Back to announcement
20230711_MIDI_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31340270_lamp1.pdf
Other Text extracted MIDISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 174
Page 1
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) : 17 Februari 2023 Periode Perdagangan HMETD : 11 Juli – 17 Juli 2023
Periode Pendaftaran, Pemesanan, Pelaksanaan dan
Tanggal Efektif Pernyataan Pendaftaran : 22 Juni 2023 : 11 Juli – 17 Juli 2023
Pembayaran HMETD
Tanggal Akhir Perdagangan Saham dengan HMETD (Cum-Right)
: 05 Juli 2023 Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD : 13 Juli - 20 Juli 2023
- Pasar Reguler dan Negosiasi
- Pasar Tunai : 07Juli 2023 Tanggal Akhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan : 20 Juli 2023
Tanggal Mulai Perdagangan Saham tanpa HMETD (Ex-Right)
: 06 Juli 2023 Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan : 21 Juli 2023
- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
- Pasar Tunai : 10 Juli 2023 Tanggal Pengembalian Uang Pesanan Saham Tambahan : 25 Juli 2023
Tanggal Terakhir Pencatatan Pemegang Saham (Recording Date)
: 07 Juli 2023
yang berhak atas HMETD
PROSPEKTUS Tanggal Distribusi Bukti HMETD
Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia
:
:
10 Juli 2023
11 Juli 2023
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT MIDI UTAMA INDONESIA TBK. (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA,
ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT MIDI UTAMA INDONESIA Tbk.
Kegiatan Usaha :
Bergerak di bidang perdagangan eceran dengan format minimarket dan supermarket
Domisili dan Kantor Pusat:
Gedung Alfa Tower Lantai 12
Jl. Jalur Sutera Barat, Kav. 7-9, Alam Sutera
Tangerang, Banten 15143
Telepon: (62-21) 8082 1618,
Faksimili: (62-21) 8082 1628
E-mail: aan.suantopo@mu.co.id
Website: https://www.alfamidiku.com/
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU PT MIDI UTAMA INDONESIA TBK (“PMHMETD I”)
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Perseroan melakukan Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD I”) kepada para Pemegang Saham Perseroan
sebanyak-banyaknya 4.611.764.800 (empat miliar enam ratus sebelas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus) Saham Baru atau setara dengan
sebanyak-banyaknya 13,79% (tiga belas koma tujuh sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I dengan nilai
nominal Rp10,- (sepuluh rupiah) setiap saham dengan Harga Pelaksanaan Rp270,- (dua ratus tujuh puluh rupiah) setiap Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“HMETD”) sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam rangka PMHMETD I ini sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.245.176.496.000 (satu triliun
dua ratus empat puluh lima miliar seratus tujuh puluh enam juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). Setiap pemegang 625 (enam ratus dua puluh
lima) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 7 Juli 2023 pukul 16.00 WIB berhak atas 100
(seratus) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada
saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Dalam hal pemegang Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka atas pecahan HMETD tersebut
wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD memiliki hak yang sama
dan sederajat dalam segala hal dengan Saham Lama Perseroan antara lain hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), hak atas pembagian
dividen, hak atas saham bonus, dan hak atas HMETD.
Berdasarkan Surat Pernyataan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (“SAT”) tanggal 9 Juni 2023, SAT selaku Pemegang Saham Utama Perseroan dan pemegang
saham sebanyak 25.775.473.000 (dua puluh lima miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu) lembar saham atau mewakili 89,43%
(delapan puluh sembilan koma empat tiga persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan telah menyatakan tidak akan melaksanakan
seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD I namun SAT akan mengalihkan HMETD yang dimiliknya kepada PT BCA Sekuritas selaku Agen Penjual
untuk kemudian ditawarkan kepada investor untuk dilaksanakan guna meningkatkan kepemilikan publik dan memenuhi ketentuan minimum proporsi saham
publik. Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai Agen Penjual, PT BCA Sekuritas bukan merupakan pihak yang berkomitmen untuk melaksanakan HMETD
yang dibelinya dari SAT mengingat HMETD tersebut akan ditawarkan oleh PT BCA Sekuritas kepada investor lainnya guna memenuhi persyaratan kepemilikan
publik oleh Perseroan.
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham Perseroan atau Pemegang HMETD, maka
sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah
HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan. Apabila setelah
alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham
Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas Untuk Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Midi Utama Indonesia Tbk No. 26, tanggal
17 April 2023, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, PT BCA Sekuritas, selaku Pembeli Siaga, telah
sepakat untuk mengambil bagian sisa saham yang tidak diambil oleh para pemegang saham sebanyak-banyaknya sebesar 1.614.117.680 (satu miliar enam
ratus empat belas juta seratus tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh) dari Sisa Saham, dengan harga yang sama dengan Harga Pelaksanaan PMHMETD
I Perseroan, yaitu sebesar Rp270,- (dua ratus tujuh puluh Rupiah) setiap saham atau dengan nilai keseluruhan sebesar-besarnya Rp435.811.773.600,- (empat
ratus tiga puluh lima miliar delapan ratus sebelas juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus rupiah).
Saham Hasil Pelaksanaan HMETD yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang
telah dikeluarkan sebelumnya oleh Perseroan, termasuk hak atas dividen. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan kebawah (round down). Dalam
hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya
akan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
HMETD YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI DIRENCANAKAN AKAN DICATATKAN DAN DIPERDAGANGKAN DI PT BURSA
EFEK INDONESIA (“BEI”) MULAI TANGGAL 11 JULI 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL 17 JULI 2023, SAHAM YANG DITERBITKAN DARI HASIL
PELAKSANAAN HMETD DIKELUARKAN DARI PORTEPEL PERSEROAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM. APABILA SAMPAI DENGAN BATAS
WAKTU TANGGAL TERSEBUT HMETD YANG DIMILIKI OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TIDAK DILAKSANAKAN, MAKA HMETD TERSEBUT
MENJADI TIDAK BERLAKU LAGI.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD I INI
SESUAI DENGAN HMETD-NYA AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM
SEBESAR 13,79%
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA. INDUSTRI RITEL MERUPAKAN
SALAH SATU INDUSTRI TERFRAGMENTASI YANG MEMILIKI PERSAINGAN YANG SANGAT KETAT DIMANA SEBAGIAN BESAR DIDOMINASI
OLEH PERITEL TRADISIONAL YANG TERSEBAR DI SELURUH INDONESIA (SEPERTI PASAR-PASAR TRADISIONAL, TOKO-TOKO KELONTONG,
ROMBONG DAN WARUNG) DAN PERITEL MODERN (SEPERTI MINIMARKET, SUPERMARKET DAN HYPERMARKET). UNTUK MEMPERTAHANKAN
DAN MENGEMBANGKAN POSISI PASAR DALAM INDUSTRI YANG SANGAT KETAT DAN TERFRAGMENTASI, PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
SECARA TERUS MENERUS HARUS MEMBERIKAN PRODUK YANG BERAGAM DENGAN HARGA YANG KOMPETITIF SERTA PELAYANAN YANG
UNGGUL YANG DAPAT MENINGKATKAN PENJUALAN, MARJIN PENJUALAN DAN KEUNTUNGAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK. KEGAGALAN
PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK DALAM MENGANTISIPASI DAN/ATAU MENCERMATI PERSAINGAN USAHA DISEKITARNYA, MAKA HAL
TERSEBUT DAPAT BERDAMPAK NEGATIF TERHADAP KEUNTUNGAN, KINERJA KEUANGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS
ANAK. RISIKO LAINNYA DAPAT DILIHAT DALAM PROSPEKTUS PADA BAB VI FAKTOR RISIKO
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD I INI YANG DIPENGARUHI
OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PMHMETD I INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN
SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2023
Page 2
PT Midi Utama Indonesia Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan PMHMETD I dalam rangka penerbitan HMETD kepada OJK di Jakarta melalui surat No.MIDI/ LGL/III/2023/029 pada tanggal 16 Maret 2023, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam POJK No. 32/2015 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (selanjutnya disebut “UUPM”) dan peraturan pelaksanaannya. Pada saat ini saham yang telah dicatatkan oleh Perseroan di Bursa Efek Indonesia seluruhnya adalah sebanyak 28.823.530.000 (dua puluh delapan miliar delapan ratus dua puluh tiga juta lima ratus tiga puluh ribu) saham atau sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh. Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan saham yang dikeluarkan dari Portopel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sejumlah sebanyak-banyaknya 4.611.764.800 (empat miliar enam ratus sebelas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus) Saham Baru atau setara dengan sebanyak-banyaknya 13,79% (tiga belas koma tujuh sembilan persen) dari total modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD I. Saham Baru tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham lainnya yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, serta tidak ada pembatasan atas pencatatan saham. Setelah PMHMETD I, total keseluruhan saham yang akan dicatatkan adalah sebanyak-banyaknya sebesar 33.435.294.800 (tiga puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh lima juta dua ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus) saham. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan PMHMETD I ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PMHMETD I ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK. PT BCA Sekuritas merupakan pihak yang membantu penyiapan Prospektus PMHMETD I ini dan menyatakan telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama PT BCA Sekuritas dalam Prospektus ini dan tidak mencabut persetujuan tersebut. PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD, ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD I INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN ATAU PEMBELIAN SAHAM ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARANYA DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG DIMILIKINYA. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH MASYARAKAT DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN MASYARAKAT.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI...............................................................................................................................................i
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN. .................................................................................................. iii
RINGKASAN......................................................................................................................................... viii
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I. .....1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD I..............................................................10
III. PERNYATAAN UTANG................................................................................................................12
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ...................................................................................22
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN................................................................27
VI. FAKTOR RISIKO. ........................................................................................................................67
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK. ............................71
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA..............................................................................................................72
1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN. .......................................................................72
1.1. Riwayat Singkat Perseroan.....................................................................................72
1.2. Perkembangan Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan..........................76
1.3. Dokumen Perizinan Perseroan................................................................................76
1.4. Keterangan Mengenai Aset Tetap Perseroan..........................................................77
1.5. Asuransi...................................................................................................................81
1.6. Struktur Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan.....................................85
1.7. Hubungan Kepengurusan antara Perseroan, Entitas Anak, dan pemegang saham
Yang Berbentuk Badan Hukum.. .............................................................................86
1.8. Keterangan Tentang Pemegang Saham Perseroan Yang Berbentuk Badan Hukum....86
1.9. Pengurusan Dan Pengawasan Perseroan..............................................................88
1.10. Tata Kelola Perseroan Yang Baik (Good Corporate Governance). .........................93
1.11. Keterangan Mengenai Entitas Anak........................................................................98
1.12. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility)...............100
1.13. Keterangan Mengenai Sumber Daya Manusia......................................................101
1.14. Perkara Hukum Yang Dihadapi Oleh Perseroan, Entitas Anak, Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan Serta Entitas Anak. ...........................................................103
1.15. Perjanjian Perseroan Dengan Pihak Terafiliasi. ....................................................103
1.16. Perjanjian Penting Lainnya :..................................................................................104
2. KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN.......122
2.1. Tinjauan Umum. ....................................................................................................122
2.2. Proses Kegiatan dan Operasional Perseroan.......................................................123
2.3. Visi dan Misi. .........................................................................................................124
2.4. Keunggulan Kompetitif. .........................................................................................125
2.5. Persaingan Usaha.................................................................................................125
2.6. Sifat Musiman dari Kegiatan Usaha......................................................................125
2.7. Strategi Usaha.......................................................................................................125
2.8. Kegiatan Usaha.....................................................................................................127
2.9. Prospek Usaha......................................................................................................131
2.10. Kecenderungan Usaha..........................................................................................131
2.11. Hak Kekayaan Intelektual......................................................................................132
i
Page 4
IX. EKUITAS....................................................................................................................................134
X. KEBIJAKAN DIVIDEN................................................................................................................136
XI. PERPAJAKAN. ..........................................................................................................................137
XII. PIHAK YANG BERTINDAK SEBAGAI PEMBELI SIAGA...........................................................142
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.......................................................144
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM...........................................................................................147
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS, FORMULIR DAN SERTIFIKAT BUKTI HMETD...........153
XVI. INFORMASI TAMBAHAN. .........................................................................................................154
ii
Page 5
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
Kecuali ditentukan lain dalam Prospektus, istilah-istilah yang tercantum di bawah ini mempunyai arti
sebagai berikut:
“Afiliasi” : berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
dan pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau
lebih anggota Direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas
yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
“Anggota Bursa” : berarti Anggota Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
ayat 2 UUPM.
”BAE” : berarti Biro Administrasi Efek, berarti pihak yang ditunjuk oleh Perseroan
untuk melaksanakan administrasi saham dalam dalam hal ini adalah
PT. Adimitra Jasa Korpora, yang berkedudukan di Jakarta.
“BEI atau Bursa Efek” : berarti Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
Angka 4 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM), yaitu pihak yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan
tujuan memperdagangkan efek di antara mereka, yang dalam hal ini
adalah perseroan terbatas PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta Selatan.
iii
Page 6
“BNRI” : berarti Berita Negara Republik Indonesia.
“Dilusi” : berarti penurunan persentase kepemilikan saham sebagai akibat tidak
dilaksanakannya hak atas Saham Baru.
“Direktur” : berarti anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
Prospektus ini.
“DPS” : berarti Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelola oleh BAE yang
berisikan seluruh nama pemegang saham Perseroan beserta kepemilikan
mereka atas saham-saham Perseroan, termasuk keterangan tentang
kepemilikan saham oleh Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif di
KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
kepada KSEI.
“Efek” : berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak
Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari
Efek.
“Entitas Anak” : perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan
keuangan Perusahaan Terbuka.
“FPPS” : berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham.
“FPPS Tambahan” : berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan,
dalam rangka PMHMETD I, yaitu formulir untuk memesan saham yang
melebihi porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah HMETD yang
diterima oleh 1 pemegang saham Perseroan dalam rangka pelaksanaan
PMHMETD I.
“Harga Pelaksanaan” : berarti harga yang ditawarkan kepada para pemegang saham Perseroan
dalam PMHMETD I untuk melaksanakan haknya menjadi 1 Saham Baru,
yaitu Rp270,- (dua ratus tujuh puluh Rupiah) per HMETD
“Hari Bursa” : berarti Hari di mana Bursa Efek atau badan hukum yang menggantikannya
menyelenggarakan kegiatan bursa efek menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan bursa efek tersebut
dan bank dapat melakukan kliring.
“Hari Kalender” : berarti setiap hari dalam 1 tahun sesuai dengan Gregorian Calender tanpa
kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
sewaktu-waktu oleh Pemerintah.
“Hari Kerja” : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
atau hari libur lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.
“HMETD” : berarti singkatan dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu suatu
hak yang melekat pada saham yang memberikan kesempatan pemegang
saham yang bersangkutan untuk membeli saham dan/atau Efek Bersifat
Ekuitas lainnya baik yang dapat dikonversikan menjadi saham atau yang
memberikan hak untuk membeli saham, sebelum ditawarkan kepada
Pihak lain.
“Keterbukaan Informasi” : berarti Keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Pemegang
Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan (i) POJK No. 17/
POJK.04/2020; (ii) POJK No. 42/POJK.04/2020, dan (iii) POJK
No. 32/2015 jo. POJK No. 14/2019.
“Komisaris” : berarti anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat
pada tanggal Prospektus ini.
iv
Page 7
“Konfirmasi Tertulis” : berarti surat konfirmasi yang dikeluarkan oleh KSEI dan/atau Bank
Kustodian dan/atau Perusahaan Efek untuk kepentingan Pemegang
Rekening di Pasar Sekunder.
“KSEI” : berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan
di Jakarta yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Masyarakat” : berarti perorangan maupun badan hukum, baik warga negara Indonesia
maupun warga negara asing dan badan hukum Indonesia maupun badan
hukum asing, baik yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di
Indonesia maupun bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilayah
hukum Negara Republik Indonesia.
“Menkumham” : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
“OJK” : berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah sebagian
dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
“Pembeli Siaga” : Pihak yang akan mengambil bagian sisa saham dalam PMHMETD I
yang tidak dilaksanakan oleh pemegang saham Perseroan sebanyak-
banyaknya 1.614.117.680 (satu miliar enam ratus empat belas juta
seratus tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh) saham pada harga
yang sama dengan Harga Pelaksanaan PMHMETD I Perseroan, yaitu
Rp270,- (dua ratus tujuh puluh rupiah) setiap saham, dalam hal ini adalah
PT BCA Sekuritas
“Pemegang Rekening” : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau
pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.
“Pemegang Saham” : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau
pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.
“Pemegang HMETD” : berarti Pemegang Saham atau pemegang HMETD.
“Pemerintah” : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penambahan Modal : berarti kegiatan Penambahan Modal dengan Memberikan HMETD
dengan memberikan sebanyak-banyaknya 4.611.764.800 (empat miliar enam ratus sebelas
Hak Memesan Efek juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus) saham biasa atas
Terlebih Dahulu I atau nama dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh rupiah) setiap saham. Setiap
PMHMETD I” pemegang 625 (enam ratus dua puluh lima) Saham Lama yang tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal pencatatan
(recording date) yang akan diungkapkan lebih lanjut dalam Prospektus,
berhak atas 100 (seratus) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1
(satu) Saham Baru dengan harga pelaksanaan Rp270,- (dua ratus tujuh
puluh rupiah) setiap HMETD.
“Penitipan Kolektif” : berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
pihak yang kepentingannya diwakili oleh KSEI, sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
v
Page 8
Perjanjian Pembeli Siaga : Berarti Akta Perjanjian pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran
Umum Terbatas Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Midi Utama Indonesia Tbk No. 26
tanggal 17 April 2023, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari,
S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, oleh dan antara Perseroan
dengan PT BCA Sekuritas
“Perjanjian Pengelolaan : berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dalam Rangka
Administrasi Saham” Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu Perseroan Terbatas PT Midi Utama Indonesia Tbk. No. 20
tanggal 13 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari,
S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang sehubungan dengan
PMHMETD I.
“Pernyataan Pendaftaran” : berarti pernyataan pendaftaran yang disampaikan kepada OJK oleh
Perseroan dalam rangka PMHMETD I, yang terdiri dari dokumen-
dokumen yang wajib diajukan berikut lampiran-lampirannya, termasuk
semua perubahan, tambahan, serta pembetulannya sesuai dengan
POJK No. 32/2015.
“Perseroan” : berarti PT Midi Utama Indonesia Tbk, berkedudukan di Tangerang, suatu
perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan negara Republik Indonesia.
POJK No. 33/2014 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
Perusahaan Publik.
POJK No. 30/2015 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tanggal
16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
POJK No. 32/2015 : berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu
POJK No. 33/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015
tanggal 22 Desember 2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam
Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK No. 55/2015 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal
23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tanggal
23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan
Piagam Unit Audit Internal.
POJK No. 14/2019 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/2019 tanggal 29 April
2019 tentang perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/
POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
vi
Page 9
POJK No. 15/ 2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal
20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“Prospektus” : Berarti setiap informasi tertulis yang disusun dan diterbitkan oleh
Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK No. 33/ 2015 sehubungan
dengan PMHMETD I yaitu prospektus ini.
“Rekening Efek” : berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang
Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani pemegang saham, perusahaan efek, dan Bank Kustodian.
“Rencana Transaksi” : berarti seluruh PMHMETD I
“Rp atau Rupiah” : berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang sah dari
negara Republik Indonesia.
“RUPS” : berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
“RUPSLB” : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
“Saham Hasil Pelaksanaan : berarti seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan
HMETD atau Saham Baru” Saham Baru yang diperoleh oleh pemegang HMETD dalam PMHMETD
I yaitu sebesar HMETD sebanyak-banyaknya 4.611.764.800 (empat
miliar enam ratus sebelas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan
ratus) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh
rupiah) setiap saham.
“Saham Lama” : berarti saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Pemegang
Saham Perseroan pada tanggal DPS.
“Sertifikat Bukti HMETD” : berarti surat bukti atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan
atau “SBHMETD” kepada pemegang saham yang membuktikan HMETD, yang dapat
diperdagangkan selama periode perdagangan.
“Surat Kolektif Saham” : berarti surat di mana pemegang saham mempunyai hak kolektif terhadap
saham yang dimiliki.
“Tanggal Efektif” atau : berarti tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif sesuai dengan
“Efektif” peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
“UUPM” : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun
1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah diubah sebagian dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
Repubik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845 (“UUPPSK”).
“UUPT” : berarti Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4746 sebagaimana diubah terakhir
kali dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan No. 6856.
vii
Page 10
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih terinci yang tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat
atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua
informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia.
1. RINGKASAN TENTANG PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Midimart Utama berdasarkan Akta Pendirian No. 37 tanggal
28 Juni 2007. Perseroan bergerak dalam bidang perdagangan dengan format minimarket dengan nama
Alfamidi.
Pada awal pendiriannya, PT Midi Utama Indonesia Tbk bernama PT Midimart Utama. Gerai pertamanya
menyandang nama Alfamidi terletak di Jalan Garuda, Jakarta Pusat.
Konsep Alfamidi diciptakan untuk menyesuaikan perubahan belanja konsumen dari belanja bulanan
menjadi belanja mingguan di toko yang terdekat. Alfamidi dikembangkan dengan konsep supermarket
mini yang menempati luas area penjualan antara 200 hingga 400 meter persegi. Keunikan gerai Alfamidi
dibandingkan gerai sejenis lainnya adalah Alfamidi menyediakan produk fresh food, daging olahan dan
makanan beku yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Pada tahun 2009, Perseroan melakukan pengembangan jenis gerai bernama Alfaexpress. Alfaexpress
diperkenalkan sebagai konsep gerai yang menyediakan makanan dan minuman siap saji.
Pada tahun 2011, untuk menyempurnakan konsep gerai Alfaexpress, Perseroan menandatangani
perjanjian Master License Agreement (MLA) dengan Lawson Inc., Jepang yang memberikan hak ekslusif
bagi Perseroan untuk menggunakan dan bertindak sebagai sub-franchisor atas trademark dan knowhow
Lawson di wilayah Indonesia selama 25 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua
belah pihak. Gerai Lawson sebagai gerai yang menyediakan makanan dan minuman siap saji (gerai
convenience) menjual berbagai macam makanan khas Jepang dan makanan lainnya seperti onigiri,
bento, nasi goreng, pasta serta produk minuman seperti kopi, es krim dan lain-lain.
Sejalan dengan langkah strategi pemasaran supaya tidak tumpang tindih antara format gerai yang ada,
sejak bulan Maret 2015, gerai Alfaexpress sudah tidak ada lagi.
Dinamika bisnis ritel di Indonesia terus mengalami perkembangan seiring dengan pertumbuhan segmen
middle market. Oleh karena itu, Perseroan berupaya menyempurnakan konsep gerai Alfamidi dengan
membentuk Alfasupermarket pada tahun 2015, sebagai jawaban atas peluang pasar yang masih
terbuka luas serta upaya memaksimalkan perolehan laba usaha Perseroan.
Didesain dengan konsep supermarket dengan luas area penjualan lebih dari 500 meter persegi.
Alfasupermarket hadir dengan gerai yang lebih luas untuk menyesuaikan kebutuhan pelanggan dengan
menyediakan assortment yang lengkap didukung dengan strategi marketing yang kompetitif. Pada tahun
2016, untuk memperkuat brand image dan brand awareness merek Alfamidi, Perseroan melakukan
rebranding merek Alfasupermarket menjadi Alfamidi super.
Pada tahun 2018, Perseroan mendirikan anak usaha baru, PT Lancar Wiguna Sejahtera, yang bergerak
di bidang usaha perdagangan eceran (convenience store). Anak usaha ini untuk mengoperasikan
jaringan convenience store “Lawson”. Tujuan Perseroan mendirikan PT Lancar Wiguna Sejahtera yaitu
untuk mendorong pengembangan convenience store Lawson. “Sehingga pengembangan jaringan
Lawson bisa lebih fokus dan kinerjanya lebih optimal yang diharapkan memberikan manfaat kenaikan
profitabilitas kepada Perseroan.
viii
Page 11
Visi Perseroan adalah “menjadi jaringan ritel yang menyatu dengan masyarakat, mampu memenuhi
harapan dan kebutuhan pelanggan serta memberikan kualitas pelayanan yang terbaik. Untuk memenuhi
visi Perseroan tersebut, Perseroan mempunyai misi (i) memberikan kepuasan kepada pelanggan
dengan berfokus pada produk dan pelayanan yang berkualitas unggul; (ii) menegakkan tingkah
laku / etika bisnis yang tertinggi; (iii) menumbuh kembangkan jiwa wiraswasta dan kemitraan usaha;
(iv) membangun organisasi yang terpercaya, sehat, terus bertumbuh dan bermanfaat bagi pelanggan,
pemasok, karyawan, pemegang saham dan masyarakat pada umumnya.
Saat ini Perseroan dan Entitas Anak memiliki karyawan sejumlah 27.646 orang dan Perseroan juga
berharap untuk dapat mempekerjakan lebih banyak lagi sumber daya manusia Indonesia sebagai salah
satu upaya membantu pemerintah dalam mengurangi pengangguran.
Struktur Permodalan Perseroan
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
serta komposisi kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Sebagian Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Midi Utama Indonesia Tbk. No. 49 tanggal 17 Februari
2023 yang dibuat dihadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang
dan telah diterima dan dicatat oleh Menkumham di bawah No. AHU-AH.01.03-0028648 tanggal
20 Februari 2023 serta telah didaftar dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0035791.AH.01.11.
Tahun 2023 tanggal 20 Februari 2023 juncto Laporan Kepemilikan Saham Emiten Atau Perusahaan
Publik Dan Rekapitulasi Yang Telah Dilaporkan tanggal 30 April 2023 yang diterbitkan oleh PT Adimitra
Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10,- per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Nominal %
Modal Dasar 90.000.000.000 900.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk 25.775.473.000 257.754.730.000 89,43%
Rullyanto 122.500.000 1.225.000.000 0,42%
Maria Theresia Velina Yulianti 65.000.000 650.000.000 0,23%
Endang Mawarti 6.000.000 60.000.000 0,02%
Lain-lain (masing-masing dengan kepemilikan kurang dari 5%) 2.854.557.000 28.545.570.000 9,90%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 28.823.530.000 288.235.300.000 100,00%
Jumlah saham dalam portepel 61.176.470.000 611.764.700.000
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab VIII Keterangan Tentang Perseroan halaman 72
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021. Data-data keuangan tersebut berasal
dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2022 dan
2021 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan global Ernst & Young
Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan-laporan auditor independen untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 No. 00881/2.1032/AU.1/05/0704-1/1/IV/2023
tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Sherly Jokom (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0704)
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 No. 00880/2.1032/AU.1/05/1561-
3/1/IV/2023 tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Benediktio Salim (Registrasi Akuntan
Publik No. AP.1561) dengan opini audit tanpa modifikasian dengan paragraf hal-hal lain mengenai
tujuan penerbitan laporan-laporan auditor independen dan penerbitan kembali laporan-laporan auditor
independen, sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Laporan auditor independen
atas laporan keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut juga berisi paragraf “Hal Audit Utama” mengenai penilaian penurunan nilai atas aset
tetap dan aset hak-guna.
ix
Page 12
Laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan laporan laba rugi
dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 berasal dari laporan keuangan Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang tercantum dalam
Prospektus, disajikan dalam jutaan Rupiah serta disusun oleh manajemen Perseroan berdasarkan
Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) yang berlaku di Indonesia dan ketentuan akuntansi di bidang
pasar modal yang berlaku.
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IV Ikhtisar Data Keuangan penting halaman 22.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 1 Januari 2021
Keterangan
2022 2021 31 Desember 2020
Disajikan kembali Disajikan kembali
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 416.766 243.492 238.324
Piutang usaha
Pihak berelasi 3.690 2.639 22.242
Pihak ketiga 364.816 410.669 375.644
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 38 1.503 2.001
Pihak ketiga 30.848 24.430 21.964
Persedian - neto 2.007.569 1.811.446 1.496.826
Pajak Pertambahan Nilai
dibayar dimuka - neto 10.753 188 18.751
Aset lancar lainnya 39.378 41.491 29.767
TOTAL ASET LANCAR 2.873.858 2.535.858 2.205.519
ASET TIDAK LANCAR
Aset pajak tangguhan - neto 82.678 72.199 52.072
Aset tetap - neto 2.149.807 1.973.849 1.842.926
Uang muka pembelian aset tetap 83.210 43.729 46.668
Aset hak guna - neto 1.629.657 1.593.392 1.671.082
Beban ditangguhkan - neto 77.558 98.629 85.084
Aset keuangan tidak lancar lainnya 8.380 11.883 8.619
TOTAL ASET TIDAK LANCAR 4.031.290 3.793.681 3.706.451
JUMLAH ASET 6.905.148 6.329.539 5.911.970
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 446.000 779.000 809.000
Utang usaha
Pihak berelasi 17.412 12.890 13.146
Pihak ketiga 1.688.217 1.521.343 1.360.786
Utang lain - lain
Pihak berelasi 12.859 4.317 4.037
Pihak ketiga 662.449 608.454 427.789
Utang pajak 79.697 37.755 34.354
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 61.249 44.856 19.017
Beban akrual 101.626 70.007 80.464
Bagian liabilitas jangka Panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank jangka panjang 353.710 464.834 516.449
Liabilitas sewa 150.160 99.561 71.682
Penghasilan ditangguhkan 193.325 48.920 58.894
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK 3.766.704 3.691.937 3.395.618
x
Page 13
31 Desember 1 Januari 2021
Keterangan
2022 2021 31 Desember 2020
Disajikan kembali Disajikan kembali
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
Utang bank jangka panjang 765.766 606.625 724.494
Liabilitas sewa 276.336 266.676 244.040
Penghasilan ditangguhkan 7.269 8.167 5.749
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 102.346 88.490 87.923
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG 1.151.717 969.958 1.062.206
TOTAL LIABILITAS 4.918.421 4.661.895 4.457.824
EKUITAS
Modal Saham 288.235 288.235 288.235
Tambahan modal Disetor - neto 73.881 73.881 73.881
Penghasilan komprehensif lain - neto 34.028 31.487 27.587
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 9.500 8.500 7.500
Belum ditentukan penggunaannya 1.580.347 1.265.008 1.056.418
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 1.985.991 1.667.111 1.453.621
Kepentingan nonpengendali 736 533 525
TOTAL EKUITAS 1.986.727 1.667.644 1.454.146
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 6.905.148 6.329.539 5.911.970
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
PENDAPATAN NETO 15.623.654 13.584.036
BEBAN POKOK PENDAPATAN (11.670.324) (10.161.821)
LABA BRUTO 3.953.330 3.422.215
Beban penjualan dan distribusi (3.158.263) (2.867.254)
Beban umum dan administrasi (341.884) (283.330)
Pendapatan lainnya 196.103 226.222
Beban lainnya (11.384) (11.200)
LABA USAHA 637.902 486.653
Pendapatan keuangan 3.991 1.599
Biaya keuangan (135.481) (156.476)
LABA SEBELUM PAJAK FINAL DAN PAJAK PENGHASILAN BADAN 506.412 331.776
Beban pajak final (11.391) (10.508)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN BADAN 495.021 321.268
Beban pajak penghasilan – neto (95.900) (51.574)
LABA TAHUN BERJALAN 399.121 269.694
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas liabilitas imbalan kerja 3.257 5.000
Pajak penghasilan terkait pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas liabilitas imbalan kerja (716) (1.099)
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN SETELAH PAJAK 2.541 3.901
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 401.662 273.595
xi
Page 14
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Laba Tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk 398.918 269.687
Kepentingan nonpnengendali 203 7
Total 399.121 269.694
Total Laba Komprenhensif tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 401.459 273.587
Kepentingan nonpengendali 203 8
Total 401.662 273.595
LABA PER SAHAM DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA: PEMILIK ENTITAS INDUK (RUPIAH
PENUH) 13,84 9,36
DIVIDEN PER SAHAM 28,65 20,85
IKHTISAR LAPORAN ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah)
Desember
Keterangan
2022 2021
Arus Kas dari Aktivitas Operasi 1.587.139 1.141.971
Arus Kas dari Aktivitas Investasi (798.433) (657.730)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan (615.432) (479.073)
Kenaikan Neto Kas dan Setara Kas 173.274 5.168
Kas dan Setara Kas Awal Tahun 243.492 238.324
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun 416.766 243.492
RASIO-RASIO KEUANGAN POKOK (TIDAK DIAUDIT)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Rasio Pertumbuhan (%)
Penjualan neto1 15,01% 7,30%
Beban pokok penjualan1 14,84% 6,86%
Laba bruto1 15,52% 8,62%
Laba sebelum pajak penghasilan1 54,08% 23,65%
Laba tahun berjalan1 47,99% 37,42%
Laba komprehensif tahun berjalan1 46,81% 16,29%
Aset2 9,09% 7,06%.
Liabilitas2 5,50% 4,58%
Ekuitas2 19,13% 14,68%
Rasio Profitabilitas (%)
Laba bruto / Penjualan neto 25,30% 25,19%
Laba usaha / Penjualan neto 4,08% 3,58%
Laba sebelum pajak penghasilan / Penjualan neto 3,17% 2,37%
Laba tahun berjalan / Penjualan neto 2,55% 1,99%
Laba tahun berjalan / Total ekuitas 20,09% 16,17%
Laba tahun berjalan / Total aset 5,78% 4,26%
Rasio Solvabilitas (X)
Total Liabilitas / Total Aset 0,71 0,74
Total Liabilitas / Total Ekuitas 2,48 2,80
Total Aset / Total Liabilitas 1,40 1,36
Interest bearing debt3 / Total Ekuitas 0,79 1,11
Interest Coverage ratio4 10,59 7,94
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)5 0,92 0,67
Rasio Likuiditas (X)
Aset lancar / Liabilitas lancar 0,76 0,69
Kas dan setara kas / Liabilitas jangka pendek 0,11 0,07
xii
Page 15
Keterangan
1
Rasio pertumbuhan dihitung dengan membandingkan hasil operasi tahun/ periode berjalan konsolidasian dengan hasil operasi
tahun sebelumnya/ periode yang sama pada tahun sebelumnya konsolidasian.
2
Rasio pertumbuhan dihitung dengan membandingkan saldo konsolidasian pada akhir tahun berjalan dengan saldo konsolidasian
tahun sebelumnya dan dibagi dengan saldo konsolidasian tahun sebelumnya.
3
Interest bearing debt adalah utang bank jangka pendek ditambah utang bank jangka panjang konsolidasian pada akhir tahun/
periode berjalan.
4
Interest Coverage ratio adalah EBITDA tahun/periode berjalan konsolidasian dibandingkan interest expenses (biaya keuangan)
pada akhir tahun/ periode berjalan.
5
Debt service coverage ratio adalah EBITDA tahun/ periode berjalan konsolidasian dibandingkan dengan total utang bank
konsolidasian pada akhir tahun/ periode berjalan.
REKONSILIASI ANTARA LABA SEBELUM PAJAK FINAL DAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
DENGAN EBIT DAN EBITDA
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Disajikan
kembali
Laba sebelum pajak final dan pajak penghasilan badan 506.412 331.776
Ditambah:
Biaya keuangan 135.481 156.476
Dikurangi:
Pendapatan keuangan (3.991) (1.599)
EBIT 637.902 486.653
Ditambah:
Penyusutan aset hak-guna 382.001 384.884
Penyusutan aset tetap 369.750 337.627
Amortisasi beban ditangguhkan 44,664 33.109
EBITDA 1.434.317 1.242.273
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN OLEH PERJANJIAN KREDIT ATAU KEWAJIBAN
LAINNYA
Batas Rasio Tingkat
Kreditur Rasio Keuangan Yang Dipersyaratkan
Keuangan Pemenuhan
BCA Interest Bearing Debt to Equity Ratio Max 4.00x 0,79x
Interest Bearing Debt to EBITDA Ratio Max 3.25x 1.09x
Trade Receivables and Inventories to Trade Payables
and Working Capital Loan from Bank Deducted by
Cash Ratio9 Min 1.00x 1.37x
EBITDA + Other Recurring Income6 to Interest and
Principal Installment Ratio7 Min 1.00x 2.41x
MUFG Interest Bearing Debt to Equity Ratio Max 3.00x 0,79x
Interest Bearing Debt to EBITDA Ratio Max 3.25x 1.09x
EBITDA to Interest and Principal Installment Ratio8 Min 1.00x 2.18
Mandiri EBITDA to Interest Ratio Min 2.00x 10.59x
Interest Bearing Debt to Equity Ratio Max 4.00x 0,79x
EBITDA to Interest and Principal Installment Ratio8 Min 1.00x 2.18x
6
Other Recurring Income adalah EBITDA ditambah dengan Pendapatan Berulang Lainnya (Penghasilan Sewa Tempat dan
Bangunan, Penghasilan Fee, Penghasilan Pendaftaran Produk) tahun/ periode berjalan dibandingkan dengan jumlah Pembayaran
Utang Bank Jangka Panjang dan Pembayaran Bunga pada akhir tahun/ periode berjalan.
7
EBITDA to Interest + Other Recurring Income to Principal Installment Ratio adalah EBITDA tahun/ periode berjalan konsolidasian
dibandingkan kewajiban bunga dan angsuran pokok pada akhir tahun/ periode berjalan.
8
EBITDA to Interest + Principal Installment Ratio adalah EBITDA tahun/ periode berjalan konsolidasian dibandingkan kewajiban
bunga dan angsuran pokok pada akhir tahun/ periode berjalan.
9
Trade Receivables and Inventories to Trade Payables and Working Capital Loan from Bank Deducted by Cash Ratio adalah
piutang usaha dan persediaan tahun/ periode berjalan terhadap utang usaha dan pinjaman modal kerja dari bank dikurangi kas
pada akhir tahun/ periode berjalan.
xiii
Page 16
SAMPAI DENGAN DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI PERSEROAN TELAH MEMENUHI
SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
PERSEROAN.
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada bab IV tentang Ikhtisar Data Keuangan Penting Prospektus
ini.
2. KETERANGAN MENGENAI PMHMETD I
Jenis Penawaran : PMHMETD I dalam rangka penerbitan HMETD
Jenis Efek yang Ditawarkan : Saham Biasa Atas Nama
Jumlah Efek yang Ditawarkan : Sebanyak-banyaknya 4.611.764.800 (empat miliar enam
ratus sebelas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu
delapan ratus) Saham Baru
Nilai Nominal : Rp10,- (sepuluh rupiah)
Harga Pelaksanaan HMETD : Rp270,- (dua ratus tujuh puluh rupiah)
Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD : Sebanyak-banyaknya Rp1.245.176.496.000 (satu triliun
dua ratus empat puluh lima miliar seratus tujuh puluh
enam juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)
Rasio Perbandingan HMETD : Setiap 625 (enam ratus dua puluh lima) pemegang
Saham Lama berhak mendapatkan 100 (seratus)
HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD memberikan
hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak
1 (satu) Saham Baru
Maximum Dilusi Kepemilikan Saham : Pemegang saham yang tidak menggunakan haknya
akan mengalami penurunan persentase kepemilikan
sampai dengan maksimum 13,79% (tiga belas koma
tujuh sembilan persen)
Tanggal RUPSLB : 17 Februari 2023
Tanggal Pencatatan HMETD : 11 Juli 2023
Periode Perdagangan dan pelaksanaan 11 Juli – 17 Juli 2023
:
HMETD
Tanggal DPS Perseroan yang berhak atas 7 Juli 2023
:
HMETD
Berikut ini adalah proforma struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sebelum dan
sesudah PMHMETD I dengan asumsi seluruh pemegang saham Perseroan, kecuali SAT, melaksanakan
HMETD yang dimilikinya dan Pembeli Siaga mengambil sisa saham yang tidak dilaksanakan sejumlah
1.614.117.680 saham:
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Keterangan Nilai Nominal Rp10,- Nilai Nominal Rp10,-
Jumlah Saham Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar 90.000.000.000 900.000.000.000 90.000.000.000 900.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk 25.775.473.000 257.754.730.000 89,43% 25.775.473.000 257.754.730.000 83,35%
2. Rullyanto 122.500.000 1.225.000.000 0,42% 142.100.000 1.421.000.000 0,46%
3. Maria Theresia Velina Yulianti 65.000.000 650.000.000 0,23% 75.400.000 754.000.000 0,24%
4. Endang Marwati 6.000.000 60.000.000 0,02% 6.960.000 69.600.000 0,02%
5. Lain-lain (masing-masing dengan
kepemilikan kurang dari 5%) 2.854.557.000 28.545.570.000 9,90% 3.311.286.120 33.112.861.200 10,71%
6. Pembeli Siaga - - - 1.614.117.680 16.141.176.800 5,22%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 28.823.530.000 288.235.300.000 100,00% 30.925.336.800 309.253.368.000 100,00%
Modal Dalam Portepel 61.176.470.000 611.764.700.000 59.074.663.200 590.746.632.000
xiv
Page 17
Berikut ini adalah proforma struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sebelum dan
sesudah PMHMETD I dengan asumsi seluruh pemegang saham Perseroan tidak melaksanakan
HMETD yang dimilikinya dan Pembeli Siaga mengambil sisa saham yang tidak dilaksanakan sejumlah
1.614.117.680 saham:
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Keterangan Nilai Nominal Rp10,- Nilai Nominal Rp10,-
Jumlah Saham Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar 90.000.000.000 900.000.000.000 90.000.000.000 900.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk 25.775.473.000 257.754.730.000 89,43% 25.775.473.000 257.754.730.000 84,68%
2. Rullyanto 122.500.000 1.225.000.000 0,42% 122.500.000 1.225.000.000 0,40%
3. Maria Theresia Velina Yulianti 65.000.000 650.000.000 0,23% 65.000.000 650.000.000 0,21%
4. Endang Marwati 6.000.000 60.000.000 0,02% 6.000.000 60.000.000 0,02%
5. Lain-lain (masing-masing dengan
kepemilikan kurang dari 5%) 2.854.557.000 28.545.570.000 9,90% 2.854.557.000 28.545.570.000 9,38%
6. Pembeli Siaga - - - 1.614.117.680 16.141.176.800 5,30%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 28.823.530.000 288.235.300.000 100,00% 30.437.647.680 304.376.476.800 100,00%
Modal Dalam Portepel 61.176.470.000 611.764.700.000 59.562.352.320 595.623.523.200
Pemegang Saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD miliknya dan tidak mengambil porsinya
atas Saham Baru dapat terdilusi sebesar maksimum 13,79% (tiga belas koma tujuh sembilan persen).
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu halaman 1 Prospektus ini.
3. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Dana yang diperoleh Perseroan dari hasil pelaksanaan Penambahan Modal dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”) setelah dikurangi biaya-biaya emisi yang akan
dikeluarkan dalam rangka PMHMETD I ini, seluruhnya akan dipergunakan sebagai berikut:
a. Sekitar 70% dari dana yang diperoleh akan dipergunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan
guna mendukung kegiatan usaha Perseroan yang termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran
ke pemasok atas persediaan barang dagangan, pembayaran kegiatan promosi, pengangkutan
barang dagangan, biaya perbaikan, pemeliharaan dan biaya operasional lainnya
b. Sekitar 30% dari dana yang diperoleh akan dipergunakan Perseroan untuk belanja modal dimana
sebesar 65% dari dana tersebut akan dipergunakan untuk pengembangan gerai Perseroan
di seluruh cabang Perseroan dan sebesar 35% akan dipergunakan untuk pengembangan gudang
Perseroan di Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara. Sampai saat ini, Perseroan
telah menunjuk kontraktor untuk pengembangan gudang yang berlokasi di daerah Jawa Tengah
dan Sulawesi Tenggara dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan
Surat Perjanjian No. MIDI-RMK/BUILDING/DC KENDARI/X/2022/016 tanggal 17 Oktober
Kerjasama 2022
Para Pihak - Perseroan selaku pihak yang memberikan penawaran pengerjaan
pembangunan gudang
- PT Reka Mulia Konstruksi selaku Kontraktor pengerjaan pembangunan
gudang
Lokasi Pengerjaan Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga,
Kendari, Sulawesi Tenggara.
Ruang Lingkup Untuk pekerjaan Sipil, Arsitektur dan Plumbing Gudang Cabang Kendari.
Perjanjian
Sifat Hubungan Afiliasi Tidak Terafiliasi.
xv
Page 18
Nilai Transaksi Rp63.159.749.250 (enam puluh tiga miliar seratus lima puluh sembilan juta
tujuh ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) sudah
termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh)
Sampai dengan 31 Mei 2023 Perseroan telah melakukan pembayaran
sebesar Rp20.842.717.253 (dua puluh miliar delapan ratus empat puluh dua
juta tujuh ratus tujuh belas ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah).
Jika sampai dana PMHMETD I cair, terdapat kewajiban yang masih belum
dibayarkan, maka akan menggunakan Dana Hasil PMHMETD I.
Keterangan
Surat Perjanjian No. MIDI-MAP/BUILDING/DC BOYOLALI/X/2022/018 tanggal 17 Oktober
Kerjasama 2022
Para Pihak - Perseroan selaku pihak yang memberikan penawaran pengerjaan
pembangunan gudang
- PT Mitra Anugerahjaya Pratama selaku Kontraktor pengerjaan
pembangunan gudang
Lokasi Pengerjaan Jalan Nasional 16 Dusun Winong, Boyolali, Jawa Tengah
Ruang Lingkup Untuk pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal dan Elektrikal Gudang
Perjanjian Cabang Boyolali
Sifat Hubungan Afiliasi Tidak Terafiliasi.
Nilai Transaksi Rp68.408.000.000 (enam puluh delapan miliar empat ratus delapan
juta rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak
Penghasilan (PPh).
Perseroan telah melakukan pembayaran sebesar Rp49.662.965.423 (empat
puluh sembilan miliar enam ratus enam puluh dua juta sembilan ratus enam
puluh lima ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah).
Jika sampai dana PMHMETD I cair, terdapat kewajiban yang masih belum
dibayarkan, maka akan menggunakan Dana Hasil PMHMETD I.
Perseroan saat ini masih dalam proses menentukan lokasi-lokasi untuk mengembangkan gerai
dan apabila sudah ditentukan, maka biaya pengembangan tersebut akan menggunakan dana hasil
PMHMETD I.
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab II Rencana Penggunaan Dana Hasil PMHMETD I
halaman 10 Prospektus ini.
4. FAKTOR RISIKO
Risiko yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan dapat dikelompokkan sebagai berikut:
4.1 Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
1. Risiko Persaingan Usaha
4.2 Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang
Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko atas Perubahan Kebijakan dan Peraturan Pemerintah
2. Risiko Kegagalan dalam Pengembangan Jaringan Gudang / Gerai
3. Risiko Tidak Diperpanjangnya Masa Sewa dan / atau Persyaratan dan Kondisi Ruang Usaha
4. Risiko Sehubungan dengan Syarat-syarat Perdagangan
5. Risiko Ketergantungan pada Infrastruktur Distribusi Perseroan dan Entitas Anak maupun Pihak
Ketiga / Pemasok
6. Risiko Ketergantungan Teknologi Informasi (TI)
xvi
Page 19
7. Risiko Sumber Daya Manusia
8. Risiko Keuangan
9. Risiko Bencana Alam
4.3 Risiko Umum
1. Risiko Ijin Usaha
2. Risiko Kondisi Sosial, Ekonomi, Politik dan Keamanan
3. Risiko Gugatan
4. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
4.4 Risiko Bagi Investor
1. Risiko Tidak Likuidnya Saham Perseroan
2. Risiko Fluktuasi Harga Saham Perseroan
3. Risiko Kebijakan Dividen
Keterangan lebih lanjut terkait kegiatan Perseroan pada bab VI tentang Faktor Risiko halaman 67
Prospektus ini.
5. KEBIJAKAN DIVIDEN
Pemegang Saham Baru hasil PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam
segala hal dengan pemegang saham lama Perseroan. Mulai tahun buku 2023 dan seterusnya tanpa
mengurangi hak RUPS untuk memutuskan hal-hal lain sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Direksi Perseroan
bermaksud merencanakan pembayaran dividen tunai kepada Para Pemegang Saham yang namanya
tercantum pada Daftar Pemegang Saham dengan ketentuan: persentase dividen tunai terhadap laba
bersih sebesar maksimal 30% (tiga puluh persen) dari dari laba bersih tahun berjalan. Namun demikian,
apabila diperlukan, dari waktu ke waktu Perseroan dapat tidak membagikan dividen kepada Pemegang
Saham Perseroan.
Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari
para Pemegang Saham dalam RUPS. Pembayaran dividen akan dilakukan dalam Rupiah. Walaupun
demikian, penentuan jumlah dan pembayaran dividen tersebut, jika ada, akan bergantung pada
rekomendasi dari Direksi Perseroan dengan mempertimbangkan beberapa faktor antara lain:
1. Kemampuan kas Perseroan pada tahun buku yang bersangkutan;
2. Hasil operasi dan kondisi keuangan Perseroan;
3. Keuntungan dari Perseroan dan/atau pembagian dividen yang diterima Perseroan;
4. Rencana investasi Perseroan dan/atau Entitas Anak di masa mendatang; dan
5. Prospek usaha Perseroan di masa mendatang.
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada bab X tentang Kebijakan Dividen halaman 89 Prospektus ini.
6. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk PT Adimitra Jasa Korpora sebagai pelaksana Pengelola Administrasi
Saham dan sebagai Agen Pelaksanaan dalam rangka PMHMETD I ini, sebagaimana termaktub dalam
Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab XIV tentang Tata Cara Pemesanan Saham halaman 147
Prospektus ini.
xvii
Page 20
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 21
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I, Perseroan telah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang diselenggarakan pada tanggal 17 Februari 2023
dengan hasil keputusan menyetujui penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan melalui PMHMETD I
dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 4.611.764.800 (empat miliar enam ratus sebelas juta tujuh ratus
enam puluh empat ribu delapan ratus) Saham Baru dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh rupiah) per saham
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Midi Utama Indonesia Tbk No. 50 tanggal 17 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari,
S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang. Ringkasan risalah RUPSLB tersebut telah diumumkan pada website
Perseroan, website BEI, dan website KSEI pada tanggal 20 Februari 2023, sesuai dengan POJK No. 15/2020 dan
anggaran dasar Perseroan.
Perseroan melakukan PMHMETD I kepada para Pemegang Saham Perseroan sebanyak-banyaknya 4.611.764.800
(empat miliar enam ratus sebelas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus) Saham Baru atau setara
dengan sebanyak-banyaknya sebesar 13,79% (tiga belas koma tujuh sembilan persen) dari modal ditempatkan
dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh rupiah) setiap saham
dengan Harga Pelaksanaan Rp270,- (dua ratus tujuh puluh rupiah) setiap HMETD sehingga jumlah dana yang
akan diterima Perseroan dalam rangka PMHMETD I ini sebanyak-banyaknya Rp1.245.176.496.000 (satu triliun
dua ratus empat puluh lima miliar seratus tujuh puluh enam juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Setiap pemegang 625 (enam ratus dua puluh lima) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan
pada tanggal 7 Juli 2023 pukul 16.00 WIB berhak atas 100 (seratus) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada
saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Dalam hal pemegang Saham memiliki HMETD dalam bentuk
pecahan, maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukan ke
dalam rekening Perseroan. HMETD ini diperdagangkan di BEI dan dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja mulai
tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan tanggal 17 Juli 2023. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir
periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD memiliki hak yang sama
dan sederajat dalam segala hal dengan Saham Lama Perseroan antara lain hak suara dalam RUPS, hak atas
pembagian dividen, hak atas saham bonus, dan hak atas HMETD.
Berdasarkan Surat Pernyataan SAT tanggal 9 Juni 2023, SAT selaku Pemegang Saham Utama Perseroan dan
pemegang saham sebanyak 25.775.473.000 (dua puluh lima miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta empat ratus tujuh
puluh tiga ribu) lembar saham atau mewakili 89,43% (delapan puluh sembilan koma empat tiga persen) dari seluruh
modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan telah menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh HMETD
yang menjadi haknya dalam PMHMETD I namun SAT akan mengalihkan HMETD yang dimiliknya kepada PT BCA
Sekuritas selaku Agen Penjual untuk kemudian ditawarkan kepada investor untuk dilaksanakan guna meningkatkan
kepemilikan publik dan memenuhi ketentuan minimum proporsi saham publik. Sehubungan dengan hal tersebut,
sebagai Agen Penjual, PT BCA Sekuritas bukan merupakan pihak yang berkomitmen untuk melaksanakan HMETD
yang dibelinya dari SAT mengingat HMETD tersebut akan ditawarkan oleh PT BCA Sekuritas kepada investor
lainnya guna memenuhi persyaratan kepemilikan publik oleh Perseroan.
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang
saham Perseroan atau Pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang HMETD lainnya
yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang
telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga
Pelaksanaan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum
Terbatas Untuk Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Midi Utama Indonesia Tbk
No. 26, tanggal 17 April 2023, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, PT BCA Sekuritas, selaku Pembeli Siaga, telah sepakat untuk mengambil bagian sisa saham yang
tidak diambil oleh para pemegang saham sebanyak-banyaknya sebesar 1.614.117.680 (satu miliar enam ratus
empat belas juta seratus tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh) dari Sisa Saham, dengan harga yang sama
dengan Harga Pelaksanaan PMHMETD I Perseroan, yaitu sebesar Rp270,- (dua ratus tujuh puluh Rupiah) setiap
saham atau dengan nilai keseluruhan sebesar-besarnya Rp435.811.773.600,- (empat ratus tiga puluh lima miliar
delapan ratus sebelas juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus rupiah).
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan kebawah (round down). Dalam hal pemegang saham
memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan
hasil penjualannya akan dimasukkan ke rekening Perseroan.
1
Page 22
PT MIDI UTAMA INDONESIA Tbk.
Kegiatan Usaha :
Bergerak di bidang perdagangan eceran dengan format minimarket dan supermarket
Domisili dan Kantor Pusat:
Gedung Alfa Tower Lantai 12
KAV. 7-9 Jl. Jalur Sutera Barat Alam Sutera
Tangerang, Banten 15143
Telepon: (62-21) 8082 1618,
Faksimili: (62-21) 8082 1628
E-mail: aan.suantopo@mu.co.id
Website: https://www.alfamidiku.com/
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK ADALAH RISIKO PERSAINGAN
USAHA. INDUSTRI RITEL MERUPAKAN SALAH SATU INDUSTRI TERFRAGMENTASI YANG MEMILIKI
PERSAINGAN YANG SANGAT KETAT DIMANA SEBAGIAN BESAR DIDOMINASI OLEH PERITEL
TRADISIONAL YANG TERSEBAR DI SELURUH INDONESIA (SEPERTI PASAR-PASAR TRADISIONAL,
TOKO-TOKO KELONTONG, ROMBONG DAN WARUNG) DAN PERITEL MODERN (SEPERTI MINIMARKET,
SUPERMARKET DAN HYPERMARKET). UNTUK MEMPERTAHANKAN DAN MENGEMBANGKAN POSISI
PASAR DALAM INDUSTRI YANG SANGAT KETAT DAN TERFRAGMENTASI, PERSEROAN DAN ENTITAS
ANAK SECARA TERUS MENERUS HARUS MEMBERIKAN PRODUK YANG BERAGAM DENGAN HARGA
YANG KOMPETITIF SERTA PELAYANAN YANG UNGGUL YANG DAPAT MENINGKATKAN PENJUALAN,
MARJIN PENJUALAN DAN KEUNTUNGAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK. KEGAGALAN PERSEROAN
DAN ENTITAS ANAK DALAM MENGANTISIPASI DAN/ATAU MENCERMATI PERSAINGAN USAHA
DISEKITARNYA, MAKA HAL TERSEBUT DAPAT BERDAMPAK NEGATIF TERHADAP KEUNTUNGAN,
KINERJA KEUANGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK. RISIKO LAINNYA
DAPAT DILIHAT DALAM PROSPEKTUS PADA BAB VI FAKTOR RISIKO
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN
PADA PMHMETD I INI YANG DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA
1. KETERANGAN MENGENAI KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan pemegang
saham dalam RUPSLB yang diselenggarakan pada tanggal 17 Februari 2023 dengan memperhatikan
ketentuan POJK No. 15/2020.
Terkait dengan PMHMETD I ini dalam mata acara Rapat sebagai berikut:
Persetujuan atas penambahan modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (HMETD) dan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
penambahan modal Perseroan dengan memberikan HMETD tersebut.
Keputusan sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Midi Utama Indonesia Tbk. No. 50 tanggal 17 Februari 2023 yang dibuat di
hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H. M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan penambahan modal melalui Penambahan
Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) sesuai dengan POJK No. 14/2019
(Penawaran Umum Terbatas I) untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya 4.611.764.800 (empat
miliar enam ratus sebelas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus) lembar saham
dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) per saham.
2. Menyetujui atas pemberian kuasa dan wewenang kepada salah satu Direktur Perseroan dengan
hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan Penawaran
Umum Terbatas I, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menunjuk lembaga dan profesi penujang
pasar modal yang akan membantu pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas I, yang membuat atau
meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan,
hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris, mengajukan permohonan
kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal
tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2
Page 23
2. KETERANGAN MENGENAI PMHMETD I
Jenis Penawaran : PMHMETD I dalam rangka penerbitan HMETD
Jenis Efek yang Ditawarkan : Saham Biasa Atas Nama
Jumlah Efek yang Ditawarkan : Sebanyak-banyaknya 4.611.764.800 (empat
miliar enam ratus sebelas juta tujuh ratus enam
puluh empat ribu delapan ratus) Saham Baru
Nilai Nominal : Rp10,- (sepuluh rupiah)
Harga Pelaksanaan HMETD : Rp270,- (dua ratus tujuh puluh rupiah)
Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD : Sebanyak-banyaknya Rp1.245.176.496.000
(satu triliun dua ratus empat puluh lima miliar
seratus tujuh puluh enam juta empat ratus
sembilan puluh enam puluh ribu rupiah)
Rasio Perbandingan HMETD : Setiap 625 (enam ratus dua puluh lima)
pemegang Saham Lama berhak mendapatkan
100 (seratus) HMETD, di mana setiap 1 (satu)
HMETD memberikan hak kepada pemegangnya
untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru
Maximum Dilusi Kepemilikan Saham : Pemegang saham yang tidak menggunakan
haknya akan mengalami penurunan persentase
kepemilikan sampai dengan maksimum 13,79%
(tiga belas koma tujuh sembilan persen)
Tanggal RUPSLB : 17 Februari 2023
Tanggal Pencatatan HMETD : 11 Juli 2023
Periode Perdagangan dan pelaksanaan HMETD : 11 Juli – 17 Juli 2023
Tanggal DPS Perseroan yang berhak atas HMETD : 7 Juli 2023
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
serta komposisi kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Sebagian Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Midi Utama Indonesia Tbk. No. 49 tanggal 17 Februari
2023 yang dibuat dihadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang
dan telah diterima dan dicatat oleh Menkumham di bawah No. AHU-AH.01.03-0028648 tanggal
20 Februari 2023 serta telah didaftar dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0035791.AH.01.11.
Tahun 2023 tanggal 20 Februari 2023 juncto Laporan Kepemilikan Saham Emiten Atau Perusahaan
Publik Dan Rekapitulasi Yang Telah Dilaporkan tanggal 30 April 2023 yang diterbitkan oleh PT Adimitra
Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10,- per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Nominal %
Modal Dasar 90.000.000.000 900.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk 25.775.473.000 257.754.730.000 89,43%
Rullyanto 122.500.000 1.225.000.000 0,42%
Maria Theresia Velina Yulianti 65.000.000 650.000.000 0,23%
Endang Mawarti 6.000.000 60.000.000 0,02%
Lain-lain (masing-masing dengan kepemilikan kurang dari 5%) 2.854.557.000 28.545.570.000 9,90%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 28.823.530.000 288.235.300.000 100,00%
Jumlah saham dalam portepel 61.176.470.000 611.764.700.000
Berikut ini adalah proforma struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sebelum dan
sesudah PMHMETD I dengan asumsi seluruh pemegang saham Perseroan, kecuali SAT, melaksanakan
HMETD yang dimilikinya dan Pembeli Siaga mengambil sisa saham yang tidak dilaksanakan sejumlah
1.614.117.680 saham:
3
Page 24
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Keterangan Nilai Nominal Rp10,- Nilai Nominal Rp10,-
Jumlah Saham Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar 90.000.000.000 900.000.000.000 90.000.000.000 900.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk 25.775.473.000 257.754.730.000 89,43% 25.775.473.000 257.754.730.000 83,35%
2. Rullyanto 122.500.000 1.225.000.000 0,42% 142.100.000 1.421.000.000 0,46%
3. Maria Theresia Velina Yulianti 65.000.000 650.000.000 0,23% 75.400.000 754.000.000 0,24%
4. Endang Marwati 6.000.000 60.000.000 0,02% 6.960.000 69.600.000 0,02%
5. Lain-lain (masing-masing dengan
2.854.557.000 28.545.570.000 9,90% 3.311.286.120 33.112.861.200 10,71%
kepemilikan kurang dari 5%)
6. Pembeli Siaga - - - 1.614.117.680 16.141.176.800 5,22%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
28.823.530.000 288.235.300.000 100,00% 30.925.336.800 309.253.368.000 100,00%
Disetor Penuh
Modal Dalam Portepel 61.176.470.000 611.764.700.000 59.074.663.200 590.746.632.000
Berikut ini adalah proforma struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sebelum dan
sesudah PMHMETD I dengan asumsi seluruh pemegang saham Perseroan tidak melaksanakan
HMETD yang dimilikinya dan Pembeli Siaga mengambil sisa saham yang tidak dilaksanakan sejumlah
1.614.117.680 saham:
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Keterangan Nilai Nominal Rp10,- Nilai Nominal Rp10,-
Jumlah Saham Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar 90.000.000.000 900.000.000.000 90.000.000.000 900.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk 25.775.473.000 257.754.730.000 89,43% 25.775.473.000 257.754.730.000 84,68%
2. Rullyanto 122.500.000 1.225.000.000 0,42% 122.500.000 1.225.000.000 0,40%
3. Maria Theresia Velina Yulianti 65.000.000 650.000.000 0,23% 65.000.000 650.000.000 0,21%
4. Endang Marwati 6.000.000 60.000.000 0,02% 6.000.000 60.000.000 0,02%
5. Lain-lain (masing-masing dengan
kepemilikan kurang dari 5%) 2.854.557.000 28.545.570.000 9,90% 2.854.557.000 28.545.570.000 9,38%
6. Pembeli Siaga - - - 1.614.117.680 16.141.176.800 5,30%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 28.823.530.000 288.235.300.000 100,00% 30.437.647.680 304.376.476.800 100,00%
Modal Dalam Portepel 61.176.470.000 611.764.700.000 59.562.352.320 595.623.523.200
Pemegang Saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD miliknya dan tidak mengambil porsinya
atas Saham Baru dapat terdilusi sebesar maksimum 13,79% (tiga belas koma tujuh sembilan persen).
