Back to announcement
20230705_BEER_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31337753_lamp1.pdf
Other Text extracted BEERSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Nomor : /JJM/CORPSECT/VI/2023 Minahasa Selatan, 05 Juli 2023 Kepada Yth, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (“OJK”) Gedung Sumitro Djojohadikusumo Kompleks Kementerian Keuangan RI Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4 Jakarta, 10710. Kepada Yth, PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building, Tower I Jalan Jendral Sudirman, Kav. 52 - 53 Jakarta, 12190. u.p. : Direktur Penilaian Perusahaan Perihal : Jadwal Pembagian Dividen Tunai PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk (“Perseroan”) Dengan Hormat, Dengan ini Perseroan menyampaikan rencana pembagian Dividen Tunai untuk tahun buku 2022 sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tanggal 30 Juni 2023 dengan rincian Dividen Tahun Buku 2022 yang akan dibayarkan sebagai berikut: Total Nilai Dividen sudah ditentukan Total Nilai Dividen : Rp. 4.920.418.498,- Efek bersifat Ekuitas selain saham yang bisa dikonversi menjadi saham : Tidak Dividen per saham : Rp. 1,23,- Jadwal Pembagian Dividen Tanggal Cum Dividen di Pasar Reguler : 10 Juli 2023 Tanggal Ex Dividen di Pasar Reguler : 11 Juli 2023 Tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai : 12 Juli 2023 Tanggal Cum Dividen di Pasar Tunai : 12 Juli 2023 Tanggal Ex Dividen di Pasar Tunai : 13 Juli 2023 Tanggal Pembayaran Dividen : 03 Agustus 2023 Data Keuangan per 31 Desember 2022 yang mendasari pembagian Dividen adalah sebagai berikut: Laba Bersih Tahun Berjalan yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk : Rp. 14.058.338.566 ,- Saldo Laba Ditahan yang Tidak Dibatasi Penggunaannya : Rp. 9.132.920.068 ,- Total Ekuitas : Rp. 49.167.616.494 ,-
Page 2
Dengan Pembayaran Dividen tersebut di atas maka Dividen Tahun Buku 2022 PT Jobubu Jarum
Minahasa Tbk sebagai berikut:
Total Dividen Tahun Buku 2022:
Jumlah : Rp. 4.920.418.498,-
Dividen per saham : Rp. 1,23,-
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
a. Pembagian dividen akan dilakukan dengan bank transfer kepada Para Pemegang Saham
yang Namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 12 Juli
2023
b. Untuk Pemegang Saham yang sahamnya tercatat di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”), maka dividen akan dibagikan melalui Pemegang Rekening di KSEI.
c. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang masih memegang saham warkat maka diminta untuk
mengirimkan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu: PT Adimitra Jasa Korpora,
Jalan Kirana Avenue III Blok F3 Nomor 5, Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI
Jakarta, surat pernyataan bermaterai cukup, yang mengkonfirmasikan nama, alamat, dan
nomor rekening bank atas nama Pemegang Saham warkat Perseroan yang bersangkutan
untuk keperluan pembayaran dividen yang bersangkutan, dengan disertai copy KTP sesuai
alamat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan paling lambat tanggal 13 Juli 2023 pukul
16.00 WIB.
d. Dividen yang dibayarkan kepada Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak
Dalam Negeri (“WPDN”) akan berlaku dan tunduk pada ketentuan yang ditetapkan dalam
Undang-undang Nomor 07 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan
pelaksanaannya. Atas dividen yang diterima oleh masing-masing Pemegang Saham WPDN
Perseroan, yang jika menurut peraturan perpajakan yang berlaku bagi Pemegang Saham
WPDN Perseroan yang bersangkutan menjadi terhutang Pajak Penghasilan maka
pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing
Pemegang Saham WPDN Perseroan yang bersangkutan.
e. Bagi Para Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”)
yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) dengan
Republik Indonesia, dan ingin pemotongan pajaknya dilakukan sesuai dengan P3B tersebut
wajib mengirimkan/menyerahkan asli Directorate General of Taxes Form (“DGT”) yang telah
diisi, dilengkapi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan Dirjen Pajak
No.PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda.
f. Asli Form DGT tersebut, sudah harus diterima selambatnya pada tanggal 13 Juli 2023 Pukul
16.00 WIB.
i. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya tercata dalam Penitipan kolektif
KSEI, maka asli FORM DGT dikirimkan kepada KSEI melalui Pemegang Rekening
KSEI.
ii. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang masih memegang saham warkat, maka asli
Form DGT dikirimkan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan.
Page 3
Jika sampai dengan tanggal tersebut Perseroan belum menerima asli Form DGT yang
dimaksud, maka dividen yang dibayarkan kepada Para Pemegang Saham WPLN
Perseroan yang bersangkutan akan dikenakan pemotongan Pajak sebesar 20%
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk
Anita Yuniarti
Sekretaris Perusahaan
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.