menghalangi rencana penerbitan dan penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala
Multifinance.
Disamping itu, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak terlibat dalam suatu sengketa
hukum/perselisihan yang terjadi di luar pengadilan dan/atau mendapatkan teguran (somasi) dari pihak ketiga
yang dapat berpengaruh secara material terhadap kondisi keuangan dan kegiatan usaha Perseroan serta tidak
PT Mandala Multifinance Tbk
56
Page 79
akan menghalangi rencana penerbitan dan penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala
Multifinance.
12. Kegiatan Usaha
Tabel berikut menunjukan Pendapatan Perseroan pada 31 Maret 2022 dan 2021:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret
Keterangan
2022 2021
Pendapatan 517.723 398.646
Sumber pendapatan yang memberikan kontribusi terbesar yakni sebesar 96,75% berasal dari pendapatan
pembiayaan konsumen.
Tabel berikut menunjukan posisi saldo Piutang Pembiayaan Konsumen Yang Dikelola Oleh Perseroan pada
tanggal-tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan 2020:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
Piutang Pembiayaan Konsumen – bruto 6.644.728 6.288.313 4.952.960
Piutang Pembiayaan Konsumen – bersih 4.714.111 4.439.797 3.454.379
Jumlah kontrak (unit) 561.309 535.864 457.081
Seperti terlihat pada tabel diatas, nilai piutang pembiayaan konsumen - bruto mengalami kenaikan sebesar
5,67%.
a. Pembiayaan Sepeda Motor
Berikut adalah perkembangan portofolio pembiayaan Perseroan berdasarkan kondisi, merek, dan wilayah
geografis pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan 2020:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali unit dalam satuan)
Unit Amount
Kondisi 31 Maret 31 Desember 31 Maret 31 Desember
2022 2021 2020 2021 2021 2020
Motor baru 212.923 209.776 197.798 2.961.948 2.878.871 2.519.294
Motor bekas 348.386 326.088 259.283 2.036.224 1.842.273 1.229.765
Jumlah kontrak 561.309 535.864 457.081 4.998.172 4.721.144 3.749.059
(dalam jutaan Rupiah, kecuali unit dalam satuan)
Unit Amount
Merk 31 Maret 31 Desember 31 Maret 31 Desember
2022 2021 2020 2022 2021 2020
Yamaha 237.522 230.754 212.915 2.206.104 2.129.316 1.846.338
Honda 284.281 267.007 208.770 2.595.809 2.400.925 1.725.853
Suzuki 11.399 10.978 9.978 51.675 49.166 42.546
Kawasaki 7.264 7.160 7.150 100.236 99.393 100.724
Lain-lain 20.843 19.965 18.268 44.348 42.334 33.598
Jumlah kontrak 561.309 535.864 457.081 4.998.172 4.721.144 3.749.059
PT Mandala Multifinance Tbk
57
Page 80
(dalam jutaan Rupiah, kecuali unit dalam satuan)
Unit Amount
Area 31 Maret 31 Desember 31 Maret 31 Desember
2022 2021 2020 2022 2021 2020
Jawa 157.983 149.867 110.454 991.054 932.575 610.123
Sumatera 121.958 118.405 102.480 1.218.184 1.178.504 862.635
Kalimantan 35.029 32.646 31.166 321.324 294.059 269.570
Sulawesi 240.366 229.277 194.918 2.434.866 2.283.797 1.863.511
Nusa Tenggara 5.973 5.669 18.063 32.744 32.209 143.220
Jumlah kontrak 561.309 535.864 457.081 4.998.172 4.721.144 3.749.059
Saat ini Perseroan mengkhususkan dirinya dalam kegiatan pembiayaan konsumen, khususnya pembiayaan
sepeda motor. Pembiayaan konsumen yang diberikan adalah dalam bentuk kepemilikan sepeda motor dengan
fasilitas pembiayaan yang meliputi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. Per 31 Maret 2022, rata-rata tenor
kredit pelanggan Perseroan adalah 20 (dua puluh) bulan. Selain fasilitas pembiayaan untuk sepeda motor baru,
Perseroan juga memberikan fasilitas pembiayaan untuk sepeda motor bekas.
Berikut adalah perkembangan piutang pembiayaan konsumen baru yang dikelola oleh Perseroan pada tanggal-
tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan 2020:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali unit dalam satuan)
Unit Amount
Keterangan 31 Maret 31 Desember 31 Maret 31 Desember
2022 2021 2020 2022 2021 2020
Pembiayaan Baru 119.980 432.216 257.215 1.409.964 5.037.089 2.892.447
Dalam memberikan fasilitas pembiayaan kepada konsumen, selain menggunakan dana sendiri, Perseroan juga
menjalin kerja sama dengan beberapa bank nasional dan lembaga pembiayaan dalam memberikan fasilitas
pembiayaan bersama (joint-financing), dimana pihak bank dan lembaga pembiayaan memberikan fasilitas
pembiayaan sebagian dari nilai kredit, sisanya dibiayai oleh Perseroan.
Jumlah piutang pembiayaan yang merupakan piutang pembiayaan dari fasilitas joint-financing adalah sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Periode
2022 2021 2020
Jumlah piutang pembiayaan dari fasilitas joint-financing 12.375 10.493 72.186
b. Pemasaran
Proporsi pembiayaan yang disalurkan menurut daerah pemasaran untuk periode 3 (tiga bulan) yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2022 adalah sebagai berikut:
Portofolio Pembiayaan Perseroan 31 Maret 2022
(dalam jumlah unit)
5,973
157,983
240,366
121,958
35,029
JAWA SUMATERA KALIMANTAN SULAWESI NUSA TENGGARA
(Sumber: Perseroan)
PT Mandala Multifinance Tbk
58
Page 81
c. Jaringan Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan sangat ditunjang oleh luasnya jaringan pelayanan dan pemasaran produk-produk
Perseroan. Saat ini Perseroan memiliki jaringan operasional melalui 270 kantor cabang dan 4 jaringan kantor
pelayanan yang tersebar di Indonesia. Dari seluruh jaringan Perseroan, jumlah konsumen per 31 Maret 2022
sebanyak 561.309 orang.
