Back to announcement
20230704_BUVA_Penambahan Modal Tanpa HMETD_31337009_lamp1.pdf
Other Text extracted BUVASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK. (“PERSEROAN”) ATAS RENCANA
PELAKSANAAN PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”) MELALUI KONVERSI UTANG
MENJADI SAHAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL
PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN DAN MERUPAKAN SATU
KESATUAN DENGAN KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN PMTHMETD YANG
TELAH DIUMUMKAN OLEH PERSEROAN PADA TANGGAL 26 JUNI 2023 YANG MERUPAKAN
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI YANG DITERBITKAN
PADA TANGGAL 22 MEI 2023.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
SAMPAI DENGAN TANGGAL DIUMUMKANNYA KETERBUKAAN INFORMASI INI, TIDAK TERDAPAT
KEBERATAN DARI PIHAK MANAPUN TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN PMTHMETD.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN
INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING
MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
PT Bukit Uluwatu Villa Tbk.
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama
Perhotelan
Berkedudukan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali
Alamat Kantor
Sequis Center Lt. 9, Jl. Jend. Sudirman No. 71, Jakarta Selatan, 12190
Telepon: (021)5256516, Faksimile: (021)5256517, Email: info@buvagroup.com
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2023
Page 2
Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa Perseroan akan menerbitkan saham baru sebanyak
12.573.477.346 (dua belas miliar lima ratus tujuh puluh tiga jua empat ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga
ratus empat puluh enam) lembar saham baru dengan nilai nominal Rp50 per lembar saham melalui
pelaksanaan PMTHMETD (“Saham Baru”) kepada PT Nusantara Utama Investama (“Kreditur Baru”).
Saham Baru tersebut diterbitkan dalam rangka pelaksanaan konversi atas Kewajiban Yang Akan
Dikonversi (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) menjadi saham baru berdasarkan harga konversi
melalui PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan Perseroan serta telah disetujui oleh para
pemegang saham Perseroan pada tanggal 28 Juni 2023. Kewajiban Yang Akan Dikonversi terdiri dari
(a) utang berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 57 tanggal 18 Januari 2012, sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir kali diubah berdasarkan Akta Perubahan Keempat Atas Perjanjian
Kredit No. 05 tanggal 1 November 2016, keduanya dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta (”Perjanjian Kredit BCA – BLV”) sebesar Rp200.000.000.000; dan (b)
sebagian utang berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 81 tanggal 21 Desember 2011, yang dibuat di
hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah beberapa
kali dan terakhir kali diubah berdasarkan Perubahan Kesepuluh Atas Perjanjian Kredit No. 110/Add-
KCK/2019 tanggal 14 Maret 2019 yang dibuat di bawah tangan (”Perjanjian Kredit BCA – Perseroan”)
sebesar Rp554.408.640.806,31.
Pelaksanaan PMTHMETD dilakukan dalam rangka memperbaiki kondisi keuangan Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a jo. Pasal 8B huruf b dan c Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 14/2019”). Jadwal pelaksanaan PMTHMETD adalah
sebagai berikut:
Pelaksanaan PMTHMETD : 11 Juli 2023
Pemberitahuan hasil pelaksanaan PMTHMETD : 13 Juli 2023
PMTHMETD ini merupakan pelaksanaan dari restrukturisasi utang berdasarkan Akta Perjanjian
Penyelesaian No. 47 tanggal 17 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta
Timur oleh dan antara Kreditur Baru dan Perseroan sebagaimana diubah dengan Perubahan Perjanjian
Penyelesaian tanggal 23 Juni 2023 (“Perjanjian Penyelesaian Utang”) dan diharapkan dapat
meringankan beban keuangan Perseroan serta memperbaiki struktur keuangan Perseroan sehingga
dipandang sebagai pilihan terbaik bagi Perseroan.
Meskipun pelaksanaan PMTHMETD ini dilaksanakan tidak dengan setoran tunai, namun PMTHMETD
tetap memberikan efek peningkatan modal disetor sebagai komponen ekuitas yang berasal dari hasil
konversi atas Kewajiban Yang Akan Dikonversi Perseroan kepada Kreditur Baru menjadi Saham Baru.
Pelaksanaan PMTHMETD akan meningkatkan jumlah ekuitas Perseroan menjadi Rp650,89 miliar dan
menurunkan rasio utang terhadap ekuitas dari sebelumnya negatif 12,6 kali menjadi 1,8 kali. Penurunan
rasio utang terhadap ekuitas akan meningkatkan fleksibilitas Perseroan dalam mencari pembiayaan
baru yang dibutuhkan di masa mendatang.
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A, Lampiran Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00101/BEI/12-2021 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat (“Peraturan No. I-A”) dan
mengingat bahwa Perseroan melakukan PMTHMETD dalam rangka memperbaiki posisi keuangan,
maka penetapan harga pelaksanaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan
dengan wajar (arm’s length transaction), tidak melanggar undang-undang yang berlaku dan
dilaksanakan dengan tidak merugikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang
saham utama.
Sesuai dengan Perjanjian Penyelesaian Utang dan dengan mempertimbangkan perdagangan saham
Perseroan yang saat ini sedang dihentikan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Perseroan telah menunjuk
Penilai Independen yang terdaftar di OJK, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Martokoesoemo, Pakpahan
& Rekan, untuk menilai harga saham Perseroan. Mempertimbangkan hasil penilaian yang dilakukan
oleh Penilai Independen berdasarkan Laporan Penilai Independen No. 00007/0070-
00/No./05/00036/1/V/2023 tanggal 15 Mei 2023, Perseroan dan Kreditur Baru telah menyepakati harga
konversi sebesar Rp60 (enam puluh Rupiah) per saham.
INFORMASI TAMBAHAN
1
Page 3
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan rencana pelaksanaan PMTHMETD, pemegang
saham Perseroan dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari
dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:
Corporate Secretary
PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
Sequis Center Lt. 9, Jl. Jend. Sudirman No. 71, Jakarta Selatan, 12190
Telepon: (021)5256516
Email: info@buvagroup.com
2
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.