Back to announcement
20230707_WIDI_Pencatatan Saham Dari Penawaran Umum_31338915_lamp1.pdf
Listing Text extracted WIDISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 195
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 27 Juni 2023
Masa Penawaran Umum Perdana Saham : 04 Juli 2023 – 06 Juli 2023
Tanggal Penjatahan : 06 Juli 2023
Tanggal Distribusi Saham Secara Elektronik : 07 Juli 2023
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 10 Juli 2023
Masa Perdagangan Waran Seri I (Pasar Reguler & Negosiasi) : 10 Juli 2023 – 04 Juli 2024
Masa Perdagangan Waran Seri I (Pasar Tunai) : 10 Juli 2023 – 08 Juli 2024
Periode Pelaksanaan Waran Seri I : 10 Januari 2024 – 09 Juli 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT WIDIANT JAYA KRENINDO TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
SAHAM YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
PENAWARAN UMUM INI DILAKUKAN OLEH EMITEN DENGAN ASET SKALA KECIL, SESUAI DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG
PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM DAN PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU OLEH EMITEN DENGAN ASET SKALA KECIL ATAU EMITEN DENGAN ASET SKALA MENENGAH.
PROSPEKTUS PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM PT WIDIANT JAYA KRENINDO TBK TAHUN 20
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam Bidang Jasa Sewa Alat Berat Beserta Operator
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Jl. Teh No. 4-6, RT.7/RW.3, Kel. Pinangsia,
Kec. Taman Sari, Jakarta Barat, 11110, Indonesia
Telp.: +62 21 2269 2232
Email: corsec@ptwidi.com
Situs web: www.ptwidi.com
PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM
Sebanyak 400.000.000 (empat ratus juta) saham biasa atas nama, atau sebanyak 25,00% (dua puluh lima persen) dari modal ditempatkan dan
disetor Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham dengan nilai nominal Rp 5,‐ (lima Rupiah) setiap saham (“Saham Yang Ditawarkan”),
yang seluruhnya terdiri dari Saham Baru, yang ditawarkan kepada Masyarakat dengan Harga Penawaran sebesar Rp 100,‐ (seratus Rupiah) setiap
saham. Pemesanan Saham melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik harus disertai dengan ketersediaan dana yang cukup pada RDN pemesan
yang terhubung dengan Sub Rekening Efek Pemesan yang digunakan untuk melakukan pemesanan saham. Jumlah Penawaran Umum Perdana
Saham adalah sebanyak Rp 40.000.000.000 (empat puluh miliar Rupiah).
Perseroan secara bersamaan juga menerbitkan sebanyak 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta) Waran Seri I yang menyertai Saham Baru
Perseroan atau sebanyak 35,00% (tiga puluh lima persen) dari total jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan
pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini disampaikan. Waran Seri I diberikan secara cuma‐cuma sebagai insentif bagi
para pemegang Saham Baru yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada Tanggal Penjatahan. Setiap pemegang 20 (dua puluh) Saham Baru
Perseroan berhak memperoleh 21 (dua puluh satu) Waran Seri I dimana setiap 1 (satu) Waran Seri I memberikan hak kepada pemegangnya untuk
membeli 1 (satu) saham baru Perseroan yang dikeluarkan dalam portepel. Waran seri I yang diterbitkan mempunyai jangka waktu pelaksanaan
selama 12 (dua belas) bulan. Waran Seri I adalah efek yang diterbitkan oleh Perseroan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk
memesan Saham Biasa Atas Nama Perseroan yang bernilai nominal Rp 5 (lima Rupiah) setiap sahamnya dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp
120 (seratus dua puluh Rupiah) yang dapat dilakukan setiap Hari Kerja terhitung setelah 6 (enam) bulan sejak Waran Seri I diterbitkan sampai
dengan 1 (satu) Hari Kerja sebelum ulang tahun kesatu pencatatan Waran Seri I, yaitu dimulai sejak tanggal 10 Januari 2024 sampai dengan 09
Juli 2024. Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri I tersebut belum
dilaksanakan menjadi saham. Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri I tersebut menjadi
kedaluwarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri I tidak dapat diperpanjang lagi. Total dana dari Waran Seri I adalah
sebanyak-banyaknya Rp 50.400.000.000 (lima puluh miliar empat ratus juta Rupiah).
Saham Yang Ditawarkan memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan
dan disetor penuh, sesuai dengan Undang‐Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang. Saham Yang Ditawarkan dimiliki secara sah dan dalam keadaan bebas, tidak sedang dalam sengketa dan/atau dijaminkan kepada pihak
manapun serta Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan
penuh (full commitment) terhadap sisa Saham Yang Ditawarkan yang tidak dipesan dalam Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK
PT Artha Sekuritas Indonesia
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBAYARAN. FAKTOR RISIKO PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB
V DI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO TERKAIT INVESTASI PADA SAHAM PERSEROAN YAITU TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM PERDANA
SAHAM INI. RISIKO TERKAIT INVESTASI PADA SAHAM PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB IV DI DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT
AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”).
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 03 Juli 2023
Page 2
PT Widiant Jaya Krenindo Tbk (yang selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat No.: 002/CS/OJK- WJK/SP/III/2023 tanggal 15 Maret 2023 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3608 dan peraturan pelaksanaannya (“UUPM”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845 (“UU PPSK”). Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini direncanakan akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas No. S- 04212/BEI.PP2/05-2023 tanggal 29 Mei 2023 , sepanjang memenuhi persyaratan pencatatan saham yang ditetapkan oleh BEI. Apabila Perseroan tidak memenuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan oleh BEl, maka Penawaran Umum Perdana Saham ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan saham tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan UUPM sebagaimana diubah dengan UU PPSK dan Peraturan No. IX.A.2. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal serta Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran Umum ini merupakan pihak yang tidak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana dimaksud dalam UUPM sebagaimana diubah dengan UU PPSK. PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PENAWARAN UMUM INI, MAKA PROSPEKTUS ATAU DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM, KECUALI BILA PENAWARAN TERSEBUT, ATAU PEMBELIAN SAHAM TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI MATERIAL LAINNYA YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI...................................................................................................................................................... I
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN ........................................................................................................... II
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ............................................................................................................ XI
I. PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM ....................................................................................... 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM ................. 12
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING........................................................................................ 14
IV. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN .............................................................................. 17
V. FAKTOR RISIKO ............................................................................................................................. 26
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ................................ 32
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA .......................................................................................................................... 33
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ........................................................................................ 33
B. PERKEMBANGAN PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ................. 35
C. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA PERSEROAN ............ 38
D. IZIN USAHA PERSEROAN ..................................................................................................... 40
E. PERJANJIAN – PERJANJIAN PENTING ................................................................................ 44
F. ASET TETAP ........................................................................................................................... 56
G. STRUKTUR TATA KELOLA PERUSAHAAN DAN STRUKTUR ORGANISASI...................... 59
H. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN ............................................................. 60
I. TATA KELOLA PERUSAHAAN (Good Corporate Governance atau GCG) ............................ 61
J. SUMBER DAYA MANUSIA ...................................................................................................... 68
K. STRUKTUR KEPEMILIKAN ..................................................................................................... 71
L. SIFAT HUBUNGAN KEKELUARGAAN DI ANTARA ANGGOTA DIREKSI, KOMISARIS DAN
PEMEGANG SAHAM .............................................................................................................. 71
M. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK BADAN
HUKUM .................................................................................................................................... 72
N. ASURANSI ............................................................................................................................... 72
O. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, BESERTA DIREKSI DAN
DEWAN KOMISARIS ............................................................................................................... 74
P. KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ...................................... 74
Q. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (Corporate Social Responsibility)……………85
R. KETERANGAN TENTANG INDUSTRI……………………………………………………………..86
VIII. KEBIJAKAN DIVIDEN ...................................................................................................................... 91
IX. PENJAMINAN EMISI EFEK ............................................................................................................. 92
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ............................................................ 94
XI. TATA CARA PEMESANAN SAHAM ............................................................................................... 97
XII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS ........................................................................................... 105
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .................................................................................................. 106
XIV. LAPORAN KEUANGAN ................................................................................................................. 129
i
Page 4
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
Istilah dan ungkapan dalam Prospektus ini mempunyai arti sebagai berikut:
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUPM sebagaimana
diubah dengan UU PPSK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
pengelolaan dan/ tau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
(dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
Akuntan Publik : Berarti Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara yang melaksanakan audit atas
laporan keuangan Perseroan dalam rangka Penawaran Umum.
Anggaran Dasar : Berarti Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perseroan.
Anggota Bursa : a. perantara pedagang efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa
Keuangan; dan
b. pihak lain yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, yang
mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana Bursa Efek
sesuai dengan peraturan Bursa Efek;
sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 2 UUPM sebagaimana diubah
dengan UU PPSK.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk memberikan
jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana dimaksud dalam
UUPM sebagaimana diubah dengan UU PPSK.
ii
Page 5
Bank Penerima : Berarti bank di mana Partisipan Admin membuka sebuah Rekening Penawaran
Umum atas namanya untuk menerima dana atau uang pemesanan atas Saham
Yang Ditawarkan pada Harga Penawaran, yang akan dibuat di kemudian hari,
sebelum Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif.
Bapepam dan LK : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang merupakan
penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
(DJLK), sebagaimana dimaksud dalam keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia tanggal 30-12-2005 (tiga puluh Desember dua ribu lima) Nomor:
606/KMK.01/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja BadanPengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia tanggal 11-10-2010 (sebelas Oktober dua ribu sepuluh) Nomor:
184/PMK.01.2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan,
yang pada saat ini fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dan dilaksanakan oleh
OJK (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) berdasarkan Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011 (dua ribu sebelas) tentang Otoritas Jasa Keuangan yang
telah diubah dengan UU PPSK.
Biro Administrasi Efek atau : Berarti pihak yang ditunjuk oleh Perseroan sebagai pihak yang
BAE melaksanakanadministrasi Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum
dan administrasi atas Saham setelah Tanggal Pencatatan, dalam hal ini, yaitu PT
Bima Registra, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Bursa Efek Indonesia atau : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
BEI sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain
dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka, yang dalam hal ini
adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, dimana
saham Perseroan dicatatkan.
Daftar Pemegang Saham : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
kepemilikan saham oleh para pemegang saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI
berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening di KSEI.
Efek : Berarti surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda
bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas
Efek, dan setiap derivatif Efek.
Emisi : Berarti suatu tindakan dari Perseroan untuk menawarkan Saham yang
ditawarkan kepada masyarakat melalui Penawaran Umum Perdana Saham di
Pasar Perdana untuk dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
FKPS : Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan Saham, formulir yang dikeluarkan oleh
Manajer Penjatahan yang merupakan konfirmasi atas hasil penjatahan atas
nama pemesan sebagai tanda bukti kepemilikan atas Saham Yang Ditawarkan
yang dijual oleh Perseroan pada pasar perdana.
Harga Penawaran : Berarti harga setiap Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum, yaitu
sebesar Rp 100,- (Seratus Rupiah) setiap saham.
Hari Bursa : Berarti hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek,
kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari
libur bursa oleh Bursa Efek.
Harga Pelaksanaan : Berarti harga setiap saham yang harus dibayar pada saat pelaksanaan Waran
Seri I, yaitu sebesar Rp 120,- (seratus dua puluh Rupiah).
iii
Page 6
Hari Kalender : Berarti semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa
kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang
karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
sebagai bukan Hari Kerja.
Hari Kerja : Berarti hari kerja pada umumnya tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu serta
hari yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai hari libur
nasional.
IAPI : Berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.
KAP : Berarti Kantor Akuntan Publik.
Keterbukaan Informasi : Berarti informasi mengenai Penawaran Umum, yang wajib diumumkan paling
lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya pernyataan OJK bahwa Perseroan
sudah dapat melakukan penawaran awal dan/atau menyebarkan informasi
yang berkaitan dengan Penawaran Umum, yang paling sedikit meliputi:
i. tanggal terkait Penawaran Umum;
ii. jumlah Efek yang ditawarkan;
iii. nilai nominal (jika ada);
iv. harga penawaran (jika ada);
v. total nilai Penawaran Umum;
vi. Efek lain yang menyertai (jika ada);
vii. rencana penggunaan dana; dan
viii. keterangan yang menyatakan bahwa Prospektus dan formulir
pemesanan pembelian Efek tersedia di kantor Perseroan atau kantor
Penjamin Emisi Efek dan/atau situs web Perseroan atau situs web
Penjamin Emisi Efek.
Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi mengenai kepemilikan saham yang dikeluarkan oleh
KSEI dan/atau Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek (yang dalam hal ini
Penjamin Emisi Efek) untuk kepentingan Pemegang Rekening di pasar sekunder.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Lembaga Penyimpanan dan : Berarti pihak yang menyelenggarakan kegiatan custodian sentral bagi Bank
Penyelesaian Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lain.
Manajer Penjatahan : Berarti PT Artha Sekuritas Indonesia, yang berwenang dan bertanggung jawab
atas penjatahan Saham Yang Ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang
ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, POJK No. 41/2020 dan SEOJK No.
15/2020.
Masa Penawaran Umum : Berarti suatu periode dalam jangka waktu dimana pemesanan pembelian
Perdana Saham Saham Yang Ditawarkan dapat dilakukan dan Pemesanan dapat diajukan
melalui Sistem Penawaran Umum sebagaimana dicantumkan dalam Prospektus
dengan ketentuan masa penawaran ditentukan selama 3 (tiga) hari kerja.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan-badan dan/atau badan hukum, baik warga
negara Indonesia/badan-badan Indonesia/badan hukum Indonesia maupun
warga negara asing/badan-badan asing/badan hukum asing, baik bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal/berkedudukan
di luar Indonesia.
iv
Page 7
Menkumham : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
dikenal sebagai Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, atau Menteri Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
Nomor Tunggal Identitas : Berarti kode tunggal dan khusus yang diterbitkan Lembaga Penyimpanan dan
Pemodal atau Single Penyelesaian dan digunakan nasabah, pemodal, dan/atau Pihak lain
Investor Identification (SID) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan
kegiatan terkait transaksi Efek dan/atau menggunakan jasa lainnya baik yang
disediakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Pihak yang ditunjuk
oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau ketentuan peraturan
perundang-undangan.
NIB : Berarti Nomor Induk Berusaha.
Otoritas Jasa Keuangan atau : Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
OJK wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22
November 2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan
UU PPSK.
Partisipan Admin : Berarti Partisipan Admin Sistem Penawaran Umum Elektronik yang selanjutnya
disebut Partisipan Sistem yang memiliki izin sebagai penjamin emisi efek dan
ditunjuk oleh Perseroan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas
penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik sesuai dengan ketentuan-
ketentuan POJK No. 41/2020, dalam hal ini adalah PT ARTHA SEKURITAS
INDONESIA, berkedudukan di Jakarta Utara.
Partisipan Sistem : Berarti Partisipan Sistem Penawaran Umum Elektronik yang selanjutnya disebut
Partispan Sistem adalah perusahaan efek yang telah memiliki izin usaha dari
Otoritas Jasa Keuangan atau Pihak lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa
Keuangan dan mempunyai hak untuk mempergunakan Sistem Penawaran
Umum Elektronik, dalam hal ini adalah PT ARTHA SEKURITAS INDONESIA,
berkedudukan di Jakarta Utara.
Pasar Perdana : Berarti penawaran dan penjualan Saham Yang Ditawarkan Perseroan kepada
Masyarakat selama Masa Penawaran sebelum Saham Yang Ditawarkan tersebut
dicatatkan pada Bursa Efek.
Pasar Sekunder : Berarti perdagangan Saham di Bursa Efek yang dilakukan ssetelah Masa
Penawaran.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek dan/atau
sub Rekening Efek di KSEI yang dapat merupakan Perusahaan Efek dan/atau
pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan peraturan KSEI.
Pemegang Saham : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas saham yang disimpan dan
diadministrasikan dalam:
• Daftar Pemegang Saham Perseroan;
• Rekening Efek pada KSEI; atau
• Rekening Efek pada KSEI melalui Perusahaan Efek.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
v
Page 8
Penawaran Awal : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
menggunakan Prospektus Awal, yang antara lain bertujuan untuk mengetahui
minat calon pembeli atas Saham Yang Ditawarkan dan/atau perkiraan Harga
Penawaran Efek.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual
Efek kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-
undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 16
UUPM sebagaimana diubah dengan UU PPSK.
Penjamin Emisi Efek : Berarti Pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dengan atau tanpa kewajiban
untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti pihak yang melakukan penyelenggaraan dan pelaksanaan Penawaran
Efek Umum yang dalam hal ini adalah PT Artha Sekuritas Indonesia, yang juga
merupakan Penjamin Emisi Efek.
Penjatahan Pasti : Berarti mekanisme penjatahan Saham Yang Ditawarkan yang dilakukan dengan
cara memberikan alokasi Saham Yang Ditawarkan kepada pemesan sesuai
dengan jumlah pesanan Saham Yang Ditawarkan.
Penjatahan Terpusat : Berarti mekanisme penjatahan Saham Yang Ditawarkan yang dilakukan dengan
cara mengumpulkan seluruh pemesanan Saham Ditawarkan dan kemudian
dijatahkan sesuai dengan prosedur.
Penjatahan Terpusat Ritel : Berarti penjatahan yang merupakan bagian dari Penjatahan Terpusat yang
dilaksanakan untuk Pemesan Ritel.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan No.IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No.Kep-
122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Perdana Saham.
Peraturan No.IX.A.7 : Berarti Peraturan No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No.Kep
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan
Efek Dalam Penawaran Umum Perdana Saham.
Peraturan No.IX.J.1 : Berarti Peraturan No.IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-
179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar
Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan
Perusahaan Publik.
Perjanjian Pengelolaan : Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham PT Widiant Jaya
Administrasi Saham atau Krenindo Tbk No. 88 tanggal 10 Maret 2023 sebagaimana telah diubah dengan
“PPAS” (i) Akta Perubahan I Atas Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham No. 30
tanggal 5 April 2023, (ii) Akta Perubahan II Atas Perjanjian Pengelolaan
Administrasi Saham No. 27 tanggal 5 Juni 2023 dan (iii) Akta Perubahan III Atas
Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham No. 265 tanggal 23 Juni 2023 yang
seluruh akta tersebut dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, termasuk segenap
pengubahan dan/atau penambahan dan/atau pembaharuan yang dibuat di
kemudian hari, oleh dan antara pihak BAE dan Perseroan sehubungan dengan
pengelolaan Saham Perseroan.
vi
Page 9
Perjanjian Pengelolaan : Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran Seri I PT Widiant Jaya
Administrasi Waran Seri I Krenindo Tbk No. 90 tanggal 10 Maret 2023 sebagaimana telah diubah dengan
atau “PPAW” (i) Akta Perubahan I Atas Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran Seri I No.
32 tanggal 5 April 2023, (ii) Akta Perubahan II Atas Perjanjian Pengelolaan
Administrasi Waran Seri I No. 29 tanggal 5 Juni 2023 dan (iii) Akta Perubahan III
Atas Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran Seri I No. 267 tanggal 23 Juni
2023 yang seluruh akta tersebut dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, termasuk segenap
pengubahan dan/atau penambahan dan/atau pembaharuan yang dibuat di
kemudian hari, oleh dan antara pihak BAE dan Perseroan sehubungan
pengelolaan Waran Seri I Perseroan.
Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Penawaran Umum PT Widiant
Efek atau ”PPEE” Jaya Krenindo Tbk No. 87 tanggal 10 Maret 2023 sebagaimana telah diubah
dengan (i) Akta Perubahan I Atas Perjanjian Penjamin Emisi Efek No. 29 tanggal
5 April 2023, (ii) Akta Perubahan II Atas Perjanjian Penjamin Emisi Efek No. 26
tanggal 5 Juni 2023 dan (iii) Akta Perubahan III Atas Perjanjian Penjamin Emisi
Efek No. 264 tanggal 23 Juni 2023 yang seluruh akta tersebut dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Barat, termasuk segenap pengubahan dan/atau penambahan dan/atau
pembaharuan yang dibuat di kemudian hari, oleh dan antara pihak Penjamin
Pelaksana Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek dan Perseroan sehubungan dengan
Penawaran Umum.
Pernyataan Efektif : Berarti pernyataan OJK yang menyatakan terpenuhinya seluruh persyaratan
Pernyataan Pendaftaran yaitu:
(i) Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada hari kerja ke-20 (kedua
puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau
pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK;
(ii) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf i, OJK dapat
meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Emiten;
(iii) Dalam hal Emiten menyampaikan perubahan dan/atau tambahan
informasi sebagaimana dimaksud pada huruf ii, Pernyataan Pendaftaran
tersebut dianggap telah disampaikan kembali pada tanggal diterimanya
perubahan atau tambahan informasi tersebut;
(iv) Dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari
Emiten sebagaimana dimaksud pada huruf ii, penghitungan waktu untuk
efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya
perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud;
(v) Pernyataan Pendaftaran tidak dapat menjadi efektif sampai saat
perubahan dan/atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada
huruf iii diterima dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh OJK;
(vi) Jangka waktu Pernyataan Pendaftaran dapat diubah menjadi efektif lebih
cepat dari hari kerja ke-20 (kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan
Pendaftaran secara lengkap; dan
(vii) Perubahan jangka waktu Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif lebih
cepat dari hari kerja ke-20 (kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan
Pendaftaran secara lengkap, diatur lebih lanjut oleh OJK.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh
Emiten dalam rangka Penawaran Umum sesuai dengan UUPM sebagaiman
diubah dengan UU PPSK.
vii
Page 10
Pernyataan Penerbitan : Berarti Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I PT Widiant Jaya Krenindo Tbk
Waran Seri I atau “PPW” No. 89 tanggal 10 Maret 2023 sebagaimana telah diubah dengan (i) Akta
Perubahan I Atas Pernyataan Penerbitan Waran Seri I No. 31 tanggal 5 April
2023, (ii) Akta Perubahan II Atas Pernyataan Penerbitan Waran Seri I No. 28
tanggal 5 Juni 2023 dan (iii) Akta Perubahan III Atas Pernyataan Penerbitan
Waran Seri I No. 266 tanggal 23 Juni 2023 yang seluruh akta tersebut dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Barat, termasuk segenap pengubahan dan/atau penambahan dan/atau
pembaharuan yang dibuat di kemudian hari, oleh dan antara pihak BAE dan
Perseroan sehubungan dengan pengelolaan Saham Perseroan.
Perpres No.13/2018 : Berarti Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tanggal 5 Maret 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme.
Perseroan : Berarti PT Widiant Jaya Krenindo Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan serta
berkantor pusat di Jakarta Barat.
Persetujuan Prinsip : Berarti Surat Persetujuan Prinsip dari BEI Nomor S-04212/BEI.PP2/05-2023
tanggal 29 Mei 2023 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat
Ekuitas Perseroan.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sesuai ketentuan dalam
Pasal 1 angka 21 UUPM sebagaimana diubah dengan UU PPSK.
Penyedia Sistem : Berarti pihak yang menyediakan dan mengelola Sistem Penawaran Umum
Elektronik, dalam hal ini BEI, KPEI, dan KSEI.
Profesi Penunjang Pasar : Berarti Kantor Konsultan Hukum, Notaris dan Kantor Akuntan Publik, yang
Modal melakukan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
PPh : Berarti Pajak Penghasilan.
PPN : Berarti Pajak Pertambahan Nilai.
POJK No.33/2014 : Berarti Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No.34/2014 : Berarti Peraturan OJK No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No.35/2014 : Berarti Peraturan OJK No.35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No.21/2015 : Berarti Peraturan OJK No.21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata
Kelola Perusahaan Terbuka.
POJK No.30/2015 : Berarti Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No.55/2015 : Berarti Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
viii
Page 11
POJK No.56/2015 : Berarti Peraturan OJK No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
POJK No.23/2017 : Berarti Peraturan OJK No.23/POJK.04/2017 tentang Prospektus Awal dan Info
Memo.
POJK No.25/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 25/POJK.04/2017 tentang Pembatasan Atas Saham
Yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum.
POJK No.53/2017 : Berarti Peraturan OJK No.53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum Dan Penambahan Modal Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset
Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah.
POJK No.54/2017 : Berarti Peraturan OJK No.54/POJK.04/2017 tentang Bentuk Dan Isi Prospektus
Dalam Rangka Penawaran Umum Dan Penambahan Modal Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset
Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah.
POJK No.15/2020 : Berarti Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK No.16/2020 : Berarti Peraturan OJK No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Terbuka Secara Elektronik.
POJK No.17/2020 : Berarti Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No.41/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk
Secara Elektronik.
POJK No.42/2020 : Berarti Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No.3/2021 : Berarti Peraturan OJK No.3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di
Bidang Pasar Modal.
Prospektus : Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan
tujuan agar Pihak lain membeli Efek yang dalam bentuk dan isi sesuai dengan
POJK No. 54/2017.
Prospektus Awal : Berarti dokumen tertulis yang dipersiapkan oleh Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi Efek dalam rangka Penawaran Umum dan memuat seluruh
informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari
Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai jumlah dan Harga
Penawaran dari Saham Yang Ditawarkan, penjaminan emisi Efek atau hal-hal
lain yang berhubungan dengan persyaratan Penawaran Umum yang belum
dapat ditentukan sesuai dengan POJK No. 23/2017.
PSAK : Berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan, yang ditetapkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia dan berlaku umum di Indonesia.
ix
Page 12
RDN : Berarti Rekening Dana Nasabah yang selanjutnya disingkat RDN adalah rekening
dana atas nama nasabah di bank yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, yang
diadministrasikan oleh perantara pedagang Efek berdasarkan kuasa atau
instruksi dari nasabah.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
Pemegang Saham yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian, atau
Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani dengan Pemegang saham.
Rupiah atau Rp : Berarti mata uang sah Negara Republik Indonesia.
RUPS : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
RUPSLB : Berarti Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
SABH : Berarti Sistem Administrasi Badan Hukum–Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia atau pendahulu dan penggantinya.
Saham Baru : Berarti saham biasa atas nama yang akan diterbitkan dan dikeluarkan dari
portepel Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham.
Saham Yang Ditawarkan : Berarti Saham Baru yang ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat oleh Para
Penjamin Emisi Efek melalui Penawaran Umum, yang selanjutnya akan
dicatatkan pada BEI pada Tanggal Pencatatan.
SEOJK No.15/2020 : Berarti Surat Edaran OJK No.15/SEOJK.04/2020 tanggal 27 Juli 2020 tentang
Penyediaan Dana Pesanan, Verifikasi Ketersediaan Dana, Alokasi Efek Untuk
Penjatahan Terpusat, Dan Penyelesaian Pemesanan Efek Dalam Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham Secara Elektronik.
Sistem Penawaran Umum : Berarti sistem teknologi informasi dan/atau sarana yang digunakan untuk
Elektronik melaksanakan kegiatan dalam Penawaran Umum.
Subrekening Efek atau SRE : Berarti rekening efek dari setiap nasabah yang tercatat dalam rekening efek
partisipan pada Lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal yang sama dengan Tanggal Pembayaran, yaitu selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, pada tanggal mana
Saham Yang Ditawarkan didistribusikan secara elektronik oleh KSEI kepada
Pemegang Rekening.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal pembayaran hasil penjualan Saham Yang Ditawarkan yang harus
disetor oleh Penjamin Emisi Efek kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana
Emisi Efek, yaitu pada Tanggal Distribusi Saham Yang Ditawarkan, sebagaimana
tercantum dalam Prospektus.
Tanggal Pencatatan : Berarti tanggal pencatatan Saham Yang Ditawarkan untuk diperdagangkan di
Bursa Efek dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah
berakhirnya Masa Penawaran Umum Perdana Saham.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan atas pemesanan saham secara
otomatis melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik.
x
Page 13
UU Cipta Kerja : Berarti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022
tanggal 30 Desember 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 No. 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 6841) yang telah ditetapkan menjadi Undang- Undang pada tanggal 31
Maret 2023 berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Pasar : Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10
Modal atau “UUPM” November 1995 tentang Pasar Modal, (Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608).
Undang-Undang : Berarti Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik
Penguatan Sektor Keuangan Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
atau “UU PPSK” Nomor 6845).
Undang-Undang Perseroan : Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 15 Agustus 2007 tentang
Terbatas atau “UUPT” Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4756).
Waran Seri I : Berarti efek yang melekat dengan Saham dengan jumlah sebanyak 420.000.000
(empat ratus dua puluh juta) Waran Seri I, yang diterbitkan oleh Perseroan yang
memberikan hak kepada pemegang Waran Seri I tersebut untuk memesan
Saham Baru dari Perseroan dengan Harga Pelaksanaan sebagaimana akan
diatur dalam Pernyataan Penerbitan Waran Seri I.
WIB : Berarti Waktu Indonesia Bagian Barat (GMT +7.00)
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Perseroan : Berarti PT Widiant Jaya Krenindo Tbk.
xi
Page 14
I. PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM
Perseroan dengan ini melakukan Penawaran Umum Perdana Saham sebanyak 400.000.000 (empat ratus juta)
saham baru dengan nilai nominal Rp 5 (lima Rupiah) setiap saham, yang mewakili sebanyak sebesar 25% (dua puluh
lima persen) dari modal yang telah ditempatkan dan disetor Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham,
yang ditawarkan kepada Masyarakat dengan Harga Penawaran sebesar Rp 100,- [seratus rupiah] per lembar saham.
Jumlah Penawaran Umum Perdana Saham sebanyak Rp 40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah).
Pemesanan saham melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik harus disertai dengan ketersediaan dana yang
cukup pada RDN pemesan yang terhubung dengan Sub Rekening Efek Pemesan yang digunakan untuk melakukan
pemesanan saham.
Perseroan secara bersamaan juga menerbitkan sebanyak 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta) Waran Seri I
yang menyertai Saham Baru Perseroan atau sebanyak 35,00% (tiga puluh lima persen) dari total jumlah saham
ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham
ini disampaikan. Waran Seri I diberikan secara cuma‐cuma sebagai insentif bagi para pemegang Saham Baru yang
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada Tanggal Penjatahan. Setiap pemegang 20 (dua puluh) Saham Baru
Perseroan berhak memperoleh 21 (dua puluh satu) Waran Seri I dimana setiap 1 (satu) Waran Seri I memberikan
hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham baru Perseroan yang dikeluarkan dalam portepel. Waran
seri I yang diterbitkan mempunyai jangka waktu pelaksanaan selama 12 (dua belas) bulan. Waran Seri I adalah efek
yang diterbitkan oleh Perseroan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan Saham Biasa Atas
Nama Perseroan yang bernilai nominal Rp 5 (lima Rupiah) setiap sahamnya dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp
120 (seratus dua puluh Rupiah) yang dapat dilakukan setiap Hari Kerja terhitung setelah 6 (enam) bulan sejak Waran
Seri I diterbitkan sampai dengan 1 (satu) Hari Kerja sebelum ulang tahun kesatu pencatatan Waran Seri I, yaitu
dimulai sejak tanggal 10 Januari 2024 sampai dengan 09 Juli 2024. Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak
sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham.
Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri I tersebut menjadi
kedaluwarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri I tidak dapat diperpanjang lagi. Total dana
dari Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya Rp 50.400.000.000 (lima puluh miliar empat ratus juta Rupiah).
Saham Yang Ditawarkan akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal
dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak atas pembagian
dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi, hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, hak atas
pembagian saham bonus dan hak memesan efek terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan dalam UUPT yang telah
diubah dengan UU Cipta Kerja dan UUPM yang telah diubah dengan UU PPSK.
PT WIDIANT JAYA KRENINDO TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Jasa Sewa Alat Berat Beserta Operator
Kantor Pusat
Jl. Teh No. 4-6, RT.7/RW.3, Kel. Pinangsia,
Kec. Taman Sari, Jakarta Barat, 11110, Indonesia
Telp.: +62 21 2269 2232
Email: corsec@ptwidi.com
Situs web: www.ptwidi.com
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBAYARAN. FAKTOR RISIKO PERSEROAN
SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB IV DI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO TERKAIT INVESTASI PADA SAHAM PERSEROAN YAITU TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN
DALAM PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM INI. RISIKO TERKAIT INVESTASI PADA SAHAM PERSEROAN
SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB IV DI DALAM PROSPEKTUS INI.
PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM INI DILAKSANAKAN MELALUI E-IPO SEBAGAIMANA DIATUR DALAM
POJK 41/2020 YANG MENCAKUP PENAWARAN AWAL, PENAWARAN EFEK, PENJATAHAN EFEK DAN
PENYELESAIAN PEMESANAN ATAS EFEK YANG DITAWARKAN.
1
Page 15
Penawaran Umum Perdana Saham
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas No. 1 tanggal 16
Februari 2023, yang dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana telah
disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0011581.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20
Februari 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0028987 tanggal 20 Februari 2023 dan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0093740 tanggal 20 Februari 2023, serta telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0036424.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 20 Februari 2023 (“Akta No.
1/2023”), struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp 5,- Per Saham
Jumlah saham Jumlah Nominal %
Modal Dasar 4.800.000.000 24.000.000.000
Modal Disetor & Ditempatkan Penuh:
Bernard Widianto 924.400.000 4.622.000.000 77,03%
Yanto Tene 75.600.000 378.000.000 6,30%
Hendry Widjaja 70.000.000 350.000.000 5,83%
Tomas Gunawan 65.000.000 325.000.000 5,42%
Godevin 65.000.000 325.000.000 5,42%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.200.000.000 6.000.000.000 100,00%
Saham dalam Portopel 3.600.000.000 18.000.000.000
Dengan asumsi terjualnya seluruh Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini, maka
struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah Penawaran Umum Perdana Saham ini
secara proforma adalah sebagai berikut:
Modal Saham
Saham Biasa Atas Nama
Dengan Nilai Nominal Rp 5,- (Lima Rupiah) Setiap Saham
Sebelum Penawaran Umum Setelah Penawaran Umum
Keterangan
Jumlah saham Jumlah Nominal % Jumlah saham Jumlah Nominal %
Modal Dasar 4.800.000.000 24.000.000.000 4.800.000.000 24.000.000.000
Modal Disetor & Ditempatkan Penuh:
Bernard Widianto 924.400.000 4.622.000.000 77,03% 924.400.000 4.622.000.000 57,78%
Yanto Tene 75.600.000 378.000.000 6,30% 75.600.000 378.000.000 4,73%
Hendry Widjaja 70.000.000 350.000.000 5,83% 70.000.000 350.000.000 4,38%
Tomas Gunawan 65.000.000 325.000.000 5,42% 65.000.000 325.000.000 4,06%
Godevin 65.000.000 325.000.000 5,42% 65.000.000 325.000.000 4,06%
Masyarakat 400.000.000 2.000.000.000 25,00%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.200.000.000 6.000.000.000 100,0% 1.600.000.000 8.000.000.000 100,0%
Saham dalam Portopel 3.600.000.000 18.000.000.000 3.200.000.000 16.000.000.000
Dengan asumsi seluruh pemegang saham hasil Penawaran Umum Perdana Saham melaksanakan seluruh Waran Seri
I sebanyak 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta) Waran Seri I yang menyertai penerbitan Saham Baru sehingga
rasio Waran adalah Setiap pemegang 20 (dua puluh) saham baru Perseroan berhak memperoleh 21 (dua puluh satu)
waran dimana setiap 1 (satu) waran memberikan hak kepada pemegang untuk membeli 1 (satu) saham baru
Perseroan, maka struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah Pelaksanaan Waran
Seri I secara proforma adalah sebagai berikut:
2
Page 16
Modal Saham
Saham Biasa Atas Nama
Dengan Nilai Nominal Rp 5,- (Lima Rupiah) Setiap Saham
Setelah Penawaran Umum Setelah Penawaran Umum
Keterangan Sebelum Pelaksanaan Waran Setelah Pelaksanaan Waran
Jumlah saham Jumlah Nominal % Jumlah saham Jumlah Nominal %
Modal Dasar 4.800.000.000 24.000.000.000 4.800.000.000 24.000.000.000
Modal Disetor & Ditempatkan Penuh:
Bernard Widianto 924.400.000 4.622.000.000 57,78% 924.400.000 4.622.000.000 45,76%
Yanto Tene 75.600.000 378.000.000 4,73% 75.600.000 378.000.000 3,74%
Hendry Widjaja 70.000.000 350.000.000 4,38% 70.000.000 350.000.000 3,47%
Tomas Gunawan 65.000.000 325.000.000 4,06% 65.000.000 325.000.000 3,22%
Godevin 65.000.000 325.000.000 4,06% 65.000.000 325.000.000 3,22%
Masyarakat 400.000.000 2.000.000.000 25,00% 400.000.000 2.000.000.000 19,80%
Hasil Pelaksanaan Waran *** *** *** 420.000.000 2.100.000.000 20,79%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.600.000.000 8.000.000.000 100,00% 2.020.000.000 10.100.000.000 100,00%
Saham dalam Portopel 3.200.000.000 16.000.000.000 2.780.000.000 13.900.000.000
Keterangan Tentang Waran Seri I
Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan secara bersamaan akan menerbitkan dan mencatatkan sebanyak
420.000.000 (empat ratus dua puluh juta) lembar Waran Seri I Atas Nama atau sebesar 35,00% (tiga puluh lima
persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh saat pernyataan pendaftaran disampaikan.
Waran Seri I ini diberikan secara cuma-cuma kepada Para Pemegang Saham Baru Perseroan yang tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Baru yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Pelaksana Emisi Efek. Waran Seri I
tersebut diterbitkan berdasarkan Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I dalam rangka penawaran umum PT
Widiant Jaya Krenindo Tbk No. 89 tanggal 10 Maret 2023 sebagaimana telah diubah dengan (i) Akta Perubahan I
Atas Pernyataan Penerbitan Waran Seri I No. 31 tanggal 5 April 2023, (ii) Akta Perubahan II Atas Pernyataan
Penerbitan Waran Seri I No. 28 tanggal 5 Juni 2023 dan (iii) Akta Perubahan III Atas Pernyataan Penerbitan Waran
Seri I No. 266 tanggal 23 Juni 2023 yang keseluruhannya dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
Waran Seri I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melaksanakan setiap 20 (dua puluh)
saham baru berhak memperoleh 21 (dua puluh satu) waran dimana setiap 1 (satu) waran memberikan hak kepada
pemegang untuk membeli 1 (satu) saham baru Perseroan yang dikeluarkan dalam portepel dengan harga
pelaksanaan Rp 120,- (seratus dua puluh rupiah) per saham selama masa berlakunya pelaksanaan yaitu mulai
tanggal 10 Januari 2024 sampai dengan tanggal 09 Juli 2024. Pemegang Waran tidak mempunyai hak sebagai
pemegang saham termasuk hak atas dividen selama Waran tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Bila Waran
tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak
berlaku. Masa berlaku Waran Seri I tidak dapat diperpanjang.
Faktor-faktor yang mempengaruhi likuiditas Waran:
1. Kondisi perekonomian secara makro dan mikro.
2. Prospek usaha Perusahaan.
3. Pergerakan harga saham induknya, dimana bila harga saham naik dapat meningkatkan likuiditas waran begitu
juga sebaliknya bila harga saham induknya turun maka dapat menurunkan tingkat likuiditas waran.
Keterangan mengenai Waran Seri I di bawah ini merupakan rangkuman dari Pernyataan Penerbitan Waran Seri I dan
perubahannya, namun bukan merupakan salinan selengkapnya dari keseluruhan ketentuan dan persyaratan yang
tercantum di dalam akta tersebut. Adapun salinan selengkapnya dapat diperoleh atau dibaca di kantor Perseroan
dan kantor Pengelola Administrasi Waran Seri I pada setiap hari dan jam kerja.
A. Definisi
Waran Seri I sebagaimana telah didefinisikan pada Prospektus ini merupakan efek bersifat ekuaitas yang diterbitkan
berdasarkan Pernyataaan Penerbitan serta Syarat dan Kondisi yang merupakan bagian dari Pernyataan Penerbitan
yang memberikan hak kepada pemegangnya yang untuk pertama kalinya merupakan pemegang saham yang berasal
3
Page 17
dari saham yang ditawarkan/dijual melalui penawaran umum, untuk membeli saham hasil pelaksanaan sesuai
dengan ketentuan dalam Pernyataan Penerbitan serta Syarat dan Kondisi Waran Seri I dan dengan memperhatikan
peraturan pasar modal dan ketentuan Kustodian Sentral Efek Indonesia yang berlaku.
Surat Kolektif Waran Seri I berarti bukti pemilikan sejumlah Waran Seri I dalam kelipatan tertentu yang diterbitkan
oleh Perseroan yang memuat nama, alamat, dan jumlah Waran Seri I serta keterangan-keterangan lain sehubungan
dengan Waran Seri I.
Pelaksanaan Waran Seri I berarti pelaksanaan hak beli Saham baru oleh Pemegang Waran Seri I. Harga pelaksanaan
berarti harga setiap saham yang harus dibayar pada saat pelaksanaan Waran Seri I dan sebagai harga awal
pelaksanaan sebesar Rp 120 (seratus dua puluh rupiah). Terhadap harga awal pelaksanaan tersebut dapat terjadi
perubahan apabila terjadi penyesuaian harga pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Syarat dan Kondisi
Waran Seri I yang merupakan bagian dari Pernyataan Penerbitan Waran.
Saham Hasil Pelaksanaan berarti Saham baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan sebagai hasil Pelaksanaan
Waran Seri I dan merupakan Saham yang telah disetor penuh Perseroan, yang menjadi bagian dari modal Saham
Perseroan serta memberikan kepada pemegangnya yang namanya dengan sah terdaftar dalam Daftar Pemegang
Saham yang mempunyai hak-hak yang sama dengan hak-hak pemegang saham Perseroan lainnya, dengan
memperhatikan ketentuan Kustodian Sentral Efek Indonesia yang berlaku.
B. Jangka Waktu Pelaksanaan Waran Seri I
Berarti jangka waktu dapat dilaksanakan Waran Seri I yaitu tanggal 10 Januari 2024 sampai dengan 09 Juli 2024.
C. Hak Atas Waran Seri I
Setiap pemegang saham yang memiliki 20 (dua puluh) saham baru yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Baru yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek berhak memperoleh 21 (dua puluh satu) Waran Seri I yang
diberikan cuma-cuma dan setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran Seri
I berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Hasil Pelaksanaan dengan Harga Pelaksanaan.
Selama Waran Seri I belum dilaksanakan (belum di-exercise) menjadi saham baru, Pemegang Waran Seri I tidak
mempunyai hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, tidak mempunyai hak atas pembagian
dividen Perseroan, tidak berhak atas saham bonus yang berasal dari agio dan saham dividen yang berasal dari
kapitalisasi laba, dengan demikian juga tidak mempunyai hak memesan efek terlebih dahulu yang akan dikeluarkan
Perseroan di kemudian hari.
D. Bentuk Waran Seri I
Seluruh Waran Seri I yang diterbitkan oleh Perseroan dalam Penawaran Umum ini dalam bentuk scriptless (tanpa
warkat). Setelah lewat Periode Pelaksanaan Waran Seri I, maka setiap Waran yang belum dilaksanakan menjadi
kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku lagi untuk keperluan apapun juga dan Pemegang Waran Seri I tersebut
tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi apapun dalam jumlah berapapun dan dengan alasan apapun
kepada Perseroan dan Perseroan tidak lagi mempunyai kewajiban untuk menerbitkan Saham Baru Hasil Pelaksanaan
Waran Seri I. Selama Pelaksanaan Waran Seri I belum dilakukan oleh Pemegang Waran Seri I menjadi Saham Baru
Hasil Pelaksanaan Waran Seri I, maka Pemegang Waran Seri I tidak berhak untuk mengikuti dan tidak mempunyai
hak suara dalam rapat umum pemegang saham Perseroan dan tidak berhak menerima dividen dalam bentuk apapun
juga serta hak lain yang terkait pada Saham.
E. Hak Untuk Membeli Saham Perseroan dan Jangka Waktu Waran Seri I
Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran Seri I berhak untuk membeli 1
(satu) saham biasa dengan cara melakukan Pelaksanaan Waran Seri I, setiap Hari Kerja selama Jangka Waktu
Pelaksanaan Waran Seri I dengan membayar Harga Pelaksanaan sebesar Rp 120,- (seratus dua puluh rupiah) setiap
saham, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pernyataan Penerbitan Serta Syarat dan Kondisi Waran Seri I.
4
Page 18
Pemegang Waran Seri I berhak melaksanakan Waran Seri I menjadi Saham selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran
Seri I yang tanggalnya sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang diterbitkan Perseroan dalam rangka Penawaran
Umum.
Setiap Waran Seri I Yang Belum Dilaksanakan sampai dengan selambat-lambatnya tanggal 09 Juli 2024 pada pukul
16:00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat pada Tanggal Jatuh Tempo, menjadi batal dan tidak berlaku lagi untuk
kepentingan apapun juga dan Pemegang Waran Seri I tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi
berupa apapun dari Perseroan.
F. Masa Perdagangan Waran Seri I
Masa perdagangan Waran Seri I adalah setiap Hari Bursa, terhitung sejak tanggal pencatatan Waran Seri I pada Bursa
Efek, yaitu tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan tanggal 04 Juli 2024 (Pasar Reguler dan Negosiasi) dan 08 Juli 2024
(Pasar Tunai).
G. Prosedur Pelaksanaan Waran Seri I
Untuk Waran Seri I dalam bentuk elektronik (dalam penitipan kolektif KSEI):
• Pemegang Waran Seri I dapat mengajukan permohonan pelaksanaan Waran melalui partisipan (pemegang
rekening KSEI) kepada KSEI dengan menyediakan dana serta waran miliknya di account/sub account pada
saat pengajuan permohonan pelaksanaan kepada KSEI.
• Pada Hari Bursa yang sama dengan saat permohonan diajukan, KSEI akan melakukan pemeriksaan
persyaratan pelaksanaan tersebut dan memasukkan dananya ke rekening KSEI di bank yang digunakannya.
• Pada Hari Bursa berikutnya setelah permohonan diajukan, KSEI akan melakukan transfer dana dari rekening
KSEI ke rekening Perseroan dengan menggunakan fasilitas RTGS (dana akan efektif pada hari yang sama).
• Pada Hari Bursa yang sama saat KSEI melakukan transfer dana ke rekening Perseroan, KSEI, akan
menyampaikan kepada BAE:
- Daftar rincian instruksi pelaksanaan yang diterima KSEI 1 (satu) Hari Bursa sebelumnya, berikut lampiran
data lengkap (No. Identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan, dan domisili) pemegang waran
yang melaksanakan waran miliknya;
- Surat atau bukti transfer dana ke rekening Perseroan dengan fasilitas RTGS oleh KSEI;
- Instruksi deposit saham hasil pelaksanaan ke dalam rekening khusus yang telah disediakan KSEI.
• BAE akan melakukan pemeriksaaan terhadap dokumen pelaksanaan dan bukti transfer yang diterima
berdasarkan rekening koran Perseroan dari bank yang ditunjuk oleh Perseroan. Rekonsiliasi dana dari
rekening koran yang diberikan oleh KSEI.
• BAE memberikan laporan kepada Perseroan atas permohonan pelaksanaan Waran Seri I.
• Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan diterima dari KSEI dan dananya telah efektif
di rekening Perseroan, BAE akan menerbitkan/mendepositkan saham hasil pelaksanaan waran tersebut ke
rekening khusus yang telah disiapkan KSEI dan KSEI akan langsung mendistribusikan saham tersebut melalui
sistem C-BEST.
Untuk Waran dalam bentuk warkat (di luar penitipan kolektif):
• Pada jam kerja yang umumnya berlaku selama Jangka Waktu Pelaksanaan, setiap Pemegang Waran Seri I
dapat melakukan Pelaksanaan Waran Seri I menjadi saham baru hasil pelaksanaan Waran Seri I berdasarkan
syarat dan ketentuan dalam Akta Penerbitan Waran Seri I.
• Pelaksanaan Waran Seri I dapat dilakukan di kantor pusat Pengelola Administrasi Waran Seri I.
• Pada Tanggal Pelaksanaan, para pemegang Waran Seri I yang bermaksud untuk melaksanakan Waran Seri
I yang dimilikinya menjadi saham baru, wajib untuk menyerahkan Dokumen Pelaksanaan kepada Bank
Kustodian dan/atau Perusahaan Efek untuk diserahkan kepada Pengelola Administrasi Waran Seri I:
i. Formulir Pelaksanaan yang dilekatkan pada setiap Surat Kolektif Waran seri I dengan memperhatikan
ketentuan KSEI.
ii. Bukti Pembayaran Harga Pelaksanaan, sebagai bukti telah dibayarnya Harga Pelaksanaan oleh
Pemegang Waran Seri I kepada Perseroan .
5
Page 19
• Atas penyerahan Dokumen Pelaksanaan, Pengelola Administrasi Waran Seri I wajib menyerahkan bukti
telah diterimanya Dokumen Pelaksanaan (selanjutnya akan disebutkan “Bukti Penerimaan Dokumen
Pelaksanaan”).
• Dokumen Pelaksanaan yang sudah diterima oleh Pengelola Administrasi Waran Seri I tidak dapat ditarik
kembali.
• Pemegang Waran Seri I yang tidak menyerahkan Dokumen Pelaksanaan dalam jangka waktu pelaksanaan
tidak berhak lagi melaksanakan Waran Seri I menjadi saham.
• Dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Pengelola Administrasi Waran Seri I menerima Dokumen
Pelaksanaan, Pengelola Administrasi Waran Seri I akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan
Dokumen Pelaksanaan serta kebenaran tentang terdaftarnya Pemegang Waran Seri I dalam Daftar
Pemegang Waran Seri I.
• Pada Hari Kerja berikutnya, Pengelola Administrasi Waran Seri I meminta konfirmasi dari bank dimana
Perseroan membuka rekening khusus mengenai pembayaran atas Harga Pelaksanaan telah diterima
dengan baik (in good funds) dan meminta persetujuan Perseroan mengenai dapat atau tidaknya Waran
Seri I dilaksanakan dan Perseroan pada Hari Kerja selanjutnya harus sudah memberikan persetujuan
kepada Pengelola Administrasi Waran Seri I mengenai hal-hal tersebut di atas.
• Dalam 3 (tiga) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan Dokumen Pelaksanaan, Pengelola Administrasi Waran
Seri I akan memberikan konfirmasi kepada Pemegang Waran Seri I mengenai diterima atau ditolaknya
permohonan untuk melakukan pelaksanaan.
• Selambat-lambatnya 4 (empat) Hari Kerja setelah Pengelola Administrasi Waran Seri I menerima
persetujuan Perseroan, para Pemegang Waran Seri I dapat menukarkan Bukti Penerimaan Dokumen
Pelaksanaan dengan Saham Hasil Pelaksanaan kepada Pengelola Administrasi Waran Seri I dan Pengelola
Administrasi Waran Seri I wajib mendistribusikan Saham Hasil Pelaksanaan Waran Seri I ke dalam rekening
efek pemegang saham pada penitipan kolektif KSEI.
• Untuk keperluan penerimaan atas pembayaran Harga Pelaksanaan dan biaya-biaya lain sehubungan
dengan Pelaksanaan Waran, Perseroan membuka dan mengoperasikan rekening khusus, apabila terjadi
pengubahan rekening khusus maka Perseroan melalui Pengelola Administrasi Waran Seri I akan
memberitahukan kepada Pemegang Waran Seri I sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Pernyataan Penerbitan dan Syarat dan Kondisi dalam hal pemberitahuan kepada Pemegang Waran Seri I.
• Dalam hal diterbitkannya Surat Kolektif Waran Seri I, dikarenakan Pelaksanaan sebagian jumlah Waran Seri
I yang diwakili dalam Surat Kolektif Waran Seri I, terlebih dahulu harus diadakan pemecahan atas Surat
Kolektif Waran Seri I tersebut maka biaya yang timbul atas pemecahan Surat Kolektif Waran Seri I tersebut
menjadi tanggungan Pemegang Waran yang bersangkutan Pengelola Administrasi Waran Seri I selanjutnya
menerbitkan Surat Kolektif Waran Seri I baru atas nama Pemegang Waran Seri I dalam jumlah yang sesuai
dengan Waran Seri I yang belum atau tidak dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Syarat dan Kondisi
prosedur Pelaksanaan Waran Seri I.
• Saham Hasil Pelaksanaan memberikan hak kepada pemegangnya yang namanya dengan sah terdaftar
dalam Daftar Pemegang Saham yang mempunyai hak yang sama seperti saham yang lainnya dalam
Perseroan.
• Perseroan berkewajiban untuk menanggung semua biaya sehubungan dengan pelaksanaan Waran Seri I
menjadi saham baru dan pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan pada Bursa Efek.
• Jumlah Waran Seri I tidak dapat disesuaikan kecuali dalam hal terjadi pemecahan saham atau
penggabungan saham. Dalam hal terjadi pemecahan saham atau penggabungan saham, maka sebagaimana
diatur dalam Syarat dan Kondisi Penyesuaian Harga Pelaksanaan dan jumlah Waran Seri I, Perseroan wajib
segera memberitahukan secara tertulis kepada Pengelola Administrasi Waran Seri I mengenai rasio
Pelaksanaan Waran Seri I (berikut pernyataan singkat mengenai fakta-fakta sehingga diperlukannya
penyesuaian tersebut) pemberitahuan tersebut disampaikan dalam jangka waktu tidak lebih dari 30 (tiga
puluh) Hari Kerja sejak diterimanya fakta-fakta yang menyebabkan penyesuaian tersebut, penyesuaian
dimaksud berlaku efektif sesuai dengan Syarat dan Kondisi Penyesuaian Harga Pelaksanaan dan jumlah
Waran Seri I.
• Setelah Tanggal Jatuh Tempo Pelaksanaan Waran Seri I, apabila Waran Seri I tersebut masih belum
dilaksanakan maka Pemegang Waran Seri I tersebut masih belum dilaksanakan maka Pemegang Waran Seri
I tersebut tidak dapat melaksanakan haknya menuntut ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun
kepada Perseroan.
• Pemegang Waran Seri I yang akan melaksanakan Waran Seri I menjadi Saham Biasa atas nama, dapat
melakukan pembayaran harga pelaksanaan dengan cek, bilyet giro, bank transfer, pemindah bukuan
ataupun setoran tunai (in good fund) kepada rekening Perseroan:
6
Page 20
Bank Mayapada Internasional Tbk Cabang Sudirman
Atas nama: PT Widiant Jaya Krenindo Tbk
No. Rek. 100-30-02250-5
H. Penyesuaian Harga Pelaksanaan dan Jumlah Waran Seri I
Berikut adalah hal-hal yang menyebabkan penyesuaian Waran Seri I:
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka jumlah Waran Seri I, hanya dapat
mengalami pengubahan apabila terjadi pemecahan nilai nominal (stock split) saham atau penggabungan saham
(reverse stock).
Dalam hal terjadi pemecahan nilai nominal (stock split) saham atau penggabungan saham (reverse stock), maka
Harga Pelaksanaan baru:
Harga nominal baru setiap saham
Harga pelaksanaan baru = x A
Harga nominal lama setiap saham
Harga nominal lama setiap saham
Jumlah Waran Seri I baru = x B
Harga nominal baru setiap saham
A = Harga pelaksanaan Waran Seri I yang lama
B = Jumlah awal Waran Seri I yang beredar
Jumlah Waran yang akan diterbitkan dan Waran yang telah beredar tidak boleh melebihi 35% (tiga puluh lima
persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran
disampaikan kepada OJK.
Penyesuaian tersebut mulai berlaku pada saat dimulainya perdagangan di Bursa Efek dengan nilai nominal yang
baru yang diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran luas.
I. Hal-hal yang Mengakibatkan Konversi Waran Seri I Menjadi Saham Ditolak
• Pemegang Waran Seri I belum melakukan pembayaran atas pelaksanaan Waran Seri I.
• Waran Seri I telah jatuh tempo.
• Pemegang Waran Seri I tidak menyerahkan dokumen pelaksanaan selama masa pelaksanaan.
J. Pengalihan Hak Atas Waran Seri I
Hak atas Waran Seri I dapat beralih karena terjadinya perbuatan hukum atau peristiwa hukum antara lain transaksi
jual beli, hibah maupun peristiwa hukum karena pewarisan.
Pengalihan hak-hak atas Waran Seri I akan dilakukan dengan pemindahbukuan antar rekening efek pada sistem yang
berlaku di KSEI, sesuai dengan peraturan KSEI mengenai pengalihan atas Waran Seri I. Waran Seri I yang dapat
ditransaksikan di Bursa Efek hanya Waran yang telah disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan tidak dalam
keadaan dibebani dengan hak jaminan atau diblokir.
Setiap pihak yang memperoleh hak atas Waran Seri I karena, termasuk namun tak terbatas pada sebab-sebab
sebagaimana tersebut di atas, yang mengakibatkan kepemilikan Waran Seri I beralih, dapat mendaftarkan diri
sebagai Pemegang Waran Seri I dengan mengajukan permohonan tertulis kepada perusahaan efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI yang ditunjuk oleh yang bersangkutan dengan dilengkapi
dokumen sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemindahan hak atas Waran Seri I yang berada di luar penitipan kolektif KSEI dilakukan di luar Bursa Efek sesuai
dengan Peraturan Pasar Modal. Pendaftaran pengalihan hak atas Waran Seri I dilakukan oleh Pengelola Administrasi
Waran Seri I yang bertindak untuk dan atas nama Emiten dengan memberikan catatan mengenai peralihan hak itu
7
Page 21
di dalam Daftar Pemegang Waran Seri I berdasarkan surat-surat yang cukup membuktikan mengenai pengalihan hak
termasuk bukti akta hibah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan telah disetujui oleh Direksi Perseroan
dengan memperhatikan Peraturan Pasar Modal.
Peralihan hak atas Waran Seri I akan dicatat dalam Daftar Pemegang Waran dan pada Surat Kolektif Waran Seri I
(dalam hal diterbitkan warkat Waran Seri I). Peralihan hak atas Waran Seri I mulai berlaku setelah pendaftaran dari
peralihan tersebut tercatat dalam Daftar Pemegang Waran Seri I.
K. Penggantian Waran Seri I
Apabila Surat Kolektif Waran Seri I rusak atau tidak dapat dipakai lagi atau karena sebab lain yang ditetapkan oleh
Perseroan atas permintaan tertulis dari yang berkepentingan kepada Pengelola Administrasi Waran Seri I, Pengelola
Administrasi Waran akan memberikan pengganti Surat Kolektif Waran Seri I yang baru menggantikan Surat Kolektif
Waran Seri I yang tidak dapat dipakai lagi tersebut, sedangkan asli Surat Kolektif Waran Seri I yang rusak atau tidak
dapat dipakai lagi tersebut harus dikembalikan kepada Perseroan.
Jika Pengelola Administrasi Waran Seri I menolak memberi pengganti Surat Kolektif Waran Seri I wajib memberikan
alasan penolakan tersebut kepada Pemegang Waran Seri I yang bersangkutan. Jika Surat Kolektif Waran Seri I hilang
atau musnah maka untuk Surat Kolektif Waran Seri I tersebut akan diterbitkan Surat Kolektif Waran Seri I yang baru
dengan terlebih dahulu menyerahkan bukti-bukti yang cukup dengan jaminan-jaminan yang dianggap perlu oleh
Pengelola Administrasi Waran Seri I serta diumumkan di Bursa Efek dengan memperhatikan Peraturan Pasar Modal.
Perseroan atau Pengelola Administrasi Waran Seri I berhak untuk menetapkan dan menerima atau menolak
jaminan-jaminan tentang pembuktian dan menetapkan penggantian kerugian yang dibebankan kepada pihak yang
meminta pengeluaran penggantian Surat Kolektif Waran Seri I yang dianggap perlu untuk mencegah adanya
kerugian yang akan diderita oleh Perseroan.
Semua biaya yang berhubungan dengan pengeluaran penggantian Surat Kolektif Waran Seri I yang hilang atau rusak
ditanggung dan dibayar oleh mereka yang meminta pengeluaran pengganti Surat Kolektif Waran Seri I tersebut.
Dengan dikeluarkannya pengganti Surat Kolektif Waran Seri I yang baru, maka asli Surat Kolektif Waran Seri I yang
telah dikeluarkan penggantinya tersebut tidak berlaku lagi.
Perseroan berkewajiban menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada OJK mengenai setiap penggantian
Surat Kolektif Waran Seri I yang rusak. Tata cara penggantian Sertifikat Kolektif Waran Seri I dilakukan dengan
mengikuti tata cara yang berlaku pada Bursa Efek untuk penggantian saham dengan memperhatikan Peraturan
Pasar Modal.
L. Pengelola Administrasi Waran Seri I
Perseroan telah menunjuk Pengelola Administrasi Waran Seri I sebagai berikut :
PT Bima Registra
Satrio Tower, Lantai 9, Jl. Prof. DR. Satrio Blok C4 No.5
Jakarta Selatan, 12950
Tel : (021) - 2598-4818
Fax : (021) – 2598-4819
Email: ipo@bimaregistra.co.id
Dalam hal ini Pengelola Administrasi Waran Seri I bertugas untuk melaksanakan pengelolaan administrasi Waran
Seri I dan pengelolaan administrasi Saham Hasil Pelaksanaan Waran Seri I.
M. Status Saham Hasil Pelaksanaan Waran Seri I
Saham Hasil Pelaksanaan yang dikeluarkan dari portepel Perseroan atas Pelaksanaan Waran Seri I diperlukan sebagai
saham yang telah disetor penuh yang menjadi bagian dari modal saham Perseroan, serta memberi hak kepada
pemegangnya yang namanya dengan sah terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang mempunyai hak
yang sama seperti pemegang saham Perseroan lainnya sebagaiman ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
8
Page 22
Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan Waran Seri I dalam Daftar Pemegang saham dilakukan pada tanggal
pelaksanaan.
N. Penggabungan atau Peleburan
1. Apabila dalam jangka waktu Waran Seri I terjadi penggabungan atau peleburan, maka dalam waktu
selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah keputusan tersebut diambil Perseroan berkewajiban
memberitahukan kepada Pemegang Waran Seri I.
2. Perseroan memberi hak kepada Pemegang Waran Seri I dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum
keputusan tersebut berlaku efektif untuk melaksanakan Waran Seri I yang dimilikinya.
3. Dalam hal Perseroan melakukan penggabungan atau peleburan dengan Perseroan lain maka Perseroan yang
menerima penggabungan atau peleburan yang merupakan hasil penggabungan atau peleburan dengan
Perseroan wajib bertanggung jawab dan tunduk pada syarat- syarat dan ketentuan-ketentuan Waran Seri I
yang berlaku.
O. Pemberitahuan Kepada Pemegang Waran Seri I
Setiap pemberitahuan kepada Pemegang Waran Seri I adalah sah jika diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar
berbahasa Indonesia, satu di antaranya berperedaran nasional dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam
Penerbitan Waran Seri I dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal, atau apabila tidak
ditentukan lain dalam jangka waktu sedikit-dikitnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum suatu tindakan atau
peristiwa yang mensyaratkan adanya pemberitahuan kepada Pemegang Waran Seri I menjadi efektif.
Pemberitahuan tersebut di atas wajib dilakukan oleh Perseroan.
Setiap pemberitahuan dianggap telah disampaikan kepada Pemegang Waran Seri I pada tanggal pertama kali
diumumkan dalam surat kabar tersebut di atas.
P. Pernyataan dan Kewajiban Perseroan
1. Perseroan dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa setiap Pemegang Waran Seri I berhak atas segala
manfaat dari semua janji dan kewajiban sebagaimana tersebut dalam Penerbitan Waran Seri I dan
Peraturan Pasar Modal dan ketentuan Kustodian Sentral Efek Indonesia.
2. Perseroan dengan ini menyatakan bahwa atas Pelaksanaan Waran Seri I, baik sebagian maupun seluruh
Waran Seri I, setiap waktu selama Jangka Waktu Pelaksanaan, Perseroan wajib menerbitkan, menyerahkan
dan menyediakan Saham Hasil Pelaksanaan dalam jumlah yang cukup atau jumlah yang sesuai dengan
Penerbitan Waran Seri I dengan memperhatikan ketentuan dalam Penerbitan Waran Seri I dan ketentuan
Kustodian Sentral Efek Indonesia jika masuk dalam Penitipan Kolektif.
3. Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Waran Seri I yang diterbitkan adalah surat berharga yang dapat
diperdagangkan, dihibahkan atau dialihkan.
4. Perseroan dengan ini menyatakan tidak akan melakukan tindakan apapun yang dapat mengakibatkan
Harga Pelaksanaan menjadi lebih rendah dari harga nominal tiap saham.
5. Dalam hal selama Jangka Waktu Pelaksanaan terjadi penggabungan atau peleburan Perseroan dengan
Perseroan lain (selain penggabungan atau peleburan dimana Perseroan sebagai Perseroan penerus) atau
penjualan/pengalihan semua/ sebagian aset Perseroan yang mempunyai nilai materiil dengan
memperhatikan Peraturan Pasar Modal. Perseroan berkewajiban untuk memberitahukan kepada
Pemegang Waran Seri I sesuai dengan Pasal 11 Pernyataan Penerbitan Waran. Pemberitahuan tersebut
wajib memuat hak Pemegang Waran Seri I untuk melaksanakan Waran Seri I sesuai dengan Pasal 10
Pernyataan Penerbitan Waran Seri I.
9
Page 23
6. Perseroan berkewajiban untuk mengusahakan dengan sebaik-baiknya pencatatan atas Waran Seri I dan
semua Saham Hasil Pelaksanaan pada BEI serta mentaati semua syarat-syarat yang telah ditentukan oleh
OJK dan BEI.
7. Perseroan berkewajiban untuk setiap saat mempertahankan hanya ada 1 (satu) Pengelola Administrasi
Waran Seri I.
