Back to announcement
20230704_ARII_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31336662_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed ARIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.934
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn. NOTARIS JAKARTA SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010 Jl. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958 Jakarta, 30 Juni 2023 Nomor : 02/Not-PM/VI/2023 Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa PT ATLAS RESOURCES Tbk Kepada Yth : PT ATLAS RESOURCES Tbk Jl. Kemang Raya No. 43, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 12730. Dengan Hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari PT ATLAS RESOURCES Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada : Hari/Tanggal -: Jumat, 30 Juni 2023 Waktu :1. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan: Pukul 14.54 WIB sampai dengan 15.22 WIB 2. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa: Pukul 15.31 WIB sampai dengan 15.41 WIB Tempat : Jl. Kemang Raya No. 43, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 12730. Kehadiran :1. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan: - Dewan Komisaris: a. Bapak Jay T. Oentoro selaku Presiden Komisaris, b. Ibu Yap Suci Kuswardani M selaku Komisaris, c. Bapak Notariza Taher selaku Komisaris Independen, - Direksi: a. Bapak Andre Abdi selaku Presiden Direktur, b. Bapak Joko Kus Sulistyoko selaku Direktur. - Pemegang Saham: 2.108.472.200 saham (61,4535762Y6) dari total 3.431.000.000 saham. 2. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa: - Dewan Komisaris: a. Bapak Jay T. Oentoro selaku Presiden Komisaris, b. Ibu Yap Suci Kuswardani M selaku Komisaris, c. Bapak Notariza Taher selaku Komisaris Independen. - Direksi: a. Bapak Andre Abdi selaku Presiden Direktur, b. Bapak Joko Kus Sulistyoko selaku Direktur. - Pemegang Saham Independen: 1.466.446.900 saham independen (86,557568546) dari total 1.694.186.800 saham independen.
Page 2 OCR 0.955
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn. NOTARIS JAKARTA SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010 Ji. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958 I. MATAACARA RAPAT: Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan: 1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan tahun buku 2022 dan Laporan Keuangan yang telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 serta pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acguit et de charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022: 2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022: 3. Persetujuan penunjukkan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, 4. Penetapan Remunerasi dan Fasilitas Lain untuk Dewan Komisaris dan Direksi. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa: Persetujuan penerbitan saham melalui Penambahan Modal Tanpa Menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 tentang penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 tentang penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu, untuk penerbitan saham kepada Investor serta perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan mengenai modal ditempatkan dan disetor sehubungan dengan PMTHMETD Perseroan, II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan : 1. Menyampaikan pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (yang selanjutnya akan disebut “OJK”) dan PT Bursa Efek Indonesia sehubungan dengan rencana pelaksanaan RUPS Tahunan ini pada tanggal 11 Mei 2023 dengan surat nomor 0021-0JK/AR- CS/V/2023 dan tanggal 22 Mei 2023 dengan surat nomor 0023-0JK/AR-CS/V/2023. 2. Menyampaikan pemberitahuan kepada pemegang saham Perseroan tentang akan diselenggarakannya RUPS Tahunan ini, pemberitahuan mana dilakukan oleh Perseroan dengan mengunggah pemberitahuan tersebut pada situs web Bursa Efek, situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan yaitu www.atlas-coal.co.id pada tanggal 22 Mei 2023 dan 29 Mei 2023: 3. Menyampaikan pemanggilan kepada pemegang saham Perseroan atas RUPS Tahunan ini, pemanggilan mana telah dilakukan dengan mengunggah pemanggilan tersebut pada situs web Bursa Efek, situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan yaitu www.atlas-coal.co.id pada tanggal 7 Juni 2023. 2
Page 3 OCR 0.957
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn. NOTARIS JAKARTA SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010 Jl. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958 Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa : 1. Menyampaikan pemberitahuan dan Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (yang selanjutnya akan disebut “OJK”) dan PT Bursa Efek Indonesia sehubungan dengan rencana pelaksanaan RUPS LB ini pada tanggal 26 Mei 2023 dengan surat nomor 0025-0JK/AR-CS/V/2023 tanggal 29 Mei 2023 dengan surat nomor 0026- OJK/AR-CS/V/2023: 2. Menyampaikan pemberitahuan kepada pemegang saham Perseroan tentang akan diselenggarakannya RUPS LB ini, pemberitahuan mana dilakukan oleh Perseroan dengan mengunggah pemberitahuan tersebut pada situs web Bursa Efek, situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan yaitu www.atlas-coal.co.id pada tanggal 29 Mei 2023, 3. Menyampaikan pemanggilan kepada pemegang saham Perseroan