Skip to content
Back to announcement

20230712_MFIN_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31340801_lamp1.pdf

Other Text extracted MFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 120

Page 1
                                                                                                           JADWAL
                     Tanggal Efektif                                :                      23 Juni 2021        Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                   :                   6 Juli 2022
                     Masa Penawaran Umum                            :                  1 dan 4 Juli 2022       Tanggal Distribusi Efek secara Elektronik             :                   6 Juli 2022



INFORMASI TAMBAHAN   Tanggal Penjatahan                             :                        5 Juli 2022       Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia

                     OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN
                     ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                     INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
                     BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
                                                                                                                                                                     :                   7 Juli 2022




                     PT MANDALA MULTIFINANCE TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
                     FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                     PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT SUKUK YANG TELAH
                     MENJADI EFEKTIF.




                                                                                PT MANDALA MULTIFINANCE TBK
                                                                                  Kegiatan Usaha Utama : Perusahaan Pembiayaan
                                                                                        Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                                        KANTOR PUSAT                                                                             KANTOR CABANG
                                      Jl. Menteng Raya No. 24 A-B, Jakarta Pusat 10340                                Perseroan memiliki 270 kantor cabang dan 4 jaringan kantor pelayanan
                                          Telp: (021) 2925 9955, Fax: (021) 2925 9950                                 wilayah Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua
                                              Email: corsec@mandalafinance.com
                                              Website: www.mandalafinance.com

                                                 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MANDALA MULTIFINANCE
                                                                     DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
                                                   DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
                                                        SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MANDALA MULTIFINANCE TAHAP I TAHUN 2021
                                            DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                       BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
                                                      SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MANDALA MULTIFINANCE TAHAP II TAHUN 2022
                                          DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp650.000.000.000,- (ENAM RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                              (“SUKUK MUDHARABAH”)
                      Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai
                      bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
                      Mudharabah dan terdiri dari 2 (dua) seri, dengan ketentuan sebagai berikut:
                      Seri A    :    Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp453.500.000.000,- (empat ratus lima puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah) dengan
                                     Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 26,67% (dua puluh enam
                                     koma enam tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun.
                                     Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
                      Seri B    :    Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp196.500.000.000,- (seratus sembilan puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah) dengan
                                     Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 30,00% (tiga puluh koma
                                     nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol persen)per tahun. Jangka waktu
                                     Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                      Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 6 Oktober 2022 sedangkan pembayaran
                      Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah, yaitu tanggal 13 Juli 2023 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan
                      tanggal 6 Juli 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri B. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah masing-masing seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan secara penuh (bullet
                      payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah pada saat jatuh tempo.

                                        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
                                                                             PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                     SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DIJAMIN DENGAN JAMINAN FIDUSIA ATAS PIUTANG LANCAR BERUPA PEMBIAYAAN KONSUMEN KENDARAAN BERMOTOR YANG BERBASIS
                     AKAD MURABAHAH SETIAP SAAT SEKURANG-KURANGNYA 60% (ENAM PULUH PERSEN) DARI JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH DAN PERSEROAN DENGAN INI BERJANJI
                     DAN MENGIKATKAN DIRI AKAN MENANDATANGANI AKTA JAMINAN FIDUSIA SELAMBAT-LAMBATNYA PADA TANGGAL EMISI. APABILA NILAI JAMINAN FIDUSIA KURANG DARI
                     YANG DIPERSYARATKAN, MAKA PERSEROAN BERKEWAJIBAN MENYETOR UANG TUNAI YANG DITEMPATKAN PADA REKENING PENAMPUNG YANG DITUNJUK, SEHINGGA
                     JAMINAN TERHADAP SUKUK MUDHARABAH SETIAP SAAT SEKURANG-KURANGNYA 60% (ENAM PULUH PERSEN) DARI JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH ATAU DALAM
                     HAL TERJADI PENURUNAN HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH, DALAM JUMLAH SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM PERJANJIAN PEWALIAMANATAN.
                     PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH.
                     PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN
                     KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK
                     MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN
                     KEMBALI SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI
                     DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN
                     PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (“RUPSu”). PEMBELIAN KEMBALI SUKUK
                     MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DIMANA PENGUMUMAN TERSEBUT WAJI B
                     DILAKUKAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI PALING SEDIKIT MELALUI SITUS WEB PERSEROAN DAN
                     SITUS WEB BURSA EFEK ATAU 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL .
                     RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS
                     PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN YANG APABILA JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.
                     RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN
                     UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                     PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
                     ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                                                       Dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari :
                                                                                  PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO)
                                                                                              idA(sy) (Single A Syariah)
                                                                   Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
                                                PENCATATAN ATAS SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                                                         PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH DAN PENJAMIN EMISI SUKUK MUDHARABAH




                                                                        PT Sucor Sekuritas                              PT Indo Premier Sekuritas

                                                         EMISI SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                                                                 WALI AMANAT
                                                                                      PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

                                                                        Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2022
Page 2
PT Mandala Multifinance Tbk (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut ”Perseroan”) telah menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran Emisi Sukuk Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Mandala Multifinance melalui surat No. 046/MM-DIR/IV/21 pada tanggal 12 April 2021 kepada Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) di Jakarta, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995
tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun 1995, Tambahan No.3608
beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”), khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan
Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima Surat OJK No. S-87/D.04/2022 tanggal 23 Juni 2021 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ini, Perseroan telah melakukan
penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I dengan jumlah dana Sukuk Mudharabah sebesar
Rp350.000.000.000 (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022” yang akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia
(“BEI”) sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
Bersifat Utang Surat No. S-03175/BEI.PP3/04-2021 tanggal 30 April 2021. Apabila Perseroan tidak memenuhi persyaratan
pencatatan yang ditetapkan oleh BEI, maka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah batal demi hukum dan uang pemesanan
yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29
Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).

Sehubungan dengan pemenuhan persyaratan Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2019 tanggal 26 Februari 2019 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (“Peraturan OJK
No.10/2019”), Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Sukuk melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance kepada OJK dan selanjutnya OJK telah mencatatkan rencana
penerbitan efek melalui Penawaran Umum tersebut sesuai dengan Surat Pencatatan dari OJK No. S-507/NB.213/2021 tanggal
24 Mei 2021.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya
atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan
mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan
dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah serta Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal yang turut serta dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini dengan tegas menyatakan tidak merupakan
afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUPM. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai
hubungan afiliasi dapat dilihat pada Bab IX dan X dalam Informasi Tambahan ini.

 PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU
 PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA
 INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI
 SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK
 BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-
 KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI
 INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

 SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 10 DESEMBER 2020
 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK 49/2020”), PERSEROAN WAJIB
 MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SUKUK MUDHARABAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI
 KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH
 MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI


DEFINISI                                                                   iii
RINGKASAN                                                                  xv
I.    PENAWARAN UMUM                                                       1
II.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
      SUKUK MUDHARABAH                                                     25
III. PERNYATAAN UTANG                                                      26
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                         27
V.    ANALISA DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN                                30
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN                      46
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
     KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA                                        47
     1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN                                           47
     2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN                            48
     3. PERIZINAN                                                           48
     4. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA                   49
     5. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP                                      52
     6. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL                                            53
     7. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, KEPENGURUSAN DAN KEPENGAWASAN PERSEROAN
         DENGAN PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM                        53
     8. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN                                           53
     9. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN                                       54
     10. SUMBER DAYA MANUSIA                                                55
     11. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
         PERSEROAN                                                          56
     12. KEGIATAN USAHA                                                     57
     13. FASILITAS PEMBIAYAAN DAN KOLEKTABILITAS UTANG                      59
     14. PERSAINGAN USAHA                                                   60
     15. ASURANSI                                                           60
     16. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI                                    60
     17. PROSPEK USAHA                                                      61
     18. STRATEGI USAHA                                                     63
VIII. PERPAJAKAN                                                           65
IX.   PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH                                    66
X.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL                            67
XI.   KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT                                       70
XII. TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH                                  76
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
      SUKUK MUDHARABAH                                                   80
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM                                              81



PT Mandala Multifinance Tbk
                                          ii
Page 4
DEFINISI

 Afiliasi                        berarti:
                                 a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
                                     derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
                                 b. hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, direktur atau
                                     dewan komisaris dari pihak tersebut;
                                 c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu)
                                     atau lebih anggota direksi atau komisaris yang sama;
                                 d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung
                                     maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                     perusahaan tersebut;
                                 e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik
                                     langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama atau;
                                 f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

 Agen Pembayaran                 berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di
                                 Jakarta, yang ditunjuk Perseroan dengan perjanjian tertulis yang
                                 berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Pendapatan
                                 Bagi Hasi; dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
                                 termasuk Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada)
                                 kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening
                                 untuk dan atas nama Perseroan, sebagaimana diatur dalam
                                 Perjanjian Agen Pembayaran.

 Ahli Syariah Pasar Modal atau   berarti orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan
 ASPM                            pengalaman di bidang syariah yang memiliki izin untuk memberikan
                                 nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan prinsip syariah
                                 di pasar modal oleh pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar
                                 modal dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas
                                 produk atau jasa syariah di pasar modal sebagaimana diatur dalam
                                 Peraturan OJK No.5/2021.

 Akad Syariah                    berarti perjanjian antara Perseroan dan Wali Amanat Sukuk
                                 Mudharabah yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak
                                 yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal,
                                 sebagaimana dituangkan dalam Akad Mudharabah dalam rangka
                                 Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                                 Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 tertanggal 17 Juni 2022,
                                 yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup.

 Anggaran Dasar                  berarti Anggaran Dasar Perseroan yang dapat diubah dari waktu ke
                                 waktu.

 Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk   berarti aset yand menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah
 Mudharabah                      maupun selama umur Sukuk Mudharabah sebagaimana ditentukan
                                 dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                                 mengenai Syarat-Syarat Sukuk Mudharabah.

 Bank Kustodian                  berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas
                                 Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian
                                 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

 Bapepam                         berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam
                                 Undang-Undang Pasar Modal.


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                 iii
Page 5
 Bursa Efek atau Bursa Efek   berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang
 Indonesia                    Pasar Modal dan Peraturan OJK No.9/2017 yang dalam hal ini adalah
                              PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

 Daftar Pemegang Rekening     berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
                              tentang kepemilikan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang Sukuk
                              Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat
                              antara lain: nama, jumlah kepemilikan Sukuk Mudharabah, status
                              pajak dan kewarganegaraan Pemegang Sukuk Mudharabah
                              berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
                              kepada KSEI.

 Dana Sukuk Mudharabah        berarti dana investasi yang ditempatkan oleh Pemegang Sukuk
                              Mudharabah pada Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk
                              Mudharabah pada Tanggal Emisi, dengan jangka waktu dengan
                              jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan
                              jumlah sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar
                              Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:

                               Seri A   :   sebesar Rp453.500.000.000,- (empat ratus lima puluh
                                            tiga miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan
                                            Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Seri A yang dihitung
                                            berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
                                            Sukuk Mudharabah sebesar 26,67% (dua puluh enam
                                            koma enam tujuh persen) dari Pendapatan yang
                                            Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                                            ekuivalen 8,00% (delapan koma nol nol persen) per
                                            tahun, dan pembayaran kembali Dana Sukuk
                                            Mudharabah Seri A akan dilakukan secara penuh atau
                                            bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
                                            jumlah Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal
                                            Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri A.

                               Seri B   :   sebesar Rp 196.500.000.000,- (seratus sembilan
                                            puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah) dengan
                                            Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Seri B yang
                                            dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
                                            Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 30,00% (tiga
                                            puluh koma nol nol persen) dari Pendapatan yang
                                            Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                                            ekuivalen 9,00% (Sembilan koma nol nol persen) per
                                            tahun, dan pembayaran kembali Dana Sukuk
                                            Mudharabah Seri B akan dilakukan secara penuh atau
                                            bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
                                            jumlah Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal
                                            Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri B.

                               Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang
                              sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
                              dan/atau pelaksanaan pembelian kembali Dana Sukuk Mudharabah
                              sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
                              Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
                              Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                              iv
Page 6
 Dokumen Emisi                berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
                              Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
                              Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen
                              Pembayaran Sukuk Mudharabah, Perjanjian Pendaftaran Sukuk
                              Mudharabah di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk, Informasi
                              Tambahan dan Informasi Tambahan Ringkas dan dokumen lainnya
                              yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum.

 Efek                         berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
                              komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan
                              Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap
                              derivatif Efek.

 Efek Syariah                 berarti efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar
                              Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad maupun cara
                              penerbitannya memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.

 Emisi                        berarti tindakan menerbitkan Sukuk Mudharabah oleh Perseroan
                              yang selanjutnya ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui
                              Penawaran Umum.

 GCG                          berarti Good Corporate Governance atau Penerapan Tata Kelola
                              Perusahaan.

 Hari Bursa                   berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan kegiatan transaksi
                              perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan di
                              Negara Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan
                              Bursa Efek tersebut.

 Hari Kalender                berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                              Gregorius tanpa kecuali, termasuk Sabtu, Minggu dan hari libur
                              nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                              Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
                              ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari
                              Kerja biasa.

 Hari Kerja                   berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut
                              merupakan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah
                              Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
                              tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia bukan
                              sebagai Hari Kerja biasa.

 Informasi Tambahan           berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan
                              kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah,
                              yang akan diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No.
                              36/2014.

 Jaminan                      berarti jaminan yang diberikan oleh Perseroan kepada Pemegang
                              Sukuk Mudharabah berupa fidusia atas Piutang Lancar berupa
                              tagihan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang berbasis
                              akad Murabahah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
                              Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

 Joint Financing              berarti kerjasama pembiayaan antara Perseroan dengan pihak
                              perbankan dan/atau pihak lainnya.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                              v
Page 7
 Jumlah Kewajiban                  berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                                   Pemegang      Sukuk    Mudharabah       berdasarkan    Perjanjian
                                   Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta perjanjian-perjanjian
                                   lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak
                                   terbatas pada Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil serta
                                   Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang menjadi
                                   kewajiban Perseroan dari waktu ke waktu.

 Kompensasi Kerugian Akibat        berarti sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
 Keterlambatan                     Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Fatwa Nomor:
                                   43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh), sebagai akibat
                                   dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban
                                   pembayaran atau terlambat membayar Pendapatan Bagi Hasil,
                                   dimana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk
                                   Mudharabah serta Pemegang Sukuk Mudharabah dirugikan sebagai
                                   akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut.

                                   Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh
                                   Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
                                   ditetapkan sebesar biaya riil yang dikeluarkan dalam rangka
                                   penagihan hak yang seharusnya dibayarkan dan bukan potensi
                                   kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena
                                   adanya peluang yang hilang (opportunity loss/al-furshah al-dha-i’ah).

                                   Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut
                                   adalah:
                                    - Untuk Sukuk Mudahrabah Seri A untuk setiap kelipatan
                                         Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) sebanyak-banyaknya
                                         sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per hari
                                         keterlambatan.
                                    - Untuk Sukuk Mudahrabah Seri B untuk setiap kelipatan
                                         Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) sebanyak-banyaknya
                                         sebesar Rp 277.778,- (dua ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh
                                         ratus tujuh puluh delapan Rupiah) per hari keterlambatan.
                                   Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung harian
                                   berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah
                                   360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
                                   puluh) hari.

 Konfirmasi Tertulis               berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Mudharabah
                                   dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang
                                   Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan
                                   Pemegang Sukuk Mudharabah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar
                                   bagi Pemegang Sukuk Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran
                                   Pendapatan Bagi Hasil, pembayaran kembali Dana Sukuk
                                   Mudharabah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Sukuk
                                   Mudharabah.

 Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSu   berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Mudharabah yang
 (KTUR)                            diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
                                   Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri RUPSu atau
                                   meminta diselenggarakannya RUPSu, dengan memperhatikan
                                   ketentuan-ketentuan KSEI.

 Konsultan Hukum                   berarti konsultan hukum yang terdaftar di OJK.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                   vi
Page 8
 KSEI                              berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                                   Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
                                   Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
                                   Undang-Undang Pasar Modal yang dalam Emisi bertugas sebagai
                                   Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
                                   mengadministrasikan Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian
                                   Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI.

 Kustodian                         berarti pihak yang memberi jasa penitipan Sukuk Mudharabah dan
                                   harta yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah serta jasa lainnya
                                   termasuk menerima pendapatan bagi hasil dan hak-hak lain,
                                   menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang
                                   menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar
                                   Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

 Manajer Penjatahan                berarti pihak yang bertangung jawab atas penjatahan Sukuk
                                   Mudharabah menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam
                                   peraturan No.IX.A.7, dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
                                   adalah PT Indo Premier Sekuritas.

 Masyarakat                        berarti perorangan maupun badan hukum, baik Warga Negara
                                   Indonesia/Badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan
                                   Asing dan Badan Hukum Indonesia maupun Badan Hukum Asing, baik
                                   yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia
                                   maupun bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di luar wilayah
                                   Negara Republik Indonesia.

 Menkumham                         berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

 Mudharabah                        berarti perjanjian (akad) kerjasama antara pihak pemilik modal
                                   (shahib al-mal) dan pihak pengelola usaha (mudharib) dengan cara
                                   pemilik modal (shahib al-mal) menyerahkan modal dan pengelola
                                   usaha (mudharib) mengelola modal tersebut dalam suatu usaha,
                                   dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan OJK No.
                                   53/2015.

 Nisbah                            berarti besarnya bagian keuntungan masing-masing pihak dan wajib
                                   dituangkan secara tertulis dalam bentuk persentase, sebagaimana
                                   ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                   Mudharabah.

 Nisbah Pemegang Sukuk             berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Pemegang
 Mudharabah                        Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan
                                   Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan
                                   kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam
                                   Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

 Otoritas Jasa Keuangan atau OJK   berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
                                   wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
                                   sebagaimana dimaksud dalam UU No.21 tahun 2011 Tentang Otoritas
                                   Jasa Keuangan.

 Pemegang Sukuk Mudharabah         berarti masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                                   Sukuk Mudharabah yang disimpan dan diadministrasikan dalam: (i)
                                   Rekening Efek pada KSEI; atau (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui
                                   Pemegang Rekening.


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                  vii
Page 9
 Pemegang Rekening                 berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
                                   KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
                                   dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
                                   peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal.

 Pemeringkat                       berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) atau perusahaan
                                   pemeringkat lain yang terdaftar di OJK dan disetujui sebagai
                                   penggantinya oleh Wali Amanat.

 Pemerintah                        berarti Pemerintah Republik Indonesia.

 Penawaran Umum                    berarti kegiatan penawaran Sukuk Mudharabah yang merupakan
                                   penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala
                                   Multifinance Tahap II Tahun 2022, yang dilakukan oleh Perseroan
                                   untuk menjual Sukuk Mudharabah kepada Masyarakat berdasarkan
                                   tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan
                                   peraturan pelaksananya, dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
                                   Emisi Sukuk Mudharabah.

 Penawaran Umum Berkelanjutan      berarti kegiatan penawaran umum atas Sukuk Mudharabah yang
                                   dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, yang merupakan
                                   Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah I sesuai dengan
                                   Peraturan OJK No. 36/2014.

 Pendapatan Bagi Hasil             berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak
                                   dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
                                   Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
                                   Pendapatan Bagi Hasil yang merupakan marjin atas pembiayaan
                                   Murabahah yang memiliki kriteria sebagaimana diatur di dalam pasal
                                   5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

 Pendapatan Yang Dibagihasilkan    berarti marjin pendapatan Perseroan dari kumpulan portofolio
                                   pembiayaan Murabahah atas kendaraan bermotor roda dua yang
                                   memiliki kriteria sebagaimana ditentukan di Pasal 5 Perjanjian
                                   Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

 Penitipan Kolektif                berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                                   satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh KSEI sebagaimana
                                   dimaksud dalam UUPM.

 Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah   berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                                   melakukan Penawaran Umum ini bagi kepentingan Perseroan, yang
                                   ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
                                   Sukuk Mudharabah, yang dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas dan
                                   PT Indo Premier Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan
                                   ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
                                   Mudharabah.

 Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk    berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
 Mudharabah                        Penawaran Umum sesuai dengan peraturan Pasar Modal, yang dalam
                                   hal ini adalah PT Sucor Sekuritas dan PT Indo Premier Sekuritas, sesuai
                                   dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                                   Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                   viii
Page 10
 Peraturan OJK No. 3/2018     berarti peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018
                              tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang
                              Penerbitan dan Persyaratan Sukuk tanggal 26 Maret 2018, yang
                              diundangkan pada tanggal 26 Maret 2018.

 Peraturan OJK No. 5/2021     berarti peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 5/POJK.04/2021
                              tentang Ahli Syariah Pasar Modal tanggal 12 Maret 2021, yang
                              diundangkan pada tanggal 17 Maret 2021.

 Peraturan OJK No.7/2017      berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.04/2017
                              tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                              Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
                              tanggal 14 Maret 2017, yang diundangkan pada tanggal 14 Maret
                              2017.

 Peraturan OJK No.9/2017      berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2017
                              tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam
                              Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang tanggal 14 Maret 2017,
                              yang diundangkan pada tanggal 14 Maret 2017.

 Peraturan OJK No.10/2019     berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.10/POJK.05/2019
                              tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan
                              Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan tanggal 26 Februari
                              2019, yang diundangkan pada tanggal 26 Februari 2019.

 Peraturan OJK No.15/2015     berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2015
                              tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar
                              Modal, yang diundangkan pada tanggal 10 November 2015.

 Peraturan OJK No.15/2020     berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020
                              tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
                              Saham Perusahaan Terbuka tanggal 20 April 2020, yang diundangkan
                              pada tanggal 21 April 2020.

 Peraturan OJK No.16/2020     berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.16/POJK.04/2020
                              tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                              Terbuka Secara Elektronik tanggal 20 April 2020, yang diundangkan
                              pada tanggal 21 April 2020.

 Peraturan OJK No.17/2020     berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
                              tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha tanggal 20
                              April 2020, yang diundangkan pada tanggal 21 April 2020.

 Peraturan OJK No.18/2015     berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015
                              tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk tanggal 5 November 2015,
                              yang diundangkan pada tanggal 10 November 2015.

 Peraturan OJK No.19/2020     berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020
                              tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat
                              tanggal 22 April 2020, yang diundangkan pada tanggal 23 April 2020.

 Peraturan OJK No.20/2020     berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.20/POJK.04/2020
                              tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau
                              Sukuk tanggal 22 April 2020, yang diundangkan pada tanggal
                              23 April 2020.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                             ix
Page 11
 Peraturan OJK No.30/2015     berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.30/POJK.04/2015
                              tanggal 16 Desember 2015, yang diundangkan pada tanggal
                              22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
                              Penawaran Umum.

 Peraturan OJK No. 33/2014    berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                              tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik,
                              yang diundangkan pada tanggal 8 Desember 2014.

 Peraturan OJK No. 34/2014    berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                              tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                              Publik, yang diundangkan pada tanggal 8 Desember 2014.

 Peraturan OJK No. 35/2014    berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                              tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, yang
                              diundangkan pada tanggal 8 Desember 2014.

 Peraturan OJK No.35/2018     berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.05/2018
                              tanggal 27 Desember 2018, yang diundangkan pada tanggal 28
                              Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
                              Pembiayaan.

 Peraturan OJK No.36/2014     berarti Peraturan Otoritas jasa Keuangan No.36/POJK.04/2014
                              tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
                              Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, yang diundangkan pada tanggal
                              8 Desember 2014.

 Peraturan OJK No.42/2020     berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
                              tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
                              tanggal 1 Juli 2020, yang diundangkan pada tanggal 2 Juli 2020.


 Peraturan OJK No.49/2020     berarti Peraturan Otoritas jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020
                              tanggal 3 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
                              dan/atau Sukuk, yang diundangkan pada tangal 11 Desember 2020.

 Peraturan OJK No. 53/2015    berarti Peraturan Otoritas jasa Keuangan No. 53/POJK.04/2015
                              tentang Akad yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar
                              Modal tanggal 23 Desember 2015, yang diundangkan pada tanggal 29
                              Desember 2015.

 Peraturan OJK No. 55/2015    berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                              2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
                              Audit, yang diundangkan pada tanggal 29 Desember 2015.

 Peraturan OJK No. 56/2015    berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                              2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
                              Audit Internal, yang diundangkan pada tanggal 29 Desember 2015.

 Peraturan No.IX.A.2          berarti Peraturan No.IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
                              LK No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                              Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum.

 Peraturan No.IX.A.7          berarti Peraturan No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                              No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
                              Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.


PT Mandala Multifinance Tbk
                                             x
Page 12
 Perjanjian Agen Pembayaran          berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI,
                                     sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
                                     Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun
                                     2022 No. 54 tanggal 17 Juni 2022, yang dibuat dihadapan Fathiah
                                     Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

 Perjanjian Pendaftaran Sukuk        berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI
 Mudharabah di KSEI                  sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga
                                     Syariah di KSEI No. SP-029/SKK/KSEI/0622 tanggal 17 Juni 2022, yang
                                     dibuat dibawah tangan bermaterai cukup.

 Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
 Mudharabah                          Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah sebagaimana dimuat dalam Akta
                                     Perjanjian Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
                                     Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 No. 53
                                     tanggal 17 Juni 2022 dan Akta Perubahan I Perjanjian Penjaminan
                                     Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance
                                     Tahap II Tahun 2022 No. 75 tanggal 29 Juni 2022, yang keduanya
                                     dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk    berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
 Mudharabah                          sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                     Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun
                                     2022 No. 52 tanggal 17 Juni 2022, Akta Perubahan I Perjanjian
                                     Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala
                                     Multifinance Tahap II Tahun 2022 No. 74 tanggal 29 Juni 2022, yang
                                     keduanya dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
                                     berikut    perubahan-perubahannya      dan/atau     pembaharuan-
                                     pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
                                     bersangkutan dikemudian hari.

 Pernyataan Penawaran Umum           berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
 Berkelanjutan Sukuk Mudharabah      Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance No. 10 tanggal
                                     9 April 2021 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
                                     Jakarta.

 Pernyataan Pendaftaran              berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                                     1 ayat (19) UUPM juncto POJK No. 7/2017, dan Peraturan No. IX.A.1,
                                     dan dengan memperhatikan POJK No. 36/2014, berikut dokumen-
                                     dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada Kepala Eksekutif
                                     Pengawas Pasar Modal OJK sebelum melakukan Penawaran Umum
                                     kepada Masyarakat termasuk perubahan-perubahan, tambahan-
                                     tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi
                                     persyaratan OJK.

 Pernyataan Pendaftaran Menjadi      berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
 Efektif                             sesuai dengan ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.A.2 yaitu:
                                     Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan
                                     memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
                                         1) atas dasar lewatnya waktu, yakni:
                                              a) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan
                                                  Pendaftaran diterima OJK secara lengkap, yaitu telah
                                                  mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam
                                                  peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran
                                                  dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang
                                                  terkait dengan Penawaran Umum; atau


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                    xi
Page 13
                                           b) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan
                                                terakhir yang disampaikan Perseroan atau yang diminta
                                                OJK dipenuhi; atau
                                      2)   atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
                                           perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
                                           diperlukan.

 Perseroan                        berarti pihak yang melakukan Emisi Sukuk Mudharabah serta
                                  pengelola usaha/modal yang dalam hal ini PT Mandala Multifinance
                                  Tbk, berkedudukan di Jakarta.

 Persetujuan Prinsip Sukuk        berarti persetujuan yang akan diberikan oleh Bursa Efek atas
                                  permohonan pencatatan yang diajukan olerh Perseroan berdasarkan
                                  evaluasi dan penilaian Bursa Efek, sebagaimana dimuat dalam Surat
                                  Persetujuan    Prinsip     Pencatatan     Efek   Bersifat  Utang
                                  No. S-03175/BEI.PP3/04-2021 tanggal 30 April 2021.

 Piutang Pembiayaan Konsumen      berarti piutang yang pembayaran angsurannya tidak tertunggak lebih
                                  dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak tanggal jatuh tempo.

 Piutang Lancar                   berarti Piutang selain Piutang Tidak Lancar.

 Piutang Tidak Lancar             berarti Piutang yang telah jatuh tempo atau salah satu angsurannya
                                  tidak dilunasi dalam waktu lebih dari 90 (sembilan puluh) Hari
                                  Kalender sejak tanggal jatuh tempo.

 Prinsip Syariah di Pasar Modal   berarti prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal
                                  berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama
                                  Indonesia, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan
                                  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip Syariah
                                  di Pasar Modal dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya
                                  yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama
                                  Indonesia.

 Rekening Efek                    berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Mudharabah
                                  dan/atau dana milik Pemegang Sukuk Mudharabah yang
                                  diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek
                                  berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang ditandatangani
                                  dengan Pemegang Sukuk Mudharabah.

