Back to announcement
20230704_SGRO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31337027_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review SGROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 220
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TANGGAL 2 JULI 2020 TENTANG
TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”).
DIREKSI PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA
MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TELAH MELALUI PROSEDUR YANG
MEMADAI UNTUK MEMASTIKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI DILAKSANAKAN SESUAI
DENGAN PRAKTIK BISNIS YANG BERLAKU UMUM.
PT Sampoerna Agro Tbk
Berkedudukan di Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik minyak kelapa sawit
Kantor Pusat: Kantor Perwakilan Perseroan
Jl. Basuki Rahmat 788 Sampoerna Strategic Square, North
Palembang, Sumatera Selatan, 30128, Tower, Lantai 28/F
Indonesia Jln. Jenderal Sudirman Kav.45,
Website: www.sampoernaagro.com Jakarta 12930
Indonesia
Telepon: +6221 5771711
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI
MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI INI TIDAK MENGANDUNG BENTURAN
KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK 42/2020.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2023
Direksi Perseroan
Page 2
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI Hlm.
I. PENDAHULUAN 2
II. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, ALASAN, DAN MANFAAT TRANSAKSI 3
AFILIASI
III. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI 4
A. TANGGAL TRANSAKSI AFILIASI 4
B. OBJEK TRANSAKSI AFILIASI 4
C. NILAI TRANSAKSI AFILIASI 4
D. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI 4
E. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG MELAKUKAN 11
TRANSAKSI AFILIASI
IV. DAMPAK DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI TERHADAP PERSEROAN 13
V. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI 14
AFILIASI
A. IDENTITAS PENILAI 14
B. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN 100% SAHAM HKI 14
1. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI 14
2. OBJEK PENILAIAN 14
3. TUJUAN PENILAIAN 14
4. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS 15
5. PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN 16
6. KESIMPULAN NILAI 18
C. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN 19
1. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI 19
2. OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN 19
3. TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN 19
4. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS 20
5. PENDEKATAN DAN METODE PENDAPAT KEWAJARAN 22
6. PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI AFILIASI 22
VI. INFORMASI TAMBAHAN 23
i
Page 3
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan PT Sungai Menang (selanjutnya disebut “SM”)
dan Aquarius Plantations Pte. Ltd (selanjutnya disebut “AP”) pada tanggal 30 Juni 2023 telah
menandatangani Keputusan Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Hutan
Ketapang Industri (selanjutnya disebut “KSPR”), dimana PT Hutan Ketapang Industri (selanjutnya
disebut “HKI”) telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh sebanyak
312.500 lembar saham, dengan nilai nominal sebesar Rp 1,00 juta per lembar, dengan nilai sebesar
Rp 1,00 triliun, yang seluruhnya telah diambil bagian dan disetor penuh oleh SM dan AP, dengan
rincian sebagai berikut:
• SM, entitas anak PT Sampoerna Agro Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan kepemilikan
sebesar 99,99% pada tanggal 31 Desember 2022, telah melakukan pengambilalihan atas
250.000 lembar saham dari seluruh saham baru yang telah ditempatkan dan disetor penuh
dalam HKI dengan nilai nominal sebesar Rp 1,00 juta per lembar, dengan nilai transaksi sebesar
Rp 0,80 triliun (selanjutnya disebut “Transaksi SM”);
• AP telah melakukan pengambilalihan atas 62.500 lembar saham dari seluruh saham baru yang
telah ditempatkan dan disetor penuh dalam HKI dengan nilai nominal sebesar Rp 1,00 juta per
lembar, dengan nilai transaksi sebesar Rp 0,20 triliun, dengan melakukan konversi atas
sebagian utang pihak berelasi HKI kepada AP (selanjutnya disebut “Transaksi AP”).
Transaksi SM dan Transaksi AP dengan keseluruhan nilai transaksi sebesar Rp 1,00 triliun
merupakan satu kesatuan transaksi yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya dan
selanjutnya secara bersama-sama disebut “Transaksi”.
Transaksi SM (disebut juga sebagai “Transaksi Penambahan Modal”) merupakan suatu Transaksi
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena transaksi ini dilakukan oleh SM sebagai
Perusahaan Terkendali dengan HKI sebagai perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Perusahaan
Terkendali.
Setelah dilakukan penelaahan secara saksama dan sesuai dengan laporan kewajaran transaksi yang
dibuat oleh KJPP Kusnanto & Rekan sehubungan dengan pemenuhan ketentuan POJK 42/2020:
1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Penambahan Modal
merupakan suatu Transaksi Afiliasi yang tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020;
2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa semua informasi material telah
diungkapkan di dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan; dan
3. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi ini telah melalui prosedur yang memadai
dan memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku
umum.
Direksi mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk memenuhi ketentuan POJK 42/2020.
2
Page 4
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, ALASAN, DAN MANFAAT TRANSAKSI AFILIASI
HKI adalah perusahaan afiliasi Perseroan yang telah mendapatkan sertifikasi dari Forest Stewardship
Council (“FSC”), dan mulai berproduksi pada tahun 2022 (production stage).
Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan penjualan dari komoditas industri
selain produk kelapa sawit, Perseroan senantiasa mendukung pertumbuhan industri karet alam
melalui HKI, sebagai entitas anak yang memiliki areal IUPHHK-HTI yang cukup luas. Dalam
melakukan pengembangan usahanya, HKI memerlukan dukungan pendanaan dari pemegang
sahamnya untuk dapat mengembangkan tanaman karet yang belum menghasilkan. Dengan
demikian, selama beberapa tahun, Perseroan dan AP telah memberikan pinjaman kepada HKI, yang
pada tanggal 31 Desember 2022, HKI memiliki utang pihak berelasi kepada Perseroan dan AP
masing-masing sebesar Rp 1.793,31 miliar dan Rp 511,01 miliar.
Walaupun pada tahun 2022, HKI mulai membukukan penjualan karet, namun Perseroan dan AP
memandang perlu mendukung peningkatan kinerja keuangan HKI, khususnya struktur permodalan
(capital structure) HKI dengan menurunkan liabilitas dan meningkatkan ekuitas. Dengan demikian,
Perseroan dan AP melakukan Transaksi.
Kendati Transaksi Penambahan Modal merupakan Transaksi Afiliasi, namun dilakukan sesuai
dengan praktik bisnis yang berlaku umum dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang wajar
(arm’s length basis) sebagaimana halnya jika dilakukan dengan pihak ketiga. Hal tersebut sejalan
dengan Laporan Pendapat Kewajaran atas Penambahan Modal Nomor 00086/2.0162-
00/BS/01/0153/1/VI/2023 Tanggal 30 Juni 2023 yang dibuat oleh KJPP Kusnanto & Rekan yang
berpendapat bawah Transaksi Penambahan Modal adalah wajar.
3
Page 5
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
A. TANGGAL TRANSAKSI AFILIASI
Transaksi Afiliasi ini terjadi pada tanggal 30 Juni 2023, saat KSPR HKI ditandatangani oleh SM
dan AP.
B. OBJEK TRANSAKSI AFILIASI
Objek Transaksi Afiliasi adalah pengambilalihan atas 250.000 lembar saham oleh SM dari
seluruh saham baru yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam HKI dengan nilai nominal
sebesar Rp 1,00 juta per lembar, dengan nilai transaksi sebesar Rp 800.000.000.000.- (Delapan
Ratus Miliar Rupiah).
C. NILAI TRANSAKSI AFILIASI
Nilai Transaksi Afiliasi yang berupa Transaksi Penambahan Modal oleh SM di HKI adalah
sebesar Rp 800.000.000.000.- (Delapan Ratus Miliar Rupiah).
Atas penambahan penyertaan modal sebesar Rp 800.000.000.000 (Delapan Ratus Miliar
Rupiah) maka SM akan menerima saham tambahan sebanyak 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh
Ribu) lembar saham dengan total nilai nominal Rp 250.000.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh
Miliar Rupiah) dan sisanya dicatat sebagai agio saham.
Selain SM, AP sebagai pemegang saham HKI juga melakukan penambahan modal sebesar Rp
200.000.000.000 (Dua Ratus Miliar Rupiah) melalui konversi pinjaman pemegang saham
menjadi saham tambahan sebanyak 62.500 (Enam Puluh Dua Ribu Lima Ratus) lembar saham
dengan total nilai nominal Rp 62.500.000.000 (Enam Puluh Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah)
dan sisanya dicatat sebagai agio saham.
Dengan demikian, setelah dilakukannya penambahan modal tersebut persentase kepemilikan
saham dari SM dan AP di HKI tetap sama seperti sebelum dilakukannya penambahan modal.
D. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI
SM sebagai pemegang saham mayoritas HKI yang menyanggupi untuk mengambil saham-
saham baru yang akan dikeluarkan oleh HKI.
4
Page 6
Riwayat Singkat
PT Sungai Menang (“SM”), berkedudukan di Palembang, didirikan berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas Nomor 9 tanggal 7 Juni 1993, dibuat dihadapan Tina Chandra Gerung, S.H.,
Notaris di Palembang, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor tanggal 13 Februari 2013 dan didaftarkan dalam
Buku Daftar untuk itu di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang No. 44/1994/PT serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 60 tanggal 29 Juli 1994 Tambahan
Nomor 4847.
Anggaran Dasar SM telah diubah dan disesuaikan dengan UUPT Tahun 2007 sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 130 tanggal 16 Mei
2008, dibuat dihadapan Sutjipto, S.H Notaris di Jakarta Selatan yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusannya No. AHU-
47580.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 4 Agustus 2008 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0066692.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 4 Agustus 2008 serta diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 94 tanggal 21 November 2008. Anggaran Dasar SM
terakhir adalah sebagaimana Nomor 130 tanggal 16 Mei 2008 tersebut junctis: Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Nomor 38 tanggal 30 Desember 2016, dibuat dihadapan Liestiani
Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusannya Nomor AHU-AH.01.03-0021447
tanggal 18 Januari 2017; diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Nomor AHU-0001299.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 18 Januari 2017; dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan Nomor AHU-0006623.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 18 Januari 2017; Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 54 tanggal 27 Desember 2018 dibuat
dihadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0280884 tanggal 28
Desember 2018 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0178012.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 28 Desember 2018; Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Nomor 87 tanggal 14 November 2019, dibuat
dihadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusannya Nomor
AHU-0100038.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 30 November 2019 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan Nomor AHU-0231500.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 30 November 2019;
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 64 tanggal 20 Desember 2019, dibuat
dihadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusannya Nomor
AHU-0110103.AH.01.02 Tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019; dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan Nomor AHU-0253184.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019;
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 58 tanggal 29 Desember 2020, dibuat
dihadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah diberitahukan
5
Page 7
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0425899 tanggal 30
Desember 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0221573.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020; Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Nomor 63 tanggal 27 Desember 2021, dibuat dihadapan Liestiani Wang,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0493406 tanggal 29 Desember 2021 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0233531.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 29 Desember
2021; Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 69 tanggal 27 Desember 2022
(“Akta SM Nomor 69/2022”), dibuat dihadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
dengan Surat Keputusannya No. AHU-0130928.AH.01.02 Tahun 2022 tanggal 30 Desember
2022; diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-
0497768 tanggal 30 Desember 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0264648.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 30 Desember 2022.
SM menjalankan usaha di bidang aktivitas konsultasi manajemen. SM berkantor pusat di Jalan
Basuki Rahmat 788, Palembang, Sumatera Selatan 30128, Indonesia.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta SM Nomor 69/2022, susunan struktur permodalan dan susunan pemegang
saham SM adalah sebagai berikut:
Permodalan Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 1.600.000 1.600.000.000.000,
00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Sampoerna Agro Tbk 1.482.098 1.482.098.000.000, 99,99
00
PT Vata Surya Nirvana 2 2.000.000,00 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 1.482.100 1.482.100.000.000, 100,0
Penuh 00
Saham dalam Portepel 332.800 332.800.000.000,00
6
Page 8
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Sungai Menang Nomor 43
tanggal 25 November 2021, dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0478739 tanggal 29 November 2021 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan Nomor AHU-0209633.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 29 November 2021,
susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SM adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Eka Dharmajanto Kasih
Direksi
Direktur Utama : Eris Ariaman
Direktur : Arief
HKI sebagai pihak yang akan mengeluarkan saham-saham baru
Riwayat Singkat
HKI adalah perseroan terbatas yang didirikan di Republik Indonesia berdasarkan Akta Notaris
Aulia Taufani, S.H., pengganti Notaris Sutjipto S.H., Nomor 37, tanggal 3 Maret 2011. Akta
pendirian ini disahkan oleh Menkumham pada tanggal 19 April 2011 dalam Surat
Keputusannya No. AHU-19501.AH.01.01.Tahun 2011 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
Nomor AHU-0031119.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 19 April 2011. Anggaran Dasar HKI telah
mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir sebagaimana tercantum dalam
Akta Notaris Liestiani Wang, SH, M.Kn, Nomor 5 tanggal 6 Juni 2022, yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03.0248195 tanggal 6 Juni
2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0108139.AH.01.11.Tahun 2022
tanggal 10 Juni 2022.
HKI bergerak di bidang usaha hutan tanaman industri (HTI) karet yang area konsesinya berlokasi
di Kalimantan Barat yang saat ini masih dalam tahap pengembangan. HKI berkantor pusat di
Sampoerna Strategic Square, North Tower Lt. 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45-46, Karet,
Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Notaris Liestiani Wang, SH, M.Kn, Nomor 5 tanggal 6 Juni 2022, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03.0248195
7
Page 9
tanggal 10 Juni 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0108139.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 10 Juni 2022, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah)
Permodalan per Saham
Saham Rupiah
Modal Dasar 500.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan 408.165 408.165.000.000
Modal Disetor 408.165 408.165.000.000
Sisa Saham Dalam 2.866 2.866.000.000
Portepel
Nilai Nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah)
Pemegang Saham per Saham
Saham Rupiah %
PT Sungai Menang 326.543 326.543.000.000 80,00
Aquarius Plantations Pte. Ltd 81.622 81.622.000.000 20,00
Total 408.165 408.165.000.000 100,00
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Hutan Ketapang Industri Nomor
59 tanggal 30 Juni 2022, dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0028553 tanggal 1 Juli 2023 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan Nomor AHU-0125582.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 1 Juli 2022, susunan anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Eka Dharmajanto Kasih
Komisaris : Dwi Asmono
Komisaris : Heri Harjanto
Komisaris : Geoffrey Mathew Kin Ying Seeto
Komisaris : Paul Ralph Speed
Direksi
Direktur Utama : Hero Djajakusumah
Direktur : Arief
Informasi tentang Perseroan sebagai pemegang saham mayoritas SM dan (secara tidak langsung)
HKI
8
Page 10
Riwayat Singkat
PT Sampoerna Agro Tbk (“Perseroan”) adalah perseroan terbatas yang didirikan di Republik
Indonesia berdasarkan Akta Notaris Tina Chandra Gerung, S.H., No. 8 tanggal 7 Juni 1993
dengan nama PT Selapan Jaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam
Surat Keputusan Nomor C2-1840.HT.01.01.TH.94 tanggal 4 Februari 1994, serta diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60, Tambahan Nomor 4842 tanggal 29 Juli 1994.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, yang antara lain
sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris Sutjipto, S.H., Nomor 265 tanggal 27 Juni 2008
mengenai perubahan Anggaran Dasar dalam rangka menyesuaikan dengan Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah disetujui oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) dalam Surat Keputusan Nomor
AHU-76222.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 21 Oktober 2008 dan terakhir kali diubah
sebagaimana termuat dalam Akta Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn. Nomor 22 tanggal 18
Januari 2022 mengenai perubahan ketentuan anggaran dasar dalam rangka penyesuaian
dengan peraturan-peraturan OJK dan perubahan ketentuan lainnya. Perubahan ini telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham dalam Surat Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan Terbatas Nomor AHU-0020056.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 22 Maret
2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0055196.AH.01.11.Tahun 2022
tanggal 22 Maret 2022.
Perseroan beroperasi secara komersial sejak bulan November 1998 dengan kantor pusatnya
berlokasi di Jalan Basuki Rahmat Nomor 788, Palembang, Sumatera Selatan.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan menyelenggarakan usaha dalam bidang
perkebunan, perindustrian, dan perdagangan.
Bidang usaha yang Perseroan jalankan adalah:
Usaha utama di bidang perkebunan buah kelapa sawit dan industri minyak mentah kelapa sawit
(CPO), industri minyak mentah inti kelapa sawit (CPKO) dan perdagangan besar buah yang
mengandung minyak.
Usaha penunjang untuk mengoptimalisasi sumber daya Perseroan, antara lain pemanfaatan sisa
hasil pengolahan pabrik kelapa sawit dan/atau produk turunannya, seperti usaha sumber energi
terbarukan menggunakan limbah hasil pengolahan, berikut pengolahan dan perdagangannya.
9
Page 11
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Nomor 22 tanggal 18 Januari 2022 Juncto Daftar Pemegang Saham tanggal
31 Mei 2023, yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
berikut :
Nilai Nominal Rp200,00 (dua ratus Rupiah)
Permodalan per Saham
Saham Rupiah
Modal Dasar 1.500.000.000.000 1.100.000.000.000,00
Modal Ditempatkan 363.724.400.000 378.000.000.000,00
Modal Disetor 363.724.400.000 378.000.000.000,00
Sisa Saham Dalam 3.610.000.000 722.000.000.000,00
Portepel
Nilai Nominal Rp200,00 (dua ratus Rupiah)
Pemegang Saham per Saham
Saham Rupiah %
Sampoerna Agri Resources 1.267.217.500 253.443.500.000,00 69,68
Pte.Ltd
Masyarakat (dengan 551.404.500 110.280.900.000,00 30,32
kepemilikan dibawah 5%)
Total 1.818.622.000 363.724.400.000,00
100,00
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 27 tanggal 27 Mei 2022, dibuat di
hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata
dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-
0018037 tanggal 3 Juni 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0102730.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 3 Juni 2022, susunan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Eka Dharmajanto Kasih
Komisaris Independen : R.B. Permana Agung Dradjattun
Komisaris Independen : Saud Usman Nasution
10
Page 12
Direksi
Direktur Utama : Budi Setiawan Halim
Direktur : Dwi Asmono
Direktur : Hero Djajakusumah
Direktur : Lim King Hui
Direktur : Parluhutan Sitohang
Direktur : Heri Harjanto
E. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI
Hubungan Afiliasi Karena Kepemilikan Saham
Berdasarkan hubungan kepemilikan saham, SM dan HKI berturut-turut adalah Perusahaan
Terkendali dan perusahaan yang sahamnya dimiliki Perusahaan Terkendali dari Perseroan.
Perseroan memiliki 99,99% saham SM dan SM memiliki 80% saham HKI sehingga antara
Perseroan dan HKI terdapat hubungan kepemilikan saham.
PT Sampoerna Agro Tbk
99,99%
PT Sungai Menang
80%
PT Hutan Ketapang Industri
Hubungan Afiliasi Karena Hubungan Kepengurusan
Berdasarkan hubungan kepengurusan, Eka Dharmajanto Kasih sebagai Komisaris Utama
Perseroan, Dwi Asmono sebagai Direktur Perseroan, dan Heri Harjanto sebagai Direktur
Perseroan, juga menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris HKI. Hero Djajakusumah sebagai
Direktur Perseroan, juga menjabat sebagai anggota Direksi HKI. Selain itu, Eka Dharmajanto
Kasih juga menjabat sebagai Komisaris SM.
11
Page 13
No. Nama Perseroan SM HKI
1 Eka Dharmajanto Komisaris Utama Komisaris Komisaris Utama
Kasih
2 RB Permana Agung D. Komisaris
Independen
3 Saud Usman Nasution Komisaris
Independen
4 Budi Setiawan Halim Direktur Utama
5 Dwi Asmono Direktur Komisaris
6 Hero Djajakusumah Direktur Direktur Utama
7 Lim King Hui Direktur
8 Parluhutan Sitohang Direktur
9 Heri Harjanto Direktur Komisaris
12
Page 14
DAMPAK DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI TERHADAP PERSEROAN
Pengambilalihan atas 250.000 lembar saham dari seluruh saham baru yang telah ditempatkan dan
disetor penuh dalam HKI oleh SM dengan nilai nominal sebesar Rp 1,00 juta per lembar, dengan
nilai transaksi sebesar Rp 800.000.000.000 (Delapan Ratus Miliar Rupiah) tidak mengakibatkan
terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.
13
Page 15
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI AFILIASI
A. IDENTITAS PENILAI
Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto & rekan (“KJPP KR”) ialah Kantor Jasa Penilai Publik
resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan
terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
Nomor STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), menyampaikan penilaian atas nilai
pasar 100,00% saham HKI dan memberikan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas
Penambahan Modal yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penugasan Nomor
KR/230508-001 tanggal 8 Mei 2023.
B. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN 100% SAHAM HKI
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 100,00% saham HKI sebagaimana dinyatakan
dalam laporannya Nomor 00084/2.0162-00/BS/01/0153/1/VI/2023 tanggal 28 Juni 2023.
1. Pihak Yang Melakukan Transaksi Penambahan Modal
Pihak yang melakukan Transaksi Penambahan Modal adalah SM, AP, dan HKI.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham HKI.
3. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang
nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau
ekuivalensinya pada tanggal 31 Desember 2022.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek
Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh
manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Transaksi Penambahan Modal serta untuk
memenuhi POJK 42/2020.
14
Page 16
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan
pada proyeksi laporan keuangan HKI yang disusun oleh manajemen HKI. Dalam
penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan
kinerja HKI pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa
yang akan datang. KJPP KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan
keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja HKI yang dinilai
pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang
signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target kinerja HKI yang dinilai dan telah
mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR bertanggung jawab
atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja
historis HKI dan informasi manajemen HKI terhadap proyeksi laporan keuangan HKI
tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian HKI dan kesimpulan nilai
akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian.
KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan HKI atau yang tersedia secara umum
yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak
bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-
informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
dan HKI bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung
jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan,
kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan
15
Page 17
informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat
disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah
hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan
terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa
perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah
dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat
menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang
disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar
untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan
sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion
dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan HKI.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan
tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum.
Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum HKI berdasarkan
anggaran dasar HKI.
Penilaian ini dilakukan dalam kondisi yang tidak menentu, antara lain, namun tidak terbatas
pada, tingginya tingkat ketidakpastian akibat adanya pandemi wabah Covid-19. Prinsip
kehati-hatian diperlukan dalam penggunaan hasil penilaian, khususnya berkenaan
perubahan yang terjadi dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal penggunaan hasil
penilaian. Perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
tanggal laporan ini akan berpengaruh secara material terhadap hasil penilaian.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Penilaian Objek Penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis internal
akan berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen, analisis historis atas laporan
posisi keuangan, dan laporan laba rugi komprehensif HKI, pengkajian atas kondisi operasi
dan manajemen serta sumber daya yang dimiliki HKI. Prospek HKI di masa yang akan
datang KJPP KR evaluasi berdasarkan rencana usaha serta proyeksi laporan keuangan yang
diberikan oleh manajemen yang telah KJPP KR kaji kewajaran dan konsistensinya. Analisis
eksternal didasarkan pada kajian singkat terhadap faktor-faktor eksternal yang
dipertimbangkan sebagai penggerak nilai (value drivers) termasuk juga kajian singkat atas
prospek dari industri yang bersangkutan.
16
Page 18
Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar suatu
“business interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi keuangan dan
laporan laba rugi komprehensif) yang representatif, oleh karenanya diperlukan penyesuaian
terhadap nilai buku laporan posisi keuangan dan normalisasi keuntungan laporan laba rugi
komprehensif yang biasanya disusun oleh manajemen berdasarkan nilai historis. Betapapun
nilai buku suatu perusahaan yang direfleksikan dalam laporan posisi keuangan dan laporan
laba rugi komprehensif adalah nilai perolehan dan tidak mencerminkan nilai ekonomis
yang dapat sepenuhnya dijadikan acuan sebagai nilai pasar saat penilaian tersebut.
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
diskonto arus kas (discounted cash flow (DCF) method) dan metode kapitalisasi kelebihan
pendapatan (capitalized excess earning method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh
HKI di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan
usaha HKI. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi HKI diproyeksikan
sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha HKI. Arus kas yang dihasilkan
berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai
dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.
Metode kapitalisasi kelebihan pendapatan yang digunakan dalam penilaian HKI merupakan
metode penilaian yang berdasarkan pada pendekatan aset. Dengan metode ini, nilai dari
semua komponen aset dan liabilitas harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali
untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau
utang bank).
Selain aset berwujud, nilai pasar aset tak berwujud seperti hak paten, lisensi, biaya riset dan
pengembangan, karyawan yang telah terlatih dan siap bekerja dan daftar langganan, juga
harus dihitung. Nilai pasar aset tak berwujud tersebut diperoleh dengan melakukan
penilaian terhadap tiap-tiap aset tersebut secara terpisah. Nilai pasar ekuitas (net worth)
kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai seluruh aset dan liabilitas yang
telah disesuaikan.
Sebagai langkah selanjutnya perlu dihitung arus kas bersih dari perusahaan yang dinilai.
Selisih antara arus kas bersih dengan pendapatan yang diharapkan merupakan kelebihan
pendapatan yang dihasilkan oleh aset berwujud bersih. Nilai aset takberwujud kemudian
dihitung dengan cara mengkapitalisasikan kelebihan pendapatan tersebut dengan tingkat
kapitalisasi yang sesuai. Langkah berikutnya adalah menghitung indikasi nilai pasar saham
dengan menjumlahkan nilai aset berwujud bersih dan nilai aset takberwujud.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan
17
Page 19
dan HKI. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode
penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
6. Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian,
maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember
2022 adalah sebesar Rp 1,38 triliun.
18
Page 20
C. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi Penambahan Modal
sebagaimana dinyatakan dalam laporannya Nomor 00086/2.0162-00/BS/01/0153/1/VI/2023
tanggal 30 Juni 2023.
1. Pihak Yang Melakukan Transaksi Penambahan Modal
Pihak yang melakukan Transaksi Penambahan Modal adalah SM, AP, dan HKI.
2. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi Penambahan Modal adalah
sebagai berikut:
• Transaksi dimana SM telah melakukan pengambilalihan atas 250.000 lembar saham
dari seluruh saham baru yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam HKI dengan
nilai nominal sebesar Rp 1,00 juta per lembar, dengan nilai transaksi sebesar Rp 800,00
miliar.
• Transaksi dimana AP telah melakukan pengambilalihan atas 62.500 lembar saham dari
seluruh saham baru yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam HKI dengan nilai
nominal sebesar Rp 1,00 juta per lembar, dengan nilai transaksi sebesar Rp 200,00
miliar, dengan melakukan konversi atas sebagian utang pihak berelasi HKI kepada AP.
3. Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi Penambahan
Modal adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran
Transaksi Penambahan Modal dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang
berlaku, yaitu POJK 42/2020.
19
Page 21
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi Penambahan Modal dipersiapkan
menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi
mana telah KJPP KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada
keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas
status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh
Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas
kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui
fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi
tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas
perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan
data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi
Penambahan Modal disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan
penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan
tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar,
tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja
Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP
KR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi Penambahan
Modal. Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi
Penambahan Modal hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Penambahan Modal dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak
melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi Penambahan Modal dari aspek hukum dan
implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi Penambahan Modal hanya
ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Penambahan Modal bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka
untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status
hukum Perseroan dan HKI berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan HKI.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi Penambahan Modal tidak merupakan
dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit,
atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum.
Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk
20
Page 22
mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi
Penambahan Modal yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari
transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi Penambahan Modal.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi
Penambahan Modal pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang
terlibat dalam Transaksi Penambahan Modal. Transaksi Penambahan Modal akan
dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah
ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi Penambahan Modal yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi Penambahan Modal ini tidak terjadi perubahan apapun
yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan
kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan
asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan
dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Transaksi Penambahan Modal. Perubahan tersebut
termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada
Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan.
Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-
perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi Penambahan Modal ini dilakukan dalam
kondisi yang tidak menentu, antara lain, namun tidak terbatas pada, tingginya tingkat
ketidakpastian akibat adanya pandemi wabah Covid-19. Prinsip kehati-hatian diperlukan
21
Page 23
dalam penggunaan Laporan Pendapat Kewajaran, khususnya berkenaan perubahan yang
terjadi dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal penggunaan Laporan Pendapat
Kewajaran. Perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
tanggal laporan ini akan berpengaruh secara material terhadap kesimpulan Pendapat
Kewajaran.
5. Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi Penambahan Modal ini, KJPP KR telah
melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Penambahan Modal dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi Penambahan Modal;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi Penambahan Modal; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi Penambahan Modal.
6. Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Afiliasi
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh
dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
dampak keuangan Transaksi Penambahan Modal sebagaimana diungkapkan dalam
Laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi Penambahan
Modal adalah wajar.
22
Page 24
INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Keterbukaan Informasi
ini dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja di:
PT SAMPOERNA AGRO Tbk
Kantor Perwakilan Korporasi
Sampoerna Strategic Square, North Tower, Lantai 28/F
Jln. Jenderal Sudirman Kav.45, Jakarta 12930
Indonesia
Telepon: +6221 5771711
U.p.: Corporate Secretary
23
Page 25
Kusnanto & rekan Independent Business Appraisers License : 2.19.0162 Indonesia
Page 26
No. : 00084/2.0162-00/BS/01/0153/1/VI/2023 28 Juni 2023 Kepada Yth. PT SAMPOERNA AGRO Tbk Jl. Basuki Rahmat No. 788, Palembang Sumatera Selatan 30128 U.p. : Direksi Hal : Ringkasan Penilaian 100,00% Saham PT Hutan Ketapang Industri Dengan hormat, Kantor Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut “KR” atau “kami”) mendapat penugasan dari manajemen PT Sampoerna Agro Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas nilai pasar 100,00% saham PT Hutan Ketapang Industri (selanjutnya disebut “HKI”). Penugasan kami tersebut sesuai dengan surat penugasan No. KR/230508-001 tanggal 8 Mei 2023 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, kami sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), menyatakan bahwa kami telah meneliti dan menilai nilai pasar 100,00% saham HKI (selanjutnya disebut “Objek Penilaian”) dengan tujuan untuk mengungkapkan pendapat mengenai nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2022. ALASAN DAN LATAR BELAKANG RENCANA TRANSAKSI Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (publicly-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang usaha perkebunan kelapa sawit, pabrik minyak kelapa sawit, produksi benih kelapa sawit, pemanfaatan hasil hutan kayu (karet) dan bukan kayu (sagu), dan lainnya, yang berlokasi di Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Riau. Di samping mengelola perkebunannya sendiri, Perseroan juga mengembangkan perkebunan plasma dan membina kerjasama dengan petani plasma. Perseroan berdomisili di Jalan Basuki Rahmat No. 788, Palembang, Sumatera Selatan 30128, dengan nomor telepon: (0711) 813 388, nomor faksimile: (0711) 811 585, dan website: www.sampoernaagro.com.
Page 27
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal
31 Desember 2022, struktur kepemilikan Perseroan atas PT Sungai Menang (selanjutnya
disebut “SM”) dan HKI adalah sebagai berikut:
Perseroan
99,99%
SM AP
80,00% 20,00%
HKI
SM merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha SM adalah bergerak dalam bidang konsultasi manajemen.
AP merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Singapura. Ruang lingkup
kegiatan usaha AP adalah bergerak dalam bidang entitas bertujuan khusus (special purpose
vehicle).
HKI merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha HKI adalah bergerak dalam bidang hutan tanaman industri (karet) dan bidang
kehutanan lainnya yang berlokasi di Kalimantan Barat. Berdasarkan Keputusan Menteri
Kehutanan Republik Indonesia No. SK.59/Menhut-II/2007 yang telah diamandemen dengan
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
No. SK.1519/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021 tanggal 31 Desember 2021, HKI
memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri
(selanjutnya disebut “IUPHHK-HTI”) atas areal hutan produksi seluas kurang lebih 100.150
hektar di Provinsi Kalimantan Barat.
Industri perkebunan karet alam Indonesia merupakan salah satu komoditas industri hasil
tanaman tropis yang mempunyai peranan penting dan strategis dalam mendukung
perekonomian nasional. Industri karet yang berorientasi pada pasar internasional memiliki
pertumbuhan permintaan yang meningkat di berbagai negara sehingga telah mendorong
prospek peningkatan harga pada tingkat yang cukup tinggi.
ii
Page 28
Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan penjualan dari komoditas
industri selain produk kelapa sawit, Perseroan senantiasa mendukung pertumbuhan industri
karet alam melalui HKI, sebagai entitas anak yang memiliki areal IUPHHK-HTI yang cukup
luas. Dalam melakukan pengembangan usahanya, HKI memerlukan dukungan pendanaan
dari pemegang sahamnya untuk dapat mengembangkan tanaman karet yang belum
menghasilkan. Dengan demikian, selama beberapa tahun, Perseroan dan AP telah
memberikan pinjaman kepada HKI, dimana berdasarkan keterangan yang diperoleh dari
manajemen Perseroan, pada tanggal 31 Desember 2022, HKI memiliki utang pihak berelasi
kepada Perseroan dan AP masing-masing sebesar Rp 1.793,31 miliar dan Rp 511,01 miliar.
Walaupun pada tahun 2022, HKI mulai membukukan penjualan karet, namun Perseroan dan
AP memandang perlu mendukung peningkatan kinerja keuangan HKI, khususnya struktur
permodalan (capital structure) HKI dengan menurunkan liabilitas dan meningkatkan ekuitas.
Dengan demikian, SM dan AP merencanakan untuk melakukan peningkatan modal
ditempatkan dan disetor penuh pada HKI dengan mengambil bagian atas seluruh saham yang
akan diterbitkan oleh HKI, dimana AP merencanakan untuk melakukan konversi atas
sebagian utang pihak berelasi HKI kepada AP (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).
Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, HKI dapat menggunakan dana hasil Rencana
Transaksi untuk melakukan pembayaran atas sebagian utang pihak berelasi kepada
Perseroan, yang diharapkan dapat mendukung perbaikan struktur permodalan HKI dan dapat
memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan
pada masa yang akan datang.
Dengan pertimbangan pertumbuhan kinerja keuangan HKI pada masa yang akan datang
dengan peningkatan penjualan karet dan perbaikan struktur modal HKI, bilamana diperlukan,
HKI dapat memperoleh pendanaan dari perbankan dan/atau lembaga keuangan dengan
biaya yang lebih efisien, antara lain dapat digunakan untuk pengembangan usaha tanaman
karet maupun untuk pembayaran utang pihak berelasi, sehingga diharapkan dapat
mendukung peningkatan likuiditas Perseroan pada masa yang akan datang.
Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, dengan penurunan utang pihak berelasi,
Perseroan mengharapkan HKI dapat meminimalisasi potensi gagal bayar utang pihak berelasi
pada saat jatuh tempo, yang dapat berdampak pada arus kas dan keuangan Perseroan pada
masa yang akan datang.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, HKI diproyeksikan
menjadi salah satu kontributor penting terhadap penjualan konsolidasian Perseroan setelah
seluruh tanaman karet belum menghasilkan (immature) HKI memasuki fase menghasilkan
(mature) dan HKI dapat mendukung kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dengan
penjualan karet secara komersial. Dengan demikian, Perseroan mengharapkan Rencana
Transaksi dapat mendukung HKI untuk fokus dalam pengembangan tanaman dan
peningkatan hasil produksi karet, yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan nilai
tambah bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham Perseroan.
iii
Page 29
Alasan dilakukannya Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
• Industri perkebunan karet alam Indonesia merupakan salah satu komoditas industri hasil
tanaman tropis yang mempunyai peranan penting dan strategis dalam mendukung
perekonomian nasional. Industri karet yang berorientasi pada pasar internasional memiliki
pertumbuhan permintaan yang meningkat di berbagai negara sehingga telah mendorong
prospek peningkatan harga pada tingkat yang cukup tinggi.
• Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan penjualan dari komoditas
industri selain produk kelapa sawit, Perseroan senantiasa mendukung pertumbuhan
industri karet alam melalui HKI, sebagai entitas anak yang memiliki areal IUPHHK-HTI
yang cukup luas. Dalam melakukan pengembangan usahanya, HKI memerlukan
dukungan pendanaan dari pemegang sahamnya untuk dapat mengembangkan tanaman
karet yang belum menghasilkan. Dengan demikian, selama beberapa tahun, Perseroan
dan AP telah memberikan pinjaman kepada HKI, dimana berdasarkan keterangan yang
diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal 31 Desember 2022, HKI memiliki
utang pihak berelasi kepada Perseroan dan AP masing-masing sebesar
Rp 1.793,31 miliar dan Rp 511,01 miliar.
• Walaupun pada tahun 2022, HKI mulai membukukan penjualan karet, namun Perseroan
dan AP memandang perlu mendukung peningkatan kinerja keuangan HKI, khususnya
struktur permodalan (capital structure) HKI dengan menurunkan liabilitas dan
meningkatkan ekuitas. Dengan demikian, SM dan AP merencanakan untuk melakukan
Rencana Transaksi.
• Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, HKI dapat menggunakan dana hasil Rencana
Transaksi untuk melakukan pembayaran atas sebagian utang pihak berelasi kepada
Perseroan, yang diharapkan dapat mendukung perbaikan struktur permodalan HKI dan
dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kinerja keuangan konsolidasian
Perseroan pada masa yang akan datang.
• Dengan pertimbangan pertumbuhan kinerja keuangan HKI pada masa yang akan datang
dengan peningkatan penjualan karet dan perbaikan struktur modal HKI, bilamana
diperlukan, HKI dapat memperoleh pendanaan dari perbankan dan/atau lembaga
keuangan dengan biaya yang lebih efisien, antara lain dapat digunakan untuk
pengembangan usaha tanaman karet maupun untuk pembayaran utang pihak berelasi,
sehingga diharapkan dapat mendukung peningkatan likuiditas Perseroan pada masa yang
akan datang.
• Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, dengan penurunan utang pihak berelasi,
Perseroan mengharapkan HKI dapat meminimalisasi potensi gagal bayar utang pihak
berelasi pada saat jatuh tempo, yang dapat berdampak pada arus kas dan keuangan
Perseroan pada masa yang akan datang.
iv
Page 30
• Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, HKI diproyeksikan
menjadi salah satu kontributor penting terhadap penjualan konsolidasian Perseroan
setelah seluruh tanaman karet belum menghasilkan (immature) HKI memasuki fase
menghasilkan (mature) dan HKI dapat mendukung kinerja keuangan konsolidasian
Perseroan dengan penjualan karet secara komersial. Dengan demikian, Perseroan
mengharapkan Rencana Transaksi dapat mendukung HKI untuk fokus dalam
pengembangan tanaman dan peningkatan hasil produksi karet, yang pada akhirnya
diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham
Perseroan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi
tersebut merupakan transaksi afiliasi, sehingga Perseroan harus memenuhi Peraturan OJK
No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan” (selanjutnya disebut “POJK 42/2020”).
Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana
Transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material, sebagaimana diatur dalam Peraturan
OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha”.
Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi afiliasi, POJK 42/2020 mensyaratkan
adanya laporan penilaian saham atas transaksi tersebut, yang disiapkan oleh penilai
independen.
Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi tersebut, maka Perseroan
menunjuk penilai independen, KR untuk melakukan penilaian atas Objek Penilaian.
Mengingat HKI adalah perusahaan tertutup yang sahamnya tidak dapat diperjualbelikan di
pasar modal, maka saham HKI bersifat tidak likuid.
PREMIS PENILAIAN
Kami telah melakukan penilaian atas nilai pasar Objek Penilaian dengan premis penilaian
bahwa HKI adalah suatu perusahaan yang “going-concern”.
v
Page 31
TUJUAN DAN MAKSUD PENILAIAN
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya
pada tanggal 31 Desember 2022.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek
Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh
manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi
POJK 42/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian
Indonesia (selanjutnya disebut “SPI”) 2018.
DEFINISI NILAI YANG DIGUNAKAN
Mengingat Perseroan adalah suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka, maka
dasar nilai yang kami gunakan mengacu pada POJK 35/2020.
Untuk keperluan penilaian Objek Penilaian, dasar nilai yang sesuai untuk digunakan dalam
penilaian ini adalah nilai pasar, dimana berdasarkan POJK 35/2020, nilai pasar didefinisikan
sebagai “estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau
liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang
berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara
layak, di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan”.
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan laporan penilaian, KR bertindak secara independen tanpa adanya
benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan dan HKI ataupun pihak-pihak
yang terafiliasi dengan Perseroan dan HKI. KR juga tidak memiliki kepentingan ataupun
keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, laporan penilaian ini tidak
dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami
terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan dari proses analisis
penilaian ini dan KR hanya menerima imbalan sesuai dengan surat penugasan
No. KR/230508-001 tanggal 8 Mei 2023 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
vi
Page 32
TANGGAL EFEKTIF PENILAIAN
Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2022.
Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta dari data
keuangan HKI yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan HKI untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang menjadi dasar penilaian ini.
JENIS LAPORAN
Jenis laporan penilaian 100,00% saham PT Hutan Ketapang Industri ini merupakan laporan
terinci.
KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL PENILAIAN (SUBSEQUENT EVENTS)
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal penilaian,
yaitu tanggal 31 Desember 2022, sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian
100,00% saham PT Hutan Ketapang Industri tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal
penilaian (subsequent events) yang secara signifikan dapat mempengaruhi penilaian nilai
pasar Objek Penilaian.
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam melakukan penilaian untuk memperkirakan nilai pasar Objek Penilaian, kami telah
menelaah, mempertimbangkan, mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan
informasi sebagai berikut:
1. Laporan keuangan HKI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (selanjutnya disebut “KAP”) Purwantono,
Sungkoro & Surja (selanjutnya disebut “PSS”) sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 01005/2.1032/AU.1/01/1562-2/1/IV/2023 tanggal 19 April 2023 dengan pendapat
wajar tanpa pengecualian;
2. Laporan keuangan HKI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang
telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00360/2.1032/AU.1/01/1562-1/1/III/2022 tanggal 30 Maret 2022 dengan pendapat
wajar tanpa pengecualian;
3. Laporan keuangan HKI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang
telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00370/2.1032/AU.1/01/0701-3/1/III/2021 tanggal 31 Maret 2021 dengan pendapat
wajar tanpa pengecualian;
vii
Page 33
4. Laporan keuangan HKI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang
telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00323/2.1032/AU.1/01/0701-2/1/III/2020 tanggal 30 Maret 2020 dengan pendapat
wajar tanpa pengecualian;
5. Laporan keuangan HKI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yang
telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00424/2.1032/AU.1/01/0701-1/1/III/2019 tanggal 26 Maret 2019 dengan pendapat
wajar tanpa pengecualian;
6. Proyeksi laporan keuangan HKI untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2023 – 2057 yang disusun oleh manajemen HKI;
7. Laporan penilaian properti HKI per 31 Desember 2022 yang disusun oleh KJPP Iwan
Bachron & Rekan sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00216/2.0047-05/PI/05/0500/1/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023;
8. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. SK.59/Menhut-II/2007 tentang
Pemberian IUPHHK-HTI Dalam Hutan Tanaman Kepada PT Kertas Basuki Rachmat Atas
Areal Hutan Produksi seluas kurang lebih 100.150 hektar di Provinsi Kalimantan Barat;
9. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
No. SK.1519/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang
perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia
No. SK.59/Menhut-II/2007 Tentang Pemberian IUPHHK-HTI Dalam Hutan Tanaman
Kepada HKI (d/h PT Basuki Rachmat) Atas Areal Hutan Produksi seluas kurang lebih
100.150 Hektar di Provinsi Kalimantan Barat;
10. Anggaran dasar HKI yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Notaris Liestiani
Wang S.H., M.Kn. No. 5, tanggal 6 Juni 2022, mengenai penambahan modal ditempatkan
dan disetor HKI;
11. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, mengenai alasan, latar belakang,
dan hal-hal lain yang terkait dengan Rencana Transaksi;
12. Tarif pajak yang diberlakukan atas HKI adalah berdasarkan laba kena pajak dalam periode
yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku umum, yaitu
sebesar 22,00% untuk tahun 2023 – 2057;
13. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan dan HKI serta pihak-pihak lain yang
relevan untuk penugasan;
14. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg;
viii
Page 34
15. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain website
Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg;
16. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg;
17. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi; dan
18. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
analisis lain yang kami anggap relevan.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
kepada kami oleh Perseroan dan HKI atau yang tersedia secara umum dan kami tidak
bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut.
Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari HKI. Jasa-jasa yang kami
berikan kepada Perseroan hanya merupakan penilaian atas Objek Penilaian dan bukan jasa-
jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Pekerjaan kami yang berkaitan dengan penilaian tidak
merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan
atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau
pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak mencoba
mendapatkan bentuk transaksi-transaksi lainnya yang dilakukan Perseroan.
KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
proyeksi laporan keuangan HKI yang disusun oleh manajemen HKI. Dalam penyusunan
proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja HKI pada
tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang.
Kami telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja HKI yang dinilai pada saat penilaian ini dengan
lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang kami lakukan
terhadap target kinerja HKI yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty). Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
laporan keuangan berdasarkan kinerja historis HKI dan informasi manajemen HKI terhadap
proyeksi laporan keuangan HKI tersebut. Kami juga bertanggung jawab atas laporan penilaian
HKI dan kesimpulan nilai akhir.
ix
Page 35
Dalam penugasan penilaian ini, kami mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. Kami
tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
(update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada kami oleh Perseroan dan HKI atau yang tersedia secara umum yang
pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan kami tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan HKI bahwa mereka
tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Kami tidak bertanggung jawab atas
perubahan kesimpulan atas penilaian kami maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya,
ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga
data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian kami sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah
hasil dari penilaian kami. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan terhadap data
yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang
terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan
dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, kami tidak dapat menerima tanggung
jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya
analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis
transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian.
Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan
yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan dan HKI.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, kami
juga telah memperoleh informasi atas status hukum HKI berdasarkan anggaran dasar HKI.
x
Page 36
Penilaian ini dilakukan dalam kondisi yang tidak menentu, antara lain, namun tidak terbatas
pada, tingginya tingkat ketidakpastian akibat adanya pandemi wabah Covid-19. Prinsip kehati-
hatian diperlukan dalam penggunaan hasil penilaian, khususnya berkenaan perubahan yang
terjadi dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal penggunaan hasil penilaian. Perubahan
asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini akan
berpengaruh secara material terhadap hasil penilaian.
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Dalam menyusun laporan penilaian Objek Penilaian, KR diberikan kesempatan untuk
melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan laporan penilaian Objek Penilaian.
PENDEKATAN PENILAIAN YANG DIGUNAKAN
Penilaian Objek Penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis internal
akan berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen, analisis historis atas laporan
posisi keuangan, dan laporan laba rugi komprehensif HKI, pengkajian atas kondisi operasi
dan manajemen serta sumber daya yang dimiliki HKI. Prospek HKI di masa yang akan datang
kami evaluasi berdasarkan rencana usaha serta proyeksi laporan keuangan yang diberikan
oleh manajemen yang telah kami kaji kewajaran dan konsistensinya. Analisis eksternal
didasarkan pada kajian singkat terhadap faktor-faktor eksternal yang dipertimbangkan
sebagai penggerak nilai (value drivers) termasuk juga kajian singkat atas prospek dari industri
yang bersangkutan.
Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar suatu
“business interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi keuangan dan
laporan laba rugi komprehensif) yang representatif, oleh karenanya diperlukan penyesuaian
terhadap nilai buku laporan posisi keuangan dan normalisasi keuntungan laporan laba rugi
komprehensif yang biasanya disusun oleh manajemen berdasarkan nilai historis. Betapapun
nilai buku suatu perusahaan yang direfleksikan dalam laporan posisi keuangan dan laporan
laba rugi komprehensif adalah nilai perolehan dan tidak mencerminkan nilai ekonomis yang
dapat sepenuhnya dijadikan acuan sebagai nilai pasar saat penilaian tersebut.
xi
Page 37
METODE PENILAIAN YANG DIGUNAKAN
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto
arus kas (discounted cash flow [DCF] method) dan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan
(capitalized excess earning method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh
HKI di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan
usaha HKI. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi HKI diproyeksikan
sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha HKI. Arus kas yang dihasilkan
berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai
dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.
Metode kapitalisasi kelebihan pendapatan yang digunakan dalam penilaian HKI merupakan
metode penilaian yang berdasarkan pada pendekatan aset. Dengan metode ini, nilai dari
semua komponen aset dan liabilitas harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
bank).
Selain aset berwujud, nilai pasar aset tak berwujud seperti hak paten, lisensi, biaya riset dan
pengembangan, karyawan yang telah terlatih dan siap bekerja dan daftar langganan, juga
harus dihitung. Nilai pasar aset tak berwujud tersebut diperoleh dengan melakukan penilaian
terhadap tiap-tiap aset tersebut secara terpisah. Nilai pasar ekuitas (net worth) kemudian
diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai seluruh aset dan liabilitas yang telah
disesuaikan.
Sebagai langkah selanjutnya perlu dihitung arus kas bersih dari perusahaan yang dinilai.
Selisih antara arus kas bersih dengan pendapatan yang diharapkan merupakan kelebihan
pendapatan yang dihasilkan oleh aset berwujud bersih. Nilai aset takberwujud kemudian
dihitung dengan cara mengkapitalisasikan kelebihan pendapatan tersebut dengan tingkat
kapitalisasi yang sesuai. Langkah berikutnya adalah menghitung indikasi nilai pasar saham
dengan menjumlahkan nilai aset berwujud bersih dan nilai aset takberwujud.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang kami anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
HKI. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian
lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
xii
Page 38
RINGKASAN HASIL PENILAIAN
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, ringkasan hasil penilaian kami adalah sebagai
berikut:
I. Nilai Pasar 100,00% Saham HKI Berdasarkan Metode Diskonto Arus Kas
Berdasarkan metode diskonto arus kas, diperoleh hasil bahwa indikasi nilai pasar
100,00% saham HKI sebelum diskon likuiditas pasar adalah sebesar Rp 1,96 triliun.
Dengan diskon likuiditas pasar sebesar 20,00%, maka nilai pasar 100,00% saham HKI
adalah sebesar Rp 1,57 triliun. Dengan demikian, nilai pasar 100,00% saham HKI
berdasarkan metode diskonto arus kas adalah sebesar Rp 1,57 triliun.
II. Nilai Pasar 100,00% Saham HKI Berdasarkan Metode Kapitalisasi Kelebihan
Pendapatan
Berdasarkan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan, diperoleh hasil bahwa
indikasi nilai pasar 100,00% saham HKI sebelum diskon likuiditas pasar adalah
sebesar Rp 1,20 triliun. Dengan diskon likuiditas pasar sebesar 20,00%, maka nilai
pasar 100,00% saham HKI adalah sebesar Rp 0,96 triliun. Dengan demikian, nilai
pasar 100,00% saham HKI berdasarkan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan
bersih adalah sebesar Rp 0,96 triliun.
III. Rekonsiliasi Nilai
Untuk mendapatkan nilai pasar yang mewakili nilai dari kedua metode penilaian yang
digunakan, dilakukan rekonsiliasi dengan terlebih dahulu melakukan pembobotan
terhadap nilai pasar yang dihasilkan dari kedua metode tersebut, masing-masing
dengan bobot 70,00% untuk metode diskonto arus kas dan 30,00% untuk metode
kapitalisasi kelebihan pendapatan.
