Back to announcement
20260309_JGLE_Pemanggilan RUPS_32052079_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted JGLESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT GRAHA ANDRASENTRA PROPERTINDO TBK
Dengan ini, PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”)
mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“RUPSLB”), selanjutnya RUPSLB disebut “Rapat”, yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Selasa, 31 Maret 2026
Waktu : 10.00 WIB – selesai
Aston Bogor Hotel & Resort
Tempat : Perumahan Bogor Nirwana Residence
Jalan Dereded, Pahlawan - Kota Bogor Selatan
Dengan Agenda Rapat sebagai berikut :
1. Persetujuan Pengklasifikasian Saham Perseroan
Penjelasan : Sebagaimana telah disampaikan dalam Keterbukaan Informasi terkait dengan rencana
pengambilalihan saham dan transaksi material melalui penambahan modal dengan memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) pada tanggal 20 Februari 2026, Perseroan akan melakukan
Penawaran Umum dengan menerbitkan saham baru, yaitu Saham Seri B. Pengklasifkasian dilakukan,
dikarenakan saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan berbeda nilai nominalnya dengan saham
baru yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum tersebut.
2. Persetujuan Pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu I (PMHMETD I).
Penjelasan : Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, untuk saham-saham yang
masih dalam simpanan akan dikeluarkan menurut keperluan modal Perseroan, pada waktu dan dengan
cara, harga serta persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan persetujuan RUPS, dengan
cara penawaran umum terbatas, dengan memperhatikan peraturan yang termuat dalam Anggaran
Dasar Perseroan, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
Page 2
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
3. Persetujuan Pemutakhiran Data Pemegang Saham Perseroan di Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum
Penjelasan : Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 5 dan Pasal 9 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum Republik
Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 yang disahkan pada tanggal 11 Desember 2025, untuk perubahan
data Perseroan ditetapkan melalui RUPS. Dikarenakan data Pemegang Saham Perseroan yang
tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (“Dirjen AHU”) masih data lama, maka perlu
dilakukan pemutakhiran data Pemegang Saham tersebut.
4. Persetujuan Penyesuaian Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan Badan
Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 (KBLI
2025).
Penjelasan : Sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 tahun 2025
(“Peraturan Nomor 7/2025”) tanggal 17 Desember 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (“KBLI”), pengguna KBLI wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Nomor 7/2025
tersebut paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diundangkan.
Catatan :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham,
karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat
juga di situs web Perseroan (www.jungleseries.co.id), situs web Bursa Efek Indonesia
(IDX), dan situs web KSEI atau aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 9 Maret 2026 sampai dengan Rapat
diselenggarakan pada tanggal 31 Maret 2026 sesuai informasi Perseroan di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang
saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan
jam perdagangan Bursa Efek tanggal 6 Maret 2026.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Seluruh pemegang saham (pemegang saham individu lokal, institusi lokal, individu
asing dan institusi asing) dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
disebutkan pada butir 4 huruf b.
Page 3
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan.
Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’
pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman
situs Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir
dalam Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik dan akan
menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, harus menginformasikan
kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke
dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
identitas diri yang asli.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut :
a. Proses Registrasi
Pemegang saham yang belum memberikan deklarasi kehadiran
i. atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran
ii. tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
Page 4
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
iii. kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang
saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang
saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada
iv. penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam
aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka
perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran
v. atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan
oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk
1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka
pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI
pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan
suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
pemungutan suara Rapat.
Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara
vi. elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan
alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau
penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
Page 5
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali
i. kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan
dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan
secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa
dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’
yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama
status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’
adalah “Discussion started for agenda item no. 1, 2, 3 dan 4 Rapat.
Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
ii. secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
merupakan kewenangan bagi Perseroan dan hal tersebut akan
dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI.
Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
iii. menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang
sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung,
maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan
besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di
i. aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live
Broadcasting.
Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima
ii. kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata
acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i
– iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki
kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi
eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan
suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem
secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting
time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima)
Page 6
menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik
berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no 1, 2, 3
dan 4 Rapat has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak
memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga
status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General
Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no 1,
2, 3 dan 4 Rapat has ended”, maka akan dianggap memberikan
suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
iii. merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi
eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu
pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara
dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per
mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
i. aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9
dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
ii. kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first
serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang
tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara
elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam
aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a
angka i – v.
Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya
iii. menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun
tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI
sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka
kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut
dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan
kuorum kehadiran Rapat.
Page 7
Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
iv. pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise
hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat
berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan
mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau
penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau
pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur
allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan
kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan
v. aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham
atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban
(browser) Mozilla Firefox.
Bogor, 9 Maret 2026
PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk
Direksi
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
GRAHA ANDRASENTRA PROPERTINDO TBK
p.1 ×6
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Penjelasan
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.