Back to announcement
20260309_INET_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32052016_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review INETSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA TBK
(“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA
MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
\
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
MENYATAKANKELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.
PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA TBK.
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang teknologi informasi sebagai penyedia jasa internet/Internet Service Provider/ISP dan
penyewaan Fiber Optic melalui Perusahaan Anak
Kantor Pusat : Kantor Operasional :
Gedung Cyber 1, Lantai 10 Ruko Rich Palace
Jl. Kuningan Barat No.8, Jl. Meruya Ilir Raya No. 36 – 40 Blok A1
Jakarta Selatan 12710 Jakarta Barat 11630
Telp.: 021 – 5265943/ 5835854 Telp.: 021 – 5265943/ 5835854
Email : info@sinergynetworks.co.id Email : info@sinergynetworks.co.id
Website : www.siapnetworks.co.id Website : www.siapnetworks.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2026
.
Page 2
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas adanya transaksi yang dilakukan
Perseroan sebagai Pembeli dan Para Pemegang Saham PT Trans Hybrid Communication (“PS THC”)
sebagai Penjual, sehubungan dengan pembelian sebanyak 60.000.000 (enam puluh juta) lembar saham
PT Trans Hybrid Communication (“THC”) atau setara dengan 60.00% (enam puluh koma nol persen) dari
modal ditempatkan dan disetor THC (“Transaksi Pembelian Saham”) dalam rangka mendukung ekspansi
Perseroan.
Nilai transaksi sebesar Rp 160.000.200.000 (seratus enam puluh miliar dua ratus ribu Rupiah) atau sebesar
44,26% (empat puluh empat koma dua enam persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 yang telah reviu
secara terbatas oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Suharli, Sugiharto & Rekan, yang oleh karenanya
dikategorikan sebagai Transaksi Material berdasarkan POJK 17/2020.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan selaku Pembeli dan PS THC selaku Penjual.
Transaksi tersebut telah diumumkan dalam Pengumuman pada Harian Neraca tertanggal 22 Oktober 2025
sehubungan dengan akan terjadi perubahan susunan Pemegang Saham yang akan menyebabkan
terjadinya perubahan Pengendali oleh PT Trans Hybrid Communication.
Transaksi tersebut terdiri dari:
Nama Pihak Jumlah Lembar Nilai Transaksi Nomor dan
Penjual Saham Tanggal Akta Jual
Beli
Abdul Hamed bin 33.000.000 88.000.110.000 Akta Jual Beli
Sepawi No. 25 yang
dibuat di hadapan
Buchari Hanafi,
SH, Notaris di
Jakarta Selatan
tanggal 20
Februari 2026.
Fadzri Sentosa 4.000.000 10.666.680.000 Akta Jual Beli
No. 26 yang
dibuat di hadapan
Buchari Hanafi,
SH, Notaris di
Jakarta Selatan
tanggal 20
Februari 2026.
Muhammad 7.000.000 18.666.690.000 Akta Jual Beli
Fidelis Tedja No. 28 yang
Surya dibuat di hadapan
Buchari Hanafi,
SH, Notaris di
Jakarta Selatan
tanggal 20
Februari 2026.
PT Ciawi Perkasa 6.000.000 16.000.020.000 Akta Jual Beli
Properti No. 29 yang
dibuat di hadapan
Buchari Hanafi,
SH, Notaris di
Jakarta Selatan
tanggal 20
Februari 2026.
Koperasi Jasa 6.000.000 16.000.020.000 Akta Jual Beli
Transhybrid No. 30 yang
2
Page 3
Sejahtera dibuat di hadapan
Bersama Buchari Hanafi,
SH, Notaris di
Jakarta Selatan
tanggal 20
Februari 2026.
Ferry Yos 4.000.000 10.666.680.000 Akta Jual Beli
No. 27 yang
dibuat di hadapan
Buchari Hanafi,
SH, Notaris di
Jakarta Selatan
tanggal 20
Februari 2026.
TOTAL 60.000.000 Rp160.000.200.000
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama
menyatakan bahwa Transaksi, ditinjau dari nilai transaksi dan para pihak yang melakukan transaksi, bahwa
transaksi merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, namun bukan
merupakan transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Oleh karenanya, untuk memenuhi aspek keterbukaan informasi sehubungan dengan Transaksi di atas,
sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku khususnya POJK 17/2020, maka Direksi Perseroan
dengan ini mengumumkan keterbukaan informasi dengan maksud untuk memberikan penjelasan,
pertimbangan, serta alasan dilakukannya Transaksi tersebut kepada para pemegang saham Perseroan
sebagian dari pemenuhan ketentuan POJK 17/2020.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. OBJEK TRANSAKSI
a. Riwayat Singkat
Objek Transaksi didirikan dengan nama PT Trans Hybrid Communication (“THC”) berdasarkan
Akta Notaris No. 25 tanggal 25 Januari 2005 dari Notaris Ny. Soetati Mochtar, S.H., di Jakarta.