A. Pemegang Saham yang Berhak Menerima HMETD
Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada
tanggal 7 Juli 2023 pukul 16.00 WIB berhak atas HMETD dengan ketentuan bahwa setiap pemegang
625 (enam ratus dua puluh lima) Saham Lama berhak atas 100 (seratus) HMETD, dimana setiap 1 (satu)
HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dalam rangka
PMHMETD I ini dengan harga pelaksanaan Rp270,- (dua ratus tujuh puluh rupiah) setiap HMETD yang
harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham.
Pemegang HMETD yang sah adalah:
i. Para Pemegang Saham Perseroan yang berhak menerima HMETD yang tidak dijual HMETD-nya,
atau
ii. Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endosemen SBHMETD,
atau
iii. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, sampai dengan tanggal terakhir periode
perdagangan HMETD.
4
Page 25
B. Perdagangan HMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan
HMETD, yaitu mulai tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan 17 Juli 2023.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan
ketentuan di bidang pasar modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan.
Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi
atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat
hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam penitipan kolektif di KSEI diperdagangkan di BEI sedangkan HMETD yang
berbentuk Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa.
Dalam hal pemegang saham yang memiliki HMETD dalam bentuk Warkat bermaksud memperdagangkan
HMETD yang dimilikinya di BEI, maka Sertifikat Bukti HMETD harus diserahkan kepada Perantara
Pedagang Efek atau Bank Kustodian, yang selanjutnya akan melakukan konversi atas sertifikat HMETD
di KSEI untuk dapat diperdagangkan di BEI. Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui
bursa akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas rekening efek atas nama Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek di KSEI. Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan
dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon
pemegang HMETD.
Berdasarkan Surat Keputusan BEI No. SK. KEP-00071/BEI/11-2013, satu satuan perdagangan HMETD
ditetapkan sebanyak 100 HMETD. Perdagangan yang tidak memenuhi satuan perdagangan HMETD
dilakukan di pasar negosiasi dengan berpedoman pada harga HMETD yang terbentuk. Perdagangan
HMETD dilakukan pada setiap hari bursa dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 waktu Jakarta
Automated Trading System (“JATS”), kecuali hari Jumat dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.30
waktu JATS. Penyelesaian transaksi bursa atas HMETD dilakukan pada hari bursa yang sama dengan
dilakukannya transaksi bursa (T+0) selambat-lambatnya pukul 16.15 WIB.
Pemegang HMETD yang bermaksud mengalihkan HMETD-nya tersebut dapat melaksanakan
pengalihan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
C. Bentuk HMETD
Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif
di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang
HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham
Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan
Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
tidak akan menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek
atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di
KSEI.
D. Permohonan Pemecahan SBHMETD
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya,
maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan
denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD
mulai tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan 17 Juli 2023.
5
Page 26
E. Nilai Teoritis HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD
yang satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat
ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini
hanya merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari
nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.
Diasumsikan harga pasar satu saham = Rp a
Harga saham PMHMETD I = Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I = Rp A
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I = Rp B
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD I = A+B
Harga teoritis saham baru = (Rp a x A) + ( Rp b x B)
(A+B)
= Rp c
Harga Teoritis HMETD = Rp c – Rp a
F. Pecahan HMETD
Berdasarkan POJK No. 32/2015 dalam hal Pemegang Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan,
maka HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualan HMETD pecahan tersebut
dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
G. Penggunaan SBHMETD
SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli Saham
Baru yang ditawarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD I dan diterbitkan untuk Pemegang Saham
Yang Berhak yang belum melakukan konversi saham. SBHMETD tidak dapat ditukarkan dengan
uang atau apapun pada Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti
kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh
KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
H. Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di
KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank
Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan
pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 10 Juli 2023. Prospektus dan petunjuk
pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang
Saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif
di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat memperoleh SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan
formulir asli lainnya yang dikeluarkan oleh BAE Perseroan yang dapat diperoleh melalui email terlebih
dahulu sesuai ketentuan yang berlaku setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 10 Juli 2023 dengan
menunjukkan kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta
surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi
dan penerima kuasa, di:
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT ADIMITRA JASA KORPORA
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Aveneu III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250
Telp : 021 4788 1515
Fax : 021 470 9697
Email: opr@adimitra-jk.co.id
6
Page 27
Setelah SBHMETD ditandatangani oleh pemesan, scan SBHMETD tersebut wajib disampaikan kembali
melalui email dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada BAE Perseroan.
I. Informasi tata cara penerbitan dan penyampaian bukti HMETD serta saham
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan 17 Juli 2023.
(a) Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD
nya wajib mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang
ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya Perusahaam Efek/Bank Kustodian melakukan
permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui system C-BEST sesuai dengan prosedur
yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Perusahaan Efek/Bank
Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
(i) Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan
permohonan tersebut;
(ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di
dalam rekening efek dan rekening dana pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan
HMETD tersebut ke rekening Bank Perseroan.
Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan ke masing-masing Rekening Efek
pemegang HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil
pelaksanaan akan didistribusikan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds)
di rekening Perseroan.
(b) Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan
HMETD nya harus mengajukan permohonan HMETD kepada BAE yang ditunjuk Perseroan,
dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
(i) Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
(ii) Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening perseroan
dari bank tempat menyetorkan pembayaran;
(iii) Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran
Dasar dan lampiran susunanDireksi/Pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/Badan
Hukum);
(iv) Asli Surat Kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
(v) Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan dalam bentuk
elektronik maka permohonan pelaksanaan kepada BAE harus diajukan melalui Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
- Asli Surat Kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
untuk mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek
atas Saham Baru dalam penitipan Kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa;
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani
dengan lengkap.
Perseroan akan menerbitkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif
Saham, jika pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya
dimasukkan dalam penitipan kolektif di KSEI.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi
bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan
ditanggung penuh oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
7
Page 28
Pendaftaran Pelaksanaan HMETD dilakukan di Kantor BAE Perseroan. Pendaftaran dapat dilakukan
mulai tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan 17 Juli 2023 pada hari dan jam kerja (Senin - Jumat pukul
09.00 - 15.00 WIB).
Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham
yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan
penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut
telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam syarat-syarat pembeli.
J. Hak Pemegang Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan
dengan cara Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan
hak memesan efek terlebih dahulu kepada para pemegang saham, maka seluruh pemegang saham
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada Tanggal Pencatatan, mempunyai hak
terlebih dahulu untuk untuk membeli saham yang akan dikeluarkan tersebut (dalam PMHMETD I ini
disebut sebagai HMETD), yang seimbang dengan jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham
Perseroan. HMETD tersebut dapat dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
pasar modal. Selain itu, setiap saham memberikan hak kepada setiap pemegang saham untuk:
a. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham.
Setiap pemegang saham yang namanya tercatat pada daftar pemegang saham pada 1 hari kerja
sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang Saham, berhak untuk memperoleh dividen, saham
bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham.
b. Menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. Setiap
pemegang saham yang namanya tercatat pada daftar pemegang saham satu Hari Kerja sebelum
tanggal panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (“Recording Date”) berhak untuk
menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
c. Meminta agar diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. 1 (satu) pemegang
saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah dapat meminta agar diselenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan.
K. Tata Cara Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-
nya yang diperoleh dalam rangka PMHMETD I ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak
lain pada Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
Mengenai mekanisme perdangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdangangan bursa
pada umumnya.
3. HISTORIS KINERJA SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA
Berikut adalah kinerja saham Perseroan selama 12 bulan terakhir:
Bulan Harga Tertinggi Harga Terendah Total Volume Perdagangan
17 – 31 Maret 2022 219 202 502.000
April 2022 228 203 1.001.000
Mei 2022 229 206 3.258.000
Juni 2022 227 215 2.176.000
Juli 2022 229 208 809.000
Agustus 2022 230 211 1.302.000
September 2022 275 231 1.188.000
Oktober 2022 295 256 436.000
November 2022 329 291 735.000
Desember 2022 399 297 2.932.000
Januari 2023 368 291 384.682.000
Februari 2023 449 388 400.041.000
1 – 16 Maret 2023 423 350 335.560.400
Sumber: Yahoo Finance
8
Page 29
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI RENCANA UNTUK MENGELUARKAN EFEK BERSIFAT EKUITAS
DALAM JANGKA WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN DALAM RANGKA PMHMETD I, SELAIN SAHAM YANG AKAN DITERBITKAN
SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (HMETD).
4. KETERANGAN MENGENAI PENGHENTIAN SEMENTARA PERDAGANGAN EFEK
PERSEROAN DI BURSA EFEK
Dalam 3 (tiga) tahun terakhir Perseroan tidak pernah mengalami penghentian sementara Perdagangan
Efek-nya (suspensi) baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
5. PENCATATAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
Pada saat ini saham yang telah dicatatkan oleh Perseroan di Bursa Efek Indonesia seluruhnya adalah
sebanyak 28.823.530.000 (dua puluh delapan miliar delapan ratus dua puluh tiga juta lima ratus tiga
puluh ribu) saham atau sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh.
Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan
saham yang dikeluarkan dari Portopel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sejumlah
sebanyak-banyaknya 4.611.764.800 (empat miliar enam ratus sebelas juta tujuh ratus enam puluh
empat ribu delapan ratus) Saham Baru atau setara dengan sebanyak-banyaknya 13,79% (tiga belas
koma tujuh sembilan persen) dari total modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD I. Saham
Baru tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham lainnya yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan, serta tidak ada pembatasan atas pencatatan saham. Setelah PMHMETD I, total
keseluruhan saham yang akan dicatatkan adalah sebanyak-banyaknya sebesar 33.435.294.800 (tiga
puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh lima juta dua ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus)
lembar saham.
Sampai dengan prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki saham treasury.
Persetujuan Pihak Berwenang dan Persetujuan RUPS
Perseroan telah memperoleh persetujuan RUPS berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sebagian
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Midi Utama Indonesia Tbk. No. 50 tanggal
17 Februari 2023, yang dibuat dihadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang (“Akta No. 50/2023”), yang antara lain menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan
penambahan modal Perseroan dengan memberikan HMETD dengan jumlah sebanyak-banyaknya
4.611.764.800 (empat miliar enam ratus sebelas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus
saham) dengan nominal masing-masing saham sebesar Rp10,- (sepuluh rupiah), dengan ketentuan
sebagai berikut:
Kuorum kehadiran dalam RUPS yang menyetujui PMHMETD I adalah lebih dari ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan. Jumlah
pemegang saham yang hadir dalam rapat adalah 2.761.947.600 atau mewakili 95,82% (sembilan puluh
lima koma delapan dua persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
Perseroan.
Kuorum pengambilan keputusan dalam RUPS yang menyetujui PMHMETD I adalah lebih dari ½ (satu
per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS. Jumlah suara setuju
dalam RUPS dengan agenda PMHMETD I adalah 2.761.947.000 atau merupakan 99,99% (sembilan
puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari seluruh saham yang hadir.
9
Page 30
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD I
Dana yang diperoleh Perseroan dari hasil pelaksanaan Penambahan Modal dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”) setelah dikurangi biaya-biaya emisi yang akan
dikeluarkan dalam rangka PMHMETD I ini, seluruhnya akan dipergunakan sebagai berikut:
a. Sekitar 70% dari dana yang diperoleh akan dipergunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan
guna mendukung kegiatan usaha Perseroan yang termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran
ke pemasok atas persediaan barang dagangan, pembayaran kegiatan promosi, pengangkutan
barang dagangan, biaya perbaikan, pemeliharaan dan biaya operasional lainnya
b. Sekitar 30% dari dana yang diperoleh akan dipergunakan Perseroan untuk belanja modal dimana
sebesar 65% dari dana tersebut akan dipergunakan untuk pengembangan gerai Perseroan di
seluruh cabang Perseroan dan sebesar 35% akan dipergunakan untuk pengembangan gudang
Perseroan di Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara. Sampai saat ini, Perseroan
telah menunjuk kontraktor untuk pengembangan gudang yang berlokasi di daerah Jawa Tengah
dan Sulawesi Tenggara dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan
Surat Perjanjian No. MIDI-RMK/BUILDING/DC KENDARI/X/2022/016 tanggal 17 Oktober
Kerjasama 2022
Para Pihak - Perseroan selaku pihak yang memberikan penawaran pengerjaan
pembangunan gudang
- PT Reka Mulia Konstruksi selaku Kontraktor pengerjaan pembangunan
gudang
Lokasi Pengerjaan Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga,
Kendari, Sulawesi Tenggara.
Ruang Lingkup Untuk pekerjaan Sipil, Arsitektur dan Plumbing Gudang Cabang Kendari.
Perjanjian
Sifat Hubungan Afiliasi Tidak Terafiliasi.
Nilai Transaksi Rp63.159.749.250 (enam puluh tiga miliar seratus lima puluh sembilan juta
tujuh ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) sudah
termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh)
Sampai dengan 31 Mei 2023 Perseroan telah melakukan pembayaran
sebesar Rp20.842.717.253 (dua puluh miliar delapan ratus empat puluh dua
juta tujuh ratus tujuh belas ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah).
Jika sampai dana PMHMETD I cair, terdapat kewajiban yang masih belum
dibayarkan, maka akan menggunakan Dana Hasil PMHMETD I.
Keterangan
Surat Perjanjian No. MIDI-MAP/BUILDING/DC BOYOLALI/X/2022/018 tanggal 17 Oktober
Kerjasama 2022
Para Pihak - Perseroan selaku pihak yang memberikan penawaran pengerjaan
pembangunan gudang
- PT Mitra Anugerahjaya Pratama selaku Kontraktor pengerjaan
pembangunan gudang
Lokasi Pengerjaan Jalan Nasional 16 Dusun Winong, Boyolali, Jawa Tengah
Ruang Lingkup Untuk pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal dan Elektrikal Gudang
Perjanjian Cabang Boyolali
Sifat Hubungan Afiliasi Tidak Terafiliasi.
10
Page 31
Nilai Transaksi Rp68.408.000.000 (enam puluh delapan miliar empat ratus delapan
juta rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak
Penghasilan (PPh).
Perseroan telah melakukan pembayaran sebesar Rp49.662.965.423 (empat
puluh sembilan miliar enam ratus enam puluh dua juta sembilan ratus enam
puluh lima ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah).
Jika sampai dana PMHMETD I cair, terdapat kewajiban yang masih belum
dibayarkan, maka akan menggunakan Dana Hasil PMHMETD I.
Perseroan saat ini masih dalam proses menentukan lokasi-lokasi untuk mengembangkan gerai
dan apabila sudah ditentukan, maka biaya pengembangan tersebut akan menggunakan dana hasil
PMHMETD I.
Keterangan lebih lanjut terkait kegiatan Perseroan pada segmen usaha terkait, dapat dilihat pada
Bab VIII Prospektus Sub Bab Prospek Usaha.
Sampai seluruh dana hasil PMHMETD I ini digunakan seluruhnya, Perseroan wajib melaporkan realisasi
penggunaan dana hasil PMHMETD I ini kepada Otoritas Jasa Keuangan secara berkala setiap 6 (enam)
bulan sampai dengan hasil PMHMETD I digunakan, sesuai dengan POJK No. 30/2015 dan melaporkan
pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut dalam RUPS Tahunan.
Dalam hal terdapat dana hasil PMHMETD I yang belum direalisasikan, maka sesuai dengan POJK
No. 30/2015, Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrument keuangan yang aman dan
likuid.
Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana dari rencana semula seperti yang tercantum
dalam Prospektus ini, maka rencana penggunaan dana tersebut akan terlebih dahulu dilaporkan kepada
OJK dengan mengemukakan alasan berserta pertimbangannya serta akan dimintakan persetujuan
RUPS terlebih dahulu sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Perdana
Saham kepada OJK melalui surat No. 052/MUI-CORP.SECR/01-2012 tanggal 12 Januari 2012,
dimana seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Perdana Saham tersebut telah digunakan
seluruhnya sesuai dengan rencana penggunaan dana.
Sesuai dengan POJK No. 33/2015, total perkiraan rincian biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan dalam
rangka PMHMETD I adalah sekitar 1,06% dari jumlah dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini, yang
meliputi:
1. Biaya jasa profesi dan lembaga penunjang pasar modal sekitar 0,12% yang terdiri dari:
a. Akuntan : 0,06%
b. Konsultan hukum : 0,04%
c. Biro Administrasi Efek : 0,01%
d. Notaris : 0,01%
2. Biaya Pencatatan (OJK, BEI, dan KSEI) sekitar 0,06%
3. Biaya Arranger sekitar 0,87%
4. Biaya lain-lain termasuk biaya percetakan, RUPS, serta biaya lain-lain sehubungan dengan
PMHMETD I sekitar 0,01%
Dalam hal seluruh pemegang saham Perseroan tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya
dalam PMHMETD I ini, maka Perseroan akan menggunakan kas internal Perseroan untuk memenuhi
modal kerja Perseroan dan belanja modal Perseroan untuk pengembangan gerai dan gudang Perseroan.
11
Page 32
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel dibawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 yang
diambil dari laporan keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2022 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”)
Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan global Ernst & Young Global Limited), auditor
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”)
sebagaimana tercantum dalam laporan-laporan auditor independen untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 No. 00881/2.1032/AU.1/05/0704-1/1/IV/2023 tertanggal 17 April 2023 yang
ditandatangani oleh Sherly Jokom (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0704) dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 No. 00880/2.1032/AU.1/05/1561-3/1/IV/2023 tertanggal
17 April 2023 yang ditandatangani oleh Benediktio Salim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1561) dengan
opini audit tanpa modifikasian dengan paragraf hal-hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan-laporan
auditor independen dan penerbitan kembali laporan-laporan auditor independen, sampai dengan tanggal
efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Laporan auditor independen atas laporan keuangan konsolidasian
tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga berisi paragraf
“Hal Audit Utama” mengenai penilaian penurunan nilai atas aset tetap dan aset hak-guna. Pada tanggal
31 Desember 2022, Perseroan memiliki jumlah liabilitas sebesar Rp 4.918 juta yang terdiri dari liabilitas
jangka pendek sebesar Rp 3.766 juta dan liabilitas jangka panjang sebesar Rp 1.151 juta. Adapun
rincian dari jumlah liabilitas Perseroan adalah sebagai berikut:
LIABILITAS
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 446.000
Utang usaha
Pihak berelasi 17.412
Pihak ketiga 1.688.217
Utang lain - lain
Pihak berelasi 12.859
Pihak ketiga 662.449
Utang pajak 79.697
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 61.249
Beban akrual 101.626
Bagian liabilitas jangka Panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Utang bank jangka panjang 353.710
Liabilitas sewa 150.160
Penghasilan ditangguhkan 193.325
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 3.766.704
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank jangka panjang 765.766
Liabilitas sewa 276.366
Penghasilan ditangguhkan 7.269
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 102.346
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 1.151.717
JUMLAH LIABILITAS 4.918.421
12
Page 33
Liabilitas Jangka Pendek
A. Utang Bank Jangka Pendek
Keterangan 31 Desember 2022
Utang bank jangka pendek
Perusahaan
Pinjaman revolving
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 274.000
Pinjaman Berjangka Money Market
PT Bank Central Asia Tbk 172.000
Jumlah 446.000
PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)
Perseroan
Pada tahun 2010, BCA telah memberikan fasilitas kredit berupa Time Loan Revolving (“TLR”). Pada
tanggal 26 September 2019, BCA menyetujui untuk mengalihkan seluruh plafon fasilitas Time Loan
Revolving menjadi fasilitas Kredit Lokal (cerukan/overdraft), sehingga jumlah plafon fasilitas kredit
adalah sebagai berikut:
a. Jumlah plafon fasilitas Kredit Lokal (cerukan/overdraft) adalah sebesar Rp500.000.
b. Jumlah plafon fasilitas Pinjaman Berjangka Money Market sebesar Rp500.000.
Seluruh fasilitas di atas akan berakhir pada tanggal 18 Oktober 2023 dan dikenakan tingkat suku
Bunga mengambang.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, seluruh fasilitas di atas tidak dijamin dengan agunan dari
Perusahaan dalam bentuk apapun dan tidak dijamin oleh pihak lain manapun (Negative Pledge).
Sehubungan dengan pinjaman di atas, Perusahaan wajib melakukan beberapa hal antara lain:
- Tidak menjual dan mengalihkan merek yang dimiliki yaitu “Alfamidi”, “Alfamidi super” dan “Midi
Fresh” kepada pihak lain.
- Memastikan dan mempertahankan kepemilikan saham Djoko Susanto dan keluarganya, baik
secara langsung ataupun tidak langsung sebagai pemegang saham mayoritas.
- Memelihara rasio keuangan tertentu berdasarkan laporan keuangan kelompok usaha tahunan
yang telah diaudit sebagai berikut:
a. Rasio Interest Bearing Debt terhadap ekuitas maksimal 4 kali.
b. Rasio EBITDA + Other Recurring Income terhadap angsuran pokok dan bunga pinjaman
minimal 1 kali.
c. Rasio piutang usaha dan persediaan terhadap utang usaha dan pinjaman modal kerja dari
bank dikurangi kas minimal 1 kali.
Suku bunga tahunan yang dikenakan berkisar antara 3,95% sampai dengan 7,25% pada tahun 2022
dan antara 3,95% sampai dengan 7,75% pada tahun 2021.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, fasilitas Pinjaman Berjangka Money Market yang digunakan
Perusahaan masing-masing sebesar Rp172.000 dan Rp325.000. Pada tanggal 31 Desember 2022
dan 2021, fasilitas cerukan belum digunakan oleh Perusahaan. Pada tanggal 31 Desember 2022 dan
2021, jumlah fasilitas pinjaman yang tidak digunakan Perusahaan masing - masing sebesar Rp828.000
dan Rp675.000. Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perusahaan telah memenuhi seluruh
persyaratan sebagaimana diatur dalam perjanjian-perjanjian kredit di atas.
13
Page 34
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”)
Perseroan
Pada tanggal 27 Juli 2016, berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja Jangka Pendek, Mandiri
menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit jangka pendek sebesar Rp150.000, yang bersifat
uncommitted, advised dan revolving untuk membiayai kebutuhan modal kerja.
Pada tanggal 15 Juni 2017, berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit Modal Kerja Jangka Pendek,
Mandiri menyetujui perubahan jumlah plafon fasilitas kredit dari Rp150.000 menjadi Rp250.000.
Pada tanggal 21 Juli 2020, berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit Modal Kerja Jangka Pendek,
Mandiri menyetujui perubahan jumlah plafon fasilitas kredit dari Rp250.000 menjadi Rp350.000.
Fasilitas ini tersedia sampai dengan tanggal 26 Juli 2023.
Fasilitas kredit ini tidak dijamin dengan agunan dari Perusahaan dalam bentuk apapun dan tidak dijamin
oleh pihak lain manapun (Negative Pledge).
Sehubungan dengan perjanjian kredit di atas, Perusahaan wajib melakukan beberapa hal, antara lain,
sebagai berikut:
- Mempertahankan kepemilikan mayoritas Djoko Susanto dan keluarga pada Perusahaan, baik
langsung maupun tidak langsung.
- Menjaga rasio keuangan sebagai berikut:
a. Rasio antara EBITDA terhadap jumlah kewajiban bunga (EBITDA to Interest Ratio) minimal
2 kali.
b. Rasio antara EBITDA terhadap jumlah kewajiban bunga dan angsuran pokok (EBITDA to
Interest + Principal Installment) minimal 1 kali.
c. Rasio antara jumlah hutang yang berbeban bunga terhadap jumlah modal (Interest Bearing
Debt to Equity Ratio) maksimal 4 kali.
Suku bunga tahunan yang dikenakan berkisar antara 3,99% sampai dengan 5,50% pada tahun 2022
dan antara 3,99% sampai dengan 6,00% pada tahun 2021. Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021,
jumlah fasilitas yang tidak digunakan Perusahaan masing - masing sebesar Rp76.000 dan Rp116.000.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, fasilitas cerukan belum digunakan oleh Perusahaan.
Perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam perjanjian kredit di atas.
A. Utang Usaha
Akun ini merupakan tagihan kepada pihak berelasi dan pewaralaba atas penjualan barang dagangan
dan kepada pemasok atas penghasilan sewa tempat dan partisipasi promosi sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022
Utang Usaha
Pihak berelasi 17.412
Pihak ketiga 1.688.217
Jumlah 1.705.629
Pada tanggal 31 Desember 2022 tidak ada jaminan yang diberikan oleh Kelompok Usaha sehubungan
dengan utang usaha di atas.
14
Page 35
Rincian utang usaha berdasarkan umur adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022
Pihak Berelasi 1.667.702
Lancar 10.396
1 - 30 hari 7.007
31 – 60 hari 9
Pihak Ketiga
Lancar 1.657.306
1 – 30 hari 26.066
31 – 60 hari 4.653
61 – 90 hari 192
Jumlah 1.705.629
Seluruh saldo utang usaha adalah dalam mata uang Rupiah.
B. Liabilitas imbalan Kerja Jangka Pendek
Rincian beban imbalan kerja karyawan jangka pendek adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 61.249
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek merupakan utang terkait bonus, uang pisah untuk karyawan
kontrak dan iuran Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
C. Utang Pajak
Rincian utang pajak adalah sebagai Berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022
Perusahaan
Pajak Penghasilan:
Pasal 4 (2) 3.574
Pasal 21 855
Pasal 23 678
Pasal 25 6.532
Pasal 29 22.727
Pajak Pertambahan Nilai 37.167
Entitas Anak
Pajak Penghasilan:
Pasal 4 (2) 915
Pasal 21 115
Pasal 23 21
Pasal 29 4.958
Pajak Pertambahan Nilai 2.155
Jumlah 79.697
D. Utang Lain-Lain
Keterangan 31 Desember 2022
Pihak Berelasi Lainnya 12.859
Pihak Ketiga 662.449
Jumlah 675.308
Seluruh saldo utang lain-lain adalah dalam mata uang Rupiah.
15
Page 36
Liabilitas Jangka Panjang
A. Utang Bank Jangka Panjang
Keterangan 31 Desember 2022
Utang bank jangka panjang
Perusahaan
Nilai pokok
PT Bank Central Asia Tbk
Kredit Investasi 15 125.000
Kredit Investasi 16 304.834
Kredit Investasi 17 500.000
MUFG Bank, Ltd, Jakarta
Pinjaman committed term 197.221
Total nilai pokok 1.127.055
Dikurangi provisi yang belum diamortisasi
PT Bank Central Asia Tbk (6.927)
MUFG Bank, Ltd, Jakarta (652)
Total provisi (7.579)
Total utang bank jangka Panjang – neto 1.119.476
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun (353.710)
Bagian jangka Panjang 765.766
PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)
Perseroan
Rincian fasilitas utang bank jangka panjang dari BCA adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Tanggal Fasilitas Tanggal Berakhir
Kredit Investasi 14 Rp500.000 25 September 2018 25 September 2022
Kredit Investasi 15 Rp500.000 26 September 2019 30 September 2023
Kredit Investasi 16 Rp500.000 30 September 2020 30 September 2024
Kredit Investasi 17 Rp500.000 12 Oktober 2021 30 Desember 2026
Kredit Investasi 18 Rp200.000 17 Oktober 2022 Tahun 2027
Seluruh fasilitas Kredit Investasi dari BCA di atas digunakan untuk pembiayaan pengeluaran modal
termasuk gerai baru dan yang sudah dibuka, perpanjangan sewa, pembayaran sewa yang jatuh tempo
dan pembukaan gudang baru. Fasilitas kredit tersebut dikenakan tingkat suku Bunga mengambang.
Jangka waktu kredit adalah 4 (empat) tahun sejak tanggal penarikan pertama dengan masa tenggang
selama 12 (dua belas) bulan. Fasilitas Kredit Investasi 14 telah dilunasi seluruhnya pada tanggal
25 September 2022. Pada tanggal 31 Desember 2022, fasilitas Kredit Investasi 18 belum digunakan.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, seluruh fasilitas dari BCA di atas tidak dijamin dengan
agunan dari Perusahaan dalam bentuk apapun dan tidak dijamin oleh pihak lain manapun (Negative
Pledge). Kondisi dan persyaratan lainnya sama dengan utang bank jangka pendek yang diperoleh dari
bank yang sama (Catatan 9). Suku bunga tahunan dari pinjaman bank adalah sebesar 7,25% pada
tahun 2022 dan antara 7,25% sampai dengan 7,75% pada tahun 2021. Pada tanggal 31 Desember
2022 dan 2021, Perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam perjanjian-
perjanjian kredit di atas.
MUFG Bank, Ltd., Jakarta (“MUFG”)
Perseroan
Pada tanggal 12 Maret 2021, berdasarkan perjanjian kredit, MUFG setuju untuk memberikan fasilitas
pinjaman committed kepada Perusahaan sebesar Rp200.000. Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk
membiayai belanja modal Perusahaan. Fasilitas ini tersedia sampai dengan tanggal 12 Maret 2022.
Pinjaman ini terutang dalam cicilan bulanan dengan satu tahun masa tenggang untuk pembayaran
pokok dan jatuh tempo pembayaran terakhir pada tanggal 12 Maret 2026.
16
Page 37
Fasilitas pinjaman jangka panjang yang bersifat committed ini dikenakan tingkat suku bunga
mengambang. Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, fasilitas dari MUFG di atas tidak dijamin
dengan agunan dari Perusahaan dalam bentuk apapun dan tidak dijamin oleh pihak lain manapun
(Negative Pledge). Kondisi dan persyaratan lainnya sama dengan utang bank jangka pendek yang
diperoleh dari bank yang sama. Suku bunga tahunan dari pinjaman bank berkisar antara 5,35% sampai
dengan 7,50% pada tahun 2022 dan sebesar 5,35% pada tahun 2021. Pada tanggal 31 Desember 2022,
semua fasilitas yang di atas telah digunakan seluruhnya oleh Perusahaan. Pada tanggal 31 Desember
2022 dan 2021, Perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam perjanjian
kredit di atas.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”)
Perseroan
Pada tanggal 9 November 2021, Perusahaan memperoleh fasilitas Term Loan dari PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk dengan jumlah plafón sebesar Rp200.000. Jangka waktu kredit adalah 5 (lima) tahun
sejak tanggal penandatangan Perjanjian Kredit termasuk masa tenggang selama 24 (dua puluh empat)
bulan.
Pada tanggal 31 Desember 2022, fasilitas Term Loan ini belum digunakan.
MUFG Bank, Ltd., Jakarta (“MUFG”)
Entitas Anak (“LWS”)
Pada tanggal 15 Oktober 2018, berdasarkan perjanjian kredit, MUFG setuju untuk memberikan fasilitas
pinjaman uncommitted kepada Entitas Anak sebesar Rp49.700. Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk
pembayaran sewa jangka panjang, instalasi toko dan pembayaran aset tetap. Fasilitas ini tersedia
sampai tanggal 31 Desember 2019 dengan jatuh tempo pembayaran terakhir pada tanggal 15 Oktober
2024.
Pada tanggal 27 Mei 2019, Entitas Anak melunasi sebesar Rp1.000 sehingga jumlah plafon fasilitas
menjadi Rp48.700.
Pada tanggal 30 Desember 2019, berdasarkan perjanjian kredit, MUFG setuju untuk memberikan fasilitas
pinjaman uncommitted kepada Entitas Anak sebesar Rp120.000. Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk
pembayaran sewa jangka panjang, instalasi toko dan pembayaran aset tetap. Fasilitas ini tersedia
sampai tanggal 31 Desember 2020 dengan jatuh tempo pembayaran terakhir pada tanggal 15 Oktober
2024
Seluruh fasilitas di atas dijamin dengan surat penjaminan dari Mitsubishi Corporation.
Fasilitas - fasilitas pinjaman jangka panjang ini dikenakan tingkat suku bunga mengambang.
Suku bunga tahunan dari pinjaman bank berkisar antara 6,34% sampai dengan 6,35% pada tahun 2022
dan antara 5,58% sampai dengan 7,50% pada tahun 2021.
Pada tanggal 14 April 2022, Entitas Anak telah melakukan pembayaran kembali atas seluruh jumlah
pokok yang belum dilunasi saat itu berikut seluruh bunga yang terakumulasi dan jumlah-jumlah lainnya
yang harus dibayar berdasarkan perjanjian kredit secara penuh dan telah memenuhi seluruh kewajiban-
kewajiban lainnya berdasarkan perjanjian kredit. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Entitas Anak
dan dan MUFG selanjutnya telah sepakat untuk menyatakan pengakhiran atas perjanjian kredit.
17
Page 38
B. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang
Kelompok Usaha menyelenggarakan program pensiun iuran pasti. Program dana pension Perusahaan
dikelola secara terpisah oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT AIA Financial (“AIA”). Pendirian AIA
telah disetujui oleh Menteri Keuangan berdasarkan surat keputusan No. KEP- 701/NB.1/2013 tanggal
24 Desember 2013.
Iuran pensiun masing-masing sebesar Rp3.804 dan Rp3.516 pada tahun 2022 dan 2021 disajikan
sebagai bagian dari akun “Beban Penjualan dan Distribusi - Gaji dan Kesejahteraan Karyawan” dan
“Beban Umum dan Administrasi - Gaji dan Kesejahteraan Karyawan” pada laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian.
kerja karyawan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing sebesar Rp102.346 dan
Rp88.490, disajikan sebagai akun “Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang” dalam laporan posisi
keuangan konsolidasian. Beban kesejahteraan karyawan masing-masing sebesar Rp24.179 dan
Rp12.332, pada tahun 2022 dan 2021, disajikan sebagai bagian dari akun “Beban Penjualan dan
Distribusi - Imbalan Kerja Karyawan” dan “Beban Umum dan Administrasi - Imbalan Kerja Karyawan”
dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, pencadangan liabilitas imbalan kerja jangka Panjang
didasarkan pada perhitungan aktuaria independent yang dilakukan masing-masing oleh Kantor
Konsultan Aktuaria Steven & Mourits, aktuaris
independen, dengan laporannya masing-masing tertanggal 1 Februari 2023 dan 7 Februari 2022.
Aktuaris menggunakan metode “Projected Unit Credit” dan asumsi-asumsi utama sebagai berikut:
Tingkat bunga : 7,40% per tahun
: 7,60% per tahun
Tingkat kenaikan gaji per tahun : 7% per tahun pada 2023 (2022)
4% per tahun pada 2022,
7% per tahun pada 2023 ke depannya
Usia pensiun : 55 tahun
Pensiun dini/pengunduran diri : 7% sampai dengan usia 19, 12% untuk usia 20-29,
3% untuk 30-39 dan berkurang secara linear sampai dengan 0%
pada usia 54
Tingkat kematian : Tabel Kematian Indonesia (TMI) IV (2019) pada 2022
Tabel Kematian Indonesia (TMI) IV (2019) pada 2021
Tingkat cacat : 10% dari tingkat kematian
Rincian beban imbalan kerja karyawan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022
Beban jasa kini 16.078
Beban bunga 6.516
Asumsi kewajiban terkait dengan pengakuan jasa lalu 286
Kelebihan manfaat yang dibayarkan langsung oleh Kelompok Usaha 1.299
Jumlah 24.179
Mutasi liabilitas imbalan kerja jangka panjang adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022
Saldo awal tahun 88.490
Penambahan tahun berjalan melalui laba rugi 24.179
Pengurangan tahun berjalan melalui penghasilan komprehensif lain (3.258)
Pembayaran kepada karyawan selama tahun berjalan (7.065)
Saldo akhir tahun 102.346
18
Page 39
Mutasi nilai kini dari kewajiban adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022
Nilai kini kewajiban imbalan pada 1 Januari 88.490
Biaya jasa kini 16.078
Beban bunga 6.516
Asumsi kewajiban terkait dengan pengakuan jasa lalu 286
Ekspektasi pembayaran manfaat (5.765)
Dampak perubahan asumsi finansial (2.828)
Dampak penyesuaian liabilitas (431)
Nilai kini kewajiban imbalan pada 31 Desember 102.346
Mutasi penghasilan komprehensif lain:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022
Saldo awal tahun 40.369
Keuntungan aktuaria tahun berjalan 3.257
Saldo akhir tahun 43.626
Perubahan satu poin persentase terhadap tingkat diskonto yang diasumsikan akan memiliki dampak
sebagai berikut:
Tingkat Diskonto Kenaikan gaji di masa depan
Pengaruh nilai kini atas Pengaruh nilai kini atas
Persentase Persentase
kewajiban imbalan kewajiban imbalan
Kenaikan 1% (8.651) 1% 10.192
Penurunan -1% 9.993 -1% (10.729)
Pembayaran kontribusi yang diharapkan dari kewajiban imbalan kerja pada periode mendatang adalah
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022
Dalam 12 bulan mendatang 7.395
Antara 1 sampai 2 tahun 6.873
Antara 2 sampai 5 tahun 19.565
Diatas 5 tahun 602.793
Total 636.626
C. Liabilitas Sewa
Mutasi jumlah tercatat liabilitas sewa selama tahun berjalan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2022
1 Januari 2022 366.237
Penambahan liabilitas sewa 173.672
Penambahan bunga 29.847
Pembayaran (141.155)
Pengurangan liabilitas, sewa (2.105)
31 Desember 2022 426.496
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun (150.160)
Nilai kini kewajiban imbalan pada 31 Desember 276.336
19
Page 40
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian menyajikan saldo berikut berkaitan
dengan sewa:
31 Desember 2022
Beban dan depresiasi asset hak-guna 382.001
Beban Bunga atas liabilitas sewa 29.847
Beban sewa aset bernilai rendah dan sewa jangka pendek 28.821
Total 440.669
Komitmen dan Kontinjensi
1. Perusahaan mengadakan beberapa kesepakatan sewa gondola, sewa floor display, partisipasi
promosi dan sewa lainnya dengan para pemasok untuk menempatkan barang dagangannya pada
tempat atau rak di dalam gerai toko milik Perusahaan. Kerjasama tersebut berlaku selama satu
tahun dan dapat diperbaharui atas kesepakatan bersama. Penghasilan dari sewa gondola, sewa
floor display, rebate, dan partisipasi promosi disajikan sebagai bagian dari akun “Pendapatan
Neto” pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian. Adapun bagian
dari penghasilan sewa yang belum memenuhi kriteria pengakuan pendapatan disajikan sebagai
bagian dari akun “Penghasilan Ditangguhkan” pada laporan posisi keuangan konsolidasian.
2. Perusahaan melakukan kerjasama waralaba dengan pewaralaba untuk mengoperasikan jaringan
minimarket dengan nama “Alfamidi”, di mana pewaralaba akan menggunakan merek dagang dan
sistem “Alfamidi”. Perjanjian ini diperpanjang atas persetujuan bersama. Sebagai imbalannya,
Perusahaan akan mendapatkan imbalan waralaba selama 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) tahun yang
dibayar di muka dan royalty fee yang dihitung secara progresif dengan persentase tertentu dari
penjualan bersih pewaralaba setiap bulan yang ditagihkan setiap bulan. Penghasilan dari waralaba
akan disajikan sebagai bagian dari akun “Pendapatan Neto”.
3. Pada tanggal 6 Juni 2018, Entitas Anak telah menandatangani Master License Agreement (“MLA”)
dengan Lawson, Inc., Jepang, yang memberikan hak ekslusif bagi Entitas Anak untuk menggunakan
dan bertindak sebagai sub-franchisor atas trademark dan knowhow Lawson di wilayah Indonesia
selama periode 18 (delapan belas) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua
belah pihak. Sebagai kompensasi, Entitas Anak harus membayar royalty fee kepada Lawson,
Inc., Jepang sebagai franchisor sebesar persentase tertentu dari pendapatan neto gerai Lawson
dikurangi pendapatan dari sewa gondola, sewa floor display dan partisipasi promosi.
4. Berdasarkan perjanjian Research and Development tanggal 3 April 2018 yang diubah pada tanggal
26 September 2018 antara Entitas Anak dengan Mitsubishi Corporation, Jepang (“MC”), Entitas
Anak memberikan jasa terkait dengan penelitian dan pengembangan atas bisnis convenience
store di negara berkembang. Sebagai kompensasi, MC memberikan penggantian terkait dengan
beban atas jasa penelitian dan pengembangan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada tanggal 20 April 2021, Entitas Anak menerima dana dari MC sebesar Rp60.274 yang dicatat
sebagai Penghasilan Ditangguhkan. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021,
total dana penggantian yang telah digunakan sebesar Rp63.230 yang dicatat sebagai bagian dari
Pendapatan Lainnya (Catatan 21) dan saldo Penghasilan Ditangguhkan yang belum digunakan
sebesar Rp8.541 pada tanggal 31 Desember 2021. Perjanjian Research and Development di atas
telah diakhiri melalui Perjanjian Pengaturan tanggal 30 Maret 2022 (Catatan 25f).
5. Berdasarkan perjanjian biaya penanggungan tanggal 24 Oktober 2018 yang diubah pada tanggal
30 Desember 2020, Entitas Anak dengan Mitsubishi Corporation, Jepang (“MC”), MC setuju
untuk menandatangani dan menyampaikan surat penanggungan sehubungan dengan pinjaman
yang diberikan oleh MUFG Bank, Ltd., Jakarta (Catatan 9 dan 12). Sebagai kompensasi, Entitas
Anak setuju untuk membayar biaya penanggungan kepada MC sebesar 0,65% per tahun atas
sisa pokok pinjaman jangka pendek yang masih terhutang dan 0,925% per tahun atas sisa pokok
pinjaman jangka panjang yang masih terhutang. Perjanjian biaya penanggungan ini telah berakhir
sehubungan dengan fasilitas perjanjian kredit antara LWS dan MUFG sudah berakhir.
20
Page 41
6. Berdasarkan Perjanjian Pengaturan tanggal 30 Maret 2022, MC setuju untuk membayar kepada
Entitas Anak sebesar Rp153.600, dimana Entitas Anak akan terus menggunakan jumlah yang
harus dibayar tersebut untuk pengembangan usaha Entitas Anak termasuk penelitian dan
pengembangan untuk tahun 2022 dan seterusnya. Dalam perjanjian ini, Perusahaan dan atau
entitas apapun yang ditunjuk Perusahaan akan menyuntikkan dana kepada Entitas Anak sebesar
Rp200.000 pada antara tanggal 1 April 2022 sampai 31 Maret 2023 sebagai tambahan modal
Entitas Anak untuk mengembangkan usaha Entitas Anak. Berdasarkan perjanjian ini, Entitas Anak
akan menandatangani sebuah perjanjian waran dimana Entitas Anak akan menerbitkan waran
kepada Lawson Inc., Jepang untuk mengambil bagian atas sejumlah saham dalam Entitas Anak
sehingga atas dasar terdilusi penuh setelah penawaran umum perdana (IPO) dan pelaksanaan
waran tersebut, Lawson Inc., Jepang dapat mencapai persentase kepemilikan saham sebesar
6% dari total saham yang ditempatkan dalam Entitas Anak segera setelah IPO selesai. Harga
pengambilan bagian atas saham waran adalah harga yang sama per saham pada IPO. Namun,
Lawson Inc., Jepang tidak memiliki kewajiban apapun untuk mengambil bagian atas saham Entitas
Anak.
Perseroan tidak memiliki liabilitas yang telah jatuh tempo tetapi belum dapat dilunasi.
Seluruh kewajiban Perseroan telah diungkapkan pada Prospektus ini.
SELURUH KEWAJIBAN, KOMITMEN DAN KONTINJENSI PERSEROAN PER TANGGAL PROSPEKTUS INI
DITERBITKAN TELAH DIUNGKAPKAN DI DALAM LAPORAN KEUANGAN SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN
JUGA DALAM PROSPEKTUS. PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH
JATUH TEMPO DAN TIDAK ADA KEWAJIBAN YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI
OLEH PERSEROAN.
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN
OLEH PERUSAHAAN TERBUKA ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERUSAHAAN
TERBUKA YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERUSAHAAN
TERBUKA
DARI TANGGAL 31 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
DAN DARI TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN IKATAN-IKATAN
BARU SELAIN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN
SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM LAPORAN KEUANGAN DAN PROSPEKTUS INI.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN
DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN
KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI LIABILITAS-LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
TERKAIT PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN DAN/ATAU PERIKATAN LAIN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL
EFEKTIFNYA PERYATAAN PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN, TERMASUK PERKEMBANGAN TERAKHIR DARI NEGOSIASI DALAM
RANGKA RESTRUKTURISASI UTANG.
TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM
MASYARAKAT.
21
Page 42
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021. Data-data keuangan tersebut berasal
dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2022 dan
2021 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan global Ernst & Young
Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan-laporan auditor independen untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 No. 00881/2.1032/AU.1/05/0704-1/1/IV/2023
tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Sherly Jokom (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0704)
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 No. 00880/2.1032/AU.1/05/1561-
3/1/IV/2023 tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Benediktio Salim (Registrasi Akuntan
Publik No. AP.1561) dengan opini audit tanpa modifikasian dengan paragraf hal-hal lain mengenai
tujuan penerbitan laporan-laporan auditor independen dan penerbitan kembali laporan-laporan auditor
independen, sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Laporan auditor independen
atas laporan keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut juga berisi paragraf “Hal Audit Utama” mengenai penilaian penurunan nilai atas aset
tetap dan aset hak-guna.
Laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 berasal dari laporan keuangan interim Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang tercantum dalam
Prospektus, disajikan dalam jutaan Rupiah serta disusun oleh manajemen Perseroan berdasarkan
Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) yang berlaku di Indonesia dan ketentuan akuntansi di bidang
pasar modal yang berlaku.
1. LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 1 Januari 2021
Keterangan
2022 2021 31 Desember 2020
Disajikan kembali Disajikan kembali
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 416.766 243.492 238.324
Piutang usaha
Pihak berelasi 3.690 2.639 22.242
Pihak ketiga 364.816 410.669 375.644
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 38 1.503 2.001
Pihak ketiga 30.848 24.430 21.964
Persedian - neto 2.007.569 1.811.446 1.496.826
Pajak Pertambahan Nilai
dibayar dimuka - neto 10.753 188 18.751
Aset lancar lainnya 39.378 41.491 29.767
TOTAL ASET LANCAR 2.873.858 2.535.858 2.205.519
ASET TIDAK LANCAR
Aset pajak tangguhan - neto 82.678 72.199 52.072
Aset tetap - neto 2.149.807 1.973.849 1.842.926
Uang muka pembelian aset tetap 83.210 43.729 46.668
Aset hak guna - neto 1.629.657 1.593.392 1.671.082
Beban ditangguhkan - neto 77.558 98.629 85.084
Aset keuangan tidak lancar lainnya 8.380 11.883 8.619
TOTAL ASET TIDAK LANCAR 4.031.290 3.793.681 3.706.451
JUMLAH ASET 6.905.148 6.329.539 5.911.970
22
Page 43
31 Desember 1 Januari 2021
Keterangan
2022 2021 31 Desember 2020
Disajikan kembali Disajikan kembali
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 446.000 779.000 809.000
Utang usaha
Pihak berelasi 17.412 12.890 13.146
Pihak ketiga 1.688.217 1.521.343 1.360.786
Utang lain - lain
Pihak berelasi 12.859 4.317 4.037
Pihak ketiga 662.449 608.454 427.789
Utang pajak 79.697 37.755 34.354
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 61.249 44.856 19.017
Beban akrual 101.626 70.007 80.464
Bagian liabilitas jangka Panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu
tahun:
Utang bank jangka panjang 353.710 464.834 516.449
Liabilitas sewa 150.160 99.561 71.682
Penghasilan ditangguhkan 193.325 48.920 58.894
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK 3.766.704 3.691.937 3.395.618
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
Utang bank jangka panjang 765.766 606.625 724.494
Liabilitas sewa 276.336 266.676 244.040
Penghasilan ditangguhkan 7.269 8.167 5.749
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 102.346 88.490 87.923
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG 1.151.717 969.958 1.062.206
TOTAL LIABILITAS 4.918.421 4.661.895 4.457.824
EKUITAS
Modal Saham 288.235 288.235 288.235
Tambahan modal Disetor - neto 73.881 73.881 73.881
Penghasilan komprehensif lain - neto 34.028 31.487 27.587
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 9.500 8.500 7.500
Belum ditentukan penggunaannya 1.580.347 1.265.008 1.056.418
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 1.985.991 1.667.111 1.453.621
Kepentingan nonpengendali 736 533 525
TOTAL EKUITAS 1.986.727 1.667.644 1.454.146
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 6.905.148 6.329.539 5.911.970
2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
PENDAPATAN NETO 15.623.654 13.584.036
BEBAN POKOK PENDAPATAN (11.670.324) (10.161.821)
LABA BRUTO 3.953.330 3.422.215
Beban penjualan dan distribusi (3.158.263) (2.867.254)
Beban umum dan administrasi (341.884) (283.330)
Pendapatan lainnya 196.103 226.222
Beban lainnya (11.384) (11.200)
LABA USAHA 637.902 486.653
Pendapatan keuangan 3.991 1.599
Biaya keuangan (135.481) (156.476)
LABA SEBELUM PAJAK FINAL DAN PAJAK PENGHASILAN BADAN 506.412 331.776
23
Page 44
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Beban pajak final (11.391) (10.508)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN BADAN 495.021 321.268
Beban pajak penghasilan – neto (95.900) (51.574)
LABA TAHUN BERJALAN 399.121 269.694
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas liabilitas imbalan kerja 3.257 5.000
Pajak penghasilan terkait pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas liabilitas imbalan kerja (716) (1.099)
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN SETELAH PAJAK 2.541 3.901
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 401.662 273.595
Laba Tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk 398.918 269.687
Kepentingan nonpnengendali 203 7
Total 399.121 269.694
Total Laba Komprenhensif tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 401.459 273.587
Kepentingan nonpengendali 203 8
Total 401.662 273.595
LABA PER SAHAM DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA: PEMILIK ENTITAS INDUK (RUPIAH
PENUH) 13,84 9,36
DIVIDEN PER SAHAM 28,65 20,85
3. IKHTISAR LAPORAN ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah)
Desember
Keterangan
2022 2021
Arus Kas dari Aktivitas Operasi 1.587.139 1.141.971
Arus Kas dari Aktivitas Investasi (798.433) (657.730)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan (615.432) (479.073)
Kenaikan (Penurunan) neto kas dan setara kas 173.274 5.168
Kas dan setara kas awal tahun 243.492 238.324
Kas dan setara kas akhir tahun 416.766 243.492
4. RASIO-RASIO KEUANGAN POKOK (TIDAK DIAUDIT)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Rasio Pertumbuhan (%)
Penjualan neto1 15,01% 7,30%
Beban pokok penjualan1 14,84% 6,86%
Laba bruto1 15,52% 8,62%
Laba sebelum pajak penghasilan1 54,08% 23,65%
Laba tahun berjalan1 47,99% 37,42%
Laba komprehensif tahun berjalan1 46,81% 16,29%
Aset2 9,09% 7,06%.
Liabilitas2 5,50% 4,58%
Ekuitas2 19,13% 14,68%
24
Page 45
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Rasio Profitabilitas (%)
Laba bruto / Penjualan neto 25,30% 25,19%
Laba usaha / Penjualan neto 4,08% 3,58%
Laba sebelum pajak penghasilan / Penjualan neto 3,17% 2,37%
Laba tahun berjalan / Penjualan neto 2,55% 1,99%
Laba tahun berjalan / Total ekuitas 20,09% 16,17%
Laba tahun berjalan / Total aset 5,78% 4,26%
Rasio Solvabilitas (X)
Total Liabilitas / Total Aset 0,71 0,74
Total Liabilitas / Total Ekuitas 2,48 2,80
Total Aset / Total Liabilitas 1,40 1,36
Interest bearing debt3 / Total Ekuitas 0,79 1,11
Interest Coverage ratio4 10,59 7,94
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)5 0,92 0,67
Rasio Likuiditas (X)
Aset lancar / Liabilitas lancar 0,76 0,69
Kas dan setara kas / Liabilitas jangka pendek 0,11 0,07
Keterangan
1
Rasio pertumbuhan dihitung dengan membandingkan hasil operasi tahun/ periode berjalan konsolidasian dengan hasil operasi
tahun sebelumnya/ periode yang sama pada tahun sebelumnya konsolidasian.
2
Rasio pertumbuhan dihitung dengan membandingkan saldo konsolidasian pada akhir tahun berjalan dengan saldo konsolidasian
tahun sebelumnya dan dibagi dengan saldo konsolidasian tahun sebelumnya.
3
Interest bearing debt adalah utang bank jangka pendek ditambah utang bank jangka panjang ko nsolidasian pada akhir tahun/
periode berjalan.
4
Interest Coverage ratio adalah EBITDA tahun/periode berjalan konsolidasian dibandingkan interest expenses (biaya keuangan)
pada akhir tahun/ periode berjalan.
5
Debt service coverage Ratio adalah EBITDA / (Interest + Principle Installment)
REKONSILIASI ANTARA LABA SEBELUM PAJAK FINAL DAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
DENGAN EBIT DAN EBITDA
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Disajikan kembali
Laba sebelum pajak final dan pajak penghasilan badan 506.412 331.776
Ditambah:
Biaya keuangan 135.481 156.476
Dikurangi:
Pendapatan keuangan (3.991) (1.599)
EBIT 637.902 486.653
Ditambah:
Penyusutan aset hak-guna 382.001 384.884
Penyusutan aset tetap 369.750 337.627
Amortisasi beban ditangguhkan 44,664 33.109
EBITDA 1.434.317 1.242.273
25
Page 46
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN OLEH PERJANJIAN KREDIT ATAU KEWAJIBAN
LAINNYA
Kreditur Rasio Keuangan Yang Dipersyaratkan Batas Rasio Keuangan Tingkat Pemenuhan
BCA Interest Bearing Debt to Equity Ratio Max 4.00x 0,79x
Interest Bearing Debt to EBITDA Ratio Max 3.25x 1.09x
Trade Receivables and Inventories to Trade
Payables and Working Capital Loan from Bank
Deducted by Cash Ratio9 Min 1.00x 1.26x
EBITDA + Other Recurring Income6 to Interest and
Principal Installment Ratio7 Min 1.00x 2.41x
MUFG Interest Bearing Debt to Equity Ratio Max 3.00x 0,79x
Interest Bearing Debt to EBITDA Ratio Max 3.25x 1.09x
EBITDA to Interest and Principal Installment Ratio8 Min 1.00x 2.18
Mandiri EBITDA to Interest Ratio Min 2.00x 10.59x
Interest Bearing Debt to Equity Ratio Max 4.00x 0,79x
EBITDA to Interest and Principal Installment Ratio8 Min 1.00x 2.18x
6
Other Recurring Income adalah EBITDA ditambah dengan Pendapatan Berulang Lainnya (Penghasilan Sewa Tempat dan
Bangunan, Penghasilan Fee, Penghasilan Pendaftaran Produk) tahun/ periode berjalan dibandingkan dengan jumlah Pembayaran
Utang Bank Jangka Panjang dan Pembayaran Bunga pada akhir tahun/ periode berjalan.
7
EBITDA to Interest + Other Recurring Income to Principal Installment Ratio adalah EBITDA tahun/ periode berjalan konsolidasian
dibandingkan kewajiban bunga dan angsuran pokok pada akhir tahun/ periode berjalan.
8
EBITDA to Interest + Principal Installment Ratio adalah EBITDA tahun/ periode berjalan konsolidasian dibandingkan kewajiban
bunga dan angsuran pokok pada akhir tahun/ periode berjalan.
9
Trade Receivables and Inventories to Trade Payables and Working Capital Loan from Bank Deducted by Cash Ratio adalah
piutang usaha dan persediaan tahun/ periode berjalan terhadap utang usaha dan pinjaman modal kerja dari bank dikurangi kas
pada akhir tahun/ periode berjalan.
SAMPAI DENGAN DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
26
Page 47
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Laporan Keuangan
konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut, beserta catatan-catatan di dalamnya Laporan keuangan konsolidasian
tersebut telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anaknya yang telah diaudit untuk periode-periode tersebut, yang laporannya tidak tercantum
dalam prospektus ini.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya pada tanggal 31 Desember 2022 dan
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan global Ernst & Young Global
Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan-laporan auditor independen untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 No. 00881/2.1032/AU.1/05/0704-1/1/IV/2023 tertanggal
17 April 2023 yang ditandatangani oleh Sherly Jokom (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0704) dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 No. 00880/2.1032/AU.1/05/1561-3/1/
IV/2023 tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Benediktio Salim (Registrasi Akuntan
Publik No. AP.1561) dengan opini audit tanpa modifikasian dengan paragraf hal-hal lain mengenai
tujuan penerbitan laporan-laporan auditor independen dan penerbitan kembali laporan-laporan auditor
independen, sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Laporan auditor independen
atas laporan keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut juga berisi paragraf “Hal Audit Utama” mengenai penilaian penurunan nilai atas aset
tetap dan aset hak-guna.
1. GAMBARAN UMUM
Didirikan pada tahun 2007 berdasarkan Akta Pendirian No.37 tanggal 28 Juni 2007, PT Midi Utama
Indonesia Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) pada awalnya bernama PT Midimart Utama dan
bergerak di bidang perdagangan umum termasuk perdagangan toserba/swalayan dan minimarket.
Pada tahun 2008, Perseroan mengalami perubahan nama menjadi PT Midi Utama Indonesia dan
membuka gerai pertama dengan nama Alfamidi berlokasi di Jalan Garuda, Jakarta Pusat. Pada tahun
2010 Perseroan melakukan pencatatan saham perdana (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan
kode saham MIDI.
Bisnis Perseroan terus berkembang dengan target konsumen kelas menengah melalui gerai Alfamidi
yang dikembangkan dengan konsep minimarket. Sebagai bagian dari salah satu jaringan ritel terbesar
di Indonesia, Perseroan juga didukung oleh jaringan distribusi dan pemasaran yang luas sehingga
dapat menjangkau pelanggan di seluruh wilayah Indonesia.
Alfamidi menawarkan pengalaman belanja baru kepada pelanggan dengan beragam pilihan barang
sesuai kebutuhan. Gerai Alfamidi juga dirancang mengikuti perubahan pola belanja konsumen dari
belanja bulanan menjadi belanja mingguan. Untuk menghadirkan pengalaman belanja melebihi
ekspektasi pelanggan, gerai Alfamidi juga ditempatkan di lokasi strategis dan didukung oleh berbagai
fasilitas seperti lahan parkir yang memadai.
Pada tahun 2015, Perseroan menghadirkan Alfasupermarket sebagai penyempurnaan dari gerai
Alfamidi dengan konsep baru yang didesain sebagai supermarket dengan area penjualan mencapai
lebih dari 500 meter persegi. Alfasupermarket hadir untuk menyesuaikan kebutuhan pelanggan dengan
menyediakan assortment yang lengkap didukung dengan strategi marketing yang kompetitif. Pada tahun
2016, untuk memperkuat brand image dan brand awareness merek Alfamidi, Perseroan melakukan
rebranding merek Alfasupermarket menjadi Alfamidi super.
27
Page 48
Pada tahun 2018, Perseroan mendirikan anak usaha baru, PT Lancar Wiguna Sejahtera, yang bergerak
di bidang usaha perdagangan eceran (convenience store). Anak usaha ini untuk mengoperasikan
jaringan convenience store “Lawson”. Tujuan Perseroan mendirikan PT Lancar Wiguna Sejahtera
yaitu untuk mendorong pengembangan convenience store Lawson, sehingga pengembangan jaringan
Lawson bisa lebih fokus dan kinerjanya lebih optimal yang diharapkan memberikan manfaat kenaikan
profitabilitas kepada Perseroan.
Per 31 Desember 2022, sebagai salah satu jaringan retail terdepan di Indonesia, jumlah gerai Perseroan
dan Entitas Anak mencapai 2.363 gerai yang terdiri dari 2.121 gerai Alfamidi, 41 gerai Alfamidi super,
9 gerai Midi fresh dan 192 gerai Lawson yang tersebar di beberapa pulau Indonesia meliputi pulau Jawa,
Kalimantan, Sumatera, Sulawesi dan Maluku didukung lebih dari 27.600 karyawan, hadir melayani
jutaan pelanggan di seluruh Indonesia.
Perseroan selalu memperhatikan, mengantisipasi, dan menyesuaikan kegiatan operasional terhadap
perubahan- perubahan teknologi, kondisi demografi pasar dan faktor-faktor lainnya untuk selalu
meningkatkan pelayanan kepada konsumen.
Perseroan mengembangkan sistem pengiriman barang secara langsung dari Gudang ke gerai-gerai
Perseroan dengan menggunakan armada yang sebagian besar disewa dari pihak ketiga. Perseroan
selalu mengupayakan perjanjian sewa menyewa armada ini dengan masa sewa yang relatif panjang
(7 tahun) untuk memastikan kesinambungan proses distribusi berjalan lancar. Selain itu Perseroan
juga selalu melibatkan Pemasok untuk melakukan pengiriman barang secara langsung ke gerai-gerai
terutama untuk jenis produk yang tidak tahan lama.
Perseroan selalu mengantisipasi dan mengakomodasi setiap perubahan pola distribusi baru termasuk
perkembangan tim penjualan untuk semakin meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses bisnis
Perseroan. Perseroan selalu berkoordinasi dengan pemasok dalam setiap perubahan harga, sehingga
dapat mengoptimalkan pendapatan Perseroan dan melayani konsumen dengan baik.
Perseroan selalu berupaya meningkatkan metode pembayaran penjualan dalam upaya peningkatan
penjualan dan memberikan kemudahan buat pelanggan dengan melakukan kerjasama dengan bank
dan pihak penerbit kartu kredit, kartu debit dan kartu prabayar, termasuk melibatkan mereka di dalam
program promosi.
Penyediaan produk baru dilakukan oleh Perseroan dalam menyediakan produk yang tepat untuk
konsumen. Demikian juga penarikan produk dilakukan untuk melindungi konsumen atas produk yang
tidak layak ataupun tidak sesuai dengan kebutuhan konsumen.
2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KINERJA PERSEROAN
Berikut ini merupakan beberapa faktor utama yang mempengaruhi hasil operasi Perseroan:
• Perubahan Pihak Pesaing dan Permintaan Pelanggan
Strategi yang dilakukan oleh pihak pesaing bisa berdampak pada kegiatan usaha Perseroan. Pangsa
pasar dapat berkurang jika pihak pesaing menjadi lebih unggul dibandingkan dengan Perseroan.
Demikian juga perubahan permintaan pelanggan akan berdampak terhadap produk-produk yang
dipasarkan oleh Perseroan. Oleh sebab itu Perseroan harus senantiasa mengantisipasi setiap
perubahan yang terjadi pada pihak pesaing maupun permintaan pelanggan.
