Skip to content
Back to announcement

20230711_MIDI_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31340270_lamp1.pdf

Other Text extracted MIDI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 174

Page 1
             Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)        : 17 Februari 2023 Periode Perdagangan HMETD                              : 11 Juli – 17 Juli 2023
                                                                                             Periode Pendaftaran, Pemesanan, Pelaksanaan dan
             Tanggal Efektif Pernyataan Pendaftaran                       :    22 Juni 2023                                                         : 11 Juli – 17 Juli 2023
                                                                                             Pembayaran HMETD
             Tanggal Akhir Perdagangan Saham dengan HMETD (Cum-Right)
                                                                      :         05 Juli 2023 Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD       : 13 Juli - 20 Juli 2023
             - Pasar Reguler dan Negosiasi
             - Pasar Tunai                                            :          07Juli 2023 Tanggal Akhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan :              20 Juli 2023
             Tanggal Mulai Perdagangan Saham tanpa HMETD (Ex-Right)
                                                                      :         06 Juli 2023 Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan            :         21 Juli 2023
             - Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
             - Pasar Tunai                                               :      10 Juli 2023 Tanggal Pengembalian Uang Pesanan Saham Tambahan :               25 Juli 2023
             Tanggal Terakhir Pencatatan Pemegang Saham (Recording Date)
                                                                         :      07 Juli 2023
             yang berhak atas HMETD
PROSPEKTUS   Tanggal Distribusi Bukti HMETD
             Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia
                                                                         :
                                                                         :
                                                                                10 Juli 2023
                                                                                11 Juli 2023

              OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
              MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
              TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

              PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
              DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

              PT MIDI UTAMA INDONESIA TBK. (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA,
              ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                      PT MIDI UTAMA INDONESIA Tbk.
                                                                                 Kegiatan Usaha :
                                                  Bergerak di bidang perdagangan eceran dengan format minimarket dan supermarket
                                                                             Domisili dan Kantor Pusat:
                                                                              Gedung Alfa Tower Lantai 12
                                                                    Jl. Jalur Sutera Barat, Kav. 7-9, Alam Sutera
                                                                               Tangerang, Banten 15143
                                                                              Telepon: (62-21) 8082 1618,
                                                                             Faksimili: (62-21) 8082 1628
                                                                           E-mail: aan.suantopo@mu.co.id
                                                                         Website: https://www.alfamidiku.com/

                 PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU PT MIDI UTAMA INDONESIA TBK (“PMHMETD I”)
                                                 KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
             Perseroan melakukan Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD I”) kepada para Pemegang Saham Perseroan
             sebanyak-banyaknya 4.611.764.800 (empat miliar enam ratus sebelas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus) Saham Baru atau setara dengan
             sebanyak-banyaknya 13,79% (tiga belas koma tujuh sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I dengan nilai
             nominal Rp10,- (sepuluh rupiah) setiap saham dengan Harga Pelaksanaan Rp270,- (dua ratus tujuh puluh rupiah) setiap Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
             (“HMETD”) sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam rangka PMHMETD I ini sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.245.176.496.000 (satu triliun
             dua ratus empat puluh lima miliar seratus tujuh puluh enam juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). Setiap pemegang 625 (enam ratus dua puluh
             lima) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 7 Juli 2023 pukul 16.00 WIB berhak atas 100
             (seratus) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada
             saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Dalam hal pemegang Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka atas pecahan HMETD tersebut
             wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD memiliki hak yang sama
             dan sederajat dalam segala hal dengan Saham Lama Perseroan antara lain hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), hak atas pembagian
             dividen, hak atas saham bonus, dan hak atas HMETD.
             Berdasarkan Surat Pernyataan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (“SAT”) tanggal 9 Juni 2023, SAT selaku Pemegang Saham Utama Perseroan dan pemegang
             saham sebanyak 25.775.473.000 (dua puluh lima miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu) lembar saham atau mewakili 89,43%
             (delapan puluh sembilan koma empat tiga persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan telah menyatakan tidak akan melaksanakan
             seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD I namun SAT akan mengalihkan HMETD yang dimiliknya kepada PT BCA Sekuritas selaku Agen Penjual
             untuk kemudian ditawarkan kepada investor untuk dilaksanakan guna meningkatkan kepemilikan publik dan memenuhi ketentuan minimum proporsi saham
             publik. Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai Agen Penjual, PT BCA Sekuritas bukan merupakan pihak yang berkomitmen untuk melaksanakan HMETD
             yang dibelinya dari SAT mengingat HMETD tersebut akan ditawarkan oleh PT BCA Sekuritas kepada investor lainnya guna memenuhi persyaratan kepemilikan
             publik oleh Perseroan.
             Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham Perseroan atau Pemegang HMETD, maka
             sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah
             HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan. Apabila setelah
             alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham
             Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas Untuk Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Midi Utama Indonesia Tbk No. 26, tanggal
             17 April 2023, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, PT BCA Sekuritas, selaku Pembeli Siaga, telah
             sepakat untuk mengambil bagian sisa saham yang tidak diambil oleh para pemegang saham sebanyak-banyaknya sebesar 1.614.117.680 (satu miliar enam
             ratus empat belas juta seratus tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh) dari Sisa Saham, dengan harga yang sama dengan Harga Pelaksanaan PMHMETD
             I Perseroan, yaitu sebesar Rp270,- (dua ratus tujuh puluh Rupiah) setiap saham atau dengan nilai keseluruhan sebesar-besarnya Rp435.811.773.600,- (empat
             ratus tiga puluh lima miliar delapan ratus sebelas juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus rupiah).
             Saham Hasil Pelaksanaan HMETD yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang
             telah dikeluarkan sebelumnya oleh Perseroan, termasuk hak atas dividen. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan kebawah (round down). Dalam
             hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya
             akan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

              HMETD YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI DIRENCANAKAN AKAN DICATATKAN DAN DIPERDAGANGKAN DI PT BURSA
              EFEK INDONESIA (“BEI”) MULAI TANGGAL 11 JULI 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL 17 JULI 2023, SAHAM YANG DITERBITKAN DARI HASIL
              PELAKSANAAN HMETD DIKELUARKAN DARI PORTEPEL PERSEROAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM. APABILA SAMPAI DENGAN BATAS
              WAKTU TANGGAL TERSEBUT HMETD YANG DIMILIKI OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TIDAK DILAKSANAKAN, MAKA HMETD TERSEBUT
              MENJADI TIDAK BERLAKU LAGI.

                                                        PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
              PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD I INI
              SESUAI DENGAN HMETD-NYA AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM
              SEBESAR 13,79%

              RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA. INDUSTRI RITEL MERUPAKAN
              SALAH SATU INDUSTRI TERFRAGMENTASI YANG MEMILIKI PERSAINGAN YANG SANGAT KETAT DIMANA SEBAGIAN BESAR DIDOMINASI
              OLEH PERITEL TRADISIONAL YANG TERSEBAR DI SELURUH INDONESIA (SEPERTI PASAR-PASAR TRADISIONAL, TOKO-TOKO KELONTONG,
              ROMBONG DAN WARUNG) DAN PERITEL MODERN (SEPERTI MINIMARKET, SUPERMARKET DAN HYPERMARKET). UNTUK MEMPERTAHANKAN
              DAN MENGEMBANGKAN POSISI PASAR DALAM INDUSTRI YANG SANGAT KETAT DAN TERFRAGMENTASI, PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
              SECARA TERUS MENERUS HARUS MEMBERIKAN PRODUK YANG BERAGAM DENGAN HARGA YANG KOMPETITIF SERTA PELAYANAN YANG
              UNGGUL YANG DAPAT MENINGKATKAN PENJUALAN, MARJIN PENJUALAN DAN KEUNTUNGAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK. KEGAGALAN
              PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK DALAM MENGANTISIPASI DAN/ATAU MENCERMATI PERSAINGAN USAHA DISEKITARNYA, MAKA HAL
              TERSEBUT DAPAT BERDAMPAK NEGATIF TERHADAP KEUNTUNGAN, KINERJA KEUANGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS
              ANAK. RISIKO LAINNYA DAPAT DILIHAT DALAM PROSPEKTUS PADA BAB VI FAKTOR RISIKO

              RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD I INI YANG DIPENGARUHI
              OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA

              PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PMHMETD I INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN
              SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA

                                                            Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2023
Page 2
PT Midi Utama Indonesia Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan
dengan PMHMETD I dalam rangka penerbitan HMETD kepada OJK di Jakarta melalui surat No.MIDI/
LGL/III/2023/029 pada tanggal 16 Maret 2023, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam POJK
No. 32/2015 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (selanjutnya disebut “UUPM”) dan peraturan
pelaksanaannya.

Pada saat ini saham yang telah dicatatkan oleh Perseroan di Bursa Efek Indonesia seluruhnya adalah
sebanyak 28.823.530.000 (dua puluh delapan miliar delapan ratus dua puluh tiga juta lima ratus tiga
puluh ribu) saham atau sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh.
Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan
saham yang dikeluarkan dari Portopel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sejumlah
sebanyak-banyaknya 4.611.764.800 (empat miliar enam ratus sebelas juta tujuh ratus enam puluh
empat ribu delapan ratus) Saham Baru atau setara dengan sebanyak-banyaknya 13,79% (tiga belas
koma tujuh sembilan persen) dari total modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD I. Saham
Baru tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham lainnya yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan, serta tidak ada pembatasan atas pencatatan saham. Setelah PMHMETD I, total keseluruhan
saham yang akan dicatatkan adalah sebanyak-banyaknya sebesar 33.435.294.800 (tiga puluh tiga
miliar empat ratus tiga puluh lima juta dua ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus) saham.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung
jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta
standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan PMHMETD I ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberikan
keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan
dalam Prospektus ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PMHMETD I ini tidak mempunyai hubungan
afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan
dalam UUPPSK.

PT BCA Sekuritas merupakan pihak yang membantu penyiapan Prospektus PMHMETD I ini dan
menyatakan telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama PT BCA Sekuritas
dalam Prospektus ini dan tidak mencabut persetujuan tersebut.

PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN
YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS
INI ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD, ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN
PMHMETD I INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN
PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN
ATAU PEMBELIAN SAHAM ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN
ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU
DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA
INDONESIA YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARANYA DILARANG
UNTUK MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN
BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN
SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG DIMILIKINYA.


PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH
MASYARAKAT DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA
TIDAK MENYESATKAN MASYARAKAT.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI...............................................................................................................................................i
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN. .................................................................................................. iii
RINGKASAN......................................................................................................................................... viii
I.       PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I. .....1
II.      RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD I..............................................................10
III.     PERNYATAAN UTANG................................................................................................................12
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ...................................................................................22
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN................................................................27
VI.      FAKTOR RISIKO. ........................................................................................................................67
VII.     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK. ............................71
VIII.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN
         DAN PROSPEK USAHA..............................................................................................................72
         1.        KETERANGAN TENTANG PERSEROAN. .......................................................................72
                   1.1. Riwayat Singkat Perseroan.....................................................................................72
                   1.2. Perkembangan Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan..........................76
                   1.3. Dokumen Perizinan Perseroan................................................................................76
                   1.4. Keterangan Mengenai Aset Tetap Perseroan..........................................................77
                   1.5. Asuransi...................................................................................................................81
                   1.6. Struktur Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan.....................................85
                   1.7. Hubungan Kepengurusan antara Perseroan, Entitas Anak, dan pemegang saham
                         Yang Berbentuk Badan Hukum.. .............................................................................86
                   1.8. Keterangan Tentang Pemegang Saham Perseroan Yang Berbentuk Badan Hukum....86
                   1.9. Pengurusan Dan Pengawasan Perseroan..............................................................88
                   1.10. Tata Kelola Perseroan Yang Baik (Good Corporate Governance). .........................93
                   1.11. Keterangan Mengenai Entitas Anak........................................................................98
                   1.12. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility)...............100
                   1.13. Keterangan Mengenai Sumber Daya Manusia......................................................101
                   1.14. Perkara Hukum Yang Dihadapi Oleh Perseroan, Entitas Anak, Dewan Komisaris
                         dan Direksi Perseroan Serta Entitas Anak. ...........................................................103
                   1.15. Perjanjian Perseroan Dengan Pihak Terafiliasi. ....................................................103
                   1.16. Perjanjian Penting Lainnya :..................................................................................104
         2.        KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN.......122
                   2.1. Tinjauan Umum. ....................................................................................................122
                   2.2. Proses Kegiatan dan Operasional Perseroan.......................................................123
                   2.3. Visi dan Misi. .........................................................................................................124
                   2.4. Keunggulan Kompetitif. .........................................................................................125
                   2.5. Persaingan Usaha.................................................................................................125
                   2.6. Sifat Musiman dari Kegiatan Usaha......................................................................125
                   2.7. Strategi Usaha.......................................................................................................125
                   2.8. Kegiatan Usaha.....................................................................................................127
                   2.9. Prospek Usaha......................................................................................................131
                   2.10. Kecenderungan Usaha..........................................................................................131
                   2.11. Hak Kekayaan Intelektual......................................................................................132

                                                                            i
Page 4
IX.     EKUITAS....................................................................................................................................134
X.      KEBIJAKAN DIVIDEN................................................................................................................136
XI.     PERPAJAKAN. ..........................................................................................................................137
XII.    PIHAK YANG BERTINDAK SEBAGAI PEMBELI SIAGA...........................................................142
XIII.   LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.......................................................144
XIV.    TATA CARA PEMESANAN SAHAM...........................................................................................147
XV.     PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS, FORMULIR DAN SERTIFIKAT BUKTI HMETD...........153
XVI. INFORMASI TAMBAHAN. .........................................................................................................154




                                                                         ii
Page 5
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN


Kecuali ditentukan lain dalam Prospektus, istilah-istilah yang tercantum di bawah ini mempunyai arti
sebagai berikut:

“Afiliasi”                : berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK, yaitu:
                            a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
                               dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                               hubungan seseorang dengan:
                               1. suami atau istri;
                               2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                               3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                     cucu;
                               4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                     saudara yang bersangkutan; atau
                               5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan.
                            b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                               baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                               dengan:
                               1. orang tua dan anak;
                               2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                               3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                            c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
                               dan pihak tersebut;
                            d. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau
                               lebih anggota Direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas
                               yang sama;
                            e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                               langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan
                               oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                               dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                            f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                               baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
                               menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                               yang sama; atau
                            g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                               pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                               kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                               dari perusahaan tersebut.
“Anggota Bursa”           : berarti Anggota Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
                            ayat 2 UUPM.
”BAE”                     : berarti Biro Administrasi Efek, berarti pihak yang ditunjuk oleh Perseroan
                            untuk melaksanakan administrasi saham dalam dalam hal ini adalah
                            PT. Adimitra Jasa Korpora, yang berkedudukan di Jakarta.
“BEI atau Bursa Efek”     : berarti Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
                            Angka 4 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM), yaitu pihak yang
                            menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
                            mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan
                            tujuan memperdagangkan efek di antara mereka, yang dalam hal ini
                            adalah perseroan terbatas PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di
                            Jakarta Selatan.




                                                 iii
Page 6
“BNRI”                    : berarti Berita Negara Republik Indonesia.
“Dilusi”                  : berarti penurunan persentase kepemilikan saham sebagai akibat tidak
                            dilaksanakannya hak atas Saham Baru.
“Direktur”                : berarti anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
                            Prospektus ini.
“DPS”                     : berarti Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelola oleh BAE yang
                            berisikan seluruh nama pemegang saham Perseroan beserta kepemilikan
                            mereka atas saham-saham Perseroan, termasuk keterangan tentang
                            kepemilikan saham oleh Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif di
                            KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
                            kepada KSEI.
“Efek”                    : berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
                            komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak
                            Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari
                            Efek.
“Entitas Anak”            : perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan
                            keuangan Perusahaan Terbuka.
“FPPS”                    : berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham.
“FPPS Tambahan”           : berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan,
                            dalam rangka PMHMETD I, yaitu formulir untuk memesan saham yang
                            melebihi porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah HMETD yang
                            diterima oleh 1 pemegang saham Perseroan dalam rangka pelaksanaan
                            PMHMETD I.
“Harga Pelaksanaan”       : berarti harga yang ditawarkan kepada para pemegang saham Perseroan
                            dalam PMHMETD I untuk melaksanakan haknya menjadi 1 Saham Baru,
                            yaitu Rp270,- (dua ratus tujuh puluh Rupiah) per HMETD
“Hari Bursa”              : berarti Hari di mana Bursa Efek atau badan hukum yang menggantikannya
                            menyelenggarakan kegiatan bursa efek menurut peraturan perundang-
                            undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan bursa efek tersebut
                            dan bank dapat melakukan kliring.
“Hari Kalender”           : berarti setiap hari dalam 1 tahun sesuai dengan Gregorian Calender tanpa
                            kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
                            sewaktu-waktu oleh Pemerintah.
“Hari Kerja”              : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                            atau hari libur lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.
“HMETD”                   : berarti singkatan dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu suatu
                            hak yang melekat pada saham yang memberikan kesempatan pemegang
                            saham yang bersangkutan untuk membeli saham dan/atau Efek Bersifat
                            Ekuitas lainnya baik yang dapat dikonversikan menjadi saham atau yang
                            memberikan hak untuk membeli saham, sebelum ditawarkan kepada
                            Pihak lain.
“Keterbukaan Informasi”   : berarti Keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Pemegang
                            Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan (i) POJK No. 17/
                            POJK.04/2020; (ii) POJK No. 42/POJK.04/2020, dan (iii) POJK
                            No. 32/2015 jo. POJK No. 14/2019.
“Komisaris”               : berarti anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat
                            pada tanggal Prospektus ini.




                                                 iv
Page 7
“Konfirmasi Tertulis”     : berarti surat konfirmasi yang dikeluarkan oleh KSEI dan/atau Bank
                            Kustodian dan/atau Perusahaan Efek untuk kepentingan Pemegang
                            Rekening di Pasar Sekunder.
“KSEI”                    : berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan
                            di Jakarta yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                            sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Masyarakat”              : berarti perorangan maupun badan hukum, baik warga negara Indonesia
                            maupun warga negara asing dan badan hukum Indonesia maupun badan
                            hukum asing, baik yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di
                            Indonesia maupun bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilayah
                            hukum Negara Republik Indonesia.
“Menkumham”               : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
“OJK”                     : berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
                            wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                            sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
                            tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah sebagian
                            dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                            Penguatan Sektor Keuangan.
“Pembeli Siaga”           : Pihak yang akan mengambil bagian sisa saham dalam PMHMETD I
                            yang tidak dilaksanakan oleh pemegang saham Perseroan sebanyak-
                            banyaknya 1.614.117.680 (satu miliar enam ratus empat belas juta
                            seratus tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh) saham pada harga
                            yang sama dengan Harga Pelaksanaan PMHMETD I Perseroan, yaitu
                            Rp270,- (dua ratus tujuh puluh rupiah) setiap saham, dalam hal ini adalah
                            PT BCA Sekuritas
“Pemegang Rekening”       : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
                            KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau
                            pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan
                            perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.
“Pemegang Saham”          : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
                            KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau
                            pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan
                            perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.
“Pemegang HMETD”          : berarti Pemegang Saham atau pemegang HMETD.
“Pemerintah”              : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penambahan Modal         : berarti kegiatan Penambahan Modal dengan Memberikan HMETD
 dengan memberikan          sebanyak-banyaknya 4.611.764.800 (empat miliar enam ratus sebelas
 Hak Memesan Efek           juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus) saham biasa atas
 Terlebih Dahulu I atau     nama dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh rupiah) setiap saham. Setiap
 PMHMETD I”                 pemegang 625 (enam ratus dua puluh lima) Saham Lama yang tercatat
                            dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal pencatatan
                            (recording date) yang akan diungkapkan lebih lanjut dalam Prospektus,
                            berhak atas 100 (seratus) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD
                            memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1
                            (satu) Saham Baru dengan harga pelaksanaan Rp270,- (dua ratus tujuh
                            puluh rupiah) setiap HMETD.
“Penitipan Kolektif”      : berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
                            pihak yang kepentingannya diwakili oleh KSEI, sebagaimana dimaksud
                            dalam UUPM.




                                                 v
Page 8
Perjanjian Pembeli Siaga   : Berarti Akta Perjanjian pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran
                             Umum Terbatas Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
                             Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Midi Utama Indonesia Tbk No. 26
                             tanggal 17 April 2023, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari,
                             S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, oleh dan antara Perseroan
                             dengan PT BCA Sekuritas


“Perjanjian Pengelolaan    : berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dalam Rangka
 Administrasi Saham”         Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                             Dahulu Perseroan Terbatas PT Midi Utama Indonesia Tbk. No. 20
                             tanggal 13 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari,
                             S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang sehubungan dengan
                             PMHMETD I.
“Pernyataan Pendaftaran” : berarti pernyataan pendaftaran yang disampaikan kepada OJK oleh
                           Perseroan dalam rangka PMHMETD I, yang terdiri dari dokumen-
                           dokumen yang wajib diajukan berikut lampiran-lampirannya, termasuk
                           semua perubahan, tambahan, serta pembetulannya sesuai dengan
                           POJK No. 32/2015.
“Perseroan”                : berarti PT Midi Utama Indonesia Tbk, berkedudukan di Tangerang, suatu
                             perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan
                             perundang-undangan negara Republik Indonesia.
POJK No. 33/2014           : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal
                             8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
                             Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014           : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014
                             tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
                             Perusahaan Publik.
POJK No. 30/2015           : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tanggal
                             16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
                             Penawaran Umum.
POJK No. 32/2015           : berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
                             Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
                             Terlebih Dahulu
POJK No. 33/2015           : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015
                             tanggal 22 Desember 2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam
                             Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
                             Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK No. 55/2015           : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal
                             23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
                             Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015           : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tanggal
                             23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan
                             Piagam Unit Audit Internal.
POJK No. 14/2019           : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/2019 tanggal 29 April
                             2019 tentang perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/
                             POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal
                             Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                             Dahulu.




                                                vi
Page 9
POJK No. 15/ 2020          : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal
                             20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
                             Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/2020           : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
                             Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“Prospektus”               : Berarti setiap informasi tertulis yang disusun dan diterbitkan oleh
                             Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK No. 33/ 2015 sehubungan
                             dengan PMHMETD I yaitu prospektus ini.
“Rekening Efek”            : berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
                             pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang
                             Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
                             ditandatangani pemegang saham, perusahaan efek, dan Bank Kustodian.
“Rencana Transaksi”        : berarti seluruh PMHMETD I
“Rp atau Rupiah”           : berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang sah dari
                             negara Republik Indonesia.
“RUPS”                     : berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
“RUPSLB”                   : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
“Saham Hasil Pelaksanaan : berarti seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan
 HMETD atau Saham Baru” Saham Baru yang diperoleh oleh pemegang HMETD dalam PMHMETD
                           I yaitu sebesar HMETD sebanyak-banyaknya 4.611.764.800 (empat
                           miliar enam ratus sebelas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan
                           ratus) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh
                           rupiah) setiap saham.
“Saham Lama”               : berarti saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Pemegang
                             Saham Perseroan pada tanggal DPS.
“Sertifikat Bukti HMETD”   : berarti surat bukti atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan
 atau “SBHMETD”              kepada pemegang saham yang membuktikan HMETD, yang dapat
                             diperdagangkan selama periode perdagangan.
“Surat Kolektif Saham”     : berarti surat di mana pemegang saham mempunyai hak kolektif terhadap
                             saham yang dimiliki.
“Tanggal Efektif” atau     : berarti tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif sesuai dengan
 “Efektif”                   peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
“UUPM”                     : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                             tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun
                             1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah diubah sebagian dengan
                             Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                             Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
                             Repubik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845 (“UUPPSK”).
“UUPT”                     : berarti Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                             tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia
                             No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4746 sebagaimana diubah terakhir
                             kali dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                             Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
                             2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara
                             Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan No. 6856.




                                                vii
Page 10
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih terinci yang tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat
atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua
informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia.

1.   RINGKASAN TENTANG PERSEROAN

Perseroan didirikan dengan nama PT Midimart Utama berdasarkan Akta Pendirian No. 37 tanggal
28 Juni 2007. Perseroan bergerak dalam bidang perdagangan dengan format minimarket dengan nama
Alfamidi.

Pada awal pendiriannya, PT Midi Utama Indonesia Tbk bernama PT Midimart Utama. Gerai pertamanya
menyandang nama Alfamidi terletak di Jalan Garuda, Jakarta Pusat.

Konsep Alfamidi diciptakan untuk menyesuaikan perubahan belanja konsumen dari belanja bulanan
menjadi belanja mingguan di toko yang terdekat. Alfamidi dikembangkan dengan konsep supermarket
mini yang menempati luas area penjualan antara 200 hingga 400 meter persegi. Keunikan gerai Alfamidi
dibandingkan gerai sejenis lainnya adalah Alfamidi menyediakan produk fresh food, daging olahan dan
makanan beku yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Pada tahun 2009, Perseroan melakukan pengembangan jenis gerai bernama Alfaexpress. Alfaexpress
diperkenalkan sebagai konsep gerai yang menyediakan makanan dan minuman siap saji.

Pada tahun 2011, untuk menyempurnakan konsep gerai Alfaexpress, Perseroan menandatangani
perjanjian Master License Agreement (MLA) dengan Lawson Inc., Jepang yang memberikan hak ekslusif
bagi Perseroan untuk menggunakan dan bertindak sebagai sub-franchisor atas trademark dan knowhow
Lawson di wilayah Indonesia selama 25 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua
belah pihak. Gerai Lawson sebagai gerai yang menyediakan makanan dan minuman siap saji (gerai
convenience) menjual berbagai macam makanan khas Jepang dan makanan lainnya seperti onigiri,
bento, nasi goreng, pasta serta produk minuman seperti kopi, es krim dan lain-lain.

Sejalan dengan langkah strategi pemasaran supaya tidak tumpang tindih antara format gerai yang ada,
sejak bulan Maret 2015, gerai Alfaexpress sudah tidak ada lagi.

Dinamika bisnis ritel di Indonesia terus mengalami perkembangan seiring dengan pertumbuhan segmen
middle market. Oleh karena itu, Perseroan berupaya menyempurnakan konsep gerai Alfamidi dengan
membentuk Alfasupermarket pada tahun 2015, sebagai jawaban atas peluang pasar yang masih
terbuka luas serta upaya memaksimalkan perolehan laba usaha Perseroan.

Didesain dengan konsep supermarket dengan luas area penjualan lebih dari 500 meter persegi.
Alfasupermarket hadir dengan gerai yang lebih luas untuk menyesuaikan kebutuhan pelanggan dengan
menyediakan assortment yang lengkap didukung dengan strategi marketing yang kompetitif. Pada tahun
2016, untuk memperkuat brand image dan brand awareness merek Alfamidi, Perseroan melakukan
rebranding merek Alfasupermarket menjadi Alfamidi super.

Pada tahun 2018, Perseroan mendirikan anak usaha baru, PT Lancar Wiguna Sejahtera, yang bergerak
di bidang usaha perdagangan eceran (convenience store). Anak usaha ini untuk mengoperasikan
jaringan convenience store “Lawson”. Tujuan Perseroan mendirikan PT Lancar Wiguna Sejahtera yaitu
untuk mendorong pengembangan convenience store Lawson. “Sehingga pengembangan jaringan
Lawson bisa lebih fokus dan kinerjanya lebih optimal yang diharapkan memberikan manfaat kenaikan
profitabilitas kepada Perseroan.




                                                viii
Page 11
Visi Perseroan adalah “menjadi jaringan ritel yang menyatu dengan masyarakat, mampu memenuhi
harapan dan kebutuhan pelanggan serta memberikan kualitas pelayanan yang terbaik. Untuk memenuhi
visi Perseroan tersebut, Perseroan mempunyai misi (i) memberikan kepuasan kepada pelanggan
dengan berfokus pada produk dan pelayanan yang berkualitas unggul; (ii) menegakkan tingkah
laku / etika bisnis yang tertinggi; (iii) menumbuh kembangkan jiwa wiraswasta dan kemitraan usaha;
(iv) membangun organisasi yang terpercaya, sehat, terus bertumbuh dan bermanfaat bagi pelanggan,
pemasok, karyawan, pemegang saham dan masyarakat pada umumnya.

Saat ini Perseroan dan Entitas Anak memiliki karyawan sejumlah 27.646 orang dan Perseroan juga
berharap untuk dapat mempekerjakan lebih banyak lagi sumber daya manusia Indonesia sebagai salah
satu upaya membantu pemerintah dalam mengurangi pengangguran.

Struktur Permodalan Perseroan

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
serta komposisi kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Sebagian Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Midi Utama Indonesia Tbk. No. 49 tanggal 17 Februari
2023 yang dibuat dihadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang
dan telah diterima dan dicatat oleh Menkumham di bawah No. AHU-AH.01.03-0028648 tanggal
20 Februari 2023 serta telah didaftar dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0035791.AH.01.11.
Tahun 2023 tanggal 20 Februari 2023 juncto Laporan Kepemilikan Saham Emiten Atau Perusahaan
Publik Dan Rekapitulasi Yang Telah Dilaporkan tanggal 30 April 2023 yang diterbitkan oleh PT Adimitra
Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek adalah sebagai berikut:

                                                                         Nilai Nominal Rp10,- per Saham
Keterangan
                                                               Jumlah Saham            Nominal            %
Modal Dasar                                                      90.000.000.000       900.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk                                    25.775.473.000      257.754.730.000       89,43%
Rullyanto                                                           122.500.000        1.225.000.000        0,42%
Maria Theresia Velina Yulianti                                       65.000.000          650.000.000        0,23%
Endang Mawarti                                                        6.000.000           60.000.000        0,02%
Lain-lain (masing-masing dengan kepemilikan kurang dari 5%)       2.854.557.000       28.545.570.000        9,90%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                       28.823.530.000      288.235.300.000      100,00%
Jumlah saham dalam portepel                                      61.176.470.000      611.764.700.000

Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab VIII Keterangan Tentang Perseroan halaman 72

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021. Data-data keuangan tersebut berasal
dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2022 dan
2021 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan global Ernst & Young
Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan-laporan auditor independen untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 No. 00881/2.1032/AU.1/05/0704-1/1/IV/2023
tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Sherly Jokom (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0704)
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 No. 00880/2.1032/AU.1/05/1561-
3/1/IV/2023 tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Benediktio Salim (Registrasi Akuntan
Publik No. AP.1561) dengan opini audit tanpa modifikasian dengan paragraf hal-hal lain mengenai
tujuan penerbitan laporan-laporan auditor independen dan penerbitan kembali laporan-laporan auditor
independen, sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Laporan auditor independen
atas laporan keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut juga berisi paragraf “Hal Audit Utama” mengenai penilaian penurunan nilai atas aset
tetap dan aset hak-guna.




                                                          ix
Page 12
Laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan laporan laba rugi
dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 berasal dari laporan keuangan Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang tercantum dalam
Prospektus, disajikan dalam jutaan Rupiah serta disusun oleh manajemen Perseroan berdasarkan
Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) yang berlaku di Indonesia dan ketentuan akuntansi di bidang
pasar modal yang berlaku.

Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IV Ikhtisar Data Keuangan penting halaman 22.

LAPORAN POSISI KEUANGAN


                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  31 Desember             1 Januari 2021
Keterangan
                                                                             2022            2021       31 Desember 2020
                                                                                      Disajikan kembali Disajikan kembali
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas                                                           416.766           243.492            238.324
Piutang usaha
  Pihak berelasi                                                               3.690             2.639             22.242
  Pihak ketiga                                                               364.816           410.669            375.644
Piutang lain-lain
  Pihak berelasi                                                                   38             1.503             2.001
  Pihak ketiga                                                                 30.848            24.430            21.964
Persedian - neto                                                            2.007.569         1.811.446         1.496.826
Pajak Pertambahan Nilai
  dibayar dimuka - neto                                                        10.753               188            18.751
Aset lancar lainnya                                                            39.378            41.491            29.767
TOTAL ASET LANCAR                                                           2.873.858         2.535.858         2.205.519

ASET TIDAK LANCAR
Aset pajak tangguhan - neto                                                    82.678            72.199            52.072
Aset tetap - neto                                                           2.149.807         1.973.849         1.842.926
Uang muka pembelian aset tetap                                                 83.210            43.729            46.668
Aset hak guna - neto                                                        1.629.657         1.593.392         1.671.082
Beban ditangguhkan - neto                                                      77.558            98.629            85.084
Aset keuangan tidak lancar lainnya                                              8.380            11.883             8.619
TOTAL ASET TIDAK LANCAR                                                     4.031.290         3.793.681         3.706.451
JUMLAH ASET                                                                 6.905.148         6.329.539         5.911.970

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek                                                     446.000           779.000            809.000
Utang usaha
  Pihak berelasi                                                               17.412            12.890            13.146
  Pihak ketiga                                                              1.688.217         1.521.343         1.360.786
Utang lain - lain
  Pihak berelasi                                                              12.859             4.317              4.037
  Pihak ketiga                                                               662.449           608.454            427.789
Utang pajak                                                                   79.697            37.755             34.354
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                                        61.249            44.856             19.017
Beban akrual                                                                 101.626            70.007             80.464
Bagian liabilitas jangka Panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
  Utang bank jangka panjang                                                   353.710           464.834           516.449
  Liabilitas sewa                                                             150.160            99.561            71.682
  Penghasilan ditangguhkan                                                    193.325            48.920            58.894
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK                                              3.766.704         3.691.937         3.395.618




                                                              x
Page 13
                                                                                    31 Desember             1 Januari 2021
Keterangan
                                                                             2022              2021       31 Desember 2020
                                                                                        Disajikan kembali Disajikan kembali
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
  Utang bank jangka panjang                                                   765.766                 606.625             724.494
  Liabilitas sewa                                                             276.336                 266.676             244.040
  Penghasilan ditangguhkan                                                      7.269                   8.167               5.749
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                                       102.346                  88.490              87.923
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG                                             1.151.717                 969.958           1.062.206
TOTAL LIABILITAS                                                            4.918.421               4.661.895           4.457.824
EKUITAS
Modal Saham                                                                   288.235                288.235              288.235
Tambahan modal Disetor - neto                                                  73.881                 73.881               73.881
Penghasilan komprehensif lain - neto                                           34.028                 31.487               27.587
Saldo laba
  Telah ditentukan penggunaannya                                                9.500                   8.500               7.500
  Belum ditentukan penggunaannya                                            1.580.347               1.265.008           1.056.418
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk         1.985.991               1.667.111           1.453.621
Kepentingan nonpengendali                                                         736                     533                 525
TOTAL EKUITAS                                                               1.986.727               1.667.644           1.454.146
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                6.905.148               6.329.539           5.911.970

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                            31 Desember
Keterangan
                                                                                                         2022         2021
PENDAPATAN NETO                                                                                        15.623.654   13.584.036

BEBAN POKOK PENDAPATAN                                                                               (11.670.324)    (10.161.821)

LABA BRUTO                                                                                              3.953.330      3.422.215

Beban penjualan dan distribusi                                                                        (3.158.263)     (2.867.254)
Beban umum dan administrasi                                                                             (341.884)       (283.330)
Pendapatan lainnya                                                                                        196.103         226.222
Beban lainnya                                                                                             (11.384)        (11.200)

LABA USAHA                                                                                               637.902         486.653

Pendapatan keuangan                                                                                         3.991          1.599
Biaya keuangan                                                                                          (135.481)      (156.476)

LABA SEBELUM PAJAK FINAL DAN PAJAK PENGHASILAN BADAN                                                     506.412         331.776

Beban pajak final                                                                                        (11.391)        (10.508)

LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN BADAN                                                                     495.021         321.268

Beban pajak penghasilan – neto                                                                           (95.900)        (51.574)

LABA TAHUN BERJALAN                                                                                      399.121         269.694

PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
  Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
 Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas liabilitas imbalan kerja                                     3.257           5.000
 Pajak penghasilan terkait pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas liabilitas imbalan kerja           (716)         (1.099)

PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN SETELAH PAJAK                                           2.541           3.901

TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                                                   401.662         273.595




                                                              xi
Page 14
                                                                                              31 Desember
Keterangan
                                                                                            2022       2021
Laba Tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
  Pemilik Entitas Induk                                                                      398.918         269.687
  Kepentingan nonpnengendali                                                                     203               7
Total                                                                                        399.121         269.694

Total Laba Komprenhensif tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                                                      401.459         273.587
  Kepentingan nonpengendali                                                                      203               8
Total                                                                                        401.662         273.595

LABA PER SAHAM DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA: PEMILIK ENTITAS INDUK (RUPIAH
PENUH)                                                                                         13,84            9,36

DIVIDEN PER SAHAM                                                                              28,65           20,85

IKHTISAR LAPORAN ARUS KAS
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                    Desember
Keterangan
                                                                           2022                        2021
Arus Kas dari Aktivitas Operasi                                                1.587.139                   1.141.971
Arus Kas dari Aktivitas Investasi                                               (798.433)                   (657.730)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan                                               (615.432)                   (479.073)
Kenaikan Neto Kas dan Setara Kas                                                  173.274                       5.168
Kas dan Setara Kas Awal Tahun                                                     243.492                     238.324
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun                                                    416.766                     243.492

RASIO-RASIO KEUANGAN POKOK (TIDAK DIAUDIT)

                                                                                               31 Desember
Keterangan
                                                                                            2022        2021
Rasio Pertumbuhan (%)
Penjualan neto1                                                                              15,01%           7,30%
Beban pokok penjualan1                                                                       14,84%           6,86%
Laba bruto1                                                                                  15,52%           8,62%
Laba sebelum pajak penghasilan1                                                              54,08%          23,65%
Laba tahun berjalan1                                                                         47,99%          37,42%
Laba komprehensif tahun berjalan1                                                            46,81%          16,29%
Aset2                                                                                         9,09%           7,06%.
Liabilitas2                                                                                   5,50%           4,58%
Ekuitas2                                                                                     19,13%          14,68%

Rasio Profitabilitas (%)
Laba bruto / Penjualan neto                                                                  25,30%          25,19%
Laba usaha / Penjualan neto                                                                   4,08%           3,58%
Laba sebelum pajak penghasilan / Penjualan neto                                               3,17%           2,37%
Laba tahun berjalan / Penjualan neto                                                          2,55%           1,99%
Laba tahun berjalan / Total ekuitas                                                          20,09%          16,17%
Laba tahun berjalan / Total aset                                                              5,78%           4,26%

Rasio Solvabilitas (X)
Total Liabilitas / Total Aset                                                                   0,71            0,74
Total Liabilitas / Total Ekuitas                                                                2,48            2,80
Total Aset / Total Liabilitas                                                                   1,40            1,36
Interest bearing debt3 / Total Ekuitas                                                          0,79            1,11
Interest Coverage ratio4                                                                       10,59            7,94
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)5                                                             0,92            0,67

Rasio Likuiditas (X)
Aset lancar / Liabilitas lancar                                                                 0,76            0,69
Kas dan setara kas / Liabilitas jangka pendek                                                   0,11            0,07



                                                           xii
Page 15
Keterangan
1
  Rasio pertumbuhan dihitung dengan membandingkan hasil operasi tahun/ periode berjalan konsolidasian dengan hasil operasi
tahun sebelumnya/ periode yang sama pada tahun sebelumnya konsolidasian.
2
  Rasio pertumbuhan dihitung dengan membandingkan saldo konsolidasian pada akhir tahun berjalan dengan saldo konsolidasian
tahun sebelumnya dan dibagi dengan saldo konsolidasian tahun sebelumnya.
3
  Interest bearing debt adalah utang bank jangka pendek ditambah utang bank jangka panjang konsolidasian pada akhir tahun/
periode berjalan.
4
  Interest Coverage ratio adalah EBITDA tahun/periode berjalan konsolidasian dibandingkan interest expenses (biaya keuangan)
pada akhir tahun/ periode berjalan.
5
  Debt service coverage ratio adalah EBITDA tahun/ periode berjalan konsolidasian dibandingkan dengan total utang bank
konsolidasian pada akhir tahun/ periode berjalan.

REKONSILIASI ANTARA LABA SEBELUM PAJAK FINAL DAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
DENGAN EBIT DAN EBITDA

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                       31 Desember
    Keterangan
                                                                                                   2022          2021
                                                                                                               Disajikan
                                                                                                                kembali
    Laba sebelum pajak final dan pajak penghasilan badan                                             506.412       331.776
    Ditambah:
       Biaya keuangan                                                                                135.481           156.476
    Dikurangi:
       Pendapatan keuangan                                                                            (3.991)           (1.599)
    EBIT                                                                                             637.902           486.653
    Ditambah:
       Penyusutan aset hak-guna                                                                      382.001           384.884
       Penyusutan aset tetap                                                                         369.750           337.627
       Amortisasi beban ditangguhkan                                                                  44,664            33.109
    EBITDA                                                                                         1.434.317         1.242.273

RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN OLEH PERJANJIAN KREDIT ATAU KEWAJIBAN
LAINNYA

                                                                                 Batas Rasio           Tingkat
    Kreditur             Rasio Keuangan Yang Dipersyaratkan
                                                                                 Keuangan              Pemenuhan
    BCA                                   Interest Bearing Debt to Equity Ratio             Max 4.00x            0,79x
                                        Interest Bearing Debt to EBITDA Ratio               Max 3.25x            1.09x
                          Trade Receivables and Inventories to Trade Payables
                             and Working Capital Loan from Bank Deducted by
                                                                     Cash Ratio9             Min 1.00x           1.37x
                             EBITDA + Other Recurring Income6 to Interest and
                                                    Principal Installment Ratio7             Min 1.00x           2.41x
    MUFG                                  Interest Bearing Debt to Equity Ratio             Max 3.00x            0,79x
                                        Interest Bearing Debt to EBITDA Ratio               Max 3.25x            1.09x
                             EBITDA to Interest and Principal Installment Ratio8             Min 1.00x            2.18
    Mandiri                                           EBITDA to Interest Ratio               Min 2.00x         10.59x
                                          Interest Bearing Debt to Equity Ratio             Max 4.00x            0,79x
                             EBITDA to Interest and Principal Installment Ratio8             Min 1.00x           2.18x
6
  Other Recurring Income adalah EBITDA ditambah dengan Pendapatan Berulang Lainnya (Penghasilan Sewa Tempat dan
Bangunan, Penghasilan Fee, Penghasilan Pendaftaran Produk) tahun/ periode berjalan dibandingkan dengan jumlah Pembayaran
Utang Bank Jangka Panjang dan Pembayaran Bunga pada akhir tahun/ periode berjalan.
7
  EBITDA to Interest + Other Recurring Income to Principal Installment Ratio adalah EBITDA tahun/ periode berjalan konsolidasian
dibandingkan kewajiban bunga dan angsuran pokok pada akhir tahun/ periode berjalan.
8
  EBITDA to Interest + Principal Installment Ratio adalah EBITDA tahun/ periode berjalan konsolidasian dibandingkan kewajiban
bunga dan angsuran pokok pada akhir tahun/ periode berjalan.
9
  Trade Receivables and Inventories to Trade Payables and Working Capital Loan from Bank Deducted by Cash Ratio adalah
piutang usaha dan persediaan tahun/ periode berjalan terhadap utang usaha dan pinjaman modal kerja dari bank dikurangi kas
pada akhir tahun/ periode berjalan.




                                                              xiii
Page 16
 SAMPAI DENGAN DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI PERSEROAN TELAH MEMENUHI
 SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
 PERSEROAN.

Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada bab IV tentang Ikhtisar Data Keuangan Penting Prospektus
ini.

2.   KETERANGAN MENGENAI PMHMETD I

Jenis Penawaran                                : PMHMETD I dalam rangka penerbitan HMETD
Jenis Efek yang Ditawarkan                     : Saham Biasa Atas Nama
Jumlah Efek yang Ditawarkan                    : Sebanyak-banyaknya 4.611.764.800 (empat miliar enam
                                                 ratus sebelas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu
                                                 delapan ratus) Saham Baru
Nilai Nominal                                  : Rp10,- (sepuluh rupiah)
Harga Pelaksanaan HMETD                        : Rp270,- (dua ratus tujuh puluh rupiah)
Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD             : Sebanyak-banyaknya Rp1.245.176.496.000 (satu triliun
                                                 dua ratus empat puluh lima miliar seratus tujuh puluh
                                                 enam juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)
Rasio Perbandingan HMETD                       : Setiap 625 (enam ratus dua puluh lima) pemegang
                                                 Saham Lama berhak mendapatkan 100 (seratus)
                                                 HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD memberikan
                                                 hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak
                                                 1 (satu) Saham Baru
Maximum Dilusi Kepemilikan Saham               : Pemegang saham yang tidak menggunakan haknya
                                                 akan mengalami penurunan persentase kepemilikan
                                                 sampai dengan maksimum 13,79% (tiga belas koma
                                                 tujuh sembilan persen)
Tanggal RUPSLB                                 : 17 Februari 2023
Tanggal Pencatatan HMETD                       : 11 Juli 2023
Periode Perdagangan dan pelaksanaan                11 Juli – 17 Juli 2023
                                               :
HMETD
Tanggal DPS Perseroan yang berhak atas   7 Juli 2023
                                       :
HMETD

Berikut ini adalah proforma struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sebelum dan
sesudah PMHMETD I dengan asumsi seluruh pemegang saham Perseroan, kecuali SAT, melaksanakan
HMETD yang dimilikinya dan Pembeli Siaga mengambil sisa saham yang tidak dilaksanakan sejumlah
1.614.117.680 saham:
                                          Sebelum PMHMETD I                       Setelah PMHMETD I
Keterangan                                Nilai Nominal Rp10,-                    Nilai Nominal Rp10,-
                                Jumlah Saham Nominal (Rp)            %  Jumlah Saham Nominal (Rp)           %
Modal Dasar                      90.000.000.000 900.000.000.000          90.000.000.000 900.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk   25.775.473.000 257.754.730.000 89,43% 25.775.473.000 257.754.730.000 83,35%
2. Rullyanto                          122.500.000   1.225.000.000   0,42%     142.100.000   1.421.000.000  0,46%
3. Maria Theresia Velina Yulianti      65.000.000     650.000.000   0,23%      75.400.000     754.000.000  0,24%
4. Endang Marwati                       6.000.000      60.000.000   0,02%       6.960.000      69.600.000  0,02%
5. Lain-lain (masing-masing dengan
   kepemilikan kurang dari 5%)      2.854.557.000 28.545.570.000    9,90% 3.311.286.120 33.112.861.200 10,71%
6. Pembeli Siaga                                -               -        - 1.614.117.680 16.141.176.800    5,22%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh                      28.823.530.000 288.235.300.000 100,00% 30.925.336.800 309.253.368.000 100,00%
Modal Dalam Portepel               61.176.470.000 611.764.700.000          59.074.663.200 590.746.632.000



                                                      xiv
Page 17
Berikut ini adalah proforma struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sebelum dan
sesudah PMHMETD I dengan asumsi seluruh pemegang saham Perseroan tidak melaksanakan
HMETD yang dimilikinya dan Pembeli Siaga mengambil sisa saham yang tidak dilaksanakan sejumlah
1.614.117.680 saham:

                                          Sebelum PMHMETD I                       Setelah PMHMETD I
Keterangan                                Nilai Nominal Rp10,-                    Nilai Nominal Rp10,-
                                Jumlah Saham Nominal (Rp)            %  Jumlah Saham Nominal (Rp)           %
Modal Dasar                      90.000.000.000 900.000.000.000          90.000.000.000 900.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk   25.775.473.000 257.754.730.000 89,43% 25.775.473.000 257.754.730.000 84,68%
2. Rullyanto                          122.500.000   1.225.000.000   0,42%     122.500.000   1.225.000.000  0,40%
3. Maria Theresia Velina Yulianti      65.000.000     650.000.000   0,23%      65.000.000     650.000.000  0,21%
4. Endang Marwati                       6.000.000      60.000.000   0,02%       6.000.000      60.000.000  0,02%
5. Lain-lain (masing-masing dengan
   kepemilikan kurang dari 5%)      2.854.557.000 28.545.570.000    9,90% 2.854.557.000 28.545.570.000     9,38%
6. Pembeli Siaga                                -               -        - 1.614.117.680 16.141.176.800    5,30%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh                      28.823.530.000 288.235.300.000 100,00% 30.437.647.680 304.376.476.800 100,00%
Modal Dalam Portepel               61.176.470.000 611.764.700.000          59.562.352.320 595.623.523.200

Pemegang Saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD miliknya dan tidak mengambil porsinya
atas Saham Baru dapat terdilusi sebesar maksimum 13,79% (tiga belas koma tujuh sembilan persen).

Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu halaman 1 Prospektus ini.

3.   RENCANA PENGGUNAAN DANA

Dana yang diperoleh Perseroan dari hasil pelaksanaan Penambahan Modal dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”) setelah dikurangi biaya-biaya emisi yang akan
dikeluarkan dalam rangka PMHMETD I ini, seluruhnya akan dipergunakan sebagai berikut:

a.   Sekitar 70% dari dana yang diperoleh akan dipergunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan
     guna mendukung kegiatan usaha Perseroan yang termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran
     ke pemasok atas persediaan barang dagangan, pembayaran kegiatan promosi, pengangkutan
     barang dagangan, biaya perbaikan, pemeliharaan dan biaya operasional lainnya

b.   Sekitar 30% dari dana yang diperoleh akan dipergunakan Perseroan untuk belanja modal dimana
     sebesar 65% dari dana tersebut akan dipergunakan untuk pengembangan gerai Perseroan
     di seluruh cabang Perseroan dan sebesar 35% akan dipergunakan untuk pengembangan gudang
     Perseroan di Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara. Sampai saat ini, Perseroan
     telah menunjuk kontraktor untuk pengembangan gudang yang berlokasi di daerah Jawa Tengah
     dan Sulawesi Tenggara dengan rincian sebagai berikut:

                                              Keterangan
Surat Perjanjian            No. MIDI-RMK/BUILDING/DC KENDARI/X/2022/016 tanggal 17 Oktober
Kerjasama                   2022
Para Pihak                  - Perseroan selaku pihak yang memberikan penawaran pengerjaan
                               pembangunan gudang
                            - PT Reka Mulia Konstruksi selaku Kontraktor pengerjaan pembangunan
                               gudang
Lokasi Pengerjaan           Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga,
                            Kendari, Sulawesi Tenggara.

Ruang Lingkup               Untuk pekerjaan Sipil, Arsitektur dan Plumbing Gudang Cabang Kendari.
Perjanjian
Sifat Hubungan Afiliasi     Tidak Terafiliasi.

                                                      xv
Page 18
Nilai Transaksi           Rp63.159.749.250 (enam puluh tiga miliar seratus lima puluh sembilan juta
                          tujuh ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) sudah
                          termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh)

                          Sampai dengan 31 Mei 2023 Perseroan telah melakukan pembayaran
                          sebesar Rp20.842.717.253 (dua puluh miliar delapan ratus empat puluh dua
                          juta tujuh ratus tujuh belas ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah).

                          Jika sampai dana PMHMETD I cair, terdapat kewajiban yang masih belum
                          dibayarkan, maka akan menggunakan Dana Hasil PMHMETD I.

                                            Keterangan
Surat Perjanjian          No. MIDI-MAP/BUILDING/DC BOYOLALI/X/2022/018 tanggal 17 Oktober
Kerjasama                 2022
Para Pihak                - Perseroan selaku pihak yang memberikan penawaran pengerjaan
                             pembangunan gudang
                          - PT Mitra Anugerahjaya Pratama selaku Kontraktor pengerjaan
                             pembangunan gudang
Lokasi Pengerjaan         Jalan Nasional 16 Dusun Winong, Boyolali, Jawa Tengah

Ruang Lingkup             Untuk pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal dan Elektrikal Gudang
Perjanjian                Cabang Boyolali
Sifat Hubungan Afiliasi   Tidak Terafiliasi.
Nilai Transaksi           Rp68.408.000.000 (enam puluh delapan miliar empat ratus delapan
                          juta rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak
                          Penghasilan (PPh).
                          Perseroan telah melakukan pembayaran sebesar Rp49.662.965.423 (empat
                          puluh sembilan miliar enam ratus enam puluh dua juta sembilan ratus enam
                          puluh lima ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah).
                          Jika sampai dana PMHMETD I cair, terdapat kewajiban yang masih belum
                          dibayarkan, maka akan menggunakan Dana Hasil PMHMETD I.

Perseroan saat ini masih dalam proses menentukan lokasi-lokasi untuk mengembangkan gerai
dan apabila sudah ditentukan, maka biaya pengembangan tersebut akan menggunakan dana hasil
PMHMETD I.

Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab II Rencana Penggunaan Dana Hasil PMHMETD I
halaman 10 Prospektus ini.

4.   FAKTOR RISIKO

Risiko yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan dapat dikelompokkan sebagai berikut:

4.1 Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
    1. Risiko Persaingan Usaha

4.2 Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang
    Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
    1. Risiko atas Perubahan Kebijakan dan Peraturan Pemerintah
    2. Risiko Kegagalan dalam Pengembangan Jaringan Gudang / Gerai
    3. Risiko Tidak Diperpanjangnya Masa Sewa dan / atau Persyaratan dan Kondisi Ruang Usaha
    4. Risiko Sehubungan dengan Syarat-syarat Perdagangan
    5. Risiko Ketergantungan pada Infrastruktur Distribusi Perseroan dan Entitas Anak maupun Pihak
        Ketiga / Pemasok
    6. Risiko Ketergantungan Teknologi Informasi (TI)



                                                xvi
Page 19
     7.   Risiko Sumber Daya Manusia
     8.   Risiko Keuangan
     9.   Risiko Bencana Alam

4.3 Risiko Umum
    1. Risiko Ijin Usaha
    2. Risiko Kondisi Sosial, Ekonomi, Politik dan Keamanan
    3. Risiko Gugatan
    4. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi

4.4 Risiko Bagi Investor
    1. Risiko Tidak Likuidnya Saham Perseroan
    2. Risiko Fluktuasi Harga Saham Perseroan
    3. Risiko Kebijakan Dividen

Keterangan lebih lanjut terkait kegiatan Perseroan pada bab VI tentang Faktor Risiko halaman 67
Prospektus ini.

5.   KEBIJAKAN DIVIDEN

Pemegang Saham Baru hasil PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam
segala hal dengan pemegang saham lama Perseroan. Mulai tahun buku 2023 dan seterusnya tanpa
mengurangi hak RUPS untuk memutuskan hal-hal lain sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Direksi Perseroan
bermaksud merencanakan pembayaran dividen tunai kepada Para Pemegang Saham yang namanya
tercantum pada Daftar Pemegang Saham dengan ketentuan: persentase dividen tunai terhadap laba
bersih sebesar maksimal 30% (tiga puluh persen) dari dari laba bersih tahun berjalan. Namun demikian,
apabila diperlukan, dari waktu ke waktu Perseroan dapat tidak membagikan dividen kepada Pemegang
Saham Perseroan.

Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari
para Pemegang Saham dalam RUPS. Pembayaran dividen akan dilakukan dalam Rupiah. Walaupun
demikian, penentuan jumlah dan pembayaran dividen tersebut, jika ada, akan bergantung pada
rekomendasi dari Direksi Perseroan dengan mempertimbangkan beberapa faktor antara lain:
1. Kemampuan kas Perseroan pada tahun buku yang bersangkutan;
2. Hasil operasi dan kondisi keuangan Perseroan;
3. Keuntungan dari Perseroan dan/atau pembagian dividen yang diterima Perseroan;
4. Rencana investasi Perseroan dan/atau Entitas Anak di masa mendatang; dan
5. Prospek usaha Perseroan di masa mendatang.

Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada bab X tentang Kebijakan Dividen halaman 89 Prospektus ini.

6.   TATA CARA PEMESANAN SAHAM

Perseroan telah menunjuk PT Adimitra Jasa Korpora sebagai pelaksana Pengelola Administrasi
Saham dan sebagai Agen Pelaksanaan dalam rangka PMHMETD I ini, sebagaimana termaktub dalam
Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.

Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab XIV tentang Tata Cara Pemesanan Saham halaman 147
Prospektus ini.




                                                xvii
Page 20
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 21
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK
   MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I

Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I, Perseroan telah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang diselenggarakan pada tanggal 17 Februari 2023
dengan hasil keputusan menyetujui penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan melalui PMHMETD I
dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 4.611.764.800 (empat miliar enam ratus sebelas juta tujuh ratus
enam puluh empat ribu delapan ratus) Saham Baru dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh rupiah) per saham
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Midi Utama Indonesia Tbk No. 50 tanggal 17 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari,
S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang. Ringkasan risalah RUPSLB tersebut telah diumumkan pada website
Perseroan, website BEI, dan website KSEI pada tanggal 20 Februari 2023, sesuai dengan POJK No. 15/2020 dan
anggaran dasar Perseroan.

Perseroan melakukan PMHMETD I kepada para Pemegang Saham Perseroan sebanyak-banyaknya 4.611.764.800
(empat miliar enam ratus sebelas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus) Saham Baru atau setara
dengan sebanyak-banyaknya sebesar 13,79% (tiga belas koma tujuh sembilan persen) dari modal ditempatkan
dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh rupiah) setiap saham
dengan Harga Pelaksanaan Rp270,- (dua ratus tujuh puluh rupiah) setiap HMETD sehingga jumlah dana yang
akan diterima Perseroan dalam rangka PMHMETD I ini sebanyak-banyaknya Rp1.245.176.496.000 (satu triliun
dua ratus empat puluh lima miliar seratus tujuh puluh enam juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Setiap pemegang 625 (enam ratus dua puluh lima) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan
pada tanggal 7 Juli 2023 pukul 16.00 WIB berhak atas 100 (seratus) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada
saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Dalam hal pemegang Saham memiliki HMETD dalam bentuk
pecahan, maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukan ke
dalam rekening Perseroan. HMETD ini diperdagangkan di BEI dan dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja mulai
tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan tanggal 17 Juli 2023. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir
periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD memiliki hak yang sama
dan sederajat dalam segala hal dengan Saham Lama Perseroan antara lain hak suara dalam RUPS, hak atas
pembagian dividen, hak atas saham bonus, dan hak atas HMETD.

Berdasarkan Surat Pernyataan SAT tanggal 9 Juni 2023, SAT selaku Pemegang Saham Utama Perseroan dan
pemegang saham sebanyak 25.775.473.000 (dua puluh lima miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta empat ratus tujuh
puluh tiga ribu) lembar saham atau mewakili 89,43% (delapan puluh sembilan koma empat tiga persen) dari seluruh
modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan telah menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh HMETD
yang menjadi haknya dalam PMHMETD I namun SAT akan mengalihkan HMETD yang dimiliknya kepada PT BCA
Sekuritas selaku Agen Penjual untuk kemudian ditawarkan kepada investor untuk dilaksanakan guna meningkatkan
kepemilikan publik dan memenuhi ketentuan minimum proporsi saham publik. Sehubungan dengan hal tersebut,
sebagai Agen Penjual, PT BCA Sekuritas bukan merupakan pihak yang berkomitmen untuk melaksanakan HMETD
yang dibelinya dari SAT mengingat HMETD tersebut akan ditawarkan oleh PT BCA Sekuritas kepada investor
lainnya guna memenuhi persyaratan kepemilikan publik oleh Perseroan.

Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang
saham Perseroan atau Pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang HMETD lainnya
yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang
telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga
Pelaksanaan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum
Terbatas Untuk Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Midi Utama Indonesia Tbk
No. 26, tanggal 17 April 2023, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, PT BCA Sekuritas, selaku Pembeli Siaga, telah sepakat untuk mengambil bagian sisa saham yang
tidak diambil oleh para pemegang saham sebanyak-banyaknya sebesar 1.614.117.680 (satu miliar enam ratus
empat belas juta seratus tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh) dari Sisa Saham, dengan harga yang sama
dengan Harga Pelaksanaan PMHMETD I Perseroan, yaitu sebesar Rp270,- (dua ratus tujuh puluh Rupiah) setiap
saham atau dengan nilai keseluruhan sebesar-besarnya Rp435.811.773.600,- (empat ratus tiga puluh lima miliar
delapan ratus sebelas juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus rupiah).

Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan kebawah (round down). Dalam hal pemegang saham
memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan
hasil penjualannya akan dimasukkan ke rekening Perseroan.



                                                       1
Page 22
                                PT MIDI UTAMA INDONESIA Tbk.
                                            Kegiatan Usaha :
             Bergerak di bidang perdagangan eceran dengan format minimarket dan supermarket

                                      Domisili dan Kantor Pusat:
                                      Gedung Alfa Tower Lantai 12
                               KAV. 7-9 Jl. Jalur Sutera Barat Alam Sutera
                                        Tangerang, Banten 15143
                                      Telepon: (62-21) 8082 1618,
                                      Faksimili: (62-21) 8082 1628
                                    E-mail: aan.suantopo@mu.co.id
                                 Website: https://www.alfamidiku.com/

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK ADALAH RISIKO PERSAINGAN
 USAHA. INDUSTRI RITEL MERUPAKAN SALAH SATU INDUSTRI TERFRAGMENTASI YANG MEMILIKI
 PERSAINGAN YANG SANGAT KETAT DIMANA SEBAGIAN BESAR DIDOMINASI OLEH PERITEL
 TRADISIONAL YANG TERSEBAR DI SELURUH INDONESIA (SEPERTI PASAR-PASAR TRADISIONAL,
 TOKO-TOKO KELONTONG, ROMBONG DAN WARUNG) DAN PERITEL MODERN (SEPERTI MINIMARKET,
 SUPERMARKET DAN HYPERMARKET). UNTUK MEMPERTAHANKAN DAN MENGEMBANGKAN POSISI
 PASAR DALAM INDUSTRI YANG SANGAT KETAT DAN TERFRAGMENTASI, PERSEROAN DAN ENTITAS
 ANAK SECARA TERUS MENERUS HARUS MEMBERIKAN PRODUK YANG BERAGAM DENGAN HARGA
 YANG KOMPETITIF SERTA PELAYANAN YANG UNGGUL YANG DAPAT MENINGKATKAN PENJUALAN,
 MARJIN PENJUALAN DAN KEUNTUNGAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK. KEGAGALAN PERSEROAN
 DAN ENTITAS ANAK DALAM MENGANTISIPASI DAN/ATAU MENCERMATI PERSAINGAN USAHA
 DISEKITARNYA, MAKA HAL TERSEBUT DAPAT BERDAMPAK NEGATIF TERHADAP KEUNTUNGAN,
 KINERJA KEUANGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK. RISIKO LAINNYA
 DAPAT DILIHAT DALAM PROSPEKTUS PADA BAB VI FAKTOR RISIKO

 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN
 PADA PMHMETD I INI YANG DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA

1.   KETERANGAN MENGENAI KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan pemegang
saham dalam RUPSLB yang diselenggarakan pada tanggal 17 Februari 2023 dengan memperhatikan
ketentuan POJK No. 15/2020.

Terkait dengan PMHMETD I ini dalam mata acara Rapat sebagai berikut:

Persetujuan atas penambahan modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (HMETD) dan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
penambahan modal Perseroan dengan memberikan HMETD tersebut.

Keputusan sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Midi Utama Indonesia Tbk. No. 50 tanggal 17 Februari 2023 yang dibuat di
hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H. M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang adalah sebagai berikut:

1.   Menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan penambahan modal melalui Penambahan
     Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) sesuai dengan POJK No. 14/2019
     (Penawaran Umum Terbatas I) untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya 4.611.764.800 (empat
     miliar enam ratus sebelas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus) lembar saham
     dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) per saham.

2.   Menyetujui atas pemberian kuasa dan wewenang kepada salah satu Direktur Perseroan dengan
     hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan Penawaran
     Umum Terbatas I, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menunjuk lembaga dan profesi penujang
     pasar modal yang akan membantu pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas I, yang membuat atau
     meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan,
     hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris, mengajukan permohonan
     kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal
     tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar perusahaan
     sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                                                   2
Page 23
2.   KETERANGAN MENGENAI PMHMETD I

Jenis Penawaran                                               : PMHMETD I dalam rangka penerbitan HMETD
Jenis Efek yang Ditawarkan                                    : Saham Biasa Atas Nama
Jumlah Efek yang Ditawarkan                                   : Sebanyak-banyaknya 4.611.764.800 (empat
                                                                miliar enam ratus sebelas juta tujuh ratus enam
                                                                puluh empat ribu delapan ratus) Saham Baru
Nilai Nominal                                                 : Rp10,- (sepuluh rupiah)
Harga Pelaksanaan HMETD                                       : Rp270,- (dua ratus tujuh puluh rupiah)
Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD                            : Sebanyak-banyaknya        Rp1.245.176.496.000
                                                                (satu triliun dua ratus empat puluh lima miliar
                                                                seratus tujuh puluh enam juta empat ratus
                                                                sembilan puluh enam puluh ribu rupiah)
Rasio Perbandingan HMETD                                      : Setiap 625 (enam ratus dua puluh lima)
                                                                pemegang Saham Lama berhak mendapatkan
                                                                100 (seratus) HMETD, di mana setiap 1 (satu)
                                                                HMETD memberikan hak kepada pemegangnya
                                                                untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru
Maximum Dilusi Kepemilikan Saham                              : Pemegang saham yang tidak menggunakan
                                                                haknya akan mengalami penurunan persentase
                                                                kepemilikan sampai dengan maksimum 13,79%
                                                                (tiga belas koma tujuh sembilan persen)
Tanggal RUPSLB                                                : 17 Februari 2023
Tanggal Pencatatan HMETD                                      : 11 Juli 2023
Periode Perdagangan dan pelaksanaan HMETD                     : 11 Juli – 17 Juli 2023
Tanggal DPS Perseroan yang berhak atas HMETD : 7 Juli 2023

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
serta komposisi kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Sebagian Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Midi Utama Indonesia Tbk. No. 49 tanggal 17 Februari
2023 yang dibuat dihadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang
dan telah diterima dan dicatat oleh Menkumham di bawah No. AHU-AH.01.03-0028648 tanggal
20 Februari 2023 serta telah didaftar dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0035791.AH.01.11.
Tahun 2023 tanggal 20 Februari 2023 juncto Laporan Kepemilikan Saham Emiten Atau Perusahaan
Publik Dan Rekapitulasi Yang Telah Dilaporkan tanggal 30 April 2023 yang diterbitkan oleh PT Adimitra
Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek adalah sebagai berikut:

                                                                           Nilai Nominal Rp10,- per Saham
Keterangan
                                                                 Jumlah Saham            Nominal            %
Modal Dasar                                                        90.000.000.000       900.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk                                      25.775.473.000      257.754.730.000       89,43%
Rullyanto                                                             122.500.000        1.225.000.000        0,42%
Maria Theresia Velina Yulianti                                         65.000.000          650.000.000        0,23%
Endang Mawarti                                                          6.000.000           60.000.000        0,02%
Lain-lain (masing-masing dengan kepemilikan kurang dari 5%)         2.854.557.000       28.545.570.000        9,90%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                         28.823.530.000      288.235.300.000      100,00%
Jumlah saham dalam portepel                                        61.176.470.000      611.764.700.000

Berikut ini adalah proforma struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sebelum dan
sesudah PMHMETD I dengan asumsi seluruh pemegang saham Perseroan, kecuali SAT, melaksanakan
HMETD yang dimilikinya dan Pembeli Siaga mengambil sisa saham yang tidak dilaksanakan sejumlah
1.614.117.680 saham:




                                                          3
Page 24
                                          Sebelum PMHMETD I                       Setelah PMHMETD I
Keterangan                                Nilai Nominal Rp10,-                    Nilai Nominal Rp10,-
                                Jumlah Saham Nominal (Rp)            %  Jumlah Saham Nominal (Rp)           %
Modal Dasar                      90.000.000.000 900.000.000.000          90.000.000.000 900.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk   25.775.473.000 257.754.730.000 89,43% 25.775.473.000 257.754.730.000 83,35%
2. Rullyanto                          122.500.000   1.225.000.000 0,42%       142.100.000   1.421.000.000 0,46%
3. Maria Theresia Velina Yulianti      65.000.000     650.000.000 0,23%        75.400.000     754.000.000 0,24%
4. Endang Marwati                       6.000.000      60.000.000 0,02%         6.960.000      69.600.000 0,02%
5. Lain-lain (masing-masing dengan
                                    2.854.557.000 28.545.570.000 9,90% 3.311.286.120 33.112.861.200 10,71%
   kepemilikan kurang dari 5%)
6. Pembeli Siaga                                -               -        - 1.614.117.680 16.141.176.800 5,22%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                   28.823.530.000 288.235.300.000 100,00% 30.925.336.800 309.253.368.000 100,00%
Disetor Penuh
Modal Dalam Portepel               61.176.470.000 611.764.700.000          59.074.663.200 590.746.632.000

Berikut ini adalah proforma struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sebelum dan
sesudah PMHMETD I dengan asumsi seluruh pemegang saham Perseroan tidak melaksanakan
HMETD yang dimilikinya dan Pembeli Siaga mengambil sisa saham yang tidak dilaksanakan sejumlah
1.614.117.680 saham:

                                          Sebelum PMHMETD I                       Setelah PMHMETD I
Keterangan                                Nilai Nominal Rp10,-                    Nilai Nominal Rp10,-
                                Jumlah Saham Nominal (Rp)            %  Jumlah Saham Nominal (Rp)           %
Modal Dasar                      90.000.000.000 900.000.000.000          90.000.000.000 900.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk   25.775.473.000 257.754.730.000 89,43% 25.775.473.000 257.754.730.000 84,68%
2. Rullyanto                          122.500.000   1.225.000.000 0,42%       122.500.000   1.225.000.000 0,40%
3. Maria Theresia Velina Yulianti      65.000.000     650.000.000 0,23%        65.000.000     650.000.000 0,21%
4. Endang Marwati                       6.000.000      60.000.000 0,02%         6.000.000      60.000.000 0,02%
5. Lain-lain (masing-masing dengan
   kepemilikan kurang dari 5%)      2.854.557.000 28.545.570.000 9,90% 2.854.557.000 28.545.570.000 9,38%
6. Pembeli Siaga                                -               -        - 1.614.117.680 16.141.176.800 5,30%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh                      28.823.530.000 288.235.300.000 100,00% 30.437.647.680 304.376.476.800 100,00%
Modal Dalam Portepel               61.176.470.000 611.764.700.000          59.562.352.320 595.623.523.200

Pemegang Saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD miliknya dan tidak mengambil porsinya
atas Saham Baru dapat terdilusi sebesar maksimum 13,79% (tiga belas koma tujuh sembilan persen).