Akta pendirian Perusahaan tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat keputusan No. C-04432 HT.01.01.TH.2005
tanggal 21 Februari 2005.
Akta Pendirian ini mengalami perubahan, terakhir melalui Akta No. 04 tanggal 13 Juni 2024 yang
dibuat oleh Notaris Amanda Tasya, S.H., M.Kn., di Depok, mengenai perubahan anggaran dasar
Perusahaan dan pengalihan jual beli saham. Akta perubahan tersebut telah disahkan oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya
No. AHU 0118536.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024.
Perusahaan berkantor pusat di Gedung Cyber Lt. 6 JI. Kuningan Barat No. 8 Jakarta Selatan
12710 dan memiliki kantor cabang di JI. Margonda Raya No. 520 Ruko B-C, Kelurahan Pondok
Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.
3
Page 4
b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sebelum terjadinya transaksi, struktur permodalan dan susunan pemegang saham THC
adalah sebagai berikut:
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham (Rp) %
1. Abdul Hamed bin Sepawi 63.000.000 63,00
2 Fadzri Sentosa 14.000.000 14,00
3 Muhammad Fidelis Tedja Surya 7.000.000 7,00
4 PT Ciawi Perkasa Properti 6.000.000 6,00
5 Koperasi Jasa Transhybrid Sejahtera Bersama 6.000.000 6,00
6 Ferry Yos 4.000.000 4,00
Jumlah 100.000.000 100,00
Setelah transaksi dilakukan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham THC adalah
sebagai berikut:
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham (Rp) %
1. PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk 60.000.000 60,00
2. Abdul Hamed bin Sepawi 30.000.000 30,00
3. Fadzri Sentosa 10.000.000 10,00
Total Modal Ditempatkan dan Disetor 100.000.000 100,00
c. Susunan Pengurus
Susunan pengurus THC adalah sebagai berikut:
Direksi
• Direktur Utama : Fadzri Sentosa
• Direktur : Ferry Yos
Dewan Komisaris
• Komisaris Utama : Abdul Hamed bin Sepawi
• Komisaris : Muhammad Fidelis Tedja Surya
4
Page 5
d. Ikhtisar Laporan Keuangan
a. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
Keterangan 30 September 2025
31 Desember 2024
Jumlah aset lancar 46,909,083,988 25,521,875,443
Jumlah aset tidak lancar 92,678,687,272 79,264,849,389
Jumlah aset 139,587,771,260 104,786,724,832
Jumlah liabilitas jangka pendek 46,866,908,503 21,347,922,194
Jumlah liabilitas jangka panjang 5,191,453,052 2,841,930,948
Jumlah liabilitas 52,058,361,555 24,189,853,142
Jumlah ekuitas 87,529,409,705 80,596,871,690
b. Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
30 September
Keterangan
2025 2024
Pendapatan usaha 65,335,759,941 51,287,856,819
Beban pokok pendapatan (40,269,992,709) (30,516,713,237)
Laba bruto 25,065,767,232 20,771,143,582
Laba sebelum pajak penghasilan 9,398,106,479 2,855,608,356
Laba periode/tahun berjalan 7,265,995,815 3,031,610,764
Penghasilan (rugi) komprehensif lain (333,457,800) (112,325,460)
Jumlah penghasilan komprehensif tahun
6,932,538,015 2,919,285,304
berjalan
c. Laporan Arus Kas Konsolidasian
30 September
Keterangan
2025 2024
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
aktivitas Operasi 1,251,233,024 5,933,776,876
Kas bersih digunakan untuk aktivitas
investasi (15,063,687,101) (9,980,815,592)
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
aktivitas Pendanaan 14,342,411,484 3,114,486,234
2. NILAI TRANSAKSI
Nilai transaksi sebesar Rp160.000.200.000 (seratus enam puluh miliar dua ratus ribu Rupiah) atau
sebesar 44,26% (empat puluh empat koma dua enam persen) dari nilai ekuitas Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk periode yang berakhir pada tanggal 30
September 2025 yang telah direviu secara terbatas oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Suharli,
Sugiharto & Rekan, yang oleh karenanya dikategorikan sebagai Transaksi Material berdasarkan
POJK 17/2020 dengan nilai transaksi dibawah 50% (lima puluh persen) dari nilai Ekuitas Perseroan
dan oleh karenanya tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan selaku Pembeli dan Para Penjual.
3. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
a. Para Penjual
i. Abdul Hamed bin Sepawi
Warga Negara Malaysia, tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
ii. Fadzri Sentosa
Warga Negara Indonesia, tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
iii. Muhammad Fidelis Tedja Surya
Warga Negara Indonesia, tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
iv. PT Ciawi Perkasa Property
Susunan Pemegang Saham PT Ciawi Perkasa Property:
5
Page 6
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham (Rp) %
1. Ferry Yos 10.000 50,00
2. Fianny Fictoria Agatha 200 1,00
3. Abdul Hamed bin Sepawi 9.800 49,00
TOTAL 20.000 20.000.000.000
Susunan Pengurus PT Ciawi Perkasa Property:
Direksi:
Direktur Utama : Ferry Yos
Direktur : Fianny Fictoria Agatha
Dewan Komisaris
Komisaris : Abdul Hamed bin Sepawi
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
v. Koperasi Jasa Transhybrid Sejahtera Bersama
Susunan Pengawas dan Pengurus Koperasi Jasa Transhybrid Sejahtera Bersama:
▪ Pengurus:
Ketua : Kar Ferri Novezar
Wakil Ketua : Maxwell Hosea
Sekretaris : Herna Setiawati
Bendahara : Herna Setiawati
Anggota I : Suherlan
Anggota II : Wawan Darmawan
Anggota III : Akhmad Rifqi
Anggota IV : Nanang Hermawan
Anggota V : Mohammad Hidayat
▪ Pengawas:
Ketua : Ferry Yos
Wakil Ketua : Yulia
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
vi. Ferry Yos
Warga Negara Indonesia, tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
b. PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (“Perseroan”) sebagai Pembeli
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 01 tanggal 16 Desember 2016 yang
dibuat di hadapan Devi Prihartanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan
pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
002586.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 20 Januari 2017 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-007821.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 20 Januari 2017 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 3645 serta Tambahan
BNRI No. 19 tanggal 10 Januari 2014 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan
terakhir ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sinergi Inti
Andalan Prima Tbk No. 1.670 tanggal 12 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Mohamad
Fajri Mekka Putra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah (i) diberitahukan kepada
6
Page 7
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0253540 tanggal 12 Desember 2025, dan (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0281104. AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 12 Desember 2025 (”Akta
Perseroan No. 1.670/2025”), yang mana berdasarkan Akta Perseroan No. 1.670/2025 para
pemegang saham Perseroan menyetujui pengeluaran saham dalam simpanan portepel dan
perubahan isi Pasal 4 ayat 2 anggaran dasar Perseroan.
(Akta Pendirian Perseroan dan Akta Perseroan No. 1.670/2025 selanjutnya disebut juga
“Anggaran Dasar Perseroan”).
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan per tanggal 31 Januari 2026
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rupiah) %
Modal Dasar 30.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. PT Abadi Kreasi Unggul
Nusantara 12.508.316.800 125.083.168.000 55,91
2. Muhammad Arif 23.333 233.330 0,01
3. Masyarakat dibawah 5% 9.865.770.955 98.657.709.550 44,08
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor 22.374.111.088 223.741.110.880 100,00
Saham Dalam Portepel 7.625.888.912 76.258.889.120
Susunan Pengurus
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk, No.12
tanggal 20 Agustus 2025, dibuat di hadapan Selo Selviana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, susunan Direksi dan Komisaris Perseroan, sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
• Komisaris Utama : Saripudin
• Komisaris Independen : Cahyana Ahmad Jayadi
• Komisaris : Tongam Lumban Tobing
DIREKSI
• Direktur Utama : Muhammad Arif
• Direktur : Willy Unsulangi
LAPORAN PENILAI INDEPENDEN
Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, KJPP IDR
sebagai KJPP yang beroperasi berdasarkan Izin Usaha dari Departemen Keuangan Republik Indonesia
No. 552/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009 yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK
dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-27/PJ-
1/PM.02/2023 telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen berdasarkan Surat Perjanjian
Kerja No. 012/IDR-SPK/BS/XI/2025 pada tanggal 13 November 2025 untuk memberikan pendapat sebagai
penilai independen atas penilaian 60% saham THC dan Entitas Anak untuk kepentingan Rencana
Transaksi.
Ringkasan hasil penilaian saham dari KJPP IDR berdasarkan Laporan Penilaian 60% Saham THC No.
