Back to announcement
20230704_HMSP_Informasi Transaksi Afiliasi_31337042_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review HMSPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
YANG BERKAITAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI MATERIAL
KETERBUKAAN INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO.
17/POJK.04/2020 TANGGAL 20 APRIL 2020, TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA
(“POJK 17”) DAN NO. 42/POJK.04/2020 TANGGAL 2 JULI 2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN (“POJK 42”) SEHUBUNGAN DENGAN AMANDEMEN DARI PERUBAHAN DAN PERNYATAAN KEMBALI
PERJANJIAN-PERJANJIAN PINJAMAN ANTAR PERUSAHAAN.
INFORMASI YANG TERKANDUNG DALAM KETERBUKAAN INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DICATAT OLEH PARA
PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PEDAGANG PERANTARA EFEK,
MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INI DAN KETERBUKAAN TAMBAHAN LAINNYA, APABILA ADA, DAN DENGAN INI MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
TERKANDUNG DALAM KETERBUKAAN INI ADALAH BENAR, DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING, MATERIAL DAN RELEVAN
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA
SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI-TRANSAKSI INI TIDAK MENGANDUNG
BENTURAN KEPENTINGAN APAPUN SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUD OLEH POJK 42.
DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI-
TRANSAKSI AFILIASI INI TELAH MELALUI PROSEDUR YANG CUKUP UNTUK MEMASTIKAN BAHWA TRANSAKSI-TRANSAKSI
AFILIASI INI DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PRAKTIK USAHA YANG BERLAKU SECARA UMUM.
PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk.
(”Perseroan”)
Berkedudukan di Surabaya
Bidang Usaha:
Industri Rokok
Kantor Pusat:
Jl. Rungkut Industri Raya No. 18, Surabaya 60293, Indonesia
Telepon: 031 – 843 1699, Faksimili: 031 – 843 0986
Lokasi Pabrik:
Surabaya, Pasuruan, Malang, Karawang, Probolinggo
Kantor Perwakilan:
One Pacific Place, Lantai 18, Sudirman Central Business District,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: 021 – 515 1234, Faksimili: 021 – 515 2234
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2023
Page 2
DEFINISI Undang-undang Pasar Modal: Undang-undang No. 8 tahun 1995 tertanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal. Keterbukaan: keterbukaan informasi yang berkaitan dengan transaksi-transaksi afiliasi sebagaimana tercantum dalam pengumuman dan/atau Keterbukaan dan setiap informasi tambahan lainnya yang mungkin atau akan tersedia. Laporan Pendapat Kewajaran: suatu laporan yang disampaikan oleh Penilai Independen No. 00059/2.0095-00/BS/04/0273/1/VI/2023, tanggal 28 Juni 2023 mengenai Pendapat Kewajaran atas Transaksi-transaksi. Penilai Independen: firma penilai publik KJPP Ruky, Safrudin & Rekan, penilai independen yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk oleh Perseroan untuk melakukan penilaian kewajaran atas Transaksi-transaksi. PM Finance: Philip Morris Finance SA, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Swiss dan bergerak di bidang usaha kegiatan pendanaan dan manajemen kas untuk grup perusahaan PM International. PMID: PT Philip Morris Indonesia, pemegang saham utama Perseroan, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, bergerak di bidang industri rokok putih. PM International: Philip Morris International Inc., suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Commonwealth of Virginia, Amerika Serikat dan memiliki secara langsung atau tidak langsung 100% saham di PM Finance dan PMID. POJK 17: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tertanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. POJK 42: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tertanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Pemegang Saham Perseroan: para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek. Perseroan: PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk., suatu perusahaan tercatat yang terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, berkedudukan di Surabaya, Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK: berarti lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dan sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Bapepam dan/atau Bapepam dan LK sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.
Page 3
PENDAHULUAN
Keterbukaan ini dibuat sehubungan dengan transaksi-transaksi berikut ini:
1. Amandemen 1 dari Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan
tertanggal 30 Juni 2023 antara Perseroan sebagai penerima pinjaman dengan PM Finance sebagai
pemberi pinjaman (“Amandemen Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan I”); dan
2. Amandemen 1 dari Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan
tertanggal 30 Juni 2023 antara Perseroan sebagai pemberi pinjaman dengan PM Finance sebagai
penerima pinjaman (“Amandemen Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan II”).
(Amandemen Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan I dan Amademen Perjanjian Pinjaman Antar
Perusahaan II, secara sendiri-sendiri disebut “Transaksi” dan bersama-sama disebut sebagai
“Transaksi-transaksi”).