A. Pemegang Saham yang Berhak Menerima HMETD

Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada
tanggal 7 Juli 2023 pukul 16.00 WIB berhak atas HMETD dengan ketentuan bahwa setiap pemegang
625 (enam ratus dua puluh lima) Saham Lama berhak atas 100 (seratus) HMETD, dimana setiap 1 (satu)
HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dalam rangka
PMHMETD I ini dengan harga pelaksanaan Rp270,- (dua ratus tujuh puluh rupiah) setiap HMETD yang
harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham.

Pemegang HMETD yang sah adalah:
i. Para Pemegang Saham Perseroan yang berhak menerima HMETD yang tidak dijual HMETD-nya,
     atau
ii. Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endosemen SBHMETD,
     atau
iii. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, sampai dengan tanggal terakhir periode
     perdagangan HMETD.




                                                      4
Page 25
B. Perdagangan HMETD

Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan
HMETD, yaitu mulai tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan 17 Juli 2023.

Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan
ketentuan di bidang pasar modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan.
Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi
atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat
hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.

HMETD yang berada dalam penitipan kolektif di KSEI diperdagangkan di BEI sedangkan HMETD yang
berbentuk Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa.

Dalam hal pemegang saham yang memiliki HMETD dalam bentuk Warkat bermaksud memperdagangkan
HMETD yang dimilikinya di BEI, maka Sertifikat Bukti HMETD harus diserahkan kepada Perantara
Pedagang Efek atau Bank Kustodian, yang selanjutnya akan melakukan konversi atas sertifikat HMETD
di KSEI untuk dapat diperdagangkan di BEI. Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui
bursa akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas rekening efek atas nama Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek di KSEI. Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan
dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon
pemegang HMETD.

Berdasarkan Surat Keputusan BEI No. SK. KEP-00071/BEI/11-2013, satu satuan perdagangan HMETD
ditetapkan sebanyak 100 HMETD. Perdagangan yang tidak memenuhi satuan perdagangan HMETD
dilakukan di pasar negosiasi dengan berpedoman pada harga HMETD yang terbentuk. Perdagangan
HMETD dilakukan pada setiap hari bursa dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 waktu Jakarta
Automated Trading System (“JATS”), kecuali hari Jumat dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.30
waktu JATS. Penyelesaian transaksi bursa atas HMETD dilakukan pada hari bursa yang sama dengan
dilakukannya transaksi bursa (T+0) selambat-lambatnya pukul 16.15 WIB.

Pemegang HMETD yang bermaksud mengalihkan HMETD-nya tersebut dapat melaksanakan
pengalihan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.

C. Bentuk HMETD

Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif
di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang
HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham
Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan
Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
tidak akan menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek
atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di
KSEI.

D. Permohonan Pemecahan SBHMETD

Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya,
maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan
denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD
mulai tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan 17 Juli 2023.




                                                 5
Page 26
E.   Nilai Teoritis HMETD

Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD
yang satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat
ditawarkan.

Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini
hanya merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari
nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.

Diasumsikan harga pasar satu saham		= Rp a
Harga saham PMHMETD I		= Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I 		= Rp A
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I 		= Rp B
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD I 		= A+B
Harga teoritis saham baru                      = (Rp a x A) + ( Rp b x B)
                                                         (A+B)
		= Rp c
Harga Teoritis HMETD		= Rp c – Rp a

F.   Pecahan HMETD

Berdasarkan POJK No. 32/2015 dalam hal Pemegang Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan,
maka HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualan HMETD pecahan tersebut
dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

G. Penggunaan SBHMETD

SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli Saham
Baru yang ditawarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD I dan diterbitkan untuk Pemegang Saham
Yang Berhak yang belum melakukan konversi saham. SBHMETD tidak dapat ditukarkan dengan
uang atau apapun pada Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti
kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh
KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

H. Distribusi HMETD

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di
KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank
Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan
pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 10 Juli 2023. Prospektus dan petunjuk
pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang
Saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif
di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.

Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat memperoleh SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan
formulir asli lainnya yang dikeluarkan oleh BAE Perseroan yang dapat diperoleh melalui email terlebih
dahulu sesuai ketentuan yang berlaku setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 10 Juli 2023 dengan
menunjukkan kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta
surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi
dan penerima kuasa, di:

                                  Biro Administrasi Efek Perseroan
                                  PT ADIMITRA JASA KORPORA
                                        Kirana Boutique Office
                                 Jl. Kirana Aveneu III Blok F3 No. 5
                                Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250
                                         Telp : 021 4788 1515
                                          Fax : 021 470 9697
                                     Email: opr@adimitra-jk.co.id

                                                 6
Page 27
Setelah SBHMETD ditandatangani oleh pemesan, scan SBHMETD tersebut wajib disampaikan kembali
melalui email dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada BAE Perseroan.

I.   Informasi tata cara penerbitan dan penyampaian bukti HMETD serta saham

Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan 17 Juli 2023.

(a) Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD
    nya wajib mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang
    ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya Perusahaam Efek/Bank Kustodian melakukan
    permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui system C-BEST sesuai dengan prosedur
    yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Perusahaan Efek/Bank
    Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

     (i)  Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan
          permohonan tersebut;
     (ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di
          dalam rekening efek dan rekening dana pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.

     Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan
     Kolektif di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan
     HMETD tersebut ke rekening Bank Perseroan.

     Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan ke masing-masing Rekening Efek
     pemegang HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil
     pelaksanaan akan didistribusikan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
     pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds)
     di rekening Perseroan.

(b) Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan
    HMETD nya harus mengajukan permohonan HMETD kepada BAE yang ditunjuk Perseroan,
    dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
    (i) Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
    (ii) Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening perseroan
          dari bank tempat menyetorkan pembayaran;
    (iii) Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran
          Dasar dan lampiran susunanDireksi/Pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/Badan
          Hukum);
    (iv) Asli Surat Kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
          dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
    (v) Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan dalam bentuk
          elektronik maka permohonan pelaksanaan kepada BAE harus diajukan melalui Perusahaan
          Efek atau Bank Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
          -    Asli Surat Kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
               untuk mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek
               atas Saham Baru dalam penitipan Kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa;
          -    Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani
               dengan lengkap.

Perseroan akan menerbitkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif
Saham, jika pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya
dimasukkan dalam penitipan kolektif di KSEI.

Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi
bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan
ditanggung penuh oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.




                                                    7
Page 28
Pendaftaran Pelaksanaan HMETD dilakukan di Kantor BAE Perseroan. Pendaftaran dapat dilakukan
mulai tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan 17 Juli 2023 pada hari dan jam kerja (Senin - Jumat pukul
09.00 - 15.00 WIB).

Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham
yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan
penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut
telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam syarat-syarat pembeli.

J.   Hak Pemegang Saham

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan
dengan cara Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan
hak memesan efek terlebih dahulu kepada para pemegang saham, maka seluruh pemegang saham
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada Tanggal Pencatatan, mempunyai hak
terlebih dahulu untuk untuk membeli saham yang akan dikeluarkan tersebut (dalam PMHMETD I ini
disebut sebagai HMETD), yang seimbang dengan jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham
Perseroan. HMETD tersebut dapat dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
pasar modal. Selain itu, setiap saham memberikan hak kepada setiap pemegang saham untuk:

a.   Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham.
     Setiap pemegang saham yang namanya tercatat pada daftar pemegang saham pada 1 hari kerja
     sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang Saham, berhak untuk memperoleh dividen, saham
     bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham.
b.   Menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. Setiap
     pemegang saham yang namanya tercatat pada daftar pemegang saham satu Hari Kerja sebelum
     tanggal panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (“Recording Date”) berhak untuk
     menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
c.   Meminta agar diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. 1 (satu) pemegang
     saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh
     saham dengan hak suara yang sah dapat meminta agar diselenggarakan Rapat Umum Pemegang
     Saham Perseroan.

K. Tata Cara Pengalihan HMETD

Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-
nya yang diperoleh dalam rangka PMHMETD I ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak
lain pada Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
Mengenai mekanisme perdangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdangangan bursa
pada umumnya.

3.   HISTORIS KINERJA SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA

Berikut adalah kinerja saham Perseroan selama 12 bulan terakhir:

Bulan                         Harga Tertinggi          Harga Terendah     Total Volume Perdagangan
17 – 31 Maret 2022                 219                      202                               502.000
April 2022                         228                      203                             1.001.000
Mei 2022                           229                      206                             3.258.000
Juni 2022                          227                      215                             2.176.000
Juli 2022                          229                      208                               809.000
Agustus 2022                       230                      211                             1.302.000
September 2022                     275                      231                             1.188.000
Oktober 2022                       295                      256                               436.000
November 2022                      329                      291                               735.000
Desember 2022                      399                      297                             2.932.000
Januari 2023                       368                      291                           384.682.000
Februari 2023                      449                      388                           400.041.000
1 – 16 Maret 2023                  423                      350                           335.560.400
Sumber: Yahoo Finance


                                                8
Page 29
 PERSEROAN TIDAK MEMILIKI RENCANA UNTUK MENGELUARKAN EFEK BERSIFAT EKUITAS
 DALAM JANGKA WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH EFEKTIFNYA PERNYATAAN
 PENDAFTARAN DALAM RANGKA PMHMETD I, SELAIN SAHAM YANG AKAN DITERBITKAN
 SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK
 MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (HMETD).

4.   KETERANGAN MENGENAI PENGHENTIAN                     SEMENTARA        PERDAGANGAN          EFEK
     PERSEROAN DI BURSA EFEK

Dalam 3 (tiga) tahun terakhir Perseroan tidak pernah mengalami penghentian sementara Perdagangan
Efek-nya (suspensi) baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

5.   PENCATATAN PADA BURSA EFEK INDONESIA

Pada saat ini saham yang telah dicatatkan oleh Perseroan di Bursa Efek Indonesia seluruhnya adalah
sebanyak 28.823.530.000 (dua puluh delapan miliar delapan ratus dua puluh tiga juta lima ratus tiga
puluh ribu) saham atau sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh.
Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan
saham yang dikeluarkan dari Portopel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sejumlah
sebanyak-banyaknya 4.611.764.800 (empat miliar enam ratus sebelas juta tujuh ratus enam puluh
empat ribu delapan ratus) Saham Baru atau setara dengan sebanyak-banyaknya 13,79% (tiga belas
koma tujuh sembilan persen) dari total modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD I. Saham
Baru tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham lainnya yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan, serta tidak ada pembatasan atas pencatatan saham. Setelah PMHMETD I, total
keseluruhan saham yang akan dicatatkan adalah sebanyak-banyaknya sebesar 33.435.294.800 (tiga
puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh lima juta dua ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus)
lembar saham.

Sampai dengan prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki saham treasury.

Persetujuan Pihak Berwenang dan Persetujuan RUPS

Perseroan telah memperoleh persetujuan RUPS berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sebagian
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Midi Utama Indonesia Tbk. No. 50 tanggal
17 Februari 2023, yang dibuat dihadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang (“Akta No. 50/2023”), yang antara lain menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan
penambahan modal Perseroan dengan memberikan HMETD dengan jumlah sebanyak-banyaknya
4.611.764.800 (empat miliar enam ratus sebelas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus
saham) dengan nominal masing-masing saham sebesar Rp10,- (sepuluh rupiah), dengan ketentuan
sebagai berikut:

Kuorum kehadiran dalam RUPS yang menyetujui PMHMETD I adalah lebih dari ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan. Jumlah
pemegang saham yang hadir dalam rapat adalah 2.761.947.600 atau mewakili 95,82% (sembilan puluh
lima koma delapan dua persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
Perseroan.

Kuorum pengambilan keputusan dalam RUPS yang menyetujui PMHMETD I adalah lebih dari ½ (satu
per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS. Jumlah suara setuju
dalam RUPS dengan agenda PMHMETD I adalah 2.761.947.000 atau merupakan 99,99% (sembilan
puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari seluruh saham yang hadir.




                                                 9
Page 30
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD I
  


Dana yang diperoleh Perseroan dari hasil pelaksanaan Penambahan Modal dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”) setelah dikurangi biaya-biaya emisi yang akan
dikeluarkan dalam rangka PMHMETD I ini, seluruhnya akan dipergunakan sebagai berikut:

a.   Sekitar 70% dari dana yang diperoleh akan dipergunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan
     guna mendukung kegiatan usaha Perseroan yang termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran
     ke pemasok atas persediaan barang dagangan, pembayaran kegiatan promosi, pengangkutan
     barang dagangan, biaya perbaikan, pemeliharaan dan biaya operasional lainnya

b.   Sekitar 30% dari dana yang diperoleh akan dipergunakan Perseroan untuk belanja modal dimana
     sebesar 65% dari dana tersebut akan dipergunakan untuk pengembangan gerai Perseroan di
     seluruh cabang Perseroan dan sebesar 35% akan dipergunakan untuk pengembangan gudang
     Perseroan di Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara. Sampai saat ini, Perseroan
     telah menunjuk kontraktor untuk pengembangan gudang yang berlokasi di daerah Jawa Tengah
     dan Sulawesi Tenggara dengan rincian sebagai berikut:

                                             Keterangan
 Surat Perjanjian          No. MIDI-RMK/BUILDING/DC KENDARI/X/2022/016 tanggal 17 Oktober
 Kerjasama                 2022
 Para Pihak                - Perseroan selaku pihak yang memberikan penawaran pengerjaan
                               pembangunan gudang
                           - PT Reka Mulia Konstruksi selaku Kontraktor pengerjaan pembangunan
                               gudang
 Lokasi Pengerjaan         Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga,
                           Kendari, Sulawesi Tenggara.

 Ruang Lingkup             Untuk pekerjaan Sipil, Arsitektur dan Plumbing Gudang Cabang Kendari.
 Perjanjian
 Sifat Hubungan Afiliasi   Tidak Terafiliasi.
 Nilai Transaksi           Rp63.159.749.250 (enam puluh tiga miliar seratus lima puluh sembilan juta
                           tujuh ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) sudah
                           termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh)
                           Sampai dengan 31 Mei 2023 Perseroan telah melakukan pembayaran
                           sebesar Rp20.842.717.253 (dua puluh miliar delapan ratus empat puluh dua
                           juta tujuh ratus tujuh belas ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah).
                           Jika sampai dana PMHMETD I cair, terdapat kewajiban yang masih belum
                           dibayarkan, maka akan menggunakan Dana Hasil PMHMETD I.

                                             Keterangan
 Surat Perjanjian          No. MIDI-MAP/BUILDING/DC BOYOLALI/X/2022/018 tanggal 17 Oktober
 Kerjasama                 2022
 Para Pihak                - Perseroan selaku pihak yang memberikan penawaran pengerjaan
                               pembangunan gudang
                           - PT Mitra Anugerahjaya Pratama selaku Kontraktor pengerjaan
                               pembangunan gudang
 Lokasi Pengerjaan         Jalan Nasional 16 Dusun Winong, Boyolali, Jawa Tengah

 Ruang Lingkup             Untuk pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal dan Elektrikal Gudang
 Perjanjian                Cabang Boyolali
 Sifat Hubungan Afiliasi   Tidak Terafiliasi.




                                                 10
Page 31
Nilai Transaksi          Rp68.408.000.000 (enam puluh delapan miliar empat ratus delapan
                         juta rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak
                         Penghasilan (PPh).

                         Perseroan telah melakukan pembayaran sebesar Rp49.662.965.423 (empat
                         puluh sembilan miliar enam ratus enam puluh dua juta sembilan ratus enam
                         puluh lima ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah).

                         Jika sampai dana PMHMETD I cair, terdapat kewajiban yang masih belum
                         dibayarkan, maka akan menggunakan Dana Hasil PMHMETD I.

Perseroan saat ini masih dalam proses menentukan lokasi-lokasi untuk mengembangkan gerai
dan apabila sudah ditentukan, maka biaya pengembangan tersebut akan menggunakan dana hasil
PMHMETD I.

Keterangan lebih lanjut terkait kegiatan Perseroan pada segmen usaha terkait, dapat dilihat pada
Bab VIII Prospektus Sub Bab Prospek Usaha.

Sampai seluruh dana hasil PMHMETD I ini digunakan seluruhnya, Perseroan wajib melaporkan realisasi
penggunaan dana hasil PMHMETD I ini kepada Otoritas Jasa Keuangan secara berkala setiap 6 (enam)
bulan sampai dengan hasil PMHMETD I digunakan, sesuai dengan POJK No. 30/2015 dan melaporkan
pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut dalam RUPS Tahunan.

Dalam hal terdapat dana hasil PMHMETD I yang belum direalisasikan, maka sesuai dengan POJK
No. 30/2015, Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrument keuangan yang aman dan
likuid.

Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana dari rencana semula seperti yang tercantum
dalam Prospektus ini, maka rencana penggunaan dana tersebut akan terlebih dahulu dilaporkan kepada
OJK dengan mengemukakan alasan berserta pertimbangannya serta akan dimintakan persetujuan
RUPS terlebih dahulu sesuai dengan POJK No. 30/2015.

Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Perdana
Saham kepada OJK melalui surat No. 052/MUI-CORP.SECR/01-2012 tanggal 12 Januari 2012,
dimana seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Perdana Saham tersebut telah digunakan
seluruhnya sesuai dengan rencana penggunaan dana.

Sesuai dengan POJK No. 33/2015, total perkiraan rincian biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan dalam
rangka PMHMETD I adalah sekitar 1,06% dari jumlah dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini, yang
meliputi:
1. Biaya jasa profesi dan lembaga penunjang pasar modal sekitar 0,12% yang terdiri dari:
    a. Akuntan                 : 0,06%
    b. Konsultan hukum         : 0,04%
    c. Biro Administrasi Efek : 0,01%
    d. Notaris                 : 0,01%
2. Biaya Pencatatan (OJK, BEI, dan KSEI) sekitar 0,06%
3. Biaya Arranger sekitar 0,87%
4. Biaya lain-lain termasuk biaya percetakan, RUPS, serta biaya lain-lain sehubungan dengan
    PMHMETD I sekitar 0,01%

Dalam hal seluruh pemegang saham Perseroan tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya
dalam PMHMETD I ini, maka Perseroan akan menggunakan kas internal Perseroan untuk memenuhi
modal kerja Perseroan dan belanja modal Perseroan untuk pengembangan gerai dan gudang Perseroan.




                                                11
Page 32
III. PERNYATAAN UTANG

Tabel dibawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 yang
diambil dari laporan keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2022 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”)
Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan global Ernst & Young Global Limited), auditor
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”)
sebagaimana tercantum dalam laporan-laporan auditor independen untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 No. 00881/2.1032/AU.1/05/0704-1/1/IV/2023 tertanggal 17 April 2023 yang
ditandatangani oleh Sherly Jokom (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0704) dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 No. 00880/2.1032/AU.1/05/1561-3/1/IV/2023 tertanggal
17 April 2023 yang ditandatangani oleh Benediktio Salim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1561) dengan
opini audit tanpa modifikasian dengan paragraf hal-hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan-laporan
auditor independen dan penerbitan kembali laporan-laporan auditor independen, sampai dengan tanggal
efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Laporan auditor independen atas laporan keuangan konsolidasian
tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga berisi paragraf
“Hal Audit Utama” mengenai penilaian penurunan nilai atas aset tetap dan aset hak-guna. Pada tanggal
31 Desember 2022, Perseroan memiliki jumlah liabilitas sebesar Rp 4.918 juta yang terdiri dari liabilitas
jangka pendek sebesar Rp 3.766 juta dan liabilitas jangka panjang sebesar Rp 1.151 juta. Adapun
rincian dari jumlah liabilitas Perseroan adalah sebagai berikut:

LIABILITAS
                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                                         31 Desember 2022
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek                                                                                      446.000
Utang usaha
  Pihak berelasi                                                                                               17.412
  Pihak ketiga                                                                                              1.688.217
Utang lain - lain
  Pihak berelasi                                                                                               12.859
  Pihak ketiga                                                                                                662.449
Utang pajak                                                                                                    79.697
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                                                                         61.249
Beban akrual                                                                                                  101.626
Bagian liabilitas jangka Panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
  Utang bank jangka panjang                                                                                   353.710
  Liabilitas sewa                                                                                             150.160
  Penghasilan ditangguhkan                                                                                    193.325
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK                                                                             3.766.704

LIABILITAS JANGKA PANJANG
  Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
     Utang bank jangka panjang                                                                                765.766
     Liabilitas sewa                                                                                          276.366
     Penghasilan ditangguhkan                                                                                   7.269
  Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                                                                     102.346
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG                                                                            1.151.717
JUMLAH LIABILITAS                                                                                           4.918.421




                                                            12
Page 33
Liabilitas Jangka Pendek

A. Utang Bank Jangka Pendek

Keterangan                                                                           31 Desember 2022
Utang bank jangka pendek
Perusahaan
Pinjaman revolving
      PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                           274.000
  Pinjaman Berjangka Money Market
   PT Bank Central Asia Tbk                                                                   172.000
  Jumlah                                                                                      446.000

PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)

Perseroan

Pada tahun 2010, BCA telah memberikan fasilitas kredit berupa Time Loan Revolving (“TLR”). Pada
tanggal 26 September 2019, BCA menyetujui untuk mengalihkan seluruh plafon fasilitas Time Loan
Revolving menjadi fasilitas Kredit Lokal (cerukan/overdraft), sehingga jumlah plafon fasilitas kredit
adalah sebagai berikut:

a.   Jumlah plafon fasilitas Kredit Lokal (cerukan/overdraft) adalah sebesar Rp500.000.
b.   Jumlah plafon fasilitas Pinjaman Berjangka Money Market sebesar Rp500.000.

Seluruh fasilitas di atas akan berakhir pada tanggal 18 Oktober 2023 dan dikenakan tingkat suku
Bunga mengambang.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, seluruh fasilitas di atas tidak dijamin dengan agunan dari
Perusahaan dalam bentuk apapun dan tidak dijamin oleh pihak lain manapun (Negative Pledge).

Sehubungan dengan pinjaman di atas, Perusahaan wajib melakukan beberapa hal antara lain:
-  Tidak menjual dan mengalihkan merek yang dimiliki yaitu “Alfamidi”, “Alfamidi super” dan “Midi
   Fresh” kepada pihak lain.
-  Memastikan dan mempertahankan kepemilikan saham Djoko Susanto dan keluarganya, baik
   secara langsung ataupun tidak langsung sebagai pemegang saham mayoritas.
-  Memelihara rasio keuangan tertentu berdasarkan laporan keuangan kelompok usaha tahunan
   yang telah diaudit sebagai berikut:
   a. Rasio Interest Bearing Debt terhadap ekuitas maksimal 4 kali.
   b. Rasio EBITDA + Other Recurring Income terhadap angsuran pokok dan bunga pinjaman
       minimal 1 kali.
   c. Rasio piutang usaha dan persediaan terhadap utang usaha dan pinjaman modal kerja dari
       bank dikurangi kas minimal 1 kali.

Suku bunga tahunan yang dikenakan berkisar antara 3,95% sampai dengan 7,25% pada tahun 2022
dan antara 3,95% sampai dengan 7,75% pada tahun 2021.

Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, fasilitas Pinjaman Berjangka Money Market yang digunakan
Perusahaan masing-masing sebesar Rp172.000 dan Rp325.000. Pada tanggal 31 Desember 2022
dan 2021, fasilitas cerukan belum digunakan oleh Perusahaan. Pada tanggal 31 Desember 2022 dan
2021, jumlah fasilitas pinjaman yang tidak digunakan Perusahaan masing - masing sebesar Rp828.000
dan Rp675.000. Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perusahaan telah memenuhi seluruh
persyaratan sebagaimana diatur dalam perjanjian-perjanjian kredit di atas.




                                                  13
Page 34
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”)

Perseroan

Pada tanggal 27 Juli 2016, berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja Jangka Pendek, Mandiri
menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit jangka pendek sebesar Rp150.000, yang bersifat
uncommitted, advised dan revolving untuk membiayai kebutuhan modal kerja.

Pada tanggal 15 Juni 2017, berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit Modal Kerja Jangka Pendek,
Mandiri menyetujui perubahan jumlah plafon fasilitas kredit dari Rp150.000 menjadi Rp250.000.

Pada tanggal 21 Juli 2020, berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit Modal Kerja Jangka Pendek,
Mandiri menyetujui perubahan jumlah plafon fasilitas kredit dari Rp250.000 menjadi Rp350.000.
Fasilitas ini tersedia sampai dengan tanggal 26 Juli 2023.

Fasilitas kredit ini tidak dijamin dengan agunan dari Perusahaan dalam bentuk apapun dan tidak dijamin
oleh pihak lain manapun (Negative Pledge).

Sehubungan dengan perjanjian kredit di atas, Perusahaan wajib melakukan beberapa hal, antara lain,
sebagai berikut:

-   Mempertahankan kepemilikan mayoritas Djoko Susanto dan keluarga pada Perusahaan, baik
    langsung maupun tidak langsung.
-   Menjaga rasio keuangan sebagai berikut:
    a. Rasio antara EBITDA terhadap jumlah kewajiban bunga (EBITDA to Interest Ratio) minimal
        2 kali.
    b. Rasio antara EBITDA terhadap jumlah kewajiban bunga dan angsuran pokok (EBITDA to
        Interest + Principal Installment) minimal 1 kali.
    c. Rasio antara jumlah hutang yang berbeban bunga terhadap jumlah modal (Interest Bearing
        Debt to Equity Ratio) maksimal 4 kali.

Suku bunga tahunan yang dikenakan berkisar antara 3,99% sampai dengan 5,50% pada tahun 2022
dan antara 3,99% sampai dengan 6,00% pada tahun 2021. Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021,
jumlah fasilitas yang tidak digunakan Perusahaan masing - masing sebesar Rp76.000 dan Rp116.000.

Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, fasilitas cerukan belum digunakan oleh Perusahaan.
Perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam perjanjian kredit di atas.

A. Utang Usaha

Akun ini merupakan tagihan kepada pihak berelasi dan pewaralaba atas penjualan barang dagangan
dan kepada pemasok atas penghasilan sewa tempat dan partisipasi promosi sebagai berikut:

                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                           31 Desember 2022
Utang Usaha
  Pihak berelasi                                                                                 17.412
  Pihak ketiga                                                                                1.688.217
  Jumlah                                                                                      1.705.629

Pada tanggal 31 Desember 2022 tidak ada jaminan yang diberikan oleh Kelompok Usaha sehubungan
dengan utang usaha di atas.




                                                 14
Page 35
Rincian utang usaha berdasarkan umur adalah sebagai berikut:
                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                       31 Desember 2022
Pihak Berelasi                                                                            1.667.702
  Lancar                                                                                     10.396
  1 - 30 hari                                                                                 7.007
  31 – 60 hari                                                                                     9

Pihak Ketiga
  Lancar                                                                                  1.657.306
  1 – 30 hari                                                                                26.066
  31 – 60 hari                                                                                4.653
  61 – 90 hari                                                                                  192
Jumlah                                                                                    1.705.629

Seluruh saldo utang usaha adalah dalam mata uang Rupiah.

B. Liabilitas imbalan Kerja Jangka Pendek

Rincian beban imbalan kerja karyawan jangka pendek adalah sebagai berikut:

                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                       31 Desember 2022
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                                                       61.249

Liabilitas imbalan kerja jangka pendek merupakan utang terkait bonus, uang pisah untuk karyawan
kontrak dan iuran Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

C. Utang Pajak

Rincian utang pajak adalah sebagai Berikut:
                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                      31 Desember 2022
Perusahaan
Pajak Penghasilan:
  Pasal 4 (2)                                                                                 3.574
  Pasal 21                                                                                      855
  Pasal 23                                                                                      678
  Pasal 25                                                                                    6.532
  Pasal 29                                                                                   22.727
  Pajak Pertambahan Nilai                                                                    37.167
Entitas Anak
Pajak Penghasilan:
  Pasal 4 (2)                                                                                   915
  Pasal 21                                                                                      115
  Pasal 23                                                                                       21
  Pasal 29                                                                                    4.958
  Pajak Pertambahan Nilai                                                                     2.155
Jumlah                                                                                       79.697

D. Utang Lain-Lain

Keterangan                                                                      31 Desember 2022
Pihak Berelasi Lainnya                                                                    12.859
Pihak Ketiga                                                                             662.449
Jumlah                                                                                   675.308

Seluruh saldo utang lain-lain adalah dalam mata uang Rupiah.




                                                15
Page 36
Liabilitas Jangka Panjang

A. Utang Bank Jangka Panjang

Keterangan                                                                               31 Desember 2022
Utang bank jangka panjang
  Perusahaan
  Nilai pokok
    PT Bank Central Asia Tbk
      Kredit Investasi 15                                                                          125.000
      Kredit Investasi 16                                                                          304.834
      Kredit Investasi 17                                                                          500.000
    MUFG Bank, Ltd, Jakarta
      Pinjaman committed term                                                                      197.221
   Total nilai pokok                                                                             1.127.055
Dikurangi provisi yang belum diamortisasi
      PT Bank Central Asia Tbk                                                                       (6.927)
      MUFG Bank, Ltd, Jakarta                                                                          (652)
Total provisi                                                                                        (7.579)
Total utang bank jangka Panjang – neto                                                            1.119.476
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                          (353.710)
Bagian jangka Panjang                                                                               765.766

PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)

Perseroan

Rincian fasilitas utang bank jangka panjang dari BCA adalah sebagai berikut:

        Keterangan                     Jumlah                    Tanggal Fasilitas    Tanggal Berakhir
     Kredit Investasi 14              Rp500.000                 25 September 2018    25 September 2022
     Kredit Investasi 15              Rp500.000                 26 September 2019    30 September 2023
     Kredit Investasi 16              Rp500.000                 30 September 2020    30 September 2024
     Kredit Investasi 17              Rp500.000                   12 Oktober 2021    30 Desember 2026
     Kredit Investasi 18              Rp200.000                   17 Oktober 2022        Tahun 2027

Seluruh fasilitas Kredit Investasi dari BCA di atas digunakan untuk pembiayaan pengeluaran modal
termasuk gerai baru dan yang sudah dibuka, perpanjangan sewa, pembayaran sewa yang jatuh tempo
dan pembukaan gudang baru. Fasilitas kredit tersebut dikenakan tingkat suku Bunga mengambang.
Jangka waktu kredit adalah 4 (empat) tahun sejak tanggal penarikan pertama dengan masa tenggang
selama 12 (dua belas) bulan. Fasilitas Kredit Investasi 14 telah dilunasi seluruhnya pada tanggal
25 September 2022. Pada tanggal 31 Desember 2022, fasilitas Kredit Investasi 18 belum digunakan.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, seluruh fasilitas dari BCA di atas tidak dijamin dengan
agunan dari Perusahaan dalam bentuk apapun dan tidak dijamin oleh pihak lain manapun (Negative
Pledge). Kondisi dan persyaratan lainnya sama dengan utang bank jangka pendek yang diperoleh dari
bank yang sama (Catatan 9). Suku bunga tahunan dari pinjaman bank adalah sebesar 7,25% pada
tahun 2022 dan antara 7,25% sampai dengan 7,75% pada tahun 2021. Pada tanggal 31 Desember
2022 dan 2021, Perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam perjanjian-
perjanjian kredit di atas.

MUFG Bank, Ltd., Jakarta (“MUFG”)

Perseroan

Pada tanggal 12 Maret 2021, berdasarkan perjanjian kredit, MUFG setuju untuk memberikan fasilitas
pinjaman committed kepada Perusahaan sebesar Rp200.000. Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk
membiayai belanja modal Perusahaan. Fasilitas ini tersedia sampai dengan tanggal 12 Maret 2022.
Pinjaman ini terutang dalam cicilan bulanan dengan satu tahun masa tenggang untuk pembayaran
pokok dan jatuh tempo pembayaran terakhir pada tanggal 12 Maret 2026.



                                                           16
Page 37
Fasilitas pinjaman jangka panjang yang bersifat committed ini dikenakan tingkat suku bunga
mengambang. Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, fasilitas dari MUFG di atas tidak dijamin
dengan agunan dari Perusahaan dalam bentuk apapun dan tidak dijamin oleh pihak lain manapun
(Negative Pledge). Kondisi dan persyaratan lainnya sama dengan utang bank jangka pendek yang
diperoleh dari bank yang sama. Suku bunga tahunan dari pinjaman bank berkisar antara 5,35% sampai
dengan 7,50% pada tahun 2022 dan sebesar 5,35% pada tahun 2021. Pada tanggal 31 Desember 2022,
semua fasilitas yang di atas telah digunakan seluruhnya oleh Perusahaan. Pada tanggal 31 Desember
2022 dan 2021, Perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam perjanjian
kredit di atas.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”)

Perseroan

Pada tanggal 9 November 2021, Perusahaan memperoleh fasilitas Term Loan dari PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk dengan jumlah plafón sebesar Rp200.000. Jangka waktu kredit adalah 5 (lima) tahun
sejak tanggal penandatangan Perjanjian Kredit termasuk masa tenggang selama 24 (dua puluh empat)
bulan.

Pada tanggal 31 Desember 2022, fasilitas Term Loan ini belum digunakan.

MUFG Bank, Ltd., Jakarta (“MUFG”)

Entitas Anak (“LWS”)

Pada tanggal 15 Oktober 2018, berdasarkan perjanjian kredit, MUFG setuju untuk memberikan fasilitas
pinjaman uncommitted kepada Entitas Anak sebesar Rp49.700. Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk
pembayaran sewa jangka panjang, instalasi toko dan pembayaran aset tetap. Fasilitas ini tersedia
sampai tanggal 31 Desember 2019 dengan jatuh tempo pembayaran terakhir pada tanggal 15 Oktober
2024.

Pada tanggal 27 Mei 2019, Entitas Anak melunasi sebesar Rp1.000 sehingga jumlah plafon fasilitas
menjadi Rp48.700.

Pada tanggal 30 Desember 2019, berdasarkan perjanjian kredit, MUFG setuju untuk memberikan fasilitas
pinjaman uncommitted kepada Entitas Anak sebesar Rp120.000. Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk
pembayaran sewa jangka panjang, instalasi toko dan pembayaran aset tetap. Fasilitas ini tersedia
sampai tanggal 31 Desember 2020 dengan jatuh tempo pembayaran terakhir pada tanggal 15 Oktober
2024

Seluruh fasilitas di atas dijamin dengan surat penjaminan dari Mitsubishi Corporation.

Fasilitas - fasilitas pinjaman jangka panjang ini dikenakan tingkat suku bunga mengambang.

Suku bunga tahunan dari pinjaman bank berkisar antara 6,34% sampai dengan 6,35% pada tahun 2022
dan antara 5,58% sampai dengan 7,50% pada tahun 2021.

Pada tanggal 14 April 2022, Entitas Anak telah melakukan pembayaran kembali atas seluruh jumlah
pokok yang belum dilunasi saat itu berikut seluruh bunga yang terakumulasi dan jumlah-jumlah lainnya
yang harus dibayar berdasarkan perjanjian kredit secara penuh dan telah memenuhi seluruh kewajiban-
kewajiban lainnya berdasarkan perjanjian kredit. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Entitas Anak
dan dan MUFG selanjutnya telah sepakat untuk menyatakan pengakhiran atas perjanjian kredit.




                                                  17
Page 38
B. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang

Kelompok Usaha menyelenggarakan program pensiun iuran pasti. Program dana pension Perusahaan
dikelola secara terpisah oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT AIA Financial (“AIA”). Pendirian AIA
telah disetujui oleh Menteri Keuangan berdasarkan surat keputusan No. KEP- 701/NB.1/2013 tanggal
24 Desember 2013.

Iuran pensiun masing-masing sebesar Rp3.804 dan Rp3.516 pada tahun 2022 dan 2021 disajikan
sebagai bagian dari akun “Beban Penjualan dan Distribusi - Gaji dan Kesejahteraan Karyawan” dan
“Beban Umum dan Administrasi - Gaji dan Kesejahteraan Karyawan” pada laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian.

kerja karyawan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing sebesar Rp102.346 dan
Rp88.490, disajikan sebagai akun “Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang” dalam laporan posisi
keuangan konsolidasian. Beban kesejahteraan karyawan masing-masing sebesar Rp24.179 dan
Rp12.332, pada tahun 2022 dan 2021, disajikan sebagai bagian dari akun “Beban Penjualan dan
Distribusi - Imbalan Kerja Karyawan” dan “Beban Umum dan Administrasi - Imbalan Kerja Karyawan”
dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.

Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, pencadangan liabilitas imbalan kerja jangka Panjang
didasarkan pada perhitungan aktuaria independent yang dilakukan masing-masing oleh Kantor
Konsultan Aktuaria Steven & Mourits, aktuaris
independen, dengan laporannya masing-masing tertanggal 1 Februari 2023 dan 7 Februari 2022.
Aktuaris menggunakan metode “Projected Unit Credit” dan asumsi-asumsi utama sebagai berikut:

Tingkat bunga                   : 7,40% per tahun
                                : 7,60% per tahun
Tingkat kenaikan gaji per tahun : 7% per tahun pada 2023 (2022)
                                  4% per tahun pada 2022,
                                  7% per tahun pada 2023 ke depannya
Usia pensiun                    : 55 tahun
Pensiun dini/pengunduran diri        : 7% sampai dengan usia 19, 12% untuk usia 20-29,
                                       3% untuk 30-39 dan berkurang secara linear sampai dengan 0%
                                       pada usia 54
Tingkat kematian                     : Tabel Kematian Indonesia (TMI) IV (2019) pada 2022
                                       Tabel Kematian Indonesia (TMI) IV (2019) pada 2021
Tingkat cacat                        : 10% dari tingkat kematian

Rincian beban imbalan kerja karyawan adalah sebagai berikut:

                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                         31 Desember 2022
Beban jasa kini                                                                              16.078
Beban bunga                                                                                   6.516
Asumsi kewajiban terkait dengan pengakuan jasa lalu                                             286
Kelebihan manfaat yang dibayarkan langsung oleh Kelompok Usaha                                1.299
Jumlah                                                                                       24.179

Mutasi liabilitas imbalan kerja jangka panjang adalah sebagai berikut:
                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                         31 Desember 2022
Saldo awal tahun                                                                             88.490
Penambahan tahun berjalan melalui laba rugi                                                  24.179
Pengurangan tahun berjalan melalui penghasilan komprehensif lain                             (3.258)
Pembayaran kepada karyawan selama tahun berjalan                                             (7.065)
Saldo akhir tahun                                                                           102.346




                                                          18
Page 39
Mutasi nilai kini dari kewajiban adalah sebagai berikut:
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                                   31 Desember 2022
Nilai kini kewajiban imbalan pada 1 Januari                                                            88.490
Biaya jasa kini                                                                                        16.078
Beban bunga                                                                                              6.516
Asumsi kewajiban terkait dengan pengakuan jasa lalu                                                        286
Ekspektasi pembayaran manfaat                                                                          (5.765)
Dampak perubahan asumsi finansial                                                                      (2.828)
Dampak penyesuaian liabilitas                                                                            (431)
Nilai kini kewajiban imbalan pada 31 Desember                                                         102.346

Mutasi penghasilan komprehensif lain:

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                                   31 Desember 2022
Saldo awal tahun                                                                                       40.369
Keuntungan aktuaria tahun berjalan                                                                      3.257
Saldo akhir tahun                                                                                      43.626

Perubahan satu poin persentase terhadap tingkat diskonto yang diasumsikan akan memiliki dampak
sebagai berikut:

                                 Tingkat Diskonto                        Kenaikan gaji di masa depan
                                         Pengaruh nilai kini atas                     Pengaruh nilai kini atas
                      Persentase                                    Persentase
                                           kewajiban imbalan                             kewajiban imbalan
Kenaikan                  1%                    (8.651)                 1%                     10.192
Penurunan                -1%                     9.993                 -1%                    (10.729)

Pembayaran kontribusi yang diharapkan dari kewajiban imbalan kerja pada periode mendatang adalah
sebagai berikut:
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                                   31 Desember 2022
Dalam 12 bulan mendatang                                                                                7.395
Antara 1 sampai 2 tahun                                                                                 6.873
Antara 2 sampai 5 tahun                                                                                19.565
Diatas 5 tahun                                                                                        602.793
Total                                                                                                 636.626

C. Liabilitas Sewa

Mutasi jumlah tercatat liabilitas sewa selama tahun berjalan adalah sebagai berikut:

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             31 Desember 2022
1 Januari 2022                                                                                         366.237
Penambahan liabilitas sewa                                                                             173.672
Penambahan bunga                                                                                        29.847
Pembayaran                                                                                           (141.155)
Pengurangan liabilitas, sewa                                                                            (2.105)
31 Desember 2022                                                                                       426.496

Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                               (150.160)
Nilai kini kewajiban imbalan pada 31 Desember                                                            276.336




                                                           19
Page 40
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian menyajikan saldo berikut berkaitan
dengan sewa:

                                                                                    31 Desember 2022
Beban dan depresiasi asset hak-guna                                                          382.001
Beban Bunga atas liabilitas sewa                                                              29.847
Beban sewa aset bernilai rendah dan sewa jangka pendek                                        28.821
Total                                                                                        440.669

Komitmen dan Kontinjensi

1.   Perusahaan mengadakan beberapa kesepakatan sewa gondola, sewa floor display, partisipasi
     promosi dan sewa lainnya dengan para pemasok untuk menempatkan barang dagangannya pada
     tempat atau rak di dalam gerai toko milik Perusahaan. Kerjasama tersebut berlaku selama satu
     tahun dan dapat diperbaharui atas kesepakatan bersama. Penghasilan dari sewa gondola, sewa
     floor display, rebate, dan partisipasi promosi disajikan sebagai bagian dari akun “Pendapatan
     Neto” pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian. Adapun bagian
     dari penghasilan sewa yang belum memenuhi kriteria pengakuan pendapatan disajikan sebagai
     bagian dari akun “Penghasilan Ditangguhkan” pada laporan posisi keuangan konsolidasian.

2.   Perusahaan melakukan kerjasama waralaba dengan pewaralaba untuk mengoperasikan jaringan
     minimarket dengan nama “Alfamidi”, di mana pewaralaba akan menggunakan merek dagang dan
     sistem “Alfamidi”. Perjanjian ini diperpanjang atas persetujuan bersama. Sebagai imbalannya,
     Perusahaan akan mendapatkan imbalan waralaba selama 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) tahun yang
     dibayar di muka dan royalty fee yang dihitung secara progresif dengan persentase tertentu dari
     penjualan bersih pewaralaba setiap bulan yang ditagihkan setiap bulan. Penghasilan dari waralaba
     akan disajikan sebagai bagian dari akun “Pendapatan Neto”.

3.   Pada tanggal 6 Juni 2018, Entitas Anak telah menandatangani Master License Agreement (“MLA”)
     dengan Lawson, Inc., Jepang, yang memberikan hak ekslusif bagi Entitas Anak untuk menggunakan
     dan bertindak sebagai sub-franchisor atas trademark dan knowhow Lawson di wilayah Indonesia
     selama periode 18 (delapan belas) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua
     belah pihak. Sebagai kompensasi, Entitas Anak harus membayar royalty fee kepada Lawson,
     Inc., Jepang sebagai franchisor sebesar persentase tertentu dari pendapatan neto gerai Lawson
     dikurangi pendapatan dari sewa gondola, sewa floor display dan partisipasi promosi.

4.   Berdasarkan perjanjian Research and Development tanggal 3 April 2018 yang diubah pada tanggal
     26 September 2018 antara Entitas Anak dengan Mitsubishi Corporation, Jepang (“MC”), Entitas
     Anak memberikan jasa terkait dengan penelitian dan pengembangan atas bisnis convenience
     store di negara berkembang. Sebagai kompensasi, MC memberikan penggantian terkait dengan
     beban atas jasa penelitian dan pengembangan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
     Pada tanggal 20 April 2021, Entitas Anak menerima dana dari MC sebesar Rp60.274 yang dicatat
     sebagai Penghasilan Ditangguhkan. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021,
     total dana penggantian yang telah digunakan sebesar Rp63.230 yang dicatat sebagai bagian dari
     Pendapatan Lainnya (Catatan 21) dan saldo Penghasilan Ditangguhkan yang belum digunakan
     sebesar Rp8.541 pada tanggal 31 Desember 2021. Perjanjian Research and Development di atas
     telah diakhiri melalui Perjanjian Pengaturan tanggal 30 Maret 2022 (Catatan 25f).

5.   Berdasarkan perjanjian biaya penanggungan tanggal 24 Oktober 2018 yang diubah pada tanggal
     30 Desember 2020, Entitas Anak dengan Mitsubishi Corporation, Jepang (“MC”), MC setuju
     untuk menandatangani dan menyampaikan surat penanggungan sehubungan dengan pinjaman
     yang diberikan oleh MUFG Bank, Ltd., Jakarta (Catatan 9 dan 12). Sebagai kompensasi, Entitas
     Anak setuju untuk membayar biaya penanggungan kepada MC sebesar 0,65% per tahun atas
     sisa pokok pinjaman jangka pendek yang masih terhutang dan 0,925% per tahun atas sisa pokok
     pinjaman jangka panjang yang masih terhutang. Perjanjian biaya penanggungan ini telah berakhir
     sehubungan dengan fasilitas perjanjian kredit antara LWS dan MUFG sudah berakhir.




                                                         20
Page 41
6.   Berdasarkan Perjanjian Pengaturan tanggal 30 Maret 2022, MC setuju untuk membayar kepada
     Entitas Anak sebesar Rp153.600, dimana Entitas Anak akan terus menggunakan jumlah yang
     harus dibayar tersebut untuk pengembangan usaha Entitas Anak termasuk penelitian dan
     pengembangan untuk tahun 2022 dan seterusnya. Dalam perjanjian ini, Perusahaan dan atau
     entitas apapun yang ditunjuk Perusahaan akan menyuntikkan dana kepada Entitas Anak sebesar
     Rp200.000 pada antara tanggal 1 April 2022 sampai 31 Maret 2023 sebagai tambahan modal
     Entitas Anak untuk mengembangkan usaha Entitas Anak. Berdasarkan perjanjian ini, Entitas Anak
     akan menandatangani sebuah perjanjian waran dimana Entitas Anak akan menerbitkan waran
     kepada Lawson Inc., Jepang untuk mengambil bagian atas sejumlah saham dalam Entitas Anak
     sehingga atas dasar terdilusi penuh setelah penawaran umum perdana (IPO) dan pelaksanaan
     waran tersebut, Lawson Inc., Jepang dapat mencapai persentase kepemilikan saham sebesar
     6% dari total saham yang ditempatkan dalam Entitas Anak segera setelah IPO selesai. Harga
     pengambilan bagian atas saham waran adalah harga yang sama per saham pada IPO. Namun,
     Lawson Inc., Jepang tidak memiliki kewajiban apapun untuk mengambil bagian atas saham Entitas
     Anak.

Perseroan tidak memiliki liabilitas yang telah jatuh tempo tetapi belum dapat dilunasi.

Seluruh kewajiban Perseroan telah diungkapkan pada Prospektus ini.

 SELURUH KEWAJIBAN, KOMITMEN DAN KONTINJENSI PERSEROAN PER TANGGAL PROSPEKTUS INI
 DITERBITKAN TELAH DIUNGKAPKAN DI DALAM LAPORAN KEUANGAN SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN
 JUGA DALAM PROSPEKTUS. PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH
 JATUH TEMPO DAN TIDAK ADA KEWAJIBAN YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI
 OLEH PERSEROAN.

 TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN
 OLEH PERUSAHAAN TERBUKA ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERUSAHAAN
 TERBUKA YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERUSAHAAN
 TERBUKA

 DARI TANGGAL 31 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
 DAN DARI TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN
 PENDAFTARAN INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN IKATAN-IKATAN
 BARU SELAIN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN
 SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN
 DALAM LAPORAN KEUANGAN DAN PROSPEKTUS INI.

 MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN
 DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN
 KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI LIABILITAS-LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN
 DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.

 PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
 PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN.

 TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
 TERKAIT PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN DAN/ATAU PERIKATAN LAIN SETELAH
 TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
 INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL
 EFEKTIFNYA PERYATAAN PENDAFTARAN.

 TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN
 SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
 PERNYATAAN PENDAFTARAN, TERMASUK PERKEMBANGAN TERAKHIR DARI NEGOSIASI DALAM
 RANGKA RESTRUKTURISASI UTANG.

 TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM
 MASYARAKAT.




                                                   21
Page 42
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021. Data-data keuangan tersebut berasal
dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2022 dan
2021 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan global Ernst & Young
Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan-laporan auditor independen untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 No. 00881/2.1032/AU.1/05/0704-1/1/IV/2023
tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Sherly Jokom (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0704)
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 No. 00880/2.1032/AU.1/05/1561-
3/1/IV/2023 tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Benediktio Salim (Registrasi Akuntan
Publik No. AP.1561) dengan opini audit tanpa modifikasian dengan paragraf hal-hal lain mengenai
tujuan penerbitan laporan-laporan auditor independen dan penerbitan kembali laporan-laporan auditor
independen, sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Laporan auditor independen
atas laporan keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut juga berisi paragraf “Hal Audit Utama” mengenai penilaian penurunan nilai atas aset
tetap dan aset hak-guna.

Laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 berasal dari laporan keuangan interim Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang tercantum dalam
Prospektus, disajikan dalam jutaan Rupiah serta disusun oleh manajemen Perseroan berdasarkan
Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) yang berlaku di Indonesia dan ketentuan akuntansi di bidang
pasar modal yang berlaku.

1.   LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  31 Desember             1 Januari 2021
Keterangan
                                                             2022            2021       31 Desember 2020
                                                                      Disajikan kembali Disajikan kembali
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas                                           416.766            243.492            238.324
Piutang usaha
  Pihak berelasi                                               3.690              2.639             22.242
  Pihak ketiga                                               364.816            410.669            375.644
Piutang lain-lain
  Pihak berelasi                                                   38             1.503              2.001
  Pihak ketiga                                                 30.848            24.430             21.964
Persedian - neto                                            2.007.569         1.811.446          1.496.826
Pajak Pertambahan Nilai
  dibayar dimuka - neto                                        10.753               188             18.751
Aset lancar lainnya                                            39.378            41.491             29.767
TOTAL ASET LANCAR                                           2.873.858         2.535.858          2.205.519

ASET TIDAK LANCAR
Aset pajak tangguhan - neto                                    82.678            72.199             52.072
Aset tetap - neto                                           2.149.807         1.973.849          1.842.926
Uang muka pembelian aset tetap                                 83.210            43.729             46.668
Aset hak guna - neto                                        1.629.657         1.593.392          1.671.082
Beban ditangguhkan - neto                                      77.558            98.629             85.084
Aset keuangan tidak lancar lainnya                              8.380            11.883              8.619
TOTAL ASET TIDAK LANCAR                                     4.031.290         3.793.681          3.706.451
JUMLAH ASET                                                 6.905.148         6.329.539          5.911.970




                                                 22
Page 43
                                                                                31 Desember             1 Januari 2021
Keterangan
                                                                         2022              2021       31 Desember 2020
                                                                                    Disajikan kembali Disajikan kembali
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek                                                 446.000              779.000              809.000
Utang usaha
  Pihak berelasi                                                           17.412              12.890               13.146
  Pihak ketiga                                                          1.688.217           1.521.343            1.360.786
Utang lain - lain
  Pihak berelasi                                                          12.859                4.317                4.037
  Pihak ketiga                                                           662.449              608.454              427.789
Utang pajak                                                               79.697               37.755               34.354
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                                    61.249               44.856               19.017
Beban akrual                                                             101.626               70.007               80.464
Bagian liabilitas jangka Panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu
tahun:
  Utang bank jangka panjang                                               353.710             464.834              516.449
  Liabilitas sewa                                                         150.160              99.561               71.682
  Penghasilan ditangguhkan                                                193.325              48.920               58.894
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK                                          3.766.704           3.691.937            3.395.618

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
  Utang bank jangka panjang                                               765.766             606.625              724.494
  Liabilitas sewa                                                         276.336             266.676              244.040
  Penghasilan ditangguhkan                                                  7.269               8.167                5.749
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                                   102.346              88.490               87.923
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG                                         1.151.717             969.958            1.062.206
TOTAL LIABILITAS                                                        4.918.421           4.661.895            4.457.824
EKUITAS
Modal Saham                                                              288.235              288.235              288.235
Tambahan modal Disetor - neto                                             73.881               73.881               73.881
Penghasilan komprehensif lain - neto                                      34.028               31.487               27.587
Saldo laba
  Telah ditentukan penggunaannya                                            9.500               8.500                7.500
  Belum ditentukan penggunaannya                                        1.580.347           1.265.008            1.056.418
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk     1.985.991           1.667.111            1.453.621
Kepentingan nonpengendali                                                     736                 533                  525
TOTAL EKUITAS                                                           1.986.727           1.667.644            1.454.146
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                            6.905.148           6.329.539            5.911.970

2.   LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                    31 Desember
Keterangan
                                                                                                 2022         2021
PENDAPATAN NETO                                                                                15.623.654   13.584.036

BEBAN POKOK PENDAPATAN                                                                        (11.670.324)    (10.161.821)

LABA BRUTO                                                                                      3.953.330       3.422.215

Beban penjualan dan distribusi                                                                 (3.158.263)     (2.867.254)
Beban umum dan administrasi                                                                      (341.884)       (283.330)
Pendapatan lainnya                                                                                 196.103         226.222
Beban lainnya                                                                                      (11.384)        (11.200)

LABA USAHA                                                                                        637.902         486.653

Pendapatan keuangan                                                                                  3.991          1.599
Biaya keuangan                                                                                   (135.481)      (156.476)

LABA SEBELUM PAJAK FINAL DAN PAJAK PENGHASILAN BADAN                                              506.412         331.776


                                                           23
Page 44
                                                                                                          31 Desember
Keterangan
                                                                                                       2022        2021
Beban pajak final                                                                                       (11.391)    (10.508)

LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN BADAN                                                                     495.021        321.268

Beban pajak penghasilan – neto                                                                           (95.900)       (51.574)

LABA TAHUN BERJALAN                                                                                      399.121        269.694

PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
  Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
 Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas liabilitas imbalan kerja                                    3.257           5.000
 Pajak penghasilan terkait pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas liabilitas imbalan kerja          (716)         (1.099)

PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN SETELAH PAJAK                                          2.541           3.901

TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                                                   401.662        273.595

Laba Tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
  Pemilik Entitas Induk                                                                                  398.918        269.687
  Kepentingan nonpnengendali                                                                                 203              7
Total                                                                                                    399.121        269.694

Total Laba Komprenhensif tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                                                                  401.459        273.587
  Kepentingan nonpengendali                                                                                  203              8
Total                                                                                                    401.662        273.595

LABA PER SAHAM DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA: PEMILIK ENTITAS INDUK (RUPIAH
PENUH)                                                                                                     13,84            9,36

DIVIDEN PER SAHAM                                                                                          28,65           20,85

3.   IKHTISAR LAPORAN ARUS KAS

                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                    Desember
Keterangan
                                                                                         2022                       2021
Arus Kas dari Aktivitas Operasi                                                             1.587.139                  1.141.971
Arus Kas dari Aktivitas Investasi                                                            (798.433)                 (657.730)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan                                                            (615.432)                 (479.073)
Kenaikan (Penurunan) neto kas dan setara kas                                                   173.274                     5.168
Kas dan setara kas awal tahun                                                                  243.492                   238.324
Kas dan setara kas akhir tahun                                                                 416.766                   243.492

4.   RASIO-RASIO KEUANGAN POKOK (TIDAK DIAUDIT)

                                                                                                       31 Desember
Keterangan
                                                                                                    2022         2021
Rasio Pertumbuhan (%)
Penjualan neto1                                                                                        15,01%             7,30%
Beban pokok penjualan1                                                                                 14,84%             6,86%
Laba bruto1                                                                                            15,52%             8,62%
Laba sebelum pajak penghasilan1                                                                        54,08%            23,65%
Laba tahun berjalan1                                                                                   47,99%            37,42%
Laba komprehensif tahun berjalan1                                                                      46,81%            16,29%
Aset2                                                                                                   9,09%             7,06%.
Liabilitas2                                                                                             5,50%             4,58%
Ekuitas2                                                                                               19,13%            14,68%




                                                              24
Page 45
                                                                                                    31 Desember
Keterangan
                                                                                                 2022         2021
Rasio Profitabilitas (%)
Laba bruto / Penjualan neto                                                                        25,30%             25,19%
Laba usaha / Penjualan neto                                                                         4,08%              3,58%
Laba sebelum pajak penghasilan / Penjualan neto                                                     3,17%              2,37%
Laba tahun berjalan / Penjualan neto                                                                2,55%              1,99%
Laba tahun berjalan / Total ekuitas                                                                20,09%             16,17%
Laba tahun berjalan / Total aset                                                                    5,78%              4,26%

Rasio Solvabilitas (X)
Total Liabilitas / Total Aset                                                                        0,71                0,74
Total Liabilitas / Total Ekuitas                                                                     2,48                2,80
Total Aset / Total Liabilitas                                                                        1,40                1,36
Interest bearing debt3 / Total Ekuitas                                                               0,79                1,11
Interest Coverage ratio4                                                                            10,59                7,94
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)5                                                                  0,92                0,67

  Rasio Likuiditas (X)
  Aset lancar / Liabilitas lancar                                                                      0,76            0,69
  Kas dan setara kas / Liabilitas jangka pendek                                                        0,11            0,07
Keterangan
1
  Rasio pertumbuhan dihitung dengan membandingkan hasil operasi tahun/ periode berjalan konsolidasian dengan hasil operasi
tahun sebelumnya/ periode yang sama pada tahun sebelumnya konsolidasian.
2
  Rasio pertumbuhan dihitung dengan membandingkan saldo konsolidasian pada akhir tahun berjalan dengan saldo konsolidasian
tahun sebelumnya dan dibagi dengan saldo konsolidasian tahun sebelumnya.
3
  Interest bearing debt adalah utang bank jangka pendek ditambah utang bank jangka panjang ko nsolidasian pada akhir tahun/
periode berjalan.
4
  Interest Coverage ratio adalah EBITDA tahun/periode berjalan konsolidasian dibandingkan interest expenses (biaya keuangan)
pada akhir tahun/ periode berjalan.
5
  Debt service coverage Ratio adalah EBITDA / (Interest + Principle Installment)

REKONSILIASI ANTARA LABA SEBELUM PAJAK FINAL DAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
DENGAN EBIT DAN EBITDA

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                 31 Desember
Keterangan
                                                                                          2022               2021
                                                                                                      Disajikan kembali
Laba sebelum pajak final dan pajak penghasilan badan                                          506.412            331.776
Ditambah:
   Biaya keuangan                                                                             135.481                156.476
Dikurangi:
   Pendapatan keuangan                                                                         (3.991)                (1.599)
EBIT                                                                                          637.902                486.653
Ditambah:
   Penyusutan aset hak-guna                                                                   382.001                384.884
   Penyusutan aset tetap                                                                      369.750                337.627
   Amortisasi beban ditangguhkan                                                               44,664                 33.109
EBITDA                                                                                      1.434.317              1.242.273




                                                            25
Page 46
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN OLEH PERJANJIAN KREDIT ATAU KEWAJIBAN
LAINNYA

    Kreditur            Rasio Keuangan Yang Dipersyaratkan                   Batas Rasio Keuangan Tingkat Pemenuhan
    BCA                               Interest Bearing Debt to Equity Ratio               Max 4.00x             0,79x
                                    Interest Bearing Debt to EBITDA Ratio                 Max 3.25x             1.09x
                               Trade Receivables and Inventories to Trade
                           Payables and Working Capital Loan from Bank
                                                  Deducted by Cash Ratio9                 Min 1.00x             1.26x
                        EBITDA + Other Recurring Income6 to Interest and
                                                Principal Installment Ratio7              Min 1.00x             2.41x
    MUFG                              Interest Bearing Debt to Equity Ratio               Max 3.00x             0,79x
                                    Interest Bearing Debt to EBITDA Ratio                 Max 3.25x             1.09x
                        EBITDA to Interest and Principal Installment Ratio8               Min 1.00x              2.18
    Mandiri                                       EBITDA to Interest Ratio                Min 2.00x            10.59x
                                      Interest Bearing Debt to Equity Ratio               Max 4.00x             0,79x
                        EBITDA to Interest and Principal Installment Ratio8               Min 1.00x             2.18x
6
  Other Recurring Income adalah EBITDA ditambah dengan Pendapatan Berulang Lainnya (Penghasilan Sewa Tempat dan
Bangunan, Penghasilan Fee, Penghasilan Pendaftaran Produk) tahun/ periode berjalan dibandingkan dengan jumlah Pembayaran
Utang Bank Jangka Panjang dan Pembayaran Bunga pada akhir tahun/ periode berjalan.
7
  EBITDA to Interest + Other Recurring Income to Principal Installment Ratio adalah EBITDA tahun/ periode berjalan konsolidasian
dibandingkan kewajiban bunga dan angsuran pokok pada akhir tahun/ periode berjalan.
8
  EBITDA to Interest + Principal Installment Ratio adalah EBITDA tahun/ periode berjalan konsolidasian dibandingkan kewajiban
bunga dan angsuran pokok pada akhir tahun/ periode berjalan.
9
  Trade Receivables and Inventories to Trade Payables and Working Capital Loan from Bank Deducted by Cash Ratio adalah
piutang usaha dan persediaan tahun/ periode berjalan terhadap utang usaha dan pinjaman modal kerja dari bank dikurangi kas
pada akhir tahun/ periode berjalan.


    SAMPAI DENGAN DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA
    RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.




                                                              26
Page 47
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN


Analisis dan Pembahasan Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Laporan Keuangan
konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut, beserta catatan-catatan di dalamnya Laporan keuangan konsolidasian
tersebut telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Ikhtisar data keuangan penting Perseroan tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anaknya yang telah diaudit untuk periode-periode tersebut, yang laporannya tidak tercantum
dalam prospektus ini.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya pada tanggal 31 Desember 2022 dan
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan global Ernst & Young Global
Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan-laporan auditor independen untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 No. 00881/2.1032/AU.1/05/0704-1/1/IV/2023 tertanggal
17 April 2023 yang ditandatangani oleh Sherly Jokom (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0704) dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 No. 00880/2.1032/AU.1/05/1561-3/1/
IV/2023 tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Benediktio Salim (Registrasi Akuntan
Publik No. AP.1561) dengan opini audit tanpa modifikasian dengan paragraf hal-hal lain mengenai
tujuan penerbitan laporan-laporan auditor independen dan penerbitan kembali laporan-laporan auditor
independen, sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Laporan auditor independen
atas laporan keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut juga berisi paragraf “Hal Audit Utama” mengenai penilaian penurunan nilai atas aset
tetap dan aset hak-guna.

1.   GAMBARAN UMUM

Didirikan pada tahun 2007 berdasarkan Akta Pendirian No.37 tanggal 28 Juni 2007, PT Midi Utama
Indonesia Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) pada awalnya bernama PT Midimart Utama dan
bergerak di bidang perdagangan umum termasuk perdagangan toserba/swalayan dan minimarket.
Pada tahun 2008, Perseroan mengalami perubahan nama menjadi PT Midi Utama Indonesia dan
membuka gerai pertama dengan nama Alfamidi berlokasi di Jalan Garuda, Jakarta Pusat. Pada tahun
2010 Perseroan melakukan pencatatan saham perdana (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan
kode saham MIDI.

Bisnis Perseroan terus berkembang dengan target konsumen kelas menengah melalui gerai Alfamidi
yang dikembangkan dengan konsep minimarket. Sebagai bagian dari salah satu jaringan ritel terbesar
di Indonesia, Perseroan juga didukung oleh jaringan distribusi dan pemasaran yang luas sehingga
dapat menjangkau pelanggan di seluruh wilayah Indonesia.

Alfamidi menawarkan pengalaman belanja baru kepada pelanggan dengan beragam pilihan barang
sesuai kebutuhan. Gerai Alfamidi juga dirancang mengikuti perubahan pola belanja konsumen dari
belanja bulanan menjadi belanja mingguan. Untuk menghadirkan pengalaman belanja melebihi
ekspektasi pelanggan, gerai Alfamidi juga ditempatkan di lokasi strategis dan didukung oleh berbagai
fasilitas seperti lahan parkir yang memadai.

Pada tahun 2015, Perseroan menghadirkan Alfasupermarket sebagai penyempurnaan dari gerai
Alfamidi dengan konsep baru yang didesain sebagai supermarket dengan area penjualan mencapai
lebih dari 500 meter persegi. Alfasupermarket hadir untuk menyesuaikan kebutuhan pelanggan dengan
menyediakan assortment yang lengkap didukung dengan strategi marketing yang kompetitif. Pada tahun
2016, untuk memperkuat brand image dan brand awareness merek Alfamidi, Perseroan melakukan
rebranding merek Alfasupermarket menjadi Alfamidi super.



                                                27
Page 48
Pada tahun 2018, Perseroan mendirikan anak usaha baru, PT Lancar Wiguna Sejahtera, yang bergerak
di bidang usaha perdagangan eceran (convenience store). Anak usaha ini untuk mengoperasikan
jaringan convenience store “Lawson”. Tujuan Perseroan mendirikan PT Lancar Wiguna Sejahtera
yaitu untuk mendorong pengembangan convenience store Lawson, sehingga pengembangan jaringan
Lawson bisa lebih fokus dan kinerjanya lebih optimal yang diharapkan memberikan manfaat kenaikan
profitabilitas kepada Perseroan.

Per 31 Desember 2022, sebagai salah satu jaringan retail terdepan di Indonesia, jumlah gerai Perseroan
dan Entitas Anak mencapai 2.363 gerai yang terdiri dari 2.121 gerai Alfamidi, 41 gerai Alfamidi super,
9 gerai Midi fresh dan 192 gerai Lawson yang tersebar di beberapa pulau Indonesia meliputi pulau Jawa,
Kalimantan, Sumatera, Sulawesi dan Maluku didukung lebih dari 27.600 karyawan, hadir melayani
jutaan pelanggan di seluruh Indonesia.

Perseroan selalu memperhatikan, mengantisipasi, dan menyesuaikan kegiatan operasional terhadap
perubahan- perubahan teknologi, kondisi demografi pasar dan faktor-faktor lainnya untuk selalu
meningkatkan pelayanan kepada konsumen.

Perseroan mengembangkan sistem pengiriman barang secara langsung dari Gudang ke gerai-gerai
Perseroan dengan menggunakan armada yang sebagian besar disewa dari pihak ketiga. Perseroan
selalu mengupayakan perjanjian sewa menyewa armada ini dengan masa sewa yang relatif panjang
(7 tahun) untuk memastikan kesinambungan proses distribusi berjalan lancar. Selain itu Perseroan
juga selalu melibatkan Pemasok untuk melakukan pengiriman barang secara langsung ke gerai-gerai
terutama untuk jenis produk yang tidak tahan lama.

Perseroan selalu mengantisipasi dan mengakomodasi setiap perubahan pola distribusi baru termasuk
perkembangan tim penjualan untuk semakin meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses bisnis
Perseroan. Perseroan selalu berkoordinasi dengan pemasok dalam setiap perubahan harga, sehingga
dapat mengoptimalkan pendapatan Perseroan dan melayani konsumen dengan baik.

Perseroan selalu berupaya meningkatkan metode pembayaran penjualan dalam upaya peningkatan
penjualan dan memberikan kemudahan buat pelanggan dengan melakukan kerjasama dengan bank
dan pihak penerbit kartu kredit, kartu debit dan kartu prabayar, termasuk melibatkan mereka di dalam
program promosi.

