Skip to content
Back to announcement

20230710_NASA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31339520_lamp2.pdf

Board change Needs review NASA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.951
KEPUTUSAN DI LUAR RAPAT DEWAN KOMISARIS
PT. ANDALAN PERKASA ABADI Tbk.
No. 001/DEKOM/VII/23

Dewan Komisaris PT. Andalan Perkasa Abadi Tbk., suatu Perseroan Terbuka yang didirikan
berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan
berkedudukan di Bali ("Perseroan"), yaitu:

A. Catur Prianto, lahir di Malang pada tanggal 12 Mei 1975, Warga Negara Indonesia, beralamat di
Rawa Buaya RT 002 RW O11 Kelurahan Rawa Buaya Kecamatan Cengkareng Jakarta, pemegang
Kartu Tanda Penduduk nomor 3173011205750004 dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya
selaku Komisaris Utama Perseroan,

B. Marsellino, lahir di Jakarta, pada tanggal 13 Maret 1981, Warga Negara Indonesia, beralamat di
JL. KS Tubun IV/45A RT/RW 003/007 Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah DKI Jakarta,
pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3173071303810009 dalam hai ini bertindak dalam
kapasitasnya selaku Komisaris Independen Perseroan,

Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan wajib memiliki
Komite Audit sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tersebut.

2. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris
Perseroan dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Dewan
Komisaris, dengan ketentuan bahwa semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahukan
secara tertulis mengenai usul keputusan yang dimaksud dan semua anggota Dewan
Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta
menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian
mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat
Dewan Komisaris

3. Bahwa Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa seluruh ketentuan
sebagaimana diisyaratkan dalam pasal tersebut di atas dari Anggaran Dasar Perseroan telah
dilaksanakan dan dipenuhi, sehingga karenanya, para Dewan Komisaris selanjutnya
menyatakan keputusan Dewan Komisaris di luar rapat ini adalah sah dan mengikat
Perseroan dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara
sah dalam suatu Rapat Dewan Komisaris.

JI. Raya Cendrawasih No.88
Kerobokan Klod Kuta Utara Kab. Badung Bali
T: 462 361 8499595
E : admin@andalanperkasaabadi.co.id

www.andalanperkasaabadi.co.id
Page 2 OCR 0.930
Dewan Komisaris Perseroan dengan ini sepakat untuk mengambil keputusan, yaitu:

Menyetujui untuk membentuk Komite Audit sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 55/POJK.04 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit,
maka dan dengan keputusan ini mengangkat:

Aa

Marsellino, lahir di Jakarta, pada tanggal 13 Maret 1981, Warga Negara Indonesia,
beralamat di JL. KS Tubun IV/45A RT/RW 003/007 Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah DKI
Jakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3173071303810009, sebagai Ketua
Komite Audit Perseroan,

Prasastiwi Kinanti Syamsidar Hami, lahir di Bogor, pada tanggal 15 Juli 1988, Warga Negara
Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta, Lubang Buaya RT 004 RW 003 Kelurahan Lubang
Buaya Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor
3175105507880012, sebagai Anggota Komite Audit Perseroan:

Fauzi Setyo Fendhio, lahir di Jakarta, 21 April 1997, Warga Negara Indonesia, bertempat
tinggal di Jakarta, JL. Mampang Prapatan VI RT 010 RW 002, Kecamatan Mampang Prapatan,
Jakarta Selatan pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3174032104970005, sebagai
Anggota Komite Audit Perseroan,

Demikianlah Keputusan Dewan Komisaris ini dibuat 2 (dua) rangkap, dengan ketentuan:

a.

1 (satu) rangkap disampaikan sebagai laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan:

b. 1 (satu) rangkap untuk arsip Perseroan.

Keputusan Dewan Komisaris ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2023

Dewan Komisaris
PT. Andalan Perkasa Abadi Tbk.

14 5

(|

"id
Catur Prianto arsellino
Komisaris Utama Komisaris Independen

Jl. Raya Cendrawasih No.88
Kerobokan Klod Kuta Utara Kab. Badung Bali
T: 462 361 8499595

E : admin @andalanperkasaabadi.co.id

www.andalanperkasaabadi.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.74 MB
Published10 Jul 2023
Pages2
Characters4,280
Text sourceOCR
OCR confidence0.941

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 179 ms 13 Sep 2026 17:41

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '1997-04-21',
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT ANDALAN PERKASA ABADI Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result