Back to announcement
20230704_TOBA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31336859_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review TOBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
PT TBS ENERGI UTAMA TBK (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini (sebagaimana didefinisikan di bawah) dibuat untuk
memberikan penjelasan kepada publik sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas antara PT Karya Baru TBS dan PT
Energi Kreasi Bersama, keduanya merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan.
Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
YANG DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN
MEREKA TIDAK ADA INFORMASI MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN YANG MENYEBABKAN
INFORMASI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.
PT TBS ENERGI UTAMA Tbk
(“PERSEROAN”)
Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
Kegiatan Usaha:
Investasi di bidang pertambangan dan perdagangan batubara, perkebunan kelapa sawit dan sedang
mengembangkan usahanya sebagai produsen pembangkit listrik mandiri, serta investasi di energi terbarukan dan
perdagangan besar dan eceran kendaraan melalui Perusahaan Anak.
Kantor Pusat:
Treasury Tower Level 33, SCBD Lot.28, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Telepon: (62-21) 5020 0353, Faksimili: (62-21) 5020 0352
Email : corsec@tbsenergi.com, Website:www. www.tbsenergi.com
Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2023
Page 2
DEFlNlSl
“Afiliasi” berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUPM,
yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek dan cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
(dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
“Benturan Kepentingan” Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan
kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan
terbuka dimaksud sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.
“Bursa Efek Indonesia” Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM, dalam
hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta.
“EKB” PT Energi Kreasi Bersama, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu suatu
perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia, perusahaan patungan (joint venture) TBS dengan PT
Rekan Anak Bangsa, dikenal juga dengan nama Electrum.
“KBT” PT Karya Baru TBS, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu suatu perseroan
terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia.
2
Page 3
“Laporan Keuangan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya untuk tahun
Konsolidasian Perseroan” buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar dalam
semua hal yang material.
“Menkumham” Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Otoritas Jasa Keuangan Lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
Republik Indonesia” atau pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana
“OJK” dimaksud dalam Undang- Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU OJK").
“Pemegang Saham” Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam bentuk
warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan diadministrasikan
dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh Biro
Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.
“Penilai Independen” atau Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & rekan, penilai independen yang
"KJPP" terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan penilaian atas
nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap Transaksi.
“Perjanjian” Perjanjian Fasilitas tanggal 30 Juni 2023, yang ditandatangani oleh dan antara
KBT dan EKB.
“Perseroan” PT TBS Energi Utama Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan
terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan
dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
“POJK 17/2020” Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK 42/2020” Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“PT Energi Baru TBS” Suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebesar 99,9996%, dan
sisanya sebesar 0,0004% dimiliki oleh Perseroan melalui PT Toba Bara
Energi.
“PT Toba Bara Energi Suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebesar 99,99993%.
“Rupiah” atau “Rp” Rujukan ke Rupiah atau Rp adalah rujukan ke mata uang yang sah dari
negara Republik Indonesia.
“Transaksi Afiliasi” Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau
Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
3
Page 4
utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk
kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
“Transaksi Benturan Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
Kepentingan” terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain
Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan.
“UUPM" Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar
Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan-
peraturan pelaksanaannya.
PENDAHULUAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi
untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa pada tanggal 30 Juni 2023, oleh
dan antara KBT dan EKB telah menandatangani Perjanjian, dengan rincian sebagaimana diuraikan dalam
ringkasan transaksi di bawah ini (“Transaksi”).
Transaksi yang dilakukan tersebut merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020, di mana KBT dan EKB keduanya merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan. Namun demikian,
Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK
42/2020.
Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3
POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib
menggunakan Penilai Independen dalam menentukan kewajaran Transaksi Afiliasi yang mana kewajaran
transaksi tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Adapun Perseroan telah mendapatkan nilai wajar
terhadap Transaksi ini berdasarkan laporan penilai dari KJPP Kusnanto & rekan Nomor 00085/2.0162-
00/BS/02/0153/1/VI/2023 tanggal 30 Juni 2023 perihal laporan pendapat kewajaran atas Transaksi ("Laporan
Penilai").
Selanjutnya, Perseroan juga wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan laporan penilai serta dokumen pendukung lainnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah tanggal Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK 42/2020.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
KETERANGAN MENGENAI PIHAK YANQ MELAKUKAN TRANSAKSI
1. KBT
KBT, berdomisili di Jakarta Selatan, pada mulanya didirikan dengan nama PT Batu Hitam Perkasa
berdasarkan Akta Pendirian No. 70 tanggal 22 Desember 1988, yang dibuat di hadapan Dr. A. Partomuan
Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. 02-6172 HT.01.01.Th.89 tanggal 12 Juli 1989 ("Anggaran
Dasar KBT”).
