Back to announcement
20230705_WIKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31337750_lamp2.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.941
G3 PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk JL D.I. Panjaitan Kav.9-10 WIKA Tower 122, Jakarta 13360 0 (-6221) 8067 9200 adwijaya@wika.co.id www.wika.co.id SALINAN KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA Tbk NOMOR : 67/DK/WIKA/2023 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA KOMITE PEMANTAU RISIKO DAN TATA KELOLA TERINTEGRASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA Tbk DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA Tbk MENIMBANG MENGINGAT a. 1. bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi organ pendukung Dewan Komisaris dan untuk lebih meningkatkan pengawasan Dewan Komisaris atas kinerja Perseroan, maka perlu dilakukan Pembentukan dan Pengangkatan Anggota-Anggota Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk yang berasal dari unsur anggota Dewan Komisaris dan dari luar Perusahaan, . bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-2/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, BUMN dengan klasifikasi signifikan dan berkategori konglomerasi wajib memiliki Komite Tata Kelola Terintegrasi yang dirangkap oleh Komite Pemantau Risiko, . berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, Dewan Komisaris perlu menetapkan Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang Pembentukan dan Pengangkatan Anggota-Anggota Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297): . Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756): . Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-02/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, . Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara: pn
Page 2 OCR 0.938
MEMPERHATIKAN MENETAPKAN PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk JL D.I. Panjaitan Kav.9-10 WIKA Tower 1 art ) 8067 9200 3340 adwijaya@wika.co.id www.wika.co.id .- 5. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk sebagaimana tersebut dalam Akta Notaris Dian Paramita Tamzil Nomor : 110 tanggal 22 Desember 1972, yang telah beberapa kali diubah, dan terakhir diubah dengan Akta No. 5 tanggal 4 Februari 2022 yang dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., yang telah menerima pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0015012.AH.01.02 Tahun 2022 tanggal 12 Maret 2022 (“Anggaran Dasar”). Keputusan Di Luar Rapat Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk tanggal 03 Juli 2023. MUT KA PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA KOMITE PEMENTAU RISIKO DAN TATA KELOLA TERINTEGRASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA Tbk PERTAMA : Membentuk Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini, KEDUA : Bagi Anggota Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh Peraturan Perundang-Undangan dan ketentuan lainnya untuk dirangkap dengan jabatan sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi BUMN, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut, KETIGA : Tugas pokok dan fungsi, wewenang dan tanggung jawab serta masa jabatan keanggotaan Komite Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk adalah sebagaimana yang telah diatur dan ditetapkan dalam Piagam Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk. — BUCo
Page 3 OCR 0.942
PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk JL D.I. Panjaitan Kav.9-10 WIKA Tower 182, Jakarta 13340 221) 8067 9200 adwijaya@wika.co.id www.wika.co.id - Jie KEEMPAT : Pemberian penghasilan bagi Anggota Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk yang bukan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk dan Anak Perusahaan, diatur sesuai dengan Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 86/DK/WIKA/2021 tanggal 01 Oktober 2021 beserta perubahan-perubahannya. KELIMA : Segala biaya yang dikeluarkan oleh Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk untuk melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Piagam/ Charter Komite Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk, menjadi beban Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk. KEENAM : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Dewan Komisaris ini, maka akan diadakan pembetulan seperlunya. Salinan Keputusan Dewan Komisaris ini disampaikan kepada: 1. Sekretaris Kementerian BUMN, 2. Deputi Bidang Keuangan & Manajemen Risiko Kementerian BUMN, 3. Direksi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, 4. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 03 Juli 2023 Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk Dewan Komisaris Ttd Jarot Widyoko Komisaris Utama Salinan sesuai dengan aslinya Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk. Nurul Almy Firdausi Sekretaris Dewan Komisaris
Page 4 OCR 0.934
PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk JL DJI. Panjaitan Kav.9-10 WIKA Tower 182, Jakar 40 (6221) 8067 9200 adwijaya@wika.co.id www.wika.co.id Lampiran Salinan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor : 67/DK/WIKA/2023 Tanggal : 03 Juli 2023 KOMITE PEMANTAU RISIKO DAN TATA KELOLA TERINTEGRASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA Tbk ANG PEMANTAU Rusmanto Ketua Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 2 Satya Bhakti Parikesit Wakil Ketua Komisaris PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Merangkap Anggota 3 | Wilarjo Anggota 4 | Andar Sudiar Sukma Anggota Komisaris Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 2 Rusmanto Wakil Ketua Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Merangkap Anggota 3 Satya Bhakti Parikesit Anggota Komisaris PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 4 Komisaris Utama Anggota PT WIKA Beton Tbk 5 Komisaris Utama Anggota PT WIKA Konstruksi 6 Komisaris Utama Anggota PT WIKA Realty 7 Komisaris Utama Anggota PT WIKA Gedung Tbk 8 Komisaris Utama Anggota PT WIKA Rekayasa Konstruksi 9 Komisaris Utama Anggota PT WIKA Bitumen 10 | Komisaris Utama Anggota PT WIKA Serang Panimbang 11 | Komisaris Utama Anggota PT WIKA Tirta Jaya Jatiluhur 12 | Andar Sudiar Sukma Tim Pendukung TKT
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.