Skip to content
Back to announcement

20230704_HMSP_Informasi Transaksi Afiliasi_31337042_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review HMSP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
                                KETERBUKAAN INFORMASI
             YANG BERKAITAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI MATERIAL

KETERBUKAAN INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO.
17/POJK.04/2020 TANGGAL 20 APRIL 2020, TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA
(“POJK 17”) DAN NO. 42/POJK.04/2020 TANGGAL 2 JULI 2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN (“POJK 42”) SEHUBUNGAN DENGAN AMANDEMEN DARI PERUBAHAN DAN PERNYATAAN KEMBALI
PERJANJIAN-PERJANJIAN PINJAMAN ANTAR PERUSAHAAN.
INFORMASI YANG TERKANDUNG DALAM KETERBUKAAN INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DICATAT OLEH PARA
PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PEDAGANG PERANTARA EFEK,
MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INI DAN KETERBUKAAN TAMBAHAN LAINNYA, APABILA ADA, DAN DENGAN INI MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
TERKANDUNG DALAM KETERBUKAAN INI ADALAH BENAR, DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING, MATERIAL DAN RELEVAN
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA
SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI-TRANSAKSI INI TIDAK MENGANDUNG
BENTURAN KEPENTINGAN APAPUN SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUD OLEH POJK 42.
DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI-
TRANSAKSI AFILIASI INI TELAH MELALUI PROSEDUR YANG CUKUP UNTUK MEMASTIKAN BAHWA TRANSAKSI-TRANSAKSI
AFILIASI INI DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PRAKTIK USAHA YANG BERLAKU SECARA UMUM.




                                 PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk.
                                             (”Perseroan”)

                                          Berkedudukan di Surabaya
                                                 Bidang Usaha:
                                                 Industri Rokok
                                                 Kantor Pusat:
                        Jl. Rungkut Industri Raya No. 18, Surabaya 60293, Indonesia
                              Telepon: 031 – 843 1699, Faksimili: 031 – 843 0986
                                                 Lokasi Pabrik:
                             Surabaya, Pasuruan, Malang, Karawang, Probolinggo
                                               Kantor Perwakilan:
                       One Pacific Place, Lantai 18, Sudirman Central Business District,
                                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
                                            Jakarta 12190, Indonesia
                              Telepon: 021 – 515 1234, Faksimili: 021 – 515 2234

                  Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2023
Page 2
                                               DEFINISI


Undang-undang Pasar Modal: Undang-undang No. 8 tahun 1995 tertanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal.

Keterbukaan: keterbukaan informasi yang berkaitan dengan transaksi-transaksi afiliasi sebagaimana
tercantum dalam pengumuman dan/atau Keterbukaan dan setiap informasi tambahan lainnya yang
mungkin atau akan tersedia.

Laporan Pendapat Kewajaran: suatu laporan yang disampaikan oleh Penilai Independen No.
00059/2.0095-00/BS/04/0273/1/VI/2023, tanggal 28 Juni 2023 mengenai Pendapat Kewajaran atas
Transaksi-transaksi.

Penilai Independen: firma penilai publik KJPP Ruky, Safrudin & Rekan, penilai independen yang terdaftar
di OJK yang telah ditunjuk oleh Perseroan untuk melakukan penilaian kewajaran atas Transaksi-transaksi.

PM Finance: Philip Morris Finance SA, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Swiss dan
bergerak di bidang usaha kegiatan pendanaan dan manajemen kas untuk grup perusahaan PM
International.

PMID: PT Philip Morris Indonesia, pemegang saham utama Perseroan, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Indonesia, bergerak di bidang industri rokok putih.

PM International: Philip Morris International Inc., suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum
Commonwealth of Virginia, Amerika Serikat dan memiliki secara langsung atau tidak langsung 100%
saham di PM Finance dan PMID.

POJK 17: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tertanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

POJK 42: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tertanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Pemegang Saham Perseroan: para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam daftar
pemegang saham Perseroan yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek.

