Back to announcement
20230704_SLIS_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31336542_lamp3.pdf
Other Text extracted SLISSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 173
Page 1
JADWAL
Tanggal RUPSLB : 5 Januari 2023 Tanggal Distribusi HMETD : 13 Juli 2023
Tanggal Pernyataan Pendaftaran Penawaran HMETD Menjadi Efektif : 27 Juni 2023 Tanggal Pencatatan Saham di BEI : 14 Juli 2023
Tanggal Pencatatan Pemegang Saham Yang Berhak Atas HMETD (Recording Date) : 12 Juli 2023 Periode Perdagangan dan Pelaksanaan HMETD : 14 Juli – 28 Juli 2023
Tanggal Terakhir Perdagangan Saham Dengan HMETD (Cum-Right) Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD : 18 Juli – 01 Agustus 2023
- Pasar Reguler dan Negosiasi : 10 Juli 2023 Tanggal Terakhir Pembayaran Pesanan Tambahan : 01 Agustus 2023
- Pasar Tunai : 12 Juli 2023 Tanggal Penjatahan : 02 Agustus 2023
Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-Right) Tanggal Pengembalian Kelebihan Uang Pesanan : 04 Agustus 2023
- Pasar Reguler dan Negosiasi : 11 Juli 2023 Periode Perdagangan Waran Seri I
- Pasar Tunai : 13 Juli 2023 - Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 14 Juli 2023 – 09 Juli 2026
- Pasar Tunai : 14 Juli 2023 – 13 Juli 2026
Periode Pelaksanaan Waran Seri I 15 Januari 2024 – 14 Juli 2026
Akhir Masa Berlaku Waran Seri I 14 Juli 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL –
HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA, APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG
AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT GAYA ABADI SEMPURNA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT GAYA ABADI SEMPURNA Tbk.
Kegiatan Usaha Utama:
Perdagangan Komponen Elektronik Serta Melalui Perusahaan Anak Penyediaan Dan Penjualan
Kendaraan Ramah Lingkungan Dengan Sumber Daya Energi Listrik (Electric Vehicle)
Berkedudukan di Tangerang, Indonesia
Alamat Kantor: Alamat Kantor dan Pabrik Perusahaan Anak:
Jl. Raya Serang KM 14,2 No.8, KP. Pengkolan, Kel. Pasir Gadung, Jl. Raya Serang KM 14,2 No.8, KP. Pengkolan, Kel. Pasir
Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Banten Gadung, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Banten
Telp: (021) 45867333 Telp: (021) 45867333
Website: https://www.gaya-slis.com
Email: corporate@gaya-slis.com
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”)
KEPADA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“HMETD”)
Perseroan melakukan PMHMETD I dengan menerbitkan HMETD kepada para Pemegang Saham Perseroan sebanyak-banyaknya 2.000.000.000
(dua miliar) saham biasa atas nama (“Saham Baru”) atau sebesar 50,00% (lima puluh koma nol nol persen) dari modal ditempatkan disetor penuh
Perseroan setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) setiap saham. HMETD akan dibagikan kepada para pemegang
saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 12 Juli 2023 (recording date) dimana setiap pemilik 1 (satu)
saham lama Perseroan akan memperoleh 1 (satu) HMETD. Setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak
1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp168,- (seratus enam puluh delapan Rupiah) per saham, yang harus dibayar penuh pada
saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (“FPPS”). Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dari PMHMETD I ini adalah
sebanyak-banyaknya Rp336.000.000.000,- (tiga ratus tiga puluh enam miliar Rupiah).
Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I ini merupakan saham baru yang akan dikeluarkan dari portepel serta akan
dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, Saham Baru tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam
segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan saham-saham Perseroan yang telah disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan
dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/ atau Efek Bersifat Ekuitas
lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam
rekening Perseroan.
Selis Investama Indonesia (“SII”) adalah Pemegang Saham Utama Perseroan sekaligus Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang memiliki
56,25% (lima puluh enam koma dua lima persen) atau sebesar 1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta) Saham dalam Perseroan dan
memiliki hak untuk memperoleh 1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta) HMETD. Berdasarkan Surat Pernyataan Dalam Rangka
PMHMETD I PT Gaya Abadi Sempurna Tbk tanggal 10 Februari 2023 SII menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh hak yang dimilikinya yaitu
sebanyak 1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta) HMETD yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I. Terhadap HMETD yang dimiliki
SII yaitu sebanyak 1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta), tidak akan diambil bagian dan dilaksanakan oleh SII serta tidak akan dijual
dan dialihkan oleh SII kepada pihak lain selama periode perdagangan PMHMETD I ini.
Tjoa King Hoa selaku Komisaris Utama dan juga Ultimate Beneficiary Owner sekaligus Pemegang Saham Perseroan yang memiliki 3,75% (tiga koma
tujuh puluh lima persen) atau sebesar 75.000.000 (tujuh puluh lima juta) Saham dalam Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 75.000.000
(tujuh puluh lima juta) saham baru. Berdasarkan surat pernyataan kesanggupan dana menyatakan Tjoa King Hoa akan melaksanakan seluruh
HMETDnya dan memiliki dana yang cukup untuk mengambil seluruh HMETDnya.
Apabila saham-saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I tersebut tidak seluruhnya diambil bagian oleh Pemegang Saham atau Pemegang Bukti
HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya seperti yang
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah
dilaksanakan. Dalam PMHMETD I ini tidak terdapat pembeli siaga. Dengan demikian, apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa HMETD
yang tidak dilaksanakan maka terhadap seluruh HMETD yang tersisa tersebut tidak akan dikeluarkan saham dari portepel.
Bersamaan dengan PMHMETD I ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 700.000.000 (tujuh ratus juta) Waran Seri I atau sebanyak-
banyaknya 35,00% (tiga puluh lima koma nol nol persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka PMHMETD I. Untuk setiap 100 (seratus) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD melekat 35 (tiga puluh lima) Waran Seri I bagi pemegang
HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan Harga
Pelaksanaan Waran Seri I Rp600,- (enam ratus Rupiah) per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya
Rp420.000.000.000,- (empat ratus dua puluh miliar Rupiah) Bila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis periode pelaksanaannya maka Waran
Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Saham hasil pelaksanaan HMETD dan hasil pelaksanaan Waran Seri I yang
ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan saham yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan dan
diperdagangkan PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”). Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan HMETD dan Waran Seri I ini memiliki hak
yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain, hak suara dalam RUPS, hak atas pembagian
dividen, hak atas saham bonus dan HMETD.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
DALAM HAL PARA PEMEGANG SAHAM TIDAK MEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI SESUAI DENGAN HMETD YANG MENJADI
HAKNYA MAKA AKAN MENGALAMI DILUSI KEPEMILIKAN YANG MATERIAL YAKNI SEBESAR 50,00% (LIMA PULUH KOMA NOL NOL
PERSEN) SETELAH HMETD DILAKSANAKAN DAN MAKSIMUM SEBESAR 57,45% (LIMA PULUH TUJUH KOMA EMPAT PULUH LIMA
PERSEN) SETELAH PELAKSANAAN HMETD DAN WARAN SERI I SELURUHNYA DILAKSANAKAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERUBAHAN PERATURAN DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH
SEHUBUNGAN DENGAN IMPOR. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DI DALAM PROSPEKTUS
INI.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PMHMETD I DAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD
AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN
SENTRAL EFEK INDONESIA.
TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN ADALAH 28 JULI 2023. HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL
TERSEBUT MENJADI TIDAK BERLAKU LAGI.
PARA PEMEGANG SAHAM AKAN MENGHADAPI RISIKO TIDAK LIKUIDITAS SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA DAN
TINGKAT HARGA SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 03 Juli 2023
Page 2
PT Gaya Abadi Sempurna Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan PMHMETD I kepada pemegang saham dalam rangka penerbitan HMETD kepada Ketua Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. 018/SLIS/II/2023 tertanggal 10 Februari 2023 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No.32/2015”) dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No.33/2015”) yang merupakan pelaksanaan dari Undang- Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal. Perseroan, Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal, dalam rangka PMHMETD I ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material, keterangan atau laporan serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Prospektus ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik dan standar profesinya masing-masing. Sehubungan dengan PMHMETD I ini, semua pihak, termasuk pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dahulu dari Perseroan. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PMHMETD I ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan Saham Baru yang dikeluarkan dari Portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sebanyak- banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) saham biasa atas nama (“Saham Baru”) atau sebanyak-banyaknya 50,00% (lima puluh koma nol-nol persen) dari total modal ditempatkan atau disetor penuh setelah PMHMETD I. Saham baru tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham lainnya yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. serta tidak ada pembatasan atas pencatatan saham. Pada saat diterbitkannya Prospektus ini, total saham Perseroan yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia adalah sebanyak 2.000.000.000 (dua miliar) saham, sehingga setelah PMHMETD I, total keseluruhan saham yang akan dicatatkan adalah sebanyak-banyaknya 4.000.000.000 (empat miliar) saham atau 100,00% (seratus koma nol-nol persen) dari total saham Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD I. PT Artha Sekuritas Indonesia merupakan pihak yang membantu penyusunan Prospektus PMHMETD I ini dan menyatakan bahwa telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama PT Artha Sekuritas Indonesia dan tidak akan mencabut persetujuan pencantuman nama dalam Prospektus ini. PT Artha Sekuritas Indonesia dalam PMHMETD I ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK. PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PENAWARAN UMUM TERBATAS INI, MAKA PROSPEKTUS ATAU DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM, KECUALI BILA PENAWARAN TERSEBUT, ATAU PEMBELIAN SAHAM TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING DAN RELEVAN YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG MENYEBABKAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL DALAM PROSPEKTUS INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .............................................................................................................................................. i
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN ........................................................................................................ iii
RINGKASAN .......................................................................................................................................... viii
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU ..............................................................................................................................................1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ............................15
III. PERNYATAAN UTANG ....................................................................................................................16
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN ..........................................................................................................25
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .....................................................................27
VI. FAKTOR RISIKO...............................................................................................................................49
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK .................................54
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .................................................................................55
1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ................................................................................55
1.1. Riwayat Singkat Perseroan .............................................................................................55
1.2. Maksud dan Tujuan .........................................................................................................55
1.3. Perkembangan Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan ....................57
1.4. Perizinan .........................................................................................................................58
1.5. Ketentuan Hukum, Kebijakan Pemerintah Atau Permasalahan Di Bidang Lingkungan
Hidup ...............................................................................................................................63
2. KETERANGAN TENTANG SELIS INVESTAMA INDONESIA SEBAGAI PEMEGANG SAHAM
PENGENDALI ...........................................................................................................................66
3. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK ................................................68
4. PERJANJIAN – PERJANJIAN PENTING .................................................................................74
5. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN ............................................................113
6. TATA KELOLA PERSEROAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE) ...........116
7. KETERANGAN MENGENAI SUMBER DAYA MANUSIA.......................................................126
8. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN, DIREKSI DAN DEWAN
KOMISARIS .............................................................................................................................127
9. KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN .............128
10. KECENDERUNGAN USAHA ..................................................................................................140
IX. EKUITAS ............................................................................................................... .........................141
X. KEBIJAKAN DIVIDEN .....................................................................................................................143
i
Page 4
XI. PERPAJAKAN .................................................................................................................................144
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ...........................................................146
XIII. PERSYARATAN PEMESANAN DAN PEMBELIAN SAHAM..........................................................149
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
SAHAM ............................................................................................................................................155
XV. INFORMASI TAMBAHAN ...............................................................................................................156
XVI. PENDAPAT SEGI HUKUM .............................................................................................................157
ii
Page 5
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUPM
sebagaimana diubah dengan UU PPSK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/ tau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
BAE : Berarti pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan
melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang
berkaitan dengan Efek, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh PT
Adimitra Jasa Korpora.
BEI atau Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
Indonesia dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek
pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara
mereka, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
BNRI : Berita Negara Republik Indonesia.
Daftar Pemegang Saham : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
(DPS) tentang kepemilikan saham oleh Pemegang Saham dalam Penitipan
Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang
Rekening kepada KSEI.
Formulir Pemesanan : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham.
Pembelian Saham (FPPS)
iii
Page 6
FPPS Tambahan : Berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham
Tambahan, dalam rangka PMHMETD I, yaitu formulir untuk memesan
saham yang melebihi porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah
PMHMETD I yang diterima oleh 1 pemegang saham Perseroan dalam
rangka pelaksanaan PMHMETD I.
Harga Pelaksanaan HMETD : Harga pembelian 1 (satu) saham sebagai hasil pelaksanaan 1 (satu)
HMETD, yaitu sebesar Rp168,- (seratus enam puluh delapan Rupiah)
per saham.
Hari Bursa : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia bukan sebagai Hari Kerja biasa.
HMETD : Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu hak yang melekat
pada Saham yang memungkinkan para pemegang Saham membeli
Saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan, dengan ketentuan
bahwa setiap pemegang 1 (satu) Saham Lama yang namanya
terdaftar dalam DPS tanggal 12 Juli 2023 pukul 16.00 WIB
memperoleh 1 (satu) HMETD dimana 1 (satu) HMETD dapat
digunakan untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang dikeluarkan dari
portepel Perseroan.
KAP : Berarti Kantor Akuntan Publik.
Kustodian : Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang
berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen,
bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili
pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan-badan, baik Warga Negara
Indonesia/badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/badan
asing baik bertempat tinggal/berkedudukan hukum di Indonesia
maupun bertempat tinggal/berkedudukan hukum di luar negeri.
Menkumham : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
dahulu bernama Menteri Kehakiman Republik Indonesia yang
berubah nama menjadi Menteri Hukum dan Perundang-Undangan
Republik Indonesia, dan terakhir berubah menjadi Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan atau : Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
OJK wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
tanggal 22 November 2011 (tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU No.
21 Tahun 2011”). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan
wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
sektor Pasar Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, sesuai
dengan Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2011.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
dan/atau sub Rekening Efek di KSEI yang dapat merupakan
Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang Pasar Modal dan peraturan KSEI.
iv
Page 7
Pemegang Saham Utama : Berarti setiap pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung
memiliki sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) hak suara dari
seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh
Perseroan.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Republik Indonesia.
Penawaran Umum Terbatas : Berarti Penawaran umum Saham Perseroan dengan menerbitkan
HMETD sebagaimana didefinisikan dan ditentukan dalam Undang-
Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan-
peraturan pelaksanaannya yaitu POJK No. 32/2015
Penambahan Modal Dengan : Berarti penawaran atas sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua
Memberikan Hak Memesan miliar) Saham Baru dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah)
Efek Terlebih Dahulu atau per saham. Setiap pemegang 1 (satu) Saham Lama Perseroan yang
PMHMETD I namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 12 Juli 2023, pukul 16.15 WIB, berhak atas 1 (satu) HMETD,
dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru
dengan Harga Pelaksanaan Rp168,- (seratus enam puluh delapan
Rupiah) per saham yang wajib dibayar penuh pada saat mengajukan
FPPS.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh KSEI sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti pernyataan pendaftaran yang disampaikan kepada OJK oleh
Perseroan dalam rangka PMHMETD I, yang terdiri dari dokumen-
dokumen yang wajib diajukan berikut lampiran-lampirannya, termasuk
semua perubahan, tambahan, serta pembetulannya sesuai dengan
POJK No. 32/2015.
Pernyataan Efektif : Berarti pernyataan yang diterbitkan oleh OJK yang menyatakan
bahwa Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
Perseroan : Berarti PT Gaya Abadi Sempurna Tbk. berkedudukan dan berkantor
di Tangerang.
POJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
POJK No. 30/2015 Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum.
POJK No. 32/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019.
POJK No. 33/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu.
POJK No. 17/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Pernyataan Penerbitan Berarti Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I Dalam Rangka
Waran Seri I Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT
Gaya Abadi Sempurna Tbk. No. 13 tanggal 10 Februari 2023,
v
Page 8
sebagaimana diubah dengan Perubahan I Pernyataan Penerbitan
Waran Seri I Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu Perseroan Terbatas PT Gaya Abadi
Sempurna Tbk No. 06 tanggal 7 Maret 2023, yang seluruhnya dibuat
di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara.
Perjanjian Pengelolaan : Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam
Administrasi Saham Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu PT Gaya Abadi Sempurna Tbk. No. 12 tanggal
10 Februari 2023 dibuat dihadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di
Jakarta Utara.
Perjanjian Pengelolaan Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran Seri I Dalam
Administrasi Waran Seri I Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu PT Gaya Abadi Sempurna Tbk. No. 14 tanggal
10 Februari 2023 sebagaimana diubah dengan Akta
Perubahan/Addendum Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham
Dan Agen Pelaksanaan Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Gaya Abadi
Sempurna Tbk No. 07 tanggal 7 Maret 2023, keduanya dibuat
dihadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara.
Prospektus : Berarti setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang
digunakan untuk penawaran umum dengan tujuan pihak lain membeli
atau memperdagangkan Saham, kecuali pernyataan atau informasi
yang berdasarkan peraturan OJK dinyatakan bukan sebagai
Prospektus sesuai dengan POJK No. 33/2015.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana
milik pemegang saham yang diadministrasikan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek
yang ditandatangani pemegang saham dan perusahaan efek dan/atau
Bank Kustodian.
RUPS : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan, UUPT, dan UUPM.
RUPSLB : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan, UUPT, dan UUPM.
Saham Baru : Berarti saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp50,- (lima
puluh Rupiah) setiap saham yang akan dikeluarkan dari dalam
simpanan (portepel) Perseroan dalam rangka PMHMETD I sebanyak-
banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) saham, yang selanjutnya
dicatatkan pada BEI pada Tanggal Pencatatan.
Saham Hasil Pelaksanaan : Berarti seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan
HMETD Saham Baru yang diperoleh oleh pemegang HMETD dalam
PMHMETD I yaitu sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar)
Saham.
Saham Lama : Berarti saham biasa atas nama Perseroan yang telah ditempatkan dan
disetor penuh pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.
SKS : Berarti Surat Kolektif Saham.
vi
Page 9
Sertifikat Bukti HMETD atau : Berarti surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan
SBHMETD kepada pemegang saham yang membuktikan HMETD, yang dapat
diperdagangkan selama periode perdagangan.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana
milik pemegang saham yang diadministrasikan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek
yang ditandatangani pemegang saham dan perusahaan efek dan/atau
Bank Kustodian.
UU Pasar Modal atau UUPM : Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal
10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan-
peraturan pelaksanaannya.
UUPT : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
vii
Page 10
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di
dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang
penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah kecuali
dinyatakan lain dan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
GAMBARAN UMUM
Perseroan didirikan dengan nama PT Gaya Abadi Sempurna, suatu Perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 155 tertanggal 26 September 1996, yang dibuat
di hadapan Soekaimi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dalam surat keputusannya No. C2-20.570 HT.01.01-TH.98, tanggal 16 Oktober 1998. (“Akta
Pendirian”).
Akta pendirian Perseroan yang didalamnya memuat Anggaran Dasar Perseroan diubah terakhir kali
dengan perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Pernyataan
Keputusan Rapat PT Gaya Abadi Sempurna Tbk No. 19 tanggal 4 Maret 2021 dibuat dihadapan dibuat
dihadapan Satria Amiputra A., S.E., S.Ak., S.H., M.E., MAk., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapat persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-0020706.AH.01.02.Tahun
2021 tanggal 5 April 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor. AHU-
0062329.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 5 April 2021 (“Akta No. 19/2021”).
Perseroan berkedudukan kantor di Jl. Raya Serang KM 14,2 No. 8, Kp. Pengkolan, Kelurahan Pasir
Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam
bidang:
a. Industri Pengolahan
b. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham per
31 Maret 2023 yang diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE Perseroan adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal
Rp50,- per saham
Keterangan Persentase
Jumlah Saham Jumlah Nilai
(%)
(lembar) Nominal (Rp,-)
Modal Dasar
Jumlah Modal Dasar 6.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Selis Investama Indonesia 1.125.000.000 56.250.000.000 56,25
2. Tjoa King Hoa 75.000.000 3.750.000,000 3,75
3. Masyarakat*) 800.000.000 40.000.000.000 40,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.000.000.000 100.000.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 4.000.000.000 200.000.000.000
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
viii
Page 11
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan pada Perusahaan Anak sebagai
berikut:
Persentase
Nama Status Tahun Tahun Kegiatan kontribusi
No Perizinan Alamat Kepemilikan
Perusahaan Operasional Pendirian Penyertaan Usaha Utama pendapatan
ke PT GAS
1. PT Juara Beroperasi Masih 2011 2019 Perindustria, Jl. Raya Serang Km 99% 40,09%
Bike Berlaku perdaganga, 14 No. 8 RT 004/001
perbengkelan Desa Pasirgadung,
dan jasa Kecamatan Cikupa
Kabupaten
Tangerang Provinsi
Banten
KETERANGAN TENTANG PMHMETD I
Jenis Penawaran : Penawaran Umum Terbatas
Tanggal DPS Perseroan yang berhak : 12 Juli 2023
atas HMETD
Tanggal Pencatatan di BEI : 14 Juli 2023
Periode Perdagangan dan Pelaksanaan : 14 – 28 Juli 2023
HMETD
Jumlah Saham PMHMETD I : Sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar)
Saham Baru
Nilai Nominal : Rp50,- (lima puluh Rupiah)
Harga Pelaksanaan HMETD : Rp168,- (seratus enam puluh delapan Rupiah)
Nilai emisi dalam rangka PMHMETD I : Sebanyak-banyaknya Rp336.000.000.000,- (tiga ratus
tiga puluh enam miliar Rupiah)
Rasio PMHMETD I : 1 (satu) saham lama akan memperoleh 1 (satu) HMETD
dan 1 HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham
Baru
Dilusi Kepemilikan : 50,00% (lima puluh koma nol nol persen)
Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan : BEI
HMETD
KETERANGAN SINGKAT TENTANG WARAN SERI I
Jumlah Waran Seri I yang akan : Sebanyak-banyaknya 700.000.000 (tujuh ratus juta
dikeluarkan Rupiah) Saham Baru
Rasio Saham Hasil Pelaksanaan : 100:35
PMHMETD dengan Waran Seri I
Harga Pelaksanaan Waran Seri I : Rp600,- (enam ratus Rupiah)
Total Hasil Pelaksanaan Waran Seri I : Sebanyak-banyaknya Rp420.000.000.000,- (empat
ratus dua puluh miliar Rupiah)
PROFORMA PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD I
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan setelah
PMHMETD I dengan asumsi Selis Investama Indonesia tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang
dimilikinya sejumlah 1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta), tidak akan diambil bagian dan
dilaksanakan oleh SII serta tidak akan dijual dan dialihkan oleh SII kepada pihak lain selama periode
perdagangan PMHMETD I ini dan Pemegang Saham Perseroan lainnya melaksanakan HMETD yang
menjadi haknya dalam PMHMETD I, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
menjadi sebagai berikut:
ix
Page 12
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Keterangan
Jumlah Saham Nominal (Rp 50,- % Jumlah Saham Nominal (Rp 50,- %
per saham) per saham)
Modal Dasar 6.000.000.000 300.000.000.000 6.000.000.000 300.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
1. PT Selis Investama Indonesia 1.125.000.000 56.250.000.000 56,25 1.125.000.000 56.250.000.000 39,13
2. Tjoa Kin Hoa 75.000.000 3.750.000.000 3,75 150.000.000 7.500.000.000 5,22
3. Masyarakat*) 800.000.000 40.000.000.000 40,00 1.600.000.000 80.000.000.000 55,65
Jumlah Modal ditempatkan dan
disetor 2.000.000.000 100.000.000.000 100,00 2.875.000.000 143.750.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 4.000.000.000 200.000.000.000 3.125.000.000 156.250.000.000
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan setelah
PMHMETD I dengan asumsi Tjoa King Hoa mengambil seluruh HMETD yang dimilikinya sejumlah
75.000.000 (tujuh puluh lima juta) saham dan Pemegang Saham Perseroan lainnya tidak melaksanakan
HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD I, maka struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan menjadi sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Keterangan
Jumlah Saham Nominal (Rp 50,- % Jumlah Saham Nominal (Rp 50,- %
per saham) per saham)
Modal Dasar 6.000.000.000 300.000.000.000 6.000.000.000 300.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
1. PT Selis Investama Indonesia 1.125.000.000 56.250.000.000 56,25 1.125.000.000 56.250.000.000 54,22
2. Tjoa Kin Hoa 75.000.000 3.750.000.000 3,75 150.000.000 7.500.000.000 7,23
3. Masyarakat*) 800.000.000 40.000.000.000 40,00 800.000.000 40.000.000.000 38,55
Jumlah Modal ditempatkan dan
disetor 2.000.000.000 100.000.000.000 100,00 2.075.000.000 103.750.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 4.000.000.000 200.000.000.000 3.925.000.000 196.250.000.000
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE.
PROFORMA PERMODALAN PERSEROAN SETELAH PMHMETD I DENGAN SEBELUM DAN
SETELAH PELAKSANAAN WARAN SERI I
Proforma struktur permodalan Perseroan setelah PMHMETD I dan pelaksanaan Waran Seri I dengan
asumsi. Pemegang Saham Perseroan lainnya melaksanakan Waran Seri I. Maka struktur permodalan dan
pemegang saham Perseroan setelah PMHMETD I dan pelaksanaan Waran Seri I tersaji secara proforma
dalam tabel dibawah ini:
Nilai Nominal Rp50.- per saham
Setelah PMHMETD I & Sebelum Pelaksanaan Setelah PMHMETD I & Setelah Pelaksanaan
Waran Seri I Waran Seri I
Keterangan
Jumlah Jumlah
Jumlah Saham Nilai Nominal % Jumlah Saham Nilai Nominal %
(Rp50,- per saham) (Rp50,- per saham)
Modal Dasar 6.000.000.000 300.000.000.000 6.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Selis Investama Indonesia 1.125.000.000 56.250.000.000 39,13 1.125.000.000 56.250.000.000 35,36
2. Tjoa Kin Hoa 150.000.000 7.500.000.000 5,22 176.250.000 8.812.500.000 5,54
3. Masyarakat*) 1.600.000.000 80.000.000.000 55,65 1.880.000.000 94.000.000.000 59,10
Jumlah Modal ditempatkan dan
disetor 2.875.000.000 143.750.000.000 100,00 3.181.250.000 159.062.500.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 3.125.000.000 156.250.000.000 2.818.750.000 140.937.500.000
x
Page 13
Proforma struktur permodalan Perseroan setelah PMHMETD I dan pelaksanaan Waran Seri I dengan
asumsi Tjoa King Hoa mengambil seluruh HMETD yang dimilikinya dan Pemegang Saham Perseroan
lainnya tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD I, maka struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan menjadi sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50.- per saham
Setelah PMHMETD I & Sebelum Pelaksanaan Setelah PMHMETD I & Setelah Pelaksanaan
Waran Seri I Waran Seri I
Keterangan
Jumlah Jumlah
Jumlah Saham Nilai Nominal % Jumlah Saham Nilai Nominal %
(Rp50,- per saham) (Rp50,- per saham)
Modal Dasar 6.000.000.000 300.000.000.000 6.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Selis Investama Indonesia 1.125.000.000 56.250.000.000 54,22 1.125.000.000 56.250.000.000 53,54
2. Tjoa Kin Hoa 150.000.000 7.500.000.000 7,23 176.250.000 8.812.500.000 8,39
3. Masyarakat*) 800.000.000 40.000.000.000 38,55 800.000.000 40.000.000.000 38,07
Jumlah Modal ditempatkan dan
disetor 2.075.000.000 103.750.000.000 100,00 2.101.250.000 105.062.500.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 3.925.000.000 196.250.000.000 3.898.750.000 194.937.500.000
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Dana yang diperoleh dari hasil pelaksanaan PMHMETD I setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi akan
digunakan oleh Perseroan seluruhnya sebagai setoran modal kepada Perusahaan Anak – PT Juara Bike,
yang selanjutnya akan digunakan untuk modal kerja. Demikian juga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I
akan digunakan sebagai setoran modal kepada Perusahaan Anak yang selanjutnya akan digunakan untuk
modal kerja.
Penjelasan atas rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
FAKTOR RISIKO
Risiko-risiko berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan dan Perusahaan Anak, serta
telah dilakukan pembobotan berdasarkan dampak untuk risiko usaha serta umum terhadap kinerja
keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak:
A. Risiko Utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yaitu
perubahan peraturan dan kebijakan pemerintah sehubungan dengan impor.
B. Risiko Usaha:
1. Risiko ketergantungan terhadap produsen bahan baku.
2. Risiko persaingan usaha dari perusahaan-perusahaan lain dengan kegiatan usaha yang sama
dengan lini usaha Perseroan.
3. Risiko perubahan teknologi.
4. Risiko kecelakaan kerja.
5. Risiko ketidakmampuan untuk mempertahankan atau merekrut tenaga kerja terampil.
C. Risiko Umum
1. Risiko kondisi perekonomian secara makro atau global.
2. Risiko perubahan tingkat suku bunga.
3. Risiko bencana alam dan kejadian diluar kendali Perseroan.
4. Risiko terkait tuntutan atau gugatan hukum.
5. Risiko ketentuan negara lain atau peraturan Internasional.
D. Risiko Terkait Investasi Saham Perseroan.
1. Risiko atas likuiditas saham.
2. Risiko atas fluktuasi harga saham Perseroan.
3. Risiko atas pembagian dividen.
Seluruh faktor risiko usaha dan risiko umum yang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan kegiatan
usaha telah diungkapkan dan disusun berdasarkan bobot risiko dan dampak risiko usaha serta umum
terhadap kegiatan usaha dan keuangan Perseroan. Keterangan lebih lanjut mengenai risiko usaha
Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
xi
Page 14
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan
untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suganda Akna Suhri dan Rekan dan
ditandatangani oleh Drs. Suganda Akna Suhri, CPA, akuntan publik independen, berdasarkan standar audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dalam laporannya masing-masing 28 Maret
2023 dan 26 April 2022 dengan opini audit wajar tanpa modifikasi. Dan untuk laporan keuangan yang
berakhir pada 31 Desember 2020, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rama Wendra dan
ditandatangani oleh Acep Kusmayadi, Ak., CA., CPA., akuntan publik independen, berdasarkan standar
audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dalam laporannya, 26 April 2021 dengan
opini audit wajar tanpa modifikasi
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
Total Aset 446.032.517.908 395.546.064.266 383.601.312.705
Total Liabilitas 200.231.237.020 190.898.283.501 204.941.029.210
Total Ekuitas 245.801.280.888 204.647.780.765 178.660.283.495
LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
Penjualan 487.151.646.729 448.363.550.268 411.798.065.773
Harga Pokok Penjualan (408.009.478.746) (381.818.269.064) (341.019.545.555)
Laba Kotor 79.142.167.983 66.545.281.204 70.778.520.218
Beban penjualan (1.725.911.677) (3.308.118.714) (5.208.999.696)
Beban umum dan administrasi (17.160.931.109) (15.832.757.271) (14.944.639.052)
Pendapatan (beban) keuangan (11.990.779.464) (15.243.040.527) (15.073.831.259)
Pendapatan (beban) lainnya 6.145.159.014 486.072.583 (2.850.787.328)
(24.732.463.236) (33.897.843.929) (38.078.257.335)
Laba sebelum pajak penghasilan 54.409.704.747 32.647.437.275 32.700.262.883
Beban pajak penghasilan (12.069.399.606) (7.401.722.626) (6.203.270.934)
Laba Tahun Berjalan 42.340.305.141 25.245.714.649 26.496.991.949
Penghasilan (rugi) komprehensif lain
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan/(kerugian) aktuarial (1.521.544.896) 951.003.362 (791.374.000)
Pajak penghasilan terkait 334.739.877 (209.220.740) 174.102.280
Jumlah Laba Komprehensif
Tahun Berjalan 41.153.500.122 25.987.497.271 25.879.720.229
Laba (rugi) yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 42.163.332.291 25.183.425.055 26.465.223.822
Kepentingan non – pengendali 176.972.850 62.289.594 31.768.127
42.340.305.141 25.245.714.649 26.496.991.949
Laba (rugi) komprehensif yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 40.989.227.416 25.920.228.082 25.852.231.988
Kepentingan non – pengendali 164.272.706 67.269.189 27.488.241
41.153.500.122 25.987.497.271 25.879.720.229
Laba bersih per saham 21,08 12,59 13,23
xii
Page 15
RASIO KEUANGAN PENTING
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan 2022 2021 2020
RASIO LIKUIDITAS
Rasio Lancar (%) 322,06 210,93 246,05
Rasio Cepat (%) 142,95 99,63 118,52
RASIO SOLVABILITAS
Rasio Total Liabilititas Terhadap Aset (X) 0,45 0,48 0,48
Rasio Total Liabilitas Terhadap Ekuitas (X) 0,81 0,91 0,93
Rasio EBIT terhadap Beban Bunga (X) 5,13 3,14 3,17
Rasio Interest Coverage (X) 1,22 3,14 3,17
Rasio Debt Service Coverage (X) 0,47 0,33 0,29
RASIO USAHA
Laba/(rugi) tahun berjalan/jumlah asset (%) 9,49 5,94 6,32
Laba/(rugi) tahun berjalan/jumlah ekuitas (%) 16,74 11,34 12,34
Laba/(rugi) tahun berjalan/Penjualan (%) 8,69 6,42 5,63
RASIO AKTIVITAS
Rasio Perputaran Total Aset (X) 1,09 0,93 1,15
Rasio Perputaran Persediaan (X) 2,94 1,78 2,31
Rasio Perputaran Piutang (X) 2,66 2,83 2,85
RASIO PROFITABILITAS
Pertumbuhan Penjualan (%) 0,09 0,09 (0,10)
Margin Laba kotor (%) 0,16 0,16 0,15
Margin Laba sebelum bunga dan pajak (%) 0,14 0,11 0,12
Penjelasan mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat diperoleh pada Bab IV Prospektus ini.
KEBIJAKAN DIVIDEN
Perseroan berencana tidak membayar dividen pada tahun 2023. Pembagian Dividen memperhatikan saldo laba yang
positif sesuai dengan UUPT pada Pasal 71. Perseroan akan memberikan dividen yang besarnya akan dikaitkan
dengan laba bersih Perseroan setelah tahun buku 2024 yaitu sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari laba bersih
Perseroan setelah dipotong pajak, dengan tetap memperhatikan tingkat kesehatan Perseroan dan kebutuhan dana
yang diperlukan untuk investasi dalam rangka pengembangan usaha tanpa mengurangi hak dari RUPS Perseroan
untuk menentukan lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
xiii
Page 16
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
PT GAYA ABADI SEMPURNA TBK..
Kegiatan Usaha:
Perdagangan Komponen Elektronik Serta Melalui Perusahaan Anak Penyediaan Dan Penjualan
Kendaraan Ramah Lingkungan Dengan Sumber Daya Energi Listrik (Electric Vehicle)
Berkedudukan di Tangerang, Indonesia
Alamat Kantor: Alamat Kantor dan Pabrik Perusahaan Anak:
Jl. Raya Serang KM 14,2 No.8, KP. Pengkolan, Kel. Jl. Raya Serang KM 14 No.8, KP. Pengkolan, Kel. Pasir Gadung,
Pasir Gadung, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Banten Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Banten
Telp: (021) 45867333 Telp: (021) 45867333
Website: https://www.gaya-slis.com
Email: corporate@gaya-slis.com
Perseroan melakukan PMHMETD I dengan menerbitkan HMETD kepada para Pemegang Saham Perseroan sebanyak-banyaknya 2.000.000.000
(dua miliar) saham biasa atas nama (“Saham Baru”) atau sebesar 50,00% (lima puluh koma nol nol persen) dari modal ditempatkan disetor penuh
Perseroan setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) setiap saham. HMETD akan dibagikan kepada para pemegang
saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 12 Juli 2023 (recording date) dimana setiap pemilik 1 (satu)
saham lama Perseroan akan memperoleh 1 (satu) HMETD. Setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak
1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp168,- (seratus enam puluh delapan Rupiah) per saham, yang harus dibayar penuh pada
saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (“FPPS”). Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dari PMHMETD I ini adalah sebanyak-
banyaknya Rp336.000.000.000,- (tiga ratus tiga puluh enam miliar Rupiah).
Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I ini merupakan saham baru yang akan dikeluarkan dari portepel serta akan
dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, Saham Baru tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam
segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan saham-saham Perseroan yang telah disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan
dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/ atau Efek Bersifat Ekuitas
lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam
rekening Perseroan.
Selis Investama Indonesia (“SII”) adalah Pemegang Saham Utama Perseroan sekaligus Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang memiliki
56,25% (lima puluh enam koma dua lima persen) atau sebesar 1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta) Saham dalam Perseroan dan
memiliki hak untuk memperoleh 1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta) HMETD. Berdasarkan Surat Pernyataan Dalam Rangka
PMHMETD I PT Gaya Abadi Sempurna Tbk tanggal 10 Februari 2023 SII menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh hak yang dimilikinya yaitu
sebanyak 1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta) HMETD yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I. Terhadap HMETD yang dimiliki
SII yaitu sebanyak 1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta), tidak akan diambil bagian dan dilaksanakan oleh SII serta tidak akan dijual
dan dialihkan oleh SII kepada pihak lain selama periode perdagangan PMHMETD I ini.
Tjoa King Hoa selaku Komisaris Utama dan juga Ultimate Beneficiary Owner sekaligus Pemegang Saham Perseroan yang memiliki 3,75% (tiga koma
tujuh puluh lima persen) atau sebesar 75.000.000 (tujuh puluh lima juta) Saham dalam Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 75.000.000
(tujuh puluh lima juta) saham baru. Berdasarkan surat pernyataan kesanggupan dana menyatakan Tjoa King Hoa akan melaksanakan seluruh
HMETDnya dan memiliki dana yang cukup untuk mengambil seluruh HMETDnya.
Apabila saham-saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I tersebut tidak seluruhnya diambil bagian oleh Pemegang Saham atau Pemegang Bukti
HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya seperti yang
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah
dilaksanakan. Dalam PMHMETD I ini tidak terdapat pembeli siaga. Dengan demikian, apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa HMETD
yang tidak dilaksanakan maka terhadap seluruh HMETD yang tersisa tersebut tidak akan dikeluarkan saham dari portepel.
Bersamaan dengan PMHMETD I ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 700.000.000 (tujuh ratus juta) Waran Seri I atau sebanyak-
banyaknya 35,00% (tiga puluh lima koma nol nol persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka PMHMETD I. Untuk setiap 100 (seratus) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD melekat 35 (tiga puluh lima) Waran Seri I bagi pemegang
HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan Harga
Pelaksanaan Waran Seri I Rp600,- (enam ratus Rupiah) per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya
Rp420.000.000.000,- (empat ratus dua puluh miliar Rupiah). Bila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis periode pelaksanaannya maka Waran
Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Saham hasil pelaksanaan HMETD dan hasil pelaksanaan Waran Seri I yang
ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan saham yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan dan
diperdagangkan PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”). Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan HMETD dan Waran Seri I ini memiliki hak
yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain, hak suara dalam RUPS, hak atas pembagian
dividen, hak atas saham bonus dan HMETD.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PERUBAHAN PERATURAN
DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH SEHUBUNGAN DENGAN IMPOR. RISIKO USAHA PERSEROAN
SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB IV PROSPEKTUS INI.
1
Page 17
KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Dalam rangka PMHMETD I, Perseroan telah melaksanakan RUPSLB sebagaimana disyaratkan dalam
POJK No. 32/2015 pada tanggal 5 Januari 2023 dengan keputusan sebagaimana termuat dalam Akta
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 1 tanggal 5 Januari 2023 dibuat
oleh Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara. Keputusan hasil RUPSLB tersebut telah
diumumkan melalui eASY. KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id dan situs web Perseroan
https://www.gaya-slis.com seluruhnya pada tanggal 9 Januari 2023, antara lain sebagai berikut:
Menyetujui Penambahan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dengan memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu I ("PMHMETD I") dengan jumlah sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar)
lembar saham dengan nilai nominal masing- masing saham sebesar Rp50,- (lima puluh Rupiah) yang juga
disertai dengan penerbitan waran sebanyak-banyaknya 700.000.000 (tujuh ratus juta) Waran Seri I kepada
para pemegang saham Perseroan berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2015, tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("POJK No.
32/POJK.04/2015 dan Perubahannya"), termasuk:
1. Menyetujui Perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan
modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Terbatas dalam rangka
PMHMTED I; dan
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD I, termasuk namun tidak terbatas pada
penetapan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan, rasio Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
("HMETD"), harga pelaksanaan HMETD, jadwal PMHMETD I, rasio Waran Seri I, harga pelaksanaan
Waran Seri I dan jadwal penerbitan Waran Seri I serta untuk menyatakan kembali dalam akta yang
dibuat dihadapan pejabat yang berwenang mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan akibat
penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD I dan penerbitan
Waran Seri I; untuk keperluan itu Direksi diberikan wewenang menanda-tangani dokumen-dokumen
perjanjian-perjanjian/pernyataan-pernyataan yang diperlukan dalam rangka PMHMETD I dan
penerbitan Waran Seri I tersebut termasuk dokumen-dokumen sehubungan dengan pernyataan
pendaftaran untuk diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia; Menanda-tangani
perjanjian-perjanjian lainnya termasuk tidak terbatas perjanjian pembeli siaga dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik untuk Perseroan; Menitipkan saham-saham Perseroan
dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai dengan peraturan
Kustodian Sentral Efek Indonesia; Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan
disetor penuh pada Bursa Efek Indonesia; Menegaskan satu atau lebih keputusan yang tercantum di
dalam Rapat dalam satu atau lebih akta Notaris; Melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau
disyaratkan sehubungan dengan PMHMETD I, termasuk yang disyaratkan·berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3. Menyetujui Penggunaan dana dari hasil penawaran umum terbatas dengan HMETD digunakan untuk:
- Meningkatkan struktur permodalan kerja Perseroan dengan adanya tambahan modal kerja yang
mendukung kegiatan usaha Perseroan
- Dana hasil PMHMETD I ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi. Seluruhnya akan digunakan
oleh Perseroan sebagai setoran modal kepada Perusahaan Anak yaitu PT Juara Bike, yang
selanjutnya akan digunakan untuk modal kerja. Demikian juga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I
akan digunakan sebagai setoran modal kepada Perusahaan Anak yang selanjutnya akan digunakan
untuk modal kerja.
2
Page 18
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham per
31 Mei 2023 yang diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE Perseroan adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal
Rp50,- per saham
Keterangan Persentase
Jumlah Saham Jumlah Nilai
(%)
(lembar) Nominal (Rp,-)
Modal Dasar
Jumlah Modal Dasar 6.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Selis Investama Indonesia 1.125.000.000 56.250.000.000 56,25
2. Tjoa King Hoa 75.000.000 3.750.000,000 3,75
3. Masyarakat*) 800.000.000 40.000.000.000 40,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.000.000.000 100.000.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 4.000.000.000 200.000.000.000
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE.
PROFORMA PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD I
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan setelah
PMHMETD I dengan asumsi Selis Investama Indonesia tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang
dimilikinya sejumlah 1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta) saham dan Pemegang Saham
Perseroan lainnya melaksanakan HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD I, maka struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan menjadi sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Keterangan
Jumlah Saham Nominal (Rp 50,- % Jumlah Saham Nominal (Rp 50,- %
per saham) per saham)
Modal Dasar 6.000.000.000 300.000.000.000 6.000.000.000 300.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
1. PT Selis Investama Indonesia 1.125.000.000 56.250.000.000 56,25 1.125.000.000 56.250.000.000 39,13
2. Tjoa Kin Hoa 75.000.000 3.750.000.000 3,75 150.000.000 7.500.000.000 5,22
3. Masyarakat*) 800.000.000 40.000.000.000 40,00 1.600.000.000 80.000.000.000 55,65
Jumlah Modal ditempatkan dan
disetor 2.000.000.000 100.000.000.000 100,00 2.875.000.000 143.750.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 4.000.000.000 200.000.000.000 3.125.000.000 156.250.000.000
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan setelah
PMHMETD I dengan asumsi Tjoa King Hoa mengambil seluruh HMETD yang dimilikinya sejumlah
75.000.000 (tujuh puluh lima juta) saham dan Pemegang Saham Perseroan lainnya tidak melaksanakan
HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD I, maka struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan menjadi sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Keterangan
Jumlah Saham Nominal (Rp 50,- % Jumlah Saham Nominal (Rp 50,- %
per saham) per saham)
Modal Dasar 6.000.000.000 300.000.000.000 6.000.000.000 300.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
1. PT Selis Investama Indonesia 1.125.000.000 56.250.000.000 56,25 1.125.000.000 56.250.000.000 54,22
2. Tjoa Kin Hoa 75.000.000 3.750.000.000 3,75 150.000.000 7.500.000.000 7,23
3. Masyarakat*) 800.000.000 40.000.000.000 40,00 800.000.000 40.000.000.000 38,55
Jumlah Modal ditempatkan dan
disetor 2.000.000.000 100.000.000.000 100,00 2.075.000.000 103.750.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 4.000.000.000 200.000.000.000 3.925.000.000 196.250.000.000
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE.
3
Page 19
KETERANGAN TENTANG HMETD
1. Yang Berhak Menerima Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD)
Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal
12 Juli 2023 pukul 16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 1 (satu) Saham Lama
akan mendapatkan 1 (satu) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada
pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga
Pelaksanaan Rp168,- (seratus enam puluh delapan Rupiah) setiap sahamnya yang harus dibayar
penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru. Setiap HMETD dalam bentuk
pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD
dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut menjadi milik Perseroan dan akan dijual
oleh Perseroan serta hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan.
2. Pemegang Sertifikat HMETD Yang Sah adalah:
Pemegang HMETD yang sah adalah:
i. Para pemegang saham Perseroan yang tidak dijual HMETD-nya; atau
ii. Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endorsemen
Sertifikat Bukti HMETD; atau
iii. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI; sampai dengan tanggal terakhir Periode
Perdagangan HMETD.
3. Bentuk Dari HMETD
Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat
pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli
Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah
pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
tidak akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke
Rekening Efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing
pemegang saham di KSEI.
4. Pendistribusian HMETD
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam rekening efek di KSEI atau
didistribusikan kepada Pemegang Saham melalui Pemegang Rekening KSEI selambat-lambatnya 1
(satu) hari kerja setelah tanggal DPS yang berhak atas HMETD (recording date) yaitu pada tanggal
12 Juli 2023. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif di
KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat
diambil oleh pemegang saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap Hari Kerja dan jam
kerja mulai tanggal 13 Juli 2023 dengan membawa:
a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi
anggaran dasar (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib
menunjukkan asli dari fotokopi tersebut.
b. Surat kuasa asli (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi
fotokopi identitas diri lainnya yang masih berlaku, baik untuk pemberi kuasa maupun penerima
kuasa (identitas asli pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
5. Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD
Pemegang HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya selama Periode
Perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal 14 Juli 2023 sampai dengan tanggal 28 Juli 2023.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan
ketentuan di bidang pasar modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan.
Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya
berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer
investasi, penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek, sedangkan
HMETD yang berbentuk Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa Efek.
4
Page 20
Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa Efek akan dilaksanakan dengan
cara pemindahbukuan atas Rekening Efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD
menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
6. Permohonan Pemecahan HMETD
Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD
yang dimilikinya, maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan
untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan
pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 14 Juli 2023 sampai dengan tanggal 28 Juli 2023.
Sertifikat Bukti HMETD dapat diambil pada kantor BAE yang alamatnya dicantumkan pada Bab XIII
Prospektus ini. Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.
7. Nilai Teoritis HMETD
Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia dengan nomor Kep-00061/BEI/07-
2021 dan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas tanggal 23 Juli 2021,
Harga Teoritis Hasil Tindakan Korporasi adalah nilai yang dihitung dan ditetapkan oleh Bursa
berdasarkan rasio tindakan korporasi yang ditetapkan oleh Perusahaan Tercatat dan digunakan
sebagai pedoman harga untuk proses tawar menawar pada awal perdagangan saham hasil tindakan
korporasi (periode ex) di Bursa.
Nilai teoritis dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari
HMETD yang satu dan lainnya, berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada.
Sebagai contoh, perhitungan nilai HMETD di bawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung
nilai HMETD, tetapi tidak menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh adalah nilai
HMETD yang sesungguhnya.
Penjabaran di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung nilai
HMETD :
Harga penutupan saham pada hari bursa terakhir sebelum
perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Rp a
Harga Pelaksanaan HMETD Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I A
Jumlah saham yang diterbitkan dalam PMHMETD I B
Harga teoritis Saham setelah PMHMETD I* (𝐑𝐑𝐑𝐑 𝐚𝐚 𝐱𝐱 𝐀𝐀) + (𝐑𝐑𝐑𝐑 𝐛𝐛 𝐱𝐱 𝐁𝐁)
(𝐀𝐀 + 𝐁𝐁)
Dengan demikian, secara teoritis harga HMETD per saham
adalah Rp c - Rp a
*) Hasil Harga Teoritis Saham Setelah HMETD adalah Rp c
8. Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD
Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegang HMETD untuk
membeli Saham Baru. Sertifikat Bukti HMETD hanya diterbitkan bagi pemegang saham yang berhak
yang belum melakukan konversi saham dan digunakan untuk memesan Saham HMETD. Sertifikat
Bukti HMETD tidak berlaku dalam bentuk fotokopi. Sertifikat Bukti HMETD tidak dapat ditukarkan
dengan uang atau apapun pada Perseroan. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD
dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank
Kustodiannya.
9. Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/2015 sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 14/2020, dalam hal
pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut
wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya akan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
10. Tata Cara Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan
HMETD-nya yang diperoleh dalam rangka PMHMETD I ini, dapat melakukan pengalihan HMETD
kepada pihak lain pada Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau
5
Page 21
Bank Kustodian. Mengenai mekanisme perdangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme
perdagangan bursa pada umumnya.
11. Penerbitan dan Penyampaian Bukti HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem penitipan kolektif di KSEI
Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencatumkan nama dan alamat pemegang
HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham
HMETD, jumlah Saham HMETD yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah
pemesanan saham HMETD tambahan, kolom endorsement dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
tidak akan menerbitkan Sertiikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke
rekening efek atas nama Bank Kustodian atau anggota bursa yang ditunjukan masing-masing
Pemegang Saham di KSEI.
12. Lain-lain
Syarat dan kondisi HMETD ini berada dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
KETERANGAN MENGENAI WARAN SERI I
Bersamaan dengan PMHMETD I ini. Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 700.000.000 (tujuh
ratus juta) Waran Seri I atau sebanyak-banyaknya 35,00% (tiga puluh lima koma nol-nol persen) dari jumlah
modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran PMHMETD I. Untuk setiap 100
(seratus) saham hasil pelaksanaan HMETD tersebut melekat 35 (tiga puluh lima) Waran Seri I yang
diberikan secara cuma-cuma bagi pemegang HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1
(satu) Waran Seri I yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran (sebagaimana didefinisikan di bawah
ini) berhak untuk membeli 1 (satu) saham Saham Hasil Pelaksanaan dengan Harga Pelaksanaan (“Harga
Pelaksanaan Waran Seri I”) (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).
Keterangan mengenai Waran Seri I di bawah ini berdasarkan Perjanjian Penerbitan Waran Seri I. namun
bukan merupakan salinan selengkapnya dari seluruh ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam
akta tersebut. Salinan selengkapnya dapat diperoleh dan atau dibaca di kantor Perseroan dan kantor BAE
pada setiap hari dan jam kerja
a. Definisi
1. Daftar Pemegang Waran berarti suatu daftar yang mencatat nama, alamat Pemegang Waran dan
keterangan lain yang dianggap perlu.
2. Harga Pelaksanaan Waran Seri I berarti harga setiap saham yang harus dibayar pada saat
Pelaksanaan Waran. dan terhadap Harga Pelaksanaan Waran tersebut dapat terjadi perubahan
apabila terjadi penyesuaian sebagaimana tersebut dalam Syarat Dan Kondisi.
3. Jangka Waktu Pelaksanaan berarti jangka waktu dapat dilaksanakan Waran yaitu dimulai pada 6
(enam) bulan setelah diterbitkannya Waran di Bursa Efek, sampai dengan 30 (tiga puluh) bulan
berikutnya, yang tanggalnya sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang diterbitkan Perseroan
dalam rangka PMHMETD I.
4. Masa Perdagangan berarti periode perdagangan Waran yang dimulai terhitung sejak tanggal
pencatatan Waran pada BEI, sampai dengan sebelum ulang tahun pertama (pertama) pencatatan
Waran pada Bursa Efek tersebut. yang tanggalnya sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang
diterbitkan Perseroan dalam rangka PMHMETD.
5. Pelaksanaan Waran berarti pelaksanaan hak beli Saham Hasil Pelaksanaan oleh Pemegang Waran.
6. Pengelola Administrasi Waran berarti PT Adimitra Jasa Korpora. berkedudukan di Jakarta Utara.
atau pengganti haknya yang ditunjuk oleh Perseroan yang berkewajiban untuk melaksanakan
pengelolaan administrasi Waran untuk dan atas nama Perseroan dan untuk melaksanakan
pengelolaan administrasi Saham Hasil Pelaksanaan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran Seri I.
6
Page 22
7. Saham Baru berarti saham baru dari portepel sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar)
saham baru dengan nilai nominal Rp50.- (lima puluh Rupiah) per saham kepada para Pemegang
Saham Perseroan, dengan menerbitkan HMETD.
8. Saham Hasil Pelaksanaan berarti saham baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan sebagai
hasil Pelaksanaan Waran dan merupakan saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan yang
menjadi bagian dari modal saham Perseroan serta memberikan kepada pemegangnya yang
namanya dengan sah terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan yang mempunyai hak-hak
yang sama dengan hak-hak pemegang saham Perseroan lainnya.
9. Surat Kolektip Waran berarti bukti pemilikan sejumlah Waran dalam kelipatan tertentu yang
diterbitkan oleh Perseroan yang memuat nama, alamat, dan jumlah Waran Seri I serta keterangan
lain sehubungan dengan penarikan Waran dari penitipan kolektif KSEI.
10. Syarat dan Kondisi berarti semua syarat dan kondisi untuk penerbitan Waran sebagaimana
tercantum dalam lampiran Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I (yang isi dan pada pokoknya
dimuat kembali seluruhnya dalam Surat Kolektip Waran), yang sewaktu-waktu dapat disesuaikan
dengan Peraturan Pasar Modal dan dapat diubah sesuai dengan ketentuan dalam Penerbitan
Waran.
11. Waran berarti Waran Seri I yang tunduk pada syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam
Syarat Dan Kondisi. yang memberikan hak kepada pemegangnya. untuk membeli Saham Hasil
Pelaksanaan sesuai dengan Syarat Dan Kondisi serta Penerbitan Waran dengan memperhatikan
Peraturan Pasar Modal.
12. Waran Yang Belum Dilaksanakan berarti semua Waran yang telah diterbitkan berdasarkan
Penerbitan Waran selama Waran tersebut belum lewat waktu (kadaluarsa) sesuai dengan Syarat
Dan Kondisi kecuali:
a. Waran yang telah dilaksanakan sesuai dengan Syarat Dan Kondisi; dan
b. Waran yang telah dibatalkan sesuai dengan Penerbitan Waran.
b. Hak Atas Waran
Waran yang akan diterbitkan Perseroan menyertai Saham Baru hasil pelaksanaan PMHMETD I tersebut
dimana untuk setiap 1 (satu) Saham Baru hasil pelaksanaan PMHMETD I dalam rangka PHMETD berhak
memperoleh 1 (satu) Waran yang diberikan secara cuma-cuma. Setiap pemegang 1 (satu) Waran yang
terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran berhak untuk membeli 1 (satu) saham Hasil Pelaksanaan dengan
Harga Pelaksanaan Waran Seri I Rp600,- (enam ratus Rupiah) per saham.
Waran yang diterbitkan adalah waran atas nama yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran. dan dapat
diperdagangkan di BEI selama Masa Perdagangan Waran.
c. Bentuk dan Denominasi
Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Kolektif Waran Seri I, melainkan akan didistribusikan secara
elektronik (dalam bentuk tanpa warkat atau scripless) yang diadministrasikan dalam penitipan kolektif
KSEI, sesuai dengan Peraturan Pasar Modal. Pemegang Waran wajib menunjuk perusahaan efek atau
Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Waran
yang didistribusikan oleh Perseroan.
Setelah lewat Jangka Waktu Pelaksanaan Waran, maka setiap Waran yang belum dilaksanakan menjadi
kadaluarsa dan tidak berlaku lagi untuk kepentingan apapun juga dan Pemegang Waran tersebut tidak
dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi apapun kepada Perseroan.
d. Hak Untuk Membeli Saham Perseroan dan Jangka Waktu Waran
1. Setiap pemegang 1 (satu) Waran yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran dapat melakukan
Pelaksanaan Waran yang dimilikinya selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran dengan membayar
Harga Pelaksanaan Waran Seri I, setiap Hari Kerja selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran dengan
7
Page 23
membayar Harga Pelaksanaan Waran Seri I sebesar Rp600,- (enam ratus Rupiah) per saham, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan Penerbitan Waran.
2. Pemegang Waran berhak melaksanakan Waran menjadi Saham selama Jangka Waktu Pelaksanaan
Waran yang tanggalnya sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang diterbitkan Perseroan melalui
PMHMETD I.
3. Setiap Waran Yang Belum Dilaksanakan melalui cara sebagaimana ditentukan selambat-lambatnya
tanggal 14 Juli 2026 pada pukul 16.00 (enam belas) WIB pada Tanggal Jatuh Tempo, menjadi batal
dan tidak berlaku lagi untuk kepentingan apapun juga dan Pemegang Waran tersebut tidak dapat
menuntut ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun dari Perseroan.
e. Prosedur Pelaksanaan Waran Seri I
1. Pada jam kerja yang umumnya berlaku selama Jangka Waktu Pelaksanaan. setiap Pemegang Waran
dapat melakukan Pelaksanaan Waran Seri menjadi saham baru yang dikeluarkan dari saham portepel
Perseroan yang dipegangnya menjadi Saham Hasil Pelaksanaan berdasarkan syarat dan ketentuan
dalam Akta Penerbitan Waran Seri I.
