Skip to content
Back to announcement

20230710_SIPD_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31340168_lamp1.pdf

Other Text extracted SIPD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
   Surat No.               : 074/Corp-CS-K/VII/23
   Tanggal                 : 7 Juli 2023

   Kepada Yth.,
   PT Bursa Efek Indonesia
   Indonesia Stock Exchange Building, 1st Tower
   Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
   Jakarta Selatan

   u.p.    : Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 – PT Bursa Efek Indonesia

               Perihal : Penjelasan Atas Penerbitan Ulang LK 31 Desember 2021


   Dengan Hormat,

   Merujuk pada surat PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No. S-05172/BEI.PP1/07-2023 yang kami terima
   melalui Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi Emiten Dan Perusahaan Publik (www.idxnet.co.id)
   perihal Permintaan Penjelasan Atas Penerbitan Ulang Laporan Keuangan PT Sreeya Sewu
   Indonesia, Tbk (”Perseroan”) untuk periode yang berakhir 31 Desember 2021, maka bersama dengan
   surat ini kami sampaikan penjelasan jawaban dan/atau tanggapan atas surat tersebut sebagai
   berikut:

1. Bursa meminta penjelasan mengenai latar belakang dari diterbitkannya kembali (reissuance) LK per
   31 Desember 2021. Apakah reissuance LK yang dilakukan dalam rangka Pernyataan Pendaftaran
   terkait rencana Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) II?
   Jelaskan.

   Penjelasan Perseroan:

   Latar belakang diterbitkannya kembali LK per 31 Desember 2021 dilakukan dalam rangka PMHMETD
   II. Untuk PMHMETD II mengacu pada LK dua tahun terakhir yang terdaftar pada Bursa Efek
   Indonesia (“BEI”) yaitu 31 Desember 2022 dan 2021 maka penyesuaian atas LK 31 Desember 2021
   dilakukan melalui reissuance LK tersebut. Sesuai dengan Catatan atas Laporan Keuangan No. 22,
   manajemen menganggap perlu untuk menerbitkan kembali LK konsolidasian karena terdapat
   beberapa penyesuaian yang teridentifikasi terhadap LK 31 Desember 2021 ketika Perseroan
   mengevaluasi dan menyiapkan LK 31 Desember 2022.


2. Merujuk pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) No. 32 LK per 31 Desember 2021 yang
   diterbitkan kembali (reissued), disampaikan bahwa Grup mereklasifikasi sebagian porsi dari piutang
   usaha sebesar Rp 103,101 miliar ke bagian tidak lancar pada laporan posisi keuangan konsolidasian
   pada tanggal 31 Desember 2021 karena penagihannya diestimasi lebih dari dua belas bulan setelah
   periode laporan.




   Selanjutnya, Bursa meminta penjelasan:
Page 2
   a. Alasan mengapa piutang yang penagihannya diestimasi lebih dari 12 bulan ini tidak terdeteksi
      oleh Perseroan pada saat penyusunan LK 31 Desember 2021 awal (yang dipublikasikan pada 30
      April 2022).
   b. Rincian piutang usaha yang penagihannya diestimasi lebih dari dua belas bulan tersebut


   Penjelasan Perseroan:

   a. Pada tahun 2021, Perseroan mengungkapkan bahwa semua piutang usaha adalah aset lancar,
      karena Perseroan percaya bahwa semua piutang usaha tersebut akan tertagih dalam kurun
      waktu dua belas bulan. Pada tahun 2022, Perseroan mempertimbangkan kinerja pelunasan
      historis dan meninjau ekspektasi periode pelunasan untuk piutang usaha yang belum tertagih.
      Perseroan melakukan reklasifikasi atas piutang usaha sebagai aset tidak lancar pada LK 31
      Desember 2021 dimana penagihan piutang usaha diestimasi lebih dari dua belas bulan setelah
      31 Desember 2021.

   b. Berikut merupakan rincian piutang usaha yang penagihannya diestimasi lebih dari dua belas
      bulan (dalam jutaan Rupiah):


Pihak                            Jumlah        Jumlah        Upaya yang telah dilakukan Perseroan
                                 piutang       piutang       dalam metersebut nagih
                                 usaha         usaha
                                 pada    LK    pada LK
                                 reissued      awal


Soedjono                               7,129        7,129   1. Membuat dan menyusun rencana
                                                               kunjungan pelanggan berdasarkan top
Dedrick Sebastian                      5,382        5,382      priority (nilai piutang dan jenis jaminan
                                                               pelanggan).