8. Perseroan berkewajiban untuk memberitahukan Pemegang Waran Seri I mengenai penyesuaian terhadap
Harga Pelaksanaan dan/atau jumlah Waran Seri I sesuai dengan Pasal 11 Pernyataan Penerbitan Waran
Seri I dengan memperhatikan Pasal 5 Penerbitan Waran Seri I.
9. Perseroan dengan ini menyatakan dan berkewajiban untuk mentaati semua kewajiban-kewajibannya
sesuai dengan Penerbitan Waran Seri I dan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran Seri I, Peraturan
Pasar Modal dan ketentuan Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Q. Pengubahan
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Perseroan dapat mengubah Penerbitan
Waran Seri I, kecuali mengenai Jangka Waktu Pelaksanaan Waran Seri I, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Perseroan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari pemegang saham Perseroan yang
mewakili lebih dari 50 % (lima puluh persen) dari pemegang saham Perseroan;
b. Perseroan wajib mengumumkan setiap pengubahan Penerbitan Waran Seri I dalam 2 (dua) surat kabar
harian berbahasa Indonesia berperedaran nasional dan salah satunya beredar di tempat kedudukan
Perseroan, sesuai dengan Syarat Dan Kondisi angka 11, selambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sebelum ditandatangani Pengubahan Penerbitan Waran Seri I dan bilamana selambatnya
dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kalender setelah pengumuman tersebut pemegang saham
Perseroan lebih dari 50 % (lima puluh persen) tidak menyatakan keberatan secara tertulis atau tidak
memberikan tanggapan secara tertulis maka pemegang saham Perseroan dianggap telah menyetujui
usulan perubahan tersebut;
c. Setiap pengubahan Penerbitan Waran harus dilakukan dengan akta yang dibuat secara notariil
mengenai pengubahan tersebut dan pengubahan tersebut mengikat Perseroan dan Pemegang Waran
Seri I dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Penerbitan Waran Seri I,
Syarat Dan Kondisi, serta Peraturan Pasar Modal dan ketentuan KSEI.
R. Hukum yang Berlaku
Penerbitan Waran Seri I tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Pencatatan Saham Perseroan di BEI
Saham-saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini, direncanakan akan di catatkan BEI sesuai dengan
Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas PT Widiant Jaya Krenindo Tbk No.: S-04212/BEI.PP2/05-2023
tanggal 29 Mei 2023 yang telah diterima Perseroan dari BEI. Apabila syarat-syarat pencatatan saham tersebut tidak
terpenuhi, Penawaran Umum batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima dikembalikan kepada
para pemesan sesuai dengan ketentuan UUPM.
Bersamaan dengan pencatatan saham yang berasal dari Penawaran Umum Perdana Saham ini sebanyak
400.000.000 (empat ratus juta) saham biasa atas nama yang berasal dari portepel, atau mewakili sebesar 25,00%
dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham ini, maka
Perseroan juga akan mencatatkan seluruh saham biasa atas nama pemegang saham sebelum Penawaran Umum
Perdana Saham sebanyak 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta) saham atau sebesar 75,00% dari modal
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham ini. Dengan demikian,
jumlah saham yang akan dicatatkan oleh Perseroan di BEI adalah sebanyak 1.600.000.000 (satu miliar enam ratus
10
Page 24
juta) saham, atau sebesar 100% (seratus persen) dari modal ditempatkan atau disetor penuh dalam Perseroan
setelah Penawaran Umum Perdana Saham ini.
Bersamaan dengan pencatatan saham akan dicatatkan pula sebanyak 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta)
Waran Seri I atau sebesar 35,00% (tiga puluh lima persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh pada
saat pernyataan pendaftaran disampaikan, yang diberikan secara cuma-cuma kepada pemegang saham baru.
Sehingga jumlah saham yang akan dicatatkan oleh Perseroan di Bursa Efek Indonesia menjadi sebanyak-banyaknya
2.020.000.000 (dua miliar dua puluh juta) saham dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah pelaksanaan
Waran Seri I.
Pembatasan Atas Saham Yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum
Tidak ada pihak yang termasuk ke dalam kriteria pembatasan saham sebagaimana Peraturan OJK No. 25/2017, untuk
setiap perolehan saham yang dilakukan pada harga yang lebih rendah dari Harga Penawaran dan terjadi dalam
jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
dilarang untuk dialihkan sebagian atau seluruh kepemilikannya sampai dengan 8 (delapan) bulan setelah Pernyataan
Pendaftaran menjadi Efektif.
Bernard Widianto dan Yanto Tene selaku pemegang saham Perseroan berdasarkan surat pernyataan tertanggal 13
Maret 2023, menyatakan secara sukarela tidak akan menjual ataupun mengalihkan Sebagian atau seluruh saham
yang dimilikinya dalam Perseroan dalam jangka waktu 8 (delapan) bulan sejak Efektifnya Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan.
Bernard Widianto selaku pengendali Perseroan berdasarkan surat pernyataan tertanggal 31 Maret 2023,
menyatakan tidak akan melepaskan pengendalian atas Perseroan dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 12 (dua
belas) bulan sejak Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan.
Perseroan tidak memiliki saham treasury (saham yang dimiliki oleh Perseroan sendiri).
Tidak dibutuhkan persetujuan dan persyaratan yang diharuskan oleh instansi berwenang terkait dengan Penawaran
Umum.
PERSEROAN TIDAK BERENCANA UNTUK MENGELUARKAN ATAU MENCATATKAN SAHAM BARU ATAU EFEK
LAINNYA DALAM WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH TANGGAL EFEKTIF YANG DAPAT DIKONVERSIKAN
MENJADI SAHAM, SELAIN DARI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM DAN
PELAKSANAAN WARAN SERI I.
11
Page 25
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM PERDANA
SAHAM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Perdana Saham ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi akan digunakan oleh Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
a) Sekitar 58,36% (lima puluh delapan koma tiga enam persen) atau sekitar Rp 22,2 miliar akan digunakan
untuk pembelian alat berat dari pihak ketiga dalam rangka menambah kapasitas dan diversifikasi bisnis
penyewaan alat berat Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
- 1 unit Excavator (merek Kobelco) kapasitas 50 Ton
- 1 unit Excavator (merek Kobelco) kapasitas 200 Ton
- 3 unit Rough Terrain Crane (merek Kobelco/Kato/Tadano) kapasitas 25 Ton
- 1 unit Rough Terrain Crane (merek Kobelco/Kato/Tadano) kapasitas 35 Ton
- 1 unit Rough Terrain Crane (merek Kobelco/Kato/Tadano) kapasitas 50 Ton
- 1 unit Rough Terrain Crane (merek Kobelco/Kato/Tadano) kapasitas 60 Ton
- 1 unit Loader Crane (merek Kobelco/Kato/Tadano) kapasitas 8 Ton
- 2 unit (merek Genie/Zoomlion) Scissor Lift
Perseroan sedang dalam proses pemilihan vendor untuk pembelian alat berat diatas. Pihak vendor
merupakan pihak yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
b) Sisanya akan dipergunakan yaitu untuk pembiayaan kebutuhan operasional sehari-hari, antara lain namun
tidak terbatas untuk pembayaran gaji karyawan, tunjangan karyawan, serta untuk modal kerja berupa gaji
operator, biaya pemeliharaan alat berat, biaya overhaul terhadap komponen di dalam mesin alat berat,
biaya overtime, biaya mobilisasi-demobilisasi alat berat/crane, biaya transportasi, dan lain-lain.
Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Perdana Saham pada huruf a di atas
merupakan biaya modal (capital expenditure), sedangkan rencana penggunaan dana pada huruf b merupakan
belanja operasional (operational expenditure).
Sedangkan dana yang diperoleh Perseroan dari pelaksanaan Waran Seri I, akan digunakan seluruhnya untuk modal
kerja Perseroan yaitu untuk pembiayaan kebutuhan operasional sehari-hari, antara lain namun tidak terbatas untuk
pembayaran gaji karyawan, tunjangan karyawan, serta untuk modal kerja berupa gaji operator, biaya pemeliharaan
alat berat, biaya overhaul terhadap komponen di dalam mesin alat berat, biaya overtime, biaya mobilisasi-
demobilisasi alat berat/crane, biaya transportasi, dan lain-lain. Rencana penggunaan dana yang diperoleh Perseroan
dari pelaksanaan Waran Seri I tersebut merupakan biaya operasional (operational expenditure).
Dalam hal masing-masing rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana tersebut memenuhi
kualifikasi transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No.42/2020 dan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020, maka Perseroan akan
memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 42/2020 dan POJK No.17/2020.
Dalam hal jumlah dana hasil Penawaran Umum Perdana tidak mencukupi untuk memenuhi rencana tersebut di atas,
maka akan Perseroan akan menggunakan kas internal Perseroan atau menggunakan pendanaan eksternal yang
diperoleh dari bank dan/atau lembaga keuangan dan/atau sumber lainnya.
Apabila dana yang diperoleh dari Penawaran Umum ini belum dipergunakan langsung oleh Perseroan, maka
Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid, sesuai dengan POJK
No. 30/2015.
Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Perdana Saham ini kepada OJK dan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Perdana Saham ini dalam RUPS Tahunan Perseroan sampai dengan seluruh dana hasil
Penawaran Umum Perdana Saham telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan
kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan (Juni dan Desember) sampai dengan seluruh dana
12
Page 26
hasil Penawaran Umum Perdana Saham ini telah direalisasikan. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut
selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Perdana Saham ini, maka Perseroan akan terlebih dahulu melaporkan rencana tersebut ke OJK dengan
mengemukakan alasan beserta pertimbangannya, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapat
persetujuan dari RUPS terlebih dahulu. Pelaporan perubahan rencana penggunaan dana tersebut akan dilakukan
bersamaan dengan pemberitahuan mata acara RUPS kepada OJK.
Sesuai dengan POJK No. 54/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 4,91% dari
nilai Emisi yang meliputi:
• Biaya jasa penjaminan, penyelenggaraan dan penjualan (underwriting 0,30%, management 1,40% dan
selling fee 0,30%) sebesar 2,00%;
• Biaya jasa profesi penunjang Pasar Modal sebesar 2,20%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum
sebesar 0,95%; biaya jasa Akuntan Publik sebesar 1,00%; dan biaya jasa Notaris sebesar 0,25%;
• Biaya jasa lembaga penunjang Pasar Modal sebesar 0,28%, yang merupakan biaya jasa Biro Administrasi
Efek;
• Biaya lain-lain 0,43%, termasuk biaya Pernyataan Pendaftaran di OJK, pencatatan di BEI, dan pendaftaran
di KSEI, biaya penyelenggaraan public expose dan due diligence meeting, biaya percetakan Prospektus,
sertifikat dan formulir, biaya iklan surat kabar, biaya kunjungan lokasi dalam rangka uji tuntas dan biaya-
biaya lain yang berhubungan dengan hal-hal tersebut.
13
Page 27
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini. Calon
investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan informasi keuangan
yang diambil dari Laporan keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, yang telah diaudit oleh KAP Tjahjadi dan Tamara dengan Opini Wajar
Tanpa Modifikasian ditandatangani oleh David Wijaya, S.E., Ak., CPA (Ijin Akuntan Publik No. 1258).
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Keterangan 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Aset
Aset Lancar
Kas dan bank 1.906.820.102 544.043.469
Piutang usaha
- Pihak ketiga 4.509.934.898 1.937.697.220
Piutang non-usaha
- Pihak berelasi - 2.158.487.777
Uang muka dan biaya dibayar di muka 603.926.029 19.195.200
Aset lancar lainnya 807.500.000 -
Total Aset Lancar 7.828.181.029 4.659.423.666
Aset Tidak Lancar
Aset tetap – net 8.816.216.192 5.669.136.987
Aset pajak tangguhan 61.496.732 46.599.231
Total Aset Tidak Lancar 8.877.712.924 5.715.736.218
Total Aset 16.705.893.953 10.375.159.884
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
- Pihak ketiga 12.810.004 214.636.001
Biaya akrual 325.000.000 -
Utang pajak 256.357.149 66.894.077
Pendapatan diterima dimuka 11.440.000 -
Pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo
dalam satu tahun:
- Utang sewa pembiayaan 1.624.536.962 767.243.010
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.230.144.115 1.048.773.088
Liabilitas Jangka Panjang
Utang usaha
- Pihak berelasi - 1.232.103.580
Utang non-usaha
- Pihak berelasi 2.821.688.043 3.285.000.000
Pinjaman jangka panjang setelah dikurangi
bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
- Utang sewa pembiayaan 1.297.626.189 229.042.870
14
Page 28
Liabilitas imbalan kerja karyawan 241.305.931 211.814.690
Total Liabilitas Jangka Panjang 4.360.620.163 4.957.961.140
Total Liabilitas 6.590.764.278 6.006.734.228
Ekuitas
Modal saham 6.000.000.000 510.000.000
Saldo laba
- Dicadangkan 25.000.000 -
- Belum dicadangkan 4.097.449.477 3.861.694.343
Rugi komprehensif lainnya (7.319.802) (3.268.687)
Total Ekuitas 10.115.129.675 4.368.425.656
Total Liabilitas dan Ekuitas 16.705.893.953 10.375.159.884
LAPORAN LABA (RUGI) KOMPREHENSIF
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2022 2021
Pendapatan 11.041.189.690 4.976.317.180
Beban pokok pendapatan (6.481.847.360) (3.032.317.115)
LABA BRUTO 4.559.342.330 1.944.000.065
Beban umum dan administrasi (3.016.388.525) (893.829.211)
LABA USAHA 1.542.953.805 1.050.170.854
Penghasilan lain-lain 152.124.678 31.582.080
Beban keuangan (471.000.553) (322.012.974)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 1.224.077.930 759.739.960
Beban Pajak Penghasilan (213.322.796) (89.972.391)
LABA NETO TAHUN BERJALAN 1.010.755.134 669.767.569
RUGI KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasikan ke
laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja (5.193.739) (4.190.624)
Pajak terkait 1.142.624 921.937
JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF LAIN (4.051.115) (3.268.687)
LABA KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN 1.006.704.019 666.498.882
LABA PER SAHAM DASAR 415.050 1.313.270
15
Page 29
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
Keterangan 31 Desember 2022 31 Desember 2021
RASIO PERTUMBUHAN
Pendapatan 121,87% -44,87%
Beban Pokok Pendapatan 113,76% -53,68%
Laba Bruto 134,53% -21.60%
Laba (Rugi) Usaha 46,92% -26,03%
Laba Komprehensif Tahun Berjalan 51,04% -21,61%
Jumlah Aset 61,02% -8,01%
Jumlah Liabilitas 9,72% -20,71%
Jumlah Ekuitas -131,55% 18,00%
RASIO SOLVABILITAS (%)
Rasio Total Kewajiban Terhadap Asset 39,45% 57,90%
Rasio Total Kewajiban Terhadap Ekuitas 65,16% 137,50%
Rasio Total Utang Berbunga Terhadap Ekuitas 28,89% 22,81%
Rasio Total Ekuitas Terhadap Total Aset 60,55% 42,10%
Interest Coverage Ratio (ICR) 613,30% 642,94%
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 85,13% 157,05%
RASIO PROFITABILITAS (%)
Margin Laba Kotor – Gross Profit Margin 41,29% 39,07%
Margin Laba Usaha – Operating Profit Margin 13,97% 21,10%
Margin Laba Bersih – Net Profit Margin 9,15% 13,46%
Tingkat Pengembalian Aset – ROA 6,03% 6,46%
Tingkat Pengembelian Modal – ROE 9,95% 15,26%
RASIO LIKUIDITAS (%)
Rasio Kas – Cash Ratio 85,50% 51,87%
Rasio Cepat – Quick Ratio 351,02% 444,27%
Rasio Lancar – Current Ratio 351,02% 444,27%
RASIO EFISIENSI (%)
Asset Turnover Ratio 85,13% 157,05%
Inventory Turnover Ratio* - -
*Perseroan tidak mencatatkan stok, sehingga tidak ada inventory turn over.
16
Page 30
IV. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan Manajemen yang diuraikan di bawah ini, khususnya untuk bagian-bagian yang
menyangkut kinerja keuangan Perseroan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan bab mengenai Ikhtisar
Data Keuangan Penting, Laporan Keuangan Perseroan, beserta Catatan Atas Laporan Keuangan dan informasi
keuangan lainnya yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini dihitung berdasarkan informasi keuangan yang diambil dari Laporan
keuangan untuk periode 12 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang telah diaudit oleh
KAP Tjahjadi dan Tamara dengan Opini Wajar Tanpa Modifikasian ditandatangani oleh David Wijaya, S.E., Ak., CPA
(Ijin Akuntan Publik No. 1258) yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku
di Indonesia dan tercantum di dalam Prospektus ini.
Analisis dan Pembahasan Manajemen ini mengandung pernyataan tinjauan ke depan yang mencerminkan
pandangan Perseroan pada saat ini sehubungan dengan kejadian-kejadian di masa mendatang dan kinerja
keuangan Perseroan di masa mendatang. Hasil Perseroan yang sebenarnya mungkin berbeda secara material dari
hasil yang diperkirakan dalam pernyataan tinjauan ke depan tersebut akibat berbagai faktor, termasuk faktor-faktor
yang diuraikan dalam bab ini dan pada Bab IV dalam Prospektus ini.
1. UMUM
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 02 tanggal 13 Agustus 2016, yang dibuat di hadapan Ruping
Lolo Alias Vince, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang. Perseroan mendapatkan status badan hukum
berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0037233.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 22 Agustus 2016, serta
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0097419.AH.01.11 Tahun 2016 tanggal 22 Agustus 2016 (“Akta
Pendirian”).
Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah sebagaimana termaktub dalam sebagaimana termaktub dalam Akta
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Widiant Jaya Krenindo No. 1 tanggal 16 Februari
2023, yang dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat yang
telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan No. AHU-0011581.AH.01.02.Tahun 2023
diterima pemberitahuan perubahannya oleh Menkumham sebagaimana termaktub dalam Surat No. AHU-
AH.01.09-0093740 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0036424.AH.01.11.TAHUN 2023
TANGGAL 20 Februari 2023 (“Akta No. 1/2023”).
2. ANALISIS LAPORAN LABA RUGI
Kondisi keuangan Perseroan secara ringkas dapat dilihat dalam tabel berikut:
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2022 2021
Pendapatan 11.041.189.690 4.976.317.180
Beban pokok pendapatan (6.481.847.360) (3.032.317.115)
LABA BRUTO 4.559.342.330 1.944.000.065
Beban umum dan administrasi (3.016.388.525) (893.829.211)
LABA USAHA 1.542.953.805 1.050.170.854
Penghasilan lain-lain 152.124.678 31.582.080
Beban keuangan 471.000.553 (322.012.974)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 1.224.077.930 759.739.960
Beban Pajak Penghasilan (213.322.796) (89.972.391)
LABA NETO TAHUN BERJALAN 1.010.755.134 669.767.569
RUGI KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasikan ke
laba rugi
- Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja (5.193.739) (4.190.624)
- Pajak terkait 1.142.624 921.937
JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF LAIN (4.051.115) (3.268.687)
17
Page 31
LABA KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN 1.006.704.019 666.498.882
a. Pendapatan Usaha
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021
Pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp 11.041.189.690 mengalami kenaikan sebesar Rp 6.064.872.510 atau sebesar 121,87% dari pendapatan usaha
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 4.976.317.180. Kenaikan ini
disebabkan oleh adanya peningkatan pendapatan dari jasa sewa alat berat Perseroan yang dikarenakan kondisi
ekonomi yang mulai berjalan karena kondisi Covid-19 yang sudah berangsur normal.
b. Beban Pokok Pendapatan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021
Beban pokok Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp
6.481.847.360 mengalami kenaikan sebesar Rp 3.449.530.245 atau sebesar 113,76% dari beban pokok Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 3.032.317.115. Kenaikan ini disebabkan
oleh peningkatan atas biaya pemeliharaan alat berat dikarenakan adanya penundaan pemeliharan atas alat-alat
berat pada tahun 2021 & dilaksanakan pada tahun 2022 dan gaji karyawan disebabkan oleh penambahan jumlah
karyawan.
c. Laba Bruto
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021
Perseroan mencatatkan Laba Bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp
4.559.342.330 mengalami kenaikan sebesar Rp 2.615.342.265 atau sebesar 134,53% jika dibandingkan dengan laba
bruto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 1.944.000.065. Kenaikan ini
terutama disebabkan oleh adanya peningkatan pendapatan dari jasa sewa alat berat Perseroan yang dikarenakan
kondisi ekonomi yang mulai berjalan karena kondisi Covid-19 yang sudah berangsur normal.
d. Laba (Rugi) Usaha
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021
Perseroan mencatatkan laba usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp
1.542.953.805 mengalami kenaikan sebesar Rp 492.782.951 atau sebesar 46,92% jika dibandingkan dengan laba
usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 1.050.170.854. Kenaikan ini terutama
disebabkan karena adanya peningkatan pendapatan dari jasa sewa alat berat Perseroan yang dikarenakan kondisi
ekonomi yang mulai berjalan karena kondisi Covid-19 yang sudah berangsur normal.
e. Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021
Perseroan mencatatkan laba sebelum pajak penghasilan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp 1.224.077.930 mengalami kenaikan sebesar Rp 484.337.970 atau sebesar 63,75% jika dibandingkan
dengan laba sebelum pajak penghasilan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp
759.739.960. Kenaikan laba sebelum pajak penghasilan ini terutama disebabkan karena oleh adanya peningkatan
pendapatan dari jasa sewa alat berat Perseroan yang dikarenakan kondisi ekonomi yang mulai berjalan karena
kondisi Covid-19 yang sudah berangsur normal.
18
Page 32
f. Laba (Rugi) Neto Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021
Perseroan mencatatkan laba neto tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp 1.010.755.134 mengalami kenaikan sebesar Rp 340.987.565 atau sebesar 50,91% jika dibandingkan dengan laba
neto tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 669.767.569. Kenaikan
laba neto tahun berjalan ini terutama disebabkan karena oleh adanya peningkatan pendapatan dari jasa sewa alat
berat Perseroan yang dikarenakan kondisi ekonomi yang mulai berjalan karena kondisi Covid-19 yang sudah
berangsur normal.
g. Laba (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021
Perseroan mencatatkan laba komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp 1.006.704.019 mengalami kenaikan sebesar Rp 340.205.137 atau sebesar 51,04% jika dibandingkan dengan laba
komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 666.498.882. Kenaikan laba
komprehensif ini terutama disebabkan karena oleh adanya peningkatan pendapatan dari jasa sewa alat berat
Perseroan yang dikarenakan kondisi ekonomi yang mulai berjalan karena kondisi Covid-19 yang sudah berangsur
normal.
3. ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN
Keterangan 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Total Aset Lancar 7.828.181.029 4.659.423.666
Total Aset Tidak Lancar 8.877.712.924 5.715.736.218
Total Aset 16.705.893.953 10.375.159.884
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.230.144.115 1.048.773.088
Total Liabilitas Jangka Panjang 4.360.620.163 4.957.961.140
Total Liabilitas 6.590.764.278 6.006.734.228
Total Ekuitas 10.115.129.675 4.368.425.656
Total Liabilitas dan Ekuitas 16.705.893.953 10.375.159.884
3.1. ASET
Total Aset
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021
Jumlah aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp
16.705.893.953 mengalami kenaikan sebesar Rp 6.330.734.069 atau sebesar 61,02% dari jumlah aset Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 10.375.159.884. Hal ini terutama disebabkan
karena peningkatan yang signifikan pada piutang usaha dari pihak ketiga karena adanya peningkatan pendapatan
sewa dari konsumen dan penambahan aset tetap dalam bentuk alat berat dan kendaraan operasional Perseroan.
a. Aset Lancar
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021
Jumlah aset lancar Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp
7.828.181.029 mengalami kenaikan sebesar Rp 3.168.764.363 atau sebesar 68,01% dari jumlah aset lancar
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 4.659.423.666. Hal ini terutama
19
Page 33
disebabkan karena peningkatan kas dan bank dan peningkatan piutang usaha dari pihak ketiga dikarenakan adanya
peningkatan pendapatan sewa dari konsumen.
b. Aset Tidak Lancar
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021
Jumlah aset tidak lancar Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp 8.877.712.924 mengalami kenaikan sebesar Rp 3.161.976.706 atau sebesar 55,32% dari jumlah aset tidak lancar
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 5.715.736.218. Hal ini terutama
disebabkan karena penambahan aset tetap dalam bentuk alat berat dan kendaraan operasional Perseroan.
3.2. LIABILITAS
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021
Jumlah liabilitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp
6.590.764.278 mengalami peningkatan sebesar Rp 584.030.050 atau sebesar 9,72% dari jumlah liabilitas Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 6.006.734.228. Hal ini terutama disebabkan
karena penambahan utang sewa pembiayaan yang digunakan untuk pembelian alat berat dan kendaraan
operasional Perseroan.
a. Liabilitas Jangka Pendek
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021
Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp 2.230.144.115 mengalami kenaikan sebesar Rp 1.181.371.027 atau sebesar 112,64% dari jumlah liabilitas
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 1.048.773.088. Kenaikan ini
terutama disebabkan oleh penambahan utang sewa pembiayaan yang digunakan untuk pembelian alat berat dan
kendaraan operasional Perseroan.
b. Liabilitas Jangka Panjang
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021
Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp 4.360.620.163 mengalami penurunan sebesar Rp 597.340.977 atau sebesar 12,05% dari jumlah liabilitas
jangka panjang Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 4.957.961.140.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya pelunasan utang non-usaha dari pihak berelasi, juga pelunasan
utang usaha dari pihak berelasi dan penambahan utang sewa pembiayaan yang digunakan untuk pembelian alat
berat dan kendaraan operasional Perseroan.
3.3 EKUITAS
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021
Ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp 10.115.129.675
mengalami peningkatan sebesar Rp 5.746.704.019 atau sebesar 131,55% dari jumlah liabilitas ekuitas Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 4.368.425.656. Peningkatan ini terutama
disebabkan karena adanya setoran modal dari pemegang saham dan peningkatan saldo laba.
20
Page 34
4. ANALISIS LAPORAN ARUS KAS
Berikut adalah tingkat arus kas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31
Desember 2021:
Keterangan 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Kas Neto Diperoleh Dari Aktivitas Operasi (2.646.801.738) 3.214.076.813
Kas Neto Diperoleh Dari Aktivitas Investasi (2.252.254.000) 180.000.000
Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas Pendanaan 6.261.832.371 (2.938.216.376)
Kenaikan Neto Kas Dan Bank 1.362.776.633 455.860.437
Kas Dan Bank Awal Tahun 544.043.469 88.183.032
Kas Dan Bank Akhir Tahun 1.906.820.102 544.043.469
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021.
Arus Kas Diperoleh Dari/ Digunakan Untuk Aktivitas Operasi
Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp
2.646.801.738 dibandingkan dengan kas neto diperoleh dari aktivitas operasi Rp 3.214.076.813 untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Hal ini disebabkan karena pembayaran utang usaha oleh Perseroan dan
peningkatan gaji karyawan dikarenakan adanya penambahan karyawan.
Arus Kas Diperoleh Dari/ Digunakan Untuk Aktivitas Investasi
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp
2.252.254.000 dibandingkan dengan kas neto diperoleh dari aktivitas investasi Rp 180.000.000 untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Hal ini disebabkan karena adanya perolehan aset tetap berupa alat berat
dan kendaraan operasional Perseroan.
Arus Kas Diperoleh Dari/ Digunakan Untuk Aktivitas Pendanaan
Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp
6.261.832.371 dibandingkan dengan kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan Rp 2.938.216.376 untuk periode
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Hal ini disebabkan karena adanya setoran modal dari
pemegang saham, penerimaan utang dari pembiyaan konsumen dan penerimaan pembayaran dari pihak berelasi.
5. RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
Rasio Solvabilitas
Keterangan 31 Desember 2022 31 Desember 2021
RASIO SOLVABILITAS (%)
Rasio Total Kewajiban Terhadap Asset 39,45% 57,90%
Rasio Total Kewajiban Terhadap Ekuitas 65,16% 137,50%
Rasio Total Utang Berbunga Terhadap Ekuitas 28,89% 22,81%
Rasio Total Ekuitas Terhadap Total Aset 60,55% 42,10%
Interest Coverage Ratio (ICR) 613,30% 642,94%
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 85,13% 157,05%
Rasio Total Kewajiban Terhadap Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 masing-
masing adalah sebesar 39,45% dan 57,90%. Rasio Total Kewajiban Terhadap Aset mengalami penurunan pada
periode 31 Desember 2022, hal ini disebabkan karena peningkatan aset dari perolehan aset tetap berupa alat berat
dan kendaraan operasional Perseroan.
21
Page 35
Rasio Total Kewajiban Terhadap Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 masing-
masing adalah sebesar 65,16% dan 137,50%. Rasio Total Kewajiban Terhadap Ekuitas mengalami penurunan pada
periode 31 Desember 2022, hal ini disebabkan karena adanya setoran modal dari pemegang saham dan peningkatan
saldo laba.
Rasio Total Utang Berbunga Terhadap Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021
adalah sebesar 28,89% dan 22,81%. Rasio Total Utang Berbunga Terhadap Ekuitas mengalami kenaikan pada periode
31 Desember 2022, hal ini disebabkan karena adanya peningkatan utang sewa pembiayaan yang menyebabkan
peningkatan beban bunga Perseroan. Utang sewa pembiayaan tersebut digunakan Perseroan untuk memperoleh
alat berat dan kendaraan operasional.
Rasio Total Ekuitas Terhadap Total Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 adalah
sebesar 60,55% dan 42,10%. Rasio Total Ekuitas Terhadap Total Aset mengalami kenaikan pada periode 31
Desember 2022, hal ini disebabkan karena adanya setoran modal dari pemegang saham dan peningkatan saldo laba.
Interest Coverage Ratio Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 adalah sebesar 613,30%
dan 642,94%. Interest Coverage Ratio mengalami penurunan pada periode 31 Desember 2022, hal ini disebabkan
karena adanya peningkatan utang sewa pembiayaan yang menyebabkan peningkatan beban bunga Perseroan.
Utang sewa pembiayaan tersebut digunakan Perseroan untuk memperoleh alat berat dan kendaraan operasional.
Debt Service Ratio Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 adalah sebesar 85,13% dan
157,05%. Debt Service Ratio mengalami penurunan pada periode 31 Desember 2022, hal ini disebabkan karena
adanya peningkatan utang sewa pembiayaan yang menyebabkan peningkatan beban bunga Perseroan. Utang sewa
pembiayaan tersebut digunakan Perseroan untuk memperoleh alat berat dan kendaraan operasional.
Rasio Profitabilitas
Keterangan 31 Desember 2022 31 Desember 2021
RASIO PROFITABILITAS (%)
Margin Laba Kotor – Gross Profit Margin 41,29% 39,07%
Margin Laba Usaha – Operating Profit Margin 13,97% 21,10%
Margin Laba Bersih – Net Profit Margin 9,15% 13,46%
Tingkat Pengembalian Aset – ROA 6,03% 6,46%
Tingkat Pengembelian Modal – ROE 9,95% 15,26%
Margin Laba Kotor Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021
adalah sebesar 41,29% dan 39,07%. Margin Laba Kotor Perseroan mengalami kenaikan pada periode 31 Desember
2022, hal ini disebabkan oleh peningkatan pendapatan usaha yang signifikan dari jasa sewa alat berat.
Margin Laba Usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021
adalah sebesar 13,97% dan 21,10%. Margin Laba Usaha Perseroan mengalami penurunan pada periode 31 Desember
2022, hal ini disebabkan oleh peningkatan atas beban usaha Perseroan dikarenakan adanya penambahan karyawan
dan renovasi kantor.
Margin Laba Bersih Perseroan untuk periode yang berakhir pada pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember
2021 adalah sebesar 9,15% dan 13,46%. Margin Laba Bersih Perseroan mengalami penurunan pada periode 31
Desember 2022, hal ini disebabkan oleh peningkatan atas beban usaha Perseroan dikarenakan adanya penambahan
karyawan dan renovasi kantor.
Tingkat Pengembalian Aset untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021
adalah masing-masing sebesar 6,03% dan 6,46%. Tingkat Pengembalian Aset Perseroan mengalami penurunan pada
periode 31 Desember 2022, hal ini disebabkan oleh peningkatan aset Perseroan dikarenakan adanya kenaikan pada
piutang usaha kepada pihak ketiga dan penambahan aset tetap berupa alat berat.
22
Page 36
Tingkat Pengembalian Ekuitas (ROE) untuk periode yang berakhir pada pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31
Desember 2021 adalah sebesar 9,95% dan 15,26%. Tingkat Pengembalian Ekuitas Perseroan mengalami kenaikan
pada periode 31 Desember 2022, hal ini disebabkan oleh peningkatan ekuitas dari setoran modal oleh pemegang
saham.
Rasio Likuiditas
Keterangan 31 Desember 2022 31 Desember 2021
RASIO LIKUIDITAS (%)
Rasio Kas – Cash Ratio 85,50% 51,87%
Rasio Cepat – Quick Ratio 351,02% 444,27%
Rasio Lancar – Current Ratio 351,02% 444,27%
Rasio Kas (Cash Ratio) Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 masing-masing sebesar
85,50% dan 51,87%. Rasio kas mengalami kenaikan pada periode 31 Desember 2022, disebabkan karena
peningkatan atas kas dan bank Perseroan.
Rasio cepat (Quick Ratio) Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 masing-masing sebesar
351,02% dan 444,27%. Rasio cepat mengalami penurunan pada periode 31 Desember 2022, disebabkan karena
adanya peningkatan utang sewa pembiayaan yang digunakan Perseroan untuk memperoleh alat berat dan
kendaraan operasional Perseroan.
Rasio Lancar (Current Ratio) Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 masing-masing
sebesar 351,02% dan 444,27%. Rasio lancar mengalami penurunan pada periode 31 Desember 2022, disebabkan
karena adanya peningkatan utang sewa pembiayaan yang digunakan Perseroan untuk memperoleh alat berat dan
kendaraan operasional Perseroan.
Sumber utama likuiditas internal Perseroan berasal dari pemegang saham dan penerimaan penjualan. Sedangkan
sumber eksternal Perseroan berasal dari pendanaan pihak ketiga. Dengan mempertimbangkan sumber daya
keuangan yang tersedia bagi Perseroan, termasuk kas yang dihasilkan dari aktivitas operasi, dan dana hasil
penawaran umum, Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan masih memiliki likuiditas yang mencukupi untuk
keperluan operasi dan membayar utang kepada pihak ketiga.
Dalam mengelola likuiditas, Perseroan memastikan setiap kebutuhan dana di saat ini, maupun di masa datang baik
untuk kondisi normal maupun kondisi stres dapat dipenuhi. Jumlah aset lancar yang memadai dipertahankan
untuk menjamin kebutuhan likuiditas yang terkendali setiap waktu.
6. INVESTASI BARANG MODAL
Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal yang material dan tidak terdapat investasi barang modal
yang dikeluarkan Perseroan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi.
7. KEJADIAN YANG SIFATNYA LUAR BIASA DAN TIDAK BERULANG LAGI DI MASA DATANG
Tidak ada kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang
dapat memengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan yang telah
diaudit Akuntan Publik, sebagaimana tercantum dalam Prospektus, dengan penekanan pada Laporan Keuangan
terakhir.
8. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Penerapan dari standar, interpretasi, amandemen dan penyesuaian tahunan yang berlaku efektif sejak tanggal 1
Januari 2021 yang relevan dengan operasi Perusahaan namun tidak menyebabkan perubahan signifikan atas
kebijakan akuntansi Perusahaan dan tidak memiliki dampak material terhadap total yang dilaporkan di tahun
berjalan atau tahun sebelumnya adalah sebagai berikut:
23
Page 37
- Amendemen PSAK 71, Amendemen PSAK 55
- Amendemen PSAK 60, Amendemen PSAK 62 dan Amendemen PSAK 73 tentang reformasi acuan suku
bunga – tahap 2
- Amendemen PSAK 73 – Konsesi sewa terkait COVID-19 setelah 30 Juni 2021
- Amendemen PSAK 22 tentang definisi bisnis
Standar baru dan amandemen yang telah diterbitkan, yang relevan dengan operasi Perusahaan namun belum
berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2021 adalah sebagai berikut:
Efektif 1 Januari 2022
- Amandemen PSAK 22 “Bisnis kombinasi” tentang referensi ke kerangka konseptual
- Amandemen PSAK 57 “Provisi, liabilitas kontinjensi, dan aset kontinjensi” tentang kontrak memberatkan –
biaya memenuhi kontrak
- Penyesuaian tahunan 2020, yang terdiri dari: PSAK 69 “Agrikultur”, PSAK 71 “Instrumen keuangan dan PSAK
73 “Sewa”
Dampak atas penerapan standar baru dan penyesuaian atau amendemen tersebut di atas tidak material terhadap
laporan keuangan Perusahaan.
Pada bulan April 2022, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) menerbitkan siaran
pers mengenai Pengatribusian Imbalan pada periode jasa siaran pers tersebut diterbitkan sehubungan dengan IFRS
Interpretation Committee (IFRIC) Agenda Decision IAS 19 Employee Benefit mengenai Attributing Benefit to Periods
of Service pada bulan Mei 2021.
DSAK IAI menilai bahwa pola fakta program pensiun berbasis Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di
Indonesia saat ini memiliki pola fakta serupa dengan pola fakta dalam IFRIC Agenda Decision tersebut. Dengan pola
fakta yang serupa tersebut , maka perlakuan akuntansi dalam IFRIC Agenda Decision relevan untuk diterapkan dalam
program pensiun berbasis Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sehubungan dengan IFRIC Agenda Decision dan siaran
pers DSAK IAI tersebut, Perusahaan telah mengubah kebijakan akuntansinya untuk menyesuaikan dengan IFRIC
Agenda Decision dan siaran pers DSAK IAI.
Namun, perubahan tersebut tidak berdampak material terhadap laporan keuangan Perusahaan dan telah
dibebankan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain tahun berjalan.
Efektif 1 Januari 2023
- Amendemen PSAK 16 “Aset Tetap“ tentang Hasil sebelum Penggunaan yang Diintensikan
- Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan” tentang Pengungkapan Kebijakan Akuntansi dan
Klasifikasi Liabilitas sebagai Jangka Pendek atau Jangka Panjang
- Amendemen PSAK 25 "Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan“ tentang
Definisi Estimasi Akuntansi
- Amendemen PSAK 46 “Pajak Penghasilan” tentang Pajak Tangguhan terkait Aset dan Liabilitas yang Timbul
dari Transaksi Tunggal
- Amendemen PSAK 107 “Akuntansi Ijarah”
Efektif 1 Januari 2025
- PSAK 74 “Kontrak Asuransi"
Pada tanggal penerbitan laporan keuangan ini, Perusahaan sedang mempelajari dampak yang mungkin timbul dari
penerapan standar baru, amandemen dan penyesuaian tahunan, yang kesemuanya belum berlaku efektif untuk
tahun buku yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2021, terhadap laporan keuangan Perusahaan.
24
Page 38
9. KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG BERDAMPAK TERHADAP KEGIATAN USAHA
Kebijakan pemerintah yang mempengaruhi kegiatan operasional Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Peningkatan tarif pajak (pajak penghasilan pasal 21) dapat berdampak pada profitabilitas Perseroan.
b. Kebijakan moneter seperti inflasi berdampak kepada daya beli pelanggan Perseroan.
c. Kebijakan ekonomi publik seperti kenaikan UMK akan berdampak terhadap kenaikan biaya operasional
Perseroan.
Perseroan saat ini beroperasi sepenuhnya di Indonesia sehingga tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia.
10. KEJADIAN MATERIAL YANG TERJADI SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN AKUNTAN
PUBLIK
Tidak terdapat fakta material yang terjadi setelah laporan keuangan terakhir sampai dengan tanggal Laporan
Akuntan Publik dan setelah tanggal Laporan Akuntan Publik sampai dengan tanggal Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.
25
Page 39
V. FAKTOR RISIKO
Investasi dalam Saham Yang Ditawarkan mengandung sejumlah risiko. Para calon investor harus berhati-hati dalam
mempertimbangkan seluruh informasi yang terdapat dalam Prospektus ini, khususnya risiko-risiko usaha di bawah
ini, dalam melakukan evaluasi sebelum membeli Saham Yang Ditawarkan. Risiko tambahan yang saat ini belum
diketahui atau dianggap tidak material oleh Perseroan juga dapat berpengaruh material dan merugikan pada
kegiatan usaha, arus kas, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek usaha Perseroan. Harga Saham yang
Ditawarkan Perseroan dapat turun dikarenakan salah satu risiko ini, dan calon investor dapat kehilangan sebagian
atau seluruh nilai investasinya. Deskripsi pada bagian ini yang berhubungan dengan Pemerintah, data
makroekonomi Indonesia atau informasi mengenai industri dimana Perseroan beroperasi, diperoleh dari publikasi
resmi Pemerintah atau sumber pihak ketiga lainnya yang tidak diverifikasi secara independen oleh Perseroan.
Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko material bagi Perseroan yang
telah dilakukan pembobotan berdasarkan dampak dari masing-masing risiko terhadap kegiatan usaha, arus kas, hasil
operasi, kondisi keuangan dan prospek usaha Perseroan dimulai dari risiko utama yang dapat memberikan dampak
paling besar hingga risiko yang dapat memberikan dampak yang paling kecil.
A. RISIKO UTAMA
Risiko Pembayaran
Risiko adanya keterlambatan pembayaran jasa sewa. Dalam hal terjadinya keterlambatan pembayaran dari
pelanggan dapat disebabkan karena terjadi penundaan pembayaran dari pemberi kerja terhadap pelanggan.
Keterlamabatan pembayaran akan berpengaruh terhadap arus kas Perseroan. Risiko terburuk dari keadaan ini
adalah kegagalan pelanggan dalam membayar kewajiban, dalam hal terjadinya kepailitan.
B. RISIKO USAHA YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Risiko Kerusakan Alat Berat
Kerusakan alat berat dapat terjadi karena faktor eksternal atau internal. Kerusakan alat yang disebabkan oleh faktor
eksternal adalah kerusakan alat berat yang terjadi karena terjadinya kebakaran, kerusuhan, banjir, serta bencana
alam lainnya. Sedangkan kerusakan alat berat karena faktor internal dapat terjadi karena kerusakan alat yang terjadi
karena intensitas pemakaian, kurangnya perawatan,karena kesalahan dalam pengoperasian yang tidak sesuai
dengan prosedur ataupun akibat kecelakaan atau kelalaian kerja. Terjadinya kerusakan alat tentu akan berdampak
signifikan pada kelangsungan operasional Perseroan dan tingkat kepuasan pelanggan.
Risiko Kecelakaan Kerja
Dalam usaha penyewaan Alat Berat (Heavy Lifting Equipment) termasuk crane, beberapa resiko yang dapat terjadi
di lapangan yaitu kecelakaan kerja baik karena faktor kondisi lingkungan, kondisi alat, faktor sumber daya manusia
serta sistem manajemen perusahaan penyelenggara. Heavy Lifting atau kegiatan alat angkat menjadi pekerjaan
dengan kategori beresiko tinggi. Terjadinya kecelakaan tidak hanya menimbulkan kerugian material namun juga
immaterial, misalnya menimbulkan korban luka bahkan korban jiwa. Hal tersebut dapat menimbulkan citra buruk
di mata masyarakat secara umum dan akan mengakibatkan berkurangnya tingkat kepercayaan baik dari pelanggan
maupun masyarakat secara umum. Selain resiko reputasi, dalam hal terjadi kecelakaan kerja dapat pula berdampak
pada pemutusan order dari pelanggan yang akan berpengaruh pada pendapatan Perseroan.
Risiko Persaingan Usaha
Seiring dengan pertumbuhan bisnis sewa alat berat, kompetitor dapat terus meningkatkan modal kerja untuk
menguasai pangsa pasar yang lebih luas. Ketidakmamapuan Perseroan dalam menambah jumlah dan variasi alat
berat lainnya dikarenakan kekurangan modal kerja dapat berdampak pada daya saing dan posisi Perseroan dalam
memperoleh pangsa pasar yang luas.
26
Page 40
Risiko Ketergantungan Terhadap Pelanggan Berulang
Pelanggan adalah faktor utama yang mempengaruhi keberlangsungan Perseroan. Pelanggan Perseroan kebanyakan
mempunyai kontrak jangka pendek antara 1 sampai 3 bulan tetapi setelah kontrak berakhir diperpanjang sesuai
kebutuhan yang biasanya bisa mencapai 1 sampai 2 tahun walaupun tidak ada jaminan bahwa Perseroan akan
mendapat perpanjangan setelah kontrak berakhir. Hal ini tentu akan berisiko bagi Perseroan dimana Perseroan tidak
memiliki kepastian akan pendapatan usaha.
Risiko Variasi Alat Berat
Seiring dengan pesatnya perkembangan industri pembangunan, maka semakin meningkat kebutuhan pelanggan
untuk menggunakan alat berat. Semakin meningkatnya permintaan pelanggan maka permintaan pelanggan pun
semakin ber variatif. Namun Perseroan terkadang kesulitan untuk memenuhi permintaan pelanggan dikarenakan
tidak tersedia stock alat berat yang dibutuhkan oleh pelanggan tersebut. Hal ini akan berdampak pada kehilangan
potensi nasabah karena Perseroan tidak mampu mengakomodir permintaan pelanggan.
Risiko Teknologi
Meskipun Perseroan berkeyakinan telah menggunakan teknologi yang dianggap teknologi terbaik saat ini untuk
bidang usaha Perseroan, kelalaian dalam mencermati perkembangan teknologi di bidang heavy lifting dan
konstruksi maupun dalam menganalisa kebutuhan akan teknologi baru yang lebih efisien dapat menyebabkan
penurunan tingkat kepuasan pelanggan. Teknologi berkembang semakin mutakhir seiring dengan kebutuhan user.
Untuk meningkatkan keunggulan kompetitifnya, Perseroan perlu memperbaharui alat beratnya sesuai dengan
perkembangan teknologi terbaru dan hal ini memerlukan modal yang sangat besar. Teknologi peralatan yang
semakin canggih akan lebih menunjang kemudahan beroperasi untuk pekerjaan-pekerjaan khusus sesuai kebutuhan
user. Sebagai perusahaan yang mengandalkan teknologi untuk melakukan pekerjaan heavy lifting dan konstruksi,
Perseroan perlu mencermati perkembangan teknologi di bidang terkait dan menganalisis mengenai perlu atau
tidaknya Perseroan untuk menggunakan teknologi yang lebih baru. Teknologi yang dimaksud adalah
berkembangnya spesifikasi di setiap model dan type alat berat masing-masing, sebagai contoh setiap crane memiliki
load indicator monitor, dimana tampilan load indicator ini akan terus berubah mengikuti perkembangan software
yang digunakan. Semakin terupdate nya tampilan load indicator maka akan semakin lengkap informasi yang
berguna bagi operator untuk melakukan kegiatan lifting secara akurat. Contoh lain lagi adalah breaker pada
excavator, produsen breaker selalu mengupgrade spesifikasi breaker yang mereka jual, mereka selalu membuat
breaker yang memiliki kemampuan yang lebih kuat lagi untuk memecah material keras. Hal ini dapat membuat
pelanggan untuk beralih ke kompetitor lain yang memiliki alat dengan teknologi yang lebih canggih dan
menyebabkan Perseroan kehilanggan pelanggan dan/atau calon pelanggan.
Risiko Ketidakmampuan untuk Mempertahankan atau Merekrut Tenaga Kerja Terampil
Kemampuan Perseroan untuk menghadapi tantangan-tantangan bisnis di masa depan bergantung pada
kemampuan Perseroan untuk merekrut, melatih dan mempertahankan tenaga kerja terampil seperti operator,
rigger, safety officers, maupun mekanik. Perseroan menghadapi persaigan yang ketat untuk merekrut dan
mempertahankan karyawan yang terlatih dan profesional karena terbatasnya ketersediaan tenaga kerja terlatih.
Kegagalan Perseroan untuk merekrut, melatih dan mempertahankan tenaga ahli dapat berdampak signifikan pada
kinerja operasional Perseroan.
Risiko Operasional
Resiko ini terjadi jika di lapangan ada pemakaian alat secara overtime yang tidak dilaporkan kepada Perseroan. Hal
ini juga bisa disertai dengan adanya fraud dari operator di lapangan. Maka hal ini akan menimbulkan kerugian atas
potensi pendapatan bagi Perseroan.
Risiko Pencurian
Sehubungan dengan lokasi proyek yang menyebar di seluruh Indonesia, tidak semua lokasi proyek memiliki tingkat
keamanan tinggi. Akibat kelengahan penjagaan keamanan di proyek, Perseroan beresiko kehilangan part-part alat
27
Page 41
berat maupun supply bahan bakar untuk alat berat tersebut karena adanya pencurian. Hal ini tentunya akan
berdampak pada profitabilitas Perseroan.
Risiko Wanprestasi Perjanjian
Risiko ini timbul jika terjadi wanprestasi atas perjanjian antara Perseroan dan pelanggan. Hal ini terjadi jika
Perseroan tidak bisa memenuhi ketersediaan alat berat sesuai dengan spesifikasi dan waktu yang dijanjikan,
sehingga dapat merugikan pelanggan. Hal ini dapat membuat pelanggan untuk beralih ke kompetitor lain yang bisa
memenuhi ketersediaan alat berat sesuai dengan spesifikasi dan waktu yang dijanjikan sehingga dapat
menyebabkan Perseroan kehilanggan pelanggan dan mengurangi pendapatan Perseroan.
C. RISIKO UMUM
Risiko Imbas Krisis Ekonomi
Perlambatan ekonomi global dan Indonesia dapat mengakibatkan penurunan proyek-proyek pembangunan
infrastruktur pemerintah yang menjadi salah satu penggerak kegiatan usaha Perseroan. Kondisi ekonomi domestik
maupun global akan berpengaruh pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang secara langsung
akan berdampak pada proyek-proyek pembangunan infrastruktrur dalam negeri, dimana hal tersebut akan
memberikan dampak berupa penurunan permintaan jasa Perseroan dalam mendukung pelaksanaan proyekproyek
tersebut. Pertumbuhan ekonomi global dan domestik yang melambat dan berkurangnya kebutuhaan akan jasa
Perseroan dapat membawa dampak yang merugikan secara material terhadap bisnis, prospek, kinerja usaha, arus
kas dan kondisi keuangan Perseroan.
Risiko Konflik atau Ketegangan Sosial
Keberadaan suatu proyek penyewaan alat berat secara langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi
kehidupan warga sekitar. Tidak jarang risiko ini meningkat apabila terjadi konflik dengan warga, baik sebelum
maupun selama pembangunan dilakukan. Risiko ini dapat berkembang, antara lain karena adanya sengketa tanah,
terganggunya aktivitas warga, atau adanya keberatan atau ketidak-setujuan terhadap proyek yang sedang
berlangsung.
Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Perseroan dapat saja terlibat dalam sengketa dan proses hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya, termasuk
yang berhubungan dengan produk Perseroan, klaim karyawan, sengketa buruh atau sengketa perjanjian atau
lainnya yang dapat memiliki dampak material dan merugikan terhadap reputasi, operasional dan kondisi keuangan
Perseroan. Perseroan saat ini tidak terlibat dalam sengketa hukum atau penyelidikan yang dilakukan Pemerintah
yang bersifat material dan Perseroan tidak mengetahui adanya klaim atau proses hukum yang bersifat material yang
masih berlangsung. Apabila di masa mendatang Perseroan terlibat dalam sengketa dan proses hukum yang material
dan berkepanjangan, maka hasil dari proses hukum tersebut tidak dapat dipastikan dan penyelesaian atau hasil dari
proses hukum tersebut dapat berdampak merugikan terhadap kondisi keuangan Perseroan. Selain itu, semua litigasi
atau proses hukum dapat mengakibatkan biaya pengadilan yang substansial serta menyita waktu dan perhatian
manajemen Perseroan, yang berakibat beralihnya perhatian mereka dari kegiatan usaha dan operasional Perseroan.
Risiko Perubahan Kebijakan atau Peraturan Pemerintah
Hukum dan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh institusi Pemerintah dapat mempengaruhi
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Termasuk kebijakan-kebijakan strategis pemerintah dalam setiap
sektor industri penggerak Perseroan, misalnya kebijakan penggunaan APBN yang mempengaruhi volume dan jangka
waktu pelaksanaan pembangunan suatu proyek yang dapat berdampak pada order pelanggan kepada Perseroan.
28
Page 42
D. RISIKO YANG BERHUBUNGAN DENGAN SAHAM
Risiko Harga Saham Perseroan mungkin mengalami fluktuasi yang signifikan di kemudian hari
Harga saham Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana dapat berfluktuasi secara tajam, dikarenakan berbagai
faktor antara lain:
• Persepsi atas prospek usaha Perseroan secara umum;
• Perubahan kondisi ekonomi, politik atau kondisi pasar di Indonesia;
• Perbedaan kinerja keuangan dan operasional Perseroan secara aktual dengan ekspektasi investor dan
analis;
• Perubahan rekomendasi atau persepsi para analis terhadap Perseroan atau pasar modal dan kondisi
ekonomi Indonesia;
• Pengumuman oleh Perseroan mengenai aksi korporasi seperti akuisisi, aliansi strategis, kerjasama atau
divestasi yang signifikan;
• Perubahan harga saham perusahaan-perusahaan (khususnya di Asia) dan di negara-negara berkembang;
• Penambahan atau kehilangan karyawan kunci;
• Putusan akhir atas suatu litigasi yang sedang berjalan atau yang akan terjadi di masa mendatang;
• Penjualan saham yang dilakukan oleh Pemegang Saham Utama dan/atau Pemegang Saham Pengendali
Perseroan; dan
• Fluktuasi harga-harga saham di pasar modal Indonesia.
Risiko Likuiditas saham Perseroan
Tidak ada jaminan bahwa pasar untuk saham Perseroan akan berkembang atau, jika pasar untuk saham Perseroan
berkembang, tidak ada jaminan bahwa saham Perseroan akan likuid. Jika dibandingkan dengan pasar modal di
negara-negara maju, pasar modal Indonesia relatif kurang likuid, memiliki volatilitas yang lebih tinggi dan memiliki
standar akuntansi yang berbeda. Harga-harga di pasar modal Indonesia juga relatif lebih tidak stabil dibandingkan
dengan pasar modal lainnya. Oleh karena itu, Perseroan tidak bisa memprediksi bahwa likuiditas saham Perseroan
akan terjaga.
Kemampuan untuk menjual dan menyelesaikan perdagangan di Bursa Efek dapat memiliki risiko keterlambatan.
Dengan demikian, tidak ada jaminan bahwa pemegang saham Perseroan akan dapat menjual sahamnya pada harga
atau waktu tertentu dimana pemegang saham tersebut akan mampu melakukannya di pasar saham yang lebih
likuid.
Risiko Kemampuan Perseroan untuk membayar dividen di kemudian hari
Pembagian dividen akan dilakukan berdasarkan RUPS dengan mempertimbangkan beberapa faktor antara lain saldo
laba ditahan, kondisi keuangan, arus kas dan kebutuhan modal kerja, serta belanja modal, ikatan perjanjian dan
biaya yang timbul terkait ekspansi Perseroan. Selain itu, kebutuhan pendanaan atas rencana pengembangan usaha
di masa mendatang dan juga risiko akan kerugian yang dibukukan dalam laporan keuangan dapat menjadi alasan
yang mempengaruhi keputusan Perseroan untuk tidak membagikan dividen.
Beberapa faktor tersebut dapat berdampak pada kemampuan Perseroan untuk membayar dividen kepada
pemegang sahamnya, sehingga Perseroan tidak dapat memberikan jaminan bahwa Perseroan akan dapat
membagikan dividen atau Direksi Perseroan akan mengumumkan pembagian dividen.
Risiko Kepentingan Pemegang Saham Pengendali dapat bertentangan dengan kepentingan pembeli Saham Yang
Ditawarkan
Setelah Penawaran Umum Perdana, Pemegang Saham Pengendali yang memiliki lebih dari 50% dari jumlah seluruh
saham Perseroan yang beredar, pada umumnya dapat memegang kendali efektif atas Perseroan, termasuk
kewenangan untuk memilih Direktur dan Komisaris Perseroan dan menentukan hasil dari suatu tindakan yang
membutuhkan persetujuan pemegang saham. Walaupun Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan wajib
memperhatikan setiap kepentinganpemegang saham termasuk pemegang saham minoritas, namun dengan
29
Page 43
mempertimbangkan bahwa Pemegang Saham Pengendali dapat memiliki kepentingan bisnis di luar Perseroan,
Pemegang Saham Pengendali dapat mengambil tindakan yang lebih menguntungkan bagi kepentingan bisnis
Pemegang Saham Pengendali tersebut dibandingkan kepentingan Perseroan, dimana hal ini dapat berdampak
material dan merugikan terhadap bisnis, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek Perseroan. Oleh karena itu,
Pemegang Saham Pengendali telah dan akan tetap memiliki pengaruh signifikan atas Perseroan, termasuk pengaruh
sehubungan dengan:
• menyetujui penggabungan, konsolidasi atau pembubaran Perseroan;
• memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan urusan Perseroan;
• memilih sebagian besar Direktur dan Komisaris Perseroan; dan
• menentukan hasil dari tindakan yang memerlukan persetujuan pemegang saham (selain dari persetujuan
atas transaksi yang memiliki benturan kepentingan dimana Pemegang Saham Pengendali memiliki
benturan kepentingan atau memiliki hubungan afiliasi dengan Direktur, Komisaris atau Pemegang Saham
Utama (pemegang saham yang memiliki 20% atau lebih dari saham yang beredar) yang memiliki benturan
kepentingan diharuskan untuk tidak memberi suara berdasarkan Peraturan OJK), termasuk waktu dan
pembayaran atas dividen di masa depan.
Di masa yang akan datang, Perseroan dapat melakukan transaksi dengan entitas yang dikendalikan oleh Pemegang
Saham Pengendali dan pihak terkait lainnya dalam kegiatan usaha sehari-hari. Tidak ada jaminan bahwa transaksi
tersebut akan dilakukan pada syarat dan ketentuan yang menguntungkan bagi Perseroan, namun setiap transaksi
benturan kepentingan (sebagaimana didefinisikan dalam peraturan OJK) yang dilakukan Perseroan dengan pihak
terafiliasi setelah Penawaran Umum Perdana wajib memperoleh persetujuan pemegang saham independen sesuai
dengan peraturan OJK sebagaimana diatur dalam POJK 42/POJK.04/2020.
E. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan Perusahaan adalah risiko tingkat suku bunga, risiko kredit, risiko
likuiditas dan pengelolaan modal. Tujuan manajemen risiko Perusahaan adalah untuk secara efektif mengendalikan
risiko-risiko ini dan meminimalisasi pengaruh merugikan yang dapat terjadi terhadap kinerja keuangan mereka.
Dewan Direksi menelaah dan menyetujui semua kebijakan untuk mengelola setiap risiko, termasuk juga risiko
ekonomi dan risiko usaha Perusahaan, yang dirangkum di bawah ini dan juga memantau risiko harga pasar yang
timbul dari semua instrumen keuangan dengan lebih rinci sebagai berikut:
Risiko Tingkat Suku Bunga
Risiko tingkat suku bunga adalah risiko dalam hal nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu
instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perubahan suku bunga pasar. Eksposur Perusahaan yang terpengaruh
risiko suku bunga terutama terkait dengan kas dan bank dan utang sewa pembiayaan.
Untuk meminimalkan risiko tingkat suku bunga, Perusahaan mengelola beban bunga dengan suku bunga tetap
dengan mengevaluasi kecenderungan suku bunga pasar.
Manajemen juga melakukan penelaahan berbagai suku bunga yang ditawarkan oleh kreditur untuk mendapatkan
suku bunga yang menguntungkan sebelum mengambil keputusan untuk melakukan perikatan utang.
Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko di mana salah satu pihak atas instrumen keuangan atau kontrak pelanggan akan gagal
memenuhi liabilitasnya dan menyebabkan pihak lain mengalami kerugian keuangan. Tujuan Perusahaan adalah
untuk mencari pertumbuhan pendapatan yang berkelanjutan dan meminimalkan kerugian yang terjadi karena
peningkatan eksposur risiko kredit.
30
Page 44
Aset keuangan Perusahaan yang memiliki potensi konsentrasi secara signifikan risiko kredit pada dasarnya terdiri
dari kas dan bank, piutang usaha dan non-usaha. Perusahaan memiliki kebijakan kredit dan prosedur untuk
memastikan berlangsungnya evaluasi kredit dan pemantauan akun secara aktif.
Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko di mana Perusahaan akan mengalami kesulitan dalam memperoleh dana guna
memenuhi komitmennya atas liabilitas keuangan yang jatuh tempo dalam waktu singkat.
Perusahaan memiliki eksposur terhadap risiko likuiditas yang timbul terutama dari ketidaksesuaian jatuh tempo
antara aset dan liabilitas keuangan.
Perusahaan memantau kebutuhan likuiditasnya dengan memonitor jadwal pembayaran liabilitas keuangan dan arus
kas keluar terkait dengan operasi sehari-hari, guna memastikan ketersediaan pendanaan yang cukup melalui fasilitas
kredit, baik mengikat dan tidak mengikat.
Pengelolaan Modal
Tujuan utama pengelolaan modal Perusahaan adalah untuk memastikan pemeliharaan rasio modal yang sehat untuk
mendukung usaha dan memaksimalkan imbalan bagi pemegang saham.
Manajemen mengelola struktur permodalan dan melakukan penyesuaian, berdasarkan perubahan kondisi ekonomi.
Untuk memelihara dan menyesuaikan struktur permodalan, Perusahaan dapat memilih menyesuaikan pembayaran
dividen kepada pemegang saham. Tidak ada perubahan yang dibuat dalam tujuan, kebijakan, atau proses selama
periode yang disajikan.
FAKTOR RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM TELAH DISUSUN OLEH PERSEROAN BERDASARKAN BOBOT RISIKO
YANG DIHADAPI PERSEROAN.
31
Page 45
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha
Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen yang telah diterbitkan tanggal 14 Juni 2023
untuk periode dua belas bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara (Anggota dari
Morison Global) yang ditandatangani oleh David Wijaya dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian sampai dengan
efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Seluruh kejadian penting yang material dan relevan yang terjadi setelah tanggal posisi keuangan sampai dengan
tanggal laporan Auditor Independen dapat dilihat dalam “Catatan Atas Laporan Keuangan” yang terdapat pada bab
XIV dalam Prospektus ini.
32
Page 46
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Widiant Jaya Krenindo, berkedudukan di Kota Jakarta Barat, adalah sebuah
perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 02 tanggal 13 Agustus 2016, yang dibuat di hadapan Ruping Lolo Alias Vince, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Karawang. Perseroan mendapatkan status badan hukum berdasarkan Surat Keputusan
Menkumham No. AHU-0037233.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 22 Agustus 2016, serta telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0097419.AH.01.11 Tahun 2016 tanggal 22 Agustus 2016 (“Akta Pendirian”).
Anggaran Dasar Perseroan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 027 dan Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia No. 010743 tanggal 03 April 2023.
Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar 2.040 2.040.000.000 100
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Bernard Widianto 357 357.000.000 70
2. Yanto Tene 153 153.000.000 30
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 510 510.000.000 100
Jumlah Saham dalam Portepel 1.530 1.530.000.000 -
Saham Perseroan pada saat pendirian telah diterbitkan dengan sah dan telah diambil bagian dan disetor penuh
oleh masing-masing pemegang saham Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dibuktikan berdasarkan bukti tanda terima
Perseroan tanggal 15 Agustus 2016 yang diterima dari Bernard Widianto sebesar Rp357.000.000 (tiga ratus lima
puluh tujuh juta Rupiah) dan Yanto Tene sebesar Rp153.000.000 (seratus lima puluh tiga juta Rupiah) dan bukti
neraca keuangan untuk posisi 31 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Direksi dan Komisaris Perseroan
tanggal 25 April 2017. Atas hal tersebut, penyetoran saham pendirian oleh pemegang saham pendiri telah
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena telah dibuktikan dengan bukti setor
yang sah menurut Pasal 33 UUPT sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja dan dilakukan dalam jangka waktu
60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Akta Pendirian sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas yang telah dicabut dengan Peraturan
Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian.
