Back to announcement
20230710_SIPD_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31340168_lamp1.pdf
Other Text extracted SIPDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
Surat No. : 074/Corp-CS-K/VII/23
Tanggal : 7 Juli 2023
Kepada Yth.,
PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building, 1st Tower
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan
u.p. : Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 – PT Bursa Efek Indonesia
Perihal : Penjelasan Atas Penerbitan Ulang LK 31 Desember 2021
Dengan Hormat,
Merujuk pada surat PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No. S-05172/BEI.PP1/07-2023 yang kami terima
melalui Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi Emiten Dan Perusahaan Publik (www.idxnet.co.id)
perihal Permintaan Penjelasan Atas Penerbitan Ulang Laporan Keuangan PT Sreeya Sewu
Indonesia, Tbk (”Perseroan”) untuk periode yang berakhir 31 Desember 2021, maka bersama dengan
surat ini kami sampaikan penjelasan jawaban dan/atau tanggapan atas surat tersebut sebagai
berikut:
1. Bursa meminta penjelasan mengenai latar belakang dari diterbitkannya kembali (reissuance) LK per
31 Desember 2021. Apakah reissuance LK yang dilakukan dalam rangka Pernyataan Pendaftaran
terkait rencana Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) II?
Jelaskan.
Penjelasan Perseroan:
Latar belakang diterbitkannya kembali LK per 31 Desember 2021 dilakukan dalam rangka PMHMETD
II. Untuk PMHMETD II mengacu pada LK dua tahun terakhir yang terdaftar pada Bursa Efek
Indonesia (“BEI”) yaitu 31 Desember 2022 dan 2021 maka penyesuaian atas LK 31 Desember 2021
dilakukan melalui reissuance LK tersebut. Sesuai dengan Catatan atas Laporan Keuangan No. 22,
manajemen menganggap perlu untuk menerbitkan kembali LK konsolidasian karena terdapat
beberapa penyesuaian yang teridentifikasi terhadap LK 31 Desember 2021 ketika Perseroan
mengevaluasi dan menyiapkan LK 31 Desember 2022.
2. Merujuk pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) No. 32 LK per 31 Desember 2021 yang
diterbitkan kembali (reissued), disampaikan bahwa Grup mereklasifikasi sebagian porsi dari piutang
usaha sebesar Rp 103,101 miliar ke bagian tidak lancar pada laporan posisi keuangan konsolidasian
pada tanggal 31 Desember 2021 karena penagihannya diestimasi lebih dari dua belas bulan setelah
periode laporan.
Selanjutnya, Bursa meminta penjelasan:
Page 2
a. Alasan mengapa piutang yang penagihannya diestimasi lebih dari 12 bulan ini tidak terdeteksi
oleh Perseroan pada saat penyusunan LK 31 Desember 2021 awal (yang dipublikasikan pada 30
April 2022).
b. Rincian piutang usaha yang penagihannya diestimasi lebih dari dua belas bulan tersebut
Penjelasan Perseroan:
a. Pada tahun 2021, Perseroan mengungkapkan bahwa semua piutang usaha adalah aset lancar,
karena Perseroan percaya bahwa semua piutang usaha tersebut akan tertagih dalam kurun
waktu dua belas bulan. Pada tahun 2022, Perseroan mempertimbangkan kinerja pelunasan
historis dan meninjau ekspektasi periode pelunasan untuk piutang usaha yang belum tertagih.
Perseroan melakukan reklasifikasi atas piutang usaha sebagai aset tidak lancar pada LK 31
Desember 2021 dimana penagihan piutang usaha diestimasi lebih dari dua belas bulan setelah
31 Desember 2021.
b. Berikut merupakan rincian piutang usaha yang penagihannya diestimasi lebih dari dua belas
bulan (dalam jutaan Rupiah):
Pihak Jumlah Jumlah Upaya yang telah dilakukan Perseroan
piutang piutang dalam metersebut nagih
usaha usaha
pada LK pada LK
reissued awal
Soedjono 7,129 7,129 1. Membuat dan menyusun rencana
kunjungan pelanggan berdasarkan top
Dedrick Sebastian 5,382 5,382 priority (nilai piutang dan jenis jaminan
pelanggan).