Kantor Cabang
Setelah penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2022
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan pembaharuan atas
status kepemilikan jaringan Perseroan yang telah habis masa berlakunya.
d. Operasional
Profil konsumen Perseroan per 31 Maret 2022 adalah sebagai berikut:
Profil Konsumen Perseroan Berdasarkan Penghasilan
20,981
540,328
< Rp 2 juta > Rp 2 juta
(Sumber: Perseroan)
Profil Konsumen Berdasarkan Jenis Pekerjaan
46,677
94,212
12,875
407,545
Karyawan swasta Wirausaha Pegawai negeri Lain lain
(Sumber: Perseroan)
13. Fasilitas Pembiayaan dan Kolektabilitas Utang
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan mengutamakan pemberian fasilitas pembiayaan kepada
pelanggan ritel atau perorangan, dimana fasilitas kredit atau pembiayaan yang diberikan dapat diklasifikasikan
dengan memperhatikan harga sepeda motor, lamanya jangka waktu pembiayaan, uang muka yang diberikan serta
tingkat bunga yang dikenakan kepada pelanggan.
PT Mandala Multifinance Tbk
59
Page 82
Uang muka yang dibayarkan konsumen juga bervariasi antara 20%-25%. Pada 31 Maret 2022 rata-rata uang muka
yang dibayarkan oleh konsumen adalah sebesar 20%. Sedangkan tingkat bunga yang diberikan kepada pelanggan
ditentukan berdasarkan jangka waktu pembiayaan, pola angsuran maupun tingkat persaingan antar perusahaan
pembiayaan di daerah tertentu. Dalam memberikan fasilitas pembiayaan kepada pelanggan, Perseroan
menetapkan kebijakan tingkat suku bunga tetap selama masa kontrak.
Tabel berikut merupakan ikhtisar rata-rata pembiayaan baru untuk pembiayaan konsumen sepeda motor
Perseroan:
30 Maret 31 Desember
Uraian
2022 2021 2020
Rata-rata piutang Pembiayaan (ribu Rp ) 11.752 12.450 11.245
Rata-rata jangka waktu kredit (bulan) 22 22 20
Rata-rata uang muka (%) 20 20 20
14. Persaingan Usaha
Pertumbuhan industri pembiayaan yang meningkat seiring dengan meningkatnya penjualan sepeda motor melalui
skema kredit telah mengundang beberapa perusahaan pembiayaan dan perbankan untuk masuk dalam industri
pembiayaan. Banyaknya perusahaan pembiayaan sejenis maupun perbankan yang masuk dalam industri
pembiayaan beberapa tahun terakhir ini telah menyebabkan meningkatnya persaingan usaha di industri
pembiayaan.
Tingginya persaingan usaha di dalam industri pembiayan ini mengharuskan setiap perusahaan pembiayaan
memberikan pelayanan yang terbaik kepada para konsumennya diantaranya kemudahan dalam mendapatkan
pembiayaan, kemudahan melakukan pembayaran angsuran, kecepatan dalam survey dan lain sebagainya.
Pada akhir tahun 2021, Perseroan berhasil meraih salah satu penghargaan bergengsi dalam ajang Bisnis Indonesia
Financial Awards (BIFA) 2021 kategori Best Performance dan Most Efficient untuk klasifikasi perusahaan yang
melantai di bursa (sumber: https://koran.bisnis.com/read/20211208/445/1475092/ajang-bifa-2021-konsistensi-
tinggi-di-tengah-pandemi). Selain itu juga Perseroan masuk dalam kategori Best Multifinance 2021 with
Outstanding Financial Performance and Company Stock Development dengan total aset Rp1 triliun - Rp5 triliun
pada ajang Indonesia Best Multifinance Awards yang diselenggarakan oleh Warta Ekonomi (sumber:
https://wartaekonomi.co.id/read364539/deretan-perusahaan-peraih-indonesia-best-multifinance-awards
selamat). Hal ini merupakan salah satu sentimen positif dari pihak eksternal terhadap Perseroan. Perseroan terus
berupaya meningkatkan kinerja dengan menerapkan berbagai strategi usaha untuk menjaga kelangsungan dan
perkembangan usaha Perseroan, sehingga strategi usaha yang dimiliki Perseroan merupakan acuan yang diambil
untuk perkembangan Perseroan yang lebih baik di masa yang akan datang.
15. Asuransi
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan pembaharuan atas asuransi-
asuransi yang telah habis masa berlakunya baik untuk asuransi bangunan/gedung dari kantor-kantor Perseroan
termasuk inventaris dan/atau perlengkapan yang ada di dalam bangunan kantor-kantor tersebut serta kendaraan
bermotor roda empat yang dimilkinya dengan nilai pertanggungan yang wajar dan memadai kepada beberapa
perusahaan asuransi.
16. Transaksi dengan Pihak Afiliasi
Karyawan Kunci
Karyawan kunci adalah karyawan yang memiliki peran supervisi, dalam transaksi tersebut Perseroan tidak
mengenakan bunga dan hanya dikhususkan untuk karyawan kunci yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
• Karyawan dengan level manajer keatas;
PT Mandala Multifinance Tbk
60
Page 83
• Memilik kinerja yang baik;
Fasilitas tersebut bertujuan menunjang performa karyawan, sehingga dapat meningkatkan kinerja untuk
Perseroan.
