Skip to content
Back to announcement

20230704_JSMR_Informasi Transaksi Afiliasi_31337036_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review JSMR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1 OCR 0.915
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
Atas Rencana Transaksi
Pemberian Pinjaman Pemegang Saham
Kepada
PT Jasamarga Balikpapan Samarinda

No. 00203/2.0033-00/BS/03/0191/1/VI/2023
Tanggal : 23 Juni 2023

Page 2 OCR 0.925
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN

PENILAI PROPERTI & BISNIS
Nomor izin Usaha : 2.09.0033

No. 00203/2.0033-00/B5/03/0191/1/V1/2023
Jakarta, 23 Juni 2023

Kepada :

Direksi

PT Jasa Marga (Persero), Tbk

Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah
Jakarta 13550

Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman
Pemegang Saham Kepada PT Jasamarga Balikpapan Samarinda

Latar Belakang

PT Jasa Marga (Persero), Tbk, selanjutnya dalam laporan ini disebut “Perseroan”, merupakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana
penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan Pinjaman
Pemegang Saham (Shareho/der Loan/SHL) kepada PT Jasamarga Balikpapan Samarinda
(JBS), yang akan digunakan untuk pembayaran bunga pinjaman kredit sindikasi dan bunga
kredit Dana Talangan Tanah serta kebutuhan operasional lainnya.

Dasar Penugasan

Berkaitan dengan Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JBS,
sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan,
Kantor Jasa Penilai Publik Budi, Edy, Saptono dan Rekan (KJPP BEST) telah ditunjuk oleh
Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi yang akan dilakukan. Hal
tersebut sesuai dengan Surat Perintah Kerja Pekerjaan Jasa Pendapat Kewajaran Dalam
Rangka Pemberian Shareholder loan (SHL) PT Jasamarga Balikpapan Samarinda
No. 08/SPK-CF/2023, tanggal 29 Mei 2023.

Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan

Tujuan penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JBS.

Maksud dari penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memenuhi POJK
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Objek Rencana Transaksi

Obyek Rencana Transaksi dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah pemberian
Pinjaman Pemegang Saham kepada JBS.

KANTOR PUSAT Wisma Bayuadji Lantai 4.CO1, JI. Gandaria Tengah III No. 44, Kebayoran Baru -Jakaria Selatan 12130 @& (021) 7397645 @p (021) 7397637 @ pusatOkfpp-best.co.id
KANTOR CABANG 2 Jakarta | (P) Jakarta |! (P)
Page 3 OCR 0.939
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Metodologi Laporan

Metode penyusunan laporan yang dilaksanakan adalah dengan menggabungkan informasi
kuantitatif dan kualitatif berdasarkan data yang diperoleh dari pihak Manajemen Perseroan
dan pihak eksternal lain yang relevan dan kompeten. Kajian yang dilakukan difokuskan pada
aspek-aspek yang sangat substansial serta pendekatan yang paling memungkinkan
diterapkan, tanpa mengurangi validitas dari hasil kajian.

Tanggal Penilaian (Cutof Date)

Tanggal efektif penilaian adalah per 31 Desember 2022, dimana batas tersebut diambil atas
dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

Sumber Informasi

Dalam pelaksanaan penugasan ini, kami melakukan analisis dan reviu pendapat kewajaran
berdasarkan informasi dan data yang terkait, serta konfirmasi dari pihak Manajemen
Perseroan. Berikut adalah informasi yang kami gunakan untuk tujuan penugasan :

" Laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018 hingga 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
Said Amru CPA., dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja dengan
pendapat wajar, dalam semua hal yang material, laporan keuangan audit Perseroan
untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 31 Desember
2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dagmar Zevilianty Djamal dari KAP
Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material
dan laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal
yang material.

" laporan keuangan audit JBS untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Benny Andria dari KAP Amir
Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang
material.

"Proyeksi keuangan Perseroan periode 2023 hingga 2035 yang disusun oleh Manajemen
Perseroan.

3 Draft Adendum V Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan) Antara
PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2021.

" Laporan Proforma Perseroan per 31 Desember 2022, yang disusun oleh Manajemen
Perseroan.

» Diskusi dengan Manajemen Perseroan.

