Back to announcement
20230705_BTPN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31337157_lamp3.pdf
Other Text extracted BTPNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 63
Page 1 OCR 0.698
Slihoya Ratam, SIH MK NOTARIS & PPAT Di KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN Jalan Suryo Nomor 54 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12180 Telp. : (021) 2923 6OBO, Fax. : (021) 2923 6070 Email : notaris@ashoyaratam.com PERNY ATAAN KEPUTU SAN 22 Juni 2023 aah sim Nomor Turunan GIOSSB |... en henala an anknaeannaan Raahaaa
Page 2 OCR 0.901
PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA “PT BANK BTPN Tbk” Nomor : 28 — -Pada hari ini. Kamis, tanggal 22-6-2023 (dua puluh dua Juni dua ribu dua puluh - tiga). ------2wnnnnnnnnnnnnnnnanannn -— -Pukul 11.05 WIB (sebelas lewat lima menit Waktu Indonesia bagian Barat).—-—- -Menghadap kepada saya. YUMNA SHABRINA, Sarjana Hukum. Magister ——— Kenotariatan, berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris —— Kota Administrasi Jakarta Selatan, tertanggal 10-6-2023 (sepuluh Juni dua ribu — dua puluh tiga) nomor 11/MPDN.JAK-SEL/CT/VI/2023, selaku pengganti dari — ASHOYA RATAM. Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota —— Administrasi Jakarta Selatan, dengan dihadiri para saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini: 1 Tuan HENOCH MUNANDAR, lahir di Jakarta, pada tanggal 22-6-1966 ——- (dua puluh dua Juni seribu sembilan ratus enam puluh enam). Warga Negara Indonesia, Direktur Utama PT BANK BTPN Tbk. bertempat tinggal di -——— Jakarta, Puri Permai I Blok W 1 nomor 7, Rukun Tetangga 009, Rukun ——- Warga 002, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, -—-—-- Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor —-—-—-———-—-—-——— 3173082206660001, yang fotokopinya dilekatkan pada minuta akta ini: -—— Nyonya DINI HERDINI. Sarjana Hukum, lahir di Jakarta. pada tanggal —— 11-7-1965 (sebelas Juli seribu sembilan ratus enam puluh lima), Warga -— Negara Indonesia. Direktur Kepatuhan PT BANK BTPN Tbk, bertempat -—- tinggal di Jakarta, Jalan Haji Samali nomor 33, Rukun Tetangga 004. Rukun Warga 004, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, ----——— pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3174085107650003, yang fotokopinya dilekatkan pada minuta akta ini: -menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak masing-masing —- dalam jabatan mereka tersebut dan berdasarkan kuasa dari Rapat ---—-- UU
Page 3 OCR 0.879
Pa Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BANK BTPN Tbk yang akan disebut. demikian para penghadap mewakili Direksi dari dan -—-—-—— karenanya bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili -——-—-—— perseroan terbatas PT BANK BTPN Tbk”. berkedudukan dan -—-—-- berkantor pusat di Jakarta Selatan, beralamat di Menara BTPN —-—— lantai 11, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 25, 26, 27,28, 29, 30, 33ABC, 35, 36, 37 Jalan Doktor Ide Anak Agung Gde Agung Kaveling 5.5-5 6, —-——- Kawasan Mega Kuningan, Rukun Tetangga 001. Rukun Warga 002, — Kuningan Timur. Setia Budi, yang Anggaran Dasar perseroan terbatas tersebut telah diubah secara keseluruhan dalam rangka perubahan -—-- status menjadi Perseroan Terbuka sebagaimana telah dimuat dalam --- akta tertanggal 24-1-2008 (dua puluh empat Januari dua ribu delapan) nomor 123. yang minutanya dibuat dihadapan AULIA TAUFANI, ——- Sarjana Hukum, pada waktu itu selaku pengganti dari SUTJIPTO, —-- Sarjana Hukum. dahulu Notaris di Jakarta dan telah memperoleh --— persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik -—- Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 29-1-2008 (dua -—-- puluh sembilan Januari dua ribu delapan) nomor -—-—--—--—-—-—-—-—- AHU-04685.AH.01.02 Tahun 2008. Anggaran Dasar perseroan -—-— terbatas telah diubah kembali sebagaimana dimuat dalam: --—--—--—--—- - akta tertanggal 9-7-2008 (sembilan Juli dua ribu delapan) nomor 70, yang minutanya dibuat dihadapan Notaris SUTJIPTO, —-——— Sarjana Hukum tersebut dan pemberitahuan atas perubahan -——-- Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri -——-- Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai -—-—— suratnya tertanggal 24-7-2008 (dua puluh empat Juli dua ribu —- delapan) nomor AHU-AH.01 10-18520: -———-——-——-—— aa - akta tertanggal 2-6-2009 (dua Juni dua ribu sembilan) nomor 3. - yang minutanya dibuat dihadapan SINTA DEWI -——-—-—-—-—— SUDARSANA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan telah -—
Page 4 OCR 0.882
aa memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi -—- Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya -———— tertanggal 19-6-2009 (sembilan belas Juni dua ribu sembilan) -—- nomor AHU-27276.AH.01.02. Tahun 2009: —-—-—-—-—-—-—-——— - akta tertanggal 17-1-2011 (tujuh belas Januari dua ribu sebelas) nomor 116, yang minutanya dibuat dihadapan AULIA -—-—————— TAUFANI, Sarjana Hukum, pada saat itu selaku pengganti dari Notaris SUTJIPTO, Sarjana Hukum tersebut dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat -—— oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik —-————- Indonesia sesuai suratnya tertanggal 21-2-2011 (dua puluh satu - Februari dua ribu sebelas) nomor AHU-AH.01.10-05152: ———- - akta tertanggal 25-2-2011 (dua puluh lima Februari dua ribu -—- sebelas) nomor 166, yang minutanya dibuat dihadapan AULIA - TAUFANI. Sarjana Hukum, pada waktu itu selaku pengganti -— dari Notaris SUTJIPTO, Sarjana Hukum tersebut dan -—--—-—-——- pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah --—-—— diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi ———— Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal -—--——--——— 8-3-2011 (delapan Maret dua ribu sebelas) nomor AHU-AH.01.10-07240: - akta tertanggal 22-2-2012 (dua puluh dua Februari dua ribu dua belas) nomor 10, yang minutanya dibuat dihadapan Notaris -—-—— SINTA DEWI SUDARSANA. Sarjana Hukum tersebut dan —-—- pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah --—-—-—- diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal -—--—--—— 9-3-2012 (sembilan Maret dua ribu dua belas) nomor AHU-AH.01.10-08497: - akta tertanggal 9-4-2013 (delapan April dua ribu tiga belas) —— ——
Page 5 OCR 0.892
aa nomor 11, yang minutanya dibuat dihadapan HADIJAH, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Pusat dan -— pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah -—-—— diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi ———— Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal -—-———-—— 10-5-2013 (sepuluh Mei dua ribu tiga belas) nomor -—-—-—-—— AHU-AH.01.10-18068: ——— - akta tertanggal 10-2-2014 (sepuluh Februari dua ribu empat —-——- belas) nomor 08, yang minutanya dibuat dihadapan Notaris -—-—— HADIJAH. Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan tersebut, dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak -——- Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 8-7-2014 (delapan Juli dua ribu empat belas) nomor — AHU-17103.AH.01.02 Tahun 2014: ————————————— - akta tertanggal 2-2-2015 (dua Februari dua ribu lima belas) -—— nomor 01, yang minutanya dibuat dihadapan Notaris HADIJAH, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan tersebut, dan telah -—-—— memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi -—- Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya -—--—— tertanggal 13-2-2015 (tiga belas Februari dua ribu lima belas) -—- nomor AHU-0002400.AH.01.02 Tahun 2015: —-—--——-—-—-—-—— -Anggaran Dasar perseroan terbatas tersebut telah diubah kembali -——-- dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan - (untuk selanjutnya disebut “POJK”) nomor 32/POJK 04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham --—-—-- Perusahaan Terbuka berikut perubahannya dan POJK nomor -—---—--—- 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, sebagaimana telah dimuat dalam akta tertanggal — 14-4-2015 (empat belas April dua ribu lima belas) nomor 21. yang —-- minutanya dibuat dihadapan Notaris HADIJAH, Sarjana Hukum, -—--
Page 6 OCR 0.888
Pa Magister Kenotariatan tersebut dan pemberitahuan atas perubahan —-- Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum -—- dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal 17-4-2015 (tujuh belas April dua ribu lima belas) nomor —-——————- AHU-AH.01.03-0925357: Anggaran Dasar perseroan terbatas tersebut diubah kembali dalam: tersebut: akta tertanggal 2-7-2018 (dua Juli dua ribu delapan belas) —- nomor 01. telah memperoleh persetujuan dari Menteri -——-- Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 10-7-2018 (sepuluh Juli dua ribu delapan belas) nomor AHU-0013945.AH 01.02. TAHUN 2018: ——-————--—-—— —— akta tertanggal 24-8-2018 (dua puluh empat Agustus dua —- ribu delapan belas) nomor 29, dan pemberitahuan atas --—-- perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat -—- oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ——- Indonesia sesuai suratnya tertanggal 29-8-2018 (dua puluh - sembilan Agustus dua ribu delapan belas) nomor -—--—-----—— AHU-AH.01.03-0236807: -kedua minuta akta yang disebutkan diatas dibuat dihadapan -——- SHASA ADISA PUTRIANTI, Sarjana Hukum, Magister -——-——— Kenotariatan, pada waktu itu selaku pengganti dari Notaris -——— ASHOYA RATAM, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan -——- akta tertanggal 21-1-2019 (dua puluh satu Januari dua ribu - sembilan belas) nomor 22. yang minutanya dibuat -———-——- dihadapan Notaris ASHOYA RATAM, Sarjana Hukum. ——- Magister Kenotariatan tersebut dan telah memperoleh —-—-- persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia — Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal -
Page 7 OCR 0.912
Tm 22-1-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas) - nomor AHU-0006169.AH.01.10. TAHUN 2019, dan--—-—-- pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah —-- diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi — Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tanggal 22-1-2019 (dua puluh dua Januari dua ribu sembilan belas) - nomor AHU-AH.01.03-0044409. sedangkan pemberitahuan atas penggabungan Perseroan telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik -——-—-- Indonesia sesuai suratnya tertanggal 22-1-2019 (dua puluh - dua Januari dua ribu sembilan belas) nomor --—-—- AHU-AH.01.10-0006176, serta telah drumumkan dalam -—— Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 2-4-2019 (dua April dua ribu sembilan belas) nomor 27, Tambahan nomor 10716/2019: akta tertanggal 1-3-2019 (satu Maret dua ribu sembilan —-— belas) nomor 01, yang minutanya dibuat dihadapan Notaris ASHOYA RATAM. Sarjana Hukum, Magister —-—-————. Kenotariatan tersebut dan pemberitahuan atas perubahan -—- Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - suratnya tanggal 6-3-2019 (enam Maret dua ribu sembilan - belas) nomor AHU-AH.01.03-0135243. serta telah -—-—-—-- diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia ——-- tertanggal 26-4-2019 (dua puluh enam April dua ribu ——-- sembilan belas) nomor 34, Tambahan nomor 14171/2019: — akta tertanggal 12-8-2019 (dua belas Agustus dua ribu -—-— sembilan belas) nomor 29. yang minutanya dibuat -———--——- dihadapan SHASA ADISA PUTRIANTI. Sarjana Hukum, - Magister Kenotariatan, pada waktu itu selaku pengganti dari
Page 8 OCR 0.885
Tm Notaris ASHOYA RATAM. Sarjana Hukum, Magister -——— Kenotariatan tersebut dan pemberitahuan atas perubahan -—- Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - suratnya tanggal 23-8-2019 (dua puluh tiga Agustus dua —-- ribu sembilan belas) nomor AHU-AH.01.03-0318547. serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia - tertanggal 1-11-2019 (satu November dua ribu sembilan -——- belas) nomor 88, Tambahan nomor 40953/2019: -—-—-—--— — akta tertanggal 26-2-2020 (dua puluh enam Februari dua —- ribu dua puluh) nomor 44. yang minutanya dibuat ——-——— dihadapan Notaris ASHOYA RATAM, Sarjana Hukum. -— Magister Kenotariatan tersebut dan pemberitahuan atas -—-- perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat -—- oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik —-—- Indonesia sesuai suratnya tanggal 26-3-2020 (dua puluh —-- enam Maret dua ribu dua puluh) nomor -—-—--—-—--—-—-—-- AHU-AH.01.03-0163570, serta telah drumumkan dalam -—— Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 13-10-2020 -—- (tiga belas Oktober dua ribu dua puluh) nomor 82, -—--——-—— Tambahan nomor 39120/2020: --————-—--————--—----—-—-———— -— akta tertanggal 23-4-2020 (dua puluh tiga April dua ribu —— dua puluh) nomor 43, yang minutanya dibuat dihadapan —-- Notaris ASHOYA RATAM. Sarjana Hukum, Magister -—— Kenotariatan tersebut dan pemberitahuan atas perubahan -—- Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - suratnya tanggal 13-5-2020 (tiga belas Mei dua ribu dua --- puluh) nomor AHU-AH.01.03-0218753, serta telah ---—----— diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia ——--
Page 9 OCR 0.881
Tm tertanggal 23-10-2020 (dua puluh tiga Oktober dua ribu dua puluh) nomor 85, Tambahan nomor 40646/2020: —-—-——— akta tertanggal 18-11-2020 (delapan belas November dua — ribu dua puluh) nomor 31, yang minutanya dibuat —————— dihadapan Notaris ASHOYA RATAM, Sarjana Hukum. — Magister Kenotariatan tersebut dan pemberitahuan atas -—-- perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat -—— oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ——- Indonesia sesuai suratnya tanggal 23-11-2020 (dua puluh — tiga November dua ribu dua puluh) nomor —--—-—-———-—-—-- AHU-AH.01.03-0410879. serta telah diumumkan dalam -——- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 15-1-2021 -—-- (lima belas Januari dua ribu dua puluh satu) nomor 5, —-—-- Tambahan nomor 2385/2021: -——————————————. akta tertanggal 26-2-2021 (dua puluh enam Februari dua —- ribu dua puluh satu) nomor 21. yang minutanya dibuat -—— dihadapan Notaris ASHOYA RATAM., Sarjana Hukum. -— Magister Kenotariatan tersebut dan pemberitahuan atas -—-- perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat -—- oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik —-—- Indonesia sesuai suratnya tanggal 1-3-2021 (satu Maret -———— dua ribu dua puluh satu) nomor AHU-AH.01.03-0133128, - serta telah drumumkan dalam Berita Negara Republik ———-- Indonesia tertanggal 19-3-2021 (sembilan belas Maret dua - ribu dua puluh satu) nomor 23, Tambahan nomor --—-—-—— 10619/2021: akta tertanggal 21-4-2029 (dua puluh satu April dua ribu —- dua puluh dua) nomor 45, yang minutanya dibuat dihadapan Notaris ASHOYA RATAM. Sarjana Hukum, Magister -—-——- Kenotariatan tersebut dan telah memperoleh persetujuan —--
Page 10 OCR 0.870
