Back to announcement
20230704_DEPO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31337063_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review DEPOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
PT CATURKARDA DEPO BANGUNAN TBK
(“PERSEROAN”)
Keterbukaan informasi kepada pemegang saham ini (sebagaimana di definisikan di bawah) dibuat untuk
memberikan penjelasan kepada publik sehubungan dengan telah ditandatanganinya: perjanjian penyedia layanan
dan pembelian ERP sistem dan Point of Sales (POS) sistem yang dibuat untuk perseroan dengan Siam Global
House PCL yang merupakan afiliasi.
Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN
KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SAKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.
PT CATURKARDA DEPO BANGUNAN TBK
Kegiatan Usaha
Supermarket Bahan Bangunan
Berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia
Kantor Pusat
JL Raya Serpong Km 2 Pakulonan, Serpong Utara
Tangerang Selatan 15325 Banten, Indonesia
Telepon: +62 21 53120808; Faksimili: +62 21 53120707
E-mail: corp.secretary@depobangunan.co.id
Situs Web: www.depobangunan.co.id
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Tangerang Selatan pada tanggal 04 Juli 2023
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
UUPM, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang
dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
seorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan
perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
“Benturan : Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan
Kepentingan” kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat
merugikan perusahaan terbuka dimaksud.
“Bursa Efek : Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM,
Indonesia” dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta.
“Menkumham” : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
2
Page 3
“Otoritas Jasa : Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Keuangan atau OJK” Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU
OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar
modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan
lembaga keuangan lainnya, di mana sejak tanggal 31 Desember 2012,
OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan
kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai
dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.
“Pemegang Saham” : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan
diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek
Indonesia, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
yang diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk
Perseroan.
“Penilai Independen : Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan, penilai independen
atau KJPP” yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan
penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap Transaksi.
“Perjanjian” : Perjanjian penyedia layanan sistem yang dibuat perseroan dengan
Siam Global House PCL yang ditandatangani Perseroan dan Siam
Global House PCL pada tanggal 30 Juni 2023, tidak terbatas pada
setiap perubahan-perubahan, tambahan-tambahan dan pengganti-
pengganti, yang sudah ada dan/atau mungkin akan dibuat kemudian.
“Perseroan” : PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk, berkedudukan di Tangerang
Selatan, suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa
Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
negara Republik Indonesia.
3
Page 4
“POJK 17/2020” : Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April
2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK 42/2020” : Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 1 Juli
2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“SGH” : Siam Global House PCL, berkedudukan di Bangkok Thailand, suatu
perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
negara Thailand
“Transaksi Afiliasi” : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali.
“Transaksi Benturan : Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
Kepentingan” terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak
selain Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan.
“UUPM” : Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun
1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“Rupiah atau Rp” : Rujukan ke Rupiah atau Rp adalah rujukan ke mata uang yang sah
dari Negara Republik Indonesia.
Rujukan USD atau $ adalah rujukan ke mata uang yang sah dari
“USD atau $” : Negara Amerika Serikat
PENDAHULUAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan keterbukaan
informasi untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa efektif pada
tanggal 30 Juni 2023, PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk dan Siam Global House PCL telah
menandatangani perjanjian penyedia layanan dan pembelian ERP sistem dan Point of Sales (POS)
sistem dengan nama AGILIS soft. Sehubungan denganPerjanjian yang keterbukaan informasinya telah
diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 04 Juli 2023 (“Transaksi”).
Transaksi yang dilakukan tersebut merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020, di mana Siam Global House PCL merupakan Afiliasi dari Perseroan.
4
Page 5
Namun, Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur
dalam POJK 42/2020.
Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi
yang wajib menggunakan Penilai Independen dalam menentukan kewajaran Transaksi Afiliasi yang
mana kewajaran transaksi tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Adapun Perseroan telah
mendapatkan pendapat wajar terhadap Transaksi ini berdasarkan Laporan Penilai dari KJPP
No.00252/2.0118-00/BS/05/0596/1/VI/2023 tertanggal 23 Juni 2023 perihal Laporan Pendapat
Kewajaran Rencana Transaksi (“Laporan Penilai”).
