Skip to content
Back to announcement

20230705_POLA_Perubahan Profesi Penunjang_31337614_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review POLA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.951
NOTARIS
RINI YULIANTI, SH.

S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I
Nomor: AHU-13.AH.02.02-Tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010

Jakarta, 22 Juni 2023

Nomor : 050/NOT/VI/2023 Kepada Yth.
Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Direksi
Pemegang Saham Tahunan PT POOL ADVISTA FINANCE Tbk.

Jl. Arteri Permata Hijau No.9-10
Grogol Utara, Kebayoran Lama,
Jakarta Selatan.

Dengan hormat,

Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
("Rapat”) PT POOL ADVISTA FINANCE Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan
(Perseroan), yang telah diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 20 Juni 2023, di Aula
Pertemuan PT Pool Advista Finance Tbk. Lantai 2 Jl. Letjen. Soepeno, Blok CC 6 No.9-10,
Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Rapat dibuka pada pukul 10.21 WIB dan ditutup pada pukul 11.15 WIB.

A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :

1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris dan pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

2. Penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit terhadap Laporan
Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

3. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi serta
honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan
dan Dewan Pengawas Syariah.

4. Persetujuan Pengangkatan Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan
Pengawas Syariah.

5. Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hasil konversi Waran Seri
1.

B. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
sebagai berikut :

1. Bapak MARHAENDRA Komisaris Utama

2. Bapak AHMAD SANTOSO Komisaris Independen

3. Bapak MUJOKO YANDRI PANJAITAN Direktur Utama

4 Bapak RADEN ARI PRIYADI Direktur

5. Bapak ANDI SULAIMAN SYAH Direktur

1

Komplek Bina Marga II, Jl. Swakarsa V No. 57 B Pondok Kelapa - Jakarta 13450

Telp. (021) 8641170, 86909544 Fax. (021) 8641170
Page 2 OCR 0.952
Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham.

Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dan/atau
diwakili baik melalui eASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam Rapat sebanyak
2.629.107.499 saham yang merupakan 78,456Yo dari 3.351.075.300 saham yang
merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan,
karenanya ketentuan mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 24
ayat 1 huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat 1 huruf (a) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelengaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK
15/2020, telah terpenuhi.

Kesempatan Tanya Jawab.

Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat
maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan dengan
mata acara RUPS yang dibicarakan.

Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara
fisik dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir
pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir
secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat "Electronic Opinions".

Ada 1 (satu) pemegang saham yang hadir secara fisik dalam Rapat Yang
mengajukan pertanyaan untuk Mata Acara Rapat Pertama.

Mekanisme Pengambilan Keputusan.

Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta kepada
pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat untuk
mengangkat tangan bagi yang memberikan suara,tidak setuju dan abstain, yang
memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan.

Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat
memberikan suaranya melalui Layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.

Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
para pemegang saham yang mengeluarkan suara. .

Keputusan Rapat.

Adapun keputusan yang diambil dalam Rapat adalah sebagai berikut:

Mata Acara Rapat Pertama

Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:
Page 3 OCR 0.951
1.

Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 termasuk Laporan Direksi dan

Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku
2022.

Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan sesuai dengan Laporannya
Nomor 00310/2.0459/AU.1/08/0469-1/111/2023, tertanggal 28 Maret 2023
dengan pendapat Wajar Dalam semua hal Yang material, serta memberikan
pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de
Charge) kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan
dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2022,
sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau melanggar ketentuan dan
prosedur hukum yang berlaku serta tercatat pada laporan keuangan Perseroan
dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Mata Acara Rapat Kedua

Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: '

“1.

Menyetujui penunjukan Akuntan Publik Heliantono dari Kantor Akuntan Publik
Heliantono & Rekan untuk melaksanakan Audit Laporan Keuangan Perseroan
Tahun Buku 2023.

Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan pelaksanaan penunjukan Akuntan Publik tersebut, termasuk untuk
memberitahukan dan mengumumkan ke publik (jika diperlukan).

Melimpahkan wewenang kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk:

a. Menunjuk Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang telah ditetapkan
dalam Rapat ini, dikarenakan penunjukan akuntan publik perlu disesuaikan
dengan hasil evalusi, serta sepanjang penunjukan dilakukan dengan tunduk
pada kriteria Akuntan Publik yang ditetapkan dalam kebijakan Perseroan:
dan

b. Menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti
apabila Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tidak dapat melanjutkan
atau melaksanakan tugas karena sebab apapun berdasarkan ketentuan dan
peraturan pasar modal. :

Mata Acara Rapat Ketiga

Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

Penentuan gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi serta uang jasa dan
tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan para anggota Dewan
Pengawas Syariah Perseroan diusulkan untuk dilimpahkan wewenangnya
kepada Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan: dan besarnya gaji atau
Page 4 OCR 0.934
uang jasa dan atau tunjangan dalam bentuk apapun lainnya yang telah
ditetapkan bagi anggota Direksi, Dewan Komisaris dan anggota Dewan
Pengawas Syariah dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan untuk
tahun buku 2023.

Mata Acara Rapat Keempat

Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

1. Menyetuui mengangkat anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan
Pengawas Syariah Perseroan terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini
sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
untuk tahun buku 2027 yang akan diselenggarakan pada tahun 2028, dengan
susunan sebagai berikut :

DIREKSI

-Direktur Utama Bapak Djoni Widjanarko Kridarsox)
-Direktur Bapak Raden Ari Priyadi

-Direktur Bapak Andi Sulaiman Syah

DEWAN KOMISARIS

-Komisaris Utama Bapak Marhaendra

-Komisaris Independen Bapak Ahmad Santoso Pa he
DEWAN PENGAWAS SYARIAH

-Ketua Bapak Izzuddin Edi Siswanto

-Anggota Bapak Firmansyah

“) Dengan ketentuan pengangkatan Bapak Djoni Widjanarko Kridarso
sebagai Direktur Utama Perseroan, berlaku efektif setelah diperolehnya
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). atas penilaian kemampuan dan
kepatutan (fit and proper test).

2. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak subtitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan pengangkatan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas
Syariah Perseroan tersebut, tanpa ada yang dikecualikan.

Mata Acara Ra Kelima

Sehubungan Mata Acara Rapat Kelima yaitu Laporan pertanggungjawaban
penggunaan dana hasil konversi Waran Seri I maka tidak dilakukan
pengambilan keputusan.

Berita Acara Rapat tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal 20 Juni 2023
Nomor 38.
Page 5 OCR 0.951
Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi Pasal 49 ayat (1)
juncto Pasal 51 POJK 15/2020.

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.72 MB
Published5 Jul 2023
Pages5
Characters8,668
Text sourceOCR
OCR confidence0.948

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 144 ms 13 Sep 2026 17:42

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2023-06-20',
 'meeting_type': 'AGM',
 'time_start': '10:21:00'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result