Transaksi-transaksi Pihak Afiliasi:
a. Selain sebagai pemegang saham utama Perseroan, PT Jayamandiri Gemasejati, PT Lautan Teduh dan PT
Lautan Teduh Interniaga juga sebagai dealer kendaraan bermotor yang dalam melaksanakan aktivitas
operasionalnya bekerjasama dengan Perseroan, transaksi dengan pihak yang berelasi ini dilakukan dengan
syarat dan kondisi normal yang sama sebagaimana dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak berelasi.
b. Rincian transaksi dengan pihak afiliasi adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Biaya administrasi
No. Pihak Afiliasi Sifat Hubungan Afiliasi Utang usaha
dealer
1. PT Jayamandiri Gemasejati Pengurus, Pemegang saham utama 408 114
Pengurus, Pemegang Saham dan - -
2. PT Lautan Teduh
Pengendali Utama Perseroan
3. PT Lautan Teduh Interniaga Pengurus 698 778
c. Perseroan memberikan kompensasi kepada karyawan kunci. Gaji dan tunjangan yang diterima Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan pada 31 Maret 2022 sebesar Rp 2.369 juta dan Rp 3.940 juta.
Transaksi afiliasi telah dilaksanakan secara wajar, dimana tidak dibedakan kondisi dan persyaratan antara pihak
afiliasi dengan pihak lainnya.
17. Prospek Usaha
Bagi masyarakat Indonesia, sepeda motor masih menjadi alat transportasi yang murah dan mudah baik di
perkotaan maupun pedesaan. Pengoperasiannya juga praktis dan lebih mudah menembus kemacetan lalu
lintas di pusat-pusat perkotaan yang semakin parah. Apalagi pengadaan sarana transportasi massal perkotaan
masih belum memadai, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Demikian juga dengan kondisi infrastruktur
jalan raya. Sebagian pemukiman juga berada di jalan kecil (gang) yang tidak bisa dimasuki mobil. Sebagai sarana
transportasi personal yang populis, sepeda motor digunakan tidak saja untuk kegiatan sehari-hari keluarga,
sekolah, tetapi juga untuk ke kantor, perjalanan panjang antar kota, bahkan untuk mata pencaharian.
Industri sepeda motor Indonesia masih sangat menarik untuk dijalani. Menurut data dari Badan Pusat Statistik
(BPS), mulai tahun 2018, populasi sepeda motor di Indonesia mencapai sekitar 110 juta unit, sebuah angka
fantastik yang saat itu memberikan kontribusi terbesar yaitu sekitar 84% dari total jumlah kendaraan yang
terdaftar di Indonesia. Pada penutupan tahun 2020, Badan Pusat Statistik mencatat populasi sepeda motor di
Indonesia mencapai lebih dari 115 juta unit atau melebihi setengah dari populasi penduduk Indonesia.
Perkembangan ini terus melaju dengan cepat, data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) pun
menuturkan, sepanjang tahun 2021, penjualan sepeda motor di Indonesia mencapai sekitar 5,06 juta unit yang
membuat populasi sepeda motor di Indonesia mencapai sekitar 120 juta unit. Dan hingga pada pertengahan
tahun 2022 yakni pada akhir Mei 2022 data AISI menunjukkan penjualan sepeda motor di Indonesia telah
mencapai sekitar 2 juta unit. Dengan besarnya jumlah penduduk dan belum memadainya fasilitas transportasi
publik secara merata telah menempatkan Indonesia sebagai negara yang memiliki peran yang signifikan dalam
penjualan dan produksi sepeda motor di pasar internasional. Indonesia saat ini menjadi negara terbesar ketiga
dari sisi penjualan sepeda motor, setelah China dan India. Di kawasan ASEAN, Indonesia menempati peringkat
pertama.
Pasar pembiayaan sepeda motor bekas cukup menjanjikan dan menjadi incaran perusahaan pembiayaan. Pasar
pembiayaan sepeda motor bekas menawarkan marjin yang lebih tinggi bagi industri pembiayaan. Selain itu,
belum banyak perusahaan pembiayaan yang bermain di ceruk pasar ini.
PT Mandala Multifinance Tbk
61
Page 84
Perkembangan Industri Sepeda Motor di Indonesia
Sepeda motor merupakan alat transportasi yang penting bagi masyarakat di Indonesia, khususnya bagi
masyarakat dengan golongan pendapatan menengah. Dengan laju pertumbuhan penduduk Indonesia yang
cukup tinggi dan dengan daya beli masyarakat yang masih rendah, industri sepeda motor memiliki prospek
yang baik.
Berdasarkan data dari AISI, penjualan sepeda motor domestik di tanah air mengalami peningkatan yang cukup
signifikan dari tahun ke tahun dimulai sejak tahun 2000 hingga tahun 2019 dimana rata-rata pertumbuhan
sebesar 11,19% per tahun sejak tahun 2000 - 2019. Namun sejak awal 2015 penjualan sepeda motor mengalami
penurunan yang cukup signifikan hingga akhir tahun 2017 sebesar 9,22%. Penjualan domestik sepeda motor
pada tahun 2021 mengalami peningkatan yang cukup signifikan sejalan dengan mulai terkendalinya pandemi
Covid-19, yakni meningkat sebesar 38% dibandingkan dengan tahun 2020. Seiring membaiknya perekonomian
serta investasi pemerintah di infrastuktur, pada tahun 2022, diprediksikan industri sepeda motor akan terus
membaik untuk tahun 2022 kedepan. AISI memperkirakan penjualan sepeda motor tahun 2022 sebanyak 5,4
juta atau meningkat sebesar 6%.
