Skip to content
Back to announcement

20230705_WIKA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31337747_lamp2.pdf

Board change Needs review WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.934
PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk

JL D.I. Panjaitan Kav.9-10 WIKA Tower 182, Jakarta 13340
(16221) 8067 9200

adwijaya@wika.co.id

www.wika.co.id

SALINAN
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA Tbk
NOMOR : 65/DK/WIKA/2023

TENTANG

PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGITA KOMITE AUDIT
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA Tbk

DEWAN KOMISARIS
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA Tbk

MENIMBANG za. bahwa tugas pokok Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Wijaya Karya Tbk adalah melakukan pengawasan
dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan
kegiatan pengurusan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya
Karya Tbk:

b. bahwa berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk Nomor:
88/DK/WIKA/2021 tanggal O1 Oktober 2021, Sdr. Nirsihing
Asmoro dan Sdri. Nanda A. Wijayanti telah diangkat kembali
terhitung sejak tanggal 02 Juli 2021 sebagai anggota Komite Audit
Perusahaan Perseron (Persero) PT Wijaya Karya Tbk,

c. berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
Usaha Milik Negara, dinyatakan bahwa masa jabatan anggota
Komite Audit yang bukan merupakan anggota Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas Perusahaan paling lama 3 (tiga)
tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama 2 (dua) tahun
masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas untuk memberhentikannya sewaktu-
waktu,

d. berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor:
55/POJK.04/2015 disebutkan bahwa masa tugas Komite Audit
tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih
kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya:

e. berdasarkan huruf b, c dan d di atas, maka Sdr. Nirsihing Asmoro
dan Sdri. Nanda A. Wijayanti telah habis masa jabatannya dan
perlu segera ditetapkan penggantinya,

f. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, b,c, d, dan e di atas, Dewan Komisaris perlu menetapkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan — Anggota-Anggota-Anggota — Komite — Audit
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk.

CA

Page 2 OCR 0.923
PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk

JL D.I. Panjaitan Kav.9-10 WIKA Tower 182, Jakarta 13340
(-6221) 8067 9200

adwijaya@wika.co.id

www.wika.co.id

2 Dis

MENGINGAT 11. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4297):

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4756):

3. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor:
PER-02/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan
Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara,

4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor:
PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia
Badan Usaha Milik Negara:

5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 55/POJK.04/2015
tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit:

6. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya
Tbk sebagaimana tersebut dalam Akta Notaris Dian Paramita
Tamzil Nomor: 110 tanggal 22 Desember 1972, yang telah
beberapa kali diubah, dan terakhir diubah dengan Akta Nomor: 5
tanggal 4 Februari 2022 yang dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H.,
yang telah menerima pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar
dari Menteri Hukum dan HAM RI Nomor:  AHU-
0015012.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 02 Maret 2022
(“Anggaran Dasar”).

MEMPERHATIKAN : Keputusan Di Luar Rapat Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Wijaya Karya Tbk tanggal 01 Juli 2023.

MEMUT KAN

MENETAPKAN : PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN  ANGGOTA-
ANGGOTA KOMITE AUDIT PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT WIJAYA KARYA Tbk

PERTAMA: Memberhentikan dengan hormat Sdr. Nirsihing
Asmoro dan Sdri. Nanda A. Wijayanti masing-masing
sebagai Anggota Komite Audit Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk, disertai
dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan
tenaga dan pikirannya selama  memangku
jabatannya tersebut.

Page 3 OCR 0.934
PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk
JL DJ Panjaitan Kav.9-10 WIKA Tower 182, Jakarta 13340
(26221) 8067 9200

adwijaya@wika.co.id

www.wika.co.id

- 3

KEDUA : Mengangkat Sdr. Roy Yournalista sebagai Anggota
Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Wijaya Karya Tbk, dengan masa jabatan selama
3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 03 Juli 2023
dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris
untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

KETIGA : Anggota Komite Audit yang diangkat sebagaimana
dimaksud pada DIKTUM KEDUA Keputusan ini yang
masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh
Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan
lainnya untuk dirangkap dengan jabatan Komite
Audit BUMN, maka yang bersangkutan harus
mengundurkan diri atau diberhentikan dari
jabatannya tersebut.

KEEMPAT : Berdasarkan DIKTUM PERTAMA s.d KETIGA Surat
Keputusan ini, maka Susunan Keanggotaan Komite
Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya
Karya Tbk, menjadi sebagai berikut:

1. Sdr. Suryo Hapsoro Tri Utomo sebagai Ketua
merangkap Anggota,

2. Sdr. Adityawarman sebagai Wakil Ketua
merangkap Anggota,

3. Sdr. Roy Yournalista sebagai Anggota.

KELIMA : Tugas pokok dan fungsi, wewenang dan tanggung
jawab, serta masa jabatan keanggotaan Komite
Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya
Karya Tbk adalah sebagaimana yang telah diatur dan
ditetapkan dalam Piagam Komite Audit Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk.

KEENAM : Pemberian penghasilan bagi Anggota Komite Audit
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya
Tbk yang bukan Anggota Dewan Komisaris
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya
Tbk diatur sesuai dengan Keputusan Dewan
Komisaris Nomor: 86/DK/WIKA/2021 tanggal O1
Oktober 2021 beserta perubahan-perubahannya.

KETUJUH : Segala biaya yang dikeluarkan oleh Komite Audit
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya
Tbk dalam rangka pelaksanaan tugasnya
sebagaimana diatur di dalam Piagam Komite/ Charter
Komite Audit Dewan Komisaris Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk menjadi
beban Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya
Karya Tbk.

Pe

Page 4 OCR 0.941
PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk

JL D.I. Panjaitan Kav.9-10 WIKA Tower 182, Jakarta 13340
(46221) 8067 9200

adwijaya@wika.co.id

www.wika.co.id

-4-

KEDELAPAN : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian
hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Dewan
Komisaris ini, maka akan diadakan pembetulan
seperlunya.

Salinan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Wijaya Karya Tbk ini disampaikan kepada:

1) Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk,

2) Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 03 Juli 2023

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk
Dewan Komisaris

Ttd

Jarot Widyoko
Komisaris Utama

Salinan sesuai dengan aslinya
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk

PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk.

Nurul Almy Firdausi
Sekretaris Dewan Komisaris

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.13 MB
Published5 Jul 2023
Pages4
Characters7,165
Text sourceOCR
OCR confidence0.933

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.550 179 ms 13 Sep 2026 17:45

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2023-07-03',
              'name': 'Roy Yournalista',
              'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Anggota Komite Audit',
              'reason_text': ' sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku '
                             'jabatannya tersebut. PT WIJAYA KARYA (Persero) '
                             'Tbk JL DJ Panjaitan Kav.9-10 WIKA Tower 182, '
                             'Jakarta 13340 (26221) 8067 9200 '
                             'adwijaya@wika.co.id www.wika.co.id - 3 KEDUA : '
                             'Mengangkat Sdr. Roy Yournalista sebagai Anggota '
                             'Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT '
                             'Wijaya Karya Tbk, dengan masa jabatan selama 3 '
                             '(tiga) tahun terhitung sejak tanggal 03 Juli '
                             '2023 dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris '
                             'untuk memberhentikannya '}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT WIJAYA KARYA Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result