Selanjutnya, Perseroan juga wajib mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan laporan penilai serta dokumen pendukung lainnya kepada OJK paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah tanggal Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK 42/2020.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
Keterangan Mengenai Pihak Yang Terlibat
1. Perseroan
Perseroan, didirikan dengan nama PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk, yang akta pendirian,
Anggaran Dasarnya serta perubahan-perubannya, termuat dalam :
- Berita Negara Republik Indonesia, tertanggal 03 April 2001 Nomor : 27 Tambahan Nomor : 2130
- Akta tertanggal 30 Juli 2021 Nomor 26, yang dibuat dihadapan LIESTIANI WANG, Sarjana
Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, perubahan mana telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor : AHU-
0042053.AH.01.02.Tahun 2021 dan telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-AH.01.03-0433174, keduanya tertanggal 30 Juli 2021.
- Akta tertanggal 28 Agustus 2021 Nomor 46, yang dibuat dihadapan LIESTIANI WANG, Sarjana
Hukum, Notaris tersebut, perubahan mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor : AHU-0046356.AH.01.02.Tahun 2021 dan telah
diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.03-0441778, keduanya tertanggal
30 Agustus 2021.
- Akta tertanggal 9 Februari 2022 Nomor 6, yang dibuat dihadapan LIESTIANI WANG, Sarjana
Hukum, Notaris tersebut, perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor AHU-AH.01.03-0090476, tertanggal 10 Februari 2022.
- Akta tertanggal 25 Mei 2022 Nomor 25, yang dibuat dihadapan SYARIFUDIN, Sarjana Hukum,
5
Page 6
Notaris di Kota Tangerang, perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-AH.01.09-0016110, tertanggal 27 Mei 2022.
- Akta tertanggal 12 Juni 2023 Nomor 9, yang dibuat dihadapan SYARIFUDIN, Sarjana Hukum,
Notaris di Kota Tangerang, perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-AH.01.03-0081062, tertanggal 21 Juni 2023
Perseroan berkantor pusat di JL Raya Serpong Km 2 Pakulonan Serpong Utara, Tangerang
Selatan 15325, Banten, Indonesia.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
Menjalankan usaha-usaha dalam bidang perdagangan eceran, bukan mobil dan motor.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 6 tanggal 9
februari 2021 yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar AHU-AH.01.03-0090476, tertanggal 10 Februari
2022struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp.500.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp.169.750.000.000
Modal Disetor : Rp.169.750.000.000
Modal Dasar Perseroan terbagi atas 6.790.000.000 (enam miliar tujuh ratus sembilan puluh juta)
lembar saham dengan nilainominal per lembar saham sebesar Rp25 (dua puluh lima Rupiah).
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh
PT Bima Registra sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan, pemegang saham Perseroan
Nilai Nominal Rp 25 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
A. Modal Dasar 500.000.000.000
B. Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1) PT Tancorp Surya Sukses 1.595.423.600 39.885.590.000 23,50
2) Kambiyanto Kettin 1.543.739.100 38.593.477.500 22,74
3) PT Buanatata Adisentosa 1.595.423.600 39.885.590.000 23,50
4) Global House International 1.493.800.000 37.345.000.000 22,00
Company Limited
5) Masyarakat
561.613.700 14.040.342.500 8,27
Jumlah Modal Ditempatkan
6.790.000.000 169.750.000.000 100,000
dan Disetor Penuh
6
Page 7
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 25 tanggal 25 Mei 2022, yang dibuat di
hadapan Syarifudin, S.H., Notaris di Kota Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0016110,
tertanggal 27 Mei 2022, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal
diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hermanto Tanoko
Komisaris : Budyanto Totong
Komisaris : Rita Lijanto
Komisaris : Piphop Vasanaarchasakul
Komisaris Independen : Drs Herbudianto
Komisaris Independen : Henryanto Komala
Direksi
Direktur Utama : Kambiyanto Kettin
Direktur : Johnny Liyanto
Direktur : Erwan Irawan Noer
Direktur : Caroline Agustina Kettin
Direktur : Amanda Grace Kettin
Direktur : Pathama Sirikul
2. SGH
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Keterangan Jumlah saham %
1 SCG Distribution Company Limited 1.489.507.580 32,37%
2 Ms. Kuntee Suriyawanakul 521.234.637 11,33%
3 Mr. Krienkrai Suriyawanakul 512.666.699 11,14%
4 Dr. Kokrit Suriyawanakul 178.294.921 3,87%
5 Mr. Kongphop Suriyawaakul 170.270.784 3,70%
6 Miss Chama Suriyawanakul 169.161.079 3,68%
7 Thai NVDR Company Limited 162.098.904 3,52%
8 Social Security Office 109.266.522 2,37%
9 Morgan Stanley&Co International PLC 96.082.249 2,09%
10 Sounth East Asia UK ( Type C ) Nominees Limited 50.161.112 1,09%
11 Masyarakat 1.143.097.566 24,84%
Total 4.601.842.053 100,00%
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris SGH pada tanggal keterbukaan informasi ini adalah sebagai
7
Page 8
berikut:
Komisaris
Komisaris : Apisit Rujikeatkamjorn
Direksi
Direktur : Witoon Suriyawanakul
Direktur : Chutikan Srisaengchan
Direktur : Anavat Suriyawanakul
Direktur : Warunee Suriyawanakul
Direktur : Nithi Patarachoke
Direktur : Isara Rujikeatkamjorn
Direktur : Khemchat Sungkakam
Direktur : Kriangkai Suriyawanakul
Direktur : Yutthana Suriyawanakul
Direktur : Piphop Vasanaarchasakul
Direktur : Siriwan Na-Nan
Nilai Transaksi
Berdasarkan Perjanjian, nilai Transaksi sebesar
Software License untuk tahun pertama : USD 110.000,-
Biaya Implementasi : USD 85.000,-
Total biaya awal : USD 195.000,-
Maintenance : USD 150.000 / tahun
Biaya penambahan untuk toko baru USD 10.000 /tahun/toko
Sehingga, Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang ditelah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Teramihardja, Pradhono & Chandra.