Tm dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik -—-—— Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal —-——— -— 27-4-2022 (dua puluh tujuh April dua ribu dua puluh dua) — nomor AHU-0031033.AH.01.02. TAHUN 2022, -————-—- -—- serta telah drumumkan dalam Berita Negara Republik ———-- Indonesia tertanggal 16-8-2022 (enam belas Agustus dua — ribu dua puluh dua) nomor 65, Tambahan --—-—-—-—-—-—— nomor 27085/2022: -susunan terakhir anggota Dewan Komisaris perseroan terbatas -—— tersebut termuat dalam akta tertanggal 10-5-2023 (sepuluh Mei -—- dua ribu dua puluh tiga) nomor 25, dan susunan terakhir anggota - Direksi perseroan terbatas tersebut termuat dalam akta tertanggal 16-5-2023 (enam belas Mei dua ribu dua puluh tiga) nomor 40, -—- yang kedua minutanya dibuat di hadapan -—-—--—-—--—--———- nnnnnnnnnnn ASHOYA RATAM. Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan —-— tersebut, -—-—-—- aa (untuk selanjutnya perseroan terbatas “PT BANK BTPN Tbk tersebut cukup -— disebut dengan “Perseroan” atau “BTPN ”). - -Para penghadap saya, Notaris kenal. -Para penghadap dengan bertindak seperti tersebut terlebih dahulu menerangkan -—- sebagai berikut: -bahwa pada hari, Kamis, tanggal 22-6-2023 (dua puluh dua Juni dua ribu dua -——- puluh tiga). bertempat di Menara BTPN lantai 27, Central Business District ——-- Mega Kuningan, Jalan Doktor Ide Anak Agung Gde Agung Kaveling 5.5-5.6. — telah dilangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan —---—— (untuk selanjutnya disebut “Rapat ): -bahwa Pemberitahuan. Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah --—-—— dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 17 POJK -—-— Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum -—- Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) juncto Pasal 10 ayat --
Page 11 OCR 0.913
(2) dan ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, yaitu sebagai berikut: 2x5 - Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disebut "OJK”) dan Bursa Efek Indonesia (untuk selanjutnya disebut "BEI”) —--— mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat telah disampaikan pada -- tanggal 9-5-2023 (sembilan Mei dua ribu dua puluh tiga).-—-— —— | - Pengumuman Rapat kepada pemegang saham yang diunggah pada situs —- web Perseroan, situs web BEI dan situs web PT Kustodian Sentral Efek -—-- Indonesia (untuk selanjutnya disebut "KSEI”) pada tanggal 16-5-2023 --—-——- (enam belas Mei dua ribu dua puluh tiga). | - Pemanggilan Rapat kepada pemegang saham yang diunggah pada situs web Perseroan, situs web BEI dan KSEI pada tanggal 31-5-2023 (tiga puluh --—- satu Mei dua ribu dua puluh tiga), serta revisi terhadap materi Rapat pada — tanggal 16-6-2023 (enam belas Juni dua ribu dua puluh tiga). -——-—--—-—-——— -bahwa didalam Rapat tersebut telah hadir atau diwakili pemegang saham yang -—- seluruhnya memiliki sejumlah 7.627.437.042 (tujuh miliar enam ratus dua puluh - tujuh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu empat puluh dua) saham atau -—--——-—— merupakan 94.6726326Y4 (sembilan puluh empat koma enam tujuh dua enam tiga dua enam persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah -—--—--—— dikeluarkan Perseroan, sehingga dengan demikian Rapat tersebut telah memenuhi persyaratan kourum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan - Pasal 12 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat (1) huruf a dan - Pasal 42 ayat (1) huruf a POJK 15/2020, -bahwa Rapat tersebut dilangsungkan dengan mata acara antara lain mengenai: -— - Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. -bahwa dalam Rapat tersebut juga telah diberikan kewenangan kepada Direksi -——- Perseroan untuk menyatakan kembali Perubahan sebagaimana tersebut pada -—--—— angka 1, serta menyusun secara keseluruhan Anggaran Dasar Perseroan. -—-—--——— -bahwa hal tersebut termuat dalam akta “Risalah Rapat Umum Pemegang Saham - Luar Biasa PT BANK BTPN Tbk" tertanggal hari ini, nomor 27 yang minutanya - dibuat oleh saya, Notaris (untuk selanjutnya disebut "Risalah Rapat"): ———-—
Page 12 OCR 0.862
Pem -Sehubungan dengan hal tersebut, para penghadap dengan senantiasa bertindak — seperti tersebut menerangkan, dengan ini menyatakan kembali keputusan yang —-- telah diambil dalam Rapat khususnya Mata Acara Ketiga dari Rapat sebagaimana termuat dalam Risalah Rapat tersebut, yaitu sebagai berikut:--—--—-—-—-—-—-———- Mata Acara Ketiga dari Rapat: RA —————— - “Rapat dengan suara bulat sejumlah 7.627.437.042 (tujuh miliar enam ratus dua puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu empat puluh dua) —- saham atau merupakan 100Yo (seratus persen) dari seluruh jumlah suara -—- yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:-——-——————————-——— — Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana -—-—- pokok-pokok perubahannya telah ditayangkan dalam Rapat.”—————— -Selanjutnya para penghadap bertindak dalam jabatan mereka sebagaimana —-—-—— tersebut di atas menerangkan bahwa sesuai dengan keputusan Mata Acara -—-——- Ketiga dari Rapat dan dengan memperhatikan kuasa yang diberikan Rapat -——-——- kepada Direksi Perseroan, dengan ini menyusun kembali ketentuan Anggi —-- Dasar Perseroan sehingga untuk selanjutnya Anggaran Dasar Perseroan menjadi — tertulis dan harus dibaca sebagai berikut: --—— errrnera NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ————————- —— PASAL 1 — 1. Perseroan Terbatas ini bernama “PT BANK BTPN Tbk (selanjutnya -——-— dalam Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan “Perseroan”). bertempat kedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan--—-—--—-—-—-—-—-—--———- » Perseroan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di -— dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana --—-—-—--—-- ditetapkan oleh Direksi, dengan tidak mengurangi peraturan perundang- -— undangan termasuk peraturan perundang-undangan di bidang Pasar ---—--——— Modal.-———-——— an ——— — JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN ————— - ——- PASAL 2 -nnn Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas.-—
Page 13 OCR 0.874
—nnnnnnnann MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA ————— Sana PASAL 3 non 000 1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang bank umum.--—- 2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat -—-—- melaksanakan kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang sebagai - berikut: A. Kegiatan Usaha Utama: a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan --——— berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan -—--- dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, baik -—-- dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing:—-—-—-—-—— | b. Menyalurkan dana yang dihimpun dari masyarakat dalam bentuk kredit. baik jangka panjang, jangka menengah maupun jangka -— pendek, atau pinjaman dalam bentuk lainnya yang lazim -——---———— diberikan dalam dunia perbankan, baik dalam mata uang Rupiah - maupun mata uang asing. | B. Kegiatan Usaha Penunjang: a Menerbitkan surat pengakuan hutang:-—-—--—-—-—-—-———— —— b. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun —— | untuk kepentingan dan atas perintah nasabah:--——-—-—-—-—-——-———— 1. Surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank -—-— yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud:—-—--——-—-—-—-—-——— 2. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang --— masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam -—-- perdagangan surat dimaksud: 3. Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan —-—-—-—- Pemerintah: 4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI):-————————————— 5. Obligasi:
Page 14 OCR 0.858
ia sama dan/atau surat promes berjangka waktu ———-- sampai dengan 1 (satu) tahun:-—-—-—--—-—-—-—-—-————— | 7. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai | dengan 1 (satu) tahun: 5 Memindahkan uang. baik untuk kepentingan sendiri maupun ——- untuk kepentingan nasabah --—--—-—-———-—-—————-—-———— Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau --—-—-—--——— meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun wesel unjuk, cek atau -—-- sarana lainnya: — Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan -—-—- melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga:-—---—-——- aa Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat -—--——- — berharga: -nnn— Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain ——- berdasarkan surat kontrak dan/atau perjanjian:-—-—-—----——-—-—— Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah -—--———- lainnya dalam bentuk surat berharga, baik yang tercatat maupun yang tidak tercatat di Bursa Efek: Melakukan pembelian agunan melalui pelelangan atau dengan -—- cara lain, baik seluruhnya maupun sebagian, dalam hal debitur -- tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank, dengan -—-—--—-—-- ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan —-—----—-- secepatnya: Melakukan kegiatan anjak piutang. usaha kartu kredit dan -—-—-— kegiatan wali amanat: nana Melakukan penyertaan modal pada bank yang melaksanakan -—- kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan -—--—— ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam - bidang perbankan: TN
Page 15 OCR 0.887
L Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi-—-——- ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang:-—-—-—-— Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank (termasuk —— bank syariah) atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti —- sewa guna usaha, modal ventura, Perusahaan Efek. asuransi, -—— serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan —-- memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang —-—--—-—-- berwe ae Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk -—--—-—- mengatasi akibat kegagalan kredit dan/atau kegagalan -—--—--— aa pembiayaan lainnya, dengan syarat harus menarik kembali -—-—-- penyertaannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan ----—--— oleh Otoritas Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disebut -——--—-—-— Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana -—--—— pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang -—-- undangan: Menerbitkan kredit berdokumen (letter of credit) dalam berbagai bentuk dan Bank garansi: Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Bank ---—-—— sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- --—-- undangan. MODAL ——- PASAL 4 na Modal dasar Perseroan berjumlah Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar - rupiah). terbagi atas 15.000.000.000 (lima belas miliar) saham, —--—---—-————-- masing-masing saham bernilai nominal Rp2?0.00 (dua puluh rupiah).-—-—-——- Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan oleh para pemegang saham -—- sejumlah 8.149 106.869 (delapan miliar seratus empat puluh sembilan juta - seratus enam ribu delapan ratus enam puluh sembilan) saham, dengan nilai -
Page 16 OCR 0.878
—— nominal seluruhnya sebesar Rp162.982.137.380.00 (seratus enam puluh dua miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta seratus tiga puluh tujuh ribu — tiga ratus delapan puluh rupiah) yang telah disetor penuh kepada Perseroan oleh para pemegang saham. tanaman — Saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan menurut keperluan —- modal Perseroan, pada waktu dan dengan cara, harga serta persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang — Saham (untuk selanjutnya disebut “RUPS )—-————————————————— Kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan RUPS sebagaimana -—-——--——- dimaksud di atas wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-—-—-- undangan di bidang Pasar Modal. —- —- Jika Perseroan bermaksud melakukan penambahan modal melalui --—-—-——- penerbitan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya baik yang dapat --- dikonversi menjadi saham atau yang memberikan hak untuk membeli -—--— saham, Perseroan wajib memberikan Hak Memesan Efek Terlebih -—--—--———— Dahulu (untuk selanjutnya disebut “HMETD”) kepada setiap pemegang -——- saham sesuai dengan rasio tertentu terhadap persentase kepemilikan --—--—-- sahamnya. Kewajiban memberikan HMETD dalam penerbitan saham dan/atau efek -—— bersifat ekuitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 Pasal ini -—--—— tidak berlaku dalam hal Perseroan melakukan penambahan modal —---—-—-——- melalui penerbitan saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya dalam -—-----— rangka: a. Perbaikan posisi keuangan: b. Selain perbaikan posisi keuangan: c. Penerbitan saham bonus yang:- -nnn—n 1. Merupakan dividen saham sebagai hasil dari saldo laba yang —--—- | dikapitalisasi menjadi modal: dan/atau-——-—-——-—-————-—— | 11. Bukan merupakan dividen saham sebagai hasil dari agio -—-—-—-—— saham atau unsur ekuitas lainnya yang dikapitalisasi menjadi -—-—— am
Page 17 OCR 0.883
— | modal. —-———-—-—-—-——.—— — nnnnnnnnannn, -—- dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar --— Modal.—-—-—--—--———— -— ——nnnnnnnnnnnnnnnnnnon Setiap penyetoran atas saham dalam simpanan yang dikeluarkan oleh -——— Perseroan harus disetor penuh dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk —- lainnya.-——— -—— - —nnnnnnnnnnnn . Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang tidak dapat dilakukan dalam rangka penambahan modal Perseroan sebagaimana dimaksud dalam - ayat 5 huruf a Pasal ini. . Dalam hal penyetoran atas saham dilakukan dalam bentuk lain selain uang, - penyetoran dengan bentuk lain selain uang dimaksud wajib memenuhi --—— ketentuan sebagai berikut: 1 Terkait langsung dengan rencana penggunaan dana: dan—-————-—-— ii. Menggunakan penilai independen untuk menentukan nilai wajar dari -—- penyetoran saham dalam bentuk selain uang dan kewajaran transaksi -—- penyetoran saham dalam bentuk selain uang. - Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang baik berupa benda —— berwujud maupun tidak berwujud wajib memenuhi ketentuan sebagai —-—-- berikut: 1. Benda yang akan dijadikan setoran modal dimaksud wajib drumumkan kepada publik pada saat pemanggilan RUPS mengenai penyetoran --——- tersebut: ii Benda yang dijadikan sebagai setoran modal tidak dijaminkan dengan - Cara apapun juga: iii. Dalam hal penyetoran tersebut berasal dari laba ditahan, agio saham, -— laba bersih Perseroan, dan'atau unsur modal sendiri, maka laba ditahan, agio saham, laba bersih Perseroan dan/atau unsur modal sendiri lainnya tersebut sudah dimuat dalam Laporan Keuangan Tahunan terakhir yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar pada OJK dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. ——
Page 18 OCR 0.888
