Skip to content
Back to announcement

20230707_KAII_Laporan Informasi dan Fakta Material_31338448_lamp1.pdf

Financial statement Text extracted KAII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
Nomor          :      KG.203/VII/1/KA-2023                                                                            7 Juli 2023
Sifat          :      Terbatas
Lampiran       :      -

Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan
di
Tempat

Perihal : Laporan Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Dalam Rangka Audit atas Laporan Keuangan
         Tahunan yang Berakhir 31 Desember 2023

1.   Menunjuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan
     Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, bersama ini kami
     sampaikan bahwa pada hari Jumat, 23 Juni 2023 telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang
     Saham (RUPS) dan berdasarkan hasil RUPS tersebut, menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP)
     yang mengaudit Laporan Keuangan Tahunan yang Berakhir 31 Desember 2023 sebagai berikut:


      Kantor Akuntan Publik
      Nama                                            : KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
                                                        (RSM Indonesia)
      Nomor Surat Tanda Terdaftar                     : Surat Tanda Terdaftar Kantor Akuntan Publik
                                                        Otoritas Jasa Keuangan Nomor: STTD.KAP-00012/PM.22/2017


2.   Adapun dokumen yang dapat kami lampirkan dalam surat ini sebagai berikut:
         a.    Rekomendasi Komite Audit atas penunjukan KAP yang mengaudit Laporan Keuangan
               Tahunan yang berakhir 31 Desember 2023.
         b. Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham terkait Penunjukan Akuntan Publik (AP)
               dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasi
               Perseroan (akan dikirimkan menyusul);
         c. Perjanjian Kerja Sama antara Perseroan dengan KAP (akan dikirimkan menyusul).
3.   Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.




              Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik
                                           sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah.

www.kai.id
Page 2
a.n. Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kantor Pusat




RADEN AGUS DWINANTO BUDIADJI
Executive Vice President of Corporate Secretary



Tembusan Eksternal:
1. Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B;
2. Direksi PT Bursa Efek Indonesia.

Tembusan Internal:
1. Para Direksi di PT Kereta Api Indonesia (Persero)

Lampiran :
1. Komdit_Evaluasi Kinerja KAP atas LK 2022.pdf




             Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik
                                          sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah.

www.kai.id
Page 3
                                                NOTA
                                  Nomor: 01/KA/VI/2023, tanggal 12 Juni 2023



 Kepada Yth.          :   Komisaris Utama PT KAI (Persero)

 Dari                 :   Komite Audit

 Perihal              :   Evaluasi atas Kinerja KAP (Kantor Akuntan Publik) sebagai masukan kepada RUPS dalam
                          Penunjukan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan
                          Keuangan Entitas (dan Entitas anak) tahun buku 2023


Bersama ini kami sampaikan Laporan Hasil Evaluasi atas Kinerja KAP (Kantor Akuntan Publik) sebagai masukan
kepada RUPS dalam Penunjukan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan
Keuangan Entitas (dan Entitas anak) tahun buku 2022, sebagai berikut :

A. KETENTUAN YANG MENDASARI

   1.      POJK no. 13/POJK.03/2017 – Penggunaan Jasa Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik dlm Kegiatan Jasa
           Keuangan
           Pasal 13- ayat 4
           Usulan penunjukan AP dan/atau KAP yang diajukan oleh Dewan Komisaris wajib memperhatikan
           rekomendasi Komite Audit.
           Pasal 14 – ayat 1
           Komite Audit melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan
           historis tahunan oleh AP dan/atau KAP
           Pasal 16 – ayat 3
           Pihak yang melaksanakan kegiatan Jasa Keuangan hanya dapat menggunakan kembali jasa audit atas
           informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah 2
           (dua) tahun buku pelaporan secara berturut-turut tidak menggunakan jasa audit atas informasi keuangan
           historis tahunan dari AP yang sama (cooling-off period).

    2. POJK no. 55/POJK.04/2015 – Komite Audit
       Pasal 10 – Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Komite Audit
           ayat d:
           Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang ddidasarkan
           pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa.

