Back to announcement
20230704_PGLI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31336997_lamp4.pdf
Other Text extracted PGLISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2022
PT Pembangunan Graha Lestari Indah, Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Saham
bahwa sesuai dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) tanggal 28 Juni 2023, telah
diputuskan antara lain untuk membagikan dividen tunai untuk tahun buku 2022, yang merupakan 7,48% dari Laba
Bersih 2022 atau kurang lebih sebesar Rp.488.000.000 atau sebesar Rp. 1 per saham, dengan asumsi jumlah saham
yang dikeluarkan Perseroan pada Tanggal Pencatatan tidak lebih dari 488.000.000 saham.
Adapun jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2022 adalah sebagai berikut :
a. Jadwal pembagian dividen tunai
1. Pengumuman di Bursa Efek Indonesia 3 Juli 2023
2. Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 10 Juli 2023
3. Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 11 Juli 2023
4. Cum Dividen di Pasar Tunai 12 Juli 2023
5. Ex Dividen Pasar Tunai 13 Juli 2023
6. Recording Date Daftar Pemegang Saham yang berhak menerima dividen tunai 12 Juli 2023
7. Pelaksanaan pembayaran dividen 2 Agustus 2023
b. Tata cara pembayaran dividen tunai :
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak mengeluarkan
surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing Pemegang Saham.
2. Dividen tunai akan diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 12 Juli 2023 sampai pukul 16.00 WIB (Recording Date).
3. Bagi Pemegang Saham yang efeknya berada dalam penitipan kolektif KSEI akan memperoleh dividen
tunai yang dibayarkan ke dalam Rekening Dana Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di salah satu
Bank Pembayaran KSEI. Konfirmasi tertulis mengenai hasil pendistribusian dividen tunai akan
disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
membuka rekeningnya.
4. Bagi Pemegang Saham yang efeknya tidak berada dalam penitipan kolektif atau yang masih menggunakan
warkat (fisik), pembagian dividen tunai dilakukan sejak tanggal 2 Agustus 2023 dengan cara :
a. Menghubungi Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan pada setiap hari kerja dari pukul 09.00 s.d.
15.00 WIB guna memperoleh Surat Pemberitahuan Pembayaran Dividen (SPPD) dengan alamat
sebagai berikut :
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutiqe Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No.5
Kelapa Gading - Jakarta Utara 14250
021-29745222
b. Memperlihatkan dan menyerahkan kepada BAE dan/atau Perseroan dokumen sebagai berikut :
i) Bukti jati diri yang masih berlaku (KTP/SIM/PASPOR) beserta fotocopynya.
ii) Surat Kuasa bermaterai cukup apabila diwakilkan kepada pihak lain disertai fotokopi bukti
jati diri yang berlaku dari pemberi kuasa dan penerima kuasa.
iii) Fotokopi anggaran dasar berikut perubahan-perubahannya, akta pengangkatan yang terakhir
dari Komisaris dan Direksi atau pengurus yang berwenang mewakili serta fotokopi bukti jati
diri yang berlaku dari Direksi/kuasanya atau pengurus yang berwenang untuk bertindak
mewakili badan hukum tersebut bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum.
5. Dividen yang akan dibagikan akan dipotong Pajak Penghasilan (“PPh”) Pasal 23/26 sesuai dengan
ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Perseroan akan memotong secara langsung PPh atas
pembagian dividen tunai dimaksud.
Page 2
6. Bagi Pemegang Saham yang berkewarganegaraan asing yang negaranya mempunyai Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Repuplik Indonesia dan berhak menerima pembayaran
dividen dan meminta pemotongan pajaknya disesuaikan dengan peraturan tersebut, diminta agar
mengirimkan/menyerahkan asli Surat Keterangan Domisilinya yang diterbitkan oleh pejabat yang
berwenang di negaranya atau fotocopy yang telah dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia
apabila Surat Keterangan tersebut digunakan untuk beberapa perusahaan di Indonesia kepada BAE
Perseroan paling lambat tanggal 13 Juli 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Jika sampai dengan tanggal
tersebut BAE Perseroan belum menerima asli Surat Keterangan Domisili maka akan dilakukan
pemotongan pajak sebesar 20%.
7. Bagi Pemegang Rekening KSEI dalam hal ini yaitu Perusahaan Efek dan Bank Kustodian yang memiliki
catatan elektronik untuk saham Perseroan di Penitipan Kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data
Pemegang Saham dan dokumen status pajaknya ke KSEI 1 hari setelah tanggal Pencatatan DPS atau
sesuai dengan ketentuan KSEI.
8. Apabila terdapat masalah perpajakan dikemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah diterima
maka Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif diminta untuk menyelesaikannya dengan perusahaan
efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka Rekening Efek.
Medan, 3 Juli 2023
PT Pembangunan Graha Lestari Indah, Tbk
Direksi
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.