2. Pelaksanaan Waran dapat dilakukan di kantor pusat Pengelola Administrasi Waran.
3. Pada Tanggal Pelaksanaan. Pemegang Waran yang bermaksud melaksanakan Waran yang
dimilikinya menjadi saham baru, wajib menyerahkan Dokumen Pelaksanaan kepada Pengelola
Administrasi Waran melalui perusahaan efek/ Bank Kustodian dimana Pemegang Waran membuka
rekening efeknya.
- Formulir Pelaksanaan yang telah diisi secara lengkap dilekatkan pada setiap Surat Kolektif Waran.
- Bukti Pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri I adalah bukti yang telah dibayarkannya Harga
Pelaksanaan Waran Seri I oleh Pemegang Waran kepada Perseroan. Atas penyerahan Dokumen
Pelaksanaan. Pengelola Administrasi Waran menyerahkan bukti telah diterimanya Dokumen
Pelaksanaan (“Bukti Penerimaan Dokumen Pelaksanaan”).
4. Dokumen Pelaksanaan yang sudah diterima oleh Pengelola Administrasi Waran tidak dapat ditarik
kembali.
5. Pemegang Waran yang tidak menyerahkan Dokumen Pelaksanaan dalam Jangka Waktu
Pelaksanaan Waran tidak berhak lagi melaksanakan Waran menjadi Saham Hasil Pelaksanaan.
6. Dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Pengelola Administrasi Waran menerima Dokumen
Pelaksanaan. Pengelola Administrasi melakukan penelitian terhadap kelengkapan Dokumen
Pelaksanaan serta kebenaran tentang terdaftarnya Pemegang Waran dalam Daftar Pemegang
Waran.
- Pada Hari Kerja berikutnya. Pengelola Administrasi Waran meminta konfirmasi dari Bank. dimana
Perseroan membuka rekening khusus mengenai pembayaran atas Harga PelaksanaanWaran Seri
I telah diterima dengan baik (in good funds) dan kepada Perseroan mengenai dapat atau tidaknya
Waran dilaksanakan, dan Perseroan pada Hari Kerja berikutnya harus telah memberikan
persetujuan kepada Pengelola Administrasi mengenai hal-hal tersebut di atas.
- Dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan Dokumen Pelaksanaan. Pengelola
Administrasi Waran Seri I memberikan konfirmasi kepada Pemegang Waran mengenai
diterimanya atau ditolaknya permohonan untuk pelaksanaan Waran. Selambatnya 4 (empat) Hari
Kerja setelah Pengelola Administrasi Waran menerima persetujuan dari Perseroan, maka
Pemegang Waran dapat menukarkan Bukti Penerimaan Dokumen Pelaksanaan denganSaham
Hasil Pelaksanaan kepada Pengelola Administrasi Waran Seri I. dan Pengelola Administrasi
Waran Seri I wajib menyerahkan Saham Hasil Pelaksanaan Waran kepada Pemegang Waran.
7. Untuk keperluan penerimaan atas pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri I dan biaya-biaya
lain sehubungan dengan Pelaksanaan Waran. Perseroan membuka dan mengoperasikan rekening
khusus, apabila terjadi pengubahan rekening khusus, maka Perseroan melalui Pengelola Administrasi
Waran akan memberitahukan kepada Pemegang Waran sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Syarat dan Kondisi
8
Page 24
8. Dalam hal pelaksanaan sebagian jumlah Waran yang diwakili dalam Surat Kolektif Waran, terlebih
dahulu harus diadakan pemecahan atas sertifikat tersebut maka pemecahan atas sertifikat tersebut
menjadi biaya pemegang Waran yang bersangkutan. Pengelola Administrasi Waran selanjutnya
menerbitkan Surat Kolektif Waran baru atas nama Pemegang Waran dalam jumlah yang sesuai
dengan Waran yang belum atau tidak dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Syarat Dan Kondisi.
9. Saham hasil Pelaksanaan memberikan hak kepada pemegangnya yang namanya dengan sah
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang mempunyai hak yang sama seperti saham lainya
dalam Perseroan.
10. Pemegang Waran berkewajiban untuk menanggung segala biaya sehubungan dengan pelaksanaan
Waran menjadi saham baru dan pencatatan saham hasil pelaksanaan pada BEI.
11. Apabila tejadi penyesuaian terhadap rasio Pelaksanaan Waran. Perseroan wajib segera
memberitahukan secara tertulis kepada Pengelola Administrasi Waran mengenai rasio Pelaksanaan
Waran (berikut pernyataan singkat mengenai fakta-fakta sehingga diperlukannya penyesuaian
tersebut). Pemberitahuan tersebut disampaikan dalam jangka waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sejak diterimanya fakta-fakta yang menyebabkan penyesuaian tersebut.
12. Setelah Tanggal Jatuh Tempo apabila Waran tersebut tidak dilaksanakan maka Waran tersebut
menjadi batal dan tidak berlaku lagi dan Pemegang Waran tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi
maupun kompensasi berupa apapun kepada Perseroan.
13. Pemegang Waran yang akan melaksanakan Waran menjadi Saham Biasa atas nama. dapat
melakukan pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri I dengan cek, bilyet giro, bank transfer,
pemindahbukuan ataupun setoran tunai (in good fund) kepada rekening Perseroan:
Bank BCA
Cabang Kedoya Baru
No. Rekening : 309 018 2233
Atas nama : PT Gaya Abadi Sempurna Tbk
f. Penyesuaian Harga Pelaksanaan Waran Seri I dan Jumlah Waran
Yang dapat menyebabkan penyesuaian terhadap Harga Pelaksanaan Waran Seri I dan jumlah Waran
adalah perubahan nilai nominal saham Perseroan karena penggabungan nilai nominal (reverse stock) atau
pemecahan nilai nominal (stock split), maka:
- Perubahan nilai nominal saham Perseroan akibat penggabungan nilai nominal (reverse stock) dan
pemecahan nilai nominal (stock split):
Harga Nominal Baru Setiap Saham
Harga Pelaksanaan Waran Seri I Baru = x A
Harga Nominal Lama Setiap Saham
Harga Nominal Baru Setiap Saham
Jumlah Waran Seri I Baru = x B
Harga Nominal Lama Setiap Saham
A = Harga Pelaksanaan Waran Seri I yang lama.
B = Jumlah awal Waran yang beredar.
Penyesuaian tersebut mulai berlaku efektif pada saat dimulai perdagangan di BEI dengan nilai nominal
yang baru yang diumumkan di dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang memiliki
peredaran yang luas.
- Pembagian saham bonus, saham dividen atau efek lainnya yang dapat dikonversi menjadi saham,
maka jumlah Waran Seri I tidak mengalami perubahan dan yang berubah hanyalah harga
pelaksanaannya saja. dengan perhitungan:
9
Page 25
A
Harga Pelaksanaan Baru = x E
(A + B)
A = Jumlah saham yang disetor penuh dan beredar sebelum pembagian saham bonus atau
saham dividen.
B = Jumlah saham baru yang disetor penuh dan beredar yang merupakan hasil pembagian
saham bonus atau saham dividen
E = Harga Pelaksanaan Waran Seri I yang lama
Penyesuaian tersebut mulai berlaku pada saat saham bonus atau saham dividen mulai berlaku efektif
yang akan diumumkan di dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang memiliki
peredaran yang luas.
- Pengeluaran saham baru dengan cara PMHMETD:
(C – D)
Harga Waran = x E
(C)
C = Harga pasar saham sebelum pengeluaran pengumuman PUT
E = Harga Pelaksanaan Waran Seri I yang lama
D = Harga teoritis right untuk 1 (satu) saham yag dihitung dengan formula:
(C – F)
D = =
(G + 1)
F = Harga Pembelian 1 (satu) saham berdasarkan hak memesan efek terlebih dahulu (right)
G Jumlah saham yang diperlukan untuk memesan tambahan 1 (satu) saham dengan
=
hakmemesan efek terlebih dahulu (right)
Penyesuaian ini berlaku efektif 1 (satu) hari kerja serelah tanggal penjatahan pemesanan saham
dalam rangka PMHMTED.
Penyesuaian harga dan jumlah Waran di atas harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia dan Anggaran Dasar Perseroan. khususnya bahwa Harga
Pelaksanaan Waran Seri I tidak boleh kurang dari harga teoritis saham.
Apabila Harga Pelaksanaan Waran Seri I baru dan jumlah Waran baru karena penyesuaian menjadi
pecahan maka dilakukan pembulatan ke bawah.
Penyesuaian Harga Pelaksanaan Waran Seri I atau penyesuaian jumlah Waran tidak lebih rendah dari nilai
nominal tiap saham Perseroan dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan, ketentuan Pasar
Modal dan peraturan perundangan yang berlaku. Apabila terjadi penyesuaian harga yang akan
mempengaruhi Harga Pelaksanaan Waran Seri I baru menjadi di bawah nilai nominal maka yang
mengalami perubahan adalah jumlah Waran sedangkan harganya tidak mengalami perubahan.
g. Pengalihan Hak Atas Waran Seri I
Hak atas Waran dapat beralih karena terjadinya tindakan hukum antara lain transaksi jual beli. hibah
maupun peristiwa hukum pewarisan akibat kematian seorang Pemegang Waran. Pengalihan hak-hak
atas Waran akan dilakukan dengan pemindah bukuan antar rekening efek pada sistem yang berlaku di
KSEI, sesuai dengan peraturan KSEI mengenai pengalihan atas Waran. Waran yang dapat ditransaksikan
di BEI hanya Waran yang telah disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan tidak dalam keadaan dibebani
dengan hak jaminan atau diblokir.
Setiap pihak yang memperoleh hak atas Waran karena, termasuk namun tak terbatas pada sebab-sebab
sebagaimana tersebut di atas, yang mengakibatkan kepemilikan Waran beralih, dapat mendaftarkan diri
sebagai Pemegang Waran dengan mengajukan permohonan tertulis kepada perusahaan efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI yang ditunjuk oleh yang bersangkutan dengan
dilengkapi dokumen sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10
Page 26
Pemindahan hak atas Waran yang berada di luar penitipan kolektif KSEI dilakukan di luar BEI sesuai
dengan Peraturan Pasar Modal.
Pendaftaran pengalihan hak atas Waran dilakukan oleh Pengelola Administrasi Waran yang bertindak
untuk dan atas nama Perseroan dengan memberikan catatan mengenai peralihan hak itu di dalam Daftar
Pemegang Waran berdasarkan surat-surat yang cukup membuktikan mengenai pengalihan hak termasuk
bukti akta hibah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan telah disetujui oleh Direksi Perseroan
dengan memperhatikan Peraturan Pasar Modal.
Peralihan hak atas Waran akan dicatat dalam Daftar Pemegang Waran dan pada Surat Kolektif Waran
(dalam hal diterbitkan warkat Waran). Peralihan hak atas Waran mulai berlaku setelah pendaftaran dari
peralihan tersebut tercatat dalam Daftar Pemegang Waran.
h. Pengelola Administrasi Waran
Perseroan telah menunjuk Pengelolaan Administrasi Waran sebagai berikut:
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Boutique Office, Blok F3 No. 5
Jl Kirana Avenue III – Kelapa Gading.
Jakarta Utara 14250
Telp. :(021) 29745222
Fax. : (021) 29289961
E-mail. : opr@adimitra-jk.co.id
Dalam hal ini Pengelola Administrasi Waran bertugas untuk melaksanakan pengelolaan administrasi
Waran dan pengelolaan administrasi Saham Hasil pelaksanaan Waran.
i. Status Saham Hasil Pelaksanaan
Saham Hasil Pelaksanaan yang dikeluarkan dari portepel Perseroan atas Pelaksanaan Waran
diperlakukan sebagai saham yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang mempunyai hak
yang sama seperti pemegang saham Perseroan lainnya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar
Perseroan.
Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan Waran dalam Daftar Pemegang Saham dilakukan pada Tanggal
Pelaksanaan.
j. Penggabungan, Peleburan dan Likuidasi
Apabila dalam Jangka Waktu Waran terjadi penggabungan atau peleburan maka dalam waktu 5 (lima) Hari
Kerja setelah keputusan tentang penggabungan atau peleburan tersebut diambil Perseroan. Perseroan
atau perusahaan yang menerima penggabungan Perseroan atau perusahaan hasil peleburan Perseroan
berkewajiban memberitahukan kepada Pemegang Waran dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa
Indonesia berperedaran nasional dan salah satunya beredar di tempat kedudukan Perseroan,sesuai dengan
Syarat Dan Kondisi.
Perseroan memberi hak kepada Pemegang Waran dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum keputusan
tentang penggabungan atau peleburan tersebut berlaku efektif untuk melaksanakan Waran yang
dimilikinya.
Dalam hal Perseroan melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain maka
perusahaan yang menerima penggabungan atau peleburan yang merupakan hasil penggabungan atau
peleburan Perseroan wajib bertanggung jawab dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
Waran yang berlaku dalam Syarat Dan Kondisi serta Penerbitan Waran. Lebih lanjut. semua Waran Yang
Belum Dilaksanakan pada tanggal keputusan tentang penggabungan atau peleburan tersebut berlaku
efektif menjadi kadaluarsa dan tidak berlaku lagi dan Pemegang Waran bersangkutan tidak dapat menuntut
dengan dasar atau alasan apapun juga atas ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun dari Perseroan.
11
Page 27
k. Pemberitahuan Kepada Pemegang Waran
Setiap pemberitahuan kepada Pemegang Waran adalah sah jika diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar
berbahasa Indonesia, satu di antaranya berperedaran nasional dalam jangka waktu yang telah ditentukan
dalam Penerbitan Waran dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal, atau
apabila tidak ditentukan lain dalam jangka waktu sedikit-dikitnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum
suatu tindakan atau peristiwa yang mensyaratkan adanya pemberitahuan kepada Pemegang Waran Seri I
menjadi efektif. Pemberitahuan tersebut di atas wajib dilakukan oleh Perseroan. Setiap pemberitahuan
dianggap telah disampaikan kepada Pemegang Waran pada tanggal pertama kali diumumkan dalam surat
kabar tersebut di atas.
l. Pernyataan dan Kewajiban Perseroan
1. Perseroan dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa setiap Pemegang Waran berhak atas segala
manfaat dari semua janji dan kewajiban sebagaimana tersebut dalam Penerbitan Waran dan Peraturan
Pasar Modal.
2. Perseroan dengan ini menyatakan bahwa atas Pelaksanaan Waran, baik sebagian maupun seluruh
Waran. setiap waktu selama jangka waktu Pelaksanaan. BAE wajib mencatat dan menyerahkan
Konfirmasi secara elekrtronik sesuai dengan ketentuan immobilisasi dan tunduk pada Peraturan Pasar
Modal antara lain peraturan-peraturan yang dikeluarkan KSEI, dan Saham Hasil Pelaksanaan dalam
jumlah yang cukup atau jumlah yang sesuai dengan Penerbitan Waran dengan memperhatikan
ketentuan dalam Syarat dan Kondisi.
3. Perseroan menyatakan bahwa Waran yang diterbitkan adalah surat berharga yang dapat
diperdagangkan. dihibahkan atau dialihkan.
m. Pengubahan
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali untuk Jangka Waktu
Pelaksanaan Waran. Perseroan dapat mengubah Penerbitan Waran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Persetujuan Pemegang Waran yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) dari Waran Yang
Belum Dilaksanakan.
b. Perseroan wajib mengumumkan setiap pengubahan Penerbitan Waran di dalam 2 (dua) surat kabar
harian berbahasa Indonesia selambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum
ditandatangani Pengubahan Penerbitan Waran, dan bilamana selambatnya dalam waktu 21 (dua
puluh satu) Hari Kalender setelah pengumuman tersebut. pemegang Waran lebih dari 50% tidak
menyatakan keberatan secara tertulis atau tidak memberikan tanggapan secara tertulis maka
pemegang Waran dianggap telah menyetujui usulan perubahan tersebut.
c. Setiap pengubahan Pernyataan Penerbitan Waran harus dilakukan dengan akta yang dibuat secara
notariil dan pengubahan tersebut mengikat Perseroan dan pemegang Waran sejak akta pengubahan
bersangkutan dibuat dengan memperhatikan syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Penerbitan
Waran dan syarat dan kondisi serta Peraturan Pasar Modal.
n. Hukum yang berlaku
Tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SETELAH PMHMETD I DENGAN SEBELUM
DAN SETELAH PELAKSANAAN WARAN SER I
Proforma struktur permodalan Perseroan setelah PMHMETD I dan pelaksanaan Waran Seri I dengan
asumsi:
- Rasio HMETD adalah 1 Saham Lama berhak atas 1 HMETD, sehingga jumlah HMETD seluruhnya
sebanyak 2.000.000.000 (dua miliar)
- SII, sebagai Pemegang Saham Utama, tidak melaksanakan seluruh HMETD yang dimiliknya
sebanyak 1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta)
- Pemegang Saham Perseroan lainnya melaksanakan Waran Seri I.
12
Page 28
Jika Masyarakat dan Pemegang saham lainnya melaksanakan HMETD maka struktur permodalan dan
pemegang saham Perseroan setelah PMHMETD I dan pelaksanaan Waran Seri I tersaji secara proforma
dalam tabel dibawah ini:
Nilai Nominal Rp50.- per saham
Setelah PMHMETD I & SebelumPelaksanaan Setelah PMHMETD I & Setelah Pelaksanaan
Waran Seri I Waran Seri I
Keterangan
Jumlah Jumlah
Jumlah Saham Nilai Nominal % Jumlah Saham Nilai Nominal %
(Rp50,- per saham) (Rp50,- per saham)
Modal Dasar 6.000.000.000 300.000.000.000 6.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Selis Investama Indonesia 1.125.000.000 56.250.000.000 39,13 1.125.000.000 56.250.000.000 35,36
2. Tjoa Kin Hoa 150.000.000 7.500.000.000 5,22 176.250.000 8.812.500.000 5,54
3. Masyarakat*) 1.600.000.000 80.000.000.000 55,65 1.880.000.000 94.000.000.000 59,10
Jumlah Modal ditempatkan dan
disetor 2.875.000.000 143.750.000.000 100,00 3.181.250.000 159.062.500.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 3.125.000.000 156.250.000.000 2.818.750.000 140.937.500.000
Proforma struktur permodalan Perseroan setelah PMHMETD I dan pelaksanaan Waran Seri I dengan
asumsi:
- Rasio HMETD adalah 1 Saham Lama berhak atas 1 HMETD, sehingga jumlah HMETD seluruhnya
sebanyak 2.000.000.000 (dua miliar)
- Tjoa King Hoa melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sebanyak 75.000.000 (tujuh puluh lima
juta)
- Jika, SII, Pemegang Saham Utama dan Pemegang Saham Perseroan lainnya / masyarakat tidak
melaksanakan seluruh HMETD.
Jika Tjoa King Hoa melaksanakan HMETD maka struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan
setelah PMHMETD I dan pelaksanaan Waran Seri I tersaji secara proforma dalam tabel dibawah ini:
Nilai Nominal Rp50.- per saham
Setelah PMHMETD I & Sebelum Pelaksanaan Setelah PMHMETD I & Setelah Pelaksanaan
Waran Seri I Waran Seri I
Keterangan
Jumlah Jumlah
Jumlah Saham Nilai Nominal % Jumlah Saham Nilai Nominal %
(Rp50,- per saham) (Rp50,- per saham)
Modal Dasar 6.000.000.000 300.000.000.000 6.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Selis Investama Indonesia 1.125.000.000 56.250.000.000 54,22 1.125.000.000 56.250.000.000 53,54
2. Tjoa Kin Hoa 150.000.000 7.500.000.000 7,23 176.250.000 8.812.500.000 8,39
3. Masyarakat*) 800.000.000 40.000.000.000 38,55 800.000.000 40.000.000.000 38,07
Jumlah Modal ditempatkan dan
disetor 2.075.000.000 103.750.000.000 100,00 2.101.250.000 105.062.500.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 3.925.000.000 196.250.000.000 3.898.750.000 194.937.500.000
Dengan memperhatikan bahwa jumlah Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini seluruhnya
berjumlah sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) saham biasa atas nama dan jumlah Waran Seri
I sebanyak-banyaknya 700.000.000 (tujuh ratus juta), dimana setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I
berhak untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan pada saat Pernyataan Pendaftaran PMHMETD I ini
disampaikan kepada OJK.
Pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam
PMHMETD I ini sesuai dengan HMETD-nya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan saham
atau dilusi atas saham Perseroan sampai dengan maksimum 50,00% (lima puluh koma nol nol persen) dari
total modal ditempatkan atau disetor penuh setelah PMHMETD I. dan secara keseluruhan apabila termasuk
Waran Seri I akan terdilusi sebesar maksimum 57,45% (lima puluh tujuh koma empat puluh lima persen).
Saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam
segala hal dengan saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh lainnya.
13
Page 29
1. INFORMASI MENGENAI SAHAM PERSEROAN
Berikut ini merupakan harga penutupan perdagangan tertinggi, harga terendah, dan total volume
perdagangan setiap bulannya selama 12 bulan terakhir sejak Januari 2022 hingga Januari 2023:
Harga
Harga Tertinggi Harga Terendah Harga Penutupan Total Volume
Bulan Pembukaan
(Rp/saham) (Rp/saham) (Rp/saham) (Lembar Saham)
(Rp/saham)
Februari 2022 890 1.465 790 930 277.318.000
Maret 2022 930 930 410 436 511.298.300
April 2022 438 482 264 272 893.586.200
Mei 2022 272 615 268 426 2.020.117.700
Juni 2022 426 426 220 220 1.639.345.000
Juli 2022 218 220 167 181 1.293.513.200
Agustus 2022 181 183 136 151 835.811.500
September 2022 151 490 147 412 5.970.342.800
Oktober 2022 420 444 254 268 3.618.392.600
November 2022 272 276 212 238 914.558.200
Desember 2022 238 308 222 252 2.229.096.200
Januari 2023 254 290 191 204 1.917.815.200
Sumber Data : https://finance.yahoo.com
2. PENCATATAN SAHAM YANG DITERBITKAN PERSEROAN DI BURSA EFEK
INDONESIA
Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan Saham
Baru yang dikeluarkan dari Portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sebanyak-
banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) saham biasa atas nama (“Saham Baru”) atau sebanyak-banyaknya
50,00% (lima puluh koma nol-nol persen) dari total modal ditempatkan atau disetor penuh setelah
PMHMETD I. Saham baru tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham lainnya yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan. serta tidak ada pembatasan atas pencatatan saham.
Pada saat diterbitkannya Prospektus ini, total saham Perseroan yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia
adalah sebanyak 2.000.000.000 (dua miliar) saham, sehingga setelah PMHMETD I, total keseluruhan
saham yang akan dicatatkan adalah sebanyak-banyaknya 4.000.000.000 (empat miliar) saham atau 100%
(seratus persen) dari total saham Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD I.
Selain itu, Perseroan juga akan mencatatakan di BEI Waran Seri I sebanyak-banyaknya 700.000.000 (tujuh
ratus juta) Waran Seri I atau sebanyak 35,00% (tiga puluh lima koma nol-nol persen) dari jumlah saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran PMHMETD I ini disampaikan
kepada OJK yang diterbitkan menyertai Saham Baru yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini.
Sehingga total keseluruhan saham yang akan dicatatkan adalah sebanyak-banyaknya 4.700.000.000
(empat miliar tujuh ratus juta) saham atau 100% (seratus persen) dari total saham Perseroan setelah
pelaksanaan PMHMETD I dan dengan asumsi setelah Waran Seri I dilaksanakan seluruhnya.
Hingga pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat suatu peraturan yang mengatur mengenai
pembatasan atas pencatatan saham-saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.
Hingga pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak ada saham Perseroan yang dimiliki oleh Perseroan/
saham treasury.
PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN UNTUK MELAKSANAKAN PMHMETD I
PADA RUPSLB PERSEROAN YANG DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 5 JANUARI 2023
SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO. 32/2015
14
Page 30
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil pelaksanaan PMHMETD I setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi.
Seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan sebagai setoran modal kepada Perusahaan Anak, yaitu PT
Juara Bike, yang selanjutnya akan digunakan untuk modal kerja. Demikian juga dana hasil pelaksanaan
Waran Seri I akan digunakan sebagai setoran modal kepada Perusahaan Anak yang selanjutnya akan
digunakan untuk modal kerja.
Rencana pengguanaan dana tersebut merupakan Transaksi Afiliasi yang dikecualikan karena Transaksi
dilakukan dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh
sembilan persen) dari modal disetor Perusahaan Terkendali sebagaimana dimasksud dalam Pasal 6 ayat
1 huruf (b) angka 1 Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) sehingga Perseroan hanya wajib melaporkan keterbukaan
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah Transaksi Afiliasi.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015. Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan
dana hasil PMHMETD I ini kepada OJK sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD I telah direalisasikan
dan mempertanggung jawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana
yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD Iini telah selesai direalisasikan.
Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya.
Apabila dana hasil PMHMETD I belum dipergunakan seluruhnya. maka sesuai dengan Peraturan OJK No.
30/2015. Perseroan akan:
1. Menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid;
2. Mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
3. Mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan
4. Mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan
dengan pihak dimana dana tersebut ditempatkan.
Apabila dikemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I
ini, maka Perseroan wajib terlebih dahulu melaporkan rencana tersebut ke OJK dengan mengemukakan
alasan beserta pertimbangannya, dan perubahan penggunaan dana tersebut wajib memperoleh
persetujuan Pemegang Saham atas perubahan tersebut melalui RUPS sebagaimana diatur dalam POJK
No.30/2015.
Sesuai dengan Pasal 13 huruf d POJK No. 33/2015, total biaya yang dikeluarkan Perseroan sehubungan
dengan PMHMETD I diperkirakan sekitar 0,5247% dari total dana yang diperoleh dari PMHMETD I.
Perkiraan biaya tersebut dialokasikan sebagai berikut:
1. Biaya Jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,1982%, yang terdiri dari:
a. Biaya jasa Akuntan Publik sekitar 0,0743%.
b. Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,0991%.
c. Biaya jasa Notaris sekitar 0,0248%.
2. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal berupa jasa Biro Administrasi Efek sekitar 0,0413%
3. Biaya Jasa penasehat keuangan sekitar 0,2313%.
4. Biaya Penyataan pendaftaran ke OJK sekitar 0,0500%
5. Biaya Percetakan sekitar 0,0039%
15
Page 31
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember
2022 yang diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 31 Desember 2022.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan anak pada tanggal 31 Desember 2022 telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suganda Akna Suhri dan rekan yang ditandatangani oleh Drs. Suganda
Akna Suhri CPA., berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”),
dengan opini wajar tanpa modifikasi dalam laporannya yang diterbitkan tanggal 28 Maret 2023.
Pada tanggal 31 Desember 2022 Perseroan dan Perusahaan Anak sebesar Rp200.231.237.020. Rincian
dari liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Liabilitas Jangka Pendek
Utang bank 70.552.067.600
Utang usaha 17.265.138.539
Utang lain-lain 121.290.000
Uang muka pelanggan 8.261.490.515
Utang pajak 1.257.318.287
Beban akrual 1.539.338.461
Utang yang jatuh tempo dalam satu tahun :
Pinjaman bank 19.160.238.840
Utang pembiayaan konsumen 629.604.150
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 118.786.486.392
Liabilitas Jangka Panjang
Utang pihak yang berelasi 52.545.671.624
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo kurang dari satu
tahun:
Pinjaman bank 20.765.664.637
Utang pembiayaan konsumen 1.894.485.075
Liabilitas imbalan kerja karyawan 6.238.929.292
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 59.902.785.563
Jumlah Liabilitas 200.231.237.020
Perincian lebih lanjut mengenai liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Utang Bank
a. Utang Bank Jangka Pendek
Saldo utang bank jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp70.552.067.600. Rincian dari utang bank jangka pendek adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Uraian Jumlah
Perusahaan Anak
PT Bank Central Asia Tbk. 70.552.067.600
Jumlah 70.552.067.600
Jumlah Utang Bank Jangka Pendek 70.552.067.600
16
Page 32
b. Utang Bank Jangka Panjang
Saldo utang bank jangka Panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp20.765.664.637. Rincian dari beban akrual adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Uraian Jumlah
Perusahaan Anak
PT Bank Central Asia Tbk 39.925.903.477
Jumlah 39.925.903.477
Dikurang: bagian lancar atas utang jangka panjang 19.160.238.840
Utang Bank Jangka Panjang 20.765.664.637
Sumber pendanaan untuk pelunasan pinjaman bank jangka pendek tersebut berasal dari arus kas
operasional dan arus kas dari penerimaan piutang usaha.
Perusahaan Anak
Berdasarkan Surat Perjanjian Kredit No. 0567/PK/BLD/2013 tanggal 17 Mei 2013, Perusahaan memperoleh beberapa
fasilitas kredit dari BCA. Perjanjian ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta akta notaris Satria
Amiputra A., S.E., Ak., S.H., M.Ak., M.H., M.Kn. No.287 tanggal 31 Desember 2021 dan Perubahan Perjanjian Kredit
No.01173/ALK-KOM/2021 tanggal 17 Juni 2021. Fasilitas-fasilitas kredit yang diperoleh Perusahaan dari BCA terdiri
atas
1 Jenis Fasilitas : Kredit Lokal (PRK)
Plafond : Rp18.000.000.000
Jangka Waktu : Berakhir tanggal 20 November 2022
Suku Bunga : 9%
Provisi : 0,5%
2 Jenis Fasilitas : Time Loan Revolving – 2, sublimit Letter of Credit (L/C) ekuivalen
Rp43.000.000.000
Plafond : Rp64.000.000.000
Jangka Waktu : Berakhir tanggal 2 November 2022
Suku Bunga : 9%
Provisi : 0,5%
Komisi L/C : 0,125% per 6 bulan tiap penerbitan L/C minimal USD.50,- atau
Rp700.000
3 Jenis Fasilitas : Time Loan Revolving – 1
Plafond : Rp4.000.000.000
Jangaka Waktu : Berakhir tanggal 20 November 2022
Suku Bunga : 9%
Provisi : 0,5%
4 Jenis Fasilitas : Kredit Investasi – 1
Plafond : Maksimum Pinjaman Rp30.000.000.000
O/s tanggal 17 Juni 2021 Rp11.666.666.664
Jangaka Waktu : Berakhir tanggal 03 Oktober 2023
Suku Bunga : 9%
5 Jenis Fasilitas (Baru) : Kredit Investasi – 1
Plafond : Maksimum Pinjaman Rp8.225.000.000
O/s tanggal 17 Juni 2021 Rp4.463.055.410,-
Jangka Waktu : Berakhir tanggal 04 Oktober 2024
Suku Bunga : 9%
6 Jenis Fasilitas (Baru) : Kredit Investasi – 3
Plafond : Maksimum Pinjaman Rp10.530.000.000
O/s tanggal 17 Juni 2021 Rp5.513.047.103
Jangka Waktu : Berakhir tanggal 12 September 2024
Suku Bunga : 9%
7 Jenis Fasilitas (Baru) : Installment Loan - 1
17
Page 33
Plafond : Maksimum Pinjaman Rp30.000.000.000
O/s tanggal 17 Juni 2021 Rp14.250.000.000
Jangka Waktu : Berakhir tanggal 08 Juni 2023
Suku Bunga : 9%
8 Jenis Fasilitas : Time Loan Insidentil
Plafond : Rp16.500.000.000
Jangka Waktu : Maksimal penarikan sampai tanggal 05 Januari 2022
Suku Bunga : 9%
9 Jenis Fasilitas (Baru) : Intallment Loan-2
Plafond : Rp20.000.000.000
Jangka Waktu : 5 (lima) tahun
Suku Bunga : 9%
Provisi : 1%
9 Jenis Fasilitas (Baru) : Intallment Loan-3
Plafond : Rp20.000.000.000
Jangka Waktu : 5 (lima) tahun
Suku Bunga : 9%
Provisi : 1%
Fasilitas-fasilitas pinjaman ini dijamin secara gabungan dengan jaminan fasilitas kredit yang diperoleh dari
BCA.
Selama pinjaman terhadap BCA belum dilunasi, tanpa persetujuan tertulis BCA, Grup dilarang melakukan
aktivitas seperti yang disyaratkan dalam fasilitas kredit dari BCA.
Beban bunga dari utang bank jangka panjang dari BCA pada disajikan sebagai “Beban Bunga” dalam laporan
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain (Catatan 28).
Fasilitas utang bank jangka pendek dan utang bank jangka panjang dari BCA dijamin secara gabungan
dengan:
- Sebidang tanah yang terletak di Jl. Janur Elok VII Blok Q1-2 No.1, DKI Jakarta, Jakarta Utara, Kec. Kelapa
Gading, Kel. Kelapa Gading Barat, SHM No. 3459/Kelapa Gading Barat, atas nama Tjoa King Hoa;
- Sebidang tanah yang terletak di Jl. Raya Kelapa Gading Permai Blok A No. 8, DKI Jakarta, Jakarta Utara,
Kec. Kelapa Gading, Kel. Kelapa Gading Timur, SHM No. 7434/Kelapa Gading Timur, atas nama Tjoa King
Hoa;
- Sebidang tanah yang terletak di Jl. Raya Kelapa Gading Permai Blok A No. 9, DKI Jakarta, Jakarta Utara,
Kec. Kelapa Gading, Kel. Kelapa Gading Timur, SHM No. 8520/Kelapa Gading Timur, atas nama Tjoa King
Hoa;
- Sebidang tanah bangunan di Komplek Industri Benua Indah, Jalan Arya Kemuning No. 5, Kel. Nambo Jaya,
Kec. Tangerang, Kab. Tangerang, atas narna PT Juara Bike berkedudukan di Kabupaten Tangerang.
- Sebidang tanah yang terletak di Kel. Pabuaran Tumpeng, Kec. Karawaci, Kab. Tangerang, Banten. SHGB
No. 2342/Pabuaran Tumpeng, atas nama PT Juara Bike.
- Sebidang tanah bangunan yang terletak di Kel. Nambo Jaya Kec. Karawaci, Kab Tangerang, Banten.
SHGB No. 00309/Nambo Jaya, atas nama PT Juara Bike.
- Sebidang tanah bangunan yang terletak di Jl. Raya Serang KM 14, Desa Pasir Gadung, Kecamatan
Cikupa, Kab. Tangerang, Banten, atas nama PT Juara Bike yang terdiri dari
3 sertifikat, yakni:
a. SHGB No. 01255/Pasir Gadung, berkedudukan di Kota Tangerang;
b. SHGB No. 5/Pasir Gadung, berkedudukan di Kota Tangerang;
c. SHGB No. 11/Pasir Gadung, berkedudukan di Kota Tangerang;
- Bidang tanah dan bangunan terletak di Kel. Pasir Gadung, Kec. Cikupa, Tangerang, yang terdiri dari
enam sertifikat kesemuanya tertulis atas nama Tjoa King Hoa:
a. SHM No. 49/Pasirgadung;
b. SHM No. 50/Pasirgadung;
c. SHM No. 51/Pasirgadung;
d. SHM No. 52/Pasirgadung;
e. SHM No. 53/Pasirgadung;
18
Page 34
f. SHM No. 81/Pasirgadung.
- Persediaan Barang milik PT Juara Bike senilai Rp80.000.000.000.
- Piutang Usaha milik PT Juara Bike senilai Rp40.000.000.000.
- Jaminan pribadi oleh Tn. Tjoa King Hoa sebesar plafond kredit.
Selama pinjaman terhadap BCA belum dilunasi, tanpa persetujuan tertulis BCA, Perusahaan dilarang
melakukan aktivitas antara lain sebagai berikut:
a. Grup tidak diperkenankan untuk mengubah status kelembagaan, anggaran dasar
PT Juara Bike tanpa persetujuan tertulis BCA.
b. Perubahaan susunan direksi & komisaris PT Juara Bike harus dengan pemberitahuan tertulis ke BCA
min. 14 Hari kalender sebelum perubahaan.
c. Grup wajib mempertahankan % kepemilikan saham Bpk. Tjoa King Hoa min. 70% atau kepemilikikan
saham mayoritas harus keluarga Bpk. Tjoa King Hoa/ grupnya. Selain itu, Manajemen harus tetap
dibawah kontrol Bpk. Tjoa King Hoa
d. Hutang pemegang saham yang ada saat ini maupun yang akan timbul dikemudian hari harus
disubordinasikan terhadap kewajiban BCA, kecuali dikonversi menjadi modal (dan dibuatkan akta
perubahaanya).
e. Tidak diperkenankan menjadi corporate guarantor perusahaan afisilasi /grup usaha.
f. Grup diperbolehkan melakukan pembagian deviden setelah kewajiban kepada BCA telah dipenuhi dan
debitur wajib melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada BCA*)
g. Tambahan pinjaman bank lain/leasing/ lembaga keuangan lain harus dengan persetujuan tertulis BCA
(Kecuali KKB < Rp 1 M ).
Berdasarkan surat No.02088/ALK-KOM/2021 tanggal 28 September 2021, Perusahaan dan PT Bank Central
Asia Tbk setuju untuk melakukan Restrukturisasi dengan syarat atau kondisi sebagai berikut:
1. Restrukturisasi mulai berjalan pada bulan agustus 2021 sesuai dengan skema restrukturisasi
2. Tidak terdapat tunggakan bunga dan denda atas seluruh fasilitas di BCA sebelum dilakukan
Restrukturisasi.
3. Pembayaran denda dan provinsi sesuai dengan kebijakan yang diatur oleh BCA.
4. Fasilitas atas nama PT Juara Indonesia dan PT Juara Logistik Indonesia, serta fasilitas Debitur dan PT
Juara Indonesia tetap dibuat cross default.
5. Sisa Fasilitas Installment Loan-3 atas nama Debitur tetap diblokir dan pembukaan blokir harus melalui
review BCA terlebih dahulu.
6. BCA memiliki opsi untuk mempercepat Grace Period angsuran pokok dan perpanjangan jangka waktu
yang diberikan apabila cashflow Debitur telah membaik.
7 Syarat Realisasi :
a. Mendatangani dan membubuhkan stampel perusahaan atas Laporan Penjualan dan Laporan
Pembelian atas nama Debitur periode Januari-Juli 2021 serta laporan Keuangan Internal atas nama
Debitur periode Januari-Juni 2021
b. Menandatangani surat kuasa pada BCA untuk mendebet rekening atas nama Bapak Tjoa King Hoa
(KP), sehingga apabila tidak terdapat dana yang cukup untuk pembayaran tagihan/tunggakan
bunga/pokok pinjaman atas fasilitas yang dimiliki oleh Debitur, maka dapat dilakukan pendebetan dari
rekening tsb.
8. Syarat mengacu pada SPPK No 01173/ALKKOM/2021 tgl. 17-06-2021, ditambah dengan :
- Fast Time Loan Insidentil harus dilunasi saat jatuh tempo akseptasi bulan Januari 2022.
Beban bunga dari utang bank disajikan sebagai “Beban Bunga” dalam laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain (catatan 28)..
2. Utang Usaha
Saldo utang usaha jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp17.265.138.539. Rincian dari utang bank jangka pendek adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Uraian Jumlah
Pihak Berelasi
PT Juara Logistik Indonesia 1.111.317.633
Jumlah Pihak Berelasi 1.111.317.633
19
Page 35
Pihak Ketiga
Rupiah
PT Tiga Teknologi Persada 1.045.260.758
PT Mahakarya 691.261.261
PT Surabaya Kencana Anugrah 989.104.350
PT Sahabat Jaya Sukses 393.435.000
PT Sumber Karya Sukses 553.145.844
PT Surya Megah Mustika 495.282.000
Lain-lain dibawah Rp500Juta 4.122.311.995
8.289.801.208
Dolar Amerika
Jiangsu Hongqiao Import & Export Co.,Ltd 341.940.500
Yuyao Hualun Import And Export Co.,Ltd 3.506.116.306
Jiangmen Jin Xing Trading Development Co.ltd 657.627.974
Zhongshan Xinma Trading Co. Ltd 605.654.040
Ahcof International Development Co., Ltd 550.749.672
Yiwu Zhuji Trading Co. Ltd 508.514.486
Sichuan Junhengtai Electronic
& Electric Appliance Co.Ltd 333.470.237
Lain-lain dibawah Rp500Juta 1.025.225.884
7.864.019.699
Jumlah Pihak Ketiga 16.153.820.906
Jumlah Utang Usaha 17.265.138.539
Rincian umur utang usaha adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Uraian Jumlah
Lancar 9.753.370.527
Lewat jatuh tempo:
Kurang dari 30 hari 2.073.292.419
31 – 60 hari 2.849.428.244
> 60 hari 2.589.047.349
Jumlah Utang Usaha 17.265.138.539
3. Utang Lain-lain
Saldo utang lain-lain Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp121.290.000. Rincian dari utang lain-lain adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Uraian Jumlah
Utang lain-lain 121.290.000
Jumlah Utang Lain-lain 121.290.000
4. Utang Pajak
Saldo utang pajak Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp1.257.318.287. Rincian dari utang pajak adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Uraian Jumlah
Perseroan
PPh Pasal 21 30.942.684
PPh Pasal 23 66.081.014
PPh Pasal 25 14.835.081
PPh Pasal 29 153.855.348
PPh Pasal 4(2) 4.500.000
PPN Keluaran -
Jumlah Utang Pajak Perseroan 270.214.127
20
Page 36
(dalam Rupiah)
Uraian Jumlah
Perusahaan Anak
PPh Pasal 21 19.267.517
PPh Pasal 23 6.491.708
PPh Pasal 25 44.947.925
PPh Pasal 29 871.593.765
PPh Pasal 4 ayat 2 6.900.000
PPN Keluaran 37.903.245
Jumlah Utang Pajak Perusahaan Anak 987.104.160
Jumlah Utang Pajak 1.257.318.287
5. Beban Akrual
Saldo beban akrual Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp1.539.338.461. Rincian dari beban akrual adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Uraian Jumlah
Bunga Pinjaman Berelasi 1.500.925.907
Lain-lain 38.412.554
Jumlah Beban Akrual 1.539.338.461
6. Uang Muka Penjualan
Saldo uang muka penjualan Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp8.261.490.515.
(dalam Rupiah)
Uraian Jumlah
PT Beam Mobility Indonesia 7.642.717.515
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 618.773.000
Jumlah 8.261.490.515
Uang muka pelanggan merupakan penerimaan pembayaran dari pelanggan sehubungan dengan pemesan
kendaraan listrik dengan rincian sebagai berikut:
- Uang muka pelanggan merupakan penerimaan pembayaran dari pelanggan sehubungan dengan
pemesan kendaraan listrik dengan rincian sebagai berikut:
7. Utang Pembiayaan Konsumen
Saldo utang pembiayaan konsumen Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022
adalah sebesar Rp2.524.089.225 Rincian dari utang pembiayaan konsumen adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Uraian Jumlah
Utang pembiayaan konsumen
PT BCA Finance 2.524.089.225
Jumlah 2.524.089.225
8. Liabilitas Imbalan Pasca Kerja
Liabilitas imbalan kerja karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak pada 31 Desember 2022 dihitung oleh
Kantor Konsultan Aktuaria Agus Susanto sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja No.11 Tahun 2020
mengenai imbalan pasca kerja”.
Perusahaan telah menunjuk aktuaris, yaitu Kantor Konsultan Aktuaria Agus Susanto untuk melakukan
perhitungan beban imbalan kerja seperti yang disyaratkan dalam PSAK No. 24 (revisi 2013), “Imbalan Kerja’.
21
Page 37
Asumsi - asumsi dasar yang digunakan dalam menentukan liabilitas imbalan pasca kerja untuk adalah
sebagai berikut:
Jumlah peserta : 203
Umur pensiun normal (tahun) : 58
Kenaikan gaji (per tahun) : 8,0%
Tingkat bunga diskonto (per tahun) : 7,3%
Tingkat kematian : Indonesia – III (2011)
Liabilitas imbalan kerja yang disajikan dalam laporan posisi keuangan adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Uraian Jumlah
Kewajiban awal periode 7.316.088.036
Beban yang diakui di laba rugi 1.181.900.345
Plan Amandment (1.769.626.087)
Impact of IFRIC (1.352.238.598)
Penghasilan komprehensif lain 1.521.544.896
Pembayaran iuran (658.739.299)
Liabilitas Akhir Periode 6.238.929.293
9. Utang Pihak Yang Berelasi
Saldo utang pihak yang berelasi Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp52.545.671.624. Rincian dari utang pihak yang berelasi adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Uraian Jumlah
Tn. Tjoa King Hoa 52.545.671.624
Jumlah utang pihak yang berelasi 52.545.671.624
Utang pihak berelasi merupakan pemberian fasilitas pinjaman dari Tn. Tjoa King Hoa (pihak pertama)
kepada PT Juara Bike, entitas anak (pihak kedua) berdasarkan perjanjian yang telah ditandatrangani dengan
No.001/IV/19/TKH tanggal 15 April 2019 sebagaimana telah di addendum dengan No.001/X/2022/TKH
tanggal 31 Oktober 2022 dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Fasilitas pinjaman : Modal Kerja
Plafond : Rp30.000.000.000,-
Jangka Waktu : 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang
Suku Bunga : 8%
Ketentuan lain :
Pelaksanaan konversi saham
1) Para Pihak sepakat bahwa pihak pertama setiap saat selama jangka waktu perjanjian berhak
memilih untuk melaksanakan konversi jumlah modal kerja yang tercatat pada jurnal modal kerja
menjadi saham atas nama pihak pertama pada pihak kedua dengan cara menyampaikan pernyataan
tertulis untuk melaksanakan konversi saham;
2) Untuk melaksanakan konversi jumlah modal kerja menjadi saham, dalam waktu selambat-lambatnya
30 harui kalender sejak tanggal pernyataan konversi saham, pihak kedua wajib menerbitkan saham
saham baru dengan cara menambah modal dasar atau tidak, dalam jumlah dan nilai yang setara
dengan nilai jumlah modal kerja yang tercatat pada jurnal modal kerja pada waktu tanggal
pernyataan konversi saham, yang akan diambil seluruhnya oleh pihak pertama;
3) Pelaksanaan konversi jumlah modal kerja menjadi saham akan dilakukan berdasarkan ketentuan
yang berlaku;
4) Apabila sampai dengan tanggal berakhirnya perjanjian, pihak pertama tidak melaksanakan haknya
untuk melaksanakan konversi jumlah modal kerja dengan saham, maka pihak kedua selambat-
lambatnya pada 7 hari kerja setelah berakhirnya perjanjian wajib melakukan pembayaran kembali
secara sekaligus atas jumlah modal kerja yang tercatat pada jurnal modal kerja;
5) Dalam hal pihak kedua terlambat melaksanakan kewajiban, maka untuk setiap hari keterlambatan
pihak kedua akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 0,1 dari jumlah modal kerja yang tercatat
pada jurnal modal kerja.
22
Page 38
Pernyataan dan jaminan
1) Perjanjian merupakan perjanjian yang sah dan tidak melanggar hukum, dimana seluruh hak,
wewenang dan kepentingan atas jumlah seluruh modal kerja yang telah di berikan kepada pihak
kedua yang saat ini maupun dikemudian hari ada dan/ atau timbul berdasarkan perjanjian, dapat
dan pasti dapat dilaksanakan dan ditagih sesuai dengan syarat-syarat danketentuan-ketentuan
berdarkan perjanjian.
2) Penandatanganan, penyerahan dan pelaksanaan dari perjanjian ini sepenuhnya berada dalam
kewenangan Para Pihak dan para pihak telah memperoleh atau memnuhi segala syarat yang
diperlukan baginya masingmasing untuk melakukan Tindakan hukum dan Tindakan hukum tersebut
tidak bertentangan dengan pertauran perundangan-undangan dan/atau dokumen/perikatan apapun
yang mengikat para pihak.
3) Para pihak akan melaksanakan syarat dan kewajiban dengan itikad baik sesuai dengan yang diatur
dalam perjanjian
4) Pihak kedua tidak sedang dalm terlibat dalam perkara hukum apapun yang dapat mempengaruhi
kondisi keuangan pihak kedua atau kemampuan pihak kedua melaksanakan perjanjian.
5) Pelaksanaan perjanjian tidak mengakibatkan para pihak melakukan wanprestasi atas perjanjian lain
dimana para pihak merupakan atau memiliki hubungan dalam perjanjian lain.
6) Para pihak mengikatkan diri untuk menjamin, membebaskan dan akan mengganti rugi atas segala
tuntutan atau gugatan yang diajukan oleh pihak lain manapun kepada pihak sehubungan dengan
ditantanganinya perjanjian ataupun kepada phak sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian
7) Pihak kedua untuk memlihara dan menjaga segala aset yang dimilikinya
KOMITMEN DAN KONTIJENSI
PT Gaya Abadi Sempurna Tbk
1. Perjanjian jual beli gas pelanggan komersial dan industri antara Entitas Anak dengan PT Perusahaan
Gas Negara berdasarkan perjanjian Nomor PGN:172900.PK/HK.02/-RD1TGR/2018 tertanggal 1 Maret
2018. Perjanjian berlaku efektif sejak tanggal 1 April 2018 sampai dengan 31 Maret 2023.
2. Perjanjian sewa menyewa pabrik/ gudang antara Perusahaan dengan PT Graha Elektrindo Perkasa
dengan nomor 001/GEP-PSMP/I/2022 tertanggal 01 Januari 2022 dengan jangka waktu selama 1 tahun
dan harga sewa sebesar Rp100.000.000. Biaya-biaya langganan listrik, air dan telepon sepenuhnya
menjadi tanggungan pihak penyewa. Pihak penyewa berkewajiban merawat dan memelihara bangunan
tetapi juga termasuk perbaikan dan penggantian bangunan. Pihak penyewa dilarang melakukan
pengalihan sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak pemberi sewa.
3. Perjanjian sewa menyewa pabrik/ gudang antara Perusahaan dengan PT.Juara Logistik Indonesia
dengan nomor 001/JLI-PSMP/I/2022 tertanggal 01 Januari 2022 dengan jangka waktu selama 1 tahun
dan harga sewa sebesar Rp90.000.000. Biaya-biaya langganan listrik, air dan telepon sepenuhnya
menjadi tanggungan pihak penyewa. Pihak penyewa berkewajiban merawat dan memelihara bangunan
tetapi juga termasuk perbaikan dan penggantian bangunan. Pihak penyewa dilarang melakukan
pengalihan sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak pemberi sewa.
4. Perjanjian sewa menyewa pabrik/ gudang antara Perusahaan dengan Tuan Tjoa King Hoa dengan
nomor 003/GAS-PSMP/VIII/2022 tertanggal 29 Agustus 2022 dengan jangka waktu selama 1 tahun dan
harga sewa sebesar Rp80.000.000. Biaya-biaya langganan listrik, air dan telepon sepenuhnya menjadi
tanggungan pihak penyewa. Pihak penyewa berkewajiban merawat dan memelihara bangunan tetapi
juga termasuk perbaikan dan penggantian bangunan. Pihak penyewa dilarang melakukan pengalihan
sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak pemberi sewa.
5. Perjanjian sewa menyewa pabrik/ gudang antara Perusahaan dengan Tuan Wasudi Atmojo dengan
nomor 002/GAS-PSMP/VII/2022 tertanggal 29 Agustus 2022 dengan jangka waktu selama 1 tahun dan
harga sewa sebesar Rp400.000.000. Biaya-biaya langganan listrik, air dan telepon sepenuhnya menjadi
tanggungan pihak penyewa. Pihak penyewa berkewajiban merawat dan memelihara bangunan tetapi
juga termasuk perbaikan dan penggantian bangunan. Pihak penyewa dilarang melakukan pengalihan
sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak pemberi sewa.
23
Page 39
PERNYATAAN MANAJEMEN
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
PADA TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH
JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN KECUALI YANG DIUNGKAPKAN
DALAM PROSPEKTUS INI.
SEJAK TANGGAL 31 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN DARI TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-
LIABILITAS LAIN, KOMITMEN DAN KONTINJENSI KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG
TIMBUL DARI KEGIATAN OPERASIONAL NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-
LIABILITAS YANG TELAH DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN INTERIM.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG DAPAT
MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ ATAU PERIKATAN
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIF NYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, SELAIN YANG TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM PROSPEKTUS INI DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBANNYA
SERTA HARAPAN PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA MENDATANG, PERSEROAN
BERKEYAKINAN DAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN
SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN
INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI LIABILITAS-LIABILITASNYA YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN INTERIM SERTA DISAJIKAN DALAM
PROSPEKTUS INI.
TIDAK ADANYA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN INTERIM TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
SAMPAI DENGAN PROSPEKTUS INI DITERBITKAN TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-
PEMBATASAN (NEGATIVE CONVENANT) YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG
SAHAM PUBLIK.
24
Page 40
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN
Berikut ini adalah Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk
periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suganda Akna Suhri dan Rekan dan
ditandatangani oleh Drs. Suganda Akna Suhri, CPA, akuntan publik independen, berdasarkan standar audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dalam laporannya masing-masing 28 Maret
2023 dan 26 April 2022 dengan opini audit wajar tanpa modifikasi. Laporan keuangan untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2020, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rama Wendra dan ditandatangani
oleh Acep Kusmayadi, Ak., CA., CPA., akuntan publik independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan nomor laporan No.00042/3.0360/AU.1/09/05/0202-
3/1/IV/2021 tanggal 26 April 2021 dengan opini audit wajar tanpa modifikasi.
Dan juga untuk laporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2020, telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Rama Wendra dan ditandatangani oleh Acep Kusmayadi, Ak., CA., CPA., akuntan publik independen,
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dalam laporannya
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
ASET
Aset Lancar
Kas dan bank 9.237.382.529 6.200.841.122 5.330.054.481
Investasi jangka pendek 5.854.945
Piutang usaha:
Pihak ketiga – setelah dikurangi cadangan penurunan
nilai 164.847.888.798 127.088.112.134 139.568.616.457
Pihak berelasi 18.492.870.812 26.828.801.683 4.961.467.480
Piutang lain – lain pihak ketiga - 4.424.164.097 -
Persediaan – setelah dikurangi
cadangan penurunan nilai 138.985.931.007 164.212.953.572 166.088.492.747
Biaya dibayar di muka 527.870.117 493.771.324 587.054.816
Pajak dibayar di muka 151.807.783 - -
Uang muka 50.308.948.122 3.168.265.359 -
Jumlah Aset Lancar 382.558.554.113 332.416.909.291 316.535.685.981
Aset Tidak Lancar
Aset pajak ditangguhkan 1.983.328.623 2.323.537.372 2.281.320.717
Aset tetap – bersih 61.490.635.172 60.805.617.603 64.784.306.007
Jumlah Aset Tidak Lancar 63.473.963.795 63.129.154.975 67.065.626.724
JUMLAH ASET 446.032.517.908 395.546.064.266 383.601.312.705
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang bank 70.552.067.600 80.068.383.805 109.775.775.492
Utang usaha
Pihak ketiga 16.153.820.906 36.848.371.834 36.969.747.140
PIhak berelasi 1.111.317.633 - 433.112.057
Utang lain-lain 121.290.000 - -
Uang muka pelanggan 8.261.490.515 - -
Utang pajak 1.257.318.287 1.657.506.464 3.210.784.737
Beban akrual 1.539.338.461 1.957.078.182 1.948.417.518
Utang jangka panjang yang jatuh tempo kurang dari satu
tahun:
Pinjaman bank 19.160.238.840 14.370.179.130 15.160.238.832
Utang pembiayaan konsumen 629.604.150 201.767.556 600.346.884
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 118.786.486.392 135.103.286.971 168.098.422.660
25
Page 41
Liabilitas Jangka Panjang
Utang pihak yang berelasi 52.545.671.624 8.553.005.017 1.275.141.631
Utang jangka panjan setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo kurang dari satu tahun :
Pinjaman bank 20.765.664.637 39.925.903.477 28.312.649.761
Utang pembiayaan konsumen 1.894.485.075 - 201.767.557
Liabilitas imbalan kerja karyawan 6.238.929.292 7.316.088.036 7.053.047.601
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 81.444.750.628 55.794.996.530 36.842.606.550
JUMLAH LIABILITAS 200.231.237.020 190.898.283.501 204.941.029.210
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp50 per saham
Modal dasar sebanyak 6.000.000.000 saham per 31
Desember 2022, 31 Desember 2021 dan 2020.
