Back to announcement
20230704_JSMR_Informasi Transaksi Afiliasi_31337036_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review JSMRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1 OCR 0.915
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Kepada PT Jasamarga Balikpapan Samarinda No. 00203/2.0033-00/BS/03/0191/1/VI/2023 Tanggal : 23 Juni 2023
Page 2 OCR 0.925
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PENILAI PROPERTI & BISNIS Nomor izin Usaha : 2.09.0033 No. 00203/2.0033-00/B5/03/0191/1/V1/2023 Jakarta, 23 Juni 2023 Kepada : Direksi PT Jasa Marga (Persero), Tbk Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah Jakarta 13550 Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Kepada PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Latar Belakang PT Jasa Marga (Persero), Tbk, selanjutnya dalam laporan ini disebut “Perseroan”, merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan Pinjaman Pemegang Saham (Shareho/der Loan/SHL) kepada PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS), yang akan digunakan untuk pembayaran bunga pinjaman kredit sindikasi dan bunga kredit Dana Talangan Tanah serta kebutuhan operasional lainnya. Dasar Penugasan Berkaitan dengan Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JBS, sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan, Kantor Jasa Penilai Publik Budi, Edy, Saptono dan Rekan (KJPP BEST) telah ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi yang akan dilakukan. Hal tersebut sesuai dengan Surat Perintah Kerja Pekerjaan Jasa Pendapat Kewajaran Dalam Rangka Pemberian Shareholder loan (SHL) PT Jasamarga Balikpapan Samarinda No. 08/SPK-CF/2023, tanggal 29 Mei 2023. Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Tujuan penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JBS. Maksud dari penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memenuhi POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan. Objek Rencana Transaksi Obyek Rencana Transaksi dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JBS. KANTOR PUSAT Wisma Bayuadji Lantai 4.CO1, JI. Gandaria Tengah III No. 44, Kebayoran Baru -Jakaria Selatan 12130 @& (021) 7397645 @p (021) 7397637 @ pusatOkfpp-best.co.id KANTOR CABANG 2 Jakarta | (P) Jakarta |! (P)
Page 3 OCR 0.939
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Metodologi Laporan Metode penyusunan laporan yang dilaksanakan adalah dengan menggabungkan informasi kuantitatif dan kualitatif berdasarkan data yang diperoleh dari pihak Manajemen Perseroan dan pihak eksternal lain yang relevan dan kompeten. Kajian yang dilakukan difokuskan pada aspek-aspek yang sangat substansial serta pendekatan yang paling memungkinkan diterapkan, tanpa mengurangi validitas dari hasil kajian. Tanggal Penilaian (Cutof Date) Tanggal efektif penilaian adalah per 31 Desember 2022, dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Sumber Informasi Dalam pelaksanaan penugasan ini, kami melakukan analisis dan reviu pendapat kewajaran berdasarkan informasi dan data yang terkait, serta konfirmasi dari pihak Manajemen Perseroan. Berikut adalah informasi yang kami gunakan untuk tujuan penugasan : " Laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 hingga 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Said Amru CPA., dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material, laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dagmar Zevilianty Djamal dari KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material dan laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material. " laporan keuangan audit JBS untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Benny Andria dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material. "Proyeksi keuangan Perseroan periode 2023 hingga 2035 yang disusun oleh Manajemen Perseroan. 3 Draft Adendum V Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan) Antara PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2021. " Laporan Proforma Perseroan per 31 Desember 2022, yang disusun oleh Manajemen Perseroan. » Diskusi dengan Manajemen Perseroan. " Dokumen dan informasi lain.
