Skip to content
Back to announcement

20230707_BNLI_Pengumuman RUPS_31338699_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BNLI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                          PENGUMUMAN
                  KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM

         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                  PT BANK PERMATA Tbk

Merujuk kepada Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”), diumumkan kepada para pemegang saham PT Bank Permata Tbk
(“Perseroan”) bahwa Perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023, dengan informasi sebagai berikut:


   1. Pemanggilan RUPSLB akan dipublikasikan dalam situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”),
      situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai penyedia e-RUPS dan
      situs web Perseroan pada tanggal 25 Juli 2023 sesuai dengan ketentuan Pasal 17 dan
      Pasal 52 ayat (1) POJK 15/2020.
   2. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah para pemegang
      saham yang tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan pada tanggal 24 Juli 2023
      sampai dengan penutupan perdagangan saham di BEI.
   3. Pemegang saham Perseroan yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari
      jumlah semua saham dengan hak suara berhak mengusulkan mata acara untuk
      dimasukkan dalam acara RUPSLB, dengan ketentuan usulan mata acara RUPSLB
      memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1), (2), dan (3) POJK
      15/2020 serta Anggaran Dasar Perseroan. Usulan mata acara tersebut sudah harus
      diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan
      RUPSLB.
Page 2
4. RUPSLB akan diadakan secara hybrid yaitu perpaduan secara fisik dan elektronik
   menggunakan fasilitas electronic General Meeting System (eASY.KSEI). Memperhatikan
   ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28 ayat (2) POJK 15/2020 serta Pasal 8 ayat (3) Peraturan
   OJK nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
   Terbuka Secara Elektronik, pemegang saham dapat menghadiri RUPSLB secara fisik
   atau secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI serta dapat memberikan kuasa secara
   konvensional kepada penerima kuasa independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan
   atau memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui fasilitas eASY.KSEI.
5. Fasilitas e-Proxy tersebut mulai tersedia bagi pemegang saham yang berhak hadir dalam
   RUPSLB sejak tanggal pemanggilan RUPSLB sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum
   tanggal RUPSLB dilaksanakan (H-1) pukul 12.00 WIB.




                               Jakarta, 10 Juli 2023
                                Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published10 Jul 2023
Pages2
Characters2,656
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result