Back to announcement
20230710_WSKT_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31340215_lamp1.pdf
Other Text extracted WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Nomor : 990/WK/DIR/2023 Jakarta, 10 Juli 2023
Kepada Yth. :
Direktur Penilaian Perusahaan
Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta, 12190
Perihal : Tanggapan Atas Permintaan Penjelasan Bursa
Dengan Hormat,
Menanggapi surat PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No. S-05343/BEI.PP3/07-
2023 tanggal 6 Juli 2023 perihal Permintaan Penjelasan Bursa. Bersama ini kami
sampaikan sebagai berikut:
1. Latar belakang Perseroan terjadinya Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU).
Jawaban:
Dapat disampaikan bahwa kami belum menerima relaas panggilan sidang
beserta Permohonan PKPU yang dimaksud. Informasi yang kami terima sampai
dengan saat ini hanya berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (“SIPP”). Berdasarkan
informasi dalam SIPP, dapat diketahui bahwa Permohonan PKPU diajukan oleh
Donny Hartanto Lasmana (“Pemohon”) yang diwakili oleh kuasa hukumnya
Ferdie Soethiono S.H., M.H. pada 20 Juni 2023.
2. Latar belakang transaksi dan besarnya nilai kewajiban Perseroan yang
menjadi dasar dari masing-masing permohonan PKPU dimaksud, serta tingkat
materialitas atas nilai masing-masing gugatan tersebut terhadap kondisi
keuangan Perseroan.
Jawaban:
Sebagaimana yang telah kami sampaikan pada poin 1 kami belum dapat
mengetahui informasi lebih lanjut terkait utang yang menjadi dasar pengajuan
Permohonan PKPU oleh Pemohon. Berdasarkan hasil penelusuran internal kami,
kami memahami bahwa Pemohon merupakan salah satu pemegang Obligasi
Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018 (“Obligasi”) Perseroan. Namun
demikian, kami belum dapat memberikan konfirmasi apakah utang yang
dipermasalahkan dalam Permohonan PKPU adalah utang berdasarkan Obligasi
Perseroan.
PB.04.01 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
3. Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan dalam rangka penyelesaian
masing-masing Permohonan PKPU dimaksud.
Jawaban:
Kami perlu terlebih dahulu mempelajari Permohonan PKPU untuk dapat
menentukan strategi penanganan perkara. Namun demikian, kami akan
mengikuti proses PKPU dan tentunya menyiapkan langkah-langkah penyelesaian
perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Dampak terhadap Perseroan, antara lain kegiatan operasional, kondisi
keuangan, dan going concern.
Jawaban:
Dapat disampaikan bahwa Permohonan PKPU tersebut tidak berdampak secara
signifikan terhadap kegiatan operasional serta kondisi keuangan Perseroan.
5. Penjelasan terkait dengan kesiapan dana Perseroan, apabila Perseroan
diminta untuk melunasi nilai dari masing-masing permohonan PKPU dimaksud
dalam waktu dekat. Dalam hal Perseroan memiliki strategi lain untuk
penyelesaian PKPU dimaksud, harap dijelaskan lebih lanjut.
Jawaban:
Sebagaimana kami sampaikan sebelumnya, kami belum dapat mengetahui
utang yang menjadi dasar Permohonan PKPU. Namun pada dasarnya, Perseroan
tetap menjaga prinsip equal treatment terhadap seluruh krediturnya saat ini,
termasuk kreditur perbankan dan kreditur pemegang obligasi dengan tetap
tunduk pada ketentuan hukum & peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Strategi Perseroan untuk menghindari adanya permasalahan hukum yang
sama di kemudian hari.
Jawaban:
Perseroan bersama dengan Tim Konsultan akan terus melakukan diskusi serta
negosiasi lebih lanjut bersama seluruh kreditur, baik dari kreditur perbankan
maupun pemegang obligasi dalam rangka mendapatkan persetujuan skema
modifikasi MRA Perseroan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
kasih.
[XXXX]
Lamp : 1 Berkas
Tembusan:
PB.04.01 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
- Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 PT Bursa Efek Indonesia
- Board of Directors
PB.04.01 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 4
Nomor Surat S-05343/BEI.PP3/07-2023
Lampiran 2
Perihal Permintaan Penjelasan Bursa
Kepada Yth.
Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Permintaan Penjelasan Bursa
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Pengumuman pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
No. 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 20 Juni 2023 terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) dan Surat Perseroan No. 974/WK/DIR/2023 tanggal 5 Juli 2023 perihal Informasi Terkait Gugatan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dengan ini kami
menyampaikan permintaan penjelasan atas Permohonan PKPU dimaksud, antara lain:
1. Latar belakang Perseroan terjadinya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);
2. Latar belakang transaksi dan besarnya nilai kewajiban Perseroan yang menjadi dasar dari masing-masing
permohonan PKPU dimaksud, serta tingkat materialitas atas nilai masing-masing gugatan tersebut terhadap kondisi
keuangan Perseroan;
3. Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan dalam rangka penyelesaian masing-masing Permohonan PKPU
dimaksud;
4. Dampak terhadap Perseroan, antara lain :
a. Kegiatan Operasional;
b. Kondisi Keuangan; dan
c. Going Concern;
5. Penjelasan terkait dengan kesiapan dana Perseroan, apabila Perseroan diminta untuk melunasi nilai dari masing-
masing permohonan PKPU dimaksud dalam waktu dekat. Dalam hal Perseroan memiliki strategi lain untuk
penyelesaian PKPU dimaksud, harap dijelaskan lebih lanjut;
6. Strategi Perseroan untuk menghindari adanya permasalahan hukum yang sama di kemudian hari.
Selanjutnya, sehubungan dengan adanya Permohonan PKPU, maka Bursa meminta kepada Perseroan untuk dapat
selalu manyampaikan Keterbukaan Informasi mengenai perkembangan Permasalahan Hukum dimaksud.
Mohon tanggapan Perseroan agar disampaikan sesegera mungkin melalui sistem pelaporan elektronik (e-Reporting).
Dalam hal penjelasan dimaksud merupakan hal yang belum dapat dipublikasikan atau masih merupakan rahasia atau
memang belum dapat ditentukan/dijelaskan oleh Perusahaan Tercatat, maka Perusahaan Tercatat wajib
menyampaikan keterangan atau pernyataan bahwa Perusahaan Tercatat tidak dapat memenuhi permintaan
penjelasan dimaksud beserta alasannya. Atas perhatian Perseroan, kami ucapkan terima kasih.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Bursa Efek Indonesia
Page 5
PT. Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6,
Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Phone (+6221) 5150515, Fax (+6221) 5150330, Toll Free: 0800-100-9000, www.idx.co.id
Tanggal dan Waktu 06-07-2023 13:31
Lampiran 1. SIPP WSKT PKPU.pdf
2. 974_WK_DIR_2023 - Informasi Gugatan PKPU - BEI.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Bursa Efek Indonesia yang tidak memerlukan tandatangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan secara elektronik. PT Bursa Efek Indonesia bertanggung jawab
penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 6
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.