   3.      Peraturan Menteri BUMN RI no. PER-2/MBU/03/2023 - Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi
           Signifikan BUMN tertanggal 3 Maret 2023
           Bagian Kelima
           Auditor Eksternal dan Transparansi Pelaporan Keuangan Badan Usaha Milik Negara dan Kementerian
           Badan Usaha Milik Negara

           Pasal 32
           (1) Laporan keuangan tahunan BUMN diaudit oleh Auditor Eksternal yang ditunjuk oleh RUPS/Menteri dari
           calon yang diajukan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
           (9) Dewan Komisaris/Dewan Pengawas melalui komite audit melakukan proses pengadaan calon kantor
           akuntan publik sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa masing-masing BUMN, dan apabila
           diperlukan dapat meminta bantuan Direksi dalam proses pengadaannya.
Page 4
        (10) Dewan Komisaris/Dewan Pengawas wajib menyampaikan kepada RUPS/Menteri mengenai alasan
        pencalonan kantor akuntan publik dan besarnya honorarium/imbal jasa yang diusulkan untuk kantor
        akuntan publik tersebut.
        (11) Kantor akuntan publik harus bebas dari pengaruh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi, dan
        pihak yang berkepentingan di BUMN (stakeholders).
        Pasal 33
        Kriteria kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diberlakukan terhadap Anak
        Perusahaan BUMN dan Perusahaan Terafiliasi BUMN.

   4. Peraturan Menteri Keuangan no. 17/PMK.01/2008 – Jasa Akuntan Publik
      Pasal 3 – Pembatasan Masa Pemberian Jasa
        Ayat (1)
        Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas sebagaimana dimaksud dalam pasl
        2 ayat (1) huruf a dilakukan oleh KAP paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh
        seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut;
        Ayat (2)
        Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima kembali penugasan audit umum
        untuk klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 1 (satu) tahun buku tidak memberikan jasa audit
        umum atas laporan keuangan klien tersebut;

   5. SK Menteri BUMN no. SK-103/MBU/03/2021 – Kriteria Kantor Akuntan Publik, Kantor Jasa Penilai
      Publik dan Kantor Konsultan Aktuaria pada BUMN
        Pasal Kesatu
        Pemilihan KAP oleh BUMN dan Anak Perusahaan dilakukan terhadap KAP yang memenuhi kriteria sbb:
        a. Mendapat izin dari Menkeu dan terdaftar aktif pada Kemenkeu dan OJK
        b. Tercatat sebagai KAP terdaftar pada Sistem Informasi KAP BPK; dan
        c. AP yang digunakan oleh KAP:
            1. Terdaftar aktif pada P2PK Kemenkeu dan OJK; dan
            2. Tidak dikenai sanksi dan/atau black list oleh P2PK Kemenkeu, OJK dan bank BUMN yang
                tergabung dalam Himbara

B. EVALUASI ATAS AKUNTAN PUBLIK (AP) DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP)

  Berikut adalah hasil evaluasi kami:

   No      Aspek Evaluasi         Dasar Regulasi                                   Status
    1    Masa Pemberian        PMK                    Nama: KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (”RSM”)
         Jasa                  no.17/PMK.01/2008:     Periode audit ke: 5 (lima)

         a. Kantor Akuntan     Maksimum: 6 (enam)     Tanggapan Komite Audit
            Publik (KAP)       tahun buku berturut-   RSM telah melakukan audit atas LK KAI selama 5 tahun
            Maksimum: 6        turut                  berturut-turut dengan 3 signing partner yang berbeda.
            (enam) tahun
                                                      Selama masa itu, RSM telah mengawal KAI dan memastikan
                                                      (dalam segala hal yang material) bahwa LK KAI telah disusun
                                                      dengan merujuk kepada standar akuntansi yang berlaku di
                                                      Indonesia dan tetap mengambil pendekatan akuntansi yang
                                                      konservatif terhadap setiap transaksi yang bersifat signifikan;
                                                      termasuk transaksi yang terkait dengan penugasan pemerintah.
                                                      Salah satunya melalui proses quality assurance yang dilakukan
                                                      oleh team internal RSM yang berbeda dari team yang melakukan
                                                      audit di lapangan. Hal ini antara lain juga untuk memastikan tidak
                                                      adanya benturan kepentingan.
Page 5
No    Aspek Evaluasi       Dasar Regulasi                                     Status
                                                  Terkait dengan proses quality assurance ini, selanjutnya Komite
                                                  Audit mengharapkan agar RSM menjaga konsistensi dalam
                                                  memberikan saran profesionalnya (professional judgement)
                                                  khususnya atas perlakuan akuntansi pada transaksi yang
                                                  signifikan dan material yang melibatkan tidak hanya KAI tetapi
                                                  juga persero lain dalam konsorsium PSBI yang juga adalah klien
                                                  RSM agar menghindari kerancuan dan misinterpretasi. Menjadi
                                                  aneh ketika RSM mengangkat isu/transaksi PSBI pada KAM KAI
                                                  tetapi tidak pada KAM anggota konsorsium PSBI lainnya yang
                                                  juga adalah klien RSM.
                                                  Selain itu, RSM juga memastikan bahwa selama proses audit,
                                                  telah dilakukan beberapa kali pertemuan dengan those charged
                                                  with governance (“TCWG”) di dalam KAI, yaitu: Komite Audit dan
                                                  Direktur Keuangan & Manajemen Risiko beserta jajarannya
                                                  sesuai standar auditing yang berlaku (SA260); yang antara lain
                                                  mencakup pembahasan tentang progress audit, hal-hal
                                                  signifikan yang perlu menjadi perhatian TCWG, dan tentang
                                                  isu/hal yang diangkat ke dalam Key Audit Matters (Hal Audit
                                                  Utama).

                                                  Sebagai BUMN dengan LK yang terkonsolidasi kedalam LKPP;
                                                  maka sesuai SA600 RSM juga berkomunikasi dengan pihak BPK
                                                  selaku auditor LKPP. Kedepannya, Komite Audit berharap agar
                                                  jalur komunikasi RSM dengan BPK dapat dimanfaatkan RSM
                                                  untuk menjalin koordinasi yang lebih baik lagi dengan BPK
                                                  sehingga hal-hal signifikan terkait transaksi intercompany (yang
                                                  termasuk dalam konsolidasi LKPP) yang berpotensi menjadi isu
                                                  dapat diantisipasi lebih awal dan dibahas bersama diantara
                                                  sesama auditor dan tidak hanya bergantung kepada upaya yang
                                                  dilakukan KAI.

                                                  Terkait masa pemberian jasa – maka masa pemberian jasa oleh
                                                  RSM masih dalam batas yang diperbolehkan oleh regulasi.
                                                  Mempertimbangkan hal-hal diatas, Komite Audit tidak ada
                                                  keberatan lain jika sekiranya RUPS menunjuk kembali RSM untuk
                                                  melakukan audit atas LK KAI untuk tahun buku 2023 dengan
                                                  harapan adanya upaya perbaikan sebagaimana disampaikan
                                                  diatas.

     b. Akuntan Publik    POJK no.               Nama: - Dedy Sukrisnadi
        (”AP”)             13/POJK.03/2017                (untuk audit atas LK KAI konsolidasian)
        Maksimum: 3        Maksimum: 3 (tiga)
                                                         - Dewi Novita Sari
        (tiga) tahun       tahun buku berturut-
                                                           (untuk audit atas LK anak perusahaan)
                           turut
                          AP yang sama dapat      Dedy Sukrisnadi
                          ditunjuk     kembali    Audit atas LK KAI konsolidasian TB 2022 merupakan tahun
                          setelah ybs melalui     pertama bagi Dedy Sukrisnadi menjadi engagement (signing)
                          cooling-off   period    partner.
                          selama 2 (dua) tahun    Sebagai Engagement Partner, Dedy Sukrisnadi memastikan
                          sejak    berakhirnya    bahwa hal-hal signifikan yang perlu menjadi perhatian TCWG
                          periode     auditnya    tersampaikan dalam pertemuan-pertemuan dengan Komite
                          yang terakhir           Audit dan D8 serta jajarannya; dan memberikan pendapat
                          PMK                    profesionalnya; termasuk pula saat pembahasan dengan K-
                           no.17/PMK.01/2008:     BUMN (selaku Pemegang Saham).
                           Maksimum: 3 (tiga)     Merujuk kepada ketentuan yang ada, masa pemberian jasa ybs
                           tahun buku             masih dalam batas yang diperbolehkan oleh regulasi.
                           berturut-turut
Page 6
No    Aspek Evaluasi     Dasar Regulasi                                Status
                                           Tanggapan Komite Audit
                                           Terkait transaksi TAC – Komite Audit memahami bahwa atas
                                           transaksi TAC ini terdapat unsur-unsur yang berada diluar
                                           kendali KAI yang mempengaruhi hasil akhirnya.. Namun
                                           demikian, Komite Audit mengharapkan adanya antisipasi yang
                                           lebih aktif, tegas dan lebih tepat waktu dari engagement partner
                                           sehingga mungkin saja LK audited tidak sampai harus tertunda
                                           hingga awal Juni 2023.

                                           Terkait KAM – kami memahami bahwa ini merupakan ketentuan
                                           standar auditing yang baru di TB 2022; namun demikian Komite
                                           Audit berharap agar terdapat proses reviu berjenjang yang lebih
                                           baik lagi khususnya dalam penyusunan narasi KAM (yg sejatinya
                                           adalah ranah engagement partner RSM) sehingga diskusi dengan
                                           TCWG tidak menjadi berlarut-larut.

                                           Selanjutnya, Komite Audit berharap agar usulan perbaikan
                                           sebagaimana diatas dapat menjadi dasar pertimbangan
                                           keputusan RUPS dalam menentukan AP/engagement partner
                                           untuk audit atas LK konsolidasian untuk Tahun Buku 2023.

                                           Dewi Novita Sari
                                           Audit atas LK anak perusahaan untuk TB 2022 ini merupakan
                                           tahun ke-2 bagi Dewi Novita Sari sebagai engagement partner.

                                           Audit TB 2022 menjadi lebih kompleks dibandingkan tahun-
                                           tahun sebelumnya karena adanya isu transaksi TAC sebagaimana
                                           pada LK konsolidasian (diatas); khususnya terhadap LK KCI dan
                                           LK Railink yang juga mengakibatkan tertundanya penyelesaian
                                           audit atas LK kedua anak perusahaan tersebut yang juga
                                           mempengaruhi penyelesaian dan opini audit LK konsolidasian
                                           KAI.

                                           Merujuk kepada ketentuan yang ada, masa pemberian jasa ybs
                                           masih dalam batas yang diperbolehkan oleh regulasi.

                                           Tanggapan Komite Audit
                                           Dewi Novita Sari secara konsisten menunjukkan sikap kerjasama
                                           yang baik dan responsif dalam menanggapi TCWG ketika
                                           memberikan saran profesionalnya.       Komite Audit sangat
                                           mengapresiasi hal ini.

                                           Sehingga Komite Audit tidak ada keberatan lain jika sekiranya
                                           RUPS nantinya menunjuk ybs sebagai AP/engagement partner
                                           untuk audit LK anak perusahaan untuk tahun buku 2023.

2    Audit Fee         PER-2/MBU/03/2023   2020:   Rp3,7M
                                           2021:   Rp3,7M
                                           2022:   Rp3.6M (RKAP: Rp4M)
                                           2023:   Rp5-6M (RKAP)

                                           Catatan:
                                           2022: terdapat penambahan cakupanpenugasan dibandingkan
                                                  tahun sebelunnya, seperti: pendampingan penerbitan
                                                  obligasi, perluasan reviu KPI anak perusahaan, dll.

                                           2023: pihak manajemen mengantisipasi kenaikan pada audit
                                                 fee ini dengan potensi tambahan cakupan penugasan
                                                 audit/reviu/atestasi lainnya sebagaimana ditetapkan oleh
                                                 Pemegang Saham; selain dari yang telah ditetapkan
Page 7
No    Aspek Evaluasi     Dasar Regulasi                                Status
                                                  menurut ketentuan yang ada serta mulai beroperasinya
                                                  LRT.

                                           Tanggapan Komite Audit
                                           Komite Audit tidak ada keberatan lain dengan usulan audit fee
                                           untuk LK KAI tahun buku 2023; mempertimbangkan besaran
                                           audit fee dipandang dalam batas yang wajar sesuai dengan
                                           kemampuan keuangan KAI saat ini dan antisipasi kompleksitas
                                           proses audit di tahun 2023 dengan mulai beroperasinya LRT dan
                                           pembiayaan KCJB yang juga mulai beroperasi di tahun 2023.

3    Independensi       POJK no.          Tanggapan Komite Audit
                         13/POJK.03/2017   RSM telah memberikan jasa audit kepada KAI grup selama 5
                                           (lima) tahun berturut-turut; namun RSM memiliki kebijakan
                        PER-
                                           internal yang menjaga agar independensinya tetap terjaga
                         2/MBU/03/2023
                                           (sebagaimana diutarakan pada point 1 diatas). Komite Audit tidak
                                           melihat adanya indikasi sebaliknya

4    Profesionalisme    POJK no.          Tanggapan manajemen:
                         13/POJK.03/2017    Secara umum, KAP dengan independen dan objektif telah
                                             menyampaikan deliverable hasil laporan dengan kualitas baik
                        PER-
                                             dan tepat waktu namun masih terdapat beberapa hal yang
                         2/MBU/03/2023
                                             perlu ditingkatkan terutama dalam hal kualitas rekomendasi
                                             atas penyelesaian isu-isu strategis yang sifatnya material pada
                                             saat proses konsinyering atau pembahasan dengan high level.
                                             Penyelesaian isu tersebut seharusnya segera mendapatkan
                                             hasil/keputusan berkualitas dan konsisten sehingga langkah
                                             strategis yang dilakukan management juga dapat lebih terukur
                                             dan pasti

                                            Dengan        mempertimbangkan       hal     tersebut,   juga
                                             mempertimbangkan penugasan jasa astestasi lainnya seperti
                                             pendampingan          penerbitan         obligasi,     review
                                             pertanggungjawaban PEN, laporan agregasian BUMN dll.
                                             Penunjukan kembali KAP RSM akan memberikan kemudahan,
                                             kelancaran serta proses yang berkelanjutan dalam setiap
                                             penugasannya. Selain itu, dengan banyaknya jasa astestasi
                                             yang diberikan oleh RSM diharapkan budget yang dikeluarkan
                                             lebih efisien dan negosiasi harga dapat lebih mudah.

                                            Namun apabila terdapat pertimbangan-pertimbangan
                                             strategis lainnya (arahan RUPS, pertimbangan stakeholder,
                                             ketentuan khusus yang perlu dipenuhi dan/atau pertimbangan
                                             strategis lainnya) proses pemilihan KAP dapat dilakukan sesuai
                                             dengan ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan
                                             integritas, independensi, obyektifitas, kualitas pekerjaan, dan
                                             ketepatan waktu.

                                           Tanggapan Komite Audit
                                           Deliverables dari beberapa laporan hasil audit tertunda hingga
                                           awal Juni 2023 (dari target semula di 19 Feb 2023) terutama
                                           karena isu TAC yang berlarut-larut yang menuntut keterlibatan
                                           pihak-pihak di luar KAI sehingga output tidak dapat ditentukan
                                           kepastiannya baik dari segi waktu maupun outcome.

                                           Dalam kondisi demikian, ekspektasi akan pandangan dan saran
                                           profesional yang tegas dan tepat waktu dari RSM menjadi krusial
                                           dan penting; terutama mempertimbangkan bahwa RSM telah
                                           selama 5 (lima) tahun menjadi auditor KAI dan harapannya
Page 8
   No      Aspek Evaluasi         Dasar Regulasi                                   Status
                                                       pemahaman RSM akan risk appetite dan praktek tatakelola di
                                                       internal KAI telah terbangun.

                                                       Penundaan penerbitan LK audited oleh KAI mengakibatkan KAI
                                                       tidak dapat memenuhi persyaratan penyampaian LK audited
                                                       kepada para krediturnya, Pemegang Saham dan pihak regulator
                                                       mengakibatkan KAI antara lain terkena peringatan dan sanksi
                                                       denda dari regulator (OJK) dan berpotensi mempengaruhi
                                                       reputasi KAI di mata para krediturnya dan stakeholder lainnya..

                                                       Komite Audit memahami akan posisi RSM dengan
                                                       pandangannya yang konservatif dan saran-saran profesional
                                                       yang selama ini telah diberikan kepada KAI dan untuk itu Komite
                                                       Audit mengapresiasinya. Penundaan penerbitan LK audited
                                                       tidak sepenuhnya merupakan tanggung jawab RSM. Namun
                                                       demikian, Komite Audit mengharapkan bahwa kedepannya RSM
                                                       lebih dapat memberikan saran-saran profesionalnya dengan
                                                       lebih tegas dan lebih tepat waktu; khususnya atas isu-isu yang
                                                       kritikal dan segera mengangkatnya kepada TCWG sehingga
                                                       bersama-sama dapat menentukan sikap dan tindak lanjut yang
                                                       perlu agar potensi terjadinya penundaan penerbitan laporan
                                                       audit dapat terhindarkan dan tidak menjadi berlarut-larut.

                                                       Saran perbaikan lainnya adalah pada kualitas PSA62 dan
                                                       Management Letter (“ICM”) yang diharapkan dapat lebih tajam
                                                       dan lebih memberikan rekomendasi perbaikan yang dapat
                                                       memberikan nilai tambah bagi KAI.

                                                       Selebihnya, Komite Audit sependapat dengan tanggapan
                                                       Manajemen diatas dan berharap agar pihak RSM dapat tetap
                                                       mempertahankan kinerjanya yang baik dan menerima masukan-
                                                       masukan yang disampaikan oleh pihak Manajemen dan Komite
                                                       Audit



C. REKOMENDASI KOMITE AUDIT
  Rekomendasi Komite Audit kepada Dewan Komisaris ini diberikan dalam rangka membantu Dewan Komisaris
  untuk memberikan masukannya kepada Rapat Umum Pemegang Saham terkait hasil evaluasi atas Akuntan
  Publik dan Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan KAI untuk
  tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh
  ketentuan yang berlaku kaitannya dengan pengajuan usulan atas penunjukkan Akuntan Publik dan Kantor
  Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan KAI untuk tahun buku yang berakhir pada
  tanggal 31 Desember 2023.

  Berdasarkan hasil evaluasi Komite Audit atas Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk
  melakukan audit atas Laporan Keuangan KAI untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
  sebagaimana disampaikan pada point B diatas; maka Komite Audit merekomendasikan Dewan Komisaris untuk
  dapat menunjuk Kantor Akuntan Publik RSM kembali untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan KAI untuk
  tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tetap memperhatikan hal-hal sebagaimana
  dipersyaratkan oleh regulasi yang ada, seperti:
  Bahwa Akuntan Publik (signing partner) yang ditunjuk RSM untuk audit tahun buku 2023 masih terdaftar aktif
  pada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan (P2PK) dan OJK; dan tidak dikenai sanksi
  dan/atau black list oleh P2PK, OJK dan bank BUMN yang tergabung dalam Himbara. (ref: SK Menteri BUMN no.
  SK-103/MBU/03/2021 tentang Kriteria KAP, KJPP, dan Kantor Konsultan Aktuaria pada BUMN)
Page 9
   Selanjutnya, Komite Audit berharap agar RSM dan Akuntan Publik yang ditunjuk oleh RSM melakukan audit
   atas laporan keuangan KAI dapat tetap mempertahankan kinerjanya yang baik selama ini dan dapat menerima
   masukan perbaikan; baik dari pihak manajemen maupun Komite Audit KAI sebagaimana diatas.
   Komite Audit juga berharap semoga hubungan baik dan kerjasama yang telah terjalin selama ini antara RSM
   dan Komite Audit dapat tetap terjaga selama pelaksanaan audit atas laporan keuangan KAI untuk tahun buku
   2023.


Demikian kami sampaikan laporan ini dan atas perkenannya kami ucapkan terima kasih.




                                                                          Komite Audit




                                                                           Riza Primadi
                                                                              Ketua

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.32 MB
Published7 Jul 2023
Pages9
Characters30,702
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result