Modal ditempatkan dan disetor penuh sebanyak
2.000.000.000 saham per 31 Desember 2022, 31
Desember 2021 dan 2020. 100.000.000.000 100.000.000.000 100.000.000.000
Tambahan modal disetor lainnya: 28.187.500.000 28.187.500.000 28.187.500.000
Selisih kombinasi bisnis entitas sepengendali (6.896.603.697) (6.896.603.697) (6.896.603.697)
Penghasilan komprehensif lainnya (721.188.041) 452.916.836 (283.886.191))
Saldo Laba
Sudah ditentukan penggunaannya 20.300.000.000 20.000.000.000 20.000.000.000
Belum ditentukan penggunaannya 104.091.748.926 62.228.416.634 37.044.991.579
JUMLAH 244.961.457.188 203.972.229.773 178.052.001.691
Kepentingan non pengendali 839.823.700 675.550.992 608.281.803
JUMLAH EKUITAS 245.801.280.887 204.647.780.765 178.660.283.495
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 446.032.517.908 395.546.064.266 383.601.312.705
LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
Penjualan 487.151.646.729 448.363.550.268 411.798.065.773
Harga Pokok Penjualan (408.009.478.746) (381.818.269.064) (341.019.545.555)
Laba Kotor 79.142.167.983 66.545.281.204 70.778.520.218
Beban penjualan (1.725.911.677) (3.308.118.714) (5.208.999.696)
Beban umum dan administrasi (17.160.931.109) (15.832.757.271) (14.944.639.052)
Pendapatan (beban) keuangan (11.990.779.464) (15.243.040.527) (15.073.831.259)
Pendapatan (beban) lainnya 6.145.159.014 486.072.583 (2.850.787.328)
(24.732.463.236) (33.897.843.929) (38.078.257.335)
Laba sebelum pajak penghasilan 54.409.704.747 32.647.437.275 32.700.262.883
Beban pajak penghasilan (12.069.399.606) (7.401.722.626) (6.203.270.934)
Laba Tahun Berjalan 42.340.305.141 25.245.714.649 26.496.991.949
Penghasilan (rugi) komprehensif lain
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan/(kerugian) aktuarial (1.521.544.896) 951.003.362 (791.374.000)
Pajak penghasilan terkait 334.739.877 (209.220.740) 174.102.280
Jumlah Laba Komprehensif
Tahun Berjalan 41.153.500.122 25.987.497.271 25.879.720.229
Laba (rugi) yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 42.163.332.291 25.183.425.055 26.465.223.822
Kepentingan non – pengendali 176.972.850 62.289.594 31.768.127
42.340.305.141 25.245.714.649 26.496.991.949
Laba (rugi) komprehensif yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 40.989.227.416 25.920.228.082 25.852.231.988
Kepentingan non – pengendali 164.272.706 67.269.189 27.488.241
41.153.500.122 25.987.497.271 25.879.720.229
26
Page 42
31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
Laba bersih per saham 21,08 12,59 13,23
LAPORAN ARUS KAS
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
Arus Kas dari Aktivitas Operasi:
Penerimaan kas dari pelanggan 465.520.046.778 438.905.573.840 402.564.414.723
Pembayaran kas kepada pemasok (438.905.561.669) (376.483.938.736) (366.133.945.109)
Pembayaran kas untuk beban usaha (11.147.956.277) (8.619.407.947) (10.797.054.695)
Pemabayaran kepada karyawan (16.637.577.522) (17.004.007.501) (18.727.699.778)
Pembayaran bunga pinjaman (11.893.332.126) (14.320.892.277) (15.073.831.259)
Pembayaran untuk pajak (11.946.446.939) (9.206.438.294) (6.183.432.958)
Penerimaan kegiatan usaha lainnya 11.062.410.446 557.219.130 (245.075.958)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi (13.948.417.309) 13.828.108.216 (14.596.625.034)
Arus Kas dari Aktivitas Investasi:
Perolehan aset tetap (3.172.452.845) (750.640.402) (1.474.558.810)
Investasi jangka pendek (5.854.945)
Hasil Penjualan aset tetap 412.493.571 - 63.636.364
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (2.765.814.219) (750.640.402) (1.410.922.446)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan:
Pembayaran dividen - (1.500.000.000)
Penerimaan pinjaman bank 348.857.049.777 18.377.102.744 46.390.843.661
Pembayaran dari pinjaman bank (372.743.545.112) (37.261.300.417) (6.853.419.976)
Pembayaran pinjaman dari pihak berelasi 74.442.666.607 - (10.808.983.655)
Penerimaan/(pembayaran) piutang kepada piak berelasi (30.450.000.000) 7.277.863.386 935.613.437
Pembayaran sewa pembiayaan (355.398.337) (600.346.885) (1.470.168.655)
Penerimaan/(pembayaran) pinjaman lain-lain - (10.000.000.000)
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan 19.750.772.935 (12.206.681.172) 16.693.884.812
Kenaikan bersih kas dan setara kas 3.036.541.405 870.786.641 686.337.332
Kas dan setara kas pada awal tahun 6.200.841.122 5.330.054.481 4.643.717.149
Kas dan setara kas pada akhir tahun 9.237.382.527 6.200.841.122 5.330.054.481
RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
RASIO LIKUIDITAS
Rasio Lancar (%) 322,06 210,93 246,05
Rasio Cepat (%) 142,95 99,63 118,52
RASIO SOLVABILITAS
Rasio Total Liabilititas Terhadap Aset (X) 0,45 0,48 0,48
Rasio Total Liabilitas Terhadap Ekuitas (X) 0,81 0,91 0,93
Rasio EBIT terhadap Beban Bunga (X) 5,13 3,14 3,17
Rasio Interest Coverage (X) 1,22 3,14 3,17
Rasio Debt Service Coverage (X) 0,47 0,33 0,29
RASIO USAHA
Laba/(rugi) tahun berjalan/jumlah asset (%) 9,49 5,94 6,32
Laba/(rugi) tahun berjalan/jumlah ekuitas (%) 16,74 11,34 12,34
Laba/(rugi) tahun berjalan/Penjualan (%) 8,69 6,42 5,63
RASIO AKTIVITAS
Rasio Perputaran Total Aset (X) 1,09 0,93 1,15
Rasio Perputaran Persediaan (X) 2,94 1,78 2,31
Rasio Perputaran Piutang (X) 2,66 2,83 2,85
RASIO PROFITABILITAS
Pertumbuhan Penjualan (%) 0,09 0,09 (0,10)
Margin Laba kotor (%) 0,16 0,16 0,15
Margin Laba sebelum bunga dan pajak (%) 0,14 0,11 0,12
27
Page 43
RASIO KEUANGAN PENTING YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN PINJAMAN
Rasio Keuangan Rasio Perjanjian Kredit Rasio Keuangan Perusahaan
Lebih besar atau sama dengan 1 (satu)
EBITDA 0,33 kali
kali
Lebih besar atau sama dengan 1 (satu)
Current Ratio 2,72 kali
kali
Lebih kecil atau sama dengan 3,25 kali
(shareholder loan diasumsikan sebagai
Debt to Equity Ratio modal dan apabila lebih besar dari 2,5 kali 0,83 kali
maka Debitor harus menambah modal
disetor
Umur persediaan Maksimal 7 (tujuh) bulan 5,6 bulan
28
Page 44
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan Ikhtisar
Data Keuangan Penting, Laporan Keuangan Perseroan beserta catatan atas Laporan Keuangan terkait dan
informasi keuangan lainnya yang tercantum dalam Prospektus ini. Laporan Keuangan tersebut telah
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan untuk
periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Suganda Akna Suhri dan Rekan dan ditandatangani oleh Drs. Suganda Akna Suhri, CPA, akuntan publik
independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dalam
laporannya masing-masing 28 Maret 2023 dan 26 April 2022 dengan opini audit wajar tanpa modifikasi.
Dan juga untuk laporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2020, telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Rama Wendra dan ditandatangani oleh Acep Kusmayadi, Ak., CA., CPA., akuntan publik independen,
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dalam laporannya
Kecuali disebutkan secara khusus, seluruh pembahasan informasi keuangan Perseroan dalam bagian ini
disajikan berdasarkan informasi keuangan Perseroan.
1. GAMBARAN UMUM
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 155 tanggal 26 September 1996 yang dibuat di hadapan
Soekaimi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. C2-20.570 HT.01.01-TH.98 tanggal 16 Oktober 1998.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta
Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No. 11 tanggal 21 Juni 2019, dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta,
akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-0032560.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 24 Juni 2019 dan telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dalam Surat No. AHU-AH.01.03-0289739tertanggal 24 Juni
2019 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0289740 tertanggal 24 Juni 2019. Akta pendirian Perseroan yang didalamnya
memuat Anggaran Dasar Perseroan diubah terakhir kali dengan perubahan terakhir Anggaran Dasar
Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Pernyataan Keputusan Rapat PT Gaya Abadi Sempurna Tbk
No. 19 tanggal 4 Maret 2021 dibuat dihadapan dibuat dihadapan Satria Amiputra A., S.E., S.Ak., S.H., M.E.,
MAk., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No.AHU-0020706.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 5 April 2021.
Seiring dengan perkembangan Perseroan, maka maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan adalah berusaha dalam bidang Industri Pengolahan; Perdagangan Besar dan
Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
Perseroan memiliki kantor di Jl. Raya Serang KM 14,2 No. 8, Kp. Pengkolan,Kelurahan Pasir Gadung,
Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN DAN HASIL USAHA
Berikut ini adalah faktor-faktor yang secara signifikan mempengaruhi hasil operasi Perseroan dan
Perusahaan Anak di masa lalu maupun di masa yang akan datang. Faktor-faktor ini secara material
dapat mempengaruhi hasil operasi Perseroan dan Perusahaan Anak.
a. Perekonomian Indonesia
Sebagian besar pendapatan Perseroan berasal dari penjualan komponen elektronik sebagai
bahan baku dan spare part kipas angin, bahan baku dan spare part lampu, serta bahan baku dan
spare part sepeda listrik. Kegiatan usaha tersebut bergantung pada sejumlah industri, antara lain
industri elektronik dan industri otomotif. Kinerja dari industri-industri tersebut, tergantung pada
kondisi ekonomi global dan kondisi publik ekonomi Indonesia, termasuk tingkat investasi publik
dan swasta, pengeluaran pada proyek-proyek infrastruktur, moneter dan kebijakan pemerintah
29
Page 45
lainnya, pertumbuhan penduduk, stabilitas geopolitik, serta regulasi lingkungan dan fluktuasi tingkat
pendapatan yang memiliki efek mendorong atau menghambat konsumsi dan permintaan.
b. Kekuatan merek yang digunakan untuk produk
Produk-produk konsumen (consumer goods), termasuk produk kendaraan listrik sebagai alternatif
moda transportasi, dikenal oleh konsumen melalui mereknya (brand). Merek yang kuat adalah
merek yang dikenal dengan baik oleh konsumen dan mempunyai persepsi nilai yang tinggi bagi
konsumen dimana hal ini akan mempengaruhi probabilitas produk dengan merek tersebut dibeli atau
dikonsumsi oleh konsumen.Perseroan dan Perusahaan Anak telah berhasil membangun merek
unggulan, yaitu SELIS. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh pihak ketiga, merek Selis saat ini
menempati posisi terdepan dalam kategori kendaraan listrik. Dikarenakan merek yang kuat,
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki keyakinan bahwa jumlah konsumen yang membeli
produk-produk Selis akan terus meningkat, yang berdampak pada pertumbuhan penjualan dan
keuntungan Perseroan dan Perusahaan Anak.
c. Persaingan usaha
Jumlah pesaing Perseroan di pasar dalam negeri berjumlah cukup banyak, hal ini memberi
tantangan tersendiri bagi Perseroan. Kelalaian Perseroan dalam mengantisipasi dan/atau
mencermati persaingan akan mengakibatkan beralihnya pelanggan ke pesaing yang lebih
kompetitif baik dari segi harga atau kualitas pelayanan, lalu berdampak pada penjualan Perseroan.
Perseroan memiliki keunggulan dalam penyediaan bahan baku dan material yang dapat
menyesuaikan dengan kebutuhan konsumen serta berbagai bentuk produk, sehingga
memudahkan pelanggan dan dapat menjawab setiap kebutuhan di pasar.
d. Tren perilaku konsumen dan permintaan atas produk dan layanan yang ditawarkan oleh
Perseroan
Trend permintaan di pasar mulai menunjukkan peningkatan akan kendaraan listrik, ditambah saat
ini kendaraan listrik roda dua yang beredar di Indonesia baru mencapai sekitar 3.000 unit atau 0,14
persen dari target Pemerintah, dapat menjadi peluang bagus bagi Perseroan, tren ini didukung
bahwa pada tahun 2040 mendatang pemerintah Indonesia berencana melarang penjualan
kendaraan berbahan bakar fosil.
e. Ekspansi jaringan kegiatan usaha Perseroan
Perseroan senantiasa berupaya meraih pasar yang menjanjikan. Saat ini jaringan kegiatan
penjualan Perseroan dan juga Perusahaan Anak dilaksanakan melalui kantor pusat di Cikupa dan
toko-toko milik Perseroan yang terletak di Selis Kelapa Gading, Selis Serpong, Selis Bintaro, Selis
Senayan, Selis Bali, Selis Palembang, Selis Bandung, Selis Semarang, Selis Surabaya, dan di
website toko selis.co.id. Hal ini sejalan dengan kebutuhan Pemerintah menargetkan peredaran
kendaraan listrik sejumlah 2,1 juta unit kendaraan roda dua dan 2.200 unit kendaraan roda empat
pada tahun 2025 yang menjadi fokus Perseroan dalam penjualan.
f. Peningkatan beban pokok penjualan
Beban pokok penjualan dapat meningkat seiring dengan fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap mata
uang asing dan juga kelangkaan bahan baku di pasar. Hal ini disebabkan bisnis Perseroan dan
Perusahaan Anak yang masih mengandalkan impor bahan baku dari negara luar dan juga
keterbatasan pasokan jika dibandingkan dengan permintaan nasional. Hal ini dapat menjadi
tantangan bagi Perseroan dan berpengaruh terhadap kinerja Perseroan.
g. Kebijakan Pemerintah
Kebijakan pemerintah terkait dengan perekonomian Indonesia, moneter, fiskal dan lainnya dapat
mempengaruhi kinerja Perseroan. Contoh, apabila suku bunga meningkat secara signifikan, maka
dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran utang dan mungkin
akan membatasi kemampuan Perseroan dalam mencari alternatif pendanaan, jika hal ini
berlangsung dalam jangka panjang tentunya dapat mempengaruhi kinerja Perseroan. Terkait
kebijakan fiskal yaitu aspek perpajakan,apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan
perpajakan akan berpengaruh terhadap antara lain Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), yang dapat mempengaruhi likuiditas Perseroan.
30
Page 46
3. ANALISIS KEUANGAN
Analisis dan pembahasan di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip dari dan harus dibaca
dengan mengacu pada Laporan Keuangan Interim Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan interim
di dalamnya.
LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
Penjualan 487.151.646.729 448.363.550.268 411.798.065.773
Harga Pokok Penjualan (408.009.478.746) (381.818.269.064) (341.019.545.555)
Laba Kotor 79.142.167.983 66.545.281.204 70.778.520.218
Beban penjualan (1.725.911.677) (3.308.118.714) (5.208.999.696)
Beban umum dan administrasi (17.160.931.109) (15.832.757.271) (14.944.639.052)
Pendapatan (beban) keuangan (11.990.779.464) (15.243.040.527) (15.073.831.259)
Pendapatan (beban) lainnya 6.145.159.014 486.072.583 (2.850.787.328)
(24.732.463.236) (33.897.843.929) (38.078.257.335)
Laba sebelum pajak penghasilan 54.409.704.747 32.647.437.275 32.700.262.883
Beban pajak penghasilan (12.069.399.606) (7.401.722.626) (6.203.270.934)
Laba Tahun Berjalan 42.340.305.141 25.245.714.649 26.496.991.949
Penghasilan (rugi) komprehensif lain
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan/(kerugian) aktuarial (1.521.544.896) 951.003.362 (791.374.000)
Pajak penghasilan terkait 334.739.877 (209.220.740) 174.102.280
Jumlah Laba Komprehensif
Tahun Berjalan 41.153.500.122 25.987.497.271 25.879.720.229
Laba (rugi) yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 42.163.332.291 25.183.425.055 26.465.223.822
Kepentingan non – pengendali 176.972.850 62.289.594 31.768.127
42.340.305.141 25.245.714.649 26.496.991.949
Laba (rugi) komprehensif yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 40.989.227.416 25.920.228.082 25.852.231.988
Kepentingan non – pengendali 164.272.706 67.269.189 27.488.241
41.153.500.122 25.987.497.271 25.879.720.229
Laba bersih per saham 21,08 12,59 13,23
a. Penjualan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
Penjualan Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami peningkatan
sebesar Rp38.788.096.461 atau 8,65% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021, atau dari sebesar Rp448.363.550.268 menjadi sebesar Rp487.151.646.729. Peningkatan
penjualan tersebut disebabkan oleh Peningkatan penjualan terutama disebabkan oleh peningkatan volume
penjualan kendaraan listrik terutama kepada pihak ketiga yaitu PT Beam Mobility Indonesia sebesar
Rp63.128.887.350 atau 100%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020
Penjualan Perseroan pada yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami peningkatan sebesar
Rp36.565.484.495 atau 8,88% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020, atau dari sebesar Rp411.798.065.773 menjadi sebesar Rp448.363.550.268. Peningkatan penjualan
tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan penjualan pihak berelasi terhadap PT Selis Retail Indonesia
sebesar Rp23.630.376.220 atau 90,00%, dimana Perseoran harus memenuhi permintaan PT Selis Retail
Indonesia atas meningkatnya minat kendaraan listrik.
31
Page 47
b. Harga Pokok Penjualan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
Harga pokok penjualan Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami
peningkatan sebesar Rp26.191.209.682 atau 6,86% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp381.818.269.064 menjadi sebesar Rp408.009.478.746
Peningkatan harga pokok penjualan tersebut terutama disebabkan oleh pembelian bahan baku sebesar
Rp25.634.569.284 atau 6,67%, dimana bahan baku tersebut digunakan untuk meningkatkan produksi
Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020
Harga pokok penjualan Perseroan pada yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami
peningkatan sebesar Rp40.798.723.509 atau 11,96% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020, atau dari sebesar Rp341.019.545.555 menjadi sebesar Rp381.818.269.064.
Peningkatan harga pokok penjualan tersebut disebabkan oleh terjadinya peningkatan pembelian bahan baku
sebesar Rp40.126.786.787, dimana seiring meningkatnya penjualan atas produk Perseroan, Perseroan
melakukan pembelian bahan baku.
c. Laba Kotor
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
Laba kotor Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami peningkatan
sebesar Rp12.596.886.779 atau 18,93%% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021, atau dari sebesar Rp66.545.281.204 menjadi sebesar Rp79.142.167.983. Peningkatan
laba kotor tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan penjualan grup secara keselurahan yang lebih
besar dibandingkan peningkatan harga pokok penjualan, peningkatan tersebut terutama disebabkan
peningkatan penjualan kendaraan listrik.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020
Laba kotor Perseroan pada yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami penurunan sebesar
Rp4.233.239.014 atau 5,98% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020,
atau dari sebesar Rp70.778.520.218 menjadi sebesar Rp66.545.281.204. Penurunan laba kotor tersebut
terutama disebabkan oleh terjadinya peningkatan harga pokok penjualan yang lebih besar dibandingkan
dengan peningkatan penjualan, dimana harga pokok penjualan tersebut terutama digunakan untuk
pembelian bahan baku pembuatan kendaraan listrik.
d. Beban Penjualan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
Beban penjualan Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami
penurunan sebesar Rp1.582.207.037 atau 47,83% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp3.308.118.714 menjadi sebesar Rp1.725.911.677.
Penurunan beban penjualan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan biaya iklan dan promosi,
dikarenakan adanya pandemic Covid-19 dan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat.(PPKM), maka dari itu kegiatan untuk pameran, pembukaan gerai dan produk launching
diminimalisir.
32
Page 48
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020
Beban penjualan Perseroan pada yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami penurunan
sebesar Rp1.900.880.982 atau 36,49% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020, atau dari sebesar Rp5.208.999.696 menjadi sebesar Rp3.308.118.714. Penurunan beban
penjualan tersebut terutama disebabkan oleh terjadinya penurunan beban promosi, gerai penjualan,
pameran dan launching. Yaitu penurunan masing-masing, beban promosi penurunan sebesar
Rp403.762.269 atau 22,03%; beban gerai penjualan sebesar Rp945.254.310 atau 2338,09%; beban
pameran dan launching sebesar Rp585.726.597 atau 214,49%. dikarenakan adanya pandemic Covid-19
dan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.(PPKM), maka dari itu kegiatan untuk
pameran, pembukaan gerai dan produk launching diminimalisir.
e. Beban Umum dan Administrasi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
Beban umum dan administrasi Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
mengalami penurunan sebesar Rp1.328.173.838 atau 8,39%% dibandingkan dengan periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp15.832.757.271 menjadi sebesar Rp17.160.931.109.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan beban-beban yang signifikan diantaranya
beban pemeliharaan, beban perjalanan dinas, penelitian dan pengembangan dan sewa masing-masing
sebesar 49,71%, 28,26%, 100,00% dan 40,94%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020
Beban umum dan administrasi Perseroan pada yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami
peningkatan sebesar Rp888.118.219 atau 5,94% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020, atau dari sebesar Rp14.944.639.052 menjadi sebesar Rp15.832.757.271. Penurunan
beban umum dan administrasi tersebut terutama disebabkan oleh terjadinya peningkatan beban gaji dan
tunjangan yaitu sebesar Rp2.268.667.763 atau 32,16%
f. Beban Keuangan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
Beban keuangan dan administrasi Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
mengalami penurunan sebesar Rp 3.252.261.063 atau 21,34% dibandingkan dengan periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp15.243.040.527 menjadi sebesar Rp11.990.779.464.
Penurunan beban keuangan tersebut terutama disebabkan oleh beban bunga pinjaman bank yang diiring
dengan penurunan jumlah pinjaman bank..
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020
Beban keuangan Perseroan pada yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami peningkatan
sebesar Rp169.209.268 atau 1,12% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020, atau dari sebesar Rp15.073.831.259 menjadi sebesar Rp15.243.040.527. Peningkatan beban
keungan tersebut terutama disebabkan oleh terjadinya peningkatan beban bunga pinjaman dan peningkatan
beban administrasi bank.
33
Page 49
g. Pendapatan/ beban lain-lain
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
Pendapatan lain-lain Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami
peningkatan sebesar Rp5.659.086.431 atau 1164,25%% dibandingkan dengan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp486.072.583 menjadi sebesar Rp6.145.159.014. Peningkatan
pendapatan lain-lain tersebut terutama disebabkan oleh terjadinya peningkatan dampak penyesuaian
liabilitas imbalan kerja sebesar Rp3.121.864.685 atau sebesar 100,00% dan jasa pengiriman sebesar
Rp1.728.823.505 atau sebesar 100,00%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020
Beban lain-lain Perseroan pada yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami penurunan
sebesar Rp3.336.859.911 atau 117,05%% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020, atau dari sebesar Rp2.850.787.328 menjadi pendapatan lain-lain sebesar Rp486.072.583.
Penurunan beban lain-lain tersebut terutama disebabkan oleh terjadinya pemulihan cadangan kerugian
penurunan nilai piutang sebesar Rp1.161.126.134 atau sebesar 100,00%.
h. Laba Sebelum Pajak Penghasilan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
Laba sebelum pajak penghasilan Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
mengalami peningkatan sebesar Rp21.762.267.472 atau 66,66%% dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp32.647.437.275 menjadi sebesar
Rp54.409.704.747. Peningkatan laba sebelum pajak tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan laba
kotor sebesar 18,93% dan penurunan beban penjualan dan beban keuangan masing-masing sebesar
47,83% dan 21,34%
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Laba sebelum pajak penghasilan Perseroan pada yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami
penurunan sebesar Rp52.825.608 atau 0,16%% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020, atau dari sebesar Rp32.700.262.883 menjadi pendapatan lain-lain sebesar
Rp32.647.437.275. Penurunan laba sebelum pajak penghasilan tersebut terutama disebabkan oleh
terjadinya penurunan laba kotor sebesar Rp4.233.239.014 atau 5,98%.
i. Laba Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
Laba tahun berjalan Perseroan pada yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami peningkatan
sebesar Rp17.094.590.492 atau 67,71% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022, atau dari sebesar Rp25.245.714.649 menjadi sebesar Rp42.340.305.141. Peningkatan
laba tahun berjalan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan nilai penjualan terutama pada entitas
anak.
34
Page 50
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2020
Laba tahun berjalan Perseroan pada yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami penurunan
sebesar Rp1.251.277.300 atau 4,72%% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020, atau dari sebesar Rp26.496.991.949 menjadi pendapatan lain-lain sebesar
Rp25.245.714.649. Penurunan laba sebelum pajak penghasilan tersebut terutama disebabkan oleh
terjadinya peningkatan beban pajak penghasilan sebesar Rp1.251.277.300 atau 4,72%
j. Laba Komprehensif Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
Laba komprehensif tahun berjalan Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
mengalami peningkatan sebesar Rp15.166.002.851 atau 58,36% dibandingkan dengan yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp25.987.497.271 menjadi sebesar Rp41.153.500.122.
Peningkatan laba komprehensif tahun berjalan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan laba tahun
berjalan sebesar Rp17.094.590.492 atau 67,71%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020
Laba tahun berjalan Perseroan pada yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami peningkatan
sebesar Rp107.777.042 atau 0,42%% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020, atau dari sebesar Rp25.879.720.229 menjadi pendapatan lain-lain sebesar
Rp25.987.497.271. Peningkatan laba komprehensif tahun berjalan tersebut terutama disebabkan oleh
terjadinya keuntungan actuarial sebesar Rp1.742.377.362 atau 220,17% dan peningkatan beban efek pajak
sebesar Rp383.323.020 atau 220,17%.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
ASET
Aset Lancar
Kas dan bank 9.237.382.529 6.200.841.122 5.330.054.481
Investasi jangka pendek 5.854.945
Piutang usaha:
Pihak ketiga – setelah dikurangi cadangan penurunan
nilai 164.847.888.798 127.088.112.134 139.568.616.457
Pihak berelasi 18.492.870.812 26.828.801.683 4.961.467.480
Piutang lain – lain pihak ketiga - 4.424.164.097 -
Persediaan – setelah dikurangi
cadangan penurunan nilai 138.985.931.007 164.212.953.572 166.088.492.747
Biaya dibayar di muka 527.870.117 493.771.324 587.054.816
Pajak dibayar di muka 151.807.783 - -
Uang muka 50.308.948.122 3.168.265.359 -
Jumlah Aset Lancar 382.558.554.113 332.416.909.291 316.535.685.981
Aset Tidak Lancar
Aset pajak ditangguhkan 1.983.328.623 2.323.537.372 2.281.320.717
Aset tetap – bersih 61.490.635.172 60.805.617.603 64.784.306.007
Jumlah Aset Tidak Lancar 63.473.963.795 63.129.154.975 67.065.626.724
JUMLAH ASET 446.032.517.908 395.546.064.266 383.601.312.705
35
Page 51
a. Jumlah Aset
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
Jumlah aset Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami
peningkatan sebesar Rp50.486.453.642 atau 12,76% dibandingkan dengan jumlah aset yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp395.546.064.266 menjadi sebesar Rp446.032.517.908 .
Peningkatan jumlah aset tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan uang muka pembelian sebesar
Rp47.140.682.763 atau 1487,90% dan kas dan bank sebesar Rp3.036.541.407 atau 48,97%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020
Jumlah aset Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami peningkatan sebesar
Rp15.881.223.310 atau 5,02% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020, atau dari sebesar Rp316.535.685.981 menjadi sebesar Rp332.416.909.291. Peningkatan jumlah aset
tersebut terutama disebabkan oleh terjadinya kenaikan piutang pihak berelasi sebesar Rp21.867.334.203
atau 440,74%
b. Kas dan Bank
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
Saldo kas dan bank Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami
peningkatan sebesar Rp3.036.541.407 atau 48,97% dibandingkan dengan saldo kas dan bank yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp6.200.841.122 menjadi sebesar Rp9.237.382.529.
Peningkatan kas dan bank tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan saldo deposito berjangka BCA
sebesar Rp1.955.610.024 atau sebesar 100,00%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2020
Saldo kas dan bank Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami peningkatan
sebesar Rp870.786.641 atau 16,34% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020, atau dari sebesar Rp5.330.054.481 menjadi sebesar Rp6.200.841.122. Peningkatan saldo
kas dan bank tersebut terutama disebabkan oleh oleh kenaikan saldo kas dan bank yang berada di bank
yang merupakan hasil dari aktivitas Perseroan.
c. Piutang usaha
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
Piutang usaha Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami
peningkatan sebesar Rp29.423.845.793 atau 19,12% dibandingkan dengan piutang usaha yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp153.916.913.817 menjadi sebesar
Rp183.340.759.610. Peningkatan piutang usaha tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan kepada
piutang usaha pihak berelasi, PT Selis Retail Indonesia, sebesar Rp6.369.250.513 atau sebesar 100,00%,
sementara itu terdapat peningkatan nilai piutang usaha pihak ketiga, PT Kobin Bekasi Barat, sebesar
Rp16.234.941.975 atau sebesar 77,02%.
36
Page 52
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020
Piutang usaha Perseroan pada yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 mengalami peningkatan sebesar
Rp9.386.829.880 atau 6,49% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020,
atau dari sebesar Rp144.530.083.937 menjadi sebesar Rp153.916.913.817. Peningkatan piutang usaha
Perseroan terutama disebabkan oleh oleh kenaikan piutang pihak berelasi sebesar 440,70%.
d. Persediaan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
Persediaan Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami penurunan
sebesar Rp25.227.022.565 atau 15,36% dibandingkan dengan persediaan yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021, atau dari sebesar Rp164.212.953.572 menjadi sebesar Rp138.985.931.007. Penurunan
persediaan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan saldo bahan baku berupa komponen elektronik
dan persediaan barang jadi masing-masing sebesar Rp21.267.657.381 atau 29,46% dan Rp8.337.529.470
atau 10,23%, sementara itu persediaan berupa barang dalam proses dan bahan pendukung mengalami
peningkatan masing-masing sebesar Rp3.184.128.781 atau 33,57% dan Rp1.194.035.505 atau 115,73%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020
Persediaan Perseroan pada yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami penurunan sebesar
Rp1.875.539.175 atau 1,13% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020,
atau dari sebesar Rp166.088.492.747 menjadi sebesar Rp164.212.953.572. Penurunan persediaan
Perseroan terutama disebabkan oleh oleh penurunan persediaan barang jadi sebesar Rp1.196.060.340 atau
1,47%.
e. Pajak dibayar dimuka
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
Pajak dibayar dimuka Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami
peningkatan sebesar Rp151.807.783 atau 100,00% dibandingkan dengan persediaan yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp0 menjadi sebesar Rp151.807.783. Penigkatan tersebut
merupakan kenaikan atas saldo Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masukan.
f. Biaya dibayar dimuka
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
Biaya dibayar dimuka Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami
peningkatan sebesar Rp34.098.793 atau 6,91% dibandingkan dengan biaya dibayar dimuka yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp493.771.324 menjadi sebesar Rp527.870.117.
Peningkatan biaya dibayar dimuka tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan asuransi dibayar dimuka
sebesar Rp149.025.456 atau 227,48%. Asuransi tersebut terutama merupakan asuransi atas persediaan
yang diasuransikan ke pihak ketiga, yaitu PT Asuransi Umum BCA.
37
Page 53
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020
Biaya dibayar dimuka Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami penurunan
sebesar Rp93.283.492 atau 15,89% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020, atau dari sebesar Rp587.054.816 menjadi sebesar Rp493.771.324. Penurunan biaya dibayar dimuka
Perseroan terutama disebabkan oleh penurunan biaya sewa dibayar dimuka sebesar Rp37.333.337 atau
8,72% dan penurunan biaya asuransi dibayar dimuka sebesar Rp55.950.155 atau 85,41%.
g. Aset Pajak tangguhan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
Aset pajak tangguhan Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami
penurunan sebesar Rp340.208.759 atau 14,64% dibandingkan dengan aset pajak tangguhan yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp2.323.537.372 menjadi sebesar Rp1.983.8328.623.
Penurunan aset pajak tangguhan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan aset pajak tangguhan di
Perseroan dan JB.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020
Aset pajak tangguhan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami peningkatan
sebesar Rp42.216.655 atau 1,85% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020, atau dari sebesar Rp2.281.320.717 menjadi sebesar Rp2.323.537.372. Peningkatan aset pajak
tangguhan Perseroan terutama disebabkan oleh kenailkan aset pajak tangguhan di JB sebesar
Rp13.586.312 atau 1,02%.
h. Aset Tetap Setelah Dikurangi Akumulasi Penyusutan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
Aset tetap setelah dikurangi akumulasi penyusutan Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp685.017.569 atau 1,13% dibandingkan dengan Aset
tetap setelah dikurangi akumulasi penyusutan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari
sebesar Rp60.805.617.603 menjadi sebesar Rp61.490.635.172. Peningkatan aset tetap setelah dikurangi
akumulasi penyusutan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan aset tetap berupa kendaraan
sebesar Rp3.446.900.909 atau sebesar 34,39%, peningkatan aset tetap berupa mesin dan peralatan
sebesar Rp1.213.937.340 atau sebesar 7,16% guna memenuhi kebutuhan operasional Perseroan dan
entitas anak.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020
Aset tetap setelah dikurangi akumulasi penyusutan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 mengalami penurunan sebesar Rp3.978.688.404 atau 6,14% dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, atau dari sebesar Rp64.784.306.007 menjadi sebesar
Rp60.805.617.603. Penurunan aset tetap setelah dikurangi akumulasi penyusutan Perseroan terutama
disebabkan oleh kenaikan beban akumulasi penyusutan sebesar Rp4.729.328.806 atau 31,10%
38
Page 54
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang bank 70.552.067.600 80.068.383.805 109.775.775.492
Utang usaha
Pihak ketiga 16.153.820.906 36.848.371.834 36.969.747.140
PIhak berelasi 1.111.317.633 - 433.112.057
Utang lain-lain 121.290.000 - -
Uang muka pelanggan 8.261.490.515 - -
Utang pajak 1.257.318.287 1.657.506.464 3.210.784.737
Beban akrual 1.539.338.461 1.957.078.182 1.948.417.518
Utang jangka panjang yang jatuh tempo kurang dari satu
tahun:
Pinjaman bank 19.160.238.840 14.370.179.130 15.160.238.832
Utang pembiayaan konsumen 629.604.150 201.767.556 600.346.884
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 118.786.486.392 135.103.286.971 168.098.422.660
Liabilitas Jangka Panjang
Utang pihak yang berelasi 52.545.671.624 8.553.005.017 1.275.141.631
Utang jangka panjan setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo kurang dari satu tahun :
Pinjaman bank 20.765.664.637 39.925.903.477 28.312.649.761
Utang pembiayaan konsumen 1.894.485.075 - 201.767.557
Liabilitas imbalan kerja karyawan 6.238.929.292 7.316.088.036 7.053.047.601
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 81.444.750.628 55.794.996.530 36.842.606.550
JUMLAH LIABILITAS 200.231.237.020 190.898.283.501 204.941.029.210
a. Jumlah Liabilitas
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
Jumlah liabilitas Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami
peningkatan sebesar Rp9.332.953.519 atau 4,89% dibandingkan dengan jumlah liabilitas yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp190.898.283.501 menjadi sebesar
Rp200.231.237.020 . Peningkatan jumlah liabilitas tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan uang
muka dari pelanggan, utang pembiayaan konsumen dan utang pihak berelasi masing-masing sebesar
Rp8.261.490.515 atau sebesar 100,00%, Rp1.894.485.075 atau sebesar 100,00% dan Rp43.992.666.607
atau sebesar 514,35%. Sementara itu, terdapat komponen liabilitas yang mengalami penurunan terutama
pada utang bank dan utang usaha pihak ketiga masing-masing sebesar Rp28.676.555.045 atau 23,90% dan
Rp20.694.550.928 atau 56,16%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020
jumlah liabilitas Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami penurunan sebesar
Rp14.042.745.709 atau 6,85% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020, atau dari sebesar Rp204.941.029.210 menjadi sebesar Rp190.898.283.501. Penurunan jumlah
liabilitas tersebut terutama disebabkan oleh terjadinya penurunan utang bank jangka pendek sebesar
Rp29.707.391.687 atau 27,06% dan utang bank jangka panjang sebesar Rp19.160.238.840 atau 47,99%.
39
Page 55
b. Utang Bank
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
Utang bank Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami penurunan
sebesar Rp23.886.495.335 atau 17,78% dibandingkan dengan utang bank yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021, atau dari sebesar Rp134.364.466.412 menjadi sebesar Rp110.477.971.077. Penurunan
utang bank tersebut terutama disebabkan oleh pembayaran fasilitas kredit investasi, installment loan dan
term loan terhadap Bank BCA yang telah jatuh tempo sebesar Rp23.886.495.335.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020
Utang bank Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami penurunan sebesar
Rp18.884.197.673 atau 14,05% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020, atau dari sebesar Rp153.248.664.085 menjadi sebesar Rp134.364.466.412. Penurunan utang bank
tersebut terutama disebabkan oleh terjadinya pembayaran pokok pinjaman pada Bank BCA sebesar
Rp18.377.102.744.
c. Utang Usaha
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
Utang usaha Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami penurunan
sebesar Rp19.583.233.295 atau 53,15% dibandingkan dengan utang usaha yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021, atau dari sebesar Rp36.848.371.834 menjadi sebesar Rp17.265.138.539. Penurunan
utang usaha tersebut terutama disebabkan oleh pelunasan kewajiban utang usaha pihak berelasi terhadap,
PT Juara Indonesia, sebesar Rp21.503.673.918 dan juga disbebakan oleh peningkatan atas utang usaha
pihak berelasi, PT Juara Logistik Indonesia, sebesar Rp1.111.317.633.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020
Utang usaha Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami penurunan sebesar
Rp554.487.363 atau 1,48% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020,
atau dari sebesar Rp37.402.859.197 menjadi sebesar Rp36.848.371.834. Penurunan utang usaha tersebut
terutama disebabkan oleh terjadinya pelunasan utang usaha pihak berelasi, PT Juara Logistik Indonesia,
sebesar Rp433.112.057 atau 100,00%.
d. Uang Muka Pelanggan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
Uang muka penjualan Grup pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami
peningkatan sebesar Rp 8.261.490.515 atau 100% dibandingkan dengan utang atas uang muka pelanggan
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp0 menjadi sebesar Rp8.261.490.515.
Peningkatan uang muka penjualan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan pemesanan pembelian
sepeda listrik oleh pihak ketiga dari PT Beam Mobility Indonesia dan PT Bank Mandiri Tbk.
40
Page 56
e. Utang Pajak
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
Utang pajak Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami penurunan
sebesar Rp400.188.177 atau 24,14% dibandingkan dengan utang pajak yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021, atau dari sebesar Rp1.657.506.464 menjadi sebesar Rp1.257.318.287. Penurunan utang
pajak tersebut terutama disebabkan oleh penurunan utang pajak Perseroan atas Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) sebesar Rp306.503.291 atau 100,00% dan atas PPh pasal 29 sebesar , namun disisi lain terdapat
penurunan signifikan pada utang PPh Pasal 29 sebesar Rp527.719.085 atau 77,43%. Penurunan tersebut
juga disebabkan oleh utang pajak Perusaahn Anak atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar
Rp362.684.173 atau 90,54%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020
Utang pajak Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami penurunan sebesar
Rp1.553.278.273 atau 48,38% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020, atau dari sebesar Rp3.210.784.737 menjadi sebesar Rp1.657.506.464. Penurunan utang pajak
tersebut terutama disebabkan oleh adanya penurunan utang pajak PPh pasal 29 sebesar Rp1.699.183.924
atau 69,70%.
f. Beban Akrual
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
Beban akrual Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami penurunan
sebesar Rp417.739.721 atau 21,35% dibandingkan dengan beban akrual yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021, atau dari sebesar Rp1.957.078.182 menjadi sebesar Rp1.539.338.461. Penurunan beban
akrual tersebut terutama disebabkan oleh berkurangnya bunga pinjaman sebesar Rp419.336.093,
penurunan tersebut berbanding lurus dengan adanya pembayaran atas pinjaman.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020
Beban akrual Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami peningkatan sebesar
Rp8.660.664 atau 0,44% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, atau
dari sebesar Rp1.948.417.518 menjadi sebesar Rp1.957.078.182. Peningkatan beban akrual tersebut
terutama disebabkan oleh adanya peningkatan beban akrual lain-lain sebesar Rp8.660.664 atau 0,44%.,
berupa gaji dan tunjangan.
g. Utang Pembiayaan Konsumen
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
Utang pembiayaan konsumen Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
mengalami peningkatan Rp2.322.321.669 atau 1150,99% dibandingkan dengan utang pembiayaan
konsumen yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp201.767.556 menjadi
sebesar Rp2.524.089.225. Peningkatan/penurunan utang pembiayaan konsumen tersebut terutama
disebabkan oleh penambahan utang pembiayaan pengadaan kendaraan guna memenuhi kegiatan
operasional perusahaan, terutama terhadap utang pembiayaan konsumen jangka pendek dan jangka panjang
PT BCA Finance, masing-masing sebesar Rp427.836.594 dan sebesar Rp2.524.089.225.
41
Page 57
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020
Utang pembiayaan konsumen Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami
penurunan sebesar Rp398.579.328 atau 66,39% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020, atau dari sebesar Rp600.346.884 menjadi sebesar Rp201.767.556. Penurunan utang
pembiayaan konsumen tersebut terutama disebabkan oleh adanya penurunan utang pembiayaan konsumen
pihak ketiga, PT BCA Finance, sebesar Rp310.880.071 atau 64,34%.
h. Utang Pihak Yang Berelasi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
Utang pihak yang berelasi Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
mengalami peningkatan sebesar Rp43.992.666.607 atau 514,35% dibandingkan dengan utang pihak yang
berelasi yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp8.553.005.017 menjadi
sebesar Rp52.545.671.624. Peningkatan utang tersebut digunakan untuk kebutuhan modal kerja dalam
menjalankan kegiatan operasional dan pembayaran utang bank BCA. sebagaimana termaktub pada
No.001/IV/19/TKH tanggal 15 April 2019 sebagaimana telah di addendum dengan No.001/X/2022/TKH
tanggal 31 Oktober 2022.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020
Utang pihak yang berelasi Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami
peningkatan sebesar Rp7.277.863.386 atau 570,75% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020, atau dari sebesar Rp1.275.141.631 menjadi sebesar Rp8.553.005.017.
Peningkatan utang pihak yang berelasi tersebut terutama disebabkan oleh adanya peningkatan utang
berelasi kepada pemegang saham, Tn. Tjoa King Hoa, untuk modal kerja Perseroan.
i. Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
Liabilitas imbalan kerja karyawan Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
mengalami penurunan sebesar Rp1.077.158.744 atau 14,72% dibandingkan dengan utang liabilitas imbalan
kerja karyawan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp7.316.088.036 menjadi
sebesar Rp6.238.929.292. Peningkatan liabilitas imbalan kerja karyawan tersebut terutama disebabkan oleh
peningkatan liabilitas imbalan kerja pada JB.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020
Liabilitas imbalan kerja karyawan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami
peningkatan sebesar Rp263.040.435 atau 3,73% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020, atau dari sebesar Rp7.053.047.601 menjadi sebesar Rp7.316.088.036. Peningkatan
liabilitas imbalan kerja karyawan tersebut terutama disebabkan oleh adanya peningkatan pada kewajiban
liabilitas imbalan kerja karyawan pada awal periode sebesar Rp2.001.414.926 atau 39,62%.
42
Page 58
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp50 per saham
Modal dasar sebanyak 6.000.000.000 saham per 31
Desember 2022, 31 Desember 2021 dan 2020.
Modal ditempatkan dan disetor penuh sebanyak
2.000.000.000 saham per 31 Desember 2022, 31
Desember 2021 dan 2020. 100.000.000.000 100.000.000.000 100.000.000.000
Tambahan modal disetor lainnya: 28.187.500.000 28.187.500.000 28.187.500.000
Selisih kombinasi bisnis entitas sepengendali (6.896.603.697) (6.896.603.697) (6.896.603.697)
Penghasilan komprehensif lainnya (721.188.041) 452.916.836 (283.886.191))
Saldo Laba
Sudah ditentukan penggunaannya 20.300.000.000 20.000.000.000 20.000.000.000
Belum ditentukan penggunaannya 104.091.748.926 62.228.416.634 37.044.991.579
JUMLAH 244.961.457.188 203.972.229.773 178.052.001.691
Kepentingan non pengendali 839.823.700 675.550.992 608.281.803
JUMLAH EKUITAS 245.801.280.888 204.647.780.765 178.660.283.495
a. Posisi Ekuitas
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
Posisi ekuitas Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami
peningkatan sebesar Rp41.153.500.123 atau 20,11%% dibandingkan dengan posisi ekuitas yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021, atau dari sebesar Rp204.647.780.765 menjadi sebesar
Rp245.801.280.888. Peningkatan posisi ekuitas tersebut terutama disebabkan oleh adanya peningkatan
pada saldo laba sebesar Rp41.863.332.292 atau 67,27%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020
Posisi ekuitas Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami peningkatan sebesar
Rp25.987.497.271 atau 14,55% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020, atau dari sebesar Rp178.660.283.494 menjadi sebesar Rp204.647.780.765. Peningkatan posisi
ekuitas tersebut terutama disebabkan oleh adanya peningkatan pada saldo laba sebesar Rp25.183.425.055
atau 67,98%.
LAPORAN ARUS KAS
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
Arus Kas dari Aktivitas Operasi:
Penerimaan kas dari pelanggan 465.520.046.778 438.905.573.840 402.564.414.723
Pembayaran kas kepada pemasok (438.905.561.669) (376.483.938.736) (366.133.945.109)
Pembayaran kas untuk beban usaha (11.147.956.277) (8.619.407.947) (10.797.054.695)
Pemabayaran kepada karyawan (16.637.577.522) (17.004.007.501) (18.727.699.778)
Pembayaran bunga pinjaman (11.893.332.126) (14.320.892.277) (15.073.831.259)
Pembayaran untuk pajak (11.946.446.939) (9.206.438.294) (6.183.432.958)
Penerimaan kegiatan usaha lainnya 11.062.410.446 486.072.583 (245.075.958)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi (13.948.417.309) 13.828.108.216 (14.596.625.034)
Arus Kas dari Aktivitas Investasi:
Perolehan aset tetap (3.172.452.845) (750.640.402) (1.474.558.810)
Investasi jangka pendek (5.854.945)
Hasil Penjualan aset tetap 412.493.571 - 63.636.364
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (2.765.814.219) (750.640.402) (1.410.922.446)
43
Page 59
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan:
Pembayaran dividen - (1.500.000.000)
Penerimaan pinjaman bank 348.857.049.777 18.377.102.744 46.390.843.661
Pembayaran dari pinjaman bank (372.743.545.112) (37.261.300.417) (6.853.419.976)
Pembayaran pinjaman dari pihak berelasi 74.442.666.607 - (10.808.983.655)
Penerimaan/(pembayaran) piutang kepada piak berelasi (30.450.000.000) 7.277.863.386 935.613.437
Pembayaran sewa pembiayaan (355.398.337) (600.346.885) (1.470.168.655)
Penerimaan/(pembayaran) pinjaman lain-lain - (10.000.000.000)
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan 19.750.772.935 (12.206.681.172) 16.693.884.812
Kenaikan bersih kas dan setara kas 3.036.541.407 870.786.642 686.337.332
Kas dan setara kas pada awal tahun 6.200.841.122 5.330.054.481 4.643.717.149
Kas dan setara kas pada akhir tahun 9.237.382.529 6.200.841.122 5.330.054.481
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Sumber dan Jumlah Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Arus kas dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022,
31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020
Arus Kas bersih digunakan untuk Aktivitas Operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
sebesar negatif Rp13.948.417.309. Adapun ini disebabkan dari transaksi pembayaran kas kepada pemasok
sebesar Rp438.905.561.669, pembayaran kas untuk beban usaha sebesar Rp11.147.956.277 , pembayaran
kas kepada karyawan sebesar Rp16.637.577.522 , pembayaran bunga pinjaman sebesar
Rp11.893.332.126 , dan pembayaran untuk pajak sebesar Rp11.946.446.939 . Pengeluaran tersebut
diimbangi dengan kas yang diperoleh dari penerimaan pelanggan sebesar Rp465.520.046.778 dan
penerimaan kegiatan usaha lainnya sebesar Rp11.062.410.446.
Arus Kas bersih digunakan untuk Aktivitas Operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021 sebesar Rp13.828.108.216. Adapun ini disebabkan dari transaksi pembayaran kas kepada
pemasok sebesar Rp376.483.938.736, pembayaran kas untuk beban usaha sebesar Rp8.619.407.947,
pembayaran kepada karyawan sebesar Rp17.004.007.501, pembayaran bunga pinjaman sebesar
Rp14.320.892.277, pembayaran untuk pajak sebesar Rp9.206.438.294. Pengeluaran tersebut diimbangi
dengan kas yang diperoleh dari penerimaan pelanggan sebesar Rp438.905.573.840 dan penerimaan
kegiatan usaha lainnya sebesar Rp486.072.583.
Arus Kas bersih digunakan untuk Aktivitas Operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020 sebesar negatif Rp14.596.625.034. Adapun ini disebabkan dari transaksi pembayaran kas
kepada pemasok sebesar Rp366.133.945.109, pembayaran kas untuk beban usaha sebesar
Rp10.797.054.695, pembayaran kepada karyawan sebesar Rp18.727.699.778, pembayaran bunga
pinjaman sebesar Rp15.073.831.259, pembayaran untuk pajak sebesar Rp6.183.432.958 dan pembayaran
kegiatan usaha lainnya sebesar Rp245.075.958. Pengeluaran tersebut diimbangi dengan kas yang diperoleh
dari penerimaan pelanggan sebesar Rp402.564.414.723.
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Sumber dan Jumlah Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Arus kas dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022,
31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020
Arus Kas bersih digunakan untuk Aktivitas Investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 sebesar negatif Rp2.765.814.219. Arus kas digunakan untuk aktivitas investasi terutama adalah untuk
perolehan aset tetap sebesar Rp 3.172.452.845 dan untuk investasi jangka pendek sbesar Rp5.854.945.
Pengeluaran kas tersebut juga diimbangi dengan penerimaan kas dari penjualan atas aset, masing-masing
sebesar Rp412.493.571
44
Page 60
Arus Kas bersih digunakan untuk Aktivitas Investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021 sebesar Rp750.640.402. Arus kas digunakan untuk aktivitas investasi adalah untuk
perolehan aset tetap sebesar Rp750.640.402.
Arus Kas bersih digunakan untuk Aktivitas Investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020 sebesar Rp1.410.922.446. Arus kas digunakan untuk aktivitas investasi adalah untuk
perolehan aset tetap sebesar Rp1.474.558.810 dan penerimaan kas dari aktivitas investasi diperoleh dari
hasil penjualan aset tetap sebesar Rp63.636.364.
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Sumber dan Jumlah Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Arus kas dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember
2022, 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020
Arus Kas bersih diperoleh dari Aktivitas Pendanaan untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 sebesar R19.750.772.935 . Arus kas yang diperoleh berasal dari penerimaan kas dari
pinjaman bank sebesar Rp348.857.049.777, penerimaan utang dari pihak berelasi sebesar
Rp74.442.666.607. Sedangkan arus kas digunakan untuk pembayaran pinjaman bank sebesar Rp
372.743.545.112 dan pembayaran sewa pembiayaan sebesar Rp355.398.337.
Arus Kas bersih diperoleh dari Aktivitas Pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021 sebesar negatif Rp12.206.681.172. Arus kas yang diperoleh berasal dari penerimaan kas
dari pinjaman bank sebesar Rp18.377.102.744, penerimaan piutang dari pihak berelasi sebesar
Rp7.277.863.386. Sedangkan arus kas digunakan untuk pembayaran pinjaman bank sebesar
Rp37.261.300.417 dan pembayaran sewa pembiayaan sebesar Rp600.346.885.
Arus Kas bersih diperoleh dari Aktivitas Pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020 sebesar Rp16.693.884.812. Arus kas yang diperoleh berasal dari penerimaan kas dari
pinjaman bank sebesar Rp46.390.843.661 dan penerimaan piutang dari pihak berelasi sebesar
Rp935.613.437. Sedangkan arus kas digunakan untuk pembayaran dividen sebesar Rp1.500.000.000,
pembayaran pinjaman bank sebesar Rp6.853.419.976, pembayaran pinjaman pihak berelasi sebesar
Rp10.808.983.655, pembayaran sewa pembiayaan sebesar Rp1.470.168.655 dan pembayaran pinjaman
lain-lain sebesar Rp10.000.000.000.
Perseroan:
Arus Kas dari Aktivitas Operasi : Memiliki siklus arus kas dari pembelian persediaan
komponen elektronik hingga penjualan komponen
elektronik.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi : Memiliki siklus perolehan dan penjualan aset tetap
serta investasi jangka pendek.
Arus Kas dari Aktivitas : Memiliki siklus arus kas dari pendaan dari pihak
Pendanaan berelasi.dan sewa pembiayaan.
Perusahaan Anak:
Arus Kas dari Aktivitas Operasi : Memiliki siklus arus kas dari pembuatan atau
produksi, pemasaran. dan penjualan kendaraan
listrik.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi : Memiliki siklus perolehan dan penjualan aset tetap
serta investasi jangka pendek.
Arus Kas dari Aktivitas : Memiliki siklus arus kas dari penerimaan hingga
Pendanaan pembayaran atas pinjaman bank.
45
Page 61
PINJAMAN DAN FASILITAS
Tabel berikut ini menyajikan pinjaman Perseroan yang masih terutang pada tanggal 31 Desember 2022:
(dalam Rupiah)
Pinjaman yang terutang 31 Desember 2022
Utang bank 110.477.971.077
Utang usaha 17.265.138.539
Biaya yang masih harus dibayar 1.539.338.461
Utang pembiayaan konsumen 2.524.089.225
Jumlah 131.806.537.302
Yang akan jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang bank jatuh tempo 1 tahun 89.712.306.440
Utang usaha 17.265.138.539
Biaya yang masih harus dibayar 1.539.338.461
Utang pembiayaan konsumen 642.359.526
Jumlah 109.146.387.590
Yang akan jatuh tempo 1 – 5 tahun:
Utang bank jatuh tempo 1 tahun 20.765.664.637
Utang Usaha -
Biaya yang masih harus dibayar -
Utang pembiayaan konsumen 1.894.485.075
Jumlah 22.660.149.712
BELANJA MODAL
Tabel berikut ini menyajikan belanja modal Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal-tanggal 31
Desember 2022, 2021 dan 2020:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
Tanah - - -
Bangunan 943.519.315 504.648.130 484.527.299
Kendaraan 3.446.900.909 - 682.198.748
Mesin dan peralatan 1.213.937.340 15.504.163 692.734.510
Peralatan Kantor 245.815.285 230.488.108 297.297.001
Total Belanja Modal 5.850.172.849 750.640.401 2.156.757.558
*) Tidak diaudit
RISIKO MANAJEMEN KEUANGAN
Perseroan mengidentifikasi sejumlah faktor risiko yang berpotensi mempengaruhi operasional Perseroan.
Faktor-faktor risiko yang berhasil diidentifikasi dan langkah mitigasinya dijabarkan berikut ini:
• Risiko tingkat bunga
Pada tanggal 31 Desember 2022, berdasarkan simulasi yang rasional, jika tingkat suku bunga
melemah/menguat sebanyak 10 basis point maka terdapat risiko yang mempengaruhi laba rugi sebesar
Rp1.572.428.464.
• Risiko kredit
Risiko kredit adalah risiko bahwa Perseroan akan mengalami kerugian yang timbul dari pelanggan atau pihak
lawan akibat gagal memenuhi liabilitas kontraktualnya. Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat risiko
kredit yang terkonsentrasi secara signifikan. Perseroan mengendalikan risiko kredit dengan cara melakukan
hubungan usaha dengan pihak lain yang memiliki kredibilitas, menetapkan kebijakan verifikasi dan otorisasi
kredit, serta memantau kolektibilitas piutang secara berkala untuk mengurangi jumlah piutang tak tertagih.
46
Page 62
Kualitas kredit dari aset keuangan baik yang belum jatuh tempo atau tidak mengalami penurunan nilai dan
jatuh tempo tetapi tidak mengalami penurunan nilai dapat dinilai dengan mengacu pada peringkat kredit
eksternal (jika tersedia) atau mengacu pada informasi historis mengenai tingkat gagal bayar debitur.
• Risiko nilai tukar
Risiko nilai tukar adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen
keuangan akan terpengaruh akibat perubahan nilai tukar. Eksposur Perseroan yang terpengaruh risiko suku
bunga terutama terkait dengan pinjaman bank dan lembaga keuangan lainnya.Untuk mengelola risiko nilai
tukar mata uang asing Perseroan melakukan konversi utang mata uang asing ke Rupiah.
Perseroan memiliki eksposur dalam mata uang asing yang timbul dari transaksi operasionalnya. Eksposur
tersebut timbul karena transaksi yang bersangkutan dilakukan dalam mata uang selain mata uang fungsional
unit operasional atau pihak lawan. Eksposur dalam mata uang asing Perusahaan tersebut jumlahnya tidak
material.
Pada tanggal 31 Desember 2022, berdasarkan simulasi yang rasional, jika nilai tukar Rupiah terhadap Dolar
AS melemah/menguat sebesar 1% (31 Des 2021: melemah/menguat sebesar 1%), dengan seluruh variabel-
variabel lain tidak berubah, maka laba sebelum pajak penghasilan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 akan lebih rendah/lebih tinggi sebesar Rp78.640.197 (31 Des 2021: lebih rendah/lebih
tinggi sebesar Rp109.617.494; terutama sebagai akibat dari kerugian/keuntungan selisih kurs atas
pembelian dalam Dolar AS.
• Risiko likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul karena Perseroan tidak memiliki arus kas yang cukup
untuk memenuhi liabilitasnya.
Dalam pengelolaan risiko likuiditas, manajemen memantau dan menjaga jumlah kas dan setara kas yang
dianggap memadai untuk membiayai operasional Perseroan dan untuk mengatasi dampak fluktuasi arus
kas. Manajemen juga melakukan evaluasi berkala atas proyeksi arus kas dan arus kas aktual, termasuk
jadwal jatuh tempo utang dan terus-menerus melakukan penelaahan pasar keuangan untuk mendapatkan
sumber pendanaan yang optimal.
Tujuan utama dari pengelolaan modal Perseroan adalah untuk memastikan bahwa Perseroan
mempertahankan rasio modal yang sehat dalam rangka mendukung bisnis dan memaksimalkan nilai
pemegang saham. Perseroan tidak diwajibkan untuk memenuhi syarat-syarat modal tertentu.
