Back to announcement
20230710_MIDI_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_31339804_lamp1.pdf
Listing Text extracted MIDISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 25
Page 1
TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM DALAM
RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU PT MIDI UTAMA INDONESIA TBK (“PMHMETD I”)
TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN INFORMASI INI MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM YANG TELAH
DIUMUMKAN PADA WEBSITE PERSEROAN DAN BURSA EFEK INDONESIA TANGGAL 16 MARET 2023.
OTORITAS JASA KEUANGAN (”OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA PMHMETD I INI. SETIAP PERNYATAAN YANG
BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG
AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT MIDI UTAMA INDONESIA TBK. BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN
PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN INFORMASI INI.
PT MIDI UTAMA INDONESIA Tbk.
Kegiatan Usaha:
Bergerak di bidang perdagangan eceran dengan format minimarket dan supermarket
Domisili dan Kantor Pusat:
Gedung Alfa Tower Lantai 12
Jl. Jalur Sutera Barat, Kav. 7-9, Alam Sutera
Tangerang, Banten 15143
Telepon: (62-21) 8082 1618,
Faksimili: (62-21) 8082 1628
E-mail: aan.suantopo@mu.co.id
Website: https://www.alfamidiku.com/
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU PT MIDI UTAMA INDONESIA TBK (“PMHMETD I”) KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN
Perseroan melakukan Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD I”) kepada para Pemegang Saham Perseroan sebanyak-banyaknya
4.611.764.800 (empat miliar enam ratus sebelas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus) Saham Baru atau setara dengan sebanyak-banyaknya 13,79% (tiga belas koma tujuh
sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh rupiah) setiap saham dengan Harga Pelaksanaan Rp270,-
(dua ratus tujuh puluh rupiah) setiap Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam rangka PMHMETD I ini sebanyak-banyaknya
sebesar Rp1.245.176.496.000 (satu triliun dua ratus empat puluh lima miliar seratus tujuh puluh enam juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). Setiap pemegang 625 (enam ratus dua
puluh lima) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 7Juli 2023 pukul 16.00 WIB berhak atas 100 (seratus) HMETD, dimana setiap
1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Dalam hal
pemegang Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan Saham Lama Perseroan antara lain hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”), hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus, dan hak atas HMETD.
Berdasarkan Surat Pernyataan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (“SAT”) tanggal 9 Juni 2023, SAT selaku Pemegang Saham Utama Perseroan dan pemegang saham sebanyak 25.775.473.000
(dua puluh lima miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu) lembar saham atau mewakili 89,43% (delapan puluh sembilan koma empat tiga persen) dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor penuh Perseroan telah menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD I namun SAT akan mengalihkan HMETD yang
dimiliknya kepada PT BCA Sekuritas selaku Agen Penjual untuk kemudian ditawarkan kepada investor untuk dilaksanakan guna meningkatkan kepemilikan publik dan memenuhi ketentuan
minimum proporsi saham publik. Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai Agen Penjual, PT BCA Sekuritas bukan merupakan pihak yang berkomitmen untuk melaksanakan HMETD yang
dibelinya dari SAT mengingat HMETD tersebut akan ditawarkan oleh PT BCA Sekuritas kepada investor lainnya guna memenuhi persyaratan kepemilikan publik oleh Perseroan.
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham Perseroan atau Pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada
Pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang
saham yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas Untuk Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Midi Utama
Indonesia Tbk No. 26, tanggal 17 April 2023, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, PT BCA Sekuritas, selaku Pembeli Siaga, telah
sepakat untuk mengambil bagian sisa saham yang tidak diambil oleh para pemegang saham sebanyak-banyaknya sebesar 1.614.117.680 (satu miliar enam ratus empat belas juta seratus tujuh
belas ribu enam ratus delapan puluh) dari Sisa Saham, dengan harga yang sama dengan Harga Pelaksanaan PMHMETD I Perseroan, yaitu sebesar Rp270,- (dua ratus tujuh puluh Rupiah)
setiap saham atau dengan nilai keseluruhan sebesar-besarnya Rp435.811.773.600,- (empat ratus tiga puluh lima miliar delapan ratus sebelas juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus
rupiah).
Saham Hasil Pelaksanaan HMETD yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala h al dengan saham yang telah dikeluarkan sebelumnya
oleh Perseroan, termasuk hak atas dividen. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan kebawah (round down). Dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk
pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya akan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
HMETD YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI DIRENCANAKAN AKAN DICATATKAN DAN DIPERDAGANGKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”) MULAI
TANGGAL 5 JULI 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL 11 JULI 2023, SAHAM YANG DITERBITKAN DARI HASIL PELAKSANAAN HMETD DIKELUARKAN DARI PORTEPEL
PERSEROAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM. APABILA SAMPAI DENGAN BATAS WAKTU TANGGAL TERSEBUT HMETD YANG DIMILIKI OLEH PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN TIDAK DILAKSANAKAN, MAKA HMETD TERSEBUT MENJADI TIDAK BERLAKU LAGI.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD I INI SESUAI DENGAN HMETD-
NYA AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM SEBESAR 13,79%
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA. INDUSTRI RITEL MERUPAKAN SALAH SATU IND USTRI
TERFRAGMENTASI YANG MEMILIKI PERSAINGAN YANG SANGAT KETAT DIMANA SEBAGIAN BESAR DIDOMINASI OLEH PERITEL TRADISIONAL YANG TERSEBAR DI
SELURUH INDONESIA (SEPERTI PASAR-PASAR TRADISIONAL, TOKO-TOKO KELONTONG, ROMBONG DAN WARUNG) DAN PERITEL MODERN (SEPERTI MINIMARKET,
SUPERMARKET DAN HYPERMARKET). UNTUK MEMPERTAHANKAN DAN MENGEMBANGKAN POSISI PASAR DALAM INDUSTRI YANG SANGAT KETAT DAN
TERFRAGMENTASI, PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SECARA TERUS MENERUS HARUS MEMBERIKAN PRODUK YANG BERAGAM DENGAN HARGA YANG KOMPET ITIF
SERTA PELAYANAN YANG UNGGUL YANG DAPAT MENINGKATKAN PENJUALAN, MARJIN PENJUALAN DAN KEUNTUNGAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK. KEGAGALAN
PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK DALAM MENGANTISIPASI DAN/ATAU MENCERMATI PERSAINGAN USAHA DISEKITARNYA, MAKA HAL TERSEBUT DAPAT BERDAMPAK
NEGATIF TERHADAP KEUNTUNGAN, KINERJA KEUANGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK. RISIKO LAINNYA DAPAT DILIHAT DALAM PROSPEKTUS
PADA BAB VI FAKTOR RISIKO
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD I INI YANG DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR
MODAL INDONESIA
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PMHMETD I INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK
YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
Tambahan Dan/Atau Perubahan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2023
Page 2
JADWAL
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) : 17 Februari 2023 Periode Perdagangan HMETD : 11 Juli – 17 Juli 2023
Periode Pendaftaran, Pemesanan, Pelaksanaan dan
Tanggal Efektif Pernyataan Pendaftaran : 22 Juni 2023 : 11 Juli – 17 Juli 2023
Pembayaran HMETD
Tanggal Akhir Perdagangan Saham dengan HMETD (Cum-Right)
: 05 Juli 2023 Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD : 13 Juli - 20 Juli 2023
-Pasar Reguler dan Negosiasi
-Pasar Tunai : 07Juli 2023 Tanggal Akhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan : 20 Juli 2023
Tanggal Mulai Perdagangan Saham tanpa HMETD (Ex-Right)
: 06 Juli 2023 Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan : 21 Juli 2023
-Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
-Pasar Tunai : 10 Juli 2023 Tanggal Pengembalian Uang Pesanan Saham Tambahan : 25 Juli 2023
Tanggal Terakhir Pencatatan Pemegang Saham (Recording Date) yang
: 07 Juli 2023
berhak atas HMETD
Tanggal Distribusi Bukti HMETD : 10 Juli 2023
Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia : 11 Juli 2023
PMHMETD I
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I, Perseroan telah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang diselenggarakan pada tanggal 17 Februari 2023 dengan hasil keputusan menyetujui
penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan melalui PMHMETD I dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya
4.611.764.800 (empat miliar enam ratus sebelas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus) Saham Baru dengan nilai
nominal Rp10,- (sepuluh rupiah) per saham sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Midi Utama Indonesia Tbk No. 50 tanggal 17 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana
Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang. Ringkasan risalah RUPSLB tersebut telah diumumkan pada website
Perseroan, website BEI, dan website KSEI pada tanggal 20 Februari 2023, sesuai dengan POJK No. 15/2020 dan anggaran dasar
Perseroan.
Perseroan melakukan PMHMETD I kepada para Pemegang Saham Perseroan sebanyak-banyaknya 4.611.764.800 (empat miliar
enam ratus sebelas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus) Saham Baru atau setara dengan sebanyak-banyaknya
sebesar 13,79% (tiga belas koma tujuh sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD
I dengan nilai nominal Rp10,00 (sepuluh rupiah) setiap saham dengan Harga Pelaksanaan Rp270,- (dua ratus tujuh puluh rupiah)
setiap HMETD sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam rangka PMHMETD I ini sebanyak-banyaknya
Rp1.245.176.496.000 (satu triliun dua ratus empat puluh lima miliar seratus tujuh puluh enam juta empat ratus sembilan puluh enam
ribu rupiah). Setiap pemegang 625 (enam ratus dua puluh lima) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada
tanggal 7 Juli 2023 pukul 16.00 WIB berhak atas 100 (seratus) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan
HMETD. Dalam hal pemegang Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual
oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan. HMETD ini diperdagangkan di BEI dan
dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan tanggal 17 Juli 2023. HMETD yang tidak
dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD memiliki
hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan Saham Lama Perseroan antara lain hak suara dalam RUPS, hak atas
pembagian dividen, hak atas saham bonus, dan hak atas HMETD.