Amril Burhan                           3,725        3,725   2. Menstandarisasi Formulir Laporan
                                                               Kunjungan Pelanggan yang dilakukan
CV Tobing Rucik Jay                    2,997        2,997      oleh    Tim    Pemulihan     Piutang
                                                               Pelanggan dengan didukung oleh
                                                               pembuatan aplikasi atas hal ini oleh
Ade Cimanggu/Murdianto Darly           2,572        2,572
                                                               Perseroan.

Persada Farm                           2,194        2,194   3. Melakukan penilaian awal untuk
                                                               pelanggan     untuk     mengetahui
Sanjaya PS                             1,511        1,511      kemampuan bayar pelanggan bagi
                                                               pelanggan   yang    belum  pernah
                                                               dikunjungi.
Kasiman Farm                           1,405        1,405
                                                            4. Mendokumentasikan jaminan yang
Sekar PS                               1,302        1,302      diberikan      pelanggan      dengan
                                                               memvalidasi jaminan tersebut (foto
                                                               lokasi, kondisi jaminan saat ini dan
Yuly Farm                              1,297        1,297
                                                               akses menuju jaminan tersebut).
Page 3
Agis Farm/Acul Mansur                   1,289        1,289
                                                             5. Memberikan      peringatan   kepada
                                                                pelanggan berupa tindakan non-
CV Dwi Mitra Sukses                     1,189        1,189
                                                                litigation atau collection litigation
                                                                (bankruptcy petition, suspension of
H. Yayat/Hidayat alamsyah               1,160        1,160      payment, criminal report).

PT Kharim Mandiri Indonesia             1,155        1,155   6. Mengambil     alih   jaminan   untuk
                                                                memulihkan nilai piutang usaha
                                                                Perseroan, serta melakukan negosiasi
Tjitro Mulyo Corp                       1,133        1,133      kembali atas cara pembayaran dengan
                                                                pelanggan (penjualan jaminan atau
Lain-lain (masing-masing      di       65,861       65,861      peninjauan        kembali     skema
bawah 1.000)                                                    pembayaran).

Total                                 101,301      101,301   7. Menggunakan jasa penagihan pihak
                                                                eksternal (debt recovery outsourcing).



3. Merujuk pada CaLK No. 32 pada LK per 31 Desember 2021 reissued, Grup mereklasifikasi sebagian
   porsi dari utang usaha ke utang supplier financing sebesar Rp 46,500 miliar pada laporan posisi
   keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2021, yang terkait dengan fasilitas pembiayaan
   dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dengan mengambil alih tagihan dari pemasok yang dilakukan
   dengan cara forfaiting tanpa recourse.




   Selanjutnya, Bursa meminta penjelasan:

    a. Latar belakang pengambilalihan tagihan dari pemasok yang dilakukan dengan cara forfaiting
       tanpa recourse.
    b. Alasan mengapa reklasifikasi baru diidentifikasi dan dilakukan oleh Perseroan setelah
       disampaikannya LK 31 Desember 2021 awal.

   Penjelasan Perseroan:

    a. Pengambilalihan tagihan dari pemasok merupakan fasilitas yang diberikan oleh Bank Mandiri
       dan dimanfaatkan oleh Perseroan untuk memperlancar proses pembayaran kepada pemasok
       dimana:
       - Pemasok akan menerima pembayaran lebih awal dari Bank, dan
       - Perseroan dapat membayar dengan jangka waktu yang lebih lama ke Bank dan menikmati
           potongan harga dari pemasok melalui mekanisme ini.

    b. Pada 31 Desember 2021, Perseroan telah mengidentifikasi hal ini dan reklasifikasi ini termasuk
       dalam Summary of Uncorrected Misstatement (salah saji yang tidak dikoreksi pada LK
       dikarenakan dampaknya tidak material untuk tahun tersebut). Jumlah utang supplier financing
Page 4
        pada 31 Desember 2022 adalah material maka harus disajikan terpisah dari utang usaha.
        Dengan demikian untuk konsistensi LK, maka Perseroan melakukan reklasifikasi utang supplier
        financing pada LK 31 Desember 2021 reissued.