Perseroan mengelola permodalan untuk menjaga kelangsungan usahanya dalam rangka memaksimumkan
kekayaan para pemegang saham dan manfaat kepada pihak lain yang berkepentingan terhadap Perseroan
dan untuk menjaga struktur optimal permodalan untuk mengurangi biaya permodalan.
SEGMEN OPERASI
Perseroan dan Perusahaan Anak mengklasifikasikan kegiatan usahanya menjadi kegiatan usaha penjualan
komponen elektronik dan sepeda listrik.
Berikut ini adalah tabel mengenai informasi terkait dengan total penjualan Perseroan beserta kontribusi
dari masing-masing segmen usahanya:
(dalam juta Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
Komponen elektronik 261.791 268.376 275.103
Sepeda listrik 225.360 179.988 136.695
Total 487.151 448.364 411.798
Berikut ini adalah tabel mengenai informasi terkait dengan total laba kotor Perseroan beserta kontribusi
47
Page 63
dari masing-masing segmen usahanya:
(dalam juta Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
Komponen elektronik 36.834 29.262 37.697
Sepeda listrik 42.308 37.283 33.082
Total 79.142 66.545 70.779
Berikut ini adalah tabel mengenai informasi terkait dengan kontribusi laba bersih Perseroan yang berasal
dari masing-masing segmen usahanya:
(dalam juta Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
Komponen elektronik 24.643 19.017 23.320
Sepeda listrik 7.523 6.228 3.176
Total 32.066 25.245 26.496
48
Page 64
VI. FAKTOR RISIKO
Investasi pada saham Perseroan memiliki risiko. Calon investor harus memperhatikan informasi yang ada di
dalam penjelasan mengenai risiko usaha, beserta informasi lainnya di dalam Prospektus, dengan seksama
sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada saham Perseroan. Risiko-risiko yang belum diketahui
Perseroan atau yang dianggap tidak material dapat juga mempengaruhi kegiatan usaha,arus kas, kinerja
operasi, kinerja keuangan atau prospek usaha. Harga pasar atas saham Perseroan dapat mengalami
penurunan akibat risiko-risiko berikut dan investor dapat mengalami kerugian atas seluruh atau sebagian
investasinya. Semua risiko usaha yang dihadapi oleh Perseroan di bawah ini telah diungkapkan dan disusun
berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan mulai dari bobot
paling berat sampai paling ringan.
Secara umum, investasi dalam efek-efek dari perusahaan-perusahaan di negara berkembang seperti
Indonesia memiliki risiko-risiko yang umumnya tidak terkait dengan investasi pada efek-efek di perusahaan-
perusahaan di negara lain dengan ekonomi yang lebih maju. Apabila terjadi perubahan kondisi
perekonomian, sosial dan politik secara global, terdapat kemungkinan harga saham Perseroan di pasar
modal dapat turun dan investor dapat menghadapi potensi kerugian investasi.
Dalam penyusunan rencana bisnisnya, Perseroan selalu mempertimbangkan faktor-faktor risiko yang
berpotensi merugikan Perseroan dengan terlebih dulu menganalisis risikonya. Dengan semakin banyaknya
ketidakpastian serta cepatnya perubahan lingkungan usaha, baik internal maupun eksternal, maka akan
berdampak kepada makin kompleksnya risiko usaha yang harus dihadapi Perseroan.
Seluruh risiko yang tercantum dalam Prospektus ini dapat berdampak negatif dan material terhadap kegiatan
usaha, arus kas, kinerja operasional, kinerja keuangan atau prospek usaha Perseroan. Risiko usaha dan
umum telah disusun berdasarkan pembobotan risiko yang memberikan dampak paling besar hingga dampak
paling kecil terhadap kinerja usaha dan kinerja keuangan Perseroan.
Berikut adalah risiko-risiko yang dihadapi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya dan dapat
mempengaruhi kinerja maupun harga saham Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung:
A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Perubahan Peraturan dan Kebijakan Pemerintah Sebuhubungan dengan Impor
Kegiatan perdagangan internasional sangat dipengaruhi oleh gejolak ekonomi dunia yang tidak terduga
sebelumnya, yang dapat menyebabkan defisit neraca perdagangan, dalam upaya Pemerintah untuk
mengurangi defisit neraca perdagangan tersebut, maka Pemerintah akan berusaha menjaga ‘trade
balance” sebagai upaya untuk mengurangi impor dan mendorong pertumbuhan ekspor. Oleh karena itu
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan akan selalu melakukan
perubahan peraturan dan kebijakan perdagangan dan bea masuk baik sehubungan dengan impor
maupun ekspor barang untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi, misalnya dengan
pembatasan/quota barang impor produk tertentu dan kebijakan penetapan bea masuk/impor produk
tertentu yang lebih tinggi.
Kegiatan impor barang terdiri atas barang konsumsi, bahan baku dan penolong serta barang modal.
Barang bahan baku merupakan bahan yang diperlukan untuk diolah menjadi barang setengah jadi atau
jadi dan barang penolong merupakan barang yang diperlukan untuk mendukung produksi. Kegiatan
usaha dari Perseroan adalah memperdagangkan barang impor sebagai bahan baku dan penolong
untuk mendukung produksi berbagai peralatan perlengkapan rumah tangga, elektronik dan komponen
kendaraan listrik.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 12 Tahun 2018 tanggal 12 Januari 2018
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 87/M-DAG/PER/10/2015
tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu tanggal 15 Oktober 2015.
Pada Pasal 1 ayat (1) dimana komponen elektronik termasuk dalam kategori produk yang di batasi
impornya berdasarkan Peraturan Menteri ini. Hal ini akan berimbas pada berkurangnya jumlah
komponen elektronik yang dapat diimpor sehingga berkurang pula jumlah yang dapat diperdagangkan
oleh Perseroan yang berakibat negatif pada produktifitas Perseroan dan berpengaruh pada kinerja
bisnis, kinerja keuangan dan prospek usaha Perseroan.
49
Page 65
Dalam perubahan peraturan ini penetapan pembatasan jumlah impor yang diberikan dilakukan
berdasarkan verifikasi atau penelusuran teknis yang dilakukan terhadap barang impor oleh surveyor
yang ditunjuk. Dari hasil verifikasi data tersebut, maka Kementerian Perdagangan akan menentukan
batas impor yang diberikan sesuai dengan pasal 9A ayat (1) sampai (5).
Perseroan dihadapkan pada kondisi untuk selalu melakukan penyesuaian setiap kali terjadi perubahan
peraturan dan kebijakan Pemerintah sehubungan dengan impor yang dapat menyebabkan ketidakpastian
kelangsungan usaha Perseroan.
B. Risiko Usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat
mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan
1. Risiko ketergantungan terhadap produsen bahan baku
Perseroan tidak memiliki kontrak pembelian dengan produsen bahan baku, karena pada umumnya
struktur pasar komponen elektronik di China dilakukan tidak dengan kontrak melainkan dengan cara
pembelian sesuai order yaitu dengan membuka Purchase Order (PO), sehingga produsen bahan baku
tersebut dapat dengan mudah untuk mengalihkan penjualan kepada pembeli lain. Demikian halnya
jika terdapat kendala pada rantai distribusi maka Perseroan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk
mencari ketersediaan bahan baku pada produsen baru sehingga akan berdampak pada kegiatan
perdagangan yang dilakukan oleh Perseroan, dan berpengaruh pada stabilitas persediaan bahan baku
yang akan diperdagangkan. Hal ini dalam jangka panjang apabila ketersediaan bahan baku tidak
terjamin dapat berpengaruh kepada produktifitas, dan secara negatif berpengaruh terhadap kinerja
keuangan Perseroan.
2. Risiko persaingan usaha dari perusahaan-perusahaan lain dengan kegiatan usaha yang
sama dengan lini usaha Perseroan
Perusahaan pesaing Perseroan telah memiliki jaringan penjualan yang luas dan diversifikasi produk
yang lebih banyak dibandingkan Perseroan. Pada umumnya pesaing Perseroan merupakan
perusahaan manufaktur atau produsen yang mengimpor dan sekaligus memproduksi menjadi
produk/barang jadi perlengkapan/peralatan rumah tangga antara lain PT Polytron dan PT Sanken.
Perusahaan - perusahaan ini telah memiliki jaringan distribusi dan merek yang telah dikenal luas.
Demikian halnya dengan Perusahaan Anak, banyak perusahaan skala besar yang akan berinvestasi
sebagai produsen kendaraan listrik terutama sepeda motor listrik atau kendaraan listrik lainnya yang
dikembangkan oleh Perusahaan Anak.
Perseroan memiliki keyakinan tinggi atas prospek bisnis mencakup diversifikasi produk yang akan
dilakukan dan perluasan jaringan penjualan, dalam jangka panjang Perseroan senantiasa berupaya
maksimal untuk menguasai segmen pasar yang lebih luas. Namun demikian persaingan yang tinggi
akan terus berlanjut, sehingga dapat menyebabkan ketidakmampuan bersaing melawan kompetitor,
hal ini beresiko pada penurunan pendapatan Perseroan dan akan mempengaruhi kinerja keuangan
Perseroan.
3. Risiko perubahan teknologi
Di era digital saat ini, perkembangan teknologi yang cepat dapat berdampak signifikan terhadap
persaingan industri dalam aspek bisnis dan pemasaran. Penggunaan teknologi bukan hanya terjadi di
hulu namun telah merambah ke tingkat konsumen akhir. Teknologi digital telah menawarkan
kemudahan bagi konsumen dalam menentukan produk pilihannya, sehingga Perseroan dan para
pelaku industri dituntut untuk cepat beradaptasi terhadap perubahan teknologi yang terjadi.
Risiko perubahan teknologi lebih berdampak pada Perusahaan Anak karena kegiatan usaha
Perusahaan Anak yang memproduksi kendaraan non listrik dan kendaraan listrik berkaitan dengan
pemakaian teknologi dalam proses produksi dimana mesin yang digunakan terus berkembang,
sehingga proses produksi dapat semakin cepat dan kapasitas produksi dapat semakin besar. Apabila
Perusahaan Anak kurang dapat mengikuti perubahan teknologi maka akan tertinggal dibandingkan para
pesaing yang memiliki kemampuan untuk mengikuti perubahan teknologi.
50
Page 66
Demikian juga perkembangan teknologi internet saat ini dapat memperluas jaringan pemasaran namun
juga menjadi tantangan apabila tidak dapat mengikuti perkembangan, sehingga akan kalah dalam
persaingan karena keterlambatan menjangkau konsumen, disamping itu konsumen lebih mudah
mengakses dan memilih produk yang dikehendaki. Hal ini dapat berpengaruh negatif pada penjualan.
4. Risiko kecelakaan kerja.
Dalam proses produksi Perusahaan Anak menggunakan peralatan mesin atau alat yang memerlukan
kecepatan dan ketrampilan sekaligus kehati-hatian serta terdapat bahan baku yang mudah terbakar
pada saat proses pengelasan dan pengecatan sehingga terdapat risiko kecelakaan kerja.
5. Risiko ketidakmampuan untuk mempertahankan atau merekrut tenaga kerja terampil
Saat ini Perseroan dikelola oleh sejumlah manajemen dan karyawan senior yang memiliki pengalaman
dalam operasional dan pengetahuan teknik yang trampil terhadap produk yang diperdagangkan oleh
Perseroan dan kegiatan usaha Perusahaan Anak sebagai penyedia kendaraan listrik. Apabila
Perseroan dan Perusahaan Anak kehilangan karyawan karena pindah bekerja dan tidak mampu
merekut pengganti yang kompeten secara tepat waktu, hal ini dapat berdampak negatif atas operasi,
pendapatan dan laba Perseroan.
C. Risiko Umum
1. Risiko kondisi perekonomian secara makro atau global
Penguatan atau pelemahan ekonomi di suatu negara, akan berpengaruh secara langsung pada tingkat
permintaan dan tingkat penawaran yang terjadi di negara tersebut. Selain itu, secara tidak langsung
akan mempengaruhi setiap negara yang mempunyai hubungan dagang dengan negara yang sedang
mengalami perubahan kondisi perekonomian tersebut. Begitu juga halnya jika terjadi perubahan kondisi
perekonomian negara-negara yang mempunyai hubungan dagang dengan Indonesia, hal tersebut
dapat memberikan dampak bagi kinerja keuangan Perseroan. Perseroan mengimpor kebutuhan bahan
baku dari China semakin tegangnya perang dagang antara Chinadan Amerika berpengaruh pada
perubahan nilai mata uang sehingga berdampak bagi Perseroan terutama harga bahan baku yang
menjadi fluktuatif.
2. Risiko perubahan tingkat suku bunga
Perseroan memiliki pinjaman dalam bentuk denominasi Rupiah dan US$. Dalam menjalankan dan
mengembangkan kegiatan usahanya, Perseroan menggunakan kas internal dan utang bank. Beban
bunga yang dimiliki dan risiko naiknya suku bunga Perseroan akan berdampak mengurangi laba bersih
Perseroan.
3. Risiko bencana alam dan kejadian di luar kendali Perseroan.
Kejadian gempa bumi, banjir, kekeringan dan bencana alam lainnya yang mungkin terjadi dilokasi
dimana fasilitas produksi, gudang penyimpanan dan aset Perseroan berada dapat memberikan dampak
negatif terhadap kinerja operasional dan keuangan Perseroan. Kejadian di luar kendali Perseroan
seperti serangan teroris, bom dan konflik bersenjata juga dapat memberikan dampak negatif terhadap
kinerja Perseroan secara umum.
4. Risiko terkait tuntutan atau gugatan hukum
Perseroan dapat terlibat dalam sengketa dan proses hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya,
termasuk yang berhubungan dengan produk Perseroan, klaim karyawan atau pelanggan atau sengketa
perjanjian atau lainnya yang dapat memiliki dampak material dan merugikan terhadap reputasi,
operasional dan kondisi keuangan Perseroan. Perseroan saat ini tidak terlibat dalam sengketa hukum
atau penyelidikan yang dilakukan Pemerintah yang bersifat material dan Perseroan tidak mengetahui
adanya klaim atau proses hukum yang bersifat material yang masih berlangsung. Apabila di masa
mendatang Perseroan terlibat dalam sengketa dan proses hukum yang material dan berkepanjangan,
maka hasil dari proses hukum tersebut tidak dapat dipastikan dan penyelesaian atau hasil dari proses
hukum tersebut dapat berdampak merugikan terhadap kondisi keuangan Perseroan. Selain itu, semua
51
Page 67
litigasi atau proses hukum dapat mengakibatkan biaya pengadilan yang substansial serta menyita waktu
dan perhatian manajemen Perseroan, yang berakibat beralihnya perhatian mereka dari kegiatan usaha
dan operasional Perseroan.
5. Risiko ketentuan Negara lain atau peraturan Internasional
Kebutuhan impor bahan baku oleh Perseroan dari negara lain juga tergantung dengan peraturan
perdagangan di negara tersebut dan atau peraturan perdagangan internasional. Jika terjadi perubahan
yang membuat kesempatan impor lebih ketat, hal ini dapat menjadi tantangan bagi ketersediaan
pasokan bahan baku Perseroan sehingga dapat menurunkan penjualan Perseroan selanjutnya
berpengaruh negatif pada pendapatan Perseroan secara langsung.
D. Risiko bagi Investor
1. Risiko likuiditas saham
Risiko likuiditas saham merupakan risiko yang disebabkan oleh terbatasnya jumlah saham yang
beredar di pasar saham yang menyebabkan transaksi saham Perseroan tidak aktif. Tingkat fluktuasi
harga di pasar modal Indonesia juga cenderung tidak stabil dibandingkan dengan pasar modal
lainnya.
2. Risiko atas fluktuasi harga saham Perseroan
Setelah PMHMETD I Perseroan, harga saham akan ditentukan sepenuhnya oleh tingkat penawaran
dan permintaan Investor di BEI. Perseroan tidak dapat memprediksi tingkat fluktuasi harga saham
Perseroan setelah PMHMETD I. Berikut beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pergerakan harga
saham Perseroan setelah PMHMETD I:
a. Perbedaan antara realisasi kinerja Perseroan dengan yang diekspektasikan para Investor;
b. Perubahan rekomendasi para analis pasar modal;
c. Perubahan kondisi perekonomian Indonesia;
d. Perubahan kondisi politik Indonesia;
e. Penjualan saham oleh pemegang saham mayoritas Perseroan atau pemegang saham lain yang
memiliki tingkat kepemilikan signifikan;
f. Faktor–faktor lain yang dapat mempengaruhi kinerja keuangan dan prospek usaha Perseroan.
3. Risiko atas pembagian dividen
Pembagian dividen akan dilakukan berdasarkan RUPS dengan mempertimbangkan beberapa faktor
antara lain saldo laba ditahan, kondisi keuangan, arus kas dan kebutuhan modal kerja, serta belanja
modal, ikatan perjanjian dan biaya yang timbul terkait ekspansi Perseroan. Selain itu, kebutuhan
pendanaan atas rencana pengembangan usaha di masa mendatang dan juga risiko akan kerugian yang
dibukukan dalam laporan keuangan dapat menjadi alasan yang mempengaruhi keputusan Perseroan
untuk tidak membagikan dividen. Beberapa faktor tersebut dapat berdampak pada kemampuan
Perseroan untuk membayar dividen kepada pemegang sahamnya, sehingga Perseroan tidak dapat
memberikan jaminan bahwa Perseroan akan dapat membagikan dividen atau Direksi Perseroan akan
mengumumkan pembagian dividen.
52
Page 68
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO USAHA MATERIAL YANG
DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS. RISIKO USAHA DAN UMUM TELAH DISUSUN
BERDASARKAN PEMBOBOTAN RISIKO DARI YANG MEMBERIKAN DAMPAK PALING BESAR
HINGGA DAMPAK PALING KECIL TERHADAP KINERJA USAHA DAN KINERJA KEUANGAN
PERSEROAN.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA RISIKO USAHA YANG
BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT
MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN.
53
Page 69
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK
Sampai dengan diterbitkannya Prospektus ini, tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak
cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suganda Akna Suhri dan Rekan dan ditandatangani oleh Drs.
Suganda Akna Suhri, CPA, akuntan publik independen, dengan opini audit wajar tanpa modifikasi.
54
Page 70
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1.1. Riwayat Singkat Perseroan
PT Gaya Abadi Sempurna Tbk (“Perseroan”) didirikan dengan nama PT Gaya Abadi Sempurna, suatu
Perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di
Kabupaten Tangerang, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 155 tertanggal 26
September 1996, yang dibuat di hadapan Soekaimi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam surat keputusannya No. C2-20.570 HT.01.01-TH.98, tanggal
16 Oktober 1998. (“Akta Pendirian”).
Struktur permodalan dan komposisi susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000,- per Saham
Jumlah Nilai Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Nominal Saham Kepemilikan
(Rp) %
Modal Dasar 1.000 100.000.000
Modal Ditempatkan Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. Ny. Lau Ling Ngin 270 27.000.000 90,00
2. Teddy Hartono Husein 30 3.000.000 10,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 300 30.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 700 70.000.000
Pada tahun 2019, Perseroan mengubah status dan nama perusahaannya yang semula berstatus Perseroan
tertutup Perseroan terbuka dengan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan, sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.11 tanggal 21 Juni 2019 yang dibuat dihadapan Rahayu Ningsih
S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan keputusannya
Nomor AHU-0032560.AH.01.02 Tahun 2019 tanggal 24 Juni 2019, dan telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0289739 dan No. AHU-AH.01.03-0289740 tanggal 24 Juni 2019 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-0097345.AH.01.11. Tahun 2019 tanggal 24 Juni 2019, untuk
selanjutnya disebut dengan (“Akta No.11/2019”).
Akta pendirian Perseroan yang didalamnya memuat Anggaran Dasar Perseroan diubah terakhir kali dengan
perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Pernyataan Keputusan
Rapat PT Gaya Abadi Sempurna Tbk No. 19 tanggal 4 Maret 2021 dibuat Satria Amiputra A., S.E., S.Ak.,
S.H., M.E., MAk., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-0020706.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 5 April 2021 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor. AHU-0062329.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 5 April 2021
(“Akta No. 19/2021”).
1.2. Maksud dan Tujuan
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam
bidang:
a) Industri Pengolahan;
b) Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
55
Page 71
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
1. Industri Televisi Dan/Atau Perakitan Televisi, mencakup pembuatan televisi, seperti pesawat penerima
televisi dan kombinasi, monitor televisi dan pertunjukan. Termasuk perakitan televisi.
2. Industri Motor Listrik, mencakup usaha pembuatan motor listrik dan komponen/bagiannya, seperti motor
AC, motor DC, stator, rotor, brush dan commutator , kecuali mesin pembakaran dalam untuk
menyalakan motor .
3. Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga, mencakup pembuatan selimut listrik, penghisap debu
(vacuum cleaners), pengkilat lantai (floor polishers), tempat sampah listrik, peralatan untuk mengolah
dan mempersiapkan makanan (grinders, blenders, pernbuka kaleng, juicers, dan sebagainya) dan
peralatan listrik Iainnya seperti sikat gigi Iistrik, alat-alat cukur listrik dan alat-alat perawatan tubuh listrik
Iainnya, pengasah pisau listrik dan sebagainya. Termasuk kulkas (refrigerator), mesin pencuci piring,
mesin pencuci dan pengering pakaian, unit pembuangan/tempat sampah dan kap ventilasi. Pembuatan
mesin cuci, mesin pengering dan sejenisnya dalam bentuk yang besar atau untuk kepentingan niaga
dimasukkan dalam kelompok 28262. Pembuatan mesin jahit baik untuk keperluan rumah tangga
maupun tidak dimasukkan dalam kelompok 28262.
4. Industri Peralatan Elektrotermal Rumah Tangga, mencakup pembuatan kompor (misalnya oven,
microwave oven, cookers, hot plates, toasters, pembuat kopi dan teh, frypans, roasters, penggorengan
dan pemanggang listrik dan hoods dan sebagainya), alat pemanas dan alat masak dengan
menggunakan arus listrik, kipas angin dan pemanas ruangan. Termasuk industri peralatan elektrotermal
rumah tangga, seperti alat pemanas air listrik, selimut listrik, alat listrik untuk perawatan rambut
(pengering, sisir, sikat, pengeriting), setrika listrik, alat resistor pemanas listrik dan Iain-Iain.
5. Industri Peralatan Listrik Lainnya, mencakup pembuatan dinamo lampu sepeda, dinamo magnetik, busi,
alat-alat peringatan suara (sirine, klakson, alarm, bel, dan sebagainya) , peralatan sinyal listrik seperti
alat-alat pengatur Ialu-lintas jaIan raya, jalan kereta api, di pelabuhan laut dan udara dan sinyal untuk
pejaIan kaki, berbagai peralatan listrik dan elektronik yang tidak termasuk kelompok manapun, seperti
charger (pengisi) baterai padat, alat pembuka dan penutup pintu listrik, mesin pembersih ultrasonik
(kecuali untuk laboratorium, dokter gigi) , penyamak kasur (tanning beds), peralatan solid state inverter,
peralatan rektifikasi, fuel cells, penyuplai daya teregulasi dan tidak teregulasi, UPS (uninterruptible
power supllies) , supresor gelombang (kecuali untuk distribusi level voltase), kabel peralatan, kabel
sambungan, perangkat kabel listrik Iainnya yang berpenyekat dan berkonektor, karbon dan grafit
elektroda, kontak dan produk karbon dan grafit listrik Iainnya, akselerator partikel, kapasitor, resistor ,
kondenser listrik dan komponen sejenisnya, elektromagnet, papan skor listrik, reklame listrik, insulator
(penyekat) listrik (kecuali penyekat kaca atau porselen) , peralatan patri dan solder listrik, besi solder
tangan dan pembuatan peralatan modul fotovoltaik (panel surya) . Termasuk usaha pembuatan
komponen dan perlengkapannya.
6. Industri Peralatan Audio Dan Video Elektronik Lainnya, mencakup pembuatan peralatan elektronika
untuk rumah tangga, seþerti mikrofon, loudspeaker, headphone, amplifier dan sebagainya. Termasuk
industri mesin karaoke, headphone (radio, stereo, komputer) dan console video game dan Iainnya.
7. Industri Bola Lampu Pijar, Lampu Penerangan Terpusat Dan lampu Ultra Violet, Kelompok ini mencakup
usaha pembuatan macam-macam Iampu pijar untuk penerangan, seperti bohlam tidak termasuk fitting
dan perlengkapannya, penerangan fotografi (flash bulbs) dan penerangan untuk panggung/lampu sorot
(spot light). Termasuk lampu ultraviolet dan infrared, lampu senter, penerangan pada alat-alat
kedokteran. Usaha pembuatan peralatan penerangan pada sepeda dan kendaraan bermotor
dimasukkan pada kelompok 27403.
8. Industri Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga, Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan perakitan
secara lengkap dari macam-macam kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti sepeda motor,
moped, skuter, bemo, a side-cars dan sejenisnya. Termasuk sepeda yang dilengkapi motor.
56
Page 72
9. Industri Komponen Dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga, Kelompok ini mencakup
usaha pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti motor
pembakaran daIam, suspensi dan knalpot.
10. Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga, mencakup usaha perdagangan
besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga, seperti perabot rumah tangga (furniture) , peralatan
dapur dan memasak, lampu dan perlengkapannya, elektronik konsumen seperti radio, televisi, perekam
dan pemutar CD dan DVD, perlengkapan stereo, konsol video game; alat penerangan, bermacam
peralatan makan minum porselen dan gelas, peralatan sendok, pisau, garpu, peralatan dari kayu,
barang dari anyaman dan barang dari gabus, wallpaper, karpet dan sebagainnya.
11. perdagangan Besar Alat Olahraga, mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat olahraga
(termasuk sepeda dan bagian-bagiannya serta aksesorinya).
12. Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik, mencakup usaha perdagangan besar katup dan tabung
elektronik, peralatan semi konduktor, mikrochip dan IC dan PCB.
13. Perdagangan Besar Alat Permainan Dan Mainan Anak-Anak, mencakup usaha perdagangan besar
berbagai alat permainan dan mainan anak-anak.
14. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, mencakup usaha perdagangan besar peralatan
telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan komunikasi.
15. Perdagangan Besar Mesin Kantor Dan Industri, Suku Cadang Dan Perlengkapannya. mencakup usaha
perdagangan besar mesin industri dan mesin kantor kecuali komputer, serta perlengkapannya, seperti
mesin penggerak mula, turbin, mesin pengolahan kayu dan logam, macam-macam mesin untuk industri
dan untuk keperluan kantor, mesin pembangkit listrik dan mesin untuk keperluan rumah tangga.
Termasuk perdagangan besar robot-robot produksi, mesin-mesin Iain yang tidak termasuk dalam
Iainnya untuk keperluan industri , perdagangan dan navigasi serta jasa Iainnya dan mesin yang
dikendalikan komputer üntuk industri tekstil serta mesin jahit dan rajut yang dikendalikan komputer.
16. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan lainnya, mencakup usaha perdagangan besar
mesin dan peralatan serta perlengkapan yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 46591 sampai
dengan 46594, seperti perdagangan besar furnitur kantor, kabel dan sakelar serta instalasi peralatan
Iain untuk keperluan industri, perkakas mesin berbagai jenis dan untuk berbagai bahan, perkakas mesin
yang dikendalikan computer dan peralatan dan perlengkapan pengukuran.
1.3. Perkembangan Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Struktur permodalan Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Penyertaan Keputusan Sirkuler
Direksi Perseroan Terbatas Perseroan Nomor 13 tanggal 20 Desember 2019, yang dibuat di hadapan
Rahayu Ningsih, S.h., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah: (i) telah diberitahukan,
diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jendral Administrasi
Hukum Umum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham”)
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Nomor: AHU-AH.01.03-0376293 tanggal 20 Desember 2019; (ii) telah diberitahukan, diterima dan dicatat
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum
Kemenkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan Nomor: AHU-AH.01.03-0376294 tertanggal 20 Desember 2019; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan Nomor AHU-0247328.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 20 Desember 2019. (“Akta No.13/2019”).
Struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta No. 13/2019 adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 300.000.000.000,- terbagi atas 6.000.000.000 saham masing-masing
Saham dengan nilai nominal Rp50,-
Modal Ditempatkan : Rp 100.000.000.000,- terbagi atas 2.000.000.000 saham masing-masing
Saham dengan nilai nominal Rp50,-
Modal Disetor : Rp 100.000.000.000,- terbagi atas 2.000.000.000 saham masing-masing
Saham dengan nilai nominal Rp50,-
57
Page 73
Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Prospektus ini, dan dengan susunan pemegang saham
Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 31 Mei 2023 yang diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa
Korpora selaku BAE Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Rp50,- per saham
Keterangan Persentase
Jumlah Saham Jumlah Nilai
(%)
(lembar) Nominal (Rp,-)
Modal Dasar
Jumlah Modal Dasar 6.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Selis Investama Indonesia 1.125.000.000 56.250.000.000 56,25
2. Tjoa King Hoa 75.000.000 3.750.000,000 3,75
3. Masyarakat *) 800.000.000 40.000.000.000 40,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.000.000.000 100.000.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 4.000.000.000 200.000.000.000
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
1.4. Perizinan
Pada saat Prospektus ini diterbitkan. Perseroan telah memiliki izin-izin dalam menjalankan kegiatan
usahanya, seperti diungkapkan di bawah ini:
Perseroan:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB atas nama Perseroan dengan nomor 9120102662471 yang dikeluarkan dari Sistem Online Single
Submission (“OSS”) tertanggal 27 Juni 2019 dengan perubahan ke-15 tertanggal 2 Oktober 2022 yang
berlaku selama menjalankan kegiatan usaha. NIB merupakan identitas pelaku usaha dalam rangka
pelaksanaan kegiatan berusaha, berlaku selama menjalan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dan berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”) yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS.
Nama dan Kode KBLI Perseroan berdasarkan NIB adalah sebagai berikut:
Kode Klasifikasi Perizinan Berusaha
No. Judul KBLI Lokasi Usaha
KBLI Risiko Jenis Legalitas
1. 27111 Industri Motor Jl. Raya Serang Menengah NIB dan Untuk persiapan,
Listrik Km. 14,2 Rendah Sertifikat operasional,
RT.004/001, Standar dan/atau
Desa/Kelurahan Pasir komersial
Gadung, Kec. Cikupa, kegiatan usaha
Kab.
Tangerang,
Provinsi Banten
Kode Pos: 15710
2. 27510 Industri Jl. Raya Serang Menengah NIB Untuk persiapan
Peralatan Listrik Km. 14,2 Tinggi
Rumah Tangga kegiatan usaha
RT.004/001,
Sertifikat Untuk persiapan
Desa/Kelurahan Pasir Standar kegiatan usaha
Gadung, Kec. Cikupa, belum
Kab.
Tangerang, Provinsi terverifikasi
Banten Kode Pos:
15710 Sertifikat Untuk
Standar operasional
telah dan/atau
terverifikasi komersial
kegiatan usaha
3. 26490 Industri Jl. Raya Serang Menengah NIB Untuk persiapan
Peralatan Km. 14,2 Tinggi
kegiatan usaha
58
Page 74
Audio dan RT.004/001, Sertifikat Untuk persiapan
Video Desa/Kelurahan Pasir kegiatan usaha
Elektronik Standar
Gadung, Kec. Cikupa,
Lainnya Kab. belum
Tangerang, Provinsi terverifikasi
Banten Kode Pos: Sertifikat Untuk
15710 Standar
telah operasional
terverifikasi dan/atau
komersial
kegiatan usaha
4. 26410 Industri Jl. Raya Serang Km. Menengah NIB Untuk persiapan
Televisi 14,2 RT.004/001, Tinggi kegiatan usaha
Dan/Atau Desa/Kelurahan Pasir Sertifikat Untuk persiapan
Perakitan Gadung, Kec. Cikupa, Standar kegiatan usaha
Televisi Kab. Tangerang, belum
Provinsi Banten Kode terverifikasi
Pos: 15710 Sertifikat Untuk
operasional
Standar telah dan/atau
terverifikasi komersial kegiatan
usaha
Terhadap seluruh Sertifikat Standar yang belum terverifikasi tersebut di atas, Perseroan telah
melakukan pemenuhan persyaratan dan kewajiban berdasarkan seluruh Sertifikat Standar tersebut
yang merupakan persyaratan untuk mendapat verifikasi Sertifikat Standar pada Lembaga Pengelola
dan Penyelenggara Sistem Online Single Submission (“OSS”) sebagai berikut:
1. Nomor ID Izin: I-202210021840142586286 untuk Sertifikat Standar Nomor 91201026624710011
atas Kegiatan Usaha Perseroan dengan Kode KBLI 26410 – Industri Televisi Dan/Atau Perakitan
Televisi;
2. Nomor ID Izin: I-202210021859090647347 untuk Sertifikat Standar Nomor 91201026624710012
atas Kegiatan Usaha Perseroan dengan Kode KBLI 26490 – Industri Peralatan Audio dan Video
Elektronik Lainnya;
3. Nomor ID Izin: I-202210021818405897211 untuk Sertifikat Standar Nomor 91201026624710010
atas Kegiatan Usaha Perseroan dengan Kode KBLI 26510 – Industri Peralatan Listrik Rumah
Tangga;
2. Perizinan Perpajakan
2.1. Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
SKT No. S-403KT/WPJ.08/K.0703/2020, diterbitkan tanggal 5 Februari 2020 oleh KPP Madya
Tangerang, Kantor Wilayah DPJ Banten, Direktorat Jendral Pajak, Kementerian Keuangan
Republik Indonesia.
2.2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP No. 01.679.755.7-415.000 oleh Direktorat Jendral Pajak Departemen Keuangan Republik
Indonesia.
2.3. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
SPPKP No. S-386PKP/WPJ.08 /KP.0703/2020, diterbitkan pada tanggal 5 Februari 2020 oleh
KPP Madya Tangerang, Kantor Wilayah DPJ Banten, Direktorat Jendral Pajak, Kementerian
Keuangan Republik Indonesia. Telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 13
Desember 2006.
3. Perizinan Berkaitan Dengan Kegiatan Usaha
3.1. Angka Pengenal Importir - Produsen (API-P)
Izin API-P No. 280500627-P diterbitkan tanggal 22 Juni 2018 oleh Dinas Penanaman Modal Dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten, berlaku sampai dengan tanggal 22 Juni 2023.
3.2. Izin Usaha Industri Penanaman Modal Dalam Negeri (IUI-PMDN)
No. 31/36/IU/PMDN/2015, diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Provinsi Banten, tanggal 27 Mei 2015, berlaku seterusnya selama Perseroan
masih melakukan kegiatan usaha.
59
Page 75
Perizinan Perusahaan Anak
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
JB telah memiliki NIB 8120200941489 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS tertanggal 18 September 2018 dengan perubahan
ke-10 tanggal 9 Desember 2022. NIB merupakan identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan
kegiatan berusaha, berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dan berlaku juga sebagai TDP yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia melalui Lembaga PengeIola dan Penyelenggara OSS. Nama dan kode KBLI JB berdasarkan
NIB adalah sebagai berikut:
No. Kode KBLI Nama KBLI
1. 30911 Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga
2. 45302 Perdagangan Eceran Suku Cadang dan Aksesori Mobil
3. 45401 Perdagangan Besar Sepeda Motor Baru
4. 45102 Perdagangan Besar Mobil Bekas
5. 45301 Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil
6. 45103 Perdagangan Eceran Mobil Baru
7. 45104 Perdagangan Eceran Mobil Bekas
8. 45405 Perdagangan Besar Suku Cadang Sepeda Motor dan Aksesorinya
9. 45406 Perdagangan Eceran Suku Cadang Sepeda Motor dan Aksesorinya
10. 46699 Perdagangan Besar Produk Lainnya YTDL
11. 45402 Perdagangan Besar Sepeda Motor Bekas
Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Rekreasi
12. 77210
dan Olahraga
13. 46498 Perdagangan Besar Alat Permainan dan Mainan Anak-Anak
14. 46495 Perdagangan Besar Alat Olahraga
Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi
15. 77302
Darat Bukan Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda Motor,
16. 46593
dan Sejenisnya), Suku Cadang dan Perlengkapannya
17. 46900 Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang
18. 45201.2 Reparasi Mobil
19. 45101 Perdagangan Besar Mobil Baru
Kode Tingkat Perizinan Berusaha
No. Judul KBLI Lokasi Usaha
KBLI Risiko Jenis Status Keterangan
1. 77311 Aktivitas JL.RAYA Rendah NIB Terbit -
Penyewaan dan SERANG KM
Sewa Guna 14, NOMOR 8
Usaha Tanpa Kp Pengkolan,
Hak Opsi Alat Kel. Pasir
Transportasi Gadung, Kec.
Darat Bukan Cikupa, Kab.
Kendaraan Tangerang,
Bermotor Roda Prov. Banten,
Empat Atau Desa/Kelurahan
Lebih Pasir Gadung,
Kec. Cikupa,
Kab. Tangerang,
Provinsi Banten
Kode Pos:
42265
2. 45403 Perdagangan Jl. Raya Serang Rendah NIB Terbit -
Eceran Sepeda Km 14 No. 8 Kp.
Motor Baru Pengkolan RT.
004/001,
60
Page 76
Desa/Kelurahan
Pasir Gadung,
Kec. Cikupa, Kab.
Tangerang,
Provinsi Banten
Kode Pos: 42265
3. 30921 Industri Sepeda Jl. Raya Serang Menengah NIB Terbit -
Dan Kursi Roda Km 14 No. 8 Kp. Rendah Sertifikat Terbit -
Termasuk Becak Pengkolan RT. Standar
004/001,
Desa/Kelurahan
Pasir Gadung,
Kec. Cikupa, Kab.
Tangerang,
Provinsi Banten
Kode Pos: 15710
4. 29101 Industri JL.RAYA Menengah NIB Terbit
Kendaraan SERANG KM 14, Tinggi Sertifikat - Belum
Bermotor Roda NOMOR 8 Kp Standar Terverifikasi
Empat Atau Lebih Pengkolan, Kel.
Pasir Gadung,
Kec. Cikupa, Kab.
Tangerang, Prov.
Banten ,
Desa/Kelurahan
Pasir Gadung,
Kec. Cikupa, Kab.
Tangerang,
Provinsi Banten
Kode Pos: 42265
2. Perizinan Perpajakan :
2.1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP No. 31.299.592.1-402.000 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikupa,
Direktorat Jendral Pajak, Kementrian Keuangan Republik Indonesia.
2.2. Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
SKT dengan Nomor S-439KT/WPJ.08/KP.0703/2020 tertanggal 5 Februari 2020, yang dikeluarkan
oleh Seksi Pelayanan atas nama Kepala Kantor, Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang,
Kantor Wilayah DJP Banten, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik
Indonesia.
2.3. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
SPPKP dengan Nomor : S-290PKP/WPJ.08/KP.1103/2017 tertanggal 10 April 2017 yang
diterbitkan oleh Seksi Pelayanan atas nama Kepala Kantor, Kantor Pelayanan Pajak Madya
Tangerang, Kantor Wilayah DJP Banten, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
Republik Indonesia.
3. Izin Terkait Kegiatan Usaha
3.1. Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (“UKL – UPL”)
JB telah memiliki UKL-UPL berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 660/Kep.639-DLHK/2017
tentang Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten
Tangerang tanggal 13 September 2017.
3.2. Izin Lingkungan
JB telah memiliki Izin Lingkungan untuk kegiatan Industri Sepeda dan Kursi Roda Termasuk Becak
(Kendaraan Listrik dan Non Listrik) berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 660/Kep.640-
DLHK/2017 tentang Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
Kabupaten Tangerang tanggal 13 September 2017.
3.3. Izin Usaha Industri Besar
Perseroan telah memiliki IUIB Nomor 4/36/IU/PMDN/2018 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten tertanggal 27 Februari 2018 untuk
menjalankan kegiatan industri : KBLI 30921 (Industri Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak)
61
Page 77
dengan lokasi Jl. Raya serang KM. 14 No. 8, Kampung Pengkolan, RT 04/01, Desa Pasir Gadung,
Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
3.4. Izin Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus Izin Pengusaha Gudang Berikat
Perseroan telah memiliki Izin Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus Izin Pengusaha Gudang
Berikat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KM-190/WBC 07/2018 tentang
Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Gudang Berikat
Sekaligus Izin Pengusaha Gudang Berikat yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik
Indonesia tertanggal 13 November 2018 untuk bentuk Gudang Berikat : Gudang Berikat
pendukung kegiatan industri dengan lokasi Jl. Raya serang KM. 14 No. 8, Kampung Pengkolan,
RT 04/01, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan Jenis
Barang yang Ditimbun: Electronic Cooker Pan Parts, Blender Parts, Mixer Parts, Iron Parts, Fan
Parts, Washing Machine Parts, Dispenser Parts, Rice Cooker Parts, Cooker Parts (Kompor Gas
dan perlengkapannya), Rubber Hose (Selang Karet untuk Kompor Gas LPG), Regulator Gas LPG,
TV Parts, Bagian Sepeda Roda Dua, Bagian Sepeda Roda Empat, Bagian Sepeda Statis, Bagian
Sepeda Listrik Roda Tiga, Bulu Cock, Busa Cock, Oval Fram, Gagang Raket dan Lamp Parts
(Lampu Hemat Energi).
3.5. Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor
Perseroan telah memiliki Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor Nomor
KP.1364/AJ.502/DRJD/2019 tertanggal 28 Maret 2019 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan untuk Tipe E-Max E/AT, Jenis Sepeda Motor Roda
Dua, Peruntukan Angkutan Orang dengan Spesifikasi Teknik Kendaraan Bermotor / Varian berikut:
Spesifikasi Teknik Kendaraan Bermotor / Varian
Konfigurasi Jarak Sumbu Dimensi 1. Jumlah Daya Bahan Ukuran Kekuatan
Sumbu (Axle (Axle (Dimension) Silinder Motor Bakar Ban (Tyre Rancanga
Configuration) Distance/Wheel 1. Lebar (Number and Penggerak (Fuel) Size) n (Axle
Base) Total arrangement Maksimum 1. Sumbu I Load)
I-II (Overall of Cylinder) (Engine (1st axle) 1. Sumbu I
II-III Width) 2. Isi Silinder Power) 2. Sumbu II (1st
III-IV 2. Panjang (Engine (2nd axle) axle)
Total Capacity) 3. Sumbu III 2. Sumbu II
(Overall (3rs axle) (2nd
Length) 4. Sumbu IV axle)
3. Tinggi (4th axle) 3. Sumbu
Total III (3rd
(Overall axle)
Height) 4. Sumbu
4. Julur IV (4th
Depan axle)
(Front
Overhang)
5. Julur
Belakang
(Rear
Overhang)
1.350 mm 1. 680 mm 0 SIL 1.2 kW/ BATERAI 1. 3.00 – 10
2. 1.845 mm 620 rpm (16x3.0)1. 95 kg
3. 1.130 mm 0 cc 42J 2. 130 kg
4. 210 mm 2. 3.00 –
5. 285 mm (16x3.0) 10
42J
3.6. Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor Untuk keperluan diproduksi
Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor Untuk keperluan diproduksi No.
541/ILMATE/TPT/IV/2019 tanggal 25 April 2019 dari Direktorat Jendral Industri Logam, Mesin, Alat
Transportasi dan Elektronika, Kementerian Perindustrian.
3.7. Kode Perusahaan Dalam Rangka Penerapan Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor
Kode Perusahaan Dalam Rangka Penerapan Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor Kode
Perusahaan Dalam Rangka Penerapan Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor Berdasarkan
Surat Penetapan Nomor 541/ILMATE/TPT/IV/2019 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral
Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Kementerian Perindustrian pada tanggal
62
Page 78
20 Desember 2018 dengan Kode Perusahaan MK6 dan Kode Lokasi Pabrik J&K.
1.5. Ketentuan Hukum, Kebijakan Pemerintah Atau Permasalahan Di Bidang Lingkungan Hidup
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 11 tahun 2006 tentang jenis rencana usaha dan
kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisa Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Perseroan tidak
termasuk dalam perusahaan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
Demikian juga tidak termasuk dalam perusahaan dengan jenis usaha/ kegiatan yang wajib dilengkapi Upaya
Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Perseroan tidak perlu
melengkapi dokumen AMDAL maupun UKL dan UPL.
Perusahaan Anak tidak termasuk dalam perusahaan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), namun termasuk dalam perusahaan dengan jenis usaha/ kegiatan
yang wajib dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
(UPL).
Berikut dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) dari
Perusahaan Anak :
• Surat Keputusan Nomor : 660/Kep.639-DLHK/2017 tentang Rekomendasi Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang diterbitkan oleh Kepala Dinas
Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang tanggal 13 September 2017.
• Izin Lingkungan untuk kegiatan Industri Sepeda dan Kursi Roda Termasuk Becak (Kendaraan Listrik
dan Non Listrik) berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 660/Kep.640-DLHK/2017 tentang
Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang
diterbitkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang tanggal 13
September 2017.
1.6. Sertifikasi Produk Dan Hak Kekayaan Intelektual
Sertifikasi dan hak kekayaan intelektual yang dimiliki Perusahaan Anak.
Sertifikat Produk (Product Certificate)
JB telah memiliki Sertifikat Produk Nomor 02620DN‐624‐LSpro PPMB yang diterbitkan oleh Lembaga
Sertifikasi Produk PPMB – Balai Sertifikasi, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat
Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
tertanggal 16 April 2020 yang direvisi pada tanggal 13 Juli 2021 dengan masa berlaku hingga tanggal 15
April 2024 untuk Produk Mainan dengan Standard SNI : SNI ISO 8124-1:2010; SNI ISO 8124-2:2010; SNI
ISO 8124-3:2010; EN 71-5; SNI IEC 62115:2011, untuk jenis produk sebagai berikut:
No Jenis Produk Spesifikasi Model Merek
1. Bahan utama : Logam &
Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal
Plastik;
dan mainan beroda semacam itu; kereta JB-001; JB-002 VITA TOY’S
Fungsi Utama : Mekanik
boneka,
(non-elektrik)
2. Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal Bahan utama : Logam &
dan mainan beroda semacam itu; kereta Plastik; JB-003 JUARA
boneka, Fungsi Utama : Elektrik
3. Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal Bahan utama : Logam &
dan mainan beroda semacam itu; kereta Plastik; JB-005 RHEILAB
boneka, Fungsi Utama : Elektrik
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (Sertifikat Produk Penggunaan
Tanda SNI)
JB telah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI sebagai berikut:
- Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Nomor 028/BSKJI/Baristand-Medan/MS-SNI/VIII/2021 yang
dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk Medan, Balai Riset dan Standardisasi Industri Medan,
Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
63
Page 79
tertanggal 16 Agustus 2021 dan berlaku hingga tangga 15 Agustus 2025 untuk :
Merek : SELIS
Komoditi : Sepeda – Syarat Keselamatan
Nomor SNI : 1049 : 2008
Sistem Manajemen Mutu : Penerapan ISO 9001 : 2015
- Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Nomor 029/BSKJI/Baristand-Medan/MS-SNI/VIII/2021 yang
dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk Medan, Balai Riset dan Standardisasi Industri Medan,
Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
tertanggal 16 Agustus 2021 dan berlaku hingga tangga 15 Agustus 2025 untuk :
Merek : JUARA
Komoditi : Sepeda – Syarat Keselamatan
Nomor SNI : 1049 : 2008
Sistem Manajemen Mutu : Penerapan ISO 9001 : 2015
- Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Nomor 030/BSKJI/Baristand-Medan/MS-SNI/VIII/2021 yang
dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk Medan, Balai Riset dan Standardisasi Industri Medan,
Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
tertanggal 16 Agustus 2021 dan berlaku hingga tangga 15 Agustus 2025 untuk :
Merek : JUARA
Komoditi : Sepeda – Syarat Keselamatan
Nomor SNI : 1049 : 2008
Sistem Manajemen Mutu : Penerapan ISO 9001 : 2015
- Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Nomor 031/BSKJI/Baristand-Medan/MS-SNI/VIII/2021 yang
dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk Medan, Balai Riset dan Standardisasi Industri Medan,
Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
tertanggal 16 Agustus 2021 dan berlaku hingga tangga 15 Agustus 2025 untuk :
Merek : FNHON
Komoditi : Sepeda – Syarat Keselamatan
Nomor SNI : 1049 : 2008
Sistem Manajemen Mutu : Penerapan ISO 9001 : 2015
- Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Nomor 032/BSKJI/Baristand-Medan/MS-SNI/VIII/2021 yang
dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk Medan, Balai Riset dan Standardisasi Industri Medan,
Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
tertanggal 16 Agustus 2021 dan berlaku hingga tangga 15 Agustus 2025 untuk :
Merek : FNHON
Komoditi : Sepeda – Syarat Keselamatan
Nomor SNI : 1049 : 2008
Sistem Manajemen Mutu : Penerapan ISO 9001 : 2015
- Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Nomor 033/BSKJI/Baristand-Medan/MS-SNI/VIII/2021 yang
dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk Medan, Balai Riset dan Standardisasi Industri Medan,
Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
tertanggal 16 Agustus 2021 dan berlaku hingga tangga 15 Agustus 2025 untuk :
Merek : FNHON
Komoditi : Sepeda – Syarat Keselamatan
Nomor SNI : 1049 : 2008
Sistem Manajemen Mutu : Penerapan ISO 9001 : 2015
- Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Nomor 034/BSKJI/Baristand-Medan/MS-SNI/VIII/2021 yang
dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk Medan, Balai Riset dan Standardisasi Industri Medan,
Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
64
Page 80
tertanggal 16 Agustus 2021 dan berlaku hingga tangga 15 Agustus 2025 untuk :
Merek : ACEOFFIX
Komoditi : Sepeda – Syarat Keselamatan
Nomor SNI : 1049 : 2008
Sistem Manajemen Mutu : Penerapan ISO 9001 : 2015
- Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Nomor 044/BSKJI/Baristand-Medan/MS-SNI/XI/2021 yang
dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk Medan, Balai Riset dan Standardisasi Industri Medan,
Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
tertanggal 1 November 2021 dan berlaku hingga tangga 15 Agustus 2025 untuk :
Merek : JUARA
Komoditi : Sepeda – Syarat Keselamatan
Nomor SNI : 1049 : 2008
Sistem Manajemen Mutu : Penerapan ISO 9001 : 2015
- Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Nomor 045/BSKJI/Baristand-Medan/MS-SNI/XI/2021 yang
dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk Medan, Balai Riset dan Standardisasi Industri Medan,
Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
tertanggal 1 November 2021 dan berlaku hingga tangga 15 Agustus 2025 untuk Komoditi Sepeda –
Syarat Keselamatan dengan Nomor SNI 1049 : 2008;
Merek : PGK
Komoditi : Sepeda – Syarat Keselamatan
Nomor SNI : 1049 : 2008
Sistem Manajemen Mutu : Penerapan ISO 9001 : 2015
Hak Kekayaan Intelektual
JB memiliki harta kekayaan intelektual berupa merek yang sampai dengan Tanggal Pemeriksaaan masih
dalam proses pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham sebagai
berikut:
Kelas
Tanggal No.
No Merek No. Permohonan Masa Berakhir Barang/Ja
Penerimaan Pendaftaran
sa
1. Selis D002013009942 5 Maret 2012 5 Maret 2033 12 IDM000485790
2. Selis D002014012254 19 Maret 2014 19 Maret 2024 12 IDM000531424
3. Selis D002014045358 6 Oktober 2014 6 Oktober 2024 9 IDM000551209
4. Selis D002015056465 7 Desember 2015 7 Desember 2025 12 IDM000598687
5. Selis D002017004494 27 Januari 2017 27 Januari 2027 12 IDM000613483
65
Page 81
2. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN PERSEROAN
DENGAN PEMEGANG SAHAM DAN PERUSAHAAN ANAK
Pihak yang bertindak sebagai Pengendali Perseroan adalah SII dan Ultimate Benefical Owner adalah Bapak
Tjoa King Hoa melalui kepemilikan saham sebesar 95% di PT Selis Investama Indonesia, yang merupakan
pemilik 56,25% pada Perseroan, sehingga telah memenuhi kritera yang diatur pada Pasal 4 ayat (1) huruf a
sampai c Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari
Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme.
Terdapat hubungan kekeluargaan diantara anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu Edi
Hanafiah Kwanto sebagai Direktur Utama adalah keponakan dari Tjoa King Hoa sebagai Komisaris Utama,
Wilson Ng sebagai Direktur dan Wilson Teoh sebagai Direktur adalah menantu dari Komisaris Utama Tjoa
King Hoa.
Adapun hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dan Pemegang Saham berbentuk badan
hukum adalah sebagai berikut:
Nama Perseroan SII JB
Tjoa King Hoa KU K K
Budi Setiyadi KI - -
Edi Hanafiah Kwanto DU D D
Wilson alias Wilson Ng D - -
Wilson alias Wilson Teoh D - -
Keterangan
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
K : Komisaris D : Direktur
KI : Komisaris Independen
3. KETERANGAN TENTANG SELIS INVESTAMA INDONESIA SEBAGAI PEMEGANG SAHAM
PENGENDALI
PT Selis Investama Indonesia (“SII”)
Riwayat Singkat
SII didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 02 tanggal 06 Desember 2018, dibuat dihadapan Rahayu
Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan No. AHU-0058552.AH.01.01.
TAHUN 2018 tanggal 07 Desember 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas
dan telah tercantum dalam Daftar Perseroan No. AHU-0166154.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 07
Desember 2018. Kantor SII berlokasi di Jl. Raya Kelapa Gading Permai Blok A No. 8-9 RT.006 RW 017
Kelurahan Kelapa Gading Timur Kec. Kelapa Gading DKI Jakarta (“Akta Pendirian SII”)
66
Page 82
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan SII serta Kegiatan Usaha SII adalah sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 Anggaran Dasar
berdasarkan Akta Pendirian SII, yaitu sebagai berikut:
2. Bidang Perindustrian, melaksanakan kegiatan usaha:
a. Kegiatan pabrikasi dan/atau manufaktur dengan menggunakan teknologi sederhana maupun modern;
dan
b. Produksi, pengolahan dan perakitan barang dan komponen berhubungan dengan sepeda, motor,
monil, mainan dan kendaraan lainnya, termasuk suku cadang dan perlengkapannya, serta barang
elektrik/mekanikal, barang listrik, mesin, peralatan rumah tangga, alat Kesehatan, alat olahraga dan
alat pertukangan (baik yang memakai listrik maupun yang tidak memakai listrik).
3. Bidang Perdagangan, melaksanakan kegiatan usaha:
a. Perdagangan, meliputi eksport dan import antar pulau/daerah serta local dan interinsulair untuk
barang hasil produksi sendiri dan hasil produksi perusahaan lain;
b. Perdagangan yang berhubungan dengan sepeda, motor, mobil, mainan dan kendaraan lainnya,
termasuk suku cadang dan perlengkapannya, serta barang elektrik/mekanikal, barang listrik, mesin,
peralatan rumah tangga, alat Kesehatan, alat olahraga dan alat pertukangan (baik yang memakai
listrik maupun yang tidak memakai listrik); dan
c. Grossier, supplier, komisioner, leveransir, distributor, agen dan sebagai perwakilan dari badan-badan
perusahaan baik dari dalam maupun dari luar negeri.
4. Bidang Perusahaan Holding, melaksanakan kegiatan usaha:
a. Penguasaan aset dari sekelompok perusahaan subsidiary; dan
b. Jasa penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam aksi korporasi perusahaan.
Pengurus dan Pengawasan
Dewan Komisaris
Komisaris : Tjoa King Hoa
Direksi
Direktur : Edi Hanafiah Kwanto
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Stuktur Permodalan SII adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Risalah Rapat PT Selis Investama
Indonesia Nomor 41 tertanggal 10 April 2019 yang dibuat dihadapan Satria Amiputra A., S.Ak., S.H., M.A.k.,
M.H., M.Kn. Notaris di Jakarta, yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp76.000.000.000,- terbagi atas 76.000 saham masing-masing
saham bernilai nominal Rp1.000.000,-
Modal Ditempatkan : Rp19.000.000.000,- terbagi atas 19.000 saham masing-masing
saham bernilai nominal Rp1.000.000,-
Modal Disetor : Rp19.000.000.000,- terbagi atas 19.000 saham masing-masing
saham bernilai nominal Rp1.000.000,-
Susunan pemegang saham SII berdasarkan struktur permodalan sebagaimana di atas adalah sebagai
berikut:
Nilai Saham
Jumlah Persentase
Nama Pemegang Saham (Rp)
Saham (%)
@Rp 1.000.000,-
Modal Dasar – Rp76.000.000.000 76.000 76.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Tjoa King Hoa 18.050 18.050.000.000 95%
2. Edi Hanafiah Kwanto 950 950.000.000 5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 19.000 19.000.000.000 25%
Saham Dalam Portepel 57.000 57.000.000.000 75%
67
Page 83
4. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Hingga Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak sebagai berikut:
PT Juara Bike (“JB”)
Riwayat Singkat
JB didirikan dengan nama PT Juara Bike, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Tangerang, didirikan berdasarkan
Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 69 tertanggal 21 Maret 2011, yang dibuat di hadapan Muhammad
Kholid Artha, S.H. Notaris di Jakarta yang telah: (i) memperoleh status badan hukum dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 04
April 2011 Nomor AHU-16821.AH.01.01.Tahun 2011; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0026881.AH.01.09.Tahun 2011 (“Akta Pendirian JB”).
Pada tahun 2019, Perseroan memiliki penyertaan saham secara langsung pada JB sebagaimana termaktub
dalam akta Akta Risalah Rapat JB Nomor 37 tanggal 21 Juni 2019 yang dibuat di hadapan Satria Amiputra
A., S.E., S.Ak., S.H., M.Ak., M.H., M.Kn. Notaris di Jakarta yang telah: (i) memperoleh persetujuan dari
Menkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Nomor AHU-0033346.AH.01.02.TAHUN
2019 tanggal 27 Juni 2019; (ii) diberitahukan, diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebagaimana dinyatakan
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0291294
tanggal 27 Juni 2019; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0099770.AH.01.11.TAHUN
2019 tanggal 27 Juni 2019 (“Akta JB No. 37/2019”).