Sifat dan Hubungan Afiliasi Para Pihak dengan Perseroan
Adapun sifat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan SGH sebagai berikut :
8
Page 9
Ringkasan Transaksi
Perjanjian efektif pada tanggal 30 Juni 2023
Pihak:
1. Perseroan
2. SGH
Selanjutnya secara bersama-sama akan disebut sebagai “Para Pihak” dan masing-masing sebagai
“Pihak”.
Ruang Lingkup Perjanjian:
Perseroan dan SGH telah menandatangani suatu Perjanjian yang berisi tentang pihak Perseroan
menggunakan penyedia layanan dan pembelian ERP sistem dan POS sistem yang dibuat oleh Siam
Global House PCL dengan rincian nilai transaksi sebagai berikut:
Software License untuk tahun pertama : USD 110.000,-
Biaya Implementasi : USD 85.000,-
Total biaya awal : USD 195.000,-
Maintenance : USD 150.000 / tahun
Biaya penambahan toko baru USD 10.000 tahun/toko.
Hukum Yang Berlaku:
Hukum negara Singapura
Penyelesaian Sengketa:
Singapore International Arbitration Centre (“SIAC”)
9
Page 10
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG
TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Perseroan menilai rencana penggantian ERP lama dan Point of Sales (POS) lama, bisa dijelaskan secara
kualitatif maupun kuantitatif.
Secara kualitatif, penggantian ERP sistem ini akan membuat pemrosesan data akan menjadi seamless,
dikarenakan pada AGILIS, sistem ERP (back office) dengan sistem POS sudah terintegrasi secara
langsung, tanpa memerlukan adanya software perantara (bridging).
Dimana saat ini, Perusahaan menggunakan ERP dan POS sistem dari dua (2) vendor yang berbeda,
sehingga proses penarikkan data penjualan dari POS ke sistem ERP tidak berjalan dengan sempurna.
Disamping itu penggunaan satu sistem yang terintegrasi akan memudahkan dalam penarikkan big data
untuk keperluan pengolahan dan analisa data.
Berikutnya implementasi sistem Agilis sudah teruji digunakan perusahaan mancanegara yang mempunyai
kemiripan bisnis dengan Perusahaan, yaitu supermarket bahan bangunan, bahkan dengan skala lebih
besar dan lebih kompleks dari bisnis Perusahaan saat ini.
Berikutnya bahasan secara kuantitatif, penggantian ERP dan POS sistem ke AGILIS akan memberikan
penghematan bagi Perusahaan dalam hal:
1. Biaya Perawatan tahunan akan lebih rendah
2. Biaya investasi modal ERP dan POS sisitem toko baru akan menjadi tidak ada.
Oleh karena itu, berdasar uraian diatas, Perseroan berpandangan, AGILIS soft dapat menunjang
kebutuhan akan kecepatan dan ketepatan informasi untuk pengambilan keputusan di tengah rencana
ekspansi Perusahaan pada tahun-tahun mendatang.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan
berdasarkan surat keputusannya No. 772/KM.1/2013 tanggal 12 November 2013 dan telah terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat No. S-774/PM.25/2013 tanggal 27 November 2013
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-43/PM.223/2021
tanggal 22 September 2021 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis di Pasar Modal.