4. Penjualan bersih direvisi berkurang sebesar Rp15,81 miliar dari saldo awal sebesar Rp5,440 triliun
   menjadi Rp5,424 triliun. Merujuk pada CaLK No. 32 LK per 31 Desember 2021 reissued, diketahui
   bahwa Grup mereklasifikasi sebagian porsi beban penjualan ke penjualan bersih sebesar Rp15,807
   miliar terkait insentif pelanggan yang sifatnya merupakan pengurang penjualan. Bursa meminta
   penjelasan alasan mengapa Perseroan baru mengidentifikasi insentif pelanggan yang sifatnya
   mengurangi pendapatan ini setelah disampaikannya LK 31 Desember 2021 awal.

    Penjelasan Perseroan:

    Perseroan melakukan evaluasi kontrak penjualan dengan pelanggan berdasarkan PSAK 72 secara
    lebih menyeluruh dan mendalam dalam proses persiapan LK 31 Desember 2022 dan dampak atas
    hasil evaluasi ini ditemukan bahwa terdapat beban penjualan yang sifat dan perlakuan akuntansinya
    harus dipresentasikan sebagai pengurang penjualan bukan sebagai beban penjualan sehingga
    dilakukan reklasifikasi tersebut pada LK 31 Desember 2022 dan LK 31 Desember 2021 reissued.


5. Pada beban pokok penjualan, beban sewa direvisi sebanyak Rp42,631 miliar sehingga saldonya
   meningkat dari sebesar Rp14,661 miliar meningkat menjadi sebesar Rp57,291 miliar. Pada beban
   penjualan, beban sewa dan asuransi berkurang sebanyak Rp42,631 miliar sehingga dari sebesar
   Rp50,852 miliar menjadi Rp8,222 miliar. Merujuk pada CaLK No. 32 LK per 31 Desember 2021
   reissued, reklasifikasi sebagian porsi beban penjualan ke beban pokok penjualan ini terkait dengan
   beban sewa freezer yang sifatnya merupakan biaya untuk memenuhi jasa penyediaan freezer. Bursa
   meminta penjelasan alasan mengapa Perseroan baru mengkonsiderasikan biaya terkait jasa
   penyediaan freezer ini sebagai beban pokok penjualan (ketimbang sebagai beban penjualan) setelah
   disampaikannya LK 31 Desember 2021 awal.

    Penjelasan Perseroan:

    Perseroan melakukan evaluasi kontrak penjualan dengan pelanggan berdasarkan PSAK 72 secara
    lebih menyeluruh dan mendalam dalam proses persiapan LK audit 31 Desember 2022 dan dampak
    atas hasil evaluasi ini ditemukan bahwa jasa penyediaan freezer merupakan kewajiban pelaksanaan
    (performance obligation) tersendiri selain penjualan makanan beku, maka biaya terkait jasa
    penyediaan freezer (beban sewa freezer) harus dipresentasikan sebagai beban pokok penjualan
    bukan sebagai beban penjualan sehingga dilakukan reklasifikasi tersebut pada LK 31 Desember
    2022 dan LK 31 Desember 2021 reissued.


6. Merujuk pada CaLK No. 32 LK per 31 Desember 2021 reissued, disampaikan bahwa Grup
   mereklasifikasi sebagian porsi dari perubahan nilai wajar aset biologis ke beban pokok penjualan
   sebesar Rp148,838 miliar untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021, untuk menyajikan beban
   pokok penjualan yang diukur pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual terkait dengan panen
   aset biologis sesuai dengan PSAK 69, “Agrikultur, sebagai berikut:
Page 5
Dari pengungkapan di atas, diketahui bahwa perhitungan selisih terkait perubahan nilai wajar aset
biologis pada kedua versi LK per 31 Desember 2021 adalah Rp18,31 miliar, sebagai berikut:




Bursa meminta penjelasan Perseroan di bagian manakah pada Beban Pokok Penjualan per 31
Desember 2021 reissued yang menunjukkan adanya reklasifikasi sebesar Rp148,838 miliar. Selain
itu, agar disertakan pula perhitungannya.