" Dokumen dan informasi lain.
Page 4 OCR 0.942
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Gambaran Umum Rencana Transaksi

Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol
dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan
Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) kepada JBS, yang akan digunakan untuk
pembayaran bunga pinjaman kredit sindikasi dan bunga kredit Dana Talangan Tanah serta
kebutuhan operasional lainnya.

Perseroan dan JBS telah membuat dan menandatangani Perjanjian Pinjaman Pemegang
Saham (Shareholder Loan) antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Balikpapan
Samarinda Tahun 2020 No. 73/KONTRAK-DIR/2020, tanggal 14 September 2020, dengan
plafond (batas maksimum) fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada JBS
adalah sebesar Rp. 197.486.517.000,-. Perjanjian tersebut telah di adendum beberapa
kali :

2 Adendum II Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan) antara
PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2021
No. 73/KONTRAK-DIR/2020, tanggal 2 Agustus 2021, dengan penambahan plafond
(batas maksimum) fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada JBS adalah
sebesar Rp. 427.942.000.000,- sehingga total batas maksimum SHL adalah sebesar
Rp. 675.839.510.013,-.

" Adendum III Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan) antara
PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2021
No. 73/KONTRAK-DIR/2020, tanggal 20 Mei 2022, dengan penambahan plafond (batas
maksimum) fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada JBS adalah sebesar
Rp. 443.000.000.000,- sehingga total batas maksimum SHL adalah sebesar
Rp. 833.658.000.000,-.

" Adendum IV Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan) antara
PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun 2021
No. 73/KONTRAK-DIR/2020, tanggal 15 Desember 2022, dengan penambahan plafond
(batas maksimum) fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada JBS adalah
sebesar Rp. 293.842.000.000,- sehingga total batas maksimum SHL adalah sebesar
Rp. 1.127.500.000.000,-.

Sehubungan dengan adanya kebutuhan penarikan pinjaman Pemegang Saham JBS pada
tahun 2023 dengan mempertimbangkan cash flow JBS, maka JBS bermaksud untuk
memperpanjang masa penarikan pinjaman sampai dengan 30 Juni 2024 dan mengajukan
peningkatan plafond pinjaman sebesar Rp. 490.000.000.000,- kepada Perseroan sehingga
batas maksimum fasilitas pinjaman menjadi sebesar Rp. 1.617.500.000.000,-.

Berkaitan dengan hal tersebut, Perseroan dan JBS sepakat untuk membuat dan
menandatangani Adendum V atas Pinjaman Pemegang Saham.

Besaran Nilai Transaksi

Jumlah Pinjaman Pemegang Saham yang direncanakan akan diberikan oleh Perseroan
kepada JBS setinggi-tingginya adalah sebesar Rp. 490.000.000.000,-.
Page 5 OCR 0.917
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Pihak-Pihak Terkait Transaksi

Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak pemberi
pinjaman dan JBS sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas induk dari JBS

dengan porsi kepemilikan sebesar 67,3996. Berikut adalah susunan pemegang saham JBS
per 31 Desember 2022 :

Susunan Pemegang Saham JBS

Jumlah Lembar Nilai Komposisi
Nama Pemegang Saham €aham (Rp. 000.000,-) “
PT Jasa Marga (Persero), Tbk 2.408.877 2.408.877 67,396
PT Wijaya Karya (Persero), Tbk 653.798 653.798 18,299
PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk 491.633 491.633 13,754
PT Bangun Tiipta Sarana 20.100 20.100 0,56K
Jumlah 3.574.408 3.574.408 100,0070

Sumber : Laporan Keuangan Audit JBS per 31 Desember 2022

Berdasarkan struktur kepemilikan saham maka Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh
Perseroan dan JBS tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan POJK
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama.

Perjanjian Transaksi

Berdasarkan Draft Adendum V Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder
loan) antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tahun
2021, yang selanjutnya disebut para pihak bersepakat untuk membuat perjanjian dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

z Sifat dan Tujuan Pinjaman
Fasilitas Pinjaman, termasuk pembayaran atas pokok pinjaman beserta bunga atasnya
berkedudukan subordinasi terhadap kredit sindikasi investasi dan bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan cash flow JBS yang akan digunakan untuk pembayaran kewajiban
untuk pembayaran bunga pinjaman kredit sindikasi dan bunga kredit Dana Talangan
Tanah serta kebutuhan operasional lainnya.