Setiap Transaksi secara prinsip hanya bermaksud untuk mengubah beberapa ketentuan dari: (i)
Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tertanggal 29 Juli 2022 antara
Perseroan sebagai penerima pinjaman dengan PM Finance sebagai pemberi pinjaman; dan (ii) Perubahan
dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tertanggal 29 Juli 2022 antara Perseroan
sebagai pemberi pinjaman dengan PM Finance sebagai penerima pinjaman, yang laporan keterbukaannya
telah disampaikan oleh Perseroan pada tanggal 2 Agustus 2022 (secara bersama-sama disebut
“Perjanjian-perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan 2022”).
Sebagai pengingat, setiap Transaksi pada dasarnya adalah merupakan sebuah fasilitas pinjaman bergulir
(revolving) yang tidak mengikat yang dapat dimanfaatkan oleh Perseroan maupun PM Finance sewaktu-
waktu untuk keperluan korporasi pada umumnya (general corporate purposes). Oleh karenanya,
penandatanganan setiap Transaksi oleh Perseroan dan PM Finance tidak serta-merta mengakibatkan
adanya kegiatan pinjam-meminjam antara para pihak. Hal tersebut hanya akan timbul ketika terdapat
penarikan fasilitas pinjaman yang dilakukan secara formal oleh salah satu pihak sesuai dengan syarat dan
ketentuan yang diatur dalam setiap Transaksi-transaksi.
Setiap Transaksi-transaksi adalah transaksi afiliasi menurut POJK 42 dan juga transaksi material menurut
POJK 17. Namun, karena jumlah maksimum fasilitas pinjaman berdasarkan Transaksi-transaksi adalah 50%
(lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir Perseroan
yang telah diaudit pada saat itu dan oleh karena itu berdasarkan Pasal 6(1).b POJK 17, penandatanganan
Transaksi-transaksi tidak wajib memperoleh persetujuan pemegang saham independen.
Transaksi-transaksi merupakan “Transaksi Afiliasi” yang wajib diungkapkan kepada publik berdasarkan
POJK 42. Namun, Transaksi-transaksi bukan merupakan “Transaksi Benturan Kepentingan” sebagaimana
didefinisikan di dalam POJK 42, berdasarkan laporan penilaian dari Penilai Independen mengenai
kewajaran Transaksi-transaksi, yang ringkasannya disampaikan di dalam Bagian III Keterbukaan ini.
Page 4
I. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI-TRANSAKSI
A. Latar Belakang dan Alasan Diadakannya Transaksi-transaksi
Pada tanggal 19 September 2015, Perseroan dengan PM Finance telah mengikatkan diri dalam
perjanjian-perjanjian pinjaman antar perusahaan (“Perjanjian-perjanjian Pinjaman Antar
Perusahaan 2015”) yang masih berlaku hingga tanggal 1 September 2025, berdasarkan mana
Perseroan setuju untuk menerima dan/atau menyediakan fasilitas pinjaman dari/kepada PM Finance
untuk keperluan korporasi pada umumnya (general corporate purposes). seluruh perjanjian tersebut
telah disetujui oleh para Pemegang Saham Perseroan sebagaimana diputuskan dalam Rapat Umum
Pemegang Saham yang diadakan pada tanggal 18 September 2015 berdasarkan peraturan-peraturan
pasar modal yang berlaku pada saat itu.
Pada tanggal 29 Juli 2022, Perseroan dan PM Finance kemudian mengikatkan diri dalam Perjanjian-
perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan 2022 untuk mengubah beberapa ketentuan dari dan
menyatakan kembali keseluruhan Perjanjian-perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan 2015, dimana
Perseroan telah menyampaikan laporan keterbukaannya pada tanggal 2 Agustus 2022.
Dalam rangka menyempurnakan bunyi ketentuan dari Perjanjian-perjanjian Pinjaman Antar
Perusahaan 2022 agar dapat memberikan fleksibilitas lebih dalam memenuhi kebutuhan modal kerja
dan pengelolaan dana (cash-flow management), Perseroan menandatangani Transaksi-transaksi
yang mengubah beberapa ketentuan tertentu dari setiap Perjanjian-perjanjian Pinjaman Antar
Perusahaan 2022. Perubahan terhadap ketentuan-ketentuan dari Perjanjian-perjanjian Pinjaman
Antar Perusahaan 2022 mencakup perubahan definisi bunga dan jangka waktu ketersediaan.