Page 4 OCR 0.942
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Gambaran Umum Rencana Transaksi Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) kepada JBS, yang akan digunakan untuk pembayaran bunga pinjaman kredit sindikasi dan bunga kredit Dana Talangan Tanah serta kebutuhan operasional lainnya. Perseroan dan JBS telah membuat dan menandatangani Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan) antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2020 No. 73/KONTRAK-DIR/2020, tanggal 14 September 2020, dengan plafond (batas maksimum) fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada JBS adalah sebesar Rp. 197.486.517.000,-. Perjanjian tersebut telah di adendum beberapa kali : 2 Adendum II Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan) antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2021 No. 73/KONTRAK-DIR/2020, tanggal 2 Agustus 2021, dengan penambahan plafond (batas maksimum) fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada JBS adalah sebesar Rp. 427.942.000.000,- sehingga total batas maksimum SHL adalah sebesar Rp. 675.839.510.013,-. " Adendum III Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan) antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2021 No. 73/KONTRAK-DIR/2020, tanggal 20 Mei 2022, dengan penambahan plafond (batas maksimum) fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada JBS adalah sebesar Rp. 443.000.000.000,- sehingga total batas maksimum SHL adalah sebesar Rp. 833.658.000.000,-. " Adendum IV Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan) antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2021 No. 73/KONTRAK-DIR/2020, tanggal 15 Desember 2022, dengan penambahan plafond (batas maksimum) fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada JBS adalah sebesar Rp. 293.842.000.000,- sehingga total batas maksimum SHL adalah sebesar Rp. 1.127.500.000.000,-. Sehubungan dengan adanya kebutuhan penarikan pinjaman Pemegang Saham JBS pada tahun 2023 dengan mempertimbangkan cash flow JBS, maka JBS bermaksud untuk memperpanjang masa penarikan pinjaman sampai dengan 30 Juni 2024 dan mengajukan peningkatan plafond pinjaman sebesar Rp. 490.000.000.000,- kepada Perseroan sehingga batas maksimum fasilitas pinjaman menjadi sebesar Rp. 1.617.500.000.000,-. Berkaitan dengan hal tersebut, Perseroan dan JBS sepakat untuk membuat dan menandatangani Adendum V atas Pinjaman Pemegang Saham. Besaran Nilai Transaksi Jumlah Pinjaman Pemegang Saham yang direncanakan akan diberikan oleh Perseroan kepada JBS setinggi-tingginya adalah sebesar Rp. 490.000.000.000,-.
Page 5 OCR 0.917
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Pihak-Pihak Terkait Transaksi Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak pemberi pinjaman dan JBS sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas induk dari JBS dengan porsi kepemilikan sebesar 67,3996. Berikut adalah susunan pemegang saham JBS per 31 Desember 2022 : Susunan Pemegang Saham JBS Jumlah Lembar Nilai Komposisi Nama Pemegang Saham €aham (Rp. 000.000,-) “ PT Jasa Marga (Persero), Tbk 2.408.877 2.408.877 67,396 PT Wijaya Karya (Persero), Tbk 653.798 653.798 18,299 PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk 491.633 491.633 13,754 PT Bangun Tiipta Sarana 20.100 20.100 0,56K Jumlah 3.574.408 3.574.408 100,0070 Sumber : Laporan Keuangan Audit JBS per 31 Desember 2022 Berdasarkan struktur kepemilikan saham maka Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan dan JBS tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan. Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama. Perjanjian Transaksi Berdasarkan Draft Adendum V Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder loan) antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2021, yang selanjutnya disebut para pihak bersepakat untuk membuat perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : z Sifat dan Tujuan Pinjaman Fasilitas Pinjaman, termasuk pembayaran atas pokok pinjaman beserta bunga atasnya berkedudukan subordinasi terhadap kredit sindikasi investasi dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan cash flow JBS yang akan digunakan untuk pembayaran kewajiban untuk pembayaran bunga pinjaman kredit sindikasi dan bunga kredit Dana Talangan Tanah serta kebutuhan operasional lainnya. «Jumlah Fasilitas Pinjaman Jumlah plafond (batas maksimum) Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada JBS adalah sebesar Rp. 1.617.500.000.000,-, dimana tambahan p/afond pinjaman adalah sebesar Rp. 490.000.000.000,-. «Jangka Waktu Perjanjian Jangka waku perjanjian ini adalah sejak ditandatanganinya perjanjian oleh para pihak sampai satu tahun sejak kredit sindikasi investasi dilunasi oleh JBS atau sampai dengan dilunasinya seluruh pinjaman, berikut bunga, biaya provisi dan denda (jika ada) oleh JBS kepada Perseroan, mana yang lebih dahulu terjadi.