• Ketersediaan Lokasi yang Akan Disewa
Ketersediaan lokasi yang akan disewa untuk menambah jumlah toko maupun perpanjangan periode
sewa atau pengakhiran sewa lokasi eksisting akan mempengaruhi pencapaian target Perseroan.
28
Page 49
• Ketersediaan Produk di Toko
Ketersediaan produk di toko merupakan salah satu faktor penting bagi terpenuhinya kepuasan
pelanggan.
• Peraturan Pemerintah
Peraturan pemerintah tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan akan berpengaruh terhadap pencapaian target jumlah gerai
Perseroan dan juga kerjasama perdagangan dengan supplier.
• Sumber Daya Manusia
Sumber Daya Manusia merupakan salah satu komponen penting dalam menjalankan kegiatan
operasional Perseroan untuk mencapai target pertumbuhan usaha serta mewujudkan visi misi yang
telah ditetapkan bersama. Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan unggul dapat bekerja secara
optimal dan berdaya saing dalam pelaksanaan operasional sehari-hari. Maka dari itu Perseroan
selalu terus berupaya melakukan penerapan program-program pengembangan sumber daya
manusia bagi setiap tenaga kerja untuk meningkatkan kualitas dan memenuhi standar pelayanan
yang terbaik terhadap konsumen sehingga dapat membuahkan hasil positif kepada Perseroan.
• Perubahan Tingkat Suku Bunga Pinjaman
Kebijakan moneter seperti kenaikan tingkat suku bunga akan mempengaruhi laba bersih Perseroan.
• Kebijakan Ketenagakerjaan
Kebijakan terkait perubahan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten
(UMK) akan mempengaruhi biaya upah dan gaji pegawai Perseroan.
Langkah langkah yang dilakukan Perseroan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja:
• Selalu meningkatkan kualitas pelayanan yang terbaik serta inovasi untuk dapat memenuhi tuntutan
pelanggan yang bervariasi;
• Bekerjasama dengan supplier dan mengatur manajemen persediaan di toko;
• Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan memberikan pelatihan kepada
karyawan baru maupun karyawan eksisting ;
• Melakukan manajemen risiko secara optimum untuk mengelola risiko tingkat suku bunga dan
melakukan pinjaman dari bank yang dapat memberikan tingkat suku bunga yang lebih rendah dari
bank lain;
• Mengambil langkah-langkah efisiensi yang diimplementasikan di semua bidang operasional dan
keuangan.
KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan Konsolidasian
Laporan keuangan konsolidasian telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia (“SAK”), yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan
oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7
tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik yang
diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Kebijakan ini telah diterapkan secara konsisten
terhadap seluruh tahun yang disajikan, kecuali jika dinyatakan lain.
Laporan keuangan konsolidasian telah disusun sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (“PSAK”) 1 (Revisi 2013), “Penyajian Laporan Keuangan”. Laporan keuangan
konsolidasian, kecuali untuk laporan arus kas konsolidasian, disusun berdasarkan basis akrual,
menggunakan dasar akuntansi biaya historis, kecuali untuk beberapa akun tertentu yang disajikan
berdasarkan pengukuran lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing
akun tersebut.
29
Page 50
Laporan arus kas konsolidasian menyajikan penerimaan dan pengeluaran kas dan setara kas yang
diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan, dengan arus kas dari aktivitas
operasi disajikan menggunakan metode langsung.
Tahun buku Kelompok Usaha adalah dari 1 Januari sampai 31 Desember.
Mata uang pelaporan yang digunakan dalam laporan keuangan konsolidasian adalah Rupiah, yang
merupakan mata uang fungsional Kelompok Usaha.
b. Prinsip-prinsip Konsolidasi
Laporan keuangan konsolidasian meliputi laporan keuangan Kelompok Usaha.
Pengendalian diperoleh ketika Kelompok Usaha terekspos, atau memiliki hak atas imbal hasil
variabel dari keterlibatannya dengan investee dan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi
imbal hasil tersebut melalui kekuasaannya atas investee.
Secara khusus, Kelompok Usaha mengendalikan investee jika, dan hanya jika, Kelompok Usaha
memiliki seluruh hal berikut ini:
i. kekuasaan atas investee (misalnya adanya hak yang memberikan Kelompok Usaha
kemampuan saat ini untuk mengarahkan aktivitas investee yang relevan);
ii. eksposur atau hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatan Kelompok Usaha dengan investee;
dan
iii. kemampuan untuk menggunakan kekuasaannya atas investee untuk mempengaruhi imbal
hasil Kelompok Usaha.
Umumnya, kepemilikan hak suara mayoritas menghasilkan pengendalian. Untuk mendukung hal
ini, dan jika Kelompok Usaha memiliki hak suara kurang dari hak suara mayoritas, atau hak sejenis
atas suatu investee, Kelompok Usaha mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan ketika
menilai apakah Kelompok Usaha memiliki kekuasaan atas investee, termasuk:
i. pengaturan kontraktual dengan pemegang hak suara lainnya pada investee;
ii. hak-hak yang timbul dari pengaturan kontraktual lain; dan
iii. hak suara yang dimiliki Kelompok Usaha dan hak suara potensial.
Kelompok Usaha menilai kembali apakah masih mengendalikan investee jika fakta dan keadaan
mengindikasikan bahwa terdapat perubahan dalam satu atau lebih dari tiga elemen pengendalian.
Konsolidasi atas Entitas Enak dimulai sejak tanggal Kelompok Usaha memperoleh pengendalian
atas Entitas Anak dan berakhir ketika Kelompok Usaha kehilangan pengendalian atas Entitas Anak.
Laba rugi dan setiap komponen dari penghasilan komprehensif lain (“OCI”) diatribusikan kepada
pemilik entitas induk dari Kelompok Usaha dan kepentingan nonpengendali (“KNP”), meskipun hal
tersebut mengakibatkan KNP memiliki saldo defisit. Bila dipandang perlu, penyesuaian dilakukan
terhadap laporan keuangan Entitas Anak untuk diselaraskan dengan kebijakan akuntansi Kelompok
Usaha.
Seluruh aset dan liabilitas, ekuitas, penghasilan dan beban dan arus kas atas transaksi antar
anggota Kelompok Usaha dieliminasi sepenuhnya pada saat konsolidasi.
Perubahan dalam bagian kepemilikan entitas induk pada Entitas Anak yang tidak mengakibatkan
hilangnya pengendalian, dicatat sebagai transaksi ekuitas. Bila kehilangan pengendalian atas suatu
Entitas Anak, maka Kelompok Usaha menghentikan pengakuan atas aset (termasuk goodwill),
liabilitas, KNP dan komponen lain dari ekuitas terkait, dan selisihnya diakui pada laba rugi. Bagian
dari investasi yang tersisa diakui pada nilai wajar.
30
Page 51
Ketika Kelompok Usaha kehilangan pengendalian pada Entitas Anak, maka Kelompok Usaha
menghentikan pengakuan aset (termasuk goodwill), liabilitas, KNP dan komponen ekuitas lainnya
serta mengakui keuntungan atau kerugian terkait dengan hilangnya pengendalian. Saldo investasi
yang masih dimiliki diakui pada nilai wajarnya.
KNP mencerminkan bagian atas laba rugi dan aset neto dari Entitas Anak yang tidak dapat
diatribusikan secara langsung maupun tidak langsung kepada Perusahaan, yang masing-masing
disajikan dalam laba rugi dan dalam ekuitas pada laporan posisi keuangan konsolidasian, terpisah
dari bagian yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk.
c. Klasifikasi lancar dan tidak lancar
Kelompok Usaha menyajikan aset dan liabilitas dalam laporan posisi keuangan konsolidasian
berdasarkan klasifikasi lancar/tidak lancar. Suatu aset disajikan lancar bila:
i) akan direalisasi, dijual atau dikonsumsi dalam siklus operasi normal,
ii) untuk diperdagangkan,
iii) akan direalisasi dalam 12 bulan setelah tanggal pelaporan, atau kas atau setara kas kecuali
yang dibatasi penggunaannya atau akan digunakan untuk melunasi suatu liabilitas dalam
paling lambat 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
kas atau setara kas kecuali yang dibatasi penggunaannya atau akan digunakan untuk melunasi
suatu liabilitas dalam kurun waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
Seluruh aset lain diklasifikasikan sebagai tidak lancar.
Suatu liabilitas disajikan lancar bila:
i) akan dilunasi dalam siklus operasi normal,
ii) untuk diperdagangkan,
iii) akan dilunasi dalam 12 bulan setelah tanggal pelaporan, atau
iv) tidak ada hak tanpa syarat untuk menangguhkan pelunasannya dalam paling tidak 12 bulan
setelah tanggal pelaporan.
Seluruh liabilitas lain diklasifikasikan sebagai tidak lancar.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diklasifikasikan sebagai aset dan liabilitas tidak lancar.
d. Pengukuran Nilai Wajar
Kelompok Usaha mengukur pada pengakuan awal instrumen keuangan pada nilai wajar, dan
aset dan liabilitas yang diakuisisi pada kombinasi bisnis. Kelompok Usaha juga mengukur jumlah
terpulihkan dari UPK tertentu berdasarkan nilai wajar dikurangi biaya pelepasan (fair value less
cost of disposal atau “FVLCD”).
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima dari menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar
untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal
pengukuran. Pengukuran nilai wajar mengasumsikan bahwa transaksi untuk menjual aset atau
mengalihkan liabilitas terjadi:
i) Di pasar utama untuk aset atau liabilitas tersebut, atau
ii) Jika tidak terdapat pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan untuk aset atau liabilitas
tersebut.
Pasar utama atau pasar yang paling menguntungkan tersebut harus dapat diakses oleh Kelompok
Usaha. Nilai wajar dari aset atau liabilitas diukur dengan menggunakan asumsi yang akan digunakan
pelaku pasar ketika menentukan harga aset atau liabilitas tersebut, dengan asumsi bahwa pelaku
pasar bertindak dalam kepentingan ekonomi terbaiknya.
31
Page 52
Pengukuran nilai wajar dari suatu aset non-keuangan memperhitungkan kemampuan pelaku pasar
untuk menghasilkan manfaat ekonomik dengan menggunakan aset dalam penggunaan tertinggi
dan terbaiknya atau dengan menjualnya kepada pelaku pasar lain yang akan menggunakan aset
tersebut pada penggunaan tertinggi dan terbaiknya.
Kelompok Usaha menggunakan teknik penilaian yang sesuai dengan keadaan dan data yang
memadai tersedia untuk mengukur nilai wajar, dengan memaksimalkan masukan (input) yang
dapat diamati (observable) yang relevan dan meminimalkan masukan (input) yang tidak dapat
diamati (unobservable)
Semua aset dan liabilitas yang nilai wajarnya diukur atau diungkapkan dalam laporan keuangan
konsolidasian dikategorikan dalam hirarki nilai wajar berdasarkan level masukan (input) paling
rendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan sebagai berikut:
i) Level 1 - Harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang
identik yang dapat diakses entitas pada tanggal pengukuran.
ii) Level 2 - Teknik penilaian yang menggunakan tingkat masukan (input) yang paling rendah
yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar yang dapat diamati (observable) baik secara
langsung atau tidak langsung.
iii) Level 3 - Teknik penilaian yang menggunakan tingkat masukan (input) yang paling rendah
yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar yang tidak dapat diamati (unobservable) baik
secara langsung atau tidak langsung.
Untuk aset dan liabilitas yang diakui pada laporan keuangan konsolidasian secara berulang,
Kelompok Usaha menentukan apakah terdapat perpindahan antara Level dalam hirarki dengan
melakukan evaluasi ulang atas penetapan kategori (berdasarkan Level masukan (input) paling
rendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan) pada tiap akhir
periode pelaporan.
e. Kas dan Setara Kas
Kas dan setara kas terdiri dari kas dan bank dan deposito berjangka dengan jangka waktu 3 (tiga)
bulan atau kurang sejak tanggal penempatan, tidak dipergunakan sebagai jaminan serta tidak
dibatasi penggunaannya.
f. Instrumen Keuangan
Instrumen keuangan adalah setiap kontrak yang memberikan aset keuangan bagi satu entitas dan
liabilitas keuangan atau ekuitas bagi entitas lain.
Aset Keuangan
Pengakuan dan Pengukuran Awal
Aset keuangan diklasifikasikan, pada pengakuan awal, yang selanjutnya diukur pada biaya
perolehan diamortisasi, nilai wajar melalui pendapatan komprehensif lain (OCI), dan nilai wajar
melalui laporan laba rugi.
Klasifikasi aset keuangan pada pengakuan awal tergantung pada karakteristik arus kas kontraktual
aset keuangan dan model bisnis Kelompok Usaha untuk mengelolanya. Dengan pengecualian
piutang usaha yang tidak mengandung komponen pembiayaan yang signifikan atau yang mana
Kelompok Usaha telah menerapkan kebijaksanaan praktisnya, Kelompok Usaha pada awalnya
mengukur aset keuangan pada nilai wajarnya ditambah, dalam hal aset keuangan tidak diukur pada
nilai wajar melalui laba rugi, biaya transaksi. Piutang usaha yang tidak mengandung komponen
pembiayaan yang signifikan atau yang mana Kelompok Usaha telah menerapkan kebijaksanaan
praktis diukur pada harga transaksi yang ditentukan berdasarkan PSAK 72.
32
Page 53
Agar aset keuangan diklasifikasikan dan diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar
melalui OCI, aset keuangan harus menghasilkan arus kas yang ‘semata-mata pembayaran pokok
dan bunga (SPPI)’ dari jumlah pokok terutang. Penilaian ini disebut sebagai tes SPPI dan dilakukan
pada tingkat instrumen.
Model bisnis Kelompok Usaha untuk mengelola aset keuangan mengacu pada bagaimana
Kelompok Usaha mengelola aset keuangannya untuk menghasilkan arus kas. Model bisnis
menentukan apakah arus kas akan dihasilkan dari pengumpulan arus kas kontraktual, penjualan
aset keuangan, atau keduanya.
Pembelian atau penjualan aset keuangan yang memerlukan penyerahan aset dalam jangka waktu
yang ditetapkan oleh regulasi atau konvensi di pasar (perdagangan reguler) diakui pada tanggal
perdagangan, yaitu tanggal Kelompok Usaha berkomitmen untuk membeli atau menjual aset.
Pengukuran Selanjutnya
Untuk tujuan pengukuran selanjutnya, aset keuangan diklasifikasikan dalam empat kategori:
- Aset keuangan pada biaya perolehan diamortisasi (instrumen hutang)
- Aset keuangan pada nilai wajar melalui OCI dengan daur ulang keuntungan dan kerugian
kumulatif (instrumen utang)
- Aset keuangan yang ditetapkan pada nilai wajar melalui OCI tanpa daur ulang keuntungan dan
kerugian kumulatif setelah penghentian pengakuan (instrumen ekuitas)
- Aset keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi
Aset keuangan pada biaya perolehan diamortisasi (instrumen hutang)
Kategori ini adalah yang paling relevan dengan Perusahaan dan entitas anaknya. Perusahaan dan
entitas anaknya mengukur aset keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi jika
kedua kondisi berikut terpenuhi:
- Aset keuangan dimiliki dalam model bisnis dengan tujuan untuk memiliki aset keuangan untuk
mengumpulkan arus kas kontraktual; dan
- Persyaratan kontraktual dari aset keuangan menimbulkan arus kas pada tanggal tertentu yang
hanya merupakan pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
Aset keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi selanjutnya diukur dengan
menggunakan metode suku bunga efektif (EIR) dan mengalami penurunan nilai. Keuntungan dan
kerugian diakui dalam laporan laba rugi pada saat aset dihentikan pengakuannya, dimodifikasi atau
rusak.
Aset keuangan Kelompok Usaha pada biaya perolehan diamortisasi termasuk kas dan setara kas,
piutang usaha, piutang lainnya dan uang jaminan, investasi, dan piutang karyawan yang termasuk
ke dalam aset keuangan tidak lancar lainnya.
Aset keuangan pada nilai wajar melalui OCI (instrumen utang)
Kelompok Usaha mengukur instrumen utang pada nilai wajar melalui OCI jika kedua kondisi berikut
terpenuhi:
- Aset keuangan dimiliki dalam model bisnis dengan tujuan untuk mengumpulkan arus kas
kontraktual dan penjualan; dan
- Persyaratan kontraktual dari aset keuangan menimbulkan arus kas pada tanggal tertentu yang
hanya merupakan pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
Untuk instrumen utang yang diukur pada nilai wajar melalui OCI, pendapatan bunga, revaluasi
valuta asing, dan kerugian atau pembalikan penurunan nilai diakui dalam laporan laba rugi dan
dihitung dengan cara yang sama seperti untuk aset keuangan yang diukur dengan biaya perolehan
diamortisasi. Perubahan nilai wajar yang tersisa diakui di OCI. Setelah penghentian pengakuan,
perubahan nilai wajar kumulatif yang diakui di OCI didaur ulang menjadi laba rugi.
33
Page 54
Instrumen utang Kelompok Usaha pada nilai wajar melalui OCI mencakup investasi dalam instrumen
utang yang dikutip termasuk dalam aset keuangan tidak lancar lainnya.
Aset keuangan yang ditetapkan pada nilai wajar melalui OCI (instrumen ekuitas)
Setelah pengakuan awal, Kelompok Usaha dapat memilih untuk mengklasifikasikan investasi
ekuitasnya yang tidak dapat ditarik kembali sebagai instrumen ekuitas yang ditetapkan pada nilai
wajar melalui OCI jika definisi ekuitas berdasarkan PSAK 71: Standar pengukuran instrumen
keuangan. Klasifikasi ditentukan berdasarkan instrumen per instrumen.
Keuntungan dan kerugian dari aset keuangan ini tidak pernah didaur ulang menjadi keuntungan
atau kerugian. Dividen diakui sebagai pendapatan lain-lain dalam laporan laba rugi pada saat hak
pembayaran telah ditetapkan, kecuali jika Kelompok Usaha mendapatkan keuntungan dari hasil
tersebut sebagai pemulihan sebagian biaya perolehan aset keuangan, dalam hal ini, keuntungan
tersebut adalah tercatat di OCI. Instrumen ekuitas yang ditetapkan pada nilai wajar melalui OCI
tidak tunduk pada penilaian penurunan nilai.
Kelompok Usaha memilih untuk mengklasifikasikan investasi ekuitas yang tidak terdaftar dalam
kategori ini yang tidak dapat ditarik kembali.
Aset keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi
Aset keuangan pada nilai wajar melalui laporan laba rugi termasuk aset keuangan yang dimiliki
untuk diperdagangkan, aset keuangan yang ditetapkan pada pengakuan awal pada nilai wajar
melalui laporan laba rugi, atau aset keuangan yang wajib diukur pada nilai wajar. Aset keuangan
diklasifikasikan sebagai kelompok diperdagangkan jika mereka diperoleh untuk tujuan dijual atau
dibeli kembali dalam waktu dekat. Derivatif, termasuk derivatif melekat yang dipisahkan, juga
diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk diperdagangkan kecuali jika ditetapkan sebagai instrumen
lindung nilai yang efektif. Aset keuangan dengan arus kas yang tidak semata-mata pembayaran
pokok dan bunga diklasifikasikan dan diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, terlepas dari
model bisnisnya. Terlepas dari kriteria untuk instrumen utang yang akan diklasifikasikan pada biaya
perolehan diamortisasi atau pada nilai wajar melalui OCI, seperti dijelaskan di atas, instrumen
utang dapat ditetapkan pada nilai wajar melalui laba rugi pada pengakuan awal jika hal tersebut
menghilangkan, atau secara signifikan mengurangi, ketidaksesuaian akuntansi.
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dicatat dalam laporan posisi keuangan
konsolidasian pada nilai wajar dengan perubahan nilai wajar neto diakui dalam laporan laba rugi
dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.
Kategori ini mencakup instrumen derivatif dan investasi ekuitas yang terdaftar di mana Kelompok
Usaha tidak dipilih secara tidak dapat ditarik kembali untuk diklasifikasikan pada nilai wajar melalui
OCI. Dividen atas investasi ekuitas tercatat juga diakui sebagai pendapatan lain-lain dalam laporan
laba rugi pada saat hak pembayaran telah ditetapkan.
Penghentian pengakuan
Aset keuangan (atau, jika berlaku, bagian dari aset keuangan atau bagian dari kelompok aset
keuangan serupa) terutama dihentikan pengakuannya (yaitu, dihapus dari laporan posisi keuangan
konsolidasian Kelompok Usaha) ketika:
• Hak untuk menerima arus kas dari aset telah kedaluwarsa; atau
• Kelompok Usaha telah mengalihkan haknya untuk menerima arus kas dari aset atau telah
mengasumsikan kewajiban untuk membayar arus kas yang diterima secara penuh tanpa
penundaan material kepada pihak ketiga berdasarkan pengaturan ‘pass-through’; dan salah
satu (a) Kelompok Usaha telah mengalihkan secara substansial semua risiko dan manfaat
aset, atau (b) Kelompok Usaha tidak mengalihkan atau memiliki secara substansial seluruh
risiko dan manfaat aset, tetapi telah mengalihkan pengendalian aset.
34
Page 55
Ketika Kelompok Usaha telah mengalihkan haknya untuk menerima arus kas dari aset atau telah
menandatangani perjanjian pass-through, Kelompok Usaha mengevaluasi apakah, dan sejauh
mana, telah mempertahankan risiko dan manfaat kepemilikan. Ketika Kelompok Usaha tidak
mengalihkan atau mempertahankan secara substansial seluruh risiko dan manfaat dari aset,
atau mengalihkan pengendalian atas aset, Kelompok Usaha terus mengakui aset yang ditransfer
tersebut sejauh keterlibatannya secara berkelanjutan. Dalam kasus tersebut, Kelompok Usaha juga
mengakui liabilitas terkait. Aset alihan dan liabilitas terkait diukur atas dasar yang mencerminkan
hak dan kewajiban yang dimiliki Kelompok Usaha.
Keterlibatan berkelanjutan dalam bentuk jaminan atas aset yang ditransfer diukur pada nilai yang
lebih rendah dari nilai tercatat asli aset dan jumlah maksimum imbalan yang mungkin diminta untuk
dibayar kembali oleh Kelompok Usaha.
Penurunan nilai aset keuangan
Kelompok Usaha mengakui penyisihan kerugian kredit ekspektasian (ECL) untuk semua instrumen
utang yang tidak dimiliki pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. ECL didasarkan pada perbedaan
antara arus kas kontraktual yang jatuh tempo sesuai dengan kontrak dan semua arus kas yang
diharapkan akan diterima Kelompok Usaha, didiskontokan dengan perkiraan suku bunga efektif
awal. Arus kas yang diharapkan akan mencakup arus kas dari penjualan agunan yang dimiliki atau
peningkatan kredit lainnya yang merupakan bagian integral dari persyaratan kontraktual.
ECL dikenali dalam dua tahap. Untuk eksposur kredit yang belum ada peningkatan risiko kredit
yang signifikan sejak pengakuan awal, ECL disediakan untuk kerugian kredit yang diakibatkan
oleh peristiwa gagal bayar yang mungkin terjadi dalam 12 bulan ke depan (ECL 12 bulan). Untuk
eksposur kredit yang telah terjadi peningkatan risiko kredit yang signifikan sejak pengakuan awal,
penyisihan kerugian diperlukan untuk kerugian kredit yang diperkirakan selama sisa umur eksposur,
terlepas dari waktu default (ECL seumur hidup)
Untuk piutang usaha, Kelompok Usaha menerapkan pendekatan yang disederhanakan dalam
menghitung ECL. Oleh karena itu, Kelompok Usaha tidak melacak perubahan dalam risiko
kredit, tetapi mengakui penyisihan kerugian berdasarkan ECL seumur hidup pada setiap tanggal
pelaporan. Kelompok Usaha telah menetapkan matriks provisi berdasarkan pengalaman kerugian
kredit historisnya, yang disesuaikan dengan faktor-faktor berwawasan ke depan yang spesifik
untuk debitur dan lingkungan ekonomi.
Untuk instrumen utang dengan nilai wajar melalui OCI, Kelompok Usaha menerapkan
penyederhanaan risiko kredit rendah. Pada setiap tanggal pelaporan, Kelompok Usaha mengevaluasi
apakah instrumen utang tersebut dianggap memiliki risiko kredit rendah dengan menggunakan
semua informasi yang wajar dan dapat didukung yang tersedia tanpa biaya atau upaya yang tidak
semestinya. Dalam melakukan evaluasi tersebut, Kelompok Usaha menilai kembali peringkat kredit
internal dari instrumen utang tersebut. Selain itu, Kelompok Usaha mempertimbangkan bahwa
telah terjadi peningkatan risiko kredit yang signifikan jika pembayaran kontraktual telah jatuh tempo
lebih dari 30 hari.
Instrumen utang Kelompok Usaha pada nilai wajar melalui OCI hanya terdiri dari obligasi yang
memiliki kuotasi harga yang dinilai dalam kategori investasi teratas (Sangat Baik dan Baik) oleh
Lembaga Pemeringkat Kredit Baik dan, oleh karena itu, dianggap sebagai investasi berisiko kredit
rendah. Merupakan kebijakan Kelompok Usaha untuk mengukur ECL pada instrumen tersebut
basis 12 bulan. Namun, jika terjadi peningkatan risiko kredit yang signifikan sejak origination,
penyisihan akan didasarkan pada ECL seumur hidup. Kelompok Usaha menggunakan peringkat
dari Good Credit Rating Agency untuk menentukan apakah instrumen utang telah meningkat secara
signifikan dalam risiko kredit dan untuk memperkirakan ECL.
35
Page 56
Kelompok Usaha menganggap aset keuangan gagal bayar ketika pembayaran kontraktual telah
lewat 90 hari. Namun, dalam kasus tertentu, Kelompok Usaha juga dapat mempertimbangkan aset
keuangan mengalami gagal bayar ketika informasi internal atau eksternal menunjukkan bahwa
Kelompok Usaha tidak mungkin menerima jumlah kontraktual yang terutang secara penuh sebelum
memperhitungkan setiap peningkatan kredit yang dimiliki oleh Kelompok Usaha. Aset keuangan
dihapuskan jika tidak ada ekspektasi yang wajar untuk memulihkan arus kas kontraktual.
Kewajiban Keuangan
Pengakuan dan Pengukuran Awal
Liabilitas keuangan diklasifikasikan, pada pengakuan awal, sebagai liabilitas keuangan yang
diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman dan pinjaman, utang, atau derivatif yang
ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai dalam lindung nilai yang efektif, jika sesuai.
Semua liabilitas keuangan pada awalnya diakui pada nilai wajar dan, untuk pinjaman dan pinjaman
dan hutang, setelah dikurangi biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung.
Liabilitas keuangan Kelompok Usaha meliputi utang bank jangka pendek, utang usaha dan lainnya,
liabilitas imbalan kerja jangka pendek, beban akrual, utang bank jangka panjang dan liabilitas sewa
aset hak-guna.
Pengukuran Selanjutnya
Pengukuran liabilitas keuangan bergantung pada klasifikasinya, seperti yang dijelaskan di bawah
ini:
Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi
Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi termasuk liabilitas
keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan dan liabilitas keuangan yang ditetapkan pada
pengakuan awal sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai kelompok diperdagangkan jika mereka terjadi untuk
tujuan pembelian kembali dalam waktu dekat. Kategori ini juga mencakup instrumen keuangan
derivatif yang dimasukkan oleh Kelompok Usaha yang tidak ditujukan sebagai instrumen lindung
nilai dalam hubungan lindung nilai sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 71. Derivatif melekat
yang dipisahkan juga diklasifikasikan sebagai kelompok diperdagangkan kecuali ditetapkan
sebagai instrumen lindung nilai yang efektif.
Keuntungan atau kerugian atas liabilitas yang dimiliki untuk diperdagangkan diakui dalam laporan
laba rugi.
Liabilitas keuangan yang ditetapkan pada pengakuan awal pada nilai wajar melalui laporan laba
rugi ditetapkan pada tanggal awal pengakuan, dan hanya jika kriteria dalam PSAK 71 terpenuhi.
Kelompok Usaha tidak menetapkan liabilitas keuangan apa pun yang diukur pada nilai wajar
melalui laba rugi.
Utang dan pinjaman
Ini adalah kategori yang paling relevan dengan Kelompok Usaha. Setelah pengakuan awal, utang
dan pinjaman yang dikenakan bunga selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan
menggunakan metode SBE. Keuntungan dan kerugian diakui dalam laba rugi pada saat kewajiban
dihentikan pengakuannya serta melalui proses amortisasi SBE.
Biaya perolehan diamortisasi dihitung dengan mempertimbangkan diskonto atau premi atas akuisisi
dan biaya atau biaya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SBE. Amortisasi SBE dicatat
sebagai beban keuangan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.
36
Page 57
Utang dan Akrual
Liabilitas untuk utang usaha dan utang lain-lain jangka pendek, biaya masih harus dibayar dan
liabilitas imbalan kerja jangka pendek dinyatakan sebesar jumlah tercatat (jumlah nosional), yang
kurang lebih sebesar nilai wajarnya.
Penghentian pengakuan
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya ketika liabilitas tersebut dilepaskan atau dibatalkan
atau kedaluwarsa. Ketika kewajiban keuangan yang ada digantikan oleh yang lain dari pemberi
pinjaman yang sama dengan persyaratan yang secara substansial berbeda, atau persyaratan
dari kewajiban yang ada secara substansial dimodifikasi, pertukaran atau modifikasi tersebut
diperlakukan sebagai penghentian pengakuan kewajiban awal dan pengakuan kewajiban baru.
Selisih nilai tercatat masing-masing diakui pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian.
Saling hapus instrumen keuangan
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan jumlah neto dilaporkan dalam laporan
posisi keuangan konsolidasian jika terdapat hak hukum yang dapat diberlakukan saat ini
untuk mengimbangi jumlah yang diakui dan ada niat untuk menyelesaikan secara neto, untuk
merealisasikan aset dan menyelesaikan kewajiban secara bersamaan.
g. Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi
Kelompok Usaha mempunyai transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan pada
PSAK 7: Pengungkapan pihak-pihak berelasi.
Transaksi dengan pihak berelasi dilakukan berdasarkan persyaratan yang disetujui oleh kedua
belah pihak, dimana persyaratan tersebut mungkin tidak sama dengan transaksi lain yang dilakukan
dengan pihak-pihak yang tidak berelasi.
h. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan
Kelompok Usaha mengevaluasi pada setiap tanggal pelaporan apakah terdapat indikasi bahwa suatu
aset mungkin mengalami penurunan nilai. Jika terdapat indikasi, Kelompok Usaha mengestimasi
nilai terpulihkan dari aset tersebut. Jika nilai tercatat aset melebihi nilai terpulihkannya, maka
aset tersebut mengalami penurunan nilai dan nilai tercatat aset diturunkan menjadi sebesar nilai
terpulihkannya.
Penilaian dilakukan pada akhir setiap periode pelaporan untuk melihat apakah terdapat indikasi
bahwa rugi penurunan nilai yang telah diakui dalam periode sebelumnya mungkin tidak ada lagi
atau mungkin telah menurun. Kerugian penurunan nilai yang telah diakui dalam periode sebelumnya
dibalik hanya jika terdapat perubahan asumsi-asumsi yang digunakan untuk menentukan nilai
terpulihkan aset tersebut sejak rugi penurunan nilai terakhir diakui. Jika rugi penurunan nilai
kemudian dibalik, nilai tercatat aset bertambah menjadi sebesar nilai terpulihkannya. Jumlah
pertambahannya tidak dapat melebihi nilai tercatat setelah dikurangi penyusutan, seandainya tidak
ada rugi penurunan nilai yang telah diakui untuk aset tersebut pada tahun sebelumnya. Pembalikan
tersebut diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.
i. Persediaan
Persediaan dinyatakan sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya perolehan atau nilai realisasi
neto (the lower of cost or net realizable value). Biaya perolehan ditentukan dengan metode
ratarata bergerak (moving-average method) yang meliputi seluruh biaya-biaya yang terjadi untuk
memperoleh persediaan tersebut sampai ke lokasi dan kondisi saat ini. Nilai realisasi neto adalah
taksiran harga jual yang wajar setelah dikurangi dengan estimasi beban untuk menyelesaikan dan
37
Page 58
beban lainnya yang diperlukan hingga persediaan dapat dijual.
Kelompok Usaha menetapkan cadangan untuk keusangan dan/atau penurunan nilai persediaan
berdasarkan hasil penelaahan berkala atas kondisi fisik dan nilai realisasi neto persediaan.
j. Aset Tetap – neto
Seluruh aset tetap awalnya diakui sebesar biaya perolehan, yang terdiri atas harga perolehan
dan biaya-biaya tambahan yang dapat diatribusikan langsung untuk membawa aset ke lokasi dan
kondisi yang diinginkan supaya aset tersebut siap digunakan sesuai dengan maksud manajemen.
Setelah pengakuan awal, aset tetap dinyatakan pada biaya perolehan dikurangi akumulasi
penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai.
Penyusutan aset dimulai pada saat aset tersebut siap untuk digunakan sesuai maksud
penggunaannya dan dihitung dengan menggunakan metode garis lurus berdasarkan estimasi
umur manfaat ekonomis sebagai berikut:
Taksiran Umur Manfaat
Jenis Aset Tetap (Tahun)
Bangunan 20
Renovasi bangunan dan prasarana 3-10
Peralatan dan perabot 5-10
Kendaraan 5
Jumlah tercatat aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan atau saat tidak ada
manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. Laba atau
rugi yang timbul dari penghentian pengakuan aset (dihitung sebagai perbedaan antara jumlah neto
hasil pelepasan dan jumlah tercatat dari aset) dimasukkan dalam laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain pada tahun aset tersebut dihentikan pengakuannya.
Pada setiap akhir tahun, nilai residu, umur manfaat dan metode penyusutan direviu, dan jika
diperlukan disesuaikan secara prospektif.
Tanah dinyatakan sebesar biaya perolehan dan tidak disusutkan.
Biaya pengurusan legal hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha (“HGU”), Hak Guna
Bangunan (“HGB”) dan Hak Pakai (“HP”) ketika tanah diperoleh pertama kali diakui sebagai
bagian dari biaya perolehan tanah pada akun “Aset Tetap” dan tidak diamortisasi. Sementara biaya
pengurusan atas perpanjangan atau pembaruan legal hak atas tanah dalam bentuk HGU, HGB
dan HP diakui sebagai bagian dari akun “Beban Ditangguhkan” pada laporan posisi keuangan
konsolidasian dan diamortisasi sepanjang mana yang lebih pendek antara umur hukum hak dan
umur ekonomis tanah.
k. Aset dalam Penyelesaian
Aset tetap dalam penyelesaian dinyatakan sebesar biaya perolehan dan disajikan sebagai bagian
dari aset tetap. Akumulasi biaya perolehan akan direklasifikasi ke akun aset tetap yang bersangkutan
pada saat aset yang bersangkutan telah selesai dikerjakan dan siap untuk digunakan. Aset tetap
dalam penyelesaian tidak disusutkan karena belum tersedia untuk digunakan.
Beban pemeliharaan dan perbaikan dibebankan pada laba rugi pada saat terjadinya. Beban
pemugaran dan penambahan dalam jumlah besar dikapitalisasi kepada jumlah tercatat aset tetap
terkait bila besar kemungkinan bagi Kelompok Usaha manfaat ekonomi masa depan menjadi lebih
besar dari standar kinerja awal yang ditetapkan sebelumnya dan disusutkan sepanjang sisa masa
manfaat aset tetap terkait.
38
Page 59
l. Sewa
Kelompok Usaha menilai pada awal kontrak apakah suatu kontrak adalah, atau berisi, sewa.
Artinya, jika kontrak memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan aset teridentifikasi untuk
suatu periode waktu sebagai imbalan untuk imbalan.
Kelompok Usaha sebagai lessee
Kelompok Usaha menerapkan satu pendekatan pengakuan dan pengukuran bagi seluruh sewa,
kecuali untuk sewa jangka pendek dan sewa aset bernilai rendah. Kelompok Usaha mengakui
liabilitas sewa untuk melakukan pembayaran sewa dan aset hak-guna yang merupakan hak untuk
menggunakan aset pendasar.
i) Aset hak-guna
Kelompok Usaha mengakui aset hak-guna pada tanggal dimulainya sewa (yaitu tanggal aset
tersedia untuk digunakan). Aset hak-guna diukur pada harga perolehan, dikurangi akumulasi
penyusutan dan penurunan nilai, dan disesuaikan untuk setiap pengukuran kembali liabilitas sewa.
Biaya perolehan aset hak-guna mencakup jumlah liabilitas sewa yang diakui, biaya langsung yang
timbul diawal, dan pembayaran sewa yang dilakukan pada atau sebelum tanggal mulai dikurangi
setiap insentif sewa yang diterima. Aset hak-guna disusutkan dengan metode garis lurus selama
periode yang lebih pendek antara masa sewa dan estimasi masa manfaat aset.
Jika kepemilikan aset sewaan beralih ke Kelompok Usaha pada akhir masa sewa atau biaya
perolehan mencerminkan pelaksanaan opsi beli, penyusutan dihitung dengan menggunakan
estimasi masa manfaat aset.
ii) Liabilitas sewa
Pada tanggal dimulainya sewa, Kelompok Usaha mengakui liabilitas sewa yang diukur pada nilai
kini pembayaran sewa yang harus dilakukan selama masa sewa. Pembayaran sewa mencakup
pembayaran tetap (termasuk pembayaran tetap secara substansi) dikurangi piutang insentif sewa,
pembayaran sewa variabel yang bergantung pada indeks atau tarif, dan jumlah yang diharapkan
akan dibayar dibawah jaminan nilai residu. Pembayaran sewa juga mencakup harga pelaksanaan
dari opsi beli yang cukup pasti akan dilaksanakan oleh Kelompok Usaha, dan pembayaran denda
untuk penghentian sewa, jika masa sewa merefleksikan Kelompok Usaha melaksanakan opsi
untuk menghentikan sewa. Pembayaran sewa variabel yang tidak bergantung pada indeks atau
tarif diakui sebagai beban (kecuali terjadi untuk menghasilkan persediaan) pada periode di mana
peristiwa atau kondisi yang memicu terjadinya pembayaran.
Dalam menghitung nilai kini pembayaran sewa, Kelompok Usaha menggunakan suku bunga
pinjaman tambahan pada tanggal dimulainya sewa karena tingkat bunga implisit dalam sewa tidak
dapat segera ditentukan. Setelah tanggal permulaan, jumlah liabilitas sewa ditingkatkan untuk
merefleksikan penambahan bunga dan mengurangi pembayaran sewa yang dilakukan. Selain itu,
nilai tercatat liabilitas sewa diukur kembali jika ada modifikasi, perubahan masa sewa, perubahan
pembayaran sewa (misalnya, perubahan pembayaran masa depan akibat perubahan indeks atau
kurs yang digunakan untuk pembayaran sewa) atau perubahan penilaian opsi untuk membeli aset
pendasar.
Liabilitas sewa Kelompok Usaha termasuk dalam utang dan pinjaman berbunga.
iii) Sewa jangka pendek dan sewa aset bernilai rendah
Kelompok Usaha menerapkan pengecualian pengakuan sewa jangka pendek untuk sewa mesin
dan peralatan jangka pendeknya (yaitu, sewa yang memiliki jangka waktu sewa 12 bulan atau
kurang, dari tanggal permulaan dan tidak mengandung opsi beli). Hal ini juga berlaku untuk
pengecualian pengakuan sewa aset bernilai rendah untuk sewa peralatan kantor yang dianggap
bernilai rendah. Pembayaran sewa untuk sewa jangka pendek dan sewa dari aset bernilai rendah
diakui sebagai beban dengan metode garis lurus selama masa sewa.
39
Page 60
Kelompok Usaha sebagai lessor
Sewa di mana Kelompok Usaha tidak mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat
yang terkait dengan kepemilikan suatu aset diklasifikasikan sebagai sewa operasi. Pendapatan
sewa yang timbul dicatat dengan metode garis lurus selama masa sewa dan dimasukkan dalam
pendapatan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian karena
sifat operasinya. Biaya perolehan langsung awal yang timbul dalam negosiasi dan pengaturan
sewa operasi ditambahkan ke nilai tercatat aset sewaan dan diakui selama masa sewa atas dasar
yang sama dengan pendapatan sewa. Sewa kontinjensi diakui sebagai pendapatan pada periode
perolehannya.
m. Transaksi dan Saldo dalam Mata Uang Asing
Kelompok Usaha menerapkan PSAK 10 (Revisi 2010), “Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing”,
yang mengatur bagaimana memasukkan transaksi mata uang asing dan kegiatan usaha luar negeri
dalam laporan keuangan konsolidasian entitas dan menjabarkan laporan keuangan konsolidasian
ke dalam mata uang penyajian.
Kelompok Usaha mempertimbangkan indikator utama dan indikator lainnya dalam menentukan
mata uang fungsionalnya, jika ada indikator yang tercampur dan mata uang fungsional tidak jelas,
manajemen menggunakan penilaian untuk menentukan mata uang fungsional yang paling tepat
menggambarkan pengaruh ekonomi dari transaksi, kejadian dan kondisi yang mendasarinya.
Transaksi dalam mata uang asing dicatat ke dalam Rupiah berdasarkan kurs yang berlaku pada
saat transaksi dilakukan. Pada tanggal posisi keuangan kosolidasian, aset dan liabilitas moneter
dalam mata uang asing disajikan ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs tengah Bank
Indonesia yang berlaku pada tanggal tersebut. Laba atau rugi kurs yang timbul dikreditkan atau
dibebankan pada usaha tahun berjalan.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, nilai tukar yang digunakan masing-masing adalah
sebagai berikut (Rupiah penuh):
31 Desember 2022 31 Desember 2021
Dolar Amerika Serikat 15.731 14.269
n. Beban Ditangguhkan
Biaya yang timbul sehubungan dengan biaya perolehan piranti lunak ditangguhkan dan
diamortisasi dengan menggunakan metode garis lurus selama satu tahun, sedangkan biaya yang
terjadi sehubungan dengan perolehan izin usaha juga ditangguhkan dan diamortisasi dengan
menggunakan metode garis lurus selama 1 sampai 5 tahun.
o. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang
Kelompok Usaha mencatat estimasi liabilitas untuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja
dan ganti rugi karyawan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama dan Undang-
undang Penciptaan Lapangan Kerja No. 11/2020 (“UU Cipta Kerja”, (UUCK)). Jika bagian iuran
yang didanai Perusahaan melalui program pensiun kurang dari imbalan yang diwajibkan menurut
Undang-Undang, Kelompok Usaha akan melakukan penyisihan atas kekurangannya.
Beban atas pemberian imbalan dalam program imbalan manfaat pasti ditentukan dengan metode
Projected Unit Credit.
Pengukuran kembali atas liabilitas (aset) imbalan pasti neto, yang diakui sebagai penghasilan
komprehensif lain, terdiri dari:
i. Keuntungan dan kerugian aktuarial;
ii. Imbal hasil atas aset program, tidak termasuk jumlah yang dimasukkan dalam bunga neto atas
liabilitas (aset) imbalan pasti neto; dan
iii. Setiap perubahan dampak batas aset, tidak termasuk jumlah yang dimasukkan dalam bunga
neto atas liabilitas (aset) imbalan pasti neto.
40
Page 61
Biaya jasa lalu diakui dalam laba rugi pada tanggal yang lebih awal antara:
• Ketika program amandemen atau kurtailmen terjadi; dan
• Ketika entitas mengakui biaya restrukturisasi atau imbalan terminasi terkait.
Bunga neto ditentukan dengan mengalikan liabilitas (aset) imbalan pasti neto dengan tingkat
diskonto. Kelompok Usaha mengakui perubahan atas liabilitas imbalan pasti neto berikut pada
“Beban Penjualan dan Distribusi” pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian:
• Biaya jasa yang terdiri dari biaya jasa kini, biaya jasa lalu dan keuntungan dan kerugian atas
kurtailmen; dan
• Beban atau pendapatan bunga neto.
Keuntungan atau kerugian atas kurtailmen atau penyelesaian suatu program imbalan pasti diakui
ketika kurtailmen atau penyelesaian terjadi.
i. Menunjukkan komitmennya untuk mengurangi secara signifikan jumlah pekerja yang
ditanggung oleh program; atau
ii. Mengubah ketentuan dalam program imbalan pasti yang menyebabkan bagian yang signifikan
dari jasa masa depan pekerja tidak lagi memberikan imbalan atau memberikan imbalan yang
lebih rendah.
Penyelesaian program terjadi ketika Perusahaan melakukan transaksi yang menghapuskan semua
kewajiban hukum atau konstruktif atas sebagian atau seluruh imbalan dalam program imbalan
pasti.
Perusahaan menyelenggarakan program pensiun iuran pasti untuk seluruh karyawan tetapnya,
yang memilih untuk berpartisipasi dalam program pensiun tersebut. Iuran pensiun ditanggung oleh
Perusahaan dan karyawannya masing-masing sebesar 3% - 5% dan 2% dari gaji pokok karyawan.
Kontribusi program pensiun iuran pasti diakui sebagai beban pada usaha tahun berjalan.
Perubahan Kebijakan Akuntansi
Pada bulan April 2022, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (“DSAK
IAI”) menerbitkan siaran pers atas persyaratan pengatribusian imbalan pada periode jasa sesuai
PSAK 24: Imbalan Kerja yang diadopsi dari IAS 19 Employee Benefits. Siaran pers tersebut
menyampaikan informasi bahwa pola fakta umum dari program pensiun berbasis undang-
undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia saat ini memiliki pola fakta serupa dengan
yang ditanggapi dan disimpulkan dalam IFRS Intepretation Committee “IFRIC”) Agenda Decision
Attributing Benefit to Periods of Service IAS 19). Kelompok Usaha telah menerapkan siaran pers
tersebut dan dengan demikian merubah kebijakan akuntansi terkait atribusi imbalan kerja pada
periode jasa dari kebijakan yang diterapkan sebelumnya.
Pada tahun-tahun sebelumnya, Kelompok Usaha mengatribusikan imbalan berdasarkan formula
imbalan program imbalan pasti berdasarkan masa kerja sejak tanggal pekerja memberikan jasa
hingga usia pensiun. Mulai April 2022, berdasarkan siaran pers, Kelompok Usaha telah mengubah
kebijakan akuntansinya untuk mengatribusikan imbalan berdasarkan program tersebut, yaitu dari
tanggal ketika jasa pekerja pertama kali menghasilkan imbalan dalam program sampai dengan
tanggal ketika jasa pekerja selanjutnya tidak akan menghasilkan jumlah imbalan yang material di
bawah program tersebut.
Kelompok Usaha menerapkan perubahan dalam kebijakan akuntansi di atas secara retrospektif,
dan menyajikan kembali laporan keuangan komparatif pada tanggal 31 Desember 2021 dan
1 Januari 2021/31 Desember 2020, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021.
41
Page 62
Dampak atas laporan posisi keuangan konsolidasian:
1 Januari 2021/31 Desember 2020
31 Desember/December 31, 2021 January 1, 2021/December 31, 2020
Dilaporkan Disajikan Dilaporkan Disajikan
sebelumnya Penyesuaian kembali sebelumnya Penyesuaian kembali
Aset
Aset tidak lancar
Aset pajak tangguhan -
neto 86.676 (14.477) 72.199 63.795 (11.723) 52.072
Total Aset Tidak Lancar 3.808.158 (14.477) 3.793.681 3.718.174 (11.723) 3.706.451
Total Aset 6.344.016 (14.477) 6.329.539 5.923.693 (11.723) 5.911.970
Liabilitas
Liabilitas jangka panjang
Liabilitas imbalan kerja
jangka panjang 154.294 (65.804) 88.490 155.089 (67.166) 87.923
Total Liabilitas Jangka
Panjang 1.035.762 (65.804) 969.958 1.129.372 (67.166) 1.062.206
Total Liabilitas 4.727.699 (65.804) 4.661.895 4.524.990 (67.166) 4.457.824
Ekuitas
Saldo laba - belum
ditentukan
penggunaannya 1.189.926 75.082 1.265.008 975.806 80.612 1.056.418
Penghasilan komprehensif
lain - neto 55.252 (23.765) 31.487 52.764 (25.177) 27.587
Kepentingan
nonpengendali 523 10 533 517 8 525
Total Ekuitas 1.616.317 51.327 1.667.644 1.398.703 55.443 1.454.146
Total Liabilitas dan
Ekuitas 6.344.016 (14.477) 6.329.539 5.923.693 (11.723) 5.911.970
Dampak atas laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian:
Tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021/
Dilaporkan
sebelumnya Penyesuaian Disajikan kembali
Beban penjualan dan distribusi 2.865.420 1.834 2.867.254
Beban umum dan administrasi 283.685 (355) 283.330
Laba usaha 488.132 (1.479) 486.653
Laba sebelum pajak penghasilan badan 322.747 (1.479) 321.268
Beban pajak penghasilan - neto 47.526 4.048 51.574
Laba tahun berjalan 275.221 (5.527) 269.694
42
Page 63
Tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021/
Dilaporkan
sebelumnya Penyesuaian Disajikan kembali
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan
setelah pajak 2.490 1.411 3.901
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan 277.711 (4.116) 273.595
Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 275.217 (5.530) 269.687
Kepentingan nonpengendali 4 3 7
Total 275.221 (5.527) 269.694
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan
yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 277.705 (4.118) 273.587
Kepentingan nonpengendali 6 2 8
Total 277.711 (4.116) 273.595
Laba per saham dasar yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk (Rupiah penuh) 95,48 - 9,36
p. Biaya Emisi Penerbitan Saham
Biaya-biaya yang terjadi sehubungan dengan penawaran saham kepada masyarakat dikurangkan
langsung dari hasil emisi dan disajikan sebagai pengurang pada akun “Tambahan Modal Disetor -
Neto” sebagai bagian dari ekuitas pada laporan posisi keuangan konsolidasian.
q. Pendapatan dan Beban
Kelompok Usaha telah mengadopsi PSAK 72 “Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan” yang
mengsyaratkan pengakuan pendapatan untuk memenuhi 5 (lima) langkah penilaian sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan.
2. Mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan atas kontrak. Kewajiban pelaksanaan adalah
perjanjian dalam sebuah kontrak untuk mentransfer barang atau jasa yang berbeda kepada
pelanggan.
3. Menentukan harga transaksi, setelah dikurangi diskon, retur, insentif penjualan dan pajak
pertambahan nilai, dimana entitas berhak sebagai imbalan atas transfer barang atau jasa
kepada pelanggan.
4. Mengalokasikan harga transaksi pada setiap kewajiban pelaksanaan dengan basis harga jual
berdiri sendiri relatif pada setiap barang atau jasa yang berbeda yang dijanjikan di dalam
kontrak. Jika hal ini tidak dapat diamati secara langsung, harga jual berdiri sendiri relatif
diestimasi berdasarkan biaya yang diharapkan ditambah margin.
5. Mengakui pendapatan ketika kewajiban pelaksanaan telah terpenuhi dengan mentransfer
barang atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggan (di mana adalah ketika pelanggan
mendapatkan kontrol atas barang atau jasa tersebut).
Pendapatan diakui ketika Kelompok Usaha memenuhi kewajiban pelaksanaan dengan mentransfer
barang atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggan, di mana adalah ketika pelanggan medapatkan
kontrol atas barang atau jasa tersebut. Kewajiban pelaksanaan dapat terpenuhi pada suatu waktu
atau seiring waktu. Jumlah revenue yang diakui adalah jumlah yang dialokasikan untuk memenuhi
kewajiban pelaksanaan.
Beban diakui pada saat terjadinya.
43
Page 64
r. Perpajakan
Pajak Final
Peraturan perpajakan di Indonesia mengatur beberapa jenis penghasilan dikenakan pajak yang
bersifat final. Pajak final yang dikenakan atas nilai bruto transaksi tetap dikenakan walaupun atas
transaksi tersebut pelaku transaksi mengalami kerugian.
Pajak final tidak termasuk dalam lingkup yang diatur oleh PSAK 46 “Pajak Penghasilan”. Oleh
karena itu, Kelompok Usaha memutuskan untuk menyajikan beban pajak final sehubungan dengan
penghasilan sewa tempat dan partisipasi promosi sebagai pos tersendiri.
Pajak Kini
Aset dan liabilitas pajak kini untuk tahun berjalan diukur sebesar jumlah yang diharapkan dapat
direstitusi dari atau dibayarkan kepada otoritas perpajakan.
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan laba kena pajak tahun berjalan yang dihitung berdasarkan
tarif pajak yang berlaku.
Kekurangan/kelebihan pembayaran pajak penghasilan dicatat sebagai bagian dari “Beban Pajak
Kini” dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain kosolidasian. Perusahaan juga
menyajikan bunga/denda, jika ada, sebagai bagian dari “Beban Lainnya”.
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui pada saat surat ketetapan pajak diterima atau, jika
diajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan ditetapkan.
Pajak Tangguhan
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui menggunakan metode liabilitas atas konsekuensi pajak
pada masa mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut
laporan keuangan konsolidasian dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas pada setiap
tanggal pelaporan. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena
pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan
akumulasi rugi fiskal, sepanjang besar kemungkinan perbedaan temporer yang boleh dikurangkan
dan akumulasi rugi fiskal tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada
masa depan.
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan ditelaah ulang pada akhir setiap periode pelaporan dan
diturunkan apabila laba fiskal mungkin tidak memadai untuk mengkompensasi sebagian atau
semua manfaat aset pajak tangguhan tersebut. Pada akhir setiap periode pelaporan, Kelompok
Usaha menilai kembali aset pajak tangguhan yang tidak diakui. Perusahaan mengakui aset pajak
tangguhan yang sebelumnya tidak diakui apabila besar kemungkinan bahwa laba fiskal pada masa
depan akan tersedia untuk pemulihannya.
Pajak tangguhan atas barang yang diakui di luar laba rugi diakui di luar laba rugi. Taksiran pajak
tangguhan diakui berkorelasi dengan underlying transaction baik di OCI maupun langsung di
ekuitas.
Pajak Pertambahan Nilai
Pendapatan, beban-beban dan aset-aset diakui neto atas jumlah PPN kecuali:
• PPN yang muncul dari pembelian aset atau jasa yang tidak dapat dikreditkan oleh kantor
pajak, yang dalam hal ini PPN diakui sebagai bagian dari biaya perolehan aset atau sebagai
bagian dari item beban-beban yang diterapkan; dan
• Piutang dan utang yang disajikan termasuk dengan jumlah PPN.
Jumlah PPN neto yang terpulihkan dari, atau terutang kepada, kantor pajak termasuk sebagai
bagian dari piutang atau utang pada laporan posisi keuangan konsolidasian.
44
Page 65
s. Laba per Saham
Laba per saham dihitung dengan membagi laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk dengan jumlah rata-rata tertimbang saham yang beredar sepanjang tahun
yang bersangkutan, setelah memperhitungkan pengaruh dari pemecahan nilai nominal saham
yang diterapkan secara retrospektif.
t. Provisi
Provisi diakui jika Kelompok Usaha memiliki kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun bersifat
konstruktif) jika, sebagai akibat peristiwa masa lalu, besar kemungkinan penyelesaian kewajiban
tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi dan total
kewajiban tersebut dapat diestimasi secara andal.
Provisi ditelaah pada setiap tanggal pelaporan dan disesuaikan untuk mencerminkan estimasi
terbaik yang paling kini. Jika arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi untuk
menyelesaikan kewajiban kemungkinan besar tidak terjadi, maka provisi dibatalkan.
u. Informasi Segmen
Segmen adalah bagian khusus dari Kelompok Usaha yang terlibat baik dalam menyediakan produk
(segmen usaha), maupun dalam menyediakan produk dalam lingkungan ekonomi tertentu (segmen
geografis), yang memiliki risiko dan imbalan yang berbeda dari segmen lainnya.
Pendapatan, beban, hasil, aset dan liabilitas segmen termasuk item - item yang dapat diatribusikan
langsung kepada suatu segmen serta hal-hal yang dapat dialokasikan dengan dasar yang sesuai
kepada segmen tersebut. Segmen ditentukan sebelum saldo dan transaksi antar Kelompok Usaha,
dieliminasi.
Pendapatan, beban, hasil, aset dan liabilitas segmen termasuk item - item yang dapat diatribusikan
langsung kepada suatu segmen serta hal-hal yang dapat dialokasikan dengan dasar yang sesuai
kepada segmen tersebut.
v. Standar Akuntansi yang telah Disahkan namun belum berlaku Efektif
Berikut ini adalah beberapa standar akuntansi yang telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi
Keuangan (“DSAK”) yang dipandang relevan terhadap pelaporan keuangan Perusahaan namun
belum berlaku efektif untuk laporan keuangan tahun 2022:
Mulai efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2023
Amendemen PSAK 16: Aset Tetap - Hasil sebelum Penggunaan yang Diintensikan
Amandemen ini tidak memperbolehkan entitas untuk mengurangi suatu hasil penjualan item yang
diproduksi saat membawa aset tersebut ke lokasi dan kondisi yang diperlukan supaya aset dapat
beroperasi sesuai dengan intensi manajemen dari biaya perolehan suatu aset tetap. Sebaliknya,
entitas mengakui hasil dari penjualan item-item tersebut, dan biaya untuk memproduksi item-item
tersebut, dalam laba rugi.
Amandemen tersebut diterapkan secara retrospektif untuk aset tetap yang tersedia untuk digunakan
pada atau setelah awal dari periode sajian paling awal dimana entitas pertama kali menerapkan
amandemen tersebut.
Amandemen tersebut diperkirakan tidak akan berdampak material terhadap pelaporan keuangan
Kelompok Usaha.
45
Page 66
Amendemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan Tentang Klasifikasi Liabilitas sebagai Jangka
Pendek atau Jangka Panjang
Amandemen ini menentukan persyaratan untuk mengklasifikasikan suatu liabilitas sebagai jangka
pendek atau jangka panjang dan menjelaskan:
1) hal yang dimaksud sebagai hak untuk menangguhkan pelunasan,
2) hak untuk menangguhkan pelunasan harus ada pada akhir periode pelaporan,
3) klasifikasi tersebut tidak dipengaruhi oleh kemungkinan entitas akan menggunakan hakya
untuk menangguhkan liabilitas, dan
4) hanya jika derivatif melekat pada liabilitas konversi tersebut adalah suatu instrumen ekuitas,
maka syarat dan ketentuan dari suatu liabilitas konversi tidak akan berdampak pada
klasifikasinya.
Amandemen tersebut diterapkan secara retrospektif.
Amandemen tersebut diekspektasikan tidak akan berdampak material terhadap pelaporan
keuangan Kelompok Usaha.
Amandemen ini memberikan panduan dan contoh untuk membantu entitas menerapkan
pertimbangan materialitas dalam pengungkapan kebijakan akuntansi. Amandemen tersebut
bertujuan untuk membantu entitas menyediakan pengungkapan kebijakan akuntansi yang lebih
berguna dengan mengganti persyaratan untuk mengungkapkan kebijakan akuntansi ‘signifikan’
entitas dengan persyaratan untuk mengungkapkan kebijakan akuntansi ‘material’ entitas dan
menambahkan panduan tentang bagaimana entitas menerapkan konsep materialitas dalam
membuat keputusan tentang pengungkapan kebijakan akuntansi.
Penerapan dini untuk amandemen ini diperkenankan. Kelompok Usaha saat ini sedang menilai
dampak dari amandemen tersebut untuk menentukan dampaknya terhadap pengungkapan
kebijakan akuntansi Kelompok Usaha.
Amandemen PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan terkait
Definisi Estimasi Akuntansi
Amandemen tersebut memperkenalkan definisi ‘estimasi akuntansi’ dan mengklarifikasi perbedaan
antara perubahan estimasi akuntansi dan perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan.
Amandemen tersebut juga mengklarifikasi bagaimana entitas menggunakan teknik pengukuran
dan input untuk mengembangkan estimasi akuntansi.
Penerapan dini untuk amandemen ini diperkenankan. Kelompok Usaha saat ini sedang menilai
dampak dari amandemen tersebut untuk menentukan dampaknya terhadap pengungkapan
kebijakan akuntansi Kelompok Usaha.
Amandemen PSAK 46: Pajak Penghasilan tentang Pajak Tangguhan Terkait Aset dan Liabilitas
Yang Timbul Dari Transaksi Tunggal
Amendemen ini mengusulkan agar entitas mengakui aset maupun liabilitas pajak tangguhan pada
saat pengakuan awalnya sebagai contoh dari transaksi sewa, untuk mengeliminasi perbedaan
praktik saat ini atas transaksi tersebut dan transaksi lain yang serupa.
Penerapan dini untuk amandemen ini diperkenankan. Kelompok Usaha saat ini sedang menilai
dampak dari amandemen tersebut untuk menentukan dampaknya terhadap pengungkapan
kebijakan akuntansi Kelompok Usaha.
46
Page 67
Mulai efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2024
Amandemen PSAK 1: Liabilitas Jangka Panjang dengan Kovenan
Amendemen ini mengklarifikasi bahwa hanya kovenan yang harus dipatuhi entitas pada atau
sebelum tanggal pelaporan yang akan memengaruhi klasifilasi liabilitas sebagai lancar atau tidak
lancar. Amendemen tersebut berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada
atau setelah 1 Januari 2024 dengan penerapan dini diperkenankan.
Entitas menerapkan amandemen PSAK 1 (Oktober 2020) tentang klasifikasi liabilitas sebagai
jangka pendek atau jangka panjang pada periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau
setelah 1 Januari 2024 secara retrospektif sesuai dengan PSAK 25. Jika entitas menerapkan
amandemen PSAK 1 (Oktober 2020) pada periode yang lebih awal setelah terbitnya amandemen
PSAK 1 (Desember 2022) tentang liabilitas jangka panjang dengan kovenan, maka entitas juga
menerapkan amandemen PSAK 1 (Desember 2022) pada periode tersebut. Jika entitas menerapkan
amandemen PSAK 1 (Oktober 2020) untuk periode sebelumnya, maka entitas mengungkapkan
fakta tersebut.
Amandemen PSAK 73: Liabilitas Sewa dalam Jual Beli dan Sewa-balik
Amandemen PSAK 73 Sewa menetapkan persyaratan yang digunakan penjual-penyewa dalam
mengukur kewajiban sewa yang timbul dalam transaksi jual beli dan sewa-balik, untuk memastikan
penjual-penyewa tidak mengakui jumlah setiap keuntungan atau kerugian yang terkait dengan hak-
guna yang dipertahankan.
