Back to announcement
20230705_ERAA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31337667_lamp1.pdf
Other Text extracted ERAASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
JADWAL & TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN
SCHEDULE AND PROCEDURE OF CASH DIVIDEND PAYMENT
PT ERAJAYA SWASEMBADA Tbk TAHUN BUKU 2022
Sesuai dengan keputusan Mata Acara In accordance with the decision of the
Kedua Rapat Umum Pemegang Saham Second Agendum of the Annual General
Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) Meeting of Shareholders (hereinafter
PT Erajaya Swasembada Tbk referred as the "Meeting") of PT Erajaya
(selanjutnya disebut “Perseroan”) pada Swasembada Tbk (hereinafter the
hari Jum’at, tanggal 30 Juni 2023, Rapat "Company") on Friday, June 30th 2023
telah memutuskan untuk membagikan the Meeting has decided to distribute
dividen tunai dari Laba Tahun Berjalan cash dividends from the Company's net
yang dapat diatribusikan kepada pemilik income for the year attributable to the
entitas induk Perseroan Tahun Buku owner of parent entity for the Fiscal Year
yang berakhir 31 Desember 2022 ended December 31, 2022, amounting to
sebesar Rp19 setiap saham atau Rp19 per share or a total of
seluruhnya sebesar Rp299.886.213.100,- before tax, which
Rp299.886.213.100,- sebelum pajak, will be paid for 15.783.484.900 shares.
yang akan dibayarkan atas Below are the schedule and procedure of
15.783.484.900 saham. Maka dengan cash dividend payment for the 2022
ini diberitahukan jadwal dan tata cara financial year as follows:
pembagian dividen tunai tahun buku
2022 sebagai berikut:
No Informasi Tanggal
No Information Date
1. Pengumuman Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen 04 Juli 2023
Announcement of Schedule and Procedure for Dividend July 4, 2022
Distribution
2. Tanggal penutupan pencatatan dalam Daftar Pemegang 12 Juli 2023
Saham (Rec. Date) yang berhak mendapat dividen tunai. July 12, 2023
Recording Date of Shareholders who are entitled to Dividends
(Recording Date)
3. Periode perdagangan saham yang mengandung hak dividen
tunai (CUM)
End of Share Trade Period with Dividend Rights (Cum
Dividend)
a. Perdagangan pada pasar reguler dan pasar negoisasi 10 Juli 2023
Regular and Negotiation Market July 10, 2023
b. Perdagangan pada pasar tunai 12 Juli 2023
Cash Market July 12, 2023
1
Page 2
4. Periode perdagangan saham yang tidak mengandung hak
dividen tunai (Ex)
Beginning of Share Trade Period without Dividend Rights (Ex
Dividend)
a. Perdagangan pada pasar reguler dan pasar negoisasi 11 Juli 2023
Regular and Negotiation Market July 11, 2023
b. Perdagangan pada pasar tunai 13 Juli 2023
Cash Market July 13, 2023
5. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 3 Agustus
Date of Cash Dividend Payment 2023
August 3,
2023
Tata Cara Pembagian Dividen
Procedure of Cash Dividend Payment
1. Dividen Tunai akan dibagikan 1. The Cash dividend will be paid to the
kepada Pemegang Saham yang Shareholders whose shares are in
namanya tercatat dalam Daftar the List of Shareholders of the
Pemegang Saham Perseroan Company or recording date on July
(“DPS”) atau recording date pada 12 , 2023 and/or the Shareholders
tanggal 12 Juli 2023 dan/atau whose shares are in the securities
pemilik saham Perseroan pada sub account in PT Kustodian Sentral
rekening efek di PT Kustodian Efek Indonesia (KSEI) on the closing
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada of trading period on the Indonesia
penutupan perdagangan tanggal 12 Stock Exchange on July 12, 2023.
Juli 2023.
2. Bagi Pemegang Saham Perseroan 2. The Shareholders whose shares
yang sahamnya dimasukkan dalam were collected in the securities
penitipan kolektif KSEI, pembayaran account in KSEI, cash dividend will
dividen tunai dilaksanakan melalui be paid through KSEI and will
KSEI dan akan didistribusikan pada distributed on August 3, 2023 to
tanggal 3 Agustus 2023 ke dalam RDN on securities company and/or
Rekening Dana Nasabah (RDN) bank custody where the
pada Perusahaan Efek dan/atau Shareholders open a securities sub-
Bank Kustodian dimana Pemegang account. The payment of cash
Saham membuka sub rekening efek. dividend will be transferred to
Sedangkan bagi Pemegang Saham Shareholders’ account for
Perseroan yang sahamnya tidak Shareholders whose shares were not
dimasukkan dalam penitipan kolektif collected in the securities account in
KSEI maka pembayaran Dividen KSEI.
tunai akan ditransfer ke rekening
2
Page 3
Pemegang Saham Perseroan.