Berdasarkan Surat Pernyataan SAT tanggal 9 Juni 2023, SAT selaku Pemegang Saham Utama Perseroan dan pemegang saham
sebanyak 25.775.473.000 (dua puluh lima miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu) lembar saham
atau mewakili 89,43% (delapan puluh sembilan koma empat tiga persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh
Perseroan telah menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD I namun SAT akan
mengalihkan HMETD yang dimiliknya kepada PT BCA Sekuritas selaku Agen Penjual untuk kemudian ditawarkan kepada investor
untuk dilaksanakan guna meningkatkan kepemilikan publik dan memenuhi ketentuan minimum proporsi saham publik. Sehubungan
dengan hal tersebut, sebagai Agen Penjual, PT BCA Sekuritas bukan merupakan pihak yang berkomitmen untuk melaksanakan
HMETD yang dibelinya dari SAT mengingat HMETD tersebut akan ditawarkan oleh PT BCA Sekuritas kepada investor lainnya guna
memenuhi persyaratan kepemilikan publik oleh Perseroan.
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham Perseroan atau
Pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar
dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham
yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang
ditawarkan, maka sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran
Umum Terbatas Untuk Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Midi Utama Indonesia Tbk No. 26,
tanggal 17 April 2023, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, PT BCA
Sekuritas, selaku Pembeli Siaga, telah sepakat untuk mengambil bagian sisa saham yang tidak diambil oleh para pemegang saham
sebanyak-banyaknya sebesar 1.614.117.680 (satu miliar enam ratus empat belas juta seratus tujuh belas ribu enam ratus delapan
puluh) dari Sisa Saham, dengan harga yang sama dengan Harga Pelaksanaan PMHMETD I Perseroan, yaitu sebesar Rp270,- (dua
Page 3
ratus tujuh puluh Rupiah) setiap saham atau dengan nilai keseluruhan sebesar-besarnya Rp435.811.773.600,- (empat ratus tiga
puluh lima miliar delapan ratus sebelas juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus rupiah).
Jenis Penawaran : PMHMETD I dalam rangka penerbitan HMETD
Jenis Efek yang Ditawarkan : Saham Biasa Atas Nama
Jumlah Efek yang Ditawarkan : Sebanyak-banyaknya 4.611.764.800 (empat miliar enam ratus
sebelas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus)
Saham Baru
Nilai Nominal : Rp10,- (sepuluh rupiah)
Harga Pelaksanaan HMETD : Rp270,- (dua ratus tujuh puluh rupiah)
Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.245.176.496.000 (satu
triliun dua ratus empat puluh lima miliar seratus tujuh puluh
enam juta empat ratus sembilan puluh enam puluh ribu rupiah)
Rasio Perbandingan HMETD : Setiap 625 (enam ratus dua puluh lima) pemegang Saham
Lama berhak mendapatkan 100 (seratus) HMETD, di mana
setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya
untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru
Maximum Dilusi Kepemilikan Saham : Pemegang saham yang tidak menggunakan haknya akan
mengalami penurunan persentase kepemilikan sampai dengan
maksimum 13,79% (tiga belas koma tujuh sembilan persen)
Tanggal RUPSLB : 17 Februari 2023
Tanggal Pencatatan HMETD : 11 Juli 2023
Periode Perdagangan dan pelaksanaan HMETD : 11 Juli – 17 Juli 2023
Tanggal DPS Perseroan yang berhak atas HMETD : 7 Juli 2023
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan serta komposisi kepemilikan
saham Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Midi Utama
Indonesia Tbk. No. 49 tanggal 17 Februari 2023 yang dibuat dihadapan Sriwi Bawana Nwaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang dan telah diterima dan dicatat oleh Menkumham di bawah No. AHU-AH.01.03-0028648 tanggal 20 Februari 2023 serta
telah didaftar dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0035791.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 20 Februari 2023 juncto Laporan
Kepemilikan Saham Emiten Atau Perusahaan Publik Dan Rekapitulasi Yang Telah Dilaporkan tanggal 30 April 2023 yang
diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10,- per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Nominal %
Modal Dasar 90.000.000.000 900.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk 25.775.473.000 257.754.730.000 89,43%
Rullyanto (Presiden Direktur) 122.500.000 1.225.000.000 0,42%
Maria Theresia Velina Yulianti (Direktur) 65.000.000 650.000.000 0,23%
Endang Mawarti (Direktur) 6.000.000 60.000.000 0,02%
Lain-lain (masing-masing dengan kepemilikan kurang dari 5%) 2.854.557.000 28.545.570.000 9,90%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 28.823.530.000 288.235.300.000 100,00%
Jumlah saham dalam portepel 61.176.470.000 611.764.700.000
Berikut ini adalah proforma struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sebelum dan sesudah PMHMETD I dengan
asumsi seluruh pemegang saham Perseroan, kecuali SAT, melaksanakan HMETD yang dimilikinya dan Pembeli Siaga mengambil
sisa saham yang tidak dilaksanakan sejumlah 1.614.117.680 saham:
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Keterangan Nilai Nominal Rp10,- Nilai Nominal Rp10,-
Jumlah Saham Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar 90.000.000.000 900.000.000.000 90.000.000.000 900.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk 25.775.473.000 257.754.730.000 89,43% 25.775.473.000 257.754.730.000 83,35%
2. Rullyanto 122.500.000 1.225.000.000 0,42% 142.100.000 1.421.000.000 0,46%
3. Maria Theresia Velina Yulianti 65.000.000 650.000.000 0,23% 75.400.000 754.000.000 0,24%
4. Endang Marwati 6.000.000 60.000.000 0,02% 6.960.000 69.600.000 0,02%
5. Lain-lain (masing-masing dengan
2.854.557.000 28.545.570.000 9,90% 3.311.286.120 33.112.861.200 10,71%
kepemilikan kurang dari 5%)
6. Pembeli Siaga - - - 1.614.117.680 16.141.176.800 5,22%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 28.823.530.000 288.235.300.000 100,00% 30.925.336.800 309.253.368.000 100,00%
Modal Dalam Portepel 61.176.470.000 611.764.700.000 59.074.663.200 590.746.632.000
Page 4
Berikut ini adalah proforma struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sebelum dan sesudah PMHMETD I dengan
asumsi seluruh pemegang saham Perseroan tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya dan Pembeli Siaga mengambil sisa
saham yang tidak dilaksanakan sejumlah 1.614.117.680 saham:
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Keterangan Nilai Nominal Rp10,- Nilai Nominal Rp10,-
Jumlah Saham Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar 90.000.000.000 900.000.000.000 90.000.000.000 900.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk 25.775.473.000 257.754.730.000 89,43% 25.775.473.000 257.754.730.000 84,68%
2. Rullyanto 122.500.000 1.225.000.000 0,42% 122.500.000 1.225.000.000 0,40%
3. Maria Theresia Velina Yulianti 65.000.000 650.000.000 0,23% 65.000.000 650.000.000 0,21%
4. Endang Marwati 6.000.000 60.000.000 0,02% 6.000.000 60.000.000 0,02%
5. Lain-lain (masing-masing dengan
2.854.557.000 28.545.570.000 9,90% 2.854.557.000 28.545.570.000 9,38%
kepemilikan kurang dari 5%)
6. Pembeli Siaga - - - 1.614.117.680 16.141.176.800 5,30%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
28.823.530.000 288.235.300.000 100,00% 30.437.647.680 304.376.476.800 100,00%
Penuh
Modal Dalam Portepel 61.176.470.000 611.764.700.000 59.562.352.320 595.623.523.200
Pemegang Saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD miliknya dan tidak mengambil porsinya atas Saham Baru dapat
terdilusi sebesar maksimum 13,79% (tiga belas koma tujuh sembilan persen).
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD I
Dana yang diperoleh Perseroan dari hasil pelaksanaan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu I (“PMHMETD I”) setelah dikurangi biaya-biaya emisi yang akan dikeluarkan dalam rangka PMHMETD I ini, seluruhnya
akan dipergunakan sebagai berikut:
a. Sekitar 70% dari dana yang diperoleh akan dipergunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan guna mendukung
kegiatan usaha Perseroan yang termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran ke pemasok atas persediaan barang
dagangan, pembayaran kegiatan promosi, pengangkutan barang dagangan, biaya perbaikan, pemeliharaan dan biaya
operasional lainnya
b. Sekitar 30% dari dana yang diperoleh akan dipergunakan Perseroan untuk belanja modal dimana sebesar 65% dari dana
tersebut akan dipergunakan untuk pengembangan gerai Perseroan di seluruh cabang Perseroan dan sebesar 35% akan
dipergunakan untuk pengembangan gudang Perseroan di Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara. Sampai
saat ini, Perseroan telah menunjuk kontraktor untuk pengembangan gudang yang berlokasi di daerah Jawa Tengah dan
Sulawesi Tenggara dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan
Surat Perjanjian Kerjasama No. MIDI-RMK/BUILDING/DC KENDARI/X/2022/016 tanggal 17 Oktober 2022
Para Pihak - Perseroan selaku pihak yang memberikan penawaran pengerjaan
pembangunan gudang
- PT Reka Mulia Konstruksi selaku Kontraktor pengerjaan pembangunan gudang
Lokasi Pengerjaan Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kendari,
Sulawesi Tenggara.
Ruang Lingkup Perjanjian Untuk pekerjaan Sipil, Arsitektur dan Plumbing Gudang Cabang Kendari.
