Skip to content
Back to announcement

20230627_MNCN_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31335242_lamp1.pdf

Other Text extracted MNCN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
               PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN FINAL TUNAI
                              PT MEDIA NUSANTARA CITRA TBK
                                       (“Perseroan”)


    Dalam rangka melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2022 Perseroan
    yang telah diselenggarakan pada tanggal 27 Juni 2023, antara lain Pemegang Saham Perseroan telah
    menyetujui pembagian dividen final tunai sebesar Rp.5,- (lima rupiah) per saham dari laba bersih Perseroan
    pada tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, dengan ini Direksi Perseroan menetapkan
    usulan jadwal dan tata cara pembagian dividen final tunai sebagai berikut:

    A. Jadwal Pembagian Dividen Tunai

                                      Keterangan                                             Tanggal
     Pasar regular dan negosiasi:
    Cum Dividend                                                                          10 Juli 2023
    Ex-Dividend                                                                           11 Juli 2023
     Pasar tunai:
    Cum Dividend                                                                          12 Juli 2023
    Ex-Dividend                                                                           13 Juli 2023
     Daftar Pemegang Saham (recording date) yang berhak atas dividen final tunai           12 Juli 2023
     Pembayaran dividen final tunai                                                      3 Agustus 2023

    B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai

    1.   Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak mengeluarkan
         pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing para Pemegang Saham.
    2.   Dividen final tunai akan diberikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
         Pemegang Saham Perseroan (untuk selanjutnya disebut sebagai “DPS”) pada tanggal 12 Juli 2023 pukul
         16.00 WIB (Recording Date).
    3.   Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
         (untuk selanjutnya disebut sebagai “KSEI”), maka dividen final tunai akan diterima melalui Pemegang
         Rekening di KSEI.
    4.   Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, maka dividen final tunai akan dibayarkan
         dengan cek yang dapat diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan (untuk selanjutnya disebut sebagai
         “BAE”), dengan alamat:
                                                 PT BSR Indonesia
                                               Gedung Sindo Lantai 3
                                 Jl. KH. Wahid Hasyim No. 38, Jakarta Pusat 10340
                                             Telepon: (021) 31181811

    5.   Dividen final tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang atau
         Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
    6.   Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen final tunai
         tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak Badan Dalam
         Negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen
         final tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen final tunai yang diterima oleh
Page 2
     Pemegang Saham Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek
     pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi
     WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen final
     tunai yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan
     ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang
     bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
     Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
7.   Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
     Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (untuk selanjutnya disebut sebagai “Peraturan Perpajakan”),
     pemegang saham asing yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan
     Indonesia (untuk selanjutnya disebut sebagai “P3B”) dan bermaksud agar pemotongan pajaknya
     disesuaikan dengan Peraturan Perpajakan, maka harus memberikan asli Surat Keterangan Domisili (untuk
     selanjutnya disebut sebagai “SKD”) dalam bentuk form DGT yang berfungsi untuk menunjukan bahwa
     wajib pajak luar negeri residen dari suatu negara (untuk selanjutnya disebut sebagai “Form DGT”) atau
     tanda terima e-SKD yang telah diperoleh dari aplikasi e-SKD apabila SKD tersebut digunakan untuk
     beberapa perusahaan di Indonesia. Form DGT tersebut harus sudah ditandatangani sesuai dengan
     lampiran Peraturan Perpajakan, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat di KSEI, maka asli SKD (Form DGT atau tanda terima
          e-SKD) diberikan kepada KSEI melalui Pemegang Rekening yang ditunjuk oleh masing-masing
          pemegang saham; dan
     b. bagi pemegang saham yang masih menggunakan warkat, maka asli SKD (Form DGT atau tanda terima
          e-SKD) diberikan kepada BAE.
     Asli SKD (Form DGT atau tanda terima e-SKD) tersebut telah diterima selambat-lambatnya pada tanggal
     12 Juli 2023 pukul 16.00 WIB. Tanpa adanya asli SKD (Form DGT atau tanda terima e-SKD), dividen final
     tunai yang dibayarkan kepada pemegang saham asing tersebut akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26
     dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen).
8.   Bagi Pemegang Rekening KSEI dalam hal ini Perusahaan Efek dan Bank Kustodian yang memiliki catatan
     elektronik untuk saham Perseroan di KSEI, diminta untuk menyerahkan data pemegang saham dan
     dokumen status pajaknya ke KSEI, 1 (satu) hari kalender setelah tanggal pencatatan DPS dan disertai
     dengan penyerahan asli SKD (Form DGT atau tanda terima e-SKD) atas wajib pajak luar negeri sesuai
     dengan ketentuan yang diberlakukan oleh KSEI.
9.   Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen final tunai yang telah
     diterima, maka pemegang saham yang sahamnya tercatat di KSEI diminta untuk menyelesaikan masalah
     tersebut dengan perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana pemegang saham membuka rekening
     efek. Selanjutnya Pemegang Saham wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen
     final tunai dimaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan
     perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Demikian untuk diketahui oleh para Pemegang Saham.



                                           Jakarta, 4 Juli 2023
                                      PT Media Nusantara Citra Tbk
                                                 Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.59 MB
Published4 Jul 2023
Pages2
Characters6,980
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result