Untuk memperjelas, Perjanjian-perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan 2022 sebagaimana diubah
dengan Transaksi-transaksi menggantikan Perjanjian-perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan 2015.
1. Objek Transaksi-transaksi
Transaksi-transaksi berkaitan dengan fasilitas pinjaman bergulir (revolving) yang tidak mengikat
melalui satu atau lebih penarikan dalam jangka waktu tertentu, dengan ketentuan bahwa jumlah
total penarikan yang masih terutang tidak melebihi jumlah pinjaman maksimum yang diatur
dalam setiap Transaksi-transaksi.
Ketentuan-ketentuan utama dari Transaksi-transaksi adalah sebagai berikut:
i) Jangka Waktu Ketersediaan: Sampai tanggal 30 Juni 2033, yang dapat diperpanjang dengan
kesepakatan para pihak.
ii) Nilai Fasilitas Pinjaman: Jumlah maksimum fasilitas pinjaman adalah 50% (lima puluh
persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir Perseroan
yang telah diaudit pada saat itu, yang semata-mata untuk referensi pertama kali pada
tanggal Transaksi-transaksi, nilai saat ini berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit
sejak tanggal 31 Desember 2022 adalah Rp 14.085.083.713.635 atau setara dengan USD
901.733.913 (berdasarkan kurs laporan keuangan untuk periode yang sama), yang
Page 5
jumlahnya tidak melebihi batas maksimum yang diperbolehkan oleh peraturan yang
berlaku di Indonesia.
iii) Tenor: Sampai 24 bulan untuk setiap penarikan.
iv) Suku Bunga Amandemen Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan I:
Suku bunga yang disepakati antara PM Finance dan Perseroan yang merupakan suku bunga
BSBY yang berlaku untuk penarikan dalam Dolar AS sebagaimana dipublikasikan 2 hari kerja
sebelum tanggal pencairan dana oleh PM Finance kepada Perseroan ditambah dengan
selisih yang disepakati antara PM Finance dan Perseroan dalam rentang seperti yang
dijelaskan di bawah ini:
(a) Sampai dengan 1 bulan : 31-54 basis poin
(b) Sampai dengan 3 bulan : 34-57 basis poin
(c) Sampai dengan 6 bulan : 42-65 basis poin
Tingkat suku bunga secara keseluruhan (setelah mempertimbangkan swaps, sebagaimana
berlaku) tidak boleh lebih tinggi dari suku bunga yang dapat diperoleh oleh Perseroan dari
Bank Referensi untuk pinjaman dengan jangka waktu dan mata uang yang sesuai.
v) Suku Bunga Amandemen Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan II:
Suku bunga yang disepakati antara Perseroan dan PM Finance yang merupakan suku bunga
BSBY yang berlaku untuk penarikan dalam Dolar AS sebagaimana dipublikasikan 2 hari kerja
sebelum tanggal pencairan dana oleh Perseroan kepada PM Finance ditambah dengan
selisih yang disepakati antara Perseroan dan PM Finance dalam rentang seperti yang
dijelaskan di bawah ini:
(a) Sampai dengan 1 bulan : 31-54 basis poin
(b) Sampai dengan 3 bulan : 34-57 basis poin
(c) Sampai dengan 6 bulan : 42-65 basis poin
Tingkat suku bunga secara keseluruhan (setelah mempertimbangkan swaps, sebagaimana
berlaku) tidak boleh lebih rendah dari suku bunga yang dapat diperoleh Perseroan dari Bank
Referensi untuk deposito dengan jangka waktu dan mata uang yang sesuai.
Sebagai rujukan, definisi “Bank Referensi” berdasarkan Transaksi-transaksi adalah
Deutsche Bank, HSBC dan Standard Chartered Bank dan setiap penggantinya sebagaimana
disepakati antara Perseroan dan PM Finance, yang merupakan bank devisa yang memiliki
izin beroperasi di Jakarta, Indonesia.
2. Nilai Transaksi-transaksi
Jumlah maksimum dari masing-masing fasilitas adalah 50% (lima puluh persen) dari ekuitas
Perseroan berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir Perseroan yang telah diaudit pada
saat itu. Jumlah saat ini berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit per tanggal 31
Desember 2022 adalah Rp 14.085.083.713.635 atau yang setara dengan USD 901.733.913
(berdasarkan kurs laporan keuangan untuk periode yang sama), yang jumlahnya tidak melebihi
batas maksimum yang diperbolehkan oleh peraturan yang berlaku di Indonesia.
