Skip to content
Back to announcement

20230710_AMFG_Perubahan Profesi Penunjang_31339747_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review AMFG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.937
NOTARIS
GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn.
Jalan Cikampek No. 7, Menteng
Jakarta Pusat, Kode Pos 10310
Telepon : 021-21238054, 0898 1392066

SURAT KETERANGAN
Nomor : 20/Not/VI/2023

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : GATOT WIDODO, Sarjana Ekonomi, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Pusat, dengan ini menerangkan bahwa:

PT ASAHIMAS FLAT GLASS Tbk, berkedudukan di Jakarta Utara (selanjutnya disebut
Perseroan) telah mengadakan :
- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada :

Hari/tanggal : Kamis, 22 Juni 2023.

Tempat : Lausanne Room II Lantai 7 - Swissotel Jakarta PIK Avenue
Pantai Indah Kapuk Boulevard
PIK Avenue Mall, 14470 Jakarta.

Pukul 1 14.20-15.22 WIB.

Mata Acara :

1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2022.

2. Penetapan penggunaan laba (rugi) Perseroan Tahun Buku 2022.

3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan Tahun Buku
2023.

4. Perubahan susunan pengurus Perseroan.

5. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2023.

(untuk selanjutnya disebut Rapat).

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan, tertanggal 22 Juni 2023, dengan nomor 33.

Kehadiran Anggota Direksi dar Dewan Komisaris Perseroan :
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

Direksi

Presiden Direktur : Tuan MAMPEI CHIYODA

Wakil Presiden Direktur: Tuan EMANUEL DAVID SATRIA SOETEDJA
Direktur : Tuan MOHAMAD AMIEN

Direktur : Tuan SAMUEL NUGROHO SETYONO
Direktur 1 Tuan TOSHIYUKI NISHIDA

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris : Tuan TAN PEI LING

Komisaris : Tuan TJAHJANA SETIADHI

Komisaris Independen 1 Tuan IRAWAN SOERODJO

Pemimpin Rapat:
Rapat dipimpin oleh Tuan TJAHJANA SETIADHI, selaku Komisaris Perseroan.

Kehadiran Pemegang Saham :

-Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
mewakili 375.256.415 saham atau 86,465Y4 dari 434.000.000 saham yang merupakan
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :
“Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan

pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang
saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
Page 2 OCR 0.945
NOTARIS
GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn.
Jalan Cikampek No. 7, Menteng
Jakarta Pusat, Kode Pos 10310
Telepon : 021-21238054, 0898 1392066

Mekanisme Pengambilan Keputusan :
-Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk

mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara :

Mata Acara Pertama :

-Jumlah suara blanko (abstain) : 28.600 suara.
-Jumlah suara tidak setuju : 78.900 suara.
-Jumlah suara setuju : 375.148.915 suara.

-Sehingga total suara setuju — : 375.177.515 suara, atau sebesar 99,97994, atau lebih
dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

Mata Acara Kedua dan Kelima :

-Jumlah suara blanko (abstain) : 90.600 suara.
-Jumlah suara tidak setuju : 78.900 suara.
-Jumlah suara setuju : 375.086.915 suara.

-Sehingga total suara setuju — : 375.177.515 suara, atau sebesar 99,979Y4, atau lebih
dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

Mata Acara Ketiga dan Keempat :

-Jumlah suara blanko (abstain) : 28.600 suara.
-Jumlah suara tidak setuju : 112.100 suara.
-Jumlah suara setuju : 375.115.715 suara.

-Sehingga total suara setuju — : 375.144.315 suara, atau sebesar 99,970Y4, atau lebih
dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

Keputusan Rapat :
Keputusan Mata Acara Pertama :

Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2022 termasuk
di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris
dan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2022 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik "Siddharta Widjaja & Rekan (a member firm of “KPMG
International Limited”) dengan pendapat "Wajar Tanpa Pengecualian" sebagaimana
yang termuat dalam laporannya tertanggal 30 Maret 2023, serta memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dilakukan, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin
dalam Laporan Tahunan tersebut.

Keputusan Mata Acara Kedua :

1.

Menetapkan penggunaan laba Perseroan tahun buku 2022 sebesar
Rp437.370.000.000,00 (empat ratus tiga puluh tujuh miliar tiga ratus tujuh puluh juta
rupiah) untuk keperluan sebagai berikut :

a. sebesar Rp34.720.000.000,00 (tiga puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh juta
rupiah), dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan
sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp80 (delapan
puluh Rupiah),

b. sebesar Rp402.650.000.000,00 (empat ratus dua miliar enam ratus lima puluh juta
rupiah) dibukukan sebagai laba ditahan yang akan digunakan untuk menambah
modal kerja Perseroan,
Page 3 OCR 0.941
NOTARIS
GATOT WIDODO, S.E, S.H., M.Kn.
Jalan Cikampek No. 7, Menteng
Jakarta Pusat, Kode Pos 10310
Telepon : 021-21238054, 0898 1392066

2.

Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap
dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas,
sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku

Keputusan Mata Acara Ketiga :

15

Menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik “Siddharta Widjaja & Rekan” (a member
firm of “KPMG International Limited”) untuk mengaudit informasi keuangan historis
tahun buku 2023,

Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk :

a. menunjuk Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang
tergabung dalam Kantor Akuntan Publik “Siddharta Widjaja & Rekan” (a
member firm of “KPMG International Limited”), serta penggantinya apabila
diperlukan untuk mengaudit informasi keuangan historis untuk tahun buku 2023:

b. menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti, dalam hal Kantor Akuntan
“Siddharta Widjaja & Rekan” (a member firm of “KPMG International Limited”)
tersebut karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit informasi
keuangan historis untuk tahun buku 2023:

c. melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan dan/atau
penggantian Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
termasuk tetapi tidak terbatas pada menetapkan besarnya imbalan jasa audit dan
syarat lainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tersebut:

-dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-

undangan yang berlaku.

Keputusan Mata Acara Keempat :

1,

Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de
Charge) kepada anggota Direksi yang akan berakhir masa jabatannya segera setelah
ditutupnya Rapat ini, atas tindakan pengurusan yang mereka lakukan selama mereka
menjabat sebagai anggota Direksi Perseroan sepanjang tindakan tindakan mereka
tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan.

Menyetujui pengunduran diri Tuan TJAHJANA SETIADHI dari jabatannya selaku
Komisaris Perseroan, sejak ditutupnya Rapat ini serta memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) kepada yang
bersangkutan atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan, sepanjang tindakan-
tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan.

Mengangkat kembali :

Tuan MAMPEI CHIYODA sebagai Presiden Direktur,

Tuan YO NAKAHARA sebagai Direktur,

Tuan TAKASHI NEKODA sebagai Direktur,

Tuan KIICHIRO YOSHIZAWA sebagai Direktur:

Tuan SAMUEL NUGROHO SETYONO sebagai Direktur,

Tuan TEGUH ARI WIDODO sebagai Direktur,

Tuan KAZUO NINOMIYA sebagai Direktur,

Masing-masing untuk masa jabatan sampai dengan penutupan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2025.

Mengangkat :

1. Tuan EMANUEL DAVID SATRIA SOETEDJA sebagai Komisaris,

2. Tuan MOHAMAD AMIEN sebagai Wakil Presiden Direktur:

3. Tuan KAZUHIRO ONOGAWA sebagai Direktur:

4. Tuan CHRISTOFORUS sebagai Direktur,

5. Tuan BAMBANG WIDYAWARDHANA MAULANA sebagai Direktur,
Masing-masing untuk masa jabatan sampai dengan penutupan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2025.

Sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan setelah ditutupnya Rapat
ini adalah sebagai berikut:

Si NN IE
Page 4 OCR 0.931
NOTARIS
GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn.
Jalan Cikampek No. 7, Menteng
Jakarta Pusat, Kode Pos 10310
Telepon : 021-21238054, 0898 1392066

ia

Presiden Komisaris : Tuan TAN PEI LING

Wakil Presiden Komisaris : Tuan SHIGEKI YOSHIBA

Komisaris : Tuan EMANUEL DAVID SATRIA SOETEDJA
Komisaris : Tuan HIROYUKI OTANI

Komisaris Independen : Tuan IRAWAN SOERODJO

Komisaris Independen : Tuan KIMIKAZU ICHIKAWA

-masing-masing dengan masa jabatan sampai dengan penutupan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima).
Direksi :

Presiden Direktur : Tuan MAMPEI CHIYODA

Wakil Presiden Direktur : Tuan MOHAMAD AMIEN

Direktur : Tuan YO NAKAHARA

Direktur » 1 Tuan TAKASHI NEKODA

Direktur : Tuan SAMUEL NUGROHO SETYONO

Direktur : Tuan KICHIRO YOSHIZAWA

Direktur : Tuan TEGUH ARI WIDODO

Direktur : Tuan KAZUHIRO ONOGAWA

Direktur : Tuan CHRISTOFORUS

Direktur : Tuan BAMBANG WIDYAWARDHANA s
MAULANA

Direktur « : Tuan KAZUO NINOMIYA

-masing-masing dengan masa jabatan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2025.

. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi, dengan hak substitusi, untuk

menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, dan untuk selanjutnya
memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Mata Acara Kelima
1. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya gaji

dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan masing-masing anggota Dewan
Komisaris.

. Menetapkan besarnya gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi seluruh anggota Dewan

Komisaris Perseroan, termasuk Komisaris Independen dalam mata uang Rupiah tidak
melebihi jumlah setara US$ 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu Dolar Amerika
Serikat) setahun

Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu.

Jakarta, 22 Juni 2023.

WIDODO, S.E., S.H., M.Kn.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published10 Jul 2023
Pages4
Characters10,710
Text sourceOCR
OCR confidence0.939

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 166 ms 13 Sep 2026 17:42

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'TJAHJANA SETIADHI',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2023-06-22',
 'meeting_type': 'AGM',
 'venue': 'Lausanne Room II Lantai 7 - Swissotel Jakarta PIK Avenue Pantai '
          'Indah Kapuk Boulevard PIK Avenue Mall, 14470 Jakarta.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result