00045/2.0047-05/BS/06/0465/1/II/2026 tanggal 11 Februari 2026 adalah sebagai berikut:
7
Page 8
Identitas Para Pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah:
(a) Fadzri Sentosa
(b) Abdul Hamed Bin Sepawi
(c) Muhammad Fidelis Tedja Surya
(d) Ferry Yos
(e) PT Ciawi Perkasa Properti
(f) Koperasi Jasa Transhybrid Sejahtera Bersama
(b) Perseroan
Informasi lebih lanjut mengenai para pihak telah dijelaskan pada bab Keterangan Mengenai Transaksi
Material pada bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini.
Identitas Pemberi Tugas Dan Pengguna Laporan
Pemberi Tugas sebagaimana dimaksud dalam Laporan Penilaian ini adalah:
Nama : PT Trans Hybrid Communication
Domisili : Gedung Cyber Lantai 6, Jalan Kuningan Barat No. 8, Jakarta Selatan 12710
Industri : Telekomunikasi
Email : info@transhybrid.net.id
Telp : +62811-1222-808
Pengguna Laporan sebagaimana dimaksud dalam Laporan Penilaian ini adalah:
Nama : PT Trans Hybrid Communication
Domisili : Gedung Cyber Lantai 6, Jalan Kuningan Barat No. 8, Jakarta Selatan 12710
Industri : Telekomunikasi
Email : info@transhybrid.net.id
Telp : +62811-1222-808
Pengguna Laporan 2 : PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
Domisili : Gedung Cyber Lantai 10, Jalan Kuningan Barat No.8, Jakarta Selatan
12710
Industri : Telekomunikasi
Email : info@sinergynetworks.co.id
Telp : +62 2150525588
Objek Penilaian
Objek penilaian dalam penugasan ini adalah 60% atau 60.000.000 lembar saham THC, dengan rincian
berdasarkan pemegang saham adalah sebagai berikut:
• 33% atau 33.000.000 lembar saham THC, milik Bapak Abdul Hamed bin Sepawi dengan bentuk
kepemilikan mayoritas dengan kendali.
• 4% atau 4.000.000 lembar saham THC, milik Bapak Fadzri Santosa dengan bentuk kepemilikan
minoritas tanpa kendali.
• 7% atau 7.000.000 lembar saham THC, milik Bapak Muhammad Fidelis Tedja Surya dengan bentuk
kepemilikan minoritas tanpa kendali.
8
Page 9
• 6% atau 6.000.000 lembar saham THC, milik PT Ciawi Perkasa Properti dengan bentuk kepemilikan
minoritas tanpa kendali.
• 6% atau 6.000.000 lembar saham THC, milik Koperasi Jasa Transhybrid dengan bentuk kepemilikan
minoritas tanpa kendali.
• 4% atau 4.000.000 lembar saham THC, milik Bapak Ferry Yos dengan bentuk kepemilikan minoritas
tanpa kendali.
dan atas kepemilikan saham THC pada masing-masing entitas anak adalah sebagai berikut:
• 99% atau 9.999 lembar saham PT Dukodu Digital Solution (“DDS”), milik THC dengan bentuk
kepemilikan mayoritas dengan kendali.
• 99% atau 9.999 lembar saham PT THC Digital Solution (“TDS”), milik THC dengan bentuk kepemilikan
mayoritas dengan kendali.
Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan dari penilaian atas penilaian saham ini adalah untuk memberikan opini/pendapat Nilai
Pasar atas OBJEK PENILAIAN tersebut pada tanggal 30 September 2025 yang dinyatakan dalam mata
uang Rupiah dan atau ekuivalensinya (“Penilaian Saham”), dalam rangka rencana transaksi jual beli dan
untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian adalah 30 September 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan
beserta tujuan penilaian dan dari data keuangan THC yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa
laporan keuangan objek penilaian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 yang
menjadi dasar penilaian ini.
Standar Penilaian
Dalam pekerjaan Penilaian Saham ini kami berpedoman pada Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar
Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII dan 320, 330, dan 340 – Edisi Revisi (KEPI-SPI Edisi VII.2018)
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 Tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (POJK35/POJK.04/2020).
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Penilaian disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penilaian. Dalam penilaian, KJPP
IDR mempertimbangkan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban THC. KJPP
IDR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan
penilaian tidak terjadi perubahan apapun (subsequent event) yang berpengaruh secara material terhadap
asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP IDR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, keandalan
dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP
IDR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap dan
tidak menyesatkan, dan KJPP IDR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen
terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP IDR juga bergantung kepada jaminan dari Perseroan bahwa
mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP
IDR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian saham THC dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan
di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat
KJPP IDR secara material. KJPP IDR tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian
KJPP IDR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan
oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP IDR peroleh menjadi tidak lengkap dan atau
dapat disalahartikan.
