Back to announcement
20230711_WIFI_Pemanggilan RUPS_31340739_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted WIFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL TBK
Direksi PT Solusi Sinergi Digital Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang
akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 2 Agustus 2023
Waktu : Pukul 10:00 WIB s/d selesai
Tempat : PT Solusi Sinergi Digital Tbk, Ruko Fatmawati Mas
Blok III Kav. 328-329, Jl. RS Fatmawati No.20,
Cilandak, Jakarta 12430 (Online via aplikasi eASY.KSEI)
Mata Acara Rapat :
1. Persetujuan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan
melalui Penambahan Modal Dengan Melaksanakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I
("PMHMETD I") dalam rangka menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
("HMETD"), termasuk persetujuan atas perubahan pasal 4 anggaran dasar Perseroan
sehubungan dengan peningkatan modal tersebut dalam rangka PMHMETD I serta
pemberian kuasa dan wewenang kepada direksi perseroan dengan hak substitusi untuk
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD I;
2. Persetujuan pengeluaran saham dalam simpanan (portepel) Perseroan sehubungan
dengan pelaksanaan PMHEMTD I serta pemberian kuasa dan wewenang kepada direksi
perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu
dan baik terkait dengan pelaksanaan pengeluaran saham dalam simpanan (portepel)
sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD I sebagaimana tersebut di atas;
3. Perubahan Susunan Kepengurusan Perseroan;
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
laman situs Perseroan https://surge.co.id/ dan aplikasi eASY.KSEI.
Page 2
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di website Perseroan sejak tanggal
dilakukannya Pemanggilan pada 11 Juli 2023 sampai dengan Rapat diselenggarakan 2
Agustus 2023, sesuai informasi Perseroan di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham
yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
perdagangan Bursa Efek tanggal 10.07.2023.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat hadir dalam Rapat secara elektronik
melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan
dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses aplikasi
tersebut melalui fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam
Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi
eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau
menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara
elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling
lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
identitas diri yang asli.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEIhingga batas waktu pada
butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
Page 3
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan
pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEIhingga batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang
mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam
aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasieASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative
dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak
perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara
Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
Page 4
mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata
acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau
penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic
Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status
pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah
“Discussion started for agenda item no. [ ]”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan
sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat
sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang
saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
menyampaikan pilihan suaranya secara langsung selama masa
pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik
per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum
selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik
berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started”
Page 5
pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau
penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara
Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [
] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata
acara Rapat yang bersangkutan.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan
dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat
menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui
webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan
RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve
basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak
mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat,
sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11
huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima
kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang
dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat
selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan
Page 6
mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang
saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk
yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap
Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
Jakarta, 11.07.2023
Direksi Perseroan
Page 7
CONVOCATION
EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL TBK
Hereby, The Board of Directors of PT Solusi Sinergi Digital Tbk (“Company”) sends the
Convocation of the Extraordinary General Meeting of Shareholders (“Meeting”) which to be held
on:
Day/date : Wednesday, Aug 2nd 2023
Time : 10:00 WIB - Finished
Venue : PT Solusi Sinergi Digital Tbk, Ruko Fatmawati Mas
Blok III Kav. 328-329, Jl. RS Fatmawati No.20,
Cilandak, Jakarta 12430 (Online via eASY.KSEI)
Meeting Agenda:
1. Approval of the increase in authorized capital, issued capital and paid-up capital of the
Company through Capital Increase with Pre-emptive Rights I ("PMHMETD I") in order
to issue Pre-emptive Rights ("Rights Issue"), including approval of the amendment to
article 4 of the Company's articles of association related to the capital increase in the
framework of PMHMETD I and granting power and authority to the company's board of
directors with substitution rights to carry out all necessary actions related to PMHMETD
I;
2. Approval of the issuance of shares in the Company's depository (portepel) in connection
with the implementation of PMHEMTD I and granting power and authority to the
company's board of directors with substitution rights, to take all actions deemed
necessary and good related to the implementation of shares in the depository (portepel)
in connection with the implementation of PMHMETD I as mentioned above;
3. Changes in the Company's Management Structure;
Remarks:
1. The Company does not send invitations specifically to the Shareholders, because this
letter is valid as an official invitation. This Letter can also be seen on the Company's
website https://surge.co.id/ and the eASY.KSEI.