Sejak pendirian dan mendapatkan status sebagai badan hukum, Anggaran dasar Perseroan mengalami
beberapa kali perubahan, dan perubahan yang terakhir berdasarkan:
1. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas No. 1 tanggal 16 Februari
2023, yang dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana telah
disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0011581.AH.01.02.TAHUN 2023
tanggal 20 Februari 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0028987 tanggal 20 Februari 2023 dan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0093740 tanggal 20 Februari
2023, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0036424.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 20
Februari 2023 (“Akta No. 1/2023”), dimana berdasarkan akta tersebut para pemegang saham menyetujui
antara lain:
a. Rencana Perseroan untuk melakukan penawaran umum perdana saham-saham Perseroan kepada
masyarakat (“Penawaran Umum Perdana”) dan mencatatkan saham-saham Perseroan tersebut pada
Bursa Efek Indonesia;
b. Perubahan status Perseroan dari suatu perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka, sehingga
setelah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang, nama Perseroan berubah menjadi PT
Widiant Jaya Krenindo Tbk;
33
Page 47
c. Perubahan nilai nominal saham dari semula sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham menjadi
sebesar Rp5 (lima Rupiah) per saham;
d. Pengeluaran saham dalam simpanan/portepel Perseroan dan menawarkan/menjual saham baru yang
akan dikeluarkan dari portepel tersebut melalui Penawaran Umum Perdana kepada masyarakat dalam
jumlah sebanyak-banyaknya 400.000.000 (empat ratus juta) saham baru dari modal ditempatkan dan
disetor Perseroan sebelum Penawaran Umum Perdana dengan nilai nominal masing-masing saham
sebesar Rp5 (lima Rupiah) dan menerbitkan Waran Seri I sebanyak-banyaknya 420.000.000 (empat
ratus dua puluh juta) yang diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membeli saham baru
dalam Penawaran Umum Perdana dan Waran Seri I ini dapat dialihkan dan/atau diperjualbelikan
secara terpisah dari saham baru tersebut, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku termasuk peraturan pasar modal dan Peraturan Bursa Efek di Indonesia yang berlaku di
tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan. Sehubungan dengan keputusan tersebut
selanjutnya para pemegang saham Perseroan menyetujui dan menyatakan melepaskan haknya untuk
membeli terlebih dahulu atas penawaran atau penjualan saham baru dalam rangka Penawaran Umum
Perdana kepada masyarakat melalui pasar modal tersebut di atas;
e. Pencatatan seluruh saham Perseroan, setelah dilaksanakannya Penawaran Umum Perdana atas
saham-saham yang ditawarkan dan dijual kepada masyarakat melalui pasar modal, serta saham-saham
yang dimiliki oleh pemegang saham (selain pemegang saham masyarakat) Perseroan, Waran Seri I dan
saham-saham hasil pelaksanaan Waran Seri I pada Bursa Efek Indonesia (Company Listing), serta
menyetujui untuk mendaftarkan saham-saham Perseroan dalam penitipan kolektif yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal
Indonesia, sehubungan dengan hal tersebut;
f. Perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
g. Pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan semua dan setiap
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana saham, penerbitan Waran
Seri I, dan pengeluaran saham atas pelaksanaan Waran Seri I kepada masyarakat melalui pasar modal,
termasuk tetapi tidak terbatas:
(i) menentukan kepastian jumlah saham dalam simpanan yang akan dikeluarkan melalui Penawaran
Umum Perdana sebanyak-banyaknya 400.000.000 (empat ratus juta) saham biasa atas nama, dan
kepastian jumlah Waran Seri I yang akan dikeluarkan melalui Penawaran Umum Perdana
sebanyak-banyaknya 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta), untuk ditawarkan kepada
masyarakat, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
peraturan di bidang pasar modal dan peraturan Bursa Efek yang berlaku.
(ii) menetapkan harga penawaran atas saham-saham yang akan ditawarkan dalam Penawaran Umum
Perdana;
(iii) menetapkan penggunaan dana atas dana yang diperoleh melalui Penawaran Umum Perdana;
(iv) mencatatkan saham-saham Perseroan yang merupakan saham yang telah dikeluarkan dan disetor
penuh, serta Waran Seri I, pada Bursa Efek Indonesia dengan memperhatikan peraturan dan
ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal;
(v) mendaftarkan saham-saham dan Waran Seri I dalam Penitipan Kolektif sesuai dengan Peraturan
Kustodian Sentral Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku
sehubungan dengan hal tersebut; dan
(vi) melakukan hal-hal lain yang berkaitan;
h. Pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan, untuk menyatakan dalam akta tersendiri yang dibuat di
hadapan notaris, mengenai kepastian jumlah saham yang ditempatkan dan disetor Perseroan sebagai
realisasi pengeluaran saham yang telah dikeluarkan dalam Penawaran Umum Perdana dan realisasi
pengeluaran saham baru hasil pelaksanaan Waran Seri I, termasuk menyatakan susunan pemegang
saham Perseroan dalam akta tersebut, setelah Penawaran Umum Perdana selesai dilaksanakan dan
pengeluaran saham atas pelaksanaan Waran Seri I tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia dan
nama pemegang saham hasil Penawaran Umum Perdana telah tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham;
i. Perubahan seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Perdana,
untuk disesuaikan dengan Peraturan OJK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
merubah dan menyesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan; dan
j. Penunjukkan Bernard Widianto sebagai pihak pengendali Perseroan dan pengendalian oleh Bernard
Widianto terhadap Perseroan telah dilakukan sejak pendirian Perseroan.
34
Page 48
Catatan:
Berdasarkan keputusan dalam Akta No.1/2023, Direksi Perseroan berwenang untuk menyatakan dalam akta notaris
mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagai realisasi pengeluaran saham hasil
Penawaran Umum Perdana dan hasil pelaksanaan Waran Seri I. Oleh karena itu, peningkatan modal Perseroan di
kemudian hari sebagai hasil Penawaran Umum Perdana dan hasil pelaksanaan Waran Seri I tidak perlu lagi dimintakan
persetujuan dari pemegang saham Perseroan. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 ayat (6) Akta No. 1/2023
bahwa pelaksanaan pengeluaran saham dalam portepel untuk pemegang efek yang dapat ditukar dengan saham atau
efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham, dapat dilakukan oleh Direksi berdasarkan RUPS Perseroan
terdahulu yang telah menyetujui pengeluaran efek tersebut. Ketentuan Pasal 4 ayat (6) Akta No. 1/2023 tersebut telah
sesuai dengan angka 6 huruf f Peraturan Bapepam dan LK No. IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008.
2. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Widiant Jaya Krenindo Tbk No. 91 tanggal 9 Juni
2023, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H, M.Hum, M.Kn, notaris di Kota Administrasi Jakarta
Barat, sebagaimana telah diberitahukan berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0077058 tanggal 14 Juni 2023, serta telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0109836.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 (“Akta No. 91/2023”), dimana
berdasarkan akta tersebut para pemegang saham menyetujui ratifikasi atas tanggal penyetoran modal yang
dilakukan para pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 191/2022 dan mengubah Pasal 17 ayat
(5) Anggaran Dasar Perseroan tentang Rencana Kerja, Tahun Buku, dan Laporan Tahunan.
Kantor pusat Perseroan beralamat di Jl. Teh No. 4-6, RT.7/RW.3, Kel. Pinangsia, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat,
11110, Indonesia.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan hanyalah Penyewaan Alat
Konstruksi dengan Operator (KBLI No. 43905).
B. PERKEMBANGAN PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir, riwayat struktur permodalan serta susunan pemegang saham dalam
Perseroan adalah sebagai berikut:
Tahun 2021
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dalam periode tahun
2021. Struktur permodalan Perseroan dan susunan pemegang saham Perseroan selama tahun 2016 sampai
dengan tahun 2021 merujuk pada struktur permodalan Perseroan dan susunan pemegang saham dalam Akta
Pendirian.
Tahun 2022
1. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 190 tanggal 25 Agustus 2022 yang
dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H, M.Hum, M.Kn, notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dan
telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03.0283478 tanggal 25 Agustus 2022, serta telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0167753.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 25 Agustus 2022 (“Akta No. 190/2022”),
terdapat peningkatan modal ditempatkan dan disetor yang semula sebesar Rp510.000.000 (lima ratus
sepuluh juta Rupiah) menjadi sebesar Rp1.260.000.000 (satu miliar dua ratus enam puluh juta Rupiah),
yang terbagi atas 1.260 (seribu dua ratus enam puluh) saham. Sehubungan dengan peningkatan modal
ditempatkan dan disetor, Perseroan menerbitkan sebanyak 750 (tujuh ratus lima puluh) saham baru, yang
penyetoran atas pengambil bagian saham tersebut dilakukan dengan kapitalisasi sebagian laba ditahan
Perseroan sampai dengan tahun buku 2021 (dua ribu dua puluh satu) dalam jumlah sebesar Rp750.000.000
(tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) yang dibagikan dan dialokasikan secara proporsional sebagai setoran
para pemegang saham Perseroan, yaitu:
a. Bernard Widianto sebanyak 525 (lima ratus dua puluh lima) saham dengan jumlah setoran sebesar
Rp525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta Rupiah); dan
b. Yanto Tene sebanyak 225 (dua ratus dua puluh lima) saham dengan jumlah setoran sebesar
Rp225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta Rupiah).
35
Page 49
Sebagaimana dibuktikan dalam Neraca Keuangan untuk posisi 31 Desember 2022 yang termuat dalam
Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2022 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tjahjadi &
Tamara.
Seluruh agenda dalam Akta No. 190/2022 telah disetujui oleh pemegang saham Perseroan berdasarkan
Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan yang dibuat secara sirkuler pada tanggal 25 Agustus 2022 dan
pembagian dividen yang kemudian dikapitalisasi menjadi saham baru telah dilakukan oleh Perseroan
setelah Perseroan menyisihkan laba bersih menjadi cadangan dan Perseroan masih memiliki saldo laba
positif sesuai dengan ketentuan Pasal 71 UUPT sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 189 tanggal 25 Agustus 2022 yang dibuat di
hadapan Christina Dwi Utama, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat (“Akta No.
189/2022”).
Penyisihan laba bersih sebagai cadangan oleh Perseroan berdasarkan Akta No. 189/2022 adalah sebesar
Rp25.000.000 (dua puluh lima juta Rupiah) atau sebesar 1,98% (satu koma sembilan delapan persen) dari
jumlah modal yang ditempatkan dan disetor pada Perseroan yang berlaku pada saat penyisihan laba bersih
menjadi cadangan tersebut terjadi, yakni sebesar Rp510.000.000 (lima ratus sepuluh juta Rupiah)
berdasarkan Akta Pendirian, dimana jumlah ini belum memenuhi jumlah sampai dengan paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor pada Perseroan sebagaimana diatur
dalam Pasal 70 UUPT sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.
Namun, pada tanggal Prospektus ini, Perseroan telah melakukan pembentukan cadangan sampai dengan
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor pada Perseroan
sesuai dengan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan yang dibuat secara sirkuler pada tanggal 4 April
2023.
Selanjutnya, susunan permodalan dan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 190/2022 adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar 2.040 2.040.000.000 100
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Bernard Widianto 882 882.000.000 70
2. Yanto Tene 378 378.000.000 30
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.260 1.260.000.000 100
Jumlah Saham dalam Portepel 780 780.000.000 -
2. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 191 tanggal 25 Agustus 2022, yang
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,
sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0061477.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 30 Agustus 2022 dan telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0284650
tanggal 30 Agustus 2022 dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0048876 tanggal 30 Agustus 2022, serta
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0169800.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 30 Agustus 2022
(“Akta No. 191/2022”), terdapat:
a. Peningkatan modal dasar yang semula sebesar Rp2.040.000.000 (dua miliar empat puluh juta Rupiah)
yang terbagi atas 2.040 (dua ribu empat puluh) saham, menjadi sebesar Rp24.000.000.000 (dua puluh
empat miliar Rupiah) yang terbagi atas 24.000 (dua puluh empat ribu) saham; dan
b. Peningkatan modal ditempatkan dan disetor yang semula sebesar Rp1.260.000.000 (satu miliar dua
ratus enam puluh juta Rupiah) yang terbagi atas 1.260 (seribu dua ratus enam puluh) saham menjadi
sebesar Rp6.000.000.000 (enam miliar Rupiah) yang terbagi atas 6.000 (enam ribu) saham.
Sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor, Perseroan menerbitkan sebanyak
4.740 (empat ribu tujuh ratus empat puluh) saham baru, yang telah diambil bagian dan disetor penuh
36
Page 50
dengan uang tunai melalui kas Perseroan oleh para pemegang saham Perseroan, dengan rincian
sebagai berikut:
(i) Bernard Widianto sebanyak 3.740 (tiga ribu tujuh ratus empat puluh) saham dengan jumlah
setoran sebesar Rp3.740.000.000 (tiga miliar tujuh ratus empat puluh juta Rupiah) yang telah
diterima Perseroan tanggal 31 Agustus 2022 berdasarkan rekening koran Perseroan periode
tanggal 26 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 17 November 2022;
(ii) Hendry Widjaja sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) saham dengan jumlah setoran sebesar
Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta Rupiah) yang telah diterima Perseroan tanggal 31
Agustus 2022 berdasarkan rekening koran Perseroan periode tanggal 26 Agustus 2022 sampai
dengan tanggal 17 November 2022;
(iii) Tomas Gunawan sebanyak 325 (tiga ratus dua puluh lima) saham, dengan jumlah setoran
sebesar Rp325.000.000 (tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) yang telah diterima Perseroan
tanggal 1 September 2022 berdasarkan rekening koran Perseroan periode tanggal 26 Agustus
2022 sampai dengan tanggal 17 November 2022; dan
(iv) Godevin sebanyak 325 (tiga ratus dua puluh lima) saham, dengan jumlah setoran sebesar
Rp325.000.000 (tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) yang telah diterima Perseroan tanggal
31 Agustus 2022 berdasarkan rekening koran Perseroan periode tanggal 26 Agustus 2022
sampai dengan tanggal 17 November 2022;
Sebagaimana seluruh setoran modal sebagaimana disebutkan di atas juga dibuktikan dalam Neraca
Keuangan untuk posisi 31 Desember 2022 yang termuat dalam Laporan Keuangan Perseroan per 31
Desember 2022 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara yang merupakan bukti
setor yang sah menurut Pasal 33 UUPT sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.
Berdasarkan bukti tanggal setoran modal masing-masing pemegang saham Perseroan sebagaimana
disebutkan di atas, penyetoran modal masing-masing pemegang saham dilakukan secara berangsur
dan baru dilakukan secara penuh setelah melewati tanggal 25 Agustus 2022 yang dimana tanggal
tersebut merupakan tanggal persetujuan RUPS terkait penerbitan saham baru Perseroan atau tanggal
efektif atas penerbitan saham baru Perseroan kepada pemegang saham tersebut. Dalam hal ini,
penyetoran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUPT sebagaimana diubah
dengan UU Cipta Kerja. Namun demikian, para pemegang saham Perseroan telah melakukan ratifikasi
atas setoran modal berdasarkan Akta No. 191/2022 sebagaimana tercantum dalam Akta No. 91/2023.
Selanjutnya, seluruh agenda dalam Akta No. 191/2022 telah disetujui oleh pemegang saham Perseroan
berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham yang dibuat secara sirkuler pada tanggal 25 Agustus
2022 dan telah memperhatikan ketentuan Pasal 43 UUPT sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja,
dimana Perseroan telah terlebih dahulu menawarkan kepada setiap pemegang sahamnya untuk
mengambilbagian saham seimbang dengan kepemilikan sahamnya untuk klasifikasi saham yang sama
dan berdasarkan Akta No. 191/2022, Yanto Tene telah menyatakan mengesampingkan dan/atau
melepaskan haknya untuk mengambil saham terlebih dahulu atas saham-saham yang akan dikeluarkan
Perseroan.
Selanjutnya, susunan permodalan dan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 191/2022 adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar 24.000 24.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Bernard Widianto 4.622 4.622.000.000 77,03
2. Yanto Tene 378 378.000.000 6,30
37
Page 51
Nilai Nominal Rp 1.000.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
3. Hendry Widjaja 350 350.000.000 5,83
4. Tomas Gunawan 325 325.000.000 5,42
5. Godevin 325 325.000.000 5,42
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 6.000 6.000.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 18.000 18.000.000.000 -
Tahun 2023
Berdasarkan Akta No. 1/2023, terdapat perubahan nilai nominal saham dari semula sebesar Rp1.000.000 (satu
juta Rupiah) per saham menjadi sebesar Rp5 (lima Rupiah) per saham.
Sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp5 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar 4.800.000.000 24.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Bernard Widianto 924.400.000 4.622.000.000 77,03
2. Yanto Tene 75.600.000 378.000.000 6,30
3. Hendry Widjaja 70.000.000 350.000.000 5,83
4. Tomas Gunawan 65.000.000 325.000.000 5,42
5. Godevin 65.000.000 325.000.000 5,42
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.200.000.000 6.000.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 3.600.000.000 18.000.000.000 -
C. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Berikut ini adalah beberapa peristiwa atau kejadian penting yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan.
No. Keterangan Kejadian Penting Tahun Gambar
PT Widiant Jaya Krenindo
1 2016
didirikan
Pinjam pakai 6 unit Crane
Penambahan 1 unit
2 Ekscavator, 1 unit Crane dan 2 2018
unit Breaker
Proyek Kebayoran Baru
(dengan PT Brantas Abipraya)
38
Page 52
Proyek Becakayu (dengan PT
Waskita Karya (Persero) Tbk)
Proyek Tol Kunciran (dengan
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk)
Penambahan 1 unit
3 2019
Ekscavator dan 2 unit Crane
Proyek Bekasi – Cikampek
(dengan PT Bahtera Motor)
Proyek LRT Jakarta-Cibubur
(dengan Jo. Colas Rail Iroda
Mitra)
Proyek Asrama Brimob Cikeas
4 (dengan PT Baja Trikarsa 2020
Persada)
Proyek Bendungan Sadawarna
(dengan
WIKA – DMT – BARATA &
KSO)
Proyek Pabrik Nike Cianjur
5 (dengan PT Cipta Nugraha 2021
Contrindo)
Pemindahan Kantor Pusat ke
6 2022
Jl. Teh No. 4-6, Jakarta Barat
Penambahan 1 unit
Ekscavator dan 1 unit Crane
Proyek Gudang Logos
Metrolink Logistics Hub
(dengan PT Tatamulia
Nusantara Indah)
7 Penambahan 1 unit Crane 2023
39
Page 53
D. IZIN USAHA PERSEROAN
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memiliki izin-izin yang wajib di penuhi terkait dengan
kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan, yakni:
1. Perizinan Kegiatan Usaha
No. Izin Nomor, Tanggal, dan Instansi Penerbit Masa Berlaku Perizinan
1. Nomor Induk Perizinan Berusaha Berbasis Risko NIB No. 9120501802411 yang NIB telah berlaku efektif selama
Berusaha diterbitkan tanggal 21 Agustus 2019 sebagaimana telah diubah perusahaan menjalankan kegiatan
terakhir pada tanggal 6 Januari 2023 yang diterbitkan oleh usaha sesuai ketentuan peraturan
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, perundang-undangan.
Pemerintah Republik Indonesia melalui Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS.
2. Nomor Pokok NPWP No. 80.046.277.2-015.000 yang diterbitkan oleh Berlaku sepanjang Perseroan
Wajib Pajak Direktorat Jenderal Pajak KPP Pratama Jakarta Tamansari, menjalankan kegiatan usaha.
(NPWP) dan dengan SKT No. S-4403/KT/KPP.050303/2022 tanggal 30
Surat Keterangan November 2022 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Jakarta
Terdaftar (SKT) Tamansari, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
Barat, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
3. Surat SPPKP No. S-430/PKP/PKPP.050303/2022 tanggal 9 Desember Berlaku sepanjang Perseroan
Pengukuhan 2022 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Jakarta Tamansari, menjalankan kegiatan usaha.
Pengusaha Kena Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat,
Pajak (SPPKP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
4. Sertifikat Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risko Sertifikat Standar No. Telah terverifikasi dan berlaku
91205018024110005 yang diterbitkan tanggal 2 Maret 2023 sepanjang Perseroan menjalankan
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui kegiatan usaha.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS.
5. Sertifikat Badan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat SBU berlaku sampai dengan tanggal 20
Usaha Badan Usaha (“SBU”) Konstruksi dengan No. PB-UMKU: Desember 2025.
912050180241100050001 tanggal 21 Desember 2022 yang
diterbitkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal, Pemerintah Republik Indonesia melalui Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS.
6. Surat Pernyataan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Berlaku sepanjang Perseroan
Kesanggupan Lingkungan Hidup (SPPL) tanggal 10 November 2022 yang menjalankan kegiatan usaha.
Pengelolaan dan diterbitkan oleh Perseroan.
Pemantauan
Lingkungan
Hidup (SPPL)
7. Surat Pernyataan Surat Pernyataan Mandiri Menjaga Keselamatan, Keamanan, Berlaku sepanjang Perseroan
Mandiri Menjaga Kesehatan dan Pelestarian Fungsi Lingkungan (K3L) tanggal 9 menjalankan kegiatan usaha.
Keselamatan, November 2022 yang diterbitkan oleh Perseroan.
Keamanan,
Kesehatan dan
Pelestarian
Fungsi
Lingkungan (K3L)
8. Surat Pernyataan Surat Pernyataan Mandiri Kesediaan Memenuhi Standar Usaha Berlaku sepanjang Perseroan
Mandiri tanggal 9 November 2022 yang diterbitkan oleh Perseroan. menjalankan kegiatan usaha.
Kesediaan
Memenuhi
Standar Usaha
9. Konfirmasi Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) KKKPR ini berlaku selama 3 (tiga) tahun
Kesesuaian untuk Kegiatan Berusaha No. 14092110213174832 tanggal 9 terhitung sejak penerbitan dan dapat
Kegiatan November 2022 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik diperpanjang sesuai dengan ketentuan
Pemanfaatan Indonesia melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS. peraturan perundang-undangan.
Ruang (KKKPR)
40
Page 54
2. Perizinan Tenaga Kerja Konstruksi (Operator dan Juru Ikat)
Nama Tenaga Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
No. Pekerjaan Masa Berlaku Lisensi
Kerja Konstruksi (Lisensi K3)
1. Achirianto Operator Lisensi K3 No. 0749080457/A- Lisensi K3 berlaku sampai dengan tanggal
Excavator OLT1/18/III/2023 yang diterbitkan tanggal 20 Maret 2028.
Kelas 2 (dua) 20 Maret 2023 yang diterbitkan oleh
Direktur Pengawasan Norma Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
2. Gatot Prabowo Operator Lisensi K3 No. Reg. 510663-OPK3- Lisensi K3 berlaku sampai dengan tanggal
Excavator EV/VIII/2016 yang diterbitkan tanggal 7 7 Agustus 2024.
Agustus 2019 yang diterbitkan oleh
Direktur Pengawasan Norma Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
3. Heri Suheri Operator Lisensi K3 No. Reg. 24270-OPK3- Lisensi K3 berlaku sampai dengan tanggal
Mobile Crane LT/PAA/VII/2019 yang diterbitkan tanggal 11 Juli 2024.
Kelas 1 (satu) 11 Juli 2019 yang diterbitkan oleh Direktur
Pengawasan Norma Keselamatan dan
Kesehatan Ketenagakerjaan Republik
Indonesia.
4. Kundono Operator Lisensi K3 No. Reg. 145480-OPK3- Lisensi K3 berlaku sampai dengan tanggal
Mobile Crane MC/PA/VII/2019 yang diterbitkan tanggal 2 Juli 2024.
Kelas 1 (satu) 2 Juli 2019 yang diterbitkan oleh Direktur
Pengawasan Norma Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Kementeruan
Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
5. Satibi Operator Lisensi K3 No. Reg. 90216-OPK3- Lisensi K3 berlaku sampai dengan tanggal
Mobile Crane MC/PAA/XII/2018 yang diterbitkan tanggal 12 Desember 2023.
Kelas 1 (satu) 12 Desember 2018 yang diterbitkan oleh
Direktur Pengawasan Norma Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
6. M. Lingga Operator Lisensi K3 No. Reg. 150319-OPK3- Lisensi K3 berlaku sampai dengan tanggal
Apriansyah Mobile Crane MC/PAA/XII/2019 yang diterbitkan tanggal 18 Desember 2024.
Kelas 1 (satu) 18 Desember 2019 yang diterbitkan oleh
Direktur Pengawasan Norma Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
7. Untung Supandi Operator Lisensi K3 No. Reg. 174632-OPk3- Lisensi K3 berlaku sampai dengan tanggal
Mobile Crane MC/PAA/IX/2020 yang diterbitkan tanggal 1 September 2025.
Kelas 1 (satu) 1 September 2020 yang diterbitkan oleh
Direktur Pengawasan Norma Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
8. Stefanus Andi Operator Lisensi K3 No. Reg. 1226607-OPK3- Lisensi K3 berlaku sampai dengan tanggal
Setiono Excavator LT/PAA/X/2018 yang diterbitkan tanggal 12 Oktober 2023.
12 Oktober 2018 yang diterbitkan oleh
Direktur Pengawasan Norma Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
9. Mulyana Operator Lisensi K3 No. Reg. 3826-OPK3- Lisensi K3 berlaku sampai dengan tanggal
Crane Kelas 1 C/PAA/XI/2018 yang diterbitkan tanggal 2 2 November 2023.
(satu) November 2018 yang diterbitkan oleh
Direktur Pengawasan Norma Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
10. Wawan Setiawan Operator Lisensi K3 No. Reg. P.15-OPK3- Lisensi K3 berlaku sampai dengan tanggal
Mobile Crane MC/PAA/X/2021 yang diterbitkan tanggal 25 Oktober 2026.
Kelas 1 (satu) 25 Oktober 2021 yang diterbitkan oleh
Direktur Pengawasan Norma Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
11. Supriadi Operator Lisensi K3 No. Reg. 15.011-OPK3- Lisensi K3 berlaku sampai dengan tanggal
Crane Kelas 1 MC/PAA/V/2020 yang diterbitkan tanggal 6 Mei 2025.
(satu) 6 Mei 2020 yang diterbitkan oleh Direktur
Pengawasan Norma Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
41
Page 55
Nama Tenaga Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
No. Pekerjaan Masa Berlaku Lisensi
Kerja Konstruksi (Lisensi K3)
12. Indrajaya Operator Lisensi K3 No. Reg. 179444-OPK3- Lisensi K3 berlaku sampai dengan tanggal
Mobile Crane MC/PAA/VI/2021 yang diterbitkan tanggal 30 Juni 2026.
Kelas 1 (satu) 30 Juni 2021 yang diterbitkan oleh Direktur
Pengawasan Norma Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
13. Syaifullah Operator Lisensi K3 No. Reg: P.16.12086-OPK3- Lisensi K3 berlaku sampai dengan tanggal
Crane Kelas 1 C/PAA/II/2021 yang diterbitkan tanggal 25 25 Februari 2026.
(satu) Februari 2021 yang diterbitkan oleh
Direktur Pengawasan Norma Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
14. Nursaid Juru Lisensi K3 No. Reg. 180220- Lisensi K3 berlaku sampai dengan tanggal
Ikat/Rigger JIK3/PAA/VII/2022 yang diterbitkan 29 Juli 2027
tanggal 29 Juli 2022 yang diterbitkan oleh
Direktur Pengawasan Norma Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
3. Perizinan Alat Berat Yang Digunakan Perseroan
Surat Keterangan memenuhi Syarat
No. Alat Berat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Surat Evaluasi Hasil Pemeriksaan dan Pengujian
(K3)
1. Hydraulic Excavator SK 50P-6 Surat Keterangan No. 4150/KT.05.00 Surat Evaluasi Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Jenis
PS03012191 (#X5-3) tanggal 15 April 2022 yang diterbitkan Peralatan: Pesawat Angkat dan Angkut No. Reg.
oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, 5805/PAA/BERKALA/III/2023 tanggal 27 Maret 2023
Transmigrasi dan Energi Provinsi yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja, dan
Daerah Khusus Ibukota Jakaarta. Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
yang menyatakan bahwa Hydraulic Excavator yang
digunakan Perseroan memenuhi syarat K3 dan layak
untuk dipergunakan dan selambat-lambatnya 1
(satu) tahun sekali atau bulan Maret 2024 harus
dilakukan pemeriksaan kembali untuk kelayakannya.
2. Rough Terrain Crane GR- Surat Keterangan No. 5331/KT.05.00 Surat Evaluasi Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Jenis
600N-1 FD-5158 (#6020) tanggal 14 Juni 2022 yang diterbitkan Peralatan: Pesawat Angkat dan Angkut No. Reg.
oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, 6412/PAA/BERKALA/V/2023 tanggal 2 Mei 2023
Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja, dan
Jakarta. Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
yang menyatakan bahwa Rough Terrain Crane yang
digunakan Perseroan memenuhi syarat K3 dan layak
untuk dipergunakan dan selambat-lambatnya 1
(satu) tahun sekali atau bulan April 2024 harus
dilakukan pemeriksaan kembali untuk kelayakannya.
3. Hydraulic Excavator SK 75-8 Surat Keterangan No. 4463/-1.836.2 Surat Evaluasi Hasil Pemeriksaan dan Pengujian
LG01-H8547 (#X7-1) tanggal 27 April 2020 yang diterbitkan Berkala Jenis Peralatan : Pesawat Angkat dan Angkut
oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, No. Reg. 6176/PAA/BERKALA/IV/2023 tanggal 11
Transmigrasi dan Energi Provinsi April 2023 yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Transmigrasi dan Energi Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta yang menyatakan bahwa Hydraulic
Excavator yang digunakan Perseroan memenuhi
syarat K3 dan layak untuk dipergunakan dan
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sekali atau bulan
April 2024 harus dilakukan pemeriksaan pengujian
kembali untuk kelayakannya.
4. Excavator SK 200-10XDL Surat Keterangan No. 7421/-1.836.2 Surat Evaluasi Hasil Pemeriksaan dan Pengujian
YN15426202 (#X20-2) tanggal 3 Agustus 2020 yang diterbitkan Berkala Jenis Peralatan : Pesawat Angkat dan Angkut
oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, No. Reg. 1145/PAA/BERKALA/VIII/2022 tanggal 2
Transmigrasi dan Energi Provinsi Agustus 2022 yanag diterbitkan oleh Dinas Tenaga
Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta yang menyatakan bahwa
Excavator yang digunakan Perseroan memenuhi
syarat K3 dan layak untuk dipergunakan dan
selambat-lamabatnya 1 (satu) tahun sekali atau
bulan Juli 2023 harus dilakukan pemeriksaan dan
pengujian kembali untuk kelayakannyaa.
5. Truck Mounted Loader Crane Surat Keterangan No. 8893/-1.836.2 Surat Evaluasi Hasil Pemeriksaan dan Pengujian
8 Ton KZ0354 (#LC1) tanggal 19 Maret 2019 yang diterbitkan Berkala Jenis Peralatan : Pesawat Angkat dan Angkut
oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, No. Reg. 5446/PAA/BERKALA/III/2023 tanggal 2
42
Page 56
Surat Keterangan memenuhi Syarat
No. Alat Berat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Surat Evaluasi Hasil Pemeriksaan dan Pengujian
(K3)
Transmigrasi dan Energi Provinsi Maret 2023 yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga
Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta yang menyatakan bahwa
Truck Mounted Loader Crane yang digunakan
Perseroan memenuhi syarat K3 dan layak untuk
dipergunakan dan selambat-lambatnya 1 (satu)
tahun sekali atau bulan Februari 2024 harus
dilakukana pemeriksaan dan pengujian kembali
untuk kelayakannya.
6. Hydraulic Mobil Crane Surat Keterangan No. 1100/-1.836.2 Surat Evaluasi Hasil Pemeriksaan dan Pengujian
Telescopic Sany tanggal 26 November 2020 yang Berkala Jenis Peralatan : Pesawat Angkat dan Angkut
TC3025BK1556 (#2518) diterbitkan oleh Kepala Dinas Tenaga No. Reg 4936/PAA/BERKALA/I/2023 tanggal 27
Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Januari 2023 yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga
Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta yang menyatakan bahwa
Mobile Crane Telescopic yang digunakan Perseroan
memenuhi syarat K3 dan layak untuk dipergunakan
dan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sekali atau
bulan Januari 2024 harus dilakukan pemeriksaan
pengujian kembali untuk kelayakannya.
7. Hydraulic Rough Terrain Surat Keterangan No. 16187/-1.836.2 Surat Evaluasi Hasil Pemeriksaan dan Pengujian
Crane RK-500-2 ET06-06003 tanggal 31 Desember 2019 yang Berkala Jenis Peralatan : Pesawat Angkat dan Angkut
(#5019) diterbitkan oleh Kepala Dinas Tenaga No. Reg 5238/PAA/BERKALA/II/2023 tanggal 23
Kerja, dan Transmigrasi Provinsi DKI Februari 2023 yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga
Jakarta. Kerja, Transmigrasi dan Energi, Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta yang menyatakan bahwa Rough Terrain
Crane yang digunakan Perseroan memenuhi syarat
K3 dan layak untuk dipergunakan dan selambat-
lambatnya 1 (satu) tahun sekali atau bulan Februari
2024 harus dilakukan pemeriksaan pengujian
kembali untuk kelayakannya.
8. Rough Terrain Crane TR-250- Surat Keterangan No. 4069/-1.836.2 Surat Evaluasi Hasil Pemeriksaan dan Pengujian
7 FB 3343 (#2514) tanggal 28 April 2021 yang diterbitkan Berkala Jenis Peralatan : Pesawat Angkat dan Angkut
oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja No. Reg. 6175/PAA/BERKALA/IV/2023 tanggal 11
Transmigrasi dan Energi Provinsi April 2023 yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Transmigrasi dan Energi Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta yang menyatakan bahwa Rough
Terrain Crane yang digunakan Perseroan memenuhi
syarat K3 dan layak untuk dipergunakan dan
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun atau bulan April
2024 harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian
kembali untuk kelayakannya.
9. Rough Terrain Crane TR- Surat Keterangan No. 5737/KT.05.00 Surat Evaluasi Hasil Pemeriksaan dan Pengujian
250M-6 FB 3121 (#2511) tanggal 28 Juni 2022 yang diterbitkan Berkala Jenis Peralatan : Pesawat Angkat dan Angkut
oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, No. Reg. 6411/PAA/BERKALA/V/2023 tanggal 2 Mei
Transmigrasi dan Energi Provinsi 2023 yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Transmigrasi dan Energi Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta yang menyatakan bahwa Rough
Terrain Crane yang digunakan Perseroan memenuhi
syarat K3 dan layak untuk dipergunakan dan
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun atau bulan April
2024 harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian
kembali untuk kelayakannya.
10. Rough Terrain Crane RK- Surat Keterangan No. 1564/-1.836.2 Surat Evaluasi Hasil Pemriksaan dan Pengujian Jenis
250M-5 EZ07066 (#2509) tanggal 15 Februari 2022 yang Peralatan : Pesawat Angkat dan Angkut No. Reg.
diterbitkan oleh Kepala Dinas Tenaga 4937/PAA/BERKALA/II/2023 tanggal 27 Januari 2023
Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Transmigrasi dan Energi Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta yang menyatakan bahwa Rough
Terrain Crane milik Perseroan memenuhi syarat K3
dan layak untuk dipergunakan dan selambat-
lambatnya 1 (satu) tahun sekali atau bulan Januari
2024 harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian
kembali untuk kelayakannya.
11. Rough Terrain Crane TR-250- Surat Keterangan No. 4067/-1.836.2 Surat Evaluasi Hasil Pemeriksaan dan Pengujian
6 FB 2990 (#2513) tanggal 28 April 2021 yang diterbitkan Berkala Jenis Peralatan : Pesawat Angkat dan Angkut
oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, No. Reg 6173/PAA/BERKALA/IV/2023 tanggal 11
April 2023 yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja,
43
Page 57
Surat Keterangan memenuhi Syarat
No. Alat Berat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Surat Evaluasi Hasil Pemeriksaan dan Pengujian
(K3)
Transmigrasi dan Energi Provinsi Transmigrasi dan Energi Provinsi Daerah Khusus
Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ibukota Jakarta yang menyatakan bahwa Rough
Terrain Crane milik Perseroan memenuhi syarat K3
dan layak untuk dipergunakan dan selambat-
lambatnya April 2024 harus dilakukan pemeriksaan
dan pengujian kembali untuk kelayakannya.
12. Hydraulic Rough Terrain Surat Keterangan No. 1181/45.05.00 Surat Evaluasi Hasil Pemeriksaan dan Pengujian
Crane 25 Ton Kato (#2521) tanggal 10 Februari 2023 yang Berkala Jenis Peralatan : Pesawat Angkat dan Angkut
diterbitkan oleh Kepala Dinas Tenaga No. Reg 3465/PAA/II/2023 tanggal 7 Februari 2023
Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Transmigrasi dan Energi Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta yang menyatakan bahwa Rough
Terrain Crane milik Perseroan memenuhi syarat K3
dan layak untuk dipergunakan dan selambat-
lambatnya Januari 2024 harus dilakukan
pemeriksaan dan pengujian kembali untuk
kelayakannya.
13. Hydraulic Excavator Surat Keterangan No. 3688/KT.05.00 Surat Evaluasi Hasil Pemeriksaan dan Pengujian
LG03211457 / SK 75-11 (#X7- tanggal 13 April 2023 yang diterbitkan Berkala Jenis Peralatan : Pesawat Angkat dan Angkut
4) oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, No. Reg 3997/PAA/IV/2023 tanggal 13 April 2023
Transmigrasi dan Energi Provinsi yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Transmigrasi dan Energi Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta yang menyatakan bahwa Hydraulic
Excavator milik Perseroan memenuhi syarat K3 dan
layak untuk dipergunakan dan selambat-lambatnya
April 2024 harus dilakukan pemeriksaan dan
pengujian kembali untuk kelayakannya.
E. PERJANJIAN – PERJANJIAN PENTING
Sampai tanggal Prospektus ini, Perseroan memiliki perjanjian-perjanjian penting sebagai berikut:
1. Perjanjian / Instrumen Utang
a. Perjanjian Pembiayaan Investasi
1. Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan Fasilitas Jual dan Sewa Balik (Sale and Lease Back) No.
13302200256 tanggal 22 April 2022 antara Perseroan dengan PT Chandra Sakti Utama Leasing
(“CSUL”).
Perseroan telah membuat perjanjian pembiayaan investasi dengan cara jual dan sewa balik (sales
and leaseback) yang dibuat dibawah tangan dengan CSUL dengan ketentuan-ketentuan umum
sebagai berikut:
Para Pihak : 1. CSUL sebagai Lessor
2. Perseroan sebagai Lessee
Ruang Lingkup : Bahwa Perseroan telah menjual barang modal kepada CSUL berdasarkan
Perjanjian Perjanjian Jual Beli tanggal 22 April 2022 antara Perseroan dan CSUL.
Selanjutnya, CSUL sebagai Lessor menyewa-pembiayaankan balik barang
modal tersebut kepada Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian CSUL
ini.
Harga Barang Modal : Rp4.500.000.000 (empat miliar lima ratus juta Rupiah)
Nilai Pokok Pembiayaan : Rp2.812.500.000 (dua miliar delapan ratus dua belas juta lima ratus ribu
Rupiah)
Nilai Outstanding : Per tanggal 28 Februari 2023, nilai outstanding adalah sebesar
Rp1.512.863.526 (satu miliar lima ratus dua belas juta delapan ratus enam
puluh tiga ribu lima ratus dua puluh enam Rupiah)
Nilai Sisa : Rp1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta Rupiah)
Uraian Barang Modal : - Tadano Rough Terrain Crane TR FB2990 RK-250 M6 tahun 2013 (#2513)
- Tadano Rough Terrain Crane TR FB3121 RK-250 M6 tahun 2013 (#2511)
- Tadano Rough Terrain Crane TR FB3343 RK-250 M7 tahun 2013 (#2514)
44
Page 58
Jaminan : -
Masa Faslitias : 36 (tiga puluh enam) bulan
Pembiayaan
Hak dan Kewajiban : 1. Hak Perseroan adalah:
a. Mendapatkan fasilitas pembiayaan;
b. Mendapatkan informasi mengenai fasilitas pembiayaan; dan
c. Mempunyai Hak Opsi untuk membeli barang modal atau dapat
memperpanjang masa sewa dengan ketentuan:
i. Dalam hal pembelian barang oleh Perseroan, maka:
(a) Kecuali ditentukan lain oleh CSUL, maka harga beli
adalah sekurang-kurangnya sama dengan Nilai Sisa.
(b) Perseroan akan memberikan pernyataan penggunaan
hak opsi untuk membeli barang modal, dan CSUL akan
memberikan semua surat yang berkait dengan barang
modal kepada Perseroan, setelah Perseroan membayar
lunas Harga Beli dan kewajiban-kewajiban pembayaran
lainnya.
ii. Dalam hal memperpanjang masa sewa, maka Para Pihak
sepakat untuk mengatur jangka waktu perpanjangan masa
sewa dimaksud, besarnya pembayaran uang sewa, jumlah-
jumlah lain yang akan menjadi kewajiban pembayaran
Perseroan, syarat dan ketentuan lainnya yang akan berlaku
untuk perpanjangan tersebut akan dibuatkan dalam suatu
amandemen atau addendum yang melekat menjadi satu
kesatuan dalam perjanjian ini.
d. Sepanjang Perseroan memenuhi ketentuan perjanjian ini dan tidak
terjadi peristiwa cidera janji, Perseroan diberi hak oleh CSUL untuk
menggunakan barang modal selama masa masa sewa bagi
keperluan usahanya dengan cara yang sah dan pantas sesuai
dengan perjanjian ini, dan atas tanggungan dan risiok Perseroan
sendiri.
2. Kewajiban Perseroan adalah:
a. Membayar uang sewa sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
dalam perjanjian dan lampirannya;
b. Menyerahkan dokumen-dokumen pencairan fasilitas pembiayaan
yang disyaratkan oleh CSUL sebelum pelaksanaan penandatangan
perjanjian;
c. Menggunakan fasilitas pembiayaan sesuai dengan tujuan
pembiayaan;
d. Merawat barang modal dalam keadaan dan kondisi yang benar-
benar baik dan terpelihara dengan tanggungan dan biaya sendiri;
e. Membayar semua jenis kewajiban pajak-pajak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
f. Menyerahkan dokumen-dokumen lain yang diminta oleh CSUL dari
waktu ke waktu, yang akan diminta sesuai dengan kebutuhan CSUL;
g. Perseroan berkewajiban serta mengikatkan diri untuk:
i. Membayar berbagai kewajiban atas berbagai fasilitas atau jasa
yang diberikan pihak lain secara tertib dan teratur; dan
ii. Membayar segala perpajakan, retribusi maupun pungutan-
pungutan lain dari instansi berwenang yang lazim sehubungan
dengan Perjanjian ini secra tepat dan teratur.
h. Wajib mengasuransikan atau mempertahankan asuransi atas
barang modal dengan jenis pertanggungan “asuransi segala risiko”
atau asuransi lain sebagaimana dianggap perlu oleh CSUL, terhadap
setiap risiko CSUL pada perusahaan asuransi dan reasuransi
rekanan CSUL atau dalam hal penutupan asuransi dilakukan oleh
Perseroan, harus terlebih dahulu disetujui oleh CSUL.
Pembatasan : 1. Tanpa persetujuan tertulis dahulu dari CSUL, Perseroan dilarang untuk
menjual, mencessiekan, mengalihkan dengan cara dan bentuk apapun,
45
Page 59
menyewakan sebagian atau seluruhnya, memberikan lisensi,
menjaminkan, diantaranya dengan kepemilikan, membebankan gadai,
hak tanggungan/hipotik, beban, jaminan fidusia atau dengan kata lain
melepaskan barang modal secara langsung maupun tidak langsung atau
menyetujui, menawarkan, mengusahakan atau bermaksud melakukan
hal tersebut atau dengan kata lain memberatkan atau memperbolehkan
diadakannya gadai, pembebanan, hak tanggungan, jaminan fidusia atau
hak klaim utama atau pembebanan atas setiap kepentingan dalam
perjanjian ini atau terhadap setiap barang baik sebagian maupun
seluruhnya kepada pihak manapun kecuali apabila untuk kepentingan
dari CSUL dan dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari CSUL;
dan
2. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari CSUL, Perseroan tidak
boleh melakukan suatu perubahan atau penambahan terhadap barang
yang dapat memberikan akibat merugikan terhadap nilai atau
penggunaan komersialnya.
3. Perseroan tidak dapat mengalihkan setiap hak, kewajiban dan
kepentingan dalam perjanjian ini kepada pihak lainnya tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari CSUL.
Kejadian Wanprestasi : 1. Perseroan tidak memenuhi kelengkapan dokumen atau ketentuan-
ketentuan lain yang ditentukan oleh CSUL yang menjadi persyaratan
diberikannya pembiayaan kepada Perseroan;
2. Pada tanggal jatuh tempo atas kewajiban pembayaran uang sewa,
Perseroan tidak membayar uang sewa, atau kewajiban-kewajiban lain
yang ditentukan dalam perjanjian ini;
3. Satu atau lebih jaminan atau pernyataan Perseroan dalam Pasal 16
Perjanjian ini ternyata tidak benar;
4. Perseroan melanggar, tidak melakukan atau membiarkan untuk tidak
ditaati satu atau lebih ketentuan dalam perjanjian ini, atau perjanjian-
perjanjian yang dibuat antara para pihak;
5. Barang dijual, dicessiekan, dialihkan dengan cara dan bentuk apapun,
disewakan sebagian atau seluruhnya, diberikan lisensi, dijaminkan,
diantaranya dengan kepemilikan, membebankan gadai, pembebanan
jaminan fidusia atau dengan kata lain melepaskan barang secara
langsung maupun tidak langsung atau menyetujui, menawarkan,
mengusahakan atau bermaksud melakukan hal tersebut atau dengan
kata lain memberatkan atau memperbolehkan kanyaannya gadai,
pembebanan jaminan fidusia atau hak klaim utama atau pembebanan
atas setiap kepentingan dalam perjanjian ini atau terhadap setiap barang
baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak manapun tanpa izin
tertulis sebelumnya dari CSUL, atau ditelantarkan atau digunakan tidak
sesuai dengan ketentuan perjanjian ini;
6. Perseroan atau penjamin (bila ada) mengajukan permohonan pailit,
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) atau
pembubarannya;
7. Perseroan atau penjamin (bila ada) diajukan pailit, PKPU atau
dimintakan pembubarannya oleh pihak lain atau mengalami
pembubaran demi hukum;
8. Penjamin yang merupakan orang pribadi (bila ada) meninggal dunia;
9. Barang atau aset yang menjadi jaminan (bila ada) pada perjanjian ini
maupun perjanjian lainnya, disita atau diambil alih oleh pihak lain oleh
sebab apapun;
10. Perseroan karena alasan apapun juga tidak lagi dapat menjalankan
usahanya;
11. Perseroan termasuk kepada pengurus, pengawas, pemegang saham (jika
Perseroan berbentuk badan usaha) dan/atau penjamin (bila ada) terlibat
dalam perkara pidana atau perdata;
12. Perseroan melakukan penggabungan atau peleburan usaha atau
diambilalih (diakuisisi oleh perusahaan lain, tanpa persetujuan tertulis
dari CSUL, dan/atau
46
Page 60
13. Perseroan dan/atau penjamin berada dalam keadaan lalai atau cidera
janji berdasarkan perjanjian-perjanjian yang ada antara CSUL dengan
Perseroan dan/atau penjamin;
14. Perseroan terindikasi terlibat dalam suatu transaksi keuangan
mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang termasuk dengan peraturan-peraturan pelaksananya;
dan
15. Perseroan terindikasi terlibat dalam pendanaan terorisme sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
termasuk dengan peraturan-peraturan pelaksananya.
Pengakhiran : 1. Pengakhiran berdasarkan jangka waktu perjanjian; dan
2. Pengakhiran berdasarkan wanprestasi.
Hukum Yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa : 1. Musyawarah mufakat;
2. Dalam hal musyawarah mufakat tidak dapat dilaksanakan, maka
penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri yang wilayah hukumnya
meliputi tempat kedudukan CSUL atau kantor cabang CSUL atau di tempat
lainnya yang ditunjuk oleh CSUL;
3. Penyelesaian sengketa dapat juga diselesaikan di lembaga Penyelesaian
Sengketa yang dibentuk oleh OJK.
b. Perjanjian Pembiayaan Multiguna
1. Kesepakatan Bersama Pembiayaan dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia (Perjanjian
Pembiayaan) No. 51101222558 tanggal 31 Agustus 2022 antara Perseroan dengan PT Maybank
Indonesia Finance (“MIF”) (“Perjanjian MIF 1”).
Perseroan telah membuat perjanjian pembiayaan yang dibuat dibawah tangan dengan MIF
dengan ketentuan-ketentuan umum sebagai berikut:
Para Pihak : 1. MIF sebagai kreditur
2. Perseroan sebagai debitur
Ruang Lingkup : MIF memberikan fasilitas pembiayaan kepada Perseroan secara
Perjanjian angsuran untuk barang yang dibutuhkan oleh Perseroan.
Total Utang : Rp618.696.000 (enam ratus delapan belas juta enam ratus sembilan
puluh enam ribu Rupiah)
Nilai Outstanding : Per tanggal 28 Februari 2023, nilai outstanding adalah sebesar Rp
Rp488.598.621 (empat ratus delapan puluh delapan juta lima ratus
sembilan puluh delapan ribu enam ratus dua puluh satu Rupiah)
Jaminan : 1 (satu) unit Hyundai Ioniq 5 Signature Long Range sebagaimana
tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia No. 425 tanggal 3 September
2022, yang dibuat di hadapan Hambit Maset, S.H., Notaris di Jakarta,
antara Perseroan sebagai pemberi fidusia dan MIF sebagai penerima
fidusia, dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia
berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00418646.AH.05.01
TAHUN 2022 tanggal 5 September 2022.
47
Page 61
Masa Faslitias : 36 (tiga puluh enam) bulan, yang dimulai tanggal 1 September 2022
Pembiayaan dan berakhir tanggal 1 Agustus 2025.
Hak dan Kewajiban : 1. Hak Perseroan adalah menerima fasilitas pembiayaan dari MFI.
2. Kewajiban Perseroan adalah:
a. Membayar setiap angsuran tepat pada waktunya
sebagaimana ditentukan dalam perjanjian.
b. Untuk setiap hari keterlambatan pembayaran angsuran atas
fasilitas pembiayaan yang seharusnya dibayar oleh Peseroan
kepada MIF, Perseroan wajib membayar kepada MIF berupa
denda keterlambatan atas jumlah nilai pembayaran angsuran
yang belum dibayarkan sebagaimana tanggal jatuh tempo
angsuran dalam perjanjian.
c. Membayar seluruh biaya yang timbul dari perjanjian
pembiayaan, termasuk beban-beban pajak yang timbul.
d. Menyerahkan kepada MIF hak miliknya secara fidusia atas
kendaraan dan benda bergerak ataupun tidak bergerak
lainnya yang dijaminkan.
e. Memelihara dan mengurus kendaraan sebaik-baiknya dan
melakukan segala pemeliharaan dan perbaikan atas biayanya
sendiri.
f. Mengasuransikan objek pembiayaan atau jaminan yang
diberikan kepada MIF.
Pembatasan : Perseroan dilarang meminjamkan, menyewakan, mengalihkan,
menjaminkan atau menyerahkan penguasaan atau hak untuk
menggunakan atas kendaraan tersebut kepada pihak ketiga dengan
cara apapun juga, tanpa persetujuan tertulis dari MIF.
Kejadian : Seluruh utang Perseroan akan jatuh tempo sekaligus dan dapat
Wanprestasi ditagihkan seketika kepada Perseroan (pelunasan), jika Perseroan
melakukan kelalaian, tanpa perlu dibuktikan apabila terjadinya satu
atau lebih peristiwa di bawah ini:
1. Perseroan mengajukan permohonan/sebagai pihak termohon
untuk dinyatakan pailit atau penundaan pembayaran utang-
utangnya (surseance van betalling) atau Perseroan dinyatakan
pailit atau dilikuidasi atas suatu putusan pengadilan.
2. Harta kekayaan Perseroan, baik sebagian atau seluruhnya disita
oleh pihak lain.
3. Perseroan lalai dalam membayar salah satu angsuran atau
angsuran-angsurannya, atau Perseroan sering melalaikan
kewajiban-kewajibannya dalam perjanjian pembiayaan ataupun
pernyataan-pernyataan Perseroan kepada MIF.
4. Jaminan atau kendaraan tersebut dipindahtangankan atau
dijaminkan kepada pihak ketiga, tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari MIF, atau disita oleh instansi yang berwenang,
baik Sebagian atau seluruhnya atau bilamana kendaraan tersebut
hilang, rusak atau musnah karena sebab apapun.
5. Perseroan lalai dalam mengurus jaminan dengan baik sehingga
menurunnya tingkat ekonomis dari jaminan dan/atau jaminan
tidak dapat dioperasionalkan sebagaimana mestinya, termasuk
pada mengubah bentuk baik sebagian ataupun seluruhnya.
6. Perseroan tersangkut atau terlibat perkara pidana.
7. Jika suatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang
diberikan oleh Perseroan sehubungan dengan perjanjian ini
ternyata tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan dan
keadaan Perseroan yang sebenarnya serta merupakan hal-hal
48
Page 62
yang menyesatkan bagi MIF, dalam atau mengenai hal-hal yang
oleh kreditur dianggap penting. Bahwa pelanggaran atas
ketentuan ini juga dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 263
juncto Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH)
juncto Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia.
8. Tidak menjalankan isi dari perjanjian pembiayaan ini beserta
lampiran-lampiran dan/atau dokumen lain yang menjadi satu
kesatuan dengan perjanjian pembiayaan ini.
Pengakhiran : 1. Pengakhiran karena jangka waktu; dan
2. Pengakhiran karena wanprestasi (default).
Hukum Yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian : 1. Musyawarah dan mufakat;
Sengketa 2. Dalam hal tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan
mufakat, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui Pengadilan
Negeri yang wilayah hukumnya pada kantor cabang MFI atau di
tempat atau instansi lainnya yang ditunjuk oleh MFI.
2. Kesepakatan Bersama Pembiayaan dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia (Perjanjian
Pembiayaan) No. 50201210840 tanggal 27 Agustus 2021 antara Perseroan dengan PT Maybank
Indonesia Finance (“MIF”) (“Perjanjian MIF 2”).
Perseroan telah membuat perjanjian pembiayaan yang dibuat dibawah tangan dengan MIF
dengan ketentuan-ketentuan umum sebagai berikut:
Para Pihak : 1. MIF sebagai kreditur
2. Perseroan sebagai debitur
Ruang Lingkup : MIF memberikan fasilitas pembiayaan kepada Perseroan secara
Perjanjian angsuran untuk barang yang dibutuhkan oleh Perseroan.
Total Utang : Rp457.380.000 (empat ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus delapan
puluh ribu Rupiah)
Nilai Outstanding : Per tanggal 28 Februari 2023, nilai outstanding adalah sebesar Rp
Rp206.003.686 (dua ratus enam juta tiga ribu enam ratus delapan
puluh enam Rupiah)
Jaminan : 1 (satu) unit Toyota All New Fortuner 4x22 24 VRZ TRD AT Diesel tahun
2021 sebagaimana tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia No. 853
tanggal 31 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Syerli Desanti M.Kn.,
Notaris di Banten, antara Perseroan sebagai pemberi fidusia dan MIF
sebagai penerima fidusia, dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran
Jaminan Fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
W10.00488902.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 1 September 2021.
Masa Faslitias : 35 (tiga puluh lima) bulan, yang dimulai tanggal 27 Agustus 2021 dan
Pembiayaan berakhir tanggal 27 Juli 2024.
Hak dan Kewajiban : 1. Hak Perseroan adalah menerima fasilitas pembiayaan dari MFI.
2. Kewajiban Perseroan adalah:
a. Membayar setiap angsuran tepat pada waktunya
sebagaimana ditentukan dalam perjanjian.
49
Page 63
b. Untuk setiap hari keterlambatan pembayaran angsuran atas
fasilitas pembiayaan yang seharusnya dibayar oleh Peseroan
kepada MIF, Perseroan wajib membayar kepada MIF berupa
denda keterlambatan atas jumlah nilai pembayaran angsuran
yang belum dibayarkan sebagaimana tanggal jatuh tempo
angsuran dalam perjanjian.
c. Membayar seluruh biaya yang timbul dari perjanjian
pembiayaan, termasuk beban-beban pajak yang timbul.
d. Menyerahkan kepada MIF hak miliknya secara fidusia atas
kendaraan dan benda bergerak ataupun tidak bergerak
lainnya yang dijaminkan.
e. Memelihara dan mengurus kendaraan sebaik-baiknya dan
melakukan segala pemeliharaan dan perbaikan atas biayanya
sendiri.
f. Mengasuransikan objek pembiayaan atau jaminan yang
diberikan kepada MIF.
Pembatasan : Perseroan dilarang meminjamkan, menyewakan, mengalihkan,
menjaminkan atau menyerahkan penguasaan atau hak untuk
menggunakan atas kendaraan tersebut kepada pihak ketiga dengan
cara apapun juga, tanpa persetujuan tertulis dari MIF.
Kejadian : Seluruh utang Perseroan akan jatuh tempo sekaligus dan dapat
Wanprestasi ditagihkan seketika kepada Perseroan (pelunasan), jika Perseroan
melakukan kelalaian, tanpa perlu dibuktikan apabila terjadinya satu
atau lebih peristiwa di bawah ini:
1. Perseroan mengajukan permohonan/sebagai pihak termohon
untuk dinyatakan pailit atau penundaan pembayaran utang-
utangnya (surseance van betalling) atau Perseroan dinyatakan
pailit atau dilikuidasi atas suatu putusan pengadilan.
2. Harta kekayaan Perseroan, baik sebagian atau seluruhnya disita
oleh pihak lain.
3. Perseroan lalai dalam membayar salah satu angsuran atau
angsuran-angsurannya, atau Perseroan sering melalaikan
kewajiban-kewajibannya dalam perjanjian pembiayaan ataupun
pernyataan-pernyataan Perseroan kepada MIF.
4. Jaminan atau kendaraan tersebut dipindahtangankan atau
dijaminkan kepada pihak ketiga, tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari MIF, atau disita oleh instansi yang berwenang,
baik Sebagian atau seluruhnya atau bilamana kendaraan tersebut
hilang, rusak atau musnah karena sebab apapun.
5. Perseroan lalai dalam mengurus jaminan dengan baik sehingga
menurunnya tingkat ekonomis dari jaminan dan/atau jaminan
tidak dapat dioperasionalkan sebagaimana mestinya, termasuk
pada mengubah bentuk baik sebagian ataupun seluruhnya.
6. Perseroan tersangkut atau terlibat perkara pidana.
7. Jika suatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang
diberikan oleh Perseroan sehubungan dengan perjanjian ini
ternyata tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan dan
keadaan Perseroan yang sebenarnya serta merupakan hal-hal
yang menyesatkan bagi MIF, dalam atau mengenai hal-hal yang
oleh kreditur dianggap penting. Bahwa pelanggaran atas
ketentuan ini juga dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 263
juncto Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH)
juncto Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia.
50
Page 64
8. Tidak menjalankan isi dari perjanjian pembiayaan ini beserta
lampiran-lampiran dan/atau dokumen lain yang menjadi satu
kesatuan dengan perjanjian pembiayaan ini.
Pengakhiran : 1. Pengakhiran karena jangka waktu; dan
2. Pengakhiran karena wanprestasi (default).
Hukum Yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian : 1. Musyawarah dan mufakat;
Sengketa 2. Dalam hal tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan
mufakat, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui Pengadilan
Negeri yang wilayah hukumnya pada kantor cabang MFI atau di
tempat atau instansi lainnya yang ditunjuk oleh MFI.
2. Perjanjian dengan Pihak Ketiga
a. Perjanjian Sewa Menyewa dengan Konsumen
Jangka Waktu
No. Nama dan Pihak Perjanjian Ruang Lingkup
Perjanjian
1. Perjanjian Sewa Menyewa Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan Perjanjian ini
untuk proyek Warehouse 04 menyewakan barang atau alat kepada berlaku terhitung
Logos No. 015OH/WHL/TATA- TATA yang dimiliki oleh Perseroan sejak tanggal
WJK/VIII/2022 tanggal 30 dengan uraian sebagai berikut: ditandatanganinya
Agustus 2022 sebagaimana perjanjian yaitu
telah diubah terakhir dengan a. Roughter Crane 25 Ton (1 unit); tanggal 7
Addendum Perjanjian Ketiga b. Biaya mobilisasi – demobilisasi; Desember 2022
Sewa Menyewa untuk proyek c. Operator; dan sampai dengan 18
Warehouse 04 Logos No. d. Overtime. Agustus 2023 atau
015OH/WHL/TATA- sesuai dengan
WJK/VIII/2022 tanggal 19 Juni Harga sewa barang atau alat tersebut schedule dan
2023, antara PT Tatamulia berikut dengan operator dengan grand harus diserah
Nusantara Indah (“TATA”) total sebesar Rp377.921.700 (tiga ratus terimakan dengan
dengan Perseroan. tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus dua baik kepada pihak
puluh satu ribu tujuh ratus Rupiah) yang ketiga (owner).
sudah termasuk PPN sebesar 11%
(sebelas persen) dan PPh 23 sebesar 2%
(dua persen) serta termasuk swab
antigen. Harga total SPS Induk sampai
dengan Addendum Ketiga adalah
Rp697.601.700 (sembilan ratus sembilan
puluh tujuh juta enam ratus satu ribu
tujuh ratus Rupiah).
2. Perjanjian Sewa Menyewa Alat Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan Perjanjian ini
Berat untuk Proyek Logos 04 menyewakan alat berat konstruksi berlaku sejak
Warehouse Project No. kepada BMB yang akan digunakan BMB tanggal 9
001/PSMAB-WJK- untuk proyek pembangunan di wilayah Desember 2022
BMBAK/XII/2022 tanggal 9 kerja pembangunan di Kota Bekasi. sampai dengan
Desember 2022 sebagaimana terpenuhinya
telah diubah dengan Addendum Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan maksud dan
Pertama Perjanjian Sewa menyewakan barang atau alat kepada tujuan dari
Menyewa Alat Berat untuk BMB yang dimiliki oleh Perseroan dengan Perjanjian ini. Para
Proyek Logos 04 Warehouse uraian sebagai berikut: Pihak sepakat
Project No. 002/APSM-WJK- demobilisasi yang
BMBAK/III/2023 tanggal 1 dilakukan
51
Page 65
Jangka Waktu
No. Nama dan Pihak Perjanjian Ruang Lingkup
Perjanjian
Maret 2023, antara PT BMB dan a. 1 (satu) unit Crane dengan ukuran 25 mengakibatkan
Aksesoris Konstruksi (“BMB”) (dua puluh lima) ton Rough Terrain berakhirnya
dengan Perseroan. merek Sany; dan perjanjian ini.
b. 1 (satu) unit Crane dengan ukuran 25
(dua puluh lima) ton Rough Terrain
TR-250-6 merek Tadano.
Harga sewa barang Crane 25 Ton Rought
Terrain merek Sany per 124 jam/3
minggu dan Crane 25 Ton Rough Terrain
TR-250-6 merek Tadano per 110 jam/3
minggu berikut dengan rigger dan
operator dengan total sebesar Rp yang
sudah termasuk PPN sebesar 11%
(sebelas persen) dan PPh 23 sebesar 2%
(dua persen). Total harga sewa pokok
selama perjanjian berlangsung akan
disesuaikan dengan pemakaian sewa alat
berat oleh BMB.
3. Perjanjian Sewa Menyewa Alat Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan Perjanjian ini
Berat untuk Proyek Waduk menyewakan alat berat konstruksi berlaku sejak
Cirata No. 020/PSMAB-WJK- kepada IKM yang akan digunakan IKM tanggal 13 Juni
IKM/VI/2022 tanggal 13 Juni untuk Proyek Waduk Cirata milik IKM di 2022 dan akan
2022 sebagaimana telah diubah Purwakarta. terus berlaku
dengan Addendum Pertama sampai dengan
Perjanijan Sewa Menyewa Alat Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan diakhiri oleh Para
Berat Proyek Waduk Cirata No. menyewakan barang atau alat kepada Pihak. Para Pihak
002/APSM-WJK-IKM/III/2023 IKM yang dimiliki oleh Perseroan dengan sepakat
tanggal 1 Maret 2023, antara PT uraian sebagai berikut: demobilisasi yang
Indotech Karya Mandiri (“IKM”) dilakukan
dengan Perseroan. a. 1 (satu) unit Excavator SK 200 (dua mengakibatkan
ratus) Merek Kobelco; dan berakhirnya
b. Operator. perjanjian ini
Harga sewa barang atau alat tersebut per
200 jam (1 bulan) dengan total sebesar
Rp40.680.000 (empat puluh juta enam
ratus delapan puluh ribu Rupiah) yang
sudah termasuk PPN sebesar 11%
(sebelas persen) dan PPh 23 sebesar 2%
(dua persen), di luar biaya operator. Total
harga sewa pokok selama perjanjian
berlangsung akan disesuaikan dengan
pemakaian sewa alat berat oleh IKM.
4. Perjanjian Sewa Menyewa Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan Perjanjian ini
Peralatan untuk Proyek menyewakan alat berat konstruksi berlaku sejak
Pekerjaan Hidromekanikal kepada WDBK yang akan digunakan tanggal 19 Juni
Tambahan Bandungan WDBK untuk proyek pembangunan di 2023 sampai
Sadawarna No. wilayah kerja pembangunan di dengan tanggal 19
TP.02.01/SDW/SPK.003/V/2023 Kabupaten Subang. September 2023
tanggal 19 Juni 2023, antara dan efektif mulai
WIKA-DMT-BARATA, KSO Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan berlaku
(“WDBK”) dengan Perseroan. menyewakan barang atau alat kepada berdasarkan
Berita Acara Serah
52
Page 66
Jangka Waktu
No. Nama dan Pihak Perjanjian Ruang Lingkup
Perjanjian
WDBK yang dimiliki oleh Perseroan terima Peralatan.
dengan uraian sebagai berikut: Waktu tidak
mengikat, waktu
a. Rough Terrain Crane 25 Ton (1 unit); bisa bertambah
b. Biaya mobilisasi – demobilisasi; dan atau berkurang
c. Operator. sesuai dengan
kebutuhan di
Harga sewa barang atau alat tersebut lapangan.
berikut dengan operator dengan total
sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta
Rupiah)/bulan/200 jam yang belum
termasuk PPN sebesar 11% (sebelas
persen) dan fasilitas SCF 180 (seratus
delapan puluh) hari. Biaya mobilisasi –
demobilisasi sebesar Rp20.000.000 (dua
puluh juta Rupiah).
