Back to announcement
20230704_DEPO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31337086_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review DEPOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
PT CATURKARDA DEPO BANGUNAN TBK
(“PERSEROAN”)
Keterbukaan informasi kepada pemegang saham ini (sebagaimana di definisikan di bawah) dibuat untuk
memberikan penjelasan kepada publik sehubungan dengan telah ditandatanganinya: perjanjian layanan
penyediaan barang import ( sourcing import product ) yang dibuat perseroan dengan SCG Distribution Co.Ltd
yang merupakan afiliasi.
Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN
KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SAKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.
PT CATURKARDA DEPO BANGUNAN TBK
Kegiatan Usaha
Supermarket Bahan Bangunan
Berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia
Kantor Pusat
JL Raya Serpong Km 2 Pakulonan, Serpong Utara
Tangerang Selatan 15325 Banten, Indonesia
Telepon: +62 21 53120808; Faksimili: +62 21 53120707
E-mail: corp.secretary@depobangunan.co.id
Situs Web: www.depobangunan.co.id
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Tangerang Selatan pada tanggal 04 Juli 2023
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
UUPM, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang
dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
seorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan
perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
“Benturan : Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan
Kepentingan” kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat
merugikan perusahaan terbuka dimaksud.
“Bursa Efek : Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM,
Indonesia” dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta.
“Menkumham” : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
2
Page 3
“Otoritas Jasa : Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Keuangan atau OJK” Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU
OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar
modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan
lembaga keuangan lainnya, di mana sejak tanggal 31 Desember 2012,
OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan
kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai
dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.
“Pemegang Saham” : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan
diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek
Indonesia, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
yang diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk
Perseroan.
“Penilai Independen : Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan, penilai independen
atau KJPP” yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan
penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap Transaksi.
“Perjanjian” : perjanjian layanan penyediaan barang import ( sourcing import
product ) yang dibuat perseroan dengan SCG Distribution Co. Ltd
yang ditandatangani Perseroan dan SCG Distribution Co.Ltd pada
tanggal 30 Juni 2023, tidak terbatas pada setiap perubahan-
perubahan, tambahan-tambahan dan pengganti-pengganti, yang
sudah ada dan/atau mungkin akan dibuat kemudian.
“Perseroan” : PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk, berkedudukan di Tangerang
Selatan, suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa
Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
negara Republik Indonesia.
3
Page 4
“POJK 17/2020” : Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April
2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK 42/2020” : Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 1 Juli
2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“SCG” : SCG Distribution Co. Ltd, berkedudukan di Bangkok Thailand, suatu
perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
negara Thailand
“Transaksi Afiliasi” : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali.
“Transaksi Benturan : Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
Kepentingan” terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak
selain Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan.
“UUPM” : Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun
1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“Rupiah atau Rp” : Rujukan ke Rupiah atau Rp adalah rujukan ke mata uang yang sah
dari Negara Republik Indonesia.
Rujukan USD atau $ adalah rujukan ke mata uang yang sah dari
“USD atau $” : Negara Amerika Serikat
PENDAHULUAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan keterbukaan
informasi untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa efektif pada
tanggal 30 Juni 2023, PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk dan SCG Distribution Co. Ltd telah
menandatangani perjanjian penyedia layanan barang import. Sehubungan dengan Perjanjian yang
keterbukaan informasinya telah diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 04 Juli 2023 (“Transaksi”).
Transaksi yang dilakukan tersebut merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020, di mana SCG Distribution Co.Ltd merupakan Afiliasi dari Perseroan.
4
Page 5
Namun, Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur
dalam POJK 42/2020.
Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi
yang wajib menggunakan Penilai Independen dalam menentukan kewajaran Transaksi Afiliasi yang
mana kewajaran transaksi tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Adapun Perseroan telah
mendapatkan pendapat wajar terhadap Transaksi ini berdasarkan Laporan Penilai dari KJPP No.
00253/2.0118-00/BS/05/0596/1/VI/2023 tertanggal 23 Juni 2023 perihal Laporan Pendapat Kewajaran
Rencana Transaksi (“Laporan Penilai”).
