Skip to content
Back to announcement

20230707_AWAN_Pemanggilan RUPS_31339176_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted AWAN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                                                     PT. Era Digital Media Tbk
                                                                                         Jl. Cikini Raya No 72.
                                                                                       Kel Cikini, Kec Menteng
                                                                                            Jakarta Pusat 10330
                                                                             Phone: +62 21 3972 0720, Ext 1000


                                             PEMANGGILAN
                                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                        PT ERA DIGITAL MEDIA TBK
                                               (“Perseroan”)

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 8 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka, Perseroan dengan ini melakukan pemanggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”) yang akan diselenggarakan pada:

    Hari/Tanggal         :   Senin, 31 Juli 2023
    Tempat               :   Chubb Square, Thamrin Nine Ballroom Gold, Lantai GF, Jl. MH Thamrin No. 10, Kota Jakarta
                             Pusat, Jakarta 10230
    Waktu                :   14.00 WIB – selesai

  Agenda RUPST           :

      1.    Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
            dan pengesahan atas Laporan Keuangan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
            tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

      2.    Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku 2022.

      3.    Persetujuan atas Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan yang akan berakhir pada tanggal
            31 Desember 2023 serta penetapan syarat dan ketentuan penunjukannya.

      4.    Pengangkatan dan/atau pengangkatan kembali dan perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
            Perseroan; serta Penetapan besarnya gaji dan tunjangan untuk para anggota Direksi dan Dewan Komisaris
            Perseroan.

      5.    Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Penjelasan mata acara:

Mata acara pertama:
Dalam mata acara ini, akan dimintakan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan tahun 2022 yang disiapkan oleh
Direksi, dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan tahun 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan berdasarkan laporan auditnya nomor 00070/2.0927/AU.1/06/1317-2/1/VI/2023,
tanggal 19 Juni 2023.

Mata acara kedua:
Dalam mata acara ini, akan diusulkan penggunaan laba Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan tahun 2022.

Mata acara ketiga:
Dalam mata acara ini, pendelegasian wewenang RUPST kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik untuk
mengaudit buku Perseroan yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

Mata acara keempat:
Masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan akan berakhir pada saat ditutupnya RUPST, sehingga diperlukan
keputusan RUPST untuk pengangkatan kembali dan atau pengangkatan anggota Direksi yang baru dan Dewan Komisaris
Perseroan. Dalam mata acara ini juga akan diusulkan penetapan gaji dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku 2023.

Mata acara kelima:
Dalam mata acara ini, akan dilaporkan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum.
Page 2
Catatan:

1.   Sehubungan dengan RUPST tersebut, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada pemegang saham
     Perseroan, sehingga iklan panggilan ini merupakan undangan resmi bagi semua pemegang saham Perseroan.

2.   Materi mata acara RUPST serta dokumen yang terkait dengan pelaksanaan RUPST telah tersedia dan dapat
     dimintakan via email ke corsec@ptedm.com sejak tanggal panggilan ini sampai dengan penyelenggaraan RUPST.

3.   Para pemegang saham Perseroan yang berhak hadir dalam RUPST adalah pemegang saham Perseroan yang namanya
     tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 6 Juli 2023 pukul 16:00 Waktu Indonesia
     Barat (“Pemegang Saham Yang Berhak”) atau kuasa mereka yang sah.

4.   Pemberian Kuasa
     Pemberian kuasa oleh Pemegang Saham Yang Berhak dilakukan dengan cara sebagai berikut:
     (a) Yang memiliki saham tanpa warkat (scripless), pemberian kuasa dilakukan untuk menghadiri dan memberikan
         suara dalam RUPST kepada Biro Administrasi Perseroan, yakni PT Datindo Entrycom (“BAE”) melalui Aplikasi
         Penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik atau e.ASY.KSEI (electronic general meeting system) yang dapat
         diakses melalui tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa
         secara elektronik (e-Proxy) dalam penyelenggaraan RUPST. E-Proxy dapat dilakukan sejak tanggal pemanggilan
         ini sampai dengan tanggal 30 Juli pukul 12.00 WIB.
     (b) Yang memiliki saham dengan warkat (scrip), pemberian kuasa dilakukan untuk menghadiri dan memberikan
         suara dalam RUPST kepada:
         (i) salah seorang perwakilan BAE sebagai pihak independen. Surat Kuasa asli, dilengkapi dengan fotokopi KTP
              atau tanda pengenal lain pemberi kuasa dikirimkan kepada BAE, di alamat kantornya: Hayam Wuruk St No.
              28, RT 14/RW1 Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, Jakarta 10120, Telp.: (021) 3508077,
              Dm@datindo.com (“Kantor BAE”), paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum RUPST diselenggarakan,
              yaitu tanggal 26 Juli 2023 selambatnya pukul 16.00 WIB; atau
         (ii) pihak lain yang dikehendakinya, dengan ketentuan pihak lain tersebut bukan anggota Direksi, anggota Dewan
              Komisaris atau karyawan Perseroan. Penerima kuasa diminta agar membawa Surat Kuasa yang sah dengan
              melampirkan fotokopi identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa. Sesuai dengan Pasal 48 POJK
              15/2020, dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya
              dan karenanya pemberian kuasa tidak dilakukan kepada lebih dari seorang penerima kuasa untuk sebagian
              jumlah sahamnya dengan suara yang berbeda.

