Skip to content
Back to announcement

20230707_KRAS_Pemanggilan RUPS_31338767_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted KRAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                      PEMANGGILAN
                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                             PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk
                                   Berkedudukan di Cilegon

Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (“Perseroan”)
bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2022
(“Rapat”) secara fisik dan elektronik (e-RUPS) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik (“POJK 16/2020”) yang disediakan dengan menggunakan sistem Rapat Umum Pemegang
Saham Elektronik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI") pada:

 Hari/Tanggal                     :   Senin/31 Juli 2023
 Waktu                            :   14.00 WIB s.d selesai
 Tempat                           :   Financial Hall, Graha CIMB Niaga Lantai 2, Jalan Jenderal
                                      Sudirman Kav. 58, Jakarta


Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
 1.    Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan,
       Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan
       Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2022, sekaligus
       pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge)
       kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan
       pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2022.


       Penjelasan:
       Dasar mata acara Rapat tersebut adalah ketentuan Pasal 18 ayat (8) dan (9) dan Pasal 21 ayat (2)
       huruf a serta ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
       2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6
       Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
       2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”) serta ketentuan Pasal 33 ayat (3)
       Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) Nomor PER-01/MBU/03/2023 tentang
       Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik
       Negara.

2.     Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2022.

       Penjelasan:
       Dasar mata acara Rapat tersebut adalah ketentuan Pasal 71 UUPT.

3.     Penetapan Tantiem Tahun Buku 2022, Gaji untuk Direksi dan Honorarium untuk Dewan Komisaris
       berikut Fasilitas dan Tunjangan Lainnya untuk Tahun 2023.

       Penjelasan:
       Dasar mata acara Rapat tersebut adalah ketentuan Pasal 11 ayat (19) dan Pasal 14 ayat (30)
       Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT serta ketentuan Pasal 76 ayat (1)
       Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia
       Badan Usaha Milik Negara.
Page 2
4.       Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
         dan Laporan Keuangan Program Pendanaan UMK Perseroan Tahun Buku 2023.

         Penjelasan:
         Dasar mata acara Rapat tersebut adalah ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf c Anggaran Dasar
         Perseroan dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor
         13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam
         Kegiatan Jasa Keuangan serta ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN
         No. PER-02/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan
         Usaha Milik Negara.

5.       Persetujuan Perpanjangan Pelimpahan Kewenangan Kepada Dewan Komisaris untuk Menyatakan
         Kepastian Jumlah Modal dan Jumlah Saham Baru Hasil Pelaksanaan Konversi Obligasi Wajib
         Konversi (“OWK”) serta untuk Melakukan Segala Tindakan yang Diperlukan Termasuk Menentukan
         Waktu, Cara dan Jumlah Penambahan Modal Penerbit OWK Dalam Rangka Konversi OWK Menjadi
         Saham Hasil Konversi.

         Penjelasan:
         Dasar mata acara Rapat tersebut adalah ketentuan Pasal 41 UUPT jo. Pasal 11 huruf m Akta
         Perjanjian Penerbitan OWK No. 173 tanggal 28 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Jose Dima
         Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah dalam Perjanjian Perubahan
         Ketiga Terhadap Akta Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi Tanggal 28 Desember 2020
         Nomor PERJ-148A/SMI/1022 tanggal 1 November 2022 (“Akta Penerbitan OWK”). Perseroan,
         sebagai Penerbit OWK, wajib mengadakan rapat umum pemegang saham tahunan dimana salah
         satu mata acaranya adalah persetujuan kembali untuk mendelegasikan kewenangan kepada Dewan
         Komisaris untuk menyatakan kepastian jumlah modal dan jumlah saham baru hasil pelaksanaan
         konversi OWK serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan termasuk menentukan
         waktu, cara dan jumlah penambahan modal Penerbit OWK dalam rangka konversi OWK menjadi
         Saham Hasil Konversi.


6.       Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia:
         a) PER-1/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung
            Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara dan Perubahan-Perubahannya;
         b) PER-2/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan
            Korporasi Signifikan dan Perubahan-Perubahannya;
         c) PER-3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
            Usaha Milik Negara dan Perubahan-Perubahannya.


         Penjelasan:
         Dasar mata acara Rapat tersebut adalah ketentuan Pasal 38 ayat (2) huruf (b) Peraturan Menteri
         BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab
         Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, ketentuan Pasal 225 ayat (2) huruf b Peraturan
         Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi
         Signifikan dan ketentuan pada Pasal 163 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-
         3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.