Amandemen berlaku secara retrospektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau
setelah 1 Januari 2024. Penerapan dini diperkenankan.
PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Kelompok Usaha menerapkan pertama kali seluruh standar baru dan/atau yang direvisi yang berlaku
efektif untuk periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022, termasuk standar yang direvisi
berikut ini yang mempengaruhi laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha:
Amendemen PSAK 22: Kombinasi Bisnis - Rujukan ke Kerangka Konseptual
Amendemen ini mengklarifikasi interaksi antara PSAK 22, PSAK 57, ISAK 30 dan Kerangka Konseptual
Pelaporan Keuangan.
Secara umum, amendemen PSAK 22:
• Menambahkan deskripsi terkait “liabilitas dan liabilitas kontinjensi dalam ruang lingkup PSAK 57
atau ISAK 30”.
• Mengklarifikasi liabilitas kontinjensi yang telah diakui pada tanggal akuisisi.
• Menambahkan definisi aset kontinjensi dan perlakuan akuntansinya.
Amendemen ini berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2022 dan tidak memiliki pengaruh signifikan
terhadap laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha.
Amendemen PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontijensi, dan Aset Kontijensi tentang Kontrak Merugi-
Biaya Memenuhi Kontrak
Amendemen PSAK 57 mengatur biaya-biaya untuk memenuhi kontrak merugi terdiri dari biaya yang
terkait langsung dengan kontrak, dimana terdiri dari:
• Biaya inkremental untuk memenuhi kontrak tersebut, dan
• Alokasi biaya lain yang berhubungan langsung untuk memenuhi kontrak.
47
Page 68
Penyesuaian Tahunan 2022 - PSAK 71: Instrumen Keuangan
Amandemen ini mengklarifikasi biaya yang diperhitungkan entitas dalam mengevaluasi apakah
persyaratan yang dimodifikasi dari suatu liabilitas keuangan menyebabkan penghentian pengakuan
liabilitas keuangan orisinal dan pengakuan liabilitas keuangan baru. Biaya tersebut hanya mencakup
yang dibayarkan atau diterima antara peminjam dan pemberi pinjaman, termasuk fee yang dibayarkan
atau diterima baik oleh peminjam atau pemberi pinjaman atas nama pihak lain.
Penyesuaian Tahunan 2022 - PSAK 73: Sewa
Amandemen ini tidak memperbolehkan entitas untuk mengurangi suatu hasil penjualan item yang
diproduksi saat membawa aset tersebut ke lokasi dan kondisi yang diperlukan supaya aset dapat
beroperasi sesuai dengan intensi manajemen dari biaya perolehan suatu aset tetap. Sebaliknya, entitas
mengakui hasil dari penjualan item-item tersebut, dan biaya untuk memproduksi item-item tersebut,
dalam laba rugi.
Amendemen ini berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2022 dan tidak memiliki pengaruh signifikan
terhadap laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha.
Laporan keuangan konsolidasian meliputi laporan keuangan Kelompok Usaha.
Pengendalian diperoleh ketika Kelompok Usaha terekspos, atau memiliki hak atas imbal hasil variabel
dari keterlibatannya dengan investee dan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi imbal hasil
tersebut melalui kekuasaannya atas investee.
Secara khusus, Kelompok Usaha mengendalikan investee jika, dan hanya jika, Kelompok Usaha
memiliki seluruh hal berikut ini:
i. kekuasaan atas investee (misalnya adanya hak yang memberikan Kelompok Usaha kemampuan
saat ini untuk mengarahkan aktivitas investee yang relevan);
ii. eksposur atau hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatan Kelompok Usaha dengan investee;
dan
iii. kemampuan untuk menggunakan kekuasaannya atas investee untuk mempengaruhi imbal hasil
Kelompok Usaha.
3. HASIL KEGIATAN OPERASIONAL
a. Pendapatan Neto
Selama periode untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan terutama
memperoleh pendapatan dari penjualan barang dagangan di gerai dan pendapatan usaha lain-lain
yang terdiri dari penyewaan gondola, partisipasi promosi dan kegiatan waralaba.
Tabel berikut memberikan informasi mengenai pendapatan neto Perseroan serta persentasenya
terhadap jumlah pendapatan untuk periode-periode berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 % 2021 %
Pendapatan neto 15.623.654 100,00 13.584.036 100,00
TOTAL PENDAPATAN NETO 15.623.654 100,00 13.584.036 100,00
b. Beban Pokok Pendapatan
Beban pokok penjualan terdiri dari beban-beban yang berkaitan dengan pembelian barang dagang
untuk dijual.
Tabel berikut menunjukkan rincian beban pokok penjualan Perseroan untuk periode-periode berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Persediaan awal tahun 1.816.911 1.499.278
Pembelian neto 11.864.666 10.479.454
Persediaan tersedia untuk dijual 13.681.577 11.798.732
Persediaan akhir tahun (2.011.253) (1.816.911)
TOTAL 11.670.324 10.161.821
48
Page 69
c. Profitabilitas
Berikut ini merupakan tabel yang menggambarkan profitabilitas segmen operasi Perseroan.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Profitabilitas
2022 2021
Pendapatan Neto 15.623.654 13.584.036
Beban Pokok Pendapatan (11.670.324) (10.161.821)
Total Laba Bruto 3.953.330 3.422.215
d. Segmen Operasi
Berikut ini merupakan tabel yang menggambarkan segmen usaha Perseroan berdasarkan
geografis.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2022 2021
Jabodetabek 7.031.953 6.188.769
Jawa – Di luar Jabodetabek 2.153.319 1.852.665
Di luar Jawa 6.438.382 5.542.602
Total Pendapatan 15.623.654 13.584.036
Berikut ini merupakan tabel yang menggambarkan segmen usaha Perseroan berdasarkan produk
yang dijual.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Jenis Produk
2022 2021
Makanan 9.135.223 7.868.275
Makanan Segar 2.139.069 1.816.516
Non-Makanan 4.349.362 3.899.245
Total Pendapatan 15.623.654 13.584.036
e. Beban Penjualan dan Distribusi
Tabel berikut menunjukkan rincian beban usaha Perseroan untuk periode-periode berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Gaji dan kesejahteraan rakyat 1.437.576 1.317.504
Penyusutan aset hak-guna 376.718 379.601
Penyusutan aset tetap 357.132 327.499
Listrik dan air 363.975 324.478
Beban distribusi 252.117 212.307
Perlengkapan 89.773 80.199
Pemeliharaan dan perbaikan 35.314 32.520
Amortisasi beban ditangguhkan 42.228 31.593
Jasa keamanan dan kebersihan 33.086 31.293
Telepon, faksimile dan internet 33.087 30.001
Pajak dan perizinan 22.138 18.625
Sewa 21.829 18.246
Bahan bakar, pelumas, parkir dan transportasi 20.272 16.903
Promosi dan iklan 23.608 13.235
Imbalan kerja karyawan 22.519 11.451
Lain-lain 26.891 21.799
TOTAL 3.158.263 2.867.254
49
Page 70
f. Beban Umum dan Administrasi
Tabel berikut menunjukkan rincian beban usaha Perseroan untuk periode-periode berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Gaji dan kesejahteraan rakyat 254.143 210.052
Perlengkapan 12.975 10.615
Penyusutan aset tetap 12.618 10.128
Bahan bakar, pelumas, parkir dan transportasi 12.344 8.836
Sewa 6.992 6.065
Telepon, faksimile dan internet 5.266 5.314
Penyusutan aset hak-guna 5.283 5.283
Listrik dan air 2.105 2.068
Asuransi 1.836 1.855
Amortisasi beban ditangguhkan 2.436 1.516
Imbalan kerja karyawan 1.660 881
Perbaikan dan pemeliharaan 1.129 1.081
Lain-lain 23.097 19.636
TOTAL 341.884 283.330
g. Pendapatan Lainnya
Tabel berikut menunjukkan rincian pendapatan lain Perseroan untuk periode-periode berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Penghasilan fee 73.573 64.901
Penghasilan sewa tempat dan bangunan 70.505 64.375
Fee penelitian dan pengembangan 4.932 64.221
Penghasilan pendapatan jasa administrasi 21.156 15.620
Pendaftaran produk 11.640 13.628
Laba penjualan aset tetap 6.652 2.625
Penggantian klaim asuransi 6.402 240
Lain-lain 1.243 612
TOTAL 196.103 226.222
h. Beban Lainnya
Tabel berikut menunjukkan rincian pendapatan lain Perseroan untuk periode-periode berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Beban administrasi 10.016 8.006
Kerugian penghapusan aset tetap 1.366 3.176
Rugi neto selisih kurs atas aktvitas operasi 2 18
TOTAL 11.384 11.200
50
Page 71
4. ANALISA KEUANGAN
a. Analisa Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Tabel berikut menyajikan informasi laporan laba rugi komprehensif Perseroan:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Laporan Laba Rugi
2022 2021
Pendapatan Neto 15.623.654 13.584.036
Beban Pokok Pendapatan (11.670.324) (10.161.821)
Laba Bruto 3.953.330 3.422.215
Beban Penjualan dan distribusi (3.158.263) (2.867.254)
Beban umum dan administrasi (341.884) (283.330)
Pendapatan lainnya 196.103 226.222
Beban lainnya (11.384) (11.200)
Laba usaha 637.902 486.653
Laba sebelum pajak final dan pajak penghasilan badan 506.412 331.776
Laba sebelum pajak penghasilan badan 495.021 321.268
Laba tahun berjalan 399.121 269.694
Laba komprehensif tahun berjalan 401.662 273.595
Perkembangan Laporan Laba Rugi Komprehensif
Pendapatan Neto
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2021
Pendapatan neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar
Rp2.039.618 juta atau 15,01% dari Rp13.584.036 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021. Peningkatan tersebut dikontribusikan oleh pertumbuhan penjualan gerai yang
sudah ada dan penambahan gerai baru. Gerai Perseroan dan Entitas Anak per tanggal 31 Desember
2022 berjumlah 2.363 gerai, bertambah sejumlah 268 gerai atau ekuivalen 12,79% dibandingkan per
tanggal 31 Desember 2021 yang berjumlah 2.095 gerai.
Faktor-faktor yang mendorong pertumbuhan penjualan antara lain sebagai berikut:
Faktor eksternal
Pasca kebijakan pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak awal
tahun 2022 oleh Pemerintah, mobilitas masyarakat secara bertahap kembali normal seperti sebelum
pandemi. Masyarakat sudah lebih berani dan lebih sering melakukan kunjungan secara fisik ke
gerai Perseroan untuk berbelanja dan daya beli masyarakat juga meningkat kembali seiring dengan
membaiknya perekonomian Indonesia.
Faktor internal
Dari sisi operasional, Perseroan terus meningkatkan standar dan kualitas pelayanan kepada konsumen
serta mengoptimalkan layanan belanja online, baik melalui aplikasi Midi Kriing yang dikembangkan oleh
Perseroan, yang sudah tersedia di platform PlayStore (Android) dan iOS App Store maupun melalui
channel pihak ketiga lainnya seperti Gomart, Blibli, Lazada, Shopee, Tokopedia, Bukalapak.
Dari sisi merchandising, Perseroan terus berusaha menyediakan produk yang lebih lengkap untuk
memaksimalkan area penjualan dan optimalisasi margin dengan harga jual yang kompetitif.
51
Page 72
Dari sisi pemasaran, Perseroan melanjutkan penerapan strategi pemasaran yang komprehensif, baik
jangka pendek maupun jangka panjang guna meningkatkan ekuitas merek (brand equity), kesadaran
merek (brand awareness) dan mempertahankan loyalitas pelanggan (customer loyalty). Kegiatan-
kegiatan yang dijalankan antara lain:
promosi penjualan Special Big Event dan Festival Ramadhan;
• program Exclusive Fair, Thematic Promotion, Social Media Marketing, Digital Marketing;
• event off-air;
• komunikasi pemasaran;
• program loyalitas pelanggan;
Dari sisi pengembangan bisnis, Perseroan terus meningkatkan pelayanan payment point seperti
pembayaran listrik, utilitas lainnya, leasing, tiket pesawat, tiket kereta, top up e-wallet sehingga
meningkatkan traffic kunjungan konsumen untuk datang ke gerai.
Dari sisi ekspansi, pengembangan gerai tetap dilakukan secara konsisten dan selektif dengan
memperhatikan antara lain faktor kepadatan penduduk, kepadatan lalu lintas, daya beli, logistik, sumber
daya manusia, peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudahan konsumen mencapai lokasi,
keberadaan pesaing dan perkembangan pembangunan serta sarana penunjang sekitar lokasi.
Beban Pokok Pendapatan
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2021
Beban pokok pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat
sebesar Rp1.508.503 Juta atau 14,84% dari Rp10.161.821 Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021. Peningkatan tersebut sejalan dengan kenaikan pendapatan neto Perseroan.
Laba Bruto
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2021
Laba bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp531.115
juta atau 15,52% dari Rp3.422.215 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Peningkatan laba bruto terutama didorong oleh peningkatan pendapatan neto Perseroan selama tahun
2022. Selain itu, dengan area penjualan yang lebih luas dibandingkan pemain ritel sejenis lainnya,
Perseroan lebih memiliki fleksibilitas dalam menyediakan produk yang lebih lengkap, mengoptimalkan
bauran produk sehingga bisa mengoptimalkan bauran margin yang akan menghasilkan kenaikan
persentase laba bruto juga.
Beban Penjualan dan Distribusi
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2021
Beban Penjualan dan Distribusi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat
sebesar Rp291.009 juta atau 10,15% dari Rp2.867.254 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021. Peningkatan tersebut disebabkan seiring dengan pertumbuhan gerai baru
berdampak ke kenaikan beban gaji, kenaikan beban listrik, kenaikan beban penyusutan, kenaikan
beban distribusi, dan kenaikan promosi dan iklan serta beban imbalan kerja karyawan.
Terkait kenaikan beban gaji, selain dikarenakan oleh pertumbuhan gerai baru Perseroan, juga
dikarenakan oleh kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten. Dalam mengontrol beban gaji, Perseroan
mempunyai indikator jumlah personel per toko (man power per store) dan penjualan per karyawan
(sales per employee).
52
Page 73
Terkait kenaikan beban listrik, Perseroan terus melakukan usaha untuk mengurangi konsumsi
energi listrik, selain untuk mengefisiensikan beban operasional juga sebagai bentuk dukungan untuk
mengurangi emisi karbondioksida (CO2). Usaha-usaha yang dilakukan oleh Perseroan antara lain
adalah sebagai berikut:
• Mengganti lampu fluorescent dengan lampu LED yang lebih hemat energi;
• Gudang menggunakan “sky light” pada siang hari sehingga tidak perlu menggunakan lampu;
• Pendingin udara (AC) di kantor pusat dan di 11 cabang akan berhenti pada pukul 17:00.
• Penggunaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Gudang dan Kantor Cabang Palu (Sulawesi
Tengah). Produksi listrik yang dihasilkan PLTS tersebut mencapai 81.882 kWh pada tahun 2022,
yang meningkat 48,3% dari 55.220 kWh pada tahun 2021. Jumlah kapasitas tersebut setara dengan
pengurangan emisi CO2 sekitar 64.000 kg/tahun pada tahun 2022, atau naik 48,8% dari 43.000 kg/
tahun pada tahun 2021.
Beban Umum dan Administrasi
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2021
Beban umum dan administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat
sebesar Rp58.554 juta atau 20,67% dari Rp283.330 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021. Peningkatan tersebut disebabkan oleh kenaikan dari Upah Minimum Kota/
Kabupaten dan ekspansi yang berdampak pada kenaikan beban gaji.
Pendapatan lainnya
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2021
Pendapatan lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 menurun sebesar
Rp30.119 juta atau 13,31% dari Rp226.222 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021. Pendapatan lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 terutama terdiri
dari penghasilan sewa tempat dan bangunan dan penghasilan fee. Adapun penurunan pendapatan
lainnya disebabkan oleh penurunan fee penelitian dan pengembangan.
Penghasilan sewa tempat dan bangunan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
adalah sebesar Rp73.573 juta, meningkat sebesar Rp9.198 juta atau 14,29% dari Rp64.375 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Penghasilan sewa tempat dan bangunan tersebut
diperoleh dari penghasilan sewa tenant seperti ATM, tenant baik UMKM maupun non-UMKM, yang
berlokasi, baik di dalam gerai Alfamidi maupun di parkiran gerai Alfamidi. Perseroan turut berkontribusi
mendorong peningkatan ekonomi UMKM dengan menyediakan space untuk kegiatan usaha UMKM.
Selama pandemi, Perseroan juga memberikan berbagai mekanisme potongan harga sewa kepada
UMKM yang usahanya terdampak pandemi. Sejalan dengan mobilitas masyarakat yang berangsur-
angsur kembali seperti sebelum pandemi Covid-19, membaiknya perekonomian Indonesia dan juga
daya beli masyarakat pasca pelonggaran PPKM sejak awal tahun 2022, aktivitas berusaha tenant
UMKM maupun non-UMKM juga kembali pulih sehingga penghasilan sewa tempat dan bangunan
Perseroan ikut terdongkrak juga.
Penghasilan fee untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp70.505
juta, meningkat sebesar Rp5.605 juta atau 8,63% dari Rp64.901 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021. Penghasilan fee berasal dari transaksi fee-based seperti transaksi taglis
PLN, pembayaran angsuran kendaraan bermotor, top up e-wallet dan sebagainya. Perseroan terus
meningkatkan pelayanan payment point, selain dengan menambah jenis pelayanan payment point,
juga dengan melakukan berbagai kegiatan promosi sehingga diharapkan bisa terus meningkatkan
penghasilan fee ini.
Fee penelitian dan pengembangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp4.932 juta, menurun sebesar Rp59.289 juta atau 92,32% dari Rp64.221 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
53
Page 74
Penghasilan fee penelitian dan pengembangan ini adalah penghasilan jasa penelitian dan pengembangan
bisnis convenience store Lawson di Indonesia. Kontrak yang mendasarinya adalah perjanjian Reseach
and Development tanggal 3 April 2018 yang diubah pada tanggal 26 September 2018 antara PT Lancar
Wiguna Sejahtera (Entitas Anak) dan Mitsubishi Corporation, Jepang. Hal ini telah disajikan pada
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian No. 25.d. Wabah pandemi Covid-19 yang berlangsung
sejak awal tahun 2020 sangat mempengaruhi bisnis convenience store Lawson yang dikelola oleh
Entitas Anak karena mayoritas gerai Lawson berlokasi di perkantoran, stasiun kereta api, rest area tol,
bandara dan rumah sakit dimana pada lokasi-lokasi tersebut menjadi berkurang drastis mobilitas
konsumennya. Oleh karena itu, untuk mempertahankan kinerja gerai Lawson, Entitas Anak melakukan
berbagai jasa penelitian dan pengembangan seperti pengembangan produk, pemasaran produk. Sejak
awal tahun 2022 seiring dengan kebijakan Pemerintah melonggarkan PPKM, mobilitas konsumen mulai
kembali seperti sebelum pandemi sehingga kinerja gerai Lawson secara perlahan mulai membaik.
Namun, pada tahun 2022 Entitas Anak masih wait and see terkait kondisi pasar convenience store
dan kegiatan penelitian dan pengembangan produk, pemasaran produk mulai berkurang. Oleh karena
itu, fee penelitian dan pengembangan pada tahun 2022 menurun signifikan. Pada tahun 2023, dengan
ditiadakannya PPKM oleh Pemerintah dan kondisi mulai normal kembali, Entitas Anak menargetkan
kembali penambahan gerai baru, kegiatan penelitian dan pengembangan produk sehingga fee penelitian
dan pengembangan diharapkan bisa meningkat kembali.
Beban lainnya
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2021
Beban lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp184
Juta atau 1,64% dari Rp11.200 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Peningkatan tersebut disebabkan kenaikan beban administrasi.
Laba Usaha
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2021
Laba usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp151.249
Juta atau 31,08% dari Rp486.653 Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Peningkatan tersebut disebabkan oleh pertumbuhan pendapatan neto lebih tinggi dibandingkan dengan
pertumbuhan beban operasional.
Laba sebelum pajak final dan pajak penghasilan badan
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2021
Laba sebelum pajak final dan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp174.636 Juta atau 52,64% dari Rp331.776 Juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Peningkatan tersebut disebabkan oleh meningkatnya
laba bruto dan laba usaha.
Laba tahun berjalan
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2021
Laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar
Rp129.427 Juta atau 47,99% dari Rp269.694 Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021. Peningkatan tersebut disebabkan oleh pertumbuhan pendapatan neto lebih tinggi dibandingkan
dengan pertumbuhan beban operasional dan penurunan biaya keuangan.
54
Page 75
Laba komprehensif tahun berjalan
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2021
Laba komprehensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat
sebesar Rp128.067 Juta atau 46,81% dari Rp273.595 Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021. Peningkatan tersebut disebabkan oleh pertumbuhan pendapatan neto lebih tinggi
dibandingkan dengan pertumbuhan beban operasional dan penurunan biaya keuangan.
Likuiditas dan Sumber Pendanaan
Likuiditas dalam perusahaan pembiayaan merupakan gambaran dan kemampuan Perseroan dan
Entitas Anak dalam hal mengelola perputaran arus kas dalam jangka pendek, terdiri dari arus kas
masuk (cash inflow) ataupun arus kas keluar (cash outflow).
Arus kas masuk Perseroan dan Entitas Anak yang utama diperoleh dari penerimaan kas dari pelanggan
dan pihak ketiga, Arus kas keluar Perseroan dan Entitas Anak yang utama digunakan untuk pembayaran
kepada pemasok serta pembayaran gaji karyawan dan beban operasional lainnya.
Sumber pendanaan Perseroan dan Entitas Anak saat ini berasal dari utang usaha untuk pembelian barang
dagangan serta utang bank untuk pembayaran sewa gerai, pembangunan gudang dan kantor cabang
b. Analisa Perkembangan Posisi Keuangan
Tabel berikut menyajikan informasi perkembangan posisi keuangan Perseroan:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Setara Kas 416.766 243.492
Piutang usaha
Pihak berelasi 3.690 2.639
Pihak ketiga 364.816 410.669
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 38 1.503
Pihak ketiga 30.848 24.430
Persedian - neto 2.007.569 1.811.446
Pajak Pertambahan Nilai
Dibayar dimuka - neto 10.753 188
Aset lancar lainnya 39.378 41.491
TOTAL ASET LANCAR 2.873.858 2.535.858
ASET TIDAK LANCAR
Aset pajak tangguhan - neto 82.678 72.199
Aset tetap - neto 2.149.807 1.973
Uang muka pembelian aset tetap 83.210 43.729
Aset hak guna – neto 1.629.657 1.593.392
Beban ditangguhkan - neto 77.558 98.629
Aset tidak lancar lainnya 8.380 11.883
TOTAL ASET TIDAK LANCAR 4.031.290 3.793.681
JUMLAH ASET 6.905.148 6.329.539
55
Page 76
31 Desember
Keterangan
2022 2021
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 446.000 779.000
Utang usaha
Pihak berelasi 17.412 12.890
Pihak ketiga 1.688.217 1.521.343
Utang lain - lain
Pihak berelasi 12.859 4.317
Pihak ketiga 662.449 608.454
Utang pajak 79.697 37.755
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 61.249 44.856
Beban akrual 101.626 70.007
Bagian liabilitas jangka Panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank jangka panjang 353.710 464.834
Liabilitas sewa 150.160 99.561
Penghasilan ditangguhkan 193.325 48.920
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK 3.766.704 3.691.937
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu
tahun
Utang bank jangka panjang 765.766 606.625
Liabilitas sewa 276.336 266.676
Penghasilan ditangguhkan 7.269 8.167
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 102.346 88.490
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG 1.151.717 969.958
TOTAL LIABILITAS 4.918.421 4.661.895
EKUITAS
Modal Saham 288.235 288.235
Tambahan modal Disetor - neto 73.881 73.881
Penghasila komprehensif lain - neto 34.028 31.487
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 9.500 8.500
Belum ditentukan penggunaannya 1.580.347 1.265.008
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 1.985.991 1.667.111
Kepentingan non-pengendali 736 533
JUMLAH EKUITAS 1.986.727 1.667.644
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 6.905.148 6.329.539
Perkembangan Laporan Posisi Keuangan
Perkembangan Aset, Kewajiban dan Ekuitas
ASET
Aset lancar
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2021
Aset lancar meningkat sebesar Rp 338.000 juta atau 13,33% ke posisi Rp2.873.858 juta pada tanggal
31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 2.535.858
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan kas dan setara kas dan persediaan-
neto.
56
Page 77
Kas dan Setara Kas
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2021
Jumlah kas dan setara kas meningkat sebesar Rp 173.274 juta atau 71,16% ke posisi Rp416.766 juta
pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp243.492 juta. Peningkatan tersebut disebabkan tanggal 31 Desember 2022 jatuh pada hari Sabtu
sedangkan tanggal 31 Desember 2021 jatuh pada hari Jumat. Pada hari Sabtu dan Minggu tidak ada
jasa pick up uang hasil penjualan oleh pihak bank. Jikapun ada jasa pick up, uang hasil penjualan
tersebut akan efektif masuk ke rekening bank pada hari kerja berikutnya. Selain itu, penjualan hari
Sabtu biasanya lebih tinggi dibandingkan bukan akhir pekan. Oleh karena itu, uang hasil penjualan
yang belum disetor ke bank cukup besar pada tanggal 31 Desember 2022 dan tidak bisa digunakan
untuk melunasi utang bank pada tanggal tersebut sehingga kas dan setara kas naik cukup signifikan.
Persediaan - neto
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2021
Jumlah persediaan - neto meningkat sebesar Rp 196.123 juta atau 10,83% ke posisi Rp2.007.569 juta
pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp1.811.446 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh penambahan jumlah gerai.
Aset tidak lancar
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2021
Aset tidak lancar meningkat sebesar Rp 237.609 juta atau 6,26% ke posisi Rp4.031.290 juta pada
tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp 3.793.681 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya aset tetap – neto.
Aset Tetap - neto
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2021
Jumlah aset tetap - neto meningkat sebesar Rp 175.958 juta atau 8,91% ke posisi Rp2.149.807 Juta
pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp1.973.849 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh penambahan jumlah gerai.
Jumlah aset
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2021
Jumlah aset meningkat sebesar Rp 575.609 Juta atau 9,09% ke posisi Rp6.905.148 juta pada tanggal
31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp6.329.539 juta.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan seiring dengan pertumbuhan bisnis yang telah dicapai pada
tahun ini dimana peningkatan tersebut terutama terjadi pada akun kas dan setara kas, persediaan-neto
dan aset tetap-neto.
57
Page 78
LIABILITAS
Liabilitas jangka pendek
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2021
Liabilitas jangka pendek meningkat sebesar Rp 74.767 juta atau 2,03% ke posisi Rp3.766.704 juta
pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp3.691.937 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan utang usaha pihak ketiga,
utang lain-lain pihak ketiga dan penghasilan ditangguhkan yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
Utang usaha – pihak ketiga
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2021
Utang usaha – pihak ketiga meningkat sebesar Rp 166.874 juta atau 10,97% ke posisi Rp1.688.217
juta pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp1.521.343 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh pertumbuhan bisnis tahun ini sehingga
pembelian persediaan juga meningkat.
Utang lain-lain – pihak ketiga
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2021
Utang lain-lain - pihak ketiga meningkat sebesar Rp 53.995 Juta atau 8,87% ke posisi Rp662.449 juta
pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp608.454 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan uang muka promosi dari pemasok.
Penghasilan Ditangguhkan yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2021
Penghasilan Ditangguhkan yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun meningkat sebesar Rp 144.405
juta atau 295,19% ke posisi Rp193.325 Juta pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisinya
pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp49.920 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
peningkatan penghasilan diterima di muka oleh Entitas Anak terkait jasa penelitian dan pengembangan
bisnis convenience store Lawson. Perjanjian terkait jasa ini telah diungkapkan dalam Catatan atas
Laporan Keuangan Konsolidasian No. 25.d.
Liabilitas jangka panjang
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2021
Liabilitas jangka panjang meningkat sebesar Rp 181.759 juta atau 18,74% ke posisi Rp1.151.717 juta
pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp969.958 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan bagian jangka panjang dari
utang bank jangka panjang.
58
Page 79
Jumlah liabilitas
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2021
Jumlah liabilitas meningkat sebesar Rp 256.526 Juta atau 5,50% ke posisi Rp4.918.421 juta pada tanggal
31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp4.661.895
Juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan utang usaha pihak ketiga, utang lain-
lain pihak ketiga dan penghasilan ditangguhkan.
EKUITAS
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2021
Jumlah ekuitas meningkat sebesar Rp 319.083 juta atau 19,13% ke posisi Rp1.986.727 juta pada tanggal
31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp1.667.644
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan saldo laba dari laba tahun berjalan
tahun 2022.
c. Analisa Arus Kas
Kebutuhan likuiditas Perseroan terkait dengan pendanaan untuk aktifitas kegiatan operasional. Arus kas
dari aktivitas operasi merupakan sumber utama likuiditas Perseroan. Jika diperlukan, Perseroan telah
menggunakan fasilitas jangka pendek hingga panjang untuk mendanai pengembangan dan belanja
modal Perseroan. Dengan mempertimbangkan sumber daya keuangan yang tersedia bagi Perseroan,
termasuk kas yang dihasilkan dari aktifitas operasi dan fasilitas bank Perseroan berkeyakinan bahwa
Perseroan masih memiliki likuiditas yang mencukupi untuk keperluan operasi dan membayar hutang
minimal untuk 12 bulan ke depan.
Pola Arus Kas Perseroan
Perseroan bergerak di bidang perdagangan eceran dengan format minimarket dan supermarket. Sekitar
85% dari penjualan diterima dalam bentuk tunai, sisanya dalam bentuk non-tunai seperti melalui kartu
debet, kartu kredit, e-wallet dan QRIS. Uang hasil penjualan tunai tersebut akan di-pick up keesokan
harinya atau tergantung jadwal pengiriman barang dagangan dari gudang. Pihak yang ditunjuk oleh
bank akan melakukan pick-up uang hasil penjualan ke gudang Perseroan untuk kemudian disetorkan
ke rekening bank Perseroan. Setelah itu, Perseroan akan menggunakan kas yang diterima tersebut
untuk mendanai biaya operasional Perseroan, melunasi utang usaha, melunasi pinjaman bank dan
melakukan pengembangan gerai. Untuk membiayai pembelian persediaan dan biaya operasional serta
pengembangan gerai, Perseroan menggunakan kas internal Perseroan dan fasilitas pinjaman bank.
Tabel berikut menyajikan informasi arus kas Perseroan:
(dalam jutaan Rupiah)
Desember
Keterangan
2022 2021
Arus Kas dari Aktivitas Operasi 1.587.139 1.141.971
Arus Kas dari Aktivitas Investasi (798.433) (657.730)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan (615.432) (479.073)
Kenaikan (Penurunan) neto kas dan setara kas 173.274 5.168
Kas dan setara kas awal tahun 243.492 238.324
Kas dan setara kas akhir tahun 416.766 243.492
59
Page 80
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2022 2021
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 15.800.573 13.550.551
Pembayaran kas kepada pemasok (11.705.614) (10.297.579)
Pembayarankas untuk karyawan dan beban usaha (2.588.758) (2.262.577)
Kas dihasilkan dari operasi 1.506.201 990.395
Pembayaran pajak penghasilan (108.047) (72.925)
Penerimaan kas lainnya 188.985 224.501
Kas bersih yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi 1.587.139 1.141.971
Aktivitas operasi adalah aktivitas penghasil utama pendapatan Perseroan dan aktivitas lain yang bukan
merupakan aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan. Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas
operasi Perseroan terdiri dari penerimaan kas dari pelanggan, pembayaran kas kepada pemasok,
pembayaran kas untuk karyawan dan beban usaha, pembayaran pajak penghasilan dan penerimaan
kas dari aktivitas lainnya.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2021
Arus kas yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 meningkat sebesar Rp 445.168 juta atau 38,98% dari Rp 1.141.971 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp 1.587.139 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 Peningkatan ini terutama dikarenakan peningkatan penerimaan kas dari pelanggan.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan dari hasil
penjualan aset tetap 7.741 4.841
perolehan aset tetap (457.122) (379.033)
Penambahan uang muka
pembelian aset tetap (83.210) (43.729)
Penambahan aset hak-guna (246.239) (194.754)
Penerimaan bunga 3.991 1.599
Penambahan beban ditangguhkan (23.594) (46.654)
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi (798.433) (657.730)
Aktivitas investasi adalah perolehan dan pelepasan aset jangka panjang serta investasi lain yang tidak
termasuk setara kas. Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan terdiri dari
penerimaan dari hasil penjualan aset tetap, perolehan aset tetap, penambahan uang muka aset tetap,
penambahan aset hak-guna, penerimaan bunga dan penambahan untuk beban ditangguhkan. Kas
untuk aktivitas investasi terutama digunakan untuk perolehan aset tetap seperti untuk pembangunan
dan pengembangan gerai-gerai dan gudang serta penambahan untuk asset hak-guna .
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2021
Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 meningkat sebesar Rp 140.703 juta atau 21,39% dari Rp 657.730 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp 798.433 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022. Peningkatan ini sejalan dengan penambahan gerai toko baru Perseroan berdampak
pada naiknya biaya modal berupa penambahan aset tetap dan aset hak-guna.
60
Page 81
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2022 2021
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Pembayaran
utang bank jangka pendek - neto (333.000) (30.000)
Utang bank jangka panjang
Penerimaan 600.000 350.000
Pembayaran (550.477) (520.833)
Pembayaran liabilitas sewa (141.155) (88.101)
Pembayaran bunga (108.221) (130.042)
Pembayaran dividen tunai (82.579) (60.097)
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan (615.432) (479.073)
Aktivitas pendanaan adalah aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah serta komposisi
kontribusi ekuitas dan pinjaman Perseroan. Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan
Perseroan terdiri dari pembayaran utang bank jangka pendek, penerimaan dan pembayaran utang
bank jangka panjang, pembayaran liabilitas sewa, pembayaran bunga, pembayaran dividen tunai.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2021
Arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 meningkat sebesar Rp136.359 juta atau 28,46% dari Rp479.073 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp615.432 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022. Peningkatan ini terutama dikarenakan perbaikan modal kerja sehingga menurunkan
utang bank.
d. Analisa Likuiditas
Tingkat likuiditas mencerminkan kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek yang
diukur dengan perbandingan aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek pada suatu tanggal tertentu.
Sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan, kejadian yang mungkin mengakibatkan terjadinya
peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan adalah penambahan dan
penutupan gerai-gerai Perseroan.
Sumber likuiditas secara internal dan eksternal
Sumber utama likuiditas internal Perseroan berasal dari berasal dari penerimaan tunai dari pelanggan
pada gerai-gerai Perseroan. Sedangkan Sumber eksternal dari likuiditas internal Perseroan adalah dari
fasilitas pinjaman bank.
Sumber likuiditas yang material yang belum digunakan
Perseroan memiliki sumber likuiditas material yang berasal dari fasilitas pinjaman bank dimana per
tanggal 31 Desember 2022, jumlah fasilitas pinjaman bank jangka pendek dan jangka panjang yang
tidak digunakan oleh Perseroan masing-masing adalah sebesar Rp1.404 miliar dan Rp400 miliar,
secara keseluruhan berjumlah Rp1.804 miliar.
Tidak terdapat informasi terkait kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen,
kejadian, dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan signifikan atau
penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
61
Page 82
Perseroan berkeyakinan bahwa kedepannya Perseroan masih memiliki sumber pendanaan yang cukup
dari aktivitas operasi dan dana dari hasil pelaksanaan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”) untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Perseroan. Jika modal kerja
Perseroan tidak mencukupi, langkah yang akan dilakukan Perseroan untuk mendapatkan modal kerja
tambahan yang diperlukan adalah dengan menarik fasilitas pinjaman bank yang belum digunakan.
Berikut adalah tingkat likuiditas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 dan 31 Desember 2021:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Aset Lancar
Kas dan Setara Kas 416.766 243.492
Jumlah Aset Lancar 2.873.358 2.535.858
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 3.766.704 3.691.937
Tingkat Likuiditas
• Current Ratio 0,76 0,69
• Cash Ratio 0,11 0,07
Rasio Lancar
Rasio lancar adalah perbandingan antara aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek yang mengukur
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Rasio tersebut pada tanggal
31 Desember 2021 dan 31 Desember 2022 adalah 0,69 dan 0,76.
Rasio Kas
Rasio kas adalah perbandingan antara kas dan setara kas terhadap liabilitas jangka pendek yang
mengukur kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Rasio tersebut pada
tanggal 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2022 adalah 0,07 dan 0,11.
5. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL ATAU JARANG TERJADI
Selama tahun berjalan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 tidak terdapat kejadian atau
transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat
mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas Perseroan.
6. BELANJA MODAL
Selama tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2022, Perseroan dan Entitas
Anak telah melakukan belanja modal yang masing-masing mencapai jumlah keseluruhan Rp969.517
juta dan Rp784.369 juta. Pengeluaran belanja modal tersebut dimaksudkan untuk penambahan jumlah
gerai, pengembangan gudang dan kantor cabang. Sumber pendanaan Perseroan dan Entitas Anak
untuk belanja modal tersebut berasal dari dana internal (kas neto dari aktivitas operasi) dan utang bank.
Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal yang material.
7. KEBIJAKAN PEMERINTAH
Tidak terdapat Kebijakan Pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik,
dan politik yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan investasi
Perseroan yang tercermin di laporan keuangan.
8. DAMPAK PERUBAHAN HARGA
Selama periode 2 (dua) tahun terakhir tidak ada dampak terhadap perubahan harga penjualan dan
pendapatan bersih serta laba operasi Perseroan karena terhadap fluktuasi harga bahan baku selalu
disesuaikan dengan harga penjualan Perseroan. Tidak ada dampak inflasi dan kurs mata valuta asing
yang material.
62
Page 83
9. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022
Utang Bank
a. Utang bank jangka pendek
Pinjaman Berjangka Money Market
PT Bank Central Asia Tbk 172.000
Pinjaman revolving
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 274.000
Jumlah 446.000
b. Utang bank jangka panjang
Perusahaan
Nilai pokok
PT Bank Central Asia Tbk
Kredit Investasi 15 125.000
Kredit Investasi 16 304.834
Kredit Investasi 17 500.000
MUFG Bank, Ltd, Jakarta
Pinjaman committed term 197.221
Total nilai pokok 1.127.055
Dikurangi provisi yang belum diamortisasi
PT Bank Central Asia Tbk (6.927)
MUFG Bank, Ltd, Jakarta (652)
Total provisi (7.579)
Total utang bank jangka Panjang – neto 1.119.476
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun (353.710)
Bagian jangka Panjang 765.766
Beberapa informasi lain yang signifikan terkait dengan pinjaman bank pada tanggal 31 Desember 2022
adalah sebagai berikut:
Perseroan
PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)
Pada tahun 2010, BCA telah memberikan fasilitas kredit berupa Time Loan Revolving (“TLR”). Pada
tanggal 26 September 2019, BCA menyetujui untuk mengalihkan seluruh plafon fasilitas Time Loan
Revolving menjadi fasilitas Kredit Lokal (cerukan/overdraft), sehingga jumlah plafon fasilitas kredit
adalah sebagai berikut:
a. Jumlah plafon fasilitas Kredit Lokal (cerukan/overdraft) adalah sebesar Rp500.000.
b. Jumlah plafon fasilitas Pinjaman Berjangka Money Market sebesar Rp500.000.
Seluruh fasilitas di atas akan berakhir pada tanggal 18 Oktober 2023 dan dikenakan tingkat suku
bunga mengambang.
Sehubungan dengan pinjaman di atas, Perusahaan wajib melakukan beberapa hal antara lain:
- Tidak menjual dan mengalihkan merek yang dimiliki yaitu “Alfamidi”, “Alfamidi super” dan “Midi
Fresh” kepada pihak lain.
- Memastikan dan mempertahankan kepemilikan saham Djoko Susanto dan keluarganya, baik
secara langsung ataupun tidak langsung sebagai pemegang saham mayoritas.
- Memelihara rasio keuangan tertentu berdasarkan laporan keuangan kelompok usaha tahunan
yang telah diaudit sebagai berikut:
a. Rasio Interest Bearing Debt terhadap ekuitas maksimal 4 kali.
b. Rasio EBITDA + Other Recurring Income terhadap angsuran pokok dan bunga pinjaman
minimal 1 kali.
c. Rasio piutang usaha dan persediaan terhadap utang usaha dan pinjaman modal kerja dari
bank dikurangi kas minimal 1 kali.
63
Page 84
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”)
Pada tanggal 27 Juli 2016, berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja Jangka Pendek, Mandiri
menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit jangka pendek sebesar Rp150.000, yang bersifat
uncommitted, advised dan revolving untuk membiayai kebutuhan modal kerja.
Pada tanggal 15 Juni 2017, berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit Modal Kerja Jangka Pendek,
Mandiri menyetujui perubahan jumlah plafon fasilitas kredit dari Rp150.000 menjadi Rp250.000.
Pada tanggal 21 Juli 2020, berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit Modal Kerja Jangka Pendek,
Mandiri menyetujui perubahan jumlah plafon fasilitas kredit dari Rp250.000 menjadi Rp350.000.
Fasilitas ini tersedia sampai dengan tanggal 26 Juli 2023.
Fasilitas kredit ini tidak dijamin dengan agunan dari Perusahaan dalam bentuk apapun dan tidak dijamin
oleh pihak lain manapun (Negative Pledge).
Sehubungan dengan perjanjian kredit di atas, Perusahaan wajib melakukan beberapa hal, antara lain,
sebagai berikut:
- Mempertahankan kepemilikan mayoritas Djoko Susanto dan keluarga pada Perusahaan, baik
Mempertahankan Hak atas Kekayaan Intelektual antara lain hak cipta, paten dan merek yang telah
atau akan dimiliki oleh Perusahaan, termasuk merek dagang “Alfamidi” dan “Alfamidi super”.
- Menjaga rasio keuangan sebagai berikut:
a. Rasio antara EBITDA terhadap jumlah kewajiban bunga (EBITDA to Interest Ratio) minimal
2 kali.
b. Rasio antara EBITDA terhadap jumlah kewajiban bunga dan angsuran pokok (EBITDA to
Interest + Principal Installment) minimal 1 kali.
c. Rasio antara jumlah hutang yang berbeban bunga terhadap jumlah modal (Interest Bearing
Debt to Equity Ratio) maksimal 4 kali.
MUFG Bank, Ltd., Jakarta (“MUFG”)
Berdasarkan perjanjian kredit yang terakhir kali diubah pada tanggal 16 Desember 2016, MUFG
setuju untuk memberikan fasilitas pinjaman uncommitted dan tanpa jaminan kepada Perusahaan
dengan jumlah plafon sebesar Rp200.000. Fasilitas kredit ini digunakan untuk membiayai pengeluaran
pembayaran sewa toko.
Berdasarkan perjanjian kredit tanggal 16 Desember 2022, MUFG setuju untuk mengubah jumlah plafon
fasilitas pinjaman di atas dari Rp300.000 menjadi Rp500.000. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai
dengan 15 Desember 2023 dan dikenakan tingkat suku bunga mengambang.
Sehubungan dengan pinjaman dari MUFG diatas, Perusahaan wajib melakukan beberapa hal antara
lain:
- Memelihara dan mempertahankan seluruh hak, lisensi, izin, hak istimewa, waralaba, paten, hak
cipta, merek dagang, nama dagang.
- Memastikan bahwa Djoko Susanto, baik secara langsung ataupun tidak langsung tetap sebagai
pemegang saham mayoritas.
- Memelihara rasio keuangan tertentu sebagai berikut:
a. Rasio hutang berbeban bunga terhadap ekuitas maksimal 3 kali.
b. Rasio hutang berbeban bunga terhadap EBITDA maksimal 3,25 kali.
Entitas Anak (“LWS”)
MUFG Bank, Ltd., Jakarta (“MUFG”)
Pada tanggal 15 Oktober 2018, berdasarkan perjanjian kredit, MUFG setuju untuk memberikan fasilitas
pinjaman uncommitted kepada LWS dengan jumlah plafon sebesar Rp20.000. Fasilitas kredit ini
ditujukan untuk mendukung biaya sewa dibayar dimuka untuk gerai.
64
Page 85
Pada tanggal 1 Agustus 2019, berdasarkan perjanjian kredit, MUFG setuju untuk mengubah jumlah
plafon fasilitas pinjaman uncommitted ini dari Rp20.000 menjadi Rp35.000. Fasilitas ini tersedia sampai
dengan tanggal 15 Oktober 2020.
Perjanjian kredit tersebut telah diperpanjang beberapa kali, terakhir pada tanggal 15 Oktober 2021 yang
memperbaharui jangka waktu ketersediaan fasilitas kredit sampai dengan 15 Oktober 2022.
Pada tanggal 15 Agustus 2020, LWS dan MUFG menandatangani perjanjian kredit tambahan dimana
MUFG setuju untuk memberikan fasilitas pinjaman uncommitted dengan plafon sebesar Rp28.500
yang tersedia sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021. Pada tahun 2021, fasilitas ini dikenakan bunga
sebesar 5,59% sampai dengan 5,71% per tahun.
Fasilitas di atas dijamin dengan surat penjaminan dari Mitsubishi Corporation
Pada tanggal 14 April 2022, LWS telah melakukan pembayaran kembali atas seluruh jumlah pokok yang
belum dilunasi saat itu berikut seluruh bunga yang terakumulasi dan jumlah-jumlah lainnya yang harus
dibayar berdasarkan perjanjian kredit secara penuh dan telah memenuhi seluruh kewajiban-kewajiban
lainnya berdasarkan perjanjian kredit. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, LWS dan dan MUFG
selanjutnya telah sepakat untuk menyatakan pengakhiran atas perjanjian kredit.
10. MANAJEMEN RISIKO
No. Risiko Mitigasi Risiko
1. Risiko Persaingan Usaha Tim merchandising dan tim operasional Perseroan secara rutin
melakukan evaluasi atau pengecekan harga dan unit barang
dagangan (SKU) dan berupaya menyediakan barang dagangan
yang beragam dengan harga yang kompetitif serta pelayanan
yang unggul sesuai segmen konsumen yang dituju.
Perseroan berupaya meningkatkan pendapatan operasi lainnya
melalui peningkatan pendapatan value added services yang
berbasis jaringan dan secara aktif memasarkan waralaba
Perseroan. Perseroan juga berupaya berinovasi melalui perluasan
area penjualan.
2. Risiko Perubahan atas Perseroan berpartisipasi melalui Aprindo (Asosiasi Pengusaha
Kebijakan atau Peraturan Retail Indonesia).
Pemerintah
Perseroan melakukan dialog dan/atau menyampaikan pandangan
Perseroan atas regulasi yang sudah ada atau regulasi baru yang
dampaknya terhadap perkembangan bisnis retail lokal khususnya
dan pertumbuhan perekonomian Indonesia pada umumnya.
Perseroan berusaha menjalin hubungan kemitraan yang baik
dengan masyarakat luas dengan menggandeng pengusaha
lokal di sekitar gerai/gudang Perseroan untuk menjadi pemilik
gerai waralaba Perseroan, membantu pedagang kecil di sekitar
gerai Perseroan untuk dapat mengakses barang dagangan dari
pemasok Perseroan dengan harga khusus, membuka peluang
kerja bagi masyarakat sekitar gerai Perseroan, sehingga dengan
demikian keberadaan Perseroan yang direpresentasikan dengan
gerai/gudang dapat memberi manfaat bagi masyarakat luas di
Indonesia dan komunitas di sekitarnya. Sepanjang peraturan
Pemerintah mengijinkan, Perseroan terus membuka gerai pada
lokasi dan kota-kota yang masih mempunyai potensi usaha yang
bagus.
3. Risiko Kegagalan dalam Melakukan perencanaan dan persiapan yang matang, menyiapkan
Pengembangan Jaringan tim yang memadai dan kompeten pada masing-masing cabang
Distribusi / Gerai yang setiap hari melakukan survei dan melakukan pencarian
lokasi yang peruntukannya sesuai dan melengkapi persyaratan
yang diminta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
65
Page 86
4. Risiko Tidak Diperpanjangnya Melakukan negosiasi perpanjangan sewa lebih awal sebelum
Masa Sewa dan / atau berakhirnya masa sewa, membina hubungan baik dengan pemilik
Persyaratan dan Kondisi property dengan memelihara dan menjaga property agar tetap
Ruang Usaha dalam kondisi baik, dan mencari property alternative di lokasi yang
berdekatan
5. Risiko Sehubungan dengan Perseroan berupaya menjaga hubungan baik dengan para
Syarat-syarat Perdagangan pemasok dengan cara menjaga komitmen yang telah disepakati
dan menerapkan pola pikir saling menguntungkan untuk jangka
panjang.
Untuk mengurangi konsentrasi risiko dari ketergantungan pada
pemasok tertentu, Perseroan membeli barang dagangan dari
beberapa Pemasok, sehingga kontinuitas pasokan, harga yang
kompetitif, dan ketersediaan barang sesuai kebutuhan dan pada
waktu yang tepat dapat lebih terjamin.
6. Risiko Ketergantungan Perseroan selalu berupaya secara berkesinambungan untuk
pada Infrastruktur Distribusi mengembangkan bisnis proses atas aktivitas distribusinya,
Perseroan Maupun Pihak termasuk melakukan tindakan preventif atas kemungkinan
Ketiga / Pemasok terganggunya system tersebut dan juga melakukan pengendalian
atas transportasi logistic.
7. Risiko Ketergantungan Secara rutin tim IT Perseroan atau melalui kerja sama dengan
Teknologi Informasi vendor perusahaan IT dan perusahaan telekomunikasi terpilih,
melakukan evaluasi dan kajian atas kecukupan jaringan
telekomunikasi, kapasitas server atau peralatan IT lainnya dan
disaster recovery system serta melakukan investasi sesuai
dengan kebutuhan secara konsisten.
Organisasi IT, keahlian dan kompetensi sumber daya manusia
juga ditingkatkan melalui pelatihan-pelatihan yang diberikan dan
kesempatan pengembangan karir.
8. Risiko Sumber Daya Manusia Perseroan telah melakukan upaya penyelarasan pola pikir karyawan
Generasi Z serta program loyalitas karyawan, salah satunya
melalui Alfamidi Gema Budaya. Terkait aspek ketenagakerjaan,
Perseroan juga berkomitmen untuk tidak mempekerjakan pekerja
dibawah umur dengan minimal usia rekrutmen adalah 18 tahun,
sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
9. Risiko Keuangan Perseroan melakukan perencanaan keuangan yang matang
dan berhati-hati, menjaga hubungan baik dengan pemasok dan
bank, melakukan diversifikasi sumber pendanaan dan menjaga
keseimbangan antara utang jangka pendek dan utang jangka
panjang.
10. Risiko Izin Usaha Perseroan berupaya untuk selalu melakukan peninjauan secara
menyeluruh terhadap peraturan / ketentuan yang mengatur
mengenai ijin usaha dan syarat-syarat perolehan ijin usaha.
Perseroan melakukan perencanaan dan persiapan yang matang,
menyiapkan tim yang memadai dan berkompeten pada masing-
masing cabang yang setiap hari melakukan survei dan melakukan
pencarian lokasi yang peruntukannya sesuai dan melengkapi
persyaratan yang diminta sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
11. Risiko Bencana Alam Perseroan mengasuransikan sebagian besar aset Perseroan
dengan nilai pertanggungan yang cukup.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari potensi risiko yang bisa terjadi
dan akan berdampak terhadap kinerja keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan seperti yang
disebut dan diungkapkan di Bab VI dalam Prospektus ini, sehingga Perseroan dan Entias Anak perlu
melakukan manajemen risiko dengan melakukan mitigasi risiko sebagai berikut:
66
Page 87
VI. FAKTOR RISIKO
Para calon investor diharapkan membaca, memahami dan mempertimbangkan seluruh informasi yang
terdapat dalam Prospektus ini, termasuk risiko usaha yang dihadapi Perseroan dalam menjalankan
kegiatan usahanya. Lebih lanjut, calon investor agar juga mempertimbangkan berbagai risiko lain
yang belum tercakup dalam Prospektus ini, maupun risiko tambahan yang mungkin muncul di masa
mendatang. Seluruh risiko tersebut mungkin dapat memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap
kinerja Perseroan secara keseluruhan termasuk kinerja operasional dan kinerja keuangan.
RISIKO TERKAIT KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Berikut risiko yang dihadapi Perseroan:
1. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN
1.1 Risiko Persaingan usaha
Industri ritel merupakan salah satu industri terfragmentasi yang memiliki persaingan yang
sangat ketat dimana sebagian besar didominasi oleh peritel tradisional yang tersebar di seluruh
Indonesia (seperti pasar-pasar tradisional, toko-toko kelontong, rombong dan warung) dan
peritel modern (seperti minimarket, supermarket dan hypermarket). Untuk mempertahankan dan
mengembangkan posisi pasar dalam industri yang sangat ketat dan terfragmentasi, Perseroan
dan Entitas Anak secara terus menerus harus memberikan produk yang beragam dengan
harga yang kompetitif serta pelayanan yang unggul yang dapat meningkatkan penjualan, marjin
penjualan dan keuntungan Perseroan dan Entitas Anak. Kegagalan Perseroan dan Entitas
Anak dalam mengantisipasi dan/atau mencermati persaingan usaha disekitarnya, maka hal
tersebut dapat berdampak negatif terhadap keuntungan, kinerja keuangan dan prospek usaha
Perseroan dan Entitas Anak.
2. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
2.1 Risiko atas Perubahan Kebijakan dan Peraturan Pemerintah
Seperti halnya semua industri, kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak dipengaruhi
oleh perubahan kebijakan Pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung. Setiap
perubahan atas kebijakan atau peraturan Pemerintah tersebut dapat memberikan dampak
terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan prospek pertumbuhan Perseroan dan Entitas
Anak.
Perubahan peraturan pemerintah khususnya di bidang perdagangan, waralaba dan peraturan-
peraturan lainnya yang terkait dapat mengakibatkan tidak dapat dibukanya gerai baru dan/
atau semakin ketatnya persaingan usaha karena masuknya investor asing yang mempunyai
kemampuan permodalan yang lebih besar, sehingga dapat berpengaruh langsung ataupun
tidak langsung terhadap pendapatan Perseroan.
2.2 Risiko Kegagalan dalam Pengembangan Jaringan Gudang / Gerai
Kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak sangat dipengaruhi secara signifikan oleh
keberhasilan Perseroan dan Entitas Anak untuk memperluas jaringan gudang/gerai. Pada saat
ini sebagian besar gerai-gerai Perseroan dan Entitas Anak berlokasi di pulau Jawa. Salah
satu strategi Perseroan dan Entitas Anak adalah memperluas jaringan gudangnya termasuk
diantaranya meningkatkan jumlah gerai ke seluruh wilayah Indonesia dimana peluang
usaha ritel masih terbuka lebar. Tidak ada jaminan bahwa Perseroan dan Entitas Anak akan
67
Page 88
berhasil dalam mengimplentasikan strategi tersebut. Strategi perluasan jaringan gerai dan
gudang Perseroan dan Entitas Anak tergantung pada sejumlah faktor termasuk diantaranya
kemampuan Perseroan dan Entitas Anak untuk memperoleh dana sesuai jadwal dan rencana
mengelola perluasan usaha tersebut, mempekerjakan dan memberi pelatihan yang cukup bagi
para karyawan, tersedianya lokasi pergudangan yang memadai dan cukup serta berhasilnya
negosiasi dalam menetapkan syarat-syarat sewa untuk gerai baru yang dapat diterima oleh
Perseroan dan Entitas Anak. Kegagalan Perseroan dan Entitas Anak dalam merealisasikan
strategi tersebut dapat memberikan dampak negatif terhadap kinerja dan kondisi keuangan
Perseroan dan Entitas Anak.
2.3 Risiko Tidak Diperpanjangnya Masa Sewa Dan/Atau Persyaratan dan Kondisi Ruang
Usaha
Pada saat ini, kurang lebih sebesar 99% dari jumlah gerai dan sekitar 36% dari jumlah gudang
Perseroan dan Entitas Anak yang ada adalah disewa dari pihak lain. Menjelang berakhirnya
masa sewa, Perseroan dan Entitas Anak harus melakukan negosiasi syarat dan kondisi sewa
yang baru tidak ada jaminan bahwa setiap sewa dapat diperpanjang dengan persyaratan dan
kondisi sewa yang dapat diterima oleh Perseroan dan Entitas Anak. Apabila perpanjangan sewa
tidak dapat dilaksanakan atau persyaratan dan kondisi sewa tidak sesuai dengan persyaratan
Perseroan dan Entitas Anak, maka Perseroan dan Entitas Anak harus mencari lokasi gerai
atau Gudang yang lain. Kegagalan Perseroan dan Entitas Anak dalam menemukan lokasi baru
untuk gerai miliknya akan berdampak pada terhentinya kegiatan usaha Perseroan dan Entitas
Anak pada kawasan tempat di mana gerai atau Gudang tersebut tadinya berdiri.
2.4 Risiko Sehubungan dengan Syarat-syarat Perdagangan
Pada umumnya perusahaan di industri ritel sejenis Perseroan dan Entitas Anak pendapatan
sewa- menyewa gondola/rak di dalam gerai dan pendapatan partisipasi promosi yang
ditetapkan di dalam syarat-syarat perdagangan (trading terms) antara Perseroan dan Entitas
Anak dengan para pemasok merupakan kontributor signifikan dari penghasilan usaha
Perseroan dan Entitas Anak. Trading terms umumnya mempunyai jangka waktu satu tahun dan
perpanjangan trading terms tersebut dipengaruhi oleh pencapaian volume penjualan produk
pemasok. Ketidakmampuan/kegagalan untuk memperoleh trading terms yang menguntungkan
Perseroan dan Entitas Anak dapat mempengaruhi tingkat penghasilan usaha dan laba bersih
Perseroan dan Entitas Anak.
2.5 Risiko Ketergantungan pada Infrastruktur Distribusi Perseroan maupun Pihak Ketiga /
Pemasok
Kemampuan Perseroan dan Entitas Anak untuk mengirimkan barang dagangannya ke gerai-
gerainya secara terjadwal dan tepat waktu sangat bergantung kepada infrastruktur logistik
Perseroan dan Entitas Anak maupun pihak ketiga/pemasok. Untuk memenuhi permintaan
akan suatu barang terutama barang dagangan yang berputaran tinggi dan tidak hilangnya
kesempatan, Perseroan dan Entitas Anak bergantung pada sistem dan jaringan logistik yang
berfungsi dengan baik dan efisien. Apabila terjadi kegagalan ataupun tidak memadainya
infrastruktur tersebut yang disebabkan oleh bencana alam, kebakaran, aksi terorisme dan
atau sebab lainnya, hal tersebut dapat memberikan dampak negatif terhadap kegiatan usaha,
kondisi keuangan dan kinerja keuangan Perseroan dan Entitas Anak berupa terhenti secara
sementaranya kegiatan usaha Perseroan sampai dengan ditanggulanginya dampak negatif
dari gangguan-gangguan tersebut.
2.6 Risiko Ketergantungan Teknologi Informasi (TI)
Operasional Perseroan dan Entitas Anak mempunyai ketergantungan yang tinggi terhadap
sistem dan jaringan infrastruktur TI Perseroan dan Entitas Anak serta jaringan komunikasi yang
dikelola oleh pihak ketiga. Penggunaan TI tersebut sangat penting dalam penggunaan bar code,
point of sales di gerai, sistem pelaporan, inventory, procurement and logistics management
68
Page 89
yang terintegrasi khususnya antara gudang, gerai serta kantor pusat dan cabangnya. Walaupun
sistem TI yang dijalankan oleh Perseroan dan Entitas Anak sudah mencakup disaster and
recovery management, akan tetapi tidak menutup kemungkinan sistem TI tersebut mengalami
gangguan atau kegagalan. Apabila hal ini terjadi secara berkelanjutan dapat berakibat negatif
terhadap kegiatan operasional dan kinerja keuangan Perseroan dan Entitas Anak
2.7 Risiko Sumber Daya Manusia
Salah satu keberhasilan Perseroan dan Entitas Anak juga bergantung pada kemampuan
Perseroan dan Entitas Anak dalam memotivasi dan mempertahankan karyawan yang
berkualitas dan berpengalaman dalam bidangnya. Kesuksesan Perseroan dan Entitas Anak
tergantung dalam batas tertentu, pada terus berlangsungnya hubungan kerja yang baik
dari para manajemen kunci yang telah mempunyai pengalaman luas di industri ritel pada
umumnya dan usaha ritel Perseroan dan Entitas Anak pada khususnya. Dalam hal terjadi
putusnya hubungan kerja dari salah satu atau beberapa manajemen kunci atau kegagalan
untuk merekrut penggantinya yang sesuai dapat memberikan dampak negatif yang signifikan
terhadap kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak. Selain itu, tidak tersedianya karyawan
operasional di gerai maupun gudang atau pemogokan karyawan juga dapat mempengaruhi
operasional Perseroan dan Entitas Anak.
2.8 Risiko Keuangan
Perseroan dan Entitas Anak membutuhkan pendanaan yang cukup besar untuk memperluas
dan mengembangkan usahanya yaitu dengan cara menambah jumlah gerai-gerai dan gudang
yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dimana peluang usaha ritel masih terbuka lebar
dan mengembangkan produk dan/atau jasa baru. Selain itu Perseroan dan Entitas Anak juga
membutuhkan dana untuk modal kerja dan berbagai kebutuhan dan/atau perkembangan
yang tidak terantisipasi. Tidak ada jaminan bahwa Perseroan dan Entitas Anak akan bisa
memperoleh pendanaan dengan syarat-syarat yang menguntungkan. Apabila Kas Neto dari
aktivitas operasi Perseroan dan Entitas Anak tidak mencukupi untuk mendanai akitivitas
investasi atau dana dari pinjaman pihak ketiga tidak diperoleh sesuai dengan jadwal, rencana
dan persyaratan yang kompetitif hal tersebut akan mempengaruhi laba bersih dan kinerja
Perseroan dan Entitas Anak.
2.9 Risiko Bencana Alam
Bencana alam yang akhir-akhir ini terjadi di Indonesia seperti gempa bumi maupun banjir,
tidak menutup kemungkinan untuk dapat terjadi kembali di wilayah Indonesia di masa datang
dan tidak dapat dikendalikan oleh Perseroan dan Entitas Anak. Hal ini dapat mempengaruhi
kegiatan Perseroan dan Entitas Anak baik di lingkungan gerai dan gudang maupun distribusi
pasokan barang-barang dari pemasok dan gudang ke gerai yang pada akhirnya dapat
mempengaruhi kegiatan usaha, laba bersih dan kinerja Perseroan dan Entitas Anak.