3. Dividen tunai tersebut akan 3. The cash dividend will be taxed in
dikenakan pajak sesuai dengan accordance with the current taxation
peraturan perundang-undangan laws and regulations. The amount of
perpajakan yang berlaku saat ini. tax imposed will be borne by the
Jumlah pajak yang dikenakan akan Shareholders concerned and
menjadi tanggungan Pemegang deducted from the amount of cash
Saham yang bersangkutan serta dividends that the Shareholders' right
dipotong dari jumlah dividen tunai concerned.
yang menjadi hak Pemegang Saham
yang bersangkutan.
4. Berdasarkan peraturan perundang- 4. Based on the prevailing tax laws and
undangan perpajakan yang berlaku, regulations, the cash dividend will be
dividen tunai tersebut akan exempted from the tax object if it is
dikecualikan dari objek pajak jika received by domestic taxpayer
diterima oleh pemegang saham shareholders in the form of legal
wajib pajak badan dalam negeri entities (“WP Badan DN”) and the
(“WP Badan DN”) dan Perseroan Company does not deduct Income
tidak melakukan pemotongan Pajak Tax on cash dividend paid. Cash
Penghasilan atas dividen tunai yang dividends received by individual
dibayarkan kepada WP Badan DN domestic taxpayer shareholders
tersebut. Dividen tunai yang diterima (“WPOP DN”) will be exempted from
oleh pemegang saham wajib pajak tax objects as long as the dividend
orang pribadi dalam negeri (“WPOP are invested in the territory of the
DN”) akan dikecualikan dari objek Republic of Indonesia. For domestic
pajak sepanjang dividen tersebut taxpayers who do not meet the
diinvestasikan di wilayah Negara investment requirements as
Kesatuan Republik Indonesia. Bagi mentioned above, the dividend
WPOP DN yang tidak memenuhi received by the person concerned
ketentuan investasi sebagaimana will be subject to income tax ("PPh")
disebutkan di atas, maka dividen in accordance with the provisions of
yang diterima oleh yang the applicable laws, and the income
bersangkutan akan dikenakan pajak tax must be paid by the domestic
penghasilan (“PPh”) sesuai dengan taxpayers concerned accordingly
ketentuan perundang-undangan with the provisions of Government
yang berlaku, dan PPh tersebut Regulation No. 9 of 2021 concerning
wajib disetor sendiri oleh WPOP DN Tax Treatment to Support Ease of
yang bersangkutan sesuai dengan Doing Business.
ketentuan Peraturan Pemerintah No.
9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan Untuk Mendukung
Kemudahan Berusaha.
3
Page 4
5. Pemegang saham dapat 5. Shareholders can obtained
memperoleh konfirmasi pembayaran confirmation of the dividend payment
dividen melalui perusahaan efek dan through securities company and/or
atau bank kustodian dimana custodian bank where the
Pemegang saham membuka shareholders open a securities
rekening efek, selanjutnya account, then the shareholders must
pemegang saham wajib bertanggung be responsible for reporting the
jawab melakukan pelaporan dividend receipt referred to in the tax
penerimaan dividen termaksud reporting for the tax year concerned
dalam pelaporan pajak pada tahun in accordance with the applicable tax
pajak yang bersangkutan sesuai laws and regulations.
peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham yang 6. Shareholders of Foreign Taxpayers
merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) whose withholding tax will
(“WPLN”) yang pemotongan use the tariff based on the Double
pajaknya akan menggunakan tarif Tax Avoidance Agreement (“P3B”)
berdasarkan Persetujuan must comply with the requirements
Penghindaran Pajak Berganda of the Director General of Taxes
(“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Regulation No. PER-25/PJ/2018
Peraturan Direktur Jenderal Pajak concerning Procedures for
No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Implementing Double Tax Avoidance
Cara Penerapan Persetujuan Agreements, and submitting DGT
Penghindaran Pajak Berganda serta forms that have been legalized by
menyampaikan dokumen bukti the Company Entering Exchanges
rekam atau tanda terima DGT/SKD Tax Office to KSEI or Registrar in
yang telah diunggah ke laman accordance with KSEI rules and
Direktorat Jenderal Pajak kepada regulations, without said documents,
KSEI atau Biro Administrasi Efek the cash dividend paid will be
(BAE) sesuai peraturan dan charged Article 26 of Income Tax by
ketentuan KSEI, tanpa adanya 20%.
dokumen dimaksud, dividen tunai
yang dibayarkan akan dikenakan
PPh Pasal 26 sebesar 20%.
7. Bagi Pemegang Saham yang 7. For those Shareholders considered
merupakan Wajib Pajak Luar Negeri as Foreign Taxpayers whose shares
yang sahamnya dalam penitipan were collected in the securities
kolektif KSEI, bukti pemotongan account in KSEI, the proof of
pajak dividen dapat diambil di dividend tax withholding will be
Perusahaan Efek dan/atau Bank available at the Securities Company
Kustodian dimana Pemegang and/or Custodian Bank where the
Saham membuka rekening efeknya Shareholders open their securities
4
Page 5
dan bagi Pemegang Saham Warkat accounts and for the script
diambil di BAE. Shareholders it will be available at
the Registrar.
Jakarta 4 Juli 2023
Jakarta, July 4, 2023
PT Erajaya Swasembada Tbk
Direksi
Board of Directors
5
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.