Perseroan: PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk., suatu perusahaan tercatat yang terbuka yang didirikan
berdasarkan hukum Indonesia, berkedudukan di Surabaya, Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK: berarti lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), yang tugas dan
wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar
modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dan sejak
tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan
kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Bapepam dan/atau Bapepam dan LK
sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.
Page 3
                                           PENDAHULUAN


Keterbukaan ini dibuat sehubungan dengan transaksi-transaksi berikut ini:

1.   Amandemen 1 dari Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan
     tertanggal 30 Juni 2023 antara Perseroan sebagai penerima pinjaman dengan PM Finance sebagai
     pemberi pinjaman (“Amandemen Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan I”); dan

2.   Amandemen 1 dari Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan
     tertanggal 30 Juni 2023 antara Perseroan sebagai pemberi pinjaman dengan PM Finance sebagai
     penerima pinjaman (“Amandemen Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan II”).

     (Amandemen Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan I dan Amademen Perjanjian Pinjaman Antar
     Perusahaan II, secara sendiri-sendiri disebut “Transaksi” dan bersama-sama disebut sebagai
     “Transaksi-transaksi”).

Setiap Transaksi secara prinsip hanya bermaksud untuk mengubah beberapa ketentuan dari: (i)
Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tertanggal 29 Juli 2022 antara
Perseroan sebagai penerima pinjaman dengan PM Finance sebagai pemberi pinjaman; dan (ii) Perubahan
dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tertanggal 29 Juli 2022 antara Perseroan
sebagai pemberi pinjaman dengan PM Finance sebagai penerima pinjaman, yang laporan keterbukaannya
telah disampaikan oleh Perseroan pada tanggal 2 Agustus 2022 (secara bersama-sama disebut
“Perjanjian-perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan 2022”).

Sebagai pengingat, setiap Transaksi pada dasarnya adalah merupakan sebuah fasilitas pinjaman bergulir
(revolving) yang tidak mengikat yang dapat dimanfaatkan oleh Perseroan maupun PM Finance sewaktu-
waktu untuk keperluan korporasi pada umumnya (general corporate purposes). Oleh karenanya,
penandatanganan setiap Transaksi oleh Perseroan dan PM Finance tidak serta-merta mengakibatkan
adanya kegiatan pinjam-meminjam antara para pihak. Hal tersebut hanya akan timbul ketika terdapat
penarikan fasilitas pinjaman yang dilakukan secara formal oleh salah satu pihak sesuai dengan syarat dan
ketentuan yang diatur dalam setiap Transaksi-transaksi.

Setiap Transaksi-transaksi adalah transaksi afiliasi menurut POJK 42 dan juga transaksi material menurut
POJK 17. Namun, karena jumlah maksimum fasilitas pinjaman berdasarkan Transaksi-transaksi adalah 50%
(lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir Perseroan
yang telah diaudit pada saat itu dan oleh karena itu berdasarkan Pasal 6(1).b POJK 17, penandatanganan
Transaksi-transaksi tidak wajib memperoleh persetujuan pemegang saham independen.

Transaksi-transaksi merupakan “Transaksi Afiliasi” yang wajib diungkapkan kepada publik berdasarkan
POJK 42. Namun, Transaksi-transaksi bukan merupakan “Transaksi Benturan Kepentingan” sebagaimana
didefinisikan di dalam POJK 42, berdasarkan laporan penilaian dari Penilai Independen mengenai
kewajaran Transaksi-transaksi, yang ringkasannya disampaikan di dalam Bagian III Keterbukaan ini.
Page 4
                             I. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI-TRANSAKSI


A.   Latar Belakang dan Alasan Diadakannya Transaksi-transaksi

     Pada tanggal 19 September 2015, Perseroan dengan PM Finance telah mengikatkan diri dalam
     perjanjian-perjanjian pinjaman antar perusahaan (“Perjanjian-perjanjian Pinjaman Antar
     Perusahaan 2015”) yang masih berlaku hingga tanggal 1 September 2025, berdasarkan mana
     Perseroan setuju untuk menerima dan/atau menyediakan fasilitas pinjaman dari/kepada PM Finance
     untuk keperluan korporasi pada umumnya (general corporate purposes). seluruh perjanjian tersebut
     telah disetujui oleh para Pemegang Saham Perseroan sebagaimana diputuskan dalam Rapat Umum
     Pemegang Saham yang diadakan pada tanggal 18 September 2015 berdasarkan peraturan-peraturan
     pasar modal yang berlaku pada saat itu.