Page 6 OCR 0.945
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Penarikan Fasilitas Pinjaman -— Masa penarikan Fasilitas Pinjaman terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian ini sampai dengan 30 Juni 2024. — Apabila sampai dengan berakhirnya masa penarikan Fasilitas Pinjaman masih terdapat porsi Fasilitas Pinjaman yang belum ditarik karena sebab apapun, maka JBS tidak dapat melakukan penarikan atas sisa pokok pinjaman yang belum ditarik. — Setelah syarat efektif pemberian Fasilitas Pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 5 perjanjian ini terpenuhi, maka penarikan Fasilitas Pinjaman oleh JBS dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus dengan mengajukan permohonan penarikan Fasilitas Pinjaman secara tertulis kepada Kreditur mengenai jumlah Fasilitas Pinjaman yang akan ditarik dilengkapi dengan rincian rencana penggunaan Fasilitas Pinjaman. — Kreditur berhak mengevaluasi permohonan penarikan Fasilitas Pinjaman dari JBS dengan mempertimbangkan salah satu pemenuhan syarat penarikan Fasilitas Pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal & perjanjian ini. - Proses pencairan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah kreditur menerima surat permohonan tertulis dari JBS sebagaimana ayat 3 pasal ini, dan JBS telah memenuhi seluruh persyaratan penarikan Fasilitas Pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 6 perjanjian ini. Pengakuan Utang Dengan diberikannya Fasilitas Pinjaman oleh kreditur dan diterimanya Fasilitas Pinjaman ke dalam rekening JBS, maka JBS mengakui secara benar dan sah telah berutang kepada kreditur sebesar pokok pinjaman yang telah ditarik (atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan kreditur dan diterima oleh JBS), berikut bunga, serta biaya-biaya terkait dengan Fasilitas Pinjaman yang wajib dibayar oleh JBS kepada kreditur berdasarkan perjanjian dan ketentuan yang berlaku. Bunga - as Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh kreditur, JBS diwajibkan membayar bunga atas pinjaman tersebut kepada kreditur dengan besaran suku bunga pinjaman kredit sindikasi investasi - 246 yang akan dikenakan secara majemuk. — Kreditur berhak melakukan review atas besarnya bunga berdasarkan kebijakan dan pertimbangan dari kreditur. — Atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh kreditur, JBS diwajibkan membayar biaya provisi sebesar 0,2546 yang akan dipotongkan secara langsung pada setiap JBS melakukan pencairan Fasilitas Pinjaman. — Bunga atas Fasilitas Pinjaman sebagaimana ayat 1 tersebut di atas dihitung secara harian sejak tanggal pencairan Fasilitas Pinjaman oleh JBS atas dasar pembagi tetap 360 hari dalam setahun. — JBS berkewajiban untuk memotong beban pajak penghasilan secara langsung atas bunga yang diterima oleh kreditur berdasarkan perjanjian ini. — Pembayaran bunga ditangguhkan sampai dengan kredit sindikasi investasi dinyatakan lunas oleh para kreditur sindikasi investasi dengan mempertimbangkan arus kas JBS dan dengan periode pembayaran secara triwulanan. — Perhitungan bunga yang harus dibayar JBS setiap triwulan dimulai pada tanggal 26 sampai dengan tanggal 25 tiga bulan berikutnya. Untuk setiap periode berlakunya suku bunga, dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap 360 hari dalam
Page 7 OCR 0.947