Alasan kami memberikan bobot 70,00% untuk metode diskonto arus kas dan 30,00%
untuk metode kapitalisasi kelebihan pendapatan, yaitu karena data dan informasi yang
digunakan pada metode diskonto arus kas yang kami gunakan untuk menentukan nilai
pasar Objek Penilaian merupakan data dan informasi yang memiliki tingkat
kehandalan yang lebih memadai dibandingkan dengan data dan informasi yang
digunakan pada kapitalisasi kelebihan pendapatan.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi tersebut, diperoleh hasil bahwa nilai pasar Objek
Penilaian adalah sebesar Rp 1,38 triliun.
xiii
Page 39
Sehubungan dengan penilaian ini, kami ingin menekankan bahwa nilai pasar yang dihitung
dengan metode diskonto arus kas didasarkan atas asumsi-asumsi mengenai tingkat
penjualan, beban, dan akun-akun laporan posisi keuangan yang dikembangkan pihak
manajemen HKI melalui analisis atas kinerja historis dan pernyataan manajemen HKI
mengenai rencana-rencana untuk masa yang akan datang sebelum Rencana Transaksi. Kami
melakukan penelaahan atas asumsi-asumsi tersebut dan menurut pendapat kami, asumsi-
asumsi tersebut wajar. Akan tetapi, kami tidak bertanggung jawab atas pencapaian asumsi-
asumsi tersebut. Setiap perubahan dari asumsi-asumsi ini akan mempengaruhi perhitungan
nilai Objek Penilaian. Karena tidak ada kepastian bahwa dasar-dasar dan asumsi-asumsi
tersebut akan terealisasi, kami tidak dapat memberikan jaminan bahwa hasil-hasil yang
diproyeksikan akan tercapai.
KESIMPULAN PENILAIAN
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat kami, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp 1,38 triliun.
Nilai pasar Objek Penilaian tersebut kami tentukan berdasarkan data dan informasi yang kami
peroleh dari pihak manajemen Perseroan dan HKI serta pihak-pihak lain yang relevan dengan
penilaian. Kami menganggap bahwa semua informasi tersebut adalah benar dan bahwa tidak
ada keadaan atau hal-hal yang tidak terungkap yang akan mempengaruhi nilai pasar tersebut
secara material.
Kami tidak melakukan penyelidikan dan juga bukan merupakan tanggung jawab kami
kemungkinan terjadinya masalah yang berkaitan dengan status hukum kepemilikan,
kewajiban utang dan/atau sengketa atas HKI. Kami tegaskan pula bahwa kami tidak
memperoleh manfaat atau keuntungan apapun baik saat ini maupun di masa mendatang dan
imbalan jasa yang telah disetujui atas penilaian HKI tidak tergantung pada nilai yang
dilaporkan.
xiv
Page 40
DISTRIBUSI LAPORAN PENILAIAN
Penilaian ini hanya ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya dengan
Rencana Transaksi serta tidak dapat digunakan atau dikutip untuk tujuan lain tanpa adanya
izin tertulis dari KR dan/atau tidak untuk digunakan oleh pihak lain.
Penilaian ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi
setelah tanggal laporan ini. Walaupun demikian, kami memiliki hak untuk, jika diperlukan,
mengubah atau melengkapi hasil dari laporan ini jika terdapat tambahan informasi yang
relevan setelah tanggal laporan ini yang kami anggap dapat berpengaruh secara signifikan
terhadap hasil penilaian kami. Laporan penilaian ini hanya dipersiapkan untuk dapat
dipergunakan sesuai dengan tujuan yang telah disebutkan di atas dan tidak dapat
dipergunakan untuk tujuan lainnya.
Pendapat yang kami sampaikan di sini harus dipandang sebagai satu kesatuan bersama
dengan laporan lengkap yang telah kami siapkan. Penggunaan sebagian analisis dan
informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan
pandangan yang menyesatkan.
Penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel
perusahaan (corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.
Hormat kami,
KJPP KUSNANTO & REKAN
Willy D. Kusnanto
Pimpinan Rekan
Izin Penilai : B-1.09.00153
STTD : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI : 06-S-01996
xv
Page 41
ASUMSI DAN SYARAT PEMBATAS
1. KR sama sekali tidak memiliki kepentingan keuangan atau apapun terhadap HKI untuk
sekarang dan masa yang akan datang.
2. Biaya untuk penilaian ini tidak tergantung pada besarnya nilai yang diperoleh atau yang
tercantum dalam laporan.
3. Nilai dicantumkan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya atas permintaan
pemberi tugas.
4. Laporan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di dalam laporan serta
ditujukan terbatas kepada klien dimaksud.
5. Baik seluruh maupun sebagian dari isi laporan ini tidak diizinkan untuk dipublikasikan
melalui iklan atau media lainnya tanpa seizin dari KJPP Kusnanto & rekan.
6. Laporan penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan KR dan stempel
perusahaan (corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.
xvi
Page 42
PERNYATAAN INDEPENDENSI PENILAI
1. KR tidak memiliki benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan perusahaan yang
dinilai.
2. KR tidak memiliki kepentingan atau keuntungan pribadi terkait dengan usaha/saham
perusahaan yang dinilai.
3. KR tidak memiliki pinjaman dengan perusahaan yang dinilai.
4. Laporan penilaian ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak
manapun.
5. KR hanya menerima imbalan jasa sesuai dengan surat penugasan KR.
Tim Penilai:
Willy D. Kusnanto .....................................
Izin Penilai : B-1.09.00153
STTD : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI : 06-S-01996
Andi Wijaya .....................................
Izin Penilai : B-1.13.00382
STTD : STTD.PB-02/PJ-1/PM.223/2023
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI : 08-S-02223
Erric Reynaldi .....................................
No. MAPPI : 13-P-04625
Kurnia Nugraha Chahyana .....................................
No. MAPPI : 20-P-10335
Muhamad Alfian .....................................
No. MAPPI : 19-A-09675
xvii
Page 43
SURAT PERNYATAAN
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami yang bertanda tangan di
bawah ini menerangkan bahwa:
1. Pernyataan dalam laporan ini, yang menjadi dasar dari analisis, pendapat, dan kesimpulan
yang diuraikan di dalamnya adalah benar. Laporan ini menjelaskan semua syarat-syarat
pembatasan yang mempengaruhi analisis, pendapat, dan kesimpulan yang tertera dalam
laporan ini dan laporan ini telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan-
ketentuan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang
“Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” dan Standar Penilaian
Indonesia (SPI) 2018 serta telah dibuat dengan memenuhi Kode Etik Penilai Indonesia
(KEPI).
2. KR bertanggung jawab atas laporan penilaian.
3. Semua pernyataan dan data yang tercantum dalam laporan adalah benar adanya dan
sesuai dengan pengetahuan dan itikad baik KR.
4. Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap Objek Penilaian pada tanggal
penilaian yang ditentukan, yaitu 31 Desember 2022.
5. Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
6. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam laporan penilaian.
7. Perkiraan nilai yang dihasilkan dalam penugasan penilaian profesional telah disajikan
sebagai kesimpulan nilai.
8. KR tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak berkenaan
dengan subjek dari laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
9. KR telah memenuhi pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau diselenggarakan
oleh Asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah.
10. Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisis telah diungkapkan.
11. KR telah memiliki pemahaman mengenai Objek Penilaian yang dinilai.
12. Imbalan jasa yang diterima oleh KR tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan dari
proses analisis Objek Penilaian.
13. Analisis dan kesimpulan nilai telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas.
xviii
Page 44
14. Data ekonomi dan industri dalam laporan penilaian ini diperoleh dari berbagai sumber
yang diyakini KR dapat dipertanggungjawabkan.
15. Tidak seorangpun selain yang disebutkan dalam laporan penilaian ini telah menyediakan
bantuan profesional dalam menyiapkan laporan penilaian ini.
16. KR telah melakukan inspeksi dan wawancara dengan manajemen Perseroan terkait
dengan operasional, kinerja, dan prospek dari HKI.
Tim Penilai:
Willy D. Kusnanto .....................................
Izin Penilai : B-1.09.00153
STTD : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI : 06-S-01996
Andi Wijaya .....................................
Izin Penilai : B-1.13.00382
STTD : STTD.PB-02/PJ-1/PM.223/2023
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI : 08-S-02223
Erric Reynaldi .....................................
No. MAPPI : 13-P-04625
Kurnia Nugraha Chahyana .....................................
No. MAPPI : 20-P-10335
Muhamad Alfian .....................................
No. MAPPI : 19-A-09675
xix
Page 45
DAFTAR ISI
HALAMAN
OPINI i
ASUMSI DAN SYARAT PEMBATAS xvi
PERNYATAAN INDEPENDENSI PENILAI xvii
SURAT PERNYATAAN xviii
DAFTAR ISI xx
DAFTAR TABEL xxiii
DAFTAR GRAFIK xxvi
LAMPIRAN xxvii
I. RINGKASAN EKSEKUTIF
A. Alasan dan Latar Belakang 1
B. Objek serta Tujuan dan Maksud Penilaian 5
C. Premis Penilaian 5
D. Independensi Penilai 5
E. Tanggal Efektif Penilaian 6
F. Profil PT Hutan Ketapang Industri 6
G. Definisi Nilai yang Digunakan 7
H. Pendekatan Penilaian yang Digunakan 8
I. Metode Penilaian yang Digunakan 8
J. Ringkasan Hasil Penilaian 9
K. Kesimpulan Penilaian 10
II. DESKRIPSI PENUGASAN
A. Alasan dan Latar Belakang 12
B. Tujuan dan Maksud Penilaian 16
C. Definisi Nilai yang Digunakan 16
D. Tanggal Efektif Penilaian 16
E. Data dan Informasi yang Digunakan 17
F. Informasi Non-Keuangan 19
G. Jenis Ekuitas 20
H. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok 20
I. Tingkat Kedalaman Investigasi 22
J. Distribusi Laporan Penilaian 22
K. Jenis Laporan 22
L. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Events) 23
xx
Page 46
HALAMAN
III. PENJELASAN SINGKAT MENGENAI OBJEK PENILAIAN
A. Latar Belakang PT Hutan Ketapang Industri 24
B. Kegiatan Usaha 24
C. Manajemen 24
D. Kepemilikan Saham 25
E. Data Keuangan Historis 25
IV. KONDISI DAN TINJAUAN EKONOMI
A. Tinjauan Ekonomi Dunia 27
B. Tinjauan Ekonomi Indonesia 29
C. Proyeksi Ekonomi Indonesia 30
D. Tingkat Suku Bunga 30
E. Inflasi 31
F. Nilai Tukar Rupiah 32
V. TINJAUAN INDUSTRI KARET
A. Tinjauan Industri Karet di Dunia 34
B. Tinjauan Industri Karet di Indonesia 36
VI. ANALISIS LAPORAN KEUANGAN HISTORIS
A. PT Hutan Ketapang Industri 39
B. Analisis atas Common Size PT Hutan Ketapang Industri 47
C. Analisis atas Common Size Industri Karet 49
VII. ANALISIS RISIKO
A. Risiko Produksi Karet 56
B. Risiko Fluktuasi Karet 56
C. Risiko Terkait Suku Bunga 56
D. Risiko Persaingan Usaha 56
E. Risiko Bencana Alam 56
F. Risiko Perubahan Kebijakan Pemerintah 57
VIII. METODE PENILAIAN
A. Metode-Metode Penilaian 58
B. Metode Penilaian yang Digunakan 59
C. Premis Penilaian 60
D. Aplikasi Diskon dan Premi 61
E. Prosedur Penilaian 61
F. Independensi Penilai 61
xxi
Page 47
HALAMAN
IX. PENILAIAN
A. Premi Pengendalian (Premium for Control), Diskon Tanpa Pengendalian
(Discount for Lack of Control) dan Diskon Likuiditas Pasar (Discount for
Lack of Marketabilities) 62
B. Metode Diskonto Arus Kas 63
C. Terminal Value dan Tingkat Pertumbuhan 74
D. Penentuan Arus Kas Bersih 74
E. Tingkat Diskonto 77
F. Perhitungan Nilai Pasar HKI 79
G. Nilai Pasar 100,00% Saham HKI Berdasarkan Metode Diskonto Arus Kas 81
H. Nilai Pasar 100,00% Saham HKI Berdasarkan
Metode Kapitalisasi Kelebihan Pendapatan 82
I. Rekonsiliasi Nilai 87
J. Kesimpulan Penilaian 87
xxii
Page 48
DAFTAR TABEL
HALAMAN
Tabel 1 Daftar Kepemilikan dan Struktur Pemegang Saham
PT Hutan Ketapang Industri 6
Tabel 2 Daftar Kepemilikan dan Struktur Pemegang Saham
PT Hutan Ketapang Industri 25
Tabel 3 Laporan Posisi Keuangan
PT Hutan Ketapang Industri
Per 31 Desember 2018 – 2022 25
Tabel 4 Laporan Laba Rugi
dan Penghasilan Komprehensif Lain
PT Hutan Ketapang Industri
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2018 – 2022 26
Tabel 5 Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Dunia 27
Tabel 6 Pertumbuhan Inflasi 28
Tabel 7 Pertumbuhan Suku Bunga Bank Sentral 29
Tabel 8 Kontributor Inflasi Terbesar Berdasarkan Provinsi 32
Tabel 9 Laporan Posisi Keuangan
PT Hutan Ketapang Industri
Per 31 Desember 2018 – 2022 39
Tabel 10 Laporan Laba Rugi
dan Penghasilan Komprehensif Lain
PT Hutan Ketapang Industri
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2018 – 2022 42
Tabel 11 Laporan Arus Kas
PT Hutan Ketapang Industri
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2018 – 2022 43
Tabel 12 Rasio-rasio Keuangan
PT Hutan Ketapang Industri
Per 31 Desember 2018 – 2022 46
xxiii
Page 49
HALAMAN
Tabel 13 Analisis Common Size Laporan Posisi Keuangan
PT Hutan Ketapang Industri
Per 31 Desember 2018 – 2022 47
Tabel 14 Analisis Common Size Laporan Laba Rugi
dan Penghasilan Komprehensif Lain
PT Hutan Ketapang Industri
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2018 – 2022 48
Tabel 15 Analisis Common Size Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Astra Agro Lestari Tbk
Per 31 Desember 2018 – 2022 49
Tabel 16 Analisis Common Size Laporan Laba Rugi
dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
PT Astra Agro Lestari Tbk
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2018 – 2022 50
Tabel 17 Analisis Common Size Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia Tbk
Per 31 Desember 2018 – 2022 51
Tabel 18 Analisis Common Size Laporan Laba Rugi
dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
PT Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia Tbk
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2018 – 2022 52
Tabel 19 Analisis Common Size Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Salim Ivomas Pratama Tbk
Per 31 Desember 2018 – 2022 53
Tabel 20 Analisis Common Size Laporan Laba Rugi
dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
PT Salim Ivomas Pratama Tbk
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2018 – 2022 55
Tabel 21 Proyeksi Laporan Laba Rugi Komprehensif
PT Hutan Ketapang Industri
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2023 – 2057 66
xxiv
Page 50
HALAMAN
Tabel 22 Proyeksi Laporan Posisi Keuangan
PT Hutan Ketapang Industri
Per 31 Desember 2023 – 2057 68
Tabel 23 Proyeksi Arus Kas Bersih
PT Hutan Ketapang Industri
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2023 – 2057 75
Tabel 24 Indikasi Nilai Kini Operasi
PT Hutan Ketapang Industri
Per 31 Desember 2022 79
Tabel 25 Nilai Pasar 100,00% Saham
PT Hutan Ketapang Industri
Metode Diskonto Arus Kas
Per 31 Desember 2022 81
Tabel 26 Penyesuaian Laporan Posisi Keuangan
PT Hutan Ketapang Industri
Metode Kapitalisasi Kelebihan Pendapatan
Per 31 Desember 2022 83
Tabel 27 Perhitungan Kontribusi Aset
PT Hutan Ketapang Industri
Per 31 Desember 2022 84
Tabel 28 Perhitungan Tingkat Pengembalian Aset Berwujud Bersih
PT Hutan Ketapang Industri
Per 31 Desember 2022 84
Tabel 29 Nilai Pasar 100,00% Saham
PT Hutan Ketapang Industri
Metode Kapitalisasi Kelebihan Pendapatan
Per 31 Desember 2022 86
Tabel 30 Rekonsiliasi Nilai
PT Hutan Ketapang Industri
Per 31 Desember 2022 87
xxv
Page 51
DAFTAR GRAFIK
HALAMAN
Grafik 1 Perkembangan Suku Bunga Bank Indonesia 30
Grafik 2 Perkembangan Inflasi Berdasarkan Indeks Harga Konsumen
di Indonesia 31
Grafik 3 Perkembangan Nilai Tukar Rupiah Terhadap Mata Uang Asing 33
Grafik 4 Negara Penghasil Karet Terbesar di Dunia Tahun 2022 34
Grafik 5 Harga Karet di Dunia
November 2022 – Maret 2023 35
Grafik 6 Pasokan Karet Indonesia
Tahun 2022 – 2024 37
Grafik 7 Proyeksi Penjualan
PT Hutan Ketapang Industri
Tahun 2023 – 2057 64
Grafik 8 Proyeksi Beban Pokok Penjualan
PT Hutan Ketapang Industri
Tahun 2023 – 2057 65
xxvi
Page 52
LAMPIRAN
HALAMAN
Lampiran A Nilai Pasar 100,00% Saham
PT Hutan Ketapang Industri
Metode Diskonto Arus Kas
Per 31 Desember 2022 88
Lampiran B Nilai Pasar 100,00% Saham
PT Hutan Ketapang Industri
Metode Kapitalisasi Kelebihan Pendapatan
Per 31 Desember 2022 89
Lampiran C Rekonsiliasi Nilai
PT Hutan Ketapang Industri
Per 31 Desember 2022 90
xxvii
Page 53
I. RINGKASAN EKSEKUTIF
I.A. Alasan dan Latar Belakang
PT Sampoerna Agro Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) merupakan suatu
perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (publicly-held company),
didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang usaha perkebunan
kelapa sawit, pabrik minyak kelapa sawit, produksi benih kelapa sawit,
pemanfaatan hasil hutan kayu (karet) dan bukan kayu (sagu), dan lainnya, yang
berlokasi di Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Riau.
Di samping mengelola perkebunannya sendiri, Perseroan juga mengembangkan
perkebunan plasma dan membina kerjasama dengan petani plasma. Perseroan
berdomisili di Jalan Basuki Rahmat No. 788, Palembang, Sumatera Selatan
30128, dengan nomor telepon: (0711) 813 388, nomor faksimile: (0711) 811 585,
dan website: www.sampoernaagro.com.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal
31 Desember 2022, struktur kepemilikan Perseroan atas PT Sungai Menang
(selanjutnya disebut “SM”) dan PT Hutan Ketapang Industri (selanjutnya disebut
“HKI”) adalah sebagai berikut:
Perseroan
99,99%
Aquarius
SM Plantations Pte.,
Ltd. (AP)
80,00% 20,00%
HKI
SM merupakan sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di
Indonesia. Ruang lingkup kegiatan usaha SM adalah bergerak dalam bidang
konsultasi manajemen.
AP merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-
held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Singapura.
Ruang lingkup kegiatan usaha AP adalah bergerak dalam bidang entitas bertujuan
khusus (special purpose vehicle).
1
Page 54
HKI merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-
held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan usaha HKI adalah bergerak dalam bidang hutan tanaman industri
(karet) dan bidang kehutanan lainnya yang berlokasi di Kalimantan Barat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.
SK.59/Menhut-II/2007 yang telah diamandemen dengan Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
No. SK.1519/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021 tanggal 31 Desember 2021, HKI
memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman
Industri (selanjutnya disebut “IUPHHK-HTI”) atas areal hutan produksi seluas
kurang lebih 100.150 hektar di Provinsi Kalimantan Barat.
Industri perkebunan karet alam Indonesia merupakan salah satu komoditas
industri hasil tanaman tropis yang mempunyai peranan penting dan strategis
dalam mendukung perekonomian nasional. Industri karet yang berorientasi pada
pasar internasional memiliki pertumbuhan permintaan yang meningkat di berbagai
negara sehingga telah mendorong prospek peningkatan harga pada tingkat yang
cukup tinggi.
Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan penjualan dari
komoditas industri selain produk kelapa sawit, Perseroan senantiasa mendukung
pertumbuhan industri karet alam melalui HKI, sebagai entitas anak yang memiliki
areal IUPHHK-HTI yang cukup luas. Dalam melakukan pengembangan usahanya,
HKI memerlukan dukungan pendanaan dari pemegang sahamnya untuk dapat
mengembangkan tanaman karet yang belum menghasilkan. Dengan demikian,
selama beberapa tahun, Perseroan dan AP telah memberikan pinjaman kepada
HKI, dimana berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan,
pada tanggal 31 Desember 2022, HKI memiliki utang pihak berelasi kepada
Perseroan dan AP masing-masing sebesar Rp 1.793,31 miliar dan
Rp 511,01 miliar.
Walaupun pada tahun 2022, HKI mulai membukukan penjualan karet, namun
Perseroan dan AP memandang perlu mendukung peningkatan kinerja keuangan
HKI, khususnya struktur permodalan (capital structure) HKI dengan menurunkan
liabilitas dan meningkatkan ekuitas. Dengan demikian, SM dan AP merencanakan
untuk melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh pada HKI
dengan mengambil bagian atas seluruh saham yang akan diterbitkan oleh HKI,
dimana AP merencanakan untuk melakukan konversi atas sebagian utang pihak
berelasi HKI kepada AP (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).
Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, HKI dapat menggunakan dana hasil
Rencana Transaksi untuk melakukan pembayaran atas sebagian utang pihak
berelasi kepada Perseroan, yang diharapkan dapat mendukung perbaikan struktur
permodalan HKI dan dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kinerja
keuangan konsolidasian Perseroan pada masa yang akan datang.
2
Page 55
Dengan pertimbangan pertumbuhan kinerja keuangan HKI pada masa yang akan
datang dengan peningkatan penjualan karet dan perbaikan struktur modal HKI,
bilamana diperlukan, HKI dapat memperoleh pendanaan dari perbankan dan/atau
lembaga keuangan dengan biaya yang lebih efisien, antara lain dapat digunakan
untuk pengembangan usaha tanaman karet maupun untuk pembayaran utang
pihak berelasi, sehingga diharapkan dapat mendukung peningkatan likuiditas
Perseroan pada masa yang akan datang.
Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, dengan penurunan utang pihak
berelasi, Perseroan mengharapkan HKI dapat meminimalisasi potensi gagal bayar
utang pihak berelasi pada saat jatuh tempo, yang dapat berdampak pada arus kas
dan keuangan Perseroan pada masa yang akan datang.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, HKI
diproyeksikan menjadi salah satu kontributor penting terhadap penjualan
konsolidasian Perseroan setelah seluruh tanaman karet belum menghasilkan
(immature) HKI memasuki fase menghasilkan (mature) dan HKI dapat mendukung
kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dengan penjualan karet secara
komersial. Dengan demikian, Perseroan mengharapkan Rencana Transaksi dapat
mendukung HKI untuk fokus dalam pengembangan tanaman dan peningkatan
hasil produksi karet, yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan nilai
tambah bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham Perseroan.
Alasan dilakukannya Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
• Industri perkebunan karet alam Indonesia merupakan salah satu komoditas
industri hasil tanaman tropis yang mempunyai peranan penting dan strategis
dalam mendukung perekonomian nasional. Industri karet yang berorientasi
pada pasar internasional memiliki pertumbuhan permintaan yang meningkat di
berbagai negara sehingga telah mendorong prospek peningkatan harga pada
tingkat yang cukup tinggi.
• Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan penjualan dari
komoditas industri selain produk kelapa sawit, Perseroan senantiasa
mendukung pertumbuhan industri karet alam melalui HKI, sebagai entitas anak
yang memiliki areal IUPHHK-HTI yang cukup luas. Dalam melakukan
pengembangan usahanya, HKI memerlukan dukungan pendanaan dari
pemegang sahamnya untuk dapat mengembangkan tanaman karet yang
belum menghasilkan. Dengan demikian, selama beberapa tahun, Perseroan
dan AP telah memberikan pinjaman kepada HKI, dimana berdasarkan
keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal
31 Desember 2022, HKI memiliki utang pihak berelasi kepada Perseroan dan
AP masing-masing sebesar Rp 1.793,31 miliar dan Rp 511,01 miliar.
3
Page 56
• Walaupun pada tahun 2022, HKI mulai membukukan penjualan karet, namun
Perseroan dan AP memandang perlu mendukung peningkatan kinerja
keuangan HKI, khususnya struktur permodalan (capital structure) HKI dengan
menurunkan liabilitas dan meningkatkan ekuitas. Dengan demikian, SM dan
AP merencanakan untuk melakukan Rencana Transaksi.
• Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, HKI dapat menggunakan dana
hasil Rencana Transaksi untuk melakukan pembayaran atas sebagian utang
pihak berelasi kepada Perseroan, yang diharapkan dapat mendukung
perbaikan struktur permodalan HKI dan dapat memberikan kontribusi positif
bagi peningkatan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan pada masa yang
akan datang.
• Dengan pertimbangan pertumbuhan kinerja keuangan HKI pada masa yang
akan datang dengan peningkatan penjualan karet dan perbaikan struktur
modal HKI, bilamana diperlukan, HKI dapat memperoleh pendanaan dari
perbankan dan/atau lembaga keuangan dengan biaya yang lebih efisien,
antara lain dapat digunakan untuk pengembangan usaha tanaman karet
maupun untuk pembayaran utang pihak berelasi, sehingga diharapkan dapat
mendukung peningkatan likuiditas Perseroan pada masa yang akan datang.
• Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, dengan penurunan utang pihak
berelasi, Perseroan mengharapkan HKI dapat meminimalisasi potensi gagal
bayar utang pihak berelasi pada saat jatuh tempo, yang dapat berdampak pada
arus kas dan keuangan Perseroan pada masa yang akan datang.
• Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, HKI
diproyeksikan menjadi salah satu kontributor penting terhadap penjualan
konsolidasian Perseroan setelah seluruh tanaman karet belum menghasilkan
(immature) HKI memasuki fase menghasilkan (mature) dan HKI dapat
mendukung kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dengan penjualan
karet secara komersial. Dengan demikian, Perseroan mengharapkan Rencana
Transaksi dapat mendukung HKI untuk fokus dalam pengembangan tanaman
dan peningkatan hasil produksi karet, yang pada akhirnya diharapkan dapat
memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham
Perseroan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana
Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi, sehingga Perseroan harus
memenuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
“Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan” (selanjutnya disebut
“POJK 42/2020”).
Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan,
Rencana Transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material, sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
“Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (selanjutnya disebut “POJK
17/2020”).
4
Page 57
Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi afiliasi, POJK 42/2020
mensyaratkan adanya laporan penilaian saham atas transaksi tersebut, yang
disiapkan oleh penilai independen.
Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi tersebut, maka
Perseroan menunjuk penilai independen, Kantor Jasa Penilai Publik (selanjutnya
disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut “KR” atau “kami”) untuk
melakukan penilaian atas nilai pasar 100,00% saham HKI.
Mengingat HKI adalah perusahaan tertutup yang sahamnya tidak dapat
diperjualbelikan di pasar modal, maka saham HKI bersifat tidak likuid.
I.B. Objek serta Tujuan dan Maksud Penilaian
Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah nilai pasar 100,00% saham HKI
(selanjutnya disebut “Objek Penilaian”).
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen
tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah
dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 31 Desember 2022.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari
Objek Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan
pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana
Transaksi serta untuk memenuhi POJK 42/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK
35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia (selanjutnya disebut “SPI”) 2018.
I.C. Premis Penilaian
Kami telah melakukan penilaian atas nilai pasar Objek Penilaian dengan premis
penilaian bahwa HKI adalah suatu perusahaan yang “going-concern”.
I.D. Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan penilaian, KR bertindak secara independen tanpa
adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan dan HKI
ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan dan HKI. KR juga tidak
memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
Selanjutnya, laporan penilaian ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan
atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali
tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan dari proses analisis penilaian ini dan
KR hanya menerima imbalan sesuai dengan surat penugasan No. KR/230508-001
tanggal 8 Mei 2023 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
5
Page 58
I.E. Tanggal Efektif Penilaian
Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal
31 Desember 2022. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan
tujuan penilaian serta dari data keuangan HKI yang kami terima. Data keuangan
tersebut berupa laporan keuangan HKI untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang menjadi dasar penilaian ini.
I.F. Profil PT Hutan Ketapang Industri
HKI adalah perseroan terbatas yang didirikan di Republik Indonesia berdasarkan
Akta Notaris Aulia Taufani, S.H., pengganti Notaris Sutjipto S.H., No. 37, tanggal
3 Maret 2011. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 April 2011 dalam Surat
Keputusannya No. AHU 19501.AH.01.01.Tahun 2011.
Anggaran dasar HKI telah mengalami perubahan, terakhir kali berdasarkan Akta
Notaris Liestiani Wang S.H.,M.Kn. No. 5, tanggal 6 Juni 2022, mengenai
penambahan modal ditempatkan dan disetor HKI, yang telah diterima oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0248195 10 Juni 2022 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0108139.AH.01.11 Tahun 2022 pada tanggal 10 Juni 2022.
Kantor pusat HKI berlokasi di Sampoerna Strategic Square North Tower Lantai 28,
Jalan Jenderal Sudirman Kavling 45 – 46, Karet, Semanggi, Setiabudi, Jakarta
Selatan.
I.F.1. Struktur Permodalan
Susunan pemegang saham HKI berikut dengan kepemilikannya pada tanggal
31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
Tabel 1
PT Hutan Ketapang Industri
Daftar Kepemilikan dan Struktur Pemegang Saham
(Dalam Rupiah)
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal
Kepemilikan
PT Sungai Menang 326.543 80,00% 326.543.000.000
Aquarius Plantations Pte., Ltd. 81.622 20,00% 81.622.000.000
Jumlah 408.165 100,00% 408.165.000.000
6
Page 59
I.F.2. Struktur Pengurus
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi HKI pada tanggal 31 Desember 2022
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Eka Dharmajanto Kasih
Komisaris : Dwi Asmono
Komisaris : Heri Harjanto
Komisaris : Geoffrey Mathew Kin Ying Seeto
Komisaris : Paul Ralph Speed
Direksi
Direktur Utama : Hero Djajakusumah
Direktur : Arief
I.F.3. Kegiatan Usaha
Ruang lingkup kegiatan usaha HKI adalah bergerak dalam bidang hutan tanaman
industri (karet) dan bidang kehutanan lainnya yang berlokasi di Kalimantan Barat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia
No. SK.59/Menhut-II/2007 yang telah diamandemen dengan Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
No. SK.1519/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021 tanggal 31 Desember 2021, HKI
memperoleh IUPHHK-HTI atas areal hutan produksi seluas kurang lebih 100.150
hektar di Provinsi Kalimantan Barat.
I.G. Definisi Nilai yang Digunakan
Mengingat Perseroan adalah suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan
terbuka, maka dasar nilai yang kami gunakan mengacu pada POJK 35/2020.
Untuk keperluan penilaian Objek Penilaian, dasar nilai yang sesuai untuk
digunakan dalam penilaian ini adalah nilai pasar, dimana berdasarkan POJK
35/2020, nilai pasar didefinisikan sebagai “estimasi sejumlah uang yang dapat
diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian,
antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual,
dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak,
di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan”.
7
Page 60
I.H. Pendekatan Penilaian yang Digunakan
Penilaian Objek Penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis
internal akan berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen, analisis
historis atas laporan posisi keuangan, dan laporan laba rugi komprehensif HKI,
pengkajian atas kondisi operasi dan manajemen serta sumber daya yang dimiliki
HKI. Prospek HKI di masa yang akan datang kami evaluasi berdasarkan rencana
usaha serta proyeksi laporan keuangan yang diberikan oleh manajemen yang
telah kami kaji kewajaran dan konsistensinya. Analisis eksternal didasarkan pada
kajian singkat terhadap faktor-faktor eksternal yang dipertimbangkan sebagai
penggerak nilai (value drivers) termasuk juga kajian singkat atas prospek dari
industri yang bersangkutan.
Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar
suatu “business interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi
keuangan dan laporan laba rugi komprehensif) yang representatif, oleh karenanya
diperlukan penyesuaian terhadap nilai buku laporan posisi keuangan dan
normalisasi keuntungan laporan laba rugi komprehensif yang biasanya disusun
oleh manajemen berdasarkan nilai historis. Betapapun nilai buku suatu
perusahaan yang direfleksikan dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba
rugi komprehensif adalah nilai perolehan dan tidak mencerminkan nilai ekonomis
yang dapat sepenuhnya dijadikan acuan sebagai nilai pasar saat penilaian
tersebut.
I.I. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
diskonto arus kas (discounted cash flow [DCF] method) dan metode kapitalisasi
kelebihan pendapatan (capitalized excess earning method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang
dilaksanakan oleh HKI di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan
perkiraan atas perkembangan usaha HKI. Dalam melaksanakan penilaian dengan
metode ini, operasi HKI diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas
perkembangan usaha HKI. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi
dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat
risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.
Metode kapitalisasi kelebihan pendapatan yang digunakan dalam penilaian HKI
merupakan metode penilaian yang berdasarkan pada pendekatan aset. Dengan
metode ini, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas harus disesuaikan
menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah
menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank).
8
Page 61
Selain aset berwujud, nilai pasar aset tak berwujud seperti hak paten, lisensi, biaya
riset dan pengembangan, karyawan yang telah terlatih dan siap bekerja dan daftar
langganan, juga harus dihitung. Nilai pasar aset tak berwujud tersebut diperoleh
dengan melakukan penilaian terhadap tiap-tiap aset tersebut secara terpisah. Nilai
pasar ekuitas (net worth) kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara
nilai seluruh aset dan liabilitas yang telah disesuaikan.
Sebagai langkah selanjutnya perlu dihitung arus kas bersih dari perusahaan yang
dinilai. Selisih antara arus kas bersih dengan pendapatan yang diharapkan
merupakan kelebihan pendapatan yang dihasilkan oleh aset berwujud bersih. Nilai
aset takberwujud kemudian dihitung dengan cara mengkapitalisasikan kelebihan
pendapatan tersebut dengan tingkat kapitalisasi yang sesuai. Langkah berikutnya
adalah menghitung indikasi nilai pasar saham dengan menjumlahkan nilai aset
berwujud bersih dan nilai aset takberwujud.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang kami anggap paling sesuai
untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak
manajemen Perseroan dan HKI. Tidak tertutup kemungkinan untuk
diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan
hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi
dengan melakukan pembobotan.
I.J. Ringkasan Hasil Penilaian
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, ringkasan hasil penilaian kami adalah
sebagai berikut:
I.J.1. Nilai Pasar 100,00% Saham HKI Berdasarkan Metode Diskonto Arus Kas
Berdasarkan metode diskonto arus kas, diperoleh hasil bahwa indikasi nilai pasar
100,00% saham HKI sebelum diskon likuiditas pasar adalah sebesar
Rp 1,96 triliun. Dengan diskon likuiditas pasar sebesar 20,00%, maka nilai pasar
100,00% saham HKI adalah sebesar Rp 1,57 triliun. Dengan demikian, nilai pasar
100,00% saham HKI berdasarkan metode diskonto arus kas adalah sebesar
Rp 1,57 triliun.
I.J.2. Nilai Pasar 100,00% Saham HKI Berdasarkan Metode Kapitalisasi Kelebihan
Pendapatan
Berdasarkan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan, diperoleh hasil bahwa
indikasi nilai pasar 100,00% saham HKI sebelum diskon likuiditas pasar adalah
sebesar Rp 1,20 triliun. Dengan diskon likuiditas pasar sebesar 20,00%, maka nilai
pasar 100,00% saham HKI adalah sebesar Rp 0,96 triliun. Dengan demikian, nilai
pasar 100,00% saham HKI berdasarkan metode kapitalisasi kelebihan
pendapatan adalah sebesar Rp 0,96 triliun.
9
Page 62
I.J.3. Rekonsiliasi Nilai
Untuk mendapatkan nilai pasar yang mewakili nilai dari kedua metode penilaian
yang digunakan, dilakukan rekonsiliasi dengan terlebih dahulu melakukan
pembobotan terhadap nilai pasar yang dihasilkan dari kedua metode tersebut,
masing-masing dengan bobot 70,00% untuk metode diskonto arus kas dan
30,00% untuk metode kapitalisasi kelebihan pendapatan.
Alasan kami memberikan bobot 70,00% untuk metode diskonto arus kas dan
30,00% untuk metode kapitalisasi kelebihan pendapatan, yaitu karena data dan
informasi yang digunakan pada metode diskonto arus kas yang kami gunakan
untuk menentukan nilai pasar Objek Penilaian merupakan data dan informasi yang
memiliki tingkat kehandalan yang lebih memadai dibandingkan dengan data dan
informasi yang digunakan pada kapitalisasi kelebihan pendapatan.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi tersebut, diperoleh hasil bahwa nilai pasar Objek
Penilaian adalah sebesar Rp 1,38 triliun.
Sehubungan dengan penilaian ini, kami ingin menekankan bahwa nilai pasar yang
dihitung dengan metode diskonto arus kas didasarkan atas asumsi-asumsi
mengenai tingkat penjualan, beban, dan akun-akun laporan posisi keuangan yang
dikembangkan pihak manajemen HKI melalui analisis atas kinerja historis dan
pernyataan manajemen HKI mengenai rencana-rencana untuk masa yang akan
datang sebelum Rencana Transaksi. Kami melakukan penelaahan atas asumsi-
asumsi tersebut dan menurut pendapat kami, asumsi-asumsi tersebut wajar. Akan
tetapi, kami tidak bertanggung jawab atas pencapaian asumsi-asumsi tersebut.
Setiap perubahan dari asumsi-asumsi ini akan mempengaruhi perhitungan nilai
Objek Penilaian. Karena tidak ada kepastian bahwa dasar-dasar dan asumsi-
asumsi tersebut akan terealisasi, kami tidak dapat memberikan jaminan bahwa
hasil-hasil yang diproyeksikan akan tercapai.
I.K. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima
dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi
penilaian, maka menurut pendapat kami, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal
31 Desember 2022 adalah sebesar Rp 1,38 triliun.
Nilai pasar Objek Penilaian tersebut kami tentukan berdasarkan data dan informasi
yang kami peroleh dari pihak manajemen Perseroan dan HKI serta pihak-pihak
lain yang relevan dengan penilaian. Kami menganggap bahwa semua informasi
tersebut adalah benar dan bahwa tidak ada keadaan atau hal-hal yang tidak
terungkap yang akan mempengaruhi nilai pasar tersebut secara material.
10
Page 63
Kami tidak melakukan penyelidikan dan juga bukan merupakan tanggung jawab
kami kemungkinan terjadinya masalah yang berkaitan dengan status hukum
kepemilikan, kewajiban utang dan/atau sengketa atas HKI. Kami tegaskan pula
bahwa kami tidak memperoleh manfaat atau keuntungan apapun baik saat ini
maupun di masa mendatang dan imbalan jasa yang telah disetujui atas penilaian
HKI tidak tergantung pada nilai yang dilaporkan.
11
Page 64
II. DESKRIPSI PENUGASAN
II.A. Alasan dan Latar Belakang
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
(publicly-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di
Indonesia. Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam
bidang usaha perkebunan kelapa sawit, pabrik minyak kelapa sawit, produksi
benih kelapa sawit, pemanfaatan hasil hutan kayu (karet) dan bukan kayu (sagu),
dan lainnya, yang berlokasi di Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan
Tengah, dan Riau. Di samping mengelola perkebunannya sendiri, Perseroan juga
mengembangkan perkebunan plasma dan membina kerjasama dengan petani
plasma. Perseroan berdomisili di Jalan Basuki Rahmat No. 788, Palembang,
Sumatera Selatan 30128, dengan nomor telepon: (0711) 813 388, nomor faksimile:
(0711) 811 585, dan website: www.sampoernaagro.com.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal
31 Desember 2022, struktur kepemilikan Perseroan atas SM dan HKI adalah
sebagai berikut:
Perseroan
99,99%
SM AP
80,00% 20,00%
HKI
SM merupakan sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di
Indonesia. Ruang lingkup kegiatan usaha SM adalah bergerak dalam bidang
konsultasi manajemen.
AP merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-
held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Singapura.
Ruang lingkup kegiatan usaha AP adalah bergerak dalam bidang entitas bertujuan
khusus (special purpose vehicle).
12
Page 65
HKI merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-
held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan usaha HKI adalah bergerak dalam bidang hutan tanaman industri
(karet) dan bidang kehutanan lainnya yang berlokasi di Kalimantan Barat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.
SK.59/Menhut-II/2007 yang telah diamandemen dengan Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
No. SK.1519/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021 tanggal 31 Desember 2021, HKI
memperoleh IUPHHK-HTI atas areal hutan produksi seluas kurang lebih 100.150
hektar di Provinsi Kalimantan Barat.
Industri perkebunan karet alam Indonesia merupakan salah satu komoditas
industri hasil tanaman tropis yang mempunyai peranan penting dan strategis
dalam mendukung perekonomian nasional. Industri karet yang berorientasi pada
pasar internasional memiliki pertumbuhan permintaan yang meningkat di berbagai
negara sehingga telah mendorong prospek peningkatan harga pada tingkat yang
cukup tinggi.
Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan penjualan dari
komoditas industri selain produk kelapa sawit, Perseroan senantiasa mendukung
pertumbuhan industri karet alam melalui HKI, sebagai entitas anak yang memiliki
areal IUPHHK-HTI yang cukup luas. Dalam melakukan pengembangan usahanya,
HKI memerlukan dukungan pendanaan dari pemegang sahamnya untuk dapat
mengembangkan tanaman karet yang belum menghasilkan. Dengan demikian,
selama beberapa tahun, Perseroan dan AP telah memberikan pinjaman kepada
HKI, dimana berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan,
pada tanggal 31 Desember 2022, HKI memiliki utang pihak berelasi kepada
Perseroan dan AP masing-masing sebesar Rp 1.793,31 miliar dan
Rp 511,01 miliar.
Walaupun pada tahun 2022, HKI mulai membukukan penjualan karet, namun
Perseroan dan AP memandang perlu mendukung peningkatan kinerja keuangan
HKI, khususnya struktur permodalan (capital structure) HKI dengan menurunkan
liabilitas dan meningkatkan ekuitas. Dengan demikian, SM dan AP merencanakan
untuk melakukan Rencana Transaksi.
Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, HKI dapat menggunakan dana hasil
Rencana Transaksi untuk melakukan pembayaran atas sebagian utang pihak
berelasi kepada Perseroan, yang diharapkan dapat mendukung perbaikan struktur
permodalan HKI dan dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kinerja
keuangan konsolidasian Perseroan pada masa yang akan datang.
13
Page 66
Dengan pertimbangan pertumbuhan kinerja keuangan HKI pada masa yang akan
datang dengan peningkatan penjualan karet dan perbaikan struktur modal HKI,
bilamana diperlukan, HKI dapat memperoleh pendanaan dari perbankan dan/atau
lembaga keuangan dengan biaya yang lebih efisien, antara lain dapat digunakan
untuk pengembangan usaha tanaman karet maupun untuk pembayaran utang
pihak berelasi, sehingga diharapkan dapat mendukung peningkatan likuiditas
Perseroan pada masa yang akan datang.
Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, dengan penurunan utang pihak
berelasi, Perseroan mengharapkan HKI dapat meminimalisasi potensi gagal bayar
utang pihak berelasi pada saat jatuh tempo, yang dapat berdampak pada arus kas
dan keuangan Perseroan pada masa yang akan datang.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, HKI
diproyeksikan menjadi salah satu kontributor penting terhadap penjualan
konsolidasian Perseroan setelah seluruh tanaman karet belum menghasilkan
(immature) HKI memasuki fase menghasilkan (mature) dan HKI dapat mendukung
kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dengan penjualan karet secara
komersial. Dengan demikian, Perseroan mengharapkan Rencana Transaksi dapat
mendukung HKI untuk fokus dalam pengembangan tanaman dan peningkatan
hasil produksi karet, yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan nilai
tambah bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham Perseroan.
Alasan dilakukannya Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
• Industri perkebunan karet alam Indonesia merupakan salah satu komoditas
industri hasil tanaman tropis yang mempunyai peranan penting dan strategis
dalam mendukung perekonomian nasional. Industri karet yang berorientasi
pada pasar internasional memiliki pertumbuhan permintaan yang meningkat di
berbagai negara sehingga telah mendorong prospek peningkatan harga pada
tingkat yang cukup tinggi.
• Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan penjualan dari
komoditas industri selain produk kelapa sawit, Perseroan senantiasa
mendukung pertumbuhan industri karet alam melalui HKI, sebagai entitas anak
yang memiliki areal IUPHHK-HTI yang cukup luas. Dalam melakukan
pengembangan usahanya, HKI memerlukan dukungan pendanaan dari
pemegang sahamnya untuk dapat mengembangkan tanaman karet yang
belum menghasilkan. Dengan demikian, selama beberapa tahun, Perseroan
dan AP telah memberikan pinjaman kepada HKI, dimana berdasarkan
keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal
31 Desember 2022, HKI memiliki utang pihak berelasi kepada Perseroan dan
AP masing-masing sebesar Rp 1.793,31 miliar dan Rp 511,01 miliar.
14
Page 67
• Walaupun pada tahun 2022, HKI mulai membukukan penjualan karet, namun
Perseroan dan AP memandang perlu mendukung peningkatan kinerja
keuangan HKI, khususnya struktur permodalan (capital structure) HKI dengan
menurunkan liabilitas dan meningkatkan ekuitas. Dengan demikian, SM dan
AP merencanakan untuk melakukan Rencana Transaksi.
• Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, HKI dapat menggunakan dana
hasil Rencana Transaksi untuk melakukan pembayaran atas sebagian utang
pihak berelasi kepada Perseroan, yang diharapkan dapat mendukung
perbaikan struktur permodalan HKI dan dapat memberikan kontribusi positif
bagi peningkatan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan pada masa yang
akan datang.
• Dengan pertimbangan pertumbuhan kinerja keuangan HKI pada masa yang
akan datang dengan peningkatan penjualan karet dan perbaikan struktur
modal HKI, bilamana diperlukan, HKI dapat memperoleh pendanaan dari
perbankan dan/atau lembaga keuangan dengan biaya yang lebih efisien,
antara lain dapat digunakan untuk pengembangan usaha tanaman karet
maupun untuk pembayaran utang pihak berelasi, sehingga diharapkan dapat
mendukung peningkatan likuiditas Perseroan pada masa yang akan datang.
• Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, dengan penurunan utang pihak
berelasi, Perseroan mengharapkan HKI dapat meminimalisasi potensi gagal
bayar utang pihak berelasi pada saat jatuh tempo, yang dapat berdampak pada
arus kas dan keuangan Perseroan pada masa yang akan datang.
• Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, HKI
diproyeksikan menjadi salah satu kontributor penting terhadap penjualan
konsolidasian Perseroan setelah seluruh tanaman karet belum menghasilkan
(immature) HKI memasuki fase menghasilkan (mature) dan HKI dapat
mendukung kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dengan penjualan
karet secara komersial. Dengan demikian, Perseroan mengharapkan Rencana
Transaksi dapat mendukung HKI untuk fokus dalam pengembangan tanaman
dan peningkatan hasil produksi karet, yang pada akhirnya diharapkan dapat
memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham
Perseroan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana
Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi, sehingga Perseroan harus
memenuhi POJK 42/2020.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan,
Rencana Transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material, sebagaimana
diatur dalam POJK 17/2020.
Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi afiliasi, POJK 42/2020
mensyaratkan adanya laporan penilaian saham atas transaksi tersebut, yang
disiapkan oleh penilai independen.
15
Page 68
Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi tersebut, maka
Perseroan menunjuk penilai independen, KR untuk melakukan penilaian atas
Objek Penilaian.
Mengingat HKI adalah perusahaan tertutup yang sahamnya tidak dapat
diperjualbelikan di pasar modal, maka saham HKI bersifat tidak likuid.
II.B. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen
tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah
dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 31 Desember 2022.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari
Objek Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan
pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana
Transaksi serta untuk memenuhi POJK 42/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
POJK 35/2020 serta SPI 2018.
II.C. Definisi Nilai yang Digunakan
Mengingat Perseroan adalah suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan
terbuka, maka dasar nilai yang kami gunakan mengacu pada POJK 35/2020.
Untuk keperluan penilaian Objek Penilaian, dasar nilai yang sesuai untuk
digunakan dalam penilaian ini adalah nilai pasar, dimana berdasarkan
POJK 35/2020, nilai pasar didefinisikan sebagai “estimasi sejumlah uang yang
dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal
penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat
menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan
secara layak, di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar
pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan”.
II.D. Tanggal Efektif Penilaian
Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal
31 Desember 2022. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan
tujuan penilaian serta dari data keuangan HKI yang kami terima. Data keuangan
tersebut berupa laporan keuangan HKI untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang menjadi dasar penilaian ini.
16
Page 69
II.E. Data dan Informasi yang Digunakan
Dalam melakukan penilaian untuk memperkirakan nilai pasar Objek Penilaian,
kami telah menelaah, mempertimbangkan, mengacu, atau melaksanakan
prosedur atas data dan informasi sebagai berikut:
1. Laporan keuangan HKI untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (selanjutnya
disebut “KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (selanjutnya disebut “PSS”)
sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 01005/2.1032/AU.1/01/1562-2/1/IV/2023 tanggal 19 April 2023 dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian;
2. Laporan keuangan HKI untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang
dalam laporannya No. 00360/2.1032/AU.1/01/1562-1/1/III/2022 tanggal
30 Maret 2022 dengan pendapat wajar tanpa pengecualian;
3. Laporan keuangan HKI untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang
dalam laporannya No. 00370/2.1032/AU.1/01/0701-3/1/III/2021 tanggal
31 Maret 2021 dengan pendapat wajar tanpa pengecualian;
4. Laporan keuangan HKI untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang
dalam laporannya No. 00323/2.1032/AU.1/01/0701-2/1/III/2020 tanggal
30 Maret 2020 dengan pendapat wajar tanpa pengecualian;
5. Laporan keuangan HKI untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018 yang telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang
dalam laporannya No. 00424/2.1032/AU.1/01/0701-1/1/III/2019 tanggal
26 Maret 2019 dengan pendapat wajar tanpa pengecualian;
6. Proyeksi laporan keuangan HKI untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2023 – 2057 yang disusun oleh manajemen HKI;
7. Laporan penilaian properti HKI per 31 Desember 2022 yang disusun oleh KJPP
Iwan Bachron & Rekan (selanjutnya disebut “IBR”) sebagaimana tertuang
dalam laporannya No. 00216/2.0047-05/PI/05/0500/1/VI/2023 tanggal
27 Juni 2023;
8. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. SK.59/Menhut-II/2007
tentang Pemberian IUPHHK-HTI Dalam Hutan Tanaman Kepada PT Kertas
Basuki Rachmat Atas Areal Hutan Produksi seluas kurang lebih 100.150 hektar
di Provinsi Kalimantan Barat;
17
Page 70
9. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
No. SK.1519/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021 tanggal 31 Desember 2021
tentang perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Kehutanan Republik
Indonesia No. SK.59/Menhut-II/2007 Tentang Pemberian IUPHHK-HTI Dalam
Hutan Tanaman Kepada HKI (d/h PT Basuki Rachmat) Atas Areal Hutan
Produksi seluas kurang lebih 100.150 Hektar di Provinsi Kalimantan Barat;
10. Anggaran dasar HKI yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Notaris Liestiani Wang S.H., M.Kn. No. 5, tanggal 6 Juni 2022, mengenai
penambahan modal ditempatkan dan disetor HKI;
11. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, mengenai alasan, latar
belakang, dan hal-hal lain yang terkait dengan Rencana Transaksi;
12. Tarif pajak yang diberlakukan atas HKI adalah berdasarkan laba kena pajak
dalam periode yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang
berlaku umum, yaitu sebesar 22,00% untuk tahun 2023 – 2057;
13. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan dan HKI serta pihak-pihak lain
yang relevan untuk penugasan;
14. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik,
antara lain website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website
Bursa Efek Indonesia, dan Bloomberg;
15. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara
lain website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek
Indonesia, dan Bloomberg;
16. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik,
antara lain website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website
Bursa Efek Indonesia, dan Bloomberg;
17. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi; dan
18. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik
dan hasil analisis lain yang kami anggap relevan.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-
informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan dan HKI atau yang
tersedia secara umum dan kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran
informasi-informasi tersebut.