Hasil dari penilaian KJPP IDR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya,
perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan merubah hasil dari penilaian KJPP IDR.
Oleh karena itu, KJPP IDR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat
berpengaruh terhadap hasil penilaian, dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun
penyusunan laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional,
KJPP IDR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang
disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk
9
Page 10
melakukan analisis transaksi, ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar
penilaian.
Pekerjaan KJPP IDR yang berkaitan dengan penilaian saham THC tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau
pelanggaran hukum.
Pendekatan dan Metode Penilaian
THC memiliki investasi pada entitas anak, yaitu DDS sebesar 99% dan TDS sebesar 99%. Dalam hal
melakukan penilaian saham THC, penilaian dilakukan secara terpisah sesuai dengan persentase
kepemilikannya.
Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian saham THC (Entitas Induk/Parent Entity) adalah
Pendekatan Pendapatan dengan metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cashflow/“DCF”) dan pendekatan
aset dengan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan (“KKP”), sedangkan pendekatan penilaian yang
digunakan dalam penilaian saham DDS dan TDS (subsidiary) adalah pendekatan aset dengan metode
penyesuaian aset bersih (“PAB”). Selanjutnya nilai - nilai yang diperoleh dari setiap metode tersebut
direkonsiliasi dengan melakukan pembobotan.
Pendekatan pendapatan dengan metode DCF dan pendekatan aset dengan metode KKP digunakan dalam
penilaian saham THC (Entitas Induk/Parent Entity) atas dasar THC memiliki karakteristik heavy asset
based company, pendapatan yang diperoleh dimasa yang akan datang dapat diperkirakan dengan cukup
meyakinkan, dan THC merupakan perusahaan yang beroperasi dengan baik (going concern) sehingga
dapat men-generate income secara berkesinambungan, dengan asumsi going concern, yaitu aktivitas
operasi berjalan terus walaupun pemilik atau manajemen berganti dan ketersediaan data terkait dengan
Pendekatan Pendapatan dengan metode DCF dan pendekatan aset dengan metode kapitalisasi kelebihan
pendapatan untuk melakukan penilaian THC sudah memadai.
Pendekatan aset dengan metode PAB digunakan dalam penilaian DDS dan TDS atas dasar perusahaan
merupakan menjalankan kegiatan operasinya masih kurang dari kurun waktu 1 tahun dengan status
perizinan kegiatan usaha utama TDS dan DDS masih belum diterbitkan oleh instansi terkait, dan dengan
pertimbangan bahwa TDS dan DDS belum menjalankan kegiatan operasi utamanya dengan kondisi aset
tetap operasional yang akan digunakan dalam kegiatan bisnis utamanya masih dalam tahap pembangunan
(work in progress). Selain itu ketersediaan data terkait dengan pendekatan aset dengan Metode PAB untuk
melakukan penilaian DDS dan TDS sudah memadai.
Dalam menentukan pendekatan penilaian dan metode penilaian tersebut kami telah mempertimbangkan
ketentuan-ketentuan dari POJK 35/2020 dan KEPI & SPI.
Berdasarkan strategi dan rencana masa depan (business plan), THC (Entitas Induk/Parent Entity) akan
tetap terus melanjutkan operasinya yaitu layanan Network Access Provider (NAP), Managed Service, dan
Internet Service Provider (ISP). Dalam penilaian ini, jangka waktu proyeksi disajikan sampai dengan
FY2030.
Metode Diskonto Arus Kas merupakan suatu metode penilaian dimana nilai suatu objek ditentukan
berdasarkan kemampuan objek penilaian tersebut untuk menghasilkan keuntungan di masa mendatang.
Untuk menggunakan metode ini, sebelum melakukan proses diskonto (discounting), terlebih dahulu harus
diproyeksikan pendapatan mendatang berupa arus kas bersih untuk ekuitas (net cash flow to equity) atau
arus kas bersih untuk kapital (net cash flow to invested capital) sesuai dengan sifat dan jenis usaha yang
dinilai. Setelah proyeksi dibuat, langkah berikutnya adalah menetapkan tingkat diskonto (discount rate)
yang tepat. Proses selanjutnya adalah mendiskonto nilai-nilai arus kas bersih yang telah diproyeksikan,
termasuk nilai periode kekal (continuing value), dengan faktor diskonto (discount factor) yang diperoleh dari
tingkat diskonto sesuai dengan periode proyeksinya. Jika yang didiskonto adalah arus kas bersih untuk
ekuitas, maka nilai kini (present value) dari keseluruhan pendapatan di masa mendatang tersebut
merupakan nilai ekuitas, sedangkan jika yang didiskonto adalah arus kas bersih untuk kapital, jumlah nilai
kini tersebut merupakan nilai perusahaan (corporate value), yang masih harus dikurangi dengan nilai
liabilitas untuk mendapatkan nilai ekuitas.