Selanjutnya, Perseroan juga wajib mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan laporan penilai serta dokumen pendukung lainnya kepada OJK paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah tanggal Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK 42/2020.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
Keterangan Mengenai Pihak Yang Terlibat
1. Perseroan
Perseroan, didirikan dengan nama PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk, yang akta pendirian,
Anggaran Dasarnya serta perubahan-perubannya, termuat dalam :
- Berita Negara Republik Indonesia, tertanggal 03 April 2001 Nomor : 27 Tambahan Nomor : 2130
- Akta tertanggal 30 Juli 2021 Nomor 26, yang dibuat dihadapan LIESTIANI WANG, Sarjana
Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, perubahan mana telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor : AHU-
0042053.AH.01.02.Tahun 2021 dan telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-AH.01.03-0433174, keduanya tertanggal 30 Juli 2021.
- Akta tertanggal 28 Agustus 2021 Nomor 46, yang dibuat dihadapan LIESTIANI WANG, Sarjana
Hukum, Notaris tersebut, perubahan mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor : AHU-0046356.AH.01.02.Tahun 2021 dan telah
diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.03-0441778, keduanya tertanggal
30 Agustus 2021.
- Akta tertanggal 9 Februari 2022 Nomor 6, yang dibuat dihadapan LIESTIANI WANG, Sarjana
Hukum, Notaris tersebut, perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor AHU-AH.01.03-0090476, tertanggal 10 Februari 2022.
- Akta tertanggal 25 Mei 2022 Nomor 25, yang dibuat dihadapan SYARIFUDIN, Sarjana Hukum,
5
Page 6
Notaris di Kota Tangerang, perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-AH.01.09-0016110, tertanggal 27 Mei 2022.
- Akta tertanggal 12 Juni 2023 Nomor 9, yang dibuat dihadapan SYARIFUDIN, Sarjana Hukum,
Notaris di Kota Tangerang, perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-AH.01.03-0081062, tertanggal 21 Juni 2023
Perseroan berkantor pusat di JL Raya Serpong Km 2 Pakulonan Serpong Utara, Tangerang
Selatan 15325, Banten, Indonesia.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
Menjalankan usaha-usaha dalam bidang perdagangan eceran, bukan mobil dan motor.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 6 tanggal 9
Februari 2021 yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar AHU-AH.01.03-0090476, tertanggal 10 Februari
2022struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp.500.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp169.750.000.000
Modal Disetor : Rp169.750.000.000
Modal Dasar Perseroan terbagi atas 6.790.000.000 (enam miliar tujuh ratus sembilan puluh juta)
lembar saham dengan nilainominal per lembar saham sebesar Rp25 (dua puluh lima Rupiah).
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh
PT Bima Registra sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan, pemegang saham Perseroan
Nilai Nominal Rp 25 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
A. Modal Dasar 500.000.000.000
B. Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1) PT Tancorp Surya Sukses 1.595.423.600 39.885.590.000 23,50
2) Kambiyanto Kettin 1.543.739.100 38.593.477.500 22,74
3) PT Buanatata Adisentosa 1.595.423.600 39.885.590.000 23,50
4) Global House International 1.493.800.000 37.345.000.000 22,00
Company Limited
5) Masyarakat
561.613.700 14.040.342.500 8,27
Jumlah Modal Ditempatkan
6.790.000.000 169.750.000.000 100,000
dan Disetor Penuh
6
Page 7
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 25 tanggal 25 Mei 2022, yang dibuat di
hadapan Syarifudin, S.H., Notaris di Kota Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0016110,
tertanggal 27 Mei 2022, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal
diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hermanto Tanoko
Komisaris : Budyanto Totong
Komisaris : Rita Lijanto
Komisaris : Piphop Vasanaarchasakul
Komisaris Independen : Drs Herbudianto
Komisaris Independen : Henryanto Komala
Direksi
Direktur Utama : Kambiyanto Kettin
Direktur : Johnny Liyanto
Direktur : Erwan Irawan Noer
Direktur : Caroline Agustina Kettin
Direktur : Amanda Grace Kettin
Direktur : Pathama Sirikul
2. SCG
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Dengan demikian susunan kepemilikan saham SCG adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai
Keterangan Saham %
(THB)
Siam Cement PCL 12.150.000.000 100
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris SCG pada tanggal keterbukaaninformasi ini adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Nithi Patarachoke
Direksi
Direktur : Thammasak Sethaudom
Direktur : Wiroat Rattanachaisit
Direktur : Chantanida Sarigaphuti
7
Page 8
Direktur : Thirawat Poonkarnjanaroj
Direktur : Paramate Nisagornsen
Nilai Transaksi
Berdasarkan Perjanjian, nilai Transaksi sebesar USD 165.000 Sehingga, Transaksi bukan merupakan
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai
20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan entitas anak untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang ditelah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra.
