Back to announcement
20230705_WIKA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31337747_lamp2.pdf
Board change Needs review WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.934
PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk JL D.I. Panjaitan Kav.9-10 WIKA Tower 182, Jakarta 13340 (16221) 8067 9200 adwijaya@wika.co.id www.wika.co.id SALINAN KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA Tbk NOMOR : 65/DK/WIKA/2023 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGITA KOMITE AUDIT PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA Tbk DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA Tbk MENIMBANG za. bahwa tugas pokok Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk adalah melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk: b. bahwa berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk Nomor: 88/DK/WIKA/2021 tanggal O1 Oktober 2021, Sdr. Nirsihing Asmoro dan Sdri. Nanda A. Wijayanti telah diangkat kembali terhitung sejak tanggal 02 Juli 2021 sebagai anggota Komite Audit Perusahaan Perseron (Persero) PT Wijaya Karya Tbk, c. berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER- 3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, dinyatakan bahwa masa jabatan anggota Komite Audit yang bukan merupakan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Perusahaan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama 2 (dua) tahun masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris/Dewan Pengawas untuk memberhentikannya sewaktu- waktu, d. berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 55/POJK.04/2015 disebutkan bahwa masa tugas Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya: e. berdasarkan huruf b, c dan d di atas, maka Sdr. Nirsihing Asmoro dan Sdri. Nanda A. Wijayanti telah habis masa jabatannya dan perlu segera ditetapkan penggantinya, f. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b,c, d, dan e di atas, Dewan Komisaris perlu menetapkan Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang Pemberhentian dan Pengangkatan — Anggota-Anggota-Anggota — Komite — Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk. CA
Page 2 OCR 0.923
PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk JL D.I. Panjaitan Kav.9-10 WIKA Tower 182, Jakarta 13340 (-6221) 8067 9200 adwijaya@wika.co.id www.wika.co.id 2 Dis MENGINGAT 11. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297): 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756): 3. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-02/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, 4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara: 5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit: 6. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk sebagaimana tersebut dalam Akta Notaris Dian Paramita Tamzil Nomor: 110 tanggal 22 Desember 1972, yang telah beberapa kali diubah, dan terakhir diubah dengan Akta Nomor: 5 tanggal 4 Februari 2022 yang dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., yang telah menerima pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU- 0015012.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 02 Maret 2022 (“Anggaran Dasar”). MEMPERHATIKAN : Keputusan Di Luar Rapat Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk tanggal 01 Juli 2023. MEMUT KAN MENETAPKAN : PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA- ANGGOTA KOMITE AUDIT PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA Tbk PERTAMA: Memberhentikan dengan hormat Sdr. Nirsihing Asmoro dan Sdri. Nanda A. Wijayanti masing-masing sebagai Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk, disertai dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatannya tersebut.
Page 3 OCR 0.934
PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk JL DJ Panjaitan Kav.9-10 WIKA Tower 182, Jakarta 13340 (26221) 8067 9200 adwijaya@wika.co.id www.wika.co.id - 3 KEDUA : Mengangkat Sdr. Roy Yournalista sebagai Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk, dengan masa jabatan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 03 Juli 2023 dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. KETIGA : Anggota Komite Audit yang diangkat sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEDUA Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan lainnya untuk dirangkap dengan jabatan Komite Audit BUMN, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut. KEEMPAT : Berdasarkan DIKTUM PERTAMA s.d KETIGA Surat Keputusan ini, maka Susunan Keanggotaan Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk, menjadi sebagai berikut: 1. Sdr. Suryo Hapsoro Tri Utomo sebagai Ketua merangkap Anggota, 2. Sdr. Adityawarman sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota, 3. Sdr. Roy Yournalista sebagai Anggota. KELIMA : Tugas pokok dan fungsi, wewenang dan tanggung jawab, serta masa jabatan keanggotaan Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk adalah sebagaimana yang telah diatur dan ditetapkan dalam Piagam Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk. KEENAM : Pemberian penghasilan bagi Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk yang bukan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk diatur sesuai dengan Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 86/DK/WIKA/2021 tanggal O1 Oktober 2021 beserta perubahan-perubahannya. KETUJUH : Segala biaya yang dikeluarkan oleh Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk dalam rangka pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur di dalam Piagam Komite/ Charter Komite Audit Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk menjadi beban Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk. Pe
Page 4 OCR 0.941
PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk JL D.I. Panjaitan Kav.9-10 WIKA Tower 182, Jakarta 13340 (46221) 8067 9200 adwijaya@wika.co.id www.wika.co.id -4- KEDELAPAN : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Dewan Komisaris ini, maka akan diadakan pembetulan seperlunya. Salinan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk ini disampaikan kepada: 1) Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk, 2) Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 03 Juli 2023 Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk Dewan Komisaris Ttd Jarot Widyoko Komisaris Utama Salinan sesuai dengan aslinya Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk. Nurul Almy Firdausi Sekretaris Dewan Komisaris
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.550
179 ms
13 Sep 2026 17:45
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2023-07-03',
'name': 'Roy Yournalista',
'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Anggota Komite Audit',
'reason_text': ' sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku '
'jabatannya tersebut. PT WIJAYA KARYA (Persero) '
'Tbk JL DJ Panjaitan Kav.9-10 WIKA Tower 182, '
'Jakarta 13340 (26221) 8067 9200 '
'adwijaya@wika.co.id www.wika.co.id - 3 KEDUA : '
'Mengangkat Sdr. Roy Yournalista sebagai Anggota '
'Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT '
'Wijaya Karya Tbk, dengan masa jabatan selama 3 '
'(tiga) tahun terhitung sejak tanggal 03 Juli '
'2023 dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris '
'untuk memberhentikannya '}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT WIJAYA KARYA Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}