5. Perjanjian Sewa Menyewa Alat Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan Perjanjian ini
Berat untuk Proyek Gedung menyewakan alat berat konstruksi berlaku sejak
Surveyor Tahap – 2 di Lenteng kepada Prambanan yang akan digunakan tanggal 2 Mei
Agung No. 001/PSMAB-WJK- Prambanan untuk proyek pembangunan 2023 sampai
PDGC/III/2023 tanggal 1 Maret di wilayah kerja Prambanan pada Proyek dengan tanggal 22
2023 sebagaimana telah diubah Gedung Surveyor Tahap – 2 di Lenteng Juli 2023. Jangka
dengan Addendum Pertama Agung. waktu perjanjian
Perjanjian Sewa Menyewa Alat dapat berubah
Berat untuk Proyek Gedung Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan sewaktu-waktu
Surveyor Tahap – 2 No. menyewakan barang atau alat kepada menyesuaikan
002/APSM-WJK-PDGC/VI/2023 Prambanan yang dimiliki oleh Perseroan kondisi proyek
tanggal 2 Mei 2023 antara PT dengan uraian sebagai berikut: sesuai dengan
Prambanan Dwipaka General kesepakatan Para
Contractors (“Prambanan”) a. Rough Terrain Crane RK 250 M - 5 (1 Pihak.
dengan Perseroan. unit); dan
b. Biaya mobilisasi – demobilisasi.
Harga sewa barang atau alat tersebut per
200 jam (1 bulan) berikut dengan
operator dengan total sebesar
Rp50.140.000 (lima puluh juta seratus
empat puluh ribu Rupiah) yang sudah
termasuk PPN sebesar 11% (sebelas
persen) dan PPH sebesar 2% (dua
persen). Total harga sewa pokok selama
perjanjian berlangsung akan disesuaikan
dengan pemakaian sewa alat berat oleh
Prambanan. Total harga sewa pokok
selama perjanjian berlangsung akan
disesuaikan dengan pemakaian sewa alat
berat oleh Prambanan.
Sampai tanggal Prospektus ini, Perseroan tidak dalam keadaan cidera janji atas perjanjian-perjanjian
sebagaimana disebutkan di atas, serta tidak terdapat pengakhiran untuk perjanjian-perjanjian
sebagaimana disebutkan di atas, sehingga perjanjian-perjanjian tersebut masih berlaku dan mengikat para
pihak, kecuali atas 1 (satu) perjanjian antara Perseroan dan TATA yang saat ini masih dalam pengurusan
perpanjangan. Tidak terdapat ketentuan atas perjanjian-perjanjian sebagaimana disebutkan di atas yang
menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum Perdana dan realisasi penggunaan
53
Page 67
dana hasil Penawaran Umum Perdana serta pelaksanaan Waran Seri I.
3. Perjanjian dengan Pihak Afiliasi
Nama dan
Jenis Tujuan Jangka Waktu Hubungan
No. Pihak Nilai Perjanjian
Perjanjian Transaksi Perjanjian Afiliasi
Perjanjian
1. Perjanjian Perjanjian Tidak ada Perseroan Perjanjian ini Susinto
Pinjam Pakai pinjam meminjam-pakai berlangsung Widianto
No. pakai ruangan pada selama 3 (tiga) adalah
002/PPP/SW- workshop bangunan milik tahun, ayah dari
WJK/XII/2022 Susinto terhitung sejak Bernard
Tanggal 12 Widianto seluas tanggal 12 Widianto
Desember 2022 2.000 m2 (dua Desember 2022 dan
antara Susinto ribu meter dan berakhir Bernard
Widianto dan persegi) yang pada tanggal Widianto
Perseroan. terletak di Jl. 11 Desember merupakan
Pramuka 1, Kel. 2025 pemegang
Sepanjang Jaya, saham dan
Kec. Direktur
Rawalumbu, Utama
Kota Bekasi Perseroan.
17114,
Indonesia.
Bangunan
tersebut
digunakan oleh
Perseroan
sebagai tempat
workshop
sehubungan
dengan kegiatan
operasional
Perseroan.
2. Perjanjian Perjanjian Harga sewa Bernard Perjanjian ini Bernard
Sewa sewa menyewa kantor Widianto berlangsung Widianto
Menyewa No. menyewa untuk jangka menyewakan sejak tanggal 2 merupakan
001/PSM/WJK- kantor waktu 1 (satu) tanah berikut Januari 2023 pemegang
BW/I/2023 tahun adalah bangunan sampai dengan saham dan
Tanggal 2 sebesar berupa rumah 2 Januari 2024 Direktur
Januari 2023 Rp360.000.000 toko (ruko) Utama
antara Bernard (tiga ratus enam berlantai 4 Perseroan.
Widianto dan puluh juta (empat) miliknya
Perseroan. Rupiah). kepada
Perseroan
dengan luas
tanah 226 m2
(dua ratus dua
puluh enam
meter persegi)
yang terletak di
Jl. Teh No. 4,
RT/RW 007/003,
Kelurahan
Pinangsia,
Kecamatan
Taman Sari, Kota
54
Page 68
Nama dan
Jenis Tujuan Jangka Waktu Hubungan
No. Pihak Nilai Perjanjian
Perjanjian Transaksi Perjanjian Afiliasi
Perjanjian
Jakarta Barat
berdasarkan
Sertifikat Tanah
Hak Guna
Bangunan No.
1894/Pinangsia,
asalnya
diuraikan dalam
gambar situasi
tanggal 2
Desember 1991
No. 6654/1991.
Total luas
bangunan 4
(empat) lantai
tersebut yaitu
904 m2
(sembilan ratus
empat meter
persegi).
Perseroan
bermaksud
menyewa kantor
dengan
spesifikasi 3
(tiga) lantai
bangunan
tersebut untuk
kegiatan
operasional
Perseroan.
3. Perjanjian Perjanjian Rp8.000.000.000 Bernard Perjanjian ini Bernard
Pinjaman No. Pinjaman (delapan miliar Widianto akan terus Widianto
002/PP-WJK- Rupiah) dengan memberikan berlaku penuh merupakan
BW/IX/2022 bunga 4% pinjaman dan efektif pemegang
tanggal 27 (empat persen) kepada hingga saham dan
September per tahun Perseroan Perseroan Direktur
2022, sampai dengan melakukan Utama
sebagaimana sejumlah pelunasan atas Perseroan.
telah diubah Rp8.000.000.000 pinjaman
terakhir (delapan miliar secara penuh,
dengan Rupiah). dengan periode
Addendum Pinjaman ini perjanjian 1
Ketiga dikenakan bunga (satu) tahun
Perjanjian sebesar 4% tertanggal 10
Pinjaman (empat persen) April 2023
tanggal 10 per tahun sampai dengan
April 2023 terhitung 10 tanggal 10 April
antara Bernard Maret 2023 yang 2024.
Widianto dan akan dibayarkan Perjanjian ini
Perseroan. sesuai dengan dapat
kesepakatan diperpanjang
Para Pihak. sesuai
Pinjaman ini kebutuhan
55
Page 69
Nama dan
Jenis Tujuan Jangka Waktu Hubungan
No. Pihak Nilai Perjanjian
Perjanjian Transaksi Perjanjian Afiliasi
Perjanjian
diberikan apabila
sebagai modal dianggap perlu.
kerja kegiatan
usaha yang
diselenggarakan
oleh Perseroan.
Sampai tanggal Prospektus ini, Perseroan tidak dalam keadaan cidera janji atas perjanjian-perjanjian afiliasi
ini, serta tidak terdapat pengakhiran untuk perjanjian-perjanjian ini, sehingga perjanjian-perjanjian ini
masih berlaku dan mengikat para pihak. Tidak terdapat ketentuan atas perjanjian-perjanjian ini yang
menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum Perdana dan realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Perdana serta pelaksanaan Waran Seri I.
Sehubungan dengan perjanjian material yang dilaksanakan dengan pihak terafiliasi tidak mengandung
benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan
kepentingan ekonomis pihak terafiliasi yang dapat merugikan Perseroan.
F. ASET TETAP
Pada tanggal 31 Desember 2022, jumlah nilai asset tetap – bersih yang dimiliki Perseroan adalah sebesar Rp
9.574.296.599. Sampai tanggal Prospektus ini, Perseroan memiliki aset tetap berupa kendaraan bermotor dan
alat berat sebagai berikut:
1. Kendaraan Bermotor
Perseroan memiliki aset berupa kepemilikan atas kendaraan bermotor, berupa kendaraan bermotor roda
empat sejumlah 3 (tiga) unit dengan rincian kepemilikan sebagai berikut:
Kepatuhan
No. Perpajakan
No. Kendaraan No. STNK No. BPKB Nilai Aset3 Status Pembebanan
Polisi Kendaraan
Bermotor
1. Toyota Fortuner B 2330 15283702/D Q-08050553 Rp 490.406.908 Perseroan telah Sedang dijaminkan kepada
2.4 VRZ 4x2 AT SJE /2021, memenuhi PT Maybank Indonesia
berlaku kewajiban Finance (“MIF”) sesuai
sampai pembayaran pajak dengan Akta Jaminan
dengan kendaraan Fidusia No. 853 tanggal 31
tanggal 3 bermotor Agustus 2021, yang dibuat
September berdasarkan Tanda di hadapan Syerli Desanti
2026 Bukti Pelunasan M.Kn., Notaris di Banten,
Kewajiban antara Perseroan sebagai
Pembayaran No. B pemberi fidusia dan MIF
2218022, yang sebagai penerima fidusia
berlaku sampai
dengan tanggal 3
September 2023
2. Hyundai Ioniq 5 B 1637 04350701/F/ S-06054472 Rp 751.635.135 Perseroan telah Sedang dijaminkan kepada
Signature Long SPW 2022, memenuhi PT Maybank Indonesia
Range berlaku kewajiban Finance (“MIF”) sesuai
sampai pembayaran pajak dengan Akta Jaminan
dengan kendaraan Fidusia No. 425 tanggal 3
tanggal 26 bermotor September 2022, yang
September berdasarkan Tanda dibuat di hadapan Hambit
2027 Bukti Pelunasan Maset, S.H., Notaris di
Kewajiban Jakarta, antara Perseroan
Pembayaran No. B sebagai pemberi fidusia dan
2143989, yang MIF sebagai penerima
berlaku sampai fidusia.
56
Page 70
Kepatuhan
No. Perpajakan
No. Kendaraan No. STNK No. BPKB Nilai Aset3 Status Pembebanan
Polisi Kendaraan
Bermotor
dengan tanggal 26
September 2023
3. Isuzu PHR54U- B 9153 08214384/E/ S-03712975 Rp 202.000.000 Perseroan telah Tidak sedang dijaminkan.
CAAIN1 4x2 (Pick SVT 2022, memenuhi
Up) berlaku kewajiban
sampai pembayaran pajak
dengan kendaraan
tanggal 14 bermotor
Juli 2027 berdasarkan Tanda
Bukti Pelunasan
Kewajiban
Pembayaran No. B
1153794, yang
berlaku sampai
dengan tanggal 14
Juli 2023
Catatan:
1. Aset kendaraan bermotor roda empat yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana disebutkan di atas
digunakan untuk kegiatan operasional Perseroan.
2. Dalam hal jaminan berupa aset kendaraan bermotor milik Perseroan tersebut akan dieksekusi dan
dimiliki oleh pihak ketiga, maka hal tersebut tidak akan mengganggu kegiatan usaha/operasional
Perseroan secara material.
3. Nilai aset yang tercantum dalam tabel diatas adalah nilai per 31 Desember 2022
2. Alat Berat Crane/Excavator
a) Alat Berat Crane/Excavator
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 9 (sembilan) alat berat crane/excavator
sebagai berikut:
Merek /
Dokumen Transaksi/ Dokumen Nomor Status
No. Alat Berat Kapasitas Nilai Aset3
Kepemilikan Registrasi Pembebanan
Angkat
1. Hydraulic Rough Tadano/ Invoice No. F-062/WJU/VI/2022 Rp 585.585.585 ATC-2022-4-23- Tidak sedang
Terrain Crane GR- 60.000 kg tanggal 24 Juni 2022 000494 dijaminkan.
600N-1 FD-5158
(#6020)
2. Hydraulic KOBELCO/ 0,4 Invoice No. 84018323 tanggal 5 Rp 820.000.000 EXC-2018-4-22- Tidak sedang
Excavator SK 75-8 m3 Juni 2018 000352 dijaminkan.
LG01-H8547 (#X7-
1)
3. Excavator SK 200- KOBELCO/ 0,4 Invoice No. 0084020368 tanggal Rp 1.250.000.000 EXC-2017-4-22- Tidak sedang
10XDL m3 31 Juli 2019 000350 dijaminkan.
YN15426202
(#X20-2)
4. Hydraulic Mobil Sany/ 25.000 Invoice No. INV-072/SMP/X/2019 Rp 1.818.181.818 MOC-2019-4- Tidak sedang
Crane Telescopic kg tanggal dengan 30 Oktober 2019 23-000506 dijaminkan.
Sany
TC3025BK1556
(#2518)
5. Hydraulic Rough KOBELCO/ Invoice No. DAPJ-1901 tanggal 24 Rp 2.222.538.153 ATC-2019-4-22- Tidak sedang
Terrain Crane RK- 51.000 kg Juni 2019 000351 dijaminkan.
500-2 ET06-06003
(#5019)
6. Rough Terrain KOBELCO/ Berita Acara Serah Terima Plat Rp 1.100.000.000 ATC-2022-4-23- Tidak sedang
Crane RK-250M- 25.000 kg Kapal No. 003/BAST-WJK/IV/2022 000945 dijaminkan.
5EZ07066 (#2509) tanggal 30 Desember 2022
7. Hydraulic Rough KATO/ 25.000 Invoice No. F-151/WJU/XII/2022 Rp 297.297.2974 MOC-2022-4- Tidak sedang
Terrain Crane 25 kg tanggal 21 Desember 2022 23-000949 dijaminkan.
Ton Kato (#2521)
57
Page 71
Merek /
Dokumen Transaksi/ Dokumen Nomor Status
No. Alat Berat Kapasitas Nilai Aset3
Kepemilikan Registrasi Pembebanan
Angkat
8. Hydraulic Kobelco/7.50 Invoice No.84026715 tanggal 3 Rp 875.000.000 Sedang dalam Tidak sedang
Excavator 0KG April 2023 tahap validasi dijaminkan.
LG03211457 / SK
75-11 (#X7-4)
9. Kobelco Mini KOBELCO/11 Perjanjian Jual Beli No. Rp 616.000.000 Sedang dalam Tidak sedang
Excavator SK 50 P 50 kg 068/DKCMI/JKT/03/2022 tanggal tahap validasi dijaminkan.
Cabin tahun 2022 24 Maret 2022
(#X5-3)
Catatan:
1. Aset alat berat crane/excavator yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana disebutkan di atas
digunakan untuk kegiatan operasional Perseroan.
2. Selain aset alat berat crane/excavator yang dimiliki dan terdaftar atas nama Perseroan sebagaimana
disebutkan di atas, terdapat aset alat berat crane lain yang juga berada dalam penguasaan Perseroan
dan digunakan untuk kegiatan operasional Perseroan, yakni Tadano Rough Terrain Crane TR FB2990
RK-250 M6 tahun 2013 (#2513), Tadano Rough Terrain Crane TR FB3121 RK-250 M6 tahun 2013
(#2511), dan Tadano Rough Terrain Crane TR FB3343 RK-250 M7 tahun 2013 (#2514), yang dikuasai
oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan Fasilitas Jual dan Sewa Balik (Sale
and Lease Back) No. 13302200256 tanggal 22 April 2022 antara Perseroan dengan PT Chandra Sakti
Utama Leasing.
3. Nilai aset yang tercantum dalam tabel diatas adalah nilai per 31 Desember 2022
4. Sampai dengan 31 Desember 2022, Hydraulic Rough Terrain 25 Ton Kato (#2521) masih dalam bentuk
uang muka, alat tersebut diakui sebagai aset setelah tahun buku Laporan Keuangan 31 Desember 2022
b) Alat Berat Truck
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 (satu) unit alat berat truck sebagai berikut:
No. Kepatuhan Perpajakan Status
No. Kendaraan No. STNK No. BPKB Nilai Aset2
Polisi Kendaraan Bermotor Pembebanan
1. Isuzu Truck B 9758 06438041/B/2 O-01018750 Rp 202.000.000 Perseroan telah Tidak sedang
Mounted Loader SIN 018, berlaku memenuhi kewajiban dijaminkan.
Crane 8 Ton sampai dengan pembayaran pajak
KZ0354 tanggal 5 kendaraan bermotor
FVM34UTRONTO Oktober 2023 berdasarkan Tanda
N 6x2 N (#LC1) Bukti Pelunasan
Kewajiban Pembayaran
No. B 2660355, yang
berlaku sampai dengan
tanggal 5 Oktober 2023
Catatan:
1. Aset alat berat truck yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana disebutkan di atas digunakan untuk
kegiatan operasional Perseroan.
2. Nilai aset yang tercantum dalam tabel diatas adalah nilai per 31 Desember 2022
c) Plat Kapal
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 5 (lima) plat kapal sebagai berikut:
Dokumen Transaksi/ Dokumen
No. Alat Berat Spesifikasi Nilai Aset2 Status Pembebanan
Kepemilikan
1. 5 (lima) plat kapal Panjang 6 m Rp 131.949.000 Berita Acara Serah Terima Plat Kapal No. Tidak sedang dijaminkan.
(enam meter), 003/BAST-BW-WJK/III/2023 tanggal 2
Lebar 1,5 m (satu Maret 2023
koma lima
meter), dan
Tebal 2,2 mil (dua
58
Page 72
Dokumen Transaksi/ Dokumen
No. Alat Berat Spesifikasi Nilai Aset2 Status Pembebanan
Kepemilikan
koma dua
milimeter).
Catatan:
1. Aset plat kapal yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana disebutkan di atas digunakan untuk kegiatan
operasional Perseroan.
2. Nilai aset yang tercantum dalam tabel diatas adalah nilai per 31 Desember 2022
G. STRUKTUR TATA KELOLA PERUSAHAAN DAN STRUKTUR ORGANISASI
Perseroan berupaya merancang struktur tata kelola perusahaan yang efektif dan efisien sesuai dengan
kompeleksitas bisnis dan ketentuan yang berlaku untuk dapat menerapkan aspek-aspek GCG secara penuh dan
berkelanjutan. Struktur tata kelola perusahaan Perseroan terdiri dari struktur Organ Tata Kelola (Governance
Structure) yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan aspek-aspek GCG dan struktur kebijakan (Governance
Soft Structure) yang mengacu pada best practices dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan
landasan Anggaran Dasar dan Budaya Perusahaan.
Struktur Organisasi Tata Kelola Perusahaan
Berikut ini adalah bagian struktur organisasi Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan:
59
Page 73
H. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Berdasarkan Akta No. 1/2023, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sampai dengan tanggal
diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Yanto Tene
Komisaris Independen : Salim Thaiyit
Direksi
Direktur Utama : Bernard Widianto
Direktur : Erik Angkasa Darma
Dewan Komisaris
Yanto Tene – Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, 45 tahun
Lahir di Ujung Pandang, 31 Januari 1978.
Menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak tahun 2016, Direktur Utama di PT.
Bintang Inti Sukses Anugerah sejak 2019. Berpengalaman sebagai wiraswasta di bidang
perdangangan (2005 – 2016) dan Corporate Accountant di Rendezvous Hotel (2001 –
2005).
Meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Curtin University of Technology (Perth) pada tahun
2001.
Salim Thaiyit – Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 50 tahun
Lahir di Medan, 10 Nopember 1972.
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2023, Marketing
Manager di PT Amarimor Furniture sejak 1994. Berpengalaman sebagai Manager di PT
Royal Classic (1993 – 2006).
Meraih gelar Sarjana Commerce jurusan Komputer dan Akuntansi di RMIT Melbourne
pada tahun 1993.
60
Page 74
Direksi
Bernard Widianto – Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 40 tahun.
Lahir di Medan, 24 Maret 1983.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2016 dan Direktur Utama Perseroan
sejak 2023. Berpengalaman sebagai Manager Operasional di CV. Pratama Jaya Jasa
(2007 – 2016), Direktur di PT. Kabari Persada Indonesia (2006 – 2007), Import Seafreight
Operator di American President Lines (2005 – 2006), Supervisor & Maintenance di CV.
Pratama Jaya Jasa (2004 – 2005) dan Store Supervisor & Data Entry di Netcom Internet
Café (2000 – 2002).
Meraih gelar Sarjana Information System dari Curtin University of Technology (Perth)
pada tahun 2004.
Erik Angkasa Darma – Direktur
Warga Negara Indonesia, 56 tahun.
Lahir di Bandung, 01 April 1967.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2023 dan General Manager di
Perseroan (2022 - 2023), Associate Director di PT. Swarna Dinamika Manunggal (2022 –
sekarang), Audit Committee di PT Karya Bersama Anugerah Tbk. (2019 – sekarang).
Berpengalaman sebagai Commissioner di PT Canadian Solar Indonesia (2015 – 2019),
Operasional Director di PT Pracom Mitrajaya (2012 – 2019), Finance and Accounting
Manager di PT Surya Prima Perkasa (2005 – 2012), Finance and Accounting Manager di
PT. Fajar Multi Dimensi (1999 – 2004), Finance and Accounting Manager di PT Nirwana
Turisindo (1996 – 1999), Accounting Supervisor PT. Centris Multi Persada Tbk. (1991 –
1996).
Meraih gelar Sarjana Finance & Accounting Management dari Universitas Widyatama
Bandung tahun 1991.
Tidak terdapat hubungan kekeluargaan di antara anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham
Perseroan.
I. TATA KELOLA PERUSAHAAN (Good Corporate Governance atau GCG)
Penerapan prinsip-prinsip GCG pada dasarnya bertujuan menciptakan sistem pengendalian dan pengaturan
perusahaan yang sehat, dimana pengukur kinerja sebuah perusahaan dilandasi oleh etika kerja dan prinsip-
prinsip pengelolaan perusahaan yang baik.
Sistem tata kelola perusahaan yang baik menuntut dijalankannya prinsip-prinsip Akuntabilitas (accountability),
Pertanggungan-jawaban (responsibility), Keterbukaan (transparancy), Kewajaran (fairness), dan Kemandirian
(independency) dalam proses manajerial perusahaan agar perusahaan dapat berjalan secara berkelanjutan dan
memberikan manfaat bagi para stakeholdernya. Penerapan GCG merupakan proses pengelolaan manajemen
untuk kesinambungan jangka panjang perusahaan. Dengan penerapan tata kelola perusahaan secara konsisten,
diharapkan memberikan hasil yang lebih baik serta dapat memacu pertumbuhan dan kinerja Perseroan.
Komisaris berkewajiban menjalankan peran pengawasan dan memberi masukan kepada dewan direksi yang
bertanggung jawab atas keberhasilan pengelolaan perusahaan sesuai tujuan dan target yang ditetapkan, serta
61
Page 75
menghindari segala keputusan yang berpotensi merugikan perusahaan maupun pihak lain di luar ketentuan yang
berlaku.
Salah satu tujuan penerapan GCG adalah untuk memastikan perusahaan dikelola secara baik dalam
menghasilkan produk terbaik sesuai dengan fokus dan bidang bisnis Perseroan. Dengan prinsip GCG pengelola
perusahaan dapat bertindak optimal sesuai dengan sistem operasional perusahaan yang berlaku dan disepakati.
DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari seorang Komisaris Utama dan seorang Komisaris Independen. Dewan
Komisaris bertugas untuk mengawasi pelaksanaan strategi Perseroan dan juga mengawasi Direksi untuk
memastikan terlaksananya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Perseroan. Komisaris Independen
bertanggung jawab utama untuk mendorong diterapkannya prinsip-prinsip tata kelola Perseroan yang baik
dalam Perseroan. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris Independen akan secara proaktif mengupayakan
agar Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi secara efektif sehingga
dapat meningkatkan kinerja Perseroan, mengambil risiko yang tepat dan sesuai dengan mempertimbangkan
tujuan usaha Perseroan dalam menghasilkan keuntungan bagi para pemegang saham dan memastikan
transparansi dan keterbukaan yang seimbang dalam laporan keuangan Perseroan.
Penyusunan struktur, kebijakan, dan besaran Remunerasi Dewan Komisaris, sesuai dengan POJK No. 33/2014
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Remunerasi yang berlaku pada industri sesuai dengan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik sejenis
dan skala usaha dari Emiten atau Perusahaan Publik dalam industrinya;
b. Tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dikaitkan
dengan pencapaian tujuan dan kinerja Emiten atau Perusahaan Publik;
c. Target kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
Keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel.
Sejak Perseroan didirikan, Dewan Komisaris tidak pernah melaksanakan rapat Dewan Komisaris secara internal
maupun bersama-sama dengan Direksi Perseroan. Untuk memenuhi POJK No. 33/2014, Komisaris Perseroan
akan mengadakan Rapat Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan dan 1 (satu)
kali dalam 4 (empat) bulan untuk rapat gabungan dengan Direksi.
Penetapan besarnya remunerasi bagi anggota komisaris ditetapkan oleh pemegang saham dalam rapat umum
pemegang saham. Besarnya remunerasi untuk Dewan Komisaris pada periode 31 Desember 2022 dan 31
Desember 2021 masing-masing sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta Rupiah).
Perseroan dan Dewan Komisaris tidak memiliki kontrak terkait dengan imbalan kerja setelah masa kerja berakhir.
DIREKSI
Direksi Perseroan terdiri dari seorang Direktur Utama dan seorang Direktur, secara bersama-sama bertanggung
jawab penuh atas pelaksanaan jalannya seluruh aktivitas usaha Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan. Direktur Utama memegang fungsi koordinasi antara para anggota direksi dan sebagai penentu akhir
atas strategi dan kebijakan yang akan diambil Perseroan. Direksi Perseroan bertugas dan bertanggung jawab
dalam mengelola Perseroan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Sejak Perseroan didirikan, Direksi tidak pernah melaksanakan rapat Direksi secara internal ataupun bersama-
sama dengan Dewan Komisaris Perseroan. Untuk memenuhi POJK No. 33/2014, Direksi Perseroan akan
mengadakan Rapat Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap bulan dan mengadakan Rapat
Direksi Bersama Dewan Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan belum pernah mengadakan program pelatihan dalam
rangka meningkatkan kompetensi anggota Direksi, namun setelah penawaran umum perdana saham menjadi
efektif, Perseroan berkomitmen untuk mengikuti seminar-seminar yang diselenggarakan oleh Bursa Efek
Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan agar Perseroan selalu mengaktualisasi kompetensi di bidang peraturan-
62
Page 76
peraturan pasar modal.
Besarnya remunerasi untuk direksi pada periode 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 adalah masing-
masing sebesar Rp 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta Rupiah).
Perseroan dan Direksi tidak memiliki kontrak terkait dengan imbalan kerja setelah masa kerja berakhir.
SEKRETARIS PERUSAHAAN (CORPORATE SECRETARY)
Sesuai dengan pemenuhan Peraturan OJK No. 35/ 2014 dan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan
No. 001/WJK/SK-DIR/II/2023 tanggal 24 Februari 2023 yang mulai berlaku efektif sejak tanggal surat, Perseroan
telah menunjuk Anggitha Putri Larasati sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary), untuk mewakili
Perseroan dalam berhubungan dan melakukan koordinasi dengan lembaga pasar modal, dalam hal ini BEI, OJK,
KSEI dan instansi lain yang berkaitan dengan Pasar Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Corporate Secretary Perusahaan dapat dihubungi pada alamat berikut dibawah ini:
Kantor Pusat
Corporate Secretary
PT WIDIANT JAYA KRENINDO TBK
Jl. Teh No. 4-6, RT.7/RW.3, Kel. Pinangsia,
Kec. Taman Sari, Jakarta Barat, 11110,Indonesia
Telp.: +62 21 2269 2232
Email: corsec@ptwidi.com
Situs web: www.ptwidi.com
Berikut dibawah ini merupakan profil singkat Corporate Secretary Perseroan:
Anggitha Putri Larasati Warga negara Indonesia, lahir di Jakarta, 12 September 1999.
Sekretaris Perusahaan Menjabat sebagai Corporate Secretary Perseroan sejak tahun 2023
(Corporate Secretary) hingga sekarang. Anggitha telah menyelesaikan Pendidikan S1 di
Universitas Siperbangsa Karawang jurusan ilmu Hukum pada tahun
2021.
Pengalaman Kerja
2023 – Sekarang : Corporate Secretary di Perseroan
2022 – 2023 : Sekretaris Legal di Kantor Hukum WINN Attorney
At Law
2021 – 2022 : Staff Inventaris dan Kontrol Biaya di PT Reins
Marindo Indonesia
2020 – 2020 : Asisten Kejaksaan di Kejaksaan Negeri Subang
2019 – 2019 : Event Organizer di PT Raja Dega Kreatama
Selanjutnya fungsi Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
a. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku
di bidang Pasar Modal;
b. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik untuk
mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
i. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Emiten
atau Perusahaan Publik;
ii. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
iii. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
63
Page 77
iv. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
v. Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
d. Sebagai penghubung antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan pemegang saham Emiten atau
Perusahaan Publik, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Saat ini belum terdapat Pelatihan atau Pendidikan untuk meningkatkan kompetensi sebagai Sekretaris
Perusahaan. Kedepannya Sekretaris Perusahaan akan mengikuti Pelatihan atau Pendidikan yang diselengaarakan
oleh OJK dan BEI.
KOMITE AUDIT
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 003/WJK/SK-KOM/II/2023 tanggal 24 Februari 2023 tentang
Pembentukan Komite Audit & Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance) PT Widiant Jaya
Krenindo Tbk, Perseroan telah membentuk Komite Audit dalam rangka memenuhi POJK No. 55/ 2015, dengan
susunan Komite Audit sebagai berikut:
Ketua Komite : Salim Thaiyit – Komisaris Independen
Anggota : Budiman S. Silaban
Anggota : Lode Semdes E. Limbong
Adapun profil singkat anggota Komite Audit adalah sebagai berikut:
Anggota 1 Warga negara Indonesia, Lahir di Jakarta, 17 Mei 1972. Menjabat
Budiman S. Silaban sebagai Komite Audit Perseroan sejak tahun 2023 hingga sekarang.
Budiman S. Silaban telah menyelesaikan Pendidikan S1 di
Universitas Advent Indonesia jurusan Akuntansi pada tahun 2001,
Pendidikan S1 di Universitas Bhayangkara jurusan Hukum pada
tahun 2020 dan Pendidikan S2 di Universitas Bhayangkara jurusan
Hukum pada tahun 2022.
Pengalaman Kerja
2020 – sekarang: Partner di KAP Richard, Risambessy & Budiman
2019 – 2020: Managing Partner di KAP Budiman S
2017 – 2019: Associate Partner di KAP Griselda, Wisnu dan Arum
2013 – 2016: Audit Manager di KAP Griselda, Wisnu dan Arum
2012 – 2013: Accounting Finance Manager di PT Tegma & Sport
Media Indonesia
2008 – 2012: Assistant Accounting Finance Manager di PT KBR
Engineers Indonesia
2007 – 2008: Finance Accounting Manager di PT Buana Multi Tech
1998 – 2007: Assistant Accounting Finance Manager di PT
ConocoPhillips Indonesia Inc. Ltd
1996 – 1997: Junior Accountant di PT Sun Bradford
1996: Junior Auditor di KPMG
Anggota 2 Warga negara Indonesia, Lahir di Limbong, 10 September 1991.
Lode Semdes E. Limbong Menjabat sebagai Komite Audit Perseroan sejak tahun 2023 hingga
sekarang. Lode Sembes E. Limbong telah menyelesaikan
Pendidikan S1 di Penguruan Tinggi Advent Surya Nusantara jurusan
Akuntansi pada tahun 2014.
Pengalaman Kerja
2019 – sekarang: Audit Manager di KAP Richard, Risambessy &
Budiman
2018 – 2019: Senior Auditor di KAP Budiman S
2013 – 2017: Auditor di KAP Griselda, Wisnu dan Arum
64
Page 78
Masa jabatan susunan Komite Audit & Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance adalah terhitung
sejak 24 Februari 2023 sampai dengan berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan sesuai Anggaran
Dasar yaitu sampai dengan RUPST atau sampai dengan jangka waktu lain yang ditetapkan berdasarkan Keputusan
Rapat Dewan Komisaris sepanjang tidak bertentangan dengan POJK maupun peraturan perundang-undangan
yang terkait.
Selain itu Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.
004/WJK/SK-KOM/II/2023 tanggal 24 Februari 2023, dimana Piagam Komite Audit tersebut telah memuat hal-
hal sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) POJK No. 55/2015.
Selanjutnya, dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (3) POJK No. 55/2015, Perseroan juga telah
memuat piagam Komite Audit dalam situs web Perseroan yang dapat diakses pada https://ptwidi.com/wp-
content/uploads/2023/04/SURAT-KEPUTUSAN-DEWAN-KOMISARIS.pdf
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Komite Audit Perseroan sebagai berikut:
Tugas Komite Audit dan Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance):
Komite Audit dan Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance) mempunyai tugas untuk membantu
Dewan Komisaris dalam mewujudkan sistem dan pelaksanaan pengawasan yang kompeten dan independen di
Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal berikut:
a. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Emiten atau Perusahaan Publik
kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait
dengan informasi keuangan Emiten atau Perusahaan Publik,
b. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik,
c. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan
atas jasa yang diberikannya,
d. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada
independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa,
e. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan
tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal,
f. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika
Emiten atau Perusahaan Publik tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris
g. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Emiten atau
Perusahaan Publik
h. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik, dan
i. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Kewenangan Komite Audit dan Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance):
Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite Audit dan Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance)
berwenang untuk:
a. Mengakses dokumen, data, dan informasi Emiten atau Perusahaan Publik tentang pegawai, dana, aset, dan
sumber daya perusahaan yang diperlukan.
b. Berkomunikasi langsung dengan pegawai, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi Audit Komite
Audit, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit
c. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan
tugasnya (jika diperlukan), dan
d. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
65
Page 79
RAPAT KOMITE AUDIT
Tugas dan tanggung jawab Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Komite Audit mengadakan rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Sepanjang
tahun 2022 belum diadakan rapat Komite Audit karena baru dibentuk pada tanggal 24 Februari 2023.
b. Rapat Komite Audit dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota.
c. Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal tidak terjadi
musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.
d. Rapat dipimpin oleh Ketua Komite Audit atau anggota Komite Audit dari Komisaris Independen apabila Ketua
Komite Audit berhalangan hadir.
e. Setiap rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat, termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat,
yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan disampaikan kepada Dewan
Komisaris.
KOMITE AUDIT INTERNAL (SATUAN PENGAWASAN INTERN)
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 002/WJK/SK-DIR/II/2023 tanggal 24 Februari 2023 tentang Struktur
Organisasi Unit Internal Audit Perseroan, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal. Perseroan telah
mengangkat Lukito Sari sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan sesuai dengan POJK No. 56/2015. Unit Audit
Internal akan melakukan pemeriksaan dan mengevaluasi atas proses operasi dan pengendalian internal
Perseroan yang kemudian akan dituangkan dalam laporan hasil audit beserta rekomendasi dan saran perbaikan
yang diperlukan dan dilaporkan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris. Profil singkat Kepala Unit Audit
Internal sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia, Lahir di Madiun, 12 September
1978. Menjabat sebagai Kepala Unit Audit Internal
Perseroan sejak 2023. Lukito Sari telah menyelesaikan
Pendidikan SLTA di SLTA Jiwan pada tahun 1997.
Pengalaman Kerja
Kepala Unit Audit Internal: Lukito Sari 2023 – sekarang: Kepala Komite Unit Audit Internal di
Perseroan
2016 – 2023: Manager Accounting di Perseroan
2012 – 2015: Accounting Staff di CV. Pratama Jaya Jasa
2011 – 2012: Accounting Staff di PT Indo Shinwoo
1998 – 2011: Administration Staff di PT Catur Kartika Jaya
Selain itu, Perseroan telah membentuk Piagam Unit Audit Internal yang ditetapkan oleh Direktur Utama
Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 003/WJK/SK-DIR/II/2023 tanggal 24 Februari 2023 yang
mengatur tugas, tanggung jawab dan wewenang Unit Audit Internal Perseroan sebagai berikut:
Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit Internal meliputi:
1. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan.
2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen sesuai dengan
kebijakan perusahaan.
3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntasi,
operasional, SDM, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya.
4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua
tingkat manajemen.
5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan
Komisaris.
6. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah
direkomendasikan.
66
Page 80
7. Bekerja sama dengan Komite Audit, Fungsi Kepatuhan dan Fungsi Manajemen Risiko.
8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya.
9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Wewenang Unit Audit Internal meliputi:
1. Unit Audit Internal mempunyai akses langsung kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit
untuk melaporkan dan mendiskusikan berbagai persoalan yang dianggap penting untuk menjadi perhatian
manajemen.
2. Unit Audit Internal mempunyai tanggung jawab untuk memberitahukan dan memberikan masukan ke
manajemen atas permasalahan yang material/signifikan dan permasalahan lainnya yang timbul dalam
pelaksanaan kegiatan operasi perusahaan.
3. Unit Audit Internal mempunyai akses yang tidak terbatas kepada semua catatan, kepemilikan, fungsi-fungsi
dan karyawan yang bertanggung jawab dibidang tugasnya. Seluruh kegiatan Divisi/Unit Kerja setingkat Divisi
di lingkungan Perseroan diperiksa secara berkala oleh Unit Audit Internal.
4. Unit Audit Internal tidak bertanggung jawab secara langsung atau mempunyai wewenang terhadap segala
aktivitas-aktivitas yang direview.
5. Unit Audit Internal melakukan koordinasi kegiatan dengan kegiatan auditor eksternal.
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana disyaratkan dalam POJK No.
34/2014. Perseroan telah memiliki fungsi remunerasi dan nominasi yang dijalankan oleh Dewan Komisaris
Perseroan, Perseroan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 002/WJK/SK-KOM/II/2023 tanggal 24
Februari 2023 menetapkan Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai berikut. Susuanan Komite Nominasi dan
Remunerasi adalah sebagai berikut:
Ketua Komite : Salim Thaiyit – Komisaris Independen
Anggota : Riya Suci Tawakalni
Anggota : Niken Isnaniah
Berikut merupakan profil singkat Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan:
Anggota 1 Warga negara Indonesia, Lahir di Madiun, 25 Januari 1999.
Riya Suci Tawakalni Menjabat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan sejak tahun 2023 hingga sekarang. Riya Suci Tawakalni
telah menyelesaikan Pendidikan S1 di Institut Stiami jurusan
Management Hospitality & Pariwisata pada tahun 2023.
Pengalaman Kerja
2023 – sekarang: Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi di
Perseroan
2017 – 2019: Quality Control Staff di PT Peace Industrial Packaging
Anggota 2 Warga negara Indonesia, Lahir di Kediri, 02 Maret 1998. Menjabat
Niken Isnaniah sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sejak
tahun 2023 hingga sekarang. Niken Isnaniah telah menyelesaikan
Pendidikan S1 di Trisakti jurusan Manajemen Logistik pada tahun
2020.
Pengalaman Kerja
2023 – sekarang: Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi di
Perseroan
67
Page 81
2022 – sekarang: HRD Staff di Perseroan
2021 – 2022: HRD Payroll Staff di PT Primafood International
2019 – 2020: Operational Staff di PT Pelindo II Sunda Kelapa
Selain itu, Perseroan telah membentuk Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris No. 001/WJK/SK-KOM/II/2023 tanggal 24 Februari 2023, dimana Pedoman Komite
Nominasi dan Remunerasi tersebut telah memuat hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Peraturan
OJK No. 34/2014.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi Dan Remunerasi:
1. Fungsi nominasi dan remunerasi wajib dilaksanakan oleh Dewan Komisaris;
2. Terkait dengan fungsi Nominasi:
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: (i) komposisi jabatan anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris; (ii) kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses
nominasi; dan (iii) kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris.
- Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi; dan
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan
kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
- Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai Anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS;
3. Terkait dengan fungsi Remunerasi:
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur remunerasi , kebijakan, atas
Remunerasi dan besaran Remunerasi; dan
- Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang
diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
J. SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan aset utama Perseroan dan memiliki peran penting dalam menentukan
keberhasilan kegiatan usaha Perseroan. Menyadari hal tersebut, Perseroan berkeyakinan bahwa untuk dapat
mencapai misi Perseroan, mutlak diperlukan usaha-usaha yang dapat menunjang pengembangan dan
peningkatan kualitas sumber daya manusia sehingga pendayagunaan sumber daya manusia dapat dilakukan
secara optimal.
Per tanggal 31 Desember 2022, Perseroan memiliki 28 (dua puluh delapan) karyawan. Berdasarkan hubungan
kerja, terdapat dua klasifikasi hubungan kerja yaitu pegawai tetap dan pegawai kontrak. Pegawai tetap telah
memiliki pengalaman dan keahlian yang sesuai dengan tugas dan wewenang di setiap bidang pekerjaan. Dalam
hal kebijakan penggajian dan remunerasi, Perusahaan telah sepenuhnya mengikuti dan mematuhi ketentuan
tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (“UMK”) yang berlaku.
Komposisi Karyawan
Berikut ini adalah komposisi karyawan Perseroan untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31
Desember 2022 dan 2021, menurut jenjang pendidikan, jenjang manajemen, usia, aktivitas utama, status
hubungan kerja dan lokasi:
68
Page 82
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
Jenjang Pendidikan 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Pasca Sarjana (S2) - -
Sarjana (S1) 5 2
Diploma III - -
SMA 12 14
SMP 11 7
Jumlah Karyawan 28 23
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Manajemen
Jenjang Manajemen 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Manajerial 2 2
Staff 26 21
Non-Staff - -
Jumlah Karyawan 28 23
Komposisi Karyawan Menurut Usia
Jenjang Usia 31 Desember 2022 31 Desember 2021
< 21 Tahun 2 -
21 – 30 Tahun 12 12
31 – 40 Tahun 10 6
41 – 50 Tahun 3 4
> 50 Tahun 1 1
Jumlah Karyawan 28 23
Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama
Aktivitas Utama 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Finance & Accounting 3 2
HR & GA 2 -
Marketing 1 1
Purchasing 2 1
Workshop 20 19
Jumlah Karyawan 28 23
Komposisi Karyawan Menurut Status Hubungan Kerja
Status 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Tetap 14 13
Kontrak 14 10
Jumlah Karyawan 28 23
Komposisi Karyawan Menurut Lokasi
Lokasi 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Jakarta 8 6
Bekasi 20 17
Jumlah Karyawan 28 23
69
Page 83
Tidak terdapat perjanjian yang melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan
termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak
mempekerjakan tenaga asing. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja.
Fasilitas dan Kesejahteraan Pegawai
Fasilitas diberikan guna memenuhi rasa adil, memberikan rasa aman, menambah kepuasan kerja, memelihara
semangat dan motivasi kerja dan memberikan rasa tentram bagi pegawai selama pegawai menjalankan tugas
atau pekerjaan, juga membantu pegawai dalam memenuhi kebutuhannya diluar kerja. Semua komponen fasilitas
bukan merupakan bagian dari penghasilan pegawai.
Komponen Fasilitas Pegawai terdiri dari :
• BPJS Ketenagakerjaan :
o JHT (Jaminan Hari Tua), sebagai manfaat tabungan untuk masa tua.
o JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), sebagai manfaat bagi pegawai ketika mengalami kecelakaan kerja
di hari kerja, juga santunan apabila kecelakaan berdampak pada cacatnya pegawai.
o JKM (Jaminan Kematian), sebagai manfaat santunan apabila pegawai meninggal dunia.
o JP (Jaminan Pensiun), sebagai manfaat tabungan yang diterima ketika usia pensiun.
• BPJS Kesehatan, sebagai manfaat di mana memberikan manfaat yang disebabkan resiko penyakit ringan,
berat dan rawat inap.
• Asuransi Jaminan sosial dalam hubungan kerja diluar jam kerja (JSHK) melalui PT Asuransi Umum Bumiputera
Muda.
Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kondisi dan faktor yang dapat berdampak krusial bagi
tenaga kerja maupun orang lain di tempat kerja. Tujuan diperlukannya Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) dalam perusahaan yaitu :
1. Mengendalikan dan menghilangkan potensi bahaya (near miss) ataupun bahaya itu sendiri dalam
lingkungan kerja di mana bisa berpotensi untuk terjadinya kecelakaan yang dapat berdampak pada
keselamatan operasional, aset Perseroan ataupun mengganggu kinerja operasional secara keseluruhan.
2. Manajemen risiko untuk program keselamatan kerja pencegahan terjadinya kecelakaan, kebakaran dan
kejadian lain yang berbahaya dengan melakukan implementasi pelatihan keselamatan kerja,
manajemen keadaan darurat, inspeksi keselamatan kerja, pengukuran, penilaian dan pengendalian
terhadap kondisi lingkungan kerja.
3. Menerapkan elemen sistem manajemen keselamatan meliputi elemen kebijakan, perencanaan,
organisasi dan personel, implementasi, pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut dokumentasi dan
tinjauan manajemen dan peningkatan kinerja
Kebijakan ini menyatakan tekad dari Manajemen dan seluruh karyawan untuk terlibat dalam pengelolaan Sistem
Manajemen Mutu, Lingkungan, Keselamatan dan Tanggung Jawab Sosial dalam kegiatan operasional perusahaan
guna mencapai tujuan menjadi perusahaan terkemuka di Indonesia dengan upaya-upaya sebagai berikut:
• Menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persyaratan lainnya yang terkait.
• Menjamin kepuasan pelanggan melalui kualitas dan kuantitas produk yang sesuai, ketepatan waktu
pengiriman dan harga yang kompetitif.
• Menyediakan sumber daya manusia dan kompetensi tenaga teknik, sumber daya keuangan serta sumber
daya lainnya yang memadai.
• Meniadakan kecelakaan yang mengakibatkan kematian.
• Melakukan pencegahan terjadinya pencemaran lingkungan, kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta
penanggulangan HIV/AIDS dan penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
• Melakukan keselamatan operasi yang ramah lingkungan dengan melakukan pengelolaan terhadap
pengadaan, perawatan, kelayakan, dan pengamanan pada sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan,
pengelolaan terhadap kajian teknis. Serta pengelolaan bahan beracun berbahaya, limbah bahan beracun
berbahaya dan sampah.
• Berperan aktif dalam tanggung jawab sosial untuk pemberdayaan masyarakat sekitar.
70
Page 84
• Membuat program kerja tahunan dan senantiasa melakukan perbaikan berkelanjutan untuk memastikan
upaya-upaya tersebut di atas dilaksanakan dengan seksama.
Perseroan juga menyediakan saran Kesehatan dan keselamatan kerja bagi seluruh karyawan berupa Alat
Pelindung Diri (APD).
Alat Pelindung Diri yang disediakan antara lain:
- Sepatu Safety dan Sepatu Boot khusus untuk di pakai di proyek.
- Helmet Keselamatan.
- Masker.
- Helm Kepala untuk karyawan yang bekerja di proyek.
- Sarung tangan.
- Kacamata Safety.
- Ear Plug.
K. STRUKTUR KEPEMILIKAN
Struktur kepemilikan Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Bernard Widianto Yanto Tene Hendry Widjaja Tomas Gunawan Godevin
77,03% 6,30% 5,83% 5,42% 5,42%
PT Widiant Jaya Krenindo Tbk.
Individu yang menjadi pengendali Perseroan sesuai Pasal 85 POJK Nomor 3/POJK.04/2021 adalah Bernard
Widianto.
Individu yang menjadi pengendali dan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan adalah
Bernard Widianto, yang telah dilaporkan secara elektronik melalui AHU Online pada tanggal 20 Februari 2023,
melalui notaris sesuai dengan ketentuan Perpres No. 13/2018.
L. SIFAT HUBUNGAN KEKELUARGAAN DI ANTARA ANGGOTA DIREKSI, KOMISARIS DAN PEMEGANG SAHAM
Nama Perseroan BW YT HW TG G
Yanto Tene KU & PS - - - - -
Salim Thaiyit KI - - - - -
Bernard Widianto DU & PS - - - - -
Erik Angkasa Darma D - - - - -
Hendry Widjaja PS - - - - -
Tomas Gunawan PS - - - - -
Godevin PS - - - - -
Keterangan:
KU : Komisaris Utama
K : Komisaris
KI : Komisaris Independen
DU : Direktur Utama
D : Direktur
PS : Pemegang Saham
BW : Bernard Widianto
YT : Yanto Tene
HW : Hendry Widjaja
TG : Tomas Gunawan
G : Godevin
71
Page 85
Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan
Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau
penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan
Pemegang Saham Utama berkaitan dengan kontrak terkait imbalan kerja anggota Dewan Komisaris dan anggota
Direksi setelah masa kerja berakhir.
M. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK BADAN HUKUM
Perseroan tidak memiliki pemegang saham berbentuk badan hukum.
N. ASURANSI
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan memiliki asuransi atas aset-asetnya, sebagai berikut:
1. Asuransi Alat Berat
Perusahaan Nama Jenis Nilai Pertanggungan
No. No. Polis / No. Sertifikat Objek Pertanggungan Jangka Waktu
Asuransi Tertanggung Pertanggungan (Rupiah)
1. No. Polis 01.0203.1222.00001 PT - Hydraulic Rough Perseroan Heavy - #5019: 20 Desember 2022 –
Arthagraha Terrain Crane Equipment Rp2.000.000.000 20 Desember 2023
General RK-500-2 ET06- (Total Loss Only) (dua miliar
Insurance 06003 tahun Rupiah)
2018 (#5019) - #6020:
- Rough Terrain Rp2.200.000.000
Crane GR-600N- (dua miliar dua
1 FD-5158 tahun ratus juta
2020 (#6020) Rupiah)
- Rough Terrain - #2509:
Crane RK-250M- Rp600.000.000
5 EZ07066 tahun (enam ratus juta
2017 (#2509) Rupiah)
- Hydraulic - #X7-1:
Excavator SK 75- Rp700.000.000
8 LG01-H8547 (tujuh ratus juta
(#X7-1) Rupiah)
- Excavator SK - #X20-2:
200-10XDL Rp1.000.000.000
YN15426202 (satu miliar
(#X20-2) Rupiah)
- Hydraulic Mobil - #2518:
Crane Telescopic Rp1.500.000.000
Sany (satu miliar lima
TC3025BK1556 ratus juta
tahun 2019 Rupiah)
(#2518) - #LC1:
- Truck Mounted Rp800.000.000
Loader Crane 8 (delapan ratus
Ton KZ0354 juta Rupiah)
(#LC1)
2. No. Polis 40080522000396 PT Asuransi - KOBELCO Mini PT Clipan All Risk Rp616.000.000 (enam 5 April 2022 – 5 April
Multi Artha Excavator SK Finance ratus enam belas juta 2024
Guna Tbk 50P-6 Indonesia Rupiah)
PS03012191 Tbk qq
tahun 2022 (#X5- Perseroan
3)
3. No. Polis 01-HVC-00344-00- PT Asuransi - Tadano Rough PT Chandra All Risk Rp4.500.000.000 25 April 2022 – 25
04-2022 Raksa Terrain Crane TR Sakti Utama (Comprehensive) (empat miliar lima April 2025
Pratikara FB3121 250 M6 Leasing qq ratus juta Rupiah)
tahun 2013 Perseroan
(#2511)
- Tadano Rough
Terrain Crane TR
FB2990 250 M6
72
Page 86
Perusahaan Nama Jenis Nilai Pertanggungan
No. No. Polis / No. Sertifikat Objek Pertanggungan Jangka Waktu
Asuransi Tertanggung Pertanggungan (Rupiah)
tahun 2013
(#2513)
- Tadano Rough
Terrain Crane TR
FB3343 250 M7
tahun 2013
(#2514)
4. No. Polis 01.0203.0223.00001 PT - Hydraulic Rough Perseroan Heavy Rp700.000.000 (tujuh 23 Februari 2023 –
Arthagraha Terrain Crane 25 Equipment ratus juta Rupiah) 23 Februari 2024
General Ton Kato (#2521) (Total Loss Only)
Insurance
5. No. Polis 01.0203.0523.00001 PT - Hydraulic Perseroan Heavy Rp875.000.000 8 Mei 2023-8 Mei
Arthagraha Excavator Equipment (delapan ratus tujuh 2024
General LG03211457 / SK (Total Loss Only) puluh lima juta
Insurance 75-11 (#X7-4) Rupiah)
2. Asuransi Kendaraan Bermotor
Perusahaan Objek Nama Jenis Nilai Pertanggungan
No. No. Polis / No. Sertifikat Jangka Waktu
Asuransi Pertanggungan Tertanggung Pertanggungan (Rupiah)
1. No.Polis 191020121010000981 / PT Asuransi Toyota PT Maybank CASCO Tahun I, Tahun II, 23 Agustus 2021 –
No. Sertifikat 000015 Central Asia Fortuner 2.4 Indonesia Tahun III: 23 Agustus 2024
VRZ 4x2 AT (B Finance qq - Gabungan,
2330 SJE) Perseroan Huru-Hara,
Angin Topan,
Badai, Hujan,
Es, Banjir,
Tanah
Longsor:
Rp533.200.000
(lima ratus tiga
puluh tiga juta
dua ratus ribu
Rupiah)
- Tanggung
Jawab Pihak
Ketiga:
Rp10.000.000
(sepuluh juta
Rupiah)
2. No.Polis:191020121010000957 / PT Asuransi Hyundai Ioniq 5 PT Maybank CASCO Tahun I, Tahun II, 25 Agustus 2022 –
No. Sertifikat: 000575 Central Asia Signature Long Indonesia Tahun III: 25 Agustus 2025
Range (B 1637 Finance qq - Gabungan,
SPW) Perseroan Huru-Hara,
Angin Topan,
Badai, Hujan,
Es, Banjir,
Tanah
Longsor:
Rp832.500.000
(delapan ratus
tiga puluh dua
juta lima ratus
ribu Rupiah)
- Tanggung
Jawab Pihak
Ketiga:
Rp10.000.000
(sepuluh juta
Rupiah)
3. No.Polis:DMPRKOA00003532200 PT China Taiping Isuzu PHR54U- PT Bank Jasa Total Loss Only - TLO 29 Juni 2022 – 29
Insurance CAAIN1 4x2 Jakarta qq (TLO) Rp202.000.000 Juni 2024
Indonesia (Pick Up) (B Perseroan (dua ratus dua
9153 SVT) juta Rupiah)
73
Page 87
Perusahaan Objek Nama Jenis Nilai Pertanggungan
No. No. Polis / No. Sertifikat Jangka Waktu
Asuransi Pertanggungan Tertanggung Pertanggungan (Rupiah)
- Tanggung Jawab
Pihak Ketiga:
Rp10.000.000
(sepuluh juta
Rupiah)
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan asuransi dimana Perseroan
mengasuransikan harta kekayaan Perseroan, sebagaimana dijabarkan di atas. Selanjutnya, Perseroan telah
menutup perlindungan asuransi terhadap harta kekayaan yang material dengan nilai pertanggungan yang
memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan.
O. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, BESERTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan, tidak sedang maupun pernah terlibat dalam perkara hukum, baik perkara perdata maupun pidana
dan/atau perselisihan/tuntutan hukum di pengadilan dan/atau badan arbitrase mana pun di Indonesia atau di
negara asing atau dalam perselisihan administratif dengan badan-badan pemerintah termasuk perselisihan yang
terkait dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk
kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang oleh pihak ketiga atau tidak pernah dinyatakan pailit
atau berada dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau menyebabkan suatu perusahaan
mengalami kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang dan perselisihan lain di luar pengadilan
yang dapat mempengaruhi usaha Perseroan, serta tidak terdapat klaim atau somasi yang berpotensi
menimbulkan permasalahan hukum yang material dan berpengaruh negatif terhadap kegiatan usaha atau
kelangsungan usaha Perseroan, serta transaksi Penawaran Umum Perdana yang dilakukan Perseroan.
P. KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. UMUM
Perseroan didirikan dengan nama PT Widiant Jaya Krenindo, berkedudukan di Kota Jakarta Barat, adalah sebuah
perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 02 tanggal 13 Agustus 2016, yang dibuat di hadapan Ruping Lolo Alias Vince, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Karawang. Perseroan mendapatkan status badan hukum berdasarkan Surat Keputusan
Menkumham No. AHU-0037233.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 22 Agustus 2016, serta telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0097419.AH.01.11 Tahun 2016 tanggal 22 Agustus 2016 (“Akta Pendirian”).
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dari Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
Terbatas No. 1 tanggal 16 Februari 2023, yang dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Pusat, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0011581.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20 Februari 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0028987 tanggal
20 Februari 2023 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0093740
tanggal 20 Februari 2023, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0036424.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 20 Februari 2023 (“Akta No. 1/2023”), maksud dan tujuan Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator (KBLI No. 43905);
b. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil
(KBLI No. 77393);
c. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin, Peralatan dan Barang Berwujud Lainnya
Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain (KBLI No. 77399)
d. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk dan Sejenisnya (KBLI No.
77100);
e. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya (KBLI No. 46599);
f. Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda Motor, dan Sejenisnya), Suku Cadang dan
Perlengkapannya (KBLI No. 46593); dan
g. Perdagangan Eceran Mesin Lainnya dan Perlengkapannya (KBLI No. 47793).
74
Page 88
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
1. Kegiatan usaha utama, yaitu antara lain:
a. Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator (Kode KBLI 43905)
Kelompok ini mencakup usaha penyewaan alat atau mesin konstruksi dan perlengkapannya dengan
operator. Termasuk penyewaan alat produksi dan operasional minyak, gas, petrokimia, panas bumi,
komunikasi seperti SCADA (Supervisory Control and Data Acquisition), dan penyewaan derek.
b. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Konstruksi dan Teknik
Sipil (Kode KBLI 77393)
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing)
mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil termasuk perlengkapannya tanpa operatornya, seperti
lori derek (crane lorries), tangga dan panggung kerja (scaffold dan work platform) tidak termasuk
pemasangan dan pemancangannya dan sejenisnya.
c. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin, Peralatan dan Barang Berwujud
Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain (Kode KBLI 77399)
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing)
mesin, peralatan dan barang berwujud yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain dalam
subgolongan 7730 yang secara umum digunakan sebagai barang modal, seperti kontainer untuk tempat
tinggal atau kantor, palet (alat pengangkat kontainer) dan sejenisnya. Termasuk penyewaan alat
pemindaian bagasi dengan sumber radiasi pengion dan penyewaan hewan ternak, kuda pacu dan
sejenisnya.
d. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk dan Sejenisnya (Kode KBLI
77100)
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing)
semua jenis alat transportasi darat tanpa operatornya seperti mobil, truk dan mobil derek.
2. Kegiatan usaha penunjang, yaitu antara lain:
a. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya (Kode KBLI 46599)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin dan peralatan serta perlengkapan yang belum
diklasifikasikan dalam kelompok 46591 sampai dengan 46594, seperti mesin penggerak mula, turbin,
mesin pembangkit listrik dan mesin untuk keperluan rumah tangga. Termasuk perdagangan besar
robot-robot produksi selain untuk pengolahan, mesin-mesin lain yang tidak dapat diklasifikasikan di
tempat lain untuk perdagangan dan navigasi serta jasa lainnya, perdagangan besar kabel dan sakelar
serta instalasi peralatan lain, perkakas mesin berbagai jenis dan untuk berbagai bahan, perkakas mesin
yang dikendalikan komputer dan peralatan dan perlengkapan pengukuran.
b. Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda Motor, dan Sejenisnya), Suku Cadang
dan Perlengkapannya (Kode KBLI 46593)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar macam-macam alat transportasi darat, bermotor
ataupun tidak bermotor (bukan mobil, sepeda motor dan sejenisnya), termasuk usaha perdagangan
besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya.
75
Page 89
c. Perdagangan Eceran Mesin Lainnya dan Perlengkapannya (Kode KBLI 47793)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin lainnya yang belum terliput dalam
kelompok 47791 dan 47792, seperti mesin pembangkit tenaga listrik/generator, mesin las, mesin giling
kopi, mesin giling tepung, mesin gergaji, mesin bubut, turbin, kincir, mesin tenun, mesin rajut, dan mesin
cetak.
Sampai tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan hanyalah Penyewaan Alat
Konstruksi dengan Operator (Kode KBLI 43905).
VISI & MISI PERSEROAN
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan menetapkan visi dan misi ke depan yaitu:
Visi Menjadi penyewa alat berat kelas nasional yang hanya menyediakan alat berat berkualitas tinggi dan
berstandar internasional di sertai dengan layanan pelanggan yang prima.
Misi Membantu klien, dimana sebagian besar berada di industri konstruksi, untuk dapat menyelesaikan proyek
tepat waktu dengan menyediakan alat yang dapat diandalkan dan operator yang handal.
2. PEMASARAN DAN PELANGGAN
Berikut adalah alur singkat proses penyewaan alat berat Perseroan:
1. Memasarkan alat-alat berat yang dimiliki oleh Perseroan kepada calon customer
Pada tahap Awal ini Tim marketing melakukan penawaran dan penjelasan spesifikasi alat berat yang dibutuhkan
calon customer, melalui penawaran langsung tatap muka maupun penawaran melalui media alat komunikasi
dengan mengirim surat penawaran melalui email/Whatsapp dengan fokus pada daerah seluruh pulau Jawa.
2. Perseroan melakukan pengecekan availability alat berat yang dibutuhkan.
Setelah mengetahui kebutuhan calon customer, Perseroan melakukan pengecekan ketersedian alat berat
kemudian melakukan survey dilapangan jika dibutuhkan, agar ketersedian alat dapat sesuai dengan jadwal yang
ditetapkan.
3. Customer mengirim Purchase Order kepada Perseroan
Setelah customer menyetujui dengan penawaran harga yang diberikan dan alat dalam keadaan tersedia pada
jadwal yang dibutuhkan oleh customer, pihak customer melakukan pemesanan dengan mengirimkan Purchase
Order kepada Perseroan.
4. Membuat kontrak perjanjian Sewa menyewa alat berat
Pelanggan dan Perseroan bersepakat mengenai harga, lokasi proyek, jangka waktu penyewaan, jenis dan jumlah
alat berat serta jadwal penyewaan alat berat, kemudian kesepakatan ini dituangkan dalam kontrak perjanjian
sewa menyewa alat berat yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
5. Perseroan menyiapkan alat berat yang dipesan
Sebelum alat berat dikirimkan ke lokasi proyek customer, Perseroan akan melakukan pengecekan fisik seperti
kelengkapan sertifikat alat dan kesiapan peralatan keselamatan alat berat yang akan digunakan agar dalam
keadaan prima, lengkap dan memenuhi standard keselamatan kerja di proyek anti.
76
Page 90
6. Pelanggan melakukan pembayaran uang muka
Sebelum alat berat yang dipesan dikirim ke lokasi proyek, pelanggan membayar terlebih dahulu uang muka
sesuai dengan kesepakatan di awal.
7. Perseroan mengirim alat berat sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Jalan
Alat berat akan dikirim setelah pihak tim operational workshop menerima surat perintah kerja atau surat jalan
dari bagian office Perseroan. Alat berat dan operator yang ditugaskan akan dikirim ke lokasi proyek sesuai dengan
isi pada surat jalan tersebut.
Fungsi workshop adalah tempat untuk penyimpanan alat berat yang sedang tidak beroperasi di proyek.
Workshop juga digunakan sebagai tempat untuk melakukan perawatan maupun perbaikan terhadap alat berat
Perseroan.
8. Alat berat Melakukan pekerjaan sesuai prosedur dan kesepakatan
Setelah alat berat sampai dilokasi dan telah dilakukan inspeksi ulang diproyek, alat berat tersebut beserta
operator dan helper dengan APD lengkap akan melakukan pekerjaan di proyek sesuai dengan peraturan yang
berlaku di proyek dan sesuai dengan kesepakatan yang telah tertuang dalam kontrak perjanjian.
9. Melakukan kontrol secara periodik terhadap kondisi fisik alat berat
Selama periode penyewaan alat berat Perseroan, Perseroan melakukan pengecekan rutin pada alat berat yang
tersewa di proyek. Hal ini guna menanggulangi atau meminilasir adanya gangguan fisik pada alat berat saat
tersewa di proyek sehingga pelanggan tidak dirugikan oleh alat berat yang tidak optimal bekerja atau adanya alat
berat yang rusak.
Saat melakukan kunjungan periodik ini juga, Perseroan sekaligus membina hubungan kepada customer untuk
mengetahui apabila ada kritik dan saran yang ingin disampaikan secara langsung kepada tim Perseroan yang
bertugas saat kunjungan kontrol secara periodik ini. Kegiatan maintenance ini juga dapat meningkatkan tingkat
kepuasaan pelanggan.
10. Pelanggan melakukan pelunasan pembayaran
Pelanggan membayarkan uang pelunasan pada setiap periode penyewaan sesuai dengan kesepakatan.
77
Page 91
Proses Bisnis Perseroan
Hingga saat ini, Perseroan memiliki diversifikasi pelanggan dari berbagai bidang usaha seperti jasa konstruksi,
konstruksi, jasa sewa alat berat, serta industri lainnya. Beberapa pelanggan repetitive Perseroan diantaranya:
a. Jasa Konstruksi: But Sinohydro Corporation Limited, High Speed Railway Contraction Consortium, Jo Colas
Rail Iroda Mitra, PT Asahi Kokusai Techneion Indonesia, PT Brantas Abipraya (Persero), PT Buma
Perindahindo, PT Cigading Habeam Centre, PT Ciptanugraha Contrindo, PT Indotech Karya Mandiri, PT
Kamigumi Indonesia, PT Kelman Infra Pratama, PT Mitra Kontraktor Sejahtera, PT Muri Agung Abadi, PT
Nindya Karya (Persero), PT Prambanan Dwipaka, PT Takumi Sakti Indonesia, PT Tatamulia Nusantara Indah,
PT Waskita Beton Precast Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, Wika Minarta,
WIKA-DMT-BARATA-KSO, Wikon-BA KSO, PT BMB dan Aksesoris Konstruksi, PT Dwimitra Ekatama Mandiri.
b. Konstruksi: PT Baja Trikarsa Persada, PT Pendekar Konstruksi Persada, PT Team Module Indonesia, PT
Trikasa Energi Tama, PT Trimatra Tatagraha, PT Truba Jaga Cita, PT Wisma Laristo.
c. Jasa Sewa Alat Berat: CV. Dinamis, CV. Mekar Mandiri Jaya, PT Bahtera Motor, PT Berlian Amal Perkasa, PT
Sakai Indonesia, PT Sepuluh Sumber Anugerah.
d. Industri lainnya: PT Screenplay Produksi, PT Supernova, PT Suryacipta Swadaya.
Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap industrial, komersial, pelanggan, pemasok, dan/atau
pemerintah tertentu.
78
Page 92
3. KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PERSEROAN
Secara umum, Perseroan menyewakan Rough Terrain Crane, Mobile crane, Loader Crane (salah satu varian alat
berat dengan keunikan yakni berupa dikendalikan kabel atau bertenaga hidrolik). Penggunaan crane utamanya
adalah untuk memindahkan atau mengangkut benda-benda berat. Barang berat tersebut dipindahkan secara
horizontal dengan diayunkan atau dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain. Selain jenis crane, Perseroan
juga menyewakan Excavator yaitu salah satu varian alat berat yang pada umumnya digunakan pada sektor
konstruksi dan perkebunan, namun dapat pula digunakan untuk kegiatan dalam skala besar serta Plat Kapal yaitu
alat yang biasa digunakan sebagai tatakan / alas pada proyek.
Alat berat yang saat ini dimiliki Perseroan antara lain sebagai berikut:
Rough Terrain Crane 25 Ton Rough Terrain Crane 25 Rough Terrain Crane 25 Ton
Kobelco RK 250-5 Ton Tadano Crevo TR Kato KR 25H-V7
250-6
Rough Terrain Crane 50 Rough Terrain Crane 60 Ton Rough Terrain Crane 25 Ton
Ton Kobelco RK 500-2 Tadano GR 600N-1 Tadano Crevo RK 250M-7
Sumber: Perseroan
Rough Terrain adalah mobile crane yang terpasang pada sebuah mesin penderek beroda empat (under carriage)
yang didesain secara khusus untuk medan offroad dan pekerjaan pengangkutan. Biasanya, crane ini ditenagai
mesin tunggal dan tidak dapat menempuh jarak jauh seperti all terrain crane, sehingga crane jenis ini
membutuhkan dukungan yang lebih besar untuk mobilisasi maupun demobilisasi.
79
Page 93
Mobile Crane 25 Ton Sany Loader Crane 8.2 Ton
STC 250 Tadano TM-ZT825H
a
Sumber: Perseroan
Loader Crane adalah jenis mobile crane yang terpasang pada sebuah truk pengangkut yang mampu berjalan
dengan kecepatan tertentu di jalan umum atau medan yang sulit, seperti di lokasi konstruksi/operasi. Jenis
mobile crane ini dilengkapi dengan sistem kemudi crab steering. Keunikan tipe mobile crane ini terdapat pada
fleksibilitas dan kapasitasnya yang mampu mengangkut 1300-1500 ton. Mobile Crane adalah sebuah crane
pemindah barang yang ditenagai secara hidrolik dan terpasang pada sebuah truk atau trailer dan digunakan
untuk bongkar muat barang.
Excavator Kobelco SK50P-6 Excavator Kobelco SK75P-8 Excavator Kobelco
(Bucket + Breaker) (Bucket + Breaker) SK200XDL-10
Sumber: Perseroan
Perseroan saat ini memasarkan jenis crawler excavator dan wheeled excavator Kobelco pada kelas 50, 75 dan
200 ton yang pada umumnya digunakan pada sektor konstruksi, namun dapat pula digunakan untuk kegiatan
bukan dalam skala besar.
Sedangkan dalam skala yang lebih besar, para pelaku industry konstruksi pada umumnya menggunakan produk
excavator pada kelas 50 ton. Untuk produk excavator pada kelas 50 ton, Perseroan memiliki produk excavator
Kobelco SK50P – 6 yang memiliki keunggulan dalam digunakan pada proyek yang memiliki lokasi kecil. Sebagai
contoh excavator ini juga digunakan dalam proyek yang berada di dalam kota untuk membenahi jalan raya,
dengan dimensi excavator yang kecil ini maka alat berat ini tidak terlalu menghalangi lalu lintas.
Selain excavator dengan kapasitas 50 ton, Perseroan juga memiliki excavator pada kelas 75 yaitu merk Kobelco
SK75-8. Excavator jenis ini juga memiliki dimensi dalam kategori kecil namun memiliki kapasitas
bucket/keranjang yang lebih besar dari excavator kelas 50, sehingga alat ini sering juga digunakan dalam proyek
yang memiliki lokasi kecil namun pun besar.
80
Page 94
Selain memiliki excavator dengan bucket pada kelas 75, Perseroan juga memiliki breaker yang dapat digunakan
sebagai tambahan pada excavator sk 75 ini. Breaker merupakan alat tambahan pada excavator yang berfungsi
untuk pekerjaan penghancuran batu, beton maupun yang lainnya.
Perseroan juga memiliki excavator pada kelas 200 merk Kobelco tipe SK200-10. Excavator jenis ini lebih sering
digunakan dalam proyek besar, karena dimensi excavator ini besar, dan memiliki bucket kapasitas lebih besar
sehingga dapat mempercepat proses penggalian di proyek.
Plat Kapal (alat yang biasa digunakan digunakan sebagai tatakan / alas pada proyek).
Sumber: Perseroan
Berikut jumlah, jenis dan tingkat utilisasi aset-aset Perseroan berdasarkan kategori sebagai berikut:
Ca No C a
Rough Terrain Mobile Loader E cavator Plat Kapal
Ka a ta 25 Ton, 50 Ton 60 Ton 25 Ton 8 Ton 5 Ton, 7,5 Ton 20 Ton
J a 7 1 1 3 16
Ta 2019 ‐ 2023 2019 2018 2018 ‐ 2022 2017 ‐ 2023
P o a
T kat 75 90 70 70 80 90 60
P a aata
Mengangkat Benda Menggali Lubang, Parit, Tatakan Material
Berat. Penanganan Material . Alat Berat.
L k K a Memuat Membongkar Mengeruk. Pembatas antara
Material. Membantu dalam hal Lantai Atas
Penghancuran. Lantai Bawah.
M k
Ga a
Sumber: Perseroan
4. PEMASOK DAN PENGADAAN
Pada proses pengadaan, Perseroan memiliki beberapa pemasok. Perseroan senantiasa memberikan layanan jasa
sewa alat berat kepada para pelanggan dengan kualitas alat-alat yang terbaik dan sesuai dengan kualifikasi yang
diinginkan oleh pelanggan. Perseroan selalu menjaga hubungan baik dengan para pemasok dan memiliki
manajemen yang handal dalam bernegosiasi terkait pengadaan barang dengan para pemasok. Hubungan
langsung antara Perseroan dengan pemasok dapat membantu mempercepat proses pembelian sehingga lebih
efisien. Saat ini pemasok alat berat Perseroan hanya Kobelco dan Sany. Tidak terdapat perjanjian yang mengatur
Perseroan dengan Kobelco dan Sany sebagai pemasok alat berat Perseroan.
81
Page 95
5. KEUNGGULAN KOMPETITIF
Perseroan meyakini bahwa kekuatan kompetitif sebagaimana Perseroan tentunya telah berpengalaman dalam
bidang sewa alat berat khususnya heavy lifting seperti rough terrain crane , mobile crane, crawler crane, forklift,
manlift dan kemudian kini telah memperluas bidang penyewaan untuk mendukung proyek cut and field dengan
menambah jenis alat berat seperti excavator. Perseroan akan terus menerus meningkatkan system pelayanan,
tenaga ahli yang handal, variasi dan kapasitas alat berat. Perseroan meyakini bahwa kekuatan kompetitif
sebagaimana berikut ini :
a. Layanan Customer Care 24 jam
Keunggulan perseroan adalah adanya layanan customer care 24 jam. Customer tidak perlu khawatir jika terjadi
keadaan darurat di proyek dapat menghubungi perseroan kapanpun sehingga keadaan darurat tersebut dapat
segera ditangani.
b. Pelayanan profesional, cepat, sigap dan tepat waktu
Perseroan akan mempertahankan pelayanan prima dan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan terhadap
customer. Perseroan akan menangani dengan cepat dan sigap segala kebutuhan customer.
Sejalan dengan pengalaman Perseroan dalan kondisi terkait, Perseroan dapat mengidentifikasi kebutuhan
customer serta memberikan solusi untuk penggunaan alat secara efektif dan efisien.
Perseroan berkomitmen untuk selalu memberikan layanan profesional dan prima secara tepat waktu sesuai
jadwal yang telah disepakati dengan customer.
c. Menerima Rush Order
Mengingat sering terjadinya kondisi-kondisi darurat pada proyek, maka banyak customer yang membutuhkan
order dalam waktu sempit, Perseroan tetap menerima dan melayani rush order dimana perusahaan kompetitor
biasanya akan menolak customer dengan rush order seperti ini, namun Perseroan dapat mengambil kondisi ini
sebagai peluang dan menjadikan ini keunggulan Perseroan, karena Perseroan mampu melayani customer dalam
kondisi apapun.
d. SDM yang beretika dan ahli dibidangnya
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya didukung oleh manajemen kunci yang berpengalaman mulai
dari ahli engineering, operating, safety, procurement, officer, marketing yang handal serta kepemimpinan yang
baik yang dipimpin oleh direktur utama yang berpengalaman dibidang bisnis dan alat berat.
Selain Sumber Daya Manusia yang memiliki keahlian, SDM Perseroan juga adalah personel – personel yang
menjunjung tinggi etika sehingga dapat berjalan sesuai budaya di Negara Indonesia yang identik dengan nilai-
nilai kesopan santunan.
Dengan adanya SDM yang ahli dan beretika maka akan menaikkan citra Perseroan yang positif dan customer
akan merasa lebih nyaman dalam berkonsultasi mengenai kebutuhan customer kepada Perseroan.
e. Harga bersaing dan system penyewaan yang dapat disesuaikan
Perseroan memahami kondisi customer yang berbeda-beda. Perseroan tidak menutup diri untuk tetap
memberikan solusi terhadap customer yang terkendala mengenai budget. Perseroan dapat memberikan harga
yang bersaing namun tetap profitable.
Perseroan juga dapat memberikan solusi kepada customer dengan system penyewaaan yang Perseroan
sesuaikan sesuai kebutuhan customer, seperti system sewa alat berat (tanpa bahan bakar), sewa harian, bulanan
maupun lumpsum/pekerjaan borongan.
82
Page 96
f. Alat berkualitas
Dalam menyewakan alat berat kepada pelanggan, Perseroan menyewakan alat-alat berat dengan merk ternama
yang sudah tidak diragukan kualitasnya dan sudah teruji daya tahannya, seperti Tadano, Kobelco, Sany, Kato,
Komatsu & Hitachi. Selain itu, alat-alat berat yang dimiliki Perseroan memiliki harga purna jual yang lebih stabil.
Perseroan juga melakukan pemeliharaan terhadap alat-alat berat yang dimiliki secara rutin sesuai dengan jadwal
yang ditentukan, sehingga alat – alat berat tersebut terlebih dahulu dipastikan dalam kondisi prima sebelum
dikirim ke pelanggan.
g. Perseroan sudah cukup dikenal oleh banyak perusahaan kontraktor swasta maupun BUMN
Perseroan cukup banyak memiliki kerja sama dengan berbagai customer. Perseroan berhasil mendapat
kepercayaan dari customer seperti perusahaan kontraktor swasta dan BUMN. Hal ini dibuktikan dari selalu
adanya repeat order dari customer tersebut.
Karena Perseroan memiliki citra yang positif, maka menimbulkan kepuasaan dari pelanggan, sehingga pelanggan-
pelanggan tersebut juga merekomendasikan Perseroan kepada relasi-relasi pelanggan tersebut.
6. STRATEGI PERSEROAN
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menerapkan beberapa strategi bisnis yang dapat dijelaskan
sebagai berikut:
a. Menambah varian alat berat dan memperbarui alat-alat yang ada
Perseroan menyadari begitu banyak kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan proyek, hal ini adalah peluang bagi
Perseroan untuk dapat mengembangkan profit dengan cara menambah stock alat berat, menambah varian alat
berat, juga melakukan peremajaan alat dengan cara menjual stock lama alat berat dan memperbaruinya dengan
alat berat tahun muda.
Perseroan akan membeli varian alat berat yang belum dimiliki saat ini, sehingga Perseroan tidak perlu lagi
melakukan re-rent dari perusahaan rekanan.
b. Meningkatkan Standar Operasi Keselamatan Kerja
Perseroan tidak hanya fokus pada penyediaan alat namun menyiapkan tenaga terampil dan tenaga ahli yang
mendukung pengoperasian alat secara tepat dan akurat. Perseroan akan mengikutsertakan Karyawannya untuk
mengikuti program-program pelatihan kerja maupun sertifikasi untuk mendukung kegiatan kerja di proyek.
Dengan adanya peningkatan kualitas layanan dan standar keamanan dan keselamatan kerja Perseroan, hal ini
dapat menjadi nilai tambah bagi pelanggan dan Perseroan akan mendapat kepercayaan yang lebih tinggi dari
pelanngan.
c. Memperluas Usaha Heavy Lifting Services dan alat berat lain juga melakukan mobilisasi/demobilisasi
mandiri
Saat ini Perseroan lebih banyak melayani proyek-proyek di sektor konstruksi dan infrastruktur. Untuk
kedepannya Perseroan akan memperluas jaringan usaha ke proyek sektor:
• minyak dan gas (MIGAS),
• petrokimia,
• plant building,
• industry berat lainnya.
Selain memperluas jangkauan sektor proyek, Perseroan juga akan melakukan kegiatan mobilisasi dan
demobilisasi secara mandiri oleh Perseroan, sehingga perseroan tidak perlu lagi menggunakan jasa pihak ketiga
untuk melakukan pengiriman alat berat dari workshop ke lokasi proyek. Untuk melakukan mobilisasi dan
demobilisasi ini Perseroan perlu menambah alat seperti trailer maupun dolly. Selain dapat memberikan dampak
83
Page 97
efisiensi biaya, Trailer dan dolly ini pun dapat Perseroan sewakan kepada pelanggan yang membutuhkan,
sehingga perseroan mendapat income tambahan.
Tentunya dengan bertambahnya sektor-sektor yang akan dijangkau sebagai target market berikutnya, maka
perseroan pun akan menambah variasi alat-alat berat yang dibutuhkan oleh sektor-sektor tersebut.
d. Customer maintenance untuk mempertahankan kepuasan dan loyalitas konsumen
Selain terus berusaha untuk menjangkau customer-customer baru dan menjangkau semua sektor usaha/proyek
yang menyebar di seluruh wilayah Indonesia, hal penting yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah menjaga
kepuasan Pelanggan yang sudah ada. Salah satu yang akan dilakukan Perseroan sebagai bentuk customer
maintenance adalah membangun relation yang baik dengan personel yang terkait pada proyek. Tim dari
Perseroan akan melakukan kunjungan ke proyek maupun kantor pelanggan yang sudah ditentukan jadwalnya,
untuk mengingatkan kepada pelanggan bahwa Perseroan selalu ada untuk memberikan support kepada proyek
pelanggan. Perseroan akan memberikan update mengenai stock terbaru yang dimiliki perseroan, perseroan juga
akan menawarkan penawaran-penawaran menarik yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan
sehingga hal ini dapat menciptakan loyalitas dari pelanggan.
e. Meningkatkan Efisiensi Biaya
Perseroan akan melakukan evaluasi mengenai semua kegiatan Perseroan dan mengelola semua kegiatan
Perseroan dengan tujuan agar semua kegiatan Perseroan dapat dijalannkan lebih aman, lebih cepat dan lebih
hemat biaya.
7. PERSAINGAN USAHA
Berikut adalah beberapa perusahaan yang menjadi kompetitor Perseroan:
No. Nama Kompetitor Produk Pangsa Pasar* (%)
1 CV. Sumber Rejeki Memiliki variasi alat berat yang banyak NA
2 PT. Tiur Mayasari Jaya Abadi Spesialis penyewaan mobile crane NA
3 PT. Central Crane Memiliki jumlah mobile crane yang banyak NA
4 PT. Bina Mitra Sukses Abadi Memiliki variasi alat berat yang beragam NA
*Perseroan tidak memiliki data dari pihak independen terkait penguasaan pangsa pasar Perseroan maupun
kompetitor diatas.
8. PROSPEK USAHA PERSEROAN
Pertumbuhan PDP Sektor Konstruksi mengalami kenaikan setelah mengalami kontraksi pada 2020 karena
pandemi Covid-19. Infrastruktur masih menjadi tulang punggung dan salah satu pendorong utama di pasar
konstruksi 2022. Nilai konstruksi diperkirakan mencapai 107,15 triliun. Pemerintah mengandalkan sektor swasta
untuk mengambil bagian dalam pengembangan, pembiayaan dan pengelolaan proyek infrastruktur besar.
Proyeksi pertumbuhan ekonomi akan didorong pertumbuhan sektor konstruksi yang diprakirakan mencapai
kisaran 6,0% – 6,8% pada tahun 2022. Pertumbuhan sektor konstruksi diyakini akan memberikan kontribusi besar
terhadap pertumbuhan ekonomi karena memiliki multiplier efek terhadap sektor lain. Untuk mendukung
kelancaran perkembangan jasa konstruksi di Indonesia dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melakukan relaksasi untuk memudahkan izin berusaha
(pu.go.id). Salah satu syarat yang akan direlaksasi adalah perubahan reference aset dari 3 tahun menjadi 10
tahun. Relaksasi ini sekaligus menjawab keresahan para pengusaha konstruksi yang tergabung dalam Gabungan
Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI).
Produksi alat berat nasional di sepanjang 2022 tercatat sebanyak 8.826 unit atau tumbuh 30,9 persen
dibandingkan 2021 sebesar 6.740 unit. Produksi alat berat di 2022 ini mencetak rekor tertinggi sejak 1999 di
mana pada kala itu produksi baru di 726 unit dalam setahun (Sumber: kompas.com). Hal ini menunjukkan
prospek pasar alat berat di Indonesia pada tahun mendatang dengan banyak perusahaan alat berat di Indonesia
84
Page 98
mengantisipasi kenaikan kinerja penjualan alat berat dengan perusahaan seperti PT ABMM Investama Tbk.
(ABMM) menambah modal belanja sebesar 2,5 kali lipat dibandingkan pada tahun 2021 (Sumber: bisnis.com).
Pasar konstruksi Indonesia juga diperkirakan akan memiliki pertumbuhan CAGR sebesar 4% dari tahun 2022 –
2028. Nilai proyek konstruksi Indonesia diperkirakan mencapai IDR 157,47 trilliun atau 10.97 miliar pada tahun
2022. Pertumbuhan ini disebabkan oleh perkembangan di sektor perumahan dan industry di Indonesia. Kita juga
melihat bahwa kecenderungan (trend) di bidang hotel, retail, dan perkantoran juga mulai menunjukkan
kenaikkan dibandingkan dengan tahun 2021. Ini juga diprediksi akan menunjang konstruksi di tahun-tahun
mendatang (Sumber: Mordor intelligence).
Pembangunan infrastruktur gencar dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
untuk meningkatkan daya saing bangsa. Di tahun 2022, Pemerintah terus mendorong pihak swasta untuk
melakukan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk meringankan APBN atau APBD. Diperkirakan
terdapat 30 proyek KPBU pada tahun 2022 dan nilainya diperkirakan mencapai Rp332,59 triliun.
Q. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)
Pelaksanaan CSR merupakan komitmen dan langkah strategis Perseroan dalam menjaga pertumbuhan dan
keberlangsungan bisnis Perusahaan. Perseroan meyakini bahwa dengan pendekatan yang seimbang antara
kinerja ekonomi, kinerja lingkungan, dan kinerja sosial akan mendukung peran Perusahaan dalam pembangunan
yang berkelanjutan.
Perseroan secara konsisten melaksanakan kegiatan CSR sebagai wujud kepedulian Perusahaan sekaligus
apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan dan dukungan atas proses bisnis Perusahaan.
Keberlangsungan bisnis Perseroan tidak lepas dari partisipasi masyarakat dalam menyambut berbagai produk
dan layanan yang ditawarkan oleh Perusahaan.
CSR menjadi suatu bentuk kebijakan dan kegiatan yang diselenggarakan oleh Perseroan dalam berkontribusi
terhadap masyarakat dan lingkungan serta menjadi salah satu aspek berkelanjutan bisnis Perseroan. Bagi
Perseroan, program dan kegiatan CSR merupakan salah satu aspek penting dalam menjalin hubungan harmonis
dengan seluruh pemangku kepentingan.
1. CSR WIDI Berbagi
Bakti Sosial untuk warga di sekitar daerah Jl. Lodan Dalam 2 Kantor RW.08 di tahun 2022.
Sumber: Perseroan
85
Page 99
2. Rumah Yatim
Bantuan CSR untuk Rumah Yatim Rawasari 2 di Jl. Rawasari Selatan No. 36 di tahun 2022.
Sumber: Perseroan
R. KETERANGAN TENTANG INDUSTRI
Makroekonomi
Pada tahun 2023, berdasarkan perkiraan IMF, perkembangan GDP riil Indonesia akan naik 5% dan perkembangan
GDP dengan inflasi diperkirakan akan naik 5,5%. Sedangkan, Bloomberg memperkirakan bahwa GDP Indonesia
pada tahun 2023 akan naik 4,9% (-0,7% pada triwulan I, 3,7% pada triwulan II, 1,8% pada triwulan III, dan 0%
pada triwulan IV).
Dari kondisi ekonomi saat ini, ada kemungkinan tinggi terjadi resesi terutama pada ekonomi maju di Amerika
Serikat dan Eropa dengan probabilitas yang tinggi. Bloomberg memperkirakan kemungkinan Amerika Serikat
memasuki resesi pada tahun 2023 sebanyak 60%, Jerman sebanyak 90%, Perancis 60%, Italia sebanyak 78%, dan
Inggris sebanyak 80%. Akan tetapi, menurut perkiraan Bloomberg, kemungkinan resesi terjadi pada tahun 2023
di negara-negara berkembang di Asia sangat kecil. Bloomberg memperkirakan kemungkinan Indonesia masuk
resesi pada tahun 2023 hanya 5%, Thailand 15%, Filipina 10% dan Malaysia 10%.
Perlambatan ekonomi global dan Indonesia dapat mengakibatkan penurunan proyek-proyek pembangunan
infrastruktur pemerintah yang menjadi salah satu penggerak kegiatan usaha Perseroan. Kondisi ekonomi
domestik maupun global akan berpengaruh pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang secara
86
Page 100
langsung akan berdampak pada proyek-proyek pembangunan infrastruktrur dalam negeri, dimana hal tersebut
akan memberikan dampak berupa penurunan permintaan jasa Perseroan dalam mendukung pelaksanaan
proyek-proyek tersebut.
IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia sampai dengan akhir tahun 2022 mengalami
peningkatan menjadi 5,3%. Stimulus kebijakan ekonomi yang dilakukan pemerintah tepat pada sasaran untuk
meningkatkan perekonomian pasca pandemi COVID-19 sehingga IMF memproyeksikan meningkatkan. Proyeksi
pertumbuhan ekonomi 2023 masih positif walaupun diproyeksikan tumbuh melambat. IMF juga
memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar CAGR 8,94% dari 2022F sebesar 18.988 triliun Rupiah
ke 29.138 triliun Rupiah pada tahun 2027.
GDP DAN FORECAST INDONESIA
CAGR
2022 - 2027
CAGR + 8,94%
2017 - 2021
+ 5,71%
29.138
26.903
24.818
22.866
21.031
18.988
15.833 16.971
14.839 15.438
13.590
2017 2018 2019 2020 2021 2022F 2023F 2024F 2025F 2026F 2027F
*)dalam triliunan Rupiah
Sumber : IMF, Economy Outlook (Oktober 2022)
Industri Alat Berat & Infrastruktur di Indonesia
Pemerintah Indonesia mengalokasikan anggaran infrastruktur sebesar Rp 392 triliun dalam rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023. Nilai tersebut naik 7,75% dibandingkan pada outlook APBN 2022
sebesar Rp 363,8 triliun (Sumber: Kementrian Keuangan). Anggaran tersebut diarahkan demi mendorong
percepatan pembangunan infrastruktur yang mendukung transformasi ekonomi dan sentra pertumbuhan baru.
87
Page 101
Pada triwulan I tahun 2022, produksi alat berat di Indonesia naik 49.11% menjadi 2,113 unit dari 1,417 unit.
Sebagian besar dari kenaikan produksi ini disebabkan oleh naiknya tuntutan (demand) di sektor pertambangan.
Naiknya tuntutan di sektor pertambangan ini seiring dengan naiknya harga komoditas seperti batu bara akibat
perang Russia dan Ukraina. The Indonesian Heavy Industry Association (Hinabi) memperkirakan bahwa produksi
alat berat pada tahun 2022 akan naik hingga 9,000 – 10,000 unit, meningkat jauh dari 6,740 unit yang diproduksi
pada tahun 2021 (Sumber: Petromindo).
Menurut Research and Market, pasar alat berat konstruksi akan memiliki GDP 5.082 miliar USD dan memiliki
volume sebanyak 35,803 unit pada tahun 2028, dengan CAGR sebesar 6.52% dari tahun 2022 – 2028. Harga –
harga berbagai komoditas lain seperti nikel dan tin juga diperkirakan akan terus meningkat seiring perkembangan
teknologi, hal ini diperkirakan akan meningkatkan investasi asing dalam sektor pertambangan di Indonesia untuk
komoditas komoditas tersebut (Sumber: Research and Markets).
Pasar konstruksi Indonesia juga diperkirakan akan memiliki pertumbuhan CAGR sebesar 4% dari tahun 2022 –
2028. Nilai proyek konstruksi Indonesia diperkirakan mencapai IDR 157,47 trilliun atau 10.97 miliar pada tahun
2022. Pertumbuhan ini disebabkan oleh perkembangan di sektor perumahan dan industri di Indonesia. Kita juga
melihat bahwa kecenderungan (trend) di bidang hotel, retail, dan perkantoran juga mulai menunjukkan
kenaikkan dibandingkan dengan tahun 2021. Ini juga diprediksi akan menunjang konstruksi di tahun-tahun
mendatang (Sumber: Mordor intelligence).
Ruang lingkup pelanggan perseroan berada di Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta sehingga sehingga
perkembangan konstruksi di kedua provinsi menjadi peluang bisnis Perseroan kedepannya. Salah satu cara untuk
dapat mengetahui perkembangan kontruksi dapat diketahui dari realisasi pembangunan fisik yang dapat dilihat
dari Indeks Nilai Konstruksi diselesaikan.
Indeks Nilai Konstruksi merupakan Indikator penting yang menunjukkan fluktuasi konstruksi di Indonesia. Indeks
Nilai Konstruksi yang Diselesaikan menggambarkan realisasi fisik pekerjaan konstruksi yang diselesaikan dalam
satu triwulan pada suatu wilayah. Dari data dibawah ini dapat dilihat bahwa indeks nilai konstruksi 2017 sampai
dengan Triwulan 1 2022 Jawa Barat dan DKI Jakarta masih diatas rata-rata Indonesia menggunakan dasar tahun
2016. Tahun 2020 indeks nilai konstruksi Provinsi Jawa Barat mengalami penurunan akibat pandemi COVID-19,
namun indeks nilai konstruksi memiliki trend indeks nilai konstruksi yang meningkat sampai dengan Triwulan I
2022 (Sumber: Kementrian PUPR).
88
Page 102
Indeks Nilai Konstruksi 2017 - Q1 2022 (2016 = 100)
250
200
150
100
50
0
2017 2018 2019 2020 2021 2022
DKI JAKARTA JAWA BARAT INDONESIA
Sumber : Kementerian PUPR
Tren meningkatnya indeks nilai konstruksi kedua provinsi didukung dengan indeks kemahalan konstruksi yang
masih dikisaran 93,00 hingga 108,99 pada tahun 2022. Sehingga untuk jasa penyewaan alat berat masih terbuka
untuk meningkatkan pangsa pasar dan Perseroan juga masih memiliki peluang yang baik untuk kawasan Provinsi
Jawa Barat dan Provinsi DKI Jakarta.
Peluang bisnis penyewaan alat berat juga dapat dilihat dari pembangunan kedepan Berdasarkan Proyek Prioritas
Strategis RPJMN 2020-2024 (Sumber: Bappenas). Beberapa proyek pembangunan strategis yang dicanangkan
pemerintah berada pada wilayah operasional Perseroan yaitu Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta adalah sebagai
berikut:
Indikasi
No. Proyek Manfaat Proyek Pendanaan (Rp Pelaksana
Triliun
1 Pembangunan Science Meningkatnya kapabilitas Rp. 0,8 Triliun a.l Kemenristek/
Techno Park (Optimalisasi penciptaan inovasi dan (APBN) BRIN,
Triple Helix di 4 Major produk inovasi nasional Kemendikbud,
Universitas, Universitas Perguruan Tinggi
Indonesia, UGM, IPB, ITB) Negeri (UGM, IPB,
ITB dan UI) dan
Swasta
2 KA Kecepatan Tinggi Berkurangnya waktu tempuh: Rp. 63,6 Triliun a.l Kemenhub,
Pulau Jawa (Jakarta – • Jakarta – Semarang dari 5 • APBN: 21,6 KemenPUPR, BPPT,
Semarang dan Jakarta – jam menjadi 3,5 jam • KPBU: 42,0 Badan Usaha
Bandung) • Jakarta – Bandung dari 3 (BUMN/ Swasta)
jam menjadi 40 menit
3 Sistem Angkutan Umum • Berkurangnya potensi Rp. 118,8 Triliun a.l Kemenhub,
Massal Perkotaan di 6 kerugian ekonomi akibat (APBN, APBD, KemenPUPR,
Wilayah Metropolitan: kemacetan di wilayah Badan Usaha) Pemda, Badan
Jakarta, Surabaya, metropolitan Usaha (BUMN/
Bandung, Medan, Swasta)
Semarang, dan Makassar
4 Pemulihan Empat Daerah • Penurunan erosi di wilayah Rp. 30,9 Triliun a.l. KemenPUPR,
Aliran Sungai Kritis di DKI DAS kritis dengan (APBN) Kemen LHK
Jakarta, Provinsi Banten, penghijauan lahan kritis
150.000 Ha
89
Page 103
Jawa Barat dan Sumatera • Reduksi dampak bencana
Utara banjir di Provinsi Banten, DKI
Jakarta, Jawa Barat dan
Sumatera Utara
Total Rp 214,1 Triliun
Sumber: Bappenas
Salah satu isu yang menjadi perhatian Pemerintah saat ini adalah terjadinya ketidakseimbangan antara
kebutuhan dan ketersediaan alat berat utama. Yakni, jumlah alat berat yang tersedia hanya sebanyak 150 ribu
unit yang berarti hanya 71% dari kebutuhan. Problematika lain yang dihadapi adalah bahwa ternyata sekitar 50%
dari alat berat yang ada berdomisili di wilayah DKI Jakarta, sehingga mobilisasinya menjadi tidak efisien atau
bahkan sering menyebabkan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi (Sumber: Kementrian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia).
Menurut Hediyanto, kualitas dan produktifitas pelaksanaan pekerjaan konstruksi jalan sangat bergantung pada
dukungan alat berat yang digunakan, seperti alat berat untuk pekerjaan tanah yaitu excavator, dozer, dan grader;
untuk pekerjaan perkerasan jalan antara lain compactor, sprayer, dan finisher. Serta, alat berat untuk
transportasi material dumptruck. Tentu saja untuk memiliki alat berat tersebut diperlukan investasi yang relatif
besar yang haya dapat dipenuhi oleh badan usaha kualifikasi besar (Sumber: Kementrian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia).
Untuk menjamin keberhasilan program pembangunan infrastruktur, Indonesia masih memerlukan tambahan
peralatan berat dalam jumlah yang cukup besar. Kebutuhan tersebut tentunya dapat dipenuhi dari produk-
produk dalam negeri yang memiliki kandungan lokal sebesar 40–60% sebagaimana telah dilakukan oleh
beberapa industry alat berat dari Jepang ataupun produk impor dari berbagai negara. Namun demikian,
Indonesia berkeinginan untuk diposisikan sebagai mitra yang sejajar, dan bukan sekedar sebagai pasar alat berat
semata. Mengetahui hal tersebut, Volvo Heavy Equipment berminat melakukan investasi langsung dengan
membangun industri peralatan berat di Indonesia. Serta menjadikan Indonesia sebagai basis produksi alat berat,
khususnya untuk kawasan Asia Tenggara (Sumber: Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia).
Sehingga, untuk kedepannya kegiatan usaha Perseroan memiliki prospek yang menjanjikan. Semakin
berkembangnya infrastruktur di Indonesia khususnya di DKI Jakarta dan Jawa Barat, maka akan secara tidak
langsung mempengaruhi keadaan finansial dan operasional Perseroan kearah yang lebih positif.
MANAGEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KEGIATAN USAHA
SEHUBUNGAN DENGAN MODAL KERJA YANG MENIMBULKAN RISIKO KHUSUS.
MANAGEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KETERGANTUNGAN
TERHADAP KONTRAK INDUSTRIAL, KOMERSIAL, ATAU KEUANGAN TERMASUK KONTRAK TERTENTU
DENGAN PELANGGAN, PEMASOK DAN/ATAU PEMERINTAH.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN,
KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU PERISTIWA YANG DAPAT DIKETAHUI YANG DAPAT
MEMPENGARUHI SECARA SIGNIFIKAN PENJUALAN BERSIH ATAU PENDAPATAN USAHA, PENDAPATAN
DARI OPERASI BERJALAN, PROFITABILITAS, LIKUIDITAS ATAU SUMBER MODAL, ATAU PERISTIWA YANG
AKAN MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN YANG DILAPORKAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN INDIKASI
ATAS HASIL OPERASI ATAU KONDISI KEUANGAN MASA DATANG.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN YANG
SIGNIFIKAN DALAM PRODUKSI, PENJUALAN, PERSEDIAAN, BEBAN, DAN HARGA PENJUALAN SEJAK
TAHUN BUKU TERAKHIR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK.
90
Page 104
VIII. KEBIJAKAN DIVIDEN
Para pemegang saham baru yang berasal Penawaran Umum Perdana ini akan memperoleh hak-hak yang sama
dan sederajat dengan pemegang saham lama Perseroan, termasuk hak untuk menerima dividen.
Berdasarkan UUPT sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja, pembagian dividen dilakukan berdasarkan
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan). Sebelum berakhirnya tahun keuangan,
dividen interim dapat dibagikan sepanjang hal itu diperbolehkan oleh Anggaran Dasar Perseroan dan pembagian
dividen interim tidak menyebabkan aset bersih Perseroan menjadi kurang dari modal ditempatkan dan disetor
penuh dan cadangan wajib Perseroan. Pembagian dividen interim tersebut ditetapkan oleh Direksi setelah
mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. Jika setelah berakhirnya tahun keuangan dimana terjadi
pembagian dividen interim Perseroan mengalami kerugian, maka dividen interim yang telah dibagikan tersebut
harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan. Dewan Komisaris serta Direksi akan bertanggung
jawab secara tanggung renteng untuk pengembalian dimaksud jika dividen interim tidak dikembalikan oleh
pemegang saham.
Sebagai perusahaan terbuka, Perseroan merencanakan untuk membayar dividen tunai setiap tahun mulai tahun
buku 2023 sebesar-besarnya sejumlah 30% yang juga dikaitkan dengan, antara lain keuntungan yang didapat
pada tahun fiskal serta kewajiban Perseroan untuk mengalokasikan dana cadangan sesuai dengan aturan yang
berlaku dan kondisi keuangan Perseroan. Selain itu, tingkat pertumbuhan Perseroan ke depan juga merupakan
pertimbangan penting dalam pembagian dividen. Semua hal tersebut secara keseluruhan diharapkan dapat
selaras dengan tujuan Perseroan untuk memaksimalkan nilai pemegang saham jangka panjang.
Dividen kas akan dibayarkan dalam Rupiah. Pemegang saham pada recording date akan memperoleh hak atas
dividen dalam jumlah penuh dan dikenakan pajak penghasilan yang berlaku dalam ketentuan perpajakan di
Indonesia. Dividen kas yang diterima oleh pemegang saham dari luar Indonesia akan dikenakan pajak penghasilan
sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia.
Tidak ada negative covenant yang dapat menghambat Perseroan untuk melakukan pembagian dividen kepada
pemegang saham.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan tidak terdapat Riwayat pembagian dividen dikarenakan Perseroan
menggunakan laba ditahan untuk pengembangan bisnis.
91
Page 105
IX. PENJAMINAN EMISI EFEK
I. KETERANGAN TENTANG PENJAMINAN EMISI EFEK
Sesuai dengan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek,
Penjamin Pelaksana Emisi Efek, menyetujui sepenuhnya untuk menjamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) terhadap sisa Saham Yang Ditawarkan yang tidak dipesan dalam Penawaran Umum Perdana
Saham Perseroan dengan cara menawarkan dan menjual Saham Yang Ditawarkan Perseroan kepada Masyarakat
sesuai bagian penjaminannya dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk
membeli saham yang akan ditawarkan yang tidak habis terjual pada tanggal penutupan Masa Penawaran.
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek tersebut merupakan perjanjian yang lengkap diantara para pihak dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek ini dan menggantikan semua persetujuan yang mungkin telah dibuat
sebelumnya antara pihak-pihak dalam Perjanjian ini baik dibuat secara lisan maupun secara tertulis, yang dibuat
secara tegas ataupun yang dibuat secara tidak langsung, berkenaan dengan hal-hal yang dimuat dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek ini. Para pihak dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek ini menyatakan tidak pernah
membuat perjanjian lain sehubungan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek ini dan berjanji dan mengikatkan
diri tidak akan membuat perjanjian apapun baik dibuat dengan akta di bawah tangan maupun dibuat secara
notariil, sehubungan dengan Penawaran Umum, yang bertentangan dan/atau yang tidak sesuai dengan
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek ini. Apabila terdapat perjanjian/ pernyataan yang dibuat oleh para pihak
bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek ini maka yang berlaku mengikat para pihak adalah
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek ini.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.7, POJK No. 41 Tahun 2020 dan SEOJK 15/2020. Pihak yang akan menjadi Manajer Penjatahan dan
Partisipan Admin dalam Penawaran Umum ini adalah PT ARTHA SEKURITAS INDONESIA.
II. SUSUNAN PENJAMIN EMISI EFEK
Adapun susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran
Umum Perseroan adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan Persentase
Nama Jumlah (Rp)
Jumlah Saham (lembar) (%)
Penjamin Pelaksana Emisi Efek:
1. PT Artha Sekuritas Indonesia 400.000.000 40.000.000.000 100,00
Jumlah 400.000.000 40.000.000.000 100,00
III. PENENTUAN HARGA PENAWARAN SAHAM PADA PASAR PERDANA
Harga Penawaran untuk Saham Yang Ditawarkan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dengan mempertimbangkan hasil Penawaran Awal (Bookbuilding) yang telah
dilakukan pada tanggal 16 Juni 2023 – 22 Juni 2023 dengan kisaran harga penawaran Rp 100,- sampai dengan Rp
115,- oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Tabel dibawah ini menggambarkan rasio keuangan terkait kondisi saham Perseroan dibandingkan dengan saham
perusahaan tercatat yang berada pada sektor industri yang sama dengan Perseroan:
Kode PE (X) (per 22 PBV (X) (per Harga (per 22
No. Nama Perusahaan EPS (Q4-2022)
Saham Juni 2023) 22 Juni 2023) Juni 2023)
1. PT Superkrane Mitra Utama SKRN 25,95 4,60 Rp 460 12,79
Tbk
2. PT Berdikari Pondasi Perkasa BDKR 20,12 2,08 Rp 292 12,44
Tbk
3. PT Kobexindo Tractors Tbk KOBX 8,39 0,94 Rp 240 19,61
4. Perseroan* WIDI 117,65 11,86 Rp 100 0,85
Sumber: Bloomberg, RTI Business, Perseroan
92
Page 106
*Menggunakan Harga Penawaran Umum Perdana Saham (Rp100 per saham)
Dengan mempertimbangkan hasil Penawaran Awal tersebut di atas maka berdasarkan kesepakatan antara
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dengan Perseroan ditetapkan Harga Penawaran sebesar Rp 100,- (seratus Rupiah)
per lembar saham.
Penentuan harga ini juga telah mempertimbangkan faktor-faktor berikut:
1. Kondisi pasar pada saat bookbuilding dilakukan;
2. Permintaan dari investor
3. Kinerja keuangan Perseroan
4. Data dan informasi mengenai Perseroan, kinerja, sejara, prospek usaha Perseroan serta industri Jasa
Pelayanan Kesehatan
5. Penilaian terhadap direksi dan manajemen, operasi atau kinerja Perseroan, serta prospek pendapatan
Perseroan di masa mendatang
6. Status dari perkembangan terakhir Perseroan
7. Faktor-faktor di atas dalam kaitannya dengan penentuan nilai pasar dan berbagai metode penilaian untuk
beberapa perusahaan yang bergerak di bidang sejenis dengan Perseroan; dan
8. Mempertimbangkan kinerja saham di Pasar Sekunder.
Tidak dapat dijamin atau dipastikan, bahwa setelah Penawaran Umum ini, harga saham Perseroan akan terus
berada di atas Harga Penawaran atau perdagangan saham Perseroan akan terus berkembang secara aktif di BEI
dimana saham tersebut dicatatkan.
93
Page 107
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:
1. AKUNTAN PUBLIK
Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara
Centennial Tower 15th Floor Unit B
Jl. Gatot Subroto Kav. 24-25
Jakarta 12930 - Indonesia
STTD : Nomor STTD. AP-559/PM.22/2018 tanggal 4 April 2018 atas nama
David Wijaya
Nama Rekan : David Wijaya
Keanggotaan Asosiasi : Standar Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI
Pedoman Kerja : Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
Surat Penunjukan : 003/SPN-WJK/X/2022
Tanggal Surat Penunjukan : 29 Oktober 2022
Tugas dan kewajiban pokok:
Fungsi utama Akuntan Publik dalam Penawaran Umum ini adalah untuk melaksanakan audit berdasarkan
standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan Akuntan
Publik merencakan dan melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan
keuangan bebas dari salah saji material dan bertanggung jawab atas pendapat yang diberikan terhadap
laporan keuangan yang di audit. Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik meliputi pemeriksaan atas dasar
pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Juga
meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen
serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Akuntan Publik bertanggung jawab
atas pendapat mengenai kewajaran dari laporan keuangan Perseroan.
2. KONSULTAN HUKUM
Imran Muntaz & Co Law Firm
Office 8, Lantai 35
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190 - Indonesia
STTD : Nomor STTD.KH-393/PM.223/2020 tanggal 30 Januari 2020 atas
nama Imran Muntaz
Nama Rekan : Imran Muntaz
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
Pedoman Kerja : Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan oleh HKHPM
berdasarkan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM
No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.
Surat Penunjukan : 001/SPN-WJK/IX/2022
Tanggal Surat Penunjukan : 1 September 2022
Tugas dan kewajiban pokok:
Tugas dan kewajiban pokok Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan
dan penelitian atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berkaitan sebagaimana
yang disampaikan oleh Perseroan ditinjau dari segi hukum. Hasil pemeriksaan dan penelitian hukum tersebut
94
Page 108
dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas Segi Hukum, yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang diberikan
secara obyektif dan mandiri, dengan berpedoman pada kode etik, standar profesi, dan peraturan Pasar Modal
yang berlaku.
3. NOTARIS
Kantor Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.
Jl. K.H. Zainul Arifin No. 2
Komp. Ketapang Indah Blok B 2 No. 5
Jakarta 11140 - Indonesia
STTD : STTD.N-29/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 19 Maret 2023
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 063931900705
Pedoman Kerja : Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris
Surat Penunjukan : 004/SPN-WJK/X/2022
Tanggal Surat Penunjukan : 29 Oktober 2022
Kantor Notaris Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn.
Jl. Cikampek No. 7
Menteng
Jakarta 10310 - Indonesia
STTD : STTD.N-307/PM.223/2022 tanggal 03 Juni 2022
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 063931900705
Pedoman Kerja : Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris
Surat Penunjukan : 001/SPN-WJK/II/2023
Tanggal Surat Penunjukan : 10 Februari 2023
Tugas dan kewajiban pokok:
Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuat akta-akta dalam
rangka Penawaran Umum, antara lain membuat Perubahan Seluruh Anggaran Dasar Perseroan, Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek, dan
Perjanjian Pengelolaan Administrasi Efek, dengan berpedoman pada Peraturan Jabatan Notaris dan Kode etik
Notaris.
95
Page 109
4. BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT Bima Registra
Satrio Tower, Lantai 9
Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4 No.5
Jakarta 12950 – Indonesia
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia (ABI) Nomor ABI/IX/2014-
011
Izin Usaha sebagai BAE : KEP-36/D.04/2014 tanggal 8 Agustus 2014
Surat Penunjukan : 005/SPN-WJK/X/2022
Tanggal Surat Penunjukan : 29 Oktober 2022
Tugas dan kewajiban pokok:
Ruang lingkup tugas BAE dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini, sesuai dengan Standar Profesi
dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku, adalah untuk melakukan administrasi pemesanan Saham Yang
Ditawarkan sesuai dengan ketentuan khususnya sehubungan dengan penerapan POJK No. 41/2020, dengan
demikian melakukan koordinasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek yang bertindak sebagai Partisipan
Admin dalam sistem e-IPO terkait dengan data-data pemesan saham yang telah memperoleh penjatahan baik
penjatahan pasti maupun penjatahan terpusat, dan melaksanakan deposit saham Emiten untuk
didistribusikan melalui sistem ke rekening efek para pemesan saham pada tanggal distribusi saham. BAE juga
bertanggung jawab untuk menerbitkan Surat Kolektif Saham (“SKS”), apabila diperlukan, dan menyusun
laporan Penawaran Umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan pasar modal yang berlaku.
96
Page 110
XI. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
1. PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Perseroan berencana untuk melakukan Penawaran Umum menggunakan sistem Penawaran Umum Elektronik
sebagaimana diatur dalam POJK nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik (“POJK No. 41/2020”). Pemodal dapat
menyampaikan minat pada masa bookbuilding atau pesanan pada masa Penawaran Umum.
Penyampaian minat atas saham yang akan ditawarkan dan/atau pesanan atas saham yang ditawarkan melalui
Sistem Penawaran Umum Elektronik wajib disampaikan dengan:
a. Secara langsung melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik (pada website www.e-ipo.co.id );
Minat dan/atau pesanan pemodal sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib diverifikasi oleh Partisipan
Sistem dimana pemodal terdaftar sebagai nasabah. Minat dan/atau pesanan disampaikan dengan mengisi
formulir elektronik yang tersedia pada sistem Penawaran Umum Elektronik;
b. Melalui Perusahaan Efek yang merupakan Partisipan Sistem dimana pemodal yang bersangkutan menjadi
nasabahnya.
Minat dan/atau pesanan pemodal sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib diverifikasi oleh Partisipan
Sistem dimaksud untuk selanjutnya diteruskan ke Sistem Penawaran Umum Elektronik oleh Partisipan
Sistem. Minat dan/atau pesanan disampaikan dengan mengisi formulir di Perusahaan Efek yang merupakan
Partisipan Sistem.
Untuk Pemesan yang merupakan nasabah Penjamin Pelaksana Emisi Efek, dalam hal ini PT Artha Sekuritas
Indonesia, selain dapat menyampaikan pesanan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam huruf a
di atas, pesanan juga dapat disampaikan melalui email ke: corfin@arthasekuritas.com atau dapat melalui
surat yang ditujukan ke alamat PT Artha Sekuritas Indonesia, dengan mencantumkan informasi sebagai
berikut:
1. Identitas Pemesan (Nama sesuai KTP, No. SID, No. SRE, dan Kode Nasabah yang bersangkutan)
2. Jumlah pesanan dengan menegaskan satuan yang dipesan (lot/lembar)
3. Menyertakan scan copy KTP dan informasi kontak yang dapat dihubungi (email dan nomor telepon).
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berasumsi bahwa setiap permintaan yang dikirimkan melalui email calon
pemesan adalah benar dikirimkan oleh pengirim/calon pemesan dan tidak bertanggung jawab atas
penyalahgunaan alamat email pemesan oleh pihak lain.
c. Melalui Perusahaan Efek yang bukan merupakan Partisipan Sistem dimana pemodal yang bersangkutan
menjadi nasabahnya.
Minat dan/atau pesanan pemodal sebagaimana dimaksud dalam huruf c wajib diverifikasi oleh Perusahaan
Efek dimaksud dan selanjutnya disampaikan kepada Partisipan Sistem untuk diteruskan ke Sistem
Penawaran Umum Elektronik. Minat dan/atau pesanan disampaikan dengan mengisi formulir di
Perusahaan Efek yang bukan merupakan Partisipan Sistem.
Setiap pemodal hanya dapat menyampaikan 1 (satu) minat dan/atau pesanan melalui setiap Partisipan Sistem untuk
alokasi Penjatahan Terpusat pada setiap Penawaran Umum Saham.
Setiap pemodal yang akan menyampaikan minat dan/atau pemesanan untuk alokasi Penjatahan Pasti hanya dapat
menyampaikan minat dan/atau pemesanan melalui Perusahaan Efek yang merupakan Penjamin Emisi Efek.
97
Page 111
Minat dan/atau pesanan pemodal untuk alokasi penjatahan pasti yang disampaikan melalui Partisipan Sistem yang
merupakan Penjamin Emisi Efek dan bukan Anggota Kliring harus dititipkan penyelesaian atas pesanannya kepada
Partisipan Sistem yang merupakan Anggota Kliring untuk diteruskan ke Sistem Penawaran Umum Elektronik.
Penyampaian Minat atas Saham yang Akan Ditawarkan
Penyampaian minat atas Saham yang akan ditawarkan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik dilakukan pada
masa Penawaran Awal. Pemodal dapat mengubah dan/atau membatalkan minat yang telah disampaikan selama
masa Penawaran Awal belum berakhir melalui Partisipan Sistem.
Dalam hal Pemodal mengubah dan/atau membatalkan minatnya, Partisipan Sistem harus melakukan perubahan
dan/atau pembatalan minat dalam Sistem Penawaran Umum Elektronik. Perubahan dan/atau pembatalan minat
dinyatakan sah setelah mendapat konfirmasi dari Sistem Penawaran Umum Elektronik.
Dalam hal pada akhir masa Penawaran Awal harga Saham yang disampaikan pada saat penyampaian minat oleh
pemodal sama dengan atau lebih tinggi dari harga penawaran Saham yang ditetapkan, minat yang disampaikan oleh
pemodal tersebut akan diteruskan menjadi pesanan Saham dengan harga sesuai harga penawaran Saham setelah
terlebih dahulu dikonfirmasi oleh pemodal pada masa penawaran Saham.
Konfirmasi dilakukan pemodal dengan menyatakan bahwa pemodal telah menerima atau memperoleh kesempatan
untuk membaca Prospektus berkenaan dengan Saham yang ditawarkan sebelum atau pada saat pemesanan
dilakukan. Dalam hal pemodal menyampaikan minat atas Saham yang akan ditawarkan secara langsung melalui
Sistem Penawaran Umum Elektronik, konfirmasi sebagaimana dilakukan secara langsung oleh pemodal melalui
Sistem Penawaran Umum Elektronik, sedangkan apabila pemodal menyampaikan minat atas Saham yang akan
ditawarkan melalui Partisipan Sistem atau Perusahaan Efek yang bukan merupakan Partisipan Sistem, konfirmasi
dilakukan oleh Partisipan Sistem untuk dan atas nama pemodal pada Sistem Penawaran Umum Elektronik.
Partisipan Sistem wajib terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pemodal dan Perusahaan Efek di luar Sistem
Penawaran Umum Elektronik.
Penyampaian Pesanan atas Saham yang Akan Ditawarkan
Pesanan pemodal atas Saham yang ditawarkan disampaikan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik pada masa
penawaran Saham. Pemodal dapat mengubah dan/atau membatalkan pesanannya selama masa penawaran Saham
belum berakhir melalui Partisipan Sistem.
Dalam hal Pemodal mengubah dan/atau membatalkan pesanannya, Partisipan Sistem harus melakukan perubahan
dan/atau pembatalan pesanan dalam Sistem Penawaran Umum Elektronik. Perubahan dan/atau pembatalan
pesanan dinyatakan sah setelah mendapat konfirmasi dari Sistem Penawaran Umum Elektronik.
2. PEMESAN YANG BERHAK
Pemesan yang berhak sesuai dengan POJK nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik, adalah Pemodal. Adapun
Pemodal harus memiliki:
a. SID;
b. Subrekening Efek Jaminan; dan
c. RDN.
Keharusan memiliki Subrekening Efek Jaminan tidak berlaku bagi pemodal kelembagaan yang merupakan nasabah
Bank Kustodian yang melakukan pemesanan Penjatahan Pasti.
3. JUMLAH PESANAN
Pemesanan pembelian saham harus diajukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yakni 100
(seratus) saham dan selanjutnya dalam jumlah kelipatan 100 (seratus) saham.
98
Page 112
4. PENDAFTARAN EFEK KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Saham-Saham Yang Ditawarkan ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Efek
Bersifat Ekuitas Pada Penitipan Kolektif yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI dengan nomor perjanjian
No. SP-025/SHM/KSEI/0323 tanggal 24 Maret 2023.
a. Dengan didaftarkannya saham tersebut di KSEI maka atas saham-Saham Yang Ditawarkan berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1) Perseroan tidak menerbitkan saham hasil Penawaran Umum Perdana Saham dalam bentuk Surat Kolektif
Saham, tetapi saham tersebut akan didistribusikan secara elektronik yang diadministrasikan dalam
Penitipan Kolektif KSEI. Saham - saham hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek
atas nama pemegang rekening selambat-lambatnya pada tanggal distribusi saham setelah menerima
konfirmasi registrasi saham tersebut atas nama KSEI dari Perseroan atau BAE;
2) Sebelum saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini dicatatkan di BEI, pemesan
akan memperoleh bukti kepemilikan saham dalam bentuk FKPS yang sekaligus merupakan sebagai tanda
bukti pencatatan dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan atas saham – saham dalam penitipan
kolektif;
3) KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian akan menerbitkan konfirmasi tertulis kepada pemegang
rekening sebagai surat konfirmasi mengenai kepemilikan Saham. Konfirmasi Tertulis merupakan surat
konfirmasi yang sah atas Saham yang tercatat dalam Rekening Efek;
4) Pengalihan kepemilikan Saham dilakukan dengan pemindahbukuan antar rekening efek di KSEI;
5) Pemegang saham yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas dividen, saham bonus, Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (HMETD), dan memberikan suara dalam RUPS, serta hak-hak lainnya yang melekat
pada saham;
6) Pembayaran dividen, saham bonus, dan perolehan atas hak memesan efek terlebih dahulu kepada
pemegang saham dilaksanakan oleh Perseroan, atau BAE yang ditunjuk oleh Perseroan, melalui Rekening
Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi
pemegang rekening efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian;
7) Setelah Penawaran Umum dan setelah saham Perseroan dicatatkan, pemegang saham yang menghendaki
sertifikat saham dapat melakukan penarikan saham keluar dari Penitipan Kolektif di KSEI setelah saham
hasil Penawaran Umum didistribusikan ke dalam Rekening Efek Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang
telah ditunjuk;
8) Penarikan tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan penarikan saham kepada KSEI melalui
Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang mengelola sahamnya dengan mengisi Formulir Penarikan Efek;
9) Saham-saham yang ditarik dari Penitipan Kolektif akan diterbitkan dalam bentuk Surat Kolektif Saham
selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh Perseroan dan diterbitkan atas
nama pemegang saham sesuai permintaan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang mengelola saham;
10) Pihak-pihak yang hendak melakukan penyelesaian transaksi bursa atas Saham Perseroan wajib menunjuk
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening di KSEI untuk
mengadministrasikan Saham tersebut.
11) Saham-saham yang telah ditarik keluar dari Penitipan Kolektif KSEI dan diterbitkan surat kolektif sahamnya
tidak dapat dipergunakan untuk penyelesaian transaksi bursa. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur
penarikan saham dapat diperoleh pada Penjamin Emisi Efek di mana FPPS yang bersangkutan diajukan.
5. MASA PENAWARAN
Masa Penawaran Umum akan berlangsung selama 3 Hari Kerja, yaitu pada tanggal 04 Juli 2023 sampai dengan
tanggal 06 Juli 2023.
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
04 Juli 2023 09:00 – 23:59 WIB
05 Juli 2023 00:00 – 23:59 WIB
06 Juli 2023 00:00 – 10:00 WIB
99
Page 113
6. PENYEDIAAN DANA DAN PEMBAYARAN PEMESANAN SAHAM
Pemesanan Saham harus disertai dengan ketersediaan dana yang cukup. Dalam hal dana yang tersedia tidak
mencukupi, pesanan hanya akan dipenuhi sesuai dengan jumlah dana yang tersedia, dengan kelipatan sesuai satuan
perdagangan Bursa Efek.
Pemodal harus menyediakan dana pada Rekening Dana Nasabah (RDN) Pemodal sejumlah nilai pesanan sebelum pukul
10:00 WIB pada hari terakhir Masa Penawaran Umum.
Dalam hal terdapat pemodal kelembagaan yang merupakan nasabah Bank Kustodian yang melakukan pemesanan
Penjatahan Pasti, dana pesanan harus tersedia pada Subrekening Efek Jaminan atau Rekening Jaminan Partisipan
Sistem yang merupakan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dimana pemodal tersebut menyampaikan pesanan.
Pemesan menyediakan dana untuk pembayaran sesuai dengan jumlah pemesanan pada Rekening Dana Nasabah
(RDN) yang terhubung dengan Sub Rekening Efek yang didaftarkan untuk pemesanan saham.
Partisipan berhak untuk menolak pemesanan pembelian saham apabila pemesanan tidak memenuhi persyaratan
pemesanan pembelian saham. Dalam hal terdapat pemodal kelembagaan yang merupakan nasabah Bank Kustodian
yang melakukan pemesanan Penjatahan Pasti, dana pesanan harus tersedia pada Subrekening Efek Jaminan atau
Rekening Jaminan Partisipan Sistem yang merupakan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dimana pemodal tersebut
menyampaikan pesanan.
7. PENJATAHAN SAHAM
PT Artha Sekuritas Indonesia bertindak sebagai Partisipan Admin dan/atau Partisipan Sistem yang pelaksanaan
penjatahannya akan dilakukan secara otomatis oleh Penyedia Sistem sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 41 /POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang,
Dan/Atau Sukuk Secara Elektronik dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.04/2020 tentang
Penyediaan Dana Pesanan, Verifikasi Ketersediaan Dana, Alokasi Saham Untuk Penjatahan Terpusat, Dan Penyelesaian
Pemesanan Saham Dalam Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham Secara Elektronik (SEOJK No.
15/2020).
a) Penjatahan Terpusat (Pooling Allotment)
Alokasi untuk Penjatahan Terpusat mengikuti tata cara yang tercantum dalam SEOJK No.15/2020 dimana
Penawaran Umum digolongkan menjadi 4 (empat) golongan berdasarkan nilai saham yang ditawarkan
sebagaimana diungkapkan pada tabel berikut:
Golongan Penawaran Batasan Minimal & Batasan Tingkat Pemesanan dan Penyesuaian Alokasi
Umum Alokasi Awal Saham* untuk Penjatahan Terpusat
Penyesuaian I Penyesuaian II Penyesuaian III
2,5x ≤ X < 10x 10x ≤ X < 25x ≥ 25x
I (Nilai Emisi ≤ Rp250 Minimum (15% atau Rp 20 17,5% 20% 25%
miliar) miliar)
II (Rp250 miliar < Nilai Minimum (10% atau Rp 12,5% 15% 20%
Emisi ≤ Rp500 miliar) 37,5 miliar)
III (Rp500miliar < Nilai Minimum (7,5% atau Rp 10% 12,5% 17,5%
Emisi ≤ Rp1 triliun) 50 miliar)
IV (Nilai Emisi > Rp1 Minimum (2,5% atau Rp 5% 7,5% 12,5%
triliun) 75 miliar)
*mana yang lebih tinggi nilainya.
Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan dengan target dana dihimpun sebanyak Rp40.000.000.000,-
(empat puluh miliar Rupiah), masuk dalam golongan Penawaran Umum I, dengan batasan minimum alokasi untuk
penjatahan terpusat sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah).
100
Page 114
Mengingat jumlah porsi Penjatahan Terpusat Perseroan sebesar Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar Rupiah) atau
setara dengan 50,00% (lima puluh persen) atau 200.000.000 (dua ratus juta) lembar saham, maka tidak akan
terdapat penyesuaian alokasi efek dalam Penawaran Umum ini. Hal ini dikarenakan alokasi Penjatahan Terpusat
Perseroan telah lebih besar dari ketentuan minimum yang diatur dalam Pasal VI angka 1 huruf a, Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.04/2020, yang mengatur minimum Penyesuaian Alokasi Penjatahan
Terpusat untuk Golongan I hanya sebesar 25% dari jumlah Saham Yang Ditawarkan.
Alokasi Saham untuk Penjatahan Terpusat dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat Ritel (untuk pemesanan nilai
pesanan paling banyak Rp 100 juta) dan Penjatahan Terpusat selain ritel (untuk pemesanan dengan jumlah lebih
dari Rp 100 juta) 1:2 (satu dibanding dua).
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan pada Penjatahan Terpusat dibandingkan batas alokasi saham, maka
alokasi saham untuk Penjatahan Terpusat disesuaikan sebagaimana tabel. Pada Penawaran Umum saham
Perseroan, maka apabila tingkat pemesanan pada Penjatahan Terpusat dibandingkan dengan batas minimal
persentase alokasi saham:
a. 2,5 kali sampai dengan 10x, maka alokasi untuk Penjatahan terpusat ditingkatkan menjadi sebesar 17,5%
(tujuh belas koma lima persen) dari jumlah saham yang ditawarkan, tidak termasuk Efek lain yang
menyertainya;
b. 10 kali sampai dengan 25x, maka alokasi untuk Penjatahan terpusat ditingkatkan menjadi sebesar 20% (dua
puluh persen) dari jumlah saham yang ditawarkan, tidak termasuk Efek lain yang menyertainya; atau
c. Di atas 25x, maka alokasi untuk Penjatahan terpusat ditingkatkan menjadi sebesar 25% (dua puluh lima
persen) dari jumlah saham yang ditawarkan, tidak termasuk Efek lain yang menyertainya.
Adapun sumber Saham yang akan digunakan oleh Perseroan untuk memenuhi ketentuan penyesuaian alokasi
Saham untuk porsi Penjatahan Terpusat dalam hal dilakukan penyesuaian, bersumber dari alokasi Penjatahan
Pasti.
Untuk sumber saham menggunakan Saham yang dialokasikan untuk porsi Penjatahan Pasti, pemenuhan pesanan
pemodal pada Penjatahan Pasti dilakukan dengan membagikan porsi Penjatahan Pasti setelah dikurangi dengan
penyesuaian alokasi Saham:
a. secara proporsional untuk seluruh pemodal berdasarkan jumlah pesanan; atau
b. berdasarkan keputusan penjamin pelaksana emisi Efek dalam hal penjamin pelaksana emisi Efek
memberikan perlakuan khusus kepada pemodal tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
i. pemodal Penjatahan Pasti yang mendapatkan perlakuan khusus hanya akan dikenakan penyesuaian
alokasi Saham secara proporsional setelah pemodal Penjatahan Pasti yang tidak mendapat perlakuan
khusus tidak mendapatkan alokasi Saham karena penyesuaian;
ii. pemodal yang diberikan perlakuan khusus sebagaimana dimaksud dalam poin i ditentukan dan diinput
ke dalam Sistem Penawaran Umum Elektronik sebelum berakhirnya masa penawaran umum; dan
iii. Penjamin Pelaksana Emisi Efek harus memberitahukan kepada masing-masing pemodal yang terdampak
penyesuaian alokasi Saham.
Dalam hal terdapat kekurangan Saham akibat alokasi penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b,
kekurangan Saham tersebut dipenuhi dari pemodal pada Penjatahan Pasti yang disesuaikan berdasarkan urutan
waktu penyampaian pesanan yang paling akhir.
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) pesanan pada alokasi Penjatahan Terpusat dari pemodal yang sama melalui
Partisipan Sistem yang berbeda, pesanan tersebut harus digabungkan menjadi 1 (satu) pesanan.
Dalam hal terjadi kekurangan pemesanan pada Penjatahan Terpusat Ritel, sisa Saham yang tersedia dialokasikan
untuk Penjatahan Terpusat selain ritel. Dalam hal terjadi kekurangan pemesanan pada Penjatahan Terpusat selain
ritel, sisa Saham yang tersedia dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat Ritel.
