Back to announcement
20230704_BBRI_Penyampaian Bukti Iklan_31336827_lamp1.pdf
Other Text extracted BBRISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1 OCR 0.910
Kontan JADWAL Tanggal Efektif 26 Juni 2023 Masa Penawaran Umum 3 Juli 2023 Tanggal Penjatahan 4 Juli 2023 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan 6 Juli 2023 Tanggal Distrbusi Obligasi Subordinasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi) : 6 Juli 2023 Tanggal Pencatatan Efek pada PT Bursa Efek Indonesia T Juli 2023 PENAWARAN UMUM Nama Obligasi Subordinasi (Obligasi Subordinasi IV Bank BRI Tahun 2023, Mata Uang Obligasi Subordinasi Mata Uang Obligasi Subordinasi ini adalah Rupiah. Jenis Obligasi Subordinasi Obligasi Subordinasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening. Bukti kepemilikan Obligasi Subordinasi bagi Pemegang Obligasi Subordinasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbilkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi Subordinasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan. Harga Penawaran 1004 (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi Jumlah Pokok, Bunga dan Jatuh Tempo Obligasi Subordinasi Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang akan diterbitkan dalam Penawaran UUmum ini adalah sebesar Rp500.000.000.000- (lima ratus miliar Rupiah) dan berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi Bunga Obligasi Subordinasi ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi. Bunga Obligasi Subordinasi dibayarkan setiap triwulan (8 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi. Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi adalah sebagai berikut: Bunga Ke- Tanggal Pembayaran 1 6 Oklober 2023 6 Januari 2024 3 8 April 2024 4 6 Juli 2024 s 6 Oktober 2024 8 6 Januari 2025 7 & April 2025 8 6 Juli 2025 9 6 Oktober 2025 10 6 Januari 2026 1 8 April 2026 12 8 Juli 2026 13 8 Oktober 2026 14 6 Januari 2027 15 € April 2027 16 8 Juli 2027 1 6 Oktober 2027 18 6 Januari 2028 19 & April 2028 20 6 Juli 2028 Bunga Obligasi Subordinasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender. Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan Obligasi Subordinasi Satuan pemindahbukuan Obligasi Subordinasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satuan Perdagangan Obligasi Subordinasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah). Tanggal Pelunasan dan Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi Obligasi Subordinasi dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) akan dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi yaitu 6 Juli 2028. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Subordinasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi. Dengan tidak mengurangi ketentuan mengenai status Obligasi Subordinasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, pelunasan Pokok Obligasi 'Subordinasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: Obligasi Subordinasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi. Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan OJK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.34, namun demikian jika dikemudian hari kewajiban untuk memperoleh persetujuan dari OJK tidak lagi disyaratkan, maka pelunasan Pokok Obligasi 'Subordinasi dapat dilakukan tanpa persetujuan dari OJK.2. Pembayaran Pokok Obligasi Subordinasi kepada Pemegang Obligasi 'Subordinasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran, Pembayaran Pokok Obligasi Subordinasi yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi melalul Agen Pembayaran tersebut dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi atas Pokok Obligasi Subordinasi yang terutang setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi Subordinasi yang bersangkutan. Dalam hal Obligasi Subordinasi telah jatuh tempo maka Perseroan wajib bertanggung jawab secara finansial dan hukum mengenai keseluruhan pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi, Cara Dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi Dan Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dan pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya. Jaminan Obligasi Subordinasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus termasuk tidak dijamin oleh Negara Republik Indonesia atau Perusahaan Anak atau pihak ketiga lainnya dan tidak dimasukkan dalam program Penjaminan Bank yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau penggantinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengikuti ketentuan Pasal 19 ayat 1 huruff Peraturan OJK No. 34 dan merupakan kewajiban Perseroan yang disubordinasikan sesuai ketentuan Pasal 5.2 Perjanjian Perwaliamanatan, Hasil Pemeringkatan Obligasi Subordinasi Berdasarkan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindor). Berdasarkan hasil Rapat Penetapan Pemeringkatan Pefindo atas Obligasi pada tanggal 24 Maret 2023 dan dinyatakan Pefindo pada surat No.RC-258/PEF-DIR/ 11/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Sertifikat Pemeringkatan Atas Obligasi, hasil pemeringkatan atas Obligasi Subordinasi Perseroan adalah: IdAA (Double A) Hasil pemeringkatan Obligasi Subordinasi di atas berlaku untuk periode 24 Maret 2023 sampai dengan 1 Maret 2024. Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan dalam UUP2SK. Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi Subordinasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi Subordinasi yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020. Hak Senioritas Atas Utang Pemegang Obligasi Subordinasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dari kreditur lainnya dan Obligasi Subordinasi tidak dijamin dengan jaminan apapun sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan dan para Pemegang Obligasi Subordinasi untuk menuntut pembayaran Jumlah Terutang oleh Perseroan maupun pembayaran jumlah lain dari Perseroan dibatasi sesuai dengan Pasal 9.4 Perjanjian Perwaliamanatan sebagai berikut a. Dalam hal terjadi kelalaian (event of default) sebagaimana dimaksud dalam Sub Bab Kelalaian Perseroan pada Bab | Prospektus, Perseroan tidak dapat dituntut sesuatu apapun, baik didalam maupun diluar pengadilan, kecuali “dapat dimohonkan kepailitan dan/atau likuidasi Perseroan kepada pihak yang berwenang dan menyatakan Obligasi Subordinasi jatuh tempo serta melakukan penagihan kepada Perseroan sebagai langkah awal proses permohonan kepalitan dan/atau likuidasi Perseroan tersebut (dan bukan untuk tujuan lain) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan “dalam bentuk apapun selain daripada kelalaian (event of default) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.2 dan 93 Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau terjadi kelalaian (event of default) berdasarkan Dokumen Emisi selain daripada Obligasi Subordinasi atau Perjanjian Perwaliamanatan, pelanggaran tersebut tidak akan dianggap sebagai kelalaian (event of default) terhadap Perjanjian Perwaliamanatan dan Perseroan tidak dapat dituntut sesuatu apapun, baik didalam maupun diluar pengadilan, kecuali dapat dituntut agar Perseroan memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan diluar kewajiban untuk membayar Pokok Obligasi Subordinasi dan/atau Bunga Obligasi Subordinasi termasuk Denda (jika ada) dengan syarat bahwa Perseroan tidak dapat dipaksa untuk menyetor atau membayar sejumlah uang berapapun sebagai akibat dari tindakan Wali Amanat berdasarkan Pasal 9.4 Perjanjian Perwaliamanatan. Dan juga ketentuan mengenai status Obligasi Subordinasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 5.2 Perjanjian Perwaliamanatan yang diuraikan dalam Sub Bab Status Obligasi pada Bab | Prospektus. Perseroan tidak mempunyai Utang Senior yang mempunyai hak keutamaan atau preferen, PENARIKAN OBLIGASI SUBORDINASI Penarikan Obligasi Subordinasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi Subordinasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi Subordinasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali 'Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO. PENGALIHAN OBLIGASI SUBORDINASI Hak kepemilikan Obligasi Subordinasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi Subordinasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat, dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi Subordinasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/alau pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi Subordinasi. Sifat-sifat Khusus Obligasi Subordiansi POJK No.11/2016 jo. POJK No.38/2016 mengatur mengenai syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh suatu obligasi subordinasi untuk dapat diperlakukan sebagai modal pelengkap (Ter 2) suatu bank, yang pada pokoknya mencakup bahwa setelah memperoleh persetujuan OJK untuk dapat diperhitungkan sebagai komponen modal, bersifat subordinasi, memiliki fitur untuk dikonversi menjadi saham biasa atau mekanisme Wrile Down dalam hal Perseroan berpotensi terganggu kelangsungan usaha (point of non-viabilty) dan memiliki jangka waktu 8 (ima) tahun atau lebih serta hanya dapat dilunasi setelah mendapat persetujuan OJK. Terkait dengan pembayaran pokok dan/atau imbal hasil suatu obligasi subordinasi, POJK No.11/2016 jo. POJK No.34/2016 memuat ketentuan bahwa pembayaran pokok danatau imbal hasil suatu obligasi subordinasi juga dapat ditangguhkan dan diakumulasikan antar periode (cumulative) apabila pembayaran pokok dan/ atau imbal hasil suatu obligasi subordinasi dapat menyebabkan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) secara individu atau secara konsolidasi tidak memenuhi ketentuan pemenuhan modal minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 7 POJK No.11/2016 jo. POJK No.34/2016, Obligasi Subordinasi merupakan obligasi yang kewajiban pembayarannya tidak dijamin dengan suatu agunan khusus dan tidak dijamin dengan jaminan apapun (termasuk Jaminan khusus) oleh Perseroan dan Perusahaan Anak serta tidak dijamin oleh pihak ketiga, hal tersebut tanpa mengurangi ketentuan dalam pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Obliogasi Subordinasi, termasuk tidak dijamin oleh negara Republik Indonesia dan tidak dimasukkan dalam program penjaminan bank yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan atau penggantinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang merupakan INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS SURAT KABAR KONTAN TANGGAL 12 JUNI 2023. INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL.HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. (“PERSEROAN") DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA. ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS. Kantor Pusat: Gedung BRI AI. Jend Sudirman No. 48-16, Jakarta 10210 Tel: (021) 251-244 Faks: (021) 250-0065 Email: corpactgroup@ori.coid Website: wunwarico.id Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi yaitu tanggal 6 Juli 2028. (bullet payment) pada saat jatuh tempo. RBRI Melayani Dengan Setulus Hati PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK Kegiatan Usaha Utama: Bergerak dalam bidang usaha Jasa Perbankan PENAWARAN UMUM OBLIGASI SUBORDINASI IV BANK BRI TAHUN 2023 (“OBLIGASI SUBORDINASI") DENGAN POKOK OBLIGASI SUBORDINASI YANG AKAN DITAWARKAN SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) Obligasi Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 10094 (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi. Obligasi ini ditawarkan dengan jumlah pokok Obligasi Subordinasi sebesar Rp500.000.000.000.- lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6.45"4 (enam koma empat lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Subordinasi secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Bunga Obligasi Subordinasi dibayarkan setiap tiwulan, dimana Bunga Obligasi Subordinasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 6 Oktober 2023, sedangkan Bunga Obligasi Subordinasi terakhir akan dibayarkan sekaligus dengan jatuh tempo Obligasi Subordinasi. Pelunasan Obligasi Subordinasi dilakukan secara penuh Jaringan Kantor: Per 31 Desember 2022, Perseroan memiik 1 kantor pusat. 18 kantor wilayah, 455 kantor abang (termasuk 1 kantor cabang khusus dan 8 uni kera luar negeri), 579 kantor cabang pembantu dalam negeri, 506 Kantor Kas. 1.187 Teras dan Teras Keling, 5.158 BRI Un, 3 kantor cabang pembantu luar negeri, dan 4 Teras Kapal yang tersebar i seluruh Indonesia. PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OBLIGASI SUBORDINASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS TERMASUK TIDAK DIJAMIN OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA ATAU PERUSAHAAN ANAK ATAU PIHAK KETIGA LAINNYA DAN TIDAK DIMASUKKAN DALAM PROGRAM PENJAMINAN BANK YANG DILAKSANAKAN OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN ATAU PENGGANTINYA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DAN MENGIKUTI KETENTUAN PASAL 19 AYAT 1 HURUF F PERATURAN OJK NO. 34/POJK.03/2016 TANGGAL 22 SEPTEMBER 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OJK NO. 11/POJK.03.2016 TENTANG KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM BANK UMUM DAN MERUPAKAN KEWAJIBAN PERSEROAN YANG DISUBORDINASIKAN SESUAI KETENTUAN PASAL 5.2 PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. PERSEROAN TIDAK DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SUBORDINASI DAPAT DILIHAT PADA BAB VII PROSPEKTUS. RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO USAHA PERSEROAN UMUM DAN SE OJK NO. 20/SEOJK.03/2016 TANGGAL 21 JUNI 2016, PANJANG. PROSPEKTUS. RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI SUBORDINASI ADALAH USAHA ATAU POINT OF NON VIABILITY DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERATURAN OJK NO. 34/POJK.03/2016 TANGGAL 22 SEPTEMBER 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OJK NO. 11/POJK.03.2016 TENTANG KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM BANK ) OBLIGASI SUBORDINASI DAPAT DI WRITE DOWN APABILA OJK MENETAPKAN BAHWA PERSEROAN BERPOTENSI TERGANGGU KELANGSUNGAN USAHANYA (POINT OF NON-VIABILITY) DENGAN MEMPERHATIKAN HAL HAL YANG DISYARATKAN DALAM SE OJK NO. 20/SEOJK.03/2016 TANGGAL 21 JUNI 2016, OBLIGASI SUBORDINASI PADA PEMEGANG OBLIGASI SUBORDINASI SEBAGAI DAMPAK DARI PEMENUHAN ATAS PASAL 19 AYAT 1 HURUF E PERATURAN OJK NO. 34 TANGGAL 22 SEPTEMBER 2016, (Il) RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI SUBORDINASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SUBORDINASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI SUBORDINASI DAPAT DILIHAT PADA BAB VI TERJADI KONDISI PERISTIWA TERGANGGU kELANGSUNGAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN POKOK DAN BUNGA, 'SUBORDINASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”): DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI SUBORDINASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI IdAA (DOUBLE A) UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGKATAN DAPAT DIDLIHAT PADA BAB | PROSPEKTUS. DI KSEI, PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI SUBORDINASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI") DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF Pencatatan atas Obligasi Subordinasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia Penawaran Obligasi Subordinasi Ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI SUBORDINASI ) BR PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) WALI AMANAT OBLIGASI SUBORDINASI PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2023 |danareksa sekuritas kewajiban Perseroan yang disubordinasi terhadap pemegang utang senior. Obligasi Subordinasi tidak memiliki fitur pembayaran dividen atau imbal hasil yang sensitive terhadap risiko kredit, tidak memiliki fitur step-up, tidak disertai fitur opsi beli (call option), tidak memiliki persyaratan percepatan pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi atau Pokok Subordinasi Obligasi, tidak dapat dibeli oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, sumber pendanaan tidak berasal