Sifat Hubungan Afiliasi Tidak Terafiliasi.
Nilai Transaksi Rp63.159.749.250 (enam puluh tiga miliar seratus lima puluh sembilan juta tujuh
ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) sudah termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Sampai dengan 31 Mei 2023 Perseroan telah melakukan pembayaran sebesar
Rp20.842.717.253 (dua puluh miliar delapan ratus empat puluh dua juta tujuh ratus
tujuh belas ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah).
Jika sampai dana PMHMETD I cair, terdapat kewajiban yang masih belum
dibayarkan, maka akan menggunakan Dana Hasil PMHMETD I.
Page 5
Keterangan
Surat Perjanjian Kerjasama No. MIDI-MAP/BUILDING/DC BOYOLALI/X/2022/018 tanggal 17 Oktober 2022
Para Pihak - Perseroan selaku pihak yang memberikan penawaran pengerjaan
pembangunan gudang
- PT Mitra Anugerahjaya Pratama selaku Kontraktor pengerjaan pembangunan
gudang
Lokasi Pengerjaan Jalan Nasional 16 Dusun Winong, Boyolali, Jawa Tengah
Ruang Lingkup Perjanjian Untuk pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal dan Elektrikal Gudang Cabang
Boyolali
Sifat Hubungan Afiliasi Tidak Terafiliasi.
Nilai Transaksi Rp68.408.000.000 (enam puluh delapan miliar empat ratus delapan juta rupiah)
sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh)
Perseroan telah melakukan pembayaran sebesar Rp49.662.965.423 (empat puluh
sembilan miliar enam ratus enam puluh dua juta sembilan ratus enam puluh lima
ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah).
Jika sampai dana PMHMETD I cair, terdapat kewajiban yang masih belum
dibayarkan, maka akan menggunakan Dana Hasil PMHMETD I.
Perseroan saat ini masih dalam proses menentukan lokasi-lokasi untuk mengembangkan gerai dan apabila sudah ditentukan,
maka biaya pengembangan tersebut akan menggunakan dana hasil PMHMETD I.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31
Desember 2022 dan 31 Desember 2021. Data-data keuangan tersebut berasal dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
entitas anaknya tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan global Ernst & Young Global
Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia ("IAPI”)
sebagaimana tercantum dalam laporan-laporan auditor independen untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 No.
00881/2.1032/AU.1/05/0704-1/1/IV/2023 tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Sherly Jokom (Registrasi Akuntan
Publik No. AP.0704) dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 No. 00880/2.1032/AU.1/05/1561-3/1/IV/2023
tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Benediktio Salim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1561) dengan opini audit
tanpa modifikasian dengan paragraf hal-hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan-laporan auditor independen dan penerbitan
kembali laporan-laporan auditor independen, sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Laporan auditor
independen atas laporan keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
juga berisi paragraf “Hal Audit Utama” mengenai penilaian penurunan nilai atas aset tetap dan aset hak-guna.
Laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan
perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 berasal dari
laporan keuangan interim Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang tercantum
dalam Prospektus, disajikan dalam jutaan Rupiah serta disusun oleh manajemen Perseroan berdasarkan Standar Akuntansi
Keuangan (“SAK”) yang berlaku di Indonesia dan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal yang berlaku.
Page 6
1. LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 1 Januari 2021
Keterangan
2022 2021 31 Desember 2020
Disajikan kembali Disajikan kembali
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 416.766 243.492 238.324
Piutang usaha
Pihak berelasi 3.690 2.639 22.242
Pihak ketiga 364.816 410.669 375.644
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 38 1.503 2.001
Pihak ketiga 30.848 24.430 21.964
Persedian - neto 2.007.569 1.811.446 1.496.826
Pajak Pertambahan Nilai
dibayar dimuka - neto 10.753 188 18.751
Aset lancar lainnya 39.378 41.491 29.767
TOTAL ASET LANCAR 2.873.858 2.535.858 2.205.519
ASET TIDAK LANCAR
Aset pajak tangguhan - neto 82.678 72.199 52.072
Aset tetap - neto 2.149.807 1.973.849 1.842.926
Uang muka pembelian aset tetap 83.210 43.729 46.668
Aset hak guna - neto 1.629.657 1.593.392 1.671.082
Beban ditangguhkan - neto 77.558 98.629 85.084
Aset keuangan tidak lancar lainnya 8.380 11.883 8.619
TOTAL ASET TIDAK LANCAR 4.031.290 3.793.681 3.706.451
TOTAL ASET 6.905.148 6.329.539 5.911.970
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 446.000 779.000 809.000
Utang usaha
Pihak berelasi 17.412 12.890 13.146
Pihak ketiga 1.688.217 1.521.343 1.360.786
Utang lain - lain
Pihak berelasi 12.859 4.317 4.037
Pihak ketiga 662.449 608.454 427.789
Utang pajak 79.697 37.755 34.354
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 61.249 44.856 19.017
Beban akrual 101.626 70.007 80.464
Bagian liabilitas jangka Panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Utang bank jangka panjang 353.710 464.834 516.449
Liabilitas sewa 150.160 99.561 71.682
Penghasilan ditangguhkan 193.325 48.920 58.894
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK 3.766.704 3.691.937 3.395.618
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank jangka panjang 765.766 606.625 724.494
Liabilitas sewa 276.336 266.676 244.040
Penghasilan ditangguhkan 7.269 8.167 5.749
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 102.346 88.490 87.923
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG 1.151.717 969.958 1.062.206
TOTAL LIABILITAS 4.918.421 4.661.895 4.457.824
EKUITAS
Modal Saham 288.235 288.235 288.235
Tambahan modal Disetor - neto 73.881 73.881 73.881
Penghasilan komprehensif lain - neto 34.028 31.487 27.587
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 9.500 8.500 7.500
Belum ditentukan penggunaannya 1.580.347 1.265.008 1.056.418
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 1.985.991 1.667.111 1.453.621
Kepentingan nonpengendali 736 533 525
TOTAL EKUITAS 1.986.727 1.667.644 1.454.146
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 6.905.148 6.329.539 5.911.970
Page 7
2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
PENDAPATAN NETO 15.623.654 13.584.036
BEBAN POKOK PENDAPATAN (11.670.324) (10.161.821)
LABA BRUTO 3.953.330 3.422.215
Beban penjualan dan distribusi (3.158.263) (2.867.254)
Beban umum dan administrasi (341.884) (283.330)
Pendapatan lainnya 196.103 226.222
Beban lainnya (11.384) (11.200)
LABA USAHA 637.902 486.653
Pendapatan keuangan 3.991 1.599
Biaya keuangan (135.481) (156.476)
LABA SEBELUM PAJAK FINAL DAN PAJAK PENGHASILAN BADAN 506.412 331.776
Beban pajak final (11.391) (10.508)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN BADAN 495.021 321.268
Beban pajak penghasilan – neto (95.900) (51.574)
LABA TAHUN BERJALAN 399.121 269.694
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas liabilitas imbalan kerja 3.257 5.000
Pajak penghasilan terkait pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas liabilitas imbalan kerja (716) (1.099)
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN SETELAH PAJAK 2.541 3.901
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 401.662 273.595
Laba Tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk 398.918 269.687
Kepentingan nonpnengendali 203 7
Total 399.121 269.694
Total Laba Komprenhensif tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 401.459 273.587
Kepentingan nonpengendali 203 8
Total 401.662 273.595
LABA PER SAHAM DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA: PEMILIK ENTITAS INDUK (RUPIAH PENUH) 13,84 9,36
DIVIDEN PER SAHAM 28,65 20,85
3. LAPORAN ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah)
Desember
Keterangan
2022 2021
Arus Kas dari Aktivitas Operasi 1.587.139 1.141.971
Arus Kas dari Aktivitas Investasi (798.433) (657.730)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan (615.432) (479.073)
Kenaikan Neto Kas dan Setara Kas 173.274 5.168
Kas dan Setara Kas Awal Tahun 243.492 238.324
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun 416.766 243.492
4. RASIO-RASIO KEUANGAN POKOK (TIDAK DIAUDIT)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Rasio Pertumbuhan (%)
Penjualan neto1 15,01% 7,30%
Beban pokok penjualan1 14,84% 6,86%
Laba bruto1 15,52% 8,62%
Page 8
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Laba sebelum pajak penghasilan1 54,08% 23,65%
Laba tahun berjalan1 47,99% 37,42%
Laba komprehensif tahun berjalan1 46,81% 16,29%
Aset2 9,09% 7,06%.
Liabilitas2 5,50% 4,58%
Ekuitas2 19,13% 14,68%
Rasio Profitabilitas (%)
Laba bruto / Penjualan neto 25,30% 25,19%
Laba usaha / Penjualan neto 4,08% 3,58%
Laba sebelum pajak penghasilan / Penjualan neto 3,17% 2,37%
Laba tahun berjalan / Penjualan neto 2,55% 1,99%
Laba tahun berjalan / Total ekuitas 20,09% 16,17%
Laba tahun berjalan / Total aset 5,78% 4,26%
Rasio Solvabilitas (X)
Total Liabilitas / Total Aset 0,71 0,74
Total Liabilitas / Total Ekuitas 2,48 2,80
Total Aset / Total Liabilitas 1,40 1,36
Interest bearing debt3 / Total Ekuitas 0,79 1,11
Interest Coverage ratio4 10,59 7,94
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)5 0,92 0,67
Rasio Likuiditas (X)
Aset lancar / Liabilitas lancar 0,76 0,69
Kas dan setara kas / Liabilitas jangka pendek 0,11 0,07
Keterangan
1 Rasio pertumbuhan dihitung dengan membandingkan hasil operasi tahun/ periode berjalan konsolidasian dengan hasil operasi tahun sebelumnya/
periode yang sama pada tahun sebelumnya konsolidasian.