Sifat dan Hubungan Afiliasi Para Pihak dengan Perseroan
Adapun sifat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan SCG sebagai berikut :
Ringkasan Transaksi
Perjanjian efektif pada tanggal 30 Juni 2023
Pihak:
1. Perseroan
2. SCG
Selanjutnya secara bersama-sama akan disebut sebagai “Para Pihak” dan masing-masing sebagai
“Pihak”.
Ruang Lingkup Perjanjian:
Perseroan dan SCG telah menandatangani suatu Perjanjian yang berisi tentang pihak Perseroan
8
Page 9
menggunakan layanan penyediaan barang import (sourcing import product ) dari SCG. Karena menurut
perseroan, SCG memiliki jaringan yang luas di mancanegara, untuk membantu perseroan dalam mencari
produk-produk kategori baru yang potensial maupun produk kategori existing yang sekarang sudah dijual.
Nilai Transaksi:
Nilai Transaksi adalah USD 165.000 per tahun
Hukum Yang Berlaku:
Hukum negara Singapura
Penyelesaian Sengketa:
Singapore International Arbitration Centre (“SIAC”)
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG
TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Perseroan dalam keputusan strateginya merumuskan untuk meningkatkan kontribusi penjualan
house brand pada tahun-tahun mendatang. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan margin kotor
yang akan diperoleh oleh Perseroan sejalan dengan peningkatan penjualan house brand.
Produk house brand Perseroan saat ini masih berfokus pada kategori flooring dan Perseroan
membeli produk tersebut hanya dari importir lokal. Hal ini dilakukan karena belum siapnya sumber
daya manusia untuk menangani pencarian, pembelian dan logistik dengan melakukan impor
langsung.
Produk house brand umumnya berasal dari produk yang diimpor oleh importir lokal yang
sebelumnya terfokus dari satu negara yaitu China. Namun dalam periode pandemi,
ketergantungan terhadap satu negara supplier menyebabkan turunnya kontribusi house brand
terhadap penjualan Perseroan.
Sejalan dengan strategi Perseroan untuk meningkatkan kontribusi house brand, Perseroan
melakukan kerjasama dengan SCG, untuk membantu Perseroan melakukan sourcing produk
impor dari beberapa negara potensial.
Perseroan menilai SCG memiliki jaringan yang luas secara dunia, untuk membantu Perseroan
dalam mencari produk-produk kategori baru yang potensial maupun produk kategori existing yang
sekarang sudah dijual.
SCG juga memberikan masukkan mengenai produk-produk yang mempunyai potensi menjadi
produk house brand dengan harga lebih kompetitif dibandingkan dengan pihak lain, dimana hal ini
sesuai skala yang dimiliki oleh SCG.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan
berdasarkan surat keputusannya No. 772/KM.1/2013 tanggal 12 November 2013 dan telah terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat No. S-774/PM.25/2013 tanggal 27 November 2013
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-43/PM.223/2021
tanggal 22 September 2021 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis di Pasar Modal.