Data Produksi dan Penjualan Sepeda Motor di Indonesia
(dalam ribuan unit)
7.011 7.297
6.708 6.480 6.383 6.487
5.931 5.931 6.321 5.886 5.861
5.057
4.361
3.661
2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021
Produksi Penjualan
Sumber: AISI (2015-2021)
Perkembangan Industri Pembiayaan
Pola penjualan sepeda motor mulai bergeser dari penjualan tunai ke penjualan kredit sejak ketersediaan dana
di akhir 1980an, setelah deregulasi perbankan tahun 1988 yang disusul dengan deregulasi lembaga pembiayaan
di tahun 1989. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mencatat bahwa industri pembiayaan
sepanjang tahun 2020 mengalami penurunan yang signifikan, yakni turunnya piutang pembiayaan lebih dari
17% dibandingkan tahun 2019. Hal ini terjadi akibat dari tergerusnya penjualan mobil dan motor sekitar 50%
sepanjang tahun 2020. Namun profil risiko perusahaan pembiayaan masih dapat terkendali pada tahun 2020,
yakni dengan NPF sebesar 4,5%. Pada tahun 2021, seiring dengan optimisme vaksinasi dan pemulihan ekonomi
dengan meningkatnya konsumsi masyarakat yang kembali pulih, maka diharapkan tahun 2022 industri
pembiayaan dapat tumbuh positif sekitar 12%. Jika ditinjau dengan jangka waktu yang lama kedepannya,
industri pembiayaan akan bertumbuh pesat seperti yang telah dibuktikan pada tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, pembiayaan multiguna yang umumnya merupakan pembiayaan kredit sepeda motor masih
merupakan tulang punggung bagi industri pembiayaan. Perusahaan pembiayaan tidak hanya fokus kepada
pembiayaan penjualan sepeda motor baru, namun juga melayani pembiayaan sepeda motor bekas. Hal ini
menyebabkan bisnis perusahaan pembiayaan tidak tergantung pada pasang surutnya penjualan sepeda motor
baru, melainkan lebih pada pasar motor bekas yang akan terus meningkat dengan pulih dan bertumbuhnya
perekonomian dan tingkat konsumsi masyarakat Indonesia di tahun-tahun mendatang.
PT Mandala Multifinance Tbk
62
Page 85
Di Indonesia saat ini terdapat ratusan perusahaan yang menjalankan usaha pembiayaan kepemilikan sepeda
motor, baik yang khusus melakukan pembiayaan sepeda motor maupun yang merupakan bagian dari usaha
multi-financing. Namun dalam skala usaha tidak banyak perusahaan pembiayaan sepeda motor yang memiliki
jaringan nasional.
Sebagai bagian dari industri pembiayaan konsumen, pembiayaan sepeda motor memiliki prospek yang baik
karena beberapa hal-hal berikut :
• Fasilitas kendaraan umum yang belum memadai menyebabkan sebagian besar masyarakat merasa perlu
memiki kendaraan pribadi dengan harga terjangkau.
• Meningkatnya pendapatan masyarakat kelas bawah dan menengah yang mulai menggeser pola
transportasi sehari-hari dari alat transportasi tradisional ke sepeda motor.
• Diminatinya sepeda motor sebagai sarana mata pencaharian. antara lain untuk berjualan.
• Menaiknya biaya transportasi umum memicu penggunaan sarana transportasi roda dua.
Dengan faktor-faktor pendorong tersebut, potensi pertumbuhan industri pembiayaan akan terbuka lebar.
18. Strategi Usaha
Strategi yang diterapkan Perseroan untuk menghadapi tingkat persaingan yang ketat saat ini dan
pengembangan usaha di masa yang akan datang adalah sebagai berikut:
a. Perluasan Jaringan Pemasaran
Close to market merupakan faktor kunci keberhasilan perusahaan ritel seperti Perseroan. Oleh karena itu
Perseroan terus menerus berusaha memperluas coverage area dengan terus membuka Jaringan Kantor
Pelayanan baru untuk mencapai daerah-daerah yang belum terjangkau sebelumnya. Dengan demikian
pelayanan kepada dealer dan monitoring penagihan kepada konsumen akan lebih efektif, yang secara tidak
langsung akan meningkatkan pangsa pasar.
b. Membina Hubungan yang Harmonis dengan Mitra Bisnis
Menyadari bahwa saling ketergantungan yang kuat antara perusahaan dengan para mitra bisnisnya, maka
Perseroan selalu berusaha memelihara keharmonisan hubungan kerja sama dengan memperhatikan azas
saling menguntungkan.
• Hubungan dengan dealer
Untuk menjaga hubungan baik dengan dealer, Perseroan berusaha menjaga ketepatan waktu
pembayaran unit motor yang dibiayai maupun kecepatan pemrosesan aplikasi kredit calon konsumen.
Perseroan juga ikut ambil bagian dalam program-progran promosi penjualan kredit yang
diselenggarakan dealer dalam upaya memasarkan produknya.
• Hubungan dengan konsumen
Untuk menjaga hubungan baik dengan konsumen, Perseroan mengutamakan kecepatan dalam proses
analisa kredit dan kelengkapan informasi yang disampaikan agar selama masa kredit konsumen
memenuhi kewajibannya secara tepat waktu.