Anggaran Dasar JB telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir diubah berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Secara Edaran PT Juara Bike Nomor 03 tanggal 6
Desember 2022 dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara yang telah: (i) memperoleh
persetujuan dari Menkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan-nya Nomor AHU-
0089233.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Desember 2022; (ii) diberitahukan, diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kemenkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan Kemenkumham Nomor: AHU-AH.01.09-0084764 tertanggal 8 Desember 2022; dan (iii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0247431.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 8 Desember
2022 (“Akta JB No. 03/2022”).
Kantor dan Pabrik JB berlokasi di Jl. Raya Serang KM 14 No. 8 Kp. Pengkolan Kel. Pasir Gadung Kec.
Cikupa Kab. Tangerang, Banten.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan JB berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar JB adalah berusaha dalam bidang:
1) Industri Alat Angkutan Lainnya;
2) Industri Pengolahan Lainnya;
3) Perdagangan, Reparasi dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor;
4) Perdagangan Besar, Bukan Mobil dan Sepeda Motor; dan
5) Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, JB dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1) Industri Menjalankan kegiatan usaha Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau
Lebih Dan Industri Trailer Dan Semi Trailer
Mencakup usaha pembuatan bagian-bagian mobil atau karoseri kendaraan bermotor, seperti bak truk,
bodi bus, bodi pick up, bodi untuk kendaraan penumpang, dan kendaraan bermotor untuk penggunaan
khusus, seperti kontainer, caravan dan mobil tangki. Termasuk pembuatan trailer, semi trailer dan
bagian-bagiannya. (Kode KBLI: 29200);
2) Menjalankan kegiatan usaha Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih
Mencakup usaha pembuatan atau perakitan kendaraan bermotor untuk penumpang atau barang,
seperti sedan, jeep, truck, pick up, bus dan stasion wagon dan sejenisnya dengan menggunakan mesin
piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api atau berputar, mesin piston bolak balik nyala kompresi
(diesel atau semi diesel), atau motor listrik untuk penggerak. Termasuk pembuatan kendaraan untuk
68
Page 84
keperluan khusus, seperti mobil pemadam kebakaran, mobil toko, mobil penyapu jalan, ambulans, mobil
salju, mobil golf, kendaraan amfibi, perpustakaan mobil (travelling libraries), mobil berlapis baja, lori
pencampur beton dan ATV, go cart, mobil balap dan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup usaha
pembuatan mesin kendaraan bermotor, chasis mesin dan industri pembangunan kembali mesin
kendaraan bermotor. (Kode KBLI: 29101);
3) Menjalankan kegiatan usaha Industri Suku Cadang Dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda
Empat Atau Lebih
Mencakup usaha pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih,
seperti leaf sporing, radiator, fuel tank, muffle, rem, gearboxes/persnelling, AS roda, road wheel,
suspension shock absorber, silencer, pipa pembuangan, kataliser pengubah, kopling, roda kemudi,
sistem kolom kemudi dan kotak kemudi; suku cadang dan aksesori untuk bodi karoseri kendaraan
bermotor, seperti sabuk pengaman, pintu, bamper, airbag; tempat duduk mobil; peralatan listrik
kendaraan bermotor, seperti generator, alternator, busi, ignition wiring harnesses/starter, sistem buka
tutup pintu dan jendela otomatis, pemasangan argometer ke dalam panel instrumen, pengatur voltawse;
inverter untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih; dan lain-lain. (Kode KBLI: 29300);
4) Menjalankan kegiatan usaha Industri Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga
Mencakup usaha pembuatan dan perakitan secara lengkap dari macam-macam kendaraan bermotor
roda dua dan tiga, seperti sepeda motor, moped, skuter, bemo, a side-cars dan sejenisnya dengan
menggunakan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api atau berputar, atau motor listrik
untuk penggerak. Termasuk sepeda yang dilengkapi motor. (Kode KBLI 30911);
5) Menjalankan kegiatan usaha Industri Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak
Mencakup usaha pembuatan dan perakitan macam-macam sepeda dan becak, seperti sepeda tanpa
motor, sepeda roda tiga (pengantar), tandem (sepeda gandeng), dan sepeda anak-anak baik roda dua
maupun roda tiga, termasuk pula pembuatan kereta bayi dan kendaraan difabel atau kursi roda baik
bermotor maupun tidak. (Kode KBLI: 30921);
6) Menjalankan kegiatan usaha Industri Mainan Anak-Anak
Mencakup usaha pembuatan macam-macam mainan, seperti boneka dari kayu, kain, karet, dan
sejenisnya termasuk pakaian boneka dan aksesorinya, mainan berupa senjata, toys set, tokoh super
hero seperti superman, batman dan lain-lain, binatang mainan, alat musik mainan, kartu permainan,
scale model dan model rekreasional sejenisnya, kereta api listrik, permainan konstruksi, mainan beroda
yang dirancang untuk dikendarai (mainan jenis kendaraan) termasuk sepeda roda dua dan sepeda roda
tiga yang terbuat dari plastik. Sepeda anak-anak dimasukkan dalam kelompok 30921. (Kode KBLI:
32402);
7) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Besar Mobil Baru
Mencakup usaha perdagangan besar mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan,
mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan
pengangkut bermotor lainnya. (Kode KBLI: 45101);
8) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Besar Mobil Bekas
Mencakup usaha perdagangan besar mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan,
mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan
pengangkut bermotor lainnya. (Kode KBLI: 45102);
9) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Eceran Mobil Baru
Mencakup usaha penjualan eceran mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan,
mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan
pengangkut bermotor lainnya. (Kode KBLI: 45103);
10) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Eceran Mobil Bekas
Mencakup usaha penjualan eceran mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan,
mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan
pengangkut bermotor lainnya. (Kode KBLI: 45104);
11) Menjalankan kegiatan usaha Reparasi Mobil
Mencakup usaha reparasi dan perawatan mobil, seperti reparasi mekanik, reparasi elektrik, reparasi
sistem injeksi elektronik, servis regular, reparasi badan mobil, reparasi bagian kendaraan bermotor,
penyemprotan dan pengecatan, reparasi kaca dan jendela dan reparasi tempat duduk kendaraan
bermotor. Termasuk reparasi, pemasangan atau penggantian ban dan pipa, perawatan anti karat,
pemasangan bagian dan aksesori yang bukan bagian dari proses pembuatan dan usaha perawatan
lainnya. (Kode KBLI: 45201);
12) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Besar Suku Cadang Dan Aksesori Mobil
Mencakup usaha perdagangan besar berbagai suku cadang, komponen dan aksesori mobil yang
terpisah dari perdagangannya, seperti karet ban dan ban dalam, busi mobil, baterai (aki), perlengkapan
lampu dan bagian-bagian kelistrikan. (Kode KBLI: 45301);
69
Page 85
13) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Eceran Suku Cadang Dan Aksesori Mobil
Mencakup usaha penjualan eceran berbagai suku cadang, komponen dan aksesori mobil yang terpisah
dari perdagangannya, seperti karet ban dan ban dalam, busi mobil, baterai (aki), perlengkapan lampu
dan bagian-bagian kelistrikan. (Kode KBLI: 45302);
14) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Besar Sepeda Motor Baru
Mencakup usaha perdagangan besar sepeda motor baru, termasuk motor sepeda atau moped. (Kode
KBLI: 45401);
15) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Besar Sepeda Motor Bekas
Mencakup usaha perdagangan besar sepeda motor bekas, termasuk motor sepeda atau moped. (Kode
KBLI: 45402);
16) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Eceran Sepeda Motor Baru
Mencakup usaha penjualan eceran sepeda motor baru, termasuk motor sepeda atau moped. (Kode
KBLI 45403);
17) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Besar Suku Cadang Sepeda Motor Dan Aksesorinya
Mencakup usaha perdagangan besar suku cadang sepeda motor dan aksesorinya. (Kode KBLI: 45405);
18) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Eceran Suku Cadang Sepeda Motor Dan Aksesorinya
Mencakup usaha penjualan eceran suku cadang sepeda motor dan aksesorinya. (Kode KBLI: 45406);
19) Menjalankan kegiatan usaha Reparasi Dan Perawatan Sepeda Motor
Mencakup usaha pemeliharaan dan reparasi sepeda motor, termasuk pencucian sepeda motor dan
usaha perawatan lainnya. (Kode KBLI: 45407);
20) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Besar Alat Olahraga
Mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat olahraga termasuk sepeda dan bagian-bagiannya
serta aksesorinya). (Kode KBLI: 46492);
21) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda
Motor, Dan Sejenisnya), Suku Cadang Dan Perlengkapannya
Mencakup usaha perdagangan besar macam-macam alat transportasi darat, bermotor ataupun tidak
bermotor (bukan mobil, sepeda motor dan sejenisnya), termasuk usaha perdagangan besar macam-
macam suku cadang dan perlengkapannya. (Kode KBLI: 46593);
22) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Besar Alat Permainan Dan Mainan Anak-Anak
Mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat permainan dan mainan anak-anak baik permainan
tradisional maupun modern seperti boardgame. (Kode KBLI: 46495);
23) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Besar Berbagai Barang Dan Perlengkapan Rumah
Tangga Lainnya YTDL (yang tidak dapat diklasifikasikan lainnya)
Mencakup usaha perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya, seperti
barang-barang dari kulit, koper, alat-alat pembersih dan sebagainya. Termasuk rekaman suara dan
video dalam kaset, CD dan DVD, barang kimia untuk rumah tangga (deterjen, pembersih lantai dan lain-
lain), serta alat peraga pendidikan. (Kode KBLI: 46499);
24) Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang
Mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan barang
tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk perkulakan. (Kode KBLI: 46900);
25) Menjalankan kegiatan usaha Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat
Rekreasi Dan Olahraga
Mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis
barang untuk keperluan rekreasi dan olahraga, seperti peralatan olahraga air, perahu kano dan perahu
layar, kurdi dan payung pantai, sepeda dan peralatan olahraga lainnya. Termasuk peralatan ski dan
kapal pesiar. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) dicakup dalam 6491. (Kode KBLI:
77210);
26) Menjalankan kegiatan usaha Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat
Transportasi Darat Bukan Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih
Mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis
alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor roda empat atau lebih (mobil, bis, truk dan sejenisnya)
tanpa operatornya, seperti sepeda motor, caravan, camper, railroad vehicle dan sejenisnya. Kelompok
ini juga mencakup usaha persewaan peti kemas (container). Persewaan alat transportasi darat dengan
operatornya dicakup dalam subgolongan 4922, 4942 dan 4943. Penyewaan alat transportasi darat
kendaraan bermotor roda empat atau lebih (mobil, bus, truk dan sejenisnya) tanpa operatornya masuk
dalam 77100. Penyewaan sepeda dicakup dalam 77210. (Kode KBLI: 77311).
Kegiatan Usaha:
Kegiatan usaha PT Juara Bike meliputi Penyediaan Dan Penjualan Kendaraan Ramah Lingkungan Dengan
Sumber Daya Energi Listrik (Electric Vehicle).
70
Page 86
Pengurus dan Pengawasan
Dewan Komisaris
Komisaris : Tjoa King Hoa
Direksi
Direktur : Edi Hanafiah Kwanto
JB memiliki harta kekayaan yang sepenuhnya dimiliki dan/atau dikuasai oleh JB yaitu berupa tanah dan
bangunan, kendaraan bermotor, alat berat, aset usaha/produksi, dan perlindungan asuransi terhadap harta
kekayaan dengan rincian sebagai berikut:
Tanah dan Bangunan
JB memiliki harta kekayaan benda tidak bergerak berupa 7 (tujuh) bidang tanah dengan alas hak guna
bangunan (SHGB) dengan rincian sebagai berikut:
1) SHGB Nomor 01255/Pasir Gadung terdaftar atas nama JB seluas 597 m2 sebagaimana diuraikan
dalam Surat Ukur Nomor 19/Pasir Gadung/2014 tanggal 15 Agustus 2014, terletak di Kelurahan
Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten,
diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang tanggal 15 Agustus 2014.
2) SHGB Nomor 00005/ Pasir Gadung terdaftar atas nama JB seluas 9.975 m2 sebagaimana diuraikan
dalam Surat Ukur Nomor 4965/1992 tanggal 19 Maret 1992, terletak di Kelurahan Desa Pasir
Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten, diterbitkan
oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang tanggal 19 Maret 1992.
3) SHGB Nomor 00011 terdaftar atas nama JB seluas 155 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat
Ukur Nomor 01/Pasir Gadung/1999 tanggal 5 Maret 1999, terletak di Kelurahan Desa Pasir Gadung,
Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten, diterbitkan oleh
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang tanggal 26 Maret 1999.
4) SHGB Nomor 00337/Pabuaran Tumpeng terdaftar atas nama JB seluas 120 m2 sebagaimana
diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 6499/1993 tanggal 27 Desember 1993, terletak di Kelurahan
Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi
Banten, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang tanggal 27 Desember 1993.
5) SHGB Nomor 00566/Nambo Jaya terdaftar atas nama JB seluas 1.050 m2 sebagaimana diuraikan
dalam Surat Ukur Nomor SU.318/Nambo Jaya/2016 tanggal 8 Maret 2016, terletak di Kelurahan
Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten,
diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang tanggal 2 April 1991.
6) SHGB No. 02342/Pabuaran Tumpeng terdaftar atas nama JB seluas 3.418 m2 sebagimana
diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor 12886/1992 tanggal 11 Agustus 1992 dengan lokasi tanah
di Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Karawaci, Kelurahan Pabuaran Tumpeng;
7) SHGB No. 00309/Nambo Jaya, terdaftar atas nama JB seluas 1.050 m2 sebagaimana diuraikan
dalam Surat Ukur Nomor SU.318/Nambo Jaya/2016 tertanggal 8 Maret 2016 dengan lokasi tanah
di Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Karawaci, Kelurahan Nambo Jaya;
Kendaraan Bermotor
JB memiliki dan menguasai harta kekayaan berupa kendaraan bermotor roda empat dengan rincian
sebagai berikut:
Terdaft
Tahun No.
No. Merek/Type No. Rangka No. Mesin ar Atas
Pembuatan Polisi
Nama
1. Mitsubishi Colt Diesel FE 71L M/T 2014 B 9883 MHMFE71PCEK0 4D34TK01447 JB
CCD 04357
2. Mitsubishi L300 PU FB-R (4x2) M/T 2014 B 9006 MHML0PU39EK1 4056CJY1001 JB
CAE 40695
3. Mitsubishi Colt Diesel FE 84G HDL New 2017 B 9172 MHMFE84P8HK0 4D34TR27573 JB
Spec CCF 10467
4. MITSUBISHI L300 PU FB-R (4X2) M/T 2017 A 8006 ZD MK2L0PU39HK0 4D56CR63014 JB
04546
5. Mitsubishi FUSO FN 512 ML 2 2017 A 8662 ZD MHMFN517GHK0 6D16R05282 JB
71
Page 87
Terdaft
Tahun No.
No. Merek/Type No. Rangka No. Mesin ar Atas
Pembuatan Polisi
Nama
01073
6. Mitsubishi FUSO FN 512 ML 2 2017 A 8603 ZD MHMFN517GHK0 6D16R05698 JB
01158
7. Daihatsu Sigra 2017 A 1550 ZR MHKS6GK3JHJ0 3NRH203882 JB
02954
8. Toyota Avanza 1.3E A/T 2017 B 1012 MHKM1BB2JDK0 M880275 JB
CMG 03642
9. Toyota Avanza 1.3E A/T 2017 B 1013 MHKM1BB2JDK0 M882356 JB
CMG 03668
10. Toyota Rush TRD 2018 2018 A 1635 ZT MHKE8FB3JJK00 2NRF660353 JB
3131
11. Mitsubishi Colt Diesel FE-71L 2018 A 8489 ZE MHFE71PCJK01 4D34S78120 JB
3272
12. Daihatsu Grand Max 2018 A 8981 ZE MHKB3BA1JJK05 K3MH36052 JB
3901
13. Daihatsu Grand Max 2019 A 8599 ZH MHKB3BA1JKK0 K3MH62896 JB
63968
14. Mitsubishi L300 2019 A 8611 ZH MK2L0PU39KJ02 4056CT99641 JB
0062
15. Mitsubishi L300PU FB-R (4X2) M/T 2020 A 8203 ZV MK2L0PU39LJ00 4D56CU22316 JB
5082
Aset Usaha/Produksi
JB memiliki aset benda tidak bergerak yang digunakan untuk kegiatan usaha dengan rincian sebagai
berikut:
No.Faktur/Jurnal/Tgl Total Harga Terdaftar Atas
No. Keterangan
Perolehan Perolehan (Rp) Nama
1. FA/JB/20/XII/010 PRE-DEGREASING & DEGREASING SYSTEM 1,565,957,308 JB
2. FA/JB/20/XII/011 THERMAL OIL HEATER SYSTEM 560,868,448 JB
3. FA/JB/20/XII/012 MESIN HOT WATER PIPING 197,500,000 JB
4. FA/JB/20/XII/013 HOIST 2 TON U/ PHOSPHATING 37,817,200 JB
5. FA/JB/20/XII/014 DRY OVEN SYSTEM 1,092,111,412 JB
6. FA/JB/20/XII/015 DUST OF BOOTH 69,402,060 JB
7. FA/JB/20/XII/016 HEAT EXCHANGER 1,391,046,384 JB
8. FA/JB/20/XII/017 DRY OVEN SYSTEM 605,530,646 JB
9. FA/JB/20/XII/018 WATER SPRAY BOOTH 1,818,618,000 JB
10. FA/JB/20/XII/019 BAKING OVEN (16.000 X 2000 X 2400)MM 653,954,350 JB
11. FA/JB/20/XII/020 BAKING OVEN (20.000 X 2000 X 2400)MM 867,403,656 JB
12. BAKING OVEN FOR BASE COAT AND CLEAR JB
FA/JB/20/XII/021 1,598,858,436
COAT
13. FA/JB/20/XII/022 CONVEYOR 33,450,000 JB
14. FA/JB/20/XII/023 HOIS LIFT BARANG 2 TON / 4 WAY 76,500,000 JB
15. FA/JB/20/XII/024 SYNCRONIZE SYSTEM 300,000,000 JB
16. FA/JB/20/XII/025 TROLLEY CONVEYOR 1,423,100,000 JB
17. FA/JB/20/XII/026 SYNCRONIZE INVERTER MOTOR 244,602,162 JB
18. FA/JB/20/XII/027 BOX PANEL CONTROL 107,255,456 JB
19. FA/JB/20/XII/028 SYNCRONIZE SYSTEM 1,400,000,000 JB
20. FA/JB/20/XII/029 SPRAY BOOTH 50,033,000 JB
21. FA/JB/20/XII/030 ARC ROBOT WELDING FD-BG U/ WELDING 371,502,450 JB
22. FA/JB/20/XII/031 SYNCRONIZE SYSTEM 124,500,000 JB
23. TRANSMITTING UNIT 5 TON U/ LINE JB
FA/JB/20/XII/032 26,400,000
CONVEYOR
72
Page 88
No.Faktur/Jurnal/Tgl Total Harga Terdaftar Atas
No. Keterangan
Perolehan Perolehan (Rp) Nama
24. AXIAL FAN 2 HP & PANEL BOX + CABLE 200 JB
FA/JB/20/XII/033 50,000,000
MTR
25. FA/JB/20/XII/034 TAPPING MACHINE 36,450,000 JB
26. FA/JB/20/XII/035 BLOWER U/ PEMBUATAN SPRAY BOOTH 33,000,000 JB
27. FA/JB/20/XII/036 CUTTING SAW UK 275*2*32 9,355,000 JB
28. FA/JB/20/XII/037 ELECTRODE ASSEMBLY 1,291,950 JB
29. FA/JB/20/XII/038 HAND PALLET 3 TON 4,500,000 JB
30. FA/JB/20/XII/039 MESIN AMPLAS 1,734,000 JB
31. FA/JB/20/XII/040 MIXER WATER TREATMENT 5,000,000 JB
32. FA/JB/20/XII/041 POMPA AIR MIXER WATER TREATMENT 4,500,000 JB
33. FA/JB/20/XII/042 HAND PALLET 3 TON 9,000,000 JB
34. AXIAL FAN 2 HP & PANEL BOX + CABLE 200 JB
FA/JB/20/XII/043 10,000,000
MTR
35. FA/JB/20/XII/044 WIRE CUT & SUPER DRILL 3,845,081 JB
36. FA/JB/20/XII/045 TENSIONER ORIGINAL 1,000,000 JB
37. FA/JB/20/XII/046 WATER TREATMENT 1,210,000 JB
38. FA/JB/20/XII/047 MC. GURINDA TANGAN 3,660,000 JB
39. FA/JB/20/XII/048 ROBOT WELDING 111,450,735 JB
40. FA/JB/20/XII/049 ROBOT WELDING 236,410,650 JB
41. AXIAL FUN PULLEY SPECTEK - SPRAYBOOTH JB
FA/JB/20/XII/050 30,000,000
PAINTING
42. FA/JB/20/XII/051 BLOWER PAINTING 3,020,000 JB
43. FA/JB/20/XII/052 MAIN HOLE FOR HEAT EXCHARGER 4,050,000 JB
44. FA/JB/20/XII/053 STRAPLES ANGIN 2,750,000 JB
FIREBIRD AIR SCREWDRIVER 1/4" JB
45. FIREBIRD AIR IMPACT 1/2"
FA/JB/20/XII/054 74,560,000
FIREBIRD AIR IMPACT 3/4"
FIREBIRD AIR HOSE 8MM 5/16"
46. FA/JB/20/XII/055 CONVEYOR WELDING - POMPA SHIMITZU 42,969,036 JB
47. FA/JB/20/XII/056 ULTIMAKER S5 PRO BUNDLE 175,000,000 JB
48. FA/JB/20/XII/057 ELECTRIC TOOLS UNTUK ASSEMBLING VELG 1,500,000 JB
49. FA/JB/20/XII/058 SPRAYBOOTH 15,684,091 JB
50. FA/JB/20/XII/059 MIG TORCH MB 24-3M 4,500,000 JB
51. FA/JB/20/XII/060 MINI KOMPRESSOR 1/4HP 825,000 JB
52. MC. AMPLAS MAKTEC MT920 U/ AMPLAS JB
FA/JB/20/XII/061 1,156,000
FRAME PAINTING METAL
53. FA/JB/20/XII/062 CONVEYOR PAINTING METAL 2,400,000 JB
54. FA/JB/20/XII/063 ROBOT WELDING 2,500,000 JB
55. FA/JB/20/XII/064 TORCH MESIN LAS CO 3,693,800 JB
56. CONVEYOR PAINTING METAL - OIL BURNER JB
FA/JB/20/XII/065 25,000,000
MODIF LINE CONVEYOR
57. CONVEYOR PAINTING METAL - OLI JB
FA/JB/20/XII/066 5,215,500
SEPARATOR SCD 20-30D
58. FA/JB/20/XII/067 CONVEYOR PAINTING METAL 1,990,000 JB
59. FA/JB/21/I/001 POWER METER UNTUK UJI BATTERY 1,500,000 JB
60. FA/JB/21/II/004 WATER TREATMENT PAINTING 5,201,000 JB
61. FA/JB/21/V/003 MC HAND BLOWER ELECTRIK 1,605,000 JB
62. FA/JB/21/V/004 MINI KOMPRESSOR 1/4HP 4,535,000 JB
63. FA/JB/21/VII/001 MESIN AMPLAS MAKTEC MT920 1,413,163 JB
64. INJECTION MACHINE 90 MK JB
FA/JB/22/II/002 119,188,000
000028-020050-20220204-220142
65. INJECTION MACHINE 120 MK 000028-020050- JB
FA/JB/22/II/003 416,152,800
20220204-220142
73
Page 89
No.Faktur/Jurnal/Tgl Total Harga Terdaftar Atas
No. Keterangan
Perolehan Perolehan (Rp) Nama
66. VERTICAL MIXER FOR INJECTION MACHINE JB
FA/JB/22/II/004 4,738,800
000028-020050-20220204-220142
67. AIR COMPRESSOR 000028-020050-20220208- JB
FA/JB/22/II/005 6,462,000
220135
68. AUTOMATION FIXTURES JB
FA/JB/22/II/006 2,154,000
000028-020050-20220208-220135
69. FA/JB/22/II/007 CONVEYOR 000028-020050-20220208-220135 8,616,000 JB
70. DRYER MACHINE 000028-020050-20220208- JB
FA/JB/22/II/008 1,723,200
220135
71. INJECTION MOLDING MACHINE 000028-020050- JB
FA/JB/22/II/009 114,880,000
20220208-220135
72. AUTOMATIC ALUMINUM CUP MACHINE 000028- JB
FA/JB/22/II/010 19,386,000
020050-20220208-220135
PLASTIC CAST 000028-020050-20220208- JB
73. FA/JB/22/II/011 6,246,600
220135
74. FA/JB/22/III/003 HEATER KACA 4,800,000 JB
75. FA/JB/22/IX/002 SPRAYBOOTH 59,563,948 JB
76. FA/JB/22/IX/003 CEROBONG BLOWER BESI SIKU 40 X 40 U/ 1,378,378 JB
77. FA/JB/22/X/001 MC. AMPLAS HITACHI 1,744,667 JB
78. FA/JB/22/X/002 CONVEYOR GEAR BESI 10,400,000 JB
CONVEYOR KUNCI RING PASS 12 & 13, PILLOW JB
79. FA/JB/22/X/002B BLOCK UCP 205, ENDMILL 8MM & 7MM, 1,036,000
MATABOR 8MM
80. FA/JB/22/X/004 SPRAYBOOTH 1,375,000 JB
81. FA/JB/22/X/005 SPRAYBOOTH 22,605,855 JB
82. FA/JB/22/XI/003 MC. BOR TANGAN MAKITA HP1630 958,067 JB
83. FA/JB/22/XI/006 CONVEYOR PLAT P: 55CM, L :7CM T: 6MM 68,720,000 JB
84. FA/JB/22/XI/008 MESIN BOR TANGAN MAKITA HP1630 958,067 JB
85. FA/JB/22/XI/013 CONVEYOR PLAT P: 55CM, L :7CM T: 6MM 25,144,144 JB
86. FA/JB/22/XI/015 CONVEYOR PLAT P: 55CM, L :7CM T: 6MM 1,058,558 JB
87. FA/JB/22/XII/003 SPRAYBOOTH 5,730,000 JB
88. FA/JB/22/XII/008 MC. GERINDA TANGAN MAKTEC MT90 1,605,636 JB
89. FA/JB/22/XII/013 AUTOMATIC GLUE MACHINE 13,616,370 JB
90. FA/JB/22/XII/014 BENCH DRILL 5,947,380 JB
91. FA/JB/22/XII/015 CIRCULAR SAW MACHINE 7,825,500 JB
92. FA/JB/22/XII/016 FEEDER 7,825,500 JB
93. FA/JB/22/XII/017 SAND MACHINE 10,173,150 JB
94. FA/JB/22/XII/018 EIGHT "V" MACHINE 101,731,500 JB
95. FA/JB/22/XII/019 PRODUCTION LINE 32,867,100 JB
96. FA/JB/22/XII/020 ENGRAVING MACHINE 125,208,000 JB
97. FA/JB/22/XII/022 CONVEYOR PLAT P: 55CM, L :7CM T: 6MM 2,117,117 JB
5. PERJANJIAN – PERJANJIAN PENTING
5.1 PERJANJIAN PERSEROAN:
A. Perjanjian Afiliasi
a. Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 003/GAS-PSMP/VIII/2022 tanggal 29 Agustus 2022 antara Tjoa
King Hoa dengan Perseroan yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup dan telah
dilaksanakan secara wajar.
74
Page 90
Para Pihak Tjoa King Hoa (“Pihak Pertama”)
: Perseroan diwakili oleh Edi Hanafiah Kwanto (“Pihak
Kedua”)
Sifat Hubungan Afiliasi Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”),
:
hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Tjoa King
Hoa yaitu selaku i) Komisaris Utama Perseroan; (ii)
pemegang saham dalam Perseroan; dan iii) ultimate
beneficial owner Perseroan.
Objek Perjanjian Sebagian tanah dan bangunan yang beralamat di Jl.
Raya Serang KM. 14 RT 004/RW 001, Kel. Pasir
:
Gadung, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Provinsi
Banten yang dimiliki oleh Pihak Pertama.
Nilai Perjanjian Rp80.000.000,- belum termasuk PPN. Pajak
Penghasilan dikenakan sesuai dengan peraturan
:
perpajakan yang berlaku saat perjanjian ini
ditandatangani.
Jangka Waktu Perjanjian ini berlangsung selama 1 (satu) tahun,
: terhitung sejak tanggal 29 Agustus 2022 dan akan
berakhir pada tanggal 28 Agustus 2023.
Pengalihan Pihak Kedua dilarang melakukan pengalihan hak
sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis
:
dari Pihak Pertama.
Hak dan Kewajiban Pihak Kedua berkewajiban merawat dan memelihara
bangunan sebagaimana layaknya pemilik tidak
terbatas pada perawatan dan pemeliharaan tetapi
:
juga termasuk perbaikan dan penggantian
bangunan.
Hal-hal yang Dapat Menimbulkan Tidak diatur
Pengakhiran Perjanjian :
Keadaan Cidera Janji / Wanprestasi : Tidak diatur
Pernyataan dan Jaminan Para Pihak : Tidak diatur
Hukum yang berlaku dan Dalam hal terjadi perselisihan, Kedua Belah Pihak
Penyelesaian Perselisihan sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara
: musyawarah untuk mufakat, dan bila tidak terjadi
kesepakatan, Kedua belah Pihak memilih domisili
hukum di Pengadilan Negeri Tangerang.
B. Perjanjian Pihak Ketiga
a. Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 001/GEP-PSMP/I/2023 tanggal 2 Januari 2023 antara PT Graha
Elektrindo Perkasa dengan Perseroan yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.
Para Pihak : • Perseroan diwakili oleh Edi Hanafiah Kwanto
selaku Direktur (“Pihak Pertama”);
• PT Graha Elektrindo Perkasa diwakili oleh
Felicia Violitta selaku Direktur (“Pihak
Kedua”).
Objek Perjanjian : Sebagian tanah dan bangunan yang beralamat di Jl.
Milenium Raya F 02/02 Peusar Panongan Kab.
Tangerang, Banten yang dimiliki oleh Pihak Pertama.
75
Page 91
Nilai Perjanjian : Rp100.000.000,- belum termasuk PPN dan PPh 4
ayat 2. Pajak Penghasilan dikenakan sesuai dengan
peraturan perpajakan yang berlaku saat perjanjian ini
ditandatangani.
Jangka Waktu : Perjanjian ini berlangsung selama 1 (satu) tahun,
terhitung sejak tanggal 1 Januari 2023 dan akan
berakhir pada tanggal 31 Desember 202310
Pengalihan : Pihak Kedua dilarang melakukan pengalihan hak
sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari
Pihak Pertama.
Hak dan Kewajiban : Dalam jangka sewa berjalan Pihak Kedua
berkewajiban merawat dan memelihara bangunan
sebagaimana layaknya pemilik tidak terbatas pada
perawatan dan pemeliharaan tetapi juga termasuk
perbaikan dan penggantian bangunan.
Dalam hal berakhirnya perjanjian Pihak Kedua
berkewajiban untuk mengembalikan pabrik secara
utuh dan semua penambahan-penambahan yang
telah dilakukan Pihak Kedua sepenuhnya terhadap
Pabrik menjadi hak Pihak Pertama.
Hal-hal yang Dapat Menimbulkan :
Tidak diatur
Pengakhiran Perjanjian
Keadaan Cidera Janji / Wanprestasi : Tidak diatur
Pernyataan dan Jaminan Para Pihak : Tidak diatur
Hukum yang berlaku dan Penyelsaian : Dalam hal terjadi perselisihan, Kedua Belah Pihak
Perselisihan sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara
musyawarah untuk mufakat, dan bila tidak terjadi
kesepakatan, Kedua belah Pihak memilih domisili
hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang.
5.2 PERJANJIAN PERUSAHAAN ANAK:
A. Perjanjian Afiliasi
a. Perjanjian Pengikatan Sewa Menyewa Nomor 001/JMI-PPSM/X/2022 tertanggal 01 Oktober 2022
antara PT Juara Bike dengan PT Juara Medica Indonesia yang dibuat dibawah tangan dan
bermaterai cukup
Para Pihak : • PT Juara Bike (“Pihak Pertama”)
• PT Juara Medica Indonesia (“Pihak Kedua”)
Sifat Hubungan Afiliasi : Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1
POJK 42/2020, hubungan afiliasi antara Pihak
Pertama dengan Pihak Kedua yaitu : Wilson Ng
selaku Direktur dan Pemegang 420 lembar saham
dari Pihak Kedua, merupakan Direktur Perseroan
yang merupakan Perusahaan Induk dari Pihak
Pertama, dengan kepemilikan saham sebesar 58.014
lembar saham atau sebesar 99% (sembilah puluh
sembilan persen) dari total keseluruhan lembar
saham dari Pihak Pertama.
Objek Perjanjian : Kawasan Industri Benua Indah, Jalan Arya Kemuning
No. 5, Tangerang, Banten
76
Page 92
Jangka Waktu : 1 tahun, sejak tanggal 1 Oktober 2022 sampai dengan
tanggal 30 September 2023.
Pengalihan : Pihak Kedua dilarang melakukan pengalihan hak
sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari
Pihak Pertama
Hak dan Kewajiban : - Dalam jangka sewa berjalan Pihak Kedua
berkewajiban merawat dan memelihara bangunan
sebagaimana layaknya pemilik tidak terbatas pada
perawatan dan pemeliharaan tetapi juga termasuk
perbaikan dan penggantiam bangunan.
- Dalam hal berakhirnya perjanjian Pihak Kedua
berkewajiban untuk mengembalikan pabrik/gudang
secara utuh dan semua penambahan-penambahan
yang telah dilakukan Pihak Kedua sepenuhnya
terhadap Pabrik menjadi hak Pihak Pertama
Hal-hal yang Dapat Menimbulkan : Di dalam masa berlakunya sewa/kontrak, Pihak
Pengakhiran Perjanjian Pertama dengan alasan apapun, sekali-kali tidak akan
memutuskan/membatalkan sewa/kontrak tersebut
sebelum habis masa kontraknya, dan jika terjadi
komplain dari pihak ketiga yang akan mengakibatkan
Pihak Kedua harus mengosongkan pabrik yang
disewa, maka Pihak Pertama harus mengembalikan
sisa sewa kontrak dan mengganti kerugian yang
diderita oleh Pihak Kedua.
Keadaan Cidera Janji / Wanprestasi : Tidak diatur
Pernyataan dan Jaminan Para Pihak : Tidak diatur
: Dalam hal terjadi perselisihan, Kedua Belah Pihak
sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara
Hukum yang berlaku dan Penyelsaian
musyawarah untuk mufakat, dan bila tidak terjadi
Perselisihan
kesepakatan, Kedua belah Pihak memilih domisili
hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang.
b. Per Perjanjian Pemberian Modal Kerja Nomor: 001/IV/19/TKH tanggal 15 April 2019 antara Tjoa
King Hoa dengan PT Juara Bike yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup, sebagaimana
terakhir diubah dengan Addendum Perjanjian Pemberian Modal Kerja Nomor: 001/X/2022/TKH
tanggal 31 Oktober 2022 antara Tjoa King Hoa dengan PT Juara Bike yang dibuat di bawah tangan
dan bermeterai cukup
Para Pihak : • Tjoa King Hoa (“Pihak Pertama”)
• JB diwakili oleh Edi Hanafiah Kwanto selaku
Direktur (“Pihak Kedua”)
Sifat Hubungan Afiliasi : Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1
POJK 42/2020, hubungan afiliasi antara Pihak
Pertama dengan Pihak Kedua yaitu: Tjoa King Hoa
selaku Komisaris dan Pemegang 586 lembar
saham dari Pihak Kedua.
Objek Perjanjian : Fasilitas pinjaman Modal Kerja sebesar
Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar Rupiah)
Nilai Perjanjian : Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar Rupiah
Bunga : Para Pihak sepakat dan menetapkan tidak adanya
pengenaan bunga dari Total Modal Kerja diberikan
yang dimulai per 1 Januari 2020.
77
Page 93
Jangka Waktu : Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun sejak tanggal penandatanganan Perjanjian
dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan
Para Pihak yang akan dituangkan dalam addendum
yang menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan
dari Perjanjian ini (sampai dengan 31 Oktober 2023).
Pengalihan : Tidak diatur
Hal-hal Yang Harus Dilaksanakan
(Affirmative Covenants) : Tidak diatur
Pembatasan dan Pembebanan
(Negative Covenants) : Tidak diatur
Hal-hal yang Dapat Menimbulkan : 1. Perjanjian ini dapat berakhir sebelum berakhirnya
Pengakhiran Perjanjian Jangka Waktu Perjanjian atas pernyataan
sepihak Pihak Pertama, apabila Pihak Kedua
melakukan cidera janji;
2. Untuk maksud dan tujuan di atas, Para Pihak
sepakat untuk mengesampingkan ketentuan
dalam Pasal 1266 ayat (2) dan ayat (3) Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata dalam hal
diperlukan suatu keputusan pengadilan untuk
mengakhiri Perjanjian
Keadaan Cidera Janji / Wanprestasi : 1. Apabila Pihak Kedua melanggar atau melakukan
cidera janji terhadap satu atau lebih
kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, maka
Pihak Pertama berhak secara sepihak
menyatakan Perjanjian ini berakhir sebelum
berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian;
2. Akibat berakhirnya Perjanjian ini karena cidera
janji oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua pada
tanggal yang ditetapkan Pihak Pertama sebagai
tanggal berakhirnya Perjanjian ini, wajib
melakukan pembayaran kembali secara
sekaligus atas jumlah Total Modal Kerja yang
tercatat pada Jurnal Modal Kerja pada waktu
tersebut berikut bunga;
3. Dalam hal terjadi keterlambatan Pihak Kedua
melaksanakan kewajibannya berdasarkan Pasal
8 ayat (2) di atas, maka ketentuan denda
keterlambatan dalam Pasal 7 ayat (5) Perjanjian
ini akan berlaku.
78
Page 94
Pernyataan dan Jaminan Para Pihak : Para Pihak dengan ini menyatakan dan saling
menjamin satu dengan yang lainnya bahwa :
1. Perjanjian merupakan perjanjian yang sah dan
tidak melawan hukum, dimana seluruh hak,
wewenang dan kepentingan atas jumlah Total
Modal Kerja yang telah diberikan Pihak Pertama
kepada Pihak Kedua, yang saat ini maupun di
kemudian hari ada dan/atau timbul berdasarkan
Perjanjian, dapat dan pasti dapat dilaksanakan
dan ditagih sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan berdasarkan Perjanjian ini;
2. Penandatanganan, penyerahan dan
pelaksanaan dari Perjanjian ini sepenuhnya
berada dalam kewenangan Para Pihak dan Para
Pihak telah memperoleh atau memenuhi segala
syarat yang diperlukan baginya masing-masing
untuk melakukan tindakan hukum dan tindakan
hukum tersebut tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan dan/atau
dokumen/perikatan apapun yang mengikat Para
Pihak;
3. Para Pihak akan melaksanakan syarat dan
kewajiban dengan itikad baik sesuai dengan
yang diatur dalam Perjanjian ini;
4. Pihak Kedua tidak sedang terlibat dalam perkara
hukum apapun yang dapat mempengaruhi
kondisi keuangan Pihak Kedua atau kemampuan
Pihak kedua melaksanakan Perjanjian ini;
5. Pelaksanaan Perjanjian tidak akan
mengakibatkan Para Pihak melakukan
wanprestasi atas perjanjian lain di mana Para
Pihak merupakan pihak atau memiliki hubungan
dalam perjanjian lain tersebut;
6. Para Pihak mengikatkan diri untuk menjamin,
membebaskan dan akan mengganti rugi Pihak
atas segala tuntutan atau gugatan yang diajukan
oleh pihak lain manapun kepada Pihak
sehubungan dengan ditandatanganinya
Perjanjian ini ataupun sehubungan dengan
pelaksanaan Perjanjian ini;
7. Pihak Kedua menjamin untuk memelihara dan
menjaga segala aset yang dimilikinya;
8. Para Pihak akan menjalankan kegiatan
usahanya dengan baik sesuai dengan ketentuan
yang berlaku
Ketentuan Opsi Konversi Saham : 1. Para :Pihak sepakat bahwa Pihak Pertama
setiap saat selama Jangka Waktu Perjanjian ini
berhak memilih untuk melaksanakan konversi
Total Modal Kerja yang tercatat pada Jurnal
Modal Kerja menjadi saham atas nama Pihak
Pertama pada Pihak Kedua dengan cara
menyampaikan pernyataan tertulis untuk
melaksanakan hak konversi saham (untuk
selanjutnya disebut sebagai “Pernyataan
Konversi Saham”);
2. Untuk melaksanakan konversi Total Modal Kerja
menjadi saham tersebut, maka dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender
sejak tanggal Pernyataan Konversi Saham,
79
Page 95
Pihak Kedua wajib menerbitkan saham-saham
baru baik dengan cara menambah modal dasar
atau tidak, dalam jumlah dan nilai yang setara
dengan nilai Total Modal Kerja yang tercatat
Jurnal Modal Kerja pada waktu tanggal
Pernyataan Konversi Saham, yang akan diambil
seluruhnya oleh Pihak Pertama;
3. Pelaksanaan konversi Total Modal Kerja ini
menjadi saham sebagaimana ketentuan di atas
akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang
berlaku;
4. Apabila sampai dengan tanggal berakhirnya
Perjanjian ini, Pihak Pertama tidak
melaksanakan haknya untuk melakukan
konversi Total Modal Kerja dengan saham, maka
Pihak Kedua selambat-lambatnya pada 7 (tujuh)
hari kerja setelah tanggal berakhirnya Perjanjian
ini wajib melakukan pembayaran kembali secara
sekaligus atas Total Modal Kerja yang tercatat
pada Jurnal Modal Kerja berikut sebagaimana
diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Perjanjian;
5. Dalam hal Pihak Kedua terlambat melaksanakan
kewajibannya sebagaimana ayat (2) dan ayat (4)
diatas, maka untuk setiap hari keterlambatan
tersebut, Pihak Kedua akan dikenakan denda
keterlambatan sebesar 0,1/000 (nol koma satu
permill) dihitung dari Jumlah Total Modal Kerja
yang tercatat pada Jurnal Modal Kerja.
Hukum yang berlaku dan 1. Perjanjian ini tunduk dan hanya dapat ditafsirkan
Penyelesaian Perselisihan menurut dan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia;
2. Apabila terjadi sengketa atau perselisihan yang
timbul dari, mengenai, atau sehubungan dengan
Perjanjian, termasuk, namun tidak terbatas pada,
pernyataan, sengketa, atau perselisihan
berkenaan dengan penafsiran, pelaksanaan,
keabsahan, atau keberlakuan Perjanjian, Para
Pihak akan berupaya menyelesaikan sengketa
atau perselisihan tersebut secara musyawarah;
3. Apabila sengketa atau perselisihan itu tidak
dapat diselesaikan secara musyawarah oleh
Para Pihak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari kalender setelah salah satu Pihak menerima
pemberitahuan dari Pihak lainnya mengenai
masalah yang menjadi obyek sengketa atau
perselisihan, Para Pihak berdasarkan Perjanjian
ini memilih Pengadilan Negeri Tangerang
sebagai domisili tetap untuk menyelesaikan
sengketa atau perselisihan tersebut.
B. Perjanjian Piihak Ketiga
1. Perjanjian Kegiatan Usaha
a. Perjanjian Kerjasama Nomor 02/HEALTHY-JUARA BIKE/GAM/I/2023 tertanggal 01 Januari 2023
antara PT Juara Bike dengan PT Gramedia Asri Media yang dibuat dibawah tangan dan bermaterai
cukup
80
Page 96
Para Pihak : • PT Gramedia Asri Media (“Pihak Pertama”)
• PT Juara Bike (“Pihak Kedua”)
Objek Perjanjian : Produk Sepeda Listrik dan Motor Listrik dengan
Merek Selis dari PT Juara Bike untuk dijual di dalam
Toko Gramedia
Nilai Perjanjian Sewa : Tidak diatur
Jangka Waktu : 1 tahun, sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai
dengan tanggal 31 Desember 2023.
Hak dan Kewajiban : - Pihak kedua wajib menyediakan produk sesuai
dengan yang disebutkan pada ayat (1) diatas,
pada tempat yang disediakan oleh pihak pertama,
pihak kedua tidak diperbolehkan menjual produk
yang tidak termasuk dalam kategori atau jenis
produk yang disebutkan dalam ayat (1) diatas.
- Dalam hal terjadi penukaran barang milik pihak
kedua yang tidak mempunyai layanan purna jual
sebagaimana yang telah diatur dalam ayat (10)
pasal ini, yang dilakukan oleh pelanggan, pihak
kedua berkewajiban untuk melayani penukaran
tersebut dengan syarat dan ketentuan
sebagaimana diberlakukan oleh pihak pertama.
- Pihak kedua wajib memberikan kepada pihak
pertama potongan harga sebesar 15% untuk
Sepeda Listrik dan 10% untuk Motor Listrik dari
hasil penjualan bruto yang dicapai oleh pihak
kedua di masing-masing lokasi toko dan pihak
kedua wajib menyerahkan faktur pajak masukan
kepada pihak pertama jika pihak kedua
merupakan pengusaha kena pajak.
- Penentuan harga jual dilakukan oleh pihak kedua,
dengan sepengetahuan pihak pertama, termasuk
perubahan harga. Untuk mengubah harga dan
pihak pertama berhak menolak produk tertentu
yang ternyata harganya lebh mahal dari harga
pasaran.
Ahli Waris dan Pengganti : Pihak kedua tidak diperkenankan mengalihan atau
menyerahkan hak-hak dan kewajibannya dalam atau
yang timbul berdasarkan perjanjian ini dengan cara
bagaimanapun kepada orang tau pihak lain, tanpa
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari
pihak pertama.
Keadaan Kahar (Force Majeure) : - Yang dimaksud dengan force majeure adalah
semua kejadian di luar kemampuan para pihak
untuk mengatasinya termasuk didalamnya, tetapi
tidak terbatas pada, kejadian, peristiwa yang
terjadi sebagai akibat hal-hal diluar kemampuan
para pihak yang bersangkutan yang tidak terduga,
tidak dapat dipertanggungjawabkan dan
81
Page 97
memaksa seperti bencana nasional, bencana
alam (banjir, gempa bumi, gunung meletus,
badai), bencana non – alam (gagal teknologi,
gagal modernisasi, epidemic, pandemic, wabah
penyakit), kerusuhan, huru-hara, pemberontakan,
peledakan, pemogokan, peperangan dinyatakan
atau tidak, embargo, keputusan pemerintah yang
mengakibatkan putusnya jaringan internet atau
menghalangi para pihak secara langsung untuk
melaksanakan kewajiban-kewajibannya
sebagaimana diatur didalam Perjanjian ini.
- Dalam hal terjadi salah satu atau beberapa
kejadian dan/atau peristiwa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatas, pihak yang terkena
Force Majeure berkweajiban untuk
memberitahukan secara tertulis kepada pihak
lainnya selambat—ambatnya 14 hari kalender
sejak terjadinya peristiwa tersebut dengan disertai
bukti-bukti sesuai ketentuan pasal 164 HIR dan
1866 KUHPerdata.
- Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh
salah satu pihak sebagai akibat terjadinya force
majeure bukan merupakan tanggung jawab pihak
lainnya.
Wanprestasi : - Apabila pihak kedua terbukti dan atau terlibat
pelanggaran salah satu atau lebih pelanggaran
seperti yang telah diatur dalam pasal 2 ayat (3)
dan ayat (4), sehingga merugikan reputasi dan
kredibilitas pihak pertama, maka pihak kedua
wajib bertanggung jawab penuh dan harus
memikul setiap kerugian, denda, penggantian,
biaya atau ongkoas dan/atau tuntutan hukum
yang ditimbulkan dan/atau diakibatkan oleh
pelanggaran, serta menjamin membebasrkan
pihak pertama terhadap tuntutan maupun
- gugatan serta ganti rugi dari pihak manapun
apabila datang dikemudian hari.
Penyelesaian Sengketa : - Apabila dalam penyelenggaraan perjanjian ini
terdapat perselisihan antara para pihak atau
perbedaan penafsiran atas isi perjanjian ini, maka
para pihak sepakat dan setuju untuk
menyelesaikannya dengan jalan musyawarah
untuk mufakat.
Apabila jalan musyawarah untuk mufakat
sebagaimana yang telah diatur pada ayat (1)
diatas tidak terdapat kata sepakat antara para
pihak, maka pihak pertama dan/atau pihak kedua
untuk menyelesaikan permasalahan tersebut
sepakat untuk memilih dan menunjuk ke
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
82
Page 98
Pengakhiran Perjanjian : - Perjanjian kerja sama ini berlaku sesuai dengan
yang telah diatur dalam pasal 4 perjanjian ini
tentang masa berlaku, perpanjangan atau
pengakhiran perjanjian ini menumbilkan
kewajiban bagi masing-masing pihak untuk
memberitahukan secara tertulis paling lambat 3
bulan sebelum perjanjian ini berakhir masa
berlakunya.
- Perjanjian ini dapat diakhiri sewaktu-waktu
apabila:
a. Performance atau kinerja pihak kedua
dibawah target penjualan yang ditetapkan
dan dalam tempo 1 bulan setelah ada
peneguran oleh pihak pertama, kinerja
pihak kedua tidak menunjukkan
perbaikan, sehingga merugikan pihak
pertama.
b. Produk yang dijual pihak kedua melanggar
Undang-Undang (pelanggaran terhadap
pasal 2) dan pihak kedua tidak
menunjukkan itikad baik untuk mematuhi
ketentuan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
c. Pihak kedua secara sengaja tidak
melaporkan penjualan yang terjadi kepada
pihak pertama, yang mana seharusnya
penjualan tersebut merupakan penjualan
yang dikenal perhitungan potongan harga
sesuai dengan apa yang telah diatur
dalam pasal 3 perjanjian ini.
d. Pihak kedua tidak melaporkan
penambahan dan/atau perubahan jenis
barang yang dijual sehingga tidak sesuai
dengan ketentuan yang disepakati
semula, sebagaimana yang telah diatur
dalam pasal 2 perjanjian ini.
e. Pihak kedua secara diam-diam
melakukan pemindahan hak pengelolaan
counter atau penyerahan hak lainnya
berdasarkan perjanjian ini kepada pihak
lain, tanpa ada persetujuan tertulis dari
pihak pertama sebagaimana yang telah
diatur dalam pasal 15 perjanjian ini.
f. Pihak pertama merasa dirugikan akibat
terjadi persaingan usaha antara pihak
pertama dan pihak kedua, sehingga
menimbulkan benturan kepentingan
antara para pihak.
- Pihak kedua menyalahi ketentuan dan atau tidak
melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan
dalam perjanjian ini.
- Pada saat berakhirnya perjanjian ini, pihak kedua
tidak berhak untuk menuntut ganti rugi (barang
dan atau rak), pesangon, goodwill dan lainnya.
Demikian juga terhadap tanggung jawab terhadap
karyawan pihak kedua agar menyelesaikan
83
Page 99
kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
- Apabila pada saat terjadinya kejadian
sebagaimana yang telah diatur dalam ayat 2 pasal
ini diatas atau pihak kedua mengundurkan diri
secara sepihak maka pihak kedua wajib serta
menyetujui untuk sekarang dan dikemudian hari
membayar potongan harga selama 3 bulan
kedepan yang dihitung berdasarkan rata-rata
omset selama 2 bulan terakhir kepada pihak
pertama serta wajib untuk membayar selambat-
lambatnya 14 hari kalender sebelum pihak kedua
berhenti beroperasi.
- Dengan pengakhiran perjanjian secara sepihak
oleh pihak pertama tidak serta merta
menggugurkan segala hutang dan kewajiban
yang selayaknya dan sepatutnya menjadi
kewajiban dari pihak kedua kepada pihak pertama
berdasarkan perjanjian ini termasuk namun tidak
terbatas kewajiban pembayaran sisa penalti
hingga berakhirnya perjanjian.Pihak pertama
memberlakukan pasal 19 ayat (1) sampai dengan
ayat (4) ini untuk penutupan setiap toko atau
secara keseluruhan dimana pihak kedua
beroperasi.
- Sehubungan dengan hal tersebut, maka para
pihak sepakat melepas ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata.
- Pihak pertama berhak untuk sewaktu-waktu
memeriksa pelaksanaan jaminan yang diberikan
pihak kedua dalam pasal ini, dan apabila ternyata
pihak kedua terbukti telah melanggar jaminan
yang dimaksud pada pasal ini maka pihak
pertama berhak mengakhiri perjanjian
sebagaimana ditentukan didalam perjanjian ini.
Pernyataan dan Jaminan - Pihak kedua menjamin bahwa untuk menjalankan
usahanya telah memperoleh izin operasional dan
perizinan lain yang diwajibkan dan atau diatur oleh
pihak yang berwenang, yang diperlukan dalam
pelaksanaan usaha Pihak Kedua, surat izin harus
diperlihatkan kepada pihak pertama pada saat
perjanjian ini ditandatangani.
- Pihak kedua menjamin bahwa semua barang
yang terdapat di tempat penjualan pihak pertama
secara hukum sah dimiliki oleh pihak kedua dan
bukan barang-barang yang melanggar hak atas
kekayaan intelektual dari satu atau lebih merk
tertentu, barang-barang yang dilindungi oleh
undang-undang, dan bukan merupakan barang
yang dilarang penyimpanan, penampilan,
84
Page 100
peredaran, dan atau penjualannya oleh
pemerintah dan pihak yang berwenang lainnya
atau berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan negara RI termasuk tapi
tidak terbatas pada Standar Nasional Indonesia
(SNI), Label Bahasa Indonesia, Izin Edar BPOM,
Izin Edar Kemenkes, Sertifikat Produksi Pangan
Industri Rumah Tanggah (SPP-IRT), Registrasi
K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja &
Lingkungan) dan lain sebagainya.
- Apabila pihak kedua terbukti dan atau terlibat
pelanggaran salah satu atau lebih pelanggaran
seperti yang telah diatur dalam pasal 2 ayat (3)
dan ayat (4), sehingga merugikan reputasi dan
kredibilitas pihak pertama, maka pihak kedua
wajib bertanggung jawab penuh dan harus
memikul setiap kerugian, denda, penggantian,
biaya atau ongkos dan/atau tuntutan hukum yang
ditimbulkan dan/atau diakibatkan oleh
pelanggaran, serta menjamin membebaskan
pihak pertama terhadap tuntutan maupun gugatan
serta ganti rugi dari pihak manapun apabila
datang dikemudian hari.
- Merujuk pada ketentuan ayat (4), (5) dan (6) pasal
ini pihak pertama diberikan otoritas untuk
menyelesaikan dampak dan/atau kerugian yang
diakibatkan oleh pihak kedua beban biaya yang
dikeluarkan oleh pihak pertama akan dipotong
melalui credit note (CN).
- Pihak kedua memasok dan menjamin tersedianya
produk Sepeda Listrik dan Motor Listrik dengan
Merek Selis untuk dijual di dalam toko gramedia.
- Pihak kedua wajib mengupdate data apabila ada
perubahan harga, baik di label produk maupun di
POG Gramedia, apabila terjadi perbedaan harga
antara label di produk dengan Cash Register,
maka pihak kedua bertanggung jawab penuh atas
segala akibatnya dan membebaskan pihak
pertama dari segala tuntutan pihak manapun.
- Pihak kedua bertanggung jawab atas produk yang
mempunyai layanan purna jual.
- Pihak kedua dengan perjanjian ini pula untuk
sekarang maupun yang akan datang sanggup dan
menerima untuk membuka outlet dimana pihak
pertama akan menunjuknya. Atas hal ini pula
pihak kedua tidak akan menuntut dalam bentuk
apapun juga termasuk namun tidak terbatas pada
tuntutan ganti rugi dan tuntutan hukum kepada
pihak pertama.
b. Perjanjian Kerja Sama Nomor 99/MNR-PKS/I/0102-23 tertanggal 1 Februari 2023 antara PT Juara
Bike dengan PT Mitra Natura Raya yang dibuat dibawah tangan dan bermaterai cukup
85
Page 101
Para Pihak : • PT Juara Bike (“Pihak Pertama”)
• PT Mitra Natura Raya (“Pihak Kedua”)
Objek Perjanjian : Penyediaan Layanan Berbagi Sepeda Listrik untuk di
Kebun Raya Bogor oleh PT Mitra Natura Raya
Nilai Perjanjian Sewa : Rp 45.000,- termasuk PPN untuk tiap pemakaian
sepeda listrik / jam pada hari senin- minggu, tanggal
merah dan longweekend di Kebun Raya Bogor
Jangka Waktu : 11 bulan, sejak tanggal 1 Februari 2023 sampai
dengan tanggal 31 Desember 2023.
Hak dan Kewajiban : Hak dan Kewajiban Pihak Pertama:
- Menyediakan unit-unti untuk layanan sepeda
listrik di kebun raya bogor sebanyak 40 unit.
- Memiliki hak untuk menarik unit sepeda listrik
apabila tidak sesuai dengan kebutuhan di
lapangan.
- Bertanggung jawab atas biaya-biaya yang timbul
berkaitan dengan pajak barang, impor/ekspor,
legal, complain, klaim, pengiriman, perawatan,
perbaikan, kerusakan dan lain-lain atau kerugian
yang di akibatkan oleh pelanggaran hak kekayaan
intelektual dan pelanggaran hukum lainnya.
- Menyediakan tenda untuk tempat penyewaan
sepeda listrik.
- Menyediakan sign/tanda di area tempat
penyewaan sepeda listrik dalam bentuk tempat
parkir.