Penyediaan produk baru dilakukan oleh Perseroan dalam menyediakan produk yang tepat untuk
konsumen. Demikian juga penarikan produk dilakukan untuk melindungi konsumen atas produk yang
tidak layak ataupun tidak sesuai dengan kebutuhan konsumen.

2.   FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KINERJA PERSEROAN

Berikut ini merupakan beberapa faktor utama yang mempengaruhi hasil operasi Perseroan:

•    Perubahan Pihak Pesaing dan Permintaan Pelanggan

     Strategi yang dilakukan oleh pihak pesaing bisa berdampak pada kegiatan usaha Perseroan. Pangsa
     pasar dapat berkurang jika pihak pesaing menjadi lebih unggul dibandingkan dengan Perseroan.
     Demikian juga perubahan permintaan pelanggan akan berdampak terhadap produk-produk yang
     dipasarkan oleh Perseroan. Oleh sebab itu Perseroan harus senantiasa mengantisipasi setiap
     perubahan yang terjadi pada pihak pesaing maupun permintaan pelanggan.

•    Ketersediaan Lokasi yang Akan Disewa

     Ketersediaan lokasi yang akan disewa untuk menambah jumlah toko maupun perpanjangan periode
     sewa atau pengakhiran sewa lokasi eksisting akan mempengaruhi pencapaian target Perseroan.




                                                 28
Page 49
•    Ketersediaan Produk di Toko

     Ketersediaan produk di toko merupakan salah satu faktor penting bagi terpenuhinya kepuasan
     pelanggan.

•    Peraturan Pemerintah

     Peraturan pemerintah tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat
     Perbelanjaan dan Toko Swalayan akan berpengaruh terhadap pencapaian target jumlah gerai
     Perseroan dan juga kerjasama perdagangan dengan supplier.

•    Sumber Daya Manusia

     Sumber Daya Manusia merupakan salah satu komponen penting dalam menjalankan kegiatan
     operasional Perseroan untuk mencapai target pertumbuhan usaha serta mewujudkan visi misi yang
     telah ditetapkan bersama. Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan unggul dapat bekerja secara
     optimal dan berdaya saing dalam pelaksanaan operasional sehari-hari. Maka dari itu Perseroan
     selalu terus berupaya melakukan penerapan program-program pengembangan sumber daya
     manusia bagi setiap tenaga kerja untuk meningkatkan kualitas dan memenuhi standar pelayanan
     yang terbaik terhadap konsumen sehingga dapat membuahkan hasil positif kepada Perseroan.

•    Perubahan Tingkat Suku Bunga Pinjaman

     Kebijakan moneter seperti kenaikan tingkat suku bunga akan mempengaruhi laba bersih Perseroan.

•    Kebijakan Ketenagakerjaan

     Kebijakan terkait perubahan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten
     (UMK) akan mempengaruhi biaya upah dan gaji pegawai Perseroan.

Langkah langkah yang dilakukan Perseroan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja:
•  Selalu meningkatkan kualitas pelayanan yang terbaik serta inovasi untuk dapat memenuhi tuntutan
   pelanggan yang bervariasi;
•  Bekerjasama dengan supplier dan mengatur manajemen persediaan di toko;
•  Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan memberikan pelatihan kepada
   karyawan baru maupun karyawan eksisting ;
•  Melakukan manajemen risiko secara optimum untuk mengelola risiko tingkat suku bunga dan
   melakukan pinjaman dari bank yang dapat memberikan tingkat suku bunga yang lebih rendah dari
   bank lain;
•  Mengambil langkah-langkah efisiensi yang diimplementasikan di semua bidang operasional dan
   keuangan.

KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING

a.   Dasar Penyajian Laporan Keuangan Konsolidasian

     Laporan keuangan konsolidasian telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
     Keuangan di Indonesia (“SAK”), yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan
     oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7
     tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik yang
     diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Kebijakan ini telah diterapkan secara konsisten
     terhadap seluruh tahun yang disajikan, kecuali jika dinyatakan lain.

     Laporan keuangan konsolidasian telah disusun sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi
     Keuangan (“PSAK”) 1 (Revisi 2013), “Penyajian Laporan Keuangan”. Laporan keuangan
     konsolidasian, kecuali untuk laporan arus kas konsolidasian, disusun berdasarkan basis akrual,
     menggunakan dasar akuntansi biaya historis, kecuali untuk beberapa akun tertentu yang disajikan
     berdasarkan pengukuran lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing
     akun tersebut.



                                                 29
Page 50
     Laporan arus kas konsolidasian menyajikan penerimaan dan pengeluaran kas dan setara kas yang
     diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan, dengan arus kas dari aktivitas
     operasi disajikan menggunakan metode langsung.

     Tahun buku Kelompok Usaha adalah dari 1 Januari sampai 31 Desember.

     Mata uang pelaporan yang digunakan dalam laporan keuangan konsolidasian adalah Rupiah, yang
     merupakan mata uang fungsional Kelompok Usaha.

b.   Prinsip-prinsip Konsolidasi

     Laporan keuangan konsolidasian meliputi laporan keuangan Kelompok Usaha.

     Pengendalian diperoleh ketika Kelompok Usaha terekspos, atau memiliki hak atas imbal hasil
     variabel dari keterlibatannya dengan investee dan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi
     imbal hasil tersebut melalui kekuasaannya atas investee.

     Secara khusus, Kelompok Usaha mengendalikan investee jika, dan hanya jika, Kelompok Usaha
     memiliki seluruh hal berikut ini:
     i. kekuasaan atas investee (misalnya adanya hak yang memberikan Kelompok Usaha
           kemampuan saat ini untuk mengarahkan aktivitas investee yang relevan);
     ii. eksposur atau hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatan Kelompok Usaha dengan investee;
           dan
     iii. kemampuan untuk menggunakan kekuasaannya atas investee untuk mempengaruhi imbal
           hasil Kelompok Usaha.
     Umumnya, kepemilikan hak suara mayoritas menghasilkan pengendalian. Untuk mendukung hal
     ini, dan jika Kelompok Usaha memiliki hak suara kurang dari hak suara mayoritas, atau hak sejenis
     atas suatu investee, Kelompok Usaha mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan ketika
     menilai apakah Kelompok Usaha memiliki kekuasaan atas investee, termasuk:
     i. pengaturan kontraktual dengan pemegang hak suara lainnya pada investee;
     ii. hak-hak yang timbul dari pengaturan kontraktual lain; dan
     iii. hak suara yang dimiliki Kelompok Usaha dan hak suara potensial.

     Kelompok Usaha menilai kembali apakah masih mengendalikan investee jika fakta dan keadaan
     mengindikasikan bahwa terdapat perubahan dalam satu atau lebih dari tiga elemen pengendalian.
     Konsolidasi atas Entitas Enak dimulai sejak tanggal Kelompok Usaha memperoleh pengendalian
     atas Entitas Anak dan berakhir ketika Kelompok Usaha kehilangan pengendalian atas Entitas Anak.

     Laba rugi dan setiap komponen dari penghasilan komprehensif lain (“OCI”) diatribusikan kepada
     pemilik entitas induk dari Kelompok Usaha dan kepentingan nonpengendali (“KNP”), meskipun hal
     tersebut mengakibatkan KNP memiliki saldo defisit. Bila dipandang perlu, penyesuaian dilakukan
     terhadap laporan keuangan Entitas Anak untuk diselaraskan dengan kebijakan akuntansi Kelompok
     Usaha.

     Seluruh aset dan liabilitas, ekuitas, penghasilan dan beban dan arus kas atas transaksi antar
     anggota Kelompok Usaha dieliminasi sepenuhnya pada saat konsolidasi.

     Perubahan dalam bagian kepemilikan entitas induk pada Entitas Anak yang tidak mengakibatkan
     hilangnya pengendalian, dicatat sebagai transaksi ekuitas. Bila kehilangan pengendalian atas suatu
     Entitas Anak, maka Kelompok Usaha menghentikan pengakuan atas aset (termasuk goodwill),
     liabilitas, KNP dan komponen lain dari ekuitas terkait, dan selisihnya diakui pada laba rugi. Bagian
     dari investasi yang tersisa diakui pada nilai wajar.




                                                   30
Page 51
     Ketika Kelompok Usaha kehilangan pengendalian pada Entitas Anak, maka Kelompok Usaha
     menghentikan pengakuan aset (termasuk goodwill), liabilitas, KNP dan komponen ekuitas lainnya
     serta mengakui keuntungan atau kerugian terkait dengan hilangnya pengendalian. Saldo investasi
     yang masih dimiliki diakui pada nilai wajarnya.

     KNP mencerminkan bagian atas laba rugi dan aset neto dari Entitas Anak yang tidak dapat
     diatribusikan secara langsung maupun tidak langsung kepada Perusahaan, yang masing-masing
     disajikan dalam laba rugi dan dalam ekuitas pada laporan posisi keuangan konsolidasian, terpisah
     dari bagian yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk.

c.   Klasifikasi lancar dan tidak lancar

     Kelompok Usaha menyajikan aset dan liabilitas dalam laporan posisi keuangan konsolidasian
     berdasarkan klasifikasi lancar/tidak lancar. Suatu aset disajikan lancar bila:

     i) akan direalisasi, dijual atau dikonsumsi dalam siklus operasi normal,
     ii) untuk diperdagangkan,
     iii) akan direalisasi dalam 12 bulan setelah tanggal pelaporan, atau kas atau setara kas kecuali
          yang dibatasi penggunaannya atau akan digunakan untuk melunasi suatu liabilitas dalam
          paling lambat 12 bulan setelah tanggal pelaporan.

     kas atau setara kas kecuali yang dibatasi penggunaannya atau akan digunakan untuk melunasi
     suatu liabilitas dalam kurun waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan.

     Seluruh aset lain diklasifikasikan sebagai tidak lancar.
     Suatu liabilitas disajikan lancar bila:
     i) akan dilunasi dalam siklus operasi normal,
     ii) untuk diperdagangkan,
     iii) akan dilunasi dalam 12 bulan setelah tanggal pelaporan, atau
     iv) tidak ada hak tanpa syarat untuk menangguhkan pelunasannya dalam paling tidak 12 bulan
          setelah tanggal pelaporan.

     Seluruh liabilitas lain diklasifikasikan sebagai tidak lancar.

     Aset dan liabilitas pajak tangguhan diklasifikasikan sebagai aset dan liabilitas tidak lancar.

d.   Pengukuran Nilai Wajar

     Kelompok Usaha mengukur pada pengakuan awal instrumen keuangan pada nilai wajar, dan
     aset dan liabilitas yang diakuisisi pada kombinasi bisnis. Kelompok Usaha juga mengukur jumlah
     terpulihkan dari UPK tertentu berdasarkan nilai wajar dikurangi biaya pelepasan (fair value less
     cost of disposal atau “FVLCD”).

     Nilai wajar adalah harga yang akan diterima dari menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar
     untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal
     pengukuran. Pengukuran nilai wajar mengasumsikan bahwa transaksi untuk menjual aset atau
     mengalihkan liabilitas terjadi:

     i)    Di pasar utama untuk aset atau liabilitas tersebut, atau
     ii)   Jika tidak terdapat pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan untuk aset atau liabilitas
           tersebut.

     Pasar utama atau pasar yang paling menguntungkan tersebut harus dapat diakses oleh Kelompok
     Usaha. Nilai wajar dari aset atau liabilitas diukur dengan menggunakan asumsi yang akan digunakan
     pelaku pasar ketika menentukan harga aset atau liabilitas tersebut, dengan asumsi bahwa pelaku
     pasar bertindak dalam kepentingan ekonomi terbaiknya.




                                                      31
Page 52
     Pengukuran nilai wajar dari suatu aset non-keuangan memperhitungkan kemampuan pelaku pasar
     untuk menghasilkan manfaat ekonomik dengan menggunakan aset dalam penggunaan tertinggi
     dan terbaiknya atau dengan menjualnya kepada pelaku pasar lain yang akan menggunakan aset
     tersebut pada penggunaan tertinggi dan terbaiknya.

     Kelompok Usaha menggunakan teknik penilaian yang sesuai dengan keadaan dan data yang
     memadai tersedia untuk mengukur nilai wajar, dengan memaksimalkan masukan (input) yang
     dapat diamati (observable) yang relevan dan meminimalkan masukan (input) yang tidak dapat
     diamati (unobservable)

     Semua aset dan liabilitas yang nilai wajarnya diukur atau diungkapkan dalam laporan keuangan
     konsolidasian dikategorikan dalam hirarki nilai wajar berdasarkan level masukan (input) paling
     rendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan sebagai berikut:

     i)   Level 1 - Harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang
          identik yang dapat diakses entitas pada tanggal pengukuran.
     ii) Level 2 - Teknik penilaian yang menggunakan tingkat masukan (input) yang paling rendah
          yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar yang dapat diamati (observable) baik secara
          langsung atau tidak langsung.
     iii) Level 3 - Teknik penilaian yang menggunakan tingkat masukan (input) yang paling rendah
          yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar yang tidak dapat diamati (unobservable) baik
          secara langsung atau tidak langsung.

     Untuk aset dan liabilitas yang diakui pada laporan keuangan konsolidasian secara berulang,
     Kelompok Usaha menentukan apakah terdapat perpindahan antara Level dalam hirarki dengan
     melakukan evaluasi ulang atas penetapan kategori (berdasarkan Level masukan (input) paling
     rendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan) pada tiap akhir
     periode pelaporan.

e.   Kas dan Setara Kas

     Kas dan setara kas terdiri dari kas dan bank dan deposito berjangka dengan jangka waktu 3 (tiga)
     bulan atau kurang sejak tanggal penempatan, tidak dipergunakan sebagai jaminan serta tidak
     dibatasi penggunaannya.

f.   Instrumen Keuangan

     Instrumen keuangan adalah setiap kontrak yang memberikan aset keuangan bagi satu entitas dan
     liabilitas keuangan atau ekuitas bagi entitas lain.

     Aset Keuangan

     Pengakuan dan Pengukuran Awal

     Aset keuangan diklasifikasikan, pada pengakuan awal, yang selanjutnya diukur pada biaya
     perolehan diamortisasi, nilai wajar melalui pendapatan komprehensif lain (OCI), dan nilai wajar
     melalui laporan laba rugi.

     Klasifikasi aset keuangan pada pengakuan awal tergantung pada karakteristik arus kas kontraktual
     aset keuangan dan model bisnis Kelompok Usaha untuk mengelolanya. Dengan pengecualian
     piutang usaha yang tidak mengandung komponen pembiayaan yang signifikan atau yang mana
     Kelompok Usaha telah menerapkan kebijaksanaan praktisnya, Kelompok Usaha pada awalnya
     mengukur aset keuangan pada nilai wajarnya ditambah, dalam hal aset keuangan tidak diukur pada
     nilai wajar melalui laba rugi, biaya transaksi. Piutang usaha yang tidak mengandung komponen
     pembiayaan yang signifikan atau yang mana Kelompok Usaha telah menerapkan kebijaksanaan
     praktis diukur pada harga transaksi yang ditentukan berdasarkan PSAK 72.




                                                  32
Page 53
Agar aset keuangan diklasifikasikan dan diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar
melalui OCI, aset keuangan harus menghasilkan arus kas yang ‘semata-mata pembayaran pokok
dan bunga (SPPI)’ dari jumlah pokok terutang. Penilaian ini disebut sebagai tes SPPI dan dilakukan
pada tingkat instrumen.

Model bisnis Kelompok Usaha untuk mengelola aset keuangan mengacu pada bagaimana
Kelompok Usaha mengelola aset keuangannya untuk menghasilkan arus kas. Model bisnis
menentukan apakah arus kas akan dihasilkan dari pengumpulan arus kas kontraktual, penjualan
aset keuangan, atau keduanya.

Pembelian atau penjualan aset keuangan yang memerlukan penyerahan aset dalam jangka waktu
yang ditetapkan oleh regulasi atau konvensi di pasar (perdagangan reguler) diakui pada tanggal
perdagangan, yaitu tanggal Kelompok Usaha berkomitmen untuk membeli atau menjual aset.

Pengukuran Selanjutnya
Untuk tujuan pengukuran selanjutnya, aset keuangan diklasifikasikan dalam empat kategori:
-   Aset keuangan pada biaya perolehan diamortisasi (instrumen hutang)
-   Aset keuangan pada nilai wajar melalui OCI dengan daur ulang keuntungan dan kerugian
    kumulatif (instrumen utang)
-   Aset keuangan yang ditetapkan pada nilai wajar melalui OCI tanpa daur ulang keuntungan dan
    kerugian kumulatif setelah penghentian pengakuan (instrumen ekuitas)
-   Aset keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi

Aset keuangan pada biaya perolehan diamortisasi (instrumen hutang)
Kategori ini adalah yang paling relevan dengan Perusahaan dan entitas anaknya. Perusahaan dan
entitas anaknya mengukur aset keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi jika
kedua kondisi berikut terpenuhi:

-   Aset keuangan dimiliki dalam model bisnis dengan tujuan untuk memiliki aset keuangan untuk
    mengumpulkan arus kas kontraktual; dan
-   Persyaratan kontraktual dari aset keuangan menimbulkan arus kas pada tanggal tertentu yang
    hanya merupakan pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.

Aset keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi selanjutnya diukur dengan
menggunakan metode suku bunga efektif (EIR) dan mengalami penurunan nilai. Keuntungan dan
kerugian diakui dalam laporan laba rugi pada saat aset dihentikan pengakuannya, dimodifikasi atau
rusak.

Aset keuangan Kelompok Usaha pada biaya perolehan diamortisasi termasuk kas dan setara kas,
piutang usaha, piutang lainnya dan uang jaminan, investasi, dan piutang karyawan yang termasuk
ke dalam aset keuangan tidak lancar lainnya.

Aset keuangan pada nilai wajar melalui OCI (instrumen utang)

Kelompok Usaha mengukur instrumen utang pada nilai wajar melalui OCI jika kedua kondisi berikut
terpenuhi:
-   Aset keuangan dimiliki dalam model bisnis dengan tujuan untuk mengumpulkan arus kas
    kontraktual dan penjualan; dan
-   Persyaratan kontraktual dari aset keuangan menimbulkan arus kas pada tanggal tertentu yang
    hanya merupakan pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.

Untuk instrumen utang yang diukur pada nilai wajar melalui OCI, pendapatan bunga, revaluasi
valuta asing, dan kerugian atau pembalikan penurunan nilai diakui dalam laporan laba rugi dan
dihitung dengan cara yang sama seperti untuk aset keuangan yang diukur dengan biaya perolehan
diamortisasi. Perubahan nilai wajar yang tersisa diakui di OCI. Setelah penghentian pengakuan,
perubahan nilai wajar kumulatif yang diakui di OCI didaur ulang menjadi laba rugi.




                                             33
Page 54
Instrumen utang Kelompok Usaha pada nilai wajar melalui OCI mencakup investasi dalam instrumen
utang yang dikutip termasuk dalam aset keuangan tidak lancar lainnya.

Aset keuangan yang ditetapkan pada nilai wajar melalui OCI (instrumen ekuitas)

Setelah pengakuan awal, Kelompok Usaha dapat memilih untuk mengklasifikasikan investasi
ekuitasnya yang tidak dapat ditarik kembali sebagai instrumen ekuitas yang ditetapkan pada nilai
wajar melalui OCI jika definisi ekuitas berdasarkan PSAK 71: Standar pengukuran instrumen
keuangan. Klasifikasi ditentukan berdasarkan instrumen per instrumen.

Keuntungan dan kerugian dari aset keuangan ini tidak pernah didaur ulang menjadi keuntungan
atau kerugian. Dividen diakui sebagai pendapatan lain-lain dalam laporan laba rugi pada saat hak
pembayaran telah ditetapkan, kecuali jika Kelompok Usaha mendapatkan keuntungan dari hasil
tersebut sebagai pemulihan sebagian biaya perolehan aset keuangan, dalam hal ini, keuntungan
tersebut adalah tercatat di OCI. Instrumen ekuitas yang ditetapkan pada nilai wajar melalui OCI
tidak tunduk pada penilaian penurunan nilai.

Kelompok Usaha memilih untuk mengklasifikasikan investasi ekuitas yang tidak terdaftar dalam
kategori ini yang tidak dapat ditarik kembali.

Aset keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi

Aset keuangan pada nilai wajar melalui laporan laba rugi termasuk aset keuangan yang dimiliki
untuk diperdagangkan, aset keuangan yang ditetapkan pada pengakuan awal pada nilai wajar
melalui laporan laba rugi, atau aset keuangan yang wajib diukur pada nilai wajar. Aset keuangan
diklasifikasikan sebagai kelompok diperdagangkan jika mereka diperoleh untuk tujuan dijual atau
dibeli kembali dalam waktu dekat. Derivatif, termasuk derivatif melekat yang dipisahkan, juga
diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk diperdagangkan kecuali jika ditetapkan sebagai instrumen
lindung nilai yang efektif. Aset keuangan dengan arus kas yang tidak semata-mata pembayaran
pokok dan bunga diklasifikasikan dan diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, terlepas dari
model bisnisnya. Terlepas dari kriteria untuk instrumen utang yang akan diklasifikasikan pada biaya
perolehan diamortisasi atau pada nilai wajar melalui OCI, seperti dijelaskan di atas, instrumen
utang dapat ditetapkan pada nilai wajar melalui laba rugi pada pengakuan awal jika hal tersebut
menghilangkan, atau secara signifikan mengurangi, ketidaksesuaian akuntansi.

Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dicatat dalam laporan posisi keuangan
konsolidasian pada nilai wajar dengan perubahan nilai wajar neto diakui dalam laporan laba rugi
dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.

Kategori ini mencakup instrumen derivatif dan investasi ekuitas yang terdaftar di mana Kelompok
Usaha tidak dipilih secara tidak dapat ditarik kembali untuk diklasifikasikan pada nilai wajar melalui
OCI. Dividen atas investasi ekuitas tercatat juga diakui sebagai pendapatan lain-lain dalam laporan
laba rugi pada saat hak pembayaran telah ditetapkan.

Penghentian pengakuan

Aset keuangan (atau, jika berlaku, bagian dari aset keuangan atau bagian dari kelompok aset
keuangan serupa) terutama dihentikan pengakuannya (yaitu, dihapus dari laporan posisi keuangan
konsolidasian Kelompok Usaha) ketika:

•   Hak untuk menerima arus kas dari aset telah kedaluwarsa; atau
•   Kelompok Usaha telah mengalihkan haknya untuk menerima arus kas dari aset atau telah
    mengasumsikan kewajiban untuk membayar arus kas yang diterima secara penuh tanpa
    penundaan material kepada pihak ketiga berdasarkan pengaturan ‘pass-through’; dan salah
    satu (a) Kelompok Usaha telah mengalihkan secara substansial semua risiko dan manfaat
    aset, atau (b) Kelompok Usaha tidak mengalihkan atau memiliki secara substansial seluruh
    risiko dan manfaat aset, tetapi telah mengalihkan pengendalian aset.



                                               34
Page 55
Ketika Kelompok Usaha telah mengalihkan haknya untuk menerima arus kas dari aset atau telah
menandatangani perjanjian pass-through, Kelompok Usaha mengevaluasi apakah, dan sejauh
mana, telah mempertahankan risiko dan manfaat kepemilikan. Ketika Kelompok Usaha tidak
mengalihkan atau mempertahankan secara substansial seluruh risiko dan manfaat dari aset,
atau mengalihkan pengendalian atas aset, Kelompok Usaha terus mengakui aset yang ditransfer
tersebut sejauh keterlibatannya secara berkelanjutan. Dalam kasus tersebut, Kelompok Usaha juga
mengakui liabilitas terkait. Aset alihan dan liabilitas terkait diukur atas dasar yang mencerminkan
hak dan kewajiban yang dimiliki Kelompok Usaha.

Keterlibatan berkelanjutan dalam bentuk jaminan atas aset yang ditransfer diukur pada nilai yang
lebih rendah dari nilai tercatat asli aset dan jumlah maksimum imbalan yang mungkin diminta untuk
dibayar kembali oleh Kelompok Usaha.

Penurunan nilai aset keuangan

Kelompok Usaha mengakui penyisihan kerugian kredit ekspektasian (ECL) untuk semua instrumen
utang yang tidak dimiliki pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. ECL didasarkan pada perbedaan
antara arus kas kontraktual yang jatuh tempo sesuai dengan kontrak dan semua arus kas yang
diharapkan akan diterima Kelompok Usaha, didiskontokan dengan perkiraan suku bunga efektif
awal. Arus kas yang diharapkan akan mencakup arus kas dari penjualan agunan yang dimiliki atau
peningkatan kredit lainnya yang merupakan bagian integral dari persyaratan kontraktual.

ECL dikenali dalam dua tahap. Untuk eksposur kredit yang belum ada peningkatan risiko kredit
yang signifikan sejak pengakuan awal, ECL disediakan untuk kerugian kredit yang diakibatkan
oleh peristiwa gagal bayar yang mungkin terjadi dalam 12 bulan ke depan (ECL 12 bulan). Untuk
eksposur kredit yang telah terjadi peningkatan risiko kredit yang signifikan sejak pengakuan awal,
penyisihan kerugian diperlukan untuk kerugian kredit yang diperkirakan selama sisa umur eksposur,
terlepas dari waktu default (ECL seumur hidup)

Untuk piutang usaha, Kelompok Usaha menerapkan pendekatan yang disederhanakan dalam
menghitung ECL. Oleh karena itu, Kelompok Usaha tidak melacak perubahan dalam risiko
kredit, tetapi mengakui penyisihan kerugian berdasarkan ECL seumur hidup pada setiap tanggal
pelaporan. Kelompok Usaha telah menetapkan matriks provisi berdasarkan pengalaman kerugian
kredit historisnya, yang disesuaikan dengan faktor-faktor berwawasan ke depan yang spesifik
untuk debitur dan lingkungan ekonomi.

Untuk instrumen utang dengan nilai wajar melalui OCI, Kelompok Usaha menerapkan
penyederhanaan risiko kredit rendah. Pada setiap tanggal pelaporan, Kelompok Usaha mengevaluasi
apakah instrumen utang tersebut dianggap memiliki risiko kredit rendah dengan menggunakan
semua informasi yang wajar dan dapat didukung yang tersedia tanpa biaya atau upaya yang tidak
semestinya. Dalam melakukan evaluasi tersebut, Kelompok Usaha menilai kembali peringkat kredit
internal dari instrumen utang tersebut. Selain itu, Kelompok Usaha mempertimbangkan bahwa
telah terjadi peningkatan risiko kredit yang signifikan jika pembayaran kontraktual telah jatuh tempo
lebih dari 30 hari.

Instrumen utang Kelompok Usaha pada nilai wajar melalui OCI hanya terdiri dari obligasi yang
memiliki kuotasi harga yang dinilai dalam kategori investasi teratas (Sangat Baik dan Baik) oleh
Lembaga Pemeringkat Kredit Baik dan, oleh karena itu, dianggap sebagai investasi berisiko kredit
rendah. Merupakan kebijakan Kelompok Usaha untuk mengukur ECL pada instrumen tersebut
basis 12 bulan. Namun, jika terjadi peningkatan risiko kredit yang signifikan sejak origination,
penyisihan akan didasarkan pada ECL seumur hidup. Kelompok Usaha menggunakan peringkat
dari Good Credit Rating Agency untuk menentukan apakah instrumen utang telah meningkat secara
signifikan dalam risiko kredit dan untuk memperkirakan ECL.




                                              35
Page 56
Kelompok Usaha menganggap aset keuangan gagal bayar ketika pembayaran kontraktual telah
lewat 90 hari. Namun, dalam kasus tertentu, Kelompok Usaha juga dapat mempertimbangkan aset
keuangan mengalami gagal bayar ketika informasi internal atau eksternal menunjukkan bahwa
Kelompok Usaha tidak mungkin menerima jumlah kontraktual yang terutang secara penuh sebelum
memperhitungkan setiap peningkatan kredit yang dimiliki oleh Kelompok Usaha. Aset keuangan
dihapuskan jika tidak ada ekspektasi yang wajar untuk memulihkan arus kas kontraktual.

Kewajiban Keuangan

Pengakuan dan Pengukuran Awal

Liabilitas keuangan diklasifikasikan, pada pengakuan awal, sebagai liabilitas keuangan yang
diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman dan pinjaman, utang, atau derivatif yang
ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai dalam lindung nilai yang efektif, jika sesuai.

Semua liabilitas keuangan pada awalnya diakui pada nilai wajar dan, untuk pinjaman dan pinjaman
dan hutang, setelah dikurangi biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung.

Liabilitas keuangan Kelompok Usaha meliputi utang bank jangka pendek, utang usaha dan lainnya,
liabilitas imbalan kerja jangka pendek, beban akrual, utang bank jangka panjang dan liabilitas sewa
aset hak-guna.

Pengukuran Selanjutnya

Pengukuran liabilitas keuangan bergantung pada klasifikasinya, seperti yang dijelaskan di bawah
ini:

Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi

Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi termasuk liabilitas
keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan dan liabilitas keuangan yang ditetapkan pada
pengakuan awal sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi.

Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai kelompok diperdagangkan jika mereka terjadi untuk
tujuan pembelian kembali dalam waktu dekat. Kategori ini juga mencakup instrumen keuangan
derivatif yang dimasukkan oleh Kelompok Usaha yang tidak ditujukan sebagai instrumen lindung
nilai dalam hubungan lindung nilai sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 71. Derivatif melekat
yang dipisahkan juga diklasifikasikan sebagai kelompok diperdagangkan kecuali ditetapkan
sebagai instrumen lindung nilai yang efektif.

Keuntungan atau kerugian atas liabilitas yang dimiliki untuk diperdagangkan diakui dalam laporan
laba rugi.

Liabilitas keuangan yang ditetapkan pada pengakuan awal pada nilai wajar melalui laporan laba
rugi ditetapkan pada tanggal awal pengakuan, dan hanya jika kriteria dalam PSAK 71 terpenuhi.
Kelompok Usaha tidak menetapkan liabilitas keuangan apa pun yang diukur pada nilai wajar
melalui laba rugi.

Utang dan pinjaman

Ini adalah kategori yang paling relevan dengan Kelompok Usaha. Setelah pengakuan awal, utang
dan pinjaman yang dikenakan bunga selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan
menggunakan metode SBE. Keuntungan dan kerugian diakui dalam laba rugi pada saat kewajiban
dihentikan pengakuannya serta melalui proses amortisasi SBE.

Biaya perolehan diamortisasi dihitung dengan mempertimbangkan diskonto atau premi atas akuisisi
dan biaya atau biaya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SBE. Amortisasi SBE dicatat
sebagai beban keuangan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.


                                              36
Page 57
     Utang dan Akrual

     Liabilitas untuk utang usaha dan utang lain-lain jangka pendek, biaya masih harus dibayar dan
     liabilitas imbalan kerja jangka pendek dinyatakan sebesar jumlah tercatat (jumlah nosional), yang
     kurang lebih sebesar nilai wajarnya.

     Penghentian pengakuan

     Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya ketika liabilitas tersebut dilepaskan atau dibatalkan
     atau kedaluwarsa. Ketika kewajiban keuangan yang ada digantikan oleh yang lain dari pemberi
     pinjaman yang sama dengan persyaratan yang secara substansial berbeda, atau persyaratan
     dari kewajiban yang ada secara substansial dimodifikasi, pertukaran atau modifikasi tersebut
     diperlakukan sebagai penghentian pengakuan kewajiban awal dan pengakuan kewajiban baru.
     Selisih nilai tercatat masing-masing diakui pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
     lain konsolidasian.

     Saling hapus instrumen keuangan

     Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan jumlah neto dilaporkan dalam laporan
     posisi keuangan konsolidasian jika terdapat hak hukum yang dapat diberlakukan saat ini
     untuk mengimbangi jumlah yang diakui dan ada niat untuk menyelesaikan secara neto, untuk
     merealisasikan aset dan menyelesaikan kewajiban secara bersamaan.

g.   Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi

     Kelompok Usaha mempunyai transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan pada
     PSAK 7: Pengungkapan pihak-pihak berelasi.

     Transaksi dengan pihak berelasi dilakukan berdasarkan persyaratan yang disetujui oleh kedua
     belah pihak, dimana persyaratan tersebut mungkin tidak sama dengan transaksi lain yang dilakukan
     dengan pihak-pihak yang tidak berelasi.

h.   Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan

     Kelompok Usaha mengevaluasi pada setiap tanggal pelaporan apakah terdapat indikasi bahwa suatu
     aset mungkin mengalami penurunan nilai. Jika terdapat indikasi, Kelompok Usaha mengestimasi
     nilai terpulihkan dari aset tersebut. Jika nilai tercatat aset melebihi nilai terpulihkannya, maka
     aset tersebut mengalami penurunan nilai dan nilai tercatat aset diturunkan menjadi sebesar nilai
     terpulihkannya.

     Penilaian dilakukan pada akhir setiap periode pelaporan untuk melihat apakah terdapat indikasi
     bahwa rugi penurunan nilai yang telah diakui dalam periode sebelumnya mungkin tidak ada lagi
     atau mungkin telah menurun. Kerugian penurunan nilai yang telah diakui dalam periode sebelumnya
     dibalik hanya jika terdapat perubahan asumsi-asumsi yang digunakan untuk menentukan nilai
     terpulihkan aset tersebut sejak rugi penurunan nilai terakhir diakui. Jika rugi penurunan nilai
     kemudian dibalik, nilai tercatat aset bertambah menjadi sebesar nilai terpulihkannya. Jumlah
     pertambahannya tidak dapat melebihi nilai tercatat setelah dikurangi penyusutan, seandainya tidak
     ada rugi penurunan nilai yang telah diakui untuk aset tersebut pada tahun sebelumnya. Pembalikan
     tersebut diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.

i.   Persediaan

     Persediaan dinyatakan sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya perolehan atau nilai realisasi
     neto (the lower of cost or net realizable value). Biaya perolehan ditentukan dengan metode
     ratarata bergerak (moving-average method) yang meliputi seluruh biaya-biaya yang terjadi untuk
     memperoleh persediaan tersebut sampai ke lokasi dan kondisi saat ini. Nilai realisasi neto adalah
     taksiran harga jual yang wajar setelah dikurangi dengan estimasi beban untuk menyelesaikan dan



                                                  37
Page 58
     beban lainnya yang diperlukan hingga persediaan dapat dijual.

     Kelompok Usaha menetapkan cadangan untuk keusangan dan/atau penurunan nilai persediaan
     berdasarkan hasil penelaahan berkala atas kondisi fisik dan nilai realisasi neto persediaan.

j.   Aset Tetap – neto

     Seluruh aset tetap awalnya diakui sebesar biaya perolehan, yang terdiri atas harga perolehan
     dan biaya-biaya tambahan yang dapat diatribusikan langsung untuk membawa aset ke lokasi dan
     kondisi yang diinginkan supaya aset tersebut siap digunakan sesuai dengan maksud manajemen.

     Setelah pengakuan awal, aset tetap dinyatakan pada biaya perolehan dikurangi akumulasi
     penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai.

     Penyusutan aset dimulai pada saat aset tersebut siap untuk digunakan sesuai maksud
     penggunaannya dan dihitung dengan menggunakan metode garis lurus berdasarkan estimasi
     umur manfaat ekonomis sebagai berikut:

                                                              Taksiran Umur Manfaat
                       Jenis Aset Tetap                              (Tahun)
                       Bangunan                                                     20
                       Renovasi bangunan dan prasarana                            3-10
                       Peralatan dan perabot                                      5-10
                       Kendaraan                                                     5

     Jumlah tercatat aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan atau saat tidak ada
     manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. Laba atau
     rugi yang timbul dari penghentian pengakuan aset (dihitung sebagai perbedaan antara jumlah neto
     hasil pelepasan dan jumlah tercatat dari aset) dimasukkan dalam laporan laba rugi dan penghasilan
     komprehensif lain pada tahun aset tersebut dihentikan pengakuannya.

     Pada setiap akhir tahun, nilai residu, umur manfaat dan metode penyusutan direviu, dan jika
     diperlukan disesuaikan secara prospektif.

     Tanah dinyatakan sebesar biaya perolehan dan tidak disusutkan.

     Biaya pengurusan legal hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha (“HGU”), Hak Guna
     Bangunan (“HGB”) dan Hak Pakai (“HP”) ketika tanah diperoleh pertama kali diakui sebagai
     bagian dari biaya perolehan tanah pada akun “Aset Tetap” dan tidak diamortisasi. Sementara biaya
     pengurusan atas perpanjangan atau pembaruan legal hak atas tanah dalam bentuk HGU, HGB
     dan HP diakui sebagai bagian dari akun “Beban Ditangguhkan” pada laporan posisi keuangan
     konsolidasian dan diamortisasi sepanjang mana yang lebih pendek antara umur hukum hak dan
     umur ekonomis tanah.

k.   Aset dalam Penyelesaian

     Aset tetap dalam penyelesaian dinyatakan sebesar biaya perolehan dan disajikan sebagai bagian
     dari aset tetap. Akumulasi biaya perolehan akan direklasifikasi ke akun aset tetap yang bersangkutan
     pada saat aset yang bersangkutan telah selesai dikerjakan dan siap untuk digunakan. Aset tetap
     dalam penyelesaian tidak disusutkan karena belum tersedia untuk digunakan.

     Beban pemeliharaan dan perbaikan dibebankan pada laba rugi pada saat terjadinya. Beban
     pemugaran dan penambahan dalam jumlah besar dikapitalisasi kepada jumlah tercatat aset tetap
     terkait bila besar kemungkinan bagi Kelompok Usaha manfaat ekonomi masa depan menjadi lebih
     besar dari standar kinerja awal yang ditetapkan sebelumnya dan disusutkan sepanjang sisa masa
     manfaat aset tetap terkait.




                                                    38
Page 59
l.   Sewa

     Kelompok Usaha menilai pada awal kontrak apakah suatu kontrak adalah, atau berisi, sewa.
     Artinya, jika kontrak memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan aset teridentifikasi untuk
     suatu periode waktu sebagai imbalan untuk imbalan.

     Kelompok Usaha sebagai lessee

     Kelompok Usaha menerapkan satu pendekatan pengakuan dan pengukuran bagi seluruh sewa,
     kecuali untuk sewa jangka pendek dan sewa aset bernilai rendah. Kelompok Usaha mengakui
     liabilitas sewa untuk melakukan pembayaran sewa dan aset hak-guna yang merupakan hak untuk
     menggunakan aset pendasar.

     i)    Aset hak-guna

     Kelompok Usaha mengakui aset hak-guna pada tanggal dimulainya sewa (yaitu tanggal aset
     tersedia untuk digunakan). Aset hak-guna diukur pada harga perolehan, dikurangi akumulasi
     penyusutan dan penurunan nilai, dan disesuaikan untuk setiap pengukuran kembali liabilitas sewa.
     Biaya perolehan aset hak-guna mencakup jumlah liabilitas sewa yang diakui, biaya langsung yang
     timbul diawal, dan pembayaran sewa yang dilakukan pada atau sebelum tanggal mulai dikurangi
     setiap insentif sewa yang diterima. Aset hak-guna disusutkan dengan metode garis lurus selama
     periode yang lebih pendek antara masa sewa dan estimasi masa manfaat aset.

     Jika kepemilikan aset sewaan beralih ke Kelompok Usaha pada akhir masa sewa atau biaya
     perolehan mencerminkan pelaksanaan opsi beli, penyusutan dihitung dengan menggunakan
     estimasi masa manfaat aset.

     ii)   Liabilitas sewa

     Pada tanggal dimulainya sewa, Kelompok Usaha mengakui liabilitas sewa yang diukur pada nilai
     kini pembayaran sewa yang harus dilakukan selama masa sewa. Pembayaran sewa mencakup
     pembayaran tetap (termasuk pembayaran tetap secara substansi) dikurangi piutang insentif sewa,
     pembayaran sewa variabel yang bergantung pada indeks atau tarif, dan jumlah yang diharapkan
     akan dibayar dibawah jaminan nilai residu. Pembayaran sewa juga mencakup harga pelaksanaan
     dari opsi beli yang cukup pasti akan dilaksanakan oleh Kelompok Usaha, dan pembayaran denda
     untuk penghentian sewa, jika masa sewa merefleksikan Kelompok Usaha melaksanakan opsi
     untuk menghentikan sewa. Pembayaran sewa variabel yang tidak bergantung pada indeks atau
     tarif diakui sebagai beban (kecuali terjadi untuk menghasilkan persediaan) pada periode di mana
     peristiwa atau kondisi yang memicu terjadinya pembayaran.

     Dalam menghitung nilai kini pembayaran sewa, Kelompok Usaha menggunakan suku bunga
     pinjaman tambahan pada tanggal dimulainya sewa karena tingkat bunga implisit dalam sewa tidak
     dapat segera ditentukan. Setelah tanggal permulaan, jumlah liabilitas sewa ditingkatkan untuk
     merefleksikan penambahan bunga dan mengurangi pembayaran sewa yang dilakukan. Selain itu,
     nilai tercatat liabilitas sewa diukur kembali jika ada modifikasi, perubahan masa sewa, perubahan
     pembayaran sewa (misalnya, perubahan pembayaran masa depan akibat perubahan indeks atau
     kurs yang digunakan untuk pembayaran sewa) atau perubahan penilaian opsi untuk membeli aset
     pendasar.

     Liabilitas sewa Kelompok Usaha termasuk dalam utang dan pinjaman berbunga.

     iii) Sewa jangka pendek dan sewa aset bernilai rendah

     Kelompok Usaha menerapkan pengecualian pengakuan sewa jangka pendek untuk sewa mesin
     dan peralatan jangka pendeknya (yaitu, sewa yang memiliki jangka waktu sewa 12 bulan atau
     kurang, dari tanggal permulaan dan tidak mengandung opsi beli). Hal ini juga berlaku untuk
     pengecualian pengakuan sewa aset bernilai rendah untuk sewa peralatan kantor yang dianggap
     bernilai rendah. Pembayaran sewa untuk sewa jangka pendek dan sewa dari aset bernilai rendah
     diakui sebagai beban dengan metode garis lurus selama masa sewa.




                                                  39
Page 60
     Kelompok Usaha sebagai lessor
     Sewa di mana Kelompok Usaha tidak mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat
     yang terkait dengan kepemilikan suatu aset diklasifikasikan sebagai sewa operasi. Pendapatan
     sewa yang timbul dicatat dengan metode garis lurus selama masa sewa dan dimasukkan dalam
     pendapatan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian karena
     sifat operasinya. Biaya perolehan langsung awal yang timbul dalam negosiasi dan pengaturan
     sewa operasi ditambahkan ke nilai tercatat aset sewaan dan diakui selama masa sewa atas dasar
     yang sama dengan pendapatan sewa. Sewa kontinjensi diakui sebagai pendapatan pada periode
     perolehannya.

m. Transaksi dan Saldo dalam Mata Uang Asing

     Kelompok Usaha menerapkan PSAK 10 (Revisi 2010), “Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing”,
     yang mengatur bagaimana memasukkan transaksi mata uang asing dan kegiatan usaha luar negeri
     dalam laporan keuangan konsolidasian entitas dan menjabarkan laporan keuangan konsolidasian
     ke dalam mata uang penyajian.

     Kelompok Usaha mempertimbangkan indikator utama dan indikator lainnya dalam menentukan
     mata uang fungsionalnya, jika ada indikator yang tercampur dan mata uang fungsional tidak jelas,
     manajemen menggunakan penilaian untuk menentukan mata uang fungsional yang paling tepat
     menggambarkan pengaruh ekonomi dari transaksi, kejadian dan kondisi yang mendasarinya.

     Transaksi dalam mata uang asing dicatat ke dalam Rupiah berdasarkan kurs yang berlaku pada
     saat transaksi dilakukan. Pada tanggal posisi keuangan kosolidasian, aset dan liabilitas moneter
     dalam mata uang asing disajikan ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs tengah Bank
     Indonesia yang berlaku pada tanggal tersebut. Laba atau rugi kurs yang timbul dikreditkan atau
     dibebankan pada usaha tahun berjalan.

     Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, nilai tukar yang digunakan masing-masing adalah
     sebagai berikut (Rupiah penuh):
                                                 31 Desember 2022      31 Desember 2021
                     Dolar Amerika Serikat                    15.731                14.269

n.   Beban Ditangguhkan

     Biaya yang timbul sehubungan dengan biaya perolehan piranti lunak ditangguhkan dan
     diamortisasi dengan menggunakan metode garis lurus selama satu tahun, sedangkan biaya yang
     terjadi sehubungan dengan perolehan izin usaha juga ditangguhkan dan diamortisasi dengan
     menggunakan metode garis lurus selama 1 sampai 5 tahun.

o.   Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang

     Kelompok Usaha mencatat estimasi liabilitas untuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja
     dan ganti rugi karyawan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama dan Undang-
     undang Penciptaan Lapangan Kerja No. 11/2020 (“UU Cipta Kerja”, (UUCK)). Jika bagian iuran
     yang didanai Perusahaan melalui program pensiun kurang dari imbalan yang diwajibkan menurut
     Undang-Undang, Kelompok Usaha akan melakukan penyisihan atas kekurangannya.

     Beban atas pemberian imbalan dalam program imbalan manfaat pasti ditentukan dengan metode
     Projected Unit Credit.

     Pengukuran kembali atas liabilitas (aset) imbalan pasti neto, yang diakui sebagai penghasilan
     komprehensif lain, terdiri dari:

     i.     Keuntungan dan kerugian aktuarial;
     ii.    Imbal hasil atas aset program, tidak termasuk jumlah yang dimasukkan dalam bunga neto atas
            liabilitas (aset) imbalan pasti neto; dan
     iii.   Setiap perubahan dampak batas aset, tidak termasuk jumlah yang dimasukkan dalam bunga
            neto atas liabilitas (aset) imbalan pasti neto.



                                                   40
Page 61
Biaya jasa lalu diakui dalam laba rugi pada tanggal yang lebih awal antara:
•   Ketika program amandemen atau kurtailmen terjadi; dan
•   Ketika entitas mengakui biaya restrukturisasi atau imbalan terminasi terkait.

Bunga neto ditentukan dengan mengalikan liabilitas (aset) imbalan pasti neto dengan tingkat
diskonto. Kelompok Usaha mengakui perubahan atas liabilitas imbalan pasti neto berikut pada
“Beban Penjualan dan Distribusi” pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian:
•   Biaya jasa yang terdiri dari biaya jasa kini, biaya jasa lalu dan keuntungan dan kerugian atas
    kurtailmen; dan
•   Beban atau pendapatan bunga neto.

Keuntungan atau kerugian atas kurtailmen atau penyelesaian suatu program imbalan pasti diakui
ketika kurtailmen atau penyelesaian terjadi.

i.    Menunjukkan komitmennya untuk mengurangi secara signifikan jumlah pekerja yang
      ditanggung oleh program; atau
ii.   Mengubah ketentuan dalam program imbalan pasti yang menyebabkan bagian yang signifikan
      dari jasa masa depan pekerja tidak lagi memberikan imbalan atau memberikan imbalan yang
      lebih rendah.

Penyelesaian program terjadi ketika Perusahaan melakukan transaksi yang menghapuskan semua
kewajiban hukum atau konstruktif atas sebagian atau seluruh imbalan dalam program imbalan
pasti.

Perusahaan menyelenggarakan program pensiun iuran pasti untuk seluruh karyawan tetapnya,
yang memilih untuk berpartisipasi dalam program pensiun tersebut. Iuran pensiun ditanggung oleh
Perusahaan dan karyawannya masing-masing sebesar 3% - 5% dan 2% dari gaji pokok karyawan.

Kontribusi program pensiun iuran pasti diakui sebagai beban pada usaha tahun berjalan.

Perubahan Kebijakan Akuntansi

Pada bulan April 2022, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (“DSAK
IAI”) menerbitkan siaran pers atas persyaratan pengatribusian imbalan pada periode jasa sesuai
PSAK 24: Imbalan Kerja yang diadopsi dari IAS 19 Employee Benefits. Siaran pers tersebut
menyampaikan informasi bahwa pola fakta umum dari program pensiun berbasis undang-
undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia saat ini memiliki pola fakta serupa dengan
yang ditanggapi dan disimpulkan dalam IFRS Intepretation Committee “IFRIC”) Agenda Decision
Attributing Benefit to Periods of Service IAS 19). Kelompok Usaha telah menerapkan siaran pers
tersebut dan dengan demikian merubah kebijakan akuntansi terkait atribusi imbalan kerja pada
periode jasa dari kebijakan yang diterapkan sebelumnya.

Pada tahun-tahun sebelumnya, Kelompok Usaha mengatribusikan imbalan berdasarkan formula
imbalan program imbalan pasti berdasarkan masa kerja sejak tanggal pekerja memberikan jasa
hingga usia pensiun. Mulai April 2022, berdasarkan siaran pers, Kelompok Usaha telah mengubah
kebijakan akuntansinya untuk mengatribusikan imbalan berdasarkan program tersebut, yaitu dari
tanggal ketika jasa pekerja pertama kali menghasilkan imbalan dalam program sampai dengan
tanggal ketika jasa pekerja selanjutnya tidak akan menghasilkan jumlah imbalan yang material di
bawah program tersebut.

Kelompok Usaha menerapkan perubahan dalam kebijakan akuntansi di atas secara retrospektif,
dan menyajikan kembali laporan keuangan komparatif pada tanggal 31 Desember 2021 dan
1 Januari 2021/31 Desember 2020, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021.




                                              41
Page 62
Dampak atas laporan posisi keuangan konsolidasian:

                                                                             1 Januari 2021/31 Desember 2020
                                  31 Desember/December 31, 2021             January 1, 2021/December 31, 2020

                             Dilaporkan                      Disajikan    Dilaporkan                        Disajikan
                            sebelumnya       Penyesuaian     kembali     sebelumnya    Penyesuaian          kembali

Aset
Aset tidak lancar
Aset pajak tangguhan -
  neto                             86.676         (14.477)     72.199         63.795             (11.723)      52.072

Total Aset Tidak Lancar          3.808.158        (14.477) 3.793.681       3.718.174             (11.723)   3.706.451

Total Aset                       6.344.016        (14.477) 6.329.539       5.923.693             (11.723)   5.911.970



Liabilitas
Liabilitas jangka panjang
Liabilitas imbalan kerja
   jangka panjang                 154.294         (65.804)     88.490        155.089             (67.166)      87.923

Total Liabilitas Jangka
  Panjang                        1.035.762        (65.804)    969.958      1.129.372             (67.166)   1.062.206

Total Liabilitas                 4.727.699        (65.804) 4.661.895       4.524.990             (67.166)   4.457.824

Ekuitas
Saldo laba - belum
  ditentukan
  penggunaannya                  1.189.926         75.082    1.265.008       975.806             80.612     1.056.418

Penghasilan komprehensif
  lain - neto                      55.252         (23.765)     31.487         52.764             (25.177)      27.587

Kepentingan
  nonpengendali                       523             10          533            517                   8          525

Total Ekuitas                    1.616.317         51.327    1.667.644     1.398.703             55.443     1.454.146

Total Liabilitas dan
  Ekuitas                        6.344.016        (14.477) 6.329.539       5.923.693             (11.723)   5.911.970



Dampak atas laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian:

                                                          Tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021/
                                                      Dilaporkan
                                                     sebelumnya           Penyesuaian        Disajikan kembali

Beban penjualan dan distribusi                               2.865.420                 1.834                 2.867.254
Beban umum dan administrasi                                    283.685                  (355)                  283.330

Laba usaha                                                     488.132                 (1.479)                486.653


Laba sebelum pajak penghasilan badan                           322.747                 (1.479)                321.268

Beban pajak penghasilan - neto                                  47.526                 4.048                   51.574

Laba tahun berjalan                                            275.221                 (5.527)                269.694




                                                     42
Page 63
                                                          Tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021/
                                                      Dilaporkan
                                                     sebelumnya           Penyesuaian        Disajikan kembali

     Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan
       setelah pajak                                           2.490                 1.411               3.901

     Total penghasilan komprehensif tahun berjalan          277.711                 (4.116)            273.595

     Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan
       kepada:
       Pemilik entitas induk                                275.217                 (5.530)            269.687
       Kepentingan nonpengendali                                  4                      3                   7

     Total                                                  275.221                 (5.527)            269.694

     Total penghasilan komprehensif tahun berjalan
       yang dapat diatribusikan kepada:
       Pemilik entitas induk                                277.705                 (4.118)            273.587
       Kepentingan nonpengendali                                  6                      2                   8

     Total                                                  277.711                 (4.116)            273.595

     Laba per saham dasar yang dapat diatribusikan
       kepada pemilik entitas induk (Rupiah penuh)             95,48                     -                9,36



p.   Biaya Emisi Penerbitan Saham

     Biaya-biaya yang terjadi sehubungan dengan penawaran saham kepada masyarakat dikurangkan
     langsung dari hasil emisi dan disajikan sebagai pengurang pada akun “Tambahan Modal Disetor -
     Neto” sebagai bagian dari ekuitas pada laporan posisi keuangan konsolidasian.

q.   Pendapatan dan Beban

     Kelompok Usaha telah mengadopsi PSAK 72 “Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan” yang
     mengsyaratkan pengakuan pendapatan untuk memenuhi 5 (lima) langkah penilaian sebagai berikut:
     1. Mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan.
     2. Mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan atas kontrak. Kewajiban pelaksanaan adalah
         perjanjian dalam sebuah kontrak untuk mentransfer barang atau jasa yang berbeda kepada
         pelanggan.
     3. Menentukan harga transaksi, setelah dikurangi diskon, retur, insentif penjualan dan pajak
         pertambahan nilai, dimana entitas berhak sebagai imbalan atas transfer barang atau jasa
         kepada pelanggan.
     4. Mengalokasikan harga transaksi pada setiap kewajiban pelaksanaan dengan basis harga jual
         berdiri sendiri relatif pada setiap barang atau jasa yang berbeda yang dijanjikan di dalam
         kontrak. Jika hal ini tidak dapat diamati secara langsung, harga jual berdiri sendiri relatif
         diestimasi berdasarkan biaya yang diharapkan ditambah margin.
     5. Mengakui pendapatan ketika kewajiban pelaksanaan telah terpenuhi dengan mentransfer
         barang atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggan (di mana adalah ketika pelanggan
         mendapatkan kontrol atas barang atau jasa tersebut).

     Pendapatan diakui ketika Kelompok Usaha memenuhi kewajiban pelaksanaan dengan mentransfer
     barang atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggan, di mana adalah ketika pelanggan medapatkan
     kontrol atas barang atau jasa tersebut. Kewajiban pelaksanaan dapat terpenuhi pada suatu waktu
     atau seiring waktu. Jumlah revenue yang diakui adalah jumlah yang dialokasikan untuk memenuhi
     kewajiban pelaksanaan.

     Beban diakui pada saat terjadinya.




                                                     43
Page 64
r.   Perpajakan

     Pajak Final

     Peraturan perpajakan di Indonesia mengatur beberapa jenis penghasilan dikenakan pajak yang
     bersifat final. Pajak final yang dikenakan atas nilai bruto transaksi tetap dikenakan walaupun atas
     transaksi tersebut pelaku transaksi mengalami kerugian.

     Pajak final tidak termasuk dalam lingkup yang diatur oleh PSAK 46 “Pajak Penghasilan”. Oleh
     karena itu, Kelompok Usaha memutuskan untuk menyajikan beban pajak final sehubungan dengan
     penghasilan sewa tempat dan partisipasi promosi sebagai pos tersendiri.

     Pajak Kini

     Aset dan liabilitas pajak kini untuk tahun berjalan diukur sebesar jumlah yang diharapkan dapat
     direstitusi dari atau dibayarkan kepada otoritas perpajakan.

     Beban pajak kini ditentukan berdasarkan laba kena pajak tahun berjalan yang dihitung berdasarkan
     tarif pajak yang berlaku.

     Kekurangan/kelebihan pembayaran pajak penghasilan dicatat sebagai bagian dari “Beban Pajak
     Kini” dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain kosolidasian. Perusahaan juga
     menyajikan bunga/denda, jika ada, sebagai bagian dari “Beban Lainnya”.

     Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui pada saat surat ketetapan pajak diterima atau, jika
     diajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan ditetapkan.

     Pajak Tangguhan

     Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui menggunakan metode liabilitas atas konsekuensi pajak
     pada masa mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut
     laporan keuangan konsolidasian dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas pada setiap
     tanggal pelaporan. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena
     pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan
     akumulasi rugi fiskal, sepanjang besar kemungkinan perbedaan temporer yang boleh dikurangkan
     dan akumulasi rugi fiskal tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada
     masa depan.

     Jumlah tercatat aset pajak tangguhan ditelaah ulang pada akhir setiap periode pelaporan dan
     diturunkan apabila laba fiskal mungkin tidak memadai untuk mengkompensasi sebagian atau
     semua manfaat aset pajak tangguhan tersebut. Pada akhir setiap periode pelaporan, Kelompok
     Usaha menilai kembali aset pajak tangguhan yang tidak diakui. Perusahaan mengakui aset pajak
     tangguhan yang sebelumnya tidak diakui apabila besar kemungkinan bahwa laba fiskal pada masa
     depan akan tersedia untuk pemulihannya.

     Pajak tangguhan atas barang yang diakui di luar laba rugi diakui di luar laba rugi. Taksiran pajak
     tangguhan diakui berkorelasi dengan underlying transaction baik di OCI maupun langsung di
     ekuitas.

     Pajak Pertambahan Nilai

     Pendapatan, beban-beban dan aset-aset diakui neto atas jumlah PPN kecuali:

     •   PPN yang muncul dari pembelian aset atau jasa yang tidak dapat dikreditkan oleh kantor
         pajak, yang dalam hal ini PPN diakui sebagai bagian dari biaya perolehan aset atau sebagai
         bagian dari item beban-beban yang diterapkan; dan
     •   Piutang dan utang yang disajikan termasuk dengan jumlah PPN.

     Jumlah PPN neto yang terpulihkan dari, atau terutang kepada, kantor pajak termasuk sebagai
     bagian dari piutang atau utang pada laporan posisi keuangan konsolidasian.



                                                  44
Page 65
s.   Laba per Saham

     Laba per saham dihitung dengan membagi laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada
     pemilik entitas induk dengan jumlah rata-rata tertimbang saham yang beredar sepanjang tahun
     yang bersangkutan, setelah memperhitungkan pengaruh dari pemecahan nilai nominal saham
     yang diterapkan secara retrospektif.

t.   Provisi

     Provisi diakui jika Kelompok Usaha memiliki kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun bersifat
     konstruktif) jika, sebagai akibat peristiwa masa lalu, besar kemungkinan penyelesaian kewajiban
     tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi dan total
     kewajiban tersebut dapat diestimasi secara andal.

     Provisi ditelaah pada setiap tanggal pelaporan dan disesuaikan untuk mencerminkan estimasi
     terbaik yang paling kini. Jika arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi untuk
     menyelesaikan kewajiban kemungkinan besar tidak terjadi, maka provisi dibatalkan.

u.   Informasi Segmen

     Segmen adalah bagian khusus dari Kelompok Usaha yang terlibat baik dalam menyediakan produk
     (segmen usaha), maupun dalam menyediakan produk dalam lingkungan ekonomi tertentu (segmen
     geografis), yang memiliki risiko dan imbalan yang berbeda dari segmen lainnya.

     Pendapatan, beban, hasil, aset dan liabilitas segmen termasuk item - item yang dapat diatribusikan
     langsung kepada suatu segmen serta hal-hal yang dapat dialokasikan dengan dasar yang sesuai
     kepada segmen tersebut. Segmen ditentukan sebelum saldo dan transaksi antar Kelompok Usaha,
     dieliminasi.

     Pendapatan, beban, hasil, aset dan liabilitas segmen termasuk item - item yang dapat diatribusikan
     langsung kepada suatu segmen serta hal-hal yang dapat dialokasikan dengan dasar yang sesuai
     kepada segmen tersebut.

v.   Standar Akuntansi yang telah Disahkan namun belum berlaku Efektif

     Berikut ini adalah beberapa standar akuntansi yang telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi
     Keuangan (“DSAK”) yang dipandang relevan terhadap pelaporan keuangan Perusahaan namun
     belum berlaku efektif untuk laporan keuangan tahun 2022:

     Mulai efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2023

     Amendemen PSAK 16: Aset Tetap - Hasil sebelum Penggunaan yang Diintensikan

     Amandemen ini tidak memperbolehkan entitas untuk mengurangi suatu hasil penjualan item yang
     diproduksi saat membawa aset tersebut ke lokasi dan kondisi yang diperlukan supaya aset dapat
     beroperasi sesuai dengan intensi manajemen dari biaya perolehan suatu aset tetap. Sebaliknya,
     entitas mengakui hasil dari penjualan item-item tersebut, dan biaya untuk memproduksi item-item
     tersebut, dalam laba rugi.

     Amandemen tersebut diterapkan secara retrospektif untuk aset tetap yang tersedia untuk digunakan
     pada atau setelah awal dari periode sajian paling awal dimana entitas pertama kali menerapkan
     amandemen tersebut.

     Amandemen tersebut diperkirakan tidak akan berdampak material terhadap pelaporan keuangan
     Kelompok Usaha.




                                                  45
Page 66
Amendemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan Tentang Klasifikasi Liabilitas sebagai Jangka
Pendek atau Jangka Panjang

Amandemen ini menentukan persyaratan untuk mengklasifikasikan suatu liabilitas sebagai jangka
pendek atau jangka panjang dan menjelaskan:
1) hal yang dimaksud sebagai hak untuk menangguhkan pelunasan,
2) hak untuk menangguhkan pelunasan harus ada pada akhir periode pelaporan,
3) klasifikasi tersebut tidak dipengaruhi oleh kemungkinan entitas akan menggunakan hakya
    untuk menangguhkan liabilitas, dan
4) hanya jika derivatif melekat pada liabilitas konversi tersebut adalah suatu instrumen ekuitas,
    maka syarat dan ketentuan dari suatu liabilitas konversi tidak akan berdampak pada
    klasifikasinya.

Amandemen tersebut diterapkan secara retrospektif.

Amandemen tersebut diekspektasikan tidak akan berdampak material terhadap pelaporan
keuangan Kelompok Usaha.

Amandemen ini memberikan panduan dan contoh untuk membantu entitas menerapkan
pertimbangan materialitas dalam pengungkapan kebijakan akuntansi. Amandemen tersebut
bertujuan untuk membantu entitas menyediakan pengungkapan kebijakan akuntansi yang lebih
berguna dengan mengganti persyaratan untuk mengungkapkan kebijakan akuntansi ‘signifikan’
entitas dengan persyaratan untuk mengungkapkan kebijakan akuntansi ‘material’ entitas dan
menambahkan panduan tentang bagaimana entitas menerapkan konsep materialitas dalam
membuat keputusan tentang pengungkapan kebijakan akuntansi.

Penerapan dini untuk amandemen ini diperkenankan. Kelompok Usaha saat ini sedang menilai
dampak dari amandemen tersebut untuk menentukan dampaknya terhadap pengungkapan
kebijakan akuntansi Kelompok Usaha.

Amandemen PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan terkait
Definisi Estimasi Akuntansi

Amandemen tersebut memperkenalkan definisi ‘estimasi akuntansi’ dan mengklarifikasi perbedaan
antara perubahan estimasi akuntansi dan perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan.
Amandemen tersebut juga mengklarifikasi bagaimana entitas menggunakan teknik pengukuran
dan input untuk mengembangkan estimasi akuntansi.

Penerapan dini untuk amandemen ini diperkenankan. Kelompok Usaha saat ini sedang menilai
dampak dari amandemen tersebut untuk menentukan dampaknya terhadap pengungkapan
kebijakan akuntansi Kelompok Usaha.

Amandemen PSAK 46: Pajak Penghasilan tentang Pajak Tangguhan Terkait Aset dan Liabilitas
Yang Timbul Dari Transaksi Tunggal

Amendemen ini mengusulkan agar entitas mengakui aset maupun liabilitas pajak tangguhan pada
saat pengakuan awalnya sebagai contoh dari transaksi sewa, untuk mengeliminasi perbedaan
praktik saat ini atas transaksi tersebut dan transaksi lain yang serupa.

Penerapan dini untuk amandemen ini diperkenankan. Kelompok Usaha saat ini sedang menilai
dampak dari amandemen tersebut untuk menentukan dampaknya terhadap pengungkapan
kebijakan akuntansi Kelompok Usaha.




                                             46
Page 67
    Mulai efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2024

    Amandemen PSAK 1: Liabilitas Jangka Panjang dengan Kovenan

    Amendemen ini mengklarifikasi bahwa hanya kovenan yang harus dipatuhi entitas pada atau
    sebelum tanggal pelaporan yang akan memengaruhi klasifilasi liabilitas sebagai lancar atau tidak
    lancar. Amendemen tersebut berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada
    atau setelah 1 Januari 2024 dengan penerapan dini diperkenankan.

    Entitas menerapkan amandemen PSAK 1 (Oktober 2020) tentang klasifikasi liabilitas sebagai
    jangka pendek atau jangka panjang pada periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau
    setelah 1 Januari 2024 secara retrospektif sesuai dengan PSAK 25. Jika entitas menerapkan
    amandemen PSAK 1 (Oktober 2020) pada periode yang lebih awal setelah terbitnya amandemen
    PSAK 1 (Desember 2022) tentang liabilitas jangka panjang dengan kovenan, maka entitas juga
    menerapkan amandemen PSAK 1 (Desember 2022) pada periode tersebut. Jika entitas menerapkan
    amandemen PSAK 1 (Oktober 2020) untuk periode sebelumnya, maka entitas mengungkapkan
    fakta tersebut.

    Amandemen PSAK 73: Liabilitas Sewa dalam Jual Beli dan Sewa-balik

    Amandemen PSAK 73 Sewa menetapkan persyaratan yang digunakan penjual-penyewa dalam
    mengukur kewajiban sewa yang timbul dalam transaksi jual beli dan sewa-balik, untuk memastikan
    penjual-penyewa tidak mengakui jumlah setiap keuntungan atau kerugian yang terkait dengan hak-
    guna yang dipertahankan.

    Amandemen berlaku secara retrospektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau
    setelah 1 Januari 2024. Penerapan dini diperkenankan.

PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI

Kelompok Usaha menerapkan pertama kali seluruh standar baru dan/atau yang direvisi yang berlaku
efektif untuk periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022, termasuk standar yang direvisi
berikut ini yang mempengaruhi laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha:

Amendemen PSAK 22: Kombinasi Bisnis - Rujukan ke Kerangka Konseptual

Amendemen ini mengklarifikasi interaksi antara PSAK 22, PSAK 57, ISAK 30 dan Kerangka Konseptual
Pelaporan Keuangan.

Secara umum, amendemen PSAK 22:
•  Menambahkan deskripsi terkait “liabilitas dan liabilitas kontinjensi dalam ruang lingkup PSAK 57
   atau ISAK 30”.
•  Mengklarifikasi liabilitas kontinjensi yang telah diakui pada tanggal akuisisi.
•  Menambahkan definisi aset kontinjensi dan perlakuan akuntansinya.

Amendemen ini berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2022 dan tidak memiliki pengaruh signifikan
terhadap laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha.

Amendemen PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontijensi, dan Aset Kontijensi tentang Kontrak Merugi-
Biaya Memenuhi Kontrak

Amendemen PSAK 57 mengatur biaya-biaya untuk memenuhi kontrak merugi terdiri dari biaya yang
terkait langsung dengan kontrak, dimana terdiri dari:
•    Biaya inkremental untuk memenuhi kontrak tersebut, dan
•    Alokasi biaya lain yang berhubungan langsung untuk memenuhi kontrak.




                                                47
Page 68
Penyesuaian Tahunan 2022 - PSAK 71: Instrumen Keuangan
Amandemen ini mengklarifikasi biaya yang diperhitungkan entitas dalam mengevaluasi apakah
persyaratan yang dimodifikasi dari suatu liabilitas keuangan menyebabkan penghentian pengakuan
liabilitas keuangan orisinal dan pengakuan liabilitas keuangan baru. Biaya tersebut hanya mencakup
yang dibayarkan atau diterima antara peminjam dan pemberi pinjaman, termasuk fee yang dibayarkan
atau diterima baik oleh peminjam atau pemberi pinjaman atas nama pihak lain.

Penyesuaian Tahunan 2022 - PSAK 73: Sewa
Amandemen ini tidak memperbolehkan entitas untuk mengurangi suatu hasil penjualan item yang
diproduksi saat membawa aset tersebut ke lokasi dan kondisi yang diperlukan supaya aset dapat
beroperasi sesuai dengan intensi manajemen dari biaya perolehan suatu aset tetap. Sebaliknya, entitas
mengakui hasil dari penjualan item-item tersebut, dan biaya untuk memproduksi item-item tersebut,
dalam laba rugi.

Amendemen ini berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2022 dan tidak memiliki pengaruh signifikan
terhadap laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha.

Laporan keuangan konsolidasian meliputi laporan keuangan Kelompok Usaha.

Pengendalian diperoleh ketika Kelompok Usaha terekspos, atau memiliki hak atas imbal hasil variabel
dari keterlibatannya dengan investee dan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi imbal hasil
tersebut melalui kekuasaannya atas investee.