Identitas Penilai
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK ISKANDAR DAN REKAN
No. Izin Usaha : 772/KM.1/2013
Graha IDR, Komplek Rukan Malaka Country Estate, Jalan Malaka
Merah II No. 5- 6-7, Jakarta 13460, Indonesia
(+62-21) 86611148-49
www.kjppiskandardanrekan.com
Perseroan telah menunjuk KJPP ISKANDAR DAN REKAN (IDR) sebagai Penilai sesuai dengan Surat
Penugasan No. 075.5/IDR/DO.2/Pr-FO/V/2023 tanggal 2 Mei 2023 untuk memberikan Pendapat Kewajaran
(Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi Pembelian dan Implementasi ERP System Agilis Soft dari Siam
Global House PCL (SGHP) oleh PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk (DEPO)
1. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
10
Page 11
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi Pembelian dan
Implementasi ERP System dari Siam Global House PCL oleh PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk yang
termuat dalam Laporan Pendapat Kewajaran No. 00252/2.0118-00/BS/05/0596/1/VI/2023 tanggal 23
Juni 2023 adalah sebagai berikut:
1.1 Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah DEPO selaku pembeli ERP System Agilis Soft dan SGHP
selaku penjual.
1.2 Objek Penilaian
Objek penilaian adalah rencana transaksi pembelian dan implementasi ERP System Agilis Soft
milik SGHP oleh DEPO.
1.3 Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan penilaian independen atas pendapat kewajaran
(Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi dengan tujuan pelaksanaan transaksi.
1.4 Asumsi dan kondisi Pembatas
• Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
• Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
• Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan.
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
• Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional perusahaan.
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
• Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi tugas.
• Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.
1.5 Pendekatan dan metode penilaian
Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
a. Melakukan analisis transaksi.
b. Melakukan analisis kualitatif atas Rencana Transaksi.
c. Melakukan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi.
d. Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi.
e. Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.
1.6 Pendapat kewajaran atas transaksi
Objek transaksi adalah pembelian ERP System Agilis Soft dengan biaya sebesar USD 195.000,-.
Pembelian ERP System Agilis Soft dilakukan agar proses data dapat terintegrasi dan
menggantikan sistem sebelumnya yang belum terintegrasi. ERP System Agilis Soft telah teruji dan
telah digunakan oleh industri yang sejenis dengan Perseroan sehingga proses implementasi ERP
System Agilis Soft pada Perseroan dapat berjalan. Sebelum dilakukan implementasi, objek
transaksi perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan Perseroan, sehingga penilaian
objek transaksi tidak dapat dilakukan. Kewajaran nilai objek transaksi dihitung berdasarkan analisis
kelayakan investasi pembelian ERP System Agilis Soft dan implementasinya. Dengan demikian
hasil penilaian objek transaksi tidak ada.
Hasil analisis atas nilai dari objek yang ditransaksikan dengan menghitung kewajaran nilai objek
transaksi berdasarkan analisis kelayakan investasi pembelian ERP System Agilis Soft dan
implementasinya. Berdasarkan analisis kelayakan investasi objek transaksi menghasilkan IRR
lebih besar dari tingkat diskonto biaya ekuitas sebesar 17,68% dan NPV lebih besar dari nol.
Dengan demikian memberikan kesimpulan bahwa rencana nilai transaksi adalah wajar.
11
Page 12
Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
perusahaan adalah dengan pembelian dan implementasi ERP System Agilis Soft akan
memperoleh penghematan biaya sehingga dapat meningkatkan laba dan profitabilitas. Dengan
demikian transaksi sesuai dengan kepentingan pemegang saham Perseroan.
Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan rencana transaksi terhadap
kepentingan pemegang saham adalah Perseroan akan melakukan penghematan biaya
implementasi dibandingkan dengan sistem sebelumya sehingga dapat meningkatkan laba dan
profitabilitas yang akan meningkatkan nilai saham Perseroan. Dengan demikian transaksi
menguntungkan sesuai dengan kepentingan pemegang saham.
Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa rencana
transaksi adalah wajar bagi Perseroan.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan seluruh informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dan
informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 serta bukan merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh
persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
entitas anak untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang ditelah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra.
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan
sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi Afiliasi telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum.
[sisa halaman ini sengaja dikosongkan]
12
Page 13
13
Page 14
14
Page 15
15
Page 16
16
Page 17
17
Page 18
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
1966 ms
12 Sep 2026 22:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'adalah pembelian ERP System Agilis Soft dengan '
'biaya sebesar USD 195.000,-.'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'adalah pembelian ERP System Agilis Soft dengan biaya sebesar '
'USD 195.000,-.',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}