- Memastikan seluruh unit sepeda listrik dalam
kondisi layak pakai dan melakukan pengecekan
unit secara berkala.
- Apabila terjadi kerusakan unit yang berkaitan
dengan mesin maka pihak pertama berkewajiban
melakukan perbaikan maksimal 7 hari kerja
setelah diinformasikan.
- Menyediakan penambahan unit sepeda listrik
sesuai permintaan pihak kedua paling lambat H-
30 untuk kedatangan unit sepeda listrik yang
diminta.
- Menjamin ketersediaan unit setiap hari tanpa ada
rusak (zero down time) sesuai jumlah unit sepeda
listrik yang disepakati untuk di kebun raya bogor.
Hak dan Kewajiban Pihak Kedua:
- Menyediakan tempat dan instalasi listrik sesuai
dengan kebutuhan.
- Bertanggung jawab atas biaya listrik yang timbul
untuk isi ulang daya listrik baterai charging dan
86
Page 102
operasional sepeda listrik di setiap bulannya
selama masa kerjasama ini.
- Menyediakan Standard Operating Procedure
(SOP) untuk opersional di dalam kebun raya.
- Menyediakan system pembayaran dengan POS
(Payment Online System) milik pihak kedua.
- Menyediakan tenaga operasional.
- Memiliki hak untuk mengajukan penambahan unit
sepeda listrik sesuai kebutuhan di lapangan.
- Bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan
hal-hal yang terkait dalam kerjasama ini
sebagaimana yang dijelaskan dalam perjanjian
ini.
- Memiliki wewenang penuh atas unit sepeda
- listrik untuk di komersialkan di dalam area kebun
raya bogor.
Ahli Waris dan Pengganti : Perjanjian ini akan mengikat penerima pengalihan,
termasuk penerus dan / atau pihak yang ditunjuk
sesuai ketentuan perjanjian ini.
Keadaan Kahar (Force Majeure) : - Yang dimaksud dengan force majeure atau
keadaan kahar adalah keadaan-keadaan yang
secara langsung mengakibatkan salah satu pihak
atau para pihak tidak dapat melaksanakan
kewajibannya berdasarkan perjanjian ini
diakibatkan keadaan-keadaan diluar kekuasaan
para pihak, yaitu tsunami, gempa bumi, angin
topan, banjir, kebakaran, tanah longsor,
pemogokan umum, huru hara, perang,
pemberontakan, pemadaman listrik total, dan
perubahan atas kebijaksanaan pemerintah serta
peraturan-peraturan pemerintah.
- Pihak yang tekena force majeure atau keadaan
kahar harus memberitahukan kepad apihak
lainnya selambat-lambatnya 14 hari kalender
sejak kejadian force majeure atau keadaan kahar,
disertai surat keterangan resmi dari instansi
setempat yang berwenang
- Atas pemberitahuan mengenai force majeure atau
keadaan kahar tersebut, para pihak akan
merundingkan kembali dan mencari jalan
penyelesaian untuk mengatasi akibat dari
keadaan force majeure atau keadaan kahar, yang
disepakati bersama oleh para pihak.
- Semua kerugian yang diderita oleh salah satu
pihak sebagai akibat terjadinya force majeure atau
keadaan kahar tersebut bukan merupakan
tanggung jawab pihak lainnya, termasuk dalam
hal ini apabila terjadi kerusahan pada METRO
CAR dan mengakibatkan tidak dapat berfungsi
sebagaimana mestinya karena keadaan kahar.
- Kewajiban-kewajiban ditangguhkan selama
87
Page 103
keadaan kahar
Suatu pihak tidak akan bertanggung jawab atas
keterlambatan atau kegagalan pemenuhan kewajiban
berdasarkan perjanjian ini apabila:
• Kegagalan atau keterlambatan tersebut timbul
karena keadaan kahar.
• Para pihak telah mengambil semua tindakan
pencegahan yang tepat dan langkah-langkah
alternative yang wajar dengan tujuan
menghindari keterlambatan atau kegagalan
dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan
perjanjian ini.
• Sesegera mungkin setelah muncul atau
dimulainya keadaan kahar yang
mempengaruhi kemampuan untuk melakukan
pekerjaan atau kewajiban sebagaimana
disebutkan dalam perjanjian ini, maka wajib
memberitahukan kepada pihak lainnya tentang
keadaan kahar yang terjadi secara spesifik dan
kemunculannya dan sejauh dimungkinkan,
memperkirakan durasi dan kemungkinan
perpanjangan waktu yang membuat pihak
tersebut tidak dapat melakukan pekerjaan atau
kewajibannya.
- Konsekuensi keadaan kahar
• Apabila setelah jangka waktu enam bulan
berturut-turut keadaan kahar atau konsekuensi
dan akibatnya yang merugikan berlangsung
secara terus menerus. Para pihak akan
bertemu dengan itikad baik untuk
mendiskusikan situasi tersebut dan akan
menggunakan seluruh upaya mereka yang
wajar dan beralasan demi dicapainya
kesepakatan bersama para pihak.
Wanprestasi : - Terjadinya wanprestasi yaitu jika salah satu pihak
dinyatakan cidera janji apabila gagal dan/atau lalai
dalam melaksanakan sebagian atau seluruh
kewajiban dan/atau ketentuan yang diatur dan
ditentukan dalam perjanjian ini. Pihak yang
melakukan wanprestasi tersebut wajib diberitahu
secara tertulis oleh pihak yang lain mengenai
perbuatan wanprestasi tersebut, dan apabila
dalam waktu 14 hari kalender sejak
pemberitahuan tertulis tersebut pihak yang
melakukan wanprestasi tidak memperbaikinya,
maka pihak yang lain berhak mengakhiri
perjanjian ini secara sepihak.
88
Page 104
Penyelesaian Sengketa - Perjanjian ini ditafsirkan dan tunduk kepada
ketentuan hukum yang berlaku di Republik
Indonesia.
- Apabila terjadi perbedaan pendapat atau
perselisihan terkait dengan pelaksanaan
perjanjian ini, maka para pihak sepakat untuk
menyelesaikan secara musyawarah untuk
mufakat dalam waktu 20 hari kerja terhitung sejak
salah satu pihak mengirimkan pemberitahuan
tertulis kepada pihak yang lain mengenai adanya
perselisihan tersebut.
- Apabila dengan penyelesaian sebagaimana
dimaksud pada ayat 2 tersebut tidak tercapai,
para pihak sepakat untuk menyelesaikannya
melalui arbitrase sesuai dengan peraturan Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang
diselenggarakan di Jakarta pada fasilitas yang
disediakan oleh BANI.
- Keputusan yang dibuat dan diberikan oleh arbiter
yang ditunjuk BANI adalah bersifat final dan
mengikat para pihak, dan terhadapnya tidak dapat
diajukan upaya hukum perlawanan banding atau
kasasi.
- Untuk melaksanakan keputusan BANI, Para
Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang
tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
89
Page 105
Pengakhiran Perjanjian : - Masa berlakunya perjanjian ini telah berakhir dan
tidak diperpanjang kembali oleh para pihak
sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini,
dengan adanya kesepakatan oleh para pihak
untuk mengakhiri perjanjian ini paling lambat 30
hari kalender sebelum jangka waktu perjanjian
berakhir.perjanjian ini, dengan adanya
kesepakatan oleh para pihak untuk mengakhiri
perjanjian ini paling lambat 30 hari kalender
sebelum jangka waktu perjanjian berakhir.
- Salah satu pihak dilikuidasi (kecuali untuk maksud
pendirian kembali atau merger).
- Salah satu pihak mengajukan surat permohonan
ke pengadilan untuk dinyatakan pailit atau
insolvensi dari pihak lain atas
ketidakmampuannya yang terus menerus untuk
melaksanakan kewajibannya menurut perjanjian
ini.
- Bilamana ternyata bahwa sesuatu pernyataan
atau jaminan yang diberikan oleh salah satu pihak
kepada pihak lainnya dalam perjanjian ini tidak
benar atau tidak sesuai dengan kenyataan. Pihak
yang melanggar pernyataan atau jaminannya
tersebut wajib diberitahu secara tertulis oleh pihak
yang lain mengenai pelanggarannya tersebut, dan
apabila dalam waktu 14 hari kalender sejak
pemberitahuan tertulis tersebut pihak yang
melanggar tidak memperbaiki pelanggarannya,
maka pihak yang lain berhak mengakhiri
perjanjian ini secara sepihak.
- Perjanjian ini berakhir atau batal dengan
sendirinya apabila ada ketentuan perundang-
undangan dan/atau kebijakan pemerintah
serendahnya setingkat keputusan menteri yang
menyebabkan tidak memungkinkan
berlangsungnya Perjanjian.
- Untuk pemutusan perjanjian ini para pihak
sepakat untuk mengesampingkan ketentuan
pasal 1266 dan pasal 1267 KUHPerdata,
terhadap segala sesuatu yang bertalian dengan
pengakhiran perjanjian secara sepihak yang
membutuhkan penetapan hakim, sehingga
pengakhiran perjanjian ini dapat dilakukan sesuai
dengan ketentuan pasal 8 ini.
90
Page 106
Pernyataan dan Jaminan : - (kekuatan) memiliki kekuaan penuh untuk
mengadakan perjanjian ini dan untuk
melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian ini
berdasarkan ketentuan dalam perjanjian ini, dan
telah melakukan seluruh tindakan korporasi atau
tindakan lainnya dan telah memperoleh seluruh
tindakan korporasi atau tindakan lainnya dan telah
memperoleh seluruh persetujuan untuk
pembuatan dan dalam pelaksanaan perjanjian ini.
- (tidak ada kewajiban) tidak memiliki komitmen
atau kewajiban yang belum diselesaikan,
kontraktual atau sebaliknya yang akan dengan
cara apapun menghambat pemenuhan seluruh
kewajiban berdasarkan perjanjian ini.
• menjadi pailit atau tidak mampu membayar
hutang-hutangnya; atau
• berhenti atau menunda atau mengancam
untuk menghentikan atau menangguhkan
pembayaran atau hutang-hutangnya; atau
• penunjukan administrator atas seluruh atau
sebagian aset atau usaha; atau
• permohonan atau perintah yang dilakukan,
dimulainya persidangan terkait dengan
kepailitan, pemberitahuan rapat atau
langkah- langkah lainnya yang dilakukan
(selain permohonan, persidangan,
pemberitahuan, atau langkah-langkah) untuk:
• pembubaran, pemecatan, atau pengelolaan;
atau
• masuk ke dalam suatu perikatan, kompromi,
atau perjanjian dengan tugas untuk
kepentingan kreditur atau jenis lainnya
- (persetujuan usaha) telah memperoleh seluruh
pengesahan yang diperlukan untuk melakukan
usahanya dengan baik khusus pihak pertama
termasuk perijinan terkait perjanjian franchise
yang ditandatangani pihak pertama.
- (tidak ada proses litigasi) tidak ada tindakan
hukum atau administratif yang melibatkannya
telah dimulai atau sedang atau diambil dan terus
berlanjut atau berdasarkan pengetahuannya
kemungkinan akan dimulai atau dilakukan yang
dapat merugikan pihak lainnya atau kerjasama.
- (tidak ada konflik) penandatanganan dan
kepatuhan terhadap perjanjian ini, dan
keikutsertaannya dalam transaksi yang diatur oleh
atau dilakukan berdasarkan perjanjian ini tidak
mengakibatkan pertentangan dengan
• Hukum atau peraturan; atau
• Kontrak atau kewajiban lainnya yang
mengikatnya atau aset-asetnya
91
Page 107
- -Seluruh izin, persetujuan, kewenangan, dan
tindakan (korporasi maupun lainnya) yang
diperlukan dan disyaratkan di pihak para pihak
agat (i) para pihak sah menurut hukum membuat
dan menandatangani serta mengikatkaan diri
pada perjanjian ini, melaksanakan transaksi-
transaksi yang diatur di dalam perjanjian, dan
melaksanakan kewajiban-kewajibannya
berdasarkan, serta ketentuan-ketentuan yang
diatur di dalam perjanjian ini; (ii) membuat dan
memastikan perjanjian ini berlaku dan mengikat
secara hukum dan dapat dilaksanakan terhadap
para pihak, termasuk, namun tidak terbatas pada,
seluruh persetujuan dan izin yang disyaratkan
berdasarkan anggaran dasar para pihak, setiap
kontrak, perjanjian, kesepakatan, perikatan,
komitmen, atau kewajiban kontraktual lainnya
dalam bentuk atau sifat apapun, baik tertulis
maupun tidak tertulis, yang mengikat atau berlaku
bagi para pihak, dan ketentuan hukum yang
berlaku, telah diperoleh dan dilaksanakan.
c. Perjanjian Jual Beli Gas Pelanggan Komersial dan Industri Nomor 080000.PK/HK.02/RD1TGR/2023
tertanggal 1 April 2023 antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk dan PT Juara Bike yang dibuat di
bawah tangan dan bermeterai cukup
Para Pihak : • PT Perusahaan Gas Negara Tbk, diwakili oleh
Bambang Purwanto selaku Area Head,
Tangerang, berdasarkan Keputusan Direksi PT
Perusahaan Gas Negara Tbk Nomor
003500.K/KP.02.02/HCGS/2022 tanggal 24
Februari 2022 (“PGN”);
• JB, diwakili oleh Edi Hanafiah Kwanto selaku
Direktur (“Pelanggan”).
Objek Perjanjian PGN menjual dan menyerahkan Gas kepada
:Pelanggan dengan ketentuan pemakaian minimum
1.001 m3 per Bulan Kontrak dan pemakaian
maksimum 10.000 m3 per Bulan Kontrak.
Nilai Perjanjian Sewa : Rp6.000,-/m3 belum termasuk PPN.
Jangka Waktu : sejak tanggal 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31
Maret 2028
Hak dan Kewajiban : Hak Pelanggan:
- Meminta dan mendapatkan informasi serta
penjelasan mengenai produk dan
layananPGN.
- Memperoleh Gas di Titik Penyerahan, kecuali
dalam kondisi Force Majeure dan/atau
pemeliharaan Fasilitas Penyaluran Gas.
- Mengajukan perubahan segmen Pelanggan,
92
Page 108
tekanan, Peralatan Gas, pemakaian Gas,
produk dan layanan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku di PGN.
- Mengajukan pengakhiran Perjanjian sebelum
berakhirnya jangka waktu Perjanjian dengan
tetap tunduk pada ketentuan dalam Pasal 6
ayat (2) Perjanjian. Mengajukan
perpanjangan jangka waktu Perjanjian.
- Mengambil nilai/sisa Jaminan Pembayaran
(jika ada).
- Menerima respon atas gangguan berupa
kebocoran dan/atau lainnya dalam waktu 1 x
24 jam dari PGN.
Kewajiban Pelanggan:
- Menerima tanggung jawab, risiko, dan
kepemilikan Gas yang beralih dari PGN kepada
Pelanggan di Titik Penyerahan.
- Melakukan pembayaran atas tagihan dan
kewajiban pembayaran lainnya (jika ada)
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PGN.
- Menyediakan Pembayaran Di Muka atau
Jamina Pembayaran sesuai dengan ketentuan
yang berlaku di PGN.
- Terkait Meter Gas:
o Menyediakan tempat untuk Meter Gas;
o Memberikan kemudahan akses kepada
petugas PGN menuju dan
meninggalkan lokasi Meter Gas;
o Memberikan izin kepada petugas PGN
untuk melakukan kegiatan termasuk
namun tidak terbatas pada pencatatan
pemakaian Gas, pemeriksaan Meter
Gas, pengendalian penyaluran Gas,
perbaikan Meter Gas dan penggantian
Meter Gas di Lokasi Pelanggan; dan
o Menjaga keamanan Meter Gas dari
segala gangguan dan/atau tindakan
yang dapat menimbulkan kerusakan
atau kehilangan
- Memastikan Pipa Instalasi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di PGN.
- Memastikan kesiapan Peralatan Gas untuk
dapat menerima Gas dari PGN.
- Menyampaikan perubahan Peralatan Gas
kepada PGN melalui dokumen tertulis.
- Melakukan pemeliharaan dan perbaikan Pipa
Instalasi dan Peralatan Gas agar selalu dalam
keadaan baik dan aman untuk dapat
menerima Gas dari PGN.
- Menanggung biaya yang timbul atas:
o Pengaliran kembali akibat penghentian
aliran Gas sebagaimana diatur dalam
93
Page 109
ketentuan Produk;
o Pemasangan kembali Meter Gas
dan/atau Fasilitas Penyaluran Gas;
o Perbaikan/penggantian Meter Gas atas
kerusakan akibat kesalahan dalam
pemakaian Gas yang menyebabkan
kerusakan sebagian atau seluruhnya
Meter Gas dengan dibuktikan
berdasarkan investigasi;
o Penggantian kehilangan Meter Gas
akibat kesalahan atau kelalaian
Pelanggan yang menyebabkan
kehilangan Meter Gas;
o Penyediaan tempat Meter Gas dan/atau
perubahan Titik Penyerahan Gas atas
permintaan Pelanggan atau PGN untuk
alasan keselamatan dan kemudahan
pelaksanaan kegiatan operasi dan
pemeliharaan Meter Gas;
o Permintaan kalibrasi Meter Gas selain
yang dilakukan secara periodik oleh
PGN;
o Permintaan analisa komposisi Gas
selain informasi spesifikasi Gas sesuai
hasil pengukuran komposisi Gas yang
telah dilakukan oleh pemasok Gas
dan/atau PGN;
o Perbaikan kerusakan Fasilitas
Penyaluran Gas dan/atau Meter Gas
karena kesalahan dan/atau kelalaian
Pelanggan.
- Memberitahukan kepada PGN, apabila:
o Terdeteksi kebocoran Gas di Lokasi
Pelanggan;
o Terjadi Force Majeure berikut perkiraan
waktu yang diperlukan untuk mengatasi
Force Majeure dan berakhirnya kondisi
Force Majeure;
o Akan melakukan Libur Massal.
- Memakai Gas sesuai ketentuan teknis,
keselamatan dan kesehatan kerja serta
perlindungan lingkungan berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku untuk
menjamin keamanan penggunaan Gas.
- Menjamin dan membebaskan PGN dari
segala tuntutan, klaim, gugatan atau
kewajiban membayar dalam bentuk apapun
dari Pelanggan dan/atau pihak lain yang
berkaitan dengan Pipa Instalasi, Peralatan
Gas, Force Majeure dan pemeliharaan
Fasilitas Penyaluran Gas dan Peralatan Gas.
94
Page 110
- Menyampaikan bukti pemotongan atau
pemungutan pajak terkait pembayaran
tagihan kepada PGN.
- Menginformasikan kepada PGN mengenai
status penundaan kewajiban pembayaran
utang (“PKPU”) dan/atau pailit selambat-
lambatnya 3 (tiga) hari kalender sejak adanya
permohonan PKPU dan/atau pailit tersebut.
Hak PGN:
- Menerima pembayaran atas tagihan dan
pembayaran lainnya (jika ada) dari
Pelanggan.
- Mengakses lokasi Meter Gas.
- Melakukan penghentian aliran Gas sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian,
Ketentuan Umum dan Ketentuan Produk.
- Melakukan pembongkaran Meter Gas
dan/atau pencabutan meter Gas dan Fasilitas
Penyaluran Gas di Lokasi Pelanggan yang
disebabkan (i) alasan teknis dan keamanan,
(ii) Pelanggan berhenti berlangganan Gas
atau diberhentikan sebagai Pelanggan, (iii)
Pemasangan pipa tanpa izin PGN, dan/atau
(iv) alasan lainnya yang dianggap dapat
membahayakan Fasilitas Penyaluran Gas
atau mengganggu penyaluran Gas kepada
Pelanggan dan sebagaimana yang dimaksud
dalam Ketentuan Umum dan Ketentuan
Produk.
- Memperhitungkan Nilai Pembayaran Di Muka
atau Jaminan Pembayaran sesuai dengan
ketentuan dalam skema pembayaran
- Melakukan inspeksi dan memberikan
rekomendasi terhadap Pipa Instalasi untuk
memastikan keandalan dan keamanan
penyaluran Gas.
- Mengubah segmen Pelanggan, tekanan,
pemakaian Gas, produk dan layanan atas
pengajuan dari Pelanggan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di PGN.
- Mengenakan denda dan sanksi kepada
Pelanggan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian, Ketentuan Umum dan Ketentuan
Produk.
Kewajiban PGN:
- Memberikan informasi dan penjelasan
mengenai produk dan layanan PGN.
- Menyalurkan Gas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4) Perjanjian kepada
95
Page 111
Pelanggan di Titik Penyerahan, kecuali dalam
kondisi Force Majeure dan/atau
pemeliharaan Fasilitas Penyaluran Gas.
- Memberitahukan kepada Pelanggan apabila
terjadi Force Majeure berikut perkiraan waktu
yang diperlukan untuk mengatasi Force
Majeure dan berakhirnya kondisi Force
Majeure.
- Menyampaikan rencana pemeliharaan
Fasilitas Penyaluran Gas yang berdampak
pada penyaluran Gas ke Pelanggan.
- Menindaklanjuti permohonan Pelanggan
untuk:
o Perubahan segmen Pelanggan,
tekanan, pemakaian Gas, produk dan
layanan;
o Pengakhiran Perjanjian sebelum
berakhirnya jangka waktu Perjanjian
dengan tetap tunduk pada ketentuan
dalam Pasal 6 ayat (2) Perjanjian;
o Perpanjangan Perjanjian.
- Melakukan kegiatan pengoperasian dan
pemeliharaan terhadap Meter Gas dan
terhadap Fasilitas Penyaluran Gas untuk
menjamin keandalan dan keamanan
penyaluran Gas kepada Pelanggan.
- Menanggapi keluhan Pelanggan
selambatlambatnya 1 x 24 jam sejak keluhan
Pelanggan diterima.
Keadaan Kahar (Force Majeure) : - “Keadaan Kahar” atau “Force Majeure”
adalah setiap kejadian atau peristiwa yang di
luar kendali salah satu Pihak (selanjutnya
disebut “Pihak Terdampak Force Majeure”)
dan yang mana secara wajar tidak dapat
dihindari atau dicegah oleh Pihak Terdampak
Force Majeure dan yang memberi dampak
secara signifikan dan langsung terhadap
Pihak Terdampak Force Majeure tersebut
untuk melaksanakan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian. Tanpa membatasi
ketentuan tersebut di atas, Force Majeure
adalah termasuk peristiwa-peristiwa dan
kejadian-kejadian sebagai berikut, tapi hanya
sebatas dalam hal setiap peristiwa atau
kejadian ini memenuhi ketentuan di atas:
o Perang, invasi, konflik bersenjata, agresi
asing atau revolusi (diumumkan atau
tidak oleh pemerintah), blokade atau
embargo diumumkan oleh pemerintah);
o Kerusuhan, pemberontakan, perang
96
Page 112
sipil, tindakan terorisme, sabotase yang
merupakan bagian dari kerusuhan
berbasis agama atau etnis, atau
kerusuhan yang bersifat luas atau
berskala nasional;
o Kontaminasi radioaktif atau radiasi ion;
o Pemogokan pekerja yang bersifat luas
atau berskala nasional;
o Sambaran petir, kebakaran, gempa
bumi, tanah longsor, tsunami, banjir,
badai, putting beliung, topan,
kekeringan atau tornado;
o Ledakan, kontaminasi kimia atau
gangguan operasional akibat atau
sehubungan dengan bahan peledak
yang tidak/gagal meledak;
o Wabah atau epidemi yang bersifat luas
dan ditetapkan oleh pemerintah;
o Kerusakan atau tidak berfungsinya
Fasilitas Penyaluran Gas, turunnya
tekanan/laju alir/kualitas pasokan Gas,
berkurangnya pasokan Gas yang
disebabkan oleh berakhirnya perjanjian
pasokan Gas atau hal-hal yang
diakibatkan oleh gangguan yang terjadi
pada pihak pemasok Gas dan/atau
transporter Gas termasuk peralatan
pemasok Gas dan/atau transporter Gas
dan/atau gangguan pada terminal
penerima dan/atau penyimpanan LNG
atau fasilitas pendukungnya dan/atau
gangguan pada kapal pengangkut LNG
atau fasilitas pendukungnya, yang
menyebabkan gangguan penyaluran
Gas kepada Pelanggan;
o Adanya tindakan pemerintah,
penerapan undang-undang atau
peraturan-peraturan yang diterbitkan
oleh pemerintah.
- Keadaan yang tidak termasuk keadaan Force
Majeure yaitu sebagai berikut:
o Terjadinya fluktuasi nilai tukar mata
uang asing terhadap mata uang Rupiah
o Ketidakmampuan salah satu Pihak
untuk mendapatkan pembiayaan, atau
pembiayaan dengan persyaratan yang
dapat diterima secara komersial, untuk
pelaksanaan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian;
o Pembebanan sanksi oleh pemerintah
sehubungan dengan kegagalan dari
97
Page 113
Pihak Terdampak Force Majeure
tersebut untuk mematuhi setiap hukum
dan peraturan;
o Setiap peristiwa yang merupakan hasil
dari, atau disebabkan oleh, kesalahan
disengaja dari Pihak Terdampak Force
Majeure (baik dalam rangka
pelaksanaan Perjanjian atau bukan);
o Khusus untuk Pelanggan, setiap
kejadian atau peristiwa yang dihasilkan
dari atau disebabkan oleh atau
menimbulkan dampak pada:
Penarikan atau habis berlakunya,
atau kegagalan untuk
mendapatkan, setiap persetujuan,
konfirmasi, otorisasi atau
persetujuan yang diperlukan
lainnya dari pemerintah;
Penyampaian, perubahan,
pelaksanaan, modifikasi, penarikan
atau pemutusan setiap undang
undang, keputusan, instruksi,
pengundangan, surat izin,
persetujuan, izin, perizinan atau
pembebasan oleh pemerintah dari
Indonesia atau setiap menteri,
kementerian, pengadilan atau
badan pemerintah atau pejabat
lainnya di Indonesia, yang tidak
secara langsung menghalangi
terlaksananya Perjanjian;
Setiap tindakan atau tidak
dilakukannya tindakan oleh
pemerintah Indonesia atau setiap
menteri, kementerian, pengadilan
atau badan pemerintah atau
pejabat di Indonesia, yang tidak
secara langsung menghalangi
terlaksananya Perjanjian selain
daripada peristiwa atau keadaan
yang timbul sebagai akibat dari
suatu perang dari invasi atau agresi
dari daerah teritori atau perairan
Indonesia oleh kekuatan asing;
Ketidakmampuan atau kegagalan
untuk mendapatkan izin atau
perizinan dari Pemerintah
Indonesia;
Pihak ketiga lain yang memiliki
suatu perikatan hukum dan/atau
hubungan komersial dengan
98
Page 114
Pelanggan; dan
Perubahan pada kondisi pasar atau
harga pasar, termasuk perubahan
yang secara langsung atau tidak
langsung berdampak pada
permintaan untuk atau harga atas
produk yang dihasilkan Pelanggan
atau setiap komoditas yang
digunakan dalam menghasilkan
produk Pelanggan atau
kemampuan untuk mendapatkan
keuntungan atau untuk menerima
pemasukan yang memuaskan atas
produk yang dihasilkan oleh
Pelanggan.
- Masing-masing Pihak tidak bertanggung
jawab dan tidak dapat menuntut ganti rugi
kepada Pihak lainnya atas kegagalan atau
keterlambatan dalam memenuhi ketentuan
dalam Perjanjian apabila kegagalan atau
keterlambatan tersebut disebabkan oleh
terjadinya Force Majeure.
- Kewajiban yang tidak dibebaskan dengan
adanya Force Majeure adalah kewajiban
pembayaran yang telah jatuh tempo termasuk
denda keterlambatan (jika ada) yang timbul
sebelum terjadinya Force Majeure.
- Force Majeure dianggap sah apabila:
o Pihak Terdampak Force Majeure segera
memberitahukan secara lisan kepada
Pihak lainnya selambat-lambatnya
dalam waktu 1 x 24 jam sejak diketahui
terjadinya Force Majeure. Selanjutnya
Pihak Terdampak Force Majeure harus
menindaklanjuti dengan pemberitahuan
tertulis selambatlambatnya dalam waktu
2 x 24 jam sejak diketahuinya Force
Majeure tersebut;
o Pemberitahuan tertulis sebagaiman
dimaksud di atas sekurang-kurangnya
mencakup hal-hal sebagai berikut:
Penyebab terjadinya Force
Majeure; dan
Perkiraan waktu penanganan
Force Majeure; dan
Upaya yang telah dan yang akan
dilakukan untuk mengatasi Force
Majeure; dan
Dokumen pendukung yang
membuktikan terjadinya Force
Majeure.
99
Page 115
o Apabila Force Majeure terjadi di
Pelanggan, setelah pemberitahuan
secara lisan dan/atau tertulis, PGN akan
melakukan konfirmasi terjadinya Force
Majeure tersebut;
o Apabila Force Majeure terjadi di PGN,
setelah Force Majeure dapat teratasi,
PGN akan menyampaikan surat
pemberitahuan atau pemberitahuan
melalui media layanan ainnya kepada
Pelanggan mengenai telah berakhirnya
Force Majeure.
- Apabila terjadinya Force Majeure yang dapat
menyebabkan terganggunya penyaluran Gas
dan/atau berkurangnya jumlah pasokan Gas
yang mengakibatkan PGN tidak dapat
memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian, maka PGN dapat mengendalikan
pemakaian Gas Pelanggan dan/atau
memberlakukan kuota pemakaian Gas
sementara sampai dengan berakhirnya Force
Majeure kepada Pelanggan secara langsung
tanpa melalui amendemen Perjanjian.
Dengan adanya penetapan kuota pemakaian
Gas, maka Pelanggan harus mengikuti
ketentuan Pemakaian Minimum Kuota per
Hari dan Pemakaian Maksimum Kuota per
Hari sesuai kuota pemakaian Gas termasuk
pemberlakuan Over Usage Penalty yang
ditetapkan oleh PGN apabila Jumlah Gas
Terpakai Pelanggan lebih dari Pemakaian
Maksimum Kuota per Hari.
- Perhitungan tagihan pada kondisi Force
Majeure menggunakan formula sebagaimana
dimaksud dalam Ketentuan Produk.
Wanprestasi : Tidak diatur
Penyelesaian Sengketa - Apabila terjadi perselisihan mengenai
penafsiran dan pelaksanaan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian, Ketentuan
Umum dan Ketentuan Produk, Para Pihak
akan berusaha menyelesaikannya secara
musyawarah untuk mufakat.
- Apabila musyawarah tidak dapat
menghasilkan kesepakatan dalam waktu 60
(enam puluh) hari sejak dimulainya
musyawarah, maka Para Pihak sepakat untuk
menyelesaikan perselisihan tersebut melalui
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Setelah salah satu Pihak mengajukan
100
Page 116
gugatan ke pengadilan, PGN akan
melakukan penghentian aliran Gas
sementara kepada Pelanggan. Apabila
sampai dengan 12 (dua belas) Bulan sejak
tanggal didaftarkannya gugatan di pengadilan
atau sampai dengan berakhirnya jangka
waktu Perjanjian (mana yang terjadi lebih
dahulu), belum terdapat putusan pengadilan
yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,
maka PGN berhak melakukan pencabutan
meter Gas dan/atau pengakhiran Perjanjian
ini.
- Perjanjian ini tunduk dan ditafsirkan menurut
hukum Negara Republik Indonesia.
Pengakhiran Perjanjian : - Perjanjian ini berakhir apabila:
o Jangka waktu Perjanjian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
Perjanjian ini berakhir; atau
o Para Pihak sepakat untuk mengakhiri
Perjanjian ini secara tertulis sebelum
berakhirnya jangka waktu Perjanjian
o sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (1) Perjanjian ini; atau
o Terjadi Force Majeure tanpa adanya
penyaluran Gas oleh PGN kepada
Pelanggan selama 12 (dua belas) Bulan
secara berturut-turut; atau
o Salah satu Pihak dinyatakan pailit melalui
suatu putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum yang tetap; atau
o Pelanggan melakukan Pemakaian Gas
Ilegal; atau
o PGN melaksanakan haknya untuk
mengakhiri Perjanjian sehubungan
dengan terjadinya proses penyelesaian
perselisihan sebagaimana diatur dalam
Pasal 9 ayat (3) Perjanjian ini; atau
o Kondisi-kondisi lain sebagaimana diatur
lebih lanjut dalam Ketentuan Umum dan
Ketentuan Produk
- Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian ini
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal
ini, dengan alasan apapun tidak
membatalkan atau mengurangi:
o Hak dan kewajiban masing-masing Pihak
yang timbul dan/atau telah jatuh tempo
sebelum dan/atau pada saat pengakhiran
Perjanjian;
o Kewajiban pembayaran masing-masing
Pihak yang terkait dengan Perjanjian ini
dan/atau ketentuan yang berlaku; dan
101
Page 117
o Ketentuan penyelesaian perselisihan dan
kerahasiaan sebagiamana diatur dalam
Pasal 9 dan Pasal 10 Perjanjian in
- Untuk keperluan pengakhiran Perjanjian ini,
Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan
pemberlakuan ketentuan Pasal 1266 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
Pernyataan dan Jaminan : Tidak diatur
2. Perjanjian Asuransi
JB telah melengkapi harta kekayaan miliknya yang bersifat material dengan perlindungan asuransi
dengan rincian sebagai berikut:
Jenis Asuransi, Nomor Masa Obyek Nilai Penanggu
No. Tertanggung Premi
dan Tanggal Polis Berlaku Pertanggungan Pertanggungan ng
1. FIRE, 30 Sept GUDANG Rp. 11.742.828.000,- JB Rp. 4.307.022,- JB
LIGHTING,EXPLOSION, 2022 s.d. PRIBADI /
AIRCRAFT IMPACT & 30 Sept PABRIK
SMOKE 2023 SEPEDA
No Polis :
011801212201717
Alamat :
JALAN RAYA SERANG
KM.14 KP.
PENGKOLAN, KEL.
PASIR GADUNG,
KEC.CIKUPA,
KAB.TANGERANG ,
BANTEN 15710
Lembaga Asuransi : BCA
INSURANCE
2. FIRE, 11 GUDANG Rp. 4.093.240.000,- JB Rp. 1.790.999,- JB
LIGHTING,EXPLOSION, Desembe PRIBADI /
AIRCRAFT IMPACT & r 2022 PABRIK
SMOKE s.d. 11 SEPEDA
Desembe
No Polis : r 2023
10601222120001628
Alamat :
JL.ARYA KEMUNING
NO.05 RT.002 RW.005
KEL.NAMBO JAYA,
TANGERANG 15112
Lembaga Asuransi :
ACA
3. FIRE, 24 Mei INVENTORY Rp. 80.079.850.000,- JB Rp. JB
LIGHTING,EXPLOSION, 2022 s.d. 34.379.256,-
AIRCRAFT IMPACT & 24 Mei
SMOKE 2023
No Polis :
011801212200778
Alamat :
JL.RAYA SERANG KM
14,2 , RT.04/01 DESA
PASIR GADUNG,
KEC.CIKUPA,
TANGERANG
Lembaga Asuransi :
BCA INSURANCE
102
Page 118
3. Perjanjian Kredit
Perjanjian Kredit Nomor 0567/PK/BLD/2013 tertanggal 17 Mei 2013 yang dibuat di bawah tangan dan
bermeterai cukup, yang telah beberapa kali diubah sebagaimana terakhir diubah dengan Akta
Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 12 tanggal 9 Maret 2023 yang dibuat dihadapan Raden Ayu
Mahyasari Arizza Notonagoro, S.H., Notaris di Jakarta Selatan..
Para Pihak : • PT Bank Central Asia Tbk, diwakili oleh :
• Sanni Soegianto selaku Kepala Urusan
Solusi Legalitas Kredit PT Bank Central
Asia Tbk; dan
• Ajeng Kusuma Dewi selaku Kepala Bidang
Solusi Legalitas Kredit PT Bank Central
Asia Tbk (untuk selanjutnya, PT Bank
Central Asia Tbk disebut sebagai
“Kreditur/BCA”)
• JB, diwakili oleh Edi Hanafiah Kwanto selaku
Direktur JB (untuk selanjutnya, JB
disebutsebagai “DEBITOR”)
Objek Perjanjian : Fasilitas Kredit:
• Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran)
dengan jumlah tidak melebihi
Rp18.000.000.000,-
• Fasilitas Kredit Investasi-1, dengan jumlah
pagu kredit tidak melebihi Rp30.000.000.000,-
• Fasilitas Kredit Investasi-2, dengan jumlah
pagu kredit tidak melebihi Rp8.225.000.000,-
• Fasilitas Kredit Investasi-3, dengan jumlah
pagu kredit tidak melebihi
Rp10.530.000.000,-
• Fasilitas Installment Loan-1, dengan jumlah
tidak melebihi Rp30.000.000.000,-
• Fasilitas Installment Loan-2, dengan jumlah
pagu kredit tidak melebihi Rp20.000.000.000,-
• Fasilitas Installment Loan- Loan-4, dengan
jumlah pagu kredit tidak melebihi
Rp67.999.999.999,60
Nilai : Tidak melebihi Rp184.754.999.999,60,- (seratus
delapan puluh empat miliar tujuh ratus lima puluh
empat juta sembilan ratus sembilan puluh
sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh
sembilan Rupiah enam puluh sen)
Bunga, Provisi, Biaya dan Denda : a. Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran)
Bunga : 9% p.a.
Provisi : 0,5% p.a.
b. Fasilitas Kredit Investasi-1
Bunga : 9% p.a.
Provisi : 1% sekali bayar
c. Fasilitas Kredit Investasi-2
Bunga : 9% p.a.
Provisi : 1% sekali bayar
103
Page 119
d. Fasilitas Kredit Investasi-3
Bunga : 9% p.a.
Provisi : 1% sekali bayar
e. Fasilitas Installment Loan-1
Bunga : 9% p.a.
Provisi : 1% sekali bayar
f. Fasilitas Installment Loan-2
Bunga : 9% p.a.
Provisi : 1% sekali bayar
g. Fasilitas Installment Loan-4
Bunga : 9% p.a.
Provisi : 0,5% sekali bayar
h. Biaya Administrasi : Rp14.000.000,-
Agunan : 1. Agunan berupa sebidang tanah berikut
bangunan dan segala sesuatu yang telah
dan atau akan didirikan, ditanam, dan
ditempatkan di atas tanah tersebut dengan
keterangan dan bukti
- SHM No. 3459/Kelapa Gading Barat,
seluas 421 m2 atas nama Tjoa King Hoa
dengan lokasi tanah di Jl. Janur Elok VII
Blok Q1-2 Kavling Nomor 1, Provinsi DKI
Jakarta, Kotamadya Jakarta Utara,
Kecamatan Kelapa Gading, Kelurahan
Kelapa Gading Barat
- SHM No. 7434/Kelapa Gading Timur,
seluas 213 m2 atas nama Tjoa King Hoa;
dengan lokasi tanah di Kampung Kelapa
Gading, Provinsi DKI Jakarta, Jakarta
Utara, Kecamatan Koja, Kelurahan Kelapa
Gading
- SHM No. 8520/Kelapa Gading Timur,
seluas 213 m2 atas nama Tjoa King Hoa
dengan lokasi tanah di Kampung Kelapa
Gading, Provinsi DKI Jakarta, Jakarta
Utara, Kecamatan Kelapa Gading,
Kelurahan Kelapa Gading Timur;
- SHGB No. 02342/Pabuaran Tumpeng,
seluas 3.418 m2 atas nama JB dengan
lokasi tanah di Provinsi Banten,
KabupatenTangerang, Kecamatan
Karawaci, Kelurahan Pabuaran Tumpeng;
- SHGB No. 00309/Nambo Jaya, seluas
1.050 m2 atas nama JB dengan lokasi
tanah di Provinsi Banten, Kabupaten
Tangerang, Kecamatan Karawaci,
Kelurahan NamboJaya;
- SHGB No. 01255/Pasir Gadung, seluas
597 m2 atas nama JB dengan lokasi tanah
di Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang,
Kecamatan Cikupa, Desa Pasir Gadung;
- SHGB No. 5/Pasir Gadung, seluas 9.975
m2 atas nama JB dengan lokasi tanah di
104
Page 120
Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang,
Kecamatan Cikupa, Desa Pasir Gadung;
- SHGB No. 11/Pasir Gadung, seluas 155 m
2 atas nama JB dengan lokasi tanah di
Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang,
Kecamatan Cikupa, Desa Pasir Gadung;
2. “Semua stok barang berupa Sepeda yang
dimiliki oleh Pemilik Agunan, yang disimpan
di Jalan Raya Serang Kilometer 14-14.2, RT
004, RW 001, Desa Pasir Gadung,
Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,
milik JB, sebagaimana lebih lanjut tercantum
dalam Laporan Persediaan Barang-Barang
Dagangan tanggal 3 September 2019 Nomor
01/JB-BCA/IX/19 berikut segenap perubahan
dan/atau pembaharuannya”;
3. Hak atas tagih/piutang yang sekarang atau di
kemudian hari ada yang menjadi hak
Pemberi Agunan terhadap pihak manapun
dengan nilai tagihan/piutang sebesar
Rp40.000.318.706,00, sebagaimana lebih
lanjut tercantum dalam Surat Pernyataan
Piutang Nomor 01/JB-BCA/XI/20 tanggal 17
November 2020, berikut segenap perubahan
dan pembaharuannya dari waktu ke waktu;
4. Jaminan pribadi (Personal Guarante) oleh
Bapak Tjoa King Hoa sebesar Nilai yang
tercantum dalam Akta Pemberian Jaminan
dan Ganti Rugi berikut segala perubahannya.
Jangka Waktu dan Perpanjangan : a. Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran)
Berakhir pada 20 November 2023
b. Fasilitas Kredit Investasi-1
Berakhir pada tanggal 3 Oktober 2023
c. Fasilitas Kredit Investasi-2
Berakhir pada tanggal 4 Oktober 2024
d. Fasilitas Kredit Investasi-3
Berakhir pada tanggal 12 September 2024
e. Fasilitas Installment Loan-1
Berakhir pada tanggal 8 Juni 2023
f. Fasilitas Installment Loan-2
Jangka waktu 5 tahun sejak tanggal 17 Juni
2021
g. Fasilitas Installment Loan-4
berakhir pada tanggal 9 Maret 2023 atau
tanggal lain yang disepakati oleh BCA dan
DEBITOR
Affirmative Covenants : Kecuali bilamana BCA secara tertulis
menetapkan lain, DEBITOR wajib untuk:
1. Mentaati semua undang-undang, peraturan
pemerintah, kebijakan pemerintah, petunjuk
atau instruksi dari pemerintah yang berlaku
terhadap DEBITOR;
2. Segera memberitahukan kepada BCA secara
105
Page 121
tertulis tentang adanya setiap perkara yang
menyangkut DEBITOR, baik perdata, tata
usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan
maupun perkara pidana yang akan
mempengaruhi usaha maupun harta kekayaan
DEBITOR;
3. Segera memberitahukan kepada BCA secara
tertulis dengan melampirkan dokumen
pendukung setiap kali terjadi perubahan
Anggaran Dasar DEBITOR;
4. Membayar semua biaya yang timbul dan
berhubungan dengan pemberian Fasilitas
Kredit serta pelaksanaan syarat-syarat dan
ketentuan- ketentuan Perjanjian Kredit
meskipun Fasilitas Kredit dibatalkan;
5. Memberikan segala keterangan yang diminta
oleh BCA yang berhubungan dengan
pemberian Fasilitas Kredit dan Agunan;
6. Mempertahankan Hak atas Kekayaan
Intelektual, antara lain hak cipta, hak paten dan
hak merek yang telah atau akan dimiliki oleh
DEBITOR;
7. Memperbaharui daftar piutang usaha (berupa
piutang lancar dan disertakan aging schedule)
dan daftar persediaan (bukan bad goods dan
slow moving product) yang diagunkan ke BCA
masing-masing minimal Rp40.000.000.000,-
dan Rp80.000.000.000,- yang ditandatangani
pihak berwenang dan dibubuhi cap
perusahaan setiap 6 bulan sekali;
8. Mengikuti ketentuan yang berlaku di BCA
untuk agunan yang telah/akan disewakan.
9. melakukan penutupan asuransi, penilaian
ulang dan peninjauan seluruh agunan sesuai
ketentuan BCA
10. Menyerahkan dokumen sebagai berikut pada
pengolahan berikutnya:
a. Laporan Keuangan Internal periode
tahun berjalan;
b. Laporan Pembelian dan Laporan
Penjualan bulanan (dipisahkan dalam
unit, nominal dan jenis produk);
c. Daftar Piutang, hutang dan persediaan
sesuai posisi Laporan Keuangan yang
diserahkan.
DEBITOR menyerahkan laporan persediaan
setiap 3 bulan yang berisi informasi nominal
bahan baku, Work In Process, bahan
pendukung dan barang jadi dan perincian
nominal persediaan yang terdapat di gudang
Jakarta, gudang Palembang, gudang
Surabaya, gudang semarang, gudang
lokasi/luar kota lainnya (jika ada), modern
market/Departemen store, retail store, serta
nominal per toko mitra selis sekaligus rincian
bahan baku dan Work In Process sekaligus
update mengenai progress stock dari PT
Sepeda Unntuk Indonesia serta persediaan
slow moving DEBITOR. DEBITOR harus
membuat laporan aging persediaan Seluruh
106
Page 122
dokumen yang diserahkan ke BCA harus
ditandatangani dan dibubuhkan stempel
perusahaan;
11. .menjaga rasio-rasio pada laporan keuangan:
a. EBITDA/(pokok+bunga) lebih besar
dari atau sama dengan 1 kali;
b. Current Ratio lebih besar dari atau
sama dengan 1 kali;
c. Debt to Equity ratio lebih kecil dari atau
sama dengan 2,5 (dua koma lima) kali;
d. Menjaga Umur Persediaan secara
keseluruhan maksimal 7 bulan (paling
lambat dalam waktu 1 tahun sejak tanggal
24 Februari 2023.
12. Membuka rekening Retention Account di BCA
atau bisa dalam bentuk produk dana BCA,
yang diblokir minimal sebesar 1 (satu) kali
kewajiban per bulan (sebesar angsuran pokok
ditambah biaya bunga) untuk fasilitas Kredit
Investasi-1, fasilitas Kredit Investasi-2, fasilitas
Kredit Investasi-3, fasilitas Installment Loan –
1, fasilitas Installment Loan - 2 dan fasilitas
Installment Loan - 4, serta menyerahkan surat
kuasa mencairkan untuk digunakan dalam
membayarkan kewajiban apabila pada saat
tanggal pendebetan dalam rekening DEBITOR
tidak mencukupi untuk pembayaran angsuran
pokok dan biaya bunga fasilitas Kredit
Investasi-1, fasilitas Kredit Investasi-2, fasilitas
Kredit Investasi-3, fasilitas Installment Loan –
1, fasilitas Installment Loan – 2 dan fasilitas
Installment Loan - 4. Apabila dana tersebut
terpakai untuk pembayaran angsuran pokok
dan bunga, maka DEBITOR harus mengisi
kembali paling lambat 3 (tiga) hari setelah
tanggal pemakaian;
13. Selama fasilitas kredit belum lunas:
a) Mempertahankan persentase
kepemilikan saham Bpk. Tjoa King Hoa
minimal sebesar 70% (tujuh puluh persen)
atau kepemilikan saham mayoritas harus
keluarga Bapak. Tjoa King Hoa/grupnya.
apabila setelah right issue PT Gaya Abadi
Sempurna, Tbk (SLIS) dan membuat
kepemilikan saham Bapak Tjoa King Hoa
menjadi minoritas maka seluruh fasilitas
DEBITOR harus dilunasi. Selain itu,
manajemen harus tetap di bawah kontrol
Bapak Tjoa King Hoa
b) Mensubordinasikan hutang pemegang
saham yang ada saat ini maupun yang
akan timbul dikemudian hari harus
disubordinasikan terhadap kewajiban
BCA, kecuali dikonversi menjadi modal
(dan dibuatkan akta perubahannya).
c) Tidak diperkenankan menjadi corporate
guarantor perusahaan afiliasi/grup usaha.
d) Diperbolehkan melakukan pembagian
deviden setelah memenuhi seluruh
kewajiban kepada BCA dan wajib
107
Page 123
memberitahukan secara tertulis kepada
BCA.
14. Menyerahkan dokumen laporan
AMDAL/UKLUPL/ dokumen pengelolaan
lingkungan hidup lainnya yang terbaru (jika
ada) dan diserahkan ke BCA pada pengolahan
berikutnya.
15. Memusatkan aktivitas keuangan DEBITOR di
BCA.
Financial Covenant : 1. EBITDA / (pokok+bunga) lebih besar dari atau
sama dengan 1 (satu) kali;
2. Current Ratio lebih besar dari atau sama
dengan 1 (satu) kali;
3. Debt to Equity ratio lebih kecil dari atau sama
dengan 2,5 (dua koma lima) kali (shareholder
lian diasumsikan sebagai modal dan apabila
lebih besar dari 2,5 (dua koma lima) kali;
4. Menjaga Umur Persediaan secara
keseluruhan maksimal 7 (tujuh) bulan (paling
lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak
tanggal 24 Februari 2023).
Negative Covenant : Selama DEBITOR belum membayar lunas Utang
atau Batas Waktu Penarikan dan/atau
Penggunaan Fasilitas Kredit belum berakhir,
DEBITOR tidak diperkenankan untuk melakukan
hal-hal di bawah ini, tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari BCA:
1. Memperoleh pinjaman uang/kredit baru
dari pihak lain dan/atau memperoleh
tambahan pinjaman dari bank
lain/leasing/lembaga keuangan lain
(kecuali Kredit Kendaraan Bermotor
kurang dari Rp1.000.000.000,- (satu miliar
Rupiah) mengikatkan diri sebagai
penanggung/Penjamin dalam bentuk dan
dengan nama apa pun dan/atau
mengagunkan harta kekayaan DEBITOR
kepada pihak lain;
2. Meminjamkan uang, ternasuk tetapi tidak
terbatas kepada perusahaan afiliasinya,
kecuali dalam rangka menjalankan usaha
sehari-hari;
3. Melakukan investasi, penyertaan atau
membuka usaha baru di luar bisnis inti
DEBITOR;
4. Apabila DEBITOR berbentuk badan:
a. Melakukan peleburan,penggabungan,
pengambilalihan,pembubaran/
likuidasi;
b. Mengubah status kelembagaan dan
Anggaran Dasar;
108
Page 124
Pengalihan : BCA berhak, tanpa persetujuan terlebih dahulu
dari DEBITOR, memindahkan atau mengalihkan
dengan cara apa pun sebagian atau seluruh hak
dan/atau kewajiban BCA dalam memberikan
Fasilitas Kredit berdasarkan Perjanjian Kredit
kepada Lembaga Keuangan, Bank atau Kreditor
lainnya yang pelaksanaannya cukup dengan
memberitahukan secara tertulis kepada
DEBITOR. Untuk keperluan tersebut, DEBITOR
sekarang untuk nanti pada waktunya, memberi
kuasa kepada BCA untuk memberikan semua
data dan/atau keterangan yang diperlukan kepada
Lembaga Keuangan, Bank atau Kreditor lainnya.
Hal-hal yang Dapat Menimbulkan : 1. Jika terjadi kelalaian sebagaimana diatur
Pengakhiran Perjanjian dalam Pasal 14 ayat (1) Perjanjian Kredit BCA,
Para Pihak menyatakan tidak berlaku pasal
1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata,
khususnya yang mengatur keharusan untuk
mengajukan permohonan pembatalan
perjanjian melalui Pengadilan Negeri, dan
Bank BCA berhak menyatakan utang menjadi
jatuh waktu dengan seketika dan wajib dibayar
sekaligus lunas oleh PT JB kepada Bank BCA
tanpa memperhatikan ketentuan pembayaran
utang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7
Perjanjian Kredit BCA, dengan ketentuan
kewajiban-kewajiban PT JB yang timbul dari
Perjanjian Kredit BCA tetap wajib dipenuhi;
2. Jika utang menjadi jatuh waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) Perjanjian
Kredit BCA, maka Bank BCA berhak untuk
melaksanakan hak-haknya selaku kreditor
untuk memperoleh pengembalian utang
dengan jalan pelaksanaan hak-haknya
terhadap PT JB dan/atau harta kekayaannya,
termasuk tetapi tidak terbatas pada
pelaksanaan/eksekusi hak- hak BCA terhadap
agunan dan/atau penjamin berdasarkan
dokumen agunan serta akta pemberian
jaminan.
Kejadian Cidera Janji / Wanprestasi : 1. Jika DEBITOR lalai membayar utang karena
sebab apapun pada tanggal jatuh waktunya,
maka JB wajib membayar denda atas jumlah
uang yang lalai dibayar itu kepada BCA
terhitung sejak tanggal jumlah tersebut wajib
dibayar sampai jumlah tersebut dibayar
seluruhnya dengan ketentuan sebesar :
a. 6% di atas suku bunga yang berlaku bagi
Fasilitas Kredit dalam Rupiah dari waktu
ke waktu per tahun;
b. 3% di atas suku bunga yang berlaku bagi
Fasilitas Kredit dalam Valuta Asing dari
waktu ke waktu per tahun.
Perhitungan denda tersebut dilakukan secara
harian atas dasar pembagi tetap 360 hari
dalam setahun;
2. Dalam hal DEBITOR lalai mengasuransikan
Agunan dan/atau memperpanjang asuransi,
109
Page 125
maka dengan ini DEBITOR memberi kuasa
kepada Bank BCA, tanpa Bank BCA
berkewajiban untuk melaksanakannya, untuk
mengasuransikan Agunan dan/atau
memperpanjang asuransi tersebut atas biaya
DEBITOR;
3. Satu atau lebih dari tindakan atau peristiwa
tersebut dibawah ini merupakan kejadian
kelalaian:
a. Kelalaian DEBITOR untuk membayar
Utang pada waktu dan dengan cara
sebagaimana ditentukan dalam
Perjanjian;
b. DEBITOR lalai atau tidak memenuhi
syarat syarat atau ketentuan-ketentuan
yang dimaksud dalam pasal 12 dan pasal
13 atau ketentuan-ketentuan lainnya
dalam Perjanjian Kredit dan/atau lalai
berdasarkan perjanjian lainnya yang
dibuat antara DEBITOR dan BCA atau
pihak lain, baik yang telah ada maupun
yang akan dibuat dikemudian hari
c. Pemberi Agunan dan/atau Penjamin
melalaikan kewajibannya berdasarkan
Dokumen Agunan dan/atau Akta
Pemberian Jaminan;
d. Pihak lain yang Utangnya dijamin dengan
Agunan dan/atau jaminan pribadi
dan/atau jaminan perusahaan yang sama
dengan Agunan dan/atau jaminan pribadi
dan/atau jaminan perusahaan DEBITOR
telah dinyatakan lalai oleh Bank BCA;
e. DEBITOR menggunakan Fasilitas Kredit
menyimpang dari maksud dan tujuan
penggunaannya;
f. Menurut penilaian Bank BCA, keadaan
keuangan, bonafiditas dan solvabilitas
DEBITOR dan/atau Penjamin mundur
sedemikian rupa, sehingga
mempengaruhi kemampuan DEBITOR
dan/atau Penjamin dalam melakukan
pembayaran Utang;
g. DEBITOR dan/atau pemberi Agunan
dan/atau Penjamin mengajukan
permohonan pailit atau penundaan
kewajiban pembayaran utang atau
dinyatakan pailit atau karena sebab
apapun tidak berhak lagi untuk mengurus
dan menguasai harta kekayaan
DEBITOR dan/atau pemberi Agunan
dan/atau Penjamin;
h. Sebagian besar atau seluruh harta
kekayaan DEBITOR dan/atau Penjamin
disita akibat tersangkut suatu perkara
atau sengketa yang secara material dapat
mempengaruhi kemampuan DEBITOR
dan/atau Penjamin dalam memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian
dan/atau Dokumen Agunan dan/atau Akta
Pemberian Jaminan;
110
Page 126
i. Agunan yang diberikan oleh DEBITOR
dan/atau pemberi Agunan musnah,
berkurang nilainya atau disita pihak lain
baik sebagian atau seluruhnya atau
karena sesuatu hal berakhir hak
penguasaannya;
j. Suatu persetujuan yang dibuat oleh
DEBITOR dan/atau pemberi Agunan
dan/atau Penjamin kepada Bank BCA
atau suatu keterangan atau pernyataan
yang diberikan kepada Bank BCA,
termasuk tetapi tidak terbatas pada
Pernyataan yang tercantum dalam Pasal
11 Perjanjian, atau Agunan yang
diserahkan terbukti tidak benar;
k. DEBITOR dan/atau Penjamin terlibat
dalam perkara di Pengadilan yang
menurut penilaian Bank BCA dapat
mengakibatkan DEBITOR dan/atau
Penjamin wajib membayar ganti rugi
dan/atau pembayaran lainnya yang
secara material dapat mempengaruhi
kemampuan JB dan/atau Penjamin untuk
melakukan pembayaran Utang;
l. DEBITOR dan/atau Penjamin melakukan
tindakan yang melanggar suatu ketentuan
atau peraturan hukum yang berlaku yang
dapat mengakibatkan ijin usaha JB
dan/atau Penjamin dicabut dan/atau
secara langsung maupun tidak langsung
dapat mempengaruhi kemampuan JB
dan/atau Penjamin untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian;
m. DEBITOR dan/atau Penjamin meninggal
dunia (dalam hal DEBITOR dan/atau
Penjamin bukan berbentuk badan);
n. DEBITOR dan/atau Penjamin dibubarkan
atau dilikuidasi (apabila DEBITOR
dan/atau Penjamin berbentuk badan);
4. Apabila JB berkewajiban untuk melakukan
suatu kewajiban berdasarkan Perjanjian dalam
suatu waktu yang ditetapkan dan JB lalai
melaksanakannya, maka dengan lewatnya
waktu saja sudah merupakan bukti yang sah
dan cukup untuk kelalaian JB, sehingga tidak
diperlukan suatu pemberitahuan (somasi) atau
surat lain yang serupa dengan itu serta surat
peringatan dari juru sita.