• Hubungan dengan sumber dana
Untuk menjaga hubungan baik dengan pihak-pihak yang menjadi sumber dana pembiayaan, Perseroan
sangat memperhatikan ketepatan pembayaran pada setiap tanggal jatuh tempo kewajiban dan
dipenuhinya ketentuan-ketentuan yang digariskan dalam perjanjian kerjasama. Selain itu, Perseroan
juga terus berusaha mencari alternatif sumber dana yang baru agar dapat terus mengembangkan
volume usaha dengan cost of fund yang relatif lebih murah. Dalam hal ini prinsip kehati-hatian
penyaluran pembiayaan menjadi perhatian utama Perseroan.
PT Mandala Multifinance Tbk
63
Page 86
c. Menerapkan Manajemen Risiko Secara Disiplin dan Konsisten
Manajemen risiko yang baik adalah bukti kapabilitas mutlak sebuah Perseroan. Pengendalian risiko
dilakukan secara berkesinambungan untuk mencegah penurunan kinerja yang signifikan dan
mempertahankan daya saing dalam industri.
d. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia sebagai aset utama Perseroan selalu dibina untuk mencapai tingkat kompetensi yang
tinggi sesuai kebutuhan pengembangan Perseroan. Secara rutin sepanjang tahun Perseroan
menyelenggarakan pelatihan dan pendidikan baik intern maupun ekstern, untuk itu telah dibentuk
departemen training yang secara khusus merancang program-program pelatihan. Perseroan juga secara
berkesinambungan memperbaiki kinerja dan kesejahteraan karyawan melalui sistem insentif dan bonus
yang memacu produktivitas dan prestasi kerjanya. Selain itu iklim kerja yang kondusif terus menerus
dipelihara agar tingkat turnover karyawan rendah, sehingga Perseroan mempunyai kader yang siap untuk
pengembangan perusahaan serta diharapkan dapat menciptakan SDM berkualitas yang terampil,
berdedikasi, dan berproduktivitas tinggi.
e. Menganalisa Posisi Perseroan dalam Menghadapi Persaingan Usaha
Dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat, Perseroan akan selalu berupaya untuk memaksimalkan
potensi pasar dengan meningkatkan cross selling produkproduk pembiayaan yang ada kepada para
konsumen, baik konsumen aktif maupun konsumen baru.
f. Menegaskan Arah Kebijakan Perseroan
Perseroan akan tetap fokus dalam meningkatkan kinerja dan produktivitas dari seluruh kantor cabang yang
ada dan secara bersamaan tetap melihat adanya peluang kemungkinan pengembangan cabang lain
sepanjang prospek ekonomis dan profil risikonya sudah bisa terukur, dihitung dengan baik dan dapat
memberikan nilai tambah bagi Perseroan.
g. Memperkaya Strategi Pengembangan Bisnis
Melakukan kajian Studi Kelayakan untuk pemanfaatan teknologi digital semacam FinTech dan produk
pembiayaan lain supaya bisa lebih memenuhi kebutuhan pelanggan melalui diversifikasi alternatif
pembiayaan.
h. Mempertahankan Keunggulan Teknologi Informasi
1) Core system yang berjalan di cabang-cabang sudah realtime online dengan data yang tersentralisasi
dan terintegrasi di kantor pusat Perseroan.
2) Menggunakan teknologi java dalam mengembangkan core system yang bisa berjalan dibanyak
platform dan mudah disesuaikan dengan kebutuhan dari waktu ke waktu.
3) Didukung dengan teknologi hardware yang dapat diandalkan.
4) Business Continuity Planning (BCP) & Disaster Recovery Center (DRC) menggunakan teknologi Vmware
yang sudah terbukti scalability dan availability.
PT Mandala Multifinance Tbk
64
Page 87
VIII. PERPAJAKAN
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Mudharabah yang diterima atau diperoleh
oleh Pemegang Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang
berlaku di Indonesia atas Obligasi mengingat Sukuk merupakan Obligasi menurut pengertian konvensional.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan (i)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021
tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib
Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau
sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga
berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i)
10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib
Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal
di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk
kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau
tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi
dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
CALON PEMBELI SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN
SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
PT Mandala Multifinance Tbk
65
Page 88
IX. PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (Full Commitment) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp650.000.000.000,-
(enam ratus lima puluh miliar Rupiah).
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudhrabah tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua
persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya antara pihak-pihak dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudhrabah. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudhrabah tidak ada lagi
perjanjian yang dibuat antara para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudhrabah.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase Penjamin Emisi Sukuk Mudhrabah Berkelanjutan I Mandala
Multifinance Tahap II Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Penjamin Pelaksana Emisi dan Porsi Penjaminan
No. %
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah (Rp) Total
Seri A Seri B
1 PT Sucor Sekuritas 226.750.000.000 139.000.000.000 365.750.000.000 56,27
2 PT Indo Premier Sekuritas 226.750.000.000 57.500.000.000 284.250.000.000 43,73
Total 453.500.000.000 196.500.000.000 650.000.000.000 100,00
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Sukuk
Mudhrabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7. Pada Penawaran
Umum Sukuk Mudhrabah ini, yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan adalah PT Indo Premier Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah serta Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran
Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM.
Metode Penentuan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Pendapatan Bagi Hasil pada Sukuk Mudharabah ini ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar sukuk, benchmark kepada sukuk Pemerintah
(sesuai jatuh tempo Sukuk Mudharabah), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Sukuk Mudharabah).
PT Mandala Multifinance Tbk
66
Page 89
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:
Konsultan Hukum : HKGM & Partners
Pondok Indah Plaza 3, Blok E/4 & E/5
Jl. TB Simatupang
Jakarta 12130
Telp. : +62 21 – 75900215
Fax. : +62 21 – 75900225
Nama Rekan: Ruli Fajar Hidayat
Perseroan menunjuk Konsultan Hukum berdasarkan Surat Penunjukan
tanggal 27 Mei 2022.