3. RISIKO UMUM
3.1 Risiko Izin Usaha
Setiap gerai-gerai dan gudang yang didirikan oleh Perseroan dan Entitas Anak harus memiliki
ijin usaha dari instansi yang berwenang. Ijin-ijin ini dapat diperoleh apabila telah memenuhi
syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan dari instansi tersebut, antara lain gerai-
gerai dan gudang tersebut telah memenuhi persyaratan mengenai luas bangunan, jenis
bangunan dan keberadaan gerai-gerai dan gudang Perseroan dan Entitas Anak memberikan
dampak baik dan diterima oleh masyarakat sekitar. Tidak ada jaminan bahwa setiap gerai-
gerai dan gudang yang ada atau yang baru akan dibuka akan mendapatkan seluruh ijin usaha
yang seharusnya diperoleh berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
69
Page 90
3.2 Risiko Kondisi Sosial, Ekonomi, Politik dan Keamanan
Kondisi sosial, ekonomi, politik dan keamanan di dalam negeri yang tidak stabil dapat
mempengaruhi stabilitas usaha di segala bidang termasuk bidang industri ritel dimana kondisi
ini juga merupakan faktor di luar kendali Perseroan dan Entitas Anak. Kerusuhan atau gejolak
sosial serta adanya ancaman terorisme dapat mengakibatkan ketidakstabilan politik. Hal
tersebut dapat mengakibatkan perubahan dalam kebijakan Pemerintah, perubahan tatanan
politik dan ekonomi. Gangguan-gangguan ini dapat menyebabkan ketidakpastian yang
secara langsung maupun tidak langsung dapat memberikan dampak kepada perekonomian
Indonesia yang pada akhirnya akan mempengaruhi kegiatan dan prospek usaha Perseroan
dan Entitas Anak dimana akan menurunkan potensi pendapatan yang dapat diperoleh dan
kinerja Perseroan dan Entitas Anak.
3.3 Risiko Gugatan
Perseroan dan Entitas Anak dalam melaksanakan kegiatan usahanya berhubungan dengan
banyak pihak seperti pemasok, pemilik tanah dan bangunan toko serta gudang yang disewa
Perseroan dan Entitas Anak, pewaralaba dan pihak-pihak lainnya yang dapat menimbulkan
terjadinya gugatan hukum. Jika terjadi gugatan hukum yang material yang berlanjut pada
dikeluarkannya putusan oleh pengadilan yang berwenang yang mengharuskan Perseroan dan
Entitas Anak membayar ganti rugi, maka hal ini dapat berdampak negatif bagi arus kas dan
kinerja Perseroan dan Entitas Anak
4. RISIKO BAGI INVESTOR
4.1 Risiko Tidak Likuidnya Saham Perseroan
Tidak ada jaminan bahwa pasar untuk saham Perseroan yang diperdagangkan tersebut akan
aktif atau likuid.
4.2 Risiko Fluktuasi Harga Saham Perseroan
Harga saham akan ditentukan sepenuhnya oleh tingkat penawaran dan permintaan Investor
di BEI. Perseroan tidak dapat memprediksi tingkat fluktuasi harga saham Perseroan. Berikut
beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pergerakan harga saham Perseroan antara lain:
• Perbedaan antara realisasi kinerja Perseroan dengan yang diekspektasikan para Investor;
• Perubahan rekomendasi para analis pasar modal;
• Perubahan kondisi perekonomian Indonesia;
• Perubahan kondisi politik Indonesia;
• Penjualan saham oleh pemegang saham mayoritas Perseroan atau pemegang saham
lain yang memiliki tingkat kepemilikan signifikan;
• Faktor–faktor lain yang dapat mempengaruhi kinerja keuangan dan prospek usaha
Perseroan.
4.3 Risiko Kebijakan Dividen
Pembagian atau tidak ada pembagian dividen, diputuskan berdasarkan keputusan RUPS
tahunan yang mengacu pada laporan keuangan Perseroan, dengan mempertimbangkan:
• Perolehan laba bersih. Jika terjadi kerugian bersih, maka hal tersebut akan menjadi
pertimbangan RUPS untuk tidak membagikan dividen;
• Kebutuhan untuk modal kerja dan belanja modal di masa mendatang;
• Kebutuhan untuk pengembangan usaha di masa mendatang.
MANAJEMEN PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO USAHA
MATERIAL YANG DIHADAPI PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI BERDASARKAN BOBOT MASING-
MASING RISIKO DARI YANG PALING BERAT SAMPAI YANG PALING RINGAN TERHADAP
KINERJA KEUANGAN PERSEROAN
70
Page 91
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK
Perseroan telah menerbitkan laporan keuangan konsolidasian interim Kelompok Usaha tanggal
31 Maret 2023 dan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dan 2022, yang disusun
oleh manajemen perseroan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan dinyatakan
dalam mata uang Rupiah, yang laporannya telah diotorisasi untuk diterbitkan oleh Direksi Perseroan
pada tanggal 28 April 2023, sebelum penerbitan laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut
yang diacu dibawah ini, dan tidak dilampirkan dalam Prospektus ini namun dapat diakses melalui
website https://alfamidiku.com/medias/uploads/2023_Q1.pdf. KAP Purwantono, Sungkoro & Surja
tidak melakukan audit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI atau review berdasarkan
Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor
Independen Entitas” atas laporan keuangan konsolidasian interim Kelompok Usaha tanggal 31 Maret
2023 dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dan 2022, dan oleh
karena itu KAP Purwantono, Sungkoro & Surja tidak menyatakan pendapat, kesimpulan atau bentuk
asurans lainnya atas laporan keuangan konsolidasian interim Kelompok Usaha tanggal 31 Maret 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dan 2022.
Pada tanggal 17 Mei 2023, berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)
yang diaktakan dengan Akta Notaris Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn. No.52, para pemegang saham
Perseroan menyetujui penetapan penggunaan Laba Tahun Berjalan tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022, dimana sebesar Rp1.000.000.000 sebagai dana cadangan, pembagian
dividen tunai kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan Yang Berhak pada tanggal 30 Mei 2023 sebesar Rp119.905.884.800, serta mengangkat
Bapak Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Doktor Boy Rafli Amar, M.H., menjadi Komisaris
Independen Perseroan.
Selain hal tersebut, tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap
keadaan keuangan dan hasil usaha Kelompok Usaha yang terjadi setelah tanggal laporan auditor
independen tertanggal 17 April 2023 atas laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha tanggal
31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang telah
diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI,
sebagaimana tercantum dalam laporan-laporan auditor independen masing-masing untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. No. 00881/2.1032/AU.1/05/0704-1/1/IV/2023 tertanggal
17 April 2023 yang ditandatangani oleh Sherly Jokom (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0704) dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 No. 00880/2.1032/AU.1/05/1561-3/1/
IV/2023 tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Benediktio Salim (Registrasi Akuntan
Publik No. AP. 1561) dengan opini audit tanpa modifikasian dengan paragraf hal lainnya mengenai
tujuan penerbitan laporan-laporan auditor independen dan penerbitan Kembali laporan-laporan auditor
independen, sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Laporan auditor independen
atas laporan keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut juga berisi paragraph “Hal Audit Utama” mengenai penilaian penurunan nilai atas aset
tetap dan aset hak guna.
71
Page 92
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1.1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama “PT MIDIMART UTAMA” pada tanggal 28 Juni 2007 berdasarkan
akta pendirian Perseroan Terbatas PT Midimart Utama No. 37 tanggal 28 Juni 2007, yang dibuat
dihadapan Frans Elsius Muliawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. W7-08522.HT.01.01-TH.2007 tanggal 31 Juli
2007 serta telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kota Tangerang No. 1429/BH.3006/
VIII/2007 tanggal 13 Agustus 2007 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 76 tanggal 21 September 2007, Tambahan No. 9559; Perseroan pada saat pendirian berkedudukan
di Kota Tangerang.
Anggaran Dasar Perseroan juga telah sesuai dengan ketentuan (i) Peraturan No. IX.J.1, Lampiran
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-179/BL/2008
tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang melakukan Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik; (ii) POJK No. 33/ 2014; (iii) POJK No. 15/
2020; dan (iv) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Tahunan PT Midi Utama Indonesia Tbk. No. 193 tanggal 31 Mei 2021, yang dibuat dihadapan Sriwi
Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan
Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0037316.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal
30 Juni 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0115262.AH.01.Tahun
2021 tanggal 30 Juni 2021 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 097
tanggal 6 Desember 2022, Tambahan No. 042463.
Perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan adalah sehubungan dengan penyesuaian dengan
Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia dan pemecahan nilai nominal saham dari semula Rp100,- (seratus rupiah)
per lembar saham menjadi Rp10,- (sepuluh rupiah) per lembar saham sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Midi Utama Indonesia
Tbk No. 49 tanggal 17 Februari 2023, yang dibuat dihadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat
Keputusannya No. AHU-0011431.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 20 Februari 2023 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan dibawah No. AHU-0035791.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 20 Februari 2023
(“Akta No. 49/2023”).
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta
No. 49/2023, maksud dan tujuan Perseroan ialah:
a. menjalankan usaha dalam bidang perdagangan eceran;
b. menjalankan usaha dalam bidang industri makanan;
c. menjalankan usaha dalam bidang jasa keuangan;
d. menjalankan usaha dalam bidang konstruksi;
e. menjalankan usaha dalam bidang industri percetakan;
f. menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan dan pergudangan;
g. menjalankan usaha dalam bidang aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi; dan
h. menjalankan usaha dalam bidang real estat.
72
Page 93
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
utama sebagai berikut:
a. Perdagangan eceran
Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau di
supermarket/minimarket, yatu perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya
bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau dengan harga yang sudah ditentukan serta
pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self-service/swalayan). Di samping itu juga
dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan anak-
anak, kosmetik dan pakaian. Misalnya supermarket atau minimarket
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas serta menunjang kegiatan usaha utama Perseroan
tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
a. Perdagangan eceran
i. Menjalankan usaha perdagangan eceran peralatan rumah tangga dari tekstil, yaitu usaha
perdagangan eceran khusus perlengkapan rumah tangga dari tekstil, seperti taplak meja,
seprei, sarung bantal, kelambu, kain kasur, kain bantal, kain pel, linen rumah tangga dan lain-
lain.
ii. Menjalankan usaha perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga dan peralatan
penerangan dan perlengkapannya, yaitu usaha perdagangan eceran khusus peralatan listrik
rumah tangga dan penerangan, seperti mesin cuci, lemari es, kipas angin, alat pengisap debu,
alat penggosok lantai, mixer, seterika listrik, blender lampu pijar, lampu neon, starter, ballast,
reflektor, kabel, sakelar, stop kontak, fiting dan sekering.
iii. Menjalankan usaha perdagangan eceran barang pecah belah dari perlengkapan dapur dari
plastik, yaitu usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur
yang terbuat dari plastik, seperti piring, pisin, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang,
stoples, botol susu bayi, panci, baki, ember, termos dan jerigen.
iv. Menjalankan usaha perdagangan eceran peralatan dan perlengkapan rumah tangga
lainnya dalam sub golongan 4759, yaitu usaha perdagangan eceran khusus peralatan dan
perlengkapan rumah tangga lainnya dalam sub golongan 4759 yang belum diklasifikasikan di
tempat lain.
v. Menjalankan usaha perdagangan eceran alat tulis menulis dan gambar, yaitu usaha
perdagangan eceran khusus alat tulis-menulis dan gambar, seperti pensil, pulpen, spidol,
balpoin, sign pen, pensil mekanik, jangka, kuas gambar, rapido, crayon dan pastel, papan
tulis, meja gambar, white board, alat-alat sablon, pita mesin tulis, cat air, cat minyak, karet
penghapus, kayu penghapus, tip-ex, tinta, pengasah pensil, penggaris dan kapur tulis.
vi. Menjalankan usaha perdagangan eceran hasil percetakan dan penerbitan, yaitu usaha
perdagangan eceran khusus hasil pencetakan dan penerbitan, seperti faktur, nota, kuitansi,
kartu nama, etiket, amplop, agenda, buku alamat, kartu ucapan, kartu pos, perangko, materai,
album, buku tulis, buku gambar, kertas bergaris, kertas grafik, atlas, huruf braile, surat kabar,
majalah, bulletin, kamus, buku ilmu pengetahuan dan buku bergambar.
vii. Menjalankan usaha perdagangan eceran kertas, kertas karton dan barang dari kertas/karton,
yaitu usaha perdagangan eceran khusus kertas karton dan barang dari kertas/karton, seperti
kertas HVS, kertas doorslag, kertas kraft, kertas tipis, kertas kalkir, kertas berwarna, karton
manila karton buffalo skin, karton serat (fiber board), kertas pembungkus (wrapping), karton
kemasan untuk makanan/minuman, kantong kertas, kertas/karton berlapis, kertas surat
(stationary), stensil sheet, kertas karbon dan kertas duplicator.
viii. Menjalankan usaha perdagangan eceran aromatic/penyegar (minyak astiri), yaitu usaha
perdagangan eceran khusus aromatik/penyegar minyak astiri, seperti minyak kenanga,
minyak sereh, minyak kayu putih, minyak cendana, minyak lawang, minyak tengkawang,
minyak gandapura, minyak jarak, minyak kapulaga, minyak pala, minyak delas dan minyak
akar wangi.
ix. Menjalankan usaha perdagangan eceran lainnya bukan yang tercakup pada kelompok 47771
sampai dengan 47774, yaitu usaha perdagangan eceran khusus lainnya yang belum tercakup
dalam kelompok 47771 sampai dengan 47774 seperti gelatin, bahan isolasi panas selain
plastik dan karet, bahan semir, kapur barus dan bahan jamu simplisia).
73
Page 94
x. Menjalankan usaha perdagangan eceran pembungkus dari plastik, yaitu perdagangan eceran
barang pembungkus dari plastik, seperti plastik kiloan, plastik sampah, kantong plastik dan
barang pembungkus dari plastik lainnya.
xi. Menjalankan usaha perdagangan eceran khusus barang baru lainnya yang tidak diklasifikasikan
di tempat lain, yaitu usaha perdagangan eceran khusus barang baru lainnya yang tidak
diklasifikasikan di tempat lain, seperti kegiatan perdagangan eceran bahan pembersih, senjata
dan amunisi, perangko dan uang logam dan produk bukan makanan yang tidak diklasifikasikan
di tempat lain.
xii. Menjalankan usaha perdagangan eceran melalui media untuk barang campuran, yaitu usaha
perdagangan eceran berbagai jenis barang campuran sebagaimana tersebut dalam 47911
sampai dengan 47913 melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim
kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model,
telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
xiii. Menjalankan usaha perdagangan eceran melalui media untuk komoditi makanan, minuman,
tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium, yaitu usaha perdagangan eceran
berbagai jenis barang makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik, dan alat
laboratorium melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada
pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepoint,
radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
xiv. Menjalankan usaha perdagangan eceran melalui media untuk komoditi tekstil, pakaian, alas kaki
dan barang keperluan pribadi, yaitu usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang tekstil,
pakaian, alas kaki, dan barang keperluan pribadi melalui pesanan (surat, telepon atau internet)
dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan
katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
xv. Menjalankan usaha perdagangan eceran melalui media untuk barang perlengkapan rumah
tangga dan perlengkapan dapur, yaitu usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang
keperluan rumah tangga dan perlengkapan dapur melalui pesanan (surat, telepon atau internet)
dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan
katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi internet, media massa dan sejenisnya.
xvi. Menjalankan usaha perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang lainnya,
yaitu usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan barang akan
dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model,
telepon, tv, internet, media massa, dan sejenisnya.
b. Industri produk roti dan kue
Menjalan usaha pembuatan berbagai macam roti dan kue, seperti industri roti tawar dan roti kadet;
industri kue, pie, tart; industri biscuit dan produk roti kering lainnya; industri pengawetan kue kering
dan cake; industri produk makanan ringan (cookies, cracker, kue kering) baik yang manis atau asin,
industri tortillas, dan industri produk roti yang dibekukan, seperti pancake, waffle dan roti kadet.
c. Perantara moneter lainnya
Menjalankan usaha perantara moneter lainnya, antara lain, kegiatan money order (pengiriman
uang).
d. Konstruksi Gedung
i. Menjalankan usaha konstruksi gedung perbelanjaan, yaitu usaha pembangunan gedung
yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung.
Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk
dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan.
ii. Menjalankan usaha konstruksi gedung lainnya, usaha pembangunan gedung yang untuk
penggunaan selain dalam kelompok 41011 sampai dengan 41018, seperti tempat ibadah
terminal/stasiun, bangunan monumental, bangunan bandara, Gudang dan lainnya. Termasuk
kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya.
74
Page 95
e. Industri Percetakan
i. Menjalankan usaha industri pencetakan umum, yaitu kegiatan industri percetakan surat kabar,
majalah dan periodik lainnya seperti tabloid, surat kabar, majalah, jurnal, pamflet, buku dan
brosur, naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak
lainnya, buku harian, kalender, formulir bisnis dan barang-barang cetakan komersial lainnya,
kertas surat atau alat tulis pribadi dan barang-barang cetakan lainnya hasil mesin cetak,
offset, klise foto, fleksografi dan sejenisnya, mesin pengganda, printer komputer, huruf timbul
dan sebagainya termasuk alat cetak cepat, pencetakan langsung ke bahan tekstil, plastik,
kaca, logam, kayu dan keramik, kecuali pencetakan tabir sutera pada kain dan pakaian jadi,
dan pencetakan pada label atau tanda pengenal (litografi, pencetakan tulisan di makam,
pencetakan fleksografi dan sebagainya). Termasuk pula mencetak ulang melalui computer,
mesin stensil dan sejenisnya. Barang cetakan ini biasanya merupakan hak cipta.
ii. Menjalankan kegiatan jasa penunjang pencetakan, yaitu usaha penjilidan lembar cetakan,
misalnya menjadi buku, brosur, majalah, katalog dan sebagainya, dengan melipat, memasang,
menjahit, merekatkan, menyatukan, penjilidan dengan perekat, perapihan dan gold stamping;
produksi composed type, plates cylinders, penjilidan buku; komposisi, pemasangan huruf,
pemasangan foto, input data mencakup scanning dan pengenalan karakter atau huruf optik,
penyusunan elektronik; pembuatan gambar mencakup pemasangan image atau gambar (untuk
proses pencetakan mesin cetak dan offset); pengukiran atau sketsa cylinders untuk gravure;
proses pembuatan gambar langsung di atas pelat (termasuk pelat fotopolimer); pembuatan
gambar untuk pencetakan dan pengecapan relief; pembuatan cetakan untuk percobaan,
pekerjaan artistic mencakup penyiapan batu litho dan woodblocks (produksi batu lithographic
untuk digunakan dalam kegiatan percetakan di unit lain); pembuatan barang reprografi; desain
barang cetakan seperti sketsa, layout, barang contoh dan sebagainya; dan kegiatan grafis
lainnya seperti die sinking dan die-stamping, penggandaan huruf braille, pemukulan dan
pengeboran, penyulaman timbul, pemvernisan dan pelapisan, penyisipan dan pelipatan.
f. Pengangkutan dan pergudangan
i. Menjalankan usaha angkutan bermotor untuk barang umum, yaitu usaha pengangkutan
barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang,
seperti angkutan dengan truk, pick up dan container.
ii. Menjalankan usaha pergudangan dan penyimpanan, yaitu usaha yang melakukan kegiatan
penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir, dengan
tujuan komersil.
g. Sewa guna usaha tanpa hak opsi aset non finansial, bukan karya hak cipta
Menjalankan usaha yang kegiatan memperbolehkan pihak lain menggunakan aset non finansial
dimana pembayaran royalti atau balas jasa lisensi yang dibayar ke pemegang aset. Penggunaan
aset tersebut dapat berbagai macam bentuk, seperti izin reproduksi, digunakan dalam proses atau
produksi berikut, pengoperasian bisnis di bawah sistem waralaba dan lain-lain. Pemilik aset non
finansial dapat sekaligus pembuatnya atau juga bukan. Kegiatan yang dicakup meliputi sewa guna
usaha tanpa hak opsi (operational leasing) aset non finansial yang tidak berwujud (bukan karya/
hak cipta seperti buku atau piranti lunak) dan penerimaan royalti atau balas jasa lisensi untuk
penggunaan, seperti entitas yang dipatenkan, trademark dan service mark, brand name, hak
eksplorasi barang tambang/mineral, perjanjian franchise/waralaba dan aset non finansial yang tak
berwujud lainnya.
h. Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa menjalankan usaha pembelian, penjualan, persewaan
dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen,
bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal (seperti tempat pameran, fasilitas
penyimpanan pribadi, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah flat atau
apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan
atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan
sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estate menjadi tanah
kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan tempat tinggal untuk rumah yang
bisa dipindah-pindah.
75
Page 96
1.2. Perkembangan Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Berikut adalah uraian tentang perubahan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan
kepemilikan saham Perseroan untuk periode 3 (tiga) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran:
Tahun 2020-2022
Riwayat struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan tidak mengalami perubahan
terhitung sejak penawaran umum perdana saham Perseroan pada tahun 2011.
Nilai Nominal Rp100,- per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
(Rupiah)
Modal Dasar 9.000.000.000 900.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. 2.577.547.300 257.754.730.000 89,43
2. Masyarakat (di bawah 5%) 304.805.700 30.480.570.000 10,57
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 2.882.353.000 288.235.300.000 100,00
Saham Dalam Portepel 6.117.647.000 611.764.700.000
Tahun 2023
Pada tahun 2023 telah terjadi perubahan nilai nominal saham Perseroan dari semula sebesar Rp100,-
menjadi sebesar Rp10,- (stock split) sehingga struktur permodalan Perseroan menjadi sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10,- per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
(Rupiah)
Modal Dasar 90.000.000.000 900.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. 25.775.473.000 257.754.730.000 89,43
2. Masyarakat (di bawah 5%) 3.048.057.000 30.480.570.000 10,57
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 28.823.530.000 288.235.300.000 100,00
Saham Dalam Portepel 61.176.470.000 611.764.700.000
1.3. Dokumen Perizinan Perseroan
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memiliki izin-izin dalam menjalankan kegiatan
usahanya, seperti diungkapkan di bawah ini:
No Jenis Izin, Nomor dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang menerbitkan
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko – Nomor Berlaku selama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga
Induk Berusaha (NIB) No. 9120007230517 Perseroan menjalankan Pengelola dan Penyelenggara OSS.
tanggal 1 Februari 2019. kegiatan usaha
2. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) No. 20 April 2021 s/d Direktorat Jendral Perdagangan Dalam
5/SIPTW/04/2021 tanggal 20 April 2021. 25 April 2026 Negeri.
3. Sertifikat Tanda Izin No. 21/244/DKSP/90 Berlaku sejak tanggal Bank Indonesia.
tanggal 13 Februari 2019 jo. Surat Bank ditetapkan.
Indonesia No. 23/1377/Jkt/Srt/B perihal Konversi
Izin Penyelenggaran Jasa Pembayaran Paska
Pemberlakuan Peraturan Bank Indonesia No.
22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran.
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. - Direktorat Jendral Pajak, Kementrian
02.672.927.7-054.000. Keuangan Republik Indonesia.
5. Surat Keterangan Terdaftar No. PEM-00339/ - Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk
WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 30 Mei 2012. Bursa, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,
Direktorat Jendral Pajak, Kementrian
Keuangan Republik Indonesia.
6. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. - Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk
PEM-03847/WPJ.08/KP.0903/2009 tanggal 30 Bursa, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,
Mei 2012. Direktorat Jendral Pajak, Kementrian
Keuangan Republik Indonesia.
76
Page 97
1.4. Keterangan Mengenai Aset Tetap Perseroan
A. Tanah-tanah dan bangunan yang Dikuasai Perseroan
Perseroan menguasai secara sah harta kekayaan dengan rincian sebagai berikut:
1. Hak Guna Bangunan
GAMBAR SITUASI/
SERTIPIKAT HGB
SURAT UKUR LUAS TERDAFTAR
NO LOKASI KETERANGAN
BERLAKU (m²) ATAS NAMA
NOMOR TANGGAL NOMOR TANGGAL
HINGGA
Kelurahan : Rengas
1. 02879 02-06-2008 05-06-2038 42/Rengas/2006 06-05-2008 735 Kecamatan : Ciputat Timur Perseroan Tidak sedang
Kota : Tangerang dijaminkan.
Provinsi : Banten
Kelurahan : Harjamekar
2. 291 09-09-1996 29-06-2042 6692/1996 07-05-1996 40.075 Kecamatan : Cikarang Utara Perseroan Tidak sedang
Kota : Bekasi dijaminkan.
Provinsi : Jawa Barat
Kelurahan : Ciputat
3. 00616 11-12-2008 23-10-2038 32/Ciputat/2008 19-11-2008 307 Kecamatan : Ciputat Perseroan Tidak sedang
Kota : Tangerang dijaminkan.
Provinsi : Banten
Kelurahan : Ciputat
4. 00617 11-12-2008 23-10-2038 33/Ciputat/2008 19-11-2008 728 Kecamatan : Ciputat Perseroan Tidak sedang
Kota : Tangerang dijaminkan.
Provinsi : Banten
Kelurahan : Ciputat
5. 00618 11-12-2008 23-10-2038 34/Ciputat/2008 19-11-2008 1.659 Kecamatan : Ciputat Perseroan Tidak sedang
Kota : Tangerang dijaminkan.
Provinsi : Banten
Kelurahan : Gunung Sahari
6. 1536 01-04-1998 28-11-2036 2/1998 27-02-1998 712 Selatan Perseroan Tidak sedang
Kecamatan : Kemayoran dijaminkan.
Kota : Jakarta Pusat
Provinsi : DKI Jakarta
Kelurahan : Johar Baru
7. 1316 20-01-2010 20-05-2040 00248/2008 01-09-2008 512 Kecamatan : Johar Baru Perseroan Tidak sedang
Kabupaten : Jakarta Pusat dijaminkan.
Provinsi : DKI Jakarta
Kelurahan : Kalideres
8. 7168 20-03-2009 18-03-2028 00015/2009 04-03-2009 72 Kecamatan : Kalideres Perseroan Tidak sedang
Kota : Jakarta Barat dijaminkan.
Provinsi : DKI Jakarta
Kelurahan : Kalideres
9. 7169 20-03-2009 18-03-2028 00016/2009 04-03-2009 60 Kecamatan : Kalideres Perseroan Tidak sedang
Kota : Jakarta Barat dijaminkan.
Provinsi : DKI Jakarta
Kelurahan : Kalideres
10. 7170 20-03-2008 18-03-2028 00017/2009 04-03-2009 60 Kecamatan : Kalideres Perseroan Tidak sedang
Kota : Jakarta Barat dijaminkan.
Provinsi : DKI Jakarta
Kelurahan : Kalideres
11. 7171 20-03-2008 18-03-2028 00018/2009 04-03-2009 72 Kecamatan : Kalideres Perseroan Tidak sedang
Kota : Jakarta Barat dijaminkan.
Provinsi : DKI Jakarta
Kelurahan : Kalideres
12. 7172 20-03-2008 18-03-2028 00019/2009 04-03-2009 60 Kecamatan : Kalideres Perseroan Tidak sedang
Kota : Jakarta Barat dijaminkan.
Provinsi : DKI Jakarta
Kelurahan : Medang
13. 04260 17-06-2010 24-09-2041 310/ 05-11-2008 144 Kecamatan : Pagedangan Perseroan Tidak sedang
Medang/2008 Kota : Tangerang dijaminkan.
Provinsi : Banten
Kelurahan : Medang
14. 04261 17-06-2010 24-09-2041 311/ 05-11-2008 76 Kecamatan : Pagedangan Perseroan Tidak sedang
Medang/2008 Kota : Tangerang dijaminkan.
Provinsi : Banten
Kelurahan : Medang
15. 04262 17-06-2010 24-09-2041 312/ 05-11-2008 76 Kecamatan : Pagedangan Perseroan Tidak sedang
Medang/2008 Kota : Tangerang dijaminkan.
Provinsi : Banten
77
Page 98
GAMBAR SITUASI/
SERTIPIKAT HGB
SURAT UKUR LUAS TERDAFTAR
NO LOKASI KETERANGAN
BERLAKU (m²) ATAS NAMA
NOMOR TANGGAL NOMOR TANGGAL
HINGGA
Kelurahan : Medang
16. 04263 17-06-2010 24-09-2041 313/ 05-11-2008 76 Kecamatan : Pagedangan Perseroan Tidak sedang
Medang/2008 Kota : Tangerang dijaminkan.
Provinsi : Banten
Kelurahan : Medang
17. 04264 17-06-2010 24-09-2041 314/ 05-11-2008 76 Kecamatan : Pagedangan Perseroan Tidak sedang
Medang/2008 Kota : Tangerang dijaminkan.
Provinsi : Banten
Kelurahan : Petukangan Utara
18. 1359 21-05-1985 16-12-2039 1359/1985 14-03-1985 553 Kecamatan : Pesanggrahan Perseroan Tidak sedang
Kota : Jakarta Selatan dijaminkan.
Provinsi : DKI Jakarta
Kelurahan : Jayamukti
19. 4623 15-06-2009 24-09-2024 70/ 29-04-2009 98 Kecamatan : Cikarang Pusat Perseroan Tidak sedang
Jayamukti/2009 Kota : Bekasi dijaminkan.
Provinsi : Jawa Barat
Kelurahan : Jayamukti
20. 4624 15-06-2009 24-09-2024 71/ 29-04-2009 65 Kecamatan : Cikarang Pusat Perseroan Tidak sedang
Jayamukti/2009 Kota : Bekasi dijaminkan.
Provinsi : Jawa Barat
Kelurahan : Jayamukti
21. 4625 15-06-2009 24-09-2024 72/ 29-04-2009 65 Kecamatan : Cikarang Pusat Perseroan Tidak sedang
Jayamukti/2009 Kota : Bekasi dijaminkan.
Provinsi : Jawa Barat
Kelurahan : Jayamukti
22. 4626 15-06-2009 24-09-2024 73/ 29-04-2009 65 Kecamatan : Cikarang Pusat Perseroan Tidak sedang
Jayamukti/2009 Kota : Bekasi dijaminkan.
Provinsi : Jawa Barat
Kelurahan : Jayamukti
23. 4627 15-06-2009 24-09-2024 74/ 29-04-2009 65 Kecamatan : Cikarang Pusat Perseroan Tidak sedang
Jayamukti/2009 Kota : Bekasi dijaminkan.
Provinsi : Jawa Barat
Desa : Pisangan
24. 3196 28-11-2006 18-09-2038 172/ 29-09-2006 75 Kecamatan : Ciputat Perseroan Tidak sedang
Pisangan/2006 Kabupaten : Tangerang dijaminkan.
Provinsi : Banten
Desa : Pisangan
25. 3197 28-11-2006 18-09-2038 173/ 29-09-2006 75 Kecamatan : Ciputat Perseroan Tidak sedang
Pisangan/2006 Kabupaten : Tangerang dijaminkan.
Provinsi : Banten
Desa : Pisangan
26. 3198 28-11-2006 18-09-2038 171/ 29-09-2006 106 Kecamatan : Ciputat Perseroan Tidak sedang
Pisangan/2006 Kabupaten : Tangerang dijaminkan.
Provinsi : Banten
Desa : Aren Jaya
27. 3141 10-04-1995 02-04-2046 661/2016 23-08-2016 745 Kecamatan : Bekasi Timur Perseroan Tidak sedang
Kabupaten : Bekasi dijaminkan.
Provinsi : Jawa Barat
Desa : Bukit Pinang
28. 01657 23-10-2014 08-10-2034 00874/BP/2014 13-05-2014 8.113 Kecamatan : Samarinda Ulu Perseroan Tidak sedang
Kabupaten : Samarinda dijaminkan.
Provinsi : Kalimantan Timur
Desa : Bukit Pinang
29. 01802 08-03-2016 17-01-2036 01040/BP/2015 28-01-2015 1.068 Kecamatan : Samarinda Ulu Perseroan Tidak sedang
Kabupaten : Samarinda dijaminkan.
Provinsi : Kalimantan Timur
Desa : Bukit Pinang
30. 01803 08-03-2016 17-01-2036 01041/BP/2015 28-01-2015 2.820 Kecamatan : Samarinda Ulu Perseroan Tidak sedang
Kabupaten : Samarinda dijaminkan.
Provinsi : Kalimantan Timur
Desa : Bunder
31. 00336 04-01-2002 06-09-2042 79/Bunder/2001 10-12-2001 12.957 Kecamatan : Cikupa Perseroan Tidak sedang
Kabupaten : Tangerang dijaminkan.
Provinsi : Banten
Desa : Bunder
32. 00337 03-08-1990 06-09-2042 1679/1990 25-07-1990 6.193 Kecamatan : Cikupa Perseroan Tidak sedang
Kabupaten : Tangerang dijaminkan.
Provinsi : Banten
Desa : Bunder
33. 00338 04-01-2002 06-09-2042 81/Bunder/2001 10-12-2001 9.425 Kecamatan : Cikupa Perseroan Tidak sedang
Kabupaten : Tangerang dijaminkan.
Provinsi : Banten
78
Page 99
GAMBAR SITUASI/
SERTIPIKAT HGB
SURAT UKUR LUAS TERDAFTAR
NO LOKASI KETERANGAN
BERLAKU (m²) ATAS NAMA
NOMOR TANGGAL NOMOR TANGGAL
HINGGA
Desa : Bunder
34. 00339 13-06-1990 06-09-2042 1069/1990 21-05-1990 2.720 Kecamatan : Cikupa Perseroan Tidak sedang
Kabupaten : Tangerang dijaminkan.
Provinsi : Banten
Desa : Bunder
35. 00340 13-06-1990 06-09-2042 1062/1990 21-05-1990 3.400 Kecamatan : Cikupa Perseroan Tidak sedang
Kabupaten : Tangerang dijaminkan.
Provinsi : Banten
Desa : Bunder
36. 00341 13-06-1990 06-09-2042 1068/1990 21-05-1990 2.936 Kecamatan : Cikupa Perseroan Tidak sedang
Kabupaten : Tangerang dijaminkan.
Provinsi : Banten
Desa : Bunder
37. 00342 13-06-1990 06-09-2042 1063/1990 21-05-1990 3.375 Kecamatan : Cikupa Perseroan Tidak sedang
Kabupaten : Tangerang dijaminkan.
Provinsi : Banten
Desa : Bunder
38. 00343 13-06-1990 06-09-2042 1064/1990 21-05-1990 7.063 Kecamatan : Cikupa Perseroan Tidak sedang
Kabupaten : Tangerang dijaminkan.
Provinsi : Banten
Desa : Bunder
39. 00344 13-06-1990 06-09-2042 1066/1990 21-05-1990 3.225 Kecamatan : Cikupa Perseroan Tidak sedang
Kabupaten : Tangerang dijaminkan.
Provinsi : Banten
Desa : Bunder
40. 00345 13-06-1990 06-09-2042 1065/1990 21-05-1990 3.120 Kecamatan : Cikupa Perseroan Tidak sedang
Kabupaten : Tangerang dijaminkan.
Provinsi : Banten
Desa : Bunder
41. 00346 13-06-1990 06-09-2042 1067/1990 21-05-1990 2.115 Kecamatan : Cikupa Perseroan Tidak sedang
Kabupaten : Tangerang dijaminkan.
Provinsi : Banten
Kelurahan : Bira
42. 20221 05-11-2009 24-05-2036 01609/Bira/2009 02-11-2009 19.363 Kecamatan : Tamalanrea Perseroan Tidak sedang
Kabupaten : Kota Makassar dijaminkan.
Provinsi : Sulawesi Selatan
Kelurahan : Bandar Klippa
43. 441 28-09-2011 26-10-2036 1100/Bandar 22-09-2011 100 Kecamatan : Percut Sei Tuan Perseroan Tidak sedang
Setia/2011 Kabupaten : Deli Serdang dijaminkan.
Provinsi : Sumatera Utara
Kelurahan : Bandar Klippa
44. 442 28-09-2011 26-10-2036 1099/Bandar 22-09-2011 100 Kecamatan : Percut Sei Tuan Perseroan Tidak sedang
Setia/2011 Kabupaten : Deli Serdang dijaminkan.
Provinsi : Sumatera Utara
Kelurahan : Bandar Klippa
45. 443 28-09-2011 26-10-2036 1101/Bandar 22-09-2011 100 Kecamatan : Percut Sei Tuan Perseroan Tidak sedang
Setia/2011 Kabupaten : Deli Serdang dijaminkan.
Provinsi : Sumatera Utara
Kelurahan : Terjun
46. 474 25-03-1992 25-07-2036 4536/1991 21-03-1992 442 Kecamatan : Medan Latuhan Perseroan Tidak sedang
Kabupaten : Medan dijaminkan.
Provinsi : Sumatera Utara
Kelurahan : Selili
47. 504 19-10-2011 21-12-2046 00018/SLL/2011 15-08-2011 867 Kecamatan : Samarinda Ilir Perseroan Tidak sedang
Kabupaten : Samarinda dijaminkan.
Provinsi : Kalimantan Timur
Kelurahan : Sungai Bambu
48. 1243 27-06-2007 09-08-2046 04058/Sungai 12-04-2007 477 Kecamatan : Tanjung Priok Perseroan Tidak sedang
Bambu/2007 Kabupaten : Jakarta Utara dijaminkan.
Provinsi : DKI Jakarta
Kelurahan : Timbang Deli
49. 67 04-02-1993 02-02-2033 901/1993 30-01-1993 23.333 Kecamatan : Medan Amplas Perseroan Tidak sedang
Kabupaten : Medan dijaminkan.
Provinsi : Sumatera Utara
Kelurahan : Cangkringmalang
50. 29 20-06-1996 18-06-2026 940 11-06-1996 30.465 Kecamatan : Beji Perseroan Tidak sedang
Kabupaten : Pasuruan dijaminkan.
Provinsi : Jawa Timur
79
Page 100
GAMBAR SITUASI/
SERTIPIKAT HGB
SURAT UKUR LUAS TERDAFTAR
NO LOKASI KETERANGAN
BERLAKU (m²) ATAS NAMA
NOMOR TANGGAL NOMOR TANGGAL
HINGGA
Kelurahan : Petir
51. 06381 06-03-2019 15-11-2048 7202/Petir/2019 27-02-2019 720 Kecamatan : Cipondoh Perseroan Tidak sedang
Kabupaten : Tangerang dijaminkan.
Provinsi : Banten
Kelurahan : Ciracas
52. 00720 19-02-2020 19-02-2050 00011/ 20-01-2020 1.214 Kecamatan : Ciracas Perseroan Tidak sedang
Ciracas/2020 Kabupaten : Jakarta Timur dijaminkan.
Provinsi : DKI Jakarta
Kelurahan : Birobuli Selatan
53. 00180 15-05-2012 14-05-2042 01616/Birobuli 04-01-2012 18.158 Kecamatan : Palu Selatan Perseroan Tidak sedang
Selatan/2012 Kabupaten : Palu dijaminkan.
Provinsi : Sulawesi Tengah
Kelurahan : Beji
54. 01515 05-03-2019 23-02-2045 83/Beji/2010 23-04-2010 512 Kecamatan : Beji Perseroan Tidak sedang
Kabupaten : Depok dijaminkan.
Provinsi : Jawa Barat
Kelurahan : Cisalak
55. 06512 20-08-2018 17-06-2045 00464/ 14-08-2018 72 Kecamatan : Sukmajaya Perseroan Tidak sedang
Cisalak/2016 Kabupaten : Depok dijaminkan.
Provinsi : Jawa Barat
Kelurahan : Cisalak
56. 06513 20-08-2018 17-06-2045 00463/ 14-08-2018 72 Kecamatan : Sukmajaya Perseroan Tidak sedang
Cisalak/2018 Kabupaten : Depok dijaminkan.
Provinsi : Jawa Barat
Kelurahan : Cisalak
57. 6514 26-08-2019 28-06-2045 00534/ 15-08-2019 72 Kecamatan : Sukmajaya Perseroan Tidak sedang
Cisalak/2019 Kabupaten : Depok dijaminkan.
Provinsi : Jawa Barat
Kelurahan : Cisalak
58. 6515 03-08-2020 13-08-2045 00555/ 22-07-2020 20 Kecamatan : Sukmajaya Perseroan Tidak sedang
Cisalak/2020 Kabupaten : Depok dijaminkan.
Provinsi : Jawa Barat
Kelurahan : Watubangga
59. 02171 07-07-2021 20-05-2046 05000/2021 20-05-2021 14.065 Kecamatan : Baruga Perseroan Tidak sedang
Kabupaten : Kendari dijaminkan.
Provinsi : Sulawesi
Tenggara
Desa : Boyou
60. 00003 18-12-2002 18-12-2032 00108/ 12-12-2002 966 Kecamatan : Luwuk Utara Perseroan Tidak sedang
Boyou/2021 Kabupaten : Banggai dijaminkan.
Provinsi : Sulawesi Tengah
Desa : Boyou
61. 00004 01-03-2004 01-03-2034 00109/ 28-10-2003 964 Kecamatan : Luwuk Utara Perseroan Tidak sedang
Boyou/2021 Kabupaten : Banggai dijaminkan.
Provinsi : Sulawesi Tengah
Kelurahan : Ciparigi
62. 2884 21-07-2014 28-12-2051 37/Ciparigi/2014 10-07-2014 262 Kecamatan : Bogor Utara Perseroan Tidak sedang
Kabupaten : Bogor dijaminkan.
Provinsi : Jawa Barat
Kelurahan : Ciparigi
63. 2885 11-06-2014 28-12-2051 28/Ciparigi/2014 07-05-2014 249 Kecamatan : Bogor Utara Perseroan Tidak sedang
Kabupaten : Bogor dijaminkan.
Provinsi : Jawa Barat
Kelurahan : Ciparigi
64. 2886 11-06-2014 28-12-2051 29/Ciparigi/2014 07-05-2014 246 Kecamatan : Bogor Utara Perseroan Tidak sedang
Kabupaten : Bogor dijaminkan.
Provinsi : Jawa Barat
Kelurahan : Pisangan
65. 03201 28-11-2006 24-10-2038 174/ 29-09-2006 75 Kecamatan : Ciputat Perseroan Tidak sedang
Pisangan/2006 Kabupaten : Tangerang dijaminkan.
Provinsi : Banten
Desa : Winong
66. 00788 14-12-2022 13-12-2052 02307/ 14-12-2022 4.948 Kecamatan : Boyolali Perseroan Tidak sedang
Winong/2022 Kabupaten : Boyolali dijaminkan.
Provinsi : Jawa Tengah
Desa : Winong
67. 00789 14-12-2022 13-12-2052 02311/ 14-12-2022 936 Kecamatan : Boyolali Perseroan Tidak sedang
Winong/2022 Kabupaten : Boyolali dijaminkan.
Provinsi : Jawa Tengah
80
Page 101
GAMBAR SITUASI/
SERTIPIKAT HGB
SURAT UKUR LUAS TERDAFTAR
NO LOKASI KETERANGAN
BERLAKU (m²) ATAS NAMA
NOMOR TANGGAL NOMOR TANGGAL
HINGGA
Desa : Winong
68. 00790 14-12-2022 13-12-2052 02308/ 14-12-2022 448 Kecamatan : Boyolali Perseroan Tidak sedang
Winong/2022 Kabupaten : Boyolali dijaminkan.
Provinsi : Jawa Tengah
Desa : Winong
69. 00791 14-12-2022 13-02-2052 02309/ 14-12-2022 12.785 Kecamatan : Boyolali Perseroan Tidak sedang
Winong/2022 Kabupaten : Boyolali dijaminkan.
Provinsi : Jawa Tengah
Desa : Winong
70. 00792 15-12-2022 14-12-2052 02310/ 14-12-2022 8.688 Kecamatan : Boyolali Perseroan Tidak sedang
Winong/2022 Kabupaten : Boyolali dijaminkan.
Provinsi : Jawa Tengah
Kelurahan : Matungkas
71. 05764 31-05-2017 24-10-2052 02181/ 03-03-2017 37.490 Kecamatan : Dimembe Perseroan Tidak sedang
Matungkas/2017 Kabupaten : Minahasa Utara dijaminkan.
Provinsi : Sulawesi Utara
Total 294.151
2. Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS)
SERTIFIKAT HMSRS GAMBAR DENAH
LUAS TERDAFTAR
NO. BERLAKU LOKASI KETERANGAN
NOMOR TANGGAL NOMOR TANGGAL (m²) ATAS NAMA
HINGGA
Kelurahan : Babatan
1. 29 22-01-2013 19-07- 29/2013 17-01-2013 190,28 Kecamatan : Wiyung Perseroan Tidak sedang
2024 Kotamadya : Surabaya dijaminkan.
Provinsi : Jawa Timur
Kelurahan : Babatan
2. 30 22-01-2013 19-07- 30/2013 17-01-2013 190,04 Kecamatan : Wiyung Perseroan Tidak sedang
2024 Kotamadya : Surabaya dijaminkan.
Provinsi : Jawa Timur
Total 380,32
B. Kendaraan Bermotor
Perseroan memiliki sekitar 753 kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung kegiatan
operasional Perseroan.
C. Mesin-Mesin Produksi
No. Nama Mesin Kegunaan Jumlah
1. REFRIGERATION EQUIPMENT Mesin pendingin untuk penyimpanan jenis makanan fresh food 11
2. CONVEYOR Mesin penggerak pengiriman barang dagangan dari picking 3
3. FORK LIFT Mesin penggerak untuk memindahkan barang dagangan di Warehouse 38
1.5. Asuransi
Perseroan telah membuat perjanjian asuransi dengan Perusahaan Asuransi sebagai upaya mitigasi
risiko dalam menjalankan kegiatan usahanya. Berikut adalah ringkasan dari perjanjian asuransi tersebut:
A. Asuransi atas Bangunan, Mesin dan Kegiatan Operasional Perseroan
Perusahaan Jangka Jenis Harga
No. No Polis Obyek Pertanggungan
Asuransi Waktu Pertanggungan Pertanggungan (Rp)
1. 0101-1212-22- PT Avris General 27-08-2022 Asuransi atas pengiriman Money 62.425.000.000,-
000031 Insurance, PT s/d uang yang dijalankan oleh Insurance
Asuransi Umum 27-08-2023 Perseroan
Mega, PT Lippo
General Insurance,
dan PT Zurich
Insurance Indonesia
81
Page 102
Perusahaan Jangka Jenis Harga
No. No Polis Obyek Pertanggungan
Asuransi Waktu Pertanggungan Pertanggungan (Rp)
2. 0101-0308-22- PT Avris General 27-08-2022 Asuransi atas Cash In Transit 350.000.000.000,-
000025 Insurance, PT s/d pengangkutan uang yang
Asuransi Umum 27-08-2023 dilakukan oleh Peseroan
Mega, PT Lippo
General Insurance,
dan PT Zurich
Insurance Indonesia
3. 0101-12-02-22- PT Avris General 27-08-2022 Kerugian, kerusakan, atau Fidelity 500.000.000,-
000021 Insurance, PT s/d biaya apapun baik secara Guarentee
Asuransi Umum 27-08-2023 langsung atau tidak
Mega, PT Lippo langsung diakibatkan
General Insurance, oleh ketidakjujuran
dan PT Zurich dan penipuan oleh
Insurance Indonesia karyawaran Perseroan.
4. 0101-0803-22- PT Avris General 27-08-2022 Barang-barang berupa Machinery 6.000.000.000,-
000182 Insurance, PT s/d mesin pada toko Breakdown
Asuransi Umum 27-08-2023 Perseroan yang berlokasi
Mega, PT Lippo di Medan, Samarinda,
General Insurance, Bitung, Yogyakarta,
dan PT Zurich Manado, Kendari, Ambon,
Insurance Indonesia Nias, Halmahera utara,
Ternate, dan Sulawsi
Tengah.
5. 0101-0803-22- PT Avris General 27-08-2022 Barang-barang berupa Machinery 500.000.000,-
000183 Insurance, PT s/d mesin pada kantor Breakdown
Asuransi Umum 27-08-2023 Perseroan yang berlokasi
Mega, PT Lippo di Jl. Jalur Sutera Barat
General Insurance, Kav. 7-9 Alam Sutera,
dan PT Zurich Panunggan Timur,
Insurance Indonesia Pinang, Tangerang
6. 0101-0803-22- PT Avris General 27-08-2022 Barang-barang berupa Machinery 62.150.000.000,-
000181 Insurance, PT s/d mesin pada toko-toko Breakdown
Asuransi Umum 27-08-2023 Perseroan yang berlokasi
Mega, PT Lippo di Bekasi, Medan,
General Insurance, Samarinda, Bitung,
dan PT Zurich Yogyakarta, Manado,
Insurance Indonesia Kendari dan Ambon.
7. 0101-0803-22- PT Avris General 27-08-2022 Barang-barang berupa Machinery 1.650.000.000,-
000184 Insurance, PT s/d mesin pada toko-toko Breakdown
Asuransi Umum 27-08-2023 Perseroan yang berlokasi
Mega, PT Lippo di Bekasi, Bitung,
General Insurance, Makasar, Pasuruan, dan
dan PT Zurich Yogyakarta.
Insurance Indonesia
8. 0101-0109-22- PT Avris General 27-08-2022 Bangunan-bangunan toko Indonesian 766.002.822.944,75
0020068 Insurance, PT s/d Perseroan yang berlokasi Standard
Asuransi Umum 27-08-2023 di Medan, Samarinda, Earthquake
Mega, PT Lippo Bitung, Yogyakarta,
General Insurance, Manado, Kendari, Ambon,
dan PT Zurich Nias, Tobelo, Ternate, dan
Insurance Indonesia Sulawesi Tengah
9. 0101-01-09-22- PT Avris General 27-08-2022 Bangunan-bangunan toko Indonesian 28.486.819.500,-
0020318 Insurance, PT s/d Perseroan yang berlokasi Standard
Asuransi Umum 27-08-2023 di Bekasi, Bitung, Earthquake
Mega, PT Lippo Makasar, Pasuruan, dan
General Insurance, Yogyakarta.
dan PT Zurich
Insurance Indonesia
82
Page 103
Perusahaan Jangka Jenis Harga
No. No Polis Obyek Pertanggungan
Asuransi Waktu Pertanggungan Pertanggungan (Rp)
10. 0101-0109-22- PT Avris General 27-08-2022 Bangunan, mesin, Property All Risk 3.148.945.849.069,40
002005 Insurance, PT s/d peralatan, perlengkapan
Asuransi Umum 27-08-2023 pada toko-toko Perseroan
Mega, PT Lippo yang berlokasi di Bekasi,
General Insurance, Medan, Samarinda,
dan PT Zurich Bitung, Yogyakarta,
Insurance Indonesia Manado, Kendari,dan
Ambon.
11. 0101-0901-22- PT Avris General 27-08-2022 Ganti rugi dan semua Public Liability 621.500.000.000,-
000144 Insurance, PT s/d biaya dan pengeluaran
Asuransi Umum 27-08-2023 litigasi yang timbul dari
Mega, PT Lippo cedera tubuh, penyakit,
General Insurance, termasuk kematian
dan PT Zurich dan/atau kerugian
Insurance Indonesia atau kerusakan harta
benda pihak ketiga baik
yang disebabkan oleh
kecelakaan yang terjadi
di tempat yang dimiliki,
disewa atau digunakan
oleh Tertanggung dan/
atau kecelakaan yang
terjadi dari tempat
tersebut, tetapi hanya
untuk mengeluarkan
operasional Tertanggung
yang sedang
berlangsung.
12. 1801352200037 PT Lippo General 27-08-2022 Bangunan, mesin, Terorrism and 625.171.557.051,-
Insurance Tbk. s/d perlatan, dan Sabotage
27-08-2023 perlengkapan pada
toko-toko Perseroan yang
berlokasi di Kendari,
Sulawesi Tengah, Ambon,
Yogyakarta, Samarinda,
Manado, dan Bitung.
13. 990122010209 PT Zurich Asuransi 27-08-2022 Bangunan, peralatan, Property All Risk 1.317.850.704.500,-
Indonesia Tbk. s/d dan perlengkapan yang
27-08-2023 berlokasi pada toko-toko
Perseroan yang berlokasi
di Bekasi, Makasar,
Bitung, Pasuruan, Palu,
dan Bekasi.
14. P15117101760- PT Asuransi Bintang 27-08-2022 Bangunan, mesin, Terrorism and 778.465.210.506,21
010 Tbk. s/d perlatan, dan Sabotage
27-08-2023 perlengkapan pada
toko-toko Perseroan yang
berlokasi di Kalimantan
Utara, Sulawesi Tengah,
Jawa Timur, Sulawesi
Selatan, dan Jayapura.
Sehubungan dengan Perjanjian Asuransi Perseroan di atas, tidak memiliki hubungan afiliasi dengan
pihak asuransi dalam hal ini adalah Perusahaan Asuransi yang menjadi pihak dalam perjanjian asuransi
yang dimiliki oleh Perseroan.
83
Page 104
B. Asuransi Kendaraan Bermotor
Harga
Perusahaan Jangka Jenis
No. No Polis Obyek Pertanggungan Pertanggungan
Asuransi Waktu Pertanggungan
(Rp)
1. 071/MVFPG/CN/ PT Asuransi 31-03-2023 15 kendaraan bermotor yang Kendaraan 2.743.000.000,-
IV/2023 FPG Indonesia s/d dimiliki oleh Perseroan. Bermotor
31-03-2024
2. 072/MVFPG/CN/ PT Asuransi 31-03-2023 734 kendaraan bermotor yang Kendaraan 7.101.350.000,-
IV/2023 FPG Indonesia s/d dimiliki oleh Perseroan. Bermotor
31-03-2024
3. 073/MVFPG/CN/ PT Asuransi 31-03-2023 Kendaraan Bermotor yang Kendaraan 440.000.000,-
IV/2023 FPG Indonesia s/d dimiliki oleh Perseroan Bermotor
31-03-2024 sebagai berikut:
a. Mitsubishi FE 71 Truck, No.
Polisi: B 9299 VZM;
b. Mitsubishi FE 71 Truck, No.
Polisi: B 9330 VQO;
c. Mitshubishi L 300 Pick Up,
No. Polisi: B 9138 VZB; dan
d. Mitshubishi FE 71 Truck,
No. Polisi: BK 8351 AC.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perusahaan Asuransi sehubungan dengan perjanjian-
perjanjian yang telah dibuat dan dimiliki oleh Perseroan dengan Perusahaan Asuransi tersebut diatas.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, aset tetap, kecuali tanah telah diasuransikan terhadap
seluruh risiko dengan jumlah nilai pertanggungan masing-masing sebesar Rp6.272.312 dan
Rp5.833.980. Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup memadai untuk
menutup kemungkinan kerugian atas aset tetap yang dipertanggungkan.
84
Page 105
1.6. Struktur Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan
DJOKO SUSANTO
95,40%
PT PERDANA MULIA
FAJAR
99,99%
PT CIPTA SELARAS
AGUNG
87,09%
12,83%
PT SIGMANTARA ALFINDO
53,19%
PT SUMBER ALFARIA
Rullyanto Maria Theresia Velina Yulianti Endang Mawarti PUBLIC
TRIJAYA TBK.
0,42% 0,23% 0,02% 89,43% 9,90%
PT MIDI UTAMA
INDONESIA TBK.
70,00 %
PT LANCAR WIGUNA
SEJAHTERA
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dan pengendali atas Perseroan adalah Djoko Susanto.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Pemegang Saham Pengendali Perseroan adalah PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk
Djoko Susanto telah memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat akhir sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
(“Perpres 13/2018”). Pelaporan Djoko Susanto sebagai pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan ke Menkumham telah dilakukan sebagaimana
termaktub dalam Informasi Penyampaian Data tanggal 27 Januari 2023.
85
Page 106
1.7. Hubungan Kepengurusan antara Perseroan, Entitas Anak, dan pemegang saham Yang
Berbentuk Badan Hukum.
Perseroan Entitas Anak PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.
Budiyanto Djoko Susanto*) PK K
Eddy Supardi KI - -
Boy Rafli Amar KI - -
Rullyanto*) PD PK -
Maria Theresia Velina Yulianti D - -
Suantopo Po D - -
Endang Mawarti D - -
Afid Hermeily D - -
Suartini Harintho - K -
Doddy Surja Bajuadji - K -
Madi - PD -
Adrianus Hery Muliawan Tanudjaja - D -
Getty Nurhalim - D -
Harryanto Susanto*) - D D
Feny Djoko Susanto*) - - PK
Imam Santoso Hadiwidjaja - - KI
Setyo Wasisto - - KI
Budi Setiyadi - - KI
Anggara Hans Prawira - - PD
Bambang Setyawan Djojo - - D
Soeng Peter Suryadi - - D
Tomin Widian - - D
Solihin - - D
Keterangan:
PK : Presiden Komisaris PD : Presiden Direktur
KI : Komisaris Independen D : Direktur
K : Komisaris
Catatan:
*)
Memiliki hubungan afiliasi
1.8. Keterangan Tentang Pemegang Saham Perseroan Yang Berbentuk Badan Hukum
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (“SAT”)
A. Keterangan Singkat
SAT adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dengan nama “PT Sumber Alfaria Trijaya”
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian No. 21 tanggal 22 Februari 1989, yang dibuat dihadapan
Gde Kertayasa, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesaham Menkumham sesuai
dengan Surat Keputusannya No. C2-7158 HT.01.01.Th.89 tanggal 7 Agustus 1989 serta telah didaftarkan
di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara di bawah No. 11/Leg/1999 tanggal 12 Juli 1999 dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59 tanggal 23 Juli 1999, Tambahan
No. 4414.
Anggaran dasar SAT telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar SAT
yang terakhir adalah perubahan anggaran dasar untuk disesuaikan dengan POJK No. 15/2020 dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik sebagaimana termaktub dalam akta
Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sumber Alfaria
Trijaya Tbk No. 192 tanggal 31 Mei 2021, yang dibuat dihadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan surat
keputusannya No. AHU-0036092.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 23 Juni 2021 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0111213.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 23 Juni 2021 (“Akta
No. 192/2021”).
86
Page 107
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh SAT adalah perdagangan eceran.
C. Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sumber
Alfaria Trijaya Tbk. No. 61 tanggal 22 Juni 2015, yang dibuat dihadapan Sriwi Bawana Nawaksari
S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang dan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“SABH”) di bawah
No. AHU-AH.01.03-0950538 tanggal 10 Juli 2015 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-3532200.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 10 Juli 2015 juncto Laporan Bulanan Registrasi
Pemegang Efek tanggal 30 April 2023 yang diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro
Administrasi Efek yang ditunjuk oleh SAT, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SAT
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10,- per saham
Keterangan
Lembar Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 120.000.000.000 1.200.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Sigmantara Alfindo 22.084.986.059 220.849.860.590 53,19
2. Masyarakat 19.349.515.641 193.495.156.410 46,81
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 41.434.501.700 414.345.017.000 100
Saham dalam Portepel 78.565.498.300 785.654.983.000 -
D. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SAT sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan
Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. No. 55
tanggal 17 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah diterima dan dicatat dalam SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0121269 tanggal
26 Mei 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0097233.AH.01.11.
Tahun 2023 tanggal 26 Mei 2023 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Feny Djoko Susanto
Komisaris : Budiyanto Djoko Susanto
Komisaris Independen : Setyo Wasisto
Komisaris Independen : Budi Setiyadi
Direksi:
Presiden Direktur : Anggara Hans Prawira
Direktur : Bambang Setyawan Djojo
Direktur : Soeng Peter Suryadi
Direktur : Tomin Widian
Direktur : Harryanto Susanto
Direktur : Solihin
E. Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022
Aset Lancar 14.211.903
Aset Tidak Lancar 13.281.845
JUMLAH ASET 27.493.748
Liabilitas Jangka Pendek 16.376.061
Liabilitas Jangka Panjang 2.127.889
Jumlah Liabilitas 18.503.950
Jumlah Ekuitas 8.989.798
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 27.493.748
87
Page 108
F. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2021
Penjualan Bersih 84.904.301
Beban Pokok Penjualan (67.223.296)
Laba Kotor 17.681.005
Beban penjualan dan distribusi (14.288.200)
Beban umum dan administrasi (1.543.494)
Pendapatan lainnya 1.026.579
Beban lainnya (64.737)
Laba usaha 2.811.153
Pendapatan keuangan 61.088
Biaya keuangan ( 403.377)
Laba sebelum pajak final dan pajak penghasilan badan 2.468.864
Beban pajak final (45.614)
Laba sebelum pajak pajak penghasilan badan 2.423.250
Beban pajak penghasilan – neto (434.500)
Laba tahun berjalan 1.988.750
Penghasilan komprehensif lain (85.919)
Laba komprehensif tahun berjalan 1.902.831
Laba tahun berjalan yang diatribusikan
Kepentingan Non-pengendali 37.759
Pemilik Entitas Induk 1.950.991
Laba komprehensif tahun berjalan yang diatribusikan
Kepentingan Non-pengendali 38.401
Pemilik Entitas Induk 1.864.430
1.9. Pengurusan Dan Pengawasan Perseroan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat tanggal
Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Sebagian Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Midi Utama Indonesia Tbk. No. 53 tanggal 17 Mei 2023,
yang dibuat dihadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang
telah diterima dan dicatat dalam SABH dibawah No. AHU-AH.01.09-0120252 tanggal 24 Mei 2023 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0095057.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal
24 Mei 2023.
Pembentukan dan pengaturan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah mengacu dan sesuai
dengan POJK No. 33/ 2014.
Keterangan singkat mengenai Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Budiyanto Djoko Susanto
Komisaris Independen : Eddy Supardi
Komisaris Independen : Boy Rafli Amar
Direksi
Presiden Direktur : Rullyanto
Direktur : Maria Theresia Velina Yulianti
Direktur : Suantopo Po
Direktur : Endang Mawarti
Direktur : Afid Hermeily
88
Page 109
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan:
Dewan Komisaris
Budiyanto Djoko Susanto
Presiden Komisaris
Warga negara Indonesia, usia 41 tahun. Meraih gelar Bachelor of Business
Administration jurusan Finance dari San Francisco State University Amerika Serikat
pada tahun 2003 dan Master in Business Administration jurusan Finance dari
University of San Francisco USA pada tahun 2005.
Menjabat sebagai Presiden Komisaris sejak bulan Juni tahun 2012. Selain itu, beliau
memulai karirnya sebagai analis di Northstar Pacific (2007- 2009). Beliau menjabat
sebagai Ketua Pengawas Yayasan Pendidikan Bunda Mulia (2008-sekarang),
Direktur PT Sigmantara Alfindo (2011-sekarang), Komisaris Perseroan (2009-
2012), Komisaris PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (2010-2012), Presiden Komisaris
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (2012-2014) dan Komisaris PT Sumber Alfaria Trijaya
Tbk (2014-sekarang).