2 Rasio pertumbuhan dihitung dengan membandingkan saldo konsolidasian pada akhir tahun berjalan dengan saldo konsolidasian tahun sebelumnya
dan dibagi dengan saldo konsolidasian tahun sebelumnya.
3 Interest bearing debt adalah utang bank jangka pendek ditambah utang bank jangka panjang ko nsolidasian pada akhir tahun/ periode berjalan.
4 Interest Coverage ratio adalah EBITDA tahun/periode berjalan konsolidasian dibandingkan interest expenses (biaya keuangan) pada akhir tahun/
periode berjalan.
5Debt service coverage Ratio adalah EBITDA / (Interest + Principle Installment)
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Laporan Keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31
Desember 2022 dan 2021 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, beserta catatan-catatan di dalamnya
Laporan keuangan konsolidasian tersebut telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut, diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya yang telah diaudit untuk periode-periode
tersebut, yang laporannya tidak tercantum dalam prospektus ini.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya pada tanggal 31 Desember 2022 dan serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma
anggota jaringan global Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia ("IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan-laporan auditor independen untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 No. 00881/2.1032/AU.1/05/0704-1/1/IV/2023 tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh
Sherly Jokom (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0704) dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 No.
00880/2.1032/AU.1/05/1561-3/1/IV/2023 tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Benediktio Salim (Registrasi Akuntan
Publik No. AP.1561) dengan opini audit tanpa modifikasian dengan paragraf hal-hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan-laporan
auditor independen dan penerbitan kembali laporan-laporan auditor independen, sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan
Pendaftaran. Laporan auditor independen atas laporan keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut juga berisi paragraf “Hal Audit Utama” mengenai penilaian penurunan nilai atas aset tetap dan aset
hak-guna.
Perkembangan Laporan Laba Rugi Komprehensif
Pendapatan Neto
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember
2021
Pendapatan neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp2.039.618 Juta atau 15,01%
dari Rp13.584.036 Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Peningkatan tersebut dikontribusikan oleh
Page 9
pertumbuhan penjualan gerai yang sudah ada dan penambahan gerai baru. Gerai Perseroan dan Entitas Anak per tanggal 31 Desember 2022 berjumlah 2.363 gerai, bertambah sejumlah 268 gerai atau ekuivalen 12,79% dibandingkan per tanggal 31 Desember 2021 yang berjumlah 2.095 gerai. Faktor-faktor yang mendorong pertumbuhan penjualan antara lain sebagai berikut: Faktor eksternal Pasca kebijakan pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak awal tahun 2022 oleh Pemerintah, mobilitas masyarakat secara bertahap kembali normal seperti sebelum pandemi. Masyarakat sudah lebih berani dan lebih sering melakukan kunjungan secara fisik ke gerai Perseroan untuk berbelanja dan daya beli masyarakat juga meningkat kembali seiring dengan membaiknya perekonomian Indonesia. Faktor internal Dari sisi operasional, Perseroan terus meningkatkan standar dan kualitas pelayanan kepada konsumen serta mengoptimalkan layanan belanja online, baik melalui aplikasi Midi Kriing yang dikembangkan oleh Perseroan, yang sudah tersedia di platform PlayStore (Android) dan iOS App Store maupun melalui channel pihak ketiga lainnya seperti Gomart, Blibli, Lazada, Shopee, Tokopedia, Bukalapak. Dari sisi merchandising, Perseroan terus berusaha menyediakan produk yang lebih lengkap untuk memaksimalkan area penjualan dan optimalisasi margin dengan harga jual yang kompetitif. Dari sisi pemasaran, Perseroan melanjutkan penerapan strategi pemasaran yang komprehensif, baik jangka pendek maupun jangka panjang guna meningkatkan ekuitas merek (brand equity), kesadaran merek (brand awareness) dan mempertahankan loyalitas pelanggan (customer loyalty). Kegiatan-kegiatan yang dijalankan antara lain: • Promosi penjualan Special Big Event dan Festival Ramadhan; • Program Exclusive Fair, Thematic Promotion, Social Media Marketing, Digital Marketing; • Event off-air; • Komunikasi pemasaran; • Program loyalitas pelanggan; Dari sisi pengembangan bisnis, Perseroan terus meningkatkan pelayanan payment point seperti pembayaran listrik, utilitas lainnya, leasing, tiket pesawat, tiket kereta, top up e-wallet sehingga meningkatkan traffic kunjungan konsumen untuk datang ke gerai. Dari sisi ekspansi, pengembangan gerai tetap dilakukan secara konsisten dan selektif dengan memperhatikan antara lain faktor kepadatan penduduk, kepadatan lalu lintas, daya beli, logistik, sumber daya manusia, peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudahan konsumen mencapai lokasi, keberadaan pesaing dan perkembangan pembangunan serta sarana penunjang sekitar lokasi. Beban Pokok Pendapatan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2021 Beban pokok pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp1.508.503 Juta atau 14,84% dari Rp10.161.821 Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Peningkatan tersebut sejalan dengan kenaikan pendapatan neto Perseroan. Laba Bruto Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2021 Laba bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp531.115 Juta atau 15,52% dari Rp3.422.215 Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Peningkatan laba bruto terutama didorong oleh peningkatan pendapatan neto Perseroan selama tahun 2022. Selain itu, dengan area penjualan yang lebih luas dibandingkan pemain ritel sejenis lainnya, Perseroan lebih memiliki fleksibilitas dalam menyediakan produk yang lebih lengkap, mengoptimalkan bauran produk sehingga bisa mengoptimalkan bauran margin yang akan menghasilkan kenaikan persentase laba bruto juga.
Page 10
Beban Penjualan dan Distribusi
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember
2021
Beban Penjualan dan Distribusi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp291.009 Juta
atau 10,15% dari Rp2.867.254 Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Peningkatan tersebut disebabkan
seiring dengan pertumbuhan gerai baru berdampak ke kenaikan beban gaji, kenaikan beban listrik, kenaikan beban penyusutan,
kenaikan beban distribusi, dan kenaikan promosi dan iklan serta beban imbalan kerja karyawan.
Terkait kenaikan beban gaji, selain dikarenakan oleh pertumbuhan gerai baru Perseroan, juga dikarenakan oleh kenaikan Upah
Minimum Kota/Kabupaten. Dalam mengontrol beban gaji, Perseroan mempunyai indikator jumlah personel per toko (man power
per store) dan penjualan per karyawan (sales per employee).
Terkait kenaikan beban listrik, Perseroan terus melakukan usaha untuk mengurangi konsumsi energi listrik, selain untuk
mengefisiensikan beban operasional juga sebagai bentuk dukungan untuk mengurangi emisi karbondioksida (CO2). Usaha-usaha
yang dilakukan oleh Perseroan antara lain adalah sebagai berikut:
• Mengganti lampu fluorescent dengan lampu LED yang lebih hemat energi;
• Gudang menggunakan “sky light” pada siang hari sehingga tidak perlu menggunakan lampu;
• Pendingin udara (AC) di kantor pusat dan di 11 cabang akan berhenti pada pukul 17:00.
• Penggunaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Gudang dan Kantor Cabang Palu (Sulawesi Tengah). Produksi listrik
yang dihasilkan PLTS tersebut mencapai 81.882 kWh pada tahun 2022, yang meningkat 48,3% dari 55.220 kWh pada tahun
2021. Jumlah kapasitas tersebut setara dengan pengurangan emisi CO2 sekitar 64.000 kg/tahun pada tahun 2022, atau
naik 48,8% dari 43.000 kg/tahun pada tahun 2021.
Beban Umum dan Administrasi
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember
2021
Beban umum dan administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp58.554 Juta
atau 20,67% dari Rp283.330 Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Peningkatan tersebut disebabkan
oleh kenaikan dari UMR dan ekspansi yang berdampak pada kenaikan beban gaji.
Pendapatan lainnya
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember
2021
Pendapatan lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 menurun sebesar Rp30.119 Juta atau 13,31%
dari Rp226.222 Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Pendapatan lainnya untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 terutama terdiri dari penghasilan sewa tempat dan bangunan dan penghasilan fee. Adapun
penurunan pendapatan lainnya disebabkan oleh penurunan fee penelitian dan pengembangan.
Penghasilan sewa tempat dan bangunan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp73.573
juta, meningkat sebesar Rp9.198 juta atau 14,29% dari Rp64.375 Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021. Penghasilan sewa tempat dan bangunan tersebut diperoleh dari penghasilan sewa tenant seperti ATM, tenant baik UMKM
maupun non-UMKM, yang berlokasi, baik di dalam gerai Alfamidi maupun di parkiran gerai Alfamidi. Perseroan turut berkontribusi
mendorong peningkatan ekonomi UMKM dengan menyediakan space untuk kegiatan usaha UMKM. Selama pandemi, Perseroan
juga memberikan berbagai mekanisme potongan harga sewa kepada UMKM yang usahanya terdampak pandemi. Sejalan dengan
mobilitas masyarakat yang berangsur-angsur kembali seperti sebelum pandemi Covid-19, membaiknya perekonomian Indonesia
dan juga daya beli masyarakat pasca pelonggaran PPKM sejak awal tahun 2022, aktivitas berusaha tenant UMKM maupun non-
UMKM juga kembali pulih sehingga penghasilan sewa tempat dan bangunan Perseroan ikut terdongkrak juga.
Penghasilan fee untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp70.505 juta, meningkat sebesar
Rp5.605 juta atau 8,63% dari Rp64.901 Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Penghasilan fee berasal
dari transaksi fee-based seperti transaksi taglis PLN, pembayaran angsuran kendaraan bermotor, top up e-wallet dan sebagainya.
