Skip to content
Back to announcement

20230705_WIKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31337750_lamp2.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.941
G3

PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk

JL D.I. Panjaitan Kav.9-10 WIKA Tower 122, Jakarta 13360

0

(-6221) 8067 9200

adwijaya@wika.co.id

www.wika.co.id

SALINAN
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS

PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA Tbk

NOMOR : 67/DK/WIKA/2023

TENTANG

PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA KOMITE PEMANTAU
RISIKO DAN TATA KELOLA TERINTEGRASI
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA Tbk

DEWAN KOMISARIS

PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA Tbk

MENIMBANG

MENGINGAT

a.

1.

bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi organ pendukung
Dewan Komisaris dan untuk lebih meningkatkan pengawasan
Dewan Komisaris atas kinerja Perseroan, maka perlu dilakukan
Pembentukan dan Pengangkatan Anggota-Anggota Komite
Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk yang berasal dari unsur
anggota Dewan Komisaris dan dari luar Perusahaan,

. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara

Nomor: PER-2/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang
Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan
Usaha Milik Negara, BUMN dengan klasifikasi signifikan dan
berkategori konglomerasi wajib memiliki Komite Tata Kelola
Terintegrasi yang dirangkap oleh Komite Pemantau Risiko,

. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a

dan huruf b tersebut di atas, Dewan Komisaris perlu menetapkan
Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang Pembentukan dan
Pengangkatan Anggota-Anggota Komite Pemantau Risiko dan Tata
Kelola Terintegrasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya
Karya Tbk.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4297):

. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan

Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4756):

. Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-02/MBU/03/2023 tanggal 3

Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi
Signifikan Badan Usaha Milik Negara,

. Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tanggal 3

Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha
Milik Negara:

pn

Page 2 OCR 0.938
MEMPERHATIKAN

MENETAPKAN

PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk

JL D.I. Panjaitan Kav.9-10 WIKA Tower 1

art
) 8067 9200

3340

adwijaya@wika.co.id

www.wika.co.id

.-

5. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya
Tbk sebagaimana tersebut dalam Akta Notaris Dian Paramita Tamzil
Nomor : 110 tanggal 22 Desember 1972, yang telah beberapa kali
diubah, dan terakhir diubah dengan Akta No. 5 tanggal 4 Februari
2022 yang dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., yang telah menerima
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum
dan HAM RI Nomor: AHU-0015012.AH.01.02 Tahun 2022 tanggal
12 Maret 2022 (“Anggaran Dasar”).

Keputusan Di Luar Rapat Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Wijaya Karya Tbk tanggal 03 Juli 2023.

MUT KA

PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA
KOMITE PEMENTAU RISIKO DAN TATA KELOLA
TERINTEGRASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT WIJAYA KARYA Tbk

PERTAMA : Membentuk Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola
Terintegrasi Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Wijaya Karya Tbk, dengan susunan keanggotaan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
ini,

KEDUA : Bagi Anggota Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola
Terintegrasi yang diangkat sebagaimana dimaksud
pada DIKTUM PERTAMA Keputusan ini yang masih
menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh
Peraturan Perundang-Undangan dan ketentuan
lainnya untuk dirangkap dengan jabatan sebagai
Anggota Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola
Terintegrasi BUMN, maka yang bersangkutan harus
mengundurkan diri atau diberhentikan dari
jabatannya tersebut,

KETIGA : Tugas pokok dan fungsi, wewenang dan tanggung
jawab serta masa jabatan keanggotaan Komite
Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk
adalah sebagaimana yang telah diatur dan ditetapkan
dalam Piagam Komite Pemantau Risiko dan Tata
Kelola Terintegrasi Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Wijaya Karya Tbk.

—

BUCo
Page 3 OCR 0.942
PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk
JL D.I. Panjaitan Kav.9-10 WIKA Tower 182, Jakarta 13340
221) 8067 9200

adwijaya@wika.co.id

www.wika.co.id

- Jie

KEEMPAT : Pemberian penghasilan bagi Anggota Komite
Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk
yang bukan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk dan Anak
Perusahaan, diatur sesuai dengan Keputusan Dewan
Komisaris Nomor: 86/DK/WIKA/2021 tanggal 01
Oktober 2021 beserta perubahan-perubahannya.

KELIMA : Segala biaya yang dikeluarkan oleh Komite Pemantau
Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk untuk
melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam
Piagam/ Charter Komite Dewan Komisaris Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk, menjadi
beban Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya
Karya Tbk.

KEENAM : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,
dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan dalam Keputusan Dewan Komisaris ini,
maka akan diadakan pembetulan seperlunya.

Salinan Keputusan Dewan Komisaris ini disampaikan kepada:

1. Sekretaris Kementerian BUMN,

2. Deputi Bidang Keuangan & Manajemen Risiko Kementerian BUMN,
3. Direksi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk,

4. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 03 Juli 2023

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk
Dewan Komisaris

Ttd

Jarot Widyoko
Komisaris Utama

Salinan sesuai dengan aslinya
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk

PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk.

Nurul Almy Firdausi
Sekretaris Dewan Komisaris
Page 4 OCR 0.934
PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk
JL DJI. Panjaitan Kav.9-10 WIKA Tower 182, Jakar 40
(6221) 8067 9200

adwijaya@wika.co.id

www.wika.co.id

Lampiran

Salinan Surat Keputusan Dewan Komisaris
Nomor : 67/DK/WIKA/2023

Tanggal : 03 Juli 2023

KOMITE PEMANTAU RISIKO DAN TATA KELOLA TERINTEGRASI
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA Tbk

ANG PEMANTAU

Rusmanto Ketua
Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
2 Satya Bhakti Parikesit Wakil Ketua
Komisaris PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Merangkap Anggota
3 | Wilarjo Anggota
4 | Andar Sudiar Sukma Anggota
Komisaris Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
2 Rusmanto Wakil Ketua
Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Merangkap Anggota
3 Satya Bhakti Parikesit Anggota
Komisaris PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
4 Komisaris Utama Anggota
PT WIKA Beton Tbk
5 Komisaris Utama Anggota
PT WIKA Konstruksi
6 Komisaris Utama Anggota
PT WIKA Realty
7 Komisaris Utama Anggota
PT WIKA Gedung Tbk
8 Komisaris Utama Anggota
PT WIKA Rekayasa Konstruksi
9 Komisaris Utama Anggota
PT WIKA Bitumen
10 | Komisaris Utama Anggota
PT WIKA Serang Panimbang
11 | Komisaris Utama Anggota
PT WIKA Tirta Jaya Jatiluhur
12 | Andar Sudiar Sukma Tim Pendukung TKT

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.2 MB
Published5 Jul 2023
Pages4
Characters7,028
Text sourceOCR
OCR confidence0.939

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result