2. Meeting materials are available at the Company’s website from the Convocation date on
July 11th 2023 until the Meeting date on Aug 2nd 2023.
3. Every Shareholders who are entitled to attend the Meeting are the Shareholders whose
name is listed in the Company’s Register of Shareholders at the close of the Stock
Page 8
Exchange trading hours on July 10th 2023.
4. The participation of Shareholders in the Meeting can be done by present in the meeting
electronically through the eASY.KSEI.
5. Shareholders who can attend electronically as reffered to in point 4 letter b are local
individual Shareholders whose shares are kept in the collective custody of KSEI.
6. To use the eASY.KSEI, shareholders can access the application through the AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
7. Before determining participation in the Meeting, Shareholders must read the provisions
conveyed through these Letter as well as other provision related to the implementation of
the Meeting based on the authority which is designated by each Company. Other
provisions can be seen through the attachment document on the 'Meeting Info' feature on
the eASY.KSEI and/or the contained pages on the Company's website regarding the
Meeting. The Company reserves the right to determine other requirements in connection
with the participation of Shareholders or their proxies who will attend the Meeting
physically.
8. Shareholders who will exercise their voting rights through the eASY.KSEI, can inform their
presence or appoint their proxies, and/or submitting their voting choices in the eASY.KSEI.
9. The deadline for submitting an electronic attendance declaration or electronic power of
attorney (e-proxy) and electronic voting in the eASY.KSEI shall be no later than 12.00 WIB
on 1 (one) working day before the date of the Meeting.
10. Before entering the Meeting room, Shareholders or their proxies who are physically
present at the Meeting required to fill out the attendance registration by showing proof of
their identity.
11. Shareholders that will attend or provide electronic power of attorney to the Meeting through
the eASY.KSEI obliged to pay attention to the following:
a. Registration Process
i. Local individual Shareholders who have not provided a declaration of
presence or power of attorney in the eASY.KSEI until the deadline in point 9
and wish to attend the Meeting electronically are required to register
attendance in the eASY.KSEI on the date of the Meeting until the electronic
meeting registration period is closed by the Company.
ii. Local individual Shareholders who have provided a declaration of presence
but have not cast a minimum vote for 1 (one) Meeting Agenda in the
eASY.KSEI until the deadline in point 9 and wish to attend the Meeting
electronically are required to register attendance in the eASY.KSEI on the
date of the Meeting until the electronic meeting registration period is closed
by the Company.
Page 9
iii. Shareholders who have given power of attorney to the proxies provided by
the Company (Independent Representative) or Individual Representative but
the Shareholders have not cast a minimum vote of 1 ( one ) Meeting Agenda
in the eASY.KSEI until the deadline in point 9, the proxies required to register
attendance in the eASY.KSEI on the date of the Meeting until the electronic
meeting registration period is closed by the Company.
iv. Shareholders who have given power of attorney to the authorized
participants/Intermediary (Custodian Bank or Securities Company) and have
cast their vote in the eASY.KSEI until the deadline in point 9, that
representative who has been registered in the eASY.KSEI required to
register attendance in the eASY.KSEI on the date of the Meeting until the
electronic meeting registration period is closed by the Company.
v. Shareholders who have given a declaration of attendance or given power of
attorney to the proxy provided by the Company (Independent
Representative) or Individual Representative and have given vote in 1 (one)
or all of the Meeting Agenda in the eASY.KSEI no later than the deadline in
point 9, the Shareholders or proxies does not need to register attendance
electronically in eASY.KSEI on the date of the Meeting. Share ownership will
be automatically calculated as the quorum of attendance and the votes that
have been cast will be automatically taken into account in the voting of the
Meeting.
vi. Delays or failures in the electronic registration process as referred to in point
i – iv for any reason will result in the Shareholders or their proxies being
unable to attend the Meeting electronically, and their share ownership will not
be counted as a quorum for attendance at the meeting.