Beliau memiliki hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Utama. Beliau memiliki
hubungan keluarga dengan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Eddy Supardi
Komisaris Independen
Warga negara Indonesia, usia 59 tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi jurusan
Akuntansi di University of Illinois Chicago tahun 1986 dan Master of Business
Adiministration di Roosevelt University tahun 1988.
Menjabat sebagai Komisaris Independen sejak bulan Februari tahun 2023.
Selain itu, beliau memulai karirnya sebagai Sales Executive di PT Philips Ralin
Indonesia tahun 1988 – 1990, Dosen di Universitas Tarumanagara tahun 1991,
Regional Sales Manager di Panamas tahun 1991 – 1994, Chief Operatios Officer
di PT Alfa Retailindo Tbk tahun 1995 – 2004, General Manager di Walmart tahun
2004 – 2005, Chief Operatios Officer di PT Alfa Retailindo Tbk tahun 2005 –
2012, Director di Hextar Fertilizer Indonesia tahun 2014 – 2016, Consultant
di Warehouse Business Company tahun 2016 – sekarang, Dosen di Bunda Mulia
University tahun 2020 – sekarang, dan Executive Director di The Learning Farm
Indonesia tahun 2021 - sekarang.
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Utama. Beliau
tidak memiliki hubungan keluarga dengan anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris.
89
Page 110
Boy Rafli Amar
Komisaris Independen
Warga negara Indonesia, usia 58 tahun, Meraih gelar Pascasarjana Strata 2 (S2)
dalam Ilmu Kepolisian pada tahun 2004.
Menjabat sebagai Komisaris Independen sejak bulan Mei Tahun 2023. Selain
itu, beliau memulai karirnya sebagai Pamapta Polres Jakarta Pusat Polda Metro
Jaya pada tahun 1988, Kanit Ranmor Sat Serse Polres Metro Jakarta Pusat
Polda Metro Jaya pada tahun 1989, Kanit Resintel Polsek Metro Gambir Polda
Metro Jaya pada tahun 1990, Kasetops Puskoldal Ops Polres Metro Jakarta
Pusat Polda Metro Jaya 1992, Kasubnit Ranmor Dit Serse Polda Metro Jaya
pada tahun 1993, Pama Polda Irja pada tahun 1997, Kapuskodal Ops Polres
Sorong Polda Irja pada tahun 1997, Waka Polres Sorong Polda Irja pada tahun
pada tahun 1998, Kasat Gaops Puskodal Ops Polda Irja pada tahun 1999,
PGS Koorspripim Polda Irja pada tahun 2000, PS.Kabag Serse UM Dit Serse
Polda Papua pada tahun 2001, Pamen Sespim Dediklat Polri pada tahun 2022,
Kasat Patroli Dit Samapta Polda Metro Jaya pada tahun 2002, Kasat Patko Dit
Samapta Polda Metro Jaya pada tahun 2003, Kasat V Ranmor Dit Reskrimum
Polda Metro Jaya pada tahun 2003, Waka Polres Metro Jakut Polda Metro
Jaya 2004, Kapolres Kep. Seribu Polda Metro Jaya pada tahun 2004, Kapolres
Pasuruan Polwil Malang Polda Jatim pada tahun 2006, Kanit Negosiasi Subden
Penindak Densus 88/Antiteror pada tahun 2007, Dir Reskrim Polda Maluku Utara
pada tahun 2008, Kapoltabes Padang Polda Sumbar pada tahun 2008, Kabid
Humas Polda Metro Jaya pada tahun 2009, Kabagpenum Ropenmas Divhumas
Polri pada tahun 2010, Karopenmas Divhumas Polri pada tahun 2012, Kapolda
Banten pada tahun 2014, Kadivhumas Polri pada tahun 2016, Kapolda Papua
pada tahun 2017, Wakalemdiklat Polri pada tahun 2018, Kepala BNPT RI pada
tahun 2020.
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Utama. Beliau
tidak memiliki hubungan keluarga dengan anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris.
Direksi
Rullyanto
Presiden Direktur
Warga negara Indonesia, usia 50 tahun. Meraih gelar Bachelor jurusan Finance
dari San Francisco State University, Amerika Serikat pada tahun 1999 dan gelar
Master in Business Administration dari Golden Gate University Amerika Serikat
pada tahun 2000.
Menjabat sebagai Presiden Direktur sejak bulan Agustus tahun 2010. Selain itu,
beliau memulai karirnya sebagai Account Analyst pada Equity LLC (2000-2001),
kemudian menjabat sebagai Direktur PT Belanico (2001-2003), Presiden Direktur
PT Alfa Retailindo Tbk (2003- 2007), Direktur PT Midi Utama Indonesia (2007-
2010) dan Direktur PT Amanda Cipta Persada (2008-2011).
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Utama. Beliau
memiliki hubungan keluarga dengan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
90
Page 111
Maria Theresia Velina Yulianti
Direktur
Warga negara Indonesia, usia 63 tahun. Beliau lulus dari Akademi Akuntansi YKPN
Yogyakarta pada tahun 1982, kemudian mengikuti kuliah di bidang Akuntansi di
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta (1983-1986).
Menjabat sebagai Direktur sejak bulan Juni tahun 2013. Selain itu, Beliau memulai
karirnya sebagai Chief Accounting di PT Sinar Intermark, Konimex Group, Solo
(1982-1988). Kemudian beliau bergabung dengan PT Alfa Retailindo Tbk sebagai
Chief Accounting, Operational Manager, Deputy Operation Director, Deputy
Merchandising Director, Merchandising Director dan Marketing & Merchandising
Director (1989-2006), dengan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk sebagai Marketing &
Business Development Director (2007-2013).
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Utama. Beliau
tidak memiliki hubungan keluarga dengan anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris.
Suantopo Po
Direktur
Warga negara Indonesia, usia 47 tahun. Meraih gelar Sarjana di bidang Akuntansi
dari Universitas Trisakti pada tahun 1998.
Menjabat sebagai Direktur sejak bulan Juni tahun 2011. Selain itu, Beliau memulai
karirnya di Kantor Akuntan Publik Prasetio,Utomo & Co,Arthur Andersen (1999-
2001) dengan posisi terakhir sebagai Audit Supervisor. Kemudian beliau bergabung
dengan beberapa korporasi nasional dan multinasional di beberapa industri sebagai
Finance & Accounting Manager pada PT Darisa Intimitra, pabrikan bahan kimia
(2002- 2003), Group Corporate Finance dan Internal Audit pada PT Matahari
Kahuripan Indonesia, perkebunan kelapa sawit (2003-2004), sebagai Finance
Accounting Manager pada PT Kencana Distrindo (Alfa Group), distributor barang
konsumsi (2004-2006), sebagai Head of Accounting Department pada PT Huawei
Tech Investment, penyedia solusi Teknologi Informasi dan Komunikasi (2006-2010).
Beliau bergabung kembali dengan Alfa Group sebagai General Manager Support
and Business Development pada PT Sigmantara Alfindo (2010- 2011). Beliau
menjabat sebagai Komisaris pada PT City Retail Developments Tbk (d.h PT Nirvana
Development Tbk) (2015-2019).
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Utama. Beliau
tidak memiliki hubungan keluarga dengan anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris.
91
Page 112
Endang Marwati
Direktur
Warga negara Indonesia, usia 52 tahun. Meraih gelar Bachelor of Technology dari
Universitas Trisakti pada tahun 1993.
Menjabat sebagai Direktur sejak bulan Februari tahun 2023. Selain itu, beliau memulai
karirnya sebagai Marketing Officer di PT Cita Simas Artha tahun 1993 – 1995, Buyer
Coordinator di PT Matahari Putra Prima tahun 1995 – 2002, Marketing Manager
di PT Alfa Minimart Utama tahun 2002 – 2004, dan Merchandising General
Manager di PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk tahun 2004 – 2013.
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Utama. Beliau
tidak memiliki hubungan keluarga dengan anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris.
Afid Hermeily
Direktur
Warga negara Indonesia, usia 42 tahun. Meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas
Indonesia pada tahun 2007 dan gelar Magister Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah
Mada pada tahun 2017.
Menjabat sebagai Direktur sejak bulan Februari tahun 2023. Selain itu, beliau
memulai karirnya sebagai Legal Supervisor di PT Sierad Produce Tbk tahun 2006
– 2010, Legal Coordinator di PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk tahun 2011 – 2012,
Legal Manager di PT Midi Utama Indonesia Tbk tahun 2012 – 2021, dan Legal
and Complience General Manager di PT Midi Utama Indonesia Tbk tahun 2022
– 2023.
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Utama. Beliau
tidak memiliki hubungan keluarga dengan anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris.
Sifat hubungan afiliasi antara Direksi Perseroan, Komisaris Perseroan, dan Pemegang Saham
Berbentuk Badan Hukum adalah sebagai berikut:
Nama Sifat Hubungan Afiliasi
Budiyanto Djoko Susanto • Saudara dari Feny Djoko Susanto dan Harryanto Susanto;
• Adik Ipar dari Rullyanto
Rullyanto • Suami dari Feny Djoko Susanto
• Kakak Ipar dari Budiyanto Djoko Susanto dan Harryanto Susanto
Harryanto Susanto • Saudara dari Budiyanto Djoko Susanto dan Feny Djoko Susanto
• Adik Ipar dari Rullyanto
Feny Djoko Susanto • Istri dari Rullyanto
• Saudari dari Harryanto Susanto dan Budiyanto Djoko Susanto
92
Page 113
1.10. Tata Kelola Perseroan Yang Baik (Good Corporate Governance)
A. Struktur Organisasi Perseroan
Rapat Umum Pemegang Saham
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris : Budiyanto Djoko Susanto
Komisaris Independen : Eddy Supardi
Komisaris Independen : Komjen Pol. (Purn.) Dr. Boy Rafli Amar, M.H.
Komite Audit
DEWAN DIREKSI Ketua : Eddy Supardi
Presiden Direktur : Rullyanto Anggota : Edwin Sutanto
Direktur : Maria Theresia Velina Yulian Anggota : Davina Kesumawa
Direktur : Suantopo Po
Direktur : Endang Mawar
Direktur : Afid Hermeily
Presiden Direktur
Rullyanto
Internal Audit
Managing Director Nining Supriyan
Maria Theresia Velina Yulian
Operaon Director Merchandising Director Property Development & Franchise Director Corporate Affairs Director Finance Director & Corp. Secretary
Heru Sarwono Endang Mawar Lilik Seabudi Afid Hermeily Suantopo Po
General Manager General Manager General Manager General Manager Financial Controller
General Manager Merchandising General Manager IT
Operaon Markeng Human Capital Locaon Development and Franchise Alex Nurdiana
Sudaryanto Meilany Hadiwidjaja Hary Kusumanjoko Rini Hestrinalia Chrisana Windarsih Tubagus Achmad Malucky
Didik Kurniawan Petrus Anggo Harjanto
General Manager General Manager
General Manager Business & Product Property Development
Logisc Development Agus Wibowo
Rini Dianawa Herman Widjaja
General Manager
Category
Slamet Anapto Priyo
B. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari 1 (satu) orang Presiden Komisaris dan 2 (dua) orang Komisaris
Independen.
Selama menjalankan jabatannya, Dewan Komisaris wajib menjalankan Rapat Dewan Komisaris
bersama – sama dengan Direksi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Menunjuk pada
POJK 33/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik Pasal 21 Ayat (2),
Eddy Supardi ditunjuk pertama kali sebagai Komisaris Independen Perseroan melalui RUPS tanggal
17 Februari 2023 dan Boy Rafli Amar ditunjuk pertama kali sebagai Komisaris Independen Perseroan
melalui RUPS tanggal 17 Mei 2023.
Tugas Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
1. melakukan pengawasan dan bertanggungjawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan,
jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan
memberi nasihat kepada Direksi;
2. memberikan persetujuan atas rencana kerja tahun Perseroan selambat-lambatnya sebelum
dimulainya tahun buku yang akan datang;
3. melakukan tugas yang secara khusus diberikan kepada menurut Anggaran Dasar, peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan/atau berdasarkan keputusan RUPS;
4. melakukan tugas yang secara khusus diberikan kepadanya menurut Anggaran Dasar, peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan/atau berdasarkan keputusan RUPS;
5. melakukan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan keputusan RUPS;
6. meneliti dan menelaah laporan tahunan yang dipersiapkan oleh Direksi serta menandatangani
laporan tahunan tersebut;
7. memenuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan, serta wajib melaksanakan prinsip-
prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
serta kewajaran;
8. melakukan fungsi nominasi dan remunerasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
93
Page 114
Kewajiban Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
1. Mengawasi pelaksanaan rencana kerja tahunan Perseroan;
2. Mengikuti perkembangan kegiatan Perseroan, dan dalam hal Perseroan menunjukkan gejala
kemunduran yang mencolok, segera melaporkan kepada RUPS dengan disertai saran mengenai
langka perbaikan yang harus ditempuh;
3. Memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenal setiap persoalan lainnya yang dianggap
penting bagi pengelolaan Perseroan;
4. Melakukan tugas pengawasan lainnya yang ditentukan oleh RUPS;
5. Memberikan tanggapan atas laporan berkala Direksi pada setiap waktu yang diperlukan mengenai
perkembangan Perseroan.
Sesuai dengan UUPT 40/2007 dan POJK No. 33/2014, maka kedepannya Dewan Komisaris akan
terus melaksanakan tugas pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan
pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan,
dan memberi nasihat kepada Direksi Perseroan.
Dalam penetapan dan besarnya remunerasi, kedepannya Dewan Komisaris, sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau
Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”), akan memperhatikan:
1. Remunerasi yang berlaku pada industri sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan dan skala usaha
dari Perseroan;
2. Tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan kinerja Perseroan;
3. Target kinerja atau kinerja masing-masing Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
4. Keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel.
Besarnya remunerasi (gaji dan tunjangan) yang dibayarkan kepada anggota Dewan Komisaris pada
Desember 2022 dan 2021 masing – masing adalah sebesar Rp227 juta dan Rp215 juta sedangkan
untuk anggota Direksi Perseroan pada Desember 2022 dan 2021 masing – masing adalah sebesar
Rp26.297 juta dan Rp23.533 juta.
Dewan Komisaris telah melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.
Perseroan dan Dewan Komisaris tidak memiliki kontrak terkait dengan imbalan kerja setelah masa kerja
berakhir.
C. Direksi
Direksi Perseroan terdiri dari 1 (satu) orang Presiden Direktur dan 4 (empat) orang Direktur.
Selama menjalankan jabatannya, Direksi telah menjalankan Rapat Direksi sekurang-kurangnya 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) bulan. Per 17 Mei 2023, susunan anggota Direksi adalah sebagai berikut :
Nama Jabatan Dasar Penunjukan Pertama Kali
Name Position First Appointment Decree
Rullyanto Presiden Direktur Keputusan RUPSLB tanggal 3 Agustus 2010
President Director EGMS Resolutions date Agust 3, 2010
Maria Theresia Velina Yulianti Direktur Keputusan RUPST tanggal 10 Juni 2013
Director AGMS Resolutions dated June 10, 2013
Suantopo Po Direktur Keputusan RUPST tanggal 13 Juli 2011
Director AGMS Resolutions dated July 13, 2011
Endang Mawarti Direktur Keputusan RUPSLB tanggal 17 Februari 2023
Director EGMS Resolutions dated February 17, 2023
Afid Hermeily Direktur Keputusan RUPSLB tanggal 17 Februari 2023
Director EGMS Resolutions dated February 17, 2023
94
Page 115
Tugas Direksi adalah:
a. Memimpin, mengurus dan mengendalikan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
serta senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas Perseroan;
b. Menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan;
c. Menyusun rencana kerja tahunan yang memuat anggaran tahunan Perseroan dan wajib
disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris,
sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
Kedepannya, Direksi Perseroan akan terus melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuaidengan
UUPT dan POJK No. 33/2014.
Direksi telah melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
D. Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Dalam rangka pemenuhan POJK No. 35/2014, Perseroan telah mengangkat Sekretaris Perusahaan
berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. MIDI/LGL/I/2011/001 tentang Pengangkatan Sekretaris
Perusahaan tanggal 18 Januari 2011 dengan menunjuk Suantopo Po sebagai Sekretaris Perusahaan.
Alamat, nomor telpon, dan alamat email Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
Sekretaris Perusahaan
PT Midi Utama Indonesia Tbk
Alamat : Gedung Alfa Tower Lantai 12
KAV. 7-9 Jl. Jalur Sutera Barat Alam Sutera
Tangerang, Banten 15143
Telepon: (62-21) 8082 1618,
Faksimili: (62-21) 8082 1628
Nama : Suantopo Po
Email : aan.suantopo@mu.co.id
Riwayat hidup dan pengalaman kerja dapat dilihat pada subbab Pengurusan dan Pengawasan
Perseroan.
Saat ini menjabat sebagai Corporate Secretary Perseroan mulai tanggal 18 Januari 2011.
Sesuai POJK No. 35/2014, Sekretaris Perusahaan Perseroan memiliki tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut:
a. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang Pasar Modal;
b. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
1. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web
Perseroan;
2. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
3. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
4. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
5. Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
d. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa
Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya.
E. Komite Audit
Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Di Luar
Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 22 Februari 2023. Adapun susunan anggota Komite Audit
Perseroan adalah sebagai berikut:
95
Page 116
Ketua merangkap anggota : Eddy Supardi
Riwayat hidup dan pengalaman kerja dapat dilihat pada subbab Pengurusan dan Pengawasan
Perseroan.
Anggota 1 : Edwin Susanto
Warga Negara Indonesia, usia 51 tahun.
Menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi di Universitas Tarumanegara tahun
1995. Mengawali karir sebagai Eksternal Auditor di KAP Siddharta Siddharta & Harsono (dahulu anggota
dari COOPERS & LYBRAND, sekarang anggota dari KPMG) tahun 1995 – 1997, Eksternal Auditor di
PT Sanjaya Konsultindo Nusantara tahun 1997 – 1999, Assistant General Manager, Tax Accounting
Finance System Procedure Information Technology, Property Management & Developer di PT Perkasa
Internusa Mandiri tahun 2000 – 2010, General Manager di Perusahaan Induk, PT Sigmantara Alfindo
tahun 2010 – 2019, Komisaris di PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk. tahun 2016 – 2018, Presiden
Komisaris dari PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk. tahun 2018 – 2019. Saat ini beliau juga menjabat
sebagai Finance Manager di PT Web Scientia.
Anggota 2 : Davina Kesumawati
Warga Negara Indonesia, usia 46 tahun.
Menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi bidang Akuntansi dari Universitas Tarumanegara tahun
1999 dan Master of Science in Finance dari Golden Gate University, San Fransisco-CA, Amerika Serikat
tahun 2001. Mengawali karir sebagai Portfolio Accountant di Wells Fargo, LLC, San Fransisco-CA,
Amerika Seriaht tahun 2003 – 2004, Business Analyst di PT Indofood Sukses Makmur Tbk. tahun 2004
– 2006, Operating Expenses Control & Analyst di PT XL Axiata Tbk. tahun 2006, Business Analyst di
PT Gunung Sewu Kencana Group tahun 2007 – 2010, Business Analyst Manager di PT Kimberly-Clark
Indonesia tahun 2010 – 2014 dan Business Analyst Senior Manager di PT Sigmantara Alfindo tahun
2014 – 2019.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Komite Audit telah dituangkan dalam Piagam Komite Audit
Perseroan tanggal 16 Januari 2016, dan telah sesuai dengan POJK No. 55/2015. Komite Audit
Perseroan bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang
meliputi sebagai berikut:
a. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik
dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan
informasi keuangan Perseroan;
b. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan
dengan kegiatan Perseroan;
c. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan
Akuntan atas jasa yang diberikannya;
d. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang
didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
e. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
f. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh
Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
g. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
h. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan Perseroan; dan
i. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
96
Page 117
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit Perseroan mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber
daya Perseroan yang diperlukan;
b. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi
audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
c. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu
pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
d. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Komite audit Perseroan telah melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 12 (dua belas) bulan.
F. Unit Audit Internal
Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dan membuat Piagam Audit Internal desuai dengan
POJK No. 56/2015
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. MIDI/SK/DIR/II/2022/01 tanggal 14 Februari 2022,
diangkat sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan adalah:
Nama : Nining Supriyanti
Warga Negara Indonesia, usia 40 tahun., meraih gelar gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Adi
Unggul Birawa, Surakarta, pada tahun 2005. Sebelumnya bekerja sebagai Senior Auditor, Coordinator
Audit dan Audit Manager Regional (2007– 2021) di PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.
Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
b. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai
dengan kebijakan perseroan;
c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
d. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada
semua tingkat manajemen;
e. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan
Dewan Komisaris;
f. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah
disarankan;
g. Bekerja sama dengan Komite Audit;
h. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
i. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Unit Audit Internal Perseroan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, mempunyai wewenang
sebagai berikut:
a. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait dengan tugas dan fungsinya;
b. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
c. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau
Komite Audit; dan
d. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.
97
Page 118
G. Komite Nominasi dan Remunerasi
Untuk melaksanakan fungsi Nominasi dan Remunerasi, Perseroan tidak membentuk Komite karena
fungsi tersebut dilaksanakan langsung oleh Dewan Komisaris. Sesuai POJK No. 34/2014, tugas dan
tanggung jawabnya adalah sebagai berikut:
a. Terkait dengan fungsi Nominasi:
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
b. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
c. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan
kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
4. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
b. Terkait dengan fungsi Remunerasi:
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a. Struktur Remunerasi;
b. Kebijakan atas Remunerasi; dan
c. Besaran atas Remunerasi;
2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi
yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
1.11. Keterangan Mengenai Entitas Anak
PT Lancar Wiguna Sejahtera (“LWS”)
A. Keterangan Singkat
LWS adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dengan nama “PT Lancar Wiguna Sejahtera”
sebagaimana termaktub dalam akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Lancar Wiguna Sejahtera
No. 04 tanggal 8 Maret 2018, yang dibuat di hadapan Veronika Farida Riswanti, S.H., M.Kn. Notaris
di Kabupaten Tangerang yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0013091.AH.01.01.Tahun 2018
tanggal 12 Maret 2018, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0034645.
AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 12 Maret 2018.
Anggaran dasar LWS telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar
LWS terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Para
Pemegang Saham PT Lancar Wiguna Sejahtera No. 16 tanggal 8 Maret 2023, yang dibuat dihadapan
Veronika Farida Riswanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh
persetujuan Menkumham sesuai dengan surat keputusannya No. AHU-0015285.AH.01.02.Tahun 2023
tanggal 10 Maret 2023 dan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0038205
tanggal 10 Maret 2023 (“Akta No. 16/2023”).
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh LWS adalah perdagangan eceran
dan restoran.
98
Page 119
C. Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 16/2023, RUPS LWS telah menyetujui untuk (i) meningkatkan modal dasar LWS
dari semula sebesar Rp50.000.000.000,- menjadi sebesar Rp250.000.000.000,- dan (ii) meningkatkan
modal ditempatkan dan disetor LWS sejumlah 207.142.856 saham atau sebesar Rp20.714.285.600,-,
sehingga struktur permodalan LWS menjadi sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Lembar Saham %
(Rp)
Modal Dasar 2.500.000.000 250.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. Perseroan 495.000.000 49.500.000.000 70,00
2. PT Amanda Cipta Perkasa 143.785.714 14.378.571.400 20,34
3. PT Perkasa Internusa Mandiri 34.178.571 3.417.857.100 4,83
4. PT Cakrawala Mulia Prima 34.178.571 3.417.857.100 4,83
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 707.142.856 70.714.285.600 100
Saham dalam Portepel 1.792.857.144 179.285.714.400
D. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris LWS sebagaimana termaktub dalam Akta No. 16/2023
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Rullyanto
Komisaris : Suartini Harintho
Komisaris : Doddy Surja Bajuadji
Direksi:
Presiden Direktur : Madi
Direktur : Adrianus Hery Muliawan Tanudjaja
Direktur : Getty Nurhalim
Direktur : Harryanto Susanto
E. Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022
Aset Lancar 141.896
Aset Tidak Lancar 214.219
JUMLAH ASET 356.115
Liabilitas Jangka Pendek 265.031
Liabilitas Jangka Panjang 22.073
Jumlah Liabilitas 287.104
Jumlah Ekuitas 69.011
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 356.115
F. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022
Penjualan Bersih 507.642
Beban Pokok Penjualan (318.053)
Laba Kotor 189.589
Beban penjualan dan distribusi (131.673)
Beban umum dan administrasi (35.879)
Pendapatan lainnya 6.033
99
Page 120
Keterangan 31 Desember 2022
Beban lainnya (1.325)
Laba usaha 26.745
Pendapatan keuangan 2.043
Biaya keuangan (3.301)
Laba sebelum pajak final dan pajak penghasilan badan 25.487
Beban pajak final (38)
Laba sebelum pajak pajak penghasilan badan 25.449
Beban pajak penghasilan – neto (5.171)
Laba tahun berjalan 20.278
Penghasilan komprehensif lain 80
Laba komprehensif tahun berjalan 20.358
1.12. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility)
Perseroan sangat menyadari pentingnya menjadi bagian dari masyarakat dan lingkungan. Perseroan
ikut memiliki tanggung jawab sosial untuk memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari
komunitas, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Masyarakat merupakan salah satu pemangku kepentingan utama Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan
senantiasa menyelenggarakan kegiatan CSR bidang kemasyarakatan sebagai perwujudan komitmen
untuk tumbuh bersama masyarakat.
Perseroan berupaya memberikan kontribusi bagi negara dengan mendorong kesejahteraan masyarakat
melalui program-program pemberdayaan masyarakat. Upaya ini diharapkan mampu memberikan
dampak positif bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi Perseroan sehingga mendorong praktik
bisnis berkelanjutan dalam jangka panjang.
Informasi Kegiatan atau Wilayah Operasional dengan Dampak Positif/ Dampak Negatif Terhadap
Masyarakat Sekitar
Sebagai salah satu perwujudan komitmen terhadap pengembangan masyarakat, Perseroan membuka
peluang kerja seluas-luasnya bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk dapat bekerja di gerai,
Gudang dan cabang di seluruh wilayah Indonesia. Perseroan senantiasa mengutamakan masyarakat
sekitar yang memenuhi persyaratan di dalam perekrutan karyawan. Perseroan juga membuka
peluang bagi masyarakat penyandang disabilitas untuk dapat bekerja dan berkontribusi di Perseroan.
Per 31 Desember 2022, Perseroan dan Entitas Anak telah memperkerjakan lebih dari 27.600 karyawan
yang tersebar di gerai, Gudang, cabang dan kantor pusat. Komposisi karyawan dari masyarakat lokal
dalam setiap gerai, gudang maupun kantor Perseroan mencapai lebih dari 80 persen.
Memanfaatkan jaringan gerai nasional, Perseroan mendorong usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)
untuk menjual produknya di gerai-gerai Perseroan melalui mekanisme house brand/private label.
Hingga saat ini lebih dari 350 produk UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) yang dipasarkan di
seluruh gerai. Perseroan juga membuka mekanisme sewa tempat usaha/ tenant di gerai yang ditujukan
bagi para Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk dapat berjualan di lingkungan gerai.
Pendidikan
Perseroan telah bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan melalui Dinas Pendidikan di berbagai
kota di Indonesia untuk mengembangkan kurikulum retail bernama ‘Alfamidi Class’ di sekolah-sekolah
Menengah Kejuruan (SMK). Program ini juga dilengkapi dengan fasilitas laboratorium retail bernama
‘Teaching Factory’ yang merupakan hibah dari Perseroan untuk sekolah. Tujuan program ini adalah
untuk menciptakan calon-calon tenaga kerja siap pakai maupun calon pengusaha muda di bidang retail.
Keunggulan program ini adalah jaminan kerja bagi lulusannya. Hingga saat ini, Perseroan telah memiliki
33 Teaching Factory yang tersebar di Pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan (Timur), Maluku
dan Maluku Utara.
Biaya yang telah dikeluarkan oleh Perseroan selama tahun 2022 untuk kegiatan Alfamidi Class ini
adalah sebesar Rp153 juta.
100
Page 121
Bantuan Kemanusiaan
Perseroan bertekad memberikan nilai tambah bagi stakeholders dan memberikan manfaat sebanyak
mungkin bagi masyarakat. Beragam kegiatan sosial kemasyarakatan pun dijalankan sebagai wujud
kepedulian perseroan kepada masyarakat seperti bantuan bencana alam dan bantuan sosial lainnya.
Selain itu, Perseroan juga turut ambil bagian dalam membantu masyarakat yang membutuhkan dengan
menggalang sumbangan dana dari konsumen Alfamidi melalui seluruh jaringan gerai yang tersebar di
seluruh Indonesia melalui program Donasi Konsumen melalui kerjasama dengan yayasan independen
untuk penggalangan dana donasi konsumen di seluruh gerai Alfamidi.
Seluruh Program Donasi Konsumen yang dijalankan bersama yayasan sepanjang tahun 2022 telah
mendapatkan izin dari kementerian dan lembaga pemerintah terkait. Sepanjang tahun 2022, Perseroan
berhasil menghimpun dana konsumen Alfamidi sebanyak Rp7.495.533.287,-. Dana tersebut telah
disalurkan ke Yayasan Mizan Amanah, Yayasan Bahrul Maghfiroh Cinta Indonesia (BMCI), Indonesia
Development Fund Majelis Ulama Indonesia (IDF-MUI), Baitul Maal Muamalat (BMM) dan Lembaga Amil
Zakat Infaq dan Shodaqoh Muhammadiyah (Lazismu). Atas hasil penggalangan dana dan pelaksanaan
program Donasi Konsumen, Yayasan Pengelola menyampaikan laporan kepada Kementerian Sosial
Republik Indonesia dan mempublikasikan kepada masyarakat melalui sarana informasi di seluruh gerai
Perseroan, website dan media massa baik cetak maupun online.
Perseroan senantiasa berupaya mengembangkan Program Donasi Konsumen agar semakin banyak
pelanggan Perseroan yang peduli dan semakin banyak manfaat yang dapat diberikan kepada
masyarakat yang membutuhkan di seluruh Indonesia. Perseroan sangat mengapresiasi partisipasi
seluruh pelanggan atas setiap program Donasi Konsumen yang dilaksanakan sepanjang tahun 2022.
1.13. Keterangan Mengenai Sumber Daya Manusia
Perseroan menyadari bahwa sumber daya manusia berperan penting terhadap keberhasilan dalam
menjalankan kegiatan usahanya, oleh karena itu sumber daya manusia merupakan aset bagi Perseroan.
Perseroan senantiasa memperhatikan peraturan – peraturan pemerintah yang berhubungan dengan
ketenagakerjaan, seperti telah melaksanakan ketentuan mengenai Upah Minimum Regional (UMR),
telah menjadi peserta BPJS Ketenaga Kerjaan yang meliputi Program Jaminan Kecelakaan, Jaminan
Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan kematian, juga menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Tabel berikut mengungkapkan komposisi sumber daya manusia Perseroan dan Entitas Anak per tanggal
31 Desember 2022, termasuk Direksi, yang dikelompokan berdasarkan Status Karyawan Tetap/Tidak
Tetap, Jabatan, Pendidikan, Usia, dan Aktivitas.
A. Sumber Daya Manusia Perseroan
Komposisi Karyawan Menurut Status Tetap/Tidak Tetap
31 Desember
Status 2022 2021
Jumlah % Jumlah %
Tetap 11.403 41,25 10.533 43,01
Tidak Tetap 16.243 58,75 13.957 56,99
Jumlah 27.646 100,00 24.490 100,00
Komposisi Karyawan Menurut Jabatan
31 Desember
Jabatan 2022 2021
Jumlah % Jumlah %
Direksi 9 0,03 9 0,04
Manajer 305 1,10 299 1,22
Staf 3.887 14,06 3.487 14,24
Non-Staf 23.445 84,80 20.695 84,50
Jumlah 27.646 100,00 24.490 100,00
101
Page 122
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
31 Desember
Pendidikan 2022 2021
Jumlah % Jumlah %
SD 24.736 89,47 22.249 90,85
Diploma 429 1,55 360 1,47
Sarjana 2.481 8,97 1.881 7,68
Jumlah 27.646 100,00 24.490 100,00
Komposisi Karyawan Menurut Kelompok Usia
31 Desember
Usia 2022 2021
Jumlah % Jumlah %
20< 7.489 27,09 6.689 27,31
25 - 21 13.285 48,05 11.585 47,31
35 - 26 6.127 22,16 5.587 22,81
45 - 36 601 2,17 499 2,04
55 - 46 134 0,48 120 0,49
55> 10 0,04 10 0,04
Jumlah 27.646 100,00 24.490 100,00
Komposisi Karyawan Menurut Lokasi
31 Desember
Lokasi 2022 2021
Jumlah % Jumlah %
Jabodetabek 11.638 42,10 9.731 42,22
Jawa 3.953 14,30 3.473 14,18
Luar Jawa 12.055 43,60 10.677 43,60
Jumlah 27.646 100,00 23.881 100,00
Perseroan tidak memiliki perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan
saham Perseroan, termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan
oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja yang
dibentuk oleh karyawan Perseroan.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing dan
tidak memiliki tenaga kerja dengan keahlian khusus
B. Sarana Kesejahteraan
Perseroan memandang pentingnya kesejahteraan sumber daya manusia merupakan bagian penting
dari langkah strategis yang dapat dilakukan dalam upaya mencapai visi dan misi Perseroan. Dalam
rangka peningkatan kesejahteraan sumber daya manusia, Perseroan menyediakan berbagai macam
bentuk tunjangan dan fasilitas, diantaranya adalah :
• BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
• JSHK atau Jaminan Sosial dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja yang adalah Jaminan
perlindungan bagi pekerja atau buruh atas risiko kecelakaan diri dan kematian di luar jam kerja
bagi pekerja atau buruh dalam hubungan kerja yang bekerja di Perusahaan. Istilah ini digunakan
dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 136 tahun 2009. yang didasarkan juga dari Perda
DKI nomor 6 tahun 2004.
102
Page 123
1.14. Perkara Hukum Yang Dihadapi Oleh Perseroan, Entitas Anak, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan Serta Entitas Anak
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan Entitas Anak, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan serta Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak tidak sedang terlibat dalam perkara pidana
perdata dan pidana di Pengadilan Negeri, perkara hubungan industrial di Pengadilan Hubungan
Industrial di mana Perseroan dan Entitas Anak menjalankan kegiatan usaha, sengketa tata usaha
negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara yang menyangkut perpajakan di Pengadilan Pajak,
perkara arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan perkara kepailitan, penundaan
kewajiban pembayaran utang, dan/atau pembubaran dalam register perkara di Pengadilan Niaga,
perkara mengenai monopoli/praktik persaingan usaha tidak sehat serta tidak menerima somasi ataupun
tuntutan dari pihak manapun yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha masing-
masing Perseroan dan Entitas Anak, kecuali atas perkara Perseroan:
a. Perkara gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan Kelas
IA Khusus dengan Nomor Register: 146/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn antara Novita Daulay sebagai
Penggugat dan Perseroan sebagai Tergugat; dan
b. Perkara gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA khusus dengan Nomor
Register: 535/Pdt.G/2022/PN.Jkt. Tim antara Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara
Indonesia (LPKNO) DPD Jakarta Timur sebagai Penggugat dan Perseroan sebagai Tergugat.
Perkara-perkara tersebut di atas tidak memiliki pengaruh secara material terhadap kelangsungan usaha
Perseroan serta rencana PMHMETD I.
1.15. Perjanjian Perseroan Dengan Pihak Terafiliasi
Setiap transaksi antara Perseroan dengan para pihak yang memiliki hubungan istimewa tersebut telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan, kondisi dan/atau persyaratan yang wajar, sebagaimana yang
berlaku secara umum dalam setiap transaksi.
Tidak terdapat transaksi hubungan istimewa lainnya selain yang telah diungkapkan dalam prospektus ini.
Tidak terdapat kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat
diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha,
pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan
menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau
kondisi keuangan masa datang.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah menandatangani beberapa perjanjian dengan
pihak afiliasi sebagai berikut:
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
1. Perjanjian Waralaba No. MUI-KSAT/PWL/ 1. Perseroan 10 tahun Pemberi Waralaba memberikan
IV/2015/001 tanggal 30 April 2015, yang dibuat di (“Pemberi terhitung kepada Penerima Waralaba dan
bawah tangan dan bermaterai cukup Waralaba”) sejak tanggal Penerima Waralaba dengan
2. KOPKAR beroperasinya ini menerima dari Pemberi
PT Sumber masing-masing Waralaba Hak Waralaba untuk
Alfaria Trijaya gerai. mendirikan dan mengelola gerai
(“Penerima dengan imbalan waralaba sesuai
Waralaba”) perhitungan yang telah disepakati.
2. Perjanjian Kerjasama Penjual No. MIDI-STL/ 1. PT Sumber 1 Oktober Para Pihak sepakat untuk
MARKETPLACE/X/2015/236 tanggal 1 Oktober Trijaya 2015 s/d untuk melakukan kerjasama dimana
2015 junctis Addendum I Perjanjian Kerjasama Lestari waktu yang Penjual bermaksud untuk
Penjual Antara PT Sumber Trijaya Lestari (“STL”) tidak ditentukan menggunakan jasa STL untuk
dengan PT Midi Utama Indonesia Tbk No. 2. Perseroan selama menempatkan dan menjual
MIDI-STL/ADD I/MARKETPLACE/I/2016/006A (“Penjual”) Penjual masih barang dagangannya melalui
tanggal 15 Januari 2016, Addendum II menggunakan platform milik STL.
Perjanjian Kerjasama Penjual antara PT jasa yang
Sumber Trijaya Lestari dengan PT Midi disediakan oleh
Utama Indonesia Tbk No. MIDI-STL/ADDII/ STL.
MARKETPLACE/XI/2017/337 tanggal 27
November 2017 yang dibuat di bawah tangan
dan bermaterai cukup
Seluruh transaksi dengan pihak Afiliasi di atas telah dan akan senantiasa untuk selanjutnya dilakukan
dengan syarat dan ketentuan yang wajar sebagaimana apabila dilakukan dengan pihak ketiga (arm’s
length).
103
Page 124
1.16. Perjanjian Penting Lainnya :
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak Perseroan telah menandatangani
perjanjian penting dengan pihak ketiga sebagai berikut:
Jangka
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat
Waktu
1. Akta Perjanjian Fasilitas Term Loan 1. PT Bank 09-11-2021 Bank memberikan fasilitas Term Loan dengan
Nomor WCO.KP/0492/TLN/2021, Akta Mandiri s/d limit sebesar Rp200.000.000.000,- yang
No. 03 tanggal 9 November 2021, yang (Persero) 08-11-2026 digunakan untuk general corporate purpose
dibuat dihadapan Julis Purnawan, S.H., Tbk. antara lain untuk capital expenditure dan
M.Si., Notaris di Jakarta. (“Bank”); dan kebutuhan Debitur lainnya.
2. Perseroan
(“Debitur”) Bunga adalah sebesar 7,25% per tahun.
Kewajiban pihak antara lain:
1. Menggunakan Fasilitas Kredit sesuai
dengan tujuan penggunaan kredit yang
tercantum dalam Perjanjian Kredit
dengan memenuhi syarat dan ketentuan
penarikan;
2. Mempertahankan kepemilikan mayoritas
saham Djoko Susanto dan keluarga pada
Debitur, baik langsung maupun tidak
langsung;
3. Mempertahankan Hak atas Kekayaan
Intelektual, antara lain hak cipta, paten dan
merek yang telah atau akan dimiliki oleh
Debitur, termasuk merek dagang “Alfamidi”
dan “Alfamidi super”;
4. Menyampaikan laporan keuangan setiap
triwulanan paling lambat telah diterima
Bank 60 hari kalender setelah akhir
periode laporan keuangan dan laporan
keuangan tahunan (audited) paling lambat
diterima Bank 180 hari kalender setelah
akhir periode laporan;
5. Menjalankan usaha sesuai ketentuan
hukum yang berlaku dan dengan tidak
melanggar peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik
Indonesia;
6. Menjaga financial ratio sebagai berikut:
a. Ratio antara laba sebelum dikurangi
biaya bunga, pajak, depresiasi dan
amortisasi terhadap jumlah kewajiban
bunga (EBITDA to interest Ratio)
minimal 2 kali;
b. Rasio antara laba sebelum dikurangi
biaya bunga, pajak, depresiasi dan
amortisasi terhadap jumlah kewajiban
bunga dan angsuran pokok (EBITDA to
interest + Principal Installment) minimal
1,0 kali;
c. Rasio antara jumlah hutang yang
berbeban bunga terhadap jumlah
modal (Interest Bearing Debt to Equity
Ratio) maksimal 4 kali.
7. Memproses perizinan yang akan jatuh
tempo dan menyerahkan perizinan yang
telah diperpanjang tersebut ke Bank;
8. Menyalurkan transaksi keuangan melalui
Bank secara proporsional dengan Fasilitas
Kredit di Bank;
9. Mengizinkan Bank atau pihak lain yang
ditunjuk untuk sewaktu-waktu melakukan
pemeriksaan/pengawasan kegiatan usaha
dan laporan keuangan Debitur;
104
Page 125
Jangka
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat
Waktu
10. Mengasuransikan aset Debitur yang
insurable;
11. Menerapkan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik (good corporate
governance) dalam mengelola usahanya;
12. Menyampaikan pemberitahuan kepada
Bank dalam hal Debitur memberikan
jaminan perusahaan (corporate guarantee)
atau jaminan apapun kepada perusahaan
anak/pihak lain dengan nilai tidak melebihi
20% (dua puluh persen) dari ekuitas
Debitur yang dihitung berdasarkan laporan
keuangan konsolidasi terakhir (dan/atau
audited) yang telah diaudit dan sepanjang
financial covenant sebagaimana tercantum
dalam Perjanjian Kredit selalu terpenuhi
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum
pemberian jaminan tersebut efektif;
13. Khusus terkait fasilitas term loan, Debitur
menyerahkan laporan penggunaan kredit
selambat-lambatnya 60 (enam puluh)
hari kerja setelah berakhirnya Availibility
Period.
Pembatasan antara lain:
1. Membuat suatu perikatan, perjanjian atau
dokumen lain yang bertentangan dengan
Perjanjian Kredit;
2. Melakukan transaksi derivatif kecuali
transaksi derivatif tersebut berkaitan
dengan kegiatan usaha dalam rangka
hedging;
3. Mengadakan merger dan mengurangi
permodalan;
4. Memperoleh pinjaman uang atau kredit
baru dari pihak lain, kecuali apabila setelah
memperoleh pinjaman tersebut Debitur
masih dapat memenuhi financial covenant
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
Kredit.
5. Memberikan jaminan perusahaan
(corporate guarantee) kepada pihak lain
kecuali jumlah kewajiban atau utang
yang dijamin tersebut setiap saat secara
kumulatif tidak melebihi 20% dari ekuitas
Debitur yang dihitung berdasarkan laporan
keuangan konsolidasi terakhir (dan/atau
audited) yang telah diaudit dan sepanjang
financial covenant selalu terpenuhi;
6. Melakukan akuisisi, kecuali dalam hal
jumlah nilai akuisisi secara akumulatif tidak
melebihi 20% dari ekuitas debitur yang
dihitung berdasarkan laporan keuangan
konsolidasi terakhir (dan/atau audited)
yang telah diaudit;
7. Mengadakan penyertaan baru dalam
perusahaan-perusahaan lain dan/atau
turut membiayai perusahaan-perusahaan
lain, ekspansi usaha dan/atau investasi
baru kecuali memenuhi hal-hal berikut:
a. sama dan terkait dengan kegiatan
usaha utama dan usaha penunjang
Debitur; dan
b. dalam hal berkaitan langsung dengan
kegiatan usaha utama Debitur, maka
terbatas untuk bidang logistik dan
distribusi dan financial covenant masih
terpenuhi.
105
Page 126
Jangka
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat
Waktu
8. Membayar utang kepada para pemegang
saham/pemilik perusahaan sendiri
kecuali financial covenant sebelum
maupun sesudah pembayaran tersebut
tetap terpenuhi dan tidak mengganggu
kemampuan pembayaran kewajiban
kepada Bank;
9. Menjual atau melepaskan harta tidak
bergerak atau harta kekayaan dalam
menjalankan usahanya, kecuali dalam
rangka menjalankan usaha sehari-hari.
2. Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja 1. PT Bank 26-07-2022 Bank memberikan fasilitas kredit
Jangka Pendek No. CRO.KP/128/ Mandiri s/d jangka pendek dengan jumlah sebesar
KJP/16, Akta No. 04 tanggal 27 Juli (Persero) 26-07-2023 Rp350.000.000.000,- untuk kebutuhan modal
2016 yang dibuat di hadapan Julius Tbk. kerja atau gap/deficit cash flow jangka pendek.
Purnawan, S.H., MSi., Notaris di Jakarta (“Bank”); dan
Selatan sebagaimana telah diubah 2. Perseroan Bunga ditetapkan oleh Bank untuk dan setiap
beberapa kali dengan: (“Debitur”) penarikan kredit.
a. Addendum I (Pertama) atas Kewajiban pihak antara lain:
Akta Perubahan dan Pernyataan 1. Menggunakan Fasilitas Kredit sesuai
Kembali Perjanjian Kredit Modal dengan tujuan penggunaan Kredit
Kerja Jangka Pendek No. CRO. yang tercantum dalam Perjanjian Kredit
KP/128/KJP/16, Akta No. 14 dengan memenuhi syarat dan ketentuan
tanggal 15 Juni 2017 yang dibuat penarikan;
di hadapan Julius Purnawan, S.H., 2. Mempertahankan kepemilikan mayoritas
Msi., Notaris di Jakarta tentang saham Djoko Susanto dan keluarga para
Perubahan Syarat dan Ketentuan Debitur, baik langsung maupun tidak
Fasilitas Kredit, tanggal 9 Februari langsung;
2018, yang dibuat dibawah tangan 3. Mempertahankan Hak atas Kekayaan
dan bermaterai cukup; Intelektual, antara lain hak cipta, paten dan
b. Akta Addendum II (Kedua) merek yang telah atau akan dimiliki oleh
Perubahan dan Pernyataan Debitur, termasuk merek dagang “Alfamidi”
Kembali Perjanjian Kredit Modal “Alfamidi Super”;
Kerja Jangka Pendek No. CRO. 4. Menyampaikan laporan keuangan setiap
KP/128/KJP/16, Akta No. 09 tanggal triwulanan paling lambat telah diterima
17 Juli 2018 yang dibuat oleh Julius Bank 60 (enam puluh) hari kalender
Purnawan, S.H., Msi., Notaris di setelah akhir periode laporan keuangan,
Jakarta Selatan; dan laporan keuangan tahunan (audited)
c. Akta Addendum III (Ketiga) paling lambat diterima Bank 180 (seratus
Perubahan dan Pernyataan delapan puluh) hari kalender setelah akhir
Kembali Perjanjian Kredit Modal periode laporan keuangan;
Kerja Jangka Pendek No. CRO. 5. Menjalankan usaha sesuai ketentuan
KP/128/KJP/16, Akta No. 09 tanggal hukum yang berlaku dengan tidak
18 Juli 2019 yang dibuat oleh Julius melanggar peraturan perundang-
Purnawan, S.H., Msi., Notaris di undangan yang berlaku di negara Republik
Jakarta Selatan; Indonesia;
d. Akta Addendum IV (Keempat) 6. Debitur wajib menjaga financial ratio
Perubahan dan Pernyataan sebagai berikut:
Kembali Perjanjian Kredit Modal a. Rasio antara EBITDA terhadap jumlah
Kerja Jangka Pendek Nomor: CRO. kewajiban bunga (Ebitda to Interest
KP/128/KJP/16, Akta No. 17 tanggal Ratio) minimal 2 (dua) kali;
21 Juli 2020 yang dibuat oleh Julius b. Rasio antara EBITDA terhadap jumlah
Purnawan, S.H., Msi., Notaris di kewajiban bunga dan angsuran pokok
Jakarta Selatan; (EBITDA to Interest ditambah Principal
e. Addendum V (Kelima) Perubahan Installment) minimal 1,0 (satu koma
dan Pernyataan Kembali Perjanjian nol) kali;
Kredit Modal Kerja Jangka Pendek c. Rasio antara jumlah hutang yang
No. CRO.KP/128/KJP/16, Akta berbeban bunga terhadap jumlah
Nomor 14 tanggal 26 Juli 2021, modal (Interest Bearing Debt to
yang dibuat dibawah tangan dan Equity Ratio) maksimal 4 (empat)
bermaterai cukup; kali, dan covenant ini akan direview
f. Addendum VI (Keenam) Perubahan kembali pada saat perpanjangan
dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Kredit. Perhitungan EBITDA
Kredit Modal Kerja Jangka Pendek sebagai berikut: Laba bersih dikurangi
No. CRO.KP/128/KJP/16, Akta Total Pendapatan Lainnya ditambah
Nomor 14 tanggal 26 Juli 2022, Penghasilan Sewa Tempat dan
yang dibuat di bawah tangan dan Bangunan ditambah Penghasilan Fee
bermaterai cukup. ditambah Pendapatan Pendaftaran
Produk ditambah biaya bunga,
pajak, depresiasi, dan amortisasi.
Pemenuhan covenant berupa
financial ratio Fasilitas Kredit Jangka
Pendek (KJP) akan diperhitungkan
berdasarkan laporan keuangan induk.
106
Page 127
Jangka
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat
Waktu
7. Memproses perijinan yang akan jatuh
tempo dan menyerahkan perijinan yang
telah diperpanjang tersebut ke Bank;
8. Meningkatkan penyaluran transaksi
keuangan melalui Bank minimal
proporsional dengan porsi pembiayaan
kredit terhadap seluruh pembiayaan Bank;
9. Mengijinkan Bank atau pihak lain yang
ditunjuk untuk sewaktu-waktu melakukan
pemeriksaan/pengawasan kegiatan usaha
dan laporan keuangan Debitur;
10. Mengasuransikan aset Debitur yang
insurable;
11. Menerapkan prinsip Tata Kelola
Perusahaan yang baik (Good Corporate
Governance) dalam mengelola usahanya;
12. Menyampaikan pemberitahuan kepada
Bank dalam hal Debitur memberikan
jaminan perusahaan (corporate guarantee)
atau jaminan apapun kepada perusahaan
anak/pihak lain dengan nilai tidak melebihi
20% (dua puluh persen) dari ekuitas
Debitur yang dihitung berdasarkan laporan
keuangan konsolidasi terakhir (dan/atau
audited) yang te)lah diaudit dan sepanjang
financial covenant sebagaimana tercantum
dalam Perjanjian Kredit selalu terpenuhi
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum
pemberian jaminan tersebut efektif;
13. Memberitahukan secara tertulis kepada
Bank selambat-lambatnya 14 hari kalender
setelah tejadinya hal-hal sebagai berikut:
a. semua perkara perdata maupun
pidana serta permasalahan lain yang
timbul yang dapat mempengaruhi
usaha Debitur maupun harta
kekayaan/aset Debitur;
b. setiap adanya kejadianya kelalaian
yang mengakibatkan kerugian atau
kerusakan harta kekayaan/asset
Debitur yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan kewajiban kepada Bank
sehubungan dengan fasilitas kredit
yang diberikan;
c. setiap perubahan anggaran dasar
serta perubahan susunan pengurus
Debitur.
14. pembagian deviden dan deviden bonus
tidak memerlukan persetujuan Bank,
dalam hal pembagian dividen Debitur
menyampaikan pemberitahuan kepada
Bank.
Pembatasan antara lain:
1. Membuat suatu perikatan, perjanjian atau
dokumen lain yang bertentangan dengan
Perjanjian Kredit;
2. Melakukan transaksi derivatif kecuali
transaksi derifatif tersebut berkaitan
dengan kegiatan usaha dalam hedging;
3. Mengadakan merger dan mengurangi
permodalan;
4. Memperoleh pinjaman uang dari kreditur
baru dari pihak lain, kecuali apabila setelah
memperoleh pinjaman tersebut Debitur
masih dapat memenuhi financial covenant
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
Kredit;
107
Page 128
Jangka
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat
Waktu
5. Memberikan jaminan perusahaan
(corporate guarantee) kepada pihak lain
kecuali jumlah kewajiban atau utang yang
dijaminkan tersebut setiap saat secara
kumulatif tidak melebihi 20% dari ekuitas
Debitur yang dihitung berdasarkan laporan
keuangan konsolidasi terakhir (dan/atau
audited) yang telah diaudit dan sepanjang
financial covenant sebagaimana tercantum
dalam Perjanjian Kredit selalu terpenuhi;
6. Melakukan akuisisi, kecuali dalam hal
jumlah nilai akuisisi secara kumulatif tidak
melebihi 20% dari ekuitas Debitur yang
dihitung berdasarkan laporan keuangan
konsolidasi terakhir (dan/atau audited yang
telah diaudit);
7. Mengadakan penyertaan baru dalam
perusahaan-perusahaan lain dan/atau
turut membiayai perusahaan-perusahaan
lain, ekspansi usaha dan/tau investasi baru
kecuali memenuhi hal-hal sebagai berikut:
a. Sama dan terkit dengan kegiatan
usaha utama dan usaha penunjang
Debitur; dan
b. Dalam hal berkaitan langsung dengan
kegiatan usaha utama Debitur, maka
terbatas untuk bidang logistik dan
distribusi, dan financial covenant masih
terpenuhi.
8. Membayar hutang kepada para pemegang
saham/pemilik perusahaan sendiri
kecuali financial covenant sebelum
maupun sesudah pembayaran tersebut
tetap terpenuhi dan tidak menggangu
kemampuan pembayaran kewajiban
kepada Bank;
9. Menjual atau melepaskan harta tidak
bergerak atau harta kekayaan utama
dalam menjalankan usahanya, kecuali
dalam rangka menjalankan usaha sehari-
hari.
3. Akta Perjanjian Kredit No. 01 tanggal 1. PT Bank Kredit Bank memberikan fasilitas Kredit
06 Juli 2009 yang dibuat di hadapan Central Investasi Investasi 18 dengan jumlah tidak melebihi
Kamelina, S.H., Notaris di Jakarta Asia Tbk. 18 sampai Rp200.000.000.000,- untuk pembiayaan/
sebagaimana telah diubah beberapa kali (“Bank”); dengan pembiayaan kembali capital expenditure
terakhir dengan Perubahan Keduapuluh dan 31 Desember Debitor (tidak termasuk biaya konsultan
Dua atas Perjanjian Kredit No. 368/ 2. Perseroan 2033. perijinan/pajak dan pembelian kendaraan)
Add-KCK/2022 tanggal 17 Oktober (“Debitur”) berupa (i) pembukaan outlet baru dan outlet
2022, yang dibuat dibawah tangan dan Kredit Lokal yang sudah dibuka yaitu Alfamidi, di tahun
bermaterai cukup. dan PBMM 2022 hingga 2023 termasuk untuk pembelian
sampai atau pembiayaan kembali (refinancing) tanah
dengan dan/atau bangunan, pembelian peralatan,
18 Oktober dan renovasi/pembangunan outlet, dengan
2023. ketentuan untuk pembiayaan outlet, (ii)
pembelian atau pembiayaan kembali
(refinancing) tanah dan/atau bangunan
untuk pembukaan gudang baru, pembelian
peralatan, renovasi/pembangunan gudang
beserta infrastrukturnya dan (iii) perpanjangan
sewa dan pembayaran sewa yang jatuh
tempo.
Bank memberikan fasilitas Kredit Lokat
(Rekening Koran) dengan jumlah pokok
Rp500.000.000.000,- untuk pembiayaan
kebutuhan modal kerja perusahaan.
Bunga adalah sebesar 7,5% per tahun.
108
Page 129
Jangka
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat
Waktu
Kewajiban pihak antara lain:
1. Menggunakan fasilitas kredit yang
diberikan Bank untuk keperluan
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian;
2. Mentaati semua undang-undang,
peraturan pemerintah, kebijakan
pemerintah, petunjuk atau instruksi dari
pemerintah yang berlaku terhadap Debitur;
3. Segera memberitahukan kepada Bank
secara tertulis tentang adanya setiap
perkara yang menyangkut Debitur, baik
perdata, tata usaha negara, tuntutan
pajak, penyidikan, maupun perkara pidana
yang akan mempengaruhi usaha maupun
kekayaan Debitur;
4. Membayar semua biaya yang timbul dan
berhubungan dengan pemberian fasilitas
kredit serta pelaksanaan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan Perjanjian meskipun
fasilitas kredit tidak digunakan dan/atau
Perjanjian dibatalkan;
5. Memberikan segala keterangan yang
diminta oleh Bank yang berhubungan
dengan pemberian fasilitas kredit dan
agunan;
6. Mempertahankan hak atas kekayaan
intelektual, antara lain hak cipta, paten,
dan merek yang telah atau akan dimiliki
oleh Debitur antaralain merek “Alfamidi”,
“Alfamidi Super”, dan “Midi Fresh”;
7. Membentuk dan memelihara sistem
pembukuan, administrasi dan pengawasan
keuangan sesuai dengan prinsip akutansi
yang umum diterima di Indonesia dan
yang diterapkan secara terus menerus
untuk mencemirkan secara wajar keadaan
kekayaan, keuangan serta hasil usaha
Debitur;
8. Mengijinkan Bank ataupun pihak yang
ditunjuk oleh Bank untuk memeriksa
kegiatan, pembukuan dan catatan-catatan
lainnya yang dibuat oleh Debitur;
9. Menyampaikan kepada Debitur dalam
bentuk dan dengan rincian yang dapat
diterima Bank:
− Laporan keuangan tahunan (neraca
dan perhitungan laba rugi) yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Terdaftar yang disetujui oleh Bank dan
bentuk long form audited report yang
wajib disampaikan selambat-lambatnya
180 hari setelah tanggal penutupan
tahun buku;
− Laporan keuangan triwulanan (neraca
dan pertimbangan laba rugi) internal
yang wajib disampaikan selambat-
lambatnya 60 hari setelah tanggal
penutupan tahun buku;
− Laporan dan daftar realisasi seluruh
penggunaan dari fasilitas Kredit
Investasi IX dan fasilitas X, yang
wajib telah diterima oleh Bank paling
lambat 4 bulan sejak tanggal penarikan
fasilitas Kredit Investasi terkait;
10. Menyalurkan seluruh transaksi/hasil usaha
Debitur melalui Bank dan memberikan
prioritas terlebih dahulu atas laba usaha
yang diterima Debitur untuk membayar
kewajiban Debitur yang jatuh waktu
kepada Bank sebelum digunakan untuk
capital expenditure sehubungan dengan
ekspansi gerai/distribution center Debitur;
109
Page 130
Jangka
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat
Waktu
11. Memastikan dan mempertahankan
kepemilikan Tuan Djoko Susanto dan
keluarga dalam Debitur baik langsung
maupun tidak langsung sebagai
pemilik saham mayoritas pada Debitur
serta mempertahankan pengendalian
manajemen Debitur oleh Tuan Djoko
Susanto dalam keluarga;
12. Dalam hal porsi Bank menjadi kurang
80% dari total pinjaman uang/kredit baru
maupun tambahan yang diperoleh Debitur
dari Bank maupun pihak manapun,
maka Debitur wajib memberikan right of
first refusal kepada Bank maupun pihak
manapun, maka Debitur wajib memberikan
right of first refusal kepada Bank terkait
dengan pinjaman uang/kredit baru maupun
tambahan, yaitu Debitur wajib mengajukan
terlebih dahulu permohonan tertulis untuk
mendapat pinjaman/uang kredit baru
atau tambahan kepada Bank sebelum
mengajukannya kepada pihak lain. Dalam
hal Bank menolak permohonan tersebut
atau tidak memberikan tanggapan tertulis
dalam waktu 14 hari kalender sejak data
diterima lengkap oleh Bank, Debitur
dapat mengajukan permohonan pinjaman
uang/kredit baru atau tambahan kepada
pihak lain dan selanjutnya Debitur wajib
memberitahukan secara tertulis kepada
Bank paling lambat 3 hari kerja setelah
Debitur memperoleh pinjaman uang/
kredit baru atau tambahan dari pihak lain
tersebut;
13. Mendahulukan pembayaran kewajiban
Debitur kepada Bank berdasarkan
Perjanjian Kredit terhadap capital
expenditure Debitur untuk ekspansi gerai;
14. Menjaga dan memelihara rasio keuangan
Debitur setiap saat sebagai berikut:
− EBITDA plus Other Recuring Income
to principal installment plus interest
adalah minimal 1 kali;
− Interest Bearing Debt to Equity adalah
maksimal 4 kali;
− Rasio total piutang usaha dan
persediaan terhadap utang usaha dan
Net Debt adalah minimal 1 kali.
15. Memberitahukan secara tertulis kepada
BCA dalam hal terjadi perubahan
susunan Direksi, Dewan Komisaris, serta
pemegang saham mayoritas.
Pembatasan antara lain:
1. Memperoleh pinjaman/kredit baru dari
bank atau lembaga keuangan lain atau
dari pihak manapun, kecuali pinjaman/
kredit yang telah diperoleh sebelum
penandatanganan Perjanjian Kredit;
2. Mengikatkan diri sebagai penanggung/
pernjamin dalam bentuk dan dengan nama
apapun;
3. Mengagunkan harta kekayaan Debitur
kepada pihak lain untuk menjamin
pinjaman yang diperoleh Debitur dari pihak
lain tersebut;
4. Meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak
terbatas pada perusahaan afiliasinya,
kecuali dalam rangka menjalankan usaha
sehari-hari;
110
Page 131
Jangka
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat
Waktu
5. Melakukan transaksi dengan seseorang
atau sesuatu pihak termasuk tetapi tidak
terbatas dengan perusahan afiliasinya,
dengan cara yang berbeda atau diluar
praktek kebiasaan yang ada;
6. Melakukan investasi penyertaan atau
membuka usaha baru selain usaha yang
telah ada;
7. Menjual atau melepaskan harta tidak
bergerak atau harta kekayaan utama
dalam menjalankan kegiatan usahanya,
kecuali dalam rangka menjalankan
kegiatan usaha sehari-hari;
8. Melakukan peleburan, penggabungan,
pengambilalihan atau pembubaran;
9. Mengubah status kelembagaan dan
anggaran dasar yang terkait dengan
penurunan modal Debitur;
10. Menjual atau melepaskan merek dagang
“Alfamidi” “Alfamidi Super”, dan “Midi
Fresh” kepada pihak lain; dan
11. Menjaminkan saham dalam Debitur
kepada pihak lain.
