Skip to content
Back to announcement

20230704_TINS_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31336892_lamp2.pdf

Board change Needs review TINS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.897
«8 Timah Cc

Dewan Komisaris

Nomor 54 /Tbk/DK-01/2023 Kepada Yth.

Tanggal : 0XJuli 2023 Direksi PT TIMAH Tbk

Lampiran 1 4 (empat) berkas Jin. Jend. Sudirman No. 51

Perihal Penyampaian Surat Keputusan Pangkal Pinang 33121
Dewan Komisaris. BANGKA

1. Rujukan,

a.

f.

Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT TIMAH Tbk
Tahun Buku 2022 tanggal 15 Juni 2023, khususnya Keputusan Mata Acara
Ketujuh tentang Pengukuhan (ratifikasi) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-1/MBU/03/2023, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023,

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-1/MBU/03/2023
tanggal 3 Maret 2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara,

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023
tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi
Signifikan Badan Usaha Milik Negara:

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023
tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha
Milik Negara,

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik:

Rapat Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk tanggal 26 Juni 2023.

2. Sehubungan dengan butir 1. di atas, dalam rangka menindaklanjuti Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-1/MBU/03/2023, Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 dan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023, serta demi kelancaran
pelaksanaan tugas Dewan Komisaris, bersama ini kami sampaikan:

Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 06/Tbk/Kep/DK-
01.2.3.4.5/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Pembagian Tugas Dewan
Komisaris PT TIMAH Tbk (lampiran 1).

b. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 07/Tbk/Kep/DK-
01.2.3.4.5/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Pembentukan dan Susunan
Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk (lampiran 2).
Cc. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 08/Tbk/Kep/DK-
01.2.3.4.5/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Pembentukan dan Susunan
Anggota Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi Dewan
Komisaris PT TIMAH Tbk (lampiran 3).
PT TIMAH Tbk
Haad Office
JL Jendral Sudirman No, 81 Pangkalpinang 32121 Bamgka Belitung Walinesis
II sep71T 4258000 M& -62717 4258080 G3 Oimuh@piimahcoid
Roprssontatve Ofce

Jl. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia
IE 28221 29628000 (Hunting) ME) 482 21 28528000 1

www.timah.com

8 ——  - -
Page 2 OCR 0.883
& Timah £

Dewan Komisaris

G. Surat Kepuiusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 09/Tbk/Kep/DK-
01.2.3.4.5/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Pembentukan dan Susunan
Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi dan Pemantau Risiko Dewan Komisaris
PT TIMAH Tbk (lampiran 4).

3. Sesuai Surat Keputusan sebagaimana dimaksud butir 2. huruf b. dan c., Direksi/
Sekretaris Perusahaan agar segera menyampaikan laporan tentang Susunan
Anggota Komite Audit dan Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi
kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

4. Sesuai Surat Keputusan sebagaimana dimaksud butir 2. huruf b., c. dan d., Direksi
agar segera melakukan penyesuaian besaran Honorarium Anggota Komite yang
bukan berasal dari Anggota Dewan Komisaris menjadi sebesar 204 (dua puluh
prosen) dari Gaji Direktur Utama PT TIMAH Tbk per-bulan.

Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sebagaimana

mestinya.
DEWAN KOMISARIS
PT TIMAH Tbk
»
M. ALFAN BAHARUDIN
Komisaris Utama/Independen
Tembusan Yth.:

Anggota Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk.

PT TIMAH Tbk

Head Office

Jl Jendral Sudirman No. 51 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung Indonesia

MEI s627174285000 MB “827174258080 3 timah@pitimah.coid

Roprosentative Office

JI. Medan Merdeka Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia

IA Hi2 11 2a5z000n (itunting) — Bd -62 Z1 23528000 2

www.timah.com

Page 3 OCR 0.936
& Timah

Dewan Komisaris

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk
Nomor : 08 /Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2023

TENTANG
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ANGGOTA
KOMITE SUMBER DAYA MANUSIA, REMUNERASI DAN NOMINASI
DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk

DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk

bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT TIMAH Tbk

Tahun Buku 2022 tanggal 15 Juni 2023 telah menetapkan

pengukuhan (ratifikasi) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara

Nomor PER-1/MBU/03/2023, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik

Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 dan Peraturan Menteri Badan

Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023,

b. bahwa Rapat Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk tanggal 26 Juni 2023
telah menetapkan struktur/nomenklatur Komite Dewan Komisaris
PT TIMAH Tbk sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-1/MBU/03/2023, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 dan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 dan menyetujui
pembentukan Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan
Nominasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk,

C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf

a. dan b. di atas, perlu ditetapkan Pembentukan dan Susunan

Anggota Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi

Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk dalam Surat Keputusan Dewan

Komisaris PT TIMAH Tbk.

Menimbang

Mengingat 1. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,

2. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal:

3. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik

Negara:

4. Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara,

5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan
dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara,

6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha
Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang
Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan
Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas:

7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan,

PT TIMAH Tbk
Head Office

Jl. Jenderal Sudirman No. 51, Pangkalpinang 38121, Bangka Belitung, Indonesia
IM 462717 4258000 YR 462 717 4258080 CA limah@pitimah.co.id

Representative Office

Jl. Teuku Cik Ditiro No. 584, Jakarta 10310, Indonesia
NO 16221 31904012, 29528000 IR 487 21 31004012

www.timah.com 1
Page 4 OCR 0.925
& Timah S

Pawan Komisaris

8. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
0O1/MBU/2011 tanggal 01 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata
Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada
Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
09/MBU/2012 tanggal 06 Juli 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011
tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good
Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara:

9. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
1/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Penugasan Khusus dan
Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik
Negara:

10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
2/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola
dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara,

11. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber
Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara,

12. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik:

13. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten
atau Perusahaan Publik,

14. Anggaran Dasar PT TIMAH Tbk yang telah beberapa kali diubah dan
terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT TIMAH Tbk Nomor 13 tanggal 03 Juni
2022 yang dibuat oleh Rini Yulianti, SH., Notaris di Jakarta Timur,

15. Panduan Hubungan Kerja (Board manual) Dewan Komisaris dan
Direksi PT TIMAH Tbk,

16. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor
O6/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2023 tanggal 26 Juni 2023 tentang
Pembagian Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk,

17. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor
04/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2023 tanggal 29 Maret 2023 tentang
Perubahan Susunan Anggota Komite Sumber Daya Manusia,
Remunerasi dan Nominasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk,

18. Rapat Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk tanggal 26 Juni 2023.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ANGGOTA KOMITE SUMBER DAYA
MANUSIA, REMUNERASI DAN NOMINASI DEWAN KOMISARIS
PT TIMAH Tbk.

Pertama 1 Membentuk Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi
sebagai Organ Pendukung Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk.

Kedua ' Mengangkat dan menetapkan Susunan Anggota Komite Sumber Daya
Manusia, Remunerasi dan Nominasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk,
sebagai berikut,

1. Rustam Effendi (Komisaris) sebagai Ketua.
2. Bambang Edhi Leksono (Profesional Independen) sebagai Anggota.
3. Yanto (Profesional Independen) sebagai Anggota.

PT TIMAH Tbk

Head Office

Jl. Jenderal Sudirman No. 51, Pangkalpinang 33121, Bangka Belitung, Indonesia
NO 462717 4258000 IBI 462 717 4258030 D2 timah@ptimah.co.id

Representative Office

Jl Teuku Cik Ditiro No. 56A, Jakarta 10310, Indonesia
II 16221 31904012, 23528000 B 462 21 31904012

www.timah.com 2
Page 5 OCR 0.925
AR Timah £

Dewan Komisaris

Ketiga 1 Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi memiliki
wewenang, tugas dan tanggung jawab,

1. Melakukan tinjauan secara berkala atas Sistem Manajemen Talenta
serta pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaannya.

2. Melakukan evaluasi terhadap sistem dan prosedur pengklasifikasian
Talenta yang dilakukan oleh Direksi.

3. Melakukan validasi dan kalibrasi atas Talenta Terseleksi (selected
talent), untuk menghasilkan daftar Talenta Ternominasi (nominated
talent) yang dinominasikan oleh Dewan Komisaris.