     Pada tanggal 29 Juli 2022, Perseroan dan PM Finance kemudian mengikatkan diri dalam Perjanjian-
     perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan 2022 untuk mengubah beberapa ketentuan dari dan
     menyatakan kembali keseluruhan Perjanjian-perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan 2015, dimana
     Perseroan telah menyampaikan laporan keterbukaannya pada tanggal 2 Agustus 2022.

     Dalam rangka menyempurnakan bunyi ketentuan dari Perjanjian-perjanjian Pinjaman Antar
     Perusahaan 2022 agar dapat memberikan fleksibilitas lebih dalam memenuhi kebutuhan modal kerja
     dan pengelolaan dana (cash-flow management), Perseroan menandatangani Transaksi-transaksi
     yang mengubah beberapa ketentuan tertentu dari setiap Perjanjian-perjanjian Pinjaman Antar
     Perusahaan 2022. Perubahan terhadap ketentuan-ketentuan dari Perjanjian-perjanjian Pinjaman
     Antar Perusahaan 2022 mencakup perubahan definisi bunga dan jangka waktu ketersediaan.

     Untuk memperjelas, Perjanjian-perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan 2022 sebagaimana diubah
     dengan Transaksi-transaksi menggantikan Perjanjian-perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan 2015.

     1. Objek Transaksi-transaksi

        Transaksi-transaksi berkaitan dengan fasilitas pinjaman bergulir (revolving) yang tidak mengikat
        melalui satu atau lebih penarikan dalam jangka waktu tertentu, dengan ketentuan bahwa jumlah
        total penarikan yang masih terutang tidak melebihi jumlah pinjaman maksimum yang diatur
        dalam setiap Transaksi-transaksi.

        Ketentuan-ketentuan utama dari Transaksi-transaksi adalah sebagai berikut:
        i)  Jangka Waktu Ketersediaan: Sampai tanggal 30 Juni 2033, yang dapat diperpanjang dengan
            kesepakatan para pihak.

        ii)   Nilai Fasilitas Pinjaman: Jumlah maksimum fasilitas pinjaman adalah 50% (lima puluh
              persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir Perseroan
              yang telah diaudit pada saat itu, yang semata-mata untuk referensi pertama kali pada
              tanggal Transaksi-transaksi, nilai saat ini berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit
              sejak tanggal 31 Desember 2022 adalah Rp 14.085.083.713.635 atau setara dengan USD
              901.733.913 (berdasarkan kurs laporan keuangan untuk periode yang sama), yang
Page 5
          jumlahnya tidak melebihi batas maksimum yang diperbolehkan oleh peraturan yang
          berlaku di Indonesia.

   iii)   Tenor: Sampai 24 bulan untuk setiap penarikan.

   iv)    Suku Bunga Amandemen Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan I:
          Suku bunga yang disepakati antara PM Finance dan Perseroan yang merupakan suku bunga
          BSBY yang berlaku untuk penarikan dalam Dolar AS sebagaimana dipublikasikan 2 hari kerja
          sebelum tanggal pencairan dana oleh PM Finance kepada Perseroan ditambah dengan
          selisih yang disepakati antara PM Finance dan Perseroan dalam rentang seperti yang
          dijelaskan di bawah ini:

          (a) Sampai dengan 1 bulan        : 31-54 basis poin
          (b) Sampai dengan 3 bulan        : 34-57 basis poin
          (c) Sampai dengan 6 bulan        : 42-65 basis poin

          Tingkat suku bunga secara keseluruhan (setelah mempertimbangkan swaps, sebagaimana
          berlaku) tidak boleh lebih tinggi dari suku bunga yang dapat diperoleh oleh Perseroan dari
          Bank Referensi untuk pinjaman dengan jangka waktu dan mata uang yang sesuai.