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS setahun dan dihitung dari Fasilitas Pinjaman yang belum dibayar kembali, kecuali untuk perhitungan bunga yang pertama kali, bunga dihitung sejak tanggal pencairan Fasilitas Pinjaman pertama Kali sampai dengan tanggal 25 tiga tahun berikutnya. — Apabila tanggal pembayaran bunga jatuh pada hari yang bukan merupakan hari kerja maka JBS wajib menyediakan dana dimaksud di dalam rekening yang ditunjuk oleh kreditur pada hari kerja sebelumnya. 2 Tata Cara Pengembalian Utang JBS wajib mengembalikan Fasilitas Pinjaman dengan ketentuan sebagai berikut : — Pokok pinjaman dan bunga wajib dilunasi seluruhnya pada saat jangka waktu perjanjian berakhir sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 perjanjian. — Pembayaran bunga dapat dimulai dibayarkan/dicicil pada tanggal kredit sindikasi investasi lunas dan dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat & dan disesuaikan dengan kondisi arus kas JBS paling lambat tanggal 25 periode pembayaran bunga berikutnya. Alasan dan Latar Belakang Transaksi Sehubungan dengan adanya kebutuhan pemenuhan cash #ow JBS dalam rangka pembayaran bunga pinjaman kredit investasi, bunga pinjaman Dana Talangan Tanah, serta kebutuhan untuk pembayaran biaya operasional, sedangkan sejak awal operasi JBS masih mengalami defisit cash Iow karena EBITDA yang dihasilkan belum mampu membayar bunga membuat JBS terus mengalami defisit. Maka dari itu, diperlukan pinjaman dari Perseroan selaku pemegang saham mayoritas agar JBS dapat memenuhi kewajiban pembayaran bunga pinjaman dan melakukan pembayaran biaya operasional yang mendukung kinerja JBS. Keuntungan dan Kerugian Dilaksanakannya Transaksi Keuntungan bagi Perseroan atas Rencana Transaksi adalah dengan dilaksanakannya transaksi pemberian SHL, maka JBS akan dapat melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran bunga pinjaman serta memenuhi pembayaran biaya operasional, sehingga JBS dapat terus beroperasi untuk kelangsungan usahanya. Sedangkan, kerugian bagi Perseroan atas dilaksanakannya Rencana Transaksi adalah terdapat penambahan kas yang dikeluarkan oleh Perseroan untuk memenuhi kebutuhan JBS. Analisis Laporan Keuangan Sebelum dan Setelah Transaksi Gambaran posisi keuangan proforma konsolidasi Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebelum dan setelah dilaksanakannya transaksi berdasarkan Laporan Proforma yang disusun oleh Manajemen Perseroan adalah sebagai berikut : (Rp.000.000) Sebelum Transaksi " Setelah Transaksi KETERANGAN 31 Des 2022 Penyesuaian 31 Des 2022 ASET Aset Lancar Kas dan setara kas 8.429.118 (490.000) 7.939.118 Investasi jangka pendek 2.394.007 0 2.394.007 Piutang lain-lain 1.339.992 490.000 1.829.992
Page 8 OCR 0.899
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS (Rp.000.000) KETERANGAN Sebelum Transaksi Penyesuaian Setelah Transaksi 31 Des 2022 31 Des 2022 Persediaan 98.627 0 98.627 Biaya dibayar di muka dan uang muka - neto 68.276 Oo 68.276 Pajak dibayar dimuka 86.149 0 86.149 Dana dibatasi penggunaannya 71.043 0 71.043 Total Aset Lancar 12.487.212 Oo 12.487.212 Aset Tidak Lancar Piutang lain-lain a o a Dana dibatasi penggunaannya 185.778 0 185.776 Investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama - neto 8.974.143 0 8.974.143 Aset tetap - neto 360.716 Oo 360.716 Properti investasi - neto 604.289 0 604.289 Aset takberwujud - neto Hak pengusahaan jalan tol 66.979.662 0 66.979.662 Lainnya 81.074 0 81.074 Goodwill 41.849 0 41.849 Aset keuangan lainnya - neto 349.695 a 349.695 Aset tidak lancar lainnya - neto 1.094.766 0 1.094.766 Total Aset Tidak Lancar 78.651.970 0 18.651.970 TOTAL ASET 91.139.182 0 