4. Perjanjian Kredit No. 2020-0058832-LT 1. MUFG Bank, 12-03-2026 Bank memberikan fasilitas kredit dengan batas
tanggal 12 Maret 2021, yang dibuat Ltd. (“Bank”); fasilitas sebesar Rp200.000.000.000,- untuk
dibawah tangan dan bermaterai cukup. dan belanja modal Debitur.
2. Perseroan
(“Debitur”) Ongkos pendanaan untuk jangka waktu bunga
yang bersangkutan ditambah dengan marjin
yang berlaku.
Kewajiban pihak antara lain:
1. Segera menyampaikan pemberitahuan
tertulis kepada Bank (i) mengenai setiap
kasus litigasi atau perselisihan dengan
badan pemerintahan, pengatur atau
penegak hukum maupun atau pihak
lainnya, dan/atau (ii) mengenai setiap hal
lainnya yang mungkin dapat berakibat
pada suatu perubahan merugikan
yang bersifat materill (material adverse
change) atas keadaan keuangna Debitur
ataup kemampuannya untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian,
dalam jangka waktu tujuh hari sejak
terjadinya hal-hal tersebut;
2. menyampaikan kepada Bank dalam
bentuk dan dengan rincian yang dapat
diterima oleh Bank, atau sebagaimana
dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan dan/atau Bursa Efek Indonesia:
a. laporan keuangan yang telah diaudit
untuk setiap tahun fiscal dalam
jangka waktu 180 hari sejak tanggal
penutupan dari setiap tahun fiscal;
b. laporan keuangan triwulanan dan/atau
semesteran untuk setiap triwulan dan
semester fiscal dalam jangka waktu 60
hari kerja sejak hari terakhir dari setiap
bulan triwulan dan/atau semester
fiscal;
c. setiap dokumen yang terkait dengan
setiap perubahan anggaran dasar,
direksi, dan dewan komisaris dan/atau
susunan pemegang saham dan/atau
kepemilikan saham Debitur, dalam
jangka waktu 90 hari sejak tanggal
penerimaan pemberitahuan perubahan
tersebut oleh otoritas terkait; dan
d. setiap dokumen lainnya, daftar-daftar
kekayaan-kekayaan, rekening-
rekening, anggaran-anggaran,
perkiraan-perkiraan atau laporan-
laporan Debitur yang mungkin diminta
oleh Bank dari waktu ke waktu.
111
Page 132
Jangka
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat
Waktu
3. (i) Memelihara dan mempertahankan
keberadaannya secara hukum serta
seluruh hak, lisensi, ijin, hak istimewa
dan waralaba, paten, hak cipta, merek
dagang dan nama dagangnya yang ada
pada saat ini dan di masa yang akan
datang yang penting bagi Debitur dalam
menjalankan usahanya secara teratur,
efisien dan wajar, (ii) menjaga seluruh
kekayaannya agar senantiasa dalam
susunan dan keadaan kerja yang teratur
serta melakukan perbaikan-perbaikan
atau pembaharuan-pembaharuan atau
penggantian-penggantian yang diperlukan
atas kekayaan-kekayaan tersebut dari
waktu ke waktu, dan (iii) menyimpan
pembukuan-pembukuan yang berisikan
catatan-catatan dan rekening-rekening
sesuai dengan prinsip-prinsip akutansi
secara umum;
4. membayar dan memenuhi kewajiban-
kewajibannya secara tepat waktu,
termasuk namun tidak terbatas pada
tagihan-tagihan pajak, kecuali dalam hal
diprotes oleh Debitur dengan itikad baik
dan dengan cara-cara yang layak;
5. Setiap saat mematuhi, atau
mengupayakan dipatuhinya, seluruh
undang-undang, perundangan dan aturan,
peraturan dari setiap otoritas pemerintahan
atau pengadilan yang berlaku atas (i)
Debitur atau usaha atau aset-asetnya dan
atau (ii) Bank;
6. Segera memberitahukan kepada Bank
secara tertulis mengenai terjadinya suatu
kejadian kelalaian, atau kejadian apapun
yang dengan diberikannya pemberitahuan
atau lewatnya waktu, atau kedianya,
merupakan suatu kejadian kelalaian
dalam jangka waktu 7 hari sejak kejadian
tersebut;
7. Atas permintaan Bank, mengasuransikan
seluruh kekayaan dan asetnya pada
perusahaan-perisahaan asuransi yang
dapat diterima oleh Bank;
8. Setelah disampaikannya suatu
pemberitahuan terlebih dahulu oleh Bank
atau berdasarkan permintaan dari badan
otoritas yang berwenang atau perintah dari
hukum yang berlaku, setiap saat selama
jam kerja Debitur, mengijinkan Bank untuk
mengunjungi dan memasuki kantor dan
setiap tempat lainnya milik Debitur untuk
menginspeksi, memeriksa, membuat
salinan atau membuat kutipan dari seluruh
pembukuan-pembukuan yang berisikan
rekening, catatan-catatan dan dokumen-
dokumen milik Debitur, dan Debitur
harus mengupayakan agar perwakilan-
perwakilan, karyawan-karyawan dan
akuntan-akuntannya untuk bekerja
sama dan memberikan bantuan penuh
sehubungan dengan inspeksi tersebut;
9. Memastikan bahwa keluarga Tuan Djoko
Susanto baik secara langsung ataupun
tidak langsung tetap sebagai pemegang
saham mayoritas dari Debitur secara
periode pinjaman;
112
Page 133
Jangka
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat
Waktu
10. Memastikan bahwa seluruh pinjaman
pemegang saham (jika ada) pada tanggal
Perjanjian dan atau selama jangka waktu
fasilitas telah disubordinasi;
11. Memastikan bahwa:
a. Debt Service Coverage Ratio minimal
1.00x;
b. Hutang terhadap Equity maksimal
3.00x;
c. Hutang terhadap EBITDA maksimal
3.25x.
12.Memastikan bahwa Debitur
telah melakukan dan akan terus
mempertahankan dan melaksanakan
prosedur dan kebijakan yang dirancang
dengan memadai untuk memastikan
kepatuhan terhadap Undang-undang Anti
Korupsi;
13. Memastikan permintaan yang wajar
dari Bank, memberikan kepada Bank
dokumentasi dan informasi lainnya yang
diminta sehubungan dengan perundang-
undangan, aturan-aturan dan peraturan-
peraturan mengenai “mengenal nasabah
anda” dan anti pencucian uang serta
pencegahan penandanaan terorisme
yang berlaku. Debitur harus segara
memberitahukan Bank mengenai informasi
perubahan (-perubahan) atas pemilik
manfaat atau pihak pengendali.
Pembatasan antara lain:
1. Menjual, menyewakan, memindahkan
atau dengan cara lain melepaskan aset
yang tidak substansial, kecuali dalam
rangka menjalankan kegiatan usahanya
sehari-hari atau memberikan kepentingan
jaminan apaun atas salah satu dari aset-
aset Debitur;
2. Memberikan suatu pinjaman atau
memperoleh suatu pinjaman dari pihak
lainnya maupun kecuali dalam rangka
menjalankan kegiatan usahanya sehari-
hari, dengan ketentuan bahwa pinjaman-
pinjaman tambahan tersebut tidak boleh
melanggar ketentuan-ketentuan keuangan
atau melakukan investasi apapun
atau meningkatkan partisipasi modal
saat ini dalam pihak lainnya manapun,
termasuk namun tidak terbatas pada anak
perusahaan atau perusahaan afiliasinya;
3. Memperoleh setiap aset dengan cara
membeli, menyewa atau dengan cara
lainnya, kecuali dalam rangka menjalankan
kegiatan usahanya sehari-hari;
4. Bergabung atau melebur dengan pihak
lainnya manapun, kecuali apabila Debitur
adalah entitas yang bertahan (surviving
entity) atau menurunkan permodalan
perusahaan; atau
5. Bertindak sebagai penjamin atau
melakukan tindakan apapun yang
memiliki dampak sejenis sehubungan
dengan kewajiban-kewajiban pihak
ketiga manapun, kecuali kepada anak
perusahaan yang terkonsolidasi;
6. Menjual atau mengalihkan kepemilikan
dari merek dengan nama “Alfamidi”
kepada pihak lain;
113
Page 134
Jangka
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat
Waktu
7. Mengusahakan bahwa dan para Direktur,
pejabat, karyawan, agen dan mitra usaha
patungan tidak akan: (a) menggunakan
secara langsung atau tidak langsung
seluruh atau sebagian hasil pinjaman,
untuk tujuan pendanaan, pembiayaan
atau memfasilitasi suatu kegiatan, bisnis
atau transaksi orang yang dikenai sanksi
atau di negara yang dikenai sanksi, atau
dengan cara lain apapun yang dapat
mengakibatkan pelanggaran sanksi-
sanksi yang berlaku terhadap suatu pihak
dalam hal tersebut; dan (b) mendanai
secara langsung atau tidak langsung,
seluruh atau sebagian, suatu pembayaran
kembali berdasarkan Perjanjian dengan
menggunakan hasil yang diperoleh dari
transaksi dengan atau property dari suatu
orang yang dikenai sanksi.
5. Perjanjian Kredit No. 14-1110LN1 1. MUFG Bank, 16-12-2022 Bank memberikan fasilitas kredit tanpa
tanggal 23 Januari 2015 junctis: Ltd. (“Bank”); s/d komitmen dengan jumlah batas fasilitas
a. Perubahan Atas Perjanjian Kredit dan 15-12-2023 sebesar Rp500.000.000.000,- untuk modal
No. 15-0484LN2 tanggal 2. Perseroan kerja termasuk pengeluaran sewa dimuka
16 Desember 2015; (“Debitur”) dan cadangan saldo kas minimum untuk toko
b. Perubahan Atas Perjanjian Kredit outlet.
No. 16-0190LN1 tanggal
16 Desember 2016; Ongkos pendanaan untuk jangka waktu bunga
c. Perubahan Atas Perjanjian Kredit yang bersangkutan ditambah dengan marjin
No. 17-0329-GC-LN1 tanggal yang berlaku.
16 Desember 2017;
d. Perubahan Atas Perjanjian Kredit Kewajiban pihak antara lain:
No. 18-0194-GC-LN tanggal 1. Segera menyampaikan pemberitahuan
12 Desember 2018; tertulis kepada Bank (i) mengenai setiap
e. Perubahan Atas Perjanjian Kredit kasus litigasi atau perselisihan dengan
No. 19-0071-GC-LN tanggal badan pemerintahan, pengatur atau
4 November 2019, penegak hukum maupun atau pihak
f. Perubahan atas Perjanjian Kredit lainnya, dan/atau (ii) mengenai setiap hal
No. 19-0216-GC-LN tanggal lainnya yang mungkin dapat berakibat
16 Desember 2019; pada suatu perubahan merugikan
g. Perubahan atas Perjanjian Kredit yang bersifat materill (material adverse
No. 2020-0058832-LN tanggal change) atas keadaan keuangna Debitur
16 Desember 2020; ataup kemampuannya untuk memenuhi
h. Perubahan atas Perjanjian Kredit kewajibannya berdasarkan Perjanjian,
No. 2021-0056244-LN tanggal dalam jangka waktu tujuh hari sejak
16 Desember 2021; dan terjadinya hal-hal tersebut;
i. Perubahan atas Perjanjian Kredit 2. Menyampaikan kepada Bank dalam
No. 2022-0050282-LN tanggal bentuk dan dengan rincian yang dapat
15 Desember 2022; diterima oleh Bank, atau sebagaimana
seluruhnya dibuat dibawah tangan dan dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa
bermaterai cukup. Keuangan dan/atau Bursa Efek Indonesia:
a. laporan keuangan yang telah diaudit
untuk setiap tahun fiscal dalam
jangka waktu 180 hari sejak tanggal
penutupan dari setiap tahun fiscal;
b. laporan keuangan triwulanan dan/atau
semesteran untuk setiap triwulan dan
semester fiscal dalam jangka waktu 60
hari kerja sejak hari terakhir dari setiap
bulan triwulan dan/atau semester
fiscal;
c. setiap dokumen yang terkait dengan
setiap perubahan anggaran dasar,
direksi, dan dewan komisaris dan/atau
susunan pemegang saham dan/atau
kepemilikan saham Debitur, dalam
jangka waktu 90 hari sejak tanggal
penerimaan pemberitahuan perubahan
tersebut oleh otoritas terkait; dan
114
Page 135
Jangka
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat
Waktu
d. setiap dokumen lainnya, daftar-daftar
kekayaan-kekayaan, rekening-
rekening, anggaran-anggaran,
perkiraan-perkiraan atau laporan-
laporan Debitur yang mungkin diminta
oleh Bank dari waktu ke waktu.
3. (i) Memelihara dan mempertahankan
keberadaannya secara hukum serta
seluruh hak, lisensi, ijin, hak istimewa dan
waralaba, paten, hak cipta, merek dagang
dan nama dagangnya yang ada pada saat
ini dan di masa yang akan datang yang
penting bagi Debitur dalam menjalankan
usahanya secara teratur, efisien dan wajar,
(ii) menjaga seluruh kekayaannya agar
senantiasa dalam susunan dan keadaan
kerja yang teratur serta melakukan
perbaikan-perbaikan atau pembaharuan-
pembaharuan atau penggantian-
penggantian yang diperlukan atas
kekayaan-kekayaan tersebut dari waktu ke
waktu, dan (iii) memelihara aset-asetnya
yagn diberikan sebagai jaminan sesuai
dengan tingkatan yang dipersyaratkan oleh
Bank; dan (iv) menyimpan pembukuan-
pembukuan yang berisikan catatan-catatan
dan rekening-rekening sesuai dengan
prinsip-prinsip akutansi secara umum;
4. Membayar dan memenuhi kewajiban-
kewajibannya secara tepat waktu,
termasuk namun tidak terbatas pada
tagihan-tagihan pajak, kecuali dalam hal
diprotes oleh Debitur dengan itikad baik
dan dengan cara-cara yang layak;
5. Setiap saat mematuhi, atau
mengupayakan dipatuhinya, seluruh
undangan-undang, perundangan dan
aturan, peraturan, tata tertib, dan petunjuk
dari setiap otoritas pemerintahan atau
pengadilan yang berlaku atas (i) Debitur
atau aset-asetnya dan/atau (ii) Bank;
6. Segera memberitahukan kepada Bank
secara tertulis mengenai terjadinya suatu
kejadian kelalaian, atau kejadian apapun
yang dengan diberikannya pemberitahuan
atau lewatnya waktu, atau kedianya,
merupakan suatu kejadian kelalaian
dalam jangka waktu 7 hari sejak kejadian
tersebut;
7. Atas permintaan Bank, mengasuransikan
seluruh kekayaan dan asetnya pada
perusahaan-perusahaan asuransi yang
dapat diterima oleh Bank;
8. Setelah disampaikannya suatu
pemberitahuan terlebih dahulu oleh Bank
atau berdasarkan permintaan dari badan
otoritas yang berwenang atau perintah dari
hukum yang berlaku, setiap saat selama
jam kerja Debitur, mengijinkan Bank untuk
mengunjungi dan memasuki kantor dan
setiap tempat lainnya milik Debitur untuk
menginspeksi, memeriksa, membuat
salinan atau membuat kutipan dari seluruh
pembukuan-pembukuan yang berisikan
rekening, catatan-catatan dan dokumen-
dokumen milik Debitur, dan Debitur
harus mengupayakan agar perwakilan-
perwakilan, karyawan-karyawan dan
akuntan-akuntannya untuk bekerja
sama dan memberikan bantuan penuh
sehubungan dengan inspeksi tersebut;
115
Page 136
Jangka
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat
Waktu
9. Memastikan bahwa keluarga Tuan Djoko
Susanto baik secara langsung ataupun tidak
langsung tetap sebagai pemegang saham
mayoritas dari Debitur secara periode
pinjaman;
10. Memastikan bahwa:
a. Hutang terhadap ekuitas maksimal 3.00x;
b. Hutang terhadap EBITDA maksimal
3.25x.
12.Memastikan bahwa Debitur telah melakukan
dan akan terus mempertahankan dan
melaksanakan prosedur dan kebijakan
yang dirancang dengan memadai untuk
memastikan kepatuhan terhadap Undang-
undang Anti Korupsi;
13. Atas permintaan yang wajar dari Bank,
memberikan kepada Bank dokumentasi
dan informasi lainnya yang diminta
sehubungan dengan perundang-undangan,
aturan-aturan dan peraturan-peraturan
mengenai “mengenal nasabah anda” dan
anti pencucian uang serta pencegahan
penandanaan terorisme yang berlaku.
Debitur harus segara memberitahukan Bank
mengenai informasi perubahan (-perubahan)
atas pemilik manfaat atau pihak pengendali.
Pembatasan antara lain:
1. Menjual, menyewakan, memindahkan atau
dengan cara lain melepaskan aset yang
tidak substansial, kecuali dalam rangka
menjalankan kegiatan usahanya sehari-
hari atau memberikan kepentingan jaminan
apaun atas salah satu dari aset-aset Debitur;
2. Memberikan suatu pinjaman atau
memperoleh suatu pinjaman dari pihak
lainnya maupun kecuali dalam rangka
menjalankan kegiatan usahanya sehari-
hari, atau melakukan investasi apapun atau
meningkatkan partisipasi modal saat ini
dalam pihak lainnya manapun, termasuk
namun tidak terbatas pada anak perusahaan
atau perusahaan afiliasinya;
3. Memperoleh setiap aset dengan cara
membeli, menyewa atau dengan cara
lainnya, kecuali dalam rangka menjalankan
kegiatan usahanya sehari-hari;
4. Bergabung atau melebur dengan pihak
lainnya manapun atau menurunkan
permodalan perusahaan; atau
5. Bertindak sebagai penjamin atau melakukan
tindakan apapun yang memiliki dampak
sejenis sehubungan dengan kewajiban-
kewajiban pihak ketiga manapun,
kecuali kepada anak perusahaan yang
terkonsolidasi;
6. Mengusahakan bahwa dan para Direktur,
pejabat, karyawan, agen dan mitra usaha
patungan tidak akan: (a) menggunakan
secara langsung atau tidak langsung
seluruh atau sebagian hasil pinjaman,
untuk tujuan pendanaan, pembiayaan
atau memfasilitasi suatu kegiatan, bisnis
atau transaksi orang yang dikenai sanksi
atau di negara yang dikenai sanksi, atau
dengan cara lain apapun yang dapat
mengakibatkan pelanggaran sanksi-sanksi
yang berlaku terhadap suatu pihak dalam
hal tersebut; dan
116
Page 137
Jangka
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat
Waktu
(b) mendanai secara langsung atau
tidak langsung, seluruh atau sebagian,
suatu pembayaran kembali berdasarkan
Perjanjian dengan menggunakan hasil
yang diperoleh dari transaksi dengan atau
property dari suatu orang yang dikenai
sanksi;
7. Melanggar janji bahwa (a) Debitur atau
setiap direktur, pejabat, atau karyawan
menurut pengetahuan Debitur (setelah
meletakkan penyelidikan yang tepat dan
cermat) dan (b) menurut pengetahuan
Debitur (setelah melakukan penyelidikan
yang tepat dan cermat), setiap orang
yang bertindak atas nama Debitur, tidak
akan menggunakan secara langsung atau
tidak langsung seluruh atau sebagian dari
hasil pencairan dari transaksi peminjaman
untuk tujuan apapun yang akan melanggar
Undang-undang Anti Korupsi.
6. Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa 1. PT Bank 12-07-2022 Para Pihak sepakat untuk melakukan
Layanan Penerimaan Pembayaran Syariah s/d kerjasama penyediaan jasa layanan
Tagihan Listrik Dan Tagihan Lainnya Indonesia 12-07-2024 penerimaan pembayaran tagihan listrik
PT PLN (Persero) Secara Terpusat No. Tbk. (“Pihak dan tagihan lainnya secara terpusat dalam
MIDI-BRIS/PPOB/VI/2015/146 tanggal Pertama”); sistem online dengan menggunakan jaringan
4 April 2015 junctis: dan penghubung yang meliputi transaksi secara
a. Addendum Pertama Perjanjian 2. Perseroan online melalui Pihak Kedua yang selanjutnya
Kerjasama Penyediaan Jasa (“Pihak dilaksanakan penyetoran ke rekening Pihak
Layanan Penerimaan Pembayaran Kedua”) Pertama.
Tagihan Listrik Dan Tagihan Lainnya Layanan Pihak Kedua meliputi:
PT PLN (Persero) Secara Terpusat a. Transaksi/penerimaan pembayaran
No. MIDI-BRIS/PPOB/ADD I/ tagihan listrik dan tagihan lainnya secara
IV/2016/104 tanggal 6 April 2016; terpusat dari Pelanggan dalam sistem
b. Addendum Kedua Perjanjian online melalui Pihak Kedua di gerai;
Kerjasama Penyediaan Jasa b. Pembukaan rekening penampungan
Layanan Penerimaan Pembayaran dan pemeliharaan saldo minimum
Tagihan Listrik Dan Tagihan Lainnya penampungan;
PT PLN (Persero) Secara Terpusat c. Pengumpulan dana; dan
No. MIDI-BRIS/BUSDEV/PPOB/ d. Penyetoran dana ke rekening
ADD/II/II/2018/002 tanggal 20 penampungan.
Februari 2018;
c. Addendum Ketiga Perjanjian
Kerjasama Penyediaan Jasa
Layanan Penerimaan Pembayaran
Tagihan Listrik Dan Tagihan Lainnya
PT PLN (Persero) Secara Terpusat
No. MIDI-BRIS/BUSDEV/PPOB/
ADD/III/VII/2018/019 tanggal 05 Juli
2018;
d. Addendum dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Kerjasama Antara PT
Bank Syariah Indonesia Tbk dengan
PT Midi Utama Indonesia Tbk
tentang Penyediaan Jasa Layanan
Penerimaan Pembayaran Tagihan
Listrik dan Tagihan Lainnya PT
PLN (Persero) Secara Terpusat
No. MIDI-BSI/BUSDEV/ADD &
Pernyataan Kembali/VII/2022/015
tanggal 12 Juli 2022,
yang keseluruhannya dibuat di bawah
tangan dan bermaterai cukup.
117
Page 138
Jangka
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat
Waktu
7. Perjanjian Kerjasama Penerimaan 1. PT Fortuna 23-02-2019 FM dengan ini menunjuk Perseroan dan
Pembayaran Tagihan Biller Secara Mediatama s/d Perseroan menerima penunjukkan untuk
Online Di Gerai No. MIDI-FORTUNA/ (“FM”); dan 22-02-2024 menyediakan layanan penerimaan Transaksi
PEMBAYARAN TAGIHAN/I/2016/013 2. Perseroan Pembayaran Biller di seluruh Gerai Perseroan
tanggal 11 Januari 2016 junctis: yang berada di wilayah Republik Indonesia.
a. Surat Perpanjangan Perjanjian
Kerjasama antara PT Fortuna
Mediatama dengan Midi Utama
Indonesia tentang Penerimaan
Pembayaran Tagihan Biller Secara
Online di Gerai No. 031/FM/MHN/
II/2017 tanggal 8 Februari 2017;
b. Addendum I Perjanjian Kerjasama
No. MIDI-FORTUNA/BUSDEV/
PEMBAYARANTAGIHAN/ADD I/
II/2018/003 tanggal 23 Februari
2018;
c. Perjanjian Kerjasama Penerimaan
Transaksi Pembayaran Biller
Secara Online di Gerai Alfamidi No.
MIDI-FM/BUSDEV/PEMBAYARAN
BILLER/VI/2021/024 tanggal 09
Juni 2021,
yang seluruhnya dibuat di bawah tangan
dan bermaterai cukup.
8. Perjanjian Kerjasama Penerimaan 1. PT Federal 01-07-2013 Para Pihak sepakat untuk melakukan
Pembayaran Angsuran Secara International s/d kerjasama penerimaan pembayaran angsuran
Online No. MIDI-FIF/ANGSURAN Finance 30-09-2023 oleh pelanggan, pembayar dan/atau CR
ONLINE/V/2013/029 tanggal 1 Juli 2013 (“FIF”); dan Field secara tunai di gerai menggunakan
yang telah diubah oleh Perubahan dan 2. Perseroan. alat pembayaran elektronik yang fasilitasnya
Pernyataan Kembali Atas Perjanjian tersedia di gerai.
Kerjasama Penerimaan Pembayaran
Angsuran Secara Online No. MIDI-FIF/
BUSDEV/PEMBAYARAN ANGSURAN/
III/2020/006 tanggal 3 Maret 2020, yang
dibuat di bawah tangan dan bermaterai
cukup.
9. Perjanjian Kerjasama Penerimaan 1. PT Wahana 17-04-2015 Para Pihak sepakat untuk melakukan
Pembayaran Angsuran Secara Online Ottomitra s/d kerjasama penerimaan pembayaran angsuran
No. 030/LGL-SQ&CRM/IX/2011 tanggal Multiartha 16-04-2017 oleh konsumen dan/atau pembayar secara
12 September 2011 junctis: Tbk. tunai atau menggunakan pembayaran
a. Perubahan Secara Menyeluruh (“WOM”); Perjanjian elektonik yang tersedia di gerai.
Perjanjian Kerjasama Penerimaan dan diperpanjang
Pembayaran Angsuran 2. Perseroan. secara
Secara Online No. 003/LGL- otomatis
Operations/2015 tanggal 17 April setiap tahun
2015; sampai
b. Perubahan Terhadap Perjanjian dengan
Kerjasama Penerimaan adanya
Pembayaran Angsuran Secara pengakhiran
Online No. MIDI-WOM/ dari salah
PEMBAYARAN ANGSURAN/ satu pihak.
XI/2017/297 tanggal 28 November
2017;
yang keduanya dibuat di bawah tangan
dan bermaterai cukup.
118
Page 139
Jangka
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat
Waktu
10. Perjanjian Kerjasama Layanan Payment 1. PT Bank 30-10-2015 Para Pihak sepakat untuk melakukan
Point Online Bank Modern Channel Mandiri s/d kerjasama dalam rangka memberikan layanan
No. MIDI-MANDIRI/PAYMENT POINT/ (Persero) 30-10-2016 cash management bagi biller yang merupakan
XII/2015/227 tanggal 14 Desember Tbk. nasabah Mandiri, maka Mandiri bermaksud
2015, yang dibuat di bawah tangan dan (“Mandiri”); Perjanjian untuk mengadakan kerjasama dengan
bermaterai cukup. dan diperpanjang Perseroan dalam hal penerimaan pembayaran
2. Perseroan. secara tagihan biller dan/atau layanan lainnya yang
otomatis memanfaatkan gerai sebagai payment point.
setiap tahun
sampai
dengan
adanya
pengakhiran
dari salah
satu pihak.
11. Perjanjian Kerjasama Penerimaan 1. PT Central 01-03-2016 Para Pihak sepakat untuk melakukan
Pembayaran Angsuran Secara Online Sentosa s/d kerjasama penerimaan pembayaran angsuran
No. MUI-CSF/ONLINE PAYMENT/ Finance 30-06-2017 oleh konsumen CSF yang akan dilakukan
VI/2014/064 tanggal 17 Juni 2014 (“CSF”); dan konsumen CSF melalui gerai-gerai yang
junctis: 2. Perseroan. Perjanjian disepakati Para Pihak di wilayah Republik
a. Addendum I Perjanjian Kerjasama diperpanjang Indonesia.
Penerimaan Pembayaran Angsuran secara
Secara Online No. MIDI-CSF/ otomatis
PEMBAYARAN ANGSURAN/ setiap tahun
VII/2015/216 tanggal 1 Juli 2015; sampai
dan dengan
b. Addendum II Perjanjian Kerjasama adanya
Penerimaan Pembayaran Angsuran pengakhiran
Secara Online No. MIDI-CSF/ADD dari salah
II/III/2016/094 tanggal 14 Maret satu pihak.
2016,
yang ketiganya dibuat di bawah tangan
dan bermaterai cukup.
12. Perjanjian Kerjasama Penerimaan 1. PT Bussan 01-07-2013 Para Pihak sepakat untuk melakukan
Pembayaran Angsuran Secara Online Auto Finance s/d kerjasama penerimaan pembayaran angsuran
No. MUI-BAF/PAYMENT POINT/ (“Bussan”); 30-11-2020 oleh konsumen yang akan dilakukan
VI/2013/050 tanggal 24 Juni 2013 dan konsumen melalui gerai-gerai Alfamidi di
junctis: 2. Perseroan. Perjanjian seluruh wilayah Republik Indonesia.
a. Perjanjian Kerjasama Penerimaan diperpanjang
Pembayaran Angsuran Secara secara
Online No. MUI-BAF/PAYMENT otomatis
POINT/XI/2014/136 tanggal 3 setiap tahun
November 2014; sampai
b. Addendum I Perjanjian Kerjasama dengan
Penerimaan Pembayaran adanya
Angsuran Secara Online No. MUI- pengakhiran
BAF/PAYMENT POINT/ADD I/ dari salah
XI/2016/367 tanggal 1 November satu pihak.
2016; dan
c. Addendum II Perjanjian Kerjasama
Penerimaan Pembayaran Angsuran
Secara Online No. MIDI-BAF/
BUSDEV/PAYMENT POINT/ADD
II/VIII/2019/018 tanggal 1 Agustus
2019
yang seluruhnya dibuat di bawah tangan
dan bermaterai cukup.
119
Page 140
Jangka
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat
Waktu
13. Perjanjian Layanan Pembayaran 1. PT Airpay 1 tahun Merchant setuju untuk menggunakan, dan
Shopeepay No. MIDIAII/BUSDEV/ International dan akan Airpay setuju untuk menyediakan, Layanan
SHOPEEPAY Indonesia diperpanjang ShopeePay di Outlet Merchant sesuai dengan
/VI/2020/016 tanggal 3 Juni 2020 yang (“Airpay”); secara syarat dan ketentuan dalam Perjanjian.
dibuat dibawah tangan dan bermaterai dan otomatis
cukup. 2. Perseroan dengan
(“Merchant”). maksimal
sebanyak 4
tahun.
14. Perjanjian Pekerjaan Sipil, Arsitektur 1. Perseroan; 17-10-2022 Pekerjaan sipil, arsitektur, dan plumbing
dan Plumbing Gudang dan Perkantoran dan s/d gudang dan perkantoran distribusi center
Distribusi Center PT Midi Utama 2. PT Reka 30-06-2023 Cabang Kendari, lokasi pembangunan
Indonesia Tbk. Cabang Kendari Mulia *) sesuai dengan desain yang ditentukan
antara PT Midi Utama Indonesia Tbk. Konstruksi oleh Perseroan, berikut setiap dan seluruh
dengan PT Reka Mulia Konstruksi (“Kontraktor”) perubahan-perubahannya.
No. MIDI-RMK/BUILDING/DC
KENDARI/X/2022/016 tanggal 17
Oktober 2022, yang dibuat dibawah
tangan dan bermaterai cukup.
15. Perjanjian Pekerjaan Struktur, Arsitektur, 1. Perseroan; 17-10-2022 Pekerjaan struktur, arsitektur, mekanikal &
Mekanikal & Elektrikal Gudang dan s/d elektrikal gudang dan perkantoran distribusi
dan Perkantoran Distribusi Center 2. PT Mitra 03-07-2023 center Boyolali, lokasi pembangunan
Boyolali PT Midi Utama Indonesia Anugerahjaya sesuai dengan desain yang ditentukan
Tbk. antara PT Midi Utama Indonesia Pratama oleh Perseroan, berikut setiap dan seluruh
Tbk. dengan PT Mitra Anugerahjaya (“Kontraktor”) perubahan-perubahannya.
Pratama No. MIDI-MAP/BUILDING/
DC BOYOLALI/X/2022/018 tanggal 17
Oktober 2022, yang dibuat dibawah
tangan dan bermaterai cukup juncto
Surat Perseroan tanggal 27 Maret 2023
perihal Tanggapan Permohonan Waktu
Perpanjangan Masa Kerja, yang dibuat
dibawah tangan.
16. Perjanjian Kerjasama antara PT Bank 1. PT Bank 01-10-2018 Pemanfaatan gerai Lawson untuk pemasaran/
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan Rakyat s/d penjualan Kartu Brizzi, penerimaan top up
PT Lancar Wiguna Sejahtera tentang Indonesia 01-10-2019 tunai dan top up online kartu Brizzi oleh
Penerimaan Top Up dan Penjualan Tbk. petugas LWS dan penjualan kartu Brizzi di
Kartu Brizzi di Gerai Lawson No. BRI: (“Airpay”); Perjanjian Gerai Lawson.
B.445.RPT/BIP/07/2018, No. LWS: dan diperpanjang
LWS-BRI/Top Up & Penjualan Kartu 2. LWS. otomatis
Brizzi/X/2018/014 tanggal 1 Oktober setiap
2018 sebagaimana telah diubah dengan 1 tahun
Addendum I Perjanjian Kerjasama berikutnya.
antara PT Bank Republik Indonesia
(Persero) Tbk dengan PT Lancar
Wiguna Sejahtera tentang Penerimaan
Top Up dan Penjualan Kartu Brizzi di
Gerai Lawson Nomor BRI: B.883-RPT/
BIP/12/2019, Nomor Lawson: LWS-
BRI/Addendum I Top Up Kartu Brizzi/
XII/2019/054 tanggal 23 Desember
2019, yang keduanya dibuat di bawah
tangan dan bermaterai cukup.
120
Page 141
Jangka
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat
Waktu
17. Perjanjian Kerjasama Layanan 1. PT Espay 11-03-2019 EDIK dengan ini menunjuk LWS, dan LWS
Keuangan Digital antara PT Espay Debit s/d menerima penunjukan untuk menyediakan
Debet Indonesia KOE dengan PT Indonesia 11-03-2020 layanan penerimaan dan pemrosesan
Lancar Wiguna Sejahtera tentang Koe (“EDIK”); pembayaran atas transaksi top up dan
Penerimaan Pembayaran Atas Top- dan Perjanjian transaksi cash out di Gerai Lawson secara
Up dan Transaksi Cash Out di Gerai 2. LWS. diperpanjang langsung untuk penggunaan jasa di seluruh
Lawson No. EDIK: 113/EDIK/LC-PKS/ otomatis wilayah Republik Indonesia.
III/2019, No. LWS: LWS-EDIK/BUSDEV/ setiap
III/2019/006 tanggal 11 Maret 2019 1 tahun
sebagaimana telah diubah dengan berikutnya.
Addendum I Perjanjian Kerjasama
Layanan Keuangan Digital Antara PT
Espay Debit Indonesia Koe dengan
PT Lancar Wiguna Sejahtera tentang
Penerimaan Pembayaran Atas
Transaksi Top-Up dan Transaksi Cash
Out di Gerai Lawson No. EDIK: 574/
EDIK/LC-ADD/VII/2022, No. LWS: LWS-
EDIK/BUSDEV/VII/2022/037 tanggal
25 Juli 2022, yang keduanya dibuat di
bawah tangan dan bermaterai cukup.
18. Perjanjian Kerjasama Penerimaan 1. PT Visionet 01-10-2019 Para Pihak sepakat untuk bekerjasama dalam
Transaksi OVO No. OVO: 575/SLS/GR/ International s/d rangka penerimaan transaksi agar transaksi
IX/2019, No. Pedagang: LWS-OVO/ (“OVO”); dan 01-10-2020 dapat diterima di gerai Pedagang dan dapat
MARKETING/X/2019/039 tanggal 1 2. LWS diselesaikan oleh pengguna pada OVO app.
Oktober 2019, yang dibuat dibawah (“Pedagang”). Perjanjian
tangan dan bermaterai cukup. diperpanjang
otomatis
setiap
1 tahun
berikutnya.
19. Perjanjian Layanan Pembayaran 1. PT Airpay 12-06-2020 Merchant setuju untuk menggunakan dan
Shopeepay No. AII: 5625/E/LEG/SJ/ International s/d Airpay setuju untuk menyediakan, Layanan
APID/VI/2020, No. LWS: LWS-AII/ Indonesia 12-06-2021 Shopeepay di outlet Merchant sesuai dengan
BUSDEV/SHOPEEPAY/VI/2020/015 (“Airpay”); syarat dan ketentuan Perjanjian.
tanggal 12 Juni 2020, yang dibuat dan Perjanjian
dibawah tangan dan bermaterai cukup. 2. LWS diperpanjang
(“Merchant”). otomatis
untuk 4
tahun.
20. Perjanjian Kerjasama antara PT Nusa 1. PT Nusa Satu 01-11-2019 Kerjasama penyediaan dan pemanfaatan
Satu Inti Artha Dengan PT Lancar Inti Artha s/d fasilitas layanan konter pembayaran yang
Wiguna Sejahtera tentang Fasilitas (“Doku”); dan 31-10-2020 disediakan oleh LWS untuk kepentingan
Layanan Konter Pembayaran No. Doku: 2. LWS. pelanggan sebagaimana dijelaskan dalam
003/PKS DOKU/XI/2019, No. LWS: Perjanjian Perjanjian.
LWS-DOKU/KONTER PEMBAYARAN/ diperpanjang
XI/2019/048 tanggal 1 November otomatis
2019, yang dibuat dibawah tangan dan setiap
bermaterai cukup. 1 tahun
berikutnya.
21. Perjanjian Kerjasama antara PT 1. PT Media 09-11-2020 Media Indonusa menunjuk LWS dan LWS
Lancar Wiguna Sejahtera Dengan PT Indonusa s/d menerima penunjukan untuk menyediakan
Media Indonusa Tentang Penerimaan (“Media 09-11-2022 layanan penerimaan dan pemrosesan
dan Pemrosesan Pembayaran Atas Indonusa”); pembayaran atas transaksi online secara
Transaksi Online di Gerai Lawson dan Perjanjian langsung untuk konsumen/pengguna jasa di
No. PT Media Indonusa: PERJ-063/ 2. LWS. diperpanjang seluruh wilayah Republik Indonesia.
MI-LWS/VII/2020, No. PT Lancar otomatis
Wiguna Sejahtera: LWS-MI/BUSDEV/ sampai
XI/2020/028 tanggal 9 November dengan
2020, yang dibuat dibawah tangan dan diakhiri oleh
bermaterai cukup. Para Pihak.
*) Perseroan berencana untuk melakukan perpanjangan atas Perjanjian apabila jangka waktu Perjanjian telah berakhir.
121
Page 142
Perseroan tidak memiliki pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan pemegang saham
public atau menghambat penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu
Selain perjanjian tersebut di atas, Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya juga mengadakan
perjanjian-perjanjian sewa menyewa dengan pihak ketiga untuk mendukung kelangsungan kegiatan
usahanya.
2. KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
2.1. Tinjauan Umum
Didirikan pada tahun 2007 berdasarkan Akta Pendirian No.37 tanggal 28 Juni 2007, PT Midi Utama
Indonesia Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) pada awalnya bernama PT Midimart Utama dan
bergerak di bidang perdagangan umum termasuk perdagangan toserba/swalayan dan minimarket.
Pada tahun 2008, Perseroan mengalami perubahan nama menjadi PT Midi Utama Indonesia dan
membuka gerai pertama dengan nama Alfamidi berlokasi di Jalan Garuda, Jakarta Pusat. Pada tahun
2010 Perseroan melakukan pencatatan saham perdana (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan
kode saham MIDI.
Bisnis Perseroan terus berkembang dengan target konsumen kelas menengah melalui gerai Alfamidi
yang dikembangkan dengan konsep minimarket. Sebagai bagian dari salah satu jaringan ritel terbesar
di Indonesia, Perseroan juga didukung oleh jaringan distribusi dan pemasaran yang luas sehingga
dapat menjangkau pelanggan di seluruh wilayah Indonesia.
Alfamidi menawarkan pengalaman belanja baru kepada pelanggan dengan beragam pilihan barang
sesuai kebutuhan. Gerai Alfamidi juga dirancang mengikuti perubahan pola belanja konsumen dari
belanja bulanan menjadi belanja mingguan. Untuk menghadirkan pengalaman belanja melebihi
ekspektasi pelanggan, gerai Alfamidi juga ditempatkan di lokasi strategis dan didukung oleh berbagai
fasilitas seperti lahan parkir yang memadai.
Pada tahun 2015, Perseroan menghadirkan Alfasupermarket sebagai penyempurnaan dari gerai
Alfamidi dengan konsep baru yang didesain sebagai supermarket dengan area penjualan mencapai
lebih dari 500 meter persegi. Alfasupermarket hadir untuk menyesuaikan kebutuhan pelanggan dengan
menyediakan assortment yang lengkap didukung dengan strategi marketing yang kompetitif. Pada tahun
2016, untuk memperkuat brand image dan brand awareness merek Alfamidi, Perseroan melakukan
rebranding merek Alfasupermarket menjadi Alfamidi super.
Pada tahun 2018, Perseroan mendirikan anak usaha baru, PT Lancar Wiguna Sejahtera, yang bergerak
di bidang usaha perdagangan eceran (convenience store). Anak usaha ini untuk mengoperasikan
jaringan convenience store “Lawson”. Tujuan Perseroan mendirikan PT Lancar Wiguna Sejahtera
yaitu untuk mendorong pengembangan convenience store Lawson, sehingga pengembangan jaringan
Lawson bisa lebih fokus dan kinerjanya lebih optimal yang diharapkan memberikan manfaat kenaikan
profitabilitas kepada Perseroan.
Per 31 Desember 2022, sebagai salah satu jaringan retail terdepan di Indonesia, jumlah gerai Perseroan
dan Entitas Anak mencapai 2.363 gerai yang terdiri dari 2.121 gerai Alfamidi, 41 gerai Alfamidi super,
9 gerai Midi fresh dan 192 gerai Lawson yang tersebar di beberapa pulau Indonesia meliputi pulau Jawa,
Kalimantan, Sumatera, Sulawesi dan Maluku didukung lebih dari 27.600 karyawan, hadir melayani
jutaan pelanggan di seluruh Indonesia.
Visi Perseroan adalah “menjadi jaringan ritel yang menyatu dengan masyarakat, mampu memenuhi
harapan dan kebutuhan pelanggan serta memberikan kualitas pelayanan yang terbaik. Untuk memenuhi
visi Perseroan tersebut, Perseroan mempunyai misi (i) memberikan kepuasan kepada pelanggan
dengan berfokus pada produk dan pelayanan yang berkualitas unggul; (ii) menegakkan tingkah laku
/ etika bisnis yang tertinggi; (iii) menumbuh kembangkan jiwa wiraswasta dan kemitraan usaha; (iv)
membangun organisasi yang terpercaya, sehat, terus bertumbuh dan bermanfaat bagi pelanggan,
pemasok, karyawan, pemegang saham dan masyarakat pada umumnya.
122
Page 143
Saat ini Perseroan dan Entitas Anak memiliki karyawan sejumlah 27.646 orang dan Perseroan juga
berharap untuk dapat mempekerjakan lebih banyak lagi sumber daya manusia Indonesia sebagai salah
satu upaya membantu pemerintah dalam mengurangi pengangguran.
2.2. Proses Kegiatan dan Operasional Perseroan
Berikut merupakan aspek-aspek utama yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan.
A. Pemasok
Perseroan senantiasa menyediakan beragam jenis barang dengan mutu yang baik dan harga yang
kompetitif. Dalam upaya untuk menarik konsumen di segmen pasar Perseroan, saat ini Perseroan
menyediakan barang-barang lebih dari 14.000 SKU yang meliputi produk-produk kebutuhan rumah
tangga dasar sehari-hari seperti beras, minyak goreng, gula pasir, susu, dan makanan/minuman,
permen, rokok, barang-barang personal care dan household care serta buah-buahan, sayur dan barang-
barang olahan beku (ice cream dan frozen food).
Hampir seluruh pemasok telah menjalin hubungan kerjasama lebih dari 2 tahun. Berikut adalah
10 Pemasok utama Perseroan per 31 Desember 2022 berdasarkan kontribusi terhadap penjualan
bersih. Kesepuluh Pemasok tersebut mewakili kurang lebih 28,0% dari pasokan barang dagangan
Perseroan dan merupakan pemasok-pemasok besar di Indonesia. Tabel dibawah ini menggambarkan
perusahaan pemegang merk yang menjadi pemasok Perseroan:
No. Pemasok %
1 PT Unilever Indonesia Tbk 4.7
2 PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk 4.5
3 PT Tigaraksa Satria 3.3
4 PT Nestle Indonesia 3.2
5 PT Indomarco Adi Prima 2.9
6 PT Enseval Putra Megatrading Tbk 2.1
7 PT Nippon Indosari Corpindo Tbk 2.0
8 PT Macrosentra Niagaboga 1.8
9 PT Tempo 1.8
10 PT Surya Madistrindo 1.7
Total 28.0
Pada umumnya, seluruh pemasok memberikan Perseroan syarat-syarat perdagangan (trading terms)
yang bersaing yang meliputi harga beli, jangka waktu kredit, partisipasi pemasok dan pengiriman.
Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap pemasok tertentu.
B. Gudang
Hingga Tahun Buku 2022, Perseroan memiliki 11 (sebelas) gudang yang berfungsi sebagai tempat
penyimpanan/transit pasokan barang sebelum dikirimkan ke gerai-gerai. Setiap gudang dirancang
untuk melayani kebutuhan pasokan sekitar 40-450 gerai Perseroan. Pada akhir tahun 2022, gudang
ini menyuplai barang persediaan ke 2.171 gerai Perseroan. Lokasi gudang yang beroperasi tersebut
berada di Bitung, Bekasi, Pasuruan, Makassar, Medan, Samarinda, Yogyakarta, Manado, Palu, Kendari
dan Ambon.
Gudang Perseroan dibagi dalam 2 kategori yaitu Gudang Dry dan Gudang Fresh. Gudang Dry
menyediakan pasokan barang dry food dan non-food sedangkan Gudang Fresh menyediakan pasokan
barang berupa buah, sayur, dairy dan makanan beku. Pemisahan kedua kategori tersebut guna menjaga
kualitas barang agar sampai di gerai dengan kondisi yang baik dan siap dijual kepada konsumen.
Pelaksanaan operasional sehari-hari di Gudang Perseroan didukung oleh penggunaan teknologi
yaitu sistem digital picking di mana terdapat 2 (dua) gudang Perseroan yang telah dilengkapi dengan
sistem conveyor belt. Untuk mendukung proses pengiriman barang dari gudang ke gerai, Perseroan
menggunakan sarana angkutan pihak ketiga di mana 1 (satu) mobil angkutan dapat menampung
pasokan ke 1-2 gerai untuk kebutuhan barang dry food dan non-food serta 8-10 gerai untuk kebutuhan
barang fresh dan frozen food.
123
Page 144
C. Gerai
Kegiatan usaha Perseroan adalah bidang perdagangan eceran melalui jaringan minimarket melalui
gerai “Alfamidi”, jaringan toko buah melalui gerai “Midi fresh” dan jaringan supermarket melalui gerai
“Alfamidi super” yang tersebar di beberapa kota seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi,
Pasuruan, Makassar, Medan, Samarinda, Yogyakarta, Manado, Palu, Kendari dan Ambon.
Sampai dengan akhir tahun 2022, Perseroan mengoperasikan 2.171 gerai yang terdiri dari 2.121 gerai
Alfamidi, 41 gerai Alfamidi super dan 9 gerai Midi fresh yang tersebar di beberapa pulau Indonesia
meliputi pulau Jawa, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi dan Maluku.
Sejalan dengan strategi meningkatkan kinerja, Perseroan mengadakan program Sales Store Point
(SSP) yaitu, aktivitas penjualan di gerai tertentu kepada pelanggan khusus yang dilakukan oleh
Member Relation Officer (MRO) dengan jumlah SKU penjualan sekitar 1.500 SKU. SSP ditunjang
dengan harga yang kompetitif (harga khusus) sehingga pelanggan khusus masih bisa menjual kembali
ke konsumennya. Program SSP ini, dilaksanakan di cabang Samarinda, Makassar dan Palu
Operasional Gerai
Operasional gerai secara harian didukung oleh karyawan gerai yang ditempatkan Perseroan melalui
seleksi yang terstruktur serta pelatihan yang intensif sehingga karyawan gerai dapat menjalankan
kegiatan operasional gerai untuk mencapai target penjualan serta standar layanan Perseroan yang telah
ditetapkan. Di sisi lain, pelayanan prima oleh karyawan di setiap gerai merupakan inisiatif Perseroan
dalam menjaga kepuasan konsumen di tengah persaingan ritel yang semakin ketat.
Di sisi lain, operasional gerai pada tahun 2022 juga didukung oleh berbagai inovasi untuk meningkatkan
keunggulan kompetitif Perseroan. Inovasi tersebut dilaksanakan dalam berbagai bidang meliputi
pengembangan kompetensi personil, perbaikan system inventory dan supply chain management hingga
penerapan teknologi informasi dalam mendukung operasional seluruh gerai Perseroan.
Perseroan melalui National Operation Meeting (NOM) yang dilakukan secara tahunan, memberikan
pengarahan dan motivasi, menyampaikan rencana, strategi dan target pencapaian tahun berjalan. Selain
itu, dijalankan program Manager Pembina di mana manager semua departemen menjadi pembina gerai
yang tugasnya memberikan arahan dan motivasi bagi para personil gerai.
Untuk memacu semangat personil gerai, Perseroan juga menyelenggarakan program Store of the
Month, berupa penghargaan bagi gerai yang mampu mencapai tingkat prestasi yang ditetapkan oleh
Perseroan dan juga program Product of the Month untuk meningkatkan penjualan produk tertentu.
2.3. Visi dan Misi
• VISI
Menjadi jaringan retail yang menyatu dengan masyarakat, mampu memenuhi harapan dan kebutuhan
pelanggan serta memberikan kualitas pelayanan yang terbaik
• MISI
• Memberikan kepuasan kepada pelanggan dengan berfokus pada produk dan pelayanan yang
berkualitas.
• Menegakkan tingkah laku/etika bisnis yang tertinggi.
• Menumbuhkembangkan jiwa wiraswasta dan kemitraan usaha.
• Membangun organisasi global yang terpercaya, sehat, terus bertumbuh dan bermanfaat bagi
pelanggan, pemasok, karyawan, pemegang saham dan masyarakat pada umumnya.
124
Page 145
2.4. Keunggulan Kompetitif
Keunggulan kompetetif Perseroan ditingkatkan melalui berbagai inovasi yang mendukung operasional
gerai. Inovasi tersebut dilaksanakan dalam berbagai bidang meliputi pengembangan kompetensi
personil, perbaikan system inventory dan supply chain management hingga penerapan teknologi
informasi dalam mendukung operasional seluruh gerai Perseroan. Perseroan melalui National Operation
Meeting (NOM) yang dilakukan secara tahunan, memberikan pengarahan dan motivasi, menyampaikan
rencana, strategi dan target pencapaian tahun berjalan. Selain itu, dijalankan program Manager Pembina
di mana manager semua departemen menjadi pembina gerai yang tugasnya memberikan arahan dan
motivasi bagi para personil gerai.
2.5. Persaingan Usaha
Dalam bisnis ritel, Perseroan dan Entitas Anak bersaing secara ketat dengan modern trade channel
yang lain baik dari mini market, super market dan hyper market. Hal ini menyebabkan persaingan
dalam bisnis ritel modern trade menjadi semakin ketat dalam memperebutkan pangsa pasar maupun
lokasi- lokasi yang strategis. Namun demikian Perseroan juga memiliki keunggulan yaitu barang-barang
kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau, tempat belanja yang nyaman, serta lokasi yang mudah
dijangkau dengan jaringan minimarket melalui gerai “Alfamidi”, jaringan toko buah melalui gerai “Midi
fresh” dan jaringan supermarket melalui gerai “Alfamidi super” yang tersebar di beberapa kota seperti
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Pasuruan, Makassar, Medan, Samarinda, Yogyakarta,
Manado, Palu, Kendari dan Ambon.
Berdasarkan data yang diperoleh dari NielsenIQ, untuk tahun 2022, dari 68 kategori fast moving consumer
goods dan rokok, data pasar grocery Indonesia berdasarkan kontribusinya dapat diklasifikasikan
sebagai berikut pasar tradisional 70,7%, supermarket dan hypermarket 5,3% serta minimarket 24,0%.
Kemudian, market share Perseroan jika terhadap pasar grocery Indonesia adalah sebesar 1,8%, jika
terhadap modern trade Indonesia adalah sebesar 3,9% dan jika terhadap modern trade minimarket
adalah sebesar 5,0%.
2.6. Sifat Musiman dari Kegiatan Usaha
Perseroan bergerak dibidang perdagangan eceran dengan format minimarket dan supermarket, dimana
produk yang dijual merupakan produk kebutuhan sehari-hari sehingga penjualan relatif stabil sepanjang
tahun kecuali pada momen menyambut bulan puasa dan hari raya Idul Fitri dimana penjualan akan naik
sekitar 15% dibandingkan bulan sebelumnya.
2.7. Strategi Usaha
Perseroan mempunyai visi menjadi jaringan retail yang menyatu dengan masyarakat, mampu memenuhi
harapan dan kebutuhan pelanggan serta memberikan kualitas pelayanan yang terbaik. Untuk mencapai
visi tersebut, Perseroan menetapkan beberapa langkah strategis utama. Adapun strategi usaha
Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Memperluas Jaringan dengan Menambah Jumlah Gerai
Perseroan berkomiten untuk mengembangkan jaringan gerai di seluruh wilayah Indonesia yang
memiliki potensi dan peluang usaha. Perseroan berupaya menjajaki dan menganalisa potensi
seluruh wilayah baik di Jawa dan luar Jawa dengan memperhatikan lokasi-lokasi baru yang
strategis dalam rangka pengembangan bisnis Perseroan.
b. Mengembangkan Jaringan Gerai Dengan Format Yang Beragam
Dalam upaya mengembangkan jumlah gerai, selain melakukan analisa lokasi strategis Perseroan
juga melakukan analisa data pelanggan yang telah dimiliki. Berdasarkan analisa data pelanggan
Perseroan melakukan penyesuaian format gerai dan produk agar sesuai dengan potensi optimal
wilayah lokasi gerai. Selain itu Perseroan juga terus berupaya mengembangkan bisnis melalui
skema waralaba dengan berbagai penawaran kerjasama yang menarik bagi masyarakat. Hal
125
Page 146
ini sejalan dengan visi Perseroan dan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan
masyarakat melalui program wirausaha. Upaya lain, Perseroan mendukung pemerintah dalam
pemberdayaan pengusaha kecil dan menengah (UMKM). Dengan memanfaatkan kemajuan
teknologi Perseroan juga mengembangkan Midi Kriing. Perseroan kedepan akan selalu berupaya
mengembangkan format gerai sesuai dengan kebutuhan dan potensi pelanggan.
c. Pengembangan Gudang
Sejalan dengan kecepatan pengembangan jaringan gerai, Perseroan juga berupaya memperbaiki
dan meningkatkan kapasitas gudang guna mendukung ketersediaan barang di gerai. Selain
pemilihan lokasi yang strategis, Perseroan juga melakukan optimalisasi layout dan proses kerja
gudang.
d. Memberikan Kepuasan Kepada Pelanggan/Konsumen Dengan Berfokus Pada Produk dan
Pelayanan Prima
Dalam meningkatkan menghadapi ketatnya persaingan, Perseroan berkomitmen untuk senantiasa
meningkatkan kepuasan dan kenyamanan kepada pelanggan di seluruh gerai Perseroan.
Perseroan memperbaiki layanan melalui berbagai aspek antara lain harga yang terjangkau dan
kompetitif, lokasi gerai yang nyaman, produk yang baik dan selalu tersedia, serta karyawan yang
kompeten dan ramah dalam melayani pelanggan. Perseroan juga senantiasa melakukan analisa
atas kebutuhan dan keinginan pelanggan sehingga mendorong perbaikan yang layanan yang lebih
baik. Perseroan juga mengembangkan kerjasama dengan pihak ketiga guna memenuhi kebutuhan
produk yang dibutuhkan oleh pelanggan.Perseroan merencanakan akan selalu memperbaiki
kualitas layanan guna meningkatkan kinerja usaha yang lebih optimal.
e. Mengedepankan Aspek Pemilihan Lokasi-Lokasi Gerai Yang Strategis
Dalam pemilihan lokasi gerai Perseroan mempertimbangkan lokasi yang strategis dan potensial.
Analisa dan evaluasi jumlah pelanggan dan potensinya menjadi dasar penentuan suatu lokasi
gerai. Perseroan merencanakan akan terus mengembangkan gerai dengan pemilihan lokasi yang
strategis dan memiliki nilai komersial yang tinggi dengan tetap memegang prinsip kehati-hatian.
f. Pengembangan Bisnis Value Added Services Berbasis Jaringan
Perseroan menggunakan seluruh jaringan gerai yang dikelola sebagai lokasi payment point dalam
memenuhi kebutuhan harian pelanggan. Hingga saat ini, pelanggan dapat menikmati layanan
pembayaran tagihan listrik, telepon, angsuran kendaraan bermotor, pembayaran tiket (kereta api,
pesawat terbang), top up pulsa elektrik e-wallet, e-toll card, BPJS, PBB, PDAM, TV berlangganan,
asuransi dan lain lain. Perseroan senantiasa akan mengembangkan produk value added service
agar semakin memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada pelanggan dan juga memberikan
kontribusi yang semakin besar bagi Perseroan di masa yang akan datang.
g. Hubungan Yang Baik Dengan Mitra Bisnis Perseroan
Perseroan menyadari bahwa hubungan yang baik dengan produsen, pemasok, pewaralaba, bank,
asosiasi-asosiasi usaha dan mitra usaha lainnya merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam
menjalankan kegiatan usahanya. Perseroan berupaya untuk mengedepankan prinsip keterbukaan
dan win-win dalam hubungan dengan mitra bisnis.
h. Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Berkelanjutan
Perseroan telah bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan melalui Dinas Pendidikan di berbagai
kota di Indonesia untuk mengembangkan kurikulum retail bernama ‘Alfamidi Class’ di sekolah-
sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Program ini juga dilengkapi dengan fasilitas laboratorium retail
bernama ‘Teaching Factory’ yang merupakan hibah dari Perseroan untuk sekolah. Tujuan program
ini adalah untuk menciptakan calon-calon tenaga kerja siap pakai maupun calon pengusaha muda
126
Page 147
di bidang retail. Keunggulan program ini adalah jaminan kerja bagi lulusannya. Selain itu, melalui
jaringan gerai nasional, Perseroan juga mendorong usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)
untuk menjual produknya di gerai-gerai Perseroan melalui mekanisme house brand/private label.
Hingga saat ini lebih dari 350 produk UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) yang dipasarkan
di seluruh gerai. Perseroan juga membuka mekanisme sewa tempat usaha/ tenant di gerai yang
ditujukan bagi para Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk dapat berjualan di
lingkungan gerai.
Di bidang lingkungan hidup, Perseroan turut berpartisipasi dalam penggunaan material dan energi
ramah lingkungan antara lain terus mendorong penggunaan kantong belanja Go Green, uji coba
penerapan solar panel di salah satu gudang Perseroan.
i. Perencanaan Keuangan Yang Matang
Manajemen Perseroan secara terus menerus mengadakan pemantauan terhadap kondisi
perekonomian secara makro yang berpengaruh terhadap kinerja Perseroan. Perseroan dalam
mengembangkan usaha dan strateginya berupaya mendukung kebutuhan arus kasnya dengan
cara pendanaan internal maupun eksternal jika diperlukan. Perseroan juga menerapkan
perencanaan keuangan yang matang dan berhati hati baik dari segi pengelolaan marjin penjualan
dan mengoptimalkan marjin operasi dengan terus menerus meningkatkan produktivitas serta
melakukan efisiensi biaya antara lain dengan optimalisasi penggunaan teknologi. Selain itu sebagai
salah satu perencanaan keuangan yang matang, Perseroan juga mengupayakan perolehan syarat
dan kondisi perdagangan yang optimal dari pemasok.
j. Pengembangan Teknologi Dan Sumber Daya Manusia
Perseroan memanfaatkan teknologi dalam mendukung kinerja sumber daya manusia.
Pengembangan teknologi mampu memberikan kontribusi dalam meningkatkan produktivitas
karyawan yang pada akhirnya meningkatkan efisiensi. Disamping itu Perseroan juga berupaya
meningkatkan kompetensi karyawan agar sejalan dengan upaya pengembangan teknologi antara
lain melalui pelatihan internal, sharing knowledge dan kerjasama dengan pihak ketiga. Perseroan
berkeyakinan dengan dukungan teknologi dan sumber daya manusia yang kompeten akan dapat
menghasilkan kinerja dan hasil yang optimal.
2.8. Kegiatan Usaha
Perseroan dan Entitas Anak merupakan perusahaan yang bergerak di industri ritel dalam kategori fast
moving consumer goods (FMCG) melalui format minimarket, supermarket dan convenience store, Gerai-
gerai Perseroan dan Entitas Anak menjual produk-produk kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan rumah
tangga antara lain beras, minyak goreng, gula pasir, susu dan makanan/minuman, permen, rokok serta
barang-barang personal care dan household care. Selain itu Entitas Anak juga menjual makanan &
minuman siap saji bercita rasa Jepang dan menyediakan tempat untuk makan & minum yang nyaman.
Perseroan dan Entitas Anak juga melayani beragam jasa, antara lain layanan pembayaran (cicilan
motor/mobil/elektronik (FIF, Adira Finance, Oto kredit motor, Oto kredit mobil, Home Credit dan ACC
Finance), bayar rekening Listrik PLN, bayar TV berbayar (Indovision, First Media, Big TV, My Republic
dan Transvision), bayar asuransi (asuransi BPJS Kesehatan, asuransi car dan Jiwasraya), dan juga
pembayaran online (Bukalapak dan Tokopedia); layanan ambil uang tunai (KMS tarik dan Tabungan
Saku Tarik Tunai); layanan pembelian tiket kereta api, pesawat dan bus; dan layanan isi saldo (top
up Gopay, top up E-money, top up Dana, voucher Grab). Kegiatan operasional Perseroan dan Entitas
Anak dilakukan melalui kantor pusat dan cabang-cabang Perseroan dan Entitas Anak yang tersebar di
Jabodetabek, Makasar, Medan, Samarinda, Yogyakarta, Manado, Pasuruan, Kendari, Ambon dan Palu.
Kantor pusat Perseroan berlokasi di Jl, Jalur Sutera Barat Kav. 7-9, Alam Sutera, Tangerang. Sampai
dengan 31 Desember 2022, Perseroan telah mengoperasikan 11 Gudang dan 2.171 gerai minimarket
yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Di sisi lain, Lawson telah mengoperasikan 1 Gudang dan
192 gerai.