Dalam hal jumlah Saham yang dipesan oleh pemodal pada alokasi Penjatahan Terpusat melebihi jumlah Saham
yang dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat, termasuk setelah memperhitungkan adanya penyesuaian alokasi
101
Page 115
Saham, penjatahan Saham dilakukan oleh Sistem Penawaran Umum Elektronik dengan mekanisme sebagai
berikut:
a. pada Penjatahan Terpusat Ritel dan Penjatahan Terpusat selain ritel, untuk setiap pemodal dilakukan
penjatahan Saham terlebih dahulu paling banyak sampai dengan 10 (sepuluh) satuan perdagangan atau
sesuai pesanannya untuk pemesanan yang kurang dari 10 (sepuluh) satuan perdagangan;
b. dalam hal jumlah Saham yang tersedia dalam satuan perdagangan lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah
pemodal sehingga tidak mencukupi untuk memenuhi penjatahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
Saham tersebut dialokasikan kepada pemodal yang melakukan pemesanan pada Penjatahan Terpusat
sesuai urutan waktu pemesanan.
c. dalam hal masih terdapat Saham yang tersisa setelah penjatahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sisa
Saham dialokasikan secara proporsional dalam satuan perdagangan berdasarkan sisa jumlah pesanan yang
belum terpenuhi;
d. dalam hal perhitungan penjatahan secara proporsional menghasilkan angka pecahan satuan perdagangan,
dilakukan pembulatan ke bawah; dan
e. dalam hal terdapat sisa Saham hasil pembulatan penjatahan Saham secara proporsional sebagaimana
dimaksud dalam huruf d, sisa Saham dialokasikan kepada para pemodal yang pesanannya belum terpenuhi
berdasarkan urutan waktu penyampaian pesanan masing-masing 1 (satu) satuan perdagangan hingga
Saham yang tersisa habis.
Dalam hal terjadi kelebihan pesanan pada Penjatahan Terpusat tanpa memperhitungkan pesanan dari pemodal
yang menyampaikan pemesanan untuk Penjatahan Terpusat namun juga melakukan pemesanan Penjatahan
Pasti, pesanan pada Penjatahan Terpusat dari pemodal tersebut tidak diperhitungkan. Dalam hal terjadi terjadi
kekurangan, pesanan pada Penjatahan Terpusat dari pemodal tersebut mendapat alokasi secara proporsional.
Dalam hal jumlah Saham yang dijatahkan untuk pemodal lebih sedikit dari pada jumlah pemesanan yang
dilakukan atau terdapat sisa Saham hasil pembulatan, Saham tersebut dialokasikan berdasarkan urutan waktu
penyampaian pesanan hingga Saham yang tersisa habis.
Untuk pemodal yang memiliki pesanan melalui lebih dari 1 (satu) Partisipan Sistem, Saham yang diperoleh
dialokasikan secara proporsional untuk pesanan pada masing-masing Partisipan Sistem. Dalam hal yang
dijatahkan untuk pemodal lebih sedikit dari pada jumlah pemesanan yang dilakukan atau terdapat sisa Saham
hasil pembulatan, Saham tersebut dialokasikan berdasarkan urutan waktu penyampaian pesanan hingga Saham
yang tersisa habis.
b) Penjatahan Pasti (Fixed Allotment)
Penjatahan pasti dibatasi maksimum 50,00% (lima puluh persen) atau sebanyak 200.000.000 (dua ratus juta)
saham dari jumlah Saham Yang Ditawarkan yang akan dialokasikan namun tidak terbatas pada dana pensiun,
asuransi, reksadana, korporasi, dan perorangan.
Penjamin Emisi Pelaksana dan Penjamin Emisi menentukan besarnya persentase dan pihak yang akan
mendapatkan penjatahan pasti dalam Penawaran Umum, dengan tetap memenuhi ketentuan Penjatahan
Terpusat sebagaimana diatur pada SEOJK No. 15/2020. Manajer Penjatahan dapat menentukan pihak-pihak
yang akan mendapatkan Penjatahan Pasti serta menentukan persentase perolehannya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 1 Peraturan OJK No. 41/2020, dalam hal terjadi penyesuaian alokasi
saham untuk Penjatahan Terpusat dengan menggunakan sumber saham dari alokasi untuk Penjatahan Pasti,
pemenuhan pesanan pada Penjatahan Pasti disesuaikan dengan jumlah saham yang tersedia.
Penjatahan Pasti dilarang diberikan kepada pemesan sebagaimana berikut:
1. direktur, komisaris, pegawai, atau Pihak yang memiliki 20% (dua puluh per seratus) atau lebih saham dari
suatu Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau agen penjualan Saham sehubungan
dengan Penawaran Umum;
102
Page 116
2. direktur, komisaris, dan/atau pemegang saham utama Emiten; atau
Afiliasi dari Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a) dan huruf b), yang bukan merupakan Pihak yang
melakukan pemesanan untuk kepentingan pihak ketiga.
8. PERUBAHAN JADWAL, PENUNDAAN MASA PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM ATAU PEMBATALAN
PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM
A. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa Penawaran
Umum, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak
efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum sesuai Peraturan No. IX.A.2, dengan
ketentuan:
1) Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga)
Hari Bursa berturut – turut;
2) Banjir, gempa bumi, gunung meletus, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara
signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
3) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan
oleh OJK.
a. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling
kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat
satu hari kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam
surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
2) Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 1);
dan
3) Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK paling lambat satu
hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
4) Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang
dilakukan, dalam hal pemesanan saham telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang
pemesanan Saham kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau
pembatalan tersebut.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan sehingga terjadi keterlambatan
dalam pengembalian uang pemesanan tersebut atau mengakibatkan pihak lain menjadi terlambat dalam
melakukan kewajibannya untuk mengembalikan uang pemesanan sehingga menjadi lebih dari 2 (dua) Hari
Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum, pihak yang lalai dalam melakukan
pengembalian uang pemesanan wajib membayar denda kepada para pemesan yang bersangkutan sebesar
1% per tahun, yang dihitung secara pro-rata setiap hari keterlambatan. Pembayaran kompensasi kerugian
akan ditransfer bersamaan dengan pengembalian uang pemesanan pada tanggal pembayaran
keterlambatan.
B. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf A, dan akan memulai kembali
masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam
huruf a butir 1) poin a), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat
8 (delapan) hari kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan
paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang
menjadi dasar penundaan;
2) Dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
dimaksud dalam huruf a butir 1) poin a), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa
Penawaran Umum;
3) Wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi
tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa
103
Page 117
Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja sebelum
dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
4) Wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada OJK paling
lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
Jadwal Penawaran Umum Perdana Saham dapat disesuaikan dalam hal terdapat kegagalan sistem
Penawaran Umum Elektronik sebagaimana informasi dari penyedia sistem.
9. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Pemesanan Pembelian Saham dengan mekanisme penjatahan terpusat, akan didebet sejumlah saham yang
memperoleh penjatahan pada saat penjatahan pemesanan saham telah dilakukan, dengan demikian tidak akan
terjadi pengembalian uang pemesanan pada penawaran umum saham dengan mengunakan Sistem Penawaran
Umum Elektronik.
Dana hasil Penawaran Umum diserahkan kepada Partisipan Admin untuk dan atas nama Perseroan. Partisipan
Admin wajib menyerahkan dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa
sebelum Tanggal Pencatatan Efek di Bursa Efek.
10. PENYERAHAN FORMULIR KONFIRMASI PENJATAHAN ATAS PEMESANAN SAHAM
Pemesanan Pembelian Saham dengan mekanisme penjatahan terpusat, akan didebet sejumlah saham yang
memperoleh penjatahan pada saat penjatahan pemesanan saham telah dilakukan, dengan demikian tidak akan
terjadi pengembalian uang pemesanan pada penawaran umum saham dengan menggunakan Sistem Penawaran
Umum Elektronik
11. KONFIRMASI PENJATAHAN ATAS PEMESANAN SAHAM
Pemesan dapat menghubungi Partisipan Admin 1 (satu) hari kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran
untukmengetahui penjatahan yang diperoleh oleh masing-masing pemesan.
104
Page 118
XII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS
Prospektus dapat diperoleh selama masa Penawaran Umum, pada tanggal 04 Juli 2023 sampai dengan tanggal 06 Juli
2023, yang dapat diunduh melalui website Perseroan dan Sistem Penawaran Umum Elektronik. Informasi lebih rinci
mengenai Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan dapat diperoleh pada Sistem Penawaran Umum Elektronik
yang dapat diakses melalui website www.e-ipo.co.id.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK
PT. Artha Sekuritas Indonesia
Rukun Mangga Dua Square, Blok F No. 40
Jl. Gunung Sahari Raya
Ancol, Kec. Pademangan, Jakarta Utara
Telp.: (021) 6231 2626
Fax.: (021) 6231 2525
Website: www.arthasekuritas.com
Email: corfin@arthasekuritas.com
BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT. BIMA REGISTRA
Satrio Tower, 9th Floor A2
Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4
Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan
Telp.: (021) 2598 4818
Fax.: (021) 2598 4819
Email: ipo@bimaregistra.co.id
105
Page 119
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
106
Page 120
Jakarta, 23 Juni 2023 No. Ref.: 1561/IM/LO/WJK-0001/VI/23
Kepada Yth.
PT Widiant Jaya Krenindo, Tbk.
Jalan Teh Nomor 4-6, Kel. Pinangsia,
Kec. Taman Sari, Kota Administrasi Jakarta Barat,
Prov. DKI Jakarta
U.p. : Direksi
Perihal : Pendapat Hukum Atas PT Widiant Jaya Krenindo Tbk sehubungan dengan
Rencana Penawaran Umum Perdana Saham PT Widiant Jaya Krenindo Tbk
Dengan hormat,
Kami, konsultan hukum pada Imran Muntaz & Co. (“IMCO”) yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-393/PM.223/2020 tanggal 30 Januari 2020, atas nama Imran
Muntaz, SH, dan telah terdaftar dalam Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan No. 201947,
selaku Konsultan Hukum yang bebas dan mandiri, telah ditunjuk oleh PT Widiant Jaya Krenindo, Tbk.
yang berkedudukan di Jalan Teh Nomor 4-6, Kel. Pinangsia, Kec. Taman Sari, Kota Administrasi Jakarta
Barat, Prov. DKI Jakarta (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) berdasarkan Surat Penunjukan Nomor
001/SPN-WJK/IX/2022 tanggal 1 September 2022 untuk melakukan uji tuntas aspek hukum dan
mempersiapkan LUT (sebagaimana didefinisikan dibawah ini), serta untuk memberikan pendapat dari segi
hukum (selanjutnya disebut sebagai “Pendapat Hukum”), sehubungan dengan rencana Perseroan untuk
melakukan penawaran umum perdana saham kepada masyarakat sebanyak 400.000.000 (empat ratus juta)
saham baru yang merupakan saham biasa atas nama, atau sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari modal
ditempatkan dan disetor Perseroan penuh setelah Penawaran Umum Perdana, dengan nilai nominal Rp5
(lima Rupiah) setiap saham, dengan harga penawaran sebesar Rp100 (seratus Rupiah) per saham dan jumlah
seluruh nilai penawaran umum perdana saham adalah sebesar Rp40.000.000.000 (empat puluh miliar
Rupiah) (selanjutnya disebut sebagai “Penawaran Umum Perdana”), dimana saham-saham yang
ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal
dengan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
Bersamaan dengan penerbitan saham baru, Perseroan juga menawarkan Waran Seri I yang menyertai
Penawaran Umum Perdana, sebanyak 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta) Waran Seri I (“Waran
Seri I”), yang mewakili sebanyak 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan
dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
Waran Seri I yang menyertai penerbitan saham baru adalah efek yang memberikan hak kepada
pemegangnya untuk melakukan pembelian saham biasa atas nama yang bernilai nominal Rp5 (lima Rupiah)
setiap sahamnya dengan harga pelaksanaan sebesar Rp120 (seratus dua puluh Rupiah). Total dana dari
Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya Rp50.400.000.000 (lima puluh miliar empat ratus juta Rupiah).
Setiap pemegang 20 (dua puluh) saham baru Perseroan berhak memperoleh 21 (dua puluh satu) waran
dimana setiap 1 (satu) waran memberikan hak kepada pemegang untuk membeli 1 (satu) saham baru
Perseroan yang dikeluarkan dalam portepel. Pemegang Waran Seri I berhak melaksanakan konversi Waran
Office 8 Building, 35th Floor
Sudirman Central Business District Lot 28 1
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
T +62 21 29333800 F +62 21 29333801
Page 121
Seri I menjadi saham selama jangka waktu pelaksanaan Waran Seri I, yaitu dimulai setelah 6 (enam) bulan
terhitung sejak Waran Seri I diterbitkan oleh Perseroan, sampai dengan 1 (satu) Hari Kerja sebelum ulang
tahun kesatu pencatatan Waran Seri I, yang tanggalnya sebagaimana dimuat dalam prospektus yang
diterbitkan Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Perdana.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana dan penerbitan Waran Seri I, Perseroan telah memperoleh
persetujuan dari para pemegang saham Perseroan, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 1 tanggal 16 Februari 2023, yang dibuat di hadapan Gatot Widodo,
S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0011581.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20 Februari 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0028987
tanggal 20 Februari 2023 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0093740 tanggal 20 Februari 2023, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0036424.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 20 Februari 2023.
Penawaran Umum Perdana akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) oleh Penjamin
Emisi Efek. Seluruh saham-saham akan dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Penawaran Umum Perdana ini dilakukan dalam kerangka Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2017 tentang
Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Skala Aset
Menengah (“POJK No. 53/2017”) dan Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2017 tentang Bentuk Dan Isi
Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah
(“POJK No. 54/2017”).
Pendapat Hukum ini akan berubah sewaktu-waktu sampai dengan diterimanya surat pernyataan efektif dari
OJK. Pendapat Hukum ini menggantikan seluruhnya pendapat segi hukum yang telah IMCO berikan
sebelumnya sebagaimana tercantum pada pendapat hukum kami No. 1554/IM/LO/WJK-0001/VI/23
tanggal 14 Juni 2023.
I. RUANG LINGKUP, ASUMSI DAN KUALIFIKASI
Pendapat Hukum ini kami buat berdasarkan ruang lingkup, asumsi serta kualifikasi sebagai berikut:
1. Pendapat Hukum dibuat berdasarkan keadaan Perseroan terhitung sejak tanggal pendirian
Perseroan sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Hukum ini dan berdasarkan pemeriksaan kami
atas dokumen-dokumen asli, turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari Perseroan, serta
pernyataan dan keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan oleh anggota Direksi, Komisaris,
atau pegawai Perseroan termasuk surat pernyataan yang diberikan oleh Perseroan tertanggal 23
Juni 2023 (“Surat Pernyataan Perseroan”), yang hasilnya termuat dalam LUT, yang menjadi
dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini, serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku, dengan memperhatikan Laporan Keuangan Perseroan dan untuk tahun
2
Page 122
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Tjahjadi & Tamara (“Laporan Keuangan Perseroan”).
2. Pendapat Hukum dilakukan dalam kerangka hukum Indonesia, sehingga tidak dimaksudkan untuk
berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi hukum negara lain.
3. Pendapat Hukum ini tidak sama sekali dapat digunakan untuk menilai (i) kewajaran komersial
dan/atau finansial atas suatu transaksi; (ii) aspek komersial dan/atau finansial sehubungan dengan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana; (iii) aspek resiko-resiko usaha yang dapat
diderita sebagaimana tercantum dalam prospektus Penawaran Umum Perdana; serta (iv) harga
penawaran saham-saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana.
4. Kami menerapkan prinsip materialitas sebagaimana disyaratkan di dalam standar profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Keputusan HKHPM Nomor
Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM
Nomor Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal, dengan ketentuan bahwa batas materialitas tersebut
dikonsultasikan dengan Perseroan.
5. Pendapat Hukum terhadap Perseroan meliputi aspek-aspek hukum mengenai:
a. keabsahan anggaran dasar pada saat pendirian dan berdasarkan anggaran dasar terakhir dan
struktur permodalan serta kepemilikan saham dalam Perseroan untuk 2 (dua) tahun terakhir,
serta keabsahan dari masing-masing organ Perseroan;
b. keabsahan dan kelengkapan perizinan dan persetujuan yang penting bagi kelangsungan
kegiatan usaha Perseroan beserta pemenuhan kewajiban-kewajiban yang material dari
Perseroan berdasarkan perizinan dan persetujuan penting tersebut;
c. kepatuhan Perseroan terhadap kewajiban-kewajiban pelaporan sehubungan dengan perizinan
dan persetujuan operasional yang penting bagi kelangsungan usaha Perseroan;
d. keabsahan pemilikan dan penguasaan harta kekayaan tetap dan bergerak Perseroan yang
bersifat material terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan kewajiban perpajakan terkait
aset yang dimiliki dan digunakan untuk kegiatan usaha utama Perseroan tersebut;
e. keabsahan kepemilikan dan/atau keabsahan perjanjian sewa sehubungan dengan penggunaan
tempat berlangsungnya kegiatan usaha Perseroan di seluruh Indonesia;
f. keberadaan utang atau kewajiban-kewajiban finansial lainnya yang bersifat material terhadap
Perseroan khususnya berdasarkan perjanjian utang atau instrumen utang yang diikat oleh
Perseroan secara tertulis;
3
Page 123
g. keberlakuan Perjanjian Material serta kesesuaian Perjanjian Material terhadap ketentuan
Hukum Indonesia dan Anggaran Dasar dari Perseroan, sejauh Perjanjian Material tersebut
diatur berdasarkan Hukum Indonesia dan kepatuhan para pihak dalam Perjanjian Material
sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam Perjanjian Material tersebut;
h. kepatuhan terhadap aspek-aspek ketenagakerjaan;
i. keberlakuan polis asuransi Perseroan khusus untuk perlindungan atas harta kekayaannya yang
bersifat material terhadap kegiatan usaha utama Perseroan; dan
j. keterlibatan Perseroan beserta setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan
dalam perkara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan dan/atau penundaan kewajiban
pembayaran utang, ketenagakerjaan, maupun pajak yang ditangani oleh badan peradilan di
tempat kedudukan Perseroan maupun dalam sengketa atau perselisihan yang ditangani oleh
BANI.
6. Pendapat Hukum ini dibuat semata-mata bertujuan untuk dan hanya digunakan untuk Penawaran
Umum Perdana.
7. Pendapat Hukum ini tidak bertujuan untuk memberikan pandangan dan/atau pendapat sehubungan
dengan hal-hal yang berkaitan dengan keuangan dan/atau perpajakan, data statistik maupun hal
lainnnya selain daripada pendapat dari segi hukum. Sehubungan dengan perpajakan, kami hanya
melakukan pemeriksaan atas telah disampaikannya Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan pajak
penghasilan badan dan kewajiban perpajakan terkait aset Perseroan.
Berdasarkan ruang lingkup dan pembatasan diatas, kami mengasumsikan bahwa:
1. Semua tanda tangan atas semua dokumen yang diperlihatkan kepada kami sebagai asli adalah
otentik dan salinan, turunan atau fotokopi dari dokumen yang diberikan kepada kami adalah sama
dengan dokumen aslinya.
2. Dokumen asli masih ada dan tidak diubah, dibatalkan ataupun diganti dengan dokumen lainnya,
dan seluruh dokumen yang diberikan adalah benar, akurat dan tidak menyesatkan.
3. Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau para pejabat pemerintah yang
mengeluarkan perijinan kepada, melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan
Perseroan, mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah
dan mengikat.
4. Pernyataan dan keterangan tertulis atau lisan yang diberikan oleh anggota Direksi, Dewan
Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan dan pihak lainnya adalah benar, lengkap
dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.
4
Page 124
5. Seluruh dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami, telah ditandatangani oleh pejabat,
instansi, lembaga, badan pemerintah, atau pihak-pihak lainnya yang berwenang untuk
menandatangani, mengeluarkan, dan/atau mengesahkan dokumen-dokumen tersebut.
II. PENDAPAT HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen Perseroan, serta dengan tunduk pada ruang
lingkup, asumsi dan kualifikasi di atas, Pendapat Hukum kami adalah sebagai berikut:
A. Perseroan
1. Perseroan, berkedudukan di Kota Jakarta Barat, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan Hukum Indonesia. Perseroan telah didirikan secara sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 02 tanggal 13
Agustus 2016, yang dibuat di hadapan Ruping Lolo Alias Vince, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Karawang. Perseroan mendapatkan status badan hukum berdasarkan Surat Keputusan
Menkumham No. AHU-0037233.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 22 Agustus 2016, serta telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0097419.AH.01.11 Tahun 2016 tanggal 22 Agustus
2016 (“Akta Pendirian”).
Sejak pendirian dan mendapatkan status sebagai badan hukum, Anggaran Dasar Perseroan telah
dan beberapa kali diubah dengan perubahan terakhir berdasarkan:
a. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas No. 1 tanggal
16 Februari 2023, yang dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Pusat, sebagaimana telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0011581.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20 Februari 2023 dan telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0028987 tanggal 20 Februari 2023 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0093740 tanggal 20 Februari 2023, serta telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0036424.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 20
Februari 2023 (“Akta No. 1/2023”), dimana berdasarkan akta tersebut para pemegang saham
menyetujui antara lain:
1) Rencana Perseroan untuk melakukan penawaran umum perdana saham-saham Perseroan
kepada masyarakat (“Penawaran Umum Perdana”) dan mencatatkan saham-saham
Perseroan tersebut pada Bursa Efek Indonesia;
2) Perubahan status Perseroan dari suatu perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka,
sehingga setelah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang, nama Perseroan
berubah menjadi PT Widiant Jaya Krenindo Tbk;
3) Perubahan nilai nominal saham dari semula sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per
saham menjadi sebesar Rp5 (lima Rupiah) per saham;
5
Page 125
4) Pengeluaran saham dalam simpanan/portepel Perseroan dan menawarkan/menjual saham
baru yang akan dikeluarkan dari portepel tersebut melalui Penawaran Umum Perdana
kepada masyarakat dalam jumlah sebanyak-banyaknya 400.000.000 (empat ratus juta)
saham baru dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebelum Penawaran Umum
Perdana dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp5 (lima Rupiah) dan
menerbitkan Waran Seri I sebanyak-banyaknya 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta)
yang diberikan secara Cuma-Cuma kepada masyarakat yang membeli saham baru dalam
Penawaran Umum Perdana dan Waran Seri I ini dapat dialihkan dan/atau diperjualbelikan
secara terpisah dari saham baru tersebut, dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku termasuk peraturan pasar modal dan Peraturan Bursa Efek di
Indonesia yang berlaku di tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan. Sehubungan
dengan keputusan tersebut selanjutnya para pemegang saham Perseroan menyetujui dan
menyatakan melepaskan haknya untuk membeli terlebih dahulu atas penawaran atau
penjualan saham baru dalam rangka Penawaran Umum Perdana kepada masyarakat
melalui pasar modal tersebut di atas;
5) Pencatatan seluruh saham Perseroan, setelah dilaksanakannya Penawaran Umum Perdana
atas saham-saham yang ditawarkan dan dijual kepada masyarakat melalui pasar modal,
serta saham-saham yang dimiliki oleh pemegang saham (selain pemegang saham
masyarakat) Perseroan, Waran Seri I dan saham-saham hasil pelaksanaan Waran Seri I
pada Bursa Efek Indonesia (Company Listing), serta menyetujui untuk mendaftarkan
saham-saham Perseroan dalam penitipan kolektif yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal
Indonesia, sehubungan dengan hal tersebut;
6) Perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
7) Pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan semua
dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana
saham, penerbitan Waran Seri I, dan pengeluaran saham atas pelaksanaan Waran Seri I
kepada masyarakat melalui pasar modal, termasuk tetapi tidak terbatas:
(i) menentukan kepastian jumlah saham dalam simpanan yang akan dikeluarkan
melalui Penawaran Umum Perdana sebanyak-banyaknya 400.000.000 (empat ratus
juta) saham biasa atas nama, dan kepastian jumlah Waran Seri I yang akan dikeluarkan
melalui Penawaran Umum Perdana sebanyak-banyaknya 420.000.000 (empat ratus
dua puluh juta), untuk ditawarkan kepada masyarakat, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar
modal dan peraturan Bursa Efek yang berlaku.
(ii) menetapkan harga penawaran atas saham-saham yang akan ditawarkan dalam
Penawaran Umum Perdana;
(iii) menetapkan penggunaan dana atas dana yang diperoleh melalui Penawaran Umum
Perdana;
(iv) mencatatkan saham-saham Perseroan yang merupakan saham yang telah dikeluarkan
dan disetor penuh, serta Waran Seri I, pada Bursa Efek Indonesia dengan
memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal;
6
Page 126
(v) mendaftarkan saham-saham dan Waran Seri I dalam Penitipan Kolektif sesuai dengan
Peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan dan peraturan
yang berlaku sehubungan dengan hal tersebut; dan
(vi) melakukan hal-hal lain yang berkaitan;
8) Pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan, untuk menyatakan dalam akta tersendiri yang
dibuat di hadapan notaris, mengenai kepastian jumlah saham yang ditempatkan dan disetor
Perseroan sebagai realisasi pengeluaran saham yang telah dikeluarkan dalam Penawaran
Umum Perdana dan realisasi pengeluaran saham baru hasil pelaksanaan Waran Seri I,
termasuk menyatakan susunan pemegang saham Perseroan dalam akta tersebut, setelah
Penawaran Umum Perdana selesai dilaksanakan dan pengeluaran saham atas pelaksanaan
Waran Seri I tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia dan nama pemegang saham
hasil Penawaran Umum Perdana telah tercatat dalam Daftar Pemegang Saham;
9) Perubahan seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka Penawaran Umum
Perdana, untuk disesuaikan dengan Peraturan OJK dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, termasuk merubah dan menyesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha Perseroan; dan
10) Penunjukkan Bernard Widianto sebagai pihak pengendali Perseroan dan pengendalian oleh
Bernard Widianto terhadap Perseroan telah dilakukan sejak pendirian Perseroan.
b. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Widiant Jaya Krenindo Tbk No. 91
tanggal 9 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H, M.Hum, M.Kn, notaris
di Kota Administrasi Jakarta Barat sebagaimana telah diberitahukan berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0077058 tanggal
14 Juni 2023, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0109836.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 (“Akta No. 91/2023”), dimana
berdasarkan akta tersebut para pemegang saham menyetujui ratifikasi atas tanggal penyetoran
modal yang dilakukan para pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 191/2022
(sebagaimana didefinisikan di bawah) dan mengubah Pasal 17 ayat (5) Anggaran Dasar
Perseroan tentang Rencana Kerja, Tahun Buku, dan Laporan Tahunan.
(Akta Pendirian beserta perubahan-perubahannya termasuk namun tidak terbatas sebagaimana
termuat dalam Akta No. 1/2023 dan Akta No. 91/2023 selanjutnya disebut “Anggaran Dasar
Perseroan”).
Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang- Undang pada tanggal 31 Maret
2023 berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU
Cipta Kerja”), Peraturan No. IX.J.1 Keputusan Bapepam dan LK No. KEP-179/BL/2008 tanggal
14 Mei 2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum
Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik (“Peraturan IX.J.1”), Peraturan OJK No.
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
No. 33/2014”), Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
7
Page 127
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
2. Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan, Perseroan memiliki total aset sebesar
Rp16.705.893.953 (enam belas miliar tujuh ratus lima juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu
sembilan ratus lima puluh tiga Rupiah), sehingga Perseroan memenuhi klasifikasi perusahaan
dengan aset skala kecil sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 POJK No. 53/2017, yaitu: (i)
memiliki total aset atau istilah lain yang setara, yang setara, tidak lebih dari Rp50.000.000.000,00
(lima puluh miliar Rupiah) berdasarkan laporan keuangan yang digunakan dalam dokumen
pernyataan pendaftaran; dan (ii) tidak dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh
pengendali dari emiten atau perusahaan publik yang bukan emiten skala kecil atau emiten dengan
aset skala menengah dan/atau perusahaan yang memiliki aset lebih dari Rp250.000.000.000 (dua
ratus lima puluh miliar Rupiah).
3. Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam
bidang Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator, Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha
Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil, Aktivitas Penyewaan dan Sewa
Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin, Peralatan dan Barang Berwujud Lainnya Yang Tidak Dapat
Diklasifikasikan di Tempat Lain, Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi
Mobil, Bus, Truk dan Sejenisnya,Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan
Lainnya,Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda Motor, dan
Sejenisnya), Suku Cadang dan Perlengkapannya, dan Perdagangan Eceran Mesin Lainnya dan
Perlengkapannya.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
1. Kegiatan usaha utama, yaitu antara lain:
(i) Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator (KBLI No. 43905);
(ii) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan
Konstruksi dan Teknik Sipil (KBLI No. 77393);
(iii) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin, Peralatan dan
Barang Berwujud Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain (KBLI
No. 77399); dan
(iv) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk dan
Sejenisnya (KBLI No. 77100).
2. Kegiatan usaha penunjang, antara lain:
8
Page 128
(i) Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya (KBLI No. 46599);
(ii) Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda Motor, dan
Sejenisnya), Suku Cadang dan Perlengkapannya (KBLI No. 46593); dan
(iii) Perdagangan Eceran Mesin Lainnya dan Perlengkapannya (KBLI No. 47793).
Berdasarkan pemeriksaan kami terhadap Perseroan, pengungkapan maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan sebagaimana tercantum di atas telah sesuai dengan ketentuan
sebagaimana tercantum dalam Peraturan No. IX.J.1 dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI Tahun 2020”).
Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, kegiatan usaha yang
dijalankan oleh Perseroan pada tanggal Pendapat Hukum ini Penyewaan Alat Konstruksi dengan
Operator (KBLI No. 43905) yang telah sesuai dengan Anggaran Dasar.
Selanjutnya berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan,
Perseroan telah melakukan klarifikasi atas kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Pasal 187 ayat
(1) PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
4. Bahwa sebagaimana disebutkan dalam prospektus Penawaran Umum Perdana, seluruh dana yang
diperoleh dari hasil Penawaran Umum Perdana Saham ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi akan digunakan oleh Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
a. Sekitar 58,36% (lima puluh delapan koma tiga enam persen) atau sekitar Rp 22,2 miliar akan
digunakan untuk pembelian alat berat dari pihak ketiga dalam rangka menambah kapasitas dan
diversifikasi bisnis penyewaan alat berat Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
- 1 unit Excavator (merek Kobelco) kapasitas 50 Ton
- 1 unit Excavator (merek Kobelco) kapasitas 200 Ton
- 3 unit Rough Terrain Crane (merek Kobelco/Kato/Tadano) kapasitas 25 Ton
- 1 unit Rough Terrain Crane (merek Kobelco/Kato/Tadano) kapasitas 35 Ton
- 1 unit Rough Terrain Crane (merek Kobelco/Kato/Tadano) kapasitas 50 Ton
- 1 unit Rough Terrain Crane (merek Kobelco/Kato/Tadano) kapasitas 60 Ton
- 1 unit Loader Crane (merek Kobelco/Kato/Tadano) kapasitas 8 Ton
- 2 unit (merek Genie/Zoomlion) Scissor Lift
Perseroan sedang dalam proses pemilihan vendor untuk pembelian alat berat di atas. Pihak
vendor merupakan pihak yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
b. Sisanya akan dipergunakan yaitu untuk pembiayaan kebutuhan operasional sehari-hari, antara
lain namun tidak terbatas untuk pembayaran gaji karyawan, tunjangan karyawan, serta untuk
modal kerja berupa gaji operator, biaya pemeliharaan alat berat, biaya overhaul terhadap
komponen di dalam mesin alat berat, biaya overtime, biaya mobilisasi-demobilisasi alat
berat/crane, biaya transportasi, dan lain-lain.
9
Page 129
Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Perdana Saham pada huruf
a di atas merupakan biaya modal (capital expenditure), sedangkan rencana penggunaan dana pada
huruf b merupakan belanja operasional (operational expenditure).
Sedangkan dana yang diperoleh Perseroan dari pelaksanaan Waran Seri I, akan digunakan
seluruhnya untuk modal kerja Perseroan yaitu untuk pembiayaan kebutuhan operasional sehari-
hari, antara lain namun tidak terbatas untuk pembayaran gaji karyawan, tunjangan karyawan, serta
untuk modal kerja berupa gaji operator, biaya pemeliharaan alat berat, biaya overhaul terhadap
komponen di dalam mesin alat berat, biaya overtime, biaya mobilisasi-demobilisasi alat
berat/crane, biaya transportasi, dan lain-lain. Rencana penggunaan dana yang diperoleh Perseroan
dari pelaksanaan Waran Seri I tersebut merupakan biaya operasional (operational expenditure).
Dalam hal masing-masing rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana tersebut
memenuhi kualifikasi transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”). dan transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), maka Perseroan akan memenuhi ketentuan sebagaimana
disyaratkan dalam POJK No. 42/2020 dan POJK No.17/2020.
Dalam hal jumlah dana hasil Penawaran Umum Perdana tidak mencukupi untuk memenuhi rencana
tersebut di atas, maka akan Perseroan akan menggunakan kas internal Perseroan atau menggunakan
pendanaan eksternal yang diperoleh dari bank dan/atau lembaga keuangan dan/atau sumber
lainnya.
Apabila dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Perdana ini belum dipergunakan oleh
Perseroan, maka Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang
aman dan likuid, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).
Berdasarkan POJK No. 30/2015, Perseroan wajib untuk menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana ini kepada OJK dan wajib
mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana ini dalam
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran
Umum Perdana telah selesai direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Perdana wajib disampaikan kepada OJK setiap 6 (enam) bulan sekali pada bulan Juni dan
Desember sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Perdana telah selesai
direalisasikan. Sehubungan dengan ketentuan di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan
laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Perdana ini, maka Perseroan perlu untuk terlebih dahulu melaporkan rencana
tersebut ke OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya, dan perubahan
10
Page 130
penggunaan dana tersebut harus mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham terlebih
dahulu. Pelaporan perubahan rencana penggunaan dana tersebut akan dilakukan bersamaan dengan
pemberitahuan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham kepada OJK.
5. Rencana Penerbitan Waran Seri I Perseroan yang menyertai Penawaran Umum Perdana dengan
jumlah sebanyak 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta) Waran Seri I, yang mewakili sebanyak
35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh pada saat
pernyataan pendaftaran disampaikan kepada OJK telah memenuhi ketentuan Pasal 4 POJK No.
53/2017, dimana jumlah waran yang akan diterbitkan tersebut tidak melebihi 35% (tiga puluh lima
persen) dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum Perdana disampaikan kepada OJK.
6. Susunan permodalan Perseroan pada saat pendiriannya dan selama 2 (dua) tahun terakhir telah
dilakukan secara berkesinambungan dan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah memperoleh seluruh persetujuan yang
diperlukan atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang.
Saham Perseroan pada saat pendirian telah diterbitkan dengan sah dan telah diambil bagian dan
disetor penuh oleh masing-masing pemegang saham Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana
dibuktikan berdasarkan bukti tanda terima Perseroan tanggal 15 Agustus 2016 yang diterima dari
Bernard Widianto sebesar Rp357.000.000 (tiga ratus lima puluh tujuh juta Rupiah) dan Yanto Tene
sebesar Rp153.000.000 (seratus lima puluh tiga juta Rupiah) dan bukti neraca keuangan untuk
posisi 31 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Direksi dan Komisaris Perseroan tanggal 25
April 2017. Atas hal tersebut, penyetoran saham pendirian oleh pemegang saham pendiri telah
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena telah dibuktikan dengan
bukti setor yang sah menurut Pasal 33 UUPT sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja dan
dilakukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Akta Pendirian sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar
Perseroan Terbatas yang telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang
Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian.
Perubahan riwayat permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selama 2 (dua) tahun
terakhir terjadi pada:
a. Tahun 2022 berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 190
tanggal 25 Agustus 2022 yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H, M.Hum, M.Kn,
notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dan telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03.0283478 tanggal 25 Agustus 2022, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
AHU-0167753.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 25 Agustus 2022 (“Akta No. 190/2022”) dan
(ii) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 191 tanggal 25 Agustus 2022, yang
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Barat, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
11
Page 131
AHU-0061477.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 30 Agustus 2022 dan telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0284650 tanggal 30 Agustus 2022 dan telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0048876 tanggal 30 Agustus 2022, serta telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0169800.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 30 Agustus 2022 (“Akta No.
191/2022”).
Berdasarkan Akta No.190/2022, Perseroan melakukan peningkatan modal dasar, modal disetor
dan ditempatkan yang berasal dari kapitalisasi laba ditahan Perseroan sampai dengan tahun
buku 2021 dalam jumlah sebesar Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) yang
dibagikan dan dialokasikan secara proporsional sebagai setoran para pemegang saham
Perseroan. Sehubungan dengan pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan yang
kemudian atas dividen tersebut dikapitalisasi menjadi saham baru Perseroan berdasarkan Akta
No. 190/2022, dilakukan oleh Perseroan setelah Perseroan menyisihkan laba bersih menjadi
cadangan dan Perseroan masih memiliki saldo laba positif sesuai dengan ketentuan Pasal 71
UUPT sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham No. 189 tanggal 25 Agustus 2022 yang dibuat di hadapan Christina Dwi
Utama, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat (“Akta No. 189/2022”).
Penyisihan laba bersih sebagai cadangan oleh Perseroan berdasarkan Akta No. 189/2022 adalah
sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta Rupiah) atau sebesar 1,98% (satu koma sembilan
delapan persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor pada Perseroan yang berlaku
pada saat penyisihan laba bersih menjadi cadangan tersebut terjadi, yakni sebesar
Rp510.000.000 (lima ratus sepuluh juta Rupiah) berdasarkan Akta Pendirian, dimana jumlah
ini belum memenuhi jumlah sampai dengan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah
modal yang ditempatkan dan disetor pada Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UUPT
sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.
Namun demikian, tidak ada ketentuan dalam UUPT sebagaimana diubah dengan UU Cipta
Kerja yang mengatur mengenai sanksi dan/atau konsekuensi hukum sehubungan dengan
pembagian dividen oleh Perseroan pada saat penyisihan laba bersih menjadi cadangan belum
mencapai memenuhi jumlah sampai dengan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah
modal yang ditempatkan dan disetor pada Perseroan. Selanjutnya, pada saat tanggal Pendapat
Hukum ini, Perseroan telah melakukan pembentukan cadangan sampai dengan paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor pada Perseroan sesuai
dengan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan yang dibuat secara sirkuler pada tanggal 4
April 2023 (“Keputusan Sirkuler 4 April 2023”).
Selanjutnya, berdasarkan Akta No.191/2022, Perseroan melakukan peningkatan modal disetor
dan ditempatkan sebanyak 4.740 (empat ribu tujuh ratus empat puluh) saham baru, yang telah
diambil bagian dan disetor penuh dengan uang tunai melalui kas Perseroan oleh para pemegang
saham Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
12
Page 132
(i) Bernard Widianto sebanyak 3.740 (tiga ribu tujuh ratus empat puluh) saham dengan
jumlah setoran sebesar Rp3.740.000.000 (tiga miliar tujuh ratus empat puluh juta Rupiah)
yang telah diterima Perseroan tanggal 31 Agustus 2022 berdasarkan rekening koran
Perseroan periode tanggal 26 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 17 November 2022;
(ii) Hendry Widjaja sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) saham dengan jumlah setoran
sebesar Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta Rupiah) yang telah diterima Perseroan
tanggal 31 Agustus 2022 berdasarkan rekening koran Perseroan periode tanggal 26
Agustus 2022 sampai dengan tanggal 17 November 2022;
(iii) Tomas Gunawan sebanyak 325 (tiga ratus dua puluh lima) saham, dengan jumlah setoran
sebesar Rp325.000.000 (tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) yang telah diterima
Perseroan tanggal 1 September 2022 berdasarkan rekening koran Perseroan periode
tanggal 26 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 17 November 2022; dan
(iv) Godevin sebanyak 325 (tiga ratus dua puluh lima) saham, dengan jumlah setoran sebesar
Rp325.000.000 (tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) yang telah diterima Perseroan
tanggal 31 Agustus 2022 berdasarkan rekening koran Perseroan periode tanggal 26
Agustus 2022 sampai dengan tanggal 17 November 2022;
sebagaimana seluruh setoran modal sebagaimana disebutkan di atas juga dibuktikan dalam
neraca keuangan untuk posisi 31 Desember 2022 yang termuat dalam Laporan Keuangan
Perseroan per 31 Desember 2022 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara
yang merupakan bukti setor yang sah menurut UUPT sebagaimana diubah dengan UU Cipta
Kerja.
Berdasarkan bukti tanggal setoran modal masing-masing pemegang saham Perseroan
sebagaimana disebutkan di atas, penyetoran modal masing-masing pemegang saham dilakukan
secara berangsur dan baru dilakukan secara penuh setelah melewati tanggal 25 Agustus 2022
yang dimana tanggal tersebut merupakan tanggal persetujuan RUPS terkait penerbitan saham
baru Perseroan atau tanggal efektif atas penerbitan saham baru Perseroan kepada pemegang
saham tersebut. Dalam hal ini, penyetoran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat
3 UUPT sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja. Namun demikian, para pemegang saham
Perseroan telah melakukan ratifikasi atas setoran modal berdasarkan Akta No. 191/2022
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 91/2023.
Selanjutnya, peningkatan modal disetor dan ditempatkan oleh Perseroan telah memperhatikan
ketentuan Pasal 43 UUPT sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja, dimana Perseroan telah
terlebih dahulu menawarkan kepada setiap pemegang sahamnya untuk mengambilbagian
saham seimbang dengan kepemilikan sahamnya untuk klasifikasi saham yang sama dan
berdasarkan Akta No. 191/2022, Yanto Tene telah menyatakan mengesampingkan dan/atau
melepaskan haknya untuk mengambil saham terlebih dahulu atas saham-saham yang akan
dikeluarkan Perseroan.
b. Tahun 2023 berdasarkan Akta No.1/2023 dimana Perseroan melakukan perubahan nilai
nominal saham yaitu dari sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) menjadi sebesar Rp5 (lima
Rupiah) per saham.
13
Page 133
Selanjutnya, tidak terjadi perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
pada tahun 2021.
Struktur permodalan Perseroan saat ini adalah berdasarkan Akta No.1/2023, yaitu dengan rincian
sebagai berikut:
Modal dasar : Rp24.000.000.000 (dua puluh empat miliar Rupiah).
Modal ditempatkan dan disetor : Rp6.000.000.000 (enam miliar Rupiah), yang merupakan 25%
(dua puluh lima persen) dari modal dasar Perseroan.
Modal dasar Perseroan terbagi atas 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta) saham dengan
nilai nominal Rp5 (lima Rupiah) per saham.
Selanjutnya, susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 1/2023 adalah sebagai
berikut:
Persentase
dari Modal
Nominal (Rp) Jumlah
No. Nama Pemegang Saham Ditempatkan
@ Rp5 Saham
dan Disetor
(%)
1. Bernard Widianto 4.622.000.000 924.400.000 77,03
2. Yanto Tene 378.000.000 75.600.000 6,3
3. Hendry Widjaja 350.000.000 70.000.000 5,83
4. Tomas Gunawan 325.000.000 65.000.000 5,42
5. Godevin 325.000.000 65.000.000 5,42
Jumlah saham yang telah
6.000.000.000 1.200.000.000 100
dikeluarkan/diambil bagian
Saham dalam Portepel 18.000.000.000 3.600.000.000 -
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan OJK No. 25/POJK.04/2017 tentang Pembatasan Atas
Saham Yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum (“POJK No. 25/2017”), setiap pihak yang
memperoleh saham Perseroan dengan harga dan/atau nilai konversi dan/atau harga pelaksanaan di
bawah harga Penawaran Umum Perdana dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum penyampaian
pendaftaran ke OJK maka pihak tersebut dilarang mengalihkan sebagian atau seluruh saham
Perseroan yang dimilikinya sampai dengan 8 (delapan) bulan setelah pernyataan pendaftaran
sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana menjadi efektif. Berkenaan dengan hal tersebut,
tidak ada pemegang saham Perseroan yang wajib tunduk dengan ketentuan larangan pengalihan
saham berdasarkan Pasal 2 ayat (1) POJK No. 25/2017 dikarenakan pemegang saham Perseroan
tidak melakukan pengambilbagian atau memperoleh saham Perseroan dalam jangka waktu 6
(enam) bulan sebelum penyampaian pendaftaran ke OJK.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas surat pernyataan yang dibuat oleh pemegang saham Perseroan
yaitu Bernard Widianto tanggal 13 Maret 2023 serta Yanto Tene tanggal 13 Maret 2023, Bernard
14
Page 134
Widianto dan Yanto Tene sepakat untuk secara sukarela tidak menjual atau mengalihkan sahamnya
dalam Perseroan sampai dengan 8 (delapan) bulan setelah pernyataan pendaftaran sehubungan
dengan Penawaran Umum Perdana menjadi efektif.
Bahwa sesuai dengan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, maka pemilik manfaat
akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan adalah Bernard Widianto dikarenakan Bernard
Widianto memenuhi kriteria pemilik manfaat dari perseroan terbatas yang merupakan orang
perseorangan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Presiden
No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam
Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), dimana berdasarkan pemeriksaan kami, termasuk
terhadap Surat Pernyataan Perseroan:
a. Bernard Widianto memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada Perseroan
sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar;
b. Bernard Widianto memiliki hak suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada Perseroan
sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan;
c. Bernard Widianto menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari
keuntungan atau laba yang diperoleh Perseroan per tahun; dan
d. Bernard Widianto memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau
memberhentikan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Pada tanggal 20 Februari 2023, Perseroan telah melakukan kewajiban pelaporan atas pemilik
manfaat akhir (ultimate beneficial owner) pada sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui notaris sebagaimana diatur dalam
Perpres No. 13/2018.
Selanjutnya, Perseroan juga telah melakukan penunjukkan Bernard Widianto sebagai pihak
pengendali Perseroan berdasarkan Akta No. 1/2023 sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.
3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Sebagai pengendali
Perseroan, berdasarkan surat pernyataan tertanggal 31 Maret 2023, Bernard Widianto menyatakan
tidak akan melepaskan pengendalian atas Perseroan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan
setelah pernyataan pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana menjadi efektif.
Perseroan telah memiliki (i) Daftar Pemegang Saham yang mencerminkan susunan pemegang
saham Perseroan terakhir serta (ii) Daftar Khusus Perseroan, yang memuat kepemilikan saham oleh
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang disiapkan dan disimpan oleh Direksi
Perseroan sesuai dengan UUPT sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja.
7. Berdasarkan Akta No. 1/2023, susunan terkini dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan untuk masa jabatan 5 (lima) tahun adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Yanto Tene
15
Page 135
Komisaris Independen : Salim Thaiyit
Direksi
Direktur Utama : Bernard Widianto
Direktur : Erik Angkasa Darma
Pengangkatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan dan memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan belum pernah
melakukan rapat Direksi atau rapat Dewan Komisaris secara internal ataupun bersama-sama antara
Direksi dan Dewan Komisaris. Namun demikian, tidak terdapat ketentuan dalam UUPT sebagaimana
telah diubah dengan UU Cipta Kerja yang mengatur secara tegas terkait konsekuensi yuridis atas
belum dilakukannya rapat Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut.
Sekretaris Perusahaan
Perseroan telah menunjuk Anggitha Putri Larasati sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate
Secretary), Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 001/WJK/SK-DIR/II/2023 tanggal
24 Februari 2023, efektif sejak tanggal 24 Februari 2023. Sekretaris Perusahaan yang ditunjuk oleh
Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai Sekretaris Perusahaan sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik (“POJK No. 35/2014”). Bahwa dengan penunjukan Sekretaris Perusahaan tersebut, maka
Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam POJK No. 35/2014.
Komite Audit
Perseroan telah membentuk Komite Audit sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Dewan
Komisaris No. 003/WJK/SK-KOM/II/2023 tanggal 24 Februari 2023, susunan Komite Audit
Perseroan terhitung sejak tanggal 24 Februari 2023 adalah sebagai berikut:
a. Ketua : Salim Thaiyit
b. Anggota : Budiman S. Silaban
c. Anggota : Lode Semdes E. Limbong
Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, Salim Thaiyit merupakan
Komisaris Independen Perseroan, sedangkan Budiman S. Silaban dan Lode Semdes E. Limbong
merupakan anggota Komite Audit Perseroan yang berasal dari pihak independen. Dengan demikian
seluruh anggota Komite Audit Perseroan berasal dari pihak independen.
Pembentukan Komite Audit tersebut telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No. 55/2015”). Masing-masing
anggota Komite Audit telah memenuhi persyaratan keanggotaan dalam Pasal 7 POJK No. 55/2015
dan masa tugasnya juga tidak melebihi masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan sehingga telah sesuai
dengan ketentuan Pasal 8 POJK No. 55/2015.
16
Page 136
Selain itu Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan
Komisaris No. 004/WJK/SK-KOM/II/2023 tanggal 24 Februari 2023, dimana Piagam Komite Audit
tersebut telah memuat hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) POJK No. 55/2015.
Selanjutnya, dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (3) POJK No. 55/2015, Perseroan
juga telah memuat piagam Komite Audit dalam situs web Perseroan yang dapat diakses pada
https://ptwidi.com/wp-content/uploads/2023/04/SURAT-KEPUTUSAN-DEWAN-
KOMISARIS.pdf
Unit Audit Internal
Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dan menunjuk Lukito Sari sebagai Kepala Unit Audit
Internal terhitung sejak tanggal 24 Februari 2023 berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.
002/WJK/SK-DIR/II/2023 tanggal 24 Februari 2023 yang telah disetujui secara sekaligus oleh
Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direksi tersebut.
Pembentukan Unit Audit Internal tersebut telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No. 56/2015”).
Masing-masing anggota Unit Audit Internal telah memenuhi persyaratan keanggotaan dalam Pasal 6
POJK No. 56/2015. Selain itu, Perseroan telah memiliki Piagam Audit Internal berdasarkan Surat
Keputusan Direksi No. 003/WJK/SK-DIR/II/2023 tanggal 24 Februari 2023, dimana Piagam Unit
Audit Internal tersebut telah memuat hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dengan POJK No.
56/2015 dan telah disetujui secara sekaligus oleh Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
tercantum dalam Surat Keputusan Direksi tersebut.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi pada tanggal 24 Februari 2023.
Komposisi anggota Komite Nominasi dan Remunerasi terakhir sampai pada tanggal Pendapat Hukum
ini sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris No002/WJK/SK-KOM/II/2023 tanggal 24
Februari 2023, adalah sebagai berikut:
a. Ketua : Salim Thaiyit
b. Anggota : Riya Suci Tawakalni
a. Anggota : Niken Isnaniah
Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan
OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik
(“POJK No. 34/2014”). Masing-masing anggota Komite Nominasi dan Remunerasi telah memenuhi
persyaratan keanggotaan dalam Pasal 3 POJK No. 34/2014 dan masa tugasnya juga tidak melebihi
masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan sehingga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3)
POJK No. 34/2014.
Selain itu, Perseroan telah memiliki Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris No. 001/WJK/SK-KOM/II/2023 tanggal 24 Februari 2023, dimana
17
Page 137
Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut telah memuat hal-hal sebagaimana diatur dalam
Pasal 19 ayat (2) POJK No. 34/2014.
8. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memperoleh izin-izin material yang
diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha aktualnya sebagaimana tercantum dalam Anggaran
Dasar Perseroan, dari pihak yang berwenang sebagaimana disyaratkan oleh hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, antara lain perizinan berusaha berbasis risiko sertifikat standar,
perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sertifikat badan usaha, perizinan tenaga kerja
konstruksi (operator dan juru ikat), dan perizinan alat berat yang digunakan oleh Perseroan. Izin-izin
material tersebut masih berlaku sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memenuhi kewajibannya dalam
menjalankan kepatuhan Perseroan sebagai Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator, termasuk
untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM), Laporan Pencatatan Pengalaman Badan Usaha pada aplikasi Sistem
Informasi Pengalaman (SIMPAN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta
memenuhi kewajiban perpajakan dalam SPT tahunan pajak dan pembayaran pajak kendaraan
bermotor dan alat berat truk.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan tidak pernah mendapat teguran ataupun sanksi
apapun dari instansi pemerintah terkait sehubungan dengan izin dan kepatuhan perizinan material yang
telah atau belum diperoleh Perseroan.
9. Perseroan telah melakukan ratifikasi Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPST”) untuk periode tahun
2016 hingga 2021 berdasarkan Akta No.189/2022. Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
dengan Surat Pernyataan Perseroan, ratifikasi RUPST tersebut diselenggarakan karena pemegang
Saham Perseroan tidak pernah mendokumentasikan keputusan RUPST untuk periode tahun buku
2016 hingga tahun buku 2021 yang telah diselenggarakan sebelumnya oleh pemegang saham
Perseroan, sehingga Perseroan tidak dapat membuktikan penyelenggaraan RUPST tersebut dan
pemegang saham Perseroan kemudian perlu untuk meratifikasi secara tertulis penyelenggaraan
RUPST tahun buku 2016 hingga tahun buku 2021.
Perseroan telah melakukan RUPST tahun buku 2022 berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham
Perseroan yang dibuat secara sirkuler pada tanggal 16 Februari 2023 (“Keputusan Sirkuler 16
Februari 2023”).
Sehubungan dengan penetapan neraca dan laba rugi, berdasarkan (i) Akta No. 189/2022, (ii)
Keputusan Sirkuler 16 Februari 2023, dan (iii) Keputusan Sirkuler 4 April 2023, Perseroan telah
membentuk cadangan dari penyisihan laba bersih Perseroan yang diperoleh Perseroan sampai dengan
periode tahun buku 2022 sebesar Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta Rupiah). Penyisihan
tersebut adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor
Perseroan yang berlaku pada saat penyisihan laba bersih menjadi cadangan periode tahun buku 2022,
yakni sebesar Rp6.000.000.000 (enam miliar Rupiah). Dengan demikian, Perseroan saat ini telah
memenuhi ketentuan Pasal 70 UUPT sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja yaitu
18
Page 138
pemenuhan kewajiban penyisihan dari laba bersih untuk cadangan dan penyisihan cadangan sampai
dengan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor
Perseroan.
10. Harta kekayaan Perseroan yang bersifat material terhadap kegiatan usaha Perseroan antara lain
kendaraan bermotor roda empat, alat-alat berat, dan plat kapal telah dimiliki dan dikuasai oleh
Perseroan dengan didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah yang masih
berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan tidak sedang
tersangkut perkara dan/atau sedang dalam penyitaan.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak
memiliki aset berupa tanah dan bangunan. Oleh karena itu, guna menunjang kegiatan usahanya, maka:
a. Perseroan meminjam pakai ruangan pada bangunan milik Susinto Widianto seluas 2.000 m2
(dua ribu meter persegi) yang terletak di Jl. Pramuka 1, Kel. Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu,
Kota Bekasi 17114, Indonesia, yang digunakan oleh Perseroan sebagai tempat workshop
sehubungan dengan kegiatan operasional Perseroan, berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai No.
002/PPP/SW-WJK/XII/2022 Tanggal 12 Desember 2022 antara Susinto Widianto dan
Perseroan. Perjanjian ini merupakan perjanjian afiliasi dimana Susinto Widianto adalah ayah dari
Bernard Widianto dan Bernard Widianto merupakan pemegang saham dan Direktur Utama
Perseroan; dan
b. Bernard Widianto menyewakan tanah berikut bangunan berupa rumah toko (ruko) berlantai 4
(empat) miliknya kepada Perseroan dengan luas tanah 226 m2 (dua ratus dua puluh enam meter
persegi) yang terletak di Jl. Teh No. 4, RT/RW 007/003, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan
Taman Sari, Kota Jakarta Barat, yang digunakan oleh Perseroan untuk kantor kegiatan
operasional Perseroan, berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa No. 001/PSM/WJK-BW/I/2023
Tanggal 2 Januari 2023 antara Bernard Widianto dan Perseroan. Perjanjian ini merupakan
perjanjian afiliasi dimana Bernard Widianto adalah pemegang saham dan Direktur Utama dari
Perseroan.
Namun dalam hal pihak afiliasi tersebut tidak memperpanjang perjanjian pinjam pakai dan perjanjian
sewa menyewa yang digunakan untuk workshop dan kantor Perseroan tersebut, Perseroan dapat
bekerjasama dengan pihak ketiga lainnya untuk menyewa atau membeli tanah dan bangunan lain untuk
digunakan sebagai workshop dan kantor Perseroan. Dengan demikian, tidak terdapat dampak dan
risiko yang merugikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, sebagian harta kekayaan Perseroan berupa kendaraan
bermotor roda empat sedang dibebankan dengan hak jaminan atau agunan untuk menjamin kewajiban
Perseroan kepada kepada PT Maybank Indonesia Finance (“MIF”).
Penjaminan harta kekayaan milik Perseroan di atas dilakukan berdasarkan cara-cara yang telah sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, dalam hal jaminan berupa aset
19
Page 139
kendaraan bermotor tersebut akan dieksekusi dan dimiliki oleh pihak ketiga, maka hal tersebut tidak
akan mengganggu kegiatan usaha/operasional Perseroan secara material.
11. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah menandatangani perjanjian perjanjian
pembiayaan dengan PT Chandra Sakti Utama Leasing (“CSUL”) dan MIF yang masih berlaku dan
mengikat Perseroan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan dan berdasarkan pemeriksaan hukum yang
dilakukan, tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) dan/atau kewajiban-kewajiban
Perseroan yang dapat berpotensi menghalangi rencana Penawaran Umum Perdana dan realisasi
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana serta pelaksanaan Waran Seri I dan/atau
merugikan hak pemegang saham Perseroan termasuk dalam hal ini pemegang saham publik.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan tidak sedang dalam keadaan cidera janji atas
perjanjian pembiayaan dan perjanjian kredit pemilikan mobil dimana Perseroan menjadi pihak yang
mengakibatkan Perseroan dalam keadaan wanprestasi.
12. Seluruh perjanjian material yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan pihak ketiga masih berlaku
dan mengikat Perseroan serta tidak bertentangan dengan anggaran dasarnya dan ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak terdapat pembatasan (negative covenant) bagi
Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Perdana dan realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Perdana serta pelaksanaan Waran Seri I dan/atau yang dapat merugikan hak-hak
dan kepentingan pemegang saham publik.
Sehubungan dengan perjanjian material yang dilaksanakan dengan pihak terafiliasi tidak mengandung
benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan
kepentingan ekonomis pihak terafiliasi yang dapat merugikan Perseroan.
Sampai tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan tidak dalam keadaan cidera janji atas suatu perjanjian
dimana Perseroan menjadi pihak yang mengakibatkan Perseroan dalam keadaan wanprestasi dan
dinyatakan cidera janji pula dengan perjanjian lainnya.
13. Seluruh perjanjian afiliasi yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan pihak terafiliasinya masih
berlaku, dibuat dan ditandantangani oleh Perseroan secara sah, mengikat Perseroan serta tidak
bertentangan dengan anggaran dasarnya dan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku pada saat penandatanganan perjanjian-perjanjian tersebut.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, seluruh perjanjian dengan pihak terafiliasi Perseroan
adalah transaksi berkelanjutan yang telah dilakukan sebelum Perseroan melaksanakan Penawaran
Umum Perdana dan telah diungkapkan dalam Prospektus Penawaran Umum Perdana sehingga
dikecualikan dari ketentuan mengenai Transaksi Afiliasi berdasarkan Pasal 5 POJK No. 42/2020
sepanjang syarat dan kondisi dalam perjanjian afiliasi tersebut tidak mengalami perubahan yang
berdampak merugikan terhadap Perseroan.
20
Page 140
14. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memenuhi ketentuan mengenai
ketenagakerjaan termasuk dalam pemenuhan pelaporan Wajib Lapor Tenaga Kerja (“WLTK”),
Peraturan Perusahaan (“PP”), kepesertaan dan pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan Kesehatan untuk periode 3 (tiga) bulan terakhir sebelum tanggal
Pendapat Hukum ini, serta pembayaran upah minimum karyawan sesuai dengan peraturan regional
yang berlaku.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, sampai dengan Tanggal Pendapat
Hukum ini, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja. Berdasarkan Pasal 104 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan UU
Cipta Kerja, setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat
buruh. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pembentukan serikat pekerja bukan kewajiban bagi
Perseroan.
Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan kami, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum ini,
Perseroan baru memiliki 28 (dua puluh delapan) karyawan. Dengan demikian, Perseroan belum
memiliki kewajiban untuk membentuk lembaga kerja sama bipartit yang diwajibkan bagi
perusahaan yang telah memiliki 50 (lima puluh) karyawan.
15. Perseroan telah menutup perlindungan asuransi terhadap seluruh harta kekayaan Perseroan yang
material dengan nilai pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan
atau menutup risiko yang dipertanggungkan. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, seluruh
polis-polis asuransi alat berat dan kendaran bermotor Perseroan masih berlaku.
16. Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan dan seluruh anggota
Direksi, Komisaris, dan pemegang saham Perseroan tidak sedang maupun pernah terlibat dalam
praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dan juga perkara hukum, baik perkara perdata
maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan hukum di pengadilan dan/atau badan arbitrase mana pun
di Indonesia atau di negara asing atau dalam perselisihan administratif dengan badan-badan
pemerintah termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait
dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk kepailitan dan/atau penundaan kewajiban
pembayaran utang oleh pihak ketiga atau tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu
perusahaan mengalami kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang dan perselisihan
lain di luar pengadilan yang dapat mempengaruhi usaha Perseroan, serta tidak terdapat klaim atau
somasi yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum yang material dan berpengaruh negatif
terhadap kegiatan usaha atau kelangsungan usaha Perseroan, serta rencana Penawaran Umum Perdana
yang dilakukan Perseroan.
B. Penawaran Umum Perdana
1. Sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana, Perseroan telah menandatangani:
a. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Penawaran Umum PT Widiant Jaya Krenindo Tbk No.
87 tanggal 10 Maret 2023 sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan I Atas Perjanjian
21
Page 141
Penjaminan Emisi Efek Penawaran Umum PT Widiant Jaya Krenindo Tbk No. 29 tanggal 5
April 2023, Akta Perubahan II Atas Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Penawaran Umum PT
Widiant Jaya Krenindo Tbk No. 26 tanggal 5 Juni 2023, dan Akta Perubahan III Atas Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Penawaran Umum PT Widiant Jaya Krenindo Tbk No. 264 tanggal 23
Juni 2023, yang seluruhnya dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H, M.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Barat;
b. Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham PT Widiant Jaya Krenindo Tbk No. 88
tanggal 10 Maret 2023 sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan I Atas Perjanjian
Pengelolaan Administrasi Saham PT Widiant Jaya Krenindo Tbk No. 30 tanggal 5 April 2023,
Akta Perubahan II Atas Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham PT Widiant Jaya Krenindo
Tbk No. 27 tanggal 5 Juni 2023, dan Akta Perubahan III Atas Perjanjian Pengelolaan
Administrasi Saham PT Widiant Jaya Krenindo Tbk No. 265 tanggal 23 Juni 2023, yang
seluruhnya dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H, M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat;
c. Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I PT Widiant Jaya Krenindo No. 89 tanggal 10 Maret
2023 sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan I Atas Pernyataan Penerbitan Waran
Seri I PT Widiant Jaya Krenindo Tbk No. 31 tanggal 5 April 2023, Akta Perubahan II Atas
Pernyataan Penerbitan Waran Seri I PT Widiant Jaya Krenindo Tbk No. 28 tanggal 5 Juni 2023,
dan Akta Perubahan III Atas Pernyataan Penerbitan Waran Seri I PT Widiant Jaya Krenindo
Tbk No. 266 tanggal 23 Juni 2023, yang seluruhnya dibuat di hadapan Christina Dwi Utami,
S.H, M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat;
d. Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran Seri I PT Widiant Jaya Krenindo Tbk No. 90
tanggal 10 Maret 2023 sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan I Atas Perjanjian
Pengelolaan Administrasi Waran Seri I PT Widiant Jaya Krenindo Tbk No. 32 tanggal 5 April
2023, Akta Perubahan II Atas Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran Seri I PT Widiant
Jaya Krenindo Tbk No. 29 tanggal 5 Juni 2023, dan Akta Perubahan III Atas Perjanjian
Pengelolaan Administrasi Waran Seri I PT Widiant Jaya Krenindo Tbk No. 267 tanggal 23 Juni
2023, yang seluruhnya dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H, M.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Barat; dan
e. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas di Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
No. SP-025/SHM/KSEI/0323 tanggal 24 Maret 2023, antara Perseroan dan KSEI.
Perjanjian Perseroan sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana telah dibuat secara sah oleh
Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta telah memenuhi ketentuan
Pasar Modal dan perundang-undangan lainnya yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada
pemenuhan Peraturan OJK No. 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik dan Surat
Edaran OJK No. 15/SEOJK.04/2020 tentang Penyediaan Dana Pesanan, Verifikasi Ketersediaan
Dana, Alokasi Efek untuk Penjatan Terpusat dan Penyelesaian Pemesanan Efek dalam Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham Secara Elektronik yang diberlakukan dalam Perjanjian
22
Page 142
Penjaminan Efek. Seluruh perjanjian Perseroan sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana di
atas masih berlaku pada tanggal Pendapat Hukum ini dan mengikat bagi para pihak di dalamnya.
Selanjutnya, Perseroan telah memperoleh persetujuan prinsip pencatatan efek bersifat ekuitas dari
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Perdana
berdasarkan Surat BEI No. S-04212/BEI.PP2/05-2023 tanggal 29 Mei 2023 perihal Persetujuan
Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas PT Widiant Jaya Krenindo Tbk.
2. Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan profesi penunjang pasar modal yang terlibat dalam
Penawaran Umum Perdana ini.
3. Informasi yang material terkait dengan aspek hukum sebagaimana diungkapkan dalam prospektus
sebagai dokumen penawaran untuk Penawaran Umum Perdana telah memuat informasi yang
diungkapkan di dalam Pendapat Hukum.
Demikianlah Pendapat Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan hukum yang
bebas dan mandiri, tidak berpihak serta terlepas dari kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun
tidak langsung terhadap Perseroan dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.
Hormat kami,
Imran Muntaz & Co.
