Back to announcement
20260309_WMPP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32052219_lamp1.pdf
Other Text extracted WMPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : 011.11/B/SKet/WMP-CS/III/2026 Jakarta, 5 Maret 2026
Lampiran : 1 (satu)
Kepada Yth
Bapak Hasan Fawzi
Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lap Benteng Timur No. 2-4 Ps.
Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Jakarta 10710
Up. Direktur Pengawasan Emiten dan Publik 2
Perihal : Laporan Informasi dan Fakta Material terkait Putusan Homologasi PKPU Anak Usaha
Dengan Hormat,
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”) serta Surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B
Nomor S-173/PM.22/2023 tanggal 16 Januari 2023 perihal Pemberitahuan Kewajiban Keterbukaan
Informasi Terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan, dengan ini PT
Widodo Makmur Perkasa Tbk (“WMPP”) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material
terkait dengan adanya putusan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) yang
ditujukan kepada anak usaha WMPP yaitu PT Pasir Tengah sebagaimana tercantum dalam lampiran
surat ini.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan
terimakasih.
Hormat Kami
PT Widodo Makmur Perkasa Tbk.
Exist In Exist
Corporate Secretary
Add. Graha Widodo Makmur, Jl. Raya Cilangkap No. 58, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur 13870 Indonesia
P. +62 21 84306787-88 F. +62 21 84306790-91 E. corporate.secretary@wmp-group.co.id
Page 2
LAMPIRAN
1. Tanggal Kejadian
Pada tanggal 6 Maret 2026, salinan Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) terhadap
perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) nomor 105/Pdt.Sus-
PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang diajukan kepada anak usaha Perseroan yaitu PT Pasir
Tengah telah diterima oleh Perseroan.
2. Jenis Informasi atau Fakta Material
Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) PT Pasir Tengah
3. Uraian Informasi atau Fakta Material
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan
perjanjian perdamaian (homologasi) antara PT Pasir Tengah dan seluruh kreditur Perseroan.
Dengan demikian, perkara PKPU dengan nomor 105/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst
dinyatakan demi hukum berakhir.
4. Dampak Kejadian Informasi atau Fakta Material
Perseroan akan terus berupaya menjaga keberlanjutan bisnisnya dengan fokus memperbaiki
kinerja operasional dan finansial melalui efisiensi dan strategi pertumbuhan jangka panjang.
Pengesahan perjanjian perdamaian antara anak usaha Perseroan dengan para kreditur dapat
memberikan ruang bagi Perseroan untuk menata kembali arus kasnya serta mengumpulkan
modal kerja untuk mempercepat pertumbuhan pendapatan Perseroan.
Add. Graha Widodo Makmur, Jl. Raya Cilangkap No. 58, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur 13870 Indonesia
P. +62 21 84306787-88 F. +62 21 84306790-91 E. corporate.secretary@wmp-group.co.id
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Hasan Fawzi Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas
p.1 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Departemen Pengawasan Pasar Modal
p.1
unresolved
org
PT Pasir Tengah
p.1 ×4
unresolved
person
Exist In Exist
· Corporate Secretary
p.1
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.