Back to announcement
20230704_CTRA_Informasi Transaksi Afiliasi_31337022_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review CTRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1 OCR 0.939
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”) PT CIPUTRA DEVELOPMENT TBK Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia (“Perseroan”) Kegiatan Usaha Utama: Real Estate yang dimiliki sendiri atau disewa sesuai KBLI Nomor.68111 Kantor Pusat Ciputra World 1 Jakarta DBS Bank Tower Lantai 39 Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 3-5 Karet Kuningan, Jakarta Selatan 12940 Tel. (021) 2988 5858: 2988 6868 Fax. (021) 2988 8585 U.p Corporate Secretary Website: www.ciputradevelopment.com Email: investor@ciputradevelopmeni DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ ATAU MENYESATKAN. Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2023
Page 2 OCR 0.942
DEFINISI Afiliasi CBP CLM CRS NMP OJK : berarti sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan POJK 42/2020. : berarti PT Ciputra Bangun Prakarsa, berkedudukan di Surabaya, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 14 tanggal 5 Februari 2014, yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Sarjana Ekonomi, Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 10.06984.PENDIRIAN-PT.2014 tanggal 19 Maret 2014, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor 04421, tanggal 19 Maret 2014. : berarti PT Citra Land Medika, berkedudukan di Surabaya, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No.127 tanggal 26 Oktober 2021, yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Sarjana Ekonomi, Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0067674.AH.01.01.Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0186426.AH.01.1 1.Th 2021, tanggal 27 Oktober 2021, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.127, tanggal 17 Desember 2021, Tambahan No. 39356. : berarti PT Ciputra Raya Sejahtera, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang awal didirikannya dengan nama PT Ciputra Medika Utama berdasarkan Akta Pendirian No. 195, tanggal 30 September 2009, yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Sarjana Ekonomi, Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-54009.AH.01.01.Th 2009 tanggal 6 November 2009, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU- 0073581.AH.01.09.Th 2009, tanggal 6 November 2009, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 77, tanggal 24 September 2009, Tambahan No. 21541. : berarti PT Nugraha Mandiri Persada, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 29 tanggal 7 September 2015, yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Sarjana Ekonomi, Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-2456281.AH.01.01.TAHUN 2015 tanggal 15 September 2015, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-3554190.AH.OI.II.TAHUN 2015, tanggal 15 September 2015, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 103, tanggal 23 Desember 2015, Tambahan No. 45987. : berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensium, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (yang merupakan badan pengganti Bapepam-LK yang mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2012). (2 Page 20f16
Page 3 OCR 0.941
Perseroan : berarti PT Ciputra Development Tbk. (Perusahaan), yang pada awalnya didirikan dengan nama PT Citra Habitat Indonesia berdasarkan Akta No. 22 tanggal 22 Oktober 1981 yang dibuat dihadapan Hobropoerwanto, SH, Notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. Y.A.5/417/9 tanggal 4 Juni 1982, telah didaftarkan pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 7 Agustus 1982 di bawah No. 2749, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 72 tanggal 7 September 1982, Tambahan No. 1131. POJK 17/2020 : berarti Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. POJK 42/2020 : berarti Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal | Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, I. PEN ULUAN Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui anak perusahaan Perseroan yang dimilikinya sebesar 65,756 yaitu CRS, bersama-sama dengan NMP (pihak Afiliasi Perseroan) yang melakukan penjualan saham yang dimilikinya dalam CLM, seluruhnya kepada CBP (anak perusahaan yang dimiliki oleh Perseroan sebesar 10096). Perseroan sebagai pengendali CBP memiliki hubungan afiliasi dengan NMP dan CRS (keduanya selaku Penjual) dan dengan CLM (Obyek Transaksi Afiliasi). Dimana Perseroan, NMP, CRS, CBP, dan CLM dikendalikan atau berada di bawah pengendalian yang sama yaitu oleh keluarga Ciputra. Oleh karena itu, Transaksi Pembelian Saham Dijual (sebagaimana akan didefinisikan di bawah) ini memenuhi kriteria Transaksi Afiliasi menurut POJK 42/2020 sebagaimana diuraikan lebih lanjut pada Bagian II angka 6) dari Keterbukaan Informasi ini. Total Nilai transaksi jual beli saham CLM adalah sebesar Rp103.979.983.790,- (seratus tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh Rupiah) atau sebesar 0,256 (nol koma dua puluh lima persen) dari total ekuitas