127
Page 148
Pendapatan Usaha
Pendapatan usaha Perseroan dan Entitas Anak diperoleh dari perolehan hasil penjualan barang
dagangan di gerai dan pendapatan usaha lain-lain yang terdiri dari penyewaan gondola, partisipasi
promosi dan kegiatan waralaba. Tabel berikut menggambarkan hasil Pendapatan usaha Perseroan dan
Entitas Anak berdasarkan geografis untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022, 2021,
2020, 2019 dan 2018:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 % 2021 % 2020 % 2019 % 2018 %
Jabodetabek 7,031,953 45% 6,188,769 46% 6,428,742 51% 6,432,405 55% 6,198,817 58%
Jawa (di luar
Jabodetabek) 2,153,319 14% 1,852,665 14% 1,718,718 14% 1,571,402 14% 1,487,042 14%
Luar Jawa 6,438,382 41% 5,542,602 41% 4,512,245 36% 3,621,506 31% 3,015,716 28%
Total 15,623,654 100% 13,584,036 100% 12,659,705 100% 11,625,313 100% 10,701,575 100%
Tabel di bawah ini menggambarkan hasil Pendapatan usaha Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan
segmen produk untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022, 2021, 2020, 2019 dan
2018 sebagai berikut:
31 Desember
Keterangan
2022 % 2021 % 2020 % 2019 % 2018 %
Makanan 9,135,223 58% 7,868,275 58% 7,248,797 57% 6,763,985 58% 6,108,020 57%
Makanan Segar 2,139,069 14% 1,816,516 13% 1,669,673 13% 1,541,056 13% 1,378,214 13%
Bukan
Makanan 4,349,362 28% 3,899,245 29% 3,741,235 30% 3,320,272 29% 3,215,341 30%
Total 15,623,654 100% 13,584,036 100% 12,659,705 100% 11,625,313 100% 10,701,575 100%
Proses Kegiatan dan Operasional
Pertumbuhan perekonomian nasional di tahun 2022 membawa dampak signifikan bagi kegiatan usaha
Perseroan. Pengembangan layanan di seluruh gerai dan mempertajam program-program yang telah
dikembangkan guna mencapai target dan kesinambungan dalam jangka panjang merupakan fokus
Perseroan.
Perbaikan layanan melalui pendekatan 4P (Place, Product, Process, People) yang telah menjadi fokus
Perseroan beberapa tahun terakhir semakin ditingkatkan, melalui program-program internalisasi di
gerai dan seluruh lini organisasi Perseroan. Hasil pengukuran kinerja layanan dari setiap gerai dan
seluruh bagian di organisasi disampaikan dan disosialisasikan kepada seluruh karyawan dengan tujuan
sebagai evaluasi untuk semakin meningkatkan kinerja.
Kesiapan sumber daya manusia guna menunjang kecepatan ekspansi bisnis Perseroan menjadi
fokus manajemen. Ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten dan berkualitas menjadi target
Perseroan untuk melayani pengembangan gerai / cabang maupun lini organisasi Perseroan lainnya.
Jaringan Gerai dan Gudang
Perseroan pada tahun 2022 telah berhasil mengelola 2.171 gerai di seluruh wilayah Indonesia, dengan
205 merupakan gerai baru. Persebaran gerai di wilayah Jabodetabek mencapai 30,17% dari total
gerai Perseroan, wilayah Jawa Non Jabodetabek 20,91% dan wilayah Luar Jawa 48,92%. Perseroan
juga melakukan remapping zona coverage distribusi untuk gerai-gerai wilayah Jabodetabek dan Jawa
sejalan dengan pembukaan gudang baru agar semakin memperkuat layanan kepada pelanggan.
Kontribusi gerai Luar Jawa terhadap total gerai nasional meningkat sebesar 2,07% menjadi 48,92%
(2021: 46.85%), hal ini sejalan dengan prioritas Perseroan beberapa tahun terakhir untuk mendorong
pengembangan gerai di wilayah Luar Jawa yang masih memiliki potensi bisnis.
Di tengah ketatnya persaingan investasi, Perseroan masih mampu mengembangkan gerai waralaba
dengan membuka 21 gerai di tahun 2022. Hingga akhir tahun 2022, total gerai waralaba mencapai 96
gerai atau 4,42% dari total gerai yang dikelola Perseroan.
128
Page 149
Pengelolaan rantai pasokan yang memadai menjadi “pilar” dalam bisnis ritel, oleh karenanya Perseroan
berupaya keras untuk memastikan terjaganya unsur-unsur rantai pasokan sebagai jaminan berjalannya
operasional seluruh gerai di Indonesia. Pengelolaan dan pengembangan Gudang sebagai sentral
operasi menjadi salah satu fokus Perseroan untuk menjamin berjalannya rantai pasokan. Analisa dan
perbaikan dilakukan setiap saat untuk memastikan agar persediaan, fasilitas operasi, transportasi dan
informasi dapat dikelola menjadi lebih baik untuk mendukung efektivitas dan efisiensi proses bisnis
Perseroan.
Analisa dan perbaikan proses bisnis dilakukan atas semua pengembangan inisiatif sepanjang tahun
2022 dengan tujuan agar rantai pasokan menjadi semakin responsif dan efektif. Selain itu upaya sinergi
kerjasama dengan pemasok melalui sistem web bussines to bussines dikembangkan untuk semakin
memperkuat rantai pasokan.
Pada tahun 2022, Perseroan telah mengoperasikan 12 gudang guna mendukung operasional 2.363
gerai.
Jumlah Gudang 2022 2021 2020 2019 2018
Alfamidi 11 11 11 11 9
Lawson 1 1 1 1 1
Total 12 12 12 12 10
Sumber: Perseroan
Waralaba
Perseroan berkomitmen untuk terus membina dan menjaga hubungan dengan masyarakat melalui
konsep waralaba. Melalui konsep ini Perseroan menjalin hubungan jangka panjang yang saling
menguntungkan dengan masyarakat.
Hal ini telah menjadi bagian dari visi Perseroan untuk menjadi jaringan retail yang menyatu dengan
masyarakat serta misi Perseroan untuk menumbuhkembangkan jiwa wiraswasta dan kemitraan usaha.
Konsep waralaba bertujuan mengembangkan sektor usaha kecil dan menengah sebagai bagian dari
jaringan gerai yang bisa dimiliki oleh masyarakat umum.
Perseroan terus berusaha merangkul para pewaralaba baru untuk ikut serta dalam mengembangkan
jaringan usaha retail dengan memiliki gerai waralaba. Sampai dengan akhir tahun 2022, gerai waralaba
yang dikelola oleh Perseroan berjumlah 96 gerai Alfamidi.
Dalam upaya memperluas jaringan melalui gerai waralaba, Perseroan melakukan beberapa hal antara
lain:
• Mengembangkan gerai waralaba dengan memegang prinsip kehati-hatian melalui survei lokasi
calon mitra untuk memastikan kelayakan bisnis.
• Menyelenggarakan program edukasi (workshop) dan promosi kepada masyarakat untuk
memberikan pemahaman alur bisnis waralaba Perseroan.
• Menjalin komunikasi dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada pewaralaba maupun calon
pewaralaba.
Adapun keuntungan utama waralaba Perseroan antara lain:
• Pemilihan lokasi yang tepat dan strategis.
• Ditunjang dengan merek yang dikenal oleh masyarakat maupun pelanggan.
• Dukungan sistem operasional dan promosi yang berkesinambungan untuk meningkatkan penjualan
di gerai tersebut.
• Pemilihan produk yang tepat dan pengadaan barang yang efisien sehingga menjamin perolehan
harga beli dan harga jual yang kompetitif yang menguntungkan pemilik franchise maupun pelanggan
gerai.
• Pengadaan dan pelatihan karyawan yang berkesinambungan sehingga dapat meningkatkan
pelayanan pelanggan yang baik agar citra gerai dapat meningkat.
• Pendampingan secara berkesinambungan terhadap operasional gerai waralaba.
129
Page 150
Perseroan meyakini kemitraan yang terjalin dengan menjalankan konsep waralaba dapat menjadi sarana
untuk merealisasikan visi Perseroan untuk menjadi jaringan retail yang menyatu dengan masyarakat,
mampu memenuhi harapan dan kebutuhan pelanggan serta memberikan kualitas pelayanan yang
terbaik. Pertumbuhan gerai waralaba juga turut serta mendukung pertumbuhan Perseroan yang
berkelanjutan di masa yang akan datang.
Perseroan meyakini seluruh upaya dan strategi yang telah dilakukan sepanjang tahun 2022 mampu
meningkatkan daya saing dan kepercayaan terwaralaba/calon terwaralaba di tahun – tahun mendatang.
Perseroan juga meyakini peningkatan jumlah kemitraan Perseroan dan masyarakat dalam bisnis
waralaba akan mendorong perekonomian nasional sekaligus perwujudan visi Perseroan.
Beberapa Merek Usaha Perseroan Dan Entitas Anak
Perseroan merupakan pemegang hak atas merek usaha “Alfamidi”, “Alfamidi Super”, “midi fresh”.
Merek usaha “Lawson” dimiliki oleh Lawson, Inc., Jepang, dan berdasarkan Master License Agreement
tertanggal 6 Juni 2018 yang ditandatangani oleh PT Lancar Wiguna Sejahtera (“Entitas Anak”) dan
Lawson, Inc., Jepang yang memberikan hak ekslusif bagi Entitas Anakuntuk menggunakan dan
bertindak sebagai sub-franchisor atas trademark dan knowhow Lawson di wilayah Indonesia selama
periode 18 (delapan belas) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak
Jumlah Gerai MIDI 2022 2021 2020 2019 2018
Reguler 2075 1963 1767 1513 1406
Franchise 96 75 54 42 34
Total 2,171 2,038 1,821 1,555 1,440
Sejak tahun 2018, total gerai yang dikelola Perseroan mengalami kenaikan dengan pertumbuhan
majemuk tahunan yang mencapai 10,81% menjadi 2.171 gerai per 31 Desember 2022. Di samping
itu, jumlah gerai yang dimiliki oleh Perseroan maupun yang dimiliki oleh franchisees (gerai waralaba)
telah bertumbuh masing-masing dengan pertumbuhan majemuk tahunan yang mencapai 29,63% dan
10,81% menjadi 2.075 gerai dan 96 gerai per 31 Desember 2022.
Jumlah Gerai Lawson 2022 2021 2020 2019 2018
Reguler 192 66 68 71 42
Franchise
Total 192 66 68 71 42
Sementara itu, selama periode 2018 - 2022, total gerai yang dikelola Lawson mengalami kenaikan
dengan pertumbuhan majemuk tahunan yang mencapai 46,22% menjadi 192 per 31 Desember 2022.
Pemulihan kondisi perekonomian nasional mulai menunjukkan pertumbuhan yang positif. Hal ini
ditunjukkan dengan tetap stabilnya pertumbuhan konsumsi rumah tangga serta tumbuhnya iklim investasi
yang semakin menguat. Iklim usaha nasional kembali mulai berkembang sejalan dengan kebijakan
pemerintah melalui paket-paket kebijakan yang mendorong penguatan perekonomian nasional.
Merchandising
Merchandising mengatur target untuk seluruh produk dengan menetapkan jenis, jumlah, waktu dan
harga produk yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan. Berfokus kepada analisa dan review setiap
jenis katagori produk untuk menentukan bauran produk yang dapat menghasilkan margin optimal.
130
Page 151
Dalam bisnis ritel, aktivitas merchandising merujuk pada bisnis pengadaan pada gerai yang menawarkan
produk berupa barang atau jasa kepada konsumen yang disediakan di gerai pada jumlah, waktu dan
harga yang sesuai untuk mendukung pencapaian target atau sasaran yang telah ditetapkan. Seiring
perkembangan sektor ritel, kegiatan merchandising saat ini tidak hanya berlangsung sebagai proses
internal tetapi telah menjadi suatu rangkaian dari upaya retailer dalam penyaluran stok barang dari
manufaktur dan/atau distributor kepada konsumen sesuai dengan tingkat kebutuhannya. Merchandising
memiliki peran penting dalam menciptakan citra di suatu gerai serta menghadirkan pengalaman
berbelanja pada konsumen.
Memanfaatkan jaringan gerai nasional, Perseroan mendorong usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)
untuk menjual produknya di gerai-gerai Perseroan melalui mekanisme house brand/private label.
Hingga saat ini lebih dari 300 produk UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) yang dipasarkan di
seluruh gerai. Perseroan juga membuka mekanisme sewa tempat usaha/tenant di gerai yang ditujukan
bagi para Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk dapat berjualan di lingkungan gerai.
Sistem web bussines to bussines yang selama ini dikembangkan juga mampu meningkatkan efektifitas
proses kerja dan kepercayaan antara Perseroan dan pemasok. Tahun 2022, pengembangan kerjasama
dengan pemasok ditingkatkan untuk fokus dalam meningkatkan penjualan. Program yang dikembangkan
bertujuan mensinergikan strategi penjualan Perseroan dan pemasok untuk meningkatkan penjualan
suatu produk ke seluruh gerai-gerai Alfamidi. Pengembangan ini disambut baik oleh pemasok dan
semakin meningkatkan daya saing Perseroan.
2.9. Prospek Usaha
Prospek Makroekonomi Indonesia
Kondisi ekonomi Indonesia saat ini sedang dalam proses pemulihan semenjak dimulainya pandemi
COVID-19 tahun 2020 lalu. Efek pandemi tersebut mengakhibatkan tren penurunan pertumbuhan
ekonomi pada masanya. Pemerintah Indonesia telah mengambil banyak tindakan dengan tujuan untuk
meminimalisir dampak negatif sehingga Indonesia berhasil mengalami pertumbuhan positif lagi di tahun
2021. Saat ini perekomonian Indonesia tumbuh sebanyak 5.3% (YoY) di tahun 2022 dan Bank Indonesia
telah memprediksikan bahwa pertumbuhan di tahun 2023 akan mencapai kisaran 4.9 – 5.2% (Sumber:
Bloomberg, 2023). PBD di tahun 2022 juga mencapai Rp. 2,9 triliun (Sumber: BPS, 2023). Tren yang
perlahan-lahan naik ini merupakan indikor bahwa Indonesia sedang ditengah pemulihan ekonomi.
Prospek Industri Perseroan
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memprediksikan bahwa industi ritel akan pulih di tahun
2023. Prediksi ini dikarenakan oleh dihentikannya kebijakan PPKM pada akhir Desember tahun 2022.
Maka dari itu, masyarakat memiliki kebebasan untuk berpergian, alhasil membuka kemungkinan besar
peningkatan kegiatan konsumsi, termasuk di toko-toko ritel. Aprindo juga memprediksikan bahwa
pertumbuhan penjualan ritel akan mencapai kisaran 4%, mengikuti tren pertumbukan makro ekonomi
indonesia sebesar 5.5%.
Diluar pencabutan PPKM, faktor yang kemungkinan besar akan membantu meningkatkan kinerja ritel
di tahun 2022 adalah dimulainya tahun politik. Seperti tahun-tahun politik sebelumnya, tahun politik
tahun ini diyakini akan membuahkan banyak program bantual sosial begitu era kampanye dimulai. Oleh
karena itu, permintaan produk-produk toko ritel akan meningkat juga. Era politik di tahun 2023 akan
dimulai di semester kedua.
2.10. Kecenderungan Usaha
Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban dan
harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan
Perseroan. Tidak terdapat kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen atau peristiwa yang
dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha,
pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan
menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau
kondisi keuangan masa datang.
131
Page 152
2.11. Hak Kekayaan Intelektual
Perseroan telah mendaftarkan hak kekayaan intelektual berupa merek berikut ini :
TANGGAL KELAS NAMA PEMEGANG TANGGAL MASA
NO. NO. MEREK MEREK
PENDAFTARAN BARANG/JASA MEREK PENERIMAAN BERLAKU
10 tahun
1. IDM000447474 24-01-2015 MIDI 25 Perseroan 26-08-2018
(s/d 26-08-2028)
10 tahun
2. IDM000298165 15-03-2011 MIDI 35 Perseroan 26-09-2018
(s/d 26-09-2028)
10 tahun
3. IDM000317620 19-08-2011 MIDI 3 Perseroan 26-09-2018
(s/d 26-09-2028)
10 tahun
4. IDM000243090 01-04-2010 MIDI 4 Perseroan 26-09-2018
(s/d 26-09-2028)
10 tahun
5. IDM000317621 19-08-2011 MIDI 5 Perseroan 26-09-2018
(s/d 26-09-2028)
10 tahun
6. IDM000257776 13-07-2010 MIDI 8 Perseroan 26-09-2018
(s/d 26-09-2028)
10 tahun
7. IDM000272784 04-10-2010 MIDI 11 Perseroan 26-09-2018
(s/d 26-09-2028)
10 tahun
8. IDM000255446 29-06-2010 MIDI 16 Perseroan 26-09-2018
(s/d 26-09-2028)
10 tahun
9. IDM000257777 13-07-2010 MIDI 18 Perseroan 26-09-2018
(s/d 26-09-2028)
10 tahun
10. IDM000257778 13-07-2010 MIDI 20 Perseroan 26-09-2018
(s/d 26-09-2028)
10 tahun
11. IDM000257779 13-07-2010 MIDI 21 Perseroan 26-09-2018
(s/d 26-09-2028)
10 tahun
12. IDM000251073 07-06-2010 MIDI 24 Perseroan 26-09-2018
(s/d 26-09-2028)
10 tahun
13. IDM000251070 07-06-2010 MIDI 26 Perseroan 26-09-2018
(s/d 26-09-2028)
10 tahun
14. IDM000251071 07-06-2010 MIDI 28 Perseroan 26-09-2018
(s/d 26-09-2028)
10 tahun
15. IDM000298166 15-03-2011 MIDI 29 Perseroan 26-09-2018
(s/d 26-09-2028)
10 tahun
16. IDM000251526 10-06-2010 MIDI 30 Perseroan 26-09-2018
(s/d 26-09-2028)
10 tahun
17. IDM000252714 18-06-2010 MIDI 31 Perseroan 26-09-2018
(s/d 26-09-2028)
10 tahun
18. IDM000252715 18-06-2010 MIDI 33 Perseroan 26-09-2018
(s/d 26-09-2028)
MIDI TOKO 10 tahun
19. IDM000284697 16-12-2010 35 Perseroan 12-03-2018
KELUARGA (s/d 12-03-2028)
10 tahun
20. IDM000670227 10-02-2020 ALFAMIDI 3 Perseroan 23-03-2016
(s/d 23-03-2026)
10 tahun
21. IDM000673221 19-02-2020 ALFAMIDI 3 Perseroan 29-04-2014
(s/d 29-04-2024)
10 tahun
22. IDM000554373 16-12-2016 ALFAMIDI 5 Perseroan 29-04-2014
(s/d 29-04-2024)
10 tahun
23. IDM000935911 24-12-2021 ALFAMIDI 5 Perseroan 18-11-2020
(s/d 18-11-2030)
10 tahun
24. IDM000721150 14-05-2020 ALFAMIDI 9 Perseroan 13-04-2018
(s/d 13-04-2028)
10 tahun
25. IDM000612478 06-11-2017 ALFAMIDI 16 Perseroan 23-03-2016
(s/d 23-03-2026)
10 tahun
26. IDM000696740 11-05-2020 ALFAMIDI 21 Perseroan 26-01-2019
(s/d 26-01-2029)
132
Page 153
TANGGAL KELAS NAMA PEMEGANG TANGGAL MASA
NO. NO. MEREK MEREK
PENDAFTARAN BARANG/JASA MEREK PENERIMAAN BERLAKU
10 tahun
27. IDM000876810 29-07-2021 ALFAMIDI 29 Perseroan 22-01-2020 (22-01-2020 s/d
22-01-2030)
10 tahun
28. IDM000596874 21-08-2017 ALFAMIDI 30 Perseroan 18-02-2016
(s/d 18-02-2026)
10 tahun
29. IDM000721150 14-05-2020 ALFAMIDI 30 Perseroan 13-04-2018
(s/d 13-04-2028)
10 tahun
30. IDM000876848 29-07-2021 ALFAMIDI 30 Perseroan 22-01-2020
(s/d 22-01-2030)
10 tahun
31. IDM000535685 20-06-2016 ALFAMIDI 32 Perseroan 29-04-2014
(s/d 29-04-2024)
10 tahun
32. IDM000927916 02-12-2021 ALFAMIDI 34 Perseroan 10-10-2017
(s/d 10-10-2027)
10 tahun
33. IDM000169055 15-07-2008 ALFAMIDI 35 Perseroan 04-12-2016
(s/d 04-12-2026)
10 tahun
34. IDM000573506 06-04-2017 MIDILICIOUS 29 Perseroan 07-05-2015
(s/d 07-05-2025)
10 tahun
35. IDM000571475 30-03-2017 MIDILICIOUS 30 Perseroan 07-05-2015
(s/d 07-05-2025)
10 tahun
36. IDM000571483 30-03-2017 MIDILICIOUS 32 Perseroan 07-05-2015
(s/d 07-05-2025)
10 tahun
37. IDM000911616 06-11-2021 Customer First 25 Perseroan 26-08-2020
(s/d 26-08-2030)
10 tahun
38. IDM000911619 06-11-2021 Customer First 35 Perseroan 26-08-2020
(s/d 26-08-2030)
10 tahun
39. IDM000834427 12-03-2021 Alfamidi Super 35 Perseroan 18-04-2019
(s/d 18-04-2029)
10 tahun
40. IDM000773761 30-05-2020 Midi Express 35 Perseroan 29-03-2017
(s/d 29-03-2027)
10 tahun
41. IDM000918246 11-11-2021 Midifresh 32 Perseroan 05-11-2020
(s/d 05-11-2030)
10 tahun
42. IDM000834425 12-03-2021 Midifresh 35 Perseroan 18-04-2019
(s/d 18-04-2029)
10 tahun
43. IDM001017926 26-10-2022 Caffe midi 30 Perseroan 30-06-2019
(s/d 30-06-2029)
10 tahun
44. IDM000862534 10-06-2021 Caffe midi 43 Perseroan 30-06-2019
(s/d 30-06-2029)
10 tahun
45. IDM000928369 02-12-2021 midiLib 41 Perseroan 08-10-2019
(s/d 08-10-2029)
Ayo Makan 10 tahun
46. IDM001039375 20-12-2022 35 Perseroan 17-02-2022
Buah (s/d 17-02-2032)
10 tahun
47. IDM001049071 12-01-2023 Geled K 34 Perseroan 17-02-2022
(s/d 17-02-2032)
PHP-in Promo
10 tahun
48. IDM001037977 15-12-2022 Hemat Pekan 35 Perseroan 16-02-2022
(s/d 16-02-2032)
ini
TTM Tebus
10 tahun
49. IDM001049070 12-01-2023 Terus 35 Perseroan 17-02-2022
(s/d 17-02-2032)
Murahnya
Hingga tanggal Prospektus ini, Perseroan sedang dalam proses pendaftaran merek dagang sebagai
berikut:
i) Alfamidi sebagaimana dibuktikan dengan Formulir Permohonan Pendaftaran Merek Indonesia
yang telah diterima oleh Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (“Formulir”) tanggal 15 Juli 2022, yang saat ini sedang dalam
tahap pemberian persetujuan; dan
ii) Hemat satu Pekan sebagaimana dibuktikan dengan Formulir tanggal 17 Februari 2022, yang saat
ini sedang dalam tahap pemeriksaan substantif.
133
Page 154
IX. EKUITAS
Untuk tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 berikut diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja,
(firma anggota jaringan global Ernst & Young Global Limited) auditor independen, berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam
laporan-laporan auditor independen untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
No. 31 Desember 2022 No. 00881/2.1032/AU.1/05/0704-1/1/IV/2023 tertanggal 17 April 2023 yang
ditandatangani oleh Sherly Jokom (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0704) dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 No. 00880/2.1032/AU.1/05/1561-3/1/IV/20232 tertanggal
17 April 2023 yang ditandatangani oleh Benediktio Salim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1561) dengan
opini audit tanpa modifikasian dengan paragraf hal-hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan-laporan
auditor independent dan penerbitan kembali laporan-laporan auditor independen. Laporan auditor
independen atas laporan keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut juga berisi paragraf “Hal Audit Utama” mengenai penilaian penurunan
nilai atas aset tetap dan aset hak-guna.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
EKUITAS
Modal Saham 288.235 288.235
Tambahan modal Disetor 73.881 73.881
Penghasilan Komprehensif lain 34.028 31.487
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 9.500 8.500
Belum ditentukan penggunaannya 1.580.347 1.265.008
Total Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 1.985.991 1.667.111
Kepentingan nonpengendali 736 533
JUMLAH EKUITAS 1.986.727 1.667.111
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dari tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan
tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Tabel berikut ini menggambarkan posisi ekuitas Perseroan dengan basis proforma pada tanggal
31 Desember 2022 dengan asumsi semua HMETD ditawarkan dalam PMHMETD I ini dilaksanakan
seluruhnya dengan harga pelaksanaan Rp270,- (dua ratus tujuh puluh rupiah) per saham.
(dalam jutaan Rupiah)
Posisi ekuitas per Proforma ekuitas per
Keterangan 31 Desember 2022 PMHMETD I 31 Desember 2022
sebelum PMHMETD I setelah PMHMETD I
EKUITAS
Modal Saham 288.235 1.245.176 1.533.411
Tambahan modal Disetor 73.831 - 73.831
Beban Emisi PMHMETD I - (13.209) (13.209)
Penghasilan Komprehensif lain 34.028 - 34.028
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 9.500 - 9.500
Belum ditentukan penggunaannya 1.580.347 - 1.580.347
Total Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
1.985.991 - 3.217.918
pemilik entitas induk
Kepentingan nonpengendali 736 - 736
JUMLAH EKUITAS 1.986.727 1.231.967 3.218.694
134
Page 155
Keterangan rencana PMHMETD I Perseroan dengan penambahan modal dengan memberikan HMETD:
Jenis Penawaran : Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu I
Jenis Efek yang Ditawarkan : Efek Bersifat Ekuitas
Jumlah Efek yang Ditawarkan : 4.611.764.800 (empat miliar enam ratus sebelas juta tujuh
ratus enam puluh empat ribu delapan ratus)
Nilai Nominal : Rp10,- (sepuluh rupiah)
Harga Pelaksanaan HMETD : Rp270,- (dua ratus tujuh puluh rupiah)
Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD : Rp1.245.176.496.000 (satu triliun dua ratus empat puluh
lima miliar seratus tujuh puluh enam juta empat ratus
sembilan puluh enam ribu rupiah).
135
Page 156
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Pemegang Saham baru hasil PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal
dengan pemegang saham lama Perseroan. Mulai tahun buku 2023 dan seterusnya tanpa mengurangi
hak Rapat Umum Para Pemegang Saham untuk memutuskan hal-hal lain sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan, Direksi Perseroan bermaksud merencanakan
pembayaran dividen tunai kepada Para Pemegang Saham yang namanya tercantum pada Daftar
Pemegang Saham dengan ketentuan: persentasi dividen tunai terhadap laba bersih sebesar maksimal
30% (tiga puluh persen ) dari dari laba bersih tahun berjalan. Namun demikian, apabila diperlukan, dari
waktu ke waktu Perseroan dapat tidak membagikan dividen kepada Pemegang Saham perseroan.
Berdasarkan Anggaran Dasar, Direksi berdasarkan keputusan Rapat Direksi dengan persetujuan
Rapat Dewan Komisaris berhak untuk membagi dividen interim jika keadaan keuangan Perseroan
memungkinkan, dengan ketentuan bahwa dividen interim tersebut akan diperhitungkan dengan dividen
yang akan dibagikan berdasarkan keputusan RUPS Tahunan berikutnya yang diambil sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku
di Bursa Efek Indonesia. Jika pada akhir tahun keuangan Perseroan mengalami kerugian, distribusi
dividen interim harus dikembalikan oleh para pemegang saham kepada Perseroan, dan Direksi bersama
-sama dengan Dewan Komisaris akan bertanggung jawab secara tanggung renteng dalam hal dividen
interim tidak dikembalikan ke Perseroan.
Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari
para Pemegang Saham dalam RUPS. Pembayaran dividen akan dilakukan dalam Rupiah. Walaupun
demikian, penentuan jumlah dan pembayaran dividen tersebut, jika ada, akan bergantung pada
rekomendasi dari Direksi Perseroan dengan mempertimbangkan beberapa faktor antara lain:
1. Kemampuan kas Perseroan pada tahun buku yang bersangkutan;
2. Hasil operasi dan kondisi keuangan Perseroan;
3. Keuntungan dari Perseroan dan/atau pembagian dividen yang diterima Perseroan;
4. Rencana investasi Perseroan dan/atau Entitas Anak di masa mendatang;
5. Prospek usaha Perseroan di masa mendatang;
Riwayat Pembayaran Dividen
Total Dividen yang Dibayarkan
Tahun Dividen per Saham (Rp) Total Saham Dividend Payout Ratio (%)
(dalam jutaan Rupiah)
2011 2,74 2.882.353.000 7.898 24,98%
2012 3,90 2.882.353.000 11.241 24,98%
2013 7,00 2.882.353.000 20.176 29,97%
2014 14,50 2.882.353.000 41.794 30,15%
2015 15,00 2.882.353.000 43.235 30,77%
2016 20,50 2.882.353.000 59.088 30,14%
2017 10,70 2.882.353.000 30.841 30,00%
2018 16,60 2.882.353.000 47.847 30,06%
2019 21,20 2.882.353.000 61.106 30,09%
2020 20,85 2.882.353.000 60.097 30,01%
2021 28,65 2.882.353.000 82.579 30,01%
TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG
SAHAM TERKAIT PEMBAGIAN DIVIDEN KEPADA PEMEGANG SAHAM.
PEMBAYARAN DIVIDEN PERSEROAN DIDASARI PADA KEPUTUSAN RUPS TAHUNAN
PERSEROAN.
136
Page 157
XI. PERPAJAKAN
Dividen saham dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008
(berlaku efektif sejak 1 Januari 2009), selanjutnya disebut sebagai “UU PPh”, Pasal 4 ayat (1) huruf g
menyebutkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari
luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk (antara lain) dividen, dengan nama
dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan
pembagian sisa hasil usaha koperasi.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) huruf f dari UU PPh menyebutkan bahwa dividen atau bagian laba yang
diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha
Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaaan modal pada badan usaha yang didirikan
dan bertempat kedudukan di Indonesia dikecualikan dari objek pajak penghasilan sepanjang seluruh
syarat-syarat di bawah ini terpenuhi:
• dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
• bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima
dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah
modal yang disetor.
Lebih lanjut dalam penjelasan pasal 4 ayat (3) huruf di atas juga ditegaskan bahwa dalam hal penerima
dividen atau bagian laba adalah Wajib Pajak selain badan-badan tersebut di atas, seperti firma, Perseroan
komanditer, yayasan dan organisasi sejenis dan sebagainya, maka penghasilan berupa dividen atau
bagian laba tersebut tetap merupakan Objek Pajak Pasal 23 ayat (1) huruf a UndangUndang No. 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
No. 36 Tahun 2008 menyebutkan bahwa atas dividen yang dibayarkan atau terutang oleh badan
Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap, atau
perwakilan Perseoran luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap,
dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.
Besarnya tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2c) Undang-Undang No. 36
Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang
dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh
persen) dan bersifat final. Penetapan mengenai besarnya tariff tersebut berdasarkan ketentuan Pasal
17 ayat (2d) diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas
Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010.
Adapun, sesuai ketentuan Pasal 15 ayat 1 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 18/PMK.03/2021 tentang “Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang
Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”, maka dividen yang berasal dari dalam
negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek
PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka
waktu tertentu.
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
(“PP No. 55/2022”) turut mengatur bahwa Penghasilan berupa dividen yang berasal dari dalam negeri
atau dividen yang berasal dari luar negeri atau penghasilan lain berupa penghasilan setelah pajak dari
suatu bentuk usaha tetap di luar negeri dan penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha
tetap, yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
137
Page 158
Dividen yang berasal dari dalam negeri atau dividen yang berasal dari luar negeri dikecualikan dari
objek Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
1. orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
2. badan dalam negeri;
b. dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri
atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk
mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka
waktu tertentu;
c. dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan:
1. dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan
di bursa efek; atau
2. dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak
diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham;
d. dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di
bursa efek sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1 dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan
sebesar dividen yang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka
waktu tertentu;
e. dalam hal dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya
diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam huruf d diinvestasikan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak,
berlaku ketentuan:
1. atas dividen yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;
dan
2. atas selisih dari dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dikurangi dengan dividen
yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikenai Pajak Penghasilan;
f. selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dividen yang dibagikan
berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek
sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 2 harus:
1. diinvestasikan paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau
2. diinvestasikan sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas
dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pajak
Penghasilan;
g. dalam hal dividen sebagaimana dimaksud dalam huruf f diinvestasikan di Indonesia setelah
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan
dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dividen dimaksud tidak
dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;
h. dalam hal dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak
diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam huruf f, diinvestasikan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah
pajak, berlaku ketentuan:
1. atas dividen yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;
2. atas selisih dari 30% (tiga puluh persen) laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang
diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikenai Pajak Penghasilan; dan
3. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan sebagaimana
dimaksud dalam angka 1 serta atas selisih sebagaimana dimaksud dalam angka 2, tidak
dikenai Pajak Penghasilan;
138
Page 159
i. dalam hal dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak
diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam huruf f, diinvestasikan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah
pajak, berlaku ketentuan:
1. atas dividen yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;
dan
2. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan sebagaimana
dimaksud dalam angka 1, tidak dikenai Pajak Penghasilan;
j. dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau
dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. rapat umum pemega.ng saham atau dividen interim sebagaimana dimaksud dalam hurufj termasuk
rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis;
l. dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri atau Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak
dipotong Pajak Penghasilan;
m. dalam hal Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1, atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terutang Pajak Penghasilan pada
saat dividen diterima atau diperoleh; dan
n. Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam huruf m wajib disetor sendiri oleh
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghasilan lain berupa penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri dan
penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima atau
diperoleh Waiib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sepanjang
diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dengan syarat penghasilan setelah
pajak yang diinvestasikan tersebut paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak;
b. dalam hal penghasilan setelah pajak dari suatu benhrk usaha tetap di luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang
dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a
berlaku ketentuan:
1. atas penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan
Pajak Penghasilan;
2. atas selisih dari 30% (tiga puluh persen) laba setelah pajak dikurangi dengan penghasilan
setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikenai Pajak
Penghasilan; dan
3. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 serta atas selisih sebagaimana dimaksud dalam angka
2, tidak dikenai Pajak Penghasilan;
c. dalam hal penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia lebih dari
30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
berlaku ketentuan:
1. atas penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan
Pajak Penghasilan; dan
2. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1, tidak dikenai Pajak Penghasilan; dan
139
Page 160
d. penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap yang diterima atau diperoleh Wajib
Paiak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari pengenaan
Pajak Penghasilan dalam hal penghasilan tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan berikut:
1. penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri; dan
2. bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri.
Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a dan huruf d PP No. 55/2022 berlaku ketentuan:
a. tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang;
b. tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan; dan/atau
c. tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Dalam hal Wajib Pajak tidak menginvestasikan penghasilan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a dan huruf d PP No. 55/2022 berlaku ketentuan:
a. penghasilan dari luar negeri tersebut merupakan penghasilan pada Tahun Pajak diperoleh; dan
b. pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut
merupakan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
Ketentuan mengenai tata cara pengecualian Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Menteri.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.234/PMK/03/2009 tanggal
29 Desember 2009 tentang “Bidang Penanaman Modal Tertentu Yang Memberikan Penghasilan Kepada
Dana Pensiun Yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan”, penghasilan yang diterima
atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan
Republik Indonesia berupa dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat di BEI, tidak
termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan.
Dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% (dua
puluh persen) atau tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran dilakukan kepada mereka yang
merupakan penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani suatu perjanjian penghindaran
pajak berganda dengan Indonesia, dengan memenuhi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-61/PJ/2009
tanggal 5 November 2009, juncto Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2010 tanggal 30 September
2010 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, juncto Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No.14 tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari Transaksi Penjualan
Saham Di Bursa Efek dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-07/PJ.42/1995 tanggal
21 Februari 1995, perihal pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Transaksi Penjualan Saham
di Bursa Efek (seri PPh Umum No. 3 juncto SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal: Pelaksanaan
pemungutan PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek), telah ditetapkan
sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan dari transaksi penjualan
saham di Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi
dan bersifat final. Pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara Bursa Efek
melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham;
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (nol koma lima
persen) dari nilai saham Perseroan yang dimilikinya pada saat Penawaran Umum Perdana
Saham. Besarnya nilai saham tersebut adalah nilai saham pada saat Penawaran Umum Perdana.
Penyetoran tambahan pajak penghasilan dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham
pendiri sebelum penjualan saham pendiri, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham
tersebut diperdagangkan di Bursa Efek; dan
140
Page 161
Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memilih ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2
di atas, maka atas penghasilan berupa capital gain dari transaksi penjualan saham pendiri dikenakan
Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif umum Pasal 17 Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhirdengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008. Oleh
karena itu, pemilik saham pendiri tersebut wajib melaporkan pilihannya itu kepada DIrektur Jenderal
Pajak dan penyelenggara Bursa Efek.
Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (“PPh”),
Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”), dan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Selain itu, Perseroan juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tahun 2021
pada tanggal 28 April 2022. Sampai saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan
pajak.
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI
PMHMETD I INI.
141
Page 162
XII. PIHAK YANG BERTINDAK SEBAGAI PEMBELI SIAGA
Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham dalam Rangka
PMHMETD I PT Midi Utama Indonesia Tbk No.26, tanggal 17 April 2023, yang dibuat di hadapan Sriwi
Bawana Nawaksari, S.H. M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, PT BCA Sekuritas selaku Pembeli
Siaga, telah sepakat untuk mengambil bagian sisa saham yang tidak diambil bagian oleh para pemegang
saham sebanyak-banyaknya 1.614.117.680 (satu miliar enam ratus empat belas juta seratus tujuh belas
ribu enam ratus delapan puluh) dari Sisa Saham, dengan harga yang sama dengan Harga Pelaksanaan
PMHMETD I Persroan, yaitu sebesar Rp270,- setiap saham atau dengan nilai keseluruhan sebesar-
besarnya Rp435.811.773.600,- (empat ratus tiga puluh lima miliar delapan ratus sebelas juta tujuh ratus
tujuh puluh tiga ribu enam ratus rupiah).
Berikut merupakan keterangan dari para Pembeli Siaga:
PT BCA Sekuritas (“BCAS”)
Keterangan singkat
BCAS berkedudukan hukum di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, pada tanggal
22 Mei 1990 dengan nama “PT Dinamika Usahajaya” berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No.101,
tanggal 7 Mei 1990, dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”).
Akta Pendirian telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No.02-2905
HT.01.01.Th.90, tanggal 22 Mei 1990; didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
bawah No.603/1390, tanggal 28 Mei 1990; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No.55 tanggal 10 Juli 1990, Tambahan No.2404.
BCAS mengalami beberapa kali perubahan nama, yakni dengan urutan sebagai berikut:
1. dari bernama “PT Dinamika Usahajaya” menjadi bernama “PT Dinamika Sekuritas” berdasarkan
Akta Berita Acara Rapat No.80, tanggal 19 Januari 1998, dibuat oleh Drs. Trisasono, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan;
2. dari bernama “PT Dinamika Sekuritas” menjadi bernama “PT Dinamika Usahajaya” berdasarkan Akta
Berita Acara Rapat No.22, tanggal 29 November 2002, dibuat oleh Yati Kusnoviati Hermen, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Keputusan No.C-26816 HT.01.04.TH.2003, tanggal 10 November 2003, dan terdaftar di dalam
Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No.12/2004, tanggal 5 Februari
2004; dan
3. perubahan nama terakhir, yaitu dari bernama “PT Dinamika Usahajaya” menjadi bernama
“PT BCA Sekuritas” berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.5,
tanggal 2 Oktober 2012, yang dibuat oleh Doktor Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta,
yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan keputusan No.AHU-54329.
AH.01.02.Tahun 2012, tanggal 22 Oktober 2012; didaftarkan di dalam Daftar Perseroan yang
diselenggarakan oleh Menkumham di bawah No.AHU-0092057.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal
22 Oktober 2012; dan telah diumumkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia No.44 tanggal
31 Mei 2013, Tambahan No.61127.
PT BCA Sekuritas
Menara BCA, Grand Indonesia, Lantai 41
Jl. M.H Thamrin No. 1 Jakarta 10310 – Indonesia
Telepon : (021) 2358 7222, Faksimili : (021) 2358 7250
Website : www.bcasekuritas.co.id
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan BCAS adalah berusaha dalam bidang perusahaan efek. Untuk mencapai maksud
dan tujuan tersebut BCAS dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai eprantara pedagang dan
penjamin emisi efek.
142
Page 163
Sifat Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
BCAS tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
Struktur Permodalan
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan BCA Sekuritas adalah berdasarkan
Akta No.33/2013 dan susunan pemegang saham BCA Sekuritas adalah berdasarkan Akta Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 129, tanggal 25 Agustus 2017, dibuat di
hadapan Doktor Irawaran Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHUAH.01.03-0166776, tanggal 29 Agustus 2017, terdaftar di dalam Daftar Perseroan
yang diselenggarakan oleh Menkumham di bawah No. AHU-0107177.AH.01.11.TAHUN 2017, adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan Jumlah Saham Nominal
%
(Lembar) (Rp)
Modal Dasar 500.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Bank Central Asia Tbk 346.500 346.500.000.000 90,00%
2. Ir. Chandra Adisusanto 38.500 38.500.000.000 10,00%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 385.000 385.000.000.000 100,00%
Modal Dalam Portepel 115.000 115.000.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 98,
tanggal 24 Februari 2021, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah diterima dan dicatat oleh Menkumham berdasarkan surat
No. AHU-AH.01.03-0121738 perihal Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan, tanggal 24 Februari
2021, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0035692.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal
24 Februari 2021, susunan Direksi dan Dewan Komisaris BCA Sekuritas adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Dharwin Yuwono
Komisaris Independen : Ir. Hendra Iskandar Lubis
Direksi
Direktur Utama : Mardi Henko Sutanto
Direktur : Imelda Arismunandar
Pengendali BCAS adalah PT Bank Central Asia Tbk sehingga Pemilik Manfaatnya adalah Robert Budi
Hartono dan Bambang Hartono.
Uraian Tentang Persetujuan untuk Membeli Sisa Saham
Berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham dalam Rangka PMHMETD I PT Midi Utama
Indonesia Tbk No.26, tanggal 17 April 2023, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H.
M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, kewajiban Pembeli Siaga untuk mengambil seluruh Sisa Saham
yang tidak diambil bagian dalam HMETD lainnya setelah dialokasikan terlebih dahulu untuk memenuhi
pesanan tambahan yang dipesan oleh pemegang HMETD yang telah melaksanakan HMETD-nya, yaitu
sebanyak-banyaknya 1.614.117.680 (satu miliar enam ratus empat belas juta seratus tujuh belas ribu
enam ratus delapan puluh) dari Sisa Saham.
Sumber dana yang digunakan BCAS sebagai Pembeli Siaga adalah dari dana internal.
143
Page 164
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini
adalah sebagai berikut:
1. Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik Purwantono Sungkoro & Surja
Indonesia Stock Exchange Building Tower II, Lt. 7
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta - 12190
No. STTD : STTD.AP-116/PM.22/2018 atas nama Sherly
Jokom
Surat Penunjukkan : 0060/PSS/04/2022 tanggal 18 April 2022
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. 0704
Pedoman Kerja : Standar Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan
oleh IAPI dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 13/POJK.03/2017 tentang penggunaan Jasa
Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan
Jasa Keuangan
Tugas Pokok : Melaksanakan audit berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (“IAPI”). Standar tersebut
mengharuskan akuntan publik untuk mematuhi
ketentuan etika serta merencanakan dan
melaksanakan audit untuk memperoleh
keyakinan memadai tentang apakah laporan
keuangan tersebut bebas dari kesalahan
penyajian material. Suatu audit melibatkan
pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti
audit tentang angka-angka dan pengungkapan
dalam laporan keuangan. Audit juga mencakup
pengevaluasian atas ketepatan kebijakan
akuntansi yang digunakan dan kewajaran
estimasi akuntansi yang dibuat oleh manajemen,
serta pengevaluasian atas penyajian laporan
keuangan secara keseluruhan.
144
Page 165
2. Konsultan Hukum : Tumbuan & Partners
Jl. Gandaria Tengah III No. 8
Kebayoran Baru
Jakarta – 12130
No. STTD : STTD.KH-28/PJ.1/PM.02/2023 atas nama
Jennifer B. Tumbuan
Surat Penunjukkan : No. MIDI-TP/PENUNJUKAN/II/2023/027
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Pedoman Kerja : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal (HKHPM) berdasarkan Keputusan
HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal
8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal,
sebagaimana disahkan dengan Keputusan
HKHPM No. Kep. 031/ HKHPM/XI/2021 tanggal
10 November 2021 dan Surat Edaran HKHPM
No. Ref. 01/DS-HKHPM/0119 tanggal 7 Januari
2019 perihal Interpretasi Standar Profesi HKHPM
2018.
Tugas Pokok : Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum adalah
melakukan pemeriksaan dari segi hukum atas
fakta mengenai Perseroan yang disampaikan
oleh Perseroan kepada Konsultan Hukum
secara independen sesuai dengan norma atau
standar profesi dan kode etik konsultan hukum.
Hasil pemeriksaan Konsultan Hukum tersebut
telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari
Segi Hukum yang merupakan penjelasan atas
Perseroan dari segi hukum dan menjadi dasar
dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat
Dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif
dan mandiri.
3. Notaris : Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn
Ruko L’Agricola Blok B-21
Gading Serpong, Tangerang 15810
No. STTD : STTD.N-79/PM.22/2018 atas nama Sriwi
Bawana Nawaksari
Surat Penunjukkan : No. MIDI-SBN/PENUNJUKAN/II/2023/030
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia no. 1591119660723
Tugas Pokok : Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka
PMHMETD I antara lain menyiapkan dan
membuatkan membuat Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
dan perjanjian-perjanjian sehubungan dengan
PMHMETD I.
145
Page 166
5. Biro Administrasi : PT Adimitra Jasa Korpora
Efek (BAE) Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 no. 5
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250
Surat Penunjukkan : No. MIDI-AJK/PENUNJUKAN/II/2023/031
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia (ABI)
Pedoman Kerja : Peraturan Pasar Modal
Tugas Pokok : Menerbitkan Daftar Pemegang Saham yang
berhak atas HMETD. Menerbitkan Sertifikat Bukti
HMETD, melayani permohonan pemecahan
Sertifikat Bukti HMETD, melayani permohonan
balik nama atas Sertifikat Bukti HMETD
yang sudah diperjualbelikan di lantai bursa
dan memproses pemesanan saham sesuai
dengan hak yang dimiliki serta menerima bukti
pembayarannya sampai dengan penerbitan
dan penyerahan Surat Konfirmasi Validasi
Saham langsung kepada Anggota Bursa/Bank
Kustodian. Dalam hal terjadi adanya hak yang
tidak diambil, maka Biro Administrasi Efek
akan melaksanakan penjatahan sesuai dengan
ketentuan dalam prospektus dan menyesuaikan
Daftar Pemegang Saham Perseroan.
Melakukan koordinasi dengan PT KSEI
sehubungan dengan perdagangan HMETD
dan perdagangan saham tanpa warkat sesuai
ketentuan Bursa Efek dimana saham Perseroan
dicatatkan.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD I ini menyatakan tidak ada
hubungan afiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan
dalam UUPPSK.
146
Page 167
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Dalam rangka PMHMETD I Perseroan telah menunjuk PT ADIMITRA JASA KORPORA sebagai Pengelola
Pelaksanaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksana Penambahan Modal dengan memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu Perseroan dalam rangka PMHMETD I Perseroan.
Persyaratan pemesanan dan pembelian saham yang diuraikan dibawah ini dapat berubah apabila
terdapat peraturan-peraturan KSEI yang baru.
1. Pemesan yang berhak
Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 7 Juli 2023 pukul 16.00 WIB berhak untuk membeli Saham Baru yang diterbitkan Perseroan
dalam PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap pemilik 625 (enam ratus dua puluh lima) Saham
Lama memiliki 100 (seratus) HMETD dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham
Baru pada Harga Pelaksanaan.
Harga Pelaksanaan Rp270,- (dua ratus tujuh puluh rupiah) setiap saham yang harus dibayar pada saat
pengajuan pemesanan pembelian.
Pemesan yang berhak melakukan pembelian Saham Baru adalah:
• Pemegang saham Perseroan yang memperoleh HMETD dari Perseroan dan tidak menjual/
mengalihkan kepada pihak lain; dan
• Pemegang HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau dalam kolom endorsement
atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI.
Pemesan dapat terdiri dari Perorangan dan/atau Badan Hukum Indonesia maupun Asing sebagaimana
diatur dalam UU Pasar Modal.
Apabila terdapat pecahan atas saham hasil pelaksanaan HMETD maka akan diadakan pembulatan
terdekat ke bawah, dan jika masih timbul pecahan maka akan menjadi milik Perseroan dan harus dijual
oleh Perseroan serta hasil penjualannya dimasukkan ke rekening Perseroan.
2. Pengambilan SBHMETD, Formulir dan Prospektus
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif, HMETD akan didistribusikan
secara elektronik melalui rekening efek Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian masing-masing di
KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak
atas HMETD, yaitu tanggal 10 Juli 2023 pukul 16.00 WIB. Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian
Saham Tambahan (FPPS Tambahan) dan formulir lainnya dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari
masing-masing Perusahaan Efek dan Bank Kustodiannya setiap hari kerja dan jam kerja sejak tanggal
10 Juli 2023 di kantor BAE dengan menyerahkan:
a. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang saham perorangan (Kartu Tanda Penduduk/
Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan terakhir
anggota Direksi/pengurus dari Pemegang Saham berupa badan hukum/lembaga. Pemegang
Saham juga wajib menunjukkan dokumen asli dari fotokopi tersebut;
b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi
identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli
identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
147
Page 168
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan Sertifikat HMETD atas nama Pemegang Saham. SBHMETD, Prospektus,
Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (FPPS Tambahan) dan formulir lainnya dapat diambil
setiap hari kerja mulai tanggal 10 Juli 2023 di kantor pusat BAE Perseroan dengan menyerahkan:
a. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang saham perorangan (Kartu Tanda Penduduk/
Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan terakhir
anggota Direksi/pengurus dari Pemegang Saham berupa badan hukum/lembaga. Pemegang
Saham juga wajib menunjukkan dokumen asli dari fotokopi tersebut;
b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi
identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli
identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan.
Bagi Pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang telah
dimilikinya, maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk
mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan
SBHMETD mulai dari tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan tanggal 17 Juli 2023.
3. Prosedur Pelaksanaan HMETD dalam bentuk elektronik
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan tanggal 17 Juli 2023.
a. Prosedur pelaksanaan HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif
1) Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Perusahaan Efek/
Bank Kustodian dan membayar Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke
dalam rekening yang khusus ditunjuk oleh KSEI.
2) Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh
Perusahaan Efek/Bank Kustodian kepada KSEI maka:
a) KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub-rekening pemegang HMETD yang
memberikan instruksi Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan
fasilitas C-BEST; dan
b) Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk
oleh KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari
rekening bank yang ditujuk KSEI tersebut ke rekening bank khusus pada hari kerja berikutnya.
3) Satu Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan
menyampaikan kepada Biro Administrasi Efek dokumen sebagai berikut:
a) Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data pemegang
HMETD (Nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili) pemegang
HMETD yang melakukan pelaksanaan HMETD;
b) Surat atau bukti pemindahbukuan Harga PMHMETD I yang dilakukan oleh KSEI, dari rekening
bank yang ditunjuk KSEI kedalam rekening bank khusus; dan
c) Instruksi untuk mendapatkan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening
khusus yang telah disediakan oleh KSEI.
4) Segera setelah BAE menerima dari KSEI dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam
butir a.iii di atas, BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari
instruksi pelaksanaan HMETD, bukti pemindahan uang sesuai Harga Pelaksanaan HMETD
ke dalam rekening bank khusus berdasarkan data pada rekening bank khusus serta instruksi
untuk mendepositokan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD.
5) Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima
dari KSEI dan uang Harga pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good funds) di rekening
bank khusus, BAE akan menerbitkan/mendepositkan sejumlah saham hasil pelaksanaan
HMETD ke dalam rekening khusus yang telah disiapkan KSEI dan KSEI akan langsung
mendistribusikan saham hasil pelaksanaan HMETD dengan menggunakan fasilitas C-BEST.
Selanjutnya KSEI akan memberikan laporan hasil distribusi saham hasil pelaksanaan HMETD
tersebut kepada Perseroan dan BAE.
148
Page 169
b. Prosedur pelaksanaan HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif (Warkat)
1) Pendaftaran Pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor pusat BAE:
PT ADIMITRA JASA KORPORA
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Aveneu III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250
Telp : 021 4788 1515
Fax : 021 470 9697
Email: opr@adimitra-jk.co.id
2) Pemegang HMETD yang berada diluar Penitipan Kolektif yang akan melakukan Pelaksanaan
HMETD harus membayar Harga pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank khusus serta
menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a) Asli SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
b) Asli bukti pembayaran Harga pelaksanaan HMETD;
c) Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang HMETD (perorangan) yang akan
melakukan Pelaksanaan HMETD (Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas);
atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan terakhir anggota Direksi/pengurus dari
pemegang HMETD (lembaga/badan hukum) yang akan melakukan pelaksanaan HMETD.
Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah)
dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari Pemberi dan Penerima Kuasa;
3) Setiap dan semua biaya pemecahan dari SBHMETD khusus bagi pemegang saham yang
masih memiliki saham fisik, Perseroan akan bebankan kepada pemegang saham dengan biaya
Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) per SBHMETD yang telah dipecah (belum termasuk PPn).
4) BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung untuk Pelaksanaan HMETD
sebagaimana dimaksud dalam butir b.ii diatas
5) Selambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan Pelaksanaan HMETD diterima oleh BAE dan
uang Harga PMHMETD I telah mendepositkan atau membayar penuh (in good funds) ke dalam
rekening bank khusus, BAE akan menerbitkan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD dalam
bentuk Warkat.
4. Pemesanan Saham Tambahan
Pemegang Saham yang telah melaksanakan HMETD miliknya dapat memesan Saham Tambahan
melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi Kolom Pemesanan Pembelian Saham Tambahan
pada SBHMETD dan/atau FPPS Tambahan yang telah disediakan.
Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif dan pemegang HMETD dalam bentuk SBHMETD yang
menginginkan Saham hasil pelaksanaannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan
kepada BAE melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Saham hasil penjatahan akan diterbitkan dalam bentuk elektronik, bagi pemegang HMETD yang telah
melaksanakan HMETD dan mengajukan penesanan Tambahan harus mengajukan permohonan kepada
Biro Administrasi Efek melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen
sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dari pemegang HMETD kepada
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan pemesanan pembelian
Saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas Saham hasil penjatahan dalam Penitipan
Kolektif dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian
Saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
149
Page 170
c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas yang masih berlaku (untuk
perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan Direksi/Pengurus (bagi lembaga/
badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran;
e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
pendistribusian Saham hasil penjatahan.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang
telah didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang
sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
c. Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
pendistribusian Saham hasil penjatahan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan;
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran.
5. Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilakukan pada tanggal 21 Juli 2023 dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi
jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD Iini, maka seluruh pesanan atas saham
tambahan akan dipenuhi.
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah
seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan
pemesahan saham tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional
berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang Saham yang
meminta pemesanan saham tambahan.
Perseroan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7
selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan.
6. Persyaratan Pembayaran
Pembayaran pemesanan pembelian Saham dalam rangka PMHMETD I yang permohonan
pemesanannya diajukan langsung kepada BAE harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang
Rupiah saat pengajuan pemesanan secara tunai, cek, bilyet giro atau pemindahbukuan atau transfer
dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nomor FPPS tambahan dan pembayaran dilakukan ke
rekening Perseroan pada:
Atas nama: PT Midi Utama Indonesia Tbk
Bank BCA Cabang Tangerang
No. Account: 6890892343
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Jika cek atau bilyet giro pada
saat dicairkan ditolak oleh Bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham dianggap
batal.
Bila pembayaran dilakukan dengan cek, bilyet giro, atau pemindahbukuan, maka tanggal pembayaran
dihitung berdasarkan tanggal dana efektif diterima (in good funds) di rekening Perseroan tersebut di
atas.
Biaya-biaya yang timbul dalam rangka pembelian saham ini merupakan beban pemesan. Pemesanan
saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
150
Page 171
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE akan menerima pengajuan pemesanan pembelian saham, dan menyerahkan
Bukti Tanda Terima Pemesanan Saham yang telah di cap dan ditandatangani, kepada pemesan untuk
menjadi bukti pada saat mengambil Saham dan untuk pengembalian uang untuk pesanan yang tidak
dipenuhi. Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif akan mendapat konfirmasi atas permohonan
pelaksanaan HMETD (exercise) melalui C-BEST melalui Pemegang Rekening KSEI.
8. Pembatalan Pemesanan Saham
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan saham, baik sebagian atau keseluruhan dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan saham
akan diumumkan bersamaan dengan penjatahan atas pesanan. Hal-hal yang dapat menyebabkan
dibatalkannya pemesanan saham antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan
saham yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran; dan
c. Tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen permohonan dalam hal terdapat pihak-pihak yang
walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD karena pelaksanaan HMETD ke
saham dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan pemesanan Saham HMETD dan
melakukan pembayaran uang pemesanan, maka Perseroan berhak untuk memperlakukan HMETD
tersebut atau dokumentasi HMETD lain yang disampaikan orang pihak tersebut dalam pemesanan
saham baru tidak sah dan mengembalikan seluruh uang pemesanan yang telah dibayarkan
tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan
sesuai dengan tata cara pengembalian uang pemesanan pada angka 9 di bawah ini.
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan saham yang lebih besar
daripada haknya atau dalam hal terjadinya pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan
mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah (sesuai
dengan yang tercantum dalam FPPS Tambahan) pengembalian uang dilakukan oleh Perseroan
selambat-lambatnya tanggal 25 Juli 2023.
Pengembalian uang yang dilakukan Perseroan sampai dengan tanggal 25 Juli 2023 tidak akan disertai
bunga, apabila terjadi keterlambatan maka uang akan dikembalikan dengan disertai bunga yang
diperhitungkan mulai hari kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal akhir penjatahan atau tanggal pembatalan
sebesar 2% (dua persen) dari tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia per tahun, yang dihitung
secara pro rata setiap hari keterlambatan, kecuali keterlambatan tersebut disebabkan oleh: (i) kesalahan
dari sistem pada bank yang bersangkutan, (ii) pemesan yang tidak mengambil uang pengembalian
sampai dengan hari kerja ke-4 (empat) setelah Tanggal Penjatahan atau Hari Kerja ke-4 (empat)
setelah tanggal diumumkannya pembatalan PMHMETD I, (iii) atau hal-hal lain yang bukan disebabkan
oleh kesalahan Perseroan.
Pengembalian uang dilakukan dengan mata uang Rupiah dengan menggunakan cek atau
pemindahbukuan ke rekening pemesan.
Uang yang dikembalikan dalam bentuk cek dapat diambil di:
PT ADIMITRA JASA KORPORA
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Aveneu III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250
Telp : 021 4788 1515
Fax : 021 470 9697
Email: opr@adimitra-jk.co.id
151
Page 172
dengan menunjukkan bukti jati diri Pemesan seperti KTP/Paspor/KITAS asli yang masih berlaku; fotokopi
Anggaran Dasar (bagi badan hukum/lembaga) dan menyerahkan Bukti Tanda Terima Pemesanan
Pembelian Saham asli serta menyerahkan fotokopi bukti jati diri tersebut. Pemesan tidak dikenakan
biaya bank ataupun biaya transfer untuk jumlah yang dikembalikan tersebut. Bilamana pemesan
berhalangan mengambil sendiri, maka pemesan dapat memberikan kuasa kepada orang lain yang
ditunjuk dengan melampirkan surat kuasa bermeterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi
KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa serta menunjukkan KTP asli pemberi dan penerima kuasa
tersebut.
10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek
Saham hasil PMHMETD I bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya melalui
KSEI akan dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) hari kerja setelah permohonan pelaksanaan
HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening Perseroan.
Saham hasil PMHMETDI bagi pemegang HMETD dalam bentuk SBHMETD yang melaksanakan
HMETD sesuai haknya melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, akan diterbitkan dalam bentuk
elektronik selambatnya 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima oleh BAE dan dana pembayaran
telah diterima dengan baik oleh Perseroan.
Saham hasil penjatahan atas pemesanan Saham tambahan akan didistribusikan dalam bentuk elektronik
dalam Penitipan Kolektif selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.
152
Page 173
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS, FORMULIR DAN
SERTIFIKAT BUKTI HMETD
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETDI ini melalui iklan di
Website Bursa dan Website Perseroan.
• Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD
akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada
DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 10 Juli 2023. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan
akan didistribusikan oleh Perseroan kepada KSEI dan dapat diperoleh oleh pemegang saham dari
masing-masing Perusahaan Efek atau Bank Kustodiannya.
• Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham.
SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dapat diambil langsung oleh pemegang
saham Perseroan yang tercatat dalam DPS Perseroan mulai tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan
17 Juli 2023 pada hari dan jam kerja (Senin s.d. Jumat pukul 9.00 - 15.00 WIB) dengan menyerahkan
bukti jati diri yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli surat kuasa bagi
yang tidak bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan di:
PT ADIMITRA JASA KORPORA
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Aveneu III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250
Telp : 021 4788 1515
Fax : 021 470 9697
Email: opr@adimitra-jk.co.id
Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan per
tanggal 7 Juli 2023 belum menerima atau mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan
formulir lainnya dan tidak menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian
yang mungkin timbul bukan menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan
sepenuhnya merupakan tanggung jawab para pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan
kepada pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.
153
Page 174
XV. INFORMASI TAMBAHAN
Para pihak yang menginginkan penjelasan mengenai PMHMETD I ini atau menginginkan tambahan
informasi dapat menghubungi:
PT Midi Utama Indonesia Tbk
Kantor Pusat:
Gedung Alfa Tower Lantai 12
KAV. 7-9 Jl. Jalur Sutera Barat Alam Sutera
Tangerang, Banten 15143
Telepon: (62-21) 8082 1618,
Faksimili: (62-21) 8082 1628
atau
PT ADIMITRA JASA KORPORA
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Aveneu III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250
Telp : 021 4788 1515
Fax : 021 470 9697
Email: opr@adimitra-jk.co.id
154
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.