Metode Kapitalisasi Kelebihan Pendapatan merupakan metode penilaian yang berdasarkan pada
pendekatan neraca (balance sheet approach). Dengan metode ini, nilai dari semua komponen aset dan
liabilitas (liabilities) harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen - komponen yang
telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau hutang bank).
Aset lancar (current assets) harus dinilai ulang, misalnya untuk piutang dengan mengurangkan jumlah yang
10
Page 11
tak dapat ditagih secara normal. Aset tetap seperti tanah, bangunan, dan mesin - mesin perlu dinilai dengan
konsep penilaian properti yang berlaku umum.
Selain aset berwujud, nilai pasar aset tak berwujud (intangible assets) diestimasi secara kolektif (big pot
theory of goodwill).
Kelebihan pendapatan ditentukan dengan menghitung pengembalian dari aset berwujud dan pendapatan
ekonomis. Selanjutnya, apabila terdapat kelebihan pendapatan ekonomis yang telah dipisahkan dari total
pengembalian yang diperoleh aset berwujud, maka kelebihan tersebut merupakan pengembalian yang
berasal dari aset tak berwujud.
Pengembalian yang berasal dari aset tak berwujud kemudian dikapitalisasi dengan menggunakan tingkat
pengembalian aset tak berwujud, yang kemudian akan menghasilkan nilai pasar aset tak berwujud.
Setelah nilai aset berwujud bersih dan nilai pasar aset tak berwujud telah ditentukan, maka penjumlahan
dari kedua nilai tersebut akan menghasilkan nilai perusahaan (enterprise value) yang kemudian harus
dikurangi dengan kewajiban struktur modal perusahaan untuk mendapatkan nilai ekuitas.
Metode Penyesuaian Aset Bersih merupakan metode penilaian yang berdasarkan pada pendekatan
neraca (balance sheet approach). Dengan metode ini, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas
(liabilities) harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah
menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau hutang bank).
Aset lancar (current assets) harus dinilai ulang, misalnya untuk piutang dengan mengurangkan jumlah yang
tak dapat ditagih secara normal. Aset tetap seperti tanah, bangunan, dan mesin-mesin perlu dinilai dengan
konsep penilaian properti yang berlaku umum.
Selain aset berwujud, Nilai pasar aset tak berwujud (intangible assets) seperti hak paten, lisensi, biaya riset
dan pengembangan, dan daftar langganan (pool of captive customer), juga harus dihitung. Nilai pasar aset
tak berwujud tersebut diperoleh dengan melakukan penilaian terhadap tiap-tiap aset tersebut secara
terpisah. Nilai pasar ekuitas (net worth) kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai seluruh
aset dan liabilitas (liabilities) yang telah disesuaikan.
Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil penilaian dengan pendekatan pendapatan (income approach) menggunakan metode
DCF (discounted cash flow) dan pendekatan aset (asset approach) menggunakan metode KKP
(kapitalisasi kelebihan pendapatan), Nilai 60.000.000 lembar saham atau 60% saham penyertaan THC
(termasuk di dalamnya penilaian saham atas seluruh entitas anak perusahaan) pada Tanggal 30
September 2025 adalah sebesar:
Nilai Pasar
___________________ Rp157.041.000.000,-___________________
(Seratus Lima Puluh Tujuh Miliar Empat Puluh Satu Juta Rupiah)
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
Sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, untuk memastikan kewajaran pelaksanaan Rencana Transaksi
yang akan dilakukan oleh Perseroan, KJPP IDR sebagai KJPP yang beroperasi berdasarkan Izin Usaha
dari Departemen Keuangan Republik Indonesia No. 552/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009 yang terdaftar
sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang
Pasar Modal No. STTD.PPB-27/PJ-1/PM.02/2023 telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai
independen berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 013/IDR-SPK/BS/Xl/2025 pada tanggal 13 November
2025 untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas pendapat kewajaran rencana untuk
melakukan aksi korporasi Transaksi Material atas Akuisisi 60% saham THC.