8. Dalam hal RUPS yang menyetujui pengeluaran saham dalam simpanan —-— 1: 2 la In ———————————————— SAHAM reni PASAL 5 memutuskan jumlah maksimum saham dalam simpanan yang akan -—-—--—-- dikeluarkan, maka RUPS melimpahkan kewenangan kepada Dewan ——— Komisaris guna menentukan jumlah penambahan modal yang tidak -—-——--—— melebihi batas maksimum yang telah ditetapkan oleh RUPS dalam rangka -- pengeluaran saham dalam simpanan.--—-—-—--—-——-—--——-—-—————-—.... HMETD merupakan hak yang dapat dialihkan dengan memperhatikan ——- peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.— Penambahan modal dasar Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan -——- keputusan RUPS. ————-——————————————————— 2 -Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka perubahan modal dasar harus -——- disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ——-—-—-—-—--—--———- Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama.--—-—- Perseroan dapat mengeluarkan saham dengan nilai nominal atau tanpa nilai nominal. Pengeluaran saham tanpa nilai nominal wajib dilakukan sesuai dengan-—-—- peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.-— Perseroan hanya mengakui 1 (satu) orang atau badan hukum sebagai ---—-—- pemilik 1 (satu) saham. Apabila saham karena sebab apapun menjadi milik beberapa orang, maka -——- mereka yang memiliki bersama itu diwajibkan untuk menunjuk secara —----- tertulis seorang di antara mereka atau menunjuk seorang lain sebagai kuasa - mereka bersama dan yang ditunjuk atau diberi kuasa tersebut yang berhak -- menggunakan hak yang diberikan oleh hukum atas saham tersebut.-—--—--—-— Selama ketentuan dalam ayat 5 Pasal ini belum dilaksanakan, para —--—-—-— pemegang saham tersebut tidak berhak mengeluarkan suara dalam RUPS, -- sedangkan pembayaran dividen untuk saham tersebut ditang, anna Setiap pemegang saham wajib tunduk kepada Anggaran Dasar ini dan ----——
Page 19 OCR 0.888
—— kepada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS serta —-—— peraturan perundang-undangan.——-—--—-—-—-—-—-—-—-———...—. Untuk saham Perseroan yang dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia —-——— berlaku peraturan Bursa Efek di tempat saham Perseroan dicatatkan.—-—-—— Dalam hal saham Perseroan tidak masuk dalam Penitipan Kolektif pada -—— Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan, maka Perseroan wajib -—-—-—--—-- memberikan bukti kepemilikan saham berupa surat saham atau surat -—-—-—- kolektif saham kepada pemegang saham yang bersangkutan--—-————-—-— Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti kepemilikan ? (dua) —- atau lebih saham yang dimiliki oleh seorang pemegang saham --—-—-—-—-—- Pada surat saham paling sedikit harus dicantumkan:--—-—-—-—-——--——————-—— a. Nama dan alamat pemegang saham: b. Nomor surat saham: c. Nilai nominal saham: -- d. Tanggal pengeluaran surat saham. Pada surat kolektif saham paling sedikit harus dicantumkan--—--—-—----—- ——— a. Nama dan alamat pemegang saham: b. Nomor surat kolektif saham: c. Nomor surat saham dan jumlah saham: d. Nilai nominal saham: e. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham —-——-—--—--—-—-—-——————— Surat saham dan surat kolektif saham ditandatangani oleh Direktur Utama -—- atau 2 (dua) orang anggota Direksi lainnya. Direksi wajib untuk membuat dan memelihara di kantor pusat Perseroan, -—- agar dapat dilihat oleh para pemegang saham: a. Daftar Pemegang Saham, yang memuat catatan mengenai nomor urut — saham, jumlah saham yang dimiliki, nama dan alamat para pemegang -— saham serta keterangan lain yang oleh peraturan perundang-undangan -- wajib dimuat dalam Daftar Pemegang Saham: dan-——-—-—-—-—-—-——— b. Daftar Khusus, yang memuat keterangan mengenai saham anggota——
Page 20 OCR 0.906
—— Direksi dan Dewan Komisaris serta keluarganya dalam Perseroan dan -- atau perseroan lain serta tanggal perolehan saham serta keterangan-———- lain yang oleh peraturan perundang-undangan wajib dimuat dalam -—--—— Daftar Khusus. Direksi Perseroan dapat menunjuk dan memberi kewenangan kepada -—- Biro Administrasi Efek untuk memelihara dan menyimpan, serta -—-—-- melaksanakan pencatatan mengenai saham dalam Daftar Pemegang —-- Saham dan Daftar Khusus. Setiap pencatatan dalam Daftar Pemegang — Saham harus dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar ini, peraturan --- perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek - di tempat saham Perseroan dicatatkan. era PENGGANTI SURAT SAHAM —————————— PASAL 6 » Dalam hal surat saham rusak, pengganti surat saham tersebut dilakukan -—-—- b. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham adalah --—--——- pemilik surat saham tersebut: dan: Perseroan telah menerima surat saham yang rusak -—-------------——-—-—-- Perseroan wajib memusnahkan surat saham yang rusak setelah memberikan penggantian surat saham. Dalam hal surat saham hilang, penggantian surat saham tersebut dapat dilakukan jika: Pihak yang mengajukan permohonan penggantian surat saham adalah —- pemilik surat saham tersebut:-— — Perseroan telah mendapatkan dokumen pelaporan dari Kepolisian -—-—— Republik Indonesia atas hilangnya surat saham tersebut:-—-—-—-—-—— Pihak yang mengajukan permohonan penggantian surat saham -—---————- memberikan jaminan yang dipandang cukup oleh Direksi Perseroan: -—- dan Rencana pengeluaran pengganti surat saham yang hilang telah -—-—------—
Page 21 OCR 0.889
—— diumumkan di Bursa Efek di tempat saham Perseroan dicatatkan dalam waktu paling kurang 14 (empat belas) hari sebelum pengeluaran —-—-—- pengganti surat saham -—--—-——-—-——--—-—-—--————————0000000 — 4. Setelah surat saham pengganti dikeluarkan, surat saham yang dinyatakan — | hilang tersebut tidak berlaku lagi terhadap Perseroan-—-———-—-—-—-—-——— 5. Semua biaya untuk pengeluaran pengganti surat saham ditanggung oleh -——- | pemegang saham yang berkepentingan. 6. Ketentuan tentang surat saham dalam ayat 1 sampai dengan 5 Pasal ini -——— | berlaku pula bagi surat kolektif saham. nn-5n ———————— PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM —————————— La n: PASAL 7 Ll Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan atas suatu saham, pemilik asli -—— yang terdaftar dalam buku Daftar Pemegang Saham harus tetap dianggap —— sebagai pemegang saham sampai nama pemilik baru telah tercatat dalam -—--- Daftar Pemegang Saham Perseroan, dengan tidak mengurangi izin pihak -——- yang berwenang dan peraturan perundang-undangan serta peraturan Bursa -- Efek di tempat saham Perseroan dicatatkan. in Semua pemindahan hak atas saham harus dibuktikan dengan dokumen yang ditandatangani oleh atau atas nama pihak yang memindahkan hak dan oleh - atau atas nama pihak yang menerima pemindahan hak atas saham yang---—-- bersangkutan. Dokumen pemindahan hak atas saham harus memenuhi peraturan Bursa -——- Efek di tempat saham Perseroan dicatatkan. dengan tidak mengurangi ——— peraturan perundang-undangan. | 3. Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di-—- Pasar Modal wajib memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang -—--- Pasar Modal. | 4 Direksi dapat menolak untuk mencatatkan pemindahan hak atas saham ——-— dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan apabila cara yang disyaratkan -——- dalam Anggaran Dasar ini tidak dipenuhi atau apabila salah satu syarat -—-—
Page 22 OCR 0.908
—— dalam izin yang diberikan kepada Perseroan atau hal lain yang disyaratkan, oleh pihak yang berwenang tidak terpenuhi.-——-—-—-—-—-—-—-—-—.—..... -- Apabila Direksi menolak mencatatkan pemindahan hak atas saham, dalam -- waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal permohonan untuk pencatatan —-- tersebut diterima oleh Direksi Perseroan, Direksi wajib mengirimkan -—-——- pemberitahuan penolakan kepada pihak yang akan memindahkan haknya.-—— Mengenai saham Perseroan yang tercatat pada Bursa Efek, setiap penolakan untuk mencatat pemindahan hak harus sesuai dengan peraturan Bursa Efek - ditempat saham Perseroan dicatatkan. Pencatatan pemindahan hak atas saham tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu sejak tanggal diumumkannya panggilan untuk RUPS tahunan atau -—- RUPS luar biasa sampai dengan penutupan rapat tersebut dengan -—---—-—— -—- memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. -———- Orang yang mendapat hak atas saham karena kematian seorang pemegang-—- saham atau karena alasan lain yang menyebabkan kepemilikan suatu saham beralih menurut hukum, dengan mengajukan bukti hak sebagaimana —-—— sewaktu-waktu disyaratkan oleh Direksi, dapat mengajukan permohonan --- secara tertulis untuk dicatat sebagai pemegang saham ————-———-—-————— Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila Direksi dapat menerima baik -—— bukti hak itu, tanpa mengurangi ketentuan dalam Anggaran Dasar ini serta - dengan mengindahkan peraturan Bursa Efek di tempat saham Perseroan --——-- dicatatkan. Pemindahan hak atas saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif---—— dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening Efek satu ke rekening --— Efek lain pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian -- dan Perusahaan Efek. — Semua pembatasan, larangan dan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini yang mengatur pemindahan hak atas saham dan pencatatan pemindahan hak atas - saham berlaku pula terhadap peralihan hak atas saham menurut ayat 7 Pasal ini. nnannnaan anannanannan
Page 23 OCR 0.914
————————————————- PASAL 8 - l In Saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan -——--—-—- Penyelesaian harus dicatat dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan - atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk kepentingan --—- pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.-—-—-—- Saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian atau Perusahaan —— Efek yang dicatat dalam rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan —-- Penyelesaian dicatat atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek —--——-- dimaksud untuk kepentingan pemegang rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut. Apabila saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian merupakan - bagian dari portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan—- dan Penyelesaian. maka Perseroan akan mencatatkan saham tersebut dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan atas nama Bank Kustodian untuk - kepentingan pemilik Unit Penyertaan dari Reksa Dana berbentuk kontrak---- investasi kolektif tersebut. Perseroan wajib menerbitkan sertipikat atau konfirmasi kepada Lembaga -—- Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini atau Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 Pasal ini sebagai --—-- tanda bukti pencatatan dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan.--—-— Perseroan wajib memutasikan saham dalam Penitipan Kolektif yang -—-—- — terdaftar atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank --—- Kustodian untuk Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dalam -— buku Daftar Pemegang Saham Perseroan menjadi atas nama pihak yang --— ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank --—--—--—-- Kustodian dimaksud. Permohonan mutasi disampaikan oleh Lembaga Penyimpanan dan --—--—--—- Penyelesaian atau Bank Kustodian kepada Perseroan atau Biro Administasi
Page 24 OCR 0.922
10. 11 —— Efek yang ditunjuk Perseroan. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek wajib menerbitkan konfirmasi kepada pemegang rekening sebagai -—-- tanda bukti pencatatan dalam rekening efek atau kepemilikan saham yang — berada dalam Penitipan Kolektif. Dalam Penitipan Kolektif setiap saham dari jenis dan klasifikasi yang sama yang diterbitkan Perseroan adalah sepadan dan dapat dipertukarkan antara-— satu dan yang lain. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam Penitipan Kolektif-—— apabila surat saham tersebut hilang atau musnah. kecuali pihak yang —-—— meminta mutasi dimaksud dapat memberikan bukti dan/atau jaminan yang - cukup bahwa pihak tersebut benar sebagai pemegang saham dan surat -—--—-- saham tersebut benar hilang atau musnah. -— Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam Penitipan Kolektif -——- apabila saham tersebut dijaminkan. diletakkan dalam sita berdasarkan ———— penetapan Pengadilan atau disita untuk pemeriksaan perkara pidana.---—--——— Pemegang rekening efek yang efeknya tercatat dalam Penitipan Kolektif --— berhak hadir dan/atau mengeluarkan suara dalam RUPS sesuai dengan --——— jumlah saham yang dimilikinya dalam rekening tersebut.--— Pemegang rekening efek yang berhak mengeluarkan suara dalam RUPS -——-- adalah pihak yang namanya tercatat sebagai pemegang rekening efek pada -- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek, 1 (satu) hari kerja sebelum panggilan RUPS, Lembaga Penyimpanan - dan Penyelesaian. atau Bank Kustodian atau Perusahaan Efek. dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang -—-- Pasar Modal, wajib menyampaikan daftar nama pemegang rekening efek —— kepada Perseroan untuk didaftarkan dalam buku Daftar Pemegang Saham -- yang khusus disediakan untuk RUPS dalam jangka waktu yang ditentukan -- dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.-—-—————— Manajer Investasi berhak hadir dan mengeluarkan suara dalam RUPS atas —
Page 25 OCR 0.903
—— saham Perseroan yang termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Bank -—-—-- Kustodian, yang merupakan bagian dari portofolio Efek Reksa Dana —-—-—- berbentuk kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan —-- Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dengan ketentuan - bahwa Bank Kustodian tersebut wajib menyampaikan nama Manajer -—-—-- Investasi tersebut kepada Perseroan paling lambat 1 (satu) hari kerja —-—-—- sebelum panggilan RUPS. ——— Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus, atau hak lain -—— sehubungan dengan kepemilikan saham kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atas saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga--—-—--—-- Penyimpanan dan Penyelesaian dan seterusnya Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian menyerahkan dividen, saham bonus, atau hak lain kepada -— Bank Kustodian atau kepada Perusahaan Efek untuk kepentingan masing-—-- masing pemegang rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek -——- tersebut. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak lai -—--——— sehubungan dengan pemilikan saham kepada Bank Kustodian atas saham ——- dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian yang merupakan bagian dari portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dan tidak - termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan-—--—-—- Penyelesaian. Batas waktu penentuan pemegang rekening Efek yang berhak untuk --—---——- memperoleh dividen, saham bonus atau hak lainnya sehubungan dengan -——- kepemilikan saham dalam Penitipan Kolektif ditentukan oleh RUPS, dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian dan Perusahaan Efek wajib -—-—--—-—-—--——— menyampaikan daftar pemegang rekemng efek beserta jumlah saham -—-—-- Perseroan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang rekening efek -—--— tersebut kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling lambat -—- pada tanggal yang menjadi dasar penentuan pemegang saham yang berhak - untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak lainya, untuk —- -—