 RUPSu                            berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah, sebagaimana
                                  dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.

 RUPS                             berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
                                  diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar
                                  Perseroan dan Undang-Undang No.1 tahun 1995 tanggal 7 Maret
                                  1995 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Pasar Modal
                                  beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

 Satuan Pemindahbukuan            berarti satuan jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat
                                  dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya di
                                  KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu
                                  Rupiah) atau kelipatannya.

 Satuan Perdagangan               berarti satuan jumlah Sukuk Mudharabah yang diperdagangkan, yaitu
                                  senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                  xii
Page 14
 Sertifikat Jumbo Sukuk       berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam
 Mudharabah                   Penitipan Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama
                              atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
                              Mudharabah melalui Pemegang Rekening.

 Sukuk Mudharabah             berarti Sukuk Mudharabah dalam bentuk Rupiah, dengan nama
                              Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II
                              Tahun 2022, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
                              Mudharabah, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                              Sukuk Mudharabah melalui Penawaran Umum, yang merupakan
                              Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II yang berjumlah sebesar
                              Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah) dan
                              terdiri dari 2 (dua) seri dengan jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun
                              terhitung sejak Tanggal Emisi dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta
                              dicatatkan di KSEI, dengan ketentuan sebagai berikut:

                               Seri A   :   sebesar Rp453.500.000.000,- (empat ratus lima puluh
                                            tiga miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan
                                            Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Seri A yang dihitung
                                            berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
                                            Sukuk Mudharabah sebesar 26,67% (dua puluh enam
                                            koma enam tujuh persen) dari Pendapatan yang
                                            Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                                            ekuivalen 8,00% (delapan koma nol nol persen) per
                                            tahun, dan pembayaran kembali Dana Sukuk
                                            Mudharabah Seri A akan dilakukan secara penuh atau
                                            bullet payment sebesar 100 % (seratus persen) dari
                                            jumlah Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal
                                            Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri A.

                               Seri B   :   sebesar Rp 196.500.000.000,- (seratus sembilan
                                            puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah) dengan
                                            Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Seri B yang
                                            dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
                                            Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 30,00% (tiga
                                            puluh koma nol nol persen) dari Pendapatan yang
                                            Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                                            ekuivalen 9,00% (xiiiamanyaxiii koma nol nol persen)
                                            per tahun, dan pembayaran kembali Dana Sukuk
                                            Mudharabah Seri B akan dilakukan secara penuh atau
                                            bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
                                            jumlah Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal
                                            Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri B

                              Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang
                              sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
                              dan/atau pelaksanaan pembelian kembali Dana Sukuk Mudharabah
                              sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana
                              dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, dengan
                              memperhatikan     ketentuan     dalam   Pasal   5   Perjanjian
                              Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

 Tanggal Distribusi           berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah hasil
                              Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan Tanggal Distribusi
                              Sukuk Mudharabah yang dilakukan secara elektronik paling lambat 2
                              (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada
                              Pemegang Sukuk Mudharabah, yaitu tanggal 6 Juli 2022.

PT Mandala Multifinance Tbk
                                              xiii
Page 15
 Tanggal Efektif                   berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
                                   penawaran umum yang diserahkan Perseroan kepada OJK telah
                                   menjadi Efektif.

 Tanggal Emisi                     berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi
                                   Efek kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Sukuk
                                   Mudharabah.

 Tanggal Pembayaran Kembali Dana   berarti tanggal dimana seluruh Dana Sukuk Mudharabah menjadi
 Sukuk Mudharabah                  jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk sebagaimana
                                   ditetapkan berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah,
                                   melalui Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan dalam
                                   Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

 Tanggal Pembayaran Pendapatan     berarti tanggal-tanggal saat mana pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
 Bagi Hasil                        menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk
                                   Mudharabah yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
                                   Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
                                   ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                   Mudharabah.

 Tanggal Penjatahan                berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Mudharabah.

 Tim Ahli Syariah                  Berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian Syariah atas
                                   produk atau jasa syariah di pasar modal yang diterbitkan atau
                                   dikeluarkan pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal
                                   yang diterbitkan atau dikeluarkan pihak yang melakukan kegiatan
                                   syariah di pasar modal, yang diterbitkan atau dikeluarkan pihak yang
                                   melakukan kegiatan syariah di pasar modal sebagaimana Peraturan
                                   OJK No. 5/2021.

 Undang-Undang Pasar Modal atau    berarti Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal
 “UUPM”                            10 November 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan-peraturan
                                   pelaksanaannya.

 Wali Amanat                       berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk
                                   Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
                                   Modal yang dalam hal ini adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT
                                   Bank Rakyat Indonesia Tbk disingkat PT Bank Rakyat Indonesia
                                   (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                  xiv
Page 16
RINGKASAN

Ringkasan ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan penting yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan
penjelasan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Semua informasi keuangan Perseroan yang
berkedudukan hukum di Indonesia disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia.


RIWAYAT SINGKAT

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap I
Tahun 2021 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan telah
mengalami perubahan dimana perubahan terakhir adalah didasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.22
tanggal 21 Oktober 2021 yang dibuat dihadapan Leolin Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta yang pemberitahuan
perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03.0463891 tanggal 22 Oktober 2021
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0183841.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 22
Oktober 2021 (“Akta PKR No.22/2021”) yang menyesuaikan anggaran dasar PERSEROAN dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik juncto Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha dan penyusunan kembali seluruh ketentuan anggaran
dasar Perseroan.

Untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah memperoleh izin usaha sebagai perusahaan
pembiayaan dari Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan No. 323/KMK.017/1997 tanggal 21 Juli 1997,
yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri Keuangan No.KEP-002/KM.11/1984 tanggal 6 Januari 1984
tentang Pemberian Izin Usaha Leasing Kepada PT Mandala Multifinance (dahulu PT Vidya Cipta Leasing
Corporation) yang telah diperpanjang terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No.KEP-133/KM.13/1988
tanggal 18 Juli 1988.

Perseroan telah memiliki izin pembukaan unit usaha syariah berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan No.KEP-125/NB.223/ 2015 tanggal 9 Juni 2015 Tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha
Syariah Perusahaan Pembiayaan Kepada PT Mandala Multifinance.


STRATEGI USAHA

Strategi yang diterapkan Perseroan untuk menghadapi tingkat persaingan yang ketat saat ini dan pengembangan
usaha di masa yang akan datang adalah sebagai berikut:

1.   Perluasan jaringan pemasaran.
2.   Membina hubungan yang harmonis dengan mitra bisnis.
3.   Menerapkan manajemen risiko secara disiplin dan konsisten.
4.   Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
5.   Menganalisa posisi Perseroan dalam menghadapi persaingan usaha.
6.   Menegaskan arah kebijakan Perseroan.
7.   Memperkaya strategi pengembangan bisnis.
8.   Mempertahankan keunggulan teknologi informasi.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       xv
Page 17
PROSPEK USAHA

Sebagai bagian dari industri pembiayaan konsumen, pembiayaan sepeda motor memiliki prospek yang baik karena
beberapa hal-hal berikut:
1. Fasilitas kendaraan umum yang belum memadai menyebabkan sebagian besar masyarakat merasa perlu
    memiki kendaraan pribadi dengan harga terjangkau.
2. Meningkatnya pendapatan masyarakat kelas bawah dan menengah yang mulai menggeser pola transportasi
    sehari-hari dari alat transportasi tradisional ke sepeda motor.
3. Diminatinya sepeda motor sebagai sarana mata pencaharian, antara lain untuk berjualan.
4. Menaiknya biaya transportasi umum memicu penggunaan sarana transportasi roda dua.

Dengan faktor-faktor pendorong tersebut, potensi pertumbuhan industri pembiayaan akan terbuka lebar.
Tercermin dari penjualan domestik sepeda motor pada tahun 2021 mengalami kenaikan yang cukup signifikan
akibat mulai membaiknya ekonomi nasional dan mulai terkendalinya pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi
dengan meningkatnya konsumsi masyarakat yang kembali pulih, maka diharapkan tahun 2022 dan tahun-tahun
selanjutnya, industri pembiayaan dapat tumbuh positif. Jika ditinjau dengan jangka waktu yang lama kedepannya,
industri pembiayaan diperkirakan akan bertumbuh pesat seperti yang telah dibuktikan pada tahun-tahun
sebelumnya.


STRUKTUR PERMODALAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.81 tanggal 29 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Leolin Jayayanti,
SH, M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
dibawah No.AHU-AH.01.03.0220343 tanggal 10 Juli 2018 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah
No.AHU-0088506.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 10 Juli 2018 (“Akta PKR No.81/2018”) jo Akta PKR No.22/2021
dan daftar pemegang saham yang dikelola oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan pada
tanggal 31 Mei 2022, susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan di atas 5% (lima persen) adalah
sebagai berikut:

                                                                           Nilai Nominal Rp50,- per saham
                              Keterangan                                                                             %
                                                                    Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar                                                           8.000.000.000               400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  PT Jayamandiri Gemasejati                                          1.866.000.000                93.300.000.000     70,42
  Alex Hendrawan (Komisaris Utama)                                     134.000.000                 6.700.000.000      5,06
  Masyarakat*                                                          650.000.000                32.500.000.000     24,52
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                           2.650.000.000               132.500.000.000    100,00
Saham dalam Portepel                                                 5.350.000.000               267.500.000.000
*) kepemilikan masing-masing saham di bawah 5%



EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

Obligasi dan sukuk yang belum dilunasi Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                                                              Total Nilai
                                                                               Tingkat
                                                     Jumlah         Jangka                                    Efek yang
 No                  Nama                  Rating                              Bunga/       Jatuh Tempo
                                                    (Rp juta)       Waktu                                     Terutang
                                                                              Bagi Hasil
                                                                                                              (Rp juta)
          Obligasi Berkelanjutan III
  1     Mandala Multifinance Tahap II        idA     50.000         3 tahun    10,50%        5 Juli 2022        50.000
             Tahun 2019 Seri B
          Obligasi Berkelanjutan III
  2     Mandala Multifinance Tahap III       idA     68.000         3 tahun    10,50%      27 Agustus 2022      68.000
             Tahun 2019 Seri B




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                              xvi
Page 18
                                                                                                                   Total Nilai
                                                                                     Tingkat
                                                            Jumlah       Jangka                                    Efek yang
 No                  Nama                   Rating                                   Bunga/       Jatuh Tempo
                                                           (Rp juta)     Waktu                                     Terutang
                                                                                    Bagi Hasil
                                                                                                                   (Rp juta)
          Obligasi Berkelanjutan III
                                                                                                  20 Desember
  3     Mandala Multifinance Tahap IV         idA           10.000       3 tahun     9,75%                          10.000
                                                                                                      2022
             Tahun 2019 Seri B
          Obligasi Berkelanjutan IV
  4     Mandala Multifinance Tahap II         idA           15.000       3 tahun     10,00%      4 Desember 2023    15.000
             Tahun 2020 Seri B
          Obligasi Berkelanjutan IV
                                                                         367 hari
  5     Mandala Multifinance Tahap III        idA          150.000                   8,75%       13 Agustus 2022    150.000
                                                                         kalender
             Tahun 2021 Seri A
          Obligasi Berkelanjutan IV
                                                                         367 hari                 10 Desember
  6     Mandala Multifinance Tahap IV         idA          300.000                   8,35%                          300.000
                                                                         kalender                     2022
             Tahun 2021 Seri A
          Obligasi Berkelanjutan IV
  7     Mandala Multifinance Tahap III        idA          150.000       3 tahun     9,50%        6 Agustus 2024    150.000
             Tahun 2021 Seri B
          Obligasi Berkelanjutan IV
  8     Mandala Multifinance Tahap IV         idA          350.000       3 tahun     9,25%       3 Desember 2024    350.000
             Tahun 2021 Seri B
            Sukuk Mudharabah
          Berkelanjutan I Mandala                                        367 hari   ekuivalen
  9                                          idA(sy)       350.000                                  8 Juli 2022     350.000
         Multifinance Tahap I Tahun                                      kalender    8,75%
                    2021
                   Jumlah                              1.443.000                                                   1.443.000

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan masih memiliki utang obligasi dan sukuk sebesar
Rp 1.443.000 juta.

KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

Nama Sukuk Mudharabah                    : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Finance Tahap II Tahun 2022

Target dana PUB Sukuk                    : Sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
Mudharabah Berkelanjutan I

Jumlah Dana Sukuk Mudharabah : sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah), yang
                               terdiri dari 2 (dua) seri, sebagai berikut:
                               Seri A      : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan
                                                adalah sebesar Rp453.500.000.000,- (empat ratus lima puluh
                                                tiga miliar lima ratus juta Rupiah)
                               Seri B      : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan
                                                adalah sebesar Rp196.500.000.000,- (seratus sembilan puluh
                                                enam miliar lima ratus juta Rupiah)
Harga Penawaran              : 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah

Jangka Waktu                             : Seri A      :      367 Hari Kalender
                                           Seri B      :      3 Tahun

Tingkat Pendapatan Bagi Hasil            : Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                           Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
                                           Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, yaitu:
                                            Seri A  :    besarnya nisbah adalah 26,67% (dua puluh enam koma
                                                         enam tujuh persen) dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan
                                                         dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,00%
                                                         (delapan koma nol nol persen) per tahun.



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                                  xvii
Page 19
                                  Seri B    :    besarnya nisbah 30,00% (tiga puluh koma nol nol persen)
                                                 dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
                                                 hasil sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol
                                                 persen) per tahun.

                                 Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut merupakan
                                 indikasi pendapatan bagi hasil dalam persentase per tahun dari nilai nominal
                                 yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1
                                 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
                                 bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                 Mudharabah dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi.

                                 Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan
                                 dilakukan pada tanggal 6 Oktober 2022 sedangkan pembayaran Pendapatan
                                 Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir akan dilakukan bersamaan dengan
                                 Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah yaitu tanggal 13 Juli 2023
                                 untuk Sukuk Mudaharabah Seri A dan tanggal 6 Juli 2025 untuk Sukuk
                                 Mudaharabah Seri B.

                                 Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menggunakan Dana Sukuk
                                 Mudharabah untuk kegiatan usaha yang dapat menghasilkan Pendapatan
                                 Pendapatan yang Dibagihasilkan :
                                  - Untuk Sukuk Mudharabah Seri A sekurang-kurangnya 29,63% (dua
                                      puluh sembilan koma enam tiga persen). Pemegang Sukuk Mudharabah
                                      menyatakan bahwa apabila Pendapatan yang Dibagihasilkan melebihi
                                      30,38% (tiga puluh koma tiga delapan persen);
                                  - Untuk Sukuk Mudharabah Seri A sekurang-kurangnya 29,67% (dua
                                      puluh sembilan koma enam tujuh persen). Pemegang Sukuk
                                      Mudharabah menyatakan bahwa apabila Pendapatan yang
                                      Dibagihasilkan melebihi 30,33% (tiga puluh koma tiga tiga persen);
                                 maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan hak (tanazul ‘an al-haq)
                                 untuk memperoleh kelebihan dari Pendapatan yang Dibagihasilkan tersebut.

Satuan Pemindahbukuan          : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya

Jumlah Minimum Pemesanan       : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya

Periode Pembayaran Pendapatan : Triwulanan (3 bulan)
Bagi Hasil

Jaminan                        : Guna menjaga kelangsungan dan kelancaran pembayaran dari sejumlah uang
                                 yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
                                 berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
                                 Perseroan akan memberikan Jaminan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.

                                 Jenis benda Jaminan adalah jaminan fidusia berupa Piutang Lancar berupa
                                 tagihan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berbasis akad
                                 murabahah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Wali
                                 Amanat Sukuk Mudharabah, yang dibebankan dengan fidusia.

                                 Nilai Jaminan selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi, sekurang-kurangnya
                                 sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah dana Sukuk Mudharabah; atau
                                 apabila hasil pemeringkatan mengalami penurunan sehingga hasil
                                 pemeringkatan menjadi idA-{sy) (single A minus syariah) atau di bawahnya dari
                                 PT Pemeringkat Efek Indonesia atau yang setara dengan hasil pemeringkatan
                                 tersebut dalam hal pemeringkatan dilakukan oleh perusahaan pemeringkat
                                 selain PT Pemeringkat Efek Indonesia, maka Perseroan berkewajiban

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                   xviii
Page 20
                                   menambah Jaminan menjadi sekurang-kurangnya sebesar 80% (delapan
                                   puluh persen) dari jumlah dana Sukuk Mudharabah.

                                   Apabila nilai Jaminan kurang dari 60% (enam puluh persen) dari jumlah dana
                                   Sukuk Mudharabah atau dalam hal terjadinya penurunan pemeringkatan dan
                                   nilai Jaminan kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari jumlah dana Sukuk
                                   Mudharabah, maka Perseroan berkewajiban menyetor kekurangannya
                                   tersebut dengan uang tunai.

                                   Keterangan selengkapnya mengenai Jaminan Sukuk Mudharabah dapat
                                   dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.

Dana Pembayaran Kembali Sukuk : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali
Mudharabah (Sinking Fund)       Sukuk Mudharabah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan dana hasil
                                Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan
                                rencana penggunaan dana yang telah ditetapkan Perseroan.

Peringkat Sukuk Mudharabah        : idA(sy) (Single A Syariah) dari Pefindo

Pembelian Kembali Dana Sukuk       Pembelian kembali Dana Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu)
Mudharabah                         tahun setelah Tanggal Penjatahan. Perseroan dapat melakukan pembelian
                                   kembali Dana Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pembayaran kembali
                                   atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.

                                   Kondisi-kondisi dan pengaturan mengenai pembelian kembali diatur sesuai
                                   dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                   Mudharabah, yang juga dijelaskan pada Bab I Informasi Tambahan ini.

Wali Amanat                       : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk


PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
dipergunakan Perseroan untuk modal kerja pembiayaan syariah melalui Unit Usaha Syariah Perseroan
sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan
yang berlaku.

Informasi selengkapnya mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah dapat dilihat
pada Bab II Informasi Tambahan ini.


IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tidak tercantum dalam
Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisa dan Pembahasan oleh
Manajemen.

Tabel berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan
Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2022 dan 2021 yang tidak diaudit dan
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 yang telah diaudit.

Ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan
2021 telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global
PwC) berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini wajar

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                        xix
Page 21
tanpa modifikasian dalam laporan yang diterbitkan kembali tanggal 13 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Jimmy
Pangestu, S.E (Registrasi Akuntan Publik No. 1124).

LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                          31 Maret                          31 Desember
 Keterangan
                                                           2022*                   2021                      2020
 Jumlah Aset                                                    5.687.105            5.345.296                  4.210.393
 Jumlah Liabilitas                                              2.762.277            2.582.347                  1.875.421
 Jumlah Ekuitas                                                 2.924.828            2.762.949                  2.334.972
*) Tidak diaudit


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAINNYA

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                    31 Maret                                 31 Desember
 Keterangan
                                            2022*               2021*                2021                     2020
 Jumlah Pendapatan                              517.723              398.646            1.780.314               1.561.215
 Jumlah Beban                                 (310.869)            (265.354)          (1.166.276)             (1.327.729)
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                 206.854              133.292              614.038                 233.486
 Beban Pajak Penghasilan                       (44.975)             (28.900)            (128.787)                 (59.089)
 Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan             161.879              104.392              485.251                 174.397
 (Rugi)/Laba Komprehensif lain                        -                    -               (6.924)                   4.407
 Jumlah Laba Komprehensif
                                               161.879               104.392              478.327                178.804
 Periode/Tahun Berjalan
 Laba Bersih Per Saham                              61                    39                   183                      66
*) Tidak diaudit

RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                                  (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                               31 Maret                       31 Desember
Keterangan
                                                                 2022                 2021                    2020
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan                                                                29,87               14,03                  -10,57
Laba bersih tahun berjalan                                                55,07              178,25                  -53,75
Jumlah aset                                                                6,39               26,95                  -10,91
Jumlah liabilitas                                                          6,97               37,69                  -23,40
Jumlah ekuitas                                                             5,86               18,33                    2,51
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak penghasilan / Pendapatan                               39,95               34,49                  14,96
Pendapatan / Jumlah aset                                                   9,10               33,31                  37,08
Laba bersih tahun berjalan / Pendapatan                                   31,27               27,26                  11,17
Laba bersih tahun berjalan / Jumlah aset (ROA)                            10,49                9,08                   4,14
Laba bersih tahun berjalan / Jumlah ekuitas (ROE)                         18,99               17,56                   7,47
Rasio Keuangan
Gearing ratio1)                                                          84,05                83,37                   69,59
Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                          48,57                48,31                   44,54
Debt ratio 2)                                                            94,44                93,46                   80,32
Financing asset ratio3)                                                  49,31                48,90                   44,19
Rasio net worth terhadap modal disetor4)                                18,30x               17,29x                  14,61x
Rasio permodalan                                                         69,76                65,26                   71,97
Rasio saldo piutang pembiayaan untuk pembiayaan                           0,00                 0,00                    0,00
   investasi & modal kerja - Pembiayaan investasi dan
   pembiayaan modal kerja / Saldo piutang pembiayaan
   sebelum dikurangi cadangan penyisihan piutang
   pembiayaan
Rasio saldo piutang pembiayaan untuk piutang                               1,19                0,97                    1,51
   pembiayaan bermasalah - Piutang pembiayaan kurang


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                          xx
Page 22
                                                                         31 Maret                          31 Desember
Keterangan
                                                                           2022                    2021                   2020
   lancar, diragukan, macet setelah dikurangi cadangan
   penghapusan piutang pembiayaan / Saldo piutang
   pembiayaan
Rasio saldo piutang pembiayaan neto terhadap total                                191,76                  510,71                 438,77
pendanaan yang diterima
Rasio modal sendiri terhadap modal disetor                                        20,60                 20,60                  20,60
Interest coverage ratio5)                                                         4,74x                 4,30x                  2,13x
Debt service coverage ratio6)                                                     0,10x                 0,32x                  0,24x
EBITDA7)                                                                 Rp 272.254 juta       Rp 839.303 juta        Rp 474.444 juta
Keterangan:
1) Gearing ratio = Jumlah liabilitas yang mengandung beban bunga (pinjaman & surat berharga yang diterbitkan) / Jumlah ekuitas
2) Debt ratio = Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas
3) Financing asset ratio = Jumlah liabilitas yang mengandung beban bunga (Pinjaman & surat berharga yang diterbitkan / Aset yang dibiayai
liabilitas tersebut)
4) Rasio net worth terhadap modal disetor = (Jumlah asset - Jumlah liabilitas) / (Modal saham + Tambahan modal disetor-bersih)
5) Interest coverage ratio = Laba sebelum bunga dan pajak / Beban bunga
6) Debt service coverage ratio = Laba sebelum bunga dan pajak / Bunga + Pokok pinjaman
7) EBITDA = Laba Bersih tahun berjalan sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi


Keterangan lebih lengkap mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan
ini.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                                   xxi
Page 23
I.        PENAWARAN UMUM
                                   PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                        SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MANDALA MULTIFINANCE
            DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

           DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
               SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MANDALA MULTIFINANCE TAHAP I TAHUN 2021
                             DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR
                          Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)

     BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
                                              MENAWARKAN:
              SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MANDALA MULTIFINANCE TAHAP II TAHUN 2022
                           DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR
                       Rp650.000.000.000,- (ENAM RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                         (“SUKUK MUDHARABAH”)

 Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
 Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
 Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan terdiri dari 2 (dua) seri, dengan
 ketentuan sebagai berikut:

 Seri A     :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp453.500.000.000,- (empat ratus lima puluh tiga
                miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 26,67% (dua puluh enam koma enam tujuh persen) dari Pendapatan yang
                Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu
                Sukuk Mudharabah Seri A adalah 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
 Seri B     :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp196.500.000.000,- (seratus sembilan puluh enam
                miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 30,00% (tiga puluh koma nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
                dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

 Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 6 Oktober
 2022 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah,
 yaitu tanggal 13 Juli 2023 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan tanggal 6 Juli 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri B. Pembayaran kembali
 Dana Sukuk Mudharabah masing-masing seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
 persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah pada saat jatuh tempo.

     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.

                   Dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari :
                                              PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO)
                                                       idA(sy) (Single A Syariah)




                                                    PT MANDALA MULTIFINANCE Tbk.
                                                         Kegiatan Usaha Utama
                                                           Jasa Pembiayaan
                                                   Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                              Kantor Pusat:                                                    Kantor Cabang:
           Jl. Menteng Raya No. 24 A-B, Jakarta Pusat 10340              Perseroan memiliki 270 kantor cabang dan 4 jaringan kantor
               Telp: (021) 2925 9955, Fax: (021) 2925 9961             pelayanan di wilayah Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa
                   Email: corsec@mandalafinance.com                                         Tenggara, dan Papua
                   Website: www.mandalafinance.com

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN NASABAH/DEBITUR UNTUK
 MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN APABILA JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN
 KINERJA PERSEROAN.
 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK MUDHARABAH YANG
 DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
 SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                                   1
Page 24
A. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN

NAMA SUKUK MUDHARABAH

Nama Sukuk Mudharabah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022.

JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti Perseroan memiliki kewajiban pembayaran kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di
KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Yang menjadi bukti kepemilikan
Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang tidak dapat dialihkan atau
diperdagangkan.

HARGA PENAWARAN

100% (seratus persen) dari nilai jumlah Dana Sukuk Mudharabah.

JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL, JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO

Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar
Rupiah), yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:

Seri A     :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp453.500.000.000,-
               (empat ratus lima puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
               Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
               sebesar 26,67% (dua puluh enam koma enam tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
               dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun. Jangka
               waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender terhitung
               sejak Tanggal Emisi.
Seri B     :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp196.500.000.000,-
               (seratus sembilan puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
               Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
               sebesar 30,00% (tiga puluh koma nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
               indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu
               Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan
dilakukan pada tanggal 6 Oktober 2022 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada
tanggal jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah, yaitu tanggal 13 Juli 2023 untuk Sukuk Mudharabah
Seri A dan tanggal 6 Juli 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri B. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
masing-masing seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah pada saat jatuh tempo.

Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut merupakan indikasi pendapatan bagi hasil dalam
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.

Sumber pendapatan yang akan menjadi patokan perhitungan Pendapatan Bagi Hasil antara Perseroan dan
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah berasal dari pendapatan margin pembiayaan yang berbasis akad murabahah
atas kendaraan bermotor roda dua sesuai dengan karakteristik Akad Mudharabah.



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                         2
Page 25
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk kegiatan usaha yang
dapat menghasilkan Pendapatan Pendapatan yang Dibagihasilkan:
 - Untuk Sukuk Mudharabah Seri A sekurang-kurangnya 29,63% (dua puluh sembilan koma enam tiga persen).
     Pemegang Sukuk Mudharabah menyatakan bahwa apabila Pendapatan yang Dibagihasilkan melebihi 30,38%
     (tiga puluh koma tiga delapan persen);
 - Untuk Sukuk Mudharabah Seri A sekurang-kurangnya 29,67% (dua puluh sembilan koma enam tujuh persen).
     Pemegang Sukuk Mudharabah menyatakan bahwa apabila Pendapatan yang Dibagihasilkan melebihi 30,33%
     (tiga puluh koma tiga tiga persen);
maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan hak (tanazul ‘an al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan tersebut.

Jumlah Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi bagian hak Pemegang Sukuk Mudharabah dan wajib dibayarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah adalah sebesar Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dikalikan
dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada
Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuangan triwulanan
(unaudited) yang mencakup antara lain informasi tentang daftar piutang pembiayaan yang berbasis murabahah.

Perseroan tidak melakukan pemotongan zakat atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang diperoleh
pemegang Sukuk Mudharabah.

Jumlah Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Dana sukuk
Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagai pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudhrabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudhrabah dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Mudharabah.

Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah adalah
dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sukuk Mudharabah.


JADWAL PEMBAYARAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH

Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel berikut
di bawah ini :

   Pendapatan                                 Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
  Bagi Hasil Ke-                      Seri A                                            Seri B
        1                        6 Oktober 2022                                   6 Oktober 2022
        2                        6 Januari 2023                                   6 Januari 2023
        3                          6 April 2023                                     6 April 2023
        4                          13 Juli 2023                                      6 Juli 2023
        5                                                                         6 Oktober 2023
        6                                                                         6 Januari 2024
        7                                                                           6 April 2024
        8                                                                            6 Juli 2024
        9                                                                         6 Oktober 2024
       10                                                                         6 Januari 2025
       11                                                                           6 April 2025
       12                                                                            6 Juli 2025

Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil. Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh
pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI
selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk
Mudharabah.