Amril Burhan 3,725 3,725 2. Menstandarisasi Formulir Laporan
Kunjungan Pelanggan yang dilakukan
CV Tobing Rucik Jay 2,997 2,997 oleh Tim Pemulihan Piutang
Pelanggan dengan didukung oleh
pembuatan aplikasi atas hal ini oleh
Ade Cimanggu/Murdianto Darly 2,572 2,572
Perseroan.
Persada Farm 2,194 2,194 3. Melakukan penilaian awal untuk
pelanggan untuk mengetahui
Sanjaya PS 1,511 1,511 kemampuan bayar pelanggan bagi
pelanggan yang belum pernah
dikunjungi.
Kasiman Farm 1,405 1,405
4. Mendokumentasikan jaminan yang
Sekar PS 1,302 1,302 diberikan pelanggan dengan
memvalidasi jaminan tersebut (foto
lokasi, kondisi jaminan saat ini dan
Yuly Farm 1,297 1,297
akses menuju jaminan tersebut).
Page 3
Agis Farm/Acul Mansur 1,289 1,289
5. Memberikan peringatan kepada
pelanggan berupa tindakan non-
CV Dwi Mitra Sukses 1,189 1,189
litigation atau collection litigation
(bankruptcy petition, suspension of
H. Yayat/Hidayat alamsyah 1,160 1,160 payment, criminal report).
PT Kharim Mandiri Indonesia 1,155 1,155 6. Mengambil alih jaminan untuk
memulihkan nilai piutang usaha
Perseroan, serta melakukan negosiasi
Tjitro Mulyo Corp 1,133 1,133 kembali atas cara pembayaran dengan
pelanggan (penjualan jaminan atau
Lain-lain (masing-masing di 65,861 65,861 peninjauan kembali skema
bawah 1.000) pembayaran).
Total 101,301 101,301 7. Menggunakan jasa penagihan pihak
eksternal (debt recovery outsourcing).
3. Merujuk pada CaLK No. 32 pada LK per 31 Desember 2021 reissued, Grup mereklasifikasi sebagian
porsi dari utang usaha ke utang supplier financing sebesar Rp 46,500 miliar pada laporan posisi
keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2021, yang terkait dengan fasilitas pembiayaan
dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dengan mengambil alih tagihan dari pemasok yang dilakukan
dengan cara forfaiting tanpa recourse.
Selanjutnya, Bursa meminta penjelasan:
a. Latar belakang pengambilalihan tagihan dari pemasok yang dilakukan dengan cara forfaiting
tanpa recourse.
b. Alasan mengapa reklasifikasi baru diidentifikasi dan dilakukan oleh Perseroan setelah
disampaikannya LK 31 Desember 2021 awal.
Penjelasan Perseroan:
a. Pengambilalihan tagihan dari pemasok merupakan fasilitas yang diberikan oleh Bank Mandiri
dan dimanfaatkan oleh Perseroan untuk memperlancar proses pembayaran kepada pemasok
dimana:
- Pemasok akan menerima pembayaran lebih awal dari Bank, dan
- Perseroan dapat membayar dengan jangka waktu yang lebih lama ke Bank dan menikmati
potongan harga dari pemasok melalui mekanisme ini.
b. Pada 31 Desember 2021, Perseroan telah mengidentifikasi hal ini dan reklasifikasi ini termasuk
dalam Summary of Uncorrected Misstatement (salah saji yang tidak dikoreksi pada LK
dikarenakan dampaknya tidak material untuk tahun tersebut). Jumlah utang supplier financing
Page 4
pada 31 Desember 2022 adalah material maka harus disajikan terpisah dari utang usaha.
Dengan demikian untuk konsistensi LK, maka Perseroan melakukan reklasifikasi utang supplier
financing pada LK 31 Desember 2021 reissued.