«Jumlah Fasilitas Pinjaman
Jumlah plafond (batas maksimum) Fasilitas Pinjaman yang diberikan
oleh Perseroan kepada JBS adalah sebesar Rp. 1.617.500.000.000,-, dimana
tambahan p/afond pinjaman adalah sebesar Rp. 490.000.000.000,-.

«Jangka Waktu Perjanjian
Jangka waku perjanjian ini adalah sejak ditandatanganinya perjanjian oleh para pihak
sampai satu tahun sejak kredit sindikasi investasi dilunasi oleh JBS atau sampai dengan
dilunasinya seluruh pinjaman, berikut bunga, biaya provisi dan denda (jika ada) oleh JBS
kepada Perseroan, mana yang lebih dahulu terjadi.
Page 6 OCR 0.945
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Penarikan Fasilitas Pinjaman

-— Masa penarikan Fasilitas Pinjaman terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian ini
sampai dengan 30 Juni 2024.

— Apabila sampai dengan berakhirnya masa penarikan Fasilitas Pinjaman masih
terdapat porsi Fasilitas Pinjaman yang belum ditarik karena sebab apapun, maka JBS
tidak dapat melakukan penarikan atas sisa pokok pinjaman yang belum ditarik.

— Setelah syarat efektif pemberian Fasilitas Pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal
5 perjanjian ini terpenuhi, maka penarikan Fasilitas Pinjaman oleh JBS dapat
dilakukan secara bertahap atau sekaligus dengan mengajukan permohonan
penarikan Fasilitas Pinjaman secara tertulis kepada Kreditur mengenai jumlah Fasilitas
Pinjaman yang akan ditarik dilengkapi dengan rincian rencana penggunaan Fasilitas
Pinjaman.

— Kreditur berhak mengevaluasi permohonan penarikan Fasilitas Pinjaman dari JBS
dengan mempertimbangkan salah satu pemenuhan syarat penarikan Fasilitas
Pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal & perjanjian ini.

- Proses pencairan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat
10 (sepuluh) hari kerja setelah kreditur menerima surat permohonan tertulis dari JBS
sebagaimana ayat 3 pasal ini, dan JBS telah memenuhi seluruh persyaratan penarikan
Fasilitas Pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 6 perjanjian ini.

Pengakuan Utang

Dengan diberikannya Fasilitas Pinjaman oleh kreditur dan diterimanya Fasilitas Pinjaman
ke dalam rekening JBS, maka JBS mengakui secara benar dan sah telah berutang kepada
kreditur sebesar pokok pinjaman yang telah ditarik (atas Fasilitas Pinjaman yang
diberikan kreditur dan diterima oleh JBS), berikut bunga, serta biaya-biaya terkait dengan
Fasilitas Pinjaman yang wajib dibayar oleh JBS kepada kreditur berdasarkan perjanjian
dan ketentuan yang berlaku.

Bunga

- as Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh kreditur, JBS diwajibkan membayar bunga
atas pinjaman tersebut kepada kreditur dengan besaran suku bunga pinjaman kredit
sindikasi investasi - 246 yang akan dikenakan secara majemuk.

— Kreditur berhak melakukan review atas besarnya bunga berdasarkan kebijakan dan
pertimbangan dari kreditur.

— Atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh kreditur, JBS diwajibkan membayar biaya
provisi sebesar 0,2546 yang akan dipotongkan secara langsung pada setiap JBS
melakukan pencairan Fasilitas Pinjaman.

— Bunga atas Fasilitas Pinjaman sebagaimana ayat 1 tersebut di atas dihitung secara
harian sejak tanggal pencairan Fasilitas Pinjaman oleh JBS atas dasar pembagi tetap
360 hari dalam setahun.

— JBS berkewajiban untuk memotong beban pajak penghasilan secara langsung atas
bunga yang diterima oleh kreditur berdasarkan perjanjian ini.

— Pembayaran bunga ditangguhkan sampai dengan kredit sindikasi investasi dinyatakan
lunas oleh para kreditur sindikasi investasi dengan mempertimbangkan arus kas JBS
dan dengan periode pembayaran secara triwulanan.