Page 26 OCR 0.876
selanjutnya diserahkan kepada Perseroan paling lambat 1 (satu) hari kerja -—- setelah tanggal yang menjadi dasar penentuan pemegang saham yang berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak lainya tersebut.-————-— ——— — RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ———————— ————— -PASAL 9 In RUPS adalah—————————————————— a. RUPS tahunan, dan-—- “55 b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini disebut juga RUPS luar -—- biasa. Dalam Anggaran Dasar ini, istilah RUPS berarti keduanya. yaitu RUPS —— tahunan dan RUPS luar biasa, kecuali jika dengan tegas ditentukan lain.--——- RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) - bulan setelah tahun buku berakhir. Dalam RUPS tahunan: a. Direksi menyampaikan Laporan Tahunan yang telah ditelaah oleh -—-—- Dewan Komisaris. yang paling sedikit memuat Laporan Keuangan,-——- laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris serta hal lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan:—-—-—-—-——-——-———— | b. Diputuskan mengenai persetujuan atas Laporan Tahunan, termasuk--—— pengesahan Laporan Keuangan: an c. Diputuskan mengenai penggunaan laba bersih yang diperoleh Perseroan dalam tahun buku yang lalu dan atau penggunaan laba Perseroan yang - belum ditentukan penggunaannya, jika Perseroan mempunyai saldo -——- laba yang positif: d. Jika diperlukan, diputuskan mengenai perubahan susunan anggota ——- Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan:-—-—-—-—-——-——-——-——-— e. Diputuskan mengenai penetapan gaji, tunjangan, tantiem dan/atau —-—- bonus kepada para anggota Direksi dan penetapan honorarium. atau -—— tunjangan kepada para anggota Dewan Komisaris:--—-—-———-—-——— £ Diputuskan mengenai penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor —-—
Page 27 OCR 0.884
—— Akuntan Publik yang terdaftar di OJK sebagaimana diusulkan oleh —— Dewan Komisaris untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan tahun berjalan: dan----------------------nnnnn no opo | g. Diputuskan mata acara lainnya yang telah diajukan dengan -—-—-————-——— sebagaimana mestinya, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran -— Dasar ini serta peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan -—-— perundang-undangan di bidang Pasar Modal.-—-—-—-—--—-—-—-—-—————- Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan Keuangan -———- oleh RUPS tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan --—--—-- tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada anggota Direksi — dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah -——-—--——-- dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin - dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan. kecuali perbuatan —-—--—-- penipuan, penggelapan dan tindak pidana lainnya.-—--—-—----—-—--—-——- namun RUPS luar biasa dapat diselenggarakan sewaktu waktu berdasarkan ---—--——- kebutuhan, untuk membicarakan dan memutuskan mata acara rapat, kecuali mata acara rapat yang dimaksud dalam ayat 4 huruf a, huruf b dan huruf c -- RUPS diselenggarakan oleh Direksi atau Dewan Komisaris atau pemegang - saham, sesuai dengan ketentuan dalam UUPT. peraturan perundang—-—-—— undangan di bidang Pasar Modal dan Anggaran Dasar ini.-—-—-————-—-—— Semua biaya dan ongkos untuk menyelenggarakan RUPS sesuai dengan -—— Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal ditanggung dan dibayar oleh -—- Perseroan. ——-TEMPAT, PENGUMUMAN, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN -———- “anna RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ——-—-——-——.. PASAL 10 1. a Dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam Anggaran Dasar ini, ——- RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan, atau di tempat —
Page 28 OCR 0.888
aa: Perseroan menjalankan kegiatan usaha utamanya, atau dalam ibu kota -—- provinsi di mana terletak tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha - utama Perseroan, atau dalam provinsi di mana terletak tempat kedudukan Bursa Efek ditempat saham Perseroan dicatatkan -————————————— : RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini wajib dilakukan -— dalam wilayah negara Republik Indonesia.——-—--——-—--——————-———————— — Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf a -—- ayat ini, Perseroan dapat melaksanakan RUPS secara elektronik sesuai -—- dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal---—--—--—— -Dalam pelaksanaan RUPS secara elektronik, Perseroan wajib:----—-—-—— i. Memuat informasi mengenai rencana pelaksanaan RUPS secara ——- elektronik dalam pemberitahuan mata acara RUPS kepada OJK. —-— pengumuman RUPS, dan pemanggilan RUPS: dan---—-—-—--—-—-—- — ii. Menyelenggarakan RUPS secara fisik dengan dihadiri paling sedikit a) Pimpinan RUPS: b) 1 (satu) orang anggota Direksi dan/atau 1 (satu) orang anggota ——- Dewan Komisaris: dam c) Profesi penunjang pasar modal yang membantu pelaksanaan -———- RUPS. - Perseroan wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang -—-—-- saham paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal pemanggilan RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman dan tanggal pemanggilan RUPS. Pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud huruf a ayat ini dilakukan -- paling kurang melahu: 1 situs web penyedia e-RUPS: ii. situs web Bursa Efek: dan iii. situs web Perseroan: dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris serta apabila diperlukan dapat
Page 29 OCR 0.858
Is aa: juga ditambahkan dalam bahasa asing lainnya —-—-—-———-—--—-——————- Pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud huruf a ayat ini memuat -—-- paling sedikit: i. Ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS:-—-—-—- ii. Ketentuan pemegang saham yang berhak mengusulkan mata acara -- | RUPS: — Ba aa aa aa iii. Tanggal penyelenggaraan RUPS: iv. Tanggal pemanggilan RUPS: dan ————————-———————-———— x. Informasi bahwa RUPS diselenggarakan atas permintaan pemegang saham dan/atau Dewan Komisaris: apabila RUPS diselenggarakan — karena adanya permintaan dari pemegang saham dan/atau Dewan -—- Komisaris. —- —— Usul para pemegang saham harus dimasukkan dalam mata acara rapat yang dimuat dalam pemanggilan RUPS apabila: —-— a. Diajukan secara tertulis kepada Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari -—— sebelum tanggal pemanggilan RUPS: - b. Diajukan oleh 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) bagian atau lebih dari jumlah seluruh saham -—-—--—— dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan: c. Dilakukan dengan itikad baik: d. Mempertimbangkan kepentingan Perseroan:-—-—-—-—--—-————————.— e. Merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPS:—-—-——-- £ Menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara RUPS: dan --—-—-———— Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan dan Anggaran Dasar | Perseroan. — mmm Pemanggilan untuk RUPS harus dilakukan paling lambat 21 (dua puluh —-—- satu) hari sebelum tanggal RUPS. dengan tidak memperhitungkan tanggal — pemanggilan dan tanggal RUPS. a. Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud ayat 4 Pasal ini dilakukan -— paling kurang melahu:
Page 30 OCR 0.888
aa: i. situs web penyedia e-RUPS: ——-——————————————————— — ii. situs web Bursa Efek: dan -—-—— iii situs web Perseroan—————-——-————— dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris serta apabila diperlukan dapat juga ditambahkan dalam bahasa asing lainnya —-—-—-———--—-—-—————- b: Pemanggilan RUPS harus memuat informasi paling sedikit:-—-—-—-—-—- i. Tanggal, waktu dan tempat penyelenggaraan RUPS:-——--———-————-——- ii. Ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS:---—-—- iii. Mata acara RUPS termasuk penjelasan atas setiap mata acara --—-—-— na aa iv. Informasi bahwa bahan terkait mata acara RUPS tersedia bagi -—--—-- pemegang saham sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS -—- sampai dengan RUPS diselenggarakan: dan—-—-—-—-————-——...... x. Informasi bahwa pemegang saham dapat memberikan kuasa melalui e-RUPS. Pemanggilan RUPS kedua dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal RUPS kedua diselenggarakan, dengan tidak - memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS. Dalam -————--——- pemanggilan untuk RUPS kedua harus disebut bahwa telah dipanggil RUPS yang pertama, akan tetapi RUPS tersebut tidak dapat dilangsungkan oleh --- karena kuorum kehadiran yang disyaratkan dalam Anggaran Dasar ini tidak tercapai. —— Ketentuan mengenai pemanggilan RUPS yang termuat dalam ayat 4 dan ayat 5 Pasal ini mutatis mutandis berlaku untuk pemanggilan RUPS kedua.-- Bahan mata acara RUPS tersedia bagi pemegang saham yang dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan dan/atau e-RUPS sejak tanggal —-- dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan penyelenggaraan RUPS -- sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan --—-—-—— perundang-undangan di bidang Pasar Modal-—-——-—————-———————————... RUPS dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan -
Page 31 OCR 0.901
—— Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak atau -—-—-—-— berhalangan hadir, maka RUPS akan dipimpin oleh anggota Direksi yang --- ditunjuk oleh Direksi.-—-—-—-——-—-—-———-——————000000000 Jika semua anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi tidak atau —-—— berhalangan hadir maka RUPS akan dipimpin oleh salah seorang pemegang saham yang hadir dan ditunjuk dari dan oleh pemegang saham yang hadir. -—- Ketidakhadiran seorang dalam RUPS tidak perlu dibuktikan terhadap pihak ketiga. 9. Jika anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris untuk memimpin RUPS mempunyai benturan kepentingan dengan mata acara -—-- yang akan diputuskan dalam RUPS, maka RUPS akan dipimpin oleh -—--— anggota Dewan Komisaris lain yang tidak mempunyai benturan kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Apabila semua anggota Dewan —-—-- Komisaris mempunyai benturan kepentingan, maka RUPS dipimpin oleh -—— anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi. Jika anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi untuk memimpin RUPS -—— mempunyai benturan kepentingan dengan mata acara yang akan diputuskan dalam RUPS. maka RUPS akan dipimpin oleh anggota Direksi lain yang — tidak mempunyai benturan kepentingan dan ditunjuk oleh Direksi. Jika --——- semua anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan, maka RUPS akan dipimpin oleh salah seorang pemegang saham bukan pengendali yang -—--——-- dipilih oleh mayoritas pemegang saham lainnya yang hadir dalam rapat. —— ——————————-KUORUM, HAK SUARA KEPUTUSAN DAN ———————— mann —RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM —-—-—-——— PASAL 11 1 a RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang — saham atau kuasanya lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah ——- seluruh saham dengan hak suara yang sah. kecuali apabila peraturan ———- perundang-undangan dan/atau Anggaran Dasar ini menentukan jumlah — kuorum yang lebih besar. Sana
Page 32 OCR 0.898
» 3. ———— Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini tidak -- tercapai, maka dalam waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari, akan tetapi -—- paling lambat 21 (dua puluh satu) hari, setelah tanggal RUPS yang ——— pertama, dapat diadakan RUPS yang kedua.--—-—---—-—-—-————-——-———. Pemanggilan RUPS kedua dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam -—-— Pasal 10 ayat 6 Anggaran Dasar ini.-—-— RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang —--—-——- mengikat. jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya ——— paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham -—-—-- dengan hak suara yang sah. Dalam hal kuorum kehadiran RUPS kedua sebagaimana dimaksud huruf d ayat ini tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan - RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh -—-- pemegang saham atau kuasanya dengan hak suara yang sah dalam --—--—— kuorum kehadiran dan jumlah suara untuk mengambil keputusan, -——-—— pemanggilan dan waktu penyelenggaraan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.--———-—-—-———- ————— —— Pemegang saham berhak untuk menghadiri RUPS Perseroan, maupun —-- diwakili dengan surat kuasa atau surat kuasa secara elektronik melalu e-RUPS yang diatur dengan peraturan perundang-undangan di bidang ——- Pasar Modal. Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud huruf a ayat — ini harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum --—--—-—-—-- penyelenggaraan RUPS. --- Pemegang saham dapat pula mencantumkan pilihan suara pada setiap —— mata acara dalam pemberian kuasa secara elektronik -—-—-—-------—-———- Pemegang saham dapat melakukan perubahan kuasa termasuk pilihan -—— suara jika pemegang saham mencantumkan pilihan suara paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS.-—-—-—-—-——-—-———-— Ketua rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili pemegang --—-
Page 33 OCR 0.918
—— saham diperlihatkan kepadanya pada waktu rapat diadakan.——-—-—-—-——— Dalam rapat, setiap saham memberi hak kepada pemiliknya untuk ---—-— — mengeluarkan 1 (satu) suara.-—-—-—-—-—-—- Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam RUPS, tetapi suara yang mereka keluarkan —— selaku kuasa pemegang saham tidak dihitung dalam pemungutan suara.-—-— Pemungutan suara dilakukan secara lisan, kecuali jika ketua rapat -—-—-———- menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham atau wakil ---—-- pemegang saham yang hadir dalam rapat tersebut yang memiliki saham ———- dalam Perseroan dalam jumlah paling sedikit 54 (lima persen) dari jumlah - seluruh saham dengan hak suara yang dikeluarkan oleh Perseroan -—-——-——- Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam - hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, —-—-- keputusan adalah sah jika diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 --- (satu per dua) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang -- hadir dan/atau diwakili dalam rapat, kecuali apabila dalam Anggaran Dasar ini ditentukan lain. Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama - banyak, maka usul ditolak. RUPS yang hanya dihadiri oleh pemegang saham independen dilaksanakan dengan ketentuan: —— nnnnnnn -— a RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satuper - dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen: b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini adalah — sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah -- seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen, c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini tidak — tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih -—— dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak -—-