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       3
Page 26
AKAD MUDHARABAH DAN SKEMA SUKUK MUDHARABAH

Akad Mudharabah
Akad yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah adalah Akad Mudharabah antara Perseroan
(Mudharib) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil
Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal), selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah).

Berikut ringkasan mengenai Akad Mudharabah:
1. Mudharib berniat melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar
    Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. Sukuk Mudharabah Seri A dalam jumlah sebesar Rp453.500.000.000,- (empat ratus lima puluh tiga miliar
         lima ratus juta Rupiah) dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender;
    b. Sukuk Mudharabah Seri B dalam jumlah sebesar Rp196.500.000.000,- (seratus sembilan puluh enam
         miliar lima ratus juta Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun.
2. Shahib al-mal selaku Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk
    Mudharabah setuju untuk menempatkan Dana Sukuk Mudharabah (ra's al-mal) kepada Mudharib untuk
    dikelola dalam kegiatan usaha Mudharib yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan Mudharib setuju
    untuk menerima dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan usaha Mudharib yang tidak bertentangan
    dengan prinsip syariah.
3. Atas penempatan Dana Sukuk Mudharabah tersebut Shahib al-mal berhak untuk menerima Pendapatan Bagi
    Hasil dan melalui Wali Amanat Sukuk Mudharabah mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan
    oleh Mudharib.
4. Atas penempatan Dana Sukuk Mudharabah tersebut, Mudharib berhak untuk menerima bagian Pendapatan
    Yang Dibagihasilkan yang menjadi haknya sesuai ketentuan yang disepakati dan mengelola kegiatan usaha
    yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah untuk tercapainya tujuan penggunaan Dana Mudharabah.
5. Dana Sukuk Mudharabah (ra's al-mal) yang akan ditempatkan oleh Shahib al-mal adalah sebesar
    Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
    a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp453.500.000.000,- (empat ratus lima puluh tiga miliar lima ratus juta
         Rupiah); dan
    b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp196.500.000.000,- (seratus sembilan puluh enam miliar lima ratus
         juta Rupiah).
6. Pendapatan Bagi Hasil yang akan diperoleh Shahib al-mal dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
    Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal) dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan.

Aset yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah
Aset yang menjadi dasar dari Sukuk Mudharabah berdasarkan Akad Mudharabah dan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha Unit Usaha Syariah Perseroan (Mudharib) berupa penyaluran
pembiayaan syariah yang berbasis akad Murabahah.

Dalam hal salah satu atau lebih pembiayaan syariah yang berbasis akad Murabahah tersebut jatuh tempo,
Perseroan (Mudharib) akan menggantikannya dengan pembiayaan Syariah lainnya dengan nilai nominal yang
minimal sama sengan pembiayaan yang jatuh tempo tersebut.

Aset yang menjadi dasar Sukuk tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin
selama periode Sukuk aset yang menjadi dasar Sukuk tersebut tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di
Pasar Modal.

Penggantian Aset yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah:
Jika nilai aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami perubahan karena adanya perubahan nilai yang
disebabkan oleh pembayaran yang jatuh tempo, pembayaran kembali dipercepat dan hal-hal lain yang dapat
menyebabkan perubahan nilai aset, dan tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran bagi hasil atau
nilai Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan akan melakukan penggantian aset berupa Piutang lainnya yang
dimiliki dan dikelola oleh Unit Usaha Syariah Perseroan (Mudharib) yang merupakan penyaluran pembiayaan
Syariah yang berbasis akad murabahah, yang sesuai dengan nilai Sukuk yang diterbitkan.



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      4
Page 27
Skema Sukuk Mudharabah




Keterangan:
1. Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan nilai sebesar Rp650.000.000.000,- (enam
     ratus lima puluh miliar Rupiah), dan pada saat yang bersamaan Investor (Pemegang Sukuk Mudharabah atau
     Shahib al-mal) menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan
     (Mudharib).
2. Dana hasil emisi Sukuk Mudharabah digunakan untuk pembiayaan Unit Usaha Syariah (UUS) Perseroan
     (Mudharib) berupa penyaluran pembiayaan syariah yang berbasis akad murabahah.
3. Dari kegiatan pembiayaan murabahah kepada nasabahnya, diperoleh pendapatan margin murabahah.
4. Pendapatan margin murabahah dipisahkan dan didistribusikan sesuai dengan proporsi sumber dana
     pembiayaan murabahah yang berasal dari Dana Sukuk Mudharabah, Dana Perseroan (Mudharib), dan Dana
     Pihak Ketiga (Lembaga Keuangan Syariah).
5. Pendapatan margin yang berasal dari Dana Sukuk Mudharabah, didistribusikan sebagai pendapatan bagi hasil
     kepada investor (Pemegang Sukuk Mudharabah atau Shahib al-mal) dan Perseroan (Mudharib) dalam suatu
     periode yang telah ditentukan sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.
6. Pada saat jatuh tempo, Perseroan (Mudharib) membayar kembali Dana Sukuk Mudharabah (modal) kepada
     Investor (Pemegang Sukuk Mudharabah atau Shahib al-mal) sebesar nilai Dana Sukuk Mudharabah.

Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang
Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah :
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSu atas usulan
     perubahan;
2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud
     adalah pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah;
3. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah
     Perseroan atau Tim Ahli Syariah.

Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Mudharabah Dalam Penawaran Umum dari Tim Ahli Syariah
Berdasarkan opini yang dikeluarkan Tim Ahli Syariah pada tanggal 17 Juni 2022, Tim Ahli Syariah menetapkan
bahwa penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah, yaitu fatwa-fatwa Dewan
Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       5
Page 28
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH

Perdagangan Sukuk Mudharabah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk Mudharabah di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

JAMINAN

Guna menjaga kelangsungan dan kelancaran pembayaran dari sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
Perseroan akan memberikan Jaminan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.

Jenis benda Jaminan adalah jaminan fidusia berupa Piutang Lancar berupa tagihan pembiayaan konsumen
kendaraan bermotor berbasis akad murabahah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Wali
Amanat Sukuk Mudharabah, yang dibebankan dengan fidusia.

Nilai benda Jaminan:
 a. Nilai jaminan selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi, sekurang-kurangnya sebesar 60% (enam puluh
      persen) dari nilai Dana Sukuk Mudharabah;
 b. Apabila hasil pemeringkatan mengalami penurunan sehingga hasil pemeringkatan menjadi idA-(sy) (single A
      Minus Syariah) atau di bawahnya dari PT Pemeringkat Efek Indonesia atau yang setara dengan hasil
      pemeringkatan tersebut dalam hal pemeringkatan dilakukan oleh perusahaan pemeringkat selain PT
      Pemeringkat Efek Indonesia, maka Perseroan berkewajiban menambah Jaminan menjadi sekurang-
      kurangnya sebesar 80% (delapan puluh puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
 c. Penambahan Jaminan tersebut di atas harus dipenuhi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat
      belas) Hari Kalender sejak tanggal dikeluarkannya hasil pemeringkatan oleh Pemeringkat. Syarat-syarat dan
      ketentuan mengenai penambahan Jaminan tersebut tunduk pada Perjanjian Perwaliamanatan.
 d. Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan mempertahankan pada setiap saat sejak
      ditandatanganinya akta Jaminan fidusia agar nilai Jaminan selalu sebesar sekurang-kurangnya 60% (enam
      puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah atau dalam jumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan
      puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, dalam hal terjadinya penurunan pemeringkatan.
 e. Apabila nilai Jaminan kurang dari 60% (enam puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah atau dalam
      hal terjadinya penurunan pemeringkatan dan nilai Jaminan kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari
      jumlah Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan berkewajiban menyetor kekurangannya tersebut dengan
      uang tunai.
 f. Perseroan akan melakukan penyetoran uang tunai yang ditempatkan pada rekening penampungan atas
      nama Perseroan pada bank yang ditunjuk Wali Amanat, dengan jumlah sebesar kekurangan nilai Jaminan
      tersebut. Penyetoran uang tunai tersebut dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak terjadinya
      kekurangan nilai Jaminan,sampai nilai Jaminan tersebut mencapai sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh
      persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
 g. Apabila terdapat Piutang yang dijaminkan dalam sudah dibayar kembali dan/atau menjadi Piutang Tidak
      Lancar, maka Perseroan wajib mengganti dengan Piutang Lancar baru.


Status Kepemilikan:
Piutang Lancar yang dijaminkan adalah Piutang milik Perseroan.

Pembebanan Jaminan Fidusia:
Pembebanan Jaminan wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku khususnya Undang-
Undang Republik Indonesia No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tanggal 30 September 1999. Pembebanan
tersebut akan dilakukan untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Wali Amanat, dan Perseroan
dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan menandatangani akta Jaminan Fidusia berupa Piutang Pembiayaan


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       6
Page 29
Konsumen dalam waktu selambat lambatnya pada Tanggal Emisi. Wali Amanat dengan bantuan dari notaris yang
ditunjuk oleh Perseroan berkewajiban mendaftarkan akta jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
setelah penandatanganan akta jaminan fidusia tersebut dan Wali Amanat akan menyerahkan fotokopi bukti
pendaftaran fidusia tersebut kepada OJK setelah diperolehnya bukti pendaftaran fidusia atas Jaminan tersebut
dari notaris. Permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh Wali Amanat setelah Perseroan memenuhi
seluruh persyaratan yang diperlukan guna dapat dilakukannya permohonan pendaftaran fidusia tersebut dan
terpenuhinya semua persyaratan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun Wali Amanat tidak
bertanggung jawab apabila tidak dapat diterbitkannya Sertifikat Jaminan Fidusia oleh Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Hak Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan akta Jaminan Fidusia adalah preferen terhadap hak-hak kreditur
Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH

Sesuai dengan Peraturan OJK No.7/2017 dan Peraturan OJK No.49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk
Mudharabah ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek
Indonesia (“Pefindo”). Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-
370/PEF-DIR/IV/2022 tanggal 11 April 2022 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahun 2021 Periode 11 April 2022 sampai dengan 1 April 2023 dan
sebagaimana dikonfirmasi melalui Surat No. RTG-097/PEF-DIR/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                                   idA(sy)
                                              (Single A Syariah)

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK
No.49/2020. Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo, selaku perusahaan pemeringkat efek
Sukuk Mudharabah.

PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah, sebagaimana diungkapkan pada Bab II Informasi
Tambahan ini.

WALI AMANAT

Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
untuk bertindak selaku Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 yang beralamat sebagai berikut:

                                   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                                Gedung BRI II Lt.30
                                          Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                            Jakarta 10210 - Indonesia
                                        Tel. (021) 5758144 / 5752362
                                      Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
                                            Email : tcs@corp.bri.co.id
                                                 u.p. Trust Team
                                    Trust & Corporate Services Department
                                          Investment Services Division


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      7
Page 30
BRI sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. BRI tidak mempunyai
hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati
dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah
ini, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Sukuk Mudharabah ini, sesuai dengan
Peraturan OJK No.19/2020. BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence)
terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/2020.

HAK SENIORITAS ATAS SUKUK MUDHARABAH

Pada saat diterbitkannya Sertifikat Jaminan Fidusia, Pemegang Sukuk Mudharabah mempunyai hak untuk
didahulukan terhadap kreditur lainnya (hak preferen) dan Pemegang Sukuk Mudharabah mendapatkan hak untuk
pembayaran kembali Sukuk Mudharabah atas hasil eksekusi Jaminan tersebut secara proporsional sesuai jumlah
Sukuk Mudharabah yang dimilikinya dengan jumlah sebesar 60% (enam puluh persen) dari Dana Sukuk
Mudharabah, sedangkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari Dana Sukuk Mudharabah adalah paripassu
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
maupun yang akan ada.

Perseroan mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen sesuai laporan keuangan
Perseroan per 31 Maret 2021 adalah sejumlah Rp 1.928.926 juta.

Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah adalah dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.20/2020.


B. IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH

PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Kewajiban atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:

1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah sebagai
   berikut:

    Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:

    (i)    Membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama Perseroan
           lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Kewajiban atau Perseroan tidak melakukan pembayaran
           Jumlah Kewajiban berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamantan ;

    (ii)   memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi (kecuali karyawan
           Perseroan dan/atau dalam rangka kegiatan usaha Perseroan sehari-hari) ataupun pihak ketiga lainnya
           dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi 10% (sepuluh persen) dari piutang
           pembiayaan konsumen Perseroan berdasarkan laporan keuangan terkini;

    (iii) menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual sewa atau cara
          lainnya, yang nilai per transaksi lebih dari 40% (empat puluh persen) dari total aktiva Perseroan
          berdasarkan laporan keuangan terkini.

    (iv) menjaminkan, menggadaikan, dan/atau mengagunkan baik sebagian maupun seluruh harta dan/atau
         pendapatan Perseroan, baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh dikemudian hari, kepada
         pihak ketiga manapun, dalam rangka penerbitan hutang, kecuali:

           a. jaminan dan agunan yang telah diberikan sebelum tanggal penandatanganan Perjanjian
              Perwaliamanatan;


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       8
Page 31
          b. jaminan dan agunan yang diberikan atas hutang Perseroan yang digunakan untuk pembayaran kembali
             Dana Sukuk Mudharabah ini;
          c. jaminan dan agunan yang diberikan atas pinjaman atau penerbitan instrumen pasar modal yang
             digunakan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan sehari-hari termasuk pembiayaan sewa guna
             usaha, anjak piutang, kartu kredit, pembiayaan konsumen, atau kerjasama pembiayaan (joint
             financing, chanelling) maupun perjanjian kerjasama pemasaran fasilitas kredit kendaraan bermotor
             dan pengelolaan piutang.

    (v)   melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali untuk
          penggabungan, konsolidasi atau peleburan dengan perusahaan dalam bidang usaha yang sama dimana
          Perseroan akan tetap berdiri dan penggabungan, konsolidasi atau peleburan tersebut tidak berdampak
          negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
          melakukan pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
          dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada);

    (vi) melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan pada saat
         ditandatanganinya Perjanjian Perwalimanatan;

    (vii) melakukan penurunan modal dasar dan/atau modal ditempatkan dan/atau modal disetor Perseroan;

    (viii) mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan usaha
           Perseroan dikendalikan oleh pihak lain yang dapat mengakibatkan dampak negatif yang material terhadap
           kegiatan usaha Perseroan;

    (ix) Melakukan investasi secara langsung dalam bentuk portofolio saham dari perusahaan lain untuk
         diperjualbelikan;

    (x)   Melaksanakan transaksi dan/atau mengadakan kerjasama dan/atau membuat perjanjian yang
          mempunyai syarat dan ketentuan yang dapat membatasi kepentingan serta hak dari para Pemegang
          Sukuk Mudharabah setiap dan seluruhnya dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan mengenai hak
          dari para Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 akan diberikan oleh Wali Amanat dengan
   ketentuan sebagai berikut:

    a.    permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;

    b.    Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
          pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
          dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat
          belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
          data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
          persetujuannya; dan

    c.    Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
          penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen
          pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh)
          Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali
          Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.

3. Perseroan berkewajiban untuk:
   (i)   Menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
         atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo kepada Agen
         Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
         Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan menyerahkan
         kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut pada hari yang sama


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                        9
Page 32
             Apabila lewat waktu Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal
             Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian
             Akibat Keterlambatan atas kelalaian tersebut. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang
             dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah akan dibayarkan kepada
             Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang
             dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.

    (ii)     memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
             berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan
             segera memberikan laporan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan
             Negara Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan OJK No. 35/2018, atau
             perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu (kecuali untuk rasio yang diatur dalam butir
             (iii) sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi
             dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat
             dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;

    (iii)    memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
             Tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir,
             diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan butir (vii), harus mencerminkan rasio jumlah
             pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10:1 (sepuluh berbanding satu), mempertahankan
             tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat, dan memiliki tingkat risiko minimum
             sedang rendah (sesuai Pasal 72 Peraturan OJK No.35/2018);

    (iv)     mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;

    (v)      memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
             kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa
             dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.

    (vi)     mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali
             Amanat (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut)
             dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala
             pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang
             tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan.

    (vii)    menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-persetujuan
             atas penerbitan dan penawaran Sukuk Mudharabah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan
             untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut,
             termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas :

             a. laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK
                dalam waktu bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tahunan Perseroan tersebut
                kepada OJK, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal.
             b. laporan-laporan keuangan tengah tahunan Perseroan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan,
                dalam waktu bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tengah tahunan Perseroan
                tersebut kepada OJK, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal.

             Selain laporan yang diserahkan sebagaimana tersebut di atas, Perseroan juga berkewajibkan
             menyerahkan laporan keuangan triwulanan Perseroan yang telah diserahkan Direksi Perseroan
             selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah periode laporan berakhir.

    (viii)   memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Akuntansi
             Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu.

    (ix)     mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada
             dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan
             kegiatan usaha Perseroan.

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                        10
Page 33
    (x)      memberitahu Wali Amanat atas :

                a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan dewan komisaris, saham Perseroan;

                b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara
                   material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
                   kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi;

                c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari
                   Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh
                   seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang
                   mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau
                   diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila
                   terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan
                   atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk
                   memperbaiki kejadian tersebut;

                d. setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai
                   pengaruh negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan
                   Perseroan dan Anak Perusahaan (jika ada).

                e. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika
                   ada) yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan
                   keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan
                   pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan
                   informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan
                   pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut,
                   baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.

    (xi)     mengupayakan bahwa selama jangka waktu Sukuk Mudharabah, pemilikan saham yang telah
             ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung, PT Jayamandiri
             Gemasejati tetap merupakan pemegang saham mayoritas {lebih dari 50% (lima puluh persen)} dari
             seluruh saham yang dikeluarkan Perseroan dari waktu ke waktu.

    (xii)    melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020, berikut
             pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan
             pemeringkatan.

    (xiii)   menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan
             tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau
             memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Dokumen Emisi, yang berdasarkan pendapat yang
             wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau
             memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali
             Amanat berdasarkan Dokumen Emisi.

    (xiv)    mempertahankan Jaminan dengan jumlah sekurang kurangnya sebesar 60% (enam puluh persen) dari
             Dana Sukuk Mudharabah, sejak ditandatanganinya perjanjian penjaminan fidusia (Piutang) yang akan
             ditandatangani oleh Perseroan dan Wali Amanat selambat-lambatnya padaTanggal Emisi, atau dalam
             hal terjadi penurunan hasil pemeringkatan, dalam jumlah sebagaimana tersebut dalam butir (xvi).

    (xv)     Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari hasil pemeringkatan
             pada saat Emisi, yaitu idA(sy) (Single A Syariah).

    (xvi)    Apabila hasil pemeringkatan mengalami penurunan sehingga hasil pemeringkatan menjadi idA-(sy)
             (Single A Minus Syariah) atau di bawahnya dari PT Pemeringkat Efek Indonesia atau yang setara dengan
             hasil pemeringkatan tersebut dalam hal pemeringkatan dilakukan oleh perusahaan pemeringkat selain

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                          11
Page 34
            PT Pemeringkat Efek Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan
            Peraturan OJK No. 49/2020, maka Emiten berkewajiban menambah Jaminan menjadi sekurang
            kurangnya sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Dana Sukuk Mudharabah. Penambahan Jaminan
            tersebut di atas harus dipenuhi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender
            sejak tanggal dikeluarkannya hasil pemeringkatan oleh Pemeringkat. Syarat-syarat dan ketentuan
            mengenai penambahan Jaminan sebagai tersebut dalam butir ini, tunduk pada ketentuan tentang
            Jaminan pada Perjanjian Perwaliamanatan.

    (xvii) Akan melakukan penyetoran uang tunai yang ditempatkan pada rekening penampungan atas nama
           Perseroan pada bank yang ditunjuk Wali Amanat, dalam hal nilai Jaminan sebagaimana kurang dari 60%
           (enam puluh persen) dari Dana Sukuk Mudharabah atau dalam hal terjadi penurunan hasil
           pemeringkatan sebagaimana tersebut dalam butir (xvi) atau dalam hal terjadi penurunan
           pemeringkatan dalam butir (xvi) Perjanjian Perwaliamanatan, dengan jumlah sebesar kekurangan nilai
           Jaminan tersebut.

            Penyetoran uang tunai tersebut dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak terjadinya
            kekurangan nilai Jaminan, sampai nilai Jaminan tersebut mencapai sekurang-kurangnya 80% (delapan
            puluh persen) dari Dana Sukuk Mudharabah. Perseroan dengan ini memberi kuasa kepada Wali Amanat
            untuk menguasai uang tunai senilai kekurangan jaminan tersebut di atas dan menandatangani
            dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan penguasaan uang tunai tersebut.

            Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam subbab Kelalaian Perseroan di
            bawah ini, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan untuk mengambil, menerima dan
            melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan penerimaan uang tunai tersebut di atas
            termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan, yang akan dipergunakan untuk
            pembayaran Jumlah Kewajiban;

            Dalam hal nilai Jaminan telah memenuhi 60% (enam puluh persen) dari Dana Sukuk Mudharabah dan
            sepanjang Perseroan tidak melakukan kelalaian berdasarkan sub bab Kelalaian Perseroan di bawah ini,
            maka uang tunai yang ada dalam rekening penampungan tersebut menjadi hak Perseroan sepenuhnya.

            Dalam hal terjadi penurunan pemeringkatan sebagaimana tersebut dalam butir (xvi) dan nilai Jaminan
            telah memenuhi 80% (delapan puluh persen) dari Dana Sukuk Mudharabah, dan sepanjang Perseroan
            tidak melakukan kelalaian berdasarkan subbab Kelalaian Perseroan di bawah ini , maka uang tunai yang
            ada dalam rekening penampungan tersebut menjadi hak Perseroan sepenuhnya.

    (xviii) Perseroan berkewajiban mengganti seluruh atau sebagian tagihan Perseroan kepada nasabah yang
            menjadi objek Jaminan yang telah melewati jangka waktu untuk selama 90 (sembilan puluh) Hari
            Kalender sejak berakhirnya penagihan namun tidak dibayar oleh nasabah dengan tagihan Perseroan
            kepada nasabah lainnya yang nilainnya sekurang-kurangnya setara dengan yang digantikan.

    (xix)   Perseroan tidak akan menjaminkan Jaminan yang telah diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
            kepada pihak manapun.

    (xx)    Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat dan ketentuan dalam Dokumen Emisi
            sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah

    (xxi)  Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak Tanggal Emisi yang
           menyatakan bahwa:
             a. Perseroan selalu memenuhi ketentuan Akad Syariah;
             b. Objek Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
                 Modal
    (xxii) Menyampaikan laporan daftar Objek Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah kepada Wali Amanat
           Sukuk Mudharabah per tahun yang disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
           setelah tanggal akhir periode laporan tersebut.



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       12
Page 35
    (xxiii) menggunakan dan mengelola Dana Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan penggunaan Dana Sukuk
            Mudharabah tersebut dalam Pasal 2 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan
            memperhatikan:
             a. Prinsip Syariah Pasar Modal dan kebiasaan yang berlaku dan;
             b. menanggung seluruh kerugian usaha yang diakibatkan oleh kelalaian, kesengajaan untuk
                 merugikan dan/atau pelanggaran Perseroan dalam menggunakan dan mengelola Dana Sukuk
                 Mudharabah

    (xxiv) Menjamin bahwa Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang diperoleh, bersih dari unsur yang tidak halal
           dan tidak bertentangan dengan syariah Islam. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor :
           20/DSN-MUI/IV/2001 tanggal 18 April 2021, jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Syariat
           Islam adalah:
             a. usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
             b. usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
             c. usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang
                 haram;
             d. usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang- barang ataupun jasa
                 yang merusak moral dan bersifat mudarat.


KELALAIAN PERSEROAN

1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
   kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :

    a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Dana Sukuk
       Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil
       Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah; atau

    b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah satu atau lebih
       krediturnya (cross default) dalam jumlah hutang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas
       Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulan terakhir, baik yang telah ada sekarang maupun yang
       akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
       hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau
       kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali);
       atau

    c. Apabila Perseroan tidak memberikan Jaminan sebagaimana ditentukan dalam subbab Jaminan; atau

    d. Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
       (selain butir 1.a, 1.b dan 1.c); atau

    e. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
       informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau

    f. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
       berwenang.

2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:

    Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :

    a. Butir 1.a dan b ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat
       belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian
       yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
       menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      13
Page 36
    b. Butir 1.c dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 60 (enam puluh) Hari
       Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah sesuai dengan kondisi
       kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
       perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
       atau;

    c. Butir 1.d dan e dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
       ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
       tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
       diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
       adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
       Wali Amanat;

        maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
        Sukuk Mudharabah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
        Indonesia yang berperedaran nasional.

        Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSu menurut tata cara yang ditentukan
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPSu tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk
        memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.

        Apabila RUPSu tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPSu
        berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan
        Sukuk Mudharabah. Jika RUPSu berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
        Perseroan, maka Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSu itu harus melakukan
        penagihan kepada Perseroan.

    d. Butir 1. f, maka Wali Amanat berhak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di bawah
       ini.

3. Apabila:

    a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Menteri Keuangan atau Instansi lain yang berwenang sesuai dengan
       perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau

    b. Perseroan dibubarkan atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau
       terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht) ; atau

    c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium) oleh badan peradilan yang
       berwenang; atau

    d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
       apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
       menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi
       secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
       Perwaliamanatan; atau

    e. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
       diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi
       secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang
       ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;

    maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSu bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk
    Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah
    dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
    Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi harus dibayar kembali dengan sendirinya.


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      14
Page 37
 4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali
    Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat termasuk biaya
    Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-kewajiban Perseroan
    berdasarkan Dokumen Emisi kecuali terhadap gugatan, kerugian, biaya yang diderita oleh Wali Amanat yang
    diakibatkan oleh kelalaian atau kesalahan Wali Amanat.

5.    Dalam hal terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, kegiatan usaha dan/atau aset tertentu yang
      mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah sehingga bertentangan dengan Prinsip Syariah Di Pasar Modal, maka
      Sukuk Mudharabah ini menjadi batal demi hukum dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya
      kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.


 PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

 1.   Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai
      berikut:
      a. pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
          atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;

      b.   pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;

      c.   pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.

      d.   pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
           Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;

      e.   pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
           sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;

      f.   pembelian kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak
           terafiliasi;

      g.   rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
           lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut
           di surat kabar;

      h.   pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
           kembali Sukuk Mudharabah.

      i.   rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam butir g dan pengumuman
           sebagaimana dimaksud dalam butir h, paling sedikit memuat informasi tentang:
            i) periode penawaran pembelian kembali;
           ii) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
           iii) kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
           iv) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
           v) tata cara penyelesaian transaksi;
           vi) persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
           vii) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
           viii) tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
           ix) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;

      j.   Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak
           yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
           untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang dapat
           dibeli kembali;




 PT Mandala Multifinance Tbk
                                                         15
Page 38
     k.   Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
          disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;

     l.   Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman
          sebagaimana dimaksud dalam butir g dengan ketentuan:
           i) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah untuk
               masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun
               setelah Tanggal Penjatahan;
          ii) Dana Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
               Afiliasi Perseroan; dan
          iii) Dana Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
               kembali;
          dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
          kembali Sukuk Mudharabah;

     m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah
        kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari
        Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah.

     n.   pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan sukuk yang tidak dijamin jika
          terdapat lebih dari satu sukuk yang diterbitkan Perseroan.

     o.   pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
          atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk yang tidak dijamin.

     p.   pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
          kembali Sukuk Mudharabah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk; dan

     q.   pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
           i)  hapusnya segala hak yang melekat pada Dana Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi
               hak menghadiri RUPSu, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
               serta manfaat lain dari dana Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
               pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah; atau
           ii) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali,
               meliputi hak menghadiri RUPSu, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta
               manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk
               dijual kembali.

2.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
     RUPSu.

3.   Ketentuan sebagaimana dimaksud butir 1 huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
     atau penyertaan modal oleh pemerintah.

4.   Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf g
     dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
     dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
         i)    situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
               digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
         ii) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
               nasional.
     b. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf m paling sedikit:
          i) Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang telah dibeli oleh Perseroan;
          ii) rincian jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pembayaran kembali Dana
               Sukuk Mudharabah atau disimpan untuk dijual kembali;
          iii) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                        16
Page 39
           iv) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Dana Sukuk Mudharabah.


RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (RUPSu)

Untuk penyelenggaraan RUPSu, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPSu diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
          mengenai perubahan jangka waktu, Dana Sukuk Mudharabah, tingkat Pendapatan Bagi Hasil,
          perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, Jaminan atau
          penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah (sinking fund) (jika ada), dan ketentuan
          lain Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020;

      b.    menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
            kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
            Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
            dengan kelalaian;

      c.    memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
            Perwaliamanatan;

      d.    mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk
            dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
            dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan No. 20/2020; dan

      e.    mengambil tindakan lain yang tidak diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
            termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
            undangan.