18
Page 71
Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari HKI. Jasa-jasa
yang kami berikan kepada Perseroan hanya merupakan penilaian atas Objek
Penilaian dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Pekerjaan kami
yang berkaitan dengan penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak
dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau
pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak
mencoba mendapatkan bentuk transaksi-transaksi lainnya yang dilakukan
Perseroan.
II.F. Informasi Non-Keuangan
II.F.1. Produk dan/atau Jasa yang Dihasilkan
Ruang lingkup kegiatan usaha HKI adalah bergerak dalam bidang hutan tanaman
industri (karet) dan bidang kehutanan lainnya yang berlokasi di Kalimantan Barat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia
No. SK.59/Menhut-II/2007 yang telah diamandemen dengan Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
No. SK.1519/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021 tanggal 31 Desember 2021, HKI
memperoleh IUPHHK-HTI atas areal hutan produksi seluas kurang lebih 100.150
hektar di Provinsi Kalimantan Barat. Dengan demikian, produk yang dihasilkan
oleh HKI adalah getah karet (cup lump).
II.F.2. Pasar Geografis
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, pasar geografis HKI adalah mencakup
wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
II.F.3. Pemasok Utama dan Pelanggan Kunci
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, pemasok utama HKI adalah sebagai
berikut:
• PT Hextar Fertilizer Indonesia;
• PT Hanampi Sejahtera Kahuripan;
• PT Agro Afiat Nusantara;
• PT Centa Brasindo Abadi Chemical Industry; dan
• CV Melati Mitra Agroindo.
Selanjutnya, dalam menjalankan kegiatan usahanya, pelanggan kunci HKI adalah
sebagai berikut:
• PT Hok Tong; dan
• PT Bintang Borneo Persada.
19
Page 72
II.F.4. Pesaing Usaha
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, pesaing usaha HKI adalah sebagai
berikut:
• PT PP London Sumatra Indonesia Tbk;
• PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk; dan
• PT Perkebunan Nusantara.
II.F.5. Strategi dan Rencana Masa Depan (Business Plan)
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, strategi dan rencana masa depan HKI
adalah sebagai berikut:
• Mengedepankan efisiensi untuk menjaga peningkatan produktivitas melalui
program mekanisasi dan intensifikasi;
• Memperoleh tingkat pengembangan usaha yang optimal pada tanaman karet
untuk meminimalisasi dampak dari ketidakstabilan harga komoditas; dan
• Mengembangkan sumber daya manusia yang memiliki komitmen dan motivasi
tinggi, mulai dari karyawan hingga tenaga kerja di lapangan.
II.G. Jenis Ekuitas
Saham yang dimiliki HKI merupakan saham biasa, dimana setiap pemegang
saham HKI memiliki 1 hak suara per lembar saham.
II.H. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai
dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas
didasarkan pada proyeksi laporan keuangan HKI yang disusun oleh manajemen
HKI. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi
dikembangkan berdasarkan kinerja HKI pada tahun-tahun sebelumnya dan
berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. Kami telah
melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja HKI yang dinilai pada saat penilaian
ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan
yang kami lakukan terhadap target kinerja HKI yang dinilai dan telah
mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). Kami bertanggung
jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan
berdasarkan kinerja historis HKI dan informasi manajemen HKI terhadap proyeksi
laporan keuangan HKI tersebut. Kami juga bertanggung jawab atas laporan
penilaian HKI dan kesimpulan nilai akhir.
20
Page 73
Dalam penugasan penilaian ini, kami mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi
dan kewajiban Perseroan. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal
penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi
perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi
yang digunakan dalam penilaian. Kami tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang
terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan dan HKI atau
yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan
tidak menyesatkan dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan
pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan HKI bahwa mereka
tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi
tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Kami
tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian kami maupun
segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang
disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang kami peroleh
menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian kami sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi
yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar
akan mengubah hasil dari penilaian kami. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa
perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil
penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi
dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara
yang profesional, kami tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis
tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan
analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai
dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion
dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan HKI.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan
dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit,
atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan,
atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, kami juga telah memperoleh informasi atas
status hukum HKI berdasarkan anggaran dasar HKI.
21
Page 74
Penilaian ini dilakukan dalam kondisi yang tidak menentu, antara lain, namun tidak
terbatas pada, tingginya tingkat ketidakpastian akibat adanya pandemi wabah
Covid-19. Prinsip kehati-hatian diperlukan dalam penggunaan hasil penilaian,
khususnya berkenaan perubahan yang terjadi dari tanggal penilaian sampai
dengan tanggal penggunaan hasil penilaian. Perubahan asumsi dan kondisi serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini akan berpengaruh
secara material terhadap hasil penilaian.
II.I. Tingkat Kedalaman Investigasi
Dalam menyusun laporan penilaian Objek Penilaian, KR diberikan kesempatan
untuk melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan laporan penilaian
Objek Penilaian.
II.J. Distribusi Laporan Penilaian
Penilaian ini hanya ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam
kaitannya dengan Rencana Transaksi serta tidak dapat digunakan atau dikutip
untuk tujuan lain tanpa adanya izin tertulis dari KR dan/atau tidak untuk digunakan
oleh pihak lain.
Penilaian ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak
bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami
karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Walaupun
demikian, kami memiliki hak untuk, jika diperlukan, mengubah atau melengkapi
hasil dari laporan ini jika terdapat tambahan informasi yang relevan setelah tanggal
laporan ini yang kami anggap dapat berpengaruh secara signifikan terhadap hasil
penilaian kami. Laporan penilaian ini hanya dipersiapkan untuk dapat
dipergunakan sesuai dengan tujuan yang telah disebutkan di atas dan tidak dapat
dipergunakan untuk tujuan lainnya.
Pendapat yang kami sampaikan di sini harus dipandang sebagai satu kesatuan
bersama dengan laporan lengkap yang telah kami siapkan. Penggunaan sebagian
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan
analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.
II.K. Jenis Laporan
Jenis laporan penilaian 100,00% saham PT Hutan Ketapang Industri ini
merupakan laporan terinci.
22
Page 75
II.L. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Events)
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal
penilaian, yaitu tanggal 31 Desember 2022, sampai dengan tanggal diterbitkannya
laporan penilaian 100,00% saham PT Hutan Ketapang Industri tidak terdapat
kejadian penting setelah tanggal penilaian (subsequent events) yang secara
signifikan dapat mempengaruhi penilaian nilai pasar Objek Penilaian.
23
Page 76
III. PENJELASAN SINGKAT MENGENAI OBJEK PENILAIAN
III.A. Latar Belakang PT Hutan Ketapang Industri
HKI adalah perseroan terbatas yang didirikan di Republik Indonesia berdasarkan
Akta Notaris Aulia Taufani, S.H., pengganti Notaris Sutjipto S.H., No. 37, tanggal
3 Maret 2011. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 April 2011 dalam Surat
Keputusannya No. AHU 19501.AH.01.01.Tahun 2011.
Anggaran dasar HKI telah mengalami perubahan, terakhir kali berdasarkan Akta
Notaris Liestiani Wang S.H.,M.Kn. No. 5, tanggal 6 Juni 2022, mengenai
penambahan modal ditempatkan dan disetor HKI, yang telah diterima oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0248195 10 Juni 2022 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0108139.AH.01.11 Tahun 2022 pada tanggal 10 Juni 2022.
Kantor pusat HKI berlokasi di Sampoerna Strategic Square North Tower Lantai 28,
Jalan Jenderal Sudirman Kavling 45 – 46, Karet, Semanggi, Setiabudi, Jakarta
Selatan.
III.B. Kegiatan Usaha
Ruang lingkup kegiatan usaha HKI adalah bergerak dalam bidang hutan tanaman
industri (karet) dan bidang kehutanan lainnya yang berlokasi di Kalimantan Barat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia
No. SK.59/Menhut-II/2007 yang telah diamandemen dengan Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
No. SK.1519/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021 tanggal 31 Desember 2021, HKI
memperoleh IUPHHK-HTI atas areal hutan produksi seluas kurang lebih
100.150 hektar di Provinsi Kalimantan Barat.
III.C. Manajemen
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi HKI pada tanggal 31 Desember 2022
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Eka Dharmajanto Kasih
Komisaris : Dwi Asmono
Komisaris : Heri Harjanto
Komisaris : Geoffrey Mathew Kin Ying Seeto
Komisaris : Paul Ralph Speed
Direksi
Direktur Utama : Hero Djajakusumah
Direktur : Arief
24
Page 77
III.D. Kepemilikan Saham
Tabel 2
PT Hutan Ketapang Industri
Daftar Kepemilikan dan Struktur Pemegang Saham
(Dalam Rupiah)
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal
Kepemilikan
PT Sungai Menang 326.543 80,00% 326.543.000.000
Aquarius Plantations Pte., Ltd. 81.622 20,00% 81.622.000.000
Jumlah 408.165 100,00% 408.165.000.000
III.E. Data Keuangan Historis
Laporan keuangan HKI untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2022, 2021, 2020, 2019, dan 2018 telah diaudit oleh KAP PSS
masing-masing dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Ikhtisar data keuangan penting HKI adalah sebagai berikut:
Tabel 3
PT Hutan Ketapang Industri
Laporan Posisi Keuangan
Per 31 Desember 2018 - 2022
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/22 31/12/21 31/12/20 31/12/19 31/12/18
ASET
ASET LANCAR
Kas 2.397 2.384 3.766 1.089 31.245
Piutang usaha 127 - - - -
Piutang lain-lain 1.612 2.881 2.995 1.902 1.903
Persediaan 13.067 14.517 6.314 15.264 15.854
Pajak dibayar di muka 6.881 324 - - -
Biaya dibayar di muka dan uang muka 3.021 3.764 2.883 2.702 2.441
Jumlah Aset Lancar 27.106 23.870 15.959 20.957 51.443
ASET TIDAK LANCAR
Tanaman produktif
Tanaman menghasilkan 305.383 - - - -
Tanaman belum menghasilkan 2.462.123 2.405.842 2.069.737 1.733.975 1.395.683
Aset tetap - neto 119.021 115.814 120.596 126.682 125.307
Aset hak-guna - neto 336 382 350 - -
Bibitan 56.523 79.582 79.997 78.044 66.656
Aset tak berwujud - neto 762 809 860 868 1.052
Aset tidak lancar lainnya 332 332 350 332 342
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.944.480 2.602.761 2.271.890 1.939.901 1.589.040
JUMLAH ASET 2.971.586 2.626.631 2.287.849 1.960.858 1.640.483
-
25
Page 78
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/22 31/12/21 31/12/20 31/12/19 31/12/18
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak berelasi 1 38 12 7 8
Pihak ketiga 18.516 25.283 43.102 52.872 34.951
Utang lain-lain - pihak berelasi 16.255 16.203 11.113 5.196 1.210
Utang pajak 4.826 4.868 4.410 4.266 15.456
Beban akrual 8.795 6.729 6.205 8.627 8.155
Liabilitas sewa yang akan jatuh tempo dalam satu tahun 89 81 79 - -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 48.481 53.202 64.920 70.968 59.779
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas sewa - setelah dikurangi bagian jatuh tempo
dalam satu tahun 98 187 287 - -
Utang pihak berelasi 2.304.408 1.882.641 1.570.481 1.278.995 1.262.414
Liabilitas imbalan kerja 11.558 11.173 10.144 7.709 6.273
Liabilitas pajak tangguhan - neto - - - 988 789
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 2.316.063 1.894.001 1.580.911 1.287.692 1.269.476
JUMLAH LIABILITAS 2.364.545 1.947.203 1.645.831 1.358.660 1.329.256
EKUITAS
Modal saham 408.165 405.299 367.380 323.478 40.162
Tambahan modal disetor 251.812 251.812 251.812 251.812 251.812
Uang muka setoran modal - 2.866 3.095 7.712 -
Saldo laba (defisit) (52.936) 19.451 19.731 19.196 19.254
JUMLAH EKUITAS 607.041 679.428 642.018 602.198 311.228
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 2.971.586 2.626.631 2.287.849 1.960.858 1.640.483
Tabel 4
PT Hutan Ketapang Industri
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2018 - 2022
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/22 31/12/21 31/12/20 31/12/19 31/12/18
Penjualan 26.495 - - - -
Beban pokok penjualan 77.437 - - - -
Rugi bruto (50.942) - - - -
Beban umum dan administrasi (1.305) (716) (675) (1.079) (982)
Beban lainnya (1.073) (176) (117) (202) (110)
Pendapatan lainnya 696 109 384 64 123
Rugi usaha (52.624) (783) (408) (1.218) (970)
Pendapatan keuangan 31 78 69 603 2.175
Beban keuangan (21.554) (30) (38) - -
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan (74.146) (735) (378) (614) 1.206
Manfaat (beban) pajak penghasilan - - 988 (10) 5
Laba (rugi) tahun berjalan (74.146) (735) 611 (624) 1.210
Penghasilan (rugi) komprehensif lain 1.759 455 (76) 567- 900
Jumlah laba (rugi) komprehensif tahun berjalan (72.387) (280) 535 (58) 2.111
26
Page 79
IV. KONDISI DAN TINJAUAN EKONOMI
IV.A. Tinjauan Ekonomi Dunia
Berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) yang berjudul
Tinjauan Kebijakan Moneter Februari 2023, pertumbuhan ekonomi di dunia
menunjukkan pemulihan salah satunya dipicu oleh penghapusan Zero Covid
Policy di Tiongkok sehingga pertumbuhan ekonomi di negara tersebut berpotensi
lebih tinggi yaitu sebesar 2,30% dari jumlah perkiraan. Selanjutnya, untuk
perekonomian di Amerika Serikat (AS) dan Eropa diperkirakan cenderung
melambat dengan risiko resesi yang tinggi. Adanya ketidakpastian pasar
keuangan di dunia berdampak terhadap peningkatan aliran modal yang masuk ke
negara-negara berkembang sehingga berdampak terhadap tekanan depresiasi
nilai tukar menjadi berkurang.
IV.A.1. Produk Domestik Bruto
Tabel 5
Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Dunia
(Dalam %)
Aktual Proyeksi
Keterangan
2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025
Dunia 2,80 (3,00) 6,20 3,40 2,10 2,90 N/A
Negara Maju
Amerika Serikat 2,30 (2,80) 5,90 2,10 0,60 1,20 2,20
Hong Kong (1,70) (6,50) 6,30 (3,50) 3,10 3,30 N/A
Inggris 1,60 (11,00) 8,50 4,10 (0,70) 0,90 1,50
Jepang (0,40) (4,30) 2,30 1,10 1,30 1,20 1,20
Kanada 1,90 (5,10) (5,20) 3,50 0,60 1,50 2,30
Kawasan Eropa 1,60 (6,30) 5,80 3,40 0,20 1,30 1,60
Singapura 0,90 (4,10) 9,10 3,70 2,00 2,70 3,00
Taiwan 3,10 3,40 6,50 2,40 2,10 2,50 3,90
Korea Selatan 2,20 (0,70) 4,10 2,60 1,50 2,30 2,50
Negara Berkembang
Argentina (2,00) (9,90) 10,40 5,30 0,00 1,00 N/A
India 6,50 3,70 (6,60) (6,60) 8,70 7,00 6,40
Indonesia 5,00 (2,00) 3,70 5,30 4,80 5,00 5,20
Kolombia 3,30 (6,80) 11,00 7,50 1,30 2,20 2,80
Malaysia 4,30 (5,60) 3,10 8,70 4,00 4,50 N/A
Meksiko (0,20) (8,20) 4,80 3,00 1,20 1,80 2,20
Mesir 5,50 3,50 3,40 6,60 4,20 5,00 N/A
Tiongkok 6,00 2,20 8,40 3,00 5,20 5,00 5,00
Sumber: Bloomberg
Salah satu indikator pertumbuhan ekonomi adalah Produk Domestik Bruto (PDB).
Berdasarkan data yang diperoleh dari Bloomberg, pada tahun 2022, PDB di dunia
mengalami penurunan sebesar 2,80% secara keseluruhan. Penurunan PDB
terbesar berasal dari kelompok negara maju yaitu Hong Kong, Inggris, Singapura,
dan Taiwan masing-masing dengan persentase sebesar 9,80%, 4,40%, 5,40%,
dan 4,10% serta dari kelompok negara berkembang yaitu Argentina, Kolombia,
dan Tiongkok dengan persentase masing-masing sebesar 5,10%, 3,50%, dan
5,40%. Namun demikian, PDB di negara maju seperti Kanada mengalami
pertumbuhan dengan presentase sebesar 8,70% sedangkan PDB di negara-
negara berkembang seperti Indonesia, Malaysia, dan Mesir mengalami
pertumbuhan dengan persentase masing-masing sebesar 1,60%, 5,60%, dan
3,20%.
27
Page 80
IV.A.2. Inflasi
Inflasi merupakan salah satu indikator pertumbuhan ekonomi yang juga
memegang peranan penting dalam menentukan perekonomian suatu negara.
Besarnya inflasi mencerminkan mekanisme pasar suatu negara yang
menyebabkan peningkatan harga-harga secara umum dan terus menerus.
Dalam beberapa tahun terakhir, inflasi berbagai kawasan di dunia mengalami
fluktuasi. Secara keseluruhan, inflasi dunia pada tahun 2022 mengalami kenaikan
sebesar 4,10% dibandingkan dengan tahun 2021.
Tabel 6
Pertumbuhan Inflasi
(Dalam %)
Aktual Proyeksi
Keterangan
2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025
Dunia 3,50 3,20 4,70 8,80 5,30 3,50 N/A
Negara Maju
Amerika Serikat 1,80 1,20 4,70 8,00 3,80 2,50 2,10
Hong Kong 2,90 0,30 1,60 1,90 2,30 2,20 N/A
Inggris 1,80 0,90 2,60 9,10 6,80 2,50 2,00
Jepang 0,50 0,00 (0,30) 2,50 2,00 1,10 1,10
Kanada 1,90 0,70 3,40 6,80 3,80 2,10 N/A
Kawasan Eropa 1,30 0,40 2,50 8,10 5,70 2,40 2,00
Singapura 0,60 (0,20) 2,30 6,10 4,60 2,50 N/A
Taiwan 0,60 (0,20) 2,00 3,00 1,90 1,60 N/A
Korea Selatan 0,40 0,50 2,50 5,10 3,40 2,00 N/A
Negara Berkembang
Argentina 53,60 42,70 48,10 73,00 94,80 70,60 N/A
India 3,70 6,60 5,10 6,70 6,60 5,00 4,80
Indonesia 2,80 2,00 1,60 4,20 4,00 3,00 3,30
Kolombia 3,50 2,50 3,50 10,20 9,30 4,90 3,80
Malaysia 0,70 (1,10) 2,50 3,40 3,10 2,30 N/A
Meksiko 3,60 3,40 5,70 7,90 5,70 4,00 3,60
Mesir 13,90 5,70 4,50 13,60 15,80 8,50 N/A
Tiongkok 2,90 2,50 0,90 2,00 2,40 2,20 2,30
Sumber: Bloomberg
Pada tahun 2022, inflasi dunia tercatat sebesar 8,80%. Inflasi dunia pada tahun
2023 diperkirakan akan mengalami penurunan sebesar 3,50% menjadi 5,30%.
Tren penurunan tersebut dipicu oleh penurunan inflasi pada negara-negara maju
dan negara-negara berkembang.
Pada negara-negara maju, penurunan inflasi terbesar diperkirakan terjadi di AS,
Inggris, Kanada, dan Kawasan Eropa masing-masing sebesar 4,20%, 2,30%,
3,00%, dan 2,40%. Sedangkan di negara-negara berkembang, penurunan inflasi
terbesar diperkirakan terjadi di Kolombia dan Meksiko masing sebesar 0,90% dan
2,20%. Namun demikian, perubahan inflasi diperkirakan akan terjadi di Argentina
dan Mesir pada tahun 2023 dengan peningkatan masing-masing sebesar 21,80%
dan 2,20%.
28
Page 81
IV.A.3. Suku Bunga
Pada tahun 2022, negara dengan suku bunga tertinggi adalah Mesir dengan
presentase sebesar 16,25%, kemudian diikuti oleh Kolombia dan Meksiko masing-
masing sebesar 12,00% dan 10,55%.
Tabel 7
Pertumbuhan Suku Bunga Bank Sentral
(Dalam %)
Aktual Proyeksi
Keterangan
2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025
Negara Maju
Amerika Serikat 1,75 0,25 0,25 4,50 4,75 3,30 N/A
Hong Kong 2,49 0,50 0,50 4,75 N/A N/A N/A
Inggris 0,75 0,10 0,25 3,50 4,20 3,25 N/A
Jepang (0,10) 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 N/A
Kanada 1,75 0,25 0,25 4,25 4,25 3,00 N/A
Kawasan Eropa 0,13 (0,01) 0,02 2,60 3,67 2,92 N/A
Taiwan 1,38 1,13 1,13 1,75 1,80 1,65 N/A
Korea Selatan 1,25 0,50 1,00 3,25 3,30 2,45 N/A
Negara Berkembang
Argentina N/A N/A N/A N/A 72,35 66,40 N/A
India 5,15 4,00 4,00 6,25 6,40 5,90 N/A
Indonesia 5,00 3,75 3,50 5,50 5,75 4,90 N/A
Kolombia 4,25 1,75 3,00 12,00 10,95 6,55 N/A
Malaysia 3,00 1,75 1,75 2,72 3,25 3,05 N/A
Meksiko 7,28 4,40 5,43 10,55 11,05 8,00 7,55
Mesir 12,25 8,25 8,25 16,25 N/A N/A N/A
Tiongkok 4,15 3,85 3,80 3,65 4,30 N/A N/A
Sumber: Bloomberg
Berdasarkan data yang diperoleh dari Bloomberg, suku bunga bank sentral pada
tahun 2023 diperkirakan mengalami tren kenaikan dibandingkan dengan suku
bunga pada tahun 2022. Negara maju yang diperkirakan mengalami kenaikan
suku bunga bank sentral terbesar adalah Kawasan Eropa dan Korea Selatan
masing-masing sebesar 1,07% dan 1,65%. Sementara itu, negara berkembang
yang diperkirakan mengalami kenaikan suku bunga tertinggi yaitu Malaysia,
Meksiko, dan Tiongkok masing-masing sebesar 0,53%, 0,50%, dan 0,65%.
IV.B. Tinjauan Ekonomi Indonesia
Perekonomian Indonesia diperkirakan berpotensi lebih tinggi dipicu adanya
kenaikan ekspor serta permintaan domestik yang menunjukkan kinerja positif
khususnya konsumsi swasta. Pertumbuhan ekonomi pada tahun 2022 adalah
sebesar 5,31% dan menunjukkan peningkatan dari pencapaian tahun sebelumnya
yaitu sebesar 3,70%. Secara spasial, pertumbuhan ekonomi nasional tercatat
cukup tinggi dan terjadi pada hampir seluruh wilayah di Indonesia. Wilayah dengan
pertumbuhan ekonomi tertinggi yaitu Sulawesi, Maluku, Papua, Jawa, Bali, Nusa
Tenggara, Kalimantan, dan Sumatera.
29
Page 82
IV.C. Proyeksi Ekonomi Indonesia
Di tengah adanya defisit transaksi modal dan keuangan yang disebabkan tingginya
ketidakpastian terhadap pasar keuangan di dunia, Neraca Pembayaran Indonesia
(NPI) pada tahun 2022 tercatat surplus yaitu berada pada kisaran 0,40% – 1,20%
dari PDB. Pada bulan Januari 2023, NPI masih tercatat surplus sebesar
USD 3,87 miliar yang disebabkan menguatnya kinerja ekspor non migas yang
disertai dengan peningkatan terhadap aliran masuk modal asing di pasar
keuangan domestik yang tercermin dari investasi portofolio dengan net inflows
yang tercatat sebesar USD 6,00 miliar. Secara keseluruhan, prospek NPI pada
tahun 2023 diperkirakan tetap terjaga dengan transaksi yang berjalan berada
dalam kisaran surplus sebesar 0,40% sampai dengan defisit 0,40% dari PDB.
Sementara itu, neraca transaksi modal dan keuangan diprakirakan mencatat
surplus didukung oleh aliran masuk modal asing dalam bentuk penanaman modal
asing dan investasi portofolio, sejalan dengan persepsi positif dari investor
terhadap prospek ekonomi nasional dan iklim investasi di dalam negeri yang
semakin membaik.
IV.D. Tingkat Suku Bunga
Suku bunga perbankan masih kondusif dalam rangka mendukung pemulihan
ekonomi. Per Januari 2023, suku bunga deposito dan suku bunga kredit tercatat
masing-masing adalah sebesar 3,95% dan 9,25%. Selanjutnya, per Februari 2023
suku bunga pada pasar uang yang tercatat adalah sebesar 5,47%. Pemerintah
melalui Bank Indonesia (BI) memberikan insentif makroprudensial berupa
pengurangan Giro Wajib Minimum Rupiah bagi bank sehingga mendorong
perbankan untuk menyalurkan kredit kepada sektor prioritas dan inklusif.
Grafik 1
Perkembangan Suku Bunga BI
7,00%
5,75%
6,00% 5,50%
4,90%
5,00% 5,00%
4,00% 3,75%
3,50%
3,00%
2,00%
1,00%
0,00%
2019 2020 2021 2022 2023* 2024*
* Proyeksi
Sumber: Bloomberg
30
Page 83
Berdasarkan data yang diperoleh dari Bloomberg, suku bunga BI pada akhir tahun
2022 mencapai 5,50%, mengalami kenaikan sebesar 2,00% dibandingkan dengan
tahun 2021. Pada tahun 2023, suku bunga BI diperkirakan sebesar 5,75%,
mengalami kenaikan sebesar 0,25% dibandingkan dengan tahun 2022.
IV.E. Inflasi
Adanya dampak positif dari kebijakan pemerintah melalui BI untuk mengendalikan
inflasi berpengaruh terhadap penurunan inflasi secara tahunan. Per Januari 2023,
inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) tercatat adalah sebesar 0,34% month to
month (mtm) atau setara dengan 5,28% yoy. Selanjutnya, pada semester I/2023
inflasi inti diperkirakan berada pada kisaran 3,0±1%, sedangkan untuk inflasi IHK
berada dalam kisaran 3,0±1% pada semester II/2023.
Grafik 2
Perkembangan Inflasi Berdasarkan Indeks Harga Konsumen di Indonesia
4,20% 4,00%
4,50%
4,00%
3,50% 3,00%
2,80%
3,00%
2,50%
1,60%
2,00%
1,50% 2,00%
1,00%
0,50%
0,00%
2019 2020 2021 2022 2023* 2024*
* Proyeksi
Sumber: Bloomberg
Berdasarkan data yang diperoleh dari Bloomberg, inflasi pada tahun 2022
mencapai sebesar 4,20%, mengalami kenaikan sebesar 2,60% dibandingkan
dengan tahun 2021. Pada tahun 2023, tingkat inflasi diperkirakan mencapai
4,00%, mengalami penurunan sebesar 0,20% dibandingkan tahun 2022.
31
Page 84
Tabel 8
Kontributor Inflasi Terbesar
Berdasarkan Provinsi
(Dalam %)
No. Keterangan Inflasi
1 Sumatera Barat 6,80
2 Riau 6,70
3 Nusa Tenggara Timur 6,70
4 Sulawesi Tenggara 6,60
5 Jawa Timur 6,40
6 Jambi 6,10
7 DI Yogyakarta 6,10
8 Jawa Barat 6,10
9 Kalimantan Selatan 6,10
10 Sumatera Utara 6,00
11 Lampung 6,00
12 Bengkulu 6,00
Sumber: Tinjauan Kebijakan Moneter, Bank Indonesia
Berdasarkan Tinjauan Kebijakan Moneter yang dikeluarkan oleh BI per Februari
2023, kontributor inflasi terbesar berada di daerah Sumatera Barat, Riau, Nusa
Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Jambi Daerah Istimewa
Yogyakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan masing-masing dengan tingkat
inflasi sebesar 6,80%, 6,70%, 6,70%, 6,60%, 6,40%, 6,10%, 6,10%, 6,10%, dan
6,10%.
IV.F. Nilai Tukar Rupiah
Nilai tukar Rupiah mengalami peningkatan tekanan sejalan dengan mata uang
regional lainnya seiring dengan adanya ketidakpastian pasar keuangan di dunia.
Per Februari 2023, nilai tukar rupiah menguat sebesar 2,39% dibandingkan
dengan Desember 2022, yang dipengaruhi oleh aliran masuk modal asing ke pasar
keuangan domestik sejalan dengan adanya persepsi positif investor terhadap
prospek ekonomi domestik yang baik dengan stabilitas yang tetap terjaga, imbal
hasil aset keuangan domestik yang tetap menarik, dan ketidakpastian pasar
keuangan global yang mereda. Selanjutnya, nilai tukar rupiah diperkirakan
menguat sejalan prospek ekonomi yang semakin baik dan fundamental ekonomi
yang kuat, sehingga mendorong penurunan inflasi. Sementara itu, adanya
kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah untuk mengendalikan inflasi barang impor
(imported inflation) diperkuat dengan pengelolaan devisa hasil ekspor melalui
implementasi term deposit valas sesuai dengan mekanisme pasar.
32
Page 85
Grafik 3
Perkembangan Nilai Tukar Rupiah Terhadap Mata Uang Asing
18.000
17.000
16.000
15.000
14.000
13.000
12.000
11.000
10.000
9.000
8.000 Q1/2023* Q2/2023* Q3/2023* Q4/2023* 2024* 2025*
EUR 16.264 16.313 16.500 16.669 16.530 16.848
SGD 11.515 11.390 11.321 11.369 11.197 11.269
USD 15.200 15.035 15.000 14.950 14.500 14.650
* Proyeksi
Sumber: Bloomberg
Proyeksi nilai tukar Rupiah terhadap Euro pada Q1/2023 – 2025 secara berturut-
turut diperkirakan sebesar Rp 16.264, Rp 16.313, Rp 16.500, Rp 16.669,
Rp 16.530, dan Rp 16.848.
Proyeksi nilai tukar Rupiah terhadap SGD pada Q1/2023 – 2025 secara berturut-
turut diperkirakan sebesar Rp 11.515, Rp 11.390, Rp 11.321, Rp 11.369,
Rp 11.197, dan Rp 11.269.
Proyeksi nilai tukar Rupiah terhadap USD pada Q1/2023 – 2025 secara berturut-
turut diperkirakan sebesar Rp 15.200, Rp 15.035, Rp 15.000, Rp 14.950,
Rp 14.500, dan Rp 14.650.
33
Page 86
V. TINJAUAN INDUSTRI KARET
V.A. Tinjauan Industri Karet di Dunia
Karet merupakan salah satu komoditi perkebunan yang mempunyai peran penting
di berbagai sektor. Industri karet menjadi salah satu industri yang berperan
sebagai sumber pendapatan, lapangan kerja, dan devisa. Selain itu, industri karet
juga merupakan pendorong pertumbuhan ekonomi sentra baru di wilayah sekitar
perkebunan karet, serta mendorong pelestarian lingkungan dan sumber daya
hayati. Dalam industri karet, karet dibagi dalam dua kategori, yaitu karet alam dan
karet sintetis.
Berdasarkan data dari International Rubber Study Group yang dilansir melalui
Malaysian Rubber Council, jumlah produksi karet di dunia pada tahun 2022 baik
karet alam maupun karet sintetis adalah 29,60 juta ton, mengalami kenaikan
sebesar 0,68% dibandingkan dengan jumlah produksi karet di dunia pada tahun
2021 yaitu sebesar 29,40 juta ton. Negara-negara dengan jumlah produksi karet
terbesar di dunia pada tahun 2022 adalah Thailand, Indonesia, Vietnam, dan Cote
d’Ivoire masing-masing dengan jumlah produksi sebesar 5,26 juta ton, 2,75 juta
ton, 1,34 juta ton, dan 1,29 juta ton.
Grafik 4
Negara Penghasil Karet Terbesar di Dunia Tahun 2022
(Dalam juta Ton)
6
5,26
5
4
3 2,75
2
1,34 1,29
1 0,84 0,75
0,39 0,38 0,30 0,29
0
Thailand Indonesia Vietnam Cote India Tiongkok Kamboja Malaysia Myanmar Laos
d'Ivoire
Sumber : International Rubber Study Group
34
Page 87
Sedangkan jumlah konsumsi karet di dunia pada tahun 2022 baik karet alam
maupun karet sintetis adalah 29,6 juta ton, mengalami penurunan sebesar 1,00%
dibandingkan dengan jumlah konsumsi karet di dunia pada tahun 2021 yaitu
sebesar 29,90 juta ton. Negara-negara dengan jumlah konsumsi karet terbesar di
dunia pada tahun 2022 adalah Tiongkok, India, Amerika Serikat, dan Thailand
masing-masing dengan jumlah konsumsi sebesar 5,71 juta ton, 1,33 juta ton,
1,00 juta ton, dan 0,96 juta ton. Kebutuhan masyarakat akan produk-produk olahan
karet dalam kehidupan sehari-hari semakin meningkat. Selain itu, permintaan karet
alam juga meningkat sejalan dengan tumbuhnya industri lain seperti industri
kendaraan bermotor.
Grafik 5
Harga Karet di Dunia
November 2022 – Maret 2023
(Dalam USD per kilogram)
1,65 1,63
1,62
1,60 1,58
1,54
1,55
1,50
1,45 1,43
1,40
1,35
1,30
Nov-22 Des-22 Jan-23 Feb-23 Mar-23
Sumber : Statista
Berdasarkan data yang diperoleh dari Statista, sejak bulan November 2022 hingga
bulan Maret 2023, harga karet di dunia terus berfluktuasi yaitu sebesar
USD 1,43 per kilogram, USD 1,54 per kilogram, USD 1,63 per kilogram,
USD 1,62 per kilogram, dan USD 1,58 per kilogram. Beberapa faktor utama yang
mempengaruhi fluktuasi harga karet di dunia adalah ketidakseimbangan antara
pasokan dan permintaan yang disebabkan oleh siklus tanam dan panen karet yang
beragam, pola cuaca yang berubah, serta tren konsumsi yang terus berkembang.
35
Page 88
Selanjutnya, berdasarkan data yang diperoleh dari Expert Market Research dalam
laporan berjudul Global Natural Rubber Market Share, Size, Growth: By Type:
RSSGrade, Latex Concentrate, Solid Block Rubber, Others; By Application: Tyres
and Related products, Latex Products,Footwear, Non-Automotive, Engineering,
Belting and Hose,Others; Regional Analysis; Competitive Landscape; Key
Trendsand Developments in the Market; 2023-2028, permintaan karet alami global
pada tahun 2022 adalah sebesar USD 30,61 miliar dan diproyeksikan mengalami
peningkatan pada tingkat laju pertumbuhan majemuk tahunan (compound annual
growth rate/CAGR) sebesar 3,50% dihitung sejak tahun 2023 hingga tahun 2028.
Sehingga, permintaan karet dunia pada tahun 2028 mencapai sebesar
USD 37,63 miliar. Pertumbuhan tersebut didorong oleh peningkatan permintaan
ban otomotif, produk latex seperti sarung tangan, ikat pinggang, kateter,
perlengkapan industri yang mana permintaan terhadap produk tersebut turut
memicu permintaan karet alami.
Dengan memperhatikan kebutuhan akan produk-produk olahan dari karet, upaya
untuk meningkatkan ketersediaan karet menjadi fokus industri dalam menopang
kebutuhan masyarakat. Di samping itu, pasar produk karet terus berkembang
karena meningkatnya permintaan dari sektor pengguna akhir seperti otomotif,
konstruksi, dan kedirgantaraan seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan
produk karet yang memiliki karakteristik ringan dan tahan lama. Hal ini diharapkan
dapat terus mendorong rantai pasokan permintaan dan penawaran pada industri
karet sehingga dapat mendukung pertumbuhan industri karet secara keseluruhan.
V.B. Tinjauan Industri Karet di Indonesia
Karet alam memiliki peranan yang strategis mengingat karet alam merupakan
salah satu komoditi industri hasil tanaman tropis yang mempunyai peranan penting
dan strategis dalam mendukung perekonomian nasional. Karet juga merupakan
komoditas ekspor yang selama ini memberikan kontribusi terhadap perekonomian
Indonesia. Indonesia sebagai produsen karet alam terbesar kedua di dunia,
memiliki luas areal perkebunan karet alam Indonesia sebesar 3,7 juta hektar atau
sekitar 1,5 kali luas kebun karet Thailand yang merupakan produsen karet alam
terbesar di dunia.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor
karet Indonesia pada tahun 2022 adalah sebesar USD 6,40 miliar, nilai ekspor
tersebut mengalami penurunan sebesar USD 0,72 miliar atau setara dengan
10,13% dibandingkan nilai ekspor tahun 2021. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh menurunnya permintaan karet terutama di negara-negara Eropa
dan Amerika Serikat akibat dampak terjadinya perang antara Rusia dan Ukraina.
Pada tahun 2022, ekspor karet Indonesia didominasi ke negara Amerika Serikat,
Jepang, dan Tiongkok dengan nilai ekspor masing-masing sebesar
USD 1,99 miliar, USD 1,01 miliar, dan USD 403,25 juta.
36
Page 89
Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal
Perkebunan (Ditjen Perkebunan Kementan) terus berupaya mengembangkan dan
meningkatkan produksi karet nasional, salah satunya dengan melakukan
pengendalian penyakit gugur daun secara merata di seluruh Indonesia. Upaya
tersebut dilakukan guna meningkatkan nilai ekonomis industri karet mengingat
kebutuhan karet yang cukup tinggi terutama untuk industri lainnya seperti industri
otomotif, perkakas rumah tangga, aspal, serta industri lainnya. Selain itu, Ditjen
Perkebunan Kementan juga akan melakukan peningkatan produksi melalui
replanting atau penanaman bibit baru untuk tanaman karet yang sudah tua yang
diharapkan dapat memberikan manfaat bagi petani dan pelaku industri karet.
Pemerintah juga telah memberikan dukungan melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tahun 2023 dimana Pemerintah telah mencanangkan program
pengembangan industri karet yaitu dengan pengembangan mencapai 6.900 hektar
lahan yang terdiri dari penggantian tanaman karet yang sudah tua dan tidak
produktif seluas 700 hektar, perluasan lahan seluas 100 hektar, dan intensifikasi
karet seluas 6.100 hektar.
Berbagai produk yang dihasilkan oleh industri karet dan plastik dibutuhkan sebagai
bahan baku untuk berbagai industri lainnya. Prospek pengembangan industri
tersebut kian positif yang terlihat dari meningkatnya konsumsi industri makanan
maupun otomotif. Berdasarkan data yang diperoleh dari Statista, pendapatan
industri pembuatan produk karet dan plastik di Indonesia pada tahun 2022 adalah
sebesar USD 21,46 miliar, sedangkan pendapatan pada tahun 2023 dan 2024
diproyeksikan masing-masing sebesar USD 22,00 miliar dan USD 21,77 miliar.
Grafik 6
Pasokan Karet Indonesia
Tahun 2022 – 2024
(Dalam ribuan ton)
950,00 939,37
940,00
930,00
916,59
920,00
910,00
900,00 892,84
890,00
880,00
870,00
860,00
2022 2023* 2024*
Sumber: Databoks
*Proyeksi
37
Page 90
Selanjutnya, berdasarkan data yang diperoleh dari Databoks, pasokan karet di
Indonesia pada tahun 2023 dan 2024 diproyeksikan mengalami peningkatan
masing-masing sebesar 23,75 ribu ton dan 22,78 ribu ton atau setara dengan
2,66% dan 2,48% dibandingkan dengan pasokan pada tahun sebelumnya, hal ini
terutama didorong oleh pertumbuhan produksi karet yang lebih tinggi dari
pertumbuhan volume ekspor karet, sedangkan volume impor karet cenderung
tidak berubah.
Jumlah produksi karet di Indonesia menurut BPS mencapai 3,14 juta ton pada
2022. Jumlah tersebut setara dengan tingkat kenaikan sebesar 0,64%
dibandingkan jumlah produksi pada tahun sebelumnya yaitu sebesar 3,12 juta ton.
Wilayah dengan kontribusi produksi tertinggi adalah Sumatera Selatan dengan
menghasilkan 913.400 ton pada 2022. Pada urutan selanjutnya adalah wilayah
Sumatera Utara, Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat masing-masing dengan
jumlah produksi sebesar 321.600 ton, 317.600 ton, 307.300 ton, dan 255.800 ton.
Kementerian Perindustrian turut mendukung peningkatan penggunaan karet alam
melalui aspal karet, pengembangan produk turunan karet seperti bantalan
jembatan, bantalan seismik, bendungan karet, konveyor sabuk, fender dok, dan
lain-lain. Selain itu, dukungan dari Pemerintah melalui program peningkatan
pengembangan dan penggunaan produk karet dalam negeri serta kebutuhan
masyarakat akan produk yang dihasilkan oleh industri karet dan plastik diharapkan
dapat meningkatkan permintaan produk olahan karet sehingga dapat menciptakan
peluang pertumbuhan industri karet di masa yang akan datang.
38
Page 91
VI. ANALISIS LAPORAN KEUANGAN HISTORIS
VI.A. PT Hutan Ketapang Industri
Laporan keuangan HKI untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2022, 2021, 2020, 2019, dan 2018 telah diaudit oleh KAP PSS
masing-masing dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Ikhtisar data keuangan penting HKI adalah sebagai berikut:
VI.A.1. Laporan Posisi Keuangan
Tabel 9
PT Hutan Ketapang Industri
Laporan Posisi Keuangan
Per 31 Desember 2018 - 2022
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/22 31/12/21 31/12/20 31/12/19 31/12/18
ASET
ASET LANCAR
Kas 2.397 2.384 3.766 1.089 31.245
Piutang usaha 127 - - - -
Piutang lain-lain 1.612 2.881 2.995 1.902 1.903
Persediaan 13.067 14.517 6.314 15.264 15.854
Pajak dibayar di muka 6.881 324 - - -
Biaya dibayar di muka dan uang muka 3.021 3.764 2.883 2.702 2.441
Jumlah Aset Lancar 27.106 23.870 15.959 20.957 51.443
ASET TIDAK LANCAR
Tanaman produktif
Tanaman menghasilkan 305.383 - - - -
Tanaman belum menghasilkan 2.462.123 2.405.842 2.069.737 1.733.975 1.395.683
Aset tetap - neto 119.021 115.814 120.596 126.682 125.307
Aset hak-guna - neto 336 382 350 - -
Bibitan 56.523 79.582 79.997 78.044 66.656
Aset tak berwujud - neto 762 809 860 868 1.052
Aset tidak lancar lainnya 332 332 350 332 342
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.944.480 2.602.761 2.271.890 1.939.901 1.589.040
JUMLAH ASET 2.971.586 2.626.631 2.287.849 1.960.858 1.640.483
-
39
Page 92
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/22 31/12/21 31/12/20 31/12/19 31/12/18
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak berelasi 1 38 12 7 8
Pihak ketiga 18.516 25.283 43.102 52.872 34.951
Utang lain-lain - pihak berelasi 16.255 16.203 11.113 5.196 1.210
Utang pajak 4.826 4.868 4.410 4.266 15.456
Beban akrual 8.795 6.729 6.205 8.627 8.155
Liabilitas sewa yang akan jatuh tempo dalam satu tahun 89 81 79 - -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 48.481 53.202 64.920 70.968 59.779
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas sewa - setelah dikurangi bagian jatuh tempo
dalam satu tahun 98 187 287 - -
Utang pihak berelasi 2.304.408 1.882.641 1.570.481 1.278.995 1.262.414
Liabilitas imbalan kerja 11.558 11.173 10.144 7.709 6.273
Liabilitas pajak tangguhan - neto - - - 988 789
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 2.316.063 1.894.001 1.580.911 1.287.692 1.269.476
JUMLAH LIABILITAS 2.364.545 1.947.203 1.645.831 1.358.660 1.329.256
EKUITAS
Modal saham 408.165 405.299 367.380 323.478 40.162
Tambahan modal disetor 251.812 251.812 251.812 251.812 251.812
Uang muka setoran modal - 2.866 3.095 7.712 -
Saldo laba (defisit) (52.936) 19.451 19.731 19.196 19.254
JUMLAH EKUITAS 607.041 679.428 642.018 602.198 311.228
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 2.971.586 2.626.631 2.287.849 1.960.858 1.640.483
VI.A.2. Aset
Jumlah aset HKI pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022, 2021, 2020, 2019, dan
2018 masing-masing adalah sebesar Rp 2.971,59 miliar, Rp 2.626,63 miliar,
Rp 2.287,85 miliar, Rp 1.960,86 miliar, dan Rp 1.640,48 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2022, jumlah aset HKI mengalami kenaikan sebesar
Rp 344,96 miliar atau setara dengan 13,13% dibandingkan dengan jumlah aset
pada tanggal 31 Desember 2021. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
tanaman produktif – tanaman menghasilkan sebesar Rp 305,38 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2021, jumlah aset HKI mengalami kenaikan sebesar
Rp 338,78 miliar atau setara dengan 14,81% dibandingkan dengan jumlah aset
pada tanggal 31 Desember 2020. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
tanaman produktif – tanaman belum menghasilkan sebesar Rp 336,11 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2020, jumlah aset HKI mengalami kenaikan sebesar
Rp 326,99 miliar atau setara dengan 16,68% dibandingkan dengan jumlah aset
pada tanggal 31 Desember 2019. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
tanaman produktif – tanaman belum menghasilkan sebesar Rp 335,76 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2019, jumlah aset HKI mengalami kenaikan sebesar
Rp 320,38 miliar atau setara dengan 19,53% dibandingkan dengan jumlah aset
pada tanggal 31 Desember 2018. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
tanaman produktif – tanaman belum menghasilkan sebesar Rp 338,29 miliar.
40
Page 93
VI.A.3. Liabilitas
Jumlah liabilitas HKI pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022, 2021, 2020, 2019,
dan 2018 masing-masing adalah sebesar Rp 2.364,55 miliar, Rp 1.947,20 miliar,
Rp 1.645,83 miliar, Rp 1.358,66 miliar, dan Rp 1.329,26 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2022, jumlah liabilitas HKI mengalami kenaikan
sebesar Rp 417,34 miliar atau setara dengan 21,43% dibandingkan dengan jumlah
liabilitas pada tanggal 31 Desember 2021. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan utang pihak berelasi sebesar Rp 421,78 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2021, jumlah liabilitas HKI mengalami kenaikan
sebesar Rp 301,37 miliar atau setara dengan 18,31% dibandingkan dengan jumlah
liabilitas pada tanggal 31 Desember 2020. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan utang pihak berelasi sebesar Rp 312,16 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2020, jumlah liabilitas HKI mengalami kenaikan
sebesar Rp 287,17 miliar atau setara dengan 21,14% dibandingkan dengan jumlah
liabilitas pada tanggal 31 Desember 2019. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan utang pihak berelasi sebesar Rp 291,49 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2019, jumlah liabilitas HKI mengalami kenaikan
sebesar Rp 29,41 miliar atau setara dengan 2,21% dibandingkan dengan jumlah
liabilitas pada tanggal 31 Desember 2018. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan utang usaha – pihak ketiga dan utang pihak berelasi masing-masing
sebesar Rp 17,92 miliar dan Rp 16,58 miliar yang disertai dengan penurunan utang
pajak sebesar Rp 11,19 miliar.
VI.A.4. Ekuitas
Jumlah ekuitas HKI pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022, 2021, 2020, 2019,
dan 2018 masing-masing adalah sebesar Rp 607,04 miliar, Rp 679,43 miliar,
Rp 642,02 miliar, Rp 602,20 miliar, dan Rp 311,23 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2022, jumlah ekuitas HKI mengalami penurunan
sebesar Rp 72,39 miliar atau setara dengan 10,65% dibandingkan dengan jumlah
ekuitas pada tanggal 31 Desember 2021. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
rugi tahun berjalan yang dibukukan oleh HKI sebesar Rp 74,15 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2021, jumlah ekuitas HKI mengalami kenaikan
sebesar Rp 37,41 miliar atau setara dengan 5,83% dibandingkan dengan jumlah
ekuitas pada tanggal 31 Desember 2020. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan modal saham sebesar Rp 37,92 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2020, jumlah ekuitas HKI mengalami kenaikan
sebesar Rp 39,82 miliar atau setara dengan 6,61% dibandingkan dengan jumlah
ekuitas pada tanggal 31 Desember 2019. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan modal saham sebesar Rp 43,90 miliar.
41
Page 94
Pada tanggal 31 Desember 2019, jumlah ekuitas HKI mengalami kenaikan
sebesar Rp 290,97 miliar atau setara dengan 93,49% dibandingkan dengan jumlah
ekuitas pada tanggal 31 Desember 2018. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan modal saham sebesar Rp 283,32 miliar.
VI.A.5. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehansif Lain
Tabel 10
PT Hutan Ketapang Industri
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2018 - 2022
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/22 31/12/21 31/12/20 31/12/19 31/12/18
Penjualan 26.495 - - - -
Beban pokok penjualan 77.437 - - - -
Rugi bruto (50.942) - - - -
Beban umum dan administrasi (1.305) (716) (675) (1.079) (982)
Beban lainnya (1.073) (176) (117) (202) (110)
Pendapatan lainnya 696 109 384 64 123
Rugi usaha (52.624) (783) (408) (1.218) (970)
Pendapatan keuangan 31 78 69 603 2.175
Beban keuangan (21.554) (30) (38) - -
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan (74.146) (735) (378) (614) 1.206
Manfaat (beban) pajak penghasilan - - 988 (10) 5
Laba (rugi) tahun berjalan (74.146) (735) 611 (624) 1.210
Penghasilan (rugi) komprehensif lain 1.759 455 (76) 567- 900
Jumlah laba (rugi) komprehensif tahun berjalan (72.387) (280) 535 (58) 2.111
VI.A.6. Penjualan
Penjualan HKI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp 26,50 miliar. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2021, 2020, 2019, dan 2018, HKI belum membukukan penjualan.
VI.A.7. Laba (Rugi) Tahun Berjalan
Rugi tahun berjalan HKI untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2022, 2021, dan 2019 masing-masing adalah sebesar
Rp 74,15 miliar, Rp 0,74 miliar, dan Rp 0,62 miliar. Laba tahun berjalan HKI untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 dan 2018 masing-
masing adalah sebesar Rp 0,61 miliar dan Rp 1,21 miliar.
Rugi tahun berjalan HKI untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp 73,41 miliar dibandingkan
dengan rugi tahun berjalan HKI untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021.
