Back to announcement
20230704_TINS_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31336892_lamp2.pdf
Board change Needs review TINSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.897
«8 Timah Cc Dewan Komisaris Nomor 54 /Tbk/DK-01/2023 Kepada Yth. Tanggal : 0XJuli 2023 Direksi PT TIMAH Tbk Lampiran 1 4 (empat) berkas Jin. Jend. Sudirman No. 51 Perihal Penyampaian Surat Keputusan Pangkal Pinang 33121 Dewan Komisaris. BANGKA 1. Rujukan, a. f. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT TIMAH Tbk Tahun Buku 2022 tanggal 15 Juni 2023, khususnya Keputusan Mata Acara Ketujuh tentang Pengukuhan (ratifikasi) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-1/MBU/03/2023, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-1/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik: Rapat Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk tanggal 26 Juni 2023. 2. Sehubungan dengan butir 1. di atas, dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-1/MBU/03/2023, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023, serta demi kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Komisaris, bersama ini kami sampaikan: Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 06/Tbk/Kep/DK- 01.2.3.4.5/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Pembagian Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk (lampiran 1). b. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 07/Tbk/Kep/DK- 01.2.3.4.5/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk (lampiran 2). Cc. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 08/Tbk/Kep/DK- 01.2.3.4.5/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk (lampiran 3). PT TIMAH Tbk Haad Office JL Jendral Sudirman No, 81 Pangkalpinang 32121 Bamgka Belitung Walinesis II sep71T 4258000 M& -62717 4258080 G3 Oimuh@piimahcoid Roprssontatve Ofce Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia IE 28221 29628000 (Hunting) ME) 482 21 28528000 1 www.timah.com 8 —— - -
Page 2 OCR 0.883
& Timah £ Dewan Komisaris G. Surat Kepuiusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 09/Tbk/Kep/DK- 01.2.3.4.5/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi dan Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk (lampiran 4). 3. Sesuai Surat Keputusan sebagaimana dimaksud butir 2. huruf b. dan c., Direksi/ Sekretaris Perusahaan agar segera menyampaikan laporan tentang Susunan Anggota Komite Audit dan Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 4. Sesuai Surat Keputusan sebagaimana dimaksud butir 2. huruf b., c. dan d., Direksi agar segera melakukan penyesuaian besaran Honorarium Anggota Komite yang bukan berasal dari Anggota Dewan Komisaris menjadi sebesar 204 (dua puluh prosen) dari Gaji Direktur Utama PT TIMAH Tbk per-bulan. Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk » M. ALFAN BAHARUDIN Komisaris Utama/Independen Tembusan Yth.: Anggota Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk. PT TIMAH Tbk Head Office Jl Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia MEI s627174285000 MB “827174258080 3 timah@pitimah.coid Roprosentative Office JI. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia IA Hi2 11 2a5z000n (itunting) — Bd -62 Z1 23528000 2 www.timah.com
Page 3 OCR 0.936
& Timah Dewan Komisaris KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk Nomor : 08 /Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2023 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ANGGOTA KOMITE SUMBER DAYA MANUSIA, REMUNERASI DAN NOMINASI DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT TIMAH Tbk Tahun Buku 2022 tanggal 15 Juni 2023 telah menetapkan pengukuhan (ratifikasi) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-1/MBU/03/2023, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023, b. bahwa Rapat Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk tanggal 26 Juni 2023 telah menetapkan struktur/nomenklatur Komite Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-1/MBU/03/2023, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 dan menyetujui pembentukan Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk, C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a. dan b. di atas, perlu ditetapkan Pembentukan dan Susunan Anggota Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk. Menimbang Mengingat 1. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, 2. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal: 3. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara: 4. Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, 5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, 6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas: 7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan, PT TIMAH Tbk Head Office Jl. Jenderal Sudirman No. 51, Pangkalpinang 38121, Bangka Belitung, Indonesia IM 462717 4258000 YR 462 717 4258080 CA limah@pitimah.co.id Representative Office Jl. Teuku Cik Ditiro No. 584, Jakarta 10310, Indonesia NO 16221 31904012, 29528000 IR 487 21 31004012 www.timah.com 1
Page 4 OCR 0.925