atas RUPS LB ini, pemanggilan mana telah dilakukan dengan mengunggah pemanggilan tersebut pada situs web Bursa Efek, situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan yaitu www.atlas-coal.co.id pada tanggal 7 Juni 2023. III. PELAKSANAAN RAPAT : 1. Peserta Rapat a. Peserta Rapat adalah para pemegang saham atau kuasanya yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 6 Juni 2023 selambat- lambatnya pada pukul 16.00 WIB, atau pemegang saldo saham Perseroan pada sub rekening efek dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek tanggal 6 Juni 2023, b. Pemegang saham dapat diwakili oleh pemegang saham lain atau orang lain dengan surat kuasa. c. Ketua Rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili pemegang saham diperlihatkan kepadanya waktu Rapat. d. Peserta Rapat mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau bertanya dan memberikan suara dalam setiap mata acara Rapat. e. Peserta Rapat yang datang terlambat setelah ditutupnya masa registrasi masih dapat mengikuti acara Rapat namun suaranya tidak dihitung dan tidak dapat berpartisipasi dalam sesi tanya jawab. 2. Bahasa Rapat diselenggarakan dalam bahasa Indonesia. 3. Pimpinan Rapat Rapat dipimpin oleh seorang anggota Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak dapat hadir atau berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh Direktur Utama. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, rapat dipimpin oleh seorang anggota Direksi. Dalam hal semua anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan, maka Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh pemegang saham yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta Rapat Umum Pemegang Saham.
Page 4 OCR 0.952
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn. NOTARIS JAKARTA SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010 Ji. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958 4. Kuorum Kehadiran Ketentuan kuorum kehadiran dalam pelaksanaan Rapat ini sebagai berikut: a. Untuk keseluruhan mata acara dalam RUPS Tahunan akan mengacu pada ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf a Anggaran Dasar Perseroan junto Pasal 41 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK Penyelenggaraan RUPS”) yaitu dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan. Sedangkan untuk mata acara lainnya dalam RUPS LB mengacu pada ketentuan Pasal 8A ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/Pojk.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK Penambahan Modal”) yaitu dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali. 5. Tanya Jawab a. b. Cc. Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab. Pertanyaan hanya dapat diajukan oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah. Para pemegang saham yang ingin mengajukan pertanyaan atau menyatakan pendapat diminta untuk mengangkat tangan, dan selanjutnya kepada ybs akan disampaikan Formulir Pertanyaan untuk diisi. Pimpinan Rapat akan membacakan pertanyaan dan meminta kepada Direksi atau Dewan Komisaris atau pihak-pihak tertentu yang terkait untuk menyampaikan tanggapan atas pertanyaan atau tanggapan yang telah disampaikan. 6. Keputusan Semua keputusan dalam Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara, yaitu: (i). Untuk keseluruhan mata acara RUPS Tahunan, keputusan yang diambil adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham yang hadir dalam Rapat. (ii). Sedangkan untuk mata acara lainnya dalam RUPS LB keputusan yang diambil adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam Rapat. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara, apabila seorang pemegang saham mempunyai lebih dari satu saham, ia 4
Page 5 OCR 0.909
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn. NOTARIS JAKARTA SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010 Jl. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958 IV. diminta untuk memberikan suara satu kali saja dan suaranya itu mewakili seluruh saham yang dimilikinya. 7. Pemungutan Suara a. Pemungutan suara dilakukan secara lisan termasuk pemungutan suara mengenai diri orang. b. Pemungutan suara secara lisan dilakukan dengan “Mengangkat Tangan” dengan prosedur sebagai berikut: (H). Pertama, mereka yang Tidak Setuju akan diminta untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya, (ii). Kedua, mereka yang memberikan Suara Abstain diminta untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya. (iii). Jumlah Suara Abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara (iv). Suara Tidak Sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. Selanjutnya jumlah suara yang tidak setuju akan diperhitungkan dengan suara yang sah dan selisihnya merupakan jumlah suara yang setuju. Cc. Apabila terdapat peserta Rapat yang kehadirannya telah diperhitungkan dalam menentukan kuorum, namun tidak berada di ruangan Rapat pada saat pemungutan suara dilakukan, maka yang bersangkutan dianggap menyetujui segala keputusan yang diambil dalam Rapat. KESEMPATAN TANYA JAWAB Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan RUPS Tahunan dan Luar Biasa memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap agenda RUPS. Dan pada seluruh agenda, RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa tidak terdapat pertanyaan dari Pemegang Saham. KEPUTUSAN RAPAT : Bahwa dalam pemungutan suara dalam RUPS Tahunan untuk : Agenda | Suara Setuju | Persentase Sean Persentase | Abstain Persentase etuju 1 2.020.894.000 | 95,8463669Y6 0 0Yo 87.578.200 | 4153633196 U 2.020.894.000 | 95,8463669Y 0 0Yo 87.578.200 | 4,1536331Y9 Il 2.020.894.000 | 95,8463669Y5 0 0Yo 87.578.200 4,1536331Y6 Iv 2.020.894.000 | 95,8463669Y6 0 0Yo 87.578.200 | 4153633146 Note: Sesuai dengan POJK No. 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Page 6 OCR 0.952