Rugi tahun berjalan HKI untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp 1,35 miliar atau setara
dengan 220,43% dibandingkan dengan laba tahun berjalan HKI untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
42
Page 95
Laba tahun berjalan HKI untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp 1,24 miliar atau setara
dengan 197,76% dibandingkan dengan rugi tahun berjalan HKI untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
Rugi tahun berjalan HKI untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 mengalami kenaikan sebesar Rp 1,84 miliar atau setara
dengan 151,60% dibandingkan dengan laba tahun berjalan HKI untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
VI.A.8. Laporan Arus Kas
Tabel 11
PT Hutan Ketapang Industri
Laporan Arus Kas
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2018 - 2022
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/22 31/12/21 31/12/20 31/12/19 31/12/18
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 26.368 - - - -
Pembayaran kas kepada pemasok, karyawan, beban operasi
dan lain-lain (69.977) (13.625) (7.608) (11.789) (13.645)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Operasi (43.610) (13.625) (7.608) (11.789) (13.645)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penambahan tanaman produktif belum menghasilkan (168.164) (162.652) (168.305) (182.324) (237.122)
Perolehan aset tetap (19.789) (11.289) (9.458) (15.920) (42.249)
Pengurangan (penambahan) bibitan (5.035) 415 (1.953) (11.377) -
Perolehan aset tak berwujud (191) (204) (198) - (721)
Perolehan aset hak-guna usaha (117) - - - -
Penerimaan pendapatan bunga 31 78 69 603 2.262
Penerimaan penjualan aset tetap - - 59 - -
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi (193.264) (173.652) (179.786) (209.018) (277.830)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Kenaikan (penurunan) utang pihak berelasi 236.990 148.309 150.896 (30.271) 206.855
Pembayaran biaya keuangan (23) (30) - - -
Pembayaran liabilitas sewa (81) (74) (110) - -
Penambahan modal saham - 34.824 36.190 213.210 7.646
Penerimaan uang muka setoran modal - 2.866 3.095 7.712 -
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan 236.886 185.895 190.071 190.652 214.501
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
SETARA KAS 12 (1.382) 2.677 (30.156) (76.974)
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN 2.384 3.766 1.089 31.245 108.220
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN 2.397 2.384 3.766 1.089 31.245
Arus Kas untuk Aktivitas Operasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi HKI untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022, 2021, 2020, 2019, dan 2018
masing-masing adalah sebesar Rp 43,61 miliar, Rp 13,63 miliar, Rp 7,61 miliar,
Rp 11,79 miliar, dan Rp 13,65 miliar.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi HKI untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp 43,61 miliar terutama
berasal dari penerimaan kas dari pelanggan serta pembayaran kas kepada
pemasok, karyawan, beban operasi, dan lain-lain sebesar Rp 26,37 miliar dan
Rp 69,98 miliar.
43
Page 96
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi HKI untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 13,63 miliar yang
seluruhnya berasal dari pembayaran kas kepada pemasok, karyawan, beban
operasi, dan lain-lain.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi HKI untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp 7,61 miliar yang seluruhnya
berasal dari pembayaran kas kepada pemasok, karyawan, beban operasi, dan
lain-lain.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi HKI untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp 11,79 miliar yang
seluruhnya berasal dari pembayaran kas kepada pemasok, karyawan, beban
operasi, dan lain-lain.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi HKI untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp 13,65 miliar yang
seluruhnya berasal dari pembayaran kas kepada pemasok, karyawan, beban
operasi, dan lain-lain.
Arus Kas untuk Aktivitas Investasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi HKI untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022, 2021, 2020, 2019, dan 2018
masing-masing adalah sebesar Rp 193,26 miliar, Rp 173,65 miliar,
Rp 179,79 miliar, Rp 209,02 miliar, dan Rp 277,83 miliar.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi HKI untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp 193,26 miliar terutama
berasal dari penambahan tanaman produktif belum menghasilkan dan perolehan
aset tetap masing-masing sebesar Rp 168,16 miliar dan Rp 19,79 miliar.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi HKI untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 173,65 miliar terutama
berasal dari penambahan tanaman produktif belum menghasilkan sebesar
Rp 162,65 miliar.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi HKI untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp 179,79 miliar terutama
berasal dari penambahan tanaman produktif belum menghasilkan sebesar
Rp 168,31 miliar.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi HKI untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp 209,02 miliar terutama
berasal dari penambahan tanaman produktif belum menghasilkan sebesar
Rp 182,32 miliar.
44
Page 97
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi HKI untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp 277,83 miliar terutama
berasal dari penambahan tanaman produktif belum menghasilkan dan perolehan
aset tetap masing-masing sebesar Rp 237,12 miliar dan Rp 42,25 miliar.
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan HKI tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022, 2021, 2020, 2019, dan 2018 masing-
masing adalah sebesar Rp 236,89 miliar, Rp 185,90 miliar, Rp 190,07 miliar,
Rp 190,65 miliar, dan Rp 214,50 miliar.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan HKI untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp 236,89 miliar terutama
berasal dari kenaikan utang pihak berelasi sebesar Rp 236,99 miliar.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan HKI untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 185,90 miliar terutama
berasal dari kenaikan utang pihak berelasi dan penambahan modal saham
masing-masing sebesar Rp 148,31 miliar dan Rp 34,82 miliar.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan HKI untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp 190,07 miliar terutama
berasal dari kenaikan utang pihak berelasi dan penambahan modal saham
masing-masing sebesar Rp 150,90 miliar dan Rp 36,19 miliar.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan HKI untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp 190,65 miliar terutama
berasal dari penurunan utang pihak berelasi dan penambahan modal saham
masing-masing sebesar Rp 30,27 miliar dan Rp 213,21 miliar.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan HKI untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp 214,50 miliar terutama
berasal dari kenaikan utang pihak berelasi sebesar Rp 206,86 miliar.
45
Page 98
VI.A.9. Rasio-rasio Keuangan
Tabel 12
PT Hutan Ketapang Industri
Rasio-rasio Keuangan
Per 31 Desember 2018 - 2022
Keterangan 31/12/22 31/12/21 31/12/20 31/12/19 31/12/18
Rasio Likuiditas
Lancar 0,56 0,45 0,25 0,30 0,86
Rasio Pengelolaan Aset
Perputaran jumlah aset 0,01 N/A N/A N/A N/A
Ekuitas terhadap jumlah aset 0,20 0,26 0,28 0,31 0,19
Rasio Solvabilitas
Jumlah liabilitas terhadap jumlah aset 0,80 0,74 0,72 0,69 0,81
Jumlah liabilitas terhadap ekuitas 3,90 2,87 2,56 2,26 4,27
Rasio Profitabilitas
Marjin rugi kotor -192,27% N/A N/A N/A N/A
Marjin rugi usaha -198,62% N/A N/A N/A N/A
Marjin rugi bersih -279,85% N/A N/A N/A N/A
Rugi usaha terhadap jumlah aset -1,77% N/A N/A N/A N/A
Imbal hasil aset -2,50% N/A N/A N/A N/A
Rugi usaha terhadap ekuitas -8,67% N/A N/A N/A N/A
Imbal hasil ekuitas -12,21% N/A N/A N/A N/A
VI.A.10. Pengelolaan Aset
Rasio perputaran jumlah aset mencerminkan kemampuan HKI dalam
menghasilkan pendapatan dari jumlah investasi HKI. Pada tanggal
31 Desember 2022, rasio perputaran jumlah aset HKI adalah 0,01.
Rasio ekuitas terhadap jumlah aset menunjukkan perbandingan ekuitas HKI
terhadap jumlah aset HKI. Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022, 2021, 2020,
2019, dan 2018, rasio ekuitas terhadap jumlah aset masing-masing adalah 0,20;
0,26; 0,28; 0,31; dan 0,19.
VI.A.11. Solvabilitas
Solvabilitas menunjukkan kemampuan HKI untuk memenuhi seluruh liabilitasnya,
yang diukur dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu melalui perbandingan
antara jumlah liabilitas dengan jumlah aset dan melalui perbandingan antara
jumlah liabilitas dengan ekuitas.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022, 2021, 2020, 2019, dan 2018, rasio
jumlah liabilitas terhadap jumlah aset masing-masing adalah 0,80; 0,74; 0,72; 0,69;
dan 0,81, sedangkan rasio jumlah liabilitas terhadap ekuitas masing-masing
adalah 3,90; 2,87; 2,56; 2,26; dan 4,27.
46
Page 99
VI.A.12. Profitabilitas
Tingkat imbal hasil aset menunjukkan kemampuan HKI dalam menghasilkan laba
bersih dari aset yang dimilikinya.
Tingkat imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan HKI dalam menghasilkan
laba bersih dari ekuitas yang ditanamkan.
VI.B. Analisis atas Common Size PT Hutan Ketapang Industri
Berikut adalah analisis common size HKI untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2022, 2021, 2020, 2019, dan 2018.
Ikhtisar common size HKI adalah sebagai berikut:
Tabel 13
PT Hutan Ketapang Industri
Analisis Common Size Laporan Posisi Keuangan
Per 31 Desember 2018 - 2022
Keterangan 31/12/22 31/12/21 31/12/20 31/12/19 31/12/18
ASET
ASET LANCAR
Kas 0,08% 0,09% 0,16% 0,06% 1,90%
Piutang usaha 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
Piutang lain-lain 0,05% 0,11% 0,13% 0,10% 0,12%
Persediaan 0,44% 0,55% 0,28% 0,78% 0,97%
Pajak dibayar di muka 0,23% 0,01% 0,00% 0,00% 0,00%
Biaya dibayar di muka dan uang muka 0,10% 0,14% 0,13% 0,14% 0,15%
Jumlah Aset Lancar 0,91% 0,91% 0,70% 1,07% 3,14%
ASET TIDAK LANCAR
Tanaman produktif
Tanaman menghasilkan 10,28% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
Tanaman belum menghasilkan 82,86% 91,59% 90,47% 88,43% 85,08%
Aset tetap - neto 4,01% 4,41% 5,27% 6,46% 7,64%
Aset hak-guna - neto 0,01% 0,01% 0,02% 0,00% 0,00%
Bibitan 1,90% 3,03% 3,50% 3,98% 4,06%
Aset tak berwujud - neto 0,03% 0,03% 0,04% 0,04% 0,06%
Aset tidak lancar lainnya 0,01% 0,01% 0,02% 0,02% 0,02%
Jumlah Aset Tidak Lancar 99,09% 99,09% 99,30% 98,93% 96,86%
JUMLAH ASET 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
47
Page 100
Keterangan 31/12/22 31/12/21 31/12/20 31/12/19 31/12/18
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak berelasi 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
Pihak ketiga 0,62% 0,96% 1,88% 2,70% 2,13%
Utang lain-lain - pihak berelasi 0,55% 0,62% 0,49% 0,27% 0,07%
Utang pajak 0,16% 0,19% 0,19% 0,22% 0,94%
Beban akrual 0,30% 0,26% 0,27% 0,44% 0,50%
Liabilitas sewa yang akan jatuh tempo dalam satu tahun 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1,63% 2,03% 2,84% 3,62% 3,64%
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas sewa - setelah dikurangi bagian jatuh tempo
dalam satu tahun 0,00% 0,01% 0,01% 0,00% 0,00%
Utang pihak berelasi 77,55% 71,68% 68,64% 65,23% 76,95%
Liabilitas imbalan kerja 0,39% 0,43% 0,44% 0,39% 0,38%
Liabilitas pajak tangguhan - neto 0,00% 0,00% 0,00% 0,05% 0,05%
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 77,94% 72,11% 69,10% 65,67% 77,38%
JUMLAH LIABILITAS 79,57% 74,13% 71,94% 69,29% 81,03%
EKUITAS
Modal saham 13,74% 15,43% 16,06% 16,50% 2,45%
Tambahan modal disetor 8,47% 9,59% 11,01% 12,84% 15,35%
Uang muka setoran modal 0,00% 0,11% 0,14% 0,39% 0,00%
Saldo laba (defisit) -1,78% 0,74% 0,86% 0,98% 1,17%
JUMLAH EKUITAS 20,43% 25,87% 28,06% 30,71% 18,97%
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
Tabel 14
PT Hutan Ketapang Industri
Analisis Common Size Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2018 - 2022
Keterangan 31/12/22 31/12/21 31/12/20 31/12/19 31/12/18
Penjualan 100,00% N/A N/A N/A N/A
Beban pokok penjualan 292,27% N/A N/A N/A N/A
Rugi bruto -192,27% N/A N/A N/A N/A
Beban umum dan administrasi -4,93% N/A N/A N/A N/A
Beban lainnya -4,05% N/A N/A N/A N/A
Pendapatan lainnya 2,63% N/A N/A N/A N/A
Rugi usaha -198,62% N/A N/A N/A N/A
Pendapatan keuangan 0,12% N/A N/A N/A N/A
Beban keuangan -81,35% N/A N/A N/A N/A
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan -279,85% N/A N/A N/A N/A
Manfaat (beban) pajak penghasilan 0,00% N/A N/A N/A N/A
Laba (rugi) tahun berjalan -279,85% N/A N/A N/A N/A
Penghasilan (rugi) komprehensif lain 6,64% N/A N/A N/A N/A
Jumlah laba (rugi) komprehensif tahun berjalan -273,21% N/A N/A N/A N/A
48
Page 101
VI.C. Analisis atas Common Size Industri Karet
Berikut adalah analisis common size untuk perusahaan sejenis dengan HKI, yaitu
PT Astra Agro Lestari Tbk, PT Perusahaan Perkebunan London Sumatra
Indonesia Tbk, dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk masing-masing untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020, 2019, 2018, 2017, dan
2016.
Ikhtisar common size untuk PT Astra Agro Lestari Tbk, PT Perusahaan
Perkebunan London Sumatra Indonesia Tbk, dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk
masing-masing adalah sebagai berikut:
VI.C.1. PT Astra Agro Lestari Tbk
Tabel 15
PT Astra Agro Lestari Tbk
Analisis Common Size Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
Per 31 Desember 2018 - 2022
Keterangan 31/12/22 31/12/21 31/12/20 31/12/19 31/12/18
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 5,54% 12,82% 3,52% 1,42% 0,18%
Piutang usaha
Pihak ketiga 1,66% 0,78% 1,41% 1,32% 1,10%
Pihak berelasi 1,24% 0,73% 1,35% 0,05% 1,20%
Piutang lain-lain 0,17% 0,41% 2,25% 1,44% 0,17%
Persediaan 11,19% 9,95% 7,80% 7,32% 8,82%
Aset biologis 0,42% 0,96% 0,93% 0,69% 0,65%
Uang muka 0,23% 0,27% 0,44% 0,57% 0,68%
Pajak dibayar dimuka 4,82% 5,06% 3,68% 3,77% 3,96%
Jumlah Aset Lancar 25,27% 30,97% 21,37% 16,58% 16,76%
ASET TIDAK LANCAR
Investasi pada ventura bersama 1,87% 1,09% 0,92% 0,62% 0,64%
Piutang jangka panjang
Pihak ketiga 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,26%
Pihak berelasi 0,75% 1,38% 1,64% 1,67% 1,75%
Aset pajak tangguhan - bersih 1,88% 2,06% 2,60% 3,06% 3,12%
Tanaman produktif
Tanaman menghasilkan - bersih 19,40% 18,09% 19,66% 20,10% 21,16%
Tanaman belum menghasilkan 5,59% 5,31% 5,56% 5,81% 5,09%
Aset tetap - bersih 31,13% 30,17% 33,27% 36,49% 38,05%
Aset biologis 0,00% 0,00% 0,00% 0,64% 0,56%
Goodwill 0,19% 0,18% 0,20% 0,21% 0,21%
Perkebunan plasma 5,41% 4,92% 5,38% 4,44% 3,23%
Tagihan restitusi pajak 7,64% 5,44% 8,95% 10,03% 7,52%
Aset lain-lain 0,87% 0,38% 0,45% 0,35% 1,66%
Jumlah Aset Tidak Lancar 74,73% 69,03% 78,63% 83,42% 83,24%
JUMLAH ASET 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
49
Page 102
Keterangan 31/12/22 31/12/21 31/12/20 31/12/19 31/12/18
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Uang muka pelanggan 0,69% 1,21% 0,29% 0,33% 1,33%
Utang usaha
Pihak ketiga 3,97% 2,98% 2,70% 2,97% 3,94%
Pihak berelasi 0,21% 0,39% 0,07% 0,10% 0,12%
Liabilitas lain-lain 0,73% 0,71% 1,67% 0,60% 0,44%
Akrual 0,33% 0,44% 0,59% 0,56% 0,58%
Utang pajak 0,77% 1,89% 0,80% 0,34% 0,51%
Kewajiban imbalan kerja 0,29% 0,25% 0,33% 0,35% 0,35%
Pinjaman bank jangka pendek 0,00% 0,00% 0,00% 0,56% 4,19%
Bagian pinjaman bank jangka panjang yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun 0,02% 11,73% 0,00% 0,00% 0,00%
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 7,02% 19,61% 6,45% 5,81% 11,46%
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman bank jangka panjang 13,84% 7,01% 20,24% 20,52% 13,43%
Liabilitas pajak tangguhan - bersih 0,76% 0,69% 0,48% 0,53% 0,43%
Kewajiban imbalan kerja 1,59% 1,73% 2,65% 2,41% 2,17%
Liabilitas lain-lain 0,74% 1,32% 0,89% 0,37% 0,00%
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 16,93% 10,75% 24,26% 23,83% 16,03%
JUMLAH LIABILITAS 23,95% 30,36% 30,72% 29,64% 27,49%
EKUITAS
Modal saham 3,29% 3,17% 3,46% 3,57% 3,58%
Tambahan modal disetor 13,26% 12,76% 13,96% 14,38% 14,44%
Komponen ekuitas lainnya -0,27% -0,74% -2,11% -0,61% -0,12%
Saldo laba 57,85% 52,64% 52,18% 51,32% 52,80%
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk 74,14% 67,83% 67,50% 68,66% 70,71%
Kepentingan non-pengendali 1,91% 1,82% 1,78% 1,70% 1,81%
JUMLAH EKUITAS 76,05% 69,64% 69,28% 70,36% 72,51%
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
Tabel 16
PT Astra Agro Lestari Tbk
Analisis Common Size Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2018 - 2022
Keterangan 31/12/22 31/12/21 31/12/20 31/12/19 31/12/18
Pendapatan bersih 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
Beban pokok pendapatan 82,49% 80,14% 84,25% 87,71% 81,45%
Laba bruto 17,51% 19,86% 15,75% 12,29% 18,55%
Beban umum dan administrasi -4,05% -4,02% -3,74% -4,14% -4,12%
Beban penjualan -2,65% -1,73% -2,22% -2,64% -2,24%
Biaya pendanaan -1,68% -1,62% -2,22% -2,01% -1,18%
Keuntungan (kerugian) selisih kurs - bersih 0,23% 0,27% 0,18% -0,20% 0,35%
Penghasilan bunga 0,38% 0,26% 0,27% 0,17% 0,14%
Bagian atas hasil bersih ventura bersama 0,99% 0,47% 0,47% -0,03% -0,08%
Lain-lain - bersih 0,40% -1,49% -0,71% 0,35% 0,15%
Laba sebelum pajak penghasilan 11,13% 11,98% 7,78% 3,79% 11,56%
Beban pajak penghasilan -2,92% -3,48% -3,02% -2,39% -3,60%
Laba tahun berjalan 8,21% 8,50% 4,75% 1,40% 7,97%
Penghasilan (rugi) komprehensif lain 0,89% 1,59% -2,27% -1,43% 0,79%
Jumlah laba (rugi) komprehensif tahun berjalan 9,10% 10,09% 2,48% -0,03% 8,76%
Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 7,91% 8,11% 4,43% 1,21% 7,54%
Kepentingan non-pengendali 0,30% 0,39% 0,32% 0,19% 0,43%
50
Page 103
VI.C.2. PT Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia Tbk
Tabel 17
PT Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia Tbk
Analisis Common Size Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
Per 31 Desember 2018 - 2022
Keterangan 31/12/22 31/12/21 31/12/20 31/12/19 31/12/18
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 30,98% 28,42% 17,93% 11,07% 16,57%
Piutang usaha
Pihak berelasi 1,65% 1,26% 1,54% 2,46% 0,03%
Pihak ketiga 0,17% 0,19% 0,42% 1,13% 0,66%
Piutang lain-lain 1,38% 1,14% 1,14% 0,99% 0,83%
Persediaan 5,26% 3,10% 3,33% 3,34% 4,87%
Pajak dibayar di muka 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,02%
Uang muka pemasok 0,04% 0,02% 0,42% 0,19% 0,05%
Biaya dibayar di muka 0,03% 0,06% 0,06% 0,04% 0,01%
Aset biologis 1,30% 1,79% 1,49% 1,79% 0,89%
Aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual 0,31% 0,36% 0,40% 0,42% 0,43%
Jumlah Aset Lancar 41,13% 36,35% 26,74% 21,44% 24,35%
ASET TIDAK LANCAR
Beban tangguhan 0,25% 0,13% 0,19% 0,26% 0,33%
Tagihan dan keberatan atas hasil pemeriksaan pajak 0,00% 0,09% 0,00% 0,59% 0,60%
Aset hak guna 0,03% 0,07% 0,03% 0,00% 0,00%
Piutang plasma 0,71% 0,76% 0,66% 0,60% 0,52%
Investasi pada entitas asosiasi 10,17% 10,67% 11,60% 12,45% 9,39%
Aset pajak tangguhan 0,00% 0,00% 0,01% 0,01% 0,14%
Aset tetap 45,63% 49,17% 57,80% 61,72% 62,11%
Aset tidak lancar lainnya 2,07% 2,77% 2,97% 2,92% 2,56%
Jumlah Aset Tidak Lancar 58,87% 63,65% 73,26% 78,56% 75,65%
JUMLAH ASET 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
51
Page 104
Keterangan 31/12/22 31/12/21 31/12/20 31/12/19 31/12/18
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak ketiga 2,42% 1,47% 1,40% 2,07% 2,15%
Pihak berelasi 0,24% 0,32% 0,10% 0,22% 0,18%
Utang lain-lain 0,65% 0,81% 0,87% 0,83% 0,78%
Biaya masih harus dibayar 0,20% 0,11% 0,32% 0,18% 0,28%
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 1,08% 1,36% 1,20% 0,53% 0,91%
Liabilitas kontrak 0,39% 0,56% 0,44% 0,46% 0,91%
Utang pajak 0,71% 1,21% 1,10% 0,26% 0,02%
Bagian lancar atas liabilitas sewa 0,03% 0,04% 0,03% 0,00% 0,00%
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 5,71% 5,88% 5,47% 4,57% 5,23%
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas sewa 0,00% 0,03% 0,00% 0,00% 0,00%
Liabilitas pajak tangguhan 0,94% 0,70% 1,04% 0,41% 0,00%
Liabilitas imbalan kerja 5,27% 7,40% 8,47% 11,91% 11,76%
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 6,21% 8,13% 9,52% 12,32% 11,76%
JUMLAH LIABILITAS 11,93% 14,01% 14,98% 16,89% 16,99%
EKUITAS
Modal saham 5,49% 5,76% 6,25% 6,67% 6,80%
Tambahan modal disetor 8,30% 8,69% 9,43% 10,08% 10,26%
Saham treasuri -0,03% -0,03% -0,03% -0,03% -0,03%
Komponen lainnya dari ekuitas 0,09% 0,09% 0,10% 0,11% 0,11%
Selisih kurs atas penjabaran akun-akun kegiatan usaha
luar negeri 0,03% 0,03% 0,03% 0,03% 0,04%
Perubahan nilai wajar aset keuangan tersedia untuk dijual 0,00% 0,00% 0,00% -0,03% -0,03%
Saldo laba 74,18% 71,43% 69,21% 66,26% 65,82%
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk 88,07% 85,98% 85,00% 83,09% 82,97%
Kepentingan non-pengendali 0,00% 0,01% 0,02% 0,03% 0,04%
JUMLAH EKUITAS 88,07% 85,99% 85,02% 83,11% 83,01%
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
Tabel 18
PT Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia Tbk
Analisis Common Size Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2018 - 2022
Keterangan 31/12/22 31/12/21 31/12/20 31/12/19 31/12/18
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
Beban pokok penjualan 67,47% 60,02% 69,58% 84,82% 83,01%
Laba bruto 32,53% 39,98% 30,42% 15,18% 16,99%
Laba (rugi) atas perubahan nilai wajar aset biologis -1,10% 1,10% -0,57% 2,53% -0,39%
Beban penjualan dan distribusi -1,98% -0,95% -1,50% -1,60% -1,98%
Beban umum dan administrasi -4,24% -5,65% -6,01% -8,14% -7,30%
Penghasilan operasi lain 4,45% 1,76% 1,05% 1,04% 1,53%
Beban operasi lain -3,36% -9,89% -0,32% -0,88% -0,41%
Laba usaha 26,30% 26,36% 23,08% 8,12% 8,45%
Penghasilan keuangan 1,75% 1,31% 1,44% 1,80% 1,77%
Beban keuangan -0,01% -0,01% -0,02% -0,02% -0,01%
Bagian atas laba (rugi) entitas asosiasi -0,04% -0,07% -0,17% -0,37% 0,17%
Laba sebelum pajak penghasilan 27,99% 27,59% 24,33% 9,54% 10,37%
Beban pajak penghasilan -5,41% -5,67% -4,66% -2,71% -2,18%
Laba tahun berjalan 22,58% 21,91% 19,66% 6,83% 8,19%
Penghasilan komprehensif lain 1,24% 0,64% 5,50% 1,17% 1,97%
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 23,82% 22,56% 25,17% 8,00% 10,16%
Laba bersih tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 22,60% 21,93% 19,68% 6,86% 8,24%
Kepentingan non-pengendali -0,03% -0,02% -0,01% -0,03% -0,05%
52
Page 105
VI.C.3. PT Salim Ivomas Pratama Tbk
Tabel 19
PT Salim Ivomas Pratama Tbk
Analisis Common Size Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
Per 31 Desember 2018 - 2022
Keterangan 31/12/22 31/12/21 31/12/20 31/12/19 31/12/18
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 11,90% 10,36% 6,86% 4,92% 5,98%
Piutang usaha
Pihak berelasi 1,60% 2,16% 1,53% 1,52% 1,68%
Pihak ketiga 1,72% 1,91% 1,85% 1,94% 2,02%
Piutang lain-lain 0,34% 0,27% 0,29% 0,31% 0,32%
Persediaan 9,05% 7,38% 7,55% 6,46% 7,00%
Pajak dibayar di muka 0,67% 0,53% 0,65% 1,06% 0,97%
Uang muka pemasok 1,32% 1,23% 0,91% 0,87% 0,49%
Biaya dibayar di muka 0,04% 0,05% 0,05% 0,05% 0,03%
Aset biologis 2,13% 2,43% 2,20% 2,06% 1,49%
Aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual 0,16% 0,17% 0,18% 0,18% 0,18%
Jumlah Aset Lancar 28,92% 26,49% 22,06% 19,36% 20,16%
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi 0,01% 0,01% 0,00% 0,01% 0,01%
Tagihan dan keberatan atas hasil pemeriksaan pajak 0,11% 0,19% 0,30% 0,59% 0,82%
Aset hak guna 0,62% 0,29% 0,37% 0,00% 0,00%
Piutang plasma 2,60% 3,66% 4,40% 4,18% 3,98%
Investasi pada entitas asosiasi 3,78% 3,62% 3,72% 3,81% 2,79%
Aset pajak tangguhan 0,74% 1,04% 1,58% 2,64% 3,21%
Goodwill 6,14% 6,45% 6,56% 6,65% 6,74%
Aset biologis 0,89% 0,91% 0,89% 0,90% 0,95%
Aset tetap 53,20% 54,25% 57,26% 58,27% 57,88%
Aset tidak lancar lainnya 3,00% 3,09% 2,87% 3,59% 3,47%
Jumlah Aset Tidak Lancar 71,08% 73,51% 77,94% 80,64% 79,84%
JUMLAH ASET 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
53
Page 106
Keterangan 31/12/22 31/12/21 31/12/20 31/12/19 31/12/18
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 16,25% 16,74% 16,79% 17,89% 14,08%
Utang usaha
Pihak ketiga 2,76% 1,90% 2,01% 2,35% 2,39%
Pihak berelasi 0,24% 0,20% 0,21% 0,21% 0,16%
Utang lain-lain 0,76% 0,75% 0,88% 0,81% 0,86%
Biaya masih harus dibayar 1,52% 1,11% 1,02% 1,58% 1,33%
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 0,86% 1,02% 1,05% 0,00% 0,00%
Utang pajak 0,85% 1,10% 0,80% 0,25% 0,23%
Liabilitas kontrak 0,55% 0,94% 0,79% 0,71% 0,52%
Bagian lancar atas:
Utang bank jangka panjang 2,28% 1,63% 1,27% 1,43% 2,90%
Liabilitas sewa 0,13% 0,09% 0,12% 0,00% 0,00%
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 26,20% 25,47% 24,95% 25,23% 22,48%
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas sewa 0,34% 0,03% 0,06% 0,00% 0,00%
Utang bank jangka panjang 5,09% 8,59% 11,70% 10,98% 12,17%
Liabilitas pajak tangguhan 1,36% 1,23% 1,07% 1,06% 1,04%
Liabilitas imbalan kerja 4,24% 5,03% 5,41% 6,94% 6,70%
Utang pemegang saham dan pihak berelasi lain 4,05% 4,34% 4,47% 4,76% 4,77%
Liabilitas jangka panjang lainnya 0,11% 0,11% 0,11% 0,10% 0,09%
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 15,19% 19,33% 22,82% 23,84% 24,77%
JUMLAH LIABILITAS 41,39% 44,80% 47,76% 49,07% 47,25%
EKUITAS
Modal saham 8,76% 8,80% 8,94% 9,06% 9,12%
Tambahan modal disetor 6,91% 6,94% 7,05% 7,15% 7,20%
Saham tresuri -0,72% -0,73% -0,74% -0,75% -0,75%
Komponen lainnya dari ekuitas -0,52% -0,52% 0,17% 0,45% 0,17%
Selisih kurs atas penjabaran akun-akun kegiatan usaha
luar negeri 0,01% 0,01% 0,01% 0,01% 0,01%
Saldo laba 32,18% 29,23% 26,76% 25,57% 27,13%
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk 46,61% 43,72% 42,19% 41,49% 42,88%
Kepentingan non-pengendali 12,00% 11,48% 10,05% 9,44% 9,88%
JUMLAH EKUITAS 58,61% 55,20% 52,24% 50,93% 52,75%
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
54
Page 107
Tabel 20
PT Salim Ivomas Pratama Tbk
Analisis Common Size Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2018 - 2022
Keterangan 31/12/22 31/12/21 31/12/20 31/12/19 31/12/18
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
Beban pokok penjualan 73,87% 73,80% 79,24% 84,72% 83,45%
Laba bruto 26,13% 26,20% 20,76% 15,28% 16,55%
Laba (rugi) atas perubahan nilai wajar aset biologis -0,76% 0,57% 0,02% 1,39% -0,22%
Beban penjualan dan distribusi -2,77% -4,34% -3,44% -3,78% -3,73%
Beban umum dan administrasi -4,11% -3,72% -4,83% -6,71% -6,02%
Penghasilan operasi lain 1,84% 0,72% 0,58% 0,66% 0,97%
Beban operasi lain -3,91% -4,57% -0,84% -2,16% -0,63%
Laba usaha 16,41% 14,86% 12,24% 4,68% 6,92%
Penghasilan keuangan 0,53% 0,35% 0,48% 0,59% 0,61%
Beban keuangan -3,48% -3,51% -5,60% -6,64% -6,08%
Bagian atas laba (rugi) entitas asosiasi 0,02% -0,08% -0,09% -0,08% 0,02%
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan 13,47% 11,63% 7,03% -1,44% 1,47%
Beban pajak penghasilan -4,99% -4,81% -4,68% -3,26% -2,74%
Laba (rugi) tahun berjalan 8,48% 6,82% 2,35% -4,70% -1,27%
Penghasilan komprehensif lain 0,83% 0,28% 2,83% 0,67% 1,20%
Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif tahun berjalan 9,31% 7,10% 5,18% -4,04% -0,06%
Laba (rugi) tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 6,73% 5,04% 1,62% -4,00% -0,54%
Kepentingan non-pengendali 1,75% 1,78% 0,73% -0,70% -0,72%
55
Page 108
VII. ANALISIS RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, HKI tidak terlepas dari berbagai risiko
usaha yang dihadapi. Analisis risiko usaha terhadap HKI adalah sebagai berikut:
VII.A. Risiko Produksi Karet
HKI menghadapi berbagai macam sumber risiko yang dapat mempengaruhi hasil
produksi karet alam yang dihasilkan. Hasil produksi karet dipengaruhi oleh
beberapa faktor, yaitu pohon yang mati, tenaga kerja, jumlah pohon yang dapat
menghasilkan, siklus gugur daun kedua, dan curah hujan. Apabila terjadi
gangguan pada faktor-faktor tersebut, maka produksi karet HKI akan menurun.
Apabila produksi karet HKI menurun, hal ini dapat menyebabkan menurunnya
penjualan dan berdampak negatif terhadap kondisi keuangan HKI.
VII.B. Risiko Fluktuasi Harga
Karet yang akan dihasilkan oleh HKI merupakan komoditas yang diperdagangkan
di bursa internasional, sehingga harga jual karet HKI akan sangat bergantung pada
pergerakan harga di pasar internasional yang menjadi referensi harga jual bagi
HKI. Penjualan HKI akan sangat bergantung pada volume dan harga jual yang
diperolehnya. Perubahan pada harga komoditi internasional dapat berpengaruh
pada harga jual, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek usaha HKI.
VII.C. Risiko Terkait Suku Bunga
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, HKI memperoleh pinjaman dari pihak
berelasi. Apabila di masa yang akan datang terjadi perubahan suku bunga terkait
pinjaman tersebut, maka hal ini akan mempengaruhi kinerja keuangan HKI.
VII.D. Risiko Persaingan Usaha
Dalam menjalankan kegiatan opersionalnya, HKI tidak terlepas dari risiko
persaingan usaha. Di masa depan, tidak tertutup kemungkinan adanya
perusahaan pesaing yang bergerak di bidang usaha yang serupa dengan HKI dan
memiliki jaringan yang lebih luas.
VII.E. Risiko Bencana Alam
Kegiatan usaha HKI tidak terlepas dari ancaman bencana alam seperti badai
tropis, angin topan, gempa bumi dan banjir, karena faktor alam dan berbagai
bencana yang dapat memberikan dampak negatif secara material terhadap
kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan hasil usaha HKI.
Bencana yang terjadi seperti gempa bumi, tsunami, banjir, kekeringan (el nino)
atau peristiwa lain yang terjadi di Indonesia dapat berdampak negatif terhadap
keadaan ekonomi pada umumnya, juga secara langsung akan berdampak negatif
terhadap kegiatan usaha HKI.
56
Page 109
VII.G. Risiko Perubahan Kebijakan Pemerintah
Kegiatan usaha yang dilakukan HKI dan sektor karet secara keseluruhan terkait
dengan sejumlah hukum dan peraturan. Perubahan legislatif yang signifikan dan
kegagalan untuk mematuhi peraturan hukum dan regulasi dapat mempengaruhi
kinerja keuangan dan operasi HKI. Namun, HKI secara berkelanjutan memonitor
kepatuhan terhadap hukum dan peraturan.
57
Page 110
VIII. METODE PENILAIAN
VIII.A. Metode-Metode Penilaian
VIII.A.1. Metode Penyesuaian Aset Bersih
Metode ini merupakan metode penilaian yang berdasarkan pada pendekatan aset
(asset based approach). Dengan metode ini, nilai dari semua komponen aset dan
liabilitas (liabilities) harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank
atau utang bank).
Aset lancar (current assets) harus dinilai ulang, misalnya untuk piutang dengan
mengurangkan jumlah yang tak dapat ditagih secara normal. Aset tetap seperti
tanah, bangunan, dan mesin-mesin perlu dinilai dengan konsep penilaian properti
yang berlaku umum.
Selain aset berwujud, nilai pasar aset tak berwujud (intangible assets) seperti hak
paten, lisensi, biaya riset dan pengembangan, karyawan yang telah terlatih dan
siap bekerja (pool of employees), dan daftar langganan (pool of captive customer),
juga harus dihitung. Nilai pasar aset tak berwujud tersebut diperoleh dengan
melakukan penilaian terhadap tiap-tiap aset tersebut secara terpisah. Nilai pasar
ekuitas (net worth) kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai
seluruh aset dan liabilitas (liabilities) yang telah disesuaikan.
VIII.A.2. Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek merupakan metode
penilaian yang didasarkan pada pendekatan pasar (market based approach).
Dengan metode ini, nilai pasar saham ditetapkan berdasarkan harga yang telah
atau pernah terjadi dari perusahaan sejenis yang sebanding dan sepadan. Nilai
pasar dari perusahaan pembanding diambil dari pasar modal (perusahaan
publik/terbuka).
Syarat utama dari penggunaan metode ini adalah perusahaan pembanding harus
sebanding dan sepadan dengan perusahaan yang akan dinilai dalam berbagai
variabel pembanding, antara lain perputaran penjualan, ekuitas, struktur modal
(leverage), aset dan komposisi aset, tingkat laba, dan rasio-rasio keuangan.
Jika telah diperoleh perusahaan yang sebanding dan sepadan, nilai pasar saham
perusahaan yang dinilai diperoleh dengan cara mengalikan pendapatan
perusahaan dengan beberapa rasio yang diperoleh dari perusahaan pembanding,
seperti rasio P/E (price/earnings), P/S (price/sales), P/BV (price/book value of
equity) dan sebagainya.
58
Page 111
VIII.A.3. Metode Diskonto Arus Kas
Metode diskonto arus kas ini merupakan metode penilaian yang didasarkan pada
pendekatan pendapatan (income based approach).
Untuk menggunakan metode ini, sebelum melakukan proses diskonto
(discounting), terlebih dahulu harus diproyeksikan pendapatan mendatang berupa
arus kas bersih untuk ekuitas (net cash flow to equity) atau arus kas bersih untuk
kapital (net cash flow to invested capital) sesuai dengan sifat dan jenis usaha yang
dinilai. Setelah proyeksi dibuat, langkah berikutnya adalah menetapkan tingkat
diskonto (discount rate) yang tepat.
Proses selanjutnya adalah mendiskonto nilai-nilai arus kas bersih yang telah
diproyeksikan, termasuk nilai periode kekal (continuing value), dengan faktor
diskonto (discount factor) yang diperoleh dari tingkat diskonto sesuai dengan
periode proyeksinya. Jika yang didiskonto adalah arus kas bersih untuk ekuitas,
maka nilai kini (present value) dari keseluruhan pendapatan di masa mendatang
tersebut merupakan nilai ekuitas, sedangkan jika yang didiskonto adalah arus kas
bersih untuk kapital, jumlah nilai kini tersebut merupakan nilai perusahaan
(corporate value), yang masih harus dikurangi dengan nilai liabilitas untuk
mendapatkan nilai ekuitas.
VIII.B. Metode Penilaian yang Digunakan
Penilaian Objek Penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis
internal akan berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen, analisis
historis atas laporan posisi keuangan, dan laporan laba rugi komprehensif HKI,
pengkajian atas kondisi operasi dan manajemen serta sumber daya yang dimiliki
HKI. Prospek HKI di masa yang akan datang kami evaluasi berdasarkan rencana
usaha serta proyeksi laporan keuangan yang diberikan oleh manajemen yang
telah kami kaji kewajaran dan konsistensinya. Analisis eksternal didasarkan pada
kajian singkat terhadap faktor-faktor eksternal yang dipertimbangkan sebagai
penggerak nilai (value drivers) termasuk juga kajian singkat atas prospek dari
industri yang bersangkutan.
Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar
suatu “business interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi
keuangan dan laporan laba rugi komprehensif) yang representatif, oleh karenanya
diperlukan penyesuaian terhadap nilai buku laporan posisi keuangan dan
normalisasi keuntungan laporan laba rugi komprehensif yang biasanya disusun
oleh manajemen berdasarkan nilai historis. Betapapun nilai buku suatu
perusahaan yang direfleksikan dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba
rugi komprehensif adalah nilai perolehan dan tidak mencerminkan nilai ekonomis
yang dapat sepenuhnya dijadikan acuan sebagai nilai pasar saat penilaian
tersebut.
59
Page 112
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
diskonto arus kas (discounted cash flow [DCF] method) dan metode kapitalisasi
kelebihan pendapatan (capitalized excess earning method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang
dilaksanakan oleh HKI di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan
perkiraan atas perkembangan usaha HKI. Dalam melaksanakan penilaian dengan
metode ini, operasi HKI diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas
perkembangan usaha HKI. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi
dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat
risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.
Metode kapitalisasi kelebihan pendapatan yang digunakan dalam penilaian HKI
merupakan metode penilaian yang berdasarkan pada pendekatan aset. Dengan
metode ini, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas harus disesuaikan
menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah
menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank).
Selain aset berwujud, nilai pasar aset tak berwujud seperti hak paten, lisensi, biaya
riset dan pengembangan, karyawan yang telah terlatih dan siap bekerja dan daftar
langganan, juga harus dihitung. Nilai pasar aset tak berwujud tersebut diperoleh
dengan melakukan penilaian terhadap tiap-tiap aset tersebut secara terpisah. Nilai
pasar ekuitas (net worth) kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara
nilai seluruh aset dan liabilitas yang telah disesuaikan.
Sebagai langkah selanjutnya perlu dihitung arus kas bersih dari perusahaan yang
dinilai. Selisih antara arus kas bersih dengan pendapatan yang diharapkan
merupakan kelebihan pendapatan yang dihasilkan oleh aset berwujud bersih. Nilai
aset takberwujud kemudian dihitung dengan cara mengkapitalisasikan kelebihan
pendapatan tersebut dengan tingkat kapitalisasi yang sesuai. Langkah berikutnya
adalah menghitung indikasi nilai pasar saham dengan menjumlahkan nilai aset
berwujud bersih dan nilai aset takberwujud.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang kami anggap paling sesuai
untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak
manajemen Perseroan dan HKI. Tidak tertutup kemungkinan untuk
diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan
hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi
dengan melakukan pembobotan.
VIII.C. Premis Penilaian
Kami telah melakukan penilaian atas nilai pasar Objek Penilaian dengan premis
penilaian bahwa HKI adalah suatu perusahaan yang “going-concern”.
60
Page 113
VIII.D. Aplikasi Diskon dan Premi
Diskon dan premi merupakan hal-hal yang tak terpisahkan dari proses penilaian
perusahaan tertutup. Diskon dan premi terkait dengan ada/tidaknya tingkat kendali
serta tingkat kemampuan untuk dipasarkan dari saham yang dinilai. Diskon adalah
potongan yang diberikan kepada suatu indikasi nilai dari business interest atau
saham yang berhasil diperkirakan. Pemberian diskon terkait dengan tidak adanya
unsur kendali dalam saham yang dinilai dan disebut dengan Discount for Lack of
Control – DLOC (Diskon Tanpa Pengendalian). Diskon juga terkait dengan tingkat
kesulitan saham tersebut untuk dikonversi secara cepat menjadi uang tunai yang
disebut dengan Discount for Lack of Marketabilities – DLOM (Diskon Likuiditas
Pasar). Sedangkan, premi adalah tambahan nilai yang diberikan kepada indikasi
nilai yang berhasil diperoleh dalam proses penilaian. Pemberian premi terkait
dengan adanya unsur kendali dalam saham perusahaan yang dinilai dan disebut
dengan Premium for Control (Premi Pengendalian).
VIII.E. Prosedur Penilaian
Berdasarkan pendekatan dan metode penilaian yang telah dipilih untuk
menentukan indikasi nilai pasar Objek Penilaian, kami telah melakukan langkah-
langkah sebagai berikut:
1. Melakukan tinjauan atas faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi
operasi HKI.
2. Melakukan tinjauan atas laporan keuangan historis dari HKI.
3. Melakukan penelaahan atas data operasional HKI.
4. Melakukan tinjauan atas proyeksi laporan keuangan HKI yang telah disiapkan
oleh pihak manajemen HKI.
5. Melakukan diskusi dengan manajemen atas proyeksi laporan keuangan
tersebut.
6. Melakukan penilaian Objek Penilaian dengan mengaplikasikan metode
diskonto arus kas dengan pendekatan pendapatan dan metode penyesuaian
aset bersih dengan pendekatan aset.
VIII.F. Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan penilaian, KR bertindak secara independen tanpa
adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan dan HKI
ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan dan HKI. KR juga tidak
memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
Selanjutnya, laporan penilaian ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan
atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali
tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan dari proses analisis penilaian ini dan
KR hanya menerima imbalan sesuai dengan surat penugasan No. KR/230508-001
tanggal 8 Mei 2023 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
61
Page 114
IX. PENILAIAN
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, metode penilaian yang digunakan
untuk menilai Objek Penilaian adalah metode diskonto arus kas dan metode
kapitalisasi kelebihan pendapatan. Dalam bab ini, terlebih dahulu akan dibahas
penentuan nilai pasar dengan metode diskonto arus kas, baru kemudian
dilanjutkan dengan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan.
IX.A. Premi Pengendalian (Premium for Control), Diskon Tanpa Pengendalian
(Discount for Lack of Control), dan Diskon Likuiditas Pasar (Discount for
Lack of Marketabilities)
Berdasarkan POJK 35/2020, premi pengendalian didefinisikan sebagai “suatu
jumlah atau persentase tertentu yang merupakan penambah dari nilai suatu
ekuitas sebagai cerminan dari tingkat pengendalian atas objek penilaian”.
Berdasarkan POJK 35/2020, diskon tanpa pengendalian didefinisikan sebagai
“suatu jumlah atau persentase tertentu yang merupakan pengurang dari nilai suatu
ekuitas sebagai cerminan dari kurangnya tingkat pengendalian atas objek
penilaian”.
Premi pengendalian dan diskon tanpa pengendalian mencerminkan penambahan
terhadap nilai dari penyertaan minoritas atau pengurangan terhadap nilai dari
penyertaan mayoritas dalam entitas anak yang dinilai sebagai pengaruh dari
ketiadaan pengendalian dari pemilik yang berada dalam posisi minoritas atau
dibatasi pengendaliannya.
Pengurangan diperhitungkan karena pemilik yang dalam kondisi tidak memiliki
kemampuan untuk mengendalikan akan memperoleh manfaat yang berbeda dari
pemilik yang memiliki kemampuan untuk mengendalikan karena adanya
keleluasaan dari pemilik yang mengendalikan untuk mengoptimalkan manfaat
dengan:
• Menentukan arah perkembangan jangka panjang perusahaan.
• Memilih pengurus inti perusahaan.
• Menentukan hak dan fasilitas untuk pengurus inti.
• Menentukan kebijakan investasi.
• Menentukan dengan pihak mana kegiatan usaha akan dilakukan.
• Menentukan besarnya dividen yang akan dibayarkan.
• Menolak usulan-usulan di atas yang berasal dari pemegang saham minoritas.
Berdasarkan Peraturan POJK 35/2020, diskon likuiditas pasar didefinisikan
sebagai “suatu jumlah atau persentase tertentu yang merupakan pengurang dari
nilai suatu ekuitas sebagai cerminan dari kurangnya likuiditas objek penilaian”.
Diskon likuiditas pasar mencerminkan pengurangan terhadap nilai dari
perusahaan yang dinilai sebagai pengaruh dari tidak likuidnya saham perusahaan
tersebut untuk diperdagangkan.
62
Page 115
Untuk penilaian atas HKI, sesuai dengan tujuan penilaian yang dilakukan, yaitu
untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari
Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau
ekuivalensinya pada tanggal 31 Desember 2022 yang didasarkan pada proyeksi
laporan keuangan HKI yang disusun oleh manajemen HKI, maka diperkirakan
telah dilakukan penyesuaian atas proyeksi laporan keuangan tersebut, oleh
karena itu atas indikasi nilai yang dihasilkan, dilakukan atau diaplikasikan
penyesuaian terhadap kondisi ketidakmampuan untuk dipasarkan dengan cepat
(diskon likuiditas pasar), dikenakan diskon sebesar 20,00%, dengan pertimbangan
sebagai berikut:
• Berdasarkan POJK 35/2020, diskon likuiditas pasar untuk perusahaan tertutup
bagi pemegang saham mayoritas adalah antara 20,00% – 40,00%.
• HKI merupakan perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-
held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
IX.B. Metode Diskonto Arus Kas
IX.B.1. Proyeksi Laporan Keuangan
Penilaian HKI yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
proyeksi laporan keuangan yang disusun oleh manajemen HKI. Dalam
penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan
berdasarkan kinerja HKI pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana
manajemen di masa yang akan datang. Di samping itu, berbagai informasi dan
saran yang relevan diberikan oleh manajemen HKI sehubungan dengan
perubahan-perubahan pada setiap faktor dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan juga turut menjadi bahan pertimbangan. Kami telah melakukan
penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja HKI yang dinilai pada saat penilaian
ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan
yang kami lakukan terhadap target kinerja HKI yang dinilai.
Berikut adalah penjelasan mengenai hal-hal pokok dalam proyeksi laporan
keuangan yang digunakan dalam penilaian atas HKI.
IX.B.1.a. Umum
• Tidak akan ada perubahan yang material mengenai kondisi politik, ekonomi,
hukum, atau undang-undang yang akan mempengaruhi aktivitas HKI, industri,
atau negara di mana HKI beroperasi.
• Tidak akan ada perubahan yang material mengenai tarif pajak, bea cukai, nilai
tukar mata uang, dan suku bunga yang dipergunakan dalam proyeksi laporan
keuangan yang dapat mempengaruhi kinerja HKI selain yang telah
diproyeksikan.
• Tidak akan ada perubahan yang material pada struktur dan aktivitas utama HKI
atau pada sumber utama penghasilan HKI selain yang telah diproyeksikan.
63
Page 116
• Tidak akan ada perubahan yang material pada manajemen HKI.
• Tidak akan ada hambatan-hambatan yang berarti yang berasal dari
perselisihan industri atau pengadaan tenaga kerja atau hal-hal lain yang dapat
mempengaruhi kegiatan usaha HKI.
• Tidak akan ada hambatan-hambatan yang berarti atas penawaran bahan baku,
bahan-bahan lainnya, produk-produk, serta jasa-jasa yang dijual kepada HKI.
• Tidak akan ada perubahan yang material terhadap harga bahan baku, bahan-
bahan lainnya, produk-produk, serta jasa-jasa yang dijual, beban tenaga kerja,
beban pabrikasi, dan beban-beban lain seperti yang berlaku sekarang ini dan
yang diproyeksikan.
• Tidak akan ada pembelian aset tetap yang material selain yang diproyeksikan.
• Tidak ada pengecualian atas pencadangan yang harus dibuat oleh HKI atas
kewajiban kontijen atau arbritase, ancaman atau sebaliknya, piutang tak
tertagih yang luar biasa, kontrak, atau aset lain yang belum dipenuhi.
• Tidak ada perubahan yang material terhadap perjanjian-perjanjian dan
ketentuan-ketentuan yang ada.
• Sesuai dengan sifat industri, manajemen HKI mempersiapkan proyeksi laporan
keuangan untuk tahun 2023 sampai dengan 2057.
IX.B.1.b. Asumsi-asumsi yang Digunakan Dalam Penyusunan Proyeksi Laporan
Keuangan
1. Proyeksi Penjualan
Penjualan dalam penilaian ini terutama terdiri dari penjualan getah karet (cup
lump).
Grafik berikut menunjukkan proyeksi penjualan HKI untuk tahun 2023 – 2057.
Grafik 7
PT Hutan Ketapang Industri
Proyeksi Penjualan Tahun 2023 – 2057
(Dalam miliar Rupiah)
Penjualan
1.800
1.600
1.400
1.200
1.000
800
600
400
200
-
2027
2045
2023
2024
2025
2026
2028
2029
2030
2031
2032
2033
2034
2035
2036
2037
2038
2039
2040
2041
2042
2043
2044
2046
2047
2048
2049
2050
2051
2052
2053
2054
2055
2056
2057
64
Page 117
2. Proyeksi Beban Pokok Penjualan
Beban pokok penjualan HKI terutama terdiri dari beban pemeliharaan, beban
panen, biaya tanaman, dan biaya penyusutan. Beban pokok penjualan untuk
tahun 2023 – 2057 diproyeksikan sebesar 18% – 27% dari penjualan.
Grafik berikut menunjukkan proyeksi beban pokok penjualan HKI untuk tahun
2023 – 2057.