4. Melakukan evaluasi terhadap calon yang akan diusulkan sebagai
anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan.

5. Melakukan evaluasi atas usulan Key Performance Indicators (KPI)
Individu anggota Direksi.

6. Menyiapkan usulan sistem evaluasi kinerja individu bagi anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

7. Menyiapkan usulan program pengembangan bagi anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris.

8. Melakukan evaluasi atas kebijakan remunerasi bagi Karyawan yang

membutuhkan persetujuan/tanggapan dari Dewan Komisaris.

9. Melakukan evaluasi atas usulan Direksi mengenai Struktur
Organisasi.

10. Menjalankan wewenang, tugas dan tanggung jawab lain yang terkait
dengan fungsi Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan
Nominasi.

11. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan
fungsi fungsi Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan
Nominasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, Anggaran Dasar dan/atau keputusan RUPS.

12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris yang
berkaitan dengan tugas dan wewenang Dewan Komisaris
sebagaimana ditetapkan dalam Piagam (Charter) Komite Sumber
Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi.

13.Menyusun Piagam (Charter) Komite Sumber Daya Manusia,
Remunerasi dan Nominasi.

Keempat 1 Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi sebagaimana
dimaksud pada diktum Pertama bekerja secara kolektif dalam
pelaksanaan tugas membantu Dewan Komisaris, dan bersifat independen
baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam pelaporan, dan
bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris.

Kelima 1 Anggota Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi. yang
bukan berasal dari Anggota Dewan Komisaris diberikan honorarium
setiap bulan sebesar 204 (dua puluh persen) dari gaji pokok Direktur
Utama atas beban PT TIMAH Tbk.

Keenam 1 Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut
oleh Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk.
Ketujuh : Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari terbitnya Keputusan ini

dibebankan kepada PT TIMAH Tbk.

PT TIMAH Tbk
Head Office

Jl. Jenderal Sudirman No. 51, Pangkalpinang 33121, Bangka Belitung, Indonesia
IE 462717 4250000 IB 462717 4258080 S3 timah@pttimah.coid

Representative Office

Jl. Teuku Cik Ditiro No. 564, Jakarta 10310, Indonesia
IE 462 2131904912, 23528000 IR 462 21 31904012

www.timah.com 3
Page 6 OCR 0.904
Kedelapan : Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Dewan Komisaris
PT TIMAH Tbk Nomor 04/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2023 tanggal 29 Maret
2023 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite Sumber Daya
Manusia, Remunerasi dan Nominasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk
dinyatakan tidak berlaku.

Kesembilan 1 Keputusan ini berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan, namun tidak
mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan Anggota
Komite Sumber Daya Manusia, Remunerasi dan Nominasi sewaktu-
waktu, dengan ketentuan akan dilakukan perbaikan sebagaimana
mestinya apabila terdapat kekeliruan di dalam keputusan ini.

Keputusan ini ditembuskan kepada:
1. Direksi PT TIMAH Tbk.
2. Yang bersangkutan untuk diketahui.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 24 Juni 2023

& DEWAN KOMISARIS
Tim api WAH Tok

-

M. ALFAN BAHARUDIN
Komisaris Utama/Independen
AGUS RAJANI PANJAITAN SUPYAN SYARIF
Komisaris Independen k s

“

YUDO DWINANDA PRIAADI RUSTAM EFFENDI
Komisaris Komisaris
PT TIMAH Tbk
Head Office

Jl. Jenderal Sudirman No. 51, Pangkalpinang 33121, Bangka Belitung, Indonesia
IP 462 717 4258000 IE) 462717 4258080 BA timah@pitimah.coid

Representative Offico

Jl. Teuku Cik Ditiro No. 56A, Jakarta 19310, Indonesia
IE 462121 31904012, 23628000 IM! 462 21 31904012

www.timah.com 4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.45 MB
Published4 Jul 2023
Pages6
Characters14,243
Text sourceOCR
OCR confidence0.912

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 260 ms 13 Sep 2026 17:43

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT TIMAH Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': 'Penyampaian Surat Keputusan Pangkal Pinang 33121'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result