Page 34 OCR 0.896
—— suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen:-—-—-——— — | d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 -—- (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen yang hadir dalam - RUPS: -—— —- e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c ayat im tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan - dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan — jika dihadiri oleh pemegang saham independen dari saham dengan hak - suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan: dan—-—— - mna | £ Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 5096 (lima puluh persen) saham — yang dimiliki oleh pemegang saham independen yang hadir dalam --—-- RUPS.--—--—- —— -—- Pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS namun tidak -— mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama -——-- dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.-———-—— Ringkasan Risalah RUPS wajib diumumkan kepada masyarakat paling -—--— lambat 2 (dua) hari kerja setelah RUPS diselenggarakan, paling kurang ---—— melalui: -— a. situs web penyedia e-RUPS: b. situs web Bursa Efek: dan C. situs web Perseroan: dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris serta apabila diperlukan dapat — juga ditambahkan dalam bahasa asing lainnya -nnn—n Perseroan wajib membuat risalah RUPS yang dibuat dan ditandatangani -—- oleh Pimpinan RUPS dan paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham -—-- yang ditunjuk oleh peserta RUPS. Penandatanganan yang dimaksud dalam - ayat ini tidak disyaratkan apabila risalah RUPS tersebut dibuat dalam -—--——
Page 35 OCR 0.905
bentuk akta berita acara RUPS yang dibuat oleh Notaris yang terdaftar di -— OJK-————— —— -—— 5x 555 Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh pemegang —-- saham independen. risalah RUPS wajib dibuat dalam bentuk akta berita --—- acara RUPS yang dibuat oleh Notaris yang terdaftar di OJK.--—-—-—-—-—- — eri PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ————— — PASAL 12 -—— In Perubahan Anggaran Dasar diputuskan dalam RUPS yang dihadiri oleh -—-—- pemegang saham atau kuasanya yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per -- tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan --—-- keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) - bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dan/atau diwakili —— dalam RUPS yang bersangkutan. Perubahan Anggaran Dasar tersebut harus dibuat dengan akta notaris dan dalam bahasa Indonesia.--—-—-—---—-———--—— Perubahan ketentuan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan nama -— dan/atau tempat kedudukan Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan -——- usaha Perseroan, jangka waktu berdiri Perseroan, besarnya modal dasar, —-- pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor dan perubahan status -—-- Perseroan tertutup menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya, wajib mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik —-—-- Indonesia. Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal yang tersebut —-——- dalam ayat 2 Pasal ini cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini di atas -— tidak tercapai, maka RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS -- kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per -—- lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan --—- keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/? (satu per
Page 36 OCR 0.904
—— dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dan/atau —-—-- diwakili dalam RUPS yang bersangkutan. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 Pasal ini tidak -—-— tercapai, atas permohonan Direksi atas nama Perseroan, persyaratan —-—-— kuorum, jumlah suara untuk mengambil keputusan, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPS ketiga ditetapkan oleh OJK. ——-—-—-—-—--————— Keputusan mengenai pengurangan modal harus diberitahukan secara tertulis kepada semua kreditur Perseroan dengan diumumkan oleh Direksi dalam ——- 1 (satu) atau lebih surat kabar harian yang beredar secara nasional dalam ---- jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal keputusan tentang-— pengurangan modal tersebut.--—— ———-PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN -—————- al DAN PEMISAHAN —————————————— - PASAL 13 - a Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, penggabungan, - peleburan, pengambilalihan atau pemisahan, hanya dapat dilakukan --———- berdasarkan keputusan RUPS yang dihadiri oleh para pemegang saham — atau kuasa mereka yang sah yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per -— empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah —-——- yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan keputusan adalah sah jika —-——- disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh -- saham dengan hak suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPS - yang bersangkutan. nnnnnnnnnnan annnnnnnnnan b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini tidak -- tercapai, maka RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat jika dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasa -—--—— mereka yang sah yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari -—-—— jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dan atau Se ea
Page 37 OCR 0.889
diwakili dalam RUPS yang bersangkutan -——-———-——---—————-—-——-——— c. Dalam hal kuorum yang dimaksud dalam huruf b ayat imi tidak tercapai, - atas permohonan Direksi atas nama Perseroan, persyaratan kuorum, -——-- jumlah suara untuk mengambil keputusan, pemanggilan dan waktu ——-- penyelenggaran RUPS ketiga ditetapkan oleh OJK.--—-—-———-—-————— 2. Direksi wajib mengumumkan paling sedikit dalam:-—-—-—-—-————- eter () 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang terbit atau —-—-— beredar secara nasional: (ii) situs web Bursa Efek ditempat saham Perseroan dicatatkan: dan-—-—-— (i1) situs web Perseroan mengenai rencana penggabungan, peleburan,-——— pengambilalihan atau pemisahan Perseroan paling lambat 30 (tiga -—-- puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS.--—-—--—-—-—--————-——-——.. DIREKSI - PASAL 14 - 1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri atas paling sedikit-- 3 (tiga) anggota Direksi. yakni seorang Direktur Utama, seorang atau lebih - Wakil Direktur Utama, seorang atau lebih Direktur, demikian itu dengan—-- tidak mengurangi peraturan perundang-undangan.-——-—-——-—-———————— » » Anggota Direksi diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu yang dimulai - sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS yang mengangkat anggota -——- Direksi tersebut sampai dengan ditutupnya RUPS tahunan yang ketiga -—- yang diselenggarakan setelah RUPS yang mengangkat anggota Direksi -- yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi peraturan perundang-——— undangan termasuk peraturan perundang-undangan di bidang Pasar -—-—-- Modal dan ketentuan lain dalam Anggaran Dasar ini --—--—-—--—-—-——— -— b. RUPS berhak memberhentikan anggota Direksi pada setiap waktu —-—-— sebelum masa jabatannya berakhir, demikian dengan tidak mengurangi — peraturan perundang-undangan. Pemberhentian demikian berlaku sejak -- saat ditutupnya RUPS yang memutuskan pemberhentian tersebut, kecuali jika RUPS menentukan tanggal pemberhentian yang lain —-—-—-—-—-—
Page 38 OCR 0.915
3. Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah perorangan Warga —-—— Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing yang memenuhi syarat -—-- untuk dapat diangkat dan menjabat sebagai anggota Direksi Perseroan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan —-—-—— perundang-undangan di bidang Pasar Modal -—--—-—-—————--—————————————— Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh —-— RUPS, dengan tidak mengurangi peraturan perundang-undangan. Dalam hal RUPS tidak menetapkan pembagian tugas dan wewenang Direksi, maka -——- pembagian tugas dan wewenang Direksi tersebut ditetapkan berdasarkan-—-- keputusan Direksi. Ketentuan mengenai besar dan jenis gaji. tunjangan, tantiem dan/atau bonus (jika ada) bagi anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS, dengan tidak --—--—-- mengurangi peraturan perundang-undangan -——-—-—-—-—-—-—————————- Kewenangan tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris. Anggota Direksi yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali. Jika oleh suatu sebab apapun jabatan seorang atau lebih atau semua anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak -- terjadinya lowongan harus diselenggarakan RUPS, untuk mengisi lowongan tersebut, dengan tidak mengurangi peraturan perundang-undangan dan -—-- ketentuan lain dalam Anggaran Dasar ini. Masa jabatan anggota Direksi yang diangkat untuk menggantikan anggota — Direksi yang berhenti atau diberhentikan dari jabatannya, atau untuk --—-——- mengisi lowongan, atau untuk menambah jumlah anggota Direksi yang -—-- menjabat, adalah sama dengan sisa masa jabatan anggota Direksi yang --—-- berhenti atau diberhentikan atau yang menyebabkannya terjadinya --—-—-—-— lowongan atau sisa masa jabatan anggota Direksi lain yang menjabat.-----—- Jika karena sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong, maka —-— untuk sementara waktu Perseroan akan diurus oleh anggota Dewan -—--—-—--
Page 39 OCR 0.884
—— Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris.-——-—--———————— Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan -—-———- — mengirim pemberitahuan tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada --—- Perseroan.-——— -— - an Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan mengenai —-- permohonan pengunduran diri anggota Direksi dalam jangka waktu 90 -—-—— (sembilan puluh) hari setelah diterimanya surat pengunduran diri, demikian dengan tidak mengurangi peraturan perundang-undangan termasuk ---—--—— peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal.---—--—-—-—-————————- Dalam hal pengunduran diri anggota Direksi yang akan mengakibatkan —-— bahwa jumlah anggota Direksi menjadi kurang dari 3 (tiga) orang. berlaku — efektif pada saat. dan apabila RUPS menyetujui pengunduran diri tersebut —- dan mengangkat anggota Direksi yang baru sehingga jumlah anggota -——--— Direksi Perseroan yang menjabat memenuhi persyaratan minimal jumlah -—- anggota Direksi yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini, demikian -—--——-- dengan tidak mengurangi peraturan perundang-undangan termasuk ---—--— peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan lain -—- dalam Anggaran Dasar ini. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang diberhentikan sementara oleh -—— Dewan Komisaris, maka Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS dalam — jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal -—-—-—- pemberhentian sementara, demikian dengan tidak mengurangi ketentuan -—— dalam Pasal 18 Anggaran Dasar ini Dengan lampaunya jangka w: 5 penyelenggaraan RUPS sebagaimana waktu yang telah ditetapkan dalam --- Anggaran Dasar ini atau RUPS tidak dapat mengambil keputusan.-——-—-——— pemberhentian sementara karena hukum menjadi batal.-—---—--—-——--—--—-———-- Jabatan anggota Direksi berakhir, jika- (a) Mengundurkan diri sesuai ketentuan ayat 10 Pasal ini-—-—-—-————-— (b) Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan:--— (c) Meninggal dunia:
Page 40 OCR 0.891
(d) Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.-——--————————-——-——- — eeenarral, TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI —————————- PASAL 15 - In Direksi bertugas dan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan-—- yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini.-—-—-————-—-—-—-—-—-—.—.... Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab —-—- Direksi sebagaimana ditetapkan dalam ayat 1 Pasal ini dengan itikad baik, —- penuh tanggung jawab dan kehati-hatian, dengan mematuhi peraturan —— perundang-undangan. Direksi mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala - hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan -- pihak lain dengan Perseroan. serta menjalankan segala tindakan, baik yang - mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan --——-—--——-- pembatasan untuk: --n— a. Meminjamkan uang atau memberikan fasilitas kredit atau fasilitas —-——- perbankan lain yang menyerupai atau mengakibatkan timbulnya —-——-— pinjaman uang. (1) kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam --— POJK tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, atau -- (ii) yang melebihi jumlah yang dari waktu ke waktu akan ditetapkan —-- oleh Dewan Komisaris: b Mengikat Perseroan sebagai penjamin atau penanggung hutang —-—-——- (borgtocht), atau dengan cara lain bertanggung jawab atas kewajiban -—- pembayaran, pihak lain, (1) yang merupakan pihak terkait sebagaimana diatur dalam POJK tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank -- Umum, atau (it) dalam jumlah melebihi jumlah yang dari waktu ke ——- waktu akan ditetapkan oleh Dewan Komisaris: ———-—-——————-——— -— c. Mendirikan perseroan baru, membuat atau memperbesar penyertaan -—— modal (kecuali penambahan penyertaan modal sehubungan dengan ——- penerbitan dividen saham atau saham bonus atas sehubungan dengan -—-
Page 41 OCR 0.900
—— upaya penyelamatan kredit). atau mengurangi penyertaan modal dalam perseroan lain, dengan tidak mengurangi persetujuan instansi yang -——-- berwenang: Meminjam uang dari pihak lain (yang tidak termasuk dalam huruf a -—- ayat ini) atau menerima fasilitas kredit atau fasilitas perbankan lain —-- yang mengakibatkan peminjaman uang kepada pihak lain dalam jumlah melebihi jumlah yang dari waktu ke waktu ditetapkan oleh Dewan -—-— Komisaris: Menghapus bukukan atau mengeluarkan piutang Perseroan dari -—-—- — pembukuan melebihi jumlah yang dari waktu ke waktu ditentukan oleh Dewan Komisaris: sea Mengalihkan atau melepaskan hak Perseroan untuk menagih piutang —- Perseroan yang telah dihapus bukukan melebihi jumlah yang dari waktu ke waktu ditentukan oleh Dewan Komisaris:-———-——-——-—-———————.. Membeli, menjual atau mengalihkan atau melepaskan hak, atau —-——-—- mengagunkan atau menjaminkan, kekayaan Perseroan baik dalam satu - transaksi maupun dalam beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, dalam jumlah melebihi jumlah yang dari waktu ke waktu ditetapkan oleh Dewan Komisaris (dengan tidak —---—— mengurangi ketentuan dalam ayat 4 Pasal ini):---—-----—--—--—--—--—-——— -— Menyetujui kebijakan utama Perseroan dan kebijakan lain sesuai -—--——-— dengan peraturan perundang-undangan.--—--—-—-—-—-—————-————— ---- Melaksanakan tindakan atau transaksi yang bersifat strategis yang -—-— secara signifikan akan mempengaruhi kelangsungan Perseroan, -—--—--—— sebagaimana yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Dewan ---—--— Komisaris. -Direksi wajib memperoleh persetujuan tertulis lebih dahulu, atau dokumen yang berkaitan turut ditandatangani oleh Dewan Komisaris: persetujuan -—-- tersebut dapat diberikan untuk melakukan satu tindakan atau lebih dari satu tindakan dan dari waktu ke waktu dapat ditinjau kembali, segala sesuatu -——