Perseroan terus meningkatkan pelayanan payment point, selain dengan menambah jenis pelayanan payment point, juga dengan
melakukan berbagai kegiatan promosi sehingga diharapkan bisa terus meningkatkan penghasilan fee ini.
Fee penelitian dan pengembangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp4.932 juta,
menurun sebesar Rp59.289 juta atau 92,32% dari Rp64.221 Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Page 11
Penghasilan fee penelitian dan pengembangan ini adalah penghasilan jasa penelitian dan pengembangan bisnis convenience store Lawson di Indonesia. Kontrak yang mendasarinya adalah perjanjian Reseach and Development tanggal 3 April 2018 yang diubah pada tanggal 26 September 2018 antara PT Lancar Wiguna Sejahtera (Entitas Anak) dan Mitsubishi Corporation, Jepang. Hal ini telah disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian No. 25.d. Wabah pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak awal tahun 2020 sangat mempengaruhi bisnis convenience store Lawson yang dikelola oleh Entitas Anak karena mayoritas gerai Lawson berlokasi di perkantoran, stasiun kereta api, rest area tol, bandara dan rumah sakit dimana pada lokasi- lokasi tersebut menjadi berkurang drastis mobilitas konsumennya. Oleh karena itu, untuk mempertahankan kinerja gerai Lawson, Entitas Anak melakukan berbagai jasa penelitian dan pengembangan seperti pengembangan produk, pemasaran produk. Sejak awal tahun 2022 seiring dengan kebijakan Pemerintah melonggarkan PPKM, mobilitas konsumen mulai kembali seperti sebelum pandemi sehingga kinerja gerai Lawson secara perlahan mulai membaik. Namun, pada tahun 2022 Entitas Anak masih wait and see terkait kondisi pasar convenience store dan kegiatan penelitian dan pengembangan produk, pemasaran produk mulai berkurang. Oleh karena itu, fee penelitian dan pengembangan pada tahun 2022 menurun signifikan. Pada tahun 2023, dengan ditiadakannya PPKM oleh Pemerintah dan kondisi mulai normal kembali, Entitas Anak menargetkan kembali penambahan gerai baru, kegiatan penelitian dan pengembangan produk sehingga fee penelitian dan pengembangan diharapkan bisa meningkat kembali. Beban lainnya Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2021 Beban lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp184 Juta atau 1,64% dari Rp11.200 Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Peningkatan tersebut disebabkan kenaikan beban administrasi. Laba Usaha Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2021 Laba usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp151.249 Juta atau 31,08% dari Rp486.653 Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Peningkatan tersebut disebabkan oleh pertumbuhan pendapatan neto lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan beban operasional. Laba sebelum pajak final dan pajak penghasilan badan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2021 Laba sebelum pajak final dan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp174.636 Juta atau 52,64% dari Rp331.776 Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Peningkatan tersebut disebabkan oleh meningkatnya laba bruto dan laba usaha. Laba tahun berjalan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2021 Laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp129.427 Juta atau 47,99% dari Rp269.694 Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Peningkatan tersebut disebabkan oleh pertumbuhan pendapatan neto lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan beban operasional dan penurunan biaya keuangan. Laba komprehensif tahun berjalan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2021 Laba komprehensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp128.067 Juta atau 46,81% dari Rp273.595 Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Peningkatan tersebut disebabkan oleh pertumbuhan pendapatan neto lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan beban operasional dan penurunan biaya keuangan.
Page 12
Likuiditas dan Sumber Pendanaan Likuiditas dalam perusahaan pembiayaan merupakan gambaran dan kemampuan Perseroan dan Entitas Anak dalam hal mengelola perputaran arus kas dalam jangka pendek, terdiri dari arus kas masuk (cash inflow) ataupun arus kas keluar (cash outflow). Arus kas masuk Perseroan dan Entitas Anak yang utama diperoleh dari penerimaan kas dari pelanggan dan pihak ketiga, Arus kas keluar Perseroan dan Entitas Anak yang utama digunakan untuk pembayaran kepada pemasok serta pembayaran gaji karyawan dan beban operasional lainnya. Sumber pendanaan Perseroan dan Entitas Anak saat ini berasal dari utang usaha untuk pembelian barang dagangan serta utang bank untuk pembayaran sewa gerai, pembangunan gudang dan kantor cabang Perkembangan Laporan Posisi Keuangan Perkembangan Aset, Kewajiban dan Ekuitas ASET Aset lancar Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021 Aset lancar meningkat sebesar Rp 338.000 Juta atau 13,33% ke posisi Rp2.873.858 Juta pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 2.535.858 Juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan kas dan setara kas dan persediaan-neto. Kas dan Setara Kas Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021 Jumlah kas dan setara kas meningkat sebesar Rp 173.274 juta atau 71,16% ke posisi Rp416.766 Juta pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp243.492 Juta. Peningkatan tersebut disebabkan tanggal 31 Desember 2022 jatuh pada hari Sabtu sedangkan tanggal 31 Desember 2021 jatuh pada hari Jumat. Pada hari Sabtu dan Minggu tidak ada jasa pick up uang hasil penjualan oleh pihak bank. Jikapun ada jasa pick up, uang hasil penjualan tersebut akan efektif masuk ke rekening bank pada hari kerja berikutnya. Selain itu, penjualan hari Sabtu biasanya lebih tinggi dibandingkan bukan akhir pekan. Oleh karena itu, uang hasil penjualan yang belum disetor ke bank cukup besar pada tanggal 31 Desember 2022 dan tidak bisa digunakan untuk melunasi utang bank pada tanggal tersebut sehingga kas dan setara kas naik cukup signifikan. Persediaan - neto Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021 Jumlah persediaan - neto meningkat sebesar Rp 196.123 juta atau 10,83% ke posisi Rp2.007.569 Juta pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp1.811.446 Juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh penambahan jumlah gerai. Aset tidak lancar Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021 Aset tidak lancar meningkat sebesar Rp 237.609 Juta atau 6,26% ke posisi Rp4.031.290 Juta pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 3.793.681 Juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya aset tetap – neto. Aset Tetap - neto Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Page 13
Jumlah aset tetap - neto meningkat sebesar Rp 175.958 juta atau 8,91% ke posisi Rp2.149.807 Juta pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp1.973.849 Juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh penambahan jumlah gerai. Jumlah aset Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021 Jumlah aset meningkat sebesar Rp 575.609 Juta atau 9,09% ke posisi Rp6.905.148 Juta pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp6.329.539 Juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan seiring dengan pertumbuhan bisnis yang telah dicapai pada tahun ini dimana peningkatan tersebut terutama terjadi pada akun kas dan setara kas, persediaan-neto dan aset tetap-neto. LIABILITAS Liabilitas jangka pendek Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021 Liabilitas jangka pendek meningkat sebesar Rp 74.767 Juta atau 2,03% ke posisi Rp3.766.704 Juta pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp3.691.937 Juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan utang usaha pihak ketiga, utang lain-lain pihak ketiga dan penghasilan ditangguhkan yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun. Utang usaha – pihak ketiga Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021 Utang usaha – pihak ketiga meningkat sebesar Rp 166.874 Juta atau 10,97% ke posisi Rp1.688.217 Juta pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp1.521.343 Juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh pertumbuhan bisnis tahun ini sehingga pembelian persediaan juga meningkat. Utang lain-lain – pihak ketiga Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021 Utang lain-lain - pihak ketiga meningkat sebesar Rp 53.995 Juta atau 8,87% ke posisi Rp662.449 Juta pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp608.454 Juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan uang muka promosi dari pemasok. Penghasilan Ditangguhkan yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021 Penghasilan Ditangguhkan yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun meningkat sebesar Rp 144.405 Juta atau 295,19% ke posisi Rp193.325 Juta pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp49.920 Juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan penghasilan diterima di muka oleh Entitas Anak terkait jasa penelitian dan pengembangan bisnis convenience store Lawson. Perjanjian terkait jasa ini telah diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian No. 25.d. Liabilitas jangka panjang Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021 Liabilitas jangka panjang meningkat sebesar Rp 181.759 Juta atau 18,74% ke posisi Rp1.151.717 Juta pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp969.958 Juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan bagian jangka panjang dari utang bank jangka panjang. Jumlah liabilitas Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Page 14
Jumlah liabilitas meningkat sebesar Rp 256.526 Juta atau 5,50% ke posisi Rp4.918.421 Juta pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp4.661.895 Juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan utang usaha pihak ketiga, utang lain-lain pihak ketiga dan penghasilan ditangguhkan. EKUITAS Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021 Jumlah ekuitas meningkat sebesar Rp 319.083 Juta atau 19,13% ke posisi Rp1.986.727 Juta pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp1.667.644 Juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan saldo laba dari laba tahun berjalan tahun 2022. Arus Kas Arus Kas dari Aktivitas Operasi Aktivitas operasi adalah aktivitas penghasil utama pendapatan Perseroan dan aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan. Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan terdiri dari penerimaan kas dari pelanggan, pembayaran kas kepada pemasok, pembayaran kas untuk karyawan dan beban usaha, pembayaran pajak penghasilan dan penerimaan kas dari aktivitas lainnya. Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2021 Arus kas yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp 445.168 Juta atau 38,98% dari Rp 1.141.971 Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp 1.587.139 Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 Peningkatan ini terutama dikarenakan peningkatan penerimaan kas dari pelanggan. Arus Kas dari Aktivitas Investasi Aktivitas investasi adalah perolehan dan pelepasan aset jangka panjang serta investasi lain yang tidak termasuk setara kas. Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan terdiri dari penerimaan dari hasil penjualan aset tetap, perolehan aset tetap, penambahan uang muka aset tetap, penambahan aset hak-guna, penerimaan bunga dan penambahan untuk beban ditangguhkan. Kas untuk aktivitas investasi terutama digunakan untuk perolehan aset tetap seperti untuk pembangunan dan pengembangan gerai-gerai dan gudang serta penambahan untuk asset hak-guna. Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2021 Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp 140.703 Juta atau 21,39% dari Rp 657.730 Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp 798.433 Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan ini sejalan dengan penambahan gerai toko baru Perseroan berdampak pada naiknya biaya modal berupa penambahan aset tetap dan aset hak-guna. Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan Aktivitas pendanaan adalah aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah serta komposisi kontribusi ekuitas dan pinjaman Perseroan. Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan terdiri dari pembayaran utang bank jangka pendek, penerimaan dan pembayaran utang bank jangka panjang, pembayaran liabilitas sewa, pembayaran bunga, pembayaran dividen tunai. Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2021 Arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp 136.359 Juta atau 28,46% dari Rp 479.073 Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp 615.432 Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan ini terutama dikarenakan perbaikan modal kerja sehingga menurunkan utang bank.
