Back to announcement
20230627_MNCN_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31335242_lamp1.pdf
Other Text extracted MNCNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN FINAL TUNAI
PT MEDIA NUSANTARA CITRA TBK
(“Perseroan”)
Dalam rangka melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2022 Perseroan
yang telah diselenggarakan pada tanggal 27 Juni 2023, antara lain Pemegang Saham Perseroan telah
menyetujui pembagian dividen final tunai sebesar Rp.5,- (lima rupiah) per saham dari laba bersih Perseroan
pada tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, dengan ini Direksi Perseroan menetapkan
usulan jadwal dan tata cara pembagian dividen final tunai sebagai berikut:
A. Jadwal Pembagian Dividen Tunai
Keterangan Tanggal
Pasar regular dan negosiasi:
Cum Dividend 10 Juli 2023
Ex-Dividend 11 Juli 2023
Pasar tunai:
Cum Dividend 12 Juli 2023
Ex-Dividend 13 Juli 2023
Daftar Pemegang Saham (recording date) yang berhak atas dividen final tunai 12 Juli 2023
Pembayaran dividen final tunai 3 Agustus 2023
B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak mengeluarkan
pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing para Pemegang Saham.
2. Dividen final tunai akan diberikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan (untuk selanjutnya disebut sebagai “DPS”) pada tanggal 12 Juli 2023 pukul
16.00 WIB (Recording Date).
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(untuk selanjutnya disebut sebagai “KSEI”), maka dividen final tunai akan diterima melalui Pemegang
Rekening di KSEI.
4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, maka dividen final tunai akan dibayarkan
dengan cek yang dapat diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan (untuk selanjutnya disebut sebagai
“BAE”), dengan alamat:
PT BSR Indonesia
Gedung Sindo Lantai 3
Jl. KH. Wahid Hasyim No. 38, Jakarta Pusat 10340
Telepon: (021) 31181811
5. Dividen final tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang atau
Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
6. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen final tunai
tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak Badan Dalam
Negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen
final tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen final tunai yang diterima oleh
Page 2
Pemegang Saham Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek
pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi
WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen final
tunai yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
7. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (untuk selanjutnya disebut sebagai “Peraturan Perpajakan”),
pemegang saham asing yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan
Indonesia (untuk selanjutnya disebut sebagai “P3B”) dan bermaksud agar pemotongan pajaknya
disesuaikan dengan Peraturan Perpajakan, maka harus memberikan asli Surat Keterangan Domisili (untuk
selanjutnya disebut sebagai “SKD”) dalam bentuk form DGT yang berfungsi untuk menunjukan bahwa
wajib pajak luar negeri residen dari suatu negara (untuk selanjutnya disebut sebagai “Form DGT”) atau
tanda terima e-SKD yang telah diperoleh dari aplikasi e-SKD apabila SKD tersebut digunakan untuk
beberapa perusahaan di Indonesia. Form DGT tersebut harus sudah ditandatangani sesuai dengan
lampiran Peraturan Perpajakan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat di KSEI, maka asli SKD (Form DGT atau tanda terima
e-SKD) diberikan kepada KSEI melalui Pemegang Rekening yang ditunjuk oleh masing-masing
pemegang saham; dan
b. bagi pemegang saham yang masih menggunakan warkat, maka asli SKD (Form DGT atau tanda terima
e-SKD) diberikan kepada BAE.
Asli SKD (Form DGT atau tanda terima e-SKD) tersebut telah diterima selambat-lambatnya pada tanggal
12 Juli 2023 pukul 16.00 WIB. Tanpa adanya asli SKD (Form DGT atau tanda terima e-SKD), dividen final
tunai yang dibayarkan kepada pemegang saham asing tersebut akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26
dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen).
8. Bagi Pemegang Rekening KSEI dalam hal ini Perusahaan Efek dan Bank Kustodian yang memiliki catatan
elektronik untuk saham Perseroan di KSEI, diminta untuk menyerahkan data pemegang saham dan
dokumen status pajaknya ke KSEI, 1 (satu) hari kalender setelah tanggal pencatatan DPS dan disertai
dengan penyerahan asli SKD (Form DGT atau tanda terima e-SKD) atas wajib pajak luar negeri sesuai
dengan ketentuan yang diberlakukan oleh KSEI.
9. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen final tunai yang telah
diterima, maka pemegang saham yang sahamnya tercatat di KSEI diminta untuk menyelesaikan masalah
tersebut dengan perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana pemegang saham membuka rekening
efek. Selanjutnya Pemegang Saham wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen
final tunai dimaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Demikian untuk diketahui oleh para Pemegang Saham.
Jakarta, 4 Juli 2023
PT Media Nusantara Citra Tbk
Direksi
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.