Perseroan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit, yaitu sebesar Rp41.902.382.071.981,- (empat puluh satu triliun sembilan ratus dua milyar tiga ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus satu ribu sembilan ratus delapan puluh satu Rupiah). Dengan demikian nilai transaksi jual beli saham CLM tersebut tidak termasuk kriteria Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020. Untuk memenuhi ketentuan POJK 42/2020, maka Perseroan menunjuk Penilai Independen dari Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Damar, Ichsan dan Rekan (“KJPP FDIR”) untuk memberikan Pendapat Kewajaran (fairness opinion) tentang Transaksi Pembelian Saham Dijual tersebut. II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI A Obyek Transaksi Afiliasi Objek Transaksi Afiliasi adalah perbuatan jual beli saham adalah atas saham-saham yaitu: (i) sebanyak 101.700.480 (seratus satu juta tujuh ratus ribu empat ratus delapan puluh) lembar saham yang merupakan 98,79” (sembilan puluh delapan koma tujuh sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam CLM yang dimiliki oleh NMP. (ii) sebanyak 1.249.999 (satu juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham yang merupakan 1,21 Yo (satu koma dua satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam CLM yang dimiliki oleh CRS. Seluruhnya berdasarkan Akta Jual Beli Saham yang berturut-turut termuat dalam Akta No. 166, dan No. 167, keduanya tertanggal 27 Juni 2023, dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Sarjana Ekonomi, Notaris di Jakarta. ,2gx Page 3 of 16
Page 4 OCR 0.935
Berikut adalah beberapa informasi penting mengenai CLM: 1) Umum PT Citra Land Medika, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.127 tanggal 26 Oktober 2021, yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Sarjana Ekonomi, Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0067674.AH.01.01.Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0186426.AH.O1.11.Th 2021, tanggal 27 Oktober 2021, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.127, tanggal 17 Desember 2021, Tambahan No. 39356. Perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan yang terakhir termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham (“PKPS”) No. 56, tanggal 8 September 2022, dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Sarjana Ekonomi, Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0067288.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 19 September 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU- 0067288.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 19 September 2022. 2) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Berdasarkan Akta No. 56, tanggal 8 September 2022, dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Sarjana Ekonomi, Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0067288.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 19 September 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0067288.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 19 September 2022, Struktur Permodalan dan Pemegang Saham CLM adalah sebagai berikut: sentase(06) Modal Dasar | 300.000.000 300.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh : 101.700.480 101.700.480.000 98,78 1.249.999 1.249.999.000 1,21 1 1.000 0,01 Setelah Penyelesaian jual beli Saham Dijual dilakukan, CRS dan NMP melepas 99,992 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) saham CLM kepada CBP. Selanjutnya CBP dan Perseroan menjadi pemegang 100Yo saham CLM. 3) Struktur Dewan Komisaris dan Direksi Adapun Susunan Dewan Komisaris dan Direksi CLM yang saat ini menjabat berdasarkan Akta Pendirian No.127 tanggal 26 Oktober 2021, yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Sarjana Ekonomi, Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 0067674.AH.01.01.Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU- 0186426.AH.O1.11.Th 2021, tanggal 27 Oktober 2021, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.127, tanggal 17 Desember 2021, Tambahan No. 39356 adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Candra Ciputra Komisaris : Budiarsa Sastrawinata Komisaris : Junita Ciputra Komisaris : Sandra Hendharto Direksi Direktur Utama : Cakra Ciputra Direktur : Harun Hajadi Direktur : Nanik Joeliawati Santoso Page 4 of 16 Par
Page 5 OCR 0.939
Direktur : Veimeirawaty Kusnadi 4 Ikhtisar Data Keuangan CLM Berikut adalah ikhtisar data keuangan CLM yang disajikan dari laporan keuangan 31 Desember 2022 dan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan dengan Opini Wajar tanpa Modifikasian. Laporan Posisi Keuangan 31 Desember2022 31 Desember 2021 Aset Lancar 7.911.207.018 1.250.000.000 Aset Tidak Lancar 122.322.480.482 - Jumlah Aset 130.233.687.500 1.250.000.000 Liabilitas Jangka Pendek 13.333.318 - Liabilitas Jangka Panjang 21.810.000 - Jumlah Liabilitas 35.143.318 - Ekuitas 130.198.544.182 1.250.000.000 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 130.233.687.500 1.250.000.000 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Tahun 2022 Tahun 2021 Pendapatan - - Laba (Rugi) Usaha (951.935.818) - Laba (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan (951.935.818) - 5) Informasi mengenai CLM Alamat 5 Jl. Taman Perkantoran CitraRaya Kaveling 1, Jalan Citra Raya Utama RT 000, RW 000, Kel. Made, Kec. Sambikerep, Kota Surabaya, Jawa Timur Telepon : 031 - 2975888 Kegiatan Usaha 3 Rumah Sakit Swasta (belum beroperasi) Nilai Obyek Transaksi Total nilai Transaksi Afiliasi adalah Rp103.979.983.790,- (seratus tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh Rupiah) yaitu transaksi pembelian saham dari NMP sebesar Rp102.717.484.000,- (seratus dua miliar tujuh ratus tujuh belas juta empat ratus delapan puluh empat ribu Rupiah) dan transaksi pembelian saham dari CRS sebesar Rp1.262.498.990,- (satu miliar dua ratus enam puluh dua juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh Rupiah). Keterangan Singkat Mengenai Persyaratan yang Disepakati Sehubungan dengan transaksi pembelian saham anak perusahaan, Perseroan telah menandatangani Akta Jual Beli Saham CLM tanggal 27 Juni 2023 antara CBP selaku Pembeli, dengan CRS dan NMP selaku Penjual sebagaimana tercantum dalam Akta No. 166, dan No. 167 tanggal 27 Juni 2023, dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Sarjana Ekonomi, Notaris di Jakarta (“AJB”). 1Gn Page 5 of 16
Page 6 OCR 0.942
Ketentuan-ketentuan penting yang terdapat dalam AJB antara lain adalah sebagai berikut: I. CRS dan NMP bermaksud untuk menjual kepada CBP dan CBP bermaksud untuk membeli dari CRS dan NMP sebanyak 102.950.479 (seratus dua juta sembilan ratus lima puluh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan) saham yang merupakan 99,99”4 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam CLM (“Saham Dijua?”). 2. CRS dan NMP setuju bahwa harga jual beli atas Saham Dijual adalah sebesar Rp1.010,- (seribu sepuluh Rupiah) per saham atau dengan jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp103.979.983.790,- (seratus tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh Rupiah). 3. Harga Pembelian telah dibayarkan oleh CBP kepada CRS dan NMP dalam mata uang Rupiah melalui transfer bank ke rekening CRS dan NMP. Nama Pihak yang Melakukan Transaksi Afiliasi 1) Perseroan a) Umum Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama PT Citra Habitat Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 22, tanggal 22 Oktober 1981, yang dibuat dihadapan Hobropoerwanto, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapat persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. Y.A.5/417/9, tanggal 4 Juni 1982 dan didaftarkan pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanggal 7 Agustus 1982, di bawah No. 2749, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 72, tanggal 7 September 1982, Tambahan No. 1131. Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham (“BARULBPPS”) No. 280, tanggal 28 Desember 1990, yang dibuat oleh Mudofir Hadi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-2295.HT.01.04.th.91, tanggal 19 Juni 1991, dan didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanggal 17 Juli 1991 di bawah No. 1280/1991, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 69, tanggal 27 Agustus 1991, Tambahan No. 2725, nama Perseroan diubah dari PT Citra Habitat Indonesia menjadi PT Ciputra Development. Dalam rangka penawaran umum, Anggaran Dasar Perseroan seluruhnya diubah berdasarkan Akta BARULBPPS No. 111, tanggal 12 Oktober 1993, yang dibuat oleh Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-12154.HT.01.04.th.93, tanggal 12 Nopember 1993, serta didaftarkan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanggal 18 Nopember 1993, di bawah No. 3154/1993, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 7, tanggal 25 Januari 1994, Tambahan No. 493. Anggaran Dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dan perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan secara elektronik, keduanya tertanggal 20 April 2020, adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat (“PKR”) No. 1.727, tanggal 31 Agustus 2021, dibuat dihadapan Johny Dwikora Aron, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya tertanggal 17 September 2021 nomor AHU-AH.01.03- 0449773, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0159897.AH.OI.1 I.TAHUN 2021, tanggal 17 September 2021. Kemudian perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana memenuhi ketentuan KBLI 2020 yang tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat (“PKR”) No. 31, tanggal 11 Agustus 2022, dibuat dihadapan Johny Dwikora Aron, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0059627.AH.01.02. TAHUN 2022, tanggal 22 Agustus 2022, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 2 September 2022 nomor 70, Tambahan nomor 29449. Perubahan susunan pengurus Perseroan yang terakhir telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 2 September 2022 nomor 70, tambahan nomor 29449. Perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan yang terakhir termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat (“PKR”) No. 12, tanggal 4 April 2023, dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Sarjana Ekonomi, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya tertanggal 2 Mei 2023 nomor AHU-AH.01.09-0113363, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0080236. AH.O1.I TAHUN 2023, tanggal 2 Mei 2023. Page 6 of 16