Page 15
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat tanggal Prospektus ini diterbitkan
adalah sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Midi
Utama Indonesia Tbk. No. 53 tanggal 17 Mei 2023, yang dibuat dihadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, yang telah diterima dan dicatat dalam SABH dibawah No. AHU-AH.01.09-0120252 tanggal 24 Mei 2023
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0095057.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 24 Mei 2023.
Keterangan singkat mengenai Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Budiyanto Djoko Susanto
Komisaris Independen : Eddy Supardi
Komisaris Independen : Boy Rafli Amar
Direksi
Presiden Direktur : Rullyanto
Direktur : Maria Theresia Velina Yulianti
Direktur : Suantopo Po
Direktur : Endang Mawarti
Direktur : Afid Hermeily
Pembentukan dan pengaturan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah mengacu dan sesuai dengan POJK No. 33/
2014.
TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Dalam rangka PMHMETD I Perseroan telah menunjuk PT ADIMITRA JASA KORPORA sebagai Pengelola Pelaksanaan
Administrasi Saham dan Agen Pelaksana Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Perseroan dalam rangka PMHMETD I Perseroan.
Persyaratan pemesanan dan pembelian saham yang diuraikan dibawah ini dapat berubah apabila terdapat peraturan-peraturan
KSEI yang baru.
1. Pemesan yang berhak
Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 7 Juli 2023 pukul 16.00
WIB berhak untuk membeli Saham Baru yang diterbitkan Perseroan dalam PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap pemilik
625 (enam ratus dua puluh lima) Saham Lama memiliki 100 (seratus) HMETD dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1
(satu) Saham Baru pada Harga Pelaksanaan.
Harga Pelaksanaan Rp270,- (dua ratus tujuh puluh rupiah) setiap saham yang harus dibayar pada saat pengajuan pemesanan
pembelian.
Pemesan yang berhak melakukan pembelian Saham Baru adalah:
• Pemegang saham Perseroan yang memperoleh HMETD dari Perseroan dan tidak menjual/mengalihkan kepada pihak
lain; dan
• Pemegang HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau dalam kolom endorsement atau pemegang
HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI.
Pemesan dapat terdiri dari Perorangan dan/atau Badan Hukum Indonesia maupun Asing sebagaimana diatur dalam UU Pasar
Modal.
Apabila terdapat pecahan atas saham hasil pelaksanaan HMETD maka akan diadakan pembulatan terdekat ke bawah, dan jika
masih timbul pecahan maka akan menjadi milik Perseroan dan harus dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya dimasukkan
ke rekening Perseroan.
Page 16
2. Pengambilan SBHMETD, Formulir dan Prospektus
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif, HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui
rekening efek Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah
tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 10 Juli 2023 pukul 16.00 WIB. Prospektus, Formulir
Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (FPPS Tambahan) dan formulir lainnya dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari
masing-masing Perusahaan Efek dan Bank Kustodiannya setiap hari kerja dan jam kerja sejak tanggal 10 Juli 2023 di kantor BAE
dengan menyerahkan:
a. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang saham perorangan (Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal
Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan terakhir anggota Direksi/pengurus dari Pemegang Saham
berupa badan hukum/lembaga. Pemegang Saham juga wajib menunjukkan dokumen asli dari fotokopi tersebut;
b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya yang
masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib
diperlihatkan
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan
Sertifikat HMETD atas nama Pemegang Saham. SBHMETD, Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan
(FPPS Tambahan) dan formulir lainnya dapat diambil setiap hari kerja mulai tanggal 10 Juli 2023 di kantor pusat BAE Perseroan
dengan menyerahkan:
a. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang saham perorangan (Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal
Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan terakhir anggota Direksi/pengurus dari Pemegang Saham
berupa badan hukum/lembaga. Pemegang Saham juga wajib menunjukkan dokumen asli dari fotokopi tersebut;
b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya
yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib
diperlihatkan.
Bagi Pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang telah dimilikinya, maka pemegang
HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan.
Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai dari tanggal 11Juli 2023 sampai dengan tanggal 17 Juli 2023.
3. Prosedur Pelaksanaan HMETD dalam bentuk elektronik
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan tanggal 17 Juli 2023.
a. Prosedur pelaksanaan HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif
1) Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Perusahaan Efek/Bank Kustodian dan
membayar Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke dalam rekening yang khusus ditunjuk oleh KSEI.
2) Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh Perusahaan Efek/Bank
Kustodian kepada KSEI maka:
a) KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub-rekening pemegang HMETD yang memberikan instruksi
Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan fasilitas C-BEST; dan
b) Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI, KSEI
akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari rekening bank yang ditujuk KSEI tersebut
ke rekening bank khusus pada hari kerja berikutnya.
3) Satu Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan menyampaikan kepada Biro
Administrasi Efek dokumen sebagai berikut:
a) Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data pemegang HMETD
(Nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili) pemegang HMETD yang
melakukan pelaksanaan HMETD;
b) Surat atau bukti pemindahbukuan Harga PMHMETD I yang dilakukan oleh KSEI, dari rekening bank
yang ditunjuk KSEI kedalam rekening bank khusus; dan
c) Instruksi untuk mendapatkan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus
yang telah disediakan oleh KSEI.
4) Segera setelah BAE menerima dari KSEI dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir a.iii di atas, BAE
akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari instruksi pelaksanaan HMETD, bukti pemindahan
uang sesuai Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank khusus berdasarkan data pada rekening bank
khusus serta instruksi untuk mendepositokan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD.
5) Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan uang Harga
Page 17
pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good funds) di rekening bank khusus, BAE akan
menerbitkan/mendepositkan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus yang telah
disiapkan KSEI dan KSEI akan langsung mendistribusikan saham hasil pelaksanaan HMETD dengan menggunakan
fasilitas C-BEST. Selanjutnya KSEI akan memberikan laporan hasil distribusi saham hasil pelaksanaan HMETD
tersebut kepada Perseroan dan BAE
b. Prosedur pelaksanaan HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif (Warkat)
1) Pendaftaran Pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor pusat BAE:
PT ADIMITRA JASA KORPORA
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Aveneu III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250
Telp : 021 4788 1515
Fax : 021 470 9697
Email: opr@adimitra-jk.co.id
2) Pemegang HMETD yang berada diluar Penitipan Kolektif yang akan melakukan Pelaksanaan HMETD harus
membayar Harga pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank khusus serta menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a) Asli SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
b) Asli bukti pembayaran Harga pelaksanaan HMETD;
c) Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang HMETD (perorangan) yang akan melakukan
Pelaksanaan HMETD (Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas); atau fotokopi Anggaran
Dasar dan lampiran susunan terakhir anggota Direksi/pengurus dari pemegang HMETD (lembaga/badan
hukum) yang akan melakukan pelaksanaan HMETD. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai
Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari Pemberi dan Penerima
Kuasa;
3) Setiap dan semua biaya pemecahan dari SBHMETD khusus bagi pemegang saham yang masih memiliki saham fisik,
Perseroan akan bebankan kepada pemegang saham dengan biaya Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) per SBHMETD
yang telah dipecah (belum termasuk PPn).
4) BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung untuk Pelaksanaan HMETD sebagaimana
dimaksud dalam butir b.ii diatas
5) Selambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan Pelaksanaan HMETD diterima oleh BAE dan uang Harga
PMHMETD I telah mendepositkan atau membayar penuh (in good funds) ke dalam rekening bank khusus, BAE akan
menerbitkan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk Warkat.
4. Pemesanan Saham Tambahan
Pemegang Saham yang telah melaksanakan HMETD miliknya dapat memesan Saham Tambahan melebihi hak yang dimilikinya
dengan cara mengisi Kolom Pemesanan Pembelian Saham Tambahan pada SBHMETD dan/atau FPPS Tambahan yang
telah disediakan.
Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif dan pemegang HMETD dalam bentuk SBHMETD yang menginginkan Saham
hasil pelaksanaannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE melalui Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian.
Saham hasil penjatahan akan diterbitkan dalam bentuk elektronik, bagi pemegang HMETD yang telah melaksanakan
HMETD dan mengajukan penesanan Tambahan harus mengajukan permohonan kepada Biro Administrasi Efek melalui
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian untuk mengajukan permohonan pemesanan pembelian Saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas
Saham hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan
pemesanan pembelian Saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas yang masih berlaku (untuk perorangan) atau
fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan Direksi/Pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat
menyetorkan pembayaran;
e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian Saham
Page 18
hasil penjatahan.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah didistribusikan
dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang sesuai atas nama pemegang
HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif yang telah melaksanakan haknya melalui
sistem C-Best);
c. Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian Saham
hasil penjatahan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan;
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat
menyetorkan pembayaran.
5. Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilakukan pada tanggal 21 Juli 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham
yang ditawarkan dalam PMHMETD Iini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan dipenuhi.
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh saham yang
ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesahan saham tambahan akan diberlakukan
sistem penjatahan secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing
pemegang Saham yang meminta pemesanan saham tambahan.
Perseroan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7 selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal penjatahan.
6. Persyaratan Pembayaran
Pembayaran pemesanan pembelian Saham dalam rangka PMHMETD I yang permohonan pemesanannya diajukan langsung
kepada BAE harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah saat pengajuan pemesanan secara tunai, cek, bilyet
giro atau pemindahbukuan atau transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nomor FPPS tambahan dan
pembayaran dilakukan ke rekening Perseroan pada:
Atas nama: PT Midi Utama Indonesia Tbk
Bank BCA Cabang Tangerang
No. Account: 6890892343
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Jika cek atau bilyet giro pada saat dicairkan ditolak
oleh Bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham dianggap batal.
Bila pembayaran dilakukan dengan cek, bilyet giro, atau pemindahbukuan, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan
tanggal dana efektif diterima (in good funds) di rekening Perseroan tersebut di atas.
Biaya-biaya yang timbul dalam rangka pembelian saham ini merupakan beban pemesan. Pemesanan saham yang tidak
memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE akan menerima pengajuan pemesanan pembelian saham, dan menyerahkan Bukti Tanda Terima
Pemesanan Saham yang telah di cap dan ditandatangani, kepada pemesan untuk menjadi bukti pada saat mengambil Saham
dan untuk pengembalian uang untuk pesanan yang tidak dipenuhi. Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif akan mendapat
konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) melalui C-BEST melalui Pemegang Rekening KSEI.
Page 19
8. Pembatalan Pemesanan Saham
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan saham, baik sebagian atau keseluruhan dengan memperhatikan
persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan saham akan diumumkan bersamaan dengan
penjatahan atas pesanan. Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan saham antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang
tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran; dan
c. Tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen permohonan dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan
untuk melaksanakan HMETD karena pelaksanaan HMETD ke saham dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap
melakukan pemesanan Saham HMETD dan melakukan pembayaran uang pemesanan, maka Perseroan berhak untuk
memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD lain yang disampaikan orang pihak tersebut dalam
pemesanan saham baru tidak sah dan mengembalikan seluruh uang pemesanan yang telah dibayarkan tersebut dalam
mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan sesuai dengan tata cara pengembalian uang
pemesanan pada angka 9 di bawah ini.
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan saham yang lebih besar daripada haknya atau dalam
hal terjadinya pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan
tersebut dalam mata uang Rupiah (sesuai dengan yang tercantum dalam FPPS Tambahan) pengembalian uang dilakukan oleh
Perseroan selambat-lambatnya tanggal 25 Juli 2023.
Pengembalian uang yang dilakukan Perseroan sampai dengan tanggal 18 Juli 2023 tidak akan disertai bunga, apabila terjadi
keterlambatan maka uang akan dikembalikan dengan disertai bunga yang diperhitungkan mulai hari kerja ke-3 (tiga) setelah
tanggal akhir penjatahan atau tanggal pembatalan sebesar 2% (dua persen) dari tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia
per tahun, yang dihitung secara pro rata setiap hari keterlambatan, kecuali keterlambatan tersebut disebabkan oleh: (i) kesalahan
dari sistem pada bank yang bersangkutan, (ii) pemesan yang tidak mengambil uang pengembalian sampai dengan hari kerja
ke-4 (empat) setelah Tanggal Penjatahan atau Hari Kerja ke-4 (empat) setelah tanggal diumumkannya pembatalan PMHMETD
I, (iii) atau hal-hal lain yang bukan disebabkan oleh kesalahan Perseroan.
Pengembalian uang dilakukan dengan mata uang Rupiah dengan menggunakan cek atau pemindahbukuan ke rekening
pemesan.
Uang yang dikembalikan dalam bentuk cek dapat diambil di:
PT ADIMITRA JASA KORPORA
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Aveneu III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250
Telp : 021 4788 1515
Fax : 021 470 9697
Email: opr@adimitra-jk.co.id
dengan menunjukkan bukti jati diri Pemesan seperti KTP/Paspor/KITAS asli yang masih berlaku; fotokopi Anggaran Dasar
(bagi badan hukum/lembaga) dan menyerahkan Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham asli serta menyerahkan
fotokopi bukti jati diri tersebut. Pemesan tidak dikenakan biaya bank ataupun biaya transfer untuk jumlah yang dikembalikan
tersebut. Bilamana pemesan berhalangan mengambil sendiri, maka pemesan dapat memberikan kuasa kepada orang lain yang
ditunjuk dengan melampirkan surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi KTP pemberi kuasa dan
penerima kuasa serta menunjukkan KTP asli pemberi dan penerima kuasa tersebut.
10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek
Saham hasil PMHMETD I bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya melalui KSEI akan dikreditkan pada
Rekening Efek dalam 2 (dua) hari kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah
diterima dengan baik di rekening Perseroan.
Saham hasil PMHMETDI bagi pemegang HMETD dalam bentuk SBHMETD yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, akan diterbitkan dalam bentuk elektronik selambatnya 2 (dua) hari kerja setelah
permohonan diterima oleh BAE dan dana pembayaran telah diterima dengan baik oleh Perseroan.
Page 20
Saham hasil penjatahan atas pemesanan Saham tambahan akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif
selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.
KETERANGAN TENTANG HMETD
A. Pemegang Saham yang Berhak Menerima HMETD
Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada
tanggal 7 Juli 2023 pukul 16.00 WIB berhak atas HMETD dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 625 (enam ratus dua puluh
lima) Saham Lama berhak atas 100 (seratus) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya
untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini dengan harga pelaksanaan yang akan ditentukan untuk setiap
HMETD yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham.
Pemegang HMETD yang sah adalah:
i. Para Pemegang Saham Perseroan yang berhak menerima HMETD yang tidak dijual HMETD-nya, atau
ii. Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endosemen SBHMETD, atau
iii. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, sampai dengan tanggal terakhir periode perdagangan HMETD.
B. Perdagangan HMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal
11 Juli 2023 sampai dengan 17 Juli 2023.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang pasar modal termasuk peraturan
bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan,
sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat
hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam penitipan kolektif di KSEI diperdagangkan di BEI sedangkan HMETD yang berbentuk Sertifikat Bukti
HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa.
Dalam hal pemegang saham yang memiliki HMETD dalam bentuk Warkat bermaksud memperdagangkan HMETD yang
dimilikinya di BEI, maka Sertifikat Bukti HMETD harus diserahkan kepada Perantara Pedagang Efek atau Bank Kustodian, yang
selanjutnya akan melakukan konversi atas sertifikat HMETD di KSEI untuk dapat diperdagangkan di BEI. Penyelesaian
perdagangan HMETD yang dilakukan melalui bursa akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas rekening efek atas
nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI. Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan
pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
Berdasarkan Surat Keputusan BEI No. SK. KEP-00071/BEI/11-2013, satu satuan perdagangan HMETD ditetapkan sebanyak 100
HMETD. Perdagangan yang tidak memenuhi satuan perdagangan HMETD dilakukan di pasar negosiasi dengan berpedoman
pada harga HMETD yang terbentuk. Perdagangan HMETD dilakukan pada setiap hari bursa dari pukul 09.00 sampai dengan
pukul 12.00 waktu Jakarta Automated Trading System (“JATS”), kecuali hari Jumat dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.30
waktu JATS. Penyelesaian transaksi bursa atas HMETD dilakukan pada hari bursa yang sama dengan dilakukannya transaksi
bursa (T+0) selambat-lambatnya pukul 16.15 WIB.
Pemegang HMETD yang bermaksud mengalihkan HMETD-nya tersebut dapat melaksanakan pengalihan melalui Anggota Bursa
atau Bank Kustodian.
C. Bentuk HMETD
Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD
yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah
pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan
SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.
Page 21
D. Permohonan Pemecahan SBHMETD
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka pemegang
HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan.
Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan 17 Juli 2023.
E. Nilai Teoritis HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dengan yang
lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini hanya merupakan ilustrasi
teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan
gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.
Diasumsikan harga pasar satu saham = Rp a
Harga saham PMHMETD I = Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I = Rp A
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I = Rp B
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD I = A+B
Harga teoritis saham baru = (Rp a x A) + ( Rp b x B)
(A+B)
= Rp c
Harga teoritis HMETD = Rp c – Rp a
F. Pecahan HMETD
Berdasarkan POJK No. 32/2015 dalam hal Pemegang Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka HMETD tersebut
wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualan HMETD pecahan tersebut dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
G. Penggunaan SBHMETD
SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan
Perseroan dalam rangka PMHMETD I dan diterbitkan untuk Pemegang Saham Yang Berhak yang belum melakukan konversi
saham. SBHMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan dalam
bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI
melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
H. Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 10 Juli
2023. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE yang dapat diperoleh oleh
Pemegang Saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat memperoleh SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir asli lainnya yang
dikeluarkan oleh BAE Perseroan yang dapat diperoleh melalui email terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku setiap hari
dan jam kerja mulai tanggal 10 Juli 2023 dengan menunjukkan kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan
menyerahkan fotokopi serta surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi
dan penerima kuasa, di:
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT ADIMITRA JASA KORPORA
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Aveneu III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250
Telp : 021 4788 1515
Fax : 021 470 9697
Page 22
Email: opr@adimitra-jk.co.id
Setelah SBHMETD ditandatangani oleh pemesan, scan SBHMETD tersebut wajib disampaikan kembali melalui email dan aslinya
dikirimkan melalui jasa kurir kepada BAE Perseroan.