   v)     Suku Bunga Amandemen Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan II:
          Suku bunga yang disepakati antara Perseroan dan PM Finance yang merupakan suku bunga
          BSBY yang berlaku untuk penarikan dalam Dolar AS sebagaimana dipublikasikan 2 hari kerja
          sebelum tanggal pencairan dana oleh Perseroan kepada PM Finance ditambah dengan
          selisih yang disepakati antara Perseroan dan PM Finance dalam rentang seperti yang
          dijelaskan di bawah ini:

          (a) Sampai dengan 1 bulan        : 31-54 basis poin
          (b) Sampai dengan 3 bulan        : 34-57 basis poin
          (c) Sampai dengan 6 bulan        : 42-65 basis poin

          Tingkat suku bunga secara keseluruhan (setelah mempertimbangkan swaps, sebagaimana
          berlaku) tidak boleh lebih rendah dari suku bunga yang dapat diperoleh Perseroan dari Bank
          Referensi untuk deposito dengan jangka waktu dan mata uang yang sesuai.

          Sebagai rujukan, definisi “Bank Referensi” berdasarkan Transaksi-transaksi adalah
          Deutsche Bank, HSBC dan Standard Chartered Bank dan setiap penggantinya sebagaimana
          disepakati antara Perseroan dan PM Finance, yang merupakan bank devisa yang memiliki
          izin beroperasi di Jakarta, Indonesia.

2. Nilai Transaksi-transaksi

   Jumlah maksimum dari masing-masing fasilitas adalah 50% (lima puluh persen) dari ekuitas
   Perseroan berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir Perseroan yang telah diaudit pada
   saat itu. Jumlah saat ini berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit per tanggal 31
   Desember 2022 adalah Rp 14.085.083.713.635 atau yang setara dengan USD 901.733.913
   (berdasarkan kurs laporan keuangan untuk periode yang sama), yang jumlahnya tidak melebihi
   batas maksimum yang diperbolehkan oleh peraturan yang berlaku di Indonesia.
Page 6
     3. Manfaat dan Dampak dari Transaksi-transaksi

        Manfaat-manfaat yang mungkin diperoleh dari Transaksi-transaksi adalah sama dengan apa yang
        telah disampaikan dalam laporan keterbukaan tertanggal 2 Agustus 2022 yang disampaikan
        Perseroan, yaitu:
        • Tidak ada mekanisme pemberian jaminan;
        • Potensi suku bunga lebih rendah pada saat Perseroan bertindak sebagai penerima pinjaman;
        • Peningkatan kemudahan dalam proses peminjaman;
        • Jangka waktu pinjaman yang lebih lama untuk setiap penarikan;
        • Potensi memperoleh pengembalian bunga yang lebih tinggi untuk kelebihan dana pada saat
            Perseroan bertindak sebagai pemberi pinjaman.

        Direksi Perseroan berkeyakinan bahwa Transaksi-transaksi tidak memiliki potensi risiko yang
        akan memberikan dampak yang merugikan atau gangguan terhadap keberlanjutan usaha
        Perseroan.

     Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas dan dengan mengadakan Transaksi-transaksi,
     Perseroan akan dapat mengelola kondisi keuangannya dengan lebih baik mengingat Amandemen
     Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan I tetap melindungi Perseroan ketika Perseroan bertindak
     sebagai penerima pinjaman dan Amandemen Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan II tetap
     menjamin kepentingan Perseroan ketika Perseroan bertindak sebagai pemberi pinjaman.

B.   Para Pihak dalam Transaksi-transaksi

     Para pihak adalah Perseroan dengan PM Finance.

     PM Finance adalah suatu badan usaha yang bergerak di bidang usaha kegiatan pendanaan dan
     manajemen kas untuk grup perusahaan PM International, dan merupakan perusahaan afiliasi dari
     pemegang saham utama Perseroan, PMID.

     Saat ini PMID memiliki saham sebesar 92,5% pada Perseroan. Perseroan dan PM Finance memiliki
     pemegang saham pengendali yang sama yaitu PM International.