4. Penjualan bersih direvisi berkurang sebesar Rp15,81 miliar dari saldo awal sebesar Rp5,440 triliun
menjadi Rp5,424 triliun. Merujuk pada CaLK No. 32 LK per 31 Desember 2021 reissued, diketahui
bahwa Grup mereklasifikasi sebagian porsi beban penjualan ke penjualan bersih sebesar Rp15,807
miliar terkait insentif pelanggan yang sifatnya merupakan pengurang penjualan. Bursa meminta
penjelasan alasan mengapa Perseroan baru mengidentifikasi insentif pelanggan yang sifatnya
mengurangi pendapatan ini setelah disampaikannya LK 31 Desember 2021 awal.
Penjelasan Perseroan:
Perseroan melakukan evaluasi kontrak penjualan dengan pelanggan berdasarkan PSAK 72 secara
lebih menyeluruh dan mendalam dalam proses persiapan LK 31 Desember 2022 dan dampak atas
hasil evaluasi ini ditemukan bahwa terdapat beban penjualan yang sifat dan perlakuan akuntansinya
harus dipresentasikan sebagai pengurang penjualan bukan sebagai beban penjualan sehingga
dilakukan reklasifikasi tersebut pada LK 31 Desember 2022 dan LK 31 Desember 2021 reissued.
5. Pada beban pokok penjualan, beban sewa direvisi sebanyak Rp42,631 miliar sehingga saldonya
meningkat dari sebesar Rp14,661 miliar meningkat menjadi sebesar Rp57,291 miliar. Pada beban
penjualan, beban sewa dan asuransi berkurang sebanyak Rp42,631 miliar sehingga dari sebesar
Rp50,852 miliar menjadi Rp8,222 miliar. Merujuk pada CaLK No. 32 LK per 31 Desember 2021
reissued, reklasifikasi sebagian porsi beban penjualan ke beban pokok penjualan ini terkait dengan
beban sewa freezer yang sifatnya merupakan biaya untuk memenuhi jasa penyediaan freezer. Bursa
meminta penjelasan alasan mengapa Perseroan baru mengkonsiderasikan biaya terkait jasa
penyediaan freezer ini sebagai beban pokok penjualan (ketimbang sebagai beban penjualan) setelah
disampaikannya LK 31 Desember 2021 awal.
Penjelasan Perseroan:
Perseroan melakukan evaluasi kontrak penjualan dengan pelanggan berdasarkan PSAK 72 secara
lebih menyeluruh dan mendalam dalam proses persiapan LK audit 31 Desember 2022 dan dampak
atas hasil evaluasi ini ditemukan bahwa jasa penyediaan freezer merupakan kewajiban pelaksanaan
(performance obligation) tersendiri selain penjualan makanan beku, maka biaya terkait jasa
penyediaan freezer (beban sewa freezer) harus dipresentasikan sebagai beban pokok penjualan
bukan sebagai beban penjualan sehingga dilakukan reklasifikasi tersebut pada LK 31 Desember
2022 dan LK 31 Desember 2021 reissued.
6. Merujuk pada CaLK No. 32 LK per 31 Desember 2021 reissued, disampaikan bahwa Grup
mereklasifikasi sebagian porsi dari perubahan nilai wajar aset biologis ke beban pokok penjualan
sebesar Rp148,838 miliar untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021, untuk menyajikan beban
pokok penjualan yang diukur pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual terkait dengan panen
aset biologis sesuai dengan PSAK 69, “Agrikultur, sebagai berikut:
Page 5
Dari pengungkapan di atas, diketahui bahwa perhitungan selisih terkait perubahan nilai wajar aset biologis pada kedua versi LK per 31 Desember 2021 adalah Rp18,31 miliar, sebagai berikut: Bursa meminta penjelasan Perseroan di bagian manakah pada Beban Pokok Penjualan per 31 Desember 2021 reissued yang menunjukkan adanya reklasifikasi sebesar Rp148,838 miliar. Selain itu, agar disertakan pula perhitungannya. Penjelasan Perseroan: Berikut ini adalah penyesuaian pada CaLK No.21 Beban Pokok Penjualan per 31 Desember 2021 reissued yang menunjukkan reklasifikasi sebesar Rp 148,838 miliar:
Page 6
(a) Pada CaLK Reissued No.8 Aset Biologis per 31 Desember 2021, penurunan karena
penjualan atas hewan ternak produksi yang telah menghasilkan (disajikan sebagai beban
pokok penjualan ayam afkir biologis pada CaLK Original No.21 Beban Pokok Penjualan)
telah disesuaikan dari sebelumnya Rp 29.067 juta menjadi Rp Rp 32.353 juta. Selisih Rp
3.286 juta tersebut berasal dari perubahan asumsi dalam menentukan nilai wajar atas aset
biologis yang telah terjual dalam tahun berjalan.