I. Informasi tata cara penerbitan dan penyampaian bukti HMETD serta saham
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan 17 Juli 2023.
(a) Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD nya wajib mengajukan
permohonan pelaksanaan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya
Perusahaam Efek/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui system C-BEST
sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Perusahaan Efek/Bank
Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
(i) Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan tersebut;
(ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam rekening efek dan
rekening dana pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang
melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening Bank Perseroan.
Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan ke masing-masing Rekening Efek pemegang HMETD yang
bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan didistribusikan selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima
dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.
(b) Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD nya harus
mengajukan permohonan HMETD kepada BAE yang ditunjuk Perseroan, dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
(i) Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
(ii) Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening perseroan dari bank tempat
menyetorkan pembayaran;
(iii) Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran
susunanDireksi/Pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/Badan Hukum);
(iv) Asli Surat Kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dilampiri dengan fotokopi
KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
(v) Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik maka permohonan
pelaksanaan kepada BAE harus diajukan melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang ditunjuk dengan
menyerahkan dokumen tambahan berupa:
- Asli Surat Kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk mengajukan
permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Baru dalam penitipan Kolektif di
KSEI atas nama pemberi kuasa;
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan lengkap.
Perseroan akan menerbitkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham, jika pemegang
Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam penitipan kolektif di KSEI.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk elektronik dan/atau
sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung penuh oleh pemegang saham Perseroan
yang bersangkutan.
Pendaftaran Pelaksanaan HMETD dilakukan di Kantor BAE Perseroan. Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 11 Juli 2023
sampai dengan 17 Juli 2023 pada hari dan jam kerja (Senin - Jumat pukul 09.00 - 15.00 WIB).
Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang tercantum dalam
Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah
dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembeli.
Page 23
J. Hak Pemegang Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara Penambahan
Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para
pemegang saham, maka seluruh pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada Tanggal
Pencatatan, mempunyai hak terlebih dahulu untuk untuk membeli saham yang akan dikeluarkan tersebut (dalam PMHMETD I ini
disebut sebagai HMETD), yang seimbang dengan jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham Perseroan. HMETD tersebut
dapat dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Selain itu, setiap saham memberikan hak kepada setiap pemegang
saham untuk:
a. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham. Setiap pemegang saham
yang namanya tercatat pada daftar pemegang saham pada 1 hari kerja sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang Saham,
berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham.
b. Menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. Setiap pemegang saham yang
namanya tercatat pada daftar pemegang saham satu Hari Kerja sebelum tanggal panggilan Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan ("Recording Date") berhak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan.
c. Meminta agar diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang
bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat
meminta agar diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
K. Tata Cara Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang diperoleh dalam
rangka PMHMETD I ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode Perdagangan HMETD dan
dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme perdangan HMETD dilakukan sesuai dengan
mekanisme perdangangan bursa pada umumnya.
PIHAK YANG BERTINDAK SEBAGAI PEMBELI SIAGA
Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham dalam Rangka PMHMETD I PT Midi
Utama Indonesia Tbk No.26, tanggal 17 April 2023, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H. M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, PT BCA Sekuritas selaku Pembeli Siaga, telah sepakat untuk mengambil bagian sisa saham yang tidak
diambil bagian oleh para pemegang saham sebanyak-banyaknya 1.614.117.680 (satu miliar enam ratus empat belas juta seratus
tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh) dari Sisa Saham, dengan harga yang sama dengan Harga Pelaksanaan PMHMETD I
Persroan, yaitu sebesar Rp270,- setiap saham atau dengan nilai keseluruhan sebesar-besarnya Rp435.811.773.600,- (empat
ratus tiga puluh lima miliar delapan ratus sebelas juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus rupiah).
Berikut merupakan keterangan dari para Pembeli Siaga:
PT BCA Sekuritas (“BCAS”)
Keterangan singkat
BCAS berkedudukan hukum di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, pada tanggal 22 Mei 1990 dengan nama “PT Dinamika Usahajaya”
berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No.101, tanggal 7 Mei 1990, dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta
(“Akta Pendirian”). Akta Pendirian telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No.02-2905
HT.01.01.Th.90, tanggal 22 Mei 1990; didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No.603/1390,
tanggal 28 Mei 1990; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.55 tanggal 10 Juli 1990, Tambahan No.2404.
BCAS mengalami beberapa kali perubahan nama, yakni dengan urutan sebagai berikut:
1. dari bernama “PT Dinamika Usahajaya” menjadi bernama “PT Dinamika Sekuritas” berdasarkan Akta Berita Acara Rapat
No.80, tanggal 19 Januari 1998, dibuat oleh Drs. Trisasono, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;
2. dari bernama “PT Dinamika Sekuritas” menjadi bernama “PT Dinamika Usahajaya” berdasarkan Akta Berita Acara Rapat
No.22, tanggal 29 November 2002, dibuat oleh Yati Kusnoviati Hermen, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No.C-26816 HT.01.04.TH.2003, tanggal 10 November
2003, dan terdaftar di dalam Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No.12/2004, tanggal 5
Februari 2004; dan
Page 24
3. perubahan nama terakhir, yaitu dari bernama “PT Dinamika Usahajaya” menjadi bernama “PT BCA Sekuritas” berdasarkan
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.5, tanggal 2 Oktober 2012, yang dibuat oleh Doktor Irawan
Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan keputusan
No.AHU-54329. AH.01.02.Tahun 2012, tanggal 22 Oktober 2012; didaftarkan di dalam Daftar Perseroan yang
diselenggarakan oleh Menkumham di bawah No.AHU-0092057.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 22 Oktober 2012; dan telah
diumumkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia No.44 tanggal 31 Mei 2013, Tambahan No.61127.
PT BCA Sekuritas
Menara BCA, Grand Indonesia, Lantai 41
Jl. M.H Thamrin No. 1 Jakarta 10310 – Indonesia
Telepon : (021) 2358 7222, Faksimili : (021) 2358 7250
Website : www.bcasekuritas.co.id
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan BCAS adalah berusaha dalam bidang perusahaan efek. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut BCAS
dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai eprantara pedagang dan penjamin emisi efek.
Sifat Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
BCAS tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
Struktur Permodalan
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan BCA Sekuritas adalah berdasarkan Akta No.33/2013 dan susunan
pemegang saham BCA Sekuritas adalah berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 129,
tanggal 25 Agustus 2017, dibuat di hadapan Doktor Irawaran Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHUAH.01.03-0166776, tanggal 29 Agustus 2017, terdaftar di dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menkumham
di bawah No. AHU-0107177.AH.01.11.TAHUN 2017, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan Jumlah Saham Nominal
%
(Lembar) (Rp)
Modal Dasar 500.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Bank Central Asia Tbk 346.500 346.500.000.000 90,00%
2. Ir. Chandra Adisusanto 38.500 38.500.000.000 10,00%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 385.000 385.000.000.000 100,00%
Modal Dalam Portepel 115.000 115.000.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 98, tanggal 24 Februari 2021, dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah diterima dan dicatat
oleh Menkumham berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03-0121738 perihal Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan, tanggal 24
Februari 2021, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0035692.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 24 Februari
2021, susunan Direksi dan Dewan Komisaris BCA Sekuritas adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Dharwin Yuwono
Komisaris Independen : Ir. Hendra Iskandar Lubis
Direksi
Direktur Utama : Mardi Henko Sutanto
Direktur : Imelda Arismunandar
Pengendali BCAS adalah PT Bank Central Asia Tbk sehingga Pemilik Manfaatnya adalah Robert Budi Hartono dan Bambang
Hartono.
Page 25
Uraian Tentang Persetujuan untuk Membeli Sisa Saham
Berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham dalam Rangka PMHMETD I PT Midi Utama Indonesia Tbk No.26, tanggal
17 April 2023, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H. M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, kewajiban Pembeli
Siaga untuk mengambil seluruh Sisa Saham yang tidak diambil bagian dalam HMETD lainnya setelah dialokasikan terlebih dahulu
untuk memenuhi pesanan tambahan yang dipesan oleh pemegang HMETD yang telah melaksanakan HMETD-nya, yaitu
sebanyak-banyaknya 1.614.117.680 (satu miliar enam ratus empat belas juta seratus tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh)
dari Sisa Saham.
Sumber dana yang digunakan BCAS sebagai Pembeli Siaga adalah dari dana internal.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN HMETD
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETDI ini melalui iklan di Website Bursa dan Website
Perseroan.
• Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan
secara elektronik melalui Rekening Efek Perusahaan Efek atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 10 Juli 2023.
Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan kepada KSEI dan dapat diperoleh oleh
pemegang saham dari masing-masing Perusahaan Efek atau Bank Kustodiannya.
• Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham.
SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dapat diambil langsung oleh pemegang saham Perseroan
yang tercatat dalam DPS Perseroan mulai tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan 17 Juli 2023 pada hari dan jam kerja (Senin s.d.
Jumat pukul 9.00 - 15.00 WIB) dengan menyerahkan bukti jati diri yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya
serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan di:
PT ADIMITRA JASA KORPORA
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Aveneu III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250
Telp : 021 4788 1515
Fax : 021 470 9697
Email: opr@adimitra-jk.co.id
Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan per tanggal 7 Juli 2023 belum
menerima atau mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan tidak menghubungi BAE
Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan menjadi tanggung jawab Perseroan
ataupun BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan tanggung jawab para pemegang saham Perseroan yang
bersangkutan.
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan kepada pemegang
saham melalui Pemegang Rekening KSEI.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.