___________________
Imran Muntaz, SH
STTD.KH-393/PM.223/2020
Tembusan:
-Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal – Otoritas Jasa Keuangan
23
Page 143
XIV. LAPORAN KEUANGAN
129
Page 144
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk Laporan Keuangan Beserta Laporan Auditor Independen 31 Desember 2022 dan 2021 Serta Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal-Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021
Page 145
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
LAPORAN KEUANGAN
BESERTA LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
31 DESEMBER 2022 DAN 2021
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021
Daftar Isi
Halaman
Surat Pernyataan Direksi
Laporan Auditor Independen
Laporan Posisi Keuangan 1-2
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 3
Laporan Perubahan Ekuitas 4
Laporan Arus Kas 5
Catatan Atas Laporan Keuangan 6 - 46
***************************
Page 146
Page 147
N/ PARENT Laporan Auditor Independen Laporan No. 00357/2.0853/AU.1/05/1258-2/1/VI/2023 Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi PT Widiant Jaya Krenindo Tbk Opini Kami telah mengaudit laporan keuangan PT Widiant Jaya Krenindo Tbk (“Perusahaan”) terlampir, yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan, termasuk ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan. Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Perusahaan tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Basis opini Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan pada laporan kami. Kami independen terhadap Perusahaan berdasarkan ketentuan etika yang relevan dalam audit kami atas laporan keuangan di Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami. Hal audit utama Hal audit utama adalah hal-hal yang, menurut pertimbangan profesional kami, merupakan hal yang paling signifikan dalam audit kami atas laporan keuangan periode kini. Hal-hal tersebut disampaikan dalam konteks audit kami atas laporan keuangan secara keseluruhan, dan dalam merumuskan opini kami atas laporan keuangan terkait, kami tidak menyatakan suatu opini terpisah atas hal audit utama tersebut. Untuk hal audit utama di bawah ini, penjelasan kami tentang bagaimana audit kami merespon hal tersebut disampaikan dalam konteks tersebut. Kami telah memenuhi tanggung jawab yang dijelaskan dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan pada laporan kami, termasuk sehubungan dengan hal audit utama yang dikomunikasikan di bawah ini. Oleh karena itu, audit kami mencakup pelaksanaan prosedur yang dirancang untuk merespons penilaian kami atas risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan terlampir. Hasil prosedur audit kami, termasuk prosedur yang dilakukan untuk merespons hal audit utama di bawah ini, memberikan dasar bagi opini audit kami atas laporan keuangan terlampir. Pengakuan pendapatan Lihat Catatan 2 – Ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan – Pengakuan pendapatan dan beban dan Catatan 16 – pendapatan. Pada pendapatan, terdapat risiko bawaan pada pengakuan pendapatan jumlahnya yang material. Pendapatan utama Perusahaan terdiri dari pendapatan sewa alat berat. Penerapan ketentuan di dalam standar akuntansi pendapatan bersifat kompleks. Hal ini mengakibatkan sebagian besar upaya audit kami diarahkan terhadap area ini.
Page 148
N/ PARENT COMPANY
Hal audit utama (lanjutan)
Bagaimana audit kami merespons hal audit utama
Kami melakukan prosedur audit atas hal ini termasuk:
• Kami memeroleh pemahaman mengenai siklus pendapatan dan mengidentifikasi terkait 5 langkah pengakuan
pendapatan sesuai dengan PSAK 72;
• Kami mengevaluasi kebijakan akuntansi pendapatan Perusahaan yang diterapkan manajemen sehubungan dengan
pengakuan pendapatan;
• Kami melakukan uji amortisasi pendapatan sewa sesuai dengan perjanjian antara Perusahaan dengan pelanggan;
dan
• Kami menilai kecukupan pengungkapan di dalam laporan keuangan sehubungan dengan pendapatan dalam
kaitannya dengan pengungkapan yang disyaratkan dalam standar akuntansi.
Hal lain
Laporan ini diterbitkan dengan tujuan hanya untuk dicantumkan dalam prospektus sehubungan dengan rencana
penawaran umum saham perdana PT Widiant Jaya Krenindo Tbk, serta ditujukan dan tidak diperkenankan untuk
digunakan untuk tujuan lain.
Kami telah menerbitkan laporan auditor independen No. 00111/2.0853/AU.1/05/1258-2/1/II/2023 tanggal 24 Februari 2023
dan 00251/2.0853/AU.1/05/1258-2/1/IV/2023 dan tanggal 6 April 2023 atas laporan keuangan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022. Perusahaan telah menerbitkan kembali laporan keuangan tersebut diatas untuk
mencakup perubahan maupun tambahan pengungkapan pada Catatan 32 atas laporan keuangan.
Tanggung jawab manajemen dan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola terhadap laporan keuangan
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh manajemen untuk
memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh
kecurangan maupun kesalahan.
Dalam penyusunan laporan keuangan, manajemen bertanggung jawab untuk menilai kemampuan Perusahaan dalam
mempertahankan kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan
kelangsungan usaha, dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali manajemen memiliki intensi untuk
melikuidasi Perusahaan atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya.
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan
Perusahaan.
Tanggung jawab auditor terhadap audit atas laporan keuangan
Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas
dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan
laporan auditor independen yang mencakup opini audit kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat keyakinan
tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan selalu
mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh
kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat
diekspektasikan secara wajar akan mempengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan
keuangan tersebut.
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan
mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. Kami juga:
• Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan
oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap
risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini audit kami.
Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang
disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara
sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal.
Page 149
N/ PARENT COMPANY
Tanggung jawab auditor terhadap audit atas laporan keuangan (lanjutan)
• Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk mendesain
prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini audit atas
keefektivitasan pengendalian internal Perusahaan.
• Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajiban estimasi akuntansi dan
pengungkapan terkait yang dibuat oleh manajemen.
• Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh manajemen dan, berdasarkan
bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau
kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Perusahaan untuk mempertahankan
kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian material, kami
diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor independen kami ke pengungkapan terkait dalam
laporan keuangan atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus menentukan apakah perlu untuk
memodifikasi opini audit kami. Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal
laporan auditor independen kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan Perusahaan
tidak dapat mempertahankan kelangsungan usahanya.
• Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk pengungkapannya,
dan apakah laporan keuangan mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara
yang mencapai penyajian wajar.
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara lain, ruang lingkup dan
saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan dalam pengendalian
internal yang teridentifikasi selama audit kami.
Kami juga memberikan suatu pernyataan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bahwa kami telah
mematuhi ketentuan etika yang relevan mengenai independensi, dan mengomunikasikan seluruh hubungan, serta hal-hal
lain yang dianggap secara wajar berpengaruh terhadap independensi kami, dan, jika relevan, pengamanan terkait.
Dari hal-hal yang dikomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, kami menentukan hal mana
saja yang paling signifikan dalam audit atas laporan keuangan periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama.
Kami menguraikan hal audit utama dalam laporan auditor independen kami kecuali peraturan
perundang-undangan melarang pengungkapan publik tentang hal audit utama tersebut atau ketika, dalam kondisi yang
sangat jarang terjadi, kami menentukan bahwa suatu hal audit utama tidak seharusnya dikomunikasikan dalam laporan
auditor independen kami karena konsekuensi yang merugikan dari mengomunikasikan akan diekspektasikan secara wajar
melebihi manfaat kepentingan publik atas komunikasi tersebut.
Tjahjadi & Tamara
David Wijaya, S.E., Ak., CPA
Register Akuntan Publik No. AP.1258
14 Juni 2023
Page 150
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
LAPORAN POSISI KEUANGAN
TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember 31 Desember
Catatan 2022 2021
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 2,4,23,26 1.906.820.102 544.043.469
Piutang usaha
Pihak ketiga 2,5,23,26 4.509.934.898 1.937.697.220
Piutang non-usaha
Pihak berelasi 2,6,21,23,26,28b - 2.158.487.777
Uang muka dan biaya dibayar di muka 2,7 603.926.029 19.195.200
Aset lancar lainnya 2,9 807.500.000 -
JUMLAH ASET LANCAR 7.828.181.029 4.659.423.666
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap – neto 2,8 8.816.216.192 5.669.136.987
Aset pajak tangguhan 2,11c 61.496.732 46.599.231
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 8.877.712.924 5.715.736.218
JUMLAH ASET 16.705.893.953 10.375.159.884
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
1
Page 151
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
LAPORAN POSISI KEUANGAN (lanjutan)
TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember 31 Desember
Catatan 2022 2021
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak ketiga 2,10,23,26 12.810.004 214.636.001
Biaya akrual 2,23,26 325.000.000 -
Utang pajak 2,11a 256.357.149 66.894.077
Pendapatan diterima di muka 2 11.440.000 -
Bagian liabilitas jangka panjang yang jatuh
tempo dalam waktu satu tahun:
Utang sewa pembiayaan 2,13,23,26,28b 1.624.536.962 767.243.010
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 2.230.144.115 1.048.773.088
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang usaha
Pihak berelasi 2,10,21,23,26 - 1.232.103.580
Utang non-usaha 2,12,21,
Pihak berelasi 23,26,28b 2.821.688.043 3.285.000.000
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi
bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu
tahun:
Utang sewa pembiayaan 2,13,23,26,28b 1.297.626.189 229.042.870
Liabilitas imbalan kerja 2,14 241.305.931 211.814.690
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 4.360.620.163 4.957.961.140
JUMLAH LIABILITAS 6.590.764.278 6.006.734.228
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal Rp1.000.000
per saham untuk saham pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2021
Modal dasar – 6.000 lembar saham pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 510 lembar
saham pada tanggal 31 Desember 2021
Modal ditempatkan dan disetor penuh – 6.000
lembar saham pada tanggal 31 Desember
2022 dan 510 lembar saham pada
31 Desember 2021 15 6.000.000.000 510.000.000
Saldo laba
Dicadangkan 25 25.000.000 -
Belum dicadangkan 27 4.097.449.477 3.861.694.343
Rugi komprehensif lainnya (7.319.802) (3.268.687)
JUMLAH EKUITAS 10.115.129.675 4.368.425.656
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 16.705.893.953 10.375.159.884
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
2
Page 152
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA
TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember 31 Desember
Catatan 2022 2021
PENDAPATAN 2,16 11.041.189.690 4.976.317.180
BEBAN POKOK PENDAPATAN 2,17 (6.481.847.360) (3.032.317.115)
LABA BRUTO 4.559.342.330 1.944.000.065
Beban umum dan administrasi 2,18 (3.016.388.525) (893.829.211)
LABA USAHA 1.542.953.805 1.050.170.854
Penghasilan lain-lain 2,19 152.124.678 31.582.080
Beban keuangan 2,20 (471.000.553) (322.012.974)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 1.224.077.930 759.739.960
BEBAN PAJAK PENGHASILAN 2,11b (213.322.796) (89.972.391)
LABA NETO TAHUN BERJALAN 1.010.755.134 669.767.569
RUGI KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja 14 (5.193.739) (4.190.624)
Pajak terkait 11c 1.142.624 921.937
JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF LAIN (4.051.115) (3.268.687)
LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 1.006.704.019 666.498.882
LABA PER SAHAM DASAR 24 415.050 1.313.270
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
3
Page 153
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA
TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Saldo Laba
Modal Saham Ditempatkan Belum Rugi Komprehensif
Catatan dan Disetor Penuh Dicadangkan Dicadangkan Lainnya Jumlah Ekuitas
n b
b n
Saldo 1 Januari 2021 510.000.000 - 3.191.926.774 - 3.701.926.774
Laba neto tahun berjalan - - 669.767.569 - 669.767.569
Penghasilan komprehensif lain:
Pengukuran kembali imbalan kerja 11,14 - - - (3.268.687 ) (3.268.687 )
Saldo 31 Desember 2021 510.000.000 - 3.861.694.343 (3.268.687 ) 4.368.425.656
Laba neto tahun berjalan - - 1.010.755.134 - 1.010.755.134
Penambahan saldo ditentukan penggunanya 25 - 25.000.000 (25.000.000 ) - -
Penambahan modal saham 15 4.740.000.000 - - - 4.740.000.000
Pembagian dividen 27 750.000.000 - (750.000.000 ) - -
Penghasilan komprehensif lain: -
Pengukuran kembali imbalan kerja 11,14 - - - (4.051.115 ) (4.051.115 )
Saldo 31 Desember 2022 6.000.000.000 25.000.000 4.097.449.477 (7.319.802 ) 10.115.129.675
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
4
Page 154
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
LAPORAN ARUS KAS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA
TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember 31 Desember
Catatan 2022 2021
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 8.480.392.012 6.499.639.323
Pembayaran untuk:
Pemasok (8.609.345.065) (1.620.680.810)
Karyawan (1.900.876.050) (1.252.771.000)
Beban keuangan 20 (471.000.553) (322.012.974)
Pembayaran untuk:
Pajak penghasilan (145.972.082) (90.097.726)
Kas Neto (Digunakan Untuk) Diperoleh Dari
Aktivitas Operasi (2.646.801.738) 3.214.076.813
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penjualan aset tetap 8 360.000.000 180.000.000
Perolehan aset tetap 8 (2.612.254.000) -
Kas Neto (Digunakan Untuk) Diperoleh Dari
Aktivitas Investasi (2.252.254.000) 180.000.000
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Setoran modal 15 4.740.000.000 -
Penurunan piutang non-usaha pihak berelasi 28b 2.158.487.777 73.997.100
Kenaikan piutang non-usaha pihak berelasi 28b - (898.246.611)
Pembayaran untuk utang non-usaha pihak berelasi 28b (463.311.957) (120.000.000)
Pembayaran utang sewa pembiayaan 28b (173.343.449) (1.993.966.865 )
Kas Neto Diperoleh Dari (Digunakan Untuk)
Aktivitas Pendanaan 6.261.832.371 (2.938.216.376)
KENAIKAN NETO KAS DAN BANK 1.362.776.633 455.860.437
KAS DAN BANK AWAL TAHUN 4 544.043.469 88.183.032
KAS DAN BANK AKHIR TAHUN 4 1.906.820.102 544.043.469
Informasi atas aktivitas yang tidak mempengaruhi arus kas dijelaskan pada Catatan 28.
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
5
Page 155
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM
Pendirian dan Informasi Umum
PT Widiant Jaya Krenindo Tbk (“Perusahaan”) didirikan berdasarkan Akta No. 2 tanggal
13 Agustus 2016 oleh Notaris Ruping Lolo Alias Vince, S.H., M.Kn., di Karawang. Akta Pendirian
telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. AHU-0037233.AH.01.01 tanggal 22 Agustus 2016.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir
dilakukan Berdasarkan Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta,
dengan Akta No. 57 tanggal 10 Oktober 2022 mengenai pasal No. 3 anggaran dasar perseroaan
mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan. Akta perubahaan ini telah disetujui
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No. AHU-0073230.AH.01.02 tanggal 11 Oktober 2022.
Sesuai dengan pasal No. 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan
meliputi penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan konstruksi dan teknik
sipil, penyewaan dan guna usaha tanpa hak opsi mesin, peralatan, penyewaan dan sewa guna usaha
tanpa hak opsi mobil, bus, truk dan sejenisnya, perdagangan besar mesin, peralatan dan
perlengkapan lainnya, perdagangan besar alat transportasi darat (bukan mobil, sepeda motor dan
sejenisnya, suku cadang dan perlengkapannya, penyewaan alat kontruksi dengan operator dan
perdangan eceran mesin lainnya dan perlengkapan. Perusahaan mulai beroperasi secara komersial
pada tahun 2016 dan saat ini bergerak di bidang jasa penyewaan alat berat termasuk kontraktor.
Perusahaan berdomisili dan berkantor pusat di Jakarta Barat. Entitas Perusahaan adalah
PT Widiant Jaya Krenindo Tbk, sebuah entitas yang beroperasi di Indonesia.
Perusahaan berdomisili di Jl. Teh No. 4-6, RT/RW 007/003, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan
Taman Sari, Kota Jakarta Barat. Berdasarkan Sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan (HGB)
No. 1165/Pinangsia dan Nomor izin Berusaha (NIB) No. 9120501802411.
Komisaris, Direksi, dan Karyawan
Berdasarkan Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta dengan Akta
No. 191 tanggal 25 Agustus 2022, susunan Komisaris dan Direksi Perusahaan pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2021 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
No. AHU-0061477.AH.01.02 tanggal 30 Agustus 2022 adalah sebagai berikut:
Komisaris Direksi
Komisaris : Yanto Tene Direktur : Bernard Widianto
Personel manajemen kunci adalah orang-orang yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab
untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan aktivitas Perusahaan. Komisaris dan Direksi
Perusahaan dianggap sebagai manajemen kunci.
Gaji dan tunjangan yang diberikan kepada Komisaris dan Direksi untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp300.000.000.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perusahaan mempunyai karyawan masing-masing
sebanyak 31 dan 23 orang (tidak diaudit).
Persetujuan dan Pengesahan Untuk Penerbitan Laporan Keuangan
Penerbitan kembali laporan keuangan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 telah disetujui dan disahkan untuk diterbitkan oleh
Direksi pada tanggal 14 Juni 2023.
6
Page 156
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
Berikut ini adalah kebijakan akuntansi yang signifikan yang diterapkan dalam penyusunan laporan
keuangan Perusahaan.
Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan
Laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia (“SAK”), yang mencakup Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (”PSAK”) dan
Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (”ISAK”) yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi
Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (”DSAK”).
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan selaras dengan kebijakan
akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Perusahaan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
Laporan keuangan, kecuali laporan arus kas, telah disusun secara akrual dengan menggunakan
konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk akun-akun tertentu yang dicatat berdasarkan
basis lain seperti yang diungkapkan pada kebijakan akuntansi di setiap akun tersebut.
Laporan arus kas menyajikan penerimaan dan pengeluaran kas dan bank yang diklasifikasikan dalam
aktivitas operasi, investasi dan pendanaan yang disajikan dengan menggunakan metode langsung.
Mata uang pelaporan yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan adalah mata uang
Rupiah (Rp), yang juga merupakan mata uang fungsional Perusahaan.
Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Perusahaan
Penyusunan laporan keuangan Perusahaan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia mengharuskan penggunaan estimasi dan asumsi. Hal tersebut juga mengharuskan
manajemen untuk membuat pertimbangan dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Perusahaan.
Area yang kompleks atau memerlukan tingkat pertimbangan yang lebih tinggi atau area dimana
asumsi dan estimasi dapat berdampak signifikan terhadap laporan keuangan Perusahaan
diungkapkan di Catatan 3.
Laporan keuangan juga disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan BAPEPAM-LK,
(yang fungsinya dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sejak tanggal 1 Januari 2013),
No. VIII.G.7 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM-LK No. KEP-347/BL/2012
tanggal 25 Juni 2012 tentang “Penyajian dan Pengungkapan laporan Keuangan Emiten atau
Perusahaan Publik”.
Perubahan atas Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) dan Interpretasi Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”). Penerapan dari standar dan amandemen standar akuntansi
yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2021, yang relevan dengan operasi Perusahaan namun
tidak menimbulkan perubahan substansial atas kebijakan akuntansi Perusahaan dan tidak
memberikan dampak yang material terhadap jumlah yang dilaporkan di laporan keuangan atas tahun
berjalan atau tahun sebelumnya adalah sebagai berikut:
Perubahan pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) dan Interprestasi
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”)
Penerapan dari standar, interpretasi, amandemen dan penyesuaian tahunan yang berlaku efektif
sejak tanggal 1 Januari 2022 yang relevan dengan operasi Perusahaan namun tidak menyebabkan
perubahan signifikan atas kebijakan akuntansi Perusahaan dan tidak memiliki dampak material
terhadap total yang dilaporkan di tahun berjalan atau tahun sebelumnya adalah sebagai berikut:
7
Page 157
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (lanjutan)
Perubahan pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) dan Interprestasi
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) (lanjutan)
- Amandemen PSAK 22 “Kombinasi Bisnis” tentang Referensi ke Kerangka Konseptual Pelaporan
Keuangan
- Amendemen PSAK 57 “Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi” tentang Kontrak
Memberatkan-Biaya Memenuhi Kontrak
- Penyesuaian Tahunan 2020 PSAK 69 “Agrikultur“
- Penyesuaian Tahunan 2020 PSAK 71 “Instrumen Keuangan”
- Penyesuaian Tahunan 2020 PSAK 73 “Sewa”
- Amandemen PSAK 22 “Kombinasi Bisnis” tentang Referensi ke Kerangka Konseptual Pelaporan
Keuangan
Standar baru dan amandemen yang telah diterbitkan, yang relevan dengan operasi Perusahaan
namun belum berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2021 adalah
sebagai berikut:
Efektif 1 Januari 2022
- Amandemen PSAK 22 “Bisnis kombinasi” tentang referensi ke kerangka konseptual
- Amandemen PSAK 57 “Provisi, liabilitas kontinjensi, dan aset kontinjensi” tentang kontrak
memberatkan – biaya memenuhi kontrak
- Penyesuaian tahunan 2020, yang terdiri dari: PSAK 71 “Instrumen keuangan dan PSAK 73
“Sewa”
Dampak atas penerapan standar baru dan penyesuaian atau amandemen tersebut di atas tidak
material terhadap laporan keuangan Perusahaan.
Pada bulan April 2022, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI)
menerbitkan siaran pers mengenai Pengatribusian Imbalan pada periode jasa siaran pers tersebut
diterbitkan sehubungan dengan IFRS Interpretation Committee (IFRIC) Agenda Decision IAS 19
Employee Benefit mengenai Attributing Benefit to Periods of Service pada bulan Mei 2021.
DSAK IAI menilai bahwa pola fakta program pensiun berbasis Undang-Undang Ketenagakerjaan
yang berlaku di Indonesia saat ini memiliki pola fakta serupa dengan pola fakta dalam IFRIC Agenda
Decision tersebut. Dengan pola fakta yang serupa tersebut, maka perlakuan akuntansi dalam IFRIC
Agenda Decision relevan untuk diterapkan dalam program pensiun berbasis Undang-Undang
Ketenagakerjaan. Sehubungan dengan IFRIC Agenda Decision dan siaran pers DSAK IAI tersebut,
Perusahaan telah mengubah kebijakan akuntansinya untuk menyesuaikan dengan IFRIC Agenda
Decision dan siaran pers DSAK IAI.
Namun, perubahan tersebut tidak berdampak material terhadap laporan keuangan Perusahaan dan
telah dibebankan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain tahun berjalan.
Efektif 1 Januari 2023
- Amandemen PSAK 16 “Aset Tetap“ tentang Hasil sebelum Penggunaan yang Diintensikan
- Amandemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan” tentang Pengungkapan Kebijakan
Akuntansi dan Klasifikasi Liabilitas sebagai Jangka Pendek atau Jangka Panjang
- Amandemen PSAK 25 "Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan“
tentang Definisi Estimasi Akuntansi
- Amandemen PSAK 46 “Pajak Penghasilan” tentang Pajak Tangguhan terkait Aset dan Liabilitas
yang Timbul dari Transaksi Tunggal
8
Page 158
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (lanjutan)
Transaksi dengan Pihak-Pihak Berelasi (PSAK 7)
Perusahaan melakukan transaksi dengan pihak-pihak berelasi, sebagaimana didefinisikan oleh
PSAK 7, “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”. Transaksi signifikan dengan pihak-pihak berelasi,
baik yang dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal maupun tidak, sebagaimana dilakukan
dengan pihak diluar hubungan pihak yang berelasi, diungkapkan dalam catatan yang bersangkutan.
Suatu pihak dianggap berelasi dengan Perusahaan, jika:
i. Langsung, atau tidak langsung yang melalui satu atau lebih perantara, suatu pihak (1)
mengendalikan, atau dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian bersama, dengan
Perusahaan; (2) memiliki kepentingan dalam Perusahaan yang memberikan pengaruh signifikan
atas Perusahaan; atau (3) memiliki pengendalian bersama atas Perusahaan;
ii. Suatu pihak adalah entitas asosiasi Perusahaan;
iii. Suatu pihak adalah ventura bersama di mana Perusahaan sebagai venturer;
iv. Suatu pihak adalah anggota dari personel manajemen kunci Perusahaan atau induk;
v. Suatu pihak adalah anggota keluarga dekat dari individu yang diuraikan dalam butir (i) atau (iv);
vi. Suatu pihak adalah entitas yang dikendalikan, dikendalikan bersama atau dipengaruhi signifikan
oleh atau di mana hak suara signifikan dimilki oleh, langsung maupun tidak langsung, individu
seperti diuraikan dalam butir (iv) atau (v); atau
vii. Suatu pihak adalah suatu program imbalan pasca-kerja untuk imbalan kerja dari Perusahaan
atau entitas yang terkait dengan Perusahaan.
Seluruh transaksi dan saldo dengan pihak-pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan
keuangan.
Kas dan Bank
Kas dan bank mencakup kas dan kas di bank yang tidak dibatasi penggunaannya dan tidak
dijaminkan. Kas di bank memperoleh bunga berdasarkan suku bunga simpanan di bank yang
bersangkutan.
Piutang Usaha dan Non-Usaha
Piutang usaha adalah total tagihan dari pelanggan untuk barang yang dijual atau jasa yang diberikan
dalam transaksi bisnis pada umumnya. Piutang non-usaha adalah total tagihan dari pihak ketiga atau
pihak yang berelasi di luar kegiatan usaha.
Uang Muka dan Biaya Dibayar di Muka
Uang muka dicatat pada saat terjadinya.
Biaya dibayar di muka diamortisasi pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain sesuai
dengan masa manfaatnya dengan menggunakan metode garis lurus.
9
Page 159
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (lanjutan)
Aset Tetap
Aset tetap pada awalnya dinyatakan sebesar harga perolehan. Setelah pengukuran awal, aset tetap
diukur dengan model biaya dicatat pada harga perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan
kerugian penurunan nilai. Aset tetap disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus
berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomis aset tetap, sebagai berikut:
Tahun
Plat Kapal 8
Kendaraan 8
Alat Berat 8
Peralatan 4
Masa manfaat ekonomis, nilai residu dan metode penyusutan ditelaah setiap akhir tahun berjalan dan
pengaruh dari setiap perubahan estimasi tersebut berlaku prospektif.
Apabila suatu aset tetap tidak digunakan lagi atau dilepas, biaya perolehan serta akumulasi
penyusutannya dikeluarkan dari aset tetap yang bersangkutan dan keuntungan atau kerugian yang
timbul dilaporkan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Utang Sewa Pembiayaan
Mulai tanggal 1 Januari 2020, Perusahaan melakukan penerapan PSAK 73 yang mensyaratkan
pengakuan liabilitas sewa sehubungan dengan sewa yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai ‘sewa
operasi’.
Perusahaan sebagai lessor
Pendapatan sewa dari sewa operasi diakui sebagai pendapatan dengan dasar garis lurus selama
masa sewa. Biaya langsung awal yang terjadi dalam proses negosiasi dan pengaturan sewa operasi
ditambahkan ke total tercatat dari aset sewaan dan diakui dengan dasar garis lurus selama masa
sewa.
Perusahaan sebagai lessee
Pada tanggal permulaan kontrak, Perusahaan menilai apakah kontrak merupakan, atau mengandung,
sewa. Suatu kontrak merupakan atau mengandung sewa jika kontrak tersebut memberikan hak untuk
mengendalikan penggunaan aset identifikasian selama suatu jangka waktu untuk dipertukarkan
dengan imbalan.
Pada tanggal permulaan sewa, Perusahaan mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa. Aset hak-
guna diukur pada biaya perolehan, dimana meliputi total pengukuran awal liabilitas sewa yang
disesuaikan dengan pembayaran sewa yang dilakukan pada atau sebelum tanggal permulaan.
Aset hak-guna kemudian disusutkan menggunakan metode garis lurus dari tanggal permulaan hingga
tanggal yang lebih awal antara akhir umur manfaat aset hak-guna atau akhir masa sewa.
Liabilitas sewa diukur pada nilai kini pembayaran sewa yang belum dibayar pada tanggal permulaan,
didiskontokan dengan menggunakan suku bunga implisit dalam sewa atau jika suku bunga tersebut
tidak dapat ditentukan, maka menggunakan suku bunga pinjaman inkremental.
Sewa jangka pendek
Sebagai penyewa, Perusahaan memutuskan untuk tidak mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa
untuk sewa jangka pendek yang memiliki masa sewa 12 bulan atau kurang. Perusahaan mengakui
pembayaran sewa atas sewa tersebut sebagai beban dengan dasar garis lurus selama masa sewa.
10
Page 160
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (lanjutan)
Utang Sewa Pembiayaan (lanjutan)
Utang sewa pembiayaan diakui pada awalnya sebesar nilai wajar, dikurangi dengan biaya transaksi
yang terjadi. Utang sewa pembiayaan kemudian dicatat sebesar biaya perolehan diamortisasi; selisih
antara hasil perolehan (dikurangi dengan biaya transaksi) dan nilai penarikan diakui dalam laporan
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain selama periode pinjaman dengan menggunakan metode
suku bunga efektif.
Biaya-biaya yang dibayarkan untuk mendapatkan fasilitas pinjaman diakui sebagai biaya transaksi
dari pinjaman tersebut, apabila besar kemungkinan akan dilakukan penarikan atas sebagian atau
seluruh fasilitas tersebut. Dalam hal ini, biaya tersebut ditangguhkan sampai dengan penarikan
dilakukan. Apabila tidak ada bukti bahwa besar kemungkinan akan dilakukan penarikan atas
sebagian atau seluruh fasilitas tersebut, biaya tersebut dikapitalisasi sebagai pembayaran di muka
untuk jasa likuiditas dan diamortisasi selama periode dari fasilitas yang terkait.
Biaya-biaya yang dibayarkan untuk mendapatkan fasilitas pinjaman diakui sebagai biaya transaksi
dari pinjaman tersebut, apabila besar kemungkinan akan dilakukan penarikan atas sebagian atau
seluruh fasilitas tersebut. Dalam hal ini, biaya tersebut ditangguhkan sampai dengan penarikan
dilakukan. Apabila tidak ada bukti bahwa besar kemungkinan akan dilakukan penarikan atas
sebagian atau seluruh fasilitas tersebut, biaya tersebut dikapitalisasi sebagai pembayaran di muka
untuk jasa likuiditas dan diamortisasi selama periode dari fasilitas yang terkait.
Biaya pinjaman baik yang secara langsung ataupun tidak langsung dapat diatribusikan dengan
akuisisi, konstruksi atau produksi aset kualifikasian, dikapitalisasi sebagai bagian biaya perolehan
aset tersebut sampai aset tersebut siap untuk digunakan sesuai dengan maksudnya atau dijual.
Untuk pinjaman yang dapat diatribusi secara langsung pada suatu aset kualifikasian, total yang
dikapitalisasi adalah sebesar biaya pinjaman yang terjadi selama tahun berjalan, dikurangi
penghasilan investasi jangka pendek dari pinjaman tersebut.
Untuk utang sewa pembiayaan yang tidak dapat diatribusi secara langsung pada suatu aset
kualifikasian, total biaya pinjaman yang dikapitalisasi ditentukan dengan mengalikan tingkat
kapitalisasi dengan pengeluaran untuk aset kualifikasian. Semua biaya sewa pembiayaan lainnya
diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Perusahaan pada periode di mana
biaya-biaya tersebut terjadi.
Utang sewa pembiayaan diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka pendek kecuali Perusahaan
mempunyai hak tanpa syarat untuk menunda penyelesaian liabilitas tersebut untuk setidaknya
12 (dua belas) bulan setelah tanggal laporan pelaporan.
Utang Usaha dan Non-Usaha
Utang usaha adalah kewajiban untuk membayar jasa yang telah diperoleh dari pemasok dalam
kegiatan usaha biasa. Sedangkan, utang non-usaha adalah kewajiban untuk membayar barang atau
jasa atau yang lainnya yang telah diperoleh dari pihak lain dalam kegiatan diluar usaha. Utang usaha
dan non-usaha pada awalnya diakui sebesar nilai wajar dan kemudian diukur sebesar harga
perolehan diamortisasi.
Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan
Pada 31 Desember 2022, Perusahaan mengakui kewajiban imbalan kerja sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mulai berlaku
sejak 30 Desember 2022.
Biaya pensiun berdasarkan program dana pensiun manfaat pasti ditentukan melalui perhitungan
aktuaria secara periodik dengan menggunakan metode projected-unit-credit dan menerapkan asumsi
atas tingkat diskonto, dan tingkat kenaikan manfaat pasti pensiun tahunan.
11
Page 161
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (lanjutan)
Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan (lanjutan)
Seluruh pengukuran kembali, terdiri atas keuntungan dan kerugian aktuarial dan hasil atas aset
program (tidak termasuk bunga neto) diakui langsung melalui penghasilan komprehensif lain dengan
tujuan agar aset atau kewajiban pensiun neto diakui dalam laporan posisi keuangan Perusahaan
untuk mencerminkan nilai penuh dari defisit dan surplus program. Pengukuran kembali tidak
direklasifikasi ke laba atau rugi pada periode berikutnya.
Seluruh biaya jasa lalu diakui pada saat yang lebih dulu antara ketika amandemen/ kurtailmen terjadi
atau ketika biaya restrukturisasi atau pemutusan hubungan kerja diakui. Sebagai akibatnya, biaya
jasa lalu yang belum vested tidak lagi dapat ditangguhkan dan diakui selama periode vesting masa
depan.
Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan diakui bila besar kemungkinan manfaat ekonomi akan diperoleh Perusahaan dan
totalnya dapat diukur secara handal.
Pendapatan diukur pada nilai wajar pembayaran yang diterima tidak termasuk diskon dan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN).
1. Mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan, di mana Perusahaan mencatat kontrak dengan
pelanggan hanya jika seluruh kriteria berikut terpenuhi:
- Kontrak telah disetujui oleh para pihak dalam kontrak;
- Perusahaan dapat mengidentikasi hak dari para pihak dan jangka waktu pembayaran atas
jasa yang akan dialihkan;
- Kontrak memiliki subtansi komersial; dan
- Kemungkinan besar Perusahaan akan menerima imbalan atas barang yang dialihkan.
2. Identifikasi kewajiban pelaksanaan dalam kontrak. Kewajiban pelaksanaan merupakan janji-janji
dalam kontrak untuk menyerahkan jasa yang memiliki karakteristik berbeda ke pelanggan;
3. Menentukan harga transaksi. Harga transaksi merupakan total imbalan yang berhak diperoleh
suatu entitas sebagai kompensasi atas diserahkannya jasa yang dijanjikan ke pelanggan. Jika
imbalan yang yang dijanjikan di kontrak mengandung suatu total yang bersifat variabel, maka
Perusahaan membuat estimasi total yang diharapkan berhak diterima atas diserahkannya jasa
yang dijanjikan ke pelanggan dikurangi dengan estimasi total jaminan kinerja jasa yang akan
dibayarkan selama periode kontrak.
4. Mengalokasikan harga transaksi pada setiap kewajiban pelaksanaan; dan
5. Pengakuan pendapatan ketika kewajiban pelaksanaan telah dipenuhi dengan menyerahkan jasa
yang dijanjikan ke pelanggan (ketika pelanggan telah memiliki kendali atas jasa tersebut).
Beban diakui pada saat terjadinya dengan dasar akrual.
Perpajakan
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Beban pajak diakui dalam laba rugi dan
penghasilan lain, kecuali jika pajak itu berkaitan dengan kejadian atau transaksi yang diakui pada
penghasilan komprehensif lain atau secara langsung dicatat ke ekuitas, maka pada kasus tersebut,
masing-masing beban pajak juga diakui pada penghasilan komprehensif lain atau secara langsung
dicatat ke ekuitas.
Pajak Kini
Aset atau liabilitas pajak penghasilan kini yang berasal dari periode berjalan dan periode sebelumnya
dicatat sebesar total yang diharapkan dapat dipulihkan dari atau dibayarkan kepada Kantor Pajak
yang besarnya ditentukan berdasarkan tarif pajak dan peraturan perpajakan yang berlaku atau secara
substantif telah berlaku.
12
Page 162
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (lanjutan)
Perpajakan (lanjutan)
Pajak Kini (lanjutan)
Beban pajak kini dihitung berdasarkan taksiran penghasilan kena pajak untuk tahun yang
bersangkutan.
Jika total pajak yang telah dibayar untuk periode berjalan dan periode-periode sebelumnya melebihi
total pajak yang terutang untuk periode tersebut, maka kelebihannya diakui sebagai aset. Liabilitas
(aset) pajak kini untuk periode berjalan dan periode sebelumnya diukur sebesar Total yang
diperkirakan akan dibayar kepada (direstitusi dari) otoritas perpajakan, yang dihitung menggunakan
tarif pajak (dan undang-undang pajak) yang telah berlaku pada akhir periode pelaporan.
Pajak Tangguhan
Pajak penghasilan tangguhan ditentukan dengan menggunakan tarif pajak yang telah berlaku atau
secara substantif telah berlaku pada akhir periode pelaporan dan diharapkan diterapkan ketika aset
pajak penghasilan tangguhan direalisasi atau liabilitas pajak penghasilan tangguhan diselesaikan.
Aset pajak tangguhan diakui sepanjang kemungkinan besar penghasilan kena pajak di masa depan
akan memadai untuk dikompensasi dengan perbedaan temporer yang masih dapat digunakan.
Instrumen Keuangan
PSAK 71 mengharuskan Perusahaan untuk mencatat kerugian kredit ekspektasian ("ECL") pada
semua aset keuangannya yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau FVTOCI ketika
terdapat bukti objektif bahwa aset keuangan mengalami penurunan nilai.
Setelah penerapan PSAK 71, Perusahaan menerapkan pendekatan yang disederhanakan
menggunakan matriks ketentuan untuk menilai ECL pada semua piutang usaha. Perusahaan telah
menilai dan menyimpulkan bahwa ECL adalah nihil untuk piutang usaha terkait mengingat risiko
gagal bayar itu rendah atau jauh.
Berdasarkan penilaian model bisnis Perusahaan pada tanggal penerapan awal, kas dan bank,
piutang usaha dan piutang non-usaha diklasifikasikan sebagai pinjaman dan piutang dimiliki untuk
mengumpulkan arus kas kontraktual dan memberikan kenaikan untuk arus kas yang semata-mata
mewakili pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan ini sekarang diklasifikasikan dan diukur
sebagai instrumen keuangan dengan biaya perolehan diamortisasi. Perubahan klasifikasi aset
keuangan Perusahaan tidak mengakibatkan perubahan dalam pengukurannya.
Perusahaan belum menetapkan liabilitas keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi. Tidak ada
perubahan dalam klasifikasi dan pengukuran untuk liabilitas keuangan Perusahaan.
Penerapan PSAK 71 juga mengubah akuntansi Perusahaan untuk kerugian penurunan nilai atas aset
keuangan dengan mengganti pendekatan kerugian yang terjadi pada PSAK 55 dengan ECL
berwawasan ke depan. PSAK 71 diterapkan secara retrospektif pada tanggal 1 Januari 2020, tetapi
tanpa penyajian kembali informasi komparatif tahun sebelumnya. Penerapan PSAK 71 tidak
berdampak material terhadap total yang dilaporkan untuk periode keuangan saat ini atau
sebelumnya.
Klasifikasi
Perusahaan mengklasifikasikan instrumen keuangan menjadi aset keuangan dan liabilitas keuangan.
Instrumen keuangan adalah setiap kontrak yang menimbulkan aset keuangan pada satu entitas dan
liabilitas keuangan atau instrumen ekuitas pada entitas lain.
i. Aset Keuangan
Aset keuangan diklasifikasikan pada saat pengakuan awal dan selanjutnya diukur pada biaya
perolehan diamortisasi, nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (“FVTOCI”), dan nilai
wajar melalui laba rugi (“FVTPL”).
13
Page 163
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (lanjutan)
Instrumen Keuangan (lanjutan)
Klasifikasi (lanjutan)
i. Aset Keuangan (lanjutan)
Aset keuangan Perusahaan terdiri dari kas dan bank, piutang usaha dan piutang
non-usaha sebagai aset yang diukur dengan biaya diamortisasi. Perusahaan tidak memiliki aset
keuangan yang diukur pada FVTOCI dan FVTPL.
ii. Liabilitas Keuangan
Perusahaan mengklasifikasikan liabilitas keuangannya sebagai (i) liabilitas keuangan diukur
pada FVTPL atau (ii) liabilitas keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Liabilitas keuangan Perusahaan terdiri dari utang usaha, utang non-usaha dan utang sewa
pembiayaan diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi.
Perusahaan tidak memiliki liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Pengakuan dan Pengukuran
i. Aset Keuangan
Klasifikasi aset keuangan pada pengakuan awal tergantung pada karakteristik arus kas
kontraktual aset keuangan dan model bisnis Perusahaan dalam mengelola aset keuangan
tersebut. Kecuali untuk piutang usaha yang tidak memiliki komponen pendanaan yang signifikan
dan atau saat Perusahaan menerapkan panduan praktis, pada saat pengakuan awal
Perusahaan mengukur aset keuangan pada nilai wajarnya ditambah, dalam hal aset keuangan
tidak diukur pada FVTPL, biaya transaksi.
Untuk piutang usaha yang tidak memiliki komponen pendanaan yang signifikan atau ketika
Perusahaan menerapkan panduan praktis, diukur sesuai harga transaksi seperti yang
didefinisikan dalam PSAK 72. Agar dapat diklasifikasikan dan diukur pada biaya perolehan
diamortisasi atau FVTOCI, aset keuangan harus memiliki arus kas yang semata dari
pembayaran pokok dan bunga dari total pokok terutang. Pengujian ini dikenal sebagai solely
payment of principal and interest (“SPPI”) testing dan dilakukan pada tingkat instrumen.
Model bisnis Perusahaan dalam mengelola aset keuangan mengacu kepada bagaimana
Perusahaan mengelola aset keuangan untuk menghasilkan arus kas. Model bisnis menentukan
apakah arus kas akan dihasilkan dari memperoleh arus kas kontraktual, menjual aset keuangan
atau keduanya.
Pembelian atau penjualan aset keuangan yang memerlukan penyerahan aset dalam kurun
waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan atau kebiasaan yang berlaku di pasar (pembelian
yang lazim) diakui pada tanggal perdagangan, yaitu tanggal Perusahaan berkomitmen untuk
membeli atau menjual aset tersebut.
Untuk tujuan pengukuran setelah pengakuan awal, aset keuangan Perusahaan diklasifikasikan
ke dalam empat kategori:
• Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi mencakup aset keuangan yang
dimiliki untuk diperdagangkan, aset keuangan yang ditetapkan pada saat pengakuan awal
pada nilai wajar melalui laba rugi, atau aset keuangan yang disyaratkan untuk diukur pada
nilai wajarnya. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan jika dibeli
dengan tujuan untuk dijual atau dibeli kembali dalam waktu dekat.
Derivatif, termasuk derivatif melekat yang dipisahkan, juga diklasifikasikan sebagai
diperdagangkan kecuali derivatif sebagai instrumen lindung nilai yang ditetapkan dan efektif.
14
Page 164
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (lanjutan)
Instrumen Keuangan (lanjutan)
Pengakuan dan Pengukuran (lanjutan)
i. Aset Keuangan (lanjutan)
Aset keuangan yang tidak memenuhi SPPI testing diukur pada FVTPL, terlepas apapun
model bisnisnya. Terlepas dari kriteria untuk instrumen utang yang akan diklasifikasikan
pada biaya perolehan diamortisasi atau pada FVTOCI, seperti dijelaskan di atas, instrumen
utang dapat ditetapkan pada FVTPL pada pengakuan awal jika penerapan itu dapat
menghilangkan, atau secara signifikan mengurangi, inkonsistensi pengakuan atau
pengukuran.
• Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi (instrumen utang)
Kategori ini merupakan yang paling relevan bagi Perusahaan. Perusahaan mengukur aset
keuangan pada biaya perolehan diamortisasi jika kedua kondisi berikut dipenuhi:
• Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan
dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual; dan
• Persyaratan kontraktual dari aset keuangan yang pada tanggal tertentu meningkatkan
arus kas yang semata dari pembayaran pokok dan bunga dari total pokok terutang.
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi setelah pengakuan awal diukur
menggunakan metode suku bunga efektif (“SBE”) dan merupakan subjek penurunan nilai.
Keuntungan dan kerugian diakui pada laba rugi saat aset dihentikan pengakuannya,
dimodifikasi atau mengalami penurunan nilai. Aset keuangan Perusahaan pada kategori ini
meliputi kas dan bank, piutang usaha dan piutang non-usaha.
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan
informasi mengenai laporan posisi keuangan Perusahaan (peristiwa penyesuaian), jika ada,
telah tercermin dalam laporan keuangan.
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan
penyesuaian (peristiwa non-penyesuaian), apabila totalnya material, telah diungkapkan
dalam catatan atas laporan keuangan Perusahaan.
• Aset keuangan diukur pada FVTOCI dengan fitur reklasifikasi keuntungan dan kerugian
kumulatif (instrumen utang).
Perusahaan mengukur instrumen utang pada FVTOCI jika kedua kondisi berikut terpenuhi:
• Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang tujuannya akan terpenuhi dengan
mendapatkan arus kas kontraktual dan menjual aset keuangan; dan
• Persyaratan kontraktual dari aset keuangan yang pada tanggal tertentu meningkatkan
arus kas yang semata dari pembayaran pokok dan bunga dari total pokok terutang.
Untuk instrumen utang yang diukur pada FVTOCI pendapatan bunga, keuntungan atau
kerugian selisih kurs, dan kerugian penurunan nilai diakui pada laba rugi dan dihitung
dengan cara yang sama dengan aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Perubahan nilai wajar lainnya diakui pada Penghasilan Komprehensif Lain (OCI). Ketika aset
keuangan dihentikan pengakuannya, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya
diakui dalam OCI direklasifikasi ke laba rugi. Perusahaan tidak memiliki aset keuangan
dalam kategori ini.
15
Page 165
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (lanjutan)
Instrumen Keuangan (lanjutan)
Pengakuan dan Pengukuran (lanjutan)
i. Aset Keuangan (lanjutan)
• Aset keuangan diukur pada FVTOCI dengan fitur reklasifikasi keuntungan dan kerugian
kumulatif (instrumen ekuitas).
Saat pengakuan awal, Perusahaan dapat membuat pilihan yang tidak dapat dibatalkan
untuk menyajikan dalam FVTOCI perubahan nilai wajar investasi dalam instrumen ekuitas
yang masuk dalam ruang lingkup PSAK 71 dan yang bukan merupakan instrumen ekuitas
dimiliki untuk diperdagangkan. Pilihan ini dilakukan pada level instrumen per instrumen.
Keuntungan dan kerugian dari aset keuangan ini tidak direklasifikasikan ke laba rugi.
Dividen diakui sebagai penghasilan lainnya pada laba rugi ketika hak untuk menerima
pembayaran dividen telah ditetapkan, kecuali dividen secara jelas mewakili bagian
terpulihkan dari biaya investasi, di mana keuntungan tersebut dicatat dalam OCI. Instrumen
ekuitas yang diukur pada FVTOCI tidak terpengaruh pada persyaratan penurunan nilai.
Perusahaan tidak memiliki aset keuangan dalam kategori ini.
ii. Liabilitas Keuangan
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar
melalui laba rugi atau liabilitas keuangan pada biaya perolehan diamortisasi. Perusahaan
menentukan klasifikasi liabilitas keuangan mereka pada saat pengakuan awal.
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar
melalui laba rugi atau liabilitas keuangan pada biaya perolehan diamortisasi. Perusahaan
menentukan klasifikasi liabilitas keuangan mereka pada saat pengakuan awal.
Instrumen keuangan yang diterbitkan atau komponen dari instrumen keuangan tersebut, yang
tidak diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada FVTPL diklasifikasikan
sebagai liabilitas keuangan lain-lain, jika substansi perjanjian kontraktual mengharuskan
Perusahaan untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada pemegang instrumen
keuangan, atau jika liabilitas tersebut diselesaikan tidak melalui penukaran kas atau aset
keuangan lain atau saham sendiri yang totalnya tetap atau telah ditetapkan.
Pengukuran liabilitas keuangan Perusahaan sebagai berikut:
Liabilitas keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi. Kategori ini merupakan yang
paling relevan bagi Perusahaan. Setelah pengakuan awal, pinjaman diukur pada biaya
perolehan yang diamortisasi dengan menggunakan metode SBE. Keuntungan dan kerugian
diakui dalam laporan laba rugi dan OCI hingga liabilitas dihentikan pengakuannya melalui proses
amortisasi menggunakan metode SBE. Biaya perolehan diamortisasi dihitung dengan
mempertimbangkan setiap diskon atau premi pada perolehan awal dan biaya yang merupakan
bagian integral dari metode SBE. Amortisasi metode SBE diakui sebagai biaya pendanaan pada
laporan laba rugi. Kategori ini umumnya berlaku untuk pinjaman berbunga dan pinjaman lainnya.
Saling Hapus dari Instrumen Keuangan
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai bersihnya dilaporkan dalam laporan
posisi keuangan jika, dan hanya jika, terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling
hapus atas total yang telah diakui tersebut dan terdapat intensi untuk menyelesaikan dengan
menggunakan dasar neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara
bersamaan.
16
Page 166
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (lanjutan)
Instrumen keuangan (lanjutan)
Biaya Perolehan Diamortisasi dari Instrumen Keuangan
Biaya perolehan diamortisasi dihitung dengan menggunakan metode suku bunga efektif dikurangi
dengan penyisihan atas penurunan nilai dan pembayaran pokok atau nilai yang tidak dapat ditagih.
Perhitungan tersebut mempertimbangkan premium atau diskonto pada saat perolehan dan termasuk
biaya transaksi dan biaya yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari suku bunga efektif.
Penurunan Nilai Aset Keuangan
Perusahaan mengakui cadangan untuk kerugian kredit ekspektasian (“ECL”) untuk seluruh instrumen
utang yang tidak diklasifikasikan sebagai diukur pada FVTPL. ECL didasarkan pada perbedaan
antara arus kas kontraktual yang tertuang dalam kontrak dan seluruh arus kas yang diharapkan akan
diterima Perusahaan, didiskontokan menggunakan suku bunga efektif awal. Arus kas yang
diharapkan akan diterima tersebut mencakup arus kas dari penjualan agunan yang dimiliki atau
perluasan kredit lainnya yang merupakan bagian integral dari persyaratan kontrak.
ECL diakui dalam dua tahap. Untuk risiko kredit atas instrumen keuangan yang tidak mengalami
peningkatan secara signifikan sejak pengakuan awal, ECL disediakan untuk kerugian kredit dari
default yang mungkin terjadi dalam waktu 12 bulan (ECL 12 bulan).
Untuk risiko kredit atas instrumen keuangan yang mengalami peningkatan secara signifikan sejak
pengakuan awal, penyisihan kerugian diperlukan untuk kerugian kredit ekspektasian sepanjang sisa
umurnya, terlepas dari waktu terjadinya default (sepanjang umur ECL).
Untuk piutang usaha, Perusahaan menerapkan panduan praktis dalam menghitung ECL. Oleh karena
itu, Perusahaan tidak mengidentifikasi perubahan dalam risiko kredit, melainkan mengukur penyisihan
kerugian sejumlah ECL sepanjang umur setiap tanggal pelaporan. Perusahaan telah membentuk
matriks provisi yang didasarkan pada data historis kerugian kredit, disesuaikan dengan faktor-faktor
perkiraan masa depan (forward-looking) khusus untuk peminjam dan lingkungan ekonomi.
Perusahaan mempertimbangkan aset keuangan memenuhi definisi default Ketika telah menunggak
lebih dari satu tahun. Namun, dalam kasus-kasus tertentu, Perusahaan juga dapat menganggap aset
keuangan dalam keadaan default ketika informasi internal atau eksternal menunjukkan bahwa
Perusahaan tidak mungkin menerima arus kas kontraktual secara penuh tanpa melakukan perluasan
persyaratan kredit.
Piutang usaha dihapusbukukan ketika kecil kemungkinan untuk memulihkan arus kas kontraktual,
setelah semua upaya penagihan telah dilakukan dan telah sepenuhnya dilakukan penyisihan.
Penghentian Pengakuan
i. Aset Keuangan
Suatu aset keuangan, atau mana yang berlaku, bagian dari aset keuangan atau bagian dari
kelompok aset keuangan sejenis, dihentikan pengakuannya pada saat:
a) Hak kontraktual untuk menerima arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut
berakhir; atau
b) Perusahaan mentransfer hak kontraktual untuk menerima arus kas yang berasal dari aset
keuangan atau menanggung kewajiban untuk membayar arus kas yang diterima tanpa
penundaan yang signifikan kepada pihak ketiga melalui suatu kesepakatan penyerahan dan
(i) secara substansial mentransfer seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset
keuangan tersebut, atau (ii) secara substansial tidak mentransfer dan tidak memiliki seluruh
risiko dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan tersebut, namun telah mentransfer
pengendalian atas aset keuangan tersebut.
17
Page 167
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (lanjutan)
Instrumen Keuangan (lanjutan)
Penghentian Pengakuan (lanjutan)
i. Aset Keuangan (lanjutan)
Ketika Perusahaan telah mentransfer hak untuk menerima arus kas dari aset atau telah
menandatangani kesepakatan pelepasan (pass through arrangement) dan secara substansial
tidak mentransfer dan tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas aset, maupun mentransfer
pengendalian atas aset, aset tersebut diakui sejauh keterlibatan berkelanjutan Perusahaan
terhadap aset tersebut.
Keterlibatan berkelanjutan yang berbentuk pemberian jaminan atas aset yang ditransfer diukur
sebesar total terendah dari total tercatat aset dan total maksimal dari pembayaran yang diterima
yang mungkin harus dibayar kembali. Dalam hal ini, Perusahaan juga mengakui liabilitas terkait.
Aset yang ditransfer dan liabilitas terkait diukur dengan dasar yang mencerminkan hak dan
liabilitas yang masih dimiliki Perusahaan.
Pada saat penghentian pengakuan atas aset keuangan secara keseluruhan, maka selisih antara
nilai tercatat dan total dari (i) pembayaran yang diterima, termasuk setiap aset baru yang
diperoleh dikurangi setiap liabilitas baru yang harus ditanggung; dan (ii) setiap keuntungan atau
kerugian kumulatif yang telah diakui secara langsung dalam ekuitas harus diakui pada laporan
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
ii. Liabilitas Keuangan
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya ketika liabilitas yang ditetapkan dalam kontrak
dihentikan atau dibatalkan atau kadaluarsa.
Ketika liabilitas keuangan saat ini digantikan dengan yang lain dari pemberi pinjaman yang sama
dengan persyaratan yang berbeda secara substansial, atau modifikasi secara substansial atas
ketentuan liabilitas keuangan yang saat ini ada, maka pertukaran atau modifikasi tersebut dicatat
sebagai penghapusan liabilitas keuangan awal dan pengakuan liabilitas keuangan baru dan
selisih dalam total tercatat masing-masing diakui dalam laba rugi.
Perusahaan mengklasifikasikan instrumen keuangan menjadi aset keuangan dan liabilitas
keuangan. Instrumen keuangan adalah setiap kontrak yang menimbulkan aset keuangan pada
satu entitas dan liabilitas keuangan atau instrumen ekuitas pada entitas lain.
Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi
mengenai laporan posisi keuangan Perusahaan (peristiwa penyesuaian), jika ada, telah tercermin
dalam laporan keuangan. Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak
memerlukan penyesuaian (peristiwa non-penyesuaian), apabila totalnya material, telah diungkapkan
dalam catatan atas laporan keuangan Perusahaan.
Laba Neto Per Saham Dasar
Laba neto per saham dasar dihitung dengan membagi laba neto yang dapat diatribusikan kepada
pemilik Perusahaan dengan rata-rata tertimbang jumlah saham biasa yang beredar pada periode
berjalan.
18
Page 168
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI, DAN ASUMSI
Penyusunan laporan keuangan Perusahaan mengharuskan manajemen untuk membuat
pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi total yang dilaporkan dan pengungkapan
yang terkait, pada akhir periode pelaporan. Ketidakpastian mengenai asumsi dan estimasi tersebut
dapat mengakibatkan penyesuaian material atas nilai tercatat pada aset dan liabilitas dalam periode
pelaporan berikutnya.
Rincian lebih lanjut mengenai karakteristik atas asumsi-asumsi dan kondisi-kondisi tersebut dapat
ditemukan dalam catatan laporan keuangan Perusahaan yang relevan.
a. Pertimbangan penting dalam penentuan kebijakan Akuntansi
Pertimbangan berikut ini dibuat oleh manajemen dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi
Perusahaan yang memiliki pengaruh signifikan atas total yang diakui dalam laporan keuangan:
Klasifikasi Aset dan Liabilitas Keuangan
Perusahaan menetapkan klasifikasi atas aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan
liabilitas keuangan dengan mempertimbangkan bisa definisi yang ditetapkan PSAK 71 dipenuhi.
Dengan demikian, aset keuangan dan liabilitas keuangan diakui sesuai dengan kebijakan
akuntasi Perusahaan seperti yang diungkapkan pada Catatan 2.
b. Estimasi dan asumsi Akuntansi yang penting
Asumsi utama masa depan dan sumber utama ketidakpastian estimasi lain pada tanggal
pelaporan yang memiliki risiko signifikan bagi penyesuaian yang material terhadap nilai tercatat
aset dan liabilitas untuk tahun berikutnya diungkapkan di bawah ini. Perusahaan mendasarkan
asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia pada saat laporan keuangan disusun.
Asumsi dan situasi mengenai perkembangan masa depan mungkin berubah akibat perubahan
pasar atau situasi di luar kendali Perusahaan. Perubahan tersebut dicerminkan dalam asumsi
terkait pada saat terjadinya.
Estimasi Masa Manfaat atas Aset Tetap
Perusahaan melakukan penelahaan berkala atas masa manfaat ekonomis aset tetap
berdasarkan faktor-faktor seperti kondisi teknis dan perkembangan teknologi di masa depan.
Hasil operasi di masa depan akan dipengaruhi secara material atas perubahaan estimasi ini
yang diakibatkan oleh perubahaan faktor yang telah disebutkan di atas. Nilai tercatat aset
disajikan dalam Catatan 8.
Realisasi dari Aset Pajak Tangguhan
Perusahaan melakukan penelahaan berkala atas nilai yang tercatat aset pajak tangguhan pada
setiap akhir tahun pelaporan dan mengurangi nilai tersebut sampai sebesar kemungkinan aset
tersebut tidak dapat direalisasikan, dimana penghasilan kena pajak yang tersedia
memungkinkan untuk penggunaan seluruh atau sebagian dari aset pajak tangguhan tersebut.
Penelahaan tangguhan untuk perbedaan waktu yang dapat dikurangkan didasarkan atas tingkat
dan waktu dari penghasilan kena pajak yang diperkirakan untuk tahun pelaporan berikutnya.
Taksiran ini berdasarkan hasil pencapaian Perusahaan di masa lalu dan ekspektasi di masa
depan terhadap pendapatan dan beban, sebagaimana juga dengan strategi perencanaan
perpajakan di masa depan. Akan tetapi, tidak terdapat kepastian bahwa Perusahaan dapat
menghasilkan penghasilan kena pajak yang cukup untuk memungkinkan penggunaan sebagian
atau seluruh bagian dari aset pajak tangguhan tersebut.
19
Page 169
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI, DAN ASUMSI (lanjutan)
b. Estimasi dan asumsi akuntansi yang penting (lanjutan)
Imbalan Kerja Karyawan
Penentuan utang dan biaya pensiun dan liabilitas imbalan kerja Perusahaan bergantung pada
pemilihan asumsi yang digunakan oleh aktuaris independen dalam menghitung jumlah tersebut.
Asumsi tersebut termasuk antara lain, tingkat diskonto, tingkat kenaikan gaji tahunan, tingkat
pengunduran diri karyawan tahunan, tingkat kecacatan, umur pensiun, dan tingkat kematian.
Hasil aktual yang berbeda dari asumsi yang ditetapkan Perusahaan diakui segera dalam laporan
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Perusahaan dan pada saat terjadi.
Sementara Perusahaan berkeyakinan bahwa asumsi tersebut adalah wajar dan sesuai,
perbedaan signifikan pada hasil aktual atau perubahan signifikan dalam asumsi yang ditetapkan
Perusahaan dapat mempengaruhi secara material liabilitas diestimasi atas pensiun dan imbalan
kerja dan biaya imbalan kerja neto.
Penjelasan lebih rinci diungkapkan dalam Catatan 14.
4. KAS DAN BANK
Akun ini terdiri dari:
31 Desember 31 Desember
2022 2021
Kas 10.147.824 1.981.056
Bank
Rupiah
PT Bank Central Asia Tbk 1.497.329.221 458.864.639
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 392.097.208 268.306
PT Bank Mayapada Internasional Tbk 6.447.825 -
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 529.109 335.798
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 268.915 82.593.670
Sub-jumlah 1.896.672.278 542.062.413
Jumlah 1.906.820.102 544.043.469
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perusahaan tidak mempunyai saldo kas dan bank
kepada pihak berelasi. Seluruh kas dan bank adalah milik Perusahaan. Saldo kas dan bank tidak
digunakan sebagai jaminan terhadap pinjaman/kewajiban Perusahaan serta tidak dibatasi
penggunaanya.
5. PIUTANG USAHA
Akun ini terdiri dari:
31 Desember 31 Desember
2022 2021
Pihak ketiga
PT Tatamulia Nusantara Indah 2.395.314.753 205.086.000
PT Indotech Karya Mandiri 1.760.009.400 -
PT Waskita Karya (Persero) Tbk 208.212.600 759.397.520
Wika-DMT-Barata, KSO 133.200.000 -
Sub-jumlah 4.496.736.753 964.483.520
20
Page 170
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
5. PIUTANG USAHA (lanjutan)
31 Desember 31 Desember
2022 2021
Pihak ketiga (lanjutan)
Saldo dipindahkan 4.496.736.753 964.483.520
CV Dinamis 46.862.813 285.795.000
PT BMB dan Aksesoris Konstruksi 4.080.000 -
Nindya-Mettana, KSO 480.000 7.136.500
High Speed Railway Contractor Consortium - 58.633.000
Jo Colas Rail Iroda Mitra - 266.849.600
PT Pendekar Konstruksi Persada - 167.871.600
PT Baja Triarsa Persada - 76.680.000
PT Ciptanugraha Contrindo - 35.000.000
PT Mitra Kontraktor Sejahtera - 75.248.000
Sub-jumlah 4.548.159.566 1.937.697.220
Dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai (38.224.668) -
Jumlah 4.509.934.898 1.937.697.220
Analisa umur piutang usaha adalah sebagai berikut:
31 Desember 31 Desember
2022 2021
Lancar 2.026.087.716 754.545.180
Jatuh tempo:
0-30 hari 614.381.325 143.467.200
31-60 hari 1.580.104.425 60.993.000
61-90 hari 180.341.700 61.749.000
Lebih dari 90 hari 147.244.400 916.942.840
Sub-jumlah 4.548.159.566 1.937.697.220
Dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai (38.224.668) -
Jumlah 4.509.934.898 1.937.697.220
Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai adalah sebagai berikut:
31 Desember 31 Desember
2022 2021
Saldo awal - -
Penambahan (Catatan 20) 38.224.668 -
Saldo akhir 38.224.668 -
Seluruh piutang usaha dalam mata uang Rupiah.
Seluruh Perseroan telah menerapkan metode yang disederhanakan untuk menghitung kerugian kredit
ekspetasian sesuai dengan PSAK 71 pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 mengizinkan
penggunaan cadangan kerugian ekspetasian seumur hidup untuk seluruh piutang usaha. Untuk
menghitung kerugian kredit ekspetasian, piutang usaha telah dikelompokkan berdasarkan karateristik
risiko kredit dan waktu jatuh tempo yang serupa.
21
Page 171
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
5. PIUTANG USAHA (lanjutan)
Untuk pelaporan sebelum 31 Desember 2022, manajemen berkeyakinan bahwa cadangan kerugian
penurunan nilai piutang telah memadai untuk menutup kerugian atas piutang usaha tidak tertagih
berdasarkan hasil penelaahan atas masing-masing piutang secara kolektif pada akhir periode.
6. PIUTANG NON-USAHA
Akun ini terdiri dari:
31 Desember 31 Desember
2022 2021
Pihak berelasi – pemegang saham
Bernard Widianto - 2.158.487.777
Jumlah - 2.158.487.777
Pada tanggal 31 Desember 2022, piutang kepada Bernard Widianto telah dilunasi seluruhnya.