2.    RUPSu dapat diselenggarakan atas permintaan:

      a.    Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
            lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi (tidak termasuk
            Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
      b.    Perseroan.
      c.    Wali Amanat, atau
      d.    OJK.

3.    Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara
      tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
      acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki
      oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
      dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
      pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
      Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut, Wali
      Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSu.

4.    Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
      mengadakan RUPSu, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut
      kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
      diterimanya surat permohonan.

5.    Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPSu:



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       17
Page 40
      a.    Pengumuman RUPSu wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
            berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan.

      b.    Pemanggilan RUPSu dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSu, melalui
            paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

      c.    Pemanggilan untuk RUPSu kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
            RUPSu kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSu sebelumnya telah
            diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.

      d.    Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSu dan mengungkapkan informasi antara lain:
            (1) tanggal, tempat dan waktu penyelenggaraan RUPSu;
            (2) agenda RUPSu;
            (3) pihak yang mengajukan usulan RUPSu;
            (4) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSu; dan
            (5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSu.

      e.    RUPSu kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
            21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSu sebelumnya.

6.    Tata cara RUPSu:, dengan ketentuan sebagai berikut:

      a.    Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
            menghadiri RUPSu dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang
            dimilikinya.

      b.    Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
            diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
            penyertaan modal pemerintah.

      c.    Sebelum pelaksanaan RUPSu, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Sukuk
            Mudharabah yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat.

      d.    RUPSu dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
            dan Wali Amanat.

      e.    RUPSu dipimpin oleh Wali Amanat.

      f.    Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSu termasuk materi RUPSu dan menunjuk Notaris untuk
            membuat berita acara RUPSu.

       g.   dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah, RUPSu
            dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSu
            tersebut.

       h.   Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSu tersebut
            sebagaimana dimaksud pada angka 7 diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSu dan materi RUPSu.

      i.    Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSu adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
            yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
            penyelenggaraan RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
            ketentuan KSEI yang berlaku.

      j.    Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSu wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
            Amanat.



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                        18
Page 41
      k.    Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut
            tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
            RUPSu sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSu yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari
            Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Sukuk Mudharabah
            yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu)
            Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSu.

      l.    Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
            RUPSu, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSu mempunyai hak untuk
            mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.

      m.    Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
            Amanat memutuskan lain.

      n.    Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
            diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
            atau penyertaan modal Pemerintah.

       o.   Sebelum pelaksanaan RUPSu:

            -     Perseoan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk
                  Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
                  kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
            -     Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu
                  berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang
                  Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan

7.    Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
      a. Dalam hal RUPSu bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
          sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatur sebagai berikut :
          1) Apabila RUPSu dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
             berikut:
             (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                  bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                  keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                  dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
             (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
                  diadakan RUPSu yang kedua.
             (c) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
                  diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
                  belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                  paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
                  RUPSu.
             (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
                  diadakan RUPSu yang ketiga.
             (e) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
                  diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
                  belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                  paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
                  RUPSu.

            2) Apabila RUPSu dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka wajib
               diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
               (a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
                     bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                     keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                     jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                         19
Page 42
                (b)   Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
                      diadakan RUPSu yang kedua.
                (c)   RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
                      diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
                      belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                      paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
                      RUPSu.
                (d)   Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
                      diadakan RUPSu yang ketiga.
                (e)   RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
                      diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
                      belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                      paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
                      RUPSu.

            3) Apabila RUPSu dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
               (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                   bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                   keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                   jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
               (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPSu yang kedua.
               (c) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
                   diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
                   belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
                   RUPSu.
               (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPSu yang ketiga.
               (e) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
                   diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
                   belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
                   RUPSu.

      b.    RUPSu yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
            diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
            1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
                sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
            2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPSu kedua.
            3) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
                paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
                dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
                per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
            4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPSu yang ketiga.
            5) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
                paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
                dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
            6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (5) tidak tercapai, maka dapat
                diadakan RUPSu yang keempat.
            7) RUPSu keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
                diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                        20
Page 43
               kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat;
               dan
            8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSu keempat wajib memenuhi
               ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e.

8.    Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSu menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
      paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.

9.    Penyelenggaraan RUPSu wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh notaris yang terdaftar di OJK.

10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam
    RUPSu.

11. Keputusan RUPSu mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali Amanat,
    karenanya Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan-
    keputusan yang diambil dalam RUPSu. Keputusan RUPSu mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak
    tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
    sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.

12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSu dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSu tersebut wajib
    ditanggung oleh Perseroan.

13. Apabila RUPSu yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk
    Mudharabah, perubahan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, perubahan tata cara
    pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah dan
    Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian
    lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
    Kalender sejak keputusan RUPSu atau tanggal lain yang diputuskan RUPSu (jika RUPSu memutuskan suatu
    tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian
    lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada
    Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSu.

14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSu dapat dibuat dan
    bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
    Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
    peraturan Bursa Efek.

15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSu ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
    bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.

16. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud Peraturan OJK No. 16/2020, dapat menyediakan dan mengelola
    penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Selain RUPSu
    sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPSu secara
    elektonik menggunakan e-RUPS yang disediakan oleh penyedia e-RUPSu sebagaimana dimaksud dalam
    penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK No. 16/2020.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       21
Page 44
CARA DAN TEMPAT PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARAN PENDAPATAN
BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH

Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan
dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan.
Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari
Bursa berikutnya.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

1.   Menerima Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
     Mudharabah dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal
     Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
     Mudharabah yang bersangkutan. Dana Sukuk Mudharabah harus dilunasi dengan harga yang sama dengan
     jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
     Mudharabah.

2.   Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang
     Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa
     sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kecuali ditentukan lain oleh KSEI
     sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Mudharabah dalam
     waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembeli
     Sukuk Mudharabah yang menerima pengalihan Sukuk Mudharabah tersebut tidak berhak atas Pendapatan
     Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pada periode Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang bersangkutan,
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

3.   Bila terjadi kelalaian dalam Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan
     Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, Pemegang Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima pembayaran
     Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas setiap kelalaian pembayaran Kembali Dana Sukuk
     Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Jumlah Kompensasi Kerugian
     Akibat Keterlambatan tersebut dihitung harian dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
     enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sampai dengan pelunasan
     efektif jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut diatas. Kompensasi Kerugian Akibat
     Keterlambatan yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah akan
     dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
     Mudharabah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.

4.   Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
     dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk
     Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
     Amanat untuk diselenggarakan RUPSu dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
     memuat cara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang
     dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
     dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
     pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
     Amanat.

5.   Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSu,
     dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSu mempunyai hak untuk mengeluarkan
     suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      22
Page 45
SANKSI

Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 6.3.1
Perjanjian Perwaliamanatan antara lain apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah,
maka Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.

Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk
Mudharabah, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional
berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.

PERUBAHAN DAN/ATAU PENAMBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1)     Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau
       penambahan perjanjian perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu Perjanjian tertulis yang
       ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan,
       memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
       berlaku.

2)     Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka
       perubahan perjanjian perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSu
       dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani
       oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau
       apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan
       baru yang berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.

TIM AHLI SYARIAH

Berdasarkan Surat dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (“DSN-MUI”) No. U-0433/ DSN-
MUI/VI/2022 tangal 3 Juni 2022 perihal Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, DSN-MUI menugaskan kepada
nama-nama di bawah ini sebagai Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan
Sukuk Mudharabah dan memberikan opini Syariah, sebagai berikut:

 No.                                Nama                                                Jabatan
  1.                  Mohammad Bagus Teguh Perwira, Lc., M.A.                            Ketua
  2.                       Wahju Rohmanti, S.E., M.M.                                   Anggota

PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah
dilakukan dengan sah dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara
tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh
tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan:

                         PERSEROAN                                         WALI AMANAT

              PT Mandala Multifinance Tbk                       PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
              Berkedudukan di Jakarta Pusat                            Divisi Investment Services
               Jl. Menteng Raya No. 24 A-B                         Bagian Trust & Corporate Services
                    Jakarta Pusat 10340                                     Gedung BRI II Lt.30
                    Tlp. (021) 2925 9955                              Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                    Fax. (021) 2925 9961                                Jakarta 10210 - Indonesia
                                                                            Tel.(021)5758144


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      23
Page 46
HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh Perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang
berlaku di Indonesia.


C.   PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan OJK No.36/2014 dan Peraturan OJK No. 3/2018 yaitu :

1.   Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah akan dilaksanakan dalam periode paling lama 3 (tiga)
     tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
     terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ketiga sejak Pernyataan Pendaftaran
     menjadi Efektif;

2.   Merupakan Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 1 (satu) tahun sebelum
     penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah;

3.   Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
     Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah telah dipenuhi sesuai dengan
     Surat Pernyataan dari Perseroan No. 044/MM-DIR/IV/21 tanggal 9 April 2021 dan dari Laporan dari Kantor
     Akuntan Publik tanggal 9 April 2021. Perseroan selanjutnya telah memperbaharui Surat Pernyataan Tidak
     Pernah Gagal Bayar pada tanggal 16 Juni 2022 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak sedang mengalami
     Gagal Bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Sukuk
     Mudharabah ini;

4.   Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
     (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
     dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                    24
Page 47
II.     PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
        SUKUK MUDHARABAH

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
dipergunakan Perseroan untuk modal kerja pembiayaan syariah melalui Unit Usaha Syariah Perseroan
sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan
yang berlaku.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017, total biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan Perseroan adalah
kurang lebih setara dengan 0,647% dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah. Semua biaya di bawah ini merupakan
presentasi dari total biaya yang meliputi :

1.    Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sebesar 0,500%, yang terdiri dari biaya jasa
      penyelenggaraan (management fee) 0,300%; biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,100%; biaya jasa
      penjualan (selling fee) 0,100%;
2.    Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,035%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum
      sebesar 0,015%; biaya jasa Notaris sebesar 0,010%; biaya Tim Ahli Syariah sebesar 0,010%;
3.    Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,080%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar
      0,010% dan Pemeringkat Efek sebesar 0,070%;
4.    Biaya lain-lain sekitar 0,032%, yang meliputi, biaya pencatatan di BEI, biaya-biaya di KSEI, biaya percetakan
      Informasi Tambahan, formulir-formulir, dan biaya Audit Penjatahan.

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK secara berkala dan wajib
dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan, sesuai dengan Peraturan OJK No.30/2015 dan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah melalui Wali Amanat sampai dengan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini
terpakai seluruhnya. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum tersebut wajib pula disampaikan kepada
Bursa Efek Indonesia dan KSEI.

Apabila penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah akan diubah, maka rencana tersebut harus dilaporkan
terlebih dahulu kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan penggunaan
dana tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPSu, sesuai dengan Peraturan OJK
No.30/2015, kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan OJK.

Tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum Sukuk Mudharabah yang diperoleh Perseroan tidak memenuhi
kualifikasi sebagai transaksi afiliasi baik yang memiliki atau tidak memiliki benturan kepentingan sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 42/2020 dan tidak pula memenuhi kualifikasi sebagai transaksi material
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/2020.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/2020.

Adapun dana hasil Penawaran Umum sebelumnya yaitu Penawaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala
Multifinance Tahap I Tahun 2021 telah habis digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana obligasi tersebut
dan telah dilaporkan kepada OJK sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015 dengan surat No. 002/MM-
CORSEC/I/22 tanggal 7 Januari 2022. Untuk dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Mandala
Multifinance Tahap III Tahun 2021 dan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap IV Tahun 2021, telah
habis digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana obligasi tersebut dan telah dilaporkan kepada OJK sesuai
dengan Peraturan OJK No. 30/2015 dengan surat No. 003/MM-CORSEC/I/22 tanggal 7 Januari 2022.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                         25
Page 48
III. PERNYATAAN UTANG

Pada tanggal 31 Maret 2022, Perseroan memiliki jumlah liabilitas sebesar Rp 2.762.277 juta, yang terdiri dari:

A. LIABILITAS

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                      Keterangan                                                     Jumlah
 Utang usaha
   Pihak ketiga                                                                                               64.417
   Pihak berelasi                                                                                                892
 Akrual                                                                                                       61.532
 Utang pajak                                                                                                  68.999
 Utang lain-lain                                                                                              48.451
 Pinjaman                                                                                                  1.021.638
 Utang obligasi                                                                                            1.087.978
 Sukuk mudharabah                                                                                            348.687
 Liabilitas imbalan pasca kerja                                                                               59.683
 JUMLAH LIABILITAS                                                                                         2.762.277



B. KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN

    Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan kedepan adalah sebagai
    berikut:
                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                    Juli                 Agustus                September                Total
      Utang Bank                            76.461                  75.986             78.763                  231.210
      Obligasi                              50.000                 218.000                  -                  268.000
      Sukuk Mudharabah                     350.000                       -                  -                  350.000
      Total                                476.461                 293.986             78.763                  849.210

     Pembayaran seluruh kewajiban ini akan dilakukan menggunakan dana kas internal Perseroan dan/atau dana
     hasil penerbitan surat utang di pasar modal.


Penjelasan lebih rinci dari liabilitas-liabilitas diatas, dapat dilihat pada Catatan atas Laporan Keuangan Perseroan.


   MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL
   31 MARET 2022 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
   TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
   DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31 MARET 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
   INFORMASI TAMBAHAN INI.
   MANAJEMEN PERSEROAN             MENYATAKAN        KESANGGUPAN             UNTUK   MENYELESAIKAN       SELURUH
   LIABILITASNYA.

   TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
   PERSEROAN, YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

   TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
   TANGGAL 31 MARET 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                         26
Page 49
IV.       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tidak tercantum dalam
Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisa dan Pembahasan oleh
Manajemen.

Tabel berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan
Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2022 dan 2021 yang tidak diaudit dan
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 yang telah diaudit.

Ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan
2021 telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global
PwC) berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini wajar
tanpa modifikasian dalam laporan yang diterbitkan kembali tanggal 13 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Jimmy
Pangestu, S.E (Registrasi Akuntan Publik No. 1124).

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                               31 Maret                   31 Desember
 Keterangan
                                                                2022*              2021                 2020
 ASET
 Kas dan setara kas                                                 681.313          627.398              476.595
 Piutang pembiayaan konsumen – setelah dikurangi penyisihan
   kerugian penurunan nilai                                       4.714.111        4.439.797            3.454.379
 Piutang lain-lain                                                   31.826           28.784               22.192
 Biaya dibayar dimuka                                                10.500           10.033               14.139
 Uang muka                                                           29.434           18.228               23.513
 Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan                172.470          173.343              177.857
 Aset tak berwujud - setelah dikurangi akumulasi amortisasi          11.248           11.914                3.968
 Aset pajak tangguhan - bersih                                       36.203           35.799               37.750
 JUMLAH ASET                                                      5.687.105        5.345.296            4.210.393

 LIABILITAS DAN EKUITAS

 LIABILITAS
 Utang usaha
    Pihak ketiga                                                     64.417           58.530               62.392
    Pihak berelasi                                                      892              929                2.950
 Akrual                                                              61.532           45.433               38.274
 Utang pajak                                                         68.999           72.348               31.226
 Utang lain-lain                                                     48.451           43.422               38.008
 Pinjaman                                                         1.021.638          869.331              787.278
 Utang obligasi                                                   1.087.978        1.086.411              837.565
 Sukuk Mudharabah                                                   348.687          347.629                    -
 Liabilitas imbalan
    pasca kerja                                                      59.683           58.314               77.728
 JUMLAH LIABILITAS                                                2.762.277        2.582.347            1.875.421

 EKUITAS
 Modal saham                                                        132.500          132.500              132.500


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                        27
Page 50
                                                               31 Maret                       31 Desember
 Keterangan
                                                                2022*                  2021                   2020
 Tambahan modal disetor - bersih                                       27.329              27.329                 27.329
 Penghasilan komprehensif lain                                       (90.588)            (90.588)               (83.664)
 Saldo laba
   Ditentukan penggunaannya                                            26.500              26.500                26.500
   Tidak ditentukan penggunaannya                                   2.829.087           2.667.208             2.232.307
 JUMLAH EKUITAS                                                     2.924.828           2.762.949             2.334.972

 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                      5.687.105           5.345.296             4.210.393
*) Tidak diaudit


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAINNYA

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                         31 Maret                              31 Desember
 Keterangan
                                                 2022*               2021*                2021                 2020
 Pendapatan
   Pembiayaan konsumen - bersih                    500.904             384.040            1.736.156           1.515.488
   Bunga bank                                        3.247               2.892                9.635               6.136
   Lain-lain                                        13.572              11.714               34.523              39.591
 Jumlah Pendapatan                                 517.723             398.646            1.780.314           1.561.215
 Beban
   Beban kepegawaian                              (129.415)            (99.571)             (413.035)          (507.897)
   Umum dan administrasi                           (57.375)            (47.392)             (218.447)          (198.567)
   Beban pendanaan                                 (55.283)            (42.789)             (186.185)          (206.504)
   Penyisihan kerugian penurunan nilai             (51.745)            (55.916)             (273.036)          (330.995)
   Lain-lain                                       (17.051)            (19.686)              (75.573)           (83.766)
 Jumlah Beban                                     (310.869)           (265.354)          (1.166.276)         (1.327.729)
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                     206.854             133.292              614.038            233.486
 Beban Pajak Penghasilan                           (44.975)            (28.900)             (128.787)           (59.089)
 Laba Bersih Tahun Berjalan                        161.879             104.392                485.251           174.397
 (Rugi)/Laba Komprehensif Lain
   Pos yang tidak direklasifikasi ke laba rugi
        - Pengukuran kembali atas                          -                    -                156                 1.133
           program imbalan pasca
           kerja
        - Pajak penghasilan terkait                        -                    -                (34)                (249)
        - Dampak penyesuaian tarif pajak                   -                    -             (7.046)                3.523
                                                           -                    -             (6.924)                4.407
 Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan           161.879             104.392               478.327            178.804
 Laba Bersih Per Saham                                    61                 39                  183                   66



RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                                (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                           31 Maret                         31 Desember
Keterangan
                                                             2022                    2021                     2020
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan                                                          29,87                     14,03                -10,57
Laba bersih tahun berjalan                                          55,07                    178,25                -53,75
Jumlah aset                                                          6,39                     26,95                -10,91
Jumlah liabilitas                                                    6,97                     37,69                -23,40
Jumlah ekuitas                                                       5,86                     18,33                  2,51

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                   28
Page 51
                                                                         31 Maret                        31 Desember
Keterangan
                                                                           2022                   2021                   2020
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak penghasilan / Pendapatan                                      39,95                     34,49                14,96
Pendapatan / Jumlah aset                                                          9,10                     33,31                37,08
Laba bersih periode/tahun berjalan / Pendapatan                                  31,27                     27,26                11,17
Laba bersih periode/tahun berjalan / Jumlah aset (ROA)                           10,49                      9,08                 4,14
Laba bersih periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas (ROE)                        18,99                     17,56                 7,47
Rasio Keuangan
Gearing ratio1)                                                                  84,05                     83,37               69,59
Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                                  48,57                     48,31               44,54
Debt ratio2)                                                                     94,44                     93,46               80,32
Financing asset ratio3)                                                          49,31                     48,90               44,19
Rasio net worth terhadap modal disetor4)                                        18,30x                    17,29x              14,61x
Rasio permodalan                                                                 69,76                     65,26               71,97
Rasio saldo piutang pembiayaan untuk pembiayaan investasi                         0,00                      0,00                0,00
   & modal kerja - Pembiayaan investasi dan pembiayaan
   modal kerja / Saldo piutang pembiayaan sebelum dikurangi
   cadangan penyisihan piutang pembiayaan
Rasio saldo piutang pembiayaan untuk piutang pembiayaan                           1,19                      0,97                 1,51
   bermasalah - Piutang pembiayaan kurang lancar, diragukan,
   macet setelah dikurangi cadangan penghapusan Piutang
   Pembiayaan / Saldo piutang pembiayaan
Rasio saldo piutang pembiayaan neto terhadap total                              191,76                   510,71               438,77
pendanaan yang diterima
Rasio modal sendiri terhadap modal disetor                                      20,60                    20,60                20,60
Interest coverage ratio5)                                                       4,74x                    4,30x                2,13x
Debt service coverage ratio6)                                                   0,10x                    0,32x                0,24x
EBITDA7)                                                               Rp 272.254 juta          Rp 839.303 juta      Rp 474.444 juta
Keterangan:
1)Gearing ratio = Jumlah liabilitas yang mengandung beban bunga (pinjaman & surat berharga yang diterbitkan) / Jumlah ekuitas
2)Debt ratio = Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas
3)Financing asset ratio = Jumlah liabilitas yang mengandung beban bunga (Pinjaman & surat berharga yang diterbitkan /Aset yang dibiayai
liabilitas tersebut)
4)Rasio net worth terhadap modal disetor = (Jumlah aset - Jumlah liabilitas) / (Modal saham + Tambahan modal disetor-bersih)
5) Interest coverage ratio =Laba sebelum bunga dan pajak / Beban bunga
6) Debt service coverage ratio = Laba sebelum bunga dan pajak / Bunga + Pokok pinjaman
7) EBITDA = Laba Bersih tahun berjalan sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi


TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG

                                                                                     (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                                         31 Maret
                               Keterangan                                      Pembatasan
                                                                                                            2022
Financial receivable to total assets ratio – Piutang pembiayaan               minimum 50%                  82,89
   konsumen-bersih / Jumlah aset
Gearing ratio – (Jumlah pinjaman - Kas & setara kas) / Jumlah ekuitas        maksimum 6x                        0,84x
Net credit loss to total consumer financing receivables –                    maksimum 4%                        1,12
   (Penghapusan selama tahun berjalan - penerimaan kembali
   piutang yang telah dihapusbukukan) / Piutang pembiayaan
   konsumen
Current ratio – Aset lancar / Liabilitas lancar                               maksimum 1x                        2,29x
NPF* > 30 hari terhadap jumlah piutang pembiayaan konsumen                   maksimum 4,5%                      5,67**
NPF* > 90 hari terhadap jumlah piutang pembiayaan konsumen                   maksimum 2%                         1,94
Keterangan:
* NPF adalah Non Performing Financing merupakan piutang pembiayaan konsumen yang telah jatuh tempo
**Perseroan telah mendapat persetujuan kelonggaran dari Bank Danamon Indonesia dan Bank Muamalat Indonesia untuk posisi 31 Maret
2022 atas kondisi ekonomi saat ini.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                                  29
Page 52
V.        ANALISA DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perusahaan dalam bab ini
harus dibaca bersama-sama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting dalam Informasi Tambahan ini, laporan
keuangan Perseroan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dan 2021 dan untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 beserta catatan-catatan atas laporan keuangan
tersebut.

Informasi keuangan di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir tanggal 31 Maret 2022 dan 2021 yang tidak diaudit dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020 dan 2021 yang telah diaudit.

Laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2021 telah
disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini wajar tanpa
modifikasian dalam laporan yang diterbitkan kembali tanggal 13 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Jimmy
Pangestu, S.E (Registrasi Akuntan Publik No. 1124).

A.    ANALISA KEUANGAN

1.    Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

Tabel di bawah ini merupakan ikhtisar laporan keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2022 dan 2021 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan 2020.

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                               31 Maret                    31 Desember
 Keterangan
                                                       2022               2021         2021              2020
 Pendapatan                                              517.723            398.646     1.780.314        1.561.215
 Beban                                                 (310.869)          (265.354)   (1.166.276)      (1.327.729)
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                          206.854            133.292       614.038          233.486
 Beban Pajak Penghasilan                                (44.975)           (28.900)     (128.787)          (59.089)
 Laba Bersih Tahun Berjalan                              161.879            104.392       485.251          174.397
 (Rugi)/Laba Komprehensif Lain                                 -                  -       (6.924)             4.407
 Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan          161.879            104.392      478.327           178.804

a.    Pendapatan

Tabel berikut merupakan rincian dari komponen-komponen utama pendapatan Perseroan untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dan 31 Maret 2021 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 dan 2020.

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                               31 Maret                    31 Desember
 Keterangan
                                                       2022               2021         2021              2020
 Pendapatan Pembiayaan Konsumen - Bersih
   Pendapatan pembiayaan konsumen - bruto                  501.197         385.753     1.739.904        1.522.661
   Dikurangi hak bank-bank sehubungan dengan                 (293)          (1.713)
     transaksi kerja sama pembiayaan bersama                                              (3.748)          (7.173)
 Jumlah Pendapatan Pembiayaan Konsumen Bersih              500.904         384.040     1.736.156        1.515.488
 Jumlah Pendapatan Bunga Bank                                3.247           2.892          9.635            6.136
 Pendapatan Lain-lain
   Penerimaan kembali piutang yang telah                     8.654           5.162        23.003
                                                                                                             9.747
     dihapusbukukan
   Keuntungan penjualan aset tetap                             23                13        1.715             2.523


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      30
Page 53
                                                                31 Maret                      31 Desember
 Keterangan
                                                        2022               2021        2021               2020
   Penerimaan biaya administrasi dari konsumen                       -            2                -
                                                                                                             19.921
     restrukturisasi
   Lain-lain                                                 4.895             6.537       9.805             7.400
 Jumlah pendapatan lain-lain                                13.572            11.714      34.523            39.591
 JUMLAH PENDAPATAN                                         517.723           398.646   1.780.314         1.561.215

Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021

Pendapatan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 adalah Rp 517.723 juta
atau naik sebesar Rp 119.077 juta atau 29,87% dibandingkan dengan 31 Maret 2021 yang sebesar Rp 398.646 juta.
Peningkatan pendapatan ini terutama disebabkan karena Perseroan tetap menjaga kualitas piutang sehingga
terjadi peningkatan kolektibilitas dan adanya peningkatan pembiayaan baru pada periode tiga bulan pada tanggal
31 Maret 2022 sebesar Rp 284 milliar atau sebesar 25% dibandingkan 31 Maret 2021.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2020

Pendapatan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah Rp 1.780.314 juta
atau naik sebesar Rp 219.099 juta atau 14,03% dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yang sebesar Rp 1.561.215
juta. Peningkatan pendapatan ini terutama disebabkan karena Perseroan tetap menjaga kualitas piutang sehingga
terjadi peningkatan kolektibilitas dan adanya peningkatan pembiayaan baru ditahun 2021 sebesar Rp 2.145 milliar
atau sebesar 74% dibandingkan tahun 2020.

b.    Beban

Tabel berikut merupakan rincian dari komponen-komponen utama beban Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dan 31 Maret 2021 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021 dan 2020.