b. Submitting Questions and/or Opinions Electronically
i. Shareholders or proxies have 3 (three) opportunities to submit questions
and/or opinions on each session per Meeting Agenda. Questions and/or
opinions per Meeting Agenda can be submitted in writing by the
Shareholders or proxies using the chat feature in the 'Electronic Opinions'
column available on the E-Meeting Hall screen in the eASY.KSEI. Giving
questions and/or opinions can be done as long as the status of the Meeting
in the 'General Meeting Flow Text' column is "Discussion started for agenda
item no. [ ]".
ii. The mechanism for conducting discussions per Meeting Agenda in writing
through the E-Meeting Hall screen in the eASY.KSEI is the Company
authority and will be stated in the Meeting’s Code of Conduct through the
Page 10
eASY.KSEI.
iii. For the proxies who attend electronically and willing to submit questions
and/or opinions of their Shareholders during the session per Meeting
Agenda, they are required to write down the names of the Shareholders and
the amount of the shares followed by related questions or opinions.
c. Voting Process
i. The electronic voting accessible in eASY.KSEI on the E-Meeting Hall menu,
Live Broadcasting sub menu.
ii. Shareholders who attend by themselves or represented by their proxies but
have not cast their votes in the Meeting Agenda as referred to in point 11
letter a number i – iii, then the shareholders or their proxies have an
opportunity to submit their vote directly through the E-Meeting Hall screen in
the eASY.KSEI while the voting session was opened by the Company. When
the electronic voting session per Meeting Agenda begins, the system
automatically runs the voting time by counting down a maximum of 5 (five)
minutes. During the electronic voting process, the status of "Voting for
agenda item no [ ] has started" will be seen in the 'General Meeting Flow
Text' column. If the shareholders or their proxies do not vote for a particular
meeting agenda until the status of the meeting as shown in the 'General
Meeting Flow Text' column changes to "Voting for agenda item no [ ] has
ended", it will be considered as an Abstain for that Meeting Agenda.
iii. The voting time in the electronic voting process is a standard time set by the
eASY.KSEI. Each Company may determine the time policy for direct voting
electronically per Meeting Agenda (with a maximum time of 5 (five) minutes
per Meeting Agenda) and this will be stated in the Meeting’s Code of Conduct
through the eASY.KSEI.
d. The Meeting’s Live Broadcasting
i. Shareholders or their proxies who have been registered in the eASY.KSEI
no later than the deadline in point 9 can watch the ongoing Meeting through
the Zoom webinar by accessing the eASY.KSEI menu, GMS Broadcast
submenu which located at the AKSes (https:/ /access.ksei.co.id/).
ii. The GMS broadcast have capacity up to 500 participants, where the
attendance of each participant will be determined on a first come first serve
basis. Shareholders or their proxies who do not have the opportunity to
watch the ongoing Meeting through the GMS Broadcast are still considered
valid to be attending electronically, their shares ownership and voting
choices are still prevail to the Meeting, as long as they have been registered
Page 11
in the eASY.KSEI as stated in point 11 letter a number i – v.
iii. Shareholders or their proxies who only watch the ongoing Meeting through
the GMS Broadcast but not registered or attending electronically on the
eASY.KSEI in accordance with the provisions in point 11 letter a number i –
v, the presence of that Shareholders or proxies are considered invalid and
cannot included in the Meeting’s quorum calculation.
iv. Shareholders or their proxies who watch the ongoing Meeting through the
GMS Broadcast have a-raise hand-feature that can be used to ask
questions and/or opinions during the discussion session per Meeting
Agenda. When the Company allows by activating the-allow to talk-feature,
then Shareholders or their proxies can submit questions and/or opinions by
speaking directly. The mechanism for conducting discussions per Meeting
Agenda using the-allow to talk-feature in the GMS Broadcast is the
Company authority and will be stated in the Meeting’s Code of Conduct
through the eASY.KSEI.
v. To get the best experience in using the eASY.KSEI and/or GMS Broadcast,
Shareholders or their proxies are advised to use the Mozilla Firefox browser.
Jakarta, July 11th 2023
Board of Directors
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.