Secara khusus, Kelompok Usaha mengendalikan investee jika, dan hanya jika, Kelompok Usaha
memiliki seluruh hal berikut ini:
i. kekuasaan atas investee (misalnya adanya hak yang memberikan Kelompok Usaha kemampuan
     saat ini untuk mengarahkan aktivitas investee yang relevan);
ii. eksposur atau hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatan Kelompok Usaha dengan investee;
     dan
iii. kemampuan untuk menggunakan kekuasaannya atas investee untuk mempengaruhi imbal hasil
     Kelompok Usaha.

3.   HASIL KEGIATAN OPERASIONAL

a.   Pendapatan Neto

     Selama periode untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan terutama
     memperoleh pendapatan dari penjualan barang dagangan di gerai dan pendapatan usaha lain-lain
     yang terdiri dari penyewaan gondola, partisipasi promosi dan kegiatan waralaba.

     Tabel berikut memberikan informasi mengenai pendapatan neto Perseroan serta persentasenya
     terhadap jumlah pendapatan untuk periode-periode berikut:
                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                       31 Desember
     Keterangan
                                                         2022         %          2021               %
     Pendapatan neto                                   15.623.654     100,00   13.584.036           100,00
     TOTAL PENDAPATAN NETO                             15.623.654     100,00   13.584.036           100,00

b.   Beban Pokok Pendapatan

     Beban pokok penjualan terdiri dari beban-beban yang berkaitan dengan pembelian barang dagang
     untuk dijual.

     Tabel berikut menunjukkan rincian beban pokok penjualan Perseroan untuk periode-periode berikut:
                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               31 Desember
     Keterangan
                                                                          2022                  2021
     Persediaan awal tahun                                                  1.816.911             1.499.278
     Pembelian neto                                                       11.864.666             10.479.454
     Persediaan tersedia untuk dijual                                     13.681.577             11.798.732
     Persediaan akhir tahun                                               (2.011.253)            (1.816.911)
     TOTAL                                                                11.670.324             10.161.821


                                                 48
Page 69
c.   Profitabilitas

     Berikut ini merupakan tabel yang menggambarkan profitabilitas segmen operasi Perseroan.
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                31 Desember
     Profitabilitas
                                                                          2022              2021
     Pendapatan Neto                                                       15.623.654       13.584.036
     Beban Pokok Pendapatan                                              (11.670.324)     (10.161.821)
     Total Laba Bruto                                                       3.953.330        3.422.215

d.   Segmen Operasi

     Berikut ini merupakan tabel yang menggambarkan segmen usaha Perseroan berdasarkan
     geografis.
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              31 Desember
                                                                         2022                 2021
     Jabodetabek                                                          7.031.953             6.188.769
     Jawa – Di luar Jabodetabek                                           2.153.319             1.852.665
     Di luar Jawa                                                         6.438.382             5.542.602
     Total Pendapatan                                                    15.623.654            13.584.036

     Berikut ini merupakan tabel yang menggambarkan segmen usaha Perseroan berdasarkan produk
     yang dijual.
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              31 Desember
     Jenis Produk
                                                                         2022             2021
     Makanan                                                              9.135.223         7.868.275
     Makanan Segar                                                        2.139.069         1.816.516
     Non-Makanan                                                          4.349.362         3.899.245

     Total Pendapatan                                                    15.623.654            13.584.036

e.   Beban Penjualan dan Distribusi

     Tabel berikut menunjukkan rincian beban usaha Perseroan untuk periode-periode berikut:

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              31 Desember
     Keterangan
                                                                         2022                 2021
     Gaji dan kesejahteraan rakyat                                        1.437.576             1.317.504
     Penyusutan aset hak-guna                                               376.718               379.601
     Penyusutan aset tetap                                                  357.132               327.499
     Listrik dan air                                                        363.975               324.478
     Beban distribusi                                                       252.117               212.307
     Perlengkapan                                                            89.773                80.199
     Pemeliharaan dan perbaikan                                              35.314                32.520
     Amortisasi beban ditangguhkan                                           42.228                31.593
     Jasa keamanan dan kebersihan                                            33.086                31.293
     Telepon, faksimile dan internet                                         33.087                30.001
     Pajak dan perizinan                                                     22.138                18.625
     Sewa                                                                    21.829                18.246
     Bahan bakar, pelumas, parkir dan transportasi                           20.272                16.903
     Promosi dan iklan                                                       23.608                13.235
     Imbalan kerja karyawan                                                  22.519                11.451
     Lain-lain                                                               26.891                21.799
     TOTAL                                                                3.158.263             2.867.254




                                                     49
Page 70
f.   Beban Umum dan Administrasi

     Tabel berikut menunjukkan rincian beban usaha Perseroan untuk periode-periode berikut:
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               31 Desember
     Keterangan
                                                                          2022                 2021
     Gaji dan kesejahteraan rakyat                                           254.143              210.052
     Perlengkapan                                                             12.975                10.615
     Penyusutan aset tetap                                                    12.618                10.128
     Bahan bakar, pelumas, parkir dan transportasi                            12.344                 8.836
     Sewa                                                                      6.992                 6.065
     Telepon, faksimile dan internet                                           5.266                 5.314
     Penyusutan aset hak-guna                                                  5.283                 5.283
     Listrik dan air                                                           2.105                 2.068
     Asuransi                                                                  1.836                 1.855
     Amortisasi beban ditangguhkan                                             2.436                 1.516
     Imbalan kerja karyawan                                                    1.660                   881
     Perbaikan dan pemeliharaan                                                1.129                 1.081
     Lain-lain                                                                23.097                19.636
     TOTAL                                                                   341.884              283.330

g.   Pendapatan Lainnya

     Tabel berikut menunjukkan rincian pendapatan lain Perseroan untuk periode-periode berikut:
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               31 Desember
     Keterangan
                                                                          2022                 2021
     Penghasilan fee                                                          73.573                64.901
     Penghasilan sewa tempat dan bangunan                                     70.505                64.375
     Fee penelitian dan pengembangan                                           4.932                64.221
     Penghasilan pendapatan jasa administrasi                                 21.156                15.620
     Pendaftaran produk                                                       11.640                13.628
     Laba penjualan aset tetap                                                 6.652                 2.625
     Penggantian klaim asuransi                                                6.402                   240
     Lain-lain                                                                 1.243                   612
     TOTAL                                                                   196.103               226.222

h.   Beban Lainnya

     Tabel berikut menunjukkan rincian pendapatan lain Perseroan untuk periode-periode berikut:
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               31 Desember
     Keterangan
                                                                          2022             2021
     Beban administrasi                                                       10.016             8.006
     Kerugian penghapusan aset tetap                                           1.366             3.176
     Rugi neto selisih kurs atas aktvitas operasi                                  2                18
     TOTAL                                                                    11.384            11.200




                                                     50
Page 71
4.   ANALISA KEUANGAN

a.   Analisa Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

Tabel berikut menyajikan informasi laporan laba rugi komprehensif Perseroan:
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                             31 Desember
Laporan Laba Rugi
                                                                      2022                    2021
Pendapatan Neto                                                          15.623.654              13.584.036
Beban Pokok Pendapatan                                                 (11.670.324)            (10.161.821)
Laba Bruto                                                                3.953.330               3.422.215
Beban Penjualan dan distribusi                                          (3.158.263)             (2.867.254)
Beban umum dan administrasi                                               (341.884)               (283.330)
Pendapatan lainnya                                                          196.103                 226.222
Beban lainnya                                                               (11.384)                (11.200)
Laba usaha                                                                  637.902                 486.653
Laba sebelum pajak final dan pajak penghasilan badan                        506.412                 331.776
Laba sebelum pajak penghasilan badan                                        495.021                 321.268
Laba tahun berjalan                                                         399.121                 269.694
Laba komprehensif tahun berjalan                                            401.662                 273.595

Perkembangan Laporan Laba Rugi Komprehensif

Pendapatan Neto

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2021

Pendapatan neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar
Rp2.039.618 juta atau 15,01% dari Rp13.584.036 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021. Peningkatan tersebut dikontribusikan oleh pertumbuhan penjualan gerai yang
sudah ada dan penambahan gerai baru. Gerai Perseroan dan Entitas Anak per tanggal 31 Desember
2022 berjumlah 2.363 gerai, bertambah sejumlah 268 gerai atau ekuivalen 12,79% dibandingkan per
tanggal 31 Desember 2021 yang berjumlah 2.095 gerai.

Faktor-faktor yang mendorong pertumbuhan penjualan antara lain sebagai berikut:

Faktor eksternal

Pasca kebijakan pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak awal
tahun 2022 oleh Pemerintah, mobilitas masyarakat secara bertahap kembali normal seperti sebelum
pandemi. Masyarakat sudah lebih berani dan lebih sering melakukan kunjungan secara fisik ke
gerai Perseroan untuk berbelanja dan daya beli masyarakat juga meningkat kembali seiring dengan
membaiknya perekonomian Indonesia.

Faktor internal

Dari sisi operasional, Perseroan terus meningkatkan standar dan kualitas pelayanan kepada konsumen
serta mengoptimalkan layanan belanja online, baik melalui aplikasi Midi Kriing yang dikembangkan oleh
Perseroan, yang sudah tersedia di platform PlayStore (Android) dan iOS App Store maupun melalui
channel pihak ketiga lainnya seperti Gomart, Blibli, Lazada, Shopee, Tokopedia, Bukalapak.

Dari sisi merchandising, Perseroan terus berusaha menyediakan produk yang lebih lengkap untuk
memaksimalkan area penjualan dan optimalisasi margin dengan harga jual yang kompetitif.




                                                       51
Page 72
Dari sisi pemasaran, Perseroan melanjutkan penerapan strategi pemasaran yang komprehensif, baik
jangka pendek maupun jangka panjang guna meningkatkan ekuitas merek (brand equity), kesadaran
merek (brand awareness) dan mempertahankan loyalitas pelanggan (customer loyalty). Kegiatan-
kegiatan yang dijalankan antara lain:
promosi penjualan Special Big Event dan Festival Ramadhan;
•   program Exclusive Fair, Thematic Promotion, Social Media Marketing, Digital Marketing;
•   event off-air;
•   komunikasi pemasaran;
•   program loyalitas pelanggan;

Dari sisi pengembangan bisnis, Perseroan terus meningkatkan pelayanan payment point seperti
pembayaran listrik, utilitas lainnya, leasing, tiket pesawat, tiket kereta, top up e-wallet sehingga
meningkatkan traffic kunjungan konsumen untuk datang ke gerai.

Dari sisi ekspansi, pengembangan gerai tetap dilakukan secara konsisten dan selektif dengan
memperhatikan antara lain faktor kepadatan penduduk, kepadatan lalu lintas, daya beli, logistik, sumber
daya manusia, peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudahan konsumen mencapai lokasi,
keberadaan pesaing dan perkembangan pembangunan serta sarana penunjang sekitar lokasi.

Beban Pokok Pendapatan

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2021

Beban pokok pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat
sebesar Rp1.508.503 Juta atau 14,84% dari Rp10.161.821 Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021. Peningkatan tersebut sejalan dengan kenaikan pendapatan neto Perseroan.

Laba Bruto

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2021

Laba bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp531.115
juta atau 15,52% dari Rp3.422.215 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Peningkatan laba bruto terutama didorong oleh peningkatan pendapatan neto Perseroan selama tahun
2022. Selain itu, dengan area penjualan yang lebih luas dibandingkan pemain ritel sejenis lainnya,
Perseroan lebih memiliki fleksibilitas dalam menyediakan produk yang lebih lengkap, mengoptimalkan
bauran produk sehingga bisa mengoptimalkan bauran margin yang akan menghasilkan kenaikan
persentase laba bruto juga.

Beban Penjualan dan Distribusi

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2021

Beban Penjualan dan Distribusi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat
sebesar Rp291.009 juta atau 10,15% dari Rp2.867.254 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021. Peningkatan tersebut disebabkan seiring dengan pertumbuhan gerai baru
berdampak ke kenaikan beban gaji, kenaikan beban listrik, kenaikan beban penyusutan, kenaikan
beban distribusi, dan kenaikan promosi dan iklan serta beban imbalan kerja karyawan.

Terkait kenaikan beban gaji, selain dikarenakan oleh pertumbuhan gerai baru Perseroan, juga
dikarenakan oleh kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten. Dalam mengontrol beban gaji, Perseroan
mempunyai indikator jumlah personel per toko (man power per store) dan penjualan per karyawan
(sales per employee).




                                                  52
Page 73
Terkait kenaikan beban listrik, Perseroan terus melakukan usaha untuk mengurangi konsumsi
energi listrik, selain untuk mengefisiensikan beban operasional juga sebagai bentuk dukungan untuk
mengurangi emisi karbondioksida (CO2). Usaha-usaha yang dilakukan oleh Perseroan antara lain
adalah sebagai berikut:
•   Mengganti lampu fluorescent dengan lampu LED yang lebih hemat energi;
•   Gudang menggunakan “sky light” pada siang hari sehingga tidak perlu menggunakan lampu;
•   Pendingin udara (AC) di kantor pusat dan di 11 cabang akan berhenti pada pukul 17:00.
•   Penggunaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Gudang dan Kantor Cabang Palu (Sulawesi
    Tengah). Produksi listrik yang dihasilkan PLTS tersebut mencapai 81.882 kWh pada tahun 2022,
    yang meningkat 48,3% dari 55.220 kWh pada tahun 2021. Jumlah kapasitas tersebut setara dengan
    pengurangan emisi CO2 sekitar 64.000 kg/tahun pada tahun 2022, atau naik 48,8% dari 43.000 kg/
    tahun pada tahun 2021.

Beban Umum dan Administrasi

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2021

Beban umum dan administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat
sebesar Rp58.554 juta atau 20,67% dari Rp283.330 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021. Peningkatan tersebut disebabkan oleh kenaikan dari Upah Minimum Kota/
Kabupaten dan ekspansi yang berdampak pada kenaikan beban gaji.

Pendapatan lainnya

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2021

Pendapatan lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 menurun sebesar
Rp30.119 juta atau 13,31% dari Rp226.222 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021. Pendapatan lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 terutama terdiri
dari penghasilan sewa tempat dan bangunan dan penghasilan fee. Adapun penurunan pendapatan
lainnya disebabkan oleh penurunan fee penelitian dan pengembangan.

Penghasilan sewa tempat dan bangunan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
adalah sebesar Rp73.573 juta, meningkat sebesar Rp9.198 juta atau 14,29% dari Rp64.375 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Penghasilan sewa tempat dan bangunan tersebut
diperoleh dari penghasilan sewa tenant seperti ATM, tenant baik UMKM maupun non-UMKM, yang
berlokasi, baik di dalam gerai Alfamidi maupun di parkiran gerai Alfamidi. Perseroan turut berkontribusi
mendorong peningkatan ekonomi UMKM dengan menyediakan space untuk kegiatan usaha UMKM.
Selama pandemi, Perseroan juga memberikan berbagai mekanisme potongan harga sewa kepada
UMKM yang usahanya terdampak pandemi. Sejalan dengan mobilitas masyarakat yang berangsur-
angsur kembali seperti sebelum pandemi Covid-19, membaiknya perekonomian Indonesia dan juga
daya beli masyarakat pasca pelonggaran PPKM sejak awal tahun 2022, aktivitas berusaha tenant
UMKM maupun non-UMKM juga kembali pulih sehingga penghasilan sewa tempat dan bangunan
Perseroan ikut terdongkrak juga.

Penghasilan fee untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp70.505
juta, meningkat sebesar Rp5.605 juta atau 8,63% dari Rp64.901 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021. Penghasilan fee berasal dari transaksi fee-based seperti transaksi taglis
PLN, pembayaran angsuran kendaraan bermotor, top up e-wallet dan sebagainya. Perseroan terus
meningkatkan pelayanan payment point, selain dengan menambah jenis pelayanan payment point,
juga dengan melakukan berbagai kegiatan promosi sehingga diharapkan bisa terus meningkatkan
penghasilan fee ini.

Fee penelitian dan pengembangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp4.932 juta, menurun sebesar Rp59.289 juta atau 92,32% dari Rp64.221 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.


                                                  53
Page 74
Penghasilan fee penelitian dan pengembangan ini adalah penghasilan jasa penelitian dan pengembangan
bisnis convenience store Lawson di Indonesia. Kontrak yang mendasarinya adalah perjanjian Reseach
and Development tanggal 3 April 2018 yang diubah pada tanggal 26 September 2018 antara PT Lancar
Wiguna Sejahtera (Entitas Anak) dan Mitsubishi Corporation, Jepang. Hal ini telah disajikan pada
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian No. 25.d. Wabah pandemi Covid-19 yang berlangsung
sejak awal tahun 2020 sangat mempengaruhi bisnis convenience store Lawson yang dikelola oleh
Entitas Anak karena mayoritas gerai Lawson berlokasi di perkantoran, stasiun kereta api, rest area tol,
bandara dan rumah sakit dimana pada lokasi-lokasi tersebut menjadi berkurang drastis mobilitas
konsumennya. Oleh karena itu, untuk mempertahankan kinerja gerai Lawson, Entitas Anak melakukan
berbagai jasa penelitian dan pengembangan seperti pengembangan produk, pemasaran produk. Sejak
awal tahun 2022 seiring dengan kebijakan Pemerintah melonggarkan PPKM, mobilitas konsumen mulai
kembali seperti sebelum pandemi sehingga kinerja gerai Lawson secara perlahan mulai membaik.
Namun, pada tahun 2022 Entitas Anak masih wait and see terkait kondisi pasar convenience store
dan kegiatan penelitian dan pengembangan produk, pemasaran produk mulai berkurang. Oleh karena
itu, fee penelitian dan pengembangan pada tahun 2022 menurun signifikan. Pada tahun 2023, dengan
ditiadakannya PPKM oleh Pemerintah dan kondisi mulai normal kembali, Entitas Anak menargetkan
kembali penambahan gerai baru, kegiatan penelitian dan pengembangan produk sehingga fee penelitian
dan pengembangan diharapkan bisa meningkat kembali.

Beban lainnya

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2021

Beban lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp184
Juta atau 1,64% dari Rp11.200 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Peningkatan tersebut disebabkan kenaikan beban administrasi.

Laba Usaha

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2021

Laba usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp151.249
Juta atau 31,08% dari Rp486.653 Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Peningkatan tersebut disebabkan oleh pertumbuhan pendapatan neto lebih tinggi dibandingkan dengan
pertumbuhan beban operasional.

Laba sebelum pajak final dan pajak penghasilan badan

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2021

Laba sebelum pajak final dan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp174.636 Juta atau 52,64% dari Rp331.776 Juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Peningkatan tersebut disebabkan oleh meningkatnya
laba bruto dan laba usaha.

Laba tahun berjalan

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2021

Laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar
Rp129.427 Juta atau 47,99% dari Rp269.694 Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021. Peningkatan tersebut disebabkan oleh pertumbuhan pendapatan neto lebih tinggi dibandingkan
dengan pertumbuhan beban operasional dan penurunan biaya keuangan.



                                                  54
Page 75
Laba komprehensif tahun berjalan

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2021

Laba komprehensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat
sebesar Rp128.067 Juta atau 46,81% dari Rp273.595 Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021. Peningkatan tersebut disebabkan oleh pertumbuhan pendapatan neto lebih tinggi
dibandingkan dengan pertumbuhan beban operasional dan penurunan biaya keuangan.

Likuiditas dan Sumber Pendanaan

Likuiditas dalam perusahaan pembiayaan merupakan gambaran dan kemampuan Perseroan dan
Entitas Anak dalam hal mengelola perputaran arus kas dalam jangka pendek, terdiri dari arus kas
masuk (cash inflow) ataupun arus kas keluar (cash outflow).

Arus kas masuk Perseroan dan Entitas Anak yang utama diperoleh dari penerimaan kas dari pelanggan
dan pihak ketiga, Arus kas keluar Perseroan dan Entitas Anak yang utama digunakan untuk pembayaran
kepada pemasok serta pembayaran gaji karyawan dan beban operasional lainnya.

Sumber pendanaan Perseroan dan Entitas Anak saat ini berasal dari utang usaha untuk pembelian barang
dagangan serta utang bank untuk pembayaran sewa gerai, pembangunan gudang dan kantor cabang

b.   Analisa Perkembangan Posisi Keuangan

Tabel berikut menyajikan informasi perkembangan posisi keuangan Perseroan:
                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                31 Desember
Keterangan
                                                                         2022                 2021
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Setara Kas                                                          416.766              243.492
Piutang usaha
  Pihak berelasi                                                              3.690                2.639
  Pihak ketiga                                                              364.816              410.669
Piutang lain-lain
  Pihak berelasi                                                                  38               1.503
  Pihak ketiga                                                                30.848              24.430
Persedian - neto                                                           2.007.569           1.811.446
Pajak Pertambahan Nilai
  Dibayar dimuka - neto                                                       10.753                 188
Aset lancar lainnya                                                           39.378              41.491
TOTAL ASET LANCAR                                                          2.873.858           2.535.858

ASET TIDAK LANCAR
Aset pajak tangguhan - neto                                                   82.678              72.199
Aset tetap - neto                                                          2.149.807               1.973
Uang muka pembelian aset tetap                                                83.210              43.729
Aset hak guna – neto                                                       1.629.657           1.593.392
Beban ditangguhkan - neto                                                     77.558              98.629
Aset tidak lancar lainnya                                                      8.380              11.883
TOTAL ASET TIDAK LANCAR                                                    4.031.290           3.793.681
JUMLAH ASET                                                                6.905.148           6.329.539




                                                55
Page 76
                                                                                           31 Desember
Keterangan
                                                                                    2022                 2021
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek                                                               446.000              779.000
Utang usaha
  Pihak berelasi                                                                        17.412               12.890
  Pihak ketiga                                                                       1.688.217            1.521.343
Utang lain - lain
  Pihak berelasi                                                                        12.859                4.317
  Pihak ketiga                                                                         662.449              608.454
Utang pajak                                                                             79.697               37.755
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                                                  61.249               44.856
Beban akrual                                                                           101.626               70.007
Bagian liabilitas jangka Panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
  Utang bank jangka panjang                                                            353.710              464.834
  Liabilitas sewa                                                                      150.160               99.561
  Penghasilan ditangguhkan                                                             193.325               48.920
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK                                                       3.766.704            3.691.937

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu
tahun
  Utang bank jangka panjang                                                            765.766              606.625
  Liabilitas sewa                                                                      276.336              266.676
  Penghasilan ditangguhkan                                                               7.269                8.167
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                                                102.346               88.490
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG                                                      1.151.717              969.958
TOTAL LIABILITAS                                                                     4.918.421            4.661.895
EKUITAS
Modal Saham                                                                            288.235              288.235
Tambahan modal Disetor - neto                                                           73.881               73.881
Penghasila komprehensif lain - neto                                                     34.028               31.487
Saldo laba
  Telah ditentukan penggunaannya                                                         9.500                8.500
  Belum ditentukan penggunaannya                                                     1.580.347            1.265.008
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk                  1.985.991            1.667.111
Kepentingan non-pengendali                                                                 736                  533
JUMLAH EKUITAS                                                                       1.986.727            1.667.644
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                        6.905.148            6.329.539

Perkembangan Laporan Posisi Keuangan

Perkembangan Aset, Kewajiban dan Ekuitas

ASET

Aset lancar

Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2021

Aset lancar meningkat sebesar Rp 338.000 juta atau 13,33% ke posisi Rp2.873.858 juta pada tanggal
31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 2.535.858
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan kas dan setara kas dan persediaan-
neto.




                                                            56
Page 77
Kas dan Setara Kas

Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2021

Jumlah kas dan setara kas meningkat sebesar Rp 173.274 juta atau 71,16% ke posisi Rp416.766 juta
pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp243.492 juta. Peningkatan tersebut disebabkan tanggal 31 Desember 2022 jatuh pada hari Sabtu
sedangkan tanggal 31 Desember 2021 jatuh pada hari Jumat. Pada hari Sabtu dan Minggu tidak ada
jasa pick up uang hasil penjualan oleh pihak bank. Jikapun ada jasa pick up, uang hasil penjualan
tersebut akan efektif masuk ke rekening bank pada hari kerja berikutnya. Selain itu, penjualan hari
Sabtu biasanya lebih tinggi dibandingkan bukan akhir pekan. Oleh karena itu, uang hasil penjualan
yang belum disetor ke bank cukup besar pada tanggal 31 Desember 2022 dan tidak bisa digunakan
untuk melunasi utang bank pada tanggal tersebut sehingga kas dan setara kas naik cukup signifikan.

Persediaan - neto

Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2021

Jumlah persediaan - neto meningkat sebesar Rp 196.123 juta atau 10,83% ke posisi Rp2.007.569 juta
pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp1.811.446 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh penambahan jumlah gerai.

Aset tidak lancar

Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2021

Aset tidak lancar meningkat sebesar Rp 237.609 juta atau 6,26% ke posisi Rp4.031.290 juta pada
tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp 3.793.681 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya aset tetap – neto.

Aset Tetap - neto

Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2021

Jumlah aset tetap - neto meningkat sebesar Rp 175.958 juta atau 8,91% ke posisi Rp2.149.807 Juta
pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp1.973.849 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh penambahan jumlah gerai.

Jumlah aset

Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2021

Jumlah aset meningkat sebesar Rp 575.609 Juta atau 9,09% ke posisi Rp6.905.148 juta pada tanggal
31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp6.329.539 juta.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan seiring dengan pertumbuhan bisnis yang telah dicapai pada
tahun ini dimana peningkatan tersebut terutama terjadi pada akun kas dan setara kas, persediaan-neto
dan aset tetap-neto.




                                                57
Page 78
LIABILITAS

Liabilitas jangka pendek

Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2021

Liabilitas jangka pendek meningkat sebesar Rp 74.767 juta atau 2,03% ke posisi Rp3.766.704 juta
pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp3.691.937 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan utang usaha pihak ketiga,
utang lain-lain pihak ketiga dan penghasilan ditangguhkan yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.

Utang usaha – pihak ketiga

Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2021

Utang usaha – pihak ketiga meningkat sebesar Rp 166.874 juta atau 10,97% ke posisi Rp1.688.217
juta pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp1.521.343 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh pertumbuhan bisnis tahun ini sehingga
pembelian persediaan juga meningkat.

Utang lain-lain – pihak ketiga

Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2021

Utang lain-lain - pihak ketiga meningkat sebesar Rp 53.995 Juta atau 8,87% ke posisi Rp662.449 juta
pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp608.454 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan uang muka promosi dari pemasok.

Penghasilan Ditangguhkan yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun

Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2021

Penghasilan Ditangguhkan yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun meningkat sebesar Rp 144.405
juta atau 295,19% ke posisi Rp193.325 Juta pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisinya
pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp49.920 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
peningkatan penghasilan diterima di muka oleh Entitas Anak terkait jasa penelitian dan pengembangan
bisnis convenience store Lawson. Perjanjian terkait jasa ini telah diungkapkan dalam Catatan atas
Laporan Keuangan Konsolidasian No. 25.d.

Liabilitas jangka panjang

Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2021

Liabilitas jangka panjang meningkat sebesar Rp 181.759 juta atau 18,74% ke posisi Rp1.151.717 juta
pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp969.958 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan bagian jangka panjang dari
utang bank jangka panjang.




                                                58
Page 79
Jumlah liabilitas

Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2021

Jumlah liabilitas meningkat sebesar Rp 256.526 Juta atau 5,50% ke posisi Rp4.918.421 juta pada tanggal
31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp4.661.895
Juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan utang usaha pihak ketiga, utang lain-
lain pihak ketiga dan penghasilan ditangguhkan.

EKUITAS

Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2021

Jumlah ekuitas meningkat sebesar Rp 319.083 juta atau 19,13% ke posisi Rp1.986.727 juta pada tanggal
31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp1.667.644
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan saldo laba dari laba tahun berjalan
tahun 2022.

c.   Analisa Arus Kas

Kebutuhan likuiditas Perseroan terkait dengan pendanaan untuk aktifitas kegiatan operasional. Arus kas
dari aktivitas operasi merupakan sumber utama likuiditas Perseroan. Jika diperlukan, Perseroan telah
menggunakan fasilitas jangka pendek hingga panjang untuk mendanai pengembangan dan belanja
modal Perseroan. Dengan mempertimbangkan sumber daya keuangan yang tersedia bagi Perseroan,
termasuk kas yang dihasilkan dari aktifitas operasi dan fasilitas bank Perseroan berkeyakinan bahwa
Perseroan masih memiliki likuiditas yang mencukupi untuk keperluan operasi dan membayar hutang
minimal untuk 12 bulan ke depan.

Pola Arus Kas Perseroan

Perseroan bergerak di bidang perdagangan eceran dengan format minimarket dan supermarket. Sekitar
85% dari penjualan diterima dalam bentuk tunai, sisanya dalam bentuk non-tunai seperti melalui kartu
debet, kartu kredit, e-wallet dan QRIS. Uang hasil penjualan tunai tersebut akan di-pick up keesokan
harinya atau tergantung jadwal pengiriman barang dagangan dari gudang. Pihak yang ditunjuk oleh
bank akan melakukan pick-up uang hasil penjualan ke gudang Perseroan untuk kemudian disetorkan
ke rekening bank Perseroan. Setelah itu, Perseroan akan menggunakan kas yang diterima tersebut
untuk mendanai biaya operasional Perseroan, melunasi utang usaha, melunasi pinjaman bank dan
melakukan pengembangan gerai. Untuk membiayai pembelian persediaan dan biaya operasional serta
pengembangan gerai, Perseroan menggunakan kas internal Perseroan dan fasilitas pinjaman bank.

Tabel berikut menyajikan informasi arus kas Perseroan:
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              Desember
Keterangan
                                                                      2022                   2021
Arus Kas dari Aktivitas Operasi                                          1.587.139              1.141.971
Arus Kas dari Aktivitas Investasi                                         (798.433)             (657.730)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan                                         (615.432)             (479.073)
Kenaikan (Penurunan) neto kas dan setara kas                                173.274                 5.168
Kas dan setara kas awal tahun                                               243.492               238.324
Kas dan setara kas akhir tahun                                              416.766               243.492




                                                 59
Page 80
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)


Keterangan                                                                    31 Desember
                                                                       2022                   2021
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan                                             15.800.573             13.550.551
Pembayaran kas kepada pemasok                                           (11.705.614)           (10.297.579)
Pembayarankas untuk karyawan dan beban usaha                             (2.588.758)            (2.262.577)
Kas dihasilkan dari operasi                                                1.506.201                990.395
Pembayaran pajak penghasilan                                               (108.047)                (72.925)
Penerimaan kas lainnya                                                       188.985                224.501
Kas bersih yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi         1.587.139              1.141.971

Aktivitas operasi adalah aktivitas penghasil utama pendapatan Perseroan dan aktivitas lain yang bukan
merupakan aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan. Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas
operasi Perseroan terdiri dari penerimaan kas dari pelanggan, pembayaran kas kepada pemasok,
pembayaran kas untuk karyawan dan beban usaha, pembayaran pajak penghasilan dan penerimaan
kas dari aktivitas lainnya.

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2021

Arus kas yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 meningkat sebesar Rp 445.168 juta atau 38,98% dari Rp 1.141.971 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp 1.587.139 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 Peningkatan ini terutama dikarenakan peningkatan penerimaan kas dari pelanggan.

Arus Kas dari Aktivitas Investasi
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 31 Desember
Keterangan
                                                                          2022                 2021
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan dari hasil
 penjualan aset tetap                                                             7.741               4.841
 perolehan aset tetap                                                         (457.122)           (379.033)
Penambahan uang muka
 pembelian aset tetap                                                          (83.210)            (43.729)
Penambahan aset hak-guna                                                      (246.239)           (194.754)
Penerimaan bunga                                                                  3.991               1.599
Penambahan beban ditangguhkan                                                  (23.594)            (46.654)
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi                           (798.433)           (657.730)

Aktivitas investasi adalah perolehan dan pelepasan aset jangka panjang serta investasi lain yang tidak
termasuk setara kas. Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan terdiri dari
penerimaan dari hasil penjualan aset tetap, perolehan aset tetap, penambahan uang muka aset tetap,
penambahan aset hak-guna, penerimaan bunga dan penambahan untuk beban ditangguhkan. Kas
untuk aktivitas investasi terutama digunakan untuk perolehan aset tetap seperti untuk pembangunan
dan pengembangan gerai-gerai dan gudang serta penambahan untuk asset hak-guna .

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2021

Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 meningkat sebesar Rp 140.703 juta atau 21,39% dari Rp 657.730 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp 798.433 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022. Peningkatan ini sejalan dengan penambahan gerai toko baru Perseroan berdampak
pada naiknya biaya modal berupa penambahan aset tetap dan aset hak-guna.



                                                        60
Page 81
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                     31 Desember
                                                                        2022                   2021
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Pembayaran
 utang bank jangka pendek - neto                                           (333.000)               (30.000)
Utang bank jangka panjang
 Penerimaan                                                                  600.000                350.000
 Pembayaran                                                                (550.477)              (520.833)
Pembayaran liabilitas sewa                                                 (141.155)               (88.101)
Pembayaran bunga                                                           (108.221)              (130.042)
Pembayaran dividen tunai                                                    (82.579)               (60.097)
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan                         (615.432)              (479.073)

Aktivitas pendanaan adalah aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah serta komposisi
kontribusi ekuitas dan pinjaman Perseroan. Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan
Perseroan terdiri dari pembayaran utang bank jangka pendek, penerimaan dan pembayaran utang
bank jangka panjang, pembayaran liabilitas sewa, pembayaran bunga, pembayaran dividen tunai.

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2021

Arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 meningkat sebesar Rp136.359 juta atau 28,46% dari Rp479.073 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp615.432 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022. Peningkatan ini terutama dikarenakan perbaikan modal kerja sehingga menurunkan
utang bank.

d.   Analisa Likuiditas

Tingkat likuiditas mencerminkan kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek yang
diukur dengan perbandingan aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek pada suatu tanggal tertentu.

Sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan, kejadian yang mungkin mengakibatkan terjadinya
peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan adalah penambahan dan
penutupan gerai-gerai Perseroan.

Sumber likuiditas secara internal dan eksternal

Sumber utama likuiditas internal Perseroan berasal dari berasal dari penerimaan tunai dari pelanggan
pada gerai-gerai Perseroan. Sedangkan Sumber eksternal dari likuiditas internal Perseroan adalah dari
fasilitas pinjaman bank.

Sumber likuiditas yang material yang belum digunakan

Perseroan memiliki sumber likuiditas material yang berasal dari fasilitas pinjaman bank dimana per
tanggal 31 Desember 2022, jumlah fasilitas pinjaman bank jangka pendek dan jangka panjang yang
tidak digunakan oleh Perseroan masing-masing adalah sebesar Rp1.404 miliar dan Rp400 miliar,
secara keseluruhan berjumlah Rp1.804 miliar.

Tidak terdapat informasi terkait kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen,
kejadian, dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan signifikan atau
penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.




                                                     61
Page 82
Perseroan berkeyakinan bahwa kedepannya Perseroan masih memiliki sumber pendanaan yang cukup
dari aktivitas operasi dan dana dari hasil pelaksanaan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”) untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Perseroan. Jika modal kerja
Perseroan tidak mencukupi, langkah yang akan dilakukan Perseroan untuk mendapatkan modal kerja
tambahan yang diperlukan adalah dengan menarik fasilitas pinjaman bank yang belum digunakan.

Berikut adalah tingkat likuiditas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 dan 31 Desember 2021:
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  31 Desember
Keterangan
                                                                           2022                   2021
Aset Lancar
Kas dan Setara Kas                                                             416.766                243.492
Jumlah Aset Lancar                                                           2.873.358              2.535.858
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                              3.766.704              3.691.937
Tingkat Likuiditas
    • Current Ratio                                                                0,76                   0,69
    • Cash Ratio                                                                   0,11                   0,07

Rasio Lancar

Rasio lancar adalah perbandingan antara aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek yang mengukur
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Rasio tersebut pada tanggal
31 Desember 2021 dan 31 Desember 2022 adalah 0,69 dan 0,76.

Rasio Kas

Rasio kas adalah perbandingan antara kas dan setara kas terhadap liabilitas jangka pendek yang
mengukur kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Rasio tersebut pada
tanggal 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2022 adalah 0,07 dan 0,11.

5.   KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL ATAU JARANG TERJADI

Selama tahun berjalan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 tidak terdapat kejadian atau
transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat
mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas Perseroan.

6.   BELANJA MODAL

Selama tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2022, Perseroan dan Entitas
Anak telah melakukan belanja modal yang masing-masing mencapai jumlah keseluruhan Rp969.517
juta dan Rp784.369 juta. Pengeluaran belanja modal tersebut dimaksudkan untuk penambahan jumlah
gerai, pengembangan gudang dan kantor cabang. Sumber pendanaan Perseroan dan Entitas Anak
untuk belanja modal tersebut berasal dari dana internal (kas neto dari aktivitas operasi) dan utang bank.

Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal yang material.

7.   KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tidak terdapat Kebijakan Pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik,
dan politik yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan investasi
Perseroan yang tercermin di laporan keuangan.

8.   DAMPAK PERUBAHAN HARGA

Selama periode 2 (dua) tahun terakhir tidak ada dampak terhadap perubahan harga penjualan dan
pendapatan bersih serta laba operasi Perseroan karena terhadap fluktuasi harga bahan baku selalu
disesuaikan dengan harga penjualan Perseroan. Tidak ada dampak inflasi dan kurs mata valuta asing
yang material.

                                                   62
Page 83
9.   JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG

                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                          31 Desember 2022
Utang Bank
a. Utang bank jangka pendek
   Pinjaman Berjangka Money Market
    PT Bank Central Asia Tbk                                                                   172.000
   Pinjaman revolving
    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                              274.000
Jumlah                                                                                         446.000

b. Utang bank jangka panjang
  Perusahaan
  Nilai pokok
    PT Bank Central Asia Tbk
      Kredit Investasi 15                                                                      125.000
      Kredit Investasi 16                                                                      304.834
      Kredit Investasi 17                                                                      500.000
    MUFG Bank, Ltd, Jakarta
      Pinjaman committed term                                                                  197.221
  Total nilai pokok                                                                          1.127.055

Dikurangi provisi yang belum diamortisasi
  PT Bank Central Asia Tbk                                                                      (6.927)

  MUFG Bank, Ltd, Jakarta                                                                         (652)
Total provisi                                                                                   (7.579)

Total utang bank jangka Panjang – neto                                                       1.119.476
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                     (353.710)
Bagian jangka Panjang                                                                          765.766

Beberapa informasi lain yang signifikan terkait dengan pinjaman bank pada tanggal 31 Desember 2022
adalah sebagai berikut:

Perseroan

PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)

Pada tahun 2010, BCA telah memberikan fasilitas kredit berupa Time Loan Revolving (“TLR”). Pada
tanggal 26 September 2019, BCA menyetujui untuk mengalihkan seluruh plafon fasilitas Time Loan
Revolving menjadi fasilitas Kredit Lokal (cerukan/overdraft), sehingga jumlah plafon fasilitas kredit
adalah sebagai berikut:
a. Jumlah plafon fasilitas Kredit Lokal (cerukan/overdraft) adalah sebesar Rp500.000.
b. Jumlah plafon fasilitas Pinjaman Berjangka Money Market sebesar Rp500.000.
Seluruh fasilitas di atas akan berakhir pada tanggal 18 Oktober 2023 dan dikenakan tingkat suku
bunga mengambang.

Sehubungan dengan pinjaman di atas, Perusahaan wajib melakukan beberapa hal antara lain:
-  Tidak menjual dan mengalihkan merek yang dimiliki yaitu “Alfamidi”, “Alfamidi super” dan “Midi
   Fresh” kepada pihak lain.
-  Memastikan dan mempertahankan kepemilikan saham Djoko Susanto dan keluarganya, baik
   secara langsung ataupun tidak langsung sebagai pemegang saham mayoritas.
-  Memelihara rasio keuangan tertentu berdasarkan laporan keuangan kelompok usaha tahunan
   yang telah diaudit sebagai berikut:
   a. Rasio Interest Bearing Debt terhadap ekuitas maksimal 4 kali.
   b. Rasio EBITDA + Other Recurring Income terhadap angsuran pokok dan bunga pinjaman
       minimal 1 kali.
   c. Rasio piutang usaha dan persediaan terhadap utang usaha dan pinjaman modal kerja dari
       bank dikurangi kas minimal 1 kali.


                                                           63
Page 84
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”)

Pada tanggal 27 Juli 2016, berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja Jangka Pendek, Mandiri
menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit jangka pendek sebesar Rp150.000, yang bersifat
uncommitted, advised dan revolving untuk membiayai kebutuhan modal kerja.

Pada tanggal 15 Juni 2017, berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit Modal Kerja Jangka Pendek,
Mandiri menyetujui perubahan jumlah plafon fasilitas kredit dari Rp150.000 menjadi Rp250.000.

Pada tanggal 21 Juli 2020, berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit Modal Kerja Jangka Pendek,
Mandiri menyetujui perubahan jumlah plafon fasilitas kredit dari Rp250.000 menjadi Rp350.000.
Fasilitas ini tersedia sampai dengan tanggal 26 Juli 2023.

Fasilitas kredit ini tidak dijamin dengan agunan dari Perusahaan dalam bentuk apapun dan tidak dijamin
oleh pihak lain manapun (Negative Pledge).
Sehubungan dengan perjanjian kredit di atas, Perusahaan wajib melakukan beberapa hal, antara lain,
sebagai berikut:
-   Mempertahankan kepemilikan mayoritas Djoko Susanto dan keluarga pada Perusahaan, baik
    Mempertahankan Hak atas Kekayaan Intelektual antara lain hak cipta, paten dan merek yang telah
    atau akan dimiliki oleh Perusahaan, termasuk merek dagang “Alfamidi” dan “Alfamidi super”.
-   Menjaga rasio keuangan sebagai berikut:
    a. Rasio antara EBITDA terhadap jumlah kewajiban bunga (EBITDA to Interest Ratio) minimal
          2 kali.
    b. Rasio antara EBITDA terhadap jumlah kewajiban bunga dan angsuran pokok (EBITDA to
          Interest + Principal Installment) minimal 1 kali.
    c. Rasio antara jumlah hutang yang berbeban bunga terhadap jumlah modal (Interest Bearing
          Debt to Equity Ratio) maksimal 4 kali.

MUFG Bank, Ltd., Jakarta (“MUFG”)

Berdasarkan perjanjian kredit yang terakhir kali diubah pada tanggal 16 Desember 2016, MUFG
setuju untuk memberikan fasilitas pinjaman uncommitted dan tanpa jaminan kepada Perusahaan
dengan jumlah plafon sebesar Rp200.000. Fasilitas kredit ini digunakan untuk membiayai pengeluaran
pembayaran sewa toko.

Berdasarkan perjanjian kredit tanggal 16 Desember 2022, MUFG setuju untuk mengubah jumlah plafon
fasilitas pinjaman di atas dari Rp300.000 menjadi Rp500.000. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai
dengan 15 Desember 2023 dan dikenakan tingkat suku bunga mengambang.

Sehubungan dengan pinjaman dari MUFG diatas, Perusahaan wajib melakukan beberapa hal antara
lain:
-     Memelihara dan mempertahankan seluruh hak, lisensi, izin, hak istimewa, waralaba, paten, hak
      cipta, merek dagang, nama dagang.
-     Memastikan bahwa Djoko Susanto, baik secara langsung ataupun tidak langsung tetap sebagai
      pemegang saham mayoritas.
-     Memelihara rasio keuangan tertentu sebagai berikut:
      a. Rasio hutang berbeban bunga terhadap ekuitas maksimal 3 kali.
      b. Rasio hutang berbeban bunga terhadap EBITDA maksimal 3,25 kali.

Entitas Anak (“LWS”)

MUFG Bank, Ltd., Jakarta (“MUFG”)

Pada tanggal 15 Oktober 2018, berdasarkan perjanjian kredit, MUFG setuju untuk memberikan fasilitas
pinjaman uncommitted kepada LWS dengan jumlah plafon sebesar Rp20.000. Fasilitas kredit ini
ditujukan untuk mendukung biaya sewa dibayar dimuka untuk gerai.




                                                 64
Page 85
Pada tanggal 1 Agustus 2019, berdasarkan perjanjian kredit, MUFG setuju untuk mengubah jumlah
plafon fasilitas pinjaman uncommitted ini dari Rp20.000 menjadi Rp35.000. Fasilitas ini tersedia sampai
dengan tanggal 15 Oktober 2020.

Perjanjian kredit tersebut telah diperpanjang beberapa kali, terakhir pada tanggal 15 Oktober 2021 yang
memperbaharui jangka waktu ketersediaan fasilitas kredit sampai dengan 15 Oktober 2022.

Pada tanggal 15 Agustus 2020, LWS dan MUFG menandatangani perjanjian kredit tambahan dimana
MUFG setuju untuk memberikan fasilitas pinjaman uncommitted dengan plafon sebesar Rp28.500
yang tersedia sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021. Pada tahun 2021, fasilitas ini dikenakan bunga
sebesar 5,59% sampai dengan 5,71% per tahun.
Fasilitas di atas dijamin dengan surat penjaminan dari Mitsubishi Corporation

Pada tanggal 14 April 2022, LWS telah melakukan pembayaran kembali atas seluruh jumlah pokok yang
belum dilunasi saat itu berikut seluruh bunga yang terakumulasi dan jumlah-jumlah lainnya yang harus
dibayar berdasarkan perjanjian kredit secara penuh dan telah memenuhi seluruh kewajiban-kewajiban
lainnya berdasarkan perjanjian kredit. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, LWS dan dan MUFG
selanjutnya telah sepakat untuk menyatakan pengakhiran atas perjanjian kredit.

10. MANAJEMEN RISIKO

No.            Risiko                                       Mitigasi Risiko
 1. Risiko Persaingan Usaha          Tim merchandising dan tim operasional Perseroan secara rutin
                                     melakukan evaluasi atau pengecekan harga dan unit barang
                                     dagangan (SKU) dan berupaya menyediakan barang dagangan
                                     yang beragam dengan harga yang kompetitif serta pelayanan
                                     yang unggul sesuai segmen konsumen yang dituju.

                                     Perseroan berupaya meningkatkan pendapatan operasi lainnya
                                     melalui peningkatan pendapatan value added services yang
                                     berbasis jaringan dan secara aktif memasarkan waralaba
                                     Perseroan. Perseroan juga berupaya berinovasi melalui perluasan
                                     area penjualan.
 2.   Risiko Perubahan atas          Perseroan berpartisipasi melalui Aprindo (Asosiasi Pengusaha
      Kebijakan atau Peraturan       Retail Indonesia).
      Pemerintah
                                     Perseroan melakukan dialog dan/atau menyampaikan pandangan
                                     Perseroan atas regulasi yang sudah ada atau regulasi baru yang
                                     dampaknya terhadap perkembangan bisnis retail lokal khususnya
                                     dan pertumbuhan perekonomian Indonesia pada umumnya.
                                     Perseroan berusaha menjalin hubungan kemitraan yang baik
                                     dengan masyarakat luas dengan menggandeng pengusaha
                                     lokal di sekitar gerai/gudang Perseroan untuk menjadi pemilik
                                     gerai waralaba Perseroan, membantu pedagang kecil di sekitar
                                     gerai Perseroan untuk dapat mengakses barang dagangan dari
                                     pemasok Perseroan dengan harga khusus, membuka peluang
                                     kerja bagi masyarakat sekitar gerai Perseroan, sehingga dengan
                                     demikian keberadaan Perseroan yang direpresentasikan dengan
                                     gerai/gudang dapat memberi manfaat bagi masyarakat luas di
                                     Indonesia dan komunitas di sekitarnya. Sepanjang peraturan
                                     Pemerintah mengijinkan, Perseroan terus membuka gerai pada
                                     lokasi dan kota-kota yang masih mempunyai potensi usaha yang
                                     bagus.
 3.   Risiko Kegagalan dalam         Melakukan perencanaan dan persiapan yang matang, menyiapkan
      Pengembangan Jaringan          tim yang memadai dan kompeten pada masing-masing cabang
      Distribusi / Gerai             yang setiap hari melakukan survei dan melakukan pencarian
                                     lokasi yang peruntukannya sesuai dan melengkapi persyaratan
                                     yang diminta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

                                                  65
Page 86
 4.   Risiko Tidak Diperpanjangnya    Melakukan negosiasi perpanjangan sewa lebih awal sebelum
      Masa Sewa dan / atau            berakhirnya masa sewa, membina hubungan baik dengan pemilik
      Persyaratan dan Kondisi         property dengan memelihara dan menjaga property agar tetap
      Ruang Usaha                     dalam kondisi baik, dan mencari property alternative di lokasi yang
                                      berdekatan
 5.   Risiko Sehubungan dengan        Perseroan berupaya menjaga hubungan baik dengan para
      Syarat-syarat Perdagangan       pemasok dengan cara menjaga komitmen yang telah disepakati
                                      dan menerapkan pola pikir saling menguntungkan untuk jangka
                                      panjang.
                                      Untuk mengurangi konsentrasi risiko dari ketergantungan pada
                                      pemasok tertentu, Perseroan membeli barang dagangan dari
                                      beberapa Pemasok, sehingga kontinuitas pasokan, harga yang
                                      kompetitif, dan ketersediaan barang sesuai kebutuhan dan pada
                                      waktu yang tepat dapat lebih terjamin.
 6.   Risiko Ketergantungan           Perseroan selalu berupaya secara berkesinambungan untuk
      pada Infrastruktur Distribusi   mengembangkan bisnis proses atas aktivitas distribusinya,
      Perseroan Maupun Pihak          termasuk melakukan tindakan preventif atas kemungkinan
      Ketiga / Pemasok                terganggunya system tersebut dan juga melakukan pengendalian
                                      atas transportasi logistic.
 7.   Risiko Ketergantungan           Secara rutin tim IT Perseroan atau melalui kerja sama dengan
      Teknologi Informasi             vendor perusahaan IT dan perusahaan telekomunikasi terpilih,
                                      melakukan evaluasi dan kajian atas kecukupan jaringan
                                      telekomunikasi, kapasitas server atau peralatan IT lainnya dan
                                      disaster recovery system serta melakukan investasi sesuai
                                      dengan kebutuhan secara konsisten.
                               Organisasi IT, keahlian dan kompetensi sumber daya manusia
                               juga ditingkatkan melalui pelatihan-pelatihan yang diberikan dan
                               kesempatan pengembangan karir.
 8. Risiko Sumber Daya Manusia Perseroan telah melakukan upaya penyelarasan pola pikir karyawan
                               Generasi Z serta program loyalitas karyawan, salah satunya
                               melalui Alfamidi Gema Budaya. Terkait aspek ketenagakerjaan,
                               Perseroan juga berkomitmen untuk tidak mempekerjakan pekerja
                               dibawah umur dengan minimal usia rekrutmen adalah 18 tahun,
                               sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
 9. Risiko Keuangan            Perseroan melakukan perencanaan keuangan yang matang
                               dan berhati-hati, menjaga hubungan baik dengan pemasok dan
                               bank, melakukan diversifikasi sumber pendanaan dan menjaga
                               keseimbangan antara utang jangka pendek dan utang jangka
                               panjang.
10. Risiko Izin Usaha          Perseroan berupaya untuk selalu melakukan peninjauan secara
                               menyeluruh terhadap peraturan / ketentuan yang mengatur
                               mengenai ijin usaha dan syarat-syarat perolehan ijin usaha.
                                      Perseroan melakukan perencanaan dan persiapan yang matang,
                                      menyiapkan tim yang memadai dan berkompeten pada masing-
                                      masing cabang yang setiap hari melakukan survei dan melakukan
                                      pencarian lokasi yang peruntukannya sesuai dan melengkapi
                                      persyaratan yang diminta sesuai peraturan perundang-undangan
                                      yang berlaku.
 11. Risiko Bencana Alam              Perseroan mengasuransikan sebagian besar aset Perseroan
                                      dengan nilai pertanggungan yang cukup.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari potensi risiko yang bisa terjadi
dan akan berdampak terhadap kinerja keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan seperti yang
disebut dan diungkapkan di Bab VI dalam Prospektus ini, sehingga Perseroan dan Entias Anak perlu
melakukan manajemen risiko dengan melakukan mitigasi risiko sebagai berikut:



                                                   66
Page 87
VI. FAKTOR RISIKO

Para calon investor diharapkan membaca, memahami dan mempertimbangkan seluruh informasi yang
terdapat dalam Prospektus ini, termasuk risiko usaha yang dihadapi Perseroan dalam menjalankan
kegiatan usahanya. Lebih lanjut, calon investor agar juga mempertimbangkan berbagai risiko lain
yang belum tercakup dalam Prospektus ini, maupun risiko tambahan yang mungkin muncul di masa
mendatang. Seluruh risiko tersebut mungkin dapat memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap
kinerja Perseroan secara keseluruhan termasuk kinerja operasional dan kinerja keuangan.

RISIKO TERKAIT KEGIATAN USAHA PERSEROAN

Berikut risiko yang dihadapi Perseroan:

1.   RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
     PERSEROAN

     1.1 Risiko Persaingan usaha

        Industri ritel merupakan salah satu industri terfragmentasi yang memiliki persaingan yang
        sangat ketat dimana sebagian besar didominasi oleh peritel tradisional yang tersebar di seluruh
        Indonesia (seperti pasar-pasar tradisional, toko-toko kelontong, rombong dan warung) dan
        peritel modern (seperti minimarket, supermarket dan hypermarket). Untuk mempertahankan dan
        mengembangkan posisi pasar dalam industri yang sangat ketat dan terfragmentasi, Perseroan
        dan Entitas Anak secara terus menerus harus memberikan produk yang beragam dengan
        harga yang kompetitif serta pelayanan yang unggul yang dapat meningkatkan penjualan, marjin
        penjualan dan keuntungan Perseroan dan Entitas Anak. Kegagalan Perseroan dan Entitas
        Anak dalam mengantisipasi dan/atau mencermati persaingan usaha disekitarnya, maka hal
        tersebut dapat berdampak negatif terhadap keuntungan, kinerja keuangan dan prospek usaha
        Perseroan dan Entitas Anak.

2.   RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
     LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
     PERSEROAN

     2.1 Risiko atas Perubahan Kebijakan dan Peraturan Pemerintah

        Seperti halnya semua industri, kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak dipengaruhi
        oleh perubahan kebijakan Pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung. Setiap
        perubahan atas kebijakan atau peraturan Pemerintah tersebut dapat memberikan dampak
        terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan prospek pertumbuhan Perseroan dan Entitas
        Anak.

        Perubahan peraturan pemerintah khususnya di bidang perdagangan, waralaba dan peraturan-
        peraturan lainnya yang terkait dapat mengakibatkan tidak dapat dibukanya gerai baru dan/
        atau semakin ketatnya persaingan usaha karena masuknya investor asing yang mempunyai
        kemampuan permodalan yang lebih besar, sehingga dapat berpengaruh langsung ataupun
        tidak langsung terhadap pendapatan Perseroan.

     2.2 Risiko Kegagalan dalam Pengembangan Jaringan Gudang / Gerai

        Kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak sangat dipengaruhi secara signifikan oleh
        keberhasilan Perseroan dan Entitas Anak untuk memperluas jaringan gudang/gerai. Pada saat
        ini sebagian besar gerai-gerai Perseroan dan Entitas Anak berlokasi di pulau Jawa. Salah
        satu strategi Perseroan dan Entitas Anak adalah memperluas jaringan gudangnya termasuk
        diantaranya meningkatkan jumlah gerai ke seluruh wilayah Indonesia dimana peluang
        usaha ritel masih terbuka lebar. Tidak ada jaminan bahwa Perseroan dan Entitas Anak akan



                                                 67
Page 88
    berhasil dalam mengimplentasikan strategi tersebut. Strategi perluasan jaringan gerai dan
    gudang Perseroan dan Entitas Anak tergantung pada sejumlah faktor termasuk diantaranya
    kemampuan Perseroan dan Entitas Anak untuk memperoleh dana sesuai jadwal dan rencana
    mengelola perluasan usaha tersebut, mempekerjakan dan memberi pelatihan yang cukup bagi
    para karyawan, tersedianya lokasi pergudangan yang memadai dan cukup serta berhasilnya
    negosiasi dalam menetapkan syarat-syarat sewa untuk gerai baru yang dapat diterima oleh
    Perseroan dan Entitas Anak. Kegagalan Perseroan dan Entitas Anak dalam merealisasikan
    strategi tersebut dapat memberikan dampak negatif terhadap kinerja dan kondisi keuangan
    Perseroan dan Entitas Anak.

2.3 Risiko Tidak Diperpanjangnya Masa Sewa Dan/Atau Persyaratan dan Kondisi Ruang
    Usaha

    Pada saat ini, kurang lebih sebesar 99% dari jumlah gerai dan sekitar 36% dari jumlah gudang
    Perseroan dan Entitas Anak yang ada adalah disewa dari pihak lain. Menjelang berakhirnya
    masa sewa, Perseroan dan Entitas Anak harus melakukan negosiasi syarat dan kondisi sewa
    yang baru tidak ada jaminan bahwa setiap sewa dapat diperpanjang dengan persyaratan dan
    kondisi sewa yang dapat diterima oleh Perseroan dan Entitas Anak. Apabila perpanjangan sewa
    tidak dapat dilaksanakan atau persyaratan dan kondisi sewa tidak sesuai dengan persyaratan
    Perseroan dan Entitas Anak, maka Perseroan dan Entitas Anak harus mencari lokasi gerai
    atau Gudang yang lain. Kegagalan Perseroan dan Entitas Anak dalam menemukan lokasi baru
    untuk gerai miliknya akan berdampak pada terhentinya kegiatan usaha Perseroan dan Entitas
    Anak pada kawasan tempat di mana gerai atau Gudang tersebut tadinya berdiri.

2.4 Risiko Sehubungan dengan Syarat-syarat Perdagangan

    Pada umumnya perusahaan di industri ritel sejenis Perseroan dan Entitas Anak pendapatan
    sewa- menyewa gondola/rak di dalam gerai dan pendapatan partisipasi promosi yang
    ditetapkan di dalam syarat-syarat perdagangan (trading terms) antara Perseroan dan Entitas
    Anak dengan para pemasok merupakan kontributor signifikan dari penghasilan usaha
    Perseroan dan Entitas Anak. Trading terms umumnya mempunyai jangka waktu satu tahun dan
    perpanjangan trading terms tersebut dipengaruhi oleh pencapaian volume penjualan produk
    pemasok. Ketidakmampuan/kegagalan untuk memperoleh trading terms yang menguntungkan
    Perseroan dan Entitas Anak dapat mempengaruhi tingkat penghasilan usaha dan laba bersih
    Perseroan dan Entitas Anak.

2.5 Risiko Ketergantungan pada Infrastruktur Distribusi Perseroan maupun Pihak Ketiga /
    Pemasok

    Kemampuan Perseroan dan Entitas Anak untuk mengirimkan barang dagangannya ke gerai-
    gerainya secara terjadwal dan tepat waktu sangat bergantung kepada infrastruktur logistik
    Perseroan dan Entitas Anak maupun pihak ketiga/pemasok. Untuk memenuhi permintaan
    akan suatu barang terutama barang dagangan yang berputaran tinggi dan tidak hilangnya
    kesempatan, Perseroan dan Entitas Anak bergantung pada sistem dan jaringan logistik yang
    berfungsi dengan baik dan efisien. Apabila terjadi kegagalan ataupun tidak memadainya
    infrastruktur tersebut yang disebabkan oleh bencana alam, kebakaran, aksi terorisme dan
    atau sebab lainnya, hal tersebut dapat memberikan dampak negatif terhadap kegiatan usaha,
    kondisi keuangan dan kinerja keuangan Perseroan dan Entitas Anak berupa terhenti secara
    sementaranya kegiatan usaha Perseroan sampai dengan ditanggulanginya dampak negatif
    dari gangguan-gangguan tersebut.

2.6 Risiko Ketergantungan Teknologi Informasi (TI)

    Operasional Perseroan dan Entitas Anak mempunyai ketergantungan yang tinggi terhadap
    sistem dan jaringan infrastruktur TI Perseroan dan Entitas Anak serta jaringan komunikasi yang
    dikelola oleh pihak ketiga. Penggunaan TI tersebut sangat penting dalam penggunaan bar code,
    point of sales di gerai, sistem pelaporan, inventory, procurement and logistics management



                                             68
Page 89
         yang terintegrasi khususnya antara gudang, gerai serta kantor pusat dan cabangnya. Walaupun
         sistem TI yang dijalankan oleh Perseroan dan Entitas Anak sudah mencakup disaster and
         recovery management, akan tetapi tidak menutup kemungkinan sistem TI tersebut mengalami
         gangguan atau kegagalan. Apabila hal ini terjadi secara berkelanjutan dapat berakibat negatif
         terhadap kegiatan operasional dan kinerja keuangan Perseroan dan Entitas Anak

2.7 Risiko Sumber Daya Manusia

         Salah satu keberhasilan Perseroan dan Entitas Anak juga bergantung pada kemampuan
         Perseroan dan Entitas Anak dalam memotivasi dan mempertahankan karyawan yang
         berkualitas dan berpengalaman dalam bidangnya. Kesuksesan Perseroan dan Entitas Anak
         tergantung dalam batas tertentu, pada terus berlangsungnya hubungan kerja yang baik
         dari para manajemen kunci yang telah mempunyai pengalaman luas di industri ritel pada
         umumnya dan usaha ritel Perseroan dan Entitas Anak pada khususnya. Dalam hal terjadi
         putusnya hubungan kerja dari salah satu atau beberapa manajemen kunci atau kegagalan
         untuk merekrut penggantinya yang sesuai dapat memberikan dampak negatif yang signifikan
         terhadap kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak. Selain itu, tidak tersedianya karyawan
         operasional di gerai maupun gudang atau pemogokan karyawan juga dapat mempengaruhi
         operasional Perseroan dan Entitas Anak.

     2.8 Risiko Keuangan

         Perseroan dan Entitas Anak membutuhkan pendanaan yang cukup besar untuk memperluas
         dan mengembangkan usahanya yaitu dengan cara menambah jumlah gerai-gerai dan gudang
         yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dimana peluang usaha ritel masih terbuka lebar
         dan mengembangkan produk dan/atau jasa baru. Selain itu Perseroan dan Entitas Anak juga
         membutuhkan dana untuk modal kerja dan berbagai kebutuhan dan/atau perkembangan
         yang tidak terantisipasi. Tidak ada jaminan bahwa Perseroan dan Entitas Anak akan bisa
         memperoleh pendanaan dengan syarat-syarat yang menguntungkan. Apabila Kas Neto dari
         aktivitas operasi Perseroan dan Entitas Anak tidak mencukupi untuk mendanai akitivitas
         investasi atau dana dari pinjaman pihak ketiga tidak diperoleh sesuai dengan jadwal, rencana
         dan persyaratan yang kompetitif hal tersebut akan mempengaruhi laba bersih dan kinerja
         Perseroan dan Entitas Anak.

     2.9 Risiko Bencana Alam

         Bencana alam yang akhir-akhir ini terjadi di Indonesia seperti gempa bumi maupun banjir,
         tidak menutup kemungkinan untuk dapat terjadi kembali di wilayah Indonesia di masa datang
         dan tidak dapat dikendalikan oleh Perseroan dan Entitas Anak. Hal ini dapat mempengaruhi
         kegiatan Perseroan dan Entitas Anak baik di lingkungan gerai dan gudang maupun distribusi
         pasokan barang-barang dari pemasok dan gudang ke gerai yang pada akhirnya dapat
         mempengaruhi kegiatan usaha, laba bersih dan kinerja Perseroan dan Entitas Anak.

3.   RISIKO UMUM

     3.1 Risiko Izin Usaha

         Setiap gerai-gerai dan gudang yang didirikan oleh Perseroan dan Entitas Anak harus memiliki
         ijin usaha dari instansi yang berwenang. Ijin-ijin ini dapat diperoleh apabila telah memenuhi
         syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan dari instansi tersebut, antara lain gerai-
         gerai dan gudang tersebut telah memenuhi persyaratan mengenai luas bangunan, jenis
         bangunan dan keberadaan gerai-gerai dan gudang Perseroan dan Entitas Anak memberikan
         dampak baik dan diterima oleh masyarakat sekitar. Tidak ada jaminan bahwa setiap gerai-
         gerai dan gudang yang ada atau yang baru akan dibuka akan mendapatkan seluruh ijin usaha
         yang seharusnya diperoleh berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.




                                                  69
Page 90
     3.2 Risiko Kondisi Sosial, Ekonomi, Politik dan Keamanan

         Kondisi sosial, ekonomi, politik dan keamanan di dalam negeri yang tidak stabil dapat
         mempengaruhi stabilitas usaha di segala bidang termasuk bidang industri ritel dimana kondisi
         ini juga merupakan faktor di luar kendali Perseroan dan Entitas Anak. Kerusuhan atau gejolak
         sosial serta adanya ancaman terorisme dapat mengakibatkan ketidakstabilan politik. Hal
         tersebut dapat mengakibatkan perubahan dalam kebijakan Pemerintah, perubahan tatanan
         politik dan ekonomi. Gangguan-gangguan ini dapat menyebabkan ketidakpastian yang
         secara langsung maupun tidak langsung dapat memberikan dampak kepada perekonomian
         Indonesia yang pada akhirnya akan mempengaruhi kegiatan dan prospek usaha Perseroan
         dan Entitas Anak dimana akan menurunkan potensi pendapatan yang dapat diperoleh dan
         kinerja Perseroan dan Entitas Anak.

     3.3 Risiko Gugatan

         Perseroan dan Entitas Anak dalam melaksanakan kegiatan usahanya berhubungan dengan
         banyak pihak seperti pemasok, pemilik tanah dan bangunan toko serta gudang yang disewa
         Perseroan dan Entitas Anak, pewaralaba dan pihak-pihak lainnya yang dapat menimbulkan
         terjadinya gugatan hukum. Jika terjadi gugatan hukum yang material yang berlanjut pada
         dikeluarkannya putusan oleh pengadilan yang berwenang yang mengharuskan Perseroan dan
         Entitas Anak membayar ganti rugi, maka hal ini dapat berdampak negatif bagi arus kas dan
         kinerja Perseroan dan Entitas Anak

4.   RISIKO BAGI INVESTOR

     4.1 Risiko Tidak Likuidnya Saham Perseroan

         Tidak ada jaminan bahwa pasar untuk saham Perseroan yang diperdagangkan tersebut akan
         aktif atau likuid.

     4.2 Risiko Fluktuasi Harga Saham Perseroan

         Harga saham akan ditentukan sepenuhnya oleh tingkat penawaran dan permintaan Investor
         di BEI. Perseroan tidak dapat memprediksi tingkat fluktuasi harga saham Perseroan. Berikut
         beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pergerakan harga saham Perseroan antara lain:
         •   Perbedaan antara realisasi kinerja Perseroan dengan yang diekspektasikan para Investor;
         •   Perubahan rekomendasi para analis pasar modal;
         •   Perubahan kondisi perekonomian Indonesia;
         •   Perubahan kondisi politik Indonesia;
         •   Penjualan saham oleh pemegang saham mayoritas Perseroan atau pemegang saham
             lain yang memiliki tingkat kepemilikan signifikan;
         •   Faktor–faktor lain yang dapat mempengaruhi kinerja keuangan dan prospek usaha
             Perseroan.

     4.3 Risiko Kebijakan Dividen

         Pembagian atau tidak ada pembagian dividen, diputuskan berdasarkan keputusan RUPS
         tahunan yang mengacu pada laporan keuangan Perseroan, dengan mempertimbangkan:
         •   Perolehan laba bersih. Jika terjadi kerugian bersih, maka hal tersebut akan menjadi
             pertimbangan RUPS untuk tidak membagikan dividen;
         •   Kebutuhan untuk modal kerja dan belanja modal di masa mendatang;
         •   Kebutuhan untuk pengembangan usaha di masa mendatang.

 MANAJEMEN PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO USAHA
 MATERIAL YANG DIHADAPI PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA
 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI BERDASARKAN BOBOT MASING-
 MASING RISIKO DARI YANG PALING BERAT SAMPAI YANG PALING RINGAN TERHADAP
 KINERJA KEUANGAN PERSEROAN




                                                 70
Page 91
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
     AKUNTAN PUBLIK

Perseroan telah menerbitkan laporan keuangan konsolidasian interim Kelompok Usaha tanggal
31 Maret 2023 dan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dan 2022, yang disusun
oleh manajemen perseroan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan dinyatakan
dalam mata uang Rupiah, yang laporannya telah diotorisasi untuk diterbitkan oleh Direksi Perseroan
pada tanggal 28 April 2023, sebelum penerbitan laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut
yang diacu dibawah ini, dan tidak dilampirkan dalam Prospektus ini namun dapat diakses melalui
website https://alfamidiku.com/medias/uploads/2023_Q1.pdf. KAP Purwantono, Sungkoro & Surja
tidak melakukan audit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI atau review berdasarkan
Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor
Independen Entitas” atas laporan keuangan konsolidasian interim Kelompok Usaha tanggal 31 Maret
2023 dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dan 2022, dan oleh
karena itu KAP Purwantono, Sungkoro & Surja tidak menyatakan pendapat, kesimpulan atau bentuk
asurans lainnya atas laporan keuangan konsolidasian interim Kelompok Usaha tanggal 31 Maret 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dan 2022.