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                               31 Maret                   31 Desember
                       Keterangan
                                                       2022                2021        2021              2020
 Beban Kepegawaian
    Gaji dan kesejahteraan karyawan                        126.484           95.539     420.419             456.530
    Imbalan kerja                                            2.931            4.032      (7.384)             51.367
 Jumlah Beban Kepegawaian                                  129.415           99.571     413.035             507.897

 Beban Umum dan Administrasi
     Penyusutan dan amortisasi                              10.117            8.305      39.080              34.454
     Outsource                                               6.506            5.034      30.582              25.760
     Transportasi dan telekomunikasi                        10.021            8.901      28.988              34.292
     Perlengkapan kantor                                     7.921            7.980      27.583              29.278
     Iklan dan promosi                                       9.243            2.815      27.381              10.363
     Pos dan materai                                         2.924            2.094      10.369               7.437
     Utilitas                                                2.317            2.319       9.522              10.737
     Perbaikan dan pemeliharaan                              2.118            2.069       6.784               7.606
     Sewa                                                    1.118            2.644       5.083              11.650
     Cetakan dan dokumentasi                                 1.507            1.044       5.066               4.931
     Perjalanan dinas                                        1.117            1.156       5.056               4.659
     Pendidikan dan pelatihan                                  227              548       4.378               5.856
     Pajak dan perijinan                                       920              857       3.458               4.692
     Jamuan dan sumbangan                                      600              680       2.595               2.518


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      31
Page 54
                                                               31 Maret                  31 Desember
                       Keterangan
                                                      2022                2021       2021          2020
   Asuransi                                                    321             333      1.345         1.450
   Lain-lain                                                   398             613     11.177         2.884
 Jumlah Beban Umum dan Administrasi                         57.375          47.392    218.447       198.567

 Beban Pendanaan
   Beban bunga, amortisasi provisi dan administrasi
    pinjaman                                                21.882          20.963     89.289          129.827
   Beban bunga, administrasi dan amortisasi biaya
    emisi obligasi                                          33.401          21.826     96.896           76.677
 Jumlah Beban Pendanaan                                     55.283          42.789    186.185          206.504


 Jumlah Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai                 51.745          55.916    273.036          330.995
 Beban Lain-lain
     Beban dan rugi atas piutang perhatian khusus           13.661          17.724     64.947           72.903
     Beban administrasi bank                                 2.469           1.820      8.261            6.959
   Beban lain-lain                                             921             142      2.365            3.904
 Jumlah Beban Lain-lain                                     17.051          19.686     75.573           83.766
 JUMLAH BEBAN                                              310.869         265.354   1.166.276     1.327.729

Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021

Beban Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 adalah Rp 310.869 juta atau
naik sebesar Rp 45.515 juta atau 17,15% dibandingkan dengan 31 Maret 2021 yang sebesar Rp 265.354 juta.
Peningkatan beban ini disebabkan karena adanya peningkatan jumlah beban kepegawaian yang disebabkan oleh
meninggkatnya jumlah karyawan sebesar 559 karyawan atau sebesar 12% dibandingkan dengan 31 Maret 2021.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2020

Beban Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah Rp 1.166.276 juta atau turun
sebesar Rp 161.453 juta atau minus 12,16% dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yang sebesar Rp 1.327.729
juta. Penurunan beban ini disebabkan oleh menurunnya beban kepegawaian yang disebabkan oleh pemberlakuan
UU Cipta Kerja oleh Perseroan di tahun 2021 sehingga dilakukan penyesuaian perhitungan imbalan kerja karyawan
ditahun 2021 berdasarkan perhitungan aktuaria.

c.    Laba Sebelum Pajak Penghasilan

Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021

Laba sebelum pajak penghasilan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022
adalah Rp 206.854 juta atau naik sebesar Rp 73.562 juta atau 55,19% dibandingkan dengan 31 Maret 2021 yang
sebesar Rp 133.292 juta. Peningkatan laba sebelum pajak penghasilan ini disebabkan oleh meningkatnya
pendapatan pembiayaan konsumen sebesar Rp 116,864 juta atau naik sebesar 30,43% sejalan dengan peningkatan
pembiayaan baru sebesar 25,24% dibandingkan tahun 2021.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2020

Laba sebelum pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah Rp
614.038 juta atau naik sebesar Rp 380.552 juta atau 162,99% dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yang
sebesar Rp 233.486 juta. Peningkatan laba sebelum pajak ini disebabkan oleh meningkatnya pendapatan



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      32
Page 55
pembiayaan konsumen sebesar Rp 220.668 juta atau naik sebesar 14,56% sejalan dengan peningkatan pembiayaan
baru sebesar 74% dibandingkan tahun 2020.

d.    Beban Pajak Penghasilan

Tabel berikut merupakan rincian dari beban pajak penghasilan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dan 31 Maret 2021 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021 dan 2020.


                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                             31 Maret                   31 Desember
                       Keterangan
                                                      2022              2021        2021             2020
 Beban pajak kini
   Beban pajak untuk tahun berjalan                       45.379          29.341     133.916           53.804
 Pajak tangguhan                                           (404)           (441)        1.917          (3.009)
 Dampak penyesuaian tarif pajak dan lainnya                    -               -      (7.046)            8.294
 JUMLAH BEBAN PAJAK PENGHASILAN                           44.975          28.900     128.787           59.089

Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021

Beban pajak penghasilan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 adalah Rp
44.975 juta atau naik sebesar Rp 16.075 juta atau 55,62% dibandingkan dengan 31 Maret 2021 yang sebesar Rp
28.900 juta. Peningkatan beban pajak ini disebabkan karena meningkatnya jumlah laba pada periode tersebut.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2020

Beban pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah Rp 128.787
juta atau naik sebesar Rp 69.698 juta atau 117,95% dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yang sebesar Rp
59.089 juta. Peningkatan beban pajak ini disebabkan karena meningkatnya jumlah laba pada periode tersebut.

e.    Laba Bersih Tahun Berjalan

Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021

Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 adalah
Rp 161.879 juta atau naik sebesar Rp 57.487 juta atau 55,07% dibandingkan dengan 31 Maret 2021 yang sebesar
Rp 104.392 juta. Peningkatan laba bersih tahun berjalan ini disebabkan oleh meningkatnya pendapatan
pembiayaan konsumen sebesar Rp 116,864 juta atau naik sebesar 30,43% sejalan dengan peningkatan pembiayaan
baru sebesar 25,24% dibandingkan tahun 2021.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2020

Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah Rp
485.251 juta atau naik sebesar Rp 310.854 juta atau 178,25% dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yang
sebesar Rp174.397 juta. Peningkatan laba bersih tahun berjalan ini disebabkan oleh meningkatnya pendapatan
pembiayaan konsumen sebesar Rp 220.668 juta atau naik sebesar 14,56%.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                     33
Page 56
f.   Laba (Rugi) Komprehensif Lain

Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021

Laba (Rugi) komprehensif lain Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dan
31 Maret 2021 adalah nihil. Hal ini disebabkan karena nilai perhitungan masih sama dengan tahun sebelumnya.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2020

Laba (Rugi) komprehensif lain Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah minus
Rp 6.924 juta atau turun sebesar Rp 11.331 juta atau 157% dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yang sebesar
Rp 4.407 juta. Kenaikan rugi komprehensif lain ini disebabkan karena adanya penyesuaian atas imbalan kerja
karyawan mengikuti peraturan UU Cipta kerja.

g.    Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan

Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021

Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2022 adalah Rp 161.879 juta atau naik sebesar Rp 57.487 juta atau 55,07% dibandingkan dengan 31
Maret 2021 yang sebesar Rp 104.392 juta. Peningkatan laba komprehensif periode berjalan ini disebabkan karena
meningkatnya pendapatan pembiayaan konsumen sebesar Rp 116,864 juta atau naik sebesar 30,43% sejalan
dengan peningkatan pembiayaan baru sebesar 25,24% dibandingkan tahun 2021.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2020

Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 adalah Rp 478.327 juta atau naik sebesar Rp 299.523 juta atau 167,51% dibandingkan dengan 31 Desember
2020 yang sebesar Rp 178.804 juta. Peningkatan laba komprehensif periode berjalan ini disebabkan karena
meningkatnya pendapatan pembiayaan konsumen sebesar Rp 220.668 juta atau naik sebesar 14,56%.


2.    Analisis Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas

a.    Aset

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     31 Maret              31 Desember
 Keterangan
                                                                   2022           2021                2020
 ASET
 Kas dan setara kas                                                 681.313         627.398              476.595
 Piutang pembiayaan konsumen – setelah dikurangi penyisihan
   kerugian penurunan nilai                                        4.714.111      4.439.797            3.454.379
 Piutang lain-lain                                                    31.826         28.784               22.192
 Biaya dibayar dimuka                                                 10.500         10.033               14.139
 Uang muka                                                            29.434         18.228               23.513
 Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan                 172.470        173.343              177.857
 Aset tak berwujud - setelah dikurangi akumulasi amortisasi
                                                                      11.248         11.914                3.968
 Aset pajak tangguhan - bersih                                        36.203         35.799               37.750
 JUMLAH ASET                                                       5.687.105      5.345.296            4.210.393




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                              34
Page 57
Saldo pada Tanggal 31 Maret 2022 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021

Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Maret 2022 adalah Rp 5.687.105 juta atau naik sebesar Rp 341.809 juta
atau 6,39% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar Rp 5.345.296 juta. Kenaikan total aset ini
terutama disebabkan karena meningkatnya jumlah piutang pembiayaan sebesar Rp 274.314 juta atau sebesar
6,18%.

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2020

Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 adalah Rp 5.345.296 juta atau naik sebesar Rp 1.134.903
juta atau 26,95% dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yang sebesar Rp 4.210.393 juta. Kenaikan total aset ini
terutama disebabkan karena meningkatnya jumlah piutang pembiayaan sebesar Rp 985.418 juta atau sebesar
28,5%.

• Kas dan Setara Kas
                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                    31 Maret                31 Desember
                   Keterangan
                                                                  2022             2021                 2020
 Kas
   Rupiah                                                             39.190           45.173               45.384
   Dolar AS                                                               55               55                   54
                                                                      39.245           45.228               45.438
 Bank
  Rupiah
   PT Bank Permata Tbk                                               330.897          250.388              150.398
   PT Bank Permata Tbk – Divisi Syariah                              258.605          203.687                   17
   PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                                         17           50.016                3.516
   PT Bank Central Asia Tbk                                            4.585            5.841                5.401
   PT Bank BCA Syariah                                                   329            5.329                   15
   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                              4.216            3.606                7.927
   PT Bank Syariah Indonesia Tbk                                       1.663            1.588                  697
   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                              1.434            1.304                1.509
   PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                          88              204                  826
   Lain-lain                                                             193              148                1.711
  Dolar AS
   PT Bank Danamon Indonesia (Persero) Tbk                                21               21                   22
   PT Bank Permata Tbk – Divisi Syariah                                   10               10                    -
                                                                     602.058          522.142              172.039
 Setara kas
  Deposito on call
  Rupiah
   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                             40.000           60.000                    -
   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                 10               28                  118
   PT Bank Central Asia Tbk                                                -                -              259.000
                                                                      40.010           60.028              259.118
 JUMLAH KAS DAN SETARA KAS                                           681.313          627.398              476.595


Saldo pada Tanggal 31 Maret 2022 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021

Kas dan setara kas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2022 adalah Rp 681.313 juta atau naik sebesar Rp 53.915 juta
atau 8,59% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar Rp 627.398 juta. Kenaikan kas dan setara ini
disebabkan karena jumlah dana tersimpan dibank meningkat, hal ini dilakukan untuk menjaga tingkat likuiditas
Perseroan.



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      35
Page 58
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2020

Kas dan setara kas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 adalah Rp 627.398 juta atau naik sebesar
Rp 150.803 juta atau 31,64% dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yang sebesar Rp 476.595 juta. Peningkatan
kas dan setara kas ini disebabkan karena jumlah dana tersimpan dibank meningkat, hal ini dilakukan untuk menjaga
tingkat likuiditas Perseroan.

• Piutang Pembiayaan Konsumen – setelah dikurangi penyisihan kerugian penurunan nilai

                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      31 Maret                31 Desember
                              Keterangan
                                                                    2022             2021                 2020
 Piutang pembiayaan konsumen - bruto                                6.644.728        6.288.313            4.952.960
 Dikurangi:
 Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui - bruto          (1.646.556)      (1.567.169)          (1.203.901)
 Bagian pinjaman yang dibiayai bank-bank sehubungan dengan
   transaksi kerja sama pembiayaan bersama                            (12.375)         (10.493)             (72.186)
 Piutang pembiayaan konsumen                                        4.985.797        4.710.651            3.676.873
 Penyisihan kerugian penurunan nilai                                (271.686)        (270.854)            (222.494)
 JUMLAH PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN - SETELAH
   DIKURANGI PENYISIHAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI                    4.714.111        4.439.797            3.454.379

Saldo pada Tanggal 31 Maret 2022 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021

Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi penyisihan kerugian penurunan nilai Perseroan pada tanggal
31 Maret 2022 adalah Rp 4.714.111 juta atau naik sebesar Rp 274.314 juta atau 6,18% dibandingkan dengan 31
Desember 2021 yang sebesar Rp 4.439.797 juta. Kenaikan piutang pembiayaan konsumen ini disebabkan karena
ada peningkatan pembiayaan baru sebesar 25,24%.

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2020

Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi penyisihan kerugian penurunan nilai Perseroan pada tanggal
31 Desember 2021 adalah Rp 4.439.797 juta atau naik sebesar Rp 985.418 juta atau 28,53% dibandingkan dengan
31 Desember 2020 yang sebesar Rp 3.454.379 juta. Kenaikan piutang pembiayaan konsumen ini disebabkan karena
ada peningkatan pembiayaan baru sebesar 74% dibandingkan tahun 2020.

• Piutang Lain-lain

                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   31 Maret               31 Desember
                              Keterangan
                                                                     2022            2021                 2020
 Piutang dalam perhatian khusus                                         22.724          15.368               18.330
 Dikurangi:
  Penyisihan kerugian penurunan nilai                                  (7.462)          (7.276)              (7.500)
                                                                       15.262             8.092              10.830
 Piutang penerimaan angsuran konsumen                                    9.421            8.311                9.455
 Piutang karyawan                                                        6.927          12.178                 1.700
 Lain-lain                                                                 216              203                  207
 JUMLAH PIUTANG LAIN-LAIN                                              31.826           28.784               22.192


Saldo pada Tanggal 31 Maret 2022 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021

Piutang lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Maret 2022 adalah Rp 31.826 juta atau naik sebesar Rp 3.042 juta atau
10,57% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar Rp 28.784 juta. Kenaikan piutang lain-lain ini
disebabkan karena meningkatnya nilai piutang yang berhasil dilakukan eksekusi.


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       36
Page 59
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2020

Piutang lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 adalah Rp 28.784 juta atau naik sebesar Rp 6.592 juta
atau 29,70% dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yang sebesar Rp 22.192 juta. Peningkatan piutang lain-lain
ini disebabkan oleh peningkatan pinjaman karyawan.

• Aset Tetap

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                31 Maret                  31 Desember
                              Keterangan
                                                                  2022             2021                 2020
 Harga perolehan
  Tanah                                                               59.065          59.065               59.065
  Bangunan                                                           122.441         122.441              119.092
  Kendaraan                                                           39.749          38.947               39.206
  Peralatan kantor                                                   148.847         148.050              145.989
                                                                     370.102         368.503              363.352
   Aset hak-guna - Bangunan                                           47.379          45.050               33.048
 Jumlah Harga Perolehan                                              417.481         413.553              396.400
 Akumulasi Penyusutan
  Bangunan                                                            56.079          54.597               48.647
  Kendaraan                                                           29.739          28.263               27.518
  Peralatan kantor                                                   137.036         136.539              130.573
                                                                     222.854         219.399              206.738
  Aset hak-guna - Bangunan                                            22.157          20.811               11.805
 Jumlah Akumulasi Penyusutan                                         245.011         240.210              218.543
 JUMLAH ASET TETAP                                                   172.470         173.343              177.857

Saldo pada Tanggal 31 Maret 2022 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021

Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Maret 2022 adalah Rp 172.470 juta atau turun sebesar Rp 873 juta atau
minus 0,50% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar Rp 173.343 juta. Penurunan aset tetap ini
disebabkan karena karena adanya peningkatan penyusutan mengikuti masa manfaat atas aset tersebut.

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2020

Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 adalah Rp 173.343 juta atau turun sebesar Rp 4.514 juta
atau minus 2,54% dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yang sebesar Rp 177.857 juta. Penurunan aset tetap
ini disebabkan karena nilai aset yang masa manfaatnya sudah terpenuhi dan Perseroan hanya melakukan
penambahan aset secara wajar yaitu hanya untuk penggantian aset yang telah rusak.

• Aset Tak Berwujud

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                31 Maret                  31 Desember
                              Keterangan
                                                                  2022             2021                 2020
 Harga perolehan perangkat lunak                                     26.819           25.512               16.147
 Akumulasi amortisasi perangkat lunak                                15.571           13.598               12.179
 JUMLAH ASET TAK BERWUJUD                                            11.248           11.914                3.968

Saldo pada Tanggal 31 Maret 2022 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021

Aset tak berwujud Perseroan pada tanggal 31 Maret 2022 adalah Rp 11.248 juta atau turun sebesar Rp 666 juta
atau minus 5,59% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar Rp 11.914 juta. Penurunan aset tak
berwujud ini disebabkan karena adanya peningkatan penyusutan mengikuti masa manfaat atas aset tersebut.

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      37
Page 60
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2020

Aset tak berwujud Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 adalah Rp 11.914 juta atau naik sebesar Rp 7.946
juta atau 200,25% dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yang sebesar Rp 3.968 juta. Peningkatan aset tak
berwujud ini disebabkan karena adanya penambahan aset tak berwujud selama tahun 2021 yang digunakan untuk
pengembangan teknologi informasi yang akan mendukung bisnis Perseroan.

• Aset Pajak Tangguhan
                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                31 Maret               31 Desember
                              Keterangan
                                                                  2022             2021            2020
 Liabilitas imbalan pasca kerja                                      13.130           12.828          17.099
 Selisih antara penyusutan komersial dan fiskal                       1.578            1.516           1.627
 Penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang pembiayaan         19.853           19.853          17.373
 konsumen
 Penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang
   dalam perhatian khusus                                              1.642           1.602                 1.651
 JUMLAH ASET PAJAK TANGGUHAN                                          36.203          35.799                37.750


Saldo pada Tanggal 31 Maret 2022 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021

Aset pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2022 adalah Rp 36.203 juta atau naik sebesar Rp 404 juta
atau 1,13% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar Rp 35.799 juta. Peningkatan aset pajak
tangguhan ini disebabkan oleh koreksi perhitungan atas liabilitas imbalan pasca kerja.

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2020

Aset pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 adalah Rp 35.799 juta atau turun sebesar
Rp 1.951 juta atau minus 5,17% dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yang sebesar Rp 37.750 juta. Penurunan
aset pajak tangguhan ini disebabkan oleh koreksi perhitungan atas liabilitas imbalan pasca kerja.

b.    Liabilitas

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     31 Maret               31 Desember
 Keterangan
                                                                  2021             2021                 2020
 Utang usaha
    Pihak ketiga                                                      64.417           58.530              62.392
    Pihak berelasi                                                       892              929               2.950
 Akrual                                                               61.532           45.433              38.274
 Utang pajak                                                          68.999           72.348              31.226
 Utang lain-lain                                                      48.451           43.422              38.008
 Pinjaman                                                          1.021.638          869.331             787.278
 Utang obligasi                                                    1.087.978        1.086.411             837.565
 Sukuk Mudharabah                                                    348.687          347.629                   -
 Liabilitas imbalan
    pasca kerja                                                       59.683           58.314              77.728
 JUMLAH LIABILITAS                                                 2.762.277        2.582.347           1.875.421

Saldo pada Tanggal 31 Maret 2022 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021

Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2022 adalah Rp 2.762.277 juta atau naik sebesar Rp 179.930 juta atau
6,97% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar Rp 2.582.347 juta. Peningkatan liabilitas ini



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                          38
Page 61
disebabkan oleh meningkatnya jumlah pinjaman bank sesuai rencana perseroan melakukan diversifikasi
pendanaan yang disebabkan meningkatnya jumlah pembiayaan baru.

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2020

Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 adalah Rp 2.582.347 juta atau naik sebesar Rp 706.926 juta
atau 37,69% dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yang sebesar Rp 1.875.421 juta. Peningkatan liabilitas ini
disebabkan oleh meningkatnya jumlah Utang Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai rencana Perseroan
melakukan diversifikasi pendanaan yang disebabkan meningkatnya jumlah pembiayaan baru.

c.    Ekuitas

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     31 Maret                31 Desember
 Keterangan
                                                                   2021             2021                 2020
 Modal saham                                                         132.500          132.500              132.500
 Tambahan modal disetor - bersih                                       27.329           27.329               27.329
 Rugi komprehensif lain                                              (90.588)         (90.588)             (83.664)
 Saldo laba
  Ditentukan penggunaannya                                            26.500           26.500               26.500
  Tidak ditentukan penggunaannya                                   2.829.087        2.667.208            2.232.307
 JUMLAH EKUITAS                                                    2.924.828        2.762.949            2.334.972

Saldo pada Tanggal 31 Maret 2022 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021

Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2022 adalah Rp 2.924.828 juta atau naik sebesar Rp 161.879 juta atau
5,86% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar Rp 2.762.949 juta. Peningkatan ekuitas ini
disebabkan karena penambahan perolehan laba bersih Perseroan selama periode berjalan.

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2020

Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 adalah Rp 2.762.949 juta atau naik sebesar Rp 427.977 juta
atau 18,33% dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yang sebesar Rp 2.334.972 juta. Kenaikan ekuitas ini
disebabkan karena penambahan perolehan laba bersih Perseroan selama periode berjalan.


B.    RASIO KEUANGAN

a.    Rasio Likuiditas

Likuiditas menggambarkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban liabilitas jangka pendek dengan
menggunakan aktiva lancar. Rasio ini terdiri dari cash ratio dan current ratio. Cash ratio didapat dengan
membandingkan antara kas dengan liabilitas lancar. Sedangkan untuk current ratio didapat dengan
membandingkan antara aset lancar dengan liabilitas lancar.

                                                                        31 Maret                 31 Desember
                              Keterangan
                                                                      2022            2021               2020
 Cash ratio                                                               38,53%        36,13%             33,32%
 Current ratio                                                            228,8%       292,24%            285,36%


Cash ratio Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2022 dan untuk tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2021 masing-masing adalah sebesar 38,53% dan 36,13%. Peningkatan cash ratio tersebut
disebabkan karena kas dan setara kas meningkat sebesar Rp 53.915 juta sedangkan liabilitas lancar meningkat
sebesar Rp 104.118 juta



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       39
Page 62
Cash ratio Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah
sebesar 36,13% dan 33,32%. Peningkatan cash ratio tersebut disebabkan karena pada tahun 2021 kas dan setara
kas meningkat sebesar Rp 150.803 juta sedangkan libilitas lancar meningkat sebesar Rp 265.195 juta.

Current ratio Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2022 dan untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2021 masing-masing adalah sebesar 228,8% dan 292,24%. Penurunan current ratio
tersebut disebabkan karena aset lancar meningkat sebesar 6,78% atau sebesar Rp 256.830 juta sedangkan
peningkatan liabilitas lancar sebesar 6,26% atau sebesar 104.118 juta.

Current ratio Perseroan untuk tahun- tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah
sebesar 292,24% dan 285,36%. Peningkatan current ratio tersebut disebabkan karena pada tahun 2021 aset lancar
meningkat sebesar 24,35% atau sebesar Rp 993.683 juta, sedangkan peningkatan liabilitas lancar pada tahun 2021
sebesar 21,42% atau sebesar Rp 306.317 juta.

b.    Rasio Solvabilitas

Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan untuk membayar kembali liabilitas pinjaman jangka pendek maupun
jangka panjang yang sudah jatuh tempo menggunakan aset yang dimiliki. Dalam perhitungan solvabilitas ini dikenal
rasio‑rasio keuangan seperti: rasio liabilitas terhadap ekuitas, rasio liabilitas terhadap aset dan gearing ratio.

                                                                      31 Maret                       31 Desember
                              Keterangan
                                                                        2022             2021            2020
 Jumlah liabilitas/ Jumlah ekuitas                                         94,44%          93,46%          80,32%
 Jumlah liabilitas/ Jumlah aset                                            48,57%          48,31%          44,54%
 Gearing ratio                                                               0,84x           0,83x           0,69x


Rasio liabilitas terhadap ekuitas adalah tingkat perbandingan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas. Rasio
liabilitas terhadap ekuitas Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2022 dan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 masing-masing adalah sebesar 94,44% dan 93,46%.
Peningkatan rasio liabilitas terhadap ekuitas disebabkan karena adanya peningkatan pinjaman bank di tahun 2022.

Rasio liabilitas terhadap ekuitas adalah tingkat perbandingan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas. Rasio
liabilitas terhadap ekuitas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020
masing-masing adalah sebesar 93,46% dan 80,32%. Peningkatan rasio liabilitas terhadap ekuitas disebabkan
karena adanya peningkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tahun 2021.

Rasio liabilitas terhadap aset adalah tingkat perbandingan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas. Rasio liabilitas
terhadap aset Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2022 dan untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 masing-masing adalah sebesar 48,57% dan 48,31%. Peningkatan
rasio liabilitas terhadap aset disebabkan karena adanya peningkatan pinjaman bank yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2022 sebesar Rp 152.307 juta.

Rasio liabilitas terhadap aset adalah perbandingan antara seluruh liabilitas dengan jumlah aset. Rasio liabilitas
terhadap aset Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-
masing adalah sebesar 48,31% dan 44,54%. Peningkatan rasio liabilitas terhadap aset disebabkan karena adanya
peningkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tahun 2021 sebesar Rp 678.528 juta.

Gearing ratio adalah ratio jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman & surat berharga yang
diterbitkan) dibandingkan dengan jumlah ekuitas Perseroan. Gearing ratio untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar 0,83% dan 0,70%. Peningkatan gearing ratio
ini disebabkan karena adanya peningkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tahun 2021 sebesar Rp 678.528 juta.

Gearing ratio adalah ratio jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman & surat berharga yang
diterbitkan) dibandingkan dengan jumlah ekuitas Perseroan. Gearing ratio untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada 31 Maret 2022 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 masing-



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                        40
Page 63
masing adalah sebesar 0,84x dan 0,83x. Peningkatan gearing ratio ini disebabkan karena adanya peningkatan
pinjaman bank yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 sebesar Rp 152.307 juta.

Sesuai dengan Peraturan OJK No.35/2018, tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan diukur dengan gearing ratio
setinggi-tingginya 10 kali. Kondisi gearing ratio Perseroan yang masih jauh dibawah ketentuan Keputusan Menteri
Keuangan membuktikan bahwa Perseroan telah memenuhi tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan
sebagaimana dipersyaratkan oleh regulator.

c.    Rasio Profitabilitas


                                                                       31 Maret                 31 Desember
                               Keterangan
                                                                         2022                2021           2020
 Return on Asset (ROA)                                                     10,49%               9,08%          4,14%
 Return on Equity (ROE)                                                    18,99%              17,56%          7,47%


Tingkat pengembalian aset (Return on Asset) menunjukan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba
periode berjalan dari operasi yang dilanjutkan dari aset yang dimiliki Perseroan. Tingkat pengembalian aset
Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 masing-masing adalah sebesar 10,49% dan 9,08%. Peningkatan ROA Perseroan
disebabkan karena adanya peningkatan laba bersih sebesar Rp 57.487 juta atau sebesar 55 % dibandingkan tahun
2021.

Tingkat pengembalian aset (Return on Asset) menunjukan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba
periode berjalan dari operasi yang dilanjutkan dari aset yang dimiliki Perseroan. Tingkat pengembalian aset
Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah
sebesar 9,08% dan 4,14%. Peningkatan ROA Perseroan disebabkan karena adanya penurunan laba bersih pada
tahun 2021 sebesar Rp 310.854 juta dan penurunan jumlah aset di tahun 2021 sebesar Rp 1.134.903 juta
dibandingkan tahun 2020.

Tingkat pengembalian ekuitas (Return on Equity) menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba
periode berjalan dari operasi yang dilanjutkan dari ekuitas yang ditanamkan. Tingkat pengembalian ekuitas
Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 masing-masing adalah sebesar 18,99% dan 17,56%. Peningkatan ROE Perseroan
disebabkan karena adanya peningkatan laba bersih sebesar Rp 57.487 juta atau sebesar 55 % dibandikan tahun
2021.

Tingkat pengembalian ekuitas (Return on Equity) menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba
periode berjalan dari operasi yang dilanjutkan dari ekuitas yang ditanamkan. Tingkat pengembalian ekuitas
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar
17,56% dan 7,47%. Peningkatan ROE Perseroan disebabkan karena penurunan laba bersih pada tahun 2021
sebesar Rp 310.854 juta dan peningkatan jumlah ekuitas di tahun 2021 sebesar Rp 427.977 juta dibandingkan
tahun 2020.


C.    DATA LAPORAN ARUS KAS

Tabel berikut ini menyajikan ringkasan laporan arus kas Perseroan:
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         31 Maret                   31 Desember
                              Keterangan
                                                                     2022        2021             2021        2020
 Kas bersih diperoleh dari/(digunakan untuk) aktivitas operasi       (83.428)     (77.403)      (429.336)   1.069.372
 Kas bersih (digunakan untuk) aktivitas investasi                    (15.168)      (4.997)       (52.281)     (36.484)
 Kas bersih diperoleh dari/(digunakan untuk) aktivitas pendanaan     152.510      (66.864)        632.422   (608.572)




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                           41
Page 64
Arus kas masuk Perseroan terutama diperoleh dari penerimaan angsuran konsumen pinjaman bank dan
penerbitan surat berharga. Arus kas keluar perseroan terutama dikeluarkan untuk membayar utang ke penyalur
kendaraan (Dealer), pembayaran angsuran dan pelunasan atas pinjaman Bank dan Surat berharga. Perseroan
menyusun laporan arus kas dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokan arus kas kedalam
aktifitas Operasi, Investasi dan Pendanaan.

Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi

Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021

Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 adalah sebesar Rp 83.428 juta, meningkat sebesar Rp 6.025 juta atau 7,78%
dibandingkan pada 31 Maret 2021 yang sebesar Rp 77.403 juta. Peningkatan kas bersih untuk aktivitas operasi ini
terutama disebabkan oleh peningkatan atas pelepasan pembiayaan baru di tahun 2022.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2020

Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp 429.336 juta, meningkat sebesar Rp 1.498.708 juta atau 140,15%
dibandingkan kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2020 yang sebesar Rp 1.069.372 juta. Peningkatan kas bersih untuk aktivitas operasi ini terutama
disebabkan oleh peningkatan atas pelepasan pembiayaan baru di tahun 2021.

Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi

Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021

Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 adalah sebesar Rp 15.168 juta, meningkat sebesar Rp 10.171 juta atau
203,54% dibandingkan pada 31 Maret 2021 yang sebesar Rp 4.997 juta. Peningkatan kas bersih untuk aktivitas
investasi ini terutama disebabkan oleh peningkatan pembelian Aset.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2020

Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp 52.281 juta, meningkat sebesar Rp 15.797 juta atau sebesar 43,30%
dibandingkan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 yang sebesar minus Rp 36.484 juta. Peningkatan kas
bersih untuk aktivitas investasi ini terutama disebabkan oleh peningkatan pembelian Aset.

Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan

Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021

Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 adalah sebesar Rp 152.510 juta, meningkat sebesar Rp 219.374 juta atau
328,09% dibandingkan pada 31 Maret 2021 yang sebesar Rp 66.864 juta. Peningkatan kas bersih untuk aktivitas
pendanaan ini terutama disebabkan oleh peningkatan perolehan pinjaman bank.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       42
Page 65
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2020

Nilai aliran arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp 632.422 juta, meningkat sebesar Rp 1.240.994 juta atau 203,92%
dibandingkan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 yang sebesar minus Rp 608.572 juta. Peningkatan kas
bersih dari aktivitas pendanaan ini terutama disebabkan oleh peningkatan perolehan pinjaman Obligasi dan Sukuk.


D.    LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL

Likuiditas dalam perusahaan pembiayaan merupakan gambaran dan kemampuan Perseroan dalam hal mengelola
perputaran arus kas dalam jangka pendek, terdiri dari arus kas masuk (cash inflow) ataupun arus kas keluar (cash
outflow). Arus kas masuk Perseroan yang utama diperoleh dari penerimaan angsuran pelanggan, pinjaman bank,
penerbitan obligasi dan/atau sukuk, dan penerimaan fasilitas pembiayaan bersama dengan bank. Arus kas keluar
Perseroan yang utama bank. Perseroan mengelola likuiditasnya melalui kebijakan keuangan yang terpusat dan
konsisten khususnya dalam hal penyelarasan waktu antara sumber pendanaan dengan piutang pembiayaan.

Sumber pendanaan Perseroan pada periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2022 berasal dari pinjaman
bank, utang obligasi dan sukuk masing-masing sebesar Rp 1.021.638 juta, Rp 1.087.978 juta dan Rp 348.687 juta,
sisanya berasal dari modal Perseroan. Sumber pendanaan dari pinjaman bank yang belum digunakan adalah
sebesar Rp 937.288 juta pada tanggal 31 Maret 2022. Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat
permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya
peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.

Sumber likuiditas Perseroan terutama berasal dari penerimaan angsuran konsumen, pinjaman bank serta
penerbitan surat utang. Tidak terdapat sumber likuiditas yang material yang belum digunakan. Jika modal kerja
Perseroan tidak mencukupi, Perseroan akan mencari sumber pendanaan melalui pinjaman bank atau penerbitan
surat utang. Sejauh ini, tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan dan komitmen,
kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan
yang material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan menyatakan memiliki modal kerja yang cukup. Jika terjadi
ketidakcukupan modal kerja, maka Perseroan akan menyesuaikan target pembiayaan baru dan mengutamakan
pemenuhan kewajiban pembayaran pinjaman bank dan surat utang.


E.    OPERASIONAL PER SEGMEN OPERASI

Perseroan melaporkan segmen-segmen sesuai dengan PSAK 5 (revisi 2009) berdasarkan sifat pembiayaan dan
wilayah kegiatan usahanya.

Perseroan menyediakan pembiayaan kendaraan bermotor kepada konsumen dengan basis konvensional dan
syariah. Penyediaan pembiayaan konsumen harus sesuai dengan sumber daya keuangan yang diperoleh melalui
pinjaman yang bersifat konvensional dan syariah. Rincian pendapatan menurut segmen operasi adalah sebagai
berikut:

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     31 Maret                  31 Desember
                              Keterangan
                                                              2022              2021         2021          2020
 Konvensional                                                  385.985          311.259     1.401.498     1.150.978
 Syariah                                                       131.738           87.387       378.816       410.237
 Jumlah Pendapatan                                             517.723          398.646     1.780.314     1.561.215
 Jumlah Beban                                                (310.869)          265.354   (1.166.276)   (1.327.729)
 Laba Sebelum Pajak                                           206.854           133.292       614.038       233.486




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      43
Page 66
Pendapatan dari Pembiayaan Konvensional

Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021

Pendapatan dari pembiayaan konvensional Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2022 adalah Rp 385.985 juta atau naik sebesar Rp 74.726 juta atau 24,01% dibandingkan dengan 31 Maret
2021 yang sebesar Rp 311.259 juta. Peningkatan pendapatan ini disebabkan karena peningkatan pembiayaan dan
kolektibilitas yang meningkat dibanding tahun 2021.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2020

Pendapatan dari pembiayaan konvensional Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
adalah Rp 1.401.498 juta atau naik sebesar Rp 250.520 juta atau 21,77% dibandingkan dengan 31 Desember 2020
yang sebesar Rp 1.150.978 juta. Peningkatan pendapatan ini disebabkan karena peningkatan pembiayaan dan
kolektibilitas yang meningkat dibanding tahun 2020.

Pendapatan dari Pembiayaan Syariah

Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021

Pendapatan dari pembiayaan syariah Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2022 adalah Rp 131.738 juta atau naik sebesar Rp 44.351 juta atau 50,75% dibandingkan dengan 31 Maret 2021
yang sebesar Rp 87.387 juta. Peningkatan pendapatan ini disebabkan karena peningkatan pembiayaan dan
kolektibilitas yang meningkat dibanding tahun 2021.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2020

Pendapatan dari pembiayaan syariah Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah
Rp 378.816 juta atau turun sebesar Rp 31.421 juta atau minus 7,66% dibandingkan dengan 31 Desember 2020
yang sebesar Rp 410.237 juta. Penurunan pendapatan ini disebabkan karena adanya penurunan dalam tingkat
kolektibilitas.


F.    BELANJA MODAL

Selama tahun 2020 dan 2021, Perseroan melakukan belanja barang modal (capital expenditure) dengan jumlah
keseluruhan masing-masing mencapai Rp 22.720 juta dan Rp 35.094 juta. Tujuan dari pengeluaran barang modal
tersebut adalah untuk menunjang kegiatan operasional Perseroan. Sumber dana yang digunakan untuk belanja
barang modal terutama berasal dari dana internal Perseroan. Seluruh transaksi pembelian barang modal dilakukan
dalam mata uang Rupiah sehingga dalam hal ini tidak diperlukan adanya transaksi lindung nilai.

Pada tahun 2022 Perseroan berencana melakukan belanja barang modal sebesar Rp 50 milliar. Sampai dengan 31
Maret 2022, belanja modal yang telah dikeluarkan Perseroan sebesar Rp 11.240 juta. Pihak yang terkait dalam
perjanjian sampai dengan saat ini adalah beberapa vendor dalam pengembangan core system baru.

Tujuan dari investasi barang modal tersebut, selain menunjang kegiatan operasional Perseroan dan peningkatan
kinerja Perseroan, juga sebagai strategi Perseroan dalam meningkatkan efisensi dan pelayanan bagi debitur
sehingga Perseroan mencapai kinerja yang ditargetkan untuk tahun 2022 dan tahun-tahun berikutnya. Belanja
barang modal tersebut, berkonsentrasi di Kantor Pusat dan tersebar di seluruh cabang-cabang Perseroan di
seluruh Indonesia. Dalam rencana belanja modal, Perseroan memakai dana internal dengan tetap
mempertimbangkan kondisi yang sedang berlangsung.



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      44
Page 67
Dalam rangka mengurangi penggunaan kertas dalam operasional Perseroan, saat ini Perseroan telah memiliki
sistem approval paperless dan pada tahun 2021 Perseroan berencana melakukan investasi barang modal berupa
pengembangan dan penerapan core system yang bertujuan antara lain pengurangan penggunaan kertas (paperless
system) dan efisiensi proses kerja.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                    45
Page 68
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN

Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang memiliki dampak material terhadap kondisi
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Keuangan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2022 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                    46
Page 69
VII.        KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA
            SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

1. Riwayat Singkat Perseroan

    Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap
    I Tahun 2021 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan telah
    mengalami perubahan dimana perubahan terakhir adalah didasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.22
    tanggal 21 Oktober 2021 yang dibuat dihadapan Leolin Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta yang
    pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
    Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03.0463891
    tanggal 22 Oktober 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-
    0183841.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 22 Oktober 2021 (“Akta PKR No.22/2021”) yang menyesuaikan
    anggaran dasar PERSEROAN dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 Tentang Rencana
    Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka juncto Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan No.16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
    Secara Elektronik juncto Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan
    Kegiatan Usaha dan penyusunan kembali seluruh ketentuan anggaran dasar Perseroan.

    Per 31 Maret 2022, Perseroan memiliki sebanyak 561.309 pelanggan aktif yang dilayani lewat 270 kantor
    cabang dan 4 jaringan kantor pelayanan di berbagai wilayah Indonesia.

    Obligasi dan sukuk yang belum dilunasi Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                                                          Total Nilai
                                                                               Tingkat
                                                        Jumlah     Jangka                                 Efek yang
       No                Nama                Rating                            Bunga/      Jatuh Tempo
                                                       (Rp juta)   Waktu                                  Terutang
                                                                              Bagi Hasil
                                                                                                          (Rp juta)
              Obligasi Berkelanjutan III
       1    Mandala Multifinance Tahap II     idA       50.000     3 tahun     10,50%       5 Juli 2022    50.000
                 Tahun 2019 Seri B
              Obligasi Berkelanjutan III
                                                                                           27 Agustus
       2    Mandala Multifinance Tahap III    idA       68.000     3 tahun     10,50%                      68.000
                                                                                              2022
                 Tahun 2019 Seri B
              Obligasi Berkelanjutan III
                                                                                           20 Desember
       3    Mandala Multifinance Tahap IV     idA       10.000     3 tahun     9,75%                       10.000
                                                                                               2022
                 Tahun 2019 Seri B
              Obligasi Berkelanjutan IV
                                                                                           4 Desember
       4    Mandala Multifinance Tahap II     idA       15.000     3 tahun     10,00%                      15.000
                                                                                              2023
                 Tahun 2020 Seri B
              Obligasi Berkelanjutan IV
                                                                   367 hari                13 Agustus
       5    Mandala Multifinance Tahap III    idA      150.000                 8,75%                       150.000
                                                                   kalender                   2022
                 Tahun 2021 Seri A
              Obligasi Berkelanjutan IV
                                                                   367 hari                10 Desember
       6    Mandala Multifinance Tahap IV     idA      300.000                 8,35%                       300.000
                                                                   kalender                    2022
                 Tahun 2021 Seri A
              Obligasi Berkelanjutan IV
                                                                                            6 Agustus
       7    Mandala Multifinance Tahap III    idA      150.000     3 tahun     9,50%                       150.000
                                                                                              2024
                 Tahun 2021 Seri B
              Obligasi Berkelanjutan IV
                                                                                           3 Desember
       8    Mandala Multifinance Tahap IV     idA      350.000     3 tahun     9,25%                       350.000
                                                                                              2024
                 Tahun 2021 Seri B
                Sukuk Mudharabah
              Berkelanjutan I Mandala                              367 hari   ekuivalen
       9                                     idA(sy)   350.000                              8 Juli 2022    350.000
             Multifinance Tahap I Tahun                            kalender    8,75%
                        2021
                       Jumlah                          1.443.000                                          1.443.000



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                           47
Page 70
     Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan masih memiliki utang obligasi dan sukuk sebesar
     Rp 1.443.000 juta.


2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan

     Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan menerbitkan
     dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2021 sampai dengan
     tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.81 tanggal 29 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Leolin
     Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah
     diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal
     Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03.0220343 tanggal 10 Juli 2018 serta telah didaftarkan
     dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0088506.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 10 Juli 2018 (“Akta PKR
     No.81/2018”) jo Akta PKR No.22/2021, susunan pemegang saham adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp50,- per saham
                          Keterangan                                              Jumlah Nilai Nominal         %
                                                           Jumlah Saham
                                                                                           (Rp)
     Modal Dasar                                                8.000.000.000               400.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
       PT Jayamandiri Gemasejati                                1.866.000.000               93.300.000.000     70,42
       Alex Hendrawan (Komisaris Utama)                           134.000.000                6.700.000.000      5,06
       Masyarakat                                                 650.000.000               32.500.000.000     24,52
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                 2.650.000.000              132.500.000.000    100,00
     Saham Dalam Portepel                                       5.350.000.000              267.500.000.000
     *) kepemilikan masing-masing saham di bawah 5%

     Berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek
     Perseroan pada tanggal 31 Mei 2022, susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan di atas 5%
     (lima persen) adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp50,- per saham
                          Keterangan                                              Jumlah Nilai Nominal         %
                                                           Jumlah Saham
                                                                                            (Rp)
     Modal Dasar                                                8.000.000.000               400.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
       PT Jayamandiri Gemasejati                                1.866.000.000               93.300.000.000     70,42
       Alex Hendrawan (komisaris Utama)                           134.000.000                6.700.000.000      5,06
       Masyarakat*                                                650.000.000               32.500.000.000     24,52
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                 2.650.000.000              132.500.000.000    100,00
     Saham Dalam Portepel                                       5.350.000.000              267.500.000.000
     *) kepemilikan masing-masing saham di bawah 5%



3. Perizinan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perizinan operasional yang telah diperoleh atau mengalami
perubahan setelah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2021 adalah sebagai
berikut:

a.    Nomor Induk Berusaha (NIB) No.8120104921128 yang ditetapkan tanggal 12 September 2018 dan telah
      dilakukan perubahan ke-2 pada tanggal 18 Nopember 2021 guna menyesuaikan dengan KBLI 2020 dengan
      dikeluarkannya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko NIB No.8120104921128 dari Menteri Investasi/ Kepala
      Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan Judul KBLI Perusahaan Pembiayaan Konvensional (Kode KBLI
      64911) dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (Kode KBLI 64913) dengan memiliki status
      penanaman modal PMDN.

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      48
Page 71
           Adapun izin Nomor Induk Berusaha (NIB) tersebut berlaku sepanjang Perseroan melakukan kegiatan
           usahanya dan izin tersebut tidak dikembalikan kepada atau dicabut oleh pihak yang berwenang.

 b.        Berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang
           dibuat oleh Perseroan pada tanggal 18 Nopember 2021 dinyatakan antara lain bahwa Perseroan menyatakan
           kesanggupannya untuk mematuhi dan melaksanakan usaha dan/atau kegiatan pada lokasi yang sesuai
           dengan peruntukkan rencana tata ruang dan mematuhi dan melaksanakan usaha dan/atau kegiatan sesuai
           dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
           hidup.

       Adapun surat pernyataan Perseroan tersebut telah tersimpan secara elektronik di dalam system OSS sebagai
       bagian tidak terpisahkan dari perizinan berusaha untuk Nomor Induk Berusaha.


4. Perjanjian-Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga

      Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian-perjanjian penting dengan pihak ketiga yang telah
      mengalami perubahan data atau yang telah ditandatangani setelah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
      Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

      a.     Perjanjian-Perjanjian dalam rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/Pinjaman

No.             Keterangan              No. Perjanjian       Pihak Ketiga       Jangka       Tingkat Bunga/ Saldo Terutang
                                                                                Waktu           Bagi Hasil   per 31 Maret
                                                                                                                 2022
                                                                                                               (Rp juta)
1          Receivable Financing 2   Akta Perjanjian          PT      Bank    Receivable           8,5%          52.926
           maksimum sebesar         Pemberian Fasilitas      Permata Tbk     Financing 2
           Rp.258.649.001.220,00    Pinjaman Atas Piutang                    Sampai
                                    Pembayaran                               dengan 30
                                    Kendaraan No.129                         Maret 2023
           Receivable Financing 3   tanggal 31 Maret 2010
           maksimum sebesar         jo Akta Perubahan                        Receivable       10,5-10,75%
           Rp.200.000.000.000,00    Keduabelas Perjanjian                    Financing 3
                                    Pemberian Fasilitas                      berlaku untuk
                                    Pinjaman Atas Piutang                    jangka waktu
                                    Pembayaran                               42 bulan
                                    Kendaraan No.17                          setelah
                                    tanggal 17 Januari                       Perjanjian
                                    2019 yang dibuat                         terakhir
                                    dihadapan Susanna                        ditandatanga
                                    Tanu, SH, Notaris di                     ni
                                    Jakarta jo Surat
                                    No.436/LOO/CRC-
                                    JKT/WB/VIII/2021
                                    tanggal 6 Agustus 2021
                                    jo Perubahan dan
                                    Pernyataan Kembali
                                    Syarat dan Ketentuan
                                    Umum Pemberian
                                    Fasilitas Perbankan
                                    No.SKU/14/1727/
                                    AMD/FI tanggal 27
                                    Agustus 2014 jo Surat
                                    No.525/BP/CRC-
                                    WB/XI/2014 tanggal 6
                                    November 2014
2          Fasilitas Kredit         Akta Perjanjian Kredit   PT Bank         Sampai               10%           31.389
           Rekening Koran           No.39 tanggal 16         Danamon         dengan
                                    September 2009 juncto    Indonesia Tbk   tanggal 26


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                               49
Page 72
No.         Keterangan               No. Perjanjian       Pihak Ketiga        Jangka         Tingkat Bunga/ Saldo Terutang
                                                                              Waktu             Bagi Hasil   per 31 Maret
                                                                                                                 2022
                                                                                                               (Rp juta)
      sebanyaknya sebesar        Perjanjian Perubahan                      September
      Rp 5 miliar                Terhadap Perjanjian                       2022
                                 Kredit
                                 No.594/PP/EB/0921
                                 tanggal 24 September
                                 2021
3     Kredit Term Loan Non       Akta Perjanjian          PT Bank OCBC     Term Loan 6            11%           3.055
      Revolving sebesar          Penyediaan Fasilitas     NISP Tbk         sampai
      Term Loan 6 Rp 13,611      Kredit No.109 tanggal                     dengan
      miliar, Term Loan 7 Rp     22 Juli 2011 juncto                       tanggal 23
      18,250 miliar, Term        Akta Perubahan                            Agustus 2022
      Loan 8 Rp 200 miliar       Perjanjian Pinjaman                       Term Loan 7          10,5% -         7.556
                                 No.26 tanggal 10 Juni                     sampai               10,75%
                                 2021                                      dengan
                                                                           tanggal 28
                                                                           Pebruari
                                                                           2023
                                                                           Term Loam 8        8,35% - 10%       95.139
                                                                           sampai
                                                                           dengan
                                                                           tanggal 10
                                                                           Juni 2024
4     Fasilitas Kredit Lokal     Akta Perjanjian Kredit   PT Bank          Fasilitas             9,25%            -
      (Rekening Koran)           No.27 tanggal 23 April   Central Asia     Kredit Lokal
      sebesar Rp 50 miliar,      2010 jo Surat            Tbk              (Rekening
      Fasilitas Installment      No.40428/GBK/2021                         Koran sampai
      Loan 6 sebesar             tanggal 7 Mei 2021                        dengan
      Rp.300.000.000.000,00                                                tanggal 23
                                                                           Juli 2022

                                                                           Fasilitas            8,25% -         92.986
                                                                           Installment           8,50%
                                                                           Loan 6
                                                                           berlaku 3
                                                                           tahun sejak
                                                                           tiap tanggal
                                                                           penarikan
5     Fasilitas Kredit sebesar   Akta Perjanjian Kredit   PT Bank          Sampai               7,75% -        178.530
      Rp 265 miliar              No.27 tanggal 25         Negara           dengan                10,5%
                                 Februari 2008 juncto     Indonesia        tanggal 24
                                 Persetujuan Perubahan    (Persero) Tbk.   Februari 2023
                                 Perjanjian Kredit
                                 No.(18)27 tanggal 21
                                 Maret 2022
6     Fasilitas Money Market     Akta Perjanjian Kredit   PT Bank          Sampai                6,75%            -
      sebesar Rp 70 Miliar       (Fasilitas Money         Permata Tbk      tanggal 29 Juli
                                 Market) No.35 tanggal                     2022
                                 18 Desember 2017
                                 juncto Akta Perubahan
                                 Perjanjian Kredit
                                 (Fasilitas Money
                                 Market) No.08 tanggal
                                 16 Nopember 2020,
                                 yang dibuat dihadapan
                                 Susanna Tanu, SH,
                                 Notaris di Jakarta jo
                                 Surat
                                 No.436/LOO/CRC-



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                            50
Page 73
No.         Keterangan              No. Perjanjian         Pihak Ketiga        Jangka       Tingkat Bunga/ Saldo Terutang
                                                                               Waktu           Bagi Hasil   per 31 Maret
                                                                                                                2022
                                                                                                              (Rp juta)
                                JKT/WB/VIII/2021
                                tanggal 6 Agustus 2021
7     Fasilitas Murabahah III   Akta Perjanjan Fasilitas   PT Bank          Fasilitas           9,65%         142.256
      sebesar                   Murabahah                  Permata Tbk      Murabahah
      Rp.187.891.723.123,00     (Pembiayaan Pemilikan                       III sampai
                                Asset) No.31, tanggal                       dengan
                                11 September 2012 jo                        19 April 2024
                                Akta Perubahan
                                Perjanjian Fasilitas
                                Murabahah
                                (Pembiayaan Pemilikan
                                Asset) No.50 tanggal
                                26 Oktober 2017 jo
                                Surat
                                No.436/LOO/CRC-
                                JKT/WB/VIII/2021
                                tanggal 6 Agustus 2021
8     Pinjaman Angsuran         Akta Perjanjian Kredit     PT Bank          Sampai                -              -
      Berjangka (PAB)           No.29 tanggal 21           Tabungan         dengan 21
      sebesar Rp.200 Miliar     Februari 2019 jo.          Pensiunan        November
                                Addendum I (Pertama)       Nasional Tbk     2022
                                Perjanjian Kredit
      Pinjaman Angsuran         Nomor 29 tanggal 29
      Berjangka (PAB) II        Juli 2021                                   PAB II Sampai      9,75% -         68.333
      sebesar Rp.140 Miliar                                                 dengan 29           9,85%
                                                                            April 2025
9     Fasilitas Pembiayaan      Surat                      PT Bank          Fasilitas          10,75%            -
      akad Musyarakah 1         No.S.003/BSMF/IV/201       Tabungan         Pembiayaan
      non revolving sebesar     9 tanggal 2 April 2019     Pensiunan        akad
      Rp 50 Miliar              jo Akta Perjanjian         Nasional         Musyarakah 1
                                Pemberian Fasilitas        Syariah Tbk      Sampai
                                Pembiayaan (Line                            dengan     19
      Fasilitas Pembiayaan      Facility) No.14 tanggal                     Maret 2023
      akad Musyarakah 2         19 Juni 2019 jo Surat
      non revolving sebesar     Persetujuan Pemberian                       Fasilitas           9,85%          18.471
      Rp 50 Miliar              Pembiayaan (SPPP)                           Pembiayaan
                                No.S.208/BSBD/IX/202                        akad
                                1 tanggal 20                                Musyarakah 2
                                September 2021                              Sampai
                                                                            dengan     21
                                                                            Juni 2025
10    Kredit Modal Kerja        Surat No.314/KKO-          PT Bank          42 bulan            8,5%           5.271
      sebsear Rp.50 Miliar      BPR/2021 tanggal 17        Pembanguna       sejak tanggal
                                Nopember 2021              n Daerah         penandatang
                                                           Jawa Barat       anan
                                                           dan Banten       Perjanijan
                                                           Tbk.
11    Fasilitas Kredit          Surat                      PT Bank          Fasilitas           8,25%          85.000
      Investasi sebesar Rp.85   No.CMB.CMS/MTA.843         Mandiri          Kredit
      Miliar                    /SPPK/2021 tanggal 18      (Persero) Tbk.   Investasi 63
                                Nopember 2021                               bulan sejak
                                                                            tanggal
      Fasilitas Kredit Modal                                                penandatang
      Kerja sebesar Rp.50                                                   anan
      Miliar                                                                Perjanjian

                                                                            Fasilitas           8,25%            -
                                                                            Kredit Modal
                                                                            Kerja 48

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                             51
Page 74
No.             Keterangan              No. Perjanjian        Pihak Ketiga        Jangka       Tingkat Bunga/ Saldo Terutang
                                                                                  Waktu           Bagi Hasil   per 31 Maret
                                                                                                                   2022
                                                                                                                 (Rp juta)
                                                                               bulan sejak
                                                                               tanggal
                                                                               penandatang
                                                                               anan
                                                                               Perjanjian
12         Pembiayaan Modal         Surat                    PT Bank DKI       18 bulan            8,5%           24.757
           Kerja Berdasarkan        No.4547/SPPP/700/XI/                       sejak tanggal
           Prinsip Mudharabah       2021 tanggal 24                            penandatang
           bersifat Non Revolving   November 2021                              anan
           sebesar Rp.75 Miliar                                                Perjanjian


      b. Perjanjian-Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan

 No.           Keterangan           No. Perjanjian         Pihak Ketiga      Jangka Waktu      Tingkat Bunga   Saldo Terutang
                                                                                                                per 31 Maret
                                                                                                                    2022
                                                                                                                  (Rp juta)
 1.         Perjanjian          Perjanjian Kerjasama     PT Bank CIMB        1 tahun sejak         8%             11.273
            kerjasama           Dalam Rangka             Niaga Tbk           tanggal
            penyaluran          Pemberian Fasiltas                           Perjanjian
            maksimum            Pembiayaan Bersama
            sebesar Rp 100      No. 5772/PKS/
            miliar              JF/IX/2021 tanggal 13
                                September 2021

      Berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit Perseroan sebagaimana diuraikan di atas tidak terdapat ketentuan-
      ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum
      Sukuk Mudharabah ini, kecuali kewajiban Perseroan untuk melakukan pelaporan kepada dan/atau
      permohonan persetujuan dari krediturnya yang sedang dalam proses pelaporan dan permohonan dan atau (b)
      membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Sukuk Mudharabah ini dan obligasi-
      obligasi sebelumnya yang telah diterbitkan Perseroan, setiap dan seluruhnya sesuai dengan ketentuan-
      ketentuan mengenai hak dari para pemegang Sukuk Mudharabah ini dan obligasi-obligasi sebelumnya yang
      telah diterbitkan Perseroan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan dari masing-masing
      obligasi Perseroan yang bersangkutan, dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta
      persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada para kreditor Perseroan untuk melaksanakan Penawaran Umum
      Sukuk Mudharabah ini.

5. Keterangan Mengenai Aset Tetap

Per tanggal 31 Maret 2022, nilai aset tetap Perseroan tercatat sebesar Rp 172.470 juta. Adapun keterangan
mengenai aset tetap penting Perseroan, sebagai berikut:

      a.      Tanah
               Sampai pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas aset tanah
               Perseroan.

      b.      Kendaraan Bermotor
              Sampai pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berdasarkan Bukti Pemilikan Kendaraan
              Bermotor, Perseroan memiliki dan menguasai secara sah sebanyak 117 (seratus tujuh belas) unit
              kendaraan bermotor roda empat dan 187 (seratus delapan puluh tujuh) unit kendaraan bermotor roda
              dua.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                               52
Page 75
6. Hak Kekayaan Intelektual

     Setelah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2021. Perseroan sedang
     melakukan proses pendaftaran merek dagang Mandala Finance untuk Kode Kelas 36 dengan No. Pendaftaran
     JID2021032034 tanggal 7 Mei 2021, yang saat ini telah selesai masa pengumuman. Adapun pengumuman
     tersebut dilakukan dengan No.BRM2125A tanggal 19 Mei 2021. Pada tanggal Informasi Tambahan, pendaftaran
     merek dagang tersebut sedang dalam proses persetujuan dari Direktur Merek Dan Indikasi Geografis, Direktur
     Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

     Pendaftaran HAKI ini memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi Perseroan sebab dengan
     mendaftarkan HAKI, maka Perseroan mempunyai tanda pengenal tersendiri dan secara otomatis Perseroan
     juga mendapat perlindungan hukum dalam bisnis Perseroan, sebab tidak akan ada orang lain yang dapat
     menggunakan merek yang sama dengan merek tersebut. Selain itu, sebagai pemilik merek, Perseroan akan
     lebih leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari merek tersebut.


7. Hubungan Kepemilikan, Kepengurusan dan Kepengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham Berbentuk
   Badan Hukum

     Hubungan kepemilikan

     Berdasarkan susunan kepemilikan saham pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, hubungan kepemilikan
     adalah sebagai berikut :




     Alex Hendrawan adalah bapak kandung dari Randy Guan dan Bryan Guan, yang merupakan keluarga inti. Alex
     Hendrawan sebagai satu-satunya pihak Pengendali, Penerima Manfaat dan pengambil keputusan pada
     Perseroan.