4
Page 5
Anggaran Dasar KBT telah diubah beberapa kali, dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 63 tanggal 27 Januari 2023, dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta 63/2023”), para pemegang
saham KBT menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar KBT sehubungan dengan maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha KBT dan Pasal 4 sehubungan dengan modal dasar dan modal ditempatkan dan disetor
KBT. Akta 63/2023 telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan keputusan Nomor AHU-
0006524.AH.01.02.TAHUN 2023 tertanggal 31 Januari 2023 dan telah mendapatkan penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasar Nomor AHU-AH.01.03-0017836 tertanggal 31 Januari 2023.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar KBT, maksud dan tujuan perseroan adalah berusaha dalam
bidang:
− Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor;
− Pengangkutan dan Pergudangan;
− Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin;
− Konstruksi;
− Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis;
− Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha tanpa Hak Opsi;
− Informasi dan Komunikasi;
− Industri Pengolahan;
− Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas
Remediasil dan
− Aktivitas Keuangan dan Asuransi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, KBT dapat melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor:
− Perdagangan besar mobil baru;
− Perdagangan besar mobil bekas;
− Perdagangan besar sepeda motor baru;
− Perdagangan besar sepeda motor bekas;
− Perdagangan besar suku cadang dan aksesori mobil;
− Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
− Perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk YBDI;
− Perdagangan besar logam dan bijih logam.
b. Pengangkutan dan Pergudangan:
− Angkutan jalan rel untuk barang;
− Angkutan melalui saluran pipa;
− Angkutan bermotor untuk barang umum;
− Angkutan bermotor untuk barang khusus;
− Angkutan laut dalam negeri untuk barang umum;
− Angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus;
− Angkutan laut dalam negeri perintis untuk barang;
− Angkutan laut dalam negeri pelayaran rakyat;
− Angkutan laut luar negeri untuk barang umum;
− Angkutan laut luar negeri untuk barang khusus;
− Angkutan laut luar negeri pelayaran rakyat;
− Angkutan sungai dan danau untuk barang khusus;
− Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya;
− Pergudangan dan penyimpanan;
− Aktivitas cold storage;
− Aktivitas bounded warehousing atau wilayah kawasan berikat;
− Penyimpanan minyak dan gas bumi;
− Aktivitas penyimpanan B3;
5
Page 6
− Fasilitas penyimpanan sumber radiasi pengion;
− Penyimpanan yang termasuk dalam naturally occurring radioactive material (NORM);
− Pengelola gudang system resi gudang;
− Pergudangan dan penyimpanan lainnya;
− Aktivitas ekspedisi muatan kapal (EMKL);
− Aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut;
− Aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau;
− Aktivitas pelayanan kepelabuhanan penyebrangan.
c. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin:
− Pembangkitan tenaga listrik;
− Transmisi tenaga listrik;
− Distribusi tenaga listrik;
− Penjualan tenaga listrik;
− Pembangkit, transmisi, distribusi dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha;
− Pembangkit, transmisi dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha;
− Pembangkit, distribusi dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha;
− Distribusi dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha;
− Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik;
− Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik;
− Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya.
d. Konstruksi:
− Konstruksi gedung hunian;
− Konstruksi gedung perkantoran;
− Konstruksi gedung industri;
− Konstruksi gedung lainnya;
− Jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan gedung;
− Konstruksi bangunan sipil jalan;
− Konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan laying, fly over, dan underpass;
− Konstruksi terowongan;
− Konstruksi jaringan irigasi dan drainase;
− Konstruksi bangunan sipil pengolahan air bersih;
− Konstruksi bangunan sipil prasarana dan sarana sistem pengolahan limbah padat, cair dan gas;
− Konstruksi bangunan sipil elektrikal;
− Konstruksi jaringan irigasi, komunikasi dan limbah lainnya;
− Jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan sipil:
− Konstruksi reservoir pembangkit listrik tenaga air;
− Jasa pekerjaan konstruksi pelindung pantai;
− Kontruksi bangunan sipil minyak dan gas bumi;
− Kontruksi bangunan sipil pertambangan;
− Kontruksi bangunan sipil panas bumi;
− Kontruksi bangunan sipil lainnya ytdl.
e. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis:
− Aktivitas konsultasi manajemen industri;
− Aktivitas konsultasi manajemen lainnya;
− Aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis YBDI;
− Aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis.
f. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi:
− Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi darat bukan kendaraan
bermotor roda empat atau lebihi;
− Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin, peralatan dan barang berwujud
lainnya ytdl.