Pada CaLK original No.21 Beban Pokok Penjualan, kapitalisasi beban ke aset biologis
sebesar negatif Rp 156.802 juta dan beban pokok penjualan ayam afkir sebesar Rp 32.353
juta disajikan dalam CaLK reissued No.21 sebagai aset biologis (ayam pembibit induk) awal
tahun sebesar Rp 138.871, aset biologis (ayam pembibit induk) akhir tahun sebesar negatif
Rp 136.078 juta, dan perubahan nilai wajar aset biologis (ayam pembibit induk) sebesar
negatif Rp 127.242 juta
(b) Selisih Rp 145,552 juta berasal dari:
- Penyesuaian akibat perubahan asumsi dalam menentukan nilai wajar telur tetas dan
ayam broiler yang telah terjual dalam tahun berjalan sebesar Rp 18.644 juta, dimana
nilai wajar tersebut disesuaikan berdasar pada harga jual aktual dikurangi biaya
untuk menjual.
- Penyesuaian untuk reklasifikasi beban amortisasi ayam pembibit induk yang
dikapitalisasi menjadi telur tetas sebesar Rp 126.908 juta dari perubahan nilai wajar
aset biologis ke beban pokok penjualan, karena beban amortisasi tersebut telah
diperhitungkan sebelumnya pada saat melakukan penilaian beban pokok penjualan
atas nilai wajar aset biologis yang terjual dalam tahun berjalan.
7. Merujuk CaLK No. 21 LK per 31 Desember 2021 awal, terdapat item yakni “Kapitalisasi beban ke
aset biologis” bernilai Rp156,802 miliar. Namun demikian, item ini tidak terdapat lagi pada LK per 31
Desember 2021 reissued. Selanjutnya:
a. Bursa meminta penjelasan Perseroan atas hal ini.
b. Bursa meminta penjelasan apakah dihilangkannya “Kapitalisasi beban ke aset biologis ini ada
kaitannya terhadap akun Aset Biologis per LK 31 Desember 2021 reissued, mengingat bahwa
Page 7
tidak ada pergerakan pada akun Aset Biologis ini sebagaimana ditunjukkan pada CaLK No. 8
pada LK per 31 Desember 2021 versi reissued maupun versi awal.
Penjelasan Perseroan:
Penjelasan terkait kapitalisasi beban ke aset biologis per 31 Desember 2021 terdapat dalam tabel
penjelasan No. 6.
8. Terkait dengan transaksi dengan PT Investasi Semesta Indonesia, Grup melakukan penyajian
kembali atas pengungkapan transaksi yang signifikan dengan PT Investasi Semesta Indonesia pada
LK per 31 Desember 2021 reissued. Pada LK reissued, sifat transaksi dengan pihak ini adalah
Keuntungan Lain-lain, dimana pada LK awal sifat transaksinya adalah Penjualan lain lain.
Selanjutnya, Bursa meminta penjelasan:
a. Alasan berubahnya sifat transaksi ini
b. Alasan mengapa perubahan baru dilakukan setelah disampaikannya LK 31 Desember 2021 awal
Penjelasan Perseroan:
a. Pada LK 31 Desember 2021 awal, No.9 Aset Tetap diungkapkan bahwa atas transaksi
dengan PT Investasi Semesta Indonesia timbul dari transaksi penjualan aset tetap Breeding
Farm (Farm 2) kepada PT Investasi Semesta Indonesia. Laba penjualan aset Breeding Farm
2 sebesar Rp 66.107 juta dicatat dalam akun Keuntungan lain-lain. Oleh karena itu,
Perseroan melakukan penyesuaian atas sifat transaksi dari Penjualan lain-lain ke
Keuntungan lain-lain pada LK 31 Desember 2021 reissued.
b. Penyesuaian dilakukan setelah penyampaian LK 31 Desember 2021 awal, dikarenakan
setelah ditinjau kembali atas pengungkapan sifat transaksi perlu untuk dilakukan
penyelesaian.
