Skip to content
Back to announcement

20230710_WSKT_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31340215_lamp1.pdf

Other Text extracted WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
           Nomor : 990/WK/DIR/2023                                           Jakarta, 10 Juli 2023


                  Kepada Yth. :
                  Direktur Penilaian Perusahaan
                  Bursa Efek Indonesia
                  Gedung Bursa Efek Indonesia
                  Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
                  Jakarta, 12190

                                    Perihal : Tanggapan Atas Permintaan Penjelasan Bursa

                  Dengan Hormat,
                  Menanggapi surat PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No. S-05343/BEI.PP3/07-
                  2023 tanggal 6 Juli 2023 perihal Permintaan Penjelasan Bursa. Bersama ini kami
                  sampaikan sebagai berikut:
                  1. Latar belakang Perseroan terjadinya Penundaan Kewajiban Pembayaran
                  Utang (PKPU).
                  Jawaban:
                  Dapat disampaikan bahwa kami belum menerima relaas panggilan sidang
                  beserta Permohonan PKPU yang dimaksud. Informasi yang kami terima sampai
                  dengan saat ini hanya berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara
                  Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (“SIPP”). Berdasarkan
                  informasi dalam SIPP, dapat diketahui bahwa Permohonan PKPU diajukan oleh
                  Donny Hartanto Lasmana (“Pemohon”) yang diwakili oleh kuasa hukumnya
                  Ferdie Soethiono S.H., M.H. pada 20 Juni 2023.
                  2. Latar belakang transaksi dan besarnya nilai kewajiban Perseroan yang
                  menjadi dasar dari masing-masing permohonan PKPU dimaksud, serta tingkat
                  materialitas atas nilai masing-masing gugatan tersebut terhadap kondisi
                  keuangan Perseroan.
                  Jawaban:
                  Sebagaimana yang telah kami sampaikan pada poin 1 kami belum dapat
                  mengetahui informasi lebih lanjut terkait utang yang menjadi dasar pengajuan
                  Permohonan PKPU oleh Pemohon. Berdasarkan hasil penelusuran internal kami,
                  kami memahami bahwa Pemohon merupakan salah satu pemegang Obligasi
                  Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018 (“Obligasi”) Perseroan. Namun
                  demikian, kami belum dapat memberikan konfirmasi apakah utang yang
                  dipermasalahkan dalam Permohonan PKPU adalah utang berdasarkan Obligasi
                  Perseroan.




PB.04.01       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                   diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
              3. Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan dalam rangka penyelesaian
              masing-masing Permohonan PKPU dimaksud.
              Jawaban:
              Kami perlu terlebih dahulu mempelajari Permohonan PKPU untuk dapat
              menentukan strategi penanganan perkara. Namun demikian, kami akan
              mengikuti proses PKPU dan tentunya menyiapkan langkah-langkah penyelesaian
              perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
              4. Dampak terhadap Perseroan, antara lain kegiatan operasional, kondisi
              keuangan, dan going concern.
              Jawaban:
              Dapat disampaikan bahwa Permohonan PKPU tersebut tidak berdampak secara
              signifikan terhadap kegiatan operasional serta kondisi keuangan Perseroan.
              5. Penjelasan terkait dengan kesiapan dana Perseroan, apabila Perseroan
              diminta untuk melunasi nilai dari masing-masing permohonan PKPU dimaksud
              dalam waktu dekat. Dalam hal Perseroan memiliki strategi lain untuk
              penyelesaian PKPU dimaksud, harap dijelaskan lebih lanjut.
              Jawaban:
              Sebagaimana kami sampaikan sebelumnya, kami belum dapat mengetahui
              utang yang menjadi dasar Permohonan PKPU. Namun pada dasarnya, Perseroan
              tetap menjaga prinsip equal treatment terhadap seluruh krediturnya saat ini,
              termasuk kreditur perbankan dan kreditur pemegang obligasi dengan tetap
              tunduk pada ketentuan hukum & peraturan perundang-undangan yang berlaku.
              6. Strategi Perseroan untuk menghindari adanya permasalahan hukum yang
              sama di kemudian hari.
              Jawaban:
              Perseroan bersama dengan Tim Konsultan akan terus melakukan diskusi serta
              negosiasi lebih lanjut bersama seluruh kreditur, baik dari kreditur perbankan
              maupun pemegang obligasi dalam rangka mendapatkan persetujuan skema
              modifikasi MRA Perseroan.


              Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
              kasih.


                                                  [XXXX]




              Lamp : 1 Berkas
              Tembusan:




PB.04.01   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
              - Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 PT Bursa Efek Indonesia
              - Board of Directors




PB.04.01   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 4
    Nomor Surat                            S-05343/BEI.PP3/07-2023
    Lampiran                               2

    Perihal                                Permintaan Penjelasan Bursa



Kepada Yth.

Direksi   PT Waskita Karya (Persero) Tbk


Permintaan Penjelasan Bursa
Dengan hormat,

Sehubungan dengan Pengumuman pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
No. 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 20 Juni 2023 terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) dan Surat Perseroan No. 974/WK/DIR/2023 tanggal 5 Juli 2023 perihal Informasi Terkait Gugatan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dengan ini kami
menyampaikan permintaan penjelasan atas Permohonan PKPU dimaksud, antara lain:

1. Latar belakang Perseroan terjadinya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);

2. Latar belakang transaksi dan besarnya nilai kewajiban Perseroan yang menjadi dasar dari masing-masing
permohonan PKPU dimaksud, serta tingkat materialitas atas nilai masing-masing gugatan tersebut terhadap kondisi
keuangan Perseroan;

3. Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan dalam rangka penyelesaian masing-masing Permohonan PKPU
dimaksud;

4. Dampak terhadap Perseroan, antara lain :
   a. Kegiatan Operasional;
   b. Kondisi Keuangan; dan
   c. Going Concern;

5. Penjelasan terkait dengan kesiapan dana Perseroan, apabila Perseroan diminta untuk melunasi nilai dari masing-
masing permohonan PKPU dimaksud dalam waktu dekat. Dalam hal Perseroan memiliki strategi lain untuk
penyelesaian PKPU dimaksud, harap dijelaskan lebih lanjut;

6. Strategi Perseroan untuk menghindari adanya permasalahan hukum yang sama di kemudian hari.

Selanjutnya, sehubungan dengan adanya Permohonan PKPU, maka Bursa meminta kepada Perseroan untuk dapat
selalu manyampaikan Keterbukaan Informasi mengenai perkembangan Permasalahan Hukum dimaksud.
Mohon tanggapan Perseroan agar disampaikan sesegera mungkin melalui sistem pelaporan elektronik (e-Reporting).

Dalam hal penjelasan dimaksud merupakan hal yang belum dapat dipublikasikan atau masih merupakan rahasia atau
memang belum dapat ditentukan/dijelaskan oleh Perusahaan Tercatat, maka Perusahaan Tercatat wajib
menyampaikan keterangan atau pernyataan bahwa Perusahaan Tercatat tidak dapat memenuhi permintaan
penjelasan dimaksud beserta alasannya. Atas perhatian Perseroan, kami ucapkan terima kasih.
Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,

PT Bursa Efek Indonesia
Page 5
PT. Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6,

Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia

Phone (+6221) 5150515, Fax (+6221) 5150330, Toll Free: 0800-100-9000, www.idx.co.id


 Tanggal dan Waktu                  06-07-2023 13:31

 Lampiran                          1. SIPP WSKT PKPU.pdf


                                   2. 974_WK_DIR_2023 - Informasi Gugatan PKPU - BEI.pdf



    Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Bursa Efek Indonesia yang tidak memerlukan tandatangan karena
  dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan secara elektronik. PT Bursa Efek Indonesia bertanggung jawab
                                penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 6

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published10 Jul 2023
Pages6
Characters8,688
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result