5. Dalam hal JB lalai berdasarkan perjanjian
kredit lain atau perjanjian kredit lain atau
perjanjian lain dengan nama apapun yang
dibuat oleh BCA dan JB (‘Perjanjian Lain”) atau
terdapat permasalahan hukum terkait pada
Agunan/jaminan yang diserahkan untuk
menjamin kewajiban pembayaran JB
berdasarkan Perjanjian lain.
111
Page 127
Pernyataan dan Jaminan Nasabah : DEBITOR menyatakan bahwa seluruh dokumen
perubahan data atau perubahan anggaran dasar
yang telah diserahkan oleh DEBITOR kepada
BCA sebelum ditandatanganinya Perubahan
Perjanjian Kredit ini baik dalam bentuk dokumen
elektronik atau non elektronik adalah benar, akurat
dan mencerminkan data atau informasi yang
sebenarnya dan terkini dari DEBITOR.
Hukum yang berlaku dan Penyelesaian : Bank BCA dan DEBITOR memilih tempat
Perselisihan kediaman hukum yang tetap dan tidak berubah di
Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara
di Jakarta tanpa mengurangi hak Bank BCA
menggugat DEBITOR di hadapan pengadilan lain
di dalam wilayah Republik Indonesia berdasarkan
ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait dengan pembatasan pada perjanjian kredit tersebut di atas, JB telah memperoleh persetujuan
dan/atau pengesampingan atas pembatasan dalam perjanjian kredit untuk melakukan Perubahan
Anggaran Dasar JB, sehubungan dengan rencana penggunaan dana PMHMETD I Perseroan,
berdasarkan Surat dari PT Bank Central Asia Tbk Nomor : 01206/SLK-KOM/2023 perihal
Pemberitahuan Pemberian Kredit tertanggal 16 Juni 2023.
Bahwa perubahan ketentuan pembatasan dalam perjanjian kredit JB adalah sebagai berikut:
1. Selama fasilitas kredit belum lunas:
a. Jika terdapat perubahan anggaran dasar atau status kelembagaan:
• Selama persentase kepemilikan saham Bapak Tjoa King Hoa masih mayoritas, maka
DEBITOR wajib untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada BCA
maksimal 5 hari kerja setelah perubahan terjadi.
• Apabila persentase kepemilikan saham Bapak Tjoa King Hoa menjadi minoritas, maka
DEBITOR wajib meminta persetujuan tertulis ke BCA sebelum terjadinya perubahan.
b. DEBITOR wajib mempertahankan persentase kepemilikan saham Bapak Tjoa King Hoa
minimal 51% (mayoritas). Apabila setelah Right Issue PT Gaya Abadi Sempurna Tbk (SLIS)
dan membuat kepemilikan saham Bapak Tjoa King Hoa menjadi minoritas maka seluruh
fasilitas atas nama DEBITOR harus dilunasi. Selain itu manajemen harus tetap dibawah
kontrol Bapak Tjoa King Hoa.
2. DEBITOR harus melakukan pelunasan sebagian fasilitas Installment Loan 4 minimal sebesar Rp
10.000.000.000,- selambat – lambatnya sampai akhir bulan Desember 2023.
3. Syarat – syarat dan ketentuan lainnya mengacu pada Surat Pemeritahuan Pemberian Kredit
(SPPK) tanggal 27 Februari 2023 nomor 00529/SLK-KOM/2023
112
Page 128
4. Purchase Order
Nama Bentuk Badan Sifat Jangka
No. Syarat dan Kondisi
Pelanggan Hukum Afiliasi Waktu
Dimulai sejak
Tianjin Trade Tidak terdapat syarat 3 Oktober
Touch Supply dan ketentuan, 2022, dan
Perseroan Tidak
1 Chain karena kesepakatan masih
Terbatas Terafiliasi
Management ini berdasarkan berjalan
Co., Ltd Purchase Order hingga
sekarang
Dimulai sejak
Tidak terdapat syarat 6 Oktober
dan ketentuan, 2022, dan
Ninebot Perseroan Tidak
2 karena kesepakatan masih
Limited Terbatas Terafiliasi
ini berdasarkan berjalan
Purchase Orde hingga
sekarang
6. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Tjoa King Hoa
Komisaris Independen : Budi Setiyadi
Direksi
Direktur Utama : Edi Hanafiah Kwanto
Direktur : Wilson alias Wilson Teoh
Direktur : Wilson alias Wilson Ng
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana diuraikan di atas dimuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 27 tanggal 22 Juli 2022 dibuat
dihadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta.
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas masing-masing telah
sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan:
113
Page 129
Dewan Komisaris
Tjoa King Hoa Warga Negara Indonesia, umur 64 tahun.
Komisaris Utama
Menjabat sebagai Komisaris Utama PT Gaya Abadi Sempurna sejak tahun
2016.
Warga Negara Indonesia, umur 64 tahun, memperoleh gelar Sarjana
Mechanical Engineering dari National University Taiwan pada tahun 1985,
menjabat Komisaris sejak tahun 2019 dan memiliki masa jabatan sampai
dengan tahun 2024 sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.
Berikut adalah riwayat pekerjaan dari Komisaris utama:
2020 – Sekarang : Komisaris PT Selis Retail Indonesia
2018 – Sekarang : Komisaris PT Selis Investama Indonesia
2018 – Sekarang : Komisaris PT Juara Logistik Indonesia
2016 – 2019 : Komisaris PT Gaya Abadi Sempurna Tbk
2015 – Sekarang : Komisaris PT Juara Medika Indonesia
2011 – Sekarang : Komisaris PT Juara Bike
2010 – Sekarang : Komisaris PT Juara Indonesia
2002 – 2016 : Komisaris PT Tamson Mulia
1991 – Sekarang : Komisaris PT Dignitindo Utama
Budi Setiyadi Warga Negara Indonesia, umur 60 tahun.
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, umur 60 tahun, memperoleh gelar Sarjana
Hukum/Hukum Pidana dari Universitas Swadaya Gunung Djati, Cirebon
pada tahun 1985, Pascasarjana/Magister Ilmu Administrasi dari Universitas
17 Agustus 1945, Surabaya menjabat Komisaris Perseroan sejak tahun
2022 dan memiliki masa jabatan sampai dengan tahun 2024 sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan.
2022 : Staff Utama Menteri Perhubungan Bidang Transportasi Darat
Dan Konektivitas
2017 : Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian
Perhubungan
2015 : Pati Ssdm Polri (Penugasan Pd Lemhannas RI Sbg Karoum
Settama)
2013 : Pamen Ssdm Polri (Penugasan Pd Lemhannas RI Sbg
Karoum Settama)
2012 : Analis Kebijakan Madya Bidang Regiden Korlantas Polri (K)
(Dlm Rangka Dik Lemhannas Ppra Ke 47 20)
2010 : Kabagrenmin Korlantas Polri
2008 : Widyaiswara Muda Sespim Polri
2007 : Dir Lantas Polda Riau
2005 : Dir Lantas Polda Maluku
114
Page 130
Direksi
Edi Hanafiah Kwanto Warga Negara Indonesia, umur 37 tahun.
Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, umur 37 tahun, memperoleh gelar Mechatronic
Engineering di Swiss German University, menjabat sebagai Direktur Utama
Perseroan sejak tahun 2019 dan memiliki masa jabatan sampai dengan
tahun 2024 sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.
Berikut adalah riwayat pekerjaan dari Direktur Utama:
2019 – Sekarang : Direktur Utama PT Gaya Abadi Sempurna Tbk
2011 – Sekarang : Direktur PT Juara Bike
2010 – Sekarang : Direktur PT Juara Indonesia
Wilson alias Wilson Ng Warga Negara Indonesia, umur 40 tahun.
Direktur
Warga Negara Indonesia, umur 40 tahun, memperoleh gelar Sarjana
Computer Science, Curtin University Perth, Western Australia, pada tahun
2005, menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2019 dan memiliki
masa jabatan sampai dengan tahun 2024 sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan.
Berikut adalah riwayat pekerjaan dari Direktur:
2020 – Sekarang : Direktur PT Selis Retail Indonesia
2018 – Sekarang : Direktur PT Juara Logistik Indonesia
2015 – Sekarang : Direktur PT Syavir Indomedicaa Solution
2015 – Sekarang : Direktur PT Juara Medica Indonesia
2015 – Sekarang : Direktur PT Sinar Surabaya Wiratama
2015 – Sekarang : Direktur PT Langkah Bangun Jaya
2013 – 2015 : Direktur PT Hanaveri Sejahtera
2009 – 2013 : Direktur Great Link Ltd Hong Kong
Operasional Supervisor Rockwood International
2006 – 2009 :
Ltd Hong Kong
Head Software Developer Logical Development
2005 – 2006 : Limited Western Australia
Wilson alias Wilson Warga Negara Indonesia, umur 34 tahun.
Teoh
Direktur Warga Negara Indonesia, umur 34 tahun, memperoleh gelar Sarjana
Electro Engineering National Taiwan University tahun 2010. Menjabat
Direktur Perseroan sejak tahun 2019 dan memiliki masa jabatan sampai
dengan tahun 2024 sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan
2020 – Sekarang : Direktur Utama PT Selis Retail Indonesia
2019 – Sekarang : Sekretaris Perusahaan Perseroan
2014 – 2019 : Direktur PT Juara Bike
2013 – 2014 : Senior Consultant - Accenture Plc, Jakarta
2012 – 2013 : Senior Consultant - Solidiance Pte. Ltd, Jakarta
Associate Consultant, Enhance International
2010 – 2012 :
Ltd,Shanghai
Gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan masing-masing untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta
Rupiah) dan Rp500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) dan pada tanggal 31 Desember 2021 jumlah dan
keseluruhannya adalah sebesar Rp1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta Rupiah). Untuk periode 31
Desember 2022 nilai gaji dan tunjangan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan masing-masing sebesar
Rp840.000.000,- (tujuh ratus juta Rupiah) dan Rp660.000.000,- (lima ratus lima puluh juta Rupiah) dan
keseluruhannya adalah sebesar Rp1.500.0000.000,- (satu miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah). Gaji dan
tunjangan diberikan berdasarkan orientasi kerja, persaingan pasar dan kapasitas keuangan Perseroan yang
telah disampaikan melalui RUPS berdasarkan usulan dari Komite Remunerasi Perseroan.
115
Page 131
7. TATA KELOLA PERSEROAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)
7.1 Struktur Organisasi
Perseroan senantiasa memperhatikan dan mematuhi prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik
(Good Corporate Governance) sebagaimana diatur dalam peraturan OJK dan Bursa Efek. Perseroan telah
memiliki alat-alat kelengkapan seperti Komisaris Independen, Sekretaris Perusahaan dan Komite Audit,
Komite Nominasi dan Remunerasi. Perseroan juga telah memiliki Unit Audit Internal yang berfungsi untuk
melakukan pengawasan dan penerapan dari kebijakan yang telah ditetapkan oleh manajemen Perseroan.
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi POJK No.33/ 2014.
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Masa jabatan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
7.2 Dewan Komisaris
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Dewan Komisaris sebagaimana termaktub dalam POJK No. 33/2014
adalah sebagai berikut:
1. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan
terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan
maupun usaha Perseroan dan memberi nasehat kepada Direksi.
2. Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya
sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran
dasar.
3. Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian.
4. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris
wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk Komite lainnya.
5. Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan
tugas dan tanggung jawabnya setiap akhir tahun buku.
Besarnya remunerasi Dewan Komisaris akan ditetapkan oleh Pemegang Saham dalam RUPS Tahunan.
Kebijakan tersebut sesuai undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota Dewan Komisaris sebagai berikut:
1. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan;
2. Rapat Dewan Komisaris tersebut dapat dilangsungkan apabila dihadiri lebih dari ½ (satu perdua)
bagian dari jumlah anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili dalam Rapat.
3. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali
116
Page 132
dalam 4 (empat) bulan.
4. Kehadiran anggota Dewan Komisaris dalam rapat wajib diungkap dalam laporan tahunan Perseroan.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan Dewan Komisaris telah melakukan rapat 4 (empat) kali.
7.3 Direksi
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Direksi sebagaimana termaktub dalam POJK No. 33/2014 adalah
sebagai berikut:
1) Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Emiten atau Perusahaan Publik
untuk kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik sesuai dengan maksud dan tujuan Emiten atau
Perusahaan Publik yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
2) Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat(1),
Direksi wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
3) Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
4) Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Direksi dapat membentuk komite.
5) Dalam hal dibentuk komite sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi wajib melakukan evaluasi
terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku.
Besarnya remunerasi Direksi akan ditetapkan oleh Pemegang Saham dalam RUPS Tahunan. Kebijakan
tersebut sesuai undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota Direksi:
1. Direksi wajib mengadakan rapat Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap bulan.
2. Rapat Direksi dapat dilangsungkan apabila dihadiri mayoritas dari seluruh anggota Direksi.
3. Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara berkala paling kurang 1
(satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
4. Kehadiran anggota Direksi wajib diungkapkan dalam laporan tahunan Perseroan.
Sampai prospektus ini diterbitkan, Direksi telah mengadakan rapat sebanyak 6 (enam) kali dan dihadiri
seluruh anggota direksi.
Pada tahun 2021, seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi tidak melaksanakan pengembangan
kompetensi. Namun demikian, Perseroan merencanakan mengikutsertakan Dewan Komisaris dan Direksi
untuk mengikuti pengembangan kompetensi di tahun berikutnya. Pada tahun 2022, seluruh anggota Dewan
Komisaris dan Direksi belum melaksanakan pengembangan kompetensi.
7.4 Sekretaris Perseroan (Corporate Secretary)
Perseroan telah mengangkat Sekretaris Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 35/2014.
Berdasarkan surat Perseroan No.001/SK.Dir/GAS/VI/2019, tanggal 27 Juni 2019, Perseroan menunjuk Sdr.
Wilson alias Wilson Teoh sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) adapun pengalaman kerja
Sekretaris Perseroan dapat diihat pada subbab pengalaman Direksi Perseroan.
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perseroan meliputi:
1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang Pasar Modal.
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola Perseroan yang meliputi:
a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web
Perseroan;
b. Penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
117
Page 133
c. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
e. Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
4. Sebagai penghubung Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK, dan Pemangku
kepentingan umum lainnya.
5. Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungsi Sekretaris Perusahaan
wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam rangka
memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain dalam
peraturan perundang-undangan.
6. Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungsi Sekretaris Perusahaan
dilarang mengambil keuntungan pribadi secara langsung maupun tidak langsung, yang merugikan
Perseroan.
7. Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugasnya,
Sekretaris Perusahaan harus mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan.
8. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi.
9. Setiap informasi yang disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan kepada masyarakat merupakan
informasi resmi Perseroan.
10. Mengelola Rapat Gabungan Komisaris dan Direksi dan merecord Agenda, Minute, Kebijakan,
Keputusan, dan data - data yang dihasilkan didalam Rapat Gabungan Komisaris dan Direksi.
11. Membantu Direksi dalam pemecahan masalah - masalah Perseroan secara umum.
12. Mengawasi jalannya aplikasi peraturan yang berlaku dengan tetap berpedoman pada prinsip GCG.
13. Menata-usahakan serta menyimpan dokumen - dokumen Perseroan.
14. Memberikan pelayanan kepada masyarakat atau shareholder atas informasi yang dibutuhkan pemodal
yang berkaitan dengan kondisi Perseroan:
• Laporan Keuangan Tahunan (Audited)
• Laporan Kinerja Perusahaan Tahunan (Annual Report)
• Informasi Fakta Materi;
• Produk atau penemuan yang berarti (penghargaan, proyek unggulan, penemuan metode khusus,
dan lain-lain);
• Perubahan dalam sistem pengendalian atau perubahan penting dalam manajemen.
Alamat Sekretaris Perusahaan : Jl. Raya Serang KM 14,2 No. 8
Kp. Pengkolan, Kelurahan Pasir Gadung, Kecamatan
Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten
No. Telepon : (62-21) 45867333
Alamat E-mail : corporate@gaya-slis.com
Website : http://www.gaya-slis.com
7.5 Komite Audit
Komite Audit Perseroan dan Piagam Komite Audit telah dibentuk sesuai dengan ketentuan POJK
No.55/POJK.04/2015 Tentang Pembentukan Dan Pedoman pelaksanaan Kerja Komite Audit berdasarkan
Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 087a/SK.Dekom/GAS/VII/2022 tentang Pengangkatan
Komite Audit tertanggal 23 Juli 2022 dengan susunan Komite Audit Perseroan sebagai berikut, yaitu:
Ketua : Budi Setiyadi
Warga Negara Indonesia, 60 tahun. Menjabat sebagai Ketua Komite Audit sejak tahun 2022,
pengalaman kerja Ketua Komite Audit dapat dilihat pada subbab pengalaman Komisaris
Independen.
Anggota : Ari Binsar
Warga Negara Indonesia, berumur 59 tahun, memiliki pengalaman bekerja sebagai Komite Audit
pada Perseroan mulai tahun 2019 sampai dengan saat ini, Komisaris & Komite Audit pada PT
Kagum Jaya Sakti pada tahun 2018-sekarang, Komite Audit pada PT Indah Prakarsa Sentosa Tbk
pada tahun 2018-sekarang, Direktur pada PT Strategis Prima Konsultanindo pada tahun 2018-
sekarang, Manager Audit pada Kantor Akuntan Publik Rama Wendra (McMillan Woods) pada
Januari 2017- Januari 2018, Konsultan Pembuatan E-Audit pada Inspektorat Jenderal
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia pada Juli 2016-Desember 2016, Manager Audit
pada Kantor Akuntan Publik Subandi, H. Rudolf Ritonga, & Partner pada Juli 2015-Agustus 2016,
Manager Keuangan, Akuntansi & Pajak pada PT Trikarya Megah Utama pada Januari 2015-Juni
118
Page 134
2015, General Manager Keuangan & Administrasi pada PT Sanggam Kahuripan Indonesia dan
pada PT Sabhantara Rawi Sentosa (Matahari Kahuripan Group) pada November 2013-
Desember 2014, Kepala Internal Audit pada PT. Medco Agro & anak-anak perusahaan pada Mei
2008-November 2013, Konsultan Keuangan, Akuntansi dan Pajak pada RSIA Budi Asih pada
Agustus 2008-Agustus 2009, Manager Akuntansi & Pajak pada PT Medco Agro & anak-anak
perusahaan pada Mei 2006-Mei 2008, Manager Audit pada Kantor Akuntan Publik Subandi, H.
Rudolf Ritonga, & Partner pada Oktober 2005-Mei 2006, Manager Keuangan, Pajak dan
Administrasi pada PT Penta Widjaja Investindo (Holding Company Tigaraksa GROUP) pada April
2001-Oktober 2005, Manager Keuangan, Pajak dan Administrasi pada PT Tira Pustaka (Tigaraksa
GROUP) pada Februari 1999-Oktober 2005, Direktur Keuangan & Administrasi pada PT Panca
Artha Niagatama pada Januari 2003-Februari 2005, Auditor pada Kantor Akuntan Publik
Heliantono dan rekan pada November 1998-Februari 1999, Manager Keuangan, Pajak dan
Administrasi pada PT Sentraboga Intiselera (MEDCO Group) pada Oktober 1996-November
1998, Manager Keuangan, Pajak dan Administrasi pada PT Sentrafood Indonusa Corp. (MEDCO
Group) pada Oktober 1996-November 1998, Manager Keuangan/treasuri pada PT Meta Epsi
Duta Corporation (holding company MEDCOGroup) pada Oktober 1996-Februari 1998, Manager
Keuangan/treasuri pada PT Meta Epsi Intidinamika Corporation (holding company MEDCO Group)
pada Oktober 1996-Februari 1998, Manager Keuangan, Pajak dan Administrasi pada PT Multi
Fabrindo Gemilang (MEDCO Group) pada Mei 1993-Oktober 1996, Supervisor pada Kantor
Akuntan Publik Drs. Paul Lembong & rekan pada Oktober 1991-1993, Asisten Dosen pada
Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran dan pada STIE PERBANAS pada tahun 1991-
1993, Supervisor Akuntansi padaPT Maryloone Mentari pada 1990-Oktober 1991, Senior Auditor
and Konsultan pada Kantor Akuntan Publik Drs. Rasin & Partner Co., Jakarta, dan pada PT MUIJ
ASTA Konsultan pada Agustus-Oktober 1990, Auditor pada Badan Pengawas Keuangan &
Pembangunan Republik Indonesia dan pada Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan
Republik Indonesia pada tahun 1985-1988.
Anggota : Damar
Warga Negara Indonesia, berumur 30 tahun, memiliki pengalaman bekerja sebagai Komite Audit
pada Perseroan mulai tahun 2020 sampai dengan saat ini, Tim Audit diberbagai perusahaan,
yang meliputi: PT Nusa Sejahtera Kharisma pada tahun 2016, PT Jasnita Telekomindo pada
tahun 2016, PT Fastel Sarana Indonesia pada tahun 2016, PT Surveyor Indonesia (Persero)
pada tahun 2016 sampai 2017, PT Panca Budi Idaman Tbk pada tahun 2016 sampai 2017, PT
Polytech Indo Hausen (Panca Budi Grup) pada tahun 2016 sampai 2017, PT Chemo Prima
Mandiri pada tahun 2017, PT Arkha Jayanti Persada pada tahun 2018, PT Gaya Abadi Sempurna
(Selis Grup) pada tahun 2018, PT Damai Sejahtera Abadi (UFO Grup) pada tahun 2019, PT
Bintang Jasa Selearas pada tahun 2019, PT Patria Anugerah Sentosa pada tahun 2019, dan
Senior Audit Kantor Akuntan Publik Suganda Akna Suhri & Rekan sejak tahun 2016.
Piagam Komite Audit
Perseroan juga telah membentuk suatu Piagam Komite Audit Perseroan yang telah disahkan oleh Dewan
Komisaris tanggal 27 Juni 2019. Piagam ini merupakan pedoman kerja Komite Audit.
Masa tugas anggota Komite Audit 5 (lima) tahun dan tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan
Komisaris.
119
Page 135
Rapat anggota Komite Audit akan dilakukan 1 kali dalam 3 (tiga) bulan dan rapat tersebut akan dihadiri oleh
seluruh anggota Komite Audit. Sampai dengan Prospektus diterbitkan belum ada pelaksanaan Rapat karena
Komite Audit baru terbentuk.
Sebagaimana terdapat di dalam Piagam Komite Audit Perseroan, tugas dan tanggung jawab serta
wewenang dari Komite Audit Perseroan, termaktub dalam POJK No.55/POJK.04/2015 yang mengatur hal
- hal sebagai berikut:
a. Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit:
1. Membuat rencana kegiatan tahunan yang disetujui oleh Dewan Komisaris;
2. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan, seperti laporan
keuangan, proyeksi, dan informasi keuangan lainnya;
3. Melakukan penelaahan atas ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan
lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
4. Melakukan penelaahan/penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan
mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
5. Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada Komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan
Perseroan;
6. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan;
7. Mengawasi hubungan dengan akuntan public, mengadakan rapat/pembahasan dengan akuntan
publik;
8. Membuat, mengkaji, dan memperbarui Pedoman Komite Audit apabila perlu;
9. Melakukan penilaian dan mengonfirmasi bahwa semua tanggung jawab tertera dalam Pedoman
Komite Audit telah dilaksanakan;
10. Memberikan pendapat independed apabila terjadi perbedaan pendapat antara Manajemen dan
akuntan atas jasa yang diberikan;
11. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan, berdasarkan
pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee;
12. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh
Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris; dan
13. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait potensi benturan kepentingan
Perseroan.
b. Wewenang Komite Audit
Dalam melaksanakan tugasnya Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. Komite Audit berwenang untuk mengakses secara penuh, bebas dan tidak terbatas terhadap
catatan, karyawan, dana, aset serta sumber daya persuahaan lainnya yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugasnya
2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi
audit internal, manajemen resiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
3. Melibatkan pihak independen dari luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu
pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris
c. Pelaporan
1. Komite Audit wajib membuat lapran kepada Dewan Komisaris atas pelaksanaan tugas yang telah
ditentukan
2. Komite Audit membuat laporan tahunan kepada Dewan Komisaris mengenai pelaksanaan kegiatan
Komite Audit (dan dimuat pada laporan tahunan Perseroan).
Selama tahun 2021 dan 2022, Komite Audit telah melakukan rapat internal sebanyak 4 (empat) kali dengan
tingkat kehadiran 100%.
7.6 Komite Nominasi Dan Remunerasi
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam
POJK No. 34/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten dan Perusahaan Publik. Dalam rangka
mewujudkan efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Dewan Komisaris terhadap pengelolaan
perusahaan oleh Direksi, terutama sehubungan dengan hal-hal seperti penetapan kriteria calon anggota
Dewan Komisaris dan Direksi, penetapan sistem penilaian kinerja dan sistem remunerasinya.Komite Nominasi
dan Remunerasi bertanggung jawab langsung, baik secara kolektif dan/atau individu, atas pelaksanaan
tugas, wewenang dan kewajibannya kepada Dewan Komisaris.
120
Page 136
Perseroan telah telah membentuk suatu Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi
yang telah disahkan oleh Dewan Komisaris pada tanggal 27 Juni 2019. Pedoman ini merupakan pedoman
kerja Komite Nominasi dan Remunerasi.
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi dalam Surat Keputusan No. 042/SLIS/III/2023
tertanggal 1 Maret 2023, struktur keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai
berikut:
Ketua : Budi Setiyadi
Warga Negara Indonesia, 60 tahun. Menjabat sebagai Ketua Nominasi dan Remunerasi
mulai tahun 2022, pengalaman kerja Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi dapat dilihat
pada subbab pengalaman Komisaris Independen.
Anggota : Santi Herman
Warga Negara Indonesia, umur 46 tahun, menjabat sebagai Anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan, memiliki pengalaman bekerja sebagai Human Resource Development
Manager, Finance Manager, dan Eksport Import Manager di Perseroan dari tahun 2006
sampai sekarang.
Anggota : Marihot Napitupulu
Warga Negara Indonesia, umur 62 tahun, menjabat sebagai Anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 memiliki pengalaman bekerja
sebagai Direktur PT Juara Bike dari tahun 2011 – 2016, Direktur PT Juara Indonesia dari
tahun 2010 – 2016, Direktur PT Gaya Abadi Sempurna tahun 2008-2016, Direktur PT
Tamson Mulia dari tahun 2002 – 2016, Kontraktor di PT Shimizu Corp tahun 1987 – 2002.
Lingkup tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi dijabarkan sebagai berikut:
a. Bidang Remunerasi
1. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi dan memberikan rekomendasi kepada Dewan
Komisaris mengenai:
- Kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada RUPS;
- Kebijakan remunerasi bagi Pejabat Eksekutif dan pegawai secara keseluruhan untuk
disampaikan kepada Direksi;
- Kebijakan remunerasi bagi anggota Komite Dewan Komisaris;
2. Komite Nominasi dan Remunerasi wajib menjalankan prosedur remunerasi bagi anggota Dewan
Komisaris dan Direksi:
- Menyusun struktur remunerasi berupa gaji, honorium, insentif, dan tunjangan yang bersifat
tetap dan variabel (khusus Dewan Komisaris tidak menerima insentif untuk menghindari adanya
benturan kepentingan);
- Menyusun kebijakan atas struktur remunerasi;
- Menyusun besaran atas struktur remunerasi;
3. Komite membuat rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kompensasi bagi anggota
Dewan Komisaris dan Direksi; dan
4. Komite akan mempertimbangkan hal-hal lain yang dianggap perlu oleh Dewan Komisaris.
b. Bidang Nominasi
1. Mengawasi tugas dan tanggung jawab Direksi terkait Visi dan Misi Perseroan;
2. Membantu Dewan Komisaris untuk menentukan kebijakan nominasi bagi Dewan Komisaris dan
Direksi; dan
3. Mengevaluasi dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai sistem serta
prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan
kepada RUPS.
121
Page 137
7.7 Unit Audit Internal (Satuan Pengawas Internal)
Unit Audit Internal merupakan suatu unit kerja dalam Perseroan yang menjalankan fungsi audit internal,
sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No. 56/2015”), Perseroan telah membentuk Unit
Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan Nomor 001/SK.Dir/GAS/VIII/2019 tertanggal
20 Agustus 2019 sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Direksi Perseroan tersebut, Direktur
Utama Perseroan atas persetujuan Dewan Komisaris Perseroan mengangkat Agustina sebagai Kepala Unit
Audit Internal efektif mulai tanggal 27 Juni 2019.”
Keterangan mengenai Kepala Unit Audit Internal Perseroan sebagai berikut:
Kepala Unit Audit Internal : Agustina
(merangkap anggota) Warga Negara Indonesia, umur 37 tahun, memperoleh gelar
Sarjana Akuntansi di Universitas Tarumanagara menjabat
sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan mulai tahun 2019,
sebelumnya pernah menjabat sebagai Accounting Manager di PT
Juara Logistik Indonesia pada tahun 2018 - 2019, Finance and
Accounting Manager di PT Juara Indonesia pada tahun 2010 -
2019, Finance and Accounting Manager di PT Tamson Mulia pada
tahun 2007-2014, dan Finance and Accounting Manager di PT
Goldjade International pada tahun 2006 - 2011.
Piagam Internal Audit
Perseroan telah membentuk suatu Piagam Internal Audit Perseroan yang telah disahkan oleh Direksi
tanggal 27 Juni 2019. Piagam ini merupakan pedoman kerja Unit Audit Internal.
Sebagaimana terdapat dalam Piagam Internal Audit Perseroan, lingkup tugas dan tanggung jawab serta
wewenang Unit Audit Internal dijabarkan sebagai berikut:
a. Ruang Lingkup Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit Perseroan sebagai berikut:
1. Melakukan analisa di bidang keuangan, akuntansi, operasional, teknologi informasi dan kegiatan
lainnya melalui pemeriksaan secara on-site (berkala maupun melalui “surprise audit”) maupun
pemantauan secara off-site.
2. Memberikan rekomendasi perbaikan serta informasi secara obyektif atas kegiatan pemeriksaan
yang dilakukannya kepada semua tingkat manajemen.
3. Mengidentifikasikan segala kemungkinan untuk memperbaiki dan mengingatkan efisiensi
penggunaan sumber daya dan dana.
4. Melakukan pemeriksaaan khusus (investigasi) terhadap pelanggaran/penyimpangan yang
berindikasi fraud.
5. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukan.
6. Memberikan laporan berkala/periodis kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris yang
menjabarkan hasil analisa audit secara keseluruhan, dengan penekanan khusus terhadap
penyimpangan/pelanggaran serta rekomendasi perbaikannya.
7. Tanggung jawab Divisi Internal Audit adalah melaksanakan Tugas dan Misi Internal Audit untuk
mewujudkan Visi dari Divisi Internal Audit.
8. Tanggung jawab Direksi adalah menciptakan struktur pengendalian intern dan menjamin
terselenggaranya Fungsi Internal Audit dalam setiap tingkatan manajemen serta menindaklanjuti
temuan Internal Audit sesuai dengan kebijakan ataupun pengarahan yang diberikan oleh Komite
Audit.
122
Page 138
b. Wewenang
1. Divisi Internal Audit mempunyai kewenangan untuk melakukan audit terhadap kegiatan semua unit
kerja di dalam Persuahaan termasuk audit yang bersifat investigasi terhadap kasus/fraud pada
setiap aspek dan unsur kegiatan yang dapat atau berpotensi menimbulkan kerugian material
maupun immaterial bagi Persuahaan
2. Dalam hal audit yang bersifat investigasi, kewenangan Divisi Internal Audit adalah dalam hal
pengumpulan bukti dan penelusuran kasus (fact finding sedangkan pengambilan keputusan saksi
bagi pihak-pihak terlibat dalam kasus/fraud adalah kewenangan dari manajemen
3. Divisi Internal Audit mempunyai kewenangan untuk melakukan komunikasi secara langsung
dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit secara Anggota Direksi
4. Secara berkala dan insidentil mengadakan rapat dengan jajaran Direksi, Dewan Komisaris
dan/atau Komite Audit
5. Divisi Internal Audit melakukan koordinasi kegiatan yang dilakukan dengan External Auditor
c. Pelaporan
1. Menyampaikan laporan audit kepada Direktur Utama dan Dewan Audit
2. Laporan-laporan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi internal audit yang harus
dipenuhi sesuai peraturan & ketentuan yang ditetapkan oleh Perusahaan
7.8 Sistem Pengendalian Internal
Dalam rangka pengawasan kegiatan operasional dan penggunaan aset-aset Perseroan, segenap
manajemen dan karyawan Perseroan memiliki fungsi, peran dan tugas masing-masing dalam meningkatkan
kualitas dan pelaksanaan sistem pengendalian internal yang dijalankan secara efektif dan berkelanjutan,
yang mencangkup pengawasan terhadap kegiatan operasional Perseroan. Pelaksanaan atas pengendalian
internal diterapkan melalui kebijakan, regulasi dan prosedur yang jelas sehingga dapat diberdayakan dalam
menjalankan fungsi pengendalian internal sekaligus meminimalisasi risiko yang mungkin timbul. Program
yang diberlakukan oleh Perseroan terkait dengan pengendalian internal meliputi aktivitas pengawasan serta
kegiatan strategis, yang antara lain terdiri dari:
- Penyusunan pedoman Good Corporate Governance (GCG);
- Penerapan fungsi pengawasan/supervisi oleh atasan didalam masing-masing divisi dan bagian yang
terdapat pada Perseroan;
- Pelaksanaan tugas pendampingan terhadap pihak Auditor Eksternal (KAP);
- Pemantauan dan pelaksanaan tindak lanjut terhadap temuan-temuan audit;
Perseroan menyadari bahwa tindakan pengendalian internal yang selama ini telah dijalankan tidak menjamin
tidak ada risiko penyalahgunaan maupun bentuk lainnya. Namun, Manajemen Perseroan memiliki komitmen
untuk selalu memastikan dan meningkatkan sistem pengendalian internal tersebut.
7.9 Manajemen Risiko Perseroan
Perseroan selalu menerapkan pengendalian risiko yang bertujuan untuk memperoleh efektifitas dari kinerja
Perseroan. Dengan demikian setiap keputusan yang diambil selalu mengacu pada hasil analisa atas hasil
dari penerapan pengelolaan risiko. Maka dalam rangka meningkatkan kemampuan Perseroan di dalam
menghadapi setiap perubahan, penerapan manajemen risiko menjadi kebutuhan mutlak guna mengurangi
dan mencegah terjadi kerugian yang mengganggu kelangsungan usaha. Tata kelola risiko merupakan
tanggung jawab bersama dari Dewan Komisaris, Direksi Perseroan dan Direksi Perusahaan Anak, semua
Divisi Perseroan serta Bagian Manajemen Risiko.
Manfaat pengelolaan risiko bagi Perseroan akan memberikan gambaran keberhasilan dan kegagalan
Perseroan dalam menjalankan usahanya disamping memberikan rasa aman, peningkatan mutu keputusan
manajemen, menghilangkan keputusan spekulatif atau ragu-ragu dan penangkal hal-hal yang dapat
mengganggu kelancaran operasional serta mendapatkan kepercayaan dari stakeholder seperti kreditur,
supplier, investor.
Untuk dapat mengelola risiko yang mungkin terjadi, maka Kebijakan Manajemen Risiko Perseroan yang
dilakukan Perseroan maupun di setiap unit kerja/Perusahaan Anak dengan menerapkan proses manajemen
risiko dengan langkah langkah sebagai berikut:
- Mendeteksi/mengidentifikasi risiko sedini mungkin pada setiap aktivitas yang berhubungan dengan
bidang usaha yang ada di lingkungan Perseroan.
- Melakukan pengukuran tingkat / besarnya setiap risiko, dengan memperhitungkan besarnya dampak dan
123
Page 139
kemungkinan terjadinya peluang risiko.
- Melakukan analisis dan evaluasi terhadap sumber risiko dan penyebab terjadinya risiko, sebagai
dasar untuk memetakan dan mengendalikan risiko yang signifikan.
- Menyusun rencana strategi pengendalian terhadap risiko yang mempunyai prioritas tinggi/risiko
signifikan.
- Melakukan kegiatan strategi pengendalian risiko yang membahayakan kelangsungan hidup
Perseroan.
- Melakukan komunikasi, konsultasi, evaluasi dan pemantauan, risiko secara terus menerus, khususnya
yang mempunyai dampak cukup signifikan terhadap kondisi Perseroan.
Kepatuhan dan proses pengendalian internal dipantau berdasarkan SOP yang telah ditetapkan oleh
Perseroan, adapun mitigasi dari risiko-risiko sebagai berikut:
a. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
dan Perusahaan Anak
Perubahan Peraturan dan Kebijakan Pemerintah Sehubungan dengan Impor
Perseroan berupaya untuk terus mengupdate informasi terkait dengan perubahan kebijakan pemerintah
terutama yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan. Salah satu peraturan perundang-undangan yang
berdampak positif bagi Perseroan ialah adanya aturan mengenai penggunaan kendaraan listrik yang
ramah lingkungan dan muatan lokal yang ditetapkan terhadap suatu industri. Dimana pelaku usaha
ditekankan untuk lebih mengutamakan perusahaan lokal dalam menunjang kegiatan usahanya. Hal ini
meningkatkan daya saing Perseroan dibanding dengan perusahaan- perusahaan asing yang sejenis.
Perseroan berupaya untuk terus mematuhi setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah
b. Risiko Usaha
1. Risiko ketergantungan terhadap produsen bahan baku
Perseroan akan menjaga ketersediaan bahan baku dengan cara menentukan safety stock untuk
menjaga keberlangsungan kegiatan produksi Perseroan agar rantai distribusi tidak terputus antara
lain dengan cara mempertimbangkan penggunaan rata-rata maksimum dan minimum penggunaan
pada periode sebelumnya. Perseroan memiliki database produsen sehingga mengurangi
ketergantungan pada produsen tertentu, dan berupaya mendapatkan produsen baru serta
senantiasa menjaga hubungan baik dengan para produsen.
2. Risiko persaingan usaha dari perusahaan-perusahaan lain dengan kegiatan usaha yang
sama dengan lini usaha Perseroan
Perseroan akan senantiasa meningkatkan kualitas produk dan sistim pelayanan yang baik,
Perseroan juga akan mencari mitra usaha yang dapat memperkuat lini bisnis, memperkuat brand
image Perusahaan Anak dengan aktif berpromosi antara lain dengan mengikuti pameran, internet
marketing sehingga konsumen mudah mengenali produk Perusahaan Anak dan memilihnya.
Mengenal dan mengetahui posisi pesaing bisnis termasuk kelebihan dan kekurangannya sehingga
Perseroan dapat menyusun strategi untuk memenangkan persaingan.
3. Risiko perubahan teknologi
Perseroan berupaya untuk cepat beradaptasi terhadap perubahan teknologi dengan mengikuti
perkembangan teknologi terkait industri Perseroan. Perusahaan Anak memiliki robot untuk
melaksanakan proses produksi assembling sehingga proses produksi dapat semakin cepat dan
dapat meningkatkan kapasitas produksi.
Perusahaan Anak juga menggunakan teknologi internet sebagai alat untuk memperluas jaringan
pemasaran sehingga mempercepat informasi untuk sampai kepada konsumen.
4. Risiko kecelakaan kerja
Perusahaan Anak menggunakan peralatan mesin atau alat yang beresiko, sehingga Perusahaan
124
Page 140
Anak menerapkan standar operating prosedur (SOP) termasuk pemberian pelatihan keselamatan
dan keterampilan operasional yang optimal bagi karyawan yang bertugas dan bertanggung jawab
atas penggunaan alat tersebut sehingga meminimalisir risiko kecelakaan kerja yang mungkin
terjadi.Selain itu Perusahaan anak telah mengasuransikan karyawan tetapnya dengan asuransi
jiwa dan asuransi kesehatan.
5. Risiko ketidakmampuan untuk mempertahankan atau merekrut tenaga kerja terampil
Perseroan memiliki cara tersendiri dengan berupaya mencetak tenaga ahli yang terampil secara
internal dengan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan karyawannya melalui pendidikan
dan pelatihan yang diberikan baik secara internal maupun ekternal untuk meningkatkan
pengetahuan teknis, pelatihan keselamatan, dan keterampilan operasional yang menunjang
kegiatan usaha Perseroan. Kemampuan Perseroan dalam melatih dan meningkatkan keahlian
karyawan telah diakui oleh pelanggan sehingga risiko tidak memiliki tenaga terampil dapat ditekan.
Perseroan berinvestasi dalam pengelolaan sumber daya manusia dan mengelolanya secara
efektif, manajemen memastikan adanya kesempatan bagi talenta terbaiknya untuk terus menerus
mendapatkan kesempatan pengembangan dan pelatihan serta menyiapkan suksesor berikutnya
hingga dapat mempertahankan tenaga kerja terampil.
c. Risiko Umum
1. Risiko kondisi perekonomian secara makro atau global
Untuk mensiasati perlambatan ekonomi secara makro dan global, Perseroan berupaya untuk
melakukan inovasi dan efisiensi dalam kegiatan usahanya agar bisa terus produktif meskipun
kondisi ekonomi makro tidak mengalami perkembangan yang pesat, serta terus menjalin
kerjasama dengan para pelanggan untuk penyediaan jasa perbaikan (service) produk yaitu
perbaikan (service) kendaraan listrik yang dilakukan di dealer maupun rumah pelanggan (home
service).
2. Risiko perubahan tingkat suku bunga
Untuk meminimalkan risiko suku bunga. Perseroan mengelola beban bunga melalui kombinasi
utang dengan suku bunga tetap dan suku bunga variabel dengan mengevaluasi kecenderungan
suku bunga pasar. Manajemen juga melakukan penelaahan berbagai suku bunga yang ditawarkan
oleh kreditur untuk mendapatkan suku bunga yang menguntungkan sebelum mengambil keputusan
untukmelakukan perikatan utang baru.
3. Risiko bencana alam dan kejadian di luar kendali Perseroan.
Untuk meminimalisir risiko bencana alam, Perseroan melakukan sosialisasi dan penyuluhan
tentang segala aspek kebencanaan kepada seluruh karyawan, agar karyawan meningkatkan
kewaspadaan dan kesiapan dalam menghadapi bencana jika sewaktu-waktu terjadi. Selain itu
juga, Perseroan melakukan pelatihan tentang tata cara pengungsian dan penyelamatan jika terjadi
bencana.
4. Risiko terkait tuntutan atau gugatan hukum
Perseroan melaksanakan Good Corporate Governance untuk melaksanakan kepatuhan
(compliance) terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mengatasi gugatan
hukum, Perseroanselalu menelaah kontrak perjanjian atau kerjasama dengan pihak ketiga secara
hati-hati dan mematuhi ketentuan yang tercantum di dalam kontrak-kontrak tersebut.
5. Risiko ketentuan Negara lain atau peraturan Internasional
Kebutuhan impor bahan baku oleh Perseroan dari negara lain juga tergantung dengan peraturan
perdagangan di negara tersebut dan/atau peraturan perdagangan Internasional. Untuk
mengantisipasi hal tersebut, Perseroan berupaya mencari pemasok dari dalam negeri dan mencari
alternatif pemasok luar negeri dengan persyaratan yang lebih ringan dan mudah.
125
Page 141
8. KETERANGAN MENGENAI SUMBER DAYA MANUSIA
Perseroan menyadari sepenuhnya bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan suatu unsur penting
untuk meningkatkan kinerja Perseroan, Perseroan menjadikan SDM sebagai partner organik dalam
pertumbuhan Perseroan, oleh karenanya Perseroan secara berkesinambungan mengembangkan dan
mendukung sepenuhnya atas peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan-pelatihan. Perseroan melakukan
kebijakan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, jabatan, gaji atau upah minimum, kesejahteraan dan
pemberhentian karyawan, diatur dan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang
berlaku.
Perseroan senantiasa memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah yang berhubungan dengan
ketenagakerjaan, seperti telah melaksanakan ketentuan mengenai Upah Minimum Regional (UMR), telah
menjadi peserta BPJS Ketenaga Kerjaan yang meliputi Program Jaminan Kecelakaan, Jaminan Hari Tua,
Jaminan Pensiun, dan Jaminan kematian, juga menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Komposisi Karyawan
Komposisi karyawan Perseroan berdasarkan jenjang jabatan, pendidikan, usia, status kepegawaian dan dan
aktivitas utama serta lokasi sampai dengan 31 Desember 2022 pada tanggal-tanggal di dalam tabel adalah
sebagai berikut:
Komposisi Karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak Berdasarkan Jabatan
Desember 2022 Desember 2021 Desember 2020
No Uraian Entitas Entitas Entitas
Perseroan Perseroan Perseroan
Anak Anak Anak
1 Manager 4 8 1 7 1 7
2 Staf 19 37 20 43 21 74
3 Non Staf 23 112 25 75 25 38
Jumlah 46 157 46 125 47 119
Komposisi Karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Desember 2022 Desember 2021 Desember 2020
No Uraian Entitas Entitas Entitas
Perseroan Perseroan Perseroan
Anak Anak Anak
1 <SMA 12 6 13 8 13 8
2 SMA 27 132 29 97 31 95
3 Diploma 1 2 1 3 1 2
4 S1 6 17 3 17 2 14
Jumlah 46 157 46 125 47 119
Komposisi Karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak Berdasarkan Jenjang Usia
Desember 2022 Desember 2021 Desember 2020
No Uraian Entitas Entitas Entitas
Perseroan Perseroan Perseroan
Anak Anak Anak
1 18-30 tahun 8 29 8 40 10 42
2 31-40 tahun 14 54 15 41 17 33
3 41-50 tahun 19 54 21 29 17 32
4 < 50 tahun 5 20 3 15 3 12
Jumlah 46 157 46 125 47 119
126
Page 142
Komposisi Karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak Berdasarkan Status Karyawan
Desember 2022 Desember 2021 Desember 2020
No Uraian Entitas Entitas Entitas
Perseroan Perseroan Perseroan
Anak Anak Anak
1 Tetap 46 157 46 125 47 119
2 Tidak tetap - - - - - -
Jumlah 46 157 46 125 47 119
Komposisi Karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak Berdasarkan Gender
Desember 2022 Desember 2021 Desember 2020
No Uraian Entitas Entitas Entitas
Perseroan Perseroan Perseroan
Anak Anak Anak
1 Laki-Laki 36 128 40 105 41 99
2 Perempuan 10 29 6 20 6 20
Jumlah 46 157 46 125 47 119
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Perseroan memiliki komitmen yang tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan kerja karyawan serta
kerapihan dari lokasi proyek. Perseroan melalui bagian K3 selalu berusaha memenuhi peraturan perundang-
undangan yang berlaku terkait kesehatan dan keselamatan kerja dan melakukan pelatihan secara rutin.
Implementasi program K3 ini dituangkan dalam bentuk SOP yang mencakup setiap kegiatan dan proses
harus sesuai dengan SOP tersebut.
Penerapan program K3 disisi sumber daya manusia diantaranya dengan melakukan pelatihan secara
berkala yang diikuti oleh seluruh karyawan secara bergantian.
9. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Perseroan dan masing-masing anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Komisaris Independen dan
Perusahaan Anak, Direksi Perusahaan Anak dan Komisaris Perusahaan Anak, tidak sedang terlibat dalam
suatu perkara apapun di muka Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara,
Arbitrase, Pajak, atau sengketa lainnya atau klaim yang mungkin timbul, yang secara material dapat
mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan
Perseroan dan/atau JB: (i) tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik dalam suatu
sengketa atau perkara perdata, pidana, tata usaha negara, perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan
maupun perkara arbitrase di hadapan pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang
berwenang lainnya di Indonesia ataupun di luar pengadilan; (ii) tidak ada permohonan kepailitan atau
penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh Perseroan dan/atau JB di pengadilan
niaga pada pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia; (iii) tidak berada dalam keadaan lalai membayar
atau melaksanakan suatu kewajiban pembayaran sehubungan dengan penerimaan pinjaman uang dan/atau
fasilitas keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga tidak terdapat atau berlangsung suatu
pelanggaran/kelalaian atas suatu perjanjian dimana Perseroan dan/atau JB merupakan salah satu pihak di
dalamnya dan tidak ada suatu peristiwa atau keadaan yang karena lewatnya waktu atau karena
pemberitahuan merupakan suatu hal yang dapat dianggap sebagai pelanggaran/kelalaian Perseroan
dan/atau JB terhadap pihak manapun; dan (iv) tidak terdapat perkara/sengketa yang melibatkan Perseroan
dan/atau JB, baik di dalam maupun di luar peradilan, terkait dengan praktik Monopoli dan/atau Persaingan
Usaha Tidak Sehat sebagaimana diataur dalam UU No. 5/1999 yang melibatkan Perseroan dan/atau JB
yang dapat menyebabkan perubahan material yang merugikan, atau perkembangan atau peristiwa yang
melibatkan peluang terjadinya perubahan yang secara material dapat berdampak negatif atau merugikan
terhadap kelangsungan usaha (going concern), keadaan keuangan, operasional, dan/atau terhadap
pendapatan, aset-aset, likuiditas, kewajban-kewajiban, dan/atau prospek Perseroan dan/atau JB termasuk
terhadap rencana Penawaran Umum Terbatas untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu Perseroan, serta tidak terdapat somasi/klaim yang diterima Perseroan
dan/atau JB yang secara material dapat berdampak negatif dan mempengaruhi kegiatan operasional
dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan/atau JB termasuk terhadap rencana Penawaran Umum
Terbatas untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Perseroan.
127
Page 143
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan/atau JB: (i) tidak terlibat baik dalam
perkara perdata, pidana, tata usaha negara, ketenagakerjaan, perpajakan maupun perkara arbitrase di
hadapan pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di
Indonesia; (ii) tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan
terhadap/oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan/atau JB di pengadilan niaga pada pengadilan
negeri yang berwenang di Indonesia; (iii) tidak terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan lain di luar
pengadilan yang dapat berpengaruh secara material terhadap kelangsungan usaha dari Perseroan dan/atau
JB; dan (iv) tidak terdapat perkara/sengketa yang melibatkan masing-masing anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris Perseroan dan/atau JB, baik di muka pengadilan termasuk namun tidak terbatas pada
permohonan pernyataan pailit, terkait dengan praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat
sebagaimana diatur dalam UU No. 5/1999, termasuk namun tidak terbatas pada sengketa di lembaga
arbitrase, yang dapat menyebabkan perubahan material yang merugikan, atau perkembangan atau peristiwa
yang melibatkan peluang terjadinya perubahan yang secara material dapat berdampak negatif atau
merugikan terhadap kelangsungan usaha (going concern), keadaan keuangan, operasional, dan/atau
terhadap pendapatan, aset-aset, likuiditas, kewajban-kewajiban, dan/atau prospek Perseroan termasuk
terhadap rencana Penawaran Umum Terbatas untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu Perseroan serta tidak terdapat somasi/klaim yang diterima oleh masing-
masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan/atau JB yang secara material dapat
berdampak negatif dan mempengaruhi kegiatan operasional dan/atau kelangsungan usaha Perseroan
dan/atau JB termasuk terhadap rencana Penawaran Umum Terbatas untuk Penambahan Modal Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Perseroan.
10. KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
10.1 Tinjauan Umum
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 155 tanggal 26 September 1996 yang dibuat dihadapan
Soekaimi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan No. C2-20.570 HT.01.01-TH.98 tanggal 16 Oktober 1998.
sesuai dengan Surat Permohonan tanggal 2 Desember 1996 Nomor B-1178/RS/XII/1996 dari Notaris
Soekimi, SH yang diterima tanggal 4 Desember 1996 dan Surat Permohonan terakhir pada tanggal 22 Juli
1998. Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1996. Saat ini, kegiatan utama Perseroan
adalah perdagangan komponen elektronik dan sepeda listrik.
Saat ini, Perseroan memiliki 1 (satu) Entitas Anak, yaitu PT Juara Bike. Bersama Entitas Anak, Perseroan
melaksanakan strategi usaha melalui perencanaan dan formulasi strategi perusahaan serta sasaran dan
arah pengembangan perusahaan yang tercermin dalam Visi Perseroan. Perseroan secara konsisten
memastikan kesinambungan usaha dalam jangka waktu yang lebih panjang dengan terus menjaga
semangat serta meningkatkan kualitas produk. Komitmen ini diharapkan mampu membawa Perseroan
menjadi perusahaan yang memimpin pangsa pasar elektronik di Indonesia.
Perseroan dan Entitas Anak telah berhasil membangun merek unggulan, yaitu Selis. Berdasarkan survei
yang dilakukan oleh pihak ketiga, merek Selis saat ini menempati posisi terdepan dalam kategori kendaraan
listrik. Dikarenakan merek yang kuat, Perseroan dan Entitas Anak memiliki keyakinan bahwa jumlah
pelanggan yang membeli produk-produk Selis akan terus meningkat, yang berdampak pada pertumbuhan
penjualan dan keuntungan Perseroan dan Entitas Anak.
Kegiatan usaha Perseroan bergerak dalam bidang impor dan perdagangan bahan baku, barang setengah
jadi berupa komponen elektronik dan elektrik. Komponen elektronik tersebut digunakan untuk produk
bermacam-macam kipas angin, tusuk kontak, kotak, sakelar listrik, yang telah memperoleh Sertifikasi Produk
dari Standar Nasional Indonesia. Disamping itu komponen elektronik juga digunakan untuk produk
perlengkapan rumah tangga lainnya seperti dispenser, rice cooker, rice box, kursi roda lipat serta bola lampu.
Produk-produk yang menggunakan komponen dari Perseroan yang paling dikenal dimasyarakat adalah
merek “JUARA”.
Pada periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2009, Perseroan melakukan riset produk elektronik yang
cocok dengan kondisi Indonesia dan dari hasil riset tersebut Perseroan mengembangkan kendaraan listrik
yang dapat digunakankan sebagai modal transportasi melalui Perusahaan Anak. Sehingga pada tahun 2011,
Perseroan memperluas usahanya ke bidang impor komponen sepeda listrik.
128
Page 144
10.2 Keterangan Tentang Kegiatan Operasional Dan Proses Produksi
Kegiatan Operasional Perseroan dan Entitas Anak dalam memasarkan produk menggunakan merek sendiri,
yaitu JUARA dan SELIS.
Merk Usaha
Produk-produk yang menggunakan komponen “SELIS merupakan merek kendaraan listrik
dari Perseroan yang paling dikenal di masyarakat terbaik dan terkemuka di Indonesia yang memiliki
adalah merek “JUARA” standar kualitas tinggi dan terbaik.
Sumber laporan tahunan Perseroan
10.2.1 Kegiatan Usaha Perseroan:
Perdagangan Komponen Elektronik dan Elektrik
Perseroan melakukan pembelian secara impor dan perdagangan bahan baku dan penolong yang akan
memberi nilai tambah pada produk-produk yang di produksi menjadi barang elektronik jadi atau siap pakai
di Indonesia yaitu bermacam-macam komponen elektronik dan elektrik serta komponen kendaraan listrik
dan kendaraan non listrik.
Contoh komponen-komponen yang diperdagangkan oleh Perseroan:
129
Page 145
Proses Produksi Perseroan
Kegiatan operasional sesuai dengan kegiatan usaha perdagangan komponen elektronik, maka Perseroan
menyediakan jasa layanan yang terintegrasi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan yaitu mulai penerimaan
pesanan, pencarian komponen elektronik, perolehan barang pesanan sampai dengan penyerahan
pesananan.
Secara umum proses kegiatan operasional Perseroan sebagai berikut:
1. Penerimaan pemesanan berupa bahan baku/kompenen elektronik dan elektrik untuk berbagai macam
produk peralatan elektronik. Pada proses ini untuk mengetahui bahan baku/ komponen yang
diperlukan atau diinginkan oleh pelanggan berdasarkan kriteria dan spesifikasi yang diberikan oleh
pelanggan.
2. Proses pencarian bahan baku/komponen elektronik. Perseroan akan melakukan pencarian bahan
baku/komponen ke pemasok-pemasok yang telah dikenal dan memiliki hubungan baik dengan
Perseroan.
3. Perolehan bahan baku/komponen elektronik. Setelah Perseroan melakukan proses pencarian,
Perseroan akan mendapatkan bahan baku/komponen sesuai dengan kriteria dan spesifikasi
pesanan pelanggan dengan harga yang kompetitif .
4. Penyerahan/pengiriman bahan baku/komponen elektronik. Bahan baku yang telah Perseroan
dapatkan, segera oleh Perseroan dikirimkan ke pelanggan yangmemesan barang tersebut.
10.2.2 Kegiatan Usaha Perusahaan Anak:
Penyediaan dan penjualan kendaraan ramah lingkungan dengan sumber daya energy listrik (electric
vechile) dan sepeda non listrik.
Kegiatan operasional dan proses produksi mulai dari desain produk dan proses produksi secara berturut-
turut pembuatan rangka, pengkondisian awal untuk mencegah korosifitas, pengecatan sampai dengan
perakitan.
Perusahaan Anak secara terus menerus melakukan inovasi terhadap produk, proses produksi, maupun
pelayanan yang berorientasi terhadap kebutuhan dan kepuasan pelanggan, yang menjadikan brand SELIS
sebagai solusi dalam berkendaraan listrik dengan kualitas terbaik di Indonesia.
Berikut Contoh Produk Perusahaan Anak
E-Bike
E-Bike adalah sepeda yang telah dilengkapi motor penggerak yaitu motor listrik, dapat di gowes
dan menggunakan throttle (speed grip).
130
Page 146
E-MOPED
E-Moped adalah jenis sepeda motor kecil yang dilengkapi berpedal, dirancang untuk menyediakan
sarana transportasi sederhana, murah, dan tidak memerlukan izin.