6
Page 7
g. Informasi dan Komunikasi:
− Aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce);
− Aktivitas pemrograman computer lainnya;
h. Industri Pengolahan:
− Industri motor listrik;
− Industri baru baterai;
− Industri baterai untuk kendaraan bermotor listrik.
i. Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah,dan Aktivitas
Remediasi:
− Treatment dan pembuangan limbah berbahaya.
j. Aktivitas Keuangan dan Asuransi:
− Aktivitas Perusahaan Holding.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham KBT
Modal Dasar KBT terbagi atas 148.968.570 (seratus empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh
delapan ribu lima ratus tujuh puluh) saham dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp1.000 (seribu
Rupiah).
Daftar pemegang saham KBT adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
A. Modal Dasar 148.968.570 148.968.570.000
B. Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1) PT Toba Bara Energi 38.709.284 38.709.284.000 51,970
2) PT Energi Baru TBS 35.775.000 35.775.000.000 48,030
3) Perseroan 1 1.000 0,000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 74.484.285 74.484.285.000 100,000
C. Saham dalam Portepel 74.484.285 74.484.285.000
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi KBT
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 10 tanggal 4 Juni 2021, yang dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan
penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan No. AHU-AH.01-03.0354909 tertanggal 7 Juni 2021,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris KBT pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris : Pandu Patria Sjahrir
Direksi:
Direktur Utama : Dicky Yordan
Direktur : Dimas Adi Wibowo
2. EKB
EKB, berdomisili di Jakarta Selatan, didirikan dengan nama PT Energi Kreasi Bersama berdasarkan Akta
Pendirian No. 13 tanggal 6 Desember 2021, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapat pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0078457.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 9 Desember 2021 ("Anggaran Dasar EKB”).
7
Page 8
Anggaran Dasar EKB telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah terakhir kali
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 15 tanggal 7 Juni 2023,
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan keputusan Nomor AHU-0037338.AH.01.02.TAHUN 2023
tertanggal 3 Juli 2023 dan telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar Nomor
AHU-AH.01.03-0085978 tertanggal 3 Juli 2023.
EKB berkantor pusat di Treasury Tower, Lantai 33, District 8 SCBD Lot. 28, JI. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar EKB, maksud dan tujuan EKB ialah bergerak dalam bidang
perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, industry pengolahan,
aktivitas keuangan dan asuransi, pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin, penyewaan dan
sewa guna usaha tanpa hak opsi, informasi dan komunikasi, dan aktvitas professional, ilmiah dan teknis
Untuk mencapai kegiatan usaha tersebut di atas, EKB dapat melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor:
− perdagangan besar sepeda motor baru;
− perdagangan besar sepeda motor bekas;
− perdagangan eceran sepeda motor baru;
− perdagangan eceran sepeda motor bekas;
− perdagangan besar suku cadang sepeda motor dan aksesorinya;
− perdagangan eceran suku cadang sepeda motor dan aksesorinya;
− reparasi dan perawatan sepeda motor;
b. Industri pengolahan:
− industri sepeda motor roda dua dan tiga;
− industri baterai untuk kendaraan bermotor listrik;
− industri semi konduktor dan komponen elektronik lainnya;
c. Aktivitas keuangan dan asuransi;
− perusahaan pembiayaan konvensional;
− aktivitas perusahaan holding;
d. Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin:
− penjualan tenaga listrik;
− pengoperasian instalasi;
− penyediaan tenaga listrik;
e. Penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi:
− penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi barang pribadi dan rumah tangga;
− penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin, peralatan dan barang berwujud lainnya;
− penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi -darat bukan kendaraan bermotor
roda empat atau lebih;
f. Informasi dan Komunikasi:
− pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce);
− pemograman komputer lainnya;
g. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis;
− konsultasi bisnis dan broker bisnis.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemeqanq Saham EKB
Modal Dasar EKB terbagi atas 157.000 (seratus lima puluh tujuh ribu) lembar saham dengan nilai nominal
per lembar saham sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah).