9
Page 10
Identitas Penilai
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK ISKANDAR DAN REKAN
No. Izin Usaha : 772/KM.1/2013
Graha IDR, Komplek Rukan Malaka Country Estate, Jalan Malaka
Merah II No. 5- 6-7, Jakarta 13460, Indonesia
(+62-21) 86611148-49
www.kjppiskandardanrekan.com
Perseroan telah menunjuk KJPP ISKANDAR DAN REKAN (IDR) sebagai Penilai sesuai dengan Surat
Penugasan No. 075.6/IDR/DO.2/Pr-FO/V/2023 tanggal 2 Mei 2023 untuk memberikan Pendapat Kewajaran
(Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi Penggunaan Jasa Konsultansi dan Pengembangan Bisnis
House Brand dari SCG Distribution Co.Ltd (SCGD) oleh PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk (DEPO).
1. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana
Transaksi Penggunaan Jasa Konsultansi dan Pengembangan Bisnis House Brand dari SCGD oleh
DEPO yang termuat dalam Laporan Pendapat Kewajaran No. 00253/2.0118-00/BS/05/0596/1/VI/2023
tanggal 23 Juni 2023 adalah sebagai berikut:
1.1 Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah DEPO selaku pengguna jasa dan dan SCGD selaku
penyedia jasa.
1.2 Objek Penilaian
Objek penilaian adalah rencana transaksi jasa konsultansi dan pengembangan bisnis House
Brand dari SCGD oleh DEPO.
1.3 Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan penilaian independen atas pendapat kewajaran
(Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi dengan tujuan pelaksanaan transaksi.
1.4 Asumsi dan kondisi Pembatas
• Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
• Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
• Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan.
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
• Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional perusahaan.
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
• Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi tugas.
• Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.
1.5 Pendekatan dan metode penilaian
Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
a. Melakukan analisis transaksi.
b. Melakukan analisis kualitatif atas Rencana Transaksi.
c. Melakukan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi.
d. Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi.
e. Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.
1.6 Pendapat kewajaran atas transaksi
Objek transaksi adalah penggunaan jasa konsultansi dan pengembangan bisnis house brand
dengan biaya sebesar USD 165.000,- pertahun dan meningkat 3,00% setiap tahun dengan jangka
10
Page 11
waktu 5 tahun. Penggunaan jasa konsultansi dan pengembangan bisnis house brand dari SCGD
dilakukan untuk meningkatkan penjualan produk impor dengan margin keuntungan yang lebih
tinggi. SCGD telah berpengalaman dalam bidang sourcing produk-produk yang dibutuhkan
Perseroan dan memiliki jaringan multinasional. Kebutuhan jasa konsultansi dan pengembangan
bisnis house brand dilakukan spesifik sesuai dengan kebutuhan Perseroan, sehingga penilaian
objek transaksi tidak dapat dilakukan. Kewajaran nilai objek transaksi dihitung berdasarkan analisis
kontribusi nilai tambah yang diterima oleh Perseroan. Dengan demikian hasil penilaian objek
transaksi tidak ada.
Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
perusahaan adalah dengan penggunaan jasa konsultansi dan pengembangan bisnis house brand
untuk pengadaan barang impor, Perseroan akan memperoleh peningkatan margin keuntungan
atas penjualan produk impor yang dapat meningkatkan laba dan profitabilitas. Dengan demikian
transaksi sesuai dengan kepentingan pemegang saham Perseroan.
Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan rencana transaksi terhadap
kepentingan pemegang saham adalah dengan menggunakan jasa konsultansi dan
pengembangan bisnis house brand dari SCGD, Perseroan dapat menghemat waktu dan lebih
efektif dalam pengembangan bisnisnya. Dengan demikian transaksi menguntungkan sesuai
dengan kepentingan pemegang saham.
Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa rencana
transaksi adalah wajar bagi Perseroan.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan seluruh informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dan
informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 serta bukan merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh
persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
entitas anak untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang ditelah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra.
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan
sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi Afiliasi telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum.
[sisa halaman ini sengaja dikosongkan]
11
Page 12
12
Page 13
13
Page 14
14
Page 15
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
2706 ms
12 Sep 2026 22:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'SERVICE',
'description': 'adalah penggunaan jasa konsultansi dan '
'pengembangan bisnis house brand'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'adalah penggunaan jasa konsultansi dan pengembangan bisnis '
'house brand',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}