Grafik 8
PT Hutan Ketapang Industri
Proyeksi Beban Pokok Penjualan Tahun 2023 – 2057
(Dalam miliar Rupiah)
Beban Pokok Penjualan
500
450
400
350
300
250
200
150
100
50
-
2031
2054
2023
2024
2025
2026
2027
2028
2029
2030
2032
2033
2034
2035
2036
2037
2038
2039
2040
2041
2042
2043
2044
2045
2046
2047
2048
2049
2050
2051
2052
2053
2055
2056
2057
3. Beban Usaha
Beban usaha HKI terutama terdiri dari beban gaji dan tunjangan serta beban
umum – kebun. Beban usaha untuk tahun 2023 – 2057 diproyeksikan berkisar
antara 6% – 95% dari penjualan.
4. Pajak
Mengingat HKI adalah perusahaan yang berdomisili di Indonesia, maka tarif
pajak yang diberlakukan atas HKI adalah tarif pajak yang berlaku umum di
Indonesia, yaitu sebesar 22,00% untuk tahun 2023 – 2057.
65
Page 118
5. Proyeksi Laporan Laba Rugi Komprehensif
Berdasarkan asumsi-asumsi untuk proyeksi laporan laba rugi komprehensif
sebagaimana dijelaskan di atas, proyeksi laporan laba rugi komprehensif HKI
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 – 2057
adalah sebagai berikut:
Tabel 21
PT Hutan Ketapang Industri
Proyeksi Laporan Laba Rugi Komprehensif
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 - 2057
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/23 31/12/24 31/12/25 31/12/26 31/12/27
Penjualan 113.628 275.793 409.530 534.700 720.301
Beban pokok penjualan 144.620 189.951 221.444 266.224 285.155
Laba kotor (30.992) 85.842 188.086 268.476 435.146
Beban usaha (39.981) (54.393) (59.831) (54.645) (53.877)
Laba (rugi) usaha (70.974) 31.449 128.255 213.831 381.269
Pendapatan (beban) lain-lain (46.874) (57.626) (65.350) (64.625) (64.885)
Laba sebelum pajak penghasilan (117.848) (26.177) 62.904 149.207 316.384
Manfaat (beban) pajak penghasilan - - - - (69.604)
Laba (rugi) tahun berjalan (117.848) (26.177) 62.904 149.207 246.779
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/28 31/12/29 31/12/30 31/12/31 31/12/32
Penjualan 858.912 980.285 1.085.407 1.199.877 1.289.412
Beban pokok penjualan 303.166 322.690 339.922 356.303 370.423
Laba kotor 555.746 657.594 745.485 843.573 918.988
Beban usaha (54.620) (58.288) (61.800) (66.441) (73.404)
Laba (rugi) usaha 501.126 599.307 683.685 777.132 845.585
Pendapatan (beban) lain-lain - - - - -
Laba sebelum pajak penghasilan 501.126 599.307 683.685 777.132 845.585
Manfaat (beban) pajak penghasilan (110.248) (131.848) (150.411) (170.969) (186.029)
Laba (rugi) tahun berjalan 390.878 467.459 533.274 606.163 659.556
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/33 31/12/34 31/12/35 31/12/36 31/12/37
Penjualan 1.372.548 1.457.898 1.569.570 1.658.121 1.688.261
Beban pokok penjualan 390.461 416.503 431.333 436.712 437.760
Laba kotor 982.087 1.041.396 1.138.238 1.221.409 1.250.501
Beban usaha (80.366) (89.649) (94.861) (94.861) (94.861)
Laba (rugi) usaha 901.721 951.746 1.043.377 1.126.549 1.155.640
Pendapatan (beban) lain-lain - - - - -
Laba sebelum pajak penghasilan 901.721 951.746 1.043.377 1.126.549 1.155.640
Manfaat (beban) pajak penghasilan (198.379) (209.384) (229.543) (247.841) (254.241)
Laba (rugi) tahun berjalan 703.342 742.362 813.834 878.708 901.399
66
Page 119
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/38 31/12/39 31/12/40 31/12/41 31/12/42
Penjualan 1.673.417 1.642.087 1.616.270 1.540.721 1.429.134
Beban pokok penjualan 437.678 437.504 437.360 435.176 428.640
Laba kotor 1.235.740 1.204.583 1.178.910 1.105.545 1.000.494
Beban usaha (94.861) (94.861) (94.861) (94.861) (94.861)
Laba (rugi) usaha 1.140.879 1.109.723 1.084.049 1.010.684 905.633
Pendapatan (beban) lain-lain - - - - -
Laba sebelum pajak penghasilan 1.140.879 1.109.723 1.084.049 1.010.684 905.633
Manfaat (beban) pajak penghasilan (250.993) (244.139) (238.491) (222.350) (199.239)
Laba (rugi) tahun berjalan 889.886 865.584 845.558 788.334 706.394
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/43 31/12/44 31/12/45 31/12/46 31/12/47
Penjualan 1.312.444 1.180.175 1.015.813 864.871 738.591
Beban pokok penjualan 324.317 276.051 240.806 190.679 162.818
Laba kotor 988.127 904.123 775.007 674.192 575.773
Beban usaha (94.861) (73.895) (65.038) (55.882) (44.514)
Laba (rugi) usaha 893.266 830.228 709.969 618.310 531.259
Pendapatan (beban) lain-lain - - - - -
Laba sebelum pajak penghasilan 893.266 830.228 709.969 618.310 531.259
Manfaat (beban) pajak penghasilan (196.519) (182.650) (156.193) (136.028) (116.877)
Laba (rugi) tahun berjalan 696.748 647.578 553.776 482.282 414.382
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/48 31/12/49 31/12/50 31/12/51 31/12/52
Penjualan 657.253 606.755 559.676 512.731 451.772
Beban pokok penjualan 144.731 128.619 116.884 102.940 85.786
Laba kotor 512.522 478.136 442.792 409.791 365.986
Beban usaha (39.729) (36.795) (34.846) (32.835) (30.089)
Laba (rugi) usaha 472.794 441.341 407.946 376.956 335.897
Pendapatan (beban) lain-lain - - - - -
Laba sebelum pajak penghasilan 472.794 441.341 407.946 376.956 335.897
Manfaat (beban) pajak penghasilan (104.015) (97.095) (89.748) (82.930) (73.897)
Laba (rugi) tahun berjalan 368.779 344.246 318.198 294.026 262.000
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/53 31/12/54 31/12/55 31/12/56 31/12/57
Penjualan 361.008 259.258 137.689 42.968 7.425
Beban pokok penjualan 67.384 46.258 27.728 15.433 2.689
Laba kotor 293.624 213.000 109.961 27.535 4.736
Beban usaha (27.143) (23.300) (18.006) (12.756) (7.057)
Laba (rugi) usaha 266.481 189.699 91.955 14.780 (2.321)
Pendapatan (beban) lain-lain - - - - -
Laba sebelum pajak penghasilan 266.481 189.699 91.955 14.780 (2.321)
Manfaat (beban) pajak penghasilan (58.626) (41.734) (20.230) (3.251) -
Laba (rugi) tahun berjalan 207.856 147.966 71.725 11.528 (2.321)
6. Kas dan Bank
Kas dan bank dipertahankan pada tingkat tertentu untuk menutupi kebutuhan
operasi. Kelebihan kas yang timbul dari operasi akan tetap ditempatkan pada
setara kas.
67
Page 120
7. Piutang Usaha
Perputaran piutang usaha diasumsikan sekitar 30 hari selama periode
proyeksi.
8. Utang Usaha
Perputaran utang usaha diasumsikan sekitar 30 hari selama periode proyeksi.
9. Proyeksi Laporan Posisi Keuangan
Berdasarkan asumsi-asumsi untuk proyeksi laporan posisi keuangan
sebagaimana dijelaskan di atas, proyeksi laporan posisi keuangan HKI pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2023 – 2057 adalah sebagai berikut:
Tabel 22
PT Hutan Ketapang Industri
Proyeksi Laporan Posisi Keuangan
Per 31 Desember 2023 - 2057
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/23 31/12/24 31/12/25 31/12/26 31/12/27
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 3.885 733 2.740 3.655 2.286
Piutang usaha 9.469 22.983 34.127 44.558 60.025
Piutang lain-lain - pihak ketiga 1.612 1.612 1.612 1.612 1.612
Persediaan 13.067 13.067 13.067 13.067 13.067
Pajak dibayar di muka 6.881 6.881 6.881 6.881 6.881
Biaya dibayar di muka dan uang muka 3.021 3.021 3.021 3.021 3.021
Jumlah Aset Lancar 37.935 48.297 61.449 72.794 86.892
ASET TIDAK LANCAR
Hutan tanaman industri
Hutan tanaman industri dalam pengembangan 1.275.932 955.355 889.694 485.916 555.939
Hutan tanaman industri siap panen 1.516.744 1.838.997 1.909.064 2.297.721 2.232.191
Aset tetap 189.344 269.086 353.684 406.738 456.046
Aset hak guna 379 178 596 638 403
Aset takberwujud 525 376 371 367 362
Bibitan 56.523 56.523 56.523 56.523 -
Aset tidak lancar lainnya 332 332 332 332 332
Jumlah Aset Tidak Lancar 3.039.778 3.120.847 3.210.264 3.248.235 3.245.275
JUMLAH ASET 3.077.714 3.169.145 3.271.713 3.321.029 3.332.167
68
Page 121
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/28 31/12/29 31/12/30 31/12/31 31/12/32
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 8.630 1.666 3.157 793 610.427
Piutang usaha 71.576 81.690 90.451 99.990 107.451
Piutang lain-lain - pihak ketiga 1.612 1.612 1.612 1.612 1.612
Persediaan 13.067 13.067 13.067 13.067 13.067
Pajak dibayar di muka 6.881 6.881 6.881 6.881 6.881
Biaya dibayar di muka dan uang muka 3.021 3.021 3.021 3.021 3.021
Jumlah Aset Lancar 104.787 107.938 118.189 125.364 742.459
ASET TIDAK LANCAR
Hutan tanaman industri
Hutan tanaman industri dalam pengembangan 593.791 544.962 542.904 505.280 405.657
Hutan tanaman industri siap panen 2.164.788 2.137.311 2.051.709 1.985.325 1.959.536
Aset tetap 503.258 515.802 521.348 517.971 510.473
Aset hak guna 315 376 719 593 622
Aset takberwujud 358 353 348 344 339
Bibitan - - - - -
Aset tidak lancar lainnya 332 332 332 332 332
Jumlah Aset Tidak Lancar 3.262.842 3.199.136 3.117.361 3.009.846 2.876.960
JUMLAH ASET 3.367.629 3.307.074 3.235.550 3.135.210 3.619.420
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/33 31/12/34 31/12/35 31/12/36 31/12/37
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 1.470.033 2.406.119 3.430.611 4.521.862 5.640.152
Piutang usaha 114.379 121.492 130.798 138.177 140.688
Piutang lain-lain - pihak ketiga 1.612 1.612 1.612 1.612 1.612
Persediaan 13.067 13.067 13.067 13.067 13.067
Pajak dibayar di muka 6.881 6.881 6.881 6.881 6.881
Biaya dibayar di muka dan uang muka 3.021 3.021 3.021 3.021 3.021
Jumlah Aset Lancar 1.608.993 2.552.192 3.585.990 4.684.620 5.805.422
ASET TIDAK LANCAR
Hutan tanaman industri
Hutan tanaman industri dalam pengembangan 290.547 108.735 0 0 0
Hutan tanaman industri siap panen 1.928.531 1.937.963 1.859.869 1.673.040 1.486.211
Aset tetap 494.496 467.230 434.752 402.274 369.796
Aset hak guna 349 223 869 596 470
Aset takberwujud 335 330 326 321 316
Bibitan - - - - -
Aset tidak lancar lainnya 332 332 332 332 332
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.714.591 2.514.814 2.296.148 2.076.563 1.857.126
JUMLAH ASET 4.323.584 5.067.006 5.882.139 6.761.184 7.662.548
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/38 31/12/39 31/12/40 31/12/41 31/12/42
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 6.750.416 7.838.034 8.905.068 9.918.686 10.853.297
Piutang usaha 139.451 136.841 134.689 128.393 119.094
Piutang lain-lain - pihak ketiga 1.612 1.612 1.612 1.612 1.612
Persediaan 13.067 13.067 13.067 13.067 13.067
Pajak dibayar di muka 6.881 6.881 6.881 6.881 6.881
Biaya dibayar di muka dan uang muka 3.021 3.021 3.021 3.021 3.021
Jumlah Aset Lancar 6.914.449 7.999.456 9.064.338 10.071.661 10.996.973
ASET TIDAK LANCAR
Hutan tanaman industri
Hutan tanaman industri dalam pengembangan 0 0 0 0 0
Hutan tanaman industri siap panen 1.299.382 1.112.552 925.723 738.894 552.065
Aset tetap 337.318 304.840 272.362 239.884 207.407
Aset hak guna 499 226 717 746 472
Aset takberwujud 312 307 303 298 294
Bibitan - - - - -
Aset tidak lancar lainnya 332 332 332 332 332
Jumlah Aset Tidak Lancar 1.637.843 1.418.258 1.199.437 980.155 760.570
JUMLAH ASET 8.552.292 9.417.714 10.263.776 11.051.816 11.757.543
69
Page 122
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/43 31/12/44 31/12/45 31/12/46 31/12/47
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 11.695.768 12.466.668 13.135.704 13.704.268 14.197.219
Piutang usaha 109.370 98.348 84.651 72.073 61.549
Piutang lain-lain - pihak ketiga 1.612 1.612 1.612 1.612 1.612
Persediaan 13.067 13.067 13.067 13.067 13.067
Pajak dibayar di muka 6.881 6.881 6.881 6.881 6.881
Biaya dibayar di muka dan uang muka 3.021 3.021 3.021 3.021 3.021
Jumlah Aset Lancar 11.829.720 12.589.598 13.244.936 13.800.922 14.283.350
ASET TIDAK LANCAR
Hutan tanaman industri
Hutan tanaman industri dalam pengembangan 0 0 0 0 0
Hutan tanaman industri siap panen 445.064 359.226 282.390 231.800 184.931
Aset tetap 176.493 147.784 121.226 96.275 73.086
Aset hak guna 347 376 719 593 622
Aset takberwujud 289 284 280 275 271
Bibitan - - - - -
Aset tidak lancar lainnya 332 332 332 332 332
Jumlah Aset Tidak Lancar 622.526 508.003 404.948 329.276 259.243
JUMLAH ASET 12.452.245 13.097.600 13.649.884 14.130.198 14.542.593
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/48 31/12/49 31/12/50 31/12/51 31/12/52
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 14.635.269 15.037.318 15.406.206 15.742.235 16.036.729
Piutang usaha 54.771 50.563 46.640 42.728 37.648
Piutang lain-lain - pihak ketiga 1.612 1.612 1.612 1.612 1.612
Persediaan 13.067 13.067 13.067 13.067 13.067
Pajak dibayar di muka 6.881 6.881 6.881 6.881 6.881
Biaya dibayar di muka dan uang muka 3.021 3.021 3.021 3.021 3.021
Jumlah Aset Lancar 14.714.622 15.112.462 15.477.427 15.809.544 16.098.958
ASET TIDAK LANCAR
Hutan tanaman industri
Hutan tanaman industri dalam pengembangan 0 0 0 0 0
Hutan tanaman industri siap panen 141.881 104.951 71.406 42.435 20.415
Aset tetap 52.844 35.577 21.827 12.457 6.506
Aset hak guna 349 223 869 596 470
Aset takberwujud 266 262 257 252 248
Bibitan - - - - -
Aset tidak lancar lainnya 332 332 332 332 332
Jumlah Aset Tidak Lancar 195.672 141.346 94.691 56.073 27.971
JUMLAH ASET 14.910.294 15.253.808 15.572.118 15.865.617 16.126.930
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/53 31/12/54 31/12/55 31/12/56 31/12/57
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 16.268.356 16.429.569 16.510.363 16.528.624 16.518.587
Piutang usaha 30.084 21.605 11.474 3.581 -
Piutang lain-lain - pihak ketiga 1.612 1.612 1.612 1.612 -
Persediaan 13.067 13.067 13.067 13.067 -
Pajak dibayar di muka 6.881 6.881 6.881 6.881 6.881
Biaya dibayar di muka dan uang muka 3.021 3.021 3.021 3.021 3.021
Jumlah Aset Lancar 16.323.021 16.475.756 16.546.418 16.556.786 16.528.489
ASET TIDAK LANCAR
Hutan tanaman industri
Hutan tanaman industri dalam pengembangan 0 0 0 0 0
Hutan tanaman industri siap panen 5.437 (0) (0) (0) (0)
Aset tetap 4.500 4.500 4.500 4.500 4.500
Aset hak guna 499 226 717 746 472
Aset takberwujud 243 239 234 230 225
Bibitan - - - - -
Aset tidak lancar lainnya 332 332 332 332 -
Jumlah Aset Tidak Lancar 11.012 5.297 5.783 5.808 5.197
JUMLAH ASET 16.334.033 16.481.053 16.552.202 16.562.594 16.533.686
70
Page 123
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/23 31/12/24 31/12/25 31/12/26 31/12/27
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 3.935 5.800 7.573 9.314 10.589
Utang lain-lain - pihak berelasi 101.255 - - - -
Utang pajak 4.826 4.826 4.826 4.826 4.826
Beban akrual 8.795 8.795 8.795 8.795 8.795
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 118.811 19.421 21.194 22.935 24.210
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 2.458.054 2.675.149 2.712.617 2.611.077 2.374.260
Liabilitas imbalan kerja 11.558 11.558 11.558 11.558 11.558
Liabilitas sewa 98 0 424 332 232
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 2.469.710 2.686.707 2.724.599 2.622.967 2.386.050
JUMLAH LIABILITAS 2.588.520 2.706.128 2.745.792 2.645.902 2.410.260
EKUITAS
Modal saham 408.165 408.165 408.165 408.165 408.165
Tambahan modal disetor 251.812 251.812 251.812 251.812 251.812
Saldo laba (defisit) (170.783) (196.960) (134.056) 15.151 261.930
JUMLAH EKUITAS 489.194 463.016 525.921 675.127 921.907
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 3.077.714 3.169.145 3.271.713 3.321.029 3.332.167
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/28 31/12/29 31/12/30 31/12/31 31/12/32
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 11.527 12.399 13.260 13.887 14.721
Utang lain-lain - pihak berelasi - - - - -
Utang pajak 4.826 4.826 4.826 4.826 4.826
Beban akrual 8.795 8.795 8.795 8.795 8.795
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 25.147 26.020 26.881 27.508 28.342
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 2.018.017 1.489.251 883.077 176.059 -
Liabilitas imbalan kerja 11.558 11.558 11.558 11.558 11.558
Liabilitas sewa 121 0 515 404 282
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 2.029.696 1.500.809 895.150 188.021 11.840
JUMLAH LIABILITAS 2.054.844 1.526.829 922.031 215.529 40.182
EKUITAS
Modal saham 408.165 408.165 408.165 408.165 408.165
Tambahan modal disetor 251.812 251.812 251.812 251.812 251.812
Saldo laba (defisit) 652.809 1.120.268 1.653.542 2.259.705 2.919.261
JUMLAH EKUITAS 1.312.785 1.780.245 2.313.519 2.919.681 3.579.237
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 3.367.629 3.307.074 3.235.550 3.135.210 3.619.420
71
Page 124
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/33 31/12/34 31/12/35 31/12/36 31/12/37
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 15.678 16.886 17.668 18.117 18.204
Utang lain-lain - pihak berelasi - - - - -
Utang pajak 4.826 4.826 4.826 4.826 4.826
Beban akrual 8.795 8.795 8.795 8.795 8.795
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 29.299 30.507 31.289 31.738 31.825
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi - - - - -
Liabilitas imbalan kerja 11.558 11.558 11.558 11.558 11.558
Liabilitas sewa 148 0 515 404 282
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 11.706 11.558 12.073 11.962 11.840
JUMLAH LIABILITAS 41.004 42.064 43.363 43.700 43.665
EKUITAS
Modal saham 408.165 408.165 408.165 408.165 408.165
Tambahan modal disetor 251.812 251.812 251.812 251.812 251.812
Saldo laba (defisit) 3.622.603 4.364.965 5.178.799 6.057.507 6.958.906
JUMLAH EKUITAS 4.282.580 5.024.942 5.838.776 6.717.484 7.618.883
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 4.323.584 5.067.006 5.882.139 6.761.184 7.662.548
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/38 31/12/39 31/12/40 31/12/41 31/12/42
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 18.197 18.183 18.171 17.989 17.444
Utang lain-lain - pihak berelasi - - - - -
Utang pajak 4.826 4.826 4.826 4.826 4.826
Beban akrual 8.795 8.795 8.795 8.795 8.795
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 31.818 31.804 31.792 31.610 31.065
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi - - - - -
Liabilitas imbalan kerja 11.558 11.558 11.558 11.558 11.558
Liabilitas sewa 148 0 515 404 282
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 11.706 11.558 12.073 11.962 11.840
JUMLAH LIABILITAS 43.524 43.361 43.865 43.572 42.905
EKUITAS
Modal saham 408.165 408.165 408.165 408.165 408.165
Tambahan modal disetor 251.812 251.812 251.812 251.812 251.812
Saldo laba (defisit) 7.848.792 8.714.376 9.559.934 10.348.268 11.054.661
JUMLAH EKUITAS 8.508.769 9.374.352 10.219.911 11.008.244 11.714.638
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 8.552.292 9.417.714 10.263.776 11.051.816 11.757.543
72
Page 125
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/43 31/12/44 31/12/45 31/12/46 31/12/47
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 15.533 13.458 11.451 9.594 7.730
Utang lain-lain - pihak berelasi - - - - -
Utang pajak 4.826 4.826 4.826 4.826 4.826
Beban akrual 8.795 8.795 8.795 8.795 8.795
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 29.154 27.079 25.072 23.215 21.351
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi - - - - -
Liabilitas imbalan kerja 11.558 11.558 11.558 11.558 11.558
Liabilitas sewa 148 0 515 404 282
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 11.706 11.558 12.073 11.962 11.840
JUMLAH LIABILITAS 40.860 38.637 37.145 35.177 33.190
EKUITAS
Modal saham 408.165 408.165 408.165 408.165 408.165
Tambahan modal disetor 251.812 251.812 251.812 251.812 251.812
Saldo laba (defisit) 11.751.409 12.398.987 12.952.763 13.435.044 13.849.426
JUMLAH EKUITAS 12.411.386 13.058.963 13.612.739 14.095.021 14.509.403
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 12.452.245 13.097.600 13.649.884 14.130.198 14.542.593
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/48 31/12/49 31/12/50 31/12/51 31/12/52
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 6.786 6.202 5.799 5.383 4.817
Utang lain-lain - pihak berelasi - - - - -
Utang pajak 4.826 4.826 4.826 4.826 4.826
Beban akrual 8.795 8.795 8.795 8.795 8.795
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 20.407 19.822 19.419 19.004 18.438
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi - - - - -
Liabilitas imbalan kerja 11.558 11.558 11.558 11.558 11.558
Liabilitas sewa 148 0 515 404 282
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 11.706 11.558 12.073 11.962 11.840
JUMLAH LIABILITAS 32.113 31.380 31.493 30.966 30.278
EKUITAS
Modal saham 408.165 408.165 408.165 408.165 408.165
Tambahan modal disetor 251.812 251.812 251.812 251.812 251.812
Saldo laba (defisit) 14.218.205 14.562.451 14.880.649 15.174.675 15.436.675
JUMLAH EKUITAS 14.878.182 15.222.428 15.540.626 15.834.651 16.096.651
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 14.910.294 15.253.808 15.572.118 15.865.617 16.126.930
73
Page 126
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/53 31/12/54 31/12/55 31/12/56 31/12/57
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 4.200 3.401 2.310 1.286 -
Utang lain-lain - pihak berelasi - - - - -
Utang pajak 4.826 4.826 4.826 4.826 -
Beban akrual 8.795 8.795 8.795 8.795 -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 17.820 17.022 15.931 14.907 -
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi - - - - -
Liabilitas imbalan kerja 11.558 11.558 11.558 11.558 -
Liabilitas sewa 148 0 515 404 282
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 11.706 11.558 12.073 11.962 282
JUMLAH LIABILITAS 29.526 28.580 28.005 26.869 282
EKUITAS
Modal saham 408.165 408.165 408.165 408.165 408.165
Tambahan modal disetor 251.812 251.812 251.812 251.812 251.812
Saldo laba (defisit) 15.644.530 15.792.496 15.864.220 15.875.748 15.873.427
JUMLAH EKUITAS 16.304.507 16.452.472 16.524.197 16.535.725 16.533.404
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 16.334.033 16.481.053 16.552.202 16.562.594 16.533.686
IX.C. Terminal Value dan Tingkat Pertumbuhan
Terminal value diperoleh melalui kapitalisasi arus kas bersih (AKB) periode kekal
dengan tingkat kapitalisasi yang sesuai dengan tingkat diskonto. Namun demikian,
mengingat usaha yang dijalankan oleh HKI yang dinilai akan sangat tergantung
pada siklus tanam atas tanaman perkebunan karet yang dimiliki oleh HKI, maka
terminal value dalam penilaian ini diasumsikan nol atau tidak ada.
IX.D. Penentuan Arus Kas Bersih
Untuk penilaian dengan menggunakan metode diskonto arus kas, terdapat 3 (tiga)
pilihan arus kas untuk didiskonto, yaitu dividen, AKB untuk ekuitas (free cash flow
to equity) dan AKB untuk kapital (free cash flow to invested capital) atau AKB untuk
perusahaan (free cash flow to firm).
Dalam penilaian ini, arus kas yang akan didiskonto untuk dijadikan indikasi nilai
bisnis adalah AKB untuk kapital.
Pengertian AKB berarti bahwa arus kas yang diperoleh sudah bebas dari
kewajiban penyediaan pengeluaran barang modal (capital expenditure), baik untuk
mempertahankan operasi perusahaan saat ini maupun penyediaan cadangan
untuk penggantian (reserve for replacement), modal kerja dan untuk pertumbuhan
melalui penyediaan dana tambahan pengeluaran barang modal, yang dihitung
dengan cara langsung.
74
Page 127
Berdasarkan asumsi-asumsi untuk proyeksi laporan posisi keuangan dan proyeksi
laporan laba rugi komprehensif sebagaimana dijelaskan di atas, proyeksi AKB
untuk kapital HKI untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2023 – 2057 adalah sebagai berikut:
Tabel 23
PT Hutan Ketapang Industri
Proyeksi Arus Kas Bersih
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 - 2057
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/23 31/12/24 31/12/25 31/12/26 31/12/27
Penerimaan kas dari pelanggan 104.286 262.279 398.385 524.270 704.834
Pembayaran kas kepada pemasok (61.801) (67.740) (89.101) (110.028) (125.795)
Pembayaran beban usaha (40.024) (54.193) (59.742) (54.687) (53.642)
Pembayaran beban pajak penghasilan - - - - (69.604)
Pembayaran lain-lain - - - - -
Penambahan aset tetap (87.657) (98.948) (105.170) (71.266) (67.430)
Penambahan hutan tanaman industri (71.068) (72.139) (90.138) (99.429) (74.133)
Arus kas bersih sebelum penyesuaian pajak (156.265) (30.740) 54.234 188.859 314.230
Penyesuaian pajak atas beban bunga - - - - (14.275)
Arus kas bersih setelah penyesuaian pajak (156.265) (30.740) 54.234 188.859 299.956
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/28 31/12/29 31/12/30 31/12/31 31/12/32
Penerimaan kas dari pelanggan 847.361 970.170 1.076.647 1.190.337 1.281.951
Pembayaran kas kepada pemasok (137.381) (147.915) (158.258) (166.017) (175.821)
Pembayaran beban usaha (54.532) (58.348) (61.527) (66.316) (73.433)
Pembayaran beban pajak penghasilan (110.248) (131.848) (150.411) (170.969) (186.029)
Pembayaran lain-lain - - - - -
Penambahan aset tetap (68.275) (36.542) (33.061) (28.419) (21.457)
Penambahan hutan tanaman industri (114.227) (73.595) (65.625) (53.850) (39.397)
Arus kas bersih sebelum penyesuaian pajak 362.698 521.923 607.766 704.766 785.814
Penyesuaian pajak atas beban bunga - - - - -
Arus kas bersih setelah penyesuaian pajak 362.698 521.923 607.766 704.766 785.814
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/33 31/12/34 31/12/35 31/12/36 31/12/37
Penerimaan kas dari pelanggan 1.365.620 1.450.786 1.560.264 1.650.742 1.685.749
Pembayaran kas kepada pemasok (187.177) (201.420) (211.238) (216.952) (218.361)
Pembayaran beban usaha (80.093) (89.523) (94.890) (94.587) (94.735)
Pembayaran beban pajak penghasilan (198.379) (209.384) (229.543) (247.841) (254.241)
Pembayaran lain-lain - - - - -
Penambahan aset tetap (14.495) (5.212) - - -
Penambahan hutan tanaman industri (25.737) (9.013) - - -
Arus kas bersih sebelum penyesuaian pajak 859.740 936.234 1.024.593 1.091.362 1.118.412
Penyesuaian pajak atas beban bunga - - - - -
Arus kas bersih setelah penyesuaian pajak 859.740 936.234 1.024.593 1.091.362 1.118.412
75
Page 128
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/38 31/12/39 31/12/40 31/12/41 31/12/42
Penerimaan kas dari pelanggan 1.674.654 1.644.698 1.618.421 1.547.017 1.438.433
Pembayaran kas kepada pemasok (218.373) (218.206) (218.060) (216.046) (209.873)
Pembayaran beban usaha (94.890) (94.587) (94.735) (94.890) (94.587)
Pembayaran beban pajak penghasilan (250.993) (244.139) (238.491) (222.350) (199.239)
Pembayaran lain-lain - - - - -
Penambahan aset tetap - - - - -
Penambahan hutan tanaman industri - - - - -
Arus kas bersih sebelum penyesuaian pajak 1.110.398 1.087.765 1.067.135 1.013.730 934.733
Penyesuaian pajak atas beban bunga - - - - -
Arus kas bersih setelah penyesuaian pajak 1.110.398 1.087.765 1.067.135 1.013.730 934.733
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/43 31/12/44 31/12/45 31/12/46 31/12/47
Penerimaan kas dari pelanggan 1.322.168 1.191.197 1.029.510 877.450 749.114
Pembayaran kas kepada pemasok (188.309) (163.574) (139.415) (116.990) (94.621)
Pembayaran beban usaha (94.735) (73.925) (64.765) (55.757) (44.543)
Pembayaran beban pajak penghasilan (196.519) (182.650) (156.193) (136.028) (116.877)
Pembayaran lain-lain - - - - -
Penambahan aset tetap - - - - -
Penambahan hutan tanaman industri - - - - -
Arus kas bersih sebelum penyesuaian pajak 842.605 771.048 669.137 568.675 493.074
Penyesuaian pajak atas beban bunga - - - - -
Arus kas bersih setelah penyesuaian pajak 842.605 771.048 669.137 568.675 493.074
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/48 31/12/49 31/12/50 31/12/51 31/12/52
Penerimaan kas dari pelanggan 664.031 610.963 563.599 516.643 456.852
Pembayaran kas kepada pemasok (82.377) (75.003) (69.987) (65.011) (58.375)
Pembayaran beban usaha (39.455) (36.669) (34.875) (32.562) (29.963)
Pembayaran beban pajak penghasilan (104.015) (97.095) (89.748) (82.930) (73.897)
Pembayaran lain-lain - - - - -
Penambahan aset tetap - - - - -
Penambahan hutan tanaman industri - - - - -
Arus kas bersih sebelum penyesuaian pajak 438.184 402.196 368.989 336.141 294.616
Penyesuaian pajak atas beban bunga - - - - -
Arus kas bersih setelah penyesuaian pajak 438.184 402.196 368.989 336.141 294.616
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/53 31/12/54 31/12/55 31/12/56 31/12/57
Penerimaan kas dari pelanggan 368.572 267.738 147.820 50.862 11.006
Pembayaran kas kepada pemasok (51.013) (41.615) (28.815) (16.453) (3.970)
Pembayaran beban usaha (27.172) (23.027) (17.881) (12.785) (6.784)
Pembayaran beban pajak penghasilan (58.626) (41.734) (20.230) (3.251) -
Pembayaran lain-lain - - - - (10.167)
Penambahan aset tetap - - - - -
Penambahan hutan tanaman industri - - - - -
Arus kas bersih sebelum penyesuaian pajak 231.761 161.361 80.895 18.372 (9.915)
Penyesuaian pajak atas beban bunga - - - - -
Arus kas bersih setelah penyesuaian pajak 231.761 161.361 80.895 18.372 (9.915)
76
Page 129
IX.E. Tingkat Diskonto
Untuk mendiskonto AKB untuk kapital, tingkat diskonto yang digunakan adalah
biaya modal rata-rata tertimbang (WACC/weighted average cost of capital) yang
ditentukan dengan menggunakan persamaan sebagai berikut:
WACC = (ke x We) + (kd [1-t] x Wd)
Dimana:
ke = Biaya modal ekuitas/saham biasa
kd = Biaya modal utang
We = Bobot ekuitas dalam struktur ekuitas
Wd = Bobot utang dalam struktur kapital
t = Pajak penghasilan perusahaan
IX.E.1. Biaya Modal untuk Ekuitas
Sebelum dapat menetapkan WACC, terlebih dahulu harus dihitung biaya modal
ekuitas, yang ditentukan dengan expanded capital asset pricing model (CAPM)
dengan menggunakan persamaan sebagai berikut:
ke = Rf + (β x RPm) – RBDS
Dimana:
ke = Tingkat balikan yang diharapkan dari suatu sekuritas tertentu atau
biaya modal ekuitas/saham biasa
Rf = Tingkat balikan yang tersedia untuk suatu sekuritas bebas risiko (risk
free rate)
β = Beta
RPm = Premi risiko ekuitas untuk pasar secara keseluruhan (equity risk
premium)
RBDS = Rating-based default spread
Rf adalah tingkat suku bunga untuk instrumen-instrumen yang dianggap tidak
memiliki kemungkinan gagal bayar. Di Indonesia, instrumen bebas risiko yang
dapat dipilih adalah tingkat bunga Obligasi Pemerintah untuk jangka panjang.
Terkait dengan tanggal penilaian yang jatuh pada tanggal 31 Desember 2022,
maka instrumen bebas risiko yang dipakai, yaitu obligasi Indonesia berjangka
panjang dalam mata uang Rupiah dengan jangka waktu 30 tahun dengan tingkat
yield rata-rata sebesar 7,27% yang diperoleh dari Indonesia Bond Pricing Agency
(IBPA) dan angka tersebut akan digunakan sebagai tingkat balikan bebas risiko.
77
Page 130
RPm adalah selisih antara tingkat bunga investasi bebas risiko dengan tingkat
balikan investasi dalam bentuk penyertaan. Penentuan equity market risk premium
memasukkan premi untuk risiko spesifik negara (country-specific risk premiums)
seperti volatilitas harga saham untuk menghasilkan base equity market risk
premium. Dengan mengikutsertakan risiko-risiko ini, dihasilkan tingkat diskonto
yang mengakomodasi perubahan-perubahan sentimen jangka pendek di sekuritas
pada pasar negara yang bersangkutan. Untuk penilaian ini, kami menggunakan
tingkat premi risiko sebesar 9,23%, yang diperoleh dari riset Aswath Damodaran
(New York University Business School) tahun 2022 yang dikeluarkan pada bulan
Januari 2023.
Dalam penilaian ini juga digunakan RBDS untuk melakukan penyesuaian terhadap
biaya modal ekuitas, mengingat dalam perhitungan biaya modal ekuitas ini
digunakan RPm yang berasal dari hasil riset Aswath Damodaran, dimana RBDS
sebesar 2,33 digunakan untuk mengurangi besaran biaya modal ekuitas.
Beta (β) adalah faktor untuk meliput risiko sistematis dari suatu ekuitas. Beta akan
dikalikan dengan market risk premium untuk mendapatkan equity risk premium.
Unlevered beta rata-rata perusahaan pembanding diperoleh dari riset Aswath
Damodaran (New York University Business School) sampai dengan tahun 2022
sebesar 0,58 yang kemudian di-relever dengan tingkat leverage yang berlaku di
pasar untuk memperoleh beta yang sesuai untuk mendiskonto AKB HKI tersebut
dengan formula sebagai berikut:
βL = βU x (1 + (1-T) x DER)
Dalam penilaian ini, kami menggunakan rata-rata debt to equity ratio (DER) dari
perusahaan-perusahaan publik sejenis sebesar 56,35% untuk memperoleh beta
HKI. Tarif pajak yang digunakan untuk HKI sesuai dengan tarif pajak yang berlaku
umum adalah sebesar 0,00% untuk tahun 2023 – 2026, sebesar 22,00% untuk
tahun 2027 – 2056, dan sebesar 0,00% untuk tahun 2057. Dengan demikian, maka
diperoleh beta HKI sebesar 0,90 untuk tahun 2023 – 2026, sebesar 0,83 untuk
tahun 2027 – 2056, dan 0,90 untuk tahun 2027 dengan rincian perhitungan
sebagai berikut:
βL2023-2026 = 0,58 x (1 + (1 – 0,00%) x 56,35%) = 0,90
βL2027-2056 = 0,58 x (1 + (1 – 22,00%) x 56,35%) = 0,83
βL2057 = 0,58 x (1 + (1 – 0,00%) x 56,35%) = 0,90
Berdasarkan nilai beta tersebut, maka dengan menggunakan persamaan CAPM
dengan memperhitungkan rating-based default spread sebesar 2,33%, diperoleh
biaya modal atas ekuitas HKI sebagaimana tampak dalam perhitungan di bawah
ini:
Ke2023-2026 = 7,27 + 0,90 x 9,23% – 2,33% = 13,27%
Ke2027-2056 = 7,27 + 0,83 x 9,23% – 2,33% = 12,61%
Ke2057 = 7,27 + 0,90 x 9,23% – 2,33% = 13,27%
78
Page 131
IX.E.2. Biaya Modal untuk Utang
Karena perhitungan nilai ekuitas HKI dilakukan dengan mendiskonto tingkat
balikan terhadap keseluruhan modal (AKB untuk kapital atau free cash flow to
invested capital), maka tingkat diskonto yang digunakan adalah tingkat diskonto
yang merupakan rata-rata tertimbang biaya modal, baik yang berasal dari
pinjaman jangka panjang (biaya modal untuk utang) maupun yang berasal dari
ekuitas (biaya modal untuk ekuitas).
Dalam penilaian ini, biaya modal untuk utang yang digunakan adalah suku bunga
pinjaman dalam mata uang Rupiah yang diambil dari suku bunga kredit investasi
bank Persero untuk bulan Desember 2022 yang dipublikasikan oleh Bank
Indonesia sebesar 8,72%.
IX.E.3. Weighted Average Cost of Capital
Berdasarkan biaya modal untuk ekuitas, biaya modal untuk utang, bobot ekuitas
sebesar 63,96%, dan bobot utang sebesar 36,04%, yang diolah dari data rata-rata
DER dari perusahaan-perusahaan publik yang sejenis dengan tarif pajak yang
berlaku untuk HKI sesuai dengan tarif pajak yang berlaku umum adalah sebesar
0,00% untuk tahun 2023 – 2026, 22,00% untuk tahun 2027 – 2056, dan 0,00%
untuk tahun 2057, maka weighted average cost of capital (WACC) adalah sebagai
berikut:
WACC = (ke x We) + (kd [1-t] x Wd)
WACC2023-2026 = (13,27% x 63,96%) + (8,72% x [1 – 0,00%] x 36,04%) = 11,63%
WACC2027-2056 = (13,27% x 63,96%) + (8,72% x [1 – 22,00%] x 36,04%) = 10,52%
WACC2057 = (13,27% x 63,96%) + (8,72% x [1 – 0,00%] x 36,04%) = 11,63%
IX.F. Perhitungan Nilai Pasar HKI
Berdasarkan AKB sebagaimana dijelaskan di atas, indikasi nilai kini operasi HKI
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 – 2057 adalah
sebagai berikut:
Tabel 24
PT Hutan Ketapang Industri
Indikasi Nilai Kini Operasi
Per 31 Desember 2022
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/23 31/12/24 31/12/25 31/12/26 31/12/27
Arus kas bersih (156.265) (30.740) 54.234 188.859 299.956
Faktor diskonto 0,9465 0,8479 0,7596 0,6805 0,6157
Nilai kini arus kas bersih (147.905) (26.065) 41.196 128.519 184.683
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/28 31/12/29 31/12/30 31/12/31 31/12/32
Arus kas bersih 362.698 521.923 607.766 704.766 785.814
Faktor diskonto 0,5571 0,5041 0,4561 0,4127 0,3734
Nilai kini arus kas bersih 202.059 263.101 277.202 290.857 293.423
79
Page 132
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/33 31/12/34 31/12/35 31/12/36 31/12/37
Arus kas bersih 859.740 936.234 1.024.593 1.091.362 1.118.412
Faktor diskonto 0,3379 0,3057 0,2766 0,2503 0,2265
Nilai kini arus kas bersih 290.506 286.207 283.402 273.168 253.320
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/38 31/12/39 31/12/40 31/12/41 31/12/42
Arus kas bersih 1.110.398 1.087.765 1.067.135 1.013.730 934.733
Faktor diskonto 0,2049 0,1854 0,1678 0,1518 0,1374
Nilai kini arus kas bersih 227.521 201.672 179.065 153.884 128.432
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/43 31/12/44 31/12/45 31/12/46 31/12/47
Arus kas bersih 842.605 771.048 669.137 568.675 493.074
Faktor diskonto 0,1243 0,1125 0,1018 0,0921 0,0833
Nilai kini arus kas bersih 104.736 86.743 68.118 52.375 41.073
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/48 31/12/49 31/12/50 31/12/51 31/12/52
Arus kas bersih 438.184 402.196 368.989 336.141 294.616
Faktor diskonto 0,0754 0,0682 0,0617 0,0558 0,0505
Nilai kini arus kas bersih 33.039 27.430 22.767 18.757 14.878
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/53 31/12/54 31/12/55 31/12/56 31/12/57
Arus kas bersih 231.761 161.361 80.895 18.372 (5.415)
Faktor diskonto 0,0457 0,0414 0,0375 0,0339 0,0304
Nilai kini arus kas bersih 10.591 6.680 3.034 623 (165)
Indikasi nilai kini operasi 4.274.927
Keseluruhan jumlah nilai kini AKB adalah sebesar Rp 4,27 triliun untuk tingkat
diskonto sebesar 11,63% untuk tahun 2023 – 2026, 10,52% untuk tahun
2027 – 2056, dan 11,63 untuk tahun 2057. Nilai tersebut merupakan indikasi nilai
HKI dari hasil operasi berdasarkan metode diskonto arus kas.
Setelah diperoleh indikasi nilai saham dari hasil operasi, langkah selanjutnya
adalah menjumlahkan aset non-operasi dan mengurangkan liabilitas jangka
panjang serta liabilitas lainnya, jika ada, kepada indikasi nilai dari hasil operasi
tersebut untuk mendapatkan indikasi nilai pasar HKI.
Pada tanggal 31 Desember 2022, HKI memiliki aset non-operasi berupa kas dan
setara kas sebesar Rp 2,40 miliar. Dengan demikian, jumlah aset non-operasi
yang dapat ditambahkan pada indikasi nilai saham dari hasil operasi adalah
sebesar Rp 2,40 miliar.
80
Page 133
Selanjutnya, pada tanggal 31 Desember 2022, HKI memiliki liabilitas jangka
panjang, yaitu utang lain-lain – pihak berelasi dan utang pihak berelasi masing-
masing sebesar Rp 2,40 miliar dan Rp 2,30 triliun. Dengan demikian, jumlah
liabilitas jangka panjang yang dapat dikurangkan pada indikasi nilai saham dari
hasil operasi adalah sebesar Rp 2,32 triliun.
Dengan menambahkan aset non-operasi dan mengurangkan liabilitas jangka
panjang tersebut pada indikasi nilai operasi HKI dari hasil operasi, maka
berdasarkan metode diskonto arus kas, diperoleh hasil bahwa indikasi nilai pasar
100,00% saham HKI sebelum diskon likuiditas pasar adalah sebesar
Rp 1,96 triliun. Dengan diskon likuiditas pasar sebesar 20,00%, maka nilai pasar
100,00% saham HKI adalah sebesar Rp 1,57 triliun. Dengan demikian, nilai pasar
100,00% saham HKI berdasarkan metode diskonto arus kas adalah sebesar
Rp 1,57 triliun.
Perincian perhitungan nilai pasar 100,00% saham HKI dengan menggunakan
metode diskonto arus kas adalah sebagai berikut:
Tabel 25
PT Hutan Ketapang Industri
Nilai Pasar 100,00% Saham
Metode Diskonto Arus Kas
Per 31 Desember 2022
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Indikasi nilai kini operasi 4.274.927
Aset non-operasi dan liabilitas jangka panjang:
Kas dan setara kas 2.397
Utang lain-lain - pihak berelasi (16.255)
Utang pihak berelasi (2.304.408)
Indikasi nilai pasar 100,00% saham sebelum diskon likuiditas pasar 1.956.661
Diskon likuiditas pasar (20,00%) (391.332)
Nilai pasar 100,00% saham 1.565.329
IX.G. Nilai Pasar 100,00% Saham HKI Berdasarkan Metode Diskonto Arus Kas
Berdasarkan metode diskonto arus kas, diperoleh hasil bahwa indikasi nilai pasar
100,00% saham HKI sebelum diskon likuiditas pasar adalah sebesar
Rp 1,96 triliun. Dengan diskon likuiditas pasar sebesar 20,00%, maka nilai pasar
100,00% saham HKI adalah sebesar Rp 1,57 triliun. Dengan demikian, nilai pasar
100,00% saham HKI berdasarkan metode diskonto arus kas adalah sebesar
Rp 1,57 triliun.
81
Page 134
IX.H. Nilai Pasar 100,00% Saham HKI Berdasarkan Metode Kapitalisasi Kelebihan
Pendapatan
IX.H.1. Aset Berwujud Bersih
Aset berwujud bersih diperoleh dengan cara menghitung selisih antara jumlah aset
dengan jumlah liabilitas yang telah disesuaikan, kemudian ditambahkan dengan
liabilitas jangka panjang. Pos-pos liabilitas yang tercantum di laporan posisi
keuangan tidak disesuaikan karena kami anggap telah merefleksikan nilai
pasarnya.
Pada penilaian ini, kami melakukan penilaian berdasarkan nilai pasar hutan
tanaman industri dan aset tetap yang telah dinilai oleh KJPP IBR sebagaimana
tertuang dalam laporannya No. 00216/2.0047-05/PI/05/0500/1/VI/2023 tanggal
27 Juni 2023 sebesar Rp 2,97 triliun.
82
Page 135
Apabila nilai pasar hutan tanaman industri dan aset tetap tersebut direfleksikan
dalam laporan posisi keuangan, maka jumlah aset HKI adalah sebesar
Rp 3,05 triliun, sedangkan jumlah liabilitas HKI adalah tetap, yaitu sebesar
Rp 2,36 triliun dengan perhitungan sebagai berikut:
Tabel 26
PT Hutan Ketapang Industri
Penyesuaian Laporan Posisi Keuangan
Metode Kapitalisasi Kelebihan Pendapatan
Per 31 Desember 2022
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/22 Penyesuaian Nilai Pasar
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 2.397 - 2.397
Piutang usaha 127 - 127
Piutang lain-lain - pihak berelasi - - -
Piutang lain-lain - pihak ketiga 1.612 - 1.612
Persediaan 13.067 - 13.067
Pajak dibayar di muka 6.881 - 6.881
Biaya dibayar di muka dan uang muka 3.021 - 3.021
Jumlah Aset Lancar 27.106 - 27.106
ASET TIDAK LANCAR
Hutan tanaman industri 2.767.506 56.881 2.824.387
Aset tetap 119.021 22.294 141.316
Aset hak guna 336 - 336
Aset takberwujud 762 - 762
Bibitan 56.523 - 56.523
Aset tidak lancar lainnya 332 - 332
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.944.480 79.175 3.023.656
JUMLAH ASET 2.971.586 79.175 3.050.761
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 18.517 - 18.517
Utang lain-lain - pihak berelasi 16.255 - 16.255
Utang pajak 4.826 - 4.826
Beban akrual 8.795 - 8.795
Liabilitas sewa yang akan jatuh tempo dalam satu tahun 89 - 89
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 48.481 - 48.481
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 2.304.408 - 2.304.408
Liabilitas imbalan kerja 11.558 - 11.558
Liabilitas sewa - setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam
satu tahun 98 - 98
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 2.316.063 - 2.316.063
JUMLAH LIABILITAS 2.364.545 - 2.364.545
EKUITAS 607.041 79.175 686.216
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 2.971.586 79.175 3.050.761
83
Page 136
IX.H.2. Tingkat Pengembalian Aset Berwujud Bersih
Tingkat pengembalian aset berwujud bersih yang digunakan dalam penilaian ini
adalah sebesar 9,26%.
Tabel 27
PT Hutan Ketapang Industri
Perhitungan Kontribusi Aset
Per 31 Desember 2022
(Dalam jutaan Rupiah)
Bobot Bobot
Keterangan 31/12/22 Utang Ekuitas
Utang Ekuitas
Aset lancar 24.709 12.354 12.354 50,00% 50,00%
Aset tidak lancar 3.023.656 2.116.559 907.097 70,00% 30,00%
Jumlah Aset 3.048.364 2.128.913 919.451 69,84% 30,16%
Tabel 28
PT Hutan Ketapang Industri
Perhitungan Tingkat Pengembalian Aset Berwujud Bersih
Per 31 Desember 2022
Keseluruhan
Keterangan Biaya Modal Bobot
Biaya Modal
Biaya modal ekuitas 10,52% 30,16% 3,17%
Biaya modal utang 8,72% 69,84% 6,09%
Jumlah 9,26%
Dalam perhitungan biaya modal aset lancar, biaya modal untuk utang yang
digunakan adalah suku bunga pinjaman dalam mata uang Rupiah yang diambil
dari suku bunga kredit modal investasi bank Persero untuk bulan Desember 2022
yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia sebesar 8,72%.
IX.H.3. Pengembalian yang Diharapkan dari Aset Berwujud Bersih
Pengembalian yang diharapkan dari aset berwujud bersih diperoleh dengan
mengalikan tingkat pengembalian aset berwujud bersih dengan nilai aset berwujud
bersih. Berdasarkan laporan posisi keuangan yang telah direfleksikan menjadi nilai
pasarnya, diperoleh nilai aset berwujud bersih HKI adalah sebesar Rp 3,01 triliun.
Dengan tingkat pengembalian aset berwujud bersih sebesar 9,26%, maka
diperoleh pengembalian yang diharapkan dari aset berwujud bersih, yaitu sebesar
Rp 0,28 triliun.
84
Page 137
IX.H.4. Penyesuaian Arus Kas Bersih
Langkah berikutnya adalah menyesuaikan proyeksi AKB untuk kapital (free cash
flow to invested capital) HKI untuk merefleksikan kemampuannya menghasilkan
kas dari operasi yang wajar. Berdasarkan proyeksi AKB HKI, diperoleh normalisasi
AKB adalah sebesar Rp 0,51 triliun. Nilai ini merupakan AKB normal HKI yang
diperoleh berdasarkan jumlah selisih antara AKB selama tahun 2023 – 2057
berdasarkan proyeksi laporan keuangan HKI yang disusun oleh manajemen HKI
dengan pengembalian yang diharapkan dari aset berwujud bersih, yaitu sebesar
Rp 0,28 triliun.
IX.H.5. Perhitungan Nilai Aset Takberwujud
Aset takberwujud diperoleh dengan mengkapitalisasikan kelebihan pendapatan
dengan menggunakan tingkat kapitalisasi dari kelebihan pendapatan yang telah
ditentukan di atas. Berdasarkan hasil perhitungan kami, diperoleh nilai aset
takberwujud adalah sebesar Rp 0,51 triliun.