Ringkasan hasil pendapat kewajaran dari KJPP IDR berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran No.
00050/2.0047-05/BS/06/0465/1/II/2026 tanggal 20 Februari 2026 adalah sebagai berikut:
Identitas Para Pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah:
(g) Fadzri Sentosa
(h) Abdul Hamed Bin Sepawi
(i) Muhammad Fidelis Tedja Surya
11
Page 12
(j) Ferry Yos
(k) PT Ciawi Perkasa Properti
(l) Koperasi Jasa Transhybrid Sejahtera Bersama
(b) Perseroan
Informasi lebih lanjut mengenai para pihak telah dijelaskan pada bab Keterangan Mengenai Transaksi
Material pada bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini.
Identitas Pemberi Tugas Dan Pengguna Laporan
Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan sebagaimana dimaksud dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini
adalah:
Nama : PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
Domisili : Gedung Cyber Lantai 10, Jalan Kuningan Barat No.8, Jakarta Selatan
12710
Industri : Telekomunikasi
Email : info@sinergynetworks.co.id
Telp : +62 2150525588
Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam pendapat kewajaran adalah Rencana Transaksi Material atas Akuisisi 60.000.000
lembar saham atau 60% saham mayoritas pengendali THC per Laporan keuangan Audit 30 September
2025 THC, dengan total nilai Rencana Transaksi atas 60.000.000 lembar saham atau 60% saham THC
adalah sebesar Rp160.000.200.000,- (Seratus Enam Puluh Miliar Dua Ratus Ribu Rupiah) dimana nilai
transaksi per lembar saham adalah sebesar Rp2.666,67 per lembar saham. Nilai Pasar 60.000.000 lembar
saham atau 60% saham mayoritas pengendali THC adalah sebesar Rp157.041.000.000,- (Seratus Lima
Puluh Tujuh Miliar Empat Puluh Satu Juta Rupiah).
Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan opini mengenai
kewajaran Rencana Transaksi. Pendapat Kewajaran telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada
ketentuan-ketentuan dari Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha” (“POJK 17 /POJK.04/2020”), Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta
Standar Penilaian Indonesia Edisi VII 2018 (“SPI 2018”).
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Analisis disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan Laporan Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi. Dalam analisis, KJPP IDR mempertimbangkan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP IDR juga mengasumsikan bahwa dari
tanggal analisis sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
digunakan dalam analisis.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, keandalan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh
manajemen Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap dan
tidak menyesatkan, dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen
terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir
pendapat kami secara material. Kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat
Kewajaran kami maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya ataupun pengeluaran apapun yang
disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan
atau dapat disalahartikan.
Hasil dari analisis kami sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan
12
Page 13
pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan merubah hasil dari analisis kami. Oleh karena itu,
kami sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil
analisis, dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Kami telah melakukan inspeksi atau
wawancara dengan manajemen Perseroan terkait dengan penyusunan pendapat kewajaran. Kami tidak
melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan.
Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat
kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk
publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam
bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi
keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum.
Selain itu, kami juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-
jasa yang kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya merupakan
penyusunan Pendapat Kewajaran dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
Standar Penyusunan Pendapat Kewajaran
Pendapat Kewajaran akan dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(POJK 17/POJK.04/2020), Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal (POJK 35/POJK.04/2020) serta Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar
Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII dan 320, 330, dan 340 – Edisi Revisi (KEPI-SPI Edisi VII.2018)
Pendekatan dan Prosedur Penyusunan Pendapat Kewajaran
Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Rencana Transaksi, kami melakukan analisis dengan tahapan-
tahapan sebagai berikut:
1. Analisis atas Rencana Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat
dalam transaksi, analisis draf perjanjian pengikatan dan persyaratan dalam transaksi, analisis manfaat
dan risiko transaksi;
2. Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi riwayat Perseroan dan kegiatan usaha
Perseroan, analisis industri, analisis operasional dan prospek bisnis Perseroan, analisis alasan
dilakukannya Transaksi;
3. Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis laporan keuangan historikal Perseroan,
analisis arus kas Perseroan, analisis rasio keuangan Perseroan, analisis proyeksi keuangan Perseroan,
analisis nilai tambah, dan analisis nilai transaksi;
4. Analisis kewajaran atas Rencana Transaksi.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil dari analisis atas transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis kewajaran
nilai transaksi, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah WAJAR.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA
PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
a. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Transaksi
PT Transhybrid Communication merupakan perusahaan infrastruktur Fiber Optik yang memiliki jaringan
baik itu backbone, FTTH, dan juga jaringan NAP keluar negeri dengan berbagai aset pada lokasi-lokasi
yang strategis.