     Susunan anggota manajemen PM Finance adalah sebagai berikut:

                  Presiden            : Cedric Dufresne
                  Wakil Presiden      : Franciscus De Rooij


     Di bawah ini adalah bagan hubungan afiliasi antara Perseroan dan PM Finance, sebagai para pihak
     dalam Transaksi-transaksi:
Page 7
C.   Sifat Hubungan Afiliasi antara Para Pihak dalam Transaksi-transaksi

     Sebagaimana diuraikan di atas, PMID memiliki 92,5% saham pada Perseroan, dan oleh karenanya
     merupakan pemegang saham utama Perseroan. Selanjutnya PMID dan PM Finance dimiliki (secara
     langsung atau tidak langsung) dan karenanya dikendalikan oleh PM International. Berdasarkan hal-
     hal tersebut, Perseroan merupakan suatu Pihak Afiliasi dari PM Finance berdasarkan Undang-undang
     Pasar Modal dan POJK 42.


                                  II. KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN


A.   Sejarah

     Perseroan adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara
     Republik Indonesia dalam rangka Undang-undang Penanaman Modal Indonesia. Perseroan didirikan
     pada 19 Oktober 1963 berdasarkan Akta Pendirian No. 69 tanggal 19 Oktober 1963 yang diubah
     dengan Akta No. 46 tanggal 15 April 1964, keduanya dibuat di hadapan Anwar Mahajudin, pada waktu
     itu Notaris di Surabaya, akta-akta mana telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman
     Republik Indonesia berdasarkan Keputusannya No. J.A.5/59/15 tanggal 30 April 1964 dan telah
     diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 94 tanggal 24 November 1964, Tambahan
     No. 357. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir
     berdasarkan Akta No. 41 tanggal 9 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
     Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia berdasarkan Keputusannya No. AHU-0044445.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 29
     Juni 2022.
Page 8
B.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang
     Saham Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebagai berikut:

       Modal Dasar: Rp 630.000.000.000                                Nilai Nominal      : Rp 4/saham
       Modal Ditempatkan dan Disetor: Rp 465.272.307.600

         No.                         Nama                        Jumlah Saham         Nilai Nominal (Rp) %
          1      Pemegang saham publik yang memiliki lebih      107.594.221.125        430.376.884.500 92,5
                 dari 5% - PMID
          2      Pemegang saham publik lainnya                    8.723.855.775        34.895.423.100   7,5
                                Total                           116.318.076.900       465.272.307.600   100

C.   Dewan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

     Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta No. 34 tanggal 14 April
     2023 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, adalah
     sebagai berikut:

      Dewan Komisaris:
      Presiden Komisaris                        :          John Gledhill
      Wakil Presiden Komisaris                  :          Paul Norman Janelle
      Komisaris Independen                      :          Justin Guy Mayall
      Komisaris Independen                      :          Luthfi Mardiansyah

      Direksi
      Presiden Direktur                         :          Vasileios Gkatzelis
      Direktur                                  :          The Ivan Cahyadi
      Direktur                                  :          Elvira Lianita
      Direktur                                  :          Francisca Rahardja
      Direktur                                  :          Sharmen Karthigasu
      Direktur                                  :          Dina Lombardi
      Direktur                                  :          Sergio Colarusso



                             III. RINGKASAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN


Untuk memastikan kewajaran Transaksi-transaksi dan juga untuk memastikan bahwa Transaksi-transaksi
tidak memiliki unsur benturan kepentingan, Perseroan telah menunjuk KJPP Ruky, Safrudin & Rekan
sebagai Penilai Independen untuk menyusun penilaian kewajaran Transaksi-transaksi.