91.139.182 LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITAS Liabilitas Jangka Pendek Utang usaha 134.726 0 134.726 Utang kontraktor 457.783 kel 457.783 Utang pajak 785.809 0 785.809 Beban akrual 5.224.379 Oo 5.224.379 Utang bank 1.853.174 Oo 1.853.174 Utang jangka pendek yang jatuh tempo dalam waktu 1 tahun : Utang bank 360.177 0 360.177 Utang lembaga kevangan bukan bank 0 0 kol Utang obligasi 1.100.350 0 1.100.350 Liabilitas pembebasan tanah 838.542 0 838.542 Utang sewa 29.379 0 29.379 Provisi pelapisan jalan tol 493.242 0 493.242 Pendapatan ditangguhkan 139.659 0 139.659 Liabilitas imbalan kerja 1.794 0 1.794 Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya 723.974 Oo 723.974 Total Liabilitas Jangka Pendek 12.142.988 0 12.142.988 Liabilitas Jangka Panjang Liabilitas pajak tangguhan 1.634.980 (el 1.634.980 Utang kontraktor jangka panjang 213.454 0 213.454 Beban akrual jangka panjang 693.945 kol 693.945 Utang jangka panjang setelah dikurangi bagian yg jatuh tempo : Utang bank 46.687.743 0 46.687.743 Utang lembaga keuangan bukan bank 200.000 0 200.000 Utang obligasi 895.770 0 895.770
Page 9 OCR 0.923
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS (Rp.000.000) Sebelum Transaksi £ Setelah Transaksi KETERANGAN 31 Des 2022 Penyesuaian 31 Des 2022 Liabilitas pembebasan tanah 859.008 0 859.008 Utang sewa 91.114 kej 91.114 Provisi pelapisan jalan tol 475.964 0 475.964 Pendapatan ditangguhkan 0 0 0 Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 1.256.108 0 1.256.108 Liabilitas derivatif 90.748 0 90.748 Liabilitas jangka panjang lainnya 275.971 0 275.971 Total Liabilitas Jangka Panjang 53.374.805 0 53.374.805 TOTAL LIABILITAS 65.517.793 0 65.517.793 EKUITAS Modal saham 3.628.936 0 3.628.936 Tambahan modal disetor - neto 3.997.085 a 3.997.085 Selisih atas transaksi entitas non pengendali 46.482) 0 (46.482) Saldo laba : Telah ditentukan penggunaannya 8.971.304 0 8.971.304 Belum ditentukan penggunaannya 7.453.482 0 7.453.482 Penghasilan komprehensif lain : Keuntungan yang belum direalisasi dari aset kevangan pada nilai wajar (1.049.514) 0 (1.049.514) Pengukuran nilai wajar atas derivatif lindung nilai arus kas (100.596) 0 (100.596) Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja jangka panjang (1.028.612) 0 (1.028.612) Ekuitas neto yang dapat diatribusikan kepada : Pemilik entitas induk 21.825.603 (el 21.825.603 Kepentingan non pengendali 3.795.786 0 3.795.786 TOTAL EKUITAS 25.621.389 0 25.621.389 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 21.139.182 0 91.139.182 Sumber : Manajemen Perseroan Berdasarkan proforma laporan posisi keuangan konsolidasi terlihat bahwa Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JBS memiliki pengaruh pada pengurangan saldo kas dan setara kas serta penambahan pada saldo piutang lain-lain dengan jumlah masing-masing sebesar Rp. 490 Miliar. Analisis Kewajaran Transaksi 1. Rencana Transaksi Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) kepada JBS, yang akan digunakan untuk pembayaran bunga pinjaman kredit sindikasi dan bunga kredit Dana Talangan Tanah serta kebutuhan operasional lainnya. Besarnya ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2022, yang diaudit oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan adalah sebesar Rp. 25.421.389.000.000,-. Dalam Draft Adendum V Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham antara Perseroan dan JBS, Perseroan dan
Page 10 OCR 0.926