Page 7 OCR 0.928
b) Kegiatan Usaha Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan melakukan kegiatan usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah, satu dan lain dalam arti kata seluas-luasnya sebagaimana termaktub dalam lampiran KBLI nomor 68111. c) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Berdasarkan Akta PKR No. 12 tanggal 4 April 2023 dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Sarjana Ekonomi, Notaris di Jakarta, dan sesuai Daftar Pemegang Saham dari Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, PT Electronic Data Interchange Indonesia (“EDII”) per tanggal 4 April 2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut: Modal Dasar 36.000.000 9.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: PT Sang Pelopor 9.882.123.998 2.470.530.999.500 53,31 Masyarakat 8.653.571.257 2.163.392.814.250 46,69 Jumlah Modal Disetor (18.535.695. 32.664.959.250 100,00 d) Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Berdasarkan Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 2 September 2022 nomor 70, tambahan nomor 29449, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Rina Ciputra Sastrawinata Komisaris : Junita Ciputra Komisaris : Sandra Hendharto Komisaris Independen : Kodradi Komisaris Independen : Tanan Herwandi Antonius Komisaris Independen : Thomas Bambang Direksi Direktur Utama : Candra Ciputra Direktur : Budiarsa Sastrawinata Direktur : Harun Hajadi Direktur : Cakra Ciputra Direktur : Agussurja Widjaja Direktur : Artadinata Djangkar Direktur :M. IL. Meiko Handoyo. L Direktur : Nanik Joeliawati Santoso Direktur : Sutoto Yakobus Direktur : Tulus Santoso Page 7 of 16
Page 8 OCR 0.911
2) CBP selaku Pembeli a) Umum Perseroan didirikan di Surabaya berdasarkan Akta Pendirian No. 14 tanggal 5 Februari 2014, yang telah dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Sarjana Ekonomi, Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-10.06984.PENDIRIAN-PT.2014 tanggal 19 Maret 2014, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor 04421, tanggal 19 Maret 2014 (“Akta Pendirian”). Perubahan susunan pemegang saham Perseroan yang terakhir termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 109 tanggal 29 November 2022, yang telah dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Sarjana Ekonomi, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Suratnya nomor. AHU- 0093002.AH.01.02. TAHUN 2022 tanggal 22 Desember 2022 dan pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Adiministrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Suratnya nomor AHU- AH.01.03-0330633 tanggal 22 Desember 2022. Perubahan susunan pengurus Perseroan yang terakhir telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 49 tanggal 18 Juni 2021, TBN No. 20825. b Kegiatan Usaha Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar, CBP bergerak dalam bidang Real Estate yang dimiliki sendiri atau disewa sesuai KBLI Nomor 68111. c| Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Berdasarkan Akta PKPS No. 109 tanggal 29 November 2022, dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Sarjana Ekonomi, Notaris di Jakarta, struktur permodalan dan pemegang saham CBP adalah sebagai berikut: Se ta na Tanlah NominaNEP) E penata 17.732.500 47.732.500.000 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: Perseroan 1 1.000 99,99 PT Ciputra Nusantara 26.254.999 26.254.999.000 0,01 Tumiah Motl Dear 26.255:000 ——26.255.000.000 100,00 Susunan Dewan Komisaris dan Direksi d Berdasarkan Berita Negara Republik Indonesia No. 49 tanggal 18 Juni 2021, TBN No. 20825, susunan Dewan Komisaris dan Direksi CBP adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Candra Ciputra Komisaris : Rina Ciputra Sastrawinata Komisaris : Junita Ciputra Komisaris : Sandra Hendharto Direksi Direktur Utama : Harun Hajadi Direktur : Budiarsa Sastrawinata Direktur : Cakra Ciputra Direktur : Nanik Joeliawati Santoso Direktur : Sutoto Yakobus Page 8 of 16 ND
Page 9 OCR 0.931
3) CRS selaku Penjual a) Umum CRS didirikan di Jakarta dengan nama PT Ciputra Medika Utama berdasarkan Akta Pendirian No. 195, tanggal 30 September 2009, yang telah dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Sarjana Ekonomi, Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-54009.AH.01.01.Th 2009 tanggal 6 November 2009, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0073581.AH.01.09.Th 2009, tanggal 6 November 2009, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 77, tanggal 24 September 2009, Tambahan No. 21541 (“Akta Pendirian”). Perubahan susunan pemegang saham Perseroan yang terakhir termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 290 tanggal 27 Juni 2016, yang telah dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Sarjana Ekonomi, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Suratnya nomor AHU-AH.01.03-0066750 tanggal 