Penjelasan Perseroan:

Berikut ini adalah penyesuaian pada CaLK No.21 Beban Pokok Penjualan per 31 Desember 2021
reissued yang menunjukkan reklasifikasi sebesar Rp 148,838 miliar:
Page 6
       (a) Pada CaLK Reissued No.8 Aset Biologis per 31 Desember 2021, penurunan karena
           penjualan atas hewan ternak produksi yang telah menghasilkan (disajikan sebagai beban
           pokok penjualan ayam afkir biologis pada CaLK Original No.21 Beban Pokok Penjualan)
           telah disesuaikan dari sebelumnya Rp 29.067 juta menjadi Rp Rp 32.353 juta. Selisih Rp
           3.286 juta tersebut berasal dari perubahan asumsi dalam menentukan nilai wajar atas aset
           biologis yang telah terjual dalam tahun berjalan.

           Pada CaLK original No.21 Beban Pokok Penjualan, kapitalisasi beban ke aset biologis
           sebesar negatif Rp 156.802 juta dan beban pokok penjualan ayam afkir sebesar Rp 32.353
           juta disajikan dalam CaLK reissued No.21 sebagai aset biologis (ayam pembibit induk) awal
           tahun sebesar Rp 138.871, aset biologis (ayam pembibit induk) akhir tahun sebesar negatif
           Rp 136.078 juta, dan perubahan nilai wajar aset biologis (ayam pembibit induk) sebesar
           negatif Rp 127.242 juta

       (b) Selisih Rp 145,552 juta berasal dari:
               - Penyesuaian akibat perubahan asumsi dalam menentukan nilai wajar telur tetas dan
                    ayam broiler yang telah terjual dalam tahun berjalan sebesar Rp 18.644 juta, dimana
                    nilai wajar tersebut disesuaikan berdasar pada harga jual aktual dikurangi biaya
                    untuk menjual.
               - Penyesuaian untuk reklasifikasi beban amortisasi ayam pembibit induk yang
                    dikapitalisasi menjadi telur tetas sebesar Rp 126.908 juta dari perubahan nilai wajar
                    aset biologis ke beban pokok penjualan, karena beban amortisasi tersebut telah
                    diperhitungkan sebelumnya pada saat melakukan penilaian beban pokok penjualan
                    atas nilai wajar aset biologis yang terjual dalam tahun berjalan.


7. Merujuk CaLK No. 21 LK per 31 Desember 2021 awal, terdapat item yakni “Kapitalisasi beban ke
   aset biologis” bernilai Rp156,802 miliar. Namun demikian, item ini tidak terdapat lagi pada LK per 31
   Desember 2021 reissued. Selanjutnya:
   a. Bursa meminta penjelasan Perseroan atas hal ini.
   b. Bursa meminta penjelasan apakah dihilangkannya “Kapitalisasi beban ke aset biologis ini ada
       kaitannya terhadap akun Aset Biologis per LK 31 Desember 2021 reissued, mengingat bahwa
Page 7
        tidak ada pergerakan pada akun Aset Biologis ini sebagaimana ditunjukkan pada CaLK No. 8
        pada LK per 31 Desember 2021 versi reissued maupun versi awal.

   Penjelasan Perseroan:

   Penjelasan terkait kapitalisasi beban ke aset biologis per 31 Desember 2021 terdapat dalam tabel
   penjelasan No. 6.


8. Terkait dengan transaksi dengan PT Investasi Semesta Indonesia, Grup melakukan penyajian
   kembali atas pengungkapan transaksi yang signifikan dengan PT Investasi Semesta Indonesia pada
   LK per 31 Desember 2021 reissued. Pada LK reissued, sifat transaksi dengan pihak ini adalah
   Keuntungan Lain-lain, dimana pada LK awal sifat transaksinya adalah Penjualan lain lain.
   Selanjutnya, Bursa meminta penjelasan:

   a.   Alasan berubahnya sifat transaksi ini
   b.   Alasan mengapa perubahan baru dilakukan setelah disampaikannya LK 31 Desember 2021 awal

   Penjelasan Perseroan:

        a. Pada LK 31 Desember 2021 awal, No.9 Aset Tetap diungkapkan bahwa atas transaksi
           dengan PT Investasi Semesta Indonesia timbul dari transaksi penjualan aset tetap Breeding
           Farm (Farm 2) kepada PT Investasi Semesta Indonesia. Laba penjualan aset Breeding Farm
           2 sebesar Rp 66.107 juta dicatat dalam akun Keuntungan lain-lain. Oleh karena itu,
           Perseroan melakukan penyesuaian atas sifat transaksi dari Penjualan lain-lain ke
           Keuntungan lain-lain pada LK 31 Desember 2021 reissued.

        b. Penyesuaian dilakukan setelah penyampaian LK 31 Desember 2021 awal, dikarenakan
           setelah ditinjau kembali atas pengungkapan sifat transaksi perlu untuk dilakukan
           penyelesaian.