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn. NOTARIS JAKARTA SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO, : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010 Jl. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958 Bahwa dalam pemungutan suara dalam RUPS Luar Biasa untuk: Agenda | Suara Setuju Persentase | Suara Tidak | Persentase Abstain Persentase Setuju hasi 933.679.300 | 55,1107646 | 445.189.400 | 26,2774683Y | 87.578.200 | 5,1693355y6 Yo Note: Sesuai dengan POJK No. 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. “#Sesuai dengan Pasal 8A POJK No.14/2019 kuorum suara untuk Mata Acara I dihitung lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali. Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan : Mata acara Pertama Rapat, Rapat memutuskan: Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan tahun buku 2022 dan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acguit et de charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sepanjang tindakan tersebut tercatat pada buku-buku Perseroan dan tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Mata acara Kedua Rapat, Rapat memutuskan : Menyetujui untuk tidak membagikan dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dikarenakan Perseroan mencatat saldo laba negatif. Mata acara Ketiga Rapat, Rapat memutuskan : Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Perseroan untuk memeriksa buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lainnya mengenai pengangkatan Kantor Akuntan Publik tersebut. Mata acara Keempat Rapat, Rapat memutuskan : 1. Menetapkan Gaji atau Remunerasi dan Tunjangan Lainnya atau Fasilitas Lainnya untuk Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2023 secara total tidak melebihi Rp5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah) dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlahnya dan tata cara pembagiannya,
Page 7 OCR 0.953
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn. NOTARIS JAKARTA SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010 Jl. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958 2. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan Gaji atau Remunerasi dan Tunjangan Lainnya atau Fasilitas Lainnya bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun 2023. Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa : Mata acara Rapat, Rapat memutuskan: 1. Menyetujui untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan jumlah sebanyak-banyaknya 319.000.000 (tiga ratus sembilan belas juta) saham dengan nilai nominal Rp. 200,- (dua ratus Rupiah) per saham atau sebesar 9,29p (sembilan koma dua puluh sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan kepada investor-investor dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, 2. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam kerangka Penambahan Modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. 3. Memberikan kuasa dan wewenang serta hak substitusi kepada Presiden Direktur Perseroan dan/atau pihak yang ditunjuk oleh Presiden Direktur Perseroan untuk melaksanakan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk tetapi tidak terbatas untuk mengeluarkan saham baru serta meningkatkan modal Perseroan yang dikeluarkan dan disetor serta menandatangani akta-akta serta dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan ketntuan yang berkaitan dengan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tersebut, Selanjutnya keputusan-keputusan Rapat tersebut di atas, dituangkan dalam Berita Acara Rapat tertanggal 30 Juni 2023, dibawah nomor 15 dan 16, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan Akta tersebut saat ini dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 30 Jun 2023 · 14:54–15:22 |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
933,679,300
—
Against
55
—
Abstain
87,578,200
—
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
191 ms
13 Sep 2026 17:43
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Menyetujui untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak '
'Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan jumlah '
'sebanyak-banyaknya 319.000.000 (tiga ratus sembilan '
'belas juta) saham dengan nilai nominal Rp. 200,- (dua '
'ratus Rupiah) per saham atau sebesar 9,29p (sembilan '
'koma dua puluh sembilan persen) dari modal ditempatkan '
'dan disetor penuh dalam Perseroan kepada '
'investor-investor dengan memperhatikan ketentuan',
'votes_abstain': '87578200',
'votes_against': '55.1107646',
'votes_for': '933679300'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2023-06-30',
'meeting_type': 'EGM',
'record_date': '2023-06-06',
'time_end': '15:22:00',
'time_start': '14:54:00',
'venue': 'Jl. Kemang Raya No. 43, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, '
'12730.'}