Skip to content
Back to announcement

20230706_PTDU_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31338148_lamp1.pdf

Other Text extracted PTDU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                                           Jakarta, 06 Juli 2023
Nomor            : 050/CI/PTDU/VII/2023

Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190

Up        : Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I

Perihal          : Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek

Dengan Hormat,

Merujuk kepada Surat Bursa Efek Indonesia No. S-05281/BEI.PP1/07-2023 tanggal 05 Juli 2023
Perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek kepada PT Djasa Ubersakti Tbk
(“Surat BEI”), melalui surat ini kami bermaksud untuk menyampaikan penjelasan/tanggapan kami
atas Surat BEI sebagaimana terlampir dalam surat ini.

Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.


Hormat Kami,

PT Djasa Ubersakti Tbk




Wistiandono A Harsono
Sekretaris Perusahaan
Page 2
Berdasarkan pemantauan terhadap aktivitas transaksi efek PT Djasa Ubersakti Tbk, dengan ini
di informasikan bahwa telah terjadi fluktuasi harga dan aktivitas transaksi efek perseroan,
sebagai berikut:

Kami informasikan bahwa pada tanggal 4 Juli 2023 telah terjadi peningkatan aktivitas saham
PTDU sebagai berikut:

      1. Aktivitas transaksi meningkat menjadi sebanyak 2.030.800 saham dengan frekuensi 59
         kali dibandingkan hari bursa sebelumnya sebanyak 29.300 saham dengan frekuensi 16
         kali
      2. Harga ditutup tetap dari harga penutupan hari bursa sebelumnya pada Rp50.

Atas dasar hal tersebut, kami mohon penjelasan tertulis dari Perseroan untuk diumumkan
kepada publik mengenai hal-hal sebagai berikut:

 1.    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
       mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
       diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
       Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?



       Penjelasan:

       Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
       mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
       diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
       Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

 2.    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
       mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
       diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir
       point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
       00015/BEI/01-2021

       Penjelasan:

       Sampai saat ini Perseroan belum mengetahui adanya informasi atau fakta material yang
       dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
       sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi
       ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
       Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Page 3
 3.   Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
      efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada
      publik.

      Penjelasan:

      Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting yang material dan dapat mempengaruhi
      harga efek serta keberlangsungan hidup Perseroan, yang belum diungkapkan kepada
      publik.

 4.   Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
      sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
      Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
      Terbuka

      Penjelasan:

      Sampai saat ini Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham
      tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
      11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan
      Saham Perusahaan Terbuka.

 5    Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu
      dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
      Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?

      Penjelasan:

      Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi berupa Penambahan
      Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana yang telah Perseroan
      infokan pada agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 15 Juni 2023.



Hormat Kami,

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published6 Jul 2023
Pages3
Characters4,573
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result