9. Pada LK reissued, Perseroan memperbarui pengungkapan atas status operasi atas Entitas Anak
   yakni PT Sierad Corpora pada Catatan 1. Berdasarkan pengungkapan ini, disampaikan bahwa Sierad
   Corpora menghentikan operasi komersilnya dan sejak saat itu tidak aktif dan dalam proses likuidasi.
   Sampai dengan tanggal pelaporan laporan keuangan konsolidasian, proses likuidasi sedang
   berlangsung Selanjutnya, Bursa meminta penjelasan
   a. Kontribusi pendapatan dari PT Sierad Corpora terhadap total pendapatan dari Perseroan per 31
        Desember 2020, 2021, dan 2022.
   b. Sejak kapan Sierad Corpora menghentikan operasi komersilnya dan mulai proses likuidasi.
   c. Update proses likuidasi saat ini.

   Penjelasan Perseroan:

    a. Tidak terdapat kontribusi pendapatan dari PT Sierad Corpora terhadap total pendapatan
       Perseroan per 31 Desember 2020, 2021 dan 2022 terhitung sejak dihentikannya operasi
       komersial PT Sierad Corpora sejak tahun 2003 berdasarkan Akta Notaris Diah Guntari
       Listianingsih Soemarwoto, S.H. No. 25 tanggal 21 Oktober 2003.
Page 8
    b. PT Sierad Corpora menghentikan operasi komersilnya sejak tahun 2003 sesuai dengan
       informasi pada poin (a) dan proses likuidasi terhitung sejak tahun 2012 berdasarkan Akta Notaris
       Agung Sri Wijayanti S.H., M.Kn., No. 14 tanggal 20 November 2012.

    c.   Proses likuidasi PT Sierad Corpora sampai dengan tanggal surat ini diterbitkan, telah
         mendapatkan surat keputusan penghapusan NPWP dari DJP Jakarta Timur, KPP Pratama
         Jakarta Cakung melalui suratnya No. S-18/HPS/KPP. 200403/2023 tanggal 9 Februari 2023.
         Setelah proses pencabutan NPWP, selanjutnya adalah menunggu keputusan Pengadilan terkait
         keputusan pembubaran PT Sierad Corpora. Sampai dengan tanggapan ini disampaikan,
         Pengadilan belum mengeluarkan keputusan pembubaran PT Sierad Corpora. Dalam Laporan
         Keuangan Perseroan telah diinformasikan pula bahwa PT Sierad Corpora sedang dalam proses
         likuidasi.


10. Pada LK 31 Desember 2021 reissued, terdapat revisi Rp4,945 miliar komponen ekuitas lainnya dari
    sebesar Rp23,678 miliar berkurang menjadi Rp18,733 miliar (20,88% penurunan). Bursa meminta
    penjelasan mengenai rincian komponen ekuitas lainnya tersebut beserta pergerakannya dengan
    mengisi tabel sebagai berikut (dalam jutaan Rupiah):

   Penjelasan Perseroan:

   Perseroan melakukan penyajian kembali untuk liabilitas imbalan kerja pada laporan posisi keuangan
   sesuai dengan siaran pers DSAK IAI pada bulan April 2022 terkait dengan pengatribusian imbalan
   pada Periode Jasa sesuai dengan PSAK 24, "Imbalan Kerja" dan dampak penyesuaian usia pensiun
   normal termasuk dengan aset pajak tangguhan terkait yang berlaku secara retrospektif.




11. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
    Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik (jika ada).

   Penjelasan Perseroan:

   Sampai dengan periode pelaporan tanggal 31 Desember 2021, tidak ada informasi/fakta/kejadian
   penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan yang belum
   diungkapkan.
Page 9
Demikian disampaikan penjelasan kami. Terima kasih atas perhatiannya.


Hormat kami,
PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk.




Sik Wei Tjien
Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.62 MB
Published10 Jul 2023
Pages9
Characters19,984
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result