Analisa umur piutang non-usaha adalah sebagai berikut:
31 Desember 31 Desember
2022 2021
Lancar - -
Jatuh tempo: - -
0-30 hari - -
31-60 hari - -
61-90 hari - -
Lebih dari 90 hari - 2.158.487.777
Sub-jumlah - 2.158.487.777
Dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai - -
Jumlah - 2.158.487.777
7. UANG MUKA DAN BIAYA DIBAYAR DI MUKA
Akun ini terdiri dari:
31 Desember 31 Desember
2022 2021
Uang muka
Pembelian 297.297.297 -
Operasional 61.325.875 -
Sub-jumlah 358.623.172 -
Biaya dibayar di muka
Asuransi 245.302.857 19.195.200
Sub-jumlah 245.302.857 19.195.200
Jumlah 603.926.029 19.195.200
22
Page 172
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
8. ASET TETAP – NETO
Rincian aset tetap terdiri dari:
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Saldo awal Penambahan Pengurangan Reklasifikasi Saldo akhir
Harga perolehan
Kepemilikan langsung
Plat kapal 131.949.000 - - - 131.949.000
Alat berat 1.859.545.455 2.607.500.000 - 5.290.719.971 9.757.765.426
Peralatan kantor 92.778.589 4.754.000 - - 97.532.589
Sub-jumlah 2.084.273.044 2.612.254.000 - 5.290.719.971 9.987.247.015
Sewa pembiayaan
Kendaraan 865.297.818 953.635.135 (374.890.910) - 1.444.042.043
Alat Berat 5.290.719.971 1.145.585.585 - (5.290.719.971 ) 1.145.585.585
Sub-jumlah 6.156.017.789 2.099.220.720 (374.890.910) (5.290.719.971 ) 2.589.627.628
Jumlah harga
perolehan 8.240.290.833 4.711.474.720 (374.890.910) - 12.576.874.643
Akumulasi
penyusutan
Kepemilikan langsung
Plat kapal 78.344.733 16.493.628 - - 94.838.361
Alat berat 757.121.209 384.682.763 - 2.188.417.473 3.330.221.445
Peralatan kantor 46.389.408 23.590.872 - - 69.980.280
Sub-jumlah 881.855.350 424.767.263 - 2.188.417.473 3.495.040.086
Sewa pembiayaan
Kendaraan 162.221.015 134.703.264 (156.204.560) - 140.719.719
Alat berat 1.527.077.481 786.238.638 - (2.188.417.473 ) 124.898.646
Sub-jumlah 1.689.298.496 920.941.902 (156.204.560) (2.188.417.473 ) 265.618.365
Jumlah akumulasi
penyusutan 2.571.153.846 1.345.709.165 (156.204.560 ) - 3.760.658.451
Nilai buku neto 5.669.136.987 8.816.216.192
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Saldo awal Penambahan Pengurangan Reklasifikasi Saldo akhir
Harga perolehan
Kepemilikan langsung
Plat kapal 131.949.000 - - - 131.949.000
Alat berat - - - 1.859.545.455 1.859.545.455
Peralatan
kantor 92.778.589 - - - 92.778.589
Sub-jumlah 224.727.589 - - 1.859.545.455 2.084.273.044
Sewa pembiayaan
Kendaraan 649.553.870 490.406.908 (274.662.960) - 865.297.818
Alat berat 7.150.265.426 - - (1.859.545.455 ) 5.290.719.971
Sub-jumlah 7.799.819.296 490.406.908 (274.662.960) (1.859.545.455 ) 6.156.017.789
Jumlah harga
perolehan 8.024.546.885 490.406.908 (274.662.960) - 8.240.290.833
23
Page 173
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
8. ASET TETAP - NETO (lanjutan)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Saldo awal Penambahan Pengurangan Reklasifikasi Saldo akhir
Akumulasi
penyusutan
Kepemilikan langsung
Plat kapal 61.851.105 16.493.628 - - 78.344.733
Alat berat - - - 757.121.209 757.121.209
Peralatan kantor 23.194.704 23.194.704 - - 46.389.408
Sub-jumlah 85.045.809 39.688.332 - 757.121.209 881.855.350
Sewa pembiayaan
Kendaraan 201.399.469 86.708.756 (125.887.210) - 162.221.015
Alat berat 1.390.415.518 893.783.172 - (757.121.209 ) 1.527.077.481
Sub-jumlah 1.591.814.987 980.491.928 (125.887.210) (757.121.209 ) 1.689.298.496
Jumlah akumulasi
penyusutan 1.676.860.796 1.020.180.260 (125.887.210) - 2.571.153.846
Nilai buku neto 6.347.686.089 5.669.136.987
Biaya penyusutan dibebankan pada akun-akun sebagai berikut:
31 Desember 31 Desember
2022 2021
Beban pokok pendapatan (Catatan 17) 1.187.415.029 910.276.800
Beban umum dan administrasi (Catatan 18) 158.294.136 109.903.460
Jumlah 1.345.709.165 1.020.180.260
Penjualan aset tetap sebagai berikut:
31 Desember 31 Desember
2022 2021
Harga perolehan 374.890.910 274.662.960
Akumulasi penyusutan (156.204.560) (125.887.210 )
Nilai buku neto 218.686.350 148.775.750
Penerimaan kas dari penjualan aset tetap (360.000.000) (180.000.000 )
Keuntungan atas penjualan aset tetap 141.313.650 31.224.250
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, tidak terdapat kejadian atau perubahan keadaan yang
mengindikasikan kemungkinan bahwa nilai tercatat aset tetap tidak dapat diperoleh kembali.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, tidak terdapat aset tetap yang dihentikan dari
penggunaan aktif dan tidak diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual.
Pada 31 Desember 2022 dan 2021, Perusahaan telah mengasuransikan alat berat dan kendaraan
berdasarkan paket polis masing-masing sebesar Rp298.874.200 dan Rp19.195.200 dengan nilai
pertanggungjawaban masing-masing sebesar Rp15.483.700.000 dan Rp533.200.000. Perusahaan
berpendapat bahwa nilai pertanggungan asuransi cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian yang
terjadi.
24
Page 174
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
8. ASET TETAP - NETO (lanjutan)
Aset tetap berupa alat berat, plat kapal, kendaraan, dan peralatan, merupakan aset berwujud yang
dimiliki oleh untuk digunakan dalam penyediaan jasa serta untuk tujuan administratif sesuai dengan
PSAK 16. Pada 31 desember 2022 dan 2021, tidak terdapat aset tetap yang disusutkan penuh.
Aset tetap berupa alat berat berupa 2 unit alat berat Tadano Rough Terrain Crane TR250 M6 dan
1 Unit Tadano Rough Terrain Crane TR250 dengan harga perolehan sebesar Rp1.455.000.000
dijaminkan melalui sewa pembiayaan kepada PT Chandra Sakti Utama Leasing (Catatan 13).
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, tidak terdapat aset tetap yang telah disusutkan penuh.
Perusahaan berkeyakinan bahwa jumlah tercatat dari seluruh aset tetap tersebut dapat dipulihkan dan
tidak terdapat adanya peristiwa atau perubahan keadaan yang mengindikasikan adanya penurunan
nilai, sehingga tidak diperlukan adanya penyisihan penurunan nilai atas aset tetap.
9. ASET LANCAR LAINNYA
Akun ini merupakan biaya ditangguhkan yang merupakan biaya atas jasa tenaga ahli terkait
Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering - IPO) Perusahaan sebesar Rp807.500.000
pada tanggal 31 Desember 2022.
10. UTANG USAHA
Rincian utang usaha adalah sebagai berikut:
31 Desember 31 Desember
2022 2021
Pihak ketiga
CV Dinamis - 86.400.000
PT Tiur Mayasari Jaya Abadi - 62.856.000
PT Daya Ciptabaja Teknindo - 55.080.000
Lain-lain (dibawah Rp50.000.000) 12.810.004 10.300.001
Sub-jumlah 12.810.004 214.636.001
Pihak berelasi (Catatan 21)
CV Pratama Jaya Jasa - 1.232.103.580
Jumlah 12.810.004 1.446.739.581
Analisa umur utang usaha adalah sebagai berikut:
31 Desember 31 Desember
2022 2021
Lancar - 1.287.183.580
Jatuh tempo:
0-30 hari 4.000.000 159.556.001
31-60 hari 8.550.004 -
61-90 hari 260.000 -
Lebih dari 90 hari - -
Jumlah 12.810.004 1.446.739.581
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, semua utang usaha merupakan utang kepada pemasok
dari pihak ketiga dalam mata uang Rupiah, tidak dikenakan bunga dan tidak ada jaminan yang
diberikan oleh Perusahaan. Sumber dana untuk melunasi utang usaha Perusahaan adalah dari arus
kas yang diperoleh dari aktivitas operasional.
25
Page 175
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
11. PERPAJAKAN
a. Utang Pajak
Rincian utang pajak adalah sebagai berikut:
31 Desember 31 Desember
2022 2021
Pajak penghasilan:
Pasal 21 2.333.862 1.608.350
Pasal 23 20.218.446 37.059.005
Pasal 25 1.184.634 632.709
Pasal 29 85.841.830 5.288.164
Pajak Pertambahan Nilai – neto 146.778.377 22.305.849
Jumlah 256.357.149 66.894.077
b. Beban Pajak
Rincian beban pajak penghasilan Perusahaan adalah sebagai berikut:
31 Desember 31 Desember
2022 2021
Pajak kini 227.077.673 88.791.140
Pajak tangguhan (13.754.877) 1.181.251
Beban pajak – neto 213.322.796 89.972.391
Rekonsiliasi antara laba sebelum beban pajak penghasilan seperti yang disajikan dalam laporan
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
31 Desember 31 Desember
2022 2021
Laba sebelum pajak penghasilan 1.224.077.930 759.739.960
Ditambah beda waktu:
Imbalan kerja karyawan 24.297.502 20.189.887
Penyisihan piutang 38.224.668 -
Ditambah (dikurangi) beda tetap:
Tunjangan PPh 21 26.302.614 -
Telekomunikasi 12.000.000 -
Sumbangan 4.717.500 -
Lain-lain (10.773.848) (357.849)
Taksiran laba fiskal tahun berjalan 1.318.846.366 779.571.998
Taksiran penghasilan kena pajak
Beban pajak penghasilan 227.077.673 88.791.140
Dikurangi pembayaran pajak di muka (141.235.843 ) (83.502.976)
Kurang bayar pajak penghasilan 85.841.830 5.288.164
26
Page 176
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
11. PERPAJAKAN (lanjutan)
b. Beban Pajak (lanjutan)
Perhitungan beban pajak penghasilan Perusahaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2021 berdasarkan perhitungan sementara, dimana perhitungan final dan
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (“SPT”) untuk tahun pajak dilakukan setelah
berakhirnya tahun pajak. Laba kena pajak pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah hasil
rekonsiliasi menjadi dasar dalam pengisian SPT. Tarif pajak yang baru tersebut akan digunakan
sebagai acuan untuk pengukuran aset dan liabilitas pajak kini dan tangguhan mulai sejak tanggal
berlakunya peraturan tersebut yaitu 31 Maret 2020.
Pada tanggal 31 Maret 2020, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2020 tentang tentang Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan yang menetapkan, antara lain, penurunan tarif pajak penghasilan wajib pajak badan
dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari semula 25% menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan
2021 dan 20% mulai tahun pajak 2022 dan seterusnya, serta pengurangan lebih lanjut tarif pajak
sebesar 3% untuk wajib pajak dalam negeri yang memenuhi persyaratan tertentu.
Pada tanggal 29 Oktober 2021, Presiden Republik Indonesia menandatangani UU No. 7/2021
tentang “Harmonisasi Peraturan Perpajakan”, yang menerapkan, antara lain, tarif pajak
penghasilan badan sebagai berikut:
a. Sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022 (sebelumnya 20% yang diatur dalam
Perppu No. 1 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2020).
b. Perusahaan terbuka dalam negeri dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor
diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan
tertentu sesuai dengan peraturan pemerintah, dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih
rendah dari tarif pada butir a di atas.
c. Pajak Tangguhan
Dikreditkan pada
penghasilan
1 Januari Dikreditkan komprehensif 31 Desember
2022 Penyesuaian pada laba rugi lain 2022
Aset pajak
tangguhan
Liabilitas imbalan
kerja 46.599.231 - 5.345.450 1.142.624 53.087.305
Cadangan penurunan
nilai piutang
usaha - - 8.409.427 - 8.409.427
Jumlah 46.599.231 - 13.754.877 1.142.624 61.496.732
Dikreditkan pada
penghasilan
1 Januari Dikreditkan komprehensif 31 Desember
2021 Penyesuaian pada laba rugi lain 2021
Aset pajak
tangguhan
Liabilitas imbalan
kerja 46.858.545 (5.623.026 ) 4.441.775 921.937 46.599.231
Jumlah 46.858.545 (5.623.026 ) 4.441.775 921.937 46.599.231
d. Surat Ketetapan Pajak
Perusahaan tidak memiliki tanggungan perpajakan atas surat ketetapan pajak yang ditetapkan
oleh otoritas pajak.
27
Page 177
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
12. UTANG NON-USAHA
Rincian utang non-usaha adalah sebagai berikut:
31 Desember 31 Desember
2022 2021
Pihak berelasi
Bernard Widianto 2.821.688.043 -
Susinto Widianto - 3.285.000.000
Jumlah 2.821.688.043 3.285.000.000
Pada tanggal 31 Agustus 2022, utang kepada Susinto Widianto, telah dilunasi seluruhnya.
13. UTANG SEWA PEMBIAYAAN
Akun ini terdiri dari:
31 Desember 31 Desember
2022 2021
PT Chandra Sakti Utama Leasing 1.755.778.431 277.589.451
PT Maybank Indonesia Finance 731.242.000 385.454.715
PT Clipan Finance Indonesia Tbk 318.457.800 -
PT Bank Jasa Jakarta 116.684.920 -
PT Astra Sedaya Finance - 333.241.714
Jumlah 2.922.163.151 996.285.880
Dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun (1.624.536.962) (767.243.010)
Bagian jangka Panjang 1.297.626.189 229.042.870
PT Chandra Sakti Utama Leasing
• Pada perjanjian No. 13302200256 tanggal 22 April 2022, berupa Alat Berat Tadano-Rough
Terrain Crane-GR600N-1 dengan jaminan berupa 2 unit alat berat Tadano Rough Terrain Crane
TR250 M6 dan 1 Unit Tadano Rough Terrain Crane TR250 yang akan jatuh tempo pada
25 Maret 2025 dengan tingkat suku bunga 14,75% per tahun.
• Pada perjanjian No. 13101901134 tanggal 23 September 2019, berupa Alat Berat Kobelco-
Rough Terrain Crane-RK5002 dengan jaminan berupa 1 Unit Tanah dan Bangunan dengan
SHM No. 5519 di Perumahan Pluit Timur Residence Jl. Pluit Timur Blok K Selatan No. 6, Kavling
No. 17 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara dengan luas tanah 300m2 dan luas
bangunan 673m2 yang sudah jatuh tempo pada 23 Oktober 2022 dengan tingkat suku bunga
15% per tahun. Pada 31 Desember 2022, Perusahaan telah melunasi utang perjanjian tersebut.
PT Maybank Indonesia Finance
• Pada perjanjian No. 51101222558 tanggal 15 Agustus 2022, berupa Kendaraan Hyundai Ioniq 5
yang akan jatuh tempo pada 1 Agustus 2025 dengan tingkat suku bunga 4,20% per tahun.
• Pada perjanjian No. 50201210840 tanggal 27 Agustus 2021, berupa Kendaraan Toyota Fortuner
yang akan jatuh tempo pada 27 Juli 2024 dengan tingkat suku bunga 6,37% per tahun.
• Pada perjanjian No. 51101190713 tanggal 13 Maret 2019, berupa Kendaraan Nissan Terra yang
sudah jatuh tempo pada 11 Februari 2022 dengan tingkat suku bunga 8,82% per tahun.
Pada 31 Desember 2022, Perusahaan telah melunasi utang perjanjian tersebut.
28
Page 178
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
13. UTANG SEWA PEMBIAYAAN (lanjutan)
PT Clipan Finance Indonesia Tbk
• Pada perjanjian No. 80000162224 tanggal 28 Maret 2022, berupa alat berat Kobelco Mini
Excavator SK 50 P Cabin yang akan jatuh tempo pada 18 Maret 2025 dengan tingkat suku
bunga 12% per tahun.
Perusahaan memiliki negative covenant dari PT Clipan Finance Indonesia Tbk dimana tanpa
sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari bank, Perusahaan dilarang:
a. Merubah struktur permodalan atau merubah anggaran dasar atau membolehkan anggaran
dasarnya diubah, kecuali atas peningkatan modal yang diambil dari laba yang ditahan atau
pemasukan modal karena pengeluaran saham baru yang diambil bagian oleh pemegang saham
yang ada sekarang.
b. Merubah atau mengizinkan untuk diubah struktur pemegang saham yang ada sekarang atau
komposisi kepemilikan sahamnya.
c. Merubah atau mengganti susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, demikian dengan
ketentuan bahwa perubahan atau penggantian dari mereka yang disebabkan karena masa
kerjanya sudah selesai, pengunduran diri dan kematian tidak dianggap sebagai pelanggaran
terhadap ketentuan ini.
d. Membayar atau membagikan dividen selam jangka waktu fasilitas.
Pada tanggal 4 Januari 2023, Perusahaan mendapatkan surat waiver atas negative covenant diatas.
PT Bank Jasa Jakarta
• Pada perjanjian No. 4336/Krd/JJKG/06/2022 tanggal 29 Juni 2022, berupa Kendaraan Isuzu
Traga yang akan jatuh tempo pada 28 Mei 2024 dengan tingkat suku bunga 4,75% p.a.
• Pada perjanjian No. 5137/Krd/JMD/10/18 tanggal 8 Oktober 2018, berupa Kendaraan Isuzu FVM
34 U(N) yang sudah jatuh tempo pada 8 September 2021 dengan tingkat suku bunga 6,79% per
tahun. Pada 31 Desember 2021, Perusahaan telah melunasi utang perjanjian tersebut.
Perusahaan memiliki negative covenant dari PT Bank Jasa Jakarta dimana tanpa sepengetahuan
dan persetujuan tertulis dari bank, Perusahaan dilarang:
a. Mengalihkan kepemilikan Perusahaan kepada pihak lain di luar pemegang saham sekarang ini.
b. Membagikan dividen atau sejenisnya untuk jumlah di atas 50% dari pendapatan bersih yang
berjalan.
c. Merubah bentuk dan atau status Perusahaan.
Pada tanggal 18 Januari 2023, Perusahaan mendapatkan surat waiver atas negative covenant diatas.
PT Astra Sedaya Finance
• Pada perjanjian No. 01100910001912546 tanggal 29 November 2019, berupa Alat Berat Sany
Hydraulic Crane STC 250 yang sudah jatuh tempo pada 25 November 2022 dengan tingkat suku
bunga 14,17% p.a. Pada 31 Desember 2022, Perusahaan telah melunasi utang perjanjian
tersebut.
• Pada perjanjian No. 01100910001908310 tanggal 30 Juli 2019, berupa Alat Berat Kobelco
Hydraulic Excavator SK 200 yang akan jatuh tempo pada 18 Juli 2022 dengan tingkat suku
bunga 14% p.a. Pada 31 Desember 2022, Perusahaan telah melunasi utang perjanjian tersebut.
14. LIABILITAS IMBALAN KERJA
Besarnya imbalan kerja karyawan dihitung berdasarkan peraturan yang berlaku yakni
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan
PP No. 35/2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat,
serta pemutusan hubungan kerja. Tidak terdapat pendanaan khusus yang disisihkan sehubungan
dengan imbalan kerja tersebut.
29
Page 179
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
14. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan)
Perusahaan mengakui liabilitas imbalan kerja tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 berdasarkan
perhitungan yang dilakukan oleh KKA Marcel Pryadarshi Soepono, aktuaris independen, yang
laporannya masing-masing No. 0091/II/KKA-MPS/2023/RPT tanggal 1 Februari 2023 dan
No. 0722/XI/KKA-MPS/2022/RPT tanggal 1 November 2022.
Liabilitas imbalan kerja dihitung dengan menggunakan metode "Projected Unit Credit" dengan
asumsi-asumsi utama sebagai berikut:
31 Desember 31 Desember
2022 2021
Usia pensiun normal 60 Tahun 60 Tahun
Tingkat diskonto 7,40% per tahun 7,60% per tahun
Tingkat kenaikan gaji 7,00% per tahun 7,00% per tahun
Tingkat kematian TMI-IV TMI-IV
Beban imbalan kerja yang diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif adalah
sebagai berikut:
31 Desember 31 Desember
2022 2021
Biaya bunga 16.097.916 14.432.432
Biaya jasa kini 40.672.400 34.957.118
Biaya jasa lalu (32.472.814 ) (29.199.663)
Jumlah 24.297.502 20.189.887
Liabilitas yang disajikan pada laporan posisi keuangan terkait kewajiban Perusahaan atas program
imbalan pasti adalah sebagai berikut:
31 Desember 31 Desember
2022 2021
Saldo awal 211.814.690 187.434.179
Beban imbalan kerja karyawan 24.297.502 20.189.887
Penghasilan komprehensif lain 5.193.739 4.190.624
Saldo akhir 241.305.931 211.814.690
Rincian beban imbalan kerja karyawan yang diakui pada ekuitas sebagai penghasilan komprehensif
lain adalah sebagai berikut:
31 Desember 31 Desember
2022 2021
Saldo awal 211.814.690 187.434.179
Penambahan 29.491.241 24.380.511
Saldo akhir 241.305.931 211.814.690
Perubahan satu poin persentase asumsi tingkat diskonto akan memiliki efek sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember 2022 31 Desember 2021
Kenaikan Penurunan Kenaikan Penurunan
Nilai kini kewajiban imbalan pasti 206.578.062 282.718.845 180.290.479 249.590.817
Biaya jasa kini 34.574.700 48.004.903 29.586.257 41.440.380
30
Page 180
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
14. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan)
Rincian jatuh tempo liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah
sebagai berikut:
31 Desember 31 Desember
2022 2021
Dalam jangka waktu 12 bulan - -
Antara 1 tahun dan 5 tahun - -
Antara 5 tahun dan 10 tahun - -
Lebih dari 10 tahun 3.799.620.020 2.988.992.654
Jumlah 3.799.620.020 2.988.992.654
Sensitivitas liabilitas imbalan pasti terhadap perubahan asumsi utama tertimbang adalah:
31 Desember 2022
Liabilitas
Imbalan Kerja
Karyawan Beban Jasa Kini
Penurunan Tingkat Diskonto 1% 282.718.845 48.004.903
Penurunan Tingkat Kenaikan Gaji 1% 204.512.403 34.501.357
Peningkatan Tingkat Diskonto 1% 206.578.062 34.574.700
Peningkatan Tingkat Kenaikan Gaji 1% 284.717.721 49.960.267
31 Desember 2021
Liabilitas
Imbalan Kerja
Karyawan Beban Jasa Kini
Penurunan Tingkat Diskonto 1% 249.590.817 41.440.380
Penurunan Tingkat Kenaikan Gaji 1% 251.333.528 42.414.015
Peningkatan Tingkat Diskonto 1% 180.290.479 29.586.257
Peningkatan Tingkat Kenaikan Gaji 1% 178.485.880 29.512.586
15. MODAL SAHAM
Susunan pemegang saham Perusahaan dan kepemilikan sahamnya pada tanggal 31 Desember
2022 adalah sebagai berikut:
31 Desember 2022
Presentase
Saham kepemilikan Jumlah
Pemegang Saham
Bernard Widianto 4.622 77,03% 4.622.000.000
Yanto Tene 378 6,30% 378.000.000
Godevin 325 5,42% 325.000.000
Hendry Widjaja 350 5,83% 350.000.000
Tomas Gunawan 325 5,42% 325.000.000
Jumlah 6.000 100% 6.000.000.000
31
Page 181
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
15. MODAL SAHAM (lanjutan)
Akta No. 190
Berdasarkan Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Barat,
dengan Akta No. 190 tanggal 25 Agustus 2022, para pemegang saham menyetujui:
1. Meningkatkan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari sebesar Rp510.000.000 menjadi
sebesar Rp1.260.000.000. Peningkatan modal yang ditempatkan dan disetor berasal dari
penerbitan 750 saham baru dengan nominal per saham sebesar Rp1.000.000 sehingga nominal
seluruhnya sebesar Rp750.000.000;
2. Kemudian penyetoran atas pengambil bagian saham baru dilakukan dengan kapitalisasi
sebagian laba ditahan Perusahaan sampai dengan tahun buku 2021 dalam jumlah sebesar
Rp750.000.000 yang dibagikan dan dialokasikan secara proposional sebagai setoran para
pemegang saham dengan pemegang saham sebagai berikut:
a. Bernard Widianto, sebelumnya pemegang 525 saham menjadi 882 saham dengan nominal
seluruhnya sebesar Rp882.000.000;
b. Yanto Tene, sebelumnya pemegang 225 saham menjadi 378 saham dengan nominal
seluruhnya sebesar Rp378.000.000.
3. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini
kepada orang lain dikuasakan untuk menyatakan keputusan dalam akta yang dibuat dihadapan
Notaris, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk memohon persetujuan dan/atau
menyampaikan pemberitahuan atas pengubahan Anggaran Dasar dan/atau pengubahan data
Perseroan pada instansi yang berwenang dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan
dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh persetujuan dan/atau
diterimanya pemberitahuan tersebut, untuk mengajukan dan menandatangani semua
permohonan dan dokumen lainnya untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan
tindakan lain yang diperlukan.
Akta No. 191
Berdasarkan Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Barat,
dengan Akta No. 191 tanggal 25 Agustus 2022, para pemegang saham menyetujui:
1. Menyetujui mengubah alamat Perseroan menjadi beralamat di Jalan Teh Nomor 4-6, Rukun
Tetangga 007, Rukun Warga 003, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat,
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 11110;
2. Meningkatkan modal disetor dari semula Rp2.040.000.000 menjadi Rp24.000.000.000 dengan
modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp1.260.000.000 menjadi sebesar Rp6.000.000.000.
3. Dalam peningkatan modal tersbut menerbitkan sebanyak 4.740 saham dengan nominal
Rp1.000.000 sehingga seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp4.740.000.000 yang diambil
bagian oleh:
a. Bernard Widianto, sebelumnya pemegang 882 saham menjadi 4.622 saham, dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp4.622.000.000;
b. Yanto Tene, pemegang 378 saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp378.000.000;
c. Hendry Widjaja, pemegang 350 saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp350.000.000;
d. Tomas Gunawan, pemegang 325 saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp325.000.000;
e. Godevin, pemegang 325 saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp325.000.000.
32
Page 182
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
15. MODAL SAHAM (lanjutan)
Berdasarkan Akta Notaris Ruping Lolo Alias Vince, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang,
dengan Akta No. 2 tanggal 13 Agustus 2016, susunan pemegang saham pada tanggal
31 Desember 2021 adalah sebagai berikut:
31 Desember 2021
Presentase
Saham kepemilikan Jumlah
Pemegang Saham
Bernard Widianto 357 70,00% 357.000.000
Yanto Tene 153 30,00% 153.000.000
Jumlah 510 100% 510.000.000
16. PENDAPATAN
Akun ini terdiri dari:
31 Desember 31 Desember
2022 2021
Sewa alat berat 11.041.189.690 4.976.317.180
Jumlah 11.041.189.690 4.976.317.180
Rincian pendapatan berdasarkan persentase terhadap pendapatan pada tanggal 31 Desember 2022
dan 2021 sebagai berikut:
31 Desember 2022 31 Desember 2021
Saldo % Saldo %
PT Tatamulia Nusantara Indah 5.863.296.670 53,10% 401.570.000 8,07%
PT Indotech Karya Mandiri 2.495.703.750 22,60% - 0,00%
PT Waskita Karya (Persero) Tbk 1.216.700.520 11,02% 261.517.180 5,26%
PT Pendekar Konstruksi Persada 649.420.000 5,88% 658.410.000 13,23%
Wika-DMT-Barata, KSO 521.250.000 4,72% 611.000.000 12,28%
CV Dinamis 42.218.750 0,38% 675.362.500 13,57%
Jo Colas Rail Iroda Mitra - 0,00% 669.860.000 13,46%
Lainnya – Dibawah 10% 252.600.000 2,30% 1.698.597.500 34,13%
Jumlah 11.041.189.690 100% 4.976.317.180 100%
17. BEBAN POKOK PENDAPATAN
Akun ini terdiri dari:
31 Desember 31 Desember
2022 2021
Pemeliharaan 3.072.124.274 500.963.480
Gaji dan tunjangan 1.436.611.767 725.180.650
Penyusutan (Catatan 8) 1.187.415.029 910.276.800
Sewa 670.196.290 689.023.400
Mobilisasi 115.500.000 206.872.785
Jumlah 6.481.847.360 3.032.317.115
Tidak ada pembeliaan barang dan penggunaan jasa dari pemasok pihak ketiga yang melebihi 10%
dari pendapatan bersih.
33
Page 183
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
18. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI
Akun ini terdiri dari:
31 Desember 31 Desember
2022 2021
Gaji dan tunjangan 951.805.784 600.024.459
Renovasi kantor 648.316.345 -
Transportasi 542.403.585 66.086.000
Jasa profesional 189.027.028 -
Penyusutan (Catatan 8) 158.294.136 109.903.460
Utilitas kantor 79.151.942 -
Pajak 63.262.441 57.554.137
Konsumsi 60.462.902 -
Asuransi 58.155.967 -
Iklan dan pemasaran 55.279.500 -
Perizinan 43.200.000 7.976.400
Pemeliharaan dan perbaikan 37.877.500 26.645.686
Imbalan kerja karyawan (Catatan 14) 24.297.502 20.189.887
Lain-lain 104.853.893 5.449.182
Jumlah 3.016.388.525 893.829.211
19. PENGHASILAN LAIN-LAIN
Akun ini terdiri dari:
31 Desember 31 Desember
2022 2021
Keuntungan atas penjualan aset tetap (Catatan 8) 141.313.650 31.224.250
Lain-lain 10.811.028 357.830
Jumlah 152.124.678 31.582.080
20. BEBAN KEUANGAN
Akun ini terdiri dari:
31 Desember 31 Desember
2022 2021
Beban bunga 329.279.271 241.936.907
Supply chain financing 53.166.356 63.208.740
Cadangan kerugian penurunan nilai 38.224.668 -
Lain-lain 50.330.258 16.867.327
Jumlah 471.000.553 322.012.974
34
Page 184
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
21. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK YANG BERELASI
Dalam kegiatan usaha normal, Perusahaan melakukan transaksi dengan pihak berelasi. Transaksi-
transaksi tersebut adalah sebagai berikut:
Persentase terhadap saldo
Saldo piutang non-usaha
31 Desember 31 Desember 31 Desember 31 Desember
2022 2021 2022 2021
Piutang non-usaha
Bernard Widianto - 2.158.487.777 - 100%
Persentase terhadap saldo
Saldo utang usaha
31 Desember 31 Desember 31 Desember 31 Desember
2022 2021 2022 2021
Utang usaha
CV Pratama Jaya Jasa - 1.232.103.580 - 100%
Persentase terhadap saldo
Saldo utang non-usaha
31 Desember 31 Desember 31 Desember 31 Desember
2022 2021 2022 2021
Utang non-usaha
Bernard Widianto 2.821.688.043 - 100% -
Susinto Widianto - 3.285.000.000 - 85%
31 Desember 31 Desember 2021
2022
Kompensasi personil manajemen kunci
Beban umum dan administrasi 300.000.000 300.000.000
Jumlah 300.000.000 300.000.000
Sifat hubungan dengan pihak berelasi adalah sebagai berikut:
Pihak berelasi Sifat hubungan Sifat transaksi
Bernard Widianto Pemegang saham dan direktur Piutang dan utang non-usaha
CV Pratama Jaya Jasa Pihak berelasi lainnya Utang usaha
Susinto Widianto Pihak berelasi lainnya Utang non-usaha
Dewan Komisaris dan Direksi Personil manajemen kunci Kompensasi personil manajemen
kunci
22. PERJANJIAN PENTING DAN KOMITMEN
Perjanjian penting dan komitmen Perusahaan adalah sebagai berikut:
a. Perjanjian utang kepada pihak berelasi
1) Pada tanggal 10 April 2023, Perusahaan menandatangani adendum ketiga, utang kepada
Bernard Widianto mengenai perubahaan jangka waktu perjanjian menjadi tertanggal 10 April
2023 sampai dengan tanggal 10 April 2024, perjanjian ini dapat diperpanjang sesuai
kebutuhan apabila dianggap perlu.
2) Pada tanggal 10 Maret 2023, Perusahaan menandatangani adendum pertama, utang kepada
Bernard Widianto. Pinjaman yang diberikan dengan beban bunga sebesar 4% per tahun yang
akan dibayarkan sesuai kesepakatan para pihak.
35
Page 185
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
22. PERJANJIAN PENTING DAN KOMITMEN (lanjutan)
a. Perjanjian utang kepada pihak berelasi (lanjutan)
3) Pada tanggal 31 Desember 2022, Perusahaan memiliki utang kepada Bernard Widianto
sebesar Rp2.821.688.043 (dua miliar delapan ratus dua puluh satu juta enam ratus delapan
puluh delapan empat puluh tiga rupiah) disajikan sebagai bagian dari utang
non-usaha tidak lancar pada laporan posisi keuangan. Jumlah pinjaman yang diberikan oleh
Bernard Widianto tidak lebih besar dari Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah) dimana
jangka waktu akan disepakati lebih lanjut oleh kedua belah pihak. Sampai dengan per
31 Desember 2022 nilai penarikan utang sebesar Rp3.032.948.043 dan telah dibayar
sebesar Rp211.260.000 dan sisanya sebesar Rp2.821.688.043 (dua miliar delapan ratus
dua puluh satu juta enam ratus delapan puluh delapan empat puluh tiga rupiah). Pinjaman
ini digunakan Perusahaan untuk modal kerja. Pinjaman ini dikenakan bunga dengan tingkat
suku bunga sebesar 8% per tahun sejak 1 Januari 2023. Jangka waktu perjanjian ini akan
ditentukan kemudian.
4) Pada tanggal 5 Januari 2018, Perusahaan menandatangani perjanjian pinjaman dengan
Susinto Widianto sebesar Rp3.405.000.000 (tiga miliar empat ratus lima juta rupiah) yang
digunakan untuk operasional Perusahaan. Pada 31 Desember 2022 Perusahaan telah
melunasi keseluruhan utang kepada Susinto Widianto. Pinjaman ini tidak akan dikenakan
bunga.
b. Perjanjian piutang kepada Bernard Widianto
Berdasarkan surat 001/PP-WJK/I/2020 tanggal 6 Januari 2020, surat perjanjian pinjaman yang
terdiri dari penerima pinjaman Bernard Widianto dan yang memberi pinjaman
adalah Perusahaan, sejumlah uang yang akan digunakan oleh penerima pinjaman sebagai modal
kerja. Jumlah Pinjaman yang diberikan adalah sampai tidak lebih besar sejumlah
Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah), para pihak sepakat pinjaman tidak akan dikenakan
bunga, perjanjian ini telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pada tanggal
31 Desember 2022 Bernard Widianto telah melunasi keseluruhan utang kepada Perusahaan.
c. Perjanjian pinjam pakai alat berat
Perusahaan membuat perjanjian pinjam pakai alat berat dengan surat perjanjian sebagai berikut:
1) Berdasarkan surat perjanjian pinjam pakai alat berat tanggal 22 Maret 2021,
Perusahaan telah menandatangani adendum pertama tanggal 1 April 2022
yaitu perjanjian pinjam pakai alat berat dengan Bernard Widianto yang mengurangi daftar aset
yang dialihkan ke Perusahaan, dengan unit alat yang terdiri dari: Crane 25 ton rough terrain
Kobelco # 2503, Crane 25 ton rough terrain Kobelco # 2505 dan Crane 25 ton rough terrain
Kobelco # 2509. Pada 31 Desember 2022, perjanjian ini sudah diakhiri oleh para pihak.
2) Berdasarkan surat perjanjian pinjam pakai alat berat tanggal 22 Maret 2021,
Perusahaan membuat perjanjian pinjam pakai alat berat dengan Bernard Widianto dengan unit
alat yang terdiri dari: Crane 25 ton rough terrain Tadano # 2511, Crane 25 ton rough terrain
Tadano # 2513 dan Crane 25 ton rough terrain Tadano # 2514. Pada 31 Desember 2022,
perjanjian ini sudah diakhiri oleh para pihak.
d. Perjanjian jual beli alat berat
Perusahaan membuat perjanjian jual beli alat berat dengan surat perjanjian sebagai berikut:
1) Berdasarkan surat perjanjian jual beli alat berat yang dibuat pada tanggal 30 Desember 2022,
Perusahaan membuat perjanjian jual beli alat berat dengan Bernard Widianto dengan unit alat
yang terdiri dari: Crane 25 ton rough terrain Kobelco # 2509 dengan harga adalah sebesar
Rp1.100.000.000 (satu miliar seratus juta rupiah).
36
Page 186
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
22. PERJANJIAN PENTING DAN KOMITMEN (lanjutan)
d. Perjanjian jual beli alat berat (lanjutan)
2) Berdasarkan surat perjanjian jual beli alat berat yang dibuat pada tanggal 1 April 2022,
Perusahaan membuat perjanjian jual beli alat berat dengan Bernard Widianto dengan unit alat
yang terdiri dari: Crane 25 ton rough terrain Tadano # 2511, Crane 25 ton rough terrain
Tadano # 2513 dan Crane 25 ton rough terrain Tadano # 2514 dengan harga masing-masing
adalah sebesar Rp485.000.000 (empat ratus delapan puluh lima juta rupiah), sehingga harga
keseluruhan adalah sebesar Rp1.455.000.000 (satu miliar empat ratus lima puluh lima juta
rupiah).
e. Perjanjian pinjam pakai workshop
1) Berdasarkan surat No. 002/PPP/SW-WJK/XII/2022 tanggal 12 Desember 2022,
Perusahaan menandatangani perjanjian pinjam pakai Workshop seluas 2.000 m2 (dua ribu
meter persegi) milik Susinto Widianto atas bangunan seluas 6.875m2 (enam ribu delapan ratus
tujuh puluh lima meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM)
No. 302/Bekasi-Timur Gambar Situasi No. 1167/1973 yang terletak di Jl. Pramuka 1,
Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi 17114. Jangka waktu
perjanjian berlangsung selama 3 (tiga) tahun dihitung sejak tanggal 12 Desember 2022
sampai dengan 11 Desember 2025.
2) Berdasarkan surat No. 002/PPP/SW-WJK/XII/2019 tanggal 12 Desember 2019,
Perusahaan menandatangani perjanjian pinjam pakai Workshop seluas 2.000 m2 (dua ribu
meter persegi) milik Susinto Widianto atas bangunan seluas 6.875m2 (enam ribu delapan ratus
tujuh puluh lima meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM)
No. 302/Bekasi-Timur Gambar Situasi No.1167/1973 yang terletak di Jl. Pramuka 1, Kelurahan
Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi 17114. Jangka waktu perjanjian
berlangsung selama 3 (tiga) tahun dihitung sejak tanggal 12 Desember 2019 sampai dengan
11 Desember 2022.
3) Berdasarkan surat No. 002/PPP/SW-WJK/XII/2016 tanggal 12 Desember 2016,
Perusahaan menandatangani perjanjian pinjam pakai Workshop seluas 2.000m2 (dua ribu
meter persegi) milik Susinto Widianto atas bangunan seluas 6.875m2 (enam ribu delapan ratus
tujuh puluh lima meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM)
No. 302/Bekasi-Timur Gambar Situasi No. 1167/1973 yang terletak di Jl. Pramuka 1,
Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, 17114. Jangka waktu
perjanjian berlangsung selama 3 (tiga) tahun dihitung sejak tanggal 12 Desember 2016
sampai dengan 11 Desember 2019.
f. Perjanjian pinjam pakai bangunan kantor
1) Berdasarkan surat perjanjian pinjam pakai bangunan kantor pada tanggal 10 Oktober 2022,
Perusahaan membuat Perjanjian Pinjam Pakai Bangunan Kantor milik Bernard Widianto atas
bangunan milik Bernard Widianto seluas 226m2 (dua ratus dua puluh enam meter persegi)
yang terletak di Jl. Teh No. 4-6, RT/RW 007/003, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman
Sari, Kota Jakarta Barat berdasarkan Sertifikat HGB No. 1165/Pinangsia. Jangka waktu
perjanjian berlangsung sejak 10 Oktober 2022 dan sepanjang PT Widiant Jaya Krenindo Tbk
menjalankan kegiatan usahanya, kecuali ditentukan oleh para pihak. Perjanjian pinjam pakai
bangunan kantor akan diakhiri pada tanggal 1 januari 2023.
2) Berdasarkan surat perjanjian pinjam pakai bangunan pada tanggal 13 Desember 2016,
Perusahaan membuat Perjanjian Pinjam Pakai Bangunan Kantor milik Bernard Widianto
seluas 9m (sembilan meter) x 6m (enam meter) yang terletak di Pluit Timur Residence Blok K
Selatan No. 6, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara berdasarkan
Sertifikat Hak Milik No. NIB 0905020406821. Jangka waktu perjanjian berlangsung sejak
13 Desember 2016 sampai dengan 31 Desember 2022.
37
Page 187
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
22. PERJANJIAN PENTING DAN KOMITMEN (lanjutan)
g. Perjanjian pinjam pakai plat kapal
Perusahaan membuat perjanjian pinjam pakai plat kapal dengan surat perjanjian sebagai berikut:
Berdasarkan surat perjanjian pinjam pakai plat kapal tanggal 7 Desember 2022,
Perusahaan telah membuat perjanjian pinjam pakai plat kapal milikBernard Widianto dengan
spesifikasi 6m (enam meter) x 1,5m (satu koma lima meter) dan ketebalan 2,2mm (dua koma dua
milimeter) sebanyak 5 (lima) unit plat kapal. Jangka waktu perjanjian berlangsung setelah
penandatanganan perjanjian sampai dengan jangka waktu yang disepakati oleh para pihak.
23. INSTRUMEN KEUANGAN
Nilai tercatat dan taksiran nilai wajar dari instrumen keuangan Perusahaan yang tercatat dalam
laporan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
31 Desember 2022 31 Desember 2021
Nilai Tercatat Nilai Wajar Nilai Tercatat Nilai Wajar
Aset keuangan
Kas dan bank 1.906.820.102 1.906.820.102 544.043.469 544.043.469
Piutang usaha 4.509.934.898 4.509.934.898 1.937.697.220 1.937.697.220
Piutang non-usaha - - 2.158.487.777 2.158.487.777
Jumlah aset keuangan 6.416.755.000 6.416.755.000 4.640.228.466 4.640.228.466
31 Desember 2022 31 Desember 2021
Nilai Tercatat Nilai Wajar Nilai Tercatat Nilai Wajar
Liabilitas keuangan
Utang usaha 12.810.004 12.810.004 1.446.739.581 1.446.739.581
Biaya akrual 325.000.000 325.000.000 - -
Utang non-usaha 2.821.688.043 2.821.688.043 3.285.000.000 3.285.000.000
Utang sewa pembiayaan 2.922.163.151 2.922.163.151 996.285.880 996.285.880
Jumlah liabilitas keuangan 6.081.661.198 6.081.661.198 5.728.025.461 5.728.025.461
Berikut ini adalah metode dan asumsi yang digunakan untuk menentukan nilai wajar masing-masing
kelompok dan instrumen Perusahaan:
• Kas dan bank, piutang usaha, piutang non-usaha lancar, utang usaha, biaya akrual dan utang
sewa pembiayaan mendekati nilai tercatatnya karena bersifat jangka pendek.
• Nilai tercatat dari utang jangka panjang berupa utang sewa pembiayaan, utang usaha dan utang
non-usaha adalah mendekati nilai wajarnya karena suku bunga mengambang dari instrumen
keuangan ini tergantung penyesuaian terhadap suku bunga inkremental.
38
Page 188
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
24. LABA PER SAHAM DASAR
Laba per saham dasar dihitung dengan membagi laba bersih per tahun berjalan dengan rata-rata
tertimbang jumlah saham biasa yang ditempatkan penuh, yang beredar selama tahun bersangkutan,
sebagai berikut:
31 Desember 31 Desember
2022 2021
Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada
Perusahaan 1.010.755.134 669.767.569
Rata-rata tertimbang jumlah saham biasa yang beredar 2.435 510
Laba neto per saham dasar 415.050 1.313.270
Perusahaan tidak memiliki saham yang bersifat dilutive per 31 Desember 2022 dan 2021.
25. SALDO LABA DICADANGKAN
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan yang berlaku sejak 16 Agustus 2022
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja yang berlaku sejak 30 Desember 2022, mengharuskan pembentukan
cadangan umum dari laba neto sejumlah minimal 20% dari jumlah modal Perseroan yang
ditempatkan dan disetor penuh. Undang-undang tersebut tidak mengatur jangka waktu untuk
pembentukan penyisihan tersebut.
Berdasarkan Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Barat,
dengan Akta No. 189 tanggal 25 Agustus 2022, para pemegang saham menyetujui pembentukan
cadangan modal dari penghasilan komprehensif Perusahaan sebesar Rp579.959.336 sebagai laba
yang ditentukan penggunaannya atas laba rugi komprehensif 2021. Angka itu terdiri Rp25.000.000
(dana cadangan wajib perseroan) dan Rp554.959.336 (laba ditahan).
Berdasarkan undang-undang tersebut yang mensyaratkan pembentukan cadangan umum dari laba
neto sejumlah minimal 20%, Perusahaan belum memenuhi saldo cadangan umum yang disyaratkan
dimana Perusahaan hanya mencadangkan sebesar 4,50% dari laba neto tahun 2021.
26. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan Perusahaan adalah risiko tingkat suku bunga,
risiko kredit, risiko likuiditas dan pengelolaan modal. Tujuan manajemen risiko Perusahaan adalah
untuk secara efektif mengendalikan risiko-risiko ini dan meminimalisasi pengaruh merugikan yang
dapat terjadi terhadap kinerja keuangan mereka.
Direksi menelaah dan menyetujui semua kebijakan untuk mengelola setiap risiko, termasuk juga risiko
ekonomi dan risiko usaha Perusahaan, yang dirangkum di bawah ini dan juga memantau risiko harga
pasar yang timbul dari semua instrumen keuangan.
Risiko tingkat suku bunga
Risiko tingkat suku bunga adalah risiko dalam hal nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang
dari suatu instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perubahan suku bunga pasar. Eksposur
Perusahaan yang terpengaruh risiko suku bunga terutama terkait dengan kas dan bank dan utang
sewa pembiayaan.
Untuk meminimalkan risiko tingkat suku bunga, Perusahaan mengelola beban bunga dengan suku
bunga tetap dengan mengevaluasi kecenderungan suku bunga pasar.
39
Page 189
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
26. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)
Risiko tingkat suku bunga (lanjutan)
Manajemen juga melakukan penelaahan berbagai suku bunga yang ditawarkan oleh kreditur untuk
mendapatkan suku bunga yang menguntungkan sebelum mengambil keputusan untuk melakukan
perikatan utang.
Tabel berikut adalah nilai tercatat berdasarkan jatuh temponya atas aset dan liabilitas keuangan
Perusahaan yang terkait risiko suku bunga:
31 Desember 2022
Kurang dari Lebih dari
1 (satu) tahun 1 (satu) tahun Jumlah
Kas dan bank 1.906.820.102 - 1.906.820.102
Utang sewa
pembiayaan 1.624.536.962 1.297.626.189 2.922.163.151
Jumlah 3.531.357.064 1.297.626.189 4.828.983.253
31 Desember 2021
Kurang dari Lebih dari
1 (satu) tahun 1 (satu) tahun Jumlah
Kas dan bank 544.043.469 - 544.043.469
Utang sewa
pembiayaan 767.243.010 229.042.870 996.285.880
Jumlah 1.311.286.479 229.042.870 1.540.329.349
Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko di mana salah satu pihak atas instrumen keuangan atau kontrak pelanggan
akan gagal memenuhi liabilitasnya dan menyebabkan pihak lain mengalami kerugian keuangan.
Tujuan Perusahaan adalah untuk mencari pertumbuhan pendapatan yang berkelanjutan dan
meminimalkan kerugian yang terjadi karena peningkatan eksposur risiko kredit.
Aset keuangan Perusahaan yang memiliki potensi konsentrasi secara signifikan risiko kredit pada
dasarnya terdiri dari kas dan bank, piutang usaha dan non-usaha. Perusahaan memiliki kebijakan
kredit dan prosedur untuk memastikan berlangsungnya evaluasi kredit dan pemantauan akun secara
aktif.
Eksposur Perusahaan terhadap risiko kredit timbul dari wanprestasi pihak lain, dengan eksposur
maksimum sebesar nilai tercatat aset keuangan Perusahaan, sebagai berikut:
31 Desember 31 Desember
2022 2021
Kas dan bank 1.906.820.102 544.043.469
Piutang usaha 4.509.934.898 1.937.697.220
Piutang non-usaha - 2.158.487.777
Jumlah 6.416.755.000 4.640.228.466
40
Page 190
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
26. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)
Risiko Kredit (lanjutan)
Analisis umur aset keuangan yang belum jatuh tempo atau tidak mengalami penurunan nilai dan yang
lewat jatuh tempo pada akhir periode pelaporan mengalami penurunan nilai adalah sebagai berikut:
31 Desember 2022
Telah jatuh tempo namun tidak mengalami
penurunan
Lancar dan
tidak Cadangan
mengalami Kurang dari 3 3 bulan - 6 6 bulan - 1 kerugian
Jumlah penurunan bulan bulan tahun penurunan nilai
Kas dan bank 1.906.820.102 1.906.820.102 - -
Piutang usaha 4.509.934.899 2.026.087.716 2.374.827.450 144.344.400 2.900.000 (38.224.668)
Piutang non-usaha - - - - - -
Jumlah 6.416.755.000 3.932.907.818 2.374.827.450 144.344.400 2.900.000 (38.224.668)
31 Desember 2021
Telah jatuh tempo namun tidak mengalami
penurunan
Lancar dan
tidak Cadangan
mengalami Kurang dari 3 3 bulan - 6 6 bulan - 1 kerugian
Jumlah penurunan bulan bulan tahun penurunan nilai
Kas dan bank 544.043.469 544.043.469 - - - -
Piutang usaha 1.937.697.220 754.545.180 266.209.200 183.884.000 733.058.840 -
Piutang non-usaha 2.158.487.777 2.158.487.777 - - - -
Jumlah 4.640.228.466 3.457.076.426 266.209.200 183.884.000 733.058.840 -
Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko di mana Perusahaan akan mengalami kesulitan dalam memperoleh
dana guna memenuhi komitmennya atas liabilitas keuangan yang jatuh tempo dalam waktu singkat.
Perusahaan memiliki eksposur terhadap risiko likuiditas yang timbul terutama dari ketidaksesuaian
jatuh tempo antara aset dan liabilitas keuangan.
Perusahaan memantau kebutuhan likuiditasnya dengan memonitor jadwal pembayaran liabilitas
keuangan dan arus kas keluar terkait dengan operasi sehari-hari, guna memastikan ketersediaan
pendanaan yang cukup melalui fasilitas kredit, baik mengikat dan tidak mengikat.
Tabel di bawah ini menunjukkan analisis jatuh tempo liabilitas keuangan Perusahaan dalam rentang
waktu yang menunjukkan jatuh tempo kontraktual untuk semua liabilitas keuangan non-derivatif dan
instrumen keuangan derivatif yang diperlukan dalam pemahaman jatuh tempo kebutuhan arus kas.
Jumlah yang diungkapkan dalam tabel adalah arus kas kontraktual yang tidak terdiskonto.
31 Desember 2022
Kurang dari Lebih dari
1 (satu) tahun 1 (satu) tahun Jumlah
Utang usaha 12.810.004 - 12.810.004
Biaya akrual 325.000.000 - 325.000.000
Utang non-usaha - 2.821.688.043 2.821.688.043
Utang sewa
pembiayaan 1.624.536.962 1.297.626.189 2.922.163.151
Jumlah 1.962.346.966 4.119.314.232 6.081.661.198
41
Page 191
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
26. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)
Risiko Likuiditas (lanjutan)
31 Desember 2021
Kurang dari Lebih dari
1 (satu) tahun 1 (satu) tahun Jumlah
Utang usaha 214.636.001 1.232.103.580 1.446.739.581
Utang non-usaha - 3.285.000.000 3.285.000.000
Utang sewa
pembiayaan 767.243.010 229.042.870 996.285.880
Jumlah 981.879.011 4.746.146.450 5.728.025.461
Pengelolaan Modal
Tujuan utama pengelolaan modal Perusahaan adalah untuk memastikan pemeliharaan rasio modal
yang sehat untuk mendukung usaha dan memaksimalkan imbalan bagi pemegang saham.
Manajemen mengelola struktur permodalan dan melakukan penyesuaian, berdasarkan perubahan
kondisi ekonomi. Untuk memelihara dan menyesuaikan struktur permodalan, Perusahaan dapat
memilih menyesuaikan pembayaran dividen kepada pemegang saham. Tidak ada perubahan yang
dibuat dalam tujuan, kebijakan, atau proses selama periode yang disajikan.
Perusahaan mengawasi modal menggunakan rasio utang terhadap ekuitas, yang merupakan nilai
utang dibagi dengan jumlah ekuitas.
31 Desember 31 Desember
2022 2021
Jumlah liabilitas 6.590.764.278 6.006.734.228
Dikurangi: Kas dan bank (1.906.820.102) (544.043.469 )
Utang neto 4.683.944.176 5.462.690.759
Jumlah ekuitas 10.115.129.675 4.368.425.656
Rasio utang terhadap modal 0,46 1,25
27. DIVIDEN
Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 25 Agustus 2022,
pengalokasian laba untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebagai
berikut:
31 Desember
2021
Pembagian dividen 750.000.000
Saldo laba 3.111.694.343
3.861.694.343
Berdasarkan Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Barat,
dengan Akta No. 190 tanggal 25 Agustus 2022, para pemegang saham menyetujui:
1. Meningkatkan modal disetor menjadi Rp1.260.000.000 dan menerbitkan sejumlah 750 saham baru
dengan nominal saham sebesar Rp1.000.000 sehingga bernilai nominal sebesar Rp750.000.000.
2. Penyetoran atas pengambil bagian saham baru dilakukan dengan kapitalisasi Sebagian laba
ditahan Perusahaan sampai dengan tahun buku 2021 dalam jumlah sebesar Rp750.000.000 yang
dibagikan dan dialokasikan secara proposional sebagai setoran para pemegang saham, yaitu:
a. Bernard Widianto, sejumlah 525 saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp525.000.000;
b. Yanto Tene, sejumlah 225 saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp225.000.000.
42
Page 192
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
28. AKTIVITAS NON KAS
a. Aktivitas investasi dan pendanaan signifikan yang tidak mempengaruhi arus kas:
31 Desember 31 Desember
2022 2021
Penambahan aset tetap melalui
sewa pembiayaan 2.099.220.720 490.406.908
b. Rekonsiliasi liabilitas yang timbul dari aktivitas pendanaan
Perubahan pada liabilitas yang timbul dari aktivitas pendanaan pada laporan arus kas adalah
sebagai berikut:
Perubahan non-kas
1 Januari 31 Desember
Arus kas Akuisisi Kurs Lainnya
2022 2022
Piutang non-usaha
pihak berelasi (2.158.487.777 ) 2.158.487.777 - - - -
Utang non-usaha
puihak berelasi 3.285.000.000 (463.311.957) - - - 2.821.688.043
Utang sewa
pembiayaan 996.285.880 (173.343.449) 2.099.220.720 - - 2.922.163.151
Perubahan non-kas
1 Januari 31 Desember
Arus kas Akuisisi Kurs Lainnya
2021 2021
Piutang non-usaha
pihak berelasi (1.334.238.266 ) (824.249.511 ) - - - (2.158.487.777 )
Utang non-usaha
pihak berelasi 3.405.000.000 (120.000.000 ) - - - 3.285.000.000
Utang sewa
pembiayaan 2.499.845.837 (1.993.966.865 ) 490.406.908 - - 996.285.880
29. KETIDAKPASTIAN KONDISI EKONOMI
Sejak awal tahun 2020, pandemi Virus Corona 2019 (“pandemi COVID-19”) telah menyebar ke
seluruh penjuru negara termasuk Indonesia, dan telah berimbas pada bisnis dan kegiatan
perekonomian Perusahaan di beberapa aspek. Perusahaan telah melakukan penilaian atas dampak
kejadian ini terhadap rencana operasi dan bisnis Perusahaan. Berdasarkan penilaian yang dilakukan,
manajemen tidak melihat adanya ketidakpastian material yang akan menyebabkan kerugian yang
signifikan terhadap bisnis dan operasional Perusahaan ataupun menimbulkan keraguan signifikan
atas kemampuan Perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Manajemen akan
terus memantau perkembangan pandemi COVID-19 dan mengambil tindakan-tindakan yang
diperlukan untuk mengatasi dampaknya terhadap bisnis, posisi keuangan dan hasil operasi
Perusahaan.
30. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN
a. Berdasarkan surat perjanjian sewa menyewa bangunan kantor pada tanggal 2 Januari 2023,
Perusahaan membuat Perjanjian Sewa Menyewa Bangunan Kantor milik Bernard Widianto
seluas 226m2 (dua ratus dua puluh enam meter persegi) yang terletak di Jl. Teh No. 4-6, RT/RW
007/003, Kelurahan Pinangsia Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat berdasarkan Sertifikat
HGB No. 1165/Pinangsia. Jangka waktu perjanjian berlangsung sejak 2 Januari 2023 sampai
dengan 2 Januari 2024 (1 tahun) dengan harga Rp360.000.000 (tiga ratus enam puluh juta
rupiah) per tahun.
43
Page 193
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN (lanjutan)
b. Berdasarkan Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn No. 1 tanggal
16 Februari 2023. Akta perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0011581.AH.01.02 tanggal 20 Februari
2023. Perusahaan melakukan perubahan anggaran dasar Perseroan, diantaranya:
1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Perdana (Initial Public
Offering);
2. Menyetujui perubahan Perseroan dari Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka;
3. Menyetujui perubahan nilai nominal saham dari semula sebesar Rp1.000.000 per saham
menjadi Rp5 per saham;
4. Menyetujui untuk mengeluarkan saham dalam simpanan/portepel Perseroan dan
menawarkan/menjual saham baru yang akan dikeluarkan dari portepel melalui Penawaran
Umum kepada masyarakat sebanyak-banyaknya 400.000.000 (empat ratus juta) saham baru
dari modal ditempatkan dan disetor Perusahaan sebelum Penawaran Umum dengan nilai
nominal masing-masing saham sebesar Rp5 (lima rupiah) dan menerbitkan Waran Seri I
sebanyak-banyaknya 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta) yang diberikan secara
cuma-cuma kepada Masyarakat yang membeli saham baru dalam Penawaran Umum dan
Waran Seri I ini dapat dialihkan dan/atau diperjualbelikan secara terpisah dari saham baru
tersebut;
5. Menyetujui untuk mencatatkan seluruh saham Perseroan, setelah dilaksanakannya
Penawaran Umum atas saham-saham yang ditawarkan dan dijual kepada masyarakat melalui
Pasar Modal, serta saham-saham yang dimiliki oleh pemegang saham (selain pemegang
saham masyarakat) Perseroan, Waran Seri I dan saham-saham hasil pelaksanaan Waran
Seri I pada Bursa Efek Indonesia (Company Listing), serta menyetujui untuk mendaftarkan
saham-saham Perseroan dalam Penitipan Kolektif;
6. Menyetujui perubahan susunan Direksi dan Komisaris Perseroan;
7. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak subtitusi, untuk melakukan semua
dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Penawan Umum saham, penerbitan
Waran seri I, dan pengeluaran saham atas pelaksanaan Waran Seri I kepada masyarakat
melalui Pasar Modal;
8. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, untuk menyatakan dalam akta tersendiri yang
dibuat dihadapan notaris, mengenai kepastian jumlah saham yang ditempatkan dan disetor
Perseroan sebagai realisasi pengeluaran saham yang telah dikeluarkan dalam Penawaran
Umum dan realisasi pengeluaran saham baru hasil pelaksanaan Waran Seri I, termasuk
menyatakan susunan pemegang saham Perseroan dalam akta tersebut;
9. Menyetujui perubahan seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum, untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk merubah dan menyesuaikan maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.
Berdasarkan surat pemberitahuan perubahan data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0093740 tanggal
20 Februari 2023, susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Perusahaan adalah sebagai berikut:
Komisaris Direksi
Komisaris Utama : Yanto Tene Direktur Utama : Bernard Widianto
Komisaris Independen : Salim Thaiyit Direktur : Erik Angkasa Darma
44
Page 194
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN
c. Berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham tanggal 16 Februari 2023, para pemegang
saham sepakat untuk memutuskan sebagai berikut:
1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada 31 Desember 2022 berserta Laporan audit independen tahun buku 2022, dan
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota
dewan komisaris Perseroan atas Tindakan pengawasan dan kepada seluruh anggota direksi
Perseroan atas Tindakan pengurusan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada
31 Desember 2022.
2. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
31 Desember 2022 sebesar Rp1.006.704.019.000 sebagai Berikut:
a. Sebesar Rp50.000.000 disisihkan sebagai dana cadangan wajib Perseroan;
b. Sisanya sebesar Rp956.704.019 dibukukan sebagai laba Perseroan.
3. Memberi kuasa kepada direksi Perseroan dan/atau baik secara bersama-sama maupun
sendiri-sendiri, dengan hak subtitusi untuk melakukan setiap tindakan yang dibutuhkan
sehubungan dengan Keputusan Para Pemegang Saham.
d. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan No. 001/WJK/SK-DIR/II/2023 tanggal
24 Februari 2023, Perusahaan menunjuk Anggitha Putri Larasati sebagai Sekretaris Perusahaan.
e. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 003/WJK/SK-KOM/II/2023 tanggal
24 Februari 2023, Dewan Komisaris Perusahaan telah menyatakan, menyetujui dan memutuskan
untuk membentuk Komite Audit, serta menunjuk Ketua serta Anggota Komite Audit tersebut.
Dengan demikian, susunan Komite Audit Perusahaan adalah sebagai berikut:
Ketua : Salim Thaiyit
Anggota : Budiman S. Silaban
Anggota : Lode Semdes E. Limbong
f. Berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham tanggal 4 April 2023, para pemegang saham
sepakat untuk memutuskan sebagai berikut:
1. Menyetujui penggunaan sebagian laba Perseroan untuk periode sampai dengan tahun buku
31 Desember 2022 sebesar Rp1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta rupiah)
untuk disisihkan sebagai dana cadangan wajin Perseroan.
2. Menegaskan bahwa dana cadangan wajiib yang telah disisihkan Perseroan sebagaimana
tercantum dalam:
a. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang saham tanggal 25 Agustus 2022 No. 189,
telah disisihkan sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah);
b. Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan, yang dibuat dibawah tangan, bermaterai
cukup, tanggal 16 Februari 2023, telah disisihkan sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta
rupiah);
c. Keputusan I dalam keputusan ini sebesar Rp1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh
lima juta rupiah), seluruhnya sebesar Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah)
atau sebesar 20% (dua puluh persen) dari total modal disetor dan ditempatkan Perseroan.
3. Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan semua
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas.
4. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau, baik secara bersama-sama maupun
sendiri-sendiri, dengan hak substitusi, untuk melakukan setiap tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan Keputusan ini, termasuk tapi tidak terbatas untuk
menyatakan/menuangkan Keputusan ini dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris dan
untuk melaksanakan segala dan setiap tindakan yang diperlukan.
45
Page 195
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31. PERKARA HUKUM DAN LIABILITAS BERSYARAT
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perusahaan tidak mempunyai perkara hukum yang
signifikan. Manajemen Perusahaan berkeyakinan bahwa tidak terdapat kewajiban gugatan hukum
dan tuntutan dari pihak ketiga yang dapat mempengaruhi posisi keuangan dan hasil operasi
Perusahaan.
Sampai dengan tanggal laporan keuangan ini diterbitkan, Perusahaan tidak memiliki sengketa yang
berhubungan dengan transaksi usaha, perjanjian pinjaman dan lainnya.
32. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN
Manajemen telah menerbitkan kembali laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022. Laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
telah diaudit oleh KAP Tjahjadi dan Tamara dengan laporan auditor independen
No. 00111/2.0853/AU.1/05/1258-2/1/II/2023 tanggal 24 Februari 2023 dan
No. 00251/2.0853/AU.1/05/1258-2/1/IV/2023 tanggal 6 April 2023.
Sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Saham Perdana, maka laporan keuangan tersebut
diterbitkan kembali dengan disertai perubahan maupun tambahan pada catatan laporan keuangan
sebagai berikut:
a. Penyesuaian nama Perusahaan menjadi PT Widiant Jaya Krenindo Tbk;
b. Penyesuaian judul laporan keuangan menjadi “Laporan Keuangan Beserta Laporan Auditor
Independen 31 Desember 2022 dan 2021, serta Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal-
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021”;
c. Penyesuaian penomoran pada catatan atas laporan keuangan;
d. Laporan posisi keuangan, sehubungan dengan perubahan nama pembiayaan konsumen menjadi
utang sewa pembiayaan;
e. Laporan arus kas, sehubungan dengan penyajian kenaikan dan penurunan piutang non-usaha
pada arus kas dari aktivitas pendanaan;
f. Catatan 1, sehubungan dengan penyesuaian tanggal penerbitan kembali laporan keuangan;
g. Catatan 4, sehubungan dengan penyesuaiaan kategori menjadi saldo kas dan bank;
h. Catatan 6, sehubungan dengan penambahan pengungkapan atas jatuh tempo piutang non-usaha;
i. Catatan 8, sehubungan dengan penambahan pengungkapan aset tetap atas penggunaan
peraturan POJK No.28/POJK.04/2021 atas penggunaan model dan penggunaan masing-masing
aset tetap dan sehubungan dengan tambahan pengungkapan harga perolehan aset tetap yang
dijaminkan;
j. Catatan 10, sehubungan dengan pengungkapan saldo pihak berelasi dimasukan ke dalam analisa
umur hutang usaha dan pengungkapan bahwa hutang usaha tidak dikenakan bunga, tidak
dijaminkan dan sumber dana untuk melunasi utang usaha;
k. Catatan 13, sehubungan dengan perubahan nama pembiayaan konsumen menjadi utang sewa
pembiayaan;
l. Catatan 21, sehubungan dengan pengungkapan saldo atas pihak berelasi tentang kompensasi
personil manajemen kunci;
m. Catatan 22, sehubungan dengan penambahan pengungkapan jatuh tempo pada perjanjian dan
ikatan penting;
n. Catatan 23, sehubungan dengan perubahan nama pembiayaan konsumen menjadi utang sewa
pembiayaan;
o. Catatan 26, sehubungan dengan perubahan nama pembiayaan konsumen menjadi utang sewa
pembiayaan;
p. Catatan 28, sehubungan dengan perubahan nama pembiayaan konsumen menjadi utang sewa
pembiayaan;
q. Catatan 30, sehubungan dengan penyesuaian pengungkapan dalam Keputusan Para Pemegang
Saham mengenai Cadangan Wajib yang disisihkan Perusahaan dan pengungkapan mengenai
Keputusan Dewan Komisaris dan Direksi mengenai pembentukan komite audit dan penunjukan
Sekretaris Perusahaan.
46
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.