26 Juli 2016. Perubahan susunan pengurus Perseroan yang terakhir termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 132 tanggal 27 Juli 2019, yang telah dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Sarjana Ekonomi, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Suratnya nomor AHU-AH.01.03-0304374 tanggal 26 Juli 2019. b Kegiatan Usaha Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar, CRS bergerak dalam bidang: - aktivitas Rumah Sakit Swasta sesuai KBLI nomor 86103, - aktivitas Poliklinik Swasta sesuai KBLI nomor 86104: dan - aktivitias Perdagangan Eceran Barang Farmasi di Apotik sesuai KBLI nomor 47722. Cc Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Berdasarkan Akta PKPS No. 290 tanggal 27 Juni 2016, dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Sarjana Ekonomi, Notaris di Jakarta, struktur permodalan dan susunan pemegang saham CRS adalah sebagai berikut: 1 pa Nominal(Rp) Persentaset) Modal Dasar 200.000.000 200.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: Perseroan 131.499.975 131.499.975.000 65,74 PT Ciputra Graha Mitra 25 25.000 0,01 PT Nusagraha Prima Laksana 68.500.000 68.500.000.000 34,25 Jumlah Moda) Dietor : 200.000.000 200.000.000.000 Nag d) Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Berdasarkan Akta PKPS No. 132 tanggal 27 Juli 2019, dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Sarjana Ekonomi, Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi CRS adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Candra Ciputra Komisaris : Rina Ciputra Sastrawinata Komisaris : Junita Ciputra Komisaris : Sandra Hendharto Direksi Direktur Utama : Cakra Ciputra Direktur : Budiarsa Sastrawinata 120 Page 9 of 16
Page 10 OCR 0.928
4 2) c) d b Direktur : Harun Hajadi NMP selaku Penjual Umum NNMP didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Pendirian No. 29 tanggal 7 September 2015, yang telah dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Sarjana Ekonomi, Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-2456281.AH.01.01. TAHUN 2015 tanggal 15 September 2015, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-3554190.AH.O1.1 1.TAHUN 2015, tanggal 15 September 2015, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 103, tanggal 23 Desember 2015, Tambahan No. 45987 (“Akta Pendirian”). Perubahan susunan pemegang saham Perseroan yang terakhir termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 41 tanggal 18 Mei 2020, yang telah dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Sarjana Ekonomi, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya nomor AHU-0038188.AH.01.02. TAHUN 2020 tanggal 29 Mei 2020 dan pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Adiministrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Suratnya nomor AHU-AH.01.03-0233648 tanggal 3 Juni 2020. Perubahan susunan pengurus Perseroan yang terakhir termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 101 tanggal 18 Maret 2022, yang telah dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Sarjana Ekonomi, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Suratnya nomor AHU- AH.01.03-0202734 tanggal 25 Maret 2022 dan pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Adiministrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Suratnya nomor AHU-0059473.AH.O1.1 I.TAHUN 2022 tanggal 25 Maret 2022. Kegiatan Usaha Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar, NMP bergerak dalam bidang Real Estate yang dimiliki sendiri atau disewa sesuai KBLI Nomor 68110. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Berdasarkan Akta PKPS No. 41 tanggal 18 Mei 2020, dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Sarjana Ekonomi, Notaris di Jakarta, struktur permodalan dan susunan pemegang saham NMP adalah sebagai berikut: Rp) 'Persentase(4) ““100.000.000.000 Modal Dasar "100.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: (Almh) Dian Sumeler 13.215.000 13.215.000.000 15,00 Rina Ciputra Sastrawinata 18.721.250 18.721.250.000 21,25 Junita Ciputra 18.721.250 18.721.250.000 21,25 Cakra Ciputra 18.721.250 18.721.250.000 21,25 Candra Ciputra 18.721.250 18.721.250.000 21,25 Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Berdasarkan Akta PKPS No. 101 tanggal 18 Maret 2022, dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Sarjana Ekonomi, Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi NMP adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Cakra Ciputra Komisaris : Rina Ciputra Sastrawinata Page 10 of 16
Page 11 OCR 0.863
