Back to announcement
20230711_CLPI_Perubahan Profesi Penunjang_31340627_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed CLPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PT COLORPAK INDONESIA Tbk
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2022
DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi PT Colorpak Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada
Para Pemegang Saham Perseroan, telah diselenggarakan pada hari Jum’at, tanggal 30 Juni 2023, Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2022 (“RUPST) dilangsungkan pukul 10.32 WIB - 11.18
WIB, dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dilangsungkan pukul 11.35 WIB – 11.54
WIB, bertempat di Hotel Mulia Jakarta, selanjutnya keduanya disebut “Rapat”, dengan ringkasan sebagai
berikut:
A. Mata Acara Rapat sebagai berikut:
RUPST:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun 2022 termasuk disahkannya
Laporan Direksi tentang kinerja Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Posisi Keuangan dan
Perhitungan Laba/Rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31
Desember 2022.
3. Persetujuan penetapan honorarium bagi anggota Dewan Komisaris dan pemberian kewenangan
kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji anggota Direksi Perseroan.
4. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan tahun
buku 2023 dan menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik serta Persyaratan lainnya.
RUPSLB:
1. Persetujuan perubahan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
2. Persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan pasal 17 disesuaikan dengan POJK No.
14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan
Publik.
B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Bapak Winardi Pranatajaya
Komisaris Independen : Bapak Johannes Susilo
Direksi:
Direktur Utama : Bapak Santoso Jiemy
Direktur : Bapak Antoni Gunawan
Direktur : Ibu Herlina Hatorangan
C. Rapat tersebut telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
sah:
Page 2
-Pada RUPST sebanyak 211.185.100 saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan
68,94% dari 306.338.500 saham, yang merupakan seluruh jumlah saham dengan hak suara yang
sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
-Pada RUPSLB sebanyak 211.211.100 saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan
68,95% dari 306.338.500 saham, yang merupakan seluruh jumlah saham dengan hak suara yang
sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait setiap mata acara Rapat.
E. Ada 1 (satu) pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat pada
mata acara ke-2 RUPST.
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk
mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan
dengan pemungutan suara.
G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting, jumlah suara dan
persentase keputusan Rapat dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat yaitu:
RUPST:
Jumlah Suara
Mata Acara Rapat
Setuju Tidak Setuju Abstain
Kesatu 211.184.100 1.000
-
(99,999%) (0,001%)
Kedua
211.104.100 81.000
-
(99,962%) (0,038%)
Ketiga
211.128.700 56.400
-
(99,973%) (0,027%)
Keempat
211.128.700 56.400
-
(99,973%) (0,027%)
RUPSLB:
Jumlah Suara
Mata Acara Rapat
Setuju Tidak Setuju Abstain
Kesatu 211.210.000 1.100 127.100
(99,999%) (0,001%) (0,060%)
Kedua
211.110.100 101.000 28.200
(99,952%) (0,048%) (0,013%)
H. Keputusan Rapat pada pokoknya telah memutuskan, menyetujui hal-hal sebagai berikut:
RUPST:
Page 3
1.a. Menerima baik laporan tahunan Direksi untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022;
b. Mengesahkan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dan Laporan Laba-Rugi Komprehensif
Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2022 yang telah diperiksa Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat : Opini tanpa modifikasian.
c. Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan atas kinerja Dewan Komisaris untuk
tahun buku 2022.
d. Menyetujui memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de’charge) kepada
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan kepengurusan dan pengawasan yang
mereka jalankan selama tahun buku 2022, sejauh tindakan-tindakan kepengurusan dan
pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dan Laporan
Laba Rugi Komprehensif Konsolidasian Perseroan.
2. Menyetujui penggunaan Laba Perseroan untuk tahun buku 2022, yaitu sebesar Rp.
37.611.947.483.- (tiga puluh tujuh miliar enam ratus sebelas juta sembilan ratus empat puluh tujuh
ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah) untuk digunakan sebagai berikut:
a. Sebesar Rp.18.805.973.742,-- (delapan belas miliar delapan ratus lima juta sembilan ratus
tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah) dibagikan sebagai dividen tunai. Atau
sebesar Rp.61,38 (enam puluh satu rupiah tiga puluh delapan sen) per saham dibagikan
sebagai dividen tunai Perseroan.
b. Sebesar Rp.1.880.597.374,-- ( satu miliar delapan ratus delapan puluh juta lima ratus sembilan
puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah) digunakan sebagai cicilan untuk dana
cadangan Perseroan.
c. Sebesar Rp.16.925.376.367,-- (enam belas miliar sembilan ratus dua puluh lima juta tiga ratus
tujuh puluh enam ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah) digunakan sebagai laba ditahan
Perseroan.
3.a. Menyetujui menetapkan honorarium dan/atau remunerasi dan tunjangan lain bagi anggota
Dewan Komisaris Perseroan maksimal Rp.8.000.000.000-( delapan miliar rupiah).
b. Dan menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan honorarium dan/atau remunerasi anggota Direksi, termasuk pembagian tugas dan
wewenang Direksi Perseroan.
4.a. Menyetujui menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja untuk
melaksanakan Audit Umum atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku 2023.
b. Menyetujui memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
- menunjuk KAP pengganti dan menetapkan kondisi dan persyaratan penunjukannya jika KAP
yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan tugasnya karena
sebab apapun, termasuk alasan hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal atau tidak tercapai kata sepakat mengenai besaran jasa audit.
