Skip to content
Back to announcement

20230704_SMDR_Informasi Transaksi Afiliasi_31337002_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review SMDR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
            KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                        PT SAMUDERA INDONESIA Tbk

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan
perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat
profesional lainnya.

Keterbukaan informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (selanjutnya disebut “POJK 42/2020”), sehubungan
dengan transaksi penambahan penyertaan modal Perseroan (sebagaimana didefinisikan dibawah ini)
dalam salah satu anak perusahaannya yaitu PT Masaji Prayasa Cargo (“MPC”).




                                PT SAMUDERA INDONESIA Tbk
                                  (“Perseroan” atau “SMDR”)
                            Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia

                                   Kegiatan Usaha Utama:
                 Jasa pelayaran dan logistik terpadu melalui anak perusahaan.

                                          Kantor Pusat:
                                  Gedung Samudera Indonesia
                                Jalan Letjen S. Parman Kav. 35
                                     Jakarta 11480, Indonesia
                                     Telepon: (62-21) 5480088
                                    Website: www.samudera.id
                            E-mail: corporate.secretary@samudera.id



Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham ini (selanjutnya disebut “Keterbukaan
Informasi”) memuat informasi mengenai transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan dengan MPC,
yang merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan sebagaimana didefinisikan berdasarkan POJK
42/2020. Transaksi afiliasi dalam hal ini adalah penambahan penyertaan modal oleh Perseroan melalui
injeksi modal sebesar Rp13.500.000.000,00 (tiga belas miliar lima ratus juta rupiah) yang akan
dilakukan melalui pengeluaran 13.500 (tiga belas ribu lima ratus) lembar saham baru oleh MPC yang
seluruhnya akan diambil bagian oleh Perseroan (“Transaksi Penyertaan Modal”). Transaksi
Penyertaan Modal ini bukan merupakan Transaksi Material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(selanjutnya disebut “POJK 17/2020”) mengingat nilai transaksi tidak mencapai 20% dari ekuitas
Perseroan.

              Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, pada tanggal 4 Juli 2023.




                                                  1
Page 2
I.    PENDAHULUAN

      Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 4 POJK 42/2020
      yang mewajibkan Perseroan untuk melakukan keterbukaan informasi sehubungan dengan
      penyertaan modal yang dilakukan oleh Perseroan kepada MPC yang merupakan Perusahaan
      Terkendali Perseroan.

      Transaksi Penyertaan Modal tersebut bukan merupakan Transaksi Material berdasarkan POJK
      17/2020, karena nilai transaksi adalah sebesar Rp13.500.000.000,00 (tiga belas miliar lima ratus
      juta rupiah) yang merupakan kurang lebih 0,13% (nol koma tiga belas persen) dari nilai ekuitas
      Perseroan yaitu sebesar USD646.482.645 (enam ratus empat puluh enam juta empat ratus
      delapan puluh dua ribu enam ratus empat puluh lima Dolar Amerika Serikat) berdasarkan laporan
      keuangan Perseroan per 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
      Purwanto, Sungkoro & Surja, dan karenanya tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari ekuitas
      Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.

II.   URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

A.    Informasi Mengenai Transaksi Penyertaan Modal

      Bahwa Transaksi Penyertaan Modal telah dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2023 berdasarkan
      Akta Pertanyaan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT Masaji Prayasa Cargo No. 19
      tanggal 14 Juni 2023 dibuat dihadapan Jessy Darmawan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan
      yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
      Surat Keputusan No. AHU-0036324.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 27 Juni 2023 dan telah
      diberitahukan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan dicatat
      dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) berdasarkan Surat Penerimaan
      Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Masaji Prayasa Cargo No. AHU-AH.01.03-
      0083777 tanggal 27 Juni 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
      0120200.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 27 Juni 2023.

      Adapun pelaksanaan Transaksi Penyertaan Modal dilaksanakan berdasarkan nilai pasar (market
      value) yang ditentukan dengan mempertimbangkan penilaian yang dilakukan oleh penilai
      independen (Independent Appraiser) yang ditunjuk oleh Perseroan atas saham-saham MPC
      dengan nilai konversi atas saham sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) per lembar saham.