E-MOTOR
E-Motor adalah kendaraan motor yang menggunakan motor penggerak elektrik direkomendasikan
sebagai penganti kendaraan yang berpolusi saat ini.
Special Purpose Vehicle
Special Purpose Vehicle merupakan kendaraan listrik untuk memenuhi kebutuhan konsumen sesuai
kebutuhan secara beragam
Personal Mobility Device
Personal Mobility Device merupakan tipe scooter yang sangat cocok untuk anak-anak sampai remaja.
Beberapa tipe dapat juga untuk mendengarkan musik yang menghubungkan device smartphone ke
bluetooth.
Accessories dan Sepeda Lipat
131
Page 147
Proses Produksi Perusahaan Anak
Tahapan proses produksi untuk segmen penyediaan dan penjualan sepeda listrik dilihat dalam skema berikut:
Metal Processing
Merupakan proses awal dari proses produksi, yaitu secara berturut-turut pembuatan kerangka dasar sepeda
listrik dengan tahapan sebagai berikut:
1. Cutting, yaitu proses pemotongan pipa besi berdasarkan ukuran-ukuran yang dibutuhkan untuk
membuat kerangka sepeda listrik sesuai dengan masing-masing tipe.
2. Polishing, yaitu proses dimana pipa yang telah dipotong sesuai dengan ukuran masing-masing pipa,
dihaluskan atau dilas permukaannya agar permukaan pipa lebih halus.
3. Pressing, yaitu proses penekanan pada pipa besi untuk ke proses selanjutnya.
4. Swaging, yaitu proses penyambungan pipa dengan diameter yang sama dengan cara pengelasan.
5. Bending, yaitu proses pembengkokan pipa menggunakan tekanan mesin.
6. Corner cutting, yaitu proses pemotongan sudut pipa yang akan disesuaikan dengan ukurannya
masing-masing.
7. Welding, yaitu proses selanjutnya pipa-pipa tersebut disambungkan dan dirangkai berdasarkan
ukuran masing-masing tipe, sehingga membentuk kerangka dasar.
8. Correcting, yaitu proses akhir dari metal processing, memeriksa atau mengkoreksi dari kerangka
tersebut sesuai dengan hasil quality control dari metal processing.
Pretreatment
Merupakan proses kedua dalam proses produksi, yaitu secara berturut-turut merupakan rangkaian proses
pengkondisian awal atau proses pelapisan cairan senyawa agar tidak mudah korosif dan sebelum proses
pengecatan, dengan tahapan sebagai berikut:
1. Degreasing, yaitu proses untuk menghilangkan kotoran yang terdapat pada kerangka pipa.
2. Rinsing, yaitu proses pembilasan dari proses sebelumnya guna untuk melanjutkan proses
selanjutnya.
3. Surface Conditioning, yaitu proses pengkondisian permukaan untuk mempercepat reaksi dari proses
phosphating.
4. Phosphating, yaitu proses pencelupan kerangka ke dalam asam phosphate dan senyawa lainnya yang
berfungsi guna melindungi permukaan logam secara keseluruhan (agar tidak mudah korosif).
5. Rinsing, setelah proses pencelupan selanjutnya kerangka tersebut dibilas kembali agar kerangka
dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya.
6. Sandblasting, yaitu proses pembersihan permukaan dengan cara menembakkan partikel pasir ke
kerangka sehingga permukaan pipa menjadi bersih dan sedikit kasar, selanjutnya dilakukan proses
quality control atas hasil seluruh rangkaian pada proses pretreatment.
Painting and Drying
Proses pengecatan warna dan pengeringan, dengan tahapan kegiatan sebagai berikut:
1. Basecoat painting, yaitu proses pengecetan warna dasar (putih).
2. Color Painting, yaitu proses pengecatan warna dengan cat khusus agar kerangka tidak mudah
tergores berdasarkan warna sepeda sesuai masing-masing tipe.
3. Decal Transfer, yaitu proses penempelan stiker “SELIS” dengan tujuan agar stiker tidak mudah lepas.
4. Clear Coating, yaitu proses lapisan cat akhir pada proses painting and drying agar warna cat lebih
tahan lama.
132
Page 148
Assembling
Proses perakitan secara semi-manual, untuk selanjutnya menjadi sepeda listrik seutuhnya sesuai dengan
masing-masing tipe dengan tahapan sebagai berikut:
1. Assembling, yaitu proses perakitan kerangka dengan komponen penunjang lainnya sampai dengan
komponen yang utuh secara permanen.
2. Quality control pada tahap ini merupakan proses pengecekan dari proses perakitan agar tidak ada
komponen yang terlewatkan.
3. Packing, yaitu proses pengemasan produk dengan tekhnik khusus sehingga tidak merusak produk
jadi.
4. Transfer, yaitu proses pengiriman produk jadi kepada pelanggan, dealer, showroom dan lain
sebagainya sesuai permintaan yang diterima.
Pengendalian Mutu
Perusahaan Anak telah memperoleh Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 9001: 2015 sebagai
standar pengendalian mutu produk dan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI :1049: 2008 untuk
Komoditi: Sepeda-Syarat Keselamatan. Selain itu, untuk menjaga standar dan kualitas mutu produk, Entitas
Anak telah menerapkan sistem pengendalian mutu untuk seluruh (100%) produk yang dihasilkan mulai dari
tahapan pemelihan bahan baku sampai dengan produk jadi. Adapun uji kualitas dalam setiap tahapan proses
produksi ditunjukkan sebagai berikut:
No Tahapan Dalam Produksi Kegiatan Pengendalian Mutu
1. Pemilihan Bahan Baku Sebelum melakukan pemesanan bahan baku untuk kerangka kendaraan,
cat, aksesoris, komponen elektrik kendaraan listrik, tim riset terlebih ulu
melakukan uji coba dan menetapkan standar atas bahan-bahan baku
tersebut.
2. Proses Produksi Dalam pembuatan kerangka kendaraan listrik (sepeda), pada tahap proses
metal yaitu pembentukan kerangka sepeda maka pada akhir proses akan
dilakukan correcting yaitu mengoreksi pipa apabila tidak sesuai standar
bentuk, pada saat kegiatan painting and drying dilakukan pengecekan atas
hasilnya.
3. Barang Jadi Pengendalian mutu selanjutnya adalah pada saat proses perakitan selesai,
untuk memastikan tidak ada komponen yang terlewatkan. Untuk semua
produk dilakukan uji coba terlebih dulu (dihidupkan) untuk memastikan
produk tersebut dapat digunakan.
Kapasitas Produksi
Setiap proses produksi memiliki kapasitas yang berbeda karena tidak seluruh tipe produk melewati seluruh
tahapan proses produksi. Produk yang melewati seluruh tahapan proses produksi adalah tipe Simple Series,
adapun tipe Luxury Series dan SPV Series cukup melewati proses assembling (perakitan) saja. Adapun
kapasitas produksi Perusahaan Anak setiap unit/bulan dalam 2 tahun terakhir sebagai berikut:
(dalam unit)
Kapasitas Terpasang
Uraian 2022 2021 2020
Kendaraan Listrik 120.000 120.000 120.000
Kendaraan Non-Listrik 120.000 120.000 120.000
Total 240.000 240.000 240.000
(dalam unit)
Kapasitas Produksi
31 Desember
Uraian
2022 2021 2020
Kendaraan Listrik 84.875 61.647 62.366
Kendaraan Non-Listrik 44.077 55.814 75.742
Total 128.952 117.461 138.108
133
Page 149
Pada tahun 2021, kapasitas terpasang pada kendaraan listrik dan kendaraan non-listrik tercatat sama
dengan tahun sebelumnya. Sedangkan berdasarkan kapasitas produksi, kendaraan listrik dan kendaraan
non-listrik mengalami penurunan masing-masing sebesar 719 unit dan 19.928 unit, penurunan tersebut
disebabkan oleh penurunan kendaraan non-listrik, Perusahaan Anak lebih menekankan produksi kendaraan
listrik.
10.3 Keterangan Tentang Sumber Pemasok Perseroan
Perseroan :
Bahan baku Perseroan berasal dari pemasok China yang telah memiliki hubungan jangka panjang dengan
Perseroan. Apabila terjadi gangguan pada rantai distribusi dapat mengakibatkan jangka waktu lebih lama
bagi terpenuhinya ketersediaan bahan baku. Perseroan telah mengenal dan memiliki daftar pemasok
berbagai produsen komponen elektronik di China lebih kurang 162 perusahan. Volatilitas nilai tukar mata
uang Rupiah terhadap US $ akan sangat berpengaruh pada volatilitas harga bahan baku.
Adapun pemasok utama Perseroan sebagai berikut :
No Nama Pemasok Nama Barang
1. Aura (Hongkong) Industrial Speaker Parts,Fan Parts
2. Yuyao Hualun Cooker Parts,Lamp Parts
3. Jiangsu Hongqiao Dispenser Parts,Ignitation Burner Parts
4. Guangdong Shunde Sunrise Cooker Parts,Ignition & Burner Parts
5. Yiwu Hongyan Conductive,Ground Lug,Button
Perusahaan Anak:
Bahan baku berupa komponen elektronik untuk kendaraan listrik berasal dari impor dilakukan melalui
Perseroan maupun langsung dilakukan oleh Perusahaan Anak. Adapun bahan baku untuk kerangka
kendaraan listrik berasal dari pemasok lokal. Dengan demikian ketersediaan bahan baku dapat terpenuhi
dan volatilitas harga relatif dapat terjaga.
No Nama Pemasok Nama Barang
1. Yiwu Woogle Import & Export Co., Ltd Bicycle Parts
2. Tianjin Trade Touch Supply Chain Management Co., Ltd Bicycle Parts
3. Wuxi Yadea Export-Import Co., Ltd Bicycle Parts
4. Sato Kenshin Company Motorcycle Parts
5. Zhejiang Langxiang Industrial Co.,Ltd Bicycle Parts
Pemasaran
Pemasaran Perseroan
Pemasaran Perseroan kepada perusahaan yang memerlukan komponen elektronik, tecatat lebih dari 50
perusahaan yang menjadi pelanggan yang bervariasi dan merupakan pelanggan lama, mulai dari
perusahaan elektronik, peralatan rumah tangga, dan lighting, berikut 5 (lima) pelanggan besar Perseroan
pada periode 31 Desember 2022:
(dalam Rupiah)
No Nama Perusahaan Jumlah Transaksi (Rp)
1 PT Ganda Jaya Abadi 90.566.527.900
2 PT Beam Mobility Indonesia 63.128.887.350
3 PT Kobin Bekasi Barat 36.499.338.799
4 PT Selis Retail Indonesia 33.628.053.591
5 PT Juara Indonesia 12.178.331.245
Total 236.001.138.885
Pemasaran dan Penjualan produk Perseroan dilakukan secara langsung kepada pelanggan, dimana
pelanggan yang membutuhkan komponen elektronik akan menghubungi bagian pemasaran atau bagian
pemasaran akan memasarkan langsung kepada calon pelanggan atau pelanggan lama.
134
Page 150
Pemasaran Perusahaan Anak
1. Terdapat lebih dari 400 titik jaringan penjualan (distributor, gerai pajang, toko ritel dan point of sales) yang
yang tersebar diseluruh Indonesia. Jaringan penjualan ini memberikan jaminan layanan perawatan dan
penjualan suku cadang kepada pelanggan, sehingga senantiasa memuaskan konsumennya. Memiliki 48
(empat puluh delapan) showroom tersebar di 8 Provinsi:
Sumber website Perseroan
Provinsi Sumatera:
Selis Center Palembang, Selis Center Bengkulu, Selis Center Lampung, Selis Center Pangkalpinang
Provinsi Banten:
Selis Center Cilegon, Selis Center Pasar Baru Tangerang, Selis Center Ciledug, Selis Center Ciputat,
Selis Center Bintaro, Selis Center Serpong, Selis Center Citra Raya, Selis Center Serang,
Provinsi Jakarta:
Selis Center Senayan, Selis Center Bassura City, Selis Center Kemang, Selis Center Lebak Bulus, Selis
Center Kemayoran, Selis Center Rawamangun, Selis Center Daan Mogot 1, Selis Center Kelapa Gading
Provinsi Jawa Barat:
Selis Center Grand Kota Bintang, Selis Center Cirebon, Selis Center Tasikmalaya, Selis Center Subang,
Selis Center Karawang, Selis Center Kota Wisata Cibubur, Selis Center Cibinong, Selis Center Cikarang,
Selis Center Depok, Selis Center Bandung, Selis Center Citayam, Selis Center Sukabumi, Selis Center
Ciomas, Selis Center Garut, Selis Center Grand Wisata Bekasi
Provinsi Jawa Tengah:
Selis Center Purwokerto, Selis Center Semarang, Selis Center Yogyakarta, Selis Center Sragen, Selis
Center Solo, Selis Center Pekalongan
Provinsi Jawa Timur:
Selis Center Surabaya, Selis Center Situbondo, Selis Center Kediri, Selis Center Malang,
Provinsi Bali:
Selis Center Jembrana, Selis Center Kuta, Selis Center Bali
Provinsi Nusa Tenggara Barat:
Selis Center Mataram
Memilki Dealer tersebar di 9 (sembilan) provinsi di seluruh Indonesia sebagai berikut :
Jakarta Tangerang Jawa Barat (West Java)
Jawa Tengah (Central Java) Jawa Timur (East Java) Bali
Sumatera Kalimantan (Borneo) Sulawesi (Celebes)
135
Page 151
2. Gerai Ritel Modern
Produk-produk Perseroan dipasarkan melalui gerai ritel modern, seperti Carrefour, Giant, Transmart,
Lulu, Hypermart, Gramedia, Lotte, AEON, dan Mitra 10.
3. Produk Selis dipasarkan melalui di Official Store Marketplace terpercaya dengan garansi uang kembali,
seperti: Akulaku, Shoppe, Blanja.com, Elevenia, Dinomarket.com, Pasarwarga.com, Rupa- Rupa,
Ralali.com, Lotte, J.com, Lazada.co.id, JD.ID , Bibli.com, Bukalapak, Tokopedia serta aktif melalui media
sosial seperti Twitter, Facebook, Instragram dan Youtube.
4. Produk Selis dipasarkan melalui official store market place terpercaya dengan garansi uang kembali,
seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Lazada.co.id, Akulaku, JKJK, Jakmall.com, Blanja.com,
Elevenia, Dinomarket.com, Pasarwarga.com, Ralali.com, Rupa-Rupa, iLotte, Blibli.com, serta aktif
melalui media social seperti Twitter, Facebook, Instagram, dan Youtube.
5. Penjualan langsung
Perseroan dan Entitas Anak secara rutin mengikuti kegiatan pameran produk yang berskala besar, baik
di dalam maupun di luar negeri, antara lain:
a. Pameran Big Bang Jakarta, Jakarta International Expo;
b. Indonesia International Motor Show (IIMS), Jakarta International Expo;
c. China International Bicycle Fair, The Biggest International Automotive Sector Trade Fair, Shanghai,
China;
d. Pekan Raya Jakarta, Jakarta International Expo, dan
e. Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021 (ICE-BSD Jakarta)
Berikut penjualan menurut kelompok produk Perusahaan Anak sebagai berikut:
(dalam unit)
Oktober
No. Tipe Produk 2021 2020
2022
1. Sepeda Listrik 30.274 20.605 21.180
2. Motor Listrik 1.654 3.886 518
3. Kids Bicycle 35.286 55.814 71.496
Jumlah 67.214 80.305 93.194
Pada tahun 2020 ke tahun 2021 pertumbuhan penjualan mencapai penurunan 13,83%. Penjualan
pada tahun 2021 mencapai 80.305 unit pertahun. Penjualan periode Oktober 2022 sebesar 67.214
unit atau sebesar 16,3% dari total penjualan periode 2021.
Daerah Pemasaran
Berikut adalah daerah pemasaran atau penjualan produk Perusahaan Anak sebagai berikut:
Sumber laporan tahunan Perseroan
136
Page 152
Berikut ini nilai penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022, 2021, dan 2020:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021 2022
Sepeda Listrik 225.360.502.220 179.987.792.671 275.112.172.421
Komponen Elektronik 261.791.144.509 268.375.757.597 136.685.893.352
Jumlah 487.151.646.729 448.363.550.268 411.798.065.779
Prospek Usaha Perseroan Dan Perusahaan Anak
Prospek Ekonomi Indonesia
Perekonomian Indonesia pada triwulan IV dan tahun 2023 diperkirakan meningkat dibandingkan triwulan-
triwulan sebelumnya. Mobilitas masyarakat yang semakin pulih pada tahun 2023, seperti pelonggaran syarat
perjalanan, penyelenggaraan event international dan aktivitas keagamaan diperkirakan akan meningkatkan
pertumbuhan Indonesia pada 2023. Akan tetapi, IMF memprojeksi pertumbuhan Indonesia dan negara
berkembang lainnya di Asia akan naik dari 4.4% menjadi 4.9% pada tahun 2023.
Pada triwulan IV tahun 2022, pertumbuhan Produk Domestik Indonesia memiliki pertumbuhan di seluruh
lapangan kecuali Jasa Kesehatan dan lapangan usaha yang memiliki pertumbuhan tertinggi adalah
Transportasi dan pergudangan dengan pertumbuhan yoy sebanyak 19.87%.
Berikut laju pertumbuhan Produk Domestik Bruto Indonesia:
Periode Q4/2022 Q3/2022 Q2/2022 Q1/2022 Q4/2021 Q3/2021
Pertumbuhan (YoY) 5,31 5.72% 5,45 % 5.02% 5,02% 3.51%
Sumber Badan Pusat Statistik
Prospek Usaha
Laju perekonomian Indonesia di tahun 2022 diprakirakan semakin meningkat dengan kisaran 4,7%-5,5%
yang terutama didukung akselerasi konsumsi swasta dan investasi di tengah tetap terjaganya belanja fiskal
pemerintah dan ekspor. Hal tersebut didukung dengan adanya perbaikan perekonomian global yang
diprakirakan mencapai 4,4% melalui volume perdagangan dan harga komoditas dunia yang masih
meningkat, sehingga dapat menopang prospek ekspor negara berkembang. Namun begitu, ketidakpastian
pasar keuangan global sejalan dengan percepatan kebijakan normalisasi The Fed atas tekanan inflasi,
gangguan rantai pasokan dan kenaikan permintaan, serta tingginya penyebaran Covid-19 varian Omicron
diproyeksikan dapat berpengaruh juga terhadap akselerasi perekonomian global dan nasional di tahun 2022.
Sementara itu, prospek industri kendaraan listrik di tahun 2022 akan menjadi momen penting untuk
pengembangan baterai litium untuk kendaraan listrik. Sebab, beberapa investor di Indonesia akan memulai
konstruksi pembangunan pabrik dalam upaya mengolah nikel dan kobalt menjadi bahan baku baterai litium.
Hal tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mengembangkan ekosistem industri
kendaraan listrik dari hulu sampai hilir. Salah satu caranya adalah melalui peningkatan investasi untuk
memperkuat struktur manufaktur di dalam negeri.
Pemerintah juga menargetkan jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sebanyak sekitar
690 unit di tahun 2022. Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga menargetkan konversi
sepeda motor berbahan bakar minyak ke listrik sebanyak 1.000 unit dengan perluasan program untuk
Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara.
Berdasarkan peta jalan industri otomotif nasional, ditargetkan sebanyak 20% kendaraan berbasis baterai
listrik akan digunakan pada tahun 2025, seiring dengan upaya industri otomotif yang terus melakukan
efisiensi untuk jenis teknologi Internal Combustion Engine (ICE), hybrid, dan plug-in hybrid. Lebih lanjut,
dalam pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik, industry otomotif dalam negeri ditargetkan dapat
memproduksi mobil listrik dan bis listrik sebanyak 600.000 unit pada tahun 2030, sehingga dengan angka
tersebut akan dapat mengurangi konsumsi bahan bakar minyak sebesar 3 juta barrel dan menurunkan emisi
137
Page 153
CO2 sebanyak 1,4 juta ton. (Sumber laporan tahunan Perseroan)
Kelebihan Kendaraan Listrik “SELIS” :
1. Service dan sparepart terjamin karena menjual sparepart melalui marketplace terpercaya diIndonesia,
tersedia di showroom maupun dealer.
2. Tidak berisik : kendaraan listrik tidak menimbulkan bunyi yang berisik.
3. Tidak memerlukan pelumas (oli) sehigga tidak membutuhkan service rutin untuk menggantikan oli.
4. Menjadi kendaraan masa depan yang tidak menggunakan bahan bakar minyak.
5. Tanpa asap, tidak mengeluarkan asap disemua tipe kendaraan dan ramah lingkungan karena bebas
polusi udara.
6. Produk dalam negeri Indonesia.
7. Lebih hemat dari kendaraan berbahan bakar minyak.
Strategi Usaha Perseroan
Perencanaan dan formulasi strategi Perseroan serta sasaran dan arah pengembangan Perseroan tercermin
dari perumusan visi Perseroan sebagai berikut:
Memimpin pangsa pasar elektronik di Indonesia dengan merealisasikan impian pelanggan dan
menciptakan solusi mobilitas masyarakat Indonesia yang bebas polusi serta hemat energi.
Dalam upaya mencapai visi serta mengembangkan bidang usaha Perseroan dan Perusahaan Anak
menjalankan strategi usaha yang tercermin dalam misi sebagai berikut:
Misi Perseroan dan Perusahaan Anak :
1. Memaksimalkan kapasitas mesin yang ada agar dapat menjadi market leader.
2. Terus menerus melakukan riset dan pengembangan agar ditemukan teknologi yang lebih hemat listrik.
3. Membangun dan mempertahankan hubungan dengan pelanggan untuk menjaga dan menaikkan pangsa
pasar Perseroan dan meraih peluang pasar baru.
4. Terus fokus untuk menjaga kualitas produk Perseroan.
5. Meningkatkan brand value.
6. Peningkatan efisiensi dan keunggulan operasional.
7. Melanjutkan strategi untuk mempertahankan dan meningkatkan standar operasi keselamatan kerja
Keunggulan Kompetitif Produk Perseroan dan Perusahaan Anak
Perseroan meyakini memiliki kekuatan kompetitif yang akan mendukung Perseroan dalam melaksanakan
strateginya dan memberikan keunggulan kompetitif dibandingkan para pesaingnya. Kekuatan kompetitif
Perseroan dan Perusahaan Anak sebagai berikut:
a. Perseroan mempunyai Fasilitas L/C untuk import pembelian bahan baku dengan jangka waktu
pembayaran selama 6 bulan, sehingga meminimalkan modal kerja perseroan.
b. Market Leader dalam pasar kendaraan listrik serta memiliki brand image produk “SELIS”
c. Entitas anak memiliki jaringan penjualan offline (outlet) dan online (www.slis.co.id)
d. Perseroan mempunyai pengalaman dalam perdagangan komponen elektronik selama 23 tahun sejak
tahun 1996 dan pengalaman sebagai produsen kendaraan listrik selama 8 tahun sejak tahun 2011.
e. Memiliki izin memproduksi sepeda motor listrik
f. Sparepart:
- Dijamin selama 5 tahun untuk jenis sepeda dan 10 tahun untuk jenis skuter
- Home service di kota-kota besar untuk pelanggan korporat dan ritel
- Universalisasi suku cadang sehingga bisa dipertukarkan antar jenis
- Mudah ditemukan di pengecer secara nasional dan melalui pasar digital
g. System:
- Integrasi komponen yang kuat, dengan dukungan dari pemain utama dalam komponen penting
- Kesiapan komponen untuk mengimplementasikan IoT (Internet of Things) dengan GPS, mode
pengapian otomatis, dan papan control untuk memantau kinerja kendaraan.
h. Perusahaan Anak telah memiliki :
- Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 9001:2015, Design and Manufacture of Bicycle and triccle, Part
138
Page 154
and Accessories of Biycle, diterbitkan pada tanggal 16 Juli 2018 berlaku sampai dengan 15 Juli 2021.
- Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI, Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001:2008), Komoditi
- Sepeda- Syarat Keselamatan.
- Sertifikat Merek/Pendaftaran Merek No. D002017004494, diterbitkan oleh Direktorat Jendral
Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Ham RI tanggal 2017 berlaku hingga 26 Januari 2027.
i. Perusahaan Anak telah memperoleh dari Direktorat Jendral Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan
Elektronika, Kementrian Perindustrian Surat Persetujuan Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan
Bermotor Untuk keperluan diproduksi No. 543/ILMATE/TPT/IV/2019, tanggal 25 April 2019.
j. Keunggulan Produk: tanpa asap, service dan sparepart terjamin, tidak berisik, ekonomis dan praktis,
ramah lingkungan, produk Indonesia, kendaraan masa depan, tanpa oli.
Persaingan Usaha
Perseroan dan Perusahaan Anak memahami bahwa persaingan dalam industri perdagangan komponen
elektronik dan produsen kendaraan listrik di Indonesia cukup ketat, namun dengan keahlian dan pengalaman
yang dimiliki selama 27 tahun khususnya dalam perdagangan komponen elektronik dan produsen sepeda
listrik selama 10 tahun memiliki merek “ SELIS” yang telah dikenal masyarakat, maka Perseroan dan
Perusahaan Anak memiliki posisi yang cukup kuat dalam persaingan usaha.
Persaingan usaha yang dihadapi oleh Perseroan berasal dari perusahaan produsen bermacam-macam
peralatan rumah tangga yang mengimpor sendiri secara langsung komponen elektroniknya dan sekaligus
memproduksi menjadi barang jadi yang langsung dapat digunakan, seperti poduk kipas angin, rice cooker,
dispenser, bola lampu dan lain-lain, namun Perseroan tidak memiliki data perusahaan yang bergerak dalam
perdagangan komponen elektronik saja dan tidak memproduksi secara langsung peralatan rumah tangga
tersebut, antara lain yaitu PT Sanken, PT Polytron.
Persaingan usaha yang dihadapi oleh Perusahaan Anak umumnya didasarkan pada adanya perusahaan
otomotif kendaraan roda dua yang telah lama dan berinovasi pada kendaraan listrik dan perusahaan baru
atau pendatang baru pada industri kendaraan listrik.
Berdasarkan data internal Perseroan dalam menjalankan usahanya memiliki pesaing sebagai berikut:
Kompetitor Deskripsi
PT Triangle Motorindo sebagai Agen Tunggal Pemegang Merk VIAR didirikan dengan
tekad untuk menjadi salah satu produsen sepeda motor terbesar di Indonesia. Hal ini
Viar Q1
dibuktikan dengan komitmen PT. Triangle Motorindo yang selalu memproduksi sepeda
motor VIAR dengan mutu tinggi dan harga yang terjangkau kepada masyarakat
Indonesia agar VIAR menjadi leading brand otomotif di Indonesia.
Gesits merupakan motor listrik rakitan PT Gesits Technologies Indo (GTI) bersama
Gesits
beberapa BUMN dan 5 perguruan tinggi di Indonesia.
Magnum adalah perusahaan produsen sepeda motor listrik yang berlokasi di Batam,
Magnum Indonesia. Perusahaan menjalin kemitraan dengan beberapa perusahaan besar di
Molis Cina. Selain itu, komponen lokal juga digunakan dalam produk seperti baterai dan ban
yang secara keseluruhan membuat produk terdiri dari 30% komponen lokal dan 70%
komponen internasional
PT U-Winfly Indonesia Industries adalah perusahaan yang berlokasi di Semarang,
Sepeda dan
Produk sepeda listrik dan motor listrik dari China secara impor CKD (completely knock
motor listrik
down).
Pengembangan, Inovasi dan Teknologi Informasi
Sebagai Perseroan yang memiliki berbagai macam bisnis maka pengembangan dan inovasi pelayanan
menjadi hal mutlak yang perlu dilakukan. Di bisnis penyediaan kendaraan ramah lingkungan dengan sumber
daya energi listrik (Electric Vehicle) pengembangan dan inovasi pelayanan menjadi salah satu faktor
penggerak misalnya terdapat kebutuhan customer akan sepeda listrik ramah lingkungan dengan spesifikasi,
desain/model dan kinerja motor listrik yang hemat biaya, lebih murah dan super irit.
Kendaraan listrik Perseroan menggunakan baterai dengan teknologi internal combustion engine dengan
kemampuan konversi energi menjadi gerakan hingga mencapai 59%-62%. Teknologi ini dipandang lebih
139
Page 155
baik dari kemampuan konversi energi bensin pada umumnya yang hanya mencapai 17%-21%. Berikut
informasi efisiensi konversi energi kendaraan listrik Perseroan. (Sumber laporan tahunan Perseroan)
Semua hal pengembangan dan inovasi pelayanan di atas menjadi tanggung jawab divisi business
development. Divisi ini memiliki komitmen untuk terus memenuhi kebutuhan dan kepuasan pelanggan atas
produk Perseroan dengan melakukan penelitian atas karakteristik produk yang dibutuhkan oleh pelanggan
secara berkala serta melakukan pengembangan dan uji coba yang terukur agar produk tersebut dapat
memenuhi kebutuhan pelanggan.
Perseroan yakin dengan adanya pengembangan dan inovasi produk, Perseroan dapat mengantisipasi
persaingan-persaingan yang akan muncul di masa kini dan di masa yang akan datang.
Teknologi informasi memiliki peranan yang cukup penting dalam seluruh proses bisnis di Perseroan untuk
meningkatkan efisiensi dan kinerja Perseroan. Perseroan akan senantiasa melakukan pengembangan
secara terus menerus pada teknologi informasi. Perseroan yakin bahwa dengan pemanfaatan teknologi yang
maksimal, akan memberikan nilai tambah bagi Perseroan baik saat ini maupun di masa akan datang.Oleh
karena itu, Perseroan memiliki divisi khusus yang bertugas menangani, serta mengembangkan teknologi
informasi untuk menunjang kegiatan usaha Perseroan.
11. KECENDERUNGAN USAHA
Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga
penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keungan Perseroan.
Tidak terdapat kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui
yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari
operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan
informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan
masa datang.
140
Page 156
IX. EKUITAS
Laporan keuangan Interim Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31
Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suganda Akna Suhri dan Rekan dan
ditandatangani oleh Drs. Suganda Akna Suhri, CPA, akuntan publik independen, berdasarkan standar audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dalam laporannya masing-masing 28 Maret
2023 dan 26 April 2022 dengan opini audit wajar tanpa modifikasi.
Dan juga untuk laporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2020, telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Rama Wendra dan ditandatangani oleh Acep Kusmayadi, Ak., CA., CPA., akuntan publik independen,
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dalam laporannya
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp50 per saham
Modal dasar sebanyak 6.000.000.000 saham per 31
Desember 2022, 31 Desember 2021 dan 2020.
Modal ditempatkan dan disetor penuh sebanyak
2.000.000.000 saham per 31 Desember 2022, 31
Desember 2021 dan 2020. 100.000.000.000 100.000.000.000 100.000.000.000
Tambahan modal disetor lainnya: 28.187.500.000 28.187.500.000 28.187.500.000
Selisih kombinasi bisnis entitas sepengendali (6.896.603.697) (6.896.603.697) (6.896.603.697)
Penghasilan komprehensif lainnya (721.188.041) 452.916.836 (283.886.191))
Saldo Laba
Sudah ditentukan penggunaannya 20.300.000.000 20.000.000.000 20.000.000.000
Belum ditentukan penggunaannya 104.091.748.926 62.228.416.634 37.044.991.579
JUMLAH 244.961.457.188 203.972.229.773 178.052.001.691
Kepentingan non pengendali 839.823.700 675.550.992 608.281.803
JUMLAH EKUITAS 245.801.280.888 204.647.780.765 178.660.283.495
Rencana PMHMETD I adalah sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) saham baru dengan nilai
nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham yang akan ditawarkan melalui PMHMETD I ini dengan harga
pelaksanaan sebesar Rp168,- (seratus enam puluh delapan Rupiah) per saham.
141
Page 157
Di bawah ini disajikan posisi ekuitas proforma Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 setelah
memperhitungkan dampak dari dilakukannya PMHMETD I ini dengan asumsi seluruh saham diambil bagian
seluruh pemegang saham, maka permodalan Perseroan menjadi sebagai berikut :
Saldo Lab
Modal Selisih kombinasi Penghasilan
Tambahan Modal Telah Ditentukan Belun Ditentukan Kepentingan
Uraian Ditempatkan dan bisnis entitas Komprehensif Penggunaannya Penggunaannya Total Ekuitas
Disetor Non Pengendali
Disetor sepengendali Lain
EKUITAS
Posisi Ekuitas
menurut laporan
keuangan per
tanggal 31
Desember 2022
dengan nilai
nominal per
saham Rp 50 per
saham 100.000.000.000 28.187.500.000 (6.896.603.697) (721.188.041) 20.300.000.000 104.091.748.926 839.823.700 245.801.280.888
PMHMETD I
dengan nilai
nominal Rp 50
setiap saham
dengan harga
penawaran
sebesar Rp168
setiap saham 100.000.000.000 236.000.000.000 336.000.000.000
Sebanyak-
banyaknya
700.000.000War
an Seri I dengan
nilai nominal Rp
50 setiap saham
dengan harga
penawaran
sebesar Rp600
setiap saham 35.000.000.000 385.000.000.000 420.000.000.000
Biaya Emisi (1.487.975.900)
Proforma
Ekuitas pada
tanggal 31
Desember 2022
setelah
PMHMETD I dan
Pelaksanaan
Waran Seri I 235.000.000.000 647.699.524.100 (6.896.603.697) (721.188.041) 20.300.000.000 104.091.748.926 839.823.700 1.001.801.280.888
142
Page 158
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, keputusan mengenai pembagian
dividen ditetapkan berdasarkan keputusan pemegang saham pada RUPS Tahunan berdasarkan
rekomendasi Direksi. Perseroan dapat membagikan dividen pada tahun di mana Perseroan mencatatkan
saldo laba ditahan positif dan setelah dikurangi dengan cadangan berdasarkan UUPT. Berdasarkan Pasal
20 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan dividen interim dapat dibagikan sebelum tahun buku berakhir dengan
memperhatikan ketentuan mengenai penyisihan cadangan wajib sesuai dengan UUPT.
Saham yang merupakan hasil dari pelaksanaan PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat
dalam segala hal dengan pemegang saham lama, yaitu antara lain:
• Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
• Menjalankan hak lainnya berdasarkan UUPT;
• Dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan termasuk hak atas dividen kas
maupun dividen saham.
Besarnya dividen kas dikaitkan dengan laba bersih setelah pajak dari Perseroan pada tahun buku yang
bersangkutan, dengan tidak mengabaikan kondisi keuangan Perseroan dan tanpa mengurangi hak dari
RUPS Perseroan untuk menentukan hal lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Perseroan tidak berencana membayar dividen pada tahun 2023. Pembagian Dividen memperhatikan saldo
laba yang positif sesuai dengan undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada Pasal
71. Perseroan akan memberikan dividen yang besarnya akan dikaitkan dengan keuntungan Perseroan
setelah tahun buku 2023, dengan tetap memperhatikan tingkat kesehatan Perseroan dan kebutuhan dana
yang diperlukan untuk investasi dalam rangka pengembangan usaha tanpa mengurangi hak dari Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan.
Riwayat pembagian Deviden :
• Perseroan telah membagikan dividen pada tahun fiskal 2018 kepada pemegang sahamnya sebesar
Rp56.000.000.000,- (lima puluh enam miliar Rupiah)
• Perseroan telah membagikan dividen pada tahun fiskal 2019 kepada pemegang sahamnya sebesar
Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta Rupiah).
TIDAK ADA NEGATIVE COVENANTS YANG DAPAT MENGHAMBAT PERSEROAN UNTUK
MELAKUKAN PEMBAGIAN DIVIDEN KEPADA PEMEGANG SAHAM.
143
Page 159
XI. PERPAJAKAN
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf (f) Undang-Undang No. 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang No.36 tahun 2008 (“UU PPh No. 36 tahun 2008”) tentang Pajak Penghasilan
(berlaku efektif 1 Januari 2009), dividen atau bagian laba yang diterima oleh perseroan terbatas sebagai
Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”), koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah,
dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia tidak
termasuk Objek Pajak Penghasilan sepanjang seluruh syarat-syarat di bawah ini terpenuhi:
i. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
ii. Bagi Perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima
dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25,00% dari jumlah
modal yang disetor.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.651/KMK.04/1994 tanggal 29
Desember 1994 tentang Bidang-bidang Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan kepada
Dana Pensiun yang Tidak Termasuk sebagai Obyek Pajak Penghasilan, maka penghasilan yang atau
diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia tidak
termasuk sebagai obyek Pajak Penghasilan apabila penghasilan tersebut diterima atau diperoleh dari
penanaman modal antara lain dividen dari saham pada Perseroan Terbatas yang tercatat di Bursa Efek di
Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun 1994 juncto Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No.14 tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan Atas penghasilan Dari Transaksi Penjualan
Saham Di Bursa Efek telah ditetapkan sebagai berikut:
i. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan dari transaksi penjualan saham
di Bursa Efek dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 0,10% (nol koma satu persen) dari jumlah bruto
nilai transaksi penjualan saham yang bersifat final. Pembayaran dilakukan dengan carapemotongan oleh
penyelenggara Bursa Efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasantransaksi penjualan
saham.
ii. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (nol
koma lima persen) dari nilai saham perusahaan pada saat Penawaran Umum Perdana Saham;
iii. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan yang terutang dapat dilakukan oleh perusahaan atas nama
masing masing pemilik saham pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah
saham tersebut diperdagangkan di bursa efek. Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memilih
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, maka perhitungan Pajak Penghasilannya
dilakukan berdasarkan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku umum sesuai dengan Pasal 17 Undang-
Undang Republik Indonesia No.36 tahun 2008
Peraturan Pemerintah atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek di atas juga berlaku
untuk dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-03/PJ.42/1993 tanggal 29 Januari 1993 tentang
Pajak Penghasilan atas Bukti HMETD, apabila Pemegang Saham menjual Bukti HMETD, maka hasil
penjualan tersebut adalah penghasilan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan. Penghasilan dari
penjualan Bukti HMETD yang diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak luar negeri, selain bentuk usaha
tetap di Indonesia, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (witholding tax) di lndonesia apabila Bukti
HMETD dibeli dan dibayar oleh orang pribadi penduduk lndonesia atau mempunyai niat untuk tinggal di
Indonesia, badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia, dan bentuk usaha tetap.
Pada tanggal 2 November 2020 telah diundangkan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 sesuai dengan pasal
111 terdapat pengecualian PPh dengan syarat tertentu atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang
Pribadi dan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. Dividen yang diterima tersebut dapat berasal dari Dalam
Negeri maupun Luar Negeri . Dividen dari Dalam Negeri yang diterima oleh:
• Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dengan kepemilikan saham berapapun tidak dikenai PPh.
• Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dikenai PPh Final 10%, kecuali jika dividen tersebut
diinvestasikan di wilayah NKRI dalam waktu tertentu tidak dikenai PPh.
144
Page 160
Ketentuan lebih lanjut mengenai perpajakan dividen ini diatur akan diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan, yang sampai dengan Prospektus ini diterbitkan belum terbit peraturan pelaksanaannya dengan
demikian masih berlaku ketentuan di bawah ini.
Dividen yang diterima atau diperoleh pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri selain dari pihak- pihak
yang memenuhi syarat di atas dan bentuk usaha tetap dari Wajib Pajak luar negeri dikenakan Pajak
Penghasilan sesuai pasal 23 Undang-Undang No. 36 tahun 2008. Perusahaan yang membayar dividen
harus memotong pajak penghasilan pasal 23 sebesar 15% (lima belas) persen dari jumlah bruto sesuai
dengan pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pemotongan pajak penghasilan pasal 23 merupakan
kredit pajak untuk pajak penghasilan tahunan yang terutang oleh pemegang saham Wajib Pajak Dalam
Negeri dan bentuk usaha tetap.
Besarnya tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat 2c, tarif yang dikenakan atas penghasilan
berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar
10% (sepuluh persen) dan bersifat final. Penetapan mengenai besarnya tarif tersebut berdasarkan ketentuan
Pasal 17 ayat (2d) diatur dengan Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas
Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan No.18 tahun 2021
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta ketentuan umum dan
tata cara perpajakan, dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan adalah:
1. Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Badan Dalam
Negeri;
2. Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi
sepanjang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan, selisih dari
Dividen yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan Dividen yang diinvestasikan akan dikenai pajak
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 26 ayat 1, dividen yang dibayar atau terutang kepada Wajib Pajak Luar Negeri akan
dikenakan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari kas yang dibayarkan (dalam hal dividen tunai) atau
20% (dua puluh persen) dari nilai par (dalam hal dividen saham). Kepada mereka yang merupakan penduduk
dari suatu negara yang telah menandatangani suatu Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan
Indonesia, dengan memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 24/PJ/2010 tertanggal
30 April 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 61/PJ/2009 tentang Tata
Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, di mana Wajib Pajak Luar Negeri diwajibkan
untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili berupa formulir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Pajak yang telah diisi dengan lengkap dan telah ditandatangani oleh Wajib Pajak Luar Negeri.
Pemenuhan Kewajiban Pepajakan oleh Perseroan
Sebagai Wajib Pajak secara umum Perseroan memiliki kewajiban untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
Perseroan telah memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk tahun Pajak 2021 dan
2020, masing-masing tertanggal 28 April 2022 dan 29 April 2021.
CALON PEMESAN HMETD DALAM PMHMETD I INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN HMETD.
145
Page 161
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam PMHMETD I ini adalah sebagai berikut:
1. Akuntan Publik : KAP Suganda Akna Suhri & Rekan
Ruko Pascal Barat No. 9 Lantai 2
Jl. Scientia Square Barat Gading Serpong
Tangerang, Banten, Indonesia
Telp : +622129015203
Email : kapsas.rekan@gmail.com
Nama : Suganda Akna Suhri
No. STTD : STTD.AP-97/NB.122/2018
Tanggal STTD : 9 Februari 2018
Asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
No. Keanggotaan Asosiasi : IAPI : 0199
Standar Profesi : Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang ditetapkan oleh IAPI
Tugas Pokok : Melakukan audit berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan Akuntan
Publik merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan
yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang
material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-
bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan
keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang
digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta
penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Surat Penunjukan : Surat penunjukkan kerja No. 100b/SLIS/XII/2022 Tanggal 26 September
2022
2. Konsultan Hukum : Fahmy Hoessein & Partners
Wisma Bayuadji Suite 101A, Jl. Gandaria Tengah III Nomor 44,
RT.4/RW.4, Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan
12130
Telp/Fax : +62217231985
Website : www.fh-legalconsultant.com
Nama : Dr. Fahmy Hoessein, S.H., M.M.
No. STTD : STTD.KH-225/PM.2/2018
Tanggal STTD : 4 Oktober 2018
Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No. Keanggotaan Asosiasi : STTD.KH-225/PM.2/2018
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal dalam Lampiran
Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.
03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.
Tugas Pokok : Melakukan pemeriksaan dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya
atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan
lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh
Perseroan. Hasil pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam Laporan
Pemeriksaan dari segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi
Hukum yang diberikan secara objektif dan mandiri serta guna memeriksa
informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut aspek
hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah
sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku
guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Surat Penunjukan : Surat penunjukkan kerja No. 100a/SLIS/XII/2022 Tanggal 26 September
2022
146
Page 162
3. Notaris : Rudy Siswanto, SH.,
Jl. Kelapa Cengkir Raya
Gading Elok Timur I Blok BK-1 Nomor 23
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240
Telp. : +621 29745610
Email : rudy@notarisrudy.com
No. STTD : STTD.N-131/PM.2/2018
Tanggal STTD : 16 Juli 2018
Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI)
No. Keanggotaan Asosiasi : 1512219681031
Pedoman kerja : Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris No. 30 tahun 2004.
Ruang lingkup tugas : Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka PMHMETD I antara lain
menyiapkan dan membuatkan membuat Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan dan perjanjian-perjanjian
sehubungan dengan PMHMETD I.
Surat Penunjukan : Surat penunjukkan kerja No. 100c/SLIS/XII/2022 Tanggal 26 September
2022
4. Biro Administrasi Efek : PT. Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office Jl. Kirana Aveneu III Blok F3 No.5
Kelapa Gading - Jakarta Utara
Telp: +62 21 29745222
Fax: +62 21 29289961
No. Izin Usaha BAE : KEP-41/D.04/2014 tanggal 19 September 2014
Asosiasi : Assosiasi Biro Administrasi Efek (ABI)
No. Keanggotaan Asosiasi : ABI/II/2015-012
Pedoman Kerja : Peraturan / Perundang undangan Pasar Modal / OJK
Ruang lingkup pekerjaan : Menerbitkan Daftar Pemegang Saham yang berhak atas HMETD.
Menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD, melayani permohonan pemecahan
Sertifikat Bukti HMETD, melayani permohonan balik nama atas Sertifikat
Bukti HMETD yang sudah diperjualbelikan di lantai bursa dan memproses
pemesanan saham sesuai dengan hak yang dimiliki serta menerima bukti
pembayarannya sampai dengan penerbitan dan penyerahan Surat
Konfirmasi Validasi Saham langsung kepada Anggota Bursa/Bank
Kustodian. Dalam hal terjadi adanya hak yang tidak diambil, maka Biro
Administrasi Efek akan melaksanakan penjatahan sesuai dengan
ketentuan dalam prospektus dan menyesuaikan Daftar Pemegang Saham
Perseroan.
Melakukan koordinasi dengan PT KSEI sehubungan dengan
perdagangan HMETD dan perdagangan saham tanpa warkat sesuai
ketentuan Bursa Efek dimana saham Perseroan dicatatkan.
Surat Penunjukan : Surat penunjukkan kerja No. PW-148/SLIS/092022 Tanggal 29
September 2022 perihal penunjukan BAE
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10
Nopember 1995 tentang Pasar Modal.
Menurut definisi tentang hubungan afiliasi antara Lembaga Penunjang dan Perseroan dalam UUPM, yang
termasuk dalam afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara Pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari Pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris
yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
147
Page 163
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh
Pihak yang sama; atau hubungan antara peusahaan dan pemegang saham utama.
148
Page 164
XIII. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek, PT Adimitra Jasa Korpora untuk melaksanakan
pengelolaan administrasi HMETD dan saham dalam rangka PMHMETD I Perseroan, sesuai dengan Akta
No. 12 tanggal 10 Februari 2023 yang seluruhnya dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Kota
Jakarta Utara, tentang Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam Rangka Penambahan Modal
Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Gaya Abadi Sempurna Tbk.
1. Pemesan Yang Berhak
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan berhak untuk mengajukan
pemesanan Saham HMETD dalam rangka PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang
dengan rasio sebagai berikut: 1 (satu) Saham Lama Perseroan akan memperoleh 1 (satu) HMETD dimana
setiap 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh
Rupiah) per saham dan dengan Harga Pelaksanaan Rp168,- (seratus enam puluh delapan Rupiah).
Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian saham baru adalah:
a. Para pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat HMETD atau yang memperoleh
HMETD secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
b. Pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan periode
perdagangan HMETD.
Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga dan/atau
badan hukum/badan usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan
peraturan pelaksanaannya.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para
pemegang saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan
haknya untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya
disarankan untuk mendaftar di BAE sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal
12 Juli 2023.
Untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak fisik (physical distancing) dan menghindari keramaian
untuk meminimalisir penyebaran dan penularan virus corona (covid-19), BAE akan mengarahkan para
pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk surat kolektif saham (warkat) dapat menghubungi
BAE untuk diberikan pengarahan cara mengkonversi HMETD kedalam sub rekening efek yang dapat dibuka
di perusahaan efek dan atau bank kustodian yang merupakan partisipan dari KSEI. Sehingga pelaksanaan
HMETD dapat dilakukan melalui sistem KSEI.
2. Distribusi Sertifikat Bukti HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam rekening efek di KSEI melalui rekening efek Anggota Bursa
dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal
pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 13 Juli 2023. Prospektus dan petunjuk
pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI yang dapat diperoleh oleh pemegang saham
Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang
saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap Hari Kerja dan jam kerja mulai tanggal 13 Juli 2023
dengan membawa:
a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran
dasar serta lampiran susunan terakhir anggota Direksi/pengurus (bagi pemegang saham badan
hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi tersebut.
b. Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi fotokopi
identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli
identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
149
Page 165
3. Prosedur Pendaftaran/Pelaksanaan HMETD
A. Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif
1) Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank
Kustodian dan membayar Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke dalam
rekening yang khusus ditunjuk oleh KSEI;
2) Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh
Anggota Bursa atau Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD yang
memberikan instruksi pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan
fasilitas C-BEST;
b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang
ditunjuk oleh KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD
dari rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI tersebut ke rekening bank yang ditunjuk oleh
Perseroan pada hari yang kerja berikutnya.
3) 1 (satu) Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan
menyampaikan kepada BAE, dokumen sebagai berikut:
a. Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data pemegang
HMETD (nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili) pemegang
HMETD yang melakukan pelaksanaan HMETD;
b. Surat atau bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD yang dilakukan oleh KSEI,
dari rekening bank yang ditunjuk KSEI ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan;
c. Instruksi untuk mendapatkan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD ke dalam
rekening khusus yang telah disediakan oleh KSEI.
4) Segera setelah BAE menerima dokumen-dokumen dari KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir
A.3 di atas, BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari instruksi
pelaksanaan HMETD, bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam
rekening bank khusus berdasarkan data pada rekening bank khusus, serta instruksi untuk
mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD.
5) Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari
KSEI dan uang Harga Pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good funds) di rekening bank
khusus, BAE akan menerbitkan/mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
ke dalam rekening khusus yang telah disiapkan KSEI, dan KSEI akan langsung mendistribusikan
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dengan menggunakan fasilitas CBEST. Selanjutnya,
setelah melakukan pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD tersebut maka KSEI
akan memberikan laporan hasil distribusi Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD tersebut kepada
Perseroan dan BAE.
B. Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif
1) Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor pusat BAE.
2) Pemegang HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif yang akan melakukan pelaksanaan
HMETD harus membayar Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank khusus serta
menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
b. Asli bukti pembayaran Harga Pelaksanaan HMETD;
c. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang HMETD (perorangan) yang akan
melakukan pelaksanaan HMETD (Kartu Tanda Penduduk (”KTP”)/paspor/Kartu Izin Tinggal
Terbatas (”KITAS”); atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran susunan terakhir anggota
Direksi/pengurus dari pemegang HMETD (lembaga/badan hukum) yang akan melakukan
pelaksanaan HMETD;
d. Asli surat kuasa, jika pelaksanaan HMETD dilakukan oleh pemegang HMETD melalui kuasanya
dan dilampirkan fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemberi dan penerima kuasa
(KTP/paspor/KITAS);
e. Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dimasukkan
dalam Penitipan Kolektif, maka permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE harus diajukan
melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen
tambahan berupa: - Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank
Kustodian untuk mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan
Efek atas Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI atas nama
pemberi kuasa; - Asli formulir penyetoran Efek yang diterbitkan KSEI yang telah diisi dan
ditandatangani dengan lengkap.
150
Page 166
3) BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung untuk pelaksanaan HMETD
sebagaimana dimaksud dalam butir B.2 di atas.
4) Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima oleh BAE
dan uang Harga Pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good funds) ke dalam rekening bank
yang ditunjuk oleh Perseroan, BAE akan menerbitkan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan
HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham (”SKS”), jika pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak
menginginkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif.
4. Pemesanan Saham Tambahan
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD yang terakhir yang
namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif
KSEI dapat memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom
pemesanan pembelian saham tambahan dan/atau FPPS Tambahan yang telah disediakan dan
menyerahkan kepada BAE paling lambat hari terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal
28 Juli 2023.
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk
mengajukan permohonan pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek
atas saham hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan
sehubungan dengan pemesanan pembelian saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar
dan lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran;
e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara
lengkap untuk keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan
yang telah didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang
sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian
Saham Hasil Pelaksanaan HMETD oleh BAE;
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil
penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE
dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan
dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar
dan lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut harus telah diterima pada rekening bank Perseroan
selambat-lambatnya pada tanggal 01 Agustus 2023 dalam keadaan tersedia (in good funds). Pemesanan
yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan.
151
Page 167
5. Penjatahan Atas Pemesanan Saham Tambahan dalam PMHMETD I
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 02 Agustus 2023 dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah
seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan
akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah
seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan
pemesanan saham tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional sesuai dengan
tambahan pemesanan dari HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang
meminta pemesanan saham tambahan.
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban dari
pelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD I ini sesuai dengan POJK No. 14/2019 dan berpedoman
pada Peraturan No. VIII.G.12 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan berakhir.
6. Persyaratan Pembayaran Bagi Para Pemegang SBHMETD (Di luar Penitipan Kolektif KSEI) Dan
Pemesanan Saham HMETD Tambahan
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD I bagi pemegang HMETD yang
permohonan pemesanannya diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds)
dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara tunai/cek/bilyet giro/
pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nomor FPPS tambahan dan
pembayaran harus ditransfer ke rekening bank Perseroan (“Bank Perseroan”) sebagai berikut:
Bank BCA
Cabang Kedoya Baru
No. Rekening : 309 018 2233
Atas nama : PT Gaya Abadi Sempurna Tbk
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek
atau wesel bank tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham HMETD
dianggap batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek/pemindahbukuan/bilyet giro, maka tanggal
pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/bilyet giro yang dananya telah
diterima baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian Saham HMETD tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang
mana pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan
tersebut di atas paling lambat tanggal 01 Agustus 2023 .
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham dalam rangka PMHMETD I ini menjadi
beban pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham HMETD akan
menyerahkan bukti tanda terima pemesanan saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan
sebagai tanda bukti pemesanan pembelian Saham HMETD untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada
saat mengambil Saham HMETD. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat
konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang
Rekening di KSEI.
8. Pembatalan Pemesanan Saham
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham dalam PMHMETD I, baik sebagian atau secara
keseluruhan dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan
pemesanan Saham dalam PMHMETD I akan disampaikan dengan surat pemberitahuan penjatahan dan
pengembalian uang pemesanan kepada anggota bursa/bank kustodian/pemegang saham dalam bentuk
warkat.
152
Page 168
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham HMETD antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan
Saham HMETD yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran;
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
Dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD karena
pelaksanaan HMETD ke saham dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan pemesanan
Saham HMETD dan melakukan pembayaran uang pemesanan, maka Perseroan berhak untuk
memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD lain yang disampaikan orang pihak tersebut
dalam pemesanan saham baru tidak sah dan mengembalikan seluruh uang pemesanan yang telah
dibayarkan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan.
Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan disertai bunga.
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham berdasarkan pesanan
saham tambahan atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan
mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan
mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan
pada tanggal 04 Agustus 2023 atau selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan.
Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal 04 Agustus 2023 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan,
jumlah uang yang dikembalikan akan disertai denda yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-3 (tiga) setelah
tanggal Penjatahan sampai dengan tanggal pengembalian uang yang dihitung berdasarkan tingkat suku
bunga rata-rata deposito jangka waktu 1 (satu) bulan pada Bank dimana dana tersebut ditempatkan.
Perseroan tidak dikenakan denda atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila
keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan
nomor rekening bank.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI
pengembalian uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.
10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD
Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya
melalui KSEI akan dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening
Perseroan.
Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan
HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari
Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds)
di rekening bank Perseroan.
Adapun saham hasil penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan tersedia untuk diambil SKS-nya
atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif KSEI selambat-selambatnya 2
(dua) Hari Bursa setelah tanggal penjatahan. SKS baru hasil pelaksanaan HMETD dapat diambil pada setiap
hari kerja (Senin-Jumat, pukul 09.00–15.00 WIB). Pengambilan dilakukan di kantor BAE dengan
menyerahkan dokumen:
a. Asli KTP/paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan);
b. Fotokopi Anggaran Dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan Direksi/Dewan Komisaris atau
pengurus yang masih berlaku;
c. Asli surat kuasa sah (bagi lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermaterai
Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/paspor/KITAS dari pemberi dan
penerima kuasa;
d. Asli bukti tanda terima pemesanan saham.
153
Page 169
11. Alokasi Sisa Saham yang Tidak Diambil Oleh Pemegang HMETD
Jika saham-saham yang ditawarkan dalam HMETD ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang
HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang telah melaksanakan
haknya dan telah melakukan pemesanan lebih besar dari haknya sebagaimana tercantum dalam HMETD,
secara proposional sesuai dengan Sertifikat Bukti HMETD yang telah dilaksanakan. Bilamana setelah
dialokasikan masih terdapat sisa saham dalam PMHMETD I ini maka saham-saham tersebut tidak akan
dikeluarkan dari dalam portepel.
154
Page 170
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui situs web Bursa
Efek Indonesia www.idx.co.id dan situs web Perseroan http://www.gaya-slis.com.
a. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-
masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS
PMHMETD I, yaitu tanggal 13 Juli 2023. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan tersedia di BAE
Perseroan.
b. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham dan dapat mengambil
SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal 14 Juli 2023 dengan
menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya
serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan:
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office,
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading-Jakarta Utara 14250
Telp. 021 – 29745222
Fax. 021 – 29289961
Email : opr@adimitra-jk.co.id
Informasi mengenai PMHMETD I ini akan diiklankan pada website Bursa Efek Indonesia dan website
Perseroan.
155
Page 171
XV. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Prospektus ini atau apabila pemegang saham menginginkan
tambahan informasi sehubungan dengan PMHMETD I ini, para pemegang saham dipersilahkan untuk
menghubungi:
PT Gaya Abadi Sempurna Tbk.
Jl. Raya Serang KM 14,2 No. 8, Kp. Pengkolan,
Kelurahan Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Telp: (021) 45867333
Website: http://www.gaya-slis.com
Email: corporate@gaya-slis.com
156
Page 172
XVI. PENDAPAT SEGI HUKUM
157
Page 173
Halaman ini sengaja di kosongkan
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.