Back to announcement
20230704_ECII_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31336765_lamp1.pdf
Other Text extracted ECIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.950
PN electronic city No : 028/CORSEC-ECII/VII/2023 Kepada Yth.: Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Jakarta, 04 Juli 2023 Perihal: Jadwal Pembagian Dividen Tunai PT Electronic City Indonesia, Tbk. (“Perseroan”) Dengan hormat, Dengan ini Perseroan menyampaikan rencana pembagian Dividen Tunai untuk tahun buku 2022 sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tanggal 27 Juni 2023 dengan rincian Dividen Tahun Buku 2022 yang akan dibayarkan sebagai berikut: Total Nilai Dividen sudah ditentukan Total Nilai Dividen RP 5.839.984.020, - Efek bersifat Ekuitas selain Saham yang bisa dikonversi menjadi Tidak saham Dividen per saham Rp5,- Jadwal Pembagian Dividen Tanggal Cum Dividen di Pasar Reguler 7 Juli 2023 Tanggal Ex Dividen di Pasar Reguler 10 Juli 2023 Tanggal Cum Dividen di Pasar Tunai 12 Juli 2023 Tanggal Ex Dividen di Pasar Tunai 13 Juli 2023 Tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas dividen 12 Juli 2023 tunai Waktu: 16.00 WIB Tanggal Pembayaran Dividen 3 Agustus 2023 Data Keuangan per 31 Desember 2022 yang mendasari pembagian Dividen adalah sebagai berikut: Laba Bersih Tahun Berjalan yang dapat diatribusikan kepada Rp 12.421.431.611, - Pemilik Entitas Induk Saldo Laba Ditahan yang Tidak Dibatasi Penggunaannya Rp 91.860.475.493, - | Total Ekuitas 0 Rp 1.228.878.971.007 Dengan Pembayaran Dividen tersebut di atas maka Dividen Tahun Buku 2022 PT Electronic City Indonesia, Tbk. sebagai berikut: Total Dividen Tahun Buku 2022 # Jumlah RP 5.839.984.020, - # Dividen per saham Rp5,- Tata Cara Pembagian Dividen Tunai a. Pembagian dividen akan dilakukan dengan bank transfer kepada Para Pemegang Saham yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 12 Juli 2023 pukul 16.00 WIB. b. Untuk Pemegang Saham yang sahamnya tercatat di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), maka dividen akan dibagikan melalui Pemegang Rekening di KSEI. c. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang masih memegang saham warkat maka diminta untuk mengirimkan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu: PT Ficomindo Buana Registrar, Jl. Kyai Caringin No 2-A PT Electronic City Indonesia Tbk. Jl. Jend. Sudirman, Kav 52-53 Lot 22, Sudirman Central Business District (SCBD) Jakarta Selatan 12190 - Indonesia Tel: t62.21.515.1177 | Fax: t62.21.515.5919/20 | Web: www.eci.id
Page 2 OCR 0.946
FAN
-
electronic
city
RT11/RW4 Kel. Cideng Kec. Gambir, Jakarta Pusat 10150, Tel.: (021) 22638327, surat
pernyataan bermaterai cukup, yang mengkonfirmasikan nama, alamat dan nomor rekening
bank atas nama Pemegang Saham warkat Perseroan yang bersangkutan untuk keperluan
pembayaran dividen yang bersangkutan, dengan disertai copy KTP sesuai alamat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan. Surat tersebut sudah harus diterima oleh Biro
Administrasi Efek Perseroan paling lambat pada tanggal 17 Juli 2023 pukul 16.00 WIB.
d. Dividen yang dibayarkan kepada Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak
Dalam Negeri (“WPDN”) akan berlaku dan tunduk pada ketentuan yang ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan
pelaksanaannya. Atas dividen yang diterima oleh masing-masing Pemegang Saham WPDN
Perseroan, yang jika menurut peraturan perpajakan yang berlaku bagi Pemegang Saham
WPDN Perseroan yang bersangkutan menjadi terhutang Pajak Penghasilan maka pemenuhan
kewajiban perpajakan tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing Pemegang Saham
WPON Perseroan yang bersangkutan.
e. Bagi Para Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri ("WPLN”)
yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) dengan
Republik Indonesia, dan ingin pemotongan pajaknya dilakukan sesuai dengan P3B tersebut
wajib mengirimkan/menyerahkan asli Directorate General of Taxes Form (“Form DGT”) yang
telah diisi, dilengkapi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan Dirjen
Pajak No.PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
f. Asli Form DGT tersebut, sudah harus diterima selambatnya pada tanggal 17 Juli 2023 pukul
16.00 WIB.
i. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif KSEI,
maka asli Form DGT dikirimkan kepada KSEI melalui Pemegang Rekening KSEI.
ii. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang masih memegang saham warkat, maka asli Form
DGT dikirimkan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan.
Jika sampai dengan tanggal tersebut Perseroan belum menerima asli Form DGT yang dimaksud,
maka dividen yang dibayarkan kepada Para Pemegang Saham WPLN Perseroan yang
bersangkutan akan dikenakan pemotongan pajak sebesar 2096.
Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Say Ng
elagrronic
Widi Satya ChitraN!C CITY INDONESIA Tbk
Corporate Secretary
Tembusan:
PT Bursa Efek Indonesia
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
PT Electronic City Indonesia Tbk.
Jl. Jend. Sudirman, Kav 52-53 Lot 22, Sudirman Central Business District (SCBD) Jakarta Selatan 12190 - Indonesia
Tel: t62.21.515.1177 | Fax: t62.21.515.5919/20 | Web: www.eci.id
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.