      Berikut adalah susunan pemegang saham MPC sebelum dan setelah dilakukannya Transaksi
      Penyertaan Modal oleh Perseroan:

      Sebelum

                                                         Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
       No.             Pemegang Saham
                                                       Saham                Rp                %
       Modal ditempatkan
        1. Perseroan                                      37.500        37.500.000.000,00      93,75
        2. Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan PT         2.500         2.500.000.000,00       6,25
            PLN (Persero)
       Jumlah Modal Disetor                               40.000        40.000.000.000,00     100
Page 3
     Setelah

                                                         Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
      No.               Pemegang Saham
                                                       Saham                Rp                %
      Modal ditempatkan
       1. Perseroan                                      51.000          51.000.000.000    95,32%
       2. Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan PT         2.500           2.500.000.000     4,68%
           PLN (Persero)
      Jumlah Modal Disetor                               53.500       53.500.000.000,00      100%


B.   Pihak Yang Bertransaksi Dan Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Perseroan

     Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi Penyertaan Modal adalah sebagai berikut:

     (i)       Perseroan, yang dalam hal ini bertindak sebagai pihak yang melakukan penyetoran
               modal kepada MPC dan merupakan pihak yang akan mengambil bagian seluruh saham-
               saham baru yang akan dikeluarkan oleh MPC atas penyetoran modal tersebut.

               Riwayat Singkat

               Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
               Republik Indonesia berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Perusahaan Pelajaran
               Samudera Samudera Indonesia disingkat PT Samudera Indonesia No. 33 tanggal 13
               Nopember 1964 yang diubah berturut-turut dengan Akta Perubahan No. 17 tanggal 16
               Juli 1971 dan Akta Pernyataan Penegasan No. 34 tanggal 23 September 1971 ketiganya
               dibuat di hadapan Soeleman Ardjasasmita, Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
               memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (sekarang
               Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.5/174/6. tanggal 8 Oktober 1971,
               telah didaftarkan dalam buku register Kantor Pengadilan Negeri Djakarta dibawah
               No.2835 tanggal 11 Oktober 1971 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
               Indonesia No. 88 tanggal 2 November 1971, Tambahan No. 496.

               Perubahan Anggaran Dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam
               Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Samudera
               Indonesia Tbk No.12 tanggal 9 November 2022, dibuat dihadapan Jessy Darmawan,
               S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, sehubungan dengan persetujuan para
               pemegang saham atas pemecahan nilai nominal saham (Stock Split) Perseroan dari
               semula sebesar Rp 25 (dua puluh lima Rupiah) per lembar menjadi Rp 5 (lima Rupiah)
               per lembar atau dengan rasio 1:5. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham
               berdasarkan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
               No. AHU-AH.01.03-0318523 tanggal 29 November 2022 dan telah didaftarkan dalam
               Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-0239054.AH.01.11.TAHUN
               2022 tanggal 29 November 2022.
Page 4
      Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
      Samudera Indonesia Tbk No. 53 tanggal 26 Juni 2019 yang dibuat dihadapan Ashoya
      Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
      persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
      0036536.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 11 Juli 2019 serta telah terdaftar dalam Daftar
      Perseroan    sesuai     dengan      ketentuan     UUPT      di    bawah     No.   AHU-
      0108503.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 11 Juli 2019, kegiatan usaha Perseroan adalah
      untuk berusaha dalam bidang pelayaran.

      Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
      Samudera Indonesia Tbk No.12 tanggal 9 November 2022, dibuat dihadapan Jessy
      Darmawan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, sehubungan dengan
      persetujuan para pemegang saham atas pemecahan nilai nominal saham (Stock Split)
      Perseroan dari semula sebesar Rp 25 (dua puluh lima Rupiah) per lembar menjadi Rp 5
      (lima Rupiah) per lembar atau dengan rasio 1:5. Akta tersebut telah diberitahukan kepada
      Menkumham berdasarkan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
      Perseroan No. AHU-AH.01.03-0318523 tanggal 29 November 2022 dan telah didaftarkan
      dalam    Daftar     Perseroan    sesuai    dengan      UUPT       dengan     No.    AHU-
      0239054.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 29 November 2022 dan Daftar Pemegang
      Saham Perseroan per 30 April 2023, susunan permodalan Perseroan adalah sebagai
      berikut:

                                                 Nilai Nominal Rp5,00 per saham
No.         Pemegang Saham                                 Jumlah Nilai Nominal
                                        Jumlah Saham                                   %
                                                                    Rp
Modal ditempatkan dan disetor
 1. PT Samudera Indonesia Tangguh          9.494.000.000           47.470.000.000     57,98%
 2. PT Ngrumat Bondo Utomo                 2.351.649.800           11.758.249.000     14,36%
 3. Masyarakat                             4.529.950.200           22.649.751.000     27,66%
Jumlah Modal Disetor                      16.375.600.000        81.878.000.000,00     100

      Pengurusan dan Pengawasan

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.
      38 tertanggal 29 Juni 2022, dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn.,
      Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
      tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
      0031537 tertanggal 11 Juli 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
      0132073.AH.01.11.TAHUN 2022 tertanggal 11 Juli 2022, susunan Direksi dan Dewan
      Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

      Direksi
      Direktur Utama               :          Bani Maulana Mulia
      Direktur Keuangan            :          Ridwan Hamid
      Direktur Kepatuhan           :          Farida Helianti Sastrosatomo
      Direktur Sumber Daya Manusia :          Tara Hidayat
Page 5
       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama     :                  Shanti Lasminingsih Poesposoetjipto
       Komisaris Independen:                  Anugerah Pekerti
       Komisaris Independen:                  Kuntoro Mangkusubroto
       Komisaris           :                  Masli Mulia
       Komisaris           :                  Amir Abadi Jusuf
       Komisaris           :                  Ken Narotama Hidayatullah

(ii)   MPC, yang dalam hal ini bertindak sebagai pihak yang menerima penyetoran modal dari
       Perseroan dan penerbit saham-saham baru yang akan diambil bagian seluruhnya oleh
       Perseroan.

       Riwayat Singkat

       MPC adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
       Republik Indonesia berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Masaji Pengelolaan Cargo
       No. 51 tanggal 22 Pebruari 1980 yang diubah dengan Akta Perubahan No. 1 tanggal 1
       Pebruari 1983 keduanya dibuat di hadapan Soeleman Ardjasasmita, Notaris di Jakarta.
       Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
       (sekarang Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan No. C2-3340-HT01-01 TH. 83.
       Tanggal 25 April 1983 telah didaftarkan dalam buku register Kantor Pengadilan Negeri
       Jakarta Pusat dibawah No.2592/1983 tanggal 31 Mei 1983 dan telah diumumkan dalam
       Berita Negara Republik Indonesia No. 627 tanggal 21 Juni 1983, Tambahan No. 49.

       Perubahan Anggaran Dasar terakhir MPC adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
       Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Masaji Prayasa
       Cargo No. 04 tanggal 1 September 2020 dibuat dihadapan DR. Tintin Surtini, S.H., M.H.,
       M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat sehubungan dengan persetujuan para pemegang saham
       terkait dengan perubahan Anggaran Dasar terkait dengan Tugas dan Wewenang Direksi.
       Perubahan tersebut telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan
       Hukum (Sisminbakum) berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
       Anggaran Dasar PT Masaji Prayasa Cargo No. AHU-AH.01.03-0381673 tanggal 3
       September 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
       0145355.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 3 September 2020.

       Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

       Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT
       Masaji Prayasa Cargo No. 01 tertanggal 1 Oktober 2019, dibuat dihadapan DR. Tintin
       Surtini, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah memperoleh persetujuan
       dari Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan No. AHU-
       0077496.AH.01.02.TAHUN 2019 tertanggal 3 Oktober 2019, dan telah didaftarkan dalam
       Daftar Perseroan No. AHU-0184318.AH.01.11.TAHUN 2019 tertanggal 3 Oktober 2019,
       kegiatan usaha MPC adalah untuk berusaha dalam bidang Jasa Logistik dan Pengurusan
       Transportasi (Freight Forwarding).


       Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Page 6
       Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham No. 05
       tertanggal 1 Juli 2022, dibuat di hadapan Jessy Darmawan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
       Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana tercantum
       dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
       AH.01.03-0260490 tertanggal 5 Juli 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
       No. AHU-0127133.AH.01.11.Tahun 2022 tertanggal 5 Juli 2022, susunan permodalan
       MPC adalah sebagai berikut:

                                                  Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
 No.            Pemegang Saham
                                                Saham                Rp                %
Modal ditempatkan
 1. Perseroan                                     37.500        37.500.000.000,00      93,75
 2. Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan PT        2.500         2.500.000.000,00       6,25
     PLN (Persero)
Jumlah Modal Disetor                              40.000        40.000.000.000,00    100

       Pengurusan dan Pengawasan

       Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT. Masaji Prayasa
       Cargo No. 136 tertanggal 27 Desember 2022, dibuat dihadapan Surjadi, S.H., M.Kn.,
       MM., MH., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
       sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan PT
       Masaji Prayasa Cargo No. AHU-AH.01.09-0001634 tertanggal 3 Januari 2023, dan telah
       didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0000891.AH.01.11.Tahun 2023 tertanggal
       3 Januari 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MPC adalah sebagai berikut:

       Direksi
       Direktur Utama        :          Jhon Radiaman Purba
       Direktur              :          Adi Setiawan
       Direktur              :          Charles Paulinus Marulitua Sitanggang
       Direktur              :          Iwan Amisi
       Direktur              :          Try Prasetya

        Dewan Komisaris      :

       Komisaris Utama       :          Bani Maulana Mulia
       Komisaris             :          Burhanuddin
       Komisaris             :          Prabowo Budhy Santoso


Perseroan dan MPC memiliki hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, di mana Perseroan sebagai
pemegang saham mayoritas dan pengurus Perseroan juga menjabat sebagai pengurus di MPC,
sebagaimana terlihat dalam tabel berikut:



No.         Nama Pihak           Jabatan Dalam Perseroan           Jabatan Dalam MPC
Page 7
        1.      Bani Maulana Mulia           Direktur Utama               Komisaris Utama


III.   RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS OBJEK TRANSAKSI

       Bahwa 40.000 saham dalam MPC atau yang mewakili 100% (seratus persen) dari modal
       ditempatkan dan disetor telah dinilai oleh KJPP ISKANDAR & REKAN (“IDR”) penilai yang
       terdaftar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 772/KM.1/2013, tertanggal 12
       November 2013 dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam-LK)
       berdasarkan Surat Nomor S-774/PM.25/2013 tertanggal 27 November 2013 dengan Surat Tanda
       Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-43/PM.223/2021 tanggal 22
       September 2021, yang memberikan penilaian independen atas nilai pasar atas 40.000 saham
       dalam MPC atau yang mewakili 100% (seratus persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam
       MPC sebagaimana disajikan dalam Laporan Penilaian Saham No: 00244/2.0118-
       00/BS/06/0596/1/VI/2023, tanggal 23 Juni 2023.

       Ringkasan hasil penilaian yang dilakukan IDR sebagaimana termuat dalam Laporan Penilaian
       tersebut di atas, adalah sebagai berikut:

       (a)   Identitas Pihak
             Pihak-pihak yang bertransaksi adalah SMDR dan MPC, dimana SMDR sebagai pemberi
             setoran modal dan MPC sebagai penerima setoran modal.

       (b)   Obyek Penilaian
             Objek penilaian adalah 40.000 saham atau 100% saham MPC per 31 Desember 2022.

       (c)   Tujuan Penilaian
             Maksud penilaian adalah untuk memberikan penilaian independen atas Nilai Pasar objek
             penilaian per 31 Desember 2022 berdasarkan laporan keuangan perusahaan (audited)
             yang dinyatakan dalam mata uang sesuai dengan laporan keuangan, untuk tujuan
             transaksi jual-beli (transfer of ownership).
Page 8
(d)   Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
      •       Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
      •       Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan
              dalam proses penilaian.
      •       Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
      •       Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan
              yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
              dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan
              proyeksi keuangan.
      •       Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
              keuangan.
      •       Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang
              dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
      •       Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
      •       Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi tugas.
      •       Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.