— Perhitungan bunga yang harus dibayar JBS setiap triwulan dimulai pada tanggal 26
sampai dengan tanggal 25 tiga bulan berikutnya. Untuk setiap periode berlakunya
suku bunga, dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap 360 hari dalam
Page 7 OCR 0.947
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

setahun dan dihitung dari Fasilitas Pinjaman yang belum dibayar kembali, kecuali
untuk perhitungan bunga yang pertama kali, bunga dihitung sejak tanggal pencairan
Fasilitas Pinjaman pertama Kali sampai dengan tanggal 25 tiga tahun berikutnya.

— Apabila tanggal pembayaran bunga jatuh pada hari yang bukan merupakan hari
kerja maka JBS wajib menyediakan dana dimaksud di dalam rekening yang ditunjuk
oleh kreditur pada hari kerja sebelumnya.

2 Tata Cara Pengembalian Utang

JBS wajib mengembalikan Fasilitas Pinjaman dengan ketentuan sebagai berikut :

— Pokok pinjaman dan bunga wajib dilunasi seluruhnya pada saat jangka waktu
perjanjian berakhir sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 perjanjian.

— Pembayaran bunga dapat dimulai dibayarkan/dicicil pada tanggal kredit sindikasi
investasi lunas dan dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat & dan
disesuaikan dengan kondisi arus kas JBS paling lambat tanggal 25 periode
pembayaran bunga berikutnya.

Alasan dan Latar Belakang Transaksi

Sehubungan dengan adanya kebutuhan pemenuhan cash #ow JBS dalam rangka
pembayaran bunga pinjaman kredit investasi, bunga pinjaman Dana Talangan Tanah, serta
kebutuhan untuk pembayaran biaya operasional, sedangkan sejak awal operasi JBS masih
mengalami defisit cash Iow karena EBITDA yang dihasilkan belum mampu membayar bunga
membuat JBS terus mengalami defisit. Maka dari itu, diperlukan pinjaman dari Perseroan
selaku pemegang saham mayoritas agar JBS dapat memenuhi kewajiban pembayaran bunga
pinjaman dan melakukan pembayaran biaya operasional yang mendukung kinerja JBS.

Keuntungan dan Kerugian Dilaksanakannya Transaksi

Keuntungan bagi Perseroan atas Rencana Transaksi adalah dengan dilaksanakannya
transaksi pemberian SHL, maka JBS akan dapat melakukan pemenuhan kewajiban
pembayaran bunga pinjaman serta memenuhi pembayaran biaya operasional, sehingga JBS
dapat terus beroperasi untuk kelangsungan usahanya. Sedangkan, kerugian bagi Perseroan
atas dilaksanakannya Rencana Transaksi adalah terdapat penambahan kas yang dikeluarkan
oleh Perseroan untuk memenuhi kebutuhan JBS.

Analisis Laporan Keuangan Sebelum dan Setelah Transaksi

Gambaran posisi keuangan proforma konsolidasi Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 sebelum dan setelah dilaksanakannya transaksi
berdasarkan Laporan Proforma yang disusun oleh Manajemen Perseroan adalah sebagai
berikut :

(Rp.000.000)
Sebelum Transaksi " Setelah Transaksi
KETERANGAN 31 Des 2022 Penyesuaian 31 Des 2022

ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 8.429.118 (490.000) 7.939.118
Investasi jangka pendek 2.394.007 0 2.394.007
Piutang lain-lain 1.339.992 490.000 1.829.992

Page 8 OCR 0.899
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

(Rp.000.000)

