Skip to content
Back to announcement

20230704_LIFE_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31336502_lamp3.pdf

Other Text extracted LIFE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                        PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA
                      PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2022
                         PT ASURANSI JIWA SINARMAS MSIG Tbk

PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada
pemegang saham bahwa sesuai dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“Rapat”) tanggal 27 Juni 2023, telah diputuskan antara lain untuk membagikan dividen
tunai tahun buku 2022 sebesar Rp371.700.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Miliar
Tujuh Ratus Juta Rupiah) atau sebesar Rp177,- (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah)
per lembar saham kepada pemegang saham Perseroan.

Adapun jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai tahun buku 2022 adalah sebagai
berikut:

A. Jadwal Pembagian Dividen Tunai

No.                              Keterangan                                 Tanggal
 1 Laporan Pembagian Dividen Tunai Kepada Bursa Efek Indonesia            4 Juli 2023
 2 Pengumuman Pembagian Dividen Tunai                                     4 Juli 2023
 3 Tanggal Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                     10 Juli 2023
 4 Tanggal Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                      11 Juli 2023
 5 Tanggal Cum Dividen di Pasar Tunai                                     12 Juli 2023
 6 Tanggal Ex Dividen di Pasar Tunai                                      11 Juli 2023
   Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Tunai
 7                                                                        12 Juli 2023
   (Recording Date)
 8 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2022                       28 Juli 2023


B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai

     1.   Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat
          dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 12 Juli 2023 pukul
          16.00 WIB (Recording Date) atau sesuai dengan catatan saldo rekening efek dalam
          penitipan kolektif KSEI pada penutupan tanggal 12 Juli 2023.
     2.   Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI
          (tanpa warkat/scriptless), maka:
          a. Pembayaran dividen tunai akan didistribusikan oleh KSEI ke dalam rekening
              Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka
              rekeningnya pada tanggal 28 Juli 2023.
          b. Konfirmasi tertulis mengenai hasil pendistribusian dividen tunai akan
              disampaikan oleh KSEI kepada pemegang saham melalui Perusahaan Efek
              dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekeningnya.
          c. Pemegang saham akan menerima informasi saldo rekening efeknya dari
              Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka
              rekeningnya.



                                            1
Page 2
3.   Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif atau
     tercatat dalam bentuk warkat (script), pembayaran dividen tunai akan ditransfer
     langsung ke rekening pemegang saham.
4.   Dividen tunai yang dibagikan kepada pemegang saham akan dikenakan pajak sesuai
     dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan
     menjadi tanggungan pemegang saham serta dipotong dari jumlah dividen tunai
     yang menjadi hak pemegang saham yang bersangkutan.
5.   Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri berbentuk
     badan hukum yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”)
     kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham
     membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan NPWP paling lambat tanggal
     12 Juli 2023 pada pukul 16.00 WIB kepada:
     a. KSEI bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di
          KSEI (scriptless), melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian dimana pemegang
          saham membuka rekeningnya;
     b. BAE Perseroan bagi pemegang saham yang masih dalam bentuk warkat
          (script).
     Jika sampai dengan tanggal tersebut NPWP belum diterima, maka atas pembayaran
     dividen tunai akan dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 30%.
6.   Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) yang
     negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax
     Treaty dengan Republik Indonesia dan bermaksud meminta pemotongan pajaknya
     disesuaikan dengan tarif yang berlaku dalam Tax Treaty, wajib memenuhi
     persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata
     Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, serta diminta agar
     menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) berupa Form Directorate General
     Taxation (DGT) asli yang diisi dengan benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani,
     serta telah telah disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara setempat (jika
     tidak ada dapat digantikan dengan asli Certificate of Residence (COR) dalam Bahasa
     Inggris) sesuai peraturan dan ketentuan KSEI selambat-lambatnya tanggal 11 Juli
     2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB:
     a. KSEI bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di
          KSEI (scriptless), melalui pemegang rekening (Perusahaan Efek/Bank Kustodian)
          dimana pemegang saham membuka rekeningnya;
     b. BAE Perseroan bagi pemegang saham yang masih dalam bentuk warkat
          (script).
     Jika sampai dengan tanggal tersebut formulir DGT dan/atau COR asli belum
     diterima, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif
     sebesar 20%.
7.   Bagi pemegang saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti
     pemotongan pajak dividen tunai dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank
     Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efeknya atau di BAE bagi
     pemegang saham warkat.
8.   Bagi Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik
     untuk saham Perseroan di penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data
     pemegang saham dan dokumen status pajaknya kepada KSEI dalam jangka waktu 1
     (satu) hari setelah tanggal pencatatan DPS atau sesuai dengan ketentuan KSEI.


                                         2
Page 3
9.   Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen
     tunai yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham, maka
     pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI diminta
     untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian
     dimana pemegang saham membuka rekening efek.

Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan. Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing pemegang
saham.



                                 Jakarta, 4 Juli 2023

                         PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk
                                        Direksi




                                      3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published4 Jul 2023
Pages3
Characters6,991
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result