(e)   Pendekatan dan Metode Penilaian




      Keterangan:
      1. MPC : PT Masaji Prayasa Cargo
      2. LBK : PT Lintas Buana Kasei
      3. SLS : PT Samudera Logistics Services
      Merujuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 35/POJK.04/2020, dalam penilaian
      Holding Company, wajib dilakukan penilaian terhadap seluruh penyertaan atau kepemilikan
      pada entitas lain.
      Pemilihan pendekatan dan metode penilaian yang digunakan serta alasannya untuk setiap
      perusahaan yang dinilai adalah sebagai berikut:
      No.            Nama           Pendekatan          Metode                   Alasan
                  Perusahaan
          1     PT Masaji           Pendapatan     Discounted         Perusahaan telah
                Prayasa Cargo                      Cash Flow          beroperasi komersial dan
                                                   (DCF)              pendapatannya dimasa
Page 9
                                                                       mendatang dapat
                                                                       diperkirakan.
                                      Pasar          Guidline          Data pasar perusahaan
                                                     Publicly Traded   untuk industri yang sejenis
                                                     Company           cukup tersedia.
                                                     Method
            2     PT Lintas Buana     Pasar          Guidline          Data pasar perusahaan
                  Kasei                              Publicly Traded   untuk industri yang sejenis
                                                     Company           cukup tersedia.
                                                     Method
            3     PT Samudera         Pasar          Guidline          Data pasar perusahaan
                  Logistics                          Publicly Traded   untuk industri yang sejenis
                  Services                           Company           cukup tersedia.
                                                     Method
            Pendekatan dan metode penilaian diatas adalah yang kami anggap paling sesuai untuk
            diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Objek
            Penilaian dan Pemberi Tugas.
            Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
            melakukan pembobotan untuk menghasilkan kesimpulan nilai.

      (f)   Kesimpulan Nilai
            Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan
            dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian,
            maka menurut pendapat kami Nilai Pasar 40.000 saham atau 100% saham MPC per 31
            Desember 2022 adalah Rp 40.300.000.000,- (Empat Puluh Miliar Tiga Ratus Juta Rupiah)
            atau untuk setiap saham adalah Rp 1.007.500,- (satu juta tujuh ribu lima ratus rupiah).

IV.   RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS KEWAJARAN TRANSAKSI

      Perseroan juga telah menunjuk IDR sebagai Penilai sesuai dengan Surat Penugasan No.
      103.1/IDR/DO.2/Pr-FO/VI/2023 tanggal 14 Juni 2023 untuk memberikan Pendapat Kewajaran
      Rencana Transaksi Penyertaan Modal Pada MPC oleh Perseroan.

      IDR telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
      Keuangan No. 772/KM.1/2013, tertanggal 12 November 2013 dan telah terdaftar di Otoritas Jasa
      Keuangan (dahulu Bapepam-LK) berdasarkan Surat Nomor S-774/PM.25/2013 tertanggal 27
      November 2013 dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-
      43/PM.223/2021 tanggal 22 September 2021


                                         Identitas Penilai
                     KANTOR JASA PENILAI PUBLIK ISKANDAR DAN REKAN
                                 No. Izin Usaha : 772/KM.1/2013
                  Graha IDR, Komplek Rukan Malaka Country Estate, Jalan Malaka
                           Merah II No. 5- 6-7, Jakarta 13460, Indonesia
                                      (+62-21) 86611148-49
                                www.kjppiskandardanrekan.com
Page 10
Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Penyertaan Modal
Pada PT Masaji Prayasa Cargo oleh PT Samudera Indonesia Tbk yang termuat dalam laporan
Pendapat Kewajaran No. 00245/2.0118-00/BS/06/0596/1/VI/2023, tanggal 23 Juni 2023.

(a)   Identitas Pihak

      Pihak-pihak yang bertransaksi adalah SMDR dan MPC, dimana SMDR sebagai pemberi
      setoran modal dan MPC sebagai penerima setoran modal.

(b)   Objek Penilaian

      Objek Penilaian adalah rencana transaksi penambahan setoran modal tunai pada MPC
      oleh SMDR.