No Keanggotaan Asosiasi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(HKHPM): 200134
No.STTD: STTD.KH-38/PM.22/2018 tanggal 28 Maret 2018.
Tugas Utama : Melakukan pemeriksaan dari segi hukum atas fakta mengenai
Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan
Hukum secara independen sesuai dengan norma atau standar profesi
dan kode etik konsultan hukum. Hasil pemeriksaan Konsultan Hukum
tersebut telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari Segi Hukum
yang merupakan penjelasan atas Perseroan dari segi hukum dan
menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Dari
Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri.
Pedoman kerja yang digunakan oleh HKGM & Partners dalam
menjalankan tugasnya sebagai Konsultan Hukum adalah Standar
Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No.KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018.
Notaris : Fathiah Helmi, S.H.
Gedung Graha Irama, 6 Floor, Room 6C
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 1-2
Jakarta 12950
Indonesia
Telepon: (021) 5290-7304/06
Faksimili: (021) 526-1136
Perseroan menunjuk Notaris berdasarkan Surat Penunjukan tanggal
tanggal 27 Mei 2022.
No. STTD : STTD.N-93/PM.22/2018 tanggal 9 April 2018.
Keanggotaan asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI)
No.011.003.027.260958
Tugas Utama : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah, antara lain Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan
Hutang dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah,
Perjanjian Agen Pembayaran, serta akta-akta pengubahannya dengan
berpedoman pada Peraturan Jabatan Notaris dan Kode etik Notaris.
PT Mandala Multifinance Tbk
67
Page 90
Pedoman Kerja yang digunakan oleh Fathiah Helmi, S.H. dalam
menjalankan tugasnya sebagai Notaris adalah Undang-Undang No.30
tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Undang-undang No.2 Tahun
2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.30 Tahun 2004
Tentang Jabatan Notaris serta Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Panin Tower Senayan City. Lantai 17
Jl. Asia Afrika Lot 19
Jakarta 10270
Tel: + (62 21) 7278 2380
Fax: + (62 21) 7278 2370
Perseroan menunjuk Pefindo berdasarkan Surat Penunjukan No.
017/MM-DIR/II/21 tanggal 3 Februari 2021.
Tugas Utama : Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah dan Perseroan.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
BRI II Building, 30th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Jakarta 10210
Wali Amanat :
Tel: + (62 21) 5758144
Fax: + (62 21) 57932949
Perseroan menunjuk Wali Amanat berdasarkan Surat Penunjukan
tanggal 27 Mei 2022.
Surat Keterangan No. AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penjunjang Pasar Modal No. 08/STTD-
WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Tugas Utama : Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah baik di dalam
maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang
Sukuk Mudharabah sesuai dengan syarat-syarat Sukuk Mudharabah
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pedoman kerja yang digunakan oleh Wali Amanat mengikuti
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan yang berkaitan dengan
tugas Wali Amanat.
Sesuai POJK No. 19/2020 dan POJK No. 20/2020, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat
dilarang:
1. memiliki hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati;
2. merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, sukuk,
dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan;
3. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah;
4. mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
PT Mandala Multifinance Tbk
68
Page 91
5. menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
kreditur dalam hal Indonesia Eximbank mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali
Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang;
6. merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang sebagaimana
diatur dalam POJK No. 19/2020.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak ada
hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi pada Undang-Undang Pasar Modal.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa telah memenuhi ketentuan pada
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
PT Mandala Multifinance Tbk
69
Page 92
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah ini, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,
(selanjutnya disebut sebagai "BRI") bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk
mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana ditetapkan dalam UUPM. BRI sebagai Wali
Amanat telah terdaftar di OJK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
BRI sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. BRI tidak mempunyai
hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati dan/atau
tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah, dan/atau
kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari Sukuk Mudharabah, sesuai dengan Surat B.431-
INV/TCS/AET/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/2020.
BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan Surat
Pernyataan Surat Pernyataan Pernyataan No. B. 430-INV/TCS/AET/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 20/2020.
1. Umum
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap I
Tahun 2021 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan terakhir anggaran dasar BRI
terakhir didokumentasikan dalam Akta Notaris Fathiah Helmi S.H., No. 3 tanggal 09 Maret 2021, mengenai
perubahan-perubahan terhadap beberapa ketentuan dari Anggaran Dasar BRI, yang telah diterima dan dicatat
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No.
AHU-AH.01.03-0159493 Tahun 2021 tanggal 12 Maret 2021 dan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 4 tanggal
6 Oktober 2021 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dan dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kemenkumham berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0457763 tanggal 7 Oktober
2021.
BRI dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang saham mayoritas.