Page 6
3. Manfaat dan Dampak dari Transaksi-transaksi
Manfaat-manfaat yang mungkin diperoleh dari Transaksi-transaksi adalah sama dengan apa yang
telah disampaikan dalam laporan keterbukaan tertanggal 2 Agustus 2022 yang disampaikan
Perseroan, yaitu:
• Tidak ada mekanisme pemberian jaminan;
• Potensi suku bunga lebih rendah pada saat Perseroan bertindak sebagai penerima pinjaman;
• Peningkatan kemudahan dalam proses peminjaman;
• Jangka waktu pinjaman yang lebih lama untuk setiap penarikan;
• Potensi memperoleh pengembalian bunga yang lebih tinggi untuk kelebihan dana pada saat
Perseroan bertindak sebagai pemberi pinjaman.
Direksi Perseroan berkeyakinan bahwa Transaksi-transaksi tidak memiliki potensi risiko yang
akan memberikan dampak yang merugikan atau gangguan terhadap keberlanjutan usaha
Perseroan.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas dan dengan mengadakan Transaksi-transaksi,
Perseroan akan dapat mengelola kondisi keuangannya dengan lebih baik mengingat Amandemen
Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan I tetap melindungi Perseroan ketika Perseroan bertindak
sebagai penerima pinjaman dan Amandemen Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan II tetap
menjamin kepentingan Perseroan ketika Perseroan bertindak sebagai pemberi pinjaman.
B. Para Pihak dalam Transaksi-transaksi
Para pihak adalah Perseroan dengan PM Finance.
PM Finance adalah suatu badan usaha yang bergerak di bidang usaha kegiatan pendanaan dan
manajemen kas untuk grup perusahaan PM International, dan merupakan perusahaan afiliasi dari
pemegang saham utama Perseroan, PMID.
Saat ini PMID memiliki saham sebesar 92,5% pada Perseroan. Perseroan dan PM Finance memiliki
pemegang saham pengendali yang sama yaitu PM International.
Susunan anggota manajemen PM Finance adalah sebagai berikut:
Presiden : Cedric Dufresne
Wakil Presiden : Franciscus De Rooij
Di bawah ini adalah bagan hubungan afiliasi antara Perseroan dan PM Finance, sebagai para pihak
dalam Transaksi-transaksi:
Page 7
C. Sifat Hubungan Afiliasi antara Para Pihak dalam Transaksi-transaksi
Sebagaimana diuraikan di atas, PMID memiliki 92,5% saham pada Perseroan, dan oleh karenanya
merupakan pemegang saham utama Perseroan. Selanjutnya PMID dan PM Finance dimiliki (secara
langsung atau tidak langsung) dan karenanya dikendalikan oleh PM International. Berdasarkan hal-
hal tersebut, Perseroan merupakan suatu Pihak Afiliasi dari PM Finance berdasarkan Undang-undang
Pasar Modal dan POJK 42.
II. KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
A. Sejarah
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia dalam rangka Undang-undang Penanaman Modal Indonesia. Perseroan didirikan
pada 19 Oktober 1963 berdasarkan Akta Pendirian No. 69 tanggal 19 Oktober 1963 yang diubah
dengan Akta No. 46 tanggal 15 April 1964, keduanya dibuat di hadapan Anwar Mahajudin, pada waktu
itu Notaris di Surabaya, akta-akta mana telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Keputusannya No. J.A.5/59/15 tanggal 30 April 1964 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 94 tanggal 24 November 1964, Tambahan
No. 357. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir
berdasarkan Akta No. 41 tanggal 9 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Keputusannya No. AHU-0044445.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 29
Juni 2022.
Page 8
B. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebagai berikut:
Modal Dasar: Rp 630.000.000.000 Nilai Nominal : Rp 4/saham
Modal Ditempatkan dan Disetor: Rp 465.272.307.600
No. Nama Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
1 Pemegang saham publik yang memiliki lebih 107.594.221.125 430.376.884.500 92,5
dari 5% - PMID
2 Pemegang saham publik lainnya 8.723.855.775 34.895.423.100 7,5
Total 116.318.076.900 465.272.307.600 100
C. Dewan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta No. 34 tanggal 14 April
2023 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : John Gledhill
Wakil Presiden Komisaris : Paul Norman Janelle
Komisaris Independen : Justin Guy Mayall
Komisaris Independen : Luthfi Mardiansyah
Direksi
Presiden Direktur : Vasileios Gkatzelis
Direktur : The Ivan Cahyadi
Direktur : Elvira Lianita
Direktur : Francisca Rahardja
Direktur : Sharmen Karthigasu
Direktur : Dina Lombardi
Direktur : Sergio Colarusso
III. RINGKASAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN
Untuk memastikan kewajaran Transaksi-transaksi dan juga untuk memastikan bahwa Transaksi-transaksi
tidak memiliki unsur benturan kepentingan, Perseroan telah menunjuk KJPP Ruky, Safrudin & Rekan
sebagai Penilai Independen untuk menyusun penilaian kewajaran Transaksi-transaksi.