IX.H.6. Nilai Pasar 100,00% Saham HKI Berdasarkan Metode Kapitalisasi Kelebihan
Pendapatan
Untuk mendapatkan indikasi nilai pasar Objek Penilaian, langkah selanjutnya
adalah menjumlahkan nilai aset berwujud bersih dan nilai aset takberwujud,
kemudian menambahkannya dengan aset non-operasional dan
mengurangkannya dengan liabilitas jangka panjang.
Pada tanggal 31 Desember 2022, HKI memiliki liabilitas jangka panjang berupa
utang lain-lain – pihak berelasi dan utang pihak berelasi masing-masing sebesar
Rp 0,02 triliun dan Rp 2,30 triliun. Dengan demikian, jumlah liabilitas jangka
panjang yang dapat dikurangkan pada indikasi nilai pasar dari jumlah nilai aset
berwujud bersih dan aset takberwujud adalah sebesar Rp 2,32 triliun.
Dengan mengurangkan liabilitas jangka panjang tersebut pada indikasi nilai pasar
HKI dari jumlah nilai aset berwujud bersih dan aset takberwujud, maka
berdasarkan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan, diperoleh bahwa indikasi
nilai pasar 100,00% saham HKI sebelum diskon likuiditas pasar adalah sebesar
Rp 1,20 triliun. Dengan diskon likuiditas pasar sebesar 20,00%, maka nilai pasar
100,00% saham HKI adalah sebesar Rp 0,96 triliun. Dengan demikian, nilai pasar
100,00% saham HKI berdasarkan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan
adalah sebesar Rp 0,96 triliun.
85
Page 138
Perhitungan nilai pasar 100,00% saham HKI dengan menggunakan metode
kapitalisasi kelebihan pendapatan adalah sebagai berikut:
Tabel 29
PT Hutan Ketapang Industri Lampiran B
Nilai Pasar 100,00% Saham
Metode Kapitalisasi Kelebihan Pendapatan
Per 31 Desember 2022
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/22 Penyesuaian Nilai Pasar
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 2.397 - 2.397
Piutang usaha 127 - 127
Piutang lain-lain - pihak ketiga 1.612 - 1.612
Persediaan 13.067 - 13.067
Pajak dibayar di muka 6.881 - 6.881
Biaya dibayar di muka dan uang muka 3.021 - 3.021
Jumlah Aset Lancar 27.106 - 27.106
ASET TIDAK LANCAR
Hutan tanaman industri 2.767.506 56.881 2.824.387
Aset tetap 119.021 22.294 141.316
Aset hak guna 336 - 336
Aset takberwujud 762 - 762
Bibitan 56.523 - 56.523
Aset tidak lancar lainnya 332 - 332
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.944.480 79.175 3.023.656
JUMLAH ASET 2.971.586 79.175 3.050.761
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 18.517 - 18.517
Utang lain-lain - pihak berelasi 16.255 - 16.255
Utang pajak 4.826 - 4.826
Beban akrual 8.795 - 8.795
Liabilitas sewa yang akan jatuh tempo dalam satu tahun 89 - 89
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 48.481 - 48.481
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 2.304.408 - 2.304.408
Liabilitas imbalan kerja 11.558 - 11.558
Liabilitas sewa - setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam
satu tahun 98 - 98
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 2.316.063 - 2.316.063
JUMLAH LIABILITAS 2.364.545 - 2.364.545
EKUITAS 607.041 79.175 686.216
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 2.971.586 79.175 3.050.761
Aset berwujud bersih 3.006.879
Tingkat pengembalian untuk aset berwujud bersih 9,26%
Arus kas bersih normal 19.250.254
Pengembalian yang diharapkan dari aset berwujud bersih 278.496
Aset tak berwujud 514.735
Utang lain-lain - pihak berelasi (16.255)
Utang pihak berelasi (2.304.408)
Indikasi nilai pasar 100,00% saham sebelum diskon likuiditas pasar 1.200.951
Diskon likuiditas pasar (20,00%) (240.190)
Nilai pasar 100,00% saham 960.761
86
Page 139
IX.I. Rekonsiliasi Nilai
Untuk mendapatkan nilai pasar yang mewakili nilai dari kedua metode penilaian
yang digunakan, dilakukan rekonsiliasi dengan terlebih dahulu melakukan
pembobotan terhadap nilai pasar yang dihasilkan dari kedua metode tersebut,
masing-masing dengan bobot 70,00% untuk metode diskonto arus kas dan
30,00% untuk metode kapitalisasi kelebihan pendapatan.
Alasan kami memberikan bobot 70,00% untuk metode diskonto arus kas dan
30,00% untuk metode kapitalisasi kelebihan pendapatan, yaitu karena data dan
informasi yang digunakan pada metode diskonto arus kas yang kami gunakan
untuk menentukan nilai pasar Objek Penilaian merupakan data dan informasi yang
memiliki tingkat kehandalan yang lebih memadai dibandingkan dengan data dan
informasi yang digunakan pada kapitalisasi kelebihan pendapatan.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi tersebut, diperoleh hasil bahwa nilai pasar Objek
Penilaian adalah sebesar Rp 1,38 triliun.
Tabel 30
PT Hutan Ketapang Industri Lampiran C
Rekonsiliasi Nilai
Per 31 Desember 2022
(Dalam jutaan Rupiah)
Metode Penilaian Nilai Pasar Bobot Nilai
Metode Diskonto Arus Kas 1.565.329 70,00% 1.095.730
Metode Kapitalisasi Kelebihan Pendapatan 960.761 30,00% 288.228
Nilai Pasar 100,00% 1.383.959
Sehubungan dengan penilaian ini, kami ingin menekankan bahwa nilai pasar yang
dihitung dengan metode diskonto arus kas didasarkan atas asumsi-asumsi
mengenai tingkat penjualan, beban, dan akun-akun laporan posisi keuangan yang
dikembangkan pihak manajemen HKI melalui analisis atas kinerja historis dan
pernyataan manajemen HKI mengenai rencana-rencana untuk masa yang akan
datang sebelum Rencana Transaksi. Kami melakukan penelaahan atas asumsi-
asumsi tersebut dan menurut pendapat kami, asumsi-asumsi tersebut wajar. Akan
tetapi, kami tidak bertanggung jawab atas pencapaian asumsi-asumsi tersebut.
Setiap perubahan dari asumsi-asumsi ini akan mempengaruhi perhitungan nilai
Objek Penilaian. Karena tidak ada kepastian bahwa dasar-dasar dan asumsi-
asumsi tersebut akan terealisasi, kami tidak dapat memberikan jaminan bahwa
hasil-hasil yang diproyeksikan akan tercapai.
IX.J. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima
dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi
penilaian, maka menurut pendapat kami, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal
31 Desember 2022 adalah sebesar Rp 1,38 triliun.
87
Page 140
PT Hutan Ketapang Industri Lampiran A
Nilai Pasar 100,00% Saham
Metode Diskonto Arus Kas
Per 31 Desember 2022
(Dalam jutaan Rupiah)
Faktor Nilai Kini
Tahun Arus Kas Bersih
Diskonto Arus Kas Bersih
2023 (156.265) 0,9465 (147.905)
2024 (30.740) 0,8479 (26.065)
2025 54.234 0,7596 41.196
2026 188.859 0,6805 128.519
2027 299.956 0,6157 184.683
2028 362.698 0,5571 202.059
2029 521.923 0,5041 263.101
2030 607.766 0,4561 277.202
2031 704.766 0,4127 290.857
2032 785.814 0,3734 293.423
2033 859.740 0,3379 290.506
2034 936.234 0,3057 286.207
2035 1.024.593 0,2766 283.402
2036 1.091.362 0,2503 273.168
2037 1.118.412 0,2265 253.320
2038 1.110.398 0,2049 227.521
2039 1.087.765 0,1854 201.672
2040 1.067.135 0,1678 179.065
2041 1.013.730 0,1518 153.884
2042 934.733 0,1374 128.432
2043 842.605 0,1243 104.736
2044 771.048 0,1125 86.743
2045 669.137 0,1018 68.118
2046 568.675 0,0921 52.375
2047 493.074 0,0833 41.073
2048 438.184 0,0754 33.039
2049 402.196 0,0682 27.430
2050 368.989 0,0617 22.767
2051 336.141 0,0558 18.757
2052 294.616 0,0505 14.878
2053 231.761 0,0457 10.591
2054 161.361 0,0414 6.680
2055 80.895 0,0375 3.034
2056 18.372 0,0339 623
2057 (9.915) 0,0304 (301)
Nilai sisa 4.500 0,0304 137
Nilai kini arus kas bersih 4.274.927
Aset non-operasi dan liabilitas jangka panjang:
Kas dan setara kas 2.397
Utang lain-lain - pihak berelasi (16.255)
Utang pihak berelasi (2.304.408)
Indikasi nilai pasar 100,00% saham sebelum diskon likuiditas pasar 1.956.661
Diskon likuiditas pasar (20,00%) (391.332)
Nilai pasar 100,00% saham 1.565.329
88
Page 141
PT Hutan Ketapang Industri Lampiran B
Nilai Pasar 100,00% Saham
Metode Kapitalisasi Kelebihan Pendapatan
Per 31 Desember 2022
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/22 Penyesuaian Nilai Pasar
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 2.397 - 2.397
Piutang usaha 127 - 127
Piutang lain-lain - pihak ketiga 1.612 - 1.612
Persediaan 13.067 - 13.067
Pajak dibayar di muka 6.881 - 6.881
Biaya dibayar di muka dan uang muka 3.021 - 3.021
Jumlah Aset Lancar 27.106 - 27.106
ASET TIDAK LANCAR
Hutan tanaman industri 2.767.506 56.881 2.824.387
Aset tetap 119.021 22.294 141.316
Aset hak guna 336 - 336
Aset takberwujud 762 - 762
Bibitan 56.523 - 56.523
Aset tidak lancar lainnya 332 - 332
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.944.480 79.175 3.023.656
JUMLAH ASET 2.971.586 79.175 3.050.761
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 18.517 - 18.517
Utang lain-lain - pihak berelasi 16.255 - 16.255
Utang pajak 4.826 - 4.826
Beban akrual 8.795 - 8.795
Liabilitas sewa yang akan jatuh tempo dalam satu tahun 89 - 89
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 48.481 - 48.481
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 2.304.408 - 2.304.408
Liabilitas imbalan kerja 11.558 - 11.558
Liabilitas sewa - setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam
satu tahun 98 - 98
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 2.316.063 - 2.316.063
JUMLAH LIABILITAS 2.364.545 - 2.364.545
EKUITAS 607.041 79.175 686.216
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 2.971.586 79.175 3.050.761
Aset berwujud bersih 3.006.879
Tingkat pengembalian untuk aset berwujud bersih 9,26%
Arus kas bersih normal 19.250.254
Pengembalian yang diharapkan dari aset berwujud bersih 278.496
Aset tak berwujud 514.735
Utang lain-lain - pihak berelasi (16.255)
Utang pihak berelasi (2.304.408)
Indikasi nilai pasar 100,00% saham sebelum diskon likuiditas pasar 1.200.951
Diskon likuiditas pasar (20,00%) (240.190)
Nilai pasar 100,00% saham 960.761
89
Page 142
PT Hutan Ketapang Industri Lampiran C
Rekonsiliasi Nilai
Per 31 Desember 2022
(Dalam jutaan Rupiah)
Metode Penilaian Nilai Pasar Bobot Nilai
Metode Diskonto Arus Kas 1.565.329 70,00% 1.095.730
Metode Kapitalisasi Kelebihan Pendapatan 960.761 30,00% 288.228
Nilai Pasar 100,00% 1.383.959
90
Page 143
Kusnanto & rekan Independent Business Appraisers License : 2.19.0162 Indonesia
Page 144
No. : 00086/2.0162-00/BS/01/0153/1/VI/2023 30 Juni 2023
Kepada Yth.
PT SAMPOERNA AGRO Tbk
Jl. Basuki Rahmat No. 788, Palembang
Sumatera Selatan 30128
U.p. : Direksi
Hal : Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dengan hormat,
Pada tanggal 30 Juni 2023, PT Sungai Menang (selanjutnya disebut “SM”) dan Aquarius
Plantations Pte. Ltd (selanjutnya disebut “AP”) telah menandatangani Keputusan Sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Hutan Ketapang Industri
(selanjutnya disebut “KSPR”), dimana PT Hutan Ketapang Industri (selanjutnya disebut
“HKI”) telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh sebanyak
312.500 lembar saham, dengan nilai nominal sebesar Rp 1,00 juta per lembar, dengan nilai
sebesar Rp 1,00 triliun, yang seluruhnya telah diambil bagian dan disetor penuh oleh SM
dan AP, dengan rincian sebagai berikut:
• SM, entitas anak PT Sampoerna Agro Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan
kepemilikan sebesar 99,99% pada tanggal 31 Desember 2022, telah melakukan
pengambilalihan atas 250.000 lembar saham dari seluruh saham baru yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam HKI dengan nilai nominal sebesar Rp 1,00 juta per
lembar, dengan nilai transaksi sebesar Rp 0,80 triliun (selanjutnya disebut “Transaksi
SM”);
• AP telah melakukan pengambilalihan atas 62.500 lembar saham dari seluruh saham
baru yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam HKI dengan nilai nominal sebesar
Rp 1,00 juta per lembar, dengan nilai transaksi sebesar Rp 0,20 triliun, dengan
melakukan konversi atas sebagian utang pihak berelasi HKI kepada AP (selanjutnya
disebut “Transaksi AP”).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Transaksi SM dan
Transaksi AP dengan keseluruhan nilai transaksi sebesar Rp 1,00 triliun merupakan satu
kesatuan transaksi yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya dan selanjutnya
secara bersama-sama disebut “Transaksi”.
Page 145
Sehubungan dengan Transaksi tersebut, manajemen Perseroan telah menunjuk Kantor
Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut
“KR” atau “kami”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kewajaran
Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/230508-001 tanggal 8 Mei 2023 yang
telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, kami sebagai KJPP resmi
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar
sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya
disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No.
STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), menyampaikan pendapat kewajaran
(fairness opinion) (selanjutnya disebut “Pendapat Kewajaran”) atas Transaksi.
ALASAN DAN LATAR BELAKANG TRANSAKSI
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (publicly-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang usaha perkebunan kelapa sawit,
pabrik minyak kelapa sawit, produksi benih kelapa sawit, pemanfaatan hasil hutan kayu
(karet) dan bukan kayu (sagu), dan lainnya, yang berlokasi di Sumatera Selatan, Kalimantan
Barat, Kalimantan Tengah, dan Riau. Di samping mengelola perkebunannya sendiri,
Perseroan juga mengembangkan perkebunan plasma dan membina kerjasama dengan
petani plasma. Perseroan berdomisili di Jalan Basuki Rahmat No. 788, Palembang,
Sumatera Selatan 30128, dengan nomor telepon: (0711) 813 388, nomor faksimile: (0711)
811 585, dan website: www.sampoernaagro.com.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, struktur kepemilikan
Perseroan atas SM dan HKI pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
Perseroan
99,99%
SM AP
80,00% 20,00%
HKI
SM merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan usaha SM adalah bergerak dalam bidang konsultasi manajemen.
AP merupakan sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Singapura. Ruang lingkup
kegiatan usaha AP adalah bergerak dalam bidang entitas bertujuan khusus (special purpose
vehicle).
2
Page 146
HKI merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan usaha HKI adalah bergerak dalam bidang hutan tanaman industri (karet)
dan bidang kehutanan lainnya yang berlokasi di Kalimantan Barat. Berdasarkan Keputusan
Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. SK.59/Menhut-II/2007 yang telah diamandemen
dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
No. SK.1519/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021 tanggal 31 Desember 2021, HKI
memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri
(selanjutnya disebut “IUPHHK-HTI”) atas areal hutan produksi seluas kurang lebih 100.150
hektar di Provinsi Kalimantan Barat.
Industri perkebunan karet alam Indonesia merupakan salah satu komoditas industri hasil
tanaman tropis yang mempunyai peranan penting dan strategis dalam mendukung
perekonomian nasional. Industri karet yang berorientasi pada pasar internasional memiliki
pertumbuhan permintaan yang meningkat di berbagai negara sehingga telah mendorong
prospek peningkatan harga pada tingkat yang cukup tinggi.
Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan penjualan dari komoditas
industri selain produk kelapa sawit, Perseroan senantiasa mendukung pertumbuhan industri
karet alam melalui HKI, sebagai entitas anak yang memiliki areal IUPHHK-HTI yang cukup
luas. Dalam melakukan pengembangan usahanya, HKI memerlukan dukungan pendanaan
dari pemegang sahamnya untuk dapat mengembangkan tanaman karet yang belum
menghasilkan. Dengan demikian, selama beberapa tahun, Perseroan dan AP telah
memberikan pinjaman kepada HKI, dimana berdasarkan keterangan yang diperoleh dari
manajemen Perseroan, pada tanggal 31 Desember 2022, HKI memiliki utang pihak berelasi
kepada Perseroan dan AP masing-masing sebesar Rp 1.793,31 miliar dan Rp 511,01 miliar.
Walaupun pada tahun 2022, HKI mulai membukukan penjualan karet, namun Perseroan dan
AP memandang perlu mendukung peningkatan kinerja keuangan HKI, khususnya struktur
permodalan (capital structure) HKI dengan menurunkan liabilitas dan meningkatkan ekuitas.
Dengan demikian, Perseroan dan AP melakukan Transaksi.
Setelah Transaksi menjadi efektif, HKI dapat menggunakan dana hasil Transaksi AP untuk
melakukan pembayaran atas sebagian utang pihak berelasi kepada Perseroan, yang
diharapkan dapat mendukung perbaikan struktur permodalan HKI dan dapat memberikan
kontribusi positif bagi peningkatan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan pada masa
yang akan datang.
Dengan pertimbangan pertumbuhan kinerja keuangan HKI pada masa yang akan datang
dengan peningkatan penjualan karet dan perbaikan struktur modal HKI, bilamana
diperlukan, HKI dapat memperoleh pendanaan dari perbankan dan/atau lembaga keuangan
dengan biaya yang lebih efisien, antara lain dapat digunakan untuk pengembangan usaha
tanaman karet maupun untuk pembayaran utang pihak berelasi, sehingga diharapkan dapat
mendukung peningkatan likuiditas Perseroan pada masa yang akan datang.
3
Page 147
Setelah Transaksi menjadi efektif, dengan penurunan utang pihak berelasi, Perseroan
mengharapkan HKI dapat meminimalisasi potensi gagal bayar utang pihak berelasi pada
saat jatuh tempo, yang dapat berdampak pada arus kas dan keuangan Perseroan pada
masa yang akan datang.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, HKI diproyeksikan
menjadi salah satu kontributor penting terhadap penjualan konsolidasian Perseroan setelah
seluruh tanaman karet belum menghasilkan (immature) HKI memasuki fase menghasilkan
(mature) dan HKI dapat mendukung kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dengan
penjualan karet secara komersial. Dengan demikian, Perseroan mengharapkan Transaksi
dapat mendukung HKI untuk fokus dalam pengembangan tanaman dan peningkatan hasil
produksi karet, yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi
Perseroan dan seluruh pemegang saham Perseroan.
Alasan dilakukannya Transaksi adalah sebagai berikut:
• Industri perkebunan karet alam Indonesia merupakan salah satu komoditas industri hasil
tanaman tropis yang mempunyai peranan penting dan strategis dalam mendukung
perekonomian nasional. Industri karet yang berorientasi pada pasar internasional
memiliki pertumbuhan permintaan yang meningkat di berbagai negara sehingga telah
mendorong prospek peningkatan harga pada tingkat yang cukup tinggi.
• Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan penjualan dari komoditas
industri selain produk kelapa sawit, Perseroan senantiasa mendukung pertumbuhan
industri karet alam melalui HKI, sebagai entitas anak yang memiliki areal IUPHHK-HTI
yang cukup luas. Dalam melakukan pengembangan usahanya, HKI memerlukan
dukungan pendanaan dari pemegang sahamnya untuk dapat mengembangkan tanaman
karet yang belum menghasilkan. Dengan demikian, selama beberapa tahun, Perseroan
dan AP telah memberikan pinjaman kepada HKI.
• Walaupun pada tahun 2022, HKI mulai membukukan penjualan karet, namun Perseroan
dan AP memandang perlu mendukung peningkatan kinerja keuangan HKI, khususnya
struktur permodalan (capital structure) HKI dengan menurunkan liabilitas dan
meningkatkan ekuitas. Dengan demikian, Perseroan dan AP melakukan Transaksi.
• Setelah Transaksi menjadi efektif, HKI dapat menggunakan dana hasil Transaksi AP
untuk melakukan pembayaran atas sebagian utang pihak berelasi kepada Perseroan,
yang diharapkan dapat mendukung perbaikan struktur permodalan HKI dan dapat
memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kinerja keuangan konsolidasian
Perseroan pada masa yang akan datang.
4
Page 148
• Dengan pertimbangan pertumbuhan kinerja keuangan HKI pada masa yang akan datang
dengan peningkatan penjualan karet dan perbaikan struktur modal HKI, bilamana
diperlukan, HKI dapat memperoleh pendanaan dari perbankan dan/atau lembaga
keuangan dengan biaya yang lebih efisien, antara lain dapat digunakan untuk
pengembangan usaha tanaman karet maupun untuk pembayaran utang pihak berelasi,
sehingga diharapkan dapat mendukung peningkatan likuiditas Perseroan pada masa
yang akan datang.
• Setelah Transaksi menjadi efektif, dengan penurunan utang pihak berelasi, Perseroan
mengharapkan HKI dapat meminimalisasi potensi gagal bayar utang pihak berelasi pada
saat jatuh tempo, yang dapat berdampak pada arus kas dan keuangan Perseroan pada
masa yang akan datang.
• Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, HKI diproyeksikan
menjadi salah satu kontributor penting terhadap penjualan konsolidasian Perseroan
setelah seluruh tanaman karet belum menghasilkan (immature) HKI memasuki fase
menghasilkan (mature) dan HKI dapat mendukung kinerja keuangan konsolidasian
Perseroan dengan penjualan karet secara komersial. Dengan demikian, Perseroan
mengharapkan Transaksi dapat mendukung HKI untuk fokus dalam pengembangan
tanaman dan peningkatan hasil produksi karet, yang pada akhirnya diharapkan dapat
memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham Perseroan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, mengingat bahwa SM
dan AP merupakan pemegang saham HKI masing-masing dengan kepemilikan sebesar
80,00% dan 20,00% pada tanggal 31 Desember 2022 dan terdapat kesamaan pengurus
SM, dan HKI, maka Transaksi merupakan transaksi afiliasi, sehingga Perseroan harus
memenuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan” (selanjutnya disebut “POJK 42/2020”).
Selanjutnya, berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(selanjutnya disebut “KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (selanjutnya disebut “PSS”),
jumlah ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp 5.230,11 miliar. Selanjutnya, berdasarkan
KSPR, keseluruhan nilai transaksi atas Transaksi tersebut adalah sebesar Rp 1,00 triliun.
Dengan demikian, jumlah nilai transaksi dari Transaksi tersebut mencerminkan kurang dari
20,00% ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2022, sehingga berdasarkan
keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Transaksi bukan merupakan
transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal
20 April 2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”.
Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi afiliasi, POJK 42/2020
mensyaratkan adanya laporan pendapat kewajaran atas transaksi tersebut, yang disiapkan
oleh penilai independen.
5
Page 149
Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Transaksi tersebut, maka Perseroan
menunjuk penilai independen, KR untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi.
Selanjutnya, Pendapat Kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan
Transaksi dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan lainnya. Pendapat Kewajaran ini
juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau tidak
menyetujui Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas Transaksi.
OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah sebagai berikut:
• Transaksi dimana SM telah melakukan pengambilalihan atas 250.000 lembar saham
dari seluruh saham baru yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam HKI dengan
nilai nominal sebesar Rp 1,00 juta per lembar, dengan nilai transaksi sebesar
Rp 800,00 miliar sehubungan dengan Transaksi SM.
• Transaksi dimana AP telah melakukan pengambilalihan atas 62.500 lembar saham dari
seluruh saham baru yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam HKI dengan nilai
nominal sebesar Rp 1,00 juta per lembar, dengan nilai transaksi sebesar
Rp 200,00 miliar, dengan melakukan konversi atas sebagian utang pihak berelasi HKI
kepada AP sehubungan dengan Transaksi AP.
MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari
aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar
Penilaian Indonesia (selanjutnya disebut “SPI”) 2018.
TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran diperhitungkan
pada tanggal 31 Desember 2022. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan
dan tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi.
6
Page 150
JENIS LAPORAN
Jenis Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini merupakan laporan terinci.
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain sebagai berikut:
1. Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi yang disusun oleh manajemen
Perseroan;
2. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00506/2.1032/AU.1/01/1562-2/1/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian;
3. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00327/2.1032/AU.1/01/1562-1/1/III/2022 tanggal 28 Maret 2022 dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian;
4. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00494/2.1032/AU.1/01/0701-3/1/IV/2021 tanggal 15 April 2021 dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian;
5. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00324/2.1032/AU.1/01/0701-2/1/III/2020 tanggal 30 Maret 2020 dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian;
6. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018 yang telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00292/2.1032/AU.1/01/0701-1/1/III/2019 tanggal 26 Maret 2019 dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian;
7. Laporan keuangan HKI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
yang telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 01005/2.1032/AU.1/01/1562-2/1/IV/2023 tanggal 19 April 2023 dengan pendapat
wajar tanpa pengecualian;
8. Laporan keuangan HKI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
yang telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00360/2.1032/AU.1/01/1562-1/1/III/2022 tanggal 30 Maret 2022 dengan pendapat
wajar tanpa pengecualian;
7
Page 151
9. Laporan keuangan HKI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
yang telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00370/2.1032/AU.1/01/0701-3/1/III/2021 tanggal 31 Maret 2021 dengan pendapat
wajar tanpa pengecualian;
10. Laporan keuangan HKI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
yang telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00323/2.1032/AU.1/01/0701-2/1/III/2020 tanggal 30 Maret 2020 dengan pendapat
wajar tanpa pengecualian;
11. Laporan keuangan HKI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
yang telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00424/2.1032/AU.1/01/0701-1/1/III/2019 tanggal 26 Maret 2019 dengan pendapat
wajar tanpa pengecualian;
12. Laporan keuangan konsolidasian proforma Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 sehubungan dengan Transaksi yang disusun oleh
manajemen Perseroan;
13. Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 – 2028 yang
disusun oleh manajemen Perseroan;
14. Laporan penilaian 100,00% saham HKI per 31 Desember 2022 yang disusun oleh KJPP
KR sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00084/2.0162-00/BS/01/0153/1/VI/2023 tanggal 28 Juni 2023;
15. Proposal for Capital Increase to Improve the Financial Structure;
16. KSPR;
17. Anggaran dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta No. 22
tanggal 18 Januari 2022 oleh Liestiani Wang, S.H., M.Kn., mengenai perubahan
anggaran dasar Perseroan;
18. Anggaran dasar HKI yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Notaris Liestiani
Wang S.H., M.Kn. No. 5, tanggal 6 Juni 2022, mengenai penambahan modal
ditempatkan dan disetor HKI;
19. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, mengenai alasan, latar
belakang, dan hal-hal lain yang terkait dengan Transaksi;
20. Informasi mengenai rencana-rencana bisnis yang akan dilakukan oleh Perseroan di
masa mendatang;
8
Page 152
21. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Transaksi;
22. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia,
dan Bloomberg;
23. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia,
dan Bloomberg;
24. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia,
dan Bloomberg;
25. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan
untuk penugasan; dan
26. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
analisis lain yang kami anggap relevan.
KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah kami telaah. Dalam
melaksanakan analisis, kami bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan
dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-
informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum
dan kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala
perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami
secara material. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa
mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan
kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, kami tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran kami dikarenakan
adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi
disusun oleh manajemen Perseroan. Kami telah melakukan penelaahan atas proyeksi
laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan
kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang
signifikan yang perlu kami lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
9
Page 153
Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang kami
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis
dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion
dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, kami juga telah
memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan HKI berdasarkan anggaran dasar
Perseroan dan HKI.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain
itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan
dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan
mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi
pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat
dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan
jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.
Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan kami
bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
10
Page 154
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas,
maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini dilakukan dalam kondisi yang tidak
menentu, antara lain, namun tidak terbatas pada, tingginya tingkat ketidakpastian akibat
adanya pandemi wabah Covid-19. Prinsip kehati-hatian diperlukan dalam penggunaan
Laporan Pendapat Kewajaran, khususnya berkenaan perubahan yang terjadi dari tanggal
penilaian sampai dengan tanggal penggunaan Laporan Pendapat Kewajaran. Perubahan
asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini akan
berpengaruh secara material terhadap kesimpulan Pendapat Kewajaran.
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, KR diberikan kesempatan
untuk melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan Laporan Pendapat
Kewajaran.
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, KR bertindak secara
independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan
ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KR juga tidak memilki kepentingan
ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, Laporan Pendapat
Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak
manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran
kesimpulan yang dihasilkan dari proses analisis Pendapat Kewajaran ini dan KR hanya
menerima imbalan sesuai dengan surat penugasan No. KR/230508-001 tanggal 8 Mei 2023
yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN (SUBSEQUENT EVENTS)
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal Pendapat
Kewajaran, yaitu tanggal 31 Desember 2022, sampai dengan tanggal diterbitkannya
Laporan Pendapat Kewajaran, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat
Kewajaran (subsequent events), yang secara signifikan dapat mempengaruhi Pendapat
Kewajaran.
11
Page 155
PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, kami telah melakukan analisis
melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai
berikut:
I. Analisis atas Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
12
Page 156
I. ANALISIS TRANSAKSI
Berdasarkan pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
sebagaimana diuraikan di atas, analisis Transaksi adalah sebagai berikut:
I.A. Identifikasi dan Analisis Hubungan antara Pihak-pihak yang Bertransaksi
I.A.1. PT Sampoerna Agro Tbk
Dalam Transaksi, Perseroan merupakan entitas induk SM dengan kepemilikan
sebesar 99,99% pada tanggal 31 Desember 2022, dimana SM SM telah
melakukan pengambilalihan atas 250.000 lembar saham dari seluruh saham
baru yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam HKI dengan nilai
nominal sebesar Rp 1,00 juta per lembar, dengan nilai transaksi sebesar
Rp 0,8 triliun sehubungan dengan Transaksi SM.
Latar belakang, manajemen, kepemilikan saham, dan kegiatan usaha
Perseroan adalah sebagai berikut:
I.A.1.a. Latar Belakang
Perseroan adalah perseroan terbatas yang didirikan di Republik Indonesia
berdasarkan Akta Notaris Tina Chandra Gerung, S.H., No. 8 tanggal
7 Juni 1993 dengan nama PT Selapan Jaya. Akta pendirian ini disahkan oleh
Menteri Kehakiman dalam Surat Keputusan No. C2-1840.HT.01.01.TH.94
tanggal 4 Februari 1994, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 60, Tambahan No. 4842 tanggal 29 Juli 1994.
Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, yang
antara lain sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris Sutjipto, S.H., No. 265
tanggal 27 Juni 2008 mengenai perubahan Anggaran Dasar dalam rangka
menyesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas. Perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) dalam Surat Keputusan
No. AHU-76222.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 21 Oktober 2008. Terakhir
diubah sebagaimana termuat dalam Akta Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, No. 22 tanggal 18 Januari 2022 mengenai
perubahan anggaran dasar Perseroan. Perubahan ini telah disetujui oleh
Menkumham dalam Surat Keputusan No. AHU-0020056.AH.01.02.Tahun 2022
tanggal 22 Maret 2022.
Perseroan memiliki kantor pusat di Jalan Basuki Rahmat Nomor 788,
Palembang, Sumatera Selatan 30128. Perseroan mulai beroperasi komersial
sejak bulan November 1998.
13
Page 157
I.A.1.b. Manajemen
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal
31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Eka Dharmajanto Kasih
Komisaris Independen : R.B. Permana Agung Dradjattun
Komisaris Independen : Saud Usman Nasution
Direksi
Direktur Utama : Budi Setiawan Halim
Direktur : Hero Djajakusumah
Direktur : Dwi Asmono
Direktur : Lim King Hui
Direktur : Parluhutan Sitohang
Direktur : Heri Harjanto
I.A.1.c. Kepemilikan Saham
Susunan pemegang saham Perseroan berikut dengan kepemilikannya pada
tanggal 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
(Dalam Rupiah)
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal
Kepemilikan
Sampoerna Agri Resources Pte. Ltd. 1.267.217.500 69,68% 253.443.500.000
Masyarakat (masing-masing dengan
kepemilikan di bawah 5%) 551.404.500 30,32% 110.280.900.000
Jumlah 1.818.622.000 100,00% 363.724.400.000
I.A.1.d. Kegiatan Usaha
Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang usaha
perkebunan kelapa sawit, pabrik minyak kelapa sawit, produksi benih kelapa
sawit, pemanfaatan hasil hutan kayu (karet) dan bukan kayu (sagu), dan
lainnya, yang berlokasi di Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan
Tengah, dan Riau. Di samping mengelola perkebunannya sendiri, Perseroan
juga mengembangkan perkebunan plasma dan membina kerjasama dengan
petani plasma.
14
Page 158
I.A.1.e. Kegiatan Operasional dan Prospek Usaha
Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang usaha
perkebunan kelapa sawit, pabrik minyak kelapa sawit, produksi benih kelapa
sawit, pemanfaatan hasil hutan kayu (karet) dan bukan kayu (sagu), dan
lainnya, yang berlokasi di Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan
Tengah, dan Riau. Di samping mengelola perkebunannya sendiri, Perseroan
juga mengembangkan perkebunan plasma dan membina kerjasama dengan
petani plasma.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, prospek
usaha Perseroan di bidang usaha yang dijalankan pada tahun 2023 yaitu
Perseroan akan mengandalkan produksi dan peningkatan produktivitas di
perkebunan intinya. Selain itu, Perseroan akan melakukan strategi pemasaran
dengan konsisten menitikberatkan terpenuhinya tiga kriteria kualitas yang
utama, yakni produk, tenaga penjualan, dan layanan pelanggan.
Untuk memastikan kualitas produk, Perseroan terlibat dalam berbagai program
penelitian dan pengembangan. Hasilnya diterapkan sebagai bagian integral
dari inisiatif intensifikasi berkelanjutan dalam proses penanaman dan panen di
semua lahan perkebunannya. Untuk meningkatkan kualitas lebih lanjut,
Perseroan merampingkan proses produksinya dengan menerapkan
serangkaian standar ketat, dalam rangka mematuhi berbagai kriteria dan
peraturan terkait produksi CPO dan produk lain.
Tim pemasaran Perseroan terdiri dari personel yang kompeten dan profesional
sehingga kinerja mereka unggul. Perseroan rutin mengevaluasi kinerja mereka.
Untuk meningkatkan efisiensi jaringan distribusi, tim ini melakukan
pendampingan bagi pihak-pihak terkait. Di bawah koodinasi tim pemasaran,
produk-produk Perseroan yang berkualitas tinggi dipasarkan ke pelanggan
domestik (untuk sebagian besar produk Perseroan) dan internasional (untuk
produk-produk tertentu, seperti tepung sagu).
Perseroan juga menjunjung tinggi kepuasan pelanggan dan memastikan
pembeli menerima produk yang kualitasnya sesuai spesifikasi mereka, dan
didukung layanan profesional dan unggul dari tim penjualan. Perseroan
membentuk dan mengelola tim penjualan untuk memantau penggunaan
kecambah dan tepung sagu, serta menyediakan layanan purna jual bagi
pelanggan. Kebutuhan ini sering kali berkenaan dengan kinerja dan
pengelolaan tanaman. Dengan berbagai inisiatif di sepanjang spektrum kualitas
ini, Perseroan menegaskan posisinya sebagai penyedia produk berkualitas
tinggi terkemuka dan bertanggung jawab di kancah agribisnis Indonesia.
15
Page 159
I.A.2. PT Sungai Menang
Dalam Transaksi, SM merupakan pihak yang telah melakukan pengambilalihan
atas 250.000 lembar saham dari seluruh saham baru yang telah ditempatkan
dan disetor penuh dalam HKI dengan nilai nominal sebesar Rp 1,00 juta per
lembar, dengan nilai transaksi sebesar Rp 0,80 triliun sehubungan dengan
Transaksi SM. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen
Perseroan, SM merupakan entitas induk HKI dengan kepemilikan sebesar
80,00% pada tanggal 31 Desember 2022. Latar belakang, manajemen,
kepemilikan saham dan kegiatan usaha SM adalah sebagai berikut:
I.A.2.a. Latar Belakang
SM adalah perseroan terbatas yang didirikan di Indonesia berdasarkan Akta
Notaris Tina Chandra Gerung, S.H., No. 9 tanggal 7 Juni 1993. Akta pendirian
ini telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No. C2-1834.HT.01.01.TH.94 tanggal 4 Februari 1994 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60 tanggal
29 Juli 1994, Tambahan No. 4847.
Anggaran dasar SM telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan
terakhir berdasarkan Akta No. 69 tanggal 27 Desember 2022, dibuat di
hadapan Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
Perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan No. No. AHU-0130928.AH.01.02 Tahun 2022 tanggal
30 Desember 2022 dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0497768 tanggal
30 Desember 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0264648.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 30 Desember 2022.
SM memiliki kantor pusat di Jalan Basuki Rahmat Nomor 788, Palembang,
Sumatera Selatan 30128.
16
Page 160
I.A.2.b. Manajemen
Susunan Komisaris dan Direksi SM pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
sebagai berikut:
Komisaris : Eka Dharmajanto Kasih
Direksi
Direktur Utama : Eris Ariaman
Direktur : Arief
I.A.2.c. Kepemilikan Saham
Susunan pemegang saham SM berikut dengan kepemilikannya pada tanggal
31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
(Dalam Rupiah)
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal
Kepemilikan
PT Sampoerna Agro Tbk 1.482.098 0,08% 1.482.098.000.000
PT Vata Surya Nirvana 2 0,00% 2.000.000
Jumlah 1.482.100 0,08% 1.482.100.000.000
I.A.2.d. Kegiatan Usaha
Ruang lingkup kegiatan usaha SM adalah bergerak dalam bidang konsultasi
manajemen.
I.A.3. Aquarius Plantations Pte. Ltd.
Dalam Transaksi, AP merupakan pihak yang telah melakukan pengambilalihan
atas 62.500 lembar saham dari seluruh saham baru yang telah ditempatkan
dan disetor penuh dalam HKI dengan nilai nominal sebesar Rp 1,00 juta per
lembar, dengan nilai transaksi sebesar Rp 0,20 triliun, dengan melakukan
konversi atas sebagian utang pihak berelasi HKI kepada AP sehubungan
dengan Transaksi AP. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari
manajemen Perseroan, AP merupakan pemegang saham HKI dengan
kepemilikan sebesar 20,00% pada tanggal 31 Desember 2022. Latar belakang,
manajemen, kepemilikan saham dan kegiatan usaha AP adalah sebagai
berikut:
I.A.3.a Latar Belakang
AP merupakan perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-
held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia
yang didirikan secara sah berdasarkan hukum Negara Republik Singapura,
yang beralamat di 1 Raffles Quay #09-05, Singapura (048583).
17
Page 161
I.A.3.b. Kegiatan Usaha
Ruang lingkup kegiatan usaha AP adalah bergerak dalam bidang entitas
bertujuan khusus (special purpose vehicle).
I.A.4. PT Hutan Ketapang Industri
Dalam Transaksi, HKI merupakan pihak yang telah melakukan peningkatan
modal ditempatkan dan disetor penuh sebanyak 312.500 lembar saham,
dengan nilai nominal sebesar Rp 1,00 juta per lembar, dengan nilai sebesar
Rp 1,00 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
• SM telah melakukan pengambilalihan atas 250.000 lembar saham dari
seluruh saham baru yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam HKI
dengan nilai nominal sebesar Rp 1,00 juta per lembar, dengan nilai
transaksi sebesar Rp 800,00 miliar sehubungan dengan Transaksi SM
• AP telah melakukan pengambilalihan atas 62.500 lembar saham dari
seluruh saham baru yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam HKI
dengan nilai nominal sebesar Rp 1,00 juta per lembar, dengan nilai
transaksi sebesar Rp 200,00 miliar, dengan melakukan konversi atas
sebagian utang pihak berelasi HKI kepada AP sehubungan dengan
Transaksi AP.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan,
pemegang saham HKI pada tanggal 31 Desemberr 2022 adalah SM dan AP
masing-masing dengan kepemilikan sebesar 80,00% dan 20,00%. Latar
belakang, manajemen, kepemilikan saham dan kegiatan usaha HKI adalah
sebagai berikut:
I.A.4.a Latar Belakang
HKI adalah perseroan terbatas yang didirikan di Republik Indonesia
berdasarkan Akta Notaris Aulia Taufani, S.H., pengganti Notaris Sutjipto S.H.,
No. 37, tanggal 3 Maret 2011. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 April 2011 dalam
Surat Keputusannya No. AHU 19501.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal
19 April 2011.
Anggaran dasar HKI telah mengalami perubahan, terakhir kali berdasarkan
Akta Notaris Liestiani Wang S.H.,M.Kn. No. 5, tanggal 6 Juni 2022, mengenai
penambahan modal ditempatkan dan disetor HKI, yang telah diterima oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0248195 10 Juni 2022 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0108139.AH.01.11 Tahun 2022 pada tanggal
10 Juni 2022.
18
Page 162
HKI memiliki kantor pusat di Sampoerna Strategic Square North Tower Lantai
28, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 45 – 46, Karet, Semanggi, Setiabudi,
Jakarta Selatan 12930.
I.A.4.b. Manajemen
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi HKI pada tanggal 31 Desember 2022
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Eka Dharmajanto Kasih
Komisaris : Dwi Asmono
Komisaris : Heri Harjanto
Komisaris : Geoffrey Mathew Kin Ying Seeto
Komisaris : Paul Ralph Speed
Direksi
Direktur Utama : Hero Djajakusumah
Direktur : Arief
I.A.4.c. Kepemilikan Saham
Susunan pemegang saham HKI berikut dengan kepemilikannya pada tanggal
31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
(Dalam Rupiah)
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal
Kepemilikan
PT Sungai Menang 326.543 80,00% 326.543.000.000
Aquarius Plantations Pte., Ltd. 81.622 20,00% 81.622.000.000
Jumlah 408.165 100,00% 408.165.000.000
I.A.4.d. Kegiatan Usaha
Ruang lingkup kegiatan usaha HKI adalah bergerak dalam bidang hutan
tanaman industri (karet) dan bidang kehutanan lainnya yang berlokasi di
Kalimantan Barat. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik
Indonesia No. SK.59/Menhut-II/2007 yang telah diamandemen dengan
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
No. SK.1519/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021 tanggal 31 Desember 2021,
HKI memperoleh IUPHHK-HTI atas areal hutan produksi seluas kurang lebih
100.150 hektar di Provinsi Kalimantan Barat.
19
Page 163
I.B. Analisis Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Transaksi
Pada tanggal 30 Juni 2023, SM dan AP telah menandatangani KSPR
sehubungan dengan Transaksi. Pokok-pokok kesepakatan penting dalam
KSPR adalah sebagai berikut:
• Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi berdasarkan KSPR adalah SM, AP, dan HKI.
• Objek dan Nilai Transaksi
Objek transaksi berdasarkan KSPR adalah transaksi dimana HKI telah
melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh sebanyak
312.500 lembar saham, dengan nilai nominal sebesar Rp 1,00 juta per
lembar, dengan nilai sebesar Rp 1,00 triliun, dengan rincian sebagai
berikut:
• SM telah melakukan pengambilalihan atas 250.000 lembar saham dari
seluruh saham baru yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
HKI dengan nilai nominal sebesar Rp 1,00 juta per lembar, dengan nilai
transaksi sebesar Rp 0,80 triliun sehubungan dengan Transaksi SM.
• AP telah melakukan pengambilalihan atas 62.500 lembar saham dari
seluruh saham baru yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
HKI dengan nilai nominal sebesar Rp 1,00 juta per lembar, dengan nilai
transaksi sebesar Rp 0,20 triliun, dengan melakukan konversi atas
sebagian utang pihak berelasi HKI kepada AP sehubungan dengan
Transaksi AP.
20
Page 164
I.C. Analisis atas Manfaat dan Risiko dari Transaksi
Manfaat Transaksi adalah sebagai berikut:
• Industri perkebunan karet alam Indonesia merupakan salah satu komoditas
industri hasil tanaman tropis yang mempunyai peranan penting dan
strategis dalam mendukung perekonomian nasional. Industri karet yang
berorientasi pada pasar internasional memiliki pertumbuhan permintaan
yang meningkat di berbagai negara sehingga telah mendorong prospek
peningkatan harga pada tingkat yang cukup tinggi.
• Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan penjualan dari
komoditas industri selain produk kelapa sawit, Perseroan senantiasa
mendukung pertumbuhan industri karet alam melalui HKI, sebagai entitas
anak yang memiliki areal IUPHHK-HTI yang cukup luas. Dalam melakukan
pengembangan usahanya, HKI memerlukan dukungan pendanaan dari
pemegang sahamnya untuk dapat mengembangkan tanaman karet yang
belum menghasilkan. Dengan demikian, selama beberapa tahun,
Perseroan dan AP telah memberikan pinjaman kepada HKI.
• Walaupun pada tahun 2022, HKI mulai membukukan penjualan karet,
namun Perseroan dan AP memandang perlu mendukung peningkatan
kinerja keuangan HKI, khususnya struktur permodalan (capital structure)
HKI dengan menurunkan liabilitas dan meningkatkan ekuitas. Dengan
demikian, Perseroan dan AP melakukan Transaksi.
• Setelah Transaksi menjadi efektif, HKI dapat menggunakan dana hasil
Transaksi AP untuk melakukan pembayaran atas sebagian utang pihak
berelasi kepada Perseroan, yang diharapkan dapat mendukung perbaikan
struktur permodalan HKI dan dapat memberikan kontribusi positif bagi
peningkatan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan pada masa yang
akan datang.
• Dengan pertimbangan pertumbuhan kinerja keuangan HKI pada masa yang
akan datang dengan peningkatan penjualan karet dan perbaikan struktur
modal HKI, bilamana diperlukan, HKI dapat memperoleh pendanaan dari
perbankan dan/atau lembaga keuangan dengan biaya yang lebih efisien,
antara lain dapat digunakan untuk pengembangan usaha tanaman karet
maupun untuk pembayaran utang pihak berelasi, sehingga diharapkan
dapat mendukung peningkatan likuiditas Perseroan pada masa yang akan
datang.
21
Page 165
• Setelah Transaksi menjadi efektif, dengan penurunan utang pihak berelasi,
Perseroan mengharapkan HKI dapat meminimalisasi potensi gagal bayar
utang pihak berelasi pada saat jatuh tempo, yang dapat berdampak pada
arus kas dan keuangan Perseroan pada masa yang akan datang.
• Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, HKI
diproyeksikan menjadi salah satu kontributor penting terhadap penjualan
konsolidasian Perseroan setelah seluruh tanaman karet belum
menghasilkan (immature) HKI memasuki fase menghasilkan (mature) dan
HKI dapat mendukung kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dengan
penjualan karet secara komersial. Dengan demikian, Perseroan
mengharapkan Transaksi dapat mendukung HKI untuk fokus dalam
pengembangan tanaman dan peningkatan hasil produksi karet, yang pada
akhirnya diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan
seluruh pemegang saham Perseroan.
Risiko Transaksi adalah sebagai berikut:
• SM mungkin akan kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan dana
tersebut untuk investasi lain yang mungkin memiliki tingkat balikan yang
lebih menguntungkan dibandingkan dengan Transaksi.
• Dalam menjalankan kegiatan usahanya di bidang hutan tanaman industri
(karet), HKI tidak terlepas dari berbagai risiko usaha yang dihadapi, antara
lain kebijakan/peraturan Pemerintah yang berpotensi memberikan dampak
bagi kelangsungan HKI.
• Dalam pengembangan usaha tanaman karet, bilamana HKI tidak maksimal
dalam pengembangan tanaman karet yang dapat mempengaruhi
produktivitas tanaman yang berpotensi pada penurunan kinerja HKI,
terdapat kemungkinan HKI memerlukan tambahan pendanaan dari
Perseroan, sehingga hal tersebut berpotensi memberikan dampak bagi
Perseroan.
22
Page 166
II. ANALISIS KUALITATIF ATAS TRANSAKSI
II.A. PT Hutan Ketapang Industri
II.A.1. Latar Belakang
HKI adalah perseroan terbatas yang didirikan di Republik Indonesia
berdasarkan Akta Notaris Aulia Taufani, S.H., pengganti Notaris Sutjipto S.H.,
No. 37, tanggal 3 Maret 2011. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 April 2011 dalam
Surat Keputusannya No. AHU 19501.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal
19 April 2011.
Anggaran dasar HKI telah mengalami perubahan, terakhir kali berdasarkan
Akta Notaris Liestiani Wang S.H.,M.Kn. No. 5, tanggal 6 Juni 2022, mengenai
penambahan modal ditempatkan dan disetor HKI, yang telah diterima oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0248195 10 Juni 2022 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0108139.AH.01.11 Tahun 2022 pada tanggal
10 Juni 2022.
HKI memiliki kantor pusat di Sampoerna Strategic Square North Tower Lantai
28, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 45 – 46, Karet, Semanggi, Setiabudi,
Jakarta Selatan 12930.
II.A.2. Kegiatan Usaha
Ruang lingkup kegiatan usaha HKI adalah bergerak dalam bidang hutan
tanaman industri (karet) dan bidang kehutanan lainnya yang berlokasi di
Kalimantan Barat. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik
Indonesia No. SK.59/Menhut-II/2007 yang telah diamandemen dengan
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
No. SK.1519/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021 tanggal 31 Desember 2021,
HKI memperoleh IUPHHK-HTI atas areal hutan produksi seluas kurang lebih
100.150 hektar di Provinsi Kalimantan Barat.
23
Page 167
II.B. Tinjauan Industri Karet
II.B.1. Tinjauan Industri Karet di Dunia
Karet merupakan salah satu komoditi perkebunan yang mempunyai peran
penting di berbagai sektor. Industri karet menjadi salah satu industri yang
berperan sebagai sumber pendapatan, lapangan kerja, dan devisa. Selain itu,
industri karet juga merupakan pendorong pertumbuhan ekonomi sentra baru di
wilayah sekitar perkebunan karet, serta mendorong pelestarian lingkungan dan
sumber daya hayati. Dalam industri karet, karet dibagi dalam dua kategori,
yaitu karet alam dan karet sintetis.
Berdasarkan data dari International Rubber Study Group yang dilansir melalui
Malaysian Rubber Council, jumlah produksi karet di dunia pada tahun 2022
baik karet alam maupun karet sintetis adalah 29,60 juta ton, mengalami
kenaikan sebesar 0,68% dibandingkan dengan jumlah produksi karet di dunia
pada tahun 2021 yaitu sebesar 29,40 juta ton. Negara-negara dengan jumlah
produksi karet terbesar di dunia pada tahun 2022 adalah Thailand, Indonesia,
Vietnam, dan Cote d’Ivoire masing-masing dengan jumlah produksi sebesar
5,26 juta ton, 2,75 juta ton, 1,34 juta ton, dan 1,29 juta ton.