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat
Susunan Pemegang Saham PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. per 31 Desember 2021 berdasarkan Laporan
Bulanan yang diterbitkan dan disampaikan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek kepada
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,- per saham Persentase
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham Kepemilikan
Saham (Rp) (%)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 80.610.976.875 4.030.548.843.750 53,19
Masyarakat
- Saham Biasa Atas Nama Seri B
70.932.093.128 3.546.604.656.400 46,80
(masing-masing dibawah 5%)
- Saham Treasury 15.931.600 796.580.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan
151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
Disetor Penuh
Total 151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
PT Mandala Multifinance Tbk
70
Page 93
Nilai Nominal Rp50,- per saham Persentase
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham Kepemilikan
Saham (Rp) (%)
Saham dalam Portepel 148.440.998.396 742.049.919.800
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Notaris Nomor 29 Tanggal 25 April 2022 yang dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim
Komisaris : Hadiyanto
Komisaris : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Komisaris Independen : Hendrikus Ivo
Komisaris Independen : Paripurna Poerwoko Sugarda*
Komisaris Independen : Agus Riswanto*
Komisaris Independen : Nurmaria Sarosa*
Komisaris Independen : Dwi Ria Latifa
Catatan:
* Efektif menjabat selaku Komisaris dan akan dapat melaksanakan tugasnya setelah mendapatkan persetujuan dari OJK atas Penila ian Kemampuan dan
Kepatutan (Fit & Proper Test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dewan Direksi
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur : Agus Noorsanto
Direktur : Supari
Direktur : Andrijanto*
Direktur : Amam Sukriyanto
Direktur : Achmad Solichin Lutfiyanto
Direktur : Agus Sudiarto
Direktur : Handayani
Direktur : Agus Winardono
Catatan:
* Efektif menjabat selaku Direktur dan akan dapat melaksanakan tugasnya setelah mendapatkan persetujuan dari OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
(Fit & Proper Test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada entitas
anak sebagai berikut:
Persentase Tahun Status
No. Perusahaan Anak Jenis Usaha
Kepemilikan Penyertaan Operasional
Bank Umum Swasta
1 PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk 87,10% 2011 Beroperasi
Nasional
Perusahaan
2 BRI Remittance Co. Ltd. 100% 2011 Beroperasi
Remittance
3 PT Asuransi BRI Life Asuransi Jiwa 91,00% 2015 Beroperasi
4 PT BRI Asuransi Indonesia Asuransi Umum 90,00% 2019 Beroperasi
5 PT BRI Multifinance Indonesia Pembiayaan 99,00% 2016 Beroperasi
6 PT BRI Ventura Investama Perusahaan Ventura 97,61% 2018 Beroperasi
7 PT BRI Danareksa Sekuritas Sekuritas 67,00% 2018 Beroperasi
PT Mandala Multifinance Tbk
71
Page 94
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI saat ini
melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan Jasa
Kustodian.
a. Jasa Wali Amanat (Trustee)
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama 2 tahun terakhir adalah sebagai berikut:
Nama Obligasi/ Medium Term Notes (MTN)
- Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap III Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2020
- Medium Term Notes (MTN) II Graha Informatika Nusantara Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap IV Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan III WOM Finance Tahap III Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan I Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap V Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2020
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Elnusa Tahap I Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2020
- Obligasi I Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan III WOM Finance Tahap IV Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap I Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan IV Federal International Finance Tahap II Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap VI Tahun 2020
- MTN Ultrajaya Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap VII Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap I Tahun 2021
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Konversi Adi Sarana Armada I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2016
-- Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2021
PT Mandala Multifinance Tbk
72
Page 95
b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium
Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.
c. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan Perjanjian
Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan penerbitan
Efek bersifat Utang.
d. Produk dan Jasa Lainnya
Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
1) Jasa Trust & Corporate Services lainnya :
• Jasa Escrow Agent
• Jasa Arranger Sindikasi
2) Custodian Services
3) Jasa Trustee
4) DPLK BRI
5. Perizinan BRI
a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi Perusahaan
Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Bank
Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.
6. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Pasal 51 UUPM dan Peraturan OJK No. 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah baik di
dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
khususnya peraturan di bidang pasar modal. Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah mulai berlaku efektif pada saat Sukuk Mudharabah telah didistribusikan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah.
7. Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas
Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Emiten;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
i) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
ii) Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
iii) pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
iv) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
PT Mandala Multifinance Tbk
73
Page 96
v) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
vi) Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan
vii) atas permintaan para Pemegang Sukuk Mudharabah
viii) timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah
ix) timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Sukuk Mudharabah telah dipenuhi kewajibannya baik Dana Sukuk Mudharabah, pendapatan bagi hasil
termasuk Kompensasi Kerugian (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban
Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo
pokok Sukuk Mudharabah;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
8. Laporan Keuangan Wali Amanat
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Desember 2021 dan
2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, dengan opini wajar dalam
semua hal yang material, laporannya tanggal 3 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Christophorus Alvin
Kossim.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2021 2020
Total Aset 1.678.097.734 1.610.065.344
Total Liabilitas 1.386.310.930 1.347.101.486
Dana Syirkah Temporer - 33.496.976
Total Ekuitas 291.786.804 229.466.882
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2021 2020
Pendapatan Bunga dan Syariah – neto 114.094.429 93.584.113
Pendapatan Premi – neto 1.043.075 878.710
Pendapatan Operasional lainnya 41.215.807 38.099.755
Laba Operasional 41.144.382 29.778.701
Laba Sebelum Beban Pajak 40.992.065 29.993.406
Laba Tahun Berjalan 30.755.766 18.660.393
Rasio Penting
(dalam persentase)
31 Desember
Keterangan
2021 2020
Capital Adequate Ratio (CAR) 25,28 20,61
Non Performing Loan Ratio (Gross) 3,08 2,94
Loan to Deposits Ratio (LDR) 83,67 83,66
Return On Asset (ROA) 2,72 1,98
Return On Equity (ROE) 16,87 11,05
Net Interest Margin (NIM) 6,89 6,00
Operating Expense to Operating Income (BOPO) 74,30 81,22
PT Mandala Multifinance Tbk
74
Page 97
9. Informasi
Alamat Wali Amanat :
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758144 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
Email : tcs@corp.bri.co.id
u.p. Trust Team
Trust & Corporate Services Department
Investment Services Division
PT Mandala Multifinance Tbk
75
Page 98
XII. TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH
Sehubungan dengan anjuran pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk
mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (social distancing) dan menghindari keramaian guna
meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (Covid-19), maka Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi
membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian
Sukuk Mudharabah Perseroan selama masa penawaran umum sebagai berikut:
1. Pemesanan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal serta lembaga/Badan Usaha Indonesia atau asing di manapun mereka berkedudukan sepanjang tidak
bertentangan dengan atau bukan merupakan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku
bagi Warga Negara Asing dan/atau Badan Usaha Asing tersebut.
2. Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Mudharabah (“FPPSu”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPSu diisi dengan lengkap dan
ditandatangani oleh pemesan, scan FPPSu tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSu. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda
jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus
terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut
di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan Sukuk Mudharabah
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah akan dimulai pada tanggal 1 Juli 2022 pukul 09.00 WIB dan
ditutup pada tanggal 4 Juli 2022 pukul 16.00 WIB.
5. Pengajuan Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
Pemesanan harus mengajukan FPPSu melalui email selama jam kerja yang umum berlaku kepada para
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab XIII Informasi Tambahan ini mengenai
Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah, melalui email.
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah apabila FPPSu tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan
pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian Sukuk Mudharabah apabila telah memenuhi persyaratan
pemesanan pembelian.
6. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
akan menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPSu yang telah ditandatanganinya, dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, sebagai bukti tanda terima
PT Mandala Multifinance Tbk
76
Page 99
pemesanan. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.
7. Penjatahan Sukuk Mudharabah
Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang
ditawarkan maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing dimana akan dilakukan pada tanggal 5 Juli
2022.
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, wajib menunjuk Akuntan yang terdaftar
di OJK untuk melakukan audit Penjatahan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Akuntan kepada
OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada peraturan No.VIII.G.12
Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Sukuk Mudharabah Atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.IX.A.7; paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya
masa penawaran Umum.
8. Pembayaran Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Mudharabah, pemesan harus segera
melaksanakan pembayaran melalui pemindahbukuan atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 5 Juli 2022 dana efektif (in good fund)
kepada rekening di bawah ini:
PT Sucor Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Bank Permata Syariah Bank Permata Syariah
Cabang Pondok Indah Cabang Sudirman - Jakarta
No. Rekening: 007.0191.4686 No. Rekening: 070.157.5830
Atas Nama: PT Sucor Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
9. Distribusi Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 6 Juli 2022, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo untuk diserahkan
kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Mudharabah pada Rekening
Sukuk Mudharabah Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya
instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggungjawab Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah.
Segera setelah Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, selanjutnya
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan
Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah maka
tanggung jawab pendistribusian Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggungjawab Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
10. Pendaftaran Sukuk Mudharabah pada Penitipan Kolektif
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan
PT Mandala Multifinance Tbk
77
Page 100
KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Sukuk Mudharabah yang
ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
Mudharabah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Sukuk
Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada Tanggal Emisi.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
bukti pencatatan Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk
Mudharabah yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPSu serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk
Mudharabah.
e. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah akan
dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal Pendapatan Bagi Hasil maupun
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah berdasarkan data kepemilikan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada
Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPSu dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah dengan menyerahkan
KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPSu adalah
Pemegang Sukuk Mudharabah di Rekening Efek pada hari ketiga sebelum pelaksanaan RUPSu (R-3).
Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPSu, seluruh Sukuk Mudharabah di Rekening Efek di
KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi
Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPSu akan
diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPSu.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Mudharabah wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
11. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya:
a. Jika uang pembayaran pemesanan Sukuk Mudharabah yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, maka Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah wajib mengembalikan uang pesanan
tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk
pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin
Emisi Obligasi di mana pemesan melakukan pembayaran.
b. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah atau Perseroan wajib membayar kepada para
pemesan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk
tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Pendapatan Bagi Hasil
pemegang Sukuk Mudharabah masing-masing seri Sukuk Mudharabah dari jumlah dana yang terlambat
PT Mandala Multifinance Tbk
78
Page 101
dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dikenakan sejak hari
ke-3 (tiga) sesudah Tanggal Penjatahan yang dihitung secara harian. Pembayaran Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan para pemesan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan
melakukan pembayaran.
c. Dalam hal uang pengembalian pemesanan Sukuk Mudharabah telah dikembalikan kepada para pemesan
dengan cara transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal
Penjatahan, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
tidak diwajibkan membayar Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Kompensasi Kerugian kepada para pemesan
Sukuk Mudharabah.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
berlaku. Pihak yang menjadi agen pembayaran dalam penawaran umum Sukuk Mudharabah ini ada
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
PT Mandala Multifinance Tbk
79
Page 102
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 1 dan 4 Juli 2022, Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan
Pembelian Sukuk Mudharabah dapat diperoleh melalui email Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH DAN PENJAMIN EMISI SUKUK MUDHARABAH
PT Sucor Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Sahid Sudirman Center Lantai 12 Pacific Century Place, lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 Sudirman Central Business District Lot 10
Jakarta 10220 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53
Tel. (021) 8067 3000 Jakarta Selatan 12190
Fax. (021) 2788 9288 Tel : (62 21) 5088 7168
Email: fi@sucorsekuritas.com Fax : (62 21) 5088 7167
Website: www.sucorsekuritas.com Email : fixed.income@ipc.co.id
Website : www.indopremier.com
PT Mandala Multifinance Tbk
80
Page 103
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan,
dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh
Konsultan Hukum HKGM & Partners.
PT Mandala Multifinance Tbk
81
Page 104
Page 105
Page 106
Page 107
Page 108
Page 109
Page 110
Page 111
Page 112
Page 113
Page 114
Page 115
74
Page 116
75
Page 117
Page 118
Page 119
Page 120
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.