1) Komisaris : Junita Ciputra Komisaris : Sandra Hendharto Direksi Direktur Utama : Candra Ciputra Direktur : Budiarsa Sastrawinata Direktur : Harun Hajadi Sifat Hubungan Afiliasi Kedudukan antara Perseroan, CBP, CRS, NMP dan CLM Kedudukan para pihak sebelum dan di dalam Transaksi Afiliasi ini adalah sebagai berikut: CLM sebagai perusahaan yang sahamnya menjadi obyek transaksi. 2) Perseroan merupakan pemegang kepemilikan efektif sebesar 0,798474 (nol koma tujuh sembilan delapan empat persen) dari seluruh saham yang dikeluarkan CLM. Perseroan juga merupakan pengendali pemegang sebanyak 65,75Yo (enam puluh lima koma tujuh lima persen) dari seluruh saham yang dikeluarkan oleh CRS (Penjual) dan sekaligus merupakan pengendali pemegang sebanyak 10096 (seratus persen) dari seluruh saham yang dikeluarkan oleh CBP (Pembeli). b) — NMP merupakan pemegang 98,790 (sembilan puluh delapan koma tujuh sembilan persen) dari seluruh saham yang dikeluarkan CLM dan menjual seluruh modal sahamnya tersebut kepada CBP. c) CRS merupakan pemegang 1,2196 (satu koma dua satu persen) dari seluruh saham yang dikeluarkan oleh CLM dan menjual seluruh modal sahamnya tersebut kepada CBP. d) CBP merupakan anak perusahaan yang dikendalikan dan dimiliki sebesar 1007 (seratus persen) oleh Perseroan, melalui kepemilikan atas nama entitas anak, yaitu PT Ciputra Nusantara sebesar 99,996 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dan Perseroan sebesar 0,01Yo (nol koma nol satu persen). Selain itu, transaksi afiliasi dapat dilihat dari keterkaitan para pihak yang terlibat dalam Transaksi berdasarkan struktur kepengurusan sebagai berikut: Jurus SP Perseroan | CNUS CBP CRS NMP CLM Rina Ciputra Sastrawinata KU KU K K K KU Junita Ciputra K K K K K K K 'Sandra Hendharto K K K K K K K (Kodradi - KI - - - : : Thomas Bambang - KI - - - Tanan Herwandi Antonius - KI - 5 & Candra Ciputra Du Du KU KU KU DU KU (Cakra Ciputra D D D D DU D DU (Budiarsa Sastrawinata D D D D D D K (Harun Hajadi D D Du Du D D D |Agussurja Widjaja - D - - - M.I. Meiko Handoyo Lukmantara D - - : 'Sutoto Yakobus - D D D D Nanik J. Santoso - D D D D 'Artadinata Djangkar D : Tulus Santoso - D - 2 5. 2 51 Veimerawaty Kusnadi - - - : - - D Keterangan: KU : Komisaris Utama SP : PT Sang Pelopor K : Komisaris CNUS : PT Ciputra Nusantara KI : Komisaris Independen DU : Direktur Utama (2 Page 11 of 16
Page 12 OCR 0.946
2) Struktur Sebelum Transaksi Afiliasi dan Struktur Setelah Transaksi Afiliasi Mengingat pembelian saham CLM oleh Perseroan/CBP, maka struktur CLM sebelum dan sesudah Transaksi Afiliasi adalah sebagai berikut: Sebelum Setelah Keluarga Ciputra Keluarga Ciputra 3) Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi dengan Pihak Terafiliasi Dengan melakukan akuisisi atas 99,99”o kepemilikan saham CLM maka Perseroan menjadi pemilik rumah sakit Ciputra Hospital Surabaya (direncanakan akan beroperasi pada awal tahun 2024) yang berlokasi di dalam kawasan kota mandiri CitraLand Surabaya. Bahwa pembangunan dan pengoperasian rumah sakit tersebut selain dapat meningkatkan nilai dari keseluruhan proyek CitraLand Surabaya, juga akan meningkatkan potensi pendapatan Perseroan melalui pengoperasian rumah sakit grade B tersebut. Kota mandiri CitraLand Surabaya merupakan proyek unggulan Perseroan yang dimiliki melalui PT Ciputra Nusantara (CNUS), entitas anak yang dimiliki 99,99yo oleh Perseroan. Sehubungan hal tersebut di atas, Perseroan akan dapat meningkatan pendapatan berulang (recurring income) setelah Ciputra Hospital Surabaya beroperasi, yang diharapkan dapat terus bertumbuh seiring dengan prospek sektor kesehatan yang baik. Perseroan juga memperluas cakupan portofolio sektor kesehatan yang telah dimiliki dengan akuisisi CLM ini. Perseroan saat ini telah memiliki dan mengoperasikan beberapa unit usaha yang bergerak di bidang kesehatan, antara lain rumah sakit Ciputra Hospital Jakarta, Ciputra Hospital Tangerang, Ciputra Mitra Hospital Banjarmasin, Ciputra Medical Center Jakarta, Klinik C- Derma Jakarta, Ciputra SMG Eye Clinic Jakarta, dan Ciputra SMG Eye Clinic Surabaya. Dengan pengalaman Perseroan dalam mengelola unit usaha yang bergerak di bidang kesehatan tersebut, maka diharapkan dapat memberikan nilai tambah dan sinergi bagi rumah sakit Ciputra Hospital Surabaya. II. RINGKASAN LAPORAN PENILAI Perseroan telah menunjuk KJPP FDIR selaku Penilai Independen untuk melakukan penilaian atas saham CLM yang dimiliki oleh CRS dan NMP sebesar 1,2196 saham milik CRS dan 98,79Yo saham milik NMP, dimana setara dengan 99,996 dari seluruh saham CLM dan memberikan Pendapat Kewajaran (selanjutnya disebut sebagai “Pendapat Kewajaran” — Fairness Opinion) tentang Transaksi Pembelian Saham Dijual tersebut. Hal ini sehubungan dengan pemenuhan POJK 42/2020 Pasal 4 ayat 1 huruf a dimana Perusahaan Terbuka yang melakukan transaksi afiliasi wajib menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari transaksi afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud. Serta POJK 17/2020 Pasal 6 ayat 1 huruf a dimana Perusahaan Terbuka yang melakukan transaksi material wajib menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari transaksi material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud. ca Page 12 of 16
Page 13 OCR 0.929