Penilai Independen menyatakan bahwa ia tidak memiliki hubungan afiliasi baik secara langsung maupun
tidak langsung dengan Perseroan sebagai didefinisikan dalam Undang-undang Pasar Modal.
Page 9
Ringkasan Pendapat Penilai Independen
(i)   Pihak-pihak dalam Transaksi
      Pihak-pihak yang terkait dalam rencana Transaksi-transaksi adalah Perseroan sebagai pemberi
      pinjaman atau peminjam, dan PM Finance sebagai pemberi pinjaman atau peminjam.
(ii) Obyek Analisis Pendapat Kewajaran
      Obyek analisis kewajaran adalah rencana perubahan pengaturan pinjaman antar perusahaan
      (intercompany loan) oleh Perseroan, masing-masing sebagai penerima pinjaman atau pemberi
      pinjaman, dengan PM Finance.
(iii) Tujuan Pendapat Kewajaran
      Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan opini atas kewajaran rencana
      perubahan pengaturan pinjaman antar perusahaan oleh Perseroan dengan PM Finance,
      sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan ini dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan pasar
      modal OJK, tidak untuk perpajakan, perbankan serta tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya.
(iv) Asumsi-asumsi yang Digunakan dalam Analisis Kewajaran
      Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non-disclaimer opinion, Penilai Independen telah melakukan
      penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan Pendapat
      Kewajaran, data dan informasi yang diperoleh berasal baik dari manajemen Perseroan maupun dari
      sumber lain yang dapat dipercaya keakuratannya.
      Laporan Pendapat Kewajaran disusun dengan menggunakan inkremental proyeksi keuangan yang
      disiapkan oleh manajemen Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi dan kemampuan
      pencapaiannya (fiduciary duty).
      Penilai Independen bertanggung jawab atas pelaksanaan analisis kewajaran terbatas pada
      inkremental proyeksi keuangan yang telah disiapkan manajemen Perseroan, namun Penilai
      Independen tidak bertanggung jawab atas kemampuan pencapaian inkremental proyeksi keuangan
      tersebut atau pengaruhnya terhadap akun selain yang dijelaskan dalam inkremental proyeksi
      keuangan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan.
      Penilai Independen bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan dalam Laporan Pendapat
      Kewajaran.
      Laporan Pendapat Kewajaran bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat
      rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
      Penilai Independen telah memperoleh informasi atas status hukum para pihak dalam objek Pendapat
      Kewajaran dari Perseroan.
(v) Metodologi Pengkajian Kewajaran Transaksi
       •    Analisis rencana Transaksi-transaksi berupa identifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam
            rencana Transaksi-transaksi, analisis manfaat dan risiko rencana Transaksi-transaksi;
       •    Analisis kualitatif berupa analisis terhadap alasan dan latar belakang rencana Transaksi-
            transaksi, riwayat singkat Perseroan dan kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional
            dan prospek usaha Perseroan, keuntungan dan kerugian rencana Transaksi-transaksi;
       •    Analisis kuantitatif berupa analisis kinerja historis, analisis proforma laporan keuangan, dan
            analisis inkremental proyeksi keuangan;
Page 10
      •   Analisis atas faktor lain yang relevan, berupa analisis biaya dan pendapatan yang relevan,
          informasi non keuangan yang relevan, yang dapat memberikan keyakinan dalam memberikan
          opini kewajaran;
      •   Analisis kewajaran harga rencana Transaksi-transaksi.
(vi) Kesimpulan Analisis Kewajaran
    Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas rencana Transaksi-transaksi yang dilakukan
    meliputi analisis terhadap rencana Transaksi-transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif,
    analisis atas kewajaran harga transaksi serta faktor lain yang relevan, maka, menurut pendapat
    Penilai Independen, rencana Transaksi-transaksi adalah wajar.




                                       IV. INFORMASI TAMBAHAN


Para Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan mengenai Keterbukaan Informasi ini atau yang
memerlukan informasi tambahan harap menghubungi:



                           Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Investor
                             PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk.
                                     One Pacific Place, Lantai 18,
                                  Sudirman Central Business District,
                                    Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
                                        Jakarta 12190, Indonesia
                                        Telepon: 021 – 515 1234
                                       Faksimili: 021 – 515 2234




                                                                                     Jakarta, 4 Juli 2023
                                                                                       Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published4 Jul 2023
Pages10
Characters26,211
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1301 ms 12 Sep 2026 22:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result