             •   Format surat kuasa dapat dimintakan via email ke Dm@datindo.com dan Corsec@ptedm.com. Jika surat
                 kuasa pemegang saham ditandatangani di luar Indonesia, surat kuasa tersebut harus dilegalisasi oleh
                 Kedutaan Besar Indonesia atau konsuler yang terdekat dengan tempat dimana surat kuasa tersebut
                 ditandatangani.
             •   Penerima kuasa hanya akan diijinkan menghadiri RUPST setelah dinyatakan sah sebagai penerima kuasa
                 dari pemegang saham yang tercatat sebagai Pemegang Saham Yang Berhak.

5. Protokol Kesehatan COVID-19 yang akan diterapkan untuk pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir secara
   fisik pada RUPST adalah sebagai berikut:
    (a) Pada saat pendaftaran kehadiran, pemegang saham atau kuasanya disyaratkan:
         (i) tidak memiliki suhu tubuh yang melebihi 37,5°C;
        (ii) tidak sedang sakit (demam, batuk, flu atau pilek);
        (iii) untuk pemegang saham perorangan, menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu jati
              diri lainnya; dan
        (iv) untuk penerima kuasa dari pemegang kuasa perorangan di luar mekanisme e-Proxy, menyerahkan Surat
              Kuasa Asli beserta fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemberi kuasa dan penerima kuasa atau kartu
              jati diri lainnya.
   (b) Selama berada di area sekitar ruangan rapat dan di dalam ruangan rapat selama penyelengaraan RUPST, wajib
        menggunakan masker.
   (c) Wajib mengikuti dan mentaati arahan dan keputusan panitia penyelenggaraan RUPST, termasuk jika tidak
        diijinkan memasuki ruangan rapat karena pemegang saham atau kuasanya dinilai memperlihatkan kondisi sakit.

6. Para pemegang saham Perseroan yang berstatus badan hukum (“Pemegang Saham Badan Hukum”) dapat diwakili
   dalam RUPST oleh seorang atau beberapa orang yang mempunyai kewenangan untuk mewakili dan bertindak untuk
   dan atas nama Pemegang Saham Badan Hukum tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar Pemegang Saham Badan
   Hukum tersebut.
   Dimohon agar:
Page 3
     (a) fotokopi Anggaran Dasar Pemegang Saham Badan Hukum yang berlaku pada saat RUPST diadakan, dan
     (b) salinan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham atau dokumen lain yang berkenaan dengan pengangkatan para
         anggota Direksi atau manajemen Pemegang Saham Badan Hukum yang menjabat pada saat RUPST diadakan,
         beserta bukti pemberitahuan dan pendaftaran pengangkatan mereka kepada instansi yang berwenang, dikirimkan
         ke kantor Pusat Perseroan di Jl. Cikini Raya No. 72, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat 10330 atau ke Kantor BAE
         di alamat tercantum pada butir 4.(b).(i) di atas, selambatya 3 (tiga) hari kerja sebelum RUPST diselenggarakan,
         yakni tanggal 26 Juli 2023.

7.   Perseroan tidak menyediakan bahan rapat dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun softcopy dalam flash disk kepada
     pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam RUPST, namun bahan rapat tersebut tersedia dengan
     mengirimkan permintaan via email ke corsec@ptedm.com.

8. Para pemegang saham yang memberikan kuasa dengan fasilitas e-Proxy, dapat menyampaikan pertanyaan yang
   relevan dengan mata acara rapat kepada BAE atau Perseroan melalui email dm@datindo.com dan corsec@ptedm.com
   dan atau secara tertulis melalui surat dan dikirimkan ke Kantor BAE paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum RUPST
   diselenggarakan, yaitu tanggal 26 Juli 2023. Pertanyaan yang tidak relevan dengan mata acara rapat tidak akan dibahas
   dalam rapat.

9. Dalam rangka kelancaran pendaftaran kehadiran pemegang saham, pemegang saham Perseroan atau kuasa mereka
   yang sah diminta dengan hormat untuk datang di tempat Rapat pada pukul 13.30 WIB. Rapat akan dimulai tepat waktu
   pada pukul 14.00 WIB dan pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir setelah pukul 14.00 WIB tidak
   diperkenankan untuk hadir dalam Rapat.


                                                 Jakarta, 7 Juli 2023
                                              PT Era Digital Media Tbk
                                                       Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published7 Jul 2023
Pages3
Characters10,478
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result