Pada tanggal 17 Mei 2023, berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)
yang diaktakan dengan Akta Notaris Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn. No.52, para pemegang saham
Perseroan menyetujui penetapan penggunaan Laba Tahun Berjalan tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022, dimana sebesar Rp1.000.000.000 sebagai dana cadangan, pembagian
dividen tunai kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan Yang Berhak pada tanggal 30 Mei 2023 sebesar Rp119.905.884.800, serta mengangkat
Bapak Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Doktor Boy Rafli Amar, M.H., menjadi Komisaris
Independen Perseroan.

Selain hal tersebut, tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap
keadaan keuangan dan hasil usaha Kelompok Usaha yang terjadi setelah tanggal laporan auditor
independen tertanggal 17 April 2023 atas laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha tanggal
31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang telah
diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI,
sebagaimana tercantum dalam laporan-laporan auditor independen masing-masing untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. No. 00881/2.1032/AU.1/05/0704-1/1/IV/2023 tertanggal
17 April 2023 yang ditandatangani oleh Sherly Jokom (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0704) dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 No. 00880/2.1032/AU.1/05/1561-3/1/
IV/2023 tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Benediktio Salim (Registrasi Akuntan
Publik No. AP. 1561) dengan opini audit tanpa modifikasian dengan paragraf hal lainnya mengenai
tujuan penerbitan laporan-laporan auditor independen dan penerbitan Kembali laporan-laporan auditor
independen, sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Laporan auditor independen
atas laporan keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut juga berisi paragraph “Hal Audit Utama” mengenai penilaian penurunan nilai atas aset
tetap dan aset hak guna.




                                                 71
Page 92
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
      USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
      USAHA


1.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.1. Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan didirikan dengan nama “PT MIDIMART UTAMA” pada tanggal 28 Juni 2007 berdasarkan
akta pendirian Perseroan Terbatas PT Midimart Utama No. 37 tanggal 28 Juni 2007, yang dibuat
dihadapan Frans Elsius Muliawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. W7-08522.HT.01.01-TH.2007 tanggal 31 Juli
2007 serta telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kota Tangerang No. 1429/BH.3006/
VIII/2007 tanggal 13 Agustus 2007 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 76 tanggal 21 September 2007, Tambahan No. 9559; Perseroan pada saat pendirian berkedudukan
di Kota Tangerang.

Anggaran Dasar Perseroan juga telah sesuai dengan ketentuan (i) Peraturan No. IX.J.1, Lampiran
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-179/BL/2008
tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang melakukan Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik; (ii) POJK No. 33/ 2014; (iii) POJK No. 15/
2020; dan (iv) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Tahunan PT Midi Utama Indonesia Tbk. No. 193 tanggal 31 Mei 2021, yang dibuat dihadapan Sriwi
Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan
Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0037316.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal
30 Juni 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0115262.AH.01.Tahun
2021 tanggal 30 Juni 2021 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 097
tanggal 6 Desember 2022, Tambahan No. 042463.

Perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan adalah sehubungan dengan penyesuaian dengan
Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia dan pemecahan nilai nominal saham dari semula Rp100,- (seratus rupiah)
per lembar saham menjadi Rp10,- (sepuluh rupiah) per lembar saham sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Midi Utama Indonesia
Tbk No. 49 tanggal 17 Februari 2023, yang dibuat dihadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat
Keputusannya No. AHU-0011431.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 20 Februari 2023 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan dibawah No. AHU-0035791.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 20 Februari 2023
(“Akta No. 49/2023”).

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta
No. 49/2023, maksud dan tujuan Perseroan ialah:
a. menjalankan usaha dalam bidang perdagangan eceran;
b. menjalankan usaha dalam bidang industri makanan;
c. menjalankan usaha dalam bidang jasa keuangan;
d. menjalankan usaha dalam bidang konstruksi;
e. menjalankan usaha dalam bidang industri percetakan;
f. menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan dan pergudangan;
g. menjalankan usaha dalam bidang aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi; dan
h. menjalankan usaha dalam bidang real estat.




                                                72
Page 93
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
utama sebagai berikut:

a.   Perdagangan eceran

Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau di
supermarket/minimarket, yatu perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya
bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau dengan harga yang sudah ditentukan serta
pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self-service/swalayan). Di samping itu juga
dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan anak-
anak, kosmetik dan pakaian. Misalnya supermarket atau minimarket

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas serta menunjang kegiatan usaha utama Perseroan
tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:

a.   Perdagangan eceran
     i. Menjalankan usaha perdagangan eceran peralatan rumah tangga dari tekstil, yaitu usaha
           perdagangan eceran khusus perlengkapan rumah tangga dari tekstil, seperti taplak meja,
           seprei, sarung bantal, kelambu, kain kasur, kain bantal, kain pel, linen rumah tangga dan lain-
           lain.
     ii. Menjalankan usaha perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga dan peralatan
           penerangan dan perlengkapannya, yaitu usaha perdagangan eceran khusus peralatan listrik
           rumah tangga dan penerangan, seperti mesin cuci, lemari es, kipas angin, alat pengisap debu,
           alat penggosok lantai, mixer, seterika listrik, blender lampu pijar, lampu neon, starter, ballast,
           reflektor, kabel, sakelar, stop kontak, fiting dan sekering.
     iii. Menjalankan usaha perdagangan eceran barang pecah belah dari perlengkapan dapur dari
           plastik, yaitu usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur
           yang terbuat dari plastik, seperti piring, pisin, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang,
           stoples, botol susu bayi, panci, baki, ember, termos dan jerigen.
     iv. Menjalankan usaha perdagangan eceran peralatan dan perlengkapan rumah tangga
           lainnya dalam sub golongan 4759, yaitu usaha perdagangan eceran khusus peralatan dan
           perlengkapan rumah tangga lainnya dalam sub golongan 4759 yang belum diklasifikasikan di
           tempat lain.
     v. Menjalankan usaha perdagangan eceran alat tulis menulis dan gambar, yaitu usaha
           perdagangan eceran khusus alat tulis-menulis dan gambar, seperti pensil, pulpen, spidol,
           balpoin, sign pen, pensil mekanik, jangka, kuas gambar, rapido, crayon dan pastel, papan
           tulis, meja gambar, white board, alat-alat sablon, pita mesin tulis, cat air, cat minyak, karet
           penghapus, kayu penghapus, tip-ex, tinta, pengasah pensil, penggaris dan kapur tulis.
     vi. Menjalankan usaha perdagangan eceran hasil percetakan dan penerbitan, yaitu usaha
           perdagangan eceran khusus hasil pencetakan dan penerbitan, seperti faktur, nota, kuitansi,
           kartu nama, etiket, amplop, agenda, buku alamat, kartu ucapan, kartu pos, perangko, materai,
           album, buku tulis, buku gambar, kertas bergaris, kertas grafik, atlas, huruf braile, surat kabar,
           majalah, bulletin, kamus, buku ilmu pengetahuan dan buku bergambar.
     vii. Menjalankan usaha perdagangan eceran kertas, kertas karton dan barang dari kertas/karton,
           yaitu usaha perdagangan eceran khusus kertas karton dan barang dari kertas/karton, seperti
           kertas HVS, kertas doorslag, kertas kraft, kertas tipis, kertas kalkir, kertas berwarna, karton
           manila karton buffalo skin, karton serat (fiber board), kertas pembungkus (wrapping), karton
           kemasan untuk makanan/minuman, kantong kertas, kertas/karton berlapis, kertas surat
           (stationary), stensil sheet, kertas karbon dan kertas duplicator.
     viii. Menjalankan usaha perdagangan eceran aromatic/penyegar (minyak astiri), yaitu usaha
           perdagangan eceran khusus aromatik/penyegar minyak astiri, seperti minyak kenanga,
           minyak sereh, minyak kayu putih, minyak cendana, minyak lawang, minyak tengkawang,
           minyak gandapura, minyak jarak, minyak kapulaga, minyak pala, minyak delas dan minyak
           akar wangi.
     ix. Menjalankan usaha perdagangan eceran lainnya bukan yang tercakup pada kelompok 47771
           sampai dengan 47774, yaitu usaha perdagangan eceran khusus lainnya yang belum tercakup
           dalam kelompok 47771 sampai dengan 47774 seperti gelatin, bahan isolasi panas selain
           plastik dan karet, bahan semir, kapur barus dan bahan jamu simplisia).


                                                     73
Page 94
     x.    Menjalankan usaha perdagangan eceran pembungkus dari plastik, yaitu perdagangan eceran
           barang pembungkus dari plastik, seperti plastik kiloan, plastik sampah, kantong plastik dan
           barang pembungkus dari plastik lainnya.
     xi. Menjalankan usaha perdagangan eceran khusus barang baru lainnya yang tidak diklasifikasikan
           di tempat lain, yaitu usaha perdagangan eceran khusus barang baru lainnya yang tidak
           diklasifikasikan di tempat lain, seperti kegiatan perdagangan eceran bahan pembersih, senjata
           dan amunisi, perangko dan uang logam dan produk bukan makanan yang tidak diklasifikasikan
           di tempat lain.
     xii. Menjalankan usaha perdagangan eceran melalui media untuk barang campuran, yaitu usaha
           perdagangan eceran berbagai jenis barang campuran sebagaimana tersebut dalam 47911
           sampai dengan 47913 melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim
           kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model,
           telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
     xiii. Menjalankan usaha perdagangan eceran melalui media untuk komoditi makanan, minuman,
           tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium, yaitu usaha perdagangan eceran
           berbagai jenis barang makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik, dan alat
           laboratorium melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada
           pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepoint,
           radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
     xiv. Menjalankan usaha perdagangan eceran melalui media untuk komoditi tekstil, pakaian, alas kaki
           dan barang keperluan pribadi, yaitu usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang tekstil,
           pakaian, alas kaki, dan barang keperluan pribadi melalui pesanan (surat, telepon atau internet)
           dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan
           katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
     xv. Menjalankan usaha perdagangan eceran melalui media untuk barang perlengkapan rumah
           tangga dan perlengkapan dapur, yaitu usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang
           keperluan rumah tangga dan perlengkapan dapur melalui pesanan (surat, telepon atau internet)
           dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan
           katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi internet, media massa dan sejenisnya.
     xvi. Menjalankan usaha perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang lainnya,
           yaitu usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan barang akan
           dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model,
           telepon, tv, internet, media massa, dan sejenisnya.

b.   Industri produk roti dan kue
     Menjalan usaha pembuatan berbagai macam roti dan kue, seperti industri roti tawar dan roti kadet;
     industri kue, pie, tart; industri biscuit dan produk roti kering lainnya; industri pengawetan kue kering
     dan cake; industri produk makanan ringan (cookies, cracker, kue kering) baik yang manis atau asin,
     industri tortillas, dan industri produk roti yang dibekukan, seperti pancake, waffle dan roti kadet.

c.   Perantara moneter lainnya
     Menjalankan usaha perantara moneter lainnya, antara lain, kegiatan money order (pengiriman
     uang).

d.   Konstruksi Gedung
     i. Menjalankan usaha konstruksi gedung perbelanjaan, yaitu usaha pembangunan gedung
         yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung.
         Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk
         dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan.
     ii. Menjalankan usaha konstruksi gedung lainnya, usaha pembangunan gedung yang untuk
         penggunaan selain dalam kelompok 41011 sampai dengan 41018, seperti tempat ibadah
         terminal/stasiun, bangunan monumental, bangunan bandara, Gudang dan lainnya. Termasuk
         kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya.




                                                     74
Page 95
e.   Industri Percetakan
     i. Menjalankan usaha industri pencetakan umum, yaitu kegiatan industri percetakan surat kabar,
         majalah dan periodik lainnya seperti tabloid, surat kabar, majalah, jurnal, pamflet, buku dan
         brosur, naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak
         lainnya, buku harian, kalender, formulir bisnis dan barang-barang cetakan komersial lainnya,
         kertas surat atau alat tulis pribadi dan barang-barang cetakan lainnya hasil mesin cetak,
         offset, klise foto, fleksografi dan sejenisnya, mesin pengganda, printer komputer, huruf timbul
         dan sebagainya termasuk alat cetak cepat, pencetakan langsung ke bahan tekstil, plastik,
         kaca, logam, kayu dan keramik, kecuali pencetakan tabir sutera pada kain dan pakaian jadi,
         dan pencetakan pada label atau tanda pengenal (litografi, pencetakan tulisan di makam,
         pencetakan fleksografi dan sebagainya). Termasuk pula mencetak ulang melalui computer,
         mesin stensil dan sejenisnya. Barang cetakan ini biasanya merupakan hak cipta.
     ii. Menjalankan kegiatan jasa penunjang pencetakan, yaitu usaha penjilidan lembar cetakan,
         misalnya menjadi buku, brosur, majalah, katalog dan sebagainya, dengan melipat, memasang,
         menjahit, merekatkan, menyatukan, penjilidan dengan perekat, perapihan dan gold stamping;
         produksi composed type, plates cylinders, penjilidan buku; komposisi, pemasangan huruf,
         pemasangan foto, input data mencakup scanning dan pengenalan karakter atau huruf optik,
         penyusunan elektronik; pembuatan gambar mencakup pemasangan image atau gambar (untuk
         proses pencetakan mesin cetak dan offset); pengukiran atau sketsa cylinders untuk gravure;
         proses pembuatan gambar langsung di atas pelat (termasuk pelat fotopolimer); pembuatan
         gambar untuk pencetakan dan pengecapan relief; pembuatan cetakan untuk percobaan,
         pekerjaan artistic mencakup penyiapan batu litho dan woodblocks (produksi batu lithographic
         untuk digunakan dalam kegiatan percetakan di unit lain); pembuatan barang reprografi; desain
         barang cetakan seperti sketsa, layout, barang contoh dan sebagainya; dan kegiatan grafis
         lainnya seperti die sinking dan die-stamping, penggandaan huruf braille, pemukulan dan
         pengeboran, penyulaman timbul, pemvernisan dan pelapisan, penyisipan dan pelipatan.

f.   Pengangkutan dan pergudangan
     i. Menjalankan usaha angkutan bermotor untuk barang umum, yaitu usaha pengangkutan
         barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang,
         seperti angkutan dengan truk, pick up dan container.
     ii. Menjalankan usaha pergudangan dan penyimpanan, yaitu usaha yang melakukan kegiatan
         penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir, dengan
         tujuan komersil.

g.   Sewa guna usaha tanpa hak opsi aset non finansial, bukan karya hak cipta
     Menjalankan usaha yang kegiatan memperbolehkan pihak lain menggunakan aset non finansial
     dimana pembayaran royalti atau balas jasa lisensi yang dibayar ke pemegang aset. Penggunaan
     aset tersebut dapat berbagai macam bentuk, seperti izin reproduksi, digunakan dalam proses atau
     produksi berikut, pengoperasian bisnis di bawah sistem waralaba dan lain-lain. Pemilik aset non
     finansial dapat sekaligus pembuatnya atau juga bukan. Kegiatan yang dicakup meliputi sewa guna
     usaha tanpa hak opsi (operational leasing) aset non finansial yang tidak berwujud (bukan karya/
     hak cipta seperti buku atau piranti lunak) dan penerimaan royalti atau balas jasa lisensi untuk
     penggunaan, seperti entitas yang dipatenkan, trademark dan service mark, brand name, hak
     eksplorasi barang tambang/mineral, perjanjian franchise/waralaba dan aset non finansial yang tak
     berwujud lainnya.

h.   Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa menjalankan usaha pembelian, penjualan, persewaan
     dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen,
     bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal (seperti tempat pameran, fasilitas
     penyimpanan pribadi, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah flat atau
     apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan
     atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan
     sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estate menjadi tanah
     kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan tempat tinggal untuk rumah yang
     bisa dipindah-pindah.




                                                  75
Page 96
1.2. Perkembangan Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan

Berikut adalah uraian tentang perubahan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan
kepemilikan saham Perseroan untuk periode 3 (tiga) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran:

Tahun 2020-2022

Riwayat struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan tidak mengalami perubahan
terhitung sejak penawaran umum perdana saham Perseroan pada tahun 2011.

                                                                   Nilai Nominal Rp100,- per Saham
                 Keterangan                            Jumlah Saham              Jumlah Nilai Nominal                %
                                                                                       (Rupiah)
Modal Dasar                                                   9.000.000.000                900.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.                                2.577.547.300                 257.754.730.000        89,43
2. Masyarakat (di bawah 5%)                                        304.805.700                  30.480.570.000        10,57
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                             2.882.353.000                 288.235.300.000       100,00
Saham Dalam Portepel                                             6.117.647.000                 611.764.700.000

Tahun 2023

Pada tahun 2023 telah terjadi perubahan nilai nominal saham Perseroan dari semula sebesar Rp100,-
menjadi sebesar Rp10,- (stock split) sehingga struktur permodalan Perseroan menjadi sebagai berikut:

                                                                  Nilai Nominal Rp10,- per Saham
                 Keterangan                            Jumlah Saham             Jumlah Nilai Nominal                 %
                                                                                      (Rupiah)
Modal Dasar                                                 90.000.000.000               900.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.                             25.775.473.000                   257.754.730.000        89,43
2. Masyarakat (di bawah 5%)                                    3.048.057.000                    30.480.570.000        10,57
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                          28.823.530.000                   288.235.300.000       100,00
Saham Dalam Portepel                                          61.176.470.000                   611.764.700.000

1.3. Dokumen Perizinan Perseroan

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memiliki izin-izin dalam menjalankan kegiatan
usahanya, seperti diungkapkan di bawah ini:

No       Jenis Izin, Nomor dan Tanggal Terbit             Masa Berlaku                    Instansi yang menerbitkan
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko – Nomor             Berlaku selama         Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga
   Induk Berusaha (NIB) No. 9120007230517             Perseroan menjalankan      Pengelola dan Penyelenggara OSS.
   tanggal 1 Februari 2019.                               kegiatan usaha
2. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) No.          20 April 2021 s/d        Direktorat Jendral   Perdagangan    Dalam
   5/SIPTW/04/2021 tanggal 20 April 2021.                  25 April 2026         Negeri.
3. Sertifikat Tanda Izin No. 21/244/DKSP/90            Berlaku sejak tanggal     Bank Indonesia.
   tanggal 13 Februari 2019 jo. Surat Bank                  ditetapkan.
   Indonesia No. 23/1377/Jkt/Srt/B perihal Konversi
   Izin Penyelenggaran Jasa Pembayaran Paska
   Pemberlakuan Peraturan Bank Indonesia No.
   22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran.
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No.                            -               Direktorat Jendral    Pajak,    Kementrian
   02.672.927.7-054.000.                                                         Keuangan Republik Indonesia.
5. Surat Keterangan Terdaftar No. PEM-00339/                     -               Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk
   WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 30 Mei 2012.                                      Bursa, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,
                                                                                 Direktorat  Jendral   Pajak,  Kementrian
                                                                                 Keuangan Republik Indonesia.
6. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No.                     -               Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk
   PEM-03847/WPJ.08/KP.0903/2009 tanggal 30                                      Bursa, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,
   Mei 2012.                                                                     Direktorat  Jendral   Pajak,  Kementrian
                                                                                 Keuangan Republik Indonesia.




                                                            76
Page 97
1.4. Keterangan Mengenai Aset Tetap Perseroan

A. Tanah-tanah dan bangunan yang Dikuasai Perseroan

Perseroan menguasai secara sah harta kekayaan dengan rincian sebagai berikut:

1.    Hak Guna Bangunan

                                          GAMBAR SITUASI/
              SERTIPIKAT HGB
                                            SURAT UKUR              LUAS                                 TERDAFTAR
NO                                                                                      LOKASI                     KETERANGAN
                           BERLAKU                                   (m²)                                ATAS NAMA
      NOMOR     TANGGAL                   NOMOR       TANGGAL
                            HINGGA
                                                                             Kelurahan : Rengas
 1.   02879     02-06-2008 05-06-2038 42/Rengas/2006 06-05-2008     735      Kecamatan : Ciputat Timur    Perseroan   Tidak sedang
                                                                             Kota      : Tangerang                     dijaminkan.
                                                                             Provinsi  : Banten
                                                                        Kelurahan : Harjamekar
 2.    291      09-09-1996 29-06-2042    6692/1996    07-05-1996 40.075 Kecamatan : Cikarang Utara        Perseroan   Tidak sedang
                                                                        Kota      : Bekasi                             dijaminkan.
                                                                        Provinsi  : Jawa Barat
                                                                             Kelurahan : Ciputat
 3.   00616     11-12-2008 23-10-2038 32/Ciputat/2008 19-11-2008    307      Kecamatan : Ciputat          Perseroan   Tidak sedang
                                                                             Kota      : Tangerang                     dijaminkan.
                                                                             Provinsi  : Banten
                                                                             Kelurahan : Ciputat
 4.   00617     11-12-2008 23-10-2038 33/Ciputat/2008 19-11-2008    728      Kecamatan : Ciputat          Perseroan   Tidak sedang
                                                                             Kota      : Tangerang                     dijaminkan.
                                                                             Provinsi  : Banten
                                                                             Kelurahan : Ciputat
 5.   00618     11-12-2008 23-10-2038 34/Ciputat/2008 19-11-2008    1.659    Kecamatan : Ciputat          Perseroan   Tidak sedang
                                                                             Kota      : Tangerang                     dijaminkan.
                                                                             Provinsi  : Banten
                                                                             Kelurahan : Gunung Sahari
 6.    1536     01-04-1998 28-11-2036     2/1998      27-02-1998    712                  Selatan          Perseroan   Tidak sedang
                                                                             Kecamatan : Kemayoran                     dijaminkan.
                                                                             Kota      : Jakarta Pusat
                                                                             Provinsi  : DKI Jakarta
                                                                             Kelurahan : Johar Baru
 7.    1316     20-01-2010 20-05-2040   00248/2008    01-09-2008    512      Kecamatan : Johar Baru       Perseroan   Tidak sedang
                                                                             Kabupaten : Jakarta Pusat                 dijaminkan.
                                                                             Provinsi  : DKI Jakarta
                                                                             Kelurahan : Kalideres
 8.    7168     20-03-2009 18-03-2028   00015/2009    04-03-2009        72   Kecamatan : Kalideres        Perseroan   Tidak sedang
                                                                             Kota      : Jakarta Barat                 dijaminkan.
                                                                             Provinsi  : DKI Jakarta
                                                                             Kelurahan : Kalideres
 9.    7169     20-03-2009 18-03-2028   00016/2009    04-03-2009        60   Kecamatan : Kalideres        Perseroan   Tidak sedang
                                                                             Kota      : Jakarta Barat                 dijaminkan.
                                                                             Provinsi  : DKI Jakarta
                                                                             Kelurahan : Kalideres
10.    7170     20-03-2008 18-03-2028   00017/2009    04-03-2009        60   Kecamatan : Kalideres        Perseroan   Tidak sedang
                                                                             Kota      : Jakarta Barat                 dijaminkan.
                                                                             Provinsi  : DKI Jakarta
                                                                             Kelurahan : Kalideres
11.    7171     20-03-2008 18-03-2028   00018/2009    04-03-2009        72   Kecamatan : Kalideres        Perseroan   Tidak sedang
                                                                             Kota      : Jakarta Barat                 dijaminkan.
                                                                             Provinsi  : DKI Jakarta
                                                                             Kelurahan : Kalideres
12.    7172     20-03-2008 18-03-2028   00019/2009    04-03-2009        60   Kecamatan : Kalideres        Perseroan   Tidak sedang
                                                                             Kota      : Jakarta Barat                 dijaminkan.
                                                                             Provinsi  : DKI Jakarta
                                                                             Kelurahan : Medang
13.   04260     17-06-2010 24-09-2041      310/       05-11-2008    144      Kecamatan : Pagedangan       Perseroan   Tidak sedang
                                        Medang/2008                          Kota      : Tangerang                     dijaminkan.
                                                                             Provinsi  : Banten
                                                                             Kelurahan : Medang
14.   04261     17-06-2010 24-09-2041      311/       05-11-2008        76   Kecamatan : Pagedangan       Perseroan   Tidak sedang
                                        Medang/2008                          Kota      : Tangerang                     dijaminkan.
                                                                             Provinsi  : Banten
                                                                             Kelurahan : Medang
15.   04262     17-06-2010 24-09-2041      312/       05-11-2008        76   Kecamatan : Pagedangan       Perseroan   Tidak sedang
                                        Medang/2008                          Kota      : Tangerang                     dijaminkan.
                                                                             Provinsi  : Banten




                                                                   77
Page 98
                                           GAMBAR SITUASI/
              SERTIPIKAT HGB
                                             SURAT UKUR              LUAS                                    TERDAFTAR
NO                                                                                      LOKASI                         KETERANGAN
                           BERLAKU                                    (m²)                                   ATAS NAMA
      NOMOR     TANGGAL                    NOMOR       TANGGAL
                            HINGGA
                                                                              Kelurahan : Medang
16.   04263     17-06-2010 24-09-2041      313/        05-11-2008        76   Kecamatan : Pagedangan          Perseroan   Tidak sedang
                                        Medang/2008                           Kota      : Tangerang                        dijaminkan.
                                                                              Provinsi  : Banten
                                                                              Kelurahan : Medang
17.   04264     17-06-2010 24-09-2041      314/        05-11-2008        76   Kecamatan : Pagedangan          Perseroan   Tidak sedang
                                        Medang/2008                           Kota      : Tangerang                        dijaminkan.
                                                                              Provinsi  : Banten
                                                                              Kelurahan : Petukangan Utara
18.    1359     21-05-1985 16-12-2039     1359/1985    14-03-1985    553      Kecamatan : Pesanggrahan        Perseroan   Tidak sedang
                                                                              Kota      : Jakarta Selatan                  dijaminkan.
                                                                              Provinsi  : DKI Jakarta
                                                                              Kelurahan : Jayamukti
19.    4623     15-06-2009 24-09-2024        70/       29-04-2009        98   Kecamatan : Cikarang Pusat      Perseroan   Tidak sedang
                                        Jayamukti/2009                        Kota      : Bekasi                           dijaminkan.
                                                                              Provinsi  : Jawa Barat
                                                                              Kelurahan : Jayamukti
20.    4624     15-06-2009 24-09-2024        71/       29-04-2009        65   Kecamatan : Cikarang Pusat      Perseroan   Tidak sedang
                                        Jayamukti/2009                        Kota      : Bekasi                           dijaminkan.
                                                                              Provinsi  : Jawa Barat
                                                                              Kelurahan : Jayamukti
21.    4625     15-06-2009 24-09-2024        72/       29-04-2009        65   Kecamatan : Cikarang Pusat      Perseroan   Tidak sedang
                                        Jayamukti/2009                        Kota      : Bekasi                           dijaminkan.
                                                                              Provinsi  : Jawa Barat
                                                                              Kelurahan : Jayamukti
22.    4626     15-06-2009 24-09-2024        73/       29-04-2009        65   Kecamatan : Cikarang Pusat      Perseroan   Tidak sedang
                                        Jayamukti/2009                        Kota      : Bekasi                           dijaminkan.
                                                                              Provinsi  : Jawa Barat
                                                                              Kelurahan : Jayamukti
23.    4627     15-06-2009 24-09-2024        74/       29-04-2009        65   Kecamatan : Cikarang Pusat      Perseroan   Tidak sedang
                                        Jayamukti/2009                        Kota      : Bekasi                           dijaminkan.
                                                                              Provinsi  : Jawa Barat
                                                                              Desa      : Pisangan
24.    3196     28-11-2006 18-09-2038        172/     29-09-2006         75   Kecamatan : Ciputat             Perseroan   Tidak sedang
                                        Pisangan/2006                         Kabupaten : Tangerang                        dijaminkan.
                                                                              Provinsi  : Banten
                                                                              Desa      : Pisangan
25.    3197     28-11-2006 18-09-2038        173/     29-09-2006         75   Kecamatan : Ciputat             Perseroan   Tidak sedang
                                        Pisangan/2006                         Kabupaten : Tangerang                        dijaminkan.
                                                                              Provinsi  : Banten
                                                                              Desa      : Pisangan
26.    3198     28-11-2006 18-09-2038        171/     29-09-2006     106      Kecamatan : Ciputat             Perseroan   Tidak sedang
                                        Pisangan/2006                         Kabupaten : Tangerang                        dijaminkan.
                                                                              Provinsi  : Banten
                                                                              Desa      : Aren Jaya
27.    3141     10-04-1995 02-04-2046     661/2016     23-08-2016    745      Kecamatan : Bekasi Timur        Perseroan   Tidak sedang
                                                                              Kabupaten : Bekasi                           dijaminkan.
                                                                              Provinsi  : Jawa Barat
                                                                              Desa      : Bukit Pinang
28.   01657     23-10-2014 08-10-2034 00874/BP/2014 13-05-2014       8.113    Kecamatan : Samarinda Ulu       Perseroan   Tidak sedang
                                                                              Kabupaten : Samarinda                        dijaminkan.
                                                                              Provinsi  : Kalimantan Timur
                                                                              Desa      : Bukit Pinang
29.   01802     08-03-2016 17-01-2036 01040/BP/2015 28-01-2015       1.068    Kecamatan : Samarinda Ulu       Perseroan   Tidak sedang
                                                                              Kabupaten : Samarinda                        dijaminkan.
                                                                              Provinsi  : Kalimantan Timur
                                                                              Desa      : Bukit Pinang
30.   01803     08-03-2016 17-01-2036 01041/BP/2015 28-01-2015       2.820    Kecamatan : Samarinda Ulu       Perseroan   Tidak sedang
                                                                              Kabupaten : Samarinda                        dijaminkan.
                                                                              Provinsi  : Kalimantan Timur
                                                                       Desa      : Bunder
31.   00336     04-01-2002 06-09-2042 79/Bunder/2001 10-12-2001 12.957 Kecamatan : Cikupa                     Perseroan   Tidak sedang
                                                                       Kabupaten : Tangerang                               dijaminkan.
                                                                       Provinsi  : Banten
                                                                              Desa      : Bunder
32.   00337     03-08-1990 06-09-2042     1679/1990    25-07-1990    6.193    Kecamatan : Cikupa              Perseroan   Tidak sedang
                                                                              Kabupaten : Tangerang                        dijaminkan.
                                                                              Provinsi  : Banten
                                                                              Desa      : Bunder
33.   00338     04-01-2002 06-09-2042 81/Bunder/2001 10-12-2001      9.425    Kecamatan : Cikupa              Perseroan   Tidak sedang
                                                                              Kabupaten : Tangerang                        dijaminkan.
                                                                              Provinsi  : Banten




                                                                    78
Page 99
                                          GAMBAR SITUASI/
              SERTIPIKAT HGB
                                            SURAT UKUR              LUAS                                   TERDAFTAR
NO                                                                                    LOKASI                         KETERANGAN
                           BERLAKU                                   (m²)                                  ATAS NAMA
      NOMOR     TANGGAL                  NOMOR        TANGGAL
                            HINGGA
                                                                            Desa      : Bunder
34.   00339     13-06-1990 06-09-2042   1069/1990     21-05-1990    2.720   Kecamatan : Cikupa              Perseroan   Tidak sedang
                                                                            Kabupaten : Tangerang                        dijaminkan.
                                                                            Provinsi  : Banten
                                                                            Desa      : Bunder
35.   00340     13-06-1990 06-09-2042   1062/1990     21-05-1990    3.400   Kecamatan : Cikupa              Perseroan   Tidak sedang
                                                                            Kabupaten : Tangerang                        dijaminkan.
                                                                            Provinsi  : Banten
                                                                            Desa      : Bunder
36.   00341     13-06-1990 06-09-2042   1068/1990     21-05-1990    2.936   Kecamatan : Cikupa              Perseroan   Tidak sedang
                                                                            Kabupaten : Tangerang                        dijaminkan.
                                                                            Provinsi  : Banten
                                                                            Desa      : Bunder
37.   00342     13-06-1990 06-09-2042   1063/1990     21-05-1990    3.375   Kecamatan : Cikupa              Perseroan   Tidak sedang
                                                                            Kabupaten : Tangerang                        dijaminkan.
                                                                            Provinsi  : Banten
                                                                            Desa      : Bunder
38.   00343     13-06-1990 06-09-2042   1064/1990     21-05-1990    7.063   Kecamatan : Cikupa              Perseroan   Tidak sedang
                                                                            Kabupaten : Tangerang                        dijaminkan.
                                                                            Provinsi  : Banten
                                                                            Desa      : Bunder
39.   00344     13-06-1990 06-09-2042   1066/1990     21-05-1990    3.225   Kecamatan : Cikupa              Perseroan   Tidak sedang
                                                                            Kabupaten : Tangerang                        dijaminkan.
                                                                            Provinsi  : Banten
                                                                            Desa      : Bunder
40.   00345     13-06-1990 06-09-2042   1065/1990     21-05-1990    3.120   Kecamatan : Cikupa              Perseroan   Tidak sedang
                                                                            Kabupaten : Tangerang                        dijaminkan.
                                                                            Provinsi  : Banten
                                                                            Desa      : Bunder
41.   00346     13-06-1990 06-09-2042   1067/1990     21-05-1990    2.115   Kecamatan : Cikupa              Perseroan   Tidak sedang
                                                                            Kabupaten : Tangerang                        dijaminkan.
                                                                            Provinsi  : Banten
                                                                        Kelurahan : Bira
42.   20221     05-11-2009 24-05-2036 01609/Bira/2009 02-11-2009 19.363 Kecamatan : Tamalanrea              Perseroan   Tidak sedang
                                                                        Kabupaten : Kota Makassar                        dijaminkan.
                                                                        Provinsi  : Sulawesi Selatan
                                                                            Kelurahan : Bandar Klippa
43.    441      28-09-2011 26-10-2036   1100/Bandar   22-09-2011    100     Kecamatan : Percut Sei Tuan     Perseroan   Tidak sedang
                                         Setia/2011                         Kabupaten : Deli Serdang                     dijaminkan.
                                                                            Provinsi  : Sumatera Utara
                                                                            Kelurahan : Bandar Klippa
44.    442      28-09-2011 26-10-2036   1099/Bandar   22-09-2011    100     Kecamatan : Percut Sei Tuan     Perseroan   Tidak sedang
                                         Setia/2011                         Kabupaten : Deli Serdang                     dijaminkan.
                                                                            Provinsi  : Sumatera Utara
                                                                            Kelurahan : Bandar Klippa
45.    443      28-09-2011 26-10-2036   1101/Bandar   22-09-2011    100     Kecamatan : Percut Sei Tuan     Perseroan   Tidak sedang
                                         Setia/2011                         Kabupaten : Deli Serdang                     dijaminkan.
                                                                            Provinsi  : Sumatera Utara
                                                                            Kelurahan : Terjun
46.    474      25-03-1992 25-07-2036   4536/1991     21-03-1992    442     Kecamatan : Medan Latuhan       Perseroan   Tidak sedang
                                                                            Kabupaten : Medan                            dijaminkan.
                                                                            Provinsi  : Sumatera Utara
                                                                            Kelurahan : Selili
47.    504      19-10-2011 21-12-2046 00018/SLL/2011 15-08-2011     867     Kecamatan : Samarinda Ilir      Perseroan   Tidak sedang
                                                                            Kabupaten : Samarinda                        dijaminkan.
                                                                            Provinsi  : Kalimantan Timur
                                                                            Kelurahan : Sungai Bambu
48.    1243     27-06-2007 09-08-2046 04058/Sungai    12-04-2007    477     Kecamatan : Tanjung Priok       Perseroan   Tidak sedang
                                      Bambu/2007                            Kabupaten : Jakarta Utara                    dijaminkan.
                                                                            Provinsi  : DKI Jakarta
                                                                        Kelurahan : Timbang Deli
49.     67      04-02-1993 02-02-2033    901/1993     30-01-1993 23.333 Kecamatan : Medan Amplas            Perseroan   Tidak sedang
                                                                        Kabupaten : Medan                                dijaminkan.
                                                                        Provinsi  : Sumatera Utara
                                                                        Kelurahan : Cangkringmalang
50.     29      20-06-1996 18-06-2026      940        11-06-1996 30.465 Kecamatan : Beji                    Perseroan   Tidak sedang
                                                                        Kabupaten : Pasuruan                             dijaminkan.
                                                                        Provinsi  : Jawa Timur




                                                                   79
Page 100
                                           GAMBAR SITUASI/
              SERTIPIKAT HGB
                                             SURAT UKUR               LUAS                                   TERDAFTAR
NO                                                                                       LOKASI                        KETERANGAN
                            BERLAKU                                    (m²)                                  ATAS NAMA
      NOMOR     TANGGAL                   NOMOR         TANGGAL
                             HINGGA
                                                                               Kelurahan : Petir
51.   06381     06-03-2019 15-11-2048 7202/Petir/2019 27-02-2019      720      Kecamatan : Cipondoh           Perseroan   Tidak sedang
                                                                               Kabupaten : Tangerang                       dijaminkan.
                                                                               Provinsi  : Banten
                                                                               Kelurahan : Ciracas
52.   00720     19-02-2020 19-02-2050      00011/       20-01-2020    1.214    Kecamatan : Ciracas            Perseroan   Tidak sedang
                                        Ciracas/2020                           Kabupaten : Jakarta Timur                   dijaminkan.
                                                                               Provinsi  : DKI Jakarta
                                                                       Kelurahan : Birobuli Selatan
53.   00180     15-05-2012 14-05-2042 01616/Birobuli 04-01-2012 18.158 Kecamatan : Palu Selatan               Perseroan   Tidak sedang
                                      Selatan/2012                     Kabupaten : Palu                                    dijaminkan.
                                                                       Provinsi  : Sulawesi Tengah
                                                                               Kelurahan : Beji
54.   01515     05-03-2019 23-02-2045    83/Beji/2010   23-04-2010    512      Kecamatan : Beji               Perseroan   Tidak sedang
                                                                               Kabupaten : Depok                           dijaminkan.
                                                                               Provinsi  : Jawa Barat
                                                                               Kelurahan : Cisalak
55.   06512     20-08-2018 17-06-2045      00464/       14-08-2018        72   Kecamatan : Sukmajaya          Perseroan   Tidak sedang
                                        Cisalak/2016                           Kabupaten : Depok                           dijaminkan.
                                                                               Provinsi  : Jawa Barat
                                                                               Kelurahan : Cisalak
56.   06513     20-08-2018 17-06-2045      00463/       14-08-2018        72   Kecamatan : Sukmajaya          Perseroan   Tidak sedang
                                        Cisalak/2018                           Kabupaten : Depok                           dijaminkan.
                                                                               Provinsi  : Jawa Barat
                                                                               Kelurahan : Cisalak
57.    6514     26-08-2019 28-06-2045      00534/       15-08-2019        72   Kecamatan : Sukmajaya          Perseroan   Tidak sedang
                                        Cisalak/2019                           Kabupaten : Depok                           dijaminkan.
                                                                               Provinsi  : Jawa Barat
                                                                               Kelurahan : Cisalak
58.    6515     03-08-2020 13-08-2045      00555/       22-07-2020        20   Kecamatan : Sukmajaya          Perseroan   Tidak sedang
                                        Cisalak/2020                           Kabupaten : Depok                           dijaminkan.
                                                                               Provinsi  : Jawa Barat
                                                                          Kelurahan : Watubangga
59.   02171     07-07-2021 20-05-2046    05000/2021     20-05-2021 14.065 Kecamatan : Baruga                  Perseroan   Tidak sedang
                                                                          Kabupaten : Kendari                              dijaminkan.
                                                                          Provinsi  : Sulawesi
                                                                                      Tenggara
                                                                               Desa      : Boyou
60.   00003     18-12-2002 18-12-2032      00108/       12-12-2002    966      Kecamatan : Luwuk Utara        Perseroan   Tidak sedang
                                         Boyou/2021                            Kabupaten : Banggai                         dijaminkan.
                                                                               Provinsi  : Sulawesi Tengah
                                                                               Desa      : Boyou
61.   00004     01-03-2004 01-03-2034      00109/       28-10-2003    964      Kecamatan : Luwuk Utara        Perseroan   Tidak sedang
                                         Boyou/2021                            Kabupaten : Banggai                         dijaminkan.
                                                                               Provinsi  : Sulawesi Tengah
                                                                               Kelurahan : Ciparigi
62.    2884     21-07-2014 28-12-2051 37/Ciparigi/2014 10-07-2014     262      Kecamatan : Bogor Utara        Perseroan   Tidak sedang
                                                                               Kabupaten : Bogor                           dijaminkan.
                                                                               Provinsi  : Jawa Barat
                                                                               Kelurahan : Ciparigi
63.    2885     11-06-2014 28-12-2051 28/Ciparigi/2014 07-05-2014     249      Kecamatan : Bogor Utara        Perseroan   Tidak sedang
                                                                               Kabupaten : Bogor                           dijaminkan.
                                                                               Provinsi  : Jawa Barat
                                                                               Kelurahan : Ciparigi
64.    2886     11-06-2014 28-12-2051 29/Ciparigi/2014 07-05-2014     246      Kecamatan : Bogor Utara        Perseroan   Tidak sedang
                                                                               Kabupaten : Bogor                           dijaminkan.
                                                                               Provinsi  : Jawa Barat
                                                                               Kelurahan : Pisangan
65.   03201     28-11-2006 24-10-2038        174/     29-09-2006          75   Kecamatan : Ciputat            Perseroan   Tidak sedang
                                        Pisangan/2006                          Kabupaten : Tangerang                       dijaminkan.
                                                                               Provinsi  : Banten
                                                                               Desa      : Winong
66.   00788     14-12-2022 13-12-2052     02307/        14-12-2022    4.948    Kecamatan : Boyolali           Perseroan   Tidak sedang
                                        Winong/2022                            Kabupaten : Boyolali                        dijaminkan.
                                                                               Provinsi  : Jawa Tengah
                                                                               Desa      : Winong
67.   00789     14-12-2022 13-12-2052      02311/       14-12-2022    936      Kecamatan : Boyolali           Perseroan   Tidak sedang
                                        Winong/2022                            Kabupaten : Boyolali                        dijaminkan.
                                                                               Provinsi  : Jawa Tengah




                                                                     80
Page 101
                                            GAMBAR SITUASI/
              SERTIPIKAT HGB
                                              SURAT UKUR             LUAS                                   TERDAFTAR
NO                                                                                      LOKASI                        KETERANGAN
                             BERLAKU                                  (m²)                                  ATAS NAMA
      NOMOR     TANGGAL                    NOMOR       TANGGAL
                              HINGGA
                                                                              Desa      : Winong
68.   00790     14-12-2022 13-12-2052      02308/      14-12-2022    448      Kecamatan : Boyolali           Perseroan     Tidak sedang
                                         Winong/2022                          Kabupaten : Boyolali                          dijaminkan.
                                                                              Provinsi  : Jawa Tengah
                                                                         Desa      : Winong
69.   00791     14-12-2022 13-02-2052      02309/      14-12-2022 12.785 Kecamatan : Boyolali                Perseroan     Tidak sedang
                                         Winong/2022                     Kabupaten : Boyolali                               dijaminkan.
                                                                         Provinsi  : Jawa Tengah
                                                                              Desa      : Winong
70.   00792     15-12-2022 14-12-2052      02310/      14-12-2022    8.688    Kecamatan : Boyolali           Perseroan     Tidak sedang
                                         Winong/2022                          Kabupaten : Boyolali                          dijaminkan.
                                                                              Provinsi  : Jawa Tengah
                                                                         Kelurahan : Matungkas
71.   05764     31-05-2017 24-10-2052       02181/     03-03-2017 37.490 Kecamatan : Dimembe                 Perseroan     Tidak sedang
                                        Matungkas/2017                   Kabupaten : Minahasa Utara                         dijaminkan.
                                                                         Provinsi  : Sulawesi Utara
                               Total                                294.151


2.    Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS)

              SERTIFIKAT HMSRS             GAMBAR DENAH
                                                                 LUAS                                   TERDAFTAR
NO.                          BERLAKU                                               LOKASI                                KETERANGAN
      NOMOR      TANGGAL             NOMOR          TANGGAL       (m²)                                  ATAS NAMA
                              HINGGA
                                                                        Kelurahan : Babatan
 1.     29      22-01-2013     19-07-     29/2013   17-01-2013   190,28 Kecamatan : Wiyung               Perseroan       Tidak sedang
                                2024                                    Kotamadya : Surabaya                              dijaminkan.
                                                                        Provinsi  : Jawa Timur
                                                                        Kelurahan : Babatan
 2.     30      22-01-2013     19-07-     30/2013   17-01-2013   190,04 Kecamatan : Wiyung               Perseroan       Tidak sedang
                                2024                                    Kotamadya : Surabaya                              dijaminkan.
                                                                        Provinsi  : Jawa Timur
                             Total                               380,32


B. Kendaraan Bermotor

Perseroan memiliki sekitar 753 kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung kegiatan
operasional Perseroan.

C. Mesin-Mesin Produksi

No.    Nama Mesin                             Kegunaan                                                                        Jumlah
 1.    REFRIGERATION EQUIPMENT                Mesin pendingin untuk penyimpanan jenis makanan fresh food                        11
 2.    CONVEYOR                               Mesin penggerak pengiriman barang dagangan dari picking                            3
 3.    FORK LIFT                              Mesin penggerak untuk memindahkan barang dagangan di Warehouse                    38

1.5. Asuransi

Perseroan telah membuat perjanjian asuransi dengan Perusahaan Asuransi sebagai upaya mitigasi
risiko dalam menjalankan kegiatan usahanya. Berikut adalah ringkasan dari perjanjian asuransi tersebut:

A. Asuransi atas Bangunan, Mesin dan Kegiatan Operasional Perseroan

                        Perusahaan        Jangka                                  Jenis                                Harga
No.     No Polis                                   Obyek Pertanggungan
                         Asuransi         Waktu                              Pertanggungan                      Pertanggungan (Rp)
 1.   0101-1212-22-   PT Avris General 27-08-2022 Asuransi atas pengiriman        Money                              62.425.000.000,-
         000031        Insurance, PT        s/d    uang yang dijalankan oleh    Insurance
                      Asuransi Umum     27-08-2023 Perseroan
                      Mega, PT Lippo
                     General Insurance,
                       dan PT Zurich
                    Insurance Indonesia




                                                                    81
Page 102
                        Perusahaan        Jangka                                Jenis                 Harga
No.     No Polis                                   Obyek Pertanggungan
                         Asuransi         Waktu                            Pertanggungan        Pertanggungan (Rp)
2.    0101-0308-22-   PT Avris General 27-08-2022 Asuransi atas            Cash In Transit         350.000.000.000,-
         000025        Insurance, PT        s/d    pengangkutan uang yang
                      Asuransi Umum     27-08-2023 dilakukan oleh Peseroan
                      Mega, PT Lippo
                     General Insurance,
                       dan PT Zurich
                    Insurance Indonesia

3.    0101-12-02-22-     PT Avris General 27-08-2022 Kerugian, kerusakan, atau      Fidelity           500.000.000,-
         000021           Insurance, PT        s/d    biaya apapun baik secara     Guarentee
                         Asuransi Umum     27-08-2023 langsung atau tidak
                         Mega, PT Lippo               langsung diakibatkan
                        General Insurance,            oleh ketidakjujuran
                          dan PT Zurich               dan penipuan oleh
                       Insurance Indonesia            karyawaran Perseroan.

4.    0101-0803-22-      PT Avris General 27-08-2022 Barang-barang berupa          Machinery         6.000.000.000,-
         000182           Insurance, PT        s/d    mesin pada toko              Breakdown
                         Asuransi Umum     27-08-2023 Perseroan yang berlokasi
                         Mega, PT Lippo               di Medan, Samarinda,
                        General Insurance,            Bitung, Yogyakarta,
                          dan PT Zurich               Manado, Kendari, Ambon,
                       Insurance Indonesia            Nias, Halmahera utara,
                                                      Ternate, dan Sulawsi
                                                      Tengah.

5.    0101-0803-22-      PT Avris General 27-08-2022 Barang-barang berupa          Machinery           500.000.000,-
         000183           Insurance, PT        s/d    mesin pada kantor            Breakdown
                         Asuransi Umum     27-08-2023 Perseroan yang berlokasi
                         Mega, PT Lippo               di Jl. Jalur Sutera Barat
                        General Insurance,            Kav. 7-9 Alam Sutera,
                          dan PT Zurich               Panunggan Timur,
                       Insurance Indonesia            Pinang, Tangerang

6.    0101-0803-22-      PT Avris General 27-08-2022 Barang-barang berupa          Machinery        62.150.000.000,-
         000181           Insurance, PT        s/d    mesin pada toko-toko         Breakdown
                         Asuransi Umum     27-08-2023 Perseroan yang berlokasi
                         Mega, PT Lippo               di Bekasi, Medan,
                        General Insurance,            Samarinda, Bitung,
                          dan PT Zurich               Yogyakarta, Manado,
                       Insurance Indonesia            Kendari dan Ambon.

7.    0101-0803-22-      PT Avris General 27-08-2022 Barang-barang berupa          Machinery         1.650.000.000,-
         000184           Insurance, PT        s/d    mesin pada toko-toko         Breakdown
                         Asuransi Umum     27-08-2023 Perseroan yang berlokasi
                         Mega, PT Lippo               di Bekasi, Bitung,
                        General Insurance,            Makasar, Pasuruan, dan
                          dan PT Zurich               Yogyakarta.
                       Insurance Indonesia

8.    0101-0109-22-      PT Avris General 27-08-2022 Bangunan-bangunan toko        Indonesian    766.002.822.944,75
        0020068           Insurance, PT        s/d    Perseroan yang berlokasi      Standard
                         Asuransi Umum     27-08-2023 di Medan, Samarinda,         Earthquake
                         Mega, PT Lippo               Bitung, Yogyakarta,
                        General Insurance,            Manado, Kendari, Ambon,
                          dan PT Zurich               Nias, Tobelo, Ternate, dan
                       Insurance Indonesia            Sulawesi Tengah

9.    0101-01-09-22-     PT Avris General 27-08-2022 Bangunan-bangunan toko        Indonesian       28.486.819.500,-
         0020318          Insurance, PT        s/d    Perseroan yang berlokasi      Standard
                         Asuransi Umum     27-08-2023 di Bekasi, Bitung,           Earthquake
                         Mega, PT Lippo               Makasar, Pasuruan, dan
                        General Insurance,            Yogyakarta.
                          dan PT Zurich
                       Insurance Indonesia




                                                           82
Page 103
                        Perusahaan        Jangka                                  Jenis                    Harga
No.     No Polis                                   Obyek Pertanggungan
                         Asuransi         Waktu                              Pertanggungan          Pertanggungan (Rp)
10.   0101-0109-22-   PT Avris General 27-08-2022 Bangunan, mesin,           Property All Risk      3.148.945.849.069,40
         002005        Insurance, PT        s/d    peralatan, perlengkapan
                      Asuransi Umum     27-08-2023 pada toko-toko Perseroan
                      Mega, PT Lippo               yang berlokasi di Bekasi,
                     General Insurance,            Medan, Samarinda,
                       dan PT Zurich               Bitung, Yogyakarta,
                    Insurance Indonesia            Manado, Kendari,dan
                                                   Ambon.

11.   0101-0901-22-     PT Avris General 27-08-2022 Ganti rugi dan semua         Public Liability      621.500.000.000,-
         000144          Insurance, PT        s/d    biaya dan pengeluaran
                        Asuransi Umum     27-08-2023 litigasi yang timbul dari
                        Mega, PT Lippo               cedera tubuh, penyakit,
                       General Insurance,            termasuk kematian
                         dan PT Zurich               dan/atau kerugian
                      Insurance Indonesia            atau kerusakan harta
                                                     benda pihak ketiga baik
                                                     yang disebabkan oleh
                                                     kecelakaan yang terjadi
                                                     di tempat yang dimiliki,
                                                     disewa atau digunakan
                                                     oleh Tertanggung dan/
                                                     atau kecelakaan yang
                                                     terjadi dari tempat
                                                     tersebut, tetapi hanya
                                                     untuk mengeluarkan
                                                     operasional Tertanggung
                                                     yang sedang
                                                     berlangsung.

12. 1801352200037      PT Lippo General    27-08-2022 Bangunan, mesin,           Terorrism and         625.171.557.051,-
                        Insurance Tbk.         s/d    perlatan, dan                Sabotage
                                           27-08-2023 perlengkapan pada
                                                      toko-toko Perseroan yang
                                                      berlokasi di Kendari,
                                                      Sulawesi Tengah, Ambon,
                                                      Yogyakarta, Samarinda,
                                                      Manado, dan Bitung.

13.   990122010209    PT Zurich Asuransi   27-08-2022 Bangunan, peralatan,     Property All Risk     1.317.850.704.500,-
                       Indonesia Tbk.          s/d    dan perlengkapan yang
                                           27-08-2023 berlokasi pada toko-toko
                                                      Perseroan yang berlokasi
                                                      di Bekasi, Makasar,
                                                      Bitung, Pasuruan, Palu,
                                                      dan Bekasi.

14. P15117101760- PT Asuransi Bintang 27-08-2022 Bangunan, mesin,                Terrorism and       778.465.210.506,21
         010             Tbk.             s/d    perlatan, dan                     Sabotage
                                      27-08-2023 perlengkapan pada
                                                 toko-toko Perseroan yang
                                                 berlokasi di Kalimantan
                                                 Utara, Sulawesi Tengah,
                                                 Jawa Timur, Sulawesi
                                                 Selatan, dan Jayapura.

Sehubungan dengan Perjanjian Asuransi Perseroan di atas, tidak memiliki hubungan afiliasi dengan
pihak asuransi dalam hal ini adalah Perusahaan Asuransi yang menjadi pihak dalam perjanjian asuransi
yang dimiliki oleh Perseroan.




                                                          83
Page 104
B. Asuransi Kendaraan Bermotor

                                                                                                       Harga
                      Perusahaan       Jangka                                          Jenis
No.      No Polis                                    Obyek Pertanggungan                          Pertanggungan
                       Asuransi        Waktu                                      Pertanggungan
                                                                                                        (Rp)
 1.   071/MVFPG/CN/    PT Asuransi    31-03-2023 15 kendaraan bermotor yang         Kendaraan      2.743.000.000,-
          IV/2023     FPG Indonesia       s/d    dimiliki oleh Perseroan.            Bermotor
                                      31-03-2024
 2.   072/MVFPG/CN/    PT Asuransi    31-03-2023 734 kendaraan bermotor yang        Kendaraan      7.101.350.000,-
          IV/2023     FPG Indonesia       s/d    dimiliki oleh Perseroan.            Bermotor
                                      31-03-2024
 3.   073/MVFPG/CN/    PT Asuransi    31-03-2023 Kendaraan Bermotor yang            Kendaraan       440.000.000,-
          IV/2023     FPG Indonesia       s/d    dimiliki    oleh     Perseroan      Bermotor
                                      31-03-2024 sebagai berikut:
                                                 a. Mitsubishi FE 71 Truck, No.
                                                    Polisi: B 9299 VZM;
                                                 b. Mitsubishi FE 71 Truck, No.
                                                    Polisi: B 9330 VQO;
                                                 c. Mitshubishi L 300 Pick Up,
                                                    No. Polisi: B 9138 VZB; dan
                                                 d. Mitshubishi FE 71 Truck,
                                                    No. Polisi: BK 8351 AC.

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perusahaan Asuransi sehubungan dengan perjanjian-
perjanjian yang telah dibuat dan dimiliki oleh Perseroan dengan Perusahaan Asuransi tersebut diatas.

Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, aset tetap, kecuali tanah telah diasuransikan terhadap
seluruh risiko dengan jumlah nilai pertanggungan masing-masing sebesar Rp6.272.312 dan
Rp5.833.980. Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup memadai untuk
menutup kemungkinan kerugian atas aset tetap yang dipertanggungkan.




                                                      84
Page 105
1.6. Struktur Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan


                                                                                                                   DJOKO SUSANTO

                                                                                                                            95,40%
                                                                                                                  PT PERDANA MULIA
                                                                                                                       FAJAR
                                                                                                                            99,99%
                                                                                                                  PT CIPTA SELARAS
                                                                                                                       AGUNG
                                                                                                                            87,09%
                                                                                                                                          12,83%
                                                                                                              PT SIGMANTARA ALFINDO

                                                                                                                            53,19%
                                                                                                                 PT SUMBER ALFARIA
    Rullyanto               Maria Theresia Velina Yulianti                   Endang Mawarti                                                        PUBLIC
                                                                                                                    TRIJAYA TBK.
        0,42%                         0,23%                                           0,02%                               89,43%                      9,90%

                                                                                                                    PT MIDI UTAMA
                                                                                                                   INDONESIA TBK.
                                                                                                                            70,00 %

                                                                                                                 PT LANCAR WIGUNA
                                                                                                                     SEJAHTERA


Pada saat Prospektus ini diterbitkan, pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dan pengendali atas Perseroan adalah Djoko Susanto.

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Pemegang Saham Pengendali Perseroan adalah PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk

Djoko Susanto telah memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat akhir sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
(“Perpres 13/2018”). Pelaporan Djoko Susanto sebagai pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan ke Menkumham telah dilakukan sebagaimana
termaktub dalam Informasi Penyampaian Data tanggal 27 Januari 2023.


                                                                               85
Page 106
1.7. Hubungan Kepengurusan antara Perseroan, Entitas Anak, dan pemegang saham Yang
     Berbentuk Badan Hukum.

                                    Perseroan                 Entitas Anak   PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.
Budiyanto Djoko Susanto*)              PK                                                 K
Eddy Supardi                            KI                         -                      -
Boy Rafli Amar                          KI                         -                      -
Rullyanto*)                            PD                         PK                      -
Maria Theresia Velina Yulianti          D                          -                      -
Suantopo Po                             D                          -                      -
Endang Mawarti                          D                          -                      -
Afid Hermeily                           D                          -                      -
Suartini Harintho                       -                          K                      -
Doddy Surja Bajuadji                    -                          K                      -
Madi                                    -                         PD                      -
Adrianus Hery Muliawan Tanudjaja        -                         D                       -
Getty Nurhalim                          -                         D                       -
Harryanto Susanto*)                     -                         D                       D
Feny Djoko Susanto*)                    -                          -                     PK
Imam Santoso Hadiwidjaja                -                          -                      KI
Setyo Wasisto                           -                          -                      KI
Budi Setiyadi                           -                          -                      KI
Anggara Hans Prawira                    -                          -                     PD
Bambang Setyawan Djojo                  -                          -                      D
Soeng Peter Suryadi                     -                          -                      D
Tomin Widian                            -                          -                      D
Solihin                                 -                          -                      D
Keterangan:
PK : Presiden Komisaris            PD   : Presiden Direktur
KI   : Komisaris Independen        D    : Direktur
K    : Komisaris
Catatan:
*)
   Memiliki hubungan afiliasi


1.8. Keterangan Tentang Pemegang Saham Perseroan Yang Berbentuk Badan Hukum

PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (“SAT”)

A. Keterangan Singkat

SAT adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dengan nama “PT Sumber Alfaria Trijaya”
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian No. 21 tanggal 22 Februari 1989, yang dibuat dihadapan
Gde Kertayasa, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesaham Menkumham sesuai
dengan Surat Keputusannya No. C2-7158 HT.01.01.Th.89 tanggal 7 Agustus 1989 serta telah didaftarkan
di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara di bawah No. 11/Leg/1999 tanggal 12 Juli 1999 dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59 tanggal 23 Juli 1999, Tambahan
No. 4414.

Anggaran dasar SAT telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar SAT
yang terakhir adalah perubahan anggaran dasar untuk disesuaikan dengan POJK No. 15/2020 dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik sebagaimana termaktub dalam akta
Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sumber Alfaria
Trijaya Tbk No. 192 tanggal 31 Mei 2021, yang dibuat dihadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan surat
keputusannya No. AHU-0036092.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 23 Juni 2021 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0111213.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 23 Juni 2021 (“Akta
No. 192/2021”).




                                                  86
Page 107
B. Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh SAT adalah perdagangan eceran.

C. Permodalan dan Kepemilikan Saham

Berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sumber
Alfaria Trijaya Tbk. No. 61 tanggal 22 Juni 2015, yang dibuat dihadapan Sriwi Bawana Nawaksari
S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang dan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“SABH”) di bawah
No. AHU-AH.01.03-0950538 tanggal 10 Juli 2015 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-3532200.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 10 Juli 2015 juncto Laporan Bulanan Registrasi
Pemegang Efek tanggal 30 April 2023 yang diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro
Administrasi Efek yang ditunjuk oleh SAT, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SAT
adalah sebagai berikut:
                                                                Nilai Nominal Rp10,- per saham
Keterangan
                                                    Lembar Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rp)      %
Modal Dasar                                          120.000.000.000          1.200.000.000.000             -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Sigmantara Alfindo                              22.084.986.059            220.849.860.590        53,19
2. Masyarakat                                         19.349.515.641            193.495.156.410        46,81
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh            41.434.501.700            414.345.017.000         100
Saham dalam Portepel                                  78.565.498.300            785.654.983.000            -

D. Pengurusan dan Pengawasan

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SAT sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan
Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. No. 55
tanggal 17 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah diterima dan dicatat dalam SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0121269 tanggal
26 Mei 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0097233.AH.01.11.
Tahun 2023 tanggal 26 Mei 2023 adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris      : Feny Djoko Susanto
Komisaris 		            : Budiyanto Djoko Susanto
Komisaris Independen    : Setyo Wasisto
Komisaris Independen    : Budi Setiyadi

Direksi:
Presiden Direktur       : Anggara Hans Prawira
Direktur 			            : Bambang Setyawan Djojo
Direktur 			            : Soeng Peter Suryadi
Direktur 			            : Tomin Widian
Direktur 			            : Harryanto Susanto
Direktur			             : Solihin

E.   Laporan Posisi Keuangan
                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                                 31 Desember 2022
Aset Lancar                                                                                        14.211.903
Aset Tidak Lancar                                                                                  13.281.845
JUMLAH ASET                                                                                        27.493.748
Liabilitas Jangka Pendek                                                                           16.376.061
Liabilitas Jangka Panjang                                                                           2.127.889
Jumlah Liabilitas                                                                                  18.503.950
Jumlah Ekuitas                                                                                      8.989.798
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                                      27.493.748




                                                 87
Page 108
F.   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                      31 Desember 2021
Penjualan Bersih                                                                        84.904.301
Beban Pokok Penjualan                                                                 (67.223.296)
Laba Kotor                                                                              17.681.005
Beban penjualan dan distribusi                                                        (14.288.200)
Beban umum dan administrasi                                                            (1.543.494)
Pendapatan lainnya                                                                       1.026.579
Beban lainnya                                                                              (64.737)
Laba usaha                                                                                2.811.153
Pendapatan keuangan                                                                          61.088
Biaya keuangan                                                                           ( 403.377)
Laba sebelum pajak final dan pajak penghasilan badan                                     2.468.864
Beban pajak final                                                                          (45.614)
Laba sebelum pajak pajak penghasilan badan                                               2.423.250
Beban pajak penghasilan – neto                                                            (434.500)
Laba tahun berjalan                                                                      1.988.750
Penghasilan komprehensif lain                                                              (85.919)
Laba komprehensif tahun berjalan                                                         1.902.831
Laba tahun berjalan yang diatribusikan
Kepentingan Non-pengendali                                                                  37.759
Pemilik Entitas Induk                                                                    1.950.991
Laba komprehensif tahun berjalan yang diatribusikan
Kepentingan Non-pengendali                                                                  38.401
Pemilik Entitas Induk                                                                    1.864.430

1.9. Pengurusan Dan Pengawasan Perseroan

Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat tanggal
Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Sebagian Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Midi Utama Indonesia Tbk. No. 53 tanggal 17 Mei 2023,
yang dibuat dihadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang
telah diterima dan dicatat dalam SABH dibawah No. AHU-AH.01.09-0120252 tanggal 24 Mei 2023 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0095057.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal
24 Mei 2023.

Pembentukan dan pengaturan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah mengacu dan sesuai
dengan POJK No. 33/ 2014.

Keterangan singkat mengenai Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris           : Budiyanto Djoko Susanto
Komisaris Independen         : Eddy Supardi
Komisaris Independen         : Boy Rafli Amar

Direksi

Presiden Direktur            : Rullyanto
Direktur                     : Maria Theresia Velina Yulianti
Direktur                     : Suantopo Po
Direktur                     : Endang Mawarti
Direktur                     : Afid Hermeily




                                                       88
Page 109
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan:

Dewan Komisaris

                     Budiyanto Djoko Susanto
                     Presiden Komisaris

                     Warga negara Indonesia, usia 41 tahun. Meraih gelar Bachelor of Business
                     Administration jurusan Finance dari San Francisco State University Amerika Serikat
                     pada tahun 2003 dan Master in Business Administration jurusan Finance dari
                     University of San Francisco USA pada tahun 2005.

                     Menjabat sebagai Presiden Komisaris sejak bulan Juni tahun 2012. Selain itu, beliau
                     memulai karirnya sebagai analis di Northstar Pacific (2007- 2009). Beliau menjabat
                     sebagai Ketua Pengawas Yayasan Pendidikan Bunda Mulia (2008-sekarang),
                     Direktur PT Sigmantara Alfindo (2011-sekarang), Komisaris Perseroan (2009-
                     2012), Komisaris PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (2010-2012), Presiden Komisaris
                     PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (2012-2014) dan Komisaris PT Sumber Alfaria Trijaya
                     Tbk (2014-sekarang).

                     Beliau memiliki hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Utama. Beliau memiliki
                     hubungan keluarga dengan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.


                     Eddy Supardi
                     Komisaris Independen

                     Warga negara Indonesia, usia 59 tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi jurusan
                     Akuntansi di University of Illinois Chicago tahun 1986 dan Master of Business
                     Adiministration di Roosevelt University tahun 1988.

                     Menjabat sebagai Komisaris Independen sejak bulan Februari tahun 2023.
                     Selain itu, beliau memulai karirnya sebagai Sales Executive di PT Philips Ralin
                     Indonesia tahun 1988 – 1990, Dosen di Universitas Tarumanagara tahun 1991,
                     Regional Sales Manager di Panamas tahun 1991 – 1994, Chief Operatios Officer
                     di PT Alfa Retailindo Tbk tahun 1995 – 2004, General Manager di Walmart tahun
                     2004 – 2005, Chief Operatios Officer di PT Alfa Retailindo Tbk tahun 2005 –
                     2012, Director di Hextar Fertilizer Indonesia tahun 2014 – 2016, Consultant
                     di Warehouse Business Company tahun 2016 – sekarang, Dosen di Bunda Mulia
                     University tahun 2020 – sekarang, dan Executive Director di The Learning Farm
                     Indonesia tahun 2021 - sekarang.

                     Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Utama. Beliau
                     tidak memiliki hubungan keluarga dengan anggota Direksi dan anggota Dewan
                     Komisaris.




                                                 89
Page 110
          Boy Rafli Amar
          Komisaris Independen

          Warga negara Indonesia, usia 58 tahun, Meraih gelar Pascasarjana Strata 2 (S2)
          dalam Ilmu Kepolisian pada tahun 2004.

          Menjabat sebagai Komisaris Independen sejak bulan Mei Tahun 2023. Selain
          itu, beliau memulai karirnya sebagai Pamapta Polres Jakarta Pusat Polda Metro
          Jaya pada tahun 1988, Kanit Ranmor Sat Serse Polres Metro Jakarta Pusat
          Polda Metro Jaya pada tahun 1989, Kanit Resintel Polsek Metro Gambir Polda
          Metro Jaya pada tahun 1990, Kasetops Puskoldal Ops Polres Metro Jakarta
          Pusat Polda Metro Jaya 1992, Kasubnit Ranmor Dit Serse Polda Metro Jaya
          pada tahun 1993, Pama Polda Irja pada tahun 1997, Kapuskodal Ops Polres
          Sorong Polda Irja pada tahun 1997, Waka Polres Sorong Polda Irja pada tahun
          pada tahun 1998, Kasat Gaops Puskodal Ops Polda Irja pada tahun 1999,
          PGS Koorspripim Polda Irja pada tahun 2000, PS.Kabag Serse UM Dit Serse
          Polda Papua pada tahun 2001, Pamen Sespim Dediklat Polri pada tahun 2022,
          Kasat Patroli Dit Samapta Polda Metro Jaya pada tahun 2002, Kasat Patko Dit
          Samapta Polda Metro Jaya pada tahun 2003, Kasat V Ranmor Dit Reskrimum
          Polda Metro Jaya pada tahun 2003, Waka Polres Metro Jakut Polda Metro
          Jaya 2004, Kapolres Kep. Seribu Polda Metro Jaya pada tahun 2004, Kapolres
          Pasuruan Polwil Malang Polda Jatim pada tahun 2006, Kanit Negosiasi Subden
          Penindak Densus 88/Antiteror pada tahun 2007, Dir Reskrim Polda Maluku Utara
          pada tahun 2008, Kapoltabes Padang Polda Sumbar pada tahun 2008, Kabid
          Humas Polda Metro Jaya pada tahun 2009, Kabagpenum Ropenmas Divhumas
          Polri pada tahun 2010, Karopenmas Divhumas Polri pada tahun 2012, Kapolda
          Banten pada tahun 2014, Kadivhumas Polri pada tahun 2016, Kapolda Papua
          pada tahun 2017, Wakalemdiklat Polri pada tahun 2018, Kepala BNPT RI pada
          tahun 2020.

          Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Utama. Beliau
          tidak memiliki hubungan keluarga dengan anggota Direksi dan anggota Dewan
          Komisaris.

Direksi

          Rullyanto
          Presiden Direktur

          Warga negara Indonesia, usia 50 tahun. Meraih gelar Bachelor jurusan Finance
          dari San Francisco State University, Amerika Serikat pada tahun 1999 dan gelar
          Master in Business Administration dari Golden Gate University Amerika Serikat
          pada tahun 2000.

          Menjabat sebagai Presiden Direktur sejak bulan Agustus tahun 2010. Selain itu,
          beliau memulai karirnya sebagai Account Analyst pada Equity LLC (2000-2001),
          kemudian menjabat sebagai Direktur PT Belanico (2001-2003), Presiden Direktur
          PT Alfa Retailindo Tbk (2003- 2007), Direktur PT Midi Utama Indonesia (2007-
          2010) dan Direktur PT Amanda Cipta Persada (2008-2011).

          Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Utama. Beliau
          memiliki hubungan keluarga dengan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.




                                    90
Page 111
Maria Theresia Velina Yulianti
Direktur

Warga negara Indonesia, usia 63 tahun. Beliau lulus dari Akademi Akuntansi YKPN
Yogyakarta pada tahun 1982, kemudian mengikuti kuliah di bidang Akuntansi di
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta (1983-1986).

Menjabat sebagai Direktur sejak bulan Juni tahun 2013. Selain itu, Beliau memulai
karirnya sebagai Chief Accounting di PT Sinar Intermark, Konimex Group, Solo
(1982-1988). Kemudian beliau bergabung dengan PT Alfa Retailindo Tbk sebagai
Chief Accounting, Operational Manager, Deputy Operation Director, Deputy
Merchandising Director, Merchandising Director dan Marketing & Merchandising
Director (1989-2006), dengan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk sebagai Marketing &
Business Development Director (2007-2013).

Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Utama. Beliau
tidak memiliki hubungan keluarga dengan anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris.


Suantopo Po
Direktur

Warga negara Indonesia, usia 47 tahun. Meraih gelar Sarjana di bidang Akuntansi
dari Universitas Trisakti pada tahun 1998.

Menjabat sebagai Direktur sejak bulan Juni tahun 2011. Selain itu, Beliau memulai
karirnya di Kantor Akuntan Publik Prasetio,Utomo & Co,Arthur Andersen (1999-
2001) dengan posisi terakhir sebagai Audit Supervisor. Kemudian beliau bergabung
dengan beberapa korporasi nasional dan multinasional di beberapa industri sebagai
Finance & Accounting Manager pada PT Darisa Intimitra, pabrikan bahan kimia
(2002- 2003), Group Corporate Finance dan Internal Audit pada PT Matahari
Kahuripan Indonesia, perkebunan kelapa sawit (2003-2004), sebagai Finance
Accounting Manager pada PT Kencana Distrindo (Alfa Group), distributor barang
konsumsi (2004-2006), sebagai Head of Accounting Department pada PT Huawei
Tech Investment, penyedia solusi Teknologi Informasi dan Komunikasi (2006-2010).
Beliau bergabung kembali dengan Alfa Group sebagai General Manager Support
and Business Development pada PT Sigmantara Alfindo (2010- 2011). Beliau
menjabat sebagai Komisaris pada PT City Retail Developments Tbk (d.h PT Nirvana
Development Tbk) (2015-2019).

Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Utama. Beliau
tidak memiliki hubungan keluarga dengan anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris.




                           91
Page 112
                          Endang Marwati
                          Direktur

                          Warga negara Indonesia, usia 52 tahun. Meraih gelar Bachelor of Technology dari
                          Universitas Trisakti pada tahun 1993.

                          Menjabat sebagai Direktur sejak bulan Februari tahun 2023. Selain itu, beliau memulai
                          karirnya sebagai Marketing Officer di PT Cita Simas Artha tahun 1993 – 1995, Buyer
                          Coordinator di PT Matahari Putra Prima tahun 1995 – 2002, Marketing Manager
                          di PT Alfa Minimart Utama tahun 2002 – 2004, dan Merchandising General
                          Manager di PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk tahun 2004 – 2013.

                          Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Utama. Beliau
                          tidak memiliki hubungan keluarga dengan anggota Direksi dan anggota Dewan
                          Komisaris.


                          Afid Hermeily
                          Direktur

                          Warga negara Indonesia, usia 42 tahun. Meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas
                          Indonesia pada tahun 2007 dan gelar Magister Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah
                          Mada pada tahun 2017.

                          Menjabat sebagai Direktur sejak bulan Februari tahun 2023. Selain itu, beliau
                          memulai karirnya sebagai Legal Supervisor di PT Sierad Produce Tbk tahun 2006
                          – 2010, Legal Coordinator di PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk tahun 2011 – 2012,
                          Legal Manager di PT Midi Utama Indonesia Tbk tahun 2012 – 2021, dan Legal
                          and Complience General Manager di PT Midi Utama Indonesia Tbk tahun 2022
                          – 2023.

                          Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Utama. Beliau
                          tidak memiliki hubungan keluarga dengan anggota Direksi dan anggota Dewan
                          Komisaris.

Sifat hubungan afiliasi antara Direksi Perseroan, Komisaris Perseroan, dan Pemegang Saham
Berbentuk Badan Hukum adalah sebagai berikut:

           Nama                                               Sifat Hubungan Afiliasi
Budiyanto Djoko Susanto       •   Saudara dari Feny Djoko Susanto dan Harryanto Susanto;
                              •   Adik Ipar dari Rullyanto

Rullyanto                     •   Suami dari Feny Djoko Susanto
                              •   Kakak Ipar dari Budiyanto Djoko Susanto dan Harryanto Susanto

Harryanto Susanto             •   Saudara dari Budiyanto Djoko Susanto dan Feny Djoko Susanto
                              •   Adik Ipar dari Rullyanto

Feny Djoko Susanto            •   Istri dari Rullyanto
                              •   Saudari dari Harryanto Susanto dan Budiyanto Djoko Susanto




                                                         92
Page 113
1.10. Tata Kelola Perseroan Yang Baik (Good Corporate Governance)

A. Struktur Organisasi Perseroan

                   Rapat Umum Pemegang Saham


            DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris   : Budiyanto Djoko Susanto
Komisaris Independen : Eddy Supardi
Komisaris Independen : Komjen Pol. (Purn.) Dr. Boy Rafli Amar, M.H.
                                                                                                                         Komite Audit
           DEWAN DIREKSI                                                                          Ketua                   : Eddy Supardi
Presiden Direktur   : Rullyanto                                                                   Anggota                 : Edwin Sutanto
Direktur            : Maria Theresia Velina Yulian                                               Anggota                 : Davina Kesumawa
Direktur            : Suantopo Po
Direktur            : Endang Mawar
Direktur            : Afid Hermeily

           Presiden Direktur
           Rullyanto
                                                                                                      Internal Audit
           Managing Director                                                                        Nining Supriyan
           Maria Theresia Velina Yulian



 Operaon Director              Merchandising Director                                                                                         Property Development & Franchise Director   Corporate Affairs Director   Finance Director & Corp. Secretary
   Heru Sarwono                    Endang Mawar                                                                                                             Lilik Seabudi                     Afid Hermeily                      Suantopo Po



  General Manager                                                                           General Manager             General Manager                  General Manager                                                      Financial Controller
                            General Manager Merchandising             General Manager IT
      Operaon                                                                                 Markeng                  Human Capital           Locaon Development and Franchise                                               Alex Nurdiana
     Sudaryanto                   Meilany Hadiwidjaja                 Hary Kusumanjoko       Rini Hestrinalia          Chrisana Windarsih            Tubagus Achmad Malucky
   Didik Kurniawan               Petrus Anggo Harjanto
                                                                                            General Manager                                               General Manager
  General Manager                                                                          Business & Product                                           Property Development
      Logisc                                                                                 Development                                                   Agus Wibowo
   Rini Dianawa                                                                             Herman Widjaja

                                                                                            General Manager
                                                                                               Category
                                                                                           Slamet Anapto Priyo



B. Dewan Komisaris

Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari 1 (satu) orang Presiden Komisaris dan 2 (dua) orang Komisaris
Independen.

Selama menjalankan jabatannya, Dewan Komisaris wajib menjalankan Rapat Dewan Komisaris
bersama – sama dengan Direksi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Menunjuk pada
POJK 33/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik Pasal 21 Ayat (2),
Eddy Supardi ditunjuk pertama kali sebagai Komisaris Independen Perseroan melalui RUPS tanggal
17 Februari 2023 dan Boy Rafli Amar ditunjuk pertama kali sebagai Komisaris Independen Perseroan
melalui RUPS tanggal 17 Mei 2023.

Tugas Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
1. melakukan pengawasan dan bertanggungjawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan,
    jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan
    memberi nasihat kepada Direksi;
2. memberikan persetujuan atas rencana kerja tahun Perseroan selambat-lambatnya sebelum
    dimulainya tahun buku yang akan datang;
3. melakukan tugas yang secara khusus diberikan kepada menurut Anggaran Dasar, peraturan
    perundang-undangan yang berlaku dan/atau berdasarkan keputusan RUPS;
4. melakukan tugas yang secara khusus diberikan kepadanya menurut Anggaran Dasar, peraturan
    perundang-undangan yang berlaku dan/atau berdasarkan keputusan RUPS;
5. melakukan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
    Perseroan dan keputusan RUPS;
6. meneliti dan menelaah laporan tahunan yang dipersiapkan oleh Direksi serta menandatangani
    laporan tahunan tersebut;
7. memenuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan, serta wajib melaksanakan prinsip-
    prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
    serta kewajaran;
8. melakukan fungsi nominasi dan remunerasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku.




                                                                                                                                  93
Page 114
Kewajiban Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
1. Mengawasi pelaksanaan rencana kerja tahunan Perseroan;
2. Mengikuti perkembangan kegiatan Perseroan, dan dalam hal Perseroan menunjukkan gejala
   kemunduran yang mencolok, segera melaporkan kepada RUPS dengan disertai saran mengenai
   langka perbaikan yang harus ditempuh;
3. Memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenal setiap persoalan lainnya yang dianggap
   penting bagi pengelolaan Perseroan;
4. Melakukan tugas pengawasan lainnya yang ditentukan oleh RUPS;
5. Memberikan tanggapan atas laporan berkala Direksi pada setiap waktu yang diperlukan mengenai
   perkembangan Perseroan.

Sesuai dengan UUPT 40/2007 dan POJK No. 33/2014, maka kedepannya Dewan Komisaris akan
terus melaksanakan tugas pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan
pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan,
dan memberi nasihat kepada Direksi Perseroan.

Dalam penetapan dan besarnya remunerasi, kedepannya Dewan Komisaris, sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau
Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”), akan memperhatikan:
1. Remunerasi yang berlaku pada industri sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan dan skala usaha
    dari Perseroan;
2. Tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
    dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan kinerja Perseroan;
3. Target kinerja atau kinerja masing-masing Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
4. Keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel.

Besarnya remunerasi (gaji dan tunjangan) yang dibayarkan kepada anggota Dewan Komisaris pada
Desember 2022 dan 2021 masing – masing adalah sebesar Rp227 juta dan Rp215 juta sedangkan
untuk anggota Direksi Perseroan pada Desember 2022 dan 2021 masing – masing adalah sebesar
Rp26.297 juta dan Rp23.533 juta.

Dewan Komisaris telah melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.

Perseroan dan Dewan Komisaris tidak memiliki kontrak terkait dengan imbalan kerja setelah masa kerja
berakhir.

C. Direksi

Direksi Perseroan terdiri dari 1 (satu) orang Presiden Direktur dan 4 (empat) orang Direktur.

Selama menjalankan jabatannya, Direksi telah menjalankan Rapat Direksi sekurang-kurangnya 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) bulan. Per 17 Mei 2023, susunan anggota Direksi adalah sebagai berikut :

                 Nama                     Jabatan                     Dasar Penunjukan Pertama Kali
                 Name                     Position                       First Appointment Decree
Rullyanto                        Presiden Direktur         Keputusan RUPSLB tanggal 3 Agustus 2010
                                 President Director        EGMS Resolutions date Agust 3, 2010
Maria Theresia Velina Yulianti   Direktur                  Keputusan RUPST tanggal 10 Juni 2013
                                 Director                  AGMS Resolutions dated June 10, 2013
Suantopo Po                      Direktur                  Keputusan RUPST tanggal 13 Juli 2011
                                 Director                  AGMS Resolutions dated July 13, 2011
Endang Mawarti                   Direktur                  Keputusan RUPSLB tanggal 17 Februari 2023
                                 Director                  EGMS Resolutions dated February 17, 2023
Afid Hermeily                    Direktur                  Keputusan RUPSLB tanggal 17 Februari 2023
                                 Director                  EGMS Resolutions dated February 17, 2023




                                                      94
Page 115
Tugas Direksi adalah:
a. Memimpin, mengurus dan mengendalikan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
    serta senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas Perseroan;
b. Menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan;
c. Menyusun rencana kerja tahunan yang memuat anggaran tahunan Perseroan dan wajib
    disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris,
    sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.

Kedepannya, Direksi Perseroan akan terus melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuaidengan
UUPT dan POJK No. 33/2014.

Direksi telah melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

D. Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)

Dalam rangka pemenuhan POJK No. 35/2014, Perseroan telah mengangkat Sekretaris Perusahaan
berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. MIDI/LGL/I/2011/001 tentang Pengangkatan Sekretaris
Perusahaan tanggal 18 Januari 2011 dengan menunjuk Suantopo Po sebagai Sekretaris Perusahaan.

Alamat, nomor telpon, dan alamat email Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:

                                       Sekretaris Perusahaan
                                     PT Midi Utama Indonesia Tbk
                                Alamat : Gedung Alfa Tower Lantai 12
                              KAV. 7-9 Jl. Jalur Sutera Barat Alam Sutera
                                       Tangerang, Banten 15143
                                     Telepon: (62-21) 8082 1618,
                                     Faksimili: (62-21) 8082 1628

Nama : Suantopo Po
Email : aan.suantopo@mu.co.id
Riwayat hidup dan pengalaman kerja dapat dilihat pada subbab Pengurusan dan Pengawasan
Perseroan.

Saat ini menjabat sebagai Corporate Secretary Perseroan mulai tanggal 18 Januari 2011.

Sesuai POJK No. 35/2014, Sekretaris Perusahaan Perseroan memiliki tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut:
a. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di
    bidang Pasar Modal;
b. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan
    peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
    1. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web
        Perseroan;
    2. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
    3. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
    4. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
    5. Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
d. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa
    Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya.

E.   Komite Audit

Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Di Luar
Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 22 Februari 2023. Adapun susunan anggota Komite Audit
Perseroan adalah sebagai berikut:



                                                   95
Page 116
Ketua merangkap anggota : Eddy Supardi
Riwayat hidup dan pengalaman kerja dapat dilihat pada subbab Pengurusan dan Pengawasan
Perseroan.

Anggota 1 : Edwin Susanto

Warga Negara Indonesia, usia 51 tahun.

Menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi di Universitas Tarumanegara tahun
1995. Mengawali karir sebagai Eksternal Auditor di KAP Siddharta Siddharta & Harsono (dahulu anggota
dari COOPERS & LYBRAND, sekarang anggota dari KPMG) tahun 1995 – 1997, Eksternal Auditor di
PT Sanjaya Konsultindo Nusantara tahun 1997 – 1999, Assistant General Manager, Tax Accounting
Finance System Procedure Information Technology, Property Management & Developer di PT Perkasa
Internusa Mandiri tahun 2000 – 2010, General Manager di Perusahaan Induk, PT Sigmantara Alfindo
tahun 2010 – 2019, Komisaris di PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk. tahun 2016 – 2018, Presiden
Komisaris dari PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk. tahun 2018 – 2019. Saat ini beliau juga menjabat
sebagai Finance Manager di PT Web Scientia.

Anggota 2 : Davina Kesumawati

Warga Negara Indonesia, usia 46 tahun.

Menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi bidang Akuntansi dari Universitas Tarumanegara tahun
1999 dan Master of Science in Finance dari Golden Gate University, San Fransisco-CA, Amerika Serikat
tahun 2001. Mengawali karir sebagai Portfolio Accountant di Wells Fargo, LLC, San Fransisco-CA,
Amerika Seriaht tahun 2003 – 2004, Business Analyst di PT Indofood Sukses Makmur Tbk. tahun 2004
– 2006, Operating Expenses Control & Analyst di PT XL Axiata Tbk. tahun 2006, Business Analyst di
PT Gunung Sewu Kencana Group tahun 2007 – 2010, Business Analyst Manager di PT Kimberly-Clark
Indonesia tahun 2010 – 2014 dan Business Analyst Senior Manager di PT Sigmantara Alfindo tahun
2014 – 2019.

Tugas, tanggung jawab dan wewenang Komite Audit telah dituangkan dalam Piagam Komite Audit
Perseroan tanggal 16 Januari 2016, dan telah sesuai dengan POJK No. 55/2015. Komite Audit
Perseroan bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang
meliputi sebagai berikut:
a. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik
    dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan
    informasi keuangan Perseroan;
b. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan
    dengan kegiatan Perseroan;
c. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan
    Akuntan atas jasa yang diberikannya;
d. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang
    didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
e. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
    pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
f. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh
    Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
g. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
h. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
    kepentingan Perseroan; dan
i. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.




                                                   96
Page 117
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit Perseroan mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber
    daya Perseroan yang diperlukan;
b. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi
    audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
c. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu
    pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
d. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

Komite audit Perseroan telah melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 12 (dua belas) bulan.

F.   Unit Audit Internal

Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dan membuat Piagam Audit Internal desuai dengan
POJK No. 56/2015

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. MIDI/SK/DIR/II/2022/01 tanggal 14 Februari 2022,
diangkat sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan adalah:

Nama     : Nining Supriyanti

Warga Negara Indonesia, usia 40 tahun., meraih gelar gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Adi
Unggul Birawa, Surakarta, pada tahun 2005. Sebelumnya bekerja sebagai Senior Auditor, Coordinator
Audit dan Audit Manager Regional (2007– 2021) di PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.

Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
b. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai
    dengan kebijakan perseroan;
c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
    operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
d. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada
    semua tingkat manajemen;
e. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan
    Dewan Komisaris;
f. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah
    disarankan;
g. Bekerja sama dengan Komite Audit;
h. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
i. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Unit Audit Internal Perseroan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, mempunyai wewenang
sebagai berikut:
a. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait dengan tugas dan fungsinya;
b. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
c. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau
     Komite Audit; dan
d. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.




                                                 97
Page 118
G. Komite Nominasi dan Remunerasi

Untuk melaksanakan fungsi Nominasi dan Remunerasi, Perseroan tidak membentuk Komite karena
fungsi tersebut dilaksanakan langsung oleh Dewan Komisaris. Sesuai POJK No. 34/2014, tugas dan
tanggung jawabnya adalah sebagai berikut:
a. Terkait dengan fungsi Nominasi:
    1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
         a. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
         b. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
         c. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
    2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota
         Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
    3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan
         kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
    4. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota
         Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
b. Terkait dengan fungsi Remunerasi:
    1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
         a. Struktur Remunerasi;
         b. Kebijakan atas Remunerasi; dan
         c. Besaran atas Remunerasi;
    2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi
         yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

1.11. Keterangan Mengenai Entitas Anak

PT Lancar Wiguna Sejahtera (“LWS”)

A. Keterangan Singkat

LWS adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dengan nama “PT Lancar Wiguna Sejahtera”
sebagaimana termaktub dalam akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Lancar Wiguna Sejahtera
No. 04 tanggal 8 Maret 2018, yang dibuat di hadapan Veronika Farida Riswanti, S.H., M.Kn. Notaris
di Kabupaten Tangerang yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0013091.AH.01.01.Tahun 2018
tanggal 12 Maret 2018, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0034645.
AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 12 Maret 2018.

Anggaran dasar LWS telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar
LWS terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Para
Pemegang Saham PT Lancar Wiguna Sejahtera No. 16 tanggal 8 Maret 2023, yang dibuat dihadapan
Veronika Farida Riswanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh
persetujuan Menkumham sesuai dengan surat keputusannya No. AHU-0015285.AH.01.02.Tahun 2023
tanggal 10 Maret 2023 dan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0038205
tanggal 10 Maret 2023 (“Akta No. 16/2023”).

B. Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh LWS adalah perdagangan eceran
dan restoran.




                                               98
Page 119
C. Permodalan dan Kepemilikan Saham

Berdasarkan Akta No. 16/2023, RUPS LWS telah menyetujui untuk (i) meningkatkan modal dasar LWS
dari semula sebesar Rp50.000.000.000,- menjadi sebesar Rp250.000.000.000,- dan (ii) meningkatkan
modal ditempatkan dan disetor LWS sejumlah 207.142.856 saham atau sebesar Rp20.714.285.600,-,
sehingga struktur permodalan LWS menjadi sebagai berikut:

                                                                     Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan                                                                   Jumlah Nilai Nominal
                                                           Lembar Saham                                  %
                                                                                     (Rp)
Modal Dasar                                                  2.500.000.000          250.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. Perseroan                                                   495.000.000           49.500.000.000       70,00
2. PT Amanda Cipta Perkasa                                     143.785.714           14.378.571.400       20,34
3. PT Perkasa Internusa Mandiri                                 34.178.571            3.417.857.100        4,83
4. PT Cakrawala Mulia Prima                                     34.178.571            3.417.857.100        4,83
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                     707.142.856           70.714.285.600        100
Saham dalam Portepel                                         1.792.857.144          179.285.714.400

D. Pengurusan dan Pengawasan

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris LWS sebagaimana termaktub dalam Akta No. 16/2023
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris           : Rullyanto
Komisaris                    : Suartini Harintho
Komisaris                    : Doddy Surja Bajuadji

Direksi:
Presiden Direktur            : Madi
Direktur                     : Adrianus Hery Muliawan Tanudjaja
Direktur                     : Getty Nurhalim
Direktur                     : Harryanto Susanto

E.   Laporan Posisi Keuangan

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                                   31 Desember 2022
Aset Lancar                                                                                           141.896
Aset Tidak Lancar                                                                                     214.219
JUMLAH ASET                                                                                           356.115
Liabilitas Jangka Pendek                                                                              265.031
Liabilitas Jangka Panjang                                                                              22.073
Jumlah Liabilitas                                                                                     287.104
Jumlah Ekuitas                                                                                         69.011
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                                         356.115

F.   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                                   31 Desember 2022
Penjualan Bersih                                                                                       507.642
Beban Pokok Penjualan                                                                                (318.053)
Laba Kotor                                                                                             189.589
Beban penjualan dan distribusi                                                                       (131.673)
Beban umum dan administrasi                                                                           (35.879)
Pendapatan lainnya                                                                                       6.033




                                                      99
Page 120
Keterangan                                                                           31 Desember 2022
Beban lainnya                                                                                  (1.325)
Laba usaha                                                                                     26.745
Pendapatan keuangan                                                                              2.043
Biaya keuangan                                                                                 (3.301)
Laba sebelum pajak final dan pajak penghasilan badan                                           25.487
Beban pajak final                                                                                  (38)
Laba sebelum pajak pajak penghasilan badan                                                     25.449
Beban pajak penghasilan – neto                                                                 (5.171)
Laba tahun berjalan                                                                            20.278
Penghasilan komprehensif lain                                                                        80
Laba komprehensif tahun berjalan                                                               20.358

1.12. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility)

Perseroan sangat menyadari pentingnya menjadi bagian dari masyarakat dan lingkungan. Perseroan
ikut memiliki tanggung jawab sosial untuk memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari
komunitas, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Masyarakat merupakan salah satu pemangku kepentingan utama Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan
senantiasa menyelenggarakan kegiatan CSR bidang kemasyarakatan sebagai perwujudan komitmen
untuk tumbuh bersama masyarakat.

Perseroan berupaya memberikan kontribusi bagi negara dengan mendorong kesejahteraan masyarakat
melalui program-program pemberdayaan masyarakat. Upaya ini diharapkan mampu memberikan
dampak positif bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi Perseroan sehingga mendorong praktik
bisnis berkelanjutan dalam jangka panjang.

Informasi Kegiatan atau Wilayah Operasional dengan Dampak Positif/ Dampak Negatif Terhadap
Masyarakat Sekitar

Sebagai salah satu perwujudan komitmen terhadap pengembangan masyarakat, Perseroan membuka
peluang kerja seluas-luasnya bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk dapat bekerja di gerai,
Gudang dan cabang di seluruh wilayah Indonesia. Perseroan senantiasa mengutamakan masyarakat
sekitar yang memenuhi persyaratan di dalam perekrutan karyawan. Perseroan juga membuka
peluang bagi masyarakat penyandang disabilitas untuk dapat bekerja dan berkontribusi di Perseroan.
Per 31 Desember 2022, Perseroan dan Entitas Anak telah memperkerjakan lebih dari 27.600 karyawan
yang tersebar di gerai, Gudang, cabang dan kantor pusat. Komposisi karyawan dari masyarakat lokal
dalam setiap gerai, gudang maupun kantor Perseroan mencapai lebih dari 80 persen.

Memanfaatkan jaringan gerai nasional, Perseroan mendorong usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)
untuk menjual produknya di gerai-gerai Perseroan melalui mekanisme house brand/private label.
Hingga saat ini lebih dari 350 produk UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) yang dipasarkan di
seluruh gerai. Perseroan juga membuka mekanisme sewa tempat usaha/ tenant di gerai yang ditujukan
bagi para Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk dapat berjualan di lingkungan gerai.

Pendidikan

Perseroan telah bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan melalui Dinas Pendidikan di berbagai
kota di Indonesia untuk mengembangkan kurikulum retail bernama ‘Alfamidi Class’ di sekolah-sekolah
Menengah Kejuruan (SMK). Program ini juga dilengkapi dengan fasilitas laboratorium retail bernama
‘Teaching Factory’ yang merupakan hibah dari Perseroan untuk sekolah. Tujuan program ini adalah
untuk menciptakan calon-calon tenaga kerja siap pakai maupun calon pengusaha muda di bidang retail.
Keunggulan program ini adalah jaminan kerja bagi lulusannya. Hingga saat ini, Perseroan telah memiliki
33 Teaching Factory yang tersebar di Pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan (Timur), Maluku
dan Maluku Utara.

Biaya yang telah dikeluarkan oleh Perseroan selama tahun 2022 untuk kegiatan Alfamidi Class ini
adalah sebesar Rp153 juta.

                                                       100
Page 121
Bantuan Kemanusiaan

Perseroan bertekad memberikan nilai tambah bagi stakeholders dan memberikan manfaat sebanyak
mungkin bagi masyarakat. Beragam kegiatan sosial kemasyarakatan pun dijalankan sebagai wujud
kepedulian perseroan kepada masyarakat seperti bantuan bencana alam dan bantuan sosial lainnya.
Selain itu, Perseroan juga turut ambil bagian dalam membantu masyarakat yang membutuhkan dengan
menggalang sumbangan dana dari konsumen Alfamidi melalui seluruh jaringan gerai yang tersebar di
seluruh Indonesia melalui program Donasi Konsumen melalui kerjasama dengan yayasan independen
untuk penggalangan dana donasi konsumen di seluruh gerai Alfamidi.

Seluruh Program Donasi Konsumen yang dijalankan bersama yayasan sepanjang tahun 2022 telah
mendapatkan izin dari kementerian dan lembaga pemerintah terkait. Sepanjang tahun 2022, Perseroan
berhasil menghimpun dana konsumen Alfamidi sebanyak Rp7.495.533.287,-. Dana tersebut telah
disalurkan ke Yayasan Mizan Amanah, Yayasan Bahrul Maghfiroh Cinta Indonesia (BMCI), Indonesia
Development Fund Majelis Ulama Indonesia (IDF-MUI), Baitul Maal Muamalat (BMM) dan Lembaga Amil
Zakat Infaq dan Shodaqoh Muhammadiyah (Lazismu). Atas hasil penggalangan dana dan pelaksanaan
program Donasi Konsumen, Yayasan Pengelola menyampaikan laporan kepada Kementerian Sosial
Republik Indonesia dan mempublikasikan kepada masyarakat melalui sarana informasi di seluruh gerai
Perseroan, website dan media massa baik cetak maupun online.

Perseroan senantiasa berupaya mengembangkan Program Donasi Konsumen agar semakin banyak
pelanggan Perseroan yang peduli dan semakin banyak manfaat yang dapat diberikan kepada
masyarakat yang membutuhkan di seluruh Indonesia. Perseroan sangat mengapresiasi partisipasi
seluruh pelanggan atas setiap program Donasi Konsumen yang dilaksanakan sepanjang tahun 2022.

1.13. Keterangan Mengenai Sumber Daya Manusia

Perseroan menyadari bahwa sumber daya manusia berperan penting terhadap keberhasilan dalam
menjalankan kegiatan usahanya, oleh karena itu sumber daya manusia merupakan aset bagi Perseroan.

Perseroan senantiasa memperhatikan peraturan – peraturan pemerintah yang berhubungan dengan
ketenagakerjaan, seperti telah melaksanakan ketentuan mengenai Upah Minimum Regional (UMR),
telah menjadi peserta BPJS Ketenaga Kerjaan yang meliputi Program Jaminan Kecelakaan, Jaminan
Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan kematian, juga menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Tabel berikut mengungkapkan komposisi sumber daya manusia Perseroan dan Entitas Anak per tanggal
31 Desember 2022, termasuk Direksi, yang dikelompokan berdasarkan Status Karyawan Tetap/Tidak
Tetap, Jabatan, Pendidikan, Usia, dan Aktivitas.

A. Sumber Daya Manusia Perseroan

Komposisi Karyawan Menurut Status Tetap/Tidak Tetap

                                                            31 Desember
              Status                            2022                               2021
                                      Jumlah             %                Jumlah            %
Tetap                                 11.403            41,25             10.533           43,01
Tidak Tetap                           16.243            58,75             13.957           56,99
Jumlah                                27.646           100,00             24.490          100,00

Komposisi Karyawan Menurut Jabatan

                                                            31 Desember
              Jabatan                           2022                               2021
                                      Jumlah              %               Jumlah             %
Direksi                                  9               0,03                9              0,04
Manajer                                 305              1,10               299             1,22
Staf                                   3.887            14,06              3.487           14,24
Non-Staf                              23.445            84,80             20.695           84,50
Jumlah                                27.646           100,00             24.490          100,00




                                               101
Page 122
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan

                                                                    31 Desember
              Pendidikan                     2022                                  2021
                                 Jumlah                 %            Jumlah                  %
SD                                 24.736             89,47               22.249           90,85
Diploma                              429               1,55                 360             1,47
Sarjana                             2.481              8,97                1.881            7,68
Jumlah                             27.646            100,00               24.490          100,00

Komposisi Karyawan Menurut Kelompok Usia

                                                                  31 Desember
               Usia                         2022                                   2021
                                 Jumlah               %                  Jumlah              %
20<                               7.489             27,09                 6.689            27,31
25 - 21                          13.285             48,05                11.585            47,31
35 - 26                           6.127             22,16                 5.587            22,81
45 - 36                            601               2,17                  499              2,04
55 - 46                            134               0,48                  120              0,49
55>                                 10               0,04                   10              0,04
Jumlah                           27.646            100,00                24.490           100,00

Komposisi Karyawan Menurut Lokasi

                                                                  31 Desember
              Lokasi                        2022                                   2021
                                   Jumlah                  %              Jumlah            %
Jabodetabek                        11.638                 42,10            9.731           42,22
Jawa                                3.953                 14,30            3.473           14,18
Luar Jawa                          12.055                 43,60           10.677           43,60
Jumlah                             27.646                100,00           23.881          100,00

Perseroan tidak memiliki perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan
saham Perseroan, termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan
oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja yang
dibentuk oleh karyawan Perseroan.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing dan
tidak memiliki tenaga kerja dengan keahlian khusus

B. Sarana Kesejahteraan

Perseroan memandang pentingnya kesejahteraan sumber daya manusia merupakan bagian penting
dari langkah strategis yang dapat dilakukan dalam upaya mencapai visi dan misi Perseroan. Dalam
rangka peningkatan kesejahteraan sumber daya manusia, Perseroan menyediakan berbagai macam
bentuk tunjangan dan fasilitas, diantaranya adalah :

•   BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

•   JSHK atau Jaminan Sosial dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja yang adalah Jaminan
    perlindungan bagi pekerja atau buruh atas risiko kecelakaan diri dan kematian di luar jam kerja
    bagi pekerja atau buruh dalam hubungan kerja yang bekerja di Perusahaan. Istilah ini digunakan
    dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 136 tahun 2009. yang didasarkan juga dari Perda
    DKI nomor 6 tahun 2004.




                                                   102
Page 123
1.14. Perkara Hukum Yang Dihadapi Oleh Perseroan, Entitas Anak, Dewan Komisaris dan Direksi
      Perseroan Serta Entitas Anak

Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan Entitas Anak, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan serta Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak tidak sedang terlibat dalam perkara pidana
perdata dan pidana di Pengadilan Negeri, perkara hubungan industrial di Pengadilan Hubungan
Industrial di mana Perseroan dan Entitas Anak menjalankan kegiatan usaha, sengketa tata usaha
negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara yang menyangkut perpajakan di Pengadilan Pajak,
perkara arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan perkara kepailitan, penundaan
kewajiban pembayaran utang, dan/atau pembubaran dalam register perkara di Pengadilan Niaga,
perkara mengenai monopoli/praktik persaingan usaha tidak sehat serta tidak menerima somasi ataupun
tuntutan dari pihak manapun yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha masing-
masing Perseroan dan Entitas Anak, kecuali atas perkara Perseroan:
a. Perkara gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan Kelas
     IA Khusus dengan Nomor Register: 146/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn antara Novita Daulay sebagai
     Penggugat dan Perseroan sebagai Tergugat; dan
b. Perkara gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA khusus dengan Nomor
     Register: 535/Pdt.G/2022/PN.Jkt. Tim antara Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara
     Indonesia (LPKNO) DPD Jakarta Timur sebagai Penggugat dan Perseroan sebagai Tergugat.

Perkara-perkara tersebut di atas tidak memiliki pengaruh secara material terhadap kelangsungan usaha
Perseroan serta rencana PMHMETD I.

1.15. Perjanjian Perseroan Dengan Pihak Terafiliasi

Setiap transaksi antara Perseroan dengan para pihak yang memiliki hubungan istimewa tersebut telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan, kondisi dan/atau persyaratan yang wajar, sebagaimana yang
berlaku secara umum dalam setiap transaksi.

Tidak terdapat transaksi hubungan istimewa lainnya selain yang telah diungkapkan dalam prospektus ini.

Tidak terdapat kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat
diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha,
pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan
menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau
kondisi keuangan masa datang.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah menandatangani beberapa perjanjian dengan
pihak afiliasi sebagai berikut:

No.                Nama Perjanjian                          Pihak          Jangka Waktu             Deskripsi Singkat
 1. Perjanjian Waralaba No. MUI-KSAT/PWL/             1. Perseroan       10 tahun           Pemberi Waralaba memberikan
    IV/2015/001 tanggal 30 April 2015, yang dibuat di    (“Pemberi       terhitung          kepada Penerima Waralaba dan
    bawah tangan dan bermaterai cukup                    Waralaba”)      sejak tanggal      Penerima Waralaba dengan
                                                      2. KOPKAR          beroperasinya      ini menerima dari Pemberi
                                                         PT Sumber       masing-masing      Waralaba Hak Waralaba untuk
                                                         Alfaria Trijaya gerai.             mendirikan dan mengelola gerai
                                                         (“Penerima                         dengan imbalan waralaba sesuai
                                                         Waralaba”)                         perhitungan yang telah disepakati.
 2. Perjanjian Kerjasama Penjual No. MIDI-STL/        1. PT Sumber       1 Oktober          Para Pihak sepakat untuk
    MARKETPLACE/X/2015/236 tanggal 1 Oktober             Trijaya         2015 s/d untuk     melakukan kerjasama dimana
    2015 junctis Addendum I Perjanjian Kerjasama         Lestari         waktu yang         Penjual bermaksud untuk
    Penjual Antara PT Sumber Trijaya Lestari             (“STL”)         tidak ditentukan   menggunakan jasa STL untuk
    dengan PT Midi Utama Indonesia Tbk No.            2. Perseroan       selama             menempatkan dan menjual
    MIDI-STL/ADD I/MARKETPLACE/I/2016/006A               (“Penjual”)     Penjual masih      barang dagangannya melalui
    tanggal 15 Januari 2016, Addendum II                                 menggunakan        platform milik STL.
    Perjanjian Kerjasama Penjual antara PT                               jasa yang
    Sumber Trijaya Lestari dengan PT Midi                                disediakan oleh
    Utama Indonesia Tbk No. MIDI-STL/ADDII/                              STL.
    MARKETPLACE/XI/2017/337 tanggal 27
    November 2017 yang dibuat di bawah tangan
    dan bermaterai cukup

Seluruh transaksi dengan pihak Afiliasi di atas telah dan akan senantiasa untuk selanjutnya dilakukan
dengan syarat dan ketentuan yang wajar sebagaimana apabila dilakukan dengan pihak ketiga (arm’s
length).
                                                            103
Page 124
1.16. Perjanjian Penting Lainnya :

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak Perseroan telah menandatangani
perjanjian penting dengan pihak ketiga sebagai berikut:

                                                                     Jangka
No.              Nama Perjanjian                    Pihak                                    Deskripsi Singkat
                                                                      Waktu
 1.   Akta Perjanjian Fasilitas Term Loan      1. PT Bank         09-11-2021   Bank memberikan fasilitas Term Loan dengan
      Nomor WCO.KP/0492/TLN/2021, Akta            Mandiri         s/d          limit sebesar Rp200.000.000.000,- yang
      No. 03 tanggal 9 November 2021, yang        (Persero)       08-11-2026   digunakan untuk general corporate purpose
      dibuat dihadapan Julis Purnawan, S.H.,      Tbk.                         antara lain untuk capital expenditure dan
      M.Si., Notaris di Jakarta.                  (“Bank”); dan                kebutuhan Debitur lainnya.
                                               2. Perseroan
                                                  (“Debitur”)                  Bunga adalah sebesar 7,25% per tahun.

                                                                               Kewajiban pihak antara lain:
                                                                               1. Menggunakan Fasilitas Kredit sesuai
                                                                                  dengan tujuan penggunaan kredit yang
                                                                                  tercantum dalam Perjanjian Kredit
                                                                                  dengan memenuhi syarat dan ketentuan
                                                                                  penarikan;
                                                                               2. Mempertahankan kepemilikan mayoritas
                                                                                  saham Djoko Susanto dan keluarga pada
                                                                                  Debitur, baik langsung maupun tidak
                                                                                  langsung;
                                                                               3. Mempertahankan Hak atas Kekayaan
                                                                                  Intelektual, antara lain hak cipta, paten dan
                                                                                  merek yang telah atau akan dimiliki oleh
                                                                                  Debitur, termasuk merek dagang “Alfamidi”
                                                                                  dan “Alfamidi super”;
                                                                               4. Menyampaikan laporan keuangan setiap
                                                                                  triwulanan paling lambat telah diterima
                                                                                  Bank 60 hari kalender setelah akhir
                                                                                  periode laporan keuangan dan laporan
                                                                                  keuangan tahunan (audited) paling lambat
                                                                                  diterima Bank 180 hari kalender setelah
                                                                                  akhir periode laporan;
                                                                               5. Menjalankan usaha sesuai ketentuan
                                                                                  hukum yang berlaku dan dengan tidak
                                                                                  melanggar peraturan perundang-undangan
                                                                                  yang berlaku di Negara Republik
                                                                                  Indonesia;
                                                                               6. Menjaga financial ratio sebagai berikut:
                                                                                  a. Ratio antara laba sebelum dikurangi
                                                                                      biaya bunga, pajak, depresiasi dan
                                                                                      amortisasi terhadap jumlah kewajiban
                                                                                      bunga (EBITDA to interest Ratio)
                                                                                      minimal 2 kali;
                                                                                  b. Rasio antara laba sebelum dikurangi
                                                                                      biaya bunga, pajak, depresiasi dan
                                                                                      amortisasi terhadap jumlah kewajiban
                                                                                      bunga dan angsuran pokok (EBITDA to
                                                                                      interest + Principal Installment) minimal
                                                                                      1,0 kali;
                                                                                  c. Rasio antara jumlah hutang yang
                                                                                      berbeban bunga terhadap jumlah
                                                                                      modal (Interest Bearing Debt to Equity
                                                                                      Ratio) maksimal 4 kali.
                                                                               7. Memproses perizinan yang akan jatuh
                                                                                  tempo dan menyerahkan perizinan yang
                                                                                  telah diperpanjang tersebut ke Bank;
                                                                               8. Menyalurkan transaksi keuangan melalui
                                                                                  Bank secara proporsional dengan Fasilitas
                                                                                  Kredit di Bank;
                                                                               9. Mengizinkan Bank atau pihak lain yang
                                                                                  ditunjuk untuk sewaktu-waktu melakukan
                                                                                  pemeriksaan/pengawasan kegiatan usaha
                                                                                  dan laporan keuangan Debitur;




                                                            104
Page 125
                                      Jangka
No.   Nama Perjanjian   Pihak                                Deskripsi Singkat
                                      Waktu
                                               10. Mengasuransikan aset Debitur yang
                                                   insurable;
                                               11. Menerapkan prinsip tata kelola
                                                   perusahaan yang baik (good corporate
                                                   governance) dalam mengelola usahanya;
                                               12. Menyampaikan pemberitahuan kepada
                                                   Bank dalam hal Debitur memberikan
                                                   jaminan perusahaan (corporate guarantee)
                                                   atau jaminan apapun kepada perusahaan
                                                   anak/pihak lain dengan nilai tidak melebihi
                                                   20% (dua puluh persen) dari ekuitas
                                                   Debitur yang dihitung berdasarkan laporan
                                                   keuangan konsolidasi terakhir (dan/atau
                                                   audited) yang telah diaudit dan sepanjang
                                                   financial covenant sebagaimana tercantum
                                                   dalam Perjanjian Kredit selalu terpenuhi
                                                   paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum
                                                   pemberian jaminan tersebut efektif;
                                               13. Khusus terkait fasilitas term loan, Debitur
                                                   menyerahkan laporan penggunaan kredit
                                                   selambat-lambatnya 60 (enam puluh)
                                                   hari kerja setelah berakhirnya Availibility
                                                   Period.

                                               Pembatasan antara lain:
                                               1. Membuat suatu perikatan, perjanjian atau
                                                  dokumen lain yang bertentangan dengan
                                                  Perjanjian Kredit;
                                               2. Melakukan transaksi derivatif kecuali
                                                  transaksi derivatif tersebut berkaitan
                                                  dengan kegiatan usaha dalam rangka
                                                  hedging;
                                               3. Mengadakan merger dan mengurangi
                                                  permodalan;
                                               4. Memperoleh pinjaman uang atau kredit
                                                  baru dari pihak lain, kecuali apabila setelah
                                                  memperoleh pinjaman tersebut Debitur
                                                  masih dapat memenuhi financial covenant
                                                  sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
                                                  Kredit.
                                               5. Memberikan jaminan perusahaan
                                                  (corporate guarantee) kepada pihak lain
                                                  kecuali jumlah kewajiban atau utang
                                                  yang dijamin tersebut setiap saat secara
                                                  kumulatif tidak melebihi 20% dari ekuitas
                                                  Debitur yang dihitung berdasarkan laporan
                                                  keuangan konsolidasi terakhir (dan/atau
                                                  audited) yang telah diaudit dan sepanjang
                                                  financial covenant selalu terpenuhi;
                                               6. Melakukan akuisisi, kecuali dalam hal
                                                  jumlah nilai akuisisi secara akumulatif tidak
                                                  melebihi 20% dari ekuitas debitur yang
                                                  dihitung berdasarkan laporan keuangan
                                                  konsolidasi terakhir (dan/atau audited)
                                                  yang telah diaudit;
                                               7. Mengadakan penyertaan baru dalam
                                                  perusahaan-perusahaan lain dan/atau
                                                  turut membiayai perusahaan-perusahaan
                                                  lain, ekspansi usaha dan/atau investasi
                                                  baru kecuali memenuhi hal-hal berikut:
                                                  a. sama dan terkait dengan kegiatan
                                                      usaha utama dan usaha penunjang
                                                      Debitur; dan
                                                  b. dalam hal berkaitan langsung dengan
                                                      kegiatan usaha utama Debitur, maka
                                                      terbatas untuk bidang logistik dan
                                                      distribusi dan financial covenant masih
                                                      terpenuhi.




                                105
Page 126
                                                                 Jangka
No.              Nama Perjanjian                   Pihak                                   Deskripsi Singkat
                                                                 Waktu
                                                                             8. Membayar utang kepada para pemegang
                                                                                 saham/pemilik perusahaan sendiri
                                                                                 kecuali financial covenant sebelum
                                                                                 maupun sesudah pembayaran tersebut
                                                                                 tetap terpenuhi dan tidak mengganggu
                                                                                 kemampuan pembayaran kewajiban
                                                                                 kepada Bank;
                                                                             9. Menjual atau melepaskan harta tidak
                                                                                 bergerak atau harta kekayaan dalam
                                                                                 menjalankan usahanya, kecuali dalam
                                                                                 rangka menjalankan usaha sehari-hari.
2.    Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja       1. PT Bank       26-07-2022   Bank memberikan fasilitas kredit
      Jangka Pendek No. CRO.KP/128/               Mandiri       s/d          jangka pendek dengan jumlah sebesar
      KJP/16, Akta No. 04 tanggal 27 Juli         (Persero)     26-07-2023   Rp350.000.000.000,- untuk kebutuhan modal
      2016 yang dibuat di hadapan Julius          Tbk.                       kerja atau gap/deficit cash flow jangka pendek.
      Purnawan, S.H., MSi., Notaris di Jakarta    (“Bank”); dan
      Selatan sebagaimana telah diubah         2. Perseroan                  Bunga ditetapkan oleh Bank untuk dan setiap
      beberapa kali dengan:                       (“Debitur”)                penarikan kredit.
      a. Addendum I (Pertama) atas                                           Kewajiban pihak antara lain:
          Akta Perubahan dan Pernyataan                                      1. Menggunakan Fasilitas Kredit sesuai
          Kembali Perjanjian Kredit Modal                                       dengan tujuan penggunaan Kredit
          Kerja Jangka Pendek No. CRO.                                          yang tercantum dalam Perjanjian Kredit
          KP/128/KJP/16, Akta No. 14                                            dengan memenuhi syarat dan ketentuan
          tanggal 15 Juni 2017 yang dibuat                                      penarikan;
          di hadapan Julius Purnawan, S.H.,                                  2. Mempertahankan kepemilikan mayoritas
          Msi., Notaris di Jakarta tentang                                      saham Djoko Susanto dan keluarga para
          Perubahan Syarat dan Ketentuan                                        Debitur, baik langsung maupun tidak
          Fasilitas Kredit, tanggal 9 Februari                                  langsung;
          2018, yang dibuat dibawah tangan                                   3. Mempertahankan Hak atas Kekayaan
          dan bermaterai cukup;                                                 Intelektual, antara lain hak cipta, paten dan
      b. Akta Addendum II (Kedua)                                               merek yang telah atau akan dimiliki oleh
          Perubahan dan Pernyataan                                              Debitur, termasuk merek dagang “Alfamidi”
          Kembali Perjanjian Kredit Modal                                       “Alfamidi Super”;
          Kerja Jangka Pendek No. CRO.                                       4. Menyampaikan laporan keuangan setiap
          KP/128/KJP/16, Akta No. 09 tanggal                                    triwulanan paling lambat telah diterima
          17 Juli 2018 yang dibuat oleh Julius                                  Bank 60 (enam puluh) hari kalender
          Purnawan, S.H., Msi., Notaris di                                      setelah akhir periode laporan keuangan,
          Jakarta Selatan;                                                      dan laporan keuangan tahunan (audited)
      c. Akta Addendum III (Ketiga)                                             paling lambat diterima Bank 180 (seratus
          Perubahan dan Pernyataan                                              delapan puluh) hari kalender setelah akhir
          Kembali Perjanjian Kredit Modal                                       periode laporan keuangan;
          Kerja Jangka Pendek No. CRO.                                       5. Menjalankan usaha sesuai ketentuan
          KP/128/KJP/16, Akta No. 09 tanggal                                    hukum yang berlaku dengan tidak
          18 Juli 2019 yang dibuat oleh Julius                                  melanggar peraturan perundang-
          Purnawan, S.H., Msi., Notaris di                                      undangan yang berlaku di negara Republik
          Jakarta Selatan;                                                      Indonesia;
      d. Akta Addendum IV (Keempat)                                          6. Debitur wajib menjaga financial ratio
          Perubahan dan Pernyataan                                              sebagai berikut:
          Kembali Perjanjian Kredit Modal                                       a. Rasio antara EBITDA terhadap jumlah
          Kerja Jangka Pendek Nomor: CRO.                                           kewajiban bunga (Ebitda to Interest
          KP/128/KJP/16, Akta No. 17 tanggal                                        Ratio) minimal 2 (dua) kali;
          21 Juli 2020 yang dibuat oleh Julius                                  b. Rasio antara EBITDA terhadap jumlah
          Purnawan, S.H., Msi., Notaris di                                          kewajiban bunga dan angsuran pokok
          Jakarta Selatan;                                                          (EBITDA to Interest ditambah Principal
      e. Addendum V (Kelima) Perubahan                                              Installment) minimal 1,0 (satu koma
          dan Pernyataan Kembali Perjanjian                                         nol) kali;
          Kredit Modal Kerja Jangka Pendek                                      c. Rasio antara jumlah hutang yang
          No. CRO.KP/128/KJP/16, Akta                                               berbeban bunga terhadap jumlah
          Nomor 14 tanggal 26 Juli 2021,                                            modal (Interest Bearing Debt to
          yang dibuat dibawah tangan dan                                            Equity Ratio) maksimal 4 (empat)
          bermaterai cukup;                                                         kali, dan covenant ini akan direview
      f. Addendum VI (Keenam) Perubahan                                             kembali pada saat perpanjangan
          dan Pernyataan Kembali Perjanjian                                         Fasilitas Kredit. Perhitungan EBITDA
          Kredit Modal Kerja Jangka Pendek                                          sebagai berikut: Laba bersih dikurangi
          No. CRO.KP/128/KJP/16, Akta                                               Total Pendapatan Lainnya ditambah
          Nomor 14 tanggal 26 Juli 2022,                                            Penghasilan Sewa Tempat dan
          yang dibuat di bawah tangan dan                                           Bangunan ditambah Penghasilan Fee
          bermaterai cukup.                                                         ditambah Pendapatan Pendaftaran
                                                                                    Produk ditambah biaya bunga,
                                                                                    pajak, depresiasi, dan amortisasi.
                                                                                    Pemenuhan covenant berupa
                                                                                    financial ratio Fasilitas Kredit Jangka
                                                                                    Pendek (KJP) akan diperhitungkan
                                                                                    berdasarkan laporan keuangan induk.



                                                           106
Page 127
                                      Jangka
No.   Nama Perjanjian   Pihak                                Deskripsi Singkat
                                      Waktu
                                               7. Memproses perijinan yang akan jatuh
                                                   tempo dan menyerahkan perijinan yang
                                                   telah diperpanjang tersebut ke Bank;
                                               8. Meningkatkan penyaluran transaksi
                                                   keuangan melalui Bank minimal
                                                   proporsional dengan porsi pembiayaan
                                                   kredit terhadap seluruh pembiayaan Bank;
                                               9. Mengijinkan Bank atau pihak lain yang
                                                   ditunjuk untuk sewaktu-waktu melakukan
                                                   pemeriksaan/pengawasan kegiatan usaha
                                                   dan laporan keuangan Debitur;
                                               10. Mengasuransikan aset Debitur yang
                                                   insurable;
                                               11. Menerapkan prinsip Tata Kelola
                                                   Perusahaan yang baik (Good Corporate
                                                   Governance) dalam mengelola usahanya;
                                               12. Menyampaikan pemberitahuan kepada
                                                   Bank dalam hal Debitur memberikan
                                                   jaminan perusahaan (corporate guarantee)
                                                   atau jaminan apapun kepada perusahaan
                                                   anak/pihak lain dengan nilai tidak melebihi
                                                   20% (dua puluh persen) dari ekuitas
                                                   Debitur yang dihitung berdasarkan laporan
                                                   keuangan konsolidasi terakhir (dan/atau
                                                   audited) yang te)lah diaudit dan sepanjang
                                                   financial covenant sebagaimana tercantum
                                                   dalam Perjanjian Kredit selalu terpenuhi
                                                   paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum
                                                   pemberian jaminan tersebut efektif;
                                               13. Memberitahukan secara tertulis kepada
                                                   Bank selambat-lambatnya 14 hari kalender
                                                   setelah tejadinya hal-hal sebagai berikut:
                                                    a. semua perkara perdata maupun
                                                        pidana serta permasalahan lain yang
                                                        timbul yang dapat mempengaruhi
                                                        usaha Debitur maupun harta
                                                        kekayaan/aset Debitur;
                                                    b. setiap adanya kejadianya kelalaian
                                                        yang mengakibatkan kerugian atau
                                                        kerusakan harta kekayaan/asset
                                                        Debitur yang dapat mempengaruhi
                                                        pelaksanaan kewajiban kepada Bank
                                                        sehubungan dengan fasilitas kredit
                                                        yang diberikan;
                                                    c. setiap perubahan anggaran dasar
                                                        serta perubahan susunan pengurus
                                                        Debitur.
                                               14. pembagian deviden dan deviden bonus
                                                   tidak memerlukan persetujuan Bank,
                                                   dalam hal pembagian dividen Debitur
                                                   menyampaikan pemberitahuan kepada
                                                   Bank.

                                               Pembatasan antara lain:
                                               1. Membuat suatu perikatan, perjanjian atau
                                                  dokumen lain yang bertentangan dengan
                                                  Perjanjian Kredit;
                                               2. Melakukan transaksi derivatif kecuali
                                                  transaksi derifatif tersebut berkaitan
                                                  dengan kegiatan usaha dalam hedging;
                                               3. Mengadakan merger dan mengurangi
                                                  permodalan;
                                               4. Memperoleh pinjaman uang dari kreditur
                                                  baru dari pihak lain, kecuali apabila setelah
                                                  memperoleh pinjaman tersebut Debitur
                                                  masih dapat memenuhi financial covenant
                                                  sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
                                                  Kredit;




                                107
Page 128
                                                                 Jangka
No.             Nama Perjanjian                    Pihak                                   Deskripsi Singkat
                                                                 Waktu
                                                                             5. Memberikan jaminan perusahaan
                                                                                (corporate guarantee) kepada pihak lain
                                                                                kecuali jumlah kewajiban atau utang yang
                                                                                dijaminkan tersebut setiap saat secara
                                                                                kumulatif tidak melebihi 20% dari ekuitas
                                                                                Debitur yang dihitung berdasarkan laporan
                                                                                keuangan konsolidasi terakhir (dan/atau
                                                                                audited) yang telah diaudit dan sepanjang
                                                                                financial covenant sebagaimana tercantum
                                                                                dalam Perjanjian Kredit selalu terpenuhi;
                                                                             6. Melakukan akuisisi, kecuali dalam hal
                                                                                jumlah nilai akuisisi secara kumulatif tidak
                                                                                melebihi 20% dari ekuitas Debitur yang
                                                                                dihitung berdasarkan laporan keuangan
                                                                                konsolidasi terakhir (dan/atau audited yang
                                                                                telah diaudit);
                                                                             7. Mengadakan penyertaan baru dalam
                                                                                perusahaan-perusahaan lain dan/atau
                                                                                turut membiayai perusahaan-perusahaan
                                                                                lain, ekspansi usaha dan/tau investasi baru
                                                                                kecuali memenuhi hal-hal sebagai berikut:
                                                                                a. Sama dan terkit dengan kegiatan
                                                                                    usaha utama dan usaha penunjang
                                                                                    Debitur; dan
                                                                                b. Dalam hal berkaitan langsung dengan
                                                                                    kegiatan usaha utama Debitur, maka
                                                                                    terbatas untuk bidang logistik dan
                                                                                    distribusi, dan financial covenant masih
                                                                                    terpenuhi.
                                                                             8. Membayar hutang kepada para pemegang
                                                                                saham/pemilik perusahaan sendiri
                                                                                kecuali financial covenant sebelum
                                                                                maupun sesudah pembayaran tersebut
                                                                                tetap terpenuhi dan tidak menggangu
                                                                                kemampuan pembayaran kewajiban
                                                                                kepada Bank;
                                                                             9. Menjual atau melepaskan harta tidak
                                                                                bergerak atau harta kekayaan utama
                                                                                dalam menjalankan usahanya, kecuali
                                                                                dalam rangka menjalankan usaha sehari-
                                                                                hari.

3.    Akta Perjanjian Kredit No. 01 tanggal  1. PT Bank       Kredit         Bank memberikan fasilitas Kredit
      06 Juli 2009 yang dibuat di hadapan       Central       Investasi      Investasi 18 dengan jumlah tidak melebihi
      Kamelina, S.H., Notaris di Jakarta        Asia Tbk.     18 sampai      Rp200.000.000.000,- untuk pembiayaan/
      sebagaimana telah diubah beberapa kali    (“Bank”);     dengan         pembiayaan kembali capital expenditure
      terakhir dengan Perubahan Keduapuluh      dan           31 Desember    Debitor (tidak termasuk biaya konsultan
      Dua atas Perjanjian Kredit No. 368/    2. Perseroan     2033.          perijinan/pajak dan pembelian kendaraan)
      Add-KCK/2022 tanggal 17 Oktober           (“Debitur”)                  berupa (i) pembukaan outlet baru dan outlet
      2022, yang dibuat dibawah tangan dan                    Kredit Lokal   yang sudah dibuka yaitu Alfamidi, di tahun
      bermaterai cukup.                                       dan PBMM       2022 hingga 2023 termasuk untuk pembelian
                                                              sampai         atau pembiayaan kembali (refinancing) tanah
                                                              dengan         dan/atau bangunan, pembelian peralatan,
                                                              18 Oktober     dan renovasi/pembangunan outlet, dengan
                                                              2023.          ketentuan untuk pembiayaan outlet, (ii)
                                                                             pembelian atau pembiayaan kembali
                                                                             (refinancing) tanah dan/atau bangunan
                                                                             untuk pembukaan gudang baru, pembelian
                                                                             peralatan, renovasi/pembangunan gudang
                                                                             beserta infrastrukturnya dan (iii) perpanjangan
                                                                             sewa dan pembayaran sewa yang jatuh
                                                                             tempo.

                                                                             Bank memberikan fasilitas Kredit Lokat
                                                                             (Rekening Koran) dengan jumlah pokok
                                                                             Rp500.000.000.000,- untuk pembiayaan
                                                                             kebutuhan modal kerja perusahaan.

                                                                             Bunga adalah sebesar 7,5% per tahun.




                                                           108
Page 129
                                      Jangka
No.   Nama Perjanjian   Pihak                                Deskripsi Singkat
                                      Waktu
                                               Kewajiban pihak antara lain:
                                               1. Menggunakan fasilitas kredit yang
                                                   diberikan Bank untuk keperluan
                                                   sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian;
                                               2. Mentaati semua undang-undang,
                                                   peraturan pemerintah, kebijakan
                                                   pemerintah, petunjuk atau instruksi dari
                                                   pemerintah yang berlaku terhadap Debitur;
                                               3. Segera memberitahukan kepada Bank
                                                   secara tertulis tentang adanya setiap
                                                   perkara yang menyangkut Debitur, baik
                                                   perdata, tata usaha negara, tuntutan
                                                   pajak, penyidikan, maupun perkara pidana
                                                   yang akan mempengaruhi usaha maupun
                                                   kekayaan Debitur;
                                               4. Membayar semua biaya yang timbul dan
                                                   berhubungan dengan pemberian fasilitas
                                                   kredit serta pelaksanaan syarat-syarat dan
                                                   ketentuan-ketentuan Perjanjian meskipun
                                                   fasilitas kredit tidak digunakan dan/atau
                                                   Perjanjian dibatalkan;
                                               5. Memberikan segala keterangan yang
                                                   diminta oleh Bank yang berhubungan
                                                   dengan pemberian fasilitas kredit dan
                                                   agunan;
                                               6. Mempertahankan hak atas kekayaan
                                                   intelektual, antara lain hak cipta, paten,
                                                   dan merek yang telah atau akan dimiliki
                                                   oleh Debitur antaralain merek “Alfamidi”,
                                                   “Alfamidi Super”, dan “Midi Fresh”;
                                               7. Membentuk dan memelihara sistem
                                                   pembukuan, administrasi dan pengawasan
                                                   keuangan sesuai dengan prinsip akutansi
                                                   yang umum diterima di Indonesia dan
                                                   yang diterapkan secara terus menerus
                                                   untuk mencemirkan secara wajar keadaan
                                                   kekayaan, keuangan serta hasil usaha
                                                   Debitur;
                                               8. Mengijinkan Bank ataupun pihak yang
                                                   ditunjuk oleh Bank untuk memeriksa
                                                   kegiatan, pembukuan dan catatan-catatan
                                                   lainnya yang dibuat oleh Debitur;
                                               9. Menyampaikan kepada Debitur dalam
                                                   bentuk dan dengan rincian yang dapat
                                                   diterima Bank:
                                                   − Laporan keuangan tahunan (neraca
                                                        dan perhitungan laba rugi) yang telah
                                                        diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
                                                        Terdaftar yang disetujui oleh Bank dan
                                                        bentuk long form audited report yang
                                                        wajib disampaikan selambat-lambatnya
                                                        180 hari setelah tanggal penutupan
                                                        tahun buku;
                                                   − Laporan keuangan triwulanan (neraca
                                                        dan pertimbangan laba rugi) internal
                                                        yang wajib disampaikan selambat-
                                                        lambatnya 60 hari setelah tanggal
                                                        penutupan tahun buku;
                                                   − Laporan dan daftar realisasi seluruh
                                                        penggunaan dari fasilitas Kredit
                                                        Investasi IX dan fasilitas X, yang
                                                        wajib telah diterima oleh Bank paling
                                                        lambat 4 bulan sejak tanggal penarikan
                                                        fasilitas Kredit Investasi terkait;
                                               10. Menyalurkan seluruh transaksi/hasil usaha
                                                   Debitur melalui Bank dan memberikan
                                                   prioritas terlebih dahulu atas laba usaha
                                                   yang diterima Debitur untuk membayar
                                                   kewajiban Debitur yang jatuh waktu
                                                   kepada Bank sebelum digunakan untuk
                                                   capital expenditure sehubungan dengan
                                                   ekspansi gerai/distribution center Debitur;



                                109
Page 130
                                      Jangka
No.   Nama Perjanjian   Pihak                                Deskripsi Singkat
                                      Waktu
                                               11. Memastikan dan mempertahankan
                                                   kepemilikan Tuan Djoko Susanto dan
                                                   keluarga dalam Debitur baik langsung
                                                   maupun tidak langsung sebagai
                                                   pemilik saham mayoritas pada Debitur
                                                   serta mempertahankan pengendalian
                                                   manajemen Debitur oleh Tuan Djoko
                                                   Susanto dalam keluarga;
                                               12. Dalam hal porsi Bank menjadi kurang
                                                   80% dari total pinjaman uang/kredit baru
                                                   maupun tambahan yang diperoleh Debitur
                                                   dari Bank maupun pihak manapun,
                                                   maka Debitur wajib memberikan right of
                                                   first refusal kepada Bank maupun pihak
                                                   manapun, maka Debitur wajib memberikan
                                                   right of first refusal kepada Bank terkait
                                                   dengan pinjaman uang/kredit baru maupun
                                                   tambahan, yaitu Debitur wajib mengajukan
                                                   terlebih dahulu permohonan tertulis untuk
                                                   mendapat pinjaman/uang kredit baru
                                                   atau tambahan kepada Bank sebelum
                                                   mengajukannya kepada pihak lain. Dalam
                                                   hal Bank menolak permohonan tersebut
                                                   atau tidak memberikan tanggapan tertulis
                                                   dalam waktu 14 hari kalender sejak data
                                                   diterima lengkap oleh Bank, Debitur
                                                   dapat mengajukan permohonan pinjaman
                                                   uang/kredit baru atau tambahan kepada
                                                   pihak lain dan selanjutnya Debitur wajib
                                                   memberitahukan secara tertulis kepada
                                                   Bank paling lambat 3 hari kerja setelah
                                                   Debitur memperoleh pinjaman uang/
                                                   kredit baru atau tambahan dari pihak lain
                                                   tersebut;
                                               13. Mendahulukan pembayaran kewajiban
                                                   Debitur kepada Bank berdasarkan
                                                   Perjanjian Kredit terhadap capital
                                                   expenditure Debitur untuk ekspansi gerai;
                                               14. Menjaga dan memelihara rasio keuangan
                                                   Debitur setiap saat sebagai berikut:
                                                   − EBITDA plus Other Recuring Income
                                                        to principal installment plus interest
                                                        adalah minimal 1 kali;
                                                   − Interest Bearing Debt to Equity adalah
                                                        maksimal 4 kali;
                                                   − Rasio total piutang usaha dan
                                                        persediaan terhadap utang usaha dan
                                                        Net Debt adalah minimal 1 kali.
                                               15. Memberitahukan secara tertulis kepada
                                                   BCA dalam hal terjadi perubahan
                                                   susunan Direksi, Dewan Komisaris, serta
                                                   pemegang saham mayoritas.

                                               Pembatasan antara lain:
                                               1. Memperoleh pinjaman/kredit baru dari
                                                  bank atau lembaga keuangan lain atau
                                                  dari pihak manapun, kecuali pinjaman/
                                                  kredit yang telah diperoleh sebelum
                                                  penandatanganan Perjanjian Kredit;
                                               2. Mengikatkan diri sebagai penanggung/
                                                  pernjamin dalam bentuk dan dengan nama
                                                  apapun;
                                               3. Mengagunkan harta kekayaan Debitur
                                                  kepada pihak lain untuk menjamin
                                                  pinjaman yang diperoleh Debitur dari pihak
                                                  lain tersebut;
                                               4. Meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak
                                                  terbatas pada perusahaan afiliasinya,
                                                  kecuali dalam rangka menjalankan usaha
                                                  sehari-hari;


                                110
Page 131
                                                                Jangka
No.             Nama Perjanjian                   Pihak                                 Deskripsi Singkat
                                                                Waktu
                                                                         5. Melakukan transaksi dengan seseorang
                                                                              atau sesuatu pihak termasuk tetapi tidak
                                                                              terbatas dengan perusahan afiliasinya,
                                                                              dengan cara yang berbeda atau diluar
                                                                              praktek kebiasaan yang ada;
                                                                         6. Melakukan investasi penyertaan atau
                                                                              membuka usaha baru selain usaha yang
                                                                              telah ada;
                                                                         7. Menjual atau melepaskan harta tidak
                                                                              bergerak atau harta kekayaan utama
                                                                              dalam menjalankan kegiatan usahanya,
                                                                              kecuali dalam rangka menjalankan
                                                                              kegiatan usaha sehari-hari;
                                                                         8. Melakukan peleburan, penggabungan,
                                                                              pengambilalihan atau pembubaran;
                                                                         9. Mengubah status kelembagaan dan
                                                                              anggaran dasar yang terkait dengan
                                                                              penurunan modal Debitur;
                                                                         10. Menjual atau melepaskan merek dagang
                                                                              “Alfamidi” “Alfamidi Super”, dan “Midi
                                                                              Fresh” kepada pihak lain; dan
                                                                         11. Menjaminkan saham dalam Debitur
                                                                              kepada pihak lain.
4.    Perjanjian Kredit No. 2020-0058832-LT   1. MUFG Bank, 12-03-2026   Bank memberikan fasilitas kredit dengan batas
      tanggal 12 Maret 2021, yang dibuat         Ltd. (“Bank”);          fasilitas sebesar Rp200.000.000.000,- untuk
      dibawah tangan dan bermaterai cukup.       dan                     belanja modal Debitur.
                                              2. Perseroan
                                                 (“Debitur”)             Ongkos pendanaan untuk jangka waktu bunga
                                                                         yang bersangkutan ditambah dengan marjin
                                                                         yang berlaku.
                                                                         Kewajiban pihak antara lain:
                                                                         1. Segera menyampaikan pemberitahuan
                                                                            tertulis kepada Bank (i) mengenai setiap
                                                                            kasus litigasi atau perselisihan dengan
                                                                            badan pemerintahan, pengatur atau
                                                                            penegak hukum maupun atau pihak
                                                                            lainnya, dan/atau (ii) mengenai setiap hal
                                                                            lainnya yang mungkin dapat berakibat
                                                                            pada suatu perubahan merugikan
                                                                            yang bersifat materill (material adverse
                                                                            change) atas keadaan keuangna Debitur
                                                                            ataup kemampuannya untuk memenuhi
                                                                            kewajibannya berdasarkan Perjanjian,
                                                                            dalam jangka waktu tujuh hari sejak
                                                                            terjadinya hal-hal tersebut;
                                                                         2. menyampaikan kepada Bank dalam
                                                                            bentuk dan dengan rincian yang dapat
                                                                            diterima oleh Bank, atau sebagaimana
                                                                            dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa
                                                                            Keuangan dan/atau Bursa Efek Indonesia:
                                                                            a. laporan keuangan yang telah diaudit
                                                                                 untuk setiap tahun fiscal dalam
                                                                                 jangka waktu 180 hari sejak tanggal
                                                                                 penutupan dari setiap tahun fiscal;
                                                                            b. laporan keuangan triwulanan dan/atau
                                                                                 semesteran untuk setiap triwulan dan
                                                                                 semester fiscal dalam jangka waktu 60
                                                                                 hari kerja sejak hari terakhir dari setiap
                                                                                 bulan triwulan dan/atau semester
                                                                                 fiscal;
                                                                            c. setiap dokumen yang terkait dengan
                                                                                 setiap perubahan anggaran dasar,
                                                                                 direksi, dan dewan komisaris dan/atau
                                                                                 susunan pemegang saham dan/atau
                                                                                 kepemilikan saham Debitur, dalam
                                                                                 jangka waktu 90 hari sejak tanggal
                                                                                 penerimaan pemberitahuan perubahan
                                                                                 tersebut oleh otoritas terkait; dan
                                                                            d. setiap dokumen lainnya, daftar-daftar
                                                                                 kekayaan-kekayaan, rekening-
                                                                                 rekening, anggaran-anggaran,
                                                                                 perkiraan-perkiraan atau laporan-
                                                                                 laporan Debitur yang mungkin diminta
                                                                                 oleh Bank dari waktu ke waktu.