9. Pada LK reissued, Perseroan memperbarui pengungkapan atas status operasi atas Entitas Anak
yakni PT Sierad Corpora pada Catatan 1. Berdasarkan pengungkapan ini, disampaikan bahwa Sierad
Corpora menghentikan operasi komersilnya dan sejak saat itu tidak aktif dan dalam proses likuidasi.
Sampai dengan tanggal pelaporan laporan keuangan konsolidasian, proses likuidasi sedang
berlangsung Selanjutnya, Bursa meminta penjelasan
a. Kontribusi pendapatan dari PT Sierad Corpora terhadap total pendapatan dari Perseroan per 31
Desember 2020, 2021, dan 2022.
b. Sejak kapan Sierad Corpora menghentikan operasi komersilnya dan mulai proses likuidasi.
c. Update proses likuidasi saat ini.
Penjelasan Perseroan:
a. Tidak terdapat kontribusi pendapatan dari PT Sierad Corpora terhadap total pendapatan
Perseroan per 31 Desember 2020, 2021 dan 2022 terhitung sejak dihentikannya operasi
komersial PT Sierad Corpora sejak tahun 2003 berdasarkan Akta Notaris Diah Guntari
Listianingsih Soemarwoto, S.H. No. 25 tanggal 21 Oktober 2003.
Page 8
b. PT Sierad Corpora menghentikan operasi komersilnya sejak tahun 2003 sesuai dengan
informasi pada poin (a) dan proses likuidasi terhitung sejak tahun 2012 berdasarkan Akta Notaris
Agung Sri Wijayanti S.H., M.Kn., No. 14 tanggal 20 November 2012.
c. Proses likuidasi PT Sierad Corpora sampai dengan tanggal surat ini diterbitkan, telah
mendapatkan surat keputusan penghapusan NPWP dari DJP Jakarta Timur, KPP Pratama
Jakarta Cakung melalui suratnya No. S-18/HPS/KPP. 200403/2023 tanggal 9 Februari 2023.
Setelah proses pencabutan NPWP, selanjutnya adalah menunggu keputusan Pengadilan terkait
keputusan pembubaran PT Sierad Corpora. Sampai dengan tanggapan ini disampaikan,
Pengadilan belum mengeluarkan keputusan pembubaran PT Sierad Corpora. Dalam Laporan
Keuangan Perseroan telah diinformasikan pula bahwa PT Sierad Corpora sedang dalam proses
likuidasi.
10. Pada LK 31 Desember 2021 reissued, terdapat revisi Rp4,945 miliar komponen ekuitas lainnya dari
sebesar Rp23,678 miliar berkurang menjadi Rp18,733 miliar (20,88% penurunan). Bursa meminta
penjelasan mengenai rincian komponen ekuitas lainnya tersebut beserta pergerakannya dengan
mengisi tabel sebagai berikut (dalam jutaan Rupiah):
Penjelasan Perseroan:
Perseroan melakukan penyajian kembali untuk liabilitas imbalan kerja pada laporan posisi keuangan
sesuai dengan siaran pers DSAK IAI pada bulan April 2022 terkait dengan pengatribusian imbalan
pada Periode Jasa sesuai dengan PSAK 24, "Imbalan Kerja" dan dampak penyesuaian usia pensiun
normal termasuk dengan aset pajak tangguhan terkait yang berlaku secara retrospektif.
11. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik (jika ada).
Penjelasan Perseroan:
Sampai dengan periode pelaporan tanggal 31 Desember 2021, tidak ada informasi/fakta/kejadian
penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan yang belum
diungkapkan.
Page 9
Demikian disampaikan penjelasan kami. Terima kasih atas perhatiannya. Hormat kami, PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk. Sik Wei Tjien Corporate Secretary
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.