Negara Penghasil Karet Terbesar di Dunia Tahun 2022
(Dalam juta Ton)
6
5,26
5
4
3 2,75
2
1,34 1,29
0,84 0,75
1
0,39 0,38 0,30 0,29
0
Thailand Indonesia Vietnam Cote India Tiongkok Kamboja Malaysia Myanmar Laos
d'Ivoire
Sumber : International Rubber Study Group
24
Page 168
Sedangkan jumlah konsumsi karet di dunia pada tahun 2022 baik karet alam
maupun karet sintetis adalah 29,6 juta ton, mengalami penurunan sebesar
1,00% dibandingkan dengan jumlah konsumsi karet di dunia pada tahun 2021
yaitu sebesar 29,90 juta ton. Negara-negara dengan jumlah konsumsi karet
terbesar di dunia pada tahun 2022 adalah Tiongkok, India, Amerika Serikat,
dan Thailand masing-masing dengan jumlah konsumsi sebesar 5,71 juta ton,
1,33 juta ton, 1,00 juta ton, dan 0,96 juta ton. Kebutuhan masyarakat akan
produk-produk olahan karet dalam kehidupan sehari-hari semakin meningkat.
Selain itu, permintaan karet alam juga meningkat sejalan dengan tumbuhnya
industri lain seperti industri kendaraan bermotor.
Harga Karet di Dunia
November 2022 – Maret 2023
(Dalam USD per kilogram)
1,65 1,63
1,62
1,60 1,58
1,54
1,55
1,50
1,45 1,43
1,40
1,35
1,30
Nov-22 Des-22 Jan-23 Feb-23 Mar-23
Sumber : Statista
Berdasarkan data yang diperoleh dari Statista, sejak bulan November 2022
hingga bulan Maret 2023, harga karet di dunia terus berfluktuasi yaitu sebesar
USD 1,43 per kilogram, USD 1,54 per kilogram, USD 1,63 per kilogram,
USD 1,62 per kilogram, dan USD 1,58 per kilogram. Beberapa faktor utama
yang mempengaruhi fluktuasi harga karet di dunia adalah ketidakseimbangan
antara pasokan dan permintaan yang disebabkan oleh siklus tanam dan panen
karet yang beragam, pola cuaca yang berubah, serta tren konsumsi yang terus
berkembang.
25
Page 169
Selanjutnya, berdasarkan data yang diperoleh dari Expert Market Research
dalam laporan berjudul Global Natural Rubber Market Share, Size, Growth: By
Type: RSSGrade, Latex Concentrate, Solid Block Rubber, Others; By
Application: Tyres and Related products, Latex Products,Footwear, Non-
Automotive, Engineering, Belting and Hose,Others; Regional Analysis;
Competitive Landscape; Key Trendsand Developments in the Market; 2023-
2028, permintaan karet alami global pada tahun 2022 adalah sebesar USD
30,61 miliar dan diproyeksikan mengalami peningkatan pada tingkat laju
pertumbuhan majemuk tahunan (compound annual growth rate/CAGR) sebesar
3,50% dihitung sejak tahun 2023 hingga tahun 2028. Sehingga, permintaan
karet dunia pada tahun 2028 mencapai sebesar USD 37,63 miliar.
Pertumbuhan tersebut didorong oleh peningkatan permintaan ban otomotif,
produk latex seperti sarung tangan, ikat pinggang, kateter, perlengkapan
industri yang mana permintaan terhadap produk tersebut turut memicu
permintaan karet alami.
Dengan memperhatikan kebutuhan akan produk-produk olahan dari karet,
upaya untuk meningkatkan ketersediaan karet menjadi fokus industri dalam
menopang kebutuhan masyarakat. Di samping itu, pasar produk karet terus
berkembang karena meningkatnya permintaan dari sektor pengguna akhir
seperti otomotif, konstruksi, dan kedirgantaraan seiring dengan meningkatnya
kebutuhan akan produk karet yang memiliki karakteristik ringan dan tahan
lama. Hal ini diharapkan dapat terus mendorong rantai pasokan permintaan
dan penawaran pada industri karet sehingga dapat mendukung pertumbuhan
industri karet secara keseluruhan.
II.B.2. Tinjauan Industri Karet di Indonesia
Karet alam memiliki peranan yang strategis mengingat karet alam merupakan
salah satu komoditi industri hasil tanaman tropis yang mempunyai peranan
penting dan strategis dalam mendukung perekonomian nasional. Karet juga
merupakan komoditas ekspor yang selama ini memberikan kontribusi terhadap
perekonomian Indonesia. Indonesia sebagai produsen karet alam terbesar
kedua di dunia, memiliki luas areal perkebunan karet alam Indonesia sebesar
3,7 juta hektar atau sekitar 1,5 kali luas kebun karet Thailand yang merupakan
produsen karet alam terbesar di dunia.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor
karet Indonesia pada tahun 2022 adalah sebesar USD 6,40 miliar, nilai ekspor
tersebut mengalami penurunan sebesar USD 0,72 miliar atau setara dengan
10,13% dibandingkan nilai ekspor tahun 2021. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh menurunnya permintaan karet terutama di negara-negara
Eropa dan Amerika Serikat akibat dampak terjadinya perang antara Rusia dan
Ukraina. Pada tahun 2022, ekspor karet Indonesia didominasi ke negara
Amerika Serikat, Jepang, dan Tiongkok dengan nilai ekspor masing-masing
sebesar USD 1,99 miliar, USD 1,01 miliar, dan USD 403,25 juta.
26
Page 170
Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal
Perkebunan (Ditjen Perkebunan Kementan) terus berupaya mengembangkan
dan meningkatkan produksi karet nasional, salah satunya dengan melakukan
pengendalian penyakit gugur daun secara merata di seluruh Indonesia. Upaya
tersebut dilakukan guna meningkatkan nilai ekonomis industri karet mengingat
kebutuhan karet yang cukup tinggi terutama untuk industri lainnya seperti
industri otomotif, perkakas rumah tangga, aspal, serta industri lainnya. Selain
itu, Ditjen Perkebunan Kementan juga akan melakukan peningkatan produksi
melalui replanting atau penanaman bibit baru untuk tanaman karet yang sudah
tua yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi petani dan pelaku
industri karet. Pemerintah juga telah memberikan dukungan melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2023 dimana Pemerintah telah
mencanangkan program pengembangan industri karet yaitu dengan
pengembangan mencapai 6.900 hektar lahan yang terdiri dari penggantian
tanaman karet yang sudah tua dan tidak produktif seluas 700 hektar, perluasan
lahan seluas 100 hektar, dan intensifikasi karet seluas 6.100 hektar.
Berbagai produk yang dihasilkan oleh industri karet dan plastik dibutuhkan
sebagai bahan baku untuk berbagai industri lainnya. Prospek pengembangan
industri tersebut kian positif yang terlihat dari meningkatnya konsumsi industri
makanan maupun otomotif. Berdasarkan data yang diperoleh dari Statista,
pendapatan industri pembuatan produk karet dan plastik di Indonesia pada
tahun 2022 adalah sebesar USD 21,46 miliar, sedangkan pendapatan pada
tahun 2023 dan 2024 diproyeksikan masing-masing sebesar USD 22,00 miliar
dan USD 21,77 miliar.
Pasokan Karet Indonesia
Tahun 2022 – 2024
(Dalam ribuan ton)
960,00
939,37
940,00
916,59
920,00
900,00 892,84
880,00
860,00
2022 2023* 2024*
Sumber: Databoks
*Proyeksi
27
Page 171
Selanjutnya, berdasarkan data yang diperoleh dari Databoks, pasokan karet di
Indonesia pada tahun 2023 dan 2024 diproyeksikan mengalami peningkatan
masing-masing sebesar 23,75 ribu ton dan 22,78 ribu ton atau setara dengan
2,66% dan 2,48% dibandingkan dengan pasokan pada tahun sebelumnya, hal
ini terutama didorong oleh pertumbuhan produksi karet yang lebih tinggi dari
pertumbuhan volume ekspor karet, sedangkan volume impor karet cenderung
tidak berubah.
Jumlah produksi karet di Indonesia menurut BPS mencapai 3,14 juta ton pada
2022. Jumlah tersebut setara dengan tingkat kenaikan sebesar 0,64%
dibandingkan jumlah produksi pada tahun sebelumnya yaitu sebesar 3,12 juta
ton. Wilayah dengan kontribusi produksi tertinggi adalah Sumatera Selatan
dengan menghasilkan 913.400 ton pada 2022. Pada urutan selanjutnya adalah
wilayah Sumatera Utara, Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat masing-masing
dengan jumlah produksi sebesar 321.600 ton, 317.600 ton, 307.300 ton, dan
255.800 ton.
Kementerian Perindustrian turut mendukung peningkatan penggunaan karet
alam melalui aspal karet, pengembangan produk turunan karet seperti bantalan
jembatan, bantalan seismik, bendungan karet, konveyor sabuk, fender dok, dan
lain-lain. Selain itu, dukungan dari Pemerintah melalui program peningkatan
pengembangan dan penggunaan produk karet dalam negeri serta kebutuhan
masyarakat akan produk yang dihasilkan oleh industri karet dan plastik
diharapkan dapat meningkatkan permintaan produk olahan karet sehingga
dapat menciptakan peluang pertumbuhan industri karet di masa yang akan
datang.
II.C. Kegiatan Operasional dan Prospek Usaha
Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang usaha
perkebunan kelapa sawit, pabrik minyak kelapa sawit, produksi benih kelapa
sawit, pemanfaatan hasil hutan kayu (karet) dan bukan kayu (sagu), dan
lainnya, yang berlokasi di Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan
Tengah, dan Riau. Di samping mengelola perkebunannya sendiri, Perseroan
juga mengembangkan perkebunan plasma dan membina kerjasama dengan
petani plasma.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, prospek
usaha Perseroan di bidang usaha yang dijalankan pada tahun 2023 yaitu
Perseroan akan mengandalkan produksi dan peningkatan produktivitas di
perkebunan intinya. Selain itu, Perseroan akan melakukan strategi pemasaran
dengan konsisten menitikberatkan terpenuhinya tiga kriteria kualitas yang
utama, yakni produk, tenaga penjualan, dan layanan pelanggan.
28
Page 172
Untuk memastikan kualitas produk, Perseroan terlibat dalam berbagai program
penelitian dan pengembangan. Hasilnya diterapkan sebagai bagian integral
dari inisiatif intensifikasi berkelanjutan dalam proses penanaman dan panen di
semua lahan perkebunannya. Untuk meningkatkan kualitas lebih lanjut,
Perseroan merampingkan proses produksinya dengan menerapkan
serangkaian standar ketat, dalam rangka mematuhi berbagai kriteria dan
peraturan terkait produksi CPO dan produk lain.
Tim pemasaran Perseroan terdiri dari personel yang kompeten dan profesional
sehingga kinerja mereka unggul. Perseroan rutin mengevaluasi kinerja mereka.
Untuk meningkatkan efisiensi jaringan distribusi, tim ini melakukan
pendampingan bagi pihak-pihak terkait. Di bawah koodinasi tim pemasaran,
produk-produk Perseroan yang berkualitas tinggi dipasarkan ke pelanggan
domestik (untuk sebagian besar produk Perseroan) dan internasional (untuk
produk-produk tertentu, seperti tepung sagu).
Perseroan juga menjunjung tinggi kepuasan pelanggan dan memastikan
pembeli menerima produk yang kualitasnya sesuai spesifikasi mereka, dan
didukung layanan profesional dan unggul dari tim penjualan. Perseroan
membentuk dan mengelola tim penjualan untuk memantau penggunaan
kecambah dan tepung sagu, serta menyediakan layanan purna jual bagi
pelanggan. Kebutuhan ini sering kali berkenaan dengan kinerja dan
pengelolaan tanaman. Dengan berbagai inisiatif di sepanjang spektrum kualitas
ini, Perseroan menegaskan posisinya sebagai penyedia produk berkualitas
tinggi terkemuka dan bertanggung jawab di kancah agribisnis Indonesia.
II.D. Alasan Dilakukan Transaksi
Alasan dilakukannya Transaksi adalah sebagai berikut:
• Industri perkebunan karet alam Indonesia merupakan salah satu komoditas
industri hasil tanaman tropis yang mempunyai peranan penting dan
strategis dalam mendukung perekonomian nasional. Industri karet yang
berorientasi pada pasar internasional memiliki pertumbuhan permintaan
yang meningkat di berbagai negara sehingga telah mendorong prospek
peningkatan harga pada tingkat yang cukup tinggi.
• Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan penjualan dari
komoditas industri selain produk kelapa sawit, Perseroan senantiasa
mendukung pertumbuhan industri karet alam melalui HKI, sebagai entitas
anak yang memiliki areal IUPHHK-HTI yang cukup luas. Dalam melakukan
pengembangan usahanya, HKI memerlukan dukungan pendanaan dari
pemegang sahamnya untuk dapat mengembangkan tanaman karet yang
belum menghasilkan. Dengan demikian, selama beberapa tahun,
Perseroan dan AP telah memberikan pinjaman kepada HKI.
29
Page 173
• Walaupun pada tahun 2022, HKI mulai membukukan penjualan karet,
namun Perseroan dan AP memandang perlu mendukung peningkatan
kinerja keuangan HKI, khususnya struktur permodalan (capital structure)
HKI dengan menurunkan liabilitas dan meningkatkan ekuitas. Dengan
demikian, Perseroan dan AP melakukan Transaksi.
• Setelah Transaksi menjadi efektif, HKI dapat menggunakan dana hasil
Transaksi AP untuk melakukan pembayaran atas sebagian utang pihak
berelasi kepada Perseroan, yang diharapkan dapat mendukung perbaikan
struktur permodalan HKI dan dapat memberikan kontribusi positif bagi
peningkatan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan pada masa yang
akan datang.
• Dengan pertimbangan pertumbuhan kinerja keuangan HKI pada masa yang
akan datang dengan peningkatan penjualan karet dan perbaikan struktur
modal HKI, bilamana diperlukan, HKI dapat memperoleh pendanaan dari
perbankan dan/atau lembaga keuangan dengan biaya yang lebih efisien,
antara lain dapat digunakan untuk pengembangan usaha tanaman karet
maupun untuk pembayaran utang pihak berelasi, sehingga diharapkan
dapat mendukung peningkatan likuiditas Perseroan pada masa yang akan
datang.
• Setelah Transaksi menjadi efektif, dengan penurunan utang pihak berelasi,
Perseroan mengharapkan HKI dapat meminimalisasi potensi gagal bayar
utang pihak berelasi pada saat jatuh tempo, yang dapat berdampak pada
arus kas dan keuangan Perseroan pada masa yang akan datang.
• Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, HKI
diproyeksikan menjadi salah satu kontributor penting terhadap penjualan
konsolidasian Perseroan setelah seluruh tanaman karet belum
menghasilkan (immature) HKI memasuki fase menghasilkan (mature) dan
HKI dapat mendukung kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dengan
penjualan karet secara komersial. Dengan demikian, Perseroan
mengharapkan Transaksi dapat mendukung HKI untuk fokus dalam
pengembangan tanaman dan peningkatan hasil produksi karet, yang pada
akhirnya diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan
seluruh pemegang saham Perseroan.
30
Page 174
II.E. Analisis Keuntungan dan Kerugian dari Transaksi
Keuntungan Transaksi adalah sebagai berikut:
• Industri perkebunan karet alam Indonesia merupakan salah satu komoditas
industri hasil tanaman tropis yang mempunyai peranan penting dan
strategis dalam mendukung perekonomian nasional. Industri karet yang
berorientasi pada pasar internasional memiliki pertumbuhan permintaan
yang meningkat di berbagai negara sehingga telah mendorong prospek
peningkatan harga pada tingkat yang cukup tinggi.
• Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan penjualan dari
komoditas industri selain produk kelapa sawit, Perseroan senantiasa
mendukung pertumbuhan industri karet alam melalui HKI, sebagai entitas
anak yang memiliki areal IUPHHK-HTI yang cukup luas. Dalam melakukan
pengembangan usahanya, HKI memerlukan dukungan pendanaan dari
pemegang sahamnya untuk dapat mengembangkan tanaman karet yang
belum menghasilkan. Dengan demikian, selama beberapa tahun,
Perseroan dan AP telah memberikan pinjaman kepada HKI.
• Walaupun pada tahun 2022, HKI mulai membukukan penjualan karet,
namun Perseroan dan AP memandang perlu mendukung peningkatan
kinerja keuangan HKI, khususnya struktur permodalan (capital structure)
HKI dengan menurunkan liabilitas dan meningkatkan ekuitas. Dengan
demikian, Perseroan dan AP melakukan Transaksi.
• Setelah Transaksi menjadi efektif, HKI dapat menggunakan dana hasil
Transaksi AP untuk melakukan pembayaran atas sebagian utang pihak
berelasi kepada Perseroan, yang diharapkan dapat mendukung perbaikan
struktur permodalan HKI dan dapat memberikan kontribusi positif bagi
peningkatan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan pada masa yang
akan datang.
• Dengan pertimbangan pertumbuhan kinerja keuangan HKI pada masa yang
akan datang dengan peningkatan penjualan karet dan perbaikan struktur
modal HKI, bilamana diperlukan, HKI dapat memperoleh pendanaan dari
perbankan dan/atau lembaga keuangan dengan biaya yang lebih efisien,
antara lain dapat digunakan untuk pengembangan usaha tanaman karet
maupun untuk pembayaran utang pihak berelasi, sehingga diharapkan
dapat mendukung peningkatan likuiditas Perseroan pada masa yang akan
datang.
• Setelah Transaksi menjadi efektif, dengan penurunan utang pihak berelasi,
Perseroan mengharapkan HKI dapat meminimalisasi potensi gagal bayar
utang pihak berelasi pada saat jatuh tempo, yang dapat berdampak pada
arus kas dan keuangan Perseroan pada masa yang akan datang.
31
Page 175
• Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, HKI
diproyeksikan menjadi salah satu kontributor penting terhadap penjualan
konsolidasian Perseroan setelah seluruh tanaman karet belum
menghasilkan (immature) HKI memasuki fase menghasilkan (mature) dan
HKI dapat mendukung kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dengan
penjualan karet secara komersial. Dengan demikian, Perseroan
mengharapkan Transaksi dapat mendukung HKI untuk fokus dalam
pengembangan tanaman dan peningkatan hasil produksi karet, yang pada
akhirnya diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan
seluruh pemegang saham Perseroan.
Kerugian Transaksi adalah sebagai berikut:
• SM mungkin akan kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan dana
tersebut untuk investasi lain yang mungkin memiliki tingkat balikan yang
lebih menguntungkan dibandingkan dengan Transaksi.
• Dalam menjalankan kegiatan usahanya di bidang hutan tanaman industri
(karet), HKI tidak terlepas dari berbagai risiko usaha yang dihadapi, antara
lain kebijakan/peraturan Pemerintah yang berpotensi memberikan dampak
bagi kelangsungan HKI.
• Dalam pengembangan usaha tanaman karet, bilamana HKI tidak maksimal
dalam pengembangan tanaman karet yang dapat mempengaruhi
produktivitas tanaman yang berpotensi pada penurunan kinerja HKI,
terdapat kemungkinan HKI memerlukan tambahan pendanaan dari
Perseroan, sehingga hal tersebut berpotensi memberikan dampak bagi
Perseroan.
32
Page 176
III. ANALISIS KUANTITATIF ATAS TRANSAKSI
III.A. Analisis atas Kinerja Historis Perseroan
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2022, 2021, 2020, 2019, dan 2018 telah diaudit oleh KAP PSS
masing-masing dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan adalah sebagai berikut:
III.A.1. Laporan Posisi Keuangan
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/22 31/12/21 31/12/20 31/12/19 31/12/18
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 535.444 496.313 249.647 167.577 304.116
Piutang usaha - pihak ketiga 229.318 74.838 333.216 130.281 120.383
Piutang lain-lain 87.702 122.964 97.710 110.012 515.601
Persediaan - neto 689.547 456.434 419.284 338.818 438.143
Aset biologis 172.620 191.431 200.956 128.963 66.494
Pajak dibayar di muka 70.482 42.611 67.000 150.794 130.739
Biaya dibayar di muka 1.578 2.495 2.692 4.836 5.125
Uang muka dan aset lancar lainnya 13.457 10.450 7.209 12.547 11.084
Jumlah Aset Lancar 1.800.148 1.397.536 1.377.714 1.043.828 1.591.687
ASET TIDAK LANCAR
Piutang plasma 358.166 328.757 316.357 464.692 41.974
Tanaman produktif
Tanaman menghasilkan 2.922.615 2.187.715 2.149.499 1.690.711 1.514.451
Tanaman belum menghasilkan 2.706.164 3.312.064 3.165.239 3.301.969 2.940.905
Aset tetap - neto 1.918.765 1.893.959 2.007.528 2.172.058 2.121.689
Aset takberwujud - neto 88.714 89.052 90.248 91.579 93.473
Bibitan 106.772 169.237 165.806 166.975 147.950
Tagihan restitusi pajak - - - 26.266 47.238
Aset pajak tangguhan - neto 275.353 264.687 369.597 478.594 498.843
Aset hak-guna - neto 32.749 74.128 75.026 - -
Aset tidak lancar lainnya 33.792 34.230 27.666 30.271 20.635
Jumlah Aset Tidak Lancar 8.443.090 8.353.829 8.366.966 8.423.115 7.427.158
JUMLAH ASET 10.243.238 9.751.365 9.744.680 9.466.943 9.018.845
33
Page 177
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/22 31/12/21 31/12/20 31/12/19 31/12/18
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek - 28.538 532.049 1.115.363 600.000
Utang usaha - pihak ketiga 417.723 516.886 480.402 538.918 399.410
Utang lain-lain 37.213 52.382 59.534 56.375 4.643
Uang muka penjualan 125.041 111.822 173.460 119.504 69.174
Utang pajak 198.386 189.889 106.264 45.454 67.404
Beban akrual 30.542 19.036 26.253 25.995 28.278
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 63.389 55.596 55.440 55.943 49.985
Utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam
satu tahun:
Utang obligasi - neto 208.381 - - - -
Sukuk ijarah - neto 174.854 - - - -
Utang bank jangka panjang - neto 93.937 279.527 427.716 537.230 513.936
Liabilitas sewa 11.343 26.065 25.942 16.199 -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.360.809 1.279.741 1.887.060 2.510.981 1.732.829
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang setalah dikurangi bagian jatuh tempo
dalam satu tahun:
Utang obligasi - neto 784.993 469.955 297.924 - -
Sukuk ijarah - neto 822.855 692.677 296.541 - -
Utang bank jangka panjang - neto 997.452 1.684.581 2.391.113 2.099.426 2.548.711
Liabilitas sewa 13.330 23.686 37.385 31.321 -
Liabilitas imbalan kerja 181.782 194.136 268.814 219.932 204.160
Liabilitas pajak tangguhan - neto 17.371 16.875 15.781 21.569 21.548
Liabilitas jangka panjang lainnya 834.535 793.015 754.006 431.016 482.747
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 3.652.318 3.874.925 4.061.564 2.803.264 3.257.167
JUMLAH LIABILITAS 5.013.127 5.154.666 5.948.624 5.314.245 4.989.995
EKUITAS
Modal saham 363.724 378.000 378.000 378.000 378.000
Tambahan modal disetor 583.775 681.231 681.231 681.231 681.231
Saham treasuri - (111.732) (111.732) (111.732) (111.732)
Komponen ekuitas lain (4.792) (836) (675) 1.290 1.040
Selisih transaksi dengan kepentingan non-pengendali 208.657 207.799 190.030 180.583 171.257
Saldo laba 3.949.531 3.298.307 2.485.425 2.834.648 2.782.809
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk 5.100.895 4.452.769 3.622.279 3.964.020 3.902.605
Kepentingan non-pengendali 129.216 143.930 173.777 188.678 126.244
JUMLAH EKUITAS 5.230.111 4.596.699 3.796.056 4.152.698 4.028.850
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 10.243.238 9.751.365 9.744.680 9.466.943 9.018.845
III.A.2. Aset
Jumlah aset Perseroan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022, 2021, 2020,
2019, dan 2018 masing-masing adalah sebesar Rp 10.243,24 miliar,
Rp 9.751,37 miliar, Rp 9.744,68 miliar, Rp 9.466,94 miliar, dan
Rp 9.018,84 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2022, jumlah aset Perseroan mengalami kenaikan
sebesar Rp 491,87 miliar atau setara dengan 5,04% dibandingkan dengan
jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2021. Kenaikan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan piutang usaha – pihak ketiga, persediaan – neto,
dan tanaman produktif – tanaman menghasilkan masing-masing sebesar
Rp 154,48 miliar, Rp 233,11 miliar, dan Rp 734,90 miliar yang disertai dengan
penurunan tanaman produktif – tanaman belum menghasilkan sebesar
Rp 605,90 miliar.
34
Page 178
Pada tanggal 31 Desember 2021, jumlah aset Perseroan mengalami kenaikan
sebesar Rp 6,69 miliar atau setara dengan 0,07% dibandingkan dengan jumlah
aset pada tanggal 31 Desember 2020. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan kas dan setara kas, persediaan – neto, tanaman produktif – tanaman
menghasilkan, serta tanaman produktif – tanaman belum menghasilkan
masing-masing sebesar Rp 246,67 miliar, Rp 37,15 miliar, Rp 38,21 miliar, dan
Rp 146,83 miliar yang disertai dengan penurunan piutang usaha – pihak ketiga,
aset tetap – neto, dan aset pajak tangguhan – neto masing-masing sebesar
Rp 258,38 miliar, Rp 113,57 miliar, dan Rp 104,91 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2020, jumlah aset Perseroan mengalami kenaikan
sebesar Rp 277,74 miliar atau setara dengan 2,93% dibandingkan dengan
jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2019. Kenaikan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan piutang usaha – pihak ketiga dan tanaman produktif
– tanaman menghasilkan masing-masing sebesar Rp 202,94 miliar dan
Rp 458,79 miliar yang disertai dengan penurunan piutang plasma, tanaman
produktif – tanaman belum menghasilkan, dan aset tetap – neto masing-masing
sebesar Rp 148,34 miliar, Rp 136,73 miliar, dan Rp 164,53 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2019, jumlah aset Perseroan mengalami kenaikan
sebesar Rp 448,10 miliar atau setara dengan 4,97% dibandingkan dengan
jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2018. Kenaikan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan piutang plasma, tanaman produktif – tanaman
menghasilkan, dan tanaman produktif – tanaman belum menghasilkan masing-
masing sebesar Rp 422,72 miliar, Rp 176,26 miliar, dan Rp 361,06 miliar yang
disertai dengan penurunan kas dan setara kas serta piutang lain-lain masing-
masing sebesar Rp 136,54 miliar dan Rp 405,59 miliar.
III.A.3. Liabilitas
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022, 2021,
2020, 2019, dan 2018 masing-masing adalah sebesar Rp 5.013,13 miliar,
Rp 5.154,67 miliar, Rp 5.948,62 miliar, Rp 5.314,25 miliar, dan
Rp 4.990,00 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2022, jumlah liabilitas Perseroan mengalami
penurunan sebesar Rp 141,54 miliar atau setara dengan 2,75% dibandingkan
dengan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2021. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh penurunan utang usaha – pihak ketiga dan utang
bank jangka panjang – neto masing-masing sebesar Rp 99,16 miliar dan
Rp 872,72 miliar yang disertai dengan kenaikan utang obligasi – neto dan
sukuk ijarah – neto masing-masing sebesar Rp 523,42 miliar dan
Rp 305,03 miliar.
35
Page 179
Pada tanggal 31 Desember 2021, jumlah liabilitas Perseroan mengalami
penurunan sebesar Rp 793,96 miliar atau setara dengan 13,35% dibandingkan
dengan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2020. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh penurunan utang bank jangka pendek dan utang
bank jangka panjang – neto masing-masing sebesar Rp 503,51 dan
Rp 854,72 miliar yang disertai dengan kenaikan utang obligasi – neto dan
sukuk ijarah – neto masing-masing sebesar Rp 172,03 miliar dan
Rp 396,14 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2020, jumlah liabilitas Perseroan mengalami
kenaikan sebesar Rp 634,38 miliar atau setara dengan 11,94% dibandingkan
dengan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2019. Kenaikan ini
terutama disebabkan oleh kenaikan utang obligasi – neto, sukuk ijarah – neto,
utang bank jangka panjang – neto, dan liabilitas jangka panjang lainnya
masing-masing sebesar Rp 297,92 miliar, Rp 296,54 miliar, Rp 182,17 miliar,
dan Rp 322,99 miliar yang disertai dengan penurunan utang bank jangka
pendek sebesar Rp 583,31 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2019, jumlah liabilitas Perseroan mengalami
kenaikan sebesar Rp 324,25 miliar atau setara dengan 6,50% dibandingkan
dengan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2018. Kenaikan ini
terutama disebabkan oleh kenaikan utang bank jangka pendek dan utang
usaha – pihak ketiga masing-masing sebesar Rp 515,36 miliar dan
Rp 139,51 miliar yang disertai dengan penurunan utang bank jangka panjang –
neto sebesar Rp 425,99 miliar.
III.A.4. Ekuitas
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022, 2021,
2020, 2019, dan 2018 masing-masing adalah sebesar Rp 5.230,11 miliar,
Rp 4.596,70 miliar, Rp 3.796,06 miliar, Rp 4.152,70 miliar, dan
Rp 4.028,85 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2022, jumlah ekuitas Perseroan mengalami
kenaikan sebesar Rp 633,41 miliar atau setara dengan 13,78% dibandingkan
dengan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2021. Kenaikan ini terutama
disebabkan oleh laba tahun berjalan yang dibukukan oleh Perseroan sebesar
Rp 1.039,44 miliar yang disertai dengan pembagian dividen tunai sebesar
Rp 413,01 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2021, jumlah ekuitas Perseroan mengalami
kenaikan sebesar Rp 800,64 miliar atau setara dengan 21,09% dibandingkan
dengan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2020. Kenaikan ini terutama
disebabkan oleh laba tahun berjalan yang dibukukan oleh Perseroan sebesar
Rp 814,72 miliar.
36
Page 180
Pada tanggal 31 Desember 2020, jumlah ekuitas Perseroan mengalami
penurunan sebesar Rp 356,64 miliar atau setara dengan 8,59% dibandingkan
dengan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2019. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh rugi tahun berjalan yang dibukukan oleh Perseroan
dan dampak penerapan PSAK 71 setelah pajak masing-masing sebesar
Rp 191,75 miliar dan Rp 131,91 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2019, jumlah ekuitas Perseroan mengalami
kenaikan sebesar Rp 123,85 miliar atau setara dengan 3,07% dibandingkan
dengan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2018. Kenaikan ini terutama
disebabkan oleh laba tahun berjalan yang dibukukan oleh Perseroan dan
tambahan modal dari kepentingan non-pengendali masing-masing sebesar
Rp 40,00 miliar dan Rp 70,11 miliar.
III.A.5. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/22 31/12/21 31/12/20 31/12/19 31/12/18
Penjualan 5.671.723 5.222.298 3.502.227 3.268.127 3.207.182
Beban pokok penjualan 3.688.052 3.553.116 2.618.314 2.590.711 2.516.246
Laba bruto 1.983.671 1.669.182 883.913 677.416 690.936
Perubahaan nilai wajar aset biologis (18.811) (9.525) 71.993 62.469 (28.394)
Beban penjualan dan pemasaran (139.051) (108.398) (102.179) (114.977) (99.182)
Beban umum dan administrasi (240.794) (203.702) (220.780) (254.154) (249.860)
Pendapatan lainnya 161.437 154.489 121.762 80.194 57.818
Beban lainnya (127.385) (88.361) (68.618) (59.350) (20.225)
Laba usaha 1.619.067 1.413.685 686.091 391.598 351.092
Biaya keuangan (243.056) (259.838) (293.437) (235.975) (219.842)
Pendapatan keuangan 28.028 46.021 26.969 18.321 11.800
Provisi liabilitas kontijensi - - (319.168) - -
Laba sebelum pajak penghasilan 1.404.039 1.199.868 100.455 173.944 143.050
Beban pajak pengahasilan - neto (364.596) (385.153) (292.202) (133.948) (79.442)
Laba (rugi) tahun berjalan 1.039.443 814.715 (191.747) 39.996 63.608
Penghasilan (rugi) komprehensif lain 6.978 11.115 (17.355) 19.516 19.241
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 1.046.421 825.830 (209.102) 59.512 82.849
Laba (rugi) tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 1.049.826 802.085 (201.421) 33.150 55.529
Kepentingan non-pengendali (10.383) 12.630 9.674 6.846 8.079
III.B.6 Penjualan
Penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2022, 2021, 2020, 2019, dan 2018 masing-masing adalah
sebesar Rp 5.671,72 miliar, Rp 5.222,30 miliar, Rp 3.502,23 miliar,
Rp 3.268,13 miliar, dan Rp 3.207,18 miliar.
Penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 mengalami penurunan sebesar Rp 449,43 miliar atau
setara dengan 8,61% dibandingkan dengan penjualan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
37
Page 181
Penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp 1.720,07 miliar atau
setara dengan 49,11% dibandingkan dengan penjualan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp 234,10 miliar atau setara
dengan 7,16% dibandingkan dengan penjualan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019.
Penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 mengalami kenaikan sebesar Rp 60,95 miliar atau setara
dengan 1,90% dibandingkan dengan penjualan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2018.
III.B.7. Laba (Rugi) Tahun Berjalan
Laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2022, 2021, 2019, dan 2018 masing-masing adalah sebesar
Rp 1.039,44 miliar, Rp 814,72 miliar, Rp 40,00 miliar, dan Rp 63,61 miliar. Rugi
tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 adalah sebesar Rp 191,75 miliar.
Laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp 224,73 miliar atau setara
dengan 27,58% dibandingkan dengan laba tahun berjalan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp 1.006,46 miliar atau
setara dengan 524,89% dibandingkan dengan rugi tahun berjalan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Rugi tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp 231,74 miliar atau setara
dengan 579,42% dibandingkan dengan laba tahun berjalan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
Laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 mengalami penurunan sebesar Rp 23,61 miliar atau setara
dengan 37,12% dibandingkan dengan laba tahun berjalan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
38
Page 182
III.A.8. Laporan Arus Kas
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/22 31/12/21 31/12/20 31/12/19 31/12/18
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 5.530.462 5.419.038 3.353.248 3.308.559 3.258.950
Pembayaran kepada pemasok (2.513.175) (2.288.222) (1.469.274) (1.222.218) (1.553.496)
Pembayaran kas kepada karyawan, beban operasional,
dan lain-lain (1.397.032) (1.175.372) (1.164.536) (1.107.816) (1.102.244)
Kas yang diperoleh dari operasi 1.620.255 1.955.444 719.438 978.525 603.210
Pembayaran pajak penghasilan badan - neto (366.300) (181.327) (35.897) (106.301) (186.973)
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi 1.253.955 1.774.117 683.541 872.224 416.237
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penambahan tanaman belum menghasilkan dan bibitan (211.922) (239.454) (297.389) (451.619) (441.683)
Perolehan aset tetap (192.310) (83.790) (89.545) (279.626) (370.827)
Pembiayaan pengembangan kebun plasma dan
piutang plasma (51.913) (81.314) (3.221) (154.186) (141.553)
Penerimaan dana atas pembiayaan pengembangan
kebun plasma 37.595 42.505 - 120.364 190.826
Penerimaan pendapatan bunga 10.004 12.319 6.796 9.668 11.952
Penerimaan dari penjualan aset tetap 4.115 3.615 2.639 2.368 1.940
Perolehan aset takberwujud (2.924) (1.813) (2.281) (1.572) (2.521)
Akuisisi entitas anak setelah dikurangi kas yang diperoleh - - - - 100
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi (407.355) (347.932) (383.001) (754.603) (751.764)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Pembayaran utang bank (1.498.261) (1.997.509) (4.291.016) (2.857.250) (2.594.941)
Perolehan utang obligasi dan sukuk ijarah 830.500 569.500 600.000 - -
Perolehan utang bank 594.390 632.205 3.882.890 2.953.479 3.214.035
Pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham (409.190) - - - -
Pembayaran biaya keuangan (283.797) (345.422) (363.258) (388.929) (345.702)
Pembayaran liabilitas sewa (29.051) (26.913) (23.017) (5.055) -
Pembayaran biaya emisi utang obligasi dan sukuk ijarah (6.200) (4.123) (7.141) - -
Pembayaran dividen tunai oleh entitas anak kepada
pemegang saham non-pengendali (3.819) (4.021) (15.627) (5.769) (11.183)
Pembayaran simpanan jaminan (2.152) (3.246) (1.312) (8.365) -
Penerimaan atas transaksi jual dan sewa kembali - - - 57.760 -
Pembayaran dividen pada pemegang saham - - - - (127.304)
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk)
Aktivitas Pendanaan (807.580) (1.179.529) (218.481) (254.129) 134.907
KENAIKAN (PENURUNAN) NETO KAS DAN
SETARA KAS 39.020 246.656 82.059 (136.508) (200.621)
Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan
setara kas 111 10 11 (31) 255
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN 496.313 249.647 167.577 304.116 504.482
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN 535.444 496.313 249.647 167.577 304.116
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022, 2021, 2020, 2019, dan
2018 masing-masing adalah sebesar Rp 1.253,96 miliar, Rp 1.774,12 miliar,
Rp 683,54 miliar, Rp 872,22 miliar, dan Rp 416,24 miliar.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp 1.253,96 miliar
terutama berasal dari penerimaan kas dari pelanggan, pembayaran kepada
pemasok, serta pembayaran kas kepada karyawan, beban operasional, dan
lain-lain masing-masing sebesar Rp 5.530,46 miliar, Rp 2.513,18 miliar, dan
Rp 1.397,03 miliar.
39
Page 183
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 1.774,12 miliar
terutama berasal dari penerimaan kas dari pelanggan, pembayaran kepada
pemasok, serta pembayaran kas kepada karyawan, beban operasional, dan
lain-lain masing-masing sebesar Rp 5.419,04 miliar, Rp 2.288,22 miliar, dan
Rp 1.175,37 miliar.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp 683,54 miliar
terutama berasal dari penerimaan kas dari pelanggan, pembayaran kepada
pemasok, serta pembayaran kas kepada karyawan, beban operasional, dan
lain-lain masing-masing sebesar Rp 3.353,25 miliar, Rp 1.469,27 miliar, dan
Rp 1.164,54 miliar.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp 872,22 miliar
terutama berasal dari penerimaan kas dari pelanggan, pembayaran kepada
pemasok, serta pembayaran kas kepada karyawan, beban operasional, dan
lain-lain masing-masing sebesar Rp 3.308,56 miliar, Rp 1.222,22 miliar, dan
Rp 1.107,82 miliar.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp 416,24 miliar
terutama berasal dari penerimaan kas dari pelanggan, pembayaran kepada
pemasok, serta pembayaran kas kepada karyawan, beban operasional, dan
lain-lain masing-masing sebesar Rp 3.258,95 miliar, Rp 1.553,50 miliar, dan
Rp 1.102,24 miliar.
Arus Kas Untuk Aktivitas Investasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022, 2021, 2020,
2019, dan 2018 masing-masing adalah sebesar Rp 407,36 miliar,
Rp 347,93 miliar, Rp 383,00 miliar, Rp 754,60 miliar, dan Rp 751,76 miliar.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp 407,36 miliar
terutama berasal dari penambahan tanaman belum menghasilkan dan bibitan
serta perolehan aset tetap masing-masing sebesar Rp 211,92 miliar dan
Rp 192,31 miliar.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 347,93 miliar
terutama berasal dari penambahan tanaman belum menghasilkan dan bibitan,
perolehan aset tetap, pembiayaan pengembangan kebun plasma dan piutang
plasma, serta penerimaan dana atas pembiayaan pengembangan kebun
plasma masing-masing sebesar Rp 239,45 miliar, Rp 83,79 miliar,
Rp 81,31 miliar, dan Rp 42,51 miliar.
40
Page 184
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp 383,00 miliar
terutama berasal dari penambahan tanaman belum menghasilkan dan bibitan
serta perolehan aset tetap masing-masing sebesar Rp 297,39 miliar dan
Rp 89,55 miliar.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp 754,60 miliar
terutama berasal dari penambahan tanaman belum menghasilkan dan bibitan,
perolehan aset tetap, pembiayaan pengembangan kebun plasma dan piutang
plasma, serta penerimaan dana atas pembiayaan pengembangan kebun
plasma masing-masing sebesar Rp 451,62 miliar, Rp 279,63 miliar,
Rp 154,19 miliar, dan Rp 120,36 miliar.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp 751,76 miliar
terutama berasal dari penambahan tanaman belum menghasilkan dan bibitan,
perolehan aset tetap, pembiayaan pengembangan kebun plasma dan piutang
plasma, penerimaan dana atas pembiayaan pengembangan kebun plasma
masing-masing sebesar Rp 441,68 miliar, Rp 370,83 miliar, Rp 141,55 miliar,
dan Rp 190,83 miliar.
Arus Kas Dari (Untuk) Aktivitas Pendanaan
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022, 2021, 2020, dan
2019 masing-masing adalah sebesar Rp 807,58 miliar, Rp 1.179,53 miliar,
Rp 218,48 miliar, dan Rp 254,13 miliar. Arus kas bersih yang diperoleh dari
aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018 adalah sebesar Rp 134,91 miliar.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp 807,58 miliar
terutama berasal dari pembayaran utang bank, perolehan utang obligasi dan
sukuk ijarah, perolehan utang bank, pembayaran dividen tunai kepada
pemegang saham, serta pembayaran biaya keuangan masing-masing sebesar
Rp 1.498,26 miliar, Rp 830,50 miliar, Rp 594,39 miliar, Rp 409,19, dan
Rp 283,80 miliar.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp 1.179,53 miliar terutama berasal dari pembayaran utang bank, perolehan
utang obligasi dan sukuk ijarah, perolehan utang bank, serta pembayaran biaya
keuangan masing-masing sebesar Rp 1.997,51 miliar, Rp 569,50 miliar,
Rp 632,21 miliar, dan Rp 345,42 miliar.
41
Page 185
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp 218,48 miliar
terutama berasal dari pembayaran utang bank perolehan utang obligasi dan
sukuk ijarah, perolehan utang bank, serta pembayaran biaya keuangan
masing-masing sebesar Rp 4.291,02 miliar, Rp 600,00 miliar,
Rp 3.882,89 miliar, dan Rp 363,26 miliar.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp 254,13 miliar
terutama berasal dari pembayaran utang bank, perolehan utang bank, dan
pembayaran biaya keuangan masing-masing sebesar Rp 2.857,25 miliar,
Rp 2.953,48 miliar, dan Rp 388,93 miliar.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp 134,91 miliar
terutama berasal dari pembayaran utang bank, perolehan utang bank,
pembayaran biaya keuangan, dan pembayaran dividen pada pemegang saham
masing-masing sebesar Rp 2.594,94 miliar, Rp 3.214,04 miliar,
Rp 345,70 miliar, dan Rp 127,30 miliar.
III.A.9. Rasio-rasio Keuangan
Keterangan 31/12/22 31/12/21 31/12/20 31/12/19 31/12/18
Rasio Likuiditas
Lancar 1,32 1,09 0,73 0,42 0,92
Rasio Pengelolaan Aset
Perputaran jumlah aset 0,55 0,54 0,36 0,35 0,36
Ekuitas terhadap jumlah aset 0,51 0,47 0,39 0,44 0,45
Rasio Solvabilitas
Jumlah liabilitas terhadap jumlah aset 0,49 0,53 0,61 0,56 0,55
Jumlah liabilitas terhadap ekuitas 0,96 1,12 1,57 1,28 1,24
Rasio Profitabilitas
Marjin laba bruto 34,97% 31,96% 25,24% 20,73% 21,54%
Marjin laba usaha 28,55% 27,07% 19,59% 11,98% 10,95%
Marjin laba (rugi) tahun berjalan 18,33% 15,60% -5,48% 1,22% 1,98%
Laba usaha terhadap aset 15,81% 14,50% 7,04% 4,14% 3,89%
Imbal hasil aset 10,15% 8,35% -1,97% 0,42% 0,71%
Laba usaha terhadap ekuitas 30,96% 30,75% 18,07% 9,43% 8,71%
Imbal hasil ekuitas 19,87% 17,72% -5,05% 0,96% 1,58%
42
Page 186
III.B.10. Pengelolaan Aset
Rasio perputaran jumlah aset mencerminkan kemampuan Perseroan dalam
menghasilkan pendapatan dari jumlah investasi Perseroan. Pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2022, 2021, 2020, 2019, dan 2018, rasio perputaran
jumlah aset masing-masing adalah 0,55; 0,54; 0,36; 0,35; dan 0,36.
Rasio ekuitas terhadap jumlah aset menunjukkan perbandingan ekuitas
Perseroan terhadap jumlah aset Perseroan. Pada tanggal-tanggal
31 Desember 2022, 2021, 2020, 2019, dan 2018, rasio ekuitas terhadap jumlah
aset masing-masing adalah 0,51; 0,47; 0,39; 0,44; dan 0,45.
III.B.11. Solvabilitas
Solvabilitas menunjukkan kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh
liabilitasnya, yang diukur dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu melalui
perbandingan antara jumlah liabilitas dan jumlah aset dan melalui
perbandingan antara jumlah liabilitas dengan ekuitas.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022, 2021, 2020, 2019, dan 2018, rasio
jumlah liabilitas terhadap jumlah aset masing-masing adalah 0,49; 0,53; 0,61;
0,56; dan 0,55, sedangkan rasio jumlah liabilitas terhadap ekuitas masing-
masing adalah 0,96; 1,12; 1,57; 1,28; dan 1,24.
III.B.12. Profitabilitas
Tingkat imbal hasil aset menunjukkan kemampuan Perseroan dalam
menghasilkan laba bersih dari aset yang dimilikinya. Imbal hasil aset untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022, 2021, 2019, dan
2018, masing-masing adalah 10,15%, 8,35%, 0,42%, dan 0,71%.
Tingkat imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam
menghasilkan laba bersih dari ekuitas yang ditanamkan. Imbal hasil ekuitas
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022, 2021,
2019, dan 2018 masing-masing adalah 19,87%, 17,72%, 0,96%, dan 1,58%.
43
Page 187
III.B. Analisis atas Kinerja Historis HKI
Laporan keuangan HKI untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2022, 2021, 2020, 2019, dan 2018 telah diaudit oleh KAP PSS
masing-masing dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Ikhtisar data keuangan penting HKI adalah sebagai berikut:
III.B.1. Laporan Posisi Keuangan
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/22 31/12/21 31/12/20 31/12/19 31/12/18
ASET
ASET LANCAR
Kas 2.397 2.384 3.766 1.089 31.245
Piutang usaha 127 - - - -
Piutang lain-lain 1.612 2.881 2.995 1.902 1.903
Persediaan 13.067 14.517 6.314 15.264 15.854
Pajak dibayar di muka 6.881 324 - - -
Biaya dibayar di muka dan uang muka 3.021 3.764 2.883 2.702 2.441
Jumlah Aset Lancar 27.106 23.870 15.959 20.957 51.443
ASET TIDAK LANCAR
Tanaman produktif
Tanaman menghasilkan 305.383 - - - -
Tanaman belum menghasilkan 2.462.123 2.405.842 2.069.737 1.733.975 1.395.683
Aset tetap - neto 119.021 115.814 120.596 126.682 125.307
Aset hak-guna - neto 336 382 350 - -
Bibitan 56.523 79.582 79.997 78.044 66.656
Aset tak berwujud - neto 762 809 860 868 1.052
Aset tidak lancar lainnya 332 332 350 332 342
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.944.480 2.602.761 2.271.890 1.939.901 1.589.040
JUMLAH ASET 2.971.586 2.626.631 2.287.849 1.960.858 1.640.483
-
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/22 31/12/21 31/12/20 31/12/19 31/12/18
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak berelasi 1 38 12 7 8
Pihak ketiga 18.516 25.283 43.102 52.872 34.951
Utang lain-lain - pihak berelasi 16.255 16.203 11.113 5.196 1.210
Utang pajak 4.826 4.868 4.410 4.266 15.456
Beban akrual 8.795 6.729 6.205 8.627 8.155
Liabilitas sewa yang akan jatuh tempo dalam satu tahun 89 81 79 - -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 48.481 53.202 64.920 70.968 59.779
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas sewa - setelah dikurangi bagian jatuh tempo
dalam satu tahun 98 187 287 - -
Utang pihak berelasi 2.304.408 1.882.641 1.570.481 1.278.995 1.262.414
Liabilitas imbalan kerja 11.558 11.173 10.144 7.709 6.273
Liabilitas pajak tangguhan - neto - - - 988 789
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 2.316.063 1.894.001 1.580.911 1.287.692 1.269.476
JUMLAH LIABILITAS 2.364.545 1.947.203 1.645.831 1.358.660 1.329.256
EKUITAS
Modal saham 408.165 405.299 367.380 323.478 40.162
Tambahan modal disetor 251.812 251.812 251.812 251.812 251.812
Uang muka setoran modal - 2.866 3.095 7.712 -
Saldo laba (defisit) (52.936) 19.451 19.731 19.196 19.254
JUMLAH EKUITAS 607.041 679.428 642.018 602.198 311.228
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 2.971.586 2.626.631 2.287.849 1.960.858 1.640.483
44
Page 188
III.B.2. Aset
Jumlah aset HKI pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022, 2021, 2020, 2019,
dan 2018 masing-masing adalah sebesar Rp 2.971,59 miliar,
Rp 2.626,63 miliar, Rp 2.287,85 miliar, Rp 1.960,86 miliar, dan
Rp 1.640,48 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2022, jumlah aset HKI mengalami kenaikan
sebesar Rp 344,96 miliar atau setara dengan 13,13% dibandingkan dengan
jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2021. Kenaikan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan tanaman produktif – tanaman menghasilkan sebesar
Rp 305,38 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2021, jumlah aset HKI mengalami kenaikan
sebesar Rp 338,78 miliar atau setara dengan 14,81% dibandingkan dengan
jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2020. Kenaikan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan tanaman produktif – tanaman belum menghasilkan
sebesar Rp 336,11 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2020, jumlah aset HKI mengalami kenaikan
sebesar Rp 326,99 miliar atau setara dengan 16,68% dibandingkan dengan
jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2019. Kenaikan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan tanaman produktif – tanaman belum menghasilkan
sebesar Rp 335,76 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2019, jumlah aset HKI mengalami kenaikan
sebesar Rp 320,38 miliar atau setara dengan 19,53% dibandingkan dengan
jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2018. Kenaikan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan tanaman produktif – tanaman belum menghasilkan
sebesar Rp 338,29 miliar.
III.B.3. Liabilitas
Jumlah liabilitas HKI pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022, 2021, 2020,
2019, dan 2018 masing-masing adalah sebesar Rp 2.364,55 miliar,
Rp 1.947,20 miliar, Rp 1.645,83 miliar, Rp 1.358,66 miliar, dan
Rp 1.329,26 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2022, jumlah liabilitas HKI mengalami kenaikan
sebesar Rp 417,34 miliar atau setara dengan 21,43% dibandingkan dengan
jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2021. Kenaikan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan utang pihak berelasi sebesar Rp 421,78 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2021, jumlah liabilitas HKI mengalami kenaikan
sebesar Rp 301,37 miliar atau setara dengan 18,31% dibandingkan dengan
jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2020. Kenaikan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan utang pihak berelasi sebesar Rp 312,16 miliar.
45
Page 189
Pada tanggal 31 Desember 2020, jumlah liabilitas HKI mengalami kenaikan
sebesar Rp 287,17 miliar atau setara dengan 21,14% dibandingkan dengan
jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2019. Kenaikan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan utang pihak berelasi sebesar Rp 291,49 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2019, jumlah liabilitas HKI mengalami kenaikan
sebesar Rp 29,41 miliar atau setara dengan 2,21% dibandingkan dengan
jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2018. Kenaikan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan utang usaha – pihak ketiga dan utang pihak berelasi
masing-masing sebesar Rp 17,92 miliar dan Rp 16,58 miliar yang disertai
dengan penurunan utang pajak sebesar Rp 11,19 miliar.