A. Ringkasan Laporan Penilaian Saham Berikut ini adalah ringkasan dari laporan Penilaian saham CLM No. Laporan 00050/2.0176-00/BS/03/0453/1/VI/2023 tanggal 13 Juni 2023 yang disusun oleh KJPP FDIR: 1. Obyek Penilaian Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah 99,994 ekuitas saham CLM. 2. Tujuan Penilaian Tujuan penilaian ini untuk rencana transaksi jual beli saham CLM dan ditujukan untuk pemenuhan persyaratan pasar modal. Maksud penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat atas Nilai Pasar 102.950.479 Saham, atau ekuivalen 99.996 Ekuitas CLM yang selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan sebagai referensi dalam rangka pelaksanaan Transaksi Afiliasi. 3. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas Laporan penilaian Saham CLM bersifat non-disclaimer opinion. KJPP FDIR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen. KJPP FDIR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan. Laporan penilaian Saham CLM terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional CLM. « KJPP FDIR bertanggung jawab atas laporan penilaian Saham CLM dan kesimpulan nilai akhir. @ KJPP FDIR telah memperoleh informasi atas status hukum Saham CLM dari Perseroan. 4. Pendekatan dan Metode Penilaian Pendekatan dan metode penilaian yang kami gunakan dalam menentukan nilai pasar 99,996 ekuitas CLM menggunakan pendekatan berbasis aset (assets based approach) melalui metode penyesuaian aset bersih (adjusted book value / ABV), dimana indikasi nilai ekuitas atau estimasi Nilai Aset Bersih (Net assets value) diperoleh dari selisih antara nilai aset dengan nilai liabilitas, atas Dasar Nilai asset yang telah disesuaikan (appraised value). Kami menggunakan metode penyesuaian aset bersih (adjusted book value / ABV) dalam penilaian saham CLM dengan pertimbangan bahwa CLM belum beroperasi dan belum memiliki kemampuan untuk menghasilkan laba bersih yang stabil. 5. Kesimpulan Nilai Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah diterima oleh KJPP FDIR dan dengan mempertimbangkan faktor- faktor yang erat hubungannya dengan penilaian, nilai pasar Saham CLM pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp 111,96 miliar. B. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran 1. Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham Pendapat kewajaran ini disusun oleh KJPP FDIR berdasarkan laporan No. 00059/2.0176-00/BS/03/0453/1/V1/2023 tanggal 27 Juni 2023. a. Pihak-pihak yang bertransaksi Para pihak yang terlibat dalam Transaksi Pembelian Saham Dijual adalah sebagai berikut: PT Nugraha Mandiri Persada (“NMP”): PT Ciputra Raya Sejahtera (“CRS”): PT Ciputra Bangun Prakarsa (“CBP”), PT Citra Land Medika (“CLM?”). b. Objek Transaksi Pembelian Saham Dijual Pendapat Kewajaran Aa Page 13 of 16
Page 14 OCR 0.925
Objek Transaksi Pembelian Saham Dijual dalam Pendapat Kewajaran ini: 1. Transaksi Pembelian Saham Dijual setara 1,2196 saham CLM milik CRS. 2. Transaksi Pembelian Saham Dijual setara 98,796 saham CLM milik NMP. €. Tujuan Analisis Kewajaran Memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi sehubungan dengan keterbukaan informasi kepada publik. Laporan pendapat kewajaran ini berkaitan dengan Transaksi yang tergolong ke dalam transaksi afiliasi sesuai dengan POJK 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. d. Asumsi & Kondisi Pembatas « KIPP FDIR berasumsi bahwa Transaksi tersebut dijalankan seperti yang telah dijelaskan oleh Manajemen Perseroan dan sesuai dengan kesepakatan serta keandalan informasi mengenai rencana tersebut yang diungkapkan oleh pihak manajemen Perseroan. « KIPP FDIR tidak melakukan penyelidikan atau evaluasi atas Transaksi dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan. « KJPP FDIR juga mengasumsikan bahwa tidak terdapat perubahan signifikan atas asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini sejak penerbitan Pendapat Kewajaran sampai tanggal efektif Rencana Transaksi. « Pendapat ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan sebagian dari analisis ini dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat tersebut. Penyusunan pendapat ini merupakan suatu proses yang kompleks dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap. «Pendapat ini disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan kondisi pasar yang ada saat ini. Perubahan atas kondisi-kondisi tertentu yang berada di luar kendali Perseroan dan pihak-pihak yang terkait akan dapat memberikan dampak yang tidak dapat diprediksi dan dapat berpengaruh terhadap Pendapat Kewajaran ini. « KJPP FDIR tidak berkewajiban untuk memutakhirkan Pendapat Kewajaran apabila terdapat kejadian-kejadian penting yang terjadi setelah tanggal penilaian (subseguent events), namun hanya akan mengungkapkannya di dalam Laporan Penilaian, sejauh diketahui atau patut diketahui oleh Penilai. Dalam hal kejadian tersebut dapat berpengaruh terhadap nilai, maka sifat dan dampaknya akan diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran. # Laporan ini tidak dimaksudkan untuk memberi rekomendasi kepada pemegang saham Perseroan untuk menyetujui atau tidak menyetujui Transaksi tersebut, €. Pendekatan dan Analisis Kewajaran Analisis kewajaran terhadap Transaksi Perseroan dikaji melalui beberapa aspek analisis sebagai metodologi yang digunakan meliputi: . Analisis Transaksi: . Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas transaksi: . Analisis atas kewajaran Nilai Transaksi, . Analisis atas faktor-faktor yang relevan. Berdasarkan laporan penilaian ekuitas No. 00050/2.0176-00/BS/03/0453/1/VI/2023 tanggal 13 Juni 2023, KJPP FDIR berpendapat bahwa Nilai Pasar 99,996 saham CLM per tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp111.960.000.000 (seratus sebelas milyar sembilan ratus enam puluh juta Rupiah) atau sebesar Rp1.088 (seribu delapan puluh delapan Rupiah) per lembar saham. Berdasarkan AJB, NMP dan CRS selaku Penjual dan CBP selaku Pembeli, menyepakati nilai jual beli atas 102.950.479 (seratus dua puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu empat ratus tuju puluh sembilan) lembar saham CLM atau sebesar 99.996 dari total seluruh saham yang dikeluarkan CLM dengan nilai transaksi sebesar Rp103.979.983.790,- (seratus tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh Rupiah) atau sebesar Rp1.010 (seribu sepuluh Rupiah) per lembar saham. Analisis Transaksi dilakukan dengan membandingkan nilai Transaksi yang disebutkan dalam AJB dengan Nilai Pasar 99.99yo saham CLM per tanggal 31 Desember 2022. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi Afiliasi dengan melakukan tinjauan atas industri properti yang akan memberikan gambaran umum mengenai perkembangan kinerja industri properti di Indonesia, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan, alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi, keuntungan dan kerugian dari Transaksi Afiliasi serta melakukan analisis atas kinerja keuangan historis Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember Page 14 of 16
Page 15 OCR 0.941
2018- 2022 yang telah diaudit. Analisis atas kewajaran Nilai Transaksi dihitung berdasarkan perbandingan antara nilai transaksi, nilai transaksi sebesar 7,136 lebih rendah dari Nilai Pasar, sehingga Transaksi dapat dikatakan wajar karena masih berada dalam rentang deviasi maksimum 7,596 dari Nilai Pasar (batas maksimum yang diatur dalam POJK No.35/POJK.04/2020 Pasal 48 butir (b)). Analisis atas faktor lain yang relevan, dilihat dan diperhitungkan berdasarkan analisis sensitivitas. Analisis sensitivitas, ditunjukan baik kenaikan maupun penurunan 596 atas pendapatan, beban pokok dan beban operasional Perseroan, tidak berdampak secara signifikan pada laba bersih tahun berjalan dan total ekuitas Perseroan, dimana Perseroan tetap mampu mencatatkan kinerja yang baik. Hal tersebut ditunjukan bahwa dalam kondisi (Kenaikan/Penurunan 596) atas pendapatan, beban pokok dan beban operasional Perseroan, Perseroan masih mencatatkan laba bersih tahun berjalan yang positif serta memiliki trend kenaikan di selama periode pengamatan. Analisis atas laporan proforma dan analisis inkremental atas Transaksi Afiliasi, berdasarkan proyeksi keuangan konsolidasian Perseroan diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan. Kesimpulan Berdasarkan analisis yang telah di uraikan di atas, KJPP FDIR berpendapat bahwa transaksi Afiliasi adalah wajar. IV. PERNYATAAN DEWAN KOVMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN I. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini termasuk kategori Transaksi Afiliasi yang tidak memiliki dampak signifikan secara negatif terhadap Perseroan, dan karenanya tidak akan mengganggu kelangsungan usaha Perseroan: 2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa dalam melakukan transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan telah melaksanakan prosedur yang memadai dan transaksi telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum, 3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham ini dan menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian secara seksama atas informasi-informasi yang tersedia, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan. Demikian Keterbukaan Informasi ini kami sampaikan dalam rangka memenuhi POJK 42/2020, khususnya ketentuan pada: - Pasal 4 ayat | huruf b, mengenai Perseroan yang melakukan Transaksi Afiliasi wajib mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap transaksi Afiliasi kepada masyarakat: dan - Pasal 4 ayat 3 huruf a, mengenai penyampaian keterbukaan informasi dan dokumen kepada OJK wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi Afiliasi. 0x Page 15 of 16
Page 16 OCR 0.918
V. INFORMASI TAMBAHAN Bagi Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi Pembelian Saham Dijual dapat menghubungi: PT Ciputra Development Tbk Ciputra World 1 Jakarta DBS Bank Tower Lantai 39 Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 3-5 Karet Kuningan, Jakarta Selatan 12940 Tel, (021) 2988 5858, 2988 6868 Fax. (021) 2988 8585 U.p Corporate Secretary Website: www.ciputradevelopment.com Email: investor@ciputradevelopment.com Jakarta, 4 Juli 2022 H Direksi Perseroan — & Harun Hajadi Tulus Santoso Direktur Direktur An Page 16 of 16
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
1228 ms
13 Sep 2026 17:47
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'NMP, Perseroan, Dimana Afiliasi).'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'NMP, Perseroan, Dimana Afiliasi).',
'object_truncated': False,
'parties': [{'name': '1) Perseroan', 'relationship': ''}],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '103979983790'}