Page 42 OCR 0.914
—— dengan tidak mengurangi peraturan perundang-undangan ————-—--—-———- Perbuatan hukum untuk mengalihkan. melepaskan hak atau menjadikan -——- jamiman utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50Yo (lima -— puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu tahun --—-- buku, baik dalam 1 (satu) transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri -—— sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, harus mendapat persetujuan - RUPS yang dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang mewakili -—- paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari —- 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dan/atau diwakili dalam RUPS yang bersangkutan. --————— — a Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 Pasal ini tidak — tercapai, maka RUPS kedua dapat diselenggarakan paling cepat 10 -—-——- (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak RUPS pertama, dengan persyaratan dan acara yang sama seperti yang —-- diperlukan untuk RUPS pertama dan panggilan harus dilakukan paling --- lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua tersebut, dengan tidak —--—-—- memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.-——-—-—-—-——- -RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan —-- berhak mengambil keputusan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham - atau kuasanya yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan RUPS — kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau -—--—— diwakili dalam RUPS yang bersangkutan -—-—-—---—-——-—---—-————-————— -—- b. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud - dalam huruf a ayat ini tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan -—-—— dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran, jumlah suara untuk mengambil keputusan, -———
Page 43 OCR 0.908
I In Ia 9. aa: pemanggilan dan waktu penyelenggaraan yang ditetapkan oleh OJK.--—— Direktur Utama bersama dengan 1 (satu) orang anggota Direksi lainnya - berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta -—--—— mewakili Perseroan. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab -— apapun, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Wakil -—— Direktur Utama bersama 1 (satu) orang anggota Direksi berhak dan -—--—— berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili —-—-— Perseroan: dalam hal Wakil Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, -—- maka 2 (dua) orang anggota Direksi berhak dan berwenang bertindak -——- untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.—-—-——-—-———-— — Untuk melakukan perbuatan hukum dimana terdapat benturan kepentingan - sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar -- Modal disyaratkan persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal -- 11 ayat 8 Anggaran Dasar ini. Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan -—- kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai kepentingan yang ---—-- bertentangan dengan kepentingan Perseroan dan dalam hal Perseroan -—--—-- mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh -—-- anggota Direksi, maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh salah seorang - anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk berdasarkan keputusan Dewan —-- Komisaris. Dalam hal seluruh anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris-—- mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan, maka dalam hal ini ——— Perseroan diwakili oleh pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS.-—--——-—-—-—- Tanpa mengurangi tanggung jawab Direksi, Direksi berhak untuk perbuatan tertentu mengangkat seorang atau lebih kuasa dengan syarat yang ditentukan oleh Direksi dalam suatu surat kuasa khusus: kewenangan yang diberikan — itu harus dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar ini serta peraturan -——-
Page 44 OCR 0.899
—— perundang-undangan. -—— Dalam hal terjadi lowongan dalam anggota Direksi yang menjabat, atau -——- jumlah anggota Direksi yang menjabat kurang dari jumlah yang ditetapkan - dalam Pasal 14 ayat 1 Anggaran Dasar ini. maka segala tugas dan —————— wewenang yang diberikan kepada Direksi oleh peraturan perundang-———-——— undangan termasuk peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal - dan Anggaran Dasar ini berlaku terhadap. dan akan dilaksanakan oleh sisa -—- anggota Direksi yang menjabat. demikian dengan tidak mengurangi —-———— ketentuan dalam Pasal 14 ayat 7 Anggaran Dasar ini.--——— Bae RAPAT DIREKSI si PASAL 16 - Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan setiap waktu apabila——-——- dipandang perlu:--—-—- a. Oleh seorang atau lebih anggota Direksi: b. Atas permintaan tertulis seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris: - atau Cc. Atas permintaan tertulis 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham --——- yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari —— jumlah seluruh saham dengan hak suara yang dikeluarkan oleh -—-----—-- Perseroan. -Dengan tidak mengurangi ketentuan di atas ini, Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulan dan -—- membuat jadwal mengenai Rapat Direksi yang akan diselenggarakan secara berkala untuk tahun buku berikut, sebelum berakhirnya tahun buku yang -—- berjalan. Untuk penyelenggaraan Rapat Direksi yang telah dijadwalkan --— sebagaimana ditetapkan dalam ayat ini tidak diperlukan pemanggilan rapat - terlebih dahulu. ——— Panggilan Rapat Direksi yang diselenggarakan di luar jadwal yang —-—-—-— dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini dilakukan oleh anggota Direksi yang -—--——- berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi menurut ketentuan Pasal 15 —
Page 45 OCR 0.922
—— Anggaran Dasar ini. Panggilan Rapat Direksi disampaikan secara tertulis -—- dengan surat tercatat atau faksimili atau alat komunikasi lain (antara lain —-- tetapi tidak terbatas surat elektronik) yang disampaikan langsung kepada —-- setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda terima paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal —-—-——- panggilan dan tanggal rapat. -——— Panggilan Rapat Direksi harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan--—- tempat rapat. Untuk Rapat Direksi yang diselenggarakan di luar jadwal yang telah --——-—-- disusun, bahan rapat dapat disampaikan kepada peserta rapat paling lambat - sebelum rapat diselenggarakan. Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat -—-———-——- kegiatan usaha utama Perseroan atau di tempat kedudukan Bursa Efek di -—- tempat saham Perseroan dicatatkan. Apabila semua anggota Direksi hadir -- atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan ---— Rapat Direksi dapat diadakan di manapun dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama: dalam hal Direktur Utama -— tidak dapat hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu —-- dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Direksi dipimpin oleh Wakil ——-—— Direktur Utama, dalam hal Wakil Direktur Utama tidak dapat hadir atau —— berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Direksi dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang dipilih -—-- oleh dan dari antara anggota Direksi yang hadir.--——--—--—--—--——-—-——————-——— Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh—-— anggota Direksi lain berdasarkan surat kuasa. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat - apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh anggota Direksi -—— yang hadir atau diwakili dalam rapat. Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk ——
Page 46 OCR 0.908
dikeluarkan dalam rapat. mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka -——-——--—— keputusan adalah sah jika diambil dengan pemungutan suara berdasarkan -—- suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh suara yang -—-- | 8. Jika suara setuju dan tidak setuju berimbang, maka suara Ketua Rapat —-—- | 9, | 10. a Direksi yang akan menentukan. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara - dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain yang ——— diwakilinya.—-—-—- Pemungutan suara dilakukan secara lisan, kecuali Ketua rapat --—-—-—- menentukan lain tanpa ada keberatan berdasarkan suara terbanyak dari - yang hadir. nana —— Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan -—-— secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam --—--—---—--— menentukan jumlah suara yang dikeluarkan-—--—-—-—--—--—-——————-—————— Risalah Rapat Direksi harus dibuat oleh seorang yang hadir dalam rapat yang ditunjuk oleh Ketua rapat dan kemudian ditandatangani oleh ----— semua anggota Direksi yang hadir dan atau diwakili dalam rapat dan -—- harus disampaikan kepada seluruh anggota Direksi yang menjabat. Jika terjadi perselisihan mengenai hal yang dicantumkan dalam risalah ---— Rapat Direksi, maka hal tersebut harus diputuskan dalam Rapat Direksi dan keputusan harus berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per -—- dua) dari jumlah anggota Direksi yang hadir dan atau diwakili dalam -—- rapat. Risalah rapat tersebut merupakan bukti yang sah untuk para ---— anggota Direksi dan untuk pihak lain mengenai keputusan yang diambil dalam rapat yang bersangkutan. Perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang dikemukakan secara —— tertulis oleh seorang atau lebih anggota Direksi dalam Rapat Direksi -—- berikut alasannya wajib dicantumkan /dicatat dalam risalah Rapat ———-- Direksi.
Page 47 OCR 0.913
Cc. Apabila risalah rapat dibuat dalam bentuk akta notaris, maka tanda -—- | tangan yang disyaratkan dalam huruf a ayat ini tidak diperlukan. —-—- — Anggota Direksi dapat berpartisipasi dalam Rapat Direksi melalui telepon — konferensi, video konferensi atau sistem komunikasi sejenis yang --—-—-—-- penggunaannya dapat membuat semua anggota Direksi yang hadir dalam ——— rapat saling melihat, mendengar dan berbicara satu sama lain. Partisipasi -— anggota Direksi yang bersangkutan dengan cara yang demikian harus -—-—-- dianggap sebagai kehadiran langsung anggota Direksi tersebut dalam Rapat Direksi dan dihitung dalam menentukan kuorum rapat tersebut.-—-—-—-———— Keputusan yang diambil dalam Rapat Direksi yang diadakan dengan cara --- demikian adalah sah dan mengikat. Terhadap Rapat Direksi di mana —-—-—- anggota Direksi berpartisipasi dengan cara yang diuraikan dalam ayat ini --- berlaku semua syarat dan ketentuan tentang Rapat Direksi yang termuat ———- dalam Pasal 16 Anggaran Dasar ini, dengan ketentuan sebagai berikut:--—-— a. Anggota Direksi yang berpartisipasi dalam Rapat Direksi dengan cara -- yang diuraikan dalam ayat ini tidak dapat bertindak sebagai Ketua --— rapat: b. Suara yang dikeluarkan oleh anggota Direksi yang berpartisipasi dalam Rapat Direksi dengan cara yang diuraikan dalam ayat ini disamakan -——- dengan suara yang sah dikeluarkan dalam rapat:-—-—-—----—-—--———-——-— c. Jika selama berlangsungnya rapat terjadi kerusakan atau kegagalan -—-— dalam telepon konferensi atau video konferensi atau sarana komunikasi yang sejenis, maka hal tersebut tidak mempengaruhi kuorum rapat yang telah tercapai sebelum terjadinya kerusakan atau kegagalan pada -—-—--—— telepon konferensi atau video konferensi atau sarana komunikasi yang - sejenis. Anggota Direksi yang berpartisipasi dalam Rapat Direksi --—-—— dengan cara demikian dianggap tidak memberikan suara mengenai usul yang diajukan dalam rapat tersebut setelah terjadinya kerusakan atau —— kegagalan pada telepon konferensi atau video konferensi atau sarana -—- komunikasi yang sejenis:
Page 48 OCR 0.910
d. Risalah Rapat Direksi di mana terdapat partisipasi dengan —--—————- — menggunakan telepon konferensi atau video konferensi atau peralatan — komunikasi yang sejenis sebagaimana diuraikan dalam ayat ini akan -——- dibuat secara tertulis dan diedarkan diantara semua anggota Direksi -—— yang berpartisipasi dalam rapat untuk ditandatangani. Apabila risalah -- rapat dibuat dalam bentuk akta notaris, maka tanda tangan yang —-—-— disyaratkan tersebut tidak diperlukan. -— Seorang anggota Direksi yang secara pribadi dengan cara apapun, baik -—--— secara langsung maupun tidak langsung mempunyai kepentingan dalam --——-- suatu transaksi, kontrak atau kontrak yang diusulkan dalam hal mana -——--—-- Perseroan menjadi salah satu pihaknya, harus menyatakan sifat —--—--——-—-- kepentingannya dalam suatu Rapat Direksi dan anggota Direksi tersebut -——- tidak berhak untuk ikut dalam pengambilan suara mengenai hal yang -——--—-- berhubungan dengan transaksi, kontrak atau kontrak yang diusulkan --—-—-- tersebut, kecuali Rapat Direksi menentukan lain -—-—-—-—-—-—-———-—-—— Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa--—-—- mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi telah - diberitahu secara tertulis dan semua anggota Direksi memberikan —--—-—--——- persetujuan secara tertulis mengenai usul yang diajukan dengan -—- -— menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang -- diambil dengan sah dalam Rapat Direksi. Paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan, Direksi --—--—-—-—--—-—-— menyelenggarakan Rapat Direksi bersama dengan Dewan Komisaris. sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan perundang-—--——- undangan di bidang Pasar Modal. PASAL 17 - l Dewan Komisaris terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Dewan — Komisaris, dengan ketentuan bahwa salah seorang di antara anggota Dewan
Page 49 OCR 0.894