& Timah S Pawan Komisaris 8. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 0O1/MBU/2011 tanggal 01 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 09/MBU/2012 tanggal 06 Juli 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara: 9. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 1/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara: 10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 2/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, 11. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, 12. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik: 13. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, 14. Anggaran Dasar PT TIMAH Tbk yang telah beberapa kali diubah dan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT TIMAH Tbk Nomor 13 tanggal 03 Juni 2022 yang dibuat oleh Rini Yulianti, SH., Notaris di Jakarta Timur, 15. Panduan Hubungan Kerja (Board manual) Dewan Komisaris dan Direksi PT TIMAH Tbk, 16. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor O6/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2023 tanggal 26 Juni 2023 tentang Pembagian Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk, 17. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 04/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2023 tanggal 29 Maret 2023 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk, 18. Rapat Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk tanggal 26 Juni 2023. MEMUTUSKAN Menetapkan : PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ANGGOTA KOMITE SUMBER DAYA MANUSIA, REMUNERASI DAN NOMINASI DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk. Pertama 1 Membentuk Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi sebagai Organ Pendukung Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk. Kedua ' Mengangkat dan menetapkan Susunan Anggota Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk, sebagai berikut, 1. Rustam Effendi (Komisaris) sebagai Ketua. 2. Bambang Edhi Leksono (Profesional Independen) sebagai Anggota. 3. Yanto (Profesional Independen) sebagai Anggota. PT TIMAH Tbk Head Office Jl. Jenderal Sudirman No. 51, Pangkalpinang 33121, Bangka Belitung, Indonesia NO 462717 4258000 IBI 462 717 4258030 D2 timah@ptimah.co.id Representative Office Jl Teuku Cik Ditiro No. 56A, Jakarta 10310, Indonesia II 16221 31904012, 23528000 B 462 21 31904012 www.timah.com 2
Page 5 OCR 0.925
AR Timah £ Dewan Komisaris Ketiga 1 Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi memiliki wewenang, tugas dan tanggung jawab, 1. Melakukan tinjauan secara berkala atas Sistem Manajemen Talenta serta pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaannya. 2. Melakukan evaluasi terhadap sistem dan prosedur pengklasifikasian Talenta yang dilakukan oleh Direksi. 3. Melakukan validasi dan kalibrasi atas Talenta Terseleksi (selected talent), untuk menghasilkan daftar Talenta Ternominasi (nominated talent) yang dinominasikan oleh Dewan Komisaris. 4. Melakukan evaluasi terhadap calon yang akan diusulkan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan. 5. Melakukan evaluasi atas usulan Key Performance Indicators (KPI) Individu anggota Direksi. 6. Menyiapkan usulan sistem evaluasi kinerja individu bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. 7. Menyiapkan usulan program pengembangan bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. 8. Melakukan evaluasi atas kebijakan remunerasi bagi Karyawan yang membutuhkan persetujuan/tanggapan dari Dewan Komisaris. 9. Melakukan evaluasi atas usulan Direksi mengenai Struktur Organisasi. 10. Menjalankan wewenang, tugas dan tanggung jawab lain yang terkait dengan fungsi Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi. 11. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi fungsi Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Anggaran Dasar dan/atau keputusan RUPS. 12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Dewan Komisaris sebagaimana ditetapkan dalam Piagam (Charter) Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi. 13.Menyusun Piagam (Charter) Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi. Keempat 1 Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi sebagaimana dimaksud pada diktum Pertama bekerja secara kolektif dalam pelaksanaan tugas membantu Dewan Komisaris, dan bersifat independen baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam pelaporan, dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris. Kelima 1 Anggota Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi. yang bukan berasal dari Anggota Dewan Komisaris diberikan honorarium setiap bulan sebesar 204 (dua puluh persen) dari gaji pokok Direktur Utama atas beban PT TIMAH Tbk. Keenam 1 Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk. Ketujuh : Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari terbitnya Keputusan ini dibebankan kepada PT TIMAH Tbk. PT TIMAH Tbk Head Office Jl. Jenderal Sudirman No. 51, Pangkalpinang 33121, Bangka Belitung, Indonesia IE 462717 4250000 IB 462717 4258080 S3 timah@pttimah.coid Representative Office Jl. Teuku Cik Ditiro No. 564, Jakarta 10310, Indonesia IE 462 2131904912, 23528000 IR 462 21 31904012 www.timah.com 3
Page 6 OCR 0.904
Kedelapan : Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 04/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2023 tanggal 29 Maret 2023 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk dinyatakan tidak berlaku. Kesembilan 1 Keputusan ini berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan, namun tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan Anggota Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi sewaktu- waktu, dengan ketentuan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan di dalam keputusan ini. Keputusan ini ditembuskan kepada: 1. Direksi PT TIMAH Tbk. 2. Yang bersangkutan untuk diketahui. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 24 Juni 2023 & DEWAN KOMISARIS Tim api WAH Tok - M. ALFAN BAHARUDIN Komisaris Utama/Independen AGUS RAJANI PANJAITAN SUPYAN SYARIF Komisaris Independen k s “ YUDO DWINANDA PRIAADI RUSTAM EFFENDI Komisaris Komisaris PT TIMAH Tbk Head Office Jl. Jenderal Sudirman No. 51, Pangkalpinang 33121, Bangka Belitung, Indonesia IP 462 717 4258000 IE) 462717 4258080 BA timah@pitimah.coid Representative Offico Jl. Teuku Cik Ditiro No. 56A, Jakarta 19310, Indonesia IE 462121 31904012, 23628000 IM! 462 21 31904012 www.timah.com 4
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
260 ms
13 Sep 2026 17:43
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT TIMAH Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': 'Penyampaian Surat Keputusan Pangkal Pinang 33121'}