                                                          111
Page 132
                                      Jangka
No.   Nama Perjanjian   Pihak                               Deskripsi Singkat
                                      Waktu
                                               3. (i) Memelihara dan mempertahankan
                                                  keberadaannya secara hukum serta
                                                  seluruh hak, lisensi, ijin, hak istimewa
                                                  dan waralaba, paten, hak cipta, merek
                                                  dagang dan nama dagangnya yang ada
                                                  pada saat ini dan di masa yang akan
                                                  datang yang penting bagi Debitur dalam
                                                  menjalankan usahanya secara teratur,
                                                  efisien dan wajar, (ii) menjaga seluruh
                                                  kekayaannya agar senantiasa dalam
                                                  susunan dan keadaan kerja yang teratur
                                                  serta melakukan perbaikan-perbaikan
                                                  atau pembaharuan-pembaharuan atau
                                                  penggantian-penggantian yang diperlukan
                                                  atas kekayaan-kekayaan tersebut dari
                                                  waktu ke waktu, dan (iii) menyimpan
                                                  pembukuan-pembukuan yang berisikan
                                                  catatan-catatan dan rekening-rekening
                                                  sesuai dengan prinsip-prinsip akutansi
                                                  secara umum;
                                               4. membayar dan memenuhi kewajiban-
                                                  kewajibannya secara tepat waktu,
                                                  termasuk namun tidak terbatas pada
                                                  tagihan-tagihan pajak, kecuali dalam hal
                                                  diprotes oleh Debitur dengan itikad baik
                                                  dan dengan cara-cara yang layak;
                                               5. Setiap saat mematuhi, atau
                                                  mengupayakan dipatuhinya, seluruh
                                                  undang-undang, perundangan dan aturan,
                                                  peraturan dari setiap otoritas pemerintahan
                                                  atau pengadilan yang berlaku atas (i)
                                                  Debitur atau usaha atau aset-asetnya dan
                                                  atau (ii) Bank;
                                               6. Segera memberitahukan kepada Bank
                                                  secara tertulis mengenai terjadinya suatu
                                                  kejadian kelalaian, atau kejadian apapun
                                                  yang dengan diberikannya pemberitahuan
                                                  atau lewatnya waktu, atau kedianya,
                                                  merupakan suatu kejadian kelalaian
                                                  dalam jangka waktu 7 hari sejak kejadian
                                                  tersebut;
                                               7. Atas permintaan Bank, mengasuransikan
                                                  seluruh kekayaan dan asetnya pada
                                                  perusahaan-perisahaan asuransi yang
                                                  dapat diterima oleh Bank;
                                               8. Setelah disampaikannya suatu
                                                  pemberitahuan terlebih dahulu oleh Bank
                                                  atau berdasarkan permintaan dari badan
                                                  otoritas yang berwenang atau perintah dari
                                                  hukum yang berlaku, setiap saat selama
                                                  jam kerja Debitur, mengijinkan Bank untuk
                                                  mengunjungi dan memasuki kantor dan
                                                  setiap tempat lainnya milik Debitur untuk
                                                  menginspeksi, memeriksa, membuat
                                                  salinan atau membuat kutipan dari seluruh
                                                  pembukuan-pembukuan yang berisikan
                                                  rekening, catatan-catatan dan dokumen-
                                                  dokumen milik Debitur, dan Debitur
                                                  harus mengupayakan agar perwakilan-
                                                  perwakilan, karyawan-karyawan dan
                                                  akuntan-akuntannya untuk bekerja
                                                  sama dan memberikan bantuan penuh
                                                  sehubungan dengan inspeksi tersebut;
                                               9. Memastikan bahwa keluarga Tuan Djoko
                                                  Susanto baik secara langsung ataupun
                                                  tidak langsung tetap sebagai pemegang
                                                  saham mayoritas dari Debitur secara
                                                  periode pinjaman;




                                112
Page 133
                                      Jangka
No.   Nama Perjanjian   Pihak                               Deskripsi Singkat
                                      Waktu
                                               10. Memastikan bahwa seluruh pinjaman
                                                   pemegang saham (jika ada) pada tanggal
                                                   Perjanjian dan atau selama jangka waktu
                                                   fasilitas telah disubordinasi;
                                               11. Memastikan bahwa:
                                                   a. Debt Service Coverage Ratio minimal
                                                        1.00x;
                                                   b. Hutang terhadap Equity maksimal
                                                        3.00x;
                                                   c. Hutang terhadap EBITDA maksimal
                                                        3.25x.
                                               12.Memastikan bahwa Debitur
                                                   telah melakukan dan akan terus
                                                   mempertahankan dan melaksanakan
                                                   prosedur dan kebijakan yang dirancang
                                                   dengan memadai untuk memastikan
                                                   kepatuhan terhadap Undang-undang Anti
                                                   Korupsi;
                                               13. Memastikan permintaan yang wajar
                                                   dari Bank, memberikan kepada Bank
                                                   dokumentasi dan informasi lainnya yang
                                                   diminta sehubungan dengan perundang-
                                                   undangan, aturan-aturan dan peraturan-
                                                   peraturan mengenai “mengenal nasabah
                                                   anda” dan anti pencucian uang serta
                                                   pencegahan penandanaan terorisme
                                                   yang berlaku. Debitur harus segara
                                                   memberitahukan Bank mengenai informasi
                                                   perubahan (-perubahan) atas pemilik
                                                   manfaat atau pihak pengendali.

                                               Pembatasan antara lain:
                                               1. Menjual, menyewakan, memindahkan
                                                  atau dengan cara lain melepaskan aset
                                                  yang tidak substansial, kecuali dalam
                                                  rangka menjalankan kegiatan usahanya
                                                  sehari-hari atau memberikan kepentingan
                                                  jaminan apaun atas salah satu dari aset-
                                                  aset Debitur;
                                               2. Memberikan suatu pinjaman atau
                                                  memperoleh suatu pinjaman dari pihak
                                                  lainnya maupun kecuali dalam rangka
                                                  menjalankan kegiatan usahanya sehari-
                                                  hari, dengan ketentuan bahwa pinjaman-
                                                  pinjaman tambahan tersebut tidak boleh
                                                  melanggar ketentuan-ketentuan keuangan
                                                  atau melakukan investasi apapun
                                                  atau meningkatkan partisipasi modal
                                                  saat ini dalam pihak lainnya manapun,
                                                  termasuk namun tidak terbatas pada anak
                                                  perusahaan atau perusahaan afiliasinya;
                                               3. Memperoleh setiap aset dengan cara
                                                  membeli, menyewa atau dengan cara
                                                  lainnya, kecuali dalam rangka menjalankan
                                                  kegiatan usahanya sehari-hari;
                                               4. Bergabung atau melebur dengan pihak
                                                  lainnya manapun, kecuali apabila Debitur
                                                  adalah entitas yang bertahan (surviving
                                                  entity) atau menurunkan permodalan
                                                  perusahaan; atau
                                               5. Bertindak sebagai penjamin atau
                                                  melakukan tindakan apapun yang
                                                  memiliki dampak sejenis sehubungan
                                                  dengan kewajiban-kewajiban pihak
                                                  ketiga manapun, kecuali kepada anak
                                                  perusahaan yang terkonsolidasi;
                                               6. Menjual atau mengalihkan kepemilikan
                                                  dari merek dengan nama “Alfamidi”
                                                  kepada pihak lain;




                                113
Page 134
                                                                 Jangka
No.              Nama Perjanjian                   Pihak                                    Deskripsi Singkat
                                                                 Waktu
                                                                             7. Mengusahakan bahwa dan para Direktur,
                                                                                pejabat, karyawan, agen dan mitra usaha
                                                                                patungan tidak akan: (a) menggunakan
                                                                                secara langsung atau tidak langsung
                                                                                seluruh atau sebagian hasil pinjaman,
                                                                                untuk tujuan pendanaan, pembiayaan
                                                                                atau memfasilitasi suatu kegiatan, bisnis
                                                                                atau transaksi orang yang dikenai sanksi
                                                                                atau di negara yang dikenai sanksi, atau
                                                                                dengan cara lain apapun yang dapat
                                                                                mengakibatkan pelanggaran sanksi-
                                                                                sanksi yang berlaku terhadap suatu pihak
                                                                                dalam hal tersebut; dan (b) mendanai
                                                                                secara langsung atau tidak langsung,
                                                                                seluruh atau sebagian, suatu pembayaran
                                                                                kembali berdasarkan Perjanjian dengan
                                                                                menggunakan hasil yang diperoleh dari
                                                                                transaksi dengan atau property dari suatu
                                                                                orang yang dikenai sanksi.

5.    Perjanjian Kredit No. 14-1110LN1        1. MUFG Bank, 16-12-2022       Bank memberikan fasilitas kredit tanpa
      tanggal 23 Januari 2015 junctis:           Ltd. (“Bank”); s/d          komitmen dengan jumlah batas fasilitas
       a. Perubahan Atas Perjanjian Kredit       dan            15-12-2023   sebesar Rp500.000.000.000,- untuk modal
           No. 15-0484LN2 tanggal             2. Perseroan                   kerja termasuk pengeluaran sewa dimuka
           16 Desember 2015;                     (“Debitur”)                 dan cadangan saldo kas minimum untuk toko
       b. Perubahan Atas Perjanjian Kredit                                   outlet.
           No. 16-0190LN1 tanggal
           16 Desember 2016;                                                 Ongkos pendanaan untuk jangka waktu bunga
       c. Perubahan Atas Perjanjian Kredit                                   yang bersangkutan ditambah dengan marjin
           No. 17-0329-GC-LN1 tanggal                                        yang berlaku.
           16 Desember 2017;
       d. Perubahan Atas Perjanjian Kredit                                   Kewajiban pihak antara lain:
           No. 18-0194-GC-LN tanggal                                         1. Segera menyampaikan pemberitahuan
           12 Desember 2018;                                                    tertulis kepada Bank (i) mengenai setiap
      e. Perubahan Atas Perjanjian Kredit                                       kasus litigasi atau perselisihan dengan
           No. 19-0071-GC-LN tanggal                                            badan pemerintahan, pengatur atau
           4 November 2019,                                                     penegak hukum maupun atau pihak
      f. Perubahan atas Perjanjian Kredit                                       lainnya, dan/atau (ii) mengenai setiap hal
           No. 19-0216-GC-LN tanggal                                            lainnya yang mungkin dapat berakibat
           16 Desember 2019;                                                    pada suatu perubahan merugikan
      g. Perubahan atas Perjanjian Kredit                                       yang bersifat materill (material adverse
           No. 2020-0058832-LN tanggal                                          change) atas keadaan keuangna Debitur
           16 Desember 2020;                                                    ataup kemampuannya untuk memenuhi
      h. Perubahan atas Perjanjian Kredit                                       kewajibannya berdasarkan Perjanjian,
           No. 2021-0056244-LN tanggal                                          dalam jangka waktu tujuh hari sejak
           16 Desember 2021; dan                                                terjadinya hal-hal tersebut;
      i.   Perubahan atas Perjanjian Kredit                                  2. Menyampaikan kepada Bank dalam
           No. 2022-0050282-LN tanggal                                          bentuk dan dengan rincian yang dapat
           15 Desember 2022;                                                    diterima oleh Bank, atau sebagaimana
      seluruhnya dibuat dibawah tangan dan                                      dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa
      bermaterai cukup.                                                         Keuangan dan/atau Bursa Efek Indonesia:
                                                                                a. laporan keuangan yang telah diaudit
                                                                                     untuk setiap tahun fiscal dalam
                                                                                     jangka waktu 180 hari sejak tanggal
                                                                                     penutupan dari setiap tahun fiscal;
                                                                                b. laporan keuangan triwulanan dan/atau
                                                                                     semesteran untuk setiap triwulan dan
                                                                                     semester fiscal dalam jangka waktu 60
                                                                                     hari kerja sejak hari terakhir dari setiap
                                                                                     bulan triwulan dan/atau semester
                                                                                     fiscal;
                                                                                c. setiap dokumen yang terkait dengan
                                                                                     setiap perubahan anggaran dasar,
                                                                                     direksi, dan dewan komisaris dan/atau
                                                                                     susunan pemegang saham dan/atau
                                                                                     kepemilikan saham Debitur, dalam
                                                                                     jangka waktu 90 hari sejak tanggal
                                                                                     penerimaan pemberitahuan perubahan
                                                                                     tersebut oleh otoritas terkait; dan




                                                           114
Page 135
                                      Jangka
No.   Nama Perjanjian   Pihak                                 Deskripsi Singkat
                                      Waktu
                                                    d. setiap dokumen lainnya, daftar-daftar
                                                         kekayaan-kekayaan, rekening-
                                                         rekening, anggaran-anggaran,
                                                         perkiraan-perkiraan atau laporan-
                                                         laporan Debitur yang mungkin diminta
                                                         oleh Bank dari waktu ke waktu.
                                               3.   (i) Memelihara dan mempertahankan
                                                    keberadaannya secara hukum serta
                                                    seluruh hak, lisensi, ijin, hak istimewa dan
                                                    waralaba, paten, hak cipta, merek dagang
                                                    dan nama dagangnya yang ada pada saat
                                                    ini dan di masa yang akan datang yang
                                                    penting bagi Debitur dalam menjalankan
                                                    usahanya secara teratur, efisien dan wajar,
                                                    (ii) menjaga seluruh kekayaannya agar
                                                    senantiasa dalam susunan dan keadaan
                                                    kerja yang teratur serta melakukan
                                                    perbaikan-perbaikan atau pembaharuan-
                                                    pembaharuan atau penggantian-
                                                    penggantian yang diperlukan atas
                                                    kekayaan-kekayaan tersebut dari waktu ke
                                                    waktu, dan (iii) memelihara aset-asetnya
                                                    yagn diberikan sebagai jaminan sesuai
                                                    dengan tingkatan yang dipersyaratkan oleh
                                                    Bank; dan (iv) menyimpan pembukuan-
                                                    pembukuan yang berisikan catatan-catatan
                                                    dan rekening-rekening sesuai dengan
                                                    prinsip-prinsip akutansi secara umum;
                                               4.   Membayar dan memenuhi kewajiban-
                                                    kewajibannya secara tepat waktu,
                                                    termasuk namun tidak terbatas pada
                                                    tagihan-tagihan pajak, kecuali dalam hal
                                                    diprotes oleh Debitur dengan itikad baik
                                                    dan dengan cara-cara yang layak;
                                               5.   Setiap saat mematuhi, atau
                                                    mengupayakan dipatuhinya, seluruh
                                                    undangan-undang, perundangan dan
                                                    aturan, peraturan, tata tertib, dan petunjuk
                                                    dari setiap otoritas pemerintahan atau
                                                    pengadilan yang berlaku atas (i) Debitur
                                                    atau aset-asetnya dan/atau (ii) Bank;
                                               6.   Segera memberitahukan kepada Bank
                                                    secara tertulis mengenai terjadinya suatu
                                                    kejadian kelalaian, atau kejadian apapun
                                                    yang dengan diberikannya pemberitahuan
                                                    atau lewatnya waktu, atau kedianya,
                                                    merupakan suatu kejadian kelalaian
                                                    dalam jangka waktu 7 hari sejak kejadian
                                                    tersebut;
                                               7.   Atas permintaan Bank, mengasuransikan
                                                    seluruh kekayaan dan asetnya pada
                                                    perusahaan-perusahaan asuransi yang
                                                    dapat diterima oleh Bank;
                                               8.   Setelah disampaikannya suatu
                                                    pemberitahuan terlebih dahulu oleh Bank
                                                    atau berdasarkan permintaan dari badan
                                                    otoritas yang berwenang atau perintah dari
                                                    hukum yang berlaku, setiap saat selama
                                                    jam kerja Debitur, mengijinkan Bank untuk
                                                    mengunjungi dan memasuki kantor dan
                                                    setiap tempat lainnya milik Debitur untuk
                                                    menginspeksi, memeriksa, membuat
                                                    salinan atau membuat kutipan dari seluruh
                                                    pembukuan-pembukuan yang berisikan
                                                    rekening, catatan-catatan dan dokumen-
                                                    dokumen milik Debitur, dan Debitur
                                                    harus mengupayakan agar perwakilan-
                                                    perwakilan, karyawan-karyawan dan
                                                    akuntan-akuntannya untuk bekerja
                                                    sama dan memberikan bantuan penuh
                                                    sehubungan dengan inspeksi tersebut;



                                115
Page 136
                                      Jangka
No.   Nama Perjanjian   Pihak                                Deskripsi Singkat
                                      Waktu
                                               9. Memastikan bahwa keluarga Tuan Djoko
                                                   Susanto baik secara langsung ataupun tidak
                                                   langsung tetap sebagai pemegang saham
                                                   mayoritas dari Debitur secara periode
                                                   pinjaman;
                                               10. Memastikan bahwa:
                                                   a. Hutang terhadap ekuitas maksimal 3.00x;
                                                   b. Hutang terhadap EBITDA maksimal
                                                       3.25x.
                                               12.Memastikan bahwa Debitur telah melakukan
                                                   dan akan terus mempertahankan dan
                                                   melaksanakan prosedur dan kebijakan
                                                   yang dirancang dengan memadai untuk
                                                   memastikan kepatuhan terhadap Undang-
                                                   undang Anti Korupsi;
                                               13. Atas permintaan yang wajar dari Bank,
                                                   memberikan kepada Bank dokumentasi
                                                   dan informasi lainnya yang diminta
                                                   sehubungan dengan perundang-undangan,
                                                   aturan-aturan dan peraturan-peraturan
                                                   mengenai “mengenal nasabah anda” dan
                                                   anti pencucian uang serta pencegahan
                                                   penandanaan terorisme yang berlaku.
                                                   Debitur harus segara memberitahukan Bank
                                                   mengenai informasi perubahan (-perubahan)
                                                   atas pemilik manfaat atau pihak pengendali.

                                               Pembatasan antara lain:
                                               1. Menjual, menyewakan, memindahkan atau
                                                  dengan cara lain melepaskan aset yang
                                                  tidak substansial, kecuali dalam rangka
                                                  menjalankan kegiatan usahanya sehari-
                                                  hari atau memberikan kepentingan jaminan
                                                  apaun atas salah satu dari aset-aset Debitur;
                                               2. Memberikan suatu pinjaman atau
                                                  memperoleh suatu pinjaman dari pihak
                                                  lainnya maupun kecuali dalam rangka
                                                  menjalankan kegiatan usahanya sehari-
                                                  hari, atau melakukan investasi apapun atau
                                                  meningkatkan partisipasi modal saat ini
                                                  dalam pihak lainnya manapun, termasuk
                                                  namun tidak terbatas pada anak perusahaan
                                                  atau perusahaan afiliasinya;
                                               3. Memperoleh setiap aset dengan cara
                                                  membeli, menyewa atau dengan cara
                                                  lainnya, kecuali dalam rangka menjalankan
                                                  kegiatan usahanya sehari-hari;
                                               4. Bergabung atau melebur dengan pihak
                                                  lainnya manapun atau menurunkan
                                                  permodalan perusahaan; atau
                                               5. Bertindak sebagai penjamin atau melakukan
                                                  tindakan apapun yang memiliki dampak
                                                  sejenis sehubungan dengan kewajiban-
                                                  kewajiban pihak ketiga manapun,
                                                  kecuali kepada anak perusahaan yang
                                                  terkonsolidasi;
                                               6. Mengusahakan bahwa dan para Direktur,
                                                  pejabat, karyawan, agen dan mitra usaha
                                                  patungan tidak akan: (a) menggunakan
                                                  secara langsung atau tidak langsung
                                                  seluruh atau sebagian hasil pinjaman,
                                                  untuk tujuan pendanaan, pembiayaan
                                                  atau memfasilitasi suatu kegiatan, bisnis
                                                  atau transaksi orang yang dikenai sanksi
                                                  atau di negara yang dikenai sanksi, atau
                                                  dengan cara lain apapun yang dapat
                                                  mengakibatkan pelanggaran sanksi-sanksi
                                                  yang berlaku terhadap suatu pihak dalam
                                                  hal tersebut; dan




                                116
Page 137
                                                                Jangka
No.             Nama Perjanjian                   Pihak                                   Deskripsi Singkat
                                                                Waktu
                                                                               (b) mendanai secara langsung atau
                                                                               tidak langsung, seluruh atau sebagian,
                                                                               suatu pembayaran kembali berdasarkan
                                                                               Perjanjian dengan menggunakan hasil
                                                                               yang diperoleh dari transaksi dengan atau
                                                                               property dari suatu orang yang dikenai
                                                                               sanksi;
                                                                            7. Melanggar janji bahwa (a) Debitur atau
                                                                               setiap direktur, pejabat, atau karyawan
                                                                               menurut pengetahuan Debitur (setelah
                                                                               meletakkan penyelidikan yang tepat dan
                                                                               cermat) dan (b) menurut pengetahuan
                                                                               Debitur (setelah melakukan penyelidikan
                                                                               yang tepat dan cermat), setiap orang
                                                                               yang bertindak atas nama Debitur, tidak
                                                                               akan menggunakan secara langsung atau
                                                                               tidak langsung seluruh atau sebagian dari
                                                                               hasil pencairan dari transaksi peminjaman
                                                                               untuk tujuan apapun yang akan melanggar
                                                                               Undang-undang Anti Korupsi.

6.    Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa 1. PT Bank          12-07-2022   Para Pihak sepakat untuk melakukan
      Layanan Penerimaan Pembayaran               Syariah      s/d          kerjasama penyediaan jasa layanan
      Tagihan Listrik Dan Tagihan Lainnya         Indonesia    12-07-2024   penerimaan pembayaran tagihan listrik
      PT PLN (Persero) Secara Terpusat No.        Tbk. (“Pihak              dan tagihan lainnya secara terpusat dalam
      MIDI-BRIS/PPOB/VI/2015/146 tanggal          Pertama”);                sistem online dengan menggunakan jaringan
      4 April 2015 junctis:                       dan                       penghubung yang meliputi transaksi secara
      a. Addendum Pertama Perjanjian           2. Perseroan                 online melalui Pihak Kedua yang selanjutnya
          Kerjasama Penyediaan Jasa               (“Pihak                   dilaksanakan penyetoran ke rekening Pihak
          Layanan Penerimaan Pembayaran           Kedua”)                   Pertama.
          Tagihan Listrik Dan Tagihan Lainnya                               Layanan Pihak Kedua meliputi:
          PT PLN (Persero) Secara Terpusat                                  a. Transaksi/penerimaan pembayaran
          No. MIDI-BRIS/PPOB/ADD I/                                              tagihan listrik dan tagihan lainnya secara
          IV/2016/104 tanggal 6 April 2016;                                      terpusat dari Pelanggan dalam sistem
      b. Addendum Kedua Perjanjian                                               online melalui Pihak Kedua di gerai;
          Kerjasama Penyediaan Jasa                                         b. Pembukaan rekening penampungan
          Layanan Penerimaan Pembayaran                                          dan pemeliharaan saldo minimum
          Tagihan Listrik Dan Tagihan Lainnya                                    penampungan;
          PT PLN (Persero) Secara Terpusat                                  c. Pengumpulan dana; dan
          No. MIDI-BRIS/BUSDEV/PPOB/                                        d. Penyetoran dana ke rekening
          ADD/II/II/2018/002 tanggal 20                                          penampungan.
          Februari 2018;
      c. Addendum Ketiga Perjanjian
          Kerjasama Penyediaan Jasa
          Layanan Penerimaan Pembayaran
          Tagihan Listrik Dan Tagihan Lainnya
          PT PLN (Persero) Secara Terpusat
          No. MIDI-BRIS/BUSDEV/PPOB/
          ADD/III/VII/2018/019 tanggal 05 Juli
          2018;
      d. Addendum dan Pernyataan Kembali
          Perjanjian Kerjasama Antara PT
          Bank Syariah Indonesia Tbk dengan
          PT Midi Utama Indonesia Tbk
          tentang Penyediaan Jasa Layanan
          Penerimaan Pembayaran Tagihan
          Listrik dan Tagihan Lainnya PT
          PLN (Persero) Secara Terpusat
          No. MIDI-BSI/BUSDEV/ADD &
          Pernyataan Kembali/VII/2022/015
          tanggal 12 Juli 2022,
      yang keseluruhannya dibuat di bawah
      tangan dan bermaterai cukup.




                                                          117
Page 138
                                                                    Jangka
No.              Nama Perjanjian                    Pihak                                    Deskripsi Singkat
                                                                     Waktu
7.    Perjanjian Kerjasama Penerimaan         1. PT Fortuna      23-02-2019     FM dengan ini menunjuk Perseroan dan
      Pembayaran Tagihan Biller Secara           Mediatama       s/d            Perseroan menerima penunjukkan untuk
      Online Di Gerai No. MIDI-FORTUNA/          (“FM”); dan     22-02-2024     menyediakan layanan penerimaan Transaksi
      PEMBAYARAN TAGIHAN/I/2016/013           2. Perseroan                      Pembayaran Biller di seluruh Gerai Perseroan
      tanggal 11 Januari 2016 junctis:                                          yang berada di wilayah Republik Indonesia.
       a. Surat Perpanjangan Perjanjian
          Kerjasama antara PT Fortuna
          Mediatama dengan Midi Utama
          Indonesia tentang Penerimaan
          Pembayaran Tagihan Biller Secara
          Online di Gerai No. 031/FM/MHN/
          II/2017 tanggal 8 Februari 2017;
       b. Addendum I Perjanjian Kerjasama
          No. MIDI-FORTUNA/BUSDEV/
          PEMBAYARANTAGIHAN/ADD I/
          II/2018/003 tanggal 23 Februari
          2018;
       c. Perjanjian Kerjasama Penerimaan
          Transaksi Pembayaran Biller
          Secara Online di Gerai Alfamidi No.
          MIDI-FM/BUSDEV/PEMBAYARAN
          BILLER/VI/2021/024 tanggal 09
          Juni 2021,
      yang seluruhnya dibuat di bawah tangan
      dan bermaterai cukup.

8.    Perjanjian Kerjasama Penerimaan         1. PT Federal      01-07-2013     Para Pihak sepakat untuk melakukan
      Pembayaran Angsuran Secara                 International   s/d            kerjasama penerimaan pembayaran angsuran
      Online No. MIDI-FIF/ANGSURAN               Finance         30-09-2023     oleh pelanggan, pembayar dan/atau CR
      ONLINE/V/2013/029 tanggal 1 Juli 2013      (“FIF”); dan                   Field secara tunai di gerai menggunakan
      yang telah diubah oleh Perubahan dan    2. Perseroan.                     alat pembayaran elektronik yang fasilitasnya
      Pernyataan Kembali Atas Perjanjian                                        tersedia di gerai.
      Kerjasama Penerimaan Pembayaran
      Angsuran Secara Online No. MIDI-FIF/
      BUSDEV/PEMBAYARAN ANGSURAN/
      III/2020/006 tanggal 3 Maret 2020, yang
      dibuat di bawah tangan dan bermaterai
      cukup.

9.    Perjanjian Kerjasama Penerimaan          1. PT Wahana      17-04-2015     Para Pihak sepakat untuk melakukan
      Pembayaran Angsuran Secara Online           Ottomitra      s/d            kerjasama penerimaan pembayaran angsuran
      No. 030/LGL-SQ&CRM/IX/2011 tanggal          Multiartha     16-04-2017     oleh konsumen dan/atau pembayar secara
      12 September 2011 junctis:                  Tbk.                          tunai atau menggunakan pembayaran
      a. Perubahan Secara Menyeluruh              (“WOM”);       Perjanjian     elektonik yang tersedia di gerai.
          Perjanjian Kerjasama Penerimaan         dan            diperpanjang
          Pembayaran Angsuran                  2. Perseroan.     secara
          Secara Online No. 003/LGL-                             otomatis
          Operations/2015 tanggal 17 April                       setiap tahun
          2015;                                                  sampai
      b. Perubahan Terhadap Perjanjian                           dengan
          Kerjasama Penerimaan                                   adanya
          Pembayaran Angsuran Secara                             pengakhiran
          Online No. MIDI-WOM/                                   dari salah
          PEMBAYARAN ANGSURAN/                                   satu pihak.
          XI/2017/297 tanggal 28 November
          2017;
      yang keduanya dibuat di bawah tangan
      dan bermaterai cukup.




                                                            118
Page 139
                                                               Jangka
No.            Nama Perjanjian                  Pihak                                  Deskripsi Singkat
                                                                Waktu
10. Perjanjian Kerjasama Layanan Payment 1. PT Bank         30-10-2015   Para Pihak sepakat untuk melakukan
    Point Online Bank Modern Channel         Mandiri        s/d          kerjasama dalam rangka memberikan layanan
    No. MIDI-MANDIRI/PAYMENT POINT/          (Persero)      30-10-2016   cash management bagi biller yang merupakan
    XII/2015/227 tanggal 14 Desember         Tbk.                        nasabah Mandiri, maka Mandiri bermaksud
    2015, yang dibuat di bawah tangan dan    (“Mandiri”);   Perjanjian   untuk mengadakan kerjasama dengan
    bermaterai cukup.                        dan            diperpanjang Perseroan dalam hal penerimaan pembayaran
                                          2. Perseroan.     secara       tagihan biller dan/atau layanan lainnya yang
                                                            otomatis     memanfaatkan gerai sebagai payment point.
                                                            setiap tahun
                                                            sampai
                                                            dengan
                                                            adanya
                                                            pengakhiran
                                                            dari salah
                                                            satu pihak.


11. Perjanjian Kerjasama Penerimaan        1. PT Central   01-03-2016      Para Pihak sepakat untuk melakukan
    Pembayaran Angsuran Secara Online         Sentosa      s/d             kerjasama penerimaan pembayaran angsuran
    No. MUI-CSF/ONLINE PAYMENT/               Finance      30-06-2017      oleh konsumen CSF yang akan dilakukan
    VI/2014/064 tanggal 17 Juni 2014          (“CSF”); dan                 konsumen CSF melalui gerai-gerai yang
    junctis:                               2. Perseroan.   Perjanjian      disepakati Para Pihak di wilayah Republik
    a. Addendum I Perjanjian Kerjasama                     diperpanjang    Indonesia.
         Penerimaan Pembayaran Angsuran                    secara
         Secara Online No. MIDI-CSF/                       otomatis
         PEMBAYARAN ANGSURAN/                              setiap tahun
         VII/2015/216 tanggal 1 Juli 2015;                 sampai
         dan                                               dengan
    b. Addendum II Perjanjian Kerjasama                    adanya
         Penerimaan Pembayaran Angsuran                    pengakhiran
         Secara Online No. MIDI-CSF/ADD                    dari salah
         II/III/2016/094 tanggal 14 Maret                  satu pihak.
         2016,
    yang ketiganya dibuat di bawah tangan
    dan bermaterai cukup.

12. Perjanjian Kerjasama Penerimaan         1. PT Bussan    01-07-2013     Para Pihak sepakat untuk melakukan
    Pembayaran Angsuran Secara Online          Auto Finance s/d            kerjasama penerimaan pembayaran angsuran
    No. MUI-BAF/PAYMENT POINT/                 (“Bussan”); 30-11-2020      oleh konsumen yang akan dilakukan
    VI/2013/050 tanggal 24 Juni 2013           dan                         konsumen melalui gerai-gerai Alfamidi di
    junctis:                                2. Perseroan.   Perjanjian     seluruh wilayah Republik Indonesia.
    a. Perjanjian Kerjasama Penerimaan                      diperpanjang
         Pembayaran Angsuran Secara                         secara
         Online No. MUI-BAF/PAYMENT                         otomatis
         POINT/XI/2014/136 tanggal 3                        setiap tahun
         November 2014;                                     sampai
    b. Addendum I Perjanjian Kerjasama                      dengan
         Penerimaan Pembayaran                              adanya
         Angsuran Secara Online No. MUI-                    pengakhiran
         BAF/PAYMENT POINT/ADD I/                           dari salah
         XI/2016/367 tanggal 1 November                     satu pihak.
         2016; dan
    c. Addendum II Perjanjian Kerjasama
         Penerimaan Pembayaran Angsuran
         Secara Online No. MIDI-BAF/
         BUSDEV/PAYMENT POINT/ADD
         II/VIII/2019/018 tanggal 1 Agustus
         2019
    yang seluruhnya dibuat di bawah tangan
    dan bermaterai cukup.




                                                        119
Page 140
                                                                  Jangka
No.             Nama Perjanjian                    Pihak                                    Deskripsi Singkat
                                                                   Waktu
13. Perjanjian Layanan Pembayaran             1. PT Airpay     1 tahun        Merchant setuju untuk menggunakan, dan
    Shopeepay No. MIDIAII/BUSDEV/                International dan akan       Airpay setuju untuk menyediakan, Layanan
    SHOPEEPAY                                    Indonesia     diperpanjang   ShopeePay di Outlet Merchant sesuai dengan
    /VI/2020/016 tanggal 3 Juni 2020 yang        (“Airpay”);   secara         syarat dan ketentuan dalam Perjanjian.
    dibuat dibawah tangan dan bermaterai         dan           otomatis
    cukup.                                    2. Perseroan     dengan
                                                 (“Merchant”). maksimal
                                                               sebanyak 4
                                                               tahun.

14. Perjanjian Pekerjaan Sipil, Arsitektur    1. Perseroan;     17-10-2022    Pekerjaan sipil, arsitektur, dan plumbing
    dan Plumbing Gudang dan Perkantoran          dan            s/d           gudang dan perkantoran distribusi center
    Distribusi Center PT Midi Utama           2. PT Reka        30-06-2023    Cabang Kendari, lokasi pembangunan
    Indonesia Tbk. Cabang Kendari                Mulia          *)            sesuai dengan desain yang ditentukan
    antara PT Midi Utama Indonesia Tbk.          Konstruksi                   oleh Perseroan, berikut setiap dan seluruh
    dengan PT Reka Mulia Konstruksi              (“Kontraktor”)               perubahan-perubahannya.
    No. MIDI-RMK/BUILDING/DC
    KENDARI/X/2022/016 tanggal 17
    Oktober 2022, yang dibuat dibawah
    tangan dan bermaterai cukup.

15. Perjanjian Pekerjaan Struktur, Arsitektur, 1. Perseroan;     17-10-2022   Pekerjaan struktur, arsitektur, mekanikal &
    Mekanikal & Elektrikal Gudang                 dan            s/d          elektrikal gudang dan perkantoran distribusi
    dan Perkantoran Distribusi Center          2. PT Mitra       03-07-2023   center Boyolali, lokasi pembangunan
    Boyolali PT Midi Utama Indonesia              Anugerahjaya                sesuai dengan desain yang ditentukan
    Tbk. antara PT Midi Utama Indonesia           Pratama                     oleh Perseroan, berikut setiap dan seluruh
    Tbk. dengan PT Mitra Anugerahjaya             (“Kontraktor”)              perubahan-perubahannya.
    Pratama No. MIDI-MAP/BUILDING/
    DC BOYOLALI/X/2022/018 tanggal 17
    Oktober 2022, yang dibuat dibawah
    tangan dan bermaterai cukup juncto
    Surat Perseroan tanggal 27 Maret 2023
    perihal Tanggapan Permohonan Waktu
    Perpanjangan Masa Kerja, yang dibuat
    dibawah tangan.

16. Perjanjian Kerjasama antara PT Bank   1. PT Bank           01-10-2018     Pemanfaatan gerai Lawson untuk pemasaran/
    Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan    Rakyat            s/d            penjualan Kartu Brizzi, penerimaan top up
    PT Lancar Wiguna Sejahtera tentang       Indonesia         01-10-2019     tunai dan top up online kartu Brizzi oleh
    Penerimaan Top Up dan Penjualan          Tbk.                             petugas LWS dan penjualan kartu Brizzi di
    Kartu Brizzi di Gerai Lawson No. BRI:    (“Airpay”);       Perjanjian     Gerai Lawson.
    B.445.RPT/BIP/07/2018, No. LWS:          dan               diperpanjang
    LWS-BRI/Top Up & Penjualan Kartu      2. LWS.              otomatis
    Brizzi/X/2018/014 tanggal 1 Oktober                        setiap
    2018 sebagaimana telah diubah dengan                       1 tahun
    Addendum I Perjanjian Kerjasama                            berikutnya.
    antara PT Bank Republik Indonesia
    (Persero) Tbk dengan PT Lancar
    Wiguna Sejahtera tentang Penerimaan
    Top Up dan Penjualan Kartu Brizzi di
    Gerai Lawson Nomor BRI: B.883-RPT/
    BIP/12/2019, Nomor Lawson: LWS-
    BRI/Addendum I Top Up Kartu Brizzi/
    XII/2019/054 tanggal 23 Desember
    2019, yang keduanya dibuat di bawah
    tangan dan bermaterai cukup.




                                                           120
Page 141
                                                                  Jangka
No.             Nama Perjanjian                    Pihak                                   Deskripsi Singkat
                                                                   Waktu
17. Perjanjian Kerjasama Layanan          1. PT Espay          11-03-2019     EDIK dengan ini menunjuk LWS, dan LWS
    Keuangan Digital antara PT Espay         Debit             s/d            menerima penunjukan untuk menyediakan
    Debet Indonesia KOE dengan PT            Indonesia         11-03-2020     layanan penerimaan dan pemrosesan
    Lancar Wiguna Sejahtera tentang          Koe (“EDIK”);                    pembayaran atas transaksi top up dan
    Penerimaan Pembayaran Atas Top-          dan           Perjanjian         transaksi cash out di Gerai Lawson secara
    Up dan Transaksi Cash Out di Gerai    2. LWS.          diperpanjang       langsung untuk penggunaan jasa di seluruh
    Lawson No. EDIK: 113/EDIK/LC-PKS/                      otomatis           wilayah Republik Indonesia.
    III/2019, No. LWS: LWS-EDIK/BUSDEV/                    setiap
    III/2019/006 tanggal 11 Maret 2019                     1 tahun
    sebagaimana telah diubah dengan                        berikutnya.
    Addendum I Perjanjian Kerjasama
    Layanan Keuangan Digital Antara PT
    Espay Debit Indonesia Koe dengan
    PT Lancar Wiguna Sejahtera tentang
    Penerimaan Pembayaran Atas
    Transaksi Top-Up dan Transaksi Cash
    Out di Gerai Lawson No. EDIK: 574/
    EDIK/LC-ADD/VII/2022, No. LWS: LWS-
    EDIK/BUSDEV/VII/2022/037 tanggal
    25 Juli 2022, yang keduanya dibuat di
    bawah tangan dan bermaterai cukup.

18. Perjanjian Kerjasama Penerimaan           1. PT Visionet   01-10-2019     Para Pihak sepakat untuk bekerjasama dalam
    Transaksi OVO No. OVO: 575/SLS/GR/           International s/d            rangka penerimaan transaksi agar transaksi
    IX/2019, No. Pedagang: LWS-OVO/              (“OVO”); dan 01-10-2020      dapat diterima di gerai Pedagang dan dapat
    MARKETING/X/2019/039 tanggal 1            2. LWS                          diselesaikan oleh pengguna pada OVO app.
    Oktober 2019, yang dibuat dibawah            (“Pedagang”). Perjanjian
    tangan dan bermaterai cukup.                               diperpanjang
                                                               otomatis
                                                               setiap
                                                               1 tahun
                                                               berikutnya.

19. Perjanjian Layanan Pembayaran             1. PT Airpay     12-06-2020     Merchant setuju untuk menggunakan dan
    Shopeepay No. AII: 5625/E/LEG/SJ/            International s/d            Airpay setuju untuk menyediakan, Layanan
    APID/VI/2020, No. LWS: LWS-AII/              Indonesia     12-06-2021     Shopeepay di outlet Merchant sesuai dengan
    BUSDEV/SHOPEEPAY/VI/2020/015                 (“Airpay”);                  syarat dan ketentuan Perjanjian.
    tanggal 12 Juni 2020, yang dibuat            dan           Perjanjian
    dibawah tangan dan bermaterai cukup.      2. LWS           diperpanjang
                                                 (“Merchant”). otomatis
                                                               untuk 4
                                                               tahun.

20. Perjanjian Kerjasama antara PT Nusa       1. PT Nusa Satu 01-11-2019      Kerjasama penyediaan dan pemanfaatan
    Satu Inti Artha Dengan PT Lancar             Inti Artha    s/d            fasilitas layanan konter pembayaran yang
    Wiguna Sejahtera tentang Fasilitas           (“Doku”); dan 31-10-2020     disediakan oleh LWS untuk kepentingan
    Layanan Konter Pembayaran No. Doku:       2. LWS.                         pelanggan sebagaimana dijelaskan dalam
    003/PKS DOKU/XI/2019, No. LWS:                             Perjanjian     Perjanjian.
    LWS-DOKU/KONTER PEMBAYARAN/                                diperpanjang
    XI/2019/048 tanggal 1 November                             otomatis
    2019, yang dibuat dibawah tangan dan                       setiap
    bermaterai cukup.                                          1 tahun
                                                               berikutnya.

21. Perjanjian Kerjasama antara PT            1. PT Media      09-11-2020    Media Indonusa menunjuk LWS dan LWS
    Lancar Wiguna Sejahtera Dengan PT            Indonusa      s/d           menerima penunjukan untuk menyediakan
    Media Indonusa Tentang Penerimaan            (“Media       09-11-2022    layanan penerimaan dan pemrosesan
    dan Pemrosesan Pembayaran Atas               Indonusa”);                 pembayaran atas transaksi online secara
    Transaksi Online di Gerai Lawson             dan           Perjanjian    langsung untuk konsumen/pengguna jasa di
    No. PT Media Indonusa: PERJ-063/          2. LWS.          diperpanjang seluruh wilayah Republik Indonesia.
    MI-LWS/VII/2020, No. PT Lancar                             otomatis
    Wiguna Sejahtera: LWS-MI/BUSDEV/                           sampai
    XI/2020/028 tanggal 9 November                             dengan
    2020, yang dibuat dibawah tangan dan                       diakhiri oleh
    bermaterai cukup.                                          Para Pihak.

*) Perseroan berencana untuk melakukan perpanjangan atas Perjanjian apabila jangka waktu Perjanjian telah berakhir.




                                                           121
Page 142
Perseroan tidak memiliki pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan pemegang saham
public atau menghambat penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu

Selain perjanjian tersebut di atas, Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya juga mengadakan
perjanjian-perjanjian sewa menyewa dengan pihak ketiga untuk mendukung kelangsungan kegiatan
usahanya.

2.   KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

2.1. Tinjauan Umum

Didirikan pada tahun 2007 berdasarkan Akta Pendirian No.37 tanggal 28 Juni 2007, PT Midi Utama
Indonesia Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) pada awalnya bernama PT Midimart Utama dan
bergerak di bidang perdagangan umum termasuk perdagangan toserba/swalayan dan minimarket.
Pada tahun 2008, Perseroan mengalami perubahan nama menjadi PT Midi Utama Indonesia dan
membuka gerai pertama dengan nama Alfamidi berlokasi di Jalan Garuda, Jakarta Pusat. Pada tahun
2010 Perseroan melakukan pencatatan saham perdana (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan
kode saham MIDI.

Bisnis Perseroan terus berkembang dengan target konsumen kelas menengah melalui gerai Alfamidi
yang dikembangkan dengan konsep minimarket. Sebagai bagian dari salah satu jaringan ritel terbesar
di Indonesia, Perseroan juga didukung oleh jaringan distribusi dan pemasaran yang luas sehingga
dapat menjangkau pelanggan di seluruh wilayah Indonesia.

Alfamidi menawarkan pengalaman belanja baru kepada pelanggan dengan beragam pilihan barang
sesuai kebutuhan. Gerai Alfamidi juga dirancang mengikuti perubahan pola belanja konsumen dari
belanja bulanan menjadi belanja mingguan. Untuk menghadirkan pengalaman belanja melebihi
ekspektasi pelanggan, gerai Alfamidi juga ditempatkan di lokasi strategis dan didukung oleh berbagai
fasilitas seperti lahan parkir yang memadai.

Pada tahun 2015, Perseroan menghadirkan Alfasupermarket sebagai penyempurnaan dari gerai
Alfamidi dengan konsep baru yang didesain sebagai supermarket dengan area penjualan mencapai
lebih dari 500 meter persegi. Alfasupermarket hadir untuk menyesuaikan kebutuhan pelanggan dengan
menyediakan assortment yang lengkap didukung dengan strategi marketing yang kompetitif. Pada tahun
2016, untuk memperkuat brand image dan brand awareness merek Alfamidi, Perseroan melakukan
rebranding merek Alfasupermarket menjadi Alfamidi super.

Pada tahun 2018, Perseroan mendirikan anak usaha baru, PT Lancar Wiguna Sejahtera, yang bergerak
di bidang usaha perdagangan eceran (convenience store). Anak usaha ini untuk mengoperasikan
jaringan convenience store “Lawson”. Tujuan Perseroan mendirikan PT Lancar Wiguna Sejahtera
yaitu untuk mendorong pengembangan convenience store Lawson, sehingga pengembangan jaringan
Lawson bisa lebih fokus dan kinerjanya lebih optimal yang diharapkan memberikan manfaat kenaikan
profitabilitas kepada Perseroan.

Per 31 Desember 2022, sebagai salah satu jaringan retail terdepan di Indonesia, jumlah gerai Perseroan
dan Entitas Anak mencapai 2.363 gerai yang terdiri dari 2.121 gerai Alfamidi, 41 gerai Alfamidi super,
9 gerai Midi fresh dan 192 gerai Lawson yang tersebar di beberapa pulau Indonesia meliputi pulau Jawa,
Kalimantan, Sumatera, Sulawesi dan Maluku didukung lebih dari 27.600 karyawan, hadir melayani
jutaan pelanggan di seluruh Indonesia.

Visi Perseroan adalah “menjadi jaringan ritel yang menyatu dengan masyarakat, mampu memenuhi
harapan dan kebutuhan pelanggan serta memberikan kualitas pelayanan yang terbaik. Untuk memenuhi
visi Perseroan tersebut, Perseroan mempunyai misi (i) memberikan kepuasan kepada pelanggan
dengan berfokus pada produk dan pelayanan yang berkualitas unggul; (ii) menegakkan tingkah laku
/ etika bisnis yang tertinggi; (iii) menumbuh kembangkan jiwa wiraswasta dan kemitraan usaha; (iv)
membangun organisasi yang terpercaya, sehat, terus bertumbuh dan bermanfaat bagi pelanggan,
pemasok, karyawan, pemegang saham dan masyarakat pada umumnya.



                                                 122
Page 143
Saat ini Perseroan dan Entitas Anak memiliki karyawan sejumlah 27.646 orang dan Perseroan juga
berharap untuk dapat mempekerjakan lebih banyak lagi sumber daya manusia Indonesia sebagai salah
satu upaya membantu pemerintah dalam mengurangi pengangguran.

2.2. Proses Kegiatan dan Operasional Perseroan

Berikut merupakan aspek-aspek utama yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan.

A. Pemasok

Perseroan senantiasa menyediakan beragam jenis barang dengan mutu yang baik dan harga yang
kompetitif. Dalam upaya untuk menarik konsumen di segmen pasar Perseroan, saat ini Perseroan
menyediakan barang-barang lebih dari 14.000 SKU yang meliputi produk-produk kebutuhan rumah
tangga dasar sehari-hari seperti beras, minyak goreng, gula pasir, susu, dan makanan/minuman,
permen, rokok, barang-barang personal care dan household care serta buah-buahan, sayur dan barang-
barang olahan beku (ice cream dan frozen food).

Hampir seluruh pemasok telah menjalin hubungan kerjasama lebih dari 2 tahun. Berikut adalah
10 Pemasok utama Perseroan per 31 Desember 2022 berdasarkan kontribusi terhadap penjualan
bersih. Kesepuluh Pemasok tersebut mewakili kurang lebih 28,0% dari pasokan barang dagangan
Perseroan dan merupakan pemasok-pemasok besar di Indonesia. Tabel dibawah ini menggambarkan
perusahaan pemegang merk yang menjadi pemasok Perseroan:

No.     Pemasok                                                                           %
  1     PT Unilever Indonesia Tbk                                                         4.7
  2     PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk                                                  4.5
  3     PT Tigaraksa Satria                                                               3.3
  4     PT Nestle Indonesia                                                               3.2
  5     PT Indomarco Adi Prima                                                            2.9
  6     PT Enseval Putra Megatrading Tbk                                                  2.1
  7     PT Nippon Indosari Corpindo Tbk                                                   2.0
  8     PT Macrosentra Niagaboga                                                          1.8
  9     PT Tempo                                                                          1.8
 10     PT Surya Madistrindo                                                              1.7
Total                                                                                    28.0

Pada umumnya, seluruh pemasok memberikan Perseroan syarat-syarat perdagangan (trading terms)
yang bersaing yang meliputi harga beli, jangka waktu kredit, partisipasi pemasok dan pengiriman.
Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap pemasok tertentu.

B. Gudang

Hingga Tahun Buku 2022, Perseroan memiliki 11 (sebelas) gudang yang berfungsi sebagai tempat
penyimpanan/transit pasokan barang sebelum dikirimkan ke gerai-gerai. Setiap gudang dirancang
untuk melayani kebutuhan pasokan sekitar 40-450 gerai Perseroan. Pada akhir tahun 2022, gudang
ini menyuplai barang persediaan ke 2.171 gerai Perseroan. Lokasi gudang yang beroperasi tersebut
berada di Bitung, Bekasi, Pasuruan, Makassar, Medan, Samarinda, Yogyakarta, Manado, Palu, Kendari
dan Ambon.

Gudang Perseroan dibagi dalam 2 kategori yaitu Gudang Dry dan Gudang Fresh. Gudang Dry
menyediakan pasokan barang dry food dan non-food sedangkan Gudang Fresh menyediakan pasokan
barang berupa buah, sayur, dairy dan makanan beku. Pemisahan kedua kategori tersebut guna menjaga
kualitas barang agar sampai di gerai dengan kondisi yang baik dan siap dijual kepada konsumen.

Pelaksanaan operasional sehari-hari di Gudang Perseroan didukung oleh penggunaan teknologi
yaitu sistem digital picking di mana terdapat 2 (dua) gudang Perseroan yang telah dilengkapi dengan
sistem conveyor belt. Untuk mendukung proses pengiriman barang dari gudang ke gerai, Perseroan
menggunakan sarana angkutan pihak ketiga di mana 1 (satu) mobil angkutan dapat menampung
pasokan ke 1-2 gerai untuk kebutuhan barang dry food dan non-food serta 8-10 gerai untuk kebutuhan
barang fresh dan frozen food.


                                               123
Page 144
C. Gerai

Kegiatan usaha Perseroan adalah bidang perdagangan eceran melalui jaringan minimarket melalui
gerai “Alfamidi”, jaringan toko buah melalui gerai “Midi fresh” dan jaringan supermarket melalui gerai
“Alfamidi super” yang tersebar di beberapa kota seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi,
Pasuruan, Makassar, Medan, Samarinda, Yogyakarta, Manado, Palu, Kendari dan Ambon.

Sampai dengan akhir tahun 2022, Perseroan mengoperasikan 2.171 gerai yang terdiri dari 2.121 gerai
Alfamidi, 41 gerai Alfamidi super dan 9 gerai Midi fresh yang tersebar di beberapa pulau Indonesia
meliputi pulau Jawa, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi dan Maluku.

Sejalan dengan strategi meningkatkan kinerja, Perseroan mengadakan program Sales Store Point
(SSP) yaitu, aktivitas penjualan di gerai tertentu kepada pelanggan khusus yang dilakukan oleh
Member Relation Officer (MRO) dengan jumlah SKU penjualan sekitar 1.500 SKU. SSP ditunjang
dengan harga yang kompetitif (harga khusus) sehingga pelanggan khusus masih bisa menjual kembali
ke konsumennya. Program SSP ini, dilaksanakan di cabang Samarinda, Makassar dan Palu

Operasional Gerai

Operasional gerai secara harian didukung oleh karyawan gerai yang ditempatkan Perseroan melalui
seleksi yang terstruktur serta pelatihan yang intensif sehingga karyawan gerai dapat menjalankan
kegiatan operasional gerai untuk mencapai target penjualan serta standar layanan Perseroan yang telah
ditetapkan. Di sisi lain, pelayanan prima oleh karyawan di setiap gerai merupakan inisiatif Perseroan
dalam menjaga kepuasan konsumen di tengah persaingan ritel yang semakin ketat.

Di sisi lain, operasional gerai pada tahun 2022 juga didukung oleh berbagai inovasi untuk meningkatkan
keunggulan kompetitif Perseroan. Inovasi tersebut dilaksanakan dalam berbagai bidang meliputi
pengembangan kompetensi personil, perbaikan system inventory dan supply chain management hingga
penerapan teknologi informasi dalam mendukung operasional seluruh gerai Perseroan.

Perseroan melalui National Operation Meeting (NOM) yang dilakukan secara tahunan, memberikan
pengarahan dan motivasi, menyampaikan rencana, strategi dan target pencapaian tahun berjalan. Selain
itu, dijalankan program Manager Pembina di mana manager semua departemen menjadi pembina gerai
yang tugasnya memberikan arahan dan motivasi bagi para personil gerai.

Untuk memacu semangat personil gerai, Perseroan juga menyelenggarakan program Store of the
Month, berupa penghargaan bagi gerai yang mampu mencapai tingkat prestasi yang ditetapkan oleh
Perseroan dan juga program Product of the Month untuk meningkatkan penjualan produk tertentu.

2.3. Visi dan Misi

•   VISI
Menjadi jaringan retail yang menyatu dengan masyarakat, mampu memenuhi harapan dan kebutuhan
pelanggan serta memberikan kualitas pelayanan yang terbaik

•   MISI
•   Memberikan kepuasan kepada pelanggan dengan berfokus pada produk dan pelayanan yang
    berkualitas.
•   Menegakkan tingkah laku/etika bisnis yang tertinggi.
•   Menumbuhkembangkan jiwa wiraswasta dan kemitraan usaha.
•   Membangun organisasi global yang terpercaya, sehat, terus bertumbuh dan bermanfaat bagi
    pelanggan, pemasok, karyawan, pemegang saham dan masyarakat pada umumnya.




                                                 124
Page 145
2.4. Keunggulan Kompetitif

Keunggulan kompetetif Perseroan ditingkatkan melalui berbagai inovasi yang mendukung operasional
gerai. Inovasi tersebut dilaksanakan dalam berbagai bidang meliputi pengembangan kompetensi
personil, perbaikan system inventory dan supply chain management hingga penerapan teknologi
informasi dalam mendukung operasional seluruh gerai Perseroan. Perseroan melalui National Operation
Meeting (NOM) yang dilakukan secara tahunan, memberikan pengarahan dan motivasi, menyampaikan
rencana, strategi dan target pencapaian tahun berjalan. Selain itu, dijalankan program Manager Pembina
di mana manager semua departemen menjadi pembina gerai yang tugasnya memberikan arahan dan
motivasi bagi para personil gerai.

2.5. Persaingan Usaha

Dalam bisnis ritel, Perseroan dan Entitas Anak bersaing secara ketat dengan modern trade channel
yang lain baik dari mini market, super market dan hyper market. Hal ini menyebabkan persaingan
dalam bisnis ritel modern trade menjadi semakin ketat dalam memperebutkan pangsa pasar maupun
lokasi- lokasi yang strategis. Namun demikian Perseroan juga memiliki keunggulan yaitu barang-barang
kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau, tempat belanja yang nyaman, serta lokasi yang mudah
dijangkau dengan jaringan minimarket melalui gerai “Alfamidi”, jaringan toko buah melalui gerai “Midi
fresh” dan jaringan supermarket melalui gerai “Alfamidi super” yang tersebar di beberapa kota seperti
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Pasuruan, Makassar, Medan, Samarinda, Yogyakarta,
Manado, Palu, Kendari dan Ambon.

Berdasarkan data yang diperoleh dari NielsenIQ, untuk tahun 2022, dari 68 kategori fast moving consumer
goods dan rokok, data pasar grocery Indonesia berdasarkan kontribusinya dapat diklasifikasikan
sebagai berikut pasar tradisional 70,7%, supermarket dan hypermarket 5,3% serta minimarket 24,0%.
Kemudian, market share Perseroan jika terhadap pasar grocery Indonesia adalah sebesar 1,8%, jika
terhadap modern trade Indonesia adalah sebesar 3,9% dan jika terhadap modern trade minimarket
adalah sebesar 5,0%.

2.6. Sifat Musiman dari Kegiatan Usaha

Perseroan bergerak dibidang perdagangan eceran dengan format minimarket dan supermarket, dimana
produk yang dijual merupakan produk kebutuhan sehari-hari sehingga penjualan relatif stabil sepanjang
tahun kecuali pada momen menyambut bulan puasa dan hari raya Idul Fitri dimana penjualan akan naik
sekitar 15% dibandingkan bulan sebelumnya.

2.7. Strategi Usaha

Perseroan mempunyai visi menjadi jaringan retail yang menyatu dengan masyarakat, mampu memenuhi
harapan dan kebutuhan pelanggan serta memberikan kualitas pelayanan yang terbaik. Untuk mencapai
visi tersebut, Perseroan menetapkan beberapa langkah strategis utama. Adapun strategi usaha
Perseroan adalah sebagai berikut:

a.   Memperluas Jaringan dengan Menambah Jumlah Gerai

     Perseroan berkomiten untuk mengembangkan jaringan gerai di seluruh wilayah Indonesia yang
     memiliki potensi dan peluang usaha. Perseroan berupaya menjajaki dan menganalisa potensi
     seluruh wilayah baik di Jawa dan luar Jawa dengan memperhatikan lokasi-lokasi baru yang
     strategis dalam rangka pengembangan bisnis Perseroan.

b.   Mengembangkan Jaringan Gerai Dengan Format Yang Beragam

     Dalam upaya mengembangkan jumlah gerai, selain melakukan analisa lokasi strategis Perseroan
     juga melakukan analisa data pelanggan yang telah dimiliki. Berdasarkan analisa data pelanggan
     Perseroan melakukan penyesuaian format gerai dan produk agar sesuai dengan potensi optimal
     wilayah lokasi gerai. Selain itu Perseroan juga terus berupaya mengembangkan bisnis melalui
     skema waralaba dengan berbagai penawaran kerjasama yang menarik bagi masyarakat. Hal




                                                 125
Page 146
     ini sejalan dengan visi Perseroan dan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan
     masyarakat melalui program wirausaha. Upaya lain, Perseroan mendukung pemerintah dalam
     pemberdayaan pengusaha kecil dan menengah (UMKM). Dengan memanfaatkan kemajuan
     teknologi Perseroan juga mengembangkan Midi Kriing. Perseroan kedepan akan selalu berupaya
     mengembangkan format gerai sesuai dengan kebutuhan dan potensi pelanggan.

c.   Pengembangan Gudang

     Sejalan dengan kecepatan pengembangan jaringan gerai, Perseroan juga berupaya memperbaiki
     dan meningkatkan kapasitas gudang guna mendukung ketersediaan barang di gerai. Selain
     pemilihan lokasi yang strategis, Perseroan juga melakukan optimalisasi layout dan proses kerja
     gudang.

d.   Memberikan Kepuasan Kepada Pelanggan/Konsumen Dengan Berfokus Pada Produk dan
     Pelayanan Prima

     Dalam meningkatkan menghadapi ketatnya persaingan, Perseroan berkomitmen untuk senantiasa
     meningkatkan kepuasan dan kenyamanan kepada pelanggan di seluruh gerai Perseroan.
     Perseroan memperbaiki layanan melalui berbagai aspek antara lain harga yang terjangkau dan
     kompetitif, lokasi gerai yang nyaman, produk yang baik dan selalu tersedia, serta karyawan yang
     kompeten dan ramah dalam melayani pelanggan. Perseroan juga senantiasa melakukan analisa
     atas kebutuhan dan keinginan pelanggan sehingga mendorong perbaikan yang layanan yang lebih
     baik. Perseroan juga mengembangkan kerjasama dengan pihak ketiga guna memenuhi kebutuhan
     produk yang dibutuhkan oleh pelanggan.Perseroan merencanakan akan selalu memperbaiki
     kualitas layanan guna meningkatkan kinerja usaha yang lebih optimal.

e.   Mengedepankan Aspek Pemilihan Lokasi-Lokasi Gerai Yang Strategis

     Dalam pemilihan lokasi gerai Perseroan mempertimbangkan lokasi yang strategis dan potensial.
     Analisa dan evaluasi jumlah pelanggan dan potensinya menjadi dasar penentuan suatu lokasi
     gerai. Perseroan merencanakan akan terus mengembangkan gerai dengan pemilihan lokasi yang
     strategis dan memiliki nilai komersial yang tinggi dengan tetap memegang prinsip kehati-hatian.

f.   Pengembangan Bisnis Value Added Services Berbasis Jaringan

     Perseroan menggunakan seluruh jaringan gerai yang dikelola sebagai lokasi payment point dalam
     memenuhi kebutuhan harian pelanggan. Hingga saat ini, pelanggan dapat menikmati layanan
     pembayaran tagihan listrik, telepon, angsuran kendaraan bermotor, pembayaran tiket (kereta api,
     pesawat terbang), top up pulsa elektrik e-wallet, e-toll card, BPJS, PBB, PDAM, TV berlangganan,
     asuransi dan lain lain. Perseroan senantiasa akan mengembangkan produk value added service
     agar semakin memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada pelanggan dan juga memberikan
     kontribusi yang semakin besar bagi Perseroan di masa yang akan datang.

g.   Hubungan Yang Baik Dengan Mitra Bisnis Perseroan

     Perseroan menyadari bahwa hubungan yang baik dengan produsen, pemasok, pewaralaba, bank,
     asosiasi-asosiasi usaha dan mitra usaha lainnya merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam
     menjalankan kegiatan usahanya. Perseroan berupaya untuk mengedepankan prinsip keterbukaan
     dan win-win dalam hubungan dengan mitra bisnis.

h.   Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Berkelanjutan

     Perseroan telah bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan melalui Dinas Pendidikan di berbagai
     kota di Indonesia untuk mengembangkan kurikulum retail bernama ‘Alfamidi Class’ di sekolah-
     sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Program ini juga dilengkapi dengan fasilitas laboratorium retail
     bernama ‘Teaching Factory’ yang merupakan hibah dari Perseroan untuk sekolah. Tujuan program
     ini adalah untuk menciptakan calon-calon tenaga kerja siap pakai maupun calon pengusaha muda



                                                 126
Page 147
     di bidang retail. Keunggulan program ini adalah jaminan kerja bagi lulusannya. Selain itu, melalui
     jaringan gerai nasional, Perseroan juga mendorong usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)
     untuk menjual produknya di gerai-gerai Perseroan melalui mekanisme house brand/private label.
     Hingga saat ini lebih dari 350 produk UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) yang dipasarkan
     di seluruh gerai. Perseroan juga membuka mekanisme sewa tempat usaha/ tenant di gerai yang
     ditujukan bagi para Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk dapat berjualan di
     lingkungan gerai.

     Di bidang lingkungan hidup, Perseroan turut berpartisipasi dalam penggunaan material dan energi
     ramah lingkungan antara lain terus mendorong penggunaan kantong belanja Go Green, uji coba
     penerapan solar panel di salah satu gudang Perseroan.

i.   Perencanaan Keuangan Yang Matang

     Manajemen Perseroan secara terus menerus mengadakan pemantauan terhadap kondisi
     perekonomian secara makro yang berpengaruh terhadap kinerja Perseroan. Perseroan dalam
     mengembangkan usaha dan strateginya berupaya mendukung kebutuhan arus kasnya dengan
     cara pendanaan internal maupun eksternal jika diperlukan. Perseroan juga menerapkan
     perencanaan keuangan yang matang dan berhati hati baik dari segi pengelolaan marjin penjualan
     dan mengoptimalkan marjin operasi dengan terus menerus meningkatkan produktivitas serta
     melakukan efisiensi biaya antara lain dengan optimalisasi penggunaan teknologi. Selain itu sebagai
     salah satu perencanaan keuangan yang matang, Perseroan juga mengupayakan perolehan syarat
     dan kondisi perdagangan yang optimal dari pemasok.

j.   Pengembangan Teknologi Dan Sumber Daya Manusia

     Perseroan memanfaatkan teknologi dalam mendukung kinerja sumber daya manusia.
     Pengembangan teknologi mampu memberikan kontribusi dalam meningkatkan produktivitas
     karyawan yang pada akhirnya meningkatkan efisiensi. Disamping itu Perseroan juga berupaya
     meningkatkan kompetensi karyawan agar sejalan dengan upaya pengembangan teknologi antara
     lain melalui pelatihan internal, sharing knowledge dan kerjasama dengan pihak ketiga. Perseroan
     berkeyakinan dengan dukungan teknologi dan sumber daya manusia yang kompeten akan dapat
     menghasilkan kinerja dan hasil yang optimal.

2.8. Kegiatan Usaha

Perseroan dan Entitas Anak merupakan perusahaan yang bergerak di industri ritel dalam kategori fast
moving consumer goods (FMCG) melalui format minimarket, supermarket dan convenience store, Gerai-
gerai Perseroan dan Entitas Anak menjual produk-produk kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan rumah
tangga antara lain beras, minyak goreng, gula pasir, susu dan makanan/minuman, permen, rokok serta
barang-barang personal care dan household care. Selain itu Entitas Anak juga menjual makanan &
minuman siap saji bercita rasa Jepang dan menyediakan tempat untuk makan & minum yang nyaman.
Perseroan dan Entitas Anak juga melayani beragam jasa, antara lain layanan pembayaran (cicilan
motor/mobil/elektronik (FIF, Adira Finance, Oto kredit motor, Oto kredit mobil, Home Credit dan ACC
Finance), bayar rekening Listrik PLN, bayar TV berbayar (Indovision, First Media, Big TV, My Republic
dan Transvision), bayar asuransi (asuransi BPJS Kesehatan, asuransi car dan Jiwasraya), dan juga
pembayaran online (Bukalapak dan Tokopedia); layanan ambil uang tunai (KMS tarik dan Tabungan
Saku Tarik Tunai); layanan pembelian tiket kereta api, pesawat dan bus; dan layanan isi saldo (top
up Gopay, top up E-money, top up Dana, voucher Grab). Kegiatan operasional Perseroan dan Entitas
Anak dilakukan melalui kantor pusat dan cabang-cabang Perseroan dan Entitas Anak yang tersebar di
Jabodetabek, Makasar, Medan, Samarinda, Yogyakarta, Manado, Pasuruan, Kendari, Ambon dan Palu.
Kantor pusat Perseroan berlokasi di Jl, Jalur Sutera Barat Kav. 7-9, Alam Sutera, Tangerang. Sampai
dengan 31 Desember 2022, Perseroan telah mengoperasikan 11 Gudang dan 2.171 gerai minimarket
yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Di sisi lain, Lawson telah mengoperasikan 1 Gudang dan
192 gerai.