Komisaris diangkat sebagai Komisaris Utama-—-—-—-—-—-——-——-—————— — 2. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu —-— yang dimulai sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS yang ————— mengangkat anggota Dewan Komisaris tersebut sampai dengan -——--——— ditutupnya RUPS tahunan yang ketiga yang diselenggarakan setelah —-—- RUPS yang mengangkat anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan, - dengan tidak mengurangi peraturan perundang-undangan dan ketentuan - lain dalam Anggaran Dasar ini. -—- RUPS berhak memberhentikan anggota Dewan Komisaris pada setiap -——- waktu sebelum masa jabatannya berakhir, demikian dengan tidak —-——— mengurangi peraturan perundang-undangan. Pemberhentian demikian --- belaku sejak saat ditutupnya RUPS yang memutuskan pemberhentian —-- tersebut, kecuali jika RUPS menentukan tanggal pemberhentian yang ——- lain. anna --—— Anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya telah berakhir dapat -—- diangkat kembali. Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris adalah perorangan - Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing yang memenuhi -—-- syarat untuk dapat diangkat dan menjabat sebagai anggota Dewan —--—-———- Komisaris Perseroan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan -- termasuk peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,-—--—-—-—-— Ketentuan mengenai besarnya gaji atau honorarium, dan tunjangan bagi -—--—- Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS, dengan tidak mengurangi ---—--—— peraturan perundang-undangan. Jika oleh suatu sebab apapun jabatan seorang atau lebih atau semua -——- anggota Dewan Komisaris lowong, maka dalam jangka waktu —-—-—-—— 90 (sembilan puluh) hari setelah terjadinya lowongan harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan tersebut, dengan tidak -- mengurangi peraturan perundang-undangan termasuk peraturan -—-—--———— perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan Anggaran Dasar ini --—
Page 50 OCR 0.877
——— b. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang diangkat untuk -—-—-—-——— menggantikan anggota Dewan Komisaris yang berhenti atau dihentikan - dari jabatannya atau untuk mengisi lowongan atau untuk menambah --—— jumlah anggota Dewan Komisaris yang menjabat adalah sama dengan -—- sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris lain yang menjabat.-——-—- 6. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari -—-—-— jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud -—-—-- tersebut kepada Perseroan. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris -——-- dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah —-—--—-- diterimanya surat pengunduran diri, dengan tidak mengurangi peraturan --— perundang-undangan. termasuk peraturan perundang-undangan di bidang —- Pasar Modal. anna 7. Dalam hal pengunduran diri anggota Dewan Komisaris yang akan ——-—-—— mengakibatkan jumlah anggota Dewan Komisaris menjadi kurang dari --— 3 (tiga) orang. berlaku efektif pada saat, dan apabila. RUPS menyetujui -—-—- pengunduran diri tersebut dan mengangkat anggota Dewan Komisaris yang baru sehingga jumlah dan susunan anggota Dewan Komisaris yang -—-—-—-- menjabat akan memenuhi persyaratan jumlah dan susunan anggota Dewan - Komisaris yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini.-----—-—--—-—--—-—-—- 8. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila: —-—-——-—-—-—————-— a. Mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 6 Pasal ini:----—-—-—- b. Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan: ———-——————— c. Meninggal dunia: d. Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS -—--——--—-—-—-—-—-————— -—nnmnnn TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS —————— PASAL 18 1. Dewan Komisaris bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik —--—— mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, serta memberikan nasihat -——- EU
Page 51 OCR 0.886
» —— kepada Direksi, demikian itu dengan tidak mengurangi peraturan —--—-—-—-- perundang-undangan termasuk peraturan perundang-undangan di bidang -——- Pasar Modal. —-— - 2 nm Setiap anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung— jawab sebagaimana ditetapkan di atas ini dengan itikad baik. penuh —-——-— tanggung jawab dan kehati-hatian, dengan mematuhi peraturan perundang-— undangan termasuk peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.- Anggota Dewan Komisaris, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri.——- setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang digunakan atau yang dikuasai oleh -—--— Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti-— lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta - berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dilakukan Direksi.-———- Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan —-—- tentang segala hal mengenai Perseroan yang diminta oleh Dewan Komisaris sebagaimana diperlukan oleh Dewan Komisaris untuk melaksanakan tugas - mereka.--—-— -nnnnnn— Dewan Komisaris berdasarkan keputusan yang diambil dalam Rapat Dewan Komisaris, setiap waktu berhak memutuskan pemberhentian untuk - -— sementara seorang atau lebih anggota Direksi, apabila anggota Direksi -—-— tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dan atau peraturan perundang-undangan atau merugikan maksud dan tujuan -—--—-—-- Perseroan atau melalaikan kewajibannya. Pemberhentian sementara tersebut, disertai alasannya, harus diberitahukan—- secara tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan--—----—-—-———--— Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sesudah pemberhentian -—-—— sementara itu, Dewan Komisaris diwajibkan untuk menyelenggarakan ———— RUPS luar biasa yang akan memutuskan apakah anggota Direksi yang --—-- bersangkutan akan diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada --——— kedudukannya semula. “ng
Page 52 OCR 0.910
—— Dalam RUPS luar biasa tersebut. anggota Direksi yang diberhentikan -—-—— sementara harus diberikan kesempatan untuk hadir untuk membela diri.-——- RUPS tersebut dalam ayat 6 Pasal ini harus dipimpin oleh anggota Dewan — Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris, dalam hal tidak ada -——-—-- anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam rapat karena sebab apapun -—- yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka RUPS dipimpin oleh seorang pemegang saham yang dipilih dari antara para pemegang saham -—-- dan/atau kuasa para pemegang sahamyang hadir dalam RUPS yang ---—--— bersangkutan -— Apabila RUPS yang dimaksud dalam ayat 6 Pasal ini, (1) tidak diadakan --——- dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah pemberhentian —-—-—- sementara anggota Direksi. atau (ii) membatalkan keputusan pemberhentian sementara yang diambil oleh Dewan Komisaris, maka pemberhentian -—--— sementara tersebut menjadi batal demi hukum dan yang bersangkutan —-—--—-- berhak menjabat kembali jabatannya semula. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan untuk sementara dan -—--—-— Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi yang menjabat.-—-- maka untuk sementara waktu Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan. Dalam hal demikian, Dewan Komisaris atas tanggung jawabnya - sendiri berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris berhak untuk -—----- memberikan kekuasaan sementara waktu kepada seorang atau lebih dari -—-- antara mereka untuk mengurus Perseroan serta mewakili dan bertindak ------ untuk dan atas nama Perseroan, demikian itu dengan tidak mengurangi-—-——— ketentuan dalam Pasal 18 ayat 6 Anggaran Dasar ini.--—--———--——-————--——— — Jika terjadi lowongan dalam anggota Dewan Komisaris. atau jumlah -—---—— anggota Dewan Komisaris yang menjabat kurang dari jumlah yang -—-—--—--—- ditetapkan dalam Pasal 17 ayat 1 Anggaran Dasar ini, maka segala tugas dan wewenang Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar ini akan berlaku —-—-- terhadap, dan akan dilaksanakan oleh, sisa anggota Dewan Komisaris yang - menjabat, demikian dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 17 ayat
Page 53 OCR 0.894
5 Anggaran Dasar ini. ea RAPAT DEWAN KOMISARIS ——————————— PASAL 19 - Ii Rapat Dewan Komisaris dapat diselenggarakan pada setiap waktu apabila—- dipandang perlu--—-—-—-— —- -—- nnnnnnnn ——- a. Oleh seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris:——-—-—-——————— b. Atas permintaan tertulis Rapat Direksi: atau-———--—-—-—-—-———————-——— Cc. Atas permintaan tertulis 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham --—- yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari —— jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah —--—-—-——- dikeluarkan oleh Perseroan. -Dengan tidak mengurangi ketentuan di atas ini, Dewan Komisaris wajib -—- mengadakan Rapat Dewan Komisaris secara berkala paling sedikit 1 (satu) - kali setiap 2 (dua) bulan dan membuat jadwal mengenai Rapat Dewan -—--— Komisaris secara berkala tersebut untuk tahun buku berikut, sebelum -—--— berakhirnya tahun buku yang berjalan. Untuk penyelenggaraan Rapat -—-—-- Dewan Komisaris yang telah dijadwalkan sebagaimana telah ditetapkan —-——- dalam ayat ini tidak diperlukan pemanggilan rapat terlebih dahulu.---—-——-——— Panggilan Rapat Dewan Komisaris yang diselenggarakan di luar jadwal -——- yang dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini harus dilakukan oleh Komisaris ——-- Utama atau 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris.—-——-————-—-——-—— Panggilan Rapat Dewan Komisaris tersebut dalam ayat ? Pasal ini dilakukan secara tertulis dengan surat tercatat atau faksimili atau alat komunikasi lain - (antara lain tetapi tidak terbatas surat elektronik) yang disampaikan —-—--—— langsung kepada setiap anggota Dewan Komisaris dengan mendapat tanda - terima. Pemanggilan harus dikirim kepada (para) anggota Dewan Komisaris dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kalender sebelum Rapat Dewan -—- Komisaris dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal Rapat Dewan Komisaris. Panggilan Rapat Dewan Komisaris itu harus —-—-- mencantumkan acara, tanggal. waktu dan tempat Rapat Dewan Komisaris. -
Page 54 OCR 0.907
la —— Untuk Rapat Dewan Komisaris yang diselenggarakan di luar jadwal yang -—- telah disusun. bahan rapat dapat disampaikan kepada peserta rapat paling -- lambat sebelum rapat diselenggarakan. ——-— Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan di tempat kedudukan Perseroan -——- atau tempat kegiatan usaha utama Perseroan atau di tempat kedudukan --——- Bursa Efek ditempat saham Perseroan dicatatkan --——-—-———-—-———-—————— Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili dalam -—-—-- rapat tersebut, maka panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan —-- dan Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan dimanapun juga dan berhak —-- mengambil keputusan yang sah dan mengikat----—-—-——-—--—-——-——————. Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama: jika Komisaris —- Utama tidak dapat hadir atau berhalangan, karena sebab apapun yang tidak - perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Dewan Komisaris -——--— -dipimpin seorang anggota Dewan Komisaris yang dipilih oleh dan di antara anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat Dewan Komisaris yang - bersangkutan. Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili dalam Rapat Dewan -————- Komisaris hanya oleh seorang anggota Dewan Komisaris lainnya berdasarkan surat kuasa. Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/? (satu per dua) dari jumlah anggota Dewan — Komisaris hadir atau diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris.-—-—-—--—-—-— Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Jika keputusan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai -— maka keputusan adalah sah jika diambil dengan pemungutan suara -—-—--—————— berdasarkan suara setuju paling sedikit ?/3 (dua per tiga) dari jumlah suara - yang dikeluarkan dalam rapat. Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, Ketua rapat ——- Dewan Komisaris yang akan menentukan. | 10. a. Setiap anggota Dewan Komisaris yang hadir berhak mengeluarkan --—
Page 55 OCR 0.905
—— 1 (satu) suara dan tambahan masing-masing 1 (satu) suara untuk setiap - anggota Dewan Komisaris lain yang diwakilinya dengan sah.-——-———-— Setiap anggota Dewan Komisaris yang secara pribadi dengan cara -—-- apapun baik secara langsung maupun secara tidak langsung mempunyai kepentingan dalam suatu transaksi, kontrak atau kontrak yang -—-———— diusulkan, dalam hal mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya, —— harus menyatakan sifat kepentingan dalam Rapat Dewan Komisaris dan yang bersangkutan tidak berhak untuk ikut dalam pengambilan suara -——- mengenai hal yang berhubungan dengan transaksi, kontrak atau kontrak yang diusulkan tersebut. kecuali jika Rapat Dewan Komisaris ———— menentukan lain. Pemungutan suara dilakukan secara lisan, kecuali Ketua rapat --—-—-—- menentukan lain tanpa ada keberatan dari dan berdasarkan suara -—--—-- terbanyak dari yang hadir. nana Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan -—-— secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan -—--—-—-—--—--—-—————-—————— Risalah rapat Dewan Komisaris harus dibuat oleh seorang yang hadir -- dalam rapat yang ditunjuk oleh Ketua rapat dan kemudian —-—-—--—-—— ditandatangani oleh semua anggota Dewan Komisaris yang hadir -—-—-- dan atau diwakili dalam rapat dan harus disampaikan kepada seluruh -—- anggota Dewan Komisaris yang menjabat. Jika terjadi perselisihan -———— mengenai hal yang dicantumkan dalam risalah Rapat Dewan Komisaris. maka hal tersebut harus diputuskan dalam Rapat Dewan Komisaris dan keputusan harus berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) —- dari jumlah anggota Dewan Komisaris yang hadir dan atau diwakili -—— dalam rapat. Risalah rapat tersebut merupakan bukti yang sah untuk ——- para anggota Dewan Komisaris dan untuk pihak lain mengenai —-—-——- keputusan yang diambil dalam rapat yang bersangkutan -—-—--—--—-—-——- Perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang dikemukakan secara ——
Page 56 OCR 0.894