- memberi kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium atau besaran
imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan lainnya yang wajar bagi kantor KAP tersebut.
RUPSLB:
1.a. Menyetujui pengunduran diri dari:
- Bapak Winardi Pranatajaya - sebagai Komisaris Utama
- Bapak Johannes Susilo - sebagai Komisaris Independen
Dan seketika mengangkat penggantinya yaitu:
- Bapak Harris Pranatajaya - sebagai Komisaris Utama
- Bapak Didik Susilo - sebagai Komisaris Independen
Page 4
Sehingga susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya
Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan
dilaksanakan pada tahun 2027 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
-Bapak Harris Pranatajaya - Komisaris Utama
-Ibu Tjia Hwie Tjin - Komisaris
-Bapak Didik Susilo - Komisaris Independen
Direksi:
-Bapak Santoso Jiemy - Direktur Utama
-Bapak Antoni Gunawan - Direktur
-Ibu Herlina Hatorangan - Direktur
b. Menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan perubahan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. a. Menyetujui menyesuaikan dan mengubah pasal 4 ayat 4 huruf d anggaran dasar Perseroan
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 41/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek bersifat Utang dan/atau
Sukuk Secara Elektronik dan pasal 17 ayat 7 anggaran dasar Perseroan sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan
Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, dan termasuk menyusun kembali pasal 4
dan pasal 17 anggaran dasar Perseroan.
b. Menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan penyesuaian dan perubahan anggaran dasar tersebut sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
-Selanjutnya sesuai dengan mata acara Rapat Kedua RUPST sebagaimana tersebut diatas dimana
Rapat telah memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen tunai, maka dengan ini
diberitahukan jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai untuk tahun buku 2022 sebagai
berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Tunai:
a. Cum dividen untuk perdagangan pada Pasar Reguler dan Negosiasi tanggal 10 Juli 2023.
b. Ex dividen untuk perdagangan pada Pasar Reguler dan Negosiasi tanggal 11 Juli 2023
c. Cum dividen untuk perdagangan pada Pasar Tunai tanggal 12 Juli 2023
d. Ex dividen untuk perdagangan pada Pasar Tunai tanggal 13 Juli 2023
e. Batas akhir pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham (recording date) tanggal 12 Juli 2023
f. Pelaksanaan pembayaran dividen tanggal 03 Agustus 2023.
Tata cara Pembagian Dividen :
1. Dividen tunai dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan pukul
16.00 WIB dan/atau pemilik saham Perseroan pada Sub Rekening efek di PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan tanggal 12 Juli 2023 s/d pukul
16.00 WIB.
2. Pembayaran dividen akan dilakukan dalam mata uang Rupiah pada tanggal 03 Agustus 2023
sesuai dengan Daftar Pemegang Saham yang berhak atas dividen (rec date) yaitu pada
tanggal 12 Juli 2023.
3. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI
pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan didistribusikan ke dalam
Page 5
rekening efek Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian pada tanggal 03 Agustus 2023. Bukti
pembayaran dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada pemegang saham melalui
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekeningnya.
Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif
KSEI, maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham. Dan
untuk keperluan transfer dividen tunai tersebut dimohon kepada para pemegang saham agar
memberikan surat perintah transfer kepada BAE Perseroan paling lambat tanggal 12 Juli 2023.
4. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang
Saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak
Pemegang Saham yang bersangkutan.
5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib
memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata
Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen
bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal
Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai dengan peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya
dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%
atau jumlah lainnya sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Jakarta, 03 Juli 2023
PT COLORPAK INDONESIA Tbk
DIREKSI
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 30 Jun 2023 · 10:32–11:18 |
| Present | 211,185,100 (68.94%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
211,104,100
99.96%
Against
81,000
0.04%
Abstain
—
—
Agenda 2
approved
For
211,128,700
99.97%
Against
56,400
0.03%
Abstain
—
—
Agenda 3
approved
For
211,128,700
99.97%
Against
56,400
0.03%
Abstain
—
—
Agenda 4
approved
For
211,110,100
99.95%
Against
101,000
0.05%
Abstain
28,200
0.01%
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
321 ms
12 Sep 2026 22:09
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_against': '0.038',
'pct_for': '99.962',
'seq': 1,
'votes_against': '81000',
'votes_for': '211104100'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.027',
'pct_for': '99.973',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_against': '56400',
'votes_for': '211128700'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.027',
'pct_for': '99.973',
'seq': 3,
'votes_against': '56400',
'votes_for': '211128700'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.013',
'pct_against': '0.048',
'pct_for': '99.952',
'seq': 4,
'title': 'H. Keputusan Rapat pada pokoknya',
'votes_abstain': '28200',
'votes_against': '101000',
'votes_for': '211110100'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2023-06-30',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '68.94',
'record_date': '2023-07-02',
'shares_present': '211185100',
'shares_total_voting': '306338500',
'time_end': '11:18:00',
'time_start': '10:32:00',
'venue': 'Hotel Mulia Jakarta, selanjutnya keduanya disebut “Rapat”, dengan '
'ringkasan sebagai berikut: A. Mata Acara Rapat sebagai berikut: '
'RUPST: 1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan '
'tahun 2022 termasuk disahkannya Laporan Direksi tentang kinerja '
'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir'}