     Perseroan telah melakukan pemenuhan terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia No.13 Tahun 2018
     Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan
     Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (PerPres No.13/2018)
     dengan telah dilakukannya pelaporan mengenai pemilik manfaat dari Perseroan kepada instansi yang
     berwenang dengan berdasarkan laporan elektronik kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada tanggal 17 Juni 2020. Adapun pemilik
     manfaat dari Perseroan adalah Alex Hendrawan.


8.    Pengurusan dan Pengawasan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.01 Tanggal 2 Juni 2021 yang dibuat dihadapan Leolin
     Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah
     diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal
     Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03.0346867 tanggal 3 Juni 2021 serta telah didaftarkan
     dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0097438.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 3 Juni 2021 juncto Akta PKR
     No.22/2021, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
     diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       53
Page 76
    Dewan Komisaris
    Komisaris Utama                   : Alex Hendrawan
    Komisaris Independen              : Drs. Deddy Heruwanto, MBA, MM

    Direksi
    Direktur Utama                    : Harryjanto Lasmana*)
    Direktur                          : Felix Ciptadi Nugroho
    Direktur                          : Christel Lasmana
    *) Pengangkatan Harryjanto Lasmana sebagai Direktur Utama akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari
      Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dan memenuhi peraturan
      perundang-undangan yang berlaku. Pihak yang menjalankan fungsi Direktur Utama saat ini adalah Direksi lain yang telah
      lulus fit & proper test, sesuai dengan bidang dan tanggung jawab masing-masing Direksi serta tambahan tugas dan
      tanggung jawab lain dari Direktur Utama.



9. Struktur Organisasi Perseroan

    Struktur organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                            54
Page 77
10. Sumber Daya Manusia

    a.    Komposisi Karyawan

    Jumlah karyawan pada tanggal 31 Maret 2022 tercatat sejumlah 5.264 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak
    4.351 orang adalah karyawan tetap. Perseroan tidak memiliki serikat pekerja yang dibentuk oleh karyawan
    Perseroan. Berikut ini adalah komposisi karyawan dengan perincian sebagai berikut:

    Komposisi Karyawan Menurut Status Kepegawaian

                                             31 Maret                           31 Desember
    Keterangan
                                               2022                  2021                         2020
    Tetap                                     4.351                  4.940                        4.277
    Tidak Tetap                                 913                   136                          138
    Jumlah                                    5.264                  5.076                        4.415

    Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Manajemen

                                             31 Maret                           31 Desember
    Keterangan
                                               2022                  2021                         2020
    Direksi                                       3                    3                            3
    General Manager                              10                    13                           16
    Manajer                                      70                    69                           64
    Head                                        492                   480                          300
    Supervisor                                  755                   929                          887
    Pelaksana                                  3.021                 3.446                        3.007
    Jumlah                                    4.351                  4.940                        4.277

    Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Pendidikan

                                                31 Maret                           31 Desember
    Keterangan
                                                  2022                 2021                      2020
    Sarjana                                      2.414                 2.503                     2.406
    Diploma                                        511                  598                       512
    SMU                                          1.420                 1.833                     1.353
    SMP/SD                                          6                    6                         6
    Jumlah                                       4.351                 4.940                     4.277

    Komposisi Karyawan Tetap Menurut Kelompok Usia

                                               31 Maret                            31 Desember
    Keterangan
                                                 2022                      2021                    2020
    Dibawah 25 tahun                              592                       697                     397
    26 s/d 35 tahun                              1.957                     2.554                   2.444
    36 s/d 45 tahun                              1.595                     1.497                   1.276
    46 s/d 55 tahun                               203                       188                     154
    Diatas 55 tahun                                4                         4                       6
    Jumlah                                       4.351                     4.940                   4.277

    Komposisi Karyawan Tetap Menurut Aktivitas Utama

                                            31 Maret                           31 Desember
    Keterangan
                                              2022                 2021                          2020
    Operation                                 1.591                1.623                         1.446
    Marketing                                 2.760                3.317                         2.831
    Jumlah                                   4.351                 4.940                         4.277



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                    55
Page 78
    Komposisi Karyawan Tetap Menurut Lokasi Kegiatan

                                                31 Maret                         31 Desember
    Keterangan
                                                  2022                  2021                     2020
    Bangka Belitung                               93                     119                        98
    Banten                                        62                      70                        46
    Bengkulu                                      29                      30                        17
    D.I. Yogyakarta                               14                      15                        14
    D.K.I. Jakarta                              289                      366                       321
    Gorontalo                                     69                      67                        52
    Jambi                                         56                      53                        30
    Jawa Barat                                  769                      762                       846
    Jawa Tengah                                 248                      295                       214
    Jawa Timur                                  121                      153                       110
    Kalimantan Barat                               5                       5                         5
    Kalimantan Selatan                            81                      88                        78
    Kalimantan Tengah                             82                      80                        68
    Kalimantan Timur                            111                      130                       144
    Lampung                                     150                      173                       130
    Maluku                                      106                      111                        94
    Maluku Utara                                  72                      76                        52
    Nanggroe Aceh Darussalam                    220                      279                       226
    Nusa Tenggara                                 65                      66                        35
    Papua                                         27                      24                        22
    Riau                                          14                      16                        12
    Sulawesi Barat                                89                     106                        98
    Sulawesi Selatan                            614                      729                       678
    Sulawesi Tengah                             309                      372                       316
    Sulawesi Tenggara                           222                      243                       195
    Sulawesi Utara                              116                      126                        92
    Sumatera Barat                              119                      137                       111
    Sumatera Selatan                            156                      203                       146
    Sumatera Utara                                43                      46                        27
    Jumlah                                     4.351                    4.940                    4.277

    Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mempunyai pegawai yang memiliki keahlian
    khusus.

    Tenaga Asing

    Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mempunyai tenaga kerja asing. Semua tenaga
    kerja Perseroan adalah berkebangsaan Indonesia. Tenaga kerja yang ada dengan kompetensi dan kinerja yang
    mumpuni mendukung peningkatan kinerja Perseroan.


11. Perkara Hukum yang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

    Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak
    sedang terlibat dalam perkara apapun baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial,
    arbitrase, perpajakan perkara persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli serta tidak sedang terlibat
    dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dan tidak terdaftar sebagai termohon dalam
    perkara kepailitan atau telah dinyatakan dalam kedaan pailit dengan pihak lain di badan-badan peradilan yang
    dapat berpengaruh secara material terhadap kondisi keuangan dan kegiatan usaha Perseroan serta tidak akan
    menghalangi rencana penerbitan dan penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala
    Multifinance.

    Disamping itu, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak terlibat dalam suatu sengketa
    hukum/perselisihan yang terjadi di luar pengadilan dan/atau mendapatkan teguran (somasi) dari pihak ketiga
    yang dapat berpengaruh secara material terhadap kondisi keuangan dan kegiatan usaha Perseroan serta tidak


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       56
Page 79
    akan menghalangi rencana penerbitan dan penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala
    Multifinance.


12. Kegiatan Usaha

    Tabel berikut menunjukan Pendapatan Perseroan pada 31 Maret 2022 dan 2021:

                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                     31 Maret
                                        Keterangan
                                                                                             2022                    2021
     Pendapatan                                                                            517.723                 398.646

    Sumber pendapatan yang memberikan kontribusi terbesar yakni sebesar 96,75% berasal dari pendapatan
    pembiayaan konsumen.

    Tabel berikut menunjukan posisi saldo Piutang Pembiayaan Konsumen Yang Dikelola Oleh Perseroan pada
    tanggal-tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan 2020:


                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                31 Maret                       31 Desember
                          Keterangan
                                                                  2022                2021                      2020
     Piutang Pembiayaan Konsumen – bruto                        6.644.728          6.288.313                 4.952.960
     Piutang Pembiayaan Konsumen – bersih                       4.714.111          4.439.797                 3.454.379
     Jumlah kontrak (unit)                                       561.309            535.864                   457.081

    Seperti terlihat pada tabel diatas, nilai piutang pembiayaan konsumen - bruto mengalami kenaikan sebesar
    5,67%.

    a.     Pembiayaan Sepeda Motor

    Berikut adalah perkembangan portofolio pembiayaan Perseroan berdasarkan kondisi, merek, dan wilayah
    geografis pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan 2020:

                                                                                (dalam jutaan Rupiah, kecuali unit dalam satuan)
                                                 Unit                                                      Amount
               Kondisi           31 Maret            31 Desember               31 Maret                 31 Desember
                                   2022               2021            2020      2021                2021             2020
         Motor baru               212.923            209.776         197.798     2.961.948       2.878.871        2.519.294
         Motor bekas              348.386            326.088         259.283     2.036.224       1.842.273        1.229.765
         Jumlah kontrak           561.309            535.864         457.081     4.998.172       4.721.144        3.749.059

                                                                                (dalam jutaan Rupiah, kecuali unit dalam satuan)
                                                 Unit                                           Amount
                Merk             31 Maret            31 Desember               31 Maret                 31 Desember
                                   2022               2021            2020      2022                 2021            2020
         Yamaha                        237.522        230.754        212.915     2.206.104          2.129.316       1.846.338
         Honda                         284.281        267.007        208.770     2.595.809          2.400.925       1.725.853
         Suzuki                         11.399         10.978          9.978        51.675             49.166          42.546
         Kawasaki                        7.264          7.160          7.150       100.236             99.393         100.724
         Lain-lain                      20.843         19.965         18.268        44.348             42.334          33.598
         Jumlah kontrak                561.309        535.864        457.081     4.998.172          4.721.144       3.749.059




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                                57
Page 80
                                                                                    (dalam jutaan Rupiah, kecuali unit dalam satuan)
                                                   Unit                                             Amount
               Area                  31 Maret          31 Desember                31 Maret                   31 Desember
                                      2022           2021            2020           2022               2021              2020
      Jawa                              157.983       149.867        110.454             991.054        932.575           610.123
      Sumatera                          121.958       118.405        102.480           1.218.184      1.178.504           862.635
      Kalimantan                         35.029        32.646         31.166             321.324        294.059           269.570
      Sulawesi                          240.366       229.277        194.918           2.434.866      2.283.797         1.863.511
      Nusa Tenggara                       5.973         5.669         18.063              32.744         32.209           143.220
      Jumlah kontrak                    561.309       535.864        457.081           4.998.172      4.721.144         3.749.059

    Saat ini Perseroan mengkhususkan dirinya dalam kegiatan pembiayaan konsumen, khususnya pembiayaan
    sepeda motor. Pembiayaan konsumen yang diberikan adalah dalam bentuk kepemilikan sepeda motor dengan
    fasilitas pembiayaan yang meliputi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. Per 31 Maret 2022, rata-rata tenor
    kredit pelanggan Perseroan adalah 20 (dua puluh) bulan. Selain fasilitas pembiayaan untuk sepeda motor baru,
    Perseroan juga memberikan fasilitas pembiayaan untuk sepeda motor bekas.

    Berikut adalah perkembangan piutang pembiayaan konsumen baru yang dikelola oleh Perseroan pada tanggal-
    tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan 2020:

                                                                                    (dalam jutaan Rupiah, kecuali unit dalam satuan)
                                                   Unit                                                        Amount
           Keterangan                31 Maret          31 Desember                31 Maret                   31 Desember
                                      2022           2021            2020           2022                2021             2020
      Pembiayaan Baru                   119.980       432.216        257.215           1.409.964       5.037.089        2.892.447

    Dalam memberikan fasilitas pembiayaan kepada konsumen, selain menggunakan dana sendiri, Perseroan juga
    menjalin kerja sama dengan beberapa bank nasional dan lembaga pembiayaan dalam memberikan fasilitas
    pembiayaan bersama (joint-financing), dimana pihak bank dan lembaga pembiayaan memberikan fasilitas
    pembiayaan sebagian dari nilai kredit, sisanya dibiayai oleh Perseroan.

    Jumlah piutang pembiayaan yang merupakan piutang pembiayaan dari fasilitas joint-financing adalah sebagai
    berikut:
                                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               31 Maret                    31 Desember
                                 Periode
                                                                                 2022                2021                  2020
     Jumlah piutang pembiayaan dari fasilitas joint-financing                   12.375              10.493               72.186


    b. Pemasaran

    Proporsi pembiayaan yang disalurkan menurut daerah pemasaran untuk periode 3 (tiga bulan) yang berakhir
    pada tanggal 31 Maret 2022 adalah sebagai berikut:

                                        Portofolio Pembiayaan Perseroan 31 Maret 2022
                                                        (dalam jumlah unit)
                                                                5,973
                                                                        157,983

                                                   240,366

                                                                        121,958
                                                             35,029
                              JAWA      SUMATERA       KALIMANTAN           SULAWESI       NUSA TENGGARA

                                                       (Sumber: Perseroan)


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                                58
Page 81
    c.   Jaringan Perseroan

    Kegiatan usaha Perseroan sangat ditunjang oleh luasnya jaringan pelayanan dan pemasaran produk-produk
    Perseroan. Saat ini Perseroan memiliki jaringan operasional melalui 270 kantor cabang dan 4 jaringan kantor
    pelayanan yang tersebar di Indonesia. Dari seluruh jaringan Perseroan, jumlah konsumen per 31 Maret 2022
    sebanyak 561.309 orang.

    Kantor Cabang

    Setelah penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2022
    sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan pembaharuan atas
    status kepemilikan jaringan Perseroan yang telah habis masa berlakunya.

    d. Operasional

          Profil konsumen Perseroan per 31 Maret 2022 adalah sebagai berikut:

                               Profil Konsumen Perseroan Berdasarkan Penghasilan

                                                         20,981




                                                       540,328
                                                < Rp 2 juta      > Rp 2 juta

                                                 (Sumber: Perseroan)

                                   Profil Konsumen Berdasarkan Jenis Pekerjaan

                                                              46,677

                                                                       94,212


                                                                        12,875

                                           407,545


                              Karyawan swasta    Wirausaha         Pegawai negeri   Lain lain

                                                 (Sumber: Perseroan)



13. Fasilitas Pembiayaan dan Kolektabilitas Utang

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan mengutamakan pemberian fasilitas pembiayaan kepada
pelanggan ritel atau perorangan, dimana fasilitas kredit atau pembiayaan yang diberikan dapat diklasifikasikan
dengan memperhatikan harga sepeda motor, lamanya jangka waktu pembiayaan, uang muka yang diberikan serta
tingkat bunga yang dikenakan kepada pelanggan.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                          59
Page 82
Uang muka yang dibayarkan konsumen juga bervariasi antara 20%-25%. Pada 31 Maret 2022 rata-rata uang muka
yang dibayarkan oleh konsumen adalah sebesar 20%. Sedangkan tingkat bunga yang diberikan kepada pelanggan
ditentukan berdasarkan jangka waktu pembiayaan, pola angsuran maupun tingkat persaingan antar perusahaan
pembiayaan di daerah tertentu. Dalam memberikan fasilitas pembiayaan kepada pelanggan, Perseroan
menetapkan kebijakan tingkat suku bunga tetap selama masa kontrak.

Tabel berikut merupakan ikhtisar rata-rata pembiayaan baru untuk pembiayaan konsumen sepeda motor
Perseroan:

                                                             30 Maret                     31 Desember
                         Uraian
                                                               2022                   2021           2020
 Rata-rata piutang Pembiayaan (ribu Rp )                      11.752                 12.450         11.245
 Rata-rata jangka waktu kredit (bulan)                          22                     22             20
 Rata-rata uang muka (%)                                        20                     20             20



14. Persaingan Usaha

Pertumbuhan industri pembiayaan yang meningkat seiring dengan meningkatnya penjualan sepeda motor melalui
skema kredit telah mengundang beberapa perusahaan pembiayaan dan perbankan untuk masuk dalam industri
pembiayaan. Banyaknya perusahaan pembiayaan sejenis maupun perbankan yang masuk dalam industri
pembiayaan beberapa tahun terakhir ini telah menyebabkan meningkatnya persaingan usaha di industri
pembiayaan.

Tingginya persaingan usaha di dalam industri pembiayan ini mengharuskan setiap perusahaan pembiayaan
memberikan pelayanan yang terbaik kepada para konsumennya diantaranya kemudahan dalam mendapatkan
pembiayaan, kemudahan melakukan pembayaran angsuran, kecepatan dalam survey dan lain sebagainya.

Pada akhir tahun 2021, Perseroan berhasil meraih salah satu penghargaan bergengsi dalam ajang Bisnis Indonesia
Financial Awards (BIFA) 2021 kategori Best Performance dan Most Efficient untuk klasifikasi perusahaan yang
melantai di bursa (sumber: https://koran.bisnis.com/read/20211208/445/1475092/ajang-bifa-2021-konsistensi-
tinggi-di-tengah-pandemi). Selain itu juga Perseroan masuk dalam kategori Best Multifinance 2021 with
Outstanding Financial Performance and Company Stock Development dengan total aset Rp1 triliun - Rp5 triliun
pada ajang Indonesia Best Multifinance Awards yang diselenggarakan oleh Warta Ekonomi (sumber:
https://wartaekonomi.co.id/read364539/deretan-perusahaan-peraih-indonesia-best-multifinance-awards
selamat). Hal ini merupakan salah satu sentimen positif dari pihak eksternal terhadap Perseroan. Perseroan terus
berupaya meningkatkan kinerja dengan menerapkan berbagai strategi usaha untuk menjaga kelangsungan dan
perkembangan usaha Perseroan, sehingga strategi usaha yang dimiliki Perseroan merupakan acuan yang diambil
untuk perkembangan Perseroan yang lebih baik di masa yang akan datang.


15. Asuransi

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan pembaharuan atas asuransi-
asuransi yang telah habis masa berlakunya baik untuk asuransi bangunan/gedung dari kantor-kantor Perseroan
termasuk inventaris dan/atau perlengkapan yang ada di dalam bangunan kantor-kantor tersebut serta kendaraan
bermotor roda empat yang dimilkinya dengan nilai pertanggungan yang wajar dan memadai kepada beberapa
perusahaan asuransi.


16. Transaksi dengan Pihak Afiliasi

    Karyawan Kunci

    Karyawan kunci adalah karyawan yang memiliki peran supervisi, dalam transaksi tersebut Perseroan tidak
    mengenakan bunga dan hanya dikhususkan untuk karyawan kunci yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
        • Karyawan dengan level manajer keatas;

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      60
Page 83
          •   Memilik kinerja yang baik;

   Fasilitas tersebut bertujuan menunjang performa karyawan, sehingga dapat meningkatkan kinerja untuk
   Perseroan.

   Transaksi-transaksi Pihak Afiliasi:
   a. Selain sebagai pemegang saham utama Perseroan, PT Jayamandiri Gemasejati, PT Lautan Teduh dan PT
      Lautan Teduh Interniaga juga sebagai dealer kendaraan bermotor yang dalam melaksanakan aktivitas
      operasionalnya bekerjasama dengan Perseroan, transaksi dengan pihak yang berelasi ini dilakukan dengan
      syarat dan kondisi normal yang sama sebagaimana dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak berelasi.

    b. Rincian transaksi dengan pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                             Biaya administrasi
    No.             Pihak Afiliasi         Sifat Hubungan Afiliasi                                   Utang usaha
                                                                                   dealer
    1.    PT Jayamandiri Gemasejati        Pengurus, Pemegang saham utama                   408                 114
                                           Pengurus, Pemegang Saham dan                          -                 -
    2.    PT Lautan Teduh
                                           Pengendali Utama Perseroan
    3.    PT Lautan Teduh Interniaga       Pengurus                                         698                778

    c.    Perseroan memberikan kompensasi kepada karyawan kunci. Gaji dan tunjangan yang diterima Dewan
          Komisaris dan Direksi Perseroan pada 31 Maret 2022 sebesar Rp 2.369 juta dan Rp 3.940 juta.

Transaksi afiliasi telah dilaksanakan secara wajar, dimana tidak dibedakan kondisi dan persyaratan antara pihak
afiliasi dengan pihak lainnya.


17. Prospek Usaha

    Bagi masyarakat Indonesia, sepeda motor masih menjadi alat transportasi yang murah dan mudah baik di
    perkotaan maupun pedesaan. Pengoperasiannya juga praktis dan lebih mudah menembus kemacetan lalu
    lintas di pusat-pusat perkotaan yang semakin parah. Apalagi pengadaan sarana transportasi massal perkotaan
    masih belum memadai, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Demikian juga dengan kondisi infrastruktur
    jalan raya. Sebagian pemukiman juga berada di jalan kecil (gang) yang tidak bisa dimasuki mobil. Sebagai sarana
    transportasi personal yang populis, sepeda motor digunakan tidak saja untuk kegiatan sehari-hari keluarga,
    sekolah, tetapi juga untuk ke kantor, perjalanan panjang antar kota, bahkan untuk mata pencaharian.


    Industri sepeda motor Indonesia masih sangat menarik untuk dijalani. Menurut data dari Badan Pusat Statistik
    (BPS), mulai tahun 2018, populasi sepeda motor di Indonesia mencapai sekitar 110 juta unit, sebuah angka
    fantastik yang saat itu memberikan kontribusi terbesar yaitu sekitar 84% dari total jumlah kendaraan yang
    terdaftar di Indonesia. Pada penutupan tahun 2020, Badan Pusat Statistik mencatat populasi sepeda motor di
    Indonesia mencapai lebih dari 115 juta unit atau melebihi setengah dari populasi penduduk Indonesia.
    Perkembangan ini terus melaju dengan cepat, data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) pun
    menuturkan, sepanjang tahun 2021, penjualan sepeda motor di Indonesia mencapai sekitar 5,06 juta unit yang
    membuat populasi sepeda motor di Indonesia mencapai sekitar 120 juta unit. Dan hingga pada pertengahan
    tahun 2022 yakni pada akhir Mei 2022 data AISI menunjukkan penjualan sepeda motor di Indonesia telah
    mencapai sekitar 2 juta unit. Dengan besarnya jumlah penduduk dan belum memadainya fasilitas transportasi
    publik secara merata telah menempatkan Indonesia sebagai negara yang memiliki peran yang signifikan dalam
    penjualan dan produksi sepeda motor di pasar internasional. Indonesia saat ini menjadi negara terbesar ketiga
    dari sisi penjualan sepeda motor, setelah China dan India. Di kawasan ASEAN, Indonesia menempati peringkat
    pertama.

    Pasar pembiayaan sepeda motor bekas cukup menjanjikan dan menjadi incaran perusahaan pembiayaan. Pasar
    pembiayaan sepeda motor bekas menawarkan marjin yang lebih tinggi bagi industri pembiayaan. Selain itu,
    belum banyak perusahaan pembiayaan yang bermain di ceruk pasar ini.

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                            61
Page 84
    Perkembangan Industri Sepeda Motor di Indonesia

    Sepeda motor merupakan alat transportasi yang penting bagi masyarakat di Indonesia, khususnya bagi
    masyarakat dengan golongan pendapatan menengah. Dengan laju pertumbuhan penduduk Indonesia yang
    cukup tinggi dan dengan daya beli masyarakat yang masih rendah, industri sepeda motor memiliki prospek
    yang baik.

    Berdasarkan data dari AISI, penjualan sepeda motor domestik di tanah air mengalami peningkatan yang cukup
    signifikan dari tahun ke tahun dimulai sejak tahun 2000 hingga tahun 2019 dimana rata-rata pertumbuhan
    sebesar 11,19% per tahun sejak tahun 2000 - 2019. Namun sejak awal 2015 penjualan sepeda motor mengalami
    penurunan yang cukup signifikan hingga akhir tahun 2017 sebesar 9,22%. Penjualan domestik sepeda motor
    pada tahun 2021 mengalami peningkatan yang cukup signifikan sejalan dengan mulai terkendalinya pandemi
    Covid-19, yakni meningkat sebesar 38% dibandingkan dengan tahun 2020. Seiring membaiknya perekonomian
    serta investasi pemerintah di infrastuktur, pada tahun 2022, diprediksikan industri sepeda motor akan terus
    membaik untuk tahun 2022 kedepan. AISI memperkirakan penjualan sepeda motor tahun 2022 sebanyak 5,4
    juta atau meningkat sebesar 6%.

                                Data Produksi dan Penjualan Sepeda Motor di Indonesia
                                                     (dalam ribuan unit)




                                                         7.011           7.297
                 6.708 6.480                                     6.383           6.487
                               5.931 5.931 6.321 5.886                                                   5.861
                                                                                                                 5.057
                                                                                         4.361
                                                                                                 3.661



                     2015         2016        2017         2018            2019            2020            2021

                                                     Produksi      Penjualan

                                                 Sumber: AISI (2015-2021)

    Perkembangan Industri Pembiayaan

    Pola penjualan sepeda motor mulai bergeser dari penjualan tunai ke penjualan kredit sejak ketersediaan dana
    di akhir 1980an, setelah deregulasi perbankan tahun 1988 yang disusul dengan deregulasi lembaga pembiayaan
    di tahun 1989. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mencatat bahwa industri pembiayaan
    sepanjang tahun 2020 mengalami penurunan yang signifikan, yakni turunnya piutang pembiayaan lebih dari
    17% dibandingkan tahun 2019. Hal ini terjadi akibat dari tergerusnya penjualan mobil dan motor sekitar 50%
    sepanjang tahun 2020. Namun profil risiko perusahaan pembiayaan masih dapat terkendali pada tahun 2020,
    yakni dengan NPF sebesar 4,5%. Pada tahun 2021, seiring dengan optimisme vaksinasi dan pemulihan ekonomi
    dengan meningkatnya konsumsi masyarakat yang kembali pulih, maka diharapkan tahun 2022 industri
    pembiayaan dapat tumbuh positif sekitar 12%. Jika ditinjau dengan jangka waktu yang lama kedepannya,
    industri pembiayaan akan bertumbuh pesat seperti yang telah dibuktikan pada tahun-tahun sebelumnya.
    Selain itu, pembiayaan multiguna yang umumnya merupakan pembiayaan kredit sepeda motor masih
    merupakan tulang punggung bagi industri pembiayaan. Perusahaan pembiayaan tidak hanya fokus kepada
    pembiayaan penjualan sepeda motor baru, namun juga melayani pembiayaan sepeda motor bekas. Hal ini
    menyebabkan bisnis perusahaan pembiayaan tidak tergantung pada pasang surutnya penjualan sepeda motor
    baru, melainkan lebih pada pasar motor bekas yang akan terus meningkat dengan pulih dan bertumbuhnya
    perekonomian dan tingkat konsumsi masyarakat Indonesia di tahun-tahun mendatang.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                           62
Page 85
    Di Indonesia saat ini terdapat ratusan perusahaan yang menjalankan usaha pembiayaan kepemilikan sepeda
    motor, baik yang khusus melakukan pembiayaan sepeda motor maupun yang merupakan bagian dari usaha
    multi-financing. Namun dalam skala usaha tidak banyak perusahaan pembiayaan sepeda motor yang memiliki
    jaringan nasional.

    Sebagai bagian dari industri pembiayaan konsumen, pembiayaan sepeda motor memiliki prospek yang baik
    karena beberapa hal-hal berikut :

    •     Fasilitas kendaraan umum yang belum memadai menyebabkan sebagian besar masyarakat merasa perlu
          memiki kendaraan pribadi dengan harga terjangkau.
    •     Meningkatnya pendapatan masyarakat kelas bawah dan menengah yang mulai menggeser pola
          transportasi sehari-hari dari alat transportasi tradisional ke sepeda motor.
    •     Diminatinya sepeda motor sebagai sarana mata pencaharian. antara lain untuk berjualan.
    •     Menaiknya biaya transportasi umum memicu penggunaan sarana transportasi roda dua.

    Dengan faktor-faktor pendorong tersebut, potensi pertumbuhan industri pembiayaan akan terbuka lebar.


18. Strategi Usaha

    Strategi yang diterapkan Perseroan untuk menghadapi tingkat persaingan yang ketat saat ini dan
    pengembangan usaha di masa yang akan datang adalah sebagai berikut:

    a. Perluasan Jaringan Pemasaran

        Close to market merupakan faktor kunci keberhasilan perusahaan ritel seperti Perseroan. Oleh karena itu
        Perseroan terus menerus berusaha memperluas coverage area dengan terus membuka Jaringan Kantor
        Pelayanan baru untuk mencapai daerah-daerah yang belum terjangkau sebelumnya. Dengan demikian
        pelayanan kepada dealer dan monitoring penagihan kepada konsumen akan lebih efektif, yang secara tidak
        langsung akan meningkatkan pangsa pasar.

    b. Membina Hubungan yang Harmonis dengan Mitra Bisnis

        Menyadari bahwa saling ketergantungan yang kuat antara perusahaan dengan para mitra bisnisnya, maka
        Perseroan selalu berusaha memelihara keharmonisan hubungan kerja sama dengan memperhatikan azas
        saling menguntungkan.