—— tertulis oleh seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris dalam Rapat Dewan Komisaris berikut alasannya wajib dicantumkan'/dicatat dalam — risalah Rapat Dewan Komisaris. Pe - c. Apabila risalah rapat dibuat dalam bentuk akta notaris, maka tanda -—- | tangan yang disyaratkan dalam huruf a ayat ini tidak diperlukan —-—-— Anggota Dewan Komisaris dapat berpartisipasi dalam Rapat Dewan —-——— Komisaris melalui telepon konferensi, video konferensi atau sistem —-—--—— komunikasi yang sejenis yang penggunaannya dapat membuat semua -—-—-— anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam rapat saling melihat, --—-—-—— mendengar dan berbicara satu sama lain. nnnnnnnnn Partisipasi anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan dengan cara yang - demikian harus dianggap sebagai kehadiran langsung anggota Dewan —--——-- Komisaris tersebut dalam Rapat Dewan Komisaris dan dihitung dalam ---——- menentukan kuorum rapat tersebut. Keputusan yang diambil dalam Rapat--- Dewan Komisaris yang diadakan dengan cara demikian adalah sah dan--—-- mengikat. Terhadap Rapat Dewan Komisaris dimana anggota Dewan-—--——-- -Komisaris berpartisipasi dengan cara yang diuraikan dalam ayat ini berlaku semua syarat dan ketentuan tentang Rapat Dewan Komisaris yang termuat -- dalam Pasal 19 Anggaran Dasar ini, dengan ketentuan sebagai berikut:--—-— a. Anggota Dewan Komisaris yang berpartisipasi dalam Rapat Dewan -—- Komisaris dengan cara yang diuraikan dalam ayat ini tidak dapat -—-—— bertindak sebagai Ketua rapat:- ea an b. Suara yang dikeluarkan oleh anggota Dewan Komisaris yang -—-—-——- berpartisipasi dalam Rapat Dewan Komisaris dengan cara yang -—--—--— diuraikan dalam ayat ini disamakan dengan suara yang sah yang -----—-—- dikeluarkan dalam rapat: c. Jika selama berlangsungnya rapat terjadi kerusakan atau kegagalan -—-— dalam telepon konferensi atau video konferensi atau sarana komunikasi yang sejenis maka hal tersebut tidak mempengaruhi kuorum rapat yang telah tercapai sebelum terjadinya kerusakan atau kegagalan pada -—-—--——
Page 57 OCR 0.890
—— telepon konferensi atau video konferensi atau sarana komunikasi yang - SEJEMIS.--—-—-—-—-— 25555 -—- nnnnnnn - Anggota Dewan Komisaris yang berpartisipasi dalam Rapat Dewan -—— Komisaris dengan cara demikian dianggap tidak memberikan suara ——- mengenai usul yang diajukan dalam rapat tersebut setelah terjadinya-— kerusakan atau kegagalan pada telepon konferensi atau video konferensi atau sarana komunikasi yang sejenis:-—---—-—-——————-———————————. d. Risalah Rapat Dewan Komisaris di mana terdapat partisipasi dengan —- menggunakan telepon konferensi atau video konferensi atau peralatan — komunikasi yang sejenis sebagaimana diuraikan dalam ayat ini akan -——- dibuat secara tertulis dan diedarkan di antara semua anggota Dewan -—— Komisaris yang berpartisipasi dalam rapat untuk ditandatangani. -——--— Apabila risalah rapat dibuat dalam bentuk akta notaris, maka tanda ——- tangan yang disyaratkan tersebut tidak diperlukan —--—-—-—--—-—-—--———— Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa -——--—-—- mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua anggota —— Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan secara tertulis mengenai usul yang----——-- diajukan, dengan cara menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan -——— yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan --—-—-—--—-—- Komisaris. Paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan, Dewan Komisaris akan -—- menyelenggarakan Rapat Dewan Komisaris bersama dengan Direksi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan perundang-—--——- undangan di bidang Pasar Modal. ——RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN -———— PASAL 20 - Direksi menyusun rencana kerja tahunan yang memuat juga anggaran -——-— tahunan Perseroan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.-—--—--
Page 58 OCR 0.898
tb —— Rencana kerja tersebut harus disampaikan oleh Direksi kepada Dewan -—-— Komisaris untuk mendapat persetujuan, kecuali ditentukan lain dalam —-—-- peraturan perundang-undangan.—-—-—-—-—-—oooo.oo. Dalam hal Direksi tidak menyampaikan rencana kerja atau rencana kerja-— tersebut belum memperoleh persetujuan Dewan Komisaris sebagaimana —-- dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini, maka rencana kerja tahun yang lampau -——- diberlakukan. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan - tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tahun kalender yang sama. Pada --—-- akhir bulan Desember setiap tahun, buku Perseroan ditutup.—--——-—-—-—-— Direksi menyusun Laporan Tahunan dan menyediakannya di kantor -—-—— Perseroan untuk dapat diperiksa oleh para pemegang saham terhitung sejak - tanggal panggilan RUPS tahunan. ——- Perseroan wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi Perseroan dalam surat kabar berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional sesuai--—-- dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan perundang-—--——-- undangan di bidang Pasar Modal. Laman PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN -——————— — PASAL 21 - » Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam --——- Laporan Keuangan yang telah disahkan oleh RUPS tahunan dan merupakan saldo laba yang positif. digunakan menurut cara yang ditentukan oleh RUPS tersebut. Dividen hanya dapat dibayarkan berdasarkan dan sesuai keputusan yang -—— diambil dalam RUPS, dalam keputusan mana juga harus ditentukan waktu -—- dan cara pembayaran dividen, dengan tidak mengurangi peraturan --—-—-—— perundang-undangan termasuk peraturan perundang-undangan di bidang -—- Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek ditempat saham Perseroan -—-—--—-—— dicatatkan. Dividen untuk suatu saham harus dibayarkan kepada orang atas - nama siapa saham itu terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham pada hari -——
Page 59 OCR 0.885
—— kerja yang ditentukan oleh atau atas kewenangan dari RUPS yang —-———- mengambil keputusan pembagian dividen tersebut. Hari pembayaran -—-—-- dividen harus diumumkan oleh Direksi kepada semua pemegang saham.-—--— 3. Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian -——- yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian tersebut —- akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam — tahun buku selanjutnya Perseroan dianggap tidak mendapat laba selama -— kerugian yang tercatat dalam perhitungan laba rugi itu belum tertutup —-—-- seluruhnya. —nnnnnn— aa PA 4. Laba yang dibagikan sebagai dividen yang tidak diambil dalam waktu 5 -—-— (lima) tahun setelah disediakan untuk dibayarkan, dimasukkan ke dalam -—- dana cadangan yang khusus diperuntukan untuk itu. Dividen dalam dana —-- cadangan khusus tersebut dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak sebelum lewatnya jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan menyampaikan -——-- bukti haknya atas dividen tersebut yang dapat diterima oleh Direksi -—-—-—-- Perseroan. Dividen yang tidak diambil setelah lewat waktu 10 (sepuluh) -——- tahun akan menjadi hak Perseroan.-—--—-—-—-—--—-——-—--————-———..... 5. Berdasarkan keputusan Rapat Direksi dan dengan persetujuan Dewan -—-—- Komisaris, Perseroan dapat membagi dividen sementara (interim) kepada -— pemegang saham, dengan ketentuan bahwa dividen sementara (interim) -—-- tersebut harus diperhitungkan dengan dividen yang dibagikan berdasarkan-- keputusan RUPS tahunan yang berikut yang diambil sesuai dengan ---—--—— ketentuan Anggaran Dasar ini. demikian dengan tidak mengurangi -——-—-—— ketentuan dalam peraturan perundang-undangan antara lain UUPT, ----—-—-— peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa - Efek di tempat saham Perseroan dicatatkan Ketentuan mengenai -—-—-—-—----—— pengumuman pembayaran dividen yang termuat dalam ayat 2 Pasal ini --—-- berlaku juga untuk pembayaran dividen sementara (interim).---—--—--—-—-— — nan PEMBENTUKAN DAN PENGGUNAAN CADANGAN --—-—-—... PASAL 22
Page 60 OCR 0.903
(hu pes wajib menetapkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun -——- tw untuk cadangan. Kewajiban menetapkan cadangan tersebut berlaku jika -—-——— Perseroan mempunyai saldo laba yang positif. Penetapan tersebut dilakukan - sampai cadangan mencapai paling sedikit 20Y6 (dua puluh persen) dari modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan. nnn-5n Cadangan yang belum mencapai jumlah yang ditentukan dalam ayat 1 Pasal - ini hanya boleh digunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain. Penetapan cadangan yang dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini dan penggunaan — cadangan di atas jumlah yang dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini, akan -——--———-——— ditentukan oleh RUPS. ——— ————————— — PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ————————— — PASAL 23 - Dengan tidak mengurangi peraturan perundang-undangan maka --—-—-—--—- pembubaran Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasa mereka yang sah yang - mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah seluruh saham -————-- dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan oleh Perseroan dan keputusan - adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) dari jumlah --——- saham yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat.--—--—-—--—-—-—-—-—-— ---5 a Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini tidak -- tercapai, maka paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua - puluh satu) hari setelah rapat pertama dapat diselenggarakan RUPS -—-—— kedua dengan cara yang sama seperti rapat pertama. Pemanggilan rapat — harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal RUPS --—-- kedua, tidak termasuk tanggal pemanggilan dan tanggal rapat.-—--—-—-—— Untuk pemanggilan rapat tersebut tidak perlu dilakukan ----—-——--——-—- pemberitahuan/pengumuman terlebih dahulu. RUPS kedua harus dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasa mereka yang sah yang mewakili — paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh saham dengan hak --- Sana
Page 61 OCR 0.911
aa: suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan keputusan ——- adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) dari jumlah - seluruh saham dengan hak suara yang sah dalam RUPS yang -—--——-—— bersangkutan. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, - maka atas permohonan Direksi atas nama Perseroan persyaratan kuorum. Jumlah suara untuk mengambil keputusan, panggilan dan waktu -——--——— penyelenggaraan RUPS ketiga akan ditetapkan oleh OJK.--——-—-——-—-—— Jika Perseroan dibubarkan, baik karena jangka waktu berdirinya telah --—-—- berakhir atau dibubarkan berdasarkan keputusan RUPS atau karena -—-———-—-——— dinyatakan bubar berdasarkan penetapan Pengadilan, maka harus diadakan - likuidasi oleh likuidator. Jika dalam keputusan RUPS atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam - ayat 3 Pasal ini tidak ditunjuk likuidator, maka Direksi bertindak sebagai — likuidator. Upah bagi likuidator ditentukan oleh RUPS atau penetapan Pengadilan -———- Likuidator wajib mendaftarkan keputusan pembubaran Perseroan dalam———- Wajib Daftar Perusahaan, mengumumkannya dalam Berita Negara dan--—-- dalam 1 (satu) surat kabar harian yang terbit atau beredar di tempat ---—--— kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha utama Perseroan serta ———- memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia paling —-- lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Perseroan dibubarkan —-—-—-—-—- Anggaran Dasar ini beserta pengubahannya di kemudian hari tetap berlaku - sampai dengan tanggal disahkannya perhitungan likuidasi oleh RUPS dan — diberikannya pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada para likuidator. Sisa perhitungan likuidasi dibagi di antara para pemegang saham, masing-—- masing menerima dalam jumlah yang sebanding dengan jumlah saham ---——— dalam Perseroan yang dimilikinya pada waktu itu.-—-——--—---—-—--—-—-——-—- —— Pihak yang melakukan likuidasi wajib mendaftarkan hasil proses likuidasi —
Page 62 OCR 0.907
dalam Wajib Daftar Perusahaan serta mengumumkannya dalam Berita --— Negara Republik Indonesia serta dalam 1 (satu) surat kabar harian yang -—-- terbit atau beredar di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat kegiatan —- usaha utama Perseroan —-—-—-—-—-—-—-—-—-—————————— Ba: PASAL 24 ——— — -Mengenai hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini -—- berlaku ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk (tetapi tidak -— terbatas) peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Jika tidak ada —— pengaturan dalam peraturan perundang-undangan, maka hal yang tidak atau —-—— belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diputus oleh RUPS. ——-—-—- -Akhirnya penghadap memberikan kuasa kepada tuan BARA INDRA -——-————--—— ARDIYASHA, Sarjana Hukum (yang identitasnya akan diuraikan dibawah ini), - dan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dan dengan hak untuk memindahkan — kuasa ini kepada orang lain, untuk mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia -—-—-—--——— Republik Indonesia, mendaftarkannya dalam Daftar Perseroan dan -—-—---—-—-—-——- mengumumkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia, untuk itu -—---—----— mengajukan permohonan, menandatangani permohonan, akta dan surat lainnya, — memilih domisili dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang diperlukan ---—— dengan tidak ada satupun yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang— undangan. -Akta ini diselesaikan pada pukul 11.15 WIB (sebelas lewat lima belas menit —-—— Waktu Indonesia bagian Barat). -Dari segala sesuatu yang diuraikan diatas. -Dibuat dan diselesaikan di Jakarta, pada hari dan tanggal serta jam seperti —-—— disebutkan pada bahagian awal akta ini dengan mengambil tempat di luar kantor -
Page 63 OCR 0.815
Notaris, Menara BTPN lantai 27, Central Business District Mega Kuningan, Jalan Doktor Ide Anak Agung Gde Agung Kaveling 5.5-5.6, dengan dihadiri oleh: ------ - Tuan BARA INDRA ARDIYASHA, Sarjana Hukum, lahir di Jakarta, pada tanggal 2-8-1981 (dua Agustus seribu sembilan ratus delapan puluh satu), -- Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta, Blok Duku, Rukun -- Tetangga 007, Rukun Warga 010, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, - Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor ---------------------— 31730402088100125 dan --------------n--2nnnen aman nana aa aa aa Kanaan uan una - Tuan RAIHAN RAHMAWAN SYAPUTRA, Sarjana Hukum, lahir di ------ Jakarta, pada tanggal 4-10-1996 (empat Oktober seribu sembilan ratus ------- sembilan puluh enam), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di ------- Jakarta, Jalan Haji Saabun nomor 19, Rukun Tetangga 010, Rukun Warga - 005, Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ----- pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3275030410960019,------—---—--—.—- -keduanya pegawai kantor Notaris, sebagai saksi-saksi. ----------—-----------ov----——— -Segera, setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka ditandatanganilah minuta akta ini oleh para penghadap, saksi --- saksi dan saya, Notaris sedangkan spesimen sidik ibu jari tangan kanan para ------- penghadap yang dibubuhkan pada lembar tersendiri dilekatkan pada minuta akta - Ai, LL LL N LL ALAN N Naa NN LAN NAN NN LAN NN NAN ANA NANAH NN aa NNNNNnNan -Dilangsungkan dengan tiga gantian tanpa coretan maupun tambahan. -------------- -Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.—- -DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA, ---------nw--wu-w £& Notaris Pengganti di Kota Administrasi Jakarta Selatan GA
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.