(c)   Tujuan Penilaian

      Maksud penilaian adalah memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
      Penyertaan Modal untuk tujuan pelaksanaan Rencana Transaksi Penyertaan Modal.

(d)   Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas

      •   Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
      •   Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang
          digunakan dalam proses penilaian.
      •   Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
      •   Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah
          disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh
          manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian
          menggunakan proyeksi keuangan.
      •   Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
          keuangan.
      •   Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia,
          yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
      •   Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
      •   Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi tugas.
      •   Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.

(e)   Pendekatan dan Metode Penilaian

      Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
      a. Melakukan analisis transaksi.
      b. Melakukan analisis kualitatif atas Rencana Transaksi.
      c. Melakukan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi.
      d. Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi.
      e. Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.
Page 11
      (f)    Kesimpulan dan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Penyertaan Modal

             Hasil analisis atas nilai transaksi lebih rendah namun masih dalam kisaran Nilai Pasarnya
             memberikan kesimpulan bahwa nilai transaksi adalah wajar.

             Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap
             kepentingan pemegang saham memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya
             transaksi akan meningkatkan pendapatan dan laba Perseroan yang dapat memberikan
             nilai tambah bagi Perseroan sejalan dengan kepentingan pemegang saham.

             Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan transaksi terhadap
             kepentingan pemegang saham adalah untuk meningkatkan kepemilikan saham Perseroan
             pada MPC serta memperbaiki kondisi keuangan MPC yang dapat meningkatkan
             kepercayaan customer untuk memenangkan tender pekerjaan, dimana hal tersebut dapat
             meningkatkan pendapatan Perseroan sejalan dengan kepentingan pemegang saham.

             Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa
             transaksi adalah wajar.

V.    PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERUSAHAAN
      TERBUKA

      Berdasarkan ringkasan hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP IDR sebagaimana termuat
      dalam Laporan Pendapat Kewajaran No. 00245/2.0118-00/BS/06/0596/1/VI/2023 tanggal 23
      Juni 2023, memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya transaksi akan meningkatkan
      pendapatan dan laba yang dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan, sejalan dengan
      kepentingan pemegang saham.

VI.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI,
      DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG
      TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI

      Transaksi Penyertaan Modal oleh Perseroan kepada MPC diharapkan dapat memperbaiki dan
      memperkuat kondisi ekuitas dan posisi keuangan MPC serta meningkatkan pendapatan dan laba
      Perseroan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan peluang MPC untuk memenangkan tender
      pekerjaan dan proyek-proyek strategis sekaligus memberikan nilai tambah bagi Perseroan yang
      sejalan dengan kepentingan pemegang saham. Hal ini juga sekaligus sejalan dengan rencana
      Perseroan untuk terus dapat meningkatkan kepemilikan saham dalam MPC.

VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

      1.    Sehubungan dengan Transaksi Penyertaan Modal, Direksi Perseroan menyatakan bahwa
            Perseroan telah melalui prosedur yang berlaku dan telah memastikan bahwa transaksi
            tersebut dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum;

      2.    Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Penyertaan Modal
            tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020;
            dan
Page 12
     3.   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan, bahwa sepanjang pengetahuan dan
          keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, tidak ada informasi penting dan material
          lainnya yang tidak diungkapkan sehubungan dengan Transaksi Penyertaan Modal ini dalam
          Keterbukaan Informasi ini yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak
          benar dan/atau menyesatkan.

Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut oleh Pemegang Saham Perseroan terkait dengan
Transaksi Penyertaan Modal dan Keterbukaan Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi kami
pada setiap hari kerja dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini :


                                   CORPORATE SECRETARY
                               PT SAMUDERA INDONESIA Tbk
                                         Kantor Pusat:
                                 Gedung Samudera Indonesia
                               Jalan Letjen S. Parman Kav. 35
                                    Jakarta 11480, Indonesia
                                   Telepon : (62-21) 5480088
                                  Website: www.samudera.id
                           E-mail: corporate.secretary@samudera.id

                                       Jakarta, 4 Juli 2023

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published4 Jul 2023
Pages12
Characters31,728
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 2337 ms 12 Sep 2026 22:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result