KETERANGAN

Sebelum Transaksi

Penyesuaian

Setelah Transaksi

31 Des 2022 31 Des 2022
Persediaan 98.627 0 98.627
Biaya dibayar di muka dan uang muka
- neto 68.276 Oo 68.276
Pajak dibayar dimuka 86.149 0 86.149
Dana dibatasi penggunaannya 71.043 0 71.043
Total Aset Lancar 12.487.212 Oo 12.487.212
Aset Tidak Lancar
Piutang lain-lain a o a
Dana dibatasi penggunaannya 185.778 0 185.776
Investasi pada entitas asosiasi dan
ventura bersama - neto 8.974.143 0 8.974.143
Aset tetap - neto 360.716 Oo 360.716
Properti investasi - neto 604.289 0 604.289
Aset takberwujud - neto
Hak pengusahaan jalan tol 66.979.662 0 66.979.662
Lainnya 81.074 0 81.074
Goodwill 41.849 0 41.849
Aset keuangan lainnya - neto 349.695 a 349.695
Aset tidak lancar lainnya - neto 1.094.766 0 1.094.766
Total Aset Tidak Lancar 78.651.970 0 18.651.970
TOTAL ASET 91.139.182 0 91.139.182
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha 134.726 0 134.726
Utang kontraktor 457.783 kel 457.783
Utang pajak 785.809 0 785.809
Beban akrual 5.224.379 Oo 5.224.379
Utang bank 1.853.174 Oo 1.853.174
Utang jangka pendek yang jatuh
tempo dalam waktu 1 tahun :
Utang bank 360.177 0 360.177
Utang lembaga kevangan bukan
bank 0 0 kol
Utang obligasi 1.100.350 0 1.100.350
Liabilitas pembebasan tanah 838.542 0 838.542
Utang sewa 29.379 0 29.379
Provisi pelapisan jalan tol 493.242 0 493.242
Pendapatan ditangguhkan 139.659 0 139.659
Liabilitas imbalan kerja 1.794 0 1.794
Liabilitas keuangan jangka pendek
lainnya 723.974 Oo 723.974
Total Liabilitas Jangka Pendek 12.142.988 0 12.142.988
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan 1.634.980 (el 1.634.980
Utang kontraktor jangka panjang 213.454 0 213.454
Beban akrual jangka panjang 693.945 kol 693.945
Utang jangka panjang setelah
dikurangi bagian yg jatuh tempo :
Utang bank 46.687.743 0 46.687.743
Utang lembaga keuangan bukan
bank 200.000 0 200.000
Utang obligasi 895.770 0 895.770

Page 9 OCR 0.923
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

(Rp.000.000)
Sebelum Transaksi £ Setelah Transaksi
KETERANGAN 31 Des 2022 Penyesuaian 31 Des 2022

Liabilitas pembebasan tanah 859.008 0 859.008

Utang sewa 91.114 kej 91.114

Provisi pelapisan jalan tol 475.964 0 475.964
Pendapatan ditangguhkan 0 0 0
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 1.256.108 0 1.256.108
Liabilitas derivatif 90.748 0 90.748
Liabilitas jangka panjang lainnya 275.971 0 275.971
Total Liabilitas Jangka Panjang 53.374.805 0 53.374.805
TOTAL LIABILITAS 65.517.793 0 65.517.793
EKUITAS
Modal saham 3.628.936 0 3.628.936
Tambahan modal disetor - neto 3.997.085 a 3.997.085
Selisih atas transaksi entitas non
pengendali 46.482) 0 (46.482)
Saldo laba :
Telah ditentukan penggunaannya 8.971.304 0 8.971.304
Belum ditentukan penggunaannya 7.453.482 0 7.453.482
Penghasilan komprehensif lain :

Keuntungan yang belum direalisasi

dari aset kevangan pada nilai wajar (1.049.514) 0 (1.049.514)

Pengukuran nilai wajar atas derivatif

lindung nilai arus kas (100.596) 0 (100.596)

Pengukuran kembali liabilitas

imbalan kerja jangka panjang (1.028.612) 0 (1.028.612)
Ekuitas neto yang dapat diatribusikan
kepada :

Pemilik entitas induk 21.825.603 (el 21.825.603

Kepentingan non pengendali 3.795.786 0 3.795.786
TOTAL EKUITAS 25.621.389 0 25.621.389
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 21.139.182 0 91.139.182

Sumber : Manajemen Perseroan

Berdasarkan proforma laporan posisi keuangan konsolidasi terlihat bahwa Rencana Transaksi
pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JBS memiliki pengaruh pada pengurangan
saldo kas dan setara kas serta penambahan pada saldo piutang lain-lain dengan jumlah
masing-masing sebesar Rp. 490 Miliar.