dari Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung: dan telah memperoleh persetujuan OJK untuk diperhitungkan sebagai komponen modal, Wali Amanat Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Subordinasi, Perseroan menunjuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. yang bertindak sebagai Wali Amanat merupakan pihak terafillasi Perseroan melalui hubungan kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia. Selain itu, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., pada saat Prospektus diterbitkan, Perseroan tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat. Alamat dari Wali Amanat adalah: PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Financial Institution & Capital Market Division (FICD) Menara BTN Lantai 18 Jl. Gajah Mada No. 1 Jakarta Pusat 10130, Indonesia Tel: (021) 633-6789 Website : wwwbin.co.id Keterangan lebih lanjut mengenai Wali Amanat akan dijelaskan pada Bab XII Prospektus. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Laporan Kepemnilikan Saham Direksi dan Dewan Komisaris yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom pada tanggal 3 Mei 2028 adalah sebagai berikut Mar Nomina Rp.50,00 per saham Persentase Keterangan Jumlah Saham Jumlah NlaiNominal (6) (ombar) (Rp00) Modal Dasar “Saham Seri A Dwi Warna 7 50 pg - Saham Seri B 2evasasgasg9 taasos00s000sn — 100.00 Tumiah Modai Dasar 300.000.000.000 A5:000-000.090.000 400,00 Modal Ditempatkan dan Disctor Penuh Negara Repubik Indonesia - Saham Seri Dwi Warna 4 s0 0.00 - Saham SeriB 80810978875 4030548843750 5319 Masyarakat - Saham Seri B (masing-masing dibawah 526) 10270820720 351354101350 — 4637 Saham Treasun A00 32812570.000 oa Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1s15s9001.604 757750080200 — 100,00 Saham Seri B dalam Portepel 145.240.998.396 —7.422.048.915.800 Bahwa perubahan kepemilikan saham Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2023 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tok dan Peraturan Pemerintah No.111 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi, yang telah dilaksanakan oleh Perseroan dan Negara Republik Indonesia pada tahun 2021 dan masing-masing telah dimuat dalam Akla No.4 tanggal 6 Oktober 2021 dan Akta Pengalihan Hak atas Saham Negara Republik Indonesia pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada dan Dalam Rangka Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi No.38 tanggal 23 Desember 2021 dibuat dinadapan Fathiah Helmi, S.H, Notaris di Jakarta. PENJAMIN EMISI OBLIGASI SUBORDINASI: Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Elek, Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat dengan jumlah sebesar Rp500.000.000.000,- (ima ratus miliar Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Obligasi Subordinasi yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal penutupan Masa Penawaran sebesar bagian penjaminannya masing-masing. Perjanjian Penjaminan Emisi Efek merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian tersebut, “Susunan dan penjaminan dari penjaminan emisi dalam Penawaran Umum Obligasi 'Subordinasi ini adalah sebagai berikut: Jurilah Penjaminan Persentase No Penjamin Emisi Efok Rela an T- PTBRI Danareksa Sekurtas (Teratas) — 500.000.000-000 100,00 Total Penjaminan Emisi Obiigasi Subordinasi 500.000.000.000 100,00 Selanjutnya Penjamin Emisi Elek yang turut dalam Penawaran Umum Obiigasi Subordinasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. PT BRI Danareksa Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi ini memiliki hubungan Afiasi dengan Perseroan sebagai Perusahaan Anak Perseroan. Metode penentuan Tingkat Bunga Obligasi Subordinasi Tingkat bunga Obligasi Subordinasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbullding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi, dan risk premium (sesuai engan rating dari Obligasi). TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI SUBORDINASI, 1. Pemesanan Yang Berhak Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi Subordinasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat. Pemesan Pembelian Obligasi Subordinasi Pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus. Pemesanan pembelian Obligasi F3 Subordinasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) yang dicetak untuk keperluan ini dan pemesanan yang telah Giajukan tidak dapat dibatalkan oleh Pemesan. Setelah FPPO ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui alamat emal terlebih dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek, dan pemesanan yang lelah memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan tersebut di atas tidak dilayani. Jumlah Minimum Pemesanan. Pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu saluan perdagangan yaitu Rp5.000.000 (ima juta Rupiah) atau kelipatannya Masa Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 3 Juli 2023 jam 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Pendaftaran Obligasi Subordinasi Ke Dalam Penitipan Kolektif Obligasi Subordinasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi Subordinasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi 'Subordinasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi Subordinasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi. Obligasi Subordinasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi Subordinasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat- lambatnya pada Tanggal Emisi: KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukli pencatatan Obligasi Subordinasi dalam Rekening Elek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi Subordinasi yang tercatat dalam Rekening Efok: Pengalihan kepemilikan Obligasi Subordinasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening: Pemegang Obligasi Subordinasi yang tercatat dalam Rekening Efok merupakan Pemegang Obligasi Subordinasi yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi, pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi Subordinasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi Subordinasi: Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi Subordinasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi maupun pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi Subordinasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi Subordinasi yang berhak atas Bunga Obligasi Subordinasi adalah Pemegang Obligasi Subordinasi yang memiliki Obligasi Subordinasi pada 3 (iga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi: Pemegang Obligasi Subordinasi yang berhak menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi Subordinasi yang namanya tercalat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib menyerahkan asli KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat: Seluruh Obligasi Subordinasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi Subordinasi tersebut tidak dapat dialihkan'dipindahbukukan sejak 3 (liga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO: Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi Subordinasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi selama jam kerja (09,00 — 16.00) dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Efek yang terdapat pada Bab XIV Prospektus, pada tempat dimana FPPO diperoleh atau melalui alamat emal. Pemesanan Obligasi Subordinasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Efok pada Bab XIV dengan prosedur sebagai berikut: - Seliap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan. 1(satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan - Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum). - Menyampaikan pemesanan disertai detail Pengembalian Kelebihan Pemesanan (Refund) Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi Subordinasi Penjamin Emisi Efek yang terdapat pada bab IV Prospektus yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah dilandatanganinya atau jawaban konfirmasi email bahwa pengajuan sudah diterima melalui email Penjamin Emisi Efek yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi 'Subordinasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan. Penjatahan Obligasi Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. Penjatahan adalah tanggal 4 Juli 2023. Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII,G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IXA.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum. Nomor Rekening” untuk ubordinasi IKA.7. Tanggal 9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi Selambatlambatnya pada tanggal 5 Juli 2023, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada rekening di bawah ini: PT BRI Danareksa Sekuritas Bank Rakyat Indonesia Cabang BEJ No. Rekening: 0671.01.000680.30.4 Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 5 Juli 2023 pada pukul 11.00 WIB (in good funds) pada rekening tersebut di atas. Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek Obligasi Subordinasi wajib menyetor kepada Perseroan pada rekening Perseroan pada Tanggal Emisi selambatlambatnya pada pukul 15.00 WIB, dengan nomor rekening yang sesuai Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi. 10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik Setelah pembayaran (in good funds) telah dilakukan kepada Penjamin Emisi Efek, Penjamin Pelaksana Emisi selanjutnya harus mentransfer dana hasil penawaran umum kepada Perseroan, pada tanggal 6 Juli 2023 selambat- lambatnya jam 13.00 WIB. Pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberikan instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi Subordinasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut maka pendistribusian Obligasi Subordinasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan KSEI, 'Segera setelah Obligasi Subordinasi dikreditkan pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberikan instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi Subordinasi kedalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Efek sesuai dengan penyetoran yang telah dilakukan oleh Penjamin Emisi Efek menurut Bagian Penjaminan. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi Subordinasi kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi Subordinasi selanjutnya kepada Pemegang Obligasi Subordinasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan, Penundaan Atau Pembatalan Penawaran Umum Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat penjatahan, maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening alas nama pemesan alau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi Subordinasi dan buk jati diri. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar Denda kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan sebesar 144 (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, Denda tersebut dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender untuk setiap hari keterlambatan mulai Hari Kalender ke-3 setelah Tanggal Penjatahan, Pembayaran denda dilakukan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan. Pembayaran Denda dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi Subordinasi dan bukti jati diri Jika terjadi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran maka ketentuan pengembalian uang pemesan Obligasi Subordinasi adalah sebagai berikut: Jika uang pemesanan Obligasi Subordinasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi (Obligasi danvatau Penjamin Emisi Obligasi wajib membayar denda kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan sebesar 196 (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut dihitung dengan ketontuan 4 (satu) tahun adalah 360 (liga ratus enam puluh) Hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (iga pulun) Hari Kalender untuk setiap hari keterlambatan mulai Hari Kalender ke-3 sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Dalam hal terjadi hal yang menyebabkan tidak terpenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka ketentuan pengembalian uang pemesan Obligasi Subordinasi adalah sebagai berikut a. Jika pencatatan Obligasi Subordinasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran Umum atas Obligasi Subordinasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi Subordinasi dimaksud wajib dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan, yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum, Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka pihak yang menyebabkan tidak terpenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek yaitu Perseroan wajib membayar denda kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan sebesar 194 (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi Subordinasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender untuk setiap hari keterlambatan mulai Hari Kalender ke-3 sejak sejak batalnya Penawaran Umum. 12. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi Subordinasi Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat penjatahan, maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi Subordinasi dan bukt jati diri. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar Denda kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan sebesar 174 (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender untuk setiap hari keterlambatan mulai Hari Kalender ke-3 setelah Tanggal Penjatahan, Pembayaran denda dilakukan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan, Pembayaran Denda dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi Subordinasi dan bukti jati diri Jika terjadi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran maka ketentuan pengembalian uang pemesan Obligasi Subordinasi adalah sebagai berikut: Jika uang pemesanan Obligasi Subordinasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi wajib membayar denda kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan sebesar 196 (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut dihitung dengan ketentuan 4 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender untuk setiap hari keterlambatan mulai Hari Kalender ke-3 sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, Dalam hal terjadi hal yang menyebabkan tidak terpenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka ketentuan pengembalian uang pemesan Obligasi Subordinasi adalah sebagai berikut . Jika pencatatan Obligasi Subordinasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran Umum alas Obligasi Subordinasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi 'Subordinasi dimaksud wajib dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan, yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum, Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka pihak yang menyebabkan tidak terpenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek yaitu Perseroan wajib membayar denda kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan sebesar 196 (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi Subordinasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender untuk setiap hari keterlambatan mulai Hari Kalender ke-3 sejak sejak batalnya Penawaran Umum. 13. Lain-Lain Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, PERPAJAKAN (GALON PEMBELI OBLIGASI SUBORDINASI DALAM PENAWARAN UMUM TNT DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI (AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN JATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI SUBOROINASI YANG DIBELI IMELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI SUBORDINASI INI PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI SUBORDINASI Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada tanggal 3 Juli 2023 jam 09.00 WIB hingga jam 16.00 WIB di kantor Penjamin Emisi Efek yang menjadi anggota Bursa Efek berikut ini PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI SUBORDINASI PT BRI Danareksa Sekuritas Gedung BRI II, Lantai 23 Jl. Jend, Sudirman Kav. 44 —46 Jakarta 10210 Telepon: (021) 5091 4100 Faksimili: (021) 2520 990 Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id 'SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.