     7. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan

        Penjelasan:
        Dasar mata acara Rapat tersebut ketentuan Pasal 11 ayat (23) huruf f, ayat (24) dan ayat (27)
        Anggaran Dasar Perseroan, dan ketentuan Pasal 6 ayat (3) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang
Page 3
     Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Catatan:

1.    Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi bagi Pemegang Saham, sehingga Perseroan tidak
      mengirimkan undangan Rapat tersendiri kepada Pemegang Saham.

2.    Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang
      namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau sesuai dengan catatan saldo
      rekening efek di KSEI pada tanggal 6 Juli 2023 pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek
      Indonesia (BEI).

3.    Pemegang Saham yang ingin menghadiri Rapat dapat menghadiri Rapat secara elektronik dengan
      menggunakan sistem KSEI dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI. Untuk menggunakan aplikasi
      eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY. KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang
      berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).

4.    Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir
      3 adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.

5.    Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca ketentuan
      yang disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
      berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui
      lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI.

6.    Bagi Pemegang Saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau Pemegang Saham yang akan
      menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya
      atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.

7.    Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
      adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.

8.    Bagi Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat
      melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:

      a.    Mekanisme Kehadiran Pemegang Saham via e-RUPS:

            i.      Bagi Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan menggunakan modul e-
                    RUPS dan e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI, wajib mendaftarkan diri paling lambat
                    pada H-1 Rapat melalui www.akses.ksei.co.id.
            ii.     Pemegang Saham dan Penerima Kuasa menerima e-mail pemberitahuan 1 hari
                    sebelum pelaksanaan Rapat via webinar.
            iii.    Pemegang Saham dan Penerima Kuasa wajib memiliki akun dalam AKSes untuk
                    dapat mengakses tautan Rapat.
            iv.     Tautan webinar dapat dijangkau melalui AKSes Web dan AKSes Mobile.
            v.      Pada tanggal Rapat, Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan
                    menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting harus melakukan self-registration secara
                    elektronik di eASY.KSEI melalui www.akses.ksei.co.id.

      b.    Proses Registrasi:

            i.      Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
                    atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 7 dan ingin
                    menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
                    dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
                    registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
Page 4
            ii.     Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
                    tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
                    dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 7 dan ingin menghadiri
                    Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
                    eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
                    secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
            iii.    Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
                    disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
                    Representative tetapi Pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
                    untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
                    butir 7, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang saham wajib melakukan
                    registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
                    sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
            iv.     Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/
                    Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan
                    suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 7, maka perwakilan
                    penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan
                    registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
                    sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
            v.      Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
                    kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
                    Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
                    minimal untuk 1 (satu) atau seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
                    paling lambat hingga batas waktu pada butir 7, maka Pemegang Saham atau
                    penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
                    aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
                    otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
                    diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
            vi.     Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
                    sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
                    mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
                    Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
                    kuorum kehadiran dalam Rapat.

9.    Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat secara fisik, Pemegang Saham dapat
      mengunduh formulir Surat Kuasa pada situs web Perseroan atau dapat diperoleh di kantor BAE
      PT BSR Indonesia, Gedung Sindo Lt. 3, JI. Wahid Hasyim No. 38, Jakarta Pusat, telp +62 21
      80864722. Surat Kuasa yang telah diisi dikirimkan kepada BAE PT BSR Indonesia melalui email
      adm.efek@bsrindonesia.com selambat-lambatnya tanggal 28 Juli 2023 dan dokumen asli dibawa
      saat Rapat.

10.   Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik diminta untuk
      menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lainnya sebelum memasuki
      ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi
      dokumen terbaru Anggaran Dasar dan susunan pengurus Perusahaan. Bagi Pemegang Saham
      dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat, yang dapat
      diperoleh di kantor BAE atau bank kustodian Pemegang Saham membuka rekening efeknya.
      Registrasi Pemegang Saham atau Kuasanya di tempat Rapat ditutup 30 menit sebelum Rapat
      dimulai atau pada pukul 13.30 WIB.

11.   Bahan Mata Acara Rapat tidak disediakan secara fisik dan dapat diakses dan diunduh pada situs
      web Perseroan dan/atau e-RUPS (eASY.KSEI) sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan
      diselenggarakan Rapat sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) dan (2) POJK Nomor 15/POJK.04/2020
      tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Page 5
12.   Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang
      hadir secara fisik dimohon untuk hadir di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit
      sebelum Rapat dimulai.



                                     Jakarta, 7 Juli 2023
                               PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
                                           Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.12 MB
Published7 Jul 2023
Pages5
Characters15,272
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result