Back to announcement
20230707_AWAN_Pemanggilan RUPS_31339176_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted AWANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT. Era Digital Media Tbk
Jl. Cikini Raya No 72.
Kel Cikini, Kec Menteng
Jakarta Pusat 10330
Phone: +62 21 3972 0720, Ext 1000
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT ERA DIGITAL MEDIA TBK
(“Perseroan”)
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 8 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka, Perseroan dengan ini melakukan pemanggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 31 Juli 2023
Tempat : Chubb Square, Thamrin Nine Ballroom Gold, Lantai GF, Jl. MH Thamrin No. 10, Kota Jakarta
Pusat, Jakarta 10230
Waktu : 14.00 WIB – selesai
Agenda RUPST :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
dan pengesahan atas Laporan Keuangan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
2. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku 2022.
3. Persetujuan atas Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan yang akan berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 serta penetapan syarat dan ketentuan penunjukannya.
4. Pengangkatan dan/atau pengangkatan kembali dan perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan; serta Penetapan besarnya gaji dan tunjangan untuk para anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Penjelasan mata acara:
Mata acara pertama:
Dalam mata acara ini, akan dimintakan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan tahun 2022 yang disiapkan oleh
Direksi, dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan tahun 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan berdasarkan laporan auditnya nomor 00070/2.0927/AU.1/06/1317-2/1/VI/2023,
tanggal 19 Juni 2023.
Mata acara kedua:
Dalam mata acara ini, akan diusulkan penggunaan laba Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan tahun 2022.
Mata acara ketiga:
Dalam mata acara ini, pendelegasian wewenang RUPST kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik untuk
mengaudit buku Perseroan yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Mata acara keempat:
Masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan akan berakhir pada saat ditutupnya RUPST, sehingga diperlukan
keputusan RUPST untuk pengangkatan kembali dan atau pengangkatan anggota Direksi yang baru dan Dewan Komisaris
Perseroan. Dalam mata acara ini juga akan diusulkan penetapan gaji dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku 2023.
Mata acara kelima:
Dalam mata acara ini, akan dilaporkan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum.
Page 2
Catatan:
1. Sehubungan dengan RUPST tersebut, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada pemegang saham
Perseroan, sehingga iklan panggilan ini merupakan undangan resmi bagi semua pemegang saham Perseroan.
2. Materi mata acara RUPST serta dokumen yang terkait dengan pelaksanaan RUPST telah tersedia dan dapat
dimintakan via email ke corsec@ptedm.com sejak tanggal panggilan ini sampai dengan penyelenggaraan RUPST.
3. Para pemegang saham Perseroan yang berhak hadir dalam RUPST adalah pemegang saham Perseroan yang namanya
tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 6 Juli 2023 pukul 16:00 Waktu Indonesia
Barat (“Pemegang Saham Yang Berhak”) atau kuasa mereka yang sah.
4. Pemberian Kuasa
Pemberian kuasa oleh Pemegang Saham Yang Berhak dilakukan dengan cara sebagai berikut:
(a) Yang memiliki saham tanpa warkat (scripless), pemberian kuasa dilakukan untuk menghadiri dan memberikan
suara dalam RUPST kepada Biro Administrasi Perseroan, yakni PT Datindo Entrycom (“BAE”) melalui Aplikasi
Penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik atau e.ASY.KSEI (electronic general meeting system) yang dapat
diakses melalui tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa
secara elektronik (e-Proxy) dalam penyelenggaraan RUPST. E-Proxy dapat dilakukan sejak tanggal pemanggilan
ini sampai dengan tanggal 30 Juli pukul 12.00 WIB.
(b) Yang memiliki saham dengan warkat (scrip), pemberian kuasa dilakukan untuk menghadiri dan memberikan
suara dalam RUPST kepada:
(i) salah seorang perwakilan BAE sebagai pihak independen. Surat Kuasa asli, dilengkapi dengan fotokopi KTP
atau tanda pengenal lain pemberi kuasa dikirimkan kepada BAE, di alamat kantornya: Hayam Wuruk St No.
28, RT 14/RW1 Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, Jakarta 10120, Telp.: (021) 3508077,
Dm@datindo.com (“Kantor BAE”), paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum RUPST diselenggarakan,
yaitu tanggal 26 Juli 2023 selambatnya pukul 16.00 WIB; atau
(ii) pihak lain yang dikehendakinya, dengan ketentuan pihak lain tersebut bukan anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris atau karyawan Perseroan. Penerima kuasa diminta agar membawa Surat Kuasa yang sah dengan
melampirkan fotokopi identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa. Sesuai dengan Pasal 48 POJK
15/2020, dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya
dan karenanya pemberian kuasa tidak dilakukan kepada lebih dari seorang penerima kuasa untuk sebagian
jumlah sahamnya dengan suara yang berbeda.