Analisis Kewajaran Transaksi

1. Rencana Transaksi

Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol
dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk
memberikan Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) kepada JBS, yang
akan digunakan untuk pembayaran bunga pinjaman kredit sindikasi dan bunga kredit
Dana Talangan Tanah serta kebutuhan operasional lainnya.

Besarnya ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2022,
yang diaudit oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan adalah sebesar Rp. 25.421.389.000.000,-. Dalam Draft Adendum V
Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham antara Perseroan dan JBS, Perseroan dan

Page 10 OCR 0.926
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

JBS sepakat bahwa jumlah plafond pinjaman yang akan diberikan oleh Perseroan
setinggi-tingginya adalah sebesar Rp. 490.000.000.000,-.

Berdasarkan definisi dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material
Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, transaksi material adalah transaksi dengan nilai
sama dengan 2096 atau lebih dari nilai ekuitas. Dengan demikian, transaksi yang akan
dilakukan bukan merupakan transaksi material karena nilai transaksi adalah sebesar
1,9196 dari total ekuitas Perseroan.

Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak
pemberi pinjaman dan JBS sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas
induk dari JBS dengan porsi kepemilikan sebesar 47,3996. Berikut adalah susunan
pemegang saham JBS per 31 Desember 2022 :

Susunan Pemegang Saham JBS

Jumlah Lembar Nilai Komposisi
Nama Pemegang Saham Saham — |(Rp.000.000m| (8)
PT Jasa Marga (Persero), Tbk 2.408.877 2.408.877 67,39h
PT Wijaya Karya (Persero), Tbk 653.798 653.798 18,2996
PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk 491.633 491.633 13,7596
PT Bangun Tjipta Sarana 20.100 20.100 0,569
Jumlah 3.574.408 3.574.408 100,004

Sumber : Laporan Keuangan Audit JBS per 31 Desember 2022

Berdasarkan struktur kepemilikan saham maka Rencana Transaksi yang akan dilakukan
oleh Perseroan dan JBS tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan POJK
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis
pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama.

Analisis Kewajaran Tingkat Suku Bunga

Tingkat suku bunga pinjaman yang disepakati para pihak dalam Draf Adendum V Atas
Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham adalah sebesar bunga Kredit Sindikasi #29 per
tahun. Berdasarkan informasi dari Manajemen Perseroan, untuk periode saat ini bunga
kredit sindikasi adalah sebesar 6,2596 sehingga bunga Pinjaman Pemegang Saham
adalah sebesar 8,2596. Berdasarkan data Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia (SEKI)
yang diperoleh dari Bank Indonesia per Desember 2022, kisaran suku bunga investasi
dan modal kerja dari Bank Persero, Bank Swasta Nasional dan Bank Pemerintah Daerah
adalah sebesar 8,289 - 9,1796. Dengan demikian tingkat suku bunga pinjaman berada
dibawah kisaran suku bunga pasar.
Page 11 OCR 0.922
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Kesimpulan
Berikut adalah hasil analisis kewajaran Rencana Transaksi :

1. Rencana Transaksi yang dilakukan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada
PT Jasamarga Balikpapan Samarinda memiliki tingkat suku bunga pinjaman yang berada
dibawah kisaran suku bunga pasar.

2. Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham tidak memberikan dampak
yang negatif terhadap laporan keuangan PT Jasa Marga (Persero), Tbk.

3. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk terkait dengan
Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham adalah untuk keberlangsungan
operasional PT Jasamarga Balikpapan Samarinda.

Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran
transaksi, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi afiliasi melalui transaksi pemberian
Pinjaman Pemegang Saham oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada PT Jasamarga
Balikpapan Samarinda adalah wajar.

Hormat kami,
KJPP BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN

S

Budi Syafaat, ST, MM, MAPPI (Cer)

Pemimpin Rekan

Ijin Penilai No. : B-1.09.00191

MAPPI No. 1 00-5-01254

No. Register — : RMK-2017.00178
STIDOJKPM : STTD.PB-07/PJ-1/PM.2/2023

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.31 MB
Published4 Jul 2023
Pages11
Characters24,379
Text sourceOCR
OCR confidence0.927

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 920 ms 13 Sep 2026 17:43
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result