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS JBS sepakat bahwa jumlah plafond pinjaman yang akan diberikan oleh Perseroan setinggi-tingginya adalah sebesar Rp. 490.000.000.000,-. Berdasarkan definisi dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, transaksi material adalah transaksi dengan nilai sama dengan 2096 atau lebih dari nilai ekuitas. Dengan demikian, transaksi yang akan dilakukan bukan merupakan transaksi material karena nilai transaksi adalah sebesar 1,9196 dari total ekuitas Perseroan. Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak pemberi pinjaman dan JBS sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas induk dari JBS dengan porsi kepemilikan sebesar 47,3996. Berikut adalah susunan pemegang saham JBS per 31 Desember 2022 : Susunan Pemegang Saham JBS Jumlah Lembar Nilai Komposisi Nama Pemegang Saham Saham — |(Rp.000.000m| (8) PT Jasa Marga (Persero), Tbk 2.408.877 2.408.877 67,39h PT Wijaya Karya (Persero), Tbk 653.798 653.798 18,2996 PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk 491.633 491.633 13,7596 PT Bangun Tjipta Sarana 20.100 20.100 0,569 Jumlah 3.574.408 3.574.408 100,004 Sumber : Laporan Keuangan Audit JBS per 31 Desember 2022 Berdasarkan struktur kepemilikan saham maka Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan dan JBS tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan. Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama. Analisis Kewajaran Tingkat Suku Bunga Tingkat suku bunga pinjaman yang disepakati para pihak dalam Draf Adendum V Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham adalah sebesar bunga Kredit Sindikasi #29 per tahun. Berdasarkan informasi dari Manajemen Perseroan, untuk periode saat ini bunga kredit sindikasi adalah sebesar 6,2596 sehingga bunga Pinjaman Pemegang Saham adalah sebesar 8,2596. Berdasarkan data Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia (SEKI) yang diperoleh dari Bank Indonesia per Desember 2022, kisaran suku bunga investasi dan modal kerja dari Bank Persero, Bank Swasta Nasional dan Bank Pemerintah Daerah adalah sebesar 8,289 - 9,1796. Dengan demikian tingkat suku bunga pinjaman berada dibawah kisaran suku bunga pasar.
Page 11 OCR 0.922
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Kesimpulan Berikut adalah hasil analisis kewajaran Rencana Transaksi : 1. Rencana Transaksi yang dilakukan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada PT Jasamarga Balikpapan Samarinda memiliki tingkat suku bunga pinjaman yang berada dibawah kisaran suku bunga pasar. 2. Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham tidak memberikan dampak yang negatif terhadap laporan keuangan PT Jasa Marga (Persero), Tbk. 3. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk terkait dengan Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham adalah untuk keberlangsungan operasional PT Jasamarga Balikpapan Samarinda. Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran transaksi, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi afiliasi melalui transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada PT Jasamarga Balikpapan Samarinda adalah wajar. Hormat kami, KJPP BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN S Budi Syafaat, ST, MM, MAPPI (Cer) Pemimpin Rekan Ijin Penilai No. : B-1.09.00191 MAPPI No. 1 00-5-01254 No. Register — : RMK-2017.00178 STIDOJKPM : STTD.PB-07/PJ-1/PM.2/2023
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
920 ms
13 Sep 2026 17:43
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}