Skip to content
Back to announcement

20260309_JGLE_Pemanggilan RUPS_32052079_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted JGLE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                         PEMANGGILAN
                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                         PT GRAHA ANDRASENTRA PROPERTINDO TBK


Dengan ini, PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”)
mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“RUPSLB”), selanjutnya RUPSLB disebut “Rapat”, yang akan diselenggarakan pada :

  Hari/Tanggal     :   Selasa, 31 Maret 2026

  Waktu            :   10.00 WIB – selesai

                       Aston Bogor Hotel & Resort
  Tempat           :   Perumahan Bogor Nirwana Residence
                       Jalan Dereded, Pahlawan - Kota Bogor Selatan


Dengan Agenda Rapat sebagai berikut :

1. Persetujuan Pengklasifikasian Saham Perseroan
  Penjelasan : Sebagaimana telah disampaikan dalam Keterbukaan Informasi terkait dengan rencana
  pengambilalihan saham dan transaksi material melalui penambahan modal dengan memberikan Hak
  Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) pada tanggal 20 Februari 2026, Perseroan akan melakukan
  Penawaran Umum dengan menerbitkan saham baru, yaitu Saham Seri B. Pengklasifkasian dilakukan,
  dikarenakan saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan berbeda nilai nominalnya dengan saham
  baru yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum tersebut.

2. Persetujuan Pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
   Dahulu I (PMHMETD I).

  Penjelasan : Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, untuk saham-saham yang
  masih dalam simpanan akan dikeluarkan menurut keperluan modal Perseroan, pada waktu dan dengan
  cara, harga serta persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan persetujuan RUPS, dengan
  cara penawaran umum terbatas, dengan memperhatikan peraturan yang termuat dalam Anggaran
  Dasar Perseroan, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
Page 2
   telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, peraturan dan
   perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.

3. Persetujuan Pemutakhiran Data Pemegang Saham Perseroan di Direktorat Jenderal Administrasi
   Hukum Umum
   Penjelasan : Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 5 dan Pasal 9 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum Republik
   Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 yang disahkan pada tanggal 11 Desember 2025, untuk perubahan
   data Perseroan ditetapkan melalui RUPS. Dikarenakan data Pemegang Saham Perseroan yang
   tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (“Dirjen AHU”) masih data lama, maka perlu
   dilakukan pemutakhiran data Pemegang Saham tersebut.
4. Persetujuan Penyesuaian Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan Badan
   Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 (KBLI
   2025).
   Penjelasan : Sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 tahun 2025
   (“Peraturan Nomor 7/2025”) tanggal 17 Desember 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
   Indonesia (“KBLI”), pengguna KBLI wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Nomor 7/2025
   tersebut paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diundangkan.

Catatan :

  1.        Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham,
            karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat
            juga di situs web Perseroan (www.jungleseries.co.id), situs web Bursa Efek Indonesia
            (IDX), dan situs web KSEI atau aplikasi eASY.KSEI.

  2.        Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
            dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 9 Maret 2026 sampai dengan Rapat
            diselenggarakan pada tanggal 31 Maret 2026 sesuai informasi Perseroan di atas.

  3.        Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang
            saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan
            jam perdagangan Bursa Efek tanggal 6 Maret 2026.

  4.        Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
            sebagai berikut:
              a.   hadir dalam Rapat secara fisik; atau
              b.   hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

  5.        Seluruh pemegang saham (pemegang saham individu lokal, institusi lokal, individu
            asing dan institusi asing) dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
            disebutkan pada butir 4 huruf b.
Page 3
6.    Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
      eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
      (https://akses.ksei.co.id/).

7.    Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
      ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
      pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan.
      Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’
      pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman
      situs Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
      dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir
      dalam Rapat secara fisik.

8.    Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik dan akan
      menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, harus menginformasikan
      kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke
      dalam aplikasi eASY.KSEI.

9.    Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
      aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
      Rapat.

10.   Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
      Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
      identitas diri yang asli.

11.   Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
      dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut :

        a.   Proses Registrasi

                         Pemegang saham yang belum memberikan deklarasi kehadiran
                 i.      atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
                         butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
                         melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
                         tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
                         secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

                         Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran
                 ii.     tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
                         acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
                         butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
                         melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
Page 4
       tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
       secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

       Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
iii.   kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
       Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang
       saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
       mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
       pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang
       saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
       eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
       masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

       Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada
iv.    penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau
       Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam
       aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka
       perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
       eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
       eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
       masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

       Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran
v.     atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan
       oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
       Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk
       1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi
       eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka
       pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
       registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI
       pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
       otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan
       suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
       pemungutan suara Rapat.

       Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara
vi.    elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan
       alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau
       penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
       elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
       sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
Page 5
b.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik

               Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali
        i.     kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
               pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan
               dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan
               secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa
               dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’
               yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
               Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama
               status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’
               adalah “Discussion started for agenda item no. 1, 2, 3 dan 4 Rapat.

               Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
        ii.    secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
               merupakan kewenangan bagi Perseroan dan hal tersebut akan
               dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
               melalui aplikasi eASY.KSEI.

               Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
        iii.   menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang
               sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung,
               maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan
               besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
               pendapat terkait.



c.   Proses Pemungutan Suara/Voting

               Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di
        i.     aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live
               Broadcasting.

               Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima
        ii.    kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata
               acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i
               – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki
               kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
               pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi
               eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan
               suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem
               secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting
               time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima)
Page 6
               menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik
               berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no 1, 2, 3
               dan 4 Rapat has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
               Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak
               memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga
               status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General
               Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no 1,
               2, 3 dan 4 Rapat has ended”, maka akan dianggap memberikan
               suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.

               Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
        iii.   merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi
               eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu
               pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara
               dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per
               mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
               Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.

d.   Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat

               Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
        i.     aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9
               dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
               melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
               submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
               (https://akses.ksei.co.id/).

               Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
        ii.    kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first
               serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang
               tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan
               Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara
               elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
               diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam
               aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a
               angka i – v.

               Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya
        iii.   menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun
               tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI
               sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka
               kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut
               dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan
               kuorum kehadiran Rapat.
Page 7
      Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
iv.   pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise
      hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan
      dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat
      berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan
      mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau
      penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau
      pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
      pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur
      allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan
      kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
      Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
      eASY.KSEI.

      Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan
v.    aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham
      atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban
      (browser) Mozilla Firefox.


               Bogor, 9 Maret 2026

        PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk

                       Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published9 Mar 2026
Pages7
Characters15,941
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GRAHA ANDRASENTRA p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org GRAHA ANDRASENTRA PROPERTINDO TBK p.1 ×6
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Penjelasan p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.2
unresolved org Pusat Statistik p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result