• Format surat kuasa dapat dimintakan via email ke Dm@datindo.com dan Corsec@ptedm.com. Jika surat
kuasa pemegang saham ditandatangani di luar Indonesia, surat kuasa tersebut harus dilegalisasi oleh
Kedutaan Besar Indonesia atau konsuler yang terdekat dengan tempat dimana surat kuasa tersebut
ditandatangani.
• Penerima kuasa hanya akan diijinkan menghadiri RUPST setelah dinyatakan sah sebagai penerima kuasa
dari pemegang saham yang tercatat sebagai Pemegang Saham Yang Berhak.
5. Protokol Kesehatan COVID-19 yang akan diterapkan untuk pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir secara
fisik pada RUPST adalah sebagai berikut:
(a) Pada saat pendaftaran kehadiran, pemegang saham atau kuasanya disyaratkan:
(i) tidak memiliki suhu tubuh yang melebihi 37,5°C;
(ii) tidak sedang sakit (demam, batuk, flu atau pilek);
(iii) untuk pemegang saham perorangan, menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu jati
diri lainnya; dan
(iv) untuk penerima kuasa dari pemegang kuasa perorangan di luar mekanisme e-Proxy, menyerahkan Surat
Kuasa Asli beserta fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemberi kuasa dan penerima kuasa atau kartu
jati diri lainnya.
(b) Selama berada di area sekitar ruangan rapat dan di dalam ruangan rapat selama penyelengaraan RUPST, wajib
menggunakan masker.
(c) Wajib mengikuti dan mentaati arahan dan keputusan panitia penyelenggaraan RUPST, termasuk jika tidak
diijinkan memasuki ruangan rapat karena pemegang saham atau kuasanya dinilai memperlihatkan kondisi sakit.
6. Para pemegang saham Perseroan yang berstatus badan hukum (“Pemegang Saham Badan Hukum”) dapat diwakili
dalam RUPST oleh seorang atau beberapa orang yang mempunyai kewenangan untuk mewakili dan bertindak untuk
dan atas nama Pemegang Saham Badan Hukum tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar Pemegang Saham Badan
Hukum tersebut.
Dimohon agar:
Page 3
(a) fotokopi Anggaran Dasar Pemegang Saham Badan Hukum yang berlaku pada saat RUPST diadakan, dan
(b) salinan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham atau dokumen lain yang berkenaan dengan pengangkatan para
anggota Direksi atau manajemen Pemegang Saham Badan Hukum yang menjabat pada saat RUPST diadakan,
beserta bukti pemberitahuan dan pendaftaran pengangkatan mereka kepada instansi yang berwenang, dikirimkan
ke kantor Pusat Perseroan di Jl. Cikini Raya No. 72, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat 10330 atau ke Kantor BAE
di alamat tercantum pada butir 4.(b).(i) di atas, selambatya 3 (tiga) hari kerja sebelum RUPST diselenggarakan,
yakni tanggal 26 Juli 2023.
7. Perseroan tidak menyediakan bahan rapat dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun softcopy dalam flash disk kepada
pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam RUPST, namun bahan rapat tersebut tersedia dengan
mengirimkan permintaan via email ke corsec@ptedm.com.
8. Para pemegang saham yang memberikan kuasa dengan fasilitas e-Proxy, dapat menyampaikan pertanyaan yang
relevan dengan mata acara rapat kepada BAE atau Perseroan melalui email dm@datindo.com dan corsec@ptedm.com
dan atau secara tertulis melalui surat dan dikirimkan ke Kantor BAE paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum RUPST
diselenggarakan, yaitu tanggal 26 Juli 2023. Pertanyaan yang tidak relevan dengan mata acara rapat tidak akan dibahas
dalam rapat.
9. Dalam rangka kelancaran pendaftaran kehadiran pemegang saham, pemegang saham Perseroan atau kuasa mereka
yang sah diminta dengan hormat untuk datang di tempat Rapat pada pukul 13.30 WIB. Rapat akan dimulai tepat waktu
pada pukul 14.00 WIB dan pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir setelah pukul 14.00 WIB tidak
diperkenankan untuk hadir dalam Rapat.
Jakarta, 7 Juli 2023
PT Era Digital Media Tbk
Direksi
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.