                                                 127
Page 148
Pendapatan Usaha

Pendapatan usaha Perseroan dan Entitas Anak diperoleh dari perolehan hasil penjualan barang
dagangan di gerai dan pendapatan usaha lain-lain yang terdiri dari penyewaan gondola, partisipasi
promosi dan kegiatan waralaba. Tabel berikut menggambarkan hasil Pendapatan usaha Perseroan dan
Entitas Anak berdasarkan geografis untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022, 2021,
2020, 2019 dan 2018:

										                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                         31 Desember
 Keterangan
                  2022       %        2021       %        2020     %       2019       %         2018       %
Jabodetabek      7,031,953   45%    6,188,769    46%     6,428,742 51%    6,432,405   55%      6,198,817   58%
Jawa (di luar
Jabodetabek)     2,153,319    14% 1,852,665 14%          1,718,718 14%     1,571,402 14%       1,487,042 14%
Luar Jawa        6,438,382    41% 5,542,602 41%          4,512,245 36%     3,621,506 31%       3,015,716 28%
Total           15,623,654   100% 13,584,036 100%       12,659,705 100%   11,625,313 100%     10,701,575 100%

Tabel di bawah ini menggambarkan hasil Pendapatan usaha Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan
segmen produk untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022, 2021, 2020, 2019 dan
2018 sebagai berikut:

                                                         31 Desember
Keterangan
                  2022        %       2021        %       2020       %      2019      %         2018       %
Makanan          9,135,223    58%    7,868,275    58%    7,248,797  57%   6,763,985   58%      6,108,020   57%
Makanan Segar    2,139,069    14%    1,816,516    13%    1,669,673  13%   1,541,056   13%      1,378,214   13%
Bukan
Makanan        4,349,362      28%    3,899,245    29%     3,741,235  30% 3,320,272     29%     3,215,341 30%
Total         15,623,654     100%   13,584,036   100%    12,659,705 100% 11,625,313   100%    10,701,575 100%

Proses Kegiatan dan Operasional

Pertumbuhan perekonomian nasional di tahun 2022 membawa dampak signifikan bagi kegiatan usaha
Perseroan. Pengembangan layanan di seluruh gerai dan mempertajam program-program yang telah
dikembangkan guna mencapai target dan kesinambungan dalam jangka panjang merupakan fokus
Perseroan.

Perbaikan layanan melalui pendekatan 4P (Place, Product, Process, People) yang telah menjadi fokus
Perseroan beberapa tahun terakhir semakin ditingkatkan, melalui program-program internalisasi di
gerai dan seluruh lini organisasi Perseroan. Hasil pengukuran kinerja layanan dari setiap gerai dan
seluruh bagian di organisasi disampaikan dan disosialisasikan kepada seluruh karyawan dengan tujuan
sebagai evaluasi untuk semakin meningkatkan kinerja.

Kesiapan sumber daya manusia guna menunjang kecepatan ekspansi bisnis Perseroan menjadi
fokus manajemen. Ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten dan berkualitas menjadi target
Perseroan untuk melayani pengembangan gerai / cabang maupun lini organisasi Perseroan lainnya.

Jaringan Gerai dan Gudang

Perseroan pada tahun 2022 telah berhasil mengelola 2.171 gerai di seluruh wilayah Indonesia, dengan
205 merupakan gerai baru. Persebaran gerai di wilayah Jabodetabek mencapai 30,17% dari total
gerai Perseroan, wilayah Jawa Non Jabodetabek 20,91% dan wilayah Luar Jawa 48,92%. Perseroan
juga melakukan remapping zona coverage distribusi untuk gerai-gerai wilayah Jabodetabek dan Jawa
sejalan dengan pembukaan gudang baru agar semakin memperkuat layanan kepada pelanggan.
Kontribusi gerai Luar Jawa terhadap total gerai nasional meningkat sebesar 2,07% menjadi 48,92%
(2021: 46.85%), hal ini sejalan dengan prioritas Perseroan beberapa tahun terakhir untuk mendorong
pengembangan gerai di wilayah Luar Jawa yang masih memiliki potensi bisnis.

Di tengah ketatnya persaingan investasi, Perseroan masih mampu mengembangkan gerai waralaba
dengan membuka 21 gerai di tahun 2022. Hingga akhir tahun 2022, total gerai waralaba mencapai 96
gerai atau 4,42% dari total gerai yang dikelola Perseroan.


                                                       128
Page 149
Pengelolaan rantai pasokan yang memadai menjadi “pilar” dalam bisnis ritel, oleh karenanya Perseroan
berupaya keras untuk memastikan terjaganya unsur-unsur rantai pasokan sebagai jaminan berjalannya
operasional seluruh gerai di Indonesia. Pengelolaan dan pengembangan Gudang sebagai sentral
operasi menjadi salah satu fokus Perseroan untuk menjamin berjalannya rantai pasokan. Analisa dan
perbaikan dilakukan setiap saat untuk memastikan agar persediaan, fasilitas operasi, transportasi dan
informasi dapat dikelola menjadi lebih baik untuk mendukung efektivitas dan efisiensi proses bisnis
Perseroan.

Analisa dan perbaikan proses bisnis dilakukan atas semua pengembangan inisiatif sepanjang tahun
2022 dengan tujuan agar rantai pasokan menjadi semakin responsif dan efektif. Selain itu upaya sinergi
kerjasama dengan pemasok melalui sistem web bussines to bussines dikembangkan untuk semakin
memperkuat rantai pasokan.
Pada tahun 2022, Perseroan telah mengoperasikan 12 gudang guna mendukung operasional 2.363
gerai.

  Jumlah Gudang          2022           2021              2020              2019            2018
 Alfamidi                       11              11                11                11              9
 Lawson                          1               1                 1                 1              1
 Total                          12              12                12                12             10
Sumber: Perseroan


Waralaba

Perseroan berkomitmen untuk terus membina dan menjaga hubungan dengan masyarakat melalui
konsep waralaba. Melalui konsep ini Perseroan menjalin hubungan jangka panjang yang saling
menguntungkan dengan masyarakat.

Hal ini telah menjadi bagian dari visi Perseroan untuk menjadi jaringan retail yang menyatu dengan
masyarakat serta misi Perseroan untuk menumbuhkembangkan jiwa wiraswasta dan kemitraan usaha.
Konsep waralaba bertujuan mengembangkan sektor usaha kecil dan menengah sebagai bagian dari
jaringan gerai yang bisa dimiliki oleh masyarakat umum.

Perseroan terus berusaha merangkul para pewaralaba baru untuk ikut serta dalam mengembangkan
jaringan usaha retail dengan memiliki gerai waralaba. Sampai dengan akhir tahun 2022, gerai waralaba
yang dikelola oleh Perseroan berjumlah 96 gerai Alfamidi.

Dalam upaya memperluas jaringan melalui gerai waralaba, Perseroan melakukan beberapa hal antara
lain:
•     Mengembangkan gerai waralaba dengan memegang prinsip kehati-hatian melalui survei lokasi
      calon mitra untuk memastikan kelayakan bisnis.
•     Menyelenggarakan program edukasi (workshop) dan promosi kepada masyarakat untuk
      memberikan pemahaman alur bisnis waralaba Perseroan.
•     Menjalin komunikasi dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada pewaralaba maupun calon
      pewaralaba.

Adapun keuntungan utama waralaba Perseroan antara lain:
•  Pemilihan lokasi yang tepat dan strategis.
•  Ditunjang dengan merek yang dikenal oleh masyarakat maupun pelanggan.
•  Dukungan sistem operasional dan promosi yang berkesinambungan untuk meningkatkan penjualan
   di gerai tersebut.
•  Pemilihan produk yang tepat dan pengadaan barang yang efisien sehingga menjamin perolehan
   harga beli dan harga jual yang kompetitif yang menguntungkan pemilik franchise maupun pelanggan
   gerai.
•  Pengadaan dan pelatihan karyawan yang berkesinambungan sehingga dapat meningkatkan
   pelayanan pelanggan yang baik agar citra gerai dapat meningkat.
•  Pendampingan secara berkesinambungan terhadap operasional gerai waralaba.




                                                 129
Page 150
Perseroan meyakini kemitraan yang terjalin dengan menjalankan konsep waralaba dapat menjadi sarana
untuk merealisasikan visi Perseroan untuk menjadi jaringan retail yang menyatu dengan masyarakat,
mampu memenuhi harapan dan kebutuhan pelanggan serta memberikan kualitas pelayanan yang
terbaik. Pertumbuhan gerai waralaba juga turut serta mendukung pertumbuhan Perseroan yang
berkelanjutan di masa yang akan datang.

Perseroan meyakini seluruh upaya dan strategi yang telah dilakukan sepanjang tahun 2022 mampu
meningkatkan daya saing dan kepercayaan terwaralaba/calon terwaralaba di tahun – tahun mendatang.
Perseroan juga meyakini peningkatan jumlah kemitraan Perseroan dan masyarakat dalam bisnis
waralaba akan mendorong perekonomian nasional sekaligus perwujudan visi Perseroan.

                        Beberapa Merek Usaha Perseroan Dan Entitas Anak




Perseroan merupakan pemegang hak atas merek usaha “Alfamidi”, “Alfamidi Super”, “midi fresh”.

Merek usaha “Lawson” dimiliki oleh Lawson, Inc., Jepang, dan berdasarkan Master License Agreement
tertanggal 6 Juni 2018 yang ditandatangani oleh PT Lancar Wiguna Sejahtera (“Entitas Anak”) dan
Lawson, Inc., Jepang yang memberikan hak ekslusif bagi Entitas Anakuntuk menggunakan dan
bertindak sebagai sub-franchisor atas trademark dan knowhow Lawson di wilayah Indonesia selama
periode 18 (delapan belas) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak

Jumlah Gerai MIDI             2022                2021           2020           2019           2018
Reguler                                2075              1963           1767           1513           1406
Franchise                                 96                75             54             42             34
Total                                  2,171             2,038          1,821          1,555          1,440

Sejak tahun 2018, total gerai yang dikelola Perseroan mengalami kenaikan dengan pertumbuhan
majemuk tahunan yang mencapai 10,81% menjadi 2.171 gerai per 31 Desember 2022. Di samping
itu, jumlah gerai yang dimiliki oleh Perseroan maupun yang dimiliki oleh franchisees (gerai waralaba)
telah bertumbuh masing-masing dengan pertumbuhan majemuk tahunan yang mencapai 29,63% dan
10,81% menjadi 2.075 gerai dan 96 gerai per 31 Desember 2022.

Jumlah Gerai Lawson                  2022         2021           2020           2019           2018
Reguler                                     192             66            68             71             42
Franchise
Total                                       192             66            68             71             42

Sementara itu, selama periode 2018 - 2022, total gerai yang dikelola Lawson mengalami kenaikan
dengan pertumbuhan majemuk tahunan yang mencapai 46,22% menjadi 192 per 31 Desember 2022.

Pemulihan kondisi perekonomian nasional mulai menunjukkan pertumbuhan yang positif. Hal ini
ditunjukkan dengan tetap stabilnya pertumbuhan konsumsi rumah tangga serta tumbuhnya iklim investasi
yang semakin menguat. Iklim usaha nasional kembali mulai berkembang sejalan dengan kebijakan
pemerintah melalui paket-paket kebijakan yang mendorong penguatan perekonomian nasional.

Merchandising

Merchandising mengatur target untuk seluruh produk dengan menetapkan jenis, jumlah, waktu dan
harga produk yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan. Berfokus kepada analisa dan review setiap
jenis katagori produk untuk menentukan bauran produk yang dapat menghasilkan margin optimal.



                                                  130
Page 151
Dalam bisnis ritel, aktivitas merchandising merujuk pada bisnis pengadaan pada gerai yang menawarkan
produk berupa barang atau jasa kepada konsumen yang disediakan di gerai pada jumlah, waktu dan
harga yang sesuai untuk mendukung pencapaian target atau sasaran yang telah ditetapkan. Seiring
perkembangan sektor ritel, kegiatan merchandising saat ini tidak hanya berlangsung sebagai proses
internal tetapi telah menjadi suatu rangkaian dari upaya retailer dalam penyaluran stok barang dari
manufaktur dan/atau distributor kepada konsumen sesuai dengan tingkat kebutuhannya. Merchandising
memiliki peran penting dalam menciptakan citra di suatu gerai serta menghadirkan pengalaman
berbelanja pada konsumen.

Memanfaatkan jaringan gerai nasional, Perseroan mendorong usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)
untuk menjual produknya di gerai-gerai Perseroan melalui mekanisme house brand/private label.
Hingga saat ini lebih dari 300 produk UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) yang dipasarkan di
seluruh gerai. Perseroan juga membuka mekanisme sewa tempat usaha/tenant di gerai yang ditujukan
bagi para Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk dapat berjualan di lingkungan gerai.
Sistem web bussines to bussines yang selama ini dikembangkan juga mampu meningkatkan efektifitas
proses kerja dan kepercayaan antara Perseroan dan pemasok. Tahun 2022, pengembangan kerjasama
dengan pemasok ditingkatkan untuk fokus dalam meningkatkan penjualan. Program yang dikembangkan
bertujuan mensinergikan strategi penjualan Perseroan dan pemasok untuk meningkatkan penjualan
suatu produk ke seluruh gerai-gerai Alfamidi. Pengembangan ini disambut baik oleh pemasok dan
semakin meningkatkan daya saing Perseroan.

2.9. Prospek Usaha

Prospek Makroekonomi Indonesia

Kondisi ekonomi Indonesia saat ini sedang dalam proses pemulihan semenjak dimulainya pandemi
COVID-19 tahun 2020 lalu. Efek pandemi tersebut mengakhibatkan tren penurunan pertumbuhan
ekonomi pada masanya. Pemerintah Indonesia telah mengambil banyak tindakan dengan tujuan untuk
meminimalisir dampak negatif sehingga Indonesia berhasil mengalami pertumbuhan positif lagi di tahun
2021. Saat ini perekomonian Indonesia tumbuh sebanyak 5.3% (YoY) di tahun 2022 dan Bank Indonesia
telah memprediksikan bahwa pertumbuhan di tahun 2023 akan mencapai kisaran 4.9 – 5.2% (Sumber:
Bloomberg, 2023). PBD di tahun 2022 juga mencapai Rp. 2,9 triliun (Sumber: BPS, 2023). Tren yang
perlahan-lahan naik ini merupakan indikor bahwa Indonesia sedang ditengah pemulihan ekonomi.

Prospek Industri Perseroan

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memprediksikan bahwa industi ritel akan pulih di tahun
2023. Prediksi ini dikarenakan oleh dihentikannya kebijakan PPKM pada akhir Desember tahun 2022.
Maka dari itu, masyarakat memiliki kebebasan untuk berpergian, alhasil membuka kemungkinan besar
peningkatan kegiatan konsumsi, termasuk di toko-toko ritel. Aprindo juga memprediksikan bahwa
pertumbuhan penjualan ritel akan mencapai kisaran 4%, mengikuti tren pertumbukan makro ekonomi
indonesia sebesar 5.5%.

Diluar pencabutan PPKM, faktor yang kemungkinan besar akan membantu meningkatkan kinerja ritel
di tahun 2022 adalah dimulainya tahun politik. Seperti tahun-tahun politik sebelumnya, tahun politik
tahun ini diyakini akan membuahkan banyak program bantual sosial begitu era kampanye dimulai. Oleh
karena itu, permintaan produk-produk toko ritel akan meningkat juga. Era politik di tahun 2023 akan
dimulai di semester kedua.

2.10. Kecenderungan Usaha

Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban dan
harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan
Perseroan. Tidak terdapat kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen atau peristiwa yang
dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha,
pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan
menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau
kondisi keuangan masa datang.


                                                  131
Page 152
2.11. Hak Kekayaan Intelektual

Perseroan telah mendaftarkan hak kekayaan intelektual berupa merek berikut ini :

                     TANGGAL                    KELAS    NAMA PEMEGANG TANGGAL            MASA
NO. NO. MEREK                     MEREK
                   PENDAFTARAN               BARANG/JASA     MEREK    PENERIMAAN         BERLAKU
                                                                                           10 tahun
 1. IDM000447474    24-01-2015     MIDI          25         Perseroan     26-08-2018
                                                                                       (s/d 26-08-2028)
                                                                                           10 tahun
 2. IDM000298165    15-03-2011     MIDI          35         Perseroan     26-09-2018
                                                                                       (s/d 26-09-2028)
                                                                                           10 tahun
 3. IDM000317620    19-08-2011     MIDI          3          Perseroan     26-09-2018
                                                                                       (s/d 26-09-2028)
                                                                                           10 tahun
 4. IDM000243090    01-04-2010     MIDI          4          Perseroan     26-09-2018
                                                                                       (s/d 26-09-2028)
                                                                                           10 tahun
 5. IDM000317621    19-08-2011     MIDI          5          Perseroan     26-09-2018
                                                                                       (s/d 26-09-2028)
                                                                                           10 tahun
 6. IDM000257776    13-07-2010     MIDI          8          Perseroan     26-09-2018
                                                                                       (s/d 26-09-2028)
                                                                                           10 tahun
 7. IDM000272784    04-10-2010     MIDI          11         Perseroan     26-09-2018
                                                                                       (s/d 26-09-2028)
                                                                                           10 tahun
 8. IDM000255446    29-06-2010     MIDI          16         Perseroan     26-09-2018
                                                                                       (s/d 26-09-2028)
                                                                                           10 tahun
 9. IDM000257777    13-07-2010     MIDI          18         Perseroan     26-09-2018
                                                                                       (s/d 26-09-2028)
                                                                                           10 tahun
10. IDM000257778    13-07-2010     MIDI          20         Perseroan     26-09-2018
                                                                                       (s/d 26-09-2028)
                                                                                           10 tahun
11. IDM000257779    13-07-2010     MIDI          21         Perseroan     26-09-2018
                                                                                       (s/d 26-09-2028)
                                                                                           10 tahun
12. IDM000251073    07-06-2010     MIDI          24         Perseroan     26-09-2018
                                                                                       (s/d 26-09-2028)
                                                                                           10 tahun
13. IDM000251070    07-06-2010     MIDI          26         Perseroan     26-09-2018
                                                                                       (s/d 26-09-2028)
                                                                                           10 tahun
14. IDM000251071    07-06-2010     MIDI          28         Perseroan     26-09-2018
                                                                                       (s/d 26-09-2028)
                                                                                           10 tahun
15. IDM000298166    15-03-2011     MIDI          29         Perseroan     26-09-2018
                                                                                       (s/d 26-09-2028)
                                                                                           10 tahun
16. IDM000251526    10-06-2010     MIDI          30         Perseroan     26-09-2018
                                                                                       (s/d 26-09-2028)
                                                                                           10 tahun
17. IDM000252714    18-06-2010     MIDI          31         Perseroan     26-09-2018
                                                                                       (s/d 26-09-2028)
                                                                                           10 tahun
18. IDM000252715    18-06-2010     MIDI          33         Perseroan     26-09-2018
                                                                                       (s/d 26-09-2028)
                                 MIDI TOKO                                                 10 tahun
19. IDM000284697    16-12-2010                   35         Perseroan     12-03-2018
                                 KELUARGA                                              (s/d 12-03-2028)
                                                                                           10 tahun
20. IDM000670227    10-02-2020   ALFAMIDI        3          Perseroan     23-03-2016
                                                                                       (s/d 23-03-2026)
                                                                                           10 tahun
21. IDM000673221    19-02-2020   ALFAMIDI        3          Perseroan     29-04-2014
                                                                                       (s/d 29-04-2024)
                                                                                           10 tahun
22. IDM000554373    16-12-2016   ALFAMIDI        5          Perseroan     29-04-2014
                                                                                       (s/d 29-04-2024)
                                                                                           10 tahun
23. IDM000935911    24-12-2021   ALFAMIDI        5          Perseroan     18-11-2020
                                                                                       (s/d 18-11-2030)
                                                                                           10 tahun
24. IDM000721150    14-05-2020   ALFAMIDI        9          Perseroan     13-04-2018
                                                                                       (s/d 13-04-2028)
                                                                                           10 tahun
25. IDM000612478    06-11-2017   ALFAMIDI        16         Perseroan     23-03-2016
                                                                                       (s/d 23-03-2026)
                                                                                           10 tahun
26. IDM000696740    11-05-2020   ALFAMIDI        21         Perseroan     26-01-2019
                                                                                       (s/d 26-01-2029)




                                                 132
Page 153
                     TANGGAL                         KELAS    NAMA PEMEGANG TANGGAL         MASA
NO. NO. MEREK                       MEREK
                   PENDAFTARAN                    BARANG/JASA     MEREK    PENERIMAAN      BERLAKU
                                                                                            10 tahun
27. IDM000876810    29-07-2021     ALFAMIDI           29        Perseroan   22-01-2020   (22-01-2020 s/d
                                                                                           22-01-2030)
                                                                                             10 tahun
28. IDM000596874    21-08-2017     ALFAMIDI           30        Perseroan   18-02-2016
                                                                                         (s/d 18-02-2026)
                                                                                             10 tahun
29. IDM000721150    14-05-2020     ALFAMIDI           30        Perseroan   13-04-2018
                                                                                         (s/d 13-04-2028)
                                                                                             10 tahun
30. IDM000876848    29-07-2021     ALFAMIDI           30        Perseroan   22-01-2020
                                                                                         (s/d 22-01-2030)
                                                                                             10 tahun
31. IDM000535685    20-06-2016     ALFAMIDI           32        Perseroan   29-04-2014
                                                                                         (s/d 29-04-2024)
                                                                                             10 tahun
32. IDM000927916    02-12-2021     ALFAMIDI           34        Perseroan   10-10-2017
                                                                                         (s/d 10-10-2027)
                                                                                             10 tahun
33. IDM000169055    15-07-2008     ALFAMIDI           35        Perseroan   04-12-2016
                                                                                         (s/d 04-12-2026)
                                                                                             10 tahun
34. IDM000573506    06-04-2017    MIDILICIOUS         29        Perseroan   07-05-2015
                                                                                         (s/d 07-05-2025)
                                                                                             10 tahun
35. IDM000571475    30-03-2017    MIDILICIOUS         30        Perseroan   07-05-2015
                                                                                         (s/d 07-05-2025)
                                                                                             10 tahun
36. IDM000571483    30-03-2017    MIDILICIOUS         32        Perseroan   07-05-2015
                                                                                         (s/d 07-05-2025)
                                                                                             10 tahun
37. IDM000911616    06-11-2021   Customer First       25        Perseroan   26-08-2020
                                                                                         (s/d 26-08-2030)
                                                                                             10 tahun
38. IDM000911619    06-11-2021   Customer First       35        Perseroan   26-08-2020
                                                                                         (s/d 26-08-2030)
                                                                                             10 tahun
39. IDM000834427    12-03-2021   Alfamidi Super       35        Perseroan   18-04-2019
                                                                                         (s/d 18-04-2029)
                                                                                             10 tahun
40. IDM000773761    30-05-2020   Midi Express         35        Perseroan   29-03-2017
                                                                                         (s/d 29-03-2027)
                                                                                             10 tahun
41. IDM000918246    11-11-2021     Midifresh          32        Perseroan   05-11-2020
                                                                                         (s/d 05-11-2030)
                                                                                             10 tahun
42. IDM000834425    12-03-2021     Midifresh          35        Perseroan   18-04-2019
                                                                                         (s/d 18-04-2029)
                                                                                             10 tahun
43. IDM001017926    26-10-2022     Caffe midi         30        Perseroan   30-06-2019
                                                                                         (s/d 30-06-2029)
                                                                                             10 tahun
44. IDM000862534    10-06-2021     Caffe midi         43        Perseroan   30-06-2019
                                                                                         (s/d 30-06-2029)
                                                                                             10 tahun
45. IDM000928369    02-12-2021      midiLib           41        Perseroan   08-10-2019
                                                                                         (s/d 08-10-2029)
                                  Ayo Makan                                                  10 tahun
46. IDM001039375    20-12-2022                        35        Perseroan   17-02-2022
                                    Buah                                                 (s/d 17-02-2032)
                                                                                             10 tahun
47. IDM001049071    12-01-2023      Geled K           34        Perseroan   17-02-2022
                                                                                         (s/d 17-02-2032)
                                 PHP-in Promo
                                                                                             10 tahun
48. IDM001037977    15-12-2022   Hemat Pekan          35        Perseroan   16-02-2022
                                                                                         (s/d 16-02-2032)
                                      ini
                                  TTM Tebus
                                                                                             10 tahun
49. IDM001049070    12-01-2023      Terus             35        Perseroan   17-02-2022
                                                                                         (s/d 17-02-2032)
                                  Murahnya

Hingga tanggal Prospektus ini, Perseroan sedang dalam proses pendaftaran merek dagang sebagai
berikut:
i) Alfamidi sebagaimana dibuktikan dengan Formulir Permohonan Pendaftaran Merek Indonesia
     yang telah diterima oleh Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan Hak
     Asasi Manusia Republik Indonesia (“Formulir”) tanggal 15 Juli 2022, yang saat ini sedang dalam
     tahap pemberian persetujuan; dan
ii) Hemat satu Pekan sebagaimana dibuktikan dengan Formulir tanggal 17 Februari 2022, yang saat
     ini sedang dalam tahap pemeriksaan substantif.



                                                      133
Page 154
IX. EKUITAS


Untuk tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 berikut diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja,
(firma anggota jaringan global Ernst & Young Global Limited) auditor independen, berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam
laporan-laporan auditor independen untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
No. 31 Desember 2022 No. 00881/2.1032/AU.1/05/0704-1/1/IV/2023 tertanggal 17 April 2023 yang
ditandatangani oleh Sherly Jokom (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0704) dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 No. 00880/2.1032/AU.1/05/1561-3/1/IV/20232 tertanggal
17 April 2023 yang ditandatangani oleh Benediktio Salim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1561) dengan
opini audit tanpa modifikasian dengan paragraf hal-hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan-laporan
auditor independent dan penerbitan kembali laporan-laporan auditor independen. Laporan auditor
independen atas laporan keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut juga berisi paragraf “Hal Audit Utama” mengenai penilaian penurunan
nilai atas aset tetap dan aset hak-guna.

                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                           31 Desember
Keterangan
                                                                                   2022                  2021
EKUITAS
 Modal Saham                                                                              288.235                288.235
 Tambahan modal Disetor                                                                    73.881                 73.881
 Penghasilan Komprehensif lain                                                             34.028                 31.487
 Saldo laba
    Telah ditentukan penggunaannya                                                        9.500                    8.500
    Belum ditentukan penggunaannya                                                    1.580.347                1.265.008
  Total Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk                 1.985.991                1.667.111
  Kepentingan nonpengendali                                                                 736                      533
JUMLAH EKUITAS                                                                        1.986.727                1.667.111

Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dari tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan
tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Tabel berikut ini menggambarkan posisi ekuitas Perseroan dengan basis proforma pada tanggal
31 Desember 2022 dengan asumsi semua HMETD ditawarkan dalam PMHMETD I ini dilaksanakan
seluruhnya dengan harga pelaksanaan Rp270,- (dua ratus tujuh puluh rupiah) per saham.

                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                       Posisi ekuitas per                           Proforma ekuitas per
Keterangan                                             31 Desember 2022           PMHMETD I           31 Desember 2022
                                                      sebelum PMHMETD I                              setelah PMHMETD I
EKUITAS
 Modal Saham                                                            288.235       1.245.176                1.533.411
 Tambahan modal Disetor                                                  73.831                -                  73.831
 Beban Emisi PMHMETD I                                                        -         (13.209)                (13.209)
 Penghasilan Komprehensif lain                                           34.028                -                  34.028
 Saldo laba
    Telah ditentukan penggunaannya                                     9.500                    -                  9.500
    Belum ditentukan penggunaannya                                 1.580.347                    -              1.580.347
  Total Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
                                                                   1.985.991                    -              3.217.918
    pemilik entitas induk
 Kepentingan nonpengendali                                               736                  -                      736
JUMLAH EKUITAS                                                     1.986.727          1.231.967                3.218.694




                                                            134
Page 155
Keterangan rencana PMHMETD I Perseroan dengan penambahan modal dengan memberikan HMETD:

Jenis Penawaran                      :   Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan
                                         Efek Terlebih Dahulu I
Jenis Efek yang Ditawarkan           :   Efek Bersifat Ekuitas
Jumlah Efek yang Ditawarkan          :   4.611.764.800 (empat miliar enam ratus sebelas juta tujuh
                                         ratus enam puluh empat ribu delapan ratus)
Nilai Nominal                        :   Rp10,- (sepuluh rupiah)
Harga Pelaksanaan HMETD              :   Rp270,- (dua ratus tujuh puluh rupiah)
Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD   :   Rp1.245.176.496.000 (satu triliun dua ratus empat puluh
                                         lima miliar seratus tujuh puluh enam juta empat ratus
                                         sembilan puluh enam ribu rupiah).




                                              135
Page 156
X. KEBIJAKAN DIVIDEN


Pemegang Saham baru hasil PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal
dengan pemegang saham lama Perseroan. Mulai tahun buku 2023 dan seterusnya tanpa mengurangi
hak Rapat Umum Para Pemegang Saham untuk memutuskan hal-hal lain sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan, Direksi Perseroan bermaksud merencanakan
pembayaran dividen tunai kepada Para Pemegang Saham yang namanya tercantum pada Daftar
Pemegang Saham dengan ketentuan: persentasi dividen tunai terhadap laba bersih sebesar maksimal
30% (tiga puluh persen ) dari dari laba bersih tahun berjalan. Namun demikian, apabila diperlukan, dari
waktu ke waktu Perseroan dapat tidak membagikan dividen kepada Pemegang Saham perseroan.

Berdasarkan Anggaran Dasar, Direksi berdasarkan keputusan Rapat Direksi dengan persetujuan
Rapat Dewan Komisaris berhak untuk membagi dividen interim jika keadaan keuangan Perseroan
memungkinkan, dengan ketentuan bahwa dividen interim tersebut akan diperhitungkan dengan dividen
yang akan dibagikan berdasarkan keputusan RUPS Tahunan berikutnya yang diambil sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku
di Bursa Efek Indonesia. Jika pada akhir tahun keuangan Perseroan mengalami kerugian, distribusi
dividen interim harus dikembalikan oleh para pemegang saham kepada Perseroan, dan Direksi bersama
-sama dengan Dewan Komisaris akan bertanggung jawab secara tanggung renteng dalam hal dividen
interim tidak dikembalikan ke Perseroan.

Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari
para Pemegang Saham dalam RUPS. Pembayaran dividen akan dilakukan dalam Rupiah. Walaupun
demikian, penentuan jumlah dan pembayaran dividen tersebut, jika ada, akan bergantung pada
rekomendasi dari Direksi Perseroan dengan mempertimbangkan beberapa faktor antara lain:
1. Kemampuan kas Perseroan pada tahun buku yang bersangkutan;
2. Hasil operasi dan kondisi keuangan Perseroan;
3. Keuntungan dari Perseroan dan/atau pembagian dividen yang diterima Perseroan;
4. Rencana investasi Perseroan dan/atau Entitas Anak di masa mendatang;
5. Prospek usaha Perseroan di masa mendatang;

Riwayat Pembayaran Dividen

                                                    Total Dividen yang Dibayarkan
 Tahun   Dividen per Saham (Rp)    Total Saham                                    Dividend Payout Ratio (%)
                                                        (dalam jutaan Rupiah)
  2011            2,74             2.882.353.000                     7.898                 24,98%
  2012            3,90             2.882.353.000                    11.241                 24,98%
  2013            7,00             2.882.353.000                    20.176                 29,97%
  2014           14,50             2.882.353.000                    41.794                 30,15%
  2015           15,00             2.882.353.000                    43.235                 30,77%
  2016           20,50             2.882.353.000                    59.088                 30,14%
  2017           10,70             2.882.353.000                    30.841                 30,00%
  2018           16,60             2.882.353.000                    47.847                 30,06%
  2019           21,20             2.882.353.000                    61.106                 30,09%
  2020           20,85             2.882.353.000                    60.097                 30,01%
  2021           28,65             2.882.353.000                    82.579                 30,01%


 TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG
 SAHAM TERKAIT PEMBAGIAN DIVIDEN KEPADA PEMEGANG SAHAM.


 PEMBAYARAN DIVIDEN PERSEROAN DIDASARI PADA KEPUTUSAN RUPS TAHUNAN
 PERSEROAN.




                                                   136
Page 157
XI. PERPAJAKAN


Dividen saham dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008
(berlaku efektif sejak 1 Januari 2009), selanjutnya disebut sebagai “UU PPh”, Pasal 4 ayat (1) huruf g
menyebutkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari
luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk (antara lain) dividen, dengan nama
dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan
pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) huruf f dari UU PPh menyebutkan bahwa dividen atau bagian laba yang
diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha
Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaaan modal pada badan usaha yang didirikan
dan bertempat kedudukan di Indonesia dikecualikan dari objek pajak penghasilan sepanjang seluruh
syarat-syarat di bawah ini terpenuhi:
•    dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
•    bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima
     dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah
     modal yang disetor.

Lebih lanjut dalam penjelasan pasal 4 ayat (3) huruf di atas juga ditegaskan bahwa dalam hal penerima
dividen atau bagian laba adalah Wajib Pajak selain badan-badan tersebut di atas, seperti firma, Perseroan
komanditer, yayasan dan organisasi sejenis dan sebagainya, maka penghasilan berupa dividen atau
bagian laba tersebut tetap merupakan Objek Pajak Pasal 23 ayat (1) huruf a UndangUndang No. 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
No. 36 Tahun 2008 menyebutkan bahwa atas dividen yang dibayarkan atau terutang oleh badan
Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap, atau
perwakilan Perseoran luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap,
dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

Besarnya tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2c) Undang-Undang No. 36
Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang
dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh
persen) dan bersifat final. Penetapan mengenai besarnya tariff tersebut berdasarkan ketentuan Pasal
17 ayat (2d) diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas
Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010.

Adapun, sesuai ketentuan Pasal 15 ayat 1 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 18/PMK.03/2021 tentang “Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang
Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”, maka dividen yang berasal dari dalam
negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek
PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka
waktu tertentu.

Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
(“PP No. 55/2022”) turut mengatur bahwa Penghasilan berupa dividen yang berasal dari dalam negeri
atau dividen yang berasal dari luar negeri atau penghasilan lain berupa penghasilan setelah pajak dari
suatu bentuk usaha tetap di luar negeri dan penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha
tetap, yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.



                                                  137
Page 158
Dividen yang berasal dari dalam negeri atau dividen yang berasal dari luar negeri dikecualikan dari
objek Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
     1. orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara
          Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
     2. badan dalam negeri;

b.   dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri
     atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk
     mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka
     waktu tertentu;

c.   dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan:
     1. dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan
          di bursa efek; atau
     2. dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak
          diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham;

d.   dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di
     bursa efek sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1 dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan
     sebesar dividen yang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka
     waktu tertentu;

e.   dalam hal dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya
     diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam huruf d diinvestasikan di wilayah
     Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak,
     berlaku ketentuan:
     1. atas dividen yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;
          dan
     2. atas selisih dari dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dikurangi dengan dividen
          yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikenai Pajak Penghasilan;

f.   selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dividen yang dibagikan
     berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek
     sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 2 harus:
     1. diinvestasikan paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau
     2. diinvestasikan sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas
          dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pajak
          Penghasilan;

g.   dalam hal dividen sebagaimana dimaksud dalam huruf f diinvestasikan di Indonesia setelah
     Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan
     dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dividen dimaksud tidak
     dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;

h.   dalam hal dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak
     diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam huruf f, diinvestasikan di wilayah
     Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah
     pajak, berlaku ketentuan:
     1. atas dividen yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;
     2. atas selisih dari 30% (tiga puluh persen) laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang
         diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikenai Pajak Penghasilan; dan
     3. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan sebagaimana
         dimaksud dalam angka 1 serta atas selisih sebagaimana dimaksud dalam angka 2, tidak
         dikenai Pajak Penghasilan;




                                                 138
Page 159
i.   dalam hal dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak
     diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam huruf f, diinvestasikan di wilayah
     Negara Kesatuan Republik Indonesia lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah
     pajak, berlaku ketentuan:
     1. atas dividen yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;
         dan
     2. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan sebagaimana
         dimaksud dalam angka 1, tidak dikenai Pajak Penghasilan;

j.   dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
     dan huruf b merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau
     dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

k.   rapat umum pemega.ng saham atau dividen interim sebagaimana dimaksud dalam hurufj termasuk
     rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis;

l.   dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi
     dalam negeri atau Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak
     dipotong Pajak Penghasilan;

m. dalam hal Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi
   sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1, atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang
   diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terutang Pajak Penghasilan pada
   saat dividen diterima atau diperoleh; dan

n.   Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam huruf m wajib disetor sendiri oleh
     Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghasilan lain berupa penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri dan
penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan
dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima atau
     diperoleh Waiib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sepanjang
     diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara
     Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dengan syarat penghasilan setelah
     pajak yang diinvestasikan tersebut paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak;

b.   dalam hal penghasilan setelah pajak dari suatu benhrk usaha tetap di luar negeri sebagaimana
     dimaksud dalam huruf a, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang
     dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a
     berlaku ketentuan:
     1. atas penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan
          Pajak Penghasilan;
     2. atas selisih dari 30% (tiga puluh persen) laba setelah pajak dikurangi dengan penghasilan
          setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikenai Pajak
          Penghasilan; dan
     3. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan
          sebagaimana dimaksud dalam angka 1 serta atas selisih sebagaimana dimaksud dalam angka
          2, tidak dikenai Pajak Penghasilan;

c.   dalam hal penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri sebagaimana
     dimaksud dalam huruf a, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia lebih dari
     30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
     berlaku ketentuan:
     1. atas penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan
          Pajak Penghasilan; dan
     2. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan
          sebagaimana dimaksud dalam angka 1, tidak dikenai Pajak Penghasilan; dan


                                                 139
Page 160
d.   penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap yang diterima atau diperoleh Wajib
     Paiak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari pengenaan
     Pajak Penghasilan dalam hal penghasilan tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan
     Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan berikut:
     1. penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri; dan
     2. bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri.

Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a dan huruf d PP No. 55/2022 berlaku ketentuan:
a. tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang;
b. tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan; dan/atau
c. tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Dalam hal Wajib Pajak tidak menginvestasikan penghasilan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a dan huruf d PP No. 55/2022 berlaku ketentuan:
a. penghasilan dari luar negeri tersebut merupakan penghasilan pada Tahun Pajak diperoleh; dan
b. pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut
    merupakan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang Pajak
    Penghasilan.

Ketentuan mengenai tata cara pengecualian Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Menteri.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.234/PMK/03/2009 tanggal
29 Desember 2009 tentang “Bidang Penanaman Modal Tertentu Yang Memberikan Penghasilan Kepada
Dana Pensiun Yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan”, penghasilan yang diterima
atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan
Republik Indonesia berupa dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat di BEI, tidak
termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan.

Dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% (dua
puluh persen) atau tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran dilakukan kepada mereka yang
merupakan penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani suatu perjanjian penghindaran
pajak berganda dengan Indonesia, dengan memenuhi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-61/PJ/2009
tanggal 5 November 2009, juncto Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2010 tanggal 30 September
2010 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, juncto Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No.14 tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari Transaksi Penjualan
Saham Di Bursa Efek dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-07/PJ.42/1995 tanggal
21 Februari 1995, perihal pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Transaksi Penjualan Saham
di Bursa Efek (seri PPh Umum No. 3 juncto SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal: Pelaksanaan
pemungutan PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek), telah ditetapkan
sebagai berikut:

1.   Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan dari transaksi penjualan
     saham di Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi
     dan bersifat final. Pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara Bursa Efek
     melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham;

2.   Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (nol koma lima
     persen) dari nilai saham Perseroan yang dimilikinya pada saat Penawaran Umum Perdana
     Saham. Besarnya nilai saham tersebut adalah nilai saham pada saat Penawaran Umum Perdana.
     Penyetoran tambahan pajak penghasilan dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham
     pendiri sebelum penjualan saham pendiri, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham
     tersebut diperdagangkan di Bursa Efek; dan



                                                140
Page 161
Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memilih ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2
di atas, maka atas penghasilan berupa capital gain dari transaksi penjualan saham pendiri dikenakan
Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif umum Pasal 17 Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhirdengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008. Oleh
karena itu, pemilik saham pendiri tersebut wajib melaporkan pilihannya itu kepada DIrektur Jenderal
Pajak dan penyelenggara Bursa Efek.

Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (“PPh”),
Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”), dan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Selain itu, Perseroan juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tahun 2021
pada tanggal 28 April 2022. Sampai saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan
pajak.

 CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI
 DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
 TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI
 PMHMETD I INI.




                                                 141
Page 162
XII. PIHAK YANG BERTINDAK SEBAGAI PEMBELI SIAGA

Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham dalam Rangka
PMHMETD I PT Midi Utama Indonesia Tbk No.26, tanggal 17 April 2023, yang dibuat di hadapan Sriwi
Bawana Nawaksari, S.H. M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, PT BCA Sekuritas selaku Pembeli
Siaga, telah sepakat untuk mengambil bagian sisa saham yang tidak diambil bagian oleh para pemegang
saham sebanyak-banyaknya 1.614.117.680 (satu miliar enam ratus empat belas juta seratus tujuh belas
ribu enam ratus delapan puluh) dari Sisa Saham, dengan harga yang sama dengan Harga Pelaksanaan
PMHMETD I Persroan, yaitu sebesar Rp270,- setiap saham atau dengan nilai keseluruhan sebesar-
besarnya Rp435.811.773.600,- (empat ratus tiga puluh lima miliar delapan ratus sebelas juta tujuh ratus
tujuh puluh tiga ribu enam ratus rupiah).

Berikut merupakan keterangan dari para Pembeli Siaga:

PT BCA Sekuritas (“BCAS”)

Keterangan singkat

BCAS berkedudukan hukum di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, pada tanggal
22 Mei 1990 dengan nama “PT Dinamika Usahajaya” berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No.101,
tanggal 7 Mei 1990, dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”).
Akta Pendirian telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No.02-2905
HT.01.01.Th.90, tanggal 22 Mei 1990; didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
bawah No.603/1390, tanggal 28 Mei 1990; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No.55 tanggal 10 Juli 1990, Tambahan No.2404.

BCAS mengalami beberapa kali perubahan nama, yakni dengan urutan sebagai berikut:
1. dari bernama “PT Dinamika Usahajaya” menjadi bernama “PT Dinamika Sekuritas” berdasarkan
   Akta Berita Acara Rapat No.80, tanggal 19 Januari 1998, dibuat oleh Drs. Trisasono, S.H., Notaris
   di Jakarta Selatan;

2.   dari bernama “PT Dinamika Sekuritas” menjadi bernama “PT Dinamika Usahajaya” berdasarkan Akta
     Berita Acara Rapat No.22, tanggal 29 November 2002, dibuat oleh Yati Kusnoviati Hermen, S.H.,
     Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan
     Keputusan No.C-26816 HT.01.04.TH.2003, tanggal 10 November 2003, dan terdaftar di dalam
     Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No.12/2004, tanggal 5 Februari
     2004; dan

3.   perubahan nama terakhir, yaitu dari bernama “PT Dinamika Usahajaya” menjadi bernama
     “PT BCA Sekuritas” berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.5,
     tanggal 2 Oktober 2012, yang dibuat oleh Doktor Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta,
     yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan keputusan No.AHU-54329.
     AH.01.02.Tahun 2012, tanggal 22 Oktober 2012; didaftarkan di dalam Daftar Perseroan yang
     diselenggarakan oleh Menkumham di bawah No.AHU-0092057.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal
     22 Oktober 2012; dan telah diumumkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia No.44 tanggal
     31 Mei 2013, Tambahan No.61127.

                                          PT BCA Sekuritas
                                Menara BCA, Grand Indonesia, Lantai 41
                           Jl. M.H Thamrin No. 1 Jakarta 10310 – Indonesia
                        Telepon : (021) 2358 7222, Faksimili : (021) 2358 7250
                                   Website : www.bcasekuritas.co.id

Kegiatan Usaha

Maksud dan tujuan BCAS adalah berusaha dalam bidang perusahaan efek. Untuk mencapai maksud
dan tujuan tersebut BCAS dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai eprantara pedagang dan
penjamin emisi efek.


                                                 142
Page 163
Sifat Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

BCAS tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

Struktur Permodalan

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan BCA Sekuritas adalah berdasarkan
Akta No.33/2013 dan susunan pemegang saham BCA Sekuritas adalah berdasarkan Akta Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 129, tanggal 25 Agustus 2017, dibuat di
hadapan Doktor Irawaran Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHUAH.01.03-0166776, tanggal 29 Agustus 2017, terdaftar di dalam Daftar Perseroan
yang diselenggarakan oleh Menkumham di bawah No. AHU-0107177.AH.01.11.TAHUN 2017, adalah
sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan                                            Jumlah Saham               Nominal
                                                                                                     %
                                                        (Lembar)                   (Rp)
Modal Dasar                                                       500.000        500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Bank Central Asia Tbk                                      346.500         346.500.000.000    90,00%
2. Ir. Chandra Adisusanto                                         38.500          38.500.000.000    10,00%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                       385.000         385.000.000.000   100,00%
Modal Dalam Portepel                                             115.000         115.000.000.000

Pengurusan dan Pengawasan

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 98,
tanggal 24 Februari 2021, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah diterima dan dicatat oleh Menkumham berdasarkan surat
No. AHU-AH.01.03-0121738 perihal Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan, tanggal 24 Februari
2021, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0035692.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal
24 Februari 2021, susunan Direksi dan Dewan Komisaris BCA Sekuritas adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama      : Dharwin Yuwono
Komisaris Independen : Ir. Hendra Iskandar Lubis

Direksi
Direktur Utama		        : Mardi Henko Sutanto
Direktur			             : Imelda Arismunandar

Pengendali BCAS adalah PT Bank Central Asia Tbk sehingga Pemilik Manfaatnya adalah Robert Budi
Hartono dan Bambang Hartono.

Uraian Tentang Persetujuan untuk Membeli Sisa Saham

Berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham dalam Rangka PMHMETD I PT Midi Utama
Indonesia Tbk No.26, tanggal 17 April 2023, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H.
M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, kewajiban Pembeli Siaga untuk mengambil seluruh Sisa Saham
yang tidak diambil bagian dalam HMETD lainnya setelah dialokasikan terlebih dahulu untuk memenuhi
pesanan tambahan yang dipesan oleh pemegang HMETD yang telah melaksanakan HMETD-nya, yaitu
sebanyak-banyaknya 1.614.117.680 (satu miliar enam ratus empat belas juta seratus tujuh belas ribu
enam ratus delapan puluh) dari Sisa Saham.

Sumber dana yang digunakan BCAS sebagai Pembeli Siaga adalah dari dana internal.




                                                143
Page 164
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL


Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini
adalah sebagai berikut:

1.   Akuntan Publik   : Kantor Akuntan Publik Purwantono Sungkoro & Surja
                        Indonesia Stock Exchange Building Tower II, Lt. 7
                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
                        Jakarta - 12190

                        No. STTD              :   STTD.AP-116/PM.22/2018 atas nama Sherly
                                                  Jokom
                        Surat Penunjukkan    :    0060/PSS/04/2022 tanggal 18 April 2022
                        Keanggotaan Asosiasi :    Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. 0704
                        Pedoman Kerja        :    Standar Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan
                                                  oleh IAPI dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                                                  No. 13/POJK.03/2017 tentang penggunaan Jasa
                                                  Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan
                                                  Jasa Keuangan
                        Tugas Pokok           :   Melaksanakan audit berdasarkan Standar
                                                  Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
                                                  Publik Indonesia (“IAPI”). Standar tersebut
                                                  mengharuskan akuntan publik untuk mematuhi
                                                  ketentuan etika serta merencanakan dan
                                                  melaksanakan      audit   untuk     memperoleh
                                                  keyakinan memadai tentang apakah laporan
                                                  keuangan tersebut bebas dari kesalahan
                                                  penyajian material. Suatu audit melibatkan
                                                  pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti
                                                  audit tentang angka-angka dan pengungkapan
                                                  dalam laporan keuangan. Audit juga mencakup
                                                  pengevaluasian atas ketepatan kebijakan
                                                  akuntansi yang digunakan dan kewajaran
                                                  estimasi akuntansi yang dibuat oleh manajemen,
                                                  serta pengevaluasian atas penyajian laporan
                                                  keuangan secara keseluruhan.




                                            144
Page 165
2.   Konsultan Hukum : Tumbuan & Partners
                       Jl. Gandaria Tengah III No. 8
                       Kebayoran Baru
                       Jakarta – 12130

                         No. STTD              :    STTD.KH-28/PJ.1/PM.02/2023          atas    nama
                                                    Jennifer B. Tumbuan
                         Surat Penunjukkan    :     No. MIDI-TP/PENUNJUKAN/II/2023/027
                         Keanggotaan Asosiasi :     Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                         Pedoman Kerja        :     Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum
                                                    Pasar Modal (HKHPM) berdasarkan Keputusan
                                                    HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal
                                                    8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi
                                                    Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal,
                                                    sebagaimana disahkan dengan Keputusan
                                                    HKHPM No. Kep. 031/ HKHPM/XI/2021 tanggal
                                                    10 November 2021 dan Surat Edaran HKHPM
                                                    No. Ref. 01/DS-HKHPM/0119 tanggal 7 Januari
                                                    2019 perihal Interpretasi Standar Profesi HKHPM
                                                    2018.
                         Tugas Pokok           :    Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum adalah
                                                    melakukan pemeriksaan dari segi hukum atas
                                                    fakta mengenai Perseroan yang disampaikan
                                                    oleh Perseroan kepada Konsultan Hukum
                                                    secara independen sesuai dengan norma atau
                                                    standar profesi dan kode etik konsultan hukum.
                                                    Hasil pemeriksaan Konsultan Hukum tersebut
                                                    telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari
                                                    Segi Hukum yang merupakan penjelasan atas
                                                    Perseroan dari segi hukum dan menjadi dasar
                                                    dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat
                                                    Dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif
                                                    dan mandiri.

3.   Notaris          : Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn
                        Ruko L’Agricola Blok B-21
                        Gading Serpong, Tangerang 15810

                         No. STTD              :    STTD.N-79/PM.22/2018 atas nama Sriwi
                                                    Bawana Nawaksari
                         Surat Penunjukkan    :     No. MIDI-SBN/PENUNJUKAN/II/2023/030
                         Keanggotaan Asosiasi :     Ikatan Notaris Indonesia no. 1591119660723
                         Tugas Pokok          :     Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka
                                                    PMHMETD I antara lain menyiapkan dan
                                                    membuatkan membuat Berita Acara Rapat
                                                    Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
                                                    dan perjanjian-perjanjian sehubungan dengan
                                                    PMHMETD I.




                                              145
Page 166
5.   Biro Administrasi   : PT Adimitra Jasa Korpora
     Efek (BAE)            Rukan Kirana Boutique Office
                           Jl. Kirana Avenue III Blok F3 no. 5
                           Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250

                           Surat Penunjukkan       :    No. MIDI-AJK/PENUNJUKAN/II/2023/031
                           Keanggotaan Asosiasi    :    Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia (ABI)
                           Pedoman Kerja           :    Peraturan Pasar Modal
                           Tugas Pokok             :    Menerbitkan Daftar Pemegang Saham yang
                                                        berhak atas HMETD. Menerbitkan Sertifikat Bukti
                                                        HMETD, melayani permohonan pemecahan
                                                        Sertifikat Bukti HMETD, melayani permohonan
                                                        balik nama atas Sertifikat Bukti HMETD
                                                        yang sudah diperjualbelikan di lantai bursa
                                                        dan memproses pemesanan saham sesuai
                                                        dengan hak yang dimiliki serta menerima bukti
                                                        pembayarannya sampai dengan penerbitan
                                                        dan penyerahan Surat Konfirmasi Validasi
                                                        Saham langsung kepada Anggota Bursa/Bank
                                                        Kustodian. Dalam hal terjadi adanya hak yang
                                                        tidak diambil, maka Biro Administrasi Efek
                                                        akan melaksanakan penjatahan sesuai dengan
                                                        ketentuan dalam prospektus dan menyesuaikan
                                                        Daftar Pemegang Saham Perseroan.

                                                        Melakukan koordinasi dengan PT KSEI
                                                        sehubungan dengan perdagangan HMETD
                                                        dan perdagangan saham tanpa warkat sesuai
                                                        ketentuan Bursa Efek dimana saham Perseroan
                                                        dicatatkan.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD I ini menyatakan tidak ada
hubungan afiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan
dalam UUPPSK.




                                                  146
Page 167
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM


Dalam rangka PMHMETD I Perseroan telah menunjuk PT ADIMITRA JASA KORPORA sebagai Pengelola
Pelaksanaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksana Penambahan Modal dengan memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu Perseroan dalam rangka PMHMETD I Perseroan.

Persyaratan pemesanan dan pembelian saham yang diuraikan dibawah ini dapat berubah apabila
terdapat peraturan-peraturan KSEI yang baru.

1.   Pemesan yang berhak

Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 7 Juli 2023 pukul 16.00 WIB berhak untuk membeli Saham Baru yang diterbitkan Perseroan
dalam PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap pemilik 625 (enam ratus dua puluh lima) Saham
Lama memiliki 100 (seratus) HMETD dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham
Baru pada Harga Pelaksanaan.

Harga Pelaksanaan Rp270,- (dua ratus tujuh puluh rupiah) setiap saham yang harus dibayar pada saat
pengajuan pemesanan pembelian.

Pemesan yang berhak melakukan pembelian Saham Baru adalah:
•  Pemegang saham Perseroan yang memperoleh HMETD dari Perseroan dan tidak menjual/
   mengalihkan kepada pihak lain; dan
•  Pemegang HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau dalam kolom endorsement
   atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI.

Pemesan dapat terdiri dari Perorangan dan/atau Badan Hukum Indonesia maupun Asing sebagaimana
diatur dalam UU Pasar Modal.

Apabila terdapat pecahan atas saham hasil pelaksanaan HMETD maka akan diadakan pembulatan
terdekat ke bawah, dan jika masih timbul pecahan maka akan menjadi milik Perseroan dan harus dijual
oleh Perseroan serta hasil penjualannya dimasukkan ke rekening Perseroan.

2.   Pengambilan SBHMETD, Formulir dan Prospektus

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif, HMETD akan didistribusikan
secara elektronik melalui rekening efek Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian masing-masing di
KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak
atas HMETD, yaitu tanggal 10 Juli 2023 pukul 16.00 WIB. Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian
Saham Tambahan (FPPS Tambahan) dan formulir lainnya dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari
masing-masing Perusahaan Efek dan Bank Kustodiannya setiap hari kerja dan jam kerja sejak tanggal
10 Juli 2023 di kantor BAE dengan menyerahkan:
a. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang saham perorangan (Kartu Tanda Penduduk/
    Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan terakhir
    anggota Direksi/pengurus dari Pemegang Saham berupa badan hukum/lembaga. Pemegang
    Saham juga wajib menunjukkan dokumen asli dari fotokopi tersebut;
b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi
    identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli
    identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).




                                                 147
Page 168
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan Sertifikat HMETD atas nama Pemegang Saham. SBHMETD, Prospektus,
Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (FPPS Tambahan) dan formulir lainnya dapat diambil
setiap hari kerja mulai tanggal 10 Juli 2023 di kantor pusat BAE Perseroan dengan menyerahkan:
a. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang saham perorangan (Kartu Tanda Penduduk/
     Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan terakhir
     anggota Direksi/pengurus dari Pemegang Saham berupa badan hukum/lembaga. Pemegang
     Saham juga wajib menunjukkan dokumen asli dari fotokopi tersebut;
b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi
     identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli
     identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan.

Bagi Pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang telah
dimilikinya, maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk
mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan
SBHMETD mulai dari tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan tanggal 17 Juli 2023.

3.   Prosedur Pelaksanaan HMETD dalam bentuk elektronik

Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan tanggal 17 Juli 2023.

a.   Prosedur pelaksanaan HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif

     1)   Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Perusahaan Efek/
          Bank Kustodian dan membayar Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke
          dalam rekening yang khusus ditunjuk oleh KSEI.
     2)   Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh
          Perusahaan Efek/Bank Kustodian kepada KSEI maka:
     a)   KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub-rekening pemegang HMETD yang
          memberikan instruksi Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan
          fasilitas C-BEST; dan
     b)   Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk
          oleh KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari
          rekening bank yang ditujuk KSEI tersebut ke rekening bank khusus pada hari kerja berikutnya.
     3)   Satu Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan
          menyampaikan kepada Biro Administrasi Efek dokumen sebagai berikut:
     a)   Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data pemegang
          HMETD (Nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili) pemegang
          HMETD yang melakukan pelaksanaan HMETD;
     b)   Surat atau bukti pemindahbukuan Harga PMHMETD I yang dilakukan oleh KSEI, dari rekening
          bank yang ditunjuk KSEI kedalam rekening bank khusus; dan
     c)   Instruksi untuk mendapatkan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening
          khusus yang telah disediakan oleh KSEI.
     4)   Segera setelah BAE menerima dari KSEI dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam
          butir a.iii di atas, BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari
          instruksi pelaksanaan HMETD, bukti pemindahan uang sesuai Harga Pelaksanaan HMETD
          ke dalam rekening bank khusus berdasarkan data pada rekening bank khusus serta instruksi
          untuk mendepositokan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD.
     5)   Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima
          dari KSEI dan uang Harga pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good funds) di rekening
          bank khusus, BAE akan menerbitkan/mendepositkan sejumlah saham hasil pelaksanaan
          HMETD ke dalam rekening khusus yang telah disiapkan KSEI dan KSEI akan langsung
          mendistribusikan saham hasil pelaksanaan HMETD dengan menggunakan fasilitas C-BEST.
          Selanjutnya KSEI akan memberikan laporan hasil distribusi saham hasil pelaksanaan HMETD
          tersebut kepada Perseroan dan BAE.




                                                 148
Page 169
b.   Prosedur pelaksanaan HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif (Warkat)

     1)   Pendaftaran Pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor pusat BAE:

                                   PT ADIMITRA JASA KORPORA
                                         Kirana Boutique Office
                                  Jl. Kirana Aveneu III Blok F3 No. 5
                                 Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250
                                          Telp : 021 4788 1515
                                           Fax : 021 470 9697
                                      Email: opr@adimitra-jk.co.id

2)   Pemegang HMETD yang berada diluar Penitipan Kolektif yang akan melakukan Pelaksanaan
     HMETD harus membayar Harga pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank khusus serta
     menyerahkan dokumen sebagai berikut:
     a) Asli SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
     b) Asli bukti pembayaran Harga pelaksanaan HMETD;
     c) Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang HMETD (perorangan) yang akan
        melakukan Pelaksanaan HMETD (Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas);
        atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan terakhir anggota Direksi/pengurus dari
        pemegang HMETD (lembaga/badan hukum) yang akan melakukan pelaksanaan HMETD.
        Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah)
        dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari Pemberi dan Penerima Kuasa;

3)   Setiap dan semua biaya pemecahan dari SBHMETD khusus bagi pemegang saham yang
     masih memiliki saham fisik, Perseroan akan bebankan kepada pemegang saham dengan biaya
     Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) per SBHMETD yang telah dipecah (belum termasuk PPn).

4)   BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung untuk Pelaksanaan HMETD
     sebagaimana dimaksud dalam butir b.ii diatas

5)   Selambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan Pelaksanaan HMETD diterima oleh BAE dan
     uang Harga PMHMETD I telah mendepositkan atau membayar penuh (in good funds) ke dalam
     rekening bank khusus, BAE akan menerbitkan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD dalam
     bentuk Warkat.

4.   Pemesanan Saham Tambahan

Pemegang Saham yang telah melaksanakan HMETD miliknya dapat memesan Saham Tambahan
melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi Kolom Pemesanan Pembelian Saham Tambahan
pada SBHMETD dan/atau FPPS Tambahan yang telah disediakan.

Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif dan pemegang HMETD dalam bentuk SBHMETD yang
menginginkan Saham hasil pelaksanaannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan
kepada BAE melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

Saham hasil penjatahan akan diterbitkan dalam bentuk elektronik, bagi pemegang HMETD yang telah
melaksanakan HMETD dan mengajukan penesanan Tambahan harus mengajukan permohonan kepada
Biro Administrasi Efek melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen
sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dari pemegang HMETD kepada
     Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan pemesanan pembelian
     Saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas Saham hasil penjatahan dalam Penitipan
     Kolektif dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian
     Saham tambahan atas nama pemberi kuasa;




                                              149
Page 170
c.   Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas yang masih berlaku (untuk
     perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan Direksi/Pengurus (bagi lembaga/
     badan hukum);
d.   Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
     bank tempat menyetorkan pembayaran;
e.   Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
     pendistribusian Saham hasil penjatahan.

Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang
telah didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang
     sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan
     Kolektif yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
c. Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
     pendistribusian Saham hasil penjatahan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan;
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
     bank tempat menyetorkan pembayaran.

5.   Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan

Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilakukan pada tanggal 21 Juli 2023 dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi
    jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD Iini, maka seluruh pesanan atas saham
    tambahan akan dipenuhi.
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah
    seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan
    pemesahan saham tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional
    berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang Saham yang
    meminta pemesanan saham tambahan.

Perseroan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7
selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan.

6.   Persyaratan Pembayaran

Pembayaran pemesanan pembelian Saham dalam rangka PMHMETD I yang permohonan
pemesanannya diajukan langsung kepada BAE harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang
Rupiah saat pengajuan pemesanan secara tunai, cek, bilyet giro atau pemindahbukuan atau transfer
dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nomor FPPS tambahan dan pembayaran dilakukan ke
rekening Perseroan pada:

                            Atas nama: PT Midi Utama Indonesia Tbk
                                 Bank BCA Cabang Tangerang
                                   No. Account: 6890892343

Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Jika cek atau bilyet giro pada
saat dicairkan ditolak oleh Bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham dianggap
batal.

Bila pembayaran dilakukan dengan cek, bilyet giro, atau pemindahbukuan, maka tanggal pembayaran
dihitung berdasarkan tanggal dana efektif diterima (in good funds) di rekening Perseroan tersebut di
atas.

Biaya-biaya yang timbul dalam rangka pembelian saham ini merupakan beban pemesan. Pemesanan
saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.



                                                150
Page 171
7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham

Perseroan melalui BAE akan menerima pengajuan pemesanan pembelian saham, dan menyerahkan
Bukti Tanda Terima Pemesanan Saham yang telah di cap dan ditandatangani, kepada pemesan untuk
menjadi bukti pada saat mengambil Saham dan untuk pengembalian uang untuk pesanan yang tidak
dipenuhi. Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif akan mendapat konfirmasi atas permohonan
pelaksanaan HMETD (exercise) melalui C-BEST melalui Pemegang Rekening KSEI.

8.   Pembatalan Pemesanan Saham

Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan saham, baik sebagian atau keseluruhan dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan saham
akan diumumkan bersamaan dengan penjatahan atas pesanan. Hal-hal yang dapat menyebabkan
dibatalkannya pemesanan saham antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan
    saham yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran; dan
c. Tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen permohonan dalam hal terdapat pihak-pihak yang
    walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD karena pelaksanaan HMETD ke
    saham dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan pemesanan Saham HMETD dan
    melakukan pembayaran uang pemesanan, maka Perseroan berhak untuk memperlakukan HMETD
    tersebut atau dokumentasi HMETD lain yang disampaikan orang pihak tersebut dalam pemesanan
    saham baru tidak sah dan mengembalikan seluruh uang pemesanan yang telah dibayarkan
    tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan
    sesuai dengan tata cara pengembalian uang pemesanan pada angka 9 di bawah ini.

9.   Pengembalian Uang Pemesanan

Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan saham yang lebih besar
daripada haknya atau dalam hal terjadinya pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan
mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah (sesuai
dengan yang tercantum dalam FPPS Tambahan) pengembalian uang dilakukan oleh Perseroan
selambat-lambatnya tanggal 25 Juli 2023.

Pengembalian uang yang dilakukan Perseroan sampai dengan tanggal 25 Juli 2023 tidak akan disertai
bunga, apabila terjadi keterlambatan maka uang akan dikembalikan dengan disertai bunga yang
diperhitungkan mulai hari kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal akhir penjatahan atau tanggal pembatalan
sebesar 2% (dua persen) dari tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia per tahun, yang dihitung
secara pro rata setiap hari keterlambatan, kecuali keterlambatan tersebut disebabkan oleh: (i) kesalahan
dari sistem pada bank yang bersangkutan, (ii) pemesan yang tidak mengambil uang pengembalian
sampai dengan hari kerja ke-4 (empat) setelah Tanggal Penjatahan atau Hari Kerja ke-4 (empat)
setelah tanggal diumumkannya pembatalan PMHMETD I, (iii) atau hal-hal lain yang bukan disebabkan
oleh kesalahan Perseroan.

Pengembalian uang dilakukan dengan mata uang Rupiah dengan menggunakan cek atau
pemindahbukuan ke rekening pemesan.

Uang yang dikembalikan dalam bentuk cek dapat diambil di:

                                   PT ADIMITRA JASA KORPORA
                                         Kirana Boutique Office
                                  Jl. Kirana Aveneu III Blok F3 No. 5
                                 Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250
                                          Telp : 021 4788 1515
                                           Fax : 021 470 9697
                                      Email: opr@adimitra-jk.co.id




                                                  151
Page 172
dengan menunjukkan bukti jati diri Pemesan seperti KTP/Paspor/KITAS asli yang masih berlaku; fotokopi
Anggaran Dasar (bagi badan hukum/lembaga) dan menyerahkan Bukti Tanda Terima Pemesanan
Pembelian Saham asli serta menyerahkan fotokopi bukti jati diri tersebut. Pemesan tidak dikenakan
biaya bank ataupun biaya transfer untuk jumlah yang dikembalikan tersebut. Bilamana pemesan
berhalangan mengambil sendiri, maka pemesan dapat memberikan kuasa kepada orang lain yang
ditunjuk dengan melampirkan surat kuasa bermeterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi
KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa serta menunjukkan KTP asli pemberi dan penerima kuasa
tersebut.

10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek

Saham hasil PMHMETD I bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya melalui
KSEI akan dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) hari kerja setelah permohonan pelaksanaan
HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening Perseroan.

Saham hasil PMHMETDI bagi pemegang HMETD dalam bentuk SBHMETD yang melaksanakan
HMETD sesuai haknya melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, akan diterbitkan dalam bentuk
elektronik selambatnya 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima oleh BAE dan dana pembayaran
telah diterima dengan baik oleh Perseroan.

Saham hasil penjatahan atas pemesanan Saham tambahan akan didistribusikan dalam bentuk elektronik
dalam Penitipan Kolektif selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.




                                                152
Page 173
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS, FORMULIR DAN
    SERTIFIKAT BUKTI HMETD


Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETDI ini melalui iklan di
Website Bursa dan Website Perseroan.

•   Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD
    akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
    masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada
    DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 10 Juli 2023. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan
    akan didistribusikan oleh Perseroan kepada KSEI dan dapat diperoleh oleh pemegang saham dari
    masing-masing Perusahaan Efek atau Bank Kustodiannya.

•   Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
    Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham.

SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dapat diambil langsung oleh pemegang
saham Perseroan yang tercatat dalam DPS Perseroan mulai tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan
17 Juli 2023 pada hari dan jam kerja (Senin s.d. Jumat pukul 9.00 - 15.00 WIB) dengan menyerahkan
bukti jati diri yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli surat kuasa bagi
yang tidak bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan di:

                                  PT ADIMITRA JASA KORPORA
                                        Kirana Boutique Office
                                 Jl. Kirana Aveneu III Blok F3 No. 5
                                Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250
                                         Telp : 021 4788 1515
                                          Fax : 021 470 9697
                                     Email: opr@adimitra-jk.co.id


Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan per
tanggal 7 Juli 2023 belum menerima atau mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan
formulir lainnya dan tidak menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian
yang mungkin timbul bukan menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan
sepenuhnya merupakan tanggung jawab para pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan
kepada pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.




                                                153
Page 174
XV. INFORMASI TAMBAHAN


Para pihak yang menginginkan penjelasan mengenai PMHMETD I ini atau menginginkan tambahan
informasi dapat menghubungi:

                               PT Midi Utama Indonesia Tbk
                                       Kantor Pusat:
                                Gedung Alfa Tower Lantai 12
                         KAV. 7-9 Jl. Jalur Sutera Barat Alam Sutera
                                  Tangerang, Banten 15143
                                Telepon: (62-21) 8082 1618,
                                Faksimili: (62-21) 8082 1628

                                            atau

                              PT ADIMITRA JASA KORPORA
                                    Kirana Boutique Office
                             Jl. Kirana Aveneu III Blok F3 No. 5
                            Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250
                                     Telp : 021 4788 1515
                                      Fax : 021 470 9697
                                 Email: opr@adimitra-jk.co.id




                                            154

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.19 MB
Published11 Jul 2023
Pages174
Characters738,198
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result