        • Hubungan dengan dealer
          Untuk menjaga hubungan baik dengan dealer, Perseroan berusaha menjaga ketepatan waktu
          pembayaran unit motor yang dibiayai maupun kecepatan pemrosesan aplikasi kredit calon konsumen.
          Perseroan juga ikut ambil bagian dalam program-progran promosi penjualan kredit yang
          diselenggarakan dealer dalam upaya memasarkan produknya.

        • Hubungan dengan konsumen
          Untuk menjaga hubungan baik dengan konsumen, Perseroan mengutamakan kecepatan dalam proses
          analisa kredit dan kelengkapan informasi yang disampaikan agar selama masa kredit konsumen
          memenuhi kewajibannya secara tepat waktu.

        • Hubungan dengan sumber dana
          Untuk menjaga hubungan baik dengan pihak-pihak yang menjadi sumber dana pembiayaan, Perseroan
          sangat memperhatikan ketepatan pembayaran pada setiap tanggal jatuh tempo kewajiban dan
          dipenuhinya ketentuan-ketentuan yang digariskan dalam perjanjian kerjasama. Selain itu, Perseroan
          juga terus berusaha mencari alternatif sumber dana yang baru agar dapat terus mengembangkan
          volume usaha dengan cost of fund yang relatif lebih murah. Dalam hal ini prinsip kehati-hatian
          penyaluran pembiayaan menjadi perhatian utama Perseroan.



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       63
Page 86
    c. Menerapkan Manajemen Risiko Secara Disiplin dan Konsisten

        Manajemen risiko yang baik adalah bukti kapabilitas mutlak sebuah Perseroan. Pengendalian risiko
        dilakukan secara berkesinambungan untuk mencegah penurunan kinerja yang signifikan dan
        mempertahankan daya saing dalam industri.

    d. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia

        Sumber daya manusia sebagai aset utama Perseroan selalu dibina untuk mencapai tingkat kompetensi yang
        tinggi sesuai kebutuhan pengembangan Perseroan. Secara rutin sepanjang tahun Perseroan
        menyelenggarakan pelatihan dan pendidikan baik intern maupun ekstern, untuk itu telah dibentuk
        departemen training yang secara khusus merancang program-program pelatihan. Perseroan juga secara
        berkesinambungan memperbaiki kinerja dan kesejahteraan karyawan melalui sistem insentif dan bonus
        yang memacu produktivitas dan prestasi kerjanya. Selain itu iklim kerja yang kondusif terus menerus
        dipelihara agar tingkat turnover karyawan rendah, sehingga Perseroan mempunyai kader yang siap untuk
        pengembangan perusahaan serta diharapkan dapat menciptakan SDM berkualitas yang terampil,
        berdedikasi, dan berproduktivitas tinggi.

    e. Menganalisa Posisi Perseroan dalam Menghadapi Persaingan Usaha

        Dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat, Perseroan akan selalu berupaya untuk memaksimalkan
        potensi pasar dengan meningkatkan cross selling produkproduk pembiayaan yang ada kepada para
        konsumen, baik konsumen aktif maupun konsumen baru.

    f. Menegaskan Arah Kebijakan Perseroan

        Perseroan akan tetap fokus dalam meningkatkan kinerja dan produktivitas dari seluruh kantor cabang yang
        ada dan secara bersamaan tetap melihat adanya peluang kemungkinan pengembangan cabang lain
        sepanjang prospek ekonomis dan profil risikonya sudah bisa terukur, dihitung dengan baik dan dapat
        memberikan nilai tambah bagi Perseroan.

    g. Memperkaya Strategi Pengembangan Bisnis

        Melakukan kajian Studi Kelayakan untuk pemanfaatan teknologi digital semacam FinTech dan produk
        pembiayaan lain supaya bisa lebih memenuhi kebutuhan pelanggan melalui diversifikasi alternatif
        pembiayaan.

    h. Mempertahankan Keunggulan Teknologi Informasi

         1) Core system yang berjalan di cabang-cabang sudah realtime online dengan data yang tersentralisasi
            dan terintegrasi di kantor pusat Perseroan.
         2) Menggunakan teknologi java dalam mengembangkan core system yang bisa berjalan dibanyak
            platform dan mudah disesuaikan dengan kebutuhan dari waktu ke waktu.
         3) Didukung dengan teknologi hardware yang dapat diandalkan.
         4) Business Continuity Planning (BCP) & Disaster Recovery Center (DRC) menggunakan teknologi Vmware
            yang sudah terbukti scalability dan availability.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       64
Page 87
VIII. PERPAJAKAN

Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Mudharabah yang diterima atau diperoleh
oleh Pemegang Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang
berlaku di Indonesia atas Obligasi mengingat Sukuk merupakan Obligasi menurut pengertian konvensional.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan (i)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021
tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib
Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

a.    Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam
      negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
      penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
      dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;

b.    Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau
      sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
      dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga
      berjalan (accrued interest);

c.    Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i)
      10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib
      Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal
      di atas harga perolehan obligasi;

d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
   Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk
   kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau
   tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi
dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a.    Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
      mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
      Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
      dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan

b.    Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.


     CALON PEMBELI SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
     BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
     TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN
     SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                           65
Page 88
IX. PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (Full Commitment) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp650.000.000.000,-
(enam ratus lima puluh miliar Rupiah).

Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudhrabah tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua
persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya antara pihak-pihak dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudhrabah. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudhrabah tidak ada lagi
perjanjian yang dibuat antara para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudhrabah.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase Penjamin Emisi Sukuk Mudhrabah Berkelanjutan I Mandala
Multifinance Tahap II Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

           Penjamin Pelaksana Emisi dan              Porsi Penjaminan
 No.                                                                                                  %
         Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah                    (Rp)                       Total
                                                 Seri A              Seri B
  1     PT Sucor Sekuritas                  226.750.000.000     139.000.000.000   365.750.000.000   56,27
  2     PT Indo Premier Sekuritas           226.750.000.000      57.500.000.000   284.250.000.000   43,73
        Total                               453.500.000.000     196.500.000.000   650.000.000.000   100,00

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Sukuk
Mudhrabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7. Pada Penawaran
Umum Sukuk Mudhrabah ini, yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan adalah PT Indo Premier Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah serta Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran
Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM.

Metode Penentuan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah

Pendapatan Bagi Hasil pada Sukuk Mudharabah ini ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar sukuk, benchmark kepada sukuk Pemerintah
(sesuai jatuh tempo Sukuk Mudharabah), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Sukuk Mudharabah).




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                     66
Page 89
X.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:

 Konsultan Hukum                :     HKGM & Partners
                                      Pondok Indah Plaza 3, Blok E/4 & E/5
                                      Jl. TB Simatupang
                                      Jakarta 12130
                                      Telp. : +62 21 – 75900215
                                      Fax. : +62 21 – 75900225

                                      Nama Rekan: Ruli Fajar Hidayat
                                      Perseroan menunjuk Konsultan Hukum berdasarkan Surat Penunjukan
                                      tanggal 27 Mei 2022.
                                      No Keanggotaan Asosiasi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                      (HKHPM): 200134
                                      No.STTD: STTD.KH-38/PM.22/2018 tanggal 28 Maret 2018.


 Tugas Utama                    :     Melakukan pemeriksaan dari segi hukum atas fakta mengenai
                                      Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan
                                      Hukum secara independen sesuai dengan norma atau standar profesi
                                      dan kode etik konsultan hukum. Hasil pemeriksaan Konsultan Hukum
                                      tersebut telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari Segi Hukum
                                      yang merupakan penjelasan atas Perseroan dari segi hukum dan
                                      menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Dari
                                      Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri.

                                      Pedoman kerja yang digunakan oleh HKGM & Partners dalam
                                      menjalankan tugasnya sebagai Konsultan Hukum adalah Standar
                                      Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan
                                      Himpunan         Konsultan     Hukum          Pasar  Modal
                                      No.KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018.

 Notaris                        :     Fathiah Helmi, S.H.
                                      Gedung Graha Irama, 6 Floor, Room 6C
                                      Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 1-2
                                      Jakarta 12950
                                      Indonesia
                                      Telepon: (021) 5290-7304/06
                                      Faksimili: (021) 526-1136

                                      Perseroan menunjuk Notaris berdasarkan Surat Penunjukan tanggal
                                      tanggal 27 Mei 2022.
                                      No. STTD : STTD.N-93/PM.22/2018 tanggal 9 April 2018.
                                      Keanggotaan asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI)
                                      No.011.003.027.260958

 Tugas Utama                    :     Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Sukuk
                                      Mudharabah, antara lain Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan
                                      Hutang dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah,
                                      Perjanjian Agen Pembayaran, serta akta-akta pengubahannya dengan
                                      berpedoman pada Peraturan Jabatan Notaris dan Kode etik Notaris.



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                  67
Page 90
                                        Pedoman Kerja yang digunakan oleh Fathiah Helmi, S.H. dalam
                                        menjalankan tugasnya sebagai Notaris adalah Undang-Undang No.30
                                        tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Undang-undang No.2 Tahun
                                        2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.30 Tahun 2004
                                        Tentang Jabatan Notaris serta Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.

 Perusahaan Pemeringkat Efek      :     PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
                                        Panin Tower Senayan City. Lantai 17
                                        Jl. Asia Afrika Lot 19
                                        Jakarta 10270
                                        Tel: + (62 21) 7278 2380
                                        Fax: + (62 21) 7278 2370

                                        Perseroan menunjuk Pefindo berdasarkan Surat Penunjukan No.
                                        017/MM-DIR/II/21 tanggal 3 Februari 2021.

 Tugas Utama                      :     Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah dan Perseroan.


                                        PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                        BRI II Building, 30th Floor
                                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
                                        Jakarta 10210
 Wali Amanat                      :
                                        Tel: + (62 21) 5758144
                                        Fax: + (62 21) 57932949

                                        Perseroan menunjuk Wali Amanat berdasarkan Surat Penunjukan
                                        tanggal 27 Mei 2022.
                                        Surat Keterangan No. AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.
                                        Surat Tanda Terdaftar Profesi Penjunjang Pasar Modal No. 08/STTD-
                                        WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.

 Tugas Utama                      :     Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah baik di dalam
                                        maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang
                                        Sukuk Mudharabah sesuai dengan syarat-syarat Sukuk Mudharabah
                                        dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
                                        Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan
                                        yang berlaku.

                                        Pedoman kerja yang digunakan oleh Wali Amanat mengikuti
                                        ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
                                        Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan yang berkaitan dengan
                                        tugas Wali Amanat.


Sesuai POJK No. 19/2020 dan POJK No. 20/2020, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat
dilarang:
1. memiliki hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari
     jumlah Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati;
2. merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, sukuk,
     dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan;
3. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
     atau penyertaan modal Pemerintah;
4. mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                     68
Page 91
5.   menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
     kreditur dalam hal Indonesia Eximbank mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali
     Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang;
6.   merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang sebagaimana
     diatur dalam POJK No. 19/2020.


Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak ada
hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi pada Undang-Undang Pasar Modal.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa telah memenuhi ketentuan pada
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa
Keuangan.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                     69
Page 92
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah ini, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,
(selanjutnya disebut sebagai "BRI") bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk
mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana ditetapkan dalam UUPM. BRI sebagai Wali
Amanat telah terdaftar di OJK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.

BRI sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. BRI tidak mempunyai
hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati dan/atau
tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah, dan/atau
kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari Sukuk Mudharabah, sesuai dengan Surat B.431-
INV/TCS/AET/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/2020.

BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan Surat
Pernyataan Surat Pernyataan Pernyataan No. B. 430-INV/TCS/AET/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 20/2020.

1. Umum

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap I
Tahun 2021 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan terakhir anggaran dasar BRI
terakhir didokumentasikan dalam Akta Notaris Fathiah Helmi S.H., No. 3 tanggal 09 Maret 2021, mengenai
perubahan-perubahan terhadap beberapa ketentuan dari Anggaran Dasar BRI, yang telah diterima dan dicatat
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No.
AHU-AH.01.03-0159493 Tahun 2021 tanggal 12 Maret 2021 dan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 4 tanggal
6 Oktober 2021 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dan dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kemenkumham berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0457763 tanggal 7 Oktober
2021.

BRI dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang saham mayoritas.

2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat

Susunan Pemegang Saham PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. per 31 Desember 2021 berdasarkan Laporan
Bulanan yang diterbitkan dan disampaikan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek kepada
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah sebagai berikut:

                                                  Nilai Nominal Rp50,- per saham                      Persentase
            Keterangan                   Jumlah Lembar                   Jumlah Nilai Saham          Kepemilikan
                                            Saham                               (Rp)                      (%)
 Modal Dasar
 - Saham Seri A Dwiwarna                                     1                                 50           0,00
 - Saham Biasa Atas Nama Seri B                299.999.999.999                 14.999.999.999.950         100,00
 Jumlah Modal Dasar                            300.000.000.000                 15.000.000.000.000         100,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh
 Negara Republik Indonesia
 - Saham Seri A Dwiwarna                                     1                                  50          0,00
 - Saham Biasa Atas Nama Seri B                 80.610.976.875                   4.030.548.843.750         53,19
  Masyarakat
 - Saham Biasa Atas Nama Seri B
                                                70.932.093.128                   3.546.604.656.400         46,80
   (masing-masing dibawah 5%)
 - Saham Treasury                                   15.931.600                        796.580.000           0,01
 Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                               151.559.001.604                  7.577.950.080.200         100,00
 Disetor Penuh
 Total                                         151.559.001.604                  7.577.950.080.200         100,00


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       70
Page 93
                                                                Nilai Nominal Rp50,- per saham                                         Persentase
              Keterangan                               Jumlah Lembar                   Jumlah Nilai Saham                             Kepemilikan
                                                          Saham                               (Rp)                                         (%)
 Saham dalam Portepel                                        148.440.998.396                     742.049.919.800


3. Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Notaris Nomor 29 Tanggal 25 April 2022 yang dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Komisaris Utama                                                      :   Kartika Wirjoatmodjo
 Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen                         :   Rofikoh Rokhim
 Komisaris                                                            :   Hadiyanto
 Komisaris                                                            :   Rabin Indrajad Hattari
 Komisaris Independen                                                 :   Heri Sunaryadi
 Komisaris Independen                                                 :   Hendrikus Ivo
 Komisaris Independen                                                 :   Paripurna Poerwoko Sugarda*
 Komisaris Independen                                                 :   Agus Riswanto*
 Komisaris Independen                                                 :   Nurmaria Sarosa*
 Komisaris Independen                                                 :   Dwi Ria Latifa
 Catatan:
 * Efektif menjabat selaku Komisaris dan akan dapat melaksanakan tugasnya setelah mendapatkan persetujuan dari OJK atas Penila ian Kemampuan dan
 Kepatutan (Fit & Proper Test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.


 Dewan Direksi
 Direktur Utama                                                       :    Sunarso
 Wakil Direktur Utama                                                 :    Catur Budi Harto
 Direktur                                                             :    Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
 Direktur                                                             :    Agus Noorsanto
 Direktur                                                             :    Supari
 Direktur                                                             :    Andrijanto*
 Direktur                                                             :    Amam Sukriyanto
 Direktur                                                             :    Achmad Solichin Lutfiyanto
 Direktur                                                             :    Agus Sudiarto
 Direktur                                                             :    Handayani
 Direktur                                                             :    Agus Winardono
 Catatan:
 * Efektif menjabat selaku Direktur dan akan dapat melaksanakan tugasnya setelah mendapatkan persetujuan dari OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
 (Fit & Proper Test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.


4. Kegiatan Usaha

Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada entitas
anak sebagai berikut:

                                                                                              Persentase             Tahun               Status
 No.                    Perusahaan Anak                              Jenis Usaha
                                                                                             Kepemilikan           Penyertaan          Operasional
                                                                 Bank Umum Swasta
   1        PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk                                              87,10%                 2011             Beroperasi
                                                                     Nasional
                                                                     Perusahaan
   2                 BRI Remittance Co. Ltd.                                                     100%                  2011             Beroperasi
                                                                    Remittance
   3                  PT Asuransi BRI Life                          Asuransi Jiwa               91,00%                 2015             Beroperasi
   4               PT BRI Asuransi Indonesia                       Asuransi Umum                90,00%                 2019             Beroperasi
   5             PT BRI Multifinance Indonesia                       Pembiayaan                 99,00%                 2016             Beroperasi
   6               PT BRI Ventura Investama                      Perusahaan Ventura             97,61%                 2018             Beroperasi
   7              PT BRI Danareksa Sekuritas                          Sekuritas                 67,00%                 2018             Beroperasi




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                                          71
Page 94
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI saat ini
melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan Jasa
Kustodian.

a. Jasa Wali Amanat (Trustee)

Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama 2 tahun terakhir adalah sebagai berikut:

      Nama Obligasi/ Medium Term Notes (MTN)
      - Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap III Tahun 2020
      - Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2020
      - Medium Term Notes (MTN) II Graha Informatika Nusantara Tahun 2020
      - Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2020
      - Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2020
      - Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap IV Tahun 2020
      - Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2020
      - Obligasi Berkelanjutan III WOM Finance Tahap III Tahun 2020
      - Obligasi Berkelanjutan I Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2020
      - Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2020
      - Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap V Tahun 2020
      - Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2020
      - Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Elnusa Tahap I Tahun 2020
      - Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2020
      - Obligasi I Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2020
      - Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2020
      - Obligasi Berkelanjutan III WOM Finance Tahap IV Tahun 2020
      - Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2020
      - Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2020
      - Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap I Tahun 2020
      - Obligasi Berkelanjutan IV Federal International Finance Tahap II Tahun 2020
      - Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap VI Tahun 2020
      - MTN Ultrajaya Tahun 2020
      - Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2020
      - Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2020
      -     Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap VII Tahun 2021
      -     Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2021
      -     Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021
      -     Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2021
      -     Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021
      -     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021
      -     Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2021
      -     Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2021
      -     Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap I Tahun 2021
      -     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2021
      -     Obligasi Konversi Adi Sarana Armada I Tahun 2021
      -     Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap I Tahun 2021
      -     Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2021
      -     Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2021
      -     Obligasi Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2016
      --    Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2021


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       72
Page 95
b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)

    Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
    rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium
    Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.

c. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)

    Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan Perjanjian
    Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan penerbitan
    Efek bersifat Utang.

d. Produk dan Jasa Lainnya

    Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
    1) Jasa Trust & Corporate Services lainnya :
       • Jasa Escrow Agent
       • Jasa Arranger Sindikasi
    2) Custodian Services
    3) Jasa Trustee
    4) DPLK BRI

5. Perizinan BRI

a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi Perusahaan
   Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
   Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Bank
   Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.

6. Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Pasal 51 UUPM dan Peraturan OJK No. 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah baik di
dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
khususnya peraturan di bidang pasar modal. Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah mulai berlaku efektif pada saat Sukuk Mudharabah telah didistribusikan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah.

7. Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat

Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas
Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Emiten;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
   i)    Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
         dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
   ii)   Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
   iii)  pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
   iv)   Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
         dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       73
Page 96
   v)      Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
   vi)     Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
           undangan di sektor jasa keuangan
   vii)    atas permintaan para Pemegang Sukuk Mudharabah
   viii) timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
           kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah
   ix)     timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
           Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
    - Sukuk Mudharabah telah dipenuhi kewajibannya baik Dana Sukuk Mudharabah, pendapatan bagi hasil
        termasuk Kompensasi Kerugian (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban
        Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
    - Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo
        pokok Sukuk Mudharabah;
    - Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

8. Laporan Keuangan Wali Amanat

Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Desember 2021 dan
2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, dengan opini wajar dalam
semua hal yang material, laporannya tanggal 3 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Christophorus Alvin
Kossim.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                             31 Desember
                              Keterangan
                                                                    2021                      2020
 Total Aset                                                          1.678.097.734             1.610.065.344
 Total Liabilitas                                                    1.386.310.930             1.347.101.486
 Dana Syirkah Temporer                                                           -                33.496.976
 Total Ekuitas                                                         291.786.804               229.466.882


Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                             31 Desember
                              Keterangan
                                                                    2021                      2020
 Pendapatan Bunga dan Syariah – neto                                  114.094.429                93.584.113
 Pendapatan Premi – neto                                                 1.043.075                  878.710
 Pendapatan Operasional lainnya                                        41.215.807                38.099.755
 Laba Operasional                                                      41.144.382                29.778.701
 Laba Sebelum Beban Pajak                                              40.992.065                29.993.406
 Laba Tahun Berjalan                                                   30.755.766                18.660.393


Rasio Penting

                                                                                               (dalam persentase)
                                                                             31 Desember
                              Keterangan
                                                                    2021                      2020
 Capital Adequate Ratio (CAR)                                                25,28                      20,61
 Non Performing Loan Ratio (Gross)                                            3,08                       2,94
 Loan to Deposits Ratio (LDR)                                                83,67                      83,66
 Return On Asset (ROA)                                                        2,72                       1,98
 Return On Equity (ROE)                                                      16,87                      11,05
 Net Interest Margin (NIM)                                                    6,89                       6,00
 Operating Expense to Operating Income (BOPO)                                74,30                      81,22


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                     74
Page 97
9. Informasi

                                      Alamat Wali Amanat :

                              PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                           Gedung BRI II Lt.30
                                     Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                       Jakarta 10210 - Indonesia
                                   Tel. (021) 5758144 / 5752362
                                 Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
                                       Email : tcs@corp.bri.co.id
                                            u.p. Trust Team
                               Trust & Corporate Services Department
                                     Investment Services Division




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                75
Page 98
XII. TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH
Sehubungan dengan anjuran pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk
mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (social distancing) dan menghindari keramaian guna
meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (Covid-19), maka Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi
membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian
Sukuk Mudharabah Perseroan selama masa penawaran umum sebagai berikut:

1.    Pemesanan yang Berhak

      Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
      tinggal serta lembaga/Badan Usaha Indonesia atau asing di manapun mereka berkedudukan sepanjang tidak
      bertentangan dengan atau bukan merupakan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku
      bagi Warga Negara Asing dan/atau Badan Usaha Asing tersebut.

2.    Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah

      Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
      Sukuk Mudharabah (“FPPSu”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi
      Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk
      fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPSu diisi dengan lengkap dan
      ditandatangani oleh pemesan, scan FPPSu tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik
      (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
      dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSu. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda
      jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus
      terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
      Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut
      di atas tidak dilayani.

3.    Jumlah Minimum Pemesanan Sukuk Mudharabah

      Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,-
      (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.    Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah

      Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah akan dimulai pada tanggal 1 Juli 2022 pukul 09.00 WIB dan
      ditutup pada tanggal 4 Juli 2022 pukul 16.00 WIB.

5.    Pengajuan Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah

      Pemesanan harus mengajukan FPPSu melalui email selama jam kerja yang umum berlaku kepada para
      Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab XIII Informasi Tambahan ini mengenai
      Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah, melalui email.

      Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Sukuk
      Mudharabah apabila FPPSu tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Sukuk
      Mudharabah termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan
      pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian Sukuk Mudharabah apabila telah memenuhi persyaratan
      pemesanan pembelian.

6.    Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah

      Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
      akan menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPSu yang telah ditandatanganinya, dalam
      bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, sebagai bukti tanda terima


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       76
Page 99
      pemesanan. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah bukan merupakan jaminan
      dipenuhinya pemesanan.

7.    Penjatahan Sukuk Mudharabah

      Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang
      ditawarkan maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Sukuk
      Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing dimana akan dilakukan pada tanggal 5 Juli
      2022.

      Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
      lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2.

      Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, wajib menunjuk Akuntan yang terdaftar
      di OJK untuk melakukan audit Penjatahan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Akuntan kepada
      OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada peraturan No.VIII.G.12
      Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Sukuk Mudharabah Atau
      Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.IX.A.7; paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya
      masa penawaran Umum.

8.    Pembayaran Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah

      Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Mudharabah, pemesan harus segera
      melaksanakan pembayaran melalui pemindahbukuan atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin
      Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 5 Juli 2022 dana efektif (in good fund)
      kepada rekening di bawah ini:

                          PT Sucor Sekuritas                             PT Indo Premier Sekuritas
                        Bank Permata Syariah                               Bank Permata Syariah
                        Cabang Pondok Indah                              Cabang Sudirman - Jakarta
                    No. Rekening: 007.0191.4686                         No. Rekening: 070.157.5830
                    Atas Nama: PT Sucor Sekuritas                  Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas

      Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
      dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

9.    Distribusi Sukuk Mudharabah Secara Elektronik

      Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 6 Juli 2022, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo untuk diserahkan
      kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Mudharabah pada Rekening
      Sukuk Mudharabah Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya
      instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggungjawab Penjamin
      Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah.

      Segera setelah Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, selanjutnya
      Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan
      Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek
      Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
      dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah maka
      tanggung jawab pendistribusian Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggungjawab Penjamin Emisi
      Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.

10. Pendaftaran Sukuk Mudharabah pada Penitipan Kolektif

      Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada
      KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       77
Page 100
      KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Sukuk Mudharabah yang
      ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

      a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo yang
         diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
         Mudharabah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Sukuk
         Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada Tanggal Emisi.

      b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
         bukti pencatatan Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
         merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek.

      c. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
         di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.

      d. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk
         Mudharabah yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, Pembayaran Kembali Dana
         Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPSu serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk
         Mudharabah.

      e. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah akan
         dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk
         Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal Pendapatan Bagi Hasil maupun
         Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan
         pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Pembayaran Kembali Dana Sukuk
         Mudharabah berdasarkan data kepemilikan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada
         Perseroan.

      f. Hak untuk menghadiri RUPSu dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah dengan menyerahkan
         KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPSu adalah
         Pemegang Sukuk Mudharabah di Rekening Efek pada hari ketiga sebelum pelaksanaan RUPSu (R-3).
         Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPSu, seluruh Sukuk Mudharabah di Rekening Efek di
         KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi
         Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPSu akan
         diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPSu.

      g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Mudharabah wajib membuka Rekening Efek di
         Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

11. Pengembalian Uang Pemesanan

      Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya:

      a. Jika uang pembayaran pemesanan Sukuk Mudharabah yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Sukuk
         Mudharabah atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, maka Penjamin Emisi Sukuk
         Mudharabah atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah wajib mengembalikan uang pesanan
         tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling lambat 2 (dua)
         Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk
         pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin
         Emisi Obligasi di mana pemesan melakukan pembayaran.

      b. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Sukuk
         Mudharabah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah atau Perseroan wajib membayar kepada para
         pemesan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk
         tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Pendapatan Bagi Hasil
         pemegang Sukuk Mudharabah masing-masing seri Sukuk Mudharabah dari jumlah dana yang terlambat

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       78
Page 101
          dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun
          adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dikenakan sejak hari
          ke-3 (tiga) sesudah Tanggal Penjatahan yang dihitung secara harian. Pembayaran Kompensasi Kerugian
          Akibat Keterlambatan para pemesan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
          pemesan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan
          melakukan pembayaran.

      c. Dalam hal uang pengembalian pemesanan Sukuk Mudharabah telah dikembalikan kepada para pemesan
         dengan cara transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal
         Penjatahan, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
         tidak diwajibkan membayar Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Kompensasi Kerugian kepada para pemesan
         Sukuk Mudharabah.

12. Lain-lain

      Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
      Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
      berlaku. Pihak yang menjadi agen pembayaran dalam penawaran umum Sukuk Mudharabah ini ada
      PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       79
Page 102
XIII.     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
          PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 1 dan 4 Juli 2022, Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan
Pembelian Sukuk Mudharabah dapat diperoleh melalui email Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah di bawah ini:

        PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH DAN PENJAMIN EMISI SUKUK MUDHARABAH

                     PT Sucor Sekuritas                         PT Indo Premier Sekuritas

             Sahid Sudirman Center Lantai 12                  Pacific Century Place, lantai 16
                Jl. Jend. Sudirman Kav. 86               Sudirman Central Business District Lot 10
                        Jakarta 10220                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53
                    Tel. (021) 8067 3000                             Jakarta Selatan 12190
                    Fax. (021) 2788 9288                            Tel : (62 21) 5088 7168
             Email: fi@sucorsekuritas.com                           Fax : (62 21) 5088 7167
            Website: www.sucorsekuritas.com                   Email : fixed.income@ipc.co.id
                                                            Website : www.indopremier.com




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                  80
Page 103
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan,
dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh
Konsultan Hukum HKGM & Partners.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                     81
Page 104

          
Page 105

          
Page 106

          
Page 107

          
Page 108

          
Page 109

          
Page 110

          
Page 111

          
Page 112

          
Page 113

          
Page 114

          
Page 115
74
Page 116
75
Page 117

          
Page 118

          
Page 119

          
Page 120

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.74 MB
Published12 Jul 2023
Pages120
Characters402,879
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result