Melalui akuisisi THC, Perseroan dapat melakukan percepatan pada pembangunan aset-aset FTTH untuk
dapat melayani pelanggan-pelanggan individu dan juga dapat memperluas portofolio aset untuk dapat
memperluas layanan pada pelanggan korporasi.
Transaksi ini juga diharapkan menciptakan efisiensi operasional melalui konsolidasi fungsi-fungsi back-
office, teknologi, dan jaringan aset fiber optik. Efisiensi ini bisa menurunkan biaya unit dan meningkatkan
profitabilitas jangka panjang. Selain itu, kombinasi portofolio diharapkan menambah nilai jangka panjang
bagi pemegang saham Perseroan.
13
Page 14
b. Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Adapun dengan adanya akuisisi tersebut pengaruh transaksi pada kondisi keuangan dan operasional
Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Mendukung percepatan perluasan layanan FTTH Grup Usaha Perseroan;
2. Memperluas jangkauan pasar dan kapabilitas layanan, memanfaatkan jaringan fiber optik yang dimiliki
THC pada lokasi-lokasi strategis; dan
3. Meningkatkan nilai tambah dan diversifikasi pendapatan perusahaan secara keseluruhan, sehingga
meningkatkan daya saing Perseroan di pasar domestik.
Dimana dengan pengaruh-pengaruh secara operasional tersebut diatas maka transaksi akuisisi THC ini
akan berpengaruh positif pula pada kondisi keuangan Perseroan di masa yang akan datang.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Keterbukaan Informasi ini lengkap dan sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020.
2. Ditinjau dari nilai transaksinya transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud
dalam POJK 17/2020. Namun dikarenakan nilai di bawah 50% (lima puluh persen) dari ekuitas
Perseroan, maka transaksi tersebut tidak memerlukan persetujuan RUPS.
3. Transaksi bukan merupakan transaksi afiliasi maupun transaksi benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
4. Semua informasi material telah diungkapkan secara lengkap, benar, dan tidak menyesatkan. Tidak
ada fakta penting yang dihilangkan setelah penelitian seksama.
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan dalam jam kerja dengan
alamat:
Corporate Secretary
PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
Kantor Pusat : Kantor Operasional :
Gedung Cyber 1, Lantai 10 Ruko Rich Palace
Jl. Kuningan Barat No.8, Jl. Meruya Ilir Raya No. 36 – 40 Blok A1
Jakarta Selatan 12710 Jakarta Barat 11630
Telp.: 021 – 5265943/ 5835854 Telp.: 021 – 5265943/ 5835854
Email : info@sinergynetworks.co.id Email : info@sinergynetworks.co.id
Website : www.siapnetworks.co.id Website : www.siapnetworks.co.id
14
Names mentioned 42 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Trans Hybrid Communication
p.2 ×3
unresolved
org
Sugiharto & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
PT Trans Hybrid Communication. Transaksi
p.2
unresolved
person
Buchari Hanafi
· Notaris
p.2 ×10
unresolved
org
PT Ciawi Perkasa
p.2
unresolved
person
Soetati Mochtar
p.3
unresolved
org
Menteri
p.3
unresolved
person
Amanda Tasya
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Ciawi Perkasa Properti
p.4 ×4
unresolved
org
PT Ciawi Perkasa Property Susunan Pemegang Saham
p.5
unresolved
org
PT Ciawi Perkasa Property
p.5 ×2
unresolved
—
Fianny Fictoria Agatha
p.6
unresolved
org
Koperasi Jasa Transhybrid Sejahtera Bersama Susunan Pengawas
p.6
unresolved
person
Devi Prihartanti
· Notaris
p.6
unresolved
person
Mohamad Fajri Mekka Putra
· Notaris
p.6
unresolved
person
Selo Selviana
· Notaris
p.7
unresolved
org
KJPP IDR
p.7 ×21
unresolved
org
Departemen Keuangan Republik Indonesia
p.7 ×2
unresolved
org
PT Trans Hybrid Communication Domisili
p.8 ×2
unresolved
—
Domisili
p.8 ×4
unresolved
person
Fadzri Santosa
p.8
unresolved
org
Koperasi Jasa Transhybrid
p.9
unresolved
org
PT Dukodu Digital Solution
p.9
unresolved
org
PT THC Digital Solution
p.9
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.9
unresolved
—
Pembat
· Penilai
p.9
unresolved
org
KJPP IDR. Oleh
p.9
unresolved
org
PT Transhybrid Communication
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
2774 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': False,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '160000200000'}