III.B.4. Ekuitas
Jumlah ekuitas HKI pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022, 2021, 2020,
2019, dan 2018 masing-masing adalah sebesar Rp 607,04 miliar,
Rp 679,43 miliar, Rp 642,02 miliar, Rp 602,20 miliar, dan Rp 311,23 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2022, jumlah ekuitas HKI mengalami penurunan
sebesar Rp 72,39 miliar atau setara dengan 10,65% dibandingkan dengan
jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2021. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh rugi tahun berjalan yang dibukukan oleh HKI sebesar
Rp 74,15 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2021, jumlah ekuitas HKI mengalami kenaikan
sebesar Rp 37,41 miliar atau setara dengan 5,83% dibandingkan dengan
jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2020. Kenaikan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan modal saham sebesar Rp 37,92 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2020, jumlah ekuitas HKI mengalami kenaikan
sebesar Rp 39,82 miliar atau setara dengan 6,61% dibandingkan dengan
jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2019. Kenaikan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan modal saham sebesar Rp 43,90 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2019, jumlah ekuitas HKI mengalami kenaikan
sebesar Rp 290,97 miliar atau setara dengan 93,49% dibandingkan dengan
jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2018. Kenaikan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan modal saham sebesar Rp 283,32 miliar.
46
Page 190
III.B.5. Laporan Laba Rugi Komprehensif
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/22 31/12/21 31/12/20 31/12/19 31/12/18
Penjualan 26.495 - - - -
Beban pokok penjualan 77.437 - - - -
Rugi bruto (50.942) - - - -
Beban umum dan administrasi (1.305) (716) (675) (1.079) (982)
Beban lainnya (1.073) (176) (117) (202) (110)
Pendapatan lainnya 696 109 384 64 123
Rugi usaha (52.624) (783) (408) (1.218) (970)
Pendapatan keuangan 31 78 69 603 2.175
Beban keuangan (21.554) (30) (38) - -
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan (74.146) (735) (378) (614) 1.206
Manfaat (beban) pajak penghasilan - - 988 (10) 5
Laba (rugi) tahun berjalan (74.146) (735) 611 (624) 1.210
Penghasilan (rugi) komprehensif lain 1.759 455 (76) 567 900
-
Jumlah laba (rugi) komprehensif tahun berjalan (72.387) (280) 535 (58) 2.111
III.B.6 Penjualan
Penjualan HKI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
adalah sebesar Rp 26,50 miliar. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2021, 2020, 2019, dan 2018, HKI belum membukukan
penjualan.
III.B.7. Laba (Rugi) Tahun Berjalan
Rugi tahun berjalan HKI untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2022, 2021, dan 2019 masing-masing adalah sebesar
Rp 74,15 miliar, Rp 0,74 miliar, dan Rp 0,62 miliar. Laba tahun berjalan HKI
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 dan 2018
masing-masing adalah sebesar Rp 0,61 miliar dan Rp 1,21 miliar.
Rugi tahun berjalan HKI untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp 73,41 miliar dibandingkan
dengan rugi tahun berjalan HKI untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021.
Rugi tahun berjalan HKI untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp 1,35 miliar atau setara
dengan 220,43% dibandingkan dengan laba tahun berjalan HKI untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Laba tahun berjalan HKI untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp 1,24 miliar atau setara
dengan 197,76% dibandingkan dengan rugi tahun berjalan HKI untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
47
Page 191
Rugi tahun berjalan HKI untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 mengalami kenaikan sebesar Rp 1,84 miliar atau setara
dengan 151,60% dibandingkan dengan laba tahun berjalan HKI untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
III.B.8. Laporan Arus Kas
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/22 31/12/21 31/12/20 31/12/19 31/12/18
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 26.368 - - - -
Pembayaran kas kepada pemasok, karyawan, beban operasi
dan lain-lain (69.977) (13.625) (7.608) (11.789) (13.645)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Operasi (43.610) (13.625) (7.608) (11.789) (13.645)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penambahan tanaman produktif belum menghasilkan (168.164) (162.652) (168.305) (182.324) (237.122)
Perolehan aset tetap (19.789) (11.289) (9.458) (15.920) (42.249)
Pengurangan (penambahan) bibitan (5.035) 415 (1.953) (11.377) -
Perolehan aset tak berwujud (191) (204) (198) - (721)
Perolehan aset hak-guna usaha (117) - - - -
Penerimaan pendapatan bunga 31 78 69 603 2.262
Penerimaan penjualan aset tetap - - 59 - -
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi (193.264) (173.652) (179.786) (209.018) (277.830)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Kenaikan (penurunan) utang pihak berelasi 236.990 148.309 150.896 (30.271) 206.855
Pembayaran biaya keuangan (23) (30) - - -
Pembayaran liabilitas sewa (81) (74) (110) - -
Penambahan modal saham - 34.824 36.190 213.210 7.646
Penerimaan uang muka setoran modal - 2.866 3.095 7.712 -
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan 236.886 185.895 190.071 190.652 214.501
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
SETARA KAS 12 (1.382) 2.677 (30.156) (76.974)
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN 2.384 3.766 1.089 31.245 108.220
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN 2.397 2.384 3.766 1.089 31.245
Arus Kas untuk Aktivitas Operasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi HKI untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022, 2021, 2020, 2019, dan 2018
masing-masing adalah sebesar Rp 43,61 miliar, Rp 13,63 miliar, Rp 7,61 miliar,
Rp 11,79 miliar, dan Rp 13,65 miliar.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi HKI untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp 43,61 miliar terutama
berasal dari penerimaan kas dari pelanggan serta pembayaran kas kepada
pemasok, karyawan, beban operasi, dan lain-lain sebesar Rp 26,37 miliar dan
Rp 69,98 miliar.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi HKI untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 13,63 miliar yang
seluruhnya berasal dari pembayaran kas kepada pemasok, karyawan, beban
operasi, dan lain-lain.
48
Page 192
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi HKI untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp 7,61 miliar yang
seluruhnya berasal dari pembayaran kas kepada pemasok, karyawan, beban
operasi, dan lain-lain.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi HKI untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp 11,79 miliar yang
seluruhnya berasal dari pembayaran kas kepada pemasok, karyawan, beban
operasi, dan lain-lain.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi HKI untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp 13,65 miliar yang
seluruhnya berasal dari pembayaran kas kepada pemasok, karyawan, beban
operasi, dan lain-lain.
Arus Kas untuk Aktivitas Investasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi HKI untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022, 2021, 2020, 2019, dan 2018
masing-masing adalah sebesar Rp 193,26 miliar, Rp 173,65 miliar,
Rp 179,79 miliar, Rp 209,02 miliar, dan Rp 277,83 miliar.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi HKI untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp 193,26 miliar terutama
berasal dari penambahan tanaman produktif belum menghasilkan dan
perolehan aset tetap masing-masing sebesar Rp 168,16 miliar dan
Rp 19,79 miliar.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi HKI untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 173,65 miliar terutama
berasal dari penambahan tanaman produktif belum menghasilkan sebesar
Rp 162,65 miliar.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi HKI untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp 179,79 miliar terutama
berasal dari penambahan tanaman produktif belum menghasilkan sebesar
Rp 168,31 miliar.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi HKI untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp 209,02 miliar terutama
berasal dari penambahan tanaman produktif belum menghasilkan sebesar
Rp 182,32 miliar.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi HKI untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp 277,83 miliar terutama
berasal dari penambahan tanaman produktif belum menghasilkan dan
perolehan aset tetap masing-masing sebesar Rp 237,12 miliar dan
Rp 42,25 miliar.
49
Page 193
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan HKI tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022, 2021, 2020, 2019, dan 2018
masing-masing adalah sebesar Rp 236,89 miliar, Rp 185,90 miliar,
Rp 190,07 miliar, Rp 190,65 miliar, dan Rp 214,50 miliar.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan HKI untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp 236,89 miliar terutama
berasal dari kenaikan utang pihak berelasi sebesar Rp 236,99 miliar.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan HKI untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 185,90 miliar terutama
berasal dari kenaikan utang pihak berelasi dan penambahan modal saham
masing-masing sebesar Rp 148,31 miliar dan Rp 34,82 miliar.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan HKI untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp 190,07 miliar terutama
berasal dari kenaikan utang pihak berelasi dan penambahan modal saham
masing-masing sebesar Rp 150,90 miliar dan Rp 36,19 miliar.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan HKI untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp 190,65 miliar terutama
berasal dari penurunan utang pihak berelasi dan penambahan modal saham
masing-masing sebesar Rp 30,27 miliar dan Rp 213,21 miliar.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan HKI untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp 214,50 miliar terutama
berasal dari kenaikan utang pihak berelasi sebesar Rp 206,86 miliar.
III.B.9. Rasio-rasio Keuangan
Keterangan 31/12/22 31/12/21 31/12/20 31/12/19 31/12/18
Rasio Likuiditas
Lancar 0,56 0,45 0,25 0,30 0,86
Rasio Pengelolaan Aset
Perputaran jumlah aset 0,01 N/A N/A N/A N/A
Ekuitas terhadap jumlah aset 0,20 0,26 0,28 0,31 0,19
Rasio Solvabilitas
Jumlah liabilitas terhadap jumlah aset 0,80 0,74 0,72 0,69 0,81
Jumlah liabilitas terhadap ekuitas 3,90 2,87 2,56 2,26 4,27
Rasio Profitabilitas
Marjin rugi kotor -192,27% N/A N/A N/A N/A
Marjin rugi usaha -198,62% N/A N/A N/A N/A
Marjin rugi bersih -279,85% N/A N/A N/A N/A
Rugi usaha terhadap jumlah aset -1,77% N/A N/A N/A N/A
Imbal hasil aset -2,50% N/A N/A N/A N/A
Rugi usaha terhadap ekuitas -8,67% N/A N/A N/A N/A
Imbal hasil ekuitas -12,21% N/A N/A N/A N/A
50
Page 194
III.B.10. Pengelolaan Aset
Rasio perputaran jumlah aset mencerminkan kemampuan HKI dalam
menghasilkan pendapatan dari jumlah investasi HKI. Pada tanggal
31 Desember 2022, rasio perputaran jumlah aset HKI adalah 0,01.
Rasio ekuitas terhadap jumlah aset menunjukkan perbandingan ekuitas HKI
terhadap jumlah aset HKI. Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022, 2021,
2020, 2019, dan 2018, rasio ekuitas terhadap jumlah aset masing-masing
adalah 0,20; 0,26; 0,28; 0,31; dan 0,19.
III.B.11. Solvabilitas
Solvabilitas menunjukkan kemampuan HKI untuk memenuhi seluruh
liabilitasnya, yang diukur dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu melalui
perbandingan antara jumlah liabilitas dengan jumlah aset dan melalui
perbandingan antara jumlah liabilitas dengan ekuitas.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022, 2021, 2020, 2019, dan 2018, rasio
jumlah liabilitas terhadap jumlah aset masing-masing adalah 0,80; 0,74; 0,72;
0,69; dan 0,81, sedangkan rasio jumlah liabilitas terhadap ekuitas masing-
masing adalah 3,90; 2,87; 2,56; 2,26; dan 4,27.
III.B.12. Profitabilitas
Tingkat imbal hasil aset menunjukkan kemampuan HKI dalam menghasilkan
laba bersih dari aset yang dimilikinya.
Tingkat imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan HKI dalam menghasilkan
laba bersih dari ekuitas yang ditanamkan.
51
Page 195
III.C. Analisis atas Laporan Proforma
Analisis atas Proforma Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Sebelum
dan Setelah Transaksi.
Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai proforma laporan posisi
keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi yang
disusun oleh manajemen Perseroan.
Ikhtisar data keuangan penting proforma pada tanggal 31 Desember 2022:
(Dalam jutaan Rupiah)
Setelah
Keterangan 31/12/22 Penyesuaian
Transaksi
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
Pihak berelasi 258.602 - 258.602
Pihak ketiga 276.842 - 276.842
Piutang usaha - pihak ketiga 229.318 - 229.318
Piutang lain-lain - pihak ketiga 87.702 - 87.702
Persediaan, neto 689.547 - 689.547
Aset biologis 172.620 - 172.620
Pajak dibayar di muka 70.482 - 70.482
Biaya dibayar di muka 1.578 - 1.578
Uang muka dan aset lancar lainnya 13.457 - 13.457
Jumlah Aset Lancar 1.800.148 - 1.800.148
ASET TIDAK LANCAR
Piutang plasma 358.166 - 358.166
Tanaman produktif
Tanaman menghasilkan, neto 2.922.615 - 2.922.615
Tanaman belum menghasilkan 2.706.164 - 2.706.164
Aset tetap, neto 1.918.765 - 1.918.765
Aset takberwujud, neto 88.714 - 88.714
Bibitan 106.772 - 106.772
Aset pajak tangguhan, neto 275.353 - 275.353
Aset hak-guna, neto 32.749 - 32.749
Aset tidak lancar lainnya 33.792 - 33.792
Jumlah Aset Tidak Lancar 8.443.090 - 8.443.090
JUMLAH ASET 10.243.238 - 10.243.238
52
Page 196
(Dalam jutaan Rupiah)
Setelah
Keterangan 31/12/22 Penyesuaian
Transaksi
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha - pihak ketiga 417.723 - 417.723
Utang lain-lain - pihak ketiga 37.213 - 37.213
Uang muka penjualan 125.041 - 125.041
Utang pajak 198.386 - 198.386
Beban akrual 30.542 - 30.542
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 63.389 - 63.389
Utang jangka panjang yang akan jatuh tempo
dalam satu tahun:
Utang obligasi - neto 208.381 - 208.381
Sukuk ijarah - neto 174.854 - 174.854
Utang bank jangka panjang - neto 93.937 - 93.937
Liabilitas sewa 11.343 - 11.343
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.360.809 - 1.360.809
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian
jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang obligasi - neto 784.993 784.993
Sukuk ijarah - neto 822.855 822.855
Utang bank jangka panjang - neto 997.452 997.452
Liabilitas sewa 13.330 13.330
Liabilitas imbalan kerja 181.782 181.782
Liabilitas pajak tangguhan, neto 17.371 17.371
Liabilitas jangka panjang lainnya 834.535 (200.000) 634.535
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 3.652.318 (200.000) 3.452.318
JUMLAH LIABILITAS 5.013.127 (200.000) 4.813.127
EKUITAS
Modal saham 363.724 363.724
Tambahan modal disetor 583.775 583.775
Komponen ekuitas lain (4.792) (4.792)
Selisih transaksi dengan kepentingan non-pengendali 208.657 208.657
Saldo laba 3.949.531 3.949.531
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
Induk 5.100.895 - 5.100.895
Kepentingan non-pengendali 129.216 200.000 329.216
JUMLAH EKUITAS 5.230.111 200.000 5.430.111
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 10.243.238 - 10.243.238
53
Page 197
(Dalam jutaan Rupiah)
Setelah
Keterangan 31/12/22 Penyesuaian
Transaksi
Penjualan 5.671.723 - 5.671.723
Beban pokok penjualan 3.688.052 - 3.688.052
Laba bruto 1.983.671 - 1.983.671
Beban usaha (364.604) - (364.604)
Laba usaha 1.619.067 - 1.619.067
Beban lain-lain (215.028) - (215.028)
Laba sebelum pajak penghasilan 1.404.039 - 1.404.039
Beban pajak penghasilan - neto (364.596) - (364.596)
Laba tahun berjalan 1.039.443 - 1.039.443
Penghasilan komprehensif lain 6.978 - 6.978
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan 1.046.421 - 1.046.421
Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 1.049.826 - 1.049.826
Kepentingan non-pengendali (10.383) - (10.383)
III.D. Analisis atas Laporan Penilaian 100,00% Saham HKI
KR, KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162
tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar
modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk
oleh manajemen Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat
penugasan No. KR/230508-001 tanggal 8 Mei 2023 yang telah disetujui oleh
manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat sebagai penilai
independen atas nilai pasar 100,00% saham HKI. Hasil penilaian atas 100,00%
saham HKI tersebut tertuang dalam laporan penilaian 100,00% saham HKI
dengan No. 00084/2.0162-00/BS/01/0153/1/VI/2023 tanggal 28 Juni 2023
dengan ringkasan sebagai berikut:
1. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Transaksi adalah SM dan HKI.
2. Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham HKI.
3. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat
independen tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam
mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal
31 Desember 2022.
54
Page 198
4. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah yang
berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas
didasarkan pada proyeksi laporan keuangan yang disusun oleh manajemen
HKI. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi
dikembangkan berdasarkan kinerja HKI pada tahun-tahun sebelumnya dan
berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. Kami telah
melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar
dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja HKI yang dinilai pada
saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang kami lakukan terhadap target kinerja HKI
yang dinilai. Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan
kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis HKI dan
informasi manajemen HKI terhadap proyeksi laporan keuangan HKI
tersebut. Kami juga bertanggung jawab atas laporan penilaian HKI dan
kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, kami mengasumsikan terpenuhinya semua
kondisi dan kewajiban Perseroan. Kami juga mengasumsikan bahwa dari
tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian
tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap
asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. Kami tidak bertanggung
jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan,
dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan
dan HKI atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah
benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan kami tidak bertanggung jawab
untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi
tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
dan HKI bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
55
Page 199
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data
dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami
secara material. Kami tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan
atas penilaian kami maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya ataupun
pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi
sehingga data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan atau dapat
disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian kami sangat tergantung dari data serta asumsi-
asumsi yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi
sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian kami. Oleh karena
itu, kami sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan
dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang
terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah
dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, kami
tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya
perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis
transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai
dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer
opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
HKI.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak
merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu
penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas
informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum.
Selanjutnya, kami juga telah memperoleh informasi atas status hukum HKI
berdasarkan anggaran dasar HKI.
Penilaian ini dilakukan dalam kondisi yang tidak menentu, antara lain,
namun tidak terbatas pada, tingginya tingkat ketidakpastian akibat adanya
pandemi wabah Covid-19. Prinsip kehati-hatian diperlukan dalam
penggunaan hasil penilaian, khususnya berkenaan perubahan yang terjadi
dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal penggunaan hasil penilaian.
Perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
tanggal laporan ini akan berpengaruh secara material terhadap hasil
penilaian.
56
Page 200
5. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah
metode diskonto arus kas (discounted cash flow [DCF] method) dan
metode kapitalisasi kelebihan pendapatan (capitalized excess earning
method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang
dilaksanakan oleh HKI di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai
dengan perkiraan atas perkembangan usaha HKI. Dalam melaksanakan
penilaian dengan metode ini, operasi HKI diproyeksikan sesuai dengan
perkiraan atas perkembangan usaha HKI. Arus kas yang dihasilkan
berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto
yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari
arus kas tersebut.
Metode kapitalisasi kelebihan pendapatan yang digunakan dalam penilaian
HKI merupakan metode penilaian yang berdasarkan pada pendekatan aset.
Dengan metode ini, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas harus
disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen
yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank).
Selain aset berwujud, nilai pasar aset tak berwujud seperti hak paten,
lisensi, biaya riset dan pengembangan, karyawan yang telah terlatih dan
siap bekerja dan daftar langganan, juga harus dihitung. Nilai pasar aset tak
berwujud tersebut diperoleh dengan melakukan penilaian terhadap tiap-tiap
aset tersebut secara terpisah. Nilai pasar ekuitas (net worth) kemudian
diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai seluruh aset dan liabilitas
yang telah disesuaikan.
Sebagai langkah selanjutnya perlu dihitung arus kas bersih dari perusahaan
yang dinilai. Selisih antara arus kas bersih dengan pendapatan yang
diharapkan merupakan kelebihan pendapatan yang dihasilkan oleh aset
berwujud bersih. Nilai aset takberwujud kemudian dihitung dengan cara
mengkapitalisasikan kelebihan pendapatan tersebut dengan tingkat
kapitalisasi yang sesuai. Langkah berikutnya adalah menghitung indikasi
nilai pasar saham dengan menjumlahkan nilai aset berwujud bersih dan
nilai aset takberwujud.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang kami anggap paling
sesuai untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh
pihak manajemen Perseroan dan HKI. Tidak tertutup kemungkinan untuk
diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat
memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut
direkonsiliasi dengan melakukan pembobotan.
57
Page 201
6. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami
terima dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang
mempengaruhi penilaian, maka menurut pendapat kami, nilai pasar Objek
Penilaian pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp 1,38 triliun.
III.E. Analisis Inkremental
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, kami juga melakukan
analisis inkremental dengan mempertimbangkan hal-hal antara lain sebagai
berikut:
• Kontribusi nilai tambah terhadap perusahaan sebagai akibat dari transaksi
yang akan dilakukan, termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan
Perseroan;
• Biaya atau pendapatan yang relevan;
• Informasi non-keuangan yang relevan; dan
• Prosedur pengambilan keputusan oleh perusahaan dalam menentukan
rencana dan nilai transaksi dengan memperhatikan alternatif lain.
III.E.1. Kontribusi Nilai Tambah terhadap Perseroan
Berikut adalah proyeksi laporan laba rugi komprehensif Perseroan untuk tahun
Perseroan sebelum dan setelah Transaksi untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2023 – 2027:
Sebelum Transaksi
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/23 31/12/24 31/12/25 31/12/26 31/12/27
Penjualan 5.798.779 4.679.504 4.926.787 5.303.581 6.022.940
Beban pokok penjualan 4.252.729 3.544.378 3.594.718 3.568.131 3.931.016
Laba bruto 1.546.050 1.135.126 1.332.069 1.735.450 2.091.924
Beban usaha 246.202 229.157 232.990 232.990 232.990
Laba usaha 1.299.848 905.969 1.099.080 1.502.461 1.858.934
Beban lain-lain (304.243) (325.619) (327.042) (290.584) (230.295)
Laba sebelum pajak penghasilan 995.606 580.350 772.038 1.211.876 1.628.639
Beban pajak penghasilan - neto (235.595) (144.239) (186.410) (283.174) (374.862)
Laba tahun berjalan 760.011 436.112 585.628 928.702 1.253.777
58
Page 202
Setelah Transaksi
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/23 31/12/24 31/12/25 31/12/26 31/12/27
Penjualan 5.798.779 4.679.504 4.926.787 5.303.581 6.022.940
Beban pokok penjualan 4.252.729 3.544.378 3.594.718 3.568.131 3.931.016
Laba bruto 1.546.050 1.135.126 1.332.069 1.735.450 2.091.924
Beban usaha 246.202 229.157 232.990 232.990 232.990
Laba usaha 1.299.848 905.969 1.099.080 1.502.461 1.858.934
Beban lain-lain (300.479) (317.737) (319.159) (282.702) (222.413)
Laba sebelum pajak penghasilan 999.370 588.233 779.920 1.219.759 1.636.522
Beban pajak penghasilan - neto (219.861) (129.411) (171.582) (268.347) (360.035)
Laba tahun berjalan 779.508 458.821 608.338 951.412 1.276.487
Berdasarkan analisis tersebut di atas, proyeksi jumlah laba tahun berjalan
Perseroan sebelum dan setelah Transaksi masing-masing adalah sebesar
Rp 3,96 triliun dan Rp 4,07 triliun.
Dengan demikian, berdasarkan proyeksi laporan laba rugi komprehensif
tersebut di atas, setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan berpotensi
memperoleh tambahan laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2023 – 2027, sehingga diharapkan dapat
meningkatkan kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang.
III.E.2. Biaya atau Pendapatan yang Relevan
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, tidak
terdapat biaya atau pendapatan yang relevan yang signifikan terkait dengan
Transaksi, selain yang telah diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran.
III.E.3. Informasi Non-Keuangan yang Relevan
III.E.3.a. Produk yang dihasilkan
Ruang lingkup kegiatan usaha HKI adalah bergerak dalam bidang hutan
tanaman industri (karet) dan bidang kehutanan lainnya yang berlokasi di
Kalimantan Barat. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik
Indonesia No. SK.59/Menhut-II/2007 yang telah diamandemen dengan
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
No. SK.1519/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021 tanggal 31 Desember 2021,
HKI memperoleh IUPHHK-HTI atas areal hutan produksi seluas kurang lebih
100.150 hektar di Provinsi Kalimantan Barat. Dengan demikian, produk yang
dihasilkan oleh HKI adalah getah karet (cup lump).
III.E.3.b. Pasar Geografis
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, pasar geografis HKI adalah mencakup
wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
59
Page 203
III.E.3.c. Pesaing Usaha
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, pesaing usaha HKI adalah sebagai
berikut:
• PT PP London Sumatra Indonesia Tbk;
• PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk; dan
• PT Perkebunan Nusantara.
III.E.3.d. Strategi dan Rencana Masa Depan (Business Plan)
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, strategi dan rencana masa depan HKI
adalah sebagai berikut:
• Mengedepankan efisiensi untuk menjaga peningkatan produktivitas melalui
program mekanisasi dan intensifikasi;
• Memperoleh tingkat pengembangan usaha yang optimal pada tanaman
karet untuk meminimalisasi dampak dari ketidakstabilan harga komoditas;
dan
• Mengembangkan sumber daya manusia yang memiliki komitmen dan
motivasi tinggi, mulai dari karyawan hingga tenaga kerja di lapangan.
III.E.3.e. Prosedur Pengambilan Keputusan atas Transaksi
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, proses
pengambilan keputusan atas Transaksi telah dilakukan melalui proses yang
sesuai prosedur internal Perseroan. Setelah menentukan rencana atas
Transaksi, Direktur harus memperoleh persetujuan dari Direktur Utama dan
Dewan Komisaris. Sebelum Direktur mengusulkan usulan rencana atas
Transaksi, Direktur telah melalui tahapan proses analisis internal, sebagaimana
konfirmasi dengan manajemen Perseroan. Dengan demikian, manajemen telah
mengikuti prosedur pengambilan keputusan oleh perusahaan dalam
menentukan rencana dan nilai transaksi dengan memperhatikan alternatif lain.
60
Page 204
IV. ANALISIS ATAS KEWAJARAN TRANSAKSI
Analisis kewajaran Transaksi secara lengkap adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh KJPP KR terhadap 100,00%
saham HKI sebagaimana termuat dalam laporannya
No. 00084/2.0162-00/BS/01/0153/1/VI/2023 tanggal 28 Juni 2023, nilai
pasar 100,00% saham HKI adalah sebesar Rp 1,38 triliun.
Setelah Transaksi menjadi efektif, susunan pemegang saham HKI adalah
sebagai berikut:
(Dalam Rupiah)
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal
Kepemilikan
PT Sungai Menang 326.543 45,31% 326.543.000.000
PT Sungai Menang - Transaksi SM 250.000 34,69% 250.000.000.000
Aquarius Plantations Pte., Ltd. 81.622 11,33% 81.622.000.000
Aquarius Plantations Pte., Ltd. - Transaksi AP 62.500 8,67% 62.500.000.000
Jumlah 720.665 100,00% 720.665.000.000
Dengan pertimbangan nilai pasar 100,00% saham HKI adalah sebesar
Rp 1,38 triliun dan setelah Transaksi menjadi efektif kepemilikan SM atas
HKI sehubungan dengan Transaksi adalah sebesar 34,69%, maka secara
teoritis, SM perlu melakukan penambahan modal kepada HKI sebesar
Rp 0,85 triliun, dengan perhitungan sebagai berikut:
(Dalam Rupiah)
Nilai
Pemegang Saham Jumlah Saham
Transaksi
Nilai pasar 100,00% saham HKI 1.383.959 56,64%
PT Sungai Menang - Transaksi SM 847.671 34,69%
Aquarius Plantations Pte., Ltd. - Transaksi AP 211.918 8,67%
Jumlah 2.443.548 100,00%
Dengan demikian, nilai transaksi sebesar Rp 0,80 triliun adalah lebih
rendah dari nilai pasar atas 34,69% saham HKI sebesar Rp 0,85 triliun,
sehingga Perseroan berpotensi membukukan keuntungan. Selisih nilai
transaksi sebesar 5,62% tersebut telah sesuai dengan POJK 35/2020,
persentase mana tidak melebihi 7,50% dari nilai pasar atas 34,69% saham
HKI sebesar Rp 0,85 triliun.
61
Page 205
2. Berdasarkan KSPR, HKI telah melakukan peningkatan modal ditempatkan
dan disetor penuh sebanyak 312.500 lembar saham, dengan nilai nominal
sebesar Rp 1,00 juta per lembar, dengan nilai sebesar Rp 1,00 triliun,
dengan rincian sebagai berikut:
• SM telah melakukan pengambilalihan atas 250.000 lembar saham dari
seluruh saham baru yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
HKI dengan nilai nominal sebesar Rp 1,00 juta per lembar, dengan nilai
transaksi sebesar Rp 0,80 triliun sehubungan dengan Transaksi SM.
• AP telah melakukan pengambilalihan atas 62.500 lembar saham dari
seluruh saham baru yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
HKI dengan nilai nominal sebesar Rp 1,00 juta per lembar, dengan nilai
transaksi sebesar Rp 0,20 triliun, dengan melakukan konversi atas
sebagian utang pihak berelasi HKI kepada AP sehubungan dengan
Transaksi AP.
Selanjutnya, sehubungan dengan Transaksi, SM dan AP secara prorata
merencanakan untuk melakukan pengambilalihan sesuai dengan porsi
kepemilikan masing-masing yaitu sejumlah 250.000 dan 62.500 lembar
saham dari saham baru yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
HKI dengan keseluruhan nilai transaksi sebesar Rp 1,00 triliun.
Dengan demikian, dengan pertimbangan kesamaan nilai transaksi atas
Transaksi SM dan Transaksi AP, maka Transaksi adalah wajar.
3. Berikut adalah proyeksi laporan laba rugi komprehensif Perseroan untuk
tahun Perseroan sebelum dan setelah Transaksi untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 – 2027:
Sebelum Transaksi
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/23 31/12/24 31/12/25 31/12/26 31/12/27
Penjualan 5.798.779 4.679.504 4.926.787 5.303.581 6.022.940
Beban pokok penjualan 4.252.729 3.544.378 3.594.718 3.568.131 3.931.016
Laba bruto 1.546.050 1.135.126 1.332.069 1.735.450 2.091.924
Beban usaha 246.202 229.157 232.990 232.990 232.990
Laba usaha 1.299.848 905.969 1.099.080 1.502.461 1.858.934
Beban lain-lain (304.243) (325.619) (327.042) (290.584) (230.295)
Laba sebelum pajak penghasilan 995.606 580.350 772.038 1.211.876 1.628.639
Beban pajak penghasilan - neto (235.595) (144.239) (186.410) (283.174) (374.862)
Laba tahun berjalan 760.011 436.112 585.628 928.702 1.253.777
62
Page 206
Setelah Transaksi
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/23 31/12/24 31/12/25 31/12/26 31/12/27
Penjualan 5.798.779 4.679.504 4.926.787 5.303.581 6.022.940
Beban pokok penjualan 4.252.729 3.544.378 3.594.718 3.568.131 3.931.016
Laba bruto 1.546.050 1.135.126 1.332.069 1.735.450 2.091.924
Beban usaha 246.202 229.157 232.990 232.990 232.990
Laba usaha 1.299.848 905.969 1.099.080 1.502.461 1.858.934
Beban lain-lain (300.479) (317.737) (319.159) (282.702) (222.413)
Laba sebelum pajak penghasilan 999.370 588.233 779.920 1.219.759 1.636.522
Beban pajak penghasilan - neto (219.861) (129.411) (171.582) (268.347) (360.035)
Laba tahun berjalan 779.508 458.821 608.338 951.412 1.276.487
Berdasarkan analisis tersebut di atas, proyeksi jumlah laba tahun berjalan
Perseroan sebelum dan setelah Transaksi masing-masing adalah sebesar
Rp 3,96 triliun dan Rp 4,07 triliun.
Dengan demikian, berdasarkan proyeksi laporan laba rugi komprehensif
tersebut di atas, setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan berpotensi
memperoleh tambahan laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2023 – 2027, sehingga diharapkan dapat
meningkatkan kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang.
4. Perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun konsolidasian
Perseroan sebelum dan setelah Transaksi untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2023 – 2027 masing-masing adalah sebesar
Rp 3,02 triliun dan Rp 3,11 triliun. Dengan demikian, jumlah nilai kini dari
proyeksi laba tahun berjalan konsolidasian Perseroan setelah Transaksi
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 – 2027
lebih besar daripada jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun berjalan
konsolidasian Perseroan sebelum Transaksi untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 – 2027. Dalam perhitungan nilai
kini, digunakan tingkat diskonto sebesar 10,35%, yang merupakan biaya
modal kapital Perseroan, yang ditentukan dengan menggunakan formula
sebagai berikut:
WACC = (ke x We) + (kd [1-t] x Wd)
Dimana:
ke = Biaya modal ekuitas/saham biasa
kd = Biaya modal utang
We = Bobot ekuitas dalam struktur ekuitas
Wd = Bobot utang dalam struktur kapital
t = Pajak penghasilan perusahaan
63
Page 207
Biaya Modal untuk Ekuitas
ke = Rf + ( β x RPm ) – RBDS
dimana:
ke = Tingkat balikan yang diharapkan dari suatu sekuritas tertentu,
atau biaya modal ekuitas/saham biasa
Rf = Tingkat balikan yang tersedia untuk suatu sekuritas bebas risiko
(risk free rate)
β = Beta
RPm = Premi risiko ekuitas untuk pasar secara keseluruhan (equity risk
premium)
RBDS = Rating-based default spread
Rf adalah tingkat suku bunga untuk instrumen-instrumen yang dianggap
tidak memiliki kemungkinan gagal bayar. Di Indonesia, instrumen bebas
risiko yang dapat dipilih adalah tingkat bunga Obligasi Pemerintah untuk
jangka panjang. Terkait dengan tanggal penilaian yang jatuh pada tanggal
31 Desember 2022, maka instrumen bebas risiko yang dipakai yaitu
obligasi Indonesia berjangka panjang dalam mata uang Rupiah dengan
jangka waktu 10 tahun dengan tingkat yield rata-rata sebesar 7,01%, yang
diperoleh dari Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) dan angka tersebut
akan digunakan sebagai tingkat balikan bebas risiko.
RPm adalah selisih antara tingkat bunga investasi bebas risiko dengan
tingkat balikan investasi dalam bentuk penyertaan. Penentuan equity
market risk premium memasukkan premi untuk risiko spesifik negara
(country-specific risk premiums) seperti volatilitas harga saham untuk
menghasilkan base equity market risk premium. Dengan mengikutsertakan
risiko-risiko ini, dihasilkan tingkat diskonto yang mengakomodasi
perubahan-perubahan sentimen jangka pendek di sekuritas pada pasar
negara yang bersangkutan. Untuk penilaian ini, kami menggunakan tingkat
premi risiko sebesar 9,23%, yang diperoleh dari riset Aswath Damodaran
(New York University Business School) tahun 2022 yang diterbitkan pada
bulan Januari tahun 2023.
Dalam penilaian ini juga digunakan RBDS untuk melakukan penyesuaian
terhadap biaya modal ekuitas, mengingat dalam perhitungan biaya modal
ekuitas ini digunakan RPm yang berasal dari hasil riset Aswath Damodaran,
dimana RBDS sebesar 2,33 digunakan untuk mengurangi besaran biaya
modal ekuitas.
Beta (β) adalah faktor untuk meliput risiko sistematis dari suatu ekuitas.
Beta akan dikalikan dengan market risk premium untuk mendapatkan equity
risk premium.
64
Page 208
Unlevered beta rata-rata perusahaan pembanding diperoleh dari riset
Aswath Damodaran (New York University Business School) sampai dengan
tahun 2022 sebesar 0,58 yang kemudian di-relever dengan tingkat leverage
yang berlaku di pasar untuk memperoleh beta yang sesuai untuk
mendiskonto AKB Perseroan tersebut dengan formula sebagai berikut:
βL = βU x (1 + (1-T) x DER)
Dalam penilaian ini, kami menggunakan rata-rata debt to equity ratio (DER)
dari perusahaan-perusahaan publik sejenis sebesar 56,35% untuk
memperoleh beta Perseroan. Tarif pajak yang berlaku untuk Perseroan
adalah sebesar 22,00%. Dengan demikian, maka diperoleh beta Perseroan
sebesar 0,83 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
βL = 0,58 x (1 + (1 – 22,00%) x 56,35%) = 0,83
Berdasarkan nilai beta tersebut, maka dengan menggunakan persamaan
CAPM dengan memperhitungkan rating-based default spread sebesar
2,33% diperoleh biaya modal atas ekuitas Perseroan sebagaimana tampak
dalam perhitungan di bawah ini:
ke = Rf + ( β x RPm ) – RBDS
= 7,01% + ( 0,83 x 9,23% ) – 2,33%
= 12,35%
Biaya Modal untuk Utang
Karena perhitungan nilai ekuitas Perseroan dilakukan dengan mendiskonto
tingkat balikan terhadap keseluruhan modal (AKB untuk kapital atau free
cash flows to invested capital), maka tingkat diskonto yang digunakan
adalah tingkat diskonto yang merupakan rata-rata tertimbang biaya modal,
baik yang berasal dari pinjaman jangka panjang (biaya modal untuk utang)
maupun yang berasal dari ekuitas (biaya modal untuk ekuitas).
Dalam perhitungan ini, biaya modal untuk utang yang digunakan adalah
suku bunga pinjaman dalam mata uang Rupiah yang diambil dari suku
bunga kredit investasi bank persero untuk bulan Desember 2022 yang
dipublikasikan oleh Bank Indonesia sebesar 8,72%.
65
Page 209
Weighted Average Cost of Capital
Berdasarkan biaya modal untuk ekuitas, biaya modal untuk utang, bobot
ekuitas sebesar 63,96% dan bobot utang sebesar 36,04%, yang diolah dari
data DER Perseroan serta menggunakan tarif pajak penghasilan sebesar
22,00%, maka weighted average cost of capital (WACC) adalah sebagai
berikut:
WACC = (ke x We) + (kd [1-t] x Wd)
= (12,35% x 63,96%) + (8,72% x [1 – 22,00%] x 36,04%)
= 10,35%
Perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun berjalan Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 – 2023
adalah sebagai berikut:
Sebelum Transaksi
(Dalam jutaan Rupiah)
Proyeksi
Keterangan
31/12/23 31/12/24 31/12/25 31/12/26 31/12/27
Laba tahun berjalan 760.011 436.112 585.628 928.702 1.253.777
Faktor diskonto 0,9520 0,8627 0,7818 0,7085 0,6421
Nilai kini 723.530 376.234 457.844 657.985 805.050
Jumlah nilai kini 3.020.644
Setelah Transaksi
(Dalam jutaan Rupiah)
Proyeksi
Keterangan
31/12/23 31/12/24 31/12/25 31/12/26 31/12/27
Laba tahun berjalan 779.508 458.821 608.338 951.412 1.276.487
Faktor diskonto 0,9520 0,8627 0,7818 0,7085 0,6421
Nilai kini 742.092 395.825 475.598 674.075 819.632
Jumlah nilai kini 3.107.223
5. Berdasarkan proforma laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum
dan setelah Transaksi untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang disusun oleh manajemen Perseroan, setelah
Transaksi menjadi efektif, Perseroan berpotensi menurunkan rasio jumlah
liabilitas terhadap ekuitas (debt to equity ratio) Perseroan dari 95,85%
menjadi 88,64% yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan
konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh
pemegang saham Perseroan.
66
Page 210
6. Industri perkebunan karet alam Indonesia merupakan salah satu komoditas
industri hasil tanaman tropis yang mempunyai peranan penting dan
strategis dalam mendukung perekonomian nasional. Industri karet yang
berorientasi pada pasar internasional memiliki pertumbuhan permintaan
yang meningkat di berbagai negara sehingga telah mendorong prospek
peningkatan harga pada tingkat yang cukup tinggi.
Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan penjualan dari
komoditas industri selain produk kelapa sawit, Perseroan senantiasa
mendukung pertumbuhan industri karet alam melalui HKI, sebagai entitas
anak yang memiliki areal IUPHHK-HTI yang cukup luas. Dalam melakukan
pengembangan usahanya, HKI memerlukan dukungan pendanaan dari
pemegang sahamnya untuk dapat mengembangkan tanaman karet yang
belum menghasilkan. Dengan demikian, selama beberapa tahun,
Perseroan dan AP telah memberikan pinjaman kepada HKI.
Walaupun pada tahun 2022, HKI mulai membukukan penjualan karet,
namun Perseroan dan AP memandang perlu mendukung peningkatan
kinerja keuangan HKI, khususnya struktur permodalan (capital structure)
HKI dengan menurunkan liabilitas dan meningkatkan ekuitas. Dengan
demikian, Perseroan dan AP melakukan Transaksi.
7. Setelah Transaksi menjadi efektif, HKI dapat menggunakan dana hasil
Transaksi AP untuk melakukan pembayaran atas sebagian utang pihak
berelasi kepada Perseroan, yang diharapkan dapat mendukung perbaikan
struktur permodalan HKI dan dapat memberikan kontribusi positif bagi
peningkatan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan pada masa yang
akan datang.
8. Dengan pertimbangan pertumbuhan kinerja keuangan HKI pada masa yang
akan datang dengan peningkatan penjualan karet dan perbaikan struktur
modal HKI, bilamana diperlukan, HKI dapat memperoleh pendanaan dari
perbankan dan/atau lembaga keuangan dengan biaya yang lebih efisien,
antara lain dapat digunakan untuk pengembangan usaha tanaman karet
maupun untuk pembayaran utang pihak berelasi, sehingga diharapkan
dapat mendukung peningkatan likuiditas Perseroan pada masa yang akan
datang.
9. Setelah Transaksi menjadi efektif, dengan penurunan utang pihak berelasi,
Perseroan mengharapkan HKI dapat meminimalisasi potensi gagal bayar
utang pihak berelasi pada saat jatuh tempo, yang dapat berdampak pada
arus kas dan keuangan Perseroan pada masa yang akan datang.
67
Page 211
10. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, HKI
diproyeksikan menjadi salah satu kontributor penting terhadap penjualan
konsolidasian Perseroan setelah seluruh tanaman karet belum
menghasilkan (immature) HKI memasuki fase menghasilkan (mature) dan
HKI dapat mendukung kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dengan
penjualan karet secara komersial. Dengan demikian, Perseroan
mengharapkan Transaksi dapat mendukung HKI untuk fokus dalam
pengembangan tanaman dan peningkatan hasil produksi karet, yang pada
akhirnya diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan
seluruh pemegang saham Perseroan.
KESIMPULAN
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh
dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN INI
Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
dengan Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain atau untuk kepentingan lain.
Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk
menyetujui Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan Transaksi dan
tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran ini secara
keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Pendapat Kewajaran ini.
68
Page 212
Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung
jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran ini. Pendapat Kewajaran ini tidak
sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel perusahaan
(corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.
Hormat kami,
KJPP KUSNANTO & REKAN
Willy D. Kusnanto
Pimpinan Rekan
Izin Penilai : B-1.09.00153
STTD : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI : 06-S-01996
69
Page 213
Lampiran A
PERNYATAAN PENILAI
1. KR tidak memiliki benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun
pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan.
2. KR tidak memiliki kepentingan atau keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
3. KR tidak memiliki pinjaman dengan Perseroan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi
dengan Perseroan.
4. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
merugikan pihak manapun.
5. KR hanya menerima imbalan jasa sesuai dengan surat penugasan KR.
6. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan
dengan benar dan kami bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
70
Page 214
Lampiran B
PT Sampoerna Agro Tbk
Proyeksi Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Sebelum Transaksi
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 - 2027
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/23 31/12/24 31/12/25 31/12/26 31/12/27
Penjualan 5.798.779 4.679.504 4.926.787 5.303.581 6.022.940
Beban pokok penjualan 4.252.729 3.544.378 3.594.718 3.568.131 3.931.016
Laba bruto 1.546.050 1.135.126 1.332.069 1.735.450 2.091.924
Beban usaha 246.202 229.157 232.990 232.990 232.990
Laba usaha 1.299.848 905.969 1.099.080 1.502.461 1.858.934
Beban lain-lain (304.243) (325.619) (327.042) (290.584) (230.295)
Laba sebelum pajak penghasilan 995.606 580.350 772.038 1.211.876 1.628.639
Beban pajak penghasilan - neto (235.595) (144.239) (186.410) (283.174) (374.862)
Laba tahun berjalan 760.011 436.112 585.628 928.702 1.253.777
PT Sampoerna Agro Tbk
Proyeksi Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Setelah Transaksi
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 - 2027
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/23 31/12/24 31/12/25 31/12/26 31/12/27
Penjualan 5.798.779 4.679.504 4.926.787 5.303.581 6.022.940
Beban pokok penjualan 4.252.729 3.544.378 3.594.718 3.568.131 3.931.016
Laba bruto 1.546.050 1.135.126 1.332.069 1.735.450 2.091.924
Beban usaha 246.202 229.157 232.990 232.990 232.990
Laba usaha 1.299.848 905.969 1.099.080 1.502.461 1.858.934
Beban lain-lain (300.479) (317.737) (319.159) (282.702) (222.413)
Laba sebelum pajak penghasilan 999.370 588.233 779.920 1.219.759 1.636.522
Beban pajak penghasilan - neto (219.861) (129.411) (171.582) (268.347) (360.035)
Laba tahun berjalan 779.508 458.821 608.338 951.412 1.276.487
71
Page 215
Lampiran C
PT Sampoerna Agro Tbk
Proyeksi Nilai Kini Laba Tahun Berjalan Sebelum Transaksi
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 - 2027
(Dalam jutaan Rupiah)
Proyeksi
Keterangan
31/12/23 31/12/24 31/12/25 31/12/26 31/12/27
Laba tahun berjalan 760.011 436.112 585.628 928.702 1.253.777
Faktor diskonto 0,9520 0,8627 0,7818 0,7085 0,6421
Nilai kini 723.530 376.234 457.844 657.985 805.050
Jumlah nilai kini 3.020.644
PT Sampoerna Agro Tbk
Proyeksi Nilai Kini Laba Tahun Berjalan Setelah Transaksi
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 - 2027
(Dalam jutaan Rupiah)
Proyeksi
Keterangan
31/12/23 31/12/24 31/12/25 31/12/26 31/12/27
Laba tahun berjalan 779.508 458.821 608.338 951.412 1.276.487
Faktor diskonto 0,9520 0,8627 0,7818 0,7085 0,6421
Nilai kini 742.092 395.825 475.598 674.075 819.632
Jumlah nilai kini 3.107.223
72
Page 216
Lampiran D
Analisis Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Transaksi
Pada tanggal 30 Juni 2023, SM dan AP telah menandatangani KSPR sehubungan dengan
Transaksi. Pokok-pokok kesepakatan penting dalam KSPR adalah sebagai berikut:
• Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi berdasarkan KSPR adalah SM, AP, dan HKI.
• Objek dan Nilai Transaksi
Objek transaksi berdasarkan KSPR adalah transaksi dimana HKI telah melakukan
peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh sebanyak 312.500 lembar saham,
dengan nilai nominal sebesar Rp 1,00 juta per lembar, dengan nilai sebesar
Rp 1,00 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
• SM telah melakukan pengambilalihan atas 250.000 lembar saham dari seluruh saham
baru yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam HKI dengan nilai nominal sebesar
Rp 1,00 juta per lembar, dengan nilai transaksi sebesar Rp 0,80 triliun sehubungan
dengan Transaksi SM.
AP telah melakukan pengambilalihan atas 62.500 lembar saham dari seluruh saham baru
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam HKI dengan nilai nominal sebesar
Rp 1,00 juta per lembar, dengan nilai transaksi sebesar Rp 0,20 triliun, dengan melakukan
konversi atas sebagian utang pihak berelasi HKI kepada AP sehubungan dengan Transaksi
AP.
73
Page 217
Lampiran E
Analisis atas Laporan Penilaian 100,00% Saham HKI
KR, KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal
15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen
Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat penugasan No. KR/230508-001
tanggal 8 Mei 2023 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan untuk memberikan
pendapat sebagai penilai independen atas nilai pasar 100,00% saham HKI. Hasil penilaian
atas 100,00% saham HKI tersebut tertuang dalam laporan penilaian 100,00% saham HKI
dengan No. 00084/2.0162-00/BS/01/0153/1/VI/2023 tanggal 28 Juni 2023 dengan ringkasan
sebagai berikut:
1. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Transaksi adalah SM dan HKI.
2. Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham HKI.
3. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang
nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau
ekuivalensinya pada tanggal 31 Desember 2022.
4. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan
tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan
pada proyeksi laporan keuangan yang disusun oleh manajemen HKI. Dalam
penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan
kinerja HKI pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di
masa yang akan datang. Kami telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan
keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja HKI yang
dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang kami lakukan terhadap target kinerja HKI yang dinilai.
Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan
keuangan berdasarkan kinerja historis HKI dan informasi manajemen HKI terhadap
proyeksi laporan keuangan HKI tersebut. Kami juga bertanggung jawab atas laporan
penilaian HKI dan kesimpulan nilai akhir.
74
Page 218
Dalam penugasan penilaian ini, kami mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian.
Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, dan informasi-informasi
lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan dan HKI atau yang tersedia secara
umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan kami
tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-
informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
dan HKI bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Kami tidak bertanggung
jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian kami maupun segala kehilangan,
kerusakan, biaya ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan
informasi sehingga data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan atau dapat
disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian kami sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
mengubah hasil dari penilaian kami. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan
terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa
perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini
telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, kami tidak
dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan
yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian
sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam
data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat
non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional HKI.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan
tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
hukum. Selanjutnya, kami juga telah memperoleh informasi atas status hukum HKI
berdasarkan anggaran dasar HKI.
75
Page 219
Penilaian ini dilakukan dalam kondisi yang tidak menentu, antara lain, namun tidak
terbatas pada, tingginya tingkat ketidakpastian akibat adanya pandemi wabah Covid-19.
Prinsip kehati-hatian diperlukan dalam penggunaan hasil penilaian, khususnya
berkenaan perubahan yang terjadi dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
penggunaan hasil penilaian. Perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa
yang terjadi setelah tanggal laporan ini akan berpengaruh secara material terhadap hasil
penilaian.
5. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
diskonto arus kas (discounted cash flow [DCF] method) dan metode kapitalisasi
kelebihan pendapatan (capitalized excess earning method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan
oleh HKI di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas
perkembangan usaha HKI. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi
HKI diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha HKI. Arus kas
yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat
diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus
kas tersebut.
Metode kapitalisasi kelebihan pendapatan yang digunakan dalam penilaian HKI
merupakan metode penilaian yang berdasarkan pada pendekatan aset. Dengan metode
ini, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas harus disesuaikan menjadi nilai
pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya
(seperti kas/bank atau utang bank).
Selain aset berwujud, nilai pasar aset tak berwujud seperti hak paten, lisensi, biaya riset
dan pengembangan, karyawan yang telah terlatih dan siap bekerja dan daftar
langganan, juga harus dihitung. Nilai pasar aset tak berwujud tersebut diperoleh dengan
melakukan penilaian terhadap tiap-tiap aset tersebut secara terpisah. Nilai pasar ekuitas
(net worth) kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai seluruh aset dan
liabilitas yang telah disesuaikan.
Sebagai langkah selanjutnya perlu dihitung arus kas bersih dari perusahaan yang dinilai.
Selisih antara arus kas bersih dengan pendapatan yang diharapkan merupakan
kelebihan pendapatan yang dihasilkan oleh aset berwujud bersih. Nilai aset takberwujud
kemudian dihitung dengan cara mengkapitalisasikan kelebihan pendapatan tersebut
dengan tingkat kapitalisasi yang sesuai. Langkah berikutnya adalah menghitung indikasi
nilai pasar saham dengan menjumlahkan nilai aset berwujud bersih dan nilai aset
takberwujud.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang kami anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen
Perseroan dan HKI. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan
metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
76
Page 220
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
6. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian,
maka menurut pendapat kami, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal
31 Desember 2022 adalah sebesar Rp 1,38 triliun.
77
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
39152 ms
12 Sep 2026 22:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'AFILIASI 4'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'AFILIASI 4',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '4'}