Penilai Independen menyatakan bahwa ia tidak memiliki hubungan afiliasi baik secara langsung maupun
tidak langsung dengan Perseroan sebagai didefinisikan dalam Undang-undang Pasar Modal.
Page 9
Ringkasan Pendapat Penilai Independen
(i) Pihak-pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam rencana Transaksi-transaksi adalah Perseroan sebagai pemberi
pinjaman atau peminjam, dan PM Finance sebagai pemberi pinjaman atau peminjam.
(ii) Obyek Analisis Pendapat Kewajaran
Obyek analisis kewajaran adalah rencana perubahan pengaturan pinjaman antar perusahaan
(intercompany loan) oleh Perseroan, masing-masing sebagai penerima pinjaman atau pemberi
pinjaman, dengan PM Finance.
(iii) Tujuan Pendapat Kewajaran
Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan opini atas kewajaran rencana
perubahan pengaturan pinjaman antar perusahaan oleh Perseroan dengan PM Finance,
sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan ini dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan pasar
modal OJK, tidak untuk perpajakan, perbankan serta tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya.
(iv) Asumsi-asumsi yang Digunakan dalam Analisis Kewajaran
Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non-disclaimer opinion, Penilai Independen telah melakukan
penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan Pendapat
Kewajaran, data dan informasi yang diperoleh berasal baik dari manajemen Perseroan maupun dari
sumber lain yang dapat dipercaya keakuratannya.
Laporan Pendapat Kewajaran disusun dengan menggunakan inkremental proyeksi keuangan yang
disiapkan oleh manajemen Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi dan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
Penilai Independen bertanggung jawab atas pelaksanaan analisis kewajaran terbatas pada
inkremental proyeksi keuangan yang telah disiapkan manajemen Perseroan, namun Penilai
Independen tidak bertanggung jawab atas kemampuan pencapaian inkremental proyeksi keuangan
tersebut atau pengaruhnya terhadap akun selain yang dijelaskan dalam inkremental proyeksi
keuangan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan.
Penilai Independen bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran.
Laporan Pendapat Kewajaran bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
Penilai Independen telah memperoleh informasi atas status hukum para pihak dalam objek Pendapat
Kewajaran dari Perseroan.
(v) Metodologi Pengkajian Kewajaran Transaksi
• Analisis rencana Transaksi-transaksi berupa identifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam
rencana Transaksi-transaksi, analisis manfaat dan risiko rencana Transaksi-transaksi;
• Analisis kualitatif berupa analisis terhadap alasan dan latar belakang rencana Transaksi-
transaksi, riwayat singkat Perseroan dan kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional
dan prospek usaha Perseroan, keuntungan dan kerugian rencana Transaksi-transaksi;
• Analisis kuantitatif berupa analisis kinerja historis, analisis proforma laporan keuangan, dan
analisis inkremental proyeksi keuangan;
Page 10
• Analisis atas faktor lain yang relevan, berupa analisis biaya dan pendapatan yang relevan,
informasi non keuangan yang relevan, yang dapat memberikan keyakinan dalam memberikan
opini kewajaran;
• Analisis kewajaran harga rencana Transaksi-transaksi.
(vi) Kesimpulan Analisis Kewajaran
Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas rencana Transaksi-transaksi yang dilakukan
meliputi analisis terhadap rencana Transaksi-transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif,
analisis atas kewajaran harga transaksi serta faktor lain yang relevan, maka, menurut pendapat
Penilai Independen, rencana Transaksi-transaksi adalah wajar.
IV. INFORMASI TAMBAHAN
Para Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan mengenai Keterbukaan Informasi ini atau yang
memerlukan informasi tambahan harap menghubungi:
Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Investor
PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk.
One Pacific Place, Lantai 18,
Sudirman Central Business District,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: 021 – 515 1234
Faksimili: 021 – 515 2234
Jakarta, 4 Juli 2023
Direksi Perseroan
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1301 ms
12 Sep 2026 22:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}