8
Page 9
Nilai Nominal Rp100 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
A. Modal Dasar 157.000 157.000.000.000
B. Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1) PT Rekan Anak Bangsa 78.500 78.500.000.000 50
2) PT Karya Baru TBS 78.500 78.500.000.000 50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 157.000 157.000.000.000 100,00
C. Saham dalam Portepel 0 0
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi EKB
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 15 tanggal 7 Juni 2023,
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0133686
tertanggal 3 Juli 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal diterbitkannya
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Andre Soelistyo
Komisaris : Dicky Yordan
Komisaris : Juli Oktarina
Komisaris : Sunil Hareesh Setlur
Direksi:
Direktur Utama : Pandu Patria Sjahrir
Direktur : Baskara Rosadi Van Roo
Direktur : Shobhit Singhal
NILAI TRANSAKSI
Nilai Transaksi adalah sebesar Rp150.000.000.000 (Seratus Lima Puluh Miliar Rupiah). Sehingga Transaksi
ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud diatas dalam POJK 17/2020 oleh karena
nilai Transaksi tersebut tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
SIFAT HUBUNQAN AFILIASI DENGAN PERSEROAN
Adapun sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan KBT dan EKB adalah sebagai berikut:
a. KBT merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan, yang sahamnya dimiliki sebesar 51,969% (lima
puluh satu koma sembilan enam sembilan persen) melalui PT Toba Bara Energi, sebesar 48,03027%
(empat puluh delapan koma nol tiga nol dua tujuh persen) melalui PT Energi Baru TBS dan secara
langsung oleh Perseroan sebesar 0,00001% (nol koma nol nol nol nol satu persen);
b. EKB merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara tidak
langsung melalui KBT sebesar 50,00% (lima puluh persen); dan
c. terdapat anggota Direksi Perseroan yang juga menjabat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris KBT dan/atau EKB.
RINGKASAN PERJANJIAN
Para Pihak:
1. KBT; dan
2. EKB.
9
Page 10
Ringkasan Perjanjian:
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal 30 Juni 2023, KBT sebagai pemberi pinjaman setuju untuk
memberikan fasilitas pinjaman kepada EKB dengan nilai sampai dengan Rp150.000.000.000 (Seratus Lima
Puluh Miliar Rupiah) yang dapat dicairkan dalam satu atau lebih penarikan untuk periode 3 (tiga) tahun sejak
tanggal Perjanjian. Fasilitas pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 10.95% (sepuluh koma sembilan lima
persen) dari jumlah pokok pinjaman yang belum dibayarkan kembali, dan wajib dibayar secara bulanan
setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal Perjanjian. Kewajiban bunga ini wajib dilunasi pada tanggal jatuh tempo,
5 tahun sejak tanggal Perjanjian.
Fasilitas ini akan jatuh tempo dan wajib dilunasi pada tanggal berikut, mana yang terlebih dahulu: (a) 5 (lima)
tahun sejak tanggal Perjanjian, (b) tanggal pembayaran wajib, yaitu pada saat terjadinya Peristiwa Cidera
Janji, (c) tanggal pembayaran lebih awal, yaitu 5 hari kalender setelah EKB menyampaikan pemberitahuan
akan melakukan pembayaran lebih awal.
Seluruh pajak dan biaya yang timbul akibat dari pemberian pinjaman berdasarkan Perjanjian akan
ditanggung oleh EKB sebagai Penerima Pinjaman.
Nilai Transaksi:
Nilai Transaksi adalah sebesar Rp150.000.000.000 (Seratus Lima Puluh Miliar Rupiah). Dengan demikian,
maka Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud diatas dalam POJK
17/2020 oleh karena nilai transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
Hukum Yang Berlaku:
Hukum negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa:
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto & Rekan (“KR”), KJPP resmi yang memilki izin usaha dari
Kementerian Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal
di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB 01/PJ
1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen untuk memberikan
pendapat atas kewajaran Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/230602-003 tanggal 2 Juni 2023
yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagai dinyatakan dalam laporan
No.00085/2.0162-00/BS/02/0153/1/VI/2023 tanggal 30 Juni 2023.
PIHAK-PIHAK DALAM TRANSAKSI
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah KBT dan EKB.
OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi dimana KBT telah melakukan
pemberian fasilitas pinjaman kepda EKB dengan jumlah fasilitas pinjaman sebesar Rp 150.000.000.000 (seratus
lima puluh miliar Rupiah), dengan tingkat bunga sebesar 10,95% per tahun yang wajib dibayar secara bulanan
setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal Perjanjian, yang berlaku selama lima tahun setelah ditandatanganinya
Perjanjian.
10
Page 11
MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk memberikan gambaran
kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan
yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor
35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020
serta Standar Penilaian Indonesia 2018.
TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran diperhitungkan pada tanggal 30 Juni
2023 Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas
Transaksi.
KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP bergantung
pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum
Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP oleh Perseroan atau yang tersedia secara
umum dan KJPP tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas
data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP secara material. KJPP juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh
karenanya, KJPP tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP
dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh manajemen
Perseroan. KJPP telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan
keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KJPP tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP juga tidak memberikan
pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP berikan kepada Perseroan dalam kaitan
dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa
akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum
dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan
keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan
yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
Perseroan. Selanjutnya, KJPP juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan, KBT, dan EKB
berdasarkan anggaran dasar Perseroan, KBT, dan EKB.
Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam
bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi
keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum.
Selain itu, KJPP tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk
Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini
diterbitkan.
11
Page 12
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua
kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan
seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi
mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan
informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat
menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.
Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal
terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-
asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KJPP tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP karena adanya perubahan asumsi dan
kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka
pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP bertanggung jawab atas Laporan
Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material
terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara
internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,
perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas
Transaksi mungkin berbeda.
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini dilakukan dalam kondisi yang tidak menentu, antara lain, namun
tidak terbatas pada, tingginya tingkat ketidakpastian akibat adanya pandemi wabah Covid-19. Prinsip kehati-hatian
diperlukan dalam penggunaan Laporan Pendapat Kewajaran, khususnya berkenaan perubahan yang terjadi dari
tanggal penilaian sampai dengan tanggal penggunaan Laporan Pendapat Kewajaran. Perubahan asumsi dan
kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini akan berpengaruh secara material
terhadap kesimpulan Pendapat Kewajaran.
PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KJPP telah melakukan analisis melalui pendekatan dan
prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
KESIMPULAN
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen
Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi
sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP berpendapat bahwa Transaksi adalah
wajar.
12
Page 13
DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Dampak Transaksi terhadap Keadaan Kondisi Keuangan Perseroan.
Tidak ada dampak transaksi terhadap keadaan keuangan konsolidasian Perseroan antara saat ini dengan
proforma karena EKB merupakan anak Perseroan yang dikonsolidasikan ke laporan Keuangan konsolidasian
Perseroan sehingga pinjaman dari KBT kepada EKB akan dieliminasi dalam menyiapkan laporan keuangan
proforma Perseroan. Setelah Transaksi menjadi efektif, pembangunan infrastruktur baterai oleh EKB diharapkan
dapat menjadi salah satu solusi untuk memastikan akselerasi pembangunan ekosistem kendaraan listrik di
Indonesia yang diharapkan dapat selaras dengan pembangunan infrastruktur baterainya. Dengan demikian, hal
tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pengembangan ekosistem kendaraan listrik secara optimal
di Indonesia sehingga dapat memberikan manfaat positif secara luas di masa yang akan datang terhadap kinerja
keuangan konsolidasian Perseroan sebagai entitas induk EKB.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIBANDINGKAN
DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN
PIHAK TERAFILIASI
Latar belakang dilakukan transaksi karena EKB merupakan anak perusahaan yang masih ditahap pengembangan
dan masih memerlukan dukungan dari pemegang saham untuk keperluan pengembangan usaha dan mendukung
kegiatan usaha operasional EKB.
Pertimbangan dan alasan dilakukannya transaksi pinjaman afiliasi dibandingkan dengan apabila dilakukan
transaksi yang sejenis dengan yang tidak terafiliasi (bank) adalah proses pinjaman afiliasi lebih cepat dibandingkan
pihak ketiga lainnya, dan tidak memerlukan proses administrasi yang cukup lama. Transaksi juga telah melalui
penilaian menggunakan prosedur internal dengan syarat dan ketentuan yang sama apabila Transaksi dilakukan
dengan pihak tidak terafiliasi, sehingga syarat dan ketentuan atas Transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan
praktik bisnis yang berlaku umum. Lebih lanjut, Transaksi juga lebih efektif dan efisien apabila dilakukan antara
pihak-pihak terafiliasi Perseroan.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARîS DAN DIREKSI PERSEROAN
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan seluruh
informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan
dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020
serta bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi
tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja (Ernst & Young Indonesia).
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana
diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi Afiliasi telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum.
13
Page 14
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
PT TBS Energi Utama Tbk
Corporate Secretary
Treasury Tower Level 33, SCBD Lot.28,
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Telepon: (62-21) 5020 0353,
Faksimili: (62-21) 5020 0352
Email : corsec@tbsenergi.com,
Website:www. www.tbsenergi.com
14
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
2636 ms
12 Sep 2026 22:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'PENDAPAT KEWAJARAN'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'PENDAPAT KEWAJARAN',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}