Back to announcement
20230707_MKNT_Pemanggilan RUPS_31338545_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted MKNTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN KEDUA
PT MITRA KOMUNIKASI NUSANTARA Tbk (“Perseroan”)
Sehubungan dengan tidak tercapainya kuorum untuk mata acara pertama Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang telah dilaksanakan pada hari Selasa,
tanggal 27 Juni 2023 (”Rapat Pertama”) sebagaimana diisyaratkan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK, maka bersdasarkan Peraturan OJK
No.15/POJK.04/2020, Direksi Pereroan mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua (”Rapat
Kedua”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/ tanggal : Jumat, 14 Juli 2023
Pukul : 14.00 WIB – Selesai
Tempat : Axa Tower, Lantai 42, Jl. Prof. Dr. Satrio, Kav.18
Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan-12940
Adapun mata acara RUPST Kedua adalah:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Dewan Komisaris tahun buku 2022.
Penjelasan : Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Undang- Undang
No. 40 Tahun 2007 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (Peraturan OJK);
2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2022.
Penjelasan : Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Angaran Dasar Perseroan, Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (Peraturan OJK);
3. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/ atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023.
Penjelasan : Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (Peraturan OJK);
4. Pemberian Kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk bertindak atas nama Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal menentukan
pembagian tugas dan wewenang Direksi serta menentukan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Penjelasan : Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-
Undang No. 40 Tahun 2007 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (Peraturan OJK);
5. Persetujuan perubahan susunan Komisaris Perseroan.
Penjelasan: Merupakan mata acara yang diadakan berdasarkan permintaan dari pemegang saham perseroan;
6. Persetujuan Perubahan Pasal 25 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Pasal 20 POJK No.14/2022
Penjelasan: Merupakan mata acara yang diadakan berdasarkan perubahan peraturan OJK No.14/POJK.04/2022 Tentang penyampaian Laporan Berkala
Emiten atau Perusahaan Publik;
Catatan :
1. Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada masing- masing Pemegang Saham Perseroan,
sehingga Iklan Panggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan. Panggilan ini dapat dilihat juga pada laman
https://Indonesia.mknt.id/posts/keterbukaan-perusahaan (“Situs Web Perseroan”), aplikasi penyelenggaraan RUPS secara elektronik atau eASY.KSEI
yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) yang dapat diakses melalui situs web KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id
(“eASY.KSEI”), dan laman situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
2. Rapat akan diselenggarakan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (”POJK 15/2020”), Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (”POJK 16/2020”) dan Surat OJK No. S-124/D.04/2020 tanggal 24 April 2020
mengenai Kondisi Tertentu dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“SE-OJK 124/2020”) serta
Anggaran Dasar Perseroan;
3. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
a) untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam penitipan kolektif, hanyalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dengan sah dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 06 Juli 2023 selambatnya-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT Ficomindo Buana
Registrar, Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Jl. Kyai Caringin, No.2A, RT11 RW4, Kel.Cideng, Kec.
Gambir, Jakarta Pusat-10150;
b) untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif pada KSEI atau pada Bank Kustodian (“BK”) atau pada Perusahaan Efek (“PE”), hanyalah
Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening di KSEI atau BK atau PE pada tanggal 06 Juli 2023 selambat-lambatnya
sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Page 2
4. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif yang bermaksud untuk menghadiri Rapat,diwajibkan untuk mendaftarkan diri melalui
anggota bursa atau bank kustodian pemegang rekening efek pada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”);
5. Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang akan menghadiri Rapat diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Surat Kolektif
Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal pribadi lainnya yang masih berlaku kepada petugas BAE sebelum memasuki ruang
Rapat. Khusus untuk Pemegang Saham dalam penitipan kolektif diwajibkan untuk membawa KTUR dan memperlihatkannya kepada petugas BAE sebelum
memasuki ruang Rapat;
6. Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya yang sah dengan membawa asli surat kuasa yang sah dengan isi dan
bentuk sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan serta dengan melampirkan fotokopi KTP atau tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku dari
Pemegang Saham Perseroan selaku pemberi kuasa maupun kuasanya;
7. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan atau dana pensiun wajib membawa fotokopi
anggaran dasarnya yang terbaru dan lengkap serta pengesahan atas akta pendirian dan persetujuan atas perubahan anggaran dasarnya yang terakhir dari
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berikut susunan pengurus yang terakhir;
8. Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang
mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara;
9. Bahan-bahan Rapat dapat diunduh secara langsung di Situs Web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan pelaksanaan Rapat;
10. Perseroan tidak menyediakan makanan/ minuman/ tanda terimakasih/ bingkisan/ souvenir untuk pemegang saham saat Rapat;
11. Tata tertib pelaksanaan Rapat dapat di akses melalui Situs Web Perseroan. Dengan telah disampaikannya Tata Tertib tersebut, maka Pemegang Saham
atau kuasa Pemegang Saham dianggap telah memahami dan akan mentaati selama pelaksanaan Rapat berlangsung;
12. Untuk menjamin kelancaran dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang sah diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30
(tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Demikian